PUU
Tahun 2025
67/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Harmoko, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Juanda, B.Sc., S.H., M.H. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-10-07
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 18/2003, UU 5/1986
Majelis Hakim: Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 67/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Harmoko, S.H., M.H.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Lintas Pantai Rontu, Dusun Tanjung Baru
RT 008/RW 005 Desa Tangga Baru, Kecamatan
Monta Kabupaten Bima.
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
:
Juanda, B.Sc., S.H., M.H.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Agung Jaya 9 Blok D6/5A Kelurahan Sunter
Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
2
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Persatuan Jaksa
Indonesia (Persaja);
Membaca dan mendengar keterangan ahli yang diajukan para Pemohon,
Presiden, dan Pihak Terkait Persaja;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Persaja;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Persaja;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
57/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 April 2025 dengan Nomor 67/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C Ayat (1) perubahan ketiga UUD NRI 1945
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) di dalam UUD
NRI 1945 tersebut, menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki
3
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian kewenangan tersebut dipertegas melalui Pasal
10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(yang selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
5. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam
UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
(PERPPU) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
4
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945;
7. Bahwa Mahkamah konstitusi disebut sebagai the guardian of the
constitution, berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan
pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar relevan dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dalam ketentuan pada UUD NRI 1945. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of
the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam
sejumlah perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga
telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi; atau sebaliknya
tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah
Konstitusi;
8. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon ini adalah
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in casu
Pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (yang selanjutnya disebut UU Kejaksaan) terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.
II.
Kedudukan Hukum (legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas
menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum
setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan terhadap UUD NRI 1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata
5
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/2005
telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
5. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s/d Butir 4 tersebut Para Pemohon akan
menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai
berikut;
6
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
6. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3), saat ini berprofesi
sebagai advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengambilan
Sumpah di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Desember
2023 (Bukti P-4), dan Kartu Tanda Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Bukti P-5);
7. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-6), yang saat ini
berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 5 Agustus 2020
(Bukti P-7), dan Kartu Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) (Bukti P-8);
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II saat ini berprofesi sebagai advokat, yang
dalam menjalankan tugas profesinya melakukan pendampingan hukum
kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhadapan dengan
aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia dan Hakim;
9. Bahwa advokat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena advokat berstatus sebagai penegak hukum, maka
kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi,
Jaksa dan Hakim;
10. Bahwa para pemohon merupakan warga negara Indonesia (Bukti P-3 dan
P-6) yang berprofesi sebagai advokat (Bukti P-4 dan P-7) menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi melanggar hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan karena:
a. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat, merupakan salah satu unsur dalam sistem
peradilan di Indonesia. Sebagai bagian dari penegak hukum yang
sejajar kedudukannya dengan aparat penegak hukum lainnya, advokat
7
memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum, menjamin keadilan,
serta melindungi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
b. Bahwa para Pemohon, sebagai penegak hukum memiliki fungsi untuk
membela kepentingan hukum klien secara profesional dan merdeka.
Namun, keberlakuan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan justru
berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi tersebut. Sebab, apabila
klien para Pemohon terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Jaksa
misalnya dalam perkara korupsi atau pidana umum maka setiap upaya
hukum terhadap Jaksa sebagai pihak yang relevan dalam perkara
menjadi terhambat, bahkan berpotensi terhenti, karena adanya
ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang tidak
mengatur batas waktu pemberian izin, sehingga menciptakan
ketidakpastian hukum dan potensi impunitas. Kondisi ini tidak hanya
merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian
hukum yang adil dalam menjalanka profesinya, tetapi juga menciptakan
diskriminasi yuridis yang menghilangkan akses terhadap proses hukum
yang setara dan seimbang, sehingga secara potensial menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
c. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang menyatakan
bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung, tidak memberikan batas waktu maupun pengecualian terhadap
kondisi-kondisi luar biasa, seperti tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, atau ketika Jaksa disangka melakukan kejahatan berat yang
diancam pidana mati, pidana seumur hidup, tindak pidana terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara, atau tindak pidana khusus seperti
korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut
secara normatif menciptakan kekebalan hukum yang absolut (absolute
immunity) terhadap Jaksa, yang bertentangan dengan prinsip negara
hukum, di mana setiap orang termasuk Jaksa dan Para pemohon
seharusnya tunduk pada hukum secara yang sama. Akibatnya,
ketentuan ini berpotensi menghambat penegakan hukum yang efektif
dan menciptakan diskriminasi yuridis dalam perlakuan hukum, dan
8
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945;
d. Bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan
hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang
diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan,
termasuk
usaha memberdayakan masyarakat
dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah jelas dengan berlakunya ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, merugikan hak konstitusional para Pemohon
diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Hak atas perlakuan dan kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa
ada pengecualian;
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu;
d. Hak untuk menegakkan hukum dan keadilan.
12. Bahwa para Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk
mengajukan permohonan pengujian yang menjadi objek Permohonan
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek
Permohonan telah terbukti melanggar atau sekurang-kurangya berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlakuan
dan kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa ada pengecualian, dan
pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan
yang bersifat diskriminatif dan hak untuk menegakkan hukum dan keadilan
yang bebas dan mandiri. oleh karenanya harus dianggap Pemohon memiliki
9
legal standing dan kerugian konstitusional;
13. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
para Pemohon meyakini bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan ini;
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal yang diuji:
Adapun Ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini
adalah: Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia:
“Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dasar Konstitusionalitas yang Digunakan:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
2. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”;
4. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: "Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”;
5. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945: “kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”.
Argumentasi Permohonan
A. TENTANG
PERBEDAAN
ALASAN
PERMOHONAN
DAN
DASAR
KONSTITUSIONAL
DALAM
PERMOHONAN
A
QUO
DENGAN
PERMOHONAN-PERMOHONAN SEBELUMNYA
1. Bahwa pokok persoalan yang digunakan oleh pemohon di dalam
permohonan ini adalah terkait dengan ketentuan di dalam Pasal 8 ayat (5)
10
UU Kejaksaan yang pada pokoknya mengatur tentang pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung;
2. Bahwa terkait dengan UU Kejaksaan, para pemohon menyadari pernah
diajukan kepada Mahkamah;
Tabel. 1
Perbandingan pengujian UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi
No
Nomor
Perkara
Pasal yang
Diuji Dan
Batu Uji
Alasan Permohonan
Putusan
55/P
UU
XI/20
13
Pasal 8
ayat (5)
Batu Uji:
Pasal 1
ayat (3),
Pasal 24
ayat (1),
Pasal 27
ayat (1),
Pasal 28D
ayat (1),
dan Pasal
Pasal 28I
ayat (2)
UUD NRI
1945
Bahwa UUD 1945
Melarang diskriminasi,
menjamin persamaan
di depan hukum dan
menghormati martabat
manusia
serta
memberikan
jaminan
jaminan kepada warga
negara
Indonesia,
Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan
bertentangan dengan
prinsip Independent of
Judiciary dan dapat
diklasifikasikan
sebagai
bentuk
restrictions.
[4.2]
Pemohon I
mempunyai
kedudukan
hukum
(legal
standing),
sedangkan
Pemohon II
dan
Pemohon III
tidak
mempunyai
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a quo
4.3]
Permohonan
Pemohon
I
tidak
beralasan
menurut
hukum.
9/PU
U
XX-
III/
2025
Pasal
8
ayat (5)
Batu Uji:
Pasal 1
ayat (3),
Pasal 27
ayat (1),
Bahwa Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan
menimbulkan
imunitas
yang
absolut
dalam
diri
Jaksa,
sehingga
kontrol
atau
Sedang
proses
11
dan Pasal
28D ayat
(1) UUD
NRI 1945
pengawasan pada
kerja-kerja
Jaksa
sulit
untuk
dilakukan.
Akibatnya adanya
potensi
penyalahgunaan
wewenang,
super
power dan praktik
tindak
pidana korupsi. Oleh
karena itu harus ada
batasan yang jelas
atas hak imunitas
yang
melekat
pada
aparat penegak
hukum.
26/P
UU
XXIII
/202
5
Pasal
yang diUji:
Pasal
8
Ayat 5
Batu Uji:
Pasal 28D
ayat
(1)
UUD
NRI
1945
Dicabut
3. Bahwa sekalipun permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 dan permohonan
para Pemohon dalam perkara a quo menguji ketentuan pasal yang sama,
namun perbedaan mendasar terletak pada alasan permohonan. Sedangkan
permohonan Nomor 9/PUU-XX-III/2025 dasar pengujiannya pada Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Sedangkan Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 hanya menggunakan
dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Adapun permohonan
para Pemohon dalam perkara ini didasarkan pada pengujian berdasarkan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian, meskipun objek
pasal yang diuji adalah sama, namun dasar pengujian dan alasan
permohonannya berbeda, sebagai berikut:
PERBEDAAN MENDASAR PERMOHONAN
No Perkara
Dasar Pengujian
Alasan Permohonan
12
1
Permohonan
Nomor
55/PUU-
XI/2013
-
Perbedaanya pada Posita dan Petitum
Dalam posita bahwa pemohon
menguraikan bahwa hak imunitas
Jaksa dalam pasal 8 ayat (5)
mengambat Proses hukum. Dan Jaksa
dalam menjalankan tugas sudah
dibekali begitu banyak perangkat
hukum (KUHAP, UU Kejaksaan, UU
Pemberantasan Korupsi dll) untuk
melindungi tugasnya termasuk
bahkan boleh melanggar HAM berupa
Penangkapan dan Penahanan.
Sehingga pasal 8 ayat (5) harus
dicabut.
Petitum:
Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401)
bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945;
Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401) tidak
mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
2
Permohonan
Nomor
9/PUU-XX-
III/ 2025
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945
3
Permohonan
Nomor
26/PUU-
XXIII/2025
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
4
Perkara
Nomor
67/PUU-
XXIII/2025
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 24 ayat
(1) UUD NRI 1945
Dalam Posita Para Pemohon
menjelaskan bahwa berlakunya Pasal
8 ayat (5) tanpa disertai dengan batas
waktu bagi Jaksa Agung dalam hal
memberikan atau menolak izin
tersebut, dengan demikian
menimbulkan perbedaan perlakukan,
diskriminasi antar sesama penegak
hukum. Disamping itu, Pasal 8 ayat (5)
13
tidak mengatur adanya pengecualian
dalam kondisi khusus seperti
tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, disangka melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau tindak
pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara
berdasarkan bukti permulaan yang
cukup; atau disangka melakukan
tindak pidana khusus.
Dalam Petitum:
Menyatakan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945;
ATAU
Menyatakan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun
2004, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4401) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “hal-
hal yang dikecualikan:
Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana
Disangka melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan terhadap kemanusiaan dan
keamanan negara berdasarkan bukti
permulaan yang cukup; atau
Disangka melakukan tindak pidana
khusus.
ATAU
14
Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6755) bertentang dengan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan
terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung
dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak
permohonan izin diterima”;
4. Bahwa terkait dengan pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian dalam undang-undang, terdapat ketentuan di dalam Pasal
60 UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi: "Terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali"
Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi: "Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda"
5. Bahwa selain Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 dalam Pasal 78 juga mengatur sebagai
berikut:
Pasal 78 (1) PMK No. 2 Tahun 2021: “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perpu yang telah diuji, tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali”;
Pasal 78 (2) PMK No. 2 Tahun 2021: “Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan
15
yang berbeda”;
6. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi sebagaimana disebutkan di atas,
permohonan para Pemohon adalah berbeda dengan permohonan
sebelumnya dan memiliki alasan permohonan serta dasar konstitusional
yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya;
B. KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN MEMBERIKAN HAK
IMUNITAS
ABSOLUT
TANPA
ADA
PENGECUALIAN
DAN
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP NON DISKRIMINATIF
7. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD NRI 1945, telah terjadi
perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Perubahan pokok dilakukan diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya
kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
8. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi;
9. Bahwa negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945 adalah negara hukum. Dalam sebuah negara hukum secara yuridis
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, selengkapnya:
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
10. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Tidak
memberikan pengecualian;
11. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan
pengecualian dalam hal Jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Ketiadaan
pengecualian
tersebut
berpotensi
menimbulkan
perlakuan
diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya
impunitas bagi Jaksa. Sebab, meskipun seorang Jaksa secara nyata tertangkap
16
tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera
dilaksanakan karena penangkapan dan penahanan tetap mensyaratkan adanya
izin dari Jaksa Agung. Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak
imunitas absolut kepada Jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap
situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
12. Bahwa jika dibandingkan dengan hak imunitas profesi hukum lain seperti Hakim
Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung terdapat perbedaan yang
mencolok. Sekalipun Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung
dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden, tetapi ada pengecualian sebagaimana
dijelaskan pada tabel;
Tabel.
Pengecualian Tindakan Kepolisian terhadap Hakim MK dan MA
Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Agung
UU NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2003 TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 6
1) ………………………………………….
2) ………………………………………….
3) Hakim konstitusi hanya dapat dikenai
tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden,
kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak
pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang
cukup disangka telah melakukan
tindak
pidana
kejahatan
yang
diancam dengan pidana mati, tindak
pidana
kejahatan
terhadap
keamanan
negara,
atau
tindak
pidana khusus.
UU NOMOR. 14 TAHUN
1985 TENTANG
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 17
1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua
Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung dapat
ditangkap
atau
ditahan
hanya atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat
persetujuan
Presiden,
kecuali dalam hal:
a. tertangkap
tangan
melakukan tindak pidana
kejahatan, atau;
b. berdasarkan
bukti
permulaan yang cukup,
disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan
yang
diancam
dengan
pidana mati, atau tindak
pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
13. Bahwa selain Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung
termasuk juga Hakim peradilan Agama, dan Hakim Peradilan Tata Usaha
17
Negara sekalipun mengatur prosedur izin dari Ketua Mahkamah Agung, akan
tetapi terdapat pengecualian, selengkapnya dijelaskan dalam tabel.
Pengecualian Tindakan Kepolisian
Hakim Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara
No
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN
AGAMA
UU NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
Pasal 25 Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim dapat ditangkap
atau
ditahan
hanya
atas
perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah
Agung
dan
Menteri
Agama,
kecuali
dalam hal :
a. tertangkap tangan
melakukan tindak pidana
kejahatan, atau
b. disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati,
atau
c. disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara
Pasal 26
1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
dapat ditangkap atau ditahan
hanya atas perintah Jaksa
Agung
setelah
mendapat
persetujuan
dari
Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri
Kehakiman.
2) Dalam hal :
a. Tertangkap tangan melakukan
tindak Pidana kejahatan, atau
b. disangka
telah
melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati,
atau
c. disangka
telah
melakukan
tindak
pidana
kejahatan
terhadap keamanan negara.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
dapat ditangkap tanpa perintah
dan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
14. Bahwa kalau dibandingkan dengan advokat, sekalipun memiliki hak imunitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, yang menyatakan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”,
ketentuan ini telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar
sidang pengadilan”; akan tetapi, perlindungan hukum tersebut tidak bersifat
mutlak karena apabila dalam menjalankan tugas profesinya Advokat dinilai tidak
beritikad baik dan melakukan pelanggaran hukum, maka Advokat tetap dapat
18
diperiksa, ditahan, langsung seketika bahkan tanpa memerlukan izin tertulis dari
pimpinan Organisasi Advokat maupun pihak tertentu;
15. Bahwa terhadap tindakan yang dikecualikan Mahkamah Konstitusi telah
menegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011,
yangdalam pertimbanganya halaman 75-76 [3.27];
“Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pemda yang
mengecualikan syarat persetujuan tertulis dari Presiden atas tindak pidana
kejahatan yang tertangkap tangan, tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, menurut Mahkamah, pengecualian demikian masih diperlukan
terhadap penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, karena kejahatan
tertangkap tangan adalah kejahatan yang telah terang benderang dan
didukung oleh bukti yang cukup, sehingga proses penyidikan dapat segera
dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Jika harus menunggu persetujuan
tertulis Presiden, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang
bukti dan jejak kejahatan yang dilakukannya;”
“Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, tidak lagi memerlukan persetujuan
tertulis dari Presiden untuk melakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan
penahanan, karena kejahatan tersebut adalah kejahatan berat yang jika
harus menunggu persetujuan tertulis, akan berpotensi membahayakan
nyawa orang lain, atau berpotensi membahayakan keamanan negara”.
“Oleh karena Pasal 36 ayat (5) UU Pemda mengatur batas waktu dua kali
24 jam untuk melapor kepada Presiden setelah dilakukan tindakan
penahanan atas tindak pidana kejahatan tertangkap tangan, tindak pidana
kejahatan yang diancam pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara, menurut Mahkamah ketentuan batas waktu tersebut
tetap diperlukan dan tetap harus melekat dengan Pasal 36 ayat (4) UU
Pemda”.
16. Bahwa kalau dibandingkan dengan hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim
Mahkamah Agung dan hakim peradilan agama dan hakim peradilan TUN serta
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, sekalipun mensyaratkan izin
sebelum dilakukan tindakan kepolisian, akan tetapi diatur hal-hal yang
dikecualikan. Sementara ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
mengatur adanya pengecualian dalam hal Jaksa yang tertangkap tangan
melakukan tindak pidana kejahatan; atau disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana profesi
hukum lain. Dengan demikian, secara nyata dan jelas menimbulkan perlakukan
diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
17. Bahwa jika dibandingkan dengan advokat sebagaimana profesi para Pemohon
saat ini terdapat perbedaan perlakuan dan diskriminatif dalam hal mekanisme
19
pertanggungjawaban pidana. Dalam praktiknya, Advokat dapat langsung
ditangkap dan ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana, sementara
hakim diatur hal-hal yang dikecualikan seperti tertangkap tangan melakukan
tindak pidana kejahatan, atau disangka telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Sedangkan Jaksa
sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan
pengecualian dan justru menimbulkan hak imunitas yang absolut. Perbedaan ini
menimbulkan perlakukan yang diskriminatif, karena memberikan perlakuan
istimewa kepada Jaksa yang tidak dinikmati oleh profesi hukum lainnya
termasuk profesi advokat yang digeluti oleh para Pemohon. Dalam negara
hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, tidak semestinya terdapat
perbedaan perlakuan yang tidak didasarkan pada alasan rasional dan objektif.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif
konstitusional karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI 1945;
C. KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN BATAS
WAKTU IZIN JAKSA AGUNG
18. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan bahwa “Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Secara normatif, ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan hukum kepada Jaksa dalam menjalankan
tugas profesinya, sekaligus menjaga independensi institusi kejaksaan dari
kemungkinan kriminalisasi;
19. Bahwa para Pemohon sepakat pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung, hal ini guna untuk melindungi dan menjaga harkat dan martabat
Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum dan pejabat negara;
20. Bahwa para Pemohon juga menyadari bahwa izin Jaksa Agung sebagaimana
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan pernah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi
melalui
Putusan
Nomor
55/PUU-XI/2013
yang
dalam
pertimbangannya pada halaman 72:
20
“Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan
tertinggi
kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat
dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu
untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi
serta bukan pula pembedaan perlakuan”;
21. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-
XI/2013 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
yang mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung bukan merupakan bentuk
diskriminasi ataupun perlakuan berbeda terhadap individu tertentu, namun
penting untuk dipahami bahwa inti permasalahan yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam perkara ini tidak hanya terletak pada keberadaan syarat izin
tersebut. Permasalahan utama justru terletak pada kekosongan pengaturan
mengenai batas waktu yang jelas bagi Jaksa Agung dalam memberikan
keputusan apakah berupa persetujuan atau penolakan atas permintaan izin
dimaksud. Ketiadaan jangka waktu tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, yang
secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum serta
asas due process of law. Dengan tidak adanya ketentuan batas waktu yang
pasti, proses hukum dapat dengan mudah terhambat atau bahkan dimanipulasi
untuk tujuan-tujuan di luar kepentingan penegakan hukum yang adil. Hal ini
menunjukkan bahwa, meskipun syarat izin dari Jaksa Agung telah dinyatakan
konstitusional. Namun, dalam aspek prosedural terkait jangka waktu izin
tersebut justru menimbulkan problematika konstitusionalitas baru. Dalam sistem
hukum yang demokratis dan berlandaskan prinsip checks and balances, setiap
kewenangan harus dibatasi secara proporsional agar tidak menjadi absolut,
termasuk kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan izin pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Oleh karena itu,
pengaturan batas waktu yang tegas dan proporsional merupakan kebutuhan
mendesak. Hal ini tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
dalam proses penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak-hak
21
konstitusional warga negara termasuk para Pemohon yang berprofesi sebagai
advokat yang merupakan penegak hukum dari potensi tindakan sewenang-
wenang. Tanpa pengaturan semacam ini, sistem hukum berisiko kehilangan
kredibilitasnya dan tidak mampu menjamin keadilan yang seharusnya menjadi
fondasi utamanya;
22. Bahwa dalam negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan
supremasi konstitusi, setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat negara,
termasuk Jaksa Agung, harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan
yang baik, salah satunya adalah asas kepastian hukum dan kejelasan prosedur.
Kepastian hukum tidak hanya ditujukan untuk melindungi warga negara dari
tindakan sewenang-wenang, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang
transparan, akuntabel, dan dapat diprediksi oleh para pencari keadilan. Bahwa
dalam konteks tersebut, keberadaan norma yang menetapkan jangka waktu
tertentu bagi Jaksa Agung untuk memberikan atau menolak izin, yaitu “paling
lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan izin diterima,”
merupakan bagian integral dari upaya menegakkan prinsip kejelasan prosedur
dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan
tanggung jawab konstitusional negara untuk memastikan bahwa setiap proses
hukum dilaksanakan dengan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan
ketidakpastian yang berlarut-larut. Bahwa norma pembatasan waktu tersebut
menjadi penting karena dalam praktik selama ini, tidak adanya batas waktu yang
jelas dalam proses pemberian izin oleh Jaksa Agung telah membuka ruang
ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan melalui
penundaan secara tidak proporsional. Oleh karena itu, pengaturan jangka waktu
secara eksplisit menjadi bentuk kemajuan hukum yang mendukung penguatan
tata kelola kekuasaan negara secara konstitusional;
23. Bahwa Pembatasan waktu juga sejalan dengan semangat penguatan prinsip
akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaan Kejaksaan. Jaksa Agung tetap
diberikan otoritas sebagai wujud penghormatan terhadap independensi institusi,
namun tidak bersifat mutlak. Adanya tenggat waktu memastikan bahwa
kewenangan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat diuji, sehingga
mencegah potensi penyalahgunaan atau praktik perlindungan berlebihan yang
merugikan proses hukum;
22
24. Bahwa lebih jauh, usulan norma ini memberikan titik temu antara perlindungan
terhadap jaksa sebagai aparat penegak hukum dengan dukungan terhadap
penegakan hukum yang berimbang dan tidak diskriminatif. Jaksa tetap
memperoleh jaminan hukum agar tidak mudah dikriminalisasi dalam
pelaksanaan tugas, namun kontrol terhadap kewenangannya juga tetap
terbuka. Dengan demikian, hukum ditegakkan bukan hanya secara adil, tetapi
juga dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam setiap tahapan prosesnya;
25. Bahwa mengenai batas waktu syarat izin yang terlalu lama juga bisa membuat
suatu perkara menjadi macet dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan
bahkan yang diduga melakukan tindak pidana berpeluang melakukan upaya
penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan
penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan. Terkait
dengan itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan Nomor
73/PUU-IX/2011 berkaitan dengan proses penyelidikan kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah, yang dalam pertimbangannya sebagai berikut:
[3.20] halaman 71
“Persetujuan tertulis dari Presiden yang disyaratkan dalam proses
penyelidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda menurut Mahkamah akan
menghambat proses penyelidikan, karena Presiden diberi waktu 60 hari
untuk mengeluarkan persetujuan tersebut. Dalam tenggang waktu itu,
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak
pidana berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan,
atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat
diketahui oleh yang bersangkutan”.
[3.23] halaman 73
“Menurut Mahkamah, persetujuan tertulis pada tahap penyelidikan dan
penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau
pejabat manapun tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup, dan akan
memperlakukan warga negara secara berbeda di hadapan hukum.
Terhadap adagium yang menyatakan bahwa terhadap sesuatu yang
berbeda seharusnya diperlakukan berbeda, dan terhadap sesuatu yang
sama harus diperlakukan sama, menurut Mahkamah, pejabat negara dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya terkait jabatan negara yang
diembannya memang berbeda dari warga negara lain yang bukan pejabat
negara, namun pejabat negara juga merupakan warga negara. Sebagai
subjek hukum, terlepas dari jabatannya, kepala daerah pun harus
diperlakukan sama di hadapan hukum;
Oleh karena itu persetujuan tertulis dari Presiden tidak boleh menjadi
hambatan bagi proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah yang
bersangkutan, karena esensi dari persetujuan tertulis Presiden hanyalah
agar Presiden sebagai pimpinan dari para kepala daerah mengetahui bahwa
23
pimpinan dari suatu daerah akan mengalami proses hukum yang membatasi
ruang geraknya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjalankan
tugas pemerintahan dengan baik, dan akan berakibat pada terjadinya
kekosongan pimpinan daerah. Berdasarkan hal itu Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri segera dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011
“Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai “tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan
persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud
tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan
yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”
26. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah telah menegaskan melalui
Putusan Nomor 73/PUU-IX/2011 bahwa dengan adanya tenggang waktu izin
yang terlalu lama bisa membuat yang diduga melakukan tindak pidana
berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau
penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui
oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
kejaksaan yang tidak memberikan batas waktu izin Jaksa Agung secara jelas
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, sehingga para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memaknai ketentuan pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
D. KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN BERTENTANGAN
DENGAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW
27. Bahwa prinsip kesamaan di hadapan hukum telah diakui secara luas dalam
dunia internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 International
Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi dalam UU Nomor
12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik);
Pasal 7 Deklarasi HAM PBB: "Semua orang sama di depan hukum dan berhak
24
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini"
Pasal 2 ayat (1) ICCPR: "Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua
orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya,
tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kelahiran atau status Lainnya";
Pasal 26 ICCPR: "Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun Dalam
hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan
yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar
apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asal-usul kebangsaan atau sosial kekayaan, kelahiran atau status lain";
28. Bahwa prinsip-prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum
telah diadopsi oleh Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya";
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum ";
29. Bahwa baik Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
sejalan dengan prinsip equality before the law yang sudah diakui secara
universal, sebagaimana dipikirkan oleh para filosof mulai abad pencerahan
hingga abad 18 dan juga telah dipraktikkan di negara-negara lain;
30. Bahwa dengan diakuinya prinsip equality before the law di dalam UUD 1945,
maka
konsekuensi
logis
pemerintah
dan
penegak
hukum
haruslah
melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara.
Menurut Prof Ramly Hutabarat (1985) dalam bukunya Persamaan di Hadapan
Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia, teori Equality Before the Law
25
adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi
menurut kedudukannya masing masing. Kesamaan di hadapan hukum atau
asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus
diperlakukan adil dan setara oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Disamping itu terdapat adagium yang menyatakan bahwa terhadap sesuatu
yang berbeda seharusnya diperlakukan berbeda, dan terhadap sesuatu yang
sama harus diperlakukan sama;
31. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang memberikan hak imunitas
yang absolut kepada Jaksa tanpa ada pengecualian serta ketidakjelasan
batasan waktu izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa yang melakukan tindak tindak pidana dari Jaksa
Agung yang diduga melakukan tindak pidana, jelas bertentangan dengan
prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
32. Bahwa dalam prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, tersirat pula pentingnya mempertimbangkan
nilai kemanfaatan. Sejalan dengan pandangan Gustav Radbruch mengenai nilai
nilai dalam hukum, penerapan dan perlindungan terhadap kepastian hukum
yang adil tidak dapat dilepaskan dari aspek kemanfaatan hukum itu sendiri. Oleh
karena itu, apabila ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak sejalan
dengan makna substantif dari kepastian hukum yang adil sebagaimana
dimaksud oleh konstitusi, maka hal tersebut tidak hanya gagal memberikan
manfaat bagi masyarakat yang memiliki perhatian pada penegakan hukum,
tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia yang berada di bawah naungan UUD
NRI 1945;
33. Bahwa prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 juga diatur pada
butir 3a Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang berbunyi "perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka
hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan";
E. KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN BERTENTANGAN
DENGAN PRINSIP INDEPENDENT OF JUDICIARY
34. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, ditegaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. salah satu prinsip
26
fundamental dari negara hukum adalah adanya jaminan atas kemandirian
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan
keadilan. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”;
35. Bahwa pelaksana kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pasal ayat 24 ayat (2) UUD 1945: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945: “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang”.
36. Bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, selengkapnya:
Pasal 38 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009: “Fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan”.
Kemudian dalam bagian penjelasan Pasal 38 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
37. Bahwa kendati secara tertulis Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 menunjukan
kekuasaan kehakiman, namun hal tersebut dapat ditafsirkan meluas yakni
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan keadilan. hal-
hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan keadilan menurut ketentuan
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
27
menegakkan hukum dan keadilan” dengan demikian sifat independensi
peradilan meliputi keseluruhan proses integrated justice system yang dimulai
sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, sampai
penjatuhan dan pelaksanaan hukuman;
38. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 14 (1) ICCPR yang telah diratifikasi
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan:
“All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the
determination of any criminal charge against him, or of his rights and
obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public
hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by
law...”;
39. Bahwa pengertian independent of judiciary menurut Basic Principles on the
Independence of the Judiciary (Adopted by the Seventh United Nations
Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at
Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly
resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985) di
antaranya meliputi sebagai berikut:
“The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and
enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all
governmental and other institutions to respect and observe the independence
of the judiciary”;
“The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of
facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper
influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or
indirect, from any quarter or for any reason”.
40. Bahwa dengan demikian, peradilan yang independen mensyaratkan kondisi
kondisi di mana aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak
boleh memihak, bekerja sesuai fakta-fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa
pembatasan, pengaruh yang tidak tepat, bujukan, tekanan, ancaman atau
gangguan, langsung atau tidak langsung, dari pihak manapun atau untuk alasan
apapun;
41. Bahwa ketentuan mengenai Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan dapat diklasifikasikan
sebagai bentuk restrictions (pembatasan-pembatasan) yang dilakukan Jaksa
Agung dan berpotensi menimbulkan pengaruh yang buruk atau tidak tepat
(improper influences) dan gangguan secara langsung atau tidak langsung
terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan
hukum secara adil dan tanpa pandang bulu;
28
42. Bahwa bentuk-bentuk pengaruh, gangguan, dan hambatan dalam proses
penegakan hukum juga telah diungkapkan oleh Kejaksaan melalui Hasil Kajian
Kejaksaan Agung terkait izin pemeriksaan terhadap pejabat negara dalam prose
penegakan hukum. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 halaman 12, yang antara lain menyebutkan
bahwa:
•
Proses penyidikan menjadi terhambat karena menunggu keluarnya izin
pemeriksaan. Bahkan, seringkali izin yang diminta tidak pernah ada
jawaban apakah disetujui atau ditolak, sehingga penanganan perkaranya
menjadi tidak jelas dan terkatung-katung penyelesaiannya;
• Terhambatnya
proses
pemeriksaan
terhadap
pejabat
negara,
mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam
perkara yang melibatkan pejabat negara, sehingga penyidikannya menjadi
lambat dan terkesan macet;
• Dengan adanya rentang waktu yang cukup lama sampai keluarnya izin
pemeriksaan, tersangka masih bebas menghirup udara segar, sehingga
dikhawatirkan: melarikan diri; menghilangkan atau merusak barang bukti;
mengganti atau merubah alat bukti surat; dapat mengulangi tindak pidana
korupsi; dapat mempengaruhi para saksi; dan memindahtangankan
kekayaan hasil korupsi kepada orang lain;
43. Bahwa sejalan dengan hasil Kajian Kejaksaan Agung mengenai mekanisme
pemberian izin pemeriksaan terhadap pejabat negara dalam proses penegakan
hukum, jika dikaitkan dengan ketidakjelasan batas waktu pemberian izin oleh
Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
berpotensi menghambat jalannya proses hukum secara efektif. Disamping itu,
Ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian, bahkan dalam kondisi
khusus seperti apabila seorang Jaksa tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, atau diduga keras melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan
yang diancam dengan pidana mati maupun tindak pidana terhadap keamanan
negara. Ketiadaan pengecualian ini tidak hanya melemahkan kinerja aparat
penegak hukum, tetapi juga mengganggu fungsi sistem peradilan secara
keseluruhan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip independensi
kekuasaan kehakiman (independence of judiciary) sebagaimana dijamin oleh
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945;
29
44. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga tidak sejalan dengan
prinsip due process of law, karena tidak memberikan jaminan bahwa proses
pemeriksaan terhadap Jaksa akan dilakukan dalam waktu yang wajar dan
terbebas dari intervensi kepentingan. Ketika pemberian izin sepenuhnya berada
dalam diskresi Jaksa Agung tanpa batasan waktu, maka proses penegakan
hukum menjadi rawan terhadap konflik kepentingan, apalagi terdapat hubungan
struktural, politis, atau personal antara Jaksa Agung dan Jaksa yang diperiksa.
Hal ini tidak hanya mencederai objektivitas proses hukum, tetapi juga berpotensi
mengarah pada tindakan obstruction of justice, yang secara langsung merusak
integritas serta kredibilitas sistem peradilan pidana nasional.
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
sebagai berikut;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara;
ATAU
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“hal-hal yang dikecualikan:
30
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus”.
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara.
ATAU
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentang
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak permohonan izin diterima”;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D Ayat
31
(1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr.
Syamsuddin, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 7 Agustus 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, izinkan Ahli memasuki
pokok perkara berkenaan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan
penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pertama. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pengaturan
fungsi Kejaksaan yang demikian sesungguhnya menimbulkan kejanggalan dalam
sistem peradilan pidana atau sistem penegakan hukum pidana Indonesia.
Kejaksaan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan
seyogyanya ditempatkan di bawah rumpun kekuasaan yudikatif atau Mahkamah
Agung sebagai top leader dan penanggung jawab dalam keseluruhan sistem
penegakan hukum, bukan ditempatkan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan
di bawah kekuasaan presiden atau cabang kekuasaan eksekutif sebagaimana
ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ayat
(3) yang menyebutkan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Hal ini dimaksudkan semata-
mata untuk menjamin dan menjaga kemandirian penegakan hukum dan keadilan
32
agar bebas, mandiri, dan merdeka tanpa adanya intervensi kekuasaan mana pun,
terutama kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Namun, tampaknya politik
hukum pidana Indonesia menghendaki demikian, sehingga sistem penegakan
hukum pidana belum terjalin secara integral dalam satu kesatuan sistem peradilan
pidana yang utuh dan terpadu.
Kedua, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, berkenaan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Telah
menciptakan ruang diskriminasi atau perlakuan yang berbeda diantara para pejabat
penegak hukum lainnya, baik Hakim Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung, advokat,
penyidik kepolisian, dan penyidik pemberantasan korupsi, dimana ketentuan ini
memberikan hak imunitas penuh kepada jaksa yang hanya bisa dipanggil, diperiksa,
digeledah, ditangkap, dan ditahan oleh penegak hukum lainnya, penyidik kepolisian
atau penyidik KPK setelah memperoleh persetujuan Jaksa Agung terlebih dahulu
tanpa ada pengecualian dalam kondisi tertentu yang mendesak sebagaimana
pejabat penegak hukum lain, misalnya dalam hal tertangkap tangan melakukan
tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana
kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti
permulaan yang cukup atau c, disangka melakukan tindak pidana khusus. Hal mana
berbeda dengan Hakim Konstitusi, meskipun diperlukan persetujuan tertulis dari
presiden, namun terdapat kondisi tertentu yang dikecualikan sebagaimana dalam
Penjelasan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan
kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
presiden, kecuali dalam hal a, tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau b,
berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Demikian juga halnya dengan ketua,
wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, meskipun diperlukan
33
persetujuan tertulis dari presiden, namun terdapat kondisi tertentu yang dikecualikan
sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung yang menyatakan bahwa ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim
Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan presiden, kecuali dalam hal a, tertangkap
tangan melakukan tindak 7 pidana kejahatan atau b, berdasarkan bukti permulaan
yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Terhadap ketua, wakil ketua, dan hakim peradilan agama juga meskipun diperlukan
persetujuan tertulis Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, namun terdapat
kondisi tertentu juga yang dikecualikan sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang
menyebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan hakim dapat ditangkap atau ditahan
hanya yang peradilan agama dan TUN dianggap dibacakan.
Ketiga. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi. Bahwa izin atau persetujuan Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memang sangat
diperlukan guna menghindari adanya kriminalisasi atau setidak-tidaknya untuk
mencegah tindakan sewenangwenang yang melampaui batas hukum oleh aparat
penegak hukum lain terhadap jaksa, sebagaimana juga pernah dikuatkan dalam 8
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-
IX/2013, halaman 72 menyatakan, “Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi
Kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu
profesi penegak hukum.” Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara
kepadanya, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga menurut
Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa adalah wajar dan merupakan tindakan diskriminasi, serta bukan pula
pembedaan perlakuan. Namun demikian, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang tanpa disertai dengan pengecualian
terhadap kondisi tertentu yang mendesak tidak saja menimbulkan tindakan
diskriminatif atau pembedaan perlakuan di antara penegak hukum atau dengan
34
pejabat lainnya, namun juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak
ditentukan secara limitatif mengenai tenggang waktu pengajuan dan perolehan
persetujuan dari Jaksa Agung dalam pasal yang dimaksud. Secara empirik bahwa
pemeriksaan sejumlah pejabat selama ini kerapkali terkendala pada aspek izin atau
persetujuan tertulis, terutama terkait dengan proses pemeriksaan terhadap pejabat
negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana tertentu. Kendala yang sering kali
muncul antara lain adalah waktu proses perizinan yang lama, birokrasi yang berbelit,
serta potensi adanya politisasi dalam pemberian izin atau persetujuan, hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara teoritik ketidakpastian hukum kadang
ditimbulkan oleh aturan hukum yang tidak jelas, tidak konsisten, atau tidak dapat
diprediksi, sehingga sulit untuk dipahami dan diterapkan dalam proses
penegakannya. Dengan demikian, maka menurut Ahli ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.” Oleh karenya, harus
dibatalkan.
Keempat. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sekaligus ini yang terakhir,
bahwa terhambatnya proses penegakan hukum kerapkali disebabkan oleh salah
satunya kerumitan dalam memperoleh persetujuan pimpinan terlebih dahulu,
sementara tindakan seketika harus dilakukan dalam hal tertangkap tangan atau
karena adanya kekhawatiran terduga pelaku akan melarikan diri, merusak, atau
menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Situasi darurat
semacam ini seharusnya disadari oleh pembuat kebijakan hukum, legislatif dan
eksekutif, ketika merumuskan aturan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
agar
memberikan
pengecualian-
pengecualian menurut hukum. Oleh karena tidak ada pengecualin dalam kondisi
tertentu yang mendesak, maka hemat saya ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ini tidak sejalan dengan asas
peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam sistem peradilan pidana yang
menghendaki bahwa proses peradilan harus mudah, tidak berbelit-belit,
35
diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan tidak menimbulkan beban biaya
yang besar bagi para pihak yang berperkara. Asas ini dimaksudkan agar proses
pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif dengan
biaya yang terjangkau oleh masyarakat, sehingga keadilan dapat diakses oleh
semua orang tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang ekonomi, dan
kedudukan sosial warga negara.
Dengan demikian, maka menurut pendapat Ahli sudah selayaknya Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dan memutuskan bahwa Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘hal-hal yang dikecualikan, di
antaranya: a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana. b. Disangka melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. c. Disangka melakukan tindak
pidana khusus. Atau, d. Adanya kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti,
melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana’. Serta menyatakan ketentuan Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak
permohonan izin diterima’.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangannya secara lisan dalam Persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni
2025 dan menyerahkan keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UU
KEJAKSAAN
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berketentuan sebagai
berikut:
36
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Dalam permohonan a quo Para Pemohon mengemukakan bahwa
ketentuan yang menjadi batu uji dalam UUD NRI Tahun 1945:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Dalam permohonan a quo Para Pemohon berpendapat bahwa tidak
adanya pengecualian terhadap pasal a quo menimbulkan imunitas absolut bagi
Para Jaksa, hal ini menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dengan profesi
penegak hukum lain karena memberikan hak istimewa yang tidak dinikmati oleh
profesi penegak hukum lainnya (vide perbaikan permohonan hlm. 16). Pasal a
quo juga tidak disertai adanya batasan waktu untuk memberikan izin dari Jaksa
Agung. Tanpa batasan waktu dalam memberikan izin akan mengakibatkan
proses suatu perkara menjadi macet dan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan bahkan berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan,
atau penghilangan alat bukti (vide perbaikan permohonan hlm. 18).
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir maka Para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus sebagai berikut:
37
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“hal-hal yang dikecualikan:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
4. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan izin diterima;
5. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil
adilnya (ex aequo et bono).
38
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap
dalil
Para
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
Permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
RI dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian pasal a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum
bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
Pasal ini memberikan amanat bahwa dalam menjalankan segala urusan
dalam Negara Indonesia haruslah berlandaskan hukum yang diwujudkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pasal ini tidak berkaitan
39
dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional sehingga tidak tepat
dijadikan sebagai batu uji.
2. Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai
prinsip penyelenggaraan peradilan oleh kekuasaan kehakiman, pasal ini
mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan, kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berwenang yang
ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak-
hak konstitusional. Selain itu, Para Pemohon dalam hal ini tidak mewakili
lembaga pemegang kekuasaan kehakiman manapun sehingga tidak ada
kewenangan konstitusional bagi Para Pemohon yang diatur dalam Pasal
24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa berlakunya pasal a quo tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berlakunya pasal
a quo tidak mengakibatkan perbedaan kedudukan bagi Para Pemohon di
dalam hukum, Para Pemohon tetap memiliki hak dan kewenangan
sebagai warga negara untuk melakukan tindakan hukum dan tetap dapat
melakukan tindakan hukum dalam hal mewakili klien sebagai Advokat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil Para
Pemohon terkait akan munculnya impunitas yang berlebihan bagi Jaksa
merupakan kekhawatiran Para Pemohon semata, Para Pemohon tidak
menjelaskan secara spesifik dan aktual terkait dengan peristiwa yang
menjadi kekhawatiran Para Pemohon. Dengan demikian tidak ada
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
dapat ditentukan terkait berlakunya pasal a quo dengan Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa pasal a quo tidak mengatur hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon secara khusus, oleh karena itu Pasal a quo
juga tidak membedakan Para Pemohon dari warga negara lainnya.
Dengan demikian jelas bahwa pasal a quo tidak menimbulkan
diskriminatif terhadap Para Pemohon, sehingga tidak terdapat kerugian
40
hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diatur
dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa karena tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dirugikan maka tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
6. Bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dimiliki oleh Para Pemohon, maka tidak dapat ditemukan pertautan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan berlakunya pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni
2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no action without legal
connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu secara kumulatif. Meskipun demikian DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
41
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM
1. UUD NRI Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah
satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan
bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena
itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
2. Dalam usaha memperkuat prinsip di atas maka salah satu substansi
penting perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa perubahan
yang mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Ketentuan mengenai lembaga yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-
undang, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk
lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan
kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan
kembali terhadap kejaksaan untuk menyesuaikan dengan perubahan-
perubahan tersebut diatas.
4. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan
kepastian
hukum,
ketertiban
hukum,
keadilan
dan
kebenaran
berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan,
kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan,
hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5. Bahwa untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa
pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian
42
hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat
sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut
menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan
menegakkan
kewibawaan
Pemerintah
dan
negara,
melindungi
kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan
hukum antarnegara dan internasional.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa sebelum menyampaikan Keterangan DPR RI terhadap Pokok
Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, terlebih dahulu DPR RI
menyampaikan bahwa keterangan a quo tidak terlepas dari Keterangan DPR
RI atas Perkara Nomor 9 dan 15/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah
disampaikan pada tanggal 26 Mei 2025 mengenai pengujian UU Kejaksaan.
1. Bahwa kejaksaan memegang peranan sentral sebagai organ negara
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), khususnya dalam
menjalankan fungsi penegakan hukum untuk menjamin tegaknya
supremasi hukum dalam kerangka negara hukum Indonesia. Fungsi
kejaksaan dan profesi Jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali
penuntutan atau selaku dominus litis memiliki peran penting dalam proses
penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun
tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi
manusia. Di samping itu, Kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta
menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara yang dilaksanakan
oleh Jaksa Pengacara Negara.
2. Bahwa salah satu isu krusial perubahan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ialah penyesuaian
standard perlindungan profesi Jaksa yang diatur dalam United Nation
Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of
Prosecutor (IAP), di mana pada tahun 2006 Indonesia bergabung menjadi
anggota IAP. UU Kejaksaan mengatur mengenai penyempurnaan
beberapa pasal yang sesuai dengan Guidelines on the Role of
Prosecutors tahun 1990 yang diadopsi dari Kongres Ke-8 PBB tentang
Pencegahan Kejahatan dan Penanganan Pelaku di Havana Cuba pada
tahun 1990.
43
3. Di dalam Guidelines on the Role of Prosecutors disebutkan bahwa:
“Whereas prosecutors play a crucial role in the administration of
justice, and rules concerning the performance of their important
responsibilities should promote their respect for and compliance with
the above- mentioned principles, thus contributing to fair and
equitable criminal justice and the effective protection of citizens
against crime.”
“Mengingat para jaksa memainkan peranan yang penting dalam
penyelenggaraan peradilan, dan ketentuan-ketentuan tentang
tanggung jawab mereka yang penting itu harus meningkatkan
penghargaan dan kepatuhannya terhadap asas-asas tersebut di
muka, sehingga memberikan sumbangan kepada peradilan pidana
yang adil dan sederajat serta menjadi perlindungan yang efektif bagi
para warga dari kejahatan.”
4. Bahwa mengingat besarnya peran Kejaksaan dan profesi Jaksa dalam
proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan
supremasi hukum diperlukan adanya perlindungan terhadap profesi
Jaksa sebagai dominus litis. Salah satu rujukan sebagai bentuk
perlindungan terhadap Jaksa yang telah diakui di dunia Internasional
adalah Declaration on Minimum Standart Concerning the Security and
Protection of Public Prosecutors and Their families, yaitu deklarasi
mengenai standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut
umum dan keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi
tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum,
penuntut
umum
seringkali
berada
dalam
situasi
yang
tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik jiwanya sendiri, keluarganya
bahkan harta bendanya. Oleh karenanya keamanan dan perlindungan
terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya
menjadi tanggung jawab negara.
5. Di Indonesia, pelaksanaan perlindungan terhadap profesi Jaksa
diwujudkan dengan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Hal
tersebut dilakukan selain untuk melaksanakan amanat Guidelines on the
Roles of Prosecutors dan IAP sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan, hal ini dilakukan untuk melindungi Jaksa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menghindari adanya
penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa adanya bukti yang
44
sah dan meyakinkan bahwa Jaksa telah melakukan tindak pidana saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
6. Di dalam Guidelines on the Roles of Prosecutors disebutkan sebagai
berikut:
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified exposure to civil, penal or other
liability.”
“Negara-negara harus memastikan bahwa jaksa dapat menjalankan
fungsi profesional mereka tanpa intimidasi, hambatan, pelecehan,
campur tangan yang tidak semestinya, atau paparan terhadap
tanggung jawab perdata, pidana, atau bentuk tanggung jawab
lainnya yang tidak berdasar.”
“Prosecutorial independence refers to individuals as well as
institutions. On the one hand, prosecutorial independence is an
individual state of mind that enables an individual prosecutor to
make decisions rationally and impartially on the basis of the law and
the evidence, without external pressure or influence and without fear
of interference. On the other hand, prosecutorial independence
should also underpin the institutional and operational arrangements
that the State must establish to enable prosecutors to exercise their
responsibilities properly and impartially. This means that protecting
the prosecution of a case from political influence or other
interference must be assured by the authority and independence of
the prosecution service to which the prosecutor belongs and must
be guaranteed by government.”
“Kebebasan Jaksa dalam bertindak mengacu pada individu Jaksa
itu sendiri maupun institusi Kejaksaan. Kebebasan dimaknai
sebagai keadaan pikiran yang memungkinkan seorang jaksa
penuntut dalam mengambil keputusan secara rasional dan tidak
memihak berdasarkan hukum dan bukti-bukti, tanpa adanya
tekanan atau pengaruh dari pihak manapun dan tanpa takut adanya
gangguan. Di sisi lain, independensi kejaksaan juga harus
mendukung pengaturan kelembagaan dan operasional yang harus
ditetapkan oleh Negara untuk memungkinkan jaksa melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik dan tidak memihak. Ini berarti
perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan penuntutan
suatu perkara harus terbebas dari pengaruh politik atau campur
tangan lainnya dan dijamin pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adanya pengaturan dalam Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan merupakan suatu mekanisme yang diatur untuk
menjaga marwah Jaksa dalam melaksanakan tugasnya tanpa adanya
intervensi atau gangguan dari luar. Dengan adanya mekanisme izin Jaksa
Agung pada setiap perbuatan pidana yang disangkakan terhadap Jaksa
45
harus dapat dibuktikan sehingga tidak akan mengganggu profesionalitas
Jaksa maupun institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.
7. Mengenai izin Jaksa Agung di dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga
telah ditegaskan Mahkamah di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XI/2013 di dalam Pertimbangan Hukum paragraf [3.10.2]
sebagai berikut:
“Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak
hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan
tertinggi
kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan
negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik. …
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung
untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar
dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.”
8. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dimaknai sebagai
bagian integral dari keseluruhan norma dalam Pasal 8 UU Kejaksaan.
sebagai berikut:
Pasal 8 UU Kejaksaan
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani
dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Selain itu keseluruhan ayat tersebut juga harus ditafsirkan secara
sistematis bersama Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan jo. Pasal 1 Angka 6
46
huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai
berikut:
Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 1 Angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Bahwa izin dari Jaksa Agung menjadi syarat yang diperlukan dalam
pelaksanaan upaya paksa terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menurut undang-
undang. Hal ini mengingat Jaksa menjalankan fungsi atas nama negara
dan bertanggung jawab dalam struktur hierarki kelembagaan.
9. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, selain tunduk pada
ketentuan yang diatur di dalam undang-undang, Jaksa juga tunduk pada
peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai profesi
Jaksa, salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku
Jaksa (Kode Perilaku Jaksa). Di dalam Kode Perilaku Jaksa tersebut,
pada BAB II mengenai Perilaku Jaksa dibagi menjadi 5 Bagian yang
mengatur antara lain:
1) Bagian Kesatu mengenai Kewajiban Jaksa yang terdiri dari:
a) Pasal 3 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
negara;
b) Pasal 4 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
Institusi;
c) Pasal 5 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
Profesi Jaksa; dan
d) Pasal 6 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
masyarakat.
47
2) Bagian Kedua mengenai Integritas yang terdiri dari 1 pasal, yaitu
Pasal 7 yang mengatur mengenai larangan Jaksa dalam
melaksanakan tugas Profesi Jaksa.
3) Bagian Ketiga mengenai Kemandirian yang diamanatkan di dalam
Pasal 8. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangannya seorang Jaksa terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya dan
tidak terpengaruh oleh kepentingan individu maupun kepentingan
kelompok serta tekanan publik maupun media. Pada ayat (2)
mengatur bahwa Jaksa dibenarkan menolak perintah atasan yang
melanggar norma hukum dan diberikan perlindungan hukum kepada
Jaksa yang menolak tersebut. Pada ayat (3) mengatur bahwa
Penolakan terhadap perintah atasan tersebut disampaikan secara
tertulis kepada yang memberikan perintah dengan menyebutkan
alasan dan ditembuskan kepada atasan pemberi perintah.
4) Bagian Keempat mengenai Ketidakberpihakan yang dijabarkan di
dalam Pasal 9 Peraturan Jaksa Agung tersebut.
5) Bagian Kelima mengenai Perlindungan yang dijabarkan di dalam
Pasal 10 dan 11 Peraturan Jaksa Agung tersebut. Pada Pasal 10
dijelaskan bahwa Jaksa mendapatkan perlindungan dari tindakan
yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa.
Pasal 11 mengatur mengenai hak Jaksa dalam melaksanakan tugas
Profesi Jaksa, antara lain:
a) Melaksanakan fungsi Jaksa tanpa intimidasi, gangguan dan
pelecehan;
b) Mendapatkan perlindungan hukum untuk tidak dipersalahkan
sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa yang
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c) Mendapatkan perlindungan secara fisik, termasuk keluarganya,
oleh pihak yang berwenang jika keamanan pribadi terancam
sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa yang
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d) Mendapatkan pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun non
teknis;
48
e) Mendapatkan sarana yang layak dalam menjalankan tugas,
remunerasi, gaji serta penghasilan lain sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
f) Mendapatkan kenaikan pangkat, jabatan dan/atau promosi
berdasarkan
parameter
obyektif,
kualifikasi
profesional,
kemampuan, integritas, kinerja dan pengalaman, serta
diputuskan sesuai dengan prosedur yang adil dan tidak
memihak;
g) Memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, kecuali
dengan tujuan membentuk opini publik yang dapat merugikan
penegakan hukum; dan
h) Mendapatkan proses pemeriksaan yang cepat, adil dan
evaluasi serta keputusan yang obyektif berdasarkan peraturan
yang berlaku dalam hal Jaksa melakukan tindakan indisipliner.
10. Bahwa Jaksa wajib untuk menghormati dan mematuhi Kode Perilaku
Jaksa, sehingga apabila Jaksa terbukti melakukan pelanggaran Kode
Perilaku Jaksa, Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif berupa
pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun, kemudian pengalihtugasan pada satuan kerja
yang lain paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.
Sebelum dapat dijatuhi hukuman administrasi tersebut, Jaksa yang
melanggar Kode Perilaku Jaksa diperiksa melalui Majelis Kode Perilaku.
Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dapat dilaporkan
oleh masyarakat, temuan pengawasan melekat, dan pengawasan
fungsional. Adanya Kode Perilaku Jaksa ini sebagai pengawasan yang
melekat
bagi
setiap
personil
Jaksa
serta
untuk
pencegahan
penyalahgunaan wewenang bagi Jaksa.
11. Bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap suatu profesi dalam
menjalankan fungsi dan tugas yang diatur dalam undang-undang bukan
suatu hal yang baru, sebagaimana contoh berikut:
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
juga mengenal adanya konsep serupa dalam Pasal 16 yang telah
dimaknai berdasarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 menjadi
49
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk
kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Bahwa putusan tersebut menunjukkan jika di dalam ketentuan Pasal
16 UU Advokat juga tidak diberlakukan pengecualian sebagaimana
Para Pemohon ajukan, namun di dalam praktiknya ketentuan
tertangkap tangan sebagaimana diatur di dalam KUHAP juga
diberlakukan terhadap advokat seperti misalnya dalam beberapa
kasus berikut:
1) Kasus HK, Pengacara tertangkap tangan KPK saat melakukan
suap yang melibatkan Hakim PN Surabaya IIH beserta Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya H, dihukum dengan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda
sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan
Putusan PN Surabaya Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
2) Kasus YP, Pengacara tertangkap tangan KPK saat melakukan
penyuapan Hakim Agung SD di Bandung, dihukum dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan
Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PT BDG.
b. Dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (UU Jabatan Notaris) sebagai berikut:
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris
berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris;
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
Dalam konteks ini adanya perlindungan profesi Notaris melalui
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris juga dimaksudkan untuk
menjaga perlindungan profesi notaris dalam menjalankan tugasnya.
Dalam ketentuan tersebut juga tidak mengatur mengenai pengecualian
pada saat tertangkap tangan yang memerlukan izin Majelis Kehormatan
Notaris,
namun
pada
praktiknya
ketentuan
tertangkap
tangan
50
sebagaimana diatur di dalam KUHAP juga diberlakukan terhadap profesi
Notaris seperti dalam kasus berikut:
Kasus YP, Notaris ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan Tim Saber Pungli di bawah pimpinan Direktur
Reskrimsus Polda Kalbar Kombes, atas suap yang dilakukan
kepada Kepala BPN Kabupaten Sanggau VS.
12. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon yang meminta adanya
pengecualian terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam hal
tertangkap tangan, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan pengaturan
mengenai tertangkap tangan atau haterdaad (ontdekking op haterdaad)
sebagaimana telah diatur didalam KUHAP, yakni dalam Pasal 1 butir 19
KUHAP yang berketentuan sebagai berikut:
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut
melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka tertangkap tangan terjadi sesaat
apabila seseorang dalam keadaan:
a. tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana. Dalam keadaan jika orang yang tertangkap tangan telah
memenuhi semua unsur delik, maka delik itu telah selesai (vooltoide
delic). Jika seseorang yang tertangkap tangan belum memenuhi
semua
unsur
delik,
hakikatnya
masih
dalam
delik
percobaan. tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan;
b. tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan. Dalam keadaan ini, jika delik dirumuskan secara
formil, tindak pidana itu vooltoide delic. Akan tetapi jika delik
dirumuskan secara materiil, sangat mungkin terjadi percobaan
selesai (vooltoide poging). Artinya akibat yang disyaratkan suatu
rumusan delik belum terjadi.
c. tertangkapnya seseorang sesaat kemudian setelah diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Jika seseorang
51
yang tertangkap tangan belum memenuhi semua unsur delik,
hakikatnya masih dalam delik percobaan. tertangkapnya seseorang
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
d. tertangkapnya seseorang sesaat kemudian pada orang yang
melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Dalam keadaan ini,
jika delik dirumuskan secara formil, tindak pidana itu vooltoide delic.
Akan tetapi jika delik dirumuskan secara materiil, sangat mungkin
terjadi percobaan selesai (vooltoide poging). Artinya akibat yang
disyaratkan suatu rumusan delik belum terjadi.
13. Bahwa dalam konteks ini berarti tertangkap tangan merupakan salah satu
bentuk penangkapan bagi siapapun pada tempat kejadian yang dianggap
sedang/baru saja melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan
pidana. Keberlakuan tangkap tangan dalam konteks ini juga berlaku
secara universal terhadap semua orang dengan berbagai latar belakang
profesi. Dengan demikian ketentuan ini tidak perlu diatur secara khusus
di dalam UU Kejaksaan sebab, secara empiris ketentuan ini juga telah
diberlakukan terhadap oknum Jaksa yang melakukan suatu tindak
pidana, seperti beberapa kasus berikut:
a. Kasus Jaksa UTG, Jaksa pada Kejaksaan Agung terkena OTT KPK
saat menerima suap sebesar USD 660 ribu dari AS pada tahun 2008
yang dihukum Pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun
berdasarkan Putusan Nomor: 234K/Pid.Sus/2009.
b. Kasus PT, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan AS,
Kasi Pidsus, bersama dua terdakwa swasta sebagai pemberi suap
atas kasus OTT Korupsi Proyek Strategis Daerah Kabupaten
Bondowoso pada tahun 2024 yang dihukum Pidana Penjara selama
7 (tujuh) tahun berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor 8/Pid.Sus-
TPK/2024/PN Sby.
c. Kasus Jaksa P, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada
Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung
RU, Jakarta, OTT KPK sebagai penerima suap sebesar USD 500.000
(lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dari sebesar USD 1.000.000
(satu juta dolar Amerika Serikat) yang dijanjikan oleh ST dipidana
52
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar
Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) berdasarkan Putusan
Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI
14. Bahwa terkait dengan petitum Para Pemohon yang meminta batasan
jangka waktu terhadap persetujuan/penolakan atas izin Jaksa Agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, DPR RI
menjelaskan bahwa Jaksa Agung merupakan pejabat publik yang juga
tunduk dan terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan (UU Administrasi
Pemerintahan), sehingga berkaitan dengan izin yang dimintakan kepada
Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan kiranya harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 39 UU
administrasi pemerintahan berikut:
Pasal 39
(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin,
Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk
Izin apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang
memerlukan
perhatian
khusus
dan/atau
memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk
Dispensasi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan
pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk
Konsesi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau
swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang
memerlukan perhatian khusus.
(5) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon
wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
53
(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan
kerugian negara.
Dalam konteks ini, adanya ketentuan izin Jaksa Agung dalam proses
penegakan hukum terhadap Jaksa berkaitan dengan jangka waktu
sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon dapat dimaknai bahwa
ketentuan yang didapati dalam aturan yang bersifat umum tetap berlaku,
kecuali jika ada pengaturan tersendiri di dalam aturan hukum yang
bersifat khusus tersebut. Dengan demikian ketentuan mengenai jangka
waktu Jaksa dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) juga terikat dan tunduk pada ketentuan Pasal 39 UU
Administrasi Pemerintahan selama tidak diatur secara khusus mengenai
jangka waktu di dalam UU Kejaksaan.
15. Berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan mengenai perlunya izin dari
Jaksa Agung sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak dapat dipandang sebagai bentuk impunitas, melainkan merupakan
prosedur administratif yang bertujuan untuk memastikan adanya dasar
yuridis yang kuat sebelum tindakan Penyidik dilakukan terhadap Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas kedinasan. Selain itu, secara empiris
oknum Jaksa yang melakukan tindak pidana juga dapat diproses tanpa
izin Jaksa Agung ketika tertangkap tangan. Lebih lanjut, terhadap isu
konstitusionalitas ini juga telah dipertimbangkan di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
54
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Juli
2025, dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 3 Juli 2025, serta juga menyampaikan keterangan tambahan Presiden yang
diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,
sebagai berikut:
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
a. Pemohon menilai batasan hak imunitas jaksa sebagaimana tercantum dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tersebut sangatlah luas, yang berpotensi
mengarah pada impunitas. Hal tersebut tergambar dalam frasa “dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya”. Frasa tersebut sangatlah karet dan
tidak berkepastian hukum, dikarenakan dengan adanya Pasal tersebut
mudah saja suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian
didalikan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b. Bahwa pemohon menilai Hak Imunitas Jaksa harus dibatasi disaat tugas dan
kewenangan tersebut dilakukan dengan iktikad baik. Hal ini dapat
dihubungkan dengan kontruksi Hak Imunitas yang dimiliki oleh Advokat
berdasarkan pada Pasal 16 UU Advokat, bahwa Advokat tidak dapat dituntut
baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya
55
dengan iktikad baik untuk membela klien baik didalam maupun di luar
persidangan.
c. Hak Imunitas tanpa Batasan, melanggar prinsip equality before the law, yang
mana jika ini dihubungkan dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tersebut
maka dapat menciptakan perlakuan yang berbeda antara Jaksa dengan
Aparat Penegak Hukum lainnya. Jaksa dapat berlindung atas dasar sedang
menjalankan tugas dan wewenang meskipun nyatanya terdapat iktikad yang
tidak baik yang tidak dapat disentuh oleh hukum.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
56
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
57
dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian konstitusional
para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
4. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo di mana Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang
bekerja sebagai Advokat yang dalam menjalankan tugas profesinya
melakukan pendampingan hukum kliennya baik di dalam maupun di luar
pengadilan dan berhadapan dengan aparat penegak hukum lain seperti
Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Hakim:
-
Para Pemohon sebagai penegak hukum yang memiliki fungsi untuk
membela kepentingan hukum klien secara profesional dan merdeka
berpotensi menghambat pelaksanan fungsi tersebut. Sebab, apabila klien
para Pemohon terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Jaksa maka
setiap upaya hukum menjadi terhambat bahkan berpotensi terhenti
karena adanya ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang
tidak mengatur batas waktu pemberian izin sehingga menciptakan
ketidakpastian hukum dan potensi impunitas.
-
Bahwa pasal a quo tidak memberikan batas waktu maupun pengecualian
terhadap kondisi-kondisi luar biasa seperti tertangkap tangan melakukan
tindak pidana, atau ketika Jaksa disangka melakukan kejahatan berat
yang diancam pidana mati, pidana seumur hidup, tindak pidana terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara, atau tindak pidana khusus seperti
korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, menciptakan
kekebalan hukum yang absolut (absolute immunity) terhadap Jaksa yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum, ketentuan ini berpotensi
menghambat penegakan hukum yang efektif dan menciptakan
diskriminasi yuridis dalam perlakuan hukum dan merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
5. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan bahwa para Pemohon sebagai advokat masih dapat
58
melaksanakan profesinya secara profesional dan merdeka serta tanpa
hambatan. Adapun potensi menghambat bahkan terhenti karena adanya
ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang tidak mengatur
batas waktu pemberian izin merupakan asumsi Pemohon yang tidak berdasar
hukum. Selain itu para Pemohon dalam menjalankan profesinya telah
dilindungi hak-haknya sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terhadap kerugian
konstitusional
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian
Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan aktual dari Pemohon maka
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Namun
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum pemohon
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terkait dengan permohonan para Pemohon yang menguji ketentuan Pasal 88
Ayat (5) UU Kejaksaan, bersifat mutatis mutandis dengan perkara 9/PUU-
XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025 yang telah pemerintah sampaikan dan
bacakan dalam persidangan MK sebelumnya. Namun dapat pula Pemerintah
sampaikan atas perkara 67/PUU-XXIII/2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945, menyebutkan Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-Undang. Adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dimaksud meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan, b.
penuntutan, c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No.49/2009”).
2. Penjelasan dalam Pasal 38 ayat (3) UU No.49/2009, menyebutkan yang
dimaksud dengan badan-badan lain antara lain, kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga dapat dipahami bahwa
kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang saat ini ada di
59
lembaga Kejaksaan merupakan pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.
3. Ketentuan dalam Pasal 28G UUD 1945, menyebutkan setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Makna setiap orang sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28G UUD 1945, termasuk juga adalah perlindungan
bagi Jaksa yang melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan
dan pelaksanaan putusan Pengadilan sebagai bagian pelaksanaan
kekuasaan kehakiman.
4. Sebagaimana amanat dari ketentuan Pasal 28G UUD 1945, Pemerintah
tidak hanya memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan
martabat seorang Jaksa, namun juga memberikan perlindungan kepada
Hakim yakni jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya yakni
penjagaan keamanan dalam mengadiri dan memimpin persidangan. Hakim
dan Hakim Konsititusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat
kepolisian hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 48 UU
No. 49/2009;
5. Pengakuan jaminan keamanan bagi Jaksa juga telah disepakati oleh
beberapa negara yang kemudian dituangkan dalam “Guidelines on the Role
of Prosecutor dan International Association of Prosecutor”.
6. Angka 4 Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor, menyebutkan:
4.States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified exposure to civil, penal or other
liability.
Dengan terjemahan bebas, sebagai berikut:
4.Negara-negara
harus
menjamin
bahwa
jaksa
mampu
melaksanakan
fungsi
profesional
mereka
tanpa
intimidasi,
hambatan, pelecehan, campur tangan yang tidak pantas, atau
paparan yang tidak dapat dibenarkan terhadap tanggung jawab
perdata, pidana, atau tanggung jawab lainnya.
7. Pemerintah menerapkan jaminan perlindungan bagi Jaksa dalam
menjalankan fungsinya mempedomani paragraph 12 Guidelines on the
Role of Prosecutors yang menyatakan sebagai berikut:
60
The Guidelines set forth below, which have been formulated to assist
Member States in their tasks of securing and promoting the
effectiveness, impartiality and fairness of prosecutors in criminal
proceedings, should be respected and taken into account by
Governments within the framework of their national legislation and
practice, and should be brought to the attention of prosecutors, as
well as other persons, such as judges, lawyers, members of the
executive and the legislature and the public in general. The present
Guidelines have been formulated principally with public prosecutors
in mind, but they apply equally, as appropriate, to prosecutors
appointed on an ad hoc basis.
Dengan terjemahan sebagai berikut:
Pedoman yang ditetapkan di bawah ini, yang telah dirumuskan untuk
membantu
Negara
Anggota
dalam
tugas
mereka
untuk
mengamankan dan mempromosikan efektivitas, imparsialitas, dan
keadilan jaksa dalam proses pidana, harus dihormati dan
dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam kerangka perundang-
undangan dan praktik nasional mereka, dan harus diperhatikan oleh
jaksa, serta orang lain, seperti hakim, pengacara, anggota eksekutif
dan legislatif, dan masyarakat umum. Pedoman ini telah dirumuskan
terutama dengan mempertimbangkan jaksa penuntut umum, tetapi
pedoman ini berlaku sama, sebagaimana mestinya, bagi jaksa yang
ditunjuk secara ad hoc.
8. Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang diajukan permohonan
uji materiil oleh Pemohon merupakan manifestasi dari kesepakatan yang
tertuang dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan International
Association of Prosecutor, hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, dikutip sebagai berikut:
Ayat (5)
“Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors dan International Association of Prosecutors, yaitu
negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan
yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya,
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya”
9. Bahwa International Association of Prosecutors telah menerbitkan juga
publikasi yang salah satunya adalah Standar Perlindungan dan Keamanan
Jaksa sebagai rujukan dalam pembentukan norma dalam Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan yang substansinya antara lain sebagai berikut:
1. Perlindungan Fisik:
- Keamanan tempat kerja:
61
Kantor kejaksaan harus dilengkapi dengan sistem keamanan yang
memadai untuk melindungi jaksa dari ancaman langsung.
- Pengawalan dan pengamanan:
Jaksa yang menangani kasus berisiko tinggi mungkin memerlukan
pengawalan dan pengamanan khusus, baik di tempat kerja maupun
dalam perjalanan.
- Sistem peringatan dini:
Adanya sistem peringatan dini dan respon cepat terhadap ancaman
potensial sangat penting.
2. Perlindungan Hukum dan Etika:
- Kode etik jaksa:
IAP memiliki kode etik yang mengatur perilaku jaksa, termasuk
perlindungan terhadap integritas dan independensi mereka.
- Perlindungan dari tekanan:
Jaksa harus dilindungi dari segala bentuk tekanan atau intervensi
yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.
- Sanksi terhadap pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kode etik atau tindakan yang merugikan jaksa
harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai.
3. Perlindungan Psikologis dan Emosional:
- Dukungan psikologis:
Jaksa yang mengalami tekanan atau trauma akibat pekerjaannya
harus mendapatkan dukungan psikologis.
- Pemulihan dari trauma:
Fasilitas dan program pemulihan trauma harus tersedia bagi jaksa
yang membutuhkan.
4. Perlindungan Keluarga:
- Perlindungan terhadap keluarga:
Ancaman terhadap jaksa juga dapat meluas ke anggota keluarga
mereka, sehingga perlindungan terhadap keluarga menjadi penting.
- Program bantuan keluarga:
Kejaksaan harus menyediakan program bantuan dan dukungan bagi
keluarga jaksa yang menghadapi ancaman.
62
5. Pelatihan dan Kesadaran:
- Pelatihan keamanan:
Jaksa harus menerima pelatihan keamanan yang komprehensif
untuk menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul.
- Kesadaran akan risiko:
Jaksa perlu meningkatkan kesadaran akan potensi risiko yang terkait
dengan pekerjaan mereka dan bagaimana cara mengatasinya.
6. Kerjasama Internasional:
- Pertukaran informasi:
Kerjasama antara negara-negara dalam hal pertukaran informasi
dan pengalaman mengenai perlindungan jaksa sangat penting.
- Dukungan teknis:
Dukungan teknis dari organisasi internasional seperti IAP dapat
membantu
negara-negara
dalam
meningkatkan
standar
perlindungan jaksa.
10. Bahwa terhadap permohonan Uji Materiil Pasal 8 Ayat (5) UU kejaksaan
pernah dilakukan pengujian materiil dan telah terbit Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 55/PUU-XI/2013 dengan amar putusan kami kutip sebagai
berikut:
“Mengadili,
Menyatakan:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.”
11. Bahwa perlu kami sampaikan secara utuh pertimbangan hukum atas
putusan MK tersebut diatas yang kami kutip dari Salinan Putusan
Mahkamah Konstitusi RI 55/PUU-XI/2013 halaman 69 sd 72, dengan
harapan pertimbangan hukum dimaksud yang masih relevan dapat
dijadikan rujukan dalam Permohonan Uji Materiil a quo, yakni sebagai
berikut:
[3.10.1] Bahwa pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU
16/2004, yang menyatakan, ”Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan
tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” bertentangan dengan
asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the
63
law) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
• Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “...(3) Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”.
• Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “...(1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”.
• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: ”...(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “...(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
• Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “...(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”;
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara
menempati posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal
justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan
hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi
hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis
memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang
pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang
berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia. Di
samping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta
menegakkan
kewibawaan
Pemerintah
dan
Negara
yang
dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara;
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem
peradilan
pidana
merupakan
officium
nobile
atau
profesi
terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya memerlukan perlindungan hukum. Dalam melakukan
penuntutan, jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung
kepentingan umum dan masyarakat dengan melakukan tugas dan
wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa yang
telah diakui didunia Internasional adalah Declaration on Minimum
Standart Concerning The Security and Protection of Public
Prosecutors and Their Families, yaitu deklarasi mengenai standar
minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut
adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum,
penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya,
keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan
perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas
maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di Indonesia,
salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam
64
bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 menyatakan, “Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana
maupun pertanggungjawaban lainnya”;
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus
dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam
Pasal 8 sehingga apabila Pemohon mengajukan permohonan uji
materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus merujuk pada
keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka
1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang di mana jaksa bertindak untuk dan
atas nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi
sebagai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang
melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah
menurut hierarkinya. Prosedur administrasi tersebut hanya untuk
meyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
oknum jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki
bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa sangat
berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan hukum;
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak
hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi
kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas
dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan
martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu
untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam
proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan
merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan
perlakuan;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah berpendapat dan
berkesimpulan pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak bertentangan UUD NRI 1945, sebab pemberlakuan ketentuan pasal yang
65
dimohonkan uji materiil a quo telah sesuai dengan konsitusi dan kesepakatan
negara-negara yang tertuang dalam guidelines on the role of prosecutors dan
International Association of Prosecutor serta hal pemberlakuan ketentuan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan tersebut tidak bertentangan UUD 1945 sebagaimana
yang telah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia agar
berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
66
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Keterangan tambahan Pemerintah terhadap pertanyaan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, pokoknya
sebagai berikut:
1. Tentang Pengecualian Perlindungan Bagi Jaksa.
Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung tidak dapat
dilepaskan dari apa yang disebut forum privilegiatum, yakni hak khusus bagi
pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus. Di Belanda, forum
privilegiatum dilakukan terhadap jaksa, hakim, menteri, dan anggota parlemen
yang diduga melakukan tindak pidana. Yang menjadi penuntut umum ialah
advocaat generaal (di Indonesia, Jaksa Agung Muda), yang akan dituntut,
diperiksa, dan diadili pada tingkat pertama dan terakhir di Hoge Raad (di
Indonesia Mahkamah Agung).
Di Indonesia sendiri forum previligiatum pernah diatur melalui Undang-
Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 (UUDS) Tahun 1949.
Dalam Pasal 106 ayat (1) UUDS, memberikan kewenangan kepada Mahkamah
Agung sebagai pengadilan khusus untuk mengadili Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah
Agung, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, dan pejabat
negara lainnya yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta
kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dalam undang-undang dalam
masa jabatannya.
Sepanjang sejarah Indonesia, ada 2 (dua) mantan menteri yang pernah
diadili berdasarkan forum previligiatum, yaitu Sultan Hamid II (Menteri Zonder
Portofolio 1949-1953) yang karena melakukan tindak pidana makar dan Mr. Djodi
Gondokusumo (Menteri Kehakiman 1953-1955) karena melakukan tindak pidana
korupsi. Dalam putusannya kedua mantan menteri ini diputus bersalah dan
dijatuhi hukuman pidana masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara bagi Sultan
Hamid II dan 1 (satu) tahun penjara bagi Mr. Djodi Gondokusumo.
Beranjak dari sejarah pengaturan dan penerapan forum priviligiatum di
Indonesia, saat ini, pemberian kekhususan tersebut sering disalahpahami oleh
sebagian masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kekhususan tersebut
67
diberikan untuk menjaga wibawa dan kehormatan pejabat tersebut sebagaimana
juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73 Tahun 2011.
Namun demikian, kekhususan dalam forum privilegiatum didasari karena adanya
tugas negara yang harus dijalankan dengan lancar oleh pejabat tersebut untuk
kepentingan negara dan kepentingan umum sehingga membutuhkan forum
privilegiatum yang menggunakan mekanisme acara cepat.
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum acara
di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Salah
satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah kekhususan dalam tindakan
penangkapan dan penahanan terhadap pejabat tertentu yang sampai saat ini
masih dipertahankan di Indonesia, yakni terhadap Jaksa yang dilakukan atas izin
Jaksa Agung, terhadap pejabat negara (hakim Mahkamah Agung, hakim
Mahkamah Konstitusi, anggota BPK) atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Presiden, dan pejabat negara tertentu lainnya dengan
persetujuan Presiden/Menteri/Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Pasal 245 ayat
(1) UU MD3
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota
DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang
tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal
49
UU
Bank Indonesia
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah
melakukan
tindak
pidana,
pemanggilan,
permintaan
keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden.
Pasal 90 ayat (1)
UU
Pemerintahan
Daerah
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan
persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati
dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
Idealnya, mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu atau pejabat negara
dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden yang bertujuan agar para pejabat dimaksud dalam menjalankan
tugasnya secara bebas dan merdeka dari intervensi pihak manapun. Proses
permohonan izin dimaksud dan perintah dimaksud melalui Jaksa Agung karena
kedudukan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan
pidana yang bertanggungjawab mengendalikan dan mengefektifikan proses
68
penuntutan perkara pidana, serta dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan). Pemberian izin
penangkapan dan/atau penahanan terhadap para pejabat tersebut harus
didasari prosedur yang akuntabel dan pasti, serta terdapat bukti yang cukup
bahwa para pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana dan tidak ada
hubungan atau keterkaitan antara tindak pidana tersebut dengan tugas yang
dijalankan oleh para pejabat tersebut.
Dalam praktiknya terdapat beberapa jaksa yang telah dituntut secara
pidana, baik atas dasar permohonan izin pemeriksaan yang diajukan aparat
penegak hukum lainnya kepada Jaksa Agung maupun tanpa pengajuan
permohonan izin kepada Jaksa Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bersifat absolut, sewenang-wenang dan
subjektif, melainkan dilakukan secara adil, akuntabel dan terukur, dengan tetap
memperhatikan prinsp independensi, bebas dan merdeka seorang jaksa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan pada dasarnya memberikan hak kepada
jaksa agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, bebas
dan mandiri. Tugas dan wewenang jaksa merupakan tugas di bidang penegakan
hukum yang tentunya mendukung prinsip negara hukum yakni supremasi
hukum. Dukungan jaksa dalam mewujudkan supremasi hukum pun ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan
“Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melaksanakan
upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum
dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasar hukum”. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sama sekali tidak melanggar
asas persamaan dalam hukum karena dapat praktiknya penerapan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan dilakukan Jaksa Agung secara hati-hati, objektif dan terukur.
Dalam praktik penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, tidak terdapat kendala
atau permasalahan, baik formil, administratif maupun substantif.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memenuhi prinsip
kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bermakna, pertama
bertujuan agar jaksa dapat melakukan tugas dan wewenangnya secara
independen, bebas dan merdeka. Kedua, frasa “dalam melaksanakan tugas dan
69
wewenang” bermakna positif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan dengan iktikad baik dan/atau sesuai kode etik profesi jaksa.
Ketiga, izin Jaksa Agung dimaksud merupakan salah satu bentuk dari
prosecutorial immunity. Keempat, ruang lingkup penerapannya ketika jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, tata usaha
negara, ketatanegaraan, pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum, baik di
dalam maupun luar negeri. Kelima, pemberian izin Jaksa Agung karena
kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keenam, merupakan norma
yang konstitusional dan sesuai dengan hukum internasional. Fungsi profesional
jaksa tidak hanya berlaku ketika jaksa melakukan penuntutan melainkan
termasuk ketika jaksa melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya sesuai
undang-undang.
Pengaturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai
berdasarkan perspektif keadilan komutatif yang memperlakukan semua orang
sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dimaknai
berdasarkan pendekatan keadilan distributif yang memperlakukan seseorang
secara proporsional. Perlakuan serupa juga berlaku bagi hakim dan advokat
dimana baik hakim, advokat dan jaksa merupakan pelaksanaan kekuasaan
negara di bidang peradilan, secara bebas dan merdeka. Hal ini pun ditegaskan
oleh Prof. Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XI/2013 yang menyatakan “adanya equal arms di antara sesama
penegak hukum, khususnya terhadap upaya jaksa berupa penahanan terhadap
jaksa, maka prinsip equal treatment di antara komponen penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana adalah acceptable sifatnya”. Mahkamah Konstitusi
pun dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “perlunya
izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan”. Dengan demikian, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the
law).
Meskipun UU 11/2021 menghilangkan norma “ ..... jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana”, perubahan norma dimaksud digunakan untuk
memperjelas saja, agar tidak redundant dan menimbulkan multitafsir karena
70
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
konteksnya adalah diduga melakukan tindak pidana, jadi tidak mengubah
substansi. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dibaca satu nafas
dalam satu kesatuan norma hukum dalam Pasal 8 UU Kejaksaan, yakni (1)
Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung; (2) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hierarki; (3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan; (4)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya; (5) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Perubahan tidak secara substansi juga ditunjukkan dari penjelasan pasal
8 ayat (5) dalam UU 16/2004 yang tidak berubah pada Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021, dimana penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of
Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur
tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik
terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya”. Penjelasan ini tidak diubah dalam perubahan undang-undang
Kejaksaan meskipun redaksionalnya diperbaiki. Pemahaman terhadap angka 4
UNGOTROP pun tidak dapat dilepaskan dengan angka 11 UNGOTROP di mana
pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa yang dilindungi tidak hanya di bidang
pidana, melainkan di bidang lainnya sesuai dengan undang-undang yang
mengatur di masing-masing negara. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemaknaan pelindungan Jaksa secara sistematis juga dilakukan dengan
membaca UU Kejaksaan secara utuh agar Jaksa dalam menjalankan tugas dan
71
kewenangannya tidak mudah mendapat gangguan, misalnya berupa laporan
pidana, gugatan perdata atau tuntutan tanggung jawab lainnya, sebagai suatu
upaya melemahkan independensi jaksa dalam menangani perkara. Pada
prinsipnya, hal ini merupakan bentuk pelindungan terhadap independensi Jaksa
dalam melaksanakan tugasnya yang dijamin dalam standar pelindungan jaksa
secara internasional, dan diadopsi dalam bentuk undang-undang sebagai bentuk
jaminan negara terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia dengan jaksa
sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang.
Dampak yang ditimbulkan apabila Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
dinyatakan inskonstitusional. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
merupakan bagian dari amanat konstitusi bahwa Jaksa memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat tidak berbuat sesuatu” yang merupakan hak asasi dan juga
telah sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013. Dalam hal ini, perlu dipahami juga tentang adanya
potensi ‘perlawanan balik’ dari pihak tertentu yang sedang berkonflik dengan
hukum di setiap pelaksanaan penegakan hukum. Mengingat tugas dan
wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan
hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dianulir atau
dihilangkan akan berdampak pada jaksa dan Kejaksaan. Pertama, terganggunya
kinerja Jaksa dan organisasi Kejaksaan karena akan menimbulkan sikap
kekhawatiran bertindak bagi Jaksa demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam
setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya mengingat adanya ruang
diskresi/penilaian di setiap pengambilan keputusan/kebijakan pada pelaksanaan
tugas dan fungsi Jaksa dan organisasi Kejaksaan. Kedua, terancamnya
independensi Jaksa dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, serta terhambatnya pencapaian tujuan organisasi Kejaksaan.
Ketiga, terhambatnya upaya Jaksa dan Kejaksaan dalam memberikan kontribusi
positif kepada bangsa dan negara melalui bidang penegakan hukum, karena
dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, keadilan, dan
72
kebenaran yang dilakukan Jaksa dan Kejaksaan secara kelembagaan selalu
dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa dan Kejaksaan yang
dilakukan secara secara sistemik dan terorganisir. Keempat, terbukanya ruang
yang luas potensi tindakan kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya di mana Jaksa
bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
Perlindungan hukum bagi Jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk Undang-Undang yang bermaksud melindungi Jaksa dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai perwujudan Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pimpinan lembaga Kejaksaan RI . Politik hukum dan politik perundang-undangan
mengenai pelindungan hukum bagi pejabat penyelenggara kekuasaan negara
atau profesi tertentu dapat ditentukan berbeda.
2. Tentang Perbandingan Hukum Negara-Negara Lain Dalam Menerapkan
Perlindungan Bagi Jaksa.
Pelindungan hukum terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan implementasi United Nations Guidelines on
the Role of Prosecutor (UNGOTROP). Dalam angka 4 UNGOTROP menyatakan
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their professional
functions without intimidation, hindrance, harassment, improper interference or
unjustified exposure to civil, penal or other liability”. Ketentuan angka 4
UNGORTROP harus dikaitkan dengan ketentuan lainnya antara lain angka 11
UNGORTROP yang menyatakan bahwa "Prosecutors shall perform an active
role in criminal proceedings, including institution of prosecution and, where
authorized by law or consistent with local practice, in the investigation of
crime, supervision over the legality of these investigations, supervision of the
execution of court decisions and the exercise of other functions as
representatives of the public interest". Dengan demikian, frasa “states shall
ensure” dalam angka 4 UNGORTROP bermakna adanya tanggungjawab negara
untuk mengambil peran memberikan pelindungan kepada jaksa. Sedangkan,
73
frasa “perform their professional functions” dalam angka 4 UNGORTROP
dimaksud menekankan pada fungsi professional jaksa yang tidak hanya
berlaku ketika melakukan penuntutan melainkan termasuk ketika jaksa
melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya sesuai undang-undang yang
mengatur di masing-masing negara. UNGOTROP menekankan pentingnya
pelindungan bagi jaksa agar dalam menjalankan fungsi professionalnya dapat
berjalan dengan optimal tanpa adanya pikiran atau gangguan intimidasi,
halangan, gangguan, campur tangan yang tidak semestinya, termasuk
pertanggungjawaban secara pidana, perdata atau lainnya.
Selain itu, dalam angka 5 UNGOTROP juga mengatur “Prosecutors and
their families shall be physically protected by the authorities when their personal
safety is threatened as a result of the discharge of prosecutorial functions”.
Ketentuan ini telah diatur juga dalam Declaration of Minimum Standar
Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families.
Angka 4 UNGONTROP merupakan bentuk pelindungan yuridis terhadap jaksa
yang saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”, sedangkan angka 5 UNGONTROP merupakan
bentuk pelindungan secara fisik terhadap jaksa dan keluarganya yang saat ini
diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU Kejaksaan yang menyatakan “Dalam
menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak
mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau harta benda”.
UNGOTROP yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1990 menekankan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus independen, tanpa tekanan
politik atau ancaman terhadap keselamatan mereka. Sementara itu, IAP juga
mengeluarkan Declaration of Minimum Standar Concerning the Security and
Protection of Public Prosecutor and Their Families yang bukan hanya
memberikan perlindungan fisik bagi jaksa yang sedang menangani perkara
berisiko tinggi, namun juga memberikan jaminan hukum untuk memastikan jaksa
tidak mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugasnya, seperti
ketika melaksanakan penegakan hukum dalam kejahatan terorganisir atau
korupsi.
74
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan bentuk pelindungan yuridis
terhadap jaksa, yakni diperlukannya izin Jaksa Agung dalam hal aparat penegak
hukum melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa. Dalam penjelasan pasal dimaksud menjelaskan
bahwa “Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan
International Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa
Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya”.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 diatur melalui Pasal
8 ayat (5) UU 16/2004 yang menyatakan “Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung”. Menurut Prof. Andi Hamzah dalam keterangan ahli pada Putusan
MK Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa historis pengaturan ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 berdasarkan beberapa kasus sebagai berikut:
1. Pada tahun 1964, di Makassar ada seorang komisaris polisi disangka
melakukan penggelapan, disidik oleh Polisi Kota Makassar, dan perkaranya
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dan diadili. Rupanya ada
pergantian Kepala Polisi Kota Makassar, yang kepala yang baru ini tidak
setuju penuntutan dan marah besar. Mengapa terlalu tinggi pidana yang
dituntut jaksa penuntut umum kepada komisaris polisi tadi? Dia Kepala Polisi
Kota Besar Makassar datang ke Kejaksaan Negeri Makassar, bersama
dengan anak buahnya, dan membawa Anjing Herder. Jaksa sidang bersama
kepala bagian umum ditangkap. Ruangan jaksa tinggi digeledah tanpa surat
perintah penangkapan, hanya atas tuduhan subversi. Kedua jaksa ini
dilempar masuk tahanan bersama penjahat lain. Keduanya sempat dijilat
oleh Anjing Herder.
2. Pada tahun 1998, terulang pada Jaksa Kamaru di Jakarta. Termasuk Andi
Nirwanto (sekarang Jaksa Agung Pidsus). Jaksa Kamaru ini dengan Andi
Nirwanto mengubah, menambah pemeriksaan atas berkas perkara yang
75
dilimpahkan oleh polisi sendiri. Polisi menganggap tidak boleh jaksa
menambah pemeriksaan, Jaksa Kamaru dan Andi Nirwanto sekalian
Jampidsus ditangkap di Jogjakarta dibawa ke Jakarta, dimasukkan tahanan,
kemudian dilepas tanpa proses.
Selain contoh kasus yang dijabarkan oleh Prof. Andi Hamzah, terdapat
juga beberapa perkara di mana jaksa diintervensi dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, antara lain kasus pemanggilan jaksa Sarjono Turin, jaksa
Widyo Pramono dan jaksa Victor Antonius Saragih Sidabutar oleh Polda Metro
Jaya pada tahun 2019. Keduanya saat itu menangani kasus korupsi pengadaan
bus Transjakarta an. tersangka Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan
DKI. Dalam nota keberatan atas dakwaan, Udar memohon agar ketiganya
diseret menjadi tersangka karena memiliki Laporan Harta Kekayaan Negara
(LHKPN) yang serupa dengannya. Meskipun dalam putusan sela Majelis Hakim
menolak permintaan terdakwa karena tidak ada hubungan dengan perakra yang
ditangani terdakwa, namun adanya fakta tersebut kemudian ketiga jaksa tersebut
dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan beberapa contoh kasus tersebut, tidak dapat dipungkiri
bahwa
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
jaksa
sering
diperhadapkan dengan modus operandi kejahatan yang melibatkan oknum-
oknum penegak hukum, politisi, birokrat, pengusaha yang memiliki relasi kuasa
sehingga terkadang menggunakan alat negara atau aparat penegak hukum
lainnya sebagai sarana untuk membungkam, menghentikan bahkan melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan jaksa yang sedang menjalankan tugas dan
wewenangnya.
Dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia
dan konvensi internasional, telah diatur pelindungan terhadap subjek hukum
tertentu untuk tidak dapat dituntut secara hukum, antara lain:
a)
Peraturan perundang-undangan di Indonesia
1)
Pasal 10 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
menyatakan “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
76
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan iktikad baik”.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK, Yang dimaksud dengan
"memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik" antara lain
memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat”;
2)
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut
secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik
di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan
Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode
Etik Advokat”, sedangkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 26/PUU-XI/2013 menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di
dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Dalam penjelasannya,
“yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”;
3)
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan
“setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata”;
4)
Pasal 10 huruf e UU MD3 yang menyatakan “Anggota MPR berhak
imunitas”, Pasal 57 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota MPR mempunyai hak imunitas; (2) Anggota
MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara
lisan maupun tertulis di dalam siding atau rapat MPR ataupun di luar
siding atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas
MPR; (3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
77
baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat
MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR”;
5)
Pasal 80 huruf f UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPR berhak
imunitas”, Pasal 224 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR; (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena sikap, Tindakan, kegiatan di dalam rapat
DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan
kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR; (3) Anggota
DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR
maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR”;
6)
Pasal 257 huruf e UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPD berhak
imunitas”, Pasal 290 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota DPD mempunyai hak imunitas; (2) Anggota
DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
Tindakan, kegiatan di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPD
dan/atau anggota DPD; (3) Anggota DPD tidak dapat diganti
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD”;
7)
Pasal 323 huruf f UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPRD provinsi
berhak imunitas”, Pasal 338 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3
yang menyatakan “(1) anggota DPRD provinsi mempunyai hak
imunitas; (2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, Tindakan, kegiatan di dalam rapat DPRD
provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang semata-mata
karena hak dan kewenangan konstitusional DPRD provinsi dan/atau
anggota DPRD provinsi; (3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti
78
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar
rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang
dan tugas DPRD provinsi”;
8)
Pasal 26 UU BPK yang menyatakan “Anggota BPK tidak dapat
dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban,
dan wewenangnya menurut undang-undang ini”; dan
9)
Pasal 29 UU TPKS yang menyatakan, “Pendamping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan
terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika
pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad
baik”.
b)
Konvensi Internasional
1)
Article 32 paragraph (1) United Nations Convention Against Corruption
2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption 2003, yang menyatakan “Each State Party shall
take appropriate measures in accordance with its domestic legal
system and within its means to provide effective protection from
potential retaliation or intimidation for witnesses and experts who
give testimony concerning offences established in accordance with this
Convention and, as appropriate, for their relatives and other persons
close to them”. (Terjemahan: “Setiap Negara Pihak wajib mengambil
tindakan-tindakan yang tepat sesuai dengan sistem hukum
nasionalnya
dan
dalam
kewenangannya
untuk
memberikan
perlindungan yang efektif dari kemungkinan pembalasan atau
intimidasi bagi para saksi dan ahli yang memberikan keterangan
mengenai kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan
konvensi ini dan sebagaimana layaknya, bagi keluarga mereka dan
orang-orang lain yang dekat dengan mereka”);
2)
Article 48 paragraph (27) United Nations Convention Against
Corruption 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
79
Convention Against Corruption 2003, yang menyatakan “Without
prejudice to the аpplicаtion of pаrаgrаph 12 of this аrticle, а witness,
expert or other person who, аt the request of the requesting Stаte
Pаrty, consents to give evidence in а proceeding or to аssist in аn
investigаtion, prosecution or judiciаl proceeding in the territory of the
requesting Stаte Pаrty shаll not be prosecuted, detаined, punished
or subjected to аny other restriction of his or her personаl liberty
in thаt territory in respect of аcts, omissions or convictions prior to his
or her depаrture from the territory of the requested Stаte Pаrty.”
(Terjemahan bebas: “Tаnpа mengurаngi penerаpаn ketentuаn аyаt
(12), seorаng sаksi, аhli аtаu orаng lаin yаng, аtаs permintааn Negаrа
Pihаk yаng memintа, setuju untuk memberikаn bukti dаlаm suаtu
proses hukum аtаu untuk membаntu suаtu penyidikаn, penuntutаn
аtаu proses pengаdilаn di dаlаm wilаyаh Negаrа Pihаk yаng memintа
tidаk boleh dituntut, ditаhаn, dihukum аtаu dikenаkаn pembаtаsаn lаin
аtаs kebebаsаn pribаdinyа di wilаyаh itu berkenааn dengаn
perbuаtаn, kelаlаiаn аtаu penghukumаn sebelum keberаngkаtаnnyа
dаri wilаyаh Negаrа Pihаk yаng dimintа”);
3)
Article 93 paragraph (2) Statuta Roma, date 17 July 1998, yang
menyatakan “The Court shall have the authority to provide an
assurance to a witness or an expert appearing before the Court
that he or she will not be prosecuted, detained or subjected to any
restriction of personal freedom by the Court in respect of any act or
omission that preceded the departure of that person from the
requested State”. (Terjemahan bebas: Mаhkаmаh mempunyаi
kewenаngаn untuk memberi jаminаn kepаdа seorаng sаksi аtаu
seorаng аhli yаng menghаdаp di depаn Mаhkаmаh bаhwа iа tidаk
аkаn dituntut, ditаhаn аtаu dikenаi suаtu pembаtаsаn аtаs kebebаsаn
pribаdinyа oleh Mаhkаmаh berkenааn dengаn setiаp perbuаtаn аtаu
penghаpusаn yаng mendаhului keberаngkаtаn orаng tersebut dаri
Negаrа yаng menerimа permintааn”); dan
4)
Article 7 paragraph 18 United Nations Conventions Transnational
Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psichotropic Substances
yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
80
Tahun 1977 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts
Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988,
yang menyatakan “A witness, expert or other person who consents
to give evidence in a proceeding or to assist in an investigation,
prosecution or judicial proceeding in the territory of the requesting
Party, shall not be prosecuted, detained, punished or subjected to
any other restriction of his personal liberty in that territory in
respect of acts, omissions or convictions prior to his departure from the
territory of the requested Party.” (Terjemahan bebas: “Seseorang
saksi, ahli atau lain yang setuju untuk memberikan bukti dalam sidang
atau untuk membantu dalam melanjutkan penyidikan, penuntutan atau
peradilan di wilayah Negara Peminta, tidak akan dituntut, ditahan,
dihukum atau dikenakan pembatasan lainnya pribadi kebebasan di
wilayah yang berkenaan dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman
sebelum keberangkatannya dari wilayah Negara Pihak yang diminta”).
Berbagai ketentuan di atas memberikan pelindungan untuk tidak dapat
dikenai tuntutan, baik pidana maupun perdata, kepada anggota MPR, DPR,
DPRD dan anggota BPK, yang kesemuanya merupakan pejabat negara, serta
kepada saksi, ahli, dan pendamping sebagai pihak yang terlibat dalam proses
penangan perkara. Terkait dengan hal tersebut, dalam kekuasaan penuntutan,
juga dikenal hak imunitas penuntutan atau prosecutorial immunity.
Doktrin prosecutorial immunity ini berkembang di Amerika Serikat sejak
tahun 1976. Prosecutorial immunity merupakan doktrin yang memberikan jaksa
kekebalan yang hampir absolut dari tuntutan hukum. Berdasarkan doktrin ini,
jaksa tidak dapat dituntut atas tindakan apa pun yang terkait dengan pekerjaan
mereka sebagai jaksa. Imunitas jaksa merupakan perisai absolut terhadap
tuntutan ganti rugi atas klaim yang timbul dari tindakan jaksa. Kekhawatiran
terus-menerus akan tuntutan hukum akan menghambat kemampuan jaksa untuk
melakukan pekerjaan mereka.
Doktrin prosecutorial immunity telah dipraktikkan oleh hakim dalam
beberapa perkara, antara lain Imbler v. Pachtman Imbler, 424 U.S. 409 at 423,
Bernard v. County of Suffolk, 356 F.3d 495 (2d Cir. 2004), Cousin v. Small, 325
F.3d 627 (5th Cir. 2003), dan Dory v. Ryan, 25 F.3d 81 (2d Cir. 1994). Dalam
beberapa kasus tersebut memperlihatkan bahwa prosecutorial immunity bersifat
81
absolut sekalipun seorang jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
diduga melakukan tindak pidana, hakim tetap memutuskan untuk memberikan
pelindungan hukum menggunakan doktrin prosecutorial immunity.
Pengakuan
terhadap
prosecutorial
immunity
bagi
jaksa
dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya merupakan bentuk pelindungan negara
terhadap kekuasaan penuntutan yang harus dijalankan secara bebas dan
merdeka, serta agar para jaksa dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugas dan fungsinya di penegakan hukum. Prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan salah satu bentuk prosecutorial
immunity.
Di Arab Saudi, berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/56 tanggal
24/10/1409 tentang Sistem Kewenangan Penuntutan dan Penyidikan (Sistem
Penuntutan Publik) yang diubah dengan Keputusan Raja Nomor (M/31) tanggal
13/4/1436 H dan Keputusan Raja Nomor (M/125) tanggal 1441/9/14 H, dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 mengatur adanya:
1)
Anggota Otoritas tidak dapat diadili kecuali sesuai dengan ketentuan dan
peraturan disiplinnya (Pasal 14);
2)
Pemberian sanksi kepada anggota Otoritas berada di bawah kewenangan
Departemen (Dewan Disiplin) yang dibentuk dalam Dewan Otoritas yang
beranggotakan tiga orang yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua
Otoritas, dan keputusan tersebut diambil dengan suara terbanyak, dan
tidak bersifat final kecuali setelah mendapat persetujuan Dewan Otoritas
(Pasal 15);
3)
Pimpinan Badan Pemeriksa atau orang yang memberitahukannya
mengajukan tindakan disiplin berdasarkan permintaan dari Jaksa Penuntut
Umum, dan tindakan ini tidak dapat diajukan kecuali berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Jaksa Penuntut Umum yang
didelegasikan oleh Majelis Kejaksaan Umum. Anggota Jaksa Penuntut
Umum yang didelegasikan untuk melakukan pemeriksaan harus memiliki
pangkat yang lebih tinggi dari anggota yang diperiksa atau memiliki
senioritas di atasnya jika mereka memiliki pangkat yang sama (Pasal 17);
82
4)
Dalam kasus tertangkap tangan, ketika seorang anggota Otoritas
ditangkap dan ditahan, masalah tersebut harus dirujuk ke Komite
Manajemen Otoritas dalam waktu dua puluh empat jam berikutnya. Komite
dapat memutuskan untuk melanjutkan penahanan atau membebaskannya
dengan jaminan atau tanpa jaminan. Anggota Otoritas dapat meminta agar
pernyataannya didengar di hadapan Komite ketika masalah tersebut
disampaikan kepadanya. Komite akan menentukan jangka waktu
penahanan dalam keputusan yang dikeluarkan mengenai penahanan atau
kelanjutannya, dan prosedur tersebut di atas akan dipatuhi setiap kali
dianggap perlu untuk melanjutkan penahanan praperadilan setelah
berakhirnya jangka waktu yang diputuskan oleh Dewan. Kecuali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
tidak
diperbolehkan
melakukan
penangkapan terhadap anggota Otoritas, melakukan tindakan penyidikan
terhadapnya, dan melakukan penuntutan pidana terhadapnya, kecuali
dengan izin panitia tersebut di atas. Anggota Otoritas dipenjara dan
hukuman kurungan dilaksanakan di tempat terpisah (Pasal 19).
Prosecutorial immunity merupakan hak khusus jaksa yang sama dengan
judicial immunity, diplomatic immunity dan parlementary immunity. Judicial
immunity merupakan kekebalan yang dipunyai oleh para hakim dalam
menjalankan tugas-tugas pengadilan, terutama yang menyangkut teknis
yudisial, sedangkan paralementary immunity merupakan kekebalan
parlemen atau kekebalan legislative dimana politisi atau pemimpin politik
lainnya diberikan kekebalan penuh dari tuntutan hukum, baik tuntutan
perdata maupun tuntutan pidana, selama menjalankan tugas resmi
mereka. Begitupun prosecutorial immunity merupakan kekebalan yang
dimiliki jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan
demikian, dalam perspektif keadilan, pemberian hak imunitas kepada
pejabat tertentu termasuk jaksa dalam hal ini merupakan bentuk
penerapan keadilan distributif yang memberikan hak keadilan kepada
setiap orang secara proporsional.
3. Tentang Isu Arsiran antara Kepolisian dengan Kejaksaan.
Institusi Kepolisian Republik Indonesia maupun lembaga Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal
83
38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman beserta Penjelasan. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut
perlu dilakukan nota kesepahaman pelaksanaan tugas maupun fungsi lembaga
Kepolisian Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi antara institusi Kepolisian
Republik
Indonesia
dengan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
telah
menandatangani beberapa nota kesapahaman sebagaimana termuat dalam
dokumen antara lain:
a. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisan
Negara Republik Indonesia Nomor: 107 Tahun 2021, Nomor: 6 Tahun
2021/Nomor: NK/17/V/2021 tanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh
Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
hal kerjasama pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:
2/NK/KMA/3/2021, Nomor : NK/3/III/2021 dan Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang
Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung Republik
Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain telah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut
terdapat Keputusan Bersama yang telah ditandantangani oleh Lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi di Undang-Undangan Teknologi dan Informasi.
Apabila memperhatikan nota kesepahaman yang telah ditandantangai
oleh lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, maka dapat dimaknai tidak terdapat tidak terdapat
permasalahan (issue) hukum maupun arsiran pelaksanaan tugas antara
lembaga Kepolisian dengan Kejaksaan Republik Indonesia baik dalam
penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa terhadap prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu telah dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya pengujian terhadap prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
84
terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohon pemohon I tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam putusan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan
bahwa. Pertama, peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi
penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki
peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya
bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta
menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, kejaksaan juga mempunyai
peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara
serta menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Kedua, Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama
negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan
melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap
jaksa yang telah diakui di dunia Internasional adalah Declaration on Minimum
Standard Concerning the Security and Protection of Public Prosecutors and Their
Families, yaitu deklarasi mengenai standar minimum keamanan dan
perlindungan untuk penuntut umum dan keluarganya. Latar belakang
dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas
penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya, keluarganya bahkan
jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan perlindungan terhadap penuntut
umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab
negara. Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
85
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang. Dalam
Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan, “Ketentuan dalam ayat ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor
yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka
tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau
pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban
perdata, pidana maupun pertanggungjawaban lainnya”.
Ketiga, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004
maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga
harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di mana
jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
hierarkinya.
Keempat, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak
semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini,
Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses
penegakan hukum yang
dibebankan negara kepadanya
agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
55/PUU-XI/2013, dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi memberi pengakuan
konstitusional bahwa:
86
1) Jaksa merupakan dominus litis yang memiliki peran penting dalam sistem
peradilan yang bertujuan membangun tata kehidupan yang berdasarkan
hukum serta menjunjung hak asasi manusia;
2) Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah dan
negara yang notabene pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa di bidang perdata,
tata usaha negara dan tata negara;
3) Jaksa merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan
perlindungan hukum;
4) Jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum
dan masyarakat dengan melakukan tugas dan wewenangnya;
5) Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor dan Declaration on Minimum Standart Concerning the Security
and Protection of Public Prosecutors and Their Families sebagai hukum
internasional yang memberikan standar pelindungan kepada jaksa termasuk
keluarganya, baik pelindungan fisik maupun pelindungan dalam menjalankan
tugas dan wewenang jaksa;
6) Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 (sekarang Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021) harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang
termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
dilakukan pengujian maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal
8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 (sekrang Pasal 1 angka
2 UU 11/2021) juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di
mana jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab
menurut hierarkinya;
7) Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa;
87
8) Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak
hukum;
9) Perlunya izin Jaksa Agung bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
10) Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan
pula pembedaan perlakuan.
Berbagai
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dimaksud
selain
merupakan pengakuan konstitusional juga merupakan orbiter acta yang
mendasari ketentuan prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung merupakan norma yang konstitusional.
Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud semakin menguatkan bahwa
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dilakukan secara bebas dan merdeka sehingga mekanisme
pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung merupakan suatu keniscayaan
agar jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dijalankan secara
profesional, bebas dan merdeka tanpa adanya intimidasi, ancaman, dan
gangguan, termasuk terhadap tuntutan, baik pidana, perdata atau tuntutan
lainnya.
Demikian
keterangan
tambahan
Presiden
disampaikan
dalam
permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal 30B
huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan satu kesatuan dalam
keterangan Presiden yang telah dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.
88
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan/mendukung keterangannya,
Presiden mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1A sampai
dengan Bukti PK- 4B sebagai berikut:
1.
Bukti PK- 1A
:
Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Nomor: B/2289/X/RES.1.24/2019, kepada Kepala
Kejaksaan
Agung
Republik
Indonesia,
perihal:
permohonan
menghadirkan
tersangka,
tanggal
9
Oktober 2019;
2. Bukti PK- 1B
:
Fotokopi Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-
79/C/Cp.3/02/2020, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat, hal: Permohonan Ijin Pemeriksaan
seorang Jaksa sebagai Tersangka atas nama Sdr. Adi
Junaidi, S.H, M.H, tanggal 21 Februari 2020;
3. Bukti PK- 1C
:
Fotokopi Nota Dinas Asisten Bidang Pengawasan
kepada
Asisten
Pembinaan
Nomor:
ND-
24/O.1.7/Hkt.1/03/2020, perihal Permintaan laporan
perkembangan penanganan perkara an. Jaksa Adi
Junaidi, S.H, M.H.;
4. Bukti PK- 2.A
:
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Nomor: R-34D/L.2/Dip.4/06/2024, kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia, perihal : Izin melakukan permintaan
keterangan/klarifikasi terhadap saudara Jovi Andrea
Bachtiar, S.H, tanggal 20 Juni 2024;
5. Bukti PK- 2B
:
Fotokopi Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan
Nomor: B-758/C/Cp.2/07/2024, kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia, hal Pertimbangan dan Saran
Sehubungan
dengan
Izin
Melakukan
Permintaan
Keterangan/Klarifikasi
terhadap
Sdr.
Jovi
Andrea
Bachtiar, S.H, tanggal 03 Juli 2024;
6. Bukti PK- 2C
:
Fotokopi Lembar Disposisi Kejaksaan Agung Nomor
Agenda/Registrasi
13,
dari
Jaksa
Agung
Muda
Pembinaan,
perihal
Pertimbangan
dan
Saran
Sehubungan
Dengan
Izin
Melakukan Permintaan
Keteranga/Klarifikasi terhadap Sdr. Jovi Andrea;
7. Bukti PK- 3A
:
Fotokopi Surat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa
Timur Nomor: B/2438/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim,
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perihal
Bantuan menghadirkan Jaksa Didik Yudha Aribusono
(Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya);
8. Bukti PK- 3B
:
Fotokopi Surat Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim
Nomor: B/2439/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim, kepada
Kepala Kejaksaan Agung, perihal Permohonan Izin
Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha Aribusono (Kasi Datun
Kejari Tanjung Perak Surabaya);
9. Bukti PK- 3C
:
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Nomor: R-212/M.5/H.V.1/07/2024 kepada Jaksa Agung
89
Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Fachrizal
Afandi, S.H., M.H., Ph.D., dan 1 (satu) orang saksi yaitu Prof. Dr. R. Widyo Pramono,
S.H., M.M., M.Hum., yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2025 serta 1 (satu) orang Ahli Choky R.
Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 26 Agustus 2025, yang pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D.,
Kedudukan Kejaksaan dan para jaksanya dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia merupakan isu yang menarik karena posisinya tidak secara eksplisit
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, namun keberadaannya diakui sebagai lembaga penting dalam penegakan
hukum. Walaupun tidak tercantum dalam bab tentang kekuasaan kehakiman,
konstruksi hubungan kelembagaan Kejaksaan dapat ditarik dari sejumlah pasal
konstitusi, khususnya Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang
menjadi konsideran Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 20 dan
Pasal 21 menegaskan kewenangan pembentukan undang-undang oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk pembentukan undang-
undang yang mengatur kelembagaan Kejaksaan. Pasal 24 ayat (3) menyebutkan
bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
Republik
Indonesia,
Perihal
Permohonan
Izin
Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha Aribusono (Kasi Datun
Kejari Tanjung Perak Surabaya), tanggal 29 Juli 2024;
10. Bukti PK- 3D
:
Fotokopi Lembar Disposisi Nomor Agenda/Registrasi 13,
hal Permohonan Izin Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha
Aribusono (Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya);
11. Bukti PK- 4A
:
Fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Umum Badan
Reserse
Kriminal
Polri
Nomor
B/7100/X/RES.1.24/2024/Dittipidum,
kepada
Jaksa
Agung RI, tanggal 10 Oktober 2024, perihal Permohonan
Izin Interview Saksi;
12. Bukti PK- 4B
:
Fotokopi Surat Nota Dinas Jaksa Agung Muda
Pembinaan Nomor: B-221/C/Cp.2/02/2025, kepada
Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Februari
2025, perihal Permohonan Izin Permintaan Klarifikasi.
90
kehakiman
diatur
dengan
undang-undang.
Dengan
demikian,
dasar
konstitusional Kejaksaan dapat ditarik dari mandat UUD 1945 yang memberi
ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang desain kelembagaan
penegak hukum yang memiliki keterkaitan langsung dengan kekuasaan
kehakiman, tetapi secara struktural berada di rumpun eksekutif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 memberikan landasan hukum eksplisit mengenai
identitas dan fungsi Kejaksaan. Pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan
Undang-Undang. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim serta wewenang lain berdasarkan undang- undang. Rumusan ini
menegaskan
identitas
Kejaksaan
sebagai
organ
pemerintahan
yang
menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, status jaksa sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kekhususan, dan fungsi penuntut umum
sebagai pelaksanaan kewenangan inti di ranah hukum pidana.
Dalam struktur birokrasi, menurut dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan,
Jaksa Agung adalah pemimpin tertinggi dan penuntut umum tertinggi. Ia diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden sehingga posisinya setara dengan menteri.
Meskipun berada di bawah hierarki eksekutif, Kejaksaan memiliki ciri berbeda
dari kementerian lain karena tugasnya berkaitan langsung dengan kekuasaan
kehakiman dan menuntut independensi. Sejarah menunjukkan bahwa selama
periode orde lama, Kejaksaan berada di bawah Departemen Kehakiman,
kemudian pada era orde baru diletakkan langsung di bawah Presiden, dan
sesudah reformasi dilakukan penataan melalui UU Nomor 16 Tahun 2004 dan
UU Nomor 11 Tahun 2021. Reformasi hukum ini memperkuat karakter
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi yudisial,
menyempurnakan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta
memberikan landasan bagi pengembangan kompetensi jaksa.
91
Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan fungsional khusus memiliki
konsekuensi hukum yang signifikan. Sebagai ASN, jaksa tunduk pada Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan
pelaksananya, termasuk ketentuan tentang mutasi, promosi, dan penugasan
lintas instansi. Namun sifat kekhususan profesi jaksa membuat mereka tidak
dapat disamakan secara penuh dengan ASN pada umumnya. Kekhususan ini
mencakup kualifikasi pendidikan dan pelatihan hukum yang ketat, kode etik yang
spesifik, dan kewenangan eksklusif untuk melakukan penuntutan atas nama
negara.
Aspek penting lain adalah hubungan hierarkis dalam Kejaksaan. Pasal 8
UU Kejaksaan menegaskan bahwa jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa
Agung. Di satu sisi, hal ini menunjukkan struktur organisasi yang terpusat dan
bertingkat; di sisi lain, menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara
hierarki dan independensi profesional. Sebagai ASN, jaksa mempunyai hak atas
gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi,
independensi dan netralitas mereka dalam menjalankan penuntutan menjadi
fokus perdebatan ketika berbicara mengenai penugasan di luar instansi
Kejaksaan atau keterlibatan dalam jabatan politik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 membawa perubahan penting
dalam hal fleksibilitas penugasan jaksa. Pasal 11 menyatakan bahwa jaksa
dapat ditugaskan mengisi jabatan di luar instansi Kejaksaan, pada perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, di organisasi internasional, di organisasi
profesi internasional, atau penugasan lainnya, dengan syarat bahwa penugasan
tersebut berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan jaksa serta diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah. Pada dasarnya, peraturan ini memberi ruang
bagi jaksa untuk berkiprah di berbagai lembaga lain, baik sebagai atase hukum
di kedutaan, komisioner di lembaga independen, maupun tenaga ahli di
kementerian. Ketentuan tersebut diadopsi karena praktik sebelum revisi 2021
menunjukkan adanya kebutuhan untuk penugasan jaksa ke luar institusi–
misalnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Badan Narkotika Nasional–
namun belum memiliki dasar hukum eksplisit.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2020 ikut memperkuat
legitimasi penugasan. Permohonan hak uji materi terhadap Permen PANRB No.
35 Tahun 2018 diajukan oleh jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan
92
Korupsi. Ia mempersoalkan aturan yang mengharuskan perubahan status
kepegawaian ketika jaksa ditugaskan di instansi lain. Kementerian PANRB
menjelaskan bahwa permohonan tersebut menyangkut pasal yang mengatur
penugasan jaksa di luar instansi pemerintah, bukan mengenai status jaksa
sebagai ASN. Dalam klarifikasi, Kementerian PANRB menegaskan bahwa
jabatan fungsional jaksa tidak harus dialihkan ke instansi lain jika sifatnya
penugasan; selama tugas tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi,
dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, status mereka
tetap jaksa. Putusan MA kemudian menegaskan bahwa profesi jaksa tidak hilang
meskipun ditugaskan di luar Kejaksaan, sehingga mobilitas karier bisa dilakukan
tanpa mengorbankan identitas profesi.
Dengan kerangka hukum yang merujuk pada UUD 1945, UU Kejaksaan,
UU ASN, yurisprudensi pengadilan, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan adalah
bagian dari eksekutif dengan fungsi kekuasaan kehakiman. Identitas
kelembagaannya sebagai lembaga pemerintahan diatur secara jelas dalam
Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021. Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan
fungsional khusus memberi ruang untuk penugasan lintas instansi, namun
memerlukan pagar hukum demi menjaga integritas profesi. Kedudukan Jaksa
Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden mempertegas hubungan langsung dengan kepala pemerintahan, tetapi
sekaligus menuntut mekanisme internal dan eksternal yang dapat menjamin
bahwa fungsi penuntutan dijalankan secara objektif, imparsial, dan bebas dari
intervensi
Untuk memahami posisi jaksa Indonesia, penting menilik praktik di negara
lain yang menganut sistem civil law. Dalam tradisi ini, jaksa sering dianggap
sebagai standing magistrates–hakim yang berdiri–yang secara fungsional
berada dalam cabang kekuasaan kehakiman. Walaupun secara administratif
mereka masih berada di bawah eksekutif, kedekatan fungsi dengan hakim
menciptakan struktur karier yang sering disatukan dalam korps yudisial, dengan
perlindungan independensi setara dengan hakim. Di sisi lain, globalisasi hukum
dan praktik kelembagaan menuntut adanya adaptasi terhadap standar
internasional, termasuk prinsip-prinsip independensi penuntutan yang diatur oleh
UN Guidelines on the Role of Prosecutors.
93
Konstitusi Prancis menempatkan Presiden Republik sebagai penjamin
independensi otoritas peradilan. Pasal 64 konstitusi menyatakan bahwa
Presiden harus menjamin independensi otoritas kehakiman dan dibantu oleh
Dewan Tinggi Kehakiman. Undang-undang organik mengatur status anggota
kehakiman, dan hakim tidak dapat dipindahkan dari jabatannya tanpa prosedur
tertentu. Yang menarik, Dewan Tinggi Kehakiman memiliki dua bagian: satu
berwenang atas hakim dan satu berwenang atas jaksa (public prosecutors)
Bagian yang berwenang atas jaksa diketuai oleh Jaksa Agung (Chief Public
Prosecutor) di Cour de Cassation dan beranggotakan lima jaksa, seorang hakim,
seorang anggota dewan negara dan enam warga terkemuka. Dewan ini
memberikan pendapat dalam pengangkatan jaksa dan memberi rekomendasi
mengenai tindakan disiplin.
Meski jaksa berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman, mereka
memiliki hubungan hierarkis dengan Menteri Kehakiman. Secara administratif,
jaksa di bawah Kementerian Kehakiman dan tunduk pada instruksi kebijakan
umum, namun saat bersidang mereka dianggap sebagai anggota peradilan yang
independen dan memiliki kebebasan mengemukakan tuntutan di pengadilan.
Sistem ini mewajibkan keseimbangan antara hierarki administrasi dan
independensi fungsional. Penugasan jaksa ke luar fungsi penuntutan di Prancis
diatur melalui mekanisme détachement. Seorang jaksa dapat dipindahkan
sementara ke kementerian lain, badan independen, atau organisasi internasional
dengan tetap mempertahankan status magistrat dan hak kembali (droit à
réintégration). Penugasan di jabatan politik elektif, seperti anggota parlemen,
tidak diperbolehkan kecuali dengan mengundurkan diri demi menjaga netralitas
dan integritas yudisial.
Di Jerman, jaksa (Staatsanwalt) adalah pegawai negeri sipil dalam
administrasi kehakiman. Mereka memimpin penyidikan dan penuntutan perkara
pidana dan bertindak sebagai perantara antara polisi dan pengadilan. Artikel di
portal deutschland.de menjelaskan bahwa jaksa di Jerman harus selalu
bertindak
tidak
memihak;
mereka
memiliki
kewajiban
mencari
dan
mempertimbangkan bukti yang meringankan terdakwa, dan karenanya
menjalankan peran sebagai otoritas penyidikan yang netral. Mereka terikat pada
“hak instruksi” (Weisungsrecht) dari menteri kehakiman–sebuah aturan yang
memungkinkan Menteri Kehakiman negara bagian mengeluarkan kebijakan
94
umum atau instruksi dalam perkara tertentu. Keterikatan ini sering menimbulkan
perdebatan mengenai independensi jaksa, tetapi etika profesional dan
pengawasan publik menjadi mekanisme pengimbang.
Proses rekrutmen jaksa di Jerman setara dengan hakim. Seseorang yang
ingin menjadi jaksa harus lulus ujian negara bagian pertama dan kedua,
menjalani pelatihan dua tahun, kemudian diangkat sebagai pegawai negeri sipil
dengan masa percobaan selama beberapa tahun. Setelah masa percobaan,
mereka memperoleh status seumur hidup dengan jaminan finansial dan sosial.
Jaksa Jerman dapat ditugaskan ke kementerian kehakiman di tingkat federal
atau Länder melalui mekanisme Abordnung (penugasan sementara) atau
Versetzung (pemindahan permanen), misalnya sebagai penasihat legislatif,
perwakilan di lembaga internasional seperti Eurojust, atau atase hukum di
kedutaan. Selama penugasan, status mereka sebagai pegawai kehakiman tetap
melekat, sehingga mereka dapat kembali ke fungsi penuntutan setelah masa
tugas berakhir. Jabatan politik elektif atau jabatan yang menimbulkan konflik
kepentingan tidak dapat diemban tanpa pengunduran diri.
Sistem hukum Jepang memberikan kedudukan unik kepada Kejaksaan.
Laman Sekretariat Dewan Reformasi Sistem Peradilan Jepang menjelaskan
bahwa jaksa adalah pejabat independen yang memiliki wewenang eksklusif
untuk
melakukan
penuntutan,
memimpin
penyidikan,
melaksanakan
persidangan, dan mengawasi pelaksanaan putusan. Mereka juga memiliki
kewenangan diskresioner untuk memutuskan apakah suatu perkara akan
dituntut atau tidak. Organisasi Kejaksaan Jepang terdiri dari Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Distrik, dan Kejaksaan Lokal dengan ribuan jaksa
dan asisten jaksa. Jaksa memiliki status setara dengan hakim dan dilatih di
institut pelatihan yang sama, serta dijamin stabilitas jabatan.
Dalam praktik, Kejaksaan Jepang berada di bawah Kementerian
Kehakiman sebagai organ khusus (tokubetsu no kikan). Meski demikian, mereka
memperoleh perlindungan hukum setara dengan hakim; karier mereka diatur
melalui rotasi, sehingga penugasan sementara ke biro lain di Kementerian
Kehakiman, badan internasional, atau lembaga pemerintah lain dianggap bagian
dari pembinaan profesional. Prinsip netralitas dan larangan keterlibatan dalam
politik elektif dijaga ketat. Sistem ini memungkinkan jaksa memperluas wawasan
95
profesional tanpa kehilangan status mereka sebagai penuntut umum, serupa
dengan mekanisme détachement di Prancis.
Berbeda dengan tradisi civil law, dalam sistem common law jaksa
dipandang sebagai advokat negara yang bekerja dalam konteks adversarial.
Struktur lembaga penuntutan menonjolkan kedekatan dengan eksekutif dan
pemisahan dari cabang kehakiman. Contoh jelas adalah Amerika Serikat dan
Inggris.
Di tingkat federal, Amerika Serikat mengenal United States Attorney
sebagai jaksa utama. Situs resmi Departemen Kehakiman menjelaskan bahwa
United States Attorneys diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Senat dan
bertugas sebagai penuntut federal utama di setiap distrik. Mereka bertugas
melaksanakan kebijakan Departemen Kehakiman, memimpin investigasi
multi-lembaga, dan menuntut perkara pidana serta perdata atas nama
pemerintah. Pasal 541 United States Code menegaskan bahwa Presiden
mengangkat seorang United States attorney untuk setiap distrik yudisial, dengan
masa jabatan empat tahun, dan pejabat tersebut dapat diganti oleh Presiden.
Konfigurasi ini menunjukkan bahwa jaksa federal berada sepenuhnya dalam
cabang eksekutif, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Amerika Serikat dan
berfungsi sebagai perpanjangan tangan Presiden. Tidak ada mekanisme
secondment yang memungkinkan mereka kembali ke jabatan sebelumnya;
seorang asisten United States attorney harus mengundurkan diri jika menerima
jabatan di luar Departemen Kehakiman.
Di tingkat negara bagian dan county, model yang berlaku berbeda. District
attorney (DA) adalah pejabat eksekutif lokal yang biasanya dipilih langsung oleh
masyarakat melalui pemilu. Ensiklopedia umum menjelaskan bahwa district
attorneys adalah kepala penuntut di tingkat county atau wilayah, mewakili negara
bagian dalam perkara pidana, dan mereka dipilih di hampir semua negara
bagian. Peran district attorney bersifat partisan dan sangat terikat pada
dukungan politik masyarakat. Hal ini menandai perbedaan tegas dengan jaksa
civil law; selain harus mempertahankan reputasi profesional, district attorney
harus mempertimbangkan faktor elektoral dan akuntabilitas publik. Penugasan
ke jabatan di luar fungsi penuntutan jarang terjadi; jika seorang DA menerima
jabatan politik lain, ia biasanya mengundurkan diri. Tidak terdapat hak otomatis
96
untuk kembali menjadi jaksa setelah menjabat di luar institusi penuntut umum,
karena jabatan tersebut bergantung pada hasil pemilu berikutnya.
Inggris mengadopsi model yang berbeda dari Amerika Serikat. Crown
Prosecution Service (CPS) merupakan lembaga nasional penuntutan yang
dipimpin oleh Director of Public Prosecutions (DPP). Jaksa di CPS adalah
pegawai sipil (civil servants) dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
(Attorney General). Penuntut umum tidak dipilih, tetapi diangkat berdasarkan
merit. Seperti halnya Jerman dan Jepang, jaksa CPS dapat mengikuti program
secondment ke kementerian lain atau organisasi internasional sebagai bagian
dari pengembangan karier, namun untuk menduduki jabatan politik elektif
mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Mekanisme secondment
menjaga kemungkinan kembali ke CPS setelah penugasan selesai, tetapi
sementara bertugas di luar mereka tidak boleh menangani perkara pidana untuk
menghindari konflik kepentingan.
Dari perbandingan di atas terlihat bahwa Indonesia mengadopsi elemen
dari tradisi civil law dan common law, namun lebih dekat ke model civil law.
Kejaksaan berada di rumpun eksekutif, tetapi fungsinya berkaitan langsung
dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 1 UU Kejaksaan menegaskan identitas
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan
negara di bidang penuntutan. Jaksa didefinisikan sebagai ASN dengan jabatan
fungsional khusus yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan undang-undang. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
serta kewenangan lain.
Revisi UU Kejaksaan 2021 memperjelas kemungkinan penugasan jaksa
ke luar instansi Kejaksaan. Ketentuan ini muncul untuk mengakomodasi praktik
yang telah berlangsung selama dua dekade, seperti penugasan jaksa menjadi
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, atau pejabat Badan Narkotika
Nasional. Penugasan di luar negeri sebagai atase hukum di Kedutaan Besar atau
di organisasi internasional juga sudah dilakukan untuk memperkuat kerja sama
penegakan hukum internasional. Kehadiran ketentuan hukum yang jelas
memberikan kepastian terhadap status kepegawaian jaksa yang ditugaskan.
Dari sudut pandang perbandingan, mekanisme ini sejalan dengan
détachement di Prancis dan Abordnung di Jerman. Penugasan tersebut
97
memperkaya pengalaman profesional jaksa, meningkatkan koordinasi lintas
lembaga, dan memperkuat diplomasi hukum. Namun terdapat prasyarat bahwa
penugasan harus berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan jaksa,
ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, serta diatur lebih lanjut melalui peraturan
pemerintah. Dengan demikian, setiap penugasan yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan, seperti menjadi pimpinan lembaga yang mengawasi
Kejaksaan, harus dipertimbangkan secara cermat. Kode etik dan mekanisme
pengawasan internal harus memastikan bahwa penugasan tidak merusak
integritas penuntutan.
Argumentasi utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah menyediakan
fleksibilitas karier bagi jaksa. Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan di DPR
menjelaskan bahwa keahlian jaksa perlu dimanfaatkan di berbagai instansi untuk
mendukung fungsi penegakan hukum secara luas. Sebagai atase hukum di
kedutaan, jaksa dapat memperkuat mutual legal assistance, membantu proses
ekstradisi, dan menjaga hubungan diplomatik. Meski demikian, mobilitas
tersebut harus diimbangi oleh sistem karier yang jelas di internal Kejaksaan, agar
jaksa yang ditugaskan tidak kehilangan hak naik pangkat atau kesempatan
menempati posisi strategis ketika kembali. Kegagalan mengatur hal ini dapat
menimbulkan kekecewaan di tubuh Kejaksaan dan memicu persepsi bahwa
penugasan luar instansi adalah bentuk marginalisasi.
Dalam sistem Jepang, rotasi jabatan memungkinkan seorang jaksa
bekerja di departemen pemerintah lain sebagai bagian dari pengembangan
profesional tanpa menimbulkan kecurigaan. Kembali ke posisi penuntutan
dianggap natural. Hal serupa berlaku di Prancis melalui hak reintegrasi. Sistem
ini dapat diadaptasi di Indonesia dengan memastikan ada peraturan pemerintah
yang mengatur durasi penugasan, hak keuangan, evaluasi kinerja, dan
mekanisme reintegrasi. Selain itu, rekruitmen komisioner lembaga independen
dari kalangan jaksa harus dilakukan secara transparan, melalui seleksi terbuka,
dan melibatkan Komisi Kejaksaan untuk menghindari nepotisme.
Meskipun Kejaksaan berada di rumpun eksekutif, fungsi penuntutan
memiliki dimensi yudisial yang menuntut independensi. Istilah “badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman” dalam Pasal 24 ayat (3)
UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan Kejaksaan. UU
Kejaksaan menempatkan lembaga ini sebagai organ pemerintahan yang
98
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain
serta menegaskan pelaksanaan kekuasaan itu dilakukan secara merdeka.
Konsep kemerdekaan di sini berarti Kejaksaan harus bebas dari intervensi
kekuasaan lain, baik legislatif maupun eksekutif, dalam pengambilan keputusan
penuntutan. Ini selaras dengan prinsip separation of power dan rule of law.
Bagaimanapun, karena Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif,
hubungan antara Jaksa Agung dan Presiden tidak dapat sepenuhnya diabaikan.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; konsekuensinya,
pergantian pemerintahan dapat berdampak pada pergantian pimpinan
Kejaksaan. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa penuntutan rawan
diintervensi, terutama ketika menyangkut perkara besar yang melibatkan
kepentingan politik atau ekonomi. Untuk mengatasi potensi bias, pembentukan
mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat, misalnya melalui Komisi Kejaksaan
yang independen, pengawasan oleh masyarakat, dan transparansi dalam
pengambilan keputusan penuntutan.
Dalam konteks penugasan, hubungan dengan eksekutif menjadi lebih
kompleks. Ketika jaksa ditempatkan sebagai komisioner di lembaga seperti
Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemberantasan Korupsi, ia harus
menunjukkan bahwa tugas barunya tidak menghambat fungsi penuntutan atau
menimbulkan konflik kepentingan. UU ASN mengatur bahwa ASN harus netral
dan tidak terlibat politik praktis. Kementerian PANRB menegaskan bahwa
penugasan jaksa di luar instansi merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya
manusia, bukan alih status. Karena itu, jaksa yang sedang bertugas di lembaga
lain tetap menjadi jaksa; gaji dan tunjangan tetap berasal dari Kejaksaan, dan
mereka sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.
Posisi Indonesia cukup unik dalam konteks perbandingan internasional.
Status jaksa sebagai ASN dengan kekhususan memberi fleksibilitas seperti
dalam tradisi civil law, namun tetap dibatasi oleh prinsip netralitas dan
independensi yang diadopsi dari common law. Tantangan terbesar adalah
menjaga keseimbangan antara memberikan ruang mobilitas bagi jaksa untuk
mengembangkan kapasitasnya di luar institusi, dan memastikan bahwa
independensi penuntutan tidak terganggu oleh kepentingan eksternal.
Dari ketiga contoh negara civil law yang telah dibahas, dapat diidentifikasi
beberapa pola kunci yang relevan bagi Indonesia. Pertama, baik Prancis,
99
Jerman, maupun Jepang menempatkan jaksa pada posisi yang memiliki
hubungan erat dengan kekuasaan kehakiman secara fungsional, namun secara
administratif tetap berada di bawah eksekutif. Pola ini secara teoretis konsisten
dengan rumusan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebut bahwa
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang “fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.” Artinya, sifat “berkaitan” ini tidak serta-merta
menempatkan jaksa di dalam kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaknai
dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, tetapi menegaskan adanya fungsi
yudisial yang dijalankan oleh lembaga eksekutif.
Kedua, ketiga negara tersebut memiliki mekanisme formal untuk
penugasan jaksa di luar fungsi penuntutan. Mekanisme seperti détachement di
Prancis, Abordnung di Jerman, dan sistem rotasi di Jepang dirancang untuk
mencapai dua tujuan utama: meningkatkan kapasitas profesional jaksa dengan
pengalaman lintas sektor, dan memperkuat koordinasi antar lembaga tanpa
mengorbankan prinsip independensi. Penugasan ini selalu diatur secara rinci,
termasuk durasi, hak kembali, dan batasan keterlibatan dalam perkara pidana
selama masa penugasan.
Ketiga, pembatasan untuk jabatan politik elektif berlaku ketat. Ini
mencerminkan kesadaran bahwa keterlibatan jaksa dalam politik partisan akan
merusak persepsi publik terhadap netralitas lembaga. Prinsip ini selaras dengan
larangan aktivitas politik bagi ASN di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN, serta peraturan turunannya.
Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami transformasi signifikan
dari organ administratif di bawah Departemen Kehakiman menjadi lembaga
pemerintah dengan status khusus yang menjalankan fungsi penuntutan. Desain
institusionalnya dibentuk oleh tradisi civil law namun tetap memerlukan
fleksibilitas untuk merespons dinamika politik, kebutuhan reformasi, dan
kompleksitas penegakan hukum modern. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 memberikan dasar hukum bagi penugasan jaksa di luar instansi, sekaligus
menegaskan bahwa mereka tetap berstatus Aparatur Sipil Negara. Status ini
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang secara
normatif mengakui mobilitas dan penugasan lintas instansi sehingga memberi
legitimasi penuh bagi penugasan sementara di luar struktur Kejaksaan.
100
Praktik internasional menunjukkan bahwa model seperti ini bukan hal
yang unik. Prancis, Jerman, dan Jepang telah mengembangkan mekanisme
penugasan sementara tanpa menghilangkan status jaksa, sedangkan model
common law di Amerika Serikat dan Inggris menempatkan jaksa sebagai pejabat
eksekutif atau pejabat terpilih dengan tantangan tersendiri berupa risiko
politisasi. Dari perbandingan ini dapat diambil pelajaran bahwa penting untuk
menyeimbangkan fleksibilitas karier dengan perlindungan independensi serta
memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.
Pasal 11 A ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Kejaksaan yang
memuat frasa “Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di
luar instansi Kejaksaan... dan pada penugasan lainnya” adalah konstitusional.
Tidak ada alasan untuk membatasi maknanya hanya pada lembaga terkait
kekuasaan kehakiman karena pembatasan tersebut justru berpotensi
menghambat kerja sama lintas sektor yang dibutuhkan dalam penegakan hukum
modern. Selama penugasan tersebut masih relevan dengan fungsi penegakan
hukum, dikoordinasi oleh Jaksa Agung, dan diawasi secara memadai untuk
mencegah konflik kepentingan maka tidak terdapat kerugian konstitusional bagi
pihak mana pun.
Keberhasilan reformasi Kejaksaan di masa depan akan bergantung pada
komitmen pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil untuk menjaga integritas
penuntutan sambil membuka ruang kolaborasi lintas sektor. Dengan berpegang
pada prinsip konstitusional dan mengambil pelajaran dari praktik terbaik
internasional, Kejaksaan dapat memperkuat posisinya sebagai pilar keadilan
yang tidak hanya menghormati warisan sejarah tetapi juga adaptif dan
bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan zaman.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan dari kuasa hukum Pemohon mengenai apakah jaksa
agung itu merupakan jabatan politik atau magistrate. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut menurut Ahli jika dilihat dari sisi sejarah, Jaksa Agung
dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang Kejaksaan
tidak disebutkan apakah jaksa agung sejajar dengan menteri, namun dalam
praktik kenegaraan, Jaksa Agung diumumkan bersamaan dengan kabinet
menteri. Menurut Ahlim Jaksa Agung adalah jabatan politis sehingga untuk
menjadi jaksa agung tidak dipersyaratkan harus berasal dari jaksa karier.
101
Terhadap pertanyaan dari Hakim Arsul Sani, menurut Undang-Undang
Kejaksaan, jaksa agung dipilih oleh Presiden, namun dalam undang-undang
tersebut tidak diatur mengenai masa jabatannya. Ahli berpendapat
seharusnya jaksa agung diatur masa jabatannya, seperti halnya kapolri yang
berhenti ketika pensiun. Pada saat masa kepemimpinan Habibie, jaksa agung
hanya bertugas selama dua atau 20 hari (Ahli tidak terlalu ingat) dengan
alasan posisi jaksa rentan.
Menurut Ahli, jaksa agung adalah jabatan politis namun tidak demikian
dengan jaksa, jaksa adalah Aparatur Sipil Negara, yang terikat oleh undang-
undang yang disusun pada tahun 1960 dan telah diubah terakhir pada tahun
2021. Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, selain diatur dalam undang-
undang, kejaksaan terikat pada aturan-aturan dikeluarkan oleh BKN,
PermenPAN-RB.
Menurut Ahli, standing magistrates adalah jaksa yang sedang menjadi
penuntut umum, tidak semua jaksa menjadi penuntut umum tergantung pada
surat tugas yang diberikan kepadanya. Seorang jaksa sebagai standing
magistrates hanya memiliki kewenangan ketika berada di persidangan, diluar
persidangan seorang jaksa tidak dapat bertindak sebagai standing
magistrates.
Menurut Ahli, jaksa tidak hanya punya berfungsi sebagai penuntut umum di
peradilan pidana, namun dapat menjadi pengacara negara di kasus
administrasi dan Tata Usaha Negara, termasuk di Mahkamah Konstitusi.
Selain menjadi penuntut umum dan pengacara negara, jaksa juga dapat
memiliki fungsi sebagai intelijen, fungsi pengawasan dan fungsi administrasi.
Seorang Jaksa dikatakan sebagai officier van justitie ketika menangani
perkara di persidangan sedangkan jika tidak menangani perkara di
persidangan ia dapat di tugaskan di instansi lain seperti kementerian ataupun
di KPK yang dapat menerima tugas sebagai biro hukum atau juru bicara.
Terhadap pertanyaan Hakim Enny Nurbaningsi dan Hakim Arsul Sani,
sepengetahuan Ahli belum ada peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai aturan kepegawaian bagi jaksa. Bahwa karena Jaksa adalah ASN
maka jaksa tetap tunduk pada undang-undang yang mengatur tentang ASN.
Terkait penafsiran atas instansi lain dapat dilihat dalam PermenPAN-RB
Nomor 62 Tahun 2020 serta peraturan Badan Kepegawaian Negara.
102
Aturan mengenai penempatan jaksa tunduk pada aturan untuk ASN.
Ahli mencontohkan jaksa yang diberikan tugas sebagai pengacara negara
salah satu tugasnya adalah memberikan legal opini terhadap pemerintah
daerah selain itu terdapat jaksa yang dilibatkan dalam proyek pengamanan
strategis pemerintah, hal ini membuktikan bahwa jika sedang diberikan tugas
sebagai penuntut umum karena jaksa adalah ASN maka dapat terlibat dalam
pekerjaan lain.
Menurut Ahli aturan untuk jaksa merupakan peninggalan dari sistem Belanda,
di Belanda procureur general itu menunjuk pada Jaksa Agung, selain itu
terdapat College van procureur generaal dan Board of Prosecutors General.
Jaksa agung di Belanda dapat berjumlah empat sampai lima orang jaksa
agung. procureur generaal ada juga yang ditempatkan di Mahkamah Agung.
Pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1960, jaksa agung menjadi bagian
dari kekuasaan kehakiman dan terbagi atas Kejaksaan negeri pada
pengadilan negeri, dulu istilahnya begitu. Kejaksaan tinggi pada pengadilan
tinggi, Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung. Namun pada bulan Juli
tahun 1960 oleh Presiden Soekarno kejaksaan agung ditarik menjadi bagian
dari eksekutif,
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdapat salah satu fungsi yang
tujuannya untuk menjaga kesatuan hukum yaitu kasasi demi kepentingan
hukum (KDKH). KDKH yang berhak mengajukan adalah jaksa, ketentuan ini
diatur dalam KUHAP dan undang-undang lainnya termasuk dalam Undang-
Undang tentang Mahkamah Agung. Namun sepengetahuan Ahli fungsi
selama dua dekade terakhir tidak pernah digunakan.
Atas pertanyaan dari Hakim Arief Hidayat, terkait dengan fleksibilitas dan
independensi. Menurut Ahli, Jaksa Indonesia unik jika dibandingkan dengan
negara lain sulit dicari padanannya. Perbedaan dimaksud diantaranya di
Indonesia jaksa menggunakan seragam, kemudian dilihat dari fungsinya
dapat menjadi advokat atau pengacara negara, di Belanda jaksa merupakan
pengacara yang mewakili pemerintah sedangkan di Indonesia berbeda.
Seorang jaksa memiliki banyak fungsi tergantung SK yang diberikan
kepadanya, Ahli menjelaskan ketika Ahli menjadi jaksa dan menangani
perkara menjadi penuntut umum maka indepedensi sebagai penuntut umum
harus dilindungi. Menurut perbedaan jaksa dengan hakim menurut
103
pembimbing Ahli, Jan Crijns yaitu hakim secara teori, konsep, tidak tunduk
pada beleidsregel dan tidak tertunduk pada kebijakan yang diatur oleh
Mahkamah Agung sedangkan jaksa tunduk pada kebijakan yang diatur oleh
Pemerintah namun sebatas pada pengaturan teknis perkara. Dalam
menjalankan teknis perkara seorang jaksa harus dilndungi indepedensinya
pada saat sedang melakukan penuntutan, mendakwa dan menentukan
pasal. Berbeda halnya ketika seoarang jaksa menjalankan fungsi lainnya
seperti menjadi pengacara negara, menjalankan fungsi intelijen maka terikat
pada
undang-undang
yang
terkait
dengan
fungsi
yang
sedang
dilaksanakannya. Pengaturan mengenai jaksa dengan kekhususannya baru
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan maksud agar
jaksa independen selama ini titik beratnya jaksa berada pada ranah eksekutif
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 60 .
Menurut Ahli pada tahun 1980-an, kejaksaan pernah mengajukan
pertimbangan teknis melalu KDKH ketika pengadilan negeri tingkat pertama
mengabulkan mengenai penyitaan sebelum diatur di praperadilan. Menurut
Ahli jika KDKH difungsikan kembali akan sangat membantu terlebih KDKH
tidak terbatas pada kasus pidana dapat juga digunakan dalam kasus perdata
dana tata usaha negara.
Menurut Ahli sebagaimana diketahui bersama banyak putusan yang
kontradiktif Ahli mencontohkan dalam satu kasus terdapat berbagai macam
gugatan yaitu gugatan perdata, tata usaha negara dan gugatan pidananya
karena yang menangani perkara tersebut berbeda-beda maka putusannya
saling bertabrakan. Menurut Ahli jika KDKH difungsikan jaksa dapat
membantu datun jaksa pengacara negara untuk menyatukan putusan-
putusan tersebut atau dengan kata lain dapat membuat konsistensi putusan
agar ada yurisprudensi jangan sampai putusan-putusan pengadilan yang
telah inkracht bertabrakan satu dengan yang lainnya. Kelemahannya karena
bentuk outputnya adalah pertimbangan maka tidak mengikat Mahkamah
Agung, Mahkamah Agung dapat menerima ataupun menolak.
2. Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D.
A. Latar Belakang
Pada Permohonan Uji Materil (Perkara Nomor 9, 15, 67/PUU-XXIII/2025),
salah satu Pasal yang diuji materinya adalah Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11
104
Tahun 2021 tentang Pernbahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), yang berbunyi
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Para pemohon berargumen, yang pada intinya adalah, bahwa Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan memberikan hak imunitas (yang bisa menjadi absolut).
Imunitas ini menyebabkan jaksa yang bekerja tidak sesuai dengan hukum
berpotensi tidak dapat diperiksa dan dimintakan pertanggung jawabannya
secara hukum. Para pemohon beralasan pasal tersebut dinilai bertentangan
dengan Prinsip Negara Hukum (Pasal ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945),
Kesamaan di Depan Hukum (equality before the law) (Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945), dan Kepastian Hukum yang
Adil (legal certainty) .
Petitum dari ketiga Pemohonan Uji Materil tersebut yaitu menyatakan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat. Selain Petitum tersebut, terdapat petitum untuk menyatakan
konstitusional bersyarat terkait Pasal Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
1. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Pernbahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "hal-hal yang dikecualikan:
1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
keamanan
negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
3. disangka melakukan tindak pidana khusus".
Atau
105
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755) bertentang dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam melaksanakan tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak permohonan izin diterima";
Atau
3. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana."
B. Pertanyaan Hukum (Legal Issues)
Berdasarkan uraian di atas, maka Ahli tertarik untuk membahas beberapa
pertanyaan hukum sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaturan dan doktrin irnunitas jaksa (prosecutorial
immunity) di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Malaysia dan
Singapura?
2. Apa saja tugas dan wewenang jaksa di Indonesia?
3. Bagaimana mekanisme dan pengaturan untuk melindungi jaksa dari
pemeriksaan
dengan
itikad
buruk
untuk
membalas
(malacious
investigation/prosecution)
dengan
tetap
mempertimbangkan
kesetaraan/kesamaan di depan dan kepastian hukum?
106
C. Pembahasan
1. Pengaturan dan doktrin "imunitas jaksa" (prosecutorial immunity)
di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Malaysia dan
Singapura
Salah satu standar yang sering dirujuk terkait perlindungan jaksa
dalam melaksanakan tugasnya adalah Paragraf 4 Panduan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Peran Jaksa (UN Guidelines on the Role of
Prosecutors (1990)), yang berbunyi:
States shall ensure that prosecutors are able to perform their professional
functions without intimidation, hindrance, harassment, improper interference
or unjustified exposure to civil, penal or other liability.
Dalam menyusun Panduan PBB tentang Peran Jaksa dan
memperkenalkannya ke berbagai negara, PBB menyadari bahwa masing-
masing negara dapat mengadopsi panduan tersebut sesuai dengan beragam
tradisi dan sistern hukum (different legal tradition and legal system). Oleh
karenanya, pengaturan mengenai perlindungan jaksa, mekanisme
pertanggung jawaban hukum bagi jaksa yang diduga melanggar hukum, dan
sanksi bagi jaksa yang melanggar diserahkan bagaimana pembuat undang-
undang
(legislatif)
dan
penentu
konstitusionalitas
Undang-Undang
(Mahkamah Konstitusi) untuk menentukannya.
Pembahasan pada sub-bagian ini menggunakan pendekatan
perbandingan hukum fungsionalis (functional comparative legal research),
yang mengasumsikan bahwa terdapat permasalahan hukum serupa di
berbagai yurisdiksi di dunia, dalam hal ini imunitas jaksa. Pendekatan
fungsionalis ini berguna untuk menelusuri dan memahami sistem, bukum,
institusi, dan/atau doktrin yang secara fungsional ekuivalen atau serupa dari
yurisdiksi lain untuk menjawab permasalahan hukum domestik.2 Ahli
berharap pembahasan ini dapat menambah khazanah dalam menentukan
yang terbaik dan paling adil dalam menentukan norma mengenai
perlindungan jaksa, dan mekanisme pertanggung jawaban hukum bagi jaksa
yang diduga melanggar hukum.
1.1. lmunitas Absolut (Absolute Immunity)
Kekebalan mutlak (absolute immunity) kepada jaksa diakui oleh
putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan Imbler v
107
Pachtman (1976). Putusan tersebut menetapkan standar hukum bahwa
seorang jaksa secara mutlak memiliki imunitas/kekebalan terhadap gugatan
perdata. Kekebalan absolut ini ptm hanya melindungi jaksa terhadap gugatan
perdata , karena hakim dalam putusan Imbler v Pachtman menyatakan jaksa
tetap dapat dituntut secara pidana apabila melanggar hukum. Salah satu
pertimbangan hakim pada intinya menegaskan bahwa imunitas jaksa dalam
gugatan perdata berdasarkan §1983 tidak berarti jaksa kebal dari hukum
pidana. Pertimbangan kebijakan yang memberi imunitas perdata tidak
menempatkan pejabat publik di luar jangkauan hukum pidana. Bahkan hakim,
meski memiliki imunitas perdata absolut, tetap bisa dihukum secara pidana
atas pelanggaran hak konstitusional, misalnya melalui 18 U.S.C. §242 (pasal
pidana yang sepadan dengan § 1983).
Akan tetapi, standar ini tidak bertahan lama karena Mahkamah Agung
Amerika Serikat dalam putusan Buckley v Fitzsommons (1993) menetapkan
bahwa imunitas jaksa tidak absolut, melainkan terbatas pada kualifikasinya
jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan
peradilan pidana secara sah, atau yang kemudian disebut imunitas terbatas
(qualified immunity). Putusan ini juga sejalan dengan Paragraf 21 Panduan
PBB tentang Peran Jaksa yang berbunyi:
21. Disciplinary offences of prosecutors shall he based on law or
lawful regulations. Complaints against prosecutors which allege
that they acted in a manner clearly out of the range of professional
standards shall be processed expeditiously and fairly under
appropriate procedures. Prosecutors shall have the right to a fair
hearing. The decision shall be subject to independent review.
Paragraf 21 panduan tersebut pada intinya tidak memberikan
impunitas atau kekebalan mutlak kepada jaksa yang melanggar hukum . Hal
ini juga ditegaskan oleh Gabriela Knaul dalam Report of the Special
Rapporteur on the indep endence of judges and lawy ers yang disampaikan
pada General Ass embly pada bagian Human Rights Council pada tahun
2012.
Dalam catatan penegakan hukum pidana di Indonesia, terdapat
beberapa jaksa yang pemah diproses hukum pidana. Berikut beberapa
nama-nama jaksa yang melanggar hukum pidana dan diproses hukum
berdasarkan penelusuran di media:
108
Nama Jaksa
Tindak Pidana
Tahun
Keiadian
Urip
Tri
Gunawan
Suap US$ 660.000 dari Artalyta Suryani
dalam kasus BLBI
2008
Cirus Sinaga
Manipulasi
surat
penahanan
untuk
memperingan
hukuman
Gayus
Tambunan
2011
Farizal
Suap
dari
pengusaha
Xaveriandy
Sutanto (Sumbar)
2016
Rudi
Indra
Prasetya
Suap Rp 250juta terkait penghentian
penyelidikan dana desa di Desa Dasok
2017
Fahri Nurmallo
Suap Rp 528juta dalam kasus korupsi
dana BPJS Subang
2017
Deviyanti
Rochaeni
Suap Rp 528 juta dalam kasus korupsi
dana BPJS Subang
2017
Chuck
Suryosumpeno
Penyalahgunaan
wewenang
penyelesaian
aset
BLBI
(Hendra
Rahardia)
2018
Ngalimun
Penyalahgunaan
wewenang
penyelesaian
aset
BLBI
(Hendra
Rahardia)
2018
Pinangki Sima
Malasari
Suap US$ 500.000,pencucian uang US$
375.229, pemufakatan dengan Djoko
Tjandra
2020
Puji Triasmoro
OTT KPK , tersangka suap pengurusan
perkara di Kejari Bondowoso
2023
Jaksa berinisial
TI
Diduga memeras saksi Rp 3 miliar saat
bertugas di KPK, diproses etik & pidana
2023-2024
7 jaksa
Pelanggaran berat → diproses pidana
(Lampung, NTB, Palu, Sumsel, Pangkep)
2022-2023
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tidak serta merta memberikan imunitas absolut kepada jaksa
merujuk pada fakta terdapat beberapa jaksa yang tetap diproses hukum dan
mendapatkan sanksi. Fakta tersebut membuktikan bahwa jaksa di Indonesia,
pemeriksaan terhadap jaksa secara prosedural perlu izin Jaksa Agung, jaksa
di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan ini tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
1.2. Imunitas Terbatas (Qualified Immunity)
109
Berdasarkan penelusuran Ahli, berbagai yurisdiksi memberikan
imunitas kepada jaksa yang terbatas pada saat menjalankan tugas dan
kewenangannya. Norma tersebut sejalan dengan frasa "dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya" dalam rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
yang dimohonkan uji materil dalam kasus ini. Akan tetapi, terdapat beberapa
perbedaan standar dan ketentuan dalam hukum dan putusan pengadilan
beberapa yurisdiksi yang diteliti, sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan
Buckley v Fitzsommons (1993) menegaskan bahwa jaksa hanya memiliki
imunitas absolut ketika tindakan mereka berhubungan langsung dengan
fungsi penegakan hukum pidana (penyidikan dan penuntutan). Namun,
apabila pelanggaran yang dilakukan jaksa terjadi sebelum penanganan
perkara tersebut, maka jaksa dilindungi imunitas terbatas (qualified
immunity), yaitu terbatas ketika bukti permulaan yang cukup telah ada dan
penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan. Satu hal yang perlu
diterangkan adalah bahwa imunitas ini berkaitan dengan gugatan perdata
(tort) terhadap jaksa.
Pergeseran imunitas absolut ke imunitas terbatas dalam perkara
perdata sangat masuk akal karena menurut Professor Davis sangat jarang
sekali pelanggaran jaksa (prosecutorial misconduct) dituntut secara pidana,
meskipun banyak pelanggaran jaksa tersebut berkaitan dengan tindak
pidana. Berbagai artikel hukum di jumal-jumal Amerika Serikat juga
mendukung penerapan qualified immunity untuk menjamin akuntabilitas
jaksa dalam penanganan perkara pidana.
Imunitas terbatas ini juga diterapkan di Belanda dalam penuntutan
pidana. Dalam Putusan Hague Court of Appeal, 27 February 2023,
pengadilan memutuskan bahwa jaksa tidak dapat dituntut pidana karena
melanggar duty of confidentiality (Section 272 of the Criminal Code) apabila
sedang menjalankan tugasnya sebagai jaksa. Putusan ini menegaskan
imunitas yang terbatas pada jaksa dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam perkara pidana, dan bukan karena statusnya sebagai
jaksa.
Malaysia juga menerapkan imunitas terbatas. Dalam perkara Dato'
Pahlawan Ramli bin Yusuff v. Tan Sri Abdul Gani bin Patail & Ors [2015] 7
110
MLJ 763, Hakim Vazeer Alam Mydin menegaskan bahwa imunitas absolut
bagi Jaksa (Public Prosecutors) tidak sejalan dengan prinsip negara
demokratis yang progresif dan bertentangan dengan rule of law. Ia
menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlandaskan rule of law,
tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk pejabat
penuntut umum. Dengan demikian, jaksa harus tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Di Singapura, pada Putusan Chng Suan Tze v Minister of Home Affairs
(1988) ditetapkan bahwa setiap kewenangan jaksa yang diatur dan
dilaksanakan memiliki batasan hukum, karena konsep diskresi tanpa batas
bertentangan dengan rule of law. Selain itu, pengadilan pada perkara Law
Society of Singapore v Tan Guat Neo Phyllis (2007) menegaskan bahwa
diskresi penuntutan dapat menjadi objek pemeriksaan pengadilan dalam dua
kondisi: (1) Bila disalahgunakan dengan itikad buruk untuk tujuan yang
tidak relevan; (2) Bila pelaksanaannya melanggar hak konstitusional,
misalnya penuntutan diskriminatif yang melanggar asas persamaan di
hadapan hukum (Pasal 12 Konstitusi). Putusan ini menunjukkan bahwa jaksa
di Singapura dalam melaksanakan tugasnya hanya memiliki imunitas
terbatas, sebatas apabila jaksa menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum
dan dengan itikad baik.
2. Tugas dan Wewenang Jaksa
Pembahasan di sub-bab sebelumnya mengulas beberapa standar,
ketentuan, dan putusan yang berkaitan dengan imunitas terbatas, dan
bagaimana beberapa yurisdiksi menentukan "tugas dan kewenangan jaksa".
Berkaitan dengan imunitas terbatas pada saat jaksa menjalankan tugas dan
kewenangannya, Ahli merangkum tugas dan kewenangan yang diatur dalam
Peraturan Pemndang-undangan di Indonesia. Rangkuman tersebut di bawah
ini menunjukkan bahwa tugas dan kewenangan jaksa di Indonesia tidak
hanya sekedar tugas dan kewenangan dalam ranah penegakan hukum
pidana. Oleh karena itu dan berkaitan dengan irnunitas terbatas, maka frase
"dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya"
harus
dimaknai
sebagaimana segala macam tugas dan kewenangan jaksa yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bawah ini.
111
Berikut di bawah ini merupakan tabel yang menerangkan tugas dan
kewenangan jaksa:
Bidang
Tugas & Wewenang Jaksa
Dasar Hukum
Pidana
• Melakukan
penuntutan.
• Melaksanakan
penetapan
hakim
dan
putusan
pengadilan
yang
telah
berkekuatan
hukum tetap.
• Melaksanakan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
tertentu
(kompsi,
pelanggaran HAM
berat, tindak pidana
lain sesuai undang-
undang).
• Melengkapi berkas
perkara
tertentu
dan
melakukan
pra-penuntutan.
• Melaksanakan
pelacakan,
penelusuran
aset,
dan eksekusi aset
hasil tindak pidana.
• Menangani
tindak
pidana
lintas
negara (terorisme,
pencucian
uang,
ekstradisi,
MLA,
kejahatan
transnasional
terorganisasi)
• melakukan
sita
eksekusi
untuk
pembayaran pidana
denda
dan
uang
pengganti;
• mengajukan
peninjauan kembali;
dan
• melakukan
penyadapan
berdasarkan
Undang-Undang
Pasal 30 ayat
(1)
UU
16/2004 jo .
UU 11/2021;
UU
Tipikor
31/1999
jo .
20/2001;
UU
TPPU
8/2010;
UU
Terorisme
5/2018;
UU
Narkotika
35/2009
112
khusus
yang
mengatur mengenai
penyadapan
dan
menyelenggarakan
pusat pemantauan
di
bidang
tindak
pidana.
Perdata & TUN
• Jaksa
bertindak
sebagai
Jaksa
Pengacara Negara
(JPN).
• Bertindak
di
dalam/luar
pengadilan
untuk
dan
atas
nama
negara/pemerintah.
• Memberikan
pertimbangan
hukum,
pendampingan
hukum,
dan
layanan
hukum
kepada
masyarakat.
• Melakukan mediasi,
arbitrase,
dan
negosiasi (Alternatif
Penyelesaian
Sengketa).
Pasal 30 ayat (2)
UU 16/2004 jo
UU 11/2021
Ketertiban &
Ketenteraman
Umum
• Meningkatkan
kesadaran
hukum
masyarakat.
• Mengawasi
peredaran
barang
cetakan .
• Mengawasi
aliran
kepercayaan yang
dapat
membahayakan
masyarakat/negara.
• Mengawasi
penyiaran film dan
rekaman video .
• Melakukan
pencegahan
penyalahgunaan
dan/atau penodaan
agama.
• Melaksanakan
penerangan hukum
Pasal 30 ayat (3)
UU 16/2004 jo.
uu 11/2021
113
dan literasi digital.
• Mengoptimalkan
pemanfaatan
teknologi informasi
untuk
pendidikan
hukum masyarakat.
• Membina
kerja
sama
dengan
instansi
terkait
dalam
bidang
ketertiban umum .
Intelijen
Penegakan
Hukum
• Melaksanakan
kegiatan
intelijen
penegakan hukum,
terutama
pencegahan tindak
pidana .
• Deteksi
dini
terhadap
potensi
ancaman
hukum,
keamanan,
dan
ketertiban
masyarakat.
• Melakukan
penggalangan dan
penyelidikan
intelijen.
• Mendukung
penegakan hukum
nasional.
Pasal 30B UU
11/2021
HAM
&
Korupsi
• Melakukan
penyidikan
tindak
pidana korupsi.
• Menyidik
pelanggaran HAM
berat.
• Melakukan
kerja
sama intemasional
untuk
pengembalian aset
hasil tindak pidana
(asset recovery).
• Menyediakan
perlindungan
bagi
korban dan saksi
pelanggaran HAM
berat.
Pasal 30 ayat (1)
huruf
d
UU
16/2004 jo. UU
11/2021;
UU
Tipikor
31/1999 jo.
20/2001;
UU
HAM
26/2000;
UU TPPU 8/2010
Pidana
Khusus (Lex
Specialis)
• Menuntut
tindak
pidana
khusus
seperti
korupsi,
UU
Tipikor
31/1999
jo.
20/2001;
114
TPPU,
terorisme,
narkotika,
pelanggaran HAM
berat, ITE, tindak
pidana kehutanan,
lingkungan
hidup,
dan tindak pidana
ekonomi lainnya.
• Bekerja
sama
dengan
lembaga
lain (KPK, PPATK,
BNPT, BNN, KLHK,
OJK).
UU
TPPU
8/2010;
UU
Terorisme
5/2018;
UU
Narkotika
35/2009;
UU ITE 11/2008
jo. 19/2016;
UU
Kehutanan
41/1999;
UU
Lingkungan
Hidup 32/2009;
UU OJK 21/2011
Lain-lain
(Umum
&
Khusus)
• Menjalankan tugas
lain
berdasarkan
undang-undang.
• Membina
kerja
sama intemasional
di
bidang
penegakan hukum.
• Menegakkan
hukum
demi
kepentingan umum
dan
mendukung
pembangunan
nasional.
• Memberikan
perlindungan
hukum
kepada
masyarakat,
khususnya korban
tindak pidana.
• Melaksanakan
eksekusi
pidana
tambahan
(misalnya
perampasan
aset,
pemusnahan
barang
bukti,
pencabutan hak).
• menyelenggarakan
kegiatan
statistik
kriminal
dan
kesehatan yustisial
Kejaksaan ꞏ
• turut serta dan aktif
dalam
pencarian
kebenaran
atas
perkara
pelanggaran
hak
Pasal 30C
UU
11/2021;
UU
Perlindungan
Saksi & Korban
13/2006
jo.
31/2014;
UU
Perampasan
Aset
(jika
sudah
berlaku);
UU lain terkait
penegakan
hukum
115
asasi manusia yang
berat dan konflik
sosial tertentu demi
terwujudnya
keadilan;
• turut serta dan aktif
dalam penanganan
perkara
pidana
yang
melibatkan
saksi dan korban
serta
proses
rehabilitasi,
restitusi,
dan
kompensasinya;
• melakukan mediasi
penal,
melakukan
sita eksekusi untuk
pembayaran pidana
denda dan pidana
pengganti
serta
restitusi;
• dapat memberikan
keterangan
sebagai
bahan
informasi
dan
verifikasi
tentang
ada atau tidaknya
dugaan
pelanggaran hukum
yang sedang atau
telah
diproses
dalam
perkara
pidana
untuk
menduduki jabatan
publik
atas
permintaan instansi
yang berwenang;
• menjalankan fungsi
dan
kewenangannya
dibidang
keperdataan
dan/atau
bidang
publik
lainnya
sebagaimana diatur
dalam
Undang-
Undang;
116
3. Perbandingan
Mekanisme
Mencegah
Gangguan,
Intimidasi
dan
Penanganan Perkara Dengan Itikad Pembalasan (Retaliatory Prosecution)
dan/atau tidak Baik (Malicious Prosecution)
Berdasarkan Report of the Special Rapporteur on the independence
ofjudges and lawyers, jaksa menghadapi risiko keamanan tinggi, terutama
dalam menangani kasus sensitif seperti kejahatan terorganisir dan terorisme
di berbagai negara. Rasa takut terhadap keselamatan diri atau keluarganya
dapat mengganggu independensi dan imparsialitas jaksa. Oleh karena itu,
terdapat standar khusus dan panduan yang diuraikan di Declaration on
Minimum Standards Concerning the Security and Protection of Public
Prosecutors and their Families yang disusun Asosiasi Intemasional Jaksa
(International Association of Prosecutors atau IAP), serta Panduan PBB
tentang Peran Jaksa.
Deklarasi standar minimum perlindungan jaksa yang dikeluarkan IAP
menegaskan bahwa jika jaksa menjadi korban ancaman, intimidasi,
kekerasan, atau pengawasan tidak sah, pemerintah berkewajiban melakukan
pemeriksaan menyeluruh, mencegah kejadian berulang, serta menyediakan
dukungan psikologis bila diperlukan. Dengan demikian, negara memiliki
tanggung jawab utama menjamin keselamatan pribadi jaksa dan
keluarganya.
Perlindungan lainnya adalah perlindungan bagi jaksa untuk tidak
digugat secara perdata dan dituntut secara pidana diperlukan untuk
menjaminjaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sungguh-
sungguh, tanpa gangguan dan intimidasi. Faktanya, terdapat beberapa kasus
di mana jaksanya mendapat gangguan, intimidasi, maupun digugat secara
perdata dan dituntut secara pidana ketika melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Pemeriksaan perkara pidana dengan itikad pembalasan
dan/atau tidak baik terjadi setidaknya memenuhi dua unsur yaitu (1)
minimnya bukti permulaan yang cukup yang secara sah dan meyakinkan
dapat menjadi dasar dimulainya penyidikan; (2) niat buruk selain dari
penegakan hukum, misalnya seperti tmtuk membalas dendam atau
melemahkan kerja pihak lain.
Meski dalam literatur banyak dibahas mengenai pemeriksaan perkara
pidana, praktik di Indonesia tidak jarang jaksa diperiksa secara administratif
melalui lembaga pemeriksa eksternal seperti Komisi Kejaksaan RI,
117
Ombudsman RI, dan lembaga sejenis yang memiliki tugas dan kewenangan
untuk memeriksa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh jaksa.
Beberapa contoh diantaranya teruraikan dalam tabel di bawah ini:
Lembaga
Pemeriksa/
Mekanisme
Contoh Kasus
Referensi
Komisi Kejaksaan
RI (Komjak)
Kasus Jaksa Pinangki
Sirna Malasari (2020) -
Komjak
menerima
banyak
aduan
masyarakat
dan
memberi
rekomendasi
etik ke Jaksa Agung.
Media
Indonesia,
"Komisi
Kejaksaan
Terima
80
Laporan
Terkait
Jaksa
Pinangki" (2020)
Ombudsman RI
Kasus Kejati Sumatera
Barat
(2019)-
Ombudsman
menerima
laporan
dugaan
maladministrasi
terkait
penanganan
perkara
pajak dan pelimpahan
berkas perkara.
Ombudsman
Rl,
Laporan
Tahunan
2019, hlm. 73.
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
(PTUN)
Kasus Gugatan PTUN
terhadap
Kejaksaan
Agung
(2016)-PTUN
Jakarta
mengadili
gugatan
warga
soal
keputusan penyitaan aset
oleh JPN.
Putusan PTUN Jakarta
Nomor
99/G/2016/PTUN-JKT.
Atas situasi tersebut, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan
jaminan perlindungan bagi jaksa untuk dapat fokus menjalankan tugas dan
kewenangannya. Sekali lagi, perlindungan tersebut sifatnya tidak absolut
sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Selain itu, terdapat
beberapa mekanisme dan standar/ketentuan yang dapat dipertimbangkan
berdasarkan perbandingan hukum di beberapa negara.
3.1. Imunitas Sementara (Temporary Immunity)
Mekanisme lain yang bisa diterapkan adalah penundaan pemeriksaan
terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya.
Konsep ini dikenal sebagai imunitas sementara (temporary immunity).
Temporary immunity adalah bentuk kekebalan hukum sementara yang
diberikan kepada pejabat publik, termasuk diantaranya jaksa, selama mereka
menjalankan tugas dan kewenangannya. Kekebalan ini tidak bersifat mutlak,
tetapi hanya berlaku selama periode tertentu agar proses menjalankan tugas
118
dan kewenangannya tidak terganggu dan terintimidasi. Dengan demikian,
seorang jaksa yang sedang menangani perkara pidana, menjadi pengacara
negara, atau tugas dan kewenangan lainnya, pemeriksaan baik pidana,
perdata dan administratif terhadapnya dapat ditunda sampai pelaksanaan
tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pemeriksaan itu selesai.
Mekanisme ini berbeda dengan absolute immunity (yang melindungi pejabat
dari tuntutan perdata secara penuh) karena temporary immunity hanya
menunda proses hukum, bukan menghapuskan tanggung jawab hukum.
Konsep temporary immunity diberikan misalnya kepada Presiden di
AS untuk tidak dapat dituntut dan digugat ketika sedang menjabat dan
menjalankan tugasnya. Berdasarkan putusan Nixon v. Fitzgerald (1982)
memiliki kekebalan mutlak dari gugatan perdata terkait tindakan resmi
selama menjabat, serta Clinton v. Jones (1997) yang menegaskan bahwa
gugatan perdata atas tindakan pribadi bisa diajukan, tetapi prosesnya dapat
ditunda hingga masa jabatan berakhir. Contoh lain, anggota parlemen Uni
Eropa memiliki imunitas sementara, terbatas pada saat dirinya menjabat
agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Setelah
masa jabatannya habis, anggota parlemen Uni Eropa tetap dapat diperiksa
terutama berkaitan dengan perkara pidana.
Dalam konteks jaksa, temporary immunity dapat diberlakukan
misalnya ketika ia sedang melakukan penuntutan dalam perkara strategis
(misalnya terorisme atau korupsi besar), sehingga proses hukum
terhadapnya tidak menghambat jalannya persidangan atau kewenangan
penuntutan. Meskipun demikian, temporary immunity harus memiliki batasan
yang ketat. Pertama, ia hanya berlaku selama periode jaksa sedang
menjalankan tugas resminya, bukan untuk melindungi dirinya semata-mata
statusnya sebagai jaksa, tindakan pribadi atau kompsi. Kedua, setelah tugas
selesai, jaksa tetap wajib diperiksa dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, mekanisme ini tidak
meniadakan prinsip equality before the law, melainkan menyeimbangkan
antara kebutuhan menjaga kelancaran proses penuntutan dan kewajiban
menegakkan akuntabilitas hukum.
3.2. Perjelas standar Penanganan
perkara pidana dengan itikad
pembalasan dan/atau tidak baik
119
Di beberapa negara, seperti Belanda dan Amerika Serikat, ada
beragam mekanisme untuk memastikan tindak adanya retaliatory dan/atau
malicious prosecution, terutama dalam ketika jaksa diperiksa untuk perkara
pidana. Sistem peradilan pidana Amerika Serikat memiliki grand jury, yaitu
persidangan di depan hakim dan juri, terutama dalam perkara berat
(felony), untuk memeriksa apakah ada bukti permulaan yang cukup dan layak
untuk dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. Apabila terdapat perkara
yang
melibatkan
jaksa
ketika
sedang
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya, maka persidangan ini (serupa dengan konsep hakim
perneriksa pendahuluan di RKUHAP) dapat memeriksa apakah perolehan
bukti permulaan untuk menentukan penyidikan terhadap jaksa sudah cukup,
layak, diperoleh sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada itikad buruk seperti
pembalasan atau meredam upaya kerja jaksa. Di Belanda, mekanismenya
hampir serupa dengan sistem peradilan pidana Indonesia, di mana Jaksa
Agung punya kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut. Apabila
Jaksa Agung melihat ada itikad pembalasan dan tidak baik dari penuntutan
pidana terhadap seorang jaksa.
Opsi lain yang dapat diatur yaitu dengan mempertegas kriteria/
standar/unsur, misalnya: pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya
mungkin dilakukan apabila jaksa tersebut sedang tidak menuntut perkara
yang sangat krusial dan sarat unsur politis di yurisdiksinya. Penundaan atau
bahkan penolakan pemeriksaan terhadap jaksa yang sedang menangani
kasus besar merupakan suatu bentuk perlindungan terbatas dan sementara
dengan alasan bahwa pemeriksaan tersebut sarat dengan unsur
pembalasan.
Salah satu standar lainnya bisa dipelajari dari putusan Mahkamah
Agung AS dalam putusan Gonzalez v. Trevino, 2024. Putusan tersebut
menetapkan standar "pembalasan", yaitu dapat dilihat apabila ada pola
penegakan hukum yang tebang pilih terhadap tindak pidana serupa.
Misalnya, apabila dalam perkara KDRT penyidik jarang sekali menetapkan
tersangka dan menyidik laporan KDRT yang menyangkut penegak hukum
(polisi, jaksa , hakim), tapi kemudian penyidik secara cepat menetapkan jaksa
tersebut sebagai tersangka kasus KDRT terutama ketika adajaksa yang
sedang memeriksa kasus penting di yurisdiksinya. Pola yang tidak umum
120
(unusual pattern of law enforcement) ini maka dianggap langkah penyidik
tersebut sebagai "pembalasan" sehingga pemeriksan perkara pidana
terhadap jaksa haruslah dihentikan.
Kewenangan Jaksa Agung (Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI) untuk
memberikan izin perneriksaan bagi jaksa yang akan diperiksa merupakan
prosedur untuk melindungi jaksa dari pemeriksaan yang tidak berlandaskan
bukti permulaan yang cukup, layak, ataupun atas itikad tidak baik. Prosedur
untuk melindungi jaksa ini tentunya tergantung dengan bagaimana tiap
negara mengatur di dalam hukumnya. Di Filipina, misalnya, pemeriksaan
dilakukan oleh Ombudsman agar menyaring perkara yang bermotif
pembalasan. Sedangkan di India, pemeriksaan pidana baru dapat dilakukan
setelah ada pemeriksaan etik internal. Pengadilan India menetapkan bahwa
prosedur yang demikian tidak melanggar prinsip persamaan di depan hukum
dan tidak menciptakan diskriminasi karena pejabat negara, termasukjaksa,
harus mendapatkan perlindungan agar dapat rnenjalankan tugas dan
kewenangannya dengan baik. Perbandingan ini sekedar menunjukkan
bahwa tiap-tiap negara punya karakteristik mekanisme, standar, dan
prosedur yang berbeda untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya dari pemeriksaan baik perkara pidana, perdata, maupun
adminsitratif.
D. Kesimpulan
1. Ketentuan imunitas absolut bagi penegak hukum, termasuk jaksa, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Di Indonesia, secara
norma dan praktik jaksa tidak memiliki imunitas absolut dengan
serangkaian kasus di mana jaksa diproses dan dihukurn secara pidana.
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak serta merta memberikan irnunitas absolut kepada jaksa mernjuk
pada fakta terdapat beberapa jaksa yang tetap diproses hukum dan
mendapatkan sanksi. Fakta tersebut membuktikan bahwa j aksa di
Indonesia, pemeriksaan terhadap jaksa secara prosedural perlu izin
JaksaAgung, jaksa di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan ini
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Berbagai yurisdiksi memberikan imunitas kepada jaksa yang terbatas
(qualified immunity) pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
121
Norma tersebut sejalan dengan frasa "dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya" dalarn rumusan pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang
dimohonkan uji materil dalam kasus ini. Oleh karena itu dan berkaitan
dengan imunitas terbatas, maka frase "dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya" harus dimaknai sebagaimana segala macam tugas dan
kewenangan jaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, dan itu tidak terbatas pada tugas dan kewenangan jaksa dalam
perkara pidana.
3. Dalam literatur dan realitas dalam praktik, jaksa tidakjarang mengalami
gangguan dan intimidasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
sehingga negara perlu rnenjamin upaya perlindungan bagi jaksa.
Terdapat dua opsi yaitu: (1) penundaan pemeriksaan terhadap jaksa yang
sedang rnenjalankan tugas dan kewenangannya (temporary immunity),
dan (2) perjelas standar dan mekanisme penanganan perkara pidana
dengan itikad pembalasan dan/atau tidak baik, sehingga jaksa tetap dapat
perlindungan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik dan di
sisi lain dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan sejauh mana imunitas terbatas ini mengatur? Apakah
ketika ada penangkapan, penahanan tertentu, penanganan perkara tertentu
dalam hal tersebut ada pengecualian atau tidak? Dan apa kaitannya dengan
bukti permulaan yang cukup?, menurut Ahli, doktrin yang berlaku adalah
proses atau perlindungan tersebut tidak hanya untuk mengantisipasi bukti
permulaan yang tidak cukup atau probable cause yang tidak dikumpulkan
secara baik. Menurut Ahli terdapat satu kata kuncinya yaitu dan/atau ketika
mengantisipasi atau mencegah yang namanya retaliatory arrest atau
retaliatory prosecution.
Menurut Ahli, dalam Undang-Undang Kejaksaan memberikan kesempatan
kepada Jaksa Agung untuk me-review tidak hanya pada bukti permulaan
yang cukup, namun juga apakah ada indikasi untuk pembalasan atau tidak.
Bahwa legislative intent-nya ketika merespons atau mereferensi kepada
standar umum PBB ketika menangani perkara-perkara pidana yang
kemudian tingkat keseriusannya dan tingkat ancamannya itu sangat tinggi,
dalam paragraf empat diatur ketika menangani perkara pidana, dilindungi dari
122
perkara sipil maupun criminal litigation. Ketika dia sedang menangani perkara
besar, menangani perkara serius, apakah kemudian ada perlindungan yang
membuat dapat fokus dan tetap menjalankan tugas-tugas itu atau tidak? Hal
ini menjadi legislative intent atau dasar sejarah mengapa akhirnya diadopsi
oleh Undang-Undang Kejaksaan.
Terhadap pertanyaan mengenai sampai sejauh mana tugas dan kewenangan
dijalankan, apakah pelaporan tersebut hanya terbatas ketika dia
melaksanakan tugas dan kewenangannya atau tidak, menurut Ahli dalam
berbagai macam literatur, termasuk putusan-putusan mengenai qualified
immunity, yang diatur secara sempit dalam hal menjalankan tugas dan
kewenangannya, jaksa memiliki kewenangan untuk mengeledah, menyita,
menangkap, menahan, melakukan penyadapan dan lain sebagainya dalam
hal menjalankan kewenangannya memeriksa kasus, jaksa tersebut dilindungi
sampai dia selesai atau sampai ada prosedur izin dan lain sebagainya.
Bahwa dalam praktik di Indonesia, tidak sedikit ditemukan perkara yang
dilaporkan, kemudian diproses ternyata tidak berkaitan kewenangan yang
dijalankan oleh jaksa. Ahli memberikan contoh kasus Novel Baswedan gitu,
ketika yang bersangkutan sedang menjadi penyidik dalam sebuah perkara
besar, kemudian terdapat pelaporan perkara pidana yang ditujukan kepada
dirinya, yang terjadi beberapa tahun lalu, dan itu tidak terbatas pada ketika
yang bersangkutan menjalankan kewenangannya. Menurut Ahli, temporary
immunity baik jangka waktu ataupun prosedur diperlukan agar orang-orang
yang dilaporkan tetap menjalankan tugasnya sampai selesai.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan, menurut Ahli sangat
debatable, jika dilihat rumusan pasalnya hanya diatur dalam hal menjalankan
tugas dan kewenangan. Dalam berbagai macam literatur, tugas dan
kewenangan itu berbagai yurisdiksi diatur secara berbeda-beda. Ahli
mencontohkan, di Amerika Serikat, tugas dan kewenangan terbatas dalam
hal perkara pidana sedangkan yurisdiksi lain menjadi tugas dan kewenangan
Kejaksaan.
Menurut
Ahli,
Undang-Undang
Kejaksaan
memberikan
tugas
dan
kewenangan kepada jaksa tidak hanya dalam ranah pidana., namun juga
meliputi ranah hukum perdata dan tata usaha negara serta tugas-tugas
lainnya. Menurut Ahli, hal ini merupakan open legal policy bagi Mahkamah
123
Konstitusi untuk menafsirkan tugas dan kewenangan yang ada di Undang-
Undang Kejaksaan tersebut.
Menurut Ahli yang dimaksud dengan qualified immunity dengan merujuk pada
berbagai macam literatur adalah terbatas pada tugas dan kewenangannya
namun tidak menutup kemungkinan menerima tugas-tugas lain seperti tugas
pidana, yang berpotensi adanya ancaman untuk pembalasan. Sehingga
sudah seharusnya ketika jaksa melaksanakan tugas-tugas lainnya selain
menjalankan tugas pidana jaksa diberikan perlindungan. Ahli memberikan
contoh, ketika seorang jaksa menangani judicial review dimana terdapat
pasal-pasal yang cukup kontroversial, tidak menutup kemungkinan jaksa
tersebut
mendapatkan
ancaman-ancaman
dan
gangguan-gangguan.
Sehingga menurut Ahli, perlindungan yang diberikan harus dimaknai sejalan
dengan tugas dan kewenangannya, baik sebagaimana diatur di Undang-
Undang Kejaksaan dan sebagaimana diberikan oleh legislatif.
Menurut Ahli, harus memperjelas mengenai standar perlindungan terhadap
jaksa, seperti bagaimana jaksa dapat memperoleh imunitas sementara,
menurut ahli salah satunya dapat menggunakan uji relevansi. Menurut Ahli
belajar dari kasus Novel Baswedan, dimana pada saat itu sedang menangani
kasus yang eksposurnya besar kemudian pada saat yang bersamaan yang
bersangkutan menerima kasus yang disangkakan kepadanya. Untuk dapat
menilai apakah dapat memberikan perlindungan temporaty immunity kepada
yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan
menggunakan metode uji relevansi. Cara lain yang dapat digunakan untuk
melindungi jaksa adalah dengan menggukan mekanisme atau prosedur
screening, review, yang pelaksanaannya tergantung yurisdiksi negara
masing-masing.
Menurut Ahli di Filipina, review screening-nya ada di Ombudsman, di India
review screening-nya ada di internal mechanism-nya. Di Indonesia ketika
seorang jaksa dijatuhi hukuman, sanksi, kemudian diproses melalui izin dari
Jaksa Agung. Dalam pengamatan empiriknya, menurut Ahli izin Jaksa Agung
tidak serta-merta memberikan imunitas, tidak serta-merta membuat
kesetaraan dan kesamaan di depan hukum hilang atau berbeda antara jaksa
dengan yang lain.
124
Ahli memberikan contoh seorang dosen, selain menjalankan tugas pokoknya
sebagai dosen, dosen dapat juga diserahkan tugas administratif yang
diperintahkan pimpinan. Ahli memberikan contoh lainnya yaitu ketika seorang
jaksa ditempatkan di Pusdaskrimti, jaksa tersebut memiliki tugas dan
kewenangan
untuk
mengumpulkan
data-data
kriminal.
Dalam
mengumpulkan data-data kriminal tersebut harus patuh kepada Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik, terutama mengenai informasi rahasia,
negara, dan lain sebagainya. Ketika dia mengumpulkan, mengolah data, dan
mempublikasi, menurut Ahli hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan
kewenangannya. Contoh lain, ketika seorang jaksa menduduki jabatan
struktural menurut Ahli berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, jaksa
tersebut tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari yang lainnya
dihadapan hukum, kita memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Selanjutnya Ahli menguraikan mengenai qualified immunity atau relative
immunity, menurut Ahli hal ini merupakan prosedur, mekanisme untuk me-
screening, apakah pelaporan atau pemeriksaan terhadap seorang jaksa
berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau tidak. Dan legislatif menunjuk
Jaksa Agung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan
screening tersebut. Jika tidak sedang menjalankan tugas dan wewenangnya,
seorang jaksa dapat diberikan izin untuk bisa dipanggil dan diperiksa oleh
penegak hukum lain.
Terhadap pertanyaan apakah untuk melakukan OTT terhadap seoarang
jaksa memerlukan izin dari Jaksa Agung, menurut Ahli izin dari Jaksa Agung
diperlukan jika standar-standar retaliatory arrest terpenuhi. Ketika misalnya
seorang jaksa yang di-OTT sedang menangani perkara yang besar,
kejahatan terorganisir, kejahatan transnasional, kejahatan terkait terorisme
maka memerlukan perlindungan dengan cara harus mendapatkan izin dari
Jaksa Agung karena dikhawatirkan OTT tersebut dilakukan atas dasar
adanya upaya pembalasan dari pihak yang perkaranya sedang ditangani
jaksa tersebut. Kemudian standar lain dalam memberikan perlindungan
kepada jaksa, menurut Ahli dapat menggunakan pola yang didapat dari
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat 2024 yaitu ketika ada unusual
pattern of law enforcement, atau pola penegakan hukum yang tidak umum
atau janggal, Ahli memberikan contoh kasus yang menimpa Novel
125
Baswedan, dimana yang bersangkutan dilaporkan atas dasar kasu yang
terjadi bertahun-tahun yang lalu, dan pada saat yang bersamaan Novel
Baswedan sedang menangani kasus yang besar, maka perkaranya
dipercepat. Terlepas adanya kedua cara memberikan perlindungan kepada
jaksa diatas menurut Ahli ketika dilakukan OTT terhadap seorang jaksa tetap
memerlukan izin dari Jaksa Agung untuk mencegah pembalasan dari pihak
yang sedang diperiksa oleh jaksa tersebut.
Terhadap pertanyaan apakah perlindungan terhadap jaksa diatur dalam
undang-undang atau aturan internal. Menurut Ahli, penerapannya berbeda di
masing-masing negara, di Filipina dan di India diatur dalam undang-undang
sedangkan di negara yang menganut common law seperti Singapura dan
Amerika Serikat menggunakan putusan Mahkamah Agung. Menurut Ahli,
putusan Mahkamah Agung menjadi dasar hukum dan ada preseden di
dalamnya. Begitu pula dengan Belanda negara yang menganut civil law,
terdapat putusan het appeal, putusan pengadilan tinggi atau banding di Den
Haag yang menyatakan bahwa jaksa itu memiliki qualified immunity. Dan
untuk Indonesia, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan
khususnya Pasal 8 ayat (5) melalui izin Jaksa Agung.
Terhadap pertanyaan kapan ditanggalkan, menurut Ahli berdasarkan uji
relevansi adalah selama kewenangan dan tugas itu dijalankan. Menurut
pendapat Ahli, Ahli tidak menganut sampai jaksa tersebut pensiun, yang
harus dites adalah apakah yang dilaporkan dan dimintakan pemeriksaan
berkaitan dengan tugas dan kewenangan yang sedang dijalani jaksa
tersebut. Misalnya ada seorang jaksa yang ditugaskan untuk di bagian hukum
Tata Usaha Negara untuk merespons permohonan judicial review kemudian
jaksa tersebut dipindahkan di bagian Pusat Data dan Statistik Kriminal di
Kejaksaan dimana tugasnya adalah mengumpulkan data statistik, mengolah,
dan lain sebagainya. Dalam mengolah dan mempublikasikan data yang
diperoleh jaksa tersebut terikat oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi
yang harus dipatuhi, dan termasuk jika informasi-informasi tersebut bersifat
rahasia yang berkaitan dengan keamanan negara yang harus dikecualikan.
Ketika sedang menjalankan tugas jaksa dilaporkan melanggar karena
terdapat informasi rahasia yang dikeluarkan, hal ini dapat dikatagorikan jaksa
tersebut sedang menjalankan tugas dan kewenangannya, menurut Ahli disini
126
relevansivitasnya. Ketika seorang jaksa itu ditempatkan di bagian diklat,
maka tugas dan kewenangannya adalah melaksanakan pendidikan,
pelatihan, jika jaksa tersebut dilaporkan melakukan pelanggaran maka yang
dilaporkan harus bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya.
Menurut Ahli, dalam melakukan OTT terhadap jaksa perlu dilakukan proses
izin Jaksa Agung. Dan dalam penerapannya terdapat prasyarat yang harus
terpenuhi, Ahli mengusulkan pengaturan mengenai prasyarat adanya OTT
harus diperjelas untuk mencegah upaya penegakan hukum atau upaya
pemeriksaan karena pembalasan, retaliatory arrest atau malicious
prosecution.
Ahli mengusulkan beberapa indikator syarat yang harus dipenuhi dalam
melakukan uji relevansi, pertama, apakah jaksa tesebut sedang menangani
kejahatan terorganisir yang besar atau tidak karena ketika hal ini sedang
dilaksanakan, maka izin Jaksa Agung menjadi penting karena nuance,
suasana,
kondisi,
konteks
dalam
penanganan
perkara
tersebut
membutuhkan perlindungan ekstra terhadap jaksa, sehingga jaksa dapat
fokus dalam bekerja. Ahli mencontohkan misalnya terkait perkara kejahatan
transnasional, mengenai game online gambling, judi online, perdagangan
orang, pencucian uang dan lain sebagainya. Oleh karenanya, patut diduga
bahwa upaya OTT pada jaksa ini merupakan bagian dari retaliatory arrest.
Peristiwa pembalasan kepada jaksa yang sedang menangani perkara berat
terjadi di berbagai negara, salah satunya berdasarkan special rapporteur dari
Gabriela Knaul yang disampaikan di General Assembly PBB dari 7 negara
yang dia kunjungi, dari 67 negara yang dia berkorespondensi, pola ini terjadi
hampir di setiap negara. Pola dimana jaksa mendapatkan pembalasan ketika
sedang menangani kasus-kasus yang korupsi sangat besar, syarat
kepentingan politik, ada organized crime atau kejahatan terorganisir,
transnasional di dalamnya. Syarat tambahannya adalah ketika terdapat
unusual pattern of law enforcement.
Menurut Ahli, saran yang disampaikan ahli hanya merupak prosedur untuk
memperoleh izin, tidak berarti jaksa tidak bisa diproses sama sekali, immunity
absolute dapat menjadi empirical questions karena bisa saja diperoleh izin
dari Jaksa Agung.
127
Terrhadap pertanyaan terkait persamaan di depan hukum, kita sama-sama
setuju bahwa perlindungan dan jaminan itu diperlukan bagi semua pejabat,
maupun penegak hukum. Menurut Ahli, ada hal-hal yang sudah diatur,
existing, dan hal-hal yang berkembang dan kemudian diterapkan di berbagai
macam negara. Ahli memahami bahwa apa yang diatur di berbagai macam
negara belum tentu kompatibel, belum tentu sesuai, namun dalam legal
reform reformasi hukum, dalam perumusan norma bahkan dalam
pengambilan
keputusan
pengadilan,
tidak
sedikit
menggunakan
referensi/doktrin pengaturan-pengaturan yang ada di berbagai macam
negara yang dapat menginspirasi untuk kemudian diterapkan yang paling
layak, paling ideal dengan keadaan atau hukum di Indonesia. Oleh karena
itu, persamaan di depan hukum dapat saja diterapkan ketika standar atau
kriteria tersebut diterapkan.
Menurut Ahli, dalam realitanya, mungkin terjadi komplikasi dan dengan
adanya temporary immunity bukan berarti bahwa jaksa tersebut benar-benar
immune dan tidak akan diproses. Salah satu cara untuk temporary immunity,
dapat dengan apa memberhentikan sementara dan kemudian menjamin
bahwa proses penegakan hukumnya itu tidak saling tercampur.
Saksi Presiden
Prof. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum.
Saksi pernah menjabat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pengawasan).
Pada Tahun 2014 Saksi menangani perkara tindak pidana korupsi pengadaan
Bus Trans Jakarta Tahun 2013, dengan tersangka Udar Pristono, Kepala Dinas
PU DKI Jakarta.
Saksi bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus, antara lain Sujadi, Sarjono
Turin, dan lima jaksa lainnya, dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan
Nomor 3954 tanggal 30 Oktober 2014. Laporan Polisi yang ditujukan kepada
Saksi dibuat atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan terhadap barang
bukti yang disita oleh Penyidik Kejaksaan, yaitu berupa uang sebesar
Rp897.000.000,00. Menurut Kuasa Hukum Udar Pristono, tersangka, barang
bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan
terhadap tersangka dan akan digunakan tersangka untuk membayar angsuran
uang muka kondominium hotel di Bali.
128
Bahwa Saksi dilaporkan ke Kepolisian dengan laporan lainnya yaitu dugaan
penipuan dan pemalsuan dokumen berdasar Laporan Polisi 1026 tanggal 13
November 2014. Karena adanya perbedaan hasil penimbangan terhadap 125
bus Transjakarta yang dilakukan oleh penyidik.
Bahwa laporan-laporan polisi ini ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim dengan
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 3208 tanggal 7 November 2014
(terlampir) dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Desember 2014, serta
memanggil, memeriksa Udar Pristono sebagai saksi. Selain dilaporkan ke
kepolisian, saksi dan Penyidik Kejaksaan juga dilaporkan ke KPK dan Komisi
Kejaksaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Saksi
sebagai jaksa, yakni melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dengan kasus
yang cukup menyita perhatian publik.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan jaksa lainnya berlaku
ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (4), jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan terhadap penahanan yang bersangkutan hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung. Menurut saksi, pengajuan laporan polisi
merupakan hak setiap warga negara. Tetapi dalam kaitannya dalam proses ini,
undang-undang telah menentukan lembaga yang kompeten untuk menguji
keabsahan tindakan penyidik atau proses penyidikan, yaitu praperadilan dan
karena hal ini berkaitan dengan pembuktian. Seorang tersangka dipersilan untuk
membuktikan di persidangan bahwa harta benda yang disita bukan hasil tindak
pidana, termasuk masalah penimbangan bus Transjakarta.
Dengan adanya laporan polisi ini, Saksi merasa dikriminalisasi atas laporan yang
tidak berdasar. Menurut Saksi dalam kapasitasnya sebagai jaksa, proses
penyidikan telah dilakukan secara sah, profesional, proporsional, dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saksi merasa dengan
adanya laporan polisi, ada upaya tersangka untuk mengalihkan isu dan hal ini
sedikit banyak telah mengganggu proses penyidikan karena konsentrasi
penyidik yang menangani perkara, termasuk juga Saksi, menjadi terpecah.
Menurut Saksi, Penyidik Bareskrim menyadari bahwa laporan yang ditujukan
kepada Saksi dan jaksa tidak proporsional. Berdasarkan hasil gelar perkara
tanggal 12 Mei 2015, Penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas dugaan
129
tindak pidana, fitnah, pencemaran nama baik yang berdasarkan Surat Nomor
TAP 8A Subdit Tipidum tanggal 20 Mei 2015 yang disampaikan Sarjono Turin
berdasarkan Surat Nomor B83 Tipidum tanggal 28 Mei 2015, bukti terlampir.
Demikian juga terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atas bukti
berupa uang penipuan, pemalsuan, penimbangan Bus Transjakarta, juga
dilakukan penghentian penyidikan SP3. Namun Udar Pristono menyampaikan
nota keberatan yang meminta agar saksi, dan jaksa penyidik lainnya, termasuk
Sarjono Turin, Victor Antonius Saragih dijadikan tersangka. Karena menurut
terdakwa, LHKPN saksi dan jaksa yang lain tidak wajar.
Menurut Saksi terdapat upaya yang digunakan oleh penyidik yang berhadapan
langsung atau tidak langsung dengan hukum untuk menguliti atau mencari-cari
kesalahan jaksa, baik melalui laporan, pengaduan, atau pemberitaan, baik formil,
profil sebagai jaksa maupun masuk ranah pribadinya, termasuk keluarganya.
Dan sampai saat ini, upaya ini masih menjadi tren. Saksi merasa tuduhan atau
pemberitaan yang tidak berdasar ini sangat tendensius ditujukan untuk
mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dan proses penegakan
hukum, menyerang profesionalisme jaksa, dan me-framing, menjatuhkan
marwah penegakan hukum dan jaksa secara personal.
Meskipun demikian, Saksi dan jaksa yang lain, pada waktu itu tetap berkomitmen
proporsional profesional dalam menangani kasus dimaksud. Proses penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, bahkan sampai upaya hukum tetap
berjalan. Dan terbukti di persidangan sampai pada tingkat Mahkamah Agung
Republik Indonesia, berdasarkan Putusan Nomor 655 terdakwa dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Untuk itu,
terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan harta kekayaan
dinyatakan dirampas untuk negara.
Dari serangkaian peristiwa ini, menurut Saksi terdapat upaya yang sistemis dan
masif yang dilakukan oleh tersangka atau pihak lain untuk menghambat, dan
melemahkan proses penegakan hukum, dan membuat banyak laporan polisi
yang tidak berdasar dan/atau kriminalisasi terhadap jaksa di tengah pelaksanaan
tugas dan wewenang jaksa sebagai bentuk serangan balik koruptor (corruptor
fight back), termasuk juga melakukan framing terhadap jaksa bahwa jaksa tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, atau menyerang
pribadi jaksa.
130
Menurut Saksi, hal ini merupakan bentuk intimidasi, gangguan, godaan, dan
merupakan campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun
pertanggungjawaban yang lain, yang kontraproduktif dengan tujuan negara
memberikan jaminan perlindungan kepada jaksa bahwa jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi secara proporsional, profesional, sebagaimana diatur juga
dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Guideline of the Rule of Prosecutor dan
International Association of Prosecutors.
Dalam persidangan, Saksi memberikan keterangan sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan Pemohon, berdasarkan pengalaman Saksi, Saksi
mendapatkan surat perintah penyidikan yang semula dilakukan oleh Polda Metro
Jaya, namun kemudian diambil alih oleh Mabes Polri. Surat penyidikan diberikan
karena adanya pelanggaran Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 335 KUHP.
Setelah terbit surat perintah penyidikan tersebut, menimbulkan gangguan dan
mempengaruhi kinerja di kalangan penyidik, jaksa-jaksa senior, Jampidsus
Direktur penyidikan, kasubdit penyidikan. Namun Saksi mengingatkan rekan
sejawatnya untuk tidak terpengaruh dan goyah, harus tetap konsisten serta
profesional dalam melaksakan tugas. Menurut Saksi, dalam melaksanakan
penegakan hukum pada tahun 2013 sampai 2015, setiap perkara yang ditangani
melalui kajian yang sangat intens, detail, korektif, dan sangat teliti melalui gelar
perkara, dan dilakukan melalui expose yang dilakukan sampai setengah malam.
Sehingga dalam dua tahun ini tidak ada perkara yang bebas.
Menurut Saksi, terdapat satu perkara bebas di Indramayu, bupati, saksinya Wakil
Presiden Bapak Jusuf Kalla namun di tingkat Mahkamah Agung terbukti dengan
sah, meyakinkan terdakwa bersalah.
Terhadap pertanyaan dari Hakim Ketua, menurut Saksi apabila terdapat
permintaan pemanggilan dari penegak hukum baik itu polisi, KPK, jaksa agung
akan berpendapat apakah ada kaitannya dengan tupoksi tugas wewenang pokok
dan fungsi kejaksaan melakukan tugas apa tidak? Kalau tidak ada, Jaksa Agung
tidak memberikan izin. Namun jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan hal-
hal di luar tupoksi, Jaksa Agung akan memberikan izin untuk memenuhi
panggilan dimaksud.
Menurut Saksi, pada intinya ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 memang memerlukan adanya izin dari Jaksa Agung.
131
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Kejaksaan
Agung Republik Indonesia telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025, dan telah didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang penting dalam
konstitusi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kewajiban
konstitusional untuk menegakkan supermasi hukum dan keadilan, serta melindungi
hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tanggung jawab dimaksud, memang tidak
mudah karena penuh dengan tantangan dan hambatan, termasuk tantangan dan
hambatan berupa adanya serangan terhadap pribadi jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan mewenang maupun upaya pelemahan terhadap tugas dan
mewenang kejaksaan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyadari bahwa
saat ini terdapat beberapa perkara Pengujian Undang-Undang Kejaksaan pada
situasi yang krusial saat ini, yakni di tengah-tengah pembahasan Rancangan
Undang-Undang KUHAP dan sorotan kinerja kejaksaan berdasarkan hasil survei
nasional dikukuhkan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik
yang diajukan secara bersamaan dalam waktu berdekatan, antara lain Perkara
Nomor 9/PUU-XIII/2025 [sic!], Perkara Nomor 15/PUU-XIII/2025, Perkara Nomor 26,
Perkara Nomor 53, dan Perkara Nomor 67/PUU-XIII/2025. Fenomena ini
menunjukkan betapa masifnya permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi pasca Undang-Undang Kejaksaan diundangkan, serta undang-undang
lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan. Hal ini sekaligus
menjadikan profesi jaksa sebagai aparat penegak hukum yang tugas dan
wawenangnya paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi, di samping advokat,
dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap pengajuan uji materiil
dalam perkara dimaksud tidak digerakkan oleh sekelompok orang tertentu atau
organisasi yang memiliki motif terselubung untuk melemahkan kinerja Kejaksaan
yang saat ini antara lain sedang menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara mencapai triliunan
rupiah. Demikian juga dengan pelaksanaan tugas bidang perdata dan pemulihan
aset, melakukan pemulihan kerugian keuangan dan penyelamatan aset, benda
sitaan, dan barang rampasan negara, serta pengamanan proyek strategis nasional,
dan pengamanan pembangunan strategis melalui intelijen penegakan hukum.
132
Meskipun hak konstitusional setiap warga negara telah dijamin dalam konstitusi,
namun kita tentu sepakat untuk menetapkan hukum sebagai panglima dan
menghindari penggunaan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai the
guardian of the constitution, dijadikan sebagai alat pihak tertentu untuk melemahkan
supremasi hukum serta proses penegakan hukum yang sedang dilakukan
Kejaksaan. Oleh karena itu, pada kesempatan yang mulia ini, kami memohon
kiranya Mahkamah Konstitusi melihat fenomena pengujian Undang-Undang
Kejaksaan ini dalam perspektif yang bukan hanya normatif, namun juga dari aspek
filosofis, sosiologis, dan psikologis-sosial secara lebih luas dan menyeluruh.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, terkait kedudukan hukum
kami mohon sudah dibacakan.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam permohonan a quo,
para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 35 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan
bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum
yang adil dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka. Bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan pada dasarnya
memberikan hak kepada jaksa agar dapat menjalankan dan menyelesaikan tugas
dan wewenangnya secara optimal, profesional, bebas, dan mandiri. Tugas dan
wewenang jaksa merupakan tugas di bidang penegakan hukum yang tentunya
mendukung prinsip negara hukum, yakni supremasi hukum. Penguatan legitimasi
tugas dan peran jaksa dalam mewujudkan supremasi hukum dan keadilan pun
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang
menyatakan peran Kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang melaksanakan
upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan
supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan hukum. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan sama sekali tidak
melanggar asas persamaan dalam hukum karena dalam praktiknya penerapan
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan dilakukan Jaksa Agung secara hati-
hati, objektif, dan terukur. Dalam praktik, penerapan Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Kejaksaan juga tidak terdapat kendala dan permasalahan baik formil,
133
administratif, maupun substantif. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
Kejaksaan telah memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Kejaksaan bermakna, pertama, bertujuan agar jaksa dapat
melakukan dan menyelesaikan tugas dan wewenangnya secara independen,
bebas, dan merdeka. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan merupakan
bagian dari prinsip forum privilegiatum yang memberikan kekhususan kepada orang-
orang tertentu agar dapat menjalankan tugasnya dengan lancar untuk kepentingan
negara dan kepentingan umum. Jaksa sebagai profesi terhormat, officium nobile,
dalam perkara mewujudkan fungsi hukum dan supermasi hukum tidak bertentangan
dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Karena dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum agar
terhindar dari adanya kriminalisasi kewenangan. Jaksa melaksanakan kewenangan
penuntutan bertindak atas nama negara dan jaksa juga sebagai pelindung
kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan hukum, dan ketertiban
masyarakat. Pentingnya peran jaksa juga diakui secara universal dalam Guidelines
on the Role of the Prosecutors, yaitu whereas prosecutors play a crucial role in the
administration of justice and real concerning the performance of their important
responsibilities 36 so promote their respect for and compliance with the above-
mentioned principles, thus contributing to fair and equitable criminal justice and the
effective protection of citizens against crime. Kedua. Frasa dalam melaksanakan
tugas dan wewenang bermakna positif dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai kode etik
dan kode perilaku jaksa. Untuk kepentingan penegakan hukum, jaksa dan/atau
penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya juga dapat bertindak
menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kode etik.
Selain itu, Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kejaksaan juga harus dibaca
dalam satu nafas agar dimaknai secara utuh dan komprehensif. Jaksa diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
saluran hierarki. Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, jaksa melakukan penuntutan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan
mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali
134
dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta
senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Dalam melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung. Ketiga. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan merupakan salah satu
bentuk dari prosecutorial immunity, yakni doktrin yang memberikan jaksa kebebasan
dari tuntutan hukum. Kekebalan atau impunitas ini tidak dimaknai absolut karena
berlaku hanya dalam konteks pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Perlu
dipahami juga bahwa jaksa tidak hanya melaksanakan tugas dan wewenang dalam
proses peradilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman. Jaksa juga melaksanakan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang. Urgensi ketentuan ini dilatarbelakangi pemikiran dan juga secara
empiris di lapangan bahwa pelaksanakan tugas dan wewenang jaksa yang sangat
sentral di bidang penegakan hukum tentunya berbanding lurus dengan besarnya
potensi kriminalisasi ancaman dan upaya pelemahan terhadap jaksa dan kejaksaan.
Salah satunya adanya tuntutan hukum dari pihak yang merasa kepentingan
diganggu atau dilanggar atas proses penegakan hukum atau pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa.
Di sisi lain, jaksa juga dituntut untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya
secara professional. Kekhawatiran terus-menerus akan tuntutan hukum akan
menghambat kemampuan jaksa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya
secara profesional tanpa gangguan dan intimidasi. Karena pada prinsipnya, jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari pengaruh
kekuasaan pihak mana pun. Doktrin prosecutorial immunity juga dipraktikkan oleh
hakim dalam beberapa perkara di Amerika, antara lainnya Imbler v. Patchman,
Imbler, 424 U.S. 409 et 423. Keempat. Ruang lingkup Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Kejaksaan mencakup ketika jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya
di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, ketatanegaraan, pemulihan aset, dan
intelijen penegakan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri yang dimana tugas
dan wewenangnya tersebut merupakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang dilaksanakan secara bebas dan merdeka.
Pemberian izin oleh Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
Kejaksaan karena kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung juga
135
merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang
diberikan oleh negara. Ketentuan mengenai jangka waktu pemberian izin tidak
relevan karena tidak mengurangi kepastian hukum dalam pengaturan dan
pelaksanaan
norma
dimaksud
yang
dalam
implementasinya
tidak
ada
permasalahan secara substantif atau no issue karena dilakukan secara objektif
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan good governance. Enam. Ketentuan Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan merupakan norma konstitusional dan sesuai
dengan hukum internasional berdasar guidelines on the role of the prosecutors yang
menyatakan states shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment, improper
interference or unjustified exposure to civil, penal or other liability.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan diartikan
dengan ketentuan, dalam ayat ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada
jaksa yang telah diatur dalam guidelines on the role of the prosecutors dan
international association of proceantors [sic!], yaitu negara akan menjamin bahwa
jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
Kejaksaan sebelumnya juga pernah diuji dan dinyatakan konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Kejaksaan tidak dapat dimaknai berdasarkan perspektif keadilan kumulatif
yang memperlakukan semua orang sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Kejaksaan harus dimaknai berdasarkan pendekatan keadilan distributif
yang memperlakukan seseorang secara proposional. Perlakuan serupa juga berlaku
bagi hakim dan advokat, dimana baik hakim, advokat, dan jaksa merupakan
pelaksanaan kekuasaan negara di bidang peradilan secara bebas dan merdeka. Hal
ini pun ditegaskan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan adanya equal arms di antara
sesama penegak hukum khususnya terhadap upaya jaksa berupa penahanan
terhadap jaksa, maka prinsip equal treatment di antara komponen penegak hukum
dalam sistem peradilan pidana adalah acceptable sifatnya. Mahkamah konstitusi
136
pun dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa perlunya izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan
merupakan tindakan diskriminasi, serta bukan pula pembedaan perlakuan.
Dengan demikian, Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law).
Yang Mulia Majelis Hakim Makamah Konstitusi, meskipun dalam Putusan Nomor
55/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa bentuk pelindungan hukum terhadap
jaksa berupa prosedur pemanggilan, pemeriksaan, pengeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap jaksa berbeda dengan bentuk pelindungan hukum
terhadap aparat penegak hukum lainnya, in casu hakim. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo Nomor 55/PUUXI/2013, halaman 55 sampai 56, Pemerintah dalam
keterangannya telah menyampaikan bentuk perlindungan hukum terhadap penegak
hukum lainnya in casu hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Namun dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi
menegaskan
bahwa
prosedur
pemanggilan,
pemeriksaan,
pengeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dapat dilakukan berdasarkan izin
Jaksa Agung merupakan norma yang konstitusional. Jaksa dan hakim merupakan
pejabat yang melaksanakan kekuasaan peradilan in casu kekuasaan penentutan
dan kekuasaan kehakiman, namun jaksa memiliki peran sentral dalam sistem
peradilan pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan
terhadap seseorang di persidangan, yakni berdasarkan asas dominus litis yang
berlaku universal. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh jaksa Agung dan
bertanggung jawab kepada jaksa Agung, selaku penuntut umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung juga
merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang kejaksaan, dan tugas lainnya yang
diberikan oleh negara.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, meskipun dalam perubahan
Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2021 menghilangkan norma kami kutip, jaksa
yang diduga melakukan tidak pidana, perubahan norma dimaksud digunakan untuk
memperjelas norma agar tidak redundant dan menimbulkan multitasir karena
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan konteks
yang diduga melakukan tidak pidana, jadi tidak berubah substansi. Perubahan tidak
secara substansial juga ditujukan dari Penjelasan Pasal 8 ayat (5) dalam Undang-
137
Undang Kejaksaan, meskipun redaksionalnya diperbaiki, pemahaman terhadap
angka 4, guidelines on the role of prosecutors menyatakan states shall ensure that
prosecutors are able to perform their professional functions without intimidation,
hindrance, harassment, improper interference or unjustified exposure to civil, penal
or other liability, tidak dapat dilepaskan dengan angka 11 dari guidelines on the role
of prosecutors yang menyatakan prosecutors shall perform an active role in criminal
proceedings, including institution of prosecution and, where authorized by law or
consistent with local practice, in the investigation of crime, supervision over the
legality of these investigations, supervision of the execution of court decisions and
the exercise of other functions as representatives of the public interest. Dimana
pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa yang dilindungi tidak hanya di bidang pidana,
melainkan di bidang lainnya sesuai dengan undang-undang yang mengatur di
masing-masing negara. Pemaknaan perlindungan jaksa secara sistematis juga
dilakukan dengan membaca Undang-Undang Kejaksaan secara utuh agar jaksa
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak mudah mendapat gangguan,
misalnya berupa laporan pidana, gugatan perdata, atau tuntutan tanggung jawab
lainnya sebagai suatu upaya melemahkan independensi jaksa dan Kejaksaan.
Pada prinsipnya, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap
independensi dan profesi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
dijamin dalam standar perlindungan jaksa secara internasional dan diadopsi dalam
bentuk undang-undang sebagai bentuk jaminan negara terhadap tegaknya
supremasi hukum di Indonesia. Dengan jaksa sebagai pelaksana kekuasaan negara
di bidang penuntutan dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sesuai
dengan prinsip negara hukum dan pengakuan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945. Apabila Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan dinyatakan
inkonstitusional, maka tentu akan menimbulkan dampak yang krusial terhadap jaksa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan juga berdampak secara
sistematis terhadap perlindungan bagi profesi yang diakui secara officium nobile
yang diatur dalam berbagai ketentuan undang-undang sesuai dengan kebutuhan
hukum dan politik hukum pembentuk undang-undang. Ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Kejaksaan juga merupakan bagian dari amanah Konstitusi bahwa
jaksa memiliki hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
138
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia.”
Yang Mulia Majelis Hakim Makamah Konstitusi. Dalam hal ini, perlu dipahami
juga tentang adanya potensi perlawanan balik dari pihak tertentu yang sedang
berkonflik dengan hukum di setiap pelaksanaan penegakan hukum. Mengingat
tugas dan wewenang jaksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses
penegakan hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan
dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional bersyarat akan berdampak secara
sistemik pada jaksa dan Kejaksaan. Pengaturan norma mengenai perlindungan
terhadap pejabat yang dikualifikasikan sebagai officium nobile dalam undang-
undang. Hubungan antarkekuasaan negara dalam sistem ketatanegaraan dan
pelaksanaan penegakan hukum, baik secara formil, prosedural, substantif, dan
administratif. Selain berdampak sistemik, inkonstitusionalitas atau konstitusionalitas
bersyarat terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan juga
secara langsung berdampak pada: pertama, terganggunya kinerja jaksa dan
organisasi Kejaksaan dan akan menimbulkan sikap kekhawatiran bertindak bagi
jaksa untuk demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenangnya mengingat adanya ruang atau diskresi atau penilaian di
setiap pengambilan keputusan, kebijakan pada pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa
dan organisasi kejaksaan. Kedua, terancamnya independensi jaksa dan Kejaksaan
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta terhambatnya pencapaian
tujuan organisasi Kejaksaan. Ketiga, terhambatnya upaya jaksa dan Kejaksaan
dalam memberikan kontribusi positif kepada bangsa dan negara melalui bidang
penegakan hukum karena dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan
hukum, keadilan, dan kebenaran yang dilakukan jaksa dan Kejaksaan secara
kelembagaan selalu dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa
dan Kejaksaan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Keempat,
terbukanya ruang yang luas potensi tindakan Kepolisian terhadap Jaksa, yang
diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dimana Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara, serta bertanggung jawab
kepada Jaksa Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
139
Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud, semakin menguatkan bahwa
Ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, dilakukan secara bebas dan merdeka, sehingga
mekanisme pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan pengeledahan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung merupakan suatu keniscayaan
agar Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, bebas,
dan merdeka, tanpa adanya intimidasi ancaman dan gangguan, termasuk terhadap
tuntutan baik pidana, perdata, atau tuntutan lainnya.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan
penjelasan dan argumentasi hukum tersebut di atas, Kejaksaan Republik Indonesia
selaku Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, memutus, dan mengadili Permohonan Pengujian Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal
standing.
2. Menolak Permohonan Pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menerima Keterangan Kejaksaan Republik Indonesia secara keseluruhan.
4. Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusisi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025, dan telah didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025, serta menyampaikan
140
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11/2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
selanjutnya kami menyebut Undang-Undang Kejaksaan, menyatakan bahwa
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan
terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan.
Bahwa berdasarkan teori rule of law, negara hukum menuntut adanya
persamaan di hadapan hukum dimana setiap orang tanpa terkecuali tunduk pada
hukum yang sama tanpa perlakuan istimewa.
Bahwa berdasarkan teori imunitas fungsional, pelindungan hukum bagi
pejabat penegak hukum termasuk hakim dan jaksa seharusnya bersifat terbatas
pada tindakan dalam kapasitas tugas dan wewenangnya, serta harus didasarkan
pada iktikad baik.
Bahwa berdasarkan teori abuse of power, ketentuan tanpa batasan yang
jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang
membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan memberikan
perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada
membedakan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan
pribadi atau kejahatan berat.
Bahwa dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan
eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif.
Praktik perlindungan pejabat di Indonesia.
1. Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dapat dikenakan tindakan
kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden, kecuali:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana
khusus.
141
2. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
3. Ketua, wakil ketua, hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada
tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
4. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dapat dikenakan tindakan
kepolisian dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipanggil dan diminta keterangan
sehubungan dengan tindak pidana setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan,
kecuali:
a. Tertangkap tangan.
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana seumur hidup atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara, atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, segala
warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi
jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap
profesi lain atau masyarakat umum.
142
Bahwa berdasarkan teori hukum dan kaidah hukum positif terhadap pejabat
lain, perlindungan hukum fungsional bagi jaksa tetap diperlukan, tetapi dengan
menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi jaksa dan penegakan prinsip
persamaan di hadapan hukum demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang
dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara umum, antara
lain:
1. Dibatasi pada tugas dan wewenang. Perlindungan hanya berlaku ketika jaksa
bertindak dalam kapasitas resmi menjalankan tugas dan wewenangnya serta
dengan iktikad baik.
2. Tidak berlaku untuk tertangkap tangan. Jika jaksa tertangkap tangan melakukan
tindak pidana, proses hukum harus dapat berjalan tanpa memerlukan izin Jaksa
Agung.
3. Pengecualian untuk kejahatan berat. Tidak ada perlindungan bagi jaksa yang
diduga melakukan kejahatan berat seperti korupsi, kejahatan kemanusiaan, atau
kejahatan terhadap keamanan negara.
KESIMPULAN.
1. Perlindungan hukum bagi Jaksa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan
keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus
dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, serta equality before the law.
Keterangan Tambahan Mahkamah Agung
Setelah mempelajari permohonan pemohon dalam perkara tersebut dapat
kami sampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
-
Praktik Pelindungan Pejabat di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 6 ayat (3)
“Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dan Presiden kecuali
dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
143
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 17 ayat (1):
“Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetuiuan Presiden kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.”
3. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pasal 26
“Ketua Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan trndak prdana keJahatan terhadap keamanan
negara.”
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 25
“Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.”
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 26
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetuiuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
144
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.”
6. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR
sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan
dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224
harus mendapatkan persetuiuan tertulis dan Presiden setelah mendapat
pertimbangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana peniara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
keamanan
negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
“Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu
perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis Presiden.”
Pasal 25
(1) Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu
penntah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis Presiden, apabila:
a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati.
-
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Persatuan
Jaksa Indonesia telah menyampaikan keterangannya secara lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025, dan menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
145
Dengan ini memberikan keterangan Pihak Terkait terhadap Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755) (Selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD
1945) dalam Perkara No. 67/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021.
Namun sebelum kami memberikan keterangan atas Pokok Permohonan
Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, Izinkan menguraikan berkaitan dengan
kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara-perkara a quo sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tanpa bermaksud mengambil
peran Mahkamah Konstitusi dalam menilai Kedudukan Hukum Para Pemohon baik
dalam dalam Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 namun apabila mendasarkan pada
Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 maka Para Pemohon dalam kedua perkara a quo
tidak mempunyai kedudukan hukum atas ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013, pada Paragraf
[3.8] halaman 69, mengatakan:
“…, Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III, menurut Mahkamah tidak memiliki
kedudukan hukum selaku Pemohon dalam perkara a quo karena Pemohon II
dan Pemohon III tidak termasuk jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional
Pemohon II dan Pemohon III dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian Pemohon II dan Pemohon III tersebut dengan pasal
yang dimohonkan pengujian”
Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon II dan
Pemohon III dalam Putusan No. 55/PUU-XI/2013, maka dalam Konklusi angka [4.2],
mahkamah menyatakan:
Pemohon I mempunyai Kedudukan Hukum (legal standng), sedangkan
Pemohon II dan Pemohon III tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
Artinya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) yang diuji oleh Para
Pemohon dalam Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan Perlindungan
terhadap Profesi Jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 UU 11/2021. Maka
146
berdasarkan Putusan 55/PUU-XI/2013 dalam batas penalaran yang wajar tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Para Pemohon Perkara
Nomor 67/PUU-XXIII/2025 tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian.
Untuk lebih jelasnya telah kami sandingkan pada tabel di bawah ini:
Putusan
55/PUU-XI/2013
Perkara No.
67/PUU-XXIII/2025
Pemohon II – Individu Warga Negara
Pemohon I
Individu
Warga
Negara
yang
berprofesi sebagai Advokat
Pemohon
III
-
Badan
Hukum
Perkumpulan
(Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Pemohon II
Individu
Warga
Negara
yang
berprofesi sebagai Advokat
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, apabila melihat perbandingan pada tabel
di atas tentunya antara Para Pemohon dalam Putusan 55/PUU-XI/2013 yang oleh
Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
menguji ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, dengan Para Pemohon dalam
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan Nomor
67/PUU-XXIII/2025 sejatinya memiliki kedudukan yang sama.
Artinya
apabila
disandingkan
dengan
Permohonan
a
quo
terhadap
Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan
permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung
ataupun tidak langsung yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian
konstitusional atas ketentuan norma a quo maka menjadi beralasan menurut hukum
dan sesuai dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XI/2013 apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A quo
Sementara terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU No. 24 Tahun 2003
sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 4 huruf c Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang mengatur tentang
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya undang-undang yaitu: c. badan hukum publik atau badan hukum
privat. Artinya perkumpulan/organisasi masyarakat yang sudah mendapatkan
pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini
diterbitkan oleh Kementerian hukum.
147
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dan mendasarkan pada Putusan
No. 55/PUU-XI/2013 maka menjadi beralasan menurut hukum apabila Mahkamah
Konstitusi menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
menguji ketentuan norma a quo.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, terhadap penilaian kedudukan
hukum Para Para Pemohon terhadap Objek Pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 sebagaimana menjadi objek Pengujian dalam Perkara No. 15/PUU-
XXIII/2025, tentunya dapat berlaku juga terhadap Objek Pengujian Ketentuan Pasal
11A ayat (1) dan ayat (3) (pengisian Jabatan diluar instansi kejaksaan), Pasal 30B
huruf a (kewenangan Intelijen Penegakan hukum), Pasal 35 ayat (1) huruf e dan
huruf g (tugas dan wewenang Jaksa Agung) yang diatur dalam UU 11/2021
mengingat Para Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan
badan hukum yang mengajukan permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak
memiliki keterkaitan langsung ataupun tidak langsung terhadap ketentuan norma
yang diuji konstitusionalitasnya, yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian
konstitusional atas ketentuan norma a quo
Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpandangan lain, maka izinkan PARA
PIHAK TERKAIT dalam Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 memberikan
keterangan atas Alasan permohonan para pemohon dalam perkara sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana uraian di bawah ini:
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, adapun alasan Para Pemohon
terhadap ketentuan norma pasal-pasal yang diuji konstitusionalitas normanya
sebagaimana termuat dalam UU 11/2021 sebagai berikut
Perkara Nomor
67/PUU-XXIII/2025
Pasal 8 ayat (5),
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Para Pemohon mendasarkan pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945 antara lain:
Perkara Nomor
67/PUU-XXIII/2025
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
148
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
Dalam permohonannya Para Pemohon yang pada pokoknya mengatakan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk Hak Imunitas yang
bahkan dinilai mengarah pada bentuk Impunitas.
Terhadap alasan Para pemohon tersebut tentunya menunjukkan bahwa para
pemohon keliru dalam memahami esensi dari ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, apabila kita mencermati rumusan norma Pasal
8 ayat (5) UU 11/2021 yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Rumusan tersebut adalah bentuk perlindungan hanya terhadap jaksa yang
sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila akan dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, maka
memerlukan prosedur yakni setelah mendapatkan izin Jaksa Agung.
Prosedur tersebut bukanlah bentuk imunitas sebagaimana alasan para
Pemohon, namun untuk memberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
149
Jaminan terhadap perlindungan tersebut tentunya menjadi tanggung jawab
negara terutama Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama Pemerintah
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, pemberian perlindungan terhadap jaksa
yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya, sebenarnya sudah diatur sejak
UU No. 16 Tahun 2004 diundangkan in casu termuat pada Pasal 8 ayat (5).
Bahkan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, telah
diuji ke Mahkamah Konstiusi, dan telah diputus dalam Putusan No. 55/PUU-
XI/2013, dan dalam pertimbangan hukum Mahkamah telah dijelaskan bahwa
ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013, pada Paragraf
[3.10.2], sebagai berikut:
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi
penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan atau profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litismemiliki
peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya
bertujuan untuk membangun tata kehidupan berdasarkan hukum serta
menjunjung hak asasi manusia. Disamping itu, kejaksaan juga mempunyai
peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara
serta menegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan
hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama negara sebagai
pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan melakukan tugas dan
wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa yang diakui di
dunia internasional adalah Declaration on Minimum Standart Concering the Security
and Protection of Public Prosecutors and Their Famiies, yaitu deklarasi mengenai
standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah selama ini
dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada
dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik harta bendanya,
keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karenan keamanan dan perlindungan
terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi
tanggung jawab negara. Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi
jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk
melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan
150
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan
Undang-Undang. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, menyatakan:
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan
International Association of Presecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa
sanggup menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan,
campurtangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya
baik
terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana
maupun
pertanggungjawaban lainnya”.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai satu
kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pemohon
mengajukan permohonan uji materii Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus
merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1
angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang dimana
jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai bentuk
perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan
wewenang berdasarkan surat perintah menurut hierarkinya. Prosedur
administratif tersebut hanya menyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki bukti yuridis
yang kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa sangat berpengaruh terhadap
jalannya proses penegakan hukum.
Perlunya izin Jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian agar jaksa yang
diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan
bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan
dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang
jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
Kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan
diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jaksa merupakan aparatur
penegak hukum yang memiliki peran vital dan strategis dalam proses penegakan
hukum di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Jaksa sebagai dominus
litis dalam sistem peradilan pidana tidak saja menegakan hukum yang merupakan
keadilan prosedural saja namun juga memastikan terwujudnya keadilan substansial
dalam penanganan perkara. Dengan demikian jaksa sebagai representatif negara
dalam penegakan hukum sudah sangat patut dan wajar apabila negara memberikan
151
perlindungan terhadap aparat penegak hukumnya yang diberikan tanggung jawab
sebagai dominus litis selaras dengan berjalannya prinsip ius puniendi.
Sejak beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menjadi salah satu lembaga penegak
hukum pemberantasan korupsi yang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari
kerugian hingga ratusan triliun rupiah dengan diungkapnya beberapa kasus korupsi
besar yang terpublish, meliputi:
1.
Pertamina
968,5 T
2.
PT Timah
300 T
3.
BLBI
138 T
4.
Duta Palma
78 T
5.
PT TPPI
37 T
6.
PT Asabri
22 T
7.
PT Jiwasraya
17 T
8.
Kemensos
17 T
9.
Sawit CPO
12 T
10.
Garuda Indonesia
9 T
11.
BTS Kominfo
8 T
12.
Bank Century
7 T
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan high profile
di atas, mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan
meningkatnya angka survei kepercayaan publik oleh Lembaga Survei Indonesia
terhadap Kejaksaan yang berada di angka 74% (tujuh puluh empat persen).
(https://www.antaranews.com/berita/4063764/lsi-kepercayaan-publik-pada-
kejaksaan-agung-meroket-hingga-74-persen).
Namun
demikian,
di
tengah
keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi dan kasus hukum
lainnya beberapa tahun terakhir, tidak dapat dipungkiri semakin besar/banyak pula
ancaman dan berbagai cara untuk menghambat Jaksa dalam menjalankan
tugasnya.
Bahwa semangat untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa yang sedang
menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana diberikan dalam UU 11/2021
dalam perkembangannya sejalan dengan kebijakan Pemerintah in casu Presiden,
sebagaimana diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, dimana
152
dalam ketentuan Pasal 2 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan
fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, apabila melihat kembali dalam Keterangan
pemerintah pada Persidangan Perkara No. 55/PUU-XI/2013, dimana Pakar Hukum
Pidana Universitas Indonesia yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam persidangan
di Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Juli 2013, dimana Andi Hamza menjelaskan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 diberlakukan berdasarkan kejadian
historis pada tahun 1964 yang mana telah terjadi intimidasi terhadap jaksa yang
melakukan penuntutan terhadap polisi dalam kasus penggelapan. Kemudian pada
tahun 1998 Jaksa Kamaru yang menangani perkara dalam kasus pembunuhan Nyo
Beng Seng juga mengalami intimidasi dari aparat kepolisian karena menuntut
hukuman lebih tinggi terhadap terdakwa pelaku pembunuhan. Dengan demikian,
sudah selayaknya Jaksa sebagai profesi yang terhormat, officium nobile, harus
mendapat perlindungan. (Vide. Risalah Sidang Perkara No. 55/PUU-XI/2013, Acara
mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV), Rabu, 24
Juli 2013).
Perlunya izin Jaksa Agung dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
sejatinya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat
menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, perlu kita pahami semangat pembentuk
undang-undang secara filosofis dan yuridis memberikan perlindungan terhadap
Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, tentunya dilatar belakangi
dengan uraian sebagai berikut:
- Perubahan terhadap Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari
dinamika dan perkembangan hukum di tingkat internasional. Pengaturan
mengenai perlindungan terhadap Jaksa juga merupakan bentuk kepatuhan
terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sebagai
anggota komunitas global, Indonesia terikat untuk melaksanakan norma-norma
153
yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain
United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(UNTOC) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang
telah diratifikasi dan mengikat secara hukum. Norma-norma yang terkandung
dalam konvensi tersebut secara langsung memengaruhi penguatan kewenangan,
tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum.
- Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga berkewajiban
untuk menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan norma-norma yang
dirumuskan oleh PBB. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) bersama International Association of Prosecutors (IAP)—di
mana Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2006—
menerbitkan dokumen penting berjudul The Status and Role of Prosecutors,
sebagai kelanjutan dari dokumen sebelumnya, yakni Guidelines on the Role of
Prosecutors tahun 1990. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi rujukan yang
menginspirasi perubahan Undang-Undang Kejaksaan, khususnya dalam hal
penguatan prinsip independensi penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara,
standar profesionalitas, serta perlindungan hukum terhadap Jaksa. (Vide: Naskah
Akademik UU Kejaksaan, hlm. 2).
- Secara khusus, terdapat setidaknya dua standar internasional yang menjadi
dasar pijakan, yakni: Guidelines on the Role of Prosecutors (1990); dan
Standards of Professional Responsibility and Statement of the Essential
Duties and Rights of Prosecutors yang dikeluarkan oleh International
Association of Prosecutors (IAP). Kedua standar tersebut secara tegas
menyatakan bahwa negara harus menjamin:
“Perlindungan dalam melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa
intimidasi, rintangan, pelecehan, gangguan yang tidak patut atau paparan yang
tidak adil terhadap perdata, hukuman atau pertanggungjawaban lainnya;”
“Jaksa dan keluarganya harus secara fisik dilindungi oleh pihak berwenang
ketika keselamatan pribadi mereka terancam sebagai akibat dari pelepasan
fungsi penuntutan.”
- Selain itu, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 pada Pasal 11
mengakui pentingnya integritas dan independensi aparat penegak hukum,
termasuk jaksa, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Demikian
pula, Council of Europe Recommendation tentang peran penuntut umum
154
menekankan perlunya jaminan bahwa penuntut umum dapat bekerja tanpa
tekanan yang tidak semestinya. Inti dari berbagai instrumen ini adalah pengakuan
dunia internasional bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan elemen
penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berimbang.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Adanya mekanisme izin dari Jaksa Agung
ini tidak terlepas dari penerapan asas een en ondeelbarheids (satu dan tidak
terpisahkan) yaitu satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga
dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja
Kejaksaan.
Apabila tidak ada mekanisme izin dari Jaksa Agung dan misalnya terdapat
Jaksa yang sedang menangani suatu perkara dilaporkan berkali-kali oleh oknum ke
aparat penegak hukum lainnya, tentu perkara yang sedang diperiksa oleh Jaksa
menjadi terhambat, terganggu, dan dapat terjadi kegagalan dalam pengusutan
suatu perkara karena banyak sekali gangguan dan hambatan yang diciptakan atau
dibuat oleh oknum yang tidak mendukung penegakan hukum. Adanya mekansime
pemberian izin dari Jaksa Agung selaras dengan penguatan supremasi hukum
dalam mencegah adanya oknum yang dapat mengahalang-halangi proses
penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.
Adanya perlindungan dalam bentuk prosedur untuk dilakukan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan in casu Tindakan
Kepolisian terhadap profesi Jaksa, juga dimiliki oleh Anggota BPK, sebagaimana
tabel di bawah ini:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Jaksa
UU No. 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan
pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on the Role of Proseantors dan International
Association
of
Proseantors,
yaitu
negara
akan
menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan,
155
campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang
belum
diuji
kebenarannya,
baik
terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
Anggota BPK RI
UU No. 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna
pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis Presiden.
Penjelasan Pasal 24
Yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian” adalah
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana,
meminta
keterangan
tentang
tindak
pidana,
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan,
dan
penyitaan.
Keterangan:
Artinya tindakan kepolisian terhadap anggota BPK baik
sedang ataupun tidak sedang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus mendapat persetujuan
tertulis Presiden.
Pasal 26
(1) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka
pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban,
dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang
bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan
perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh
instansi yang berwenang.
Sementara terhadap profesi lainnya yang juga terdapat bentuk perlindungan tidak
dapat dituntut di depan Pengadilan adalah sebagai berikut:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Advokat
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 16 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
No. 26/PUU-XI/2013
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya baik di dalam
maupun di luar sidang pengadilan, selama dilakukan
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien
Penjelasan Pasal 16
156
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya.
Putusan MK No. 113/PUU-XXI/2023
“kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”,
melainkan pada “itikad baik. Oleh karena itu, terdapat 2
(dua) perspektif dalam memaknai iktikad baik dalam hak
imunitas advokat, yaitu yang bersifat subjektif dan objektif.
Itikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah
sebuah Tindakan yang harus berpedoman pada norma
hukum positif dan sosiologis atau pada apa yang dianggap
patut oleh masyarakat. Sedangkan, dalam perspektif
subjektif, lebih menekankan pada kejujuran dan sikap
batin seorang advokat pada saat melakukan tugasnya
sebagai bagian dari aparat penegak hukum.”
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR,
DPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan wewenang dan tugas MPR.
Keterangan:
Artinya anggota MPR dapat dituntut di depan pengadilan
terhadap tindakan lain selain pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan baik lisan maupun
tertuis di dalam sidang atau rapat ataupun diluar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan Wewenang dan
Tugas MPR
Pasal 224
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar
rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam
rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-
mata karena hak dan kewenangan konstitusional
DPR dan/atau anggota DPR.
157
Anggota DPD RI
Anggota DPRD
Provinsi
Anggota DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPD.
Pasal 338
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi
ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD
provinsi.
Pasal 388
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi
ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan
dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD
provinsi.
Notaris
UU No. 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum,
atau
hakim
dengan
persetujuan
majelis
kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris.
Dari uraian pada tabel di atas, terhadap beberapa model perlindungan terhadap
lembaga/profesi di atas, perlindungan terhadap Profesi Jaksa mempunyai
kesamaan dg perlindungan profesi anggota BPK, termasuk juga dengan advokat,
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, yaitu perlindungan hukum selama menjalankan
tugas dan kewenangannya dan tidak termasuk perlindungan ketika tidak dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
158
Maka dalam hal membentuk norma tentang perlindungan bagi profesi-profesi
yang memiliki ancaman dan resikonya masing-masing dalam menjalankan tugas
dan/atau wewenangnya, masing-masing memiliki pertimbangan sesuai dengan
tugas, fungsi, serta wewenang. Oleh karenanya terhadap rumusan-rumusan
ketentuan norma tersebut akan lebih tepat apabila diserahkan kepada pembentuk
undang-undang.
Sebagai contoh misalnya dalam upaya para pimpinan organisasi Advokat ingin
memperkuat Hak Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugasnya
sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Maka para pimpinan organisasi Advokat meminta kepada pembentuk undang-
undang untuk merumuskan ketentuan norma penguatan hak imunitas advokat
dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yang sedang dibahas di DPR.
Bahkan jika kita melihat rumusan Hak Imunitas Advokat dalam UU 18/2003, pun
tidak terdapat syarat sebagaimana dikehendaki Para Pemohon, termasuk terhadap
rumusan norma yang diusulkan oleh Para Pimpinan Organisasi Advokat dalam RUU
KUHAP di DPR.
Kendatipun Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan para
pemohon karena menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
menolak Permohonan Para pemohon tersebut, tentunya dalam batas penalaran
yang wajar, tidak ada kepentingan hukum/hak konstitusional Para pemohon yang
dirugikan atau dilanggar.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan menurut
hukum apabila terhadap Perkara a quo, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para Pihak
Terkait dalam Perkara a quo memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
DALAM PERKARA NOMOR 67/PUU-XXIII/2025
1. Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
PETITUM
159
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT- 18 yang disahkan dalam persidangan
Mahkamah tanggal 26 Agustus 2025 dan surat/tulisan tambahan yang diberi tanda
Bukti PT- 19 sampai dengan Bukti PT-29 yang diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 3 September 2025 sebagai berikut:
1.
Bukti PT – 1
:
Fotokopi Akta
Notaris
Persatuan
Jaksa
Indonesia;
2. Bukti PT – 2
:
Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
HAM
Nomor:
AHU-00857.60.10.2014
tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Persatuan Jaksa Indonesia tanggal 17 Desember 2014;
3. Bukti PT – 3
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pengurus
Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2025-2027;
4. Bukti PT – 4
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Ketua
Umum
Persatuan Jaksa Indonesia;
5. Bukti PT – 5
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Penduduk Prof. Dr. Asep
N. Mulyana, S.H., M.H (Pihak Terkait I);
6. Bukti PT – 6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait II;
7. Bukti PT – 7
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait II
8. Bukti PT – 8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait III;
9. Bukti PT – 9
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait III;
160
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Persaja juga
mengajukan 2 (tiga) orang ahli yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dan Dr.
Indra Perwira S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 3 September 2025, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
10. Bukti PT – 10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait IV;
11. Bukti PT – 11
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait IV;
12. Bukti PT – 12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait V;
13. Bukti PT – 13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VI;
14. Bukti PT – 14
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait VI;
15. Bukti PT – 15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VII;
16. Bukti PT – 16
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait VII;
17. Bukti PT – 17
:
Fotokopi Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia
(Pihak Terkait I);
18. Bukti PT – 18
:
Fotokopi Anggaran Rumah Tangga (Pihak Terkait I).
19. Bukti PT – 19
:
Fotokopi
Surat
Permohonan
Bantuan
Ahli
No.
78/A/PP.Persaja/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025;
20. Bukti PT – 20
:
Surat Keputusan No. 572/UN2.F5.D/SDM.07/2025
21. Bukti PT – 21
:
Daftar Riwayat Hidup Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
22. Bukti PT – 22
:
Keterangan Ahli Tertulis atas Perkara No. 9-15-67/PUU-
XXIII/2025
23. Bukti PT – 23
:
Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli No.
79/A/PP.PERSAJA/08/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
24. Bukti PT – 24
:
Surat Tugas No. 7440/UN6.A/KP.10.06/2025
25. Bukti PT – 25
:
Daftar Riwayat Hidup Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
26. Bukti PT – 26
:
Keterangan Ahli Tertulis Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
Perkara No. 9-15-67/PUU-XXIII/2025
27. Bukti PT – 27
:
Surat
Permohonan
Bantuan
Ahli
No.
77/A/PP.PERSAJA/08/2025
28. Bukti PT – 28
:
Daftar Riwayat Hidup Laksamana Muda (Purn) TNI.
Anwar Saaidi, S.H., M.H.
29. Bukti PT – 29
:
Keterangan Ahli Tertulis Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
Perkara Laksamana Muda (Purn) TNI. Anwar Saaidi,
S.H., M.H
161
A. Pendahuluan
Pada perkara-perkara sebagai berikut:
1. Perkara No. 67/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021,
Terdapat pasal dari undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan
republik indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11
tahun 2021 ("uu kejaksaan") yang dipersoalkan oleh para pemohon yakni:
1. Pasal 8 ayat (5)
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Pemanggilan,
Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung"
Pasal-pasal UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji dari pasal-pasal UU
Kejaksaan itu adalah: Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1).
B. Legal Issues (Rumusan Masalah)
Berdasarkan uraian dari permohonan yang diajukan, Ahli mendapatkan
beberapa permasalahan hukum yang perlu dibahas sebagai berikut:
1. Apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu bentuk
Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian
bertentangan dengan UUD 1945?
C. Pembahasan
1. Apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu bentuk
Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian
bertentangan dengan UUD 1945?
Para Pemohon dalam perkara ini menyatakan bahwa norma di Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan yang berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya,Pemanggilan, Pemeriksaan,Penggeledahan, Penangkapan
dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)UUD 1945: "Negara Indonesia
adalah Negara Hukum".
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
162
Serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum."
Ahli akan membahas masalah hukum ini dengan menggunakan
pendekatan integrated criminal justice system, constitutional interpretation,
dan policy model, sebagai berikut. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan perlu
dimaknai dalam konteks keseluruhan sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system). Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas atau impunitas kepada Jaksa, melainkan untuk
menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan dalam menjalankan
tugasnya. Perlu dipahami bahwa Jaksa dalam menjalankan tugasnya rentan
terhadap intervensi, intimidasi, atau bahkan kriminalisasi yang dapat
mengganggu proses penegakan hukum. Izin Jaksa Agung berfungsi sebagai
filter dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang dalam proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Hal ini justru memperkuat
sistem peradilan pidana dengan memastikan bahwa proses hukum terhadap
Jaksa berjalan dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-
kepentingandi luar hukum. Dengan demikian, ketentuan ini justru
berkontribusi pada tegaknya hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
Argumentasi Pemohon bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 perlu dikaji secara mendalam. Prinsip persamaan di hadapan
hukum bukan berarti setiap individu diperlakukan sama persis dalam segala
hal. Konstitusi mengamanatkan adanya perlakuan khusus terhadap
kelompok tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya,
sepanjang perlakuan khusus tersebut didasarkan pada alasan yang objektif
dan rasional.
Dalam hal ini, perlakuan khusus terhadap Jaksa melalui izin Jaksa
Agung dapat dibenarkan secara konstitusional karena bertujuan untuk
melindungi independensi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan
hukum. Ketentuan ini tidak menghilangkan akuntabilitas Jaksa, melainkan
mengatur mekanismenya untuk menghindari potensi penyalahgunaan
wewenang dan intervensi yangdapat mengganggu proses penegakan
163
hukum. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
Justru, ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip negara hukum
yang berkeadilan.
Dari sisi policy model, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan
kebijakan yang rasional dan diperlukan untuk menjaga efektivitas dan
integritas Kejaksaan. Tanpa adanya mekanisme kontrol internal seperti izin
Jaksa Agung, Jaksa rentan menjadi sasaran kriminalisasi atau intimidasi,
terutama ketika menangani perkara-perkara yang sensitif dan melibatkan
pihak-pihak yang berkuasa. Hal ini dapat melemahkan Kejaksaan dan
mengganggu proses penegakan hukum secara keseluruhan. Dengan adanya
izin Jaksa Agung, diharapkan proses hukum terhadap Jaksa dapat berjalan
secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dapat terjaga.
Dilihat dari segi kepastian hukum serta kesinambungan putusan dari
putusan terdahulu yakni berdasarkan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 55/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU- XI/2013,
antara lain:
a. Peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum;
b. Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya;
c. Selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena
164
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara;
d. Salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk
pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang;
e. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa
yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan
International Association of Presecutor yaitu negara menjamin bahwa
Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campurtangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum
diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana
maupun pertanggungjawaban lainnya".
f. izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian
terhadapjaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang
dimana jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut hierarkinya; Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu
prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap
jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
surat perintah menurut hierarkinya. Menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan
pula pembedaan perlakuan.
Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa Apakah ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan bukan merupakan suatu bentuk Hak Imunitas yang
mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD 1945, malah justru memperkuat konsepsi penting
dalam penegakan hukum yakni Integrated Criminal justice System.
D. Kesimpulan
1. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bukanlah bentuk imunitas yang mengarah
pada impunitas dan dengan demikian Pasal 8 ayat (5) tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol yang
dirancang untuk menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan dalam
165
menjalankan tugasnya, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan
intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Ketentuan ini
justru memperkuat sistem peradilan pidana dan berkontribusi pada tegaknya
hukum dan keadilan di Indonesia. Perlu ditekankan bahwa izin Jaksa Agung
bukanlah penghalang absolut bagi penegakan hukum terhadap Jaksa yang
melakukan tindak pidana. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal
tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas Kejaksaan.
Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.
Pertanyaan untuk Ahli Hukum Tata Negara terhadap Pasal 8 ayat (5)
1. Apakah Putusan No. 55/PUU-Xl/2013 masih tetap relevan untuk
dipertahankan hingga saat ini? Mengingat peningkatan kinerja serta resiko
kriminalisasi yang dapat diterima oleh jaksa-jaksa belakangan ini yang
sedang gencar melaksanakan Pengungkapan Kasus Korupsi yang nilainya
triliunan rupiah
Tanggapan:
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-Xl/2013
tentang pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, dimana pada pokoknya
menurut Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan
tertinggi
Kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat
dan martabat Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu
untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan
tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah
wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Menurut pendapat Ahli bahwa putusan Nomor 55/PUU-Xl/2013 masih
relevan untuk dipertahankan hingga saat ini, karena apabila dilihat rumusan
norma pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 dan Pasal 8 ayat (5) UU
166
Nomor 11 Tahun 2021 tidak ada perubahan sama sekali, dalam hal ini
pembentuk UU masih menganggap perlindungan hukum terhadap Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap perlu diberikan
kepada Jaksa.
2. Apakah menurut ahli rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 terlalu luas
pemaknaanya dan dapat mengarah pada lmpunitas?
Tanggapan:
Apabila dilihat dari rumusan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidaklah dapat
dikatakan terlalu luas apalagi mengarah kepada lmpunitas, karena sejatinya
ketentuan norma tersebut sudah sangat jelas maksud dan tujuan dari
rumusan norma tersebut, yaitu, terhadap jaksa yang sedang menjalankan
tugas dan wewenangnya, maka tindakan kepolisian yang akan dilakukan
terhadap Jaksa tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Jaksa Agung. Artinya selama sudah mendapatkan lzin dari Jaksa Agung
maka tindakan kepolisian dapat dilakukan terhadap Jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementa a terhadap Jaksa yang
melakukan tindak pidana yang dilakukan diluar dari tugas dan wewenangnya,
maka tindakan kepolisian yang akan dilakukan tidak memerlukan izin Jaksa
Agung (misalnya Jaksa yang tertangkap membawa dan menggunakan
narkoba atau Jaksa yang melakukan tindak pidana penipuan). Bahwa
persoalan yang dikemukakan adalah adanya penilaian yang berkaitan
dengan lambatnya dikeluarkan izin oleh Jaksa Agung, hal tersebut bukanlah
persoalan norma, namun murni persoalan implementasi yang bisa
diselesaikan dengan menerbitkan aturan teknis untuk mempercepat
penerbitan lzin Jaksa Agung. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah
konstitusi dalam Putusan No. 180/PUU-XXll/2024 dimana lambatnya proses
ekstradisi dan MLA bukanlah terletak pada persoalan norma yang
memberikan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central
Authority, namun menurut Mahkamah Konstitusi, lambatnya proses tersebut
adalah persoalan lmplementasi yang dapat di selesaikan melalui perbaikan
mekanisme koordinasi antar lembaga.
3. Apakah perlu diatur pembatasan atau pengecualian pada Pasal 8 ayat (5) UU
Nomor 11/2021, sebagaimana pembatasan atau pengecualian yang diatur
pada jabatan Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung ?
167
Tanggapan:
Bahwa pembentuk undang-undang dalam mengatur perlindungan hukum
terhadap perangkat penyelenggara negara menerapkan konfigurasi
perlindungan yang berbeda satu dengan lainnya, yaitu :
Konfigurasi pertama yaitu terhadap Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah
Agung, perlindungan hukum atas tindakan kepolisian terhadapnya hanya
dapat diberikan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari Presiden. Bahwa bentuk perlindungan hukum ini diberikan untuk semua
Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung dalam semua keadaan baik
terhadap Hakim yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya
maupun yang tidak sedang melaksanakan tugas dan kewenanganannya,
dalam hal ini terhadap Hakim yang melakukan perbuatanꞏyang diduga
sebagai tindak pidana di luar pelaksanaan tugqs dan kewenangannya tetap
diberlakukan mekanisme tersebut.
Konfigurasi kedua yaitu terhadap Anggota MPR/DPR/DPD/DPRD,
perlindungan hukum berupa pemberian hak imunitas, dalam hal 1n1 Anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara
lisan
maupun
tertulis
di
dalam
sidang
atau
rapat
MPR/DPR/DPD/DPRD
ataupun
di
luar
sidang
atau
rapat
MPR/DPR/DPD/DPRD yang berkaitan dengan wewenang dan tugas anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD.
Konfigurasi ketiga yaitu terhadap Jaksa, perlindungan hukum yang
diberikan berupa harus adanya izin Jaksa Agung dalam hal pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa. Bahwa model pelindungan hukum ini hanya diberikan kepada Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Artinya terhadap
perbuata tercela baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh Jaksa di
luar pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak diberikan perlindungan
hukum oleh negara, artinya perlindungan hukum dari negara hanya diberikan
terhadap Ja sa yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Khusus mengenai perlindungan hukum terhadap profesi Jaksa, konsistensi
perlindungan hukum oleh negara yang diberikan hanya terhadap Jaksa yang
sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya diatur dalam UU Nomor
168
16 Tahun 2004 sampai dengan perubahannya dengan UU Nomor 11 Tahun
2021, sebagai berikut:
UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI
UU No. 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan RI
Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut
saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, jaksa melakukan
penuntutan dengan keyakinan
berdasarkan alat bukti yang sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum
dengan mengindahkan norma-
norma keagamaan, kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali
dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang hidup dalam
masyarakat, serta senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat
profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), jaksa diduga melakukan tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap jaksa yang bersangkutan
hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan
kepada jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors
dan
International
Association of Prosecutors yaitu
negara akan menjamin bahwa jaksa
sanggup untuk menjalankan profesi
mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campur tangan yang tidak
tepat atau pembeberan yang belum
Pasal 8
(1)
Jaksa
diangkat
dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas narna
negara serta
bertanggung
jawab
menurut
saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan
Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum dan
hati nurani dengan mengindahkan
norna
keagamaan,
kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali
dan
menjunjung
tinggr
nilai
kemanusiaan yang hidup dalam
masyarakat,
serta
senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat
profesinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap
Jaksa
hanya
dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan
untuk
memberikan
pelindungan
kepada Jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors
dan
International
Association of Prosecutors, yaitu
negara akan menjamin bahwa
Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi,
gangguan, godaan, campur tangan
yang tidak tepat, atau pembeberan
169
diuji kebenarannya baik terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
yang belum diuji kebenarannya,
baik terhadap pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
Selanjutnya dari uraian. di atas, apakah diperlukan pengaturan
mengenai pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum
terhadap Jaksa sebagaimana Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah
Agung?. Menurut pendapat Ahli tidak perlu, karena konfigurasi perlindungan
hukum untuk Jaksa berbeda dengan konfigurasi perlindungan hukum yang
diberikan kepada Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung. Dalam hal
ini perlindungan hukum untuk Jaksa telah dibatasi hanya kepada Jaksa yang
sedang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya artinya negara
memberikan perlindungan hukum untuk Jaksa sepanjang Jaksa tersebut
sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sementara jika Jaksa
sedang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya maka perlakuan
negara terhadap Jaksa sama seperti masyarakat sipil lainnya. Hal ini berbeda
dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim Konstitusi dan
Hakim Mahkamah Agung. Perlindungan hukum untuk Hakim Konstitusi dan
Hakim Mahkamah Agung tidak dibatasi dalam hal Hakim sedang
melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga hal ini dapat dimaknai
bahwa pemberian perlindungan hukum untuk Hakim juga diberikan di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Pemberian bantuan hukum di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya memiliki jangkauan yang sangat
luas sehingga perlu diatur pengecualian terhadap pemberian perlindungan
hukum tersebut, karena jika tidak diatur pengecualian, sungguh merepotkan
jika terdapat Hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di luar
pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan masih memerlukan persetujuan
dari Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Hakim tersebut.
Bahwa pembatasan perlindungan hukum terhadap Jaksa tidak hanya
meliputi ketika Jaksa tersebut melaksanakan tugas dan kewenangannya
saja, namun juga diatur dalam Pasal 8 ayat 4 yang berbunyi "bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma
keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa
170
menjaga kehormatan dan martabat profesinya". Prinsip-prinsip tersebut
harus senantiasa dipegang teguh oleh setiap Jaksa dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya.
Selain itu bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada Jaksa
bukan merupakan bentuk imunitas sebagaimana diberikan kepada Anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD dan BPK karena terhadap profesi Jaksa bukan tidak
dimungkinkan untuk dil kukan pemeriksaan sekalipun dugaan tindak pidana
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya, namun
terdapat mekanisme izin yang harus dimintakan terlebih dahulu kepada Jaksa
Agung sebelum dilakukan pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya
terhadap Jaksa dimaksud.
[2.10]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia, telah menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya masing-masing
menyampaikan sebagai berikut:
1. KESIMPULAN PARA PEMOHON
A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 ditegaskan sebagai
negara hukum, yang salah satu prinsip fundamentalnya adalah supremasi hukum
(rule of law) serta persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam
konteks ini, setiap lembaga negara maupun aparat penegak hukum wajib tunduk
pada hukum tanpa adanya privilese yang menempatkan mereka di atas hukum.
Namun, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan justru memberikan imunitas
hukum kepada Jaksa tanpa diikuti mekanisme pengecualian yang jelas. Norma ini
menimbulkan persoalan serius karena secara potensial menciptakan bentuk carte
blanche immunity yang dapat melahirkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of
power) dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dari perspektif teori equality before the law, sebagaimana ditegaskan oleh A.V.
Dicey, prinsip kesetaraan hukum menghendaki agar setiap orang, tanpa kecuali,
tunduk pada hukum yang sama dan peradilan yang sama. Pemberian imunitas
absolut kepada Jaksa menyalahi prinsip ini, sebab menempatkan Jaksa pada
kedudukan istimewa yang diskriminatif jika dibandingkan dengan penegak hukum
lain, seperti polisi, hakim, maupun advokat, yang tetap dapat dimintai
171
pertanggungjawaban hukum dengan mekanisme tertentu, termasuk adanya
pengecualian pada keadaan tertangkap tangan atau tindak pidana berat. Lebih
lanjut, ketentuan Pasal 8 ayat (5) juga tidak memberikan batasan waktu yang jelas
mengenai kapan izin dari Jaksa Agung harus diberikan, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang berlarut dan berpotensi menghambat proses penegakan
hukum.
Dari perspektif teori checks and balances, sebagaimana dikemukakan
Montesquieu dalam doktrin trias politica, setiap kekuasaan negara harus dapat
dikontrol agar tidak disalahgunakan. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang
memberikan kekebalan absolut kepada Jaksa justru menutup mekanisme kontrol
yudisial terhadap lembaga Kejaksaan. Padahal, Pasal 24 UUD NRI 1945
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk
menegakkan hukum dan keadilan. Jika Jaksa diletakkan dalam posisi yang kebal
mutlak, terlebih tanpa adanya pengecualian dan tanpa adanya kejelasan jangka
waktu penerbitan izin oleh Jaksa Agung, maka prinsip independensi kekuasaan
kehakiman dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 akan tercederai.
B. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam UUD NRI 1945 Pasal 24 ayat (2) menetapkan bahwa
kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta badan
peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI 1945 menegaskan bahwa MK berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara,
pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
3. Bahwa kemudian kewenangan MK tersebut dipertegas melalui UU MK (UU
No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 jo. UU No. 7 Tahun 2020), UU
Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009), serta UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13
Tahun 2022) yang semuanya menyatakan bahwa MK berwenang menguji
UU terhadap UUD NRI 1945.
4. Bahwa kemudian dipertegas lagi melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 2 Tahun 2021 memperjelas bahwa pengujian undang-undang (termasuk
PERPPU) adalah kewenangan MK. Sebagai the guardian of the constitution
172
sekaligus the sole interpreter of the constitution, MK berwenang menafsirkan
undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, termasuk
memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
5. Bahwa Permohonan Judicial Review UU Kejaksaan yang diajukan oleh
para pemohon adalah uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
24 ayat (1) UUD NRI 1945.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas
menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum
setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Para Pemohon kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan terhadap UUD NRI 1945;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo.
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
8. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”;
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/2005
telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat
173
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 tahun 2021, yakni sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
10. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s/d Butir 4 tersebut Para Pemohon akan
menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai
berikut;
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
11. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3), saat ini berprofesi
sebagai advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah
di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Desember 2023
(Bukti P-4), dan Kartu Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) (Bukti P-5);
12. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-6), yang saat ini
berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 5 Agustus 2020
(Bukti P-7), dan Kartu Tanda Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) (Bukti P-8);
13. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II saat ini berprofesi sebagai advokat, yang
dalam menjalankan tugas profesinya melakukan pendampingan hukum
kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhadapan dengan
174
aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia dan Hakim;
14. Bahwa advokat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena advokat berstatus sebagai penegak hukum, maka
kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi,
Jaksa dan Hakim;
15. Bahwa para pemohon merupakan warga negara Indonesia (Bukti P-3 dan P-
6) yang berprofesi sebagai advokat (Bukti P-4 dan P-7) menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi melanggar hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan karena:
e. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat, merupakan salah satu unsur dalam sistem
peradilan di Indonesia. Sebagai bagian dari penegak hukum yang
sejajar kedudukannya dengan aparat penegak hukum lainnya,
advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum,
menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
f. Bahwa para Pemohon, sebagai penegak hukum memiliki fungsi untuk
membela kepentingan hukum klien secara profesional dan merdeka.
Namun, keberlakuan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan justru
berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi tersebut. Sebab, apabila
klien para Pemohon terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan
Jaksa misalnya dalam perkara korupsi atau pidana umum maka setiap
upaya hukum terhadap Jaksa sebagai pihak yang relevan dalam
perkara menjadi terhambat, bahkan berpotensi terhenti, karena
adanya ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang
tidak mengatur batas waktu pemberian izin, sehingga menciptakan
ketidakpastian hukum dan potensi impunitas. Kondisi ini tidak hanya
merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian
hukum yang adil dalam menjalankan profesinya, tetapi juga
menciptakan diskriminasi yuridis yang menghilangkan akses terhadap
175
proses hukum yang setara dan seimbang, sehingga secara potensial
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
g. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan, yang
menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung, secara nyata menimbulkan perlakuan
diskriminatif antara Para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat
dengan jaksa. Advokat dapat secara langsung dipanggil, diperiksa,
bahkan ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana, sedangkan
Jaksa sekalipun dalam keadaan tertentu tidak dapat dikenai tindakan
hukum oleh kepolisian tanpa izin Jaksa Agung. Bahwa tidak adanya
pengecualian terhadap kondisi-kondisi luar biasa, seperti halnya
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan
kejahatan berat yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup,
tindak pidana terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, maupun
tindak pidana khusus seperti korupsi berdasarkan bukti permulaan
yang cukup, serta ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penerbitan
izin tersebut, menjadikan norma a quo secara normatif menciptakan
bentuk kekebalan hukum yang absolut (absolute immunity) bagi Jaksa.
Bahwa keadaan demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, di
mana setiap orang, termasuk Jaksa maupun Para Pemohon,
seharusnya tunduk dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Akibatnya, ketentuan Pasal a quo berpotensi menghambat penegakan
hukum yang efektif, menimbulkan diskriminasi yuridis dalam perlakuan
hukum, serta merugikan hak konstitusional Para Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
h. Bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab
merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan
instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui
jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya
176
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan
hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan
merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan
hak asasi manusia.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah jelas dengan berlakunya ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, merugikan hak konstitusional Para Pemohon
diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
e. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dihadapan hukum;
f. Hak atas perlakuan dan kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa
ada pengecualian;
g. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu;
h. Hak untuk menegakkan hukum dan keadilan.
17. Bahwa Para Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk
mengajukan permohonan pengujian yang menjadi objek Permohonan
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek
Permohonan telah terbukti melanggar atau sekurang-kurangya berpotensi
merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan perlakuan
dan kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa ada pengecualian, dan
pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan
yang bersifat diskriminatif dan hak untuk menegakkan hukum dan keadilan
yang bebas dan mandiri. oleh karenanya harus dianggap Pemohon memiliki
legal standing dan kerugian konstitusional;
18. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
Para Pemohon meyakini bahwa Para pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan ini;
D. PEMBAHASAN DALIL-DALIL POSITA
Adapun dalam permohonan uji materiil (materiele toetsingrecht) yang diajukan
oleh Pemohon, dapat dirumuskan dalil-dalil posita sebagai berikut :
177
I.
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN MEMBERIKAN HAK
IMUNITAS
ABSOLUT
TANPA
ADA
PENGECUALIAN
DAN
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP NON DISKRIMINATIF DAN
PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW
19. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD NRI 1945, telah terjadi
perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Salah satu pokok penting adalah diakuinya hak asasi manusia, termasuk
prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, serta hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
20. Bahwa negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945, adalah negara hukum. Dalam konteks negara hukum, Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif dan berhak memperoleh perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan hukum
internasional, yaitu Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
1948 serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005.
21. Bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum
tersebut telah diadopsi secara tegas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Dengan diakuinya prinsip ini, maka
konsekuensi logisnya adalah pemerintah dan aparat penegak hukum wajib
merealisasikannya dalam praktik kehidupan bernegara.
22. Bahwa menurut Prof. Ramly Hutabarat dalam bukunya Persamaan di
Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia (1985), mengatakan
bahwa teori equality before the law merupakan mata rantai yang tidak
terpisahkan antara hak dan kewajiban setiap warga negara, yang harus
dijalankan sesuai kedudukan masing-masing. Asas ini tidak hanya menuntut
kesetaraan formal, tetapi juga keadilan substantif, di mana setiap warga
negara berhak diperlakukan secara adil dan setara oleh pemerintah maupun
aparat penegak hukum. Lebih lanjut, adagium klasik menegaskan bahwa
terhadap hal-hal yang sama harus diperlakukan sama, sedangkan terhadap
hal-hal yang berbeda harus diperlakukan berbeda secara proporsional.
Dengan demikian, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menolak adanya
178
perlakuan istimewa atau diskriminatif yang tidak memiliki dasar rasional dan
objektif, karena hal tersebut bertentangan dengan esensi negara hukum yang
menjunjung tinggi keadilan.
23. Bahwa berdasarkan uraian di atas prinsip non diskriminatif dan prinsip
equality before the law merupakan prinsip fundamental dalam sebuah negara
hukum. Akan tetapi, terdapat perlakuan yang berbeda dengan berlakunya
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan bahwa “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Tidak memberikan pengecualian;
24. Bahwa prinsip non-diskriminatif dan equality before the law merupakan sendi
fundamental negara hukum yang menuntut setiap warga negara diperlakukan
sama di hadapan hukum tanpa keistimewaan yang tidak berdasar. Akan
tetapi, terdapat perlakuan yang berbeda dengan berlakunya ketentuan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, tanpa adanya
pengecualian bahkan dalam keadaan jaksa tertangkap tangan, dengan tidak
adanya pengecualian justru menimbulkan bentuk perlindungan absolut yang
melahirkan kesan imunitas bagi Jaksa. Norma demikian bukan saja
diskriminatif jika dibandingkan dengan profesi hukum lain yang tunduk pada
pengecualian, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI 1945.
25. Bahwa jika dibandingkan dengan profesi penegak hukum lain, ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan justru menimbulkan perlakuan yang
diskriminatif. Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung,
meskipun tindakan hukum terhadapnya mensyaratkan persetujuan Presiden
setelah adanya perintah Jaksa Agung, tetap diatur adanya pengecualian,
yakni apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka
melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Demikian pula,
Hakim Peradilan Agama dan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tetap
dapat langsung ditindak tanpa izin apabila melakukan tindak pidana tertentu.
179
Bahkan advokat sekalipun, meskipun memiliki hak imunitas dalam
menjalankan tugas profesinya, tetap dapat diperiksa, ditangkap, atau ditahan
apabila terbukti bertindak tanpa itikad baik atau melakukan pelanggaran
hukum. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku bagi profesi hukum lain
selalu membuka ruang pengecualian demi menjaga prinsip keadilan dan
persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak mengenal pengecualian sama sekali, sehingga memberikan hak
imunitas absolut kepada Jaksa.
Tabel. 1
Pengecualian Tindakan Kepolisian terhadap Hakim MK dan MA
Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Agung
UU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 6
4) ………………………………………….
5) ………………………………………….
6) Hakim konstitusi hanya dapat dikenai
tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden,
kecuali dalam hal:
c. tertangkap tangan melakukan
tindak pidana; atau
d. berdasarkan bukti permulaan
yang cukup disangka telah
melakukan
tindak
pidana
kejahatan
yang
diancam
dengan pidana mati, tindak
pidana
kejahatan
terhadap
keamanan negara, atau tindak
pidana khusus.
UU NOMOR. 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH
AGUNG
Pasal 17
2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua
Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung dapat
ditangkap
atau
ditahan
hanya atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat
persetujuan
Presiden,
kecuali dalam hal:
c. tertangkap
tangan
melakukan
tindak
pidana
kejahatan,
atau;
d. berdasarkan
bukti
permulaan
yang
cukup, disangka telah
melakukan
tindak
pidana kejahatan yang
diancam
dengan
pidana
mati,
atau
tindak
pidana
kejahatan
terhadap
keamanan negara.
Tabel. 2
Pengecualian Tindakan Kepolisian
Hakim Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara
180
No
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 7 TAHUN
1989 TENTANG PERADILAN
AGAMA
UU NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA
USAHA NEGARA
Pasal 25 Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim dapat ditangkap atau
ditahan
hanya
atas
perintah
Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah
Agung
dan
Menteri
Agama,
kecuali dalam hal :
d. tertangkap tangan
melakukan tindak pidana
kejahatan, atau
e. disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan
pidana mati, atau
f. disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara
Pasal 26
3) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
dapat ditangkap atau ditahan
hanya
atas
perintah
Jaksa
Agung
setelah
mendapat
persetujuan
dari
Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri
Kehakiman.
4) Dalam hal :
d. Tertangkap tangan melakukan
tindak Pidana kejahatan, atau
e. disangka
telah
melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati,
atau
f. disangka
telah
melakukan
tindak
pidana
kejahatan
terhadap keamanan negara.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
dapat ditangkap tanpa perintah
dan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
26. Bahwa jika dibandingkan, hak imunitas yang dimiliki Jaksa berdasarkan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan dengan hak imunitas penegak hukum lain
menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok. Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Peradilan Agama, dan Hakim
Peradilan Tata Usaha Negara memang dilindungi dengan mekanisme izin
tertentu, tetapi tetap diatur adanya pengecualian, misalnya apabila
tertangkap tangan atau melakukan tindak pidana berat yang mengancam
keamanan negara. Demikian pula Advokat, meskipun memiliki imunitas
dalam menjalankan profesinya, tetap dapat ditindak apabila bertindak tanpa
itikad baik atau melanggar hukum. Sebaliknya, ketentuan mengenai Jaksa
tidak mengenal pengecualian sama sekali, bahkan dalam hal tertangkap
tangan melakukan tindak pidana. Hal ini menimbulkan kesan adanya hak
istimewa yang absolut bagi Jaksa, yang tidak dimiliki oleh profesi hukum lain.
Perlakuan berbeda tanpa alasan rasional tersebut jelas bertentangan dengan
prinsip equality before the law dan asas non-diskriminasi yang dijamin oleh
UUD NRI 1945.
181
27. Bahwa terhadap tindakan yang dikecualikan Mahkamah Konstitusi telah
menegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011,
yang dalam pertimbanganya halaman 75-76 [3.27];
“Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pemda yang
mengecualikan syarat persetujuan tertulis dari Presiden atas tindak pidana
kejahatan yang tertangkap tangan, tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, menurut Mahkamah, pengecualian demikian masih diperlukan
terhadap penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, karena
kejahatan tertangkap tangan adalah kejahatan yang telah terang
benderang dan didukung oleh bukti yang cukup, sehingga proses
penyidikan dapat segera dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Jika harus
menunggu persetujuan tertulis Presiden, dikhawatirkan tersangka akan
menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan yang dilakukannya;”
“Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara, tidak lagi memerlukan
persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan penyidikan yang
dilanjutkan dengan penahanan, karena kejahatan tersebut adalah
kejahatan berat yang jika harus menunggu persetujuan tertulis, akan
berpotensi membahayakan nyawa orang lain, atau berpotensi
membahayakan keamanan negara”.
“Oleh karena Pasal 36 ayat (5) UU Pemda mengatur batas waktu dua kali
24 jam untuk melapor kepada Presiden setelah dilakukan tindakan
penahanan atas tindak pidana kejahatan tertangkap tangan, tindak pidana
kejahatan yang diancam pidana mati, atau tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara, menurut Mahkamah ketentuan batas waktu
tersebut tetap diperlukan dan tetap harus melekat dengan Pasal 36 ayat
(4) UU Pemda”.
28. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 73/PUU-IX/2011, Mahkamah secara tegas menekankan pentingnya
adanya pengecualian agar mekanisme hukum tidak terhambat, khususnya
dalam kasus tertangkap tangan, tindak pidana berat yang diancam dengan
pidana mati, maupun tindak pidana yang membahayakan keamanan negara.
Namun, berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
yang sama sekali tidak memberikan ruang pengecualian, sehingga nyata-
nyata bertentangan dengan prinsip equality before the law dan asas non-
diskriminasi yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Sebab, apabila terhadap
penegak hukum lain diatur mekanisme pengecualian demi menjamin
efektivitas penegakan hukum, sementara Jaksa sebagai bagian dari penegak
hukum justru diberikan kekebalan mutlak yang menutup kemungkinan
adanya tindakan hukum, bahkan dalam keadaan yang sangat mendesak dan
membutuhkan penanganan segera.
182
II.
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN BATAS
WAKTU IZIN JAKSA AGUNG
29. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan bahwa “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Secara normatif, ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Jaksa dalam
menjalankan tugas profesinya, sekaligus menjaga independensi institusi
kejaksaan dari kemungkinan kriminalisasi;
30. Bahwa Para Pemohon juga menyadari bahwa izin Jaksa Agung sebagaimana
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan pernah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 yang dalam
pertimbangannya pada halaman 72:
“Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena
melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam
rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan
negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk
melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan
merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan
perlakuan”;
31. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-
XI/2013 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
yang mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung bukan merupakan bentuk
diskriminasi ataupun perlakuan berbeda terhadap individu tertentu, namun
penting untuk dipahami bahwa inti permasalahan yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam perkara ini tidak hanya terletak pada keberadaan syarat izin
tersebut. Permasalahan utama justru terletak pada kekosongan pengaturan
mengenai batas waktu yang jelas bagi Jaksa Agung dalam memberikan
keputusan apakah berupa persetujuan atau penolakan atas permintaan izin.
Ketiadaan jangka waktu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan
membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, yang secara
183
fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum serta asas
due process of law. Dengan tidak adanya ketentuan batas waktu yang pasti,
proses hukum dapat dengan mudah terhambat atau bahkan dimanipulasi
untuk tujuan-tujuan di luar kepentingan penegakan hukum yang adil. Hal ini
menunjukkan bahwa, meskipun syarat izin dari Jaksa Agung telah
dinyatakan konstitusional. Namun, dalam aspek prosedural terkait jangka
waktu izin tersebut justru menimbulkan problematika konstitusionalitas baru.
Dalam sistem hukum yang demokratis dan berlandaskan prinsip checks and
balances, setiap kewenangan harus dibatasi secara proporsional agar tidak
menjadi absolut, termasuk kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan
izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan. Oleh karena itu, pengaturan batas waktu yang tegas dan
proporsional merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini tidak hanya untuk
menjamin kepastian hukum dan efektivitas dalam proses penegakan hukum,
tetapi juga untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara termasuk
Para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat yang merupakan penegak
hukum dari potensi tindakan sewenang-wenang. Tanpa pengaturan
semacam ini, sistem hukum berisiko kehilangan kredibilitasnya dan tidak
mampu menjamin keadilan yang seharusnya menjadi fondasi utamanya;
32. Bahwa dalam negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan
supremasi konstitusi, setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat negara,
termasuk Jaksa Agung, harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan
yang baik, salah satunya adalah asas kepastian hukum dan kejelasan
prosedur. Kepastian hukum tidak hanya ditujukan untuk melindungi warga
negara dari tindakan sewenang-wenang, tetapi juga untuk menciptakan
sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat diprediksi oleh para pencari
keadilan. Bahwa dalam konteks tersebut, keberadaan norma yang
menetapkan jangka waktu tertentu bagi Jaksa Agung untuk memberikan atau
menolak izin, yaitu “paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan izin diterima,” merupakan bagian integral dari upaya
menegakkan prinsip kejelasan prosedur dan kepastian hukum sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan ini tidak hanya
bersifat
administratif,
melainkan
mencerminkan
tanggung
jawab
konstitusional negara untuk memastikan bahwa setiap proses hukum
184
dilaksanakan dengan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian
yang berlarut-larut. Bahwa norma pembatasan waktu tersebut menjadi
penting karena dalam praktik selama ini, tidak adanya batas waktu yang jelas
dalam proses pemberian izin oleh Jaksa Agung telah membuka ruang
ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan melalui
penundaan secara tidak proporsional. Oleh karena itu, pengaturan jangka
waktu secara eksplisit menjadi bentuk kemajuan hukum yang mendukung
penguatan tata kelola kekuasaan negara secara konstitusional;
33. Bahwa Pembatasan waktu juga sejalan dengan semangat penguatan prinsip
akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaan Kejaksaan. Jaksa Agung tetap
diberikan otoritas sebagai wujud penghormatan terhadap independensi
institusi, namun tidak bersifat mutlak. Adanya tenggat waktu memastikan
bahwa kewenangan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat diuji,
sehingga mencegah potensi penyalahgunaan atau praktik perlindungan
berlebihan yang merugikan proses hukum;
34. Bahwa lebih jauh, usulan norma ini memberikan titik temu antara
perlindungan terhadap jaksa sebagai aparat penegak hukum dengan
dukungan terhadap penegakan hukum yang berimbang dan tidak
diskriminatif. Jaksa tetap memperoleh jaminan hukum agar tidak mudah
dikriminalisasi dalam pelaksanaan tugas, namun kontrol terhadap
kewenangannya juga tetap terbuka. Dengan demikian, hukum ditegakkan
bukan hanya secara adil, tetapi juga dengan memperhatikan prinsip
proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan
prosesnya;
35. Bahwa mengenai batas waktu syarat izin yang terlalu lama juga bisa
membuat suatu perkara menjadi macet dan menimbulkan ketidakpastian
hukum dan bahkan yang diduga melakukan tindak pidana berpeluang
melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan
alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang
bersangkutan. Terkait dengan itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan
dalam Putusan Nomor 73/PUU-IX/2011 berkaitan dengan proses
penyelidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, yang dalam
pertimbangannya sebagai berikut:
[3.20] halaman 71
“Persetujuan tertulis dari Presiden yang disyaratkan dalam proses
185
penyelidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda menurut Mahkamah akan
menghambat proses penyelidikan, karena Presiden diberi waktu 60 hari
untuk mengeluarkan persetujuan tersebut. Dalam tenggang waktu itu,
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan
tindak pidana berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak
kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang
dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan”.
[3.23] halaman 73
“Menurut Mahkamah, persetujuan tertulis pada tahap penyelidikan dan
penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau
pejabat manapun tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup, dan akan
memperlakukan warga negara secara berbeda di hadapan hukum.
Terhadap adagium yang menyatakan bahwa terhadap sesuatu yang
berbeda seharusnya diperlakukan berbeda, dan terhadap sesuatu yang
sama harus diperlakukan sama, menurut Mahkamah, pejabat negara
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait jabatan negara
yang diembannya memang berbeda dari warga negara lain yang bukan
pejabat negara, namun pejabat negara juga merupakan warga negara.
Sebagai subjek hukum, terlepas dari jabatannya, kepala daerah pun
harus diperlakukan sama di hadapan hukum;
Oleh karena itu persetujuan tertulis dari Presiden tidak boleh menjadi
hambatan bagi proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah yang
bersangkutan, karena esensi dari persetujuan tertulis Presiden hanyalah
agar Presiden sebagai pimpinan dari para kepala daerah mengetahui
bahwa pimpinan dari suatu daerah akan mengalami proses hukum yang
membatasi ruang geraknya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, dan akan berakibat pada
terjadinya kekosongan pimpinan daerah. Berdasarkan hal itu Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri segera dapat mengambil langkah-langkah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-
IX/2011
“Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindakan penyidikan yang
dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden
dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh
Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang
dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”
36. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah telah menegaskan melalui
Putusan Nomor 73/PUU-IX/2011 bahwa dengan adanya tenggang waktu izin
yang terlalu lama bisa membuat yang diduga melakukan tindak pidana
186
berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau
penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat
diketahui oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, ketentuan pasal 8 ayat
(5) UU kejaksaan yang tidak memberikan batas waktu izin Jaksa Agung
secara jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
III.
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU KEJAKSAAN BERTENTANGAN
DENGAN PRINSIP INDEPENDENT OF JUDICIARY
37. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, ditegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip fundamental dari negara
hukum adalah adanya jaminan kemandirian kekuasaan kehakiman dalam
menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini
secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan;
38. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di
bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun Pasal 24 ayat (3)
mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Ketentuan
ini dipertegas dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan fungsi terkait
kekuasaan kehakiman meliputi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan,
pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, serta penyelesaian sengketa
di luar pengadilan, yang mencakup antara lain kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan
39. Bahwa kendati secara tertulis Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 menunjukan
kekuasaan kehakiman, namun hal tersebut dapat ditafsirkan meluas yakni
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan keadilan.
hal-hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan keadilan menurut
ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan” dengan demikian sifat independensi
187
peradilan meliputi keseluruhan proses integrated justice system yang dimulai
sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, sampai
penjatuhan dan pelaksanaan hukuman;
40. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 14 (1) ICCPR yang telah diratifikasi
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
menyebutkan:
“All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the
determination of any criminal charge against him, or of his rights and
obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public
hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by
law...”;
41. Bahwa pengertian independent of judiciary menurut Basic Principles on the
Independence of the Judiciary (Adopted by the Seventh United Nations
Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at
Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General
Assembly resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13
December 1985) di antaranya meliputi sebagai berikut:
“The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and
enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all
governmental and other institutions to respect and observe the
independence of the judiciary”;
“The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis
of facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper
influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or
indirect, from any quarter or for any reason”
42. Bahwa dengan demikian, peradilan yang independen mensyaratkan kondisi-
kondisi di mana aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak
boleh memihak, bekerja sesuai fakta-fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa
pembatasan, pengaruh yang tidak tepat, bujukan, tekanan, ancaman atau
gangguan, langsung atau tidak langsung, dari pihak manapun atau untuk
alasan apapun;
43. Bahwa ketentuan mengenai Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan dapat
diklasifikasikan sebagai bentuk restrictions (pembatasan-pembatasan) yang
dilakukan Jaksa Agung dan berpotensi menimbulkan pengaruh yang buruk
atau tidak tepat (improper influences) dan gangguan secara langsung atau
tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya
menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu;
188
44. Bahwa bentuk-bentuk pengaruh, gangguan, dan hambatan dalam proses
penegakan hukum juga telah diungkapkan oleh Kejaksaan melalui Hasil
Kajian Kejaksaan Agung terkait izin pemeriksaan terhadap pejabat negara
dalam proses penegakan hukum. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 halaman 12, yang
antara lain menyebutkan bahwa:
• Proses penyidikan menjadi terhambat karena menunggu keluarnya
izin pemeriksaan. Bahkan, seringkali izin yang diminta tidak pernah
ada jawaban apakah disetujui atau ditolak, sehingga penanganan
perkaranya
menjadi
tidak
jelas
dan
terkatung-katung
penyelesaiannya;
• Terhambatnya proses pemeriksaan terhadap pejabat negara,
mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lainnya
dalam perkara yang melibatkan pejabat negara, sehingga
penyidikannya menjadi lambat dan terkesan macet;
• Dengan adanya rentang waktu yang cukup lama sampai keluarnya
izin pemeriksaan, tersangka masih bebas menghirup udara segar,
sehingga dikhawatirkan: melarikan diri; menghilangkan atau
merusak barang bukti; mengganti atau merubah alat bukti surat;
dapat mengulangi tindak pidana korupsi; dapat mempengaruhi para
saksi; dan memindahtangankan kekayaan hasil korupsi kepada
orang lain;
45. Bahwa sejalan dengan hasil Kajian Kejaksaan Agung mengenai mekanisme
pemberian izin pemeriksaan terhadap pejabat negara dalam proses
penegakan hukum, jika dikaitkan dengan ketidakjelasan batas waktu
pemberian izin oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan berpotensi menghambat jalannya proses hukum secara
efektif. Disamping itu, Ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian,
bahkan dalam kondisi khusus seperti apabila seorang Jaksa tertangkap
tangan melakukan tindak pidana, atau diduga keras melakukan tindak pidana
berat seperti kejahatan yang diancam dengan pidana mati maupun tindak
pidana terhadap keamanan negara. Ketiadaan pengecualian ini tidak hanya
melemahkan kinerja aparat penegak hukum, tetapi juga mengganggu fungsi
sistem peradilan secara keseluruhan, yang pada akhirnya bertentangan
189
dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman (independence of
judiciary) sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945;
46. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga tidak sejalan dengan
prinsip due process of law, karena tidak memberikan jaminan bahwa proses
pemeriksaan terhadap Jaksa akan dilakukan dalam waktu yang wajar dan
terbebas dari intervensi kepentingan. Ketika pemberian izin sepenuhnya
berada dalam diskresi Jaksa Agung tanpa batasan waktu, maka proses
penegakan hukum menjadi rawan terhadap konflik kepentingan, apalagi
terdapat hubungan struktural, politis, atau personal antara Jaksa Agung dan
Jaksa yang diperiksa. Hal ini tidak hanya mencederai objektivitas proses
hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice,
yang secara langsung merusak integritas serta kredibilitas sistem peradilan
pidana nasional.
E. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
KETERANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
47. Bahwa Pemerintah menjelaskan permohonan para Pemohon terkait
pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan pada dasarnya bersifat mutatis
mutandis dengan perkara-perkara sebelumnya, yakni Perkara Nomor 9/PUU-
XXIII/2025 dan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Namun, terhadap
Perkara
Nomor
67/PUU-XXIII/2025,
Pemerintah
tetap
memberikan
penjelasan dengan menegaskan dasar konstitusional dan yuridis yang
relevan. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang, meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan
putusan, pemberian jasa hukum, serta penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
48. Bahwa Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menyebutkan bahwa badan-badan lain tersebut meliputi kepolisian,
kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian,
kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Hal ini menempatkan jaksa sebagai aparat penegak hukum yang memiliki
tanggung jawab langsung dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
190
49. Bahwa berdasarkan Pasal 28G UUD NRI 1945 menjamin perlindungan bagi
setiap orang atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas
rasa aman. Perlindungan tersebut juga berlaku bagi jaksa dalam
menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan
putusan pengadilan. Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menegaskan
adanya jaminan keamanan yang diberikan kepada hakim dalam
melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 48
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
50. Bahwa selain itu, pengakuan terhadap pentingnya perlindungan jaksa juga
tercermin dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan ketentuan dari
International Association of Prosecutors. Pedoman internasional tersebut
menegaskan bahwa negara harus menjamin jaksa dapat menjalankan fungsi
profesionalnya tanpa intimidasi, hambatan, pelecehan, campur tangan yang
tidak semestinya, atau ancaman pertanggungjawaban hukum yang tidak
wajar, baik secara pidana, perdata, maupun bentuk tanggung jawab lainnya.
51. Bahwa dengan demikian, Pemerintah menegaskan ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan merupakan bentuk adopsi dari prinsip-prinsip internasional
mengenai perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Norma
tersebut dipandang sebagai manifestasi dari kesepakatan global yang
bertujuan menjamin efektivitas, imparsialitas, dan keadilan dalam proses
peradilan. Oleh karenanya, Pemerintah memandang ketentuan tersebut
konstitusional serta selaras dengan standar hukum nasional maupun
internasional.
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
52. Bahwa argumentasi Pemerintah yang menyatakan permohonan pengujian
Pasal 8 ayat (5) UU bersifat mutatis mutandis dengan perkara-perkara
sebelumnya (Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 15/PUU-
XXIII/2025) perlu ditinjau secara kritis. Prinsip mutatis mutandis memang
dapat digunakan dalam konteks hukum apabila terdapat kesamaan
substansi, namun Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan
bahwa setiap permohonan uji materi harus dilihat berdasarkan konteks, objek
pengujian, dan kerugian konstitusional yang diajukan para pemohon. Dengan
demikian, sekalipun terdapat kesamaan norma yang diuji, tetap terbuka
kemungkinan adanya perbedaan perspektif dan relevansi konstitusional yang
191
patut diperiksa secara mendalam. Oleh karena itu, dalil Pemerintah bahwa
permohonan ini identik dengan perkara sebelumnya tidak serta-merta
meniadakan kebutuhan pengujian ulang, terutama jika terdapat alasam
permohonan dan dasar konstitusionalitas/ atau batu uji yang berbeda.
53. Bahwa Pemerintah menekankan kejaksaan merupakan bagian integral dari
fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3)
UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Namun, harus
dipahami bahwa fungsi penuntutan dan penyidikan yang dilakukan jaksa
tetap berada pada ranah executive power, bukan judicial power. Kejaksaan
memang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice
system), tetapi secara struktural ia tidak termasuk lembaga kekuasaan
kehakiman. Penempatan jaksa sebagai “aparatur yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman” tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk
memberikan perlakuan hukum yang berbeda secara absolut dibanding aparat
penegak hukum lainnya, karena hal itu berpotensi menimbulkan
ketidakseimbangan dalam prinsip equality before the law.
54. Bahwa jaminan perlindungan sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah
dengan merujuk Pasal 28G UUD NRI 1945 pada prinsipnya berlaku untuk
semua warga negara, termasuk jaksa, hakim, advokat, maupun masyarakat
biasa. Akan tetapi, perlindungan konstitusional terhadap rasa aman tidak
dapat dijadikan dasar untuk memberikan imunitas khusus yang bersifat over-
protection.
Perlindungan
konstitusional
memang
harus
menjamin
independensi jaksa dalam melaksanakan tugasnya, tetapi di sisi lain, jaksa
juga harus tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas. Jika norma Pasal 8 ayat
(5) dipahami terlalu luas sebagai bentuk imunitas absolut, hal itu justru dapat
bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechsstaat) yang menekankan
pertanggungjawaban setiap pejabat publik di hadapan hukum.
55. Bahwa merujuk pada Guidelines on the Role of Prosecutors maupun
ketentuan International Association of Prosecutors, benar bahwa negara
wajib menjamin jaksa bebas dari intimidasi, pelecehan, atau intervensi yang
tidak semestinya. Namun, prinsip internasional tersebut tidak dimaksudkan
untuk membebaskan jaksa dari bentuk pertanggungjawaban hukum yang
wajar apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara
pribadi. Dengan kata lain, perlindungan internasional hanya bersifat
192
functional immunity yang terbatas pada tindakan dalam rangka tugas jabatan,
bukan personal immunity yang meniadakan tanggung jawab hukum secara
menyeluruh.
56. Bahwa argumentasi Pemerintah terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan merupakan adopsi dari prinsip internasional memang dapat
dibenarkan, namun harus dikritisi bahwa adopsi norma internasional harus
selaras dengan konteks konstitusional dan sistem hukum Indonesia. Prinsip
universal tidak dapat diterapkan secara mentah tanpa memperhatikan
keseimbangan antara perlindungan dan akuntabilitas. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi perlu menafsirkan norma tersebut secara constitutional
review agar perlindungan terhadap jaksa tetap terjaga, namun tidak
melahirkan carte blanche immunity yang berpotensi bertentangan dengan
prinsip persamaan di hadapan hukum.
KETERANGAN DPR RI: RUDIANTO LALLO
57. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam keterangannya
terhadap Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11
Tahun 2021 menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peranan sentral dalam
sistem peradilan pidana Indonesia sebagai dominus litis. Jaksa berfungsi
menjamin tegaknya supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta
menyelamatkan keuangan negara. Oleh karena itu, profesi jaksa perlu
mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
58. Bahwa Perubahan Undang-Undang Kejaksaan didasarkan pada standar
internasional, khususnya United Nations Guidelines on the Role of
Prosecutors dan rekomendasi International Association of Prosecutors.
Perlindungan ini penting karena jaksa kerap menghadapi ancaman terhadap
keselamatan diri, keluarga, maupun harta bendanya ketika melaksanakan
fungsi penegakan hukum.
59. Bahwa Mekanisme izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang Kejaksaan dipandang DPR bukan sebagai bentuk
impunitas, melainkan prosedur administratif untuk memastikan adanya dasar
hukum yang kuat sebelum dilakukan upaya paksa terhadap jaksa.
Mekanisme ini juga telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-IX/2013 dan bukan merupakan
diskriminasi atau perbedaan perlakuan.
193
60. Bahwa DPR juga menegaskan bahwa mekanisme serupa berlaku pada
profesi lain, misalnya advokat yang diatur dalam Undang-Undang Advokat
dan notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada praktiknya,
ketentuan tertangkap tangan (OTT) tetap berlaku bagi profesi tersebut,
sebagaimana juga diberlakukan kepada sejumlah jaksa yang pernah
diproses hukum melalui OTT oleh KPK. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8
ayat (5) tidak meniadakan penerapan hukum pidana secara umum.
61. Bahwa terkait dengan dalil pemohon mengenai ketiadaan batas waktu izin
Jaksa Agung, DPR menyatakan bahwa meskipun tidak diatur secara khusus
dalam Undang-Undang Kejaksaan, mekanisme perizinan tetap tunduk pada
ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang
mengatur mengenai batas waktu keputusan pejabat administrasi.
62. Bahwa DPR menegaskan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
Kejaksaan tidak dapat dipandang sebagai bentuk impunitas, melainkan
merupakan instrumen untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan
kewibawaan institusi kejaksaan. Oleh karena itu, DPR meminta agar
permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum yang jelas, atau setidaknya ditolak seluruhnya,
serta agar keterangan DPR dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah
Konstitusi.
TANGGAPAN KETERANGAN DPR RI: RUDIANTO LALLO
63. Bahwa argumentasi DPR yang menempatkan Kejaksaan sebagai dominus
litis dalam sistem peradilan pidana memang benar secara teoritis, namun hal
ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan perlindungan hukum yang
berlebihan terhadap profesi jaksa. Perlindungan yang dimaksud seharusnya
proporsional dan tidak menimbulkan hambatan terhadap mekanisme
penegakan hukum, apalagi sampai berpotensi menciptakan kekebalan
hukum (carte blanche immunity). Dengan kata lain, fungsi penting Kejaksaan
tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup ruang akuntabilitas pidana
terhadap aparat kejaksaan itu sendiri.
64. Bahwa rujukan DPR pada United Nations Guidelines on the Role of
Prosecutors dan International Association of Prosecutors tidak serta-merta
dapat dibaca sebagai legitimasi mutlak bagi mekanisme izin Jaksa Agung.
Standar internasional tersebut memang menghendaki adanya perlindungan
194
terhadap profesi jaksa, namun perlindungan tersebut bersifat untuk menjaga
independensi, bukan untuk menunda atau menghalangi proses hukum.
Dalam praktik di berbagai negara, mekanisme perlindungan profesi justru
disertai dengan mekanisme kontrol dan batasan waktu yang jelas, agar tidak
disalahgunakan oleh pejabat yang berwenang.
65. Bahwa analogi DPR yang membandingkan ketentuan izin Jaksa Agung
dengan mekanisme perlindungan profesi advokat dan notaris adalah tidak
tepat. Advokat dan notaris, ketika dilakukan tindakan pro justisia, tidak
mensyaratkan adanya izin pimpinan, melainkan tunduk pada mekanisme
kolektif melalui lembaga kehormatan yang menjamin adanya checks and
balances. Sebaliknya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan justru
menempatkan kewenangan pemberian izin sepenuhnya pada Jaksa Agung
sebagai pejabat tunggal dalam struktur eksekutif. Konsentrasi kewenangan
tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan dan membuka peluang
penyalahgunaan, sehingga bertentangan dengan prinsip independensi
penegakan hukum dan asas negara hukum yang demokratis.
66. Bahwa ketentuan izin Jaksa Agung bukanlah impunitas melainkan sekadar
prosedur administratif juga patut dipertanyakan. Fakta bahwa tidak ada
pengaturan eksplisit mengenai batas waktu izin menjadikan norma ini
multitafsir dan membuka ruang praktik delaying justice. Keterlambatan atau
bahkan penolakan izin yang tidak terkontrol dapat berimplikasi pada
hilangnya kesempatan bagi aparat penegak hukum lain (misalnya KPK atau
Kepolisian) untuk menindak secara cepat suatu dugaan tindak pidana,
terutama dalam konteks operasi tangkap tangan yang sangat mengandalkan
kecepatan tindakan hukum.
67. Bahwa
memang
benar
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pandangannya
melalui
Putusan
Nomor
55/PUU-IX/2013
mengenai
pentingnya izin Jaksa Agung sebagai bentuk perlindungan. Akan tetapi,
dalam putusan tersebut Mahkamah hanya menilai frasa “izin Jaksa Agung”
dalam konteks situasi biasa. Sedangkan dalam keadaan tertentu, seperti
tertangkap tangan, tindak pidana berat, atau tindak pidana khusus,
Mahkamah belum memberikan pendapat secara tegas. Dengan demikian,
penting bagi Mahkamah untuk menilai kembali apakah norma dalam Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan perlu dibatasi dalam konteks tertentu sebagaimana
195
dimaksud, sekaligus memberikan pandangan mengenai batas waktu
pemberian izin agar tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda dengan
penegak hukum lain serta ketidakpastian hukum.
68. Bahwa DPR berargumen mengenai ketiadaan batas waktu izin Jaksa Agung
dengan menyatakan bahwa meskipun tidak diatur secara khusus dalam UU
Kejaksaan, mekanisme perizinan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 39 ayat
(5) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur batas waktu
pengambilan keputusan oleh pejabat administrasi. Namun demikian, norma
mengenai batas waktu tersebut seharusnya secara tegas diatur juga dalam
UU Kejaksaan agar memberikan kepastian hukum dan menghindari
terjadinya multi tafsir.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERSAJA: DESY MEUTIA FIRDAUS
69. Bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan sesungguhnya tidak memberikan imunitas absolut bagi jaksa
sebagaimana
didalilkan
oleh
para
Pemohon,
melainkan
sekadar
menghadirkan mekanisme perlindungan prosedural. Norma tersebut
menegaskan bahwa apabila seorang jaksa dipanggil, diperiksa, digeledah,
ditangkap, atau ditahan, maka tindakan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin dari Jaksa Agung. Mekanisme izin ini merupakan
bentuk jaminan konstitusional atas perlindungan diri sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta menjadi tanggung jawab negara
sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
70. Bahwa ketentuan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya
bukanlah hal baru. Sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan, mekanisme serupa telah diatur dan bahkan pernah diuji
konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor
55/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, keberadaan norma yang sama dalam UU Nomor 11 Tahun
2021 sesungguhnya merupakan konsistensi dalam upaya memberikan
perlindungan yang proporsional bagi aparat penegak hukum.
71. Bahwa secara historis, lahirnya ketentuan ini tidak dapat dilepaskan dari
pengalaman praktik penegakan hukum. Tercatat sejak tahun 1964 terjadi
intimidasi terhadap jaksa yang sedang melakukan penuntutan, termasuk
196
pada tahun 1998 ketika Jaksa Kamaru mendapat ancaman akibat
tuntutannya dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng. Situasi demikian
menunjukkan bahwa jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan
pidana memerlukan perlindungan khusus agar dapat menjalankan fungsi
penuntutan secara merdeka tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak
manapun.
72. Bahwa selain dilandasi faktor historis dan filosofis, Pasal 8 ayat (5) juga
sejalan dengan komitmen internasional Indonesia. Negara telah meratifikasi
sejumlah konvensi internasional, seperti UNCAC, UNTOC, dan UNODC,
serta turut mengadopsi Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan
standar etik yang ditetapkan oleh International Association of Prosecutors
(IAP). Bahkan Pasal 11 UNCAC 2003 menegaskan pentingnya menjaga
integritas dan independensi aparat penegak hukum, termasuk jaksa,
terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.
73. Mekanisme perlindungan bagi profesi dengan risiko tinggi dalam
menjalankan tugasnya juga tidak hanya berlaku bagi jaksa. Profesi lain
seperti anggota BPK, advokat, dan anggota legislatif (MPR, DPR, DPD, dan
DPRD) memiliki bentuk perlindungan serupa yang membatasi proses hukum
terhadap mereka ketika sedang menjalankan tugasnya. Dengan demikian,
mekanisme izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) dapat dipandang
sebagai
bentuk
kesetaraan
perlindungan
hukum,
bukan
sebagai
pengecualian yang berlebihan. Berdasarkan seluruh uraian tersebut,
mekanisme izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) sejatinya merupakan
instrumen untuk memastikan jaksa dapat bekerja secara profesional,
independen, dan bebas dari ancaman. Norma ini tidak menghapus prinsip
persamaan di hadapan hukum, tetapi memberikan perlindungan yang
proporsional dalam konteks tugas khusus penegakan hukum. Oleh karena
itu, ketentuan Pasal 8 ayat (5) harus dipandang tetap konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERSAJA: DESY MEUTIA
FIRDAUS
74. Bahwa dalil keterangan Persaja yang menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan hanya memberikan perlindungan prosedural dan bukan imunitas
absolut, pada hakikatnya problematis. Norma tersebut justru berpotensi
197
menimbulkan perlakuan diskriminatif karena menempatkan jaksa dalam
posisi yang berbeda dari warga negara yang berprofesi sebagai penegak
hukum serta berbeda dengan penegak hukum lain seperti hakim MK dan MA
dalam hal penegakan hukum. Mekanisme izin Jaksa Agung pada praktiknya
dapat menjadi penghalang proses hukum, sehingga berpotensi menciptakan
imunitas de facto, meskipun tidak disebut sebagai imunitas absolut.
75. Bahwa keberadaan Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013 tidak dapat
dijadikan legitimasi mutlak untuk mempertahankan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan. Konteks sosial, politik, dan hukum sejak 2013 hingga saat ini telah
mengalami perubahan signifikan. Prinsip living constitution mengajarkan
bahwa norma konstitusi harus selalu ditafsirkan sesuai kebutuhan zaman.
Maka, meskipun pernah dinyatakan konstitusional, bukan berarti norma yang
sama tidak dapat dipersoalkan kembali jika dalam praktiknya menimbulkan
persoalan baru atau ancaman terhadap prinsip equality before the law.
76. Bahwa alasan historis terkait ancaman terhadap jaksa tidak dapat dijadikan
dasar untuk membenarkan perlindungan prosedural yang berlebihan.
Ancaman yang terjadi dalam sejarah seharusnya diatasi dengan memperkuat
sistem keamanan, perlindungan saksi, dan mekanisme profesional lainnya,
bukan dengan membatasi akses proses hukum melalui izin atasan.
Perlindungan demikian justru berpotensi melahirkan abuse of power apabila
Jaksa Agung menggunakan kewenangannya secara tidak objektif dalam
menolak izin penyidikan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana.
77. Bahwa dalil mengenai kesesuaian Pasal 8 ayat (5) dengan instrumen
internasional seperti UNCAC dan UNTOC sesungguhnya keliru secara
konseptual. UNCAC maupun UN Guidelines on the Role of Prosecutors
menekankan pentingnya independensi dan integritas jaksa, namun tidak
mengamanatkan perlindungan dalam bentuk izin dari pejabat politik atau
struktural. Justru prinsip internasional menekankan independence from
undue influence, termasuk dari atasan struktural yang dapat mengintervensi
proses hukum.
78. Bahwa argumentasi analogi dengan profesi lain seperti anggota BPK,
advokat, dan legislatif tidak sepenuhnya relevan. Perlindungan terhadap
anggota legislatif misalnya, didasarkan pada prinsip parliamentary privilege
198
yang memiliki justifikasi konstitusional tersendiri. Sedangkan advokat
memiliki imunitas terbatas dalam ruang lingkup profesinya, bukan dalam
bentuk izin atasan untuk diperiksa. Dengan demikian, mekanisme izin Jaksa
Agung justru menciptakan perlindungan yang bersifat hierarkis dan rawan
disalahgunakan.
79. Bahwa Dengan demikian, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan meskipun diklaim
sebagai perlindungan prosedural, pada kenyataannya dapat melahirkan
perlindungan yang diskriminatif, dan bertentangan dengan prinsip persamaan
di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu, norma ini seharusnya dimaknai
konstitusional bersyarat.
KETERANGAN AHLI PRESIDEN: CHOKY R. RAMADHAN , S.H., LL.M., Ph.D
80. Bahwa dalam praktik di berbagai negara, doktrin imunitas jaksa telah
mengalami perkembangan. Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Malaysia, dan
Singapura pernah menerapkan imunitas absolut, tetapi doktrin ini
ditinggalkan karena tidak sejalan dengan prinsip rule of law. Sebagai
gantinya, berkembang konsep qualified immunity atau imunitas terbatas,
yakni perlindungan bagi jaksa hanya sepanjang mereka melaksanakan tugas
penuntutan pidana dengan iktikad baik. Bahkan di banyak negara, jaksa tetap
dapat diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
81. Bahwa dalam konteks Indonesia, praktik menunjukkan bahwa jaksa tidak
memiliki imunitas absolut. Banyak kasus menegaskan jaksa tetap dapat
dipidana, sebagaimana dialami oleh Jaksa Urip, Cirus Sinaga, maupun
Pinangki. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tugas dan kewenangan jaksa di Indonesia tidak hanya mencakup
penuntutan pidana, tetapi juga meliputi bidang perdata, tata usaha negara,
intelijen, ketertiban umum, serta kerja sama internasional. Oleh karena itu,
frasa “tugas dan kewenangan” dalam Pasal 8 ayat (5) memiliki cakupan yang
lebih luas dibandingkan pengaturan di negara lain.
82. Bahwa kemudian ahli menekankan bahwa jaksa kerap menghadapi risiko
ancaman, kriminalisasi, atau pembalasan (retaliatory arrest atau malicious
prosecution), terutama ketika menangani perkara besar, korupsi, atau kasus
yang sarat kepentingan politik. Hal ini sejalan dengan temuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang merekomendasikan perlunya perlindungan terhadap
199
jaksa, meskipun tetap memungkinkan mereka diproses hukum apabila
melakukan
pelanggaran.
Oleh
karena
itu,
diperlukan
mekanisme
perlindungan yang proporsional agar jaksa dapat bekerja secara independen
sekaligus tetap tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum.
83. Dalam kerangka tersebut, dikenal konsep temporary immunity, yaitu
penundaan pemeriksaan terhadap jaksa hingga ia menyelesaikan tugasnya
dalam perkara yang sedang ditangani. Selain itu, mekanisme screening
melalui izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) dapat
dipandang sebagai prosedur pengamanan untuk mencegah kriminalisasi
atau proses hukum bermotif pembalasan. Praktik serupa juga ditemukan di
negara lain, seperti mekanisme review oleh Ombudsman di Filipina atau
mekanisme internal di India.
84. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, ahli Pemerintah berkesimpulan
bahwa jaksa di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut sehingga Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Doktrin
yang berlaku adalah qualified immunity, yakni perlindungan terbatas
sepanjang jaksa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai hukum serta
dengan iktikad baik. Perlindungan tambahan dapat diberikan melalui
mekanisme penundaan pemeriksaan atau izin Jaksa Agung, sehingga
tercapai keseimbangan antara perlindungan jaksa dalam melaksanakan
tugas dan jaminan kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum bagi
seluruh warga negara.
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI PRESIDEN: CHOKY R. RAMADHAN ,
S.H., LL.M., Ph.D
85. Bahwa keterangan ahli yang menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak memberikan imunitas absolut bagi jaksa memang benar, namun tetap
menimbulkan persoalan serius apabila norma tersebut dipahami secara
mutlak. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, terdapat pengecualian
yang memungkinkan aparat penegak hukum bertindak langsung tanpa
menunggu izin administratif, sebagaimana juga berlaku bagi Hakim
Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung, hakim di bawah Mahkamah Agung,
maupun pejabat negara lainnya. Bahkan, meskipun pada prinsipnya mereka
hanya dapat dikenai tindakan dengan izin Presiden atau pejabat berwenang,
tetap terdapat pengecualian, misalnya ketika tertangkap tangan melakukan
200
tindak pidana atau disangka melakukan kejahatan berat seperti yang
diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak
pidana khusus. Dengan demikian, prinsip yang dianut menunjukkan bahwa
imunitas tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh asas equality before
the law serta kebutuhan mendesak dalam penegakan hukum.
86. Bahwa dalam kondisi tertangkap tangan melakukan tindak pidana
berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan
sebagai keadaan ketika seseorang sedang atau baru saja melakukan tindak
pidana. Dalam kondisi in flagrante delicto ini, tidak diperlukan izin dari pejabat
mana pun untuk melakukan penangkapan. Dengan demikian, apabila
seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka penerapan
Pasal 8 ayat (5) yang mewajibkan izin Jaksa Agung menjadi tidak relevan dan
justru bertentangan dengan asas efektivitas penegakan hukum.
87. Bahwa dalam kondisi disangka melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti
permulaan yang cukup. Dalam konteks ini, KUHAP maupun peraturan
khusus memberikan legitimasi yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk
segera bertindak tanpa memerlukan persetujuan pejabat atasan. Hal ini
sejalan dengan prinsip extraordinary measure for extraordinary crime, yakni
bahwa kejahatan luar biasa harus ditangani dengan instrumen luar biasa.
Oleh karena itu, apabila jaksa diduga melakukan tindak pidana dalam
kategori tersebut, maka pemberlakuan izin administratif dari Jaksa Agung
akan menghambat proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan
sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 2 ayat (4)
UU Kekuasaan Kehakiman.
88. Dalam konteks tindak pidana terorisme yang merupakan extraordinary crime,
penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan secara mutlak justru menimbulkan
hambatan serius dalam penegakan hukum. UU Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003 jo. UU No. 5 Tahun 2018) telah
memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa mekanisme izin administratif,
karena penanganan terorisme menuntut langkah cepat dan luar biasa
(extraordinary measures). Jika izin Jaksa Agung tetap dipersyaratkan, maka
201
akan terjadi delay of justice yang berbahaya mengingat ancaman terorisme
bersifat segera dan masif. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (5) harus dipahami
tidak berlaku dalam kasus terorisme demi efektivitas pemberantasan
kejahatan dan pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
89. Bahwa Ahli Presiden mengusulkan juga penerapan temporary immunity bagi
jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
Kejaksaan pada dasarnya bertujuan untuk melindungi independensi profesi,
namun dalam praktik berpotensi menimbulkan distorsi terhadap prinsip
persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini dikarenakan
temporary immunity dapat dimaknai sebagai penundaan penegakan hukum
yang justru memberi ruang lahirnya moral hazard, terutama ketika seorang
jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau diduga keras terlibat
dalam tindak pidana khusus yang bersifat extraordinary crime seperti korupsi
atau terorisme. Dalam konteks tersebut, temporary immunity bertentangan
dengan asas kepastian hukum dan efektivitas peradilan pidana, sebab
penegakan hukum terhadap pelaku yang nyata-nyata melakukan kejahatan
tidak semestinya dihambat oleh syarat administratif berupa izin dari atasan.
90. Bahwa secara teoritis dan praktik, penerapan Pasal 8 ayat (5) yang terlalu
luas akan melahirkan apa yang disebut overprotection doctrine, yakni
perlindungan berlebihan terhadap pejabat publik yang justru menegasikan
prinsip equality before the law. Mengacu pada teori rule of law dari A.V. Dicey
dan konsep rechtsstaat Julius Stahl, perlindungan terhadap aparat negara
hanya dapat dibenarkan sepanjang dimaksudkan untuk menjamin
independensi dalam menjalankan tugas, bukan untuk menghalangi proses
hukum ketika pejabat tersebut nyata-nyata diduga melakukan tindak pidana.
91. Bahwa berdasarkan uraian di atas, norma Pasal 8 ayat (5) harus dimaknai
secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yakni bahwa
kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung hanya berlaku pada pemeriksaan
biasa, tetapi tidak berlaku dalam kondisi tertentu seperti (a) tertangkap
tangan, (b) disangka melakukan tindak pidana berat yang diancam
dengan pidana mati atau seumur hidup, dan (c) disangka melakukan
tindak pidana khusus, tafsir inilah yang sejalan dengan prinsip due process
of law, efektivitas pemberantasan korupsi, dan asas persamaan di hadapan
202
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap jaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) seharusnya dipahami bukan
sebagai bentuk keistimewaan atau imunitas yang melampaui batas,
melainkan sebagai mekanisme administratif untuk mencegah kriminalisasi
atau pembalasan atas tugas profesional. Namun, dalam konteks tertentu,
perlindungan tersebut tidak dapat diberlakukan, karena sifat in flagrante
delicto mengharuskan penegakan hukum yang cepat dan tanpa hambatan
birokratis.
KETERANGAN SAKSI: R. WIDYO PRAMONO
92. Bahwa dalam persidangan perkara, saksi Widyo Pramono, yang pernah
menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, menyampaikan pengalamannya terkait
kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dengan tersangka
Udar Pristono. Saat menangani kasus tersebut, saksi bersama tim penyidik
dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan
barang bukti berupa uang Rp897 juta, serta dugaan pemalsuan dokumen
terkait hasil penimbangan bus. Laporan ini juga diikuti dengan pengaduan ke
KPK dan Komisi Kejaksaan.
93. Bahwa saksi menjelaskan laporan-laporan tersebut muncul dalam rangkaian
pelaksanaan tugas penyidikan kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
saksi menilai adanya laporan polisi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi
terhadap jaksa yang hanya menjalankan tugas sesuai hukum. Walaupun
laporan merupakan hak warga negara, menurut saksi, mekanisme keberatan
seharusnya ditempuh melalui praperadilan, bukan dengan mengkriminalisasi
penyidik.
94. Bahwa akibat banyaknya laporan, saksi dan tim penyidik mengalami
gangguan dalam fokus penanganan perkara. Namun, setelah dilakukan gelar
perkara, Bareskrim akhirnya menghentikan penyidikan (SP3) karena tuduhan
dianggap tidak proporsional. Meski demikian, tersangka tetap berupaya
menyerang pribadi saksi dan jaksa lainnya dengan berbagai tuduhan,
termasuk menyangkut harta kekayaan pribadi.
95. Bahwa saksi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk corruptor fight back,
yaitu upaya sistematis untuk melemahkan dan menghambat proses
203
penegakan hukum melalui laporan, pengaduan, hingga framing di ruang
publik yang merusak profesionalisme dan martabat jaksa. Meskipun
demikian, saksi bersama tim tetap berkomitmen menjalankan tugas secara
profesional dan proporsional, hingga akhirnya terdakwa divonis bersalah oleh
Mahkamah Agung dengan hukuman 13 tahun penjara serta perampasan
aset.
96. Bahwa menurut saksi, kriminalisasi terhadap jaksa dalam menjalankan
tugasnya merupakan bentuk intimidasi dan intervensi yang tidak tepat. Hal ini
kontraproduktif terhadap tujuan negara untuk memberikan perlindungan
kepada jaksa agar dapat bekerja secara profesional sesuai mandat Undang-
Undang Kejaksaan maupun pedoman internasional.
BANTAHAN ATAS KETERANGAN SAKSI R. WIDYO PRAMONO
97. Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh Saksi Widyo Pramono
dalam persidangan perkara a quo, Pemohon dengan tegas menyatakan
bahwa keterangan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai
kesaksian, melainkan lebih merupakan pendapat pribadi.
98. Bahwa menurut hukum acara, kesaksian haruslah berupa keterangan
mengenai fakta-fakta yang dialami, dilihat, atau didengar secara
langsung oleh saksi, sehingga dapat diuji kebenarannya dalam
persidangan. Namun, uraian yang disampaikan Saksi lebih banyak berisi
interpretasi normatif atas Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan, serta
penilaian subjektif mengenai adanya kriminalisasi, framing, dan corruptor
fight back yang ditujukan kepada dirinya selaku jaksa. Hal ini jelas merupakan
opini pribadi dan bukan fakta empiris.
99. Bahwa saksi juga menyampaikan pandangan hukum bahwa pelaporan
terhadap dirinya tidak proporsional, serta menyimpulkan adanya upaya
kriminalisasi terhadap jaksa. Keterangan semacam itu bukanlah fakta yang
berdiri sendiri, melainkan penilaian dan kesimpulan subjektif yang
seyogianya berada dalam ranah keterangan ahli, bukan kesaksian.
100. Oleh karena itu, Pemohon menegaskan bahwa keterangan Saksi Widyo
Pramono tidak dapat dinilai sebagai kesaksian dalam perkara ini, melainkan
hanya sebagai pendapat atau opini pribadi yang tidak relevan untuk
dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang mendukung konstitusionalitas
norma yang diuji. Dengan demikian, keterangan tersebut tidak mempunyai
204
kekuatan pembuktian sebagai kesaksian yang sah menurut hukum acara di
Mahkamah Konstitusi.
KETERANGAN AHLI PEMOHON: DR. SYAMSUDDIN, S.H., M.H (AHLI HUKUM
PIDANA, DOSEN DAN WAKIL REKTOR I UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
BIMA)
101. Bahwa pokok perkara berkenaan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung.”
102. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut menciptakan perlakuan
diskriminatif bila dibandingkan dengan penegak hukum lain, seperti Hakim
MK, Hakim MA, maupun Advokat. Penegak hukum lain seperti hakim MA dan
MK, meskipun diperlukan imekanisme izin, tetap terdapat pengecualian
dalam keadaan mendesak, misalnya tertangkap tangan, tindak pidana berat,
atau tindak pidana khusus. Sementara itu, bagi Jaksa tidak ada pengecualian
sama sekali, sehingga menimbulkan imunitas berlebihan.
103. Bahwa izin Jaksa Agung memang diperlukan untuk mencegah kriminalisasi
terhadap Jaksa. Namun, tanpa adanya pengecualian dan tanpa adanya
batas waktu pemberian izin, ketentuan ini justru menimbulkan ketidakpastian
hukum. Proses pemeriksaan kerap terhambat karena birokrasi izin yang
berbelit, memakan waktu lama, dan rawan politisasi.
104. Bahwa ketiadaan mekanisme pengecualian dalam situasi mendesak, seperti
tertangkap tangan atau adanya risiko melarikan diri dan menghilangkan
barang bukti, bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Dengan demikian, menurut ahli, Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karenanya, ketentuan tersebut tidak
seharusnya mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan pengecualian-pengecualian tertentu seperti tertangkap tangan,
tindak pidana berat, atau tindak pidana khusus lainnya serta adanya
kepastian tenggat waktu pemberian izin, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak permohonan diajukan.
205
TANGGAPAN KETERANGAN AHLI PEMOHON: DR. SYAMSUDDIN, S.H., M.H
105. Bahwa para Pemohon sependapat dan mendukung sepenuhnya keterangan
Ahli yang pada pokoknya menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan telah nyata menciptakan perlakuan diskriminatif di antara
penegak hukum.
106. Bahwa keterangan ahli yang menyatakan ketentuan yang mensyaratkan izin
Jaksa
Agung
untuk
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa tidak memberikan ruang
pengecualian dalam keadaan mendesak. Hal ini berbeda dengan ketentuan
yang berlaku bagi Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung,
Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Keseluruhan
profesi tersebut tetap memiliki mekanisme perlindungan, namun dengan
pengecualian pada keadaan tertentu seperti tertangkap tangan, disangka
melakukan tindak pidana berat, tindak pidana khusus, atau tindak pidana
terhadap keamanan negara.
107. Bahwa perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakadilan
perlakuan hukum. Perlakuan khusus kepada Jaksa yang bersifat mutlak
tanpa pengecualian menimbulkan imunitas berlebihan dan tidak sejalan
dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, serta bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
yang menjamin perlindungan terhadap segala bentuk diskriminasi.
108. Bahwa Pemohon juga sejalan dengan Ahli yang menekankan adanya
ketidakpastian hukum akibat tidak adanya ketentuan limitatif mengenai
jangka waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung. Secara empiris, hal ini telah
terbukti menghambat proses penegakan hukum, menimbulkan birokrasi yang
berbelit, keterlambatan, bahkan membuka peluang politisasi dalam
pemberian izin. Situasi demikian jelas bertentangan dengan asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan demikian, para Pemohon
menegaskan bahwa keterangan Ahli memperkuat dalil permohonan, yakni
bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian dalam keadaan
mendesak dan tidak diatur batas waktu pemberian izin yang pasti.
F. PENUTUP
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi hukum, dan pertimbangan
206
konstitusional yang telah disampaikan, jelas terlihat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, baik nyata maupun
potensial, bagi Para Pemohon. Norma a quo membuka ruang terjadinya intervensi
Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum karena tidak memberikan
pembatasan keadaan tertentu dan tidak mengatur batas waktu yang jelas dalam
pemberian izin. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi seyogianya menyatakan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai adanya batasan keadaan tertentu serta
batas waktu pemberian izin, demi menjamin kepastian hukum, menghindari
penyalahgunaan kewenangan, serta menegakkan prinsip persamaan di hadapan
hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
maka Para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
sebagai berikut;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara;
ATAU
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hal-hal yang
207
dikecualikan:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti
permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus”.
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara.
ATAU
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentang
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak permohonan izin diterima”;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil
adilnya (ex aequo et bono).
2. KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum dari para Pemohon, Pemerintah tetap
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
208
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”), yang
menyatakan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah tetap menyatakan, tidak
terdapat hubungan sebab akibat kerugian Pemohon dengan kewenangan yang
dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak memperlihatkan adanya kerugian
yang spesifik dan aktual dari Pemohon. Dengan demikian para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah
Knstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Ketua/
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Para Pemohon mendalilkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf
a, dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan yang berbunyi:
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan
kompetensi dan kewenangan Jaksa
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
209
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI 1945.
Atas seluruh dalil yang disampaikan para Pemohon, Pemerintah telah
menyampaikan keterangan pada pokoknya:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-Undang. Adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dimaksud meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan, b.
penuntutan, c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No.49/2009”).
2. Penjelasan dalam Pasal 38 ayat (3) UU No.49/2009, menyebutkan yang
dimaksud dengan badan-badan lain antara lain, kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga dapat difahami bahwa
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang saat ini ada di
lembaga Kejaksaan merupakan pelaksanaan fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman.
3. Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang diajukan permohonan uji materiil oleh
Pemohon merupakan manifestasi dari kesepakatan yang tertuang dalam
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor, hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan. International Association of Prosecutors telah
menerbitkan juga publikasi yang salah satunya adalah Standar
Perlindungan dan Keamanan Jaksa sebagai rujukan dalam pembentukan
norma dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang substansinya meliputi
perlindungan fisik, perlindungan hukum dan etika, perlindungan emosional,
perlindungan keluarga, pelatihan dan kesadaran, serta kerjasama
internasional. Terhadap jaminan perlindungan kepada Jaksa untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, pemerintah berpendapat serta
berkesimpulan norma Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
210
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena
penyusunan norma Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan secara faktual telah
merujuk pada ketentuan dan kesepakatan Internasional yang telah
disepakati sebagian besar negara didunia dan hal pemberlakuan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU No.11/2021 tersebut tidak bertentangan
UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013.
4. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 30B huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (“UU No.11/2021”) bersumber dari angka 11
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor pada bagian Role in criminal Proceedings. Memperhatikan
kesepakatan negara-negara yang termaktub dalam Guidelines on the Role
of Prosecutor dan International Association of Prosecutor, maka
pemberian kewenangan Jaksa untuk melakukan suatu penyelidikan,
pengamanan yang kemudian diatur UU No.11/2021 tidak bertentangan
UUD 1945 dan pengejawantahan kesepakatan negara-negara termasuk
Indonesia sebagaimana termaktub pada paragraph 12 Guidelines on the
Role of Prosecutors
5. Pengaturan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi telah
memberikankepastian dan penegasan terhadap tugas pokok, fungsi, dan
wewenang Jaksa Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
khususnya terkait dengan pengendalian tugas dan fungsi Kejaksaan
maupun pelaksanaan kekuasaan negaradi bidang penuntutan dalam
sistem hukum di Indonesia. Urgensi pengaturan Kejaksaan dalam
konstitusi merupakan syarat utama dalam negara hukum (rule of law) yang
diakui
secara
universal
dalam
berbagai
konvensi
internasional,
diantaranya adalah Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi
Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 yang mengatur tentang
hal-hal fundamental, seperti asas dominus litis dan asas oportunitas yang
hanya dimiliki oleh Jaksa dan Jaksa Agung. Tidak hanya mengenai hukum
pidana, perkembangan kewenangan Kejaksaan juga berkaitan dengan
211
kewenangan untuk mewakili negara, apabila negara digugat secara
perdata, tata usaha negara maupun pengujian peraturan perundang-
undangan.
6. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik, penuntut umum, dan
sebagai pengacara negara tertinggi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Dominus Litis, Prosecureur Generaal, Parket Generaal,
Advocaat Generaal). Oleh katrena itu, Jaksa Agung adalah penyidik,
penuntut umum, dan sebagai pengacara negara tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung adalah pimpinan dan
penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan dan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Negara. Setidaknya, terdapat beberapa fungsi/kewenangan
utama Kejaksaan yang telah melekat sejak lama, dan berkembang seiring
dengan perkembangan zaman, yaitu Procureur/Parket General, Advocaat
Generaal, dan Solicitor Generaal.
7. Konsep Advocaat Generaal dalam Sistem Hukum Belanda adalah
memberikan konklusi (conclussie), yaitu opini (advisory opinion) yang
dibuat oleh Advocaat General pada Hoge Raad dalam setiap permohonan
kasasi. Konsep conclussie sebenarnya bukanlah hal baru sebab terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa dalam
pemeriksaan kasasi khusus untuk perkara pidana, sebelum Mahkamah
Agung memberikan putusannya, Jaksa Agung dapat mengajukan
pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut. Dalam proses kasasi di
Belanda setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh Hoge Raad,
berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang
Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal tersebut
kemudian membaca dan menuliskan opini/pendapatnya atas permohonan
tersebut yang berisi apa yang menjadi pertanyaan hukum (question of law)
dari perkara tersebut serta bagaimana pendapatnya atas pertanyaan
hukum tersebut. Setelah itu berkas perkara beserta opini yang dibuatnya
diserahkan kepada majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan
memutus permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi kemudian akan
212
menjadikan opini atau konklusi tersebut sebagai bahan pertimbangannya,
majelis tidak terikat dengan opini Advocaat Generaal tersebut dan dapat
memberikan pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam
memutus perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan,
sehingga Pertimbangan teknis hukum yang diberikan kepada Mahkamah
Agung tidak mengintervensi Hakim dalam memberikan putusan dalam,
adapun pertimbangan teknis hukum yang disampaikan tersebut adalah
untuk menjamin keadilan, hal ini merupakan perwujudan dari angka 20
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor pada bagian “Relations with other government agencies or
insitutions”.
8. Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Pihak Terkait yang sekaligus
juga sebagai Keterangan Tambahan untuk menjawab pertanyaan-
pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI selama persidangan
kepada Pemerintah, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
8.1. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung tidak
dapat dilepaskan dari apa yang disebut forum privilegiatum, yakni hak
khusus bagi pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus.
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum
acara di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. Salah satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah
kekhususan dalam tindakan penangkapan dan penahanan terhadap
pejabat tertentu yang sampai saat ini masih dipertahankan di
Indonesia, yakni terhadap Jaksa yang dilakukan atas izin Jaksa
Agung, terhadap pejabat negara (hakim Mahkamah Agung, hakim
Mahkamah Konstitusi, anggota BPK) atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Presiden, dan pejabat negara tertentu
lainnya dengan persetujuan Presiden/Menteri/Ketua Mahkamah
Agung/Mahkamah
Kehormatan
Dewan.
Idealnya,
mekanisme
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap pejabat tertentu atau pejabat negara dilakukan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden yang bertujuan agar para pejabat dimaksud dalam
213
menjalankan tugasnya secara bebas dan merdeka dari intervensi
pihak manapun. Proses permohonan izin dimaksud dan perintah
dimaksud melalui Jaksa Agung karena kedudukan Jaksa Agung
selaku penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan pidana yang
bertanggungjawab mengendalikan dan mengefektifikan proses
penuntutan perkara pidana, serta dan pengacara negara di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan).
8.2. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memenuhi
prinsip kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
bermakna, pertama bertujuan agar jaksa dapat melakukan tugas dan
wewenangnya secara independen, bebas dan merdeka. Kedua, frasa
“dalam melaksanakan tugas dan wewenang” bermakna positif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan
iktikad baik dan/atau sesuai kode etik profesi jaksa. Ketiga, izin Jaksa
Agung dimaksud merupakan salah satu bentuk dari prosecutorial
immunity. Keempat, ruang lingkup penerapannya ketika jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata,
tata usaha negara, ketatanegaraan, pemulihan aset dan intelijen
penegakan hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Kelima,
pemberian izin Jaksa Agung karena kedudukan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Keenam, merupakan norma yang konstitusional
dan sesuai dengan hukum internasional. Fungsi profesional jaksa
tidak hanya berlaku ketika jaksa melakukan penuntutan melainkan
termasuk ketika jaksa melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya
sesuai undang-undang.
8.3. Pengaturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai
berdasarkan perspektif keadilan komutatif yang memperlakukan
semua orang sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
harus dimaknai berdasarkan pendekatan keadilan distributif yang
memperlakukan seseorang secara proporsional. Perlakuan serupa
juga berlaku bagi hakim dan advokat dimana baik hakim, advokat dan
jaksa merupakan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang peradilan,
secara bebas dan merdeka. Hal ini pun ditegaskan oleh Prof.
214
Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XI/2013 yang menyatakan “adanya equal arms di antara
sesama penegak hukum, khususnya terhadap upaya jaksa berupa
penahanan terhadap jaksa, maka prinsip equal treatment di antara
komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah
acceptable sifatnya”. Mahkamah Konstitusi pun dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “perlunya izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta
bukan pula pembedaan perlakuan”. Dengan demikian, Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di
depan hukum (equality before the law).
8.4. Mengingat tugas dan wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap
jalannya proses penegakan hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan dianulir atau dihilangkan akan berdampak pada jaksa
dan Kejaksaan. Pertama, terganggunya kinerja Jaksa dan organisasi
Kejaksaan karena akan menimbulkan sikap kekhawatiran bertindak
bagi Jaksa demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam setiap
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya mengingat adanya
ruang diskresi/penilaian di setiap pengambilan keputusan/kebijakan
pada pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa dan organisasi Kejaksaan.
Kedua, terancamnya independensi Jaksa dan Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta terhambatnya
pencapaian tujuan organisasi Kejaksaan. Ketiga, terhambatnya upaya
Jaksa dan Kejaksaan dalam memberikan kontribusi positif kepada
bangsa dan negara melalui bidang penegakan hukum, karena dalam
setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran yang dilakukan Jaksa dan Kejaksaan secara kelembagaan
selalu dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa dan
Kejaksaan yang dilakukan secara secara sistemik dan terorganisir.
Keempat, terbukanya ruang yang luas potensi tindakan kepolisian
terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya di mana Jaksa bertindak
215
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
8.5. Pelindungan hukum terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan implementasi United
Nations Guidelines on the Role of Prosecutor (UNGOTROP).
UNGOTROP yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1990 menekankan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus independen, tanpa
tekanan politik atau ancaman terhadap keselamatan mereka.
Sementara itu, IAP juga mengeluarkan Declaration of Minimum
Standar Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor
and Their Families yang bukan hanya memberikan perlindungan fisik
bagi jaksa yang sedang menangani perkara berisiko tinggi, namun
juga memberikan jaminan hukum untuk memastikan jaksa tidak
mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugasnya,
seperti ketika melaksanakan penegakan hukum dalam kejahatan
terorganisir atau korupsi. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan
bentuk pelindungan yuridis terhadap jaksa, yakni diperlukannya izin
Jaksa Agung dalam hal aparat penegak hukum melakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa sering diperhadapkan
dengan modus operandi kejahatan yang melibatkan oknum-oknum
penegak hukum, politisi, birokrat, pengusaha yang memiliki relasi
kuasa sehingga terkadang menggunakan alat negara atau aparat
penegak hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam,
menghentikan
bahkan
melakukan
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam hal ini pengakuan terhadap prosecutorial immunity bagi jaksa
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya merupakan bentuk
pelindungan negara terhadap kekuasaan penuntutan yang harus
dijalankan secara bebas dan merdeka, serta agar para jaksa dapat
berkonsentrasi dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas dan
fungsinya di penegakan hukum. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa
216
dilakukan atas izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan salah satu bentuk prosecutorial
immunity. Prosecutorial immunity merupakan hak khusus jaksa yang
sama dengan judicial immunity, diplomatic immunity dan parlementary
immunity. Judicial immunity merupakan kekebalan yang dipunyai oleh
para hakim dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan, terutama
yang menyangkut teknis yudisial, sedangkan paralementary immunity
merupakan kekebalan parlemen atau kekebalan legislative dimana
politisi atau pemimpin politik lainnya diberikan kekebalan penuh dari
tuntutan hukum, baik tuntutan perdata maupun tuntutan pidana,
selama menjalankan tugas resmi mereka. Begitupun prosecutorial
immunity
merupakan
kekebalan
yang
dimiliki
jaksa
dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, dalam
perspektif keadilan, pemberian hak imunitas kepada pejabat tertentu
termasuk jaksa dalam hal ini merupakan bentuk penerapan keadilan
distributif yang memberikan hak keadilan kepada setiap orang secara
proporsional.
8.6. Terdapat beberapa pengujian terhadap prosedur pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap pejabat tertentu telah dilakukan pengujian di Mahkamah
Konstitusi. Salah satunya pengujian terhadap prosedur pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohon
pemohon I tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan a quo,
Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa. Pertama,
peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Kedua,
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia
yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya
217
memerlukan perlindungan hukum. Ketiga, ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum
yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pemohon mengajukan
permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus
merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam
melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang di mana jaksa bertindak untuk dan atas
nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya.
Keempat, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum
tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa.
8.7. Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud semakin menguatkan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dilakukan secara bebas dan merdeka
sehingga mekanisme pemanggilan, penangkapan, penahanan dan
penggeledahan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung merupakan suatu keniscayaan agar jaksa dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya dapat dijalankan secara profesional, bebas
dan merdeka tanpa adanya intimidasi, ancaman, dan gangguan,
termasuk terhadap tuntutan, baik pidana, perdata atau tuntutan
lainnya.
9. Dengan demikian, Pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU
No.11/2021 tidak bertentangan UUD 1945, sebab pemberlakuan
ketentuan Pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil a quo telah sesuai
dengan konsitusi dan kesepakatan negara-negara yang tertuang dalam
guidelines on the role of prosecutors.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
218
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, kiranya berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT PERSAJA
1. Bahwa sebagaimana telah para Pihak Terkait uraikan dalam Keterangan para
Pihak Terkait bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk perlindungan
secara terbatas hanya terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Artinya menjadi tidak tepat dan keliru apabila rumusan ketentuan
norma dinilai sebagai bentuk Imunitas yang tidak berbatas atau bahkan dinilai
sebagai bentuk impunitas.
2. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-XI/2013 tentang
pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, dimana pada pokoknya menurut
Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa
yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
219
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan tertinggi Kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan
tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat
Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk menjamin
pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses penegakan hukum yang
dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk
melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan
merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.
3. Bahwa bentuk Perlindungan Hukum terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan
tugas dan wewenangnya juga dijelaskan oleh Ahli yang dihadirkan oleh
Pemerintah, Choky Risda Ramadhan, Ph.D, saat menjawab Pertanyaan YM.
Saldi Isra yang menanyakan: Saudara Ahli, Menurut Ahli, pasal yang diuji ini
sifatnya Absolute Immunity atau Relative Immunity? Menjawab Pertanyaan
tersebut, Choky Risda Ramadhan, Ph.D, menjelaskan:
Menurut Ahli ini qualified immunity atau relative immunity. Ini sebagai prosedur,
mekanisme untuk kemudian me-screening, apakah pelaporan tersebut, apakah
pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau tidak? Dan
legislatif menunjuk Jaksa Agung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk
melakukan screening tersebut
4. Sejalan dengan Ahli Choky Risda Ramadhan, Ph.D. para Pihak Terkait telah
melampirkan Keterangan Ahli tertulis yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
terhadap pertanyaan, apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
Merupakan suatu bentuk Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas
dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945? Terhadap Pertanyaan
tersebut ahli menjelaskan:
Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas atau impunitas
kepada Jaksa, melainkan untuk menjaga independensi dan objektivitas
Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Perlu dipahami bahwa Jaksa dalam
menjalankan tugasnya rentan terhadap intervensi, intimidasi, atau bahkan
kriminalisasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Izin Jaksa
Agung berfungsi sebagai filter dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah
penyalahgunaan
wewenang
dalam
proses
pemanggilan,
pemeriksaan,
220
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Hal ini justru
memperkuat sistem peradilan pidana dengan memastikan bahwa proses hukum
terhadap Jaksa berjalan dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dengan demikian, ketentuan ini justru
berkontribusi pada tegaknya hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
Dalam hal ini, perlakuan khusus terhadap Jaksa melalui izin Jaksa Agung dapat
dibenarkan
secara
konstitusional
karena
bertujuan
untuk
melindungi
independensi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Ketentuan
ini tidak menghilangkan akuntabilitas Jaksa, melainkan mengatur mekanismenya
untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan intervensi yang
dapat mengganggu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum
yang dijamin oleh UUD 1945. Justru, ketentuan ini merupakan implementasi dari
prinsip negara hukum yang berkeadilan
5. Bahwa pemahaman para Permohon terhadap Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
terlihat secara jelas merupakan Permasalahan Implementasi norma.
6. Bahwa tidak hanya Jaksa, namun terdapat profesi lainnya yang diberikan
perlindungan hukum oleh negara dengan karakteristik yang berbeda-beda
sesuai dengan tugas dan fungsinya, oleh karenanya tidak perlu diatur
pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum untuk profesi Jaksa
sebagaimana disampaikan oleh Ahli Dr. Indra Prawira dalam keterangannya
secara tertulis (sebagaimana terlampir), yang menjelaskan bahwa tidak perlu
diatur pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum pada profesi
Jaksa sebagaimana pengecualian pada profesi Hakim Konstitusi dan Hakim MA
karena konfigurasi perlindungan hukum untuk Jaksa berbeda dengan konfigurasi
perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim Konstitusi dan Hakim
Mahkamah Agung. Dalam hal ini perlindungan hukum untuk Jaksa telah dibatasi
hanya kepada Jaksa yang sedang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya artinya negara memberikan pelindungan hukum untuk Jaksa
sepanjang Jaksa tersebut sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya,
sementara jika Jaksa sedang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya
maka perlakuan negara terhadap Jaksa sama seperti masyarakat sipil lainnya.
Hal ini berbeda dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim
Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung. Perlindungan hukum untuk Hakim
221
Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung tidak dibatasi dalam hal Hakim sedang
melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga hal ini dapat dimaknai
bahwa pemberian perlindungan hukum untuk Hakim juga diberikan di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Pemberian perlindungan hukum di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya memiliki jangkauan yang sangat luas
sehingga perlu diatur pengecualian terhadap pemberian perlindungan hukum
tersebut, karena jika tidak diatur pengecualian, sungguh merepotkan jika
terdapat Hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di luar
pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan masih memerlukan persetujuan dari
Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Hakim tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
222
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
223
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
224
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, yaitu:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara
Indoensia yang berprofesi sebagai advokat, yang dalam menjalankan tugas
profesinya melakukan pendampingan hukum kliennya, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, dan berhadapan dengan aparat penegak hukum lain, seperti
Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Hakim.
Sebagai bagian dari penegak hukum yang sejajar kedudukannya dengan aparat
penegak hukum lainnya, advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan
hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon, sebagai penegak hukum memiliki fungsi untuk membela
kepentingan hukum klien secara profesional dan merdeka. Namun, keberlakuan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 justru berpotensi menghambat
pelaksanaan fungsi tersebut. Sebab, apabila klien para Pemohon terlibat dalam
perkara yang berkaitan dengan Jaksa, misalnya dalam perkara korupsi atau
pidana umum maka setiap upaya hukum terhadap Jaksa sebagai pihak yang
relevan dalam perkara menjadi terhambat, bahkan berpotensi terhenti, karena
adanya ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang tidak mengatur
batas waktu pemberian izin, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan
potensi impunitas. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam menjalankan
profesinya, tetapi juga menciptakan diskriminasi yuridis yang menghilangkan
akses terhadap proses hukum yang setara dan seimbang, sehingga secara
potensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
4. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, yang menyatakan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, tidak memberikan batas waktu
225
maupun pengecualian terhadap kondisi-kondisi luar biasa, seperti tertangkap
tangan melakukan tindak pidana, atau ketika Jaksa disangka melakukan
kejahatan berat yang diancam pidana mati, pidana seumur hidup, tindak pidana
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau tindak pidana khusus seperti
korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut secara
normatif menciptakan kekebalan hukum yang absolut (absolute immunity)
terhadap Jaksa, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana setiap
orang termasuk Jaksa dan para Pemohon seharusnya tunduk pada hukum
secara yang sama. Akibatnya, ketentuan ini berpotensi menghambat penegakan
hukum yang efektif dan menciptakan diskriminasi yuridis dalam perlakuan hukum,
dan merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak
bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, jika permohonan para Pemohon dikabulkan, baik kerugian yang bersifat
aktual yang dialami Pemohon maupun kerugian yang bersifat potensial tidak terjadi
lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
226
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak
memberikan pengecualian dalam hal Jaksa tertangkap tangan melakukan tindak
pidana. Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan
diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya
impunitas bagi Jaksa. Sebab, meskipun seorang Jaksa secara nyata tertangkap
tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat
segera dilaksanakan karena penangkapan dan penahanan tetap mensyaratkan
adanya izin dari Jaksa Agung. Ketentuan demikian pada hakikatnya
memberikan hak imunitas absolut kepada Jaksa, tanpa ruang pengecualian,
termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan
prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-
diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”, secara normatif,
ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
Jaksa dalam menjalankan tugas profesinya, sekaligus menjaga independensi
institusi kejaksaan dari kemungkinan kriminalisasi;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang
memberikan hak imunitas yang absolut kepada Jaksa tanpa ada pengecualian
serta
ketidakjelasan
batasan
waktu
izin
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang
melakukan tindak tindak pidana dari Jaksa Agung yang diduga melakukan
227
tindak pidana, jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 juga
tidak sejalan dengan prinsip due process of law, karena tidak memberikan
jaminan bahwa proses pemeriksaan terhadap Jaksa akan dilakukan dalam
waktu yang wajar dan terbebas dari intervensi kepentingan. Ketika pemberian
izin sepenuhnya berada dalam diskresi Jaksa Agung tanpa batasan waktu,
maka proses penegakan hukum menjadi rawan terhadap konflik kepentingan,
apalagi terdapat hubungan struktural, politis, atau personal antara Jaksa Agung
dan Jaksa yang diperiksa. Hal ini tidak hanya mencederai objektivitas proses
hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice,
yang secara langsung merusak integritas serta kredibilitas sistem peradilan
pidana nasional.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam Petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
Atau
2. Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “hal-hal yang dikecualikan:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus”.
Atau
3. Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak permohonan izin diterima”.
228
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 2 Juni 2025 dan mengajukan satu orang Ahli bernama Dr. Syamsuddin,
S.H., M.H., yang didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 11 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Selain
itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 3 September 2025;
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan di depan persidangan pada tanggal 19 Juni 2025 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025 dan menyerahkan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, serta
mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D., dan 1
(satu) orang saksi yaitu Prof. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum., yang
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20
Agustus 2025 serta 1 (satu) orang Ahli Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D.,
yang menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
Agustus 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan pada tanggal 3
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan Pihak
Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
229
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, yaitu Persatuan Jaksa Indonesia yang didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.14] Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja)
telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3
Juli 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Juli 2025 serta mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti
PT.1 sampai dengan Bukti PT.29 dan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. Topo
Santoso, S.H., M.H. dan Dr. Indra Perwira yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 3 September 2025. Di samping itu, Pihak Terkait Persaja
juga telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 3 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, bukti-bukti
yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, serta keterangan ahli para
Pemohon serta ahli dan saksi Presiden, keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti
yang diajukan Pihak Terkait Persaja, kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan
tertulis Presiden, serta kesimpulan tertulis Pihak Terkait Persaja (selengkapnya
dimuat
pada
bagian
Duduk
Perkara),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon
berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025). Pertimbangan demikian diperlukan untuk
menentukan apakah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dapat dimohonkan
pengujian kembali karena norma a quo pernah diajukan pengujian dan telah diputus
dalam putusan Mahkamah sebelumnya. Berkenaan dengan fakta tersebut:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
230
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata norma Pasal
8 ayat (5) sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah melalui
Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 yang telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2014. Namun demikian, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama telah terdapat perbedaan rumusan Pasal
8 ayat (5) yang tercantum dalam UU 11/2011 dengan rumusan sebelumnya yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (UU 16/2004) yang diuji dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013.
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan sebagai berikut.
“Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa
diduga
melakukan
tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang
bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Adapun Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Artinya,
norma a quo sudah tidak lagi sebagaimana yang diuji dalam Permohonan Nomor
55/PUU-XI/2013, sehingga tidak relevan mengkaitkan pengujian norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021 dalam permohonan a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta
Pasal 72 PMK 7/2025. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati alasan permohonan
a quo dengan Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 telah ternyata terdapat
perbedaan alasan permohonan. Pada permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 alasan
para Pemohon pada pokoknya melarang diskriminasi, menjamin persamaan di
231
depan hukum dan menghormati martabat manusia, serta memberikan jaminan
kepada warga negara Indonesia berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU
16/2004 yang dianggap bertentangan dengan prinsip Independent of Judiciary dan
dapat diklasifikasikan sebagai bentuk restrictions. Sementara itu, dalam
permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 dengan alasan yang pada pokoknya bertumpu pada argumentasi
berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tanpa disertai dengan batas waktu bagi Jaksa
Agung dalam hal memberikan atau menolak izin tersebut, dengan demikian
menimbulkan perbedaan perlakukan, diskriminasi antar sesama penegak hukum,
serta tidak mengatur adanya pengecualian dalam kondisi khusus.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun esensi norma yang
diuji konstitusionalitasnya adalah sama, yaitu sama-sama mengenai keharusan izin
Jaksa Agung dan terdapat dasar pengujian yang sama pula, akan tetapi terdapat
perbedaan dalam alasan permohonan. Sehingga, permohonan para Pemohon a
quo terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, namun secara formal
permohonan a quo dapat diajukan kembali, tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 UU
MK serta Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
[3.17]
Menimbang bahwa berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang didalilkan para Pemohon, telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2025,
yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar putusan angka 2 menyatakan,
“Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal
tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti
permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya
berbunyi:
232
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 sepanjang norma
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang
mengajuan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tersebut, telah ternyata terhadap Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan a quo
berkenaan dengan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak lagi sebagaimana
yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, permohonan a quo haruslah
dinyatakan kehilangan objek. Dengan demikian, pokok permohonan para Pemohon
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.19] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
233
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto, Syukri Asy’ari, dan Ria Indriyani sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta Pihak Terkait Persatuan
Jaksa Indonesia.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
234
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
ttd.
Syukri Asy’ari
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
223
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
224
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, yaitu:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara
Indoensia yang berprofesi sebagai advokat, yang dalam menjalankan tugas
profesinya melakukan pendampingan hukum kliennya, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, dan berhadapan dengan aparat penegak hukum lain, seperti
Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Hakim.
Sebagai bagian dari penegak hukum yang sejajar kedudukannya dengan aparat
penegak hukum lainnya, advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan
hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon, sebagai penegak hukum memiliki fungsi untuk membela
kepentingan hukum klien secara profesional dan merdeka. Namun, keberlakuan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 justru berpotensi menghambat
pelaksanaan fungsi tersebut. Sebab, apabila klien para Pemohon terlibat dalam
perkara yang berkaitan dengan Jaksa, misalnya dalam perkara korupsi atau
pidana umum maka setiap upaya hukum terhadap Jaksa sebagai pihak yang
relevan dalam perkara menjadi terhambat, bahkan berpotensi terhenti, karena
adanya ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang tidak mengatur
batas waktu pemberian izin, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan
potensi impunitas. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam menjalankan
profesinya, tetapi juga menciptakan diskriminasi yuridis yang menghilangkan
akses terhadap proses hukum yang setara dan seimbang, sehingga secara
potensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
4. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, yang menyatakan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, tidak memberikan batas waktu
225
maupun pengecualian terhadap kondisi-kondisi luar biasa, seperti tertangkap
tangan melakukan tindak pidana, atau ketika Jaksa disangka melakukan
kejahatan berat yang diancam pidana mati, pidana seumur hidup, tindak pidana
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau tindak pidana khusus seperti
korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut secara
normatif menciptakan kekebalan hukum yang absolut (absolute immunity)
terhadap Jaksa, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana setiap
orang termasuk Jaksa dan para Pemohon seharusnya tunduk pada hukum
secara yang sama. Akibatnya, ketentuan ini berpotensi menghambat penegakan
hukum yang efektif dan menciptakan diskriminasi yuridis dalam perlakuan hukum,
dan merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan
