Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

68/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pemohon: Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 68/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)