PUU
Tahun 2020
69/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani (selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A (selaku Sekretaris)
Tanggal Registrasi: 2020-08-19
Tanggal Putusan: 2020-10-26T12:09:00+07:00
UU Diuji: UU 6/2020, UU 2/2020, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 6/2018, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 69/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu
(PWSPP) yang beralamat di Jalan Transito Nomor 138 Suronalan, Rukun
Tetangga 006, Rukun Warga 008, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan,
Kota Surakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama
: Johan Syafaat Mahanani
Jabatan
: Ketua
Alamat
: Jalan Transito Nomor 138 Suronalan, Rukun Tetangga
006, Rukun Warga 008, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Laweyan, Kota Surakarta;
2. Nama
: Almas Tsaqibbirru, RE.A.
Jabatan
: Sekretaris
Alamat
: Ngoresan
RT.001/RW.022,
Kelurahan
Jebres,
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta;
dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK-KLF/VII/2020/Skh
bertanggal 3 Agustus 2020 memberi kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit
N. Sudibyanto, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso,
S.H., dan Georgius Limart Siahaan, S.H., para Advokat/Kuasa Hukum pada
kantor hukum “Kartika Law Firm” yang beralamat di Jalan Solo Baki Nomor 50,
2
Munyung, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 02, Kelurahan Kwarasan,
Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.
DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 4
Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Agustus 2020, berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 162/PAN.MK/2020 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan
Nomor 69/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 17 September 2020, menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.”
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama,
yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“…menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Penegasan serupa juga dikemukakan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
3
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk” antara lain
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
Sementara dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa dalam Angka 192 Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan
dalam hal peraturan perundang-undangan memerlukan lampiran, hal
tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-
undangan.
3. Bahwa lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam Angka 192 Lampiran I
UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel,
gambar, peta, dan sketsa.
4. Bahwa terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang memerlukan
lampiran baik untuk memuat uraian, daftar, table, gambar, peta, dan sketsa,
dapat memuat lampiran sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan perundang-undangan itu sendiri. Sehingga lampiran harus dibaca
sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan
perundang-undangan, dan memiliki kekuatan mengikat layaknya peraturan
perundang-undangan itu sendiri.
5. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang menyatakan “Pengujian materiil adalah pengujian undang-undang
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD TAHUN 1945.”
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah
ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan penafsir
4
tunggal atas konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang (the sole
interpreter of constitution), yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi dapat dimintakan penafsiran
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, Mahkamah
Konstitusi juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
undang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang ditafsir sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah
Konstitusi, atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-
undang terhadap UUD 1945.
8. Bahwa dalam hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yakni:
1) Pasal 201A ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 201A ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 sepanjang
frasa ‘bencana non alam’ adalah bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harus dibaca sebagai
‘bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)’
2) Pasal 201A ayat (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 201A ayat (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 sepanjang
frasa kata ‘bulan Desember 2020’ adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harus dibaca
‘bulan September 2021’.
9. Bahwa Pemohon menyatakan bahwa Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945; 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; dan 28I
ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
a)
Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...”
Bahwa Pembukaan UUD Tahun 1945 memuat sifat-sifat fundamental
dan asasi bagi negara yang pada hakekatnya mempunyai kedudukan
tetap dan tidak dapat dirubah.
Bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 09 Juni 1966
(juncto Tap MPR No. V/MPR/1973) yang menyatakan:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan
Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat
Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu
rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR
hasil pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-
Undang 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara.
Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya
terkandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan
dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan
suatu cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis
dikonkritisasikan dalam pasal-pasal UUD Tahun 1945. Oleh
karenanya dapat disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum positif Indonesia.
Bahwa sebagai sumber hukum positif Indonesia nilai-nilai yang
6
terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di
bawahnya, yaitu Ketetapan MPR; Undang-Undang; Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; dan
peraturan perundangan yang lain.
Bahwa dengan demikian seluruh peraturan perundangan di
Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara,
atau dasar falsafah negara Republik Indonesia.
Bahwa begitupun dengan berlakunya Pasal 201A ayat (1) dan ayat
(2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 harus bersumber pada Alinea Ke-4 Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan dari tujuan negara
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
b)
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa hukum memegang peranan penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal
agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan
sesuai aturan. Pembangunan dan pengembangan budaya hukum
ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan
tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan
untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan
disiplin nasional. Dengan demikian berlakunya Pasal 201A ayat (1)
dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat karena bertentangan dengan kebijakan-kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia lainnya sebagai upaya dalam
menangani pandemi COVID-19.
7
c)
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Bahwa pasal ini merupakan bentuk tanggung jawab yang diemban
oleh negara dan harus diberikan pemenuhannya secara prima bagi
setiap warga negara tanpa terkecuali.
Bahwa hak kesehatan tidaklah semata-mata dimaknai hak agar
setiap
orang
untuk
menjadi
sehat
atau
pemerintah
harus
menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal. Namun lebih
menuntut agar pemerintah dan pejabat publik dapat membuat
berbagai kebijakan dan rencana kerja yang mengarah pada tersedia
dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk semua dalam
kemungkinan waktu yang secepatnya.
Bahwa perlindungan rakyat dari wabah pandemi COVID-19 adalah
wujud nyata dari pemenuhan hak atas kesehatan, sedangkan
pengaturan Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak mencerminkan perlindungan hak
atas kesehatan sebagai hak hidup yang fundamental, yang telah
dijamin dalam konstitusi negara khususnya dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD Tahun 1945.
d)
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Bahwa ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia dalam UUD Tahun
1945 yang menjadi basic law merupakan norma tertinggi yang harus
dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka
ketentuan-ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia harus dihormati
dan dijamin pelaksanaannya oleh negara.
Bahwa dalam konteks hak atas kesehatan dari penularan COVID-19,
negara dibebani kewajiban untuk memenuhinya sebagaimana hak
asasi manusia lainnya. Oleh karena itu, pengabaian terhadap
8
kesehatan masyarakat dengan sendirinya dapat dianggap sebagai
pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh negara. Bahkan, apabila
hak atas kesehatan diabaikan secara terus menerus, maka
pelanggaran tersebut dapat disamakan dengan pemusnahan
generasi secara laten (silent genocide).
10. Bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6547) terhadap UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan
pengujian undang-undang dalam perkara ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
9
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut,
terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing dalam perkara
pengujian undang-undang, yaitu
i. terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon; dan
ii. adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
3. Bahwa Pemohon merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang
tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
keinginan sendiri ditengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang
demokratis di Indonesia.
Bahwa di dalam Pasal 6 Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 13
Desember 2019 yang dibuat dihadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris dan
PPAT di Kota Surakarta, yang merupakan Anggaran Dasar dari
Pemohon disebutkan:
”Lembaga ini bertujuan untuk mengemban apa yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam membela
dan memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara.”
Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya, Pemohon telah
melakukan berbagai macam kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus. Adapun bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Akta Pendirian Nomor 15
tanggal 13 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
1) Memberikan layanan informasi dan pengetahuan hukum dalam
rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara;
2) Membantu warga masyarakat dalam memperjuangkan haknya,
termasuk menerima keluhan atau pengaduan khususnya dalam
membela dan memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya
10
hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara, melakukan
pendampingan atau mewakili terkait dengan upaya penyelesaian
sengketa Pemilu melalui Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi, dan/atau
dengan cara proses hukum;
3) Mengajukan upaya hukum Pra Peradilan, Judicial Review,
Gugatan Perdata, Gugatan Tata Usaha Negara, dan atau upaya
hukum lainnya terkait dengan hal-hal yang menjadi sengketa
dalam pemilu di masyarakat melalui jalur pengadilan terkait
dengan perkara-perkara dalam upaya khususnya dalam membela
dan memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak
memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara dalam hal
penegakan hukum dan hal lain terkait dengan hak-hak konsumen
secara mandiri dalam kedudukannya sebagai Pihak Ketiga yang
berkepentingan;
4) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya
mewujudkan perlindungan khususnya dalam membela dan
memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih
dan dipilih dalam pemungutan suara;
5) Melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan masyarakat
terhadap
pelaksanaan
khususnya
dalam
membela
dan
memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih
dan dipilih dalam pemungutan suara.
4. Bahwa dalam Pasal 3 huruf c PMK Nomor 6/2015 menentukan bahwa
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 adalah badan hukum publik atau badan hukum privat,
kemudian
dalam
Putusan
Perkara
Nomor
002/PUU-I/2003
menambahkan kriteria “badan hukum publik dengan merujuk pada
Anggaran Dasar perkumpulan yang mengajukan permohonan, jika
tujuan perkumpulan tersebut adalah memperjuangkan kepentingan
umum maka dikategorikan sebagai badan hukum publik.
5. Bahwa dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian
formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang
menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009),
11
perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer, vide Putusan
Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu undang-undang demi kepentingan publik,
badan hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon
sebagaimana termuat dalam Akta nomor 15 tanggal 13 Desember 2019
yang dibuat dihadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris dan PPAT di Kota
Surakarta disebutkan: “Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika
berhalangan atau tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan
Pengurus, dan karena itu mewakili lembaga baik didalam maupun diluar
Pengadilan, tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk
melakukan segala tindakan dan perbuatan dengan pengecualian untuk
…”
Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon
sebagaimana termuat dalam Akta nomor 15 tanggal 13 Desember 2019
yang dibuat dihadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris dan PPAT di Kota
Surakarta telah diangkat dan ditetapkan Sdr. Johan Syafaat Mahanani
sebagai Ketua dan Sdr. Almas Tsaqibbirru RE A sebagai Sekretaris.
Dengan demikian kedua orang tersebut berhak mewakili Lembaga
Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
pengujian
peraturan
pemerintah
pengganti undang-undang a quo.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon berkualifikasi
sebagai badan hukum publik dan telah memenuhi kualifikasi untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang.
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
8. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 telah memberikan pengertian dan batasan
12
komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
1) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2) bahwa hak dan/kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji;
3) bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau
berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 201A ayat (1)
dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mana dijabarkan
dalam:
a) Hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk kemajuan
bangsa dan negara sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
b) Hak
atas
pengakuan,
jaminan
dan
perlindungan
hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi:
13
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
10. Bahwa berlakunya ketentuan norma a quo menyebabkan Pemohon
mengalami kerugian konstitusional yakni menghambat upaya Pemohon
untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi Pemohon melalui kegiatan-
kegiatan organisasi Pemohon di bidang sosial politik, khususnya
dikaitkan dengan konteks penanganan Pandemi COVID-19 saat ini.
Oleh karenanya, Pemohon menilai apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
tidak akan terjadi.
11. Bahwa permohonan ini merupakan wujud nyata dari upaya yang
dilakukan oleh Pemohon untuk mengembalikan hak konstitusionalitas
Pemohon. Dengan berlakunya Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur penundaan
pemungutan
suara
serentak
karena
bencana
non
alam
dan
pemungutan suara a quo akan dilaksanakan pada bulan Desember
2020, maka upaya dan usaha Pemohon untuk meningkatkan kesadaran
dan memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara, telah
terhambat.
Bahwa pemberlakuan Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU
Nomor 6 Tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 yang belum
berakhir
jelas telah
menghambat
Pemohon
dalam melakukan
aktivitasnya
untuk
membantu
warga
masyarakat
dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara,
melakukan pendampingan atau mewakili terkait dengan upaya
penyelesaian sengketa Pemilu melalui Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi,
dan/atau dengan cara proses hukum.
Karena situasi dan kondisi pada masa Pandemi COVID-19 saat ini akan
membuat masyarakat pemilih menjadi apatis terhadap perkembangan
pemungutan suara serentak. Masyarakat pemilih tentunya akan lebih
perduli atas kesehatan dan keselamatan pribadinya dari penyebaran
14
COVID-19, bahkan sebagian besar masyarakat Indonesia lebih
menantikan
kapan vaksin
COVID-19
dapat
segera
diproduksi
dibandingkan proses pemungutan suara serentak Tahun 2020.
12. Bahwa akibat dari ketentuan a quo yang dipersoalkan oleh Pemohon,
akan berdampak pada tidak adanya jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum, terutama bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi
syarat sebagai pemilih. Tumpang tindih Peraturan Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemi
COVID-19,
akan
menyebabkan
penurunan
jumlah
partisipasi
masyarakat dalam pemungutan suara serentak sehingga dapat
menimbulkan proses pemilihan kepala daerah yang tidak langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh sebab itu, pemberlakuan
ketentuan a quo telah membuat upaya yang dilakukan oleh Pemohon di
dalam kegiatan organisasinya telah menjadi sia-sia.
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
sehingga dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian peraturan pemerintah pengganti
undang-undang a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 bertentangan dengan Alinea ke-4 Pembukaan UUD Tahun
1945
1. Bahwa alinea ke-4 dari Pembukaan UUD Tahun 1945 merupakan inti
dari Pembukaan UUD Tahun 1945 karena memuat segala aspek
penyelenggaraan negara yang berdasarkan Pancasila.
2. Bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya
baik yang tinggal dalam yurisdiksi wilayahnya maupun yang tinggal di
luar wilayah yurisdiksi negara.
3. Bahwa ukuran subyek hukum warga negara telah terlindungi adalah jika
hak-haknya telah terpenuhi berdasarkan hukum negara. Hak Warga
15
Negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD Tahun 1945.
Hak-hak tersebut antara lain hak asasi manusia, hak mendapatkan
pekerjaan, hak memperoleh pendidikan, dan lain sebagainya.
4. Bahwa serangan COVID-19 di awal tahun 2020 telah berdampak buruk
bagi
kehidupan
masyarakat
Indonesia.
Pemerintah
sebagai
penyelenggara negara wajib mengutamakan amanat Alinea ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan fokus untuk
menyelamatkan hidup setiap warganya dari serangan COVID-19.
5. Bahwa dalam menghadapi wabah COVID-19 saat ini, negara
seharusnya hadir untuk menjamin dan melindungi warga negaranya
agar tetap aman dan terlindungi bukannya membuat kebijakan yang
menempatkan warga negaranya dalam situasi yang berbahaya dengan
tetap melaksanakan pemungutan suara serentak di tengah semakin
meningkatnya kasus positif COVID-19. Seharusnya setiap kebijakan
yang menjadi keputusan pemerintah harus efektif dan tetap menjamin
keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.
6. Bahwa situasi dan kondisi negara di tengah Pandemi COVID-19 saat ini
harus
menjadi
perhatian
utama
bagi
Pemerintah
maupun
penyelenggara pemilu karena COVID-19 sangat berbahaya dan dapat
menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada
saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di
sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah
terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata,
hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi
COVID-19. Bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa
sengaja menghirup droplet dari penderita.
7. Bahwa yang membuat virus ini lebih berbahaya adalah karena tidak
semua orang yang terinfeksi dapat menunjukkan gejala yang serius.
Bahkan ada yang hanya mengalami gejala ringan, bahkan tanpa gejala
atau silent carrier. Silent carrier ini yang sulit dideteksi karena hanya
bisa diketahui melalui pemeriksaan. Bagi mereka yang tidak
menunjukkan gejala, dapat saja berpikir bahwa dirinya sehat dan dapat
beraktivitas seperti biasa. Padahal dia dapat menularkan virus corona
16
ini pada orang lain, baik di rumahnya maupun masyarakat umum
lainnya, sehingga penyebaran makin meluas.
8. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak di tengah Pandemi
COVID-19 saat ini akan melibatkan banyak orang, mulai dari
penyelenggara pemilu, peserta pemilu, para pendukung peserta pemilu,
maupun masyarakat pemilih pada umumnya. Setiap tahapan-tahapan
tentunya akan dilalui dengan interaksi fisik yang melibatkan orang
dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tentu menjadi berbahaya saat
dilakukan pada masa Pandemi COVID-19 saat ini.
Bahwa dengan melihat situasi dan kondisi negara di masa Pandemi
saat ini, sudah sewajarnya sebagai wujud negara hadir untuk
melindungi
dan menjamin
kesehatan dan
keselamatan
warga
negaranya,
maka
pemerintah
dapat
menunda
pelaksanaan
pemungutan suara serentak sampai masa pandemi ini berakhir atau
sekurang-kurangnya sampai pemerintah telah mampu untuk mengatasi
COVID-19 melalui vaksinasi massal.
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jelas pelaksanaan pemungutan
suara serentak di tengah pandemi COVID-19 merupakan bentuk
ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia karena belum
adanya jaminan dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang
berpartisipasi dalam pemungutan suara serentak akan bebas dari
penularan COVID-19, sehingga berlakunya Pasal 201A ayat (1) dan
ayat (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 bertentangan dengan
Alinea ke-4 Pembukaan UUD Tahun 1945.
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
10. Bahwa UUD 1945 secara tegas menyatakan Negara Indonesia adalah
‘Negara Hukum’, karena itu pengakuan hukum dan keadilan merupakan
syarat mutlak dalam mencapai tegaknya negara hukum yang dijamin
oleh konstitusi.
11. Bahwa apa yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
mengamanatkan dengan jelas dan tegas bahwa semua orang harus
diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sedangkan kepastian hukum
17
mengamanatkan bahwa pelaksanaan hukum harus sesuai dengan
bunyi
pasal-pasalnya
dan
dilaksanakan secara konsisten dan
profesional.
Bahwa kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari
hukum. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena
tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang.
Bahwa kepastian harus dimaknai adanya kejelasan, tidak menimbulkan
multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan.
Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung
keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu
ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh
kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan sehingga mampu
menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan
budaya masyarakat yang ada.
12. Bahwa sebagai salah satu upaya dalam menanggulangi penyebaran
wabah COVID-19, pemerintah telah melakukan upaya Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan upaya ini mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah ini, Pembatasan Sosial Berskala
Besar paling sedikit meliputi:
a) peliburan sekolah dan tempat kerja;
b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
13. Bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 sebagai
upaya penanganan COVID-19 telah sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bahwa menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Pembatasan Sosial Berskala
Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan
18
mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
14. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan
setiap
orang
berkewajiban
ikut
serta
dalam
penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan. Dan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf b
UU a quo, Pembatasan Sosial Berskala Besar termasuk dalam tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran
UU Nomor 6 Tahun 2020 dapat diartikan setiap tahapan-tahapan dalam
pemungutan suara serentak dapat dilakukan selama masa Pandemi
COVID-19 yang masih belum berakhir hingga saat ini. Berdasarkan hal
tersebut, maka setiap tindakan-tindakan yang terkait dengan tahapan-
tahapan pemungutan suara dapat mengeliminasi kewajiban setiap
orang untuk ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan. Sedangkan menurut Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 disebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk.
15. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, berlakunya Pasal 201A ayat (1)
dan ayat (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 telah menimbulkan
ketidakjelasan dan saling bertentangan dengan aturan hukum lainnya
dalam hal upaya atau langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk
menangani dan menanggulangi Pandemi COVID-19. Maka berlakunya
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020
juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945
16. Bahwa
kesehatan
merupakan
dasar
dari
diakuinya
derajat
kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu
memperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan
sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak dapat memperoleh
dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak dapat menikmati haknya
untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan
19
tidak dapat memperoleh pendidikan. Singkatnya, seseorang tidak dapat
menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia.
17. Bahwa pemerintah diberi amanah kekuasaan untuk melindungi hak-hak
warga negara. Kekuasaan ini semata-mata adalah untuk memajukan
dan mencapai pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintah tidak lagi
hanya menjaga agar seseorang tidak melanggar atau dilanggar haknya,
namun harus mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Demikian
pula dengan hak atas kesehatan, merupakan kewajiban pemerintah
untuk memenuhinya.
18. Bahwa kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan
sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional
dalam Pasal 2 ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Dibidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata
dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan
Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
19. Bahwa upaya pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilakukan dengan
berbagai macam cara yang meliputi pencegahan dan penyembuhan.
Upaya pencegahan meliputi penciptaan kondisi yang layak bagi
kesehatan baik menjamin ketersediaan pangan dan pekerjaan,
perumahan yang baik, dan lingkungan yang sehat. Sedangkan upaya
penyembuhan
dapat
dilakukan
dengan
penyediaan
pelayanan
kesehatan yang optimal. Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan
sosial atas kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis
yang berkualitas, dan pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh
masyarakat.
20. Bahwa di tengah situasi pandemi COVID-19, pengambilan kebijakan
terkait pemungutan suara serentak harus meletakkan kesehatan
sebagai landasan utama pencapaian harkat kemanusiaan dan
kelestarian generasi, oleh karenanya harus diikuti dengan kebijakan
dan langkah nyata untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak
asasi manusia.
20
21. Bahwa menyelenggarakan pemungutan suara serentak dimasa
pandemi bukanlah hal yang mudah agar sejalan dengan standar
demokrasi. Proses-proses dalam pemilu dengan mengumpulkan
banyak orang membuka peluang penyebaran COVID-19. Efek lain yang
dapat muncul adalah potensi berkurangnya partisipasi karena tingkat
kekhawatiran yang tinggi terhadap penyebaran virus tersebut.
22. Bawah pemungutan suara serentak merupakan kegiatan yang
melibatkan banyak orang tidak hanya pada hari pemungutan suara, tapi
juga pendataan pemilih, serta selama masa kampanye dan penetapan
hasil. Masing-masing tahapan tersebut bila tetap dilaksanakan pada
masa pandemi COVID-19 justru akan membuka ruang untuk
penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, sehingga pilkada ini akan
mempengaruhi terjadinya pandemi COVID-19 kluster baru di berbagai
daerah di Indonesia.
23. Bahwa pada tahapan pemutakhiran data pemilih, petugas pemutakhiran
harus melakukan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) dan
diwajibkan terjun langsung ke lapangan untuk bertemu dan bertatap
muka dengan pemilih yang terdaftar. Pada tahapan ini baik petugas
maupun pemilih yang terdaftar dapat berperan aktif dalam penularan
dan penyebaran COVID-19. Sekalipun pemerintah telah mewajibkan
setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap
aktivitasnya, namun siapa yang dapat menjamin bahwa protokol
kesehatan tersebut benar-benar telah dijalankan dengan baik dalam
kegiatan coklit tersebut? Dengan melihat status suatu daerah dan juga
tingkat kepatuhan masyarakatnya, maka pada tahapan ini pun sudah
membuka peluang penularan dan penyebaran COVID-19.
24. Bahwa pada tahapan kampanye juga dapat berperan aktif dalam
penyebaran COVID-19. Karena pada tahapan ini akan dimanfaatkan
oleh peserta pemilu untuk mensosialisasikan program kerjanya dan
cara yang paling sering digunakan adalah dengan mengundang
simpatisan pendukungnya pada suatu area terbuka yang seringkali
melibatkan banyak orang. Kerumunan massa dalam jumlah besar tentu
membuka peluang yang sangat besar dalam penularan dan
penyebaran COVID-19.
21
25. Bahwa pada tahapan pemungutan suara akan menjadi titik krusial
dalam penularan dan penyebaran COVID-19. Pada tahapan ini akan
mengundang banyak orang untuk hadir pada Tempat Pemungutan
Suara, dimana tidak diketahui apakah pemilih yang hadir tersebut
adalah benar-benar sehat dan bebas COVID-19. Penumpukan massa
pada TPS juga dapat terjadi apabila dalam waktu yang bersamaan
masyarakat pemilih hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Sekalipun telah diterapkan protokol kesehatan di dalam area TPS,
namun siapa yang dapat menjamin bahwa protokol kesehatan juga
dijalankan oleh masyarakat pemilih yang telah hadir namun masih
menunggu giliran untuk masuk ke area TPS?
26. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU Nomor
6 Tahun 2020 akan sangat berdampak pada kondisi kesehatan
penyelenggara pemungutan suara serentak juga pada masyarakat
pemilih. Pelaksanaan pemungutan suara serentak ini akan membuka
peluang
semakin
meluasnya
penyebaran
virus
dan
semakin
bertambahnya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Hal ini tentu
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
27. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 secara tegas menyatakan
bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Demikian pula dijelaskan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara
Republik Indonesia.”
28. Bahwa secara universal negara memikul tanggung jawab utama dalam
pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab yang
demikian tidak dapat dikurangi dengan alasan-alasan politik, ekonomi,
maupun budaya.
22
29. Bahwa kewajiban melindungi berarti negara harus mengeluarkan
peraturan-peraturan atau instrumen-instrumen hukum yang berkaitan
dengan pemenuhan hak asasi manusia yang berwawasan pada
kepentingan masyarakat secara umum, bukan hanya menguntungkan
individu atau kelompok tertentu, serta melaksanakannya dengan
konsisten.
30. Bahwa kewajiban untuk memenuhi berarti negara harus berperan aktif
membantu warganya dalam upaya memenuhi hak asasinya, dengan
tidak mengurangi hak asasi warganya yang lain. Negara harus
memastikan setiap individu dalam wilayah hukumnya mendapatkan
kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apabila
hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh warganya sendiri.
31. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pernah mengusulkan tiga opsi
mengenai
jadwal
baru
penyelenggaraan
Pilkada
2020
yang
disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Opsi pertama,
Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020 dan telah ditetapkan dalam
UU Nomor 6 Tahun 2020. Opsi kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret
2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021.
32. Bahwa melanjutkan pemungutan suara serentak pada bulan Desember
2020 memiliki resiko baik bagi pemerintah, penyelenggara pemilu,
maupun
otoritas
kesehatan.
Pihak-pihak
terkait
harus
sudah
menyiapkan
beberapa
skenario
dengan
berbagai
opsi
yang
mengutamakan keselamatan jiwa penyelenggara, pemilih, dan para
kandidat.
Bahwa pemerintah terkesan memaksakan pemungutan suara serentak
harus digelar pada bulan Desember 2020. Jika alasan utamanya adalah
karena faktor hak politik warga negara, bukankah hak kesehatan dan
hak hidup masyarakat jauh lebih utama dan di atas segala-galanya?
Bahwa tidak ada yang tahu kapan Pandemi COVID-19 ini akan
berakhir, namun semua orang tahu bila pandemi ini tidak akan berakhir
dalam waktu dekat. Penundaan pelaksanaan pemungutan suara
serentak menjadi bulan Desember 2020 sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 201A ayat (2) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020
menunjukkan perlindungan hak asasi warga negara bukan menjadi
23
pertimbangan utama bagi pemerintah dalam menunda pemungutan
suara serentak tahun 2020.
33. Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19
hingga saat ini (September 2020), maka sudah sepantasnya bila
penyelenggara pemungutan suara serentak mengambil opsi untuk
menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga bulan September
2021.
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19
saat ini, maka perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara
Indonesia harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan
penyelenggara pemungutan suara serentak. Pemungutan suara
serentak dapat dilakukan kapan saja sepanjang proses pemulihan
pasca wabah telah usai dan harus dipahami nyawa manusia tidak dapat
kembali lagi.
34. Bahwa akan lebih relevan menunda pemungutan suara serentak
menjadi bulan September 2021, meskipun tidak ada yang bisa
menjamin pada bulan September 2021 Pandemi COVID-19 akan
berakhir, namun sekurang-kurangnya dalam rentang waktu tersebut
kebiasaan-kebiasaan kenormalan baru seperti menggunakan masker,
rajin cuci tangan, dan jaga jarak telah menjadi gaya hidup yang melekat
dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga laju penyebaran dan
penularan COVID-19 dapat ditekan. Dengan begitu pekerjaan rumah
pemerintah dan penyelenggara pemungutan suara serentak menjadi
lebih ringan. Kualitas demokrasi dapat tercapai, perlindungan hak asasi
warga masyarakat Indonesia juga dapat terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian Pemohon di atas, kiranya Yang Mulia Ketua/Wakil
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berkenan untuk menetapkan dan memutuskan:
IV.
PETITUM
1. Menerima Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 201A ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
24
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bencana nonalam
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).” Sehingga Pasal
a quo selengkapnya berbunyi:
“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 ayat (1).”
3. Menyatakan Pasal 201A ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bulan September
2021.” Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan September 2021.”
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Salinan Akta Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban
Warga Solo Peduli Pemilu Nomor 15 tertanggal 13
Desember 2019 dibuat dihadapan Eret Hartanto, S.H.
Notaris dan PPAT Kota Surakarta;
2.
Bukti P-2
:
Artikel Media Online tempo.co Yang Berjudul “KPU: 60
25
Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Positif Covid-19”,
dengan
link
berita
https://nasional.tempo.co/read/
1384808/kpu-60-calon-kepala-daerah-di-pilkada-2020-
positif-covid-19;
3.
Bukti P-3
:
Artikel Media Online tempo.co Yang Berjudul “Komnas
HAM Rekomendasikan Pilkada 2020 Ditunda”, dengan
link
berita
https://nasional.tempo.co/read/1385242/
komnas-ham-rekomendasikan-pilkada-2020-ditunda;
4.
Bukti P-4
:
Artikel Media Online cnnindonesia.com Yang Berjudul
“DPD Minta Pemerintah Tunda Pilkada Serentak hingga
2021”, dengan link berita https://www.cnnindonesia.com/
nasional/20200912165742-4-545682/dpd-minta-
pemerintah-tunda-pilkada-serentak-hingga-2021;
5.
Bukti P-5
:
Artikel Media Online tempo.co Yang Berjudul “Ketua
MPR: Jika Kasus Covid-19 Meningkat, Pertimbangkan
Tunda Pilkada 2020”, dengan link berita https://
nasional.tempo.co/read/1385529/ketua-mpr-jika-kasus-
covid-19-meningkat-pertimbangkan-tunda-pilkada-2020;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
26
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564, selanjutnya disebut UU
6/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
27
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran UU 6/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 6/2020
28
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
2. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan diri sebagai Lembaga Swadaya
Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang demokratis
di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 6 Akta Pendirian Nomor 15
tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris
dan PPAT di Kota Surakarta, yang merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon
disebutkan: “Lembaga ini bertujuan untuk mengemban apa yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam membela dan
memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak
memilih dan dipilih dalam pemungutan suara.”
3. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan telah melakukan berbagai
macam kegiatan yang dilakukan secara terus menerus. Sebagaimana
dijelaskan Pemohon bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 13
Desember 2019 adalah sebagai berikut:
1.) Memberikan layanan informasi dan pengetahuan hukum dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan memperjuangkan hak
sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih
dalam Pemungutan suara;
2.) Membantu warga masyarakat dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan khususnya dalam membela dan
memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih
dalam pemungutan suara, melakukan pendampingan atau mewakili terkait
dengan upaya penyelesaian sengketa Pemilu melalui Mediasi, Arbitrase,
Konsiliasi, dan/atau dengan cara proses hukum;
3.) Mengajukan upaya hukum Pra Peradilan, Judicial Review, Gugatan
Perdata, Gugatan Tata Usaha Negara, dan atau upaya hukum lainnya
terkait dengan hal-hal yang menjadi sengketa dalam pemilu di masyarakat
melalui jalur pengadilan terkait dengan perkara-perkara dalam upaya
29
khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara dalam hal
penegakan hukum dan hal lain terkait dengan hak-hak konsumen secara
mandiri dalam kedudukannya sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan;
4.) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga
negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan
suara;
5.) Melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga
negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan
suara.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon tersebut
disebutkan: “Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika berhalangan atau
tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan Pengurus, dan karena itu
mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tentang segala hal
dan segala kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan
perbuatan dengan pengecualian untuk …”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon telah
diangkat dan ditetapkan Johan Syafaat Mahanani sebagai Ketua dan Almas
Tsaqibbirru RE A sebagai Sekretaris. Dengan demikian menurut Pemohon
kedua
orang
tersebut
berhak
mewakili
Lembaga
Kemasyarakatan
Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, norma yang diajukan
oleh Pemohon adalah berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, di
mana menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut berkaitan
erat dengan aktivitas dan kegiatan Pemohon sebagai lembaga sebagaimana
diuraikan Pemohon di atas dan dibuktikan dengan Akte pendirian dan Anggaran
Dasar (bukti P-1). Terhadap hal tersebut, untuk membuktikan adanya keterkaitan
antara norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon dan lebih jauh untuk
meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat kerugian konstitusional atau setidaknya
30
potensi kerugian konstitusional terhadap Pemohon berkenaan dengan berlakunya
norma a quo, Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari
pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret
aktivitas atau kegiatan Pemohon sebagai Lembaga berkenaan dengan isu
konstitusionalitas norma yang diajukan (vide pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, bertanggal 27 Agustus 2020, Paragraf
[3.14]). Keharusan tersebut telah pula dinasihatkan oleh Makamah dalam
persidangan pendahuluan (vide Risalah Sidang Perkara 69/PUU-XVIII/2020
tanggal 8 September 2020, hlm. 29). Namun setelah dibaca secara saksama
uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan seluruh alat bukti yang
dilampirkan oleh Pemohon, tidak terdapat uraian maupun bukti yang dapat
meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan
yang berkenaan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang diajukan
pengujiannya. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa
Pemohon sebagai Lembaga telah secara aktif berkegiatan di bidang yang
berkaitan dengan norma yang diajukan pengujian. Dengan demikian Pemohon
tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara
anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
31
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
32
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
26
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564, selanjutnya disebut UU
6/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
27
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran UU 6/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 6/2020
28
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
2. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan diri sebagai Lembaga Swadaya
Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang demokratis
di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 6 Akta Pendirian Nomor 15
tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris
dan PPAT di Kota Surakarta, yang merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon
disebutkan: “Lembaga ini bertujuan untuk mengemban apa yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam membela dan
memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak
memilih dan dipilih dalam pemungutan suara.”
3. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan telah melakukan berbagai
macam kegiatan yang dilakukan secara terus menerus. Sebagaimana
dijelaskan Pemohon bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 13
Desember 2019 adalah sebagai berikut:
1.) Memberikan layanan informasi dan pengetahuan hukum dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan memperjuangkan hak
sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih
dalam Pemungutan suara;
2.) Membantu warga masyarakat dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan khususnya dalam membela dan
memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih
dalam pemungutan suara, melakukan pendampingan atau mewakili terkait
dengan upaya penyelesaian sengketa Pemilu melalui Mediasi, Arbitrase,
Konsiliasi, dan/atau dengan cara proses hukum;
3.) Mengajukan upaya hukum Pra Peradilan, Judicial Review, Gugatan
Perdata, Gugatan Tata Usaha Negara, dan atau upaya hukum lainnya
terkait dengan hal-hal yang menjadi sengketa dalam pemilu di masyarakat
melalui jalur pengadilan terkait dengan perkara-perkara dalam upaya
29
khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara dalam hal
penegakan hukum dan hal lain terkait dengan hak-hak konsumen secara
mandiri dalam kedudukannya sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan;
4.) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga
negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan
suara;
5.) Melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga
negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan
suara.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon tersebut
disebutkan: “Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika berhalangan atau
tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan Pengurus, dan karena itu
mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tentang segala hal
dan segala kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan
perbuatan dengan pengecualian untuk …”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon telah
diangkat dan ditetapkan Johan Syafaat Mahanani sebagai Ketua dan A
