Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

69/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Registrasi: 2017-09-06
Tanggal Putusan: 2017-10-26
UU Diuji: UU 3/2009, UU 14/1985
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Suhartoyo (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 69]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan