PUU
Tahun 2024
67/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H. Mewakili Badan Hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)
Tanggal Putusan: 2024-08-07
UU Diuji: UU 39/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 67/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), beralamat di Jalan Kyai
Tapa Nomor 1, Tomang, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat,
DKI. Dalam hal ini diwakili oleh Pengurusnya, yaitu:
1.)
Nama
: Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H.
Jabatan
: Ketua Umum APHA
2.)
Nama
: Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
Jabatan
: Sekretaris Jenderal APHA
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Yanto Eluay
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta/Kepala Suku (Ondoafi)/ Tokoh
Masyarakat Adat
Alamat
: Jalan Bestuurpost, Nomor 16 RT. 001/
RW.009,
Kelurahan
Sereh,
Kecamatan
Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
: Salfius Sako, S.H., M.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dosen/Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat
Dayak Nasional (MHADN)
Alamat
: Komplek Pemuda GG. Panca Bakti Praja 5
Nomor
11,
RT.003/RW.024,
Kelurahan
2
Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak, Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Wiwin Indiarti, S.S., M.Hum.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dosen / Ketua BPH AMAN Osing Banyuwangi;
Alamat
: Jalan
KH.
Agus
Salim,
Nomor
82A,
RT.002/RW.001, Kelurahan Mojopanggung,
Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
: Mujianto
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Kepala Desa
Alamat
: Ngadas, RT. 001/RW.001, Kelurahan Ngadas,
Kecamatan
Poncokusumo,
Kabupaten
Malang, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
: Gunritno
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: DK Bombong, RT.001/RW.002, Kelurahan
Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten
Pati, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
: Samuel Pakage
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Perwakin, RT.002/RW.004, Kelurahan
Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VII
3
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Mei 2024, 25 Juni 2024, 23 Juli
2024, dan 29 Juli 2024 memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H.,
M.H., Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H., Fitri Utami, S.H., Fauzi Muhamad Azhar,
dan Aditya Ramadhan Harahap dan kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan
Hukum serta Mahasiswa Magang pada Kantor VST and Partners, Advocates &
Legal Consultans, beralamat di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Mei 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Mei 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 59/PUU/PAN.MK/
AP3/05/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 67/PUU-XXII/2024 pada tanggal 1 Juli 2024, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
4
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang menyatakan:
5
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, di mana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 terhadap
UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
6
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007,
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU 7/2020 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, maka perlu kami jelaskan sebagai berikut:
4.1.
Pemohon I adalah Badan Hukum bernama Asosiasi Pengajar Hukum
Adat (APHA) yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 113,
tanggal 8 Agustus 2017 (Bukti P.3), dan disahkan berdasarkan Keputusan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012590.AH.01.07 Tahun 2017 (Bukti
P.4). Dimana dalam mengajukan Permohonan A quo APHA diwakikan
oleh Ketua Umum Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H adalah Warga
Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Bukti P.5) dan
Sekretaris Jenderal Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. adalah Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Bukti P.6) dimana
keduanya adalah Pengurus APHA yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia Nomor 01/SK/
APHA/II/2024 tentang Susunan Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Adat
(APHA) Indonesia Periode 2023-2028 (Bukti P.7). Dimana berdasarkan
ketentuan Pasal 12 ayat (2) angka 2.2 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga APHA. Oleh karenanya Pemohon I memenuhi syarat
untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008
terhadap UUD 1945.
4.2. Pemohon II sampai dengan Pemohon VII adalah Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P. 8 s.d Bukti
P.13).
7
4.3. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti PARA
Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1)
huruf c PMK 2/2021.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon antara
lain:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28G UUD 1945, yang menyatakan:
(1) Setiap Orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dbawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain
Berikut uraian hak konstitustional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan
uraian aktivitas para Pemohon.
PEMOHON I
Sebagai perkumpulan para pengajar hukum adat, juga concern dalam
penegakan nilai-nilai konstitusionalisme pada urusan masyarakat hukum adat,
baik dalam melakukan edukasi maupun menempuh upaya-upaya dalam
memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui jalur yang
konstitusional. Artinya sebagai Badan Hukum yang concern dalam , Pemohon I
memiliki jaminan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
8
PEMOHON II
Sebagai Ondofolo/Ondoafi, Pemohon II memiliki tanggungjawab dalam
melindungi masyarakat adat dan menjaga kehormatan, martabat, serta
menjamin rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu, selain itu Pemohon II sebagai Warga Negara
Indonesia memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan bebas dari perlakuan diskriminasi
hukum terutama dalam hal memenuhi hak-hak masyarakat adat yang ada di
bawah naungannya sebagai Ondofolo/Ondoafi. Artinya Pemohon II dalam
menempuh upaya dalam perkara a quo adalah untuk mendapatkan pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat adat yang ada dilingkup kepemimpinannya melalui
urusan pemerintahan yang sering mendapatkan kendala dan hambatan serta
persoalan yang mengakibatkan terhambatnya masyarakat adat untuk
mendapatkan hak-haknya. Artinya Pemohon II memiliki jaminan hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
PEMOHON III
Pemohon III adalah Sekretaris Jenderal pada Majelis Hakim Adat Dayak
Nasional (MHADN) dibuktikan dengan SK (Bukti P.14). Sebagai Sekjen MHADN,
dalam mengajukan permohonan “a quo” adalah dalam rangka memperjuangkan
masyarakat hukum Adat Dayak untuk bisa mendapatkan pemenuhan hak-hak
melalui urusan pemerintahan yang sampai saat ini selalu mendapatkan kendala
dan persoalan. Artinya Pemohon III memiliki jaminan hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
PEMOHON IV
Pemohon IV adalah Ketua BPH AMAN Osing Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
(Bukti P.15), Pemohon IV menjadi aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
sejak tahun 2015, saat itu menjabat sebagai sekretaris, dan kemudian pada
tahun 2022 Pemohon IV terpilih sebagai Ketua BPH AMAN Osing untuk periode
2022-2027.
Aktivitas Pemohon IV sebagai Ketua BPH AMAN Osing di Banyuwangi
mengurusi seluruh Apek kehidupan Masyarakat Adat Osing, seperti membuat
pelatihan-pelatihan
peningkatan
Kapasitas
Masyarakat
Adat,
termasuk
pendidikan adat, dimana AMAN Osing memiliki Sekolah Adat Osing yang
bernama Sinawan yang berdiri sejak 2021.
9
Pemohon IV juga aktif memperjuangkan urusan masyarakat adat Osing dalam
rangka menjamin hak-hak masyarakat adat, seperti memperjuangkan perda
masyarakat adat osing sejak tahun 2016, namun sempat kandas di tahun 2017,
karena yang diterbitkan adalah Perda yang berbeda dengan apa yang
diperjuangkan Pemohon IV.
Artinya Pemohon IV memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam mengajukan
permohonan “a quo” dalam rangka memperjuangkan masyarakat hukum Adat
Osing untuk bisa mendapatkan pemenuhan hak-hak melalui urusan
pemerintahan yang sampai saat ini kerap mendapatkan kendala dan persoalan.
Artinya Pemohon IV memiliki jaminan hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam UUD 1945.
PEMOHON V
Pemohon V adalah Kepala Desa dan juga sebagai Kepala Adat di Desa Adat
Ngadas, di mana sejarah Ngadas merupakan salah satu Desa Tua yang sudah
ada sejak 1774 yang merupakan salah satu desa dari sekitar 36 Desa di kawasan
Tengger. Desa Adat Ngadas merupaan Desa yang ada di dalam kawasan
Taman Nasional, Kaawasan Hutan Konsevasi yang selama ini dikelola oleh
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Tugas Pemohon V selain sebagai kepala desa juga sebagai kepala Adat yang
mengurusi aktivitas adat di desa Ngadas. Saat ini Pemohon V sedang menyusun
Peraturan desa yang mengatur tentang Desa adat hasil rembug dengan seluruh
warga masyarakat adat yang ingin adat budaya tengger bisa tetap dilestarikan.
Perdes ini disusun karena terhadap pengaturan Masyarakat Adat Tengger belum
ada diatur dalam Perda yang berlaku di Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga
Pemeintah kabupaten Malang.
Artinya Pemohon V memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam mengajukan
permohonan “a quo” adalah dalam rangka memperjuangkan masyarakat hukum
Adat Tengger Desa Adat Ngadas untuk bisa mendapatkan pemenuhan hak-hak
melalui urusan pemerintahan yang sampai saat ini selalu mendapatkan kendala
dan persoalan. Artinya Pemohon V memiliki jaminan hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
PEMOHON VI
Pemohon VI adalah warga Desa Baturejo yang merupakan warga sedulur sikep
(Bukti P.18) di mana Pemohon VI aktif dalam mengurusi kegiatan Adat.
10
Artinya Pemohon VI memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
mengajukan permohonan “a quo” adalah dalam rangka memperjuangkan
masyarakat hukum Adat Tengger Desa Adat Ngadas untuk bisa mendapatkan
pemenuhan hak-hak melalui urusan pemerintahan yang sampai saat ini selalu
mendapatkan kendala dan persoalan. Artinya Pemohon VI memiliki jaminan hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945
PEMOHON VII
Pemohon VII adalah warga masyarakat Jayapura Papua yang aktiv dalam
memberikan konsultasi dan pendampingan serta peningkatan kapasitas
terhadap masyarakat adat papua.
Artinya Pemohon VII memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
mengajukan permohonan “a quo” adalah dalam rangka memperjuangkan
masyarakat hukum Adat papua untuk bisa mendapatkan pemenuhan hak-hak
melalui urusan pemerintahan yang sampai saat ini selalu mendapatkan kendala
dan persoalan. Artinya Pemohon VII memiliki jaminan hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka para Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni
memiliki hak Konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1 Pemohon I adalah Badan Hukum Perkumpulan yang bernama Asosiasi
Pengajar Hukum Adat, yang memiliki concern dalam penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme pada urusan masyarakat adat, baik dalam melakukan
edukasi ke lingkungan masyarakat hukum adat ataupun melakukan upaya-
upaya dalam menempuh jalur konstitusional.
Berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemohon I:
1. APHA memberikan Masukan dan Saran Kepada Badan Legislatif soal
RUU Masyarakat Hukum Adat
11
(https://apha.or.id/news/apha-beri-masukan-dan-saran-kepada-
baleg-soal-ruu-masyarakat-hukum-adat).
2. APHA mendesak Pemerintah dan DPR sahkan RUU Masyarakat
Hukum Adat
(https://apha.or.id/news/apha-desak-pemerintah-dan-dpr-sahkan-
ruu-masyarakat-hukum-adat).
3. APHA menyelenggarakan Seminar Nasional dan Deklarasi untuk
menyatakan siap Bantu Pemerintah Susun PERDA Adat.
(https://apha.or.id/news/asosiasi-pengajar-hukum-adat-menyatakan-
siap-bantu-pemerintah-susun-perda-adat).
4. APHA menyelenggarakan Seminar Nasional membahas Dinamika
Peradilan Adat di Indonesa Pasca Berlakunya KUHP Baru
(https://apha.or.id/news/seminar-nasional-dinamika-peradilan-adat-
di-indonesia-pasca-berlakunya-kuhp-baru).
5. APHA meminta Para Hakim Indonesia Harus Paham Hukum Adat.
(https://apha.or.id/news/apha-para-hakim-di-indonesia-harus-
paham-hukum-adat).
6. Sebanyak 46 (empat puluh enam) guru besar dan dosen yang
tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia
menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) selaku penggugat dalam
Perkara di PTUN Jakarta.
(https://www.antaranews.com/berita/4043790/46-guru-besar-dan-
dosen-nyatakan-sebagai-amicus-curiae-untuk-aman).
Selain melakukan advokasi kebijakan, Pemohon I juga aktif melakukan
edukasi, memberikan penyuluhan ke daerah-daerah masyarakat hukum
adat, dalam aktivitasnya tersebut Pemohon I sering mendapatkan
pertanyaan terkait urusan masyarakat hukum adat yang yang
termarginalkan in casu tidak mendapatkan tempat secara khusus dalam
urusan pemerintahan, hal tersebut dapat dilihat dari urusan masyarakat
adat yang diurus di berbagai kementerian dan hanya mendapatkan porsi
urusan yang sangat kecil di tiap-tiap kementerian yang mengurusi urusan
masyarakat adat, sehingga segala hal yang terkait dengan urusan
12
masyarakat Adat tidak menjadi prioritas dalam kementerian tersebut,
bahkan kerap kali terabaikan.
Selain itu, saat melakukan kunjungan-kunjungan ke wilayah masyarakat
hukum
adat,
Pemohon
I
sering
mendapatkan
amanah
untuk
memperjuangkan nasib masyarakat hukum adat salah satunya terkait RUU
Masyarakat Hukum adat, dan pembentukan kementerian Masyarakat
hukum adat yang saling berkelindan.
Namun dengan tidak masuknya urusan Adat dalam ketentuan a quo,
Pemohon I menjadi tidak bisa mewujudkan amanah-amanah Masyarakat
Hukum Adat, Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar telah merugikan
hak konstitusional Pemohon I untuk memperjuangkan nasib masyarakat
Hukum Adat. Oleh karenanya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo. Maka dalam penalaran yang wajar kerugian hak
konstitusional Pemohon I tidak akan terjadi dikemudian hari;
6.2 Pemohon II adalah Ondofolo di daerah sentani, Papua. Sebagai Ondofolo,
Pemohon II memiliki banyak tanggung jawab dalam mengayomi dan
memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di daerah yang ada dibawah
kepemimpinannya.
Sebagai Masyarakat Adat, tentunya memiliki urusan-urusan yang
berkaitan dengan
Dengan terbaginya urusan-urusan masyarakat hukum adat di lintas
kementerian berpotensi dalam penalaran yang wajar akan terjadi tumpang
tindih urusan pada lintas kementerian yang menimbulkan urusan-urusan
masyarakat adat yang ada dibawah naungan Pemohon II terdiskriminasi
serta berpotensi mengalami kendala akibat ketidakpahaman SDM yang
mengurusi urusan masyarakat Adat yang ada di kementerian-kementerian
dengan core business yang bukan secara khusus pada masyarakat adat,
terlebih terdapat nilai-nilai serta karakteristik masyarakat adat yang
memiliki keanekaragaman suku dan adat dalam urusan-urusan yang
menyangkut pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang berada di bawah
naungan Pemohon II.
13
Maka dengan tidak masuknya urusan “adat” dalam ketentuan a quo, maka
dalam penalaran yang wajar, dalam penalaran yang wajar berpotensi
merugikan Pemohon II sebagai ondofolo dan juga sebagai bagian dari
warga masyarakat adat.
6.3 Pemohon III adalah Sekjen Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN)
yang mana diberikan tugas untuk melaksanakan misi antara lain:
-
Mewujudkan jatidiri Dayak berdasarkan ideologi negara yang sumber
dari sistem religi suku Dayak, yaitu legenda suci Dayak, mitos suci
suku dayak, adat istiadat Suku Dayak, dan hukum adat Dayak
-
Mewujudkan nilai sumber daya manusia Dayak yang cerdas,
bermartabat dan beradat.
-
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Dayak melalui pembangunan
sadar hukum dan patuh hukum
-
Mewujudkan hutan sebagai simbol sumber peradaban masyarakat
Dayak
-
Mewujudkan nilai kebersamaan antar sesama masyarakat Dayak
sedunia dan negara.
-
Memperjuangkan masyarakat hukum Adat Dayak, baik secara
nasional
maupun
internasional
dalam
sebuah
negara
yang
mewujudkan sosial masyarakat Dayak
Upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat hukum Adat Dayak selama
ini kerap mendapatkan kendala dan hambatan karena banyaknya pintu
yang mengurusi urusan masyarakat adat. Seperti misalnya Masyarakat
yang bermukim di dalam kawasan hutan tidak diberikan identitas
kependudukan seperti KTP dan KK, kecuali jika ada izin pelepasan
kawasan hutan dari KLHK atau diharuskan terlebih dahulu pindah ke desa
sekitar kawasan hutan yang memiliki legalitas domisili. Artinya harus
melalui 2 Pintu yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan.
(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/23/14310091/banya
k-masyarakat-adat-tak-punya-ktp-pemerintah-dan-dpr-diminta-percepat)
14
Tidak hanya itu, dengan tidak memiliki KTP, maka Masyarakat Adat
menjadi kehilangan hak pilihnya, karena untuk dapat memilih pada pemilu
dan pilkada, pemilih harus memiliki KTP Elektronik.
Selain itu, dalam masyarakat adat banyak yang melakukan pernikahan
secara adat, Namun perkawinan tersebut menjadi tidak diakui secara
formal karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil dalam UU
Perkawinan. Hal ini tentunya tidak akan terjadi apabila urusan adat masuk
dalam ketentuan norma a quo dan dengan demikian negara harus
membentuk kementerian yang mengurusi secara khusus urusan
masyarakat hukum adat.
Termasuk hilangnya hak terhadap wilayah kelola adat karena kebijakan
kehutanan struktural yang menetapkan wilayah kelola adat sebagai
kawasan (HL, HP, Taman Nasional, dll).
Dengan tidak masuknya urusan “adat” dalam ketentuan a quo, maka dalam
penalaran yang wajar, telah merugikan Pemohon III dalam menjalankan
tugasnya sebagai Sekjen MHADN dan juga sebagai bagian dari warga
masyarakat adat Dayak.
6.4 Pemohon IV juga aktif memperjuangkan urusan masyarakat adat Osing
dalam
rangka
menjamin
hak-hak
masyarakat
adat,
seperti
memperjuangkan perda masyarakat adat osing sejak tahun 2016, namun
sempat kandas di tahun 2017, karena yang diterbitkan adalah Perda yang
berbeda dengan apa yang diperjuangkan Pemohon IV.
Artinya Pemohon IV juga mengalami kerugian konstitusional akibat adanya
persoalan pemahaman tentang masyarkat adat pada kementerian hukum
dan ham yang dalam upaya penerbitan Perda Masyarakat Adat Osing tidak
melakukan harmonisasi secara serius atau karena ketidakpahaman
tentang karakteristik masyarakat adat yang ada di wilayah tinggal
Pemohon IV.
Maka dengan tidak masuknya urusan “adat” dalam ketentuan a quo, maka
dalam penalaran yang wajar, telah merugikan Pemohon IV dalam
menjalankan tugasnya sebagai Ketua BPH Pengurus Daerah AMAN Osing
Banyuwangi.
15
6.5 Pemohon V adalah kepala desa masyarakat adat tengger pada desa
Ngadas yang menjadi kerap memenuhi dan memperjuangkan hak-hak dan
mengurusi urusan masyarakat adat sedulur sikep, sebagaimana yang
kerap dialami oleh Masyarakat adat di berbagai wilayah terkait adanya
tumpang tindih urusan pada tingkat pemerintahan yang ada di atas
pemerintahan desa, persoalan anggaran, dan pelindungan hak atas
kekerasan yang terjadi kepada warga masyarakat yang berada di bawah
pemerintahan Pemohon V. Maka Pemohon V berpotensi dalam penalaran
yang wajar dapat terjadi dan dialami oleh Pemohon V yang disebabkan
tidak masuknya urusan adat pada ketentuan norma a quo.
6.6 Pemohon VI adalah warga sedulur sikep demikian juga Pemohon VII
adalah bagian darii masarakat adat yang aktif melakukan kegiatan-
kegiatan adat, mensosialisasikan serta memperjuangkan dan membantu
masyarakat adat yang ada di daerahnya dalam melakukan urusan-urusan
pemerintahan dalam rangka pemenuhan dan pelindungan serta
penegakan hak-hak masyarkat adat dalam lingkungan Pemohon VI dan
Pemohon VII
Dengan terbaginya urusan-urusan masyarakat hukum adat di lintas
kementerian berpotensi dalam penalaran yang wajar akan terjadi tumpang
tindih urusan pada lintas kementerian yang menimbulkan urusan-urusan
masyarakat adat yang juga menjadi urusan yang kerap di lakukan oleh
Pemohon VI dan Pemohon VII terdiskriminasi serta berpotensi mengalami
kendala akibat ketidakpahaman SDM yang mengurusi urusan masyarakat
Adat yang ada di kementerian-kementerian dengan core business yang
bukan secara khusus pada masyarakat adat.
Dengan tidak masuknya urusan “adat” dalam ketentuan a quo, maka dalam
penalaran yang wajar, telah merugikan Pemohon VI dan Pemohon VII.
6.7 Oleh karenanya telah jelas dan nyata, terdapat Kerugian Konstitusional
yang dialami para Pemohon baik secara langsung ataupun secara
potensial namun dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, karena dengan tidak masuknya urusan Adat dalam ketentuan
Norma a quo para pemohon menjadi tidak mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
16
UUD 1945 yang menjadi Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta tidak mendapatkan Pengakuan dan
Penghormatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD
1945.
6.8 Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti para
Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual. Oleh
karenanya Pemohon memiliki kedudukan Hukum untuk menguji ketentuan
a quo.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1 Dengan tidak masuknya urusan Adat dalam ketentuan norma a quo telah
menimbulkan kerugian yang dialami oleh para Pemohon sebagaimana
telah diuraikan pada poin angka 6 tersebut di atas.
7.2 Oleh karenanya menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab akibat
atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 menjadi sangat jelas dan nyata
dan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon baik secara
langsung atau secara potensial.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara
keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang akan dialami oleh
para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 terhadap UUD 1945,
17
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya adalah:
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 berbunyi:
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,
pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri,
perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan
sepanjang tidak dimaknai: termasuk urusan adat, sehingga bunyi selengkapnya:
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,
pendidikan, kebudayaan, Adat, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD 1945:
Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara Hukum.”
Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
Pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
18
Bahwa sebelum menjelaskan Alasan Permohonan, penting bagi pemohon
untuk menjelaskan terkait dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021,
sehingga terhadap permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa terhadap syarat yang harus dipenuhi para Pemohon dalam
Permohonan a quo agar memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal
78 ayat (2) PMK 2/2021 sehingga permohonan a quo dapat diterima dan
masuk dalam pemeriksaan untuk diadili dan diputus, maka penting kami
jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 pernah diajukan
sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 10 September 2013 dengan amar putusan:
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima”. Terhadap
isu konstitusionalitas dalam perkara ini adalah frasa “hak asasi manusia”
yang menjadi urusan pemerintah tidak dapat memberikan kepastian
hukum kepada pemohon dikarenakan pengertiannya dapat menjadi sempit
sekali terhadap warga tertentu dan dapat menjadi tidak terbatas untuk
kelompok tertentu dikarenakan Norma hukum yang terkandung pada
materiil masih multitafsir sementara UU Hak Asasi manusia tidak terkait
dengan materiil yang diuji”. Kemudian Putusan No. 42/PUU-XI/2013
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
19
2. Bahwa berikutnya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 pernah diajukan
sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
155/PUU-XXII/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Januari 2024 dengan amar putusan: “Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Terhadap isu konstitusionalitas
dalam perkara ini adalah dengan pemberlakuan Pasal 5 ayat (2) UU
39/2008 menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya menjadi
subordinasi Kementerian Keuangan. Hal ini berakibat tidak efektif dan
efisiennya DJP dalam menjalankan tugas dan wewenang. Selain itu,
membuat DJP tidak dapat bekerja secara mandiri, tidak efisien dan tidak
efektif sehingga berimplikasi langsung sebagai penyebab tidak optimalnya
tax ratio pendapatan negara dari sektor pajak. Kemudian Putusan No.
155/PUU-XXII/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 17 dan Pasal
23A UUD 1945.
3. Bahwa sementara dalam Perkara a quo, para Pemohon menguji Pasal 5
ayat
(2)
UU
39/2008
memiliki
isu
konstitusional
dan
alasan
konstitusionalitas yang berbeda di mana Permohonan dalam perkara a quo
adalah mempersoalkan tidak masuknya unsur Adat” dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (2) 39/2008. selain itu Perkara a quo menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karenanya Permohonan a quo memiliki
perbedaan baik secara isu konstitusionalitas maupun dasar pengujian
terhadap Putusan No. 42/PUU-XI/2013 dan Putusan No. 155/PUU-
XXI/2023 sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 60 ayat (1) UU MK dan
Pasal 78 ayat (1) PMK 2/2021, namun telah memenuhi unsur pengecualian
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021, sehingga dapat mahkamah konstitusi dapat menerima,
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
Bahwa adapun alasan-alasan Permohonan tentang adanya pertentangan
Norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 secara bersyarat/inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa apabila menilik secara historis proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki perjalanan yang sangat
20
panjang. Pembentukan NKRI tidak dapat dipisahkan dari keberadaan
berbagai daerah dengan keragaman dan ciri khas masing-masing.
Terbentuknya desa, kerajaan, kesultanan, maupun sistem ketatanegaraan
dalam bentuk kesatuan telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
2. Bahwa sebelum lahirnya NKRI, struktur masyarakat Indonesia telah
terbentuk, ditandai dengan adanya satuan-satuan masyarakat hukum yang
memiliki
penduduk,
batas
wilayah
tertentu,
dan
wewenang
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yang kemudian disebut
sebagai ‘desa’. Adanya struktur bangsa Indonesia yang telah terbentuk
tersebut mendorong para pendiri negara sepakat untuk menerapkan suatu
paradigma dalam bernegara yang berakar pada tradisi asli bangsa
Indonesia.
3. Bahwa paradigma bernegara yang berakar pada tradisi asli bangsa
Indonesia salah satunya ditandai dengan diselenggarakannya Kongres
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang digagas oleh Perhimpunan
Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), yakni organisasi pemuda yang
beranggotakan pelajar dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Adapun
kongres ini bertujuan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang telah tumbuh di dalam benak dan sanubari
pemuda-pemudi
yang
kemudian
melahirkan
kesepakatan
penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928 di
tiga lokasi berbeda, yaitu gedung Katholieke Jongenlingen Bond, Oost
Java Bioscoop, dan Indonesische Clubgebouw (Rumah Indekos, Kramat
No. 106).
(Sumber:
https://museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id/sejarah-
sumpah-pemuda/).
4. Bahwa kongres tersebut diikuti oleh perkumpulan pemuda Indonesia dari
berbagai suku bangsa, seperti Jong Java, Jong Soematera, Pemoeda
Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Bataks Bond, Jong
Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar Indonesia
yang kemudian melahirkan sumpah pemuda dengan bunyi sebagai
berikut:
-
Pertama,
Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang
21
Satu, Tanah Indonesia
-
Kedua
Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang satu,
Bangsa Indonesia.
-
Ketiga,
Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan,
Bahasa Indonesia.
Setelah mendengarkan putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan
azas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan kebangsaan Indonesia.
Serta mengeluarkan keyakinan Persatuan Indonesia diperkuat dengan
memperhatikan dasar persatuannya yakni:
-
Kemauan
-
Sejarah
-
Bahasa
-
Hukum Adat
-
Pendidikan dan Kepanduan
Selain itu, kerapatan mengeluarkan pengharapan, supaya putusan ini
disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat
perkumpulan-perkumpulan kita.
(Sumber
:
https://museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id/sejarah-
sumpah-pemuda/).
5. Bahwa adanya keterkaitan antara hukum adat dengan masyarakat hukum
adat tentunya merupakan satu kesatuan yang melekat dan menjadi unsur
utama yang mendorong proses terbentuknya NKRI jauh sebelum
diproklamirkan kemerdekaan Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
6. Bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian dari rakyat asli bangsa
Indonesia yang juga memegang kedaulatan tertinggi untuk menyalurkan
kehendak dan aspirasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
7. Bahwa namun ironisnya urusan-urusan Masyarakat Hukum adat hingga
saat ini malah semakin dikesampingkan, tidak serius diurus, bahkan kerap
menjadi korban kekerasan negara yang secara masif terjadi, seperti
mengambil lahan-lahan yang dari awalnya dikuasai dan didiami oleh
kelompok-kelompok masyarakat adat, juga urusan pengakuan masyarakat
22
adat untuk mendapatkan penetapan dari pemerintah menjadi masyarakat
hukum adat, dan masih banyak lagi urusan-urusan yang terkait dengan
masyarakat adat yang dikesampingkan dan diabaikan.
8. Bahwa hal ini terjadi karena Negara tidak melaksanakan dan menjalankan
amanat
UUD
1945
secara
benar,
atau
bahkan
cenderung
menyelundupkan apa yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana
amanat UUD 1945. Hal ini terjadi dan dilakukan oleh negara dalam
mengurusi urusan pemerintahan tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dimana hingga saat ini pengakuan dan jaminan serta urusan masyarakat
hukum adat belum mendapatkan tempat secara khusus dalam urusan
pemerintahan. Akan tetapi, terhadap urusan pemerintahan terkait
Masyarakat
Hukum
adat
masih
dipecah-pecah
pada
beberapa
kementerian (multi-pintu) antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian
Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri. Padahal terkait urusan
pemerintahan masyarakat hukum adat seharusnya diatur dan diurus
secara khusus oleh Kementerian yang mengurusi Masyarakat Hukum
adat.
9. Bahwa artinya dengan terabaikannya urusan masyarakat hukum adat
sebagaimana telah diuraikan di atas, membuktikan telah terjadinya
pengingkaran terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar yang mana dalam hal ini Masyarakat
Hukum Adat merupakan bagian dari rakyat berdaulat yang juga harus
diutamakan urusan-urusannya dalam pemerintahan sehingga tidak terjadi
diskriminatif dan ketidakadilan yang bersifat intolerable serta secara nyata
melanggar moralitas dan rasionalitas yang selama ini kerap terjadi dan
dialami oleh MasyarakatH Hukum Adat.
PASAL 5 AYAT (2) UU 39/2008 BERTENTANGAN SECARA BERSYARAT
TERHADAP UUD 1945
10. Bahwa secara konstitusional, apabila kita melihat postulat konstitusional
kementerian negara sebagaimana diatur dalam BAB V, Pasal 17 UUD
1945. dimana tugas konstitusional Menteri adalah membantu Presiden,
23
dan Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kemudian
setiap
menteri
membidangi
urusan
tertentu
dalam
pemerintahan.
11. Bahwa lebih lanjut terhadap Pembentukan, pengubahan dan pembubaran
kementerian negara oleh UUD 1945 didelegasikan untuk diatur dalam
undang-undang yang kemudian dibentuklah UU 39/2008.
12. Bahwa dalam UU 39/2008, kemudian mengatur lebih rinci tentang urusan
pemerintahan. Dimana dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan: “Setiap
Menteri membidangi Urusan tertentu dalam pemerintahan”. Kemudian
Pasal 4 ayat (2) membagi urusan pemerintahan tersebut menjadi 3 (tiga)
yakni: a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam UUD 1945; b. urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan c. urusan pemerintahan
dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 inilah yang menjadi
dasar untuk menyusun Nomenklatur kementerian negara, namun dalam
bagian penjelasan yang dibatasi jumlah kementerian paling banyak 34
(tiga puluh empat).
14. Bahwa apabila mengacu pada Pasal 4 ayat (2) UU 39/2008 seharusnya
ketentuan pada Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 memuat semua urusan yang
ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, termasuk urusan
masyarakat hukum adat yang disebutkan secara ekslisit dalam Pasal 18B
ayat (2) yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
15. Bahwa artinya apabila ditafsirkan secara sistematis, urusan adat dimana
yang menjadi subjek hukumnya adalah Masyarakat Hukum adat yang
ruang lingkupnya disebut dalam UUD 1945, seharusnya dimasukan dalam
ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b UU 39/2008.
16. Bahwa namun apabila kita melihat ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008
hanya memasukan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
24
asasi
manusia,
pendidikan,
kebudayaan,
kesehatan,
sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Padahal
urusan “adat” yang subjek hukumnya Masyarakat Hukum Adat secara
eksplisit disebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
17. Bahwa urusan Adat dalam banyak hal masih belum terlembaga secara
penuh atau banyak pula yang tersebar di lintas kementerian, padahal
seharusnya akan lebih konstitusional apabila untuk mengurusi urusan adat
harus dibentuk kementerian yang nantinya akan mengurusi urusan,
sebagai berikut:
-
Urusan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat
yang ada di Indonesia.
-
Urusan Penetapan Masyarkat Hukum Adat beserta Wilayah Adat dan
Tanah Ulayat
-
Urusan Evaluasi terhadap Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
-
Urusan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat antara lain:
▪ Pelindungan terhadap Wilayah Adat
▪ Pelindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai Subjek Hukum
▪ Pengembalian Wilayah Adat (tanah ulayat) untuk dikelola,
dimanfaatkan, dilestarikan sesuai dengan adat istiadatnya
▪ Pemberian kompensasi atas hilangnya hak Masyarakat Adat untuk
mengelola Wilayah Adat
▪ Pengembangan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam
rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
▪ Peningkatan taraf kehidupan Masyarakat Hukum Adat
▪ Pelestarian harta kekayaan dan/atau benda adat
▪ Pelindungan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat yang
menjalankan pekerjaan tradisional di wilayah adatnya.
-
Urusan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
-
Urusan Anggaran dalam rangka pengakuan, pelindungan dan
pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
-
Urusan Harmonisasi Pemberlakuan antara Hukum Nasional dengan
Hukum Adat.
25
-
Urusan Kepercayaan yang dianut oleh sebagian Masyarakat Adat,
hingga saat ini belum terealisasi dengan baik sebagaimana amanat
Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.
-
Urusan Pemenuhan Hak Politik di dalam pemilihan umum ataupun
pemilihak kepala daerah bagi masyarkat adat menjadi tidak bisa ikut
memilih karena tidak memilki KTP.
Hal tersebut disebabkan karena Masyarakat adat tersebut tinggal di
hutan kawasan. Sehingga dianggap bertentangan dengan UU
Kehutanan karena didalam UU Kehutanan tidak boleh ada desa di
dalam kawasan hutan. Hal tersebut menyebabkan masyarakat adat
yang tinggal dalam kawasan hutan menjadi tidak bisa mengurus KTP.
Hal itu menjadi hambatan bagi pemenuhan hak politik bagi masyarakat
adat.
-
Urusan Pemberdayan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia Masyarakat Hukum Adat dalam memasuki globalisasi.
-
Dan urusan lainnya yang terkait dengan masyarakat hukum adat.
Terhadap urusan-urusan tersebut tentunya tidak terlepas dari kebutuhan
anggaran yang apabila terdapat kementerian yang khusus menangani
urusan-urusan tersebut di atas, maka tentunya akan semakin menjamin
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak masyarakat
hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD
1945.
18. Bahwa selain itu juga terdapat urusan pemerintahan yang terkait dengan
urusan adat yang masih diurus dilintas kementerian atau dinas dalam
pemerintahan daerah, yang seharusnya dapat satukan dalam kementerian
yang khusus mengurusi masalah Adat, seperti misalnya:
18.1. Urusan Masyarakat Adat di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Dimana dalam kementerian tersebut terdapat
nomenklatur Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan Masyarakat Adat yang melayani:
1) Standart Pelayanan SKT Pemuka
2) Standart Pelayanan Tanda Inventarisasi Organisasi Penghayat
3) Standar Pelayanan Advokasi Penghayat dan Masyarakat Adat.
26
Padahal urusan kebudayaan dalam Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memiliki persoalan yang berbeda antara kebudayaan
masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat
umum.
18.2. Urusan Pemajuan Masyarakat Adat di Bali yang diurus oleh Dinas
Pemajuan Masyarakat yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah sebagaimana terakihir diubah dengan Peraturan Daerah
Bali Nomor 7 Tahun 2019 yang mengurusi Pemajuan Desa Adat
Bali. Urusan ini terpisah dari peran Kementerian Desa yang
mengurusi Desa-Desa yang ada di Indonesia.
Tentunya akan semakin maksimal apabila urusan desa adat dibali
tidak diurus hanya pada level dinas dibawah pemerintah daerah,
namun bisa diurus pada tingkat kementerian yang tentunya akan
terkait dengan anggaran yang diambil dari APBN.
18.3. Urusan pengelolaan dan pengusahan pantai/perairan pesisir yang
kerap menjadi wilayah masyarakat adat yang diurus oleh
kementeran kelautan dan perikanan (KKP) namun juga diurus oleh
kementerian
ATR/BPN,
di
mana
kementerian
ATR/BPN
menerbitkan Hak Kepemilikan terhadap Tanah di atas laut,
termasuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), padahal
dalam Putusan No. 3/PUU-VIII/2010, pada Paragraf [3.15.9],
halaman 164, menurut Mahkamah, pemberian HP-3 akan
melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945.
19. Bahwa dengan tidak masuknya urusan adat dalam ketentuan Pasal 5 ayat
(2) UU 39/2008, mengakibatkan tidak masuknya urusan adat dalam
nomenklatur kementerian yang secara khusus mengurusi urusan
Masyarakat Hukum adat. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil sebagaimana menjadi salah satu prinsip negara hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena diurus oleh kementerian yang memiliki core business yang
berbeda sehingga menyebabkan terjadinya berbagaimacam pelanggarana
atas jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
27
masyarakat adat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,
terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD
1945.
PEMBENTUKAN
KEMENTERIAN
YANG
MENGURUSI
URUSAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT ADALAH BENTUK PEMENUHAN HAK
YANG DIJAMIN DALAM UUD 1945
20. Bahwa Pasal 28I ayat (4) menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah. Bentuk jaminan tersebut adalah dengan terjaminnya
urusan-urusan dalam rangka memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak in casu hak masyarakat hukum adat.
21. Bahwa artinya perlu dipahami, antara urusan dengan hak tidaklah dapat
dipisahkan. Maksudnya adalah, apabila negara mengabaikan urusan atau
mengenyampingkan urusan-urusan adat, sama saja Negara tidak
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak in
casu hak masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dari urusan-
urusan adat yang disebutkan dalam UUD 1945.
22. Bahwa artinya, menjadi suatu keharusan Negara cq Pemerintah untuk
membentuk Kementerian yang mengurusi urusan adat, agar dapat
memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak masyarakat adat yang ada di indonesia. Selain itu juga sebagai bentuk
implementasi Nilai Pancasila yakni sila ketiga Persatuan Indonesia dan sila
kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia. Tidak hanya Nilai-
nilai Pancasila, namun juga melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945
yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
23. Bahwa sebagaimaan kita ketahui Negara Kesatuan Republik Indoensia
memiliki Philosophy Grondslag yakni Pancasila yang menjadi karakter
khusus yang berbeda/tidak dimiliki bangsa-bangsa lain. Pancasila memuat
nilai-nilai ketuhanan, kemanusaian, persatuan, kerakyatan, keadilan dan
keberadaban. Kemudian nilai-nilai tersebut dituangkan kedalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28
24. Bahwa lebih lanjut, apabila dikaji melalui pendekatan perbandingan negara
yang tidak memiliki Philosophy Grondslag seperti Pancasila, Namun
beberapa negara tersebut memiliki political will membentuk kementerian
yang mengurus urusan pemerintahan terkait dengan urusan pemenuhan
masyarakat pribumi/indigenous peoples (IPs), sebagaimana termuat
dalam tabel sebagai berikut:
No.
Negara
Nama
Kementerian
Kewenangan/Urusan
1.
Australia
Kementerian
Urusan Pribumi
(Ministry for
Indigenous
Australians)
Memastikan masyarakat
Aborigin dan Penduduk Pribumi
Selat Torres mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan
yang berdampak pada mereka
2.
New Delhi
Kementerian
Urusan
Masyarakat Adat
Menjamin masyarakat adat
terdaftar menerima tunjangan
yang dijamin undang-undang
dan program bantuan yang
ditujukan khusus untuk
masyarakat terdaftar, termasuk
kesempatan kerja dan
pendidikan.
3.
Bolivia
The Ministry of
Indigenous
Affairs and
Native Peoples
Menangani masalah-masalah
masyarakat adat, bertanggung
jawab untuk memastikan
persiapan dan pelaksanaan
standar, kebijakan, program dan
proyek yang berkaitan dengan
masyarakat adat
4.
Brazil
Ministry of
Indigenous
Peoples (MPI)
Menjadi wadah untuk membuka
dialog dengan masyarakat asli,
menjamin hak-hak penduduk
asli, terutama hak teritorial
5.
Colombia
Ministry of
Indigenous
Relations and
Reconciliation
Memajukan rekonsiliasi dan
mengabadikan hak asasi
masyarakat adat
6.
Canada
Ministry of
Indigenous
Relations and
Northern Affairs
Canada
Memungkinkan masyarakat adat
membangun kapasitas dan
mendukung visi mereka
mengenai penentuan nasib
sendiri
7.
Guyana
Ministry of
Amerindian
Affairs
Menjaga, melindungi, dan
memajukan kepentingan sosial,
budaya, dan ekonomi suku
Amerindian dan Daerah
29
Pedalaman
8.
Filipina
Ministry of
Indigenous
Peoples’ Affairs
Melindungi dan memajukan
kepentingan dan kesejahteraan
Masyarakat Adat di Daerah
Otonomi Bangsamoro di Muslim
Mindanao dengan
memperhatikan keyakinan, adat
istiadat, tradisi dan institusi adat
25. Bahwa secara umum jika dibandingkan dengan beberapa negara pada
tabel tersebut di atas, adanya kementerian khusus yang mengurus tentang
IPs adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak IPs serta menampung
aspirasi dan keluhan dari IPs yang memiliki keterbatasan dalam akses
untuk bersuara secara langsung.
26. Bahwa tabel kementerian yang mengurus urusan IPs tersebut diatas.
Bukanlah bermaksud untuk mempersamakan antara IPs dengan
Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, karena memang terdapat
perbedaan Indigenous Peoples (IPs) dengan Masyarkat Hukum Adat
(Tribal Peoples) dan tidak bisa disamakan secara apple to apple, namun
keduanya memiliki karakteristik yang sama.
27. Bahwa Dalam Naskah Final Report, Reviu Kebijakan Kemitraan: Kajian
Masyarakat Hukum Adat Indonesia & Strategi Kebijakan Penguatan dan
Perlindungan Hukumnya, yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan
Luar Negeri Kementerian Luar Negeri, bekerjasama dengan Pusat Studi
Peradaban dari Martabat Manusia Universitas Muhammadyah Malang,
menjelaskan sebagai berikut (Halaman 69-71),
Indigenous Peoples (IPs) ditemukan dalam berbagai instrumen hukum
internasional, baik yang bersifat soft law, seperti deklarasi-deklarasi,
maupun hard law, seperti konvensi-konvensi yang diratifikasi, yaitu: 1.
Convention No. 107 concerning Protection and Integration of Indigenous
and other Tribal and Semi-Tribal Population in Independent Countries 1957
(Konvensi ILO 107). 2. Convention of International Labor Organisation No.
169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries
(1989) – (Konvensi ILO 169). 3. Deklarasi Kari-Oca tentang Hak-Hak
Masyarakat Adat (1992). 4. Deklarasi Bumi Rio de Janeiro (1992). 5.
Declaration on the Right of Asian Indigenous/Tribal Peoples Chiang Mai
(1993). 6. De Vienna Declaration and Programme Action yang dirumuskan
30
oleh United Nations World Conference on Human Rights (1993). 7. United
Nation Declaration on the Rights of Indigenous People tahun 2007.
Konvensi 169 adalah konvensi yang mengatur tentang Penduduk Asli dan
Masyarakat Adat sebagai hasil revisi terakhir dari Konvensi sebelumnya
yaitu Konvensi 107 tentang Perlindungan dan Penyatuan Penduduk Asli
dan Masyarakat Adat yang Semi dan Penuh di Negara-Negara Merdeka.
Sedangkan UNDRIP mengatur tentang Hak-hak Penduduk Asli.
Penggunaan dua instrumen hukum internasional tersebut bukan dalam
rangka untuk menyatakan bahwa keduanya relevan untuk konteks
Indonesia, tetapi sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk menentukan
instrumen mana yang lebih relevan dalam upaya pengakuan dan
perlindungan MHA Indonesia.
Bahwa Konvensi ILO 107 merupakan perjanjian internasional pertama
yang bersifat mengikat yang membahas tentang penduduk asli. Konvensi
ini banyak membahas hak tanah, hak atas pekerjaan, dan hak pendidikan
penduduk asli. Kemudian, konvensi ini diperbaiki dengan Konvensi ILO No.
169 atau Convention of International Labor Organisation No. 169
Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries
(1989). Dalam hal ini, Jose Cobo menyatakan: “Penting untuk mengetahui
dan memahami hubungan spiritual antara masyarakat asli dengan
tanahnya sebagai dasar keberadaan mereka dan dengan keyakinan,
kebiasaan, adat-istiadat, dan budaya mereka.
28. Bahwa namun Lebih lanjut dalam Final Report tersebut, menjelaskan
adanya kesamaan karakteristik antara MHA dengan IPs, Menurut Yance
Arizona mengemukakan terdapat persamaan MHA dengan IPs yang
ditemukan setelah melakukan kajian berbagai peraturan perundang-
undangan. Antara lain: (halaman 86-87):
1. MHAdan IPs merupakan Kelompok Minoritas yang tinggal di wilayah
suatu negara
Berbagai kelompok MHA Indonesia baik yang menurut UUD
disebutkan terdapat 250 MHA, atau oleh Van Vollen Hoven
dikelompokkan ke 19 MHA, serta IPs yang ada di beberapa negara,
seperti Aborigin di Australia, dan Indiana di Amerika Serikat, pada
dasarnya adalah kelompok masyarakat minoritas. Masyarakat
31
minoritas yang dimaksud ini tidak hanya secara kuantitatif karena
jumlahnya yang kecil dibandingkan masyarakat mayoritas yang tinggal
di negara tersebut, tetapi secara kualitatif MHA atau IPs memiliki
kekhasan yaitu gaya hidup, budaya, hukum dan kelembagaan adat
yang dijunjung tinggi dan dihormati yang tidak dimiliki oleh masyarakat
mayoritas. Sebagai kelompok mayoritas mereka dapat dikelompokkan
sebagai masyarakat yang marginal karena seringkali menjadi target
kebijakan yang bersifat diskriminatif.
2. MHA dan IPS Memiliki Beberapa Karakteristik yang Sama Konvensi
ILO 1969 menyebutkan karakteristik yang sama dari MHA dan IPs
sebagaimana dipaparkan dalam Tabel di bawah ini:
Persamaan
Masyarakat Hukum Adat
Tribal Peoples
Indigenous Peoples
Gaya Hidup
MHA memiliki gaya hidup
berbeda
dengan
masyarakat mayoritas
IPs sama dengan MHA,
mereka juga dipandang
sebagai
Kelompok
masyarakat
yang
memiliki gaya hidup.
Cara Hidup
Cara hidup MHA berbeda
dengan
masyarakat
mayoritas karena mereka
memiliki bahasa tradisional,
agama/keyakinan
tradisional,
kehidupan
ekonomi
tradisional,
pengelolaan
dan
perlindungan
secara
tradsional, serta berbagai
kearifan tradisional Lainnya
IPs diberbagai negara
juga memiliki cara hidup
yang berbeda dengan
masyarkat
mayoritas
(bangsa pendatang) baik
menyangkut
bahasa,
agama/keyakinan,
kehidupan
ekonomi,
pengelolaan
dan
perlindungan alam, serta
kearifan
tradisional
lainnya dengan bangsa
pendatang.
Hukum Adat
MHA memiliki hukum adat
yang diakui dan ditaati serta
dihormati oleh anggota dari
MHA
IPs juga sama dengan
MHA memiliki hukum asli
yang
dihormati
dan
dipatuhi
oleh
anggota
dari suatu IPs tersebut
yang berbeda dengan
hukum
nasional
yang
diterapkan oleh bangsa
pendatang.
Kelembagaan
Adat
MHA memiliki ketua adat
atau struktur kelembagaan
adat yang secara de facto
maupun de jure diakui oleh
anggota MHA
IPs
juga
memiliki
kelembagaan yang diakui
dan
dihormati
oleh
anggota dari suatu IPs
32
3. MHA dan IPs merupakan Warga Negara yang Sah dari Suatu
Negara Di Mana Mereka Lahir dan Hidup Baik
MHA maupun IPs merupakan warga negara yang sah dari negara
dimana mereka tinggal. Sebagai warga negara yang sah karena
tempat kelahiran mereka di wilayah negara tersebut (ius soli) dan
apabila mereka tidak pernah secara sengaja mengusulkan atau
meminta kewarganegaraan dari negara lain, maka mereka adalah
warga negara yang sah yang memiliki kedudukan dan hak-hak sebagai
warga negara dalam suatu negara. Pengingkaran terhadap
kewarganegaraan mereka hanya persoalan hukum administrasi yang
disebabkan oleh kegagalan suatu negara dalam memberikan
pengakuan terhadap keberadaan mereka secara de facto.
4. MHA dan IPs memiliki hak asasi manusia yang sama dengan
masyarakat mayoritas yang tinggal di suatu negara tersebut.
MHA dan IPs bukan warga kelas dua (second class citizen). Apapun
kondisi ekonomi, sosial, dan budaya yang dimiliki oleh keduanya, tidak
bisa dijadikan dasar untuk mendiskriminasikan mereka atau
memperlakukan mereka dengan berlakukan yang berbeda (inequal
treatment) dengan masyarakat mayoritas lainnya. HAM bersifat
melekat dimiliki oleh manusia karena harkat martabatnya sebagai
manusia, bukan pemberian negara atau institusi lainnya. Oleh karena
itu, segala peraturan hukum dan kebijakan publik yang secara sengaja
atau
diam-diam
mengesampingkan
hak-hak
asasi
anggota
masyarakat dari MHA atau IPs adalah inkonstitusional dan harus dikaji
ulang. Negara sebagai pemangku kewajiban di bidang HAM memiliki
tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak
asasi manusia dari MHA maupun IPs.
Selain persamaan tersebut di atas, perlu juga kita melihat secara
umum, istilah “masyarakat hukum adat” seringkali digunakan untuk
merujuk kepada masyarakat yang memiliki tradisi, adat istiadat, dan
sitem hukum tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Masyarakat hukum adat ini seringkali terdiri dari suku atau kelompok
etnis tertentu yang memiliki budaya dan tradisi khas.
33
29. Bahwa pada intinya “IPs” merujuk kepada kelompok-kelompok manusia
yang merupakan penduduk asli suatu wilaya atau negeri yang hidup di
wilayah tersebut sebelum kedatangan kelompok-kelompok lain yang
kemudian mendominasi wilayah tersebut. Masyarakat adat sering kali
merupakan bagian dari kelompok masyarakat pribumi atau IPs.
30. Bahwa dalam konteks Indonesia Misalnya, banyak kelompok etnis atau
suku bangsa di Indonesia merupakan masyarakat hukum adat dan
dianggap sebagai masyarakat pribumi atau IPs. Masyarakat hukum adat
memiliki sistem hukum dan kepercayaan tradisional mereka sendiri yang
diakui oleh negara Indonesia.
31. Bahwa jadi, Meskipun Istilah “Masyarakat Hukum Adat” dan “Indigenous
Peoples” berbeda namun keduanya memiliki karakteristik yang sama, dan
seringkali terdapat keterkaitan antara keduanya, di mana masyarakat
hukum adat seringkali merupakan bagian dari kelompok indigeous people.
32. Bahwa Oleh karenanya maksud dari tabel kementerian yang mengurusi
Indigenous Peopless pada tabel tersebut di atas, adalah untuk
memberikan contoh dimana pada negara-negara yang memiliki
kementerian tersebut menunjukan adanya “Good will/political will” untuk
memberikan pelindungan serta pemenuhan atas hak-hak Indigenous
Peoples. Padahal negara-negara tersebut tidak memiliki Philosophy
Grondslag yakni Pancasila seperti di Indonesia.
33. Bahwa sementara Indonesia sebagai Negara yang memiliki Philosophy
Grondslag yakni Pancasila malah tidak serius bahkan terlihat sangat berat
untuk
membentuk kementerian
khusus
yang
mengurusi urusan
masyarakat hukum adat, yang sejatinya adalah pemilik tanah sebelum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dan di Proklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
34. Bahwa selaras dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang
terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
Penambahan urusan Adat dalam ketentuan norma a quo akan berdampak
pada penambahan nomenklatur kementerian yang secara khusus
mengurusi urusan Adat dimana subjeknya adalah Masyarakat Hukum
Adat. Hal ini tentunya menjadi salah satu bentuk penguatan sistem hukum
34
untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam
kaitannya dengan struktur hukum.
35. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas beralasan menurut
hukum apabila ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 dinyatakan
bertentangan secara bersyarat terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil karena dalam ketentuan norma a quo tidak memasukan “urusan adat”,
mengakibatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, diurus
oleh kementerian yang memiliki core business yang khusus mengurusi
urusan
adat.
Sehingga
menyebabkan terjadinya
berbagaimacam
pelanggarana atas jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak masyarakat adat yang seharusnya menjadi tanggung
jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945
36. Bahwa selain itu, tidak masuknya urusan adat dalam ketentuan Pasal 5
ayat (2) UU 39/2008, telah bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD
1945, karena telah disebutkan secara eksplisit dimana Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
PERMOHONAN
A
QUO
MAHKAMAH
KONSTITUSI
HARUS
MENGENYAMPINGKAN OPEN LEGAL POLICY
37. Bahwa sebelum masuk pada bagian petitum permohonan, penting pula
menjelaskan terkait Putusan No. 155/PUU-XXI/2023, dimana terdapat
pemohon dalam perkara tersebut pada pokoknya ingin berkehendak
nomenklatur “Pajak” dimasukan sebagai bidang tertentu dalam Pasal 5
ayat (2) UU 29/2008, sehingga dapat dibentuk lembaga khusus setingkat
kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara
terpisah dari kementerian keuangan.
38. Bahwa, namun dalam pertimbangan hukum Putusan 155/PUU-XXI/2023,
paragraf [3.12.3], halaman 56, yang mengatakan: “Menurut Mahkamah,
hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal
35
17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945, dan hal dimaksud, sewaktu-waktu
dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada
maupun
sesuai
dengan
perkembangan
ruang
lingkup
urusan
pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih,
terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan
mengenai
pajak
yang
diatur
dalam
undang-undang,
justru
menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances
terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh
DPR sebagaimana pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.12.1] dan
Sub-paragraf [3.12.2] di atas. Terlebih lagi, Mahkamah sebagai pengawal
UUD 1945, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata
dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi
merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada
alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal
5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian
Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6,
Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU
17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan
untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki
otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian
Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum”.
39. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan No. 155/PUU-XXI/2023
tersebut, apabila Mahkamah Konstitusi memandang bahwa permohonan
a quo juga merupakan Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka
Pembentuk
Undang-Undang).
Mahkamah
Konstitusi
haruslah
mengenyampingkan dan menguji konstitusionalitas permohonan a quo.
Artinya Pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 155/PUU-
XXI/2023 tidak dapat digunakan dalam memeriksa, mengadili dan
memutus perkara a quo.
36
40. Bahwa dalam Putusan No. 22/PUU-XV/2017, Paragraf [3.10.5], halaman
47, Mahkamah berpendirian bahwa suatu Legal Policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable, bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta
sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain,
hanya jika terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat
menguji konstitusionalitasnya suatu legal policy, termasuk jika Mahkamah
hendak meninggalkan pendiriannya.
41. Bahwa tidak masuknya “urusan Adat” dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU
39/2008
menyebabkan
timbulnya
banyaknya
permasalahan
dan
perlakukan diskriminatif dan jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas,
dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, selain itu juga
bertentangan dengan kedaulatan rakyat in casu kedaulatan masyarakat
hukum adat dan bertentangan dengan UUD 1945 in casu Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai: “termasuk urusan Adat”, Sehingga bunyi selengkapnya: Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
Adat, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
37
komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18, sebagai berikut:
1.
Bukti P.1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
2.
Bukti P.2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P.3
:
Fotokopi Akta pendirian Nomor 113, tanggal 8 Agustus
2017;
4.
Bukti P.4
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0012590.AH.01.07 Tahun 2017
tentang
Pengesahan
Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan Pengajar Hukum Adat;
5.
Bukti P.5
:
Fotokopi KTP atas nama Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H.,
Ketua Umum APHA;
6.
Bukti P.6
:
Fotokopi KTP atas nama Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.,
Sekretaris Jenderal APHA;
7.
Bukti P.7
:
Fotokopi Surat Keputusan Asosiasi Pengajar Hukum Adat
Indonesia Nomor: 01/SK/APHA/II/2024 tentang Susunan
Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)
Indonesia Periode 2023-2028;
8.
Bukti P.8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yanto Eluay,
Pemohon II;
9.
Bukti P.9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Salfius Seko,
S.H., M.H., Pemohon III;
10.
Bukti P.10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wiwin
Indiartis. S., M.Hum., Pemohon IV;
11.
Bukti P.11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mujianto,
Pemohon V;
12.
Bukti P.12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gunritno,
Pemohon VI;
13.
Bukti P.13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Samuel
Pakage, Pemohon VII;
14.
Bukti P.14
:
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Majelis
Hakim Adat Dayat Nasional Nomor 01/XII/SK/2019 tentang
38
Dewan Pengurus Pusat Majelis Hakim Adat Dayat
Nasional Masa Bakti, 1 Januari 2020 – 31 Desember 2024;
15.
Bukti P.15
:
Fotokopi Anggaran Dasar International Dayak Justice
Council dan Mahkamah Hakim Adat Dayak Nasional;
16.
Bukti P.16
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor:
008/MUSDA
II/PD/AMAN Osing/II/2022 tentang Pengesahan PD AMAN
OSING Periode 2022-2027;
17.
Bukti P.17
:
Fotokopi Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/423/
35.07.013/2024 tentang Pengangkatan Saudara Mujianto
sebagai Kepala Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo;
18.
Bukti P.18
:
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 145.1/129/VII/2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
39
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
40
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 5 ayat (2) UU
39/2008, yang menyatakan sebagai berikut:
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28G ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai Badan Hukum perkumpulan
para pengajar hukum adat yang concern dalam penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme masyarakat hukum adat, baik dengan cara melakukan
edukasi maupun menempuh upaya-upaya dalam memperjuangkan hak-hak
masyarakat hukum adat melalui jalur yang konstitusional. Selain melakukan
advokasi kebijakan, Pemohon I juga aktif melakukan edukasi dan memberikan
penyuluhan ke masyarakat hukum adat, yang sering mendapatkan pertanyaan
41
terkait urusan masyarakat hukum adat yang masih termarginalkan, in casu tidak
mendapatkan tempat secara khusus dalam urusan pemerintahan. Hal tersebut
dapat dilihat dari urusan masyarakat adat yang diurus di berbagai kementerian
dengan hanya mendapatkan porsi urusan yang sangat kecil di tiap-tiap
kementerian yang terkait dengan urusan masyarakat adat. Sehingga, segala hal
yang terkait dengan urusan masyarakat adat tidak menjadi prioritas dalam
kementerian tersebut. Menurut Pemohon I, dengan tidak masuknya urusan adat
dalam ketentuan UU 39/2008, menghalangi upaya Pemohon I mewujudkan
amanah masyarakat hukum adat, sehingga merugikan hak konstitusional
Pemohon I.
4. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara selaku Ondofolo (ketua masyarakat adat di daerah Sentani, Papua).
Sebagai Ondofolo, Pemohon II memiliki banyak tanggung jawab dalam
mengayomi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di daerah yang ada
di bawah kepemimpinannya. Dengan terbaginya urusan-urusan masyarakat
hukum adat di lintas kementerian berpotensi terjadi tumpang tindih urusan
sehingga urusan masyarakat adat yang berada di bawah naungan Pemohon II
terdiskriminasi serta berpotensi mengalami kendala akibat ketidakpahaman
sumberdaya manusia yang mengurusi urusan masyarakat adat yang ada di
kementerian-kementerian dengan core business yang bukan secara khusus
menangani masyarakat adat. Terlebih, terdapat nilai-nilai serta karakteristik
masyarakat adat dengan keanekaragaman hak yang mesti dipenuhi,
sebagaimana hak-hak masyarakat adat yang berada di bawah naungan
Pemohon II.
5. Bahwa Pemohon III mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara, selaku Sekjen Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) yang
bertugas untuk melaksanakan misi memperjuangkan hak masyarakat hukum
Adat Dayak. Upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat hukum Adat Dayak
selama ini kerap mendapatkan kendala dan hambatan karena banyaknya pintu
yang mengurusi urusan masyarakat adat.
6. Bahwa Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara yang aktif memperjuangkan urusan masyarakat Adat Osing dalam
rangka menjamin hak-hak masyarakat adat, seperti memperjuangkan Perda
Masyarakat Adat Osing sejak tahun 2016, namun selalu kandas karena yang
42
diterbitkan adalah Perda yang berbeda dengan yang diperjuangkan
Pemohon IV.
7. Bahwa Pemohon V mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara selaku Kepala Desa Masyarakat Adat Tengger pada Desa Ngadas yang
memperjuangkan hak-hak dan mengurusi urusan masyarakat Adat Sedulur
Sikep. Sebagaimana yang kerap dialami oleh masyarakat adat di berbagai
wilayah terkait adanya tumpang tindih urusan pada tingkat pemerintahan yang
ada di atas pemerintahan desa, Masyarakat Adat Sedulur Sikep juga
menghadapi persoalan anggaran dan pelindungan hak atas kekerasan yang
terjadi kepada warga masyarakat yang berada di bawah Pemohon V, karena
tidak masuknya urusan adat pada ketentuan norma UU 39/2008.
8. Bahwa Pemohon VI dan Pemohon VII mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara yang merupakan bagian dari masyarakat adat
yang aktif melakukan kegiatan-kegiatan adat, mensosialisasikan serta
memperjuangkan dan membantu masyarakat adat yang ada di daerahnya agar
mendapatkan pemenuhan dan pelindungan serta penegakan hak-hak
masyarakat adat yang ada dalam lingkungan Pemohon VI dan Pemohon VII;
9. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut para
Pemohon) mengalami kerugian hak konstitusional baik secara langsung ataupun
potensial karena tidak dimasukkannya urusan adat dalam ketentuan norma
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 sehingga tidak mendapatkan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mendapatkan pengakuan dan
penghormatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu,
para Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu berkenaan dengan tidak
43
dicantumkannya urusan adat pada penyebutan urusan pemerintahan dalam norma
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008. Padahal, baik Pemohon I selaku Badan Hukum
maupun Pemohon II sampai dengan Pemohon VII sebagai perorangan warga
negara, memiliki kepentingan dalam pemajuan dan pelindungan hak masyarakat
hukum adat. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut tidak lagi terjadi atau
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 5
ayat (2) UU 39/2008, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, masyarakat hukum adat merupakan bagian dari
rakyat asli bangsa Indonesia yang juga memegang kedaulatan tertinggi untuk
menyalurkan kehendak dan aspirasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun,
urusan-urusan masyarakat hukum adat hingga saat ini dikesampingkan, tidak
diurus secara serius, bahkan kerap menjadi korban kekerasan negara yang
bersifat masif misalnya dengan pengambilan lahan yang dari awal dikuasai dan
didiami oleh kelompok-kelompok masyarakat adat. Selain itu, masih diabaikan
pengakuan terhadap masyarakat adat untuk mendapatkan penetapan dari
pemerintah menjadi masyarakat hukum adat, dan masih banyak lagi urusan-
urusan yang terkait dengan masyarakat adat yang dikesampingkan atau
diabaikan oleh negara. Menurut para Pemohon, hal ini terjadi karena urusan
pemerintahan terkait masyarakat hukum adat masih dipecah-pecah pada
44
beberapa kementerian, padahal terkait urusan masyarakat hukum adat
seharusnya diatur dan diurus secara khusus oleh kementerian yang mengurusi
masyarakat hukum adat.
2. Bahwa menurut para Pemohon, apabila mengacu pada Pasal 4 ayat (2) UU
39/2008 seharusnya ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 memuat
semua urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945,
termasuk urusan masyarakat hukum adat yang disebutkan secara eksplisit
dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, apabila ditafsir secara
sistematis, subjek hukum urusan adat adalah masyarakat hukum adat karena
ruang lingkupnya disebut dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
seharusnya urusan adat dimasukan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2)
UU 39/2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU 39/2008.
3. Bahwa menurut para Pemohon, tidak masuknya urusan adat dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008, mengakibatkan tidak masuknya urusan adat dalam
nomenklatur kementerian yang secara khusus mengurusi urusan masyarakat
hukum adat. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
sebagaimana menjadi salah satu prinsip negara hukum yang dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena urusan
tersebut diurus oleh kementerian yang memiliki core business yang berbeda.
Oleh karena kondisi tersebut menyebabkan terjadinya berbagai macam
pelanggaran atas jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak masyarakat adat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,
terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, jika dibandingkan secara umum dengan
beberapa negara, adanya kementerian khusus yang mengurus tentang
Indigenous Peoples (IPs) bertujuan untuk melindungi hak-hak IPs serta
menampung aspirasi dan keluhan dari IPs yang memiliki keterbatasan dalam
akses untuk bersuara secara langsung. Meskipun terdapat perbedaan IPs
dengan masyarakat hukum adat (Tribal Peoples) karena tidak mungkin dapat
disamakan secara apple to apple, namun keduanya memiliki karakteristik
yang sama.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU
45
39/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “termasuk urusan Adat”,
Sehingga bunyi selengkapnya: “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, adat, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,
transmigrasi,
transportasi,
informasi,
komunikasi,
pertanian,
perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-18 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5
Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan Pemohon a quo, terhadap permohonan pengujian norma Pasal 5 ayat
(2) UU 39/2008, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
10 September 2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 155/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari
2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
46
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XI/2013 dalam
bagian pertimbangan, Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa:
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas, sehingga
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Dengan demikian, meskipun Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 telah pernah
dimohonkan pengujian dalam Perkara Nomor 42/PUU-XI/2013, namun Mahkamah
dalam putusan tersebut belum mempertimbangkan dan memutus mengenai
konstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008. Sementara itu, dalam Perkara
Nomor 42/PUU-XI/2013 yang dipersoalkan di antaranya mengenai frasa “hak asasi
manusia” dalam Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008. Selain itu, dasar pengujian yang
digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
[3.10.2] Bahwa sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
155/PUU-XXII/2023, Mahkamah telah menguji konstitusionalitas norma Pasal 5 ayat
(2) UU 39/2008. Isu konstitusionalitas dalam perkara ini adalah berkenaan dengan
anggapan bahwa pemberlakuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 menyebabkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya menjadi subordinasi Kementerian Keuangan,
selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 155/PUU-XXII/2023 menggunakan
dasar pengujian Pasal 17 dan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945;
[3.10.3] Bahwa jika disandingkan dengan perkara a quo, para Pemohon menguji
norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 dengan isu konstitusional dan alasan
konstitusional berkenaan dengan tidak adanya “unsur adat” dalam ketentuan Pasal
47
5 ayat (2) UU 39/2008. Selain itu, dalam perkara a quo digunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Artinya, permohonan para Pemohon a quo memiliki perbedaan
baik berkenaan dengan isu konstitusionalitas maupun dasar pengujian dengan
perkara Nomor 42/PUU-XI/2013 dan perkara Nomor 155/PUU-XXI/2023. Oleh
karena itu, terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan
menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan
pengujian antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah
diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dengan
demikian, pengujian terhadap norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 tidak terhalangi
oleh berlakunya Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga dapat
diajukan kembali;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, telah ternyata
yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah apakah norma Pasal 5 ayat (2) UU
39/2008 bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat karena tidak
dimasukkannya urusan adat dalam norma a quo, sehingga tidak terdapat kewajiban
negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebelum
Mahkamah menjawab permasalahan konstitusionalitas para Pemohon a quo,
penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 yang dimohonkan
pengujian, merupakan norma yang mengatur mengenai jenis-jenis urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, di
mana dalam norma tersebut urusan pemerintahan yang dimaksud meliputi urusan
48
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,
pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Berkenaan dengan
hal tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa UU 39/2008 yang mengatur
mengenai kementerian negara merupakan pelaksanaan dari Pasal 17 UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) UU 39/2008 membagi urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 dalam 3 (tiga) kategori,
yaitu:
1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945;
2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun
1945;
3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah.
Meskipun pembentukan kementerian menjadi kewenangan Presiden
sebagai bentuk pengejawantahan fungsi menteri sebagai pembantu Presiden dalam
melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (5)
UU 39/2008, namun tetap harus mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas;
cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian,
dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global
[vide Pasal 13 ayat (2) UU 39/2008].
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 5
ayat (2) UU 39/2008 telah dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 155/PUU-XXI/2023, yang dalam pertimbangannya Mahkamah
menyatakan antara lain:
Bahwa terkait dengan pembentukan, pengubahan dan pembubaran
kementerian negara dimaksud, dalam pembahasan perubahan UUD 1945
menjadi perdebatan fraksi-fraksi di MPR dan disetujui adanya kekuasaan
Presiden terbatas karena dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang.
49
Artinya, setelah adanya perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan
Indonesia menganut sistem checks and balances (saling kontrol dan saling
mengimbangi) antar lembaga negara. Dalam hal ini, pengawasan terhadap
pelaksanaan kewenangan Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
4 ayat (1) UUD 1945 di atas, menegaskan dianutnya sistem pemerintahan
presidensial dengan mempertegas kedudukan Presiden sebagai kepala
negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of
government).
…
Menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam
ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945, dan hal dimaksud,
sewaktu-waktu
dapat
diubah
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang
lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative
review. Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta
ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-undang, justru
menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances
terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh
DPR sebagaimana pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.12.1] dan
Sub-paragraf [3.12.2] di atas. Terlebih lagi, Mahkamah sebagai pengawal
UUD 1945, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata
dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi
merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada
alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5
ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon dalam permohonan
a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP
sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana
dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan
norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan
UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus
setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan
negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah telah
berpendirian bahwa berkenaan dengan norma pembentukan dan penentuan bidang
urusan pemerintahan dalam suatu kementerian sebagaimana amanat ketentuan
Pasal 17 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang. Kebijakan dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan
perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya
legislative review, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata
50
dengan UUD NRI Tahun 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan permohonan a quo,
isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah tidak adanya
penyebutan urusan adat dalam norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 karena meniadakan pengakuan kesatuan
masyarakat hukum adat dan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak masyarakat adat, serta kepastian
hukum yang adil. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo meskipun norma Pasal
5 ayat (2) UU 39/2008 menyebutkan secara limitatif urusan pemerintahan yang
ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, namun demikian dalam
penerapannya, penugasan atau pemberian kewenangan terhadap kementerian
yang akan membidangi setiap urusan tersebut menjadi kewenangan Presiden yang
disesuaikan
dengan
perkembangan
dan
kebutuhan
pemerintahan
untuk
mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Keleluasaan ini termasuk pada lingkup urusan pemerintahan yang
menjadi sub-bidang penugasan pada suatu kementerian. Dengan perkataan lain,
untuk melaksanakan tugas pemerintahan terkait dengan urusan kementerian yang
disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 tetap harus memedomani perintah
UUD NRI Tahun 1945. Amanat konstitusional yang terdapat dalam Pasal 18B ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, haruslah diartikan sebagai perintah yang diterapkan
secara meluas sehingga hak kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup tetap harus diakui dan dihormati oleh negara.
Dalam konteks ini, hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi, dihormati dan
dipenuhi ditentukan sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat tersebut pada
kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional. Dengan demikian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan apapun sepanjang berkaitan dengan subjek masyarakat
hukum adat maka dalam menyelenggarakan urusan tersebut diwajibkan untuk
melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak kesatuan masyarakat hukum
adat. Terkait dengan dalil para Pemohon yang memohon agar urusan adat
ditentukan sebagai “urusan ekslusif” dengan pembentukan kementerian tersendiri
yang terlepas dari urusan yang ada di setiap kementerian terkait, akan menimbulkan
51
ketidakjelasan “urusan adat” seperti apa yang sesungguhnya dimaksudkan oleh
para Pemohon.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perihal adat tidak hanya menyangkut
hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan. Oleh karena itu,
haruslah dipahami urusan adat sebagai sesuatu yang semestinya melekat dengan
berbagai urusan pemerintahan yang relevan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal
5 UU 39/2008. Artinya, urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri,
perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi,
informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan,
dan perikanan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 apabila
dilaksanakan dengan memedomani UUD NRI Tahun 1945 maka secara inherent
melekat juga urusan adat di dalamnya. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak
terdapat persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 apabila urusan adat tidak dicantumkan secara eksplisit
dalam norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008. Sebaliknya, jika ditentukan sebagai
urusan tersendiri atau ekslusif, justru dapat mempersempit ruang gerak berbagai
kementerian dalam menyelenggarakan urusan yang berkaitan dengan hak
masyarakat hukum adat dan lebih dari itu akan menimbulkan dampak sektoral atas
urusan tersebut yang seharusnya dihindari dalam penyelenggaraan pemerintahan.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pada pokoknya Pasal 5
ayat (2) UU 39/2008 berpotensi bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, berkenaan dengan kewajiban negara dalam mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Sebagaimana telah
dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas, urusan adat sebagaimana dimaksud
para Pemohon sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari masing-masing urusan
pemerintahan yang telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008. Tidak
adanya kementerian yang dibentuk khusus untuk membidangi “urusan adat” tidak
berarti negara dalam hal ini pemerintah dapat mengabaikan upaya pengakuan dan
penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, pembentukan
kementerian urusan adat yang secara khusus mengurusi kepentingan masyarakat
hukum adat, dapat mempersulit koordinasi dan menimbulkan tumpang tindih
kewenangan, karena dalam penerapannya, terdapat sejumlah urusan pemerintahan
52
yang juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat hukum adat atau bahkan
di dalamnya melekat “urusan adat”. Persoalan yang didalilkan Pemohon mengenai
anggapan kurangnya perhatian dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum
adat seharusnya dapat diselesaikan dengan memperbaiki koordinasi antara
kementerian yang urusan pemerintahannya bersinggungan dengan kepentingan
masyarakat hukum adat.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap masyarakat
hukum adat dalam koordinasi penyelenggaran pemerintahan menurut Mahkamah
memerlukan dukungan dasar hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang.
Untuk itu, pembentuk undang-undang harus meletakkan pembentukan dan
pengesahan undang-undang yang khusus mengatur mengenai masyarakat hukum
adat sebagai prioritas yang harus dilaksanakan. Terlebih, RUU mengenai
Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali dimasukkan dalam daftar Program
Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini sejalan dengan penyebutan kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang perlu diatur dalam undang-undang. Sehingga,
semestinya disikapi sebagai perintah konstitusi untuk membentuk undang-undang
mengenai masyarakat hukum adat. Dengan demikian, sejumlah persoalan dan
permasalahan konkret yang diungkapkan para Pemohon dalam dalilnya dapat
diatasi dan disikapi apabila telah terdapat undang-undang yang khusus mengatur
tentang masyarakat hukum adat. Sehingga, persoalan urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan masyarakat hukum adat yang sudah dilaksanakan oleh berbagai
kementerian dapat terkoordinasi dengan baik. Adanya sejumlah persoalan tersebut
tidak dapat menjadi dasar untuk menafsirkan atau memasukkan kata “adat” dalam
urusan pemerintahan dalam norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008. Dengan demikian,
dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 bertentangan
dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008
tidak bertentangan secara bersyarat dengan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak
bertentangan dengan prinsip pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat
53
hukum adat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota,
54
pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 16.28 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
55
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
39
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
40
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 5 ayat (2) UU
39/2008, yang menyatakan sebagai berikut:
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28G ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai Badan Hukum perkumpulan
para pengajar hukum adat yang concern dalam penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme masyarakat hukum adat, baik dengan cara melakukan
edukasi maupun menempuh upaya-upaya dalam memperjuangkan hak-hak
masyarakat hukum adat melalui jalur yang konstitusional. Selain melakukan
advokasi kebijakan, Pemohon I juga aktif melakukan edukasi dan memberikan
penyuluhan ke masyarakat hukum adat, yang sering mendapatkan pertanyaan
41
terkait urusan masyarakat hukum adat yang masih termarginalkan, in casu tidak
mendapatkan tempat secara khusus dalam urusan pemerintahan. Hal tersebut
dapat dilihat dari urusan masyarakat adat yang diurus di berbagai kementerian
dengan hanya mendapatkan porsi urusan yang sangat kecil di tiap-tiap
kementerian yang terkait dengan urusan masyarakat adat. Sehingga, segala hal
yang terkait dengan urusan masyarakat adat tidak menjadi prioritas dalam
kementerian tersebut. Menurut Pemohon I, dengan tidak masuknya urusan adat
dalam ketentuan UU 39/2008, menghalangi upaya Pemohon I mewujudkan
amanah masyarakat hukum adat, sehingga merugikan hak konstitusional
Pemohon I.
4. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara selaku Ondofolo (ketua masyarakat adat di daerah Sentani, Papua).
Sebagai Ondofolo, Pemohon II memiliki banyak tanggung jawab dalam
mengayomi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di daerah yang ada
di bawah kepemimpinannya. Dengan terbaginya urusan-urusan masyarakat
hukum adat di lintas kementerian berpotensi terjadi tumpang tindih urusan
sehingga urusan masyarakat adat yang berada di bawah naungan Pemohon II
terdiskriminasi serta berpotensi mengalami kendala akibat ketidakpahaman
sumberdaya manusia yang mengurusi urusan masyarakat adat yang ada di
kementerian-kementerian dengan core business yang bukan secara khusus
menangani masyarakat adat. Terlebih, terdapat nilai-nilai serta karakteristik
masyarakat adat dengan keanekaragaman hak yang mesti dipenuhi,
sebagaimana hak-hak masyarakat adat yang berada di bawah naungan
Pemohon II.
5. Bahwa Pemohon III mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara, selaku Sekjen Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) yang
bertugas untuk melaksanakan misi memperjuangkan hak masyarakat hukum
Adat Dayak. Upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat hukum Adat Dayak
selama ini kerap mendapatkan kendala dan hambatan karena banyaknya pintu
yang mengurusi urusan masyarakat adat.
6. Bahwa Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara yang aktif memperjuangkan urusan masyarakat Adat Osing dalam
rangka menjamin hak-hak masyarakat adat, seperti memperjuangkan Perda
Masyarakat Adat Osing sejak tahun 2016, namun selalu kandas karena yang
42
diterbitkan adalah Perda yang berbeda dengan yang diperjuangkan
Pemohon IV.
7. Bahwa Pemohon V mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara selaku Kepala Desa Masyarakat Adat Tengger pada Desa Ngadas yang
memperjuangkan ha
