PUU
Tahun 2022
67/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Ainur Rofiq, Mohamad Dahlan Moga, Khoirul Umam, dkk
Tanggal Putusan: 2022-08-22
UU Diuji: UU 33/2014, UU 11/2020, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 39/2008, UU 20/2014, UU 25/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022
Majelis Hakim: Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 67/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Yayasan Muballigh Indonesia Surabaya, yang
diwakili oleh Ainur Rofiq, S.Ag., M.Pd., Ir. Haji Achmad
Mutohar, M.BA, M.M., dan Muhammad Yusuf (sebagai
Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Alamat
: Jalan Petemon V Nomor 81, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Perkumpulan Lembaga “Algemene Research and
Legal
Development”
yang
diwakili
oleh
Dr.
Muhammad Dahlan Moga, S.H., M.H., Dr. Oheo
Kaimuddin Haris, S.H., LL.M., M.sc., dan Dr. Safril
Sofwan Sanib, S.H., M.kn (sebagai Ketua, Sekretaris,
Bendahara).
Alamat
: Kendari.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Yayasan Pendidikan At Taqwa, yang diwakili oleh
Dr. H. Khoirul Umam, S.Ag., M.Pdi, dan Laily
Irmayanti, S.S (sebagai Ketua Umum dan Sekretaris
I).
Alamat
: Jalan Kyai Haji Ya’qub Husen Nomor 25, Dusun
Bulurejo, RT 008/RW 002, Desa Bulurejo, Kecamatan
Diwek, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------Pemohon III;
2
4.
Nama
: Yayasan Lentera Yatim Indonesia, yang diwakili
oleh Adib Mustofa dan Tina Rumiati (sebagai Ketua
dan Sekretaris)
Alamat
: Jalan
Imam
Bonjol
Nomor
50,
RT
001,
Kelurahan/Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang
Selatan, Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
: Yayasan Al Machmudi Bantani yang diwakili oleh
Mas’ud, dan Nur Syafiqoh (sebagai Ketua dan
Sekretaris).
Alamat
: Jalan Raya Tubanan, gang Tegal Mulyo Nomor 09, RT
003/RW 009, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan
Tandes, Kotamadya Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------Pemohon V;
6.
Nama
: Dr. Oheo Kaimuddin Haris,S.H., LL.M, M.Sc
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
Kendari,
Alamat
: Jalan Ganesha Nomor 1A RT 016/006, Desa
Anduonohu. Kecamatan Posia, Kota Kendari Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------Pemohon VI;
7.
Nama
: Dr. Mohamad Mukhrojin, S.H., S.Pdi, M.Si.
Pekerjaan
: Dosen UNTAG 1945 Surabaya
Alamat
: Jalan Perumahan Dosen Untag B-19, RT 006/RW 003
Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota
Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------Pemohon VII;
8.
Nama
: Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Airlangga
Surabaya
Alamat
: Sentra Point Blok AD Nomor 31, RT 17/RW 04,
Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar
Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------Pemohon VIII;
3
9.
Nama
: Ir. H. Mohammad Aminudin Dahlan
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Sultan Agung Nomor 12, RT 002/003 Kelurahan
Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon IX;
10.
Nama
: Raden Mas Djoko Pikukuh Gunadi Hardjo Kusumo
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Batam Nomor 2 RT 01/RW 02 Grogolan,
Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota
Surakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------Pemohon X;
11.
Nama
: Muhammad Afrizal Firmansyah
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Dusun Mlandang RT 022/RW 010, Desa Tempursari,
Kecamatan
Ngawen,
Kabupaten
Klaten,
Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------Pemohon XI;
12.
Nama
: Saptos Yonara,S.E,
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan
Bakau
Nomor
6
LK.II
RT.002/000,
Desa/Kelurahan
Tanjung
Gading,
Kecamatan
Kedamaian,
Kota
Bandar
Lampung,
Provinsi
Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------Pemohon XII;
13.
Nama
: Bambang Asmaradjati
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Galunggung Nomor 47 RT 004/012, Kelurahan
Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------Pemohon XIII;
14.
Nama
: Nailul Khuril Aini
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
4
Alamat
: Dusun Parimono Desa Plandi, Kecamatan Jombang,
Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------Pemohon XIV;
15.
Nama
: Hj. Kesih Sukaesih
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Kampung
Babakan
Garut
RT
002/001,
Desa
Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------Pemohon XV;
16.
Nama
: Fatimatul Fauziah
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Dusun Beyan RT 028/006, Desa Pandanwangi,
Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Pemohon XVI;
17.
Nama
: Yuyun Roikhatul Jannah
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Dusun Jaten RT 003/002, Desa Jatipelem,
Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Pemohon XVII;
18.
Nama
: Fida Nisrina Iftinani
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Desa Buntalan RT 001/009, Kecamatan Klaten
Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------- Pemohon XVIII;
19.
Nama
: Lutfinida Kurniawati
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun
Sekulan
RT
007/003,
Desa Kaligawe,
Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Pemohon XIX;
20.
Nama
: Muhammad Ardian Ferdiansyah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Mlandang RT 022/010, Desa Tempursari,
Kecamatan
Ngawen,
Kabupaten
Klaten,
Jawa
Tengah.
5
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Pemohon XX;
21.
Nama
: Nodiva Yosi
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Perum Griya Katulampa Blok E-1 Nomor 12,
RT 013/010, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor Timur,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Pemohon XXI;
22.
Nama
: Sigit Pramono
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Dusun Bulu RT 01/006, Desa Bulu, Kecamatan Bulu,
Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------- Pemohon XXII;
23.
Nama
: Bambang Miswanto,S.E.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Komplek Bumi Langgeng Blok 37 Nomor 02
RT 01/022, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------- Pemohon XXIII;
Dalam hal ini masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30
Mei 2022 memberi kuasa kepada Dr. H.M. Anwar Rachman, S.H, M.H., Fahd
Thoricky, S.H, M.H., Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H. CIL, Sugeng Hermawan,
S.H. dan M.H. Angga Citalada, S.H., M.Kn., yang merupakan Advokat dan
konsultan hukum pada kantor Anwar Rachman & Rekan, berkedudukan hukum Jalan
Cempaka Putih Barat XVIII/20, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
6
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Juni 2022
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
61/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 67/PUU-XX/2022 pada 22 Juni 2022, yang telah
diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2022 dan
19 Juli 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji UU terhadap UUD 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
mengatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
7
a. menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Bahwa dengan demikian, obyek pengujian yang dimohonkan oleh para
Pemohon masih masuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa para Pemohon sebagai rakyat telah dirugikan karena DPR RI tidak
menjalankan fungsinya di bidang legislasi dengan baik dan benar yakni
sebagai pemegang mandat wakil rakyat tidak membuat UU yang baik dan
benar yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, oleh
karena itu para Pemohon yang telah melaksanakan hak pilihnya sebagai
pemegang kedaulatan merasa dirugikan secara konstitusional oleh
pemegang mandat yang dipilih rakyat, dengan mengambil keputusan tidak
sesuai dengan mandat yang diperolehnya secara fiduciair.-
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas berkenaan dengan
yurisdiksi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
melakukan
pengujian
Konstitusionalitas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
juncto (jo) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD
1945.-
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dan Kerugian
Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, bahwa yang dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu UU, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
8
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945” dan untuk
memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk menguji undang-
undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia, para
Pemohon juga harus memiliki kerugian konstitusional sesuai ketentuan
dalam Putusan Mahkamah No: 006/PUU-III/2005 dan No: 11/PUU-V/2007.
3. Bahwa dalam perkara ini, para Pemohon memiliki kerugian konstitusional
yakni dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi
apabila diberlakukan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH jo UU Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja a quo dan hak konstitusional para
Pemohon dimaksud antara lain:
a. Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
b. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan lainnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
9
4.1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
4.2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
4.3. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4.4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
4.5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
5. Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas sebagaimana Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-VII/2009
yang
menyatakan:
“Perorangan WNI, terutama pembayar pajak vide Putusan Nomor 003/PUU-
I/2003, berbagai asosiasi dan NGO/LSM, yang concern terhadap suatu
Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki
legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945“.
6. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yakni organisasi/perkumpulan para
da’i yang sekretariatnya di Jl. Petemon V Nomor 81 Surabaya dengan jumlah
anggota lebih dari 100 orang dai dan dalam hal ini diwakili oleh Ainur Rofiq
dan Ir. Haji Achmad Mutohar, M.BA, M.M., serta Muhamad Yusuf masing-
masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (5) Akta Pendirian Yayasan No: 53
tanggal 16 Maret 2022 dibuat Rexi Sura Mahardika, S.H, M.Kn, Notaris di
Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
dan HAM RI No:AHU-0006920. AH.01.04. Tahun 2022 tertanggal 19 Maret
2022 telah sah mewakili Yayasan yang mempunyai tujuan bersama yang
tertuang dalam akta dimaksud, diantaranya:
a. Bidang sosial: melakukan penelitian dan observasi untuk kemajuan di
bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan. (vide Pasal 3 ayat (1) sub
10
b) yakni penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang
agama serta budaya untuk hidup sehat bersih serta halal dan untuk itu
para dai/muballigh tersebut secara rutin menggelar diskusi /seminar
untuk membahas isu-isu sosial keagamaan terkini sebagai bekal para
dai dalam berdakwah.
b. Bidang kemanusiaan: Memberikan perlindungan konsumen (vide
Pasal 3 ayat (2) sub c) yakni memberikan penyuluhan dan pemahaman
kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen dan seluk beluk
pengurusan sertifikat halal agar terhindar dari produk yang
membahayakan serta produk tidak halal yang beredar di pasar dengan
cara menyisipkan materi tersebut dalam setiap kegiatan dakwah para
da’i baik di perkantoran, masjid-masjid, mushollah maupun di rumah-
rumah penduduk serta di media masa.
c. Bidang agama: Meningkatkan pemahaman Keagamaan (vide Pasal 3
ayat (3) sub d) yakni memberikan penyuluhan dan pemahaman
kepada masyarakat tentang peningkatan ketaqwaan kepada Allah swt
dengan cara memahami hukum Islam yang benar, seluk beluk sertifikat
halal agar terhindar dari produk yang najis dan haram yang beredar di
pasar melalui majelis taklim dan atau pengajian di masjid-masjid,
mushola, perkantoran maupun di rumah-rumah penduduk.
karena pengaturan produk halal yang ada pada kedua UU a quo tidak
memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk secara formil
maupun materiil kepada masyarakat sebagai konsumen sehingga
membingungkan pemohon sebagai muballigh (juru dakwah) dalam
menyampaikan kebenaran ajaran agama Islam kepada masyarakat.
7. Bahwa Pemohon II Lembaga Algemene Research and Legal Development
berkedudukan di Kendari, diwakili oleh Dr. Mohamad Dahlan Moga,S.H,
M.H, dan Dr. Oheo Kaimuddin Haris,S.H.,LL.M, M.Sc serta Dr. Safril Sofwan
Sanib, S.H, M.Kn., masing-masing bertindak selaku Ketua, Sekretaris dan
Bendahara sekaligus pendiri Perkumpulan Lembaga yang didirikan
berdasarkan Akta No: 24 tanggal 25 Agustus 2020 dibuat Notaris
Sudirman, S.H., M.Kn yang merupakan Perkumpulan elemen akademisi
dan masyarakat yang mempunyai kompetensi untuk melakukan penelitian
terapan, kebijakan, pengembangan kapasitas di bidang Pemerintah
11
Daerah, Otonomi Desa, Hukum & HAM untuk memberikan arah perubahan
masyarakat baik sikap dan pikiran khususnya para pemerhati hukum
dengan tujuan bersama adalah untuk mengawal kemandirian dan
masyarakat pemerhati hukum (vide Pasal 7 ayat (2) akta aquo), karena
menurut hasil kajian perkumpulan aquo, pengaturan produk halal yang ada
pada kedua UU a quo tidak memberikan kepastian hukum atas kehalalan
suatu produk secara formil maupun materiil kepada masyarakat. Selain itu,
kedua UU a quo bertentangan dengan konstitusi serta kewenangan
lembaga penyelenggaranya yakni BPJPH tumpang tindih sehingga
Lembaga a quo tidak professional, independent dan akuntabel dan untuk
itu Tata Kelola Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam kedua UU
tersebut harus diperbaiki dan hasil kajian tersebut disebar ke semua
anggotanya yang sebagian besar pengajar di beberapa perguruan tinggi
di Sulawesi Tenggara.
8. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum Yayasan At-Taqwa, sebuah
Lembaga pendidikan keagamaan yang concern dalam bidang kajian baca
tulis Al Quran, Tafsir, Hadist, Fiqih serta pengajian tradisional dan dalam
hal ini diwakili oleh Dr.H.Khoirul Umam, S.Ag., M.Pdi dan Laily Irmayanti
masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris I dan berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (1) Akta Pendirian Yayasan Pendidikan At-Taqwa
No:238 tanggal 27 Nopember 2015 dibuat Notaris Anni Nurlaila, S.H, M.Kn
dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor: AHU-0027074. AH.01.04. Tahun 2015 tanggal 28 Nopember 2015,
dengan demikian telah sah mewakili Yayasan yang mempunyai tujuan
bersama yang tertuang dalam akta dimaksud yakni:
a. Bidang
sosial:
menyelenggarakan
konsultasi
yang
tidak
dikomersialkan. (vide Pasal 3 (1) sub d) yakni melayani masyarakat
yang berkonsultasi agama secara gratis tentang tata cara bersuci,
sholat, puasa, zakat, mengenal barang najis, haram dan halal
sehingga masyarakat paham syariat Islam secara baik dan benar.
b. Bidang kemanusiaan: Memberikan pendampingan kepada masyarakat
dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), pencegahan trafficking
serta menyelenggarakan dan atau berupaya mengakomodir aspirasi
yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, sosial ekonomi
12
dan politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan
dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi. (vide Pasal 3
(2) sub e), yakni memberikan pendampingan masyarakat di bidang
HAM,
mendampingi,
menyerap,
menampung,
menyalurkan,
memperjuangkan
aspirasi
masyarakat
serta
memelihara
dan
membentengi masyarakat dari serbuan produk yang tidak halal.
c. Bidang keagamaan: Meningkatkan pemahaman Keagamaan (vide
Pasal 3 ayat (3) sub d) yakni melaksanakan kajian-kajian agama
tentang tafsir Al Qur’an, hadist, ilmu fiqih terutama tata cara bersuci,
tata cara sholat, mengenal barang najis, haram dan halal melalui
majelis taklim dan atau pengajian-pengajian yang diselenggarakan
secara rutin di pondok pesantren, masjid, mushola maupun di rumah-
rumah penduduk di daerah Kabupaten Jombang dan sekitarnya.
karena pengaturan produk halal yang ada pada kedua UU a quo tidak
memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk secara agama
dan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen sehingga kedua UU
a quo melanggar konstitusi dan membingungkan pemohon sebagai
pendidik dan da’i (penyuluh agama) dalam menyampaikan kebenaran
ajaran agama Islam kepada masyarakat.
9. Bahwa Pemohon IV adalah badan hukum yakni Lembaga pendidikan
keagamaan Yayasan Lentera Yatim Indonesia berkedudukan di Bontang
Kaltim dan dalam hal ini diwakili oleh Tuan Adib Musthofa dan Ny. Tina
Rumiati masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris I dan berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Akta Pendirian Yayasan
No:9 tanggal 17 Juli 2017 dibuat Notaris Juliansyah,S.H. di Bontang dan
telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM RI No:AHU-0011201.AH.
01.04. Tahun 2017 tanggal 24 Juli 2017 berhak mewakili Yayasan yang
mempunyai tujuan bersama yang tertuang dalam akta dimaksud yakni:
a. Bidang sosial: melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan,
perlindungan konsumen dan hak asasi manusia (vide Pasal 3 ayat sub
a) yakni melakukan penelitian dan kajian bidang pengetahuan tentang
teknologi sederhana tata cara membuat makanan sehat dan halal
sehingga kesehatan dan kebugaran masyarakat akan terjaga dengan
baik karena mengkonsumsi makanan yang sehat dan halal.
13
b. Bidang keagamaan: Meningkatkan pemahaman Keagamaan (vide
Pasal 3 sub b) yakni melaksanakan kajian-kajian agama diantaranya
tentang ilmu tafsir, hadist, tauhid dan ilmu fiqih sederhana terutama
tata cara bersuci, baca tulis Al Qur’an, tata cara sholat, mengenal air
suci/najis dan tata cara menyembelih hewan menurut hukum Islam dll.
melalui kajian-kajian di kampus, sekolah-sekolah, masjid-masjid
bahkan di rumah penduduk di Wilayah Bontang dan sekitarnya.
c. Bidang kemanusiaan: Memberikan bantuan kemanusiaan kepada fakir
miskin. (vide Pasal 3 sub c), yakni memberikan bantuan makanan
kepada fakir miskin dengan makanan yang sehat dan halal.
mengingat pengaturan produk halal yang ada pada kedua UU tersebut
tidak memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk secara
agama dan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen dan selain itu
juga membingungkan pemohon sebagai pengasuh anak yatim dalam
memberikan makanan yang halal kepada anak asuhannya serta dalam
memberikan pelajaran agama Islam tentang halal, haram, mubah, najis,
sub’hat dan lain-lain kepada masyarakat.
10. Bahwa Pemohon V adalah badan hukum Yayasan Al Machmudi Bantani
yang menaungi Pondok Pesantren Nurul Khidmah asuhan KH. Imam
Machmudi adalah lembaga pendidikan keagamaan dan jama’ah dhikir
Nurul Khidmah berkedudukan di Surabaya yang dalam hal ini diwakili Tuan
Mas’ud dan Ny. Nur Syafiqoh berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1),
ayat 2, (ayat 3), dan ayat (4) Akta Pendirian Yayasan No: 45 tanggal 16
April 2012 jo Akta Perbaikan No: 1 tanggal 2 Juli 2012 Jo Akta Putusan
Pembina Yayasan Al Machmudi Bantani No: 11 tanggal 3 Februari 2016
yang kesemuanya dibuat Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H. telah sah
mewakili Yayasan dan legalitas Yayasan telah disahkan Kementerian
Hukum dan HAM RI No: AHU-4733. AH.01.04. Tahun 2012 tanggal 27 Juli
2012 dan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI
No: 792 Tahun 2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penetapan Nomor
Statistik Pesantren Nurul Khidmah telah menetapkan No. Statistik:
510035240239 berhak menyelenggarakan Pendidikan, dakwah dan
pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam
rahmatan lil alamin, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945,
14
NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang mempunyai tujuan bersama yang
tertuang dalam akta-akta dimaksud yakni menyelenggarakan pondok
pesantren, meningkatkan pemahaman keagamaan, mengadakan kajian
rutin (vide Pasal 3 ayat (7), ayat (9), ayat (13) akta a quo) yakni melakukan
kajian ilmu agama Al Quran, Tafsir, Hadist, Fiqih tak terkecuali tentang tata
cara bersuci, mengenal barang najis, haram dan halal sehingga
masyarakat paham syariat Islam secara baik dan benar melalui majelis
taklim atau pengajian yang diselenggarakan secara rutin. Oleh karena
pengaturan produk halal yang ada pada kedua UU dimaksud tidak
memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk secara agama
dan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen sehingga kedua UU
dimaksud membingungkan pemohon sebagai Lembaga Pendidikan agama
dan para da’i dalam menyampaikan kebenaran ajaran agama Islam
kepada masyarakat dan selain itu potensi merusak iman karena memakan
barang subhat yakni tidak jelas kehalalan maupun keharamannya.
11. Bahwa dengan demikian, Pemohon I s/d Pemohon V adalah Lembaga/
badan
hukum,
perkumpulan,
organisasi
yang
dirugikan
hak
konstitusionalnya atas berlakunya UU No:33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal jo UU No:11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja a quo, karena
kedua UU a quo bertentangan dengan UUD 1945, mempunyai makna yang
ambigu dan multitafsir, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dan mereduksi hak konstitusional para Pemohon dalam memperoleh
jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yakni merupakan hak yang dijamin konstitusi
negara dalam upaya perwujudan masyarakat madani yang adil dan makmur
melalui penegakan konstitusi, dengan demikian para Pemohon dapat
bertindak mewakili kepentingan publik/umum dan telah memenuhi syarat
sebagai pemohon Badan Hukum /organisasi /perkumpulan sebagaimana
diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa Pemohon VI adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Halu
Oleo Kendari yang mengajar ilmu hukum, merasa dirugikan secara
konstitutional dengan adanya pasal-pasal dalam kedua UU a quo yang
ambigu, multitafsir dan bertentangan dengan konstitusi serta adanya
15
kesalahan
penempatan
lembaga
BPJPH
sebagai
Lembaga
yang
mempunyai kewenangan di bidang standardisasi, akreditasi dan sertifikasi
dibawah Kementerian Agama, padahal menurut konstitusi Kementerian
Agama khusus membidangi agama dan selain itu tidak ada pemisahan yang
tegas pengaturan kewenangan BPJPH dalam kedua UU a quo yakni adanya
tumpang tindih kewenangan sehingga norma hukum dalam kedua UU a quo
tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemohon sebagai
pengajar kesulitan untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa bahwa
undang-undang itu wajib dianggap benar, padahal kedua UU a quo banyak
kesalahan-kesalahan baik substansi, redaksional maupun tata cara
penulisannya. Terlebih dalam Proses pembentukan UU, Pembentuk UU
harus melakukan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
sesuai ketentuan UUD 1945 yang digunakan Pemohon sebagai bahan ajar
dalam Ruang Kuliah. Namun ternyata proses pembentukan dan substansi
kedua UU a quo bertentangan dengan konstitusi dan kedua UU a quo
menjadi Praktik Ketatanegaraan yang tidak dapat di jelaskan secara
akademik oleh Pemohon kepada peserta didiknya di kampus.
13. Bahwa Pemohon VII adalah Dosen UNTAG Surabaya yang mengajar
Agama Islam, merasa dirugikan secara konstitutional dengan adanya pasal-
pasal yang ambigu, multitafsir serta bertentangan dengan konstitusi negara
dalam kedua UU dimaksud yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk
halal yakni tidak memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk
kepada masyarakat yang beragama Islam. BPJPH tidak mempunyai
kewenangan untuk terbitkan sertifikat halal dan selain itu perpanjangan
sertifikat halal tanpa melalui pemeriksaan, pengujian secara ilmiah oleh
Lembaga berwenang dan kompeten untuk memeriksa dan melakukan
pengujian kehalalan produk sehingga sertifikat halal tersebut diragukan
kehalalannya. Terlebih lagi, pada perpanjangan sertifikat halal oleh BPJPH
dimaksud, BPJPH tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan/pengujian
produk tersebut secara ilmiah dan komprehensif, sehingga terhadap produk
yang diterbitkan sertifikat halal aquo kabur dan tidak jelas kehalalannya.
Selain itu, perpanjangan sertifikat halal, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat
halal tersebut tanpa pemeriksaan/pengujian serta tanpa fatwa halal dari MUI,
maka pengaturan jaminan halal pada kedua UU a quo tidak sesuai dengan
16
syariat Islam yakni kehalalan maupun keharaman produk dimaksud tidak
jelas sehingga membingungkan pemohon sebagai pengajar agama Islam
dalam menyampaikan kebenaran ajaran agama Islam.
14. Bahwa Pemohon VIII adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya yang mengajar ilmu hukum, hukum Islam serta Bisnis Syari’ah,
merasa dirugikan secara konstitutional dengan adanya pasal-pasal yang
ambigu, multitafsir serta bertentangan dengan konstitusi sehingga norma
hukum a quo tidak memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk
kepada masyarakat yang beragama Islam dan kedua UU a quo banyak
kesalahan substansi. Selain itu, kewenangan BPJPH menerbitkan sertifikat
halal tersebut adalah bertentangan dengan konstitusi karena sertifikat
diterbitkan oleh Lembaga yang tidak mempunyai kewenangan dan dapat
diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan, pengujian secara ilmiah Lembaga
yang berwenang dan kompeten serta tanpa fatwa halal MUI, karena sebagai
Lembaga yang tidak mempunyai kewenangan menerbitkan sertifikat,
menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang tidak pernah ikut
memeriksa, melakukan pengujian secara ilmiah dan komprehensif terhadap
produk yang diterbitkan sertifikat a quo, apalagi untuk penerbitan
perpanjangan sertifikat halal, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa
pemeriksaan /pengujian serta tanpa fatwa halal dari Majelis Ulama
Indonesia(MUI). Pemohon sebagai pengajar merasa terpanggil untuk
meluruskan norma hukum dimaksud dan hal tersebut merupakan hak yang
dijamin oleh konstitusi negara.
15. Bahwa dengan demikian, Pemohon VI, Pemohon VII dan Pemohon VIII
merupakan Pemohon perorangan warga negara Indonesia yang beragama
Islam dalam kapasitasnya sebagai pengajar /pendidik dan sebagai pemilih
dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden yang oleh UUD
1945 diberikan hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: ”Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”;
17
c. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
d. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: ”Perlindungan, Pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”.
Karena kedua UU a quo tidak dapat memberikan jaminan kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya serta memberikan
pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi
dimaksud karena norma-norma hukum dalam kedua UU a quo tidak sesuai
dengan teori-teori hukum dan asas-asas hukum yang Pemohon berikan
kepada mahasiswa saat mengajar di kampus, sehingga dengan demikian
para Pemohon telah dilanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam upaya mempersiapkan
generasi muda penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.-
16. Bahwa Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII dan Pemohon
XIII adalah sebagai perorangan warga negara RI, beragama Islam, para
Pemohon sebagai suami dan atau Kepala Rumah tangga, mempunyai hak-
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, baik yang bersifat langsung
maupun tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-
wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara RI adalah
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung dan secara spesifik
dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum dan dalam hal ini hak untuk memperoleh kepastian
hukum atas kehalalan produk yang dibeli oleh para Pemohon dan
selanjutnya produk tersebut dikonsumsi oleh para Pemohon sendiri dan oleh
anak, isteri dan anggota keluarga yang lain. Para Pemohon berkewajiban
untuk menjaga produk-produk yang diberikan dan atau dikonsumsi oleh para
Pemohon serta untuk isteri-isteri /anak-anak serta anggota keluarga yang
lain agar tetap bersih, sehat serta halal sesuai aturan hukum agama dan
hukum negara dan hal dimaksud adalah merupakan kewajiban para
18
Pemohon sebagai Kepala Rumah Tangga yang beragama Islam dan taat
pada aturan agama dan aturan negara.
17. Bahwa Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI dan Pemohon XVII
adalah sebagai perorangan warga negara RI, sebagai ibu rumah tangga,
beragama Islam, mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan UUD
1945, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung seperti hak untuk
tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan dalam hal ini
hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kehalalan produk yang
dimasak/ diolah serta dikonsumsi oleh para Pemohon sendiri sebagai umat
Islam dan tanggung jawab para Pemohon sebagai ibu rumah tangga untuk
menjaga makanan yang dimasak, diolah dan selanjutnya disajikan para
Pemohon untuk suami /anak-anak dan anggota keluarga yang lain agar tetap
bersih, sehat dan halal sesuai aturan hukum agama dan hukum negara.-
18. Bahwa dengan demikian, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII,
Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII
Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI dan Pemohon XVII, merupakan
Pemohon perorangan, WNI, beragama Islam, dalam kapasitasnya sebagai
konsumen, berdasarkan uraian di atas, mempunyai kedudukan hukum
/kepentingan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan
pengujian terhadap UU No:33 Tahun 2014 Tentang JPH Jo UU No:11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja a quo sehingga dengan demikian para Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai pemohon perorangan sebagaimana diatur
pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi.
19. Bahwa Pemohon XVIII dan Pemohon XIX adalah mahasiswa Universitas
Sebelas Maret Surakarta dan Pemohon XX mahasiswa Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta yang saat ini sedang menjalankan pendidikannya,
memiliki kerugian konstitusional atas keberlakuan kedua UU a quo. Sebagai
mahasiswa, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat dari
berlakunya UU JPH dan UU Cipta Kerja yakni sertifikat halal menjadi ladang
bisnis yang tidak terpuji yakni akan terbit sertifikat abal-abal sebagaimana
bisnis ijazah pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia karena adanya
19
norma hukum pada Pasal 42 ayat (3) UU Cipta Kerja a quo sehingga dengan
demikian ketentuan-ketentuan norma yang terdapat pada Pasal yang telah
mereduksi tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal yang tercantum
dalam konstitusi maupun dalam poin menimbang UU JPH yakni menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya serta
memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang
dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Dengan demikian, norma-norma
hukum dalam kedua UU a quo tidak sesuai dengan teori-teori hukum dan
asas-asas hukum serta ilmu agama yang para Pemohon pelajari dan
dapatkan dari para Pengajar di kampus, dengan demikian para Pemohon
telah dilanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian
hukum yang adil untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya serta berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya
serta demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
20. Bahwa Pemohon XXI adalah pemilik usaha mikro kecil oleh-oleh (buah
tangan) untuk produk: Black Garlic, Bumbu Bacem, Roti Cane, Samosa
Ayam Kare Keju, Samosa Ayam Kare, Samosa Ayam Keju dan Singkong
Crispy dengan merek NikmatNya, beralamat di Perum Griya Katulampa
Blok E 1 No: 12 RT.013/010 Kel. Katulampa Kota Bogor Timur Jawa Barat
yang telah memperoleh Ketetapan Halal dari MUI untuk kelompok menu
dapur dengan No: LPPOM-00350124170821 tanggal 19 Agustus 2021
yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025.
21. Bahwa dengan demikian jelaslah, Pemohon XXI adalah WNI, beragama
Islam sebagai produsen/pemilik usaha mikro kecil, mempunyai hak-hak
konstitusional yakni hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan dalam hal ini hak untuk
memperoleh kepastian hukum atas kehalalan produk yang diproduksi/ dijual
kepada masyarakat karena dengan adanya pengaturan produk halal pada
kedua UU a quo, Pemohon sangat dirugikan karena tidak ada kepastian
hukum tentang kehalalan produk yang akan dijual oleh Pemohon dan potensi
20
timbulnya keragu-raguan masyarakat atas sertifikat halal yang beredar di
masyarakat karena sertifikat halal dimaksud diterbitkan Lembaga yang tidak
berwenang menerbitkan dan lebih fatal lagi perpanjangan sertifikat halal
dapat diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah
dan komprehensif dari Lembaga yang berkompeten dan tanpa fatwa halal
dari MUI, dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum dan
mempunyai kepentingan hukum atau legal standing dalam mengajukan
permohonan pengujian terhadap UU JPH jo UU Cipta Kerja a quo, Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai pemohon perorangan sebagaimana diatur
pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK karena kedua UU a quo merugikan
Pemohon yakni Pemohon terancam gulung tikar akibat serbuan produk
impor dan beredarnya sertifikat halal pada saat sertifikat halal yang
dipegang/dimiliki oleh Pemohon habis masa berlakunya.
22. Bahwa Pemohon XXII adalah pemilik usaha kecil Warung Makan Ayam
Lodho “PAK TO” di Jl. Jend. Sudirman Bendosari Sukoharjo Jawa Tengah
yang memproduksi dan menjual makanan nasi dengan lauk ayam, yakni:
ayam lodho special, ayam goreng mentega, ayam goreng kremes, french
fries, tahu isi, tempe, buncis telur asin dll., yang saat ini belum
memperoleh/mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI maupun dari BPJPH.
23. Bahwa Pemohon XXIII adalah pemilik usaha kecil dengan nama
perusahaan KASABA BERKAH MANDIRI yang beralamat di Komplek
Bumi Langgeng Blok 37 No: 2 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Bandung
Jawa Barat yang memproduksi dan menjual kue kering/roti, yang saat ini
sedang mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dan belum
mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH dan atau ketetapan halal dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
24. Bahwa dengan demikian, Pemohon XXII dan Pemohon XXIII adalah WNI,
beragama Islam, perorangan, mempunyai hak-hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945 yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dan dalam hal ini hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kehalalan
produk yang diproduksi/dijual kepada masyarakat karena dengan adanya
pengaturan produk halal pada kedua UU a quo, Pemohon dirugikan karena
tidak ada kepastian hukum tentang kehalalan produk yang akan dijual oleh
21
Pemohon dan potensi timbulnya keragu-raguan masyarakat atas sertifikat
halal yang beredar karena sertifikat halal dimaksud diterbitkan Lembaga
yang tidak berwenang dan lebih fatal lagi perpanjangan sertifikat halal dapat
diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah dan
komprehensif dari Lembaga yang berkompeten dan tanpa fatwa halal MUI,
dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum dan mempunyai
kepentingan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan
pengujian terhadap kedua UU a quo.
25. Bahwa dengan demikian, para Pemohon telah mempunyai kepentingan
hukum dalam permohonan pengujian undang-undang ini karena para
Pemohon menganggap hak para Pemohon dirugikan oleh berlakunya UU
JPH dan UU Cipta Kerja a quo yakni adanya potensi produk halal yang
beredar dimasyarakat diragukan kehalalannya karena sertifikat halalnya
diterbitkan Lembaga yang secara hukum tidak berwenang untuk
menerbitkan sertifikat halal, menetapkan kehalalan produk dan tidak pernah
memeriksa/menguji kehalalan produk dimaksud serta tanpa fatwa halal dari
Lembaga yang berkompeten menyatakan kehalalan secara syar’i yakni MUI
dan dampak sampingan yang ditimbukannya adalah menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap sertifikat halal sehingga masyakarat abai
terhadap kehalalan produk serta membanjirnya produk-produk impor yang
dapat mematikan usaha mikro kecil.-
26. Bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (JPH) jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja a quo,
akan timbul potensi:
a. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sertifikat halal yang ada dan
atau setidak-tidaknya berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap
sertifikat halal karena sertifikat halal aquo diterbitkan oleh Lembaga yang
tidak berwenang dan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan dan
pengujian kehalalan produk, apalagi untuk perpanjangan sertifikat halal
tanpa pemeriksaan/pengujian dan fatwa halal MUI.
b. Terjadinya intervensi politik karena BPJPH tidak professional dan tidak
independen dan hal ini dikarenakan BPJPH secara struktural dibawah
Kementerian Agama dan jabatan Menteri Agama adalah jabatan politik
dan hal ini berakibat produk Indonesia akan tertolak di luar negeri.-
22
c. Dapat mengganggu kelangsungan kehidupan masyarakat yang selama
ini telah hidup dengan baik dan tentram terutama pelaku usaha mikro
kecil dan menengah akan terancam gulung tikar karena banjirnya produk
dari produsen besar dan juga produk-produk dari luar negeri.
Pokok Permohonan:
A.
Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang
JPH menyatakan:
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam hal diperlukan BPJPH dapat mebentuk perwakilan di daerah.
(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) tersebut diatas, telah
dibentuk suatu badan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Agama RI yang membidangi urusan agama, padahal dalam uraian
kewenangan BPJPH yang termaktub dalam Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun
2014 tentang JPH dimaksud, kewenangan BPJPH adalah sebagai berikut:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk;
d. melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
g. melakukan registrasi auditor halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan auditor halal;
23
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang JPH yang berbunyi: “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri“ dan berdasarkan
ketentuan Pasal 1 ayat (15) UU JPH yang dimaksud dengan Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Bahwa pengaturan kedudukan BPJPH yang termuat dalam Pasal 5 ayat (3)
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dimaksud bertentangan dengan
konstitusi Negara Republik Indonesia yakni termuat dalam Pasal 17 UUD
NRI 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa:
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara menyatakan bahwa:
1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah.-
6. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara dinyatakan bahwa: ”Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”.
7. Bahwa semenjak Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD NRI 1945 pertama kali
diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan Pembentukan
Departemen Agama (Kementerian Agama) pada tanggal 3 Januari 1946
24
bahkan sampai permohonan ini masuk ke Mahkamah, Menteri Agama
diberikan amanat oleh Konstitusi Negara RI untuk mengurus bidang agama,
yakni agama: Islam, Kristen, Katolik, Buddha maupun Khonghucu dan belum
ada perubahan dalam konstitusi bahwa Menteri Agama diberikan amanat
lain di luar bidang agama.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2015 tanggal 15 Juli 2015 Tentang Kementerian Agama dinyatakan bahwa:
“Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang
agama untuk membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, dan walaupun dalam Pasal 2 PP
Nomor 83 Tahun 2015 dimaksud telah dinyatakan dengan tegas bahwa
Kementerian
Agama
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang
agama untuk membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, namun dalam susunan organisasi
Kementerian Agama RI sebagaimana terurai pada poin 6 tersebut diatas,
berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP Nomor 83 Tahun 2015 tanggal 15 Juli
2015 ditambah 1 (satu) Lembaga/ Badan yakni Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH).
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama, Badan dimaksud
dipimpin oleh Kepala Badan dan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 unit kerja pada Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) dimaksud ada 3 (tiga) bidang dan
ke tiga bidang yang berada di bawah BPJPH a quo tidak terkait dengan
bidang agama yakni:
- Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal
- Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal
- Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
10. Bahwa dengan demikian, tugas pokok dan fungsi serta kewenangan BPJPH
sebagaimana terurai pada poin tersebut diatas, bukanlah masalah agama
yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan Menteri Agama yakni
masalah
dimaksud
adalah
masalah/bidang
yang
terkait
dengan
standardisasi dan akreditasi serta sertifikasi produk dan berdasarkan UU
Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian
25
(UU SPK), kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Standardisasi dan Penyesuaian adalah Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dan yang terkait dengan akreditasi adalah
Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan yang terkait dengan Sertifikasi adalah
Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi/mendapatkan mandat dari BSN
dan atau badan/lembaga independen lain yang mempunyai kewenangan di
bidang akreditasi tertentu.-
11. Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, tugas, fungsi dan kewenangan
serta bidang lembaga BPJPH dimaksud tidak berkaitan dengan agama
khususnya agama Islam yakni tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH a quo
berkaitan dengan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi produk halal yakni
bukan bidang agama yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan
Kementerian Agama sesuai konstitusi negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan” jo Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur masalah agama, dipertegas lagi Pasal 4 (1) dan (2) UU Nomor 39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
yakni
nomenklatur
Kementeriannya dan urusan pemerintahan yang lingkupnya disebutkan
dalam UUD 1945, dengan demikian bidang tugas pokok dan kewenangan
serta fungsi Kementerian Agama telah disebut dan ditetapkan dalam
konstitusi negara yakni bidang agama.
12. Bahwa UU Nomor 20 tahun 2014 tentang SPK membentuk beberapa
lembaga yaitu Badan Standardisasi Nasional disingkat (BSN) adalah
Lembaga Pemerintah non Kementerian yang bertugas dan bertanggung
jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Komite
Akreditasi Nasional yang disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian dan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat
LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
13. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan:
"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri adalah bertentangan dengan konstitusi:
(1) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
26
(2) Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar”.
(3) Pasal 17 ayat (3) UUD 1945: “Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan”.
(4) Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(5) Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
B.
Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang
JPH menyatakan: Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk;
d. melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
g. melakukan registrasi auditor halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan auditor halal;
2. Bahwa berdasarkan uraian tugas pokok, fungsi dan kewenangan BPJPH
sebagaimana terurai pada poin 1 tersebut diatas, maka tugas pokok dan
fungsi serta kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama
a quo dapat di kualifikasikan sebagai berikut:
-
Tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang terurai pada poin a yakni
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH dan poin b yakni
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH adalah
kewenangan yang melekat pada bidang standardisasi.
27
-
Tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang terurai pada poin c yakni
menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk
adalah tugas pokok/kewenangan bidang Lembaga Sertifikasi.
-
Tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang terurai pada poin d yakni
melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri adalah
tugas pokok fungsi dan kewenangan Lembaga akreditasi.
-
Tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang terurai pada poin e yakni
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal adalah
tugas bidang standardisasi.
-
Tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang terurai pada poin f, poin
g, poin h dan poin i yakni: melakukan akreditasi terhadap Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH), melakukan registrasi auditor halal, melakukan
pengawasan terhadap JPH; melakukan pembinaan auditor halal;
adalah tugas pokok fungsi dan kewenangan lembaga akreditasi.
-
Tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang terurai pada poin f yakni
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di
bidang penyelenggaraan JPH adalah tupoksi bidang standardisasi.
3. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 tersebut diatas, tugas pokok, fungsi
dan kewenangan BPJPH dimaksud kabur, rancu/tidak jelas antara fungsi
regulasi, fungsi administratif dalam penyelenggaraan sertifikasi halal dan
fungsi substantif (hukum agama Islam) tentang penetapan kehalalan
produk sebagaimana terurai pada poin b tersebut diatas.
4. Bahwa penetapan norma, standar dan kriteria kehalalan produk adalah
wilayah substantif keagamaan dan hal ini bukanlah kewenangan BPJPH
yakni kewenangan Lembaga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sedangkan standardisasinya adalah kewenangan Badan Standardidasi
Nasional (BSN) dan Sertifikasi adalah kewenangan Lembaga Pemeriksa
Halal (LPH) sehingga menurut hukum BPJPH telah melakukan tindakan
diluar kewenangannya.
5. Bahwa dengan demikian, uraian tugas pokok dan fungsi serta
kewenangannya yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang JPH aquo tumpang tindih dan campur aduk antara tugas dan
kewenangan bidang standardidasi, bidang akreditasi dan bidang sertifikasi
dan sesuai UU Nomor 20 tahun 2014 tentang SPK yang bertanggung jawab
28
di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian harus dipisahkan, tidak
boleh ditangani dan dimonopoli oleh satu Lembaga.
6. Bahwa standardidasi selain diatur dalam UU SPK juga diatur dalam standar
international yang mana fungsi standardidasi, akreditasi dan sertifikasi
harus dipisah sebagaimana diatur dalam ISO/IEC 17067 yakni harus
dipisahkan antara Lembaga Standar, Lembaga Penilai Kesesuaian
(Lembaga Sertifikasi Halal dan Lembaga Akreditasi serta Lembaga
Pemeriksa Halal) dan apabila ketiga fungsi dimaksud (sertifikasi, akreditasi
dan sertifikasi) tidak dipisah yakni berada pada satu Lembaga yaitu BPJPH,
maka keberterimaan Sertifikat Halal yang diterbitkan BPJPH aquo tidak
mengikuti skema dan atau aturan standarisasi internasional sehingga
keberterimaan Sertifikat Halal BPJPH sulit untuk diterima dalam
perdagangan internasional bahkan bisa tertolak dan hal ini tentunya akan
berpengaruh terhadap pemasaran produk-produk Indonesia diluar negeri.
7. Bahwa menurut ISO 9001: 2015, sertifikasi adalah suatu pernyataan pihak
ketiga berkaitan dengan kesesuaian suatu produk, proses, sistem, atau
personil. Penilaian kesesuaian (conformity assesment) terhadap sistem
manajemen dapat mencakup penilaian terhadap beberapa standar
manajemen, termasuk sistem manajemen mutu ISO 9000, sistem
manajemen lingkungan ISO 14000, sistem manajemen keamanan pangan
ISO 22000 dll, dengan tujuan memberikan jaminan bahwa suatu organisasi
telah menerapkan sistem manajemen tertentu guna mencapai tujuan
sesuai dengan kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan organisasi dan
lembaga yang melakukan proses sertifikasi disebut lembaga sertifikasi
(certification
body)
dan
ISO merupakan
badan
penetap
standar
internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi
nasional setiap negara yang didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga
ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia.
8. Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, kewenangan BPJPH dalam
Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH sebagaimana terurai diatas
adalah kabur/rancu, tidak ada kepastian hukum dan terdapat tumpang
tindih kewenangan pada BPJPH yakni pada poin a, b, d, e, f, g, h, i dan j
merupakan kewenangan regulator yakni pengawasan dan pembinaan
terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan pada poin c yakni
29
kewenangan menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal
pada produk merupakan teknis operasional dalam bidang bisnis labelisasi
produk halal yang merupakan kewenangan Lembaga Pemeriksa Halal/LPH
karena LPH yang memeriksa dan menguji produk dimaksud, maka LPH
juga yang harus bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan dan
pengujian produk a quo dan bentuk pertanggungjawaban a quo berupa
sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga yang memeriksa dan
melakukan pengujian secara ilmiah dan komprehensif terhadap produk
yang diterbitkan sertifikat halal dimaksud bukan lembaga lain yang tidak
pernah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk dimaksud.
9. Bahwa selain itu, kewenangan BPJPH yang mengatur semua proses
sertifikasi produk halal mulai dari pengaturan pembuatan/perumusan
standar kehalalan produk, pembinaan, pengawasan, penerbitan sertifikat,
pencabutan sertifikat/pencabutan label halal di monopoli oleh BPJPH dan
tidak ada pemisahan antara lembaga mana yang tugas pokok dan
fungsinya berwenang untuk menyusun dan merumuskan standardisasi
produk halal, akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan
sertifikasi produk halal serta Lembaga apa yang sebagai pengawas LPH,
yakni kesemua tupoksi dimaksud berada pada satu Lembaga BPJPH dan
tata kelola pemerintahan model ini sangat berpotensi terjadinya
pelanggaran karena tidak ada pemisahan tugas pokok dan fungsi serta
pengawasan pada Lembaga dimaksud yang kredibel dan independen
karena tumpang tindihnya tugas, pokok, dan fungsi dimaksud.
10. Bahwa oleh karena tugas pokok dan fungsi serta kewenangan BPJPH
dimaksud tumpang tindih yakni tidak adanya pemisahan yang jelas antara
satuan kerja yang mempunyai tugas pokok sebagai perumus peraturan
dengan satuan kerja sebagai pelaksana peraturan serta penegak peraturan
yakni tidak ada system check and balance dan hal ini tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance yakni tegaknya supremasi hukum dan
kepastian hukum, partisipasi masyarakat, transparansi, berorientasi pada
konsensus, kesetaraan (equity), efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas dan
visi strategis untuk menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa
menuju Indonesia yang adil dan makmur.
30
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, norma hukum Pasal 6 UU
Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dimaksud bertentangan dengan:
a. Pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan:
- ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD NRI 1945 dan
- ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
b. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”.
c. Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan:
(1)
Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu”.
d. Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
e. Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Karena
BPJPH
melekat
kewenangan
regulator,
pembinaan,
pengawasan, penindakan sekaligus kewenangan eksekutor yakni
kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label
halal produk dan dengan beberapa kewenangan yang bertumpu pada
satu Lembaga aquo, maka potensi BPJPH untuk menyalahgunakan
kewenangan dimaksud sangat besar.
31
C.
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Yang Diubah Dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal menyatakan:
(1) Pemohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis
kepada BPJPH.
(2) Pemohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. Data Pelaku Usaha.
b. Nama dan jenis Produk.
c. Daftar produk dan bahan yang digunakan, dan
d. Proses pengolahan produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengajuan permohonan
sertifikat halal diatur dalam peraturan Menteri.
2. Bahwa ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang JPH a quo selanjutnya diubah dengan Pasal 29 UU Cipta Kerja
sehingga berbunyi:
(1) Pemohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis
kepada BPJPH.
(2) Pemohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. Data Pelaku Usaha.
b. Nama dan jenis Produk.
c. Daftar produk dan bahan yang digunakan, dan
d. Proses pengolahan produk.
(3) Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling
lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan
sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) tersebut diatas,
BPJPH diberikan kewenangan untuk menerima permohonan sertifikat
halal dari pelaku usaha dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 sub c UU
No:33 Tahun 2014 tentang JPH a quo BPJPH diberikan kewenangan untuk
menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk
32
yakni kewenangan BPJPH a quo tumpang tindih, tidak ada pemisahan
fungsi standardisasi, akreditasi dan sertifikasi.
4. Bahwa proses dan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk tersebut
diatas tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No.20 tahun 2014 tentang
SPK yakni Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi tidak dipisah/
dimonopoli satu Lembaga dan tidak sesuai ketentuan international yakni
The Organization of the Islamic Conference (OIC). The Standard and
Metrology Institute for Islamic Countries, OIC/SMIIC 3:2011 Forst Edition,
2011-05-17 (vide Bukti P-30) yakni Standards and Metrology Institute for
Islamic Countries (SMIIC) adalah harmonisasi standar dan metrologi di
antara negara-negara Islam OKI dan SMIIC tergabung dalam Organization
of Islamic Cooperation (OIC) atau OKI (Organisasi Kerjasama Islam) yang
menyatakan bahwa Lembaga sertifikasi halal diakreditasi kegiatan
sertifikasinya oleh Lembaga akreditasi halal. Standar ini mencakup seluruh
persyaratan yang harus dijalankan oleh Lembaga akreditasi halal untuk
melakukan akreditasi kegiatan sertifikasi halal di Lembaga Sertifikasi Halal,
hal ini menunjukkan bahwa Lembaga Sertifikasi Halal (Halal Certifier Body)
institusinya terpisah dengan Lembaga Akreditasi Halal, struktur dan sistem
tersebut berlaku secara internasional dan Indonesia adalah salah satu
anggota dari organisasi SMIIC sehingga proses standarisasi produk halal,
Indonesia harus tunduk pada ketentuan SMIIC dan ISO dimaksud sebagai
konsekuensi anggota OKI dan anggota komunitas dunia Internasional .
5. Bahwa sertifikasi produk halal di Indonesia selama ini dilakukan oleh
LPPOM MUI bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan LPPOM
MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel di tingkat nasional
maupun internasional sehingga tahun 2017 dan 2018, LPPOM MUI
memperoleh Sertifikat SNI ISO/IEC 17025:2008 untuk Laboratorium Halal
dan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi
Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Standar serta sertifikat
halal tersebut, tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui dunia
international yakni diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab yakni
ESMA (Emirates Authority for Standardization and Metrology) dan sistem
sertifikasi serta sistem jaminan halal yang dirancang serta di
33
implementasikan oleh LPPOM MUI dimaksud telah diakui dan diadopsi
oleh 45 Lembaga sertifikasi halal luar negeri dari 26 negara.-
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang JPH bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
yang disingkat BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan
Majelis Ulama Indonesia dan sertifikat halal tersebut merupakan syarat bagi
para pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk
dari pihak yang diberi kewenangan oleh pemerintah.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, norma hukum Pasal 29 ayat
(1) UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Yang Diubah
Dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
aquo bertentangan dengan konstitusi:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
b. Pasal 28D UUD NRI 1945 ayat (1): "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum."
c. Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak yakni
tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat.
D. Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang di ubah dengan Pasal
35 UU No:11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal menyatakan: Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.
2. Bahwa ketentuan Pasal 35 UU JPH a quo selanjutnya di ubah oleh Pasal 35
UU Cipta Kerja yang berbunyi: “Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak fatwa kehalalan Produk” dan Pasal 37 UU JPH
berbunyi: “BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional.”
3. Bahwa proses penerbitan sertifikat halal berdasarkan ketentuan Pasal 29
ayat (1) UU JPH dinyatakan: “Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH” dan dalam Pasal 29 UU Cipta
34
Kerja diubah sehingga berbunyi: ”Permohonan sertifikat halal diajukan oleh
pelaku Usaha kepada BPJPH” yakni kata “tertulis” dihapus. Selanjutnya
Pasal 30 UU Cipta Kerja menyatakan: “BPJPH menetapkan LPH untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan
permohonan Pelaku Usaha” dan selanjutnya Pasal 32 ayat (1) menyatakan
bahwa LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan
produk kepada MUI dengan tembusan BPJPH dan ayat (2): Dalam hal hasil
BPJPH dan/atau pengujian kehalalan produk tidak sesuai dengan standar
yang dimiliki BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI
untuk mengeluarkan fatwa.
4. Bahwa berdasarkan fatwa halal MUI dimaksud, BPJPH baru menerbitkan
sertifikat halal setelah pemohon sertifikat halal membayar biaya dan sesuai
ketentuan Pasal 44 (1) UU JPH dan Pasal 44 (1) UU Cipta Kerja bahwa untuk
penerbitan sertifikat halal tersebut pelaku usaha membayar kepada BPJPH
dan besarnya biaya-biaya tersebut, secara teknis dan rinci diatur dalam
Keputusan Kepala BPJPH No.141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif
Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yakni bagi
permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler,
dikenakan tarif layanan yang terdiri atas komponen biaya pendaftaran,
pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh
LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
5. Bahwa sesuai Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran
komponen untuk pengurusan sertifikat halal tersebut diatas harus dibayar
terlebih dahulu oleh pemohon sertifikat dan uang biaya permohonan
sertifikat halal dimaksud harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening bank
milik BPJPH dan selanjutnya uang dimaksud oleh BPJPH diteruskan ke LPH
dan MUI untuk biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan fatwa halal dan
setelah LPH menyerahkan rincian biaya dan mengajukan tagihan kepada
BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.
6. Bahwa proses sertifikasi halal sebagaimana terurai pada poin 2 sampai poin
5 tersebut diatas menambah panjang birokrasi dan menambah biaya
pengurusan sertifikat dan hal ini bertentangan dengan sistem yang berlaku
dalam sertifikasi, karena BPJPH hanya menerima dan menerbitkan sertifikat
35
halal serta memungut biaya kepada pemohon sertifikat tanpa pernah ikut
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemeriksaan,
pengujian terhadap produk, karena selama ini masyarakat pelaku usaha
yang mengurus sertifikat halal kepada LPH yang ada, tidak pernah dibebani
biaya penerbitan sertifikat karena semua biaya yang telah dibayar pemohon
sudah termasuk biaya penerbitan sertifikat, namun anehnya BPJPH yang
tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk a quo malah
membebankan biaya penerbitan sertifikat serta memperpanjang waktu
pengurusan tagihan pembayaran biaya pemeriksaan dan atau pengujian
produk yang dilakukan LPH.
7. Bahwa ketentuan dimaksud, mempersulit para Pemohon sertifikat halal dan
LPH karena pengaturan dimaksud memperpanjang jalur birokrasi serta
memperlambat penerbitan sertifikat dan hal ini bertentangan dengan UU No.
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yakni tidak memenuhi asas-asas
kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak
dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan,
akuntabilitas,
ketepatan
waktu,
serta
kecepatan
kemudahan
dan
keterjangkauan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
8. Bahwa dengan demikian, proses sertifikasi halal oleh BPJPH sebagaimana
terurai diatas panjang dan birokratis serta lebih menitik beratkan pada
kebenaran formil suatu sertifikat halal (kebenaran diatas kertas), namun
mengabaikan kebenaran materiil dan atau kebenaran hakiki sertifikat halal
sehingga produk tersebut halal secara formil, namun secara materill/hakiki
(halalan thoyyiban) diragukan karena BPJPH tidak pernah melakukan
pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah dan komprehensif terhadap
produk yang diterbitkan sertifikat halal BPJPH dimaksud apalagi untuk
perpanjangan sertifikat, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa
pemeriksaan/pengujian dan tanpa fatwa halal dari MUI.
9. Bahwa begitu juga pemberian kewenangan kepada BPJPH untuk
menerbitkan sertifikat halal menimbulkan persoalan baru yaitu menambah
panjang birokrasi sertifikasi halal dan menambah biaya baru pembiayaan
Badan Layanan Umum sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
36
yang selama ini LPH yang ada tidak pernah memungut biaya penerbitan
sertifikat halal dimaksud dan pemborosan serta panjangnya birokrasi
dimaksud dikarenakan terjadinya monopoli kewenangan serta tumpang
tindih peran BPJPH yakni sebagai BPJPH sebagai Regulator merangkap
Eksekutor (Lembaga Sertifikasi Halal).
10. Bahwa tujuan utama dari kewajiban Sertifikasi Halal adalah perlindungan
terhadap hak konsumen muslim yang merupakan pemeluk agama mayoritas
di Indonesia untuk memperoleh produk halal yakni bukan semata-mata
merupakan kepentingan dan motif ekonomi atau investasi yang bisa
dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak
memiliki otoritas keagamaan khususnya agama Islam.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, norma hukum dalam Pasal 35
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang di ubah dengan Pasal 35 UU
No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diatas, bertentangan dengan
konstitusi yakni:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
b. Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
c. Pasal 28D UUD NRI 1945:
- ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- ayat (2) berbunyi: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.; serta
d. Pasal 34 (3) UUD 1945: Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
karena sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH tidak memberikan jaminan
kepastian hukum bagi umat Islam atas kehalalan suatu produk karena
37
sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga yang tidak kompeten, tidak kredibel
serta tidak melalui prosedur pemeriksaan yang benar sesuai kaidah-kaidah
hukum Islam dan prosedur sertifikasi produk yakni mencampur adukkan
fungsi standardisasi, akreditasi dan sertifikasi.
E. Pasal 42 UU No:33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang di ubah
dengan Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal menyatakan:
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh
BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan
mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam
Peraturan Menteri.
2. Bahwa ketentuan dalam Pasal 42 UU No:33 Tahun 2014 tentang JPH aquo
selanjutnya diubah dengan Pasal 42 UU Cipta Kerja sehingga berbunyi:
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh
BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan
mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses
produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung
menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Bahwa Pasal 42 ayat (2) UU JPH berbunyi: “Sertifikat Halal wajib
diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat
Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal
berakhir”, sedangkan dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan di ayat (2)
yakni sebelumnya tertulis Pembaruan berubah menjadi Perpanjangan,
sehingga konsekuensi dari perubahan klausul tersebut adalah munculnya
38
ayat baru yakni ayat (3) sehingga Pasal 42 (2) UU Cipta Kerja berbunyi;
“Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Sertifikat Halal berakhir”. Selanjutnya ayat (3) berbunyi: ”Apabila
dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal
dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan
perpanjangan sertifikat halal.”
4. Bahwa konsekuensi perubahan norma aquo memunculkan kekhawatiran
yakni
perubahan
klausul
“Pembaruan
Sertifikat
Halal”
menjadi
“Perpanjangan Sertifikat Halal” mengakibatkan munculnya ayat 3 yakni
“pernyataan sendiri” dari pelaku usaha sehingga dengan demikian, dasar
hukum tersebut memungkinkan semua pelaku usaha, baik yang berskala
besar, menengah, kecil dan mikro yang ingin memperpanjang sertifikat
halalnya dapat membuat “pernyataan sendiri” untuk mendapatkan sertifikat
halal dari BPJPH atau dengan kata lain BPJPH dapat menerbitkan sertifikat
halal tanpa melalui pemeriksaan ulang/verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa
Halal (LPH) dan sidang Penetapan/fatwa oleh MUI.
5. Bahwa ketentuan sebagaimana terurai pada poin 4 tersebut diatas, dapat
menimbulkan keraguan atas status kehalalan suatu produk yakni
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat terhadap status halal
produk tersebut, mengingat dinamika industri memungkinkan terjadi
perubahan bahan dan proses selama berlakunya sertifikat halal yakni
selama 4 (empat) tahun dan memberikan peluang BPJPH menerbitkan
sertifikat halal sendiri tanpa keterlibatan LPH dan MUI dan pada akhirnya
berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas,
keakuratan, keaslian sertifikat halal dan kehalalan produk yang beredar di
wilayah NKRI maupun produk Indonesia yang beredar di luar negeri.
6. Bahwa selain itu dampak lain yang ditimbulkan berlakunya norma tersebut
diatas adalah potensi matinya produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha
kecil dan mikro karena serbuan produk yang diragukan kehalalannya dengan
memakai label “halal” pasca habisnya masa berlaku sertifikat halal
sebelumnya dan masuknya produk impor dalam skala besar, kecuali aturan
dimaksud tidak diperuntukkan untuk usaha kecil dan mikro.
39
7. Bahwa proses sertifikasi halal harus menerapkan asas cepat yang berkaitan
dengan waktu penyelesaian suatu permohonan sertifikasi halal yakni waktu
yang dibutuhkan menyelesaikan permohonan lebih cepat dan sederhana
mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian sertifikasi halal harus
dilakukan dengan cara-cara yang efisien dan efektif yang tentunya tidak
melanggar hal-hal yang sifatnya substansial dalam hukum Islam yakni
produk dimaksud halal baik secara formil maupun materiil.
8. Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, norma hukum Pasal 42 ayat (2)
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan: “Apabila
dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal
dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan
perpanjangan sertifikat halal” sebagaimana terurai diatas adalah melanggar
konstitusi yakni melanggar:
-
Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan
pendidikan
dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
-
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berdasar atas asas
kekeluargaan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan
yakni sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tidak memberikan jaminan
kepastian hukum kekhalalan produk kepada masyarakat dan tidak
memberikan jaminan hukum kepada umat Islam di Indonesia sebagai
pemeluk agama mayoritas di Indonesia untuk melaksanakan ajaran
agamanya dengan baik dan benar yakni terhindar dari produk haram dan
atau produk subhat yakni produk dimaksud statusnya menjadi tidak jelas
kehalalannya atau keharamannya.
40
F. Pasal 48 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH Yang Telah Diubah Dengan
Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU JPH: “Pelaku Usaha yang tidak
melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran”,
namun pasal 48 UU JPH tersebut sesuai ketentuan Pasal 48 UU Cipta Kerja
frasa “berupa penarikan barang dari peredaran” tersebut dihapus dan atau
dihilangkan sehingga bunyi Pasal tersebut berubah menjadi: “Pelaku Usaha
yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (3) dikenai sanksi administratif “.
2. Bahwa penghapusan frasa: “berupa penarikan barang dari peredaran”
dimaksud sebagai wujud sanksi administratif dan diganti hanya sanksi
administratif saja, jelas akan berdampak pada kebijakan registrasi halal
produk impor menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran kewajiban
registrasi dan hal ini berakibat membanjirnya produk-produk impor yang
dampaknya dapat mematikan pelaku usaha mikro kecil.
3. Bahwa norma hukum dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja a quo bertentangan
dengan konstitusi karena berdasarkan amanat konstitusi, pembangunan
ekonomi nasional harus berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan,
bukan kesejahteraan orang-seorang atau kelompok dan golongan tertentu
dan oleh karena itu perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut,
dilakukan melalui berbagai upaya, yang salah satu upayanya adalah
meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil di Indonesia pada saat ini.
4. Bahwa Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki peran strategis dalam
memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, sehingga pemerintah
harus
memberi
perhatian
terhadap
strategi
dan
kebijakan
bagi
pemberdayaan UMK dan salah satu bentuk perlindungan hukum UMK yang
diberikan pemerintah adalah melalui penyederhanaan syarat dan tata cara
pengajuan sertifikat halal, namun di lain pihak pemerintah membuka lebar
pintu masuk produk luar negeri dengan cara produk luar negeri yang telah
bersertifikat halal dan sertifikat halal tersebut habis masa berlakunya,
41
pemegang sertifikat halal tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang yakni
cukup memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dimaksud.
5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH
berbunyi: “Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan
barang dari peredaran“, namun Pasal tersebut dirubah oleh Pasal 48 UU
Cipta Kerja yakni klausul “berupa penarikan barang dari peredaran” dihapus
sehingga berubah menjadi: Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif
dan penghapusan ketentuan sanksi penarikan barang dimaksud adalah
wujud sanksi administratif yang akan berdampak pada kebijakan registrasi
halal produk impor menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran kewajiban
registrasi halal dan hal dimaksud tentunya berpotensi mematikan pelaku
usaha mikro kecil dan menengah.-
6. Bahwa dengan demikian, norma hukum Pasal 48 UU Cipta Kerja yang
menghapus frasa penarikan barang dari peredaran sehingga berubah
menjadi: “Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif”
sebagaimana terurai diatas, sangat berpotensi mematikan bisnis usaha
mikro kecil di seluruh wilayah Indonesia yakni norma hukum aquo tidak
berpihak kepada rakyat kecil dikarenakan produsen barang dari luar negeri
(impor) sebagian besar telah memakai teknologi canggih, modal kuat,
kapasitas produksi dalam jumlah besar dan banyak yang tentunya harga jual
produk jauh lebih murah dari harga jual produk usaha mikro kecil yang
dikerjakan secara manual dan tradisional.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, norma hukum Pasal 48 UU Nomor
33 Tahun 2014 Tentang JPH yang telah diubah dengan Pasal 48 UU Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah bertentangan dengan konstitusi:
a. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, selanjutnya ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap
penduduk
untuk
memeluk
agamanya
masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu”.
b. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berdasar atas asas
42
kekeluargaan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan
c. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
Yakni berpotensi mematikan usaha mikro kecil menengah dan koperasi yang
telah terbukti merupakan soko guru perekonomian nasional dan
menyelamatkan perekonomian Indonesia saat pandemi covid-19 dan saat
krisis ekonomi 1998.
Petitum
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum terurai di atas, maka
mohon kiranya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan
mengabulkan permohonan para Pemohon dan memutuskan:
1. Mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari:
a. Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
b. Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
c. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
yang telah di ubah dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
d. Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
e. Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
yang telah di ubah dengan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja,
f. Pasal 48 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang telah
di ubah dengan Pasal 48 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
43
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-45 sebagai berikut:
1.
Bukti P- 1a
: Fotokopi KTP atas nama Ainur Rofiq, S.Ag, M.Pd., WNI,
beragama Islam, NIK: 3578161207710010 beralamat di
Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul Nomor 1A, Kelurahan
Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa
Timur;
2.
Bukti P- 1b
: Fotokopi KTP atas nama Ir. Haji Achmad Mutohar, M.BA,
M.M., WNI, Beragama Islam, NIK: 3578012701680001,
beralamat di Jalan Simo Pomahan V Nomor 10 Kelurahan
Simomulyo
Baru,
Kecamatan
Sukomanunggal,
Kota
Surabaya, Jawa Timur;
3.
Bukti P- 1c
: Fotokopi KTP atas nama Mohammad Yusuf;
4.
Bukti P- 1d
: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 16 Maret
2022 dibuat Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H, M.Kn di
Surabaya;
5.
Bukti P- 1e
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor AHU-0006920.AH.01.04.Tahun 2022 tertanggal 19
Maret 2022;
6.
Bukti P- 1f
: Fotokopi foto Kantor Sekretariat Ikatan Muballigh Indonesia
Surabaya di Jalan Petemon V Nomor 81 Surabaya;
7.
Bukti P- 1g
: Fotokopi anggota Ikatan Muballigh Indonesia Surabaya yang
menjadi Khotib Idul Fitri 1443 H di daerah Surabaya dan
sekitarnya;
8.
Bukti P- 1h
: Fotokopi foto kegiatan Yayasan Muballigh Indonesia
Surabaya saat selesai rapat kerja pengurus dilanjutkan
dengan ziarah ke Makam Sunan Ampel Surabaya;
9.
Bukti P- 2a
: Fotokopi KTP atas nama Dr. Muhammad Dahlan Moga, S.H,
M.H., WNI, beragama Islam, NIK: 7471101203720001,
beralamat di Jendral A.H. Nasution, RT.17/RW. 06,
Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari;
10.
Bukti P- 2b
: Fotokopi KTP atas nama Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H.,
LL.M, M.Sc;
11.
Bukti P- 2c
: Fotokopi KTP atas nama Dr. Safril Sofwan Sanib, S.H, M.Kn;
12.
Bukti P- 2d
: Fotokopi Akta Perkumpulan Lembaga Algemene Research
And Legal Development No.124 tanggal 25 Agustus 2020
dibuat Sudirman,S.H., M.Kn;
44
13.
Bukti P- 2e
: Fotokopi foto kegiatan saat diskusi ilmiah selesai rapat kerja
Pengurus Perkumpulan Lembaga Algemene Research And
Legal Development di Fakultas Hukum Unhalu Kendari;
14.
Bukti P- 2f
: Fotokopi foto kegiatan saat para anggota Perkumpulan
Lembaga Algemene Research And Legal Development
dengar pendapat dengan para Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara di Kendari;
15.
Bukti P- 3a
: Fotokopi KTP atas nama Dr. H. Khoirul Umam,S,Ag, M.Pdi,
WNI, Beragama Islam, NIK: 3517081006710003, beralamat
di Dusun Bulurejo, RT.008/002, Desa Bulurejo, Kecamatan
Diwek, Kabupaten, Jombang Jawa Timur;
16.
Bukti P- 3b
: Fotokopi KTP atas nama Laily Irmayanti, S.S.;
17.
Bukti P- 3c
: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Pendidikan At-Taqwa
Nomor 238 tertanggal 27 November 2015 yang dibuat
dihadapan Anni Nurlaila, S.H, M.Kn Notaris di Jombang;
18.
Bukti P- 3d
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor AHU-0027074. AH.01.04.Tahun
2015 tertanggal 28 November 2015;
19.
Bukti P- 3e
: Fotokopi foto Gedung Asrama Putra Yayasan Pendidikan At
Taqwa Bulurejo, Diwek Jombang;
20.
Bukti P- 3f
: Fotokopi foto Gedung Asrama Putra Yayasan Pendidikan At
Taqwa Bulurejo, Diwek Jombang;
21.
Bukti P- 3g
: Fotokopi foto-foto kegiatan Pengasuh Yayasan Pendidikan
At Taqwa Bulurejo Diwek Jombang Dr. H. Khoirul Umam,
M.Pdi sedang memberikan pelajaran fiqh yakni tata cara
bersuci dan mengenal halal, haram dan najis kepada siswa
Madrasah;
22.
Bukti P- 4a
: Fotokopi KTP atas nama Adib Mustofa, WNI, Beragama
Islam NIK: 3510051405920002, beralamat di Jalan Tari
Jepen, RT.015/RW.000, Kelurahan Guntung, Kecamatan
Bontang Utara Kota Bontang dahulu beralamat di Jalan Sawi
Gang Paprika Desa/Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan
Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim;
23.
Bukti P- 4b
: Fotokopi KTP atas nama Ny. Tina Rumiati, WNI, Wanita,
Beragama Islam, NIK: 6474026010850001 beralamat di
Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan
Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
24.
Bukti P- 4c
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Tina
Rumiati,
WNI,
Wanita,
Beragama
Islam,
NIK:
647401200386007 beralamat di Jalan Ahmad Yani Kel.
45
Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi
Kalimantan Timur;
25.
Bukti P- 4d
: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Nomor 09 tertanggal 17 Juli
2017 yang dibuat dihadapan Juliansyah, S.H,M.Kn Notaris;
26.
Bukti P- 4e
: Fotokopi SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor:AHU-
0011201.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017
beserta lampiran keputusan susunan pengurus;
27.
Bukti P- 4f
: Fotokopi foto Panti Asuhan Lentara Yatim Indonesia Cabang
Surabaya;
28.
Bukti P- 4g
: Fotokopi foto kegiatan Yayasan mengadakan Pelatihan Guru
Qur’an Braille bekerjasama dengan lembaga terkait;
29.
Bukti P- 4h
: Fotokopi foto sebagian dari anak-anak yatim asuhan
Yayasan Lentara Yatim Indonesia;
30.
Bukti P- 5a
: Fotokopi KTP atas nama Mas’ud, WNI, beragama Islam, NIK:
3524121608850002, beralamat di Jalan Putat Gede Barat II
Nomor
87,
Kelurahan
Putat
Gede,
Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jatim;
31.
Bukti P- 5b
: Fotokopi KTP atas nama Nur Syafiiqoh, WNI, Perempuan,
Beragama Islam, NIK: 3524234204940002, beralamat di
Dusun Teguhan RT.001/005, Desa Mendogo Kecamatan
Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jatim;
32.
Bukti P- 5c
: Fotokopi Salinan Akta Pendirian Yayasan Al Machmudi
Bantani Nomor 45 tertanggal 16 April 2012 dibuat Notaris
Evie Mardiana Hidayah, S.H. di Surabaya Jatim;
33.
Bukti P- 5d
: Fotokopi Akta Perbaikan Nomor 1 tertanggal 2 Juli 2012
dibuat Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H. di Surabaya
Jatim;
34.
Bukti P- 5e
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI
No: AHU-4733.AH.01.04. Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012
Tetang Pengesahan Yayasan Al Machmudi Bantani;
35.
Bukti P- 5f
: Fotokopi Surat Menteri Hukum & HAM RI No: AHU-AH.01.06-
0001142 tertanggal 18 Februari 2016 tentang Penerimaan
Perubahan Yayasan Al Machmudi Bantani;
36.
Bukti P- 5g
: Fotokopi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI No: 792 Tahun 2021 tgl 30 April 2021 tentang
Penetapan Nomor Statistik Pesantren Nurul Khidmah telah
menetapkan
Pesantren
Nurul
Khidmah
No.Statistik:
510035240239
berhak
menyelenggarakan
Pendidikan,
dakwah
dan
pemberdayaan
masyarakat
dengan
mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin,
46
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
Bhineka Tunggal Ika;
37.
Bukti P- 5h
: Fotokopi foto kegiatan Maulidur Rasul & Dzikir Akbar yang di
ikuti oleh ribuan jama’ah yang secara rutin diselenggerakan
oleh Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya;
38.
Bukti P- 5i
: Fotokopi Pembangunan Masjid Ponpes Nurul Khidmah II di
Dusun
Wringin
Anom,
Desa
Lopang,
Kecamatan
Kembangbahu, Lamongan;
39.
Bukti P- 5j
: Fotokopi foto Pembangunan Kantor dan sekaligus asrama
Putra Pondok Pesantren NURUL KHIDMAH II di Desa
Wringin Anom Desa Lopang Kec. Kembangbahu Lamongan;
40.
Bukti P- 5k
: Fotokopi foto Tanah seluas 2.000 M2 disekitar lokasi Ponpes
Nurul Khidmah II di Desa Wringin Anom Desa Lopang
Kecamatan Kembangbahu Lamongan yang telah dibebaskan
untuk perluasan pondok;
41.
Bukti P- 5l
: Fotokopi salinan Akta Nomor: 11 tertanggal 03 Februari 2016
tentang Putusan Pembina Yayasan Al Machmudi Bantani
yang dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H. di
Surabaya;
42.
Bukti P- 5m
: Fotokopi Surat Dari Kementerian Hukum & Hak Asasi
Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.06-0001142 tertanggal 18
Februari 2016 tentang Penerimaan Perubahan Data
Yayasan Yayasan Al Machmudi Bantani berkedudukan di
Kota Surabaya;
43.
Bukti P- 6a
: Fotokopi KTP atas nama Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H.,
LL.M, M.Sc., WNI, Islam, Pekerjaan Dosen Fakultas Hukum
Universitas Halu Oleo Kendari, NIK: 7471041606730003,
beralamat di Jalan Ganesha Nomor 1A, Desa Anduonohu,
Kecamatan Posia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara;
44.
Bukti P- 6b
: Fotokopi Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum
Universitas
Halu
Oleo
Kendari
Nomor:
114/UN29.11/PP.00.00/2022 tertanggal 4 Maret 2022
kepada Pemohon VI untuk mengajar di Fakultas Hukum
Unhalu Kendari;
45.
Bukti P- 7a
: Fotokopi KTP atas nama Dr. Moh.Mukhrojin,S.H.,S.Pdi, M.Si,
WNI, beragama Islam, Pekerjaan Dosen UNTAG Surabaya,
NIK: 3510052211870002 beralamat di Perumahan Dosen
Untag B-19, RT.006.RW.003, Kelurahan Semolowaru,
Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur;
46.
Bukti P- 7b
: Fotokopi Surat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Surabaya tentang
penunjukan Dr. Moh. Mukhrojin,S.H.,S.Pdi, M.Si, sebagai
47
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tujuh
Belas Agustus 1945 Surabaya dan mengampu mata kuliah
Ilmu Hukum dan Hukum Islam;
47.
Bukti P- 8a
: Fotokopi KTP a/n. Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H., WNI,
beragama Islam, NIK: 1571081611850001, Pekerjaan Dosen
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, beralamat
di Sentra Point Blok AD Nomor 31, Kelurahan Gununganyar,
Kecamatan Gununganyar, Surabaya, Jatim;
48.
Bukti P- 8b
: Fotokopi Surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya tentang penunjukan Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,
sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya dan mengampu mata kuliah Ilmu Hukum dan
Hukum Islam;
49.
Bukti P- 9a
: Fotokopi KTP atas nama Insinyur H. Mohammad Aminudin
Dahlan,
WNI,
beragama
Islam,
kawin,
NIK:
32730919075510001, beralamat di Jalan Sultan Agung
Nomor 12, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan,
Kota Bandung Jabar;
50.
Bukti P- 9b
: Fotokopi KTP atas nama Raden Mas Djoko Pikukuh Gunadi
Hardjo Kusumo, WNI, kawin, beragama Islam, NIK:
3372051009530004, beralamat di Jalan Batam Nomor 2
Grogolan, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari Kota
Surakarta;
51.
Bukti P- 9c
: Fotokopi KTP atas nama Muhammad Afrizal Firmansyah,
WNI, beragama Islam, NIK:3310222103840002, beralamat di
Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
52.
Bukti P- 9d
: Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan Kantor Urusan
Agama Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten tertanggal 2
Maret 2017;
53.
Bukti P- 9e
: Fotokopi KTP atas nama Saptos Yonara,S.E, WNI, kawin,
Beragama
Islam,
kawin,
NIK:1871051406730001,
beralamat di Jalan Bakau Nomor 6 LK.II, Kelurahan Tanjung
Gading, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung;
54.
Bukti P- 9f
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak: 08.502.128.5-322.000
atas nama Saptos Yonara yang diterbitkan KPP Pratama
Tanjung Karang;
55.
Bukti P- 9g
: Fotokopi KTP atas nama Bambang Asmaradjati, WNI, kawin,
Beragama Islam, NIK: 3275022112720026 beralamat di
Jalan Galunggung Nomor 47 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi
Barat Kota Bekasi Jabar;
48
56.
Bukti P- 10a
: Fotokopi KTP atas nama Ny. Nailul Khuril Aini, WNI, Wanita,
Beragama
Islam,
kawin,
Ibu
Rumah Tangga,
NIK:
3172037006760013, beralamat di Dusun Parimono Desa
Plandi Kec. Jombang Kab. Jombang Jawa Timur;
57.
Bukti P- 10b
: Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Abdul Kafi, S.Ag, M.Hi,
suami Pemohon XIV (Nailul Khuril Aini), yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan Kab Jombang;
58.
Bukti P- 10c
: Fotokopi KTP atas nama Ny. Hj. Kesih Sukaesih, WNI,
Wanita, agama Islam, kawin, Ibu Rumah tangga, NIK:
3203035109780004, beralamat di Kampung Babakan Garut
Desa Kanoman Kec. Cibeber Kab Cianjur Jabar;
59.
Bukti P- 10d
: Fotokopi KTP atas nama Ny Fatimatul Fauziah, WNI, Wanita,
agama
Islam,
kawin,
Ibu
Rumah
Tangga,
NIK:
3517095803740005,
alamat
di
Dsn
Beyan
Desa
Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang;
60.
Bukti P- 10e
: Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Lukman Hakim
(suami) dan Fatimatul Fauziah (isteri) Nomor: 270/78/VI/2000
yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Diwek Kab.
Jombang Jawa Timur;
61.
Bukti P- 10f
: Fotokopi KTP atas nama Ny. Yuyun Roikhatul Jannah, WNI,
Wanita, agama Islam, kawin, Ibu Rumah Tangga, NIK:
3517086908810004, beralamat di Jaten Desa Jatipelem Kec.
Diwek Kab. Jombang Jatim;
62.
Bukti P- 10g
: Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Wahyu Heri Subiakto
(suami) dan Yuyun Roikhatul Jannah Fauziah (isteri) Nomor:
630/87/VIII/2003 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan Diwek Kab. Jombang Jawa Timur;
63.
Bukti P- 10h
: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Wahyu Heri
Subiakto suami dari Yuyun Roikhatul Jannah,WNI, Wanita,
Beragama
Islam,
Ibu
Rumah
Tangga,
NIK:
3517086908810004, beralamat di Jaten Desa Jatipelem Kec.
Diwek Kab. Jombang Jatim;
64.
Bukti P- 11a
: Fotokopi KTP atas nama Fida Nisrina Iftinani Fida Nisrina
Iftinani, WNI, Wanita, lahir Klaten 10 Januari 2001,
Mahasiswa, Beragama Islam, NIK: 3310255001010002
beralamat di Desa Buntalan Kec. Klaten Tengah Kab. Klaten
Jawa Tengah;
65.
Bukti P- 11b
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Fida Nisrina Iftinani,
NIM: E0019160 lahir Klaten 10 Januari 2001, Mahasiswa
Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta
49
66.
Bukti P- 11c
: Fotokopi KTP atas nama Lutfinida Kurniawati, WNI, lahir
Klaten
13
Maret
2001,
Mahasiswa,
Islam,
NIK:
3310125303010001 beralamat di Dusun Sekulan Desa
Kaligawe Kec. Pedan Kab. Klaten Jateng;
67.
Bukti P- 11d
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Lutfinida Kurniawati,
NIM: E0019244 lahir Klaten 13 Maret 2001, Mahasiswa
Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta;
68.
Bukti P- 11e
: Fotokopi KTP atas nama Muhammad Ardian Ferdiansyah,
WNI, laki-laki, lahir Klaten 12 Desember 2000, beragama
Islam, Mahasiswa, NIK: 3310221212000003, beralamat di
Mlandang Desa Tempursari Kec. Ngawen Kab. Klaten
Jateng;
69.
Bukti P- 11f
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama Muhammad Ardian
Ferdiansyah, NIM: 20313447, Mahasiswa Fakultas Bisnis
Dan Ekonomika Prodi Eknomi Pembangunan Universitas
Islam Indonesia Yogyakarta;
70.
Bukti P- 12a
: Fotokopi KTP atas nama Ny. Nodiva Yosi, WNI, perempuan,
Islam, Wiraswasta, lahir Tegal tanggal 23 Juni 1983, NIK:
3271056306830007, beralamat di Perum Griya Katulampa
Blok E-1 No:12 RT.013/010 Kel. Katulampa Kota Bogor
Timur Jabar;
71.
Bukti P- 12b
: Fotokopi Ketetapan Halal MUI No: LPPOM-00350124170821
tertanggal 19 Agustus 2021 yang berlaku s/d tgl 18 Agustus
2025 dan lampiran Ketetapan Halal untuk produk Pemohon
berupa: Black Garlic, Bumbu Bacem, Roti Cane, Samosa
Ayam Kare Keju, Samosa Ayam Kare/Keju dan Singkong
Crispy dengan merek NikmatNya;
72.
Bukti P- 13a
: Fotokopi KTP atas nama Sigit Pramono, WNI, laki-laki, Islam,
Wiraswasta, tempat lahir Sukoharjo tanggal 28 Maret 1981,
NIK: 3311022803810001, alamat di Dsn Bulu RT.01/006
Desa Bulu Kec. Bulu Kab. Sukoharjo Jateng.;
73.
Bukti P- 13b
: Fotokopi Nomor Induk Berusaha dari Kementerian Investasi
/Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
yang
diterbitkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2021 beserta
lampirannya;
74.
Bukti P- 13c
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak No: 81.618.887.4-532.000 a/n,
Sigit Pramono;
75.
Bukti P- 13d
: Fotokopi foto Bangunan Warung Ayam Lodho “PAK TO”
beralamat di Jalan Jendral Sudirman Dompilan Bendosari
Sukoharjo Jateng;
50
76.
Bukti P- 13e
: Fotokopi foto Menu makanan Ayam Lodho “PAK TO” di
Jalan Jendral Sudirman Dompilan Bendosari Sukoharjo
Jateng;
77.
Bukti P- 14a
: Fotokopi KTP atas nama Bambang Miswanto,S.E., WNI, laki-
laki, beragama Islam, Wiraswasta, tempat lahir Bandung
tanggal 28 September 1972, NIK: 3204052809720001,
beralamat di Komplek Bumi Langgeng Blok 37 Nomor 02
RT.01/RW.022 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kabupaten
Bandung Jabar;
78.
Bukti P- 14b
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Pemohonan Sertifikat
Halal dari Perusahaan milik Pemohon XXIII yakni Kasaba
Berkah Mandiri untuk Pengemasan Roasting Biji Kopi dan
Bubuk Kopi Nomor Pendaftaran: SH2022-1-1-012694
tertanggal 9 Juni 2022;
79.
Bukti P- 15
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 print out/cetak dari website Mahkamah
Konstitusi R I;
80.
Bukti P- 16
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5604);
81.
Bukti P- 17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (LNRI Tahun 2020 Nomor 245, TLNRI Nomor
6573);
82.
Bukti P- 18
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
RI Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4916);
83.
Bukti P- 19
: Fotokopi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 2009,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 112);
84.
Bukti P- 20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK),
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 216, TLN RI
Nomor 5584);
85.
Bukti P- 21a
: Fotokopi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan;
86.
Bukti P- 21b
: Fotokopi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-
Undang;
51
87.
Bukti P- 21c
: Fotokopi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
88.
Bukti P- 22
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 6651)
89.
Bukti P- 23
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan
Organisasi,
Tugas
Dan
Fungsi
Eselon
I
Kementerian Negara;
90.
Bukti P- 24
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden No. 24 Tahun
2010 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara. (LNRI Tahun 2014 Nomor
273);
91.
Bukti P- 25
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara RI Tahun 2015
Nomor 168);
92.
Bukti P- 26
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun
2018 Nomor 10);
93.
Bukti P- 27
: Fotokopi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal, tanpa tanggal penerbitan;
94.
Bukti P- 28
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan
Keajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan
Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha
diterbitkan tanggal 03 Februari 2022;
95.
Bukti P- 29
: Fotokopi International Standard, ISO /IEC 17067;
96.
Bukti P- 30
: Fotokopi The Organization of the Islamic Conference (OIC).
The Standard And Metrology Institute for Islamic Countries,
OIC/SMIIC 3:2011 Forst Edition, 2011-05-17;
97.
Bukti P- 31
: Fotokopi artikel The Standard And Metrology Institute for
Islamic Countries dimuat dalam: www.smiic/org/en/standards
52
98.
Bukti P- 32
: Fotokopi Artikel/Berita Dalam Hukumonline dengan judul:
BPJPH Belum Siap, Sertifikat Halal Dikembalikan ke
LPPOM-MUI;
99.
Bukti P- 33
: Fotokopi Berita Kompas.com tanggal 13 Maret 2022 dengan
judul: Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut:
Sertifikat Halal Oleh Pemerintah, Bukan Ormas;
100. Bukti P- 34
: Fotokopi Berita INews.Id tanggal 13 Maret 2022 dengan
judul: Kemenag Tetapkan Label Halal, Gus Yaqut: Sertifikat
Halal oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas;
101. Bukti P- 35
: Fotokopi Berita Suara.com tanggal 14 Maret 2022 dengan
judul: Sindir MUI? Gus Yaqut Sebut Sertifikat Halal
Pemerintah, Bukan Ormas;
102. Bukti P- 36
: Fotokopi Berita JawaPos.com tanggal 17 Januari 2022
dengan judul: Biaya Sertifikat Halal UMK Biasanya Rp.4 juta,
sekarang Rp. 650 Ribu;
103. Bukti P- 37
: Fotokopi Berita Bisnis.com tanggal 17 Januari 2022 dengan
judul: Hore BPJPH Pangkas Biaya Sertifikat Halal Jadi
Rp.650.000,-;
104. Bukti P- 38
: Fotokopi Berita JawaPos.com tanggal 15 Maret 2022 dengan
judul: Kemenag Rilis Label Halal, Biaya Sertifikasi Halal Lebih
Murah;
105. Bukti P- 39
: Fotokopi Berita BBC.News tanggal 24 Nopember 2016
berjudul: Apakah kewenangan sertifkat halal dialihkan dari
MUI ke Kementerian Agama?;
106. Bukti P- 40
: Fotokopi Artikel dalam Alinea.id tanggal 17 Oktober 2019
berjudul: Sertifikat Halal BPJPH Kemenag dan segudang
problemanya;
107. Bukti P- 41
: Fotokopi Analisis berita yang dimuat dalam laman AA
Agency dengan judul: Sertifikat Halal, memajukan atau
menghambat usaha kecil menengah?;
108. Bukti P- 42
: Fotokopi Uraian Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi
Halal BPJPH Kemenag RI Mastuki HS yang dimuat di laman
Kemenag RI tanggal 9 Janauari 2020 dengan judul: Mengurai
Benang Kusut Sertifikat Halal;
109. Bukti P- 43
: Fotokopi Berita SIGIJATENG.ID tanggal 13 Januari 2020
dengan judul: BPJPH Belum Siap, Ahmad Rofiq, Lebih Baik
Sertifikat Halal Dikembalikan Dulu ke LPPOM MUI;
53
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan
ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5604, selanjutnya disebut UU 33/2014) dan Undang-Undang Nomor 11
110. Bukti P- 44
: Fotokopi Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia Jawa
Timur Nomor: LPPOM JI-07030010700422 tertanggal 12
April 2022;
111. Bukti P- 45
: Fotokopi berita dari ANTARANEWS tanggal 30 Mei 2022
dengan
judul:
Menparekraf
dukung
LPH
Sucofindo
digitalisasi layanan industri halal.
54
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
selanjutnya disebut UU 11/2020) sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
55
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma dalam Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 6 UU 33/2014 serta Pasal 29 ayat (1), Pasal 35, Pasal 42, dan Pasal 48
UU 33/2014 yang telah diubah dengan UU 11/2020 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014
...
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
... dst.
Pasal 6 UU 33/2014
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang
penyelenggaraan JPH.
Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
56
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
--------------
Pasal 35 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan
oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan
Produk.
Pasal 42 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh
BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses
produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung
menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (4), Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk yayasan dengan nama
Yayasan Muballigh Indonesia Surabaya (vide bukti P-1d), yang menerangkan
pihak yang dapat mewakili kepentingan Yayasan dalam berperkara di
pengadilan adalah Pengurus yang terdiri dari Ketua Umum dan salah seorang
anggota pengurus lainnya (vide bukti P-1d). Pemohon I juga menerangkan
dalam perkara a quo terdapat tiga orang pengurus Yayasan, yaitu Ainur Rofiq
yang menjabat sebagai Ketua, Ir. H. Achmad Mutohar yang menjabat sebagai
Sekretaris dan Mohammad Yusuf yang menjabat sebagai Bendahara. Setelah
mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai ketiga orang
tersebut benar merupakan pengurus Yayasan Muballigh Indonesia Surabaya
(vide bukti P-1d dan bukti P-1e) dan karenanya ketiganya sebagai Pengurus
57
berhak mewakili kepentingan Pemohon I (Yayasan Muballigh Indonesia
Surabaya) untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan Akta
Pendirian Yayasan (Akta Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H, M.Kn., Akta Nomor
59, bertanggal 16 Maret 2022) diatur maksud dan tujuan pendirian Yayasan
adalah bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan (vide bukti P-1d
dalam Pasal 2). Adapun kegiatan Yayasan di antaranya melakukan
pengembangan bidang keagamaan terkait dengan perlindungan konsumen (vide
bukti P-1d dalam Pasal 3);
4. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum berbentuk perkumpulan dengan nama
Lembaga Algemene Research and Legal Development (vide bukti P-2d) yang
menerangkan dalam perkara a quo terdapat tiga orang yang merupakan
pengurus Lembaga, yaitu Muhammad Dahlan Moga yang menjabat sebagai
Ketua, Dr. Oheo Kaimuddin Haris yang menjabat sebagai Sekretaris dan Safril
Sofwan Sanib yang menjabat sebagai Bendahara. Setelah Mahkamah
mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, tidak disebutkan secara jelas
siapa yang berhak mewakili Perkumpulan tersebut namun salah satu dari ketiga
orang tersebut adalah benar Ketua Perkumpulan Lembaga Algemene Research
and Legal Development yang diberikan hak untuk mewakili dan bertindak atas
nama lembaga ini dan ketiganya merupakan pengurus Perkumpulan Lembaga
Algemene Research and Legal Development (vide bukti P-2d). Selain itu, dalam
Pasal 9 menyatakan bahwa Ketua diberikan wewenang untuk mengurus,
mewakili dan bertindak atas nama lembaga ini untuk memberikan arah
perubahan masyarakat baik sikap dan pikiran khususnya para pemerhati hukum
dengan tujuan bersama adalah untuk mengawal kemandirian dan masyarakat
pemerhati hukum (vide bukti P-2d dalam Pasal 7 dan Pasal 9), menurut
Mahkamah ketiganya sebagai Pengurus berhak mewakili kepentingan Pemohon
II untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon II juga menerangkan
dalam Akta Pendirian Perkumpulan (Akta Notaris Sudirman, S.H, M.Kn., Akta
Nomor 124, bertanggal 25 Agustus 2020), lembaga ini melakukan penelitian
terapan dan pengembangan bidang penelitian Kebijakan, Pemerintahan Daerah,
Otonomi Desa, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (vide bukti P-2d dalam Pasal 5).
5. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum privat berbentuk yayasan dengan
nama Yayasan At Takwa (vide bukti P-3c) yang menerangkan dalam akta
Pendirian Yayasan pihak yang dapat mewakili kepentingan yayasan berperkara
58
di pengadilan adalah Pengurus yang terdiri dari Ketua Umum dan salah seorang
anggota pengurus lainnya, yang dalam hal ini adalah Pemohon (vide bukti P-3c
dalam Pasal 16 ayat (5). Dalam perkara a quo terdapat dua orang yang
merupakan pengurus Yayasan, yaitu Khoirul Umam, M.Pdi, sebagai Ketua
Umum, dan Laily Irmayanti yang menjabat sebagai Sekretaris. Setelah
mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai kedua orang
tersebut benar merupakan pengurus Yayasan At Takwa (vide bukti P-3c dan
bukti P-3d) dan karenanya keduanya sebagai Pengurus berhak mewakili
Pemohon III (Yayasan At Takwa) untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon III juga menerangkan dalam Akta Pendirian (Akta Notaris Anni
Nurlaila, S.H, M.Kn., Akta Nomor 238, bertanggal 27 November 2015) maksud
dan tujuan pendirian Yayasan adalah di bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan (vide bukti P-3c Pasal 2). Adapun kegiatan Yayasan di antaranya
melayani masyarakat yang berkonsultasi keagamaan secara gratis, salah
satunya mengenai haram dan halal, memberikan pendampingan di bidang HAM
serta melaksanakan kajian dan syiar keagamaan (vide bukti P-3c Pasal 3);
6. Bahwa Pemohon IV adalah badan hukum privat berbentuk yayasan dengan
nama Yayasan Lentera Yatim Indonesia (vide bukti P-4d) yang menerangkan
pihak yang berhak mewakili kepentingan Yayasan berperkara di pengadilan
adalah Pengurus yang terdiri dari Ketua Umum dan salah seorang anggota
pengurus lainnya (vide bukti P-4d). Dalam perkara a quo terdapat dua orang
yang merupakan pengurus Yayasan, yaitu Adib Mustofa, yang menjabat sebagai
Ketua, dan Tina Rumiati yang menjabat sebagai Sekretaris. Setelah mencermati
alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai kedua orang tersebut
benar merupakan pengurus Yayasan Lentera Yatim Indonesia (vide bukti P-4d
dan bukti P-4e dalam Pasal 16 angka 5) dan karenanya keduanya sebagai
Pengurus berhak mewakili Pemohon IV (Yayasan Lentera Yatim Indonesia)
untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam Akta Pendirian (Akta Notaris
Juliansyah, S.H., Akta Nomor 09, bertanggal 17 Juli 2017) diatur maksud dan
tujuan pendirian yayasan adalah bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan
dan keagamaan (vide bukti P-4d Pasal 2). Adapun kegiatan Yayasan di
antaranya melakukan kegiatan bidang keagamaan, meningkatkan pemahaman
dan syiar keagamaan (vide bukti P-4d Pasal 3);
59
7. Bahwa Pemohon V adalah badan hukum privat berbentuk yayasan dengan
nama Yayasan Al Machmudi Bantani (vide bukti P-5c) yang menerangkan
berdasarkan Akta Pendirian Yayasan (Akta Evie Mardiana Hidayah, S.H., Akta
Nomor 45, bertanggal 16 April 2012) pihak yang dapat mewakili kepentingan
yayasan dalam berperkara di pengadilan diwakili oleh Pengurus yang terdiri dari
Ketua Umum dan salah seorang anggota pengurus lainnya (vide bukti P-5c).
Yayasan Al Machmudi Bantani telah melakukan penggantian pengurus, yaitu
penggantian sekretaris semula dijabat oleh Sofiyah Dwi Wahyuni kemudian
diganti oleh Nur Syafiiqoh, penggantian sekretaris ini dituangkan dalam Akta
Putusan Pembina Yayasan Al Machmudi Bantani (Akta Evie Mardiana Hidayah,
S.H., Akta Nomor 11, bertanggal 03 Februari 2016) (vide bukti P-5i). Dalam
perkara a quo Pemohon V menerangkan terdapat dua orang yang merupakan
pengurus Yayasan, yaitu Mas’ud, yang menjabat sebagai Ketua, dan Nur
Syafiiqoh yang menjabat sebagai Sekretaris. Setelah mencermati alat bukti yang
diajukan Pemohon, Mahkamah menilai kedua orang tersebut benar merupakan
pengurus Yayasan Al Machmudi Bantani (vide bukti P-5c dan bukti P-5i) dan
karenanya keduanya sebagai Pengurus berhak mewakili Pemohon V (Yayasan
Al Machmudi Bantani) untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Maksud dan
tujuan pendirian Yayasan adalah bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan,
sedangkan
kegiatan
Yayasan
di
antaranya
memberikan
pemahaman keagamaan mengenai barang najis, haram, dan halal, memberikan
bimbingan usaha kepada masyarakat tidak mampu, serta melakukan syiar
agama (Pasal 5c Pasal 2 dan Pasal 3);
8. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari yang
mengajar ilmu hukum;
9. Bahwa Pemohon VII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Dosen UNTAG Surabaya yang mengajar Agama Islam;
10. Bahwa Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
yang mengajar ilmu hukum, khususnya hukum Islam serta Bisnis Syari’ah;
11. Bahwa Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII
adalah perorangan warga negara Indonesia, dalam hal ini merupakan suami
dan/atau Kepala Rumah tangga;
60
12. Bahwa Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, dan Pemohon XVII adalah
perorangan warga negara Indonesia, dalam hal ini merupakan ibu rumah tangga;
13. Bahwa Pemohon XVIII dan Pemohon XIX adalah perorangan warga negara
Indonesia, yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta
dan Pemohon XX adalah perorangan warga negara Indonesia, yang merupakan
mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta;
14. Bahwa Pemohon XXI adalah perorangan warga negara Indonesia, pemilik usaha
mikro kecil oleh-oleh (buah tangan);
15. Bahwa Pemohon XXII adalah perorangan warga negara Indonesia pemilik usaha
kecil Warung Makan Ayam Lodho “PAK TO” di Jl. Jend. Sudirman Bendosari
Sukoharjo Jawa Tengah yang memproduksi dan menjual makanan nasi dengan
lauk ayam;
16. Pemohon XXIII adalah pemilik usaha kecil dengan nama perusahaan Kasaba
Berkah Mandiri yang beralamat di Komplek Bumi Langgeng Blok 37 Nomor 2
Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Bandung Jabar yang memproduksi dan
menjual kue kering/roti;
17. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah lembaga/badan hukum,
perkumpulan, atau organisasi yang menerangkan hak konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya UU 33/2014 dan UU 11/2020, karena pengaturan
produk halal yang ada pada kedua UU a quo tidak memberikan kepastian hukum
atas kehalalan suatu produk secara formil maupun materiil kepada masyarakat
sebagai konsumen sehingga membingungkan Pemohon I, Pemohon III,
Pemohon IV dan Pemohon V dalam menyampaikan kebenaran ajaran agama
Islam atau syariat Islam kepada masyarakat. Sementara itu, bagi Pemohon II
kewenangan yang dimiliki BPJPH tumpang tindih karena BPJPH tidak
professional, independen, dan akuntabel. Menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon V, kedua UU a quo mempunyai makna yang ambigu dan multitafsir,
sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mereduksi hak
konstitusional para Pemohon dalam memperoleh jaminan dan perlindungan
serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
18. Bahwa Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII sebagai perorangan yang
berprofesi Dosen menerangkan hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, yang menimbulkan multitafsir serta
61
tidak memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk kepada masyarakat
yang beragama Islam. Selain itu, dalam kedua UU a quo banyak kesalahan
substansi, redaksional maupun tata cara penulisannya. Menurut Pemohon VI,
Pemohon VII, dan Pemohon VIII, kewenangan BPJPH menerbitkan sertifikat
halal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena sertifikat diterbitkan oleh
Lembaga yang tidak mempunyai kewenangan dan dapat diterbitkan tanpa
melalui pemeriksaan, pengujian secara ilmiah oleh Lembaga yang berwenang
dan kompeten serta tanpa fatwa halal dari MUI. Apalagi untuk penerbitan
perpanjangan sertifikat halal, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa
pemeriksaan/pengujian serta tanpa fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII sebagai pengajar merasa
terpanggil untuk meluruskan norma hukum dimaksud dan hal tersebut
merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dalam ketentuan Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
19. Bahwa Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII
sebagai suami dan/atau kepala keluarga menerangkan mempunyai hak-hak
konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dirugikan
karena berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya karena adanya
ketidakpastian dalam memperoleh kehalalan produk yang dibeli dan selanjutnya
produk tersebut dikonsumsi oleh para Pemohon sendiri dan keluarganya.
Sebagai kepala keluarga para Pemohon berkewajiban untuk menjaga produk-
produk yang digunakan dan/atau dikonsumsi oleh para Pemohon serta istri-
istri/anak-anak dan anggota keluarga yang lain agar tetap bersih, sehat serta
halal sesuai dengan syariat islam;
20. Bahwa Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI dan Pemohon XVII
menerangkan mempunyai hak-hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon XIV, Pemohon
XV, Pemohon XVI, dan Pemohon XVII sebagai ibu rumah tangga berhak untuk
memperoleh kepastian hukum atas kehalalan produk yang dimasak/diolah serta
dikonsumsi oleh anggota keluarganya sesuai dengan ajaran agama atau aturan
hukum agama serta hukum negara. Menurut Pemohon XIV, Pemohon XV,
Pemohon XVI, dan Pemohon XVII hak untuk mendapatkan makanan yang
dijamin halal telah dirugikan karena berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
62
pengujiannya karena adanya ketidakpastian dalam memperoleh kehalalan
produk yang akan dikonsumsi para Pemohon sendiri dan keluarganya;
21. Bahwa Pemohon XVIII, Pemohon XIX, dan Pemohon XX yang berprofesi
sebagai mahasiswa menerangkan hak konstitusionalnya dirugikan karena
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya. Menurut para
Pemohon, keberlakuan UU 33/2014 dan UU 11/2020 yang mengatur sertifikat
halal telah menjadikan hal tersebut ladang bisnis yang tidak terpuji karena
penerbitannya yang abal-abal sebagaimana bisnis ijazah pada beberapa
perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, menurut Pemohon XVIII, Pemohon XIX,
dan Pemohon XX, ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 33/2014 yang telah diubah
dengan UU 11/2020 telah mereduksi tujuan penyelenggaraan jaminan produk
halal yang dijamin oleh konstitusi dan disebutkan pula dalam bagian
“Menimbang” UU 33/2014 yakni menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaanya serta memberikan pelindungan dan jaminan
tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat sebagaimana dilindungi
oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1)
UUD 1945;
22. Bahwa Pemohon XXI menerangkan telah memeroleh Ketetapan Halal dari MUI
untuk kelompok menu dapur dengan Nomor LPPOM-00350124170821 tanggal
19 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025 namun
Pemohon XXI merasa dirugikan haknya karena tidak ada kepastian hukum
tentang kehalalan produk yang akan dijual oleh Pemohon dan potensi timbulnya
keragu-raguan masyarakat atas sertifikat halal yang beredar di masyarakat
karena sertifikat halal dimaksud diterbitkan oleh Lembaga yang menurut
Pemohon tidak berwenang dan untuk perpanjangan sertifikat halal dapat
diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah dari
Lembaga yang berkompeten serta tanpa fatwa halal dari MUI, sehingga
Pemohon terancam gulung tikar akibat serbuan produk impor dan beredarnya
sertifikat halal pada saat sertifikat halal yang dipegang/dimiliki oleh Pemohon
habis masa berlakunya;
23. Bahwa Pemohon XXII dan Pemohon XXIII menerangkan hingga saat ini sebagai
pemilik usaha kecil belum memeroleh/mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI
maupun dari BPJPH karena adanya ketidakpastian hukum tentang kehalalan
63
produk yang akan dijual oleh Pemohon sehingga berpotensi menimbulkan
keragu-raguan masyarakat atas sertifikat halal yang beredar. Menurut Pemohon
XXII dan Pemohon XXIII sertifikat halal dimaksud diterbitkan oleh Lembaga yang
tidak berwenang dan untuk perpanjangannya dapat tanpa melalui pemeriksaan
dan pengujian secara ilmiah dan komprehensif dari Lembaga yang berkompeten
dan tanpa fatwa halal MUI;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I, dan Pemohon III
sampai dengan Pemohon V sebagai badan hukum privat yang berbentuk yayasan
dan lembaga penelitian, walaupun dalam uraian maksud dan tujuan yang tercantum
dalam masing-masing akta pendirian tidak disebutkan secara spesifik bahwa
yayasan dan lembaga penelitian melakukan kegiatan terkait kepastian hukum atas
sertifikat jaminan produk halal yang beredar, namun dalam akta pendirian Pemohon
I, dan Pemohon III sampai dengan Pemohon V mencantumkan kegiatan yang
termasuk dalam kegiatan keagamaan, salah satunya adalah melakukan kegiatan
yang berkenaan dengan pemahaman dan syi’ar keagamaan dan dalam alasan
permohonan Pemohon I, dan Pemohon III sampai dengan Pemohon V menjelaskan
telah melakukan kegiatan terkait dengan penyuluhan dan pemahaman kepada
masyarakat mengenai sertifikat halal, melakukan penelitian mengenai pengaturan
produk/makanan halal, dan memberikan kajian untuk mengenal barang yang
haram dan halal sesuai dengan syariat islam. Menurut Mahkamah kegiatan
tersebut dapat digolongkan dalam kegiatan pemahaman dan syi’ar keagamaan
sesuai dengan syariat Islam, di mana produk halal merupakan bagian dari
penerapan syariat Islam (vide Pasal 1 angka 2 UU 33/2014), sehingga Pemohon I,
dan Pemohon III sampai dengan Pemohon V dapat menguraikan hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 yang dianggap
dirugikan karena adanya ketidakpastian atas sertifikat jaminan produk halal yang
beredar. Sehingga menurut Mahkamah, Pemohon I, dan Pemohon III sampai
dengan Pemohon V telah menerangkan adanya hubungan kausal (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang potensial terjadi dengan
64
berlakunya norma UU yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, Pemohon I, dan Pemohon III sampai dengan Pemohon V memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6.2] Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon II, menurut Mahkamah,
meskipun Pemohon II berhak mewakili kepentingannya untuk berperkara di
Mahkamah Konstitusi, namun tidak ada satupun bukti Pemohon yang dapat
meyakinkan Mahkamah bahwa kegiatan Pemohon II adalah dalam bidang
keagamaan khususnya syi’ar keagamaan sesuai dengan syariat Islam, apalagi
yang terkait dengan perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk halal
dan haram. Pemohon II dalam permohonannya hanya menjelaskan bahwa Pemohon
II membuat kajian terhadap pengaturan produk halal yang terdapat dalam undang-
undang tanpa melampirkan bukti kajian tersebut. Selain itu Pemohon II juga tidak
dapat menjabarkan spesifikasi (kekhususan) anggapan kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon II dan hubungan sebab-akibat antara kerugian yang
dialami oleh Pemohon II dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon II tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6.3] Bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon VI sampai dengan Pemohon VIII
yang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
dosen, Mahkamah menilai Pemohon VI sampai dengan Pemohon VIII tidak dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945
dengan dukungan bukti yang meyakinkan, serta Pemohon VI sampai dengan
Pemohon VIII juga tidak dapat menerangkan hubungan pertautan langsung undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional
sebagai pengajar pada mata kuliah yang diampunya masing-masing yang dijamin
oleh UUD 1945 serta hubungan kausal (causal verband) dengan norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon VI
sampai dengan Pemohon VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6.4] Bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII
adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan kepala rumah tangga
dan ibu rumah tangga telah menerangkan secara spesifik anggapan kerugian hak
konstitusional serta hubungan pertautan langsung dengan undang-undang yang
65
dimohonkan pengujiannya dan hubungan kausal (causal verband) dengan norma
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6.5] Bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon XVIII sampai dengan Pemohon
XX yang merupakan perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai
mahasiswa tidak dapat menguraikan hubungan pertautan langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian sehingga tidak terdapat kejelasan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialaminya secara spesifik dan hubungan kausal
(causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan
kerugian hak konstitusional hukum Pemohon XVIII sampai dengan Pemohon XX
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD
1945. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon XVIII sampai dengan
Pemohon XX tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo;
[3.6.6] Bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon XXI sampai dengan Pemohon
XXIII yang merupakan perorangan warga negara Indonesia dan merupakan pemilik
usaha kecil telah dapat menguraikan hubungan pertautan langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian dan menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausal (causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian
dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon XXI sampai dengan
Pemohon XXIII yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian
menurut Mahkamah, Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, sekalipun Pemohon II, Pemohon VI sampai dengan Pemohon
VIII, serta Pemohon XVIII sampai dengan Pemohon XX tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, namun dikarenakan Pemohon I dan
Pemohon III sampai dengan Pemohon V, dan Pemohon IX sampai dengan Pemohon
XVII, serta Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
66
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menguraikan pokok permohonan
yang diajukan para pemohon penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu
norma-norma pasal yang dimohonkan pengujiannya. Para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 UU 33/2014 serta pasal-
pasal yang memuat perubahan UU 33/2014 dalam UU 11/2020. Berkenaan dengan
penulisan pasal-pasal dalam UU 11/2020 yang memuat perubahan atas beberapa
pasal UU 33/2014 dalam petitum para Pemohon tidak ditulis secara lengkap.
Penulisannya tidak mencantumkan nomor pasal dan angka berapa dalam UU
11/2020 yang memuat perubahan atas Pasal 29 ayat (1), Pasal 35, Pasal 42, Pasal
48 UU 33/2014. Sementara itu, dalam uraian posita hanya diterangkan oleh para
Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah diubah dengan UU 11/2020. Berkaitan
dengan hal ini, Mahkamah dapat memahami bahwa yang sesungguhnya
dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya adalah pengujian terhadap Pasal 48
angka 10 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal 29 ayat (1) UU
33/2014, Pasal 48 angka 15 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal
35 UU 33/2014, Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma
Pasal 42 UU 33/2014, dan Pasal 48 angka 21 UU 11/2020 yang mengubah
ketentuan norma Pasal 48 UU 33/2014. Selanjutnya, para Pemohon mendalilkan
norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
4 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, Pasal 33 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, dengan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014, sebagai
dasar pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama tidak
sejalan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan BPJPH karena tidak terkait
dengan masalah agama yang menjadi tugas pokok, fungsi serta kewenangan
67
Menteri Agama. BPJPH berkaitan dengan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi
produk halal. Dengan demikian menurut para Pemohon ketentuan Pasal 5 ayat
(3) UU 33/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 17
ayat (3), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 6 mengatur mengenai
kewenangan BPJPH di bidang standardisasi (Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b,
Pasal 6 huruf e dan Pasal 6 huruf f UU 33/2014), di bidang lembaga sertifikasi
(Pasal 6 huruf c UU 33/2014), dan kewenangan lembaga akreditasi (Pasal 6 huruf
d, Pasal 6 huruf f, Pasal 6 huruf g, Pasal 6 huruf h, dan Pasal 6 huruf i UU
33/2014), sehingga kewenangan tersebut menjadi rancu dalam membedakan
dengan fungsi regulasi, administratif penyelenggaraan sertifikat halal, dan fungsi
substantif tentang penetapan kehalalan sebuah produk. Menurut para Pemohon,
yang berhak menilai standar dan kriteria kehalalan produk adalah Lembaga
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merupakan wilayah substantif
agama, untuk standardisasi merupakan kewenangan Badan Standardisasi
Nasional (BSN), dan untuk sertifikasi merupakan kewenangan Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini, BPJPH telah melakukan monopoli karena
mengatur semua proses sertifikat produk halal sehingga tidak ada checks and
balances dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, oleh
karenanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat ( 2) dan ayat (3), Pasal
17 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 33 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 48 angka 10 UU 11/2020 yang
mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014, BPJPH diberikan
kewenangan menerima permohonan sertifikat halal (Pasal 6 huruf c UU 33/2014),
diberikan kewenangan menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal
pada sebuah produk menimbulkan tumpang tindih karena tidak ada pemisahan
fungsi standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi. Selama ini sertifikasi produk halal
di
Indonesia
dilakukan
oleh
LPPOM
MUI
bekerjasama
dengan
Kementerian/Lembaga, dan sistem sertifikasi serta sistem jaminan halal yang
dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah diakui dan diadopsi
oleh 45 Lembaga sertifikasi halal luar negeri dari 26 negara. Adanya ketentuan
Pasal 48 angka 10 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU
33/2014 tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 10 UU 33/2014 sehingga
68
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)
UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, sebelum dilakukan perubahan atas Pasal 35 UU
31/2014 dalam UU 11/2020 ditentukan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk
diterima dari MUI, saat ini berubah menjadi paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak fatwa kehalalan Produk. Menurut para Pemohon, dilihat dari sisi
proses teknis cara mengajukan permohonan sertifikat halal hal ini akan
menambah panjang birokrasi dan memperlambat proses penerbitan sertifikat
halal serta menambah biaya pengurusan sertifikat dan hal ini bertentangan
dengan sistem yang berlaku dalam sertifikasi. Menurut para Pemohon, BPJPH
hanya menerima dan menerbitkan sertifikat halal serta memungut biaya kepada
pemohon sertifikat tanpa pernah ikut terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dalam pemeriksaan pengujian terhadap produk serta membebankan
biaya penerbitan sertifikat serta memperpanjang waktu pengurusan tagihan
pembayaran biaya pemeriksaan, lain halnya ketika masyarakat pelaku usaha
yang mengurus sertifikat halal kepada LPH, yang tidak pernah dibebani biaya
penerbitan sertifikat karena semua biaya yang telah dibayar pemohon sudah
termasuk di dalam biaya penerbitan sertifikat;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 48 angka
19 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 33/2014 dengan
digunakannya frasa “Perpanjangan Sertifikat Halal” dan dalam Pasal 42 ayat (3)
digunakan frasa “pernyataan sendiri”, memungkinkan pelaku usaha berskala
besar, menengah, kecil, dan mikro yang ingin memperpanjang sertifikat halalnya
dapat membuat “pernyataan sendiri” untuk mendapatkan sertifikat halal dari
BPJPH atau dengan kata lain BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa
melalui pemeriksaan ulang/verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan
sidang Penetapan/fatwa oleh MUI sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi masyarakat terhadap status halal sebuah produk dan berpotensi
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas, keakuratan, keaslian
sertifikat halal dan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia maupun
produk Indonesia yang beredar di luar negeri serta ada potensi matinya produk
yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil dan mikro karena serbuan produk yang
diragukan kehalalannya dengan memakai label “halal” pasca habisnya masa
69
berlaku sertifikat halal yang telah dimiliki sebelumnya, kecuali aturan dimaksud
tidak diperuntukkan untuk usaha kecil dan mikro. Berdasarkan uraian-uraian
tersebut menurut Pemohon Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang mengubah
ketentuan Pasal 42 UU 33/2014 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa menurut para Pemohon, perubahan ketentuan Pasal 48 UU 33/2014
yang dimuat dalam Pasal 48 angka 21 UU 11/2020 jelas akan berdampak pada
kebijakan registrasi halal produk impor yang akan menjadi lebih permisif
terhadap pelanggaran kewajiban registrasi dan hal ini berakibat banjirnya
produk-produk impor yang dampaknya dapat mematikan pelaku usaha mikro
kecil. Menurut para Pemohon, pemerintah memang telah melindungi usaha
mikro melalui penyederhanaan syarat dan tata cara pengajuan sertifikat halal,
namun di lain pihak pemerintah membuka lebar pintu masuk produk luar negeri
dengan cara produk luar negeri yang telah bersertifikat halal dan sertifikat halal
tersebut habis masa berlakunya, pemegang sertifikat halal tidak perlu melakukan
pemeriksaan ulang yakni cukup memperpanjang masa berlaku sertifikat halal
dimaksud. Sehingga, hal ini bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), dan ayat (4) UUD 1945;
7. Bahwa menurut para Pemohon, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tidak
memberikan jaminan kepastian hukum kehalalan produk kepada masyarakat
dan tidak memberikan jaminan hukum kepada umat Islam di Indonesia sebagai
pemeluk agama mayoritas di Indonesia untuk melaksanakan ajaran agamanya
dengan baik dan benar yakni terhindar dari produk haram dan/atau produk
subhat yakni produk dimaksud statusnya menjadi tidak jelas kehalalannya atau
keharamannya;
8. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil para Pemohon tersebut di atas jika
dirumuskan oleh Mahkamah, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 UU 33/2014, Pasal 48 angka 10 UU
11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014,
Pasal 48 angka 15 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal 35
UU 33/2014, Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas
norma Pasal 42 UU 33/2014, dan Pasal 48 angka 21 UU 11/2020 yang
mengubah ketentuan norma Pasal 48 UU 33/2014 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
70
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-45 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas
maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat
urgensi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK tersebut;
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, oleh karena terhadap pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 UU 33/2014 telah pernah diajukan permohonan
pengujian, maka Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah
permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dilakukan pengujian kembali;
[3.11.1] Bahwa terkait dengan pertimbangan pada Paragraf [3.10] di atas, Pasal
60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Kemudian Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.11.2] Bahwa Mahkamah pernah memutus pengujian norma Pasal 5 dan Pasal
6 UU 33/2014, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVII/2019,
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 30 September 2019,
dengan amar menyatakan mengabulkan permohonan penarikan kembali. Dasar
71
pengujian yang digunakan para Pemohon dalam perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019
adalah Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), Pasal 29 ayat (2) dan Alinea
Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sedangkan untuk
permohonan para Pemohon a quo yang dilakukan pengujian adalah Pasal 5 ayat (3)
dan Pasal 6 UU 33/2014 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28E ayat (1), Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Bahwa terhadap
persoalan di atas, setelah Mahkamah mencermati dalil permohonan para Pemohon
dan pasal yang diujikan terdapat perbedaan karena untuk permohonan para
Pemohon pasal yang diuji adalah Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014, dan persamaannya
ada pada Pasal 6 UU 33/2014 dan permohonan a quo menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal
27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar
pengujian dalam Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019. Terlebih lagi, terhadap
permohonan sebelumnya, Mahkamah juga belum menilai dalil pokok permohonan.
Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau
tidak, secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 beralasan untuk dapat diajukan kembali. Oleh
karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para
Pemohon pada pokoknya berkenaan dengan kedudukan dan kewenangan BPJPH
berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 UU 33/2014 yang menurut para Pemohon
adalah inkonstitusional. Terhadap hal tersebut Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014
yang menyatakan “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4
ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Dalam mendalilkan pertentangan tersebut para Pemohon berargumentasi bahwa
berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 yang berada di bawah Presiden adalah menteri
yang menjalankan urusan pemerintahan. Keberadaan BPJPH yang berkedudukan di
72
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI yang membidangi urusan
agama, menurut para Pemohon tidak tepat karena jika dilihat dari adanya unit kerja
pada BPJPH, yakni Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Kerja Sama dan
Standardisasi Halal, dan Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal,
merupakan hal yang tidak terkait dengan urusan pemerintahan bidang agama yang
berada di bawah Kementerian Agama.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan
terlebih dahulu bahwa diberlakukannya UU 33/2014 pada pokoknya hendak
mengejawantahkan kehendak UUD 1945 yaitu menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk itulah kemudian negara berkewajiban
memberikan pelindungan dan jaminan terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi
dan digunakan masyarakat. Pemerintah menyadari jika selama ini produk yang
beredar di masyarakat belum semuanya terjamin kehalalannya. Untuk itulah perlu
dibentuk undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur jaminan
produk halal, in casu UU 33/2014 [vide konsiderans Menimbang huruf a, huruf b, dan
huruf c UU 33/2014]. Produk halal yang dimaksud adalah produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam karena bertujuan memberikan
kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal
yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Dengan adanya jaminan produk
halal tersebut akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi
dan menjual produk halal [vide Pasal 1 angka 2 dan Penjelasan Umum UU 33/2014].
Oleh karena itu, jaminan mengenai produk halal ini tidak dapat dilihat dari sisi teknis
adanya pembidangan kerja dalam BPJPH dalam rangka proses memperoleh
sertifikasi halal. Sebab, untuk memperoleh produk halal yang bersertifikasi tidak
dapat dilepaskan dari bekerjanya Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Kerja
Sama dan Standardisasi Halal, dan Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal.
Bahwa dikarenakan penentuan produk halal merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari syariat Islam sebagaimana pertimbangan hukum di atas,
dengan demikian maka tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dengan adanya
penempatan BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal di bawah urusan
Kementerian Agama sebagai bagian unsur pendukung. Dalam hal ini, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
73
tentang Kementerian Agama (Perpres 83/2015) dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Permen 42/2016) telah dinyatakan bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dalam melaksanakan
tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan berbagai fungsi di antaranya
adalah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk
halal [vide Pasal 3 Perpres 83/2015 dan Pasal 3 Permen 42/2016].
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mengatakan tugas pokok,
fungsi dan kewenangan BPJPH bukanlah masalah agama yang menjadi tugas
pokok, fungsi kewenangan Menteri Agama, khususnya terkait dengan tugas, fungsi
dan kewenangan BPJPH mengenai standardisasi, akreditasi dan sertifikasi produk
halal, menurut Mahkamah, telah jelas bahwa yang memiliki fungsi pelaksanaan
penyelenggaraan jaminan produk halal adalah Kementerian Agama yang dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada sebuah badan yang merupakan unsur
pendukung dari organisasi Kementerian agama yaitu BPJPH. Sementara itu,
standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi produk halal merupakan bagian kewenangan
BPJPH dalam rangka proses pemberian jaminan produk halal. Oleh karenanya, jika
ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014 dihilangkan karena dinyatakan
inkonstitusional sebagaimana dalil para Pemohon, justru hal tersebut akan
menyebabkan tidak terlindunginya hak-hak yang terdapat dalam ketentuan Pasal
28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil para Pemohon
yang menyatakan norma Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014 inkonstitusional adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan juga ketentuan Pasal 6 UU 33/2014 yang
menyatakan “Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: a. merumuskan dan
menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap
LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap
JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan
lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH, telah menyebabkan
adanya kekaburan atau kerancuan antara fungsi regulasi, fungsi administratif dalam
penyelenggaraan sertifikasi halal, dan fungsi substantif. Menurut para Pemohon
74
yang berwenang menetapkan norma, standar, dan kriteria kehalalan produk sebagai
wilayah substantif keagamaan adalah kewenangan Lembaga Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), sedangkan untuk urusan standardisasi adalah kewenangan Badan
Standardisasi Nasional (BSN), dan untuk urusan Sertifikasi adalah kewenangan
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sehingga menurut para Pemohon karena hal di
atas bukan merupakan kewenangan BPJPH maka BPJPH telah melakukan tindakan
di luar kewenangannya dan monopolitif. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah mencermati seluruh ketentuan
UU 33/2014 secara komprehensif, menurut Mahkamah UU 33/2014 telah mendesain
hubungan kelembagaan BPJPH dalam pelaksanaan wewenangnya. BPJPH tidak
berdiri sendiri tetapi bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 33/2014, kerjasama BPJPH dengan kementerian
dan/atau lembaga lain dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian
dan/atau lembaga terkait.
Bahwa
jika
dijabarkan
lebih
lanjut
kerjasama
BPJPH
dengan
kementerian/lembaga terkait dapat dicermati dari tata cara memperoleh Sertifikat
Halal yang diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku
Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH
[vide Pasal 9 UU 33/2014]. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJPH
yang bekerjasama dengan MUI [vide Pasal 10 UU 33/2014]. Penetapan kehalalan
Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI yang didasarkan pada
Fatwa MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani
oleh MUI. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang meminta keterlibatan
Lembaga Fatwa Majelis Ulama Indonesia sesungguhnya telah terakomodir karena
lembaga yang dimaksud oleh para Pemohon tersebut adalah merupakan bagian dari
MUI. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan
Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut [vide Penjelasan Umum UU 33/2014].
Berkaitan dengan proses atau tata cara dimaksud, tidak terbukti adanya sifat
monopoli kewenangan BPJPH dalam menerbitkan sertifikasi halal produk. Bahkan,
untuk menjaga agar jaminan produk halal tersebut tidak disalahgunakan, para
Pemohon sebagai bagian dari kelompok masyarakat semestinya dapat turut
berperan serta mengawasi penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk
75
mengawasi produk dan produk halal yang berbeda, dengan misalnya melakukan
sosialisasi
melalui
kegiatan
lembaga
atau
organisasinya
masing-masing
sebagaimana hal tersebut ditentukan pula dalam UU 33/2014 [vide Pasal 53 UU
33/2014].
Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 6 UU
33/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal
27, Pasal 28, Pasal 33 UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan permohonan pengujian
Pasal 48 angka 10 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal 29 ayat
(1) UU 33/2014, Pasal 48 angka 15 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas
norma Pasal 35 UU 33/2014, Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang memuat
perubahan atas norma Pasal 42 UU 33/2014, dan Pasal 48 angka 21 UU 11/2020
yang mengubah ketentuan norma Pasal 48 UU 33/2014, Mahkamah perlu
menegaskan kembali berkenaan dengan UU 11/2020 yang telah diputus pengujian
formilnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 November
2021, yang amarnya menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat
diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih
tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak
dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
76
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal
atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku
kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut, terdapat 4 (empat) orang
Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.
Mahkamah juga telah menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 64/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
25 Januari 2022, Paragraf [3.11] yaitu:
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon dalam permohonan
a quo yang menyatakan walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian formil UU 11/2020 menyatakan UU a
quo adalah inkonstitusional bersyarat, namun pengujian materiil masih
dapat dilakukan sebab UU 11/2020 masih tetap berlaku. Terhadap dalil
para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, secara formil UU 11/2020
telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga secara formal
tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang
waktu 2 (dua) tahun dimaksud. Masa 2 (dua) tahun tersebut adalah masa
perbaikan formil. Hal itu disebabkan karena dalam masa perbaikan formil
tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan
substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Terlebih lagi,
dalam amar Putusan a quo angka 7 Mahkamah menyatakan untuk
menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
77
berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian
disebabkan oleh karena permohonan a quo diajukan setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bertanggal 25 November
2021.
Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas, telah jelas
bahwa permohonan para Pemohon terhadap pengujian materiil Pasal 48 angka 10
UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014,
Pasal 48 angka 15 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal 35 UU
33/2014, Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas norma Pasal
42 UU 33/2014, dan Pasal 48 angka 21 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan
norma Pasal 48 UU 33/2014 adalah prematur karena diajukan selama masa
tenggang waktu 2 (dua) tahun perbaikan formil UU 11/2020, dan tidak menutup
kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
terkait pengujian norma Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 UU 33/2014 menurut
Mahkamah telah ternyata sesuai dengan prinsip checks and balances dan prinsip-
prinsip good governance serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal
17 ayat (3), Pasal 28E ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Oleh karenanya,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, terkait
dengan pengujian Pasal 48 angka 10 UU 11/2020 yang memuat perubahan atas
norma Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014, Pasal 48 angka 15 UU 11/2020 yang memuat
perubahan atas norma Pasal 35 UU 33/2014, Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 42 UU 33/2014, dan Pasal 48 angka 21 UU
11/2020 yang mengubah ketentuan norma Pasal 48 UU 33/2014, telah ternyata dalil
permohonan para Pemohon adalah prematur.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
78
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon II, Pemohon VI sampai dengan Pemohon VIII dan Pemohon XVIII
sampai dengan Pemohon XX tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon I dan Pemohon III sampai dengan Pemohon V, Pemohon IX
sampai dengan Pemohon XVII dan Pemohon XXI sampai dengan Pemohon
XXIII memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 48 angka 10 UU
11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014, Pasal 48
angka 15 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 35 UU 33/2014,
Pasal 48 angka 19 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU
33/2014, dan Pasal 48 angka 21 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan
Pasal 48 UU 33/2014 adalah prematur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon VI sampai dengan Pemohon
VIII dan Pemohon XVIII sampai dengan Pemohon XX tidak dapat diterima;
79
2. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon V,
Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII dan Pemohon XXI sampai dengan
Pemohon XXIII sepanjang berkenaan dengan Pasal 48 angka 10 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan
atas norma Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal, Pasal 48 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 48 angka
19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat
perubahan atas norma Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal, dan Pasal 48 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan norma Pasal 48 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.42 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani
dan Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau
80
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5604, selanjutnya disebut UU 33/2014) dan Undang-Undang Nomor 11
110. Bukti P- 44
: Fotokopi Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia Jawa
Timur Nomor: LPPOM JI-07030010700422 tertanggal 12
April 2022;
111. Bukti P- 45
: Fotokopi berita dari ANTARANEWS tanggal 30 Mei 2022
dengan
judul:
Menparekraf
dukung
LPH
Sucofindo
digitalisasi layanan industri halal.
54
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
selanjutnya disebut UU 11/2020) sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
55
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma dalam Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 6 UU 33/2014 serta Pasal 29 ayat (1), Pasal 35, Pasal 42, dan Pasal 48
UU 33/2014 yang telah diubah dengan UU 11/2020 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014
...
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
... dst.
Pasal 6 UU 33/2014
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang
penyelenggaraan JPH.
Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
56
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
--------------
Pasal 35 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan
oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan
Produk.
Pasal 42 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh
BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses
produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung
menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (4), Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk yayasan dengan nama
Yayasan Muballigh Indonesia Surabaya (vide bukti P-1d), yang menerangkan
pihak yang dapat mewakili kepentingan Yayasan dalam berperkara di
pengadilan adalah Pengurus yang terdiri dari Ketua Umum dan salah seorang
anggota pengurus lainnya (vide bukti P-1d). Pemohon I juga menerangkan
dalam perkara a quo terdapat tiga orang pengurus Yayasan, yaitu Ainur Rofiq
yang menjabat sebagai Ketua, Ir. H. Achmad Mutohar yang menjabat sebagai
Sekretaris dan Mohammad Yusuf yang menjabat sebagai Bendahara. Setelah
mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai ketiga orang
tersebut benar merupakan pengurus Yayasan Muballigh Indon
