PUU
Tahun 2023
68/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-08-03
UU Diuji: UU 30/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 19/2019, UU 3/1971, UU 21/2001, UU 26/2020, UU 2/2022, UU 7/2020
Majelis Hakim: Saldi Isra, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 68/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Perkumpulan
Masyarakat
Anti
Korupsi
Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh
Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan
Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan
Pendiri MAKI
Alamat
:
Jalan Budi Swadaya Nomor 43, RT. 015 RW. 04,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
Jeruk, Jakarta Barat
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
:
Christophorus Harno
Alamat
:
Jalan Batukaru III/7, Br. Tubuh, Batubulan,
Sukawati, Kab. Gianyar, Bali
sebagai-----------------------------------------------------------Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Juni 2023 dan 10 Juli 2023
memberi kuasa kepada Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H., Marselinus Edwin Hardian,
S.H., dan Syarif Ja’far Shadeek, S.H., M.Kn., para advokat di kantor Advokat
Boyamin Saiman Law Firm yang berkedudukan hukum di Jalan Budi Swadaya 43,
RT. 015 RW. 04, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
2
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 16 Juni 2023 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
63/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 68/PUU-XXI/2023 pada tanggal 26
Juni 2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24 Juli 2023 dan
diterima di Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
3
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 34
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU
KPK”) sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa
jabatan “.
5. Oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Penjelasan 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
4
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak -hak yang
diatur dalam UUD NRI 1945.”
3. Mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Kualifikasi para Pemohon dalam permohonan ini adalah sebagai berikut:
4.1. Kualifikasi Pemohon I:
4.1.1. Bahwa Pemohon I sebagai badan hukum juga menyandang hak
dan kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan
orang, demikian juga halnya dalam perkara permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945, mungkin saja badan
hukum baik yang bersifat privat maupun publik mengalami
kerugian yang mempengaruhi hak konstitusionalnya karena
berlakunya atau diundangkannya suatu Undang-Undang;
4.1.2. Bahwa Pemohon I telah berbadan hukum dengan formalitas
Akta Pendirian Notaris Ikke Lucky A., S.H. Nomor 175 tanggal
30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan
Negeri Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3-5-2007 hal
ini dapat dipersamakan dengan badan hukum commanditaire
vennootschap (CV) dimana untuk mendapatkan status hukum
dengan persyaratan Akta Pendirian Notaris dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat;
4.1.3. Bahwa yang dimaksud dengan badan hukum privat adalah
perjanjian antara lebih dari 2 (dua) orang sebagai tindakan
hukum majemuk atau dilakukan lebih dari 2 (dua) orang, yang
menyendirikan sebagian kekayaan untuk disendirikan pada
badan yang dibentuk dalam perjanjian, bahwa Pemohon adalah
suatu
badan
hukum
yang
berbentuk
organisasi
kemasyarakatan perkumpulan, dimana para pendiri berdomisili
di beberapa wilayah provinsi Indonesia, sehingga jelas terbukti
5
Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk
organisasi kemasyarakatan perkumpulan karena tindakannya
bersifat majemuk;
4.1.4. Bahwa maksud dan tujuan, serta usaha-usaha dibentuknya
Pemohon adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran
Dasar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI/Pemohon I),
yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5
Anggaran Dasar Pemohon, adapun bunyi kedua pasal tersebut
sebagai berikut:
“MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan ini adalah:
Membantu Pemerintah dan Negara Republik Indonesia
dalam
bidang
pemberdayaan
masyarakat
untuk
menegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta
mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi
dan
nepotisme
guna
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
sebagaimana
dicanangkan
para
pendiri
Republik Indonesia dengan Peraturan Penguasa Perang
Nomor PRT/PERPU/013/1958 tentang Pemberantasan
Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 24/PRP/1960
tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi yang kemudian dilanjutkan para penerus
bangsa sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
“Usaha-Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 4
akta ini, Perkumpulan akan menjalankan usaha-usaha yang
sesuai dan tidak bertentangan dengan suatu perkumpulan,
diantaranya:
6
1. Memberikan bantuan dan pembelaan (advokasi) kepada
masyarakat, bangsa, dan negara dalam menyelamatkan
harta masyarakat dan negara.
2. Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat
untuk
bersedia
membantu
pemerintah
dalam
memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti
Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan
nepotisme.
5. Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana
korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan
dan
selanjutnya
melakukan
kontrol
terhadap
perkembangan laporan tersebut.
6. Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan
praperadilan
kepada
pihak-pihak
terkait
seperti
Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) apabila diindikasikan pihak tersebut tidak
melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan
tindakan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi,
kolusi, dan nepotisme.”
4.1.5. Bahwa yang berhak mewakili Pemohon I diatur di dalam Pasal
12 ayat (3) Anggaran Dasar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI/Pemohon I), dikutip sebagai berikut:
“HAK KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN
PENGURUS
Pasal 12
…
3. …
7
Koordinator dan bersama sekurang-kurangnya 1
(satu) orang Badan Pendiri atau seorang lebih yang
mendapat kekuasaan dari mereka, berhak mewakili
Perkumpulan didalam dan diluar pengadilan dan
karenanya berhak melakukan segala tindakan baik
yang mengenai tindakan pengurusan maupun tindakan
pemilikan…”
4.1.6. Bahwa Pemohon I selama ini aktif dalam upaya Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi serta Penegakan Hukum secara
Umum tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI).
4.2. Bahwa Kualifikasi Pemohon II adalah sebagai perorangan Warga
Negara Republik Indonesia;
4.3. Bahwa
para
Permohon
telah
dan
akan
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 34 UU KPK sebagaimana
telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022.
C. KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PARA PEMOHON
1. Mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yang kemudian dimuat dan diatur dalam
PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:
“(2) Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. Adanya
hak
dan/atau
kewenangan
Konstitusional
PEMOHON yang diberikan oleh Undang Undang Dasar
1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
8
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya
hubungan
sebab
akibat
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
2. Bahwa alasan para Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah dalam
rangka menegakkan kedaulatan rakyat yang merupakan hak mutlak rakyat
Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dan
tindakan para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo adalah juga
dalam rangka menegakkan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Adapun
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut, "(1) Negara Indonesia
adalah negara hukum";
3. Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
adalah merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 34 UU KPK
sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022. Juga terdapat kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji;
5. Bahwa Pemohon I menginginkan masa jabatan pimpinan KPK 5 (lima) tahun
berlaku periode 2023-2028 dikarenakan hukum tidak berlaku surut dan tujuan
independensi KPK tercapai dikarenakan masa jabatan pimpinan KPK
berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif;
9
6. Bahwa dengan masa jabatan yang berlaku kedepan maka akan dimulai 2024
awal atau 2023 akhir dengan demikian masa jabatan pimpinan KPK 5 Tahun
itu tidak beririsan dengan atau tidak bersamaan dengan eksekutif maupun
legislatif yaitu presiden dan dpr dengan demikian KPK tidak akan “dikompasi”
oleh kekusasaan eksekutif maupun lesgislatif dengan masa yang berbeda
jadi dengan masa 5 Tahun berlaku ke depan KPK akan tetap independen;
7. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang indonesia negara hukum, hukum itu
asasnya adalah tidak berlaku surut yang kedua asas manfaat, asas manfaat
terkait dengan proses pemilihan yang beririsan atau bersamaan dengan
dengan pemerintahan adalah salah, seharusnya berbeda irisan dengan
begitu pemerintahan itu bisa diawasi dengan independen oleh dua
kepemimpinan KPK yang lama maupun yang baru, jika bersamaan akan
dapat dikooptasi;
8. Bahwa Pemohon II Warga Negara Indonesia yang berkeinginan menjadi
Pimpinan KPK pada tahun 2023 namun merasa terhalang oleh ketentuan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dikarenakan
ketentuan masa jabatan 5 tahun diberlakukan untuk Pimpinan KPK periode
2019-2023 sehingga untuk ikut maju seleksi Pimpinan KPK harus mundur
satu tahun yaitu akhir 2024, padahal Pemohon II telah memenuhi persyaratan
untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK sebagaimana ketentuan Pasal
29 UU KPK, yang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian
dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang
hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
10
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.
melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama
menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa dengan penafsiran Pasal 34 UU KPK sebagaimana telah diubah oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor
112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini maka bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
10. Berdasarkan alasan-alasan di atas para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional dengan diberlakukannya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian, sehingga dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
D. NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI
1. Norma Materiil yakni Pasal 34 UU KPK sebagaimana telah diubah oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor
112/PUU-XX/2022.
2. Norma UUD 1945 yakni:
2.1. Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
2.2. Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
2.3. Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
E. PERKARA TERDAHULU
1. Bahwa sebelumnya Norma Pasal 34 UU KPK telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Perkara Nomor 112/PUU-
XX/2022;
11
2. Bahwa dalam permohonan ini berbeda dengan Perkara Nomor 112/PUU-
XX/2022, dimana pada permohonan ini yang menjadi batu uji adalah Norma
Pasal 34 UU KPK sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022
sehingga permohonan ini berbeda dan tidak nebis in idem dengan Perkara
Nomor 112/PUU-XX/2022, karenanya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi menyatakan bahwa permohonan ini berbeda dengan Perkara
Nomor 112/PUU-XX/2022 dapat diperiksa dan tidak nebis in idem.
F. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945)
berlaku azas “HUKUM TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT“ sehingga masa
jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk Pimpinan KPK yang saat ini menjabat
dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028;
2. Bahwa Asas non-retroaktif adalah asas yang mengandung arti suatu
peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan surut. Sebab, ada
hal yang tidak boleh disimpangi dalam keadaan apa pun. Antara lain hak
untuk tidak dituntut oleh aturan yang berlaku belakangan. Karena setiap
produk perundang-undangan, berlaku sejak diundangkan.
Artinya, larangan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku surut merupakan wujud sebuah perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun juga dan oleh
siapa pun juga. Termasuk lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Hak-hak berupa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Dengan kata lain, memberlakukan produk perundang-undangan dengan cara
berlaku surut, adalah hal yang tidak diperbolehkan.
3. Bahwa beberapa peraturan perundang-undangan mengatur larangan
penerapan asas non-retroaktif, diantaranya sebagai berikut:
3.1. UUD 1945
Pasal 28I UUD 1945, yang menyebutkan:
12
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
3.2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
3.3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”)
Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM menyebutkan:
“Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc”
3.4. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Administrasi
Pemerintahan”)
Bukan hanya perundang-undangan saja yang dilarang diberlakukan
surut. Namun juga, setiap keputusan atau tindakan pemerintahan tidak
boleh berlaku surut. Hal ini ditentukan dalam Pasal 58 ayat (6) UU
Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
“Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari
kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga
Masyarakat.”
4. Bahwa negara hukum implemantasinya berdasar sosiologis dan psikologis,
sehingga Pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan
nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu
diperpanjang masa jabatannya dengan cara memberlakukan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode selanjutnya
(2023-2028);
13
5. Bahwa putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
berlaku sejak saat ditetapkan, tetapi jika berbicara periode kepemimpinan
KPK saat ini seharusnya diterapkan pada periode kepemimpinan yang akan
datang, karena sejak awal periode kepemimpinan KPK saat ini dipilih
dan dilantik untuk 4 tahun dan itupun juga dibuktikan SK Presiden 4
tahun dan jika dipaksakan dilantik dan diperpanjang jadi 5 tahun maka
berpotensi digugat PTUN dan berpotensi dinyatakan tidak sah oleh
PTUN perpanjangan kepemimpinan KPK saat ini;
6. Bahwa penerapan Pasal 34 UU KPK sebagaimana telah diubah oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor
112/PUU-XX/2022 selain tidak sesuai dengan asas kepastian hukum
maupun keadilan juga tidak sesuai dengan Asas Kemanfaatan, dimana
pertama bahwa pimpinan KPK yang sekarang tidak berprestasi jadi tidak
pantas untuk dilakukan perpanjangan terhadap periode kepemimpinannya
diperpanjang, yang kedua yang utama adalah manfaat terkait dengan misi
perancang/perumus UU KPK yang dulu 4 tahun itu adalah supaya tidak
beririsan dengan pemerintahan sehingga setiap satu pemerintahan akan
diaudit 2 kepemimpinan yang berbeda oleh KPK jadi diawasi oleh KPK
sehingga KPK menjadi independen.
Jika diberlakukan pada periode kepemimpinan KPK saat ini maka
kemudian pimpinan KPK yang akan datang itu akan beriringan dengan
periode Presiden dan DPR sehingga tujuan menjadikan KPK
independen tidak tercapai.
Sebaliknya jika ketentuan ini diperuntukkan untuk periode yang akan datang
artinya itu sejak akhir Tahun 2023 sampai dengan akhir tahun 2028, artinya
KPK bisa mengawasi 2 kepemimpinan pemerintahan maupun DPR sehingga
tetap independen, berikutnya juga seperti itu dimulai 2028 sampai 5 atahun
yang ke depan sehingga tidak beriringan dengan periode pemerintahan
maupun DPR sehingga KPK bisa benar-benar independen.
Jika periode kepemimpinan KPK ini beriringan dengan periode pemerintahan
dan DPR maka sudah pasti akan dikooptasi ataupun dibuat boneka atau
dimarginalkan ataupun dikerdilkan oleh pemerintahan dan DPR karena dipilih
oleh pemerintahan yang sama dan nanti berhenti pada pemerintahan yang
14
sama jadi ini yang menyulitkan atau yang menjadikan berkurangnya peran
independen KPK;
7. Bahwa selain hal tersebut di atas beberapa pimpinan KPK periode saat
ini sudah ada yang terbukti ataupun diduga melakukan pelanggaran
etik. Pada September 2020, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi
ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK FIRLI BAHURI
setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada
Juni 2020. Dewan Pengawas menyatakan, FIRLI BAHURI bersalah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Meski
FIRLI BAHURI terbukti bersalah, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi
ringan berupa teguran tertulis.
Memasuki tahun 2023, FIRLI BAHURI kembali dilaporkan ke Dewas KPK
karena diduga telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus
dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral. Sejauh ini, pelaporan ini masih ditangani Dewas KPK.
Terkait dengan kinerja Dewas KPK, sepanjang 2022 dewan tersebut
menyidangkan lima kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang
dilakukan oleh insan KPK. Namun, para pelaku pada empat kasus hanya
diberikan sanksi berupa permintaan maaf. Satu kasus lagi, dugaan
penerimaan gratifikasi dengan anggota KPK LILI PINTAULI SIREGAR
sebagai terlapor itu pemeriksaannya tidak dilakjutkan. Dengan alasan, LILI
PINTAULI SIREGAR mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
8. Bahwa selain hal tersebut di atas penerapan Pasal 34 UU KPK sebagaimana
telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan
Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 jika diberlakukan untuk periode saat ini
yang berarti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dari empat
tahun menjadi lima tahun akan menimbulkan banyak akibat hukum,
diantaranya:
8.1.
Terkait keabsahan keputusan Presiden mengenai perpanjangan
masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20
Desember 2023 menjadi berakhir pada 20 Desember 2024
Bahwa Secara hukum, keputusan presiden mengenai perpanjangan
masa jabatan pimpinan KPK adalah tidak sah karena sudah melewati
batas waktu masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun
15
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 34 UU KPK. Penggunaan
wewenang presiden berdasarkan batasan waktu dalam hukum
administrasi
disebut onbevoegdheid
ratione
temporis (tidak
berwenang karena alasan waktu).
Namun, jika presiden tetap menerbitkan keputusan perpanjangan
masa jabatan pimpinan KPK saat ini menjadi lima tahun, keputusan
presiden tersebut dapat dijadikan objek sengketa tata usaha
negara bagi pihak yang merasa dirugikan dengan terbitkan
keputusan presiden tersebut sesuai dengan UU Pengadilan Tata
Usaha Negara dan UU Administrasi Pemerintahan.
8.2.
Terkait dengan keabsahan segala tindakan hukum KPK,
khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak
pidana korupsi.
Bahwa keabsahan segala tindakan hukum KPK, secara hukum tetap
dianggap sah sepanjang keputusan presiden yang melandasi
perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan/atau tindakan
hukum KPK, tidak dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang sesuai
dengan asas vermoeden van rechtmatigheid (setiap keputusan atau
tindakan pemerintah dianggap sah menurut hukum).
Namun, jika keputusan presiden dan/atau tindakan hukum KPK
dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewjisde), segala tindakan pimpinan
KPK yang telah dilakukan menjadi batal demi hukum (nietig van
rechtswege) dan dianggap tidak pernah ada (ex tunc). Hal ini tentu
akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum
terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh KPK ke depan.
9. Bahwa penerapan Pasal 34 UU KPK sebagaimana telah diubah oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor
112/PUU-XX/2022 juga menghalangi Pemohon II untuk dapat mengikuti
seleksi calon pimpinan KPK dan harus menunggu hingga satu tahun
kedepan, dimana seharusnya masa kepemimpinan KPK periode saat ini
berakhir pada 20 Desember 2023 tetapi karena penerapan Pasal 34 UU KPK
sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
16
dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 menjadi diperpanjang 1
(satu) tahun yakni menjadi 20 Desember 2024, sehingga Pemohon II
dirugikan kepentingannya dikarenakan harus menunggu akhir tahun 2024 ;
10. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan Hak atas Pengakuan,
Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, dan hak untuk bebas atas perlakuan yang
bersifat Diskriminatif atas dasar apapun kepada segenap Warga Negara
Indonesia, berdasarkan konstitusi UUD 1945, oleh karena itu Pasal 34 UU
KPK sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/202 telah patut
dinyatakan melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
secara berturut-turut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
10.1. Para Pemohon kehilangan haknya untuk mendapatkan “kepastian
hukum yang adil”, karena para Pemohon selaku Organisasi
Masyarakat dan Warga Negara Indonesia yang mengharapkan
perbaikan kebaikan dan independensi mutlak pada kepemimpinan
KPK menjadi terhalang karena adanya perpanjangan kepemimpinan
KPK periode saat ini dan Pemohon II yang memiliki hak untuk dapat
menjadi calon pimpinan KPK namun atas berlakunya perpanjangan
masa jabatan periode kepemimpinan KPK saat ini menjadi terhalangi
atau setidaknya tertunda waktunya, hal ini melanggar Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945.
10.2. Bahwa para Pemohon kehilangan haknya terhadap “Segala warga
negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
17
dengan tidak ada kecualinya.,” karena dengan diberlakukannya
Pasal 34 UU KPK sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor
112/PUU-XX/2022 untuk Periode Kepemimpinan KPK saat ini maka
ada pembedaan perlakuan oleh Pemerintah, dimana Pimpinan KPK
periode saat ini dilantik hanya untuk masa jabatan 4 (empat) Tahun
dan juga diduga banyak melakukan pelanggaran Kode Etik, Pemohon
II juga terhalang atau setidaknya tertunda waktunya untuk
mengajukan diri menjadi calon pimpinan KPK, sehingga dengan
adanya perpanjangan tersebut adalah tidak adil dan dengan demikian
melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
G. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berkenan memeriksa dan memutus permohonan
para Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-
XX/2022 yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “
ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun berlaku untuk kepemimpinan periode
berikutnya";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
18
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1a sampai dengan
Bukti P-3b sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
1. Bukti P- 1a
: Fotokopi Akta pendirian MAKI oleh Notaris Ikke Lucky A, SH
Nomor : 175 tanggal 30 April 2007;
Bukti P- 1b
: Fotokopi KTP atas nama Boyamin;
2. Bukti P- 2a
: Fotokopi KTP atas nama Christophorus Harno;
Bukti P- 2b
: Fotokopi NPWP atas nama Christophorus Harno;
Bukti P- 2c
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Christophorus Harno;
Bukti P- 2d
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Christophorus
Harno;
3. Bukti P- 3a
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bukti P- 3b
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022;
19
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 selanjutnya disebut UU
30/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon terdiri atas badan hukum bernama Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi/MAKI (Pemohon I) yang dibuktikan dengan Akta
Pendirian [vide bukti P-1a] dan perorangan warga negara Indonesia (Pemohon
II) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP serta berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-2a sampai dengan
bukti P-2d];
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 34 UU 30/2002 yang telah diputus
dan dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Mei 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
21
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi
Pemilihan Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional berupa
kedaulatan rakyat dan negara berdasar hukum serta persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa kualifikasi Pemohon I sebagai badan hukum adalah berdasarkan Akta
Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ikke Lucky A., S.H. Nomor 175 tanggal
30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 yang menurut Pasal 4
Akta Pendirian memiliki maksud dan tujuan membantu Pemerintah dan Negara
dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan,
dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon I diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan
Pendiri serta Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI, keduanya adalah
badan pengurus perkumpulan yang berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian adalah
sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama MAKI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
5. Bahwa Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang
berkeinginan menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2023 dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
pimpinan KPK merasa terhalang oleh ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002
sebagaimana telah dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dikarenakan masa jabatan 5
(lima) tahun diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, sehingga
Pemohon II untuk ikut maju seleksi pimpinan KPK harus mundur satu tahun yakni
di akhir tahun 2024;
6. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terhalang dikarenakan
ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana telah dimaknai secara
bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang menentukan ketentuan masa jabatan 5 (lima) tahun
22
diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadikan hukum
berlaku surut dan tujuan independensi KPK tidak tercapai karena masa jabatan
pimpinan KPK berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif serta
menghalangi keinginannya menjadi pimpinan KPK pada tahun 2023.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik hak-hak
konstitusionalnya yang menurut para Pemohon dianggap dirugikan atau setidak-
tidaknya potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena
adanya kausalitas (causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan
kerugian yang dianggap dialami oleh para Pemohon dengan hak-hak konstitusional
para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma UU 30/2002
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, oleh karenanya Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 34 UU
30/2002 sebagaimana telah dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan uraian
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan
semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028 agar tidak bertentangan
dengan asas non-retroaktif;
23
2. Bahwa menurut para Pemohon, negara hukum implementasinya berdasar
sosiologis dan psikologis, sehingga pimpinan KPK saat ini yang tidak
berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan
politik tidak perlu diperpanjang masa jabatannya dengan cara memberlakukan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode
selanjutnya (2023-2028);
3. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 berlaku sejak saat ditetapkan, tetapi jika berbicara periode
kepemimpinan KPK saat ini seharusnya diterapkan pada periode kepemimpinan
yang akan datang, karena sejak awal periode kepemimpinan KPK saat ini dipilih
dan dilantik untuk 4 (empat) tahun dan itupun juga dibuktikan Surat Keputusan
Presiden untuk 4 (empat) tahun;
4. Bahwa menurut para Pemohon, jika norma a quo diberlakukan pada periode
kepemimpinan KPK saat ini maka pimpinan KPK yang akan datang beriringan
dengan periode Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga tujuan
menjadikan KPK independen tidak tercapai. Sebaliknya, jika ketentuan ini
diperuntukkan untuk periode yang akan datang artinya itu sejak akhir tahun 2023
sampai dengan akhir tahun 2028, artinya KPK bisa mengawasi 2 (dua)
kepemimpinan pemerintahan maupun DPR sehingga tetap independen.
Berikutnya juga seperti itu dimulai 2028 sampai 5 (lima) tahun ke depan, tidak
beriringan dengan periode pemerintahan maupun DPR, sehingga KPK dapat
benar-benar independen;
5. Bahwa menurut para Pemohon, jika periode kepemimpinan KPK beriringan
dengan periode pemerintahan dan DPR maka sudah pasti akan dikooptasi atau
dimarginalkan oleh pemerintahan dan DPR karena dipilih oleh pemerintahan
yang sama dan nanti berhenti pada pemerintahan yang sama, sehingga
menjadikan berkurangnya independensi KPK;
6. Bahwa menurut para Pemohon, memberlakukan norma a quo untuk periode
pimpinan KPK saat ini akan menimbulkan banyak akibat hukum, di antaranya:
a. Keputusan Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
menjadi berakhir pada 20 Desember 2024 dapat dijadikan objek sengketa
tata usaha negara;
24
b. Jika Keputusan Presiden dibatalkan maka akan menimbulkan ketidakpastian
dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK;
7. Bahwa menurut para Pemohon, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat
ini selain menghalangi para Pemohon mendapatkan kepastian hukum yang adil,
perpanjangan tersebut menimbulkan pembedaan perlakuan oleh pemerintah
padahal pimpinan KPK periode saat ini dilantik hanya untuk masa jabatan 4
(empat) tahun;
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang
berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ketentuan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
berlaku untuk kepemimpinan periode berikutnya".
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1a
sampai dengan bukti P-3b, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan
pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU
30/2002 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 Mei 2023 dengan amar putusan, “Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi,
25
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.”
Bahwa terhadap putusan tersebut, terdapat 4 (empat) orang Hakim
Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim
Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mengetahui apakah putusan tersebut berlaku
untuk pimpinan KPK saat ini ataukah untuk pimpinan KPK periode berikutnya
sebagaimana diminta oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu
mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 terkait dengan hal tersebut sebagai berikut:
…
Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa
jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang
bersifat
constitutional
importance
telah
melanggar
prinsip
keadilan,
rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya
dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang
termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional
importance, yakni 5 (lima) tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan,
persamaan, dan kesetaraan.
Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang
akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam)
bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi
Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian
hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
[3.18] Menimbang selain dari pada itu perlu Mahkamah menegaskan bahwa
KPK yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dijamin
independensinya yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, sebagai upaya
melindungi
independensi
KPK
sebagai
lembaga
yang
berwenang
memberantas tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, perlu adanya
jaminan perlakuan yang adil terhadap lembaga KPK, salah satunya terkait
dengan masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 34 UU 30/2002.
26
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU
30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden
dan DPR yaitu selama 5 (lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat
melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam
hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini, secara
kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang
lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang
sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang
karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen
tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun,
dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan
DPR. Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019
(Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan
pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan
tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2
(dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau
rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali
sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua
puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan
pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024
yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk
pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh
Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).
Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan
berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari
pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK
sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan
yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam
independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk
dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam
periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja
mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan
benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Perbedaan masa jabatan
KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan
yang telah ternyata menciderai rasa keadilan (unfairness) karena telah
memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Hal
demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan
keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran
yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK
seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang
sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat
independen yaitu selama 5 (lima) tahun.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon terkait ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002
adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan
27
Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan
maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan
yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
adalah beralasan menurut hukum.
Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 sebagaimana dikutip di atas,
meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan
pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan
tersebut sesungguhnya telah secara ekplisit mempertimbangkan masa jabatan
pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 agar
mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Hal ini
ditegaskan dari simulasi yang dilakukan Mahkamah dalam pertimbangan hukum
putusan a quo berdasarkan pada skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar
tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan
DPR melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali dan
penilaian 2 (dua) kali tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 (dua puluh)
tahun mendatang. Sehingga, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK
saat ini diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun maka seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu
pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian
jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR
periode berikutnya (Periode 2024-2029). Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan
yang dimaksudkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun yang berlaku juga bagi
pimpinan KPK saat ini. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 47 UU MK yang
menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap
sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan kata lain,
pemberlakuan masa jabatan 5 (lima) tahun juga bagi pimpinan KPK saat ini,
sehingga masa jabatan tersebut akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024.
Artinya, hal tersebut tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif.
[3.12]
Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya keberlakuan norma
Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana telah dimaknai secara bersyarat oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 juga
bagi pimpinan KPK saat ini, maka kekhawatiran para Pemohon apabila Keputusan
28
Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi berakhir
pada tanggal 20 Desember 2024 dapat dibatalkan, sehingga akan menimbulkan
ketidakpastian dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, menurut Mahkamah tidak
beralasan. Jika benar Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai
perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20
Desember 2024 sebagaimana didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah
Presiden sebagai addressat putusan Mahkamah telah menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Artinya, Presiden telah benar dan
saksama memahami bahwa putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan,
namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar
putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan sebagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dapat
saja Mahkamah memberikan perintah (judicial order) di bagian pertimbangan hukum
atau dapat juga pertimbangan hukum Mahkamah menimbulkan konsekuensi yuridis
yang juga harus ditindaklanjuti oleh addressat putusan Mahkamah. Dalam konteks
perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan
pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023,
sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 (lima)
tahun maka sebagai konsekuensi yuridis, sebelum berakhirnya masa jabatan
pimpinan KPK saat ini (existing), dalam hal Presiden belum menerbitkan surat
keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai
dengan tanggal 20 Desember 2024 maka seharusnya Presiden segera menerbitkan
Surat Keputusan dimaksud. Sehingga, pimpinan KPK yang saat ini menjabat
mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana
diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Demikian pula halnya bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai pimpinan KPK
saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan nampak terpengaruh oleh
kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya, bukan
persoalan inkonstitusional norma sehingga bukan merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menilainya. Adapun mengenai dalil para Pemohon jika norma
29
a quo diberlakukan pada periode kepemimpinan KPK saat ini maka pimpinan KPK
yang akan datang beriringan dengan periode Presiden dan DPR sehingga tujuan
menjadikan KPK independen tidak tercapai, menurut Mahkamah desain
konstitusional penilaian dalam sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh
dilakukan 2 (dua) kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang
sama menimbulkan konsekuensi logis periodisasi atau masa jabatan pimpinan KPK
beriringan dengan periode Presiden dan DPR, sebagaimana dipahami juga oleh
para Pemohon. Namun demikian hal tersebut menurut Mahkamah tidak serta-merta
menjadikan independensi KPK tidak tercapai. Independensi dimulai dari sistem
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan bahwa penilaian dalam sistem
rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan 2 (dua) kali oleh Presiden maupun
DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Karena, selain menyebabkan
perlakuan yang berbeda dengan lembaga negara lainnya yang tergolong ke dalam
lembaga
constitutional
importance,
juga
berpotensi
tidak
memengaruhi
independensi pimpinan KPK dan beban psikologis serta benturan kepentingan
terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti
seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Dalam konteks Presiden maupun DPR
dalam periode masa jabatan yang sama dimaksud, tidaklah harus terkait dengan
orang yang memegang jabatan melainkan didasarkan pada periodisasi
kelembagaan Presiden dan DPR.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan petitum para Pemohon yang
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana
telah diubah oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022
yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ketentuan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk
kepemimpinan periode berikutnya", menurut Mahkamah merupakan petitum yang
ambigu, bahkan tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada kepastian berkaitan
dengan periode berikutnya dimaksud. Rumusan petitum “kepemimpinan periode
berikutnya” tidak jelas waktunya dan dapat dimaknai kapan saja, sementara itu
dalam posita permohonan disebutkan periode 2023-2028, sehingga dapat dinilai
30
terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum permohonan oleh karenanya
permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur. Namun demikian,
seandainya permohonan para Pemohon tidak kabur, quod non, terhadap pokok
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut,
Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana telah
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini telah
ternyata
tidak
menimbulkan
ketidakadilan,
ketidakpastian
hukum,
dan
ketidaksamaan dalam hukum dan pemerintahan yang dijamin dalam UUD 1945
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon kabur, seandainya tidak kabur, quod
non, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
31
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
----------------------------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan
berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa perihal permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU 30/2002), sebagaimana telah
dimaknai atau diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
Mei 2023. Dalam Amar Putusan Angka 3 Putusan Mahkamah menyatakan, “Pasal
34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula
berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.”
Ihwal makna baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
a quo, para Pemohon memohon Mahkamah untuk memaknai menjadi, “Ketentuan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
berlaku untuk kepemimpinan periode berikutnya”.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah
telah memutus dengan menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak dapat
diterima
(Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O)
karena
berkesimpulan:
pokok
32
permohonan para Pemohon adalah kabur, seandainya tidak kabur, quod non,
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya. Setelah membaca secara cermat dan saksama putusan a quo,
sekalipun sama-sama menyatakan permohonan kabur, saya Hakim Konstitusi Saldi
Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion) sebagai berikut:
[6.2.1]
Bahwa
dengan
adanya
kesimpulan
yang
menyatakan,
“pokok
permohonan para Pemohon adalah kabur, seandainya tidak kabur, quod non,
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya”, Mahkamah tetap menilai pokok permohonan. Padahal, bila dibaca
secara saksama permohonan para Pemohon, khusus Petitum yang dimohonkan
kepada Mahkamah, yang menyatakan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan” sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022, dimaknai menjadi, “Ketentuan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk
kepemimpinan periode berikutnya” merupakan Petitum yang tidak dapat
menyelesaikan masalah konstitusional yang dimohonkan para Pemohon. Dalam hal
ini, kapan sesungguhnya “kepemimpinan periode berikutnya” yang dimaksudkan
oleh para Pemohon;
[6.2.2]
Bahwa perihal permohonan kabur, Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) telah memberikan penegasan perihal tidak jelas atau
kaburnya permohonan Pemohon dalam pengujian undang-undang. Di dalam Pasal
74 PMK 2/2021 disebutkan bahwa Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak
jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil
Permohonan dalam Posita dengan petitum; b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi
ada dalam petitum atau sebaliknya; dan c. adanya permintaan Pemohon dalam
petitum yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya dan tidak
memberikan pilihan alternatif. Dengan tidak jelasnya waktu sesungguhnya yang
termaktub dalam frasa “kepemimpinan periode berikutnya” dalam Petitum, para
pemohon tidak mampu memberikan penegasan terhadap amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan, “Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, yang dinilai sebagai inkonstitusional.
33
Dalam batas penalaran yang wajar, para Pemohon menghendaki atau mencari jalan
keluar dari ketidakjelasan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, namun Petitum dengan pola perumusan Petitum yang diajukan para
Pemohon, yaitu “Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk kepemimpinan periode berikutnya”,
disadari atau tidak juga masuk dalam jebakan ketidakjelasan, terutama dengan tidak
jelasnya kapan sesungguhnya menghitung waktu “kepemimpinan periode
berikutnya” yang dimaksudkan oleh para Pemohon.
[6.3]
Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di
atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, seharusnya dalam
menyatakan permohonan para pemohon kabur, Mahkamah tidak perlu membahas
atau masuk pada pokok permohonan.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh tiga dan pada hari Rabu, tanggal Sembilan, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.43 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
34
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
1. Bukti P- 1a
: Fotokopi Akta pendirian MAKI oleh Notaris Ikke Lucky A, SH
Nomor : 175 tanggal 30 April 2007;
Bukti P- 1b
: Fotokopi KTP atas nama Boyamin;
2. Bukti P- 2a
: Fotokopi KTP atas nama Christophorus Harno;
Bukti P- 2b
: Fotokopi NPWP atas nama Christophorus Harno;
Bukti P- 2c
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Christophorus Harno;
Bukti P- 2d
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Christophorus
Harno;
3. Bukti P- 3a
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bukti P- 3b
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022;
19
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 selanjutnya disebut UU
30/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon terdiri atas badan hukum bernama Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi/MAKI (Pemohon I) yang dibuktikan dengan Akta
Pendirian [vide bukti P-1a] dan perorangan warga negara Indonesia (Pemohon
II) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP serta berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-2a sampai dengan
bukti P-2d];
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 34 UU 30/2002 yang telah diputus
dan dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Mei 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
21
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi
Pemilihan Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional berupa
kedaulatan rakyat dan negara berdasar hukum serta persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa kualifikasi Pemohon I sebagai badan hukum adalah berdasarkan Akta
Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ikke Lucky A., S.H. Nomor 175 tanggal
30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 yang menurut Pasal 4
Akta Pendirian memiliki maksud dan tujuan membantu Pemerintah dan Negara
dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan,
dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon I diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan
Pendiri serta Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI, keduanya adalah
badan pengurus perkumpulan yang berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian adalah
sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama MAKI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
5. Bahwa Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang
berkeinginan menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2023 dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
pimpinan KPK merasa terhalang oleh ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002
sebagaimana telah dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dikarenakan masa jabatan 5
(lima) tahun diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, sehingga
Pemohon II untuk ikut maju seleksi pimpinan KPK harus mundur satu tahun yakni
di akhir tahun 2024;
6. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terhalang dikarenakan
ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana telah dimaknai secara
bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang menentukan ketentuan masa jabatan 5 (lima) tahun
22
diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadikan hukum
berlaku surut dan tujuan independensi KPK tidak tercapai karena masa jabatan
pimpinan KPK berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif serta
menghalangi keinginannya menjadi pimpinan KPK pada tahun 2023.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumn
