PUU
Tahun 2023
69/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-07-26
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 69/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Eliadi Hulu, S.H.
Alamat
: Fadoro, RT 002 / RW 001, Desa Ononamolo,
Tumula, Kecamatan Alasa, Nias Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
: Saiful Salim, S.H.
Alamat
: Jalan M.T. Hariyono Nomor 57, RT 002 / RW
001, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan
Mantrijeron, Kota Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: dr. Andreas Laurencius
Alamat
: Jalan Bingkesmas Blok B7 Nomor 4A, RT
010/004 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
: Daniel Heri Pasaribu, S.H.
Alamat
: Jalan Manunggal II, RT 004 / RW 004,
Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon IV
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 19 Juni 2023 dan 15 Juli 2023,
memberi kuasa kepada Leonardo Siahaan, S.H., dan Nikita Johanie, S.H., yang
2
memilih domisili hukum di Jalan Ki Ageng Pemanahan GG. Bakti IV Nomor 43C,
Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, bertindak baik bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juni 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 69/PUU-XXI/2023 pada tanggal 27 Juni 2023, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 23 Juli 2023, pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
melakukan Pengujian terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik terhadap
UUD 1945, yang berbunyi:
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
sesuai dengan AD dan ART.
2. Bahwa berdasarkan beberapa sumber Peraturan Perundang-Undangan
yang terdiri atas:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945;
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai “UU
Kekuasaan Kehakiman”);
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
3
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”);
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
disebut sebagai: “UU PPP”)
Yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”
3. Bahwa adapun batu uji dalam permohonan a quo adalah
a. Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
b. Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
c. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
d. Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian undang-
undang a quo adalah UU Partai Politik terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan in casu.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pasal 51
(1) PEMOHON
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
4
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”;
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tersebut
di atas, perlu di jelaskan, bahwa PARA PEMOHON adalah Perseorangan
Warga
Negara
Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) - (Bukti P- 3 dan Bukti P-3A);
4. Selanjutnya perlu pula diuraikan kualifikasi dan syarat untuk dapat
mengajukan
permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, dan PMK Hukum Acara PUU berkaitan dengan
persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional PARA PEMOHON.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum Acara PUU, syarat kerugian
konstitusional diuraikan sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau konstitusional PEMOHON tersebut dianggap oleh PARA
PEMOHON telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional PEMOHON yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa adapun hak konstitusional PARA PEMOHON yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
5
dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
b. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
c. Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
6. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON tersebut telah dan/atau akan
dirugikan bilamana Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang berbunyi
“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART” tidak dimaknai “Pergantian kepengurusan Partai
Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus
ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-
turut”;
Atau setidak-tidaknya dimaknai:
“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART, khusus masa jabatan ketua umum atau sebutan
lainnya, AD dan ART wajib membatasi paling lama 15 (lima belas) tahun
dengan sistem periodesasi ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota
masing-masing partai politik”
7. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II merupakan warga negara Indonesia
yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun (Vide bukti P-3). Menurut Pasal
14 UU Partai Politik, warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun dapat menjadi anggota Partai Politik.
Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila
telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
8. Bahwa oleh karena PEMOHON I dan PEMOHON II telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun maka kedepannya PEMOHON I dan PEMOHON II dapat
bergabung dan menjadi anggota Partai Politik;
9. Bahwa PEMOHON III berprofesi sebagai dokter dan juga merupakan
pengurus DPP Partai Golongan Karya (Partai Golkar) berdasarkan Surat
6
Keputusan Nomor: SKEP-415/DPP/GOLKAR/VIII/2021, pada struktur
Badan Penanggulangan Bencana sebagai Tenaga Fungsional/Ahli bidang
Kesehatan (Bukti P-4);
10. Bahwa PEMOHON IV merupakan anggota atau kader Partai Nasional
Demokrat (Partai Nasdem) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota
(KTA) yang telah teregister sejak Mei 2021 (Bukti P-5);
11. Bahwa berdasarkan AD dan ART beberapa Partai Politik yang telah PARA
PEMOHON invetarisir, diantaranya AD dan ART PDIP (Bukti P-6), AD dan
ART Golkar (Bukti P-7), AD dan ART Nasdem (Bukti P-8), serta AD dan
ART Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-(Bukti P-9), AD dan ART Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - (Bukti P-10) sama sekali tidak
mengatur mengenai periodesasi jabatan ketua umumnya. AD dan ART
hanya mengatur mengenai lamanya masa jabatan dalam 1 (satu) periode
dimana partai-partai tersebut pada umumnya menetapkan 5 (lima) tahun
untuk 1 (satu) periode. Pengaturan mengenai masa jabatan tersebut tidak
secara eksplisit diatur dalam pasal-pasal AD dan ART melainkan mengikuti
waktu pelaksanaan munas, kongres atau sebutan lainnya yang dilakukan
setiap 5 (lima) tahun sekali, dimana salah satu agendanya adalah pemilihan
ketua umum. Dengan pengaturan yang demikian dan oleh karena tidak
adanya acuan baku mengenai lamanya masa jabatan, maka setiap partai
politik dapat mengatur masa jabatan ketua umumnya lebih dari 5 (lima) atau
sesuai dengan keinginan masing-masing partai tanpa menerapkan prinsip
demokrasi yaitu adanya pembatasan masa jabatan;
12. Bahwa sedangkan untuk periodesasi jabatan ketua umum partai politik
sama sekali tidak diatur oleh AD dan ART. Ketua umum yang telah terpilih
dapat mencalonkan diri terus menerus sehingga dapat menjabat lebih dari
2 (dua) periode, salah satu contohnya adalah ketua umum PDIP dan PKB.
AD dan ART Partai Politik tersebut merupakan gambaran bagaimana AD
dan ART Partai Politik lainnya yang tidak mengatur mengenai periodesasi
dan masa jabatan ketua umum;
13. Bahwa tidak diaturnya jangka waktu masa jabatan dan periodesasi ketua
umum partai politik dalam AD dan ART disebabkan oleh tidak
ditetapkannya atau diaturnya acuan baku dalam UU Partai Politik yang
wajib diikuti oleh seluruh partai politik tentang lamanya ketua umum partai
7
politik menjabat sebagai ketua umum;
14. Bahwa saat ini PEMOHON II merupakan Ketua Umum Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) periode 2021/2023 yang
merupakan organisasi kemahasiswan tingkat nasional. Sedangkan
PEMOHON I pernah menjabat sebagai ketua umum salah satu organisasi
intra kampus pada saat menempuh pendidikan strata I di salah satu
universitas di Jakarta;
15. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II dipilih oleh anggota sebagai
pimpinan organisasi karena memiliki kemampuan leadership dan
manajemen yang baik dalam berorganisasi, hal ini dibuktikan dengan
adanya peningkatan secara kuantitas dan kualitas organisasi yang dipimpin
oleh PEMOHON I dan PEMOHON II pada saat mengemban tugas dan
tanggung jawab sebagai pimpinan. Sebagai organistatoris yang telah
memiliki pengalaman baik sebagai anggota maupun sebagai pimpinan,
PEMOHON I dan PEMOHON II memiliki keinginan untuk bergabung
menjadi kader atau anggota salah satu partai politik yang ada di Indonesia.
Berdasarkan pengalaman yang telah diperoleh selama memimpin
organisasi serta untuk mengembangkan karir politik PEMOHON I dan
PEMOHON II memiliki cita-cita untuk menjadi pimpinan partai politik, dalam
hal ini ketua partai politik. Keinginan tersebut bersandar pada kemampuan
dan pengalaman faktual yang telah dimiliki oleh PEMOHON I dan
PEMOHON II sebelumnya. Walaupun organisasi pada umumnya memiliki
karakteristik berbeda dengan partai politik, namun pada prinsipnya
PEMOHON I dan PEMOHON II telah memiliki kemampun yang diperlukan
untuk menjadi pimpinan, namun oleh karena tidak adanya pembatasan
periodesasi dan masa jabatan ketua umum yang baku yang harus diikuti
oleh setiap partai politik maka PEMOHON I dan PEMOHON II kehilangan
hak nya karena ketua umum yang telah menjabat dengan begitu lamanya
memiliki power atau pengaruh untuk mempengaruhi anggota yang memiliki
hak suara;
16. Bahwa sebagai pengurus Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai
Golongan Karya (Partai Golkar), PEMOHON III memiliki hak untuk
mempersoalkan mengenai masa jabatan dan periodesasi ketua umum
Partai karena PEMOHON III merupakan bagian dari partai bahkan menjabat
8
sebagai DPP Partai. PEMOHON III mengajukan permohonan a qou
dilandasi pada kekhawatiran mengenai masa jabatan ketua umum partai
golkar yang saat ini ditetapkan 5 (lima) tahun dapat diubah menjadi lebih
lama karena tidak adanya acuan baku yang wajib diikuti oleh partai, selain
itu PEMOHON III juga menginginkan agar periodesasi jabatan ketua umum
Partai Golkar diatur secara rigid berdasarkan acuan yang telah ditetapkan
dalam UU Partai Politik demi terciptanya sistem demokrasi yang sehat di
internal partai dan menjamin kepastian hukum bagi PEMOHON III dan
seluruh anggota atau kader partai;
17. Bahwa PEMOHON IV sebagai anggota atau kader dari Partai Nasdem
memiliki hak untuk mempersoalkan mengenai periodesasi dan masa
jabatan ketua umum partai karena PEMOHON IV merupakan bagian dari
Partai Nasdem. AD dan ART Partai Nasdem menetapkan bahwa ketua
umum ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai setiap 5 (lima) tahun sekali
dalam agenda kongres. Sedangkan pembatasan menyangkut periodesasi,
AD dan ART sama sekali tidak mengaturnya. Dengan ketentuan tersebut
masa jabatan ketua umum yang 5 (lima) tahun dapat berubah berdasarkan
keinginan partai dan ketua umum dapat menjabat lebih dari 2 (dua) periode.
Hal ini menyebkan ketidakpastian hukum bagi PEMOHON IV;
18. Bahwa apabila pasal a quo tidak dimaknai sebagaimana PARA PEMOHON
minta menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum
mengenai pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik dalam AD
dan ART. Seyogianya AD dan ART partai politik wajib mengatur mengenai
masa jabatan dan periodesasi ketua umum sebagai implementasi dari
prinsip demokrasi. Pengaturan untuk membatasi masa jabatan ketua umum
dalam AD dan ART merupakan suatu kewajiban dalam negara yang
demokratis untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penumpukan
kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja. Selama ini
pembatasan masa jabatan ketua umum masing-masing Partai Politik tidak
memiliki kepastian hukum karena pembentuk undang-undang tidak
mewajibkan agar setiap AD dan ART partai politik mengatur dan membatasi
masa jabatan ketua umum. Dengan pemaknaan yang diminta oleh PARA
PEMOHON agar mengatur dan membatasi masa jabatan ketua umum
selama 5 (lima) tahun dengan 2 (dua) periode melalui UU Partai Politik yang
9
kemudia wajib dituangkan dalam AD dan ART masing-masing partai politik,
akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah adanya pemusatan
kekuasaan;
19. Bahwa bilamana UU Partai Politik tidak menetapkan acuan mengenai masa
jabatan dan periodesasi ketua umum partai politik menyebabkan
ketidakpastian hukum karena pengaturan pembatasan masa jabatan yang
hanya diatur melalui AD dan ART yang dapat berubah-ubah berdasarkan
hasil munas maupun kongres atau sebutan lainnya, namun karena pada
level undang-undang telah mewajibkan agar AD dan ART mengatur hal
yang demikian maka pengaturan pembatasan masa jabatan ketua umum
merupakan ketentuan yang wajib diatur oleh AD dan ART masing-masing
partai politik sehingga ketentuan tersebut merupakan ketentuan baku yang
tidak dapat dirubah berdasarkan hasil munas maupun kongres atau sebutan
lainnya;
20. Bahwa kewajiban pengaturan pembatasan masa jabatan menjadi penting
untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di tubuh partai politik. Apabila
ketentuan norma a quo tidak dimaknai sebagaimana PARA PEMOHON
minta, memungkinkan ketua umum partai politik diduduki atau dijabat oleh
orang yang sama selama bertahun-tahun yang dapat berdampak secara
langsung maupun tidak langsung pada kekuasaan otoriter dalam memimpin
partai politik yang anggotanya berjumlah sangat besar dan tersebar di
seluruh Indonesia. Selain itu, ketua umum yang menjabat begitu lama
cenderung akan membentuk dinasti kepengurusan, baik secara sadar
maupun tidak sadar. Partai politik seharusnya memberikan kesempatan
kepada setiap anggota atau kader yang memiliki potensi sebagai pimpinan
organisasi untuk duduk di bangku pimpinan partai politik;
21. Bahwa sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh
masa jabatan tertentu demikian pula halnya dengan partai politik yang
dibentuk atas dasar UU Partai Politik. Sebagai organ yang bersifat
constitusional importance sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai
politik untuk dibatasi masa jabatannya. Setidaknya ada beberapa alasan
mengapa pembatasan kekuasaan menjadi penting, dikarenakan:
a. Kekuasaan yang terlalu besar dan lama akan menyebabkan
penyalahgunaan atau penyelewenangan kekuasaan (abuse of power);
10
b. Pembatasan kekuasaan menimbulkan implikasi adanya regenerasi
dalam suatu partai politiki untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang
kompeten dan berkualitas;
c. Pembatasan kekuasaan dalam periode waktu tertentu menjadi sarana
untuk memastikan bahwa roda kepemimpinan partai politik tidak hanya
dijalankan oleh satu orang atau kelompok tertentu secara melainkan
melibatkan partisipasi anggota secara merdeka dan demokratis.
22. Selain kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, PARA
PEMOHON juga memiliki kepentingan konstitusional untuk mempersoalkan
tentang Partai Politik dengan dasar bahwa salah satu sumber pendanaan
partai politik adalah berasal dari APBN/APBD. Berdasarkan amanat dari
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan juga
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik. Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut, ada 3 (tiga) macam pemberian bantuan keuangan kepada Partai
Politik, yaitu:
a. Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai
Politik di tingkat pusat bagi yang mendapat kursi di DPR.
b. Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada
Partai Politik di tingkat provinsi bagi yang mendapat kursi di DPRD
provinsi.
c. Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan
kepada partai politik di kabupaten/kota bagi yang mendapat kursi di
DPRD kabupaten/kota
Bahwa APBN yang disalurkan ke partai politik merupakan bagian dari pajak
yang dibayarkan oleh PARA PEMOHON, oleh karena itu terdapat
kepentingan konstitusional PARA PEMOHON untuk memastikan bahwa
APBN yang disalurkan ke partai politik dapat dipergunakan sebaik-baiknya
dan dapat bermanfaat dalam berjalannya nilai demokrasi di internal partai.
Selain itu, pengelola APBN tersebut tentunya dilakukan oleh DPP setiap
11
partai,
dimana
yang
paling
berwenang
untuk
pengelolaan
dan
pengalokasian anggaran adalah ditentukan oleh ketua umum partai;
23. Bahwa dengan dikabulkan permohonan PARA PEMOHON dalam perkara
a quo maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi
sehingga kekuasaan mutlak dan potensi penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power) pemimpin organisasi dalam partai politik tidak akan terjadi
atau dapat dicegah sebagai suatu alat demokrasi. Dengan kata lain, dalam
hal Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian
hak konstitusional yang telah atau akan dialami oleh PARA PEMOHON
tidak akan terjadi karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional
telah diperjelas oleh penafsiran dan pemaknaan konstitusi yang dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi;
24. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah jelas bahwa PARA
PEMOHON memiliki kedudukan (legal standing) hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai perkara nebis in
idem diatur berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang---Selanjutnya disebut PMK Hukum Acara
PUU---, menyatakan:
Pasal 78
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2. Bahwa terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik pernah dimohonkan
pengujiannya ke Mahkmah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103/PUU-
XIII/2015, namun Permohonan tersebut dicabut oleh PARA PEMOHON
sehingga tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Selanjutnya
berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XXI/2023 diketahui bahwa
substansi permohonan a qou dengan Putusan tersebut memiliki kesamaan,
12
yaitu sama-sama meminta agar adanya pembatasan periodesasi dan masa
jabatan pimpinan atau ketua umum partai politik;
3. Bahwa setelah mengkaji dan meneliti Permohonan Nomor 53/PUU-
XXI/2023 dengan pemohonan a quo, dapat diketahui secara pasti dan jelas
permohonan pemohon bukan tidak sama dengan Permohonan Nomor
53/PUU-XXI/2023, dengan alasan sebagai berikut:
a. Adanya perbedaan batu uji, pada permohonan a quo¸ PARA PEMOHON
menambahkan 1 (satu) batu uji yaitu Pasal 7 UUD 1945.
b. Bahwa objek permohonan terdahulu adalah Pasal 2 ayat (1b) yang
secara sistematis merupakan pasal yang berkaitan dengan Bab
Pembentukan Partai Politik. Sedangkan Permohonan a quo berkenaan
dengan Pasal 23 ayat (1) yang secara sistematis merupakan Bab yang
mengatur terkait dengan Kepengurusan Partai Politik.
c. Bahwa lebih lanjut Permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 tidak masuk
pada pemeriksanaan kedudukan hukum dan pokok permohonan, hal ini
sebagaimana disebutkan dalam paragraf 3.4 yang menyatakan
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan PARA PEMOHON tidak
dapat diterima maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum PARA PEMOHON dan pokok
permohonan”.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, PARA PEMOHON beranggapan
permohonan ini tidak dapat dikategorikan ne bis in idem karena adanya
perbedaan mendasar terhadap batu uji, serta permohonan sebelumnya
belum masuk pada pemeriksaan kedudukan hukum dan pokok permohonan.
IV. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Undang-Undang Partai Politik Wajib Mengatur Periodesasi dan Masa
Jabatan Ketua Umum Partai Politik sebagai acuan baku AD DAN ART
demi Terciptanya Kepastian Hukum dan Keadilan sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
menentukan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain sebagai
negara hukum, ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar negara
kita juga menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi yakni
13
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang
Dasar itu, dijelaskan pula dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 yakni dilaksanakan melalui suatu mekanisme yang disebut
sebagai pemilihan umum. Dalam Pasal 22E ayat (1) disebutkan “Pemilihan
Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil setiap lima tahun sekali”. Dalam ayat (3) ditegaskan kembali “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Selain
itu dalam Pasal 6A ayat (2) menyatakan “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat
menurut UUD 1945 itu adalah dicerminkan dengan kepesertaan Partai
Politik dalam pemilihan umum;
2. Bahwa oleh karena Partai Politik memiliki peran yang sangat strategis bagi
negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi maka untuk mengatur
segala hal yang berkaitan dengan Partai Politik, DPR bersama-sama
dengan presiden telah membentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Partai Politik;
3. Bahwa UU Partai Politik sebagaimana tersebut di atas secara keseluruhan
terdiri atas 21 (dua puluh satu) Bab, dimana pada Bab IX (sembilan)
mengatur tentang Kepengurusan partai politik. Berdasarkan ketentuan
dalam Bab tersebut, segala hal yang berkaitan dengan pengaturan
kepengurusan seluruhnya diserahkan kepada masing-masing partai politik
yang dituangkan melalui AD DAN ART, termasuk mengenai masa jabatan
dan periodesasi pimpinan partai politik;
4. Bahwa implikasi dari ketentuan tersebut memberikan keleluasan yang
seluas-luasnya kepada masing-masing partai politik untuk menentukan
masa jabatan dan periodesasi jabatan pimpinan partai politik tanpa terikat
aturan manapun, sehingga mayoritas partai politik tidak memiliki acuan
dan pengaturan yang baku mengenai masa jabatan dan periodesasi dari
14
pimpinan partai politik, akibatnya terdapat ketua umum partai politik yang
telah lebih 2 periode dengan masa jabatan mencapai kurang lebih 24 (dua
puluh empat) tahun;
5. Bahwa ketiadaan acuan baku mengenai masa jabatan ketua umum partai
politik menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi PARA
PEMOHON sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1946. Gustaf Radbruch, dalam konsep “Ajaran Prioritas Baku”
mengemukakan ada tiga ide dasar hukum atau tiga tujuan hukum adalah
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan merupakan hal
yang utama dari ketiga hal itu tetapi tidak berarti dua unsur yang lain dapat
dengan serta merta diabaikan. Hukum yang baik adalah hukum yang
mampu mensinergikan ketiga unsur tersebut demi kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat. Menurut Radbruch, “kepastian hukum dimaknai
dengan kondisi di mana hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang
harus ditaati”;
6. Bahwan hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan
untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum
merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk
noma hukum tertulis. Menurut Fence M. Wantu, “hukum tanpa nilai
kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan
pedoman perilaku bagi semua orang”. Kepastian hukum diartikan sebagai
kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang
dikenakan peraturan ini. Pengertian kepastian tersebut dapat dimaknai
bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam
masyarakat;
7. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan
sewenang-wenang
yang
berarti
bahwa
seseorang
akan
dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Secara
gramatikal kepastian berasal dari kata pasti yang artinya sudah tetap,
mesti dan tentu. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
kepastian yaitu perihal (keadaan) pasti (sudah tetap), ketentuan, ketetapan
sedangkan pengertian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang
mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, jadi kepastian
hukum adalah ketentuan atau ketetapan yang dibuat oleh perangkat
15
hukum suatu negara yang mampu memberikan jaminan atas hak dan
kewajiban setiap warga negara;
8. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas,
tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan-keadaan
yang
sifatnya
subjektif.
Menurut
Maria
S.W.
Sumardjono bahwa tentang konsep kepastian hukum yaitu bahwa “secara
normatif, kepastian hukum itu memerlukan tersediannya perangkat
peraturan perundang-undangan yang secara operasional maupun
mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadaan peraturan
perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya”. Suatu peraturan
dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multitafsir)
dan logis sehingga menjadi suatu sistem norma dengan norma lain yang
tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang
ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontentasi norma,
reduksi norma atau distorsi norma;
9. Bahwa dengan diberikannya keleluasaan kepada masing-masing partai
politik untuk mengatur kepengurusan melalui AD DAN ART termasuk
mengenai masa jabatan dan periodesasi pimpinan partai dalam hal ini
ketua umum telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana
diuraikan di atas. Berdasarkan teori kepastian hukum yang diuraikan di
atas yang pada prinsipnya menegaskan untuk memperoleh kepastian
hukum memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang
secara operasional maupun mendukung pelaksanaannya. Secara empiris,
keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya”.
Suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur
secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-
raguan (multitafsir). Namun UU Partai Politik tidak mengandug kepastian
hukum menganai periodesasi dan masa jabatan ketua umum partai politik
dan justru menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing partai
politik melalui AD DAN ART tanpa acuan baku yang wajib diikuti oleh
seluruh partai, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum;
16
10. Bahwa pasal-pasal yang terkandung dalam Bab IX UU Partai Politik yang
mengatur mengenai Kepengurusan, menyerahkan kepada partai politik
untuk mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan kepengurusan melalui
AD DAN ART, termasuk masa jabtaan dan periodesasi pimpinan partai
politik, maka berdasarkan hal tersebut, UU Partai Politik harus mewajibkan
kepada masing-masing Partai agar pengaturan mengenai masa jabatan
dan periodesasi diatur melalu AD DAN ART dengan mengikuti masa
jabatan yang selama ini telah menjadi presden di tengah-tengah
masyatakat yaitu selama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode dan dapat
menjabat sebanyak 1 (satu) kali untuk jabatan yang sama, baik secara
berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
B. Pengaturan Pembatasan Periodesasi dan Masa Jabatan Partai Politik
Merupakan Implementasi dari Partai Politik sebagai Instrumen, Pilar
Demokrasi dan sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
1. Partai politik merupakan instrumen yang tak terpisahkan dari sistem
demokrasi di negara manapun. Negara tidak dapat dikatakan demokratis
jika tidak ada partai politik di negara tersebut karena pada hakikatnya
partai politik merupakan manifestasi dari kebebasan masyarakat untuk
membentuk kelompok sesuai dengan kepentingannya. Keberadaan partai
politik dapat dilihat sebagai suatu bentuk kebebasan hak asasi manusia
serta keberadaannya sebagai suatu badan hukum. Kebebasan hak asasi
yang dimaksud adalah kebebasan untuk berserikat dan hidup
berorganisasi. Oleh sebab itu, dalam perkembangannya, kebebasan
berserikat merupakan kebebasan yang diakui secara universal yang
kemudian
dikenal dengan
kemerdekaan
berserikat
(freedom
of
association). Richard H. Pildes mengatakan bahwa tanpa adanya
kemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dapat berkurang karena
dengan sendirinya seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat
menurut keyakinan dan hati nuraninya (Richard H. Pildes, The
Constitutionalization of Demotatic Politics, (Harvard Law Review, Vol.
118:1,2004));
2. Bahwa sekalipun kedaulatan itu berada di tangan rakyat, pelaksanaan
17
kedaulatan rakyat itu tidak mungkin akan dijalankan oleh seluruh warga
negara Indonesia secara langsung. Cakupan wilayah, jangkauan, dan
urusan pemerintahan yang sedemikian kompleks tidak mungkin
dilaksanakan secara langsung terkecuali dilakukan dengan menunjuk
wakil-wakil yang diberikan wewenang yang cukup untuk itu. Mekanisme
untuk menunjuk wakil-wakil ini oleh UUD 1945 salah satunya dilakukan
melalui pemilu secara langsung (Pemilu untuk memilih anggota DPR,
DPR, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD di Provinsi,
Kabupaten dan Kota). UUD 1945 tidak mengatur mekanisme lain selain
pemilihan umum ini, sehingga dengan memaknai ketentuan Pasal 1 ayat
(2) juncto Pasal 22 E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dapatlah
ditarik pemahaman bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 salah satunya adalah
dilakukan melalui Pemilihan Umum;
3. Bahwa namun demikian, ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Partai Politik
menyatakan bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Dengan kata lain, meskipun yang berkontestasi
adalah partai politik, kiprah itu bukanlah untuk kepentingan partai politik
sendiri melainkan untuk kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan
negara. Kembali dipertegas di sini bahwa peran partai politik sangatlah
penting karena ikut menentukan pelaksanaan kedaulatan oleh rakyat
menurut UUD 1945;
4. Bahwa dalam konsideran menimbang huruf a sampai d UU Partai Politik
disebutkan poin-poin pokok dibentuknya UU a quo, yakni antara lain
sebagai penguatan terhadap hak asasi manusia dalam kebebasan
berkumpul dan berserikat dalam memperjuangakan aspirasi rakyat dan
penguatan terhadap partai politik sebagai perwujudan dari demokrasi
dan kedaulatan rakyat. Secara lengkap konsideran menimbang UU
Partai Politik berbunyi sebagai berikut:
18
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang
tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu
diberi landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
5. Bahwa dalam Penjelasan Umum UU Partai Politik menyebutkan Partai
politik merupakan Pilar Demokrasi.
“… Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan
dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi
dalam sistem politik Indonesia.
Partai
Politik
sebagai
pilar
demokrasi
perlu
ditata
dan
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis
guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan
penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu,
pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola
atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung
prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan
sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan
rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem
pengkaderan
dan
kepemimpinan
politik
yang
kuat.
Kedua,
memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap
negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui
pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif
untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki
kemampuan di bidang politik.
Pengertian dari pilar secara sederhana adalah tiang penyangga suatu
bangunan agar berdiri secara kokoh. Dengan demikian Partai Politik
merupakan salah satu tiang penyangga demokrasi Indonesia. sebagai
tiang penyangga, maka konsekuensi logisnya partai politik harus
menjalankan nilai-nilai prinsip dari demokrasi itu sendiri. Termasuk
prinsip pembatasan kekuasaan yang merupakan salah satu nilai dan
prinsip dasar dari demokrasi;
19
6. Bahwa dari seluruh uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
a. Partai Politik merupakan organisasi yang menjadi jembatan untuk
merebut kekuasaan secara konstitusional, sehingga partai politik
berbeda dengan organisasi pada umumnya
b. Partai politik menurut UUD 1945 (vide Pasal 6A dan Pasal 22E)
merupakan peserta pemilu, dengan kata lain jika partai politik tidak ada
maka pemilu tidak dapat terlaksana. Oleh karena itu Partai politik
merupakan pilar dan instrumen demokrasi.
c. Partai politik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat, karena
melalui pemilu yang pesertanya adalah partai politik, rakyat dapat
menyalurkan suara dan pilihannya untuk menentukan wakil-wakilnya.
7. Bahwa oleh karena Partai Politik merupakan pilar, instrumen demokrasi
dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sudah seyogianya partai politik
menerapkan nilai dan prinip-prinsip dasar demokrasi yang salah satunya
adalah adanya pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di
internal tubuh partai. Menjadi paradox bilamana status partai politik
sebagai tonggak, pilar, dan penggerak demokrasi namun tidak
melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri;
8. Bahwa Pasal 31 UU Partai Politik, Partai Politik diwajibkan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik
tersebut tentunya memiliki materi atau kurikulum tentang demokrasi,
namun yang menjadi persoalan adalah manakala pendidikan yang
diberikan kepada masyarakat justru bertolak belakang dengan sistem
demokrasi dalam tubuh partai itu sendiri;
9. Bahwa partai politik lahir karena konstitusi mewajibkan peserta pemilu
adalah partai politik. Oleh karena partai politik lahir dari konstitusi maka hal
ini seharusnya linear dengan pemahaman partai politik akan nilai yang
terkandung dalam konstitusi yang salah satunya adalah nilai pembatasan
kekuasaan dalam hal ini pembatasan masa jabatan. Partai politik
seharusnya menjadi tauladan dan garda terepan dalam menaati dan
melaksanakan konstitusi.
20
C. Undang-Undang Partai Politik yang tidak Mengatur Acuan Baku tentang
Periodesasi dan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Berimplikasi
pada Kekuasaan yang Terpusat pada Orang Tertentu dan Terciptanya
Keotoritariatan dan Dinasti dalam Tubuh Partai Politik
1. Bahwa design UU Partai Politik cenderung menempatkan partai politik
sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah maupun pihak internal dari partai itu sendiri, jikalaupun
terdapat pengawasan internal namun hanya diatur melalui AD DAN ART
partai yang bersangkutan dengan memunculkan organ internal yang
penamannya berbeda-beda setiap partai politik. Namun demikian, organ
internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan partai politik, dalam hal ini
ketua umum;
2. Bahwa secara mayoritas sistem pemerintahan internal organisasi partai
politik di Indonesia menganut sistem demokrasi termpimpin (sistem satu
komando) dimana seluruh kebijakan dan keputusan Partai Politik berada
di tangan pemimpin tertinggi sedangkan anggota hanya mengikuti dan
melakukan apa yang telah diputuskan oleh pimpinan partai;
3. Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan Pimpinan Partai politik
telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu
memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang. Hal
ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang
menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive
atau abuse of power. Limitasi kekuasaan ini dapat dilakukan dengan
adanya pemaknaan baru terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
dengan menambahkan ketentuan baku mengenai periodesasi dan masa
jabatan ketua umum partai politik. Apabila masa jabatan Pimpinan partai
politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power yang
berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan
demokrasi konstitusional di tubuh partai politik;
4. Ketiadaan
batasan
masa
jabatan
pimpinan
partai
politik
juga
menyebabkan institusional disaster, sebab aturan ini bertentangan dengan
prinsip konstitusionalisme, prinsip proporsionalitas, Pasal (1), Pasal 28B
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2);
21
5. Bahwa salah satu contoh nyata adanya dinasti dan keotoritarianisme di
tubuh Partai Politik adalah sebagaimana PARA PEMOHON uraikan
sebagai berikut
Otoritarianisme/penyalahgunaan wewenang
a. Peristiwa pada penentuan Capres dan Cawapres dari Partai PDIP yang
hanya ditentukan oleh Ketua Umumnya, bahkan Joko Widodo selaku
kader partai sekaligus menjabat sebagai presiden Indonesia telah
mengusulkan beberapa nama untuk menjadi Cawapres, namun
keputusan tetap berada dalam tangan ketua umum.
b. Peristiwa penolakan Timnas U-20 Israel oleh gubernur Jawa Tengah,
Hanjar Pranowo dan Gubernur Bali, Wayan Koster yang merupakan
sikap partai PDIP dan pada wawancara yang dilaksanakan Narasi TV,
Ganjar Pranowo menolak Timnas Israel untuk menujukan loyalitas dan
kesetiaan terhadap Partai. Di sisi lain Ketua Umum PDIP dengan tegas
menolak kedatangan Timnas Israel. https://narasi.tv/read/narasi-
daily/ganjar-diperintah-pdi-perjuangan-untuk-tolak-israel
|
https://www.detik.com/bali/sepakbola/d-6661554/tolak-tim-israel-
koster-dituduh-gubernur-partai
c. Selanjutnya peristiwa Gubernur Bali menyurati seluruh Bupati di Bali
atas instruksi Megawati yang merupakan Ketua Umum Partai Politik.
Dalam surat tersebut disebutkan jika undangan yang dikirimkan
merupakan instruksi dari Megawati, sedangkan Megawasti bukanlah
atas dari Gubernur Bali sehingga berhak untuk memberikan instruksi.
Jika karena hal ini bukan karena perintah ketua umum partai maka
Wayan Koster tidak akan melaksanakan instruksi tersebut.
https://www.detik.com/bali/berita/d-6748505/koster-undang-rapat-
bupati-karena-megawati-pengamat-sebuah-ketidaktahuan
d. Bahwa bukti lain dari otoritarianisme dan tereduksinya hak untuk
menyampaikan pendapat di tubuh partai adalah ketika salah satu
anggota DPR RI dari Fraksi PDIP atas nama Ir. Bambang Wuryanto
atau lebih dikenal dengan sebutan Bambang Pacul dalam Rapat Dengar
Pendapat dengan Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator
Politik, Hukum, dan Keamanan di gedung DPR RI Senayan menyatakan
bahwa untuk pengesahan RUU Perampasan Aset harus mendapat
22
pesetujuan dari Ketum Parpol. Lebih spesifik lagi Bambang Pacul
memperagakan gestur seseorang yang begitu taat dan tunduk
pada perintah Ketua Umum dari Parpol. Hal ini merupakan pertanda
besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai politik
bahkan anggota DPR tunduk pada perintah yang dikeluarkannya;
e. Bahwa dikesempatan yang berbeda, ketua umum Partai PDIP juga
menyatakan jika Joko Widodo yang merupakan kader dari Partai PDIP
sekaligus Presiden Republik Indonesia merupakan “Petugas Partai”
impilikasi sebutan dari petugas partai adalah harus tunduk pada
perintah Partai https://www.cnnindonesia.com/nasional/201507211802
44-32-67479/mega-tegaskan-status-presiden-jokowi-tetap-petugas-
partai
f. Bahwa Bambang Pacul juga menyatakan jika kekuasaan di republik ini
tergantu dari Ketua Umum Partai Politik, tentunya pernyataan ini tidak
disampaikan bilamana tidak sesuai dengan yang sebenarnya, apalagi
hal ini disampaikan oleh anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu,
secara hipotesis awal pernyataan tersebut wajib dianggap benar
adanya karena disampaikan oleh anggota DPR RI dan dalam
jabatannya
sebagai
anggota
legislatif
sekaligus
kader
partai
https://news.republika.co.id/berita/rsydnu377/bambang-pacul-
kekuasaan-di-republik-ini-bergantung-ketum-partai
Hal-hal tersebut terjadi salah satunya disebabkan oleh adanya kekuasaan
yang tidak terbatas secara masa dan periodik;
Dinasti
Bahwa salah satu contoh nyata adanya dinasti di tubuh Partai Politik
adalah kepengurusan 2 (dua) partai politik besar di Indonesia, yaitu Partai
PDIP dan Partai Demokrat. Kedua Partai ini dipimpin oleh dua keluarga
secara turun temurun, bahkan untuk Partai PDIP, Ketua Umumnya telah
menjabat selama kurang lebih 24 (dua puluh empat) tahun, yakni sejak
tahun 1999 hingga sekarang dan saat ini yang menjadi ketua DPP Partai
PDIP adalah anak dari ketua umum sendiri yakni Puan Maharani. Begitu
pula dengan Partai Demokrat, sebelum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
menjabat, ketua umumnya dijabat oleh ayahnya sendiri, yaitu Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dan saat ini SBY menjabat sebagai Ketua
23
Majelis Tinggi Partai Demokrat sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono
(Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga merupakan anak
kedua dari SBY. Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh
partai politik;
6. Bahwa dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan jika ketua umum
partai politik memiliki kekuasaan besar yang dapat melahirkan dinasti dan
otoriterianisme di tubuh partai politik, bahkan bukan hanya secara intenal,
Pimpinan Partai Politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga
Presiden. Oleh karena itu pembatasan masa jabatan Pimpinan Partai
Politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan;
7. Bahwa sistem kepengurusan dalam Bab IX khususnya Pasal 23 UU Partai
Politik telah mendelegasikan kewenangan pengaturan kepengurusan
partai politik melalui AD dan ART. Pendelegasian tersebut tentunya tidak
sepenuhnya salah, namun akan menjadi lebih efektif apabila UU Partai
Politik telah menetapkan atauran baku mengenai periodesasi dan masa
jabatan ketua umum partai politik sehingga seluruh AD dan ART partai
akan mengikuti ketentuan tersebut;
8. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangannya dalam paragraf [3.14] Putusan
Nomor 91/PUU-XX/2022 meyatakan pratik dominasi dalam organisasi
harus dicegah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Secara
lengkap, pertimbangan tersebut berbunyi:
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, bagaimana agar organisasi
profesi tetap profesional, berwibawa dan terjaga soliditasnya. Salah
satu cara yang paling umum adalah keharusan diterapkannya prinsip
tata kelola organisasi profesi yang baik. Di antara prinsip tata-kelola
organisasi dimaksud adalah adanya partisipasi anggota, yaitu
organisasi profesi memberikan ruang yang sama bagi semua
anggota profesi untuk terlibat dalam mengelola dan berperan dalam
organisasi profesi. Partisipasi anggota dalam pengelolaan organisasi
mengharuskan praktik dominasi dalam organisasi untuk dicegah
sedemikian rupa. Pada posisi demikian, partisipasi anggota tanpa
dominasi dimaksud
mengharuskan
organisasi
profesi
untuk
mengatur pembatasan terhadap pemegang kekuasaan organisasi
profesi. Dalam hal ini, advokat sebagai penegak hukum sudah
seharusnyalah memiliki tata kelola organisasi yang dapat mencegah
adanya dominasi individu yang dapat berujung pada penyalahgunaan
kekuasaan yang jamak dipahami: power tends to corrupt, absolute
power corrupt absolutely. Oleh karena itu, perlu dibuka partisipasi
anggota yang luas untuk berperan serta dalam pengelolaan
organisasi. Hal demikian dapat mencegah kemungkinan terjadinya
24
potensi
penyalahgunaan
yang
dapat
merusak
kewibawaan
organisasi profesi, termasuk dalam hal ini organisasi profesi advokat.
Walaupun putusan tersebut berbicara mengenai organisai advokat,
namun bilamana ditelisik lebih dalam, pertimbangan tersebut dapat
diadopsi dalam perkara a quo dengan alasan:
a. Memiliki kesamaan sebagai organisasi walaupun memiliki karakter
yang berbeda, Organisasi Advokat merupakan organisasi profesi
sedangkan partai politik merupakan orgasnisasi politik yang
keberadaannya berasal langsung dari UUD 1945 dan merupakan
pelaku demokrasi dan kedaulatan rakyat.
b. Partai politik seharusnya lebih relevan dengan pertimbangan a quo
karena partai politik merupakan pelaku dari demokrasi, dimana salah
satu prinsip dan nilainya adalah adanya pembatasan masa jabatan
9. Pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan melalui AD dan
ART dengan terlebih dahulu telah ditetapkan dalam UU partai Politik
mengenai acuan bakunya yaitu 5 (lima) tahun dengan 2 (dua) periode akan
menghilangkan
keleluasaan
bagi
pihak-pihak
tertentu
untuk
memanfaatkannya
sebagai
kesempatan
untuk
melanggengkan
kekuasaan.
10. terbailik
D. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik merupakan
Perwujudan Check and Balance dan Mekanisme Kontrol di Tubuh Partai
Politik melalui Pemaknaan Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
1. Bahwa dalam UU Partai Politik, tidak ditemukan satupun bab maupun
pasal yang mengatur tentang mekanisme kontrol terhadap pengurus partai
politik. UU Partai Politik hanya mengatur larangan-larangan yang bersifat
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Partai Politik. Dalam Pasal
a quo tidak ditemukan larangan yang bersifat pengawasan terhadap
terhadap masa jabatan pimpinan Partai Politik cq Ketua Umum;
2. Pengawasan yang dilakukan terhadap Partai Politik hanya bersifat internal
oleh suatu komisi pengawas dan ditetapkan dengan keputusan partai
politik, bahkan pengawasan tersebut tidak diwajibkan ada oleh UU Partai
Politik. Selain itu, UU Partai Politik juga tidak melimitasi maupun
25
meregulasi secara jelas terkait dengan masa jabatan maupun
pengawasannya. Dalam UU Partai Politik hanya dijelaskan bahwa
mengenai kepengurusan partai Politik ditetapkan dan diatur melalui AD
DAN ART Partai Politik tersebut. Ruang kosong dan keleluasaan yang
begitu besar dalam UU Partai Politik mengenai kepengurusan Partai
Politik, mengakibatkan pemangku kekuasaan tertinggi (c.q. Ketua Umum)
sangat besar untuk menentukan AD DAN ART, disamping ketiadaan peran
pihak lain dari lembaga manapun selain lembaga internal yang memiliki
wewenang untuk mengawasi kepengurusan partai politik. Namun
bilamana pada level undang-undang telah menentukan ketentuan baku
dan mewajibkan agar setiap AD DAN ART mengikuti ketentuan baku
tersebut maka pemegang keuasaan tertinggi dalam partai politik tidak akan
bisa mempengaruhi ketentuan tersebut;
3. Tidak adanya mekanisme check and balances dalam UU Partai Politik,
dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam internal kepengurusan
Partai Politik. Oleh karena itu, pentingnya pembatasan masa jabatan
pimpinan atau ketua umum Partai Politik dalam periode waktu tertentu dan
batasan maksimum masa jabatan sebagai bentuk mekanisme check and
balance serta bentuk pencegahan terhadap potensi penyelewengan atau
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kesewenang-wenangan
yang terjadi secara internal akibat semata-mata ambisi kekuasaan orang
atau kelompok orang tertentu akan berimbas dan merugikan para kader
Partai politik karena hanya akan memicu terjadinya perpecahan di dalam
Partai Politik dan menghilangkan kesempatan bagi para kader yang
memiliki integritas, kapabilitas, dan profesionalisme untuk memajukan
partai politik;
4. Bahwa mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
91/PUU-XX/2022 Paragraf [3.15], [3.16], dan [3.17] yang pada pokoknya
menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan Organisasi
Advokat melalui undang-undang, maka hal tersebut sangat relevan apabila
diterapkan kepada pimpinan partai politik dengan alasan: Partai politik
secara langsung lahir dari UUD 1945, Partai Politik merupakan instrumen,
dan pilar demokrasi serta pelaksana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu
sangat rasional bilamana pada level undang-undang mewajibkan agar AD
26
DAN ART menentukan tentang pembatasan masa jabatan dan periodesasi
ketua umum sebagai ketentuan baku yang wajib diikuti oleh seluruh partai
politik. Selain itu mengutip pertimbangan Mahkamah dalam putusan a quo,
seyogianya masa jabatan pimpinan organisasi adalah selama 5 (lima)
tahun. Pilihan 5 (lima) tahun tersebut didasarkan kepada praktik
pembatasan masa jabatan organisasi pada umumnya. Sedangkan
berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua) kali periode tersebut dapat
dilakukan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut. Secara
lengkap pertimbangan Mahkamah tersebut berbunyi:
[3.15] Menimbang bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 28 ayat (3)
UU 18/2003 pembatasan pimpinan organisasi advokat, yakni hanya
berkenaan dengan larangan rangkap jabatan antara pimpinan
organisasi advokat dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah. Norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak
mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi
advokat karena ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan
organisasi advokat dituangkan ke dalam bagian susunan organisasi
advokat yang diatur pada AD DAN ART organisasi advokat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003.
Dengan konstruksi norma hukum demikian, masa jabatan dan
periodisasi pimpinan organisasi sangat tergantung dari pengaturan
internal organisasi advokat. Oleh karena pengaturan masa jabatan
dan periodisasi jabatan pimpinan advokat hanya diatur secara internal,
in casu melalui AD DAN ART, masing-masing organisasi advokat
dapat dengan bebas mengaturnya sedemikian rupa sehingga
memungkinkan seseorang menjabat sebagai pimpinan orgasisasi
advokat secara berulang-ulang karena tidak adanya pengaturan ihwal
batasan periodisasi masa jabatan di tingkat undang-undang. Dalam
batas penalaran yang wajar, model pengaturan yang demikian dapat
menghilangkan kesempatan yang sama bagi para anggota dalam
mengelola organisasi serta kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan
dalam organisasi advokat. Hal demikian dapat berujung pada
ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
…”
Berkenaan dengan pembatasan masa jabatan dan periodesasi
jabatan tersebut, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan
organisasi advokat adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pilihan 5 (lima) tahun
tersebut didasarkan kepada praktik pembatasan masa jabatan yang
secara umum digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada
umumnya. Sementara itu, berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua)
kali periode tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara
tidak berturutturut. Dengan diletakkan dalam cara berfikir demikian,
akan menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan
kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.
27
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya
membatasi pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah,
namun dikarenakan norma a quo merupakan norma yang memberikan
pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat, maka Mahkamah
menjadi memiliki dasar yang kuat untuk menambahkan pembatasan
lain demi memenuhi tata kelola organisasi advokat yang baik dan
sekaligus memenuhi hak-hak anggota advokat. Oleh karena itu, norma
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “Pimpinan Organisasi
Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat Pusat mupun di tingkat daerah” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, sebagaimana
dinyatakan dalam amar putusan a quo.
5. Berdasarkan uraian di atas, penting bagi Mahkamah untuk memaknai
norma Pasal 23 ayat (1) untuk menciptakan pengawasan dan chek and
balance di tubuh Partai politik.
E. Ketiadaan Batasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik Menyebabkan
Kerusakan Sistem Demokrasi Internal dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Pimpinan Terhadap Anggota Partai Politik serta Menutup Ruang
Partisipasi dan Aspirasi Anggota dalam Pengambilan Kebijakan Atau
Keputusan sebagaimana Diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD Tahun
1945
1. Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut
peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam
kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi
politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
28
2. Bahwa dalam konteks negara Indonesia sebagai negara demokrasi
konstitusional, maka kedaulatan berada ditangan rakyat (anggota) dan
pemimpin menjalankan kekuasaan atas dasar Mandat yang diberikan oleh
anggota masyarakat (anggota partai politik). Selain itu dalam alam
kehidupan demokrasi juga menghendaki adanya partisipasi anggota untuk
menyampaikan aspirasi, pikiran, dan pendapat yang leluasa tanpa adanya
paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak manapun. Dengan adanya
proses demokratisasi internal di dalam internal organisasi memingkinkan
terjadinya dialog terbuka dalam proses pembentukan dan pengambilan
kehendak atau kebijakan. Demokrasi internal yang berjalan dengan baik
akan mengimbangi kecenderungan pemimpin dan pengurus partai politik
untuk menghimpun kekuatan dan kekuasaan serta menjaga struktur
organisasi agar tetap terbuka terhadap kontrol demokratis dan partisipasi
anggotanya;
3. Partisipasi sendiri diartikan sebagai keterlibatan mental dan emosi orang-
orang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk
menyumbangkan pada tujuan-tujuan kelompok dan bersama-sama
bertanggung jawab terhadap tujuan tersebut. Proses partisipasi tersebut
dapat terbagi dalam 4 (empat) jenjang atau tahapan, yaitu:
a. Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, yaitu pemberian
kesempatan kepada masyarakat/anggota dalam mengemukakan
pendapatnya untuk menilai suatu rencana atau program yang akan
ditetapkan dan menilai suatu keputusan atau kebijaksanaan yang
sedang berjalan;
b. Partisipasi dalam pelaksanaan, yaitu bentuk partisipasi masyarakat
dapat dilihat dari jumlah (banyaknya) yang aktif dalam berpartisipasi,
bentuk-bentuk yang dipartisipasikan misalnya tenaga, bahan, uang,
semuanya atau sebagian sebagian, partisipasi langsung atau tidak
langsung, semangat berpartisipasi, sekali-sekali atau berulang-ulang;
c. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil; dan
d. Partisipasi dalam evaluasi untuk menilai serta mengawasi kegiatan
pembangunan serta hasil-hasilnya, yang bersifat langsung maupun tak
langsung, baik melalui kritik, saran, protes, keluhan, laporan dan
sebagainya yang nantinya dapat ditindaklanjuti
29
4. Bahwa adapun jenjang atau level Partisipasi dapat diuraikan menjadi
beberapa jenis atau tipe, yaitu:
a. Manipulatif Participation, yaitu keanggotaan yang bersifat keterwakilan
pada suatu komisi kerja, organisasi kerja atau kelompok-kelompok dan
bukannya pada individu.
b. Passive Manipulation, yaitu partisipasi anggota hanya yang dilihat dari
apa yang telah diputuskan atau apa yang telah terjadi tanpa mau
mendengarkan respon dari masyarakat mengenai keputusan atau
informasi tersebut
c. Participation by Consultation, yaitu partisipasi dengan berkonsultasi
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari anggota.
d. Participation for material insentive, yaitu partisipasi melalui dukungan
sumber daya.
e. Functional Participation, yaitu anggota mungkin berpartisipasi melalui
pembentukan kelompok untuk penentuan tujuan tertentu. Tetapi hal
tersebut terjadi setelah keputusan utama telah ditetapkan.
f. Interactive Participation, yaitu Partisipasi dalam dalam analisis
bersama
mengenai
pengembangan
perencanaan
aksi
dan
pembentukan atau penekanan pada kelompok-kelompok lokal.
g. Self Mobilisation, yaitu pengambilan inisiatif secara independen dari
lembaga luar untuk perubahan sistem.
5. Apabila dihubungkan dengan perkara a quo, maka ketiadaan pembatasan
masa jabatan pemimpin partai politik akan menciptakan kekuasaan mutlak
yang tak terbatas oleh satu sosok atau kelompok tertentu saja yang
berimplikasi adanya penyalahgunaan atau penyelewenangan kekuasaan
yang mana hal ini akan menutup semua saluran atau sarana bagi anggota
partai politik untuk bersuara menyampaikan kritik, saran, masukan,
dan/atau pendapat bagi kemajuan partai politik. Hal tersebut tidak menutup
kemungkinan akan memunculkan tekanan, ancaman, atau paksaan
terhadap anggota partai politik yang kritis dan vokal menyuarakan tata
kelola partai politik yang baik, karena kekuasaan pemimpin partai politik
untuk mencabut atau memberhentikan anggota partai politik tersebut.
apabila
praktik-praktik
yang
demikian
tetap
dipertahankan
dan
dilanggengkan, maka hal ini sama saja dengan penentangan terhadap
30
prinsip demokrasi dan hak konstitusional seluruh anggota partai politik
yang berada di bawah naungan partai politik tertentu;
6. Bahwa hal yang demikian akan menjadi satu mata rantai yang tidak
berkesudahan dan akan terus menimbulkan polemik dimasyarakat. Tanpa
adanya pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik mengakibatkan
partisipasi anggotanya hanya akan bersifat manipulatif dan pasif yang tidak
berdampak signifikan pada setiap pengambilan keputusan dalam partai
politik karena kekuasaan pemimpin partai politik yang sangat besar tak
berkesudahan
sehingga
menciptakan
suatu
kemapanan
dan
otoritarianisme yang mengabaikan bahkan hingga menganggap suara
anggota yang vokal dan kritis sebagai suatu gangguan bagi kelangsungan
partai politik yang dipimpinnya. Kondisi ini akan terjadi karena tidak adanya
pembatasan kekuasaan jabatan pemimpin partai politik dalam periode
waktu tertentu yang mana hal ini menjadi legal karena UU Partai Politik
mendelegasikan
segala
hal
mengenai
kepengurusan,
termasuk
periodesasi dan masa jabatan melalui AD DAN ART. Hal ini tidak saja akan
merugikan partai politik itu sendiri melainkan kader yang bernaung
didalamnya;
7. Bahwa dengan uraian yang demikian, maka terhadap ketentuan Pasal 23
ayat (1) UU Partai Politik harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas,
lengkap, dan komprehensif yang pada pokoknya menyatakan bahwa AD
DAN ART wajib memberikan batasan periodesasi dan masa jabatan bagi
ketua umum partai politik.
F. Ketiadaan Ketentuan Baku mengenai Pembatasan Masa Jabatan
Pimpinan Partai Politik dalam Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
Menciptakan Ketiadaan Kesempatan yang Sama bagi Anggota Partai
Politik untuk Menjadi Pimpinan/Pengurus Partai Politik yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
1. Bahwa negara Indonesia merupakan suatu negara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian konsekuensi
yang timbul ialah setiap sikap, perilaku alat negara, kebijakan dan
penduduk harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Hukum sejatinya
31
hadir untuk mengatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan
arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan oleh alat negara maupun
penduduk. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan oleh pemimpin dapat
dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku;
2. Hal yang demikian berlaku pula terhadap partai politik sebagai wadah
perjuangan politik yang berasasakan demokrasi harus berdasar dan
bersumber pada aturan, prinsip, dan asas-asas hukum yang berlaku. Hal
ini juga perlu diterapkan dalam mengatur pembatasan masa jabatan
pemimpin partai politik. Pemimpin dalam pengertian luas adalah seorang
yang memimpin dengan memprakarsai tingkah laku sosial dengan
mengatur, mengarahkan, mengorganisasi, mengontrol usaha ataupun
upaya orang lain melalui prestise, kekuasaan ataupun posisi. Sedangkan
pemimpin dalam arti terbatas adalah seorang yang membimbing,
memimpin dengan bantuan dengan berbagai kualitas persuasifnya, dan
akseptasi/penerimaan secara sukarela oleh para pengikutnya (Suwatno,
Pemimpin dan Kepemimpinan: dalam Organisasi Publik dan Bisnis,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2019), hlm. 4);
3. Tanda kewibawaan pemimpin adalah ketika keselarasan sosial dapat
tercapai dan tidak ada keresahan di dalam kehidupan anggota
masyarakat. Keresahan anggota masyarakat adalah tanda tidak adanya
keselarasan sosial. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan,
perlawanan dan kekacauan merupakan tanda bahwa masyarakat resah,
dan keadaan belum selaras. Budi luhur seorang pemimpin akan terlihat
dalam caranya menjalankan pemerintahan. Sesuai dengan sifat hakiki
kekuasaan itu sendiri, cara pemakaiannya pun harus bermartabat agar
dapat mewujudkan keadaan yang sejahtera, adil, dan makmur;
4. Bahwa dengan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seorang pemimpin
khususnya pemimpin partai politik memiliki kekuasaan yang sangat besar
dan luar biasa terhadap anggota atau kader partai politik, seperti
persetujuan terhadap kader yang hendak menjadi bakal calon legislatif
maupun eksekutif. Dengan besarnya kewenangan tersebut maka sudah
sepatutnya masa jabatan seorang pemimpin partai politik dibatasi dengan
periodisasi waktu tertentu. Apabila dihubungkan dengan persepsi negara
hukum sebagaimana tersebut di atas, adanya pembatasan masa jabatan
32
pemimpin dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang
dilakukan oleh Pemimpin partai politik. Memang lazim terjadi bagi seorang
pemimpin yang terlalu lama berkuasa, akhirnya merasa terlalu nyaman
menggunakan kekuasaan tersebut bagi kepentingan pribadi dan
kronikroninya daripada untuk kepentingan rakyat. Hal ini juga sejalan
dengan apa yang dikemukakan oleh Lord Acton bahwa “power tends to
corrupt, absolute power corrupt absolutely”;
5. Bahwa terdapat peribahasa yang menyatakan “sebaik- baiknya pemimpin,
adalah yang menyiapkan kaderisasi pemimpin ke depan”. Menjadi
permasalahan manakala dalam Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
mendelegasikan seluruh pengaturan mengenai periodesasi dan masa
jabatan ketua umum partai politik. Akan tetapi hal yang demikian akan
sangat mudah diubah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dan
mengingat kemampuan pemimpin partai politik untuk mempengaruhi
anggotanya. Hal ini berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum bagi
jabatan pemimpin partai politik. Apabila kita hubungkan dengan masa
jabatan seorang presiden, secara normative pembatasan tersebut bahkan
dijamin dalam konsitusi Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, untuk mencegah
terjadinya kekuasaan mutlak. Oleh karena itu sudah sepantutnya bagi
pemimpin partai politik dibatasi masa jabatannya yang diatur dalam UU
Partai Politik untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh partai politik
yang diakui di Indonesia melalui perintah UU Partai Politik yang
mewajibkan agar AD DAN ART seluruh partai politik mengatur tentang
pembatasan masa jabatan;
6. Bahwa partai politik merupakan organisasi publik yang dikelola dari dan
oleh anggota, maka sudah sewajarnya bagi setiap anggota partai politik
diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus dan pemimpin
melalui prosedur dan tata cara yang adil dan demokratis. Hal yang
demikian tidak mungkin dapat terwujud manakala pasal a quo tidak
menetapkan pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik karena
memungkinkan pemimpin petahana (incumbent) untuk terus mencalonkan
menjadi pemimpin partai politik. Berbeda halnya apabila terjadi
pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik dimana ada pada suatu
waktu tertentu harus dilakukan regenerasi kepemimpinan karena
33
pemimpin petahana tidak lagi dapat mencalonkan diri. Hal ini tentu
membuka proses regenerasi yang lebih fair dan adil dimana anggota partai
politik lainnya dapat bersaing untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan
partai politik. Hal ini juga diakui dalam ketentuan umum partai politik yang
menyatakan bahwa “Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya
jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality
before the law) dan adanya penegakan demokrasi secara internal. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
7. Bahwa upaya untuk membatasi kekuasaan adalah dengan memperkuat
maupun menambah kekuasaan pihak-pihak yang diperintah, sehingga
terdapat keluwesan untuk bertindak membela hak-haknya. Kekuatan
penguasa tentu di atas kekuatan bawahannya, sehingga perlu instrumen
untuk membatasinya. Maka potensi penyalahgunaan kekuasaan itu dapat
dibatasi dengan penguatan hak-hak didukung dengan dasar hukum yang
jelas. Disitulah fungsi normatif hukum sebagai norma yang dipatuhi dan
terdapat paksaan serta sanksi bagi pelanggarnya. Terbatasnya kekuasaan
penguasa, menjadikan rakyat tidak khawatir dengan abuse of power
maupun kediktatoran;
8. Bahwa hukum tidak akan diciptakan untuk tujuan yang buruk, kecuali ada
penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa dan mencampurkan adukan
hukum dengan politik demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Selaras dengan kemanfaatan hukum yang harus diregulasi oleh
penguasa, terdapat Teori Utilitarianisme yang menyatakan “the greatest
happiness of the greatest number” yang artinya adalah “Tindakan yang
terbaik adalah yang memberikan sebanyak mungkin kebahagiaan bagi
sebanyak mungkin orang”. Mazhab utilitarianisme dikemukakan oleh
Jeremy Bentham, Henry Sidgwick, dan John Stuart Mill yang menyatakan
bahwa kepercayaan menerima dasar nilai-nilai moral, prinsip kegunaan,
atau kebahagiaan terbesar, menyatakan bahwa suatu tindakan dinilai
benar
dalam
perbandingan
apabila
cenderung
meningkatkan
kebahagiaan, salah apabila cenderung menghasilkan kebalikan dari
kebahagiaan (keburukan) (Shandi Patria Airlangga, “Hakikat Penguasa
34
Dalam Negara Hukum Indonesia, Jurnal Cepalu, Vo. 3. No. 1, 2019);
9. Bahwa dengan kekaburan dan ketidakpastian norma pasal a quo selain
menghambat proses regenerasi juga tidak memberikan kesempatan dan
kesetaraan bagi anggota partai politik dalam memimpin partai politik. Hal
ini menjadi diperparah apabila pemimpin petahana dalam menggunakan
segala kekuasaan dan sumber daya untuk mempengaruhi, membujuk,
memaksa anggota partai politik lainnya untuk memberikan hak suara jauh-
jauh hari sebelum dilakukan proses pemilihan calon pemimpin partai politik
baru. Kekuasaan yang seperti ini tentu tidak dimiliki oleh calon pemimpin
partai politik lainnya sehingga tercipta sistem pemilihan yang tidak adil,
tidak setara, tidak demokratis, dan tidak menjunjung tinggi prinsip dan etika
hukum sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi;
10. Dengan uraian yang demikian maka sudah sepatut dan sewajarnyalah
apabila kekuasaan sebagai pemimpin partai politik untuk dibatasai masa
jabatannya untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan
kekuasaan termasuk menghindari terbentuknya kekuasaan mutlak ditubuh
partai politik pada sosok atau kelompok tertentu saja.
G. Partai Politik Merupakan Organ yang Bersifat Constitusional Importance
sehingga Inherent dengan Supratruktur Politik
1. Lembaga constitusional importance merupakan lembaga negara yang
bersifat independen yang memiliki kedudukan atau derajat yang sejajar
dengan lembaga negara yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945
(Rika Marlina, “Summary for Policymakers,” in Climate Change 2013 - The
Physical Science Basis, ed. Intergovernmental Panel on Climate Change,
vol. 1 (Cambridge: Cambridge University Press, 2018). Jimly Assidiqie
pertama kali menggunakan istilah ‘constitutional importance’ untuk
menerangkan bahwa dalam struktur organisasi negara terdapat lembaga-
lembaga yang kedudukannya penting dalam Hukum Tata Negara (Jimly
Asshidiqie, ‘Lembaga-Lembaga Negara Organ Konstitusional Menurut
UUD 1945’, Makalah, 2014.);
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah pada Paragraf 3.12.1
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVI/2018 menyatakan
partai politik merupakan organ yang memiliki urgensi konstitusional
35
(constitusional importance), secara lengkap berikut bunyi pertimbangan
tersebut:
Bahwa, pertama, secara normatif, partai politik merupakan organ yang
memiliki urgensi konstitusional, di mana berdasarkan ketentuan Pasal
22E ayat (3) UUD 1945, partai politik ditegaskan sebagai peserta pemilu
untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pada saat yang sama, partai
politik juga merupakan subjek yang berperan dalam mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden yang akan dipilih dalam pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dalam posisi
demikian, partai politik menjadi wadah sekaligus perantara bagi rakyat
untuk menyampaikan aspirasi dan memilih wakil-wakil mereka yang
akan duduk di lembaga perwakilan dan pemerintahan.
3. Menurut Prof Susi Dwi Harijanti dkk, terdapat tiga indikator lembaga yang
memiliki “constitutional importance” yaitu: pertama, lembaga negara utama
yang melaksanakan fungsi ketatanegaraan; kedua, lembaga negara yang
secara langsung dibentuk untuk menunjang semangat atau tujuan
konstitusi tertentu; dan ketiga, lembaga negara yang memiliki kepentingan
ketatanegaraan untuk dimuat pada konstitusi (Indra Perwira dkk,
Kedudukan Dan Pengaturan Lembaga Negara Dalam Uud 1945:
Rekonseptualisasi Constitutional Importance, Jakarta: Badan Pengkajian
MPR RI, 2022);
4. Bahwa selain itu, bilamana partai politik dikontekskan dalam klasifikasi
lembaga negara, maka Partai Politik termasuk dalam lembaga (red:organ)
negara utama (main stage organ), dengan alasan bahwa bilamana partai
politik tidak ada maka dapat dipastikan legislatif dan eksekutif juga tidak
akan ada. Hal ini disebabkan oleh pengaturan pemilu dalam UUD 1945
yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik dan
pengusung calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau
gabungan partai politik. Menurut Bagir Manan, secara teoretis keberadaan
lembaga negara utama atau lembaga negara ketatanegaraan bersifat
mutlak bagi (hukum tata negara) suatu negara, karena sebagaimana
dikemukakan oleh Bagir Manan lembaga negara tersebut adalah unsur
yang menjelmakan fungsi negara, dimana ketiadaan lembaga negara
utama dapat menyebabkan penyelenggaraan negara menjadi lumpuh.
Dengan demikian, pengaturan mengenai kedudukan dan kewenangan
lembaga negara utama pada konstitusi di sebuah negara menjadi hal yang
36
mutlak pula (Indra Perwira dkk, Kedudukan Dan Pengaturan Lembaga
Negara Dalam Uud 1945: Rekonseptualisasi Constitutional Importance,
Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2022). Dengan demikian, dapat
ditafsirkan bahwa ketiadaan partai politik dapat melumpuhkan roda
pemerintahan negara Indonesia;
5. Bahwa oleh karena Partai Politik bersifat Constitusional Importance
(urgensi konstitusional) maka inherent dengan Supratruktur Politik.
Menurut Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman Daniel Yusmic P.
Foekh dalam Putusan Nomor Nomor 91/PUU-XX/2022 tentang pengujian
UU Advokat menyatakan bahwa supratruktur politik adalah suasana
kehidupan yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara, yang
diperlukan guna menunjang jalannya pemerintahan, yang mencakup
susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang, serta hubungan diantara alat
kelengkapan negara secara formal. Menurut Yang Mulia Hakim Konstitusi
Anwar Usman Daniel Yusmic P. Foekh dalam konteks Indonesia sesuai
dengan UUD 1945, suprastruktur politik pada saat ini meliputi Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi
Yudisial (KY). Berdasarkan UUD 1945 kewenangan membentuk undang-
undang (positive legislature) berada di DPR bersama Presiden, sementara
Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji undang-undang (yang
dibentuk oleh DPR dan Presiden) terhadap Undang-Undang Dasar,
sebagai negative legislature. Sedangkan infrastruktur politik secara umum
meliputi partai politik (political parties), kelompok kepentingan (interest
group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik dan
tokoh politik;
6. Bahwa
bilamana
merujuk
pada
pengertian
supratruktur
politik
sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka partai politik termasuk salah
satu organ yang menunjang jalannya pemerintahan. Bilamana
ditafsirkan, lembaga-lembaga yang disebutkan di atas (MPR, Presiden,
DPR, dll) dikategorikan sebagai supratruktur politik karena peran dan
fungsinya yang amat besar dalam sistem ketatanegaraan. Ketiadaan
lembaga-lembaga tersebut akan melumpuhkan jalannya ketatanegaraan
37
atau roda pemerintahan. Misalnya, apabila DPR tidak ada maka fungsi
legislator, pengawasan, dan penganggaran tidak ada, apabila MA tidak
ada maka penegakan hukum tidak akan jalan. Begitupula dengan
ketiadaan partai politik akan melumpuhkan roda pemerintahaan dan
ketatanegaraan Indonesia dalam aspek pemilu, bahkan ketiadaan partai
politik dapat mengakibatkan hilangnya dua lembaga kekuasaan sekaligus
yaitu eksekutif dan legislatif. Namun berdasarkan pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006 dan pendapat Yang
Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman Daniel Yusmic P. Foekh dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, PARA PEMOHON tidak menafikkan
jikalau Partai Politik juga dapat disebut sebagai infrastruktur politik dalam
posisinya sebagai organisasi yang setelah terselenggaranya pemilu tidak
memiliki peran yang begitu penting dalam sistem ketatanegaraan;
7. Namun apabila penilaian atau indikator sebuah organ dapat dikatakan
sebagai suprastruktur politik berdasarkan fungsinya, maka fungsi partai
politik pasca pemilu juga tidak selamanya hilang dan tetap ada, karena
pasca pemilu bisa saja anggota DPR/DPRD mengalami Pergantian Antar
Waktu (PAW) dan yang berhak untuk mengusulkan PAW tersebut adalah
Partai Politik (Vide Pasal 12 huruf g UU Partai Politik), selain itu Partai
Politik juga dapat mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR/DPRD
(Vide Pasal 12 huruf h). Bahkan apabila setelah pemilu Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka yang
berhak mengusulkan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau
gabungan partai politik (vide Pasal 8 ayat (3) UUD 1945);
8. Bahkan menurut Hasyim Ali Imran (peneliti pada BPPKI Jakarta Badan
Litbang SDM Kementerian Kominfo RI), suprastruktur politik yaitu pihak-
pihak yang langsung terlibat dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
Pihak yang demikian, sejauh dapat dicatat terdiri dari:
a. Lembaga Tinggi Negara: Presiden; DPR, MPR, MK. MA, KY;
b. Lembaga Independen Negara: KPU, KPI, Komisi Perempuan, dll
komisi.;
c. Lembaga Legislatif: DPRD I, DPRD II;
38
d. Lembaga-lembaga Pemerintah setingkat kementerian ke bawah:
Kementerian, dirjen; badan, lembaga, direktorat; dinas, kecamatan,
kelurahan;
e. Lembaga-lembaga Parpol: Parpol yang sudah jadi anggota
legislatif.
(Hasyim Ali Imran, Mediasi Struktur Politik oleh Suratkabar (Studi Content
Analysis terhadap Suratkabar Ibukota), Jurnal Studi Komunikasi dan Media
vol. 18 no. 1 (januari - juni 2014))
9. Bahwa berdasarkan pendapat Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman
Daniel Yusmic P. Foekh pada perkara pengujian UU Advokat tersebut
dapat disimpulkan bilamana suatu organ merupakan infrastruktur politik
maka negara tidak dapat mengintervensi jauh lebih dalam menyangkut
organ tersebut. Apabila menggunakan penafsira a contrario maka dapat
disimpulkan apabila suatu lembaga atau organ merupakan suprastruktur
politik maka negara dapat mengintervensi atau dapat mengatur secara
rigid lembaga atau organ tersebut. Hal ini juga didukung dengan pendapat
… yang menyatakan:
Selain itu, masa kerja ketiga jenis penegak hukum tersebut dibatasi oleh
usia pensiun. Dari perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi
polisi, jaksa, dan hakim termasuk dalam penegak hukum bersifat formal
dan bagian dari suprastruktur politik. Sedangkan advokat berstatus
sebagai penegak hukum yang bersifat informal dan bagian dari
infrastruktur politik. Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon akan
terjadinya abuse of power dalam suatu organisasi advokat dibandingkan
dengan polisi, jaksa, dan hakim, adalah tidak tepat. Perbandingan
tersebut tidak bisa dilakukan secara apple to apple karena advokat
bersifat informal dan bagian dari infrastruktur politik, sedangkan polisi,
jaksa, dan hakim merupakan penegak hukum yang bersifat formal dan
bagian dari suprastruktur politik.
10. Dengan demikian oleh karena PARA PEMOHON telah dapat menguraikan
bahwa Partai politik seyogianya termasuk dalam kategori supratruktur
politik atau setidak-tidaknya inherent dengan supratruktur politik
maka negara dapat mengatur lebih detail mengenai partai politik,
khususnya mengenai periodesasi dan masa jabatan ketua umum partai
politik;
11. Bahwa negara juga dapat mengatur mengenai periodesasi dan masa
ketua umum partai politik karena menerima dana yang bersumber dari
39
APBN. Menurut yang mulia Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman
Daniel Yusmic P. Foekh, salah satu indikator negara dapat mengatur suatu
organ adalah adanya dana yang diterima yang bersumber dari APBN (vide
halaman 45-46 Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022). Oleh karena Partai
Politik menerima anggaran dari APBN yang merupakan salah satu sumber
pendanaanya maka negara berhak mengatur mengenai periodesasi dan
masa jabatan ketua umum partai politik.
H. Undang-Undang Partai Politik dan Partai Politik Tunduk pada Hukum
Tata Negara yang Merupakan Rezim Hukum Publik
1. Ahli hukum di Indonesia memiliki definisi tersendiri terkait hukum privat dan
hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum,
hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
2. Mertokusumo menyatakan perbedaannya antara hukum publik dengan
hukum privat terletak pada pihak dan sifat peraturannya. Dalam hukum
publik salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para
pihaknya adalah perorangan, tanpa menutup kemungkinan bahwa
penguasa bisa menjadi pihak juga. Peraturan hukum publik bersifat
memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi
meskipun ada juga yang memaksa. Dalam kategori hukum privat. Agar
lebih terperinci, berikut rincian contoh hukum privat dan hukum publik di
Indonesia.
3. Bahwa jenis hukum publik terdiri atas Hukum Administrasi Negara (HAN),
Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Internasional (HI), dan Hukum Pidana.
Berdasarkan Putusan Nomor Nomor 008/PUU-IV/2006 pada halaman 49
(empat puluh sembilan) menyatakan bahwa partai politik berfungsi dalam
HTN, dengan demikian tunduk pada lapangan HTN. Berikut bunyi lengkap
dari pertimbangan tersebut
“… Sebab, walaupun pada awalnya partai itu dibentuk berdasarkan
konsensus antara individu (anggota) sehingga tampak seolah-olah
sebagai hubungan hukum privat, tetapi partai politik sebagai
40
infrastruktur politik berfungsi di dalam hubungan hukum publik
(ketatanegaraan)…”
Oleh karena Partai Politik tunduk pada hukum publik maka bukan
merupakan pelanggaran apabila negara mengatur hal-hal teknis
menyangkut Partai Politik, khususnya tentang periodesasi dan masa
jabatan ketua umum partai politik;
4. Bahwa PARA PEMOHON juga tidak menafikan jikalau partai politik dalam
keadaan tertentu masuk dalam ranah hukum privat. Partai politik masuk
dalam ranah hukum privat dalam hal hubungan antar anggota, termasuk
kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan pola (pattern) AD DAN
ARTnya. Pertanyaannya, apakah penentuan periodesasi dan masa
jabatan ketua umum merupakan ranah privat? Bilamana hal tersebut
merupakan ranah privat, maka pertanyaan selanjutnya, apakah ranah
privat tersebut tidak boleh tersentuh sama sekali oleh negara? Untuk
menjawab ini, PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggali mengenai prinsip-prinsip
dasar terkait dengan kekuasaan. Menurut Lord Acton kekuaan cenderung
korup, “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”
(Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup seratus persen).
Dalam paragraf [3.14] Putusan Mahkamah juga menyatakan bahwa
pembatasan kekuasaan bertujuan untuk mencegah adanya dominasi
individu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan demi
terciptanya tata kelola organisasi
[3.14] Dalam hal ini, advokat sebagai penegak hukum sudah
seharusnyalah memiliki tata kelola organisasi yang dapat mencegah
adanya dominasi individu yang dapat berujung pada penyalahgunaan
kekuasaan yang jamak dipahami: power tends to corrupt, absolute
power corrupt absolutely. Oleh karena itu, perlu dibuka partisipasi
anggota yang luas untuk berperan serta dalam pengelolaan
organisasi. Hal demikian dapat mencegah kemungkinan terjadinya
potensi penyalahgunaan yang dapat merusak kewibawaan organisasi
profesi, termasuk dalam hal ini organisasi profesi advokat.
5. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya bahwa partai
politik merupakan organ konstitusi, sebagai organ konstitusi maka partai
politik harus mengikuti pola (pattern) pengaturan masa jabatan lembaga-
lembaga yang termuat dalam konstitusi. Masing-masing lembaga memiliki
41
pattern menyangkut masa jabatan, ada pembatasan yang berbasis pada
masa jabatan dan periodesasi, ada pula yang berbasis pada umur. Masa
jabatan ketua atau pimpinan lembaga-lembaga yang berbasis pada masa
jabatan dan periodesasi terdiri dari Presiden, Komisi Yudisial, dan Badan
Pemeriksaan Keuangan. Sedangkan pembatasan berbasis umur adalah
Hakim Mahkamah Konstitus dan Hakim Mahkamah Agung. Sedangkan
untuk legislatif (DPR/MPR), pembatasan dilakukan pada aspek lamanya
masa jabatan dalam 1 (satu) periode, terkait dengan periodesasi legislatif
Mahkamah berpendapat bahwa tidak perlu dilakukan pembatasan karena
legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga tidak memungkinkan munculnya
penumpukan dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu poin
pentingnya adalah ketua ataupun pimpinan atau jabatan seluruh organ
atau
lembaga
konstitusi
dibatasi
guna
menghindari
adanya
penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu PARA PEMOHON meminta
kepada Mahkamah agar melakukan hal yang sama terhadap Parta Politik
yang merupakan organ konstitusi. Dengan demikian, permohonan ini tidak
hanya menyangkut persoalan hukum publik dan hukum privat;
I. Pembatasan
Periodesasi
dan
Masa
Jabatan
Merupakan
Implementasi dari Semangat Lahirnya Pasal 7 UUD 1945
1. Bahwa ihwal lahirnya Pasal 7 UUD 1945 merupakan semangat dari
pembatasan kekuasaan dan masa jabatan eksekutif yang pernah
membawa Indonesia pada era degradasi demokrasi yang sangat nyata
pada rezim orde baru. Fakta historis tersebut menjadi pertimbangan utama
lahirnya Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan
wakil presiden selama 5 (lima) tahun dengan 2 (dua) periode, oleh karena
penting memahami makna sesungguhnya dari Pasal 7 UUD 1945;
2. Bahwa Ada dua cara dalam memahami teks Pasal 7 UUD 1945, yaitu
membacanya secara tekstual dan secara historis yang meliputi suasana
kebatinan (geistlitchen hintergrund) saat dirumuskannya Pasal 7.
Pembacaan secara historis ini penting karena dapat digunakan sebagai
instrumen dalam memahami tujuan hukum. Hal ini didukung oleh asas
hukum animus hominis est anima scripti yang bermakna sejarah adalah
jiwa dari sebuah instrumen (Feri Amsari, 2011). Artinya kalimat yang ada
42
dalam pasal haruslah dipahami juga melalui analisis sejarah dalam
penyusunan konstitusi. Kedua, bahwa munculnya Pasal 7 UUD 1945 erat
kaitanya dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Di dalam negara yang
mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai
fungsi yang khas, yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah.
Loewenstein dalam bukunya Political Power and the Governmental
Process mengatakan bahwa konstitusi ialah suatu sarana dasar untuk
mengawasi
proses-proses
kekuasaan
dengan
cara
memberikan
pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Dalam teori
pembatasan kekuasaan, Padmo Wahjono membaginya menjadi dua
bagian, yaitu pembatasan yang meliputi isi kekuasaannya dan
pembatasan yang berkenaan dengan waktu dijalankannya kekuasaan
tersebut;
3. Bahwa sebagaimana disebut oleh Padmo Wahjono di atas, maka dalam
negara demokrasi, salah satu hal prinsipil dan fundamen yang harus diatur
dalam norma dasar adalah pembatasan masa jabatan kekuasaan. Hal
tersebut juga telah diadopsi oleh UUD 1945 melalui Pasal 7 yang mengatur
tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden;
4. Bahwa PARA PEMOHON mengajak Para Yang Mulia Majelis Hakim untuk
melihat dari sudut pandang histori dan semangat lahirnya Pasal 7 UUD
1945, apabila dilihat dari dua sudut pandang tersebut maka lahirnya Pasal
7 UUD 1945 merupakan kerangka pembatasan masa jabatan politik, oleh
karena itu Para Pemohon berharap Yang Mulia Majelis hakim tidak melihat
subjek yang diatur dalam pasal tersebut. Berangkat dari semangat lahirnya
Pasal 7 UUD 1945, maka sudah seyogianya hal tersebut juga diterapkan
kepada Ketua Umum Partai Politik yang secara kelembagaan inherent
dengan suprastruktur politik. Apalagi mengingat ketua umum partai politik
memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar bagi seluruh anggotanya,
termasuk dapat mempengaruhi dan mengintervensi pejabat negara (vide
huruf C angka 5).
43
J. Pertimbangan Terhadap Aspek Ketokohan Ketua Umum Partai Politik
(Alasan terhadap Petitum Alternatif) - (dipertimbangkan apabila petitum
utama ditolak)
1. Bahwa secara empiris, sebagian besar partai politik di Indonesia masing
terjebak dalam kultus atau ketokohan ketua umumnya. Ada beberapa
faktor yang menyebabkan ketua umum dikultuskan sedemikian rupa,
diantaranya adalah:
a. Memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik
b. Merupakan pendiri partai
c. Merupakan tokoh yang mendanai sebagian besar aktifitas partai karena
memiliki kemampuan finansial
d. Merupakan tokoh agama
e. Merupakan pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi negara
2. Bahwa ketua umum yang memiliki salah satu atau bahkan sebagian besar
indikator di atas dapat dengan mudah memimpin partai politik dengan
jumlah anggota yang sangat besar. Dalam masa kepemimpinan tersebut
tidak jarang ketua umum dapat mempertahankan kemajuan dan
kekompakkan diantara partai, atau bahkan di era kepemimpinannya partai
dapat meraih kursi terbanyak di legislatif. Dengan keadaan yang demikian,
tidak jarang mayoritas anggota menginginkan agar yang bersangkutan
tetap menjadi ketua umum dalam waktu yang tidak terbatas;
3. Namun demikian, perlu diingat bahwa partai politik merupakan organisasi
pengkaderan yang diharapkan adanya regenerasi kepemimpinan, selain
itu terdapat ungkapan bahwa “sebaik-baiknya pemimpin adalah pemimpin
yang mampu menghasilkan pemimpin baru”
4. Berdasarkan fakta di atas, bilamana Mahkamah beranggapan bahwa
perkembangan partai politik dipengaruhi oleh ketokohan ketua umumnya,
maka PARA PEMOHON meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk
tetap melakukan pembatasan masa jabatan ketua umum selama 15 (lima
belas) tahun. PARA PEMOHON menilai dalam jangka waktu yang 15 (lima
belas) tahum merupakan waktu yang ideal bagi partai politik untuk mencari
atau menciptakan pemimpin baru;
5. Bahwa dalam petitum alternatif ini, PARA PEMOHON menyerahkan
sepenuhnya kepada anggota partai politik untuk menentukan sistem
44
periodesasi yang dikehendaki. Partai politik dapat menentukan bahwa
ketua umum dapat menjabat selama 3 (tiga) periode baik bertutut-turut
maupun tidak, atau juga partai dapat menentukan sistem periodesasi
lainnya. Namun pada pokoknya ketua umum tidak boleh menjabat lebih
dari 15 (lima belas) tahun.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON memohon kepada Para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pergantian
kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD
DAN ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD DAN ART wajib
mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
maupun tidak berturut-turut”;
atau
Menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pergantian
kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD
dan ART, khusus masa jabatan ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan
ART wajib membatasi paling lama 15 (lima belas) tahun dengan sistem
45
periodesasi ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota masing-masing
partai politik”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon I dan Pemohon II;
4.
Bukti P-3A
:
Fotokopi KTP Pemohon III dan Pemohon IV;
5.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Golongan Karya Nomor SKEP-415/DPP/GOLKAR/VIII/2021
tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan
Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar Masa Bakti
2019-2024 (Hasil Perubahan);
6.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTA Partai NasDem atas nama Pemohon IV;
7.
Bukti P-6
:
Fotokopi AD/ART PDIP;
8.
Bukti P-7
:
Fotokopi AD/ART Golkar;
9.
Bukti P-8
:
Fotokopi AD/ART Nasdem;
10. Bukti P-9
:
Fotokopi AD/ART PKB;
11. Bukti P-10
:
Fotokopi AD/ART Gerindra.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
46
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU 2/2011)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
47
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
48
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
“(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART”
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
sebagai akibat tidak adanya pengaturan periodisasi dan masa jabatan ketua
partai politik yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD dan ART) partai politik;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai perorangan warga Negara Indonesia
[vide bukti P-3], yang memiliki keinginan untuk bergabung menjadi anggota salah
satu partai politik. Dalam hal ini, ketentuan norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon I dan
Pemohon II berupa tidak adanya kesempatan dalam mengembangkan karir
politiknya karena tidak diaturnya ketentuan mengenai periodisasi dan masa
jabatan ketua umum yang baku dan wajib diikuti oleh setiap partai politik dalam
norma pasal a quo. Sejalan dengan itu, dengan tidak adanya pengaturan
pembatasan periodisasi dimaksud, Pemohon I dan Pemohon II berpotensi
kehilangan hak untuk dipilih sebagai ketua umum sebuah partai politik;
4. Bahwa Pemohon III sebagai perorangan warga Negara Indonesia, merupakan
pengurus badan penanggulangan bencana DPP Partai Golongan Karya (Partai
Golkar), yang dibuktikan dengan Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-45/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tentang
Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Penanggulangan Bencana DPP
Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024 (Hasil Perubahan), sebagai Tenaga
Fungsional/Ahli Kesehatan [vide bukti P-4]. Dalam kaitan ini, Pemohon III
memiliki kekhawatiran bahwa dengan tidak adanya pengaturan periodisasi dan
masa jabatan ketua umum yang diatur secara rigid berdasarkan acuan yang
telah ditetapkan dalam UU 2/2011 maka, terdapat potensi masa jabatan ketua
umum Partai Golkar yang saat ini ditetapkan selama 5 (lima) tahun dapat diubah
menjadi lebih lama;
49
5. Bahwa Pemohon IV sebagai perorangan warga Negara Indonesia, merupakan
anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), yang dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasdem [vide bukti P-5]. Dalam hal
ini, Pemohon IV menerangkan mengalami kerugian hak konstitusional berupa
ketidakpastian hukum perihal periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai
Nasdem. Meskipun, dalam AD dan ART Partai Nasdem telah mengatur bahwa
ketua umum ditetapkan oleh majelis tinggi partai setiap 5 (lima) tahun sekali
dalam kongres, namun tidak ada ketentuan mengenai pembatasan periodisasi
masa jabatan ketua umum dalam AD dan ART Partai Nasdem;
6. Bahwa seluruh kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon di atas terjadi
karena tidak adanya acuan baku bagi partai politik berkenaan dengan adanya
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik, sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpastian hukum oleh karena selama ini pengaturan
periodisasi dan masa jabatan yang hanya diatur melalui AD dan ART partai
politik yang dapat berubah-ubah berdasarkan hasil musyawarah nasional
maupun kongres atau sebutan lainnya. Terlebih, tanpa adanya pengaturan
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik dalam pengaturan yang
rigid ke dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, secara langsung atau
tidak langsung organisasi partai politik akan mengarah kepada kekuasaan
otoriter dan adanya pembentukan dinasti kepengurusan, sehingga berpotensi
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
7. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan para
Pemohon a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh
para Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon
dalam menerangkan kedudukan hukumnya pada Paragraf [3.5] di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga Negara
Indonesia. Pemohon II juga tergabung dalam organisasi dan menjabat sebagai
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) periode 2021-
2023 namun bukan organisasi partai politik. Selain itu, kedua Pemohon memiliki
keinginan untuk bergabung dalam organisasi partai politik, namun belum ada
langkah-langkah yang konkret terkait dengan keinginan dimaksud. Dalam kaitannya
50
dengan pengujian undang-undang a quo, norma undang-undang yang menjadi
objek permohonan a quo adalah Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang merupakan
ketentuan berkenaan dengan pergantian struktur kepengurusan partai politik yang
didasarkan pada AD dan ART partai politik. Dengan kata lain, pemilihan pengurus
partai politik di setiap tingkatan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan di
dalam AD dan ART partai politik. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, terhadap
kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II tidak secara jelas dan rinci menguraikan
kualifikasinya dalam kaitannya ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional
yang timbul karena berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011. Di samping itu,
Pemohon I dan Pemohon II juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara potensi kerugian hak konstitusional dimaksud
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak
diketemukan adanya keterkaitan atau hubungan secara langsung kualifikasi
Pemohon I dan Pemohon II sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang ingin
bergabung menjadi anggota salah satu partai politik dengan keberlakuan norma
Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011. Bahkan, sekiranya kualifikasi Pemohon I dan Pemohon
II ditemukan langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota partai politik -quod
non-, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat
kualifikasi tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai refleksi hubungan sebab akibat yang harus tampak dalam
kualifikasi para pemohon sebagaimana dimaksudkan dalam 5 (lima) syarat kerugian
konstitusional dalam Paragraf [3.4] di atas. Dengan demikian, baik Pemohon I
maupun Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa terhadap Pemohon III, setelah Mahkamah mencermati
permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon III dalam menerangkan
kualifikasinya, telah ternyata Mahkamah hanya menemukan bukti berupa fotokopi
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-
45/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan
Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024 (Hasil
Perubahan) [vide bukti P-4]. Selain itu, fakta hukum yang terungkap di persidangan,
Pemohon III tidak dapat menunjukkan kartu anggota sebagai bukti keanggotaan dari
partai Golkar [vide risalah persidangan Perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023, tanggal
51
25 Juli 2023, hlm. 13]. Artinya, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Golongan Karya Nomor: SKEP-45/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tidak cukup untuk
membuktikan bahwa Pemohon III adalah anggota apalagi pengurus partai Golkar.
Terlebih lagi, nama yang tercantum dalam SK dimaksud berbeda dengan nama
yang dicantumkan Pemohon dalam permohonan a quo dan KTP Pemohon III.
Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa Pemohon III
adalah anggota partai politik apalagi pengurus partai politik. Sehingga, Pemohon III
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Pemohon IV, walaupun Pemohon
IV menyatakan diri sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) [vide bukti
P-5], yang membuat Pemohon IV memiliki kualifikasi sebagai anggota partai politik.
Namun, Pemohon IV tidak dapat menyertakan bukti sebagai pengurus dari Partai
Nasdem. Terlebih lagi, fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon IV
tidak pernah menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasi kepada partai
politiknya berkenaan dengan keinginan Pemohon IV untuk melakukan pembatasan
periodisasi dan masa jabatan ketua umum atau sebutan lainnya pada saat
musyawarah nasional atau sebutan lainnya dalam perubahan AD dan ART partai
Nasdem [vide risalah persidangan Perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Juli
2023, hlm. 15]. Di samping itu, sekalipun Pemohon IV adalah anggota partai politik
namun Pemohon IV tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa yang
bersangkutan adalah pengurus partai politik dan/atau anggota yang mempunyai hak
memilih dan/atau dipilih sebagai ketua umum sebagaimana diatur dalam AD/ART
atau peraturan lain dari partai politik yang bersangkutan. Jikapun dalam ketentuan
Pasal 3 huruf a ART Partai Nasdem [vide bukti P-8] mengatur hak anggota yang
salah satunya memilih dan dipilih, namun hal tersebut tidak secara eksplisit dalam
konteks pemilihan ketua umum partai politik. Oleh karena itu, Pemohon IV tidak
memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah ternyata
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
52
[3.10] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11] Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
-------------------------------------------------------------------------------------------
53
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, satu Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion),
sebagai berikut:
Menimbang bahwa Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 23 ayat
(1) UU 2/2011 (disingkat UU Partai Politik) sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1)
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD
dan ART.
Secara umum, saya sependapat dengan pendapat mayoritas hakim yang
menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan a quo. Namun demikian, saya memiliki alasan
berbeda (concurring opinion) selain alasan-alasan yang telah diuraikan di atas.
Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non,
kedaulatan suatu partai politik ada ditangan partai politik itu sendiri. Terlebih partai
politik merupakan infrastruktur politik sehingga kedaulatan partai berada dan mutlak
ditentukan oleh partai politik. UU Partai Politik telah memberikan defenisi yang jelas
mengenai arti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 1
angka 2 UU Partai Politik menyatakan,”Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya
disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik”. Sedangkan Pasal 1 angka 3
menyatakan,”Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART,
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD”. Dari ketentuan ini menjadi
jelas bahwa AD berfungsi sebagai konstitusi bagi partai politik yang mengatur rules
of the games dan prinsip-prinsip organisasi yang bersifat mendasar dari suatu partai
politik, sedangkan ART berfungsi layaknya undang-undang yang merupakan
penjabaran dari AD. Oleh karena itu, desain politik hukum dalam UU Partai Politik
adalah untuk tetap memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan aturan
mainnya sendiri yang dituangkan dalam AD dan ART sebagai hukum tertinggi dan
penjabarannya dari hukum tertinggi tersebut.
Tindakan untuk menentukan batas masa jabatan ketua umum dalam suatu
undang-undang dapat dianggap melakukan perubahan mendasar terhadap
54
konstitusi partai politik yang perubahan dimaksud selayaknya diatur di dalam AD
dan ART dan merupakan domain partai politik untuk menentukannya. Pengaturan
masa jabatan ketua umum partai politik secara langsung maupun tidak langsung
telah berpretensi mereduksi daulat partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dengan perkataan lain, biarlah masa jabatan ketua umum setiap partai politik diatur
di dalam ketentuan AD dan ART masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan
suara nurani seluruh pengurus partai politik dan anggota tanpa intervensi
pembentuk undang-undang. Hal ini tidak lah berarti tak ada demokratisasi dalam
struktur partai politik. Karena pada dasarnya demokratisasi setiap partai politik tetap
ada dalam setiap proses Musyawarah Nasional atau dengan nama istilah lain yang
aturan mainnya ditentukan dalam AD dan ART masing-masing partai politik sebagai
hukum tertinggi yang wajib ditaati para anggotanya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non,
pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap
konstitusional.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur Hamzah,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 15.43 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya
Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
55
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU 2/2011)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
47
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
48
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
“(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART”
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
sebagai akibat tidak adanya pengaturan periodisasi dan masa jabatan ketua
partai politik yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD dan ART) partai politik;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai perorangan warga Negara Indonesia
[vide bukti P-3], yang memiliki keinginan untuk bergabung menjadi anggota salah
satu partai politik. Dalam hal ini, ketentuan norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon I dan
Pemohon II berupa tidak adanya kesempatan dalam mengembangkan karir
politiknya karena tidak diaturnya ketentuan mengenai periodisasi dan masa
jabatan ketua umum yang baku dan wajib diikuti oleh setiap partai politik dalam
norma pasal a quo. Sejalan dengan itu, dengan tidak adanya pengaturan
pembatasan periodisasi dimaksud, Pemohon I dan Pemohon II berpotensi
kehilangan hak untuk dipilih sebagai ketua umum sebuah partai politik;
4. Bahwa Pemohon III sebagai perorangan warga Negara Indonesia, merupakan
pengurus badan penanggulangan bencana DPP Partai Golongan Karya (Partai
Golkar), yang dibuktikan dengan Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-45/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tentang
Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Penanggulangan Bencana DPP
Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024 (Hasil Perubahan), sebagai Tenaga
Fungsional/Ahli Kesehatan [vide bukti P-4]. Dalam kaitan ini, Pemohon III
memiliki kekhawatiran bahwa dengan tidak adanya pengaturan periodisasi dan
masa jabatan ketua umum yang diatur secara rigid berdasarkan acuan yang
telah ditetapkan dalam UU 2/2011 maka, terdapat potensi masa jabatan ketua
umum Partai Golkar yang saat ini ditetapkan selama 5 (lima) tahun dapat diubah
menjadi lebih lama;
49
5. Bahwa Pemohon IV sebagai perorangan warga Negara Indonesia, merupakan
anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), yang dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasdem [vide bukti P-5]. Dalam hal
ini, Pemohon IV menerangkan mengalami kerugian hak konstitusional berupa
ketidakpastian hukum perihal periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai
Nasdem. Meskipun, dalam AD dan ART Partai Nasdem telah mengatur bahwa
ketua umum ditetapkan oleh majelis tinggi partai setiap 5 (lima) tahun sekali
dalam kongres, namun tidak ada ketentuan mengenai pembatasan periodisasi
masa jabatan ketua umum dalam AD dan ART Partai Nasdem;
6. Bahwa seluruh kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon di atas terjadi
karena tidak adanya acuan baku bagi partai politik berkenaan dengan adanya
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik, sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpastian hukum oleh karena selama ini pengaturan
periodisasi dan masa jabatan yang hanya diatur melalui AD dan ART partai
politik yang dapat berubah-ubah berdasarkan hasil musyawarah nasional
maupun kongres atau sebutan lainnya. Terlebih, tanpa adanya pengaturan
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik dalam pengaturan yang
rigid ke dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, secara langsung atau
tidak langsung organisasi partai politik akan mengarah kepada kekuasaan
otoriter dan adanya pembentukan dinasti kepengurusan, sehingga berpotensi
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
7. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan para
Pemohon a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh
para Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon
dalam menerangkan kedudukan hukumnya pada Paragraf [3.5] di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I dan
