PUU
Tahun 2020
68/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
Pemohon: Serikat Pekerja PT PLN yang diwakili Eko Sumantri (Ketua Umum) dan Sarwono (Sekretaris Jenderal)
Tanggal Registrasi: 2020-08-13
Tanggal Putusan: 2020-11-25T11:57:00+07:00
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 21/2000, UU 40/2004, UU 24/2011, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 68/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Eko Sumantri
NIK
: 1610072612820001
Alamat
: Lingkungan III RT 006 RW 003, Timbangan,
Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan
Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Sarwono
NIK
: 1671021001770011
Alamat
: Jalan Bungaran IV Lrg. Swadaya II RT.016
RW.003 Kel.8 Ulu Kec. Jakabaring kota
Palembang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pemohon II;
Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya menerima kuasa dari Anggota Serikat
Pekerja PT. PLN (Persero) Indonesia yaitu:
1.
Nama
: Riyono
NIK
: 1904061601970000
2.
Nama
: Mukhamad Syamsul Bachtiar
NIK
: 1906010706980000
3.
Nama
: Aldi Sunardi
NIK
: 1903053008980000
2
4.
Nama
: Ady Krisdianto
NIK
: 1603072601940002
5.
Nama
: Febri Gustiawan
NIK
: 1904011602970001
6.
Nama
: Deka Darma Saputra
NIK
: 190411204990001
7.
Nama
: Erwanto Saputra
NIK
: 1904050707980001
8.
Nama
: Anggi Roma Doni
NIK
: 1671090302960004
9.
Nama
: Wisnu Pratama
NIK
: 1971042807970002
10.
Nama
: Ari Andrian
NIK
: 1602110412940004
11.
Nama
: Juliansyah P.
NIK
: 1603070306930004
12.
Nama
: Beni Supriadi
NIK
: 1607031112940004
13.
Nama
: Muhammad Abeirio
NIK
: 1671020102950008
14.
Nama
: Zaka Al Jayusi
NIK
: 1605020709970002
15.
Nama
: Muhammad Hidayatullah
NIK
: 1671031706940006
16.
Nama
: Egi Williantara
NIK
: 1671031008930008
17.
Nama
: M. Alf Akbar Baraf
NIK
: 16710613099940006
18.
Nama
: Risky Yusa Putra
NIK
: 160302280698004
3
19.
Nama
: Aditya Harianto
NIK
: 1671092908960011
20.
Nama
: Nakasi Nakino
NIK
: 1602080111930001
21.
Nama
: Reco Rambang Pn
NIK
: 1671100808940006
22.
Nama
: I Putu Ari Kristiana
NIK
: 5271042109960004
23.
Nama
: I Putu Arya Suardika
NIK
: 5105042312920001
24.
Nama
: Ida Ayu Made Nopita Dewi
NIK
: 5105026211960001
25.
Nama
: Kadek Bayu Wedana
NIK
: 5104060708970006
26.
Nama
: Agus Agung Yunaedi
NIK
: 5104041706930001
27.
Nama
: Komang Lovi Try Ariana
NIK
: 5108061304980010
28.
Nama
: Adittya Putera Pradana
NIK
: 5171030812920001
29.
Nama
: I Gede Eka Abdi Noviartha
NIK
: 5105041111940001
30.
Nama
: I Made Triananda Pramana Putra
NIK
: 5171040606980005
31.
Nama
: I Gst Lanang Yoga Asmara Bawa
NIK
: 5171041509920006
32.
Nama
: I Nyoman Surya Nuriana
NIK
: 5103022303930006
33.
Nama
: I Made Dwika Candra
NIK
: 5102081501980001
4
34.
Nama
: Putu Gede Yudi Adnyana
NIK
: 5104030901920002
35.
Nama
: I Gusti Ngurah Mahendra
NIK
: 5103061712920007
36.
Nama
: I Gusti Putu Ngurah Bagus Abdi Negara
Praditya
NIK
: 5103042203980003
37.
Nama
: I Gusti Nyoman Harry Sutrisna
NIK
: 51080121111950001
38.
Nama
: Alit Yoga Waisnawa
NIK
: 5171040306950002
39.
Nama
: Putu Viriya Samvara Pasek Sucarita
NIK
: 5108020309930001
40.
Nama
: Ni Ketut Ari Turmita Dewi
NIK
: 5107065101960004
41.
Nama
: Putu Wida Sudarmawan
NIK
: 5108061009980002
42.
Nama
: I Nengah Yudiara
NIK
: 5171040906940003
43.
Nama
: Krishna Diva Pratiwindhya
NIK
: 5171034606980019
44.
Nama
: Made Barry Prasta Wijaya
NIK
: 5171020809970001
45.
Nama
: Ida Bagus Ari Pramana Putra
NIK
: 5171041703980005
46.
Nama
: I Made Surya Arcana Desa
NIK
: 5103020509980008
47.
Nama
: Made Wisna Juliarta Putra
NIK
: 5102082807980002
5
48.
Nama
: I Gede Astadi Sastrawan
NIK
: 5108043010920002
49.
Nama
: Luh Ayu Handayani
NIK
: 5108066108980005
50.
Nama
: Dewa Nyoman Ary Suryanto
NIK
: 5103061711930008
51.
Nama
: Dona Queen Pinky Aisyandha
NIK
: 5171014804770006
52.
Nama
: Made Brianala
NIK
: 5104021601930002
53.
Nama
: I Gusti Agung Pradnya Putra Pratama
NIK
: 5171040706930007
54.
Nama
: I Gusti Ayu Made Sri Handayani
NIK
: 5103036410980007
55.
Nama
: I Gede Eka Putra Hamanda
NIK
: 514031703980002
56.
Nama
: Putu Juliartawan
NIK
: 5171040907920004
57.
Nama
: Putu Ari Wisnu Saputra
NIK
: 5108042111930002
58.
Nama
: I Made Adi Widana
NIK
: 5104060711920001
59.
Nama
: I Gusti Nyoman Arygraha
NIK
: 5102050905930002
60.
Nama
: I Nyoman Yoga Aryanata
NIK
: 5104010906970002
61.
Nama
: I Putu Agus Paramartha
NIK
: 5101050908910001
62.
Nama
: Niayu Netisia
NIK
: 6103015401980002
6
63.
Nama
: I Gede Ari Andika
NIK
: 5102100310930002
64.
Nama
: Ketut Widia Atmaja
NIK
: 5108081008920003
65.
Nama
: I Gusti Ngurah Puja Mantrawan
NIK
: 5105022505970003
66.
Nama
: Putu Ayu Ariruscita
NIK
: 5105024112970001
67.
Nama
: I Putu Agus Aryana Putra
NIK
: 5105021308930002
68.
Nama
: Adi Kuswadi
NIK
: -
69.
Nama
: I Wayan Gede Julkantara Yasa
NIK
: 5107051907980001
70.
Nama
: Made Ari Praditha Setiawan
NIK
: 5107040107950082
71.
Nama
: Putu Pratama Angga Wiguna
NIK
: 5108062405940007
72.
Nama
: Anak Agung Yuta Harischandra
NIK
: 5171041411940004
73.
Nama
: I Putu Agus Wira Citta
NIK
: 5171022208930006
74.
Nama
: I Wayan Ary Setiawan
NIK
: 5103030411920001
75.
Nama
: Anugrah Hidayat
NIK
: 5171042106960001
76.
Nama
: Dewa Putu Oka Cahyana
NIK
: 5171022311930005
77.
Nama
: I Made Adi Dewantara
NIK
: 5102080311920001
7
78.
Nama
: I Komang Jepri Elsa Putra
NIK
: 5103020701970004
79.
Nama
: I Kadek Arya Adi Setawan
NIK
: 5102051901950001
80.
Nama
: I Nyoman Rai Putra Sandhi Harta
NIK
: 5103020401970007
81.
Nama
: I Kadek Adi Antara
NIK
: 5103030808930002
82.
Nama
: I Kadek Dody Arthadi
NIK
: 5102052201999001
83.
Nama
: I Gede Adi Suryandika
NIK
: 5103063003920002
84.
Nama
: I Gd Basudeva Gunartha
NIK
: 5171042509930006
85.
Nama
: I Kadek Nata Surya Agastya
NIK
: 5171041108920006
86.
Nama
: Ngurah Alit Putra Supangkat
NIK
: 5102060306930005
87.
Nama
: I Made Agus Budiarta
NIK
: 5103062108960003
88.
Nama
: I Gede Dharma Kusuma
NIK
: 5171011603980008
89.
Nama
: Muhammad Alwi Rizqillah
NIK
: 3578272405960001
90.
Nama
: I Putu Sudarmawan
NIK
: 5103020601940006
91.
Nama
: Agus Novan Prasatya
NIK
: 5103032910930006
92.
Nama
: I Ketut Denis Purnama Yadnya
NIK
: 5107042205940003
8
93.
Nama
: Ricky Setiawan Hidayat
NIK
: 5171041612930003
94.
Nama
: I Made Wahyu Supriyatna
NIK
: 5171010911980001
95.
Nama
: I Putu Ari Purnawan
NIK
: 5103020208980005
96.
Nama
: I Made Adhi Pradnyana
NIK
: 5171042003980005
97.
Nama
: I Gusti Putu Setiawan
NIK
: 5101020304960003
98.
Nama
: I Bgs Bhujangga Agung Krisna Dwiyana
NIK
: 5103022903980003
99.
Nama
: Kadek Purnawan
NIK
: 5108063010930005
100. Nama
: Gusti Putu Heryx Kerta Nugraha
NIK
: 5108060805940003
101. Nama
: Made Deriawan
NIK
: 5108040208920005
102. Nama
: Dian Cahyati
NIK
: 5108056012980004
103. Nama
: Ade Ngurah Arya Dana
NIK
: 5108060704920007
104. Nama
: I Gede Andi Pranatha
NIK
: 5103022004930011
105. Nama
: I Putu Adi Sucita
NIK
: 5108070302920008
106. Nama
: I Nyoman Gede Restu Mahadiva
NIK
: 5108061803960005
107. Nama
: I Pande Gede Ardika
NIK
: 5102061303930003
9
108. Nama
: Putu Agus Surya Negara
NIK
: 5108052704930002
109. Nama
: Putu Andra Aryanta
NIK
: 5108041209910004
110. Nama
: Nova Sandytia Putra
NIK
: 5108060611940004
111. Nama
: Putu Adinda Damayuni
NIK
: 5108066810960004
112. Nama
: I Putu Windhu Sugiartana
NIK
: 5108040505940002
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bernomor:
1.
SKK-001/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
2.
SKK-002/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
3.
SKK-003/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
4.
SKK-004/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
5.
SKK-005/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
6.
SKK-006/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
7.
SKK-007/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
8.
SKK-008/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
9.
SKK-009/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
10.
SKK-010/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
11.
SKK-011/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
12.
SKK-012/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
13.
SKK-013/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
14.
SKK-014/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
15.
SKK-015/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
16.
SKK-016/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
17.
SKK-017/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
18.
SKK-018/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
19.
SKK-019/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
20.
SKK-020/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
21.
SKK-021/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
10
22.
SKK-022/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
23.
SKK-023/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
24
SKK-024/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
25.
SKK-025/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
26.
SKK-026/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
27.
SKK-027/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
28.
SKK-028/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
29.
SKK-029/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
30.
SKK-030/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
31.
SKK-031/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
32.
SKK-032/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
33.
SKK-033/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
34.
SKK-034/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
35.
SKK-035/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
36.
SKK-036/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
37.
SKK-037/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
38.
SKK-038/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
39.
SKK-039/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
40.
SKK-040/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
41.
SKK-041/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
42.
SKK-042/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
43.
SKK-043/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
44.
SKK-044/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
45.
SKK-045/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
46.
SKK-046/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
47.
SKK-047/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
48.
SKK-048/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
49.
SKK-049/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
50.
SKK-050/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
51.
SKK-051/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
52.
SKK-052/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
53.
SKK-053/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
54.
SKK-054/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
55.
SKK-055/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
11
56.
SKK-056/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
57.
SKK-057/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
58.
SKK-058/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
59.
SKK-059/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
60.
SKK-060/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
61.
SKK-061/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
62.
SKK-062/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
63.
SKK-063/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
64.
SKK-064/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
65.
SKK-065/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
66.
SKK-066/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
67.
SKK-067/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
68.
SKK-068/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
69.
SKK-069/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
70.
SKK-070/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
71.
SKK-071/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
72.
SKK-072/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
73.
SKK-073/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
74.
SKK-074/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
75.
SKK-075/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
76.
SKK-076/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
77.
SKK-077/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
78.
SKK-078/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
79.
SKK-079/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
80.
SKK-080/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
81.
SKK-081/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
82.
SKK-082/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
83.
SKK-083/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
84.
SKK-084/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
85.
SKK-085/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
86.
SKK-086/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
87.
SKK-087/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
88.
SKK-088/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
89.
SKK-089/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
12
90.
SKK-090/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
91.
SKK-091/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
92.
SKK-092/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
93.
SKK-093/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
94.
SKK-094/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
95.
SKK-095/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
96.
SKK-096/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
97.
SKK-097/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
98.
SKK-098/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
99.
SKK-099/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
100. SKK-100/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
101. SKK-101/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
102. SKK-102/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
103. SKK-103/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
104. SKK-104/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
105. SKK-105/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
106. SKK-106/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
107. SKK-107/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
108. SKK-108/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
109. SKK-109/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
110. SKK-110/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
111. SKK-111/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
112. SKK-112/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/2020
Masing-masing bertanggal 28 Agustus 2020, memberi kuasa kepada Eko Sumantri
dan Sarwono, dalam hal ini bertindak secara perorangan dan/atau dalam
jabatannya selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN
(Persero) Indonesia (Pengurus SP PLN Indonesia). yang berdomisili di PT. PLN
(Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Jalan Demang Lebar
Daun Nomor 375 Palembang, Sumatera Selatan, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
13
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 Juli 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 159/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 13 Agustus
2020 dengan Nomor 68/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2020, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Perubahan UUD 1945 telah membentuk sebuah Lembaga baru yang
berfungsi mengawal Konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266),
selanjutnya disebut “UU MK”;
2.
Bahwa kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah Pengujian Undang-
Undang terhadap Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
14
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang juga
didasarkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam
Satu Naskah (selanjutnya disebut UU MK) (vide bukti P-3) yang pada
Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai Lembaga Pengawal
Konstitusi (The Guardian of Constitution). Apabila terdapat Undang-
Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan Konstitusi (In-
Constitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya
dengan membatalkan keberadaan Undang-Undang tersebut secara
menyeluruh atau pun per-pasal-nya;
6.
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan Pasal-
Pasal Undang-Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai Konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Konstitusionalitas Pasal-Pasal
Undang-Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena
itu, terhadap Pasal-Pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi;
15
7.
Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang
untuk melakukan pengujian konstitusional suatu Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
8.
Bahwa dalam hal ini, PEMOHON memohon agar MK melakukan
pengujian konstitusional Pasal 154 huruf (c) UU Ketenagakerjaan (vide
bukti P-2) yakni:
Sepanjang frasa
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum (In-Konstitusional).
Sehingga Pasal 154 huruf (c) UU Ketenagakerjaan yang menjadi objek
sengketa a quo, jika dikabulkan penghilangan frasa diatas akan berbunyi:
“Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
tidak diperlukan dalam hal:
c. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
ketetapan dalam peraturan perundang-undangan;
9.
Bahwa permohonan PEMOHON adalah permohonan pengujian
Konstitusionalitas Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
permohonan perkara a quo;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) yang mengatur bahwa manakala terdapat
dugaan suatu Undang-Undang bertentangan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
11. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus
permohonan pengujian Undang-Undang ini.
16
B.
KEDUDUKAN
HUKUM
PEMOHON
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
B.1. Kedudukan Hukum PEMOHON (Legal Standing)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (vide bukti P-4)
menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK :
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia
1945”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah PEMOHON
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu:
a. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai PEMOHON, dan
b. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari PEMOHON yang
dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
3. Bahwa oleh karena itu, PEMOHON menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) PEMOHON dalam mengajukan permohonan
pengujian Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon.
Bahwa kualifikasi Pemohon 1 dan Pemohon 2 berkualifikasi
sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI);
selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “perorangan”
17
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama.”
Kedua, Kerugian Konstitusional PEMOHON
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.006/PUU-III/2005 (vide bukti P-5) dan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia (vide bukti P-6,
bukti P-7, bukti P-8 dan bukti P-9) serta PEMOHON tercatat sebagai
Pegawai pada PT PLN (Persero) sejak tahun 2002 (vide bukti P-10
dan bukti P-11);
5. Bahwa PEMOHON juga tercatat sebagai Peserta Jaminan Pensiun
pada BPJS Ketenagakerjaan (vide bukti P-12 dan bukti P-13);
6. Bahwa PEMOHON selain sebagai Pegawai juga merupakan Pengurus
pada Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (selanjutnya disebut
sebagai SP PLN Indonesia) yang tercatat pada Instansi Dinas Tenaga
18
Kerja Kota Palembang Nomor: 330/Disnaker/2019 tanggal 09 Januari
2019 (vide bukti P-14) serta diakui secara resmi oleh PT PLN
(Persero) sebagaimana surat Executive Vice President Human Capital
Management System PT PLN (Persero) Nomor 0307/SDM.06.01/
DIVHCMS/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Pemberitahuan
(vide bukti P-15);
7. Bahwa pengesahan Pemohon 1 sebagai Ketua Umum SP PLN
Indonesia didasarkan pada Hasil Musyawarah Pembentukan Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (Pembentukan SP PLN
Indonesia)
Nomor:
09/BA/PEMBENTUKAN/SP-PLN-INDONESIA/
2018 tentang Penetapan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN
(Persero) Indonesia (SP PLN Indonesia) (vide bukti P-16) dan
Keputusan Musyawarah Pembentukan Serikat Pekerja PT PLN
(Persero)
Indonesia
(SP
PLN
Indonesia)
Nomor:
08/KEP/
PEMBENTUKAN/SP-PLN-INDONESIA/2018 tentang Pengesahan
dan Penetapan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
Indonesia (SP PLN Indonesia) (vide bukti P-17);
8. Bahwa pengesahan Pemohon 2 sebagai Sekretaris Jenderal Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SP PLN Indonesia) berdasarkan
Keputusan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia
(SP
PLN
Indonesia)
Nomor
KEP.002.002/KETUM/SP-PLN-
INDONESIA/ II/2019 tanggal 22 Februari 2019 (vide bukti P-18);
9. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b Anggaran Dasar Serikat Pekerja
PT PLN (Persero) Indonesia (AD SP PLN Indonesia) (vide bukti P-
19) menyatakan “Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SP
PLN Indonesia) berfungsi mewakili organisasi dan anggotanya
baik di dalam maupun di luar Pengadilan”;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 14 angka (1) dan angka (2) Anggaran
Dasar Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (AD SP PLN
Indonesia) menyatakan:
(1) Anggota Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Indonesia
terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa;
(2) Anggota Biasa Serikat Pekerja PT. PLN (Persero)
Indonesia adalah seluruh pegawai PT. PLN yang
19
mendaftarkan diri menjadi anggota Anggota Serikat
Pekerja PT. PLN (Persero) Indonesia;
11. Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Serikat PT PLN
(Persero) Indonesia (ART SP PLN Indonesia) (vide bukti P-20) Pasal
6 huruf (f) yaitu:
(f) Anggota
berhak
memperoleh
perlindungan
dan
pembelaan dari organisasi dalam menghadapi persoalan
ketenagakerjaan
yang
menyangkut
diri
anggota
bersangkutan baik secara perorangan atau kelompok”
12. Bahwa dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya
disebut sebagai UU SP/SB) (vide bukti P-21) dinyatakan:
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti pencatatan berkewajiban;
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-
hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan
keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada
anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga”;
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, “Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya”;
14. Bahwa kompetensi “PEMOHON” dalam perkara ini adalah sebagai
Perorangan dalam pengertian termasuk Kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama sebagaimana disebutkan dalam
penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK tersebut di atas;
15. Bahwa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SP PLN
Indonesia) merupakan "kelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama" dapat dilihat dalam penjelasan sebagai
berikut:
a. Dalam Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2000 SP/SB, Serikat Pekerja
didefinisikan sebagai berikut "Serikat Pekerja/Serikat Buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
20
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi
hak
dan
kepentingan
pekerja/buruh
serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya".
b. Bahwa berdasarkan UU SP/SB tersebut jelas bahwa Serikat
Pekerja adalah "kelompok orang" karena Serikat Pekerja adalah
"Organisasi" dari para pekerja/buruh. Kata "Organisasi" jelas
menunjukkan kelompok dari orang-orang (dalam hal ini para
pekerja) yang mempunyai kepentingan yang sama sesuai
dengan tujuan organisasi itu;
16. Bahwa hak konstitusional PEMOHON tersebut melekat dalam:
a. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yaitu “Setiap orang berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”
b. Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945, menegaskan, “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Dan “setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”;
17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON berpendapat
bahwa PEMOHON memiliki kedudukan hukum (LEGAL STANDING)
sebagai para PEMOHON dalam permohonan pengujian Pasal 154
huruf (c) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
B.1. Kerugian Konstitusional PEMOHON
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan komulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya Undang–Undang
menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005,
yang harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut:
21
a. Adanya Hak Konstitusional PEMOHON yang diberikan oleh
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu Hak atas kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2);
b. Bahwa hak konstitusional PEMOHON dan seluruh anggota
PEMOHON untuk mendapat kepastian hukum serta perlakuan
yang adil dan layak, telah dirugikan dan/atau setidak-tidaknya
berpontensi di rugikan dengan adanya frasa “perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” didalam
ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan,
yang mengatur tentang usia pensiun PEMOHON dan seluruh
anggota
PEMOHON,
karena
dalam
prakteknya
terdapat
perbedaan penafsiran (multitafsir) dalam menentukan usia pensiun
PEMOHON dan seluruh anggota PEMOHON;
c. Bahwa karena timbulnya perbedaan penafsiran (multitafsir) dalam
menentukan usia pensiun PEMOHON dan seluruh anggota
PEMOHON, maka hilangnya kepastian hukum serta perlakuan
yang adil dan layak terhadap diri para pemohon dan seluruh
anggota PEMOHON;
2. Bahwa PEMOHON mempunyai Hak Konstitusional yang diberikan
UUD 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau
berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 154 huruf (c)
UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama.
3. Bahwa Pemohon 1 dan Pemohon 2 sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan Kepastian Hukum sebagai pribadi atas berlakunya
Pasal 154 huruf (c) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :
“Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
tidak diperlukan dalam hal:
c. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-
undangan;
22
Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran
(multitafsir) dalam menentukan usia pensiun normal seorang pekerja.
Dengan berlakunya Usia Pensiun tanpa Kepastian Hukum akan
memberikan kesempatan Pemberi Kerja menentukan Usia Pensiun
melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama. PEMOHON yang juga merupakan rekrutmen dari jalur
pelaksana (SMA/SMK sederajat) dapat berpotensi Pensiun Normal
dibawah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bahwa Anggota PEMOHON yang memberikan Surat Kuasa Khusus
kepada organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SP
PLN Indonesia) merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan hak konstitusional sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2), yang berbunyi :
“setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dan “setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Hal ini dikarenakan Anggota PEMOHON hanya diberikan kesempatan
kerja dan mendapatkan imbalan dalam waktu yang sangat singkat,
akibat Usia Pensiun Normal yang ditentukan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama di PT PLN
(Persero) hanya di Usia 46 Tahun.
Sedangkan seharusnya Usia Pensiun Normal di Tahun 2020 adalah
di Usia 57 Tahun, apabila menggunakan hirarki hukum diantaranya
Peraturan Perundang-Undangan, menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor: 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun (vide bukti P-29) yang merupakan
Petunjuk Pelaksanaan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang menyatakan:
Pasal 15 ayat (1). untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan
56 (lima puluh enam) tahun;
ayat (2). mulai 1 januari 2019, usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh)
tahun; dan;
23
ayat (3) usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga)
tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
(enam puluh lima) tahun;
Anggota PEMOHON juga diperlakukan secara Diskriminasi dengan
tidak dapat bekerja menjabat sebagai pekerja Struktural, karena
berdasarkan ketentuan Pasal 15 Surat Keputusan Direksi PT PLN
(Persero) Nomor: 1337. K/DIR/2011 tentang Perubahan atas
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 379.K/DIR/2010 tentang
Human Capital Management System (vide bukti P-27 dan bukti P-
28);
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut PEMOHON
terdapat kerugian Hak Konstitusional dengan berlakunya Pasal 154
huruf (c) UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama.
Sehingga Pasal 154 huruf (c) UU Ketenagakerjaan yang menjadi objek
sengketa a quo, jika dikabulkan penghilangan frasa diatas akan
berbunyi:
“Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
tidak diperlukan dalam hal:
c. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
ketetapan dalam peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa sebagaimana Hak Konstitusional yang nyata dijabarkan
beserta potensial kerugian yang akan didapatkan PEMOHON dan
Anggota PEMOHON yang saat masuk bekerja diterima di jalur
pelaksana (SMA/SMK sederajat), maka PEMOHON yang memiliki
kedudukan hukum (LEGAL STANDING) sebagai PEMOHON dalam
permohonan Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo kerena
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan Syarat Kerugian Hak Konstitusional sebagaimana
pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
C.
ALASAN–ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG – UNDANG
1.
Bahwa PEMOHON dan seluruh Anggota PEMOHON adalah pegawai
pada PT PLN (Persero), selain sebagai pegawai, PEMOHON dan
24
seluruh Anggota PEMOHON juga terdaftar sebagai Peserta Jaminan
Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga PEMOHON dan seluruh
Anggota
PEMOHON
selain
tunduk
pada
Undang-Undang
Ketenagakerjaan juga secara mutatis mutandis tunduk pada Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) (vide bukti P-22) dan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) (vide bukti P-23);
2.
Bahwa ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan
menurut PEMOHON telah bertentangan dengan UUD 1945, dan
merugikan dan/atau setidak-tidaknya berpotensi untuk merugikan hak
konstitusionalnya;
3.
Bahwa isi dari Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang menjadi objek sengketa aquo adalah “Penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
(c). Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau peraturan perundang-undangan;
4.
Bahwa Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan,
menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi
pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, bagi pengusaha dapat
menafsirkan usia pensiun pekerja/buruh tersebut sesuai dengan
keinginan dan kehendak dari pengusaha itu sendiri;
5.
Bahwa disisi lain menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum
bagi pekerja/buruh, hal tersebut terjadi karena terdapat perbedaan
batasan usia pensiun yang termaktuf didalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan Peraturan
Perundang-Undangan;
6.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012 beserta
perubahannya antara serikat pekerja PT PLN (Persero) dengan PT PLN
(Persero) (vide bukti P-24, bukti P-25 dan bukti P-26), usia pensiun
seorang pekerja terdapat perbedaan aturan yaitu sebagian pekerja
pensiun di usia 46 tahun dan sebagian lagi pensiun di usia 56 tahun,
25
hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 15 Surat Keputusan Direksi PT
PLN (Persero) Nomor: 1337.K/DIR/2011 tentang Perubahan atas
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 379.K/DIR/2010 tentang
Human Capital Management System (vide bukti P-27 dan bukti P-28),
sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada Pasal 39 secara jelas
menyebutkan “Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan perundang-
undangan”, serta mengenai usia pensiun secara tegas tertuang didalam
Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor: 45
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (vide
bukti P-29) yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pasal 41 ayat (8)
dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang menyatakan:
Pasal 15 ayat (1). untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan
56 (lima puluh enam) tahun;
Ayat (2). mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh)
tahun; dan
Ayat (3.) usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga)
tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
(enam puluh lima) tahun.
7.
Bahwa karena terdapat perbedaan usia pensiun pegawai PT PLN
(Persero) yang termaktub di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Tahun 2010-2012 PT PLN (Persero), surat Keputusan Direksi PT PLN
(Persero)
dan
Peraturan
Perundang-undangan,
sehingga
menimbulkan diskriminasi terhadap usia pensiun pegawai;
8.
Bahwa guna menjamin tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia sebagaimana termaktub didalam sila ke 5 (lima) Pancasila,
serta secara khusus diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945, maka merasa penting bagi PEMOHON mengajukan permohonan
uji materi ini;
9.
Bahwa karena adanya frasa kata “perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama” di dalam Pasal 154 huruf (c)
Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyebabkan munculnya
perbedaan usia pensiun antara pekerja satu dengan pekerja yang
26
lainnya dalam 1 (satu) perusahaan yang sama, maka menimbulkan
ketidakadilan bagi pekerja/buruh;
10. Bahwa karena adanya perbedaan usia pensiun dalam 1 (satu)
perusahaan yang sama, hal tersebut sangat bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang pada
pokoknya negara menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
11. Bahwa guna terciptanya kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan
layak sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, maka sudah sepatutnya frasa kata “perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” dihapuskan dan
atau setidak tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
12. Bahwa mengenai penetapan usia pensiun telah diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(UU SJSN), sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 ayat (4), yang
menyatakan
“Usia
pensiun
ditetapkan
menurut
ketentuan
perundang-undangan”;
13. Bahwa lebih khusus lagi mengenai usia pensiun secara tegas tertuang di
dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan
Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menyatakan:
Pasal 15 ayat (1) untuk pertama kali usia pensiun
ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
ayat (2) mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh)
tahun; dan
ayat (3) usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga)
tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
(enam puluh lima) tahun.
14. Bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), secara jelas telah
mengakomodir
mengenai
usia
pensiun
pekerja/buruh
secara
27
keseluruhan, sehingga frasa kata “perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama” pada Pasal 154 huruf (c)
Undang-Undang Ketenagakerjaan, menurut PEMOHON tidak diperlukan
lagi;
15. Bahwa apabila frasa “perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama” pada Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang
Ketenagakerjaan dihapuskan, maka ketentuan Pasal 154 huruf (c)
Undang-Undang Ketenagakerjaan sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
SJSN),
sehingga
memberikan
Kepastian
Hukum
yang jelas
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945, baik bagi pekerja/buruh maupun bagi pengusaha dalam
menentukan usia pensiun.
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan
hati PEMOHON, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
agar
kiranya
menghapus
frasa
“perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama” pada Pasal 154 huruf (c)
Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau setidak-tidaknya menyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.
PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, dengan segala
kerendahan hati PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memutus sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
3.
Menyatakan ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “perjanjian
28
kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” dihapuskan
atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setelah diuji akan berbunyi
“Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak
diperlukan dalam hal:
(c). Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan
dalam peraturan perundang-undangan.
5.
Menyatakan Usia Pensiun Normal PEMOHON dan Anggota PEMOHON
memiliki Kepastian Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang
merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (UU SJSN);
6.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, sudihlah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
(ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-141 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: - Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
29
- Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Eko Sumantri;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sarwono;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Eko Sumantri;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Sarwono;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Tanda Pengenal Pegawai Perusahaan Listrik
Negara atas nama Eko Sumantri;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Tanda Pengenal Pegawai Perusahaan Listrik
Negara atas nama Sarwono;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Kepesertaan Jaminan Pensiun Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
atas nama Eko Sumantri;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Kepesertaan Jaminan Pensiun Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
atas nama Sarwono;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Serikat
Pekerja
Perusahaan Listrik Negara Indonesia pada Instansi Dinas
Tenaga Kerja Kota Palembang Nomor: 330/Disnaker/2019,
tanggal 9 Januari 2019;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Executive Vice President Human Capital
Management System Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Nomor:
0307/SDM.06.01/DIVHCMS/2019,
tanggal
12
Februari 2019, Perihal Pemberitahuan;
30
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Berita Acara Musyawarah tentang Penetapan Ketua
Umum SP PLN Indonesia Nomor: 09/BA/PEMBENTUKAN/
SP-PLN-NDONESIA/2018, bertanggal 27 Desember 2018;
17.
Bukti P-17
: - Fotokopi
Berita
Keputusan
Musyawarah
tentang
Pengesahan dan Penetapan Ketua Umum SP PLN
Indonesia
Nomor:
08/KEP/PEMBENTUKAN/SP-PLN-
INDONESIA/2018, bertanggal 27 Desember 2018;
- Fotokopi Berita Acara Musyawarah tentang Serah Terima
Dokumen Musyawarah Pembentukan SP PLN Indonesia
Nomor:
09/BA/PEMBENTUKAN/SP-PLN-INDONESIA/
2018, bertanggal 27 Desember 2018;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Ketua Umum SP PLN Indonesia Nomor
KEP.002.002/KETUM/SP-PLN-INDONESIA/II/2019, tanggal
22 Februari 2019;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Pasal 8 huruf b Anggaran Dasar SP PLN Indonesia;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Pasal 6 huruf (f) Anggaran Rumah Tangga SP PLN
Indonesia;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012 antara
serikat pekerja PT PLN (Persero) dengan PT PLN (Persero);
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-
2012 antara serikat pekerja PT PLN (Persero) dengan PT
PLN (Persero);
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-
2012 antara serikat pekerja PT PLN (Persero) dengan PT
PLN (Persero);
31
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:
1337.K/DIR/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi
PT PLN (Persero) Nomor: 379.K/DIR/2010 tentang Human
Capital Management System;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:
379.K/DIR/2010 tentang Human Capital Management
System;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi SKK-001/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi SKK-002/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi SKK-003/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi SKK-004/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi SKK-005/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
35.
Bukti P-35
: Fotokopi SKK-006/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
36.
Bukti P-36
: Fotokopi SKK-007/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
37.
Bukti P-37
: Fotokopi SKK-008/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
38.
Bukti P-38
: Fotokopi SKK-009/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
39.
Bukti P-39
: Fotokopi SKK-010/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
32
40.
Bukti P-40
: Fotokopi SKK-011/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
41.
Bukti P-41
: Fotokopi SKK-012/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
42.
Bukti P-42
: Fotokopi SKK-013/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
43.
Bukti P-43
: Fotokopi SKK-014/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
44.
Bukti P-44
: Fotokopi SKK-015/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
45.
Bukti P-45
: Fotokopi SKK-016/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
46.
Bukti P-46
: Fotokopi SKK-017/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
47.
Bukti P-47
: Fotokopi SKK-018/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
48.
Bukti P-48
: Fotokopi SKK-019/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
49.
Bukti P-49
: Fotokopi SKK-020/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
50.
Bukti P-50
: Fotokopi SKK-021/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
51.
Bukti P-51
: Fotokopi SKK-022/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
52.
Bukti P-52
: Fotokopi SKK-023/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
53.
Bukti P-53
: Fotokopi SKK-024/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
54.
Bukti P-54
: Fotokopi SKK-025/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
33
55.
Bukti P-55
: Fotokopi SKK-026/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
56.
Bukti P-56
: Fotokopi SKK-027/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
57.
Bukti P-57
: Fotokopi SKK-028/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
58.
Bukti P-58
: Fotokopi SKK-029/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
59.
Bukti P-59
: Fotokopi SKK-030/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
60.
Bukti P-60
: Fotokopi SKK-031/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
61.
Bukti P-61
: Fotokopi SKK-032/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
62.
Bukti P-62
: Fotokopi SKK-033/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
63.
Bukti P-63
: Fotokopi SKK-034/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
64.
Bukti P-64
: Fotokopi SKK-035/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
65.
Bukti P-65
: Fotokopi SKK-036/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
66.
Bukti P-66
: Fotokopi SKK-037/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
67.
Bukti P-67
: Fotokopi SKK-038/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
68.
Bukti P-68
: Fotokopi SKK-039/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
69.
Bukti P-69
: Fotokopi SKK-040/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
34
70.
Bukti P-70
: Fotokopi SKK-041/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
71.
Bukti P-71
: Fotokopi SKK-042/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
72.
Bukti P-72
: Fotokopi SKK-043/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
73.
Bukti P-73
: Fotokopi SKK-044/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
74.
Bukti P-74
: Fotokopi SKK-045/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
75.
Bukti P-75
: Fotokopi SKK-046/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
76.
Bukti P-76
: Fotokopi SKK-047/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
77.
Bukti P-77
: Fotokopi SKK-048/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
78.
Bukti P-78
: Fotokopi SKK-049/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
79.
Bukti P-79
: Fotokopi SKK-050/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
80.
Bukti P-80
: Fotokopi SKK-051/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
81.
Bukti P-81
: Fotokopi SKK-052/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
82.
Bukti P-82
: Fotokopi SKK-053/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
83.
Bukti P-83
: Fotokopi SKK-054/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
84.
Bukti P-84
: Fotokopi SKK-055/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
35
85.
Bukti P-85
: Fotokopi SKK-056/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
86.
Bukti P-86
: Fotokopi SKK-057/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
87.
Bukti P-87
: Fotokopi SKK-058/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
88.
Bukti P-88
: Fotokopi SKK-059/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
89.
Bukti P-89
: Fotokopi SKK-060/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
90.
Bukti P-90
: Fotokopi SKK-061/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
91.
Bukti P-91
: Fotokopi SKK-062/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
92.
Bukti P-92
: Fotokopi SKK-063/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
93.
Bukti P-93
: Fotokopi SKK-064/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
94.
Bukti P-94
: Fotokopi SKK-065/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
95.
Bukti P-95
: Fotokopi SKK-066/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
96.
Bukti P-96
: Fotokopi SKK-067/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
97.
Bukti P-97
: Fotokopi SKK-068/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
98.
Bukti P-98
: Fotokopi SKK-069/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
99.
Bukti P-99
: Fotokopi SKK-070/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
36
100. Bukti P-100
: Fotokopi SKK-071/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
101. Bukti P-101
: Fotokopi SKK-072/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
102. Bukti P-102
: Fotokopi SKK-073/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
103. Bukti P-103
: Fotokopi SKK-074/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
104. Bukti P-104
: Fotokopi SKK-075/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
105. Bukti P-105
: Fotokopi SKK-076/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
106. Bukti P-106
: Fotokopi SKK-077/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
107. Bukti P-107
: Fotokopi SKK-078/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
108. Bukti P-108
: Fotokopi SKK-079/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
109. Bukti P-109
: Fotokopi SKK-080/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
110. Bukti P-110
: Fotokopi SKK-081/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
111. Bukti P-111
: Fotokopi SKK-082/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
112. Bukti P-112
: Fotokopi SKK-083/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
113. Bukti P-113
: Fotokopi SKK-084/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
114. Bukti P-114
: Fotokopi SKK-085/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
37
115. Bukti P-115
: Fotokopi SKK-086/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
116. Bukti P-116
: Fotokopi SKK-087/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
117. Bukti P-117
: Fotokopi SKK-088/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
118. Bukti P-118
: Fotokopi SKK-089/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
119. Bukti P-119
: Fotokopi SKK-090/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
120. Bukti P-120
: Fotokopi SKK-091/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
121. Bukti P-121
: Fotokopi SKK-092/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
122. Bukti P-122
: Fotokopi SKK-093/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
123. Bukti P-123
: Fotokopi SKK-094/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
124. Bukti P-124
: Fotokopi SKK-095/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
125. Bukti P-125
: Fotokopi SKK-096/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
126. Bukti P-126
: Fotokopi SKK-097/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
127. Bukti P-127
: Fotokopi SKK-098/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
128. Bukti P-128
: Fotokopi SKK-099/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
129. Bukti P-129
: Fotokopi SKK-100/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
38
130. Bukti P-130
: Fotokopi SKK-101/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
131. Bukti P-131
: Fotokopi SKK-102/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
132. Bukti P-132
: Fotokopi SKK-103/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
133. Bukti P-133
: Fotokopi SKK-104/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
134. Bukti P-134
: Fotokopi SKK-105/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
135. Bukti P-135
: Fotokopi SKK-106/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
136. Bukti P-136
: Fotokopi SKK-107/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
137. Bukti P-137
: Fotokopi SKK-108/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
138. Bukti P-138
: Fotokopi SKK-109/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
139. Bukti P-139
: Fotokopi SKK-110/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
140. Bukti P-140
: Fotokopi SKK-111/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
141. Bukti P-141
: Fotokopi SKK-112/SP-PLN-INDONESIA/JR-MKRI/PUU-68/
2020;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
39
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, yang selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum lebih lanjut mempertimbangkan Kedudukan
Hukum
dan
Pokok
Permohonan,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 154 huruf c UU 13/2003 terhadap UUD 1945, namun
pada tanggal 2 November 2020 Presiden Republik Indonesia mengesahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, yang
40
selanjutnya disebut UU 11/2020). UU 11/2020 a quo menghapus beberapa
ketentuan dari beberapa undang-undang, di antaranya pada BAB IV tentang
Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Pasal 81 UU 11/2020 menyebutkan sebagai
berikut:
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
diubah sebagai berikut:
1. …
41. Pasal 154 dihapus
42….dst.
[3.3.2]
Bahwa dengan diundangkannya UU 11/2020 yang menghapus Pasal 154
huruf c UU 13/2003, maka norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon sudah tidak lagi diatur dalam UU yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Hal demikian berakibat permohonan para
Pemohon a quo telah kehilangan objek;
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon kehilangan
objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
41
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin
Adams, Manahan M.P Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Saldi
Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon dan atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
42
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, yang selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum lebih lanjut mempertimbangkan Kedudukan
Hukum
dan
Pokok
Permohonan,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 154 huruf c UU 13/2003 terhadap UUD 1945, namun
pada tanggal 2 November 2020 Presiden Republik Indonesia mengesahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, yang
40
selanjutnya disebut UU 11/2020). UU 11/2020 a quo menghapus beberapa
ketentuan dari beberapa undang-undang, di antaranya pada BAB IV tentang
Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Pasal 81 UU 11/2020 menyebutkan sebagai
berikut:
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
diubah sebagai berikut:
1. …
41. Pasal 154 dihapus
42….dst.
[3.3.2]
Bahwa dengan diundangkannya UU 11/2020 yang menghapus Pasal 154
huruf c UU 13/2003, maka norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon sudah tidak lagi diatur dalam UU yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Hal demikian berakibat permohonan para
Pemohon a quo telah kehilangan objek;
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon kehilangan
objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
4.
