PUU
Tahun 2023
67/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-01-16
UU Diuji: UU 7/2021, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 36/2008, UU 8/2011, UU 6/1983, UU 8/1983
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
u
PUTUSAN
Nomor 67/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Siahaan, SH.
Tempat, tgl lahir : Jakarta, 20 Juli 2000
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24,
Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca Permohonan Pemohon;
Mendengar Keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Presiden;
Membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat RI;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca Kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 19 Juni 2023, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
18 Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
64/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 26 Juni 2023 dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023, yang telah
2
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu ”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 (1) huruf a
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945 ”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
3
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
5. Bahwa Pasal 7 (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh
UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari
pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan
dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materil
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa manakala terdapat
dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan pemohon Pengujian Undang-Undang BAB III Pajak
Penghasilan Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 246,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6736)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
4
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 peraturan mahkamah konstitusi
nomor 2 tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-
undang. Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan / atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (vide Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan keberadaan
Pasal dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
5
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(vide bukti P-2)
6. Bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan Pasal 4 (2) huruf
c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Penjelasan BAB III Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan". ( bukti P-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan ).
PEMOHON mengalami kerugian potensional dikarenakan PEMOHON
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kewajiban
membayar pajak ( bukti P-4 NPWP ) dan PEMOHON pernah bekerja ( bukti
P-5 paklaring ) alasan tersebut yang secara penalaran sudah sepatutnya
alasan PEMOHON beralasan kemudian melihat fasilitas pelayanan
kesehatan dan berobatan pegawai berdasarkan didalam penjelasan BAB III
Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan".
Termasuk kedalam dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan Padahal
dahulu fasilitas pelayanan kesahatan dan berobat bukan sebagai objek pajak
dan
merupakan
kenikmatan
yang
melekat
bagi
penerima
pekerja/karyawan/buruh hal ini jelas didalam SURAT EDARAN DIREKTUR
6
JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.23/1984 menegaskan bahwa natura
dan/atau kenikmatan termasuk kedalam fasilitas Kesehatan yang tertuang
didalam point 3 berbunyi:
“Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan
kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima
pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima
pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang
bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau
diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati,
melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak
pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”.
Tentu saja pengelompokan fasilitas pelayanan Kesehatan dan berobat
pegawai dari pemberi kerja dikategorikan kedalam objek pajak sangat
memberatkan pemohon dimasa akan datang karena fasilitas Kesehatan dari
pemberi kerja merupakan hak pekerja dan bukan termasuk kedalam maksud
imbalan dalam bentuk natura
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalil dalil alasan permohonan pemohon dibawah ini memberikan penjelasan
adanya hubungan antara kerugian konstitusional potensional dimasa akan
datang dengan diberlakukannya terhadap salah satu penjelasan BAB III
Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan"
imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan". Bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945
A. FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN BEROBAT TIDAKLAH
TEPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
1. PEMOHON sangat menyayangkan fasilitas pelayanan kesehatan dan
berobat pegawai dijadikan objek pajak penghasil didalam penjelasan
BAB III Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
7
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan"
apabila melihat secara definisi menyeluruh BAB III Pajak Penghasilan
Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak”
Dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan kemampuan yang
diperoleh wajib pajak untuk menambah kekayaan wajib pajak, bila di
korelasikan dengan permasalahan fasilitas pelayanan kesehatan dan
berobat pegawai sebagaimana yang tertera didalam penjelasan BAB
III Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan"
Tidaklah tepat mengkelompokkan fasilitas pelayanan kesehatan dan
berobat yang diberi pemberi kerja sebagai objek pajak penghasilan
dikarenakan fasilitas pelayanan kesehatan tidaklah menambah
ekonomis/kekayaan wajib pajak.
2. Bahwa apabila dilakukan perbandingan dengan Rancangan Undang-
Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR dan
Pemerintah, fasilitas kesehatan dan biaya berobat pegawai
ditanggung semuanya oleh pemberi kerja. Dicantumkan berdasarkan
Pasal 100 RUU Kesehatan yang berbunyi:
“Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib
menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya”
8
Akan tetapi sekalipun RUU Kesehatan tersebut sudah diterbitkan
penomorannya dan langsung berlaku. RUU Kesehatan tersebut tidak
bisa dipakai untuk mengecualikan fasilitas kesehatan dan berobat
pegawai sebagai objek pajak penghasilan maka yang tetap dipakai
yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
3. PEMOHON berpendapat bahwa pernyataan ini didukung fasilitas
pelayanan kesehatan dan berobat pegawai bukan dikecualikan dari
objek pajak BAB III Pajak Penghasilan Pasal 4 (3) huruf a, dan d
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
huruf a
" 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang
berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil"
huruf d
"penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, meliputi:
1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman
bagi seluruh pegawai;
2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
9
4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa; atau
5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan
tertentu”
4. Bahwa
PEMOHON
berpendapat
Permasalahannya
fasilitas
Kesehatan sebelumnya bukan didasarkan sebagai objek pajak
alasanya karena fasilitas Kesehatan sebagai natura dan/atau
kenikmatan bukan sebagai menambah ekonomis perusahaan hal ini
dijelaskan didaalam poin 3 dan poin 4 SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.23/1984, yang bunyinya
sebagai berikut ( Bukti P-6 ):
Point 3:
“Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan
perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut
menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa
yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan
kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut
tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai,
karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk
kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau
diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”.
Point 4
“Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja
walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga
sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada
pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai,
karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga
pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja
dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut”.
5. Kemudian PEMOHON menemukan fakta didalam aturan yuridis
fasilitas kesehatan dan berobat pegawai dikategorikan objek pajak
10
penghasilan didalam surat Direktorat Jenderal Pajak nomor S-
33/PJ/PJ.03/2022 pada pint 3 huruf a yang isinya sebagai berikut (
bukti P-7):
“ pengaturan ulang penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam
UU HPP dari yang semula bukan objek PPh bagi pegawai sebagai
pihak penerima (nontaxable) dan tidak dapat dikurangkan sebagai
biaya oleh pemberi kerja sebagai pihak pemberi (nondeductible)
menjadi objek PPh bagi pegawai sebagai pihak penerima(taxable) dan
dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja sebagai pihak
pemberi (deductible) merupakan upaya untuk memberikan keadilan
pengenaan PPh bagi seluruh jenis penghasilan terlepas dari bentuk
dari penghasilan yang diberikan, baik itu berbentuk uang atau selain
uang, seluruhnya merupakan penghasilan yang secara umum adalah
objek PPh”
Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian
Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang
Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan.
Yang ditetapkan 27 Juni 2023
Yang terdapat didalam daftar natura dan/atau kenikmatan dengan
jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak
penghasilan
N
O
JENIS
NATURA
DAN/
ATAU
KENIKMATAN
BATASAN
1.
Bingkisan dari pemberi kerja antara
lain berbentuk bahan makanan,
bahan minuman, makanan dan/ atau
minuman dalam rangka hari besar
keagamaan
meliputi
Hari
Raya
Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci
Nyepi, Hari Raya Waisak, atau
Tahun Baru Imlek
diterima
atau
diperoleh
seluruh
Pegawai.
2.
Bingkisan dari pemberi kerja yang
diberikan selain dalam rangka hari
raya
keagamaan
sebagaimana
dimaksud pada angka 1
a.
diterima
atau
diperoleh
Pegawai; dan
b.
secara keseluruhan bernilai
tidak
lebih
dart
Rp3.000.000,00
(tiga
juta
rupiah) untuk tiap Pegawai
dalam jangka waktu 1 (satu)
11
Tahun Paiak.
3.
Peralatan dan fasilitas kerja dart
pemberi kerja antara lain komputer,
laptop, atau telepon seluler beserta
sarana penunjangnya seperti pulsa
atau sambungan internet
a. diterima
atau
diperoleh
Pegawai; dan
b. menunjang
pekerjaan
Pegawai.
4.
Fasilitas pelayanan kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja
a. diterima
atau
diperoleh
Pegawai; dan
b. diberikan
dalam
rangka
penanganan: 1) kecelakaan
kerja; 2) penyakit akibat kerja;
3) kedaruratan penyelamatan
jiwa; atau
4) perawatan dan pengobatan
lanjutan sebagai akibat dari
kecelakaan
kerja
dan/atau
penyakit akibat kerja.
5.
Fasilitas olahraga dari pemberi kerja
selain fasilitas olahraga golf, pacuan
kuda,
balap
perahu
bermotor,
terbang layang, dan/atau olahraga
otomotif
a. diterima
atau
diperoleh
Pegawai; dan
b. secara keseluruhan bernilai ·
tidak lebih dari Rpl.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu
rupiah) untuk tiap Pegawai
dalam jangka waktu 1 (satu)
Tahun Paiak.
6.
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi
kerja
yang
bersifat
komunal
(dimanfaatkan
bersama-sama)
antara lain mes, asrama, pondokan,
atau barak
diterima atau diperoleh Pegawai
7.
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi
kerja yang hak pemanfaatannya
dipegang
oleh
perseorangan
(individual) antara lain apartemen
atau rumah tapak
a. diterima
atau
diperoleh
Pegawai; dan
b. secara keseluruhan bernilai
tidak lebih dari Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) untuk tiap
Pegawai dalam jangka waktu 1
(satu) bulan
8.
Fasilitas kendaraan dari pemberi
kerja
diterima atau diperoleh Pegawai
yang:
a. tidak
memiliki
penyertaah
modal pada pemberi kerja; dan
b. memiliki rata-rata penghasilan
bruto dalam 12 (dua belas)
bulan terakhir sampai dengan
Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) tiap bulan dari pemberi
kerja
9.
Fasilitas iuran kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
ditanggung pemberi keria
diterima atau diperoleh Pegawai
10. Fasilitas peribadatan antara lain
berbentuk musala, masjid, kapel
atau pura
diperuntukkan semata-mata untuk
kegiatan peribadatan.
11. Seluruh natura dan/atau kenikmatan
yang diterima atau diperoleh selama
tahun 2022
diterima atau diperoleh Pegawai
atau pemberi jasa
12
B. PEMERINTAH TELAH MENCIPTAKAN KETIDAKADILAN BAGI
BURUH.
Pengelompokaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan berobat pegawai
sebagai objek pajak penghasilan yang semula bukan sebagai objek pajak
(SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE -
03/PJ.23/1984
TENTANG
PENGERTIAN
KENIKMATAN
DALAM
BENTUK NATURA (SERI PPh PASAL 21 - 02)) sekarang fasilitas
pelayanan Kesehatan dan berobat dikelompokan sebagai objek pajak.
Bahwa dengan dimasukkannya fasilitas pelayanan Kesehatan dan
berobat pegawai sebagai objek pajak Pemerintah telah melanggar
ketentuan norma Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah
menciptakan ketidakpastian hukum. Semestinya Pemerintah menjunjung
tinggi nilai nilai hak setiap masyarakat dan tidak sepatutnya semua
dijadikan objek pajak dengan alasan yang tidak logis yang dibumbui untuk
kepentingan ekonomi negara.
Menjadi fasilitas pelayanan Kesehatan dan berobat pegawai sebagai
objek pajak menambah berat yang dipikul setiap buruh dan tidak bisa
menikmati sepenuhnya fasilitas Kesehatan yang sudah diberikan kepada
pemberi kerja. Buruh sebagai pihak yang lemah dan rentan terhadap
kebijakan kontroversial baik kebijakan perusahaan maupun kebijakan
peraturan yang diciptakan pemerintah.
Pada dasarnya penarikan pajak natura
pajak natura adalah objek pajak yang tidak berupa uang yang kepemilikan
atau fungsinya diserahkan kepada karyawan untuk kegiatan produktif
(ekonomi). Atau pajak natura adalah pungutan atas barang dan/atau
fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima karyawan dari
perusahaan. Fasilitas ini biasa disebut dengan fringe benefit, yaitu
kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan dalam bentuk non
uang
Nilai natura atau kenikmatan termasuk ke dalam komponen penghasilan
bruto karyawan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 atau PPh 26.
13
Nilai natura menjadi komponen biaya yang bisa dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.
Penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan
perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan memberikan
fasilitas kepada karyawannya. artinya pemberian fasilitas kepada
karyawan berupa kenikmatan (natura) bisa menambah nilai ekonomi
perusahaan.
Pemerintah tidak semestinya serta merta melihat dan berpandangan
bahwa fasilitas Kesehatan sebagai natura dan/atau kenikmatan
menambah nilai ekonomi perusahaan atau alasan lainnya. Dasar apapun
pengelompokan fasilitas Kesehatan sebagai natura dan/atau kenikmatan
sebagai objek pajak tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan penjelasan BAB III Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 246,
TAMBAHAN
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 6736) terhadap penjelasan “"imbalan dalam bentuk hak
atas
pemanfaatan
suatu
fasilitas
dan/atau
pelayanan.”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu
fasilitas dan/atau pelayanan kecuali Fasilitas kesehatan dan
berobat
pegawai
disediakan
pemberi
kerja,
diantaranya
14
berbentuk biaya berobat pegawai dibayar pemberi kerja
langsung ke rumah sakit”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi NPWP Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Verklaring;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -
03/PJ.23/1984 tentang Pengertian Kenikmatan Dalam
Bentuk Natura (Seri Pph Pasal 21 - 02);
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-
33/PJ/PJ.03/2022.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 19 September 2023
dan keterangan tertulis bertanggal 1 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 4 September 2023, pada pokoknya mengemukakan sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL:
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk pengujian materill UU 7/2021,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 berbunyi
“…Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan
dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk
kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu
fasilitas dan/atau pelayanan”.
15
Menurut Pemohon, fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat tidak tepat
dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan karena fasilitas pelayanan
kesehatan tidaklah menambah kemampuan ekonomis/kekayaan wajib pajak.
2. Pemerintah menciptakan ketidakadilan bagi buruh karena dengan
memasukan fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat pegawai sebagai
objek pajak telah melanggar Pasal 28D UUD 1945 karena menimbulkan
ketidakpastian hukum dan menambah berat beban yang dipikul buruh serta
tidak bisa menikmati sepenuhnya fasilitas kesehatan yang diberikan pemberi
kerja.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
16
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
17
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga
apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa menurut Pemerintah, Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya
sebagai Wajib Pajak (taxpayer) dalam konteks Pajak Penghasilan,
khususnya Wajib Pajak yang memperoleh pengasilan berupa kenikmatan
dalam bentuk pelayanan Kesehatan dan pengobatan, yang didasarkan
bahwa:
a. Pemohon hanya menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
parklaring untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan Wajib Pajak
(taxpayer) yang potensial mengalami kerugian dengan pemberlakuan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah
melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021.
b. NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga, NPWP tidak serta
merta membuktikan bahwa Pemohon merupakan Subjek Pajak yang
memiliki kewajiban Pajak Penghasilan. Terlebih, Pemohon tidak dapat
membuktikan bahwa dirinya mendapatkan atau potensial mendapatkan
18
penghasilan/imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan berupa pelayanan
kesehatan dan pengobatan.
c. Demikian juga dengan parklaring (verklaring) yang disertakan Pemohon
dalam permohonanya adalah dokumen yang menyatakan bahwa
Pemohon pernah bekerja di suatu perusahaan. Dokumen mana justru
membuktikan bahwa Pemohon tidak lagi bekerja dan menjadi beralasan
untuk disebutkan bahwa Pemohon tidak mendapatkan atau setidak-
tidaknya potensial mendapatkan penghasilan khususnya berupa
kenikmatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dan pengobatan dari
pemberi kerja/perusahaan.
5. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a
quo yang diuji. Hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh ketentuan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, seperti hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena
berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Pemohon akibat
berlakunya UU 7/2021 hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
c. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan
jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari
Pemohon dengan mempersoalkan penjelasan UU 7/2021 dan dalil-dalil
Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata, dan nyata-
nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena
berlakunya ketentuan a quo yang diuji,
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Pemerintah, Pemohon tidak mengalami kerugian hak konstitusional baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3
19
angka 1 UU 7/2021. Selain itu, tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat
antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
Penjelasan pasal a quo yang dimohonkan pengujian. Sehingga menurut
Pemerintah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, sudah sepatutnya
jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PRESIDEN TERHADAP POKOK PERMOHONAN MATERIIL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Bahwa Pemerintah akan memberikan keterangan berdasarkan pengelompokan
permasalahan yang dikemukakan Pemohon yaitu: (1) Penjelasan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3
angka 1 UU 7/2021; (2) Tanggapan Pemerintah atas Dalil Pemohon bahwa
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Berobat Tidak Masuk Kategori Sebagai
Objek Pajak Karena Tidak Menambah Kemampuan Ekonomis/Kekayaan Wajib
Pajak; (3) Tanggapan Pemerintah atas Dalil Pemohon bahwa Pengelompokan
fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat pegawai sebagai objek pajak tidak
menciptakan ketidakadilan bagi pegawai/buruh; dan (4) Penjelasan atas
dampak jika uji materiil dikabulkan, sebagai berikut:
A. Penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
1. Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan
kesejahteraan
rakyat,
secara
konstitusional
negara
diberikan
kewenangan untuk melaksanakan pemungutan pajak dengan Undang-
Undang. Kewenangan atributif tersebut tercantum dalam Pasal 23A
UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan Undang-Undang”
2. Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 tersebut di atas sesungguhnya
diturunkan dari prinsip “no taxation without representation” yaitu suatu
20
prinsip yang dianut di banyak negara demokrasi di dunia, seperti
Amerika Serikat, Perancis, Inggris, dan sekarang dianut pula di banyak
negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini berarti pajak dan
pungutan lain yang dibebankan oleh Negara kepada rakyat harus di
bahas dan disetujui oleh wakil-wakil rakyat di DPR. Sudah menjadi
praktik ketata-negaraan yang dianut oleh banyak negara, pemerintah
mengajukan rancangan undang-undang pajak untuk dibahas dan
kemudian memperoleh persetujuan para wakil rakyat di DPR. Para wakil
rakyat di DPR sesuai dengan amanah dan kewajibannya akan
menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat berkenaan dengan
rancangan undang-undang pajak yang diajukan oleh Pemerintah. Bila
rancangan undang-undang pajak atau pungutan lain itu akan
memberatkan
rakyat
dan
mengandung
potensi
yang
dapat
menimbulkan dampak yang bakal menurunkan perekonomian nasional,
khususnya kesejahteraan rakyat, maka para wakil rakyat itu tentu dapat
mengubah atau bahkan menolak samasekali rancangan undang-
undang pajak dan pungutan lain yang diajukan oleh pemerintah.
Persetujuan dari wakil rakyat di DPR adalah esensi dari asas kedaulatan
rakyat yang terkandung dalam prinsip No Taxation Without
Representation. Jadi, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan
pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara itu tidak secara
langsung (indirect participation) tapi melalui wakil-wakil rakyat di DPR,
yang telah dipilih melalui suatu pemilihan umum yang demokratis.
Dalam koridor prinsip No Taxation Without Representation yang
terkandung dalam Pasal 23A UUD 1945, berbagai rancangan undang-
undang pajak diajukan oleh pemerintah kepada DPR, di mana setelah
dibahas secara mendalam, termasuk dikonsultasikan dengan rakyat,
akhirnya disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjadi Undang-Undang,
antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
21
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3. Sebagai konsekuensi hukum dari ketentuan Pasal 23A UUD 1945
tersebut, pembayaran pajak dan pungutan lainnya menjadi kewajiban
konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia dan merupakan
sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
4. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 diatur bahwa Penghasilan
yang menjadi objek pajak yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari
Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b. …dst
s. …
Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 berbunyi:
“…Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah
imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan
22
dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas
pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan”.
5. Bahwa UU 7/2021 menganut prinsip pemajakan atas penghasilan
dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas
penghasilan berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun.
6. Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
seperti upah, gaji, tunjangan, premi asuransi jiwa, dan asuransi
kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan kerja dalam
bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan kerja dalam
bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan yang
menambah kemampuan ekonomis bagi penerimanya.
7. Sebelum berlakunya UU 7/2021, natura dan/atau kenikmatan yang
diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan selama ini bersifat
bukan
objek
pajak
(non-taxable)
dan
tidak
dapat
dikurangkan/dibiayakan (non-deductible) oleh perusahaan.
8. Kondisi
tersebut,
menciptakan
celah
hukum
(loophole)
bagi
penyalahgunaan perhitungan PPh 21 atas pegawai. Praktik yang terjadi,
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dijadikan sebagai
upaya untuk menekan pajak penghasilan pegawai, dengan cara
memperbanyak pemberian imbalan natura dan/kenikmatan yang
diberikan ke pegawai.
Sebagai ilustrasi, seorang Direktur digaji hanya Rp3.000.000/bulan
oleh perusahaan dan tidak menerima tunjangan lain dalam bentuk
uang, sehingga tidak ada pajak yang dikenakan atas penghasilan
Direktur tersebut karena nilainya di bawah PTKP. Namun, yang
bersangkutan menerima natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk
fasilitas apartemen, fasilitas jamuan makan, voucher, mobil,
keanggotan golf, dan fasilitas eksklusif lainnya. Dari sisi perpajakan,
imbalan dalam bentuk fasilitas tersebut tidak dipajaki (non-taxable)
karena bukan merupakan objek pajak, dan dari sisi perusahaan tidak
23
dapat dibiayakan (non-deductible). Di sisi lain, untuk pegawai biasa
yang bergaji Rp7.500.000/bulan, atas penghasilannya tersebut karena
di atas PTKP, maka perusahaan wajib memotong pajak atas
gaji/penghasilan dari pegawai biasa tersebut.
9. Sesuai data internal Direktorat Direktorat Jenderal Pajak terkait SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 – 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi
(WP OP) Karyawan dan Non Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21
sebagai berikut:
Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa rata-rata dalam 5 (lima)
tahun terakhir (2016-2020), hanya terdapat 0,03 persen dari jumlah
Wajib Pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5
miliar setahun dan berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata
total PPh Orang Pribadi terutang 5 (lima) tahun terakhir sebesar Rp84,6
triliun. Di samping itu, lebih dari 50 persen Tax Expenditure PPh OP atas
Penghasilan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang diberikan
dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan lapisan
tarif pajak tertinggi (Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp500 juta).
10. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa natura dan/atau kenikmatan
yang selama ini non-taxable atau tidak dipajaki, ternyata lebih banyak
dinikmati oleh high-level employee, dimana mereka cenderung
memiliki otoritas mengatur agar imbalan kepada mereka tidak
seluruhnya dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan agar tidak dikenakan pajak, dan justru mengalihkan beban
24
pajak pada perusahaan. Sementara itu di sisi lain, terhadap
pegawai/karyawan biasa pada umumnya, seluruh penghasilan yang
diterima merupakan objek pajak penghasilan dan dipotong PPh 21
oleh perusahaan. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah menilai
ada ketidakadilan bagi wajib pajak pekerja atau karyawan.
11. Bahwa kebutuhan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem
pemajakan khususnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan
diwujudkan dengan meminimalisasi ataupun menutup praktik-praktik
penghindaran pajak, sehingga Wajib Pajak yang mendapatkan
penghasilan tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi
dibandingkan dengan Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan
rendah.
12. Bahwa praktik di berbagai negara pun telah mengatur natura dan/atau
kenikmatan (fringe benefit) sebagai objek pajak, sebagai berikut:
Keterangan
Malaysia
Thailand
Jepang
Amerika
Serikat
Rezim
Taxable/
Deductable
Taxable/
Deductable
Taxable/
Deductable
Taxable/
Deductable
Lingkup
Pemajakan
PPh
PPh
PPh
PPh
Penanggung
Pajak
Pegawai
Pegawai
Pegawai
Pegawai
Pelunasan
Pajak
Dipotong oleh
pemberi kerja
Dipotong
oleh pemberi
kerja
Dipotong oleh
pemberi kerja
Dipotong oleh
pemberi kerja
13. Bahwa kebijakan pengenaan pajak atas imbalan atau pengganti dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan justru memberikan keadilan baik
bagi pemberi kerja maupun penerima kerja. UU 7/2021 mengatur
ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai
dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi
pegawai. Artinya, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas
yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek
25
pajak atau termasuk natura dan/atau kenikmatan kena pajak/objek
pajak natura dan/atau kenikmatan. Sehingga ketika fasilitas atau natura
dan/atau
kenikmatan
yang
diberikan
perusahaan
kepada
karyawan/pegawai itu termasuk objek pajak, maka perusahaan wajib
memotong pajaknya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21.
14. Pengaturan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah
melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 menyetarakan perlakuan
pengenaan pajak atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk uang maupun dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan. Simulasi penghasilan dalam bentuk
uang maupun dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi
objek pajak adalah sebagai berikut:
Pegawai A
Pegawai B
Menerima gaji dalam
bentuk uang
1.000 Menerima gaji dalam
bentuk uang
1.000
Menerima tunjangan
rumah tinggal dalam
bentuk uang
200 Menerima fasilitas
rumah tinggal dari
pemberi kerja (bentuk
kenikmatan)
200
Jumlah penghasilan
1.200 Jumlah penghasilan
1.200
Uang yang diterima
1.200 Uang yang diterima
1.000
Biaya sewa rumah
tinggal dikeluarkan Tn
A
200 Biaya sewa rumah
tinggal dikeluarkan Tn.
B
0
Tambahan kekayaan
1.000 Tambahan kekayaan
1.000
Dalam simulasi tersebut, perusahaan/pemberi kerja akan memotong
pajak penghasilan yang besarannya sama atas Pegawai A dan Pegawai
B, karena fasilitas yang diterima Pegawai B dianggap sebagai
penghasilan.
26
15. Bahwa Pemohon meminta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 ditambah
frasa “…kecuali fasilitas kesehatan dan berobat pegawai disediakan
pemberi kerja, diantaranya berbentuk biaya berobat pegawai dibayar
pemberi kerja langsung ke rumah sakit.” karena Pemohon menilai
fasilitas kesehatan dan berobat pegawai tidak tepat dikategorikan
sebagai objek pajak penghasilan karena fasilitas pelayanan kesehatan
tidaklah menambah kemampuan ekonomis/kekayaan wajib pajak.
16. Bahwa Permohonan yang menguji penjelasan sebagaimana diajukan
oleh Pemohon atas adalah tidak tepat karena Penjelasan berfungsi
sebagai tafsir atau menjelaskan norma, dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma seperti yang dimohonkan oleh Pemohon.
17. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 mengatur
bahwa imbalan dalam bentuk natura dan/kenikmatan merupakan
penghasilan dan menjadi objek pajak, namun tidak seluruh imbalan
dalam bentuk natura dan/atau menjadi objek pajak.
18. Dalam UU 7/2021 pun telah mengatur bahwa natura dan/atau
kenikmatan dengan jenis dan atau batasan tertentu dikecualikan
sebagai objek pajak (vide Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021). Dengan
demikian, permohonan Pemohon yang meminta pengecualian fasilitas
kesehatan dan pengobatan tersebut telah terakomodasi dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 tersebut.
19. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Pajak Penghasilan yang diubah
melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 mengatur bahwa penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura
dan/ atau kenikmatan, meliputi:
a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman
bagi seluruh pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
27
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan
tertentu;
dikecualikan dari objek PPh.
20. Pengecualian dari objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1
UU UU 7/2021 dengan menyebut frasa “natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan/atau batasan tertentu” memiliki tujuan agar
pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan lebih adil dan tepat sasaran.
21. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 32C huruf d UU Pajak
Penghasilan dalam Pasal 3 angka 11 UU 7/2021 mengatur
pendelegasian wewenang untuk mengatur lebih lanjut terkait
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
yang dikecualikan dari objek pajak.
22. Bahwa terkait pendelegasian wewenang pengaturan lebih lanjut oleh
peraturan di bawah Undang-Undang tersebut, Mahkamah Konstitusi
melalui putusan Nomor 128/PUU-VII/2009, dalam pertimbangannya
pada halaman 28 menjelaskan
“bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur
lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tingkatannya adalah suatu kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni
DPR dengan persetujuan Pemerintah (legal policy), sehingga dari sisi
kewenangan kedua lembaga itu tidak ada ketentuan UUD 1945 yang
dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap sah. Pengaturan lebih
lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri
Keuangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di samping untuk
memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera supaya ada landasan
hukum yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga merupakan
28
diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah yang
diberikan oleh hukum administrasi”.
23. Selanjutnya, atas kuasa Pasal 32C huruf d UU Pajak Penghasilan dalam
Pasal 3 angka 11 UU 7/2021 tersebut dibentuk Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang
Pajak Penghasilan, yang dalam ketentuan Pasal 31 mengamanatkan
pembentukan Peraturan Menteri untuk mengatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan
atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf
c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau
kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan;
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
24. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau
Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan (selanjutnya
disebut Permenkeu 66/2023) yang diundangkan pada 27 Juni 2023 dan
mulai berlaku pada 01 Juli 2023, atas natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan diperinci jenis dan batasannya, antara lain
kenikmatan berupa fasilitas kesehatan dan pengobatan dari
pemberi kerja sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dan dalam
rangka penanganan:
a. kecelakaan kerja;
b. penyakit akibat kerja;
c. kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
d. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan
kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
29
B. Tanggapan Pemerintah atas Dalil Pemohon bahwa Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Berobat Tidak Masuk Kategori Sebagai Objek Pajak
Karena Tidak Menambah Kemampuan Ekonomis/Kekayaan Wajib
Pajak
1. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah jelaskan sebelumnya di atas,
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 mengatur bahwa imbalan dalam bentuk
lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan
dan menjadi objek pajak.
2. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Pajak Penghasilan
yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 mengatur bahwa
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, meliputi:
1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman
bagi seluruh pegawai;
2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa; atau
5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan
tertentu;
dikecualikan dari objek PPh.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak Penghasilan
yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 tersebut jelas, bahwa
tidak semua natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh,
terdapat pengecualian-pengecualian dengan kriteria jenis dan/atau
batasan tertentu.
4. Bahwa selanjutnya Pasal 32C huruf d UU Pajak Penghasilan dalam
Pasal 3 angka 11 UU 7/2021 mengamanatkan pengaturan imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek
30
pajak dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang
dalam ketentuan Pasal 31 mengamanatkan pembentukan Peraturan
Menteri untuk mengatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan
atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf
c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau
kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan;
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
5. Jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikenakan pajak dan
ambang batas (threshold) plafon nilai yang akan dibebaskan dari
pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Permenkeu
66/2023, antara lain:
1) Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di
tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi
karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement
biaya makan/minum) maksimal Rp2.000.000,-/bulan atau senilai
yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
2) Natura
dan/atau
kenikmatan
terkait
standar
keamanan,
kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam,
antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-
obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3) Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga
yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil
meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan
kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa
batasan nilai.
4) Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal,
Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai,
31
sedangkan
bingkisan
selain
hari
raya
keagamaan
tersebut maksimal Rp3.000.000,-/tahun.
5) Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel,
pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
6) Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam
penanganan kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja,
kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan
nilai.
7) Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating,
terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1.500.000 per tahun.
8) Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa
batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah)
maksimal Rp2.000.000,-/bulan.
9) Fasilitas
kendaraan
bukan
objek
pajak
jika
pegawai/penerima bukan
pemegang
saham dan penghasilan
bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100.000.000,-/bulan.
10) Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi
kerja bagi pegawai.
11) Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel,
atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan
peribadatan.
Dengan demikian, apabila nilai natura dan/atau kenikmatan tersebut
melebihi batas atau terdapat selisih dari nilai yang ditetapkan tidak
menjadi objek pajak, maka selisih tersebut akan dikenai PPh.
6. Sebagai gambaran, Pemerintah sampaikan matriks perbandingan
pengenaan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, sebagai berikut:
Imbalan
Sebelum UU 7/2021
Setelah UU 7/2021
Jo PP 55/2022 Jo
Permenkeu 66/2023
Gaji dalam
bentuk uang
Dikenakan pajak
(taxable)
Dikenakan pajak
(taxable)
32
Fasilitas olahraga
golf, pacuan
kuda, balap
perahu bermotor,
terbang layang
dan/atau
olahraga otomotif
Tidak dipajaki
(nontaxable)
Dikenakan pajak
(taxable)
Fasilitas tempat
tinggal yang hak
pemanfaatannya
dipegang oleh
perorangan
(individual) antara
lain apartemen
atau rumah tapak
• Tidak dikenakan pajak
(nontaxable)
• Tidak memiliki batasan
(threshold)
• Dikenakan pajak
(taxable)
• Threshold bebas
pajak sebesar
Rp2.000.000,-
/bulan untuk tiap
pegawai
Fasilitas
kendaraan dari
pemberi kerja
Tidak dikenakan pajak
(nontaxable)
Tidak dikenakan
pajak, dengan syarat:
• Tidak memiliki
penyertaan modal
pada pemberi kerja
• Dalam 12 bulan
terakhir memiliki
rata-rata
penghasilan bruto
sampai dengan
Rp100.000.000,-/
bulan
Fasilitas
pelayanan
Kesehatan dan
pengobatan
• Tidak dikenakan pajak
(nontaxable)
• Cakupannya sangat
luas dan tak terbatas,
termasuk pelayanan
kesehatan dan
Tidak dikenakan
pajak (nontaxable),
dengan batasan
sebagai berikut:
• Kecelakan kerja
33
pengobatan yang tidak
terkait dengan penyakit
akibat kerja, seperti:
perawatan estetika.
• Penyakit akibat
kerja
• Kedaduratan
penyelamatan jiwa
• Perawatan dan
pengobatan
lanjutan sebagai
akibat kecelakan
kerja dan/atau
penyakit akibat
kerja
7. Bahwa berdasarkan matriks tersebut jelas, Permenkeu 66/2023
mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan
merupakan kenikmatan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A nomor 4 Permenkeu
66/2023 diatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan
dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang:
1) diterima atau diperoleh pegawai; dan
2) diberikan dalam rangka penanganan:
(a)
kecelakaan kerja;
(b)
penyakit akibat kerja;
(c)
kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
(d)
perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari
kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
9. Bahwa
pelaksanaan
penentuan
frasa
“penyakit
akibat
kerja”
sebagaimana dimaksud pada huruf angka 1) butir (b) berpedoman
kepada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit
Akibat Kerja (selanjutnya disebut Perpres 7/2019) yang telah memuat
secara luas dan terperinci mengenai penyakit yang diakibatkan oleh
aktivitas kerja pegawai sehingga telah mengakomodasi pemenuhan
kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan bagi
pegawai.
34
10. Bahwa Peraturan Presiden telah terlebih dahulu mengatur kategori
penyakit akibat kerja sebagaimana tertuang dalam Perpres 7/2019,
yaitu sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Pasal 2 ayat (3)
Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenis penyakit:
a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas
pekerjaan;
b. berdasarkan sistem target organ;
c. kanker akibat kerja; dan
d. spesifik lainnya.
11. Lebih lanjut dalam Lampiran Perpres 7/2019 telah diatur kategori
penyakit akibat kerja sebagai berikut:
a. Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas
pekerjaan, meliputi:
1) 39 jenis penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia;
2) 7 (tujuh) jenis penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika; dan
3) 9 (Sembilan) jenis penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi
atau penyakit infeksi dan parasit.
b. Penyakit berdasarkan sistem target organ, meliputi:
1) 12 jenis penyakit saluran pernapasan;
2) 3 (tiga) jenis penyakit kulit;
3) 8 (delapan) jenis gangguan otot dan kerangka; dan
4) 2 (dua) jenis gangguan mental dan perilaku.
c.
Penyakit kanker akibat kerja, meliputi kanker yang disebabkan oleh
21 jenis zat yang telah ditentukan oleh Perpres 7/2019.
d. Penyakit spesifik lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada
hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami
35
oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan
metode yang tepat.
12. Ada pun rincian jenis penyakit yang termasuk ke dalam 4 (empat)
kategori di atas telah diatur dengan ruang lingkup yang sangat luas
dalam Perpres 7/2019 yaitu mencakup 80 jenis penyakit termasuk
penyakit spesifik lainnya serta kanker yang disebabkan oleh 21 jenis zat
kimia. Sehingga, ketentuan yang ada telah menjamin kepastian
perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
13. Berdasarkan uraian di atas, menjadi tidak relevan dalil Pemohon yang
mempermasalahkan pemajakan atas layanan kesehatan sebab secara
tegas dan jelas Permenkeu 66/2023 mengecualikan pengenaan pajak
atas fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diterima
pegawai karena penyakit akibat kerja.
C. Tanggapan Pemerintah atas dalil Pemohon bahwa pengelompokan
fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat pegawai sebagai objek
pajak tidak menciptakan ketidakadilan bagi pegawai/buruh
1. Bahwa proses pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat untuk
mengantisipasi adanya ketidakadilan pada masyarakat. Adam Smith
dalam bukunya berjudul “The Wealth of Nation” mengemukakan ajaran
dalam pemungutan pajak yang dinamakan “The Four Maxim”. Konsep
tersebut diwujudkan dalam empat asas, salah satunya yaitu Asas
Keseimbangan (Equality). Konsep keseimbangan melihat bahwa setiap
subjek
dalam
suatu
negara
harus
berkontribusi
mendukung
pemerintahan sesuai dengan proporsi kemampuannya.
2. Dari sudut pandang Adolf Wagner, warga bisa terdorong untuk
membayar pajak bila sistem pemungutan pajak memenuhi 5 (lima) asas
pemungutan pajak salah satunya asas keadilan, yaitu pungutan pajak
berlaku secara umum tanpa diskriminasi, sehingga kondisi yang sama
diperlakukan sama pula.
3. Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, prinsip keadilan dalam
pengenaan pajak secara garis besar dapat dibagi menjadi: Pertama,
Prinsip keadilan horizontal. Keadilan horizontal dalam perspektif pajak
mengandung makna, untuk Wajib Pajak dengan kondisi kemampuan
36
atau penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama.
Kedua, Prinsip keadilan vertikal. Keadilan vertikal diartikan semakin
tinggi kemampuan ekonomis Wajib Pajak, semakin tinggi pula beban
pajak yang dikenakan. Hal tersebut bertujuan agar tercapai keadilan
bagi para Wajib Pajak dimana Wajib Pajak yang mendapatkan
penghasilan tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi
dibandingkan dengan Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan
rendah.
4. Sebagaimana
telah
Pemerintah
jelaskan
sebelumnya,
bahwa
kebutuhan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem pemajakan
khususnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan diwujudkan
dengan meminimalisasi ataupun menutup praktik-praktik penghindaran
pajak.
5. Dalam praktiknya, mayoritas penerima penghasilan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan adalah pegawai dengan kategori High Net
Wealth Individual. Dengan regulasi yang menetapkan natura dan/atau
kenikmatan sebagai non-deductible dan non-taxable yaitu tidak dapat
dipajaki dan tidak dapat dibebankan, mendorong perusahaan untuk
mengurangi nilai gaji dan meningkatkan jumlah natura dan/atau
kenikmatan yang diberikan perusahaan pada mereka. Hal ini akan
berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar oleh para
pegawai High Net Wealth Individual tersebut dan mengalihkan beban
pajak pada perusahaan;
6. Kebijakan pengenaan pajak atas imbalan atau pengganti dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan justru akan memberikan keadilan baik bagi
pemberi kerja maupun penerima kerja.
7. Dari sudut pandang pemberi kerja, ketentuan pada Permenkeu 66/2023
memberikan jaminan dan kepastian hukum bahwa biaya atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang
dikeluarkan untuk kepentingan Pegawai dapat dibiayakan untuk
menghitung penghasilan kena pajak (deductible) sehingga mendorong
pemberi kerja untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan
pengobatan dimaksud.
37
8. Dari sudut pandang pegawai, ketentuan pada Permenkeu 66/2023
memberikan jaminan dan kepastian hukum bahwa penggantian atau
imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja dalam rangka penanganan kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan
kerja dan/atau penyakit akibat kerja dikecualikan dari objek PPh
(nontaxable).
9. Bahwa khusus tentang pemberian layanan kesehatan dan pengobatan,
Pemerintah telah mengatur beberapa fasilitas pelayanan kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek pajak
penghasilan. Dalam Permenkeu 66/2023 telah dijelaskan mengenai
daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak
penghasilan, salah satunya adalah penyakit akibat kerja yang juga telah
dirinci dalam Perpres 7/2019, sehingga Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU
7/2021 tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.
10. Berdasarkan Pasal 4 Permenkeu 66/2023, telah diatur natura dan/atau
kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan dari
objek PPh. Pada lampiran huruf A, juga telah diperinci natura dan/atau
kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu ini termasuk fasilitas
pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja. Pengecualian
fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja
diberikan tanpa ada batasan nilai. Namun demikian, batasannya yakni
diterima atau diperoleh pegawai, serta diberikan dalam rangka
penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan
penyelamatan jiwa atau pengobatan lanjutannya. Permenkeu 66/2023
ini telah diundangkan pada tanggal 27 Juni 2023 dan mulai berlaku
sejak tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan
oleh Pemohon tentang penetapan fasilitas kesehatan ditetapkan
sebagai objek pajak penghasilan telah merugikan hak buruh adalah
tidak terbukti karena dengan adanya pengecualian-pengecualian natura
dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu pada
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkeu
38
66/2023 dan Perpres 7/2019, maka penerapannya justru dapat
memberikan kesejahteraan baik kepada pemberi kerja maupun
penerima kerja.
D. Penjelasan atas dampak jika uji materiil dikabulkan
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah kembali
menyimpulkan bahwa Pemohon telah keliru dan tidak menyeluruh
dalam memahami Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang diajukan permohonan
pengujian materiil, sebab tidak benar telah ada ketidakadilan
sehubungan dengan pengenaan pajak atas imbalan berupa natura
dan/atau kenikmatan.
2. Pengenaan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan
justru memberikan stimulus bagi pemberi kerja meningkatkan
pemberian layanan kesehatan pekerja karena pasca diberlakukannya
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah
melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, prinsip pemajakan atas natura
dan/atau kenikmatan beralih dari yang semula tidak dapat dibebankan
perusahaan, menjadi dapat dibebankan sebagai pengurang dasar
pengenaan pajak.
3. Terkait imbalan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan berobat pegawai
pun telah terakomodasi dalam Permenkeu 66/2023.
4. Sebaliknya, apabila permohonan pengujian pasal UU 7/2021 yang
diajukan Pemohon dikabulkan dengan menyatakan Penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3
angka 1 UU 7/2021 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan
suatu fasilitas dan/atau pelayanan kecuali fasilitas kesehatan dan
berobat pegawai disediakan pemberi kerja, diantaranya berbentuk biaya
berobat pegawai dibayar pemberi kerja langsung ke rumah sakit”, maka
hal tersebut justru akan menimbulkan dampak buruk, antara lain berupa:
1)
Bahwa dari sudut pandang pegawai jika uji materiil dikabulkan,
akan terjadi hal-hal sebagai berikut:
39
a) fasilitas kesehatan dan pengobatan tidak termasuk dalam
lingkup imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima
dalam bentuk kenikmatan;
b) seluruh jenis penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas
kesehatan dan pengobatan akan sepenuhnya tetap menjadi
objek Pajak Penghasilan termasuk fasilitas kesehatan dan
pengobatan yang diterima oleh pegawai tingkat bawah sampai
dengan pegawai tingkat atas, karena tidak terdapat ketentuan
yang mengecualikan imbalan yang diterima dalam bentuk
fasilitas tersebut dari objek Pajak Penghasilan;
c) tidak sesuai dengan sasaran kebijakan, yang menyasar
pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan bagi pegawai tingkat atas yang
merupakan Wajib Pajak kelas atas (High Net Wealth
Individual) namun dengan tetap melindungi pegawai tingkat
bawah berupa pengecualian dari objek Pajak Penghasilan
atas natura dan/atau kenikmatan yang menjadi kebutuhan
dasar bagi pegawai.
2)
Apabila permohonan uji materi a quo dikabulkan, dari sudut
pandang pemberi kerja, maka biaya-biaya untuk memberikan
fasilitas kesehatan dan pengobatan bagi pegawai tidak dapat lagi
dibiayakan untuk menghitung penghasilan kena pajak, sehingga
Pajak Penghasilan pemberi kerja akan lebih tinggi yang lebih lanjut
akan menghambat bahkan meniadakan intensi pemberi kerja
untuk memberikan fasilitas kesehatan dan pengobatan bagi
pegawai termasuk bagi buruh.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak
bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 maka menurut Pemerintah terhadap
dalil Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah
tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan Menolak Permohonan Materiil Pemohon.
40
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan
pengujian (constitutional review) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
terhadap Pasal 28D UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Pemohon dalam Perkara Nomor:
67/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 19
September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 September
2023, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 7/2021 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf a
UU 36/2008, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
41
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) pasal 4 diubah
serta Pasal 4 ayat (1d) dihapus sehingga pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura
dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
undang ini;
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Selanjutnya, Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh
berlakunya ketentuan Pasal a quo yang pada intinya sebagai berikut:
Bahwa “imbalan dalam bentuk kenikmatan” yang dijelaskan sebagai
imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
pegawai yang diterima Pemohon dari pemberi kerja dikategorikan ke
42
dalam objek pajak penghasilan sehingga memberatkan Pemohon di masa
akan datang karena fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat pegawai
merupakan hak pekerja dan kenikmatan melekat bagi pekerja
sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 (SE Dirjen Pajak 03/1984) yang
menegaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan termasuk ke dalam
fasilitas kesehatan dan bukan objek pajak penghasilan (vide Perbaikan
Permohonan hlm 4-5).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan penjelasan BAB III Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736) terhadap penjelasan “imbalan dalam bentuk hak
atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.” bertentangan secara
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “imbalan dalam bentuk hak atas
pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan kecuali Fasilitas kesehatan
dan berobat pegawai disediakan pemberi kerja, diantaranya berbentuk
biaya berobat pegawai dibayar pemberi kerja langsung ke rumah sakit.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
43
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Terhadap dalil Pemohon yang menggunakan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji pengujian konstitusionalitas
Perkara a quo, DPR RI berpandangan bahwa hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum tetap diberikan dengan adanya Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang
mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 36/2008. Ketentuan tersebut
merupakan bentuk kepastian hukum karena adanya pengaturan dan
penjelasan yang eksplisit terkait hal-hal yang menjadi objek pajak
penghasilan, salah satunya adalah imbalan dalam bentuk lainnya
termasuk natura dan/atau kenikmatan. Pengenaan pajak penghasilan
atas natura dan/atau kenikmatan merupakan bentuk perlakuan yang
sama di hadapan hukum karena setiap subjek dalam suatu negara
harus berkontribusi mendukung pemerintahan sesuai dengan proporsi
kemampuannya, termasuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima
oleh subjek pajak sebagai bagian dari pendapatannya. Dengan
demikian
Pemohon
tetap
mendapatkan
hak
konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Penjelasan
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf a UU
36/2008 dan menempatkan fasilitas kesehatan dan berobat pegawai
sebagai objek penghasilan padahal dulu bukan merupakan objek pajak
dan merupakan kenikmatan yang melekat bagi pegawai berdasarkan
SE Dirjen Pajak 03/1984, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak
dapat membuktikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
44
dilanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo. Pengelompokan
fasilitas kesehatan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
termasuk sebagai objek pajak penghasilan tidak tercantum dalam
penjelasan Pasal a quo. Implementasi ketentuan Pasal a quo tidak
dapat dilepaskan dari Pasal 4 ayat (3) huruf d UU 36/2008 sebagaimana
diubah dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 bahwa terdapat penggantian
atau imbalan yang dikecualikan dari objek penghasilan, yaitu natura
dan/atau kenikmatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh. Selain itu, SE Dirjen Pajak 03/1984 bukan
termasuk kategori peraturan perundang-undangan dan merujuk pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU
7/1983) yang telah diubah beberapa kali dengan UU 7/2021 yang lebih
memberikan kepastian hukum mengenai objek pajak penghasilan. Oleh
karena itu tidak terdapat hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
dari keberlakuan Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4
ayat (1) huruf a UU 36/2008.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa Pemohon mendalilkan akan menerima kerugian di masa
yang akan datang karena fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
pegawai yang diterima Pemohon dari pemberi kerja dikategorikan ke
dalam objek pajak penghasilan berdasarkan Pasal a quo dan Surat
Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-33/PJ/PJ.03/2022 (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 5-8). Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa Pemohon keliru menafsirkan Pasal a quo tersebut
karena tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa fasilitas
pelayanan kesehatan dan berobat pegawai yang diterima Pemohon dari
pemberi kerja dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan. Kerugian
yang didalilkan Pemohon tidak memiliki dasar hukum dan hanya
merupakan asumsi serta kekhawatiran Pemohon saja sehingga
kerugian tersebut tidak bersifat spesifik, aktual atau setidaknya bersifat
potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi.
45
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas maka sudah dapat
dipastikan Pemohon tidak menguraikan secara spesifik dan aktual
mengenai kerugian konstitusionalnya sehingga Pemohon tidak dapat
membuktikan adanya hubungan sebab akibat langsung (causal
verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan ketentuan
Pasal a quo. Bahwa dengan demikian, tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang a
quo yang dimohonkan pengujian.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak
relevan lagi bagi MK untuk memeriksa dan memutus permohonan a
quo, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sehingga sudah sepatutnya MK tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Para Pemohon.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum (no action without legal connnection)”, MK telah
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
46
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 27/2007 jo. UU
1/2014 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang, sehingga dibentuklah Undang-Undang Nomor
7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah dilakukan beberapa
kali perubahan hingga terakhir diubah oleh UU 7/2021 sebagai bentuk
kepastian dan pelindungan hukum negara bagi warga negara sebagai
subjek pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU 7/2021
bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-
undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
merupakan upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin
meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana,
stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan
kepastian hukum serta transparansi. Seiring dengan perubahan
perekonomian negara, diperlukan penyesuaian pengaturan terkait
pajak, sehingga dilakukan harmonisasi peraturan perpajakan dengan
tujuan,
yaitu:
meningkatkan
pertumbuhan
perekonomian
yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan
47
nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi
administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan
basis perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 yaitu
hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum karena dengan adanya UU 7/2021 memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak-hak dan kewajiban
bagi subjek pajak dan apa saja yang menjadi objek pajak.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Pemohon mendalilkan bahwa imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
pegawai yang diterima Pemohon dari pemberi kerja dikategorikan ke dalam
objek pajak penghasilan (vide Perbaikan Permohonan hlm.4).
1. Terhadap dalil permohonan Pemohon tersebut, DPR RI memberikan
keterangan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan yang dapat
dikategorikan ke dalam objek penghasilan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan sistem perpajakan penghasilan yang berlaku
saat ini dimulai sejak tahun 1983 dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7/1983) tentang Pajak
Penghasilan yang kemudian diubah beberapa kali dengan undang-
undang berikut ini dan selanjutnya secara keseluruhan disebut
sebagai UU Pajak Penghasilan:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (UU 7/1991);
2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1991 (UU 10/1994);
48
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan (UU 17/2000);
4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan (UU 36/2008);
5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
11/2020);
6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU 7/2021); dan
7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
b. Undang-undang yang mengatur tentang pajak penghasilan tersebut
pada dasarnya mengatur mengenai materi tentang subjek pajak,
objek pajak, dan tarif pajak. Pengaturan terakhir mengenai definisi
objek pajak penghasilan terdapat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
yang mengubah Pasal 4 UU 36/2008, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
wajib yang bersangkutan. Namun dalam UU a quo terdapat
ketentuan Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 ayat
(3) huruf d UU 36/2008 yang mengatur bahwa terdapat penghasilan
yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain penggantian
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dinikmati dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan.
c. Secara historis pengaturan mengenai natura mengalami perubahan
yang akan diuraikan sebagai berikut:
1) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU 7/1983 mengatur bahwa salah satu
yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah penggantian
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam
bentuk natura, dengan ketentuan:
49
a) yang memberikan penggantian adalah pemerintah atau
wajib pajak menurut UU 7/1983; dan
b) wajib pajak yang memberikan penggantian tersebut tidak
boleh mengurangkan penggantian itu sebagai biaya.
2) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU 7/1983 diubah sehingga natura yang
dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari
Pemerintah atau wajib pajak menurut undang-undang ini,
dengan ketentuan bahwa bagi pemberi kerja imbalan tersebut
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali untuk
daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Perubahan dalam UU 7/1991 pada intinya lebih memperjelas
perhitungan penghasilan bagi pemberi kerja yang memberikan
natura dan/atau kenikmatan dan memberikan pengecualian
untuk daerah terpencil. Dengan kata lain jika pemberi kerja
memberikan natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil, maka
natura dan/atau kenikmatan tersebut boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja. Pengertian daerah terpencil
antara lain ditentukan oleh mudah tidaknya jangkauan
transportasi umum dan keterbatasan prasarana ekonomi dan
sosial sehingga pemberi kerja harus membangun sendiri
prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
3) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU 10/1994 mengatur bahwa tidak
menjadi objek pajak adalah penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib
pajak atau pemerintah. Dalam UU 17/2000 ketentuan ini tidak
mengalami perubahan
4) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU 36/2008 mengubah pengaturan
sebelumnya sehingga yang tidak termasuk objek pajak adalah
50
natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang
dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang
menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Ketentuan ini tidak
mengalami perubahan dalam UU 11/2020.
d. Pengaturan mengenai natura dan/atau kenikmatan bukan sebagai
objek pajak berkaitan erat dengan perhitungan penghasilan kena
pajak yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.
Pada dasarnya nominal yang telah dikeluarkan oleh pemberi kerja
untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan tersebut tidak dapat
dianggap sebagai biaya yang boleh mengurangi penghasilan bruto
untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak pemberi kerja.
Namun demikian terdapat natura dan/atau kenikmatan yang
dikecualikan
dari
hal
tersebut,
sehingga
natura
dan/atau
kenikmatan yang telah diberikan kepada pekerja dapat mengurangi
penghasilan bruto pemberi kerja. Secara historis pengaturan
mengenai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan tersebut
mengalami perubahan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1) Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 7/1983 mengecualikan perumahan
di daerah terpencil berdasarkan keputusan menteri keuangan;
2) Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 7/1991 mengecualikan natura
dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil;
3) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU 10/1994 mengecualikan natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan natura dan kenikmatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan
dengan keputusan menteri keuangan;
4) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU 17/2000 mengecualikan natura dan
kenikmatan dalam bentuk penyediaan makanan dan minuman
bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah
tertentu, dan natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan keputusan
menteri keuangan;
51
5) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU 36/2008 mengecualikan natura dan
kenikmatan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, dan natura
dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri
keuangan.
e. Kemudian dalam UU 7/2021 terdapat perubahan paradigma yang
pada dasarnya mengatur bahwa natura/dan atau kenikmatan
merupakan objek pajak penghasilan, kecuali yang diberikan dalam
bentuk tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 1 UU
7/2021 yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf d, yaitu:
1) makanan, bahan
makanan, bahan minuman, dan/atau
minuman bagi seluruh pegawai;
2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
APBN, APBD, dan/atau APBDesa; atau
5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan
tertentu.
Perubahan paradigma tersebut memberikan implikasi bahwa
terhadap biaya atas pemberian natura dan/atau kenikmatan oleh
pemberi kerja dapat mengurangi penghasilan bruto untuk
menentukan besarnya penghasilan kena pajak pemberi kerja,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 2 UU 7/2021 yang
menambahkan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU 36/2008.
f.
Pembentukan UU 7/2021 merupakan bentuk usaha Pemerintah
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan
pemulihan perekonomian dengan tetap mengedepankan prinsip
keadilan dan kepastian hukum. Perubahan ini juga dilakukan
sebagai bentuk optimalisasi pendapatan negara yang berdampak
pada perekonomian, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup
masyarakat Indonesia. UU 7/2021 diharapkan dapat memberikan
keadilan dan kesetaraan dalam pemajakan salah satunya dalam
52
pengaturan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,
karena selama ini pengaturan terkait natura dan/atau kenikmatan
dari UU 7/1983 hingga ke UU 36/2008 hanya mengalami perubahan
yang tidak terlalu signifikan dan belum mencerminkan keadilan dan
kesetaraan. Ketidakadilan dan ketidaksetaraan timbul karena
natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikecualikan kerap diberikan
kepada pekerja pada level manajemen tinggi namun tidak dianggap
sebagai objek pajak sehingga tidak dapat dipungut pajak
penghasilan, sedangkan natura/kenikmatan yang tersebut dapat
menambah kesejahteraan bagi penerimanya.
g. Dalam naskah akademik RUU 7/2011 menerapkan salah satu
konsep yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang
berjudul “The Wealth of Nation” yaitu konsep keseimbangan
(equality). Konsep keseimbangan melihat bahwa setiap subjek
pajak dapat berkontribusi mendukung pemerintahan sesuai
kemampuannya sehingga pembagian beban pajak di antara subjek
pajak dilakukan seimbang dan setiap wajib pajak hanya membayar
pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing (vide NA RUU
7/2021 hlm. 52).
h. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa terdapat
perubahan paradigma pemajakan terhadap natura dan/atau
kenikmatan dalam UU 7/2021 yang berdampak pada komponen
pengurang penghasilan bruto bagi pemberi natura dan/atau
kenikmatan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan UU 7/2021
berprinsip untuk menggeser titik pemajakan atas natura dan/atau
kenikmatan dari pegawai selaku penerima penghasilan kepada
pemberi kerja (vide NA RUU UU 7/2021 hlm. 246-247). Maka dapat
disimpulkan
bahwa,
natura
dan/atau
kenikmatan
dapat
dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima dan
merupakan biaya pengurangan penghasilan bruto bagi pemberi
kerja.
i.
Adanya perbedaan perlakuan pajak atas natura dan/atau
kenikmatan dibandingkan dengan imbalan dalam bentuk lainnya
sehubungan dengan pekerjaan juga berpotensi dibenturkan dengan
53
penafsiran hukum. Hal ini terjadi karena belum adanya definisi atau
batasan yang jelas tentang natura dan kenikmatan dalam peraturan
perundang-undangan sebelumnya (vide NA RUU 7/2021 hlm. 248).
Oleh karena itu pembentuk undang-undang perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam UU 36/2008 atas natura dan kenikmatan
dimana kebijakan yang menjadikan natura dan kenikmatan sebagai
objek pajak penghasilan melalui perubahan undang-undang lebih
mudah diimplementasikan dibanding dengan menciptakan jenis
pajak baru dalam undang-undang baru yang terpisah dari UU
36/2008 (vide NA RUU 7/2021).
j.
Meskipun
UU
7/2021
mengelompokkan
natura
dan/atau
kenikmatan sebagai objek pajak, namun dalam Pasal 3 angka 1
yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU 7/2021 pun
mengecualikan beberapa natura dan/atau kenikmatan dari objek
pajak yang meliputi:
1)
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau
minuman bagi seluruh pegawai;
2)
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3)
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4)
Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
APBN, APBD, dan/atau APBDesa; atau
5)
Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan
tertentu.
k. Implementasi pasal a quo tidak dapat dipisahkan dengan peraturan
pelaksananya yang lebih spesifik dan secara teknis mengatur terkait
natura dan/atau kenikmatan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun
2022
tentang
Penyesuaian
Pengaturan
di Bidang
Perpajakan (PP 55/2022) yang menjabarkan lebih lanjut secara rinci
setiap natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek
pajak dalam Pasal 23 – Pasal 28 PP 55/2022. Kemudian dalam
Pasal 29 – Pasal 31 PP 55/2022 mengatur mengenai cara penilaian
natura dan/atau kenikmatan diatur lebih lanjut dalam peraturan
menteri keuangan.
54
l.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau
Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima
Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan (PMK
66/2023) mengatur lebih spesifik dan mengerucutkan kembali
pembagian dan perhitungan natura dan/atau kenikmatan yang
diberikan pemberi kerja, termasuk yang dikecualikan dari objek
pajak penghasilan. Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis
dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak
penghasilan diuraikan dalam Lampiran PMK 66/2023.
m. Berikut adalah beberapa natura dan/atau kenikmatan yang dalam
jenis dan batas tertentu dikecualikan sebagai objek pajak
penghasilan berdasarkan PMK 66/2023 dan Lampirannya:
1) kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai dengan nilai
tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap
pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2) fasilitas kendaraan yang diterima pegawai yang tidak memiliki
penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata
penghasilan bruto tiap bulannya kurang dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dalam 12 (bulan) terakhir;
3) fasilitas olahraga yang secara keseluruhan tidak lebih dari
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap pegawai
untuk 1 (satu) tahun;
4) fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang secara
keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 untuk tiap pegawai
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat dipastikan bahwa natura
dan/atau kenikmatan yang dapat dikenakan pajak penghasilan
merupakan fasilitas yang diterima oleh pegawai eksekutif dalam
level manajemen menengah ke atas. Selain itu ketentuan dalam
PMK 6/2023 telah memberikan batasan yang wajar bagi natura
dan/atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja yang tidak
dikenakan pajak. Hal ini untuk mengantisipasi potential tax loss
55
untuk natura dan/atau kenikmatan yang memiliki pajak lebih besar
apabila tidak menjadi imbalan natura.
n. Pengaturan natura dan/atau kenikmatan dalam UU 7/2021 lebih
ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance)
dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering
mendapat fasilitas non-tunai (benefit in kind) eksklusif dengan nilai
fantastis, daripada untuk mendongkrak penerimaan negara. Selain
itu, pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan
bertujuan untuk meyakinkan perusahaan untuk tidak ragu
meningkatkan kesejahteraan karyawan lewat fasilitas non-tunai
(benefit in kind) karena hal tersebut dapat dibebankan sebagai biaya
pengurangan pajak bagi perusahaan (deductable).
(vide https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/07/06/dampak-
pajak-natura-ke-penerimaan-diperkirakan-tidak
signifikan?status=sukses_login&status_login=login)
o. Berdasarkan uraian di atas, maka politik hukum adanya pengaturan
pengelompokan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak
penghasilan lebih ditujukan kepada pekerja eksekutif dan bertujuan
untuk memberikan keseimbangan dalam pembagian beban pajak di
antara wajib pajak dengan adanya pengaturan mengenai natura
dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan tertentu yang
dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dengan demikian
pengaturan tersebut telah memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Selanjutnya DPR RI memberikan keterangan terkait dengan natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dan
berobat pegawai yang dikategorikan ke dalam objek pajak penghasilan
sebagai berikut:
a. Pemohon dalam permohonannya mempermasalahkan natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk fasilitas/pelayanan kesehatan
merupakan objek pajak penghasilan. Dalam hal ini, Pemohon tidak
menguraikan secara jelas maksud fasilitas/pelayanan kesehatan
56
yang dipermasalahkannya, apakah fasilitas untuk daerah tertentu
atau iuran jaminan kesehatan nasional.
b. Dalam hal natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah
tertentu yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, Pasal
26 PP 55/2022 telah menyebutkan bahwa natura dan/atau
kenikmatan tersebut berupa pelayanan kesehatan dan Lampiran
PMK 66/2023 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan
dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak
penghasilan dengan batasan diberikan dalam rangka penanganan
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan
jiwa; atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari
kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
c. Dalam hal fasilitas kesehatan berupa iuran jaminan kesehatan
nasional, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 telah mengatur
bahwa natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja adalah natura dan/atau kenikmatan sehubungan
dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau
keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau
lembaga
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. Berdasarkan penafsiran hukum secara gramatikal
dengan adanya persyaratan “kesehatan” maka hal ini dapat
dimaknai bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan
dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Jaminan
Kesehatan Nasional adalah natura dan/atau kenikmatan yang
dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
d. Berdasarkan uraian tersebut maka terdapat fasilitas pelayanan
kesehatan dalam jenis dan batasan tertentu yang bukan merupakan
objek pajak dan tidak dapat dikenakan pajak penghasilan.
Permasalahan
yang
diuraikan
oleh
Pemohon
dalam
permohonannya merupakan kekhawatiran Pemohon yang tidak
memiliki dasar hukum dan tidak terdapat isu konstitusionalitas dari
berlakunya pasal-pasal UU a quo yang diajukan permohonan
pengujian.
57
III. RISALAH PEMBAHASAN
DPR RI menyampaikan risalah pembahasan RUU a quo terkait dengan
pokok permasalahan dalam Perkara a quo sebagai berikut:
1. Rapat Panja, Selasa, 28 Juni 2021 – Penjelasan Pemerintah terhadap
Rancangan Undang-Undang
Menteri Keuangan Ri (Sri Mulyani Indrawati):
Kemudian tantangan yang terkait pajak penghasilan untuk orang pribadi dan
karyawan. 5 tahun terakhir hanya 1,42% dari total wajib, orang, wajib pajak
orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi, yaitu 30%.
Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, juga hanya 0,03%
dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak
lebih dari 5 miliar setahun.
Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena
pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang
dinikmati namun tidak menjadi objek pajak. 50% dari tax expenditure PPH
orang pribadi itu dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang
berpenghasilan tinggi. Jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 yang
kurang menggambarkan suatu progresivitas.
Untuk dibandingkan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7
bracket, dan Malaysia bahkan ada 11 bracket. Sumbernya dari World Bank
dan PWC. Ini mengakibatkan kebijakan PPH orang pribadi di Indonesia
menjadi kurang progresif.
Kalau kita lihat di dalam gambar ini, tadi yang saya sebutkan, 5 tahun terakhir
dari tahun 2016 hingga 2020, hanya 0,03% jumlah WPOP yang memiliki
penghasilan kena pajak lebih dari 5 miliar setahun dan kontribusinya adalah
14,28% dari total PPHOP yang terutang dalam 5 tahun terakhir, yaitu 84,6
triliun. 50% dari tax expenditure dari PPH orang pribadi atas penghasilan
dalam bentuk natura atau yang disebut fringe benefit itu dinikmati oleh
mereka yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang ada di dalam bracket
tertinggi, yaitu mereka yang penghasilan kena pajaknya diatas 500 juta rupiah
per tahun.
58
Periode 2016 hingga 2019, rata-rata tax expenditure dari PPH orang pribadi
atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura atau fringe benefit
tadi adalah mencapai 5,1 triliun. Inilah yang melandasi kenapa beberapa
pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita.
2. Rapat Panja, Senin, 5 Juli 2021 – Pengantar Rancangan Undang-Undang
Direktur Jenderal Pajak (Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T.):
Pimpinan, Anggota yang kami hormati.
Ini yang disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan pada waktu raker kemarin
bahwa yang di kotak merah sebelah kanan, sebagian besar dari natura
ataupun fringe benefit yang diberikan oleh perusahaan itu dinikmati oleh
kelompok wajib pajak dengan penghasilan di atas 500.000.000 ke atas. Jadi,
titer (kekuatan, red), titer tertinggi dari tier (tingkatan, red) pajak penghasilan
orang pribadi saat ini. Karena apa? Karena situasi yang ada adalah treatment
mengenai natura itu sendiri. Bagi perusahaan memberikan natura bukan
merupakan pengurang dari penghasilan kena pajaknya, di sisi yang lain bagi
penerima, bahwa natura tersebut bukan merupakan penghasilan atau objek
pajak penghasilan. Sementara, izin menyampaikan, bahwa tarif pajak, pajak,
tarif pajak penghasilan untuk badan dan orang pribadi berbeda. Saat ini, tarif
pajak penghasilan badan adalah 22%, sementara tarif pajak penghasilan
orang pribadi tier tertinggi adalah 30% saat ini. Dan jumlah penghasilan
dalam bentuk natura, kalau kita coba proksikan sekitar 5,1 triliun rupiah. Nah,
inilah yang mendasari kami mencoba untuk mempropose.
Halaman berikutnya, halaman 36, mengenai pengaturan kembali fringe
benefit. Jadi, yang tadi kami sampaikan, bahwa saat ini rumus fringe benefit
ini bagi pemberi ataupun perusahaan bukan merupakan biaya, tapi di sisi
yang lain, bagi si penerima ataupun karyawan ataupun pemilik perusahaan
ataupun yang diberikan fringe benefit bukan merupakan penghasilan. Kami
mencoba untuk mengubahnya menjadi sebaliknya, bagi perusahaan, fringe
benefit adalah biaya, dapat diperhitungkan dengan penghasilan yang
diterima, dimiliki oleh perusahaan pada suatu masa atau tahun pajak tertentu.
Nah, sebaliknya, di sisi penerima penghasilan bahwa fringe benefit itu sendiri
adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang
59
digabung dengan penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak. Ini yang
coba kami usulkan pada waktu mengatur kembali mengenai treatment fringe
benefit itu sendiri. Memang betul masih ada beberapa model fringe benefit
yang coba di exclude bagi perusahaan adalah tetap merupakan biaya.
Namun demikian, di sisi penerimanya bukan merupakan penghasilan, kami
coba itemize beberapa, Pimpinan, yaitu penyediaan makanan dan minuman
untuk pegawai seluruhnya.
Kemudian natura ataupun fringe benefit untuk daerah-daerah tertentu, yang
biasanya daerah yang remote area, kemudian fringe benefit yang diberikan
karena adanya keharusan pekerjaan, seperti seragam orang bekerja dan
kemudian fringe benefit dengan jenis dan batasan tertentu. Nah, ini yang
akan coba kami elaborasi pada waktu kami menyusunnya dalam peraturan
menteri keuangan. Tapi secara konteks, bahwa treatment perpajakan untuk
fringe benefit kami lakukan perubahan, dari yang semula bukan merupakan
objek bagi si penerima, menjadi objek bagi si penerima fringe benefit ini.
Halaman 38 ini sudah relasinya di sisi yang berbeda, karena kami tadi melihat
bahwa dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03% dari WPOP yang memiliki
penghasilan di atas 5.000.000.000 satu sisi. Kemudian di sisi yang lain,
bahwa penikmat fringe benefit selama ini adalah wajib pajak orang pribadi
dengan penghasilan di atas 500.000.000 tadi, seperti di slide yang kami
sampaikan sebelumnya. Dan untuk memberikan lebih rasa keadilan dan juga
kami coba compare di beberapa negara-negara, oleh karena itu, dalam RUU
ini kami mengusulkan bahwa lapisan tarif untuk pajak penghasilan orang
pribadi, kami ditambahkan di tier tertinggi setelah omzet 500, mohon maaf
omzet, setelah penghasilan 500.000.000 sampai dengan 5.000.000.000 kami
sisipkan satu lagi tarif, yaitu tarif 35% untuk penghasilan orang pribadi, yaitu
5.000.000.000 dalam satu tahun. Ini dua hal yang merupakan sesuatu yang
korelatif yang ada di Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Rapat Dengar Pendapat Umum, 6 Juli 2021 – Mendapat Masukan
terhadap Rancangan Undang-Undang
Anshari Ritonga:
60
Sedangkan berikutnya mengenai ada perlakuan tepat wages natura.
Terhadap wages natura, saya prinsip-prinsip saja, tapi perlu diatur. Jadi,
kalau selama ini dalamnya Bapak lebih mengetahui sekali adalah kalau dia
dibayar upah berbentuk barang, itu bukan penghasilan bagi karyawan. Oleh
karena itu, tidak kena pajak karyawannya, tetapi bagi majikan dan
perusahaan tidak boleh dibiayakan.
Prinsip dulu kenapa dibolehkan waktu itu membuat undang-undang, karena
saya masih ingat, adalah untuk membantu karyawan. Karena sekarang
gajinya saja di bawah UMR, ya, di bawah UMR, tapi di atas PTKP, itu
ditanggung Pemerintah. Jadi, di atas PTKP, tapi di bawah UMR, pajak, kena
pajak, karena di atas PTKP. Tapi itu ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu,
kalau ini mau dikenakan wages natura, perlu perumusan, apakah dalam
lingkup UMR, gaji mana yang dipakai untuk UMR itu? Karena itu menjadi
beban Pemerintah. Dan apabila di atas UMR, sorry, di atas PTKP, di bawah
UMR, itu ditanggung Pemerintah. Jadi, jangan beralih itu nanti menjadi beban
Pemerintah. Ini boleh, silakan, jadi didalami lebih lanjut.
4. Rapat Dengar Pendapat Umum, Senin, 7 Juli 2021 – Mendapatkan
masukan terhadap Rancangan Undang-Undang
Darussalam, S.E., A.K., C.A., M.Si, Llm Int. Tax:
Oke, selanjutnya, kita selesai terkait dengan PPN. Sekarang kita bicara
bagaimana kebijakan PPh itu harus digulirkan. Silakan. Kalau saya
berpandangan bahwa kita harus lebih progresif lagi untuk memagari PPh,
terutama PPh atas orang pribadi. Kenapa ini penting? Karena kita berbanding
terbalik dengan negara-negara di OECD, yang sebagai anggota, yang mana
penerimaan pajak orang pribadi itu jauh lebih besar dari penerimaan pajak
PPh badan. Nah, kalau di Indonesia, saat ini struktur penerimaan kita, PPh
OP itu masih jauh, ya, nah, kontribusinya dibandingkan dengan PPh badan.
Nah, kalau kita masuk lebih dalam lagi, siapa sih PPh OP itu yang
memberikan kontribusi tinggi? Tentunya PPh OP dari kalangan kaya, karena
kan orang kaya, seperti itu.
...
Nah, selanjutnya dengan adanya gap yang tinggi, PPh badan nanti menjadi,
apa, turun, yang 22%, sementara tarif tertinggi PPh orang pribadi 35 persen,
61
mereka akan gampang melakukan tax planning dengan gap yang besar ini.
Tapi untunglah dalam reformasi Undang-undang KUP ini, ada skema baru,
skema pemajakan baru yang dinamakan range benefit. Artinya apa? Yang
dulu setiap penghasilan dalam bentuk natura bukan income di pihak
penerima dan bukan biaya di pihak pemberi, sekarang dibalik komposisinya.
Income di penerima dan biaya di yang pihak pemberi. Dan ini saya salut dan
ini adalah salah satu skema untuk menghindari tax planning seperti tersebut.
5. Rapat Dengar Pendapat Umum, 26 Agustus 2021 – Mendapatkan
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang
Ketua Umum PERBANAS (Kartika Wirtjoatmodjo):
Dan yang terakhir, terkait dengan perlakuan pajak atas natura dan
kenikmatan. Ini tentunya juga kami melihat sesuatu hal yang sebenarnya
sudah dipertanggungjawabkan dalam audit perusahaan. Di mana ini juga
berperan satu komponen biaya yang sebenarnya biaya yang riil, yang
dilakukan oleh perusahaan, sehingga tidak perlu untuk ditambahkan ulang
dalam perhitungan PPH, hanya perlu ditertibkan mengenai ketaatannya saja.
Karena kami juga melihat, ini salah satu potensi perbedaan dalam
perhitungan pajak di perbankan tadi, selain perbedaan dari sisi perhitungan
cadangan. ini juga salah satu yang merupakan banyak diskusi pada waktu
pemeriksaan, apakah item-item biaya yang terlihat dengan natura dan
kenikmatan ini bisa dianggap sebagai biaya yang dibebankan kepada biaya
perusahaan di tahun berjalan.
6. Rapat Dengar Pendapat Umum, 27 Agustus 2021 – Mendapatkan
masukan terhadap Rancangan Undang-Undang
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Yustinus):
Selanjutnya, di slide selanjutnya, Pak. Jadi, ini berapa kali memang kami
sangat dukung, Pak. Jadi, kalau kami di perkebunan ini, Pak, kita punya
kewajiban, Pak, untuk membagikan beras makan kepada para karyawan
kami. Karena memang kami ini tinggalnya di daerah terpencil, Pak, di
pelosok-pelosok. Jadi kita, karyawan kami banyak kita bagikan beras, seperti
zaman ASN zaman dulu, Pak. Kita kan bagi beras, Pak, ya.
62
Nah, ini jadi dilema sama kita, Pak. Kita bagi beras tidak boleh dibiayakan
menurut pajak, menurut pajak. Kita bilang ini kan pembagian makanan, nggak
mungkin kita nyediakan makanan secara matang, karena kita kan 1.000
karyawan tersebar di beberapa hektar. Dan kita sering masuk dalam
sengketa pajak. Dan sebelumnya ada fasilitas pembagian makanan kepada
karyawan itu boleh dibiayakan, tapi satu sisi banyak pandangan bahwa ini
bahan makanan, bukan makanan.
Jadi, kami ini berapa kali nyurati ke Dirjen Pajak. Ini dibilang ini, ini indomie
bukan mie rebus, katanya. Seperti itu contohnya. Ini beras, bukan makanan
dan berapa kali kami di sidang pengadilan, dikalahkan. Ini bukan makanan,
Pak, ini bahan makanan karena fasilitas yang diberikan adalah makanan dan
minuman. Nah, itu yang, yang katakanlah yang penafsiran saklek ini. Padahal
kita, Pak, kita pembagian makanan itu beras, itu benar-benar yang niat kita
murni untuk menolong pekerja kita. Natura kenikmatan, kalau kami di kebun
itu bukan hanya beras, perumahan kita harus sediakan, listrik, air, semua. Itu
pemeliharaannya, selama ini tidak boleh dibiayakan, ya Pak.
Jadi ini, kami sangat dilematis. Kami sudah 2 kali surati dari Dirjen Pajak
untuk dialog, untuk menyampaikan ini, ini dan mungkin ini jawaban yang kami
terima, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan, sehingga kami ini, kami ini
boleh, apa katakanlah karyawan-karyawan kami boleh bernafas lega, Pak.
Karena selama ini kita bagi beras ke karyawan, Ibu, Bapak, Ibu, ya bagi
sediakan perumahan ya, kami coba lakukan standarisasi, perumahan itu
bukan hanya perumahan yang kayu, gubug, tapi kita berikan perumahan
yang sudah baguslah, Pak, ya, sudah layak huni. Kita sediakan fasilitas listrik,
kita sediakan fasilitas air, karena kita di tengah hutan. Tapi selama ini
dilematis, kita tidak bisa membiayakan mengenai ini. Kita sudah berapa kali
surati dan mudah-mudahan ini jawaban dari apa, doa dari para karyawan
kami yang satu kebun mungkin katanlah 6.000 hektar itu bisa 2.000, 3.000
orang, Pak, begitu. Jadi, ini mudah-mudahan ini bisa digoalkanlah, seperti itu,
Pak.
Iya, Pak, iya, iya, iya Pak. Ini kami sudah berjuang, berapa kali berdialog,
Pak. Jadi, waktu itu kita disurati nyurati tidak, tidak dijawab-jawab, Pak,
mungkin ini bantuan dari teman-teman juga bahwa ini diterima. Jadi, yang
63
apa ya, berasnya itu, Pak. Jadi, kami dilematis, di pengadilan ini beras loh
bukan, bukan, bukan, bukan makanan, ya. Jadi nggak masuk, kalau masuk
fasilitas terpencil, ya, mudah-mudahan ini bisa menjadi akhir dari sengketa
kami, Pak.
7. Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, 27 September 2021 –
Merumuskan dan mensinkronisasikan draf Rancangan Undang-Undang
Ketua Rapat:
Lanjut, Pak.
Dirjen Pajak (Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T.):
Kemudian DIM 168 terkait heading kepada Pasal 4. Nomor 1 ketentuan ayat
(1), ayat (1)A, ayat (1)D, ayat 2, dan ayat 3 Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut.
Ini concern dari semua fraksi. Saya pikir, kami sepakat dengan sinkronisasi
terhadap penulisan yang ada di bawah nantinya, Pimpinan.
Ketua Rapat:
DIM 168 heading, sepakat ya.
(RAPAT: SETUJU)
Lanjut, Pak.
Dirjen Pajak (Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T.):
Kemudian DIM selanjutnya ada DIM nomor 176, halaman 99. Ini di-pending
karena terkait dengan pendelegasian kewenangan, Pimpinan. Jadi, kalau
diizinkan nanti sekalian berkumpul di Pasal 32C, di claster PPh, ini.
Kami bacakan angka 4, “Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-
pihak yang bersangkutan”.
Jadi, terkait yang tadi, Pimpinan, ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri keuangan mungkin menjadi satu cerita dengan
pendelegasian kewenangan tadi, Pimpinan.
64
Ketua Rapat:
Ini kecuali pendelegasiannya, batang tubuhnya kita sepakati nanti di pasal
44E tadi tentang seluruh pendelegasian akan kita bahas tersendiri. Sepakat,
ya?
(RAPAT: SETUJU)
Ketua Rapat:
Lanjut, Pak.
Dirjen Pajak (Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T.):
Izin, melanjutkan untuk halaman 109. 109 DIM 207. Ini hanya penambahan
redaksi. Kami bacakan, mungkin berbeda dari RUU KUP, huruf D,
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan meliputi
makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh
pegawai,” oleh Fraksi PKB.
Kami sependapat dengan penambahan redaksi ini.
Ketua Rapat:
(RAPAT: SETUJU)
8. Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, 27 September 2021 –
Merumuskan dan mensinkronisasikan draf Rancangan Undang-Undang
Staf Ahli Hukum Kemenkeu (Rina):
Iya, dengan PP, Bapak.
Kemudian DIM 210.
F-NASDEM (Fauzi Amro, M.Si):
Tayangin dong bahannya.
Staf Ahli Hukum Kemenkeu (Rina):
Lanjut, Bapak, 210, Bapak, Ibu sekalian.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, yang
dikecualikan dari objek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
D.
Apakah ini, Pak Dirjen?
Ketua Rapat:
Usulannya apa, Bu?
65
Staf Ahli Hukum Kemenkeu (Rina):
Kalau usulan PMK, Pak.
Ketua Rapat:
Ini kan objek. Jadi, nggak konsisten dengan konsep yang ditawarin.
Staf Ahli Hukum Kemenkeu (Rina):
Siap, siap, Pak.
Pak Dirjen, PP?
Ketua Rapat:
Sesuai konsep yang dipaparkan tadi kan, Pak? Kok, jadi berubah-berubah
dikit di tengah jalan.
PP, ya, Pak?
(RAPAT SETUJU)
IV. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
66
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima Kesimpulan dari Pemohon
yang pada pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya sebagai berikut:
1. Bahwa Kuasa Presiden mengakui Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas
dan/atau pelayanan menambah nilai ekonomis dari wajib pajak sehingga
kenikmatan fasilitas Kesehatan yang diberikan pemberi kerja jelas dikenakan
sebagai objek pajak penghasilan.
2. Bahwa Kuasa Presiden berpendapat Pemohon telah keliru mengatakan fasilitas
Kesehatan dan biaya berobat tidak menambah nilai ekonomis wajib pajak.
Padahal Pemohon sudah mengutarakan dalam hal fasilitas kesehatan dan
biaya berobat merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja sebagaimana
diutarakan di dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotive,
preventif, kuratif, rehabilitative, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh
biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.”
Kewajiban pemberi kerja tersebut tidak seharusnya yang menanggung
penerima kerja dengan adanya pemotongan gaji untuk pembayaran pajak
penghasilan.
3. Bahwa berdasarkan pendapat Kuasa Presiden mengatakan perlu untuk
mengenakan
pajak
kepada
peningkatan
natura,
Pemohon
sangat
menyayangkan kepada negara fasilitas Kesehatan dan biaya berobat yang
merupakan hak dan penerima kerja menjadi tanggungan penerima kerja bukan
tanggungan pemberi kerja sehingga gaji Pemohon berkurang diakibatkan
pembayaran pajak penghasilan.
4. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a “Semoga
pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji,
premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja,
atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.” Menjadi beban
67
yang harus dipikul oleh semua penerima kerja. Pendapatan gaji yang seadanya
mau tidak mau harus dipotong gaji penerima kerja diakibatkan kenikmatan
fasilitas kesehatan dan biaya berobat termasuk ke dalam objek pajak
penghasilan.
5. Bahwa dahulu fasilitas Kesehatan dan biaya berobat tidak dikenakan pajak
penghasilan karena fasilitas kesehatan dan biaya berobat merupakan
kenikmatan penerima kerja yang bukan objek pajak hal ini diatur di dalam poin
3 dan poin 4 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-
03/PJ.23/1984
Poin 3:
“Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan
keshatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima
pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima
pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang
bukan objek pajak penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau
diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan, atau karyawati
melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak
pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”.
Poin 4:
“Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun
dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai
pembayaran atas pemberian pelayanan Kesehatan kepada pegawai,
karyawan, atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan, atau karyawati
dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit
tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja
tersebut.”
6. Bila dari pendapat Kuasa Presiden mengatakan fasilitas kesehatan dan biaya
berobat
dikenakan
sebagai
objek
pajak
penghasilan
karena
dapat
menambahkan nilai ekonomis penerima kerja. Lantas ada pengecualian tidak
dikenakan pajak natura yang terbilang tidak masuk akal yaitu pengecualian
fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda,
balap perahu bermotor, terbang laying, dan/atau olahraga otomotif (halaman 22
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor tentang Perlakuan
68
Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan
Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura
Dan/Atau Kenikmatan) padahal pengecualian pajak natura tersebut sangat jelas
dapat menambah nilai ekonomis penerima kerja.
7. Adanya ketimpangan dalam menerapkan pengecualian pajak natura yang diatur
di dalam Peratran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan
Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk
Natura Dan/Atau Kenikmatan, yang apabila dicermati kembali sama-sama
menambah nilai ekonomis penerima kerja seperti pengecualian pajak natura
terhadap:
a. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan
kuda, balap perahu bermotor, terbang laying, dan/atau olahraga otomotif.
b. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja.
Sedangkan kebutuhan fasilitas Kesehatan dan biaya berobat yang disediakan
pemberi kerja sebagai fasilitas untuk karyawannya yang dapat digunakan
apabila sakit dan membutuhkan penanganan rawat inap di rumah sakit justru
tidak dikecualikan dan dikelompokkan sebagai beban yang harus ditanggung
penerima kerja.
[2.6]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 27 September 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 27 September 2023, yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula
sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1. Sesuai
dengan
dalil
dan
fakta
dalam
persidangan
yang
telah
diselenggarakan oleh Mahkamah, tidak terbantahkan lagi bahwa dalil-dalil
kerugian konstitusional dari Pemohon akibat berlakunya UU 7/2021 hanya
bersifat asumsi semata, tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual serta tidak
sesuai dengan syarat-syarat adanya kerugian konstitusional.
2. Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai Wajib Pajak (taxpayer)
69
dalam konteks Pajak Penghasilan, khususnya Wajib Pajak yang memperoleh
penghasilan berupa kenikmatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dan
pengobatan.
3. Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
Hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, seperti hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan
oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
4. Bahwa Pemohon pun tidak menunjukkan keseriusan mengikuti persidangan
permohonan uji materi a quo. Ketidakhadiran Pemohon mengikuti
persidangan pada 5 September 2023 dengan mewakilkan pada 2 (dua)
orang
penerima
kuasa
yang
tidak
sesuai
ketentuan,
sehingga
mengakibatkan
sidang
pembacaan
Keterangan
Presiden
ditunda.
Selanjutnya, pada 19 September 2023, Pemohon mengikuti persidangan
melalui daring dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga sudah
menyatakan bahwa surat permohonan untuk menghadiri sidang melalui
daring yang diajukan Pemohon tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Ketidakseriusan Pemohon tersebut sangat tidak selaras dengan
dalil-dalil Pemohon bahwa atas berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf
a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
5. Bahwa secara faktual berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU
Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 tidak
akan menimbulkan akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan
hak konstitusional atau kerugian lain bagi Pemohon sehingga Pemohon tidak
memiliki hak untuk menguji undang-undang a quo secara materiil, dan akan
sangat beralasan hukum, jika Yang Mulia Ketua dan Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menolak Legal Standing Pemohon secara keseluruhan.
II. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
70
A. Penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
1. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah mengatur bahwa Penghasilan yang
menjadi objek pajak yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari
Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b. …dst
s. …
Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 berbunyi:
“…Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah
imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan
dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas
pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan”.
2. Bahwa UU 7/2021 menganut prinsip pemajakan atas penghasilan
dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas
penghasilan berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3. Bahwa Pemohon meminta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 ditambah
frasa “…kecuali fasilitas kesehatan dan berobat pegawai disediakan
pemberi kerja, diantaranya berbentuk biaya berobat pegawai dibayar
pemberi kerja langsung ke rumah sakit.” karena Pemohon menilai
71
fasilitas kesehatan dan berobat pegawai tidak tepat dikategorikan
sebagai objek pajak penghasilan karena fasilitas pelayanan kesehatan
tidaklah menambah kemampuan ekonomis/kekayaan wajib pajak.
4. Bahwa Permohonan yang menguji penjelasan sebagaimana diajukan
oleh Pemohon adalah tidak tepat karena Penjelasan berfungsi sebagai
tafsir atau menjelaskan norma, dan tidak boleh mencantumkan rumusan
yang berisi norma seperti yang dimohonkan oleh Pemohon.
5. Namun demikian, meskipun imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan merupakan penghasilan dan menjadi objek pajak, UU
7/2021 pun telah mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan atau batasan tertentu dikecualikan sebagai objek
pajak (vide Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak Penghasilan yang
diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021).
6. Pengecualian dari objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1
UU UU 7/2021 dengan menyebut frasa “natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan/atau batasan tertentu” memiliki tujuan agar
pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan lebih adil dan tepat sasaran.
7. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 32C huruf d UU Pajak
Penghasilan dalam Pasal 3 angka 11 UU 7/2021 mengatur
pendelegasian wewenang untuk mengatur lebih lanjut terkait
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
yang dikecualikan dari objek pajak.
8. Selanjutnya, atas kuasa Pasal 32C huruf d UU Pajak Penghasilan dalam
Pasal 3 angka 11 UU 7/2021 tersebut dibentuk Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang
Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun
2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau
Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau
Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (selanjutnya
disebut Permenkeu 66/2023).
72
9. Permenkeu 66/2023 telah mengatur secara tegas dan jelas bahwa salah
satu bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau
batasan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,
antara lain kenikmatan berupa fasilitas kesehatan dan pengobatan
dari pemberi kerja. Dengan demikian, permohonan Pemohon yang
meminta pengecualian fasilitas kesehatan dan pengobatan tersebut
telah terakomodasi dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5
UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
tersebut.
B.
Tanggapan Pemerintah atas Dalil Pemohon bahwa Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Berobat Tidak Masuk Kategori Sebagai Objek Pajak
Karena Tidak Menambah Kemampuan Ekonomis/Kekayaan Wajib
Pajak
1. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah jelaskan sebelumnya di atas, UU
7/2021 menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas penghasilan
berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya, yang dapat dipergunakan
untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Dalam pengertian tersebut, termasuk
di dalamnya imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,
misalnya pemberian layanan kesehatan atau pengobatan. Sebagai
ilustrasi, ketika ada pegawai sakit dan mendapatkan fasilitas layanan
kesehatan atau pengobatan dari pemberi kerja, maka pegawai tersebut
tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat. Dengan demikian, bagian
penghasilannya yang seharusnya dikeluarkan untuk berobat dapat
dipergunakan untuk hal lainnya, seperti untuk konsumsi maupun
ditabung, sehingga adanya fasilitas layanan kesehatan atau berobat
tersebut jelas menambah kemampuan ekonomis pegawai yang
bersangkutan.
2. Berdasarkan ilustrasi tersebut, jelas bahwa fasilitas kesehatan dan
pengobatan menambah kemampuan ekonomis wajib pajak, sehingga
menjadi benar dan tepat ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
73
Undang Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU
7/2021 yang mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan merupakan
penghasilan dan menjadi objek pajak penghasilan. Hal ini sekaligus
membuktikan bahwa keliru dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa
fasilitas kesehatan dan pengobatan tidak menambah kemampuan
ekonomis wajib pajak
3. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Pajak Penghasilan
yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 mengatur bahwa
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, meliputi:
1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi
seluruh pegawai;
2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan
tertentu;
dikecualikan dari objek PPh.
4. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak Penghasilan
yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 tersebut jelas, bahwa
tidak semua natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh,
terdapat pengecualian-pengecualian dengan kriteria jenis dan/atau
batasan tertentu.
5. Sebagai gambaran, Pemerintah sampaikan matriks perbandingan
pengenaan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, sebagai berikut:
74
Imbalan
Sebelum UU 7/2021
Setelah UU 7/2021 Jo
PP 55/2022 Jo
Permenkeu 66/2023
Gaji dalam bentuk uang
Dikenakan pajak (taxable)
Dikenakan
pajak
(taxable)
Fasilitas
olahraga
golf,
pacuan kuda, balap perahu
bermotor, terbang layang
dan/atau olahraga otomotif
Tidak
dipajaki
(nontaxable)
Dikenakan
pajak
(taxable)
Fasilitas
tempat
tinggal
yang hak pemanfaatannya
dipegang oleh perorangan
(individual)
antara
lain
apartemen
atau
rumah
tapak
• Tidak dikenakan pajak
(nontaxable)
• Tidak memiliki batasan
(threshold)
• Dikenakan
pajak
(taxable)
• Threshold
bebas
pajak
sebesar
Rp2.000.000,-/bulan
untuk tiap pegawai
Fasilitas
kendaraan
dari
pemberi kerja
Tidak dikenakan pajak
(nontaxable)
Tidak dikenakan pajak,
dengan syarat:
• Tidak
memiliki
penyertaan
modal
pada pemberi kerja
• Dalam
12
bulan
terakhir memiliki rata-
rata
penghasilan
bruto sampai dengan
Rp100.000.000,-/
bulan
Fasilitas
pelayanan
Kesehatan dan pengobatan
• Tidak dikenakan pajak
(nontaxable)
• Cakupannya
sangat
luas dan tak terbatas,
termasuk
pelayanan
kesehatan
dan
pengobatan yang tidak
terkait dengan penyakit
akibat
kerja,
seperti:
perawatan estetika.
Tidak dikenakan pajak
(nontaxable),
dengan
batasan
sebagai
berikut:
• Kecelakan kerja
• Penyakit akibat kerja
• Kedaduratan
penyelamatan jiwa
• Perawatan
dan
pengobatan lanjutan
sebagai
akibat
kecelakan
kerja
dan/atau
penyakit
akibat kerja
75
6. Bahwa berdasarkan matriks tersebut jelas, Permenkeu 66/2023
mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan
merupakan kenikmatan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A nomor 4 Permenkeu
66/2023 diatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan
dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang:
1) diterima atau diperoleh pegawai; dan
2) diberikan dalam rangka penanganan:
(a) kecelakaan kerja;
(b) penyakit akibat kerja;
(c) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
(d) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari
kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
8. Bahwa
pelaksanaan
penentuan
frasa
“penyakit
akibat
kerja”
sebagaimana dimaksud pada huruf angka 1) butir (b) berpedoman
kepada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit
Akibat Kerja (selanjutnya disebut Perpres 7/2019) yang telah memuat
secara luas dan terperinci mengenai penyakit yang diakibatkan oleh
aktivitas kerja pegawai, yaitu mencakup 80 jenis penyakit termasuk
penyakit spesifik lainnya serta kanker yang disebabkan oleh 21 jenis zat
kimia. Sehingga, ketentuan yang ada telah menjamin kepastian
perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
9. Berdasarkan uraian di atas, menjadi tidak relevan dalil Pemohon yang
mempermasalahkan pemajakan atas layanan kesehatan, sebab secara
tegas dan jelas Permenkeu 66/2023 mengecualikan pengenaan pajak
atas fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diterima
pegawai karena penyakit akibat kerja.
C. Tanggapan Pemerintah atas dalil Pemohon bahwa pengelompokan
fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat pegawai sebagai objek pajak
tidak menciptakan ketidakadilan bagi pegawai/buruh
1. Sebagaimana
telah
Pemerintah
jelaskan
sebelumnya,
bahwa
kebutuhan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem pemajakan
76
khususnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan diwujudkan
dengan meminimalisasi ataupun menutup praktik-praktik penghindaran
pajak.
2. Dalam praktiknya, mayoritas penerima penghasilan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan adalah pegawai dengan kategori High Net
Wealth Individual. Dengan regulasi yang menetapkan natura dan/atau
kenikmatan sebagai non-deductible dan non-taxable yaitu tidak dapat
dipajaki dan tidak dapat dibebankan, mendorong perusahaan untuk
mengurangi nilai gaji dan meningkatkan jumlah natura dan/atau
kenikmatan yang diberikan perusahaan pada mereka. Hal ini akan
berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar oleh para
pegawai High Net Wealth Individual tersebut dan mengalihkan beban
pajak pada perusahaan.
3. Kebijakan pengenaan pajak atas imbalan atau pengganti dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan justru akan memberikan keadilan baik bagi
pemberi kerja maupun pegawai.
4. Dari sudut pandang pemberi kerja, ketentuan pada Permenkeu 66/2023
memberikan jaminan dan kepastian hukum bahwa biaya atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang
dikeluarkan untuk kepentingan Pegawai dapat dibiayakan untuk
menghitung penghasilan kena pajak (deductible) sehingga mendorong
pemberi kerja untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan
pengobatan dimaksud.
5. Dari sudut pandang pegawai, ketentuan pada Permenkeu 66/2023
memberikan jaminan dan kepastian hukum bahwa penggantian atau
imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja dalam rangka penanganan kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan
kerja dan/atau penyakit akibat kerja dikecualikan dari objek PPh
(nontaxable).
6. Bahwa khusus tentang pemberian layanan kesehatan dan pengobatan,
Pemerintah telah mengatur beberapa fasilitas pelayanan kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek pajak
77
penghasilan. Dalam Permenkeu 66/2023 telah dijelaskan mengenai
daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak
penghasilan, salah satunya adalah penyakit akibat kerja yang juga telah
dirinci dalam Perpres 7/2019, sehingga Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 UU
7/2021 tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.
III. KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS TANGGAPAN MAJELIS
HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PERSIDANGAN TANGGAL 19
SEPTEMBER 2023
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 September 2023
atas permohonan pengujian materiil UU 7/2021, berikut Pemerintah sampaikan
keterangan tambahan atas tanggapan 2 (dua) Hakim Mahkamah Konstitusi,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tanggapan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih
Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Bahwa Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., meminta
untuk dilampirkan beberapa dokumen, yaitu:
1. Naskah Akademik Penyusunan Undang-Undang Nomor 7/2021;
2. Risalah Pembahasan Undang-Undang Nomor 7/2021;
3. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7/2021 khususnya
terkait dengan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang
Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura (Seri PPh 21-02).
Menindaklanjuti tanggapan Yang Mulia Hakim tersebut, Pemerintah
melampirkan dokumen-dokumen tertulis dimaksud bersama dengan
Kesimpulan a quo, dengan rincian sebagai berikut:
No.
Dokumen
Keterangan
1.
Naskah
Akademik
Rancangan
UU
7/2021
Penjelasan tentang pengenaan pajak
terhadap natura dan/atau kenikmatan
terdapat pada halaman 52, 245, dan
halaman 342
78
2.
Risalah Pembahasan UU 7/2021
1. Laporan Singkat Komisi XI DPR RI
dengan Kementerian Keuangan,
Bappenas, BI, OJK, BPS, BPKP,
BPK RI, LKPP, LPEI, LKBB, dan
BUMN, tanggal 12 Juli 2021;
2. Laporan Singkat Rapat Panitia
Kerja Komisi XI DPR RI dengan
Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian Hukum dan HAM,
tanggal 15 September 2021;
3. Laporan Singkat Rapat Panitia
Kerja Komisi XI DPR RI dengan
Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian Hukum dan HAM,
tanggal 16 September 2021;
4. Daftar
Inventarisasi
Masalah
Kalster PPh dalam Pembahasan
Panitia
Kerja
tanggal
15-16
September 2021;
5. Laporan
Singkat
Pembahasan
Rapat Panitia Kerja Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi Komisi XI
DPR
dan
Pemerintah,
27
September 2021;
6. Laporan
Singkat
Pembahasan
Rapat Panitia Kerja Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi Komisi XI
DPR
dan
Pemerintah,
28
September 2021.
3.
Peraturan Pelaksanaan UU 7/2021,
terdiri dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan
di
Bidang
Pajak
Penghasilan;
b. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 66 Tahun 2023 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas
Penggantian
Atau
Imbalan
Peraturan pelaksana Undang-Undang
Nomor
7/2021
khususnya
terkait
pemajakan
atas
natura
dan/atau
kenikmatan, yaitu:
a. PP 55/2022 mengatur delegasi
kewenangan untuk membentuk
Permenkeu tentang perlakuan
pajak atas penghasilan dalam
bentuk
natura
dan/atau
kenikmatan;
79
Sehubungan Dengan Pekerjaan
atau Jasa Yang Diterima atau
Diperoleh Dalam Bentuk Natura
dan/ atau Kenikmatan
b. Permenkeu 66/2023 mengatur
bahwa
pemberian
fasilitas
pelayanan
kesehatan
akibat
kecelakaan kerja dikecualikan
dari objek pajak.
4.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Menjelaskan bahwa jenis penyakit
yang diakibatkan oleh aktivitas kerja
pegawai telah diatur secara luas dan
terperinci.
5.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.23/1984
Menjelaskan konsep PPh atas natura
dan/atau kenikmatan pada saat itu
(natura
dan/atau
kenikmatan
dikecualikan dari objek PPh).
Klausul
pencabutan
atas
SE-
03/PJ.23/1984 tersebut tidak ada,
tetapi dengan pengaturan baru PPh
atas natura dan/atau kenikmatan di
UU
7/2021,
penjelasan
SE-
03/PJ.23/1984 tersebut menjadi tidak
relevan lagi.
B. Tanggapan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H.
Menindaklanjuti tanggapan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H. untuk menyajikan ilustrasi tambahan terkait konkret
penghitungan dan jumlah penerimaan yang bersumber dari Pajak
Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, disampaikan ilustrasi
sebagai berikut:
1. Ilustrasi Penghitungan:
PT ABC merupakan perusahaan jasa yang memberikan imbalan bagi
Tuan Fullan sebagai Direktur Utama dalam bentuk uang dan dalam
bentuk fasilitas (natura/kenikmatan). Pegawai PT ABC selain Tuan
Fullan hanya menerima penghasilan dalam bentuk uang.
Tuan Fullan (berstatus belum menikah, tanpa tanggungan) selaku
Direktur Utama PT ABC pada tahun 2019 dan tahun 2023 menerima
penghasilan dan membayar iuran pensiun sebagai berikut:
80
No
Keterangan
Nilai (Rp)
2019
(sebelum UU
HPP)
2023
(setelah UU
HPP)
A
Penghasilan Tuan Fullan dalam bentuk uang (gaji
dan tunjangan)
4.000.000.000
4.000.000.000
B
Fasilitas yang disediakan PT ABC untuk Tuan
Fullan (natura/kenikmatan):
- mobil
: 1.000.000.000
- apartemen
: 2.000.000.000
- tagihan kartu kredit
ditanggung perusahaan
: 500.000.000
- fasilitas/keanggotaan golf
: 1.000.000.000
- perawatan kulit (skincare)
: 500.000.000
5.000.000.000
5.000.000.000
C
Penghasilan Bruto (A+B)
9.000.000.000
9.000.000.000
D
Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
500.000.000
500.000.000
Di samping itu, diketahui bahwa pada tahun 2019 dan 2023 PT ABC
memiliki omzet dan beban-beban (biaya) perusahaan sebagai berikut:
Keterangan
Nilai (Rp)
2019
(sebelum UU 7/2021)
2023
(setelah UU 7/2021)
Omzet
70.000.000.000
70.000.000.000
Biaya imbalan kerja dalam bentuk
uang (dibayarkan kepada Tuan Fullan
dan para pegawai lainnya)
(10.000.000.000)
(10.000.000.000)
Fasilitas yang disediakan PT ABC
untuk Tuan Fullan dalam bentuk
natura/kenikmatan
(5.000.000.000)
(5.000.000.000)
Biaya-biaya lainnya
(35.000.000.000)
(35.000.000.000)
Penghasilan Neto Komersial
20.000.000.000
20.000.000.000
Berdasarkan data tersebut, maka dapat dihitung beban PPh dari PT
ABC dan Tuan Fullan sebagai berikut:
a. Beban Pajak PT ABC
No
Keterangan
Nilai (Rp)
2019
2023
81
(sebelum UU 7/2021)
(setelah UU 7/2021)
A
Penghasilan Neto
Komersial
20.000.000.000
20.000.000.000
B
Koreksi fiskal positif *)
5.000.000.000
0
C
Koreksi fiskal negatif**)
0
0
D
Penghasilan Kena Pajak
(A+B–C)
25.000.000.000
20.000.000.000
E
PPh Terutang (22% x D)
5.500.000.000
4.400.000.000
*) Fasilitas (natura/kenikmatan) yang diperoleh oleh Tuan Fullan
dilakukan koreksi fiskal positif. Koreksi fiskal positif merupakan
koreksi biaya yang diperbolehkan secara komersial tetapi tidak
diperbolehkan menjadi beban secara fiskal (nondeductible),
sehingga menambah nilai penghasilan kena pajak (menambah
beban pajak perusahaan). Sebelum berlaku UU HPP,
natura/kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan tidak dapat
dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan.
**) Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi biaya yang tidak
diperbolehkan secara komersial tetapi diperbolehkan untuk
menjadi beban secara fiskal sehingga mengurangi nilai
penghasilan kena pajak. Dalam ilustrasi ini diasumsikan tidak
terdapat koreksi dimaksud untuk tahun 2019 maupun tahun
2023
b. Beban Pajak Tuan Fullan
No
Keterangan
Nilai (Rp)
2019
(sebelum UU 7/2021)
2023
(setelah UU 7/2021)
A
Penghasilan
Bruto
9.000.000.000
9.000.000.000
B
Penghasilan yang
dikecualikan dari
objek PPh*)
(5.000.000.000)
0
C
Biaya Jabatan &
Iuran Pensiun
(500.000.000)
(500.000.000)
82
*) Untuk tahun pajak 2019 (sebelum berlakunya UU HPP),
penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan senilai Rp5
Miliar dikecualikan dari objek PPh (nontaxable) dan dialihkan
kewajiban perpajakannya kepada PT ABC dalam bentuk
koreksi fiskal positif (nondeductible). Untuk tahun 2023
(setelah berlakunya UU 7/2021), ketentuan tersebut diubah,
sehingga natura/kenikmatan yang diterima Tuan Fullan
merupakan objek pajak (taxable) dan dapat dibiayakan oleh
PT ABC (deductible).
Berdasarkan ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum
berlakunya UU 7/2021 natura dan/atau kenikmatan yang diberikan
perusahaan kepada pegawai/karyawan selama ini bersifat bukan objek
pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan/dibiayakan (non-
deductible) oleh perusahaan. Kondisi tersebut, menciptakan celah
hukum (loophole) bagi penyalahgunaan perhitungan PPh 21 atas
pegawai. Praktik yang terjadi, imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dijadikan sebagai upaya untuk menekan pajak penghasilan
pegawai, dengan cara memperbanyak pemberian imbalan natura
dan/kenikmatan yang diberikan ke pegawai.
Bahwa kebutuhan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem pemajakan
khususnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan diwujudkan
E
Penghasilan
Netto (A-B-C)
3.500.000.000
8.500.000.000
F
PTKP (TK/0)
(54.000.000)
(54.000.000)
G
Penghasilan
Kena Pajak
(E-F)
3.446.000.000
8.446.000.000
H
PPh Terutang
5%
x
50 juta
: 2.500.000
15%
x
200 Juta
: 30.000.000
25%
x
250 juta
: 62.500.000
30%
x
2.946 juta
:883.800.000
978.800.000
5% x
60 juta
: 3.00
15% x
190 Juta
: 28.50
25% x
250 juta
: 62.50
30% x 4.500 juta :1.350.00
35% x 3.446 juta
:1.206.10
2.650.10
83
dengan meminimalisasi ataupun menutup praktik-praktik penghindaran
pajak, sehingga Wajib Pajak orang pribadi yang mendapatkan
penghasilan tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi
dibandingkan dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendapatkan
penghasilan rendah.
Di samping itu, natura dan/atau kenikmatan yang selama ini non-
taxable atau tidak dipajaki, dalam praktinya lebih banyak dinikmati
oleh high-level employee, di mana mereka cenderung memiliki otoritas
mengatur agar imbalan kepada mereka tidak seluruhnya dalam bentuk
uang, tetapi dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan agar tidak
dikenakan pajak, dan justru mengalihkan beban pajak pada perusahaan.
Sementara itu di sisi lain, terhadap pegawai/karyawan biasa pada
umumnya, seluruh penghasilan yang diterima merupakan objek pajak
penghasilan dan dipotong PPh 21 oleh perusahaan. Berdasarkan
kondisi tersebut, Pemerintah menilai ada ketidakadilan pemajakan bagi
Wajib Pajak dan pegawai atau karyawan.
Selanjutnya dalam rangka mendorong agar perusahaan meningkatkan
pemberian layanan kesehatan pegawainya dan untuk terciptanya
keadilan dalam pemungutan pajak, UU 7/2021 pun telah mengatur bahwa
natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
dikecualikan sebagai objek pajak (vide Pasal 4 ayat (3) huruf d angka
5 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka
1 UU 7/2021 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Jo.
Permenkeu 66/2023). Misalnya, terkait fasilitas kesehatan dan
pengobatan, dalam Permenkeu 66/2023 telah memberikan jaminan dan
kepastian hukum bagi perusahaan dan pegawai, bahwa penggantian
atau imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja sepanjang memenuhi kriteria jenis
tertentu, dikecualikan dari objek pajak (nontaxable) dan dari sisi
perusahaan tetap dapat dibiayakan (deductible).
Sebagai
ilustrasi
pengecualian
fasilitas
kesehatan/pengobatan
berdasarkan Permenkeu 66/2023 adalah sebagai berikut:
84
PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur
yang memberikan penghasilan kepada pegawainya dalam bentuk uang
dan fasilitas penyediaan layanan kesehatan ditanggung perusahaan. PT
ABC memiliki 2 (dua) orang manajer yaitu Tuan X selaku manajer
produksi dan Nona Y selaku manajer keuangan. Berikut merupakan data
terkait dengan penghasilan Tuan X dan Nona Y dari PT ABC pada tahun
2023.
1. Penghasilan Tuan X
a. imbalan kerja dalam bentuk uang periode Januari-Desember 2023
sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
b. imbalan
kerja
dalam
bentuk
kenikmatan
berupa
fasilitas
penanggungan biaya pelayanan kesehatan oleh PT ABC terkait
kondisi Tuan X yang menderita penyakit akibat kerja (periode
Januari-Desember 2023) sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
c. Oleh karena itu, secara keseluruhan nilai penghasilan bruto Tuan X
adalah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
2. Penghasilan Nona Y
a. imbalan kerja dalam bentuk uang periode Januari-Desember 2023
sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
b. imbalan
kerja
dalam
bentuk
kenikmatan
berupa
fasilitas
penanggungan biaya pelayanan kesehatan oleh PT ABC terkait
konsultasi ke dokter kecantikan (periode Januari-Desember
2023) sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
c. Oleh karena itu, secara keseluruhan nilai penghasilan bruto Nona Y
adalah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
3. Informasi lain terkait penghasilan Tuan X dan Nona Y sebagai
berikut:
a. Tuan X dan Nona Y keduanya belum menikah dan tidak memiliki
tanggungan.
b. Tuan X dan Nona Y keduanya memiliki nilai pengurangan PPh yang
diperbolehkan berupa biaya jabatan ditambah iuran pensiun dibayar
yang bersangkutan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
4. Penghitungan
PPh
bagi
perusahaan
dan
bagi
pegawai
85
berdasarkan ilustrasi di atas adalah sebagai berikut:
a. Bagi Perusahaan
Jenis Imbalan Kerja
Nilai Imbalan Kerja
Keterangan
Imbalan Uang
Rp400.000.000,00
Dapat dibiayakan atau
dikurangkan dari
penghasilan kena pajak
PT ABC (deductible)
Fasilitas pelayanan
kesehatan yang diterima
Tuan X terkait penyakit
akibat kerja ditanggung
pemberi kerja
Rp200.000.000,00
Dapat dibiayakan atau
dikurangkan dari
penghasilan kena pajak
PT ABC (deductible)
Fasilitas pelayanan
kesehatan yang diterima
Nona Y terkait kecantikan
ditanggung pemberi kerja
Rp200.000.000,00
Dapat dibiayakan atau
dikurangkan dari
penghasilan kena pajak
PT ABC (deductible)
b. Beban pemajakan bagi Pegawai (Tuan X dan Nona Y)
Keterangan
Tuan X (Rp)
Nona Y (Rp)
Imbalan Uang
Penghasilan
berupa
Fasilitas
Kesehatan
sehubungan
dengan
Penyakit Akibat Kerja
Penghasilan berupa
Fasilitas Perawatan
Kecantikan
400.000.000
200.000.000
0
400.000.000
0
200.000.000
Penghasilan Bruto
600.000.000
600.000.000
Penghasilan Dikecualikan
dari Objek PPh
Biaya jabatan dan iuran
pensiun
(200.000.000)
(10.000.000)
0
(10.000.000)
Penghasilan Netto
390.000.000
(54.000.000)
590.000.000
(54.000.000)
86
Penghasilan Tidak Kena
Pajak (TK/0)
Penghasilan Kena Pajak
336.000.000
536.000.000
Penghitungan PPh
Terutang
5% x 60 juta =
3.000.000
15%x
190
juta
=
28.500.000
25%x
86 juta
=
21.500.000
53.000.000
5%x 60 juta =
3.000.000
15%x
190
juta
=
28.500.000
25%x
250
juta
=
62.500.000
30%x 36 juta =
10.800.000
104.800.000
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada Lampiran huruf A nomor 4
Permenkeu 66/2023, fasilitas pelayanan kesehatan karena penyakit
akibat kerja dikecualikan dari objek PPh. Oleh karena itu, berdasarkan
ilustrasi
di
atas,
pegawai
yang
menerima
fasilitas
layanan
kesehatan/pengobatan yang memenuhi kriteria jenis sebagaimana diatur
dalam Permenkeu 66/2023 tidak dibebani kewajiban pajak atas
penghasilan dalam bentuk layanan kesehatan/pengobatan yang
diterimanya (tidak termasuk objek pajak).
2. Data penerimaan pajak yang dihimpun dari PPh atas natura dan/atau
kenikmatan pada tahun 2022.
Adapun terkait dengan informasi/data penerimaan pajak yang dihimpun
dari PPh atas natura dan/atau kenikmatan pada tahun 2022, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa berdasarkan Lampiran A nomor 11
Permenkeu 66/2023, diatur bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan
yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pada tahun pajak 2022 belum
terdapat penerimaan pajak yang terhimpun dari PPh atas natura dan/atau
kenikmatan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
87
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Pemohon dalam Perkara Nomor:
67/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diubah melalui Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
88
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
89
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan)
sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang menyatakan
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan";
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu identitas (vide Bukti P-1) yang menurut Pemohon memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang potensial akan terlanggar dengan keberadaan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak
Penghasilan) sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021;
90
3. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, Pemohon
mengalami potensi kerugian dikarenakan sebagai warga negara yang
mempunyai kewajiban membayar pajak (vide bukti P-4) dan Pemohon juga
pernah bekerja (vide bukti P-5) dibebani pajak atas fasilitas pelayanan kesehatan
dan pengobatan pegawai sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal a quo;
4. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan pasal tersebut termasuk kategori objek
pajak penghasilan, padahal dahulu fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
bukan sebagai objek pajak dan merupakan kenikmatan yang melekat bagi
penerima pekerja/karyawan/buruh sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 yang menegaskan bahwa
natura dan/atau kenikmatan termasuk ke dalam fasilitas kesehatan yang tertuang
dalam angka 3 yang menyatakan “Jadi apabila pegawai, karyawan, atau
karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah
sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas
jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan
kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak
diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau
karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai
tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya pengelompokan fasilitas pelayanan
kesehatan dan berobat pegawai dari pemberi kerja sebagai objek pajak sangat
memberatkan Pemohon di masa yang akan datang karena fasilitas kesehatan
dari pemberi kerja merupakan hak pekerja dan bukan termasuk imbalan dalam
bentuk natura.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat Pemohon telah menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara yang pernah bekerja (vide bukti P-5) dan juga sebagai
wajib pajak (vide bukti P-4). Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapat kepastian hukum yang adil
91
khususnya sebagai calon pekerja yang potensial akan mengalami kerugian akibat
berlakunya Penjelasan a quo. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan
kausal antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya Penjelasan a quo, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian
demikian tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU
7/2021, yang menyatakan "imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu
fasilitas dan/atau pelayanan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagaimana
dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, yang menyatakan, “Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak”, yang dapat disimpulkan bahwa pajak
penghasilan adalah kemampuan yang diperoleh wajib pajak untuk menambah
kekayaan wajib pajak dan apabila dikorelasikan dengan permasalahan fasilitas
pelayanan kesehatan serta berobat pegawai sebagaimana yang tertera dalam
Penjelasan BAB III Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang
menyatakan "imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas
dan/atau pelayanan", tidak berkesesuaian. Sehingga, menurut Pemohon tidaklah
92
tepat mengelompokkan fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat yang diberi
pemberi kerja sebagai objek pajak penghasilan dikarenakan fasilitas pelayanan
kesehatan tidaklah menambah nilai ekonomis/kekayaan wajib pajak.
2. Bahwa menurut Pemohon, permasalahan fasilitas kesehatan sebelumnya bukan
didasarkan sebagai objek pajak karena fasilitas kesehatan sebagai natura
dan/atau kenikmatan bukan sebagai menambah nilai ekonomi perusahaan, hal
ini dijelaskan dalam angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.23/1984, yang bunyinya sebagai berikut (vide Bukti P-6). Angka
3 menyatakan, “Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan
perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima
pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai,
karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek
Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk
uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam
bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh
oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”. Angka 4 menyatakan, “Oleh karena
pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai,
tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian
pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima
pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga
pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan
netto pemberi kerja tersebut”.
3. Bahwa menurut Pemohon, adanya fakta yuridis fasilitas kesehatan dan berobat
pegawai dikategorikan objek pajak penghasilan sebagaimana ketentuan angka 3
huruf a Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-33/PJ/PJ.03/2022 yang
menyatakan, “pengaturan ulang penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam UU HPP dari
yang semula bukan objek PPh bagi pegawai sebagai pihak penerima (non-
taxable) dan tidak dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja sebagai
pihak pemberi (non-deductible) menjadi objek PPh bagi pegawai sebagai pihak
penerima (taxable) dan dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja
sebagai pihak pemberi (deductible) merupakan upaya untuk memberikan keadilan
pengenaan PPh bagi seluruh jenis penghasilan terlepas dari bentuk dari
93
penghasilan yang diberikan, baik berbentuk uang atau selain uang, seluruhnya
merupakan penghasilan yang secara umum adalah objek PPh” (vide bukti P-7),
telah melanggar ketentuan norma Pasal 28D (1) UUD 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, pengelompokaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
berobat pegawai sebagai objek pajak penghasilan yang semula bukan sebagai
objek pajak (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984
tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura (Seri PPh Pasal 21-02),
tetapi sekarang fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat dikelompokan
sebagai objek pajak telah menciptakan ketidakpastian hukum. Semestinya
Pemerintah menjunjung tinggi nilai-nilai hak setiap masyarakat dan tidak
sepatutnya semua dijadikan objek pajak dengan alasan yang tidak logis untuk
kepentingan ekonomi negara.
5. Bahwa menurut Pemohon, pajak natura adalah objek pajak yang tidak berupa
uang yang kepemilikan atau fungsinya diserahkan kepada karyawan untuk
kegiatan produktif (ekonomi). Sementara itu, pajak natura merupakan pungutan
atas barang dan/atau fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima
karyawan dari suatu perusahaan. Fasilitas ini biasa disebut dengan fringe
benefit, yaitu kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan dalam bentuk
non uang.
6. Bahwa menurut Pemohon, penarikan pajak natura merupakan upaya Pemerintah
untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan
memberikan fasilitas kepada karyawannya. Artinya, pemberian fasilitas kepada
karyawan berupa kenikmatan (natura) bisa menambah nilai ekonomi
perusahaan.
Pemerintah
tidak
semestinya
serta
merta
melihat
dan
berpandangan bahwa fasilitas kesehatan sebagai natura dan/atau kenikmatan
menambah nilai ekonomi perusahaan atau alasan lainnya, oleh karena dasar
apapun pengelompokan fasilitas kesehatan sebagai natura dan/atau kenikmatan
sebagai objek pajak tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan.
Berdasarkan seluruh uraian dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan, frasa “imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan
suatu fasilitas dan/atau pelayanan” dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU
Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "imbalan
94
dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan kecuali
fasilitas kesehatan dan berobat pegawai disediakan pemberi kerja, di antaranya
berbentuk biaya berobat pegawai dibayar pemberi kerja langsung ke rumah sakit”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 25 Juli 2023,
sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan yang diajukan Pemohon
tersebut, Mahkamah telah mendengarkan dan membaca keterangan Presiden
sebagaimana disampaikan dalam persidangan pada tanggal 19 September 2023
dan kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 September
2023, sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan yang diajukan Pemohon
tersebut, Mahkamah telah membaca keterangan DPR RI yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 September 2023, sebagaimana
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mencermati dalil Pemohon tersebut, isu
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana
dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakadilan.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum menjawab isu konstitusionalitas Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3
angka 1 UU 7/2021 yang dipersoalkan oleh Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, pada pokoknya
pajak dan pungutan lain merupakan penerimaan negara yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal ini sejalan dengan
prinsip no taxation without representation. Artinya, pengaturan terhadap pajak dan
95
pungutan lain harus dengan undangundang sebagai wujud dari prinsip kedaulatan
rakyat. Dalam konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak
dan pungutan lain untuk keperluan negara tidak secara langsung (indirect
participation) akan tetapi melalui wakil-wakil rakyat di DPR, yang telah dipilih melalui
pemilihan umum yang demokratis. Artinya, berdasarkan prinsip “no taxation without
representation” segala pungutan yang akan dikenakan pajak oleh negara,
dibolehkan sepanjang hal tersebut telah disetujui oleh pembentuk undang-undang.
Dalam kaitan ini, pajak merupakan salah satu unsur penting dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN) untuk kepentingan
pembangunan negara. Sampai saat ini pun pajak masih menjadi sektor andalan
dalam pendapatan nasional. Pajak juga terkait dengan paradigma penganggaran
dalam APBN di mana kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak tentunya harus
diimbangi dengan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Artinya, proses alokasi
anggaran dalam berbagai program pembangunan sebagaimana yang tertuang
dalam pos alokasi dan belanja pembangunan dalam APBN adalah bentuk komitmen
pemerintah untuk memberikan kompensasi atas pembayaran pajak dari masyarakat
[vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku VII hlm. 1213].
[3.13.2] Bahwa pengaturan mengenai pajak penghasilan telah diatur secara khusus
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dalam
perkembangannya
sebagai
upaya
meningkatkan
penerimaan
negara,
mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan
keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi,
pengaturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan
keempat dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang telah
mengatur mengenai kenikmatan dalam bentuk natura. Dalam perkembangannya
pengaturan mengenai hal tersebut juga mengalami berbagai perubahan mulai dari
natura ditentukan bukan merupakan objek pajak dan tidak dimasukkan dalam
pengertian penghasilan bagi penerima hingga diberikannya insentif di bidang
perpajakan yakni berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan tertentu untuk dapat lebih menarik orang bekerja di daerah
terpencil [vide Pasal 9 UU 36/2008].
96
[3.13.3] Bahwa sebelum berlaku UU 36/2008 tersebut, dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU17/2000), juga telah ditegaskan terkait
dengan pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk
natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. Di mana ditegaskan
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima,
bukan dalam bentuk uang. Meskipun begitu, dalam UU tersebut juga ada
penegasan terkait dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti
beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti
penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya yang bukan
merupakan Objek Pajak [vide Penjelasan Pasal 4 UU 17/2000].
[3.13.4] Bahwa sebelum berlaku UU 7/2021, natura dan/atau kenikmatan yang
diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan selama ini bersifat bukan objek
pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan/dibiayakan (non-deductible) oleh
perusahaan di mana hal tersebut dalam perkembangannya telah menciptakan
adanya celah hukum (loophole) bagi penyalahgunaan perhitungan PPh 21 atas
pegawai. Dalam praktik, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
dijadikan sebagai upaya untuk menekan pajak penghasilan pegawai, dengan cara
memperbanyak pemberian imbalan natura dan/kenikmatan yang diberikan ke
pegawai. Selain itu, secara faktual natura dan/atau kenikmatan yang selama ini non-
taxable atau tidak dipajaki, ternyata lebih banyak dinikmati oleh high-level
employee, di mana pegawai tersebut cenderung memiliki otoritas untuk mengatur
agar imbalannya tidak seluruhnya dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dengan tujuan agar tidak dikenakan pajak, dan justru
mengalihkan beban pajak pada perusahaan. Sedangkan bagi pegawai biasa,
seluruh penghasilan yang diterima merupakan objek pajak penghasilan dan
dipotong PPh 21 oleh perusahaan. Adanya fakta tersebut menggambarkan
pengaturan terkait natura tersebut telah menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak
khususnya pegawai atau karyawan biasa. [vide Keterangan Presiden hlm.8-10]
[3.13.5] Bahwa dengan berlakunya UU 7/2021 terdapat perubahan paradigma
pemajakan terhadap natura dan/atau kenikmatan yang berdampak pada komponen
pengurang penghasilan bruto bagi pemberi natura dan/atau kenikmatan. Hal ini
97
menunjukkan bahwa pembentukan UU 7/2021 berprinsip untuk menggeser titik
pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan dari pegawai selaku penerima
penghasilan kepada pemberi kerja sehingga natura dan/atau kenikmatan dapat
dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima dan merupakan biaya
pengurangan penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Selain itu, pengaturan
pengelompokan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan lebih
ditujukan kepada pekerja eksekutif dan bertujuan untuk memberikan keseimbangan
dalam pembagian beban pajak di antara wajib pajak dengan adanya pengaturan
mengenai natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan tertentu yang
dikecualikan dari objek pajak penghasilan [vide keterangan DPR hlm. 16-18].
[3.13.6] Bahwa meskipun dalam UU 7/2021 terkait imbalan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan dan menjadi objek pajak, namun tidak
seluruh imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak.
Terkait dengan jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikenakan pajak dan
ambang batas plafon nilai yang akan dibebaskan dari pengenaan pajak natura
dan/atau kenikmatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau
Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh
Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (Permenkeu 66/2023). Tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permenkeu tersebut, berkenaan dengan
fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya ditentukan
sebagai kenikmatan yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon berkenaan dengan
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang menurut Pemohon telah menimbulkan
ketidakadilan karena mengelompokkan fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai objek pajak penghasilan, sebagai berikut:
[3.14.1]
Bahwa berkenaan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah penting
untuk dipahami terlebih dahulu materi muatan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
98
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan
Penjelasannya yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain
dalam UndangUndang ini;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti
upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh
pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk
natura
dan/atau
kenikmatan
yang
pada
hakikatnya
merupakan
penghasilan.
Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang
merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang
diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan atau pemberian jasa.
Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk natura" adalah imbalan
dalam bentuk barang selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk
kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu
fasilitas dan/atau pelayanan.
Norma Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 pada prinsipnya menyetarakan perlakuan pengenaan
pajak atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Norma Pasal a quo harus dipahami secara komprehensif dalam kaitan dengan
norma lainnya. Meskipun norma Pasal 4 ayat (1) huruf a menentukan imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan dan menjadi objek
pajak, namun tidak seluruh imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
menjadi objek pajak sebagaimana didalilkan Pemohon. Dalam kaitan ini, Pasal 4
ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3
angka 1 UU 7/2021 telah menentukan pula bahwa natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal
99
tersebut termaktub dalam norma Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Pajak Penghasilan
sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang pada pokoknya
menentukan objek pajak yang dikecualikan, termasuk juga penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, meliputi:
1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh
pegawai;
2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan;
4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Dengan demikian, permohonan Pemohon yang meminta pengecualian fasilitas
kesehatan dan pengobatan tersebut telah terakomodasi dalam ketentuan Pasal 4
ayat (3) huruf d angka 5 UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3
angka 1 UU 7/2021. Dengan adanya pengaturan pengecualian objek natura
dan/atau kenikmatan yang dapat dikenakan pajak pada pokoknya memiliki tujuan
agar pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lebih adil dan tepat sasaran.
[3.14.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan penarikan pajak natura merupakan upaya
Pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak
dengan memberikan fasilitas kepada karyawannya. Artinya, pemberian fasilitas
kepada karyawan berupa kenikmatan (natura) bisa menambah nilai ekonomi
perusahaan. Menurut Pemohon, Pemerintah tidak semestinya berpandangan
bahwa fasilitas kesehatan sebagai natura dan/atau kenikmatan menambah nilai
ekonomi perusahaan
atau alasan
lainnya,
oleh
karena
dasar apapun
pengelompokan fasilitas kesehatan sebagai natura dan/atau kenikmatan sebagai
objek pajak tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan. Berkenaan dengan dalil
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, pembentukan UU 7/2021 merupakan
usaha Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan
pemulihan perekonomian dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan
kepastian hukum. Perubahan ini juga dilakukan sebagai bentuk optimalisasi
pendapatan negara yang berdampak pada perekonomian, kesejahteraan, dan
keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Hal utama yang menjadi perhatian
100
Mahkamah terkait isu konstitusionalitas norma Pasal a quo adalah terkait ada
tidaknya ketidakadilan atau ketidaksetaraan yang timbul sebagai akibat dari
pengaturan natura dan/atau kenikmatan tersebut. Dengan melihat adanya fakta
bahwa natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikecualikan yang justru diberikan
kepada pegawai pada level manajemen tinggi namun dalam pelaksanaannya tidak
dianggap sebagai objek pajak sehingga tidak dapat dipungut pajak penghasilan,
sedangkan pada kenyataannya justru natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat
menambah kesejahteraan bagi penerimanya, in casu para pegawai pada level
manajemen tinggi. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi para pekerja biasa yang bukan termasuk level manajemen tinggi yang pada
akhirnya justru akan menyebabkan terlanggarnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, keadilan bukanlah selalu berarti memperlakukan sama
terhadap setiap orang, keadilan juga dapat berarti memperlakukan sama terhadap
hal yang memang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang
memang berbeda. Sehingga, justru menjadi tidak adil apabila terhadap hal-hal yang
berbeda diperlakukan sama, in casu antara para pegawai level manajemen tinggi
dan para pegawai biasa.
[3.14.3]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum di atas dan tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Permenkeu 66/2023 yang mengatur lebih lanjut UU
7/2021 telah ditentukan bahwa atas natura dan/atau kenikmatan dengan jenis
dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan diperinci
jenis dan batasannya, antara lain kenikmatan berupa fasilitas kesehatan dan
pengobatan dari pemberi kerja sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dan
dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan
penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari
kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, dikecualikan dari objek PPh (non-
taxable). Hal ini sekaligus untuk menjawab perihal adanya kekhawatiran Pemohon,
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan biaya berobat yang diberikan oleh pemberi
kerja sebagai objek pajak penghasilan adalah tidak tepat dikarenakan fasilitas
pelayanan kesehatan tidaklah menambah nilai ekonomi wajib pajak. Artinya,
kekhawatiran Pemohon mengenai tidak adanya pengecualian pengaturan objek
PPh telah terjawab. Termasuk dalam hal ini adalah adanya kekhawatiran Pemohon
yang berkaitan dengan keinginan agar pegawai atau karyawan tidak dibebankan
101
PPh terhadap fasilitas kesehatan dan biaya berobat yang seharusnya hal tersebut
dibebankan kepada pemberi kerja atau pengusaha. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana
dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
102
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota pada
hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga,
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 18.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
103
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
88
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
89
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan)
sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang menyatakan
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan";
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu identitas (vide Bukti P-1) yang menurut Pemohon memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang potensial akan terlanggar dengan keberadaan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak
Penghasilan) sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021;
90
3. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, Pemohon
mengalami potensi kerugian dikarenakan sebagai warga negara yang
mempunyai kewajiban membayar pajak (vide bukti P-4) dan Pemohon juga
pernah bekerja (vide bukti P-5) dibebani pajak atas fasilitas pelayanan kesehatan
dan pengobatan pegawai sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal a quo;
4. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan pasal tersebut termasuk kategori objek
pajak penghasilan, padahal dahulu fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
bukan sebagai objek pajak dan merupakan kenikmatan yang melekat bagi
penerima pekerja/karyawan/buruh sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 yang menegaskan bahwa
natura dan/atau kenikmatan termasuk ke dalam fasilitas kesehatan yang tertuang
dalam angka 3 yang menyatakan “Jadi apabila pegawai, karyawan, atau
karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah
sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas
jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan
kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak
diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau
karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai
tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya pengelompokan fasilitas pelayanan
kesehatan dan berobat pegawai dari pemberi kerja sebagai objek pajak sangat
memberatkan Pemohon di masa yang akan datang karena fasilitas kesehatan
dari pemberi kerja merupakan hak pekerja dan bukan termasuk imbalan dalam
bentuk natura.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat Pemohon telah menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara yang pernah bekerja (vide bukti P-5) dan juga sebagai
wajib pajak (vide bukti P-4). Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapat kepastian hukum yang adil
91
khususnya sebagai calon pekerja yang potensial akan mengalami kerugian akibat
berlakunya Penjelasan a quo. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan
kausal antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya Penjelasan a quo, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian
demikian tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU
7
