PUU
Tahun 2024
69/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Sandy Yudha Pratama Hulu (Pemohon I) dan Stefanie Gloria (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-07-31
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2017, UU 20/2003, UU 12/2012
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 69/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Sandy Yudha Pratama Hulu
Alamat
: Perumahan Ilham Sentosa 2, Kelurahan Hutatoruan
VII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,
Sumatera Utara, 22411.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Stefanie Gloria
Alamat
: Jalan Batununggal Permai VI Nomor 28, RT 004 RW
005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul,
Jawa Barat 40267.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 31 Mei 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 31
Mei
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
2
63/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024 pada tanggal 4
Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 18 Juli 2024, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya
disebut “UU MK” menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
3
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya
disebut “UU PPP” menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
4
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5588), yang dirasa oleh Para Pemohon bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji konstitusionalitas Pasal 69
huruf i UU Pilkada yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Dalam Kampanye dilarang:
a. …;
b. …;
…
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
…”
Pengujian pasal a quo akan dilakukan terhadap Pasal 22E ayat (1) yang
berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
5
Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
dan Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
10. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tersebut
di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari
masing-masing Pemohon.
A. KUALIFIKASI
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1202012609030004 [vide bukti P-1].
6
● Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Tata Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2106655923.
● Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “Pemilu”) dan Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut
“Pilkada”) Serentak 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pemohon I telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum
14 Februari 2024 yang lalu serta akan menggunakan hak suaranya
dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 [vide bukti P-2].
● Bahwa sembari menempuh pendidikan sebagai Mahasiswa aktif,
Pemohon I juga merupakan Ketua Constitutional Law Students
Association Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang merupakan
komunitas Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang
mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara. Dalam komunitas ini,
Pemohon I aktif melakukan berbagai diskusi publik, diskusi terbatas,
advokasi
masyarakat,
dan
pemantauan
isu-isu
ketatanegaraan
Indonesia, termasuk isu Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 2024 [vide bukti P-3].
● Bahwa selain itu pula, Pemohon I juga merupakan Direktur Eksekutif
Indonesian Law Debating Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia
yang bergerak dalam kaderisasi, kepelatihan, serta menjadi delegasi
resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam kompetisi debat
hukum dan konstitusi tingkat nasional [vide bukti P-4]. Pemohon I sendiri
telah memenangkan berbagai kompetisi debat hukum dan konstitusi
mahasiswa tingkat nasional sepanjang menjadi Mahasiswa serta aktif
menjadi tim pelatih debat hukum Mahasiswa yang dapat dijabarkan
sebagai berikut.
-
Juara I Lomba Debat Hukum Nasional Diponegoro Law Fair 2023
(Lihat: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19716&menu=2).
-
Juara I Lomba Debat Hukum Nasional Padjadjaran Law Fair XIV 2023
(Lihat: https://law.ui.ac.id/delegasi-fh-ui-raih-juara-1-kompetisi-debat-
hukum-nasional-padjadjaran-law-fair-xiv).
7
-
Juara II Lomba Debat Hukum Nasional Airlangga Law Competition
2023 (Lihat: https://fh.unair.ac.id/airlangga-law-competition-iv-2023-
berhasil-terselenggara-bekerjasama-dengan-mahkamah-konstitusi-
republik-indonesia/).
-
Juara II Lomba Debat Konstisusi Nasional Gebyar Konstitusi VII 2023
(Lihat: https://law.ui.ac.id/mahasiswa-fhui-raih-juara-1-dan-2-dalam-
lomba-debat/).
-
Juara II dan Best Speaker Lomba Debat Hukum Nasional Red Colony
Law Fair III 2022 (Lihat: https://law.ui.ac.id/mahasiswa-fhui-kembali-
raih-juara-2-dan-best-speaker-lomba-debat-di-universitas-
warmadewa-bali/).
-
Juara III Lomba Debat Konstitusi Nasional Justfest UIN Sayyid Ali
Rahmatullah
Tulungagung
2022
(Lihat:
https://law.ui.ac.id/mahasiswa-fhui-kembali-raih-juara-3-lomba-
debat-piala-mahkamah-konstitusi-ri-di-universitas-islam-negeri-
sayyid-ali-rahmatullah-tulungagung/).
-
Juara III Lomba Debat Konstitusi Nasional UNJA Law Fair III (Lihat:
https://law.ui.ac.id/mahasiswa-fhui-raih-juara-2-3-lomba-debat-di-
unja/).
-
Juara I Lomba Debat Hukum Nasional Marvelaw UNNES Competition
(Lihat:
https://www.instagram.com/p/CWacVFgvkTt/?img_index=1;
https://www.instagram.com/p/CeuHrX0hGF8/?hl=id;
https://www.instagram.com/p/CeuHp1yBWO6/?hl=id;
https://www.instagram.com/p/CeuHi5ohamE/?hl=id).
Dalam organisasi dan kompetisi yang diikuti oleh Pemohon I ini,
Pemohon I sering melakukan riset, pendalaman isu, serta debat hukum
secara kritis menanggapi berbagai isu baik dari sisi pro maupun kontra.
● Bahwa Pemohon I dengan kehidupan riset dan aktivisme yang dilakukan
di masa perkuliahan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 69 huruf i
UU Pilkada yang membatasi Pemohon I untuk mendengar dan menguji
secara kritis gagasan para calon pemimpin daerah dimana Pemohon I
berasal maupun di tempat Pemohon menempuh pendidikan saat ini yang
akan dijelaskan lebih lanjut.
8
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
nomor kependudukan 3273226211040001 [vide bukti P-5].
● Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswi aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
2206039154.
● Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak
2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id [vide bukti P-6].
● Bahwa Pemohon II merasa dirugikan dengan adanya Pasal 69 huruf i UU
Pilkada (untuk selanjutnya disebut Pasal a quo). Pemohon melihat
potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan para calon pemimpin
dalam ruang dialog akademis yang akan berpengaruh terhadap pilihan
Pemohon sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024, yang akan
dijelaskan lebih lanjut.
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL
6. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat
dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
9
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai berikut.
a. Bahwa adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun
hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah
diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian
dalam perkara a quo, yakni:
● Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan
dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.”
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
b. Bahwa terdapat dua kerugian secara potensial yang dialami Para
Pemohon akibat keberlakuan Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang diujikan
pada permohonan a quo.
● Pertama, bahwa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang lalu, telah
banyak ditemukan pelaksanaan diskusi publik, forum akademis,
bahkan debat antar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
serta antar Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD di dalam Perguruan
Tinggi. Bahkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapat atensi
besar dari pihak pengelola kampus serta animo dari para mahasiswa.
Beberapa diantaranya dapat dirangkum sebagai berikut.
10
-
Calon Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 1, Anies Rasyid
Baswedan yang menyampaikan kuliah umum di Universitas Bina
Bangsa, Serang pada 21 Desember 2023. Dalam kuliah umum
tersebut, Anies memberikan ajakan kepada para mahasiswa
untuk aktif terlibat dalam dunia politik. Menurutnya, segala
persoalan kehidupan sosial memiliki dampak dari kebijakan
pemerintah melalui dunia politik. Kuliah umum ini dihadiri oleh
banyak civitas akademika UNIBA Serang yang juga berdialog
secara
interaktif
dengan
Capre
Anies.
(Lihat:
https://www.bantennews.co.id/pidato-anies-baswedan-pukau-
mahasiswa-bina-bangsa/)
-
Calon Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 3, Ganjar
Pranowo yang menyampaikan kuliah umum di Universitas San
Pedro, Kupang pada 1 Desember 2023. Dalam kuliah umum
tersebut, Ganjar memberikan wawasan sekaligus memotivasi
mahasiswa terkait bonus demografi, ekonomi hijau dan biru, serta
industri kreatif. Kuliah umum ini dihadiri oleh setidaknya 1.500
mahasiswa yang secara aktif menyampaikan keresahan dan
pertanyaan
kritis
kepada
Capres
Ganjar.
(Lihat:
https://www.jawapos.com/nasional/013483498/capres-ganjar-
pranowo-diminta-tingkatkan-pendidikan-di-ntt)
-
Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 2, Gibran
Rakabuming Raka yang menyampaikan kuliah umum di Institut
Teknologi DEL, Laguboti pada 19 November 2023. Dalam kuliah
umum tersebut, Cawapres Gibran diberikan berbagai pertanyaan
dan masukan dari para mahasiswa yang hadir. Cawapres Gibran
juga
menyampaikan
visinya
bahwa
pendidikan
yang
mengedepankan teknologi bisa menjawab tantangan zaman.
(Lihat: https://news.detik.com/pemilu/d-7044506/kunjungi-institut-
del-gibran-harap-sekolah-di-ri-berbasis-teknologi.)
-
Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 1,
Muhaimin Iskandar yang menghadiri undangan untuk uji publik
dan bedah visi misi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
11
Universitas Andalas, yang diselenggarakan di Universitas
Andalas, Padang pada 4 Desember 2023. Dalam kesempatan
yang dihadiri oleh ribuan mahasiswa tersebut, Cawapres
Muhaimin menyampaikan Visi Misi “Indonesia Adil Makmur untuk
Semua” yang diusung oleh Pasangan Anies-Muhaimin dan
mendapat respon serta pertanyaan dari para mahasiswa. (Lihat:
https://klikpositif.com/cak-imin-jelaskan-visi-misi-indonesia-adil-
makmur-untuk-semua-di-unand/)
-
Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 3, Mahfud
MD yang hadir dalam acara yang bertajuk “Bedah Gagasan & Visi
Calon Pemimpin Bangsa” di Universitas Hasanuddin, Makassar,
pada 13 Januari 2024. Dalam acara ini, Cawapres Mahfud
menyampaikan gagasan dan visi di hadapan para panelis yang
merupakan akademisi serta para civitas akademika yang hadir.
Mahfud pun menerima berbagai pertanyaan dari para panelis dan
audiens mengenai visi Pasangan Calon Ganjar-Mahfud. (Lihat:
https://news.detik.com/pemilu/d-7139322/sampaikan-visi-di-
unhas-mahfud-melanjutkan-itu-harus-mengubah-juga)
-
Tiga Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, Rahadian Bino dari
Partai NasDem, Sekar Pramesti dari Partai Demokrat, dan Seno
Bagaskoro dari PDI Perjuangan yang mengikuti debat kandidat
yang bertajuk “Mimbar x Bincang Alumni 2023” dari Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM
FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya, di Kampus C Universitas
Airlangga, Surabaya pada 21 November 2023. Ketiga Calon
Legislatif tersebut saling menguji gagasan di hadapan para
mahasiswa
yang
hadir.
(Lihat:
https://tekno.tempo.co/read/1799813/cerdasan-politik-generasi-z-
bem-fisip-universitas-airlangga-adakan-debat-caleg-muda)
-
Tiga Calon Anggota DPR-RI dan DPD-RI Daerah Pemilihan
Kalimantan Timur, Muhammad Rizal Effendi dari Partai Nasdem,
Hetifah Sjaifudian dari Partai Golkar dan Caleg DPD-RI Naspi
Arsyad yang mengikuti adu gagasan di Universitas Mulia
12
Balikpapan pada 19 Januari 2024. Dalam adu gagasan ini, ketiga
calon diuji oleh 3 Guru Besar yang memberikan pertanyaan untuk
penajaman visi dan misi para Calon Legislatif di bidang ekonomi,
ketahanan pangan, sumber daya alam, hubungan pusat dan
daerah, serta penegakan hukum. Para mahasiswa yang hadir pun
turut memberikan pertanyaan dan antusias menguji gagasan para
calon
wakil
rakyat
mereka.
(Lihat:
https://pusaranmedia.com/read/26022/tiga-caleg-senayan-adu-
gagasan-di-debat-kandidat-universitas-mulia-balikpapan)
● Bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada tetap
dijalankan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,
maka Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak
dapat lagi turut serta dalam menguji ketajaman para Calon Kepala
Daerah mengenai visi dan misi serta gagasannya secara mendalam,
kritis, dan akademis di dalam perguruan tinggi. Hal ini berpotensi
untuk menurunkan kualitas para calon kepala daerah dalam
menanggapi isu-isu konkret dan faktual di daerah dalam kerangka
akademis. Para Pemohon juga akan kehilangan satu cara yang paling
baik dalam menentukan pilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah
mendatang. Sebab, dengan menguji secara langsung para Calon
Kepala Daerah dalam forum akademis, Para Pemohon akan mampu
menentukan pilihan siapa yang dapat menuntaskan masalah di
daerah Para Pemohon berasal dan berkuliah saat ini secara baik dan
tidak hanya mengedepankan urusan politik semata. Dengan
demikian, maka secara nyata hal ini telah merugikan hak Para
Pemohon untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan seperti
yang diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
● Kedua, bahwa Para Pemohon merupakan mahasiswa yang
menggeluti bahkan mengambil mata kuliah Pemilihan Umum di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam menggeluti isu
tersebut, Para Pemohon menyadari bahwa para calon pemimpin
bangsa harus diuji kemampuannya oleh seluruh kalangan, termasuk
para kalangan akademisi yang ada di perguruan tinggi. Hal tersebut
13
pun telah terjadi dan berdampak positif menurut Para Pemohon
dalam Pemilihan Umum 2024 yang lalu. Pelaksanaan kampanye di
Perguruan Tinggi sejatinya menjadi jembatan para civitas akademika
untuk menguji seberapa layakkah seorang calon pemimpin mampu
membawa kebermanfaatan bagi negara. Dengan keberlakuan Pasal
69 huruf i UU Pilkada, Para Pemohon dirugikan atas ketidakpastian
hukum yang terjadi dalam rezim hukum Pemilihan Kepala Daerah
yang masih melarang pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi,
yang seharusnya menjadi hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
c. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon,
maka kerugian konstitusional karena tidak adanya kesempatan para
civitas akademika untuk menguji visi dan misi para Calon Kepala Daerah
dalam kerangka akademis di perguruan tinggi serta ketidakpastian
hukum dalam pengaturan dalam rezim hukum Pemilihan Kepala Daerah
seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak akan terjadi. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menunjukkan konsistensinya dalam melakukan
koherensi pengaturan Pemilu dan Pilkada.
III.
POKOK PERMOHONAN
A. PENGATURAN
IZIN
MENYELENGGARAKAN
KAMPANYE
DI
PERGURUAN TINGGI DALAM REZIM PEMILIHAN UMUM HARUS
DIJALANKAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Koherensi Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
1. Bahwa dalam perkembangan hukum saat ini, penafsiran Mahkamah
selalu menekankan mengenai tidak adanya perbedaan antara rezim
Pemilihan Umum dengan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini dibuktikan
dengan berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan
Umum, seperti yang termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan bahkan yang
terbaru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-
PRES/XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU-
14
PRES/XXII/2024. Dalam hal ini, Mahkamah terus berpendirian bahwa
tidak boleh lagi ada pembedaan antara rezim pengaturan dan
paradigma Pemilihan Umum dengan rezim pengaturan dan paradigma
Pemilihan Kepala Daerah.
2. Bahwa secara nyata dalam Bagian [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah berpendirian bahwa rezim
Pemilihan Umum dipersamakan dengan rezim Pemilihan Kepala
Daerah disertai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang
secara jelas dapat dijabarkan sebagai berikut.
“... 1) Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala
Daerah secara de jure dan de facto dilaksanakan oleh
lembaga yang sama. Satu-satunya norma dalam UUD 1945
yang menyebutkan penyelenggara pemilihan umum adalah
Pasal 22E UUD 1945 ayat (5) yang menyatakan, “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat
nasional,
tetap,
dan
mandiri”;
2)
UUD
1945
mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan pemilihan umum
yang demokratis, yaitu prinsip langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan norma Pasal
22E ayat (1) UUD 1945. Selain itu, karena sifat reguler dalam
penyelenggaraan pemilihan, secara substansial Pasal 22E
ayat
(1)
UUD
1945
juga
mengandung
prinsip
penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala/periodik.
Prinsip demikian dalam praktiknya bukan hanya berlaku
untuk pemilihan umum nasional (yaitu pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD), namun juga mendasari pelaksanaan
pemilihan kepala daerah. Selain itu, kedua jenis pemilihan
dimaksud tetap diselenggarakan berlandaskan pada prinsip-
prinsip pemilihan demokratis yang berlaku secara universal.
3) Selanjutnya norma UUD 1945 tersebut diatur lebih lanjut ke
dalam
beberapa
norma
undang-undang
yang
mengatur
penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
dengan
pengawasan
perilaku
oleh
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilu
(DKPP).
Undang-undang
yang
mengatur lembaga penyelenggara pemilihan umum ini
secara normatif tidak membedakan antara penyelenggaraan
pemilihan umum (nasional) dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam praktik pun tidak ada pembedaan tersebut. Jika pun
terdapat perbedaan, perbedaan demikian hanyalah bahwa
penyelenggaraan pemilihan umum nasional dilaksanakan
sepenuhnya oleh KPU RI (atau KPU pusat), sementara pemilihan
kepala daerah dilaksanakan oleh KPU daerah yang notabene
adalah
kepanjangan
tangan
dari
KPU
RI
sehingga
15
keberadaannya merupakan satu kesatuan dengan KPU RI.
Demikian pula Bawaslu daerah yang dalam konteks pengawasan
atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebenarnya tetap
bertindak sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI (Bawaslu
pusat). Kesamaan demikian didukung pula oleh praktik bahwa
subjek yang diperiksa dan diadili oleh DKPP meliputi semua
penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional maupun di tingkat
daerah tanpa membeda-bedakan yurisdiksi absolut-nya; 4)
Peserta pemilihan umum, baik kontestan (meliputi pasangan
calon yang diusung partai politik maupun pasangan calon
perseorangan) atau pun pemilih (pemilik hak suara), dapat
memahami dan mengikuti/menjalankan konsep pemilihan yang
tidak membedakan antara Pemilihan Umum Nasional dengan
Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, menurut Mahkamah dalam
implementasi tidak cukup alasan lagi untuk membedakan
baik secara konseptual, teoritis, dan sosiologis antara
Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah;
5) Dari sisi sumber daya dan pembiayaan, Mahkamah juga
menemukan fakta bahwa praktik menyatukan/melebur kedua
rezim
pemilihan
demikian
lebih
efisien
karena
dapat
diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara yang sama,
dibandingkan jika Negara harus membentuk dua lembaga
penyelenggara yang berbeda;” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 bagian 3.17]
3. Bahwa berdasarkan dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon, maka
Pasal 69 huruf i UU Pilkada secara nyata telah bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, khususnya mengenai asas adil
dalam hal pengaturan Pemilu dan Pilkada yang tidak dapat terjadi
dengan keberlakuan pasal a quo.
4. Bahwa penggunaan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dalam hal ini
tepat digunakan dalam rezim Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 secara tegas
dinyatakan bahwa Pilkada adalah Pemilu. Sehingga, ketentuan Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai asas-asas dalam
penyelenggaraan
Pemilu
diberlakukan
seluruhnya
pula
dalam
penyelenggaraan
Pilkada.
Hal
ini
pun
telah
sesuai
dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 yang menyatakan bahwa:
“UUD 1945 mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan
pemilihan umum yang demokratis, yaitu prinsip langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan norma
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Selain itu, karena sifat reguler
16
dalam penyelenggaraan pemilihan, secara substansial Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 juga mengandung prinsip penyelenggaraan
pemilihan umum secara berkala/periodik. Prinsip demikian dalam
praktiknya bukan hanya berlaku untuk pemilihan umum nasional
(yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD), namun juga mendasari
pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, kedua jenis
pemilihan dimaksud tetap diselenggarakan berlandaskan pada
prinsip-prinsip pemilihan demokratis yang berlaku secara
universal.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022 bagian 3.17]
5. Bahwa dengan demikian, maka diperlukan suatu konsistensi untuk
melakukan koherensi antara rezim pengaturan Pemilihan Umum
dengan Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga, tidak akan timbul
kerancuan dan perbedaan di antara keduanya seperti yang terjadi saat
ini. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 69
huruf i UU Pilkada membawa ketidakadilan dalam bentuk inkonsistensi
pengaturan di UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pengaturan Izin Menyelenggarakan Kampanye di Perguruan Tinggi
Harus Diperlakukan Pula dalam Pemilihan Kepala Daerah, seperti yang
telah Diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan
128/PUU-XXI/2023
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023,
terdapat
perubahan
pengaturan
mengenai
izin
menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan. Hal tersebut dapat
ditemukan secara jelas bahwa pasca putusan a quo, ketentuan Pasal
280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut “UU Pemilu” diubah
sehingga selengkapnya berbunyi:
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: … h.
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat
pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab
tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 bagian
Amar Putusan].
17
7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
sejatinya telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XXI/2023. Penguatan ini secara jelas menekankan bahwa
kampanye Pemilu di tempat pendidikan adalah tepat jika ditujukan bagi
peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yaitu jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang penyelenggaraannya dilakukan
oleh perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan Pertimbangan
Hukum Mahkamah dalam Putusan a quo yang dalam Bagian [3.14]
putusan yang secara lengkap menyatakan:
“Menimbang
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa kampanye di tempat pendidikan akan menimbulkan
perpecahan dan polarisasi serta hilangnya marwah dan nilai
luhur pendidikan sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat
(5) UUD 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan terkait dengan kampanye pemilu
di tempat pendidikan. Menurut Mahkamah, kampanye pemilu
di tempat pendidikan adalah tepat jika ditujukan bagi peserta
didik
pada
jenjang
pendidikan
tinggi
yaitu
jenjang
pendidikan
setelah
pendidikan
menengah
yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh perguruan tinggi. Selain
merupakan sumber potensial dari keberadaan pemilih
pemula,
perguruan
tinggi
juga
merupakan
simbol
pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, tempat
terkonsentrasinya orang-orang yang terdidik dan terpelajar,
serta merupakan pusat energi dan kemampuan untuk
melakukan langkah pencegahan yang antisipatif terhadap
paham radikal dan intoleran. Oleh karena fungsi perguruan
tinggi yang sangat strategis tersebut, menurut Mahkamah,
perguruan tinggi melalui civitas akademika memiliki
kemampuan besar dalam mengupayakan pendidikan politik
serta partisipasi politik bagi masyarakat yang dilaksanakan
melalui kampanye pemilu.
Bahwa kampanye pemilu di perguruan tinggi dapat
membuka
kebebasan
berbicara,
berekspresi,
dan
mengemukakan pendapat bagi civitas akademika dan
merupakan tempat yang tepat dalam menguji visi, misi,
program dan/atau citra diri para peserta pemilu, sehingga
peserta pemilu kemudian akan mendapatkan ide dan
gagasan baru yang merupakan hasil dari diskusi ilmiah
berdasarkan
ilmu
pengetahuan
dan
penelitian
guna
perbaikan dan perubahan pembangunan. Perguruan tinggi
juga merupakan tempat berkembangnya kebebasan mimbar
akademik yang dapat menciptakan dialog antara peserta
18
pemilu untuk membahas sejauh mana program-program
yang ditawarkannya dapat dengan mudah diterapkan setelah
memenangkan pemilu. Kampanye pemilu di perguruan tinggi
dapat juga membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya
untuk menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan serta
memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Bagi mahasiswa
sebagai bagian dari civitas akademika dan merupakan pemilih
pemula, kampanye pemilu dapat memberikan informasi tentang
rekam jejak, visi, misi, dan program kandidat peserta pemilu
sehingga dapat menjadi dasar keputusan untuk menentukan
pilihan yang terbaik berdasarkan hati nurani pada saat
menggunakan hak suara dalam pemilu. Meskipun demikian,
kampanye pemilu yang diselenggarakan di perguruan tinggi
perlu
disesuaikan
dengan
pembatasan-pembatasan
sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pengaturan pembatasan
demikian diperlukan agar kampanye pemilu tersebut tidak
berubah menjadi kampanye politik yang menimbulkan
perpecahan dan polarisasi civitas akademika yang berakhir
dengan pelanggaran pemilu.” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXI/2023 bagian 3.14]
8. Bahwa Para Pemohon menyadari, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 tidak hanya memberikan amar putusan terkait
izin menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan, melainkan juga
terkait ketentuan penyelenggaraan kampanye di tempat ibadah dan
fasilitas pemerintah. Namun, dalam permohonan ini Para Pemohon
hanya memberi fokus pada frasa “tempat pendidikan” yang lebih
jelasnya “perguruan tinggi atau penyebutan serupa”. Hal ini disebabkan
Para Pemohon menyadari bahwa hak konstitusionalitas Para Pemohon
dalam kedudukan sebagai mahasiswa-lah yang memiliki relevansi dan
potensi kerugian terkait perkara a quo.
9. Bahwa
bila
dilihat
secara
rinci
ketentuan
mengenai
izin
menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dapat dijabarkan
sebagaimana yang terdapat pada tabel berikut.
19
Ketentuan Izin
Menyelenggara
kan Kampanye
di Perguruan
Tinggi dalam
ketentuan
Pasal 280 ayat
(1) huruf h UU
Nomor 7 Tahun
2017 tentang
Pemilihan
Umum
(Sebelum
Putusan MK)
Ketentuan Izin
Menyelenggara
kan Kampanye di
Perguruan Tinggi
dalam ketentuan
Pasal 280 ayat
(1) huruf h UU
Nomor 7 Tahun
2017 tentang
Pemilihan Umum
(Setelah
Putusan MK
Nomor 65/PUU-
XXI/2023)
Ketentuan Izin
Menyelenggarak
an Kampanye di
Perguruan
Tinggi dalam
ketentuan Pasal
280 ayat (1)
huruf h UU
Nomor 7 Tahun
2017 tentang
Pemilihan
Umum (Setelah
Putusan MK
Nomor
128/PUU-
XXI/2023)
Ketentuan Izin
Menyelenggara
kan Kampanye
di Perguruan
Tinggi dalam
ketentuan
Pasal 69 huruf i
UU Nomor 1
Tahun 2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang Nomor
1 Tahun 2014
Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, dan
Walikota
menjadi
Undang-
Undang (yang
Diujikan oleh
Para
Pemohon)
Ketentuan Izin
Menyelenggara
kan Kampanye
di Perguruan
Tinggi dalam
Permohonan
Para Pemohon
pada Perkara
a quo
“Pelaksana,
peserta, dan tim
Kampanye
Pemilu
dilarang: … h.
menggunakan
fasilitas
pemerintah,
tempat ibadah,
dan
tempat
pendidikan”
“Pelaksana,
peserta, dan tim
Kampanye
Pemilu dilarang:
…
h.
menggunakan
fasilitas
pemerintah,
tempat
ibadah,
dan
tempat
pendidikan,
kecuali
untuk
fasilitas
pemerintah
dan
tempat
pendidikan
sepanjang
mendapat
izin
dari penanggung
jawab
tempat
Menguatkan
Putusan
MK
Nomor 65/PUU-
XXI/2023, akan
tetapi
dikerucutkan
khusus
untuk
Perguruan
Tinggi
dalam
Pertimbangan
Hukum
angka
[3.14], yang bila
dikutip beberapa
bagian sebagai
berikut.
“Menurut
Mahkamah,
kampanye
pemilu di tempat
“Dalam
Kampanye
dilarang: …
i.
menggunakan
tempat ibadah
dan
tempat
pendidikan;
…”
“Dalam
Kampanye
dilarang: …
i.
menggunakan
tempat ibadah
dan
tempat
pendidikan,
kecuali
Perguruan
Tinggi
atau
penyebutan
serupa
sepanjang
mendapat
izin
dari
penanggung
jawab
tempat
dimaksud
dan
hadir
tanpa
20
dimaksud
dan
hadir
tanpa
atribut kampanye
pemilu”
pendidikan
adalah tepat jika
ditujukan
bagi
peserta
didik
pada
jenjang
pendidikan
tinggi
yaitu
jenjang
pendidikan
setelah
pendidikan
menengah yang
penyelenggaraa
nnya dilakukan
oleh perguruan
tinggi.”
“Meskipun
demikian,
kampanye
pemilu
yang
diselenggarakan
di
perguruan
tinggi
perlu
disesuaikan
dengan
pembatasan-
pembatasan
sebagaimana
dikemukakan
dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 65/PUU-
XXI/2023.
Pengaturan
pembatasan
demikian
diperlukan agar
kampanye
pemilu tersebut
tidak
berubah
menjadi
kampanye politik
yang
menimbulkan
perpecahan dan
polarisasi civitas
akademika yang
atribut
kampanye.”
21
berakhir dengan
pelanggaran
pemilu.”
10. Bahwa pada status quo hingga saat ini, pengaturan hukum Pemilu dan
Pilkada masih dilaksanakan dalam 2 (dua) Undang-Undang yang
berbeda. Oleh karena itu, meskipun Para Pemohon menyadari serta
mengamini bahwa saat ini Pilkada tidak boleh lagi dibedakan dengan
Pemilu, namun untuk menjamin kepastian hukum akibat perbedaan
Undang-Undang yang mengatur Pemilu dengan Pilkada, maka tetap
dibutuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah ketentuan
dalam UU Pilkada. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi hanya
mengikat pada Undang-Undang yang diujikan, serta tidak bersifat
mutatis mutandis dengan Undang-Undang lainnya meskipun memiliki
singgungan tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan 128/PUU-
XXI/2023 hanya mengubah ketentuan yang termaktub dalam ketentuan
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, dan tidak serta merta merubah
ketentuan Pasal 69 huruf i UU Pilkada.
11. Bahwa selain alasan sebagaimana diuraikan dalam angka 10 (sepuluh)
diatas, diketahui pula dalam ketentuan Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitas normanya oleh Para Pemohon
mengandung
konsekuensi
pemidanaan
apabila
dilanggar
ketentuannya. Konsekuensi pemidanaan tersebut sejatinya tertuang
dalam ketentuan Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada yang secara jelas
mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf
i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Dengan demikian, apabila pengujian Pasal a quo tidak dilakukan dan
hanya mendasarkan diri pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU
22
Pemilu, maka akan terdapat ketidakpastian hukum. Sebab, ketentuan
pidana yang melekat dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang diatur
dalam Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada tidak akan dihapuskan. Justru, hal
ini akan berdampak pada diberlakukannya ketentuan Pasal 187 ayat (3)
tersebut dan akan menjerat para civitas akademika di dalam kampus
yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.
12. Bahwa dengan uraian dalil permohonan yang disampaikan oleh Para
Pemohon, ketentuan dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada sejatinya
bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab, berdasarkan
perkembangan hukum dan penafsiran Mahkamah mengenai tidak
adanya perbedaan rezim Pemilihan Umum dengan Pemilihan Kepala
Daerah, maka sudah selayaknya ada koherensi dalam pengaturan izin
menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dalam rezim
pengaturan Pemilihan Umum untuk diberlakukan sama di rezim
pengaturan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 69 huruf i UU Pilkada membawa
ketidakpastian hukum dalam upaya koherensi pengaturan Pemilihan
Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
B. DIFERENSIASI
PERGURUAN
TINGGI
DENGAN
LEMBAGA
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DITINJAU DARI SUDUT
PANDANG
PSIKOLOGIS
MAHASISWA
DAN
KEMATANGAN
PENDIDIKAN
POLITIK
SEHINGGA
TELAH
MUMPUNI
DALAM
MENJEMBATANI POLITIK PRAKTIS DENGAN PARADIGMA AKADEMIS
Kekhususan Konsep dan Peran Perguruan Tinggi dalam Perwujudan
Visi Misi Sistem Pendidikan Nasional yang Utuh
13. Bahwa sebagaimana pandangan Majelis Hakim Konstitusi dalam
paragraf [3.14] Putusan Nomor 128/PUU-XXI/2023 yang telah dikutip
dalam bagian sebelumnya, Perguruan Tinggi merupakan simbol ilmu
pengetahuan yang terdiri atas orang-orang terdidik sehingga memiliki
kemampuan besar dalam partisipasi politik dalam rangka mewujudkan
kebebasan pendapat dan pengujian gagasan yang ditawarkan para
calon pemimpin bangsa melalui dialog konstruktif.
23
14. Bahwa Para Pemohon mengamini tetap perlunya suatu ruang akademis
untuk menjadi penyeimbang dan penguji gagasan yang ditawarkan para
kandidat dalam kampanye sebagai politik praktis. Hal ini sejalan dengan
pandangan Michel Foucault dalam teori postmodernisme yang
menyatakan politik-kekuasaan tidak akan dapat sepenuhnya dipisahkan
dari ilmu pengetahuan. Justru melalui pengetahuan lah, kebijakan politik
tersebut dapat diuji (Thomas Flynn, dalam Simposium berjudul Foucault
and
the
Politics
of
Postmodernity,
1989,
hlm.
188;
lihat:
https://doi.org/10.2307/2215978)
15. Bahwa hadirnya ruang akademik dalam proses kampanye menantang
adanya instalasi reformulasi kampanye yang bukan sekadar bernarasi
provokatif minim gagasan, melainkan mengeksaminasi ide, kebenaran,
objektivitas,
dan moralitas
yang
benar-benar
sejalan dengan
kepentingan publik secara metodologis.
16. Bahwa peran fungsi dan tujuan tersebut hanya menjadi tepat apabila
dibebankan kepada Perguruan Tinggi yang secara hierarkis berada
pada jenjang terakhir dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini
disebabkan karena adanya kekhususan-kekhususan yang dimiliki
Perguruan Tinggi apabila dikomparasikan dengan jenjang Pendidikan
Dasar serta Pendidikan Menengah, yang selanjutnya akan dijabarkan
oleh Para Pemohon.
17. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sistem Pendidikan
Nasional) membagi jenjang pendidikan formal ke dalam pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lebih lanjut, Pasal
1 ayat (8) UU a quo secara tegas menggariskan jenjang pendidikan
tersebut
merupakan
tahapan
pendidikan
yang
penetapannya
didasarkan pada tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
dikehendaki, dan kemampuan yang hendak dikembangkan. Hal ini turut
dinyatakan eksplisit dalam ayat (9) bahwasannya jenis pendidikan
didasarkan pada kekhususan tujuan masing-masing satuan pendidikan.
Kemudian, apabila kita menilik Pasal 36 ayat (2), disebutkan
bahwasannya kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
24
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Prinsip diversifikasi ini
dimaknai sebagai bentuk penyesuaian program pendidikan pada tiap-
tiap satuan pendidikan yang memiliki target pengembangan dan tujuan
yang berbeda pula. Dengan demikian, menjadi terang bagaimana
secara yuridis-politis, UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai salah
satu pedoman dasar pelaksanaan pendidikan di Indonesia juga
mengakui (dan bahkan melakukan pemetaan) adanya perbedaan antar
tiap satuan jenjang pendidikan.
18. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional memisahkan
pengelolaan satuan pendidikan tinggi dengan satuan lainnya.
Pengelolaan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
manajemen
berbasis
sekolah/madrasah sedangkan pendidikan tinggi didasarkan pada
prinsip otonomi. Untuk mengakomodir otonomi perguruan tinggi dalam
kerangka pedoman yang khusus, turut dibentuk Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU
Pendidikan Tinggi).
19. Bahwa dalam poin menimbang huruf (b), Pendidikan Tinggi dinyatakan
memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional sebagai
cerminan negara dalam memberdayakan bangsa secara berkelanjutan
dan meningkatkan daya saing pada era globalisasi (Hal ini selaras
dengan bagian Penjelasan UU Sistem Pendidikan Nasional yang
menggambarkan Perguruan Tinggi sebagai “garda terdepan” dalam
mengembangkan kehidupan bangsa). Lebih lanjut dalam Pasal 5,
disebutkan tujuan Pendidikan Tinggi antara lain (i) mengembangkan
mahasiswa menjadi manusia yang bermanfaat bagi kepentingan
bangsa, (ii) menghasilkan lulusan yang mampu memenuhi kepentingan
nasional, menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi
kemajuan bangsa, (iii) dan pengabdian kepada masyarakat berbasis
penelitian untuk memajukan kesejahteraan umum. Pun secara fungsi,
Perguruan Tinggi dituntut untuk antara lain (i) berperan sebagai wadah
pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, (ii) wadah pendidikan calon
25
pemimpin bangsa, serta (iii) pusat pengembangan peradaban bangsa.
Melalui uraian tersebut, jelas terlihat adanya penitikberatan khusus
kepada Perguruan Tinggi untuk berkontribusi secara langsung dengan
memanfaatkan pengetahuan teoritis ke dalam lapangan praktis
kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan pandangan Mohammad
Hatta dalam pidato Hari Alumni I Universitas Indonesia yang
menyatakan
bahwasannya
Perguruan
Tinggi
atau
Universitas
merupakan tempat mengembangkan ilmu dan aplikasinya ke dalam
kehidupan
masyarakat.
Perguruan
Tinggi
merupakan
tempat
pertemuan antara ilmu dan realitas sebagai sumber menciptakan
pemimpin yang bertanggung jawab dengan mahasiswa sebagai kaum
pelajar yang menjadi inisiator penggerak (Kompas Opini, Panggung
Politik
Perguruan
Tinggi,
2023;
lihat:
https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/03/panggung-politik-
perguruan-tinggi).
20. Tujuan dan peran fungsi Perguruan Tinggi tersebut menjadi nyata
bedanya apabila kita komparasikan dengan tujuan dan peran fungsi
jenjang pendidikan lainnya. Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan menggariskan fungsi pendidikan menengah salah satunya
adalah meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Lebih lanjut dalam Pasal 77,
penjabaran terhadap tujuan pendidikan menengah dititikberatkan pada
upaya pertumbuhan pelajar secara individu dalam kerangka teoritis,
tanpa secara langsung menuntut adanya kontribusi praktikal terhadap
lingkungan sekitar (negara) sebagaimana yang digariskan terhadap
Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasannya
berbeda dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan
tinggi telah memiliki kecakapan (bahkan dituntut) untuk terjun ke dalam
ranah praktikal, termasuk politik, dengan berpedoman pada kerangka
ilmu yang telah terasah untuk kemajuan kehidupan bernegara bangsa
Indonesia.
26
Kapasitas Perguruan Tinggi dalam Melahirkan Civitas Akademik yang
Matang dalam Kontribusi Politik Praktis
21. Bahwa sebagaimana uraian yang telah dipaparkan, Perguruan Tinggi
dituntut untuk melahirkan individu-individu kritis yang berorientasi pada
pengembangan bangsa. Hal ini sejalan dengan pandangan Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2013-2015, Dr. H.
Hamdan Zoelva, S.H., M.H, yang turut menyatakan bahwasannya
Perguruan Tinggi merupakan arena penyemaian wadah candradimuka
untuk menghasilkan generasi yang lebih baik. Di tengah kekhawatiran
keterlibatan Perguruan Tinggi dalam ranah politik yang akan merusak
independensinya, Beliau menyatakan Perguruan Tinggi sebagai ruang
untuk berpikir jernih adalah tempat yang tepat bagi para calon pemimpin
bangsa diuji sebelum terjun ke dunia politik dan kemasyarakatan. Beliau
menegaskan bahwa Perguruan Tinggi tidak dapat melepaskan diri dari
tanggung jawab masalah politik. Justru, Perguruan Tinggi dengan para
individu hebat yang bertumbuh di dalamnya, memiliki kewajiban moral
untuk turut mengawal, mengawasi, dan mengevaluasi jalannya
demokrasi karena dianggap telah memiliki pemahaman politik yang
mumpuni (Mahkamah Konstitusi, artikel berjudul Perguruan Tinggi
Penting
Mengawal
Jalannya
Demokrasi,
2014;
lihat:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9798).
22. Bahwa Mohammad Hatta dalam pidato Hari Alumni I Universitas
Indonesia menyatakan Perguruan Tinggi seharusnya memiliki kapasitas
untuk mencetak pemimpin yang bertanggung jawab, baik mahasiswa
yang kemudian akan menjadi pemimpin bangsa itu sendiri, maupun
untuk mematangkan para calon pemimpin bangsa nantinya melalui
pengujian akademik yang dilakukan oleh civitasnya. Hal ini bertujuan
untuk menghadirkan panggung kampanye politik yang kaya akan
substansi berbasis data dan kebenaran ilmiah, mengingat Perguruan
Tinggi sudah lama “ditahbiskan” sebagai tempat berkumpulnya agen-
agen intelektual dan calon pemimpin yang akan menginisiasi perubahan
negara (seperti dosen, mahasiswa, dan civitas lainnya) melalui
diseminasi pikiran-pikiran transformatif. Perguruan Tinggi nyata-
27
nyatanya menjadi identik sebagai rumah intelektual dan moralitas yang
dibangun melalui dasar kokoh ilmu pengetahuan (Kompas Opini,
Panggung
Politik
Perguruan
Tinggi,
2023;
lihat:
https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/03/panggung-politik-
perguruan-tinggi). Hal ini sejalan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Sistem
Pendidikan Nasional yang menyatakan Perguruan Tinggi sebagai
tempat yang berhak dan mumpuni memberikan gelar akademik, vokasi,
dan profesi. Aktor-aktor yang dimiliki Perguruan Tinggi inilah yang
mampu (dan dibutuhkan untuk) menghadirkan panggung pengujian
yang paling layak, yang selama ini diambil alih oleh aktor nonakademik
sehingga
melahirkan
narasi
kampanye
yang
justru
bersifat
nonkonstruktif.
23. Bahwa menilik argumen tersebut, Perguruan Tinggi telah memiliki
kesiapan sebagai sebuah institusi pendidikan untuk terlibat dalam politik
praktis negara, yang belum dimiliki pada tahap pendidikan dasar dan
menengah. Hal ini bukanlah dilandaskan semangat untuk memolitisasi
netralitas Perguruan Tinggi, namun justru menjadi langkah untuk
memberdayakan Perguruan Tinggi sebagai institusi demokratis yang
netral dalam ilmu pengetahuan, menguji pikiran-pikiran calon pemimpin
dalam kampanye politik untuk benar-benar melahirkan sosok dari ruang
ilmiah yang kaya akan pemikiran esensial bagi kebutuhan dan
pertumbuhan bangsa Indonesia dalam masa jabatannya.
Mahasiswa dan Kesiapan Partisipasi dalam Kampanye Pemilu
24. Bahwa Pasal 1 angka 35 UU Pemilu mendefinisikan kampanye pemilu
sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi,
misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Adapun hal ini
dilakukan dengan berbagai medium yang keseluruhannya erat
kaitannya dengan pemberian narasi (orasi, atribut, banner, dan lainnya)
25. Bahwa dalam praktiknya, kampanye sering dijadikan ajang untuk
menyampaikan narasi yang bersifat destruktif, seperti politik identitas,
primordialisme, fitnah, dan sensasi miskin gagasan (Puskapol UI, artikel
berjudul Politik Identitas dalam Kampanye Pemilu 2019, 2019; lihat:
28
https://puskapol.fisip.ui.ac.id/politik-identitas-dalam-kampanye-pemilu-
2019/
dan
https://www.kompas.id/baca/opini/2022/08/18/berharap-
capres-masuk-kampus). Hal ini dilakukan berulang-ulang hingga tidak
jarang menimbulkan efek post-truth yang diamini publik sebagai suatu
kebenaran (Budi Gunawan dan Barito Mulyo Ratmono, buku berjudul
Demokrasi di Era Post-Truth, 2021). Dengan demikian, Para Pemohon
mengamini perlu adanya kesiapan dari penerima narasi tersebut agar
kampanye tidak malah menimbulkan polarisasi.
26. Bahwa sekalipun mengesampingkan praktik lapangan yang ada,
Richard Brunetti menilai narasi, yang terbentuk melalui untaian kata,
hanya sekadar koleksi karakter literal yang bersifat deskriptif. Adapun
pemberian makna terhadapnya dilakukan sepenuhnya oleh penerima
narasi sesuai dengan perkembangan kognitif dan pengalaman mereka
masing-masing. Dengan demikian, menjadi logis apabila di tengah
perbedaan orang-orang (sebagai penerima narasi) akan muncul pula
perbedaan interpretasi makna dari sebuah narasi yang sama. Adapun
perbedaan pemaknaan yang lahir dari perbedaan pemahaman
disebabkan salah satunya oleh faktor usia. Pollack dan Thompson turut
membuktikan bahwasannya faktor usia ini dapat turut ditelaah melalui
jenjang pendidikan, di mana dalam hasil penelitiannya bersama dengan
Research Foundation of National Council of Teachers of English
menemukan perbedaan respons interpretasi antara pelajar pada
pendidikan menengah (SMP dan SMA) dengan pelajar pada pendidikan
tinggi (kampus) yang mayoritas telah memasuki tahap “late
adolescence”. Klaim ini telah turut dibuktikan oleh Livesley dan Bromley
yang mengemukakan perbedaan kategori usia (yang hadir antara
pendidikan tinggi dengan jenjang lainnya) memengaruhi perbedaan
cara mengorganisasi, menginterpretasi, dan menginternalisasi suatu
makna dalam narasi. Kemampuan ini tumbuh seiring dengan
perkembangan diri secara psikologi yang turut didorong oleh
lingkungan pendidikan tinggi sebagai lingkungan yang menghadirkan
otonomi lebih besar (Richard Beach dan Gerald Brunetti dalam jurnal
berjudul Differences Between High School and University Students in
29
Their Conceptions of Literary Characters, 1976, hlm. 259-260; lihat:
https://www.jstor.org/stable/40170646).
27. Bahwa Pakar Pendidikan bidang Hubungan Kemahasiswaan, Dr.
Gregory Blimling, dalam bagian bukunya menyatakan bahwasannya
pertumbuhan psikologi paling dinamis terjadi pada masa-masa
pendidikan tinggi. Masa pendidikan tinggi merupakan masa-masa
mahasiswa mengintegrasikan identitas, meningkatkan pemahaman
intelektual, dan menginternalisasi nilai dan prinsip-prinsip dalam dirinya
sendiri. Seluruh proses ini didukung dengan lingkungan pendidikan
tinggi yang “memaksa” mahasiswa ke dalam suatu komunitas yang lebih
kompleks bersamaan dengan lahirnya otonomi yang lebih tinggi. Hal ini
sejalan dengan Teori “Chickering’s Seven Vector of College Students
Development” yang menyatakan terdapat 7 (tujuh) pengembangan yang
akan terjadi pada mahasiswa selama dalam jenjang pendidikan tinggi,
yakni pengembangan kompetensi, pengelolaan emosi, adaptasi menuju
kemandirian, pengembangan hubungan interpersonal, penemuan
identitas, pengembangan tujuan, dan peengembangan integritas.
Selaras dengan pandangan tersebut, William Perry dalam Teori “Stages
of
Cognitive
Development”
menyatakan
terdapat
perubahan
pemaknaan suatu narasi yang menarik oleh pelajar akibat paparan
materi dan lingkungan pendidikan tinggi, yakni Dualisme, Relativisme,
dan Komitmen terhadap Relativisme (Gregory Blimling dalam bagian
buku The Resident Assistant 7th Edition Chapter The Growth and
Development
of
College
Student,
2010;
lihat:
https://he.kendallhunt.com/sites/default/files/uploadedFiles/Kendall_Hu
nt/Content/Higher_Education/Uploads/Ch08_Blimling_7e.pdf).
28. Bahwa selain perkembangan kognitif yang secara khusus dihadirkan
oleh lingkungan pendidikan tinggi, pendidikan tinggi juga dianggap
sebagai tempat yang mendorong terjadinya perkembangan moral yang
sebelumnya tidak ditemukan dalam jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Lawrence Kohlberg dalam Teori “6 Stages of
Moral
Development”
menyatakan
bahwasannya
terdapat
perkembangan moral signifikan dalam seorang individu, yang semula
30
penilaian baik dan buruk sepenuhnya didasarkan pada pandangan serta
dikte orang lain menjadi berdasarkan pemahaman dan prinsipnya
sendiri (telah mengambil keputusan secara mandiri berdasarkan
pemahaman yang telah matang). Teori ini turut didukung dengan Teori
“Moral Development in the College Years” oleh Carol Gilligan yang
menyatakan bahwasannya perubahan tersebut secara signifikan
dibentuk oleh paparan ide dan pengaruh yang lebih luas yang
ditawarkan oleh pendidikan tinggi. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwasanya mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi telah memiliki
pengembangan kognitif dan moral yang matang dalam memaknai
narasi dan menyaringnya sesuai dengan prinsip yang dianut (Charles
Louis Pride dalam Disertasi berjudul Group Difference in Psychosocial
Development of Undergraduate Students, 2007, hlm. 20; lihat:
https://web.archive.org/web/20190427090508id_/https://ir.library.louisvi
lle.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2153&context=etd).
29. Bahwa apabila menilik kembali ke Indonesia, keseluruhan pandangan
ini sejatinya sejalan dengan uraian Pasal 13 ayat (1) UU Pendidikan
Tinggi yang menyatakan:
“Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan
sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri
dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi
untuk
menjadi
intelektual,
ilmuwan,
praktisi,
dan/atau
profesional.” [vide Pasal 13 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi]
30. Bahwa pun dalam rekam historis Indonesia, secara khusus Mahasiswa
sebagai bagian dari civitas Perguruan Tinggi selalu (dan terus)
memegang peran sentral dalam menginisiasi perubahan-perubahan
substansial yang berkorelasi pada perbaikan bangsa.
31. Dengan demikian, terbukti bahwasannya berbeda dengan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah, Perguruan Tinggi baik dalam
kedudukannya sebagai institusi pendidikan, maupun dalam kedudukan
para civitas (terkhususnya Mahasiswa) telah memiliki kesiapan kognitif,
psikologi, dan moral yang matang sehingga dapat mengemban peran
lebih
dalam
mewujudkan
perbaikan
ketatanegaraan
bangsa,
terkhususnya dalam politik tanpa terkontaminasi potensi pengaruh
31
negatif kampanye. Justru, seluruh kesiapan tersebut membuat
Perguruan Tinggi dan Mahasiswa sebagai aktor krusial dalam menguji
gagasan-gagasan para calon pemimpin dalam kampanye pemilihan
umum untuk lahirnya pemimpin bangsa adalah berdasarkan substansi,
alih-alih sensasi.
Pentingnya
Pemberian
Izin
Menyelenggarakan
Kampanye
di
Perguruan Tinggi pada Tahapan Kampanye, Bukan Sebelum Tahapan
Kampanye
32. Bahwa dalam keadaan nyata di Indonesia, pada faktanya para calon
kepala daerah, khususnya para calon yang diusung oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik seringkali diumumkan pada saat-saat
terakhir sebelum ditutupnya tahapan pendaftaran pasangan calon
kepala daerah. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai kesempatan
diantaranya sebagai berikut.
-
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin
Uno yang baru diumumkan menjadi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan
Sejahtera pada tanggal 23 September 2016, hari terakhir
pendaftaran
pasangan
calon
(Lihat:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160923133008-32-
160558/gerindra-dan-pks-usung-anies-baswedan-sandiaga;
https://news.detik.com/berita/d-3305563/salam-komando-anies-
sandiaga-resmi-daftar-ke-kpu)
-
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,
Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus yang baru diumumkan
menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai
Persatuan Pembangunan pada tanggal 10 Januari 2018, hari
terakhir
pendaftaran
pasangan
calon
(Lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/11242861/pdi-p-dan-
ppp-sepakat-usung-djarot-sihar-di-pilkada-sumut;
32
https://news.detik.com/berita/d-3807568/diusung-pdip-ppp-djarot-
sihar-daftar-pilgub-sumut-siang-nanti)
-
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, TB
Hasanuddin dan Anton Charliyan yang baru diumumkan menjadi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 7 Januari
2018, satu hari sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon
dimulai (Lihat: https://www.suara.com/news/2018/01/07/112453/tb-
hasanuddin-anton-charliyan-sah-diusung-pdip-ke-jabar)
33. Bahwa berdasarkan keadaan dimaksud, ditemukan fakta bahwa tidak
semua pasangan calon kepala daerah dipersiapkan sejak lama oleh
para pengusungnya. Terdapat pula calon kepala daerah yang baru
diumumkan pada saat-saat terakhir sebelum pendaftaran pasangan
calon. Hal ini juga berdampak pada lahirnya kemungkinan terdapat
bakal calon kepala daerah yang sudah mempersiapkan diri sejak awal
namun batal mendaftar sebagai calon kepala daerah.
34. Bahwa
dengan
demikian,
Para
Pemohon
berkesimpulan
penyelenggaraan diskusi publik, debat akademis, dan uji gagasan di
dalam perguruan tinggi akan semakin berdampak bila dilakukan dalam
tahapan kampanye. Sebab, para calon yang diuji juga telah memiliki
kedudukan hukum yang jelas sebagai calon kepala daerah yang akan
menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Terlebih, Para Pemohon juga
berkesimpulan bahwa tidak mungkin Para Pemohon menggantungkan
suatu kepastian hukum pada keadaan di luar tahapan resmi Pilkada.
35. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan
oleh Para Pemohon, ketentuan Pasal 69 huruf i UU Pilkada telah nyata-
nyata bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab,
dengan keberlakuan Pasal 69 huruf i UU Pilkada, para civitas
akademika termasuk para mahasiswa tidak dapat mengembangkan
ilmu pengetahuannya dengan menguji para calon kepala daerah yang
akan memimpin daerah asal dan tempat berkuliah Para Pemohon saat
ini. Padahal hal tersebut merupakan bentuk implementasi mahasiswa
dalam memanfaatkan hasil pembelajaran yang didapat melalui
33
pendidikan hingga jenjang Perguruan Tinggi. Selain itu, uji gagasan
terhadap para calon kepala daerah dalam lingkup akademik juga
merupakan sarana informasi yang signifikan dan berharga untuk para
mahasiswa menentukan pilihannya. Tertutupnya akses kampanye di
dalam Perguruan Tinggi menyebabkan Para Pemohon dan pemilih
lainnya memiliki keterbatasan terhadap kampanye-kampanye berbasis
uji ilmiah yang jarang ditemukan di tempat-tempat pelaksanaan
kampanye di luar wilayah Perguruan Tinggi sehingga berimplikasi pada
para pemilih mengalami kesulitan untuk menentukan calon pemimpin
terbaik bagi kesejahteraan daerahnya setidaknya 5 (lima) tahun ke
depan.
C. PERMOHONAN PROVISI PEMERIKSAAN PRIORITAS DAN DIPUTUS
SEBELUM DIMULAINYA TAHAPAN MASA KAMPANYE PASANGAN
CALON PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
36. Bahwa tujuan Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ini adalah agar dalam tahapan pelaksanaan
kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, para calon
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota dapat melakukan adu visi dan gagasannya di perguruan tinggi
secara akademik.
37. Bahwa pada praktiknya, Mahkamah dalam perkara Nomor 133/PUU-
VII/2009, 70-PS/PUU-XX/2022, dan 85/PUU-XX/2022 mengabulkan
permohonan provisi dengan alasan untuk memperhatikan adanya
kepentingan yang lebih besar yakni menjamin kepastian hukum ataupun
adanya kerugian hak konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon
sehingga perlu segera untuk memutus suatu keadaan hukum. Dalam
hal ini, Mahkamah tidak hanya bertugas menegakkan hukum dan
keadilan tetapi secara preventif juga berfungsi melindungi dan menjaga
hak konstitusional warga negara agar tidak terjadi kerugian
konstitusional yang disebabkan oleh praktik penyelenggaraan negara.
38. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan linimasa Pemilihan
Kepala Daerah Serentak 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
34
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 60). Dalam Peraturan a quo, adapun tahapan
pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024
dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 [vide Lampiran
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024].
39. Bahwa dengan demikian, dibutuhkan kepastian hukum mengenai
aturan pelaksanaan kampanye sebelum tanggal 25 September 2024
tersebut. Maka demi terpenuhinya hak konstitusional Para Pemohon
dan juga warga negara Indonesia lainnya khususnya para civitas
akademika perguruan tinggi yang juga merasa dirugikan karena alasan-
alasan ketidakpastian rezim hukum Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala
Daerah
serta
tidak
dapat
mengembangkan
ilmu
pengetahuannya dengan menguji para calon kepala daerah yang akan
memimpin daerah asal dan tempat Para Pemohon atau civitas
akademika perguruan tinggi menuntut ilmu saat ini, maka beralasan
menurut hukum bagi Para Pemohon dengan segala kerendahan hati
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Mahkamah Konstitusi
agar berkenan memberikan prioritas dalam pemeriksaan perkara a quo
sehingga dapat menjatuhkan putusannya sebelum pelaksanaan
tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
40. Bahwa apabila permohonan provisi yang disampaikan oleh Para
Pemohon kepada Mahkamah untuk memprioritaskan pemeriksaan
perkara a quo tidak dikabulkan, maka akan terdapat potensi perkara a
quo diputus setelah tanggal 25 September 2024. Hal ini akan
berimplikasi pada setidaknya 3 (tiga) kerugian sebagai berikut.
a. Hilangnya momentum terhadap perkara a quo, sehingga pun apabila
pokok permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, keberlakuan
perubahan baru dapat diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 2029;
b. Tidak
terwujudnya
semangat
koherensi
pengaturan
hukum
Pemilihan Kepala Daerah dengan pengaturan hukum Pemilihan
Umum pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024; dan
35
c. Hilangnya kesempatan serta hak konstitusional Para Pemohon dan
para civitas akademika di Perguruan Tinggi untuk menguji para calon
pemimpin secara akademis sebagai salah satu sarana informasi
yang akan memengaruhi pilihan para pemilih dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak 2024.
41. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi berkenan untuk mengabulkan
permohonan prioritas ini, maka setidaknya terdapat tiga jaminan yang
dapat diberikan, yakni sebagai berikut.
a. Memastikan semangat koherensi pengaturan hukum Pemilihan
Umum dengan Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan secara
paripurna dan holistik.
b. Memastikan bahwa pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 2024 dapat menguji kemampuan dan kematangan calon
pemimpin mereka secara argumentatif dan akademis melalui uji
publik di dalam perguruan tinggi.
c. Memastikan
bahwa
para
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang akan
berkompetisi dalam konstelasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak
2024 dapat segera mempersiapkan visi, misi, serta gagasan mereka
dengan baik untuk dapat diuji oleh kalangan akademisi di perguruan
tinggi.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Permohonan Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon dalam provisi untuk seluruhnya;
2. Memberikan prioritas perkara terhadap perkara a quo atau setidak-tidaknya
memutus perkara sebelum tahapan pelaksanaan kampanye pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024.
36
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan
Perguruan Tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari
penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.”
Sehingga ketentuan dimaksud selengkapnya berbunyi:
“Dalam kampanye dilarang:
…..
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali Perguruan
Tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung
jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
….”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 sebagai
berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I;
2. Bukti P- 2
: Print-out bukti Pemohon I terdaftar sebagai Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024 berdasarkan
Situs
Resmi
Komisi
Pemilihan
Umum,
cekdptonline.kpu.go.id;
37
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
3. Bukti P- 3
: Print-out Dokumentasi Kegiatan Pemohon I dalam
Constitutional
Law
Students
Association
dalam
Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Menyongsong Pilkada
Serentak 2024;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Besar Indonesian Law
Debating Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Nomor 01/001/SK/ILDSFHUI/III/2024;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
6. Bukti P- 6
: Print-out bukti Pemohon II terdaftar sebagai Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024 berdasarkan
Situs
Resmi
Komisi
Pemilihan
Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
38
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588,
selanjutnya disebut UU 1/2015), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 yang pada
pokoknya menyatakan, “Dalam kampanye dilarang: i. menggunakan tempat
ibadah dan tempat pendidikan”. Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon
menjelaskan norma Pasal 69 huruf I UU 1/2015 bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan terdaftar sebagai pemilih
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024
(Pilkada 2024). Sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan,
para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 69 huruf i UU
40
1/2015, yaitu adanya potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan para
calon pemimpin dalam ruang dialog akademis yang akan berpengaruh terhadap
pilihan para Pemohon sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.
3. Bahwa menurut para Pemohon dengan menguji secara langsung calon kepala
daerah oleh semua kalangan termasuk dalam forum akademik, akan mampu
menentukan pilihan yang tepat sehingga dapat menuntaskan masalah di daerah
terutama di daerah para Pemohon berasal dan berkuliah saat ini dan tidak hanya
mengedepankan urusan politik semata. Tanpa kesempatan yang lebih terbuka
untuk menguji calon, para Pemohon potensial dirugikan hak konstitusionalnya
karena tidak memeroleh manfaat dari ilmu pengetahuan seperti yang
diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan melarang adanya kampanye di perguruan tinggi
bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Padahal, kesempatan dimaksud
seharusnya menjadi hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan
para Pemohon, maka kerugian konstitusional tidak adanya kesempatan para
civitas akademika untuk menguji visi dan misi calon kepala daerah/wakil kepala
daerah dalam kerangka akademis di perguruan tinggi serta ketidakpastian
hukum dalam pengaturan dalam rezim hukum pemilihan kepala daerah seperti
yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud menurut Mahkamah, bersifat
spesifik dan potensial terjadi, karena sebagai mahasiswa, para Pemohon
menginginkan untuk dapat turut menguji/mendalami secara langsung calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam forum akademik. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
41
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon
mengajukan provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
dilakukan pemeriksaan prioritas dan diputus sebelum dimulainya masa kampanye
pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024, sehingga calon
kepala daerah/wakil kepala daerah dapat melakukan adu visi dan gagasannya di
perguruan tinggi secara akademik. Terhadap permohonan provisi tersebut, oleh
karena perkara a quo diputus tanpa melaksanakan pemeriksaan persidangan
dengan agenda pembuktian yang antara lain mendengarkan keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 54 UU MK. Oleh karena
itu, tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan permohonan provisi para
Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi para
Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 69 huruf i UU
1/2015 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PHPU-PRES/XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42
2/PHPU-PRES/XXII/2024, Mahkamah berpendirian bahwa tidak boleh lagi ada
pembedaan secara ekstrem antara rezim pengaturan dan paradigma pemilihan
umum dengan rezim pengaturan dan paradigma pemilihan kepala daerah.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 bertentangan
dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, khususnya mengenai asas
adil dalam Pemilu dan Pilkada yang tidak dapat terjadi dengan berlakunya Pasal
a quo. Diperlukan suatu konsistensi untuk melakukan koherensi antara rezim
pengaturan pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah. Sehingga, tidak
akan timbul kerancuan dan perbedaan ekstrem di antara keduanya seperti yang
terjadi sebelumnya.
3. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan izin menyelenggarakan kampanye
di perguruan tinggi harus diberlakukan pula dalam pemilihan kepala daerah
karena Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 yang menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) memberikan
pemaknaan baru sehingga kampanye dapat dilaksanakan di kampus, in casu
perguruan tinggi, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat
dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
4. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan
dalam dua undang-undang yang berbeda. Meskipun demikian, tidak boleh lagi
dibedakan pengaturan, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai kampanye
di perguruan tinggi sehingga dibutuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk
mengubah ketentuan larangan tersebut dalam UU 1/2015.
5. Bahwa menurut para Pemohon, terhadap norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015
mengandung konsekuensi pemidanaan apabila dilanggar. Konsekuensi pidana
dimaksud diatur dalam Pasal 187 ayat (3) UU 1/2015. Jikalau norma Pasal 69
huruf i UU 1/2015 tidak dimaknai dengan membolehkan pelaksanaan kampanye
di kampus, para Pemohon potensial dikenai ancaman pidana. Sehingga, untuk
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 harus
diberikan pemaknaan sebagaimana makna dalam UU 7/2017. Selain itu, norma
Pasal 69 huruf i UU 1/2015 juga potensial menghalangi kesempatan para
43
Pemohon untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan tersebut,
para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 69
huruf i UU 1/2015 sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “mengecualikan Perguruan Tinggi atau penyebutan serupa sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye.”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil tersebut, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-6, sebagaimana telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 25 Juli
2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan
relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan,
sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata yang dipersoalkan oleh para Pemohon
adalah frasa “tempat pendidikan” apakah norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 yang
mengatur mengenai larangan kampanye dengan menggunakan rumah ibadah dan
tempat pendidikan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana termaktub dalam
petitum para Pemohon, frasa larangan kampanye bagi “tempat pendidikan” adalah
konstitusional secara bersyarat dengan mengecualikan perguruan tinggi atau
penyebutan lain sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi
dan hadir tanpa atribut kampanye. Artinya, para Pemohon menghendaki larangan
kampanye tidak berlaku bagi perguruan tinggi sepanjang peserta kampanye hadir
tanpa atribut kampanye.
44
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan pemilihan kepala daerah
(gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) dalam
konteks pemilihan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E UUD NRI
Tahun 1945. Dalam hal ini, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
September 2022, pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam rezim pemerintahan
daerah, bukan termasuk rezim pemilihan umum. Secara normatif, pembedaan itu
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 19 Mei 2014. Berkenaan dengan pemilihan kepala daerah berada dalam
rezim pemerintahan daerah, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.3] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 antara lain menyatakan:
[3.12.3] …Oleh karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD
1945 yang masuk pada rezim pemerintahan daerah adalah tepat Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004)
mengatur juga mengenai pemilihan kepada daerah dan penyelesaian
perselisihannya diajukan ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah tidak
menutup kemungkinan pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang
tersendiri, tetapi pemilihan kepala daerah tidak masuk rezim pemilihan umum
sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Pembentuk undang-undang
berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan
secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan
lainnya yang demokratis. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk
undang-undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD
maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah
Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu
membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah
pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945…
Namun, setelah melewati beberapa kali pemilihan, Mahkamah bergeser
pendirian dari sebelumnya menempatkan pemilihan kepala daerah berada dalam
rezim pemerintahan daerah menjadi menempatkan pemilihan kepala daerah masuk
pada rezim pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD NRI
Tahun 1945. Tanda mulai terjadinya pergeseran tersebut, dapat dibaca dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari
2020 yang antara lain dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.15.1]
45
menyatakan bahwa para pengubah UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak
membedakan rezim pemilihan. Secara eksplisit, perubahan atau pergeseran
pendirian Mahkamah tersebut dituangkan dalam pertimbangan hukum Paragraf
[3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, yaitu sebagai
berikut:
[3.17] Menimbang bahwa terkait pembelahan rezim pemilihan dalam UUD
1945, Mahkamah mengamati terdapat perubahan penafsiran yang disebabkan
oleh praktik berhukum di Indonesia. Pada periode awal pasca perubahan UUD
1945, di mana pemilihan kepala daerah berdasarkan UUD 1945 hasil
perubahan yang belum lama dipraktikkan, Mahkamah menafsirkan adanya
suatu pembedaan antara rezim Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan
Kepala Daerah (vide Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di atas). Namun
beberapa periode setelah pemilihan kepala daerah secara langsung
dilaksanakan konsisten dan relatif telah menemukan bentuk terbaiknya,
Mahkamah menemukan praktik berhukum yang menurut Mahkamah secara
implisit telah mengubah penafsiran mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Beberapa praktik berhukum yang menurut Mahkamah menjadi argumentasi
dasar dalam perubahan penafsiran adalah sebagai berikut:
1) Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah secara de jure
dan de facto dilaksanakan oleh lembaga yang sama. Satu-satunya
norma dalam UUD 1945 yang menyebutkan penyelenggara pemilihan
umum adalah Pasal 22E UUD 1945 ayat (5) yang menyatakan,
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
2) UUD 1945 mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan pemilihan umum
yang demokratis, yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sesuai dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, karena sifat reguler dalam penyelenggaraan pemilihan,
secara substansial Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juga mengandung
prinsip penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala/periodik.
Prinsip demikian dalam praktiknya bukan hanya berlaku untuk pemilihan
umum nasional (yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota
DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD), namun juga mendasari
pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, kedua jenis pemilihan
dimaksud tetap diselenggarakan berlandaskan pada prinsip-prinsip
pemilihan demokratis yang berlaku secara universal.
3) Selanjutnya norma UUD 1945 tersebut diatur lebih lanjut ke dalam
beberapa norma undang-undang yang mengatur penyelenggaraan
pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan pengawasan perilaku oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-undang
yang mengatur lembaga penyelenggara pemilihan umum ini secara
normatif tidak membedakan antara penyelenggaraan pemilihan umum
(nasional) dengan pemilihan kepala daerah. Dalam praktik pun tidak ada
pembedaan tersebut. Jika pun terdapat perbedaan, perbedaan
demikian hanyalah bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional
dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU RI (atau KPU pusat), sementara
46
pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh KPU daerah yang notabene
adalah kepanjangan tangan dari KPU RI sehingga keberadaannya
merupakan satu kesatuan dengan KPU RI. Demikian pula Bawaslu
daerah yang dalam konteks pengawasan atas pelaksanaan pemilihan
kepala daerah sebenarnya tetap bertindak sebagai kepanjangan tangan
Bawaslu RI (Bawaslu pusat). Kesamaan demikian didukung pula oleh
praktik bahwa subjek yang diperiksa dan diadili oleh DKPP meliputi
semua penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional maupun di tingkat
daerah tanpa membeda-bedakan yurisdiksi absolut-nya;
4) Peserta pemilihan umum, baik kontestan (meliputi pasangan calon yang
diusung partai politik maupun pasangan calon perseorangan) atau pun
pemilih (pemilik hak suara), dapat memahami dan mengikuti/
menjalankan konsep pemilihan yang tidak membedakan antara
Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan,
menurut Mahkamah dalam implementasi tidak cukup alasan lagi untuk
membedakan baik secara konseptual, teoritis, dan sosiologis antara
Pemilihan Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah;
5) Dari sisi sumber daya dan pembiayaan, Mahkamah juga menemukan
fakta bahwa praktik menyatukan/melebur kedua rezim pemilihan
demikian lebih efisien karena dapat diselenggarakan oleh lembaga
penyelenggara yang sama, dibandingkan jika Negara harus membentuk
dua lembaga penyelenggara yang berbeda;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, secara konstitusional,
konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar
dibaca bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan
dewan perwakilan rakyat daerah tetapi juga harus dimaknai termasuk di dalamnya
pemilihan kepala daerah. Pemaknaan demikian menghendaki harmonisasi atau
sinkronisasi pengaturan atau hukum pemilihan umum untuk hal-hal yang memiliki
kesamaan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Berkenaan
dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala
daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.
Dalam hal ini, norma Pasal 69 UU 1/2015 menyatakan bahwa dalam kampanye
pemilihan gubernur, bupati dan walikota terdapat larangan, yaitu:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon
Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba
Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau Partai Politik;
47
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil
alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Begitu pula dalam pemilihan umum, Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan
bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta
Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari
tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu.
[3.13]
Menimbang bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan perihal
larangan pada masa kampanye tersebut di atas, di antara larangan kampanye yang
diatur dengan substansi yang dapat dinilai sama antara UU 1/2015 dan UU 7/2017
adanya “larangan menggunakan tempat pendidikan”. Namun demikian, berkenaan
dengan “larangan menggunakan tempat pendidikan” yang diatur dalam Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat
pendidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan
sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilihan umum. Adapun pertimbangan hukum Mahkamah ihwal
48
mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi sepanjang dilaksanakan
setelah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilihan umum secara lengkap dapat dibaca dan ditegaskan
kembali dalam Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
29 November 2023, sebagai berikut:
[3.14] …Menurut Mahkamah, kampanye pemilu di tempat pendidikan adalah
tepat jika ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yaitu
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh perguruan tinggi. Selain merupakan sumber potensial dari
keberadaan pemilih pemula, perguruan tinggi juga merupakan simbol
pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, tempat terkonsentrasinya
orang-orang yang terdidik dan terpelajar, serta merupakan pusat energi dan
kemampuan untuk melakukan langkah pencegahan yang antisipatif terhadap
paham radikal dan intoleran. Oleh karena fungsi perguruan tinggi yang sangat
strategis tersebut, menurut Mahkamah, perguruan tinggi melalui civitas
akademika memiliki kemampuan besar dalam mengupayakan pendidikan
politik serta partisipasi politik bagi masyarakat yang dilaksanakan melalui
kampanye pemilu.
Bahwa kampanye pemilu di perguruan tinggi dapat membuka kebebasan
berbicara, berekspresi, dan mengemukakan pendapat bagi civitas akademika
dan merupakan tempat yang tepat dalam menguji visi, misi, program dan/atau
citra diri para peserta pemilu, sehingga peserta pemilu kemudian akan
mendapatkan ide dan gagasan baru yang merupakan hasil dari diskusi ilmiah
berdasarkan ilmu pengetahuan dan penelitian guna perbaikan dan
perubahan pembangunan. Perguruan tinggi juga merupakan tempat
berkembangnya kebebasan mimbar akademik yang dapat menciptakan
dialog antara peserta pemilu untuk membahas sejauh mana program-
program yang ditawarkannya dapat dengan mudah diterapkan setelah
memenangkan pemilu. Kampanye pemilu di perguruan tinggi dapat juga
membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya untuk menciptakan dan
menyebarluaskan pengetahuan serta memberikan pendidikan politik bagi
masyarakat. Bagi mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika dan
merupakan pemilih pemula, kampanye pemilu dapat memberikan informasi
tentang rekam jejak, visi, misi, dan program kandidat peserta pemilu sehingga
dapat menjadi dasar keputusan untuk menentukan pilihan yang terbaik
berdasarkan hati nurani pada saat menggunakan hak suara dalam pemilu.
Meskipun demikian, kampanye pemilu yang diselenggarakan di perguruan
tinggi perlu disesuaikan dengan pembatasan sebagaimana dikemukakan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pengaturan
pembatasan demikian diperlukan agar kampanye pemilu tersebut tidak
berubah menjadi kampanye politik yang menimbulkan perpecahan dan
polarisasi civitas akademika yang berakhir dengan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, pengecualian
terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan memberikan
49
kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif
penyelenggaraan kampanye pemilihan umum untuk mendalami visi, misi, dan
program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan
kesempatan yang sama kepada semua calon. Selain tempat berkumpulnya
sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye
di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye
dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada
kematangan berpolitik bagi masyarakat.
[3.14] Menimbang bahwa setelah mempelajari secara saksama pertimbangan
hukum perihal pengecualian larangan kampanye di kampus atau perguruan tinggi
dan dengan mendasarkan kepada pendirian Mahkamah yang tidak lagi
membedakan rezim pemilihan umum dengan rezim pemilihan kepala daerah,
karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan
substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah
untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. Selain itu,
pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan
prinsip erga omnes. Dalam hal ini, karena norma larangan kampanye di kampus
atau perguruan tinggi atau sebutan lain dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah, maka terhadap
norma serupa dan sejenis yang terdapat dalam undang-undang lain semestinya
pula diberikan makna yang sama. Sebagai sistem hukum yang berlaku dalam
pemilihan umum yang sama-sama didasarkan kepada konstruksi hukum dalam
Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, membiarkan norma yang saling bertentangan
tetap eksis/berlaku, dalam batas penalaran yang wajar dapat merusak kepastian
hukum penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, meskipun ketentuan tersebut
diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, namun karena tidak terdapat lagi
perbedaan rezim pemilihan maka untuk kepentingan kepastian hukum dan
penguatan prinsip erga omnes, larangan kampanye pada “tempat pendidikan”
dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 69
huruf i UU 1/2015 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
50
dimaknai mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/sebutan lain dan
hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dengan demikian, selengkapnya norma Pasal
69 huruf i UU 1/2015 akan dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar Putusan
a quo.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015
ihwal larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69
huruf i UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi
perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau
sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Namun demikian, meskipun
rumusan amar Putusan a quo tidak sama persis sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon, akan tetapi secara substantif tidak terdapat perbedaan atau
sama dengan yang dimohonkan para Pemohon sehingga permohonan para
Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
51
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 69 huruf i UU
1/2015 adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi
perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi
atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
52
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.43 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
ttd.
53
Arief Hidayat
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
3. Bukti P- 3
: Print-out Dokumentasi Kegiatan Pemohon I dalam
Constitutional
Law
Students
Association
dalam
Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Menyongsong Pilkada
Serentak 2024;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Besar Indonesian Law
Debating Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Nomor 01/001/SK/ILDSFHUI/III/2024;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
6. Bukti P- 6
: Print-out bukti Pemohon II terdaftar sebagai Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024 berdasarkan
Situs
Resmi
Komisi
Pemilihan
Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
38
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588,
selanjutnya disebut UU 1/2015), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 yang pada
pokoknya menyatakan, “Dalam kampanye dilarang: i. menggunakan tempat
ibadah dan tempat pendidikan”. Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon
menjelaskan norma Pasal 69 huruf I UU 1/2015 bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan terdaftar sebagai pemilih
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024
(Pilkada 2024). Sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan,
para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 69 huruf i UU
40
1/2015, yaitu adanya potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan para
calon pemimpin dalam ruang dialog akademis yang akan berpengaruh terhadap
pilihan para Pemohon sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.
3. Bahwa menurut para Pemohon dengan menguji secara langsung calon kepala
daerah oleh semua kalangan termasuk dalam forum akademik, akan mampu
menentukan pilihan yang tepat sehingga dapat menuntaskan masalah di daerah
terutama di daerah para Pemohon berasal dan berkuliah saat ini dan tidak hanya
mengedepankan urusan politik semata. Tanpa kesempatan yang lebih terbuka
untuk menguji calon, para Pemohon potensial dirugikan hak konstitusionalnya
karena tidak memeroleh manfaat dari ilmu pengetahuan seperti yang
diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan melarang adanya kampanye di perguruan tinggi
bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Padahal, kesempatan dimaksud
seharusnya menjadi hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan
para Pemohon, maka kerugian konstitusional tidak adanya kesempatan para
civitas akademika untuk menguji visi dan misi calon kepala daerah/wakil kepala
daerah dalam kerangka akademis di perguruan tinggi serta ketidakpastian
hukum dalam pengaturan dalam rezim hukum pemilihan kepala daerah seperti
yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud menurut Mahkamah, bersifat
spesifik dan potensial terjadi, karena sebagai mahasiswa, para Pemohon
menginginkan untuk dapat turut menguji/mendalami secara langsung calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam forum akademik. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
41
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas no
