PUU
Tahun 2016
69/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf p, Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Imam B. Prasodjo, Ph.D., Andy F. Noya, Rulany Sigar, S.Pd Mus, MA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2016 memberikan kuasa kepada Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-08-31
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 18/2013
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2013]] tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 44 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[69/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[69/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2013]] tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2004-12-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-08-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2013]] tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 44 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
