PUU
Tahun 2019
69/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Erko Mojra
Tanggal Registrasi: 2019-11-13
Tanggal Putusan: 2020-01-29
UU Diuji: UU 8/1981
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia Nomor: [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan : “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum ;”, dan sehubungan dengan Putusan terakhir, Pemohon percaya bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] tetap konsisten menegakkan hukum dan tidak mungkin membuat suatu Putusan yang tidak jelas atau multi tafsir, sehingga oleh karena itu melalui permohonan ini [[Mahkamah Konstitusi]] juga berwenang menegaskan kembali bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014 konstitusional dan berlaku serta wajib segera ditindaklanjuti oleh Pembentuk Undang-Undang dengan segera melakukan revisi penjelasan dimaksud agar terdapat kepastian hukum yang berkeadilan dengan mengacu pada Lampiran II Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Pemohon berpendapat sistematika dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[103/PUU-XIV/2016]], tanggal 10 Oktober 2017 merupakan sistematika baku surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama yang secara tegas menyatakan: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat : b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa karena dalam perkara pidana yang dialami Pemohon di dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama ditambahkan frasa Pendidikan maka tidak dipenuhinya ketentuan dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] mengakibatkan putusan batal demi hukum, tetapi dengan memperhatikan Penjelasan [[Pasal 197 ayat (2)]] KUHAP yang menyatakan bahwa, “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.” artinya putusan batal demi hukum tidak secara mutlak, tidak absolut, dan masih membutuhkan tindakan pembatalan/ dalam hal ini tingkat kebatalan dari ketentuan yang diatur dalam huruf-huruf pada ayat tersebut tidaklah setingkat karenanya wajib membutuhkan pernyataan atau dinyatakan batal demi hukum terlebih dahulu oleh Peradilan yang lebih tinggi tingkatannya yakni misalnya dalam tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi atau Peninjauan Kembali ([[Mahkamah Agung]] Republik Indonesia);
Karenanya, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “(1) Surat putusan pemidanaan d
Teks Putusan
# Pengujian UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[69/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2019 Oktober 14
- **Significance**: Medium
- **File**: [[69 PUU 2019-KUHAP_tidak_diterima-telahucap-29Jan2020. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-11-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2020-01-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[101/PUU-XV/2017]]
- [[103/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[130/PUU-XIII/2015]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[138/PUU-XIII/2015]]
- [[20/PUU-XIV/2016]]
- [[5/PUU-VIII/2010]]
- [[65/PUU-VIII/2010]]
- [[68/PUU-XI/2013]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang, para Pemohon mendalilkan bahwa [[Pasal 109 ayat (1)]] KUHAP yang menyatakan “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan dinyatakan tidak mempunyai kek...
- Menimbang bahwa terkait dengan permasalahan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah saksi yang diajukan tersangka atau terdakwa memiliki relevansi dengan sangkaan atau dakwaan, Mahkamah berpendapat bahwa penyidik tidak dibenarkan menilai keterangan ahli dan/atau saksi yang menguntu...
- Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, pengaturan atau pengertian saksi dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menimbulkan pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana.. ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia Nomor: [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan : “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum ;”, dan sehubungan dengan Putusan terakhir, Pemohon percaya bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] tetap konsisten menegakkan hukum dan tidak mungkin membuat suatu Putusan yang tidak jelas atau multi tafsir, sehingga oleh karena itu melalui permohonan ini [[Mahkamah Konstitusi]] juga berwenang menegaskan kembali bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014 konstitusional dan berlaku serta wajib segera ditindaklanjuti oleh Pembentuk Undang-Undang dengan segera melakukan revisi penjelasan dimaksud agar terdapat kepastian hukum yang berkeadilan dengan mengacu pada Lampiran II Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Pemohon berpendapat sistematika dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[103/PUU-XIV/2016]], tanggal 10 Oktober 2017 merupakan sistematika baku surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama yang secara tegas menyatakan: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat : b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa karena dalam perkara pidana yang dialami Pemohon di dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama ditambahkan frasa Pendidikan maka tidak dipenuhinya ketentuan dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] mengakibatkan putusan batal demi hukum, tetapi dengan memperhatikan Penjelasan [[Pasal 197 ayat (2)]] KUHAP yang menyatakan bahwa, “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.” artinya putusan batal demi hukum tidak secara mutlak, tidak absolut, dan masih membutuhkan tindakan pembatalan/ dalam hal ini tingkat kebatalan dari ketentuan yang diatur dalam huruf-huruf pada ayat tersebut tidaklah setingkat karenanya wajib membutuhkan pernyataan atau dinyatakan batal demi hukum terlebih dahulu oleh Peradilan yang lebih tinggi tingkatannya yakni misalnya dalam tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi atau Peninjauan Kembali ([[Mahkamah Agung]] Republik Indonesia);
Karenanya, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;” tidak dimaknai “(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat : b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa, serta tidak boleh dan tidak dibenarkan apabila dikurangi atau ditambahkan hal lain, apabila tidak demikian maka akan menyebabkan surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama “batal demi hukum” namun “batal demi hukum” nya surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama tersebut tidak secara mutlak, tidak absolut, dan masih membutuhkan tindakan pembatalan terlebih dahulu oleh Peradilan yang lebih tinggi tingkatannya yakni misalnya dalam tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi atau Peninjauan Kembali ([[Mahkamah Agung]] Republik Indonesia);” sehingga [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi :
(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa, serta tidak boleh dan tidak dibenarkan apabila dikurangi atau ditambahkan hal lain, apabila tidak demikian maka akan menyebabkan surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama “batal demi hukum” namun “batal demi hukum” nya surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama tersebut tidak secara mutlak, tidak absolut, dan masih membutuhkan tindakan pembatalan terlebih dahulu oleh Peradilan yang lebih tinggi tingkatannya yakni misalnya dalam tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi atau Peninjauan Kembali ([[Mahkamah Agung]] Republik Indonesia);
23. Di dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 pada halaman 4, paragraf kedua disebutkan :
“Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-55/KSN/08/2018, tertanggal 28 Agustus 2018, yang isinya adalah sebagai berikut : …… dan seterusnya …..” namun faktanya ternyata surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 tidak memuat atau mencantumkan isi dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan yang sebenar-benarnya (terdapat perbedaan isi atau uraian dakwaan yang diberikan kepada Pemohon (dahulu Terdakwa) yakni Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018 (vide bukti P-16) dengan isi atau uraian dakwaan dalam surat putusan pemidanaan) sehingga dengan fakta yang demikian jelas tidak sesuai dengan amanat [[Pasal 197 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan ; maka surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 jelas telah batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 197 ayat (2)]] KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum ” ;
Bahwa dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diungkapkan pada angka 22 (dua puluh dua) di atas, sepanjang terdapat relevansinya secara mutatis mutandis dianggap terulang kembali dalam bagian ini;
Sistematika baku isi surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu [[Pasal 197 ayat (1) huruf c]] KUHAP tidak boleh ditambahkan hal lain apalagi dikurangi, artinya dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014 maka pemuatan atau pencantuman isi dakwaan dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama yang berbeda dengan isi dakwaan yang terdapat dalam surat dakwaan yang diberikan kepada Terdakwa sekarang Pemohon menyebabkan surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 jelas telah batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 197 ayat (2)]] KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014 (pemuatan atau pencantuman isi dakwaan dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama yang berbeda dengan isi dakwaan yang terdapat dalam surat dakwaan yang sebenarnya jelas dapat dipastikan karena kekhilafan dan/ atau kekeliruan dan/ atau kesengajaan dalam penulisan atau pengetikan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana Pemohon/ Terdakwa, hal ini dapat diketahui dari Eksepsi/ Keberatan Dari Terdakwa Erko Mojra Bin Ampung Akar (vide bukti P-17) yang dihubungkan dengan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi/ Keberatan Dari Terdakwa Erko Mojra Bin Ampung Akar (vide bukti P-18) yang sebelumnya juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim dimaksud, dimana pada halaman 3, angka 4 Surat Tanggapannya Penuntut Umum telah mengakui dan menyatakan : “4. Bahwa pada halaman 1, 6, 10 dakwaan tertulis Kecamatan Katingan” yang ada adalah Kecamatan Katingan Hilir, terkait hal tersebut kami mengapresiasi koreksi dari terdakwa, hal tersebut memang kekeliruan kami dalam pengetikan. Namun demikian kesalahan tersebut hanya dimaksud ... dan seterusnya …….”);
Bahwa dalam perkara Pemohon sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 35/PID.SUS/2019/PT.PLK, tanggal 13 Juni 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3303 K/Pid.Sus/2019, tanggal 17 Oktober 2019, faktanya Surat Dakwaan juga telah diajukan sebagai bukti yang diberi tanda T-46 (hal ini sebenarnya aneh mengingat Surat Dakwaan juga telah diserahkan kepada Terdakwa/Pemohon dan juga terlampir dalam berkas perkara tetapi hal ini sengaja Pemohon/Terdakwa lakukan karena menyadari perkara pidana yang menimpa Pemohon tersebut adalah rekayasa kasus yang melibatkan persengkongkolan pengusaha dan oknum-oknum aparat hukum di daerah, tidak ada kejahatan terstruktur sekalipun yang sangat rapi dan tidak akan terungkapkan di masa yang akan datang) sehingga seharusnya dapat dengan mudah dibandingkan isi Dakwaan yang asli dengan isi dakwaan yang termuat di dalam Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019, tetapi hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengadili perkara pidana Terdakwa/ Pemohon sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga melegitimasi surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 yang menurut hukum telah batal demi hukum tersebut;
Bahwa perbedaan isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018 dengan isi dakwaan yang tertulis dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 adalah sebagai berikut :
1. Isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018, halaman 1, pada huruf A yang berisi mengenai Identitas Terdakwa tertulis “……..Kebangsaan/ Suku……” sedangkan di dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 pada halaman 1, berubah/ berganti dan hanya telah tertulis “……..Kebangsaan……” ;
Bahwa dimuatnya tanda baca garis miring dan frasa Suku dalam Dakwaan Penuntut Umum dan tidak dimuatnya tanda baca garis miring dan frasa Suku dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 sebenarnya jelas dapat dipastikan merupakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dan/atau kesengajaan dalam penulisan atau pengetikan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Pemohon/ Terdakwa, hal ini diketahui dari Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi/ Keberatan Dari Terdakwa Erko Mojra Bin Ampung Akar yang sebelumnya juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim dimaksud, dimana pada halaman 2, angka III Romawi, butir 2 dalam tanggapannya Penuntut Umum mengakui dan menyatakan : “2. Bahwa kata Suku setelah kata Kebangsaan namun tidak diisi oleh penuntut umum, dan hal tersebut tidak diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga penuntut umum membuat norma baru, menurut kami hal tersebut, tidak menjadikan surat dakwaan menjadi cacat formil …….… dan seterusnya …….. ” ;
2. Isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018, halaman 1, pada paragraf kesatu tertulis “…….. Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Prop. Kalimantan Tengah ……” sedangkan di dalam Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 pada halaman 4, Isi Surat Dakwaan yang dimaksud berubah/ berganti dan telah tertulis “…….. Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah ……”;
3. Isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018, halaman 6, pada paragraf kesatu tertulis “…….. Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Prop. Kalimantan Tengah ……” sedangkan di dalam Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 pada halaman 12, Isi Surat Dakwaan yang dimaksud berubah/ berganti dan telah tertulis “…….. Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir, KAb. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah ……” ;
4. Isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018, halaman 10, pada paragraf keempat tertulis “…….. Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Prop. Kalimantan Tengah ……” sedangkan di dalam Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 pada halaman 20, Isi Surat Dakwaan yang dimaksud berubah/ berganti dan telah tertulis “…….. Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah ……”;
Khusus untuk angka 2, 3 dan 4 di atas Pemohon kembali menegaskan bahwa pemuatan atau pencantuman isi dakwaan dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 yang berbeda dengan isi dakwaan yang terdapat dalam surat dakwaan jelas dapat dipastikan karena kekhilafan dan/ atau kekeliruan dan/ atau kesengajaan dalam penulisan atau pengetikan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Pemohon/Terdakwa, hal ini diketahui dari Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi/Keberatan Dari Terdakwa Erko Mojra Bin Ampung Akar yang sebelumnya juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim dimaksud, dimana pada halaman 3, angka 4 (Surat Tanggapannya Penuntut Umum telah mengakui dan menyatakan : “4. Bahwa pada halaman 1, 6, 10 dakwaan tertulis Kecamatan Katingan” yang ada adalah Kecamatan Katingan Hilir, terkait hal tersebut kami mengapresiasi koreksi dari terdakwa, hal tersebut memang kekeliruan kami dalam pengetikan. Namun demikian kesalahan tersebut hanya dimaksud……. dan seterusnya …….”);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, isi surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP tidak boleh ditambahkan hal lain apalagi dikurangi, pemuatan atau pencantuman isi dakwaan dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama yang berbeda dengan isi dakwaan yang terdapat dalam surat dakwaan menyebabkan surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama in casu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 99/Pid.Sus/2018/PN.Ksn, tanggal 29 April 2019 jelas telah batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014 ;
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan” tidak dimaknai “(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan dan tidak boleh serta tidak dibenarkan apabila diubah sehingga tidak sama dengan isi surat dakwaan yang diberikan kepada Terdakwa dan/ atau Penasehat Hukum Terdakwa, apabila tidak demikian maka akan menyebabkan surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama “batal demi hukum” namun “batal demi hukum” nya surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama tersebut tidak secara mutlak, tidak absolut, dan masih membutuhkan tindakan pembatalan terlebih dahulu oleh Peradilan yang lebih tinggi tingkatannya yakni misalnya dalam tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi atau Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung Republik Indonesia) ;” sehingga Pasal 197 ayat (1) huruf c [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi:
(1)
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang, para Pemohon mendalilkan bahwa [[Pasal 109 ayat (1)]] KUHAP yang menyatakan “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan dinyatakan tidak mempunyai kek... - Menimbang bahwa terkait dengan permasalahan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah saksi yang diajukan tersangka atau terdakwa memiliki relevansi dengan sangkaan atau dakwaan, Mahkamah berpendapat bahwa penyidik tidak dibenarkan menilai keterangan ahli dan/atau saksi yang menguntu... - Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, pengaturan atau pengertian saksi dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menimbulkan pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana.. ... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
