PUU
Tahun 2017
68/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Noor Rochmad, S.H., M.H., Setia Untung Arimuladi, S.H., M.H., Febrie Ardiansyah, S.H., M.H., Narendra Jatna, S.H., LL.M., Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M, S.Kom., dan Dr. Yudi Kristiana S.H, M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-09-06
Tanggal Putusan: 2018-05-23
UU Diuji: UU 11/2012
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menyatakan permohonan Pemohon a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 99]] [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 99]] [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 96]]
- [[Pasal 100]]
- [[Pasal 101]]
- [[Pasal 99]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[68/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[68 PUU 2017_UU_Peradilan_Anak-KABUL-telahucap-23Mei2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1959-03-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1959-04-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2004-10-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-07-30**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2013-03-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-03-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-08-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-31**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-11-15**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-11-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[110/PUU-X/2012]]
- [[130/PUU-XIII/2015]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[34/PUU-VIII/2010]]
### Perkara yang Merujuk
- [[16/PUU-XVIII/2020]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
pengujian undang-undang ini.
Secara garis besar dapat kami terangkan bahwa permohonan uji materil terhadap UU SPPA ini bermaksud untuk melindungi jaksa dari potensi kerugian konstitusional akibat adanya kriminalisasi yang berlebihan terhadap jaksa dengan berlakunya Pasal 99 UU SPPPA, lebih lagi pasal tersebut telah mengancam independensi jaksa dalam wewenangnya melakukan penuntutan. Padahal, Independensi jaksa ini adalah prinsip dan jaminan utama yang dipegang oleh jaksa dalam melaksanakan wewenangnya, sekalipun jaksa merupakan lembaga negara (eksekutif) yang kedudukannya di bawah Presiden.
Tentang Independensi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU Kejaksaan”) yang juga merupakan pengejawantahan dari konsep negara hukum yang mengatur bahwa sistem peradilan pidana itu merdeka dari campir tangan pihak manapun.
Akan tetapi, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga dalam negara yang demokratis, tetap memiliki alat kontrol terhadap tugas, fungsi dan wewenangnya. UU Kejaksaan sendiri telah membentuk sebuah lembaga bernama Majelis Kehormatan Jaksa sebagai forum untuk “mengadili” jaksa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Lembaga ini berwenang merekomendasikan pemecatan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Jaksa, yang menjadi salah satu indikator independensi kejaksaan.
Selain itu sebagai amanat Pasal 38 ...
hakim banding dipandang sudah tepat. Schmidt divonis seumur hidup karena dianggap sebagai musuh negara dan sebagainya, sementara hakim memandang kesalahannya hanyalah menjadi anggota dari suatu kelompok yang tidak sah.
Jaksa Agung Soeprapto segera memulangkan Schmidt ke negeri asalnya, Belanda, di kala malam harinya, pada tanggal 18-19 Maret 1959, karena dianggap sebagai orang yang tidak disukai.
Reaksi muncul, demonstrasi dari kelompok politik tertentu tidak dapat dihindari, termasuk beberapa koran nasional keras serta politisi mengecam pemulangan “algojo” Schmidt.
Pada hari Jumat, tanggal 3 April 1959, PM. Djuanda menghadap Presiden Soekarno melaporkan peristiwa Schmidt. Dalam rapat malam harinya, Dewan Kabinet memutuskan membebaskan Jaksa Agung Soeprapto, terhitung tanggal 1 April 1959 karena Soeprapto dipandang telah bertindak independent, jauh dari kebijaksanaan pemerintah dalam kasus pemulangan Kapten KNIL Schmidt (Iip. D. Yahya, 2004:234 – 257). Kemandirian suatu institusi penegakan hukum memang seyogianya mendapatkan jaminan normatif konstitusional.
Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan RI, mengemukakan bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana terten...
- para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 31 Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 31 Agustus 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 134/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 68/PUU-XV2017 pada tanggal 6 September 2017, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 2 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Sebagai negara yang beradab, Indonesia mengakui hak-hak anak dalam konstitusinya. Hal tersebut secara nyata dapat dilihat dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagai salah satu pasal dalam konstitusi, pasal hak anak tersebut dikelompokkan kepada hak asasi manusia, yang merupakan salah satu implementasi dari konsep negara hukum.
Selain Indonesia, masyarakat internasional telah sejak lama memberikan perhatiannya terhadap hak anak. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya instrumen internasional tentang hak anak. Di Indonesia, salah satu implementasi pengakuan hak anak tersebut adalah dengan dibentuknya undang-undang yang mengatur tentang sistem peradilan pidana bagi anak. Tujuan dari dibentuknya undang-undang tersebut adalah untuk memberikan jaminan terhadap perlindungan hak-hak anak sekalipun seorang anak berada dalam ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]]
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menyatakan permohonan Pemohon a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 99]] [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 99]] [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 96]]
- [[Pasal 100]]
- [[Pasal 101]]
- [[Pasal 99]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan pengujian undang-undang ini. Secara garis besar dapat kami terangkan bahwa permohonan uji materil terhadap UU SPPA ini bermaksud untuk melindungi jaksa dari potensi kerugian konstitusional akibat adanya kriminalisasi yang berlebihan terhadap jaksa dengan berlakunya Pasal 99 UU SPPPA, lebih lagi pasal tersebut telah mengancam independensi jaksa dalam wewenangnya melakukan penuntutan. Padahal, Independensi jaksa ini adalah prinsip dan jaminan utama yang dipegang oleh jaksa dalam melaksanakan wewenangnya, sekalipun jaksa merupakan lembaga negara (eksekutif) yang kedudukannya di bawah Presiden. Tentang Independensi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU Kejaksaan”) yang juga merupakan pengejawantahan dari konsep negara hukum yang mengatur bahwa sistem peradilan pidana itu merdeka dari campir tangan pihak manapun. Akan tetapi, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga dalam negara yang demokratis, tetap memiliki alat kontrol terhadap tugas, fungsi dan wewenangnya. UU Kejaksaan sendiri telah membentuk sebuah lembaga bernama Majelis Kehormatan Jaksa sebagai forum untuk “
