PUU
Tahun 2022
69/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, ME selaku Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal, dkk
Tanggal Putusan: 2022-10-20
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 11/2020, UU 15/2019, UU 30/2014, UU 13/2002, UU 7/2020, UU 23/2014, UU 40/2014
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 69/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
I.
Partai Buruh, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama
: Ir. H. Said Iqbal, M.E.
Warga Negara
: Indonesia
Jabatan
: Presiden
Alamat
: Gedung FSPMI Lantai 3, Jalan Raya Pondok
Gede, RT. 01/RW. 02 Nomor 11, Kelurahan
Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur – 13550
2. Nama
: Ferri Nuzarli, S.E., S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Gedung FSPMI Lantai 3, Jalan Raya Pondok Gede,
RT. 01/RW. 02 Nomor 11, Kelurahan Dukuh, Kramat
Jati, Jakarta Timur – 13550
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
II.
Nama
: Ramidi
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI)
SALINAN
2
Alamat
: Jalan Wijaya Timur VI/81E, Kelurahan/Desa
Petogogan,
Kecamatan
Kebayoran
Baru,
Jakarta Selatan
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
III.
Nama
: Riden Hatam Aziz, S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Presiden
Federasi
Serikat
Pekerja
Metal
Indonesia (FSPMI)
Alamat
: Gedung FSPMI, Lantai 1, Jalan Raya Pondok
Gede Nomor 11, Kampung Dukuh, Kramat Jati,
Jakarta Timur-13550
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
IV.
Nama
: R. Abdullah
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI)
Alamat
: KP.
Pengasinan,
RT.
004/RW.
018,
Kelurahan/Desa
Pengasinan,
Kecamatan
Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon IV;
V.
Nama
: Agus Ruli Ardiansyah
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)
Alamat
: Perumnas Ciracas Indah Blok B 298, RT.
001/RW. 011, Kelurahan/Desa Serang, Kota
Serang, Banten
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
3
VI.
Nama
: Ilhamsyah
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh
Indonesia (KPBI)
Alamat
: Jalan Margasatwa No. 72, RT. 004/RW. 001,
Kelurahan/Desa
Pondok
Labu,
Kecamatan
Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon VI;
VII. Nama
: Sunandar
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan (FSP KEP)
Alamat
: Pejantran, RT. 004/RW.004, Kelurahan/Desa
Wonoplintahan,
Kecamatan
Prambon,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
VIII. Nama
: Didi Suprijadi
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Dosen
Jabatan
: Ketua Umum Forum Pegawai Tenaga Honorer
Seluruh Indonesia (FPTHSI)
Alamat
: Jatinegara
Kaum,
RT.
010/RW.
003,
Kelurahan/Desa Jatinegara Kaum, Kecamatan
Pulo Gadung, Jakarta Timur
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
IX.
Nama
: Hendrik Hutagalung
Warga Negara
: Indonesia
4
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia
Alamat
: Perumahan Bukit Indah Blok D10 Nomor 14, RT.
003/RW.
006,
Keluruhan/Desa
Serua,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon IX;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Juni 2022 dan 28 Juli 2022,
memberi kuasa kepada Said Salahudin; M. Imam Nasef, S.H., M.H.; Agus Supriyadi,
S.H., M.H.; Paulus Sanjaya Samosir, S.H., M.H.; Damar Panca Mulia; James
Simanjuntak, S.H., M.H.; Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H.; M. Fahmi Sungkar,
S.H., M.H., Sucipto, S.H., M.H.; Hasan, S.T., S.H.; Indri Yuli Hartati, S.H., M.Kn.;
Hechrin Purba, S.H., M.H.; Galih Wawan Haryantho, S.Pd., S.H.; Muhammad
Jamsari, S.H.; dan Sopiyudin Sidik, S.H., adalah Kuasa Hukum/Advokat, beralamat
di Gedung FSPMI Lantai 3, Jalan Raya Pondok Gede, Nomor 11, RT. 01/RW. 02,
Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta – 13550, baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan tambahan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon dan Presiden;
Mendengar keterangan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden Republik Indonesia;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
5
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 27 Juni 2022, berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 30 Juni
2022 dengan Nomor 69/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 26 Juli 2022 (melalui email) dan 1 Agustus 2022, dan
diterima Mahkamah pada 26 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1) yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut “UU MK”) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
6
(selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 (selanjutnya
disebut “UU PPP Sebelum Perubahan”) yang berbunyi: “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dapat berupa pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK PUU”) yang
berbunyi: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”;
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar diatur secara khusus dalam Pasal 2
ayat (3) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian formil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang
atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
7
6. Bahwa objectum litis permohonan para Pemohon adalah pengujian formil UU
PPP terhadap UUD 1945;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian formil undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, sedangkan Pemohon telah tegas menyatakan bahwa
objectum litis permohonan a quo adalah pengujian formil UU PPP terhadap
UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 12
hari sejak UU PPP diundangkan, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
B. TENGGANG WAKTU PERMOHONAN
8. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
tanggal 16 Juni 2010, serta merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK PUU,
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
memiliki
limitasi
yang
ditentukan
permohonannya harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
9. Bahwa UU PPP diundangkan pada tanggal 16 Juni 2022 dan diajukan
permohonan pengujian formil oleh para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 27 Juni 2022 atau 12 hari sejak UU PPP diundangkan;
10. Bahwa dengan demikian permohonan para Pemohon dalam perkara pengujian
formil a quo masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan;
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
I.
SUBJEK HUKUM PARA PEMOHON
11. Bahwa untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
8
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
PEMOHON I SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK
12. Bahwa terhadap subjek badan hukum pubik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang (2006, hlm. 87) pada pokoknya menjelaskan
sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
perdata.
13. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006, hlm. 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan-
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun
dalam
kegiatannya
sehari-hari,
aktivitas-aktivitas
yang
dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan rakyat
banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja terlibat
dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas tanah
dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda bergerak seperti
kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain sebagainya.
Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
badan hukum yang bersifat publik.
9
14. Bahwa Pemohon I selaku Partai Buruh adalah organisasi partai politik berbadan
hukum yang dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan
publik. Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat
banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh
yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022 tentang
Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di hadapan Esi
Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [bukti P-2]
sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [bukti P-3] yaitu sebagai berikut:
Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare
state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang
ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas)
platform Partai Buruh, yaitu:
1. Kedaulatan Rakyat;
2. Lapangan Kerja;
3. Pemberantasan Korupsi;
4. Jaminan Sosial:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Dana Pensiun
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Kecelakaan Kerja
e. Jaminan Kematian
f. Jaminan Dana Pengangguran
g. Jaminan Pendidikan
h. Jaminan Perumahan
i. Jaminan Air Bersih
j. Jaminan Makanan
5. Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
6. Upah Layak;
7. Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
8. Hubungan Industrial:
a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);
b. Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
tanpa batas;
c. Uang pesangon yang layak;
d. Jam kerja yang manusiawi;
e. Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk
buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
f. Menolak PHK yang dipermudah;
g. Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
10
berketerampilan (unskill workers);
h. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
9. Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
10. Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
informal;
11. Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabiltas);
12. Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik
honorer
dan
tenaga
honorer,
serta
peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal
upah minimum per bulan; dan
13. Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
utama perekonomian.
Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka partai buruh
memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
1. Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
2. Distribusi kekayaan yang adil merata;
3. Tanggung jawab publik.
15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum publik
sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka Pemohon I selaku
Partai Buruh tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang berdasarkan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU diberikan hak
untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian formil
UU PPP terhadap UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU PPP;
16. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I selaku Partai Buruh
diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat partai yang disebut dengan
“Komite Eksekutif atau Executive Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Ir. H.
Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris
Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh Tahun 2021,
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif
Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [bukti P-4];
17. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
Partai Buruh [vide bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang
mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh;
11
18. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [vide bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat Partai
Buruh, baik ke dalam maupun keluar;
19. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh Presiden dan Sekretaris Jenderal merupakan pimpinan tertinggi
yang diberikan wewenang untuk mewakili serta menandatangani seluruh
dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun keluar organisasi Partai Buruh,
maka dalam permohonan a quo Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri
Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan
atas nama Partai Buruh dalam mengajukan pengujian formil UU PPP terhadap
UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi;
20. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam permohonan a quo Pemohon I
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
publik untuk mengajukan pengujian formil UU PPP terhadap UUD 1945
sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal
4 ayat (1) huruf c PMK PUU;
PEMOHON II – IX SEBAGAI PERSEORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA
21. Bahwa Pemohon II adalah Ramidi, warga negara Indonesia, terdaftar sebagai
pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 serta
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, merupakan aktivis
sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh saat ini menjabat sebagai
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sehingga
terkait dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon II memiliki perhatian
yang tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak
bagi pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk upaya-upaya dalam bentuk
pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh beserta keluarganya;
22. Bahwa Pemohon III adalah Riden Hatam Aziz, warga negara Indonesia,
terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12
Tahun 2019 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, bekerja
di PT. Mitsuboshi Belting Indonesia sebagai karyawan tetap, serta merupakan
aktivis sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh sejak tahun 1999, dan
terakhir menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat federasi, yaitu
pada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (DPP FSPMI) dengan jabatan sebagai Presiden, sehingga terkait
dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon III memiliki perhatian yang
tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya, yang kesemuanya itu Pemohon III lakukan
melalui berbagai kegiatan antara lain pada saat Pemohon III menjabat sebagai
Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten Periode 2008-2011,
Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten Periode 2012-2015,
dan sebagai Anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Tingkat Nasional Periode
2020-2023, termasuk upaya-upaya dalam bentuk pembelaan terhadap hak dan
kepentingan pekerja/buruh beserta keluarganya yang Pemohon III suarakan
melalui media massa;
23. Bahwa Pemohon IV adalah R. Abdullah, warga negara Indonesia, terdaftar
sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019
serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, merupakan aktivis
sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh saat ini menjabat sebagai
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), sehingga terkait dengan aktivitas
dan jabatannya tersebut Pemohon IV memiliki perhatian yang tinggi dan telah
banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh
dan keluarganya khususnya pekerja/buruh di bidang Kimia Energi dan
Pertambangan, termasuk upaya-upaya dalam bentuk pembelaan terhadap hak
dan kepentingan pekerja/buruh beserta keluarganya khususnya pekerja/buruh
di bidang Kimia Energi dan Pertambangan;
24. Bahwa Pemohon V adalah Agus Ruli Ardiansyah, warga negara Indonesia,
terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13
Tahun 2019 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,
merupakan aktivis sekaligus pimpinan Serikat Petani Indonesia (SPI), sehingga
terkait dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon V memiliki perhatian
yang tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak
bagi petani, termasuk upaya-upaya dalam bentuk pembelaan terhadap hak dan
kepentingan petani. Sesuai dengan salah satu tujuan SPI yaitu mewujudkan
tatanan agraria yang adil dan beradab melalui Pembaruan Agraria Sejati oleh
petani, rakyat, bangsa, dan negara;
25. Bahwa Pemohon VI adalah Ilhamsyah, warga negara Indonesia, terdaftar
sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019
serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, merupakan aktivis
sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh saat ini menjabat sebagai
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), sehingga terkait
dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon VI memiliki perhatian yang
tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk upaya-upaya dalam bentuk
pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh beserta keluarganya;
26. Bahwa Pemohon VII adalah Sunandar, warga negara Indonesia, terdaftar
sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019
serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, merupakan aktivis
sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh saat ini menjabat sebagai
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP
KEP), sehingga terkait dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon VII
memiliki perhatian yang tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan
perlindungan,
pembelaan
hak
dan
kepentingan,
serta
meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya khususnya
pekerja/buruh di bidang Kimia Energi dan Pertambangan, termasuk upaya-
upaya dalam bentuk pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh
beserta keluarganya khususnya pekerja/buruh di bidang Kimia Energi dan
Pertambangan;
14
27. Bahwa Pemohon VIII adalah Didi Suprijadi, warga negara Indonesia, terdaftar
sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019
serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, merupakan seorang
dosen sekaligus aktivis yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Forum
Pegawai Tenaga Honorer Seluruh Indonesia (FPTHSI), sehingga terkait dengan
aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon VIII memiliki perhatian yang tinggi
dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi tenaga
honorer dan keluarganya, termasuk upaya-upaya dalam bentuk pembelaan
terhadap hak dan kepentingan tenaga honorer;
28. Bahwa Pemohon IX adalah Hendrik Hutagalung, warga negara Indonesia,
terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2019, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,
merupakan aktivis sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh saat ini
menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia, sehingga terkait dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon
IX memiliki perhatian yang tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan
perlindungan,
pembelaan
hak
dan
kepentingan,
serta
meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk
upaya-upaya dalam bentuk pembelaan terhadap hak dan kepentingan
pekerja/buruh beserta keluarganya;
II. KEPENTINGAN PARA PEMOHON DALAM PENGUJIAN FORMIL
29. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum Pemohon dalam
rangka memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), khusus dalam
pengujian formil UU terhadap UUD 1945 Mahkamah Konstitusi juga
menetapkan syarat legal standing berupa adanya kepentingan Pemohon yang
dilihat dari hubungan pertautan Pemohon dengan UU yang dimohonkan
pengujian. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu
sebagai berikut:
bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
15
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu
dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.
PEMOHON I
30. Bahwa terkait syarat adanya hubungan pertautan antara Pemohon dengan UU
yang hendak diuji, Pemohon I mempunyai hubungan pertautan dengan
pembentukan UU PPP karena UU PPP dibentuk sebagai tindak lanjut atas
terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25
November 2021 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UUCK”), sebagaimana
dinyatakan dalam paragraf kedua Penjelasan UU PPP;
31. Bahwa hubungan pertautan Pemohon I dengan pembentukan UU PPP didasari
karena sebagian besar dari 11 organisasi penyokong Partai Buruh (Pemohon I)
hasil Kongres IV Partai Buruh Tahun 2021 adalah organisasi-organisasi yang
berasal dari serikat pekerja/serikat buruh dan serikat petani yang pernah
menjadi Pemohon dalam pengujian formil dan/atau pengujian materiil UUCK ke
Mahkamah Konstitusi yang berujung pada lahirnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
32. Bahwa 11 organisasi penyokong Partai Buruh yang disebut dengan “Inisiator
Pelanjut” Partai Buruh sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat
10 Anggaran Dasar Partai Buruh [vide bukti P-2] merasa berkepentingan
terhadap pembentukan UU PPP karena UU tersebut mempunyai hubungan
pertautan langsung dengan pembentukan UUCK yang dibentuk dengan metode
omnibus sebagaimana dimuat pengaturannya dalam UU PPP yang diajukan
pengujian oleh Pemohon I;
33. Bahwa di antara inisiator pelanjut Partai Buruh yang sebelumnya pernah
mengajukan diri sebagai Pemohon dalam perkara pengujian UUCK ke
16
Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diwakili antara lain oleh
Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., dalam Perkara Nomor 101/PUU-
XVIII/2020. Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., saat ini menjabat sebagai
Presiden Partai Buruh;
b. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) diwakili antara lain
oleh Sekretaris Jenderal Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.M., dalam Perkara
Nomor 101/PUU-XVIII/2020. Sekretaris Jenderal KSPSI Ir. H. Hermanto
Achmad, S.H., M.M., saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Rakyat
Partai Buruh. Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli, S.E., S.H., juga
berasal dari KSPSI;
c. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP. FARKES-
R) diwakili oleh Ketua Umum FSP. FARKES-R Idris Idham dalam Perkara
Nomor 101/PUU-XVIII/2020. Idris Idham saat ini menjabat sebagai Sekretaris
Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kebijakan Publik Partai Buruh;
d. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(PUK SPEE FSPMI) PT. Indonesia Epson Industry diwakili oleh Ketua PUK
SPEE FSPMI Abdul Bais dalam Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020. PUK
SPEE FSPMI adalah SP/SB yang berafiliasi dalam organisasi Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketua PUK SPEE FSPMI Abdul
Bais saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu
(Bapilu) Partai Buruh;
e. Serikat Petani Indonesia (SPI) diwakili oleh Sekretaris Jenderal SPI Agus Ruli
Ardiansyah dalam Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020. Sekretaris Jenderal
SPI Agus Ruli Ardiansyah saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional
Partai Buruh;
f. (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia [(K) SBSI] dalam Perkara
Nomor 109/PUU-XVIII/2020. Ketua Umum (K) SBSI saat ini adalah Johannes
Dartha Pakpahan, S.H., M.A., yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua
Majelis Rakyat Partai Buruh;
g. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) diwakili oleh Ketua
Umum FSP KEP SPSI R. Abdullah dalam Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2020.
FSP KEP SPSI berafiliasi dalam organisasi KSPSI. Ketua Umum FSP KEP
17
SPSI R. Abdullah saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dalam
struktur Majelis Nasional Partai Buruh;
h. Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) diwakili oleh Ketua Umum FSPI
Indra Munaswar dalam Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2020. Ketua Umum FSPI
Indra Munaswar saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina
dalam struktur Majelis Nasional Partai Buruh;
i. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diwakili oleh Presiden
FSPMI Riden Hatam Aziz, SH., dalam Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2020.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, SH., saat ini menjabat sebagai Ketua
Mahkamah Partai Buruh;
34. Bahwa selain dari pada itu, sebagai partai politik yang berfokus pada isu
perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan
sebagainya, Pemohon I merasa berkepentingan untuk menguji UU PPP secara
formil karena UU PPP dibentuk untuk tujuan melegalkan UUCK yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sedangkan di dalam UUCK
diatur berbagai pengaturan mengenai perburuhan, pertanian, agraria,
lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya yang kesemua hal tersebut
merugikan masyarakat kecil yang dibela kepentingannya oleh Partai Buruh;
35. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon I telah memenuhi syarat
sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon I mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan a quo karena Pemohon I mempunyai hubungan
pertautan dengan pembentukan UU PPP;
PEMOHON II – PEMOHON V
36. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon V juga memiliki pertautan
langsung karena sebelumnya pernah mengajukan diri sebagai Pemohon atau
mewakili organisasinya dalam perkara pengujian UUCK ke Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut:
a. Ramidi Pemohon II mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020;
b. Riden Hatam Aziz, S.H. Pemohon III mewakili Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) dalam Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2020;
18
c. R. Abdullah Pemohon IV mewakili Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi,
dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP
SPSI) dalam Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2020;
d. Agus Ruli Ardiansyah Pemohon V mewakili Serikat Petani Indonesia (SPI)
dalam Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020;
37. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka terbukti Pemohon II sampai dengan
Pemohon V telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu
Pemohon II – Pemohon V mempunyai kepentingan untuk mengajukan
permohonan a quo karena Pemohon II – Pemohon V mempunyai hubungan
pertautan langsung dengan pembentukan UU PPP yang dimohonkan pengujian
formil a quo;
PEMOHON VI – PEMOHON IX
38. Bahwa Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX selaku warga negara
Indonesia juga tentunya memiliki pertautan langsung dengan UU PPP yang
dimohonkan pengujian formil a quo karena UU PPP akan menjadi dasar bagi
pembentukan seluruh UU atau bahkan peraturan perundang-undangan di
Indonesia yang akan mengikat bagi Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX
sesuai asas “Fiksi Hukum” yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan
perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang
dianggap tahu (presumption iures de iure);
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
39. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum Pemohon serta
kepentingan Pemohon khususnya dalam pengujian formil, pemenuhan syarat
kedudukan hukum (legal standing) bagi Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi
juga dipersyaratkan dengan melihat adanya hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 kepada Pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya
UU yang dimohonkan pengujian;
40. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
41. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal
4 ayat (2) PMK PUU harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang pertama, yaitu
“adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945”, dapat para Pemohon uraikan sebagai berikut:
42. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Oleh karena Pemohon II sampai
dengan Pemohon IX merupakan perseorangan warga negara Indonesia, maka
jelas para Pemohon a quo memiliki hak konstitusional sebagaiamana dimaksud
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
43. Bahwa khusus untuk Pemohon I sebagaimana telah dijelaskan di atas,
Pemohon I (Partai Buruh) merupakan partai politik berbadan hukum yang
tergolong sebagai badan hukum publik. Secara teoritis, badan hukum
(rechtspersoon/legal person) tergolong subjek hukum (legal subject) sebagai
pembawa atau penyandang hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum dan
hubungan-hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum sebagai persona ficta
20
atau orang dalam arti fiktif. Dalam pengertian lain badan hukum dapat dimaknai
sebagai pribadi hukum yang menurut hukum dianggap sebagai orang;
44. Bahwa oleh karena badan hukum termasuk dalam pengertian orang, maka hak
konstitusional yang diberikan kepada “setiap orang” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus dimaknai meliputi pula hak
konstitusional badan hukum in casu Pemohon I (Partai Buruh);
45. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam permohonan a quo para
Pemohon dapat membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 kepada para Pemohon, yaitu hak untuk
memperoleh jaminan kepastian hukum;
Pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang kedua, yaitu “hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”,
dapat para Pemohon uraikan sebagai berikut:
46. Bahwa para Pemohon merasa hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
memperoleh jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya UU PPP yang dibentuk tanpa kepastian
hukum;
47. Bahwa menurut para Pemohon pembentukan UU PPP tidak berpedoman pada
tata cara tentang pembentukan UU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398
(selanjutnya disebut “UU PPP Sebelum Perubahan”);
48. Bahwa UU PPP Sebelum Perubahan merupakan UU delegasi dari ketentuan
Pasal 22A UUD 1945 yang menjadi UU existing pada saat UU PPP dibentuk,
sehingga tata cara tentang pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU
PPP Sebelum Perubahan semestinya dijadikan sebagai pedoman dalam
21
membentuk UU PPP karena seluruh materi muatan yang diatur dalam UU PPP
Sebelum Perubahan pada saat itu masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat;
49. Bahwa tata cara dalam UU PPP Sebelum Perubahan yang tidak dipedomani
dalam pembentukan UU PPP antara lain terkait dengan tidak dipenuhinya asas-
asas pembentukan undang-undang sehingga menyebabkan UU PPP dibentuk
tanpa kepastian hukum;
50. Bahwa oleh karena UU PPP dibentuk tanpa kepastian hukum, sedangkan para
Pemohon telah diberikan hak dan/atau kewenangan konstitusional oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 untuk memperoleh jaminan kepastian hukum maka para
Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya UU PPP;
51. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam permohonan pengujian formil
para Pemohon telah memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian”;
Pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian
konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi”, dapat para Pemohon uraikan sebagai berikut:
52. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pengujian formil para
Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya UU PPP.
Kerugian yang dialami para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
terjadi karena selama proses pembentukan UU PPP para Pemohon atau
organisasi-organisasi yang tergabung di dalam Pemohon I in casu Partai Buruh
sama sekali tidak pernah diikutsertakan atau diberikan kesempatan oleh
pembentuk undang-undang untuk memberikan masukan terkait pembahasan
metode omnibus, sedangkan metode omnibus merupakan salah satu materi
muatan pokok dalam UU PPP dan pernah digunakan dalam pembentukan
UUCK;
22
53. Bahwa para Pemohon bersama organisasi-organisasi dan perorangan warga
negara yang saat ini tergabung di dalam Partai Buruh, di mana organisasi-
organisasi dan perorangan warga negara tersebut sebelumnya pernah
mengajukan permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil UUCK
kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu antara lain; KSPI, KSPSI, FSP. FARKES-
R, dan PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry dalam Perkara Nomor
101/PUU-XVIII/2020; SPI dalam Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020; (K) SBSI
dalam Perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020; FSP KEP SPSI dan FSPI dalam
Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2020; serta FSPMI dalam Perkara Nomor 6/PUU-
XIX/2020; sudah barang tentu menjadi pihak yang berkepentingan untuk ikut
memberikan masukan terkait pembahasan metode omnibus dalam UU PPP
yang akan digunakan sebagai dasar pembenar pembentukan UUCK;
54. Bahwa dengan tidak diberikannya ruang kepada para Pemohon untuk
memberikan masukan terkait metode omnibus sebagaimana uraian di atas, hal
itu menegaskan bahwa dalam membentuk UU PPP, Pembentuk Undang-
Undang telah mengabaikan “asas keterbukaan”, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g UU PPP sebelum perubahan;
55. Bahwa selain itu, para Pemohon juga mengalami kerugian yang bersifat aktual
karena UU PPP a quo akan menjadi dasar bagi pembentukan seluruh UU atau
bahkan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang akan mengikat bagi
para Pemohon sesuai asas “Fiksi Hukum” yang menyatakan bahwa ketika suatu
peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap
orang dianggap tahu (presumption iures de iure);
56. Bahwa selain dari pada itu, kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual terjadi adalah para Pemohon tidak mendapatkan kejelasan
dan kemudahan dalam memahami UU PPP akibat materi muatan dalam UU
tersebut antara lain tidak menggunakan pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga menimbulkan berbagai
macam interpretasi. Hal ini terjadi karena UU PPP dibentuk tanpa mengikuti
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam UU
PPP Sebelum Perubahan. Tidak adanya definisi yang jelas mengenai metode
omnibus dalam UU PPP yang disebutkan sedikitnya 33 kali, misalnya,
menunjukan bahwa pembentukan UU PPP telah mengabaikan “asas kejelasan
23
rumusan” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 huruf f UU PPP Sebelum
Perubahan;
57. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam permohonan pengujian formil
para Pemohon telah dapat memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
ketiga, yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”;
Pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian”, dapat para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
58. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, para Pemohon mengalami
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual terjadi akibat
berlakunya UU PPP yang dibentuk dengan tidak berpedoman pada ketentuan
yang diatur dalam UU PPP Sebelum Perubahan antara lain karena tidak
memenuhi asas keterbukaan dan asas kejelasan rumusan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal huruf f dan huruf g. Hal itu menyebabkan pembentukan
UU PPP tidak mempunyai kepastian hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 telah memberikan jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon;
59. Bahwa sebagaimana juga telah diuraikan kerugian konstitusional para
Pemohon terkait tidak dipenuhinya asas keterbukaan dan asas kejelasan
rumusan dalam pembentukan UU PPP bertalian dengan kepentingan para
Pemohon untuk memberikan masukan agar materi muatan UU PPP mempunyai
kejelasan, terutama pengaturan mengenai metode omnibus yang memiliki
keterkaitan dengan metode pembentukan UUCK;
60. Bahwa oleh sebab itu, dalam permohonan a quo para Pemohon merasa perlu
menguraikan hubungan antara pembentukan UU PPP dan pembentukan UUCK
yang pada pokoknya menurut para Pemohon UU PPP harus dibaca dalam satu
kesatuan dengan maksud pembentuk undang-undang untuk membuat kembali
UUCK yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi. UU PPP dibuat untuk melegalkan omnibus sebagai metode
pembentukan peraturan perundang-undangan, sementara UUCK secara faktual
24
dibentuk dengan metode omnibus. Dari sinilah terlihat jelas adanya keterkaitan
langsung antara pembentukan UU PPP dan pembentukan UUCK;
61. Bahwa oleh karena pembentukan UU PPP menurut para Pemohon
dimaksudkan dalam rangka pembentukan UUCK, sedangkan para Pemohon
memiliki kepentingan terhadap pembentukan UUCK yang para Pemohon tolak
bersama organisasi-organisasi serikat pekerja, serikat petani, dan perorangan
warga negara yang saat ini tergabung dalam Partai Buruh dan sebelumnya
pernah mengajukan menjadi Pemohon dalam pengujian formil dan/atau
pengujian materiil UUCK ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada lahirnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka pembentukan
UU PPP menurut para Pemohon akan memberi dampak langsung terhadap
pembentukan UUCK yang merugikan para Pemohon;
62. Bahwa dari uraian di atas tergambar adanya hubungan sebab-akibat antara
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon dengan pembentukan UU
PPP;
Pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi’,
dapat para Pemohon uraikan sebagai berikut:
63. Bahwa para Pemohon dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil para
Pemohon dengan menyatakan proses pembentukan UU PPP bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU
PPP tidak dapat diberlakukan dan segala kerugian konstitusional yang dialami
oleh para Pemohon sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
D. POKOK PERMOHONAN
Pembentukan UU PPP Cacat Formil
64. Bahwa pengujian formil di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menguji
pembentukan suatu undang-undang apakah telah sesuai dengan ketentuan
pembentukan undang-undang dalam UUD 1945 atau tidak;
25
65. Bahwa
persoalan
yang
terdapat
dalam
UU
PPP
adalah
proses
pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan UUD 1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat
pelanggaran yang dilakukan secara terang menerang dan secara nyata. Hal ini
yang kemudian berdampak juga secara materiil;
66. Bahwa dalam UU PPP Sebelum Perubahan memberi penegasan terhadap
sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 5 yang berbunyi:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
67. Bahwa perubahan UU PPP tidak sejalan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan;
68. Bahwa yang dimaksud asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana
yang termuat dalam Penjelasan Pasal 5 huruf e UU PPP Sebelum Perubahan,
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
69. Bahwa apabila melihat ketentuan norma perubahan UU PPP tentunya secara
jelas tidak sesuai dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana
dimaksud Pasal 5 huruf e UU PPP Sebelum Perubahan;
70. Bahwa hal tersebut dibuktikan dari terbatasnya materi UU PPP, yang hanya
meliputi:
a. menambahkan metode omnibus;
b. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden
dalam
rapat
paripurna
dan
sebelum
pengesahan
dan
pengundangan;
26
c. memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation);
71. Bahwa kebutuhan hukum untuk mengatasi persoalan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang seharusnya juga menjadi perhatian serius
dan dimuat dalam UU P3 antara lain:
a. penataan hierarki peraturan perundang-undangan;
b. penataan peraturan delegasi;
c. penataan peraturan lembaga negara independen dan peraturan komisi;
d. penataan kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan;
e. pengaturan persetujuan presiden dalam pembentukan Peraturan Menteri;
f. penyempurnaan pengaturan carry over;
g. penyempurnaan pengaturan pemantauan UU oleh DPR;
h. pengaturan metode evaluasi peraturan perundang-undangan; dan/atau
i. pengaturan metode pembentukan undang-undang secara cepat (fast track
legislation) dalam pembentukan peraturan perundang-undang.
72. Bahwa penyusunan UU PPP sangat parsial dan pramagtis (tidak holistik dan
komprehensif) karena tidak mengidentifikasi secara menyeluruh permasalahan
berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan;
73. Bahwa dikaitkan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, peraturan
perundang-undangan dibuat karena dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan
UU PPP justru sebaliknya, yang materi subtansi perubahannya sangat terbatas
sehingga hanya berupaya untuk memberikan legitimasi terhadap Undang-
Undang Cipta Kerja tanpa memperhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaan
suatu undang-undang.
Asas Kejelasan Rumusan
74. Bahwa perubahan UU PPP tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan;
75. Bahwa asas kejelasan rumusan adalah setiap Peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya;
27
76. Bahwa hal ini dibuktikan dengan perubahan Pasal 72 yang berbunyi:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(1a) dan ayat (1b) serta ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah sehingga Pasal
72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1)
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh
pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh
kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut;
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus
mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari
Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut;
(2)
Perbaikan
dan
penyampaian
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama;
77. Bahwa dalam penjelasan Pasal 72 ayat (1a) yang dimaksud dengan “kesalahan
teknis penulisan” antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau
ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian,
paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak
substansial;
78. Bahwa
penggunaan
frasa
“antara
lain”
dalam
penjelasan
tersebut
menyebabkan adanya ketidakpastian terhadap apa yang dimaksud dengan
kesalahan teknis sehingga berpotensi terjadi perubahan kesalahan teknis
penulisan lainnya terhadap rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden di luar penjelasan Pasal 72 ayat (1a);
79. Bahwa penggunaan frasa “antara lain” dalam penjelasan tersebut juga
kontradiktif dengan perintah untuk tidak menggunakan frasa antara lain atau
frasa namun tidak terbatas pada dalam rumusan norma pasal atau ayat,
sebagaimana Lampiran UU PPP Angka 270b.
Asas Keterbukaan
80. Bahwa penjelasan dari asas keterbukaan dalam Pasal 5 huruf f UU PPP
Sebelum Perubahan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
28
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
81. Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, MK menegaskan soal pentingnya keterpenuhan syarat
partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan UU;
82. Bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan
haruslah
dipandang
sebagai
bentuk
bagian
dari
proses
demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan
langkah untuk memperkuat legitimasi ataupun peraturan perundang-undangan
memiliki akar sosial yang kuat sehingga peraturan perundang-undangan yang
dibuat dapat dirasakan atau dinikmati oleh masyarakat;
83. Bahwa MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
menjelaskan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna yakni:
[17.8] ..., masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme
yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat
untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat
dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty). Secara doktriner, partisipasi
masyarakat dalam suatu pembentukan undang-undang bertujuan, antara
lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak
potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk
kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun
lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab
(legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
29
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi)
memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens)
untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii)
menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable
and transparent). Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan
secara
bermakna
(meaningful
participation)
sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-
sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden,
dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
[3.17.9]..., Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau
minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua
tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang
dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil
undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari
semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau
standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang.
84. Bahwa apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
partisipasi masyarakat dilakukan paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan
rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara
DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden;
85. Bahwa proses perubahan UU PPP tidak menerapkan partisipasi dalam arti
sesungguhnya (meaningful participation) sebagaimana dimaksud pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020;
30
86. Bahwa hal ini dibuktikan dengan pembahasan yang terbilang sangat cepat
terkait perubahan UU PPP yang hanya dibahas selama 6 hari di Badan Legislasi
DPR RI;
87. Bahwa selain itu perubahan UU PPP memperlihatkan minimnya partisipasi
publik. Hal ini terlihat dalam roadshow konsultasi publik yang dilakukan oleh
DPR melalui Badan Keahlian Sekretariat Jenderal, yakni:
a. Ruang partisipasi publik sangat sempit dengan alasan terbatasnya waktu,
konsultasi publik hanya dipenuhi dengan mendengarkan materi dari
narasumber;
b. Narasumber dalam konsultasi publik masih minim yang memiliki keahlian di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dekat dalam
rumpun ilmu hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara
(HAN). Justru mayoritas narasumber tersebut yang memiliki keahlian di
bidang hukum pidana dan perdata yang jauh dari keahlian pembentukan
peraturan perundang-undangan;
c. Dengan sempit dan terbatasnya ruang partisipasi publik dalam kegiatan
roadshow mengabaikan partisipasi yang bermakna.
88. Bahwa hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained) merupakan amanat yang tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020;
89. Bahwa penolakan terhadap pengesahan revisi UU PPP akibat tidak dibukanya
ruang partisipasi (meaningful participation) sesuai Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 juga muncul dari berbagai Civil Society
sebagaimana termuat dalam rilis Komite Pembela Hak Konstitusional Rakyat
terdiri dari [bukti P-5]:
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
Yayasan Bina Desa
Sawit Watch (SW)
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
31
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
FIELD Indonesia
Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
Aliansi Organis Indonesia (AOI)
Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI)
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Dengan rilis dan pernyataan lengkap sebagai berikut:
Jakarta, 25 Mei 2022- Rapat DPR pada 24 Mei 2022 telah memutuskan
pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
agar segera disahkan pada rapat paripurna. Dalam rapat itu, terdapat delapan
fraksi partai yang mendukung, yakni: PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB,
Demokrat, PAN, dan PPP, fraksi PKS menolak RUU ini disahkan. RUU ini
menuai kontroversi karena sekedar melegalkan metode Omnibus Law dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Sebelumnya
berbagai
organisasi masyarakat sipil dan akademisi menolak omnibus law sebagai
metode pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi lahirnya UU baru yang melegalkan metode omnibus law ini
Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice, Muslim Silaen memandang
ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Pertama, pembahasan dan
pengesahan RUU yang minim dari partisipasi publik seperti yang tersedia dalam
laman website DPR-RI. Cepatnya pembahasan sejak Februari 2022
mengindikasikan pengabaian hak rakyat karena minimnya partisipasi publik. Hal
ini mengabaikan Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang mewajibkan adanya
partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua,
perubahan UU ini akan melegalkan banyak investasi yang melanggar prinsip-
prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekonomi rakyat yang sebelumnya menjadi
dasar untuk mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, UU Cipta Kerja harus direvisi dari NOL mulai dari penyusunan Naskah
Akademik hingga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Kalau
keinginan Pemerintah membentuk UU Cipta Kerja untuk menciptakan
kemudahan berinvestasi, dengan alasan apapun tidak dapat membentuk
undang-undang yang melanggar hak-hak rakyat karena bertentangan dengan
UUD 1945. Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak
dapat dikategorikan sebagai perbaikan UU Cipta Kerja, jika hanya sebatas
mencari legitimasi pemberlakuan metode omnibus law dan mereduksi
partisipasi secara bermakna sebagai hak konstitusional rakyat dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee
for Social Justice) Gunawan memandang bahwa pelanggaran formil
pembentukan RUU Perubahan UU P3 potensial cacat formil sehingga
inkonstitusional. Selain itu putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta
Kerja mempersyaratkan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya sebatas
32
metode omnibus dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tetapi juga pada aspek
formil, yaitu keberadaan naskah akademik, tahapan pembentukan UU, dan
partisipasi publik secara bermakna, serta aspek materiil, yaitu isi dari UU Cipta
Kerja.
Metode omnibus law sendiri memerlukan kajian yang mendalam, agar
penerapannya tidak berbenturan dengan bentuk undang-undang yang telah
ada, sehinggal malah memperlebar jurang ketidakpastian hukum, tegas
Gunawan.
Selain masalah RUU Perubahan UU P3 sebagai dampak Putusan MK dalam
pengujian formil UU Cipta Kerja adalah permasalahan aturan turunan dari UU
Cipta Kerja, berdasarkan putusan tersebut seharusnya seluruh turunan UU
Cipta Kerja tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,
demikian tambah Gunawan.
Langkah legislasi untuk menyambut investasi dan perbaikan ekonomi ini
memperlihatkan upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi secara
serampangan. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan UU
Cipta Kerja Inkonstitusional Secara Bersyarat sehingga UU Cipta Kerja
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, UU
Cipta Kerja layak disebut sebagai undang-undang yang lahir dari proses yang
tidak demokratis dan melanggar hak-hak konstitusional rakyat. Respon dengan
mengesahkan UU P3 ini telah mengkhianati amanat rakyat yang membutuhkan
peraturan yang melindungi dan memastikan kedaulatan rakyat.
90. Bahwa selain itu penolakan juga sebenarnya muncul di internal DPR sendiri,
misalnya sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPKS) yang secara resmi menolak revisi UU PPP a quo [bukti P-6].
Dalam pendapat Fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU PPP a quo
salah satu poinnya adalah kurangnya partisipasi publik, oleh karena itu, Fraksi
PKS meminta agar melibatkan pihak-pihak baik yang pro maupun kontra secara
proporsional dan benar-benar mengimplementasikan partisipasi masyarakat
yang bermakna dengan melibatkan unsur akademisi perguruan tinggi,
organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum. Serta mendorong agar
rancangan PUU yang akan dibahas mudah diakses oleh masyarakat [bukti
P-7];
91. Bahwa kritik terhadap proses pembentukan revisi UU PPP ini juga pernah
disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sebagai berikut
[bukti P-8]:
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU PPP). Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut
atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
33
Sayangnya, revisi ini meninggalkan sejumlah masalah. Pertama, dari segi
proses, pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah minim
partisipasi publik. Padahal, salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi
tadi menegaskan akan pentingnya partisipasi publik. Dalam putusannya,
Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan
undang-undang harus dilakukan dengan lebih bermakna.
Tapi, sejak pembahasan rancangan perubahan UU PPP dimulai pada 7
April 2022, tidak terlihat ruang partisipasi publik sebagaimana yang
dimaksudkan Mahkamah. Pembahasannya memang disiarkan secara
langsung melalui kanal TV Parlemen dan YouTube DPR. Tapi hal itu hanya
bersifat memberikan
informasi,
tanpa ruang
bagi publik
untuk
berpartisipasi. Dalam konteks ini, asas keterbukaan memang dijalankan,
tapi tidak dengan sungguh-sungguh, karena tanpa partisipasi bagi
masyarakat untuk memberikan masukan.
Kedua, masalah materi muatan. DPR bersama pemerintah gagal
menangkap momentum revisi UU PPP ini sebagai sarana untuk mengatasi
persoalan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana catatan Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), terdapat lima persoalan
peraturan
perundang-undangan
yang
dialami
Indonesia,
yakni
perencanaan
legislasi
yang
tidak
sinkron
dengan
perencanaan
pembangunan, materi muatan yang tidak sesuai dengan bentuk peraturan,
adanya kondisi hiper-regulasi, masih lemahnya pelaksanaan pemantauan
dan eksekusi rekomendasi dari hasil evaluasi peraturan perundang-
undangan,
serta
kelembagaan pembentuk
peraturan perundang-
undangan yang bekerja parsial.
Dari kelima permasalahan tersebut, pemerintah dan DPR terkesan hanya
berfokus pada persoalan hiper-regulasi, yang seolah-olah dapat
diselesaikan dengan ketentuan tambahan tentang metode omnibus law.
Padahal penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-
undang terbukti tidak menyelesaikan masalah hiper-regulasi. Undang-
Undang Cipta Kerja, misalnya, justru melahirkan puluhan peraturan
pelaksana baru. Selain itu, undang-undang ini tidak mengurangi jumlah
undang-undang, melainkan hanya mengubah sebagian ketentuan dalam
79 undang-undang, yang sebagian materinya yang lain masih berlaku di
undang-undang asalnya.
Selain melahirkan peraturan turunan yang banyak, Cipta Kerja melahirkan
tumpang-tindih pengaturan baru. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan bahwa
setiap pemegang izin usaha di kawasan hutan lindung wajib bekerja sama
dengan koperasi. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan tidak ada kewajiban
tersebut, meski di Pasal 139 terdapat 14 kewajiban pemegang izin
berusaha di kawasan hutan lindung.
Ketiga, revisi UU PPP terkesan hanya untuk memberikan legitimasi
terhadap Cipta Kerja. Hal itu setidaknya terlihat dari dua materi
perubahannya, yakni akomodasi terhadap penggunaan omnibus law dan
memberikan pembenaran terhadap perbaikan rancangan undang-undang
yang telah disahkan.
34
Dengan
demikian,
alih-alih
menyelesaikan
persoalan
peraturan
perundang-undangan, revisi aturan pembentukan undang-undang ini
justru berpotensi memperumit masalah. Dalam konteks ini, DPR dan
pemerintah jelas telah gagal menangkap momentum karena gagal
merevisi UU PPP secara komprehensif.
92. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon berpendapat bahwa
proses pembentukan UU PPP tidak sesuai asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan sehingga tidak
terpenuhinya syarat formil dalam pembentukan UU PPP, sehingga harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
E. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
35
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh
tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, yang dibuat di hadapan Esi Susanti, S.H.,
M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2022
tentang
Pengesahan
Susunan
Kepengurusan
Komite
Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April
2022;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Print Out Berita Online Igj.or.id (Indonesia For Global
Justice) berjudul “RUU Perubahan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan: Kedok Melegalkan UU Cipta Kerja
yang Inkonstitusional”, Siaran Pers Kepal (Komite Pembela
Hak-hak Konstitusional), tanggal 25 Mei 2022;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Print Out Berita Online Kompas.com berjudul “Ini
Alasan Fraksi PKS Tolak Revisi UU PPP Diparipurnakan”,
tanggal 13 April 2022;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan, tanggal 13 April 2022;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Berita Pusat Hukum dan Kebijakan (PSHK)
“Masalah Hukum Revisi Peraturan Pembentukan Undang-
Undang”, tanggal 3 Juni 2022;
Untuk mendukung keterangannya, para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang
ahli, yakni Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada 14 September 2022 dan didengarkan dalam persidangan pada 15
September 2022, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
36
Ahli Para Pemohon
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
A. Pendahuluan
Michael Rush melalui artikel berjudul, “Making Better Law: A Review of the Hansard
Society Commission on the Legislative Process,” menjelaskan bahwa relasi politik
dalam pembentukan hukum (Statute Law Review; Oktober 1993; h. 75). Rush
percaya bahwa politik dan hukum berperan penting dalam kehidupan manusia dan
mengabaikannya adalah resiko bagi manusia itu sendiri. Dengan sedikit sarkastis
dan mengutip buku ilmuwan politik kenamaan Harold Lasswell, Rush menjelaskan
bahwa politik adalah tentang “Siapa Mendapat Apa, Kapan, dan Bagaimana,”
hukum adalah salah satu cara yang utama dalam menentukan dari pertanyaan itu.
Sehingga Rush sangat percaya bagaimana undang-undang kita dibuat dan
bagaimana difungsikannya harus menjadi perhatian besar.
Perhatian publik yang ekstra-serius perlu dikerahkan dalam melihat relasi
politik dan pembentukan undang-undang. Undang-undang itu dalam rangka “Siapa
mendapat Apa, Kapan, dan Bagaimana” harus dipahami dan dikaji betul. Jika
peruntukannya tidak untuk rakyat banyak maka undang-undang lahir dengan tujuan
hanya untuk dinikmati segelintir orang. Padahal jika kita berpijak pada prinsip
moralitas Jeremy Bentham bahwa kualitas moral negara dan manusia itu harus
memiliki tujuan untuk memperoleh kebahagian sebesar-besarnya untuk sebanyak-
banyaknya manusia [greatest happynest for the greatest number].
Sebuah undang-undang di Indonesia dibentuk dengan permasalahan yang
kompleks pula. Terutama ketika relasi antara pemilih dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat terputus setelah Pemilu. Polisi “bekas” pemilih yang tidak
memiliki kendali terhadap pembentuk undang-undang niscaya menyebabkan
potensi undang-undang yang dihasilkan jauh dari harapan para pemilih.
Permasalahan relasi itu bukan satu-satu problema dalam pembentukan undang-
undang di Indonesia.
Permasalahan
peraturan
perundang-undangan
dan
prosedur
pembentukannya merupakan perkara yang rumit dan luas. Agar keterangan ini tidak
mengarah pada hal-hal yang tidak terkait dengan substansi persidangan, maka
izinkanlah Ahli menerangkan secara spesifik dan terbatas mengenai perihal yang
37
dipersoalkan dalam perkara ini. Pembatasan pokok keterangan ini pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang dan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman
dalam pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2022;
b. Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Prosedur Pembentukan
Undang-Undang;
c. Prosedur penerapan Partisipasi yang Bermakna (meaningful participation) dalam
Pembentukan Undang-Undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ketiga hal tersebut akan dijelaskan secara berurutan dalam keterangan ini.
B. “Pagar”
bernama Asas-asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan
Setidak-tidaknya terdapat 2 kelompok asas penting dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Asas pertama menekankan kepada prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini menjelaskan prosedur yang
harus dilakukan sepanjang 5 tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan,
yaitu:
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan/
penetapan, dan pengundangan.
Tata cara pembentukan undang-undang pada dasarnya telah diatur pada
Pasal 20 UUD 1945, terutama perihal keterlibatan presiden (bukan pemerintah).
Delegasi konstitusional mengenai tata cara pembentukan undang-undang untuk
dapat diatur lebih lanjut dengan undang-undang ditentukan dalam Pasal 22A UUD
1945. Sehingga tidak terdapat alasan yang dapat membantah bahwa segala
sesuatu yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah konstitusional sampai persidangan Mahkamah Konstitusi membuktikan
sebaliknya melalui putusan Mahkamah.
Namun tidak berarti meskipun berlandaskan pada UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka dengan sendirinya pembentuk undang-undang tidak
melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Hal itu dapat dijelaskan dari
formula Gustav Radbruch mengenai gezetzliches Unrecht atau statutory injustice
(undang-undang yang tidak adil) bahwa undang-undang dapat saja terbentuk tanpa
38
tujuan dan tidak adil, malangnya undang-undang yang tidak adil itu tetap berlaku
sebagai hukum.
Dalam ketidakberdayaan hukum positif dalam menemukan keadilan tersebut,
Radbruch menjelaskan bahwa undang-undang semacam itu bukanlah hukum yan
tidak adil tetapi sama sekali tidak memiliki sifat hukum [Rechtsnatur]. Undang-
undang yang tidak memiliki esensi keadilan itu membuat berbagai kalangan
menentang konsep positivisme hukum.
Agar pembentukan undang-undang berjalan tidak adil atau tanpa tujuan bagi
kebahagian orang banyak maka nilai-nilai konstitusi dan tata cara pembentukan
undang-undang yang baik harus dikawal. Ketaatan pada konstitusi menjadi penting
dalam prosedur pembentukan undang-undang sebab jika dilanggar prosedur
tersebut maka pada dasarnya juga melanggar konstitusi. Itu sebabnya Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji prosedur atau tata laksana pembentukan undang-
undang dan tidak menguji tata cara pembentukan jenis peraturan lainnya, meskipun
peraturan lain di bawah undang-undang sangat potensial melanggar konstitusi.
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Dari 7 asas pembentukan peraturan itu, setidak-tidaknya pembentukan UU Nomor
13 Tahun 2022 telah menentang 6 asas, sebagai berikut:
i.
Pelanggaran Asas Kejelasan Tujuan:
UU Nomor 13 Tahun 2022 bertujuan melegalisasi inkonstitusionalisasi bersyarat
UU Cipta Kerja.
39
Asas kejelasan tujuan bermakna setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus mempunya tujuan yang jelas hendak dicapai. Lalu apa
sesungguhnya tujuan dari pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2022?
Pembentukan UU 13 Tahun 2022 tidak sekedar dalam rangka memperbaiki
tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu,
dan berkelanjutan saja, tetapi sebagaimana dinyatakan dalam konsideran
menimbang huruf b dari UU tersebut bahwa revisi juga dengan menambahkan
peraturan yang membuka ruang bagi pembentukan undang-undang dengan metode
omnibus. Padahal sebelum dilakukannya revisi metode ini telah digunakan yang
melahirkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagaimana mungkin
sebuah UU diberlakukan surut? Sesuatu yang melanggar UUD 1945 dan asas-asas
hukum yang umum yang melarang berlakunya hukum secara retroaktif. Hukum
retroaktif [retroactive law] tersebut dalam Black’s Law Dictionary dimaknai sebagai:
“a legislative act that looks backward or contemplates the past, affecting acts
or facts that existed before the act come into effect.”
[suatu tindakan legislatif yang melihat ke belakang atau menatap masa lalu,
memengaruhi tindakan atau fakta yang ada sebelum undang-undang itu
berlaku].
Sehingga UU Nomor 13 Tahun 2022 dibentuk untuk melegitimasi keberadaan
metode omnibus law yang telah diterapkan sebelum pengaturannya dilakukan maka
terjadi pengabaian prinsip non-retroactive clause dan asas-asas umum
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Pelanggaran
prinsip
itu
mempertegas bahwa tujuan pembentukan undang-undang dalam rangka
menertibkan pembentukan undang-undang atau “membuka jalan” bagi keabsahan
sebuah undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi.
ii. Mengabaikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan:
Materi muatan mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Putusan MK.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi muatan yang
harus diatur dengan undang-undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
40
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Pembentuk undang-undang harus merespon dan menindaklanjuti putusan MK
walaupun tanpa mengubah undang-undang sekalipun putusan MK tetap dapat
berlaku dan mengikat. Namun pada dasarnya menindaklanjuti putusan harus
diperhatikan dengan cermat oleh pembentuk undang-undang. Hal itu juga
memberlakukan argumentum a contrario, yaitu larangan dalam putusan MK atau
sesuatu yang dinyatakan inkonstitusional tidak dapat diberlakukan kembali melalui
pembentukan undang-undang.
Tujuan menambahkan metode omnibus yang membuka ruang keabsahan dari
UU Cipta Kerja yang bermasalah dan telah diputuskan Mahkamah Konstitusi
sebagai UU inkonstitusional bersyarat tentu jika diatur kembali dalam UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [PPP] telah menyebabkan putusan
MK dapat diabaikan begitu saja oleh DPR dan Pemerintah. Sebagaimana diketahui
umum, Mahkamah telah meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam kurun waktu
2 tahun. Tidak terdapat perintah dalam 9 poin amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk memperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Amar putusan MK hanya
memerintahkan untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja. Lalu, apa
sebabnya DPR malah memperbaiki materi UU PPP padahal yang diharapkan
adalah perbaikan UU Cipta Kerja.
Mencantumkan materi muatan yang bertentangan dengan Putusan MK tentu
merupakan pelanggara prosedur. Bukan persoalan isi materi muatan itu baik atau
buruk, tepat atau tidak, namun mengatur sesuatu yang masih dianggap
bertentangan dengan UUD 1945 merupakan cacat formil dari pembentukan undang-
undang tersebut.
iii. Menentang Asas Dapat Dilaksanakan:
Prinsip Penerimaan Masyarakat terhadap Berlakunya UU.
Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 memaknai asas dapat
dilaksanakan
itu
berkaitan
dengan
pembentuk
undang-undang
harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Keberadaan elemen
41
masyarakat di dalam pembentukan undang-undang tentu harus diposisikan sebagai
bentuk keberpihakan dari pembentuk UU kepada publik luas yang tidak memiliki
akses terhadap pembentuk UU secara langsung.
Dengan disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2022 yang melegitimasi
keberadaan metode omnibus dan UU Cipta Kerja tentu saja pembentuk UU
mengabaikan protes luas masyarakat terhadap UU tersebut. Apalagi jika dicermati
kehendak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
menghendaki partisipasi bermakna dijalankan dalam setiap pembentukan UU maka
DPR dan Pemerintah sangat abai merespon asas ini dan putusan MK. Bayangkan
jika pembentuk UU abai terhadap kehendak masyarakat dan putusan MK, bukankah
makna filosofis dari pembentukan undang-undang yang baik menjadi hilang.
Artinya, pembentukan UU Nomor 13/2022 telah mengabaikan pendekatan
filosofis, sosiologis, dan sekaligus yuridis dalam pembentukan undang-undang.
Bagaimana mungkin undang-undang yang terang benderang mengabaikan asas-
asas pembentukan peraturan seperti ini bisa disahkan dan diundangkan?
iv. Tidak Menggunakan Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan:
Benar-benar bergunakah UU Nomor 13/2022 untuk Masyarakat?
Apakah bergunakah UU Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan hasil revisi
terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam
pembentukan peraturan bertujuan memastikan agar sebuah peraturan dibuat benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
UU No. 13/2022 yang terang benderang membuka diabsahkannya UU Cipta
Kerja sebelum diperbaiki sesuai perintah Mahkamah telah menjadi kontroversial dari
sejak rencana pembentukannya. UU itu selain tidak memiliki metode yang diatur
dalam ketentuan UU PPP sendiri dan juga dianggap inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah mewajibkan untuk membangun konsep partisipasi yang bermakna
dalam pembentukannnya. Tujuan Mahkamah adalah memastikan agar daya terima
pembentukan menjadi lebih baik dan masyarakat mengetahui manfaat dari
pembentukan UU ini.
Itu sebabnya memaksakan pembentukan UU No. 13/2022 untuk memberi
akses bagi UU Cipta Kerja di tengah kontroversinya yang berlarut-larut adalah
42
bentuk dari pengabaian asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Bagaimana UU ini
dapat mengatur jika mayoritas masyarakat ribut terhadap diberlakukannya sebuah
UU dan UU Nomor 13/2022 berupaya melegitimasi sesuatu yang kontroversial di
masyarakat dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
v. Menentang Asas Kejelasan Rumusan:
Rumusan yang bermasalah dalam UU Nomor 13/2022.
Maksud asas kejelasan rumusan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP adalah
pembentuk UU dalam membentuk peraturan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Direvisinya UU Nomor 12
Tahun 2011 dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tidaklah tepat karena sistematikanya
yang harus diperbaiki itu adalah UU Cipta Kerja bukan UU PPP.
Belum lagi perbaikan UU PPP itu akan menimbulkan interpretasi bahwa
pembentuk UU tidak taat kepada Putusan MK yang merupakan salah satu puncak
kekuasaan kehakiman. Setiap orang diwajibkan mentaati putusan MK sekalipun
tidak
menyetujuinya.
Sebagaimana
disampaikan
Ronald
Dworkin
bahwa
sekontroversial apapun yang dinyatakan hakim melalui putusannya, hakim tentu
saja tidak mutlak benar, namun hakim harus menerapkan hukum dalam putusannya
(Dworkin; 2006; 18-21). MK menyatakan bahwa prinsip partisipasi bermasalah
sehingga UU Cipta Kerja.
Dengan menambahkan rumusan baru ke dalam UU PPP melalui revisi maka dengan
sendirinya timbul ambigu dalam memahami putusan MK. Apakah putusan MK dapat
diabaikan dengan berbagai cara, terutama merevisi rumusan materi muatan UU
PPP agar UU yang bermasalah di MK dapat disahkan kegunaannya.
vi. Dualisme Asas Keterbukaan
Perbaikan UU PPP menimbulkan dualisme asas keterbukaan, yaitu satu yang
di atas kertas dan lainnya yang dilaksanakan. Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 12
Tahun 2011 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 sesungguhnya tidak ada permasalahan.
Kedua penjelasan itu saling mendukung proses keterbukaan. Namun dari gagasan
keterbukaan dari kedua UU tersebut, tidak satu pun yang dijalankan oleh pembentuk
UU Nomor 13/2022.
43
Bahkan masih terdapat ketertutupan akses memberikan masukan dengan
berbagai cara. Misalnya tidak terdapat akses di website DPR atau Pemerintah untuk
publik dapat memberikan masukan. Jadi apa yang dicita-citakan Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya betul-betul tidak terimplementasi di lapangan.
Pembentuk UU acapkali menyampaikan prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan,
meskipun Mahkamah dalam putusannya merasa cukup dengan tiga tahapan saja,
namun dapat kita ketahui bahwa keterbukaan sebagaimana diharapkan publik dan
diperintahkan Mahkamah lebih banyak slogan dibandingkan upaya membuka ruang
partisipasi publik. Sifat partisipasi masih sangat seremonial.
Jika memang terbukti bahwa keenam asas pembentukan itu tidak
dilaksanakan atau tidak tertib pelaksanaannya maka memang UU Nomor 13 Tahun
2022 telah cacat formil.
C. Pembentukan Undang-undang yang Berseberang dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi harus Dibatalkan
9 poin amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sama sekali
tidak mempermasalahkan UU Nomor 12 Tahun 2011 karena ketentuan UU ini malah
menjadi dasar konstitusional tata cara pembentukan UU. Yang menurut amar
tersebut harus diperbaiki adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sifat putusan MK menurut Pasal 24C dan Pasal 10 ayat (1) serta Penjelasan
Pasal 10 ayat (1) UU MK adalah final dan mengikat serta berdampak kepada siapa
saja (erga omnes). Termasuk kepada pembentuk UU, yaitu DPR, Presiden dan
DPD. Itu sebabnya ketika yang diperintahkan dalam amar putusan adalah perbaikan
terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 maka tidak tepat jika perbaikan itu malah
dilakukan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011.
Argumentasi perlunya perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sesungguhnya
terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun
argumentasi tersebut terdapat dalam bagian dissenting opinion yang tentu saja tidak
dapat dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari amar putusan maupun
pendapat mayoritas hakim. Sehingga jika pembentuk UU mematuhi apa yang
terdapat dalam dissenting opinion maka tentu pilihan itu berseberangan dengan
amar dan pendapat mayoritas hakim, alias berseberangan dengan putusan MK.
Oleh karena itu jika tindakan pembentuk undang-undang berseberangan dengan
putusan peradilan maka tindakan pembentukan undang-undang itu dapat dianggap
44
sebagai tindakan sewenang-wenang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf c, Pasal
18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Tindakan sewenang-wenang karena bertentangan dengan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah. Sehingga pada
titik ini jika MK berpedoman kepada konstitusi dan undang-undang maka
pembatalan UU Nomor 13 Tahun 2022 adalah keniscayaan.
D. Partisipasi Publik vs UU Nomor 13 Tahun 2022
Partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan UU menjadi
diskursus bagaimana MK membangun kejelasan terkait ketentuan Pasal 96 UU
Nomor 12 Tahun 2011 terkait partisipasi publik dalam pembentukan UU. Putusan ini
jelas memberi warga baru dalam penyelenggaraan pembentukan peraturan,
terutama undang-undang. Lalu apa alat ukurnya bahwa sebuah pembentukan
undang-undang telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna itu?
Jika mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
partisipasi bermakna dikaitkan minimal pada 3 tahapan pembentukan undang-
undang, yaitu:
a. Tahapan Pengajuan RUU;
b. Tahapan Pembahasan bersama DPR dan Presiden/Pemerintah;
c. Tahapan Persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Bagaimana 3 tahapan ini mampu melibatkan partisipasi masyarakt? Menurut
Putusan MK a quo, partisipasi yang dilaksanakan harus memberikan 3 jenis hak,
yaitu:
i.
hak untuk didengarkan;
ii. hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan
iii. hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan.
Sejauh ini banyak publik luas, terutama para Pemohon, yang mengeluh terhadap
keterlibatan publik di dalam ketiga tahapan dan bagaimana 3 hak publik ketika
tahapan tersebut dilaksanakan. Jika Pembentuk UU hendak membuktikan bahwa
pembentukan UU ini tidak bermasalah maka seharusnya dapat dibuktikan 3 proses
tahapan itu betul-betul telah dijalankan dengan asas keterbukaan dan
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
45
Sejauh ini pembentukan UU Nomor 13/2022 lebih banyak menggunakan
pendekatan formil berupa diskusi, focus group discussion, dan seminar. Tidak
terdapat upaya yang sistematis membuka ruang agar publik dapat memberikan
masukan dan pendapatnya dipertimbangkan dalam pembentukan UU. Padahal MK
meminta agar partisipasi itu dapat bermakna, bukan sekedar alakadarnya.
E. Penutup
Pembentukan Undang-undang yang tertib adalah amanah UUD 1945. Jika tidak
ditertibkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari negarawan dan begawan
hukum tata negara dan konstitusi, maka bukan tidak mungkin apa yang
dikhawatirkan Radbruch bahwa undang-undang yang terbentuk tidak memiliki sifat
hukum tetapi lebih banyak sifat kepentingan politiknya maka bukan tidak mungkin
kehidupan bernegara dengan dilandasi undang-undang akan mengalami
permasalahan serius yang berbahaya bagi negara.
Para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 27
September 2022, yang diterima oleh Mahkamah pada 27 September 2022, yang
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN
MEMUTUS PERKARA A QUO DAN PERKARA A QUO DIAJUKAN MASIH
DALAM TENGGANG WAKTU
1. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, oleh karena obyek
(objectum litis) pengujian perkara a quo adalah terhadap proses pembentukan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801) yang tidak memenuhi ketentukan pembentukan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 jo. UU PPP sebelum perubahan,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUUVII/2009,
tanggal 16 Juni 2010, serta merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK PUU,
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil undang-undang
46
terhadap
Undang-Undang
Dasar
memiliki
limitasi
yang
ditentukan
permohonannya harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
3. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, revisi UU PPP
diundangkan pada tanggal 16 Juni 2022 dan diajukan permohonan pengujian
formil oleh para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni
2022 atau 12 hari sejak revisi UU PPP diundangkan, dengan demikian
permohonan para Pemohon dalam perkara pengujian formil a quo masih dalam
tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
PARA
PEMOHON
TERBUKTI
MEMILIKI
LEGAL
STANDING
DALAM
MENGAJUKAN PERKARA A QUO
4. Bahwa sebagaimana terbukti dalam persidangan, para Pemohon memenuhi
kualifikasi sebagai pemohon badan hukum (khusus Pemohon I) dan pemohon
perseorangan (untuk Pemohon II s.d. Pemohon IX). Pemohon I sebagai badan
hukum publik yang diwakili oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal telah
memenuhi syarat mengajukan permohonan a quo sesuai AD/ART yang telah
ditetapkan akta notaris dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia [vide bukti P-2, bukti P-3,
dan bukti P-4];
5. Bahwa sebagaimana terbukti dalam persidangan, para Pemohon telah
memenuhi syarat adanya “kepentingan” (point de interest point d'action)
sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu karena para Pemohon mempunyai
hubungan pertautan dengan pembentukan UU PPP, karena telah menjadi
Pemohon dalam sejumlah perkara pengujian UU Cipta Kerja sebelumnya.
Selain itu, selaku warga negara Indonesia juga tentunya memiliki pertautan
langsung dengan UU PPP yang dimohonkan pengujian formil a quo karena UU
PPP akan menjadi dasar bagi pembentukan seluruh UU atau bahkan peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang akan mengikat bagi para Pemohon
sesuai asas “Fiksi Hukum” yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan
47
perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang
dianggap tahu (presumption iures de iure);
6. Bahwa terbukti dalam persidangan, para Pemohon telah dirugikan hak
konstitusionalnya dan telah memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana ketentuan
dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya sebagai berikut:
a. Terbukti adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Terbukti hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. Terbukti kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Terbukti adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
DALIL-DALIL PARA PEMOHON TERBUKTI DAN BERASALAN MENURUT
HUKUM
Terbukti Dalam Persidangan Pembentukan Revisi UU PPP Melanggar Asas
Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
7. Bahwa terbukti dalam persidangan pembentukan revisi UU PPP tidak
didasarkan pada adanya kedayagunaan dan kehasilgunaan. Revisi UU PPP
tebukti hanya “akal-akalan” Pemerintah dan DPR untuk memasukkan “metode
omnibus law” sebagai salah satu motode pembentukan UU sehingga dengan
demikian dapat dijadikan pintu masuk untuk tetap melegitimasi UU Cipta Kerja;
8. Bahwa dalam keterangan Pemerintah alasan dilakukannya revisi UU PPP
adalah sebagai berikut:
48
a. Undang-Undang 13/2022 merupakan bentuk jawaban atas kebutuhan
historis, sosiologis, dan yuridis, serta memberikan kepastian hukum
dalam memenuhi pengaturan hukum yang kosong sebagai konsekuensi
atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan
kebutuhan hukum lainnya. Pemenuhan kebutuhan hukum dimaksud
termasuk
pengaturan
metode
omnibus,
mekanisme
perbaikan
kesalahan teknis, serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
b. Para Pemohon perlu memperhatikan kembali mengenai materi muatan
dari Undang-Undang 13/2022 baik dari aspek filosofis, sosiologis, dan
yuridis, sehingga dapat diketahui kebutuhan dan kemanfaatannya bagi
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara.
Para
Pemohon
hanya
berpandangan pada asumsi yang tidak meyakinkan terkait pelanggaran
asas … atas pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
terhadap proses pembentukan Undang-Undang 13/2022, sehingga
Pemerintah berkeyakinan bahwa kedayagunaan dan kehasilgunaan
tidak dapat diukur hanya dengan melihat beberapa banyaknya materi
yang akan diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal para Pemohon menganggap adanya pembatasan materi
dalam Undang-Undang 13/2022 bersifat parsial dan praktis, para
Pemohon dapat mengajukan legislatif isu terlebih dahulu untuk
memberikan masukan dan perbaikan terhadap materi yang disetujui
terlebih dahulu.
[Risalah Sidang tanggal 24 Agustus 2022, hlm. 6].
9. Bahwa sementara alasan versi DPR dalam melakukan revisi terhadap UU PP
adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
uraian
tersebut,
maka
keseluruhan
bagian
dari
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mulai dari bagian konsiderans
menimbang sebagai dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis, hingga bagian
penjelasan umum yang mengidentifikasikan latar belakang pembentukan
suatu undang-undang, serta dokumen naskah akademik yang tidak
mengabaikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Materi muatan
yang disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam hal
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
[Risalah Sidang tanggal 8 September 2022, hlm. 4].
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terlihat jelas alasan yang disampaikan
Pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Sebagaimana disampaikan ahli Pemohon Feri Amsari, S.H., M.H. pada
pokoknya menyatakan tidak ada perintah MK dalam amar Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan untuk dilakukan revisi UU PPP, yang
diperintahkan oleh MK untuk direvisi adalah UU Cipta Kerja. Untuk di
49
pertimbangan, memang terjadi perdebatan dan dissenting opinion antara
anggota majelis hakim MK. Tetapi justifikasi terhadap metode omnibus law
dalam dissenting opinion putusan MK tidak dibenarkan untuk dijadikan
pedoman dalam mengeksekusi putusan MK. Sebab yang dieksekusi dari
putusan MK adalah “amar putusannya” bukan pertimbangannya;
11. Bahwa terkait dengan hal itu, Ahli Pemerintah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,
M.H. dalam persidangan pada pokoknya menyatakan amar putusan dan
pertimbangan hukum dalam putusan MK tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana
ditambahkan oleh Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. bahwa
pertimbangan hukum MK dalam setiap putusan merupakan ratio decidendi yang
tidak bisa diabaikan. Keduanya berpandangan pada pokoknya sifat final dan
mengikat Putusan MK sesuai amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
hanya amar putusan tetapi mencakup pula pertimbangan putusan yang
merupakan satu kesatuan;
12. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan sesuai dengan amanat Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 memang putusan MK yang mencakup amar dan
pertimbangan adalah bersifat final dan mengikat (binding). Akan tetapi, dalam
konteks eksekutabilitas putusan, maka yang wajib dieksekusi adalah amar
putusan. Sebab, apabila seluruh pertimbangan hukum juga dieksekusi maka
justru akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum. Pertimbangan
hukum cukup menjadi ratio decidendi dari muculnya amar putusan;
13. Bahwa selanjutnya ahli Pemohon Feri Amsari, S.H., M.H. sebagaimana
dikuatkan oleh ahli Pemerintah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr.
Ahmad Redi, S.H., M.H. pada pokoknya menyampaikan kedudukan putusan MK
adalah sama seperti Undang-Undang, artinya kekuatan mengikat Putusan MK
sejatinya sama dan setara dengan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang
yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR. Atas dasar itu, maka kebutuhan
akan penyempurnaan terkait dengan tata cara dan prosedur pembentukan UU
yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tidak perlu diejawantahkan dalam revisi
UU PPP, sebab penyempurnaan dimaksud sudah dilakukan oleh MK dengan
sangat baik dan komprehensif di dalam pertimbangan Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Artinya putusan a quo sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar dan
pedoman bagi pembentuk UU ketika akan membentuk suatu UU mulai dari
tahap perencanaan sampai dengan pengundangan. Pembentuk UU tinggal
50
melaksanakan saja pedoman yang sudah digariskan oleh MK yang juga berlaku
sebagaimana layaknya UU;
Terbukti Dalam Persidangan Perkara A Quo Pembentukan Revisi UU PPP
Melanggar Asas Kejelasan Rumusan
14. Bahwa asas kejelasan rumusan sebagaimana disampaikan oleh ahli Pemohon
Feri Amsari, S.H., M.H. yang dikuatkan oleh ahli Pemerintah Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. adalah setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata, atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam konteks makna
tersebut, maka pembentukan revisi UU PPP jelas melanggar asas kejelasan
rumusan;
15. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan perubahan Pasal 72 yang berbunyi:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(1a) dan ayat (1b) serta ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah sehingga Pasal
72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1)
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh
pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh
kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut;
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus
mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari
Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut;
(2)
Perbaikan
dan
penyampaian
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama;
16. Bahwa dalam penjelasan Pasal 72 ayat (1a) yang dimaksud dengan “kesalahan
teknis penulisan” antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau
ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian,
51
paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak
substansial. Sebagaimana terbukti dalam persidangan penggunaan frasa
“antara lain” dalam penjelasan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian
terhadap apa yang dimaksud dengan kesalahan teknis sehingga berpotensi
terjadi perubahan kesalahan teknis penulisan lainnya terhadap rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden diluar
penjelasan Pasal 72 ayat (1a);
17. Bahwa penggunaan frasa “antara lain” dalam penjelasan tersebut juga
kontradiktif dengan perintah untuk Tidak menggunakan frasa antara lain atau
frasa namun tidak terbatas pada dalam rumusan norma pasal atau ayat,
sebagaimana Lampiran UU PPP Angka 270b. Adanya frasa tersebut juga
memungkinkan atau setidak-tidaknya berpotensi melahirkan pasal-pasal
“titipan”, Pasal-pasal “siluman” dan lain sebagainya yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
Terbukti Dalam Persidangan A Quo Pembentukan Revisi UU PPP Melanggar
Asas Keterbukaan
18. Bahwa dalam persidangan ketiga ahli baik Feri Amsari, S.H., M.H., Prof. Dr.
Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. maupun Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. banyak
mengulas asas keterbukaan dikaitkan dengan partisipasi. Bahkan ahli banyak
mengutip Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dijadikan dasar dalam
mengelaborasi kewajiban pembentuk UU in casu Pemerintah dan DPR dalam
mewujudkan asas partisipasi ketika membentuk suatu UU. Dalam konteks ini
khsususnya partisipasi dalam arti sesungguhnya atau dalam bahasa Mahkamah
disebut dengan “meaningful participation”, bukan partisipasi dalam arti hanya
sekedar formalitas;
19. Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK
menegaskan soal pentingnya keterpenuhan syarat partisipasi publik yang
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan UU sebagai berikut:
[17.8] ..., masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
52
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme
yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat
untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat
dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty). Secara doktriner, partisipasi
masyarakat dalam suatu pembentukan undang-undang bertujuan, antara
lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak
potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk
kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun
lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab
(legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi)
memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens)
untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii)
menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable
and transparent). Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan
secara
bermakna
(meaningful
participation)
sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-
sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden,
dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
[3.17.9] ..., Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau
minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua
tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang
dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil
undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari
semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau
standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan
53
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang.
20. Bahwa ahli Feri Amsari, S.H., M.H. menekankan partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan
pendapatnya
(right
to
be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Ketiganya menjadi hak publik di satu sisi yang menjadi kewajiban
bagi negara in casu pembentuk UU di sisi lain. Dalam relasi hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, maka negara in casu
pembentuk UU harus pro aktif memenuhi ketiga parsyarat tersebut kepada
publik;
21. Bahwa pada faktanya sebagaimana terungkap dalam persidangan terbukti
Pemerintah dan DPR tidak membuka ruang yang seluas-luasnya bagi
terwujudnya partisipasi dalam revisi UU PPP a quo. Sebagiaman dapat dilihat
pada keterangan Pemerintah yang hanya mensimplifikasi partisipasi dengan
hanya menyelenggarakan diskusi pakar, selengkpanya sebagai berikut:
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Pemerintah
tidak sependapat dengan para Pemohon terkait pelanggaran atas
pemenuhan asas keterbukaan, disebabkan:
a. Pemerintah memandang penyusunan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 telah memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta peraturan terkait
lainnya. Para Pemohon dapat mengakses dengan mudah mengenai
keterbukaan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 pada laman resmi DPR, streaming melalui media sosial, dan TV
Parlemen.
b. RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga
telah melalui proses penjaringan aspirasi dari masyarakat, baik secara
lisan maupun tulisan melalui kegiatan diskusi pakar dari tanggal 20
Desember 2021 hingga 4 Februari 2022 pada beberapa wilayah di
Indonesia, dan …dst.
[Risalah Sidang tanggal 24 Agustus 2022, hlm. 6].
22. Bahwa selain itu, merujuk kepada keterangan DPR dalam persidangan, terbukti
partisipasi yang dilakukan masih hanya sebatas pemenuhan syarat formal
semata, karena antara pelaksanaan kegiatan diskusi, seminar, FGD, atau lain
sebagainya secara substansi tidak “nyambung” dengan revisi UU PPP. Dalam
contoh sebagaimana akan diuraikan di bawah ini terbukti DPR justru
54
mengundang ahli pidana untuk membahas penerapan sanski dalam Omnibus
Law, padahal sudah sangat jelas materi revisi UU PPP adalah tentunya seputar
prosedur pembentukan UU bukan selain itu. Selengkapnya dapat dilihat sebagai
berikut:
G. Bahwa selain itu, konsep naskah akademik dan rancangan
undang-undang a quo juga menjadi topik diskusi dalam seminar yang
diadakan oleh berbagai kalangan, seperti Indonesia (ucapan tidak
terdengar jelas), Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Lembaga
Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial. Kegiatan
seminar tersebut, disiapkan dalam tautan … mohon dianggap
dibacakan, Yang Mulia. Berdasarkan uraian tersebut, maka proses
penyusunan undang-undang a quo dilakukan secara terbuka karena
dengan sangat mudah diakses masyarakat di berbagai media,
sehingga proses pembentukan undang-undang a quo telah memenuhi
asas keterbukaan.
H. Keterlibatan pakar dengan berbagai latar belakang keahlian hukum
dalam kegiatan diskusi pakar dalam konsultasi publik, juga dibutuhkan
untuk memberikan berbagai perspektif, khususnya terkait penggunaan
metode
omnibus
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Misalnya,
terkait
dengan
problematika
penetapan sanksi dalam omnibus law, sebagaimana disampaikan oleh
pakar hukum pidana. Kemudian, masukan dan pendapat dari pakar
telah dipertimbangkan oleh DPR untuk menggunakan konsep
rancangan undang-undang yang disusun oleh DPR. Perubahan
konsep rancangan undang-undangan berdasarkan peraturan pakar
dapat terlihat dalam tabel sebagai berikut. Mohon dianggap dibacakan,
Yang Mulia.
23. Bahwa sebagaimana terbukti dalam persidangan perubahan UU PPP
memperlihatkan minimnya partisipasi publik. Hal ini terlihat dalam roadshow
konsultasi publik yang dilakukan oleh DPR melalui Badan Keahlian Sekretariat
Jenderal, yakni:
a. Ruang partisipasi publik sangat sempit dengan alasan terbatasnya waktu,
konsultasi publik hanya dipenuhi dengan mendengarkan materi dari
narasumber;
b. Narasumber dalam konsultasi publik masih minim yang memiliki keahlian di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dekat dalam
rumpun ilmu hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara
(HAN). Justru mayoritas narasumber tersebut yang memiliki keahlian di
bidang hukum pidana dan perdata yang jauh dari keahlian pembentukan
peraturan perundang-undangan;
55
c. Dengan sempit dan terbatasnya ruang partisipasi publik dalam kegiatan
roadshow mengabaikan partisipasi yang bermakna.
24. Bahwa fakta-fakta tersebut diperkuat lagi dengan keterangan saksi fakta yang
dihadirkan Pemerintah yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.H. dan Sony
Maulana, S.H., M.H. yang pada pokoknya menerangkan bahwa kegiatan diskusi
pakar yang melibatkan keduanya hanya dilakukan secara terbatas, tidak begitu
banyak peserta lain apalagi dari kalangan atau unsur kelompok masyarakat.
Diskusi-diskusi itu lebih melibatkan pakar-pakar. Dengan demikian keterangan
keuda saksi fakta a quo justru semakin menguatkan dalil-dalil yang diajukan
Pemohon dalam permohonannya;
25. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon berpendapat bahwa
proses pembentukan UU PPP tidak sesuai asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan sehingga tidak
terpenuhinya syarat formil dalam pembentukan UU PPP, sehingga harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
PETITUM
26. Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
56
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada 8
September 2022 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal
8 September 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 27 September 2022, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 13/2022
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap pembentukan UU 13/2022 yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon pembentukan UU 13/2022 tidak
berpedoman pada tata cara tentang pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, antara lain terkait dengan
tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan undang-undang sehingga
menyebabkan UU 13/2022 dibentuk tanpa kepastian hukum (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 26-27 angka 47-49);
2. Bahwa para Pemohon merasa penyusunan UU 13/2022 sangat parsial dan
pragmatis (tidak holistik dan komprehensif) karena tidak mengidentifikasi
secara menyeluruh permasalahan berkaitan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan sehingga tidak memperhatikan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan suatu undang-undang (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 34 angka 72-73);
3. Bahwa UU 13/2022 tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan karena
penggunaan frasa “antara lain” dalam penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU
13/2022 yang dapat menyebabkan adanya ketidakpastian terhadap yang
dimaksud dengan kesalahan teknis sehingga berpotensi terjadi perubahan
kesalahan teknis penulisan lainnya terhadap rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden di luar Penjelasan
Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022. Selain itu frasa “antara lain” dalam
57
penjelasan tersebut juga kontradiktif dengan perintah untuk “Tidak
menggunakan frasa antara lain atau frasa namun tidak terbatas pada dalam
rumusan norma pasal atau ayat”, sebagaimana Lampiran UU 13/2022
Angka 270b (vide Perbaikan Permohonan hlm. 35-36 angka 78-79);
4. Bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan haruslah dipandang sebagai bentuk bagian dari proses
demokratisasi pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, namun
proses perubahan UU 13/2022 tidak menerapkan partisipasi dalam arti
sesungguhnya (meaningful participation) sehingga tidak sejalan dengan
asas keterbukaan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 36-38 angka 82-85).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
III. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada
sidang 4 Mei 2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9]
mempertimbangkan sebagai berikut:
58
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan
uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi
anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara
formil …”
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian UU 13/2022 secara formil dalam perkara a quo, DPR memberikan
pandangan berdasarkan parameter kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian
secara formil, yaitu:
1. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum publik, diwakili oleh
Presiden dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh; dan Pemohon II –
Pemohon IX merupakan orang perorangan yang terdaftar sebagai
pemilih dalam pemilu tahun 2019 dan merupakan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang memiliki perhatian yang tinggi terhadap hak dan kepentingan
pekerja/buruh (vide Perbaikan Permohonan hlm. 13-18).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa materi muatan UU
13/2022 tidak mengatur mengenai hak dan kepentingan pekerja/buruh
yang dibela kepentingannya oleh para Pemohon. UU 13/2022 dibentuk
untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat mengenai
aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain
mengenai penggunaan metode omnibus dan memperkuat keterlibatan
dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Pembentukan UU 13/2022
tidak akan menyebabkan para Pemohon tidak dapat menjalankan
peran, kegiatan, dan profesinya sebagai badan hukum publik dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang memiliki perhatian yang tinggi terhadap hak
dan kepentingan pekerja/buruh.
59
2. Para Pemohon mendalilkan mempunyai hubungan pertautan langsung
karena sebelumnya pernah mengajukan diri sebagai Pemohon dalam
perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU 11/2020) yang dibentuk dengan metode omnibus dan
UU 13/2022 dibentuk untuk tujuan melegalkan UU 11/2020 yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, sedangkan materi muatan dalam UU 11/2020 merugikan
masyarakat kecil yang dibela kepentingannya oleh para Pemohon (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 20-22).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon I yang merasa berkepentingan terhadap
pembentukan UU 13/2022 karena sebagian besar dari 11 organisasi
penyokong Pemohon I pernah menjadi Pemohon dalam pengujian
formil dan/atau materiil UU 11/2020 adalah dalil yang tidak berdasar.
Pengujian UU 11/2022 yang dimaksud Pemohon I tersebut tidak
dapat disamakan dengan pengujian a quo karena terdapat
perbedaan subjek hukum Pemohon, antara Pemohon I dengan
organisasi penyokong sebagai subjek hukum tersendiri. Oleh
karenanya jika terdapat pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan sebagian besar dari 11 organisasi penyokong
Pemohon I memiliki kedudukan hukum dalam pengujian UU 11/2022,
tidak serta merta Pemohon I juga memiliki kedudukan hukum dalam
permohonan a quo.
b. Dalil para Pemohon yang mengaitkan permohonan a quo dengan
materi muatan UU 11/2020 juga tidak tepat karena tidak terdapat
relevansinya dengan materi muatan UU 13/2022. Bahwa UU 11/2020
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum mengenai percepatan
cipta kerja dalam rangka memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan UU 13/2022 dibentuk untuk mewujudkan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dengan menambahkan antara lain pengaturan
mengenai metode omnibus.
60
c. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
merupakan putusan atas pengujian formil UU 11/2020 dan bukan
atas pengujian materiil. Pembentukan UU 13/2022 merupakan salah
satu tindak lanjut dari pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya
memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk
membuat dasar hukum mengenai proses pembentukan perundang-
undangan yang menggunakan metode omnibus. Hal ini tidak ada
keterkaitan sama sekali dengan materi muatan di dalam UU 11/2020
khususnya yang mengatur mengenai substansi ketenagakerjaan.
Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan UU 13/2022
dibentuk untuk tujuan melegalkan UU 11/2020 adalah dalil yang tidak
tepat.
d. Jika para Pemohon menganggap bahwa materi muatan UU 11/2020
merugikan masyarakat yang dibela kepentingannya oleh para
Pemohon dan hal tersebut menjadikan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam permohonan a quo, maka permohonan
a quo menjadi tidak tepat objek, atau error in objecto, karena UU
13/2022
bukan
undang-undang
yang
mengatur
mengenai
ketenagakerjaan.
3. Para Pemohon mendalilkan tidak pernah diikutsertakan atau diberikan
kesempatan oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan
masukan terkait pembahasan metode omnibus, padahal para Pemohon
merupakan pihak yang berkepentingan karena metode omnibus
digunakan dalam pembentukan UU 11/2020 yang pernah dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 28-29).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 menjelaskan bahwa
masyarakat yang berhak memberikan masukan merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan
peraturan perundang-undangan.
61
b. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat tersebut, DPR melalui
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR telah melakukan kegiatan
konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun masyarakat
tersebut adalah akademisi dan unsur pemerintahan yang terlibat
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, yaitu jajaran biro hukum pemerintah daerah,
sekretariat DPRD, dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(vide Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIV, dan
Lampiran XV).
c. Dalam permohonan a quo para Pemohon sama sekali tidak
menjelaskan urgensi serta akibat lebih lanjut dengan dilibatkannya
para Pemohon dalam pembentukan UU a quo. Jika para Pemohon
merasa sebagai pihak yang berkepentingan, maka para Pemohon
tetap dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan
dalam setiap tahapan pembentukan UU 13/2022.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, secara
konstitusional proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22A, dan Pasal 22D UUD 1945,
sebagaimana dikutip berikut ini:
“[3.17.1] Bahwa setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945), secara konstitusional, proses
pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 UUD 1945. Selain itu, pembentukan undang-undang
yang berkaitan dengan wewenang Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Sementara itu,
berkenaan dengan pengaturan lebih rendah (delegasi), hal
demikian ditentukan dalam norma Pasal 22A UUD 1945.”
Namun demikian, para Pemohon sama sekali tidak menguraikan
ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan
formil yang diajukan oleh para Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 13/2022 terhadap UUD 1945 karena tidak memiliki keterkaitan
62
langsung dengan UU 13/2022. Meskipun demikian, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian formil, DPR
memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar benar-benar menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengajuan permohonan perkara a quo sesuai
dengan parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Pertimbangan Hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 dan kemudian dikuatkan dalam putusan-putusan setelahnya.
B. PANDANGAN UMUM DPR
a. Bahwa
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dalam
mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional
dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk
mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat
sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Sebagai wujud Indonesia
sebagai negara hukum, maka untuk mewujudkan pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
terencana,
terpadu,
dan
berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan hingga
pengundangan.
b. Bahwa pembentukan UU 13/2022 merupakan penyempurnaan dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 15/2019) dan
merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVII/2020 sebagaimana berikut:
“[3.20.3] Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas,
dengan ini Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk
landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di
dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan
metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut.
63
...”
c. Bahwa materi muatan yang disempurnakan dalam UU 13/2022 antara
lain:
1) menambahkan metode omnibus sebagai salah satu metode
pembentukan perundang-undangan;
2) menambahkan tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan terkait dengan perbaikan kesalahan teknis setelah
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat
paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation), yaitu hak untuk didengar, hak untuk
dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan;
4) proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat
dilakukan secara elektronik;
5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi analis legislatif
dan menambah sistem pendukung yaitu analis hukum yang ruang
lingkup tugasnya terkait pembentukan peraturan perundang-
undangan;
6) menyempurnakan teknik penyusunan naskah akademik dengan
menambahkan metode analisis antara lain metode Regulatory Impact
Assesment (RIA), Rule Opportunity, capacity, Communication,
Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI); dan
7) menyempurnakan
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan dengan menambahkan metode omnibus.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 13/2022
1. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU a quo
bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan karena
penyusunan UU a quo sangat parsial dan pragmatis (tidak holistik dan
komprehensif) karena tidak mengidentifikasi secara menyeluruh
permasalahan berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Materi substansi UU 13/2022 sangat terbatas sehingga
hanya berupaya untuk memberikan legitimasi terhadap UU 11/2020
64
tanpa memperhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaan suatu undang-
undang (vide Perbaikan Permohonan hlm. 33-34).
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU 12/2011, yang dimaksud
dengan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan adalah
“bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara”;
b. Sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan “Menimbang” UU
13/2022 bahwa secara filosofis pembentukan peraturan perundang-
undangan
dilaksanakan
secara
terencana,
terpadu,
dan
berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan
berada di tangan rakyat dalam mendukung tercapainya arah dan
tujuan pembangunan hukum nasional. Kemudian secara yuridis
untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, maka dibutuhkan
penataan dan perbaikan mekanisme pembentukannya dengan
menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus
dan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna. Selanjutnya secara sosiologis terdapat kebutuhan hukum
masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, oleh karenanya UU 12/2011 jo. UU 15/2019
masih memerlukan penyempurnaan.
c. Naskah Akademik RUU a quo telah menguraikan bahwa teknis atau
metode pembentukan peraturan perundang-undangan dirancang
untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan
kebutuhan termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan
perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode
omnibus. Pada tataran implementasi terdapat permasalahan yang
berkaitan dengan regulasi di Indonesia, yaitu peraturan yang saling
bertentangan,
inkonsistensi,
multitafsir,
regulasi
yang
tidak
operasional, obesitas hukum, dan peraturan yang saling tumpang
tindih. Metode omnibus dapat digunakan untuk menyederhanakan
65
banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang
tindih, mempercepat proses legislasi yang biasanya memakan waktu
yang panjang, serta mendorong harmonisasi dan sinkronisasi seluruh
peraturan perundang-undangan (vide Naskah Akademik hlm. 5
dalam Lampiran XIX).
d. Terkait dengan penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat
yang bermakna, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan dalam
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 bahwa pembentukan undang-undang selain
menggunakan aturan legal formal, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Naskah Akademik
RUU a quo juga telah mencantumkan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai salah satu latar belakang
dalam pembentukan UU 13/2022 (vide Naskah Akademik hlm. 5-6
dalam Lampiran XIX) dan menyatakan bahwa UU 12/2011 jo. UU
15/2019 merupakan undang-undang yang terdampak atas Putusan
tersebut (vide Naskah Akademik hlm. 1 dalam Lampiran XIX). Bab II
Naskah Akademik menguraikan lebih jauh mengenai kajian teoritis
dan kajian terhadap praktik empiris dari metode omnibus dan
partisipasi masyarakat.
e. Bahwa politik hukum pembentuk undang-undang saat itu ialah
mengubah beberapa materi muatan UU 12/2011 jo. UU 15/2019 dan
bukan mengganti sebagian besar materi muatannya. Jika para
Pemohon menganggap masih terdapat materi lainnya yang perlu
diatur dan ditambahkan, maka para Pemohon berdasarkan
keahliannya dapat mengajukan usulan, pendapat, dan masukan
kepada pembentuk undang-undang.
f. Berdasarkan uraian tersebut, maka keseluruhan bagian dari UU
13/2022 mulai dari bagian konsiderans menimbang sebagai dasar
filosofis, yuridis, dan sosiologis hingga bagian penjelasan umum yang
mendeskripsikan latar belakang pembentukan suatu undang-undang
serta dokumen Naskah Akademik yang tidak mengabaikan Asas
Kedayagunaan
dan
Kehasilgunaan.
Materi
muatan
yang
66
disempurnakan dalam UU 13/2022 memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam hal pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
2. Asas Kejelasan Rumusan
Bahwa para Pemohon mendalilkan UU 13/2022 tidak sesuai dengan
asas kejelasan rumusan karena penggunaan frasa “antara lain” dalam
Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 menyebabkan adanya
ketidakpastian terhadap apa yang dimaksud dengan kesalahan teknis
sehingga berpotensi terjadi perubahan kesalahan teknis penulisan
lainnya terhadap rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden. Hal tersebut juga kontradiktif dengan
perintah untuk tidak menggunakan frasa antara lain atau frasa namun
tidak terbatas pada dalam rumusan norma pasal atau ayat,
sebagaimana Lampiran UU 13/2022 Angka 270b (vide Perbaikan
Permohonan Pemohon hlm. 34-36).
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU 12/2011, yang dimaksud
dengan Asas Kejelasan Rumusan adalah:
“bahwa
setiap
Peraturan
Perundang-undangan
harus
memenuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga
tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya”.
b. Bahwa rumusan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 sebagai berikut:
Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan
perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tersebut
dan
Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas
Rancangan Undang-Undang tersebut.
Adapun Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 berketentuan
sebagai berikut:
67
Yang dimaksud dengan “kesalahan teknis penulisan” antara lain
adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang
tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab,
bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang
bersifat tidak substansial.
c. Adanya penjelasan terhadap frasa “kesalahan teknis penulisan”
dalam Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 justru dimaksudkan untuk
memberikan kejelasan bahwa kesalahan teknis penulisan bersifat
tidak substansial dengan memberikan contoh sebagai tafsir resmi
dari pembentuk undang-undang. Hal ini telah sesuai dengan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II
angka 176 UU 13/2022 yang menjelaskan:
“Penjelasan
berfungsi
sebagai
tafsir
resmi
pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing
dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan
tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai
sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud.”
d. Pembentuk undang-undang menggunakan frasa “antara lain” dalam
menjelaskan contoh kesalahan teknis penulisan karena yang
diuraikan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU a quo hanyalah
beberapa kesalahan teknis penulisan yang telah dialami dalam
proses pembentukan undang-undang. Pembentuk undang-undang
menyadari bahwa masih terbuka adanya kesalahan teknis penulisan
lainnya yang mungkin akan terjadi di masa mendatang. Dengan
demikian digunakan frasa “antara lain”, namun tetap dalam batasan
bahwa kesalahan teknis penulisan tersebut bersifat tidak substansial.
e. Adanya frasa “yang bersifat tidak substansial” dalam Penjelasan
Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 merupakan bentuk kehati-hatian
pembentuk undang-undang agar perbaikan kesalahan teknis
penulisan tidak mengubah substansi dari rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama. Pembentuk undang-undang menyadari
bahwa meskipun terlihat sebagai kesalahan redaksional namun
perubahannya
dapat
mengubah
substansi,
sebagaimana
disampaikan oleh perwakilan Pemerintah dalam Rapat Panja
68
Pembahasan RUU a quo pada tanggal 8 April 2022 (vide Lampiran
XXIII hlm. 83).
DEPUTI SETNEG (LYDIA S. DJAMAN):
Iya, terima kasih, Bapak Pimpinan.
Yang saya hormati Bapak Pimpinan dan Bapak Ibu Anggota,
mohon maaf saya buka.
Ya, ini memang berdasarkan pengalaman kita selama ini dan
sampai hari ini pun masih terjadi, gitu. Dan kita melakukan
perubahan, juga rada-rada, apa namanya, susah nih, gitu ya,
karena nggak ada dasar hukumnya. Makanya ini kesempatan.
Sebenarnya apa yang dikhawatirkan oleh Bapak tadi, justru
dengan fase terakhir yang bersifat tidak substansial itulah yang
mengikat. Bahwa rujukan pasal, sepanjang itu tidak merubah
substansial, memang salah rujuk, karena sudah terkurangi,
misalnya merujuk ke ayat (5), padahal ayat (5)-nya sudah tidak
ada, Pak, gitu, Pak. Sudah nggak ada, kan, tapi ngerujuk ayat
(5) ayat (5) yang mana, gitu.
Jadi, itu kan pure sebenarnya salah rujuk, Pak. Jadi, kata-kata
yang bersifat tidak substansial itu untuk semuanya, Pak, baik
yang salah rujuk pasal, ayat, salah ketik, sepanjang itu tidak
merubah substansial, itu maknanya, Pak.
Ini justru menjadi pagar, gitu, bahwa kita itu walaupun ngerubah
yang kelihatannya redaksi, tapi kadang-kadang redaksi ini bisa
nyenggol substansial kan, Pak? Makanya itu perlu ada
penekanan frase yang tidak bersifat substansial. Itu yang
menjadi, apa, pegangan kita ngerubah yang sifatnya
redaksional. Eh, lihat dulu, kelihatannya redaksional, kalau
dibaca utuh ternyata nyenggol ke substansi, oh, itu kita tidak
bisa. Begitu, Pak, sebenarnya maksudnya.
Demikian, Pak Pimpinan, terima kasih.
f. Bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 merupakan satu
kesatuan dan tidak terpisahkan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1b) UU
13/2022 yang mengatur hasil perbaikan terhadap teknis penulisan
harus mendapatkan persetujuan dari pembentuk undang-undang,
yaitu pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil dari Pemerintah yang
membahas rancangan undang-undang tersebut. Ketentuan tersebut
merupakan bentuk kontrol yang seimbang dari para pembentuk
undang-undang. Selanjutnya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU
13/2022 memberikan batas waktu untuk melakukan perbaikan dan
penyampaian rancangan undang-undang hasil perbaikan, yaitu
69
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama. Berdasarkan uraian tersebut, maka telah terdapat rumusan
norma yang sangat jelas dalam mengatur mekanisme perbaikan
kesalahan teknis penulisan.
g. Bahwa dalil para Pemohon yang mengaitkan frasa “antara lain”
dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 dengan Lampiran
II angka 270b UU 13/2022 adalah tidak tepat karena larangan
penggunaan frasa “antara lain” atau frasa “namun tidak terbatas
pada” ditujukan untuk rumusan norma pasal atau ayat, bukan untuk
rumusan penjelasan.
h. Selain itu Asas Kejelasan Rumusan berkaitan erat dengan pilihan
kata atau istilah serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak dapat dipisahkan dari materi muatan UU
13/2022. Penilaian terhadap kesesuaian materi muatan suatu
undang-undang dengan Asas Kejelasan Rumusan hanya dapat
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui permohonan pengujian
materiil, bukan melalui permohonan pengujian formil. Hal ini
sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut
para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka
terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian
materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah akan
menjawab dan menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian sesungguhnya terhadap dalil adanya
pelanggaran asas tentang kejelasan tujuan sehingga tidak
dapat digunakan, secara umum dimaksudkan terhadap seluruh
norma yang terdapat dalam undang-undang a quo dan tidak
dapat dinilai tanpa melalui pengujian materiil;”
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak terdapat ketidaksesuaian UU
13/2022 dengan Asas Kejelasan Rumusan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon.
70
3. Asas Keterbukaan
Bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU 13/2022
tidak sejalan dengan asas keterbukaan karena tidak menerapkan
partisipasi dalam arti sesungguhnya (meaningful participation) karena
pembahasan terbilang cepat, yaitu selama 6 (enam) hari di Badan
Legislasi DPR RI, serta ruang partisipasi publik sangat sempit dengan
narasumber yang
masih minim
memiliki
keahlian
di bidang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 36-39).
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 UU 12/2011, yang dimaksud
dengan Asas Keterbukaan adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan”.
b. Bahwa
pedoman
mengenai
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan UU 13/2022 masih merujuk pada ketentuan Pasal 96
UU 12/2011 jo. UU 15/2019 yang selengkapnya berketentuan
sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau
tertulis
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan
atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
71
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
c. Bahwa DPR sebagai pembentuk undang-undang yang mengusulkan
RUU a quo telah melakukan berbagai kegiatan guna menjaring
berbagai masukan dari masyarakat baik secara lisan maupun tulisan
melalui kegiatan diskusi pakar dan konsultasi publik pada tahap
penyusunan Naskah Akademik dan RUU a quo dengan melibatkan
berbagai pihak. Kegiatan diskusi pakar telah dilakukan sejak tanggal
20 Desember 2021 sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut ini:
No.
Tanggal
Nama Pakar
1. Senin, 20 Desember
2021
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H
2. Jumat, 7 Januari 2022
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H
3. Selasa,
11
Januari
2022
Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
4. Kamis, 13 Januari 2022 1. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo,
S.H., M.S.
2. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
3. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,
LL.M.
4. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H.
5. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,
M.S.
6. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto,
S.H., M.Hum.
7. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,
M.Si.
8. Prof. Dr. Farida Patinggi, S.H.,
M.Hum.
9. Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H.,
M.Hum.
10. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
5. Jumat, 28 Januari 2022 1.
Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
2.
Ronal Rofiandri (Peneliti PSHK)
d. Selanjutnya kegiatan konsultasi publik dilakukan pada tanggal 2
Februari 2022 ke Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Lampung, pada
tanggal 3 Februari 2022 ke Provinsi Jawa Timur, dan pada tanggal 4
Februari 2022 ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Jawa Barat
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan
undang-undang di Provinsi Jawa Barat melibatkan akademisi dari
72
Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, Universitas
Pendidikan Indonesia, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Biro
Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sekretariat DPRD
Provinsi Jawa Barat, Sekretariat DPRD Kota Bandung, dan
Sekretariat Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, serta
jumlah peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih
kurang 150 orang (vide Lampiran IX). Kegiatan ini disiarkan
secara langsung melalui kanal Youtube pada akun Badan
Keahlian
DPR
(https://www.youtube.com/watch?v=I7HZ-
N86XJo).
2. Lampung
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan
undang-undang di Provinsi Lampung melibatkan akademisi dari
Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas
Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, Universitas
Saburai, dan Universitas Tulang Bawang. Selain itu kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Biro Hukum Pemerintah
Daerah Provinsi Lampung, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sekretariat DPRD
Provinsi Lampung, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, dan
Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta jumlah
peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih kurang 135
orang (vide Lampiran X).
3. Jawa Timur
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan
undang-undang di Provinsi Jawa Timur melibatkan akademisi
dari Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas
Muhammadiyah Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, dan
Universitas Surabaya. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri
oleh jajaran dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur, Biro Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur,
73
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, Sekretariat DPRD Kota
Surabaya, dan Sekretariat Bagian Hukum Pemerintah Kota
Surabaya, serta jumlah peserta yang hadir baik fisik maupun non-
fisik, lebih kurang 160 orang (vide Lampiran XII). Kegiatan ini
disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube pada akun
Setjen
DPR
RI
Channel
(https://www.youtube.com/watch?v=K8hfP6zn0yU).
4. Sulawesi Selatan
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan
undang-undang di Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan
akademisi dari Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim
Indonesia, dan Universitas Tadulako. Selain itu kegiatan tersebut
juga dihadiri oleh jajaran dari Biro Hukum Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Pemerintah Kota
Makassar, Biro Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretariat DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, serta
jumlah peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih
kurang 140 orang (vide Lampiran XIV).
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan
undang-undang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
melibatkan
akademisi
dari
Universitas
Islam
Indonesia,
Universitas
Gadjah
Mada,
Universitas
Islam
Indonesia,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Ahmad
Dahlan, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya 15, Universitas
Muhammadiyah
Yogyakarta,
Universitas
Cokroaminoto
Yogyakarta, dan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Selain
itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Yogyakarta, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta
74
jumlah peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih
kurang 250 orang (vide Lampiran XV). Kegiatan ini disiarkan
secara langsung melalui kanal Youtube pada akun Parlemen
Channel
(https://www.youtube.com/watch?v=yEKmMYw4SRc)
dan akun Badan Keahlian DPR (https://www.youtube.com/
watch?v=58FutWr79Vk).
e. Bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut diselenggarakan secara
terbuka dan dihadiri oleh kelompok masyarakat yang terdampak
langsung dengan perubahan materi pengaturan terkait pembentukan
peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut tidak hanya
beragendakan mendengar paparan dari para narasumber, namun
juga dibuka ruang diskusi antara narasumber dengan peserta baik
yang hadir langsung maupun yang hadir melalui virtual sebagaimana
tercatat dalam laporan kegiatan di tiap Provinsi (vide Lampiran IX,
Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV). Dengan
demikian dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa ruang
partisipasi publik sangat sempit karena konsultasi publik hanya
dipenuhi dengan mendengarkan materi dari narasumber adalah dalil
yang tidak berdasar.
f. Bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut menjadi topik pemberitaan
berbagai media sebagaimana terdapat dalam tautan berikut:
1) https://koran.tempo.co/edisi/7948/2022-02-09;
2) https://koran.tempo.co/read/nasional/471654/dpr-lebih-memilih-
merevisi-peraturan-perundang-undangan-ketimbang-undang-
undang-cipta-kerja;
3) https://www.antaranews.com/berita/2679837/bk-dpr-revisi-uu-
12-2011-atur-metode-omnibus-dan-partisipasi-publik;
4) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220202221703-32-
754295/baleg-dpr-mulai-revisi-uu-ppp-untuk-akomodasi-
metode-omnibus-law;
5) https://liputan.co.id/2022/02/tindaklanjuti-putusan-mk-ubah-uu-
p3-bk-dpr-roadshow-konsultasi-publik;
75
6) https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37434/t/Perlu+Partisipasi+P
ublik+dalam+Pembentukan+UU+agar+Tercipta+%E2%80%98M
eaningful+Participation%E2%80%99;
7) https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-
utama/kanwil-jabar-hadiri-roadshow-konsultasi-publik-ruu-
tentang-perubahan-kedua-atas-uu-nomor-12-tahun-2011-
tentang-peraturan-pembentukan-perundang-undangan.
g. Bahwa selain itu konsep Naskah Akademik dan RUU a quo juga
menjadi topik diskusi dalam seminar yang diadakan oleh berbagai
kalangan, seperti Indonesian Center for Legislative Drafting, Pusat
Studi Hukum Konstitusi, dan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial. Kegiatan seminar tersebut
disiarkan dalam tautan berikut:
• https://www.youtube.com/watch?v=eYe4KKr2pgg,
• https://www.youtube.com/watch?v=Tkn3TCdjmMQ,
• https://www.youtube.com/watch?v=86pv-JhBheE&t=5s.
Berdasarkan uraian tersebut, maka proses penyusunan UU a quo
dilakukan secara terbuka karena dapat dengan mudah diakses
masyarakat di berbagai media, sehingga proses pembentukan UU
a quo telah memenuhi asas keterbukaan.
h. Keterlibatan pakar dengan berbagai latar belakang keahlian hukum
dalam kegiatan diskusi pakar dan konsultasi publik juga dibutuhkan
untuk
memberikan
berbagai
perspektif,
khususnya
terkait
penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Misalnya
terkait
dengan
problematika
penetapan sanksi dalam omnibus law sebagaimana disampaikan
oleh pakar hukum pidana. Kemudian masukan dan pendapat dari
para pakar telah dipertimbangkan oleh DPR untuk menyempurnakan
konsep RUU yang disusun oleh DPR. Perubahan konsep RUU
berdasarkan masukan pakar dapat terlihat dalam tabel berikut:
KONSEP AWAL
MASUKAN PAKAR
PERUBAHAN MATERI
76
[Konsep Awal RUU tanggal 6
Januari 2022 vide Lampiran III]
Pasal 1 angka 2a
Metode
Omnibus
adalah
metode penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dengan
menambah
materi
muatan
baru,
mengubah,
dan/atau
mencabut
Peraturan
Perundang-undangan,
dan/atau
sejumlah
materi
muatan
yang
memiliki
keterkaitan yang diatur dalam
berbagai Peraturan Perundang-
undangan
yang
jenis
dan
hierarkinya
sama
serta
menggabungkannya ke dalam
satu
Peraturan
Perundang-
undangan.
• Masukan
dari
pakar Dr. Ahmad
Redi, S.H., M.H.
pada Diskusi Pakar
tanggal 7 Januari
2022:
Menambahkan
“kebutuhan” dalam
definisi omnibus
• Masukan dari Prof.
Dr.
Nurhasan
Ismail, SH., M.Si.
pada
Konsultasi
Publik di Provinsi
DIY
tanggal
4
Februari 2022:
Salah satu objek
penyatuan
dalam
metode
Omnibus
Law
adalah
substansi
norma
baru.
[RUU usul DPR tanggal 8
Februari 2022 vide Lampiran
XIX]
Pasal 1 angka 2a
Metode
Omnibus
adalah
metode penyusunan Peraturan
Perundang-undangan
dengan
materi
muatan
baru
atau
menambah materi muatan baru,
mengubah materi muatan yang
memiliki keterkaitan dan/atau
kebutuhan hukum yang diatur
dalam
berbagai
Peraturan
Perundang-undangan, dan/atau
mencabut
Peraturan
Perundang-undangan
yang
jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke
dalam
satu
Peraturan
Perundang-undangan
untuk
mencapai tujuan tertentu.
[Konsep Awal RUU tanggal 6
Januari 2022 vide Lampiran III]
Pasal 96
(1) Masyarakat
berhak
memberikan
masukan
secara lisan dan/atau tertulis
dengan cara daring dan/atau
luring dalam setiap tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
setiap
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan harus
dapat
diakses
dengan
mudah oleh masyarakat.
Masukan dari pakar
Dr.
Ahmad
Redi,
S.H.,
M.H.
pada
Diskusi
Pakar
tanggal
7
Januari
2022:
Restrukturisasi pasal
96,
ayat
(7)
dipindahkan menjadi
ayat (2)
[RUU usul DPR tanggal 8
Februari 2022 vide Lampiran
XIX]
Pasal 96
(1) Masyarakat
berhak
memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam
setiap tahapan Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(2) Pemberian
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
secara
daring
dan/atau luring.
(3) Masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
merupakan
orang
perseorangan
atau
77
(3) Dalam melaksanakan hak
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan
harus
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk
memenuhi
hak
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik
melalui:
a. rapat dengar pendapat
umum;
b. kunjungan
kerja;
dan/atau
c. seminar,
lokakarya,
dan/atau diskusi.
(5) Hasil
kegiatan
konsultasi
publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
menjadi
bahan
pertimbangan
dalam
perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Pembentuk
peraturan
perundang-undangan dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
secara
lisan
dan/atau
tertulis
dengan
cara daring dan/atau luring
tentang hasil pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (5).
(7) Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
merupakan
orang
perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan
atas substansi Rancangan
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas materi
muatan
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan
dapat
diakses
dengan
mudah
oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan menginformasikan
kepada masyarakat tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Untuk
memenuhi
hak
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan dapat melakukan
kegiatan
konsultasi
publik
melalui:
a. rapat
dengar
pendapat
umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar,
lokakarya,
diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik
lainnya.
(7) Hasil
kegiatan
konsultasi
publik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
menjadi bahan pertimbangan
dalam
perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Peraturan
Perundang-undangan.
78
Peraturan
Perundang-
undangan.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7)
diatur
dengan
Peraturan
Presiden, Peraturan DPR,
dan Peraturan DPD.
(8) Pembentuk
peraturan
perundang-undangan dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat mengenai hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sampai
dengan
ayat
(8)
diatur
dalam
Peraturan
Presiden, Peraturan DPR,
dan Peraturan DPD.
[Konsep Awal RUU tanggal 1
Februari 2022 vide Lampiran
VIII]
Pasal 73 ayat (4)
Dalam hal sahnya Rancangan
Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kalimat
pengesahannya
berbunyi:
Undang-Undang ini dinyatakan
sah
berdasarkan
ketentuan
Pasal 20 ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Masukan dari Pakar
Prof.
Dr.
Cecep
Darmawan,
S.H.,
M.H.
pada
Konsultasi Publik di
Provinsi Jawa Barat
tanggal 2 Februari
2022:
Terdapat kesalahan
rujukan ayat dalam
Pasal 73 ayat (4).
[RUU usul DPR tanggal 8
Februari 2022 vide Lampiran
XIX]
Pasal 73 ayat (4)
Dalam hal sahnya Rancangan
Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kalimat
pengesahannya
berbunyi:
Undang-Undang ini dinyatakan
sah
berdasarkan
ketentuan
Pasal 20 ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[Konsep Awal RUU tanggal 1
Februari 2022 vide Lampiran
VIII]
Pasal 42A
Penggunaan Metode Omnibus
dalam
penyusunan
suatu
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8
ayat (1) harus ditetapkan dalam
dokumen perencanaan.
Masukan dari Pakar
Dr. Fendi Setyawan,
S.H.,
M.H.
pada
Konsultasi Publik di
Provinsi Jawa Timur
tanggal 3 Februari
2022:
Bahwa
ketentuan
Pasal 7 ayat (1)
menyangkut hierarki
peraturan
perundang-
undangan yang di
antaranya
adalah
[RUU usul DPR tanggal 8
Februari 2022 vide Lampiran
XIX]
Pasal 42A
Penggunaan Metode Omnibus
dalam
penyusunan
suatu
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
ditetapkan
dalam
dokumen
perencanaan.
79
UUD
1945
dan
Ketetapan MPR.
Penyusunan
yang
dapat menggunakan
metode
omnibus
hanyalah
untuk
undang-undang
ke
bawah (Pasal 7 ayat
(1) huruf c s.d huruf
g).
[Konsep Awal RUU tanggal 1
Februari 2022 vide Lampiran
VIII]
Penjelasan Pasal 72 ayat (2)
Kesalahan
teknis
penulisan
antara lain huruf yang tidak
lengkap, rujukan pasal atau
ayat yang tidak tepat, salah
ketik, dan/atau judul atau nomor
urut bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat atau butir yang tidak
sesuai.
Masukan dari Pakar
Dr. Fendi Setyawan,
S.H.,
M.H.
pada
Konsultasi Publik di
Provinsi Jawa Timur
tanggal 3 Februari
2022:
Sebaiknya
ditambahkan
satu
ayat lagi di antara
ayat (2) dan ayat (3)
yang
menyatakan
bahwa
perbaikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) tidak mengubah
substansi
materi/norma
yang
telah
disetujui
bersama.
[RUU
yang
disetujui
Rapat
Paripurna 24 Mei 2022 vide
Lampiran XXX]
Penjelasan Pasal 72 ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
“kesalahan
teknis penulisan”
antara lain adalah huruf yang
tidak lengkap, rujukan pasal
atau ayat yang tidak tepat, salah
ketik, dan/atau judul atau nomor
urut
bab,
bagian,
paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang tidak
sesuai,
yang
bersifat
tidak
substansial.
i. Bentuk lainnya dari pemenuhan asas keterbukaan ialah kemudahan
masyarakat untuk mengakses dan mengunduh konsep awal Naskah
Akademik
dan
RUU
a
quo
dalam
laman
https://
pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/187
dan
https://
pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/188. Tidak hanya itu,
melalui laman tersebut masyarakat juga diharapkan dapat
memberikan masukan terhadap konsep awal Naskah Akademik dan
RUU a quo yang sedang disusun oleh Badan Keahlian Sekretariat
Jenderal DPR sebagai supporting system DPR melalui Sistem
Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-
Undang (SIMAS PUU).
80
j. Bahwa rapat penyusunan dan pembahasan pada saat pembentukan
UU 13/2022 merupakan jenis rapat terbuka dan disiarkan langsung
melalui kanal Youtube, sebagaimana tautan berikut:
Tanggal Rapat
Tautan Siaran Langsung
Rapat Penyusunan
2 Februari 2022
https://www.youtube.com/watch?v=6cBZiWmp
gjo
3 Februari 2022
https://www.youtube.com/watch?v=7qnGPQA5
ZyM
7 Februari 2022
https://www.youtube.com/watch?v=CGUVpTv-
QM8
Rapat Paripurna Penetapan Usul DPR
8 Februari 2022
https://www.youtube.com/watch?v=LhNaqAm
WxGA
Rapat Pembahasan
7 April 2022
https://www.youtube.com/watch?v=ex3lEj89INI
8 April 2022
https://www.youtube.com/watch?v=PGKQsclS
QWs
13 April 2022
https://www.youtube.com/watch?v=OMVWi_7A
EYI
https://www.youtube.com/watch?v=sdrFonWX
OF8
https://www.youtube.com/watch?v=zQfED7cMs
jY
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II
24 Mei 2022
https://www.youtube.com/watch?v=9DHNBDI_
KoI
k. Selain itu masyarakat juga dapat mengakses dan mengunduh
dokumen terkait dengan rapat-rapat pembentukan UU 13/2022, mulai
dari rapat penyusunan hingga rapat pengambilan keputusan tingkat
II pada tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276. Dalam laman
tersebut, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan
dalam kolom feedback yang disediakan oleh DPR.
81
l. Berdasarkan uraian
di atas, maka
terlihat
bahwa
proses
pembentukan UU 13/2022 tidak dilakukan secara cepat karena
proses penyusunan Naskah Akademik dan RUU a quo telah dimulai
sejak tanggal 20 Desember 2021. Bahwa proses pembentukan
undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau
tidak,
bukan
diukur
berdasarkan
undang-undang
tersebut
diselesaikan dalam waktu cepat ataupun lama. Proses pembentukan
undang-undang harus mengikuti kaidah proses pembentukan
undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam UU 12/2011 jo.
UU 15/2019, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan
Undang-Undang
yang
meliputi
proses/tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
dan
pengundangan. Hal ini juga sesuai dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022 hlm. 349 sebagai berikut:
“[3.27] ...
Terhadap dalil para Pemohon a quo, terlepas dari tidak adanya
bukti yang relevan yang diajukan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah proses pembentukan suatu undang-undang tidak
tergantung dari berapa lama atau cepat dan lambatnya
pembahasan, namun proses pembentukan undang-undang
wajib mengikuti kaidah proses pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 dan perubahannya
yang
meliputi
proses
dalam
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.”
m. Bahwa pembentukan UU 13/2022 telah memenuhi seluruh proses
atau tahapan tersebut sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini:
TAHAP PERENCANAAN
Tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dengan nomor urut 23 (dapat diakses melalui
https://dpr.go.id/uu/prolegnas) dan tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2020 – 2024 dengan nomor urut
38 (dapat diakses melalui https://dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list) berdasarkan
Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021 – 2022 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020 – 2024 yang ditetapkan
tanggal 7 Desember 2021 (vide Lampiran I)
82
TAHAP PENYUSUNAN
No
Hari, Tanggal
Kegiatan
Bukti
1. Senin, 20
Desember 2021
Diskusi Pakar:
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
Lampiran II
2. Jumat, 7 Januari
2022
Diskusi Pakar:
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
Lampiran IV
3. Selasa, 11 Januari
2022
Diskusi Pakar:
Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
Lampiran V
4. Kamis, 13 Januari
2022
Diskusi Pakar:
1. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H.,
M.S.
2. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
3. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
4. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
5. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
6. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,
M.Hum.
7. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
8. Prof. Dr. Farida Patinggi, S.H., M.Hum.
9. Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum.
10. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
Lampiran VI
5. Jumat, 28 Januari
2022
Diskusi Pakar:
1. Dr. Wicipto Setiadi
2. Ronal Rofiandri (Peneliti PSHK)
Lampiran VII
6. Selasa, 2 Februari
2022
Konsultasi Publik di Provinsi Jawa Barat.
Dengan narasumber sebagai berikut:
1. Dr. Widodo, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
3. Prof. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
4. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H.
5. Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor,
S.H., M.Hum.
6. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., M.H.
Lampiran IX
83
7. Selasa, 2 Februari
2022
Konsultasi Publik di Provinsi Lampung.
Dengan narasumber sebagai berikut:
1. Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
2. Rudy, S.H., LL.M., LL.D.
3. Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D.
Lampiran X
8. Selasa, 2 Februari
2022
Rapat
Penyusunan
RUU
tentang
Perubahan Kedua UU 12/2011.
Lampiran XI
9. Rabu, 3 Februari
2022
Konsultasi Publik di Provinsi Jawa Timur.
Dengan narasumber sebagai berikut:
1. Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
2. Dr. Sukardi, S.H., M.H.
3. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
4. Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.
5. Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.
Lampiran XII
10. Rabu, 3 Februari
2022
Rapat Panja Penyusunan RUU tentang
Perubahan Kedua UU 12/2011.
Lampiran
XIII
11. Kamis, 4 Februari
2022
Konsultasi Publik di Provinsi Sulawesi
Selatan. Dengan narasumber sebagai
berikut:
1. Dr. Widodo, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Farida Patitingi, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Laode Husen, S.H., M.H.
4. Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H.
5. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H.
Lampiran
XIV
12. Kamis, 4 Februari
2022
Konsultasi Publik Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Dengan narasumber sebagai
berikut:
1. Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
3. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,
M.Hum.
4. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.
Lampiran
XV
13. Senin, 7 Februari
2022
Rapat Pengambilan Keputusan hasil RUU
tentang Perubahan kedua atas UU 12/2011
Lampiran
XVI
84
14. Selasa, 8 Februari
2022
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
hasil penyusunan RUU tentang Perubahan
kedua atas UU 12/2011
Lampiran
XVII
15. Selasa, 8 Februari
2022
Surat DPR RI No. B/3291/LG.01.01/2/2022
perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI
Lampiran
XVIII
TAHAP PEMBAHASAN
No
Hari, Tanggal
Kegiatan
Bukti
16. Jumat, 25 Maret
2022
Surat Presiden RI No. R-12/Pres/03/2022
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan
Lampiran
XX
17. Jumat, 25 Maret
2022
Daftar Inventarisasi Masalah
Lampiran
XXI
18. Kamis, 7 April
2022
Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam
rangka
pembahasan
RUU
tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXII
19. Jumat, 8 April
2022
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXIII
20. Sabtu, 9 April 2022 Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXIV
21. Senin,11 April
2022
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXV
22. Rabu, 13 April
2022
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXVI
23. Rabu, 13 April
2022
Rapat Timus/Timsin Pembahasan RUU
tentang Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXVII
24. Rabu, 13 April
2022
Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam
rangka pengambilan keputusan atas hasil
pembahasan RUU tentang Perubahan kedua
atas UU 12/2011.
Lampiran
XXVIII
25. Selasa, 24 Mei
2022
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
Tingkat II, pengambilan keputusan RUU
tentang Perubahan kedua atas UU 12/2011.
Lampiran
XXIX
26. Selasa, 24 Mei
2022
Keputusan DPR No. 1/DPR RI/V/2021-2022
tentang Persetujuan DPR RI Terhadap
Lampiran
XXX
85
Rancangan
Undang-Undang
tentang
perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
TAHAP PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN
No
Hari, Tanggal
Kegiatan
27. Kamis, 16 Juni
2022
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengesahan dan
pengundangan UU 13/2022 dilaksanakan sesuai ketentuan
Pasal 81, Pasal 82, Pasal 84 dan Pasal 85 UU 12/2011 yang
disahkan pada tanggal 16 Juni 2022 dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU 13/2022 melanggar asas keterbukaan karena
pembahasan terbilang sangat cepat merupakan dalil yang tidak
benar karena seluruh tahapan/proses pembentukan undang-undang
telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
n. Selain itu juga terlihat bahwa ruang keterlibatan publik dalam
pembentukan UU 13/2022 telah dibuka dan diharapkan masyarakat
secara aktif menyampaikan pendapat dan masukannya terhadap
Naskah Akademik dan RUU a quo. Berkenaan dengan ini, para
Pemohon tidak menerangkan adanya upaya untuk melibatkan diri
atau terlibat secara proaktif dan responsif dalam memberikan
masukan terhadap proses pembentukan UU 13/2022 yang
sebenarnya merupakan hak dari masyarakat yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
undang-undang a quo.
o. Dengan demikian maka dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU 13/2022 melanggar asas keterbukaan adalah tidak
berdasarkan fakta-fakta yang ada. Pembentuk undang-undang telah
memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk turut terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan UU 13/2022 dan pembentuk
undang-undang juga telah melibatkan partisipasi masyarakat secara
86
lebih bermakna dengan memenuhi hak untuk didengar, hak untuk
dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
Berdasarkan Keterangan DPR tersebut di atas, maka dalil-dalil para
Pemohon sebagaimana tertulis dalam permohonan secara keseluruhan tidak
beralasan menurut hukum dan tidak dapat dijadikan dasar inkonstitusionalitas
UU 13/2022 secara formil. DPR kembali menegaskan bahwa pembentukan UU
13/2022 telah dilakukan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, sehingga tidak terdapat cacat formil
terhadapnya.
IV. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
87
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667
Tahun 2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita
Negara No. 668 Tahun 2020);
5. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk mendukung keterangannya, DPR telah mengajukan Lampiran
Keterangan DPR, yaitu Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXII, sebagai berikut:
DAFTAR LAMPIRAN
KETERANGAN DPR RI ATAS PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR TAHUN 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM PERKARA NOMOR 69/PUU-XX/2022
NOMOR
LAMPIRAN
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
TAHAP PERENCANAAN
Lampiran I
Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021 – 2022
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2022
dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020 – 2024
TAHAP PENYUSUNAN
88
Lampiran II
Laporan Singkat Diskusi Pakar
20
Desember
2021
Lampiran III
Konsep Awal Rancangan Undang-Undang
6 Januari 2022
Lampiran IV
Laporan Singkat Diskusi Pakar
7 Januari 2022
Lampiran V
Laporan Singkat Diskusi Pakar
11 Januari 2022
Lampiran VI
Laporan Singkat Diskusi Pakar
13 Januari 2022
Lampiran VII
Laporan Singkat Diskusi Pakar
28 Januari 2022
Lampiran VIII
Konsep Awal Rancangan Undang-Undang
1 Februari 2022
Lampiran IX
Laporan Kegiatan Konsultasi Publik Provinsi Jawa
Barat
2 Februari 2022
Lampiran X
Laporan Kegiatan Konsultasi Publik Provinsi
Lampung
2 Februari 2022
Lampiran XI
Laporan Singkat Rapat Penyusunan RUU tentang
Perubahan Kedua UU 12/2011
2 Februari 2022
Lampiran XII
Laporan Kegiatan Konsultasi Publik Provinsi Jawa
Timur
3 Februari 2022
Lampiran XIII
Laporan Singkat Rapat Panja Penyusunan RUU
tentang Perubahan Kedua UU 12/2011
3 Februari 2022
Lampiran XIV
Laporan Kegiatan Konsultasi Publik Provinsi
Sulawesi Selatan
4 Februari 2022
Lampiran XV
Laporan Kegiatan Konsultasi Publik Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
4 Februari 2022
Lampiran XVI
Laporan Singkat Rapat Pengambilan Keputusan
hasil RUU tentang Perubahan kedua atas UU
12/2011
7 Februari 2022
Lampiran XVII
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan hasil
penyusunan RUU tentang Perubahan kedua atas
UU 12/2011.
8 Februari 2022
Lampiran XVIII Surat DPR RI No. B/3291/LG.01.01/2/2022 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI
8 Februari 2022
Lampiran XIX
1. Naskah Akademik RUU Usul DPR
2. Rancangan Undang-Undang Usul DPR
8 Februari 2022
TAHAP PEMBAHASAN
89
Lampiran XX
Surat Presiden RI No. R-12/Pres/03/2022 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
25 Maret 2022
Lampiran XXI
Daftar Inventarisasi Masalah Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
25 Maret 2022
Lampiran XXII
Risalah Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam
rangka pembahasan RUU tentang Perubahan
kedua atas UU 12/2011
7 April 2022
Lampiran XXIII Risalah Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
8 April 2022
Lampiran
XXIV
Risalah Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011
9 April 2022
Lampiran XXV Risalah Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011
11 April 2022
Lampiran
XXVI
Risalah Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011.
13 April 2022
Lampiran
XXVII
Risalah Rapat Timus/Timsin Pembahasan RUU
tentang Perubahan kedua atas UU 12/2011.
(Tertutup)
13 April 2022
Lampiran
XXVIII
Risalah Rapat kerja dengan Pemerintah dalam
rangka
pengambilan
keputusan
atas
hasil
pembahasan RUU tentang Perubahan kedua atas
UU 12/2011
13 April 2022
Lampiran
XXIX
Risalah Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
tingkat II, pengambilan keputusan RUU tentang
Perubahan kedua atas UU 12/2011
24 Mei 2022
Lampiran XXX Keputusan DPR No. 1/DPR RI/V/2021-2022
tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang perubahan Kedua Atas
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
24 Mei 2022
Lampiran
XXXI
1. Surat DPR RI No. B/10030/LG.01.03/5/2022
perihal Persetujuan DPR RI terhadap RUU
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
24 Mei 2022
90
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Rancangan
Undang-Undang
yang
telah
disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
Lampiran
XXXII
Materi publikasi kegiatan konsultasi publik di
Provinsi Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur,
Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi
Selatan
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada 22 dan
23 Agustus 2022 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada 24 Agustus 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Para Pemohon menyatakan bahwa dalam proses pembuatan UU 13/2022
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
UUD 1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat pelanggaran yang
dilakukan secara terang menerang dan secara nyata. Hal ini kemudian
berdampak juga secara material;
2. Bahwa dalam UU 13/2022 sebelum perubahan memberi penegasan
terhadap sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam Pasal 5 yang berbunyi:
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Berikut dalil adanya pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan:
a) Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1. Norma perubahan UU 13/2022 secara jelas tidak sesuai dengan
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud
Pasal 5 huruf e UU 13/2022 sebelum perubahan.
91
2. Bahwa hal tersebut dibuktikan dari terbatasnya materi UU 13/2022,
yang hanya meliputi:
a. menambahkan metode omnibus;
b. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam
rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
dan
c. memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation).
3. Bahwa penyusunan UU 13/2022 sangat parsial dan pragmatis (tidak
holistik dan komprehensif) karena tidak mengidentifikasi secara
menyeluruh
permasalahan
berkaitan
dengan
pembentukan
peraturan perundang-undangan.
4. UU 13/2022 materi substansi perubahannya sangat terbatas
sehingga hanya berupaya memberikan legitimasi terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
tanpa memperhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaan suatu
undang-undang.
b) Asas Kejelasan Rumusan
Perubahan UU 13/2022 tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan:
1. Bahwa penggunaan frasa “antara lain” dalam penjelasan Pasal 72
ayat (1a) menyebabkan adanya ketidakpastian terhadap apa yang
dimaksud dengan kesalahan teknis sehingga berpotensi terjadi
perubahan kesalahan teknis penulisan lainnya terhadap rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden di luar penjelasan Pasal 72 ayat (1a);
2. Bahwa penggunaan frasa “antara lain” dalam penjelasan tersebut
juga kontradiktif dengan perintah sebagaimana Lampiran II UU
13/2022
Angka
270b
yang
menyatakan
bahwa
“Tidak
menggunakan frasa antara lain atau frasa namun tidak terbatas
pada dalam rumusan norma pasal atau ayat.”
c) Asas Keterbukaan
1. Bahwa proses perubahan UU 13/2022 tidak menerapkan partisipasi
dalam arti sesungguhnya (meaningful participation) sebagaimana
92
dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang dibuktikan dalam pembahasan yang sangat cepat
[6 (enam) hari di Badan Legislasi (Baleg) DPR] dan minimnya
partisipasi publik dalam roadshow konsultasi publik yang dilakukan
oleh DPR melalui Badan Keahlian Sekretariat Jenderal.
2. Bahwa penolakan terhadap pengesahan UU 13/2022 akibat tidak
dibukanya ruang partisipasi juga muncul dari berbagai pihak, yaitu
di antaranya:
a. civil society sebagaimana termuat dalam rilis Komite Pembela
Hak Konstitusional Rakyat pada tanggal 25 Mei 2022;
b. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak UU 13/2022
a quo di mana salah satu poin penolakannya adalah karena
kurangnya partisipasi publik; dan
c. kritik dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus
memenuhi syarat, yaitu:
93
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan pada sidang 25 November 2021, mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9]
mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil …” (vide
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hlm. 379).
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
UU 13/2022 secara formil dalam perkara a quo, Pemerintah memberikan
pandangan berdasarkan parameter kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian
secara formil sebagaimana berikut:
94
a. Pemohon I adalah Partai Buruh yang merupakan organisasi partai politik
berbadan hukum yang dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau
publik. Dalam hal ini Partai Buruh diwakili oleh Presiden (Said Iqbal) dan
Sekretaris Jenderal (Ferri Nuzarli).
b. Pemohon II adalah Ramidi sebagai aktivis sekaligus pimpinan serikat
pekerja/serikat buruh saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
c. Pemohon III adalah Riden Hatam Aziz merupakan aktivis sekaligus
pimpinan serikat pekerja/serikat buruh sejak tahun 1999, dan sebagai
Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Tingkat Nasional Periode 2020-
2023.
d. Pemohon IV adalah R. Abdullah merupakan aktivis sekaligus sebagai
Ketua Umum Fraksi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertimbangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI).
e. Pemohon V adalah Agus Ruli Ardiansyah merupakan aktivis sekaligus
pimpinan Serikat Petani Indonesia (SPI).
f. Pemohon VI adalah Ilhamsyah merupakan aktivis sekaligus sebagai
Ketua Umum Fraksi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Ketua Umum
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
g. Pemohon VII adalah Sunandar merupakan aktivis sekaligus sebagai
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
(FSP KEP).
h. Pemohon VIII adalah Didi Suprijadi merupakan seorang dosen sekaligus
aktivis sekaligus Ketua Umum Forum Pegawai Tenaga Honorer Seluruh
Indonesia (FPTHSI).
i. Pemohon IX adalah Hendrik Hutagalung merupakan aktivis sekaligus
sebagai Ketua Umum Fraksi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Sekretaris
Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
4. Pemerintah berkeyakinan bahwa berdasarkan syarat legal standing uji
formil sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-VII/2009,
para
Pemohon
menyampaikan berbagai alasan yang sama sekali tidak memiliki pertautan
dengan UU 13/2022 serta tidak dapat menguraikan secara konkret
kerugiannya atas dibentuknya UU 13/2022.
95
5. Bahwa, "11 organisasi penyokong Partai Buruh" sebagaimana disampaikan
oleh Pemohon pada Bagian II permohonan a quo, merupakan subjek hukum
yang berbeda, sehingga tidak serta merta dapat disamakan dengan
Pemohon a quo. Oleh karenanya, persyaratan adanya hubungan pertautan
yang langsung sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, tidak dipenuhi oleh Pemohon.
6. Bahwa tidak ada ketentuan dalam UU a quo yang mengurangi hak
konstitusional para Pemohon untuk menjalankan kegiatan aktivis dan
kebebasan berserikat dalam partai buruh/serikat buruh yang dinaungi. Hal
tersebut dikarenakan dalam UU a quo tidak ada ketentuan yang mengatur
substansi yang berkaitan dengan partai buruh atau serikat buruh ataupun
masalah ketenagakerjaan.
7. Bahwa para Pemohon tidak menyampaikan ketentuan pasal-pasal dalam
UUD 1945 yang menjadi batu uji serta sama sekali tidak menguraikan dalam
positanya hubungan pertautan antara hak konstitusionalnya yang dirugikan
berdasarkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 tersebut dengan proses
pembentukan UU a quo yang dianggap oleh para Pemohon bertentangan
dengan UUD 1945.
8. Bahwa Pemohon V (Agus Ruli Ardiansyah) menyatakan diri sebagai
pimpinan SPI dan Pemohon VIII (Didi Suprijadi) menyatakan diri sebagai
FPTHSI. Dalam database di Kementerian Ketenagakerjaan tidak terdapat
organisasi SPI dan FPTHSI. Oleh karena itu, Pemohon V dan Pemohon VIII
perlu menyampaikan bukti pencatatan sebagai organisasi SPI dan FPTHSI.
Pemohon V dan Pemohon VIII juga perlu menyampaikan bukti sebagai
pimpinan SPI dan Ketua Umum FPTHSI.
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 di atas,
Pemerintah secara tegas menolak kedudukan hukum (legal standing)
dikarenakan tiga hal. Pertama, para Pemohon tidak dapat memperlihatkan
kerugian konstitusionalnya secara spesifik/aktual atau setidaknya bersifat
potensial. Kedua, para Pemohon tidak dapat memperlihatkan adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji. Ketiga, para Pemohon tidak dapat
96
menunjukkan kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil UU
13/2022 terhadap UUD 1945. Sehingga sangat beralasan hukum, jika Yang
Mulia Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak legal standing para
Pemohon secara keseluruhan.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
1. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara di atas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan secara formil, Pemerintah juga perlu kiranya
terlebih dahulu menyampaikan pandangan umum atas dibentuknya UU
13/2022 sebagai berikut:
a. bahwa pembentukan UU 13/2022 merupakan penyempurnaan dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 15/2019) dan merupakan tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Materi muatan yang disempurnakan antara lain:
1) menambahkan metode omnibus sebagai salah satu metode
pembentukan perundang-undangan;
2) menambahkan tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan terkait dengan perbaikan kesalahan teknis setelah
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat
paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation);
4) proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat
dilakukan secara elektronik;
97
5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi analis legislatif
dan menambah sistem pendukung yaitu analis hukum yang ruang
lingkup tugasnya terkait pembentukan peraturan perundang-
undangan;
6) menyempurnakan teknik penyusunan naskah akademik; dan
7) menyempurnakan
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan;
b. bahwa sebelumnya, metode omnibus belum diatur, sehingga demi
tercapainya kepastian hukum serta kepatuhan terhadap konsep
Indonesia sebagai negara hukum, maka dalam UU 13/2022 ditambahkan
metode omnibus;
c. bahwa selain alasan kepastian hukum, UU 13/2022 juga memiliki peran
dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan melalui
perbaikan kesalahan teknis yang bersifat tidak substansial. Hal ini
dilakukan dengan kontrol yang seimbang dari Pemerintah melalui
kementerian/lembaga yang terkait dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang
membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut;
d. bahwa UU 13/2022 juga dibentuk untuk mengakomodasi beberapa
aspirasi dari masyarakat terkait keterbukaan dan partisipasi yang masih
dipandang tidak memiliki kepastian hukum. UU 13/2022 dibentuk dengan
mengakui konsep dasar keterbukaan dan partisipasi yang diformulasikan
melalui meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Oleh
karena itu UU 13/2022 mengakui 3 (tiga) hak dasar masyarakat sebagai
berikut:
1) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained).
e. bahwa UU 13/2022 juga menjadi inovasi dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan. Di mana memberikan kepastian hukum
dalam hal digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan
(proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
secara
elektronik), penggunaan tanda tangan elektronik, dan pendayagunaan
98
penataan jabatan analis hukum, analis legislatif, dan perancang
peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan peraturan
perundang-undangan;
f. bahwa penyempurnaan teknik penyusunan naskah akademik dengan
menambahkan metode analisis antara lain metode Regulatory Impact
Analysis (RIA), dan Rule, Opportunity, Capacity, Communication,
Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI);
g. bahwa pembentukan dari UU 13/2022 dibentuk untuk memenuhi perintah
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang merupakan putusan atas pengujian formil UU Cipta Kerja
dan bukan atas pengujian materiil. Hal ini perlu dimaknai sebagai proses
semangat penataan regulasi di Indonesia yang disertai dengan semangat
kepastian hukum, dalam UUD 1945 telah menetapkan Indonesia sebagai
negara hukum, sehingga setiap tindakan Pemerintah perlu memiliki
landasan hukum yang dapat dipertimbangkan;
Berdasarkan uraian tersebut, UU 13/2022 perlu dimaknai sebagai proses
reformasi dan penataan regulasi di Indonesia dan seyogyanya tidak
dimaknai sebagai upaya Pemerintah dan DPR RI untuk melegalisasi UU
Cipta Kerja semata.
2. Bahwa proses Perubahan UU 13/2022 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat Pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
a. Penjelasan Dalil atas Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan:
1) Bahwa maksud "asas kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah
setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bahwa UU 13/2022 dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan ditunggu oleh masyarakat luas
serta bermanfaat dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi
pengaturan hukum yang kosong akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta kebutuhan hukum
lainnya.
99
2) Bahwa dalil Pemohon mengenai adanya pembatasan materi UU
13/2022 [terkait menambahkan metode omnibus, memperbaiki
kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan
pengundangan, serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation)] di dalam UU
13/2022, merupakan bentuk jawaban atas kebutuhan historis,
sosiologis, dan yuridis pada saat ini sebagai dasar serta memberikan
payung hukum kepada masyarakat luas pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
3) Dalil Pemohon yang menganggap penyusunan UU 13/2022 sangat
parsial dan pragmatis (tidak holistik dan komprehensif karena tidak
mengidentifikasi secara menyeluruh permasalahan berkaitan dengan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan)
serta
adanya
pembatasan pengaturan materi menurut Pemerintah adalah alasan
yang tidak berlandaskan hukum. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
tidak dapat diukur hanya dengan melihat seberapa banyak materi
yang akan diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
4) Untuk melihat sejauh mana UU 13/2022 dibutuhkan dan juga
bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dibaca
secara komprehensif seluruh dokumen yang terkait dengan
pembentukan UU a quo (Naskah Akademik dan Draft RUU), serta
keseluruhan bagian dari UU a quo mulai dari bagian konsiderans
menimbang sebagai dasar filosofis dan sosiologis serta bagian
penjelasan
umum
yang
mendeskripsikan
latar
belakang
pembentukan suatu UU. Terhadap hal ini, para Pemohon hanya
berpandangan pada asumsi yang tidak meyakinkan atas asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan terhadap UU a quo.
5) Dalam hal para Pemohon menganggap adanya pembatasan materi
dalam UU a quo serta bersifat parsial dan pragmatis, para Pemohon
dapat mengajukan legislative review terhadap UU a quo untuk
memberikan masukan atau perbaikan terhadap materi yang diatur.
b. Penjelasan Dalil atas Asas Kejelasan Rumusan:
100
1) Bahwa UU 13/2022 telah memuat asas kejelasan rumusan yang
telah
memenuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
2) Adanya dalil para Pemohon yang menyatakan penggunaan frasa
“antara lain” dalam penjelasan Pasal 72 ayat (1a) menyebabkan
adanya ketidakpastian terhadap apa yang dimaksud dengan
kesalahan teknis sehingga berpotensi terjadi perubahan kesalahan
teknis penulisan lainnya terhadap RUU yang telah disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden di luar penjelasan Pasal 72 ayat (1a) serta
menimbulkan kontradiktif dengan perintah yang menyatakan bahwa
“Tidak menggunakan frasa antara lain atau frasa namun tidak
terbatas pada dalam rumusan norma pasal atau ayat”, sebagaimana
Lampiran II UU 13/2022 Angka 270b, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a) Menurut Pemerintah bahwa para Pemohon tidak mengerti teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan dan sesungguhnya
tidak ada yang kontradiktif dalam ketentuan tersebut. Hal
tersebut dikarenakan penjelasan Pasal 72 ayat (1a) telah secara
tegas memberi batasan kesalahan teknis penulisan yaitu “yang
bersifat tidak substansial”. Berdasarkan Angka 176 Lampiran II
UU 13/2022 bahwa penjelasan suatu peraturan perundang-
undangan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan terhadap suatu norma tertentu dalam
batang tubuh peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam
praktik perancangan (drafting) peraturan perundang-undangan,
penjelasan Pasal 72 ayat (1a) sangat lazim dirumuskan demikian
karena Pemerintah menyadari bahwa kesalahan teknis penulisan
sangat beragam dan berbagai macam bentuknya baik yang
sudah terjadi maupun yang kemungkinan akan terjadi sehingga
disebutkanlah beberapa kesalahan penulisan yang umum terjadi
dalam perumusan suatu peraturan. Untuk mengantisipasi
kesalahan yang kemungkinan terjadi di masa yang akan datang
101
digunakanlah frasa “antara lain” artinya untuk mengantisipasi
kemungkinan kesalahan lain yang belum disebutkan dalam
penjelasan tersebut namun tetap dengan batasan hanya
terhadap kesalahan redaksional yang bersifat tidak substansial.
Perbaikan “yang tidak bersifat substansial” juga dipersyaratkan
dalam Pasal 72 ayat (1b) bahwa hasil perbaikan harus
mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR
yang membahas RUU tersebut dan wakil dari pemerintah yang
membahas RUU tersebut.
b) Bahwa frasa “antara lain” dimaksud sudah dirumuskan secara
tepat oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-
undang yakni di dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) dan bukan
di dalam norma batang tubuh. Hal ini justru dimaksudkan oleh
pembentuk undang-undang untuk memberikan kepastian hukum
bahwa kesalahan terkait dengan teknis penulisan yang
kemungkinan terjadi selain bentuk yang disebutkan dalam
Penjelasan
Pasal
72
ayat
(1a)
sepanjang
dapat
dipertanggungjawabkan bahwa kesalahan tersebut bersifat tidak
substansial maka kesalahan teknis penulisan tersebut dapat
dilakukan perbaikan berdasarkan klausul Pasal 72 ayat (1a) ini.
Berdasarkan hal di atas, telah jelas bahwa penggunaan frasa “antara
lain” dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) Undang-Undang a quo
tidak kontradiktif, melainkan telah sesuai dengan kaidah penulisan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Angka 270b Lampiran II UU 13/2022. Oleh karena itu, apa yang
didalilkan oleh para Pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
3) Para Pemohon tidak menjelaskan secara menyeluruh bagian-bagian
dari UU a quo yang tidak memenuhi kejelasan rumusan. Para
Pemohon hanya mengambil satu rumusan norma [Pasal 72 ayat (1a)
beserta penjelasan] lalu kemudian minta diartikan dan diberlakukan
kepada seluruh UU a quo telah melanggar asas kejelasan rumusan,
menurut Pemerintah dalil tersebut tidak beralasan hukum. Sehingga
dalil para Pemohon sebaiknya dinyatakan kabur dan tidak beralasan
menurut hukum. Adapun dalam rumusan penjelasan Pasal 72 ayat
102
(1a)
dianggap
tidak
memiliki
kejelasan
rumusan
sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum, Pemerintah berpendapat
bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam ranah uji formil
pembentukan UU 13/2022 melainkan merupakan ranah uji materiil.
c. Penjelasan Dalil atas Asas Keterbukaan:
1) Berdasarkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi
sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022, bahwa proses pembentukan suatu
undang-undang tidak tergantung dari berapa lama atau cepat dan
lambatnya pembahasan, namun proses pembentukan undang-
undang wajib mengikuti kaidah proses pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 dan perubahannya yang
meliputi
proses
dalam
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Juli 2022, pertimbangan
hakim [3.27] Alinea ke-4 telah menyatakan:
"Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam
tahapan tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk
undang-undang dengan berpatokan kepada asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
meliputi asas: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan [vide
Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan waktu
penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti cepat
atau fast track legislation merupakan bagian dari upaya
pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan undang-
undang pada umumnya…" (Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XX/2022, vide hlm. 351).
2) Bahwa pembentukan UU a quo telah dilakukan sesuai dengan
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan berdasarkan UU 12/2011, Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
(Peraturan DPR 1/2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
103
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
(Peraturan DPR 2/2020). Keterbukaan dalam pembentukan UU
13/2022 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5 huruf g UU
12/2011, yang secara langsung para Pemohon bisa mendapatkan
data-data proses pembentukan UU 13/2022 dengan mengakses
tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276 (vide bukti PK-2),
streaming melalui media sosial, TV Parlemen, dan laman DPR RI.
Publikasi yang dilakukan oleh DPR tersebut menggunakan media
elektronik yang dapat diakses dengan mudah sehingga tidak ada
pelanggaran terhadap asas Keterbukaan.
3) Bahwa RUU a quo yang diusulkan oleh DPR telah dibentuk melalui
proses penjaringan aspirasi dari masyarakat baik secara lisan
maupun tulisan melalui kegiatan diskusi pakar yang dilaksanakan
mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 28 Januari 2022
yang diprakarsai oleh DPR.
Kemudian konsultasi publik pada tahap penyusunan Naskah
Akademik dan RUU a quo dilakukan dengan melibatkan berbagai
pihak yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2022 di Provinsi Jawa
Barat dan Provinsi Lampung, pada tanggal 3 Februari 2022 di
Provinsi Jawa Timur, dan pada tanggal 4 Februari 2022 di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh konsep awal Naskah
Akademik
dan
RUU
a
quo
melalui
tautan
https://
pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/187
dan
https://
pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/188. Tidak hanya itu,
melalui tautan tersebut masyarakat juga diharapkan dapat
memberikan masukan terhadap konsep awal Naskah Akademik dan
RUU a quo yang sedang disusun oleh Badan Keahlian Sekretariat
Jenderal DPR sebagai supporting system DPR melalui Sistem
Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-
Undang.
104
4) Proses pembentukan UU 13/2022 telah memenuhi seluruh tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dijabarkan sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
DPR menerangkan dan menegaskan bahwa RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU 12/2011 telah dicantumkan dalam
Prolegnas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun
2020-2024 dengan nomor urut 38 (vide bukti PK-3) sebagaimana
dapat diakses melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-
long-list dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022
dengan nomor urut 23 (vide bukti PK-4) sebagaimana dapat
diakses melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas.
b. Tahap Penyusunan
Tahapan penyusunan dapat diakses dan dicermati melalui tautan
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276.
c. Tahap Pembahasan
Selain mekanisme pembahasan di DPR yang dapat diakses dan
dicermati melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276
penyampaian bukti pengiriman surat dari DPR kepada Presiden
(beserta RUU), penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan
di DPR, penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah dapat
dilampirkan dalam (vide bukti PK-5A, bukti PK-5B, bukti PK-6,
bukti PK-7, bukti PK-8, dan PK-9).
d. Tahap Pengesahan/Penetapan dan Pengundangan
Tahap pengesahan/penetapan di DPR dapat diakses dan
dicermati melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276.
Proses pengesahan dan pengundangan UU 13/2022 dilaksanakan
sesuai ketentuan Pasal 81, Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 85 UU
12/2011 yang disahkan pada tanggal 16 Juni 2022 dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801
yang
dibuktikan
dengan
dokumen
pengesahan
dan
105
pengundangan (vide bukti PK-10, bukti PK-11, bukti PK-12, bukti
PK-13, dan bukti PK-14)
5) Pada saat ini, akses internet dapat dijangkau dengan mudah maka
dalil Pemohon atas pelanggaran asas keterbukaan tidak dapat
dibuktikan sama sekali. Terlebih, jejak digital publikasi konsultasi
publik dan pembahasan RUU sangat mudah ditelusuri melalui
internet, sampai dengan saat ini.
Berdasarkan Penjelasan tersebut maka Pemerintah berkeyakinan bahwa dalil-
dalil para Pemohon secara keseluruhan tidak beralasan hukum sehingga dalil-
dalil yang demikian tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan
bahwa UU 13/2022 cacat formil. UU 13/2022 secara konstitusional telah
dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan benar serta tidak memiliki cacat formil.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan pengujian formil
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian formil para Pemohon
tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Prosedur
Pembentukan Undang-undang, yang secara konstitusional sah menurut
hukum atau tidak memiliki cacat formil.
106
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Presiden
juga
memberikan
Keterangan
Pendahuluan
(Opening
Statement) Presiden bertanggal 24 Agustus 2022 yang diterima oleh Mahkamah
pada 5 September 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sehubungan dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 13/2022)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 69/PUU-
XX/2022, perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan
atas Permohonan Pengujian Formil UU 13/2022. Pada kesempatan ini, yang akan
kami sampaikan secara lisan adalah pokok-pokok atau ringkasan Keterangan
Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam
bentuk tertulis.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Berdasarkan konsep negara hukum, untuk mencapai tujuan negara diperlukan
aturan hukum. Untuk mewujudkan aturan hukum melalui pembentukan peraturan
perundang-undangan, perlu memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan. Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendukung
tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik.
Guna mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana,
terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, atau penetapan hingga pengundangan.
Legal Standing Para Pemohon
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
107
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan
Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil-dalil para Pemohon yang merasa
dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 13/2022 ini, perkenankan Pemerintah
menyampaikan bahwa penerbitan UU 13/2022 justru dalam rangka melaksanakan
amanat Putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan kepastian hukum.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemerintah secara tegas
menolak kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dikarenakan tiga hal.
Pertama, para Pemohon tidak dapat memperlihatkan kerugian konstitusionalnya
secara spesifik/aktual atau setidaknya bersifat potensial. Kedua, para Pemohon tidak
dapat memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Ketiga, para Pemohon
tidak dapat menunjukkan kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
Landasan UU 13/2022
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Pada saat ini, keadaan hukum di Indonesia mengalami situasi hiper regulasi.
Keadaan tersebut, membuat peraturan perundang-undangan saling mengalami
tumpang tindih sehingga tidak menciptakan kepastian hukum. Keadaan hiper
regulasi dimaksud dibuktikan dari data Kementerian Hukum dan HAM per 4 Januari
2022, bahwa jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia mencapai total
41.086 (empat puluh satu ribu delapan puluh enam) peraturan perundang-undangan.
UU 12/2011 sebagai regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan harus
selaras dengan kebutuhan hukum di masyarakat termasuk mengatasi hiper regulasi
tersebut.
UU 12/2011 yang sebelumnya telah diubah dengan UU 15/2019 dipandang perlu
diperbaharui kembali agar tetap relevan di tengah perubahan kebutuhan hukum
termasuk mengatasi keadaan hiper regulasi. Urgensi penyempurnaan UU 12/2011
juga berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
mengamanatkan untuk membentuk dasar hukum yang mengakomodasi metode
omnibus dan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna. Dengan demikian,
Pemerintah kemudian memandang perubahan kedua terhadap UU 12/2011 menjadi
108
penting dan relevan guna menjawab kebutuhan hukum dan penataan regulasi di
Indonesia.
Salah satu upaya perbaikan penataan regulasi di Indonesia dilakukan melalui
perubahan UU 12/2011 yang merupakan pedoman dasar dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang termuat dalam UU 12/2011
sebagaimana diubah dalam UU 15/2019, masih belum menetapkan ketentuan yang
bersifat lebih khusus diantaranya mengenai teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan secara elektronik, keterbukaan dan partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna, pendayagunaan jabatan fungsional yang berkaitan dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan, serta beberapa isu lainnya seperti
penyempurnaan teknik penyusunan naskah akademik dan peraturan perundang-
undangan. Demi mengupayakan penataan regulasi di Indonesia serta melaksanakan
tanggung jawab Pemerintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, dengan tetap mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, perlu melaksanakan perubahan kedua terhadap UU
12/2011.
UU 13/2022 telah memenuhi ketentuan UU 12/2011 jo. UU 15/2019. Muatan
substansi pembentukan UU 13/2022 telah memberikan kepastian hukum sebagai
berikut:
Pertama, pengaturan metode omnibus untuk jaminan kepastian hukum.
Kedua, perbaikan kesalahan teknis non-substansial setelah persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dari sebelum pengesahan dan
pengundangan.
Ketiga, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation), yaitu right to be heard, right to be considered, dan right to
be explained.
Keempat, proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat
dilakukan secara elektronik.
Kelima, mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi analis legislatif dan
menambah sistem pendukung, yaitu analis hukum yang ruang lingkup tugasnya
terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penyempurnaan teknik penyusunan naskah akademik.
109
Ketujuh, penyempurnaan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehingga melalui UU 13/2022, Pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap UU
12/2011 jo. UU 15/2019 sebagai bagian dari pelaksanaan atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pengujian Formil UU 13/2022
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Memperhatikan permohonan ini, Pemerintah akan memberikan keterangan
berdasarkan pengelompokan permasalahan terhadap adanya pelanggaran atas
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikemukakan para
Pemohon, yakni: (1) Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan; (2) Asas Kejelasan
Rumusan; dan (3) Asas Keterbukaan.
Proses pembentukan UU 13/2022 Melanggar Asas Kedayagunaan dan
Kehasilgunaan
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon, terkait pelanggaran atas
pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan disebabkan:
a. UU 13/2022 merupakan bentuk jawaban atas kebutuhan historis, sosiologis, dan
yuridis serta memberikan kepastian hukum dalam memenuhi pengaturan hukum
yang kosong, sebagai konsekuensi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dan kebutuhan hukum lainnya. Pemenuhan kebutuhan hukum
dimaksud, termasuk pengaturan metode omnibus, mekanisme perbaikan
kesalahan teknis, serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation);
b. Para Pemohon perlu memperhatikan kembali mengenai materi muatan dari UU
13/2022 baik dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga dapat diketahui
kebutuhan dan kemanfaatannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
Pemohon hanya berpandangan pada asumsi yang tidak meyakinkan terkait
pelanggaran atas pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan terhadap
proses pembentukan UU 13/2022. Sehingga, Pemerintah berkeyakinan bahwa
kedayagunaan dan kehasilgunaan tidak dapat diukur hanya dengan melihat
seberapa banyak materi yang akan diatur dalam suatu peraturan perundang-
undangan;
110
c. Dalam hal para Pemohon menganggap adanya pembatasan materi dalam UU
13/2022 bersifat parsial dan pragmatis, para Pemohon dapat mengajukan
legislative review terlebih dahulu untuk memberikan masukan atau perbaikan
terhadap materi yang tidak disetujui terlebih dahulu.
Proses pembentukan UU 13/2022 Melanggar Asas Kejelasan Rumusan
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon, terkait pelanggaran atas
pemenuhan asas kejelasan rumusan disebabkan:
a. Pemerintah perlu menjelaskan terkait penggunaan frasa “antara lain” dalam
Penjelasan Pasal 72 ayat (1a), terkait perbaikan kesalahan teknis penulisan
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Dalam rumusan tersebut, para Pemohon perlu mengetahui sudah terdapat
batasan yang jelas terkait perbaikan kesalahan teknis penulisan, yaitu
terhadap perbaikan yang bersifat tidak substansial;
2. Penggunaan frasa “antara lain” akan bermanfaat jika terdapat kesalahan
yang bersifat tidak substansial tetapi perlu diberikan perbaikan, sehingga
Pemerintah dan DPR dapat mempertanggungjawabkan perbaikan yang
dilaksanakan;
3. Dalam Lampiran II Angka 270b UU 13/2022, berbunyi “Tidak menggunakan
frasa antara lain atau frasa namun tidak terbatas pada dalam rumusan norma
pasal atau ayat”, sehingga mengacu terhadap ketentuan tersebut,
penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) tidak
kontradiktif dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan;
4. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut, Pemerintah berkeyakinan tidak
ada pelanggaran pada penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan
Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022.
b. Para Pemohon dalam permohonan a quo juga tidak menjelaskan secara
menyeluruh bagian dari UU 13/2022 yang tidak memenuhi kejelasan rumusan,
para Pemohon terbukti hanya mengutip satu ketentuan [Penjelasan Pasal 72 ayat
(1a)], kemudian memberikan kesimpulan telah terjadi pelanggaran terhadap asas
kejelasan rumusan yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Jika para Pemohon
memiliki kepentingan terhadap pasal atau ayat tertentu, seyogyanya menjadi
ranah dari uji materiil.
111
Proses pembentukan UU 13/2022 Melanggar Asas Keterbukaan
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon, terkait pelanggaran atas
pemenuhan asas keterbukaan disebabkan:
a. Pemerintah memandang penyusunan dari UU 13/2022 telah memenuhi asas
keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 serta peraturan terkait
lainnya. Para Pemohon dapat mengakses dengan mudah mengenai keterbukaan
proses pembentukan UU 13/2022 pada laman resmi DPR, streaming melalui
media sosial, dan TV Parlemen;
b. RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 juga telah melalui proses penjaringan aspirasi
dari masyarakat baik secara lisan maupun tulisan melalui kegiatan diskusi pakar
dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 4 Februari 2022 pada beberapa wilayah di
Indonesia; dan
c. Masyarakat juga diberikan akses untuk mengunduh konsep awal Naskah
Akademik dan RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 melalui laman Pusat
Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian, DPR. Sebagai tambahan,
Sekretariat Jenderal DPR sebagai supporting system DPR telah menyediakan
sarana partisipasi publik secara daring melalui Sistem Informasi Partisipasi
Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU).
Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemerintah berkeyakinan bahwa dalil-dalil
para Pemohon secara keseluruhan tidak beralasan hukum sehingga dalil-dalil yang
demikian tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan bahwa UU 13/2022
cacat formil. UU 13/2022 secara konstitusional telah sesuai dengan tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar serta tidak
memiliki cacat formil.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
memutus, dan mengadili permohonan pengujian formil UU 13/2022 dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
112
tidaknya menyatakan permohonan pengujian formil para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Prosedur Pembentukan Undang-
undang, yang secara konstitusional sah menurut hukum atau tidak memiliki cacat
formil.
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 19 September 2022, bertanggal 16 September 2022,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
tanggal 24 Agustus 2022 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan
Presiden Nomor Register Perkara: 69/PUU-XX/2022 atas Permohonan Pengujian
Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) yang dimohonkan oleh:
1. Ir. H. Said Iqbal, M.E;
2. Ferri Nuzarli, S.E., S.H.;
3. Ramidi;
4. Riden Hatam Aziz, S.H.;
5. R. Abdullah;
6. Agus Ruli Ardiansyah;
7. Ilhamsyah;
8. Sunandar;
9. Didi Suprijadi; dan
10. Hendrik Hutagalung.
untuk selanjutnya disebut sebagai para Pemohon. Sesuai registrasi Permohonan di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 69/PUU-XX/2022, perkenankan
kami, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Penerima Kuasa dari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, menyampaikan
113
Keterangan Tambahan tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan pada tanggal 22
Agustus 2022 sebagai berikut:
1) Bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (RUU Perubahan Kedua UU 12/2011) merupakan inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang telah disampaikan melalui Surat
Ketua DPR Nomor B/3291/LG.01.01/2/2022 tanggal 8 Februari 2022 kepada
Presiden perihal Penyampaian RUU Perubahan Kedua UU 12/2011.
2) Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU 12/2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU 15/2019, Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk
membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
3) Bahwa memperhatikan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimaksud, Menteri
Sekretaris Negara melalui Surat Nomor B-182/MD-1/HK.00.00/03/2022
menyampaikan RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengoordinasikan penyusunan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 dengan
melibatkan kementerian/lembaga Pemerintah non-kementerian antara lain
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.
4) Bahwa pembahasan DIM RUU Perubahan Kedua UU 12/2011, telah dilakukan
dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait lainnya serta
melibatkan pakar/ahli/akademisi pada tanggal 24 Februari 2022, 28 Februari
2022, 2 Maret 2022, 17 Maret 2022, dan 21 Maret 2022 (vide bukti PK-15, bukti
PK-16, bukti PK-17, bukti PK-18, dan bukti PK-19).
5) Kementerian yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU Perubahan Kedua UU
12/2011 adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Staf Ahli Bidang Regulasi,
Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi);
b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Deputi
Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia);
114
c. Kementerian Sekretariat Negara (Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum dan Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan
Pemerintahan);
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Staf Ahli Bidang
Hubungan Antar Lembaga, dan Staf Ahli Bidang Sosial);
e. Kementerian Keuangan (Sekretariat Jenderal);
f. Kementerian Dalam Negeri (Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil);
g. Sekretariat Kabinet (Deputi Bidang Perekonomian dan Deputi Politik, Hukum,
dan Keamanan); dan
h. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.
6) Pakar/ahli/akademisi yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU Perubahan
Kedua UU 12/2011 adalah sebagai berikut:
a. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.;
b. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.;
c. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M. Hum.;
d. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.; dan
e. Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H.
7) Bahwa keterlibatan pakar/ahli/akademisi dalam pembahasan DIM RUU
Perubahan Kedua UU 12/2011 merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang
bermakna, dimana para pakar/ahli/akademisi dimaksud telah didengarkan
pendapatnya, telah dipertimbangkan pendapatnya, dan telah mendapatkan
penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan, baik terhadap pendapat
yang telah diterima oleh Pemerintah, dipertimbangkan oleh Pemerintah,
maupun pendapat yang belum dapat diterima oleh Pemerintah.
8) Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diterangkan, Pemerintah berkeyakinan
telah memegang prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan
RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 dimana dalam proses pembahasan RUU
Perubahan Kedua UU 12/2011 telah memenuhi proses keterbukaan dan
partisipasi karena telah melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-
kementerian terkait serta melibatkan pakar/ahli/akademisi yang telah
115
didengarkan, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan/jawaban atas
pendapat yang diberikan, sebagai wujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
PK-19, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi printout Website Tahapan Pembentukan UU 13
Tahun 2022;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi printout Website Program Legislasi Nasional
Nomor Urut 38;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi printout Website Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2022 Nomor Urut 23;
5. Bukti PK-5A
: Fotokopi Surat dari DPR kepada Presiden perihal
penyampaian RUU usul DPR RI, bertanggal 8 Februari
2022;
6. Bukti PK-5B
: Fotokopi RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(beserta
Naskah
Akademik);
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Surat Presiden kepada Ketua DPR Nomor R-
12/Pres/03/2022, perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan, bertanggal 25 Maret 2022;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi Naskah DIM RUU Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Surat Mensesneg kepada Menko Polhukam,
Menko Perekonomian, dan Menteri Hukum dan HAM Nomor
B-245/M/D-1/HK.00.00/03/2022, perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (tanggal 25 Maret 2022);
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Laporan Pimpinan Badan Legislasi Dalam Rangka
Pembicaran Tingkat II/Pengambilan Keputusan Hasil
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Dalam Rapat Paripurna
DPR RI (tanggal 24 Mei 2022);
10. Bukti PK-10
: Fotokopi
Surat
dari
DPR
ke
Presiden,
Nomor
B/10030/LG.01.03/5/2022, perihal Persetujuan DPR RI
116
terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (tanggal 24 Mei 2022);
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/V/2021-2022
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan (ditetapkan tanggal 24 Mei 2022);
12. Bukti PK-12
: Fotokopi Rancangan Undang-Undang Nomor … Tahun …
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
13. Bukti PK-13
: Fotokopi Surat Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum Kemsetneg Kepada Menteri Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia,
Nomor
B-235/KSN/D-
1/HK.00/06/2022, perihal Permohonan Pengundangan
dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
14. Bukti PK-14
: Fotokopi Naskah Asli Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
15. Bukti PK-15
: Fotokopi
Risalah
Rapat
Nomor
PK-
09/SET.M.EKON.2/02/2022
tentang
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Bukti PK-16
: Fotokopi
Risalah
Rapat
Nomor
PK-
10/SET.M.EKON.2/03/2022
tetang
Rapat
Lanjutan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
17. Bukti PK-17
: Fotokopi
Risalah
Rapat
Nomor
PK-
13/SET.M.EKON.2/03/2022 tetang Pembahasan DIM RUU
Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
18. Bukti PK-18
: Fotokopi
Risalah
Rapat
Nomor
PK-
20/SET.M.EKON.2/03/2022 tetang Pembahasan Datar
Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
19. Bukti PK-19
: Fotokopi
Risalah
Rapat
Nomor
PK-
22/SET.M.EKON.2/03/2022
tetang
Finalisasi
Datar
Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
117
Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 2 (dua) orang
ahli, yakni Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.,
yang memberikan keterangan tertulisnya bertanggal 20 September 2022 dan 7
September 2022, yang diterima oleh Mahkamah pada 20 September 2022, dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada 22 September 2022, dan 2
(dua) orang saksi, yakni Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dan Sony
Maulana Sikumbang, S.H., M.H., yang memberi kesaksiannya dalam persidangan
pada 22 September 2022, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Ahli Presiden
Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
UMUM
Sebelum menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan isu konstitusional dalam
permohonan perkara ini, maka terlebih dahulu saya akan menerangkan perihal
pengujian formil Undang-Undang (UU) dan perkembangan tolok ukur/standar
kriteria yang digunakan dalam pengujian formil ini:
Bahwa Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a dinyatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945.
Kemudian dalam Pasal 51 ayat (3) UU MK dinyatakan: dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Menurut pasal-pasal ini MK berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UU terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
118
Dalam konsepsi pengujian UU di MK, hak menguji dibagi menjadi 2 (dua)
bentuk. Hak menguji formal (formele toetsubfsrecht) yang melihat keabsahan
prosedur pembentukan UU itu dilakukan. Kemudian kedua, hak menguji material
(materiele toetsingsrecht), melihat kesesuaian materi muatan UU terhadap norma
yang lebih tinggi. Terkait pengujian formil UU oleh MK, beberapa pakar memberikan
pendapatnya. Sri Soemantri (Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekjen
dan Kepaniteraan MK, 2010, hlm. 92.) menjelaskan, pengujian formil oleh MK berarti
wewenang MK untuk menilai apakah UU terjelma melalui cara-cara (prosedur)
sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku ataukah tidak.
Jimly Asshiddiqie (Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekjen dan
Kepaniteraan MK, 2010, hlm. 92.) memberikan pendapat yang mencakup berbagai
aspek mengenai pengujian formil oleh MK. Menurut Jimly, pengujian formil oleh MK
tidak hanya mencakup proses pembentukan UU dalam arti sempit, tetapi juga
mencakup pengujian mengenai aspek bentuk UU, pemberlakuan UU, soal-soal
prosedur dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya.
MK melalui Pertimbangan [3.15.1] Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019
menyebutkan bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas
suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan UU. Secara umum,
kriteria yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu UU dari segi
formilnya adalah sejauh mana UU itu ditetapkan dalam bentuk yang tepat
(appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut
prosedur yang tepat (appropriate procedure).
Apabila dijabarkan dari 3 (ketiga) kriteria di atas, maka pada dasarnya
pengujian formil oleh MK mencakup pengujian:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU, baik
dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan
suatu UU menjadi UU;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur UU;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan
dalam proses pembentukan UU; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
119
Terkait peraturan perundang-undangan yang dijadikan tolok ukur dalam
pengujian formil maka oleh Pasal 51A ayat (3) UU MK diatur, Dalam hal permohonan
pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Suatu pengujian formil tidak mungkin berdasarkan tolok ukur ketentuan
pembentukan UU yang ada dalam pasal-pasal UUD 1945 saja, karena jika hal itu
dilakukan maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil,
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas
aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang UU yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu
dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil.
Merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan UU (law making process)
adalah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan
yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang;
(ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden,
serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan
undang-undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan.
Oleh karena tidak diatur secara detail dalam UUD 1945, pembahasan RUU
dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur ihwal pembentukan UU, yang dalam
hal ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Bahwa keterpenuhan formalitas semua
tahapan pembentukan UU menjadi sangat penting. Bahwa selain keterpenuhan
formalitas semua tahapan, masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi
dalam pembentukan UU adalah partisipasi masyarakat.
Selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-
undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
120
memenuhi 3 (tiga) prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya
(right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained).
Selanjutnya dalam pertimbangan [3.17.9] Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dinyatakan semua tahapan dan standar dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan UU
yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan.
KHUSUS
Bahwa terdapat 3 (tiga) isu konstitusional yang perlu diterangkan dalam
perkara ini yang kesemuanya terkait dengan pemenuhan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam pembentukan UU 13/2022 yakni: 1. Asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan; 2. Asas kejelasan rumusan; dan 3. Asas
keterbukaan. Masing-masing isu konstitusional akan dipaparkan sebagai berikut:
PERTAMA: Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Isu konstitusionalnya adalah
apakah substansi UU 13/2002 yang hanya mengakomodir metode omnibus dan
beberapa hal yang menjadi pertimbangan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 misalnya
soal keterlibatan dan partisipasi masyarakat, serta belum secara komprehensif
mengatur hal-hal yang memang dibutuhkan dan menjadi persoalan di dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, misalnya soal penataan hierarki
peraturan perundang-undangan, kemudian peraturan delegasi, dan seterusnya
akan
menyebabkan
UU
13/2022
melanggar
asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan.
Terkait hal tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3, yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian terdapat
2 (dua) kriteria untuk dapat dikatakan apakah pembentukan suatu UU mememuhi
asas ini yaitu: pertama: benar-benar dibutuhkan dalam mengatur kehidupan
121
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua; bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Terkait kriteria “benar-benar dibutuhkan” maka tolok ukurnya dapat merujuk
kepada ketentuan Pasal 10 UU P3 yang menyebutkan:
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Frasa
“dan/atau”
di
Pasal
10
UU
P3
di
atas
pada
dasarnya
menunjukkan/menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, artinya, suatu
materi muatan dapat diatur dengan UU sekurang-kurangnya apabila telah
memenuhi salah satu dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU P3.
Dengan melihat kepada bagian menimbang, dasar hukum maupun penjelasan
dari UU 13/2022 maka UU 13/2022 telah memenuhi materi muatan yang harus
diatur dengan Undang-Undang yaitu: Pasal 10 ayat (1) huruf a: pengaturan lebih
lanjut mengenai ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 22A yang mengatur:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Selain Pasal 10 ayat (1) huruf a, UU 13/2022 juga memenuhi kriteria Pasal 10
ayat (1) huruf d perihal materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Penjelasan UU
13/2022 di bagian umum menyebutkan: “Penataan dan perbaikan dalam
Undang-Undang ini selain merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”. Dalam Putusan MK di bagian
menimbang [3.20.3] dinyatakan “dengan ini Mahkamah memerintahkan agar
segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di
dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus
law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan
landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan
perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar,
122
serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang, sebagaimana
amanat UU 12/2011”.
Mengenai peraturan perundang-undangan apakah yang dapat memberikan
landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam
pembentukan UU dengan menggunakan metode omnibus law maka dapat
merujuk kepada pertimbangan [3.18.2.2] Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang menyatakan:
“Bahwa terlepas dari definisi omnibus law tersebut, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan teknik atau metode apapun yang akan digunakan oleh
pembentuk UU dalam upaya melakukan penyederhanaan UU, menghilangkan
berbagai tumpang tindih UU, ataupun mempercepat proses pembentukan UU,
bukanlah persoalan konstitusionalitas sepanjang pilihan atas metode tersebut
dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku, dan standar, serta
dituangkan terlebih dahulu dalam teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan sehingga dapat menjadi pedoman bagi pembentukan UU yang akan
menggunakan teknik atau metode tersebut. Diperlukannya tata cara yang jelas
dan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya
merupakan amanat konstitusi dalam mengatur rancang bangun pembentukan
UU. Artinya, metode ini tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam
undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Frasa “metode ini tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam
undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan” dalam
pertimbangan [3.18.2.2] Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menunjukkan
perlunya/kebutuhan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk
mengadopsi metode omnibus. Dengan demikian jelas bahwa UU 13/2022
pembentukannya merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi,
yaitu Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. Terkait kriteria bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara maka tolok ukurnya dapat merujuk kepada ketentuan
Pasal 43 ayat (3) UU P3 yang menyebut: Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
123
Dalam Pasal 1 angka 11 UU P3 disebutkan Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah
tersebut
dalam
suatu
Rancangan
Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat. Dalam Lampiran I UU P3 disebutkan sistematika Naskah Akademik
adalah:
a. Pendahuluan
b. Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
c. Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
d. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
e. Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-
Undang
f. Penutup
Terkait dengan kriteria bermanfaat, maka sangat terkait dengan landasan sosiologis
yang di dalamnya merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan
bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Terkait dengan landasan sosiologis dari UU 13/2022, selain telah termuat dalam
Naskah Akademik RUU dimaksud, maka telah tercermin dalam bagian menimbang
huruf b dan c UU 13/2022 yaitu:
a. bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan
dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan
dan partisipasi masyarakat yang bermakna;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
124
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih
memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum
masyarakat mengenai aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik sehingga perlu diubah.
Mengenai
penataan
dan
perbaikan
mekanisme
Pembentukan
Peraturan
Perundang- undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam bagian menimbang
lebih diperjelas lagi di bagian penjelasan UU 13/2022 yang menerangkan materi apa
saja dari UU ini yang merupakan penyempurnaan atas UU sebelumnya. Di bagian
Penjelasan Umum UU 13/2022 dinyatakan:
“Untuk
mewujudkan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan hingga pengundangan.
Penataan dan perbaikan dalam Undang-Undang ini selain merupakan tindak lanjut
dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, juga sebagai
penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Hal yang perlu disempurnakan antara lain:
a. menambahkan metode omnibus;
b. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
c. memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation);
d. membentuk Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;
e. mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang
ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
f. mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan
g. mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Pada akhirnya untuk menilai apakah suatu UU yang dibentuk telah membawa
manfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
tidak dapat dinilai atau diukur langsung/pasti sebelum Undang-Undang tersebut
125
telah diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu UU P3 melalui Pasal 95A
mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap UU. Pasal 95A mengatur
sebagai berikut:
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah
Undang-Undang berlaku.
(2) Pemantauan
dan
Peninjauan
terhadap
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan
dan
Peninjauan
terhadap
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
yang khusus menangani bidang legislasi.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Dengan demikian jika ada materi yang belum dapat tertampung di dalam suatu UU
yang dibentuk dan kemudian oleh masyarakat dianggap perlu diatur maka melalui
mekanisme pemantauan dan peninjauan ini bisa dijadikan bahan dalam perbaikan
ke depan bagi suatu UU, yaitu melalui mekanisme perubahan UU atau penggantian
UU yang diawali dari tahapan perencanaan yaitu Prolegnas.
KEDUA : Terkait keberadaan Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 yang
menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “kesalahan teknis penulisan” antara lain
adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah
ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir
yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial”. Apakah penggunaan frasa
“antara lain” dalam penjelasan pasal dimaksud menyebabkan ketidakpastian hukum
sebagai akibat karena mungkin saja hal-hal di luar teknis yang mempunyai
konsistensi pasal, itu kemudian juga ikut dilakukan perubahan sehingga
bertentangan dengan asas kejelasan rumusan dalam Pasal 5 huruf f UU P3. Atas
isu konstitusional ini maka dapat diterangkan:
Pasal 5 huruf f UU P3 menyebutkan: Dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: …f. kejelasan rumusan. Yang
dimaksud dengan asas kejelasan rumusan oleh Penjelasan Pasal 5 huruf f UU P3
disebutkan: Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
126
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Dalam kaitannya dengan penilaian apakah Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU
13/2022 sudah disusun dengan memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti maka tolok ukurnya adalah dengan
menggunakan teknik penyusunan penjelasan sebagaimana diatur dalam Lampiran
II UU P3 yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
undangan. Khusus mengenai teknik penyusunan penjelasan diatur dalam butir 174
sampai dengan 191. Dengan demikian jika suatu penjelasan telah disusun dengan
berpedoman kepada teknik penyusunan penjelasan sebagaimana diatur dalam
Lampiran II UU P3 maka dapat dinyatakan bahwa telah memenuhi asas kejelasan
rumusan.
Lampiran II UU P3 menyebutkan salah satu kerangka yang ada dalam peraturan
perundang-undangan adalah “Penjelasan”. Sesuai butir 174 Lampiran II UU P3
Peraturan perundang-undangan yang diberi penjelasan adalah Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Adapun untuk
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (selain Peraturan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi penjelasan jika diperlukan.
Terkait fungsi penjelasan, maka butir 176 Lampiran II UU P3 menyebutkan
Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan
hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing
dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Untuk melihat apakah Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 telah memenuhi
ketentuan butir 176 tersebut maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 isinya mengatur: Dalam hal Rancangan Undang-
Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan
perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
127
Dalam ketentuan di atas terdapat norma tertentu yang memerlukan tafsir resmi
pembentuk UU yaitu apakah yang dimaksud dengan “kesalahan teknis penulisan”.
sebaliknya dapat dipastikan apabila norma “kesalahan teknis penulisan” tidak
diberikan penjelasan dan hanya dinyatakan dengan frasa “cukup jelas” akan
menyebabkan/mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud
dan akan menyulitkan dalam pelaksanaan dari norma dimaksud.
Keberadaan Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 yang menggunakan frasa
“antara lain” untuk memberikan tafsir resmi atas pengertian “kesalahan teknis
penulisan” pada dasarnya menganut model penyusunan penjelasan dengan melalui
uraian terhadap frasa dalam norma yang disertai dengan contoh. Penggunaan frasa
“antara lain” juga dimaksudkan untuk menyebut sebagian dari apa yang sedang
dibicarakan/dimaksudkan. Hal ini tentu berbeda dengan penggunaan frasa
“meliputi” yang dimaksudkan untuk memberikan perluasan pengertian kata atau
istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru.
Kesulitan untuk menetapkan dengan pasti mengenai ruang lingkup suatu kata atau
frasa tertentu menyebabkan penyusunan suatu norma menggunakan frasa “antara
lain”. Hal ini juga sebagai suatu bentuk antisipasi ke depannya apabila muncul
kasus-kasus tertentu di luar apa yang diketahui secara umum di waktu penjelasan
tersebut disusun. Mengingat peraturan perundang-undangan keberlakuannya juga
harus antisipatif, artinya mudah menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan
zaman.
Frasa “antara lain” banyak ditemukan penggunaannya dalam perumusan
penjelasan suatu UU. Sebagai contoh di Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU P3:
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,
antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Kemudian di
Penjelasan Pasal 395 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Yang dimaksud dengan “Informasi Pemerintahan Daerah lainnya” antara lain
informasi mengenai proses pembentukan Perda, kepegawaian, kependudukan, dan
layanan pengadaan barang dan jasa.
Namun demikian, untuk mengantisipasi suatu penjelasan yang seharusnya sebagai
sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh, malah mengakibatkan
128
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud, maka Penjelasan Pasal 72
ayat (1a) UU 13/2022 memberikan batasan bahwa “kesalahan teknis penulisan”
memang bisa kejadian/peritiwa di luar apa yang telah disebutkan sebagai kejadian-
kejadian dalam penjelasan pasal ini, namun untuk bisa masuk kategori “kesalahan
teknis penulisan” haruslah memenuhi syarat bersifat tidak substansial. Dengan
demikian telah jelas dan pasti bahwa tidak bisa semua peristiwa kesalahan dalam
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
dapat masuk kategori kesalahan teknis penulisan, yang dapat dilakukan perbaikan
oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan
Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU tersebut.
Mahkamah konstitusi sendiri melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 di bagian pertimbangan [3.17.6] telah menegaskan sikapnya bahwa RUU
yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak boleh lagi dilakukan
perubahan yang sifatnya substansial. Jikapun terpaksa dilakukan perubahan,
hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya kesalahan pengetikan (typo)
dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah makna norma pasal atau substansi
RUU yang telah disetujui bersama.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK juga
memberikan contoh bagaimana suatu perubahan atas RUU yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden masuk kategori substansial yaitu:
“Pada halaman 391 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden) yang mengubah UU 40/2007 terdapat ketentuan Pasal 153G ayat (2)
huruf b yang semula berbunyi “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir”, namun pada halaman 614 UU 11/2020 (setelah
disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b diubah menjadi
“jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah
berakhir”. Sehingga, perubahan tersebut menghilangkan frasa “anggaran dasar”
menjadi “pernyataan pendirian”.
KETIGA: Terkait pemenuhan asas keterbukaan, untuk menilai apakah penyusunan
UU 13/2022 telah memenuhi asas keterbukaan maka dapat menggunakan tolok
ukur ketentuan asas keterbukaan dalam UU P3. Pasal 5 huruf g UU P3 mengatur:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
129
meliputi:..g. keterbukaan. Penjelasan Pasal ini menerangkan apa yang dimaksud
dengana asas keterbukaan: Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah
bahwa
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait bagaimana penggunaan asas ini dalam pembentukan UU, MK melalui
pertimbangan [3.17.8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
telah menyampaikan beberapa pertimbangannya:
1. Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan undang-undang
(law making process) adalah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: (i) pengajuan
rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara
DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2)
UUD 1945; (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan
rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan.
Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan pembentukan ini,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang adalah partisipasi masyarakat.
2. Pelaksanaan
partisipasi masyarakat
dalam
pembentukan UU,
selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut
setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat
yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
130
3. Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang,
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Terkait tolok ukur dan pembuktian apakah partisipasi dalam pembentukan UU telah
dilakukan secara bermakna (meaningful participation), maka bisa merujuk kepada
Putusan terbaru MK, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022.
Dalam Putusan ini MK menyatakan:
1. Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti Pemerintah dan
DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang
berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan kelompok
masyarakat adat.
2. Terkait dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak
menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri
dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa
diminta atau diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan bersikap
pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan
partisipasi masyarakat.
3. Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam
proses pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan dalam
upaya mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat. Terkait dengan keterlibatan secara aktif
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
seringkali
pembebanan tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses
pembentukan undang-undang dibebankan kepada masyarakat yang berpotensi
terkena imbas dari pembentukan sebuah undang-undang, padahal seharusnya
masyarakat secara keseluruhan justru juga harus mengambil beban tanggung
jawab bersama untuk terlibat secara aktif. Hal tersebut bertujuan agar efek
negatif yang kemungkinan akan timbul akibat dibentuknya sebuah undang-
131
undang dapat dihindari sehingga undang-undang yang dibentuk oleh
pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi secara menyeluruh oleh
seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan rakyat sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
4. Mahkamah juga tidak menemukan adanya rangkaian bukti lain dari para
Pemohon yang dapat membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah benar-
benar berupaya menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan
pembentukan UU 3/2022, sehingga tidak cukup membuktikan adanya tendensi
bahwa Pemerintah dan DPR telah melanggar asas keterbukaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011.
Dengan mendasarkan kepada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XX/2022 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, maka pembuktian bahwa pembentukan suatu UU telah melanggar “asas
keterbukaan” atau tidak adalah sangat terkait dengan:
a. Sejauh mana Pemerintah dan DPR memberikan ruang partisipasi kepada
masyarakat secara maksimal yang dibuktikkan dengan naskah akademik dan
rancangan UU dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis.
b. Sejauh mana Pemerintah dan DPR dapat membuktikkan telah melakukan
berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat,
baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi,
pakar hukum tata negara, dan kelompok masyarakat lainnya yang terkait dengan
pembentukan UU dimaksud. Kemudian masyarakat yang terlibat dalam berbagai
kegiatan tersebut mengetahui materi yang diatur dalam UU yang akan dibentuk.
c. Sejauh mana fakta hukum yang menunjukkan bahwa para Pemohon telah
berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif
dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU yang
dimohonkan pengujian, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan bersikap pro-aktif
untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi
masyarakat.
d. Sejauh mana Pemohon dapat membuktikkan bahwa Pemerintah dan DPR telah
benar-benar berupaya menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait
132
dengan pembentukan UU yang dimohonkan sehingga memiliki tendensi
melanggar asas keterbukaan.
Apabila Pemerintah dan DPR dapat membuktikkan berbagai tolok ukur tersebut di
atas telah dilakukan, maka dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU yang dimohonkan pengujian telah melanggar “asas keterbukaan”
adalah tidak beralasan menurut menurut hukum.
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
Izinkan Ahli menyampaikan keterangan, terhadap 2 (dua) hal, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut “UU PPP 2022”) sebagai katalisator
pembentukan peraturan perundang-undangan di era baru sistem pembentukan
peraturan perundang-undangan Indonesia;
2. Pembentukan UU PPP 2022 dalam analisis dimensi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik.
UU PPP 2022 merupakan katalisasitor pembentukan peraturan perundang-
undangan di era baru sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, karena:
1. UU PPP 2022 secara nyata, konsisten, dan konsekuen melaksanakan perintah
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam bagian Pertimbangan Hukum
[3/20.3] Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan: “Bahwa dengan
pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan ini Mahkamah memerintahkan
agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman
di dalam pembentukan undang-undang….”. Pertimbangan Hukum Mahkamah
ini merupakan ratio decindi sekaligus obiter dictum yang secara tepat dan
konsisten dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang dalam rangka
memberikan kepastian hukum terhadap metode omnibus yang digunakan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ikhtiar bernegara yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam rangka
melakukan berbagai masalah peraturan perundang-undangan dengan metode
omnibus, yaitu memecahkan berbagai persoalan pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, yang menurut Ahli, meliputi permasalahan:
a. law making process problem;
133
b. implementation problem;
c. interpretation problem; dan
d. capacity problem.
Melalui metode omnibus sebagaimana diformulasi dalam UU PPP 2022 yang
sebelumnya diterapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dilakukan reformasi struktural dan substansi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sangat luar biasa. Bayangkan, misalnya, masalah
law making process problem yang berakibat pada adanya konflik norma, distorsi
norma, kontestasi norma, dan malfungsi norma, bahkan disfungsi norma dalam
79 (tujuh puluh sembilan) undang-undang dapat diselesaikan dengan adanya
perbaikan oleh hanya satu undang-undang, secara sekaligus secara efiektif dan
efisien. Terdapat spirit “efisiensi” dan “efektifitas” pembentukan undang-undang
yang begitu luar biasa melalui metode omnibus. Lalu, sebagai legitimasi adanya
landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam
pembentukan undang-undang melalui metode omnibus maka UU PPP 2022
menjadi
katalisator antara
kehendak
legisme-positivistik
pembentukan
peraturan perundang-undangan dan semangat progresif terhadap reformasi di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Metode Omnibus yang diformulasi dalam UU PPP 2022 hanya salah satu
metode dari banyak metode yang dapat digunakan dalam rangka melakukan
reformasi pembentukan peraturan perundang-undangan, misalnya: (1) one in-
two out regulation, (2) moratorium law making; (3) guillotine approach; (4) sunset
clause; atau (5) the red tape challenge, yang biasa digunakan oleh negara-
negara di dunia dalam rangka melakukan reformasi legislasi/regulasi,
khususnya untuk menyelesaikan masalah obesitas legislasi/regulasi. Berbagai
metode ini, sejatinya telah diinsersi dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan secara regular, misalnya meletakan perintah pencabutan lebih dari
dua peraturan perundang-undangan selevel (one in-two out regulation) dalam
ketentuan penutup suatu peraturan perundang-undangan, atau memberlakukan
suatu norma atau peraturan perundang-undangan dalam masa tertentu (sunset
clause) dalam ketentuan peralihan atau ketentuan penutup peraturan
perundang-undangan. Namun tidak dengan metode omnibus yang tidak dapat
diinsersi dalam penyusunan secara regular peraturan perundang-undangan.
Metode omnibus menggabungkan berbagai materi muatan baru yang belum
134
pernah ada dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya; mengubah
ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada; atau
mencabut berbagai pertauran perundang-undangan yang telah ada, ke dalam
satu peraturan perundang-undangan secara sekaligus.
Melalui sebuah tahapan reviu yang mendalam, cermat, dan scientific, kemudian
diidentifikasi dan diinventarisisr mana saja peraturan perundang-undangan yang
dipertahankan (maintain), disimplifikasi (simplify), atau dieliminasi (eliminate),
termasuk memformulasi norma baru yang belum ada peraturan perundang-
undangan sebelumnya dalam rangka mengisi kekosongan hukum yang selaras
dan senyawa dengan arah pengaturan peraturan perundang-undangan yang
akan dibentuk. Basis reviu sederhananya, yaitu: Is it legal?; Is it needed?; Is it
business friendly?; Are fees necessary and reasonable? Tentu dengan
menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Berbagai metode ini tercipta karena adanya masalah teknis hukum yang sama,
yaitu:
a. Multiplicity of complex overlapping regulations.
b. No clarity of valid regulations.
c. Absence of a system to identify implicitly repealed decrees.
d. Overlap of authorities issuing regulations.
e. Inconsistency in regulation drafting cycle across institutions.
f. Lack of specific mechanism to study the economic impact of new regulations.
Progresifitas pembentuk undang-undang di Indonesia yang memerlukan
metode dalam menyelesaikan berbagai permasalahan peraturan perundang-
undangan ini pun didukung penuh oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang memerintahkan agar
pembentuk undang-undang segera mementuk landasan hukum yang baku
untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang.
Jelas bahwa, UU PPP 2022 merupakan katalisator dalam sistem baru
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Memenuhi berbagai kebutuhan hukum pembentukan peraturan perundang-
undangan.
UU PPP 2022 merupakan katalisasitor pembentukan peraturan perundang-
135
undangan
karena
berupaya
memenuhi
berbagai
kebutuhan
hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan. Terdapat 20 (dua puluh)
substansi dalam UU PPP 2022 yang merupakan pemenuhan kebutuhan hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g, mengatur mengenai penjelasan asas
keterbukaan;
b. perubahan Pasal 9, mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan
perundang-undangan;
c. penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP;
d. penambahan Pasal 42A, mengatur mengenai perencanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus;
e. perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta DIM-
nya;
f. perubahan Pasal 58, mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah;
g. perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus;
h. perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis
penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan
kepada Presiden;
i. perubahan Pasal 73, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis
penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan
kepada Presiden;
j. perubahan Penjelasan Pasal 78, mengatur mengenai penetapan Raperda
Provinsi;
k. perubahan Pasal 85, mengatur mengenai pengundangan;
l. perubahan penjelasan Pasal 95, memasukan mengenai substansi
penyandang Disabilitas;
m. perubahan Pasal 95A, mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan
undang-undang;
n. perubahan Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk
penyandang Disabilitas;
o. penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97 C, dan Pasal 97D, mengatur
mengenai
materi
muatan
peraturan
perundang-undangan
yang
136
menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-
undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-
undangan di lingkungan Pemerintah serta;
p. perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum
selain perancang peraturan perundang-undangan;
q. perubahan Pasal 99, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional
analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, Perda
Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota, selain perancang peraturan perundang-
undangan;
r. perubahan Penjelasan Umum;
s. perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik;
t. perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-
undangan;
UU PPP 2022 tidak ‘melulu’ berisi mengenai insersi metode omnibus. UU PPP
2022 mengakomodasi berbagai kebutuhan hukum masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Smart law making
process, penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan
ramah penyandang disabilitas, perkuatan partisipasi masyarakat, teknik analisis
dan evaluasi regulasi, dan berbagai norma baru lainnya diakomodasi dalam UU
PPP 2022 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Berbagai materi baru ini merupakan bentuk pengayaan UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang perlu dilakukan agar tercipta sebuah produk peraturan perundang-
undangan yang menciptakan: (1) strong collective intelligence; (2) inclusive and
representative institution; (3) public trust and confidence; (4) legitimacy and
responsibility; (5) improved understanding; (6) opportunities for citizens; dan (7)
accountable and transparent dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Ikhtiar pembentuk undang-undang terlihat dari tiap-tiap norma yang
ada di UU PPP 2022.
Pembentukan UU PPP 2022 dalam analisis dimensi asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, menurut Ahli, telah memenuhi asas pembentukan peraturan
137
perundang-undangan, khususnya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta
asas
kejelasan
rumusan.
Kedua
asas
ini,
menurut
Pemohon
dalam
permohonannya, dianggap tidak terpenuhi dalam pembentukan UU PPP 2022.
Izinkan Ahli menyampaikan keterangan dalam analisis substansi penerapan kedua
asas ini dalam UU PPP 2022.
1. Asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan.
Asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan adalah setiap jaminan bahwa peraturan perundang-undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa substansi yang
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam UU PPP 2022, antara lain:
a. digitalisasi
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
(proses
pembentukan peraturan perundang-undangan secara daring);
b. penggunaan tanda tangan elektronik;
c. pendayagunaan penataan jabatan analis hukum, analis legislatif, dan
perancang peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan
peraturan perundang-undangan;
d. penyempurnaan
teknik
penyusunan
naskah
akademik
dengan
menambahkan metode analisis antara lain metode Regulatory Impact
Assesment (RIA); dan Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest,
Process, and Ideology (ROCCIPI);
e. penyempurnaan partisipasi masyarakat terkait the right to be heard, the right
to be considered, the right to be explained, yaitu:
1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang dilakukan secara daring dan/atau luring oleh orang perseorangan
atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-
undangan (The right to be heard).
2) Hasil kegiatan konsultasi publik menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan
perundang-undangan (The right to be considered).
3) Pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat (The right
138
to be explained).
Berbagai substansi UU PPP 2022 di atas merupakan substansi yang sangat
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara, yaitu terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik.
2. Asas kejelasan rumusan. Pemohon menyampaikann bahwa, penggunaan frasa
“antara lain” dalam penjelasan Pasal 72 ayat (1a) menyebabkan adanya
ketidakpastian terhadap apa yang dimaksud dengan kesalahan teknis sehingga
berpotensi terjadi perubahan kesalahan teknis penulisan lainnya terhadap
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden di luar Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) serta menimbulkan kontradiktif
dengan perintah yang menyatakan bahwa “Tidak menggunakan frasa antara
lain atau frasa namun tidak terbatas pada dalam rumusan norma pasal atau
ayat”. Menurut Ahli untuk menganalisis kejelasan rumusan Penjelasan Pasal 72
ayat (1a), dapat menggunakan formula di bawah ini:
Subjek
Penjelasan
Pasal 72 ayat
(1a)
Operator
Penjelasan
Pasal 72 ayat
(1a)
Objek
Penjelasan Pasal 72
ayat (1a)
Keterangan
DPR dan Presiden
(dapat)
dilakukan
perbaikan
Kesalahan
teknis
penulisan, antara lain:
a. huruf yang tidak
lengkap;
b. rujukan pasal atau
ayat
yang
tidak
tepat;
c. salah
ketik;
dan/atau
d. judul atau nomor
urut bab, bagian,
paragraf,
pasal,
ayat,
atau
butir
yang tidak sesuai.
Kesalahan
teknis
penulisan yang
bersifat
tidak
substansial
Menurut Ahli, rumusan Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) sudah sangat jelas atau
terang benderang. Frasa “antara lain” bersifat terbuka namun terbatas. Terbuka
artinya selain kesalahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
72 ayat (1a) dapat dibuka untuk kesalahan teknis penulisan selain keempat jenis
139
kesalahan teknis dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a). Namun, meskipun
terbuka bagi perbaikan kesalahn teknis lainnya, ia tertutup hanya pada
kesalahan teknis penulisan yang bersifat tidak substansial.
Dalam praktik penyusunan peraturan perundang-undangan makna ‘tidak
substansional’ ialah suatu perbaikan yang dilakukan tidak memengaruhi
makna/isi/formula dari norma yang dibentuk. Dalam praktiknya pula, keempat
kesalahan teknis ini merupakan kesalahan teknis yang dapat terjadi dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan. Kesalahan atau typo error ini
dalam praktiknya ada saja terjadi, sehingga dengan adanya formulasi normatif
mengenai landasan hukum perbaikan kesalahan penulisan peraturan
perundang-undangan maka akan memberikan kepastian hukum rumusan
norma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) telah memenuhi pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Terlebih, fungsi
Penjelasan Pasal hanya sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan Pasal bukan
merupakan “norma”. Ia hanya sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma (Lampiran II, angka 177, UU No. 12 Tahun 2011).
Reformulasi kesalahan teknis penulisan dalam UU PPP 2022, termasuk
pengunaan frasa ‘antara lain’ dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) memperkuat
adopsi praktik berhukum negara-negara hukum yang menerapkan ‘The
scrivener's error doctrine’ atau ‘doktrin kesalahan penulis’, adalah doktrin yang
memungkinkan, awalnya para pihak yang berkontrak, kemudian berlaku juga
pada pembentuk undang-undang, notaris, dan pengadilan, dalam menghadapi
dokumen hukum yang mereka yakini terdapat kesalahan karena adanya vitium
scriptoris atau "kesalahan juru tulis," atau "kesalahan teknis penulisan" untuk
mengabaikan kesalahan tersebut dan menerapkan gantinya dengan penulisan
yang diyakini sebagai teks hukum yang benar oleh pihak yang memiliki otoritas.
Sebagai ilustrasi, pada tahun 1934, badan legislatif Louisiana memberlakukan
undang-undang yang memberi wewenang kepada penggugat untuk melaporkan
140
pidana kesaksian lawan mereka yang "in any unlawful way." Teks ini merupakan
perubahan dari undang-undang tahun 1908 yang diganti rumusannya, tetapi
dengan penambahan awalan "un-" dalam kata “lawful”. Kata ini identik dengan
bagian terkait dari undang-undang tahun 1908 yang diganti, tetapi ada
penambahan awalan "un-" yang tidak dapat dijelaskan ke kata "lawful”. Jelas
penambahan awalan “un-“ pada kata “lawful” berdampak pada perubahan
makna kata dan akibat hukum yang besar. Hal ini dianggap kesalahan ketik
yang kemudian diperbaiki.
Berdasarkan pemaparan ahli di atas maka Ahli berpandangan bahwa UU PPP 2022
telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas kejelasan rumusan.
Akhirnya, demikian keterangan ahli pada persidangan Mahkamah Konstitusi yang
mulia ini. Sebelum Ahli mengakhiri keterangan ini, izinkan Ahli menyampaikan
pepatah yang sering nenek-nenek di kampung ahli sampaikan kepada cucunya,
yaitu: “Janganlah jadi tikus yang nandani labu” yang artinya seseorang janganlah
nandani (memperbaiki) sesuatu yang malah akan merusak sesuatu itu. Tikus
merupakan hewan pengerat yang tidak akan mungkin memperbaiki labu, karena ia
malah akan memakan atau merusaknya.
Begitu pula dengan UU PPP 2022, ada semangat perbaikan secara struktral dan
substansional yang dilakukah pembentuk undang-undang, baik dalam rangka
melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi terkait dengan landasan hukum
metode omnibus, maupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum bernegara
dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik dalam rangka
memberikan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Akhirnya, demikian Keterangan ini saya sampaikan. Semoga Allah SWT menolong
bangsa dan negara ini. Inde Datae Leges Be Fortior Omnia Posset. Hukum harus
dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Namun, jangan jadikan “tidak ada hukum” sebagai alasan ketika penguasa yang
ingin membagiakan rakyatnya namun “tidak ada hukum” membuat dirinya tak dapat
berbuat untuk kebahagiaan rakyatnya. Wallahu’alam bishowab.
Saksi Presiden
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
141
Sebelum memberikan keterangan saksi, saksi menyampaikan kembali pokok-
pokok permohonan perkara a quo yang secara singkat menyatakan bahwa UU PPP
2022 cacat formil disebabkan karena tidak sejalan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
Terkait dengan proses penyusunan UU PPP 2022 sebagai tindak lanjut dari
Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – selanjutnya disebut UU Ciptaker, Saksi
telah diminta partisipasinya sebagai seorang akademisi sejak tanggal 1 Desember
2021. Hal ini dibuktikan oleh pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh Bapak Elen
Setiadi pada tanggal 1 Desember 2021 sebagai dalam screenshot berikut:
Keterlibatan dalam tim ahli tersebut Saksi pandang sebagai bentuk partisipasi
publik, khususnya dalam kapasitas akademis, yang terlebih lagi mewakili satu-
satunya dari lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM). Pada pertemuan-
pertemuan berikutnya yang difasilitasi oleh Menko Perekonomian berkembang
142
pemikiran untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan
melakukan perubahan terhadap UU PPP dan perubahan terhadap UU Ciptaker.
Perubahan UU PPP 2022 di antaranya dimaksudkan untuk mengakomodasi metode
omnibus law yang diamanatkan dalam Putusan MK sebagai cara untuk “memenuhi
cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang
omnibus law” (Par. 3.20.2). Saat itu sebenarnya terdapat pemikiran lain untuk tidak
perlu melakukan perubahan UU PPP, melainkan cukup dengan melakukan
perubahan
Teknik
Penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan
melalui
pembentukan Peraturan Presiden – sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (3) UU
PPP. Tetapi, dinamika yang berkembang di DPR-RI menghendaki perubahan UU
PPP, terutama untuk memasukkan terma partisipasi yang bermakna (meaningfull
participation) yang harus dituangkan dalam bentuk norma karena bukan sekedar
menyangkut aspek teknis dari penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangannya, Saksi diundang dalam pertemuan di Hotel Pullman
Jakarta pada hari Jumat tertanggal 14 Januari 2022 dengan agenda Pembahasan
Revisi UU PPP antara Pemerintah dan DPR. Pada saat itu terdapat beberapa
pertanyaan yang diajukan untuk dijadikan bahan pembahasan revisi UU PPP. Saksi
menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai pada
screenshot berikut.
Dalam pembahasan tersebut, pada prinsipnya Saksi berpendapat, bahwa
metode omnibus law harus dinormakan dalam pasal UU PPP dan memasukkan
dalam Lampiran II, pada Bab II, terutama pada Bagian C tentang Pencabutan dan
D tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, Saksi pun
berpendapat bahwa terdapat kriteria dari omnibus law, yakni: a. perubahan dan/atau
pencabutan beberapa UU; b. bersifat lintas sektoral; c. materi muatan yang
berkaitan; d. kesatuan prinsip atau tujuan; e. disusun dengan sistematika khusus
berdasarkan klaster masalah.
143
Sementara itu terkait dengan partisipasi yang bermakna, Saksi berpendapat
cukup dengan mengubah Penjelasan Pasal 1 angka 6 UU PPP berkenaan dengan
Asas Keterbukaan. Dalam diskusi, Saksi menjelaskan bahwa partisipasi yang
bermakna terkait dengan sistem demokrasi deliberatif -- yang Saksi terjemahkan
sebagai demokrasi permusyawaratan sesuai dengan Sila keempat Pancasila – yang
dikemukakan oleh filosof hukum Jerman, Jürgen Habermas. Pada intinya di tengah
perkembangan masyarakat modern yang terintegrasi dengan teknologi informasi,
partisipasi
masyarakat
harus
dilakukan
sebagai
bentuk
deliberasi
atau
permusyawaratan publik sehingga setiap pendapat atau opini harus didengarkan,
144
dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kesempatan berikutnya Saksi diundang untuk mereview Naskah Akademis
RUU Revisi UU PPP pada tanggal 2 s.d. 4 Februari 2022. Bagian dari Naskah
Akademis yang direview adalah pada Kajian Teoritis, terutama pada isu tentang
omnibus law dan partisipasi yang bermakna. Terkait dengan partisipasi yang
bermakna pada intinya Saksi memposisikan dalam kaitan dengan demokrasi
deliberatif atau demokrasi permusyawaratan yang lebih menghendaki dihasilkannya
pertimbangan publik secara kolektif (collectively public judgement) dibandingkan
sekedar mengagreasi opini publik (opinion public) yang dilontarkan secara individu
dari orang dengan “top-of-mind” mengenai isu-isu yang kompleks. Dengan cara
tersebut, maka hak untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (to be
considered), dan dijelaskan (to be explained) dapat diperoleh tanpa dipengaruhi
oleh bentuk-bentuk fabrikasi opini atau manufacturing consent oleh individu-individu
“top of mind” atau kelompok-kelompok tertentu. Secara lengkap keterlibatan dalam
review Naskah Akademis tersebut dapat dilihat pada berkas terlampir.
Partisipasi lainnya adalah dalam pembahasan draft awal RUU PPP pada
tanggal 2 Maret 2022 sebagaimana terlampir.
Demikian, kesaksian Saksi berpartisipasi sebagai akademisi dalam penyusunan
RUU PPP yang berlangsung sejak bulan Desember 2021 hingga bulan Maret 2022.
Pada intinya keterlibatan saya tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU PPP. Besar harapan kesaksian ini menjadi bukti yang cukup
untuk menunjukkan adanya partisipasi dalam proses pembentukan RUU PPP.
Selain itu, Saksi melampirkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Badan
Keahlian DPR RI serta usulan pakar/ahli/akademisi terkait dengan draft RUU DPR.
Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H.
Izinkan saya menyampaikan keterangan mengenai fakta yang saya lihat, dengar,
dan alami terkait dengan proses penyusunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
145
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 13/2022) selaku Dosen
Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan pokok-pokok keterangan sebagai
berikut:
1. Saya menghadiri 4 (empat) kali Rapat Pembahasan atas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia dalam rentang waktu bulan Februari-Maret 2022 di Jakarta sebagai
salah satu undangan dari unsur akademisi bersama dengan Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Aidul Fitriacida Azhari, S.H., M.Hum., dan Dr.
Ahmad Redi, S.H., M.H.
2. Keempat rapat pembahasan tersebut diselenggarakan dalam rangka
penyusunan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Rapat 1: Senin, 28 Februari 2022
Agenda: Rapat Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam rapat pembahasan ini, saya menyampaikan pokok pendapat antara lain:
a. Usulan untuk tidak menyebutkan dan mendefinisikan omnibus law dalam
Ketentuan Umum rancangan undang-undang ini (Pasal 1 angka 2a)
mengingat kata atau istilah lain terkait teknik perancangan yang (telah) diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan tidak disebutkan dan didefinisikan dalam
ketentuan umumnya.
b. Ketentuan mengenai perbaikan kesalahan teknis penulisan (Pasal 73)
penting diadakan sepanjang ketentuan tersebut bukan dimaknai sebagai
kebolehan untuk pengerjaan penyusunan rancangan peraturan yang asal-
asalan.
c. Usulan untuk ‘mengembalikan’ kewenangan pengundangan kepada
Sekretariat Negara mengingat proses yang dilalui sebelum pengundangan
146
adalah pengesahan atau penetapan berupa penandatanganan oleh Presiden
terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut (Pasal 85).
Hasil rapat pembahasan antara lain adalah: penerimaan Pemerintah dengan
pertimbangan terhadap usulan untuk tidak menyebutkan dan mendefinisikan
omnibus law dalam ketentuan umum rancangan undang-undang ini, dan
‘memindahkan’ pengertian atas kata atau istilah tersebut sebagai ketentuan
dalam materi pengaturan atau penjelasan.
4. Rapat 2: Rabu, 2 Maret 2022
Agenda: Rapat Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam rapat pembahasan ini, saya menyampaikan pokok usulan untuk
mengubah frasa ‘dapat’ menjadi ‘harus’ dalam ketentuan mengenai penjelasan
pembentuk peraturan perundang-undanagn kepada masyarakat mengenai hasil
pembahasan masukan masyarakat (Pasal 96).
Hasil rapat pembahasan ini antara lain adalah: mempertimbangkan terlebih
dahulu terhadap usulan mengubah frasa ‘dapat’ menjadi ‘harus’ dalam
ketentuan mengenai penjelasan pembentuk peraturan perundang-undanagn
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat.
5. Rapat 3: Kamis, 17 Maret 2022
Agenda: Rapat Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam rapat pembahasan ini, saya menyampaikan pokok pendapat antara lain:
a. Usulan untuk menghapus rujukan kepada ayat (1) dalam Pasal 97B ayat (2)
guna menegaskan bahwa dalam setiap tahap dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat diberikan pembubuhan tanda tangan elektronik.
b. Usulan untuk memperbaiki rumusan penjelasan Pasal 58 dengan
penambahan klausul agar tidak mengakibatkan perluasan norma.
147
c. Usulan untuk memperbaiki rumusan penjelasan Pasal 78 ayat (1) untuk
mempertegas peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Hasil rapat pembahasan antara lain adalah:
a. penerimaan
Pemerintah
dengan
pertimbangan
terhadap
usulan
penghapusan rujukan kepada ayat (1) dalam Pasal 97B ayat (2) mengingat
maksud ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 97B memang berbeda.
b. penerimaan Pemerintah dengan pertimbangan terhadap usulan perbaikan
penjelasan Pasal 58 ayat (1) sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
58 ayat (1).
c. penerimaan Pemerintah dengan pertimbangan terhadap usulan perbaikan
rumusan penjelasan Pasal 78 ayat (1).
6. Rapat 4: Senin, 21 Maret 2022
Agenda: Finalisasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat pembahasan ini, saya menyampaikan pokok usulan untuk
menghapuskan penambahan rumusan dalam Lampiran Angka 238 mengingat
kegiatan tersebut bukan merupakan bagian dari teknik perancangan melainkan
sekedar kebijakan dari kementerian atau lembaga agar peraturan perundang-
undangan tersebut bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Hasil rapat pembahasan ini antara lain adalah: penerimaan Pemerintah dengan
pertimbangan terhadap usulan penghapusan penambahan rumusan dalam
Lampiran Angka 238.
Presiden telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 27
September 2022, yang diterima oleh Mahkamah pada 27 September 2022, yang
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap berkeyakinan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian formil atas UU 13/2022
terhadap UUD 1945. Berdasarkan argumentasi atau dalil sebagaimana
diuraikan dalam permohonannya dan yang diberikan dalam persidangan,
keterangan ahli dan saksi baik secara lisan maupun tulisan serta fakta-fakta
148
yang diberikan dalam persidangan, telah jelas bahwa para Pemohon tidak dapat
membuktikan kedudukan hukumnya serta menjelaskan dan mengkonstruksikan
adanya kerugian konstitusional, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemerintah tetap pada pendiriannya dan menyimpulkan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas
permohonan pengujian secara formil undang-undang a quo. Karena
berdasarkan argumentasi atau dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan
dalam permohonannya, keterangan ahli dan saksi baik secara tertulis dan
lisan serta fakta-fakta di persidangan, telah jelas bahwa para Pemohon tidak
dapat membuktikan, menjelaskan, dan mengkonstruksikan adanya
keterpautan langsung terhadap undang-undang yang diuji sehingga tidak
akan mungkin terjadinya kerugian konstitusional terhadap para Pemohon.
2. Dengan tidak adanya kerugian konstitusional secara formil para Pemohon
tidak dapat memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan sebagaimana
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagai landasan hukum pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 secara formil. Dimana dalam
pengujiannya secara tegas memberikan perbedaan syarat legal standing
untuk menguji secara formil yakni adanya syarat legal standing bahwa
Pemohon harus mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
undang-undang yang dimohonkan atau diuji. Berdasarkan Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 perlu ditegaskan dan dimaknakan dalam syarat uji
formil harus ada hubungan pertautan. Kata pertautan merupakan adanya
hubungan yang langsung yang secara tegas diatur dalam undang-undang
yang diuji, baik mengatur tentang hak, kewajiban, atau kewenangan
Pemohon.
3. Dengan kata “pertautan” maka Pemohon yang dapat memiliki legal standing
hanyalah orang, lembaga, atau badan hukum yang hak, kewajiban, dan
kewenangannya diatur dalam undang-undang yang diuji. Merujuk terhadap
eksetensi putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian undang-
undang a quo secara formil syarat legal standing harus dapat terpenuhi dan
jika Pemohon tidak ada pertautan dengan undang-undang yang
dimohonkan maka Pemohon secara konstitusional tidak memiliki hak untuk
menguji secara formil.
149
4. Sebagai pertimbangan Mahkamah, pemerintah dapat menyimpulkan dan
menegaskan kedudukan hukum undang-undang yang diuji diantaranya:
a. Bahwa undang-undang yang diuji merupakan undang-undang perubahan
yang mengatur mengenai tata cara pembentukan undang-undang.
Perubahan tersebut pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan hukum. Undang-Undang yang diuji termasuk dalam RUU
perencanaan yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas
Tahun 2022, sehingga penyusunannya bukan berdasarkan kumulatif
terbuka.
b. Kebutuhan hukum dalam undang-undang a quo telah jelas tercantum
dalam ketentuan menimbang huruf b UU 13/2022 sebagaimana berbunyi:
“bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan
penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
sejak
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan
dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode
omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna.”
c. Sehingga perubahan undang-undang a quo dapat melengkapi tata cara
pembentukan undang-undang yang karena adanya perkembangan
hukum dinilai perlu adanya penambahan substansi sebagai pedoman
pihak-pihak yang diberi kewenangan dalam pembentukan undang-
undang.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas penting kiranya menentukan
keterpautan langsung dalam perkara ini. Berdasarkan substansi undang-
undang a quo maka yang memiliki keterpautan langsung antara lain:
pelaku pembentuk undang-undang baik pelaku pembentuk undang-
undang di kalangan pemerintah/pemerintah daerah maupun di kalangan
DPR/DPRD.
5. Berdasarkan kedudukan hukum undang-undang a quo maka pemerintah
berkeyakinan bahwa kedudukan hukum para Pemohon tidak memiliki hak
uji terhadap undang-undang a quo dengan alasan sebagai berikut:
150
a. Bahwa pembentukkan undang-undang dilandaskan pada perencanaan,
UU 13/2022 masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2022 dan bukan berdasarkan kumulatif terbuka. Dengan demikian maka
para Pemohon tidak memiliki keterpautan langsung baik berdasarkan
substansi atau materi undang-undang a quo.
b. Berdasarkan putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 maka para Pemohon tidak
memiliki hak uji terhadap undang-undang a quo dengan alasan:
1) Para Pemohon mendalilkan dirinya sebagai badan hukum privat
Serikat Bekerja yang dalam kedudukan hukumnya hak dan
kewajibannya diatur dalam AD/ART perkumpulanya.
2) Bahwa sesuai kedudukan hukumnya para Pemohon hanya dapat
melakukan tindakan-tindakan atau tugas dan kewenangannya yang
tercantum dalam AD/ART.
c. Sehingga jika dihubungkan dengan putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
maka para Pemohon tidak memiliki keterpautan langsung dengan
undang-undang yang diuji sehingga para Pemohon tidak memiliki hak uji
terhadap undang-undang a quo.
Pemerintah menyimpulkan bahwa para Pemohon yang menguji undang-
undang a quo secara formil tidak memiliki hubungan pertautan dengan undang-
undang yang diuji sehingga dalam pengujian formil para Pemohon harus
dinyatakan tidak memiliki legal standing dan juga harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Berdasarkan argumentasi dan kesimpulan tersebut di atas Pemerintah
berpendapat adalah tepat dan sudah sepatutnyalah jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon baik dalam pengujian secara formil tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II. KESIMPULAN KONSTITUSIONALITAS ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Dalam pokok permohonan para Pemohon, ada 3 (tiga) dalil pelanggaran
terhadap asas-asas pembentukan peraturan, yaitu:
a. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
151
b. Asas Kejelasan Rumusan
c. Asas Keterbukaan
Terhadap 3 (tiga) hal tersebut dapat Pemerintah tanggapi dan simpulkan:
1. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan UU 13/2022 melanggar
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan tidak beralasan menurut hukum
yang mana dapat dibuktikan bahwa UU 13/2022 merupakan bentuk jawaban
atas kebutuhan historis, sosiologis, dan yuridis serta memberikan kepastian
hukum dalam memenuhi pengaturan hukum yang kosong, sehingga
kebutuhan dan kemanfaatannya diperlukan bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pemenuhan kebutuhan hukum dimaksud termuat dalam
substansi UU 13/2022, yaitu:
a. perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g, mengatur mengenai penjelasan
asas keterbukaan;
b. perubahan Pasal 9, mengatur mengenai penanganan pengujian
peraturan perundang-undangan;
c. penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP;
d. penambahan
Pasal
42A,
mengatur
mengenai
perencanaan
pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan
metode omnibus;
e. perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta
DIM-nya;
f. perubahan
Pasal
58,
mengatur
mengenai
pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan
Daerah;
g. perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus;
h. perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis
penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum
disampaikan kepada Presiden;
152
i. perubahan Pasal 73, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis
penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan
kepada Presiden;
j. perubahan Penjelasan Pasal 78, mengatur mengenai penetapan
Raperda Provinsi;
k. perubahan Pasal 85, mengatur mengenai pengundangan;
l. perubahan penjelasan Pasal 95, memasukan mengenai substansi
penyandang Disabilitas;
m. perubahan Pasal 95A, mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan
undang-undang;
n. perubahan Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat,
termasuk penyandang Disabilitas;
o. penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D,
mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-
undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan
perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta;
p. perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis
hukum selain perancang peraturan perundang-undangan;
q. perubahan Pasal 99, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan
fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-
undang, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota, selain perancang
peraturan perundang-undangan;
r. perubahan Penjelasan Umum;
s. perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik; dan
t. perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan UU 13/2022 melanggar
asas kejelasan rumusan tidak beralasan menurut hukum yang mana dapat
dibuktikan bahwa terkait penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan
153
Pasal 72 ayat (1a), terkait perbaikan kesalahan teknis penulisan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. Dalam rumusan tersebut, para Pemohon perlu mengetahui sudah
terdapat batasan yang jelas terkait perbaikan kesalahan teknis penulisan,
yaitu terhadap perbaikan yang bersifat tidak substansial;
b. Penggunaan frasa “antara lain” akan bermanfaat jika terdapat kesalahan
yang bersifat tidak substansial tetapi perlu diberikan perbaikan, sehingga
Pemerintah dan DPR dapat mempertanggungjawabkan perbaikan yang
dilaksanakan.
3. Dalam Lampiran II Angka 270b UU 13/2022, berbunyi “Tidak menggunakan
frasa antara lain atau frasa namun tidak terbatas pada dalam rumusan
norma pasal atau ayat”, sehingga mengacu terhadap ketentuan tersebut,
penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) tidak
kontradiktif dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan UU 13/2022 melanggar
asas keterbukaan tidak beralasan menurut hukum yang mana dapat
dibuktikan bahwa Pemerintah memandang penyusunan dari UU 13/2022
telah memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011
serta peraturan terkait lainnya. Para Pemohon dapat mengakses dengan
mudah mengenai keterbukaan proses pembentukan UU 13/2022 pada
laman resmi DPR, streaming melalui media sosial, dan TV Parlemen. Antara
lain sebagaimana link berikut (vide Keterangan DPR):
a. https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/187;
b. https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/188;
c. https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276; dan
d. https://www.youtube.com/watch?v=6cBZiWmpgjo.
5. RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 juga telah melalui proses penyerapan
aspirasi dari masyarakat baik secara lisan maupun tulisan melalui kegiatan
diskusi pakar dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 4 Februari 2022 pada
beberapa wilayah di Indonesia antara lain (vide Keterangan DPR):
154
a. Jawa Barat
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-
undang di Provinsi Jawa Barat melibatkan akademisi dari Universitas
Padjadjaran,
Universitas
Parahyangan,
Universitas
Pendidikan
Indonesia, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Selain itu kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Biro Hukum Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa
Barat, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretariat DPRD Kota
Bandung, dan Sekretariat Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung,
serta jumlah peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih kurang
150 orang.
b. Lampung
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-
undang di Provinsi Lampung melibatkan akademisi dari Universitas
Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Malahayati,
Universitas Muhammadiyah Metro, Universitas Saburai, dan Universitas
Tulang Bawang. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari
Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sekretariat
DPRD Provinsi Lampung, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, dan
Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta jumlah peserta
yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih kurang 135 orang.
c. Jawa Timur
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-
undang di Provinsi Jawa Timur melibatkan akademisi dari Universitas
Airlangga, Universitas Jember, Universitas Muhammadiyah Surabaya,
Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Surabaya. Selain itu
kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Biro Hukum Pemerintah
Daerah
Provinsi
Jawa
Timur,
Biro
Hukum
Kantor
Wilayah
Kemenkumham Jawa Timur, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur,
Sekretariat DPRD Kota Surabaya, dan Sekretariat Bagian Hukum
Pemerintah Kota Surabaya, serta jumlah peserta yang hadir baik fisik
maupun non-fisik, lebih kurang 160 orang.
155
d. Sulawesi Selatan
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-
undang di Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan akademisi dari
Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, dan Universitas
Tadulako. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Biro
Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum
Pemerintah Kota Makassar, Biro Hukum Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretariat DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, serta jumlah
peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih kurang 140 orang.
e. Daerah Istimewa Yogyakarta
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-
undang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melibatkan akademisi
dari Universitas Islam Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas
Islam Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas
Ahmad Dahlan, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, dan
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Selain itu kegiatan tersebut juga
dihadiri oleh jajaran dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, dan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
serta jumlah peserta yang hadir baik fisik maupun non-fisik, lebih kurang
250 orang.
Adapun berikut adalah flyer kegiatan konsultasi publik sebagaimana
disebutkan di atas:
156
Flyer Roadshow Konsultasi Publik
Lampung, 2 Februari 2022
Flyer Roadshow Konsultasi
Publik Lampung, 2 Februari
2022
Flyer Roadshow Konsultasi Publik
Surabaya, 3 Februari 2022
Flyer Roadshow Konsultasi
Publik Yogyakarta, 4 Februari
2022
6. Para pakar yang terlibat dalam penyusunan UU 13/2022 antara lain Dr.
Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki
Rekso Wibowo, S.H., MS., Ronal Rofiandri (Peneliti PSHK), Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H., Prof. Dr. Farida Patitingi, S.H., M.Hum., Prof. Dr.
157
Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
(vide Keterangan DPR).
7. Bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut diselenggarakan secara terbuka
dan dihadiri oleh kelompok masyarakat yang terdampak langsung dengan
perubahan materi pengaturan terkait pembentukan peraturan perundang-
undangan. Kegiatan tersebut tidak hanya beragendakan mendengar
paparan dari para narasumber, namun juga dibuka ruang diskusi antara
narasumber dengan peserta baik yang hadir langsung maupun yang hadir
melalui virtual dan tercatat dalam laporan kegiatan di tiap provinsi. Dengan
demikian dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa ruang partisipasi
publik sangat sempit karena konsultasi publik hanya dipenuhi dengan
mendengarkan materi dari narasumber adalah dalil yang tidak berdasar.
8. Masyarakat juga diberikan akses untuk mengunduh konsep awal Naskah
Akademik dan RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 melalui laman Pusat
Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian, DPR. Sebagai tambahan,
Sekretariat Jenderal DPR sebagai supporting system DPR telah
menyediakan sarana partisipasi publik secara daring melalui Sistem
Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang
(SIMAS
PUU),
dengan
tautan
sebagai
berikut:
https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/187
dan
https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/188.
9. Bahwa terhadap dalil Pemohon (vide permohonan Angka 91), kritik proses
pembentukan UU 13/2022 yang disampaikan oleh Pusat Studi Hukum
Kebijakan (PSHK), Pemohon tidak mencantumkan secara utuh isi artikel
kritik dimaksud melainkan terpotong sehingga mengakibatkan dapat
menimbulkan kesalahan dalam memaknai dan menyimpulkan keseluruhan
isi dari artikel yang termuat dalam tautan https://pshk.or.id/blog-id/masalah-
hukum-revisi-peraturan-pembentukan-undang-undang/.
Bahwa penggalan paragraf yang terpotong sebagai berikut:
Dari segi legitimasi terhadap omnibus law, hal ini mungkin dapat dibenarkan
karena memang salah satu poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi soal
Cipta Kerja adalah karena omnibus law tidak dikenal dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Tapi masuknya materi yang membenarkan
perbaikan rancangan undang-undang setelah disahkan tentu wajib
dipertanyakan.
158
Perubahan UU PPP menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang
telah disahkan dapat diperbaiki dalam hal teknis penulisan. Hal ini dapat
menyebabkan terjadinya penyelundupan hukum, sebagaimana terjadi
dalam UU Cipta Kerja. Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, terjadi
beberapa kali perubahan substansi terhadap Cipta Kerja sebelum draf
disahkan oleh Presiden Jokowi menjadi undang-undang. Dalam konteks ini,
pengaturan dalam perubahan UU PPP justru terkesan melegalkan praktik
penyelundupan hukum dan membenarkan praktik penyelundupan hukum
yang terjadi dalam pembentukan Cipta Kerja.
10. Bahwa atas adanya pemenggalan terhadap paragraf sebagaimana
dimaksud, terdapat frasa yang melegitimasi pembentukan UU 13/2022 atas
pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang mana metode omnibus belum
dikenal dalam UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019,
sehingga mengakibatkan artikel PSHK terkesan negatif yang menguatkan
dalil para Pemohon.
III. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERSIDANGAN
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Pemerintah sangat yakin dan tetap
pada pendiriannya bahwa secara formil UU 13/2022 tidak bertentangan dengan
UUD 1945 serta telah sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan. Sebagai penguatan argumentasi konstitusionalitas
pendirian
Pemerintah
di atas,
maka
Pemerintah
akan
memberikan
tanggapan/klarifikasi dan kesimpulan terhadap keterangan yang disampaikan
Ahli Pemohon dalam persidangan sebagai berikut:
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli para Pemohon, yaitu
Feri Amsari pada sidang Kamis, 15 September 2022, yang pada intinya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Pernyataan Ahli Pemohon: pengabaian prinsip nonretroactive clause
“ …padahal sebelum dilakukan revisi dengan menambahkan metode
itu, metode omnibus law itu sudah digunakan, lalu lahirlah
Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jadi
pertanyaan
besarnya,
bagaimana
mungkin
sebuah
undang‑undang
diberlakukan
surut?
Sesuatu
yang
melanggar
Undang‑Undang Dasar Tahun 1945 dan asas‑asas hukum yang berlaku
umum berupa larangan memberlakukan hukum secara retroaktif, harus
dinyatakan cacat prosedur. Hukum retroaktif sendiri dalam Kamus
Hukum Black’s dinyatakan sebagai suatu tindakan legislatif
yang
melihat ke belakang atau menatap peristiwa di masa lalu, lalu
159
mempengaruhi tindakan atau fakta yang ada sebelum undang‑undang
itu berlaku.
Sehingga Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2020 dibentuk untuk
melegitimasi keberadaan metode omnibus law yang telah diterapkan
sebelum pengaturannya dibentuk, maka terjadi pengabaian prinsip
nonretroactive clause dan asas-asas umum pembentukan peraturan
perundang‑undangan.
Pelanggaran prinsip itu membuktikan dugaan bahwa tujuan revisi
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 memang dalam rangka
“membuka jalan” bagi keabsahan sebuah undang‑undang, yaitu
omnibus law cipta kerja yang sesungguhnya telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sampai dilakukan
perbaikan dua tahun. Undang‑undang tersebut dinyatakan, “Tidak
mengikat sampai dilakukan perbaikan,” artinya memang ada niat untuk
memberlakukan sebelum perbaikan dilaksanakan oleh pembentuk
undang-undang.
Terhadap Keterangan Ahli para Pemohon tersebut, Pemerintah perlu
memberikan tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah tidak setuju dengan keterangan Ahli para Pemohon
karena:
a. Bahwa UU 12/2011 sebagai regulasi pembentukan peraturan perundang-
undangan harus selaras dengan kebutuhan hukum di masyarakat
termasuk mengatasi hiper regulasi. Sehingga UU 12/2011 yang
sebelumnya telah diubah dengan UU 15/2019 dipandang perlu
diperbaharui kembali agar tetap relevan di tengah perubahan kebutuhan
hukum
termasuk
mengatasi
keadaan
hiper
regulasi.
Urgensi
penyempurnaan UU 12/2011 juga berdasar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan untuk
membentuk dasar hukum yang mengakomodasi metode omnibus dan
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna. Dengan demikian,
Pemerintah kemudian memandang perubahan kedua terhadap UU
12/2011 menjadi penting dan relevan guna menjawab kebutuhan hukum
dan penataan regulasi di Indonesia.
b. Salah satu upaya perbaikan penataan regulasi di Indonesia dilakukan
melalui perubahan UU 12/2011 yang merupakan pedoman dasar dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang termuat
dalam UU 12/2011 sebagaimana diubah dalam UU 15/2019, masih
belum menetapkan ketentuan yang bersifat lebih khusus diantaranya
160
mengenai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan secara
elektronik, keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna,
pendayagunaan jabatan fungsional yang berkaitan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan, serta beberapa isu lainnya seperti
penyempurnaan teknik penyusunan naskah akademik dan peraturan
perundang-undangan.
c. Bahwa harus dimaknai UU 11/2020 tidak dapat serta merta langsung
berlaku surut akibat dibentuknya UU 13/2022 melainkan tetap dilakukan
perbaikan UU 11/2020 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
d. Sehingga melalui UU 13/2022, Pemerintah melakukan penyempurnaan
terhadap UU 12/2011 jo. UU 15/2019 sebagai salah satu bagian dari
pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020.
e. Selain itu, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan
perbaikan
atas
UU
11/2020
yang
pembentukannya
dilakukan
berdasarkan UU 12/2011 jo. UU 15/2019 jo. UU 13/2022.
f. Bahwa dalam butir 133 Lampiran II UU 12 Tahun 2011, asas retro active
diperbolehkan sepanjang bukan pembebanan terhadap masyarakat
sebagaimana berbunyi, “Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam
Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi
beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau
retribusi.”
Ahli Pemerintah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. menyampaikan:
Bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis, sesungguhnya menyangkut
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat
dan negara.
Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H menyampaikan:
Bahwa UU 13/2022 sebagai katalisator pembentukan peraturan perundang-
undangan di era baru sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
161
di Indonesia. Pembentukan UU 13/2022 dalam analisis dimensi asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
2. Pernyataan Ahli Pemohon: asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
yang tidak digunakan dalam pembentukan UU 13/2022
Undang-Undang Nomor 13 yang terang benderang membuka
diabsahkannya Undang-Undang Cipta Kerja sebelum diperbaiki
sesuai perintah Mahkamah telah menjadi kontroversial dari sejak
rencana pembentukannya.
Undang‑undang itu selain tidak memiliki metode yang diatur dalam
ketentuan Undang‑Undang P3 (Undang‑Undang Pembentukan
Peraturan Perundang‑Undangan), sebelum diubah, juga telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah mewajibkan
untuk membangun konsep partisipasi yang bermakna dalam
pembentukannya. Tujuan Mahkamah adalah memastikan agar
daya terima pembentukan-pembentukan undang‑undang menjadi
lebih baik di masyarakat dan masyarakat mengetahui manfaat dari
pembentukan undang‑undang itu.
Itu sebabnya, memaksakan pembentukan Undang‑Undang Nomor
13 untuk memberi akses bagi Undang‑Undang Cipta Kerja di
tengah kontroversinya yang berlarut‑larut adalah bentuk dari
pengabaian asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Bagaimana
undang‑undang ini dapat mengatur secara erga omnes jika
mayoritas masyarakat ribut terhadap diberlakukannya sebuah
undang‑undang? Dan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini
berupaya melegitimasi sesuatu yang kontroversial di masyarakat
dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi.
Terhadap Keterangan Ahli para Pemohon tersebut, Pemerintah perlu
memberikan tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah tidak setuju dengan keterangan Ahli para Pemohon
karena:
a. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang didasarkan atas
prasangka, dugaan, dan tidak benar kepada Pembentuk Undang-
Undang. UU 13/2022 dibentuk karena memang benar-benar dibutuhkan
dan ditunggu oleh masyarakat luas serta bermanfaat dan memberi
kepastian hukum dalam memenuhi pengaturan hukum yang kosong serta
kebutuhan hukum lainnya dan tidak diartikan untuk memberikan akses
bagi UU 11/2020.
162
b. Untuk melihat sejauh mana UU 13/2022 dibutuhkan dan bermanfaat bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dibaca secara komprehensif
seluruh dokumen yang terkait dengan pembentukan UU a quo (Naskah
Akademik, dan Draft RUU), serta keseluruhan bagian dari UU a quo mulai
dari bagian konsiderans menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian penjelasan umum yang mendeskripsikan latar
belakang pembentukan suatu UU. Terhadap hal ini, Ahli para Pemohon
hanya berpandangan pada asumsi yang tidak meyakinkan atas asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan terhadap UU a quo.
Ahli Pemerintah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M. Hum
menyampaikan:
bahwa UU 13/2022 telah dibentuk dengan memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Konsideran Menimbang, Dasar Hukum Mengingat, dan Penjelasan
Umum dari UU 13/2022 memiliki kedayagunaan dan kemanfaatan yang
memenuhi kriteria dalam Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 12/2011
sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019, yaitu pembentukan
peraturan yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara;
b. Kedayagunaan dan kehasilgunaan dari UU 13/2022 juga dapat
ditemukan dalam landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dari Naskah
Akademik Perubahan Kedua UU 12/2011;
c. UU 13/2022 juga sebagai amanat dalam tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (PU MK 91/PUU-XVIII/2020); dan
d. Perlu pertimbangan untuk menilai kedayagunaan dan kehasilgunaan dari
UU 13/2022 yang belum berlaku dalam waktu tertentu, perlu menunggu
hasil pemantauan dan peninjauan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 95A
UU 13/2022.
Ahli Pemerintah, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. menyampaikan:
Bahwa Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah setiap jaminan
bahwa peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
163
bernegara. Beberapa substansi yang dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam UU 13/2022, antara
lain:
a. digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan (proses
pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik);
b. penggunaan tanda tangan elektronik;
c. pendayagunaan penataan jabatan analis hukum, analis legislatif, dan
perancang peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan
peraturan perundang-undangan;
d. penyempurnaan
teknik
penyusunan
naskah
akademik
dengan
menambahkan metode analisis antara lain metode Regulatory Impact
Assesment (RIA); dan Rule, Opportunity, Capacity, Communication,
Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI);
e. penyempurnaan partisipasi masyarakat terkait the right to be heard, the
right to be considered, the right to be explained, yaitu:
1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilakukan secara daring dan/atau luring oleh orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan
peraturan perundang-undangan (The right to be heard).
2) Hasil kegiatan konsultasi publik menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan
perundang-undangan (The right to be considered).
3) Pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat (The right to be explained).
Berbagai substansi UU 13/2022 di atas merupakan substansi yang sangat
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara, yaitu terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik.
3. Pernyataan Ahli Pemohon: Menentang asas kejelasan rumusan
164
Maksud asas kejelasan rumusan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf
f Undang‑Undang P3 adalah pembentuk undang‑undang dalam
membentuk peraturan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang‑undangan, sistematika yang
baik, pilihan kata yang tepat, atau istilah yang tepat, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan
berbagai
macam
interpretasi
dalam
pelaksanaannya.
Direvisinya Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tidaklah tepat karena
sistematikanya yang harus diperbaiki itu adalah Undang‑Undang
Cipta Kerja, bukan Undang‑Undang P3. Belum lagi perbaikan
Undang-Undang
P3
akan
menimbulkan interpretasi bahwa
pembentuk undang‑undang tidak taat kepada putusan MK yang
merupakan salah satu puncak kekuasaan kehakiman. Setiap
orang
diwajibkan
menaati
putusan
MK,
sekalipun
tidak
menyetujuinya. Sebagaimana disampaikan Ronald Dworkin
bahwa sekontroversial apapun yang dinyatakan hakim melalui
putusannya, tentu saja hakim tidak mutlak benar, menurut Ronald
Dworkin. Namun, hakim tetap harus menetapkan hukum dalam
putusannya.
MK
menyatakan
bahwa
prinsip
partisipasi
bermasalah, sehingga Undang‑Undang Cipta Kerja dinyatakan
inkonstitusional bersyarat, lalu harus diperbaiki. Itu putusan
hukum dan tidak diperkenankan dicari-cari jalan untuk mengakali
putusan MK tersebut. Dengan menambahkan rumusan baru ke
dalam Undang‑Undang P3 melalui revisi,
maka dengan
sendirinya, timbul ambigu dalam memahami putusan MK. Apakah
putusan MK dapat diabaikan dengan berbagai cara, terutama
merevisi rumusan materi muatan Undang‑Undang P3 agar
undang‑undang yang bermasalah di MK dapat disahkan? Itu
dianggap sebagai salah satu kegunaan atau tujuan yang sedang
dilakukan oleh pembuat Undang‑Undang P3.
Terhadap Keterangan Ahli para Pemohon tersebut, Pemerintah perlu
memberikan tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah tidak setuju dengan keterangan Ahli para Pemohon
karena:
a. Para Pemohon mendalilkan tidak sesuainya UU 13/22 dengan asas
kejelasan rumusan dengan bukti frasa “antara lain” dalam penjelasan
Pasal 72 ayat (1a). Akan tetapi ahli para Pemohon berpendapat tidak
sesuainya UU 13/22 dengan asas kejelasan rumusan dengan
menyatakan: “direvisinya Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tidaklah tepat karena
sistematikanya yang harus diperbaiki itu adalah Undang‑Undang Cipta
165
Kerja, bukan Undang‑Undang PPP”. Pernyataan ahli para Pemohon
tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan asas kejelasan rumusan dan
dalil yang dimohonkan para Pemohon. Kami berharap Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan keterangan ahli para
Pemohon yang tidak memiliki keterkaitan dengan yang didalilkan para
Pemohon.
b. UU 13/2022 telah memuat asas kejelasan rumusan yang telah memenuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
Ahli
Pemerintah
Prof.
Dr.
Bayu
Dwi
Anggono,
S.H.,
M.H.
menyampaikan:
a. Yang dimaksud dengan asas Kejelasan rumusan oleh Penjelasan Pasal
5 huruf f UU P3 disebutkan:
“Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.”
b. Dalam kaitannya dengan penilaian apakah Penjelasan Pasal 72 ayat (1a)
UU 13/2022 sudah disusun dengan memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, maka
tolok ukurnya adalah dengan menggunakan teknik penyusunan
Penjelasan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU PPP yang
mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan.
c. Khusus mengenai teknik penyusunan Penjelasan diatur dalam butir 174
sampai dengan 191. Dengan demikian jika suatu penjelasan telah
disusun dengan berpedoman kepada teknik penyusunan Penjelasan
sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU PPP maka dapat dinyatakan
bahwa telah memenuhi asas kejelasan rumusan. Terkait fungsi
166
penjelasan, butir 176 Lampiran II UU P3 menyebutkan Penjelasan
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
contoh.
d. Keberadaan Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 yang
menggunakan frasa “antara lain” untuk memberikan tafsir resmi atas
pengertian “kesalahan teknis penulisan” pada dasarnya menganut model
penyusunan penjelasan dengan melalui uraian terhadap frasa dalam
norma yang disertai dengan contoh. Penggunaan frasa “antara lain” juga
dimaksudkan untuk menyebut sebagian dari apa yang sedang
dibicarakan/dimaksudkan. Hal ini tentu berbeda dengan penggunaan
frasa “meliputi” yang dimaksudkan untuk memberikan perluasan
pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat
definisi baru.
e. Kesulitan untuk menetapkan dengan pasti mengenai ruang lingkup suatu
kata atau frasa tertentu menyebabkan penyusunan suatu norma
menggunakan frasa “antara lain”. Hal ini juga sebagai suatu bentuk
antisipasi ke depannya apabila muncul kasus-kasus tertentu di luar apa
yang diketahui secara umum di waktu penjelasan tersebut disusun.
Mengingat peraturan perundang-undangan keberlakuannya juga harus
antisipatif, artinya mudah menyesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan zaman. Untuk mengantisipasi suatu penjelasan yang
seharusnya sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang
tubuh, malah mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud, maka Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 memberikan
batasan
bahwa
“kesalahan
teknis
penulisan”
memang
bisa
kejadian/peristiwa di luar apa yang telah disebutkan sebagai kejadian-
kejadian dalam penjelasan pasal ini, namun untuk bisa masuk kategori
“kesalahan teknis penulisan” haruslah memenuhi syarat bersifat tidak
substansial. Dengan demikian telah jelas dan pasti bahwa tidak bisa
semua peristiwa kesalahan dalam Rancangan Undang-Undang yang
telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dapat masuk kategori
167
kesalahan teknis penulisan, yang dapat dilakukan perbaikan oleh
pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan
Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU
tersebut.
Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa:
a. Rumusan Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) sudah sangat jelas atau terang
benderang. Frasa “antara lain” bersifat terbuka namun terbatas. Terbuka
artinya selain kesalahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 72 ayat (1a) dapat dibuka untuk kesalahan teknis penulisan selain
keempat jenis kesalahan teknis dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a).
Namun, meskipun terbuka bagi perbaikan kesalahan teknis lainnya, ia
tertutup hanya pada kesalahan teknis penulisan yang bersifat tidak
substansial.
b. Dalam praktik penyusunan peraturan perundang-undangan makna ‘tidak
substansional’ ialah suatu perbaikan yang dilakukan tidak memengaruhi
makna/isi/formula dari norma yang dibentuk. Dalam praktiknya pula,
keempat kesalahan teknis ini merupakan kesalahan teknis yang dapat
terjadi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kesalahan
atau typo error ini dalam praktiknya ada saja terjadi, sehingga dengan
adanya formulasi normatif mengenai landasan hukum perbaikan
kesalahan penulisan
peraturan perundang-undangan
maka
akan
memberikan kepastian hukum rumusan norma dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) telah memenuhi pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Terlebih, fungsi Penjelasan Pasal hanya sebagai tafsir resmi pembentuk
peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Penjelasan Pasal bukan merupakan “norma”. Ia hanya sebagai sarana
untuk memperjelas norma dalam batang tubuh. Penjelasan tidak dapat
digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan
tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
168
d. Reformulasi kesalahan teknis penulisan dalam UU PPP 2022, termasuk
penggunaan frasa ‘antara lain’ dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a)
memperkuat adopsi praktik berhukum negara-negara hukum yang
menerapkan ‘The scrivener's error doctrine’ atau ‘doktrin kesalahan
penulis’, adalah doktrin yang memungkinkan, awalnya para pihak yang
berkontrak, kemudian berlaku juga pada pembentuk undang-undang,
notaris, dan pengadilan, dalam menghadapi dokumen hukum yang mereka
yakini terdapat kesalahan karena adanya vitium scriptoris atau "kesalahan
juru tulis," atau "kesalahan teknis penulisan" untuk mengabaikan
kesalahan tersebut dan menerapkan gantinya dengan penulisan yang
diyakini sebagai teks hukum yang benar oleh pihak yang memiliki otoritas.
4. Pernyataan Ahli Pemohon: menentang asas keterbukaan dan tidak
memenuhi partisipasi
Asas keterbukaan:
“Penjelasan Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022, sesungguhnya tidak ada
permasalahan. Kedua penjelasan itu saling mendukung proses
keterbukaan. Namun, dari gagasan keterbukaan dari kedua
undang‑undang tersebut, tidak satu pun yang dijalankan oleh
pembentuk Undang‑Undang Nomor 13 itu sendiri. Bahkan masih
terdapat ketertutupan akses memberikan masukan dengan berbagai
cara, misalnya tidak terdapat akses di website DPR atau pemerintah
untuk publik dapat memberikan masukan, tentu di zaman global saat
ini tidak hanya soal website, ada sekarang media Instagram, ada
Twitter, dan lain‑lain, yang harusnya dibuka ruang atau digunakan oleh
pembentuk undang‑undang agar publik bisa menjangkau proses
pembentukan sebuah undang‑undang.
Jadi apa yang dicita‑citakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya,
betul-betul
tidak
terimplementasi
di
lapangan.
Pembentuk
undang‑undang acap kali menyampaikan prinsip keterbukaan dalam
setiap tahapan, meskipun Mahkamah dalam putusannya merasa
cukup dengan 3 tahapan saja. Namun, dapat kita ketahui bahwa
keterbukaan sebagaimana diharapkan publik dan diperintahkan oleh
Mahkamah lebih banyak slogan dibandingkan upaya membuka ruang
partisipasi publik. Sifat partisipasi masih sangat seremonial belaka.
Jika memang terbukti bahwa ke-6 asas pembentukan itu tidak
dilaksanakan atau tidak tertib pelaksanaannya dalam proses
persidangan ini, maka memang Undang‑Undang Nomor 13 Tahun
2022 harus dianggap telah cacat formil.
169
Partisipasi:
“Sejauh ini, banyak publik luas termasuk para Pemohon yang
mengeluh terhadap keterlibatan publik di dalam ketiga tahapan itu dan
bagaimana tiga hak publik ketika tahapan tersebut dilaksanakan tidak
benar‑benar dibuka ruang. Jika pembentuk undang‑undang hendak
membuktikan bahwa pembentuk undang‑undang ini tidak bermasalah,
maka seharusnya dapat dibuktikan 3 proses tahapan itu betul‑betul
dijalankan dengan asas keterbukaan, dan kedayagunaan, dan
kehasilgunaan. Jika tidak, maka akan berdampak sebaliknya.
Sejauh ini, pembentuk Undang‑Undang Nomor 13 lebih banyak
menggunakan pendekatan forum diskusi, focus group discussion, dan
seminar. Tidak terdapat upaya yang sistematis membuka ruang agar
publik dapat memberikan masukan dan pendapatnya dipertimbangkan
dalam pembentukan undang‑undang, padahal MK meminta agar
partisipasi ini dapat bermakna, bukan sekadar ala kadarnya.
Pembentukan
undang‑undang
yang
tertib
adalah
amanah
Undang‑Undang Dasar 1945. Jika tidak ditertibkan oleh Mahkamah
Konstitusi yang terdiri dari negarawan dan begawan hukum tata
negara dan konstitusi ini, maka bukan tidak mungkin apa yang
dikhawatirkan Radbruch bahwa undang‑undang yang terbentuk tidak
memiliki sifat hukumnya telah terjadi, yang lebih banyak adalah
undang-undang yang kaya dengan muatan kepentingan politik
sesaat. Maka bukan tidak mungkin kehidupan bernegara dengan
dilandasi undang‑undang tersebut akan mengalami permasalahan
serius dan berbahaya bagi tertib bernegara di masa depan.
Terhadap Keterangan Ahli para Pemohon tersebut, Pemerintah perlu
memberikan tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah tidak setuju dengan keterangan Ahli para Pemohon
karena:
a. Bahwa pembentukan UU a quo telah dilakukan sesuai dengan tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan berdasarkan UU 12/2011, Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR
1/2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020).
Keterbukaan dalam pembentukan UU 13/2022 telah dilaksanakan sesuai
ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011, yang secara langsung para
Pemohon bisa mendapatkan data-data proses pembentukan UU 13/2022
dengan mengakses tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276 (vide
170
bukti PK-2), streaming melalui media sosial, TV Parlemen, dan laman
DPR RI. Publikasi yang dilakukan oleh DPR tersebut menggunakan
media elektronik yang dapat diakses dengan mudah sehingga tidak ada
pelanggaran terhadap asas keterbukaan;
b. Bahwa proses pembentukan UU 13/2022 telah memenuhi seluruh
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dijabarkan sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
DPR menerangkan dan menegaskan bahwa RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU 12/2011 telah dicantumkan dalam
Prolegnas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun
2020-2024 dengan nomor urut 38 (vide bukti PK-3) sebagaimana
dapat diakses melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-
long-list dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022
dengan nomor urut 23 (vide bukti PK-4) sebagaimana dapat diakses
melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas.
2) Tahap Penyusunan
Tahapan penyusunan dapat diakses dan dicermati melalui tautan
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276.
3) Tahap Pembahasan
Selain mekanisme pembahasan di DPR yang dapat diakses dan
dicermati
melalui
tautan
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276
penyampaian bukti pengiriman surat dari DPR kepada Presiden
(beserta RUU), penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan di
DPR, penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah dapat dilampirkan
dalam (vide bukti PK-5A, bukti PK-5B, bukti PK-6, bukti PK-7, bukti
PK-8, dan bukti PK-9).
4) Tahap Pengesahan/Penetapan dan Pengundangan
Tahap pengesahan/penetapan di DPR dapat diakses dan dicermati
melalui tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276.
171
Proses pengesahan dan pengundangan UU 13/2022 dilaksanakan
sesuai ketentuan Pasal 81, Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 85 UU
12/2011 yang disahkan pada tanggal 16 Juni 2022 dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 yang dibuktikan
dengan dokumen pengesahan dan pengundangan (vide bukti PK-10,
bukti PK-11, bukti PK-12, bukti PK-13, dan bukti PK-14).
c. Bahwa salah satu proses pemenuhan asas keterbukaan dari Pemerintah
yakni pembahasan DIM RUU Perubahan Kedua UU 12/2011, telah
dilakukan dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian
terkait lainnya serta melibatkan pakar/ahli/akademisi pada tanggal 24
Februari 2022, 28 Februari 2022, 2 Maret 2022, 17 Maret 2022, dan 21
Maret 2022 (vide bukti PK-15, bukti PK-16, bukti PK-17, bukti PK-18, dan
bukti PK-19);
Ahli
Pemerintah
Prof.
Dr.
Bayu
Dwi
Anggono,
S.H.,
M.H.
menyampaikan bahwa:
a. sejauh mana Pemerintah dan DPR memberikan ruang partisipasi kepada
masyarakat secara maksimal yang dibuktikan dengan naskah akademik
dan rancangan undang-undang dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat;
b. sejauh mana Pemerintah dan DPR dapat membuktikan telah melakukan
berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, LSM, akademisi, pakar hukum
tata negara, dan kelompok masyarakat lainnya yang terkait dengan
pembentukan undang-undang dimaksud;
c. sejauh mana fakta hukum yang menunjukkan bahwa para Pemohon telah
berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara proaktif dan
responsif dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan
undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
d. sejauh mana Pemohon dapat membuktikan bahwa pemerintah dan DPR
telah benar-benar berupaya menutup diri atau tidak terbuka kepada
publik terkait dengan pembentukan Undang-undang yang dimohonkan.
172
Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. memberikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Bahwa sekurang-kurangnya perlu dipenuhi 3 (tiga) persyaratan bagi
perorangan atau kelompok orang subjek hukum dapat dikatakan sebagai
subjek partisipasi yang bermakna, diantaranya:
1) pihak perlu terdampak dengan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk;
2) pihak perlu memiliki pengaruh terhadap peraturan perundang-
undangan yang dibentuk; dan
3) intelektual komunitas.
b. Bahwa lebih lanjut menimbang terhadap ketiga syarat subjek hukum
partisipasi yang bermakna, pada proses pembentukan UU 13/2022 tentu
subjek hukum yang perlu diutamakan adalah masyarakat perguruan
tinggi, misalnya terdapat Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
sebagai ahli hukum tata negara dan Sony Maulana Sikumbang, S.H.,
M.H. sebagai ahli perundang-undangan;
c. Bahwa mengingat partisipasi yang bermakna mengutamakan hubungan
keterkaitan dan pertautan antara peraturan perundang-undangan yang
akan dibentuk (in casu UU 13/2022), maka dari itu tentu Pemerintah dan
DPR dapat diwajarkan untuk tidak mengutamakan atau memprioritaskan
misalnya asosiasi pekerja atau serikat pekerja; dan
d. Bahwa Pemerintah dan DPR juga telah memberikan fasilitasi dan bersifat
proaktif, hal demikian juga telah diatur dalam UU 13/2022. Sifat fasilitator
dan proaktif demikian dilaksanakan, dengan pelaksanaan sebuah
seminar, lokakarya, atau medium lainnya untuk menerima masukan dari
masyarakat, dalam UU 13/2022 hal dimaksud telah dinormakan.
Saksi Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. menyampaikan
bahwa telah berpartisipasi dalam proses pembentukan UU 13/2022 [Pasal
1 ayat (6)] beserta telah berkontribusi terkait teori partisipasi yang bermakna
(demokrasi
deliberatif)
atau
demokrasi
permusyawaratan
yang
menghendaki dihasilkannya pertimbangan kolektif. Sehingga dapat terjamin
hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
173
Saksi Pemerintah Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H. menyampaikan
bahwa telah berpartisipasi dalam proses pembentukan UU 13/2022 serta
telah diterima beberapa saran atau pandangannya. Beberapa isu yang telah
diterima oleh Pemerintah dan DPR misalnya pendefinisian metode omnibus
yang akhirnya digeser pada bagian batang tubuh. Selain itu, Saksi juga
menjelaskan bahwa Pemerintah dalam proses penyusunan, tidak berusaha
menutupi draf NA maupun RUU, serta setiap proses penyusunan selalu
dimulai berdasarkan pembahasan rapat pada hari sebelumnya.
5. Pernyataan
Ahli:
soal
pembentukan
undang‑undang
yang
berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Menurut Ahli, kalau bertentangan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi, maka harus dibatalkan. 9 poin Amar Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sama sekali tidak mempermasalahkan
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena ketentuan
undang‑undang ini malah menjadi dasar konstitusional tata cara
pembentukan undang‑undang. Amar putusan menentukan yang
harus diperbaiki adalah Undang‑Undang Cipta Kerja, bukan
Undang‑Undang P3.
Sifat putusan MK menurut Pasal 24C dan Pasal 10 ayat (1) beserta
penjelasannya adalah final dan mengikat, serta berdampak pada
siapa
saja
(erga
omnes),
termasuk
kepada
pembentuk
undang‑undang, yaitu DPR, Presiden, dan DPD pada tahapan
tertentu pembentukan undang‑undang. Itu sebabnya ketika yang
diperintahkan dalam amar putusan adalah perbaikan terhadap
Undang‑Undang Cipta Kerja, maka tidak tepat jika perbaikan itu
malah dilakukan terhadap Undang‑Undang Nomor 12, sementara
isi perbaikan itu berkaitan dengan Undang‑Undang Cipta Kerja.
Argumentasi perlunya perbaikan Undang‑Undang Cipta Kerja
memang terdapat pula di dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020,
namun argumentasi tersebut terletak dalam dissenting opinion,
yang tentu saja tidak dapat dan tidak boleh dianggap sebagai
bagian dari amar putusan maupun pendapat mayoritas Hakim.
Sehingga jika pembentuk undang‑undang mematuhi apa yang
terdapat di dalam dissenting opinion, maka tentu pilihan itu
berseberangan dengan amar dan pendapat mayoritas Hakim, alias
berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, jika tindakan pembentuk undang‑undang
berseberangan dengan putusan peradilan, maka tindakan
pembentuk undang‑undang itu dapat dianggap sebagai tindakan
sewenang‑wenang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf c, Pasal
18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan
sewenang‑wenang
karena
bertentangan
dengan
putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah,
174
sehingga pada titik ini, jika berpedoman kepada konstitusi dan
undang‑undang, maka pembatalan Undang‑Undang Nomor 13
adalah sebuah keniscayaan.
Terhadap Keterangan Ahli para Pemohon tersebut, Pemerintah perlu
memberikan tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah tidak setuju dengan keterangan Ahli para Pemohon karena:
a. Bahwa bagian pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan amar putusan dan oleh
karena itu sifatnya mengikat. Namun, tidak semua bagian dari pertimbangan
Mahkamah tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan amar
putusan. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan ratio decidendi maka
bagian pertimbangan hukum merupakan alasan yang menentukan untuk
diambilkan suatu putusan dalam amar, sementara jika obiter dicta merupakan
serangkaian pendapat hukum yang tidak berkenaan langsung dengan amar
putusan namun hal tersebut berada dalam pertimbangan putusan Mahkamah
Konstitusi.
b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013
dalam pengujian perkara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian yang telah menjadi yurisprudensi, Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan amar putusan. Dengan demikian,
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum
mengikat.
[3.13.5] Bahwa selanjutnya berkaitan dengan konstitusionalitas norma
Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 yang dipersoalkan oleh para Pemohon
yang sangat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
32/PUU-XI/2013. Menurut Mahkamah, sesungguhnya dalam putusan
tersebut, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya secara
expressis verbis memerintahkan Pembentuk undang-undang untuk
membentuk Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam
dua tahun enam bulan sejak putusan diucapkan.
c. Bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak selesai dibacakan, namun tidak semua Putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Pemohon dapat
langsung dilaksanakan (implementing), karena untuk pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut masih memerlukan tindak lanjut dengan
175
pembentukan Undang-Undang baru atau Undang-Undang perubahan (non
self implementing) karena putusan tersebut memengaruhi norma-norma lain
dan memerlukan revisi atau pembentukan Undang-Undang baru atau
peraturan yang lebih operasional dalam pelaksanaannya. Sebagaimana
halnya putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang perlu ditindaklanjuti
dengan perubahan atau revisi terhadap suatu UU.
Ahli Pemerintah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. tanggapan
sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang mana
makna “bersifat final “ dapat dilihat lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) yang artinya memperoleh kekuatan hukum tetap setelah diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Selanjutnya juga diperkuat
dalam Pasal 47 UU a quo, makna kekuatan tetap sejak selesai diucapkan
dalam Sidang Pleno adalah memperoleh kekuatan mengikat untuk
dilaksanakan dan membawa akibat hukum bagi semua pihak.
b. Bahwa dalam Pasal 48 ayat (2) UU MK disebutkan, setiap putusan
Mahkamah Konstitusi memuat mulai dari kepala putusan, identitas pihak,
ringkasan permohonan, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
persidangan, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan, dan terakhir
amar putusan. Lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (2) huruf e UU MK, dimaksud,
pertimbangan hukum memuat dasar hukum yang menjadi dasar putusan.
Sehingga, pertimbangan hukum sesungguhnya memuat dasar hukum yang
menjadi dasar putusan.
c. Bahwa dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
Mahkamah menyebutkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku
untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang
dengan menggunakan metode omnibus law. Artinya, pertimbangan hukum
yang berisi pendapat Mahkamah merupakan sesuatu yang bersifat final dan
mengikat, dan harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
176
Pertimbangan hukum dimaksud merupakan satu kesatuan dengan amar
putusan.
d. Bahwa kemudian dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 diucapkan. Sehingga, dapat diartikan bahwa perbaikan Undang-
Undang Cipta Kerja dalam rangka melaksanakan amar Putusan MK Nomor
91 Tahun 2020 dimaksud belum dapat dilaksanakan apabila metode omnibus
law belum diadopsi di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan
(vide
3.18.2.2
Putusan
MK
Nomor
91/PUU-
XVIII/2020).
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan bahwa dalil-
dalil para Pemohon dan Ahli Pemohon secara keseluruhan tidak beralasan
hukum sehingga dalil-dalil yang demikian tidak dapat dijadikan sebagai alasan
untuk menyatakan bahwa UU 13/2022 cacat formil. UU 13/2022 secara
konstitusional telah dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik dan benar serta tidak memiliki cacat formil.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
177
3. Menolak permohonan pengujian dan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Prosedur
Pembentukan Undang-Undang, yang secara konstitusional sah menurut
hukum atau tidak memiliki cacat formil.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah kewenangan
178
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU 13/2022), terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
179
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 13/2022 diundangkan pada 16 Juni 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan, yaitu 30 Juli 2022.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 27 Juni 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 63/PUU/PAN.MK/
AP3/06/2022. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
180
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Partai Buruh yang merupakan partai politik berbadan hukum
yang tergolong sebagai badan hukum publik, memiliki legalitas berdasarkan
Akta Notaris Nomor 06, bertanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan
Keputusan Kongres IV Partai Buruh Tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar
181
dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di hadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,
Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat. Akta dimaksud telah disahkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Nomor: AHU-00019.AH.02.02.TAHUN 2022, bertanggal 08 Februari
2022 [vide bukti P-2]. Dalam hal ini berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI, Nomor: M.HH-05.AH.11.02.TAHUN 2022, bertanggal 04
April 2022 tentang Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh
Periode 2021-2026 [vide bukti P-4]. Dalam hal ini, Pemohon I diwakili oleh Said
Iqbal dan Ferri Nuzarli masing-masing sebagai Presiden dan Sekretaris
Jenderal;
2. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VII dan Pemohon IX adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan aktivis dan
pengurus/pimpinan serikat pekerja/serikat buruh;
3. Bahwa Pemohon VIII adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan dosen, aktivis dan menjabat sebagai Ketua Umum Forum Pegawai
Tenaga Honorer Seluruh Indonesia (FPTHSI);
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I beranggapan mempunyai hubungan pertautan langsung
dengan proses pembentukan UU 13/2022, karena UU a quo dibentuk
sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021. Hubungan pertautan langsung
Pemohon I dengan proses pembentukan UU 13/2022, dasar pertautan
tersebut karena sebagian besar dari 11 (sebelas) organisasi penyokong
Partai Buruh (Pemohon I) hasil Kongres IV Partai Buruh Tahun 2021 adalah
organisasi-organisasi yang berasal dari serikat pekerja/serikat buruh dan
serikat petani yang pernah menjadi Pemohon dalam pengujian formil
dan/atau pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU 11/2020) ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada
lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pemohon I berkepentingan terhadap pembentukan UU 13/2022 karena UU
182
a quo mempunyai hubungan pertautan langsung dengan pembentukan UU
11/2020 yang dibentuk dengan metode omnibus sebagaimana dimuat
pengaturannya dalam UU a quo;
b. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon V adalah warga negara
Indonesia yang memiliki pertautan langsung dengan proses pembentukan
UU a quo karena sebelumnya pernah mengajukan diri sebagai Pemohon
atau mewakili organisasinya dalam perkara pengujian UU 11/2020 ke
Mahkamah Konstitusi;
c. Bahwa Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX adalah warga negara
Indonesia mempunyai pertautan langsung dengan proses pembentukan UU
13/2022 yang dimohonkan pengujian formil karena UU a quo akan menjadi
dasar bagi pembentukan seluruh UU atau bahkan peraturan perundang-
undangan di Indonesia yang akan mengikat Pemohon VI sampai dengan
Pemohon IX sesuai asas “Fiksi Hukum”.
[3.7]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat kedudukan hukum para Pemohon
dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon I merupakan pengurus Partai Buruh yang menerangkan
bahwa mereka berhak mewakili partainya di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurut Pemohon I, sebagian besar dari 11 (sebelas) organisasi penyokong Partai
Buruh hasil Kongres IV tahun 2021 adalah organisasi-organisasi yang berasal dari
serikat pekerja/serikat buruh dan serikat petani yang pernah menjadi Pemohon
dalam perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 25 November 2021. Semua organisasi penyokong Partai Buruh
tersebut disebut dengan “Inisiator Pelanjut” Partai Buruh sebagaimana ketentuan
Pasal 15 ayat 10 Anggaran Dasar Partai Buruh [vide bukti P-2] merasa
berkepentingan terhadap pembentukan UU 13/2022 karena UU a quo mempunyai
hubungan pertautan langsung dengan UU 11/2020 yang dibentuk dengan metode
omnibus sebagaimana diatur dalam UU 13/2022. Dengan demikian, Pemohon I
telah dapat menguraikan kedudukannya yang berkaitan erat dengan UU 13/2022,
183
sehingga terdapat hubungan pertautan antara Pemohon I dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian secara formil;
[3.7.2]
Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia, yang sebelumnya pernah menjadi Pemohon
dalam pengujian UU 11/2020. Dengan demikian, Pemohon II sampai dengan
Pemohon V telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
yang berkaitan erat dengan pembentukan UU 13/2022 sehingga terdapat hubungan
pertautan antara Pemohon II sampai dengan Pemohon V dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian secara formil;
[3.7.3]
Bahwa Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX merupakan
perseorangan warga negara Indonesia, yang menganggap hak konstitusionalnya
telah dirugikan oleh berlakunya UU 13/2022, yang akan menjadi dasar bagi
pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan yang akan mengikat
Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX sesuai asas “fiksi hukum“. Pemohon VI
sampai dengan Pemohon IX dalam menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya mengaitkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pengujian formil UU a quo. Sehingga, Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX
telah dapat menguraikan kedudukan yang berkaitan dengan proses pembentukan
UU 13/2022. Dengan demikian, telah terdapat hubungan pertautan antara Pemohon
VI sampai dengan Pemohon IX dengan pengujian formil UU a quo;
[3.7.4]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap
Pemohon I sampai dengan Pemohon IX telah dapat menguraikan alasan kerugian
hak konstitusionalnya sebagai partai politik dan perseorangan warga negara
Indonesia dan telah tampak pula hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional dalam pengujian formil UU a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
mengenai inkonstitusionalitas proses pembentukan UU 13/2022, Pemohon I sampai
dengan Pemohon IX (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
184
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan UU
13/2022 tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf e, huruf f,
dan huruf g UU 13/2022, yaitu asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas
kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan, dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi para Pemohon selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, proses pembentukan UU 13/2022 cacat
formil/cacat prosedur karena proses pembentukannya tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 serta
terdapat pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan secara
nyata, sebagai berikut:
a. proses pembentukan UU 13/2022 telah melanggar asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan karena substansi perubahan UU a quo hanya terbatas untuk
memberikan legitimasi terhadap UU 11/2020;
b. proses pembentukan UU 13/2022 juga telah melanggar asas kejelasan
rumusan karena dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (1a) yang dimaksud dengan
“kesalahan teknis penulisan” antara lain adalah huruf yang tidak lengkap,
rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau
nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai,
yang bersifat tidak substansial;
c. proses pembentukan UU 13/2022 juga telah melanggar asas keterbukaan,
karena tidak menerapkan partisipasi dalam arti sesungguhnya (meaningful
participation) sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembahasan
yang cepat, yaitu selama 6 (enam) hari;
2.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan pembentukan UU 13/2022 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
185
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8, serta 1 (satu) orang ahli, yaitu Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., yang telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada 15 September 2022. Selain
itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 27 September
2022 yang diterima Mahkamah pada 27 September 2022 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada 8 September 2022 dan telah
menyampaikan keterangan tertulis dan Lampiran yang diterima Mahkamah pada
27 September 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada 22 Agustus dan 23 Agustus 2022 dan telah didengar dalam
persidangan pada 24 Agustus 2022 dan Keterangan Tambahan yang diterima
Mahkamah pada 5 September dan 19 September 2022. Untuk mendukung dan
membuktikan dalilnya, Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-19, dan mengajukan 2 (dua) orang ahli,
yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., serta
2 (dua) orang saksi, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dan Sony
Maulana Sikumbang, S.H., M.H., yang telah didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada 22 September 2022. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 27 September 2022 yang diterima Mahkamah pada
27 September 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli para Pemohon dan Presiden, keterangan saksi Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis
para Pemohon dan Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
permohonan para Pemohon.
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
13/2022 telah melanggar “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” karena materi
186
perubahan UU 13/2022 sangat terbatas untuk memberikan legitimasi terhadap UU
11/2020. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 13/2022 memberi pengertian yang
dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
[3.14.2] Bahwa menurut Mahkamah, untuk melihat secara saksama tentang
sejauhmana UU 13/2022 dibutuhkan dan juga bermanfaat bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan
membaca secara komprehensif seluruh dokumen yang terkait dengan proses
pembentukan UU 13/2022, serta keseluruhan bagian dari UU a quo mulai dari
bagian konsiderans menimbang sebagai dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis serta
bagian penjelasan umum yang mendeskripsikan latar belakang pembentukan suatu
UU, apakah benar memang mengabaikan asas tersebut;
[3.14.3] Bahwa dalam Konsiderans Menimbang UU 13/2022 ditentukan
pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara terencana,
terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan
berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dalam mendukung
tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional [vide Konsiderans
Menimbang huruf a UU 13/2022]. Kemudian, ditentukan pula UU a quo dibentuk
untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana,
terpadu, dan berkelanjutan sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan hingga pengundangan
dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan
partisipasi masyarakat yang bermakna. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
diperlukan adanya perubahan atas UU 12/2011 jo. UU 15/2019 [vide Konsiderans
Menimbang huruf b dan huruf c UU 13/2022];
[3.14.4] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Sub-paragraf [3.14.3],
Mahkamah berpendapat substansi Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 13/2022
bukanlah substansi yang baru karena sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor
187
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
10/2004), kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) telah ditentukan
adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah
satunya adalah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Berkenaan dengan asas
tersebut setidaknya terdapat 2 (dua) kriteria untuk menilai apakah pembentukan
suatu UU memenuhi asas dimaksud, yakni benar-benar dibutuhkan dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Berkenaan dengan kriteria “benar-benar dibutuhkan”, kebutuhan dalam
pembentukan undang-undang yaitu sebagai: pengaturan lebih lanjut dari perintah
UUD 1945; perintah undang-undang untuk diatur lebih lanjut dengan undang-
undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
[vide Pasal 10 UU 12/2011). Khusus berkenaan dengan tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU 13/2022 adalah perintah dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam hal ini, Sub-paragraf
[3.20.3] Putusan Mahkamah Konstitusi a quo pada pokoknya menyatakan agar
segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam
pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang
mempunyai sifat kekhususan tersebut;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon bahwa proses pembentukan UU 13/2022 telah melanggar “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU
13/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
13/2022 telah melanggar “asas kejelasan rumusan” karena dalam Penjelasan Pasal
72 ayat (1a) yang dimaksud dengan “kesalahan teknis penulisan” antara lain adalah
huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik,
dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang
tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial. Berkenaan dengan dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
188
[3.15.1] Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf f UU 13/2022 memberi pengertian yang
dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya;
[3.15.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo penting bagi
Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu norma Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022
yang menyatakan, “Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat
kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan
Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-
Undang tersebut”. Selanjutnya dalam Penjelasannya dinyatakan bahwa:
“yang dimaksud dengan “kesalahan teknis penulisan” antara lain adalah huruf
yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik,
dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir
yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.”
Penormaan Pasal 72 ayat (1a) UU 13/2022 dibentuk karena perintah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang secara substansi
memerlukan adanya pengaturan jikalau dalam proses perumusan norma dalam
undang-undang terdapat kesalahan teknis penulisan maka diperlukan adanya batas
toleransi kesalahan teknis penulisan tersebut. Hal demikian, karena Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan dalam Sub-
paragraf [3.17.6] hlm. 391, sebagai berikut, “… jikapun terpaksa dilakukan
perubahan, hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya kesalahan
pengetikan (typo) dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah makna norma
pasal atau substansi rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama”.
Pertimbangan hukum tersebut telah diakomodir dalam Pasal 72 ayat (1a) dan
Penjelasan UU 13/2022.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon bahwa pembentukan UU 13/2022 telah melanggar “asas
kejelasan rumusan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU 13/2022 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
189
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
13/2022 telah melanggar “asas keterbukaan”, karena proses perubahan UU
13/2022 tidak menerapkan partisipasi masyarakat dalam arti sesungguhnya
(meaningful participation) sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini didalilkan oleh para Pemohon dengan
pembahasan perubahan undang-undang yang terbilang cepat hanya dibahas
selama 6 (enam) hari di Badan Legislasi DPR RI. Terhadap dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022, yang
dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan
peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan
terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan). Secara substansial, materi asas keterbukaan telah
diatur sejak berlakunya UU 10/2004. Kemudian, materi dimaksud diatur kembali
dalam UU 12/2011 yang menyatakan, “asas keterbukaan adalah bahwa dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g
UU 12/2011]. Menurut Mahkamah, substansi Penjelasan berkenaan dengan asas
keterbukaan dalam UU 13/2022 jauh lebih luas dibandingkan dengan UU 12/2011.
Penjelasan lebih luas demikian tidak dapat dilepaskan dari makna partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
[3.16.2] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Keterangan DPR
yang telah disampaikan dalam persidangan pada 8 September 2022 berkenaan
dengan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU 13/2022, Mahkamah
menemukan fakta sebagai berikut:
190
1. Telah dilakukan diskusi dan konsultasi publik pada tahap penyusunan Naskah
Akademik dan RUU a quo yang melibatkan berbagai pakar di Provinsi Jawa
Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan [vide Keterangan DPR hlm. 19 - 22];
2. Telah dilakukan konsultasi publik dengan agenda mendengar paparan para
narasumber dan diskusi yang diselenggarakan secara terbuka dan dihadiri oleh
kelompok masyarakat yang terdampak langsung dengan perubahan materi
pengaturan terkait dengan rancangan perubahan undang-undang tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan [vide Keterangan DPR Lampiran
IX, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV];
3. Telah dilakukan konsultasi publik terkait dengan isu-isu yang berkembang di
berbagai media dan diskusi serta seminar yang diadakan oleh berbagai
kalangan, seperti Indonesian Center for Legislative Drafting, Pusat Studi Hukum
Konstitusi, dan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan
Sosial [vide Keterangan DPR hlm. 22 – 23];
4. Telah diberikan akses bagi masyarakat untuk mengunduh konsep awal Naskah
Akademik dan RUU a quo dalam laman https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/187 dan https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/188
[vide Keterangan DPR hlm. 28];
5. Telah dilakukan rapat penyusunan dan pembahasan UU 13/2022 secara
terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan tautan
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276 [vide Keterangan DPR hlm. 28];
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, keterangan disertai dengan
bukti-bukti yang diajukan DPR telah menunjukkan bahwa selama proses
pembentukan UU 13/2022 telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat. Terlebih lagi, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon
tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa proses pembentukan UU 13/2022 telah
melanggar asas keterbukaan. Keraguan Mahkamah makin bertambah karena para
Pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan UU 13/2022 dilakukan hanya
selama 6 (enam) hari di Badan Legislasi DPR. Padahal, Badan Legislasi DPR sesuai
dengan tugas dan fungsinya adalah salah satunya memberikan pertimbangan
terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR [vide Pasal
105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
191
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal 66 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib]. Artinya, dalil para Pemohon yang
menyatakan rancangan UU 13/2022 dibahas di Badan Legislasi DPR adalah tidak
sesuai dengan proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 22A UUD 1945 dan peraturan pelaksananya. Di samping itu, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan UU 13/2022 adalah merupakan
tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, pembentuk
UU 13/2022 telah melakukan partisipasi publik sesuai dengan asas keterbukaan.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pembentukan UU
13/2022 tidak sesuai dengan Pasal 5 huruf g UU 13/2022 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon berkenaan dengan UU
13/2022 telah ternyata proses pembentukannya tidak bertentangan dengan UUD
1945. Oleh karena itu, UU 13/2022 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
192
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Hal-hal lain yang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 16.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
193
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah kewenangan
178
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU 13/2022), terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
179
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 13/2022 diundangkan pada 16 Juni 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan, yaitu 30 Juli 2022.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 27 Juni 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 63/PUU/PAN.MK/
AP3/06/2022. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
180
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Partai Buruh yang merupakan partai politik berbadan hukum
yang tergolong sebagai badan hukum publik, memiliki legalitas berdasarkan
Akta Notaris Nomor 06, bertanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan
Keputusan Kongres IV Partai Buruh Tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar
181
dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di hadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,
Notaris berkedudukan di J
