Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

68/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Yanto selaku Direktur Utama PT Wira Pratama Gasindo Kuasa Hukum : Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., Dr Rouli Anita Velentina, S.H., LL.M, Abdul Toni, S.H., M.H, dkk
Tanggal Registrasi: 2019-11-01
Tanggal Putusan: 2020-02-26
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 42/2009, UU 8/1983, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2]] - [[Pasal 9 ayat (2)]] - [[Pasal 9 ayat (8) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (8) huruf i]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)