PUU
Tahun 2024
68/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Novel, S.I.K, M.H., dkk.
Tanggal Putusan: 2024-08-22
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 24/2024, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 68/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Novel Baswedan, S.I.K., S.H., M.H.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jalan Deposito Blok T/8 RT/RW 003/010, Kelurahan Pegangsaan
Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Mochamad Praswad Nugraha, S.H., LL.M.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Komplek Merpati Blok L Nomor 1 RT/RW 004/010 Kelurahan
Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Dr. Harun Al Rasyid, S.H., M.H.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Perumahan Bukit Kayumanis Blok S Nomor 2 RT/RW 002/012
Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
2
4. Nama
: Budi Agung Nugroho, S.H., S.I.K., M.M.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jalan P. Antasari GG. Cempaka No.12 RT/RW. 002/009,
Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
: Andre Dedy Nainggolan, S.I.K., MTCP.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Kampung
Poncol,
RT/RW
006/001,
Kelurahan
Cipadu,
Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Herbert Nababan, S.T., S.H., M.H.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jalan Al Mustaqim No. 21, RT/RW 002/002, kecamatan Mampang
Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon VI;
7. Nama
: Andi Abd Rachman Rachim, S.E., Ak, CA, M.M.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jalan Hati Senang No.2 RT/RW 003/003, Kelurahan Mattoangin,
Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Rizka Anungnata, S.I.K., S.H., M.H.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jalan Marwah Komplek PQT Blok C/37, RT/RW. 005/001,
Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Juliandi Tigor Simanjuntak, S.H., M.H.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jalan Kenanga VIII K5/21 RT/RW 006/015, Kecamatan Pondok
Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon IX;
3
10. Nama
: March Falentino, S.H., MTCP.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Cluster Citra Pesona Residence B-12, RT/RW. 004/011,
Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Farid Andhika, S.T., S.E.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Jatinegara Kaum, RT/RW. 005/003, Kelurahan Jatinegara Kaum,
Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon XI;
12. Nama
: Waldy Gagantika, S.T., M.M.;
Pekerjaan : PNS Kepolisian;
Alamat
: Mellia Residence Blok X 11 No. 1, RT/RW. 005/013, Kelurahan
Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten;
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon XII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Mei 2024 memberi
kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi kepada 1) Rakhmat Mulyana, S.H.; 2)
Lakso Anindito, S.H., LL.M.; 3) Fajar Yuda Utomo, S.H., M.H.; 4) Ichsan
Febiansyah, S.H.; 5) Prasetio Salasa, S.H.; 6) Marwan, S.H.; 7) Aditya Halimawan,
S.H.; 8) Rana Shabira, S.H.; dan 9) Dewi Pertiwi, S.H., M.Kn., kesemuanya adalah
advokat dan konsultan hukum pada ”Tim Advokasi Selamatkan KPK” yang
beralamat di Treasury Tower, 17th floor, District 8 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XII disebut sebagai -----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
4
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 28 Mei 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 62/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 Juli 2024 dengan
Nomor 68/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2
Agustus 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Agustus 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan Umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2) Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK 24/2003) sebagaimana telah mengalami
perubahan yaitu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK 8/2011), Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2024 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Perppu MK
5
1/2013), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU MK 4/2014), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK 7/2020) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman 48/2009) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5) Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan 13/2022), berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6) Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menguji peraturan Perundang-Undangan
Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
6
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1) Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK 24/2003 sebagaimana telah
mengalami perubahan yaitu pada UU MK 8/2011, Perppu MK 1/2013, UU
MK 4/2014, dan UU MK 7/2020 yang berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2) Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Republik Indonesia (vide
Bukti P-7 s.d. Bukti P-18) yang dalam hal ini adalah mantan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK), Pegawai KPK yang
dimaksud dalam Permohonan a quo adalah Pegawai KPK yang telah
memiliki pengalaman bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi lebih dari 5 (lima) tahun atau minimal 1 (satu) Periode
Pimpinan KPK yang selaras dengan tugas KPK (Bukti P-20 s.d. Bukti P-31)
yaitu pencegahan dan pemberantasan Tipikor sesuai Pasal 1 angka 3 UU
19/2019 berbunyi: “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga
negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan
Undang-Undang ini.”
3) Bahwa para Pemohon telah berusia kurang dari 50 (lima puluh) tahun dan
berusia lebih dari 40 (empat puluh) tahun sesuai dengan syarat minimum
pendaftaran Pimpinan KPK Pasal 29 huruf e pada Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disebut UU KPK 30/2002) atau UU KPK sebelum direvisi pada
tahun 2019 yang berbunyi:
“berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan.”
7
4) Bahwa setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019 dan dimaknai kembali
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022, Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019 menjadi berbunyi:
“berusia
paling
rendah
50
(lima
puluh)
tahun
atau
berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
5) Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 maka para
Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK Periode
2024-2029 karena tidak terpenuhinya syarat berusia paling rendah 50 (lima
puluh) tahun dan tidak pernah menjabat sebagai Pimpinan KPK.
6) Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak Konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-
undang, menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 (Bukti P-5) dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 (Bukti P-6), yang berbunyi:
“Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu apabila:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
7) Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK 24/2003 dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, yakni para
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah sesuai dengan
8
bukti kartu identitas penduduk yang dimiliki para Pemohon (Bukti P-7 s.d
Bukti P-18)
8) Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar Para
Pemohon antara lain:
▪ Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
▪ Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
▪ Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
▪ Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
▪ Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Persoalan yang dialami oleh para Pemohon akibat dari ketentuan norma
a quo telah melanggar hak konstitusionalitas para Pemohon sebagaimana
telah dijamin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
tentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021.
9) Bahwa Ketiga, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
karena mengalami kerugian konstitusional maka
para Pemohon
mendalilkan kerugian tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan huruf e PMK 2/2021, yakni (b) hak konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
9
yang diuji; (c) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (e) adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi; di mana para
Pemohon terlanggar haknya untuk menjadi Pimpinan KPK padahal para
Pemohon memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk menjadi Pimpinan KPK
maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
9.1. Pemohon I merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021, setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-33) pada bidang penindakan atau
pemberantasan korupsi. Pemohon I telah memiliki lebih dari 15 (lima
belas) tahun pengalaman dalam pemberantasan korupsi dari tahun
2007 sampai dengan tahun 2021 pada saat Pemohon I menjabat
sebagai Penyidik di KPK. Pemohon I berhasil menyelamatkan uang
negara dari beberapa operasi tangkap tangan di antaranya Bantuan
Sosial Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara sejumlah 5,9
Triliun selain itu Pemohon I hingga saat ini menjabat sebagai Wakil
Kepala
Satuan Tugas
Khusus
Pencegahan
Korupsi yang
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kapolri).
9.2. Pemohon II merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-34) pada Bidang Penindakan. Pemohon II
telah memiliki lebih dari 14 (empat belas) tahun pengalaman dalam
bidang pemberantasan korupsi sejak tahun 2007 sampai dengan
2021. Pada saat Pemohon II menjabat sebagai Penyidik KPK,
Pemohon II berhasil menyelamatkan uang negara dari beberapa
operasi tangkap tangan di antaranya menangkap Menteri Sosial
Juliari P. Batubara yang menerima suap terkait kasus korupsi
Bantuan Sosial Covid-19 yang merugikan negara lebih dari 6,4
Triliun Rupiah, selain itu Pemohon II hingga saat ini menjabat
10
sebagai Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi yang
bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
9.3. Pemohon III merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-35) pada Bidang Penindakan. Pemohon III
telah memiliki lebih dari 16 (enam belas) tahun pengalaman dalam
bidang pemberantasan korupsi dari tahun 2005 sampai tahun 2021.
Pemohon III berhasil melakukan penindakan sebagai Kepala Satuan
Tugas
Penyelidikan
KPK
terhadap
Pelaku Tindak
Pidana
Korupsi yaitu berhasil melakukan membongkar Kasus Suap Ketua
Mahkamah Konstitusi yaitu Akil Mochtar pada tahun 2014 yang
merugikan negara sejumlah 57,78 Miliar Rupiah. Selain itu,
Pemohon III hingga saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Satuan
Tugas Khusus di Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
9.4. Pemohon IV merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-36) pada Bidang Penindakan. Pemohon IV
telah memiliki lebih dari 14 (empat belas) tahun pengalaman dalam
bidang pemberantasan korupsi sejak tahun 2007 sampai dengan
tahun 2021. Salah satu keberhasilan Pemohon IV pada saat
menjabat sebagai Penyidik KPK yaitu berhasil melakukan
penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Perkara
Penerbitan Izin Usaha Pertambangan secara tidak sah yang
mengakibatkan kerugian negara senilai 4,3 Triliun Rupiah yang
dilakukan oleh Nur Alam selaku Gubernur non-aktif Sulawesi
Tenggara pada tahun 2018.
9.5. Pemohon V merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-37) pada Bidang Penindakan, Pemohon V
telah memiliki lebih dari 13 (tiga belas) tahun pengalaman dalam
11
bidang pemberantasan korupsi dari tahun 2008 sampai dengan
tahun 2021 pada saat Pemohon V menjabat sebagai Penyidik di
KPK dimana berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku
Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Korupsi Kabupaten Yapen
Waropen Papua (2008-2009) yang mengakibatkan kerugian negara
sejumlah 8,8 Miliar Rupiah.
9.6. Pemohon VI merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada diangkat pada 9 Desember 2021
setelah sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-38). Pemohon VI telah memiliki lebih dari 16
(enam belas) tahun pengalaman dalam pemberantasan korupsi
dalam bidang pemberantasan korupsi dari tahun 2006 sampai
dengan Tahun 2021 dengan jabatan terakhir sebagai Penyidik KPK.
Selama di KPK Pemohon VI pernah menangani Kasus Simulator
SIM, Pembangunan Gedung IPDN, dan penanganan kasus dengan
Tersangka Korporasi pertama di KPK.
9.7. Pemohon VII merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-39) di Bidang Pencegahan. Pemohon telah
memiliki lebih dari 12 (dua belas) tahun pengalaman dalam
pemberantasan korupsi dari tahun 2009 s.d tahun 2021. Pemohon
VII berpengalaman dalam menangani gratifikasi selama bertugas di
Kedeputian Pencegahan serta berperan mencegah tindak pidana
korupsi di internal KPK sebagai Pengawas Internal.
9.8. Pemohon VIII merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 (Bukti P-40).
Pemohon VIII telah memiliki lebih dari 10 (sepuluh) tahun
pengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi dari tahun 2011
sampai tahun 2021 pada saat Pemohon VIII menjabat sebagai
Penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK dengan contoh Kasus
Korupsi Haji, E-KTP, dan korupsi yang dilakukan oleh Penegak
Hukum.
12
9.9. Pemohon IX merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-41) di Bidang Penindakan. Pemohon IX telah
memiliki lebih dari 13 (tiga belas) tahun pengalaman dalam bidang
pemberantasan korupsi dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2021
pada saat Pemohon IX bekerja di KPK menjalankan fungsi
penindakan yaitu melakukan sidang praperadilan dan perlindungan
Saksi serta Pelapor.
9.10. Pemohon X merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-42) di Bidang Penindakan. Pemohon X telah
memiliki lebih dari 13 (tiga belas) tahun pengalaman dalam bidang
pemberantasan tindak pidana korupsi dari tahun 2007 s.d tahun
2021 pada saat Pemohon X menjabat sebagai Penyidik KPK. Pada
saat menjadi Penyidik KPK, Pemohon X pernah menangani antara
lain Kasus Korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit Universitas
Udayana dengan kerugian negara sejumlah 5,4 Miliar Rupiah, Kasus
Gratifikasi Walikota Dumai, dan Kasus Suap Bupati Solok Selatan.
9.11. Pemohon XI merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat pada 9 Desember 2021 setelah
sebelumnya diberhentikan pada 30 September 2021 sebagai
Pegawai KPK (Bukti P-43) di Bidang Pencegahan. Pemohon XI telah
memiliki pengalaman lebih dari 13 (tiga belas) tahun pengalaman
dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi sejak tahun
2008 sampai dengan tahun 2021. Pada tahun 2012 Pemohon XI
berada Deputi Pencegahan Direktorat Penelitan dan Pengembagan
sebagai Spesialis Penelitian dan Pengkajian Sistem sampai dengan
2020, lalu pada 2020 menjabat sebagai Katim Pengaduan
Masyarakat
Deputi
Pengawasan
Internal
dan
Pengaduan
Masyarakat (PIPM) Direktorat Pengaduan Masyarakat.
9.12 Pemohon XII merupakan PNS di Kepolisian Negara Republik
Indonesia pada bidang hukum diangkat pada 9 Desember 2021
13
setelah sebelumnya diberhentikan sebagai Pegawai KPK pada 30
September 2021 (Bukti P-44) di Bidang Penindakan. Pemohon XII
telah memiliki pengalaman lebih dari 8 (delapan) tahun pengalaman
dalam bidang pemberantasan korupsi sejak tahun 2013 sampai
dengan tahun 2021, pada saat bekerja di KPK, Pemohon XII menjadi
Analis Data dan Informasi serta memiliki Surat Pengangkatan
sebagai penyelidik yang berfungsi dalam pelaksanaan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kasus yang pernah ditangani antara
lain, OTT pada tahun 2020 ada 2 OTT Pejabat Eksekutif 1 Menteri
dan 1 Gubernur, dan ada juga pada tahun 2017 Dirjen Hubungan
Laut OTT dengan barang bukti tangkapan sekitar 28 Miliar Rupiah.
10) Bahwa dengan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi dan
tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan
di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo maka dapat dipastikan kerugian yang telah dialami dan
yang akan dialami oleh para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi
dikemudian hari.
11) Bahwa para Pemohon tidak dapat mengikuti Seleksi Calon Pimpinan KPK
untuk periode tahun 2024-2029 sehingga hak konstitusional yang
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi, dimana Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, dan
Pemohon XII dengan pengalamannya lebih dari 5 (lima) tahun sebagai
Pegawai KPK yang melaksanakan tugas KPK di bidang pencegahan
dan/atau pemberantasan korupsi juga memahami cara pencegahan
dan/atau pemberantasan korupsi, tentunya ingin melanjutkan kontribusi
kompetensi dan pengalamannya ketika bekerja di KPK untuk kembali
berkontribusi di KPK sebagai Calon Pimpinan KPK dan/atau Pimpinan
KPK Periode 2024-2029.
12) Bahwa para Pemohon memandang KPK adalah lembaga yang tepat
untuk para Pemohon berkontribusi atas kompetensi dan pengalamannya
di bidang pencegahan dan/atau pemberantasan korupsi karena KPK
merupakan lembaga negara yang main core business atau tugas dan
14
fungsi secara spesifik adalah mencegah dan memberantas korupsi
dibanding lembaga negara lain sesuai Pasal 1 angka 3 UU KPK 19/2019.
13) Bahwa sebagai akibat dari berlakunya Pasal 29 huruf e 19/2019, para
Pemohon, selaku Warga Negara Indonesia sekaligus mantan Pegawai
KPK tidak dapat menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai
Pimpinan KPK untuk periode tahun 2024-2029. Sementara selama
mengemban tugas dan menjalankan jabatannya sebagai mantan Pegawai
KPK, Para Pemohon telah mengabdi bersungguh-sungguh dalam tugas
dan tanggung jawab dan tidak pernah mengabaikan tanggung jawabnya
dalam upaya-upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu,
para Pemohon telah berpartisipasi dalam berbagai program penanganan
kasus Tindak Pidana Korupsi maupun pembangunan strategi pencegahan
Tindak Pidana Korupsi yang telah berkontribusi dalam peningkatan kinerja
Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa Para Pemohon masih bekerja
di KPK;
Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019 yang
mempersyaratkan “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau
berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan”, mengakibatkan para Pemohon yang
belum usianya 50 (lima puluh) tahun dan/atau belum pernah menjadi
Pimpinan KPK tidak dapat mencalonkan diri menjadi Pimpinan KPK untuk
periode tahun 2024-2029;
14) Bahwa para Pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya
Pasal 29 huruf e UU 19/2019, sebagaimana Putusan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 22 – 23
yang memaknai diskriminasi usia atau “ageisme” adalah bentuk
“stereotype” dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena
umur mereka. Diskriminasi usia merupakan suatu keyakinan, sikap,
norma, dan nilai-nilai yang digunakan untuk membenarkan prasangka dan
tindakan diskriminasi. Padahal Para Pemohon memiliki kompetensi dan
kualifikasi pada bidang pencegahan dan/atau bidang pemberantasan atau
penidakan tindak pidana korupsi selama bekerja di KPK.
15) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-V/2007
halaman 36 menyatakan bahwa:
15
“persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk
menduduki suatu jabatan publik atau pekerjaan tertentu
tidaklah serta-merta dapat dikatakan sebagai pelanggaran
terhadap hak asasi manusia ataupun hak konstitusional warga
negara, lebih-lebih untuk suatu jabatan atau pekerjaan yang
karena sifatnya memang menuntut keahlian dan/atau
keterampilan tertentu. Yang dilarang adalah membuat
persyaratan yang bersifat diskriminatif yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan tuntutan kebutuhan pengisian suatu
jabatan atau pekerjaan.”
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas sejalan dengan tata
kelola pemerintahan yang baik, yang mengedepankan merit system atau
sistem yang mengutamakan kualitas dari individu yang akan mengisi
jabatan-jabatan publik. Ketentuan Pasal 29 huruf e justru menutup ruang
bagi individu-individu yang memiliki kualitas, kompetensi dan pengalaman
dalam pengisian jabatan calon Pimpinan KPK, karena terdapat
pembatasan syarat administratif yaitu syarat minimal usia.
Oleh karena itu permohonan para Pemohon yang meminta kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menambah frasa “atau
berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama
KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan
KPK, yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-V/2007 dan semangat dengan reformasi birokrasi yang
dijalankan pemerintah.
16) Bahwa Prinsip persamaan yang Adil atas kesempatan (The Principle of
Fair Equality of Opportunity) yang digagas oleh John Rawl meyatakan
ketidaksamaan seseorang atas dasar-dasar tertentu harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak menjadi penghalang bagi semua yang
ada di bawah kondisi persamaan kesempatan. Orang-orang dengan
keterampilan, kompentensi, dan motivasi yang sama dapat menikmati
kesempatan yang sama pula. Hal tersebut tidak tercerminkan atas apa
yang dikandung Pasal 29 huruf e 19/2019, di mana peluang dan
kesempatan Para Pemohon berdasarkan kompetensi dan keterampilan
harus dikesampingkan atas dasar persyaratan administrasi yakni sebatas
umur belaka.
16
17) Bahwa selain itu ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengenai peran serta
masyarakat dalam melaksanakan penguatan kelembagaan KPK yang
akhir-akhir ini mengalami kemunduran tajam yang ditandai dengan
penetapan status Tersangka Ketua KPK Periode 2019-2024 pada kasus
pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi terhalang oleh
ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019, yang mana seharusnya para
Pemohon dapat berperan serta aktif berkontribusi sebagai Calon
Pimpinan KPK.
18) Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah para Pemohon
uraikan di atas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara
a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK 24/2003
dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 beserta Penjelasannya dan 5 (lima)
syarat terpenuhinya kerugian hak konstitusional sebagaimana Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I. Dalam Provisi
1) Bahwa para Pemohon meminta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk dapat memberikan Putusan Sela (Provisi)
sebagai bentuk Aktivisme Yudisial (Judicial Activism) untuk mencegah
kerugian konstitusional terhadap para Pemohon semakin besar.
2) Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan bahwa “putusan Mahkamah
dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”
3) Bahwa Putusan Sela pertama kali ditetapkan oleh Mahkamah dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
133/PUU-VII/2009
yang
diucapkan pada tanggal 29 Oktober 2009. Alasan Mahkamah
memberikan Putusan Sela termuat dalam Paragraf [3.10] sampai
dengan Paragraf [3/13], sebagai berikut:
“[3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan provisi para
Pemohon dikaitkan dengan dalil-dalil para Pemohon beserta
bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Bahwa putusan provisi lazim dikenal dalam praktek hukum
perdata yaitu permohonan Penggugat kepada pengadilan
agar mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan
17
maksud untuk mencegah suatu kerugian yang semakin besar
bagi penggugat dan memudahkan pelaksanaan putusan
hakim jika penggugat dimenangkan, oleh karenanya tindakan
sementara ini diperintahkan pelaksanaannya terlebih dahulu
sedangkan perkara masih sedang berjalan (Prof. R. Subekti,
S.H., Praktek Hukum: 71) juncto Pasal 189 HIR.
Bahwa meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah
ranah hukum acara perdata, namun hukum acara Mahkamah
juga mengatur permohonan provisi dalam perkara sengketa
kewenangan lembaga negara sebagaimana dimuat dalam
Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat
mengeluarkan
penetapan
yang
memerintahkan
pada
pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai
ada putusan Mahkamah Konstitusi”. Selain itu, jika diperlukan
untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, Pasal
86 UU MK dan penjelasannya memberikan kewenangan
kepada yang diperlukan jika terjadi kekosongan / kekurangan
dalam hukum acara. Dalam praktik selama ini, Mahkamah
telah menggunakan Pasal 86 untuk memutus perkara
perselisihan hasil pemilihan umum melalui beberapa putusan
sela yang berlaku mengikat dan telah dilaksanakan.
Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
dalam Pengujian Undang-Undang juga dibuka kemungkinan
bagi Mahkamah untuk menerbitkan ketetapan atau putusan
di dalam permohonan provisi.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 58 UU MK yang
berbunyi. “Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah
Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Dari ketentuan Pasal 58 UU MK prima facie,
Mahkamah
tidak
berwenang
untuk
memerintahkan
penghentian, walaupun bersifat sementara, terhadap proses
hukum
yang
sedang
berlangsung,
namun
dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
atau penundaan putusan atas permohonan tersebut apabila
permohonan dimaksud menyangkut pembentukan undang-
undang yang diduga berkait dengan suatu tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK.2005 tentang Pedoman Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang.
Bahwa
Mahkamah secara terus menerus mengikuti perkembangan
kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di
masyarakat yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak
berdiam diri atau membiarkan terjadinya pelanggaran hak
konstitusional warga negara. Oleh karenanya meskipun
dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi dalam perkara
pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan
18
kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa
keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah
memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam
perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan,
keseimbangan
kehati-hatian,
kejelasan
tujuan,
dan
penafsiran
yang
dianut
dan
telah
berlaku
tentang
kewenangan Mahkamah dalam menetapkan putusan sela.
[3.13] Menimbang bahwa dalam perkara a quo, terlepas
apakah pasal yang dimohonkan pengujian nantinya akan
dinyatakan bertentangan atau tidak dengan UUD 1945,
Mahkamah memandang terdapat cukup potensi terjadinya
pelanggaran atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang
sama di hadapan hukum [vide Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945], dan kebebasan dari ancaman dari
rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi [vide Pasal 28G ayat (1)] sehingga
Mahkamah harus memainkan peran yang besar dalam
mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara
a quo melalui putusan provisi yang selengkapnya akan
dimuat dalam amar putusan ini.”
4) Bahwa selain itu, Mahkamah pernah mengeluarkan Putusan Sela dalam
perkara pengujian Undang-Undang yaitu dalam Putusan Nomor 71-
PS/PUU-XXI/2023. Adapun pertimbangan hukum pada halaman 252,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“putusan sela dapat dijatuhkan oleh Mahkamah berkenaan
dengan pengujian undang-undang manakala terdapat
kebutuhan dalam praktik dan adanya tuntutan rasa keadilan
masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil.”
5) Bahwa saat ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas
(Pansel Capim dan Dewas) KPK sedang dalam tahap proses seleksi
Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2028.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Pansel Capim dan Dewas KPK telah
mengumumkan 382 nama pendaftar yang telah lulus tahapan seleksi
administratif dengan ditutupnya pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2024.
6) Bahwa pada tahap seleksi administratif terdapat syarat usia pendaftar
sebagaimana Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019. Namun para Pemohon
secara jelas tidak memenuhi syarat a quo sehingga Para Pemohon tidak
dapat mendaftar dan lulus seleksi administratif. Oleh karena itu, kerugian
konstitusional telah jelas diterima oleh
para Pemohon sejak
19
pengumuman pembukaan tahap seleksi administratif oleh Pansel Capim
dan Dewas KPK.
7) Bahwa tentu syarat usia pendaftar Calon Pimpinan sebagaimana Pasal
29 huruf e UU KPK 19/2019 telah menimbulkan diskriminasi hukum dan
merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 19/PUU-VIII/2010, Paragraf [3.15.3] tanggal 1
November 2011 menyatakan:
“...Dari
pembedaan-pembedaan
yang
timbul
dalam
hubungan hukum dan akibat hukum karena adanya
pembedaan status hukum akan tergambar aspek diskriminasi
hukum dari suatu pembedaan, karena daripadanya akan
diketahui adanya pembedaan hak-hak yang ditimbulkan oleh
diskriminasi”
8) Bahwa berdasarkan uraian kerugian konstitusional yang nyata dalam
provisi di atas dan terdapat peluang hak konstitusional para Pemohon
dapat dilindungi oleh Mahkamah maka kiranya Mahkamah dapat
melakukan Aktivisme Yudisial sebagai The Guardian of Citizens
Constitutional Rights dalam perkara a quo dengan memberikan Putusan
Sela (Provisi) dalam perkara a quo.
9) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
halaman 118, perihal perekrutan pimpinan KPK sebanyak dua kali oleh
Presiden maupun DPR pada Periode yang sama, pertimbangan
hukumnya berbunyi:
“Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4
tahunan
berdasarkan
Pasal
34
UU
30/2002
telah
menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang
merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak
dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa
jabatan yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut
dapat mengancam independensi KPK karena dengan
kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam
periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi
tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi
juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap
pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada
seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Perbedaan masa
jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan
perbedaan perlakuan yang telah ternyata menciderai rasa
keadilan (unfairness) karena telah memperlakukan berbeda
terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Hal demikian,
sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
20
UUD 1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah, guna
menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24
ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar,
ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan
KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang
mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara
constitutional importance yang bersifat independen yaitu
selama 5 (lima) tahun.”
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Presiden dan DPR RI Periode
2019-2024 seharusnya tidak dapat memilih dan menetapkan Pimpinan
KPK Periode 2024-2029 karena telah memilih dan menetapkan Ketua
dan Pimpinan KPK Periode 2019-2024 yang dilantik pada Tahun 2019.
Selain itu, perekrutan Pimpinan KPK Periode 2024-2029 oleh Presiden
dan DPR RI Periode 2019-2024 berpotensi mengancam kepentingan
independensi Pimpinan KPK sesuai dengan pertimbangan hukum
di atas.
10) Selanjutnya proses seleksi hingga pelantikan pimpinan KPK periode
2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden terpilih dan DPR RI
terpilih Periode 2024-2029. Sebagaimana Pertimbangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang
pengujian Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019 (sebelum dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi) dan Pasal 34 UU KPK 30/2002 tersebut di atas.
11) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum proses seleksi hingga
pelantikan Pimpinan KPK Periode 2024-2029, para Pemohon memohon
agar Mahkamah memperpanjang masa kerja Panitia Seleksi Capim dan
Dewas KPK Periode 2024-2029 hingga Pimpinan KPK Periode 2024-
2029 terpilih dan dilantik oleh Presiden. Adapun alasan para Pemohon
meminta kepada Mahkamah adalah sebagai berikut:
a. Apabila permohonan a quo dikabulkan, Pansel Capim dan Dewas
KPK masih dapat melanjutkan Proses Seleksi Capim dan Dewas
KPK Periode 2019-2024;
b. Untuk dapat menghasilkan Pimpinan dan Dewas KPK yang
berkualitas, maka diperlukan proses seleksi yang berkualitas, salah
satunya dengan memperpanjang jangka waktu uji publik para Calon
Pimpinan dan Dewas KPK. Mengingat hasil seleksi Capim dan
Dewas KPK Periode 2019-2024 yang terkesan terburu-buru terbukti
21
justru menghasilkan Ketua KPK Periode 2019-2024 yang menjadi
Tersangka kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Gratifikasi.
c. Oleh karenanya para Pemohon memohon agar Yang Mulia Majelis
Konstitusi memerintahkan untuk memperpanjang masa kerja Pansel
Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029 dan mengoptimalkan
masa kerjanya hingga waktu terpilih 10 (sepuluh) Calon Pimpinan
KPK di DPR RI dengan waktu pelantikan oleh Presiden tidak
berjarak lama.
12) Selain itu untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi para
Pemohon, para Pemohon memohon Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk menghentikan sementara proses Seleksi Calon
Pimpinan KPK Periode 2024-2029 dan memperpanjang masa jabatan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029 sampai dengan
adanya
Putusan
Akhir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
pokok
permohonan a quo dan memberikan kesempatan kepada Presiden RI
terpilih dan DPR RI terpilih Periode 2024-2029 untuk memilih Calon
Pimpinan KPK sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 serta memerintahkan Panitia Seleksi
untuk memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan
pendaftaran dan mengikuti rangkaian Proses Seleksi Calon Pimpinan
KPK 2024-2029.
II. Dalam Pokok Permohonan
1) Bahwa atas kerugian konstitusionalitas terhadap Pasal 29 huruf e UU
KPK 19/2019 sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan 112/PUU-XX/2022, Permohonan a quo terhadap Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah dijelaskan
di atas maka kami mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi
menafsirkan kembali dengan berdasarkan pada beberapa argumentasi
yang akan dijabarkan secara detail dalam Pokok Permohonan a quo
sebagai berikut:
a. Para Pemohon akan menjabarkan mengenai perbedaan antara
Permohonan a quo dengan Permohonan yang diajukan oleh Nurul
Ghufron dan dikabulkan sebagian melalui Putusan Nomor 112/PUU-
22
XX/2022 sehingga terlihat jelas perbedaan dalam kepentingan
konstitusional yang dimohonkan dalam Permohonan a quo serta
penggunaan argumentasi serta batu uji untuk menunjukan bahwa
permohonan a quo belum pernah dielaborasi oleh Mahkamah
Konstitusi sehingga terhindar dari nebis in idem.
b. Para Pemohon akan menjabarkan mengenai posisi para Pemohon
sebagai para Pihak yang berkaitan langsung dengan fungsi utama
KPK khususnya pencegahan korupsi dan penegakan hukum tindak
pidana korupsi selama setidak-tidaknya 1 (satu) Periode Pimpinan
KPK memiliki “syarat substansi” yang relevan karena “memahami
sistem kerja, permasalahan-pemasalahan yang dihadapi lembaga
serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga” merujuk dan
sejalan
dengan
pertimbangan
serta
penafsiran
Mahkamah
Konstitusi pada Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
c. Para Pemohon akan mengelaborasi terkait kepentingan para
Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan Pimpinan
KPK ini didasarkan pada adanya urgensi perbaikan citra KPK melalui
kontribusi konkrit mantan Pegawai KPK yang berpengalaman di
bidang penindakan dan pencegahan atas kondisi yang terjadi di KPK
hari ini.
2) Bahwa terkait dengan uji materiil Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019
sebelumnya telah diajukan oleh Nurul Ghufron dan dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 112/PUU-XX/2022 maka kami
ingin menjelaskan perbedaan permohonan a quo dengan permohonan
tersebut sehingga tidak terjadi kondisi nebis in idem.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 60 UU MK mengatur tentang nebis in idem
yang berbunyi:
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 42 PMK 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang berbunyi:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali
23
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan
pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh
Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan
syarat-syarat
konstitusionalitas
yang
menjadi
alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda.”
4) Bahwa berdasarkan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 42 PMK
06/PMK/2005, nebis in idem dapat dikecualikan apabila syarat-syarat
konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan
berbeda. Hal tersebut karena 1) Terdapat perbedaan terhadap landasan
batu uji yang digunakan; 2) Kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon berbeda, belum terakomodir dan belum pernah dibahas baik
dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 maupun Putusan Mahkamah
Konstitusi lainnya; 3) Terdapat perbedaan terhadap argumentasi yang
digunakan oleh para Pemohon yang belum pernah dibahas baik dalam
Putusan 112/PUU-XX/2022 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya. Dalam perkara a quo, permohonan ini memiliki perbedaan
alasan permohonan dengan Putusan Nomor: 112/PUU-XX/2022
sebagaimana dalam tabel sebagai berikut:
Tabel I
Perbandingan Permohonan Uji Materiil
12 (dua belas) Mantan Pegawai KPK dengan Nurul Ghufron
Unsur
Perkara
Nomor 68/PUU-XXII/2024
Perkara 112/PUU-XX/2022
Subjek
Pemohon
12 (dua belas) Pemohon
sebagaimana permohonan a quo
belum pernah menjabat sebagai
Pimpinan KPK sehingga mengalami
kerugian konstitusionalitas yang
berbeda.
Nurul Ghufron (Pimpinan KPK 2019-
2024)
Objek dan Batu
Uji
Pasal 29 huruf e UU KPK
sebagaimana ditafsirkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan 112/PUU-XX/2022
Terhadap
Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945
Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU
KPK
Terhadap
Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dan 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945
Kerugian
Konstitusional
Tidak bisa mencalonkan pimpinan
KPK karena belum berusia 50 Tahun
dan tidak pernah menjadi Pimpinan
KPK sebelumnya tetapi pernah
berpengalaman sebagai Pegawai
Tidak bisa mencalonkan diri sebagai
Pimpinan KPK karena belum berusia
50 Tahun dan menggunakan posisi
saat ini sebagai pimpinan KPK untuk
membuat dirinya dapat mengikuti
24
KPK yang bekerja pada fokus utama
KPK yaitu pencegahan dan
penegakan hukum tindak pidana
korupsi sehingga kepentingan
konstitusionalnya baik argumentasi
maupun permohonan tidak pernah
dimohonkan, dibahas, dikabulkan,
maupun terakomodir melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022.
seleksi pemilihan pimpinan KPK
2024-2029.
Alasan
Permohonan
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi
telah melakukan tafsir terhadap
Pasal 29 huruf e UU KPK
melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 yang menekankan
pada pentingnya prasyarat yang
substansi dibandingkan
administrasi dalam pemilihan
Pimpinan KPK.
2. Bahwa fungsi utama KPK
adalah pada bidang
pencegahan dan penegakan
hukum tindak pidana korupsi
sehingga seharusnya Para
Pemohon yang memiliki
pengalaman secara substansial
pada salah satu dari kedua
bidang tersebut memiliki
kesempatan yang sama untuk
mendaftar sebagai Calon
Pimpinan KPK tahun 2024-
2029.
3. Bahwa menjadi persoalan
melalui penafsiran saat ini atas
dasar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 atas Pasal 29 huruf e
UU KPK, Para Pemohon tidak
dapat mengajukan pendaftaran
sebagai calon pimpinan KPK
walaupun memiliki pengalaman
pada bidang pencegahan atau
penegakan hukum tindak pidana
korupsi selama 1 (satu) masa
periode pimpinan KPK.
Untuk itulah Para Pemohon
mengajukan permohonan agar
MK menafsirkan pengetahuan
substansi atas pimpinan KPK
dapat dipersamakan dengan
pengetahuan yang didapat oleh
Pegawai KPK yang mempunyai
spesialisasi pada bidang
pencegahan dan penegakan
hukum tindak pidana korupsi
khusunya terkait sistem kerja,
permasalahan-permasalahan
yang dihadapi lembaga, serta
1. Bahwa Pemohon merupakan
Wakil Ketua merangkap Anggota
Pimpinan KPK yang ketika
dilantik berusia 45 (empat puluh
lima) tahun dan masa jabatan
berakhir ketika Pemohon
berumur 49 tahun.
2. Bahwa pada Desember 2023,
masa jabatan Pemohon telah
berakhir dan sebagaimana Pasal
34 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002, Pemohon dapat
dipilih kembali untuk sekali masa
jabatan. Namun, terdapat
perubahan usia pimpinan KPK
dalam perubahan kedua UU KPK
2019 yang sebelumnya minimal
berusia 40 tahun menjadi 50
tahun dan menjadikan Pemohon
tidak memenuhi syarat.
3. Bahwa benturan norma antara
Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e
UU Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas
UU Nomor 30 Tahun 2002,
menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon.
4. Pemohon memahami bahwa
pengaturan batas usia ini tidak
diatur dalam konstitusi, sehingga
menjadi kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy). Hal ini
ditegaskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-V/2007 dan Nomor 37-
39/PUU-VIII/2010, yang
menyatakan bahwa UUD 1945
tidak menentukan batasan usia
minimum untuk jabatan
pemerintahan, sehingga
perubahan kebijakan ini dapat
dilakukan sesuai dengan
kebutuhan perkembangan tanpa
bertentangan dengan UUD 1945.
5. Pemohon kehilangan haknya
untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil, karena
Pemohon memiliki hak untuk
dipilih kembali, namun terhalang
25
target kinerja yang ingin dicapai
oleh lembaga.
4. Bahwa situasi ini menimbulkan
kerugian konstitusional terhadap
perlindungan yang terdapat
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
adanya perubahan usia minimal
UU KPK. Hal ini melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
6. Pemohon kehilangan haknya
untuk diperlakukan sama di
hadapan hukum, mengingat
sesama pimpinan KPK
mendapatkan hak untuk dipilih
kembali, tetapi Pemohon
terhalangi atau setidaknya
tertunda. Hal ini melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
5) Bahwa terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak
memutuskan nebis in idem terhadap permohonan yang menggunakan
objek pengujian (pasal) yang sama, seperti Putusan MK Nomor 40/PUU-
XV/2017 (Bukti P-45) yang menguji Pasal 79 (3) UU Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU
MD3) dengan batu uji yang sama yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal pada putusan tersebut sama
dengan Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 (Bukti P-46).
6) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-
XX/2022, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apa yang disebut
sebagai syarat subtansi dan syarat administrasi. Pengalaman memimpin
KPK merupakan syarat subtansi yang dianggap lebih penting
dibandingkan syarat administrasi. Hal tersebut karena Pimpinan KPK
yang telah menjabat selama 1 (satu) Periode memiliki memiliki nilai lebih
dan keuntungan bagi lembaga KPK, karena memahami sistem kerja,
permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga, serta target
kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga. Hal tersebut, sebagaimana
pada pertimbangan poin 3.16 Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No
112/PUU-XX/2022 yakni;
“Bahwa menurut Mahkamah, dalam proses seleksi pemilihan
pimpinan KPK, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi
oleh calon pimpinan yang akan mengikuti seleksi yaitu syarat
yang bersifat formal atau disebut sebagai syarat administrasi
dan syarat substansi yang salah satunya dapat berupa
pendidikan dan pengalaman kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU
19/2019, pembentuk undang-undang telah secara jelas
mengatur persyaratan untuk dapat diangkat sebagai
Pimpinan KPK, antara lain syarat pendidikan, keahlian, dan
26
pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam
bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, serta
syarat usia minimal dan maksimal. Berkaitan dengan
persyaratan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa syarat pendidikan, keahlian, dan terlebih
lagi pengalaman merupakan persyaratan yang secara
substansial adalah esensial daripada persyaratan batasan
usia yang bersifat formal semata. Sebab, calon pimpinan
KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama
satu periode sebelumnya memiliki nilai lebih yang akan
memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK,
karena telah memahami sistem kerja, permasalahan-
permasalahan yang dihadapi lembaga serta target kinerja
yang ingin dicapai oleh lembaga. Terlebih, persoalan-
persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga
KPK mempunyai karakter khusus yaitu berkaitan dengan
perkara-perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman.
Seseorang yang berpengalaman akan mampu membangun
tim yang kuat dengan cara memberikan bimbingan untuk
menyelesaikan setiap tantangan dan rintangan yang dihadapi
oleh lembaga. Terlebih lagi mengingat KPK memiliki tugas
dan wewenang yang sangat berat dan luas sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU 19/2019.
Sehingga, dengan mendasarkan pada pertimbangan di atas,
seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai
pimpinan KPK dan kemudian akan mencalonkan diri kembali,
baik seketika maupun dengan jeda, sepanjang jika yang
bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya, misalnya
rekam jejak yang baik, maka yang bersangkutan merupakan
calon yang potensial untuk dipertimbangkan oleh panitia
seleksi karena pengalaman memimpin KPK yang dimilikinya.”
7) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 telah
menimbulkan adanya suatu perkembangan norma dalam penafsiran
terkait dengan
esensi yang
lebih
penting
dibandingkan
soal
meladministrasi saja melainkan menangkap perkembangan kondisi
terkait kebijakan publik yang berasal dari masyarakat dan tentunya
perkembangan yang ada termasuk Permohonan yang dimohonkan oleh
Para Pemohon saat ini. Hal tersebut senada dengan pandangan Oliver
Wendell Holmes Jr, seorang Bapak Legal Realis Amerika Serikat yang
menyatakan:
“every important principle which is developed by litigation is
in fact at the bottom the result of more or less definitely
understood views of public policy; most generally to be sure,
under our practice and tradition, the unconscious result of
instinctive preferences and inarticulate convictions, but none
the less traceable to views of public policy in the last analysis.”
27
8) Sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi 112/PUU-
XX/2022 yang mempertimbangkan syarat substansi memiliki peran lebih
penting dibandingkan syarat administrasi sebagaimana dibahas di atas,
maka para Pemohon merupakan pihak yang dapat dipersamakan terkait
dengan pengetahuan atas sistem kerja, permasalahan-marsalahan yang
dihadapi lembaga, serta target kerja yang ingin dicapai lembaga.
Pengetahuan
atas
ketiga
hal
tersebut
tentunya
perlu
dikontekstualisasikan dengan fungsi utama KPK. Sesuai dengan
pertimbangan huruf c yang terdapat dalam UU KPK yaitu:
“bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
komprehensif
dan
sinergis
tanpa
mengabaikan
penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Merujuk pada ketentuan tersebut fungsi utama KPK terdiri dari
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
pengetahuan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK memiliki konteks
menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Pada konteks inilah, selain fungsi pencegahan korupsi, terdapat
fungsi lain yang dimiliki oleh KPK yaitu terkait dengan frasa tindak pidana
korupsi yang dapat dimaknai sebagai fungsi supervisi, koordinasi,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan eksekusi
putusan pengadilan merujuk pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 6 UU KPK
yang dengan kata lain sangat terkait dengan fungsi penegakan hukum
pidana terhadap tindak pidana korupsi. Artinya terdapat 2 (dua) fungsi
utama di KPK yaitu pencegahan dan penegakan hukum pidana terhadap
tindak pidana korupsi.
9) Para Pemohon pada saat masuk ke KPK dan lolos seleksi KPK
diwajibkan untuk mengikuti induksi selama 3 (tiga) sampai 6 (enam)
bulan sehingga memahami bisnis proses KPK secara keseluruhan,
proses induksi tersebut dilaksanakan secara insentif oleh KPK selama
waktu tertentu dan Pegawai yang tidak lulus masa induksi tidak akan
diangkat sebagai Pegawai KPK. Selain induksi, untuk menjelaskan
mengenai sistem kerja dan target kinerja KPK, Para Pemohon juga telah
mempraktikan berbagai pengetahuan yang didapat dalam induksi dalam
28
bentuk kongkrit implementasi pekerjaan terkait dengan fungsi
pencegahan atau penindakan.
10) Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XII
merupakan Pegawai KPK yang telah berkecimpung dalam dunia
penegakan hukum tindak pidana korupsi selama lebih dari 1 (satu) masa
periode Pimpinan KPK. Sedangkan Pemohon VII dan Pemohon XI
memiliki pengalaman yang mumpuni dalam bidang gratifikasi maupun
penelitian
dan
pengembangan
sebagai
fungsi
pencegahan
sebagaimana telah juga dijelaskan secara detail pada bagian legal
standing dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) masa periode Pimpinan
KPK. Oleh karena itu para Pemohon tersebut bukan hanya memahami
secara teori melalui proses induksi tetapi juga memahami secara
mendalam praktek di lapangan terkait dengan pengetahuan substansi
atas “sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi
lembaga, serta target kerja yang ingin dicapai” lembaga terkait fungsi
pencegahan maupun penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bahkan
apabila dibandingkan, para Pemohon khusus dalam bidang pencegahan
atau penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih dibandungkan
dengan Pimpinan yang menjabat 1 (satu) periode. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan penilaian dalam jangka waktu yang panjang dimana
hasil evaluasi para Pemohon menunjukan kinerja yang baik selama
di KPK.
11) Bahwa adapun soal syarat administrasi yang sebetulnya sudah berulang
kali diulang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Putusan 112/PUU-
XX/2022 bahwa syarat tersebut tidak lebih penting dibanding syarat
substansi tetapi terdapat kemungkinan adanya kekhawatiran apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan dapat berakibat pada
terbukanya kemungkinan Pegawai yang memiliki umur terlalu muda
dapat mendaftar maka syarat lain yang substansi dalam UU KPK sudah
menjawab hal tersebut. Hal tersebut terkait dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 29 huruf d UU KPK yang sebentulnya tidak
berubah dari UU KPK sebelum revisi. Pada ketentuan tersebut
menyatakan:
29
“berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki
keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun
dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”
Apabila standar 15 (lima belas) tahun itu dipergunakan maka minimum
orang harus memiliki 15 (lima belas) tahun setelah lulus dari pendidikan
tingkat Strata-1 dari hukum atau sarjana lain yang relevan sehingga
apabila orang paling cepat lulus pada umur 22 (dua puluh dua) tahun
maka umur sewaktu dia mendaftar sebagai Pimpinan KPK apabila
menggunakan logika ini pada umur 37 tahun. Umur tersebut sudah
terbukti menjadi umur yang lebih pada saat Gibran Rakabuming Raka
mendaftar dan bahkan terpilih sebagai Wakil Presiden Republik
Indonesia Periode 2024-2029 yang dapat diperkenankan maju dengan
didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A (Bukti P-32).
Artinya tidak ada kekhawatiran yang perlu dikhawatirkan karena
sebetulnya prasyarat lainnya telah secara langsung mencegah orang
yang terlalu muda untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan KPK.
12) Melalui logika sebagaimana tersebut di atas maka seharusnya para
Pemohon mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses
jabatan sebagai Pimpinan KPK sesuai dengan prinsip keadilan yang
dilindungi konstitusi. Bahwa hal ini sejalan dengan prinsip yang
mengutamakan keadilan sebagai hal utama terkait moral sebagaimana
diungkapkan oleh Prof. Suri Ratnapala, Guru Besar Jurisprudence
Universitas Queensland bahwa:
“the concept of justice has a central place in moral philosophy.
In its widest and most profound sense it means
righteousness, or living in harmony with the higher cosmic
laws.”
13) Bahwa selanjutnya perlu dijelaskan urgensi kepentingan publik yang ada
di dalam upaya para Pemohon untuk dapat mendaftar sebagai Calon
Pimpinan KPK Periode 2024-2029 kehadiran KPK tidak bisa dilepaskan
dari arah kebijakan pasca reformasi yang menginginkan Indonesia yang
bebas dari korupsi. Gagasan tersebut, tercantum dalam Pasal 2 angka
6 huruf a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 Tahun 2001 Tentang Rekomendasi
30
Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Bukti P-47).
14) Bahwa saat ini KPK berada di titik nadir, data Corruption Perception
Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) (Bukti P-48) Indonesia pada 2023
menunjukan angka yang mengkhawatirkan, dari skala 0 (sangat korup)
hingga 100 (dangat bersih) Indonesia hanya mendapatkan skor 34, ini
menempatkan Indonesia di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei
oleh Transparency International. Selain itu kepercayaan publik terhadap
KPK juga tergolong sangat rendah menurut survei Centre for Strategic
and International Studies (CSIS) yang menempatkan KPK sebagai salah
satu lembaga yang tidak dipercaya oleh publik (Bukti P-49). Salah satu
faktor penyebab rendahnya IPK Indonesia adalah krisis kepemimpinan
di KPK. Hal tersebut terbukti dari menurunnya kinerja KPK karena
ketidakmampuan kepemimpinan serta persoalan integritas. Belum
genap 2 (dua) tahun menjabat, 2 (dua) Pimpinan KPK sudah diberikan
sanksi etik yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Selanjutnya pada
tahun 2023 Lili Pianturi Siregar mengundurkan diri karena terkait dugaan
Kasus Etik Gratifikasi. Sedangkan Firli Bahuri menjadi Tersangka atas
dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan Gratifikasi terhadap mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan prestasinya tertinggal
dibandingkan dengan penegak hukum lain. Selain itu, turunnya
kepercayaan publik terhadap lembaga KPK dibuktikan dengan turunnya
posisi KPK sebagai salah satu lembaga yang paling tidak dipercaya
menurut survei Indikator Politik Indonesia tahun 2024. Indeks Persepsi
Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional juga
menunjukan skor KPK menurun dari tahun ke tahun sejak tahun 2019.
15) Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU Tipikor mengenai
peran serta masyarakat dalam melaksanakan penguatan kelembagaan
KPK maka menjadi panggilan bagi para Pemohon yang telah mengabdi
di KPK dalam jangka waktu yang panjang serta melakukan berbagai
upaya penanganan kasus maupun pencegahan untuk tidak tinggal diam
dengan keadaan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan
adalah dengan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dengan niatan
31
agar membawa KPK menjadi lembaga yang dipercaya publik
sebagaimana pada saat para Pemohon berada di dalam KPK.
16) Bahwa Lawrence M. Friedman mengemukakan, efektif atau tidaknya
penegakan hukum bergantung pada tiga unsur sistem hukum yakni
struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Namun, sebaik
apapun penataan struktur hukum, kualitas substansi hukum, dan budaya
hukum masyarakat tanpa didukung oleh penegak hukum yang kompeten
maka ketiga unsur tersebut tidak akan mencapai efektifitas yang
maksimal. Artinya, tanpa seseorang yang memiliki pengalaman dalam
menjalankan pemberantasan korupsi, maka penegakan hukum tindak
pidana korupsi tidak akan pernah efektif.
17) Bahwa salah satu syarat menjadi pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29
huruf e UU KPK yang berbunyi: “berusia paling rendah 50 (lima puluh)
tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun” telah dijadikan dasar oleh Pansel Calon
Pimpinan KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi, suatu
syarat yang mengakibatkan para Pemohon dirugikan karena tidak dapat
melakukan pendaftaran seleksi calon Pimpinan KPK. Oleh karena itu
para Pemohon melakukan permohonan uji materiil ke Mahkamah
Konstitusi.
18) Bahwa
dalam
upaya
untuk
mempertegas
argumentasi
dalam
permohonan a quo perlu dipahami para Pemohon sedang tidak berfokus
pada perubahan batas minimum usia, tetapi argumentasi pokok dalam
hal ini adalah untuk meminta adanya alternatif syarat substantif yang
dianggap oleh Mahkamah Konstitusi lebih penting dari pada syarat
administratif yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022. Akan tetapi, untuk memperkuat konteks maka para
Pemohon akan membahas secara singkat mengenai isu open legal
policy.
19) Bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang mensyaratkan calon Pimpinan
KPK minimal usia 50 tahun tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
sehingga termasuk kebijakan hukum terbuka pada pembentuk undang-
undang (open legal policy) untuk mengaturnya sebagaimana ditegaskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, diantaranya:
32
a. Putusan Nomor: 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan
Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 yang dalam
pertimbangannya Mahkamah menyatakan dalam kaitannya dengan
kriteria usia, UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan batasan usia
minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas
pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
undang-undang sesuai dengan kebutuhan perkembangan yang ada.
Demikian hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang karena tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 tanggal 14
September 2009, Mahkamah menyatakan bahwa “Mahkamah dalam
fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin membatalkan
undang-undang jika kalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka sebagai open legal policy oleh pembentuk
undang-undang. Meskipun apabila aspek materiil suatu undang-
undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya
sebab yang dinilai untuk tidak selalu berarti inkonstitusional.
Terkecuali produk tersebut secara jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.”
c. Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah
berpendirian bahwa “terhadap kriteria usia yang UUD NRI 1945 tidak
menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua jabatan
dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum
(legal policy) dari pembentuk undang-undang, yang sewaktu-waktu
dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang
33
yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan
dengan NRI 1945.
d. Putusan No. 19/PUU-V/2007 melarang membuat persyaratan yang
bersifat diskriminatif yang sama sekali tidak ada hubungannya
dengan tuntutan kebutuhan pengisian suatu jabatan atau pekerjaan.
e. Putusan MKRI No. 15/PUU-V/2007 menyatakan kemungkinan
berubahnya batas usia minimum dalam keikutsertaan warga negara
pada jabatan atau kegiatan pemerintahan pada sewaktu-waktu oleh
pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Putusan ini memberikan wewenang bagi
legal policy legislator untuk merumuskan dan mengubah peraturan
perundang-undangan seiring dengan perubahan zaman dengan
kaidah yang membatasinya yakni rasionalitas dan tidak diskriminatif.
20) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-V/2007 &
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009, Pasal 29 huruf e UU
KPK merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) bagi pembentuk
undang-undang yang tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XI/2013 memberikan
batasan bahwa suatu kebijakan terbuka tidak boleh menimbulkan kerugian
konstitusional bagi warga negara;
21) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XI/2013 dalam
putusannya menyatakan bahwa pengaturan batas usia yang merupakan
kebijakan hukum (legal policy) akan menjadi masalah konstitusional apabila:
a. menimbulkan problematika kelembagaan, dimana ketentuan tersebut
tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum
(deadlock);
b. menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut; dan/atau
c. menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.
22) Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan:
"... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable...".
34
23) Bahwa untuk menguji apakah suatu kebijakan menimbulkan kerugian hak
konstitusionalitas warga negara, maka perlu dilakukan pengujian norma yang
satu dengan norma lainnya. Dalam hal ini suatu undang-undang dengan UUD
NRI 1945. Dalam tata hukum kemudian dikenal hierarki norma yang melihat
norma-norma dalam aturan hukum secara berjenjang. Hans Kelsen dalam hal
ini menggunakan istilah norma superior dan norma inferior.
24) Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang
untuk menguji norma, dalam hal ini menguji apakah pasal 29 huruf e yang
merupakan
kebijakan
hukum
terbuka
telah
menimbulkan
kerugian
konstitusional.
25) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 telah
menyatakan sebagai berikut “Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang jika
kalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah”
26) Bahwa menurut Pemohon dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 29 huruf
e UU KPK, menimbulkan diskriminasi terhadap Pemohon dan secara nyata
merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena melanggar hak
konstitusi Pemohon untuk dapat mencalonkan dan dipilih sebagai ketua KPK
yang berusia di bawah 50 (lima puluh) tahun pada periode tahun 2024-2028.
27) Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 29 huruf e UU
KPK, merugikan hak konstitusional Pemohon dalam rangka memperoleh
kesempatan yang sama dengan lembaga pemerintahan yang lain,
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
35
28) Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur hak konstitusional warga negara
untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan publik,
diantaranya:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
29) Bahwa dari uraian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 didapati Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagai
berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
30) Bahwa para Pemohon sebagai mantan Pegawai KPK memiliki keinginan
untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK periode tahun 2024-2029.
Pegawai KPK secara pengertian terdapat perubahan dari UU 30/2002 menjadi
UU 19/2019. Dalam Pasal 1 UU 19/2019, pegawai KPK adalah aparatur sipil
negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur
ASN. Sedangkan dalam UU 2/2002 menyatakan bahwa pegawai KPK adalah
warga negara Indonesia yang oleh karena keahliannya diangkat sebagai
pegawai KPK. Demikian frasa “pegawai KPK” yang dimaksud juga berlaku
bagi pegawai KPK sebelum berlakunya UU 9/2019 tentang KPK;
31) Bahwa para Pemohon merupakan mantan pegawai KPK yang memiliki tugas
dan fungsi dalam Pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi
sesuai dengan tugas dan fungsi KPK sebagaimana Pasal 1 UU KPK.
32) Bahwa usia para Pemohon belum ada yang mencapai usia 50 (lima puluh)
tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal
36
29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa syarat calon
pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan pimpinan KPK. Sehingga
hal tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian konstitusional pemohon
yang akan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode tahun 2024-2029;
33) Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara
jelas diatur adalah perihal persyaratan usia calon pejabat publik, dan bahwa
syarat usia calon pejabat publik harus berprinsipkan keadilan dan kepastian
hukum, dalam hal ini jelas bahwasanya seseorang yang akan mencalonkan
dirinya untuk suatu jabatan publik tidak terhambat dalam ketidakpastian pada
syarat usia melainkan dilihat dari pengalaman dan kapabilitas seseorang yang
akan mencalonkan diri pada jabatan publik tersebut.
34) Bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia mengatur bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
35) Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM)
yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
Negara Republik Indonesia.
36) Bahwa berbagai komisi dan institusi negara yang dibentuk pasca reformasi
Tahun 1998 mengatur minimum batas usia yang tidak melebihi usia 50 (lima
puluh) tahun sebagai upaya untuk dapat mendorong terobosan - terobosan
yang dapat dilakukan oleh generasi yang telah matang tetapi tidak berusia tua
yang diantaranya tercantum dalam tabel sebagai berikut:
37
Tabel II
Pengaturan Batas Usia Beberapa Lembaga di Indonesia
No.
Komisi/Lembaga
Negara
Pengaturan Batasan Usia
Pimpinan
Ketentuan Yang
Mengatur
1
Ombudsman RI
berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun
Pasal 19 huruf e UU
No.37 Tahun 2008
tentang
Ombudsman
Republik Indonesia
2
KomisiPengawas
Persaingan
Usaha
warga negara Republik
Indonesia, berusia
sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enam
puluh) tahun pada saat
pengangkatan
Pasal 32 huruf a UU
No.5 Tahun 1999
tentang Larangan
Praktik Monopoli
dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
3
Komisi Nasional
Hak Asasi
Manusia
Tidak ada pengaturan
dalam UU No.39 Tahun
1999 tentang HAM. Namun,
saat pelaksanaan seleksi
ditentukan oleh Panitia
Seleksi calon anggota
Komnas HAM berusia
paling rendah 40 tahun dan
paling tinggi 65 tahun pada
saat resmi diangkat menjadi
anggota Komnas HAM
Tidak diatur dalam
UU No.39 Tahun
1999, hanya jadi
kebijakan dalam
seleksi calon
anggota Komnas
HAM
4
Komisi Yudisial
RI
Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun dan
paling tinggi 68 (enam
puluh delapan) tahun. Pada
saat proses pemilihan
Pasal 26 huruf c UU
No.22 Tahun 2004
tentang Komisi
Yudisial RI
5
Komisi Informasi
Berusia paling rendah 35
(tiga puluh lima) tahun
Pasal 30 ayat (2)
huruf h UU No.14
Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
6
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK
RI)
Berusia paling rendah 35
(tiga puluh lima) tahun
Pasal 13 Undang-
Undang Republik
Indonesia Nomor 15
Tahun 20 06 tentang
Badan Pemeriksa
Keuangan
37) Bahwa sebelum diputus oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 (vide
Bukti P-19) tanggal 25 Mei 2023 tentang pengujian Pasal 29 huruf e UU KPK,
Pasal 29 huruf e UU KPK mengatur bahwa syarat pimpinan KPK yaitu “berusia
50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun” kemudian
dimaknai secara berbeda dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022
tanggal 25 Mei 2023 yaitu “berusia 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman
38
sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
proses pemilihan”.
38) Bahwa pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan amanat dari
Pasal 34 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya diwujudkan melalui UU No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga
negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
Independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dan merupakan
badan khusus yang memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan
supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
39) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16
Oktober 2023 (Bukti P-32), Mahkamah menyatakan bahwa jabatan yang
bersifat elected officials sesungguhnya telah teruji dan diakui serta terbukti
pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat sehingga figur/orang
tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.
Artinya tidak lagi diukur dari lamanya menjabat, tetapi figur dimaksud pernah
atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat elected officials yang dapat
dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan atau pelantikan dalam
jabatan yang dimaksud. Selanjutnya, apabila dilihat dari sisi rasionalitas
menurut Mahkamah, in casu a quo menyatakan bahwa syarat 40 tahun bagi
calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, namun tidak
memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapapun usia yang dicantumkan
akan selalu bersifat debatable sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan
zaman masing-masing sehingga penentuan batas usia bagi calon Presiden
dan Wakil Presiden selain diletakkan pada batas usia 40 (empat puluh) tahun
penting bagi Mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja
bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif sehingga perlu diberikan norma
alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses
demokratis yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilu (elected official), tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed
officials) seperti pejabat atau pelaksana tugas dalam jabatan yang dipilih
dalam pemilihan umum. Hal ini karena jabatan appointed officials dimaksud
tidaklah didasarkan pada jabatan yang dipilih melalui pemilu. Sedangkan, in
39
casu a quo Mahkamah menyatakan bahwa bagi figur tertentu atau pejabat
publik yang memiliki kapasitas menjadi pejabat publik namun tidak pernah
menduduki jabatan yang dipilih maka figur tersebut memenuhi syarat jika telah
berusia 40 tahun. Sehingga menyandingkan usia 40 tahun atau memiliki
pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih, maka telah memenuhi unsur
rasionalitas yang berkeadilan. Dengan demikian bahwa dalam konteks
kelayakan dan kepantasan menjadi pejabat, itu dapat dikatakan telah
memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum
degree of maturity and experience) untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi
dalam jabatan yang dipilih, disamping syarat batas usia yang diatur peraturan
perundang-undangan.
40) Bahwa pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK dalam fungsi utama
KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai
syarat alternatif tambahan bagi calon Pimpinan KPK untuk dapat memahami
proses bisnis di KPK dapat disesuaikan dengan minimum pengalaman dalam
menduduki jabatan di KPK setidak-tidaknya selama 1 (satu) periode Pimpinan
KPK yaitu 5 (lima) tahun sehingga senada dengan Putusan MK Nomor
112/PUU-XX/2022.
41) Bahwa demikian objek permohonan yaitu Pasal 29 huruf e UU KPK
mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena objek permohonan
memaksakan pemilihan calon pimpinan KPK berdasarkan calon yang
memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-
undang, sementara itu apabila dilihat dari pengalamannya pemohon telah
berpengalaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi saat masih
bekerja sebagai mantan pegawai KPK.
42) Bahwa Pasal 29 huruf e UU 19/2019 sebagaimana sebelumnya telah
dimaknai Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 telah bertentangan dengan hak-
hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun
1945 yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.
b. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
40
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
d. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
e. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
43) Bahwa untuk menghentikan adanya kerugian konstitusional warga negara
yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 maka ketentuan Pasal 29 huruf e
Undang-Undang KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-
XX/2022 perlu dimaknai kembali oleh Mahkamah Konstitusi dengan “Berusia
paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan
KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi
utama KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK,
atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”
Berdasarkan seluruh uraian di atas patut dan berdasar hukum para Pemohon
mengajukan Permohonan Uji Materiil ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The
Guardians of The Constitution, dan jelas bahwa Objek Permohonan Uji Materiil i.c.
Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi telah merugikan hak Konstitusional Pemohon yang
dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (Promoted), dan dijamin
(guaranteed) oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang diuraikan di atas serta bukti-bukti yang
telah disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1) Mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon;
41
2) Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, kami para Pemohon mengajukan
permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan Putusan Sela pada permohonan a quo dengan menyatakan:
Menghentikan sementara proses Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode
2024-2029 dan memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon
Pimpinan KPK Periode 2024-2029 sampai dengan adanya Putusan Akhir
Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo dan memberikan
kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI terpilih Periode 2024-
2029 untuk memilih calon pimpinan KPK sesuai dengan pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
112/PUU-XX/2022
serta
memerintahkan Panitia Seleksi untuk memberikan kesempatan kepada
para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian
Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029.
Dalam Pokok Perkara:
1) Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara
bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 50 (lima
puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau
berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama
KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK,
atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”; dan
3) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-50 sebagai berikut:
42
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang No 24 tahun 2003 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTP atas nama Novel;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP atas nama Mochamad Praswad Nugraha;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTP atas nama Harun Al Rasyid, S.H., M.H.;
10. Bukti P-10
: Fotokopi KTP atas nama Budi Agung Nugroho;
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTP atas nama Andre Dedy Nainggolan;
12. Bukti P-12
: Fotokopi KTP atas nama Herbert Nababan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi KTP atas nama Andi Abd Rachman Rachim;
14. Bukti P-14
: Fotokopi KTP atas nama Rizka Anungnata;
15. Bukti P-15
: Fotokopi KTP atas nama Juliandi Tigor Simanjuntak;
16. Bukti P-16
: Fotokopi KTP atas nama March Falentino;
17. Bukti P-17
: Fotokopi KTP atas nama Farid Andhika;
18. Bukti P-18
: Fotokopi KTP atas nama Waldy Gagantika, S.T., M.M.;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 8/KPK/I/2007
tentang Pengangkatan 14 (empat belas) Orang Pegawai
Sebagai Penyidik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas
nama AKP Novel, SIK; Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:
KEP- 27/KPK/I/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok
Pegawai (NPP) Bagi Pimpinan, Penasehat, Dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama Novel; Petikan
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan
43
Korupsi Republik Indonesia Nomor: 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan Dan/Atau Tingkat
Kompetensi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas
nama Novel;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 121/01/V/2008
tentang Pengangkatan dan Penempatan 49 (empat puluh
sembilan) Orang Lulusan Pendidikan Calon Pegawai
Fungsional Pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama
Mochamad Praswad Nugraha; Petikan Keputusan Sekretaris
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor: 1327 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Jabatan,
Tingkat Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama Mochamad
Praswad Nugraha;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 114/KPK/XII/2005
tentang Pengangkatan Pegawai Baru Tahun 2005 Di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama
Harun Al Rasyid; Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:
883 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Jabatan, Tingkat
Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi. Atas nama Harun Al Rasyid;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 8/KPK/I/2007
tentang Pengangkatan 14 (empat belas) Orang Pegawai
Sebagai Penyidik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas
nama AKP. Budi Agung Nugroho, S.I.K.; Petikan Keputusan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 1327 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama
Jabatan, Tingkat Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama Budi
Agung Nugroho; Petikan Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 652
Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan
Kebangsaan Pegawai Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Atas nama Budi
Agung Nugroho; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 1335 Tahun 2021 tentang
Pemberhentian
Dengan
Hormat
Pegawai
Komisi
Pemberantasan Korupsi. Atas nama Budi Agung Nugroho;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-
141/01/IV/2007 tentang Pengangkatan 10 (sepuluh) Orang
Personil Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang
Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas
nama Andre Dedy Nainggolan; Petikan Keputusan Sekretaris
44
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 1327 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Jabatan,
Tingkat Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama Andre Dedy
Nainggolan; Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1327.1
Tahun 2020 tentang Perubahan Besaran Gaji Dan/Atau
Insentif Tidak Tetap Pegawai Komisi Pemberantasan Korpusi.
Atas nama Andre Dedy Nainggolan;
25. Bukti P-25
: Petikan
Keputusan
Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1327
Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Jabatan, Tingkat
Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi. Atas nama Herbert Nababan;
Petikan
Keputusan
Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1327.1
Tahun 2020 tentang Perubahan Besaran Gaji Dan/Atau
Insentif Tidak Tetap Pegawai Komisi Pemberantasan Korpusi.
Atas nama Herbert Nababan;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 270/01/06/2009
tentang Pengangkatan 91 (sembilan puluh satu) Orang
Sebagai Pegawai Tetap Pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2009. Atas nama Andi Abd Rachman Rachim; Petikan
Keputusan
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik Indonesia Nomor 1054 Tahun 2020 tentang Mutasi
11 (sebelas) Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Tahun 2009. Atas nama Andi Abd Rachman Rachim;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 632.3
Tahun 2021 tentang Perubahan Jabatan, Tingkat Jabatan,
dan Tingkat Kompetensi Pegawai Komisi Pemberantasan
Korpusi. Atas nama Rizka Anungnata;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 192/01/VII/2008
tentang Pengangkatan 38 (tiga puluh delapan) Orang Sebagai
Pegawai Tetap Tahun 2008 Pada Komisi Pemberantasan
Korupsi. Atas nama Juliandi Tigor Simanjuntak; Keputusan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 1327 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama
Jabatan, Tingkat Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama Juliandi
Tigor Simanjuntak; Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
1327.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Besaran Gaji
Dan/Atau
Insentif
Tidak
Tetap
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korpusi.
Atas
nama
Juliandi
Tigor
Simanjuntak;
45
29. Bukti P-29
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP- 121/01/V/2008
tentang Pengangkatan dan Penempatan 49 (empat puluh
sembilan) Orang Lulusan Pendidikan Calon Pegawai
Fungsional Pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas nama
March Falentino; Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1327
Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Jabatan, Tingkat
Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi. Atas nama March Falentino;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1327
Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Jabatan, Tingkat
Jabatan Dan/Atau Tingkat Kompetensi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi. Atas nama Farid Andhika;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-787/01-54/10/2013
tentang
Pengangkatan
Pegawai
Tetap
Pada
Komisi
Pemberantasan Korupsi. Atas nama Waldy Gagantika;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi, bertanggal 21 September 2020. Atas nama
Novel; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan
Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur
Sipil Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas nama Novel;
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
1336 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggal 13
September 2021. Atas nama Novel;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi, bertanggal 21 September 2020. Atas nama M
Praswad
Nugraha;
Keputusan
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 7 Mei
2021. Atas nama M Praswad Nugraha; Keputusan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1341 Tahun 2021
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi
46
Pemberantasan Korupsi bertanggal 13 September 2021 an M
Praswad Nugraha;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Petikan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 883 Tahun 2020 tentang Keputusan
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
bertanggal 18 Juni 2020. Atas nama Harun Al Rasyid;
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan
Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur
Sipil Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas nama Harun Al
Rasyid; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 1328 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, bertanggal
13 September 2021. Atas nama Harun Al Rasyid;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi, bertanggal 21 September 2020. Atas nama Budi
Agung Nugroho; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes
Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi
Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas
nama Budi Agung Nugroho; Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1335 Tahun 2021 tentang
Pemberhentian
Dengan
Hormat
Pegawai
Komisi
Pemberantasan Korupsi, bertanggal 13 September 2021. Atas
nama Budi Agung Nugroho;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi, bertanggal 21 September 2020. Atas nama
Andre Dedy Nainggolan; Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 7 Mei
2021. Atas nama Andre Dedy Nainggolan; Keputusan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1346 Tahun
2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, bertanggal 13 September 2021. Atas
nama Andre Dedy Nainggolan;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020
47
tentang Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau
Tingkat Kompetensi, bertanggal 21 September 2020. Atas
nama Herbert Nababan; Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 7 Mei
2021. Atas nama Herbert Nababan; Keputusan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1333 Tahun 2021
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, bertanggal 13 September 2021. Atas
nama Herbert Nababan;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korpusi Nomor 1054 Tahun 2020 tentang Mutasi 11 (sebelas)
Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,
bertanggal 16 Juli 2020. Atas nama Andi Abd Rachman
Rachim; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor Nomor 1352 Tahun 2021 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,
bertanggal 13 September 2021. Atas nama Andi Abd
Rachman
Rachim;
Keputusan
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 7 Mei
2021. Atas nama Andi Abd Rachman Rachim;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 623.3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
bertanggal 21 September 2020. Atas nama Rizka Anungnata;
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan
Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur
Sipil Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas nama Rizka
Anungnata; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1355 Tahun 2021 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
bertanggal 13 September 2021. Atas nama Rizka Anungnata;
41. Bukti P-41
: Fotokopi
Keputusan
Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
bertanggal 21 September 2020. Atas nama Juliandi Tigor
Simanjuntak;
Keputusan
Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327.1 Tahun 2020 tentang
48
Pemberhentian
Dengan
Hormat
Pegawai
Komisi
Pemberantasan Korupsi, bertanggal 13 September 2021. Atas
nama Juliandi Tigor Simanjuntak; Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 7 Mei
2021. Atas nama Juliandi Tigor Simanjuntak;
42. Bukti P-42
: Fotokopi
Keputusan
Sekretaris
Jenderal
Komis
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327.1 Tahun 2020, tentang
Perubahan Besaran Gaji Dan/Atau Insentif Tidak Tetap
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, bertanggal 21
September 2020. Atas nama March Falentino; Keputusan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun
2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang Tidak
Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil
Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas nama March Falentino;
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
1342 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, bertanggal 13
September 2021. Atas nama March Falentino;
43. Bukti P-43
: Fotokopi
Keputusan
Sekretaris
Jenderal
Komis
Pemberantasan Korupsi Nomor 1327 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
bertanggal 21 September 2020. Atas Nama Farid Andhika;
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan
Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur
Sipil Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas nama Farid
Andhika;
Keputusan
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi Nomor 1351 Tahun 2021 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,
bertanggal 13 September 2021. Atas nama Farid Andhika;
44. Bukti P-44
: Fotokopi Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pembarantasan Korupsi Nomor 632.3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Nama Jabatan, Tingkat Jabatan, dan/atau Tingkat
Kompetensi
Pegawai
Komisi
Pembarantasan
Korupsi,
bertanggal 6 Mei 2020. Atas nama Waldy Gagantika;
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan
Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur
Sipil Negara, bertanggal 7 Mei 2021. Atas nama Waldy
49
Gagantika; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1357 Tahun 2021 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,
bertanggal 13 September 2021 an Waldy Gagantika;
45. Bukti P-45
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 40/PUU-XV/2017;
46. Bukti P-46
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 36/PUU-XV/2017;
47. Bukti P-47
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VIII/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah
Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme;
48. Bukti P-48
: Fotokopi Data Transparency International tentang Corruption
Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) 2023;
49. Bukti P-49
: Fotokopi Survei Centre for Strategic and International Studies
(CSIS) tentang Pemilih Muda, Persepsi Korupsi, dan Pemilu
2024;
50. Bukti P-50
: Fotokopi Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor: Kep/1854/XII/2021 tentang Pengangkatan
Khusus Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
50
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019), sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 25 Mei 2023,
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
51
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 29 huruf e UU
19/2019 yang menyatakan “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … e.
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan; …”, sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 25 Mei
52
2023, sehingga Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menyatakan “Untuk dapat
diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: … e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun
atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan”.
2. Bahwa para Pemohon beranggapan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia,
mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memiliki
pengalaman bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
lebih dari 5 (lima) tahun atau minimal 1 (satu) periode pimpinan KPK, serta
berusia lebih dari 40 (empat puluh) tahun namun kurang dari 50 (lima puluh)
tahun [vide Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-18, dan Bukti P-20 sampai dengan
Bukti P-31];
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 29
huruf e UU 19/2019 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang mana Pasal 29 huruf e UU 19/2019
a quo mengubah syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK menjadi 50
(lima puluh) tahun, dari sebelumnya 40 (empat puluh) tahun, sehingga para
Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK Periode 2024-
2029;
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah dapat
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia, berada di rentang usia lebih
dari 40 (empat puluh) tahun namun di bawah 50 (lima puluh) tahun yang dibuktikan
dengan alat bukti bertanda Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-18. Para Pemohon
juga telah membuktikan pernah bekerja sebagai pegawai KPK sebagaimana
dibuktikan dengan alat bukti bertanda Bukti P-33 sampai dengan Bukti P-44.
Disamping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan mempunyai hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan
menganggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53
112/PUU-XX/2022. Anggapan kerugian yang dimaksudkan oleh para Pemohon
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dan bersifat khusus
(spesifik) dengan norma yang dimohonkan pengujian, di mana norma a quo telah
mengubah syarat usia pencalonan sebagai pimpinan KPK yang secara aktual
dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena tidak
dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional para
Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil
para Pemohon berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah berkesimpulan para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
provisi yang pada pokoknya meminta Mahkamah untuk menghentikan sementara
proses seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029 dan memperpanjang masa
jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029 sampai dengan
adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo
dan memberikan kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI terpilih
Periode 2024-2029 untuk memilih calon pimpinan KPK sesuai dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 serta memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan
kepada para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian
proses seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, Mahkamah
menilai materi permohonan provisi demikian terutama pada permintaan/
permohonan para Pemohon agar Mahkamah “memerintahkan Panitia Seleksi
memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan
54
mengikuti rangkaian proses seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029”, adalah salah
satu materi atau substansi yang telah menjadi substansi pokok permohonan.
Di samping itu, terhadap permohonan para Pemohon a quo Mahkamah
telah
berpendapat
untuk
memutus
permohonan/perkara
tersebut
tanpa
mendengarkan/meminta keterangan para pihak dalam persidangan lanjutan
dengan agenda pembuktian, dengan kata lain tanpa mempergunakan kewenangan
Mahkamah yang diatur atau dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK. Dengan
demikian, Mahkamah berpendapat permohonan putusan provisi para Pemohon
tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karena itu haruslah
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 29 huruf e
UU 19/2019 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 50 (lima puluh)
tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai
pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK yaitu pencegahan atau
penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 1 (satu)
periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh
lima) tahun”, dengan dalil-dalil sebagaimana termaktub dalam bagian duduk
perkara, namun jika dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 29 huruf e UU 19/2019
mengatur syarat menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 (lima
puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun. Hal demikian mengakibatkan para Pemohon dirugikan
karena tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 29 huruf e UU 19/2019
menimbulkan diskriminasi terhadap para Pemohon dan secara nyata
merugikan serta melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk dapat
mencalonkan dan dipilih sebagai ketua KPK dalam usia di bawah 50 (lima
puluh) tahun pada periode tahun 2024-2028.
55
3. Bahwa menurut para Pemohon, usia para Pemohon belum ada yang mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
ketentuan Pasal 29 huruf e UU 19/2019.
4. Bahwa menurut para Pemohon, sebelum diputus oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, Pasal 29 huruf e UU 19/2019
mengatur bahwa syarat pimpinan KPK adalah “berusia 50 (lima puluh) tahun
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun”, kemudian dimaknai oleh Putusan
a quo menjadi “berusia 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai
pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan”.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan bahwa syarat substansi memiliki
peran lebih penting dibandingkan syarat administrasi. Para Pemohon
merupakan pihak yang dapat dipersamakan dengan pimpinan KPK dalam hal
pengetahuan atas sistem kerja, permasalahan yang dihadapi lembaga, serta
target kerja yang ingin dicapai lembaga.
6. Bahwa menurut para Pemohon, pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK
dalam fungsi utama KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak
pidana korupsi sebagai syarat alternatif tambahan bagi calon Pimpinan KPK
untuk dapat memahami proses bisnis di KPK dapat disesuaikan dengan
minimum pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK setidak-tidaknya
selama 1 (satu) periode Pimpinan KPK yaitu 5 (lima) tahun sehingga senada
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, para Pemohon
memohon agar ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai kembali menjadi “Berusia
paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan
KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi
utama KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau
paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.
56
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-50.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana telah pula dipertimbangkan pada Paragraf [3.7], Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
yang mengatur mengenai pengujian kembali norma yang telah/pernah dimohonkan
pengujian.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 29 huruf e UU 19/2019
sudah pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada Mahkamah dan
sudah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021;
serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023. Namun, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, Mahkamah menyatakan
57
ketentuan a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia
paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK,
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Oleh karena norma yang dimohonkan pengujian telah dilakukan
pemaknaan baru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022,
maka norma dalam Pasal a quo tidak lagi sama dengan norma sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka terhadap ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU
19/2019 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
dalam perkara ini, secara substansial harus diposisikan sebagai norma baru yang
belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, sehingga pengajuan
pengujian konstitusionalitas Pasal a quo tidak relevan jika dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021. Berdasarkan hal
demikian, permohonan ini tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun
Pasal 78 PMK 2/2021 dan oleh karena itu terhadap norma a quo dapat diajukan
pengujian konstitusionalitasnya.
[3.12]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah persoalan konstitusionalitas
norma yang dipermasalahkan para Pemohon adalah batas usia paling rendah untuk
menjadi pimpinan KPK, di mana batas usia demikian diubah dari sebelumnya usia
paling rendah adalah 40 (empat puluh) tahun [menurut Pasal 29 huruf e UU
30/2002] menjadi 50 (lima puluh) tahun [menurut Pasal 29 huruf e UU 19/2019]
yang kemudian dimaknai oleh Mahkamah konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Norma demikian
menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana selengkapnya termaktub dalam petitum permohonan para Pemohon.
Terhadap permasalahan yang didalilkan oleh para Pemohon tersebut di
atas, Mahkamah mempertimbangkan bahwa berkaitan dengan penentuan syarat
usia telah dipertimbangkan Mahkamah dalam berbagai putusan sebelumnya,
antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XIV/2016. Menurut Mahkamah, penentuan syarat usia paling rendah atau usia
58
paling tinggi terkait jabatan tertentu –dalam suatu undang-undang– adalah
kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang, atau yang biasa dikenal
dengan istilah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hal demikian karena
UUD NRI Tahun 1945 sebagai panduan sekaligus parameter bagi pengujian suatu
undang-undang tidak mengatur secara spesifik mengenai syarat usia paling rendah
maupun paling tinggi bagi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon
dan/atau mengemban jabatan tertentu, in casu sebagai pimpinan KPK. Lebih lanjut,
berkenaan dengan hal a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa tidak adanya pengaturan atau pedoman dalam UUD NRI Tahun
1945 berkaitan dengan syarat usia tersebut dapat dipahami sebagai pemberian
kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945 kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur lebih jauh dan lebih detail mengenai hal-hal terkait syarat usia, yang tidak
diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945, tentu dengan batasan selama
pengaturan oleh pembentuk undang-undang tidak melanggar prinsip-prinsip dalam
konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kaitan dengan norma undang-undang yang merupakan wilayah
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, Mahkamah sejauh dan
selama ini memposisikan diri untuk tidak memberikan penilaian terhadap norma
demikian, kecuali apabila norma yang menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang (kebijakan hukum terbuka) dimaksud secara terang dan nyata melanggar
syarat-syarat atau hal-hal antara lain: tidak melanggar moralitas; tidak melanggar
rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan
pembentuk Undang-Undang; bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-
prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik; tidak
bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang
(willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir).
[3.12.2]
Bahwa batasan lain terkait kebijakan hukum terbuka juga telah
dirumuskan Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XI/2013, yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Maret 2013, di mana Mahkamah menyatakan bahwa pilihan bebas
pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat usia jabatan, sebagai wujud
59
kebijakan hukum terbuka, “… dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika
aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat
dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock) dan
menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada
akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara;”
Bahwa meskipun berkaitan dengan syarat usia paling rendah dan syarat
usia paling tinggi a quo Mahkamah telah berpendirian hal demikian menjadi
wewenang pembentuk undang-undang, namun penting untuk ditegaskan dalam
keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun
terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang
dipilih maupun yang diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma
undang-undang. Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa
mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena mudahnya
terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk
menduduki jabatan dalam suatu lembaga/organisasi publik. Jika hal tersebut sering
diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan
kebijakan “penyesuaian usia” untuk menghalangi hak konstitusional warga negara
lainnya dengan tujuan antara lain untuk “motif politik” tertentu.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengkaitkan
bahkan mempersamakan permasalahan yang dihadapi para Pemohon dengan
permasalahan pengujian konstitusionalitas norma dalam Perkara Nomor 112/PUU-
XX/2022 yang diajukan pengujiannya oleh Pemohon bernama Nurul Ghufron dalam
kedudukannya sebagai Komisioner KPK atau salah satu pimpinan KPK. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat pokok permasalahan dalam
Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bahwa Pemohon merupakan pimpinan
KPK dan karenanya secara hukum telah pernah mengikuti seleksi pencalonan
sekaligus dinyatakan memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK untuk periode
pertama bagi Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022, sebagaimana
persyaratan saat itu diatur dalam Pasal 29 huruf e UU 30/2002. Di sisi lain, Pasal
34 UU 30/2002 mengatur bahwa pimpinan KPK “dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan”. Terlebih lagi, persoalan yang dihadapi Pemohon Perkara
Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah adanya perubahan aturan/ketentuan berkaitan
60
dengan syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK yang perubahan syarat demikian
terjadi setelah Pemohon menjabat atau setidak-tidaknya telah terpilih sebagai
pimpinan KPK.
[3.13.1]
Bahwa terlepas dari adanya alasan-alasan tersebut di atas, menurut
Mahkamah hal paling esensial yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah
dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah adanya persyaratan pendidikan,
keahlian, dan terlebih lagi pengalaman, merupakan persyaratan yang secara
substansial lebih bersifat esensial daripada persyaratan batasan usia yang bersifat
formal semata. Calon pimpinan KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin
KPK selama satu periode sebelumnya, menurut Mahkamah memiliki nilai lebih yang
akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK karena yang
bersangkutan telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang
dihadapi lembaga, serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga.
Apalagi persoalan-persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan
lembaga KPK mempunyai karakter khusus yaitu berkaitan dengan perkara-perkara
yudisial yang membutuhkan pengalaman [vide pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, hlm. 110]. Oleh karena itu,
dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan a quo,
pengalaman seseorang sebagai pimpinan KPK menjadi pembeda dan tidak dapat
dipersamakan dengan pengalaman di bidang lainnya sekalipun pengalaman
demikian adalah pengalaman bertugas atau bekerja di KPK, mengingat ada
perbedaan yang bersifat fundamental dengan pengalaman pernah sebagai
pimpinan KPK.
Pengalaman menjabat sebagai pimpinan KPK berarti memiliki
kesempatan secara komprehensif untuk menerapkan hal-hal yang bersifat konkret
dalam menjalankan roda organisasi in casu KPK, baik pada bidang pencegahan
maupun penindakan. Dengan demikian, sekali lagi, Pemohon dalam Perkara
Nomor 112/PUU-XX/2022 dinilai telah memenuhi syarat serta mempunyai
kualifikasi sebagai pimpinan KPK yang secara faktual dibuktikan dengan posisinya
saat itu telah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
[3.13.2]
Bahwa lebih lanjut, jika dicermati pertimbangan hukum tersebut sekilas
tidak berbeda dengan argumentasi yang didalilkan para Pemohon dalam
permohonan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 a quo, di mana para Pemohon
61
menjelaskan terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK akibat adanya
perubahan syarat usia paling rendah berupa kenaikan dari usia 45 (empat puluh
lima) tahun menjadi usia 50 (lima puluh) tahun. Namun, jika dicermati secara
saksama keduanya terdapat perbedaan yang bersifat mendasar. Perbedaan antara
Perkara a quo dengan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bahwa para
Pemohon dalam Perkara a quo saat ini belum pernah memiliki pengalaman menjadi
pimpinan KPK, sementara pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 telah
pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Oleh karena itu, baik secara yuridis maupun faktual keduanya tidak serta
merta dapat dipersamakan, hal tersebut dikarenakan adanya kelebihan-kelebihan
tersendiri bagi yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan untuk dapat
memenuhi kualifikasi yang kemudian menjadi alasan bagi Mahkamah untuk
menyepadankan atau mengalternatifkan dengan syarat usia untuk menjadi pejabat
publik in casu termasuk menjadi calon pimpinan KPK. Berkenaan dengan
penyepadanan atau pengalternatifan a quo, Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023 telah menyatakan
pendiriannya bahwa berkenaan dengan penyepadanan atau pengalternatifan soal
syarat usia menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Sekalipun putusan
tersebut berkaitan dengan syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden,
namun karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes maka semangat
dari prinsip tersebut tidak boleh dibedakan dengan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi lainnya.
[3.13.3]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah jelas
bahwa adanya perubahan syarat usia sebagaimana juga yang terjadi dan dialami
oleh semua anggota masyarakat, termasuk dalam hal ini dialami para Pemohon,
selain yang sedang atau pernah menjabat sebagai pimpinan termasuk in casu
pimpinan KPK karena adanya perubahan syarat usia paling rendah menjadi 50
(lima puluh) tahun, adalah tidak dapat dinilai sebagai persoalan konstitusionalitas
norma.
Penegasan
demikian
sekaligus
menunjukkan
bahwa
substansi
permasalahan yang dihadapi para Pemohon berbeda dengan substansi
permasalahan dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022, walaupun semua perkara
dimaksud berkaitan dengan syarat usia paling rendah sebagaimana yang didalilkan
para Pemohon.
62
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan pembatasan bagi
warga negara yang belum berusia 50 (lima puluh) tahun untuk mendaftar sebagai
pimpinan KPK, padahal banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 (lima
puluh) tahun namun mempunyai kualifikasi dan/atau kemampuan menjadi pimpinan
KPK, dapat berakibat antara lain hilangnya dan berkurangnya peluang untuk
mendapatkan calon pimpinan KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi
istimewa. Di samping itu, menurut para Pemohon calon-calon pimpinan KPK
tersebut diperlukan di tengah-tengah kebutuhan untuk memperbaiki KPK yang
sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan [vide permohonan
para Pemohon hlm. 36]. Terhadap dalil para Pemohon a quo Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1]
Bahwa dalam perspektif yang lebih sempit argumentasi para Pemohon
menurut Mahkamah dapat dipahami kebenarannya, namun jika dilihat dari
kepentingan yang lebih besar, tidak atau belum adanya kesempatan para Pemohon
untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan pada periode saat ini, tidak serta merta
menutup upaya perbaikan lembaga KPK yang menurut para Pemohon sedang
berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan. Apabila hal yang didalilkan
para Pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK
dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan
yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang handal, serta teruji
independensinya. Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode
berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK pada saat para
Pemohon telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK
khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap
dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK,
sebagaimana diamanatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 1 angka
4 UU 19/2019. Oleh karena itu, terhadap pegawai KPK yang telah memenuhi
persyaratan, termasuk syarat usia paling rendah, tidak terhalang untuk mengikuti
proses seleksi pimpinan KPK.
63
Berdasarkan pertimbangan pada Pertimbangan Hukum sebelumnya,
dan juga telah dikemukakan pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu, penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi
dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,
yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah apabila penentuan usia
demikian melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka, sebagaimana
telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.12], Sub-paragraf [3.12.1], Sub-paragraf
[3.12.2], serta dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum demikian, terhadap
perubahan syarat usia paling rendah calon pimpinan KPK dalam perkara a quo
Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran batasan suatu kebijakan hukum
terbuka, dan kebijakan hukum demikian tidak pula menimbulkan problematika
kelembagaan. Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan
syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau
norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan. Atau
setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa
perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum (deadlock) serta
menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan
penindakan tindak pidana korupsi.
[3.14.2]
Bahwa lebih lanjut Mahkamah juga menilai permasalahan yang dihadapi
KPK saat ini, sebagaimana diuraikan oleh para Pemohon, tidak berkorelasi
langsung dengan syarat usia paling rendah atau syarat usia paling tinggi untuk
menjadi pimpinan KPK. Menurut Mahkamah, permasalahan yang dikemukakan
para Pemohon, jika hal tersebut benar, lebih berkaitan dengan permasalahan
komitmen dan integritas, baik secara personal dari pimpinan KPK dan jajarannya
maupun secara kelembagaan, seperti yang para Pemohon sendiri kutipkan dalam
permohonan para Pemohon, walaupun terhadap argumentasi para Pemohon a quo
menurut Mahkamah diperlukan fakta dan data yang lebih valid dan konkret.
Berkenaan dengan hal di atas, sesungguhnya dengan mengubah batas
syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi
lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan
bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah
64
pendaftar yang berintegritas. Apalagi jika diasumsikan bahwa faktor syarat usia
paling rendah an sich menentukan kualitas integritas pimpinan KPK terpilih. Sebab,
dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut Mahkamah
terdapat banyak faktor yang mempengaruhi hasil seleksi selain masalah usia,
antara
lain
kemampuan
manajerial
(leadership)
untuk
mengelola
dan
mensinergikan semua sumber daya yang bekerja bersama di bawah KPK.
Kemampuan demikianlah yang bagi Mahkamah justru secara substansial
membedakan antara persyaratan seleksi pimpinan KPK dengan persyaratan
seleksi pegawai KPK. Sebab, antara pimpinan KPK dengan pegawai KPK terdapat
perbedaan karakter tugas serta tanggung jawab. Terlebih, proses seleksi pimpinan
KPK dengan proses rekrutmen pegawai KPK memiliki perbedaan.
Namun demikian, melalui putusan dalam permohonan a quo Mahkamah
memandang penting untuk menegaskan bahwa berkenaan proses seleksi calon
pimpinan KPK harus memperhatikan salah satu pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, di mana salah satu
alasan Mahkamah menyesuaikan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4
(empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun adalah agar pada saat penggantian, calon
pimpinan KPK, termasuk Dewan Pengawas KPK, yang dihasilkan oleh panitia
seleksi tidak lagi diajukan, disetujui, dan diangkat oleh pemerintahan pada periode
yang sama dengan periode pemerintahan ketika pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK tersebut diangkat. Pendapat Mahkamah demikian didasarkan pada
pertimbangan bahwa pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang dihasilkan
dalam proses seleksi dan disetujui/diangkat pada pemerintahan yang berbeda akan
lebih menjamin independensi KPK karena tidak ada keterpengaruhan/
ketergantungan
kepada
pemerintahan
sebelumnya
yang
terlibat
dalam
pelaksanakan proses seleksi.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, telah
ternyata tidak menimbulkan persoalan diskriminasi maupun ketidakpastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan
65
karenanya tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
66
-----------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut:
Sehubungan dengan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor
68/PUU-XXII/2024, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat
berbeda (dissenting opinion) terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan
yang dijatuhkan. Selengkapnya pendapat berbeda dari saya terurai sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “KPK”) merupakan lembaga negara yang memiliki
kedudukan serta peran strategis dan sentral dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia. Mahkamah telah mengemukakan pandangan tentang
kedudukan dan peran strategis KPK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022, Paragraf [3.15.1], yang pada pokoknya menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pembentukan KPK sesuai dengan amanat Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai respon terhadap tingginya angka tindak pidana korupsi
yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan amanat tersebut dibentuk UU
30/2002 yang menjadi payung hukum bagi KPK. Adapun tujuan
pembentukan KPK adalah untuk membantu lembaga-lembaga utama
penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang belum optimal
menjalankan fungsinya dalam memberantas korupsi secara efektif dan
efisien. Dalam sistem ketatanegaraan, KPK merupakan auxiliary organ
yaitu lembaga penunjang yang dibentuk untuk mendorong peranan dari
lembaga utama (Kepolisian dan Kejaksaan) yang memiliki tugas dan
fungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun sebagai
lembaga penunjang (auxiliary organ), namun kedudukan KPK strategis
dalam rangka pemberantasan korupsi maka KPK dikenal juga sebagai
lembaga yang tergolong ke dalam lembaga constitutional importance.
Kedudukan penting dan strategis lembaga KPK tampak jelas dalam Pasal
3 UU 30/2002 yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Terhadap pengakuan tentang penting dan strategisnya kedudukan serta peran
KPK ini, saya juga berpendapat menjadi penting bagi KPK untuk memiliki
pimpinan dengan kualitas, kompetensi personal dan pengalaman yang baik
67
untuk dapat melaksanakan “core business” KPK yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019), yakni
tugas, fungsi dan kewenangan KPK di bidang pemberantasan korupsi.
Kepemimpinan KPK menjadi elemen krusial karena selain tuntutan dapat
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPK dengan baik serta efektif,
pimpinan KPK sebagai insan-insan penegak hukum juga diharapkan menjadi
contoh panutan (role model) tidak hanya bagi seluruh jajaran pegawai KPK,
namun juga bagi pimpinan dan jajaran kementerian/lembaga lainnya di
Indonesia. Untuk kepentingan internal kelembagaan, kemampuan pimpinan
KPK untuk dapat menjadi role model dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangan KPK dengan baik dan efektif juga diyakini akan berdampak
langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.
Studi manajemen organisasi menunjukkan bahwa keberhasilan menjadi role
model pimpinan bagi internal suatu lembaga berdampak bukan hanya pada
terbangunnya tingkat kepercayaan baik internal maupun eksternal, namun juga
menjadi modal kuat untuk meningkatkan kinerja kelembagaan itu sendiri (Diyah
Dumasari Siregar, “Kepemimpinan dan Kepercayaan pada Pemimpin dalam
Membangun Perilaku Bawahan”, Artikel Manajemen, PPM, 2 Agustus 2022;
Alaa Arab, “Shaping Employee Experience in the Public Sector”, Insight, New
Metrics Newsletter, 2024).
2. Menimbang bahwa dengan mengacu pada studi manajemen organisasi publik,
terdapat korelasi langsung antara kredibilitas kepemimpinan pada suatu
lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang
bersangkutan (Robert Denhardt, “Trust as Capacity: the Role of Integrity and
Responsiveness”, Public Organization Review 2 (1), March 2002; OECD, Trust
and Public Policy: How Better Governance Can Help Rebuild Public Trust,
OECD Publishing, Paris, 2017). Korelasi seperti ini juga berlaku bagi KPK, yang
antara lain indikasinya dapat dilihat dari berbagai hasil survei tingkat
kepercayaan dan/atau kepuasan publik terhadap lembaga negara/institusi
pemerintahan yang memasukkan KPK sebagai salah satu lembaga yang
disurvei. Salah satu yang dapat dirujuk adalah hasil survei Centre for Strategic
and International Studies (CSIS) pada tahun 2023, yang menunjukkan
68
persentase kepercayaan publik terhadap KPK hanya berada di kisaran 58,8
(lima puluh delapan koma delapan) persen sehingga berada di peringkat paling
rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya (vide Bukti P-49). Hasil
survei yang lain adalah dari Litbang Harian Kompas yang dilakukan dalam
kurun waktu 27 Mei sampai dengan 2 Juni 2024 di 38 provinsi. Berdasarkan
Hasil Survei Litbang Kompas ini, citra positif dan tingkat kepuasan publik
terhadap KPK ada pada kisaran 56 (lima puluh enam) persen dan menduduki
peringkat ke-8, di bawah dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri yang
menempati posisi ke-2 dan Kejaksaan yang menempati posisi ke-4 (Tempo.co,
23 Juni 2024).
Dari paparan hasil-hasil survei setidaknya selama 3 (tiga) tahun terakhir ini
harus diakui bahwa KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik,
terutama jika dibandingkan hasil survei pada periode-periode kepemimpinan
sebelumnya. Hal-hal yang diyakini menjadi penyebab turunnya tingkat
kepercayaan publik terhadap KPK, antara lain, penilaian publik terhadap kinerja
pimpinan KPK yang tidak memuaskan dan permasalahan etik yang melibatkan
beberapa individu pimpinan KPK. Keadaan ini tentu menjadi tanggung jawab
para pemangku kepentingan KPK, terutama yang berada dalam rumpun
kekuasaan eksekutif maupun legislatif, guna melakukan pembenahan dan
perbaikan ke depan.
Di antara langkah yang perlu dilakukan untuk membenahi kelembagaan KPK
adalah memastikan proses seleksi pimpinan KPK yang lebih berkualitas dan
transparan. Proses seleksi seyogianya menjadi ikhtiar untuk menemukan dan
memilih pimpinan KPK yang mendekati sosok ideal penegak hukum dengan
integritas, etika, dan pengetahuan serta pemahaman hukum yang mumpuni
tentang due process of law. Saya memahami bahwa proses ini memang tidak
hanya bertumpu pada panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden, tetapi juga
bertumpu pada DPR RI yang akan memilih 5 (lima) pimpinan KPK.
3. Menimbang bahwa berkenaan dengan persyaratan proses seleksi pimpinan
KPK, Mahkamah telah menguraikan pendapatnya dalam Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022 Paragraf [3.16] yang pada pokoknya menyatakan hal-hal
berikut:
Bahwa menurut Mahkamah, dalam proses seleksi pemilihan pimpinan
KPK, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan
69
yang akan mengikuti seleksi yaitu syarat yang bersifat formal atau disebut
sebagai syarat administrasi dan syarat substansi yang salah satunya
dapat berupa pendidikan dan pengalaman kerja. Berdasarkan Pasal 29
UU 19/2019, pembentuk undang-undang telah secara jelas mengatur
persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, antara lain
syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas)
tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, serta
syarat usia minimal dan maksimal. Berkaitan dengan persyaratan
tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa syarat
pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman merupakan
persyaratan yang secara substansial adalah esensial daripada
persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata. Sebab, calon
pimpinan KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama
satu periode sebelumnya memiliki nilai lebih yang akan memberikan
keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK, karena telah memahami sistem
kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga serta target
kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga. Terlebih, persoalan-persoalan
yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai
karakter khusus yaitu berkaitan dengan perkara-perkara yudisial yang
membutuhkan pengalaman. Seseorang yang berpengalaman akan
mampu membangun tim yang kuat dengan cara memberikan bimbingan
untuk menyelesaikan setiap tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh
lembaga. Terlebih lagi mengingat KPK memiliki tugas dan wewenang
yang sangat berat dan luas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 15 UU 19/2019. Sehingga, dengan mendasarkan pada
pertimbangan di atas, seseorang yang pernah atau sedang menjabat
sebagai pimpinan KPK dan kemudian akan mencalonkan diri kembali,
baik seketika maupun dengan jeda, sepanjang jika yang bersangkutan
memenuhi persyaratan lainnya, misalnya rekam jejak yang baik, maka
yang
bersangkutan
merupakan
calon
yang
potensial
untuk
dipertimbangkan oleh panitia seleksi karena pengalaman memimpin KPK
yang dimilikinya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan a quo telah
menekankan bahwa pengalaman (kerja) merupakan salah satu persyaratan
yang substansial dan dinilai oleh Mahkamah lebih esensial dibandingkan
persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata pada proses seleksi
pimpinan KPK. Selain itu, meskipun calon pimpinan KPK pada umumnya
berasal dari berbagai lembaga publik maupun kalangan/organisasi masyarakat
sipil dengan latar belakang pekerjaan dan pengalaman yang berbeda-beda,
namun Mahkamah mengakui bahwa calon pimpinan KPK yang telah memiliki
pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya dinilai memiliki
nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi KPK. Mereka
dinilai telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang
dihadapi serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga anti korupsi
70
tersebut. Terlebih, hal-hal terkait pemberantasan korupsi baik pada ranah
pencegahan
maupun
penindakan
(penegakan
hukum)
tidak
jarang
membutuhkan pengalaman yang memadai dalam pelaksanaannya.
4. Menimbang bahwa terhadap hal yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah
di atas, saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK ini seyogianya diisi oleh
orang-orang yang bukan saja hanya memenuhi syarat yang ditentukan oleh
syarat yang secara formal ditetapkan dalam angka 21 dari UU 19/2019 yang
mengubah Pasal 29 UU 30/2002, tetapi juga seyogianya membuka ruang bagi
orang yang meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan UU
19/2019 namun memiliki kemampuan (kompetensi) dan pengalaman dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPK di bidang pemberantasan
korupsi serta pemahaman terhadap sistem kerja, permasalahan, dan target
kinerja yang hendak dicapai oleh KPK. Berdasarkan Putusan Mahkamah a quo,
ruang seperti ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat dan secara
hukum masih dimungkinkan untuk mengikuti proses seleksi guna dipilih sebagai
pimpinan KPK untuk periode kedua atau periode terakhir bagi yang
bersangkutan dalam hal terpilih kembali, namun belum mencapai usia minimum
setelah adanya syarat usia minimum baru yang ditetapkan dalam UU 19/2019.
5. Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan dalam angka 4 di atas, dalam
batas penalaran yang wajar, menurut saya, jika dalam Putusan a quo
Mahkamah telah memberikan ruang pengecualian terhadap Pimpinan KPK
yang terpilih berdasarkan proses seleksi dengan syarat-syarat yang diatur
dalam UU 30/2002, namun belum mencapai syarat umur minimum 50 (lima
puluh) tahun untuk dapat dipilih (kembali) menjadi pimpinan KPK berdasarkan
UU 19/2019, maka dengan mengacu pada prinsip rasionalitas seyogianya
Mahkamah juga memberikan ruang pengecualian yang sama kepada pegawai
yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meskipun dengan
menetapkan persyaratan tertentu bagi pegawai KPK yang bersangkutan yang
berbeda dengan persyaratan untuk pimpinan KPK yang akan mengikuti kembali
proses seleksi. Persyaratan tertentu bagi pegawai KPK yang belum berumur 50
(lima puluh) tahun yang akan mengikuti proses seleksi pimpinan KPK ini
setidaknya, menurut saya, mencakup 2 (dua) hal. Pertama, pegawai KPK yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun
berturut-turut, dan kedua, pegawai KPK tersebut bekerja di bidang pencegahan
71
korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.
Menurut saya, masa waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut cukup untuk menjadi
ukuran guna menguji kompetensi dan kapabilitas yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan di KPK.
Masa kerja 10 (sepuluh) tahun ini memang berarti berbeda dengan hitungan
masa kerja seorang pimpinan KPK yang 5 (lima) tahun, namun perbedaan ini
saya yakini masih dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar, oleh
karena ruang lingkup tugas dan fungsi serta tanggung jawab seorang pimpinan
KPK berbeda dengan pegawai KPK. Ukuran kuantitatif waktu atau masa
bekerja di atas tentu harus dikaitkan pula dengan pemenuhan syarat-syarat
lainnya yang ditetapkan dalam UU 19/2019. Selain itu, masa kerja tersebut juga
harus diuji dalam proses seleksi dengan melihat rekam jejak dan capaian
kinerja serta catatan etik pegawai KPK yang akan mengikuti proses seleksi
calon pimpinan KPK tersebut.
6. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan dalam rangka
menjamin hak konstitusional berupa kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945,
menurut saya, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian dan permohonan para Pemohon patut dikabulkan sebagian,
meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Oleh
karenanya, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “atau
berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan
atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-
kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut”. Sehingga selengkapnya
Pasal 29 huruf e UU a quo berbunyi “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai
Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di
bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana
72
korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-
turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 11.28 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
73
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
50
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019), sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 25 Mei 2023,
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
51
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 29 huruf e UU
19/2019 yang menyatakan “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … e.
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan; …”, sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 25 Mei
52
2023, sehingga Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menyatakan “Untuk dapat
diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: … e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun
atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan”.
2. Bahwa para Pemohon beranggapan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia,
mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memiliki
pengalaman bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
lebih dari 5 (lima) tahun atau minimal 1 (satu) periode pimpinan KPK, serta
berusia lebih dari 40 (empat puluh) tahun namun kurang dari 50 (lima puluh)
tahun [vide Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-18, dan Bukti P-20 sampai dengan
Bukti P-31];
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 29
huruf e UU 19/2019 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang mana Pasal 29 huruf e UU 19/2019
a quo mengubah syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK menjadi 50
(lima puluh) tahun, dari sebelumnya 40 (empat puluh) tahun, sehingga para
Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK Periode 2024-
2029;
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah dapat
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia, berada di rentang usia lebih
dari 40 (empat puluh) tahun namun di bawah 50 (lima puluh) tahun yang dibuktikan
dengan alat bukti bertanda Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-18. Para Pemohon
juga telah membuktikan pernah bekerja sebagai pegawai KPK sebagaimana
dibuktikan dengan alat bukti bertanda Bukti P-33 sampai dengan Bukti P-44.
Disamping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan mempunyai hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan
menganggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53
112/PUU-XX/2022. Anggapan kerugian yang dimaksudkan oleh para Pemohon
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dan bersifat khusus
(spesifik) dengan norma yang dimohonkan pengujian, di mana norma a quo telah
mengubah syarat usia pencalonan sebagai pimpinan KPK yang secara aktual
dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena tidak
dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional para
Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil
para Pemohon berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah ber
