PUU
Tahun 2021
68/PUU-XIX/2021
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H. dan H. Fachrul Razi, M.I.P.
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Tanggal Putusan: 2022-02-24T11:28:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 17/2017, UU 12/2005, UU 17/2014, UU 42/2008, UU 2/2011, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 68/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
H. Bustami Zainudin S.Pd., M.H.
Pekerjaan
:
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia
Alamat
:
Jalan Sa’aba Raya Komplek KPAD Blok F45,
Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
sebagai--------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
H. Fachrul Razi, M.I.P
Pekerjaan
:
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia
Alamat
:
Jalan TU. Ali 4 Nomor 306, Kelurahan Hagu Barat
Laut,
Kecamatan
Banda
Sakti,
Kota
Lhokseumawe, Provinsi Aceh
sebagai------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Desember 2021 memberi kuasa
kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M dan Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li.
adalah advokat pada kantor hukum REFLY HARUN & Partners, yang beralamat di
Jalan Musyawarah I Nomor 10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 10 Desember 2021
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
60/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 68/PUU-XIX/2021 pada 23
Desember 2021, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 21 Januari 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar”;
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”), menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
3
4.
Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman), yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UU 1945;
5.
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK No. 2 Tahun 2021”) menyatakan, “Pengujian
materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian Undang-
Undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945”;
6.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
7.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 PMK No. 06
Tahun 2005, menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
4
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
8.
Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
9.
Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa Pemohon I merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024 dari
Provinsi Lampung, yang dipilih langsung oleh rakyat pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 dengan perolehan suara sebanyak 245.784 (dua ratus empat
puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat) suara;
11. Bahwa selanjutnya Pemohon II adalah anggota DPD RI periode 2019-2024
yang berasal dari Provinsi Aceh. Pemohon II menduduki jabatan sebagai
anggota DPD RI setelah memperoleh suara sebanyak 345.915 (tiga ratus
ribu empat puluh lima sembilan ratus lima belas) suara dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
5
12. Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo, para Pemohon berkedudukan
dalam dua kapasitas atau kualifikasi, yaitu: (1) sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memilih (right to
vote) dan hak untuk dipilih (right to be a candidate); (2) sebagai anggota
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (selanjutnya disebut “DPD
RI”), yang karena keberlakuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang
mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, mengakibatkan
terlanggarnya hak konstitusional (constitutional right) para Pemohon untuk
mencalonkan diri (right to be a candidate) dan mendapatkan pilihan
sebanyak-banyaknya calon presiden dalam pemilihan presiden dan wakil;
13. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon adalah
warga negara yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 1 angka 34 UU No. 17 Tahun 2017, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 34 UU No. 17 Tahun 2017
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”
14. Bahwa hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang
merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right
to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tentang Pulihnya Hak Politik eks
PKI dan Organisasi Terlarang Lainnya, 24 Februari 2004);
15. Bahwa selain hak untuk memilih, para Pemohon memiliki hak konstitusional
untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law and
goverment) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, termasuk jaminan hak atas keadilan dan persamaan
dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden (right to
6
be a candidate) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah secara
expressis verbis diatur oleh UUD 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.**”
16. Bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
yang menjamin bahwa:
Article 25 ICCPR
Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be
by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot,
guaranteeing the free expression of the will of the electors;
(c) To have access, on general terms of equality, to public service in his
country.
17. Bahwa secara yuridis pemberlakuan presidential threshold potensial
mengebiri/membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
calon alternatif presiden dan wakil presiden, karena besar kemungkinan
hadirnya calon tunggal (satu pasangan calon) dengan merujuk ketentuan
Pasal 235 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017
“Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan
pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”.
7
18. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menempatkan kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat), yang
mana dengan berlakunya ambang batas pencalonan (presidential
threshold) tersebut telah mengakibatkan terbatasnya pilihan calon-calon
pemimpin rakyat di masa depan (calon presiden);
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
19. Bahwa tidak benar masalah ambang batas presiden hanya terkait dengan
eksistensi partai politik kendati hanya partai politik yang dapat mengajukan
calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A
ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945;
20. Bahwa sebagai negara demokrasi konstitusional, Indonesia juga
menetapkan prinsip “government based upon the consent of the governed”,
yang artinya pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin,
dalam
hal
ini
adalah
rakyat
(pemilih),
sehingga
logika
melepaskan/memberhentikan hak pilih (right to vote) di pintu partai politik
menjadi tidak tepat atau keliru;
21. Bahwa para Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari
penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana
tertuang dalam Pasal 22E ayat (1), guna melahirkan pemimpin yang
kredibel berdasarkan pilihan rakyat yang sebelumnya telah terseleksi
secara selektif. Selain itu, pemilihan umum yang jujur dan adil yang menjadi
hak para Pemohon adalah pelaksanaan pemilihan umum yang memberikan
kesempatan kepada semua dalam hal ini partai politik untuk mengusung
pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden tanpa adanya
pembatasan;
22. Bahwa sejatinya pencalonan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden
merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang dijamin oleh UUD
1945, maka apabila pembuat undang-undang ingin memberlakukan
pembatasan terhadap hak konstitusional tersebut, haruslah merujuk
kepada mekanisme pembatasan hak sebagai mana yang diatur dalam
Pasal 28J dengan mendasarkan kepada “maksud untuk memenuhi
8
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
23. Bahwa, adanya dissenting opinion empat orang hakim konstitusi terhadap
legal standing pemohon sebagai pemilih dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74/PUU-XVIII/2020,
tanggal
14
Januari
2021,
menunjukkan hakim konstitusi sendiri tidak solid dalam membuat putusan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul,
Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang selengkapnya
berbunyi:
[6.5. …. “Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum,
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Namun
demikian, dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote bagi setiap warga negara
yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam kontestasi pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas
dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate)
sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian norma undang-undang dalam ranah pemilihan umum.”
24. Bahwa dari 22 putusan Mahkamah perihal ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), 7 putusan di antaranya telah menerima
legal standing pemohon sebagai pemilih, di mana dalam pertimbangan
hukumnya, Mahkamah menyatakan pada pokoknya “terdapat hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian ‘pemohon sebagai pemilih’
dengan berlakunya norma presidential threshold sehingga apabila
9
permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi”.
Adapun penjabaran 7 putusan tersebut, sebagai berikut:
Tabel I
Putusan Mahkamah Yang Menerima Legal Standing Pemohon
sebagai Pemilih
No.
Nomor Putusan
Legal Standing Pemohon
sebagai Pemilih
1.
56/PUU-VI/2008
“ … Pemohon II (Mariana) dan Pemohon III
(Bob Febrian) adalah perorangan warga
negara Indonesia yang hendak menggunakan
haknya
untuk
berpartisipasi
dalam
pemerintahan
melalui
pemilihan
umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dengan
menggunakan hak pilihnya, dan hendak
menggunakan hak pilihnya untuk memilih
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang dipercaya oleh rakyat dan bukan sekadar
dipercaya oleh partai politik, dan Pemohon
yang bukan anggota partai politik dan tidak
mendukung partai politik apapun, dan tidak
pernah memberi mandat kepada partai politik
untuk menyediakan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih;
Bahwa
kriteria
yang
diutarakan
dalam
pertimbangan dalam paragraf [3.6] di atas,
baik mengenai kualifikasi sebagai perorangan
maupun
syarat
tentang
kerugian
hak
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, menurut Mahkamah
telah dipenuhi, sehingga meskipun masih
akan dipertimbangkan bersama-sama dengan
Pokok Permohonan, secara prima facie para
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo
2.
26/PUU-VII/2009 “
…Pemohon
mendalilkan
mempunyai
kepentingan untuk memperjuangkan hak
politik rakyat, dan dengan demikian, sebagai
perorangan,
memiliki
hak
konstitusional
berdasarkan
UUD
1945
untuk
tidak
10
diperlakukan diskriminatif, memiliki hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta
dalam pemerintahan, termasuk hak untuk
memilih dan dipilih.
Menimbang
bahwa
pasal-pasal
yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon pada
dasarnya
merupakan
pasal-pasal
yang
mengatur mengenai mekanisme pengusulan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden,
terutama
yang
hanya
memungkinkan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang memenuhi syarat mencapai
perolehan 20% kursi di DPR atau memperoleh
25 % dari suara sah secara nasional dalam
Pemilu anggota DPR, sehingga pasal-pasal a
quo tidak memungkinkan adanya calon
independen atau perseorangan. Dengan
menerapkan 5 (lima) syarat kerugian hak
konstitusional
yang
ditentukan
oleh
Mahkamah, maka secara prima facie menurut
Mahkamah
terdapat
kerugian
hak
konstitusional Pemohon dan ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak
konstitusional
Pemohon
dengan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
oleh
karenanya
Pemohon
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian a quo.”
3.
59/PUU-XV/2017 “
...
bahwa
uraian
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya telah jelas
mengaitkan
anggapan
Pemohon
perihal
kerugian hak konstitusionalnya, dalam hal ini
hak untuk memilih, dengan berlakunya Pasal
222 UU Pemilu dan Penjelasannya, sehingga
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal inkonstitusionalnya
Pasal 222 UU Pemilu dan Penjelasannya yang
dimohonkan
pengujian,
Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon telah jelas
menguraikan
secara
spesifik
hak
konstitusionalnya yang potensial dianggap
dirugikan dan telah jelas pula hubungan
11
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya norma
Undang- Undang dan Penjelasannya yang
dimohonkan
pengujian
sehingga
apabila
permohonan
dikabulkan
maka
kerugian
dimaksud tidak akan terjadi.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a
sampai dengan huruf c di atas, Mahkamah
berpendapat
bahwa
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
dalam
Permohonan a quo.”
4.
71/PUU-XV/2017 “ … terhadap Pemohon I dan Pemohon II,
terlepas dari segala aktivitasnya, oleh karena
objek permohonan a quo adalah berkenaan
dengan Pemilu, in casu Pemilu untuk memilih
calon Presiden dan Wakil Presiden, maka
dengan sendirinya bersangkut-paut secara
langsung dengan persoalan hak pilih warga
negara. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau
tidak
terbuktinya
perihal
inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU
Pemilu, anggapan Pemohon I dan Pemohon II
akan
terbatasinya
hak
mereka
untuk
mendapatkan lebih banyak pilihan calon
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dalam
penggunaan
hak
pilihnya,
menurut
Mahkamah,
telah
cukup
menjelaskan
anggapan adanya kerugian hak konstitusional
Pemohon
I
dan
Pemohon
II
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang
disebabkan oleh berlakunya Pasal 222 UU
Pemilu. Telah cukup terang pula hubungan
sebab-akibat perihal timbulnya anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud yaitu
karena berlakunya norma Pasal 222 UU
Pemilu yang apabila permohonan dikabulkan
maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
Pemohon
I
dan
Pemohon
II
memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.”
5.
72/PUU-XV/2017 “ … Berdasarkan seluruh uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
12
hukumnya pada angka 1 sampai dengan
angka 2 di atas, kendatipun Pemohon tidak
secara
jelas
menerangkan
hak
konstitusionalnya
yang
dirugikan
oleh
berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu,
khususnya frasa “yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen)
dari
jumlah
kursi
DPR
atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu
Anggota DPR sebelumnya” dalam Pasal 222
UU Pemilu tersebut, oleh karena Pemohon
adalah warga negara Indonesia yang berhak
memilih dan objek permohonan a quo
bersangkut-paut dengan hak pilih setiap
warga negara, dalam hal ini kekhawatiran
Pemohon akan tertutupnya peluang Pemohon
untuk dapat memilih calon Presiden dan Wakil
Presiden yang berasal dari tokoh-tokoh
bangsa yang telah teruji kemampuan dan
pengalamannya
sebagai
pemimpin,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.”
6.
49/PUU-VI/2018
“ … Pemohon I sampai dengan Pemohon X
adalah WNI yang telah memenuhi syarat
sebagai pemilih dan selalu terdaftar hak
pilihnya, khususnya dalam pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden (Pilpres) sejak Pilpres
Tahun 2004 dan karenanya adalah calon
pemilih untuk Pilpres-Pilpres yang akan
datang;
Berdasarkan uraian pada huruf a sampai
dengan huruf d di atas, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil Pemohon I sampai
dengan Pemohon X perihal pertentangan
Pasal 222 UU Pemilu dengan UUD 1945,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X telah
dengan jelas menguraikan secara spesifik hak
konstitusionalnya
yang
menurut
mereka
dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 222
UU Pemilu di mana kerugian dimaksud jelas
hubungan kausalnya dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian (in casu
13
25. Bahwa terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUUXVIII/2020,
tanggal 14 Januari 2021, yang menolak legal standing pemohon sebagai
pemilih, para Pemohon tetap dengan keyakinan penuh mengajukan
permohonan ini dengan harapan Mahkamah akan mengabulkan
permohonan, baik legal standing para Pemohon maupun substansi
Permohonan;
Pasal 222 UU Pemilu) dan telah jelas pula
bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan
maka kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I
sampai
dengan
Pemohon
X
memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo”
7.
54/PUU-VI/2018
“ … Bahwa Pemohon I sampai dengan
Pemohon
IV
(selanjutnya
disebut
para
Pemohon) menjelaskan kedudukannya dalam
permohonan a quo sebagai perseorangan
warga
negara
Indonesia
yang
dalam
kedudukan
tersebut
menganggap
hak
konstitusional mereka sebagai perseorangan
WNI dirugikan oleh berlakunya norma Pasal
222 UU Pemilu, dalam hal ini hak pilih/memilih
yang sudah dilaksanakan oleh Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV dalam Pemilu
DPR Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4 di
atas,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidak
terbuktinya dalil para Pemohon mengenai
pertentangan Pasal 222 UU Pemilu dengan
UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa
para Pemohon telah cukup jelas menguraikan
secara spesifik hak konstitusionalnya yang
menurut para Pemohon potensial dirugikan
oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu jika
diberlakukan untuk Pemilu 2019 dan telah
tampak jelas pula hubungan kausal (causal
verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Pasal 222 UU Pemilu sehingga
jika permohonan dikabulkan potensi kerugian
demikian tidak akan terjadi.”
14
26. Bahwa menurut penalaran hukum yang wajar, pemberlakuan syarat
ambang
batas
pencalonan
presiden
(presidential
threshold)
menggangu/mereduksi
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
para
Pemohon yang merupakan representasi daerah (provinsi) dalam menyerap
aspirasi masyarakat di daerah, karena pemberlakuan presidential threshold
berpotensi mengurangi kesempatan putra-putri terbaik daerah untuk maju
ke pentas nasional sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden;
27. Bahwa dalam jabatannya sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024,
para
Pemohon
memiliki
tugas
konstitusional,
yaitu
“menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat” (vide
Pasal 72 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), yang merupakan delegasi
dari ketentuan Pasal 22D UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22D UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan
undang-undang
mengenai:
otonomi
daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
15
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-
undang.***
28. Bahwa
dari
pelaksanaan
tugas
a
quo,
para
Pemohon
mendapatkan/memperoleh aspirasi dari masyarakat di daerah yang
menginginkan agar penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh
sebanyak-banyaknya pasangan calon, termasuk putra-putri terbaik daerah,
tidak seperti pada pemilihan Presiden 2014 dan 2019 yang hanya
memunculkan dua pasangan calon dengan calon presiden yang sama Joko
Widodo dan Prabowo Subianto;
29. Bahwa Arus Survei Indonesia (ASI) melalui hasil survei yang dipublikasikan
pada tanggal 13 Juli 2021 mengonfirmasi “besarnya keinginan publik agar
Presiden Republik Indonesia yang terpilih pada Pemilihan Presiden
2024 berasal dari putra-putri terbaik daerah” dengan komposisi hasil survei:
Kepala Daerah
= 49,6 persen;
Akademisi Teknokrat
= 16,2 persen;
Partai Politik
=15 persen;
TNI
= 6,3 persen;
Pengusaha
= 5,5 persen;
Menteri
= 3,9 persen;
Tokoh Agama
= 2,4 persen;
Polisi
= 1,1 persen;
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210713151636-20-
667115/survei-asi-unggulkan-kepala-daerah-sebagai-capres-2024);
30. Bahwa pada Oktober hingga November 2021, Accurate Research and
Consulting Indonesia (ARCI), merilis data mengenai kehendak
masyarakat Jawa Timur terhadap keberlakuan presidential threshold yang
diperoleh dari 1.200 (seribu dua ratus) responden di 38 Kota/Kabupaten di
Jawa
Timur
(https://news.detik.com/berita/d-5860072/survei-arci-804-
16
masyarakat-jatim-ingin-presidential-threshold-0). Melalui survei tersebut
diperoleh data:
Tabel II
Hasil Survey ARCI terhadap Masyarakat Jawa Timur mengenai
Presidential Threshold
Jumlah Presentase
Hasil Jawaban
80,4%
Menginginkan presidential threshold
ditiadakan atau menjadi 0% (nol persen)
4,7%
Menginginkan setidaknya diturunkan
menjadi 10% (sepuluh persen)
9,3%
Menginginkan setidaknya diturunkan
menjadi 5% (lima persen)
5,5%
Menjawab tidak tahu
31. Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya, yang kesemuanya ditolak atau dinyatakan tidak
diterima oleh Mahkamah;
32. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2
Tahun 2021 memungkinkan para Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualilan jika
materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
33. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold) telah diputus sebanyak 22 kali
dengan komposisi 13 pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017 dan 9 di antaranya mengenai pengujian Pasal 9 Undang-
17
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel III
Daftar Putusan Mahkamah Yang Menguji Konstitusionalitas
Presidential Threshold Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal
222 UU No. 7 Tahun 2017
No.
Nomor Putusan
Batu Uji UUD
1945
Dalil Permohonan &
Putusan Mahkamah
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28C ayat
(2)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
- Partai tidak boleh
memonopoli kedaulatan
rakyat;
- Mekanisme seleksi capres
tidak boleh
menghilangkan makna
demokrasi;
- UU Pilpres tidak boleh
mengkhianati kedaulatan
rakyat;
- Dalil Pemohon tidak
beralasan.
Permohonan ditolak.
2.
56/PUU-VI/2008
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
- UUD 1945 tidak melarang
pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden
independen;
- Ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 bukan
penghalang bagi
pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden
perseorangan atau
independen;
- Syarat pencalonan harus
melalui partai politik
merupakan open legal
policy Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945;
- Syarat partai politik dan
gabungan partai politik
mengacu pada sistem
komunal/kolegial, bukan
18
berlandaskan pada sistem
individual.
Permohonan ditolak.
3.
26/PUU-VII/2009
Pasal 1 ayat (2):
Pasal 1 ayat (3):
Pasal 28C ayat
(2)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28E ayat
(3)
Pasal 28H ayat
(2)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat (4)
Pasal 28I ayat (5)
Pasal 28J ayat (1)
- Pasal yang diujikan
dianggap membatasi hak
Pemohon untuk
mencalonkan diri sebagai
calon Presiden melalui
jalur independen;
- Pasal yang diujikan
mempunyai penafsiran
ganda dalam penerapan
hukum, tidak memberikan
kepastian hukum;
- Presiden dipilih langsung
oleh rakyat bukan oleh
DPR sehingga Pasal yang
diujikan dianggap
bertentangan dengan
sistem presidensial
Indonesia.
- Dalil yang dimohonkan
sama dengan
permohonan yang telah
diputus sebalumnya,
sehingga tidak
dipertimbangkan kembali.
Permohonan tidak dapat
diterima
4.
4/PUU-XI/2013
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28I ayat (2)
- Pasal yang diujikan
dianggap berpotensi
membatasi ruang
kemunculan pemimpin
sebagai wujud kedaulatan
rakyat;
- Presiden dipilih langsung
oleh rakyat bukan oleh
partai politik atau
gabungan partai politik.
- Permohonan terkait Pasal
9 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 dengan
19
batu uji yang sama,
dianggap ne bis in idem.
Permohonan tidak dapat
diterima
5.
14/PUU-XI/2013
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28H ayat
(1)
Pasal 33 ayat (4)
- Hak memilih Presiden
merupakan hak warga
negara untuk memilih
secara cerdas dan efisien
pada Pemilu serentak.
- Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian.
Permohonan ditolak
6.
46/PUU-XI/2013
Pasal 28C ayat
(2)
- Pemohon tidak diberikan
peluang untuk
mencalonkan diri sebagai
pasangan calon
independen;
- Larangan calon Presiden
independen menampilkan
sifat oportunis, konspiratif
dan transaksi politik;
- Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008
sudah diajukan
sebelumnya.
Permohonan
ditolak.
7.
56/PUU-XI/2013
Pasal 1 ayat (2):
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 22B
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1)
- Presidential threshold
adalah akal-akalan partai
tertentu untuk memonopoli
dan ologarki kekuasaan;
- Presidential threshold
diskriminatif dan
mematikan kesempatan
bagi pemohon untuk
diusulkan oleh partai yang
tidak memenuhi threshold.
- Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008
20
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28I ayat (5)
sudah diajukan
sebelumnya.
Permohonan ditolak
8.
108/PUU-XI/2013
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 7C
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 22E ayat
(3)
- Pasal yang diujikan hanya
untuk mewujudkan
keinginan dari kekuatan
dominan di DPR;
- Presidential threshold
bukanlah open legal policy
karena bukan lagi
mengatur terkait tata cara,
namun sesuatu yang
berkaitan langsung dengan
demokrasi dan kedaulatan
rakyat;
- Presidential threshold
sama sekali tidak memiliki
pijakan konstitusional serta
penalaran yang logis.
Permohonan ditolak
9.
49/PUU-XII/2014
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 8 ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1) Pasal 28D
ayat (3) Pasal 28I
ayat (2)
Pasal 28I ayat ( 5)
- Syarat calon Presiden
harus diusung oleh partai
politik merenggut hak
konstitusional Pemohon
karena tidak dapat memilih
dan dipilih serta dan tidak
dapat mencalonkan
Presiden dan Wakil
Presiden.
- Permohonan kabur dan
tidak jelas (obscuur libel);
- Legal standing dan
permohonan tidak
dipertimbangkan.
Permohonan tidak dapat
diterima
10.
44/PUU-XV/2017
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 28D ayat
(1)
- Terdapat peralihan model
pemilu dari pemilu tidak
serentak ke model pemilu
serentak;
- Syarat threshold
(perolehan kursi/suara sah
nasional pemilu legislatif)
21
dijadikan syarat pengajuan
capres/cawapres
menabrak logika sistem
presidensial yang dapat
memperlemah presiden
sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan;
- Pasal 222 sebagai pintu
masuk kartel politik;
- Baik syarat
capres/cawapres dan tata
cara pemilihan presiden
dalam UUD 1945 tidak
mengatur syarat threshold
dan UUD 1945 tidak
mendelegasikan UU untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal 222 tidak memberi
kepastian hukum karena
baik partai baru maupun
partai lama yang tidak
memiliki 20% kursi atau
25% suara sah nasional
tidak dapat mengusulkan
capres/cawapres;
- Pemohon tidak
mencantumkan Nomor
Undang-undangan,
Lembaran Negara dan
Tambahan Lembaran
Negara.
Permohonan tidak dapat
diterima
11.
53/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 22E ayat
(3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
- Threshold tidak relevan
dan kadaluarsa ketika
diterapkan untuk pemilu
2019;
- Threshold bertentangan
dengan logika
keserentakan pemilu;
- Threshold mendiskriminasi
partai baru untuk dapat
22
Pasal 28C ayat
(2)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28I ayat (2)
mengusung
capres/cawapres;
- Threshold menciptakan
tawar menawar politik
(politik transaksional);
- Threshold bertentangan
dengan UUD 1945 karena
merusak sistem
presidensial;
- Threshold mengeliminasi
fungsi evaluasi dari
sebuah penyelenggaraan
pemilu;
- Hasil Pileg 2014 sebagai
syarat pengajuan
capres/cawapres 2019
telah mencampuradukkan
suara pemilih;
- Tidak setuju open legal
policy.
Permohonan ditolak
12.
59/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28F
- Pasal 222 dapat
menghalangi upaya untuk
mengurangi politik
transaksional;
- Pasal 222 tidak menjamin
penyederhanaan sistem
dan partai politik serta
tidak menjamin bangunan
koalisi jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR
2014 sebagai ambang
batas pengusulan belum
tentu ada hubungan apa
pun dengan koalisi
pendukung presiden di
DPR pada periode 2019-
2024 karena hasil tersebut
bisa jadi tidak ada
hubungannya dengan hasil
pemilihan DPR 2019-2024;
- Hasil atau pelaksanaan
dari hak untuk memilih
23
pemohon (pada pemilu
DPR 2014) tidak mendapat
jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil
karena akan digunakan
secara cenderung
manipulatif, tanpa seizin
Pemohon, dan tanpa
memberikan informasi apa
pun kepada Pemohon
sebelum Pemohon
melaksanakan hak
memilihnya pada Pemilu
DPR 2014. Pemerintah
dan DPR tidak
memberikan informasi
yang selengkap-
lengkapnya tentang
pemilu;
- Hak memilih warga negara
akan digunakan sebagai
ambang batas pengusulan
pada pemilu presiden. Jika
saja Pemohon diberikan
informasi bahwa hasil hak
memilih Pemohon pada
Pemilu DPR Tahun 2014
akan digunakan menjadi
ambang batas pengusulan
calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu
2019, maka Pemohon
pasti tidak akan memilih
pilihan yang sudah
dilakukan Pemohon pada
Pemilu DPR tahun 2014;
Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima
13.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(2)
- Bertentangan dengan
model pemilu yang sudah
dilaksanakan secara
serentak;
- Tidak setuju open legal
policy;
24
Pasal 22E ayat
(3)
Pasal 28D ayat
(1)
- Kewenangan open legal
policy pembentuk undang-
undang bertentangan
dengan moralitas,
rasionalitas, dan
ketidakadilan yang
intolerable;
- Keberadaan threshold
tidak ada kaitannya
dengan penguatan sistem
presidensial. Justru
penguatan sistem
presidensial tidak akan
tercapai dengan adanya
threshold;
- Koalisi tidak dikenal dalam
sistem presidensial karena
presiden bertanggung
jawab kepada rakyat
bukan kepada DPR.
Permohonan tidak dapat
diterima.
14.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1) Pasal 28D
ayat (3)
- Menghambat kesempatan
setiap partai politik untuk
mengajukan pasangan
calon presiden;
- Bertentangan dengan
jaminan persamaan hak
seluruh peserta pemilu
mengajukan pasangan
calon presiden dan
kesempatan yang sama
untuk duduk di
pemerintahan
- Ambang batas pencalonan
presiden merusak makna
pemilu serentak sesuai
putusan Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013;
- Berdasarkan Putusan
Nomor 14/PUU-XI/2013,
Mahkamah tidak
memperbolehkan lagi
25
adanya ambang batas
pencalonan presiden
dalam pemilu serentak,
sebab “….pasal
persyaratan perolehan
suara partai politik syarat
untuk mengajukan
pasangan calon presiden
dan wakil presiden
merupakan kewenangan
pembentuk undang-
undang dengan tetap
mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”;
Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima
15.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 6A ayat (2)
- Adanya threshold
membatasi warga negara
untuk menggunakan hak
pilih secara cerdas untuk
memilih capres/cawapres
karena threshold
menjadikan
capres/cawapres terbatas.
Permohonan tidak dapat
diterima.
16.
49/PUU-XVI/2018
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 22E ayat
(6)
Pasal 28D ayat
(1)
- Syarat ambang batas
pencalonan yang
berpotensi menghilangkan
potensi lahirnya pasangan
capres dan cawapres
alternatif, yang
sebenarnya telah
diantisipasi dengan sangat
lengkap bahkan melalui
sistem pilpres putaran
kedua;
- Syarat pengusulan calon
presiden oleh parpol
sudah sangat lengkap
diatur dalam UUD 1945
karenanya seharusnya
adalah close legal policy
26
bukan open legal policy
(tidak setuju open legal
policy);
- Bukanlah constitutional
engineering, tetapi justru
adalah constitutional
breaching;
- Penghitungan presidential
threshold berdasarkan
hasil pemilu DPR
sebelumnya telah
menghilangkan esensi
pelaksanaan pemilu;
- Pasal 222 a quo mengatur
“syarat” capres, dan
karenanya bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945 yang hanya
mendelegasikan
pengaturan “tata cara”;
- Pengaturan delegasi
“syarat” capres ke UU ada
pada Pasal 6 ayat (2)
UUD 1945, dan tidak
terkait pengusulan oleh
parpol, sehingga frasa
Pasal 222 a quo yang
mengatur “syarat” capres
oleh parpol bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (2)
UUD 1945;
- Threshold menghilangkan
esensi pemilihan presiden
karena lebih berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
- Kalaupun frasa Pasal 222
a quo dianggap tidak
langsung bertentangan
dengan konstitusi, quod
non—tetapi potensi
pelanggaran konstitusi
sekecil apa pun yang
disebabkan pasal tersebut
27
harus diantisipasi
Mahkamah, agar tidak
muncul ketidakpastian
hukum yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
- Pengusulan capres
dilakukan oleh partai
politik peserta pemilu yang
akan berlangsung bukan
“pemilu anggota DPR
sebelumnya”, sehingga
frasa pasal 222 a quo
bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD
1945;
- Penghitungan presidential
threshold berdasarkan
hasil pemilu DPR
sebelumnya adalah
irasional dan karenanya
frasa Pasal 222 a quo
bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.
Permohonan ditolak
17.
50/PUU-XVI/2018
Pembukaan UUD
1945
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28C ayat
(2)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28I ayat (2)
- Membatasi pasangan
calon presiden dan wakil
presiden;
- Menjadikan partai politik
baru sebagai partai politik
kelas 2, mendiskriminasi
partai poltik baru;
- Bukan open legal policy;
- Hasil pemilu sebelumnya
(hasil Pemilu 2014), bukan
hanya bisa digunakan
untuk Pemilu 2019, tetapi
juga pemilu 2024 dan
seterusnya.
Permohonan pemohon
tidak dapat diterima
28
18.
54/PUU-XVI/2018
Nilai-Nilai
Pancasila yang
tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan UUD
1945
- Bertentangan dengan nilai-
nilai Pancasila yang tidak
dapat dipisahkan dari
Pembukaan UUD 1945;
- Tidak sesuai dengan
prinsip jujur dalam
penyelenggaraan pemilu
karena rakyat (pemilih)
dibohongi dan tidak tahu
kalau pilihannya dalam
Pileg 2014 dijadikan syarat
threshold untuk partai
mengajukan
capres/cawapres 2019;
- Tidak setuju dengan
pandangan MK terkait
open legal policy.
Permohonan ditolak
19.
58/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat
(2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28J ayat (2)
- Partai politik hasil Pemilu
2014 tidak pernah
mendapat mandat dari
pemilih pemula pada
Pemilu 2019 untuk
mengusung pasangan
calon presiden dan wakil
presiden, sehingga
berpotensi hilangnya hak
konstitusional pemilih
pemula untuk
mendapatkan banyak
alternatif calon pemimpin;
- Presidential threshold
mengebiri dan membatasi
pemohon untuk
mendapatkan calon
alternatif presiden dan
wakil presiden karena
berpotensi besar
terhadinya calon tunggal;
- MK harus bisa menafsirkan
perbedaan frasa “syarat-
syarat” (6 ayat [2]) dan
“tata cara” (6A ayat [5]).
29
“Syarat menjadi calon
presiden” menggunakan
parameter atau ukuran
personalitas diri si calon
presiden. “Syarat
pencalonan presiden”
menggunakan parameter
yang berasal dari luar diri si
calon presiden, misal harus
diusulkan partai politik
peserta pemilu;
- Presidential threshold
menghambat kesempatan
setiap partai politik untuk
mengajukan pasangan
calon presiden, sehingga
bertentangan dengan
jaminan persamaan hak
seluruh peserta pemilu
untuk mengajukan
pasangan calon presiden
dan wakil presiden dan
melanggar kesempatan
yang sama untuk duduk di
pemerintahan;
- Merujuk pada hasil pemilu
sebelumnya tidak sesuai
logika dan merusak akal
sehat;
- Bukan open legal policy.
Permohonan tidak dapat
diterima
20.
61/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 28D ayat
(1)
Tidak jelas permohonannya
sehingga putusan
Mahkamah menyatakan
tidak diterima karena tidak
memiliki legal standing.
21.
92/PUU-XVI/2018
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28C
- Presidential threshold
mengharuskan presiden
dan wakil presiden
diajukan oleh partai politik,
30
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
sehingga pemohon tidak
dapat mengakses menjadi
presiden dari calon mandiri
(perseorangan) karena
harus diangkat oleh partai
atau gabungan partai
politik.
Permohonan tidak dapat
diterima
22.
74/PUUXVIII/2020
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(3)
Pasal 28J ayat (1)
Pasal 28J ayat (2)
- Pemohon tidak memiliki
legal standing untuk
mengajukan Permohonan;
- Secara post factum
(inconcreto) Pemilihan
Presiden 2019 telah
menyebabkan hilangnya
hak konstitusional
(constitutional rights) Partai
Solidaritas Indonesia (PSI),
Partai Persatuan Indonesia
(Perindo), Partai Berkarya,
dan Partai Gerakan
Perubahan Indonesia
(Partai Garuda) dalam
mengusulkan pasangan
calon presiden.
Permohonan tidak dapat
diterima
34. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan para Pemohon
dan permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel IV
Perbedaan Permohonan Pemohon dengan Permohonan Sebelumnya
Dalil Permohonan
Dalam permohonan a quo Pemohon berfokus pada dalil sebagai berikut:
“Pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) potensial menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik
daerah untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil
presiden”
31
35. Bahwa selanjutnya dalil permohonan yang berbeda tersebut akan para
Pemohon jabarkan dalam pokok Permohonan;
36. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, maka Pemohon telah
memenuhi legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222 UU No.
7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
37. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-2);
38. Bahwa pokok permasalahan dalam permohonan ini adalah Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”
39. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3),
Pasal 6A ayat (4), dan Pasal 6A ayat (5), yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar
32
di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang”
Secara Politik Pemilihan Presiden 2024 Potensial Hanya Akan
Menghadirkan 1 Satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
(Calon Tunggal)
40. Bahwa dari 16 partai politik di tingkat nasional, 9 partai politik di antaranya
dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lolos
parliamentary threshold dan 7 partai politik lainnya terbatas hanya memiliki
suara (tidak memiliki kursi di parlemen);
41. Bahwa secara politik dari 16 partai politik tersebut, 14 partai politik telah
mendeklarasikan diri sebagai partai politik yang mendukung pemerintahan,
yang komposisinya perolehan suara dan jumlah kursinya sebagai berikut:
Tabel V
Komposisi Perolehan Suara dan Jumlah Kursi Partai Politik
Pendukung Pemerintah
No.
Partai Politik
Perolehan Suara
Perolehan Kursi DPR
Jumlah
Persentase
(%)
Jumlah
Persentase
(%)
Pendukung
Pemerintah
117.602.090
84,02
471
81,91
1.
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
27.053.961
19,33
128
22,26
2.
Partai
Gerakan
17.594.839
12,57
78
13,57
33
Indonesia
Raya
3.
Partai
Golongan
Karya
17.229.789
12,31
85
14,78
4.
Partai
Kebangkitan
Bangsa
13.570.097
9,69
58
10,09
5.
Partai
Nasional
Demokrat
12.661.792
9,05
59
10,26
6. Partai Amanat
Nasional
9.572.623
6,84
44
7,65
7.
Partai
Persatuan
Pembangunan
6.323.147
4,52
19
3,30
8.
Partai
Persatuan
Indonesia
3.738.320
2,67
0
0,00
9.
Partai
Berkarya
2.929.495
2,09
0
0,00
10.
Partai
Solidaritas
Indonesia
2.651.361
1,89
0
0,00
11.
Partai Hati
Nurani Rakyat
2.161.507
1,54
0
0,00
12.
Partai Bulan
Bintang
1.099.848
0,79
0
0,00
13. Partai Garuda
702.536
0,50
0
0,00
14.
Partai
Keadilan dan
Persatuan
Indonesia
312.775
0,22
0
0,00
42. Bahwa selanjutnya hanya tersisa 2 partai politik yang menyatakan
beroposisi terhadap pemerintahan, sebagai berikut:
Tabel VI
Komposisi Perolehan Suara dan Jumlah Kursi Partai Politik Oposisi
Pemerintahan
No.
Partai
Politik
Perolehan Suara
Perolehan Kursi DPR
Jumlah
Persentase
(%)
Jumlah
Persentase
(%)
Oposisi
Pemerintah 22.370.170
15,98
104
18,09
1.
Partai
Demokrat
10.876.507
7,77
54
9,39
34
2.
Partai
Keadilan
Sejahtera
11.493.663
8,21
50
8,70
43. Bahwa penjabaran/perbandingan dari Tabel V dan Tabel VI di atas
mengonfirmasi (1) 14 partai politik yang mendukung pemerintah memiliki
jumlah suara sebesar 84,02 persen dan jumlah kursi 81,91 persen; dan (2)
dua partai politik yang beroposisi memiliki jumlah suara sebesar 15,98
persen dan jumlah kursi 18,09 persen;
44. Bahwa menilik pemetaan dukungan politik tersebut, apabila partai politik
pendukung pemerintahan bersatu atau berkoalisi pada pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden 2024 dengan presentase jumlah suara sebesar 84,02
persen dan jumlah kursi 81,91 persen, maka dapat dipastikan tidak akan
ada lagi calon presiden dan wakil presiden selain calon yang diusung partai
politik a quo (calon tunggal);
45. Bahwa secara yuridis hadirnya satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2024 sangat atau potensial terjadi dengan merujuk ketentuan Pasal 235
ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017, yang menyatakan “Dalam hal telah
dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”
46. Bahwa meskipun karena ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU No. 7 Tahun
2017, tidak memperbolehkan pasangan calon memborong semua partai
politik, maka 14 partai politik ini tinggal membelah diri menjadi dua
pasangan calon atau bisa juga tiga pasangan calon, tetapi mereka
menggunakan permufakatan untuk siapa pun yang menang “kekuasaan
tetap di tangan mereka”;
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6
ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
47. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang mengharuskan
pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan
35
perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling
sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional”
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
48. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan terlepas
dari penafsiran Mahkamah pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran
sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga aturan
presidential threshold disebut sebagai aturan yang bersifat open legal
policy;
49. Bahwa
dalam
pertimbangan
hukumnya,
Mahkamah
menyatakan
pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari
ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konseptual penafsiran
tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A ayat (5) a quo berkenaan
“tata cara”, sedangkan aturan presidential treshold merupakan salah satu
syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan tata cara
pelaksanaan pemilihan presiden;
50. Bahwa dalil permohonon Pemohon a quo segaris lurus dengan pendapat
berbeda (dissenting opinion) Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar, dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang
pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
[Halaman 193 huruf b] … Bahwa pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu yang tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 sebenarnya sudah sangat jelas maksudnya dan tidak memberi
peluang bagi pembentuk undang-undang untuk membuat
kebijakan hukum (legal policy) dengan “akal-akalan” yang
terkontaminasi motif politik ad hoc menentukan “presidential
threshold” sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU 42/2008
yang dimohonkan pengujian. Alasan penggunaan Pasal 6A ayat
(5) UUD 1945 yang berbunyi, “Tata cara pelaksanaan Presiden
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”
sebagai manifestasi mandat UUD 1945 kepada pembentuk
Undang-Undang dapat membuat syarat “threshold” tidak tepat,
karena pasal a quo tidak mengatur tentang persyaratan,
melainkan masalah cara, karena tentang syarat sudah diatur
dalam Pasal 6 UUD 1945, tidak dapat dicampuradukkan;
36
51. Bahwa
dengan
menggunakan
penafsiran
sistematis-gramatikal,
seharusnya “syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada
Pasal 6 UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: “Syarat-
syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”;
52. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal
policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden, sebagai berikut:
1. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum;
2. Diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
53. Bahwa seyogianya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden
digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan
pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden putusan
Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi
syarat: (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis)
dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih
lanjut dalam undang-undang. Ketentuan presidential threshold tidak
memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil
presiden;
54. Bahwa menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku
V tentang Pemilihan Umum Halaman 541 - 5, tidak terdapat pembahasan
tentang presidential threshold. Hanya ditemukan enam kali penyebutan
frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP MPR Tahun
2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan Prof. Dr. H.
Soedijarto, M.A. dari Fraksi Utusan Golongan, yang merujuk pada electoral
threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan tersebut tidak
menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu. Oleh karena itu,
dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential threshold tidak
dikehendaki oleh perumus konstitusi.
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku V tentang
Pemilihan Umum Halaman 541
37
Pataniari Siahaan dari F-PDIP kemudian bertanya soal usulan F-UG
mengenai partai politik dalam pemilu. Ia mengatakan, saya sebetulnya ada
beberapa pertanyaan Pak, kepada teman-teman Utusan Golongan.
“Dalam rumusan mencantumkan partai politik ini apakah hanya
sebagai pelengkap daripada sistem pemilunya? Ataukah memang
merupakan satu uraian mengenai apa itu partai politik? Karena begini
menurut saya. Terus terang kalau menggunakan asumsi pemilihan
umum multi partai itu memang akan terkait dengan sistem namanya
threshold, apakah termasuk threshold termasuk ini?
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku V tentang
Pemilihan Umum Halaman 542
Soedijarto
juga
menanggapi
persoalan
sistem
threshold
yang
dipertanyakan Pataniari. Ia mengatakan,
“Nah, mengenai threshold itu. Itu yang.. kami ndak berani untuk
memberitahukan. Di Jerman itu, Pak, thresholdnya itu 5%. Karena,
kami baru dari Jerman kan? Ndak, ini kan sedang lobi kan? Di Jerman
itu Pak, threshold itu tidak membikin partai ikut pemilu, tapi membikin
partai tidak bisa ikut terwakili. Jadi kalau yang di bawah 5%, itu
kasihkan kepada yang di atas 5%. Tapi boleh ikut pemilu. Tidak pernah
dilarang kan ikut pemilu? Yang memenuhi syarat, yang tidak
bertentangan dengan negara Jerman.
Jadi kayak menentang eksistensi negara Federal Jerman itu tidak
boleh ikut. Seperti partai komunis, sebenarnya ndak boleh ikut. Tapi
partai komunis boleh, tapi ndak boleh ikut pemilihan umum. Karena
asasnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar eksistensi
negara Jerman. Itu saja.”
55. Bahwa selanjutnya Refly Harun dalam buku Hukum Konstitusi, Sejarah
Perubahan UUD 1945 dan Gagalnya Konstitusi Tahun 2000, Halaman 112-
133, 2019, mengungkap fakta perdebatan perumus perubahan konstitusi
perihal pemilihan presiden terbatas hanya pada “mekanisme pemilihan
presiden dilaksanakan secara langsung (dipilih oleh rakyat) atau melalui
MPR”, yang melibatkan tiga kubu yang saling berhadapan: (1) fraksi yang
mendukung pemilihan langsung F-PPP, F-KB, F-PDKB, F-FDU, F-
Reformasi, F-PG, dan F-PBB, (2) fraksi yang menolak pemilihan langsung
F-PDI dan F-TNI Polri, (3) dua fraksi tidak jelas, yaitu F-UG dan F-KKI.
Sama sekali tidak ada pembahasan mengenai presidential threshold.
38
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945
56. Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 telah melanggar ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
telah memberikan hak konstitusional (constitutional right) kepada partai
politik perserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
partai politik lain. Sepanjang menjadi peserta pemilu, partai politik berhak
mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden;
57. Bahwa secara teoretis, kemajemukan partisipasi politik dalam kontestasi
pemilihan presiden merupakan konsekuensi logis dari keberlakuan sistem
multipartai sebagai bagian dari demokrasi Indonesia. Sebaliknya
memaksakan perampingan berlebihan dalam pencalonan presiden
memperlihatkan kontrakdiksi dan inkonsistensi pembentuk undang-undang
dalam menjalankan prinsip demokrasi;
58. Bahwa sebagaimana Juan Linz dalam Resiko dari Presidensialisme dalam
Arend Lijphard, 1995, memandang bahwa sistem presidensial dengan
kombinasi sistem multipartai memang berpotensi menimbulkan “matahari
kembar” atau munculnya dua organ kekuasaan yang keduanya berebut
legitimasi dari rakyat;
59. Bahwa kondisi demikian dikhawatirkan berpotensi menghasilkan minority
government atau divided government yang berujung deadlock serta
ketidakstabilan demokrasi, yang kemudian menjadi dalih pembenaran
untuk memaksakan pembentukan “koalisi kawin paksa” melalui instrumen
presidensial threshold;
60. Bahwa sebaliknya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam bukunya “Pemilu
dan Pemulihan Daulat Rakyat”, 2017, mengkritik konsep berpikir
demikian dengan menyatakan solusinya adalah menerima kodrat sistem
presidensial dengan menghadirkan seorang pemimpin eksekutif dengan
karakter persuade leadership, yaitu “presiden yang mampu melakukan
pendekatan persuasif dalam mendapatkan dukungan parlemen,
termasuk partainya sendiri”;
39
61. Bahwa sebagaimana juga yang disampaikan oleh Syamsuddin Haris,
secara teoretis basis legitimasi seorang presiden dalam skema sistem
presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil pemilu
legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial
adalah dua intitusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda. Dengan
demikian, sistem presidensial akan tetap efektif dan kuat dalam
pemerintahan, meskipun pemilu serentak dilaksanakan tanpa harus ada
persyaratan ambang batas (presidential threshold) bagi partai politik
pengusung calon presiden dan wakil presiden. (Syamsuddin Haris, “Salah
Kaprah
Presidential
Threshold”,
http://nasional.sindonews.com/read/683795/18/salah-kaprah-presidential-
threshold-1351561633,diakses pada 21 Januari 2022);
62. Bahwa kebijakan presidential threshold ini kemudian menunjukkan
preferensi politik yang menghindari jalan keseimbangan antara kodrat
sistem presidensial dan sistem multipartai dalam memperoleh legitimasi
rakyat. Alih-alih menghidupi semangat konstitusi dalam demokrasi, sistem
presidential threshold hidup untuk memakmurkan oligarki politik dan
pengkawinan paksa koalisi partai politik, dengan dalih memperkuat sistem
presidensial yang nyatanya tidak memiliki korelasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan penguatan sistem presidensial;
63. Bahwa selain itu koalisi yang terbentuk dalam memperoleh ambang batas
juga sebatas hubungan koalisi yang pragmatis dan rapuh, kemudian
condong
menghasilkan
politik
transaksional
dibandingkan
politic
development. Yang kemudian menghasilkan kegagalan dalam proses
check and balances antara presiden dan parlemen dalam menjalankan
negara;
64. Bahwa Lili Romli dalam bukunya, Sistem Presidensial Indonesia: Dinamika,
Problematik, dan Penguatan Kelembangaan, 2019, menyatakan setidaknya
terdapat tiga faktor yang menyebabkan rapuhnya koalisi partai politik dalam
sistem presidensial, yaitu:
a. Pemilihan presiden dan parlemen diselenggarakan secara terpisah;
b. Dalam sistem presidensial, komitmen individu untuk mendukung
kesepakatan yang dirundingkan oleh pimpinan partai acapkali tidak
40
terlihat sebagai perluasan portofolio kabinet dan tidak selalu berarti
dukungan untuk presiden;
65. Bahwa kegagalan check and balance tersebut merupakan implikasi yang
tidak terhindarkan melalui dominasi kursi parlemen dan/atau jumlah suara
yang harus menyertai kandidat presiden. Sehingga tidak hanya terjadi di
antara partai politik dalam proses dan kesepakatan koalisi, melainkan juga
politik transaksional yang menjadi hal yang pasti sebagai ganti check and
balance antar kekuasaan negara;
66. Bahwa disampaikan oleh Kasman Siburian, 2013, dalam “Pemilihan Umum
Serentak dan Implikasinya Terhadap Penguatan Sistem Presidensial di
Indonesia”, implikasi lebih lanjut terhadap potensi transaksional dalam
penerapan presidential threshold tersebut dapat besifat berlapis-lapis
dalam rangkaian:
a. Pada saat mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang
disebabkan ketentuan presidensial threshold;
b. Setelah diketahuinya hasil putaran pertama hasil pemilihan umum
presiden (apabila dibutuhkan putaran kedua);
c. Pada saat pembentukan kabinet; dan
d. Saat membentuk koalisi dalam parlemen;
67. Bahwa dalam menjalankan fungsi-fungsinya yang terhubung secara
langsung dengan kepentingan masyarakat, partai politik tentu harus
mempertimbangkan
aspirasi
rakyat
(pemilih)
dalam
menentukan/mengusung pasangan calon presiden. Persoalannya, ambang
batas pencalonan presiden telah mengakibatkan tereduksinya fungsi partai
politik tersebut, yaitu menyediakan sebanyak-banyak calon pemimpin
masa depan;
68. Bahwa hilangnya fungsi partai politik tersebut juga berimplikasi pada
hilangnya
hak
konstitusional
para
Pemohon,
di
mana
dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 dan 2019 hanya memunculkan dua pasangan calon dengan calon
presiden yang sama Joko Widodo dan Prabowo Subianto;
69. Bahwa sejak kontestasi pemilihan presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat, mayoritas calon presiden dan/atau wakil presiden didominasi dari
klaster “ketua umum partai politik dan kalangan militer yang relatif
41
mempunyai kekuatan dan pengaruh politik yang tinggi”, di mana
kesemuanya berkiprah di tingkat pusat (nasional);
70. Bahwa menurut penalaran hukum yang wajar, pemberlakuan presidential
threshold
potensial
menghilangkan/menghambat
pemenuhan
hak
konstitusional para Pemohon dalam meneruskan amanah (aspirasi) dari
rakyat di daerah agar dalam pemilihan Presiden 2024 diikuti sebanyak-
banyaknya putra-putri terbaik daerah dan tidak didominasi oleh oligarki
politik di tingkat pusat;
71. Bahwa lebih lanjut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan
“dalam praktiknya pemberlakukan presidential threshold lebih banyak
mudaratnya daripada manfaatnya”. Hal tersebut didasarkan pada empat
argumentasi, sebagai berikut:
a. Pemilihan Presiden 2024 hanya akan memunculkan dua pasangan
calon yang head to head:
“Presidential threshold atau ambang batas calon presiden merupakan
syarat pasangan calon pada Pemilihan Presiden. Pasangan calon harus
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR
atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya. Keadaan tersebut mempersempit kemungkinan lahirnya
lebih dari tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Dampak hanya ada dua pasangan calon tersebut menyebabkan
pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput.
Kondisi itu masih dirasakan hingga detik ini, meski sudah ada
rekonsiliasi.”
b. Menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju pada pilpres,
tanpa naungan partai politik.
“Sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten.
Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus
mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya.
Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan
peluang munculnya pemimpin yang terbaik”
c. Presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan
partisipasi politik rakyat
“Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena
calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju.
Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang
semakin menguat”
42
d. Tidak berdayanya partai kecil di hadapan partai besar mengenai
pasangan calon yang akan diusung bersama.
“Dengan adanya aturan ambang batas presiden, maka peluang kader
partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik
besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon
presiden-calon wakil presiden”
(https://nasional.sindonews.com/read/447184/12/la-nyalla-sebut-
presidential-threshold-persulit-munculkan-pemimpin-terbaik-
1622898370)
72. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-
Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, tanggal 7 Desember 2016,
berbagai pihak telah menyatakan argumentasi penolakannya terhadap
keberlakuan presidential threshold, namun tidak diakomodasi oleh partai
politik besar di parlemen, kecuali oleh empat fraksi yang melakukan aksi
walk out pada saat rapat paripurna pengesahan RUU, yaitu Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai
Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional), yang pada pokoknya
menginginkan ambang batas pengajuan kandidat presiden nol persen,
selengkapnya sebagai berikut:
a. LSM Kemitraan (Wahidah Suaib)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 229
“… Nah kemudian pertanyaan berikutnya tentang syarat
dukungan Parpol untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil
Presiden. Sama dengan isu yang sedang berkembang, bahwa
amanah
konstitusi
jelas,
karena
itu
Kemitraan
merekomendasikan presidential threshold dihapuskan karena
inkonstitusional. Undang-undang ngga pernah membatasi hak
partai politik, semua Parpol berhak mengajukan Calon Presiden.
Nah kemudian tentang mekanisme pemilihan Calon Presiden ini
Kemitraan merekomendasikan ada sistem konvensi, tapi
konvensi tidak seperti model konvensi yang berlangsung
kemarin-kemarin. Ada pelibatan konstituen partai di tingkat
bawah yang kemudian masuk ke pengurus kemudian ada
konsolidasi suara pengurus dari berjenjang sampai ke tingkat
pusat. Itu kemudian konvensi yang kami maksud lebih detail ada
dalam buku yang kami ajukan.
43
b. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Grace Natalia)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 4
“ … Kemudian poin ketiga terkait dengan ambang batas
pencalonan presiden atau presidential threshold. Kami rasa ini
poin yang sangat penting karena memang menjadi bahan
perdebatan dari media ke media juga. Kalau kita merujuk, karena
kita harus merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A
ayat (2), di situ jelas tertulis bahwa pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik
peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi dengan begitu
PSI menolak dengan tegas adanya ambang batas pencalonan
presiden, supaya tercipta equal playing double field, pemilu yang
bebas serta adil, dimana semua partai, baik baru ataupun lama,
punya hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil
presiden.
“ … Kemudian, dengan meniadakan ambang batas pencalonan
presiden, pasti calon yang muncul nanti untuk menjadi
capres/cawapres akan lebih banyak, akan lebih beragam. Dan
berdasarkan kajian-kajian keilmuan, ketika calonnya lebih
banyak dan lebih beragam, maka tingkat partisipasi masyarakat
itu juga bisa meningkat. Jadi legitimasi dari calon yang terpilih
juga nanti lebih baik. Dan terakhir ini juga penting, kalau kita
mengacu pada sistem presidensil lain dunia, tidak ada di belahan
dunia manapun yang memberlakukan presidential threshold
dalam makna syarat pencalonan. Yang ada adalah presidential
threshold atau threshold untuk syarat pemenangan. Bukan untuk
ketika sebuah partai mencalonkan capresnya. Secara logika
saja, presidential threshold ini sudah cacat sejak awal. Kalau kita
bicara parliamentary hthreshold ini merupakan perolehan suara
minimum agar partai-partai bisa mendapatkan kursi di parlemen.
Maka seharusnya presidential threshold adalah angka minimum
yang dibutuhkan agar pasangan capres dan cawapres bisa
memenangkan pemilu.”
c. Sekjen Partai Perindo (Ahmad Rofiq)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 12
“ … Kita mencermati yang pertama terkait dengan president
threshold. President threshold ini kalau melihat dari undang-
undang yang masih berlaku hari ini, itu karena pemilu dilakukan
dengan tidak serentak. Sesungguhnya dengan Keputusan MK
yang menyatakan bahwa pemilu yang akan datang dalam
44
konteks ini 2009 itu harus serentak, maka sesungguhnya
undang-undang
itu
harus
segera
mengakomodir
dan
menjalankan itu tanpa syarat. Karena kalau memakai syarat
president threshold itu sesungguhnya a history. Dan kita mau
merujuk kepada undang-undang yang mana, karena kita mau
merubah undang-undang yang baru dengan situasi yang baru.
Kalau dulu adalah situasi yang berbeda karena tidak serentak.
Kalau tidak serentak itu aturannya boleh dibuat untuk
menyesuaikan agar pemilu itu berjalan efektif dan berkualitas
tentu saja. Karena ini serentak, maka aturan itu sesungguhnya
juga tidak boleh dipaksakan bahwa aturan yang lama itu
dimasukkan dalam aturan yang serentak itu. Ini sesungguhnya
sangat bertentangan dalam proses keadilan.
Yang kedua, Partai Perindo mencium aroma bahwa dengan
adanya presidential threshold ini ada keinginan dari sebuah
kekuatan besar untuk mengangkangi calon-calon presiden
tertentu, ada oligarki politik di sini yang sesungguhnya sangat
mencerminkan ketidakadilan itu terhadap partai-partai yang lain.
Sesungguhnya karena ini pilihannya demokrasi secara terbuka,
maka keadilan itu sekali lagi harus diberikan tempat kepada siapa
pun.”
d. Ketua Umum Partai Idaman (H. Rhoma Irama)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 18
“ … Kemudian masih mengenai presidential threshold. Tadi
sudah diutarakan oleh teman-teman partai baru, jelas-jelas
sangat inkonstitusional, bertabrakan dengan Pasal 6A ayat (2)
bahwa presiden dan wakil presiden itu ditetapkan oleh satu partai
politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu.
Jadi kalau ini mau diterapkan sebagai satu ketentuan itu sangat
bertolak belakang, menabrak Pasal 6 ini.
Kemudian saya dengar ada wacana bahwa partai baru tahun
2019 ini untuk bersabar tidak mengusulkan presidennya, tapi
nanti 2024. Tolong sampaikan kepada yang pembuat undang-
undang ini/rancangan undang-undang ini yang terhormat bahwa
kembali kepada kepatuhan kepada MK dan konstitusi bahwa itu
tidak berlandaskan kepada bunyi konstitusi kita, bahwa di dalam
Pasal 71 di sana jelas sekali berbunyi bahwa segala warga
negara berkesamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan. Disamping juga tadi yang menguatkan Pasal 6A
ayat (2) bahwa semua itu ditetapkan sejak sebelum dilaksanakan
pemilu. Artinya, bahwa pemilu serentak itu sudah jelas harus
45
mengakomodir semua nilai-nilai ini bahwa presiden dan wakil
presiden harus ditetapkan sebelum pelaksanaan itu.
Karena ini serentak. Kemudian memang kalau parliamentary
threshold itu masih make sense untuk ditetapkan. Tetapi kalau
presidential threshold acuannya darimana? Bagaimana teknis
untuk mengukur threshold itu, karena ini pemilihan secara
langsung. Kecuali ada jeda tiga bulan seperti yang lalu kita bisa
melihat threshold ini. Jadi hal yang sangat absurd kalau ini
dipaksakan”
e. Narasumber (Effendy Ghazali)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 24
“ … Kalau boleh masuk satu demi satu maka saya ingin
mengatakan bahwa,
ketika kita masuk soal presidential threshold, maka memang
lepas dari posisi
Mahkamah Konstitusi bukanlah. Itu rumus undang-undang.
Tetapi jelas, baik saya sebagai pengaju maupun Mahkamah
Konstitusi, itu sudah berpikir tidak terdapat logika presidential
threshold dari hasil pengajuan pengujian undang-undang
tersebut. Tidak ada lagi logika itu, baik dalam pengajuan saya
maupun hasil yang dikabulkan sebagai pertimbangan oleh
Mahkamah Konstitusi. Karena jelas kalau dipelajari ini dengan
sangat teliti kalimat demi kalimat, Mahkamah Konstitusi dan saya
itu mengatakan bahwa koalisi yang terbentuk itu bukan sebelum
pemilihan umum, tetapi adalah koalisi yang terbentuk sesudah
pemilihan umum, artinya pemilihan presiden, DPR, DPD, dan
DPRD itu, karena Mahkamah Konstitusi sendiri yang berkali-kali
menulis koalisi yang diinginkan itu bukan koalisi sesaat atau
taktis, tetapi koalisi strategis dan jangka panjang. Jadi itu berkali-
kali disampaikan oleh
Mahkamah Konstitusi di sini. Jadi tempat koalisi itu adalah
sesudah terjadinya pemilihan presiden, DPR, kemudian DPRD,
dan DPD itu. Tapi secara khusus dalam konteks pemilihan
dengan sistem presidensial yang diharapkan dapat dukungan
dari DPR. Itu adalah sesudah dilaksanakannya pemilihan umum
serentak itu. Itu berkali-kali dinyatakan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Karena itu poin penting, logika komunikasi politiknya adalah,
kenapa kita harus memaksa orang untuk berkoalisi, padahal
dengan pendekatan membebaskan toh tidak terlarang untuk
berkoalisi. Itu poin penting. Hasil dari pengujian undang-undang
46
ini, dan hasil pengabulan Mahkamah Konstitusi itu adalah sebuah
pembebasan untuk memilih, apakah mengajukan sendiri atau
memang membangun koalisi. Dan pengajuan ini tidak berarti
melarang untuk membentuk koalisi yang katanya kemudian
dikaitkan dengan dukungan yang dibutuhkan dari parlemen.”
73. Bahwa ditinjau dari aspek sosiologis, penerapan ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) juga mendapatkan penolakan dari
mayoritas elemen bangsa, yang selengkapnya sebagai berikut:
a. Jimly Asshiddiqie Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003 – 2009
“Sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan.
Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua
kandidat calon presiden-calon wakil presiden. Jika hanya dua pasang
kandidat seperti Pemilu 2019 ini, akan memperlihatkan pembelahan di
kalangan masyarakat.”
[Sumber: https://republika.co.id/berita/nasional/politik/pqd2by377/jimly-
sebaiknya-ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus]
b. Fadli Zon, Anggota DPR RI Periode 2019-2024
“Seharusnya memang presidential threshold tidak harus 20%, karena
konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih.
Semangatnya mempermudah bukan mempersulit”
[Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/politik/1430556-dukung-refly-
gugat-pt-20-persen-fadli-semangatnya-bukan-mempersulit]
c. Tri Wibowo Santoso Direktur Eksekutif Indo Parameter
“Aturan ambang batas dalam pencalonan presiden (presidential
threshold) memberikan peluang mensponsori figur calon pemimpin yang
bisa dikendalikan. Mahar yang tidak murah dijadikan peluang untuk
mensponsori figur yang ingin maju sebagai presiden. Biaya yang
dikeluarkan oleh para oligarki bukan gratis, sebab bila sosok atau
figurnya yang dibiayai terpilih, maka kepentingan para oligarki harus
diakomodir”
[Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5834026/demi-
demokrasi-sehat-presidential-threshold-diminta-dihapus ]
d. Pengurus Pusat Muhammadiyah
“Muhammadiyah tidak setuju dengan adanya ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold). Hal itu membatasi hak warga negara
47
untuk dipilih sebagai calon presiden. Ambang batas pencalonan
presiden bertentangan dengan prinsip kesempatan setiap warga negara
yang memiliki hak menjadi pemimpin di Indonesia.”
[Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3528332/muhammadiyah-
tidak-setuju-ada-presidential-threshold]
e. Hendri Satrio Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi/Pengamat Politik
“Saya setuju, nol persenin aja presidential threshold, dengan
Presidential threshold yang menjadi nol persen, maka para calon-calon
presiden potensial bisa keluar dari sarangnya untuk mengikuti Pemilihan
Presiden 2024”
[Sumber: https://www.genpi.co/polhukam/153123/hendri-satrio-dukung-
refly-harun-hapus-presidential-threshold]
f. Siti Zuhro Pakar Politik/Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik-LIPI
“Aturan ambang batas Pemilihan Presiden terbukti mengakibatkan
polarisasi dan disharmoni sosial yang mengancam persatuan nasional.
Ambang batas pemilihan presiden membuat fungsi representasi tidak
efektif karena pasangan calon yang muncul berasal dari kubu tertentu
saja. Menurut Siti Zuhro, ambang batas Pemilihan Presiden tidak
diperlukan, karena cuma perlu ambang batas Pemilihan Legislatif”
[Sumber:
https://www.jpnn.com/news/pakar-politik-sebut-ambang-
batas-pencalonan-presiden-ancam-persatuan-nasional]
g. Tamsil Linrung Anggota Dewan Perwakilan Daerah Periode 2019-2024
“Hulu persoalan adalah presidential threshold alias ambang batas
pencalonan presiden. Aturan itu mengebiri daulat rakyat. Membatasi
calon-calon terbaik tampil di gelanggang.”
[Sumber:
https://www.republika.co.id/berita/qtuai3318/presidential-
threshold-mengebiri-daulat-rakyat]
h. Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015
“Sistem ambang batas presiden atau presidential threshold saat ini
tak logis diterapkan karena menghalangi partai politik yang tidak lolos
parlemen mencalonkan kader potensialnya maju dalam Pemilihan
Presiden. Sistem presidential threshold ini harus dihapus menjadi nol
persen sebagai akibat keserentakan pemilu”
48
[Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-
presidential-threshold-hilangkan-hak-parpol.html]
i. Syarief Hasan Wakil Ketua MPR
“Aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden
untuk Pemilihan Presiden 2024 perlu ditinjau ulang. Aturan ini jelas
membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, menurut Syarief Hasan, UUD 1945 tidak pernah mengatur
batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil
presiden. Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik
sebelum Pemilihan Umum. Oleh karena itu, berbagai batasan atau
hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan
yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata
lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas
demokrasi sesuai konstitusi”
[Sumber:
https://www.merdeka.com/politik/syarief-hasan-
penghapusan-presidential-threshold-meningkatkan-kualitas-
demokrasi.html]
j. Feri Hamsari Dosen Universitas Andalas Padang/Ahli Hukum Tata
Negara
“Presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden 20 persen
tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan
presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden
dan calon wakil presiden. Jadi secara konstitusional keberadaan
ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan
keberadaannya”
[Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2021/01/21/471564/pt-20-persen-
tidak-diatur-di-uud-45-feri-amsari-tentu-mk-sangat-berwenang-
menghapusnya-dari-uu-pemilu]
k. Zainal Arifin Mochtar Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
“Ketentuan presidential threshold merupakan sebuah upaya untuk
menguatkan oligarki partai politik. Presidential threshold ini bahkan
49
cenderung tidak sejalan dengan sistem presidensial. Sebab, dalam
sistem tersebut presiden tidak mudah dijatuhkan seperti di negara-
negara yang menerapkan sistem parlementer. Penerapan ketentuan
presidential threshold telah mengamputasi hak partai politik peserta
Pemilihan Umum yang telah ditetapkan KPU, partai politik baru atau
lama yang tidak lolos ke Senayan”
[Sumber:
https://www.gatra.com/detail/news/346977-Pasal-222-Soal-
Presidential-Threshold-Dinilai-Picu-Kartel-Politik]
l. Irmanputra Sidin Ahli Hukum Tata Negara
“Aturan ambang batas pencalonan presiden merupakan pelanggaran
konstitusi. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, dan Pasal 6A ayat 2
UUD 1945 menyatakan bahwa hak setiap partai politik peserta
Pemilihan Umum mengusulkan pasangan calon presiden. Lebih lanjut,
menurutnya, ambang batas pencalonan presiden sesungguhnya ingin
melanggengkan fenomena ‘kawin paksa calon presiden’, mengingat hak
setiap partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum untuk mengajukan
pasangan calon presiden telah dilanggar, sehingga pilihan pasangan
calon akan semakin mempersempit menu prasmanan calon presiden
dari setiap partai politik.”
[Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/3031239/ahli-tata-
negara-ungkap-alasan-ambang-batas-20-persen-langgar-uu]
m. Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara
“Proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Umum yang diatur di
Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan presidential threshold sebesar
20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya
kesempatan bagi semua orang menjadi calon presiden. Karena itu tidak
ada alasan (presidential threshold dipertahankan), kalau kita mau beres
berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali
akal-akalan”
[Sumber:
https://www.rmoljabar.id/margarito-kamis-presidential-
treshold-20-persen-hanya-akal-akalan-saja]
n. Titi Anggraini Ahli Pemilihan Umum
“Ambang batas calon presiden (presidential treshold) 20 persen dapat
menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elite partai
50
politik. Ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 Undang-
Undang Pemilihan Umum, menyebabkan pengaruh partai politik terlalu
kuat dalam menentukan tokoh-tokoh yang dapat mencalonkan diri
sebagai presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ambang batas 20 persen itu juga menyebabkan kuatnya
polarisasi atau perpecahan di masyarakat. Jika ketentuan ambang
batas terus berlaku, maka Pemilihan Umum 2024 akan menyebabkan
polarisasi kian menguat antarkelompok masyarakat. Polarisasi
disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program.
(Polarisasi itu) justru berorientasi pada pendekatan yang memecah
belah. Itu kecenderungannya”
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4685725/perludem-
sebut-ambang-batas-20-persen-hambat-capres-alternatif]
74. Bahwa pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
dengan
partai
politik
yang
memiliki
kursi
di
parlemen
untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden;
75. Bahwa
selain
itu,
penerapan presidential
threshold juga
dapat
menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil yang
diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar demi
mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas
(coattail effect) dari calon presiden yang diusung. Koalisi yang terbentuk
dari coattail effect ini yang membentuk kerapuhan dan kepragmatisan
dalam hubungan tersebut;
76. Bahwa hal ini sejalan dengan apa yang coba dijabarkan oleh Andre Borges
dan Ryan Lloyd dalam penelitiannya Presidential Coattails And
Electoral Coordination In Multilevel Elections: Comparative Lessons
From Brazi, 2016, bahwa “The likelihood that presidential elections will
shape party systems depends mostly on the strength of the coattails effect,
or how much a presidential candidate affects other candidates from the
same party label in national legislative elections. When presidential
elections are held concurrently with legislative elections, voters should rely
on their preferred presidential candidate as an information shortcut to help
51
them select a candidate for the legislature, generating strong coattails for
the more competitive presidential candidates”;
77. Bahwa kondisi ini menjadi sangat tidak terhindarkan dan akhirnya tidak
menyisakan ruang yang sama untuk partai politik kecil untuk memperoleh
hak persamaan di antara peserta pemilihan umum yang dijamin oleh Pasal
22E ayat 1 UUD 1945. Hal ini memberikan bukti atas kerugian yang jelas
dan terang keberlakuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 terhadap Pasal
22E ayat (1) UUD 1945;
78. Bahwa oleh karena itu suatu hak yang diberikan konstitusi kepada partai
politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik
lain menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh
dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang).
Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak
konstitusional partai politik peserta pemilu jelas-jelas bertentangan dengan
UUD 1945, terutama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya
pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
79. Bahwa penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik
tersebut akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan
presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum;
No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan
Pasal ayat (4) UUD 1945
80. Bahwa penerapan presidential threshold juga berpotensi menghilangkan
ketentuan tentang putaran kedua (vide Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A
ayat (4) UUD 1945), sebagaimana penyelenggaraan pemilihan presiden
2014 dan 2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko
Widodo dan Prabowo Subianto);
81. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
secara implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam pemilihan
presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua
pasangan calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi 50/PUU-XII/2014);
52
82. Bahwa selain daripada itu praktik atas putaran kedua dalam pemilu melalui
penelitian yang dilakukan oleh Joshua Holzer dalam The Effect Of Two-
Round Presidential Elections, 2020, terhadap 42 negara, Argentina,
Armenia, Benin, Bolivia, Brazil, Chili, Kolombia, Costa Rica, Kroasia,
Republik Dominica, Ekuador, El Salvador, Georgia, Ghana, Indonesia,
Kyrgyztan, Lithuania, Madagascar, Mali, Mongolia, Nicaragua,
Makedonia Utara, Peru, Polandia, Portugal, Romania, Senegal, Sierra
Leone, Ukraina, Uruguay, Austria, Bulgaria, Siprus, Finlandia, Prancis,
Guatemala, Guinea-Bissau, Nigeria, Serbia, Slovakia, Slovenia, dan
Timor-Leste, dengan melakukan penghitungan atas:
a. Cingra-nelli-Richards (CIRI) Physical Integrity Rights Index yaitu yang
merupakan indeks sembilan poin tambahan dari empat indikator ordinal
penghormatan pemerintah terhadap hak integritas fisik: hak semua
manusia untuk dilindungi dari torture, extrajudical killing, disappearance,
and polit-ical imprisonment; dan
b. the Political Terror Scale (PTS) yang dihitung berdasarkan data yang
bersumber dari US Department of State’s Country Reports on Human
Rights Practices and Amnesty International’s Annual Report
Membuktikan bahwa pelaksanaan putaran kedua dalam pemilihan umum
presiden memiliki hubungan yang erat terhadap pemerintahan yang
menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (more likely to
be associated with high government respect for human rights). Dikutip lebih
lanjut dalam penelitiannya, ia menyimpulkan bahwa:
“Empirically, this article finds those administrations elected after being
able to avoid advancing to a runoffround to be associated with worse
human rights practices in comparison to those that wereelected after a
runoff round;”
83. Bahwa kemudian hal ini menunjukan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan “constitutional basis”
terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon dan
karena itu presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan
di atas karena secara faktual mengarahkan hanya pada dua pasangan
calon sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019;
53
Pemberlakuan Presidential Threshold Tidak Berkolerasi Pada Penguatan
Sistem Presidensial
84. Bahwa dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah pada
pokoknya menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold
berkesesuaian dengan penguatan sistem presidensial”, yang menurut
Pemohon baik secara konseptual maupun faktual tidak tepat, karena
dengan porsi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
besar tidak selalu mutatis mutandis menjadikan pasangan calon tersebut
dapat memenangi pemilihan presiden;
85. Bahwa secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential threshold
justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaik
karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon
alternatif yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas. Justru,
kontestasi yang lebih terbuka dan transparan akan mendorong partai politik
memunculkan calon terbaik;
86. Bahwa pada tatanan sistem presidensial yang kepala pemerintahannya
menerima legitimasi langsung dari rakyat, adalah suatu ketidakrasionalan
apabila calon-calon yang ditawarkan tidak bervariasi ataupun tidak
merepresentasikan masyarakat yang pluralistis. Terlebih, apabila hanya
terdapat satu kandidat yang dinyatakan layak sebagai calon presiden dan
wakil presiden karena partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat
mencapai ambang batas pencalonan meskipun telah berkoalisi dengan
partai lain;
Bahwa selain tidak memberikan alternatif kepemimpinan, hal demikian
dapat mengantarkan kepada paradoks, yakni di satu sisi pemerintahan
mendapat banyak dukungan dari parlemen, di sisi lain pemerintahan dapat
terperangkap dalam otoritarianisme dan/atau pragmatisme politik;
87. Bahwa selanjutnya, dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017,
11 Januari 2018, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo juga
mengonfirmasi bahwa “mempertahankan ambang batas (presidential
threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas
memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam
54
sistem parlementer ke dalam sistem presidensial”, selengkapnya
sebagai berikut:
[Halaman 141 … Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung,
mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada
pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (presiden). Karena sama-sama berasal dari pemilihan
langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan
legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik
membuktikan acapkali berbeda, dengan mandat yang diberikan
kepada pemegang kekuasaan eksekutif. Menggunakan hasil pemilu
legislatif guna mengisi posisi pemegang kekuasaan eksekutif
merupakan logika dalam pengisian posisi pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi dalam sistem parlementer. Artinya, dengan logika
sistem
pemerintahan,
mempertahankan
ambang
batas
(presidential threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif
tertinggi jelas memaksakan sebagian logika pengisian jabatan
eksekutif
dalam
sistem
parlementer
ke
dalam
sistem
presidensial. Padahal, salah satu gagasan sentral di balik perubahan
UUD 1945 adalah untuk memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan
presidensial Indonesia. Pertanyaan elementer yang nisacaya
diajukan: mengapa ambang batas pengajuan calon presiden (dan
wakil
presiden)
dipertahankan
ketika
keberadaannya
menyimpang dari logika sistem presidensial? Bahkan, studi
komparasi menujukkan, misalnya Amerika Serikat, negara yang
selalu menjadi rujukan utama praktik sistem pemerintahan
presidensial sama sekali tidak mengenal aturan ambang batas
dalam pengusulan calon presiden (dan wakil presiden)”;
88. Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden harus
dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif 2019. Bahwa
pembentuk UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden beralasan bahwa pemilu legislatif didahulukan daripada
pemilu presiden dan wakil presiden bertujuan untuk memperkuat sistem
presidensial, sehingga diperlukan ambang batas (presidential threshold)
55
bagi partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Namun, dengan dilaksanakannya pemilu serentak maka
penerapan ambang batas (presidential threshold) kehilangan relevansinya
(vide Pendapat Berbeda dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terdapat tiga orang
Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil
Mochtar, yang pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
[Halaman 193 angka 4] …. Sejatinya, apabila Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serempak dalam waktu
yang bersamaan sebagaimana secara implisit terkandung dalam
Pasal 22E ayat (2) juncto Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka mutatis
mutandis ketentuan “presidential threshold” dalam Pasal 9 UU
42/2008 kehilangan relevansinya.
89. Bahwa hilangnya relevansi atas presidential threshold tersebut dengan
keberlakuan pemilu serentak juga diukung oleh pendapat Hakim
Konstitusi Saldi Isra dalam website pribadinya sejak 2014, dalam tulisan
“Jalan Panjang Menuju Pemilu Serentak” yang dapat diakses melalui
tatutan
(https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/26-
mediaindonesia/148-jalan-panjang-menuju-pemilu-serentak.html), dengan
jelas menyatakan:
“Meski Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan ambang
batas
pengajuan
pasangan
calon
presiden
(presidential
threshold), pada batas penalaran yang wajar, dengan dipulihkan
kembali makna pemilu serentak dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD
1945, ambang batas minimal tersebut menjadi kehilangan relevansi.
Artinya, semua partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta
pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD1945.”
90. Bahwa lebih lanjut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam tulisan yang sama
bahkan mengadvokasi proses yang terbuka dalam internal partai politik
untuk membuka ruang terhadap konstentasi pemilihan umum presiden
kepada calon yang berasal dari jalur perseorangan atau independen.
56
“Bahkan, untuk mendorong proses yang lebih terbuka di internal partai
politik, undang-undang dapat saja membuka ruang bagi calon yang
berasal
jalur
perseorangan.
Selain
bermaksud
memberikan
kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, partai
politik pun dipaksa untuk menghasilkan calon presiden dan/atau wakil
presiden yang lebih baik dan lebih aspiratif. Tentu saja, sekiranya
kesempatan ini benar-benar tersedia, calon yang memilih jalur
perseorangan harus memenuhi syarat dan dukungan yang tidak
ringan.”
91. Bahwa selanjutnya dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga
tidak selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi presiden.
Misalnya, dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan
tanpa dominasi Partai Republik terhadap House of Representative pada
periode jabatan Ronald Reagan tahun 1980 yang pada waktu itu dikuasai
oleh Partai Demokrat, tidak menjadikan Reagan lemah terhadap kebijakan
dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Kunci penguatan
kedudukan presidensial yang ditempuh adalah komunikasi politik Reagan
dengan Congress sebagaimana yang dijelaskan oleh William E
Leuchtenberg dalam The American President: From Teddy Roosevelt to
Bill Clinton, 2015, “Throughout 1981, Reagan frequently met with
members of Congress, focusing especially on winning support from
conservative Southern Democrats.”. Kesuksesan yang sama diperoleh
Bill Clinton sebagai Presiden ke-42 Amerika Serikat, berhasil
memperoleh jabatannya pada tahun 1993-1997 tanpa dominasi parlemen;
92. Bahwa faktanya, sepanjang yang dapat para Pemohon temukan, semua
negara yang menganut sistem presidensial tidak menerapkan ambang
batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas untuk terpilih
sebagai presiden. Negara-negara tersebut antara lain:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat, yang telah menerapkan sistem presidensial sejak
lama, tidak pernah menerapkan syarat ambang batas untuk pencalonan
sebagai presiden. Pada tahun 2016, selain big parties, yaitu Partai
Demokrat dan Partai Republik, yang masing-masing mengusung Hilary
Clinton dan Tim Kaine (Partai Demokrat) serta Donald Trump dan Mike
Pence (Partai Republik), ternyata ada third party (istilah yang digunakan
57
untuk partai kecil) yang mengirimkan kandidatnya untuk maju pada
pilpres, seperti Gary Johnson dan Bill Weld dari Partai Liberal, Jill Stein
dan Ajamu Baraka dari Partai Hijau, serta kandidat lainnya yang maju
secara perseorangan atau independen. Namun, memang tidak ada
yang mendominasi pada setiap negara bagian, atau kalah pada popular
vote.
(Ballotpedia,
Presidential
candidates,
2016,
2016,
https://ballotpedia.org/Presidential_candidates,_2016)
2. Peru
Peru tidak mengenal adanya presidential threshold atau ambang batas
minimal untuk maju menjadi seorang presiden. Berdasarkan Konstitusi
Peru Pasal 111, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
orang rakyat dengan persentase melebihi 50% plus 1. Apabila kurang,
akan dilaksanakan putaran kedua dengan dua calon presiden dan wakil
presiden. Pada Pilpres 2016 terdapat 8 pasangan calon untuk
memperebutkan kursi kekuasaan eksekutif di negara tersebut (Holly K.
Sonneland, 2016, Explainer: Who's Running in the 2016 Peruvian
Presidential
Election?
diakses
pada
https://www.as-
coa.org/articles/explainer-whos-running-2016-peruvian-presidential-
electionz)
3. Brasil
Brasil tidak mengenal presidential threshold. Hal tersebut diatur dalam
Konstitusi Brazil Bab V Pasal 17 tentang partai politik, Konstitusi Brazil
memberikan kewenangan secara penuh kepada partai politik untuk
mengatur dirinya sendiri, dan diberikan kebebasan untuk mengajukan
calonnya di pemerintahan, mulai dari tingkat nasional (pilpres) sampai
dengan tingkat distrik/kota (walikota). Sehingga pada tahun 2018
memunculkan total 13 pasang capres dan cawapres yang pada akhirnya
dilaksanakan 2 putaran dan dimenangkan oleh Bolsonaro. (Sara
DiLorenzo, 2018, A look at top 5 candidates in Brazil’s presidential
election,
diakses
pada
https://apnews.com/6bbb37248266432eb85eabf685143e24)
58
4. Meksiko
Meksiko tidak mengenal ambang batas pencalonan persiden dan wakil
presiden. Bahkan jalur independen pun terbuka lebar apabila ingin maju
pada ajang kontestasi politik terbesar di Meksiko tersebut. Selama bakal
calon memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Konstitusi dan
Undang-Undang pilpres, seperti batas umur minimal 35 tahun, warga
negara meksiko, dan setidaknya menetap di Meksiko satu tahun
sebelum masa pilpres dilaksanakan (Konstitusi Meksiko Pasal 81 dan
82) (Ciara Nugent, 2018, Your Complete Guide to Mexico's 2018
Elections, https://time.com/5324817/2018-mexico-election-candidates/)
5. Kyrgyzstan
Kyrgyzstan tidak mengenal presidential threshold. Setiap warga negara
yang telah cakap hukum, minimum usia 35 tahun dan maksimal 70
dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden. Syarat tambahan
lainnya adalah, bakal calon presiden dan wakil presiden mendapatkan
dukungan minimal 30.000 tanda tangan dari pendukungnya (Konstitusi
Kyrgyzstan Pasal 65 ayat (1), dan ayat (2). Terbukti, pada pilpres
Kyrgyzstan tahun 2011, ada 13 pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang maju pada pilpres Kyrgyzstan (Abdul Ghoffar,
Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi
dan Pengalaman di Negara Lain, Jurnal Konstitusi Vol.11, No.3,
hlm.495). Pada pilpres terbaru, tepatnya tahun 2017, pilpres Kyrgyzstan
memiliki sebelas pasang capres dan cawapres, di mana ada 1 orang
perempuan maju sebagai capres melawan koalisi petahana. (Alan
Crosby, 2017, Jeenbekov Wins Kyrgyz Presidential Election Outright,
Preliminary Vote Count Shows, https://www.rferl.org/a/kyrgyzstan-
presidential-election-atambaev-babanov-sariev-
jeenbekov/28794893.html)
6. Uruguay
Pemilihan presiden Uruguay dilakukan tanpa presidential threshold.
Setiap partai politik diwajibkan untuk mengajukan kandidat presidennya
masing-masing. Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua ronde.
Pada pemilu presiden di tahun 2019, terdapat sebelas partai politik yang
59
mencalonkan
sebelas
kandidat
presiden
masing-masing.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_Uruguay)
7. Prancis
Sejak tahun 2002 pemilihan presiden Prancis dilaksanakan secara
langsung. Tidak ada presidential threshold. Setiap partai politik, bahkan
partai politik baru yang belum memiliki suara di parlemen dapat
memajukan kandidatnya. Pada pemilu presiden Prancis yang terakhir
pada tahun 2017, terdapat sebelas calon presiden yang berasal dari
sebelas partai politik berbeda. Pemilu berlangsung dua ronde, sehingga
banyaknya
kandidat
tidak
menjadi
masalah.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Presidential_elections_in_France)
8. Finlandia
Pemilihan presiden Finlandia dilakukan tanpa presidential threshold.
Setiap partai politik maupun kelompok independen dapat mengajukan
kandidat presidennya. Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua
ronde. Pada pemilu presiden Finlandia di Tahun 2018, terdapat delapan
orang kandidat Presiden. Dua di antaranya berasal dari kelompok
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Finnish_presidential_election).
9. Portugal
Pemilihan presiden Portugal dilaksanakan dengan memegang teguh
prinsip demokrasi. Tidak ada presidential threshold. Setiap partai dan
kelompok independen dapat mencalonkan kandidat presidennya
sendiri. Pemenangnya ditentukan dalam sistem dua ronde. Dalam
pemilu presiden yang terakhir, tahun 2016, terdapat sepuluh kandidat
yang
sebagian
besarnya
tidak
didukung
oleh
partai
politik.
(https://www.euronews.com/2016/01/20/the-portuguese-presidental-
election-guide)
10. Polandia
Pemilihan presiden Polandia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu tahun 2020, terdapat enam partai politik yang mencalonkan
enam
kandidat
presiden.
60
(https://www.electionguide.org/elections/id/3337/
dan
https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Polish_presidential_election)
11. Austria
Austria tidak mengenal adanya presidential threshold. Pemenangnya
ditentukan dalam dua ronde. Setiap partai politik dan kelompok
independen dapat mencalonkan kandidat presidennya. Dalam pemilu
tahun 2016, terdapat tujuh kandidat. Empat kandidat dicalonkan partai
politik, sementara tiga kandidat dicalonkan kelompok independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Austrian_presidential_election)
12. Rusia
Pemilihan presiden Rusia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden,
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Russian_presidential_election)
13. Bulgaria
Pemilihan presiden Bulgaria dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh satu kandidat calon
presiden, enam belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
lima
kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_Bulgaria)
14. Ukraina
Pemilihan presiden Ukraina dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tiga puluh sembilan kandidat calon
presiden, delapan belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
dua puluh satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Ukrainian_presidential_election)
61
15. Kroasia
Pemilihan presiden Kroasia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden,
enam kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019%E2%80%9320_Croatian_presidenti
al_election#:~:text=18%20February%202025.,Electoral%20system,of
%20the%20incumbent%20president's%20term.)
16. Rumania
Pemilihan presiden Rumania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat empat belas kandidat calon
presiden, yang dicalonkan empat belas partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Romanian_presidential_election)
17. Republik Ceko
Pemilihan presiden Republik Ceko dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
empat orang dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_the_Czech_Republic)
18. Lithuania
Pemilihan presiden Lithuania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
lima kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Lithuanian_presidential_election)
19. Serbia
Pemilihan presiden Serbia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden,
62
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Serbian_presidential_election)
20. Slovakia
Pemilihan presiden Slovakia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden,
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Slovak_presidential_election)
21. Slovenia
Pemilihan presiden Slovenia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
delapan kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Slovenian_presidential_election)
22. Siprus
Pemilihan presiden Siprus dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
enam kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Cypriot_presidential_election#:~:tex
t=2%20Second%20round-
,Electoral%20system,between%20the%20top%20two%20candidates.)
23. Moldova
Di Moldova, pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden,
sepuluh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan dua calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Moldovan_presidential_electio
63
24. Chile
Pemilihan presiden Chile dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden,
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Chilean_general_election)
25. Ekuador
Pemilihan presiden Ekuador dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Ecuadorian_general_election)
26. Kolombia
Pemilihan presiden Kolombia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Colombian_presidential_election)
27. Kosta Rika
Pemilihan presiden Kosta Rika dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Costa_Rican_general_election#:~:t
ext=9%20References-
,Electoral%20system,the%20biggest%20quantity%20of%20votes.)
28. Republik Dominika
Pemilihan presiden Republik Dominka dilaksanakan secara langsung
tanpa presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon
presiden yang dicalonkan partai politik berbeda.
64
(https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Dominican_Republic_general_electi
on#:~:text=6%20Notes-
,Electoral%20system,votes%20on%20the%20first%20round.)
29. Guatemala
Pemilihan presiden Guatemala dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan belas kandidat calon
presiden
yang
dicalonkan
partai
politik
berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Guatemalan_general_election)
30. Haiti
Pemilihan presiden Haiti dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh tujuh kandidat calon
presiden, dua puluh enam orang dicalonkan partai politik berbeda dan
satu calon independen.
(https://account.miamiherald.com/paywall/subscriber-
only?resume=85390022&intcid=ab_archive)
31. Tunisia
Pemilihan presiden Tunisia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh enam kandidat calon
presiden, delapan belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
delapan calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Tunisian_presidential_election)
32. Aljazair
Pemilihan presiden Aljazair dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima kandidat calon presiden, empat
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Algerian_presidential_election)
65
33. Liberia
Pemilihan presiden Liberia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh kandidat calon presiden,
tujuh belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Liberian_general_election)
34. Nigeria
Pemilihan presiden Nigeria dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Nigerien_general_election)
35. Ghana
Pemilihan presiden Ghana dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tujuh kandidat calon presiden, enam
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Ghanaian_general_election)
36. Senegal
Pemilihan presiden Senegal dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima kandidat calon presiden, empat
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Senegalese_presidential_election)
37. Komoro
Pemilihan presiden Komoro dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat empat belas kandidat calon
presiden, dua kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan dua belas
66
kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Comorian_presidential_election)
38. Republik Kongo
Pemilihan presiden Republik Kongo dilaksanakan secara langsung
tanpa presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat sepuluh kandidat calon
presiden yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Republic_of_the_Congo_presidenti
al_election
39. Guinea
Pemilihan presiden Guinea dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
40. Guinea-Bissau
Pemilihan presiden Guinea-Bissau dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden,
sembilan kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Guinea-
Bissau_presidential_election)
41. Madagaskar
Pemilihan presiden Madagaskar dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tiga puluh enam kandidat calon
presiden yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Malagasy_presidential_election)
42. Mali
Pemilihan presiden Mali dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden,
67
empat kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan sebelas orang
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Malian_presidential_election)
43. Tanzania
Pemilihan presiden Tanzania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://www.aljazeera.com/news/2020/8/27/tanzania-approves-15-
candidates-for-presidential-election)
44. Togo
Pemilihan presiden Togo dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tujuh kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=10_candid
ates_file_bids_to_vie_Togo_presidential_election&news_id=1463957&
group_news=ALLNEWS&news_date=&taging_subtype=TOGO&name
=&search=y_general&q=TOGO,%20&halaman=1)
45. Mauritania
Pemilihan presiden Mauritania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden, dua
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Mauritanian_presidential_election)
46. Sieraa Leone
Pemilihan presiden Sieraa Leone dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Sierra_Leonean_general_election)
68
47. Zambia
Pemilihan presiden Zambia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2015_Zambian_presidential_election)
48. Afganistan
Pemilihan presiden Afganistan dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan belas kandidat calon
presiden, lima kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga belas
kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Afghan_presidential_election)
49. Turki
Pemilihan presiden Turki dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda. (http://turkishelections.com/)
Apabila Presidential Threshold adalah Open Legal Policy Maka Open Legal
Policy yang Melanggar Konstitusi
93. Bahwa
dari
22
(dua
puluh
dua)
putusan
Mahkamah
perihal
konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold): 51-52-59/PUU-VI/2008, 56/PUU-VI/2008, 26/PUU-VII/2009,
4/PUU-XI/2013,
14/PUU-XI/2013,
46/PUU-XI/2013,
56/PUU-XI/2013,
108/PUU-XI/2013, 49/PUU-XII/2014, 44/PUU-XV/2017, 53/PUU-XV/2017,
59/PUU-XV/2017, 70/PUU-XV/2017, 71/PUU-XV/2017, 72/PUU-XV/2017,
49/PUU-XVI/2018,
50/PUU-XVI/2018,
54/PUU-XVI/2018,
58/PUU-
XVI/2018, 61/PUU-XVI/2018, 92/PUU-XVI/2018, 74/PUU-XVIII/2020, yang
kesemuanya dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, Mahkamah
berfokus pada dua argumentasi/pertimbangan hukum: (1) kebijakan
hukum terbuka (open legal policy); dan (2) penguatan sistem
69
presidensial (penyederahanaan partai politik), selengkapnya sebagai
berikut:
Tabel VII
Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Memeriksa, Memutus, dan
Mengadili Konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden
(Presidential Threshold)
No.
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
- Presidential threshold merupakan open
legal policy dengan tujuan multipartai
sederhana;
- Presidential threshold merupakan syarat
dukungan awal, sedangkan dukungan
yang sesungguhnya akan ditentukan oleh
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
2.
56/PUU-VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai
politik merupakan open legal policy
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai
politik
mengacu
pada
sistem
komunal/kolegial, bukan berlandaskan
pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-VII/2009
- Dalil yang dimohonkan sama dengan
permohonan
yang
telah
diputus
sebalumnya,
sehingga
tidak
dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008
dengan batu uji yang sama, dianggap ne
bis in idem.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
5.
14/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open
legal policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian
Pasal 9 UU 42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan
sebelumnya.
70
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji
yang
sama
dengan
permohonan
sebelumnya, mutatis mutandis berlaku
terhadap permohonan pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal
policy;
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan
sebelumnya sehingga tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-XII/2014
- Permohonan
kabur
dan
tidak
jelas
(obscuur libel);
- Legal standing dan permohonan tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
10.
44/PUU-XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor
undang-undang, lembaran negara, dan
tambahan lembaran negara.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
11.
53/PUU-XV/2017
- Merujuk Kepada Putusan 51-52-59/PUU-
VI/2008 dengan menyatakan Presidential
threshold adalah open legal policy;
- Menyatakan
presidential
threshold
sebagai penguatan sistem Presidensial
yang menjadi desain konstitusional
UUD 1945;
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
12.
59/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
Presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem Presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
71
13.
70/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
Presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
14.
71/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai jalan agar program
presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
15.
72/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik;
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
16.
49/PUU-XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal
policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak
oleh MK pada Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 dan ditegaskan kembali
melalui Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan
yang sebelumnya sebagai rujukan dalam
penolakan Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
72
18.
54/PUU-XVI/2018
- Tidak ada pemerintahan Presidensial
yang menerapkan dengan ciri-ciri yang
sama persis dengan negara lainnya, pasti
terdapat
perbedaan
menyesuaikan
kebutuhan masing-masing;
- Pemohon
tidak
menjelaskan
alasan
kenapa
Penjelasan
Pasal
222
bertentangan dengan UUD 1945 dan
Pancasila,
yang
telah
melakukan
pembohongan dan manipulasi suara
pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal
policy.
PERMOHONAN DITOLAK
19.
58/PUU-XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017
menyatakan
presidential
threshold
sebagai
penguat
sistem
presidensial
merupakan
open
legal
policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa
calon yang diajukan oleh Partai politik
2019 bukanlah pilihan Pemohon, tidak
terlepas
dari
keseluruhan
konteks
penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
20.
61/PUU-XVI/2018
- Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
21.
92/PUU-XVI/2018
- Mahkamah
tidak
menilai
terkait
pembentukan
pasal
a
quo
pada
pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
22.
74/PUU-XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah
calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon
untuk
bebas
memberikan
suaranya
kepada pasangan calon Presiden dan
73
94. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial,
termasuk penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen
terhadap presiden serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Selain itu,
Mahkamah juga menyinggung presidential threshold sebagai “tata cara”
pelaksanaan pilpes. Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menolak permohonan penghapusan presidential threshold telah Pemohon
bantah dalam keseluruhan permohonan ini;
95. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis
argumentasi (pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008;
(2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
96. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai
pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar;
Wakil Presiden manapun yang telah
memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada
pada partai politik yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 3 UU
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
74
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
97. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan
open legal policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat
ini Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai
open legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
98. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 Jo.
Nomor 010/PUU-III/2005 Jo. Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, pada
pokoknya menyatakan suatu undang-undang yang merupakan open legal
policy tetap tidak diperkenankan untuk melanggar UUD 1945, melanggar
moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable dan kebuntuan
hukum (dead lock) sehingga terhadap produk undang-undang yang
demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkannya;
99. Bahwa secara yuridis faktual, keberlakuan ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) telah melanggar prinsip moralitas,
rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable dan kebuntuan
hukum (dead lock), yang selengkapnya sebagai berikut:
a. Bahwa Katua DPR Periode 2009-2014 Marzukie Alie menyatakan
dalam kanal youtube Politik Akademia lahirnya rumusan ketentuan
ambang batas presiden (presidential threshold), sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, merupakan inisiasi atau upaya dari
partai besar saat itu untuk “menjegal” Susilo Bambang Yudhoyono
mencalonkan lagi (periode kedua) pada pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden 2009, di mana Partai Demokrat hanya memiliki suara sebesar
tujuh persen (https://www.youtube.com/watch?v=lxzwfAVDFSE);
b. Bahwa sejalan dengan keterangan Marzukie Alie tersebut di atas,
pemberlakuan presidential threshold secara terang benderang telah
melanggar prinsip moralitas, karena menjadi alat yang ampuh untuk
menghilangkan lawan politik yang pada akhirnya akan menghambat
75
regenerasi pemimpin bangsa dan berpotensi menghasilkan satu
pasangan calon presiden atau calon tunggal;
c. Bahwa dalam politik, tidak ada musuh atau kawan abadi, yang abadi
hanya kepentingan. Partai-partai politik yang kini beroposisi dapat saja
menjadi kawan apabila hendak mencapai suatu tujuan yang serupa.
Dengan persyaratan presidential threshold ini, partai-partai tersebut
dapat berkoalisi dan mendominasi persentase ambang batas, sehingga
dapat menutup kemungkinan terbentuknya koalisi lain yang dapat
mengusung calon presiden dan wakil presiden karena koalisi tidak dapat
mencapai angka ambang batas yang telah ditentukan. Hal ini kemudian
dapat berujung pada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan
calon tunggal;
d. Menurut logika hukum yang rasional, penerapan presidential threshold
tidak memberikan dampak pada penyederhanaan partai politik. Fakta
empirik telah membuktikan bahwa pemberlakuan presidential threshold
tidak berkolerasi langsung atau tidak langsung dalam mengurangi
jumlah partai politik, berbeda dengan penerapan parliamentary
threshold yang memang didesain secara alamiah untuk mengurangi
jumlah partai politik di DPR;
e. Lebih lanjut logika constitutional engineering bahwa Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga memiliki misi penyederhanaan partai politik tidak dapat
dibenarkan sama sekali. Dikatakan demikian, sebuah partai politik untuk
menjadi peserta pemilu telah memenuhi persyaratan dan proses yang
sangat ketat dan berat. Bilamana hendak melakukan penyederhanaan
jumlah partai politik peserta pemilu, engineering harusnya dilakukan
ketika proses hendak mendapatkan status badan hukum dan
mendapatkan status sebagai peserta pemilu. Begitu sebuah partai
politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, pembahasan
penyederhanaan partai politik bagi partai politik peserta pemilu menjadi
kehilangan relevansi (vide Pendapat Berbeda Putusan Mahkamah
Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018);
f. Bahwa
dalam
praktik
dan
teorinya,
di
negara-negara
yang
menggunakan
sistem
presidensial
multipartai,
kesemuanya
menerapkan presidential threshold sebagai syarat keterpilihan, bukan
76
syarat pencalonan sebagaimana di Indonesia, di antaranya: (1) Brasil:
50% persen plus 1; (2) Ekuador: 50% plus 1 atau 45% dengan selisih
suara dengan peringkat kedua 10%; (3) Argentina: 50% plus 1 atau 40%
– 45% dengan selisih suara dengan peringkat kedua 10%
(Kartawidjaya, 2016:5);
g. Bahwa selain itu, tidak ada satupun dari 167 negara yang memiliki
konstitusi dan undang-undang di dunia ini yang menetapkan syarat
khusus untuk pencalonan presiden harus mendapatkan dukungan
parlemen sebesar perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya. Begitu pula dengan 23 negara yang indeks
demokrasinya full democracy (demokrasi penuh) atau 52 negara yang
kualitas demokrasinya flaw democracy (demokrasi yang belum
sempurna) atau 35 negara yang hybrid regimes (rezim hibrid) maupun
dari 57 negara yang dikategorikan sebagai negara authoritarian regimes
(rezim otoriter), yang memberlakukan presidential threshold sebagai
syarat pencalonan; (https://id.wikipedia.org/wiki/Indeks_Demokrasi)
h. Bahwa untuk lebih lengkapnya, persyaratan untuk mencalonkan diri
sebagai presiden di 23 (dua puluh tiga) negara yang indeks
demokrasinya full democracy (demokrasi penuh), 52 (lima puluh dua)
negara yang kualitas demokrasinya flaw democracy (demokrasi yang
belum sempurna), dan 35 (tiga puluh lima) negara yang hybrid regimes
(rezim hibrid), umumnya syarat-syaratnya sebagai berikut;
(1) Lahir di negara itu dan menjadi warga negara setempat.
Persyaratan ini mutlak di semua negara;
(2) Berumur antara 18 tahun (khususnya di Perancis), berumur 35
(tiga puluh lima) tahun, seperti di Amerika Serikat, Meksiko,
Islandia, dan lain-lain, hingga umur 40 (empat puluh) tahun dan 45
(empat puluh lima) tahun, seperti di Pakistan dan Turki;
(3) Persyaratan lain, seperti harus menetap tinggal di negara itu
minimal 5 (lima) tahun (khususnya di Korea Selatan), tinggal
minimal 14 (empat belas) tahun (seperti di Amerika Serikat), dan
tinggal selama minimal 20 (dua puluh) tahun (seperti di Meksiko);
77
(4) Untuk negara-negara Islam, ada persyaratan lain, yakni harus
muslim atau beragama Islam, seperti Pakistan, Afghanistan, Brunei
Darussalam, Suriah;
i. Ada 2 negara, di mana head of state (presiden) itu harus
beragama Kristen, yaitu, Andorra dan Lebanon.
ii. Ada 2 negara, di mana head of state (presiden) harus beragama
Budha, yaitu Bhutan dan Thailand;
iii. Ada 17 negara, di mana head of state (presiden) harus muslim,
yakni Afghanistan, Aljazair, Brunei, Iran, Yordania, Malaysia,
Maladewa, Mauritania, Maroko, Oman, Pakistan, Qatar, Arab
Saudi, Somalia, Suriah, Tunisia, dan Yaman.
(https://www.pewresearch.org/fact-tank/2014/07/22/in-30-
countries-heads-of-state-must-belong-to-a-certain-religion/)
(5) Ada persyaratan lain, seperti harus didukung atau diajukan oleh
1.500 hingga maksimal 3.000 petitioners atau voters, yang tersebar
di berbagai daerah, district atau provinsi secara proporsional
seperti di Islandia;
(6) Ada juga persyaratan lain yang harus didukung oleh minimal 500
pejabat public (elected officials). seperti anggota parliament (MP's)
dan bupati atau wali kota seperti di Perancis.
(7) (https://en.m.wikipedia.org/wiki/List_of_presidential_qualifications
_by_country)
i. Bahwa secara teori, sistem ambang batas pencalonan atau presidential
threshold bertentangan dengan logika sistem presidensial, karena
dalam sistem presidensial, presiden dan parlemen memiliki porsi
kekuasaan yang terpisah dan memiliki ligitimasi yang sama kuatnya,
sehingga tidak tepat menempatkan posisi calon presiden subordinasi (di
bawah) parlemen dengan memberlakuan syarat suara dan/atau kursi
parlemen untuk pencalonan presiden;
j. Bahwa pendapat Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan
Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018, yang pada pokoknya
menyatakan adanya presidential threshold mencerminkan representasi
sosio-politik dengan mempertimbangkan keberbhinekaan, menurut para
Pemohon, pendapat atau pertimbangan hukum tersebut tidak tepat,
78
karena pada prinsipnya parameter representasi sosio-politik dan
keberbhinekaan alat ukurnya tidak berada pada partai politik melalui
rumusan ambang batas, melainkan menggunakan instrumen “pemilih
atau rakyat” yang mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan calon
presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebagaimana rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945;
k. Bahwa adapun terhadap pertimbangan Mahkamah yang menyatakan
presidential threshold dimaksudkan agar calon presiden mempunyai
basis dukungan rakyat yang kuat dan luas, menurut para Pemohon,
pendapat tersebut juga tidak tepat, sebab menilik sejarah kepemiluan di
Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden tidak kompatibel
dengan hasil pemilihan legislatif. Misalnya pada pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden 2004 dan 2014, di mana Susilo Bambang Yudhoyono
dan Joko Widodo diusung gabungan partai politik yang perolehan
suranya dalam pemilihan legislatif lebih kecil daripada perolehan suara
pasangan calon lainnya, justru yang memenangkan pemilihan presiden
dan wakil presiden (vide Pendapat Berbeda dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008);
l. Bahwa dalam konteks menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
faktanya presidential threshold telah menghadirkan/memunculkan
ketidakadilan yang intolerable melalui praktik pembelian kandidasi
(candidacy buying), di mana dalam penyelenggaraan Pemilihan
Presiden 2009, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu partai politik untuk
berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1.000.000.000.000,-
(satu triliun rupiah). (https://wartaekonomi.co.id/read356133/mau-jadi-
Presiden-siap-siap-setor-ke-partai-di-atas-rp1-triliun);
m. Bahwa menanggapi fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying)
tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
menyatakan pada pokoknya “seharusnya keberlakuan president
threshold dihapuskan atau nol persen, karena dalam praktiknya
president threshold telah mengakibatkan terjadinya tindak korupsi
sebagai akibat mahalnya biaya politik (politik transaksional)”
79
(https://nasional.sindonews.com/read/624409/12/cegah-biaya-politik-
tinggi-firli-bahuri-seharusnya-pt-bukan-20-tapi-0-1639123930)
100. Berdasarkan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana dijabarkan di
atas, maka dapat disimpulkan selain melanggar konstitusi (UUD 1945),
ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold yang
ditafsirkan sebagai open legal policy secara terang benderang melanggar
syarat open legal policy sebagaimana putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-
XI/2013 Jo. Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 Jo. Nomor 010/PUU-III/2005;
Presidential Threshold Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
dan Hak Asasi Manusia
101. Bahwa sistem pemilihan presiden/kepala daerah dengan threshold telah
mengakibatkan demokrasi dikendalikan oleh bandar. Hal ini tidak sesuai
dengan pengamalan Pancasila seperti termuat di Alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945, terutama Sila Keempat dan Sila Kelima. Demokrasi menjadi
tidak
adil
karena
hanya
menguntungkan
para
bandar,
bukan
menguntungkan rakyat banyak;
102. Bahwa sistem demokrasi yang hanya mengizinkan sedikit kandidat,
terutama kandidat yang dikendalikan bandar ini, menyebabkan sulitnya
mendapatkan kandidat pemimpin yang benar-benar memikirkan untuk
“memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Akibatnya tujuan bernegara seperti termuat di Alinea ke-4 UUD 1945
menjadi sulit diwujudkan;
103. Bahwa Shinta Devi Ambarwati dalam Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. No.
5, Agustus 2020, menyatakan keberlakuan presidential threshold akan
mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap presiden terpilih.
Hal ini terjadi dikarenakan semua partai politik peserta pemilihan umum
tidak bisa masuk dalam bursa pemilihan presiden. Artinya, tidak terdapat
varian pilihan yang beragam untuk dipilih oleh rakyat. Ketika kehendak
rakyat untuk memilih pilihan yang beragam terhambat, maka dalam batas
penalaran yang wajar, sistem presidential threshold telah memaksa rakyat
untuk memilih calon yang tidak dikehendakinya. Ketika hal tersebut terjadi,
kepercayaan publik terhadap pemimpin pasca pemilihan tentu akan
80
menurun sehingga isu kepercayaan publik menjadi hal yang krusial di masa
mendatang.
https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/issue/view/6/6
104. Bahwa kemerosotan akan kedaulatan rakyat yang terjadi dalam proses
demokrasi dan politik Indonesia dapat tercermin dari Indeks Demokrasi
Indonesia yang sejak 2006 hingga 2020 memiliki nilai yang lemah dan tidak
menunjukan suatu arah perbaikan. Democracy Index yang dipublikasi oleh
The
Economist
Intelligence
Unit
(EIU)
(https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2020/) terhadap 167
negara, menempatkan Indonesia pada tahun 2020 pada kategori flawed
democracy dengan peringlat 67 jauh di bawah Malaysia pada peringkat 39,
Timor Leste peringkat 44, dan Filipina pada peringkat 55. Angka Skor
Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka 6.30, yang apabila dilihat
sejak tahun 2006:
Tabel VIII
Indeks Demokrasi Indonesia 2006-2020 oleh EIU
Tahun
Skor
2006
6.41
2008
6.34
2010
6.53
2011
6.53
2012
6.76
2013
6.82
2014
6.95
2015
7.03
2016
6.97
2017
6.39
2018
6.39
2019
6.48
2020
6.30
Democracy Index ini dikalkulasikan berdasarkan lima kategori penilaian
yang di antaranya adalah: : electoral process and pluralism, the functioning
of government, political participation, political culture, and civil liberties.
81
Indonesia pada tahun 2020 dalam 5 (lima) kategori tersebut memperoleh
skor:
Tabel IX
Skor Per Kategori Indonesia dalam Indeks Demokrasi oleh EIU
Kategori
Skor
Electoral Process And Pluralism
7.92
The Functioning Of Government
7.50
Political Participation
6.11
Political Culture
4.38
Civil Liberties
5.59
105. Bahwa presidential threshold mengambil peran besar dalam pengaruh atas
sistem berdemokrasi Indonesia dengan menghasilkan rendahnya political
participation dalam konstestasi pemilihan Presiden, yang kemudian
melahirkan political culture yang buruk dalam dimensi politik transaksional
dan korup, serta membatasi kebebasan sipil (civil liberties) untuk
memperoleh persamaan hak dan kesempatan dalam Pemerintahan;
106. Bahwa secara prinsip presidential threshold tidak demokratis karena
melanggar prinsip-prinsip demokrasi, khususnya:
a. Prinsip demokrasi sovereignty of the people atau kedaulatan tertinggi
negara berada di tangan rakyat. Apa pun perubahan itu, kedaulatan
tertinggi tetap ada di tangan rakyat, bukan di tangan lembaga atau
institusi lain, seperti partai politik. Hal ini membuktikan bahwa
persyaratan presidential threshold 20% itu telah mengkudeta atau
pelanggaran (infringement) terhadap kedaulatan rakyat yang ada pada
UUD 1945, sekaligus melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh
UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3), yang berbunyi: “Setiap warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.” Presidential threshold ini jelas membuat hak seorang
warga
negara
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dipemerintahan menjadi hilang;
b. Dalam praktinya, presidential threshold menciptakan kondisi politik dan
hukum yang tidak sama (unequal under the rule of law), tidak adil (unjust
under the rule of law) dan tidak fair (unfair) khususnya bagi rakyat biasa
82
atau akademisi yang memiliki intelektualitas yang mumpuni, tetapi tidak
bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden, karena pintu masuknya
sudah ditutup rapat oleh persyaratan presidential threshold. Kondisi
tersebut bertolak belakang terhadap salah satu tujuan demokrasi
(objective democracy), yakni menciptakan equality, equal opportunity
melalui open, free and fair competition;
c. Bahwa di sisi yang lain, presidential threshold juga mengurangi “political
participation” karena dimonopoli oleh partai politik, membentuk segmen-
segmen dan kasta-kasta kekuasaan baru dalam budaya politik (political
culture) di Tanah Air, dan menghancurkan kebebasan sipil (civil
liberties).
Perubahan Pandangan Mahkamah
107. Bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah
pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang, yang rangkuman putusannya sebagai berikut:
Tabel X
Rangkuman Perubahan Pandangan Mahkamah dalam Putusannya
No.
Isu
Konstitusionalitas
Putusan
Perubahan Pandangan
Mahkamah/Putusan
1.
Pembatasan waktu
publikasi
hitung
cepat
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
9/PUU-VII/2009,
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
98/PUU-VII/2009,
dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XII/2014,
menyatakan
pembatasan
waktu
publikasi
hitung
cepat”
inkonstitusional.
Dalam
putusan
Nomor
25/PUU-XVII/2019, tanggal 16
April
2019,
Mahkamah
mengubah
pandangannya
dengan
menyatakan
“pembatasan waktu publikasi
hitung cepat” konstitusional
dan
tidak
bertentangan
dengan UUD 1945.
Perubahan
pandangan
demikian
dijelaskan
oleh
Mahkamah
dalam
Pertimbangan Hukum [3.15]
mengutip
pada
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-XVII/2019
Pertimbangan Hukum [3.16.3]
didasarkan pada selisih waktu
83
dua jam antara wilayah WIB
dengan
wilayah
WIT
memungkinkan
hasil
penghitungan cepat Pemilu di
wilayah
WIT
sudah
diumumkan
ketika
pemungutan suara di wilayah
WIB belum selesai dilakukan.
Pengumuman
hasil
penghitungan cepat demikian,
yang
karena
kemajuan
teknologi
informasi
dapat
dengan mudah disiarkan dan
diakses di seluruh wilayah
Indonesia,
berpotensi
memengaruhi
pilihan
sebagian pemilih yang bisa
jadi mengikuti pemungutan
suara
dengan
motivasi
psikologis
“sekadar”
ingin
menjadi
bagian
dari
pemenang.
Hal
tersebut
menjadikan
ketentuan
pembatasan publikasi hitung
cepat menjadi penting.
Mahkamah
dalam
Pertimbangan Hukum [3.16]
juga menjabarkan perubahan
pandangan demikian dari 3
putusan
sebelumnya
dimungkinkan dengan dasar
“Menimbang bahwa dengan
telah
dinyatakan
tidak
beralasan
menurut
hukum
permohonan Pemohon a quo
dan
Mahkamah
dengan
sendirinya menyatakan norma
pasal-pasal yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon
adalah
konstitusional...
Pembaruan
pandangan
demikian
bukanlah
tanpa
dasar. Hal itu pun telah
dipertimbangkan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-
XVII/2019 yang menyatakan:
[3.18]
…
Indonesia
yang
84
termasuk ke dalam negara
penganut tradisi civil law, yang
tidak terikat secara ketat pada
prinsip precedent atau stare
decisis, tentu tidak terdapat
hambatan secara doktriner
maupun
praktik
untuk
mengubah pendiriannya. Hal
yang terpenting, sebagaimana
dalam
putusan-putusan
Mahkamah Agung Amerika
Serikat, adalah menjelaskan
mengapa
perubahan
pendirian
tersebut
harus
dilakukan. Apalagi perubahan
demikian
dilakukan
dalam
rangka
melindungi
hak
konstitusional warga negara.”
2.
Keserentakan
pemilu
presiden
dan
pemilu
legislatif
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008,
tanggal 18 Februari
2009,
pada
pokoknya
menyatakan pemilu
anggota
lembaga
perwakilan
yang
dilaksanakan
lebih
dulu dari Pemilihan
Presiden dan Wakil
Presiden
sebagai
sesuatu
yang
konstitusional.
Selanjutnya,
merujuk
pertimbangan
hukum
Mahkamah
dalam
Putusan
Nomor
51-52-
59/PUU-VI/2008
tersebut,
pemilu
2009
dan
pemilu
2014
tetap
diselenggarakan
seperti pemilu 2004,
yaitu pemilu anggota
lembaga perwakilan
(DPR,
DPD,
dan
Mahkamah
dalam
putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
menyatakan
“untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan
presidensial
harus dilaksanakan pemilu
serentak pemilu presiden dan
pemilu legislatif (DPR, DPD
dan DPRD)”.
Selanjutnya dalam putusan
Nomor
55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah
memberikan
enam alternatif model pemilu
serentak yang konstitusional,
sebagai berikut:
1. Pemilu
serentak
untuk
memilih
anggota
DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden,
dan
pemilihan
anggota DPRD.
2. Pemilu
serentak
untuk
memilih
anggota
DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden,
gubernur,
bupati/wali kota.
3. Pemilu
serentak
untuk
memilih
anggota
DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden, anggota DPRD,
85
DPRD)
diselenggarakan
lebih
dulu
dibandingkan
Pemilihan
Umum
Presiden dan Wakil
Presiden.
gubernur, dan bupati/wali
kota.
4. Pemilu serentak nasional
untuk
memilih
anggota
DPR, DPD, presiden dan
wakil
presiden,
dan
beberapa waktu setelahnya
dilakukan Pemilihan Umum
serentak
lokal
untuk
memilih
anggota
DPRD
provinsi, DPRD kab/kota,
pemilihan gubernur, dan
bupati/wali kota.
5. Pemilu serentak nasional
untuk
memilih
anggota
DPR, DPD, presiden dan
wakil
presiden,
dan
beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan
pemilu
serentak
provinsi
untuk
memilih
anggota
DPRD
provinsi,
gubernur,
dan
kemudian beberapa waktu
setelahnya
dilakukan
pemilu
serentak
kabupaten/kota
untuk
memilih
DPRD
kab/kota
dan
memilih
bupati/wali
kota.
6. Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang tetap menjaga
sifat
keserentakan
Pemilihan
Umum
untuk
memilih
anggota
DPR,
DPD, serta presiden dan
wakil presiden.
108. Bahwa merujuk pada penjabaran Tabel X di atas, maka terhadap pengujian
ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang secara nyata telah
bertentangan
dengan
UUD
1945,
Mahkamah
dapat
mengubah
pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya terdahulu;
109. Bahwa dalam ilmu hukum secara teoritik dikenal prinsip ‘law changes by
reasons. Dalam tradisi fiqih juga dikenal prinsip yang sama yaitu “fiqih
berubah jika illat- nya (alasan hukumnya) berubah. Jadi ketentuan hukum
86
bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilu
Presiden tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon
alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa,
seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk
memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi;
110. Bahwa selanjutnya para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
111. Bahwa masalah yang terkait dengan presidential threshold ini bukanlah
masalah yang biasa-biasa saja dan bisa dipandang ringan bagi
kelangsungan bangsa Indonesia ke depan. Para Pemohon memandang ini
masalah pokok utama terkait pengembangan demokrasi ke depan.
Membiarkan presidential threshold terus dipraktikkan sama artinya
membiarkan bangsa ini terjebak dalam cengkeraman politik oligarki, politik
percukongan, yang dapat membahayakan eksistensi bangsa ini. Itulah
sebabnya, kendati sudah ditolak berkali-kali oleh Mahkamah, permohonan
penghapusan presidential threshold ini tetap Pemohon ajukan, bukan
sekadar untuk kepentingan para Pemohon, melainkan kepentingan seluruh
masyarakat yang mendambakan hadirnya pemimpin yang amanah melalui
proses pemilu yang jujur dan adil (free and fair election);
112. Bahwa kendati para Pemohon berusaha meyakinkan Majelis Hakim
Konstitusi dengan menunjukkan beragam dalil permohonan, sesungguhnya
Majelis Hakim Konstitusi sudah sangat paham betul duduk permasalahan
presidential threshold ini. Sekarang tinggal terpulang kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk memutuskannya.
D. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
87
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy KTA DPD
RI atas Nama H. Bustami Zainudin S.Pd., M.H.;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy KTA DPD
RI atas Nama H. Fachrul Razi, M.I.P;
3.
Bukti P-3
:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
88
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
89
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 222 UU 7/2017,
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa para Pemohon berkedudukan dalam dua kapasitas atau kualifikasi, yaitu:
(1) sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be a
candidate); (2) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang memiliki
hak konstitusional untuk mencalonkan diri (right to be a candidate) dan
mendapatkan pilihan sebanyak-banyaknya calon Presiden dalam pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden;
3. Bahwa hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang merupakan
turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate in
government) sebagaimana dijamin Pasal 27 serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat
90
(3) UUD 1945. Selain hak untuk memilih, para Pemohon juga memiliki hak
konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the
law and goverment) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945, termasuk jaminan hak atas keadilan dan persamaan dalam
mencalonkan diri sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (right to be a
candidate) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah secara expressis
verbis diatur oleh UUD 1945;
4. Bahwa
secara
yuridis
pemberlakuan
presidential
threshold
potensial
mengebiri/membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
calon alternatif Presiden dan Wakil Presiden, karena besar kemungkinan
hadirnya calon tunggal (satu pasangan calon);
5. Bahwa para Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari
penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana tertuang
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, guna melahirkan pemimpin yang kredibel
berdasarkan pilihan rakyat yang sebelumnya telah terseleksi secara selektif.
Selain itu, pemilihan umum yang jujur dan adil yang menjadi hak para Pemohon
adalah pelaksanaan pemilihan umum yang memberikan kesempatan kepada
semua dalam hal ini partai politik untuk mengusung pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden tanpa adanya pembatasan;
6. Bahwa dari 22 (dua puluh dua) putusan Mahkamah perihal ambang batas
pencalonan Presiden (presidential threshold), 7 (tujuh) putusan di antaranya
telah menerima legal standing Pemohon sebagai pemilih, di mana dalam
pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan pada pokoknya “terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian ‘pemohon sebagai
pemilih’ dengan berlakunya norma presidential threshold sehingga apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi”;
7. Bahwa menurut penalaran hukum yang wajar, pemberlakuan syarat ambang
batas pencalonan Presiden (presidential threshold) menggangu/mereduksi
pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon yang merupakan
representasi daerah (provinsi) dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah,
karena pemberlakuan presidential threshold berpotensi mengurangi kesempatan
91
putra-putri terbaik daerah untuk maju ke pentas nasional sebagai pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden;
8. Bahwa dalam pelaksanaan tugas, para Pemohon mendapatkan/memperoleh
aspirasi dari masyarakat di daerah yang menginginkan agar penyelenggaraan
Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh sebanyak-banyaknya pasangan calon,
termasuk putra-putri terbaik daerah, tidak seperti pada pemilihan Presiden 2014
dan 2019 yang hanya memunculkan dua pasangan calon dengan calon Presiden
yang sama, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam
mengajukan
permohonan
pengujian
ketentuan
tersebut,
para
Pemohon
berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai anggota
DPD yang tidak mewakili lembaga DPD. Para Pemohon mendalilkan memiliki hak
konstitusional untuk memilih dan untuk dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan, dan hak untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan termasuk dalam
mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
[3.6.2]
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum perseorangan warga negara
dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah
telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022, yang telah diucapkan sebelumnya, antara
lain menyatakan:
[3.6.2]
…jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena
terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam
92
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan
Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran
sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang
batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3]
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan
dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan
hanya partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
dipilih dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang
dapat membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai
politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Penilaian kerugian hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah
tetaplah sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Hakim
Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam pendapat berbeda
tersebut, yang selengkapnya termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih berpendapat meskipun Pemohon perseorangan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan ambang
batas pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi dalam pokok
93
permohonan berpendapat tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan
Pemohon ditolak. Adapun Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi
Isra berpendapat Pemohon perseorangan memiliki kedudukan hukum dan dalam
pokok permohonan berpendapat beralasan menurut hukum, sehingga mengabulkan
permohonan Pemohon.
[3.6.3]
Bahwa berdasakan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021 tersebut, terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut
Mahkamah para Pemohon telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemillu
legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang
batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 yang
hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu,
sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional para Pemohon. Persoalan jumlah
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi dalam
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222
UU 7/2017 karena norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, selain para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional
dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, juga tidak terdapat hubungan
sebab akibat norma a quo dengan hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih
dalam Pemilu. Demikian juga dalam kualifikasi para Pemohon sebagai anggota
DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon
dan tidak ada hubungan sebab akibat dengan pelaksaaan tugas dan kewenangan
para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah, karena pemberlakuan
norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik
daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi
persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu. Para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara
yang memiliki hak untuk dipilih sehingga dapat dianggap memiliki kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 222 UU 7/2017, karena
tidak terdapat bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri
atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya
94
menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama
dengan para Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohoan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
95
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.28 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri
Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
96
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
- Presidential threshold merupakan open
legal policy dengan tujuan multipartai
sederhana;
- Presidential threshold merupakan syarat
dukungan awal, sedangkan dukungan
yang sesungguhnya akan ditentukan oleh
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
2.
56/PUU-VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai
politik merupakan open legal policy
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai
politik
mengacu
pada
sistem
komunal/kolegial, bukan berlandaskan
pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-VII/2009
- Dalil yang dimohonkan sama dengan
permohonan
yang
telah
diputus
sebalumnya,
sehingga
tidak
dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008
dengan batu uji yang sama, dianggap ne
bis in idem.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
5.
14/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open
legal policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian
Pasal 9 UU 42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan
sebelumnya.
70
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji
yang
sama
dengan
permohonan
sebelumnya, mutatis mutandis berlaku
terhadap permohonan pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal
policy;
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan
sebelumnya sehingga tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-XII/2014
- Permohonan
kabur
dan
tidak
jelas
(obscuur libel);
- Legal standing dan permohonan tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
10.
44/PUU-XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor
undang-undang, lembaran negara, dan
tambahan lembaran negara.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
11.
53/PUU-XV/2017
- Merujuk Kepada Putusan 51-52-59/PUU-
VI/2008 dengan menyatakan Presidential
threshold adalah open legal policy;
- Menyatakan
presidential
threshold
sebagai penguatan sistem Presidensial
yang menjadi desain konstitusional
UUD 1945;
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
12.
59/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
Presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem Presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
71
13.
70/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
Presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
14.
71/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai jalan agar program
presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
15.
72/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik;
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
16.
49/PUU-XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal
policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak
oleh MK pada Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 dan ditegaskan kembali
melalui Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan
yang sebelumnya sebagai rujukan dalam
penolakan Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
72
18.
54/PUU-XVI/2018
- Tidak ada pemerintahan Presidensial
yang menerapkan dengan ciri-ciri yang
sama persis dengan negara lainnya, pasti
terdapat
perbedaan
menyesuaikan
kebutuhan masing-masing;
- Pemohon
tidak
menjelaskan
alasan
kenapa
Penjelasan
Pasal
222
bertentangan dengan UUD 1945 dan
Pancasila,
yang
telah
melakukan
pembohongan dan manipulasi suara
pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal
policy.
PERMOHONAN DITOLAK
19.
58/PUU-XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017
menyatakan
presidential
threshold
sebagai
penguat
sistem
presidensial
merupakan
open
legal
policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa
calon yang diajukan oleh Partai politik
2019 bukanlah pilihan Pemohon, tidak
terlepas
dari
keseluruhan
konteks
penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
20.
61/PUU-XVI/2018
- Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
21.
92/PUU-XVI/2018
- Mahkamah
tidak
menilai
terkait
pembentukan
pasal
a
quo
pada
pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
22.
74/PUU-XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah
calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon
untuk
bebas
memberikan
suaranya
kepada pasangan calon Presiden dan
73
94. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial,
termasuk penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen
terhadap presiden serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Selain itu,
Mahkamah juga menyinggung presidential threshold sebagai “tata cara”
pelaksanaan pilpes. Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menolak permohonan penghapusan presidential threshold telah Pemohon
bantah dalam keseluruhan permohonan ini;
95. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis
argumentasi (pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008;
(2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
96. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai
pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar;
Wakil Presiden manapun yang telah
memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada
pada partai politik yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 3 UU
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
74
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
97. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan
open legal policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat
ini Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai
open legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
98. Ba
