PUU
Tahun 2021
69/PUU-XIX/2021
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Muhtar Said, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Tanggal Putusan: 2022-01-18T15:31:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2021, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 69/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 10 Desember 2021, yang diajukan oleh Muhtar
Said, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 6 Desember 2021 memberi kuasa kepada Eliadi
Hulu, S.H., Ni Komang Tari Padmawati, Jennyver
Willyanto, S.H., dan Deddy Rizaldy Arwin Gommo, yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10
Desember 2021 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal
10 Desember 2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Desember
2021 dengan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian
Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
69/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
69.69/PUU/TAP.MK/Panel/12/2021
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember
2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
73.69/PUU/TAP.MK/HS/12/2021
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
69/PUU-XIX/2021,
bertanggal
23
Desember 2021;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Pemohon
perihal
Pencabutan
Perkara
Nomor
61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal 23 Desember
2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 23
Desember 2021, pukul 14.12 WIB;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan
Pemeriksaan
Pendahuluan
terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 10 Januari
2022, namun Pemohon tidak hadir walaupun sudah dipanggil
dengan
sah
dan
patut
dengan
surat
Nomor
484.69/PUU/PAN.MK/PS/12/2021, bertanggal 29 Desember
2021, perihal Panggilan Sidang dan Mahkamah juga telah
melakukan konfirmasi melalui media Whatsapp (WA) kepada
Pemohon pada 7 Januari 2022 dan mendapatkan jawaban
bahwa Pemohon tidak akan ada yang hadir karena
perkaranya dicabut, sudah dimasukkan surat pencabutan.
Adapun maksud surat pencabutan tersebut adalah untuk
mencabut
permohonan
dengan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
61/PUU/PAN.MK/
3
AP3/12/2021 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor
69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 13
Januari 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 69/PUU-
XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Januari,
tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta
5
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Desember 2021, yang diajukan oleh Muhtar Said, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2021 memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., Ni Komang Tari Padmawati, Jennyver Willyanto, S.H., dan Deddy Rizaldy Arwin Gommo, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 Desember 2021 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal 10 Desember 2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Desember 2021 dengan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 69.69/PUU/TAP.MK/Panel/12/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 73.69/PUU/TAP.MK/HS/12/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal 23 Desember 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Desember 2021, pukul 14.12 WIB; d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 10 Januari 2022, namun Pemohon tidak hadir walaupun sudah dipanggil dengan sah dan patut dengan surat Nomor 484.69/PUU/PAN.MK/PS/12/2021, bertanggal 29 Desember 2021, perihal Panggilan Sidang dan Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi melalui media Whatsapp (WA) kepada Pemohon pada 7 Januari 2022 dan mendapatkan jawaban bahwa Pemohon tidak akan ada yang hadir karena perkaranya dicabut, sudah dimasukkan surat pencabutan. Adapun maksud surat pencabutan tersebut adalah untuk mencabut permohonan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/ 3 AP3/12/2021 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 13 Januari 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 69/PUU- XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta 5 dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Wilma Silalahi
