PUU
Tahun 2020
67/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Mohammad Kilat Wartabone;
2. Imran Ahmad, S.E., M.M.
Tanggal Registrasi: 2020-07-29
Tanggal Putusan: 2021-01-14T11:13:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 23/2014, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 67/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Mohammad Kilat Wartabone
Pekerjaan
: Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2016-2021
Alamat
: Boludawa
RT.
000/000,
Desa
Boludawa,
Kec.
Suwawa,Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Imran Ahmad, S.E., MM.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Ratuwangi Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Februari 2020, memberi kuasa
kepada Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., Novitriana Arozal, S.H., Supriyadi Adi,
S.H., M.H. Dhimas Pradana, S.H., M.H., Aan Sukirman, S.H., M.H., Habloel
Mawadi, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada
HERU WIDODO LAW OFFICE (HWL), Legal Solution and Beyond, berkedudukan
hukum di Menteng Square Tower B Office Floor, Lantai 3 TBO 42-45, Jalan
Matraman Raya Nomor 30-E, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320, dalam
2
hal ini bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama
pemberi kuasa untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Komisi Pemilihan Umum;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Hamim Pou;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan para pihak.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 158/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 29 Juli 2020 dengan Nomor 67/PUU-XVIII/2020,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13
Agustus 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti Sidang Pendahuluan tertanggal 12 Agustus 2020, dengan ini
disampaikan Perbaikan atas Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf n
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898)
(selanjutnya disebut “UU No. 10/2016”) (Bukti P-1) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) (Bukti P-
2) yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang menjadi obyek permohonan pengujian
materiil selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
3
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
Menurut Pemohon, makna frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota”
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 sepanjang tidak dimaknai pula
“menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”, bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Argumentasi permohonan pengujian materiil pasal ini disampaikan dengan dasar-
dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”),
menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.2. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(UU Kekuasaan Kehakiman”), yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
4
bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.3. Bahwa selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut “UU No.
12/2011”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(“UU
No.
15/2019”), mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih
tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-
undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terdapat
ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang. Karenanya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No.
12/2011 mengatur, bahwa “Dalam hal suatu undang-undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.4. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang dimohonkan pengujian
materiil adalah Undang-Undang sebagai salah satu jenis peraturan
perundang-undangan di bawah UUD 1945 yang keberadaannya diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019.
1.5. Bahwa sebagai penegak dan pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat
dalam ayat, pasal atau bagian undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam kehidupan masyarakat (the living of
constitution). Tafsir konstitusionalitas tersebut merupakan tafsir satu-
satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum,
sehingga terhadap dalam ayat, pasal atau bagian undang-undang yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara
pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali
menyatakan bagian dari undang-undang adalah konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang
diberikan Mahkamah Konstitusi atau sebaliknya, tidak konstitusional jika
tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi;
5
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian undang-undang yang diajukan para Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
2.1
Bahwa penetapan subyek hukum yang mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 jo. UU No. 8/2011 menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2.2
Bahwa adapun penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003 jo. UU No.
8/2011 menyatakan:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945”.
2.3
Bahwa adapun pengertian hak dan/atau kewenangan konstitusional
ditegaskan dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003 jo. UU No.
8/2011 yang menyatakan: ”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945”, yang kemudian dipertegas dalam beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 006/PUUIII/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU No. 24/2003 jo. UU No. 8/2011, menurut Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
6
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
2.4
Bahwa lima syarat di atas dijelaskan lagi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bahwa : “Dari praktik Mahkamah (2003-
2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan
Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD
1945”;
2.5
Bahwa para Pemohon dapat memenuhi kelima syarat kedudukan hukum
(legal standing) dimaksud, yakni, pertama: para Pemohon adalah
perseorangan Warga Negara Indonesia, yang oleh Undang-Undang
diberikan hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk menguji materiil
obyek permohonan. Pemohon I merupakan bakal calon kepala daerah yang
telah mendapatkan dukungan melalui jalur perseorangan untuk maju dalam
pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo (Bukti P-3). Pemohon II merupakan warga Negara yang terdaftar
sebagai penduduk Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang
mempunyai hak untuk memilih atau right to vote, dalam pemilihan calon
kepala daerah serentak tahun 2020, dan merupakan Ketua Tim atau
Koordinator Tim Pengumpul KTP Dukungan Calon Perseorangan H Moh.
Kilat Wartabone (Pemohon I) – Syamsir Djafar Kiayi, ST., MSi, tingkat
Kabupaten Bone Bolango dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020, berdasarkan Surat
7
Keputusan Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango No. 01/SK-
TIM.KAB/KISYAH/XII-2019 tertanggal 15 Desember 2019 (Bukti P-14).
2.6
Para Pemohon hendak menguji pasal tentang syarat calon yang penetapan
syarat pencalonannya memberlakukan norma yang unequal treatment atau
mengistimewakan kandidat dengan jabatan tertentu (wakil bupati yang
menjabat sebagai kepala daerah), tidak proporsional dan tidak memenuhi
rasa keadilan serta memberi celah penyelundupan hukum, sehingga
penyelenggaraan pilkada 2020, khususnya di kabupaten Bone Bolango,
akan berpotensi tidak “luber dan jurdil”.
2.7
Syarat yang kedua, para Pemohon menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo, khususnya
frasa
“menjabat
sebagai
Gubernur,
Bupati,
Walikota…”
yang
pemaknaannya tidak berlaku untuk subyek hukum yang menjadi Pejabat
Gubernur, Bupati, Walikota. Makna dari norma tersebut dibatasi hanya untuk
menghitung masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai
kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) saja, tetapi tidak berlaku untuk
subyek hukum wakil kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang
“menjadi pejabat kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)”, dengan tugas
dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah. Padahal, dalam satu
periode masa jabatan, praktek ketatanegaraan menunjukkan adanya 2
(dua) subyek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah, yakni (1)
Gubernur, Bupati, Walikota itu sendiri, dan/atau (2) Wakil Gubernur, Bupati,
Walikota yang menjadi Pejabat kepala daerah, karena pasangan Gubernur,
Bupati, Walikotanya diberhentikan sementara/tetap dalam rentang waktu yang
tidak secara limitatif diatur batas-batasnya, sepanjang masih dalam satu
periode masa jabatan. Dengan pemaknaan yang dibatasi tersebut, maka
berpotensi terjadi penyelundupan hukum, berupa ruang bagi sang wakil kepala
daerah yang menjadi pejabat kepala daerah untuk mengulur-ulur proses
pengusulan untuk ditetapkan menjadi kepala daerah pengganti secara definitif,
agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak mencapai setengah
masa jabatan.
8
Praktek ketatanegaraan dimaksud disampaikan dengan ilustrasi dan contoh
konkret sebagai berikut:
a. Contoh kesatu, dengan ilustrasi bahwa “A dan B” pasangan Bupati dan
Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2005-2010. Seketika usai dilantik,
Bupati A diberhentikan sementara karena menjadi Terdakwa dalam
sebuah perkara tindak pidana, sehingga yang menjalankan wewenang
sebagai Bupati atau yang menjadi Pejabat Bupati adalah Wakil
Bupati B. Dalam proses hukum, pada akhir tahun keempat masa
jabatannya – sekitar tahun 2009, Bupati A diputus bebas. Pemberhentian
sementara dicabut, dan Bupati A kembali menduduki jabatan Bupati pada
sisa setahun masa jabatan. Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No.
10/2016, subyek hukum yang dihitung telah menjabat satu periode
adalah Bupati A meski hanya menjabat Bupati dalam waktu setahun
terakhir masa jabatan.
Padahal, selama empat tahun berjalan, wewenang sebagai Bupati dalam
menjalankan pemerintahan sepenuhnya dipegang oleh Wakil Bupati B
yang Menjadi Pejabat Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat
(4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU No.
23/2014), yang menyatakan, “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani
masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan
sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah”.
Dalam pilkada periode berikutnya, 2010-2015, “Pasangan A dan B”
kembali terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Pada periode 2015-
2020, si A tidak dapat maju lagi, sehingga si B yang maju menjadi calon
bupati berpasangan dengan C. Hasil pemilihan, B dan C menjadi Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih 2015-2020.
Periodisasi masa jabatan Bupati A - B dan C tergambar dalam matriks
berikut:
Matriks a.1. Periode Masa Jabatan 2005-2010
Masa
Jabatan
2005-2010
1/07/2005
31/12/
2009
1/01/2010
s/d
Hitungan Masa
Jabatan
9
30/06/201
0
4 tahun 6 bulan
6 bulan
Bupati A
Dilanti
k
Bupati
Diberhentik
an
Sementara
Diputu
s
Bebas
Menjabat
Bupati
Menurut pasal
7 (2) huruf n
UU 10/2016.
Bupati A
dihitung
menjabat satu
periode 2005-
2010
Wakil Bupati
B
Dilanti
k
Wakil
Bupati
Menjadi Pejabat
Bupati
Wakil
Bupati
Matriks a.2. Periode Masa Jabatan 2010-2015
Masa
Jabatan
2010-2015
1/07/2010 – 30/06/2015
Hitungan Masa Jabatan
Bupati A
Dilantik sebagai Bupati
Bupati A menjabat satu
periode 2010-2015
Wakil Bupati
B
Dilantik sebagai Wakil Bupati
Matriks a.3. Periode Masa Jabatan 2015-2020
Masa
Jabatan
2015-2020
1/07/2015 – 30/06/2020
Hitungan Masa Jabatan
Bupati B
Dilantik sebagai Bupati
Bupati B menjabat satu
periode 2015-2020
Wakil Bupati
C
Dilantik sebagai Wakil Bupati
Dengan ilustrasi periodisasi masa jabatan tersebut di atas, maka menurut
ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo, pada Pilkada serentak
Tahun 2020, A dinyatakan tidak dapat maju lagi menjadi Bupati karena
dikategorikan telah dua kali menjabat sebagai Bupati, yakni pada periode
2005-2010 dan 2010-2015. Sebaliknya, B masih dapat maju karena
dianggap baru satu kali menjabat sebagai Bupati, yakni 2015-2020.
10
Kedudukan B yang menjadi Pejabat Bupati selama empat tahun atau
lebih dari setengah masa jabatan pada periode 2005-2010, dianggap
belum menjadi Bupati satu periode, meskipun secara penuh
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bupati.
b. Contoh kedua, berkaitan erat dengan kerugian konstitusional yang
secara aktual dan spesifik terjadi, atau setidaknya potensial pasti terjadi
dalam praktek ketatanegaraan di Kabupaten Bone Bolango tempat para
Pemohon berkedudukan, bahwa pada periode masa jabatan 2010-2015,
pada saat hari pertama dilantik, Bupati Bone Bolango Abdul Haris
Nadjamudin, langsung diberhentikan sementara karena tersangkut
perkara pidana (menjadi terdakwa) (Bukti P-10). Wewenang bupati
untuk menjalankan pemerintahan diberikan kepada pasangan wakil
bupati, Hamim Pou (vide Bukti P-10). Dalam rentang waktu dua tahun
tiga bulan, Bupati Abdul Haris Nadjamudin meninggal dunia, sehingga
statusnya berubah menjadi (di) berhenti (kan) tetap (Bukti P-4). Akan
tetapi, hukum administrasi tidak langsung menetapkan wakil bupati
menjadi bupati demi hukum. Secara administratif, penetapan wakil bupati
Hamim Pou yang menjadi Pejabat bupati sejak hari pertama pelantikan,
baru diproses penerbitan keputusannya lima bulan setelah bupati (lama)
Abdul Haris Nadjamudin meninggal dunia (Bukti P-5).
In casu a quo, pada periode masa jabatan tersebut, Pejabat Bupati
Hamim Pou telah menjalankan wewenang sebagai Bupati Bone Bolango
sejak 18 September 2010 sampai 27 Mei 2013 ( Bukti P-6 dan P-9), atau
selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Adapun yang
bersangkutan menjadi Bupati pengganti sejak 27 Mei 2013 sampai 17
September 2015 atau selama dua tahun tiga bulan dua puluh satu
hari. Akan tetapi tafsir dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU aquo,
menyatakan bahwa subyek hukum yang dianggap telah menjabat satu
periode adalah bukan Pejabat Bupati Hamim Pou yang telah
menjalankan wewenang sebagai Bupati Bone Bolango sejak 18
September 2010 sampai 27 Mei 2013 atau selama dua tahun delapan
bulan sembilan hari, tetapi almarhum Abdul Haris Nadjamudin.
Pada periode 2016-2021, Hamim Pou terpilih menjadi Bupati untuk masa
jabatan 17 Februari 2016 s/d 17 Februari 2021, sehingga yang
11
bersangkutan dihitung menjabat satu periode masa jabatan bupati. Meski
periode masa jabatan akan berakhir 2021, namun pemilihan di
Kabupaten Bone Bolango akan diikutsertakan dalam tahapan Pilkada
serentak bulan Desember 2020, dan sepengetahuan para Pemohon,
berdasarkan papan baliho yang terpasang serta dikuatkan dengan
informasi yang diperoleh dari pengurus partai politik setempat (di
Kabupaten Bone Bolango), Hamim Pou yang merupakan ketua salah
satu partai politik tingkat kabupaten, dicalonkan kembali untuk menjadi
Bupati Bone Bolango periode 2021-2026.
Periodesasi praktek ketatanegaraan tersebut di atas tergambar secara
sederhana sebagai berikut:
b.1. Matriks Periode Masa Jabatan 2010-2015
Masa
Jabatan
2010-2015
18/09/2010
23/12/201
2
24/12/2012
s/d
26/05 2013
27/05/201
3 s/d
17/09/201
5
Hitungan
Masa
Jabatan
2 tahun 8 bulan 9 hari
2 tahun 3
bulan 21
hari
Abdul Haris
Nadjamudin
(Bupati)
Dilantik
sebagai
Bupati &
Berhenti
Sementara
(Terdakwa
)
Meninggal
dunia
Proses
penetapan
di
Kemendagr
i
-
Bupati satu
periode
adalah
Abdul Haris
Nadjamudin
, bukan
Hamim Pou
Hamim
Pou
(Wakil
Bupati)
Dilantik sebagai Wakil Bupati
& menjadi Pejabat Bupati
Bupati
b.2. Matriks Periode Masa Jabatan 2010-2015
12
2.8
Syarat kedudukan hukum yang ketiga, kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sebagaimana
penjelasan berikut:
Pemaknaan dengan tafsir dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo,
bahwa subyek hukum yang dianggap telah menjabat satu periode adalah
hanya “yang pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati Walikota”, tidak
mencakup “yang menjadi Pejabat Gubernur, Bupati Walikota”, secara
konstitusional potensial pasti merugikan atau setidaknya mengurangi hak
konstitusional Pemohon I, yang bagi para Pemohon bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, mengingat Pemohon I adalah bakal calon yang akan
berkontestasi “merebut” kursi Bupati Bone Bolango 2020 yang mempunyai
hak untuk mencalonkan dari jalur perseorangan dan Pemohon II
merupakan Ketua Tim Sukses yang telah mengumpulkan KTP dukungan
persyaratan dari jalur perseorangan, untuk bersaing dengan calon yang
sesungguhnya telah dua kali duduk sebagai bupati. Selain itu, potensi
kerugian lainnya adalah, dalam hal Pemohon I dipercaya menjadi Bupati
Terpilih periode 2021-2026, dirugikan dengan cara penghitungan masa
jabatan kepala daerah seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf n UU
a quo, halmana apabila hanya setahun menjabat lantas diberhentikan
sementara, tetapi tetap saja dihitung telah satu periode masa jabatan.
Sebaliknya, wakil bupati yang empat tahun menjadi pejabat bupati, tidak
dihitung sebagai satu periode masa jabatan.
Sekalipun seolah diuntungkan dengan berlakunya ketentuan dalam “huruf
n” Pasal 7 UU a quo tentang masa jabatan kepala daerah, namun potensi
Masa
Jabatan
2016-2021
17/02//2016 s/d 17/02/2021
Hitungan
Masa
Jabatan
Bupati
Hamim Pou
Dilantik sebagai Bupati
Hamim
Pou
Bupati
satu
periode
13
kerugian yang ditanggung Pemohon I dan/atau siapapun yang menduduki
jabatan Bupati definitif adalah cukup besar, mengingat sewaktu-waktu
dapat saja Bupati definitif diberhentikan sementara dalam tenggang waktu
lebih dari setengah masa jabatan, sehingga jika hal tersebut terjadi, tentu
saja norma aturan atau pasal yang diuji berpotensi menimbulkan kerugian,
karena pemberlakuannya yang mengistimewakan subyek hukum dengan
kedudukan tertentu, dalam hal ini kedudukan wakil kepala daerah yang
menjadi pejabat kepala daerah.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009,
telah menegaskan bahwa “masa jabatan yang dihitung satu periode
adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan”, dan jika seseorang telah menjabat Kepala
Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau
lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat
satu kali masa jabatan.
Pemaknaan yang hanya tertuju kepada subyek yang telah menjabat kepala
daerah selama setengah atau lebih masa jabatan saja, yang dijadikan
dasar untuk menghitung “telah menjabat satu kali masa jabatan”
tersebut,
merupakan
persoalan
konstitusionalitas
norma
yang
menimbulkan kerugian konstitusional, dan bukan persoalan implementasi.
Sebab, adalah tidak adil apabila seseorang yang telah menjadi pejabat
bupati dengan wewenang yang sama persis dengan bupati dalam rentang
waktu lebih dari setengah masa jabatan, disamakan dengan seseorang
yang menjabat bupati kurang dari setengah masa jabatan. Hal tersebut juga
bertentangan dengan asas proporsionalitas dan rasa keadilan, yang
karenanya, norma yang demikian tidak selaras dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”.
2.9
Syarat legal standing yang keempat, tentang adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya pasal 7
ayat (2) huruf n UU a quo, adalah oleh sebab para Pemohon merasakan
ketidakadilan atas berlakunya norma a quo, maka untuk menggapai dan
meraih keadilan, para Pemohon yang terdampak langsung dalam
14
kontestasi Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bone Bolango, mempunyai
hubungan sebab akibat dengan berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian. Kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon bukan
terhalang untuk maju berkontestasi, tetapi menjadi berkurang, halmana
dalam hal petahana yang telah dua kali menjabat Bupati (Bone Bolango)
tidak lagi maju dalam pilkada serentak 2020, kemungkinan atau peluang
para Pemohon untuk memenangi kontestasi lebih terbuka dan memperoleh
jaminan persamaan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena secara
proporsional dan menurut rasa keadilan, seseorang hanya dapat
menduduki dalam jabatan yang sama untuk dua kali saja.
2.10 Terakhir, syarat legal standing yang kelima, dengan dikabulkannya
permohonan agar pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo dimaknai meliputi juga
yang menjadi pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa
jabatan, yang dihitung “telah menjabat satu kali masa jabatan kepala
daerah”, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I dan juga
Pemohon II, tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan
kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian materiil.
III. POKOK-POKOK DAN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Dalam Pokok Perkara
3.1. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang menjadi obyek
permohonan pengujian materiil selengkapnya berbunyi: “(2) Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: ….. n. belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”;
3.2. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 tersebut merupakan perubahan
kedua dari pasal yang sama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (“UU No. 1/2015”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 8
15
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (“UU No. 8/2015”). Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 1/2015
yang berasal dari Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota (Perpu No. 1/2014”), selengkapnya berbunyi: “(2) Warga negara
Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:… n. belum
pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
3.3. Bahwa dalam UU No. 8/2015, Pasal 7 ayat (2) huruf n diubah menjadi: “(2)
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:… n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota”. Ketentuan tersebut diubah lagi
dalam perubahan kedua UU No. 1/2015 dengan UU No. 10/2016 yang saat
ini dijadikan objek permohonan.
3.4. Bahwa pada prinsipnya, substansi dari Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016
yang mengatur salah satu persyaratan calon kepala daerah, ada persamaan
pengaturan tentang masa jabatan dengan pengaturan dalam Pasal 58 huruf o
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32/2004”), yang
berbunyi : “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:… o. belum pernah
menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
3.5. Bahwa menurut Pemohon, frasa menjabat sebagai gubernur, bupati, walikota
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”, dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada
bagian berikut:
16
3.6. Alasan Pertama, bahwa dalam satu periode masa jabatan, jabatan kepala
daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-
sama melalui proses politik. Dalam rentang waktu lima tahun, jabatan kepala
daerah dapat diisi oleh Gubernur, Bupati, Walikota. Namun, jabatan tersebut
dapat pula diisi oleh Wakilnya dalam kondisi Gubernur, Bupati, Walikota
berhalangan atau diberhentikan sementara atau tetap. Dengan demikian, ada
dua subyek hukum yang memenuhi kriteria pernah “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota” sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7
ayat (2) huruf n UU a quo, yakni: pertama: kepala daerah (Gubernur, Bupati,
Walikota), dan kedua : wakil kepala daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati,
Wakil Walikota). Jabatan kepala daerah yang dapat diisi oleh Gubernur, Bupati,
Walikota dan/atau Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota karena kondisi
penon-aktifan/pemberhentian kepala daerah di tengah jalan, dalam satu periode
masa jabatan, dapat digambarkan sebagai berikut:
Pasangan
Calon
Satu Periode Masa Jabatan
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun
5
Kepala
Daerah
Menjabat
sebagai
Gubernur/
Bupati/Walikota
Diberhentikan
Sementara
Diberhentikan
Tetap
Wakil
Kepala
Daerah
Menjabat
sebagai Wakil
Gubernur/
Bupati/Walikota
Menjadi Pejabat
Gubernur, Bupati,
Walikota
Menjabat sebagai
Gubernur, Bupati,
Walikota
3.7. Alasan Kedua, bahwa dari perspektif tugas dan wewenang, tidak dibedakan
antara tugas dan wewenang subyek hukum yang “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota” dengan subyek hukum yang “menjadi Pejabat
Gubernur, Bupati, Walikota”, sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU No.
23/2014. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU a quo menegaskan hal
tersebut, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan
dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah
sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala
daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Dalam hal
17
wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,
incasu menjadi Pejabat Kepala Daerah, waktu pelaksanaan jabatannya dapat
berlangsung lama, bergantung pada proses penahanan kepala daerah atau
status berhalangan sementaranya kepala daerah.
3.8. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah dengan
menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota, sekalipun secara administratif
berstatus sebagai wakil bupati, namun sejatinya, yang bersangkutan, oleh
Pasal 65 ayat (4) UU No. 23/2014 diberi wewenang yang sama dengan
wewenang Gubernur, Bupati, Walikota, untuk menjalankan pemerintahan
daerah, yang menurut ketentuan ayat (2) Pasal a quo, wewenang tersebut
meliputi:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.9. Bahwa dalam praktek ketatanegaraan yang terjadi di Pemerintahan
Kabupaten Bone Bolango Periode 2010 s/d 2015, sejak pelantikan Pasangan
Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Bupati Abdul Haris Nadjamudin
diberhentikan sementara dan Wakil Bupati Hamim Pou seketika itu langsung
menjalankan wewenang sebagai Bupati, Menjadi Pejabat Bupati Bone
Bolango dalam rentang waktu 2 tahun 8 bulan 9 hari. Rentang waktu
selebihnya, oleh karena ditengah masa jabatan tersebut bupati Abdul Haris
Nadjamudin berhalangan tetap (meninggal dunia), maka pejabat bupati
Hamim Pou demi hukum, menjadi Bupati pengganti pada sisa masa jabatan
2 tahun 3 bulan 21 hari. Demikian halnya, dalam contoh kasus periodisasi
masa jabatan Bupati A dan Wakil Bupati B periode masa jabatan 2005 s/d
2010 (vide Matriks a.1., a.2., dan a.3. halaman 6-7 pada uraian tentang
Kedudukan Hukum), Bupati A yang berhalangan sementara sejak awal
menjabat, baru dapat menjabat kembali pada sisa masa jabatan 6 (enam)
bulan, sedangkan masa jabatan 4 tahun 6 bulan, wewenang sebagai bupati
18
dijalankan oleh B, pasangan wakilnya. Kedua contoh tersebut secara
sederhana digambarkan dalam matriks berikut:
Matriks Kesatu:
Matriks Kedua:
Matriks 3.9.b. Masa Jabatan Pasangan Bupati A-Wakil Bupati B 2005-2010
Masa
Jabatan
2005-2010
1/07/2005
31/12/2
009
1/01/2010
s/d
30/06/201
0
Hitungan
Masa Jabatan
4 tahun 6 bulan
6 bulan
Bupati A
Dilantik
Bupati
Diberhentika
n
Sementara
Diputus
Bebas
Menjabat
Bupati
A
menjalankan
wewenang
Matriks 3.9.a. Masa Jabatan Kabupaten Bone Bolango 2010-2015
Masa
Jabatan
2010-2015
18/09/201
0
23/12/201
2
24/12/2012
s/d
26/05/2013
27/5/ 2013
s/d
17/09/201
5
Keterangan
2 tahun 8 bulan 9 hari
2 tahun 3
bulan 21
hari
Abdul Haris
Nadjamudi
n
(Bupati)
Dilantik
Bupati &
Berhenti
Sementara
(status
Terdakwa)
Meninggal
dunia
Proses
penetapan
di
Kemendagr
i
-
yang
menjalanka
n wewenang
bupati satu
periode : HP
(wakil
bupati)
Hamim
Pou
(Wakil
Bupati)
Dilantik sebagai Wakil Bupati
& menjadi Pejabat Bupati
Bupati
19
Wakil
Bupati B
Dilantik
Wakil
Bupati
Menjadi Pejabat
Bupati
Wakil
Bupati
sebagai
Bupati selama
6 bulan
B
menjalankan
wewenang
sebagai
Bupati selama
4 tahun 6
bulan
Maka, dari perspektif menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati, pasal
yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
apabila frasa belum pernah “menjabat sebagai Gubernur” dimaknai sebatas
hanya yang belum pernah “menjabat sebagai kepala daerah” saja, sedangkan
subyek hukum yang pernah menjalankan wewenang sebagai kepala daerah atau
menjadi pejabat kepala daerah, dalam rentang waktu setengah atau lebih dari
setengah dibebaskan dari kriteria telah menjabat kepala daerah.
3.10. Alasan Ketiga, bahwa masih berkaitan dengan ilustrasi dalam matriks di atas,
berlakunya frasa dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo yang dimohonkan
pengujian, tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas
proporsional, dalam hal Bupati Abdul Haris Nadjamudin (pada contoh kasus
ketatanegaraan di Kabupaten Bone Bolango 2010-2015) yang tidak sempat
menjalankan wewenang sebagai Bupati, dihitung telah menjabat selama satu
periode. Sebaliknya, Wakil Bupati Hamim Pou yang telah menjalankan
wewenang sebagai Bupati secara penuh dalam lima tahun, tidak
dikategorikan telah menjabat selama satu periode.
Demikian pula, sama tidak adil dan tidak proporsionalnya dalam hal
diterapkan pada contoh kasus Bupati A dan Wakil Bupati B Periode 2005-
2010. Tidak adil manakala Bupati A yang hanya menjabat sebagai Bupati
selama 6 bulan dihitung telah menjabat selama satu periode, sedangkan
Wakil Bupati B yang menjalankan wewenang Bupati selama 4,5 tahun atau 4
tahun 6 bulan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode. (vide
matriks 3.9.b.)
20
3.11. Alasan Keempat, oleh karenanya pula, berlakunya frasa dalam pasal yang
dimohonkan uji materiil telah menciptakan perlakuan yang tidak sama
(unequal treatment) antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang
sama-sama sebagai kepala daerah, yang tidak senafas dengan maksud dari
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Norma yang memuat perlakuan yang tidak sama atau unequal treatment,
dikategorikan sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945,
sebagaimana yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU-
VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, yang didalam pertimbangan hukumnya
ditegaskan : “Mahkamah berkesimpulan syarat pengunduran diri bagi calon
yang sedang menjabat (incumbent) sebagaimana diatur Pasal 58 huruf q UU
12/2008
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
(legal
uncertainty,
rechtsonzekerheid) atas masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun [vide
Pasal 110 ayat (3) UU 32/2004] dan sekaligus perlakuan yang tidak sama
(unequal treatment) antarsesama pejabat negara [vide Pasal 59 ayat (5) huruf
i UU 32/2004], sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
(iii) Selain itu, Pasal 58 huruf q UU 12/2008 juga mengandung ketentuan yang
tidak proporsional dan rancu, baik dari segi formulasi maupun substansi,
karena menimbulkan perlakuan yang tidak sama antarsesama pejabat
negara dan mengakibatkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty,
rechtson-zekerheid) sehingga permohonan Pemohon dalam pengujian
konstitusionalitas Pasal 58 huruf q undang-undang a quo beralasan menurut
hukum untuk dikabulkan”.
3.12. Alasan Kelima, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo berpotensi
dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menghitung
masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala daerah saja.
Maka, dalam hal terjadi pemberhentian kepala daerah ditengah jalan sebelum
mencapai setengah masa jabatan, wakil kepala daerah menggunakan ruang
penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses
penetapan menjadi bupati pengganti. Padahal, bersamaan dengan saat
kepala daerah diberhentikan sementara, secara hukum, saat itu pula wakil
bupati menjalankan wewenang sebagai bupati.
3.13. Bahwa penyelundupan hukum (wetsonduiking) merupakan penghindaran
pelaksanaan hukum dengan tujuan meghindari suatu akibat hukum yang
21
tidak dikehendaki atau untuk mewujudkan suatu akibat hukum yang
dikehendaki. Ada unsur kepentingan subjektif dari pelaku dalam melakukan
perilaku penyelundupan hukum. Unsur tersebut terdapat pada niat yang
bertujuan terlaksananya tujuan pelaku dengan tanpa melaksanakan
ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melanggarnya (Sri Wahyuni,
2016).
3.14. Bahwa penggunaan ruang penyelundupan hukum pun secara faktual terjadi
dalam praktek administrasi penggantian Bupati Kabupaten Bone Bolango
masa jabatan 2010-2015 di atas. Meninggalnya Bupati Abdul Haris
Nadjamudin tanggal 23 Desember 2012, atau pada rentang waktu 2 tahun 3
bulan masa jabatan, namun proses administrasi penetapan Wakil Bupati
Hamim Pou menjadi Bupati Pengganti diulur-ulur atau ditunda-tunda proses
pengusulannya dari DPRD, sehingga baru ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri pada tanggal 27 Mei 2013 atau 5 (lima) bulan kemudian setelah
kematian / bupati berhenti tetap (sebagaimana Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.75-2896 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bone Bolango Menjadi Bupati Bone
Bolango, Bukti P-5). Penundaan atau pelambatan administrasi pengusulan
tersebut merupakan praktek penyelundupan hukum agar batasan setengah
masa jabatan dalam periode tersebut terlampaui. “Pemanfaatan” ruang
penyelundupan hukum dimaksud dapat ditunjukkan sebagai berikut:
Masa
Jabatan
2010-2015
18/09/2010 23/12/2012
24/12/2012 s/d
26/05/2013
27/5/ 2013
s/d
17/09/2015
+2 tahun 3 bulan
+5 bulan
2 tahun 3
bulan
Abdul Haris
Nadjamudin
(Bupati)
Dilantik &
Berhenti
Sementara
(Terdakwa)
Meninggal
dunia
-
-
Penyelundupan
Hukum: pelambatan
administrasi
-
22
3.15. Bahwa menurut kepatutan, proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri
untuk menetapkan Hamim Pou menjadi Bupati pengganti, memakan waktu
tidak lebih dari sebulan setelah Bupati Abdul Haris Nadjamudin meninggal
tanggal 23 Desember 2012, sehingga setidaknya pada tanggal 24 Januari
2013, Hamim Pou telah menjadi Bupati Bone Bolango untuk sisa masa
jabatan 2 tahun 8 bulan, atau lebih dari setengah periode masa jabatan.
Namun, kesemestian dan kepatutan tersebut tidak terjadi karena ada ruang
penyelundupan hukum berupa perlambatan proses pengusulan untuk
penetapan bupati pengganti.
3.16. Bahwa penyelundupan hukum dapat dicermati dari lamanya jeda waktu
antara peristiwa hukum meninggalnya Bupati definitif (23 Desember 2012)
dengan peristiwa hukum penetapan bupati pengganti (6 Mei 2013), dan
perbedaan berlakunya antara Surat Keputusan Pemberhentian Bupati
definitif dengan Surat Keputusan Pengangkatan Bupati Pengganti.
Perbedaannya adalah, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Nomor:
131.75-2896
Tahun
2013
tentang
Pengesahan
Pemberhentian Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo tertanggal 6 Mei
2013 (Bukti P-4), isinya menyatakan mengesahkan pemberhentian dengan
hormat H. Abdul Haris Najamudin dari jabatan Bupati Bone Bolango masa
Jabatan Tahun 2010-2015 terhitung sejak meninggal dunia tanggal 23
Desember 2012. Meskipun Keputusan Menteri Dalam Negeri a quo baru
ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2013, namun diberlakukan surut sejak 23
Desember 2012.
Lain halnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 131.75-2896 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Bone Bolango Menjadi Bupati Bone Bolango (vide Bukti P-5)
ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2013, namun pemberlakuannya terhitung
penerbitan SK
Mendagri
Hamim Pou
(Wakil
Bupati)
Dilantik sebagai Wakil Bupati
& menjadi Pejabat Bupati
Bupati
23
sejak tanggal pelantikan dan masa jabatannya tidak berlaku surut sejak
setelah Bupati H. Abdul Haris diberhentikan pada tanggal 23 Desember 2012.
3.17. Disinilah ruang penyelundupan hukum dapat dibuktikan dari pembedaan
pemberlakuan dua Keputusan Mendagri dalam pemberhentian Bupati
almarhum dan pengangkatan Bupati pengganti. Praktek penyelundupan
hukum seperti demikian tidak lain merupakan akibat dari pemberlakuan frasa
pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, walikota dalam norma pasal 7
ayat (2) huruf n UU No. 10/2010 yang memberi tafsir sempit terhadap makna
pernah menjabat sebagai kepala daerah saja, tidak mencakup pernah
menjadi kepala daerah, yang menimbulkan persoalan konstitusional atau
problem konstitusional, dan bukan problem implementasi, tepatnya telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan.
3.18. Alasan Keenam, berlakunya norma pasal yang diuji tidak berkesesuaian
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu berkaitan dengan tafsir
norma penghitungan masa jabatan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 8/PUU-VI/2008 dan Nomor 22/PUU-VII/2009 untuk mengadili obyek
permohonan yang berbeda, yakni atas berlakunya Pasal 58 huruf o UU No.
32/2004, namun putusan Hakim Konstitusi yang memberi tafsir tentang
pembatasan masa jabatan dengan hitungan setengah atau lebih dari setengah
dimaknai telah satu kali menjabat, sebagai putusan yang bersifat erga omnes,
tetap relevan dan berlaku terhadap norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
yang dimohonkan pengujian materiil.
3.19. Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008,
memberikan batasan jabatan kepala daerah sebagai berikut:
a. pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau
b. pembatasan dua kali jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda;
3.20. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-VI/2008 didasarkan
pada pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
warga negara memang mempunyai hak konstitusional untuk ikut serta dalam
pemerintahan, in casu untuk menjadi bupati. Akan tetapi, hak konstitusional
demikian dapat dibatasi menurut Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
24
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis“. Dalam kaitan dengan jabatan
kepala daerah, pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh
undang-undang dalam bentuk: (i) pembatasan dua kali berturut-turut dalam
jabatan yang sama, atau (ii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama
tidak berturut-turut, atau (iii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama
di tempat yang berbeda. Oleh karena pembatasan dimaksud terbuka bagi
pembentuk undang-undang sebagai pilihan kebijakan, maka hal demikian
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, jika pembatasan
demikian dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana didalilkan
oleh Pemohon, sehingga pasal yang bersangkutan harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak akan ada lagi
pembatasan. Padahal, pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka
mewujudkan
penyelenggaraan
prinsip
demokrasi
dan
pembatasan
kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945”
3.21. Bahwa dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi
mengabulkan sebagian permohonan, yang salah satu amarnya menegaskan,
“Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.
3.22. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, halaman 68
– 69, menegaskan sebagai berikut:
[3.15] Menimbang bahwa Mahkamah pernah memutus Pengujian Pasal
58 huruf o UU 32/2004 beserta Penjelasannya yang berkenaan dengan
masa jabatan Kepala Daerah yaitu Putusan Mahkamah Nomor 8/PUU-
VI/2008 dan telah memberikan batasan jabatan kepala daerah.
Pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh Undang-Undang.
a. pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau
b. pembatasan dua kali jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang
berbeda;
25
[3.16] Menimbang bahwa dalam Putusan tersebut di atas, Drs. H.M. Said
Saggaf, M.Si. pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak berturut-turut
dan di daerah yang berbeda, yaitu pada tahun 1993 sampai dengan 1998
menjabat sebagai bupati di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi
Selatan dan pada tahun 2003 sampai dengan 2008 menjabat sebagai
bupati di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Meskipun
demikian ia terkena pembatasaan dua kali dalam jabatan yang sama di
tempat berbeda;
[3.17] Menimbang bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor 8/PUU-
VI/2008, yaitu Drs. Said Saggaf, menjabat Bupati periode kedua 2003
sampai dengan 2008, berarti dia mengalami masa berlakunya UU
22/1999 dan UU 32/2004, hal itu pun dihitung satu kali masa jabatan.
Sekalipun dalam masa jabatan tersebut didasarkan pada dua Undang-
Undang yang berbeda (UU 22/1999 dan UU 32/2004) tetapi hitungan satu
kali periode jabatan tidak terhalang karena perubahan Undang-Undang.
Dengan demikian hitungan dua kali masa jabatan juga tidak terhalang
karena perubahan Undang-Undang;
[3.18] Menimbang bahwa yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika
masa jabatan periode pertama tidak penuh karena Pemohon
menggantikan Pejabat Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya
Pemohon II menjabat Bupati Karimun periode pertama selama kurang
dari satu tahun (kurang dari separuh masa jabatan), sedangkan Pihak
Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama dua tahun sembilan bulan
atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan Pasal 38 PP 6/2005
menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak
saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah seseorang
secara penuh menjabat selama masa jabatan ataukah tidak;
Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari
setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau
lebih masa jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas
dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum,” oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa
26
setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya
jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat
Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang
bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
[3.20] Menimbang bahwa menurut Mahkamah pada hakikatnya baik UU
22/1999 maupun UU 32/2004 dan PP 6/2005 telah mengatur hal yang
sama tentang masa jabatan Kepala Daerah yaitu lima tahun. Perbedaan
sistem pemilihan kepala daerah baik tidak langsung [vide Pasal 40 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU 22/1999] maupun langsung (Pasal 15 PP
6/2005) tidaklah berarti bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah tidak
langsung, tidak atau kurang demokratis dibandingkan dengan sistem
langsung, begitu pula sebaliknya. Keduanya merupakan kebijakan
negara
tentang
sistem
pemilihan
kepala
daerah
yang
sama
demokratisnya sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Bahkan
Pemerintah setelah memperoleh pengalaman menerapkan sistem
pemilihan kepala daerah langsung (berdasarkan UU 32/2004) dan
pemilihan kepala daerah tidak langsung (berdasarkan UU 22/1999)
dengan segala akibatnya, sekarang timbul gagasan baru untuk kembali
memberlakukan pemilihan secara tidak langsung;
Pertimbangan lainnya dalam putusan a quo, halaman 71, Mahkamah
berpendapat:
Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang a quo tidak mengatur
tentang hal ini secara tegas. Sekalipun Mahkamah tidak mempunyai
kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki Pasal 58 huruf o UU
32/2004, namun Mahkamah dituntut untuk memilih satu di antara
alternatif-alternatif tersebut karena kebutuhan pelaksanaan hukum yang
harus segera diisi dengan Putusan Mahkamah untuk mengisi
kekosongan hukum (judge-made law). Hal itu sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.18],
yakni masa jabatan Pemohon II selama 9 (sembilan) bulan, berdasarkan
asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan,
tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 (dua
setengah) tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan;
27
[3.23] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, maka masa jabatan
pertama Pihak Terkait I (Drs. Bambang Dwi Hartono) dihitung satu kali
masa jabatan, karena masa jabatan pertama lebih dari setengah masa
jabatan, yaitu dua tahun sembilan bulan (Kesimpulan Pihak Terkait I
halaman 4);
[3.24] Menimbang bahwa masa jabatan Pihak Terkait II (Gabriel Manek,
M.Si.) tidak dihitung satu kali masa jabatan, karena periode pertama
masa jabatan Pihak Terkait II menjabat selama 9,5 (sembilan setengah)
bulan (Kesimpulan Pihak Terkait II halaman 3), karena kurang dari
separuh masa jabatan;
3.23. Bahwa sebagai catatan, hal pokok yang dipersoalkan dalam Putusan Nomor
22/PUU-VII/2009 adalah bagaimana jika masa jabatan periode pertama tidak
penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat Bupati/Walikota yang
berhenti tetap. Misalnya Pemohon II menjabat Bupati Karimun periode
pertama selama kurang dari satu tahun (kurang dari separuh masa jabatan),
sedangkan Pihak Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama dua tahun
sembilan bulan atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan Pasal 38
huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah (PP 6/2005) menyatakan, penghitungan dua kali masa
jabatan dihitung sejak saat pelantikan. Penjelasan tersebut tidak
membedakan apakah seseorang secara penuh menjabat selama masa
jabatan ataukah tidak. Melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Mahkamah
Konstitusi menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari
setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau
lebih masa jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas dan
rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “setengah masa jabatan atau
lebih dihitung satu kali masa jabatan”. Artinya jika seseorang telah
menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama
setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah
menjabat satu kali periode masa jabatan.
3.24. Bahwa berdasarkan enam alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok
permohonan di atas, maka pemaknaan atas frasa menjabat sebagai gubernur,
28
bupati, walikota dalam pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo yang tidak meliputi pula
atas makna menjadi pejabat gubernur, bupati, walikota, merupakan pemaknaan
yang berbeda dengan prinsip-prinsip dalam kedua Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo, tidak proporsional dan tidak berkeadilan, memberi perlakuan
yang tidak sama atau non equal treatment, sehingga telah dapat dikategorikan
sebagai norma yang tidak sesuai, tidak sejalan dengan amanat konstitusi, dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan,
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.25. Bahwa agar supaya pemaknaan atas frasa menjabat sebagai gubernur, bupati,
walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo, tidak lagi bertentangan dengan
UUD 1945, sesuai dengan asas proporsional yang memenuhi rasa keadilan,
serta memberikan perlakuan yang sama atau equal treatment kepada setiap
warga Negara, sehingga memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka
ketentuan tersebut dimaknai : “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota
dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”.
3.26. Bahwa pemaknaan tersebut mendasarkan pada pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 di atas, yang
menegaskan, bahwa: “Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala
Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih
masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali
periode masa jabatan”. Dengan demikian, makna frasa: “…pernah menjabat
sebagai Gubernur” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016, menjadi
konstitusional sepanjang dimaknai bahwa baik subyek hukum yang menjabat
kepala daerah maupun subyek hukum wakil kepala daerah yang menjadi
pejabat kepala daerah, sepanjang telah menjalankan wewenangnya sebagai
kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, kedua-duanya
dihitung telah menjabat satu kali masa periode sebagai kepala daerah.
Dalam Provisi
3.27. Bersama ini pula disampaikan, bahwa salah satu alasan diajukannya
permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf n UU aquo adalah timbulnya
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon dalam konteks
kontestasi penyelenggaraan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 di
29
Kabupaten Bone Bolango, yang tahapan pendaftarannya akan dimulai bulan
September 2020.
3.28. Dalam perspektif pencari keadilan, berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian dapat dikategorikan sebagai pengistimewaan hak pilih kepada
warga Negara yang sebenarnya telah duduk menjadi pejabat bupati selama
lebih dari setengah masa jabatan, namun oleh norma pasal yang diuji, tidak
dikategorikan sebagai kepala daerah yang telah menjalani satu periode masa
jabatan.
3.29. Atas dasar hal tersebut, perkenankan dalam provisi kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Pemeriksa Perkara aquo
berkenan memberikan prioritas pemeriksaan atas permohonan pengujian
materiil ini sebelum penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan
walikota Tahun 2020
Berdasarkan
keseluruhan
argumentasi
yuridis
dan
alasan-alasan
yang
dikemukakan di atas, maka permohonan pengujian materiil ini beralasan menurut
hukum untuk dikabulkan.
IV. PETITUM
Atas dasar uraian dalil-dalil argumentasi dalam permohonan disertai alat-alat bukti
terlampir, pada penutup permohonan, Pemohon menyampaikan kepada para
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Pemeriksa Perkara
aquo untuk berkenan memutus permohonan ini dengan amar:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Memprioritaskan pemeriksaan perkara sebelum penyelenggaraan pemilihan
gubernur, bupati dan walikota Tahun 2020.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal
7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5898), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
30
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai : “menjabat sebagai Gubernur, Bupati,
Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (LN Tahun 2016 No. 130, TLN No.
5898);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 (BA.1-
KWK Perseorangan) tanggal 21 Februari 2020;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri No
131.75-2896
Tahun
2013
tentang
Pengesahan
Pemberhentian Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo
terhadap H. Abdul Haris Najamuddin tertanggal 6 Mei 2013;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri No
131.75-2898
Tahun
2013
tentang
Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Bone Bolango Menjadi Bupati
Bone Bolango Provinsi Gorontalo terhadap H. Hamim Pou,
S.Kom, MH tertanggal 6 Mei 2013;
31
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Bone Bolango yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo
terhadap H. Hamim Pou, S.Kom., M.H. tertanggal 27 Mei
2013;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri No
131.75-554 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati
Bone Bolango Provinsi Gorontalo terhadap H. Hamim Pou,
S.Kom, MH tertanggal 12 Februari 2016;
8
Bukti P-8
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri No
131.75-678
Tahun
2010
tentang
Pengesahan
Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo terhadap Moh.
Kilat Wartabone dan H. Hamim Pou tertanggal 8 September
2010;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Bone Bolango yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo
terhadap H. Hamim Pou, S.Kom., M.H. tertanggal 18
September 2010;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang Pemberhentian Sementara Bupati Bone Bolango
Provinsi Gorontalo terhadap H. Abdul Haris Nadjamuddin,
tertanggal 8 September 2010;
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Pengesahan Pemberhentian dan pengesahan
Pengangkatan Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo
terhadap Drs. Ismet Mile, MM dan H. Abdul Haris
Nadjamuddin tertanggal 8 September 2010;
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
13175-677
Tahun
2010
tentang
Pengesahan
Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati
Bone Bolango Provinsi Gorontalo terhadap H. Abdul Harus
Nadjamuddin tertanggal 8 September 2010;
13.
Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Bone Bolango yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo
32
terhadap H. Abdul Haris Nadjamuddin, tertanggal 18
September 2010.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
telah pula menghadirkan 2 (dua) ahli yang bernama Dr. Yusdianto, SH., MH., dan
Dr. Muhtadi, SH., MH., yang telah di dengar keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 12 Oktober 2020 dan tanggal 3 November 2020 yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut: ---------------------------------------------------
1. Dr. Yusdianto, SH., MH.
▪ Bahwa menurut ahli, pengujian materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 yang merupakan objek kajian dari hukum tata negara. Mengutip
dari pendapat Logemann, “Objek pendidikan hukum tata negara meliputi
susunan dari jabatan-jabatan, penunjukkan mengenai pejabat-pejabat, tugas,
dan kewajiban yang melekat pada jabatan, kekuasaan, dan wewenang yang
melekat pada jabatan.”
▪ Bahwa menurut ahli, tanpa diisi dengan pejabat, fungsi-fungsi jabatan negara
tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya. Pengisian jabatan tidak
hanya dilakukan sekali, namun dilaksanakan secara regular, setiap periode
tertentu untuk memilih pejabat, pemimpin daerah guna menunjang berjalannya
fungsi negara.
▪ Bahwa menurut ahli, sejarah pembatasan jabatan presiden, konstitusi di
Indonesia mengadaptasi pembatasan jabatan presiden yang ada di Amerika
Serikat. Mengutip pendapat Daniel Zavato yang mengatakan bahwa presiden
dapat mencalonkan kembali bilamana, pertama, pemilihan kembali presiden
tanpa pembatasan dengan kata lain diperbolehkan terus menerus. Kedua,
pemilihan kembali langsung setelah berakhirnya masa jabatan. Ketiga,
pemilihan kembali hanya boleh setelah diselingi oleh orang lain. Keempat,
kategori melarang sama sekali pemilihan melalui presiden.
▪ Bahwa menurut ahli, Harun Alrasyid juga menyatakan ada tiga macam
pembatasan calon presiden. Pertama adalah sistem pembatasan mutlak.
Kedua,
sistem
pembatasan
relative
dan
sistem
pembatasan
yang
memperbolehkan periodeisasi masa jabatan presiden sebagaimana diatur
pada Pasal 7 menyatakan, “Presiden/wakil presiden memegang jabatan
selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama.”
33
▪ Bahwa menurut ahli, sebagai warga negara di Indonesia memiliki hak politik
yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengayatkan, “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan ini dengan tidak ada kecualinya” dan
diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
▪ Bahwa menurut ahli, pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah
dalam amandemen UUD 1945 menunjukan bahwa pengisian jabatan kepala
daerah dalam lingkup pemerintahan daerah menjadi bagian terpenting dalam
demokrasi di Indonesia. Pasal 18 ayat (4), “Gubernur, bupati, dan walikota
masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis.” Pemilihan secara demokratis kemudian ditafsirkan oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara
langsung yang bertujuan agar terjadi penguatan demokratisasi di tingkat lokal.
▪ Bahwa menurut ahli, Pilkada diharapkan dapat dibangun dan diwujudkan
akuntabilitas pemerintahan yakni terjadinya check and balances, serta adanya
peningkatan kualitas kesadaran dan pendidikan politik. Lantas, apakah jabatan
gubernur, bupati, dan walikota itu adalah satu jabatan tunggal atau satu paket
meliputi dengan wakilnya?.
▪ Bahwa untuk menjawab hal tersebut, ahli menggunakan 3 pendekatan.
Pertama, pendekatan historis penyusunan UUD 1945 amandemen khususnya
Pasal 18 ayat (4). Kedua, pendekatan formalistik yang tertulis dalam Pasal 18
ayat (4) UUD 1945 memberi pesan bahwa konstitusi hanya mengamanatkan
pemilihan kepala daerah saja, tanpa menyebut jabatan wakil kepala daerah.
Ketiga, pendekatan semantik yakni terdapat alasan filosofis terkait kedudukan
wakil kepala daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat guna melaksanakan
kewenangan yang dimiliki.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
“Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.” Kemudian pada Pasal 63 ayat (1)
34
Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 menegaskan kepala daerah
dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. Frasa kata dapat berarti dua hal, yakni
kepala daerah dibantu wakil kepala daerah dan dapat juga dikatakan kepala
daerah tidak membutuhkan wakil untuk membantu dalam pemerintahan
daerah.
▪ Bahwa menurut ahli, keberadaan wakil kepala daerah dalam sejarah
pemerintahan daerah di Indonesia diketahui sebagai tugas utama wakil kepala
daerah adalah membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Jika dilihat dari struktur
pasal tersebut bahwa wakil kepala daerah tidak dikenal karena isi pasal hanya
menyebutkan kepala daerah dan tidaklah keliru bila kedudukan wakil kepala
daerah dianggap sebagai pelengkap dari struktur pemerintahan daerah dimana
kedudukan wakil kepala daerah ini tidak terlalu diperhitungkan seiring
kurangnya tugas dan kewenangan dan peran yang diberikan oleh undang-
undang kepada wakil kepala daerah. Meminjam pendapat Prof. Bagir Manan
yang menyatakan perundangan, yaitu keputusan yang berisi ketentuan
perundang-undangan, yang disebut juga undang-undang dalam arti materiil
atau undang-undang dalam arti substantif. Dengan berlandaskan pada Pasal
18 ayat (4) dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
secara inheren dapat diketahui bahwa pertama, jabatan wakil kepala daerah
tidak disyaratkan dalam UUD 1945. Kedua, dalam sejarah Undang-Undang
Pemerintah Daerah umumnya mengatur bahwa wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah. Ketiga, jabatan wakil sifatnya
membantu dan menyukseskan kepala daerah dalam memimpin daerah.
Keempat, tugas dan wewenang wakil kepala daerah bersifat umum.
▪ Bahwa menurut ahli, kedudukan wakil bupati, wakil walikota perlu dilihat pada
pendekatan konstruksi organisasi pemerintahan yang saat ini sedang berjalan.
Berdasarkan pengalaman di negara lain yang mengatakan strong mayor
system seperti kota Virginia di Amerika Serikat, jabatan politik yang ada di
daerah setingkat kabupaten hanyalah jabatan mayor atau walikota tanpa
didampingi oleh wakil walikota.
▪ Bahwa menurut ahli, tujuan pengaturan kedudukan wakil kepala daerah adalah
untuk menjamin bahwa wakil kepala daerah akan ada yang menggantikan jika
berhalangan. Hal ini sebagaimana pendapat Logemann bahwa jabatan
35
sebagaimana lingkungan pekerjaan harus secara terus menerus ada hal yang
dijalankan dan sebaliknya jabatan secara pribadi harus terus ada yang
mewakilinya.
▪ Bahwa menurut ahli, sebagaimana tugas dan kewenangan wakil kepala daerah
secara mutatis mutandis tersebut pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014. Dengan demikian, kewenangan wakil kepala daerah lahir dengan
cara, pertama, kewenangan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, lahir dari
peraturan daerah dan dengan keputusan kepala daerah. Ketiga, pemberian
kewenangan kepada wakil kepala daerah adalah kewenangan mandat dari
kepala daerah.
▪ Bahwa dari penjelasan di atas menurut ahli dengan berlakunya Pasal 7 ayat
(2) huruf n berpotensi terdapat penyelundupan hukum dan tidak satu tarikan
nafas dengan Putusan Mahkamah sebelumnya atas berlakunya Pasal 58 huruf
o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberi tafsir tentang batasan
jabatan dengan hitungan setengah atau lebih dari setengah dimaknai telah satu
kali menjabat.
▪ Bahwa menurut ahli, sebagaimana yang terjadi pada Hamim Pou sebagai
Bupati Bone Bolango yang menggantikan Bupati Haris Nadjamudin yang
meninggal dunia yang telah menjalani kewajibannya sebagai pejabat Bupati
Bone Bolango dari mulai tanggal 18 September sampai dengan 27 Mei 2013,
terhitung selama 2 tahun, 8 bulan, 9 hari dan sebagai bupati definitif yang
dilantik oleh Kemendagri terhitung selama 2 tahun, 3 bulan, 21 hari. Untuk
periode jabatan 2016-2021, Hamim Pou terpilih kembali menjadi Bupati
sehingga yang bersangkutan terhitung menjabat satu periode masa jabatan.
▪ Lantas pertanyaannya adalah sejak kapan Hamim Pou sebagai kepala
daerah? Maka sejatinya sejak sebagai pejabat bupati, bukan sejak dilantik
sebagai bupati. Dengan alasan, pertama, menurut ahli, prosesi pelantikan
apakah sebagai pejabat maupun sebagai bupati merupakan tindakan
adminisitrasi yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana pada Pasal 1 ayat (24)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Kedua, sebagai kedudukan wakil
kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
36
Artinya sudah jelas, bukan dihitung sejak menjadi bupati definitive, namun
sejak menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
▪ Bahwa menurut ahli, untuk periode jabatan kepala daerah 2021-2026, Hamim
Pou disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai salah satu
pasangan calon yang ikut dalam kontestasi di pilkada. Andaikan dalam pilkada
tanggal 9 Desember 2020, Hamim Pou terpilih kembali sebagai Bupati Bone
Bolango, masa jabatan 2021-2026, maka secara otomatis dapat dihitung masa
jabatan Hamim Pou. Pertama, sebagai pejabat bupati selama 2 tahun, 8 bulan,
9 hari, dan kedua, sebagai bupati definitif selama 2 tahun, 3 bulan, 21 hari.
▪ Berdasarkan penjabaran Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, maka tidak ada satu tarikan nafas dan bertentangan
dengan konstitusi terkait dengan masa jabatan yang fixed, yaitu 5 tahun dan
hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Frasa 5 tahun
sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan memberikan guidance bahwa jabatan kepala daerah tidak boleh lebih
dari 10 tahun. Bila bersandar pada pendapat tersebut, secara otomatis Hamim
Pou tidak bisa lagi mengikuti pilkada pada masa jabatan 2021 karena sudah
melebihi masa jabatan.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 7 ayat (2) huruf n akan berpotensi dijadikan sebagai
ruang penyelundupan hukum manakala tindakan administrasi terkait dengan
pelantikan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah dijadikan tafsir tersendiri
dan melebihi ketentuan terkait masa jabatan kepala daerah selama dua kali
masa jabatan yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yakni “Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
karena dapat bertentangan dengan kepastian hukum atau principal of legal
security dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
▪ Bahwa menurut ahli, amar Putusan MK Nomor 22 yang menyatakan masa
jabatan dihitung satu periode dalam masa jabatan telah dijalani atau lebih dari
setengah masa jabatan dan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, bila
seseorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan,
maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang sudah dilalui. Bila
sudah 2,5 tahun lebih, maka telah dihitung satu periode menjabat sebagai
kepala daerah.
37
▪ Bahwa menurut ahli, putusan Mahkamah tidak menyatakan sejak pelantikan
wakil kepala daerah menjadi kepala daerah melainkan secara implied dipahami
sejak sebagai pejabat kepala daerah setelah dilaksanakan kewajiban sebagai
kepala daerah beserta tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah yang
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Dr. Muhtadi, SH., MH.
▪ Bahwa menurut ahli, penghitungan pembatasan masa jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah untuk dapat atau tidak dapat dicalonkan kembali
dalam jabatan yang sama telah menjadi yurisprudensi berdasarkan Putusan
Perkara MK Nomor 8/PUU-VI/2008 dan Nomor 22/PUU-VII/2009.
▪ Bahwa ahli berpegang dan menghormati ketua kedua putusan tersebut.
Namun demikian, terhadap makna satu periode masa jabatan yang dihitung
dengan 2,5 tahun atau lebih dari sisa masa jabatan yang belum dijalankan
berdasarkan
waktu
pelaksanaan
pelantikan
sebagaimana
dimaksud
penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf o PP Nomor 5 Tahun 2005 yang dijadikan
juga pertimbangan dalam Putusan Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, menurut
Ahli, perlu dilakukan pembacaan kembali agar sesuai dengan praktik
ketatanegaraan yang menuntut penyesuaian dengan peristiwa konkret.
▪ Bahwa menurut ahli, konstitusi dalam berbagai pengertian merupakan upaya
pembatasan terhadap sewenang-wenang pemerintah menjamin hak-hak
rakyat yang diperintah dan menegakkan pelaksanaan kekuasaan berdaulat,
membatasi kekuasaan, atau juga menjadi alat untuk membatasi kekuasaan itu
sendiri, dan penentu atau pembatas kekuasaan organ negara. Sebagai hasil
kompromi, hal-hal yang pokok bersifat fundamental, dan penting, serta
disepakati masyarakat sebagai general agreement dalam konstitusi, salah
satunya berkait erat dengan bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan.
▪ Bahwa menurut ahli, salah satu bentuk institusi yang diatur dalam konstitusi
kita adalah pemerintahan daerah yang diatur dalam Bab VI, mulai Pasal 8,
Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945. Salah satu syarat yang
kemudian menjadi pokok permohonan dalam perkara yang teregistrasi di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 adalah Pasal 7
ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu belum pernah
menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan
38
wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, dan calon wakil bupati, calin
wali kota, dan calon wakil wali kota.
▪ Bahwa menurut ahli, secara substantif, persyaratan yang diatur dalam Pasal 7
ayat (2) huruf n serupa dengan pengaturan Pasal 58 huruf o Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 yang telah mendapat legalitas pemaknaan satu kali
masa jabatan adalah 2,5 tahun atau lebih masa jabatan ditafsirkan dalam
Putusan Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009.
▪ Bahwa menurut ahli, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam Perkara
Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengartikan satu masa jabatan sebagaimana
tersebut di atas, menurut ahli, hanya mempertimbangkan legalitas formalitas
administratif, tanpa mempertimbangkan substansi kewenangan kepala daerah
atau wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan
Daerah.
Sebab
itu,
seandainya
Majelis
Konstitusi
pada
saat
itu
mempertimbangkan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang dimiliki
kedua organ pemerintahan daerah tersebut, tentu akan memaknai berbeda
cara perhitungan 2,5 tahun atau lebih sebagai satu kali masa jabatan sejak
pelantikan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 2005.
▪ Bahwa menurut ahli, mengingat permohonan dalam Perkara Nomor 67/PUU-
XVIII/2020 adalah pengujian terhadap Pasal 7, maka kewenangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menjadi
substansi penilaian, apakah terdapat perbedaan tugas, wewenang, kewajiban,
serta larangan antara kedua organ tersebut?
▪ Bahwa menurut ahli, dalam Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), lalu kemudian
Pasal 65 ayat (2) yang terkait dengan kewenangan tugas kepala daerah dan
kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat perbedaan
substantif, kecuali pada pernyataan, “Wakil kepala daerah membantu kepala
daerah dalam hal pelaksanaan kepemimpinan.” Sedangkan terkait dengan
kewenangannya, kepala daerah/wakil kepala daerah tegas dalam Pasal 65
ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, “Apabila kepala
daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
39
▪ Bahwa menurut ahli, tidak terdapat perbedaan antara kewajiban kepala daerah
dan wakil kepala daerah, termasuk larangan bagi kepala daerah dan wakil
kepala daerah, termasuk pemberhentian yang diatur dalam Pasal 78 Undang-
Undang Pemerintahan Daerah. Menurut ahli, dengan tidak adanya perbedaan
pengaturan antara tugas, kewenangan, kewajiban, serta larangan antara
kedua jabatan tersebut, maka perhitungan satu masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 perlu dilakukan
penyempurnaan atau pembacaan kembali, yaitu dengan mempertimbangkan
keadilan substansial dalam pelaksanaan kewenangan, sehingga dengan
demikian apabila terdapat calon wakil kepala daerah yang akan mencalonkan
diri kembali, tetapi pada saat bersamaan yang bersangkutan menduduki
jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan karena kepala daeranya
berhalangan, maka perhitungan sisa masa jabatan yang dihitung sebagai satu
periode jabatan berjalan adalah sejak menjalankan tugas, kewenangan,
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, bukan
dihitung sejak pelantikan melaksanakan jabatan kepala daerah.
▪ Bahwa menurut ahli, pembatasan masa jabatan merupakan prosedur
konstitusional untuk menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan
ataupun kesempatan dalam masa jabatan tanpa pembatasan sebagaimana
juga yang dikehendaki pengendalian kekuasaan melalui pemencaran
kekuasaan dan organ terpisah, sehingga dengan demikian ketika konstitusi
membatasi masa jabatan eksekutif tidak lebih dari lima tahun kali dua periode
atau sepuluh tahun untuk seluruhnya, maka dengan pendekatan pembacaan
hukum sebagai integritas (law as integrity) dengan pendekatan moral reading
constitution yang menghendaki adanya konsistensi norma konstitusi dengan
penerapan aturan di bawahnya. Koherensi dimaksud dalam law as intergrity
adalah jika Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menghitung satu
periode masa jabatan sebagai 2,5 tahun atau lebih adalah jika diakumulasikan
saat menjadi gubernur, wali kota, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati
atau wakil wali kota selama dua periode untuk seluruhnya adalah tidak boleh
lebih dari 10 tahun.
▪ Bahwa menurut ahli, prinsip keadilan akan terpenuhi jika pembacaan putusan
tersebut menjadi 2,5 tahun sejak menjalankan kewenangan jabatan dalam
jabatan tersebut, bukan sejak dihitung tanggal pelaksanaan. Dengan demikian,
40
implementasi putusan yang terkandung dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008
dan Nomor 22/PUU-VII/2009 tidak lagi memenuhi praktik yang terjadi,
sehingga ditemukan masa jabatan kepala daerah secara akumulasi,
keseluruhan melampaui pembatasan 10 tahun atau dua periode. Ini adalah
contoh dari cara pembacaan yang norma yang menggunakan pendekatan
tafsir sistematis terhadap norma konstitusi, tetapi tidak mempertimbangkan
aspek kewenangan, atau tugas, atau kewajiban, hak yang melekat dalam
jabatan itu.
▪ Bahwa ahli berkesimpulan, satu periode jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 akan mencapai keadilan substansial
manakala dibaca setengah masa jabatan atau lebih sejak menjalankan tugas,
kewenangan, kewajiban, dan hak sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah. Untuk pembacaan demikian, menurut ahli yang lebih memenuhi
keadilan substansial daripada sekadar melakukan perhitungan proporsional
formalitas, administratif, tanpa memperhitungkan kapan mulai dilaksanakan
tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah, sehingga dengan demikian pembacaan tersebut akan
mencapai maksud dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
pada tanggal 21 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
▪ Bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada berada dalam Bab III mengenai
persyaratan calon.
▪ Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada Perubahan Kedua ini
merupakan penyempurnaan dari norma aslinya, yaitu dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 di Pasal 7 huruf n yang berketentuan belum pernah
menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota selama dua kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama. Perbedaan pokok antara Pasal 7 huruf n Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang
Pilkada Perubahan Kedua, yakni penambahan frasa wakil kepala daerah, wakil
41
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Hal ini dikarenakan dalam konsep asli
Undang-Undang Pilkada menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 untuk
jabatan wakil kepala daerah itu tidak dipilih langsung, hanya kepala daerah yang
dipilih secara langsung. Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen kembali ke
bentuk pemilihan langsung yang seutuhnya, maka pengaturan untuk jabatan
wakil kepala daerah ikut disempurnakan, termasuk dalam norma Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Pilkada Perubahan Kedua ini.
▪ Bahwa dalam undang-undang a quo, terdapat tiga norma yang memiliki
pengaturan yang serupa, yaitu: 1) Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang
Pilkada Perubahan Kedua, “Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk
calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil wakil bupati/calon
wakil walikota pada daerah yang sama.” 2) Pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-
Undang Pilkada Perubahan Kedua yang berbunyi, “Berhenti dari jabatannya bagi
gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, 3) Pasal 7
ayat (2) huruf q Undang-Undang Pilkada Perubahan Kedua, “Tidak berstatus
sebagai pejabat gubernur, pejabat bupati, dan pejabat walikota”. Adanya
sejumlah norma tersebut di atas, di dalam persyaratan pada intinya, memiliki
maksud yang serupa, yaitu membatasi lamanya seseorang menduduki jabatan
pemerintahan karena setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk
berkembang menjadi sewenang-wenang.
▪ Bahwa pengaturan dan ketentuan pasal a quo selaras dengan Pasal 66 ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Pemda Perubahan Kedua yang berketentuan: dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil
kepala daerah menandatangani pakta intergritas dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah serta ayat (4) wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas
bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
▪ Bahwa norma Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pemda Perubahan
Kedua tersebut, mengandung semangat yang sama dan tegas bahwa kepala
daerah dan wakil kepala daerah itu berada dalam satu kesatuan pelaksanaan
fungsi jabatan sebagai pemerintah daerah. Dengan demikian, munculnya
pengaturan baru dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada
42
Perubahan Kedua sebagai penyempurnaan dari norma dalam Pasal 7 huruf n
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, merupakan wujud kesesuaian peraturan
perundang-undangan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan sistem paket kepala
daerah dan wakil kepala daerah sejak awal pencalonan ketika pilkada, dimana
keduanya saling mengisi dan bersinergi.
▪ Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana tercantum dalam
petitum permohonannya, meminta agar 2 kali masa jabatan itu diartikan juga
untuk penjabat, berdasarkan kondisi empiris yang terjadi di Kabupaten Bone
Bolango. Atas dasar itu, DPR RI menjelaskan sebagai berikut:
a. Penjabat dalam perkara ini menurut persepsi Para Pemohon adalah wakil
kepala daerah. Dikarenakan kepala daerah di Kabupaten Bone Bolango
berhalangan, maka wakil kepala daerah menjalankan fungsinya sebagai
penjabat, penjabat (kami garis bawahi penjabat, untuk menggantikannya).
DPR RI dalam hal ini perlu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah istilah terkait
pejabat sementara (acting officer). Kepala daerah yang akan melaksanakan
tugas-tugas rutin pejabat definitif kepala daerah untuk sementara waktu.
Dalam sistem tata Negara Indonesia, telah diatur mekanisme penunjukan
kepala pejabat publik pengganti sementara yang akan melaksanakan tugas
dan kewajiban, apabila pejabat definitif atau kepala instansi pemerintahan
berhalangan melaksanakan tugas-tugasnya. Pejabat sementara tentunya
memiliki kedudukan dan kewenangan yang berbeda dengan definitif. Dalam
hal ini, mekanisme penunjukkan pejabat sementara saja berbeda dengan
pejabat definitif. Untuk terkait istilahnya, ada 4 istilah yakni Pelaksana Tugas
(Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan pelaksana kepala
daerah atau penjabat. dan penjabat kepala daerah atau penjabat yang akan
diuraikan sebagai berikut:
1) Pelaksana Harian: Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
apabila terjadi suatu kondisi yang menyebabkan kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara bersamaan berhalangan sementara, pelaksanaan
tugas-tugas rutin pemerintahan, maka sekretaris daerah dapat ditunjuk
sebagai Plh kepala daerah. Sekretaris daerah ditunjuk sebagai Plh kepala
daerah tersebut, bertugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat
strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personal, dan aspek
43
perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. Hal ini diatur di Pasal 6 ayat
(1) dan (2) huruf g juncto Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan.
2) Pelaksana Tugas: Yakni pelaksana tugas pejabat publik pengganti yang
bertugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama
kepala daerah berhalangan karena alasan-alasan tertentu. Semula
berdasarkan Pasal 65 ayat (3) sampai dengan ayat (7) dan Pasal 66 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, istilah ini muncul ketika gubernur, bupati, dan walikota di suatu
daerah sedang berhalangan sementara. Plt dijabat oleh wakil gubernur,
wakil bupati, dan wakil walikota apabila gubernur, bupati, dan walikota di
suatu daerah sedang berhalangan sementara. Istilah Plt kemudian muncul
juga berdasarkan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
Pilkada Perubahan Kedua. Yang mengatur bahwa pada saat kepala
daerah atau wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pilkada,
ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Hal ini diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di
Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Permendagri Nomor 74
Tahun 2016. Namun pada akhirnya, setelah keluar Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri
Nomor 74 Tahun 2016 itu, istilah Plt ini digunakan untuk pejabat yang
berhalangan karena kasus hukum saja. Untuk membedakan dengan istilah
Pjs yang ada untuk mengisi posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang cuti kampanye.
3) Pejabat Sementara (Pjs): Istilah Pjs ini muncul setelah adanya
Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Yang masih terkait dengan cuti pada
masa kampanye, dimana perbedaannya dari yang dulu adalah pejabat
pengganti bisa saja diisi dari PNS di lingkungan pemerintah pusat dan tidak
harus dari lingkup pemerintahan dalam negeri atau pemerintahan daerah
provinsi saja sebagaimana sebelumnya. Nomenklatur istilah Plt kepala
daerah sebagai pejabat publik pengganti selama kepala daerah petahana
melaksanakan cuti kampanye, diganti menjadi Pejabat Sementara (Pjs)
44
kepala daerah. Penggantian nomenklatur tersebut, dilakukan mengingat
Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah seharusnya hanya dapat diisi oleh
wakil kepala daerah karena kedudukannya yang sejajar dengan kepala
daerah dan dipilih oleh rakyat karena proses politik dalam pemerintahan
pemilihan kepala daerah. Hal ini juga membedakan antara mana istilah
yang digunakan untuk cuti kampanye dan berhalangan sementara. Dasar
hukum Plt ini khusus untuk berhalangan bilamana ada kasus hukum, juga
ada di Pasal 65 ayat (4) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014, yakni: ayat (4), “Dalam hal kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah.” Ayat (5), “Apabila kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, dan tidak ada wakil
kepala daerah. sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.” Ayat (6), “Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.” Begitu juga Pasal 66 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berketentuan,
“Wakil kepala daerah mempunyai tugas: c) melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani tahanan atau
berhalangan sementara.”
4) Pejabat Sementara: Istilah ini ada dalam Pasal 201 Undang-Undang
Pilkada Perubahan Kedua. Jadi, ketika sudah akhir masa jabatan dan
terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di suatu daerah, maka dilakukan
pengisian dengan kriteria, yakni untuk mengisi kekosongan jabatan
gubernur, maka dianggap pejabat gubernur yang berasal dari jabatan
pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan
bupati atau walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal
201 ayat (10), ayat (11) Undang-Undang Pilkada Perubahan Kedua.
b. Berdasarkan hal tersebut, maka Permohonan Para Pemohon yang
menginginkan adanya pemaknaan pejabat dalam ketentuan pasal a quo
Undang-Undang Pilkada Perubahan Kedua adalah tidak tepat karena
nomenklatur pejabat tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
45
Para Pemohon seharusnya dalam Permohonan a quo menggunakan
terminologi Plt, bukan dengan menggunakan pejabat.
c. Bahwa pengaturan mengenai Plt ini dijamin oleh Pasal 65 ayat (4) sampai
dengan ayat (6) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014. Begitu juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 karena
memang Plt ini hanya menjalankan tugas secara sementara, menggantikan
pejabat yang seharusnya karena berhalangan karena masalah hukum.
Dengan demikian, persoalan utama yang sebetulnya harus dibenahi jika
menggunakan studi kasus di Kabupaten Bone Bolango adalah ketika sudah
terlalu lama di kepala daerah definitif digantikan oleh seorang pejabat yang
berstatus Plt, maka seharusnya sesegera mungkin diambil langkah untuk
mendefinitifkan kepala daerah tersebut dan kemudian mengisi posisi wakil
kepala daerah sesuai pengaturan yang ada di Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014.
d. Bahwa terkait substansi masalah yang seharusnya diselesaikan terlebih
dahulu adalah menjelaskan posisi Plt kepala daerah menjadi definitif karena
sudah terlalu lama. Hal ini dijamin pengaturannya dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, yakni Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena b) tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut-turut selama 6 bulan.” Dengan demikian, jika sebetulnya posisi
kepala daerah definitif cukup lama berhalangan, maka seharusnya kepala
daerah tersebut dapat diberhentikan.
e. Bahwa Proses pemberhentian tersebut di atas, diatur dalam Pasal 79 dan
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. DPR RI berpandangan
bahwa seseorang yang pernah menjabat dapat dianggap telah pernah
menjabat, tentu tidak terlepas dari pertimbangan, apakah jabatannya tersebut
diperoleh secara demokratis atau tidak demokratis, baik secara ipso facto
maupun ipso jure. Seseorang dapat diangkat sebagai pejabat kepala daerah,
sehingga masa jabatannya tersebut tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan
kepala daerah yang pertama karena pengangkatan sebagai pejabat kepala
daerah, baik penjabat kepala daerah, merupakan penugasan kepada penjabat
kepala daerah yang bersangkutan, bukan melalui mekanisme pemilihan umum
46
kepala daerah langsung yang diselenggarakan oleh KPU daerah. Contoh, A
sebagai calon kepala daerah dan B sebagai calon wakil kepala daerah
mengikuti pemilihan kepala daerah. Jika pasangan tersebut memenangkan
pemilihan, maka hal tersebut berarti banyak rakyat di daerah bersangkutan
memang benar-benar menginginkan A sebagai kepala daerah dan B sebagai
wakil kepala daerah. Jika karena sesuatu hal, A tidak dapat menjalankan
tugasnya dan B menggantikan sebagai kepala daerah, maka jabatan B
sebagai kepala daerah tersebut bukanlah jabatan yang diperoleh dari hasil
pemilihan umum yang secara demokratis. Seorang kepala daerah merupakan
seorang yang dipercaya oleh rakyatnya berdasarkan pilkada untuk memimpin
suatu daerah yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang
dan bahkan mandat aslinya oleh konstitusi untuk hal itu semua, sebagaimana
berasal dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu,
masa jabatan sebagai kepala daerah tersebut sebagaimana dikemukakan oleh
Para Pemohon dalam Permohonan a quo, tidak dihitung sebagai masa jabatan
yang pertama, sehingga pengaturannya tidak bisa disamakan. Menyamakan
hal itu, hak menyamakan hal yang berbeda dan membedakan hal yang sama
adalah sama saja dengan ketidakadilan.
f. Bahwa Para Pemohon mendalilkan berlakunya frasa Pasal 7 ayat (2) huruf n
undang-undang a quo tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan
dengan asas proporsionalitas, dalam hal ini Bupati Abdul Haris Nadjamudin
yang tidak sempat menjalankan wewenang sebagai bupati dihitung telah
menjabat selama satu periode. Sebaliknya, Wakil Bupati Hamim Pou yang
telah menjalankan wewenang sebagai bupati secara penuh dalam lima tahun,
tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode (vide Perbaikan
Permohonan halaman 13-14 poin 3.10). Terhadap dalil Para Pemohon
tersebut, DPR RI berpandangan:
1) Berdasarkan putusan MK perkara a quo, memiliki keterkaitan atau
kemiripan dengan Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, namun pengaturan
mengenai kepala daerah pada saat itu diatur dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004. Dalam putusan perkara tersebut, MK dalam amar
putusannya telah memaknai ‘penghitungan masa jabatan dalam satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan’.
47
2) Dalam konteks perkara a quo, Para Pemohon menganggap bahwa
terdapat ruang penyelundupan hukum dalam pasal a quo Undang-Undang
Pilkada tersebut. Kedua, karena secara faktual terjadi penundaan proses
adminitratif penetapan Wakil Bupati Hamim Pou menjadi bupati pengganti,
sehingga masa jabatan Hamim Pou sebagai bupati kurang dari setengah
masa jabatan dalam satu periode.
3) Terhadap hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa Surat Keputusan
Mendagri tentang Pengesahanan Pengangkatan Wakil Bupati Bone
Bolango menjadi Bupati Bone Bolango adalah dasar legalitas formal
penghitungan masa jabatan Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango.
Jika Para Pemohon mempermasalahkan terbitnya SK Mendagri
pengangkatan
bupati
tersebut
yang
dilatarbelakangi
adanya
penyelundupan hukum, sehingga SK tersebut tidak segera ditetapkan
sejak bupati definitif meninggal dunia, maka seharusnya permasalahan
tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ketentuan pasal a
quo.
4) Para Pemohon yang sepenuhnya menyatakan bahwa keberlakuan
ketentuan
pasal
a
quo
menjadi
ruang
penyelundupan
hukum
keterlambatan terbitnya SK tersebut dan menguji konstitusionalitas pasal
a quo ke MK. Selain itu, SK tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2013
untuk mengangkat Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango dalam sisa
jabatan periode 2010-2015 dan jabatan tersebut telah berakhir selesai
dilaksanakannya pada tanggal 17 September 2015.
5) Bahwa para Pemohon sama sekali tidak dirugikan dengan ketentuan Pasal
a quo karena para Pemohon pada dasarnya tetap dapat mendapat
kesempatan yang sama untuk turut serta sebagai Calon Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bone Bolango, Provinsi Gorontalo terlepas dari permasalahan berapa
lama seorang Petahana menjabat sebagai Kepala Daerah sebelumnya
sepanjang para Pemohon memenuhi seluruh persyaratan yang telah
ditetapkan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan batu uji Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki adanya perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
48
PETITUM
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5898) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 21
September 2020 serta telah pula menyampaikan keterangan lisan dalam
persidangan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1) Bahwa berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk
menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala daerah
saja. Maka dalam hal ini terjadi pemberhentian kepala daerah di tengah jalan
sebelum mencapai setengah masa jabatan, wakil kepala daerah menggunakan
ruang penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses
penetapan menjadi bupati pengganti.
49
2) Bahwa berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tidak berkesesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-
-VI/2008 dan Nomor 22/PUU-VII/2009 atas berlakunya Pasal 58 huruf o
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberi tafsir tentang
pembatasan masa jabatan dengan hitungan setengah atau lebih dari setengah
dimaknai telah satu kali menjabat. Oleh karena putusan Mahkamah bersifat erga
omnes, maka putusan a quo tetap relevan dan berlaku terhadap norma dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
3) Bahwa agar pemaknaan atas frasa menjabat sebagai gubernur, bupati, wali
kota, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945 sesuai dengan asas proporsional
yang memenuhi rasa keadilan serta memberikan perlakuan yang sama kepada
setiap warga negara, sehingga memberikan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
maka ketentuan tersebut dimaknai menjabat sebagai gubernur, bupati, wali
kota, dan/atau menjabat sebagai menjadi pejabat gubernur, bupati, wali kota.
4) Bahwa pemaknaan tersebut mendasarkan pada pertimbangan hukum
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
22/PUU-VII/2009
yang
menegaskan bahwa artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau
sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka
yang bersangkutan dihitung telah satu kali periode masa jabatan. Dengan
demikian, maka frasa pernah menjabat sebagai gubernur dalam pasal a quo
menjadi konstitusional sepanjang dimaknai bahwa dari subjek hukum yang
menjabat kepala daerah maupun subjek hukum wakil kepala daerah yang
menjadi pejabat kepala daerah sepanjang telah menjalankan wewenangnya
sebagai kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan
kedua-keduanya dihitung telah menjabat satu kali periode sebagai kepala
daerah.
5) Bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan
proses politik yang tidak saja merupakan mekanisme politik untuk mengisi
50
jabatan demokratis melalui pemilu, tetapi juga merupakan sebuah implementasi
pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi politik yang sesungguhnya.
6) Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan
wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Berarti semua unsur
pemerintahan daerah ditentukan berdasarkan pemilihan umum dimana setiap
orang banyak menentukan pilihannya tentang calon kepala daerah yang akan
dipilihnya. Mekanisme penentuannya dilakukan secara demokratis. Dalam pasal
tersebut tidak diatur mengenai masa jabatan kepala daerah. Akan tetapi, UUD
1945 mengatur terkait batasan periodisasi masa jabatan presiden, yaitu Pasal 7
yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden mengemban jabatan
selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
hanya untuk satu kali masa jabatan.
7) Bahwa dalam pasal tersebut ditegaskan masa jabatan presiden dan wakil
presiden hanya lima tahun dan tidak dapat dipilih kembali dalam masa jabatan
yang sama dalam satu masa, yakni hanya untuk satu kali masa jabatan. Masa
jabatan dua periode seperti itu berlaku pula pada jabatan-jabatan lain.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 tersebut, maka kepala daerah dipilih hanya
boleh menjabat secara terbatas. Masa jabatan kepala daerah dibatasi maksimal
hanya dua periode masa jabatan dan hal ini telah diatur sejak Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2012 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut
konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturan bahwa
semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.
8) Bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil
bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota belum pernah menjabat
sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali
kota selama dua kali masa jabatan yang sama. Pengaturan tersebut sudah
sangat jelas dan tidaklah multitafsir. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
selain dipilih oleh rakyat, juga harus menjalankan undang-undang dengan
terciptanya kesejahteraan rakyat, maka diperlukan pembatasan periode jabatan
51
kepala
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
untuk
mencegah
adanya
penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.
9) Bahwa dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan mengurangi keinginan
petahana untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-
-kaidah dan tata pemerintahan, dan demokrasi, serta memberikan kesempatan
kepada warga negara lain yang berkompeten sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
10) Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VI/2009 yang
antara lain sebagai berikut menyatakan masa jabatannya yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
kepala daerah telah menghabiskan satu periode apabila menjalani setengah
masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu. Bila seorang wakil kepala
daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa
lama sisa masa jabatan yang dilaluinya. Bila sudah 2,5 tahun atau lebih, maka
telah dihitung satu periode menjabat kepala daerah.
11) Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-
-VII/2009 tersebut, maka ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945
karena ketentuan a quo dengan sangat jelas telah mengatur kepala daerah dan
wakil kepala daerah belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama.
Putusan Mahkamah Konstitusi digunakan sebagai dasar penghitungan
periodisasi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan
ketentuan a quo, sehingga ketentuan a quo tidak mengakibatkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
justru
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
tersebut
menguatkan ketentuan a quo.
12) Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
8/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa dalam kaitan dengan jabatan kepala
daerah, pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh undang-undang
dalam bentuk: 1. Pembatasan dua kali berturut-turut dan jabatan yang sama
atau, 2. Pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau,
3. Pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda. Oleh
karena pembatasan dimaksud terbuka bagi pembentuk undang-undang sebagai
pilihan
kebijakan,
maka
hal
demikian
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebaliknya jika pembatasan demikian
52
dianggap
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Tahun
1945
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon sehingga pasal yang bersangkutan
harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak ada
lagi pembatasan. Padahal pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan
yang justru menjadi spirit UUD 1945, sebagaimana Putusan Nomor
8/PUU-VI/2008 bagian pendapat Mahkamah paragraf 3.14.1.
13) Bahwa atas adanya pendapat Mahkamah tersebut, maka pembatasan
periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan a quo
mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan
yang diatur dalam UUD 1945.
14) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 telah dimuat
dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia yang autentik dan isinya
dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, maka putusan tersebut
dilaksanakan dalam pengaturan periodisasi masa jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
15) Bahwa pernyataan para Pemohon atas ketentuan a quo berpotensi dijadikan
ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menyusun masa jabatan
satu periode adalah menjabat sebagai kepala daerah saja, dalam hal ini terjadi
pemberhentian kepala daerah sebelum mencapai setengah masa jabatan, wakil
kepala daerah menggunakan ruang penyelundupan hukum dengan cara
sengaja mengulur-ulur waktu proses penetapan menjadi bupati pengganti. Perlu
Pemerintah tegaskan bahwa faktor utama terjadinya penyelundupan hukum
bukan karena adanya objek permohonan a quo, namun lebih pada pelaksanaan
ketentuan a quo, apakah ketentuan a quo dilaksanakan dengan semestinya atau
dilaksanakan secara menyimpang. Dengan demikian, ketentuan a quo tidak bisa
dijadikan alasan oleh Pemohon untuk kekhawatiran pada adanya ruang
penyelundupan hukum yang dilakukan oleh wakil kepala daerah karena telah
jelas ketentuan a quo untuk mengatur calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah.
16) Bahwa adanya ketentuan a quo dalam rangka memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
53
sama di hadapan hukum bagi semua warga negara yang akan mengikuti
kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika tidak ada
ketentuan a quo, maka dapat terjadi adanya kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya untuk
dijadikan alat mengintimidasi rakyat guna tetap memilihnya pada setiap
kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan demikian,
ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
17) Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi
yang
menjadi
dasar
suatu
pembentukan
dan/atau
materi
undang-undang yang dinilai bersifat open legal policy, yaitu a) UUD 1945
memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu
materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan materinya. b)
UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
18) Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan
undang-undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
19) Bahwa harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan
Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun
kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih
baik dan mengembangkan dirinya kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan a
quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
54
1. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal 7
ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Komisi
Pemilihan Umum telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan dan
telah pula menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 21 September 2020 yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1.
Bahwa
KPU
selaku
penanggungjawab
akhir
atas
pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut
Pemilihan) mengharapkan semua pihak bersama-sama melaksanakan
protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (Covid-19) secara bertanggung
jawab pada Pemilihan 2020. Hal ini dikarenakan sampai saat ini pandemi
Covid-19 masih terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk 270
daerah yang akan melaksanakan Pemilihan 2020;
2.
Bahwa berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan, terlebih dahulu KPU
akan
menjelaskan
terkait
dengan
gambaran
umum
pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilihan sebagai berikut:
a.
Salah satu wujud implementasi demokrasi lokal adalah memilih pemimpin
daerah baik pada tingkat provinsi maupun kapupaten/kota melalui
Pemilihan. Sama halnya seperti Pemilu, Pemilihan merupakan sarana
kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-
cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945. Pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat dilakukan untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis;
55
b.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan
memiliki amanah untuk menggelar pesta demokrasi lokal tersebut. KPU
adalah penyelenggara Pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri dalam melaksanakan pemilihan. Artinya, KPU tidak dapat dan
tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelenggarakan
pemilihan. Sebagai konsekuensinya, KPU dalam menyelenggarakan
pemilihan harus transparan dan akuntabel. Transparan artinya membuka
seluas-luasnya akses informasi kepada masyarakat terkait dengan
penyelenggaraan pemilihan dan aktif menginformasikan segala sesuatu
terkait penyelenggaraan pemilihan. Akuntabel berarti apa yang dilakukan
oleh KPU dalam penyelenggaraan pemilihan hasilnya harus dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
Menurut Ramlan Surbakti et.al dalam dalam Naskah Akademik Draft RUU
Tentang Kitab Hukum Pemilu Usulan Masyarakat Sipil (2015:139-143),
yang pada intinya menyatakan bahwa Parameter Pemilu Demokratik
adalah Pemilu yang diselenggarakan berdasarkan empat prinsip umum
demokrasi, yaitu asas-asas Pemilu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal
22E ayat (1) UUD 1945; hak-hak politik warga negara yang berkaitan
dengan Pemilu (Electoral Rights Principles); Pemilu Berintegritas
(Electoral Integrity); dan Keadilan Pemilu (Electoral Justice).
d.
Parameter Pemilu Demokratik ini secara operasional dijelaskan lebih
lanjut oleh Ramlan Surbakti et.al. (2015:146-147) harus didukung oleh
pengaturan Pemilu yang Demokratik dan Berkepastian Hukum.
Pengaturan ini memiliki parameter tersendiri yang harus diatur dalam
undang-undang yang mengatur Pemilu. Secara substantif, pengaturan ini
berisi penjabaran keempat prinsip umum Pemilu demokratik, yaitu enam
hak politik yang menyangkut Pemilu, asas-asas Pemilu Demokratik,
Pemilu yang Berintegritas, dan Keadilan Pemilu; dan yang menjamin
kepastian hukum, yaitu mengatur seluruh aspek Pemilu secara
menyeluruh, terdapat konsistensi antar semua ketentuan yang mengatur
56
Pemilu, setiap ketentuan yang mengatur Pemilu dapat dilaksanakan
(executable).
e.
Adanya kepastian hukum sebagai salah satu unsur penting Pemilu yang
demokratik ini menjadi kunci utama bagi terlaksananya setiap tahapan
Pemilu yang berkeadilan. Oleh karena itu, adanya regulasi yang jelas dan
konsisten sangat diperlukan bagi terwujudnya setiap tahap Pemilu yang
demokratis, termasuk didalamnya terkait pencalonan yang menjadi salah
satu tahapan penting dalam Pemilu.
f.
Institute For Democracy and Electoral Assitance mengemukakan dalam
“Electoral Justice: The International Handbook”, yang pada intinya
menyatakan bahwa konsep keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada
penegakan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor
yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh
proses pemilu. Keadilan pemilu juga merupakan faktor yang
memengaruhi perilaku para pemangku kepentingan dalam proses
tersebut karena sistem keadilan pemilu sangat dipengaruhi kondisi
sosial-budaya, konteks sejarah dan politik masing-masing negara, maka
sistem dan praktiknya di seluruh dunia berbeda-beda. Meskipun
demikian, sistem keadilan pemilu perlu mengikuti sejumlah norma dan
nilai tertentu agar proses pemilu lebih kredibel dan memiliki legitimasi
yang tinggi. Norma dan nilai ini dapat bersumber dari budaya dan
kerangka hukum yang ada di masing-masing negara ataupun dari
instrumen hukum internasional. Sistem keadilan pemilu harus dipandang
berjalan
secara
efektif,
serta
menunjukkan
independensi
dan
imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas,
serta kesetaraan dan inklusivitas. Apabila sistem keadilan pemilu
dipandang tidak kokoh dan tidak berjalan dengan baik, kredibilitasnya
akan berkurang dan dapat mengakibatkan para pemilih mempertanyakan
partisipasi mereka dalam proses pemilu, atau bahkan menolak hasil akhir
pemilu. Dengan demikian, keadilan pemilu yang efektif dan tepat waktu
menjadi elemen kunci dalam menjaga kredibilitas proses pemilu;
57
Gambar 1: Keadilan Pemilihan Umum
g.
Dalam
perspektif
penyelenggaraan,
terdapat
persamaan antara
Pemilihan dan Pemilu yaitu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih pemimpin dan wakil rakyat. Dalam ketentuan Yuridis persamaan
penyelenggaraan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Pemilihan dan
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum (UU
Pemilu). Dengan demikian, dalam gambaran umum penyelenggaraan
pemilihan ini istilah Pemilu memiliki arti yang sama dengan Pemilihan.
h.
Pemerintah Daerah dalam kedudukannya sebagai sub sistem pada
sistem pemerintahan, pembatasan periodesasi dan masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota pada hakikatnya sama dengan pembatasan
periodesasi dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pembatasan
ini kemudian diatur dalam perundang-undangan, di mana terdapat
pengaturan masa jabatan 5 (lima) tahun dengan maksimal 2 (dua)
periode.
i.
Dalam perspektif pelaksanaan cabang-cabang kekuasaan, upaya
pembatasan kekuasaan negara dilakukan dengan cara membagi
kekuasaan secara vertikal maupun pemisahan kekuasaan secara
horisontal. Kekuasaan dibatasi dengan memisah-misahkan kekuasaan
ke dalam cabang lembaga negara yang sifatnya checks and balances,
saling mengimbangi dan mengendalikan. Dengan demikian, kekuasaan
tidak berpusat dalam satu lembaga negara dan berpeluang terjadi
kesewenang-wenangan pemegang kuasa. Adapun tujuan pembatasan
kekuasaan ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie, (2015:151) adalah untuk
menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
j.
Dalam kaitan dengan penyalahguaan kekuasaan ini, Lord Acton (dalam
Mahfud MD, 2006:221) mengatakan “power tends to corrupt, but absolute
power corrupt absolutely” yang berarti, kekuasaan cenderung untuk
Sosial
Budaya
(Kultur)
Sejarah
Kondisi
Politik
Norma
(Hukum)
Keadilan
Pemilu
58
korup, dan kekuasaan absolut pasti korup secara absolut. Kekuasaan
mempunyai kecenderungan untuk bertindak dominan, menguasai dan
mempengaruhi agar kekuasaan itu kokoh. Kekuasaan cenderung untuk
memperkokoh dan mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, hukum
berfungsi membatasi kekuasaan yang ada dalam negara.
k.
Dalam perpektif Yuridis, pembatasan masa jabatan dan batasan
periodisasi ini secara tegas tertuang dalam Pasal 58 huruf o Undang-
Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya
disebut UU Pemda). Ketentuan pembatasan masa jabatan dan batasan
periodisasi ini dalam UU Pemda ini juga sejalan dengan pengaturan
dalam UU Pemilihan. Kedua UU ini membatasi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (dua) periode dalam
jabatan yang sama.
l.
Saat ini, terdapat 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan
serentak tahun 2020. Pemilihan serentak tahun 2020 ini merupakan
penyelenggaraan pemilihan ke empat sejak berlakunya UU Pemilihan.
Pemilihan serentak tahun 2020 memiliki karakteristik berbeda jika
dibandingkan dengan Pemilihan serentak tahun 2015, tahun 2017 dan
Pemilihan tahun 2018. Hal tersebut karena di Pemilihan serentak tahun
2020 dilaksanakan dalam kondisi pendemi Covid-19 sehingga
memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
m.
Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Pemilihan 2020
ini, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana
Non alam Corona Virus Disease 2019 (Civid-19).
59
Tanggapan terhadap Pokok-Pokok Permohonan
3.
Bahwa substansi Permohonan dalam Perkara Nomor: 67/PUU-XVIII/2020,
para Pemohon pada intinya mengajukan uji materi ketentuan dalam UU
Pemilihan, adapun para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
dengan alasan yang pada intinya bahwa beberapa ketentuan UU Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Argumentasi pemohon dalam hal ini adalah bahwa
syarat calon yang penetapan syarat pencalonannya memberlakukan norma
yang unequal treatment atau mengistimewakan kandidat dengan jabatan
tertentu (wakil bupati yang menjabat sebagai kepala daerah, tidak proporsional
dan tidak memenuhi rasa keadilan serta memberi celah penyelundupan
hukum, sehingga penyelenggaraan pilkada 2020, khususnya di Kabupaten
Bone Bolango akan berpotensi tidak “luber dan jurdil”.
4.
Bahwa merujuk pada pokok-pokok permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 3, KPU sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan yang relevan
dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam
penyelenggaraan Pemilu khususnya terhadap ketentuan yang dimohonkan uji
materi.
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan, KPU secara
atributif memiliki Tugas dan Wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan
meliputi:
“menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis
untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat
dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat”.
6.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (15) UU Pemilihan, terkait
dengan perkara a quo, KPU secara delegatif memiliki kewenangan
menerbitkan Peraturan KPU mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi
sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
verifikasi diatur dalam Peraturan KPU”
60
7.
Bahwa dalam menyusun norma yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU
dan dalam menyelenggarakan Pemilihan, KPU tetap berpedoman pada
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan yang demokratis dan adil, dengan
menerapkan manajemen tata kelola Pemilihan yang baik serta tidak
menyimpang dan/atau bertentangan dengan norma pokok yang telah diatur
dalam UU Pemilihan.
8.
Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan mengatur secara tegas bahwa
“belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”. Selain
itu Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pemilihan mengatur bahwa “belum pernah
menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota
untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pemilihan,
maka berkaitan juga dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemilihan yang menyebutkan:
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(2)
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
9.
Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) huruf n dan Pasal 162
ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 8 yang
di dalamnya memuat implikasi terhadap syarat calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU
telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
tentang Pencalonan).
61
Adapun beberapa pengaturan dalam PKPU No. 9/2019 yang relevan adalah
sebagai berikut:
Pasal 4 PKPU tentang Pencalonan
yang berbunyi:
Pasal 4
(1)
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau
Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati
dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota,
dengan ketentuan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung
berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang
sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima)
tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat
selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada
angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur,
jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur,
jabatan Bupati/ Walikota dengan Bupati/Walikota, dan
jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/
Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,
meliputi: a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam
jabatan yang sama; b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan
yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali
dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau
di daerah yang berbeda;
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua
62
setengah)
tahun
masa
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal
pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang
bersangkutan; dan
5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
1) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota yang dipilih secara langsung melalui
Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau
2) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota karena perubahan nama provinsi atau
kabupaten/kota;
10. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor No. 22/PUU-VII/2009, dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sebagai kepala daerah tidak berturut-turut dan di daerah yang berbeda, yaitu
pada tahun 1993-1998 menjabat Bupati yang berbeda dengan tahun 2003-
2008, meskipun demikian jabatan ini terkena pembatasaan dua kali dalam
jabatan yang sama di tempat berbeda.
11. Bahwa terkait dengan perhitungan syarat calon ini, Mahkamah melalui Putusan
No. 8/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menyatakan:
Bupati periode kedua 2003-2008, berarti dia mengalami masa berlakunya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, hal ini dihitung satu kali masa jabatan. Sekalipun didasarkan pada dua
Undang-Undang yang berbeda (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), tetapi hitungan satu kali periode
jabatan tidak terhalang karena perubahan Undang-Undang.
12. Bahwa perbandingan pengaturan terkait dengan syarat calon ini terlihat dalam
tabel berikut:
63
Tabel 1: Perbandingan Ketentuan Terkait dengan Syarat Calon Terkait
dengan Masa Jabatan dan Periodesasi
Pengaturan UU Nomor 1 Tahun 2015
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan
Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mencalonkan diri di daerah lain;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat
Walikota;
Pengaturan UU Nomor 8 Tahun 2015
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan
Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon
Pengaturan UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 7
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;
64
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada
daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon;
Berkaitan dengan konsep pengaturan Syarat Calon dengan Masa Jabatan dan
Periodesasi pada prinsipnya tidak ada perbedaan sepanjang terkait dengan
batasan 2 (dua) kali periode.
Secara substansi pengaturan yang sedikit berbeda adalah terkait dengan tidak
berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota,
di mana dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dijadikan sebagai syarat calon
sedangkan dalam kedua perubahan UU tidak lagi dijadikan calon.
13. Bahwa terlepas dari perbandingan sebagaimana diuraikan dalam angka 13,
berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n perubahan kedua UU
Pemilihan dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan, maka
penghitungan masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah sejak dilakukan
pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
14. Pelaksanaan pemilihan yang konstitusional telah diputus oleh Mahkamah
melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 dan melalui Putusan Nomor 8/PUU-
VI/2008 sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, dimana pada
intinya Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Pengujian Terhadap Ketentuan Perhitungan
Masa Jabatan Kepala Daerah
Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009
Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008
Dalam jabatan yang sama tidak
berturut-turut dan di daerah yang
berbeda,
hal
ini
terkena
Selama masih dalam 1 periode,
dihitung satu kali masa jabatan,
meskipun didasarkan pada dua
65
pembatasaan dua kali dalam jabatan
yang sama di tempat berbeda.
Undang-Undang
Pemda
yang
berbeda.
Pada posisi ini KPU selaku pelaksana Undang-Undang wajib taat dan patuh
pada norma yang termaktub di dalam peraturan perundang-undangan,
termasuk putusan Mahkamah.
15. Bahwa terkait dengan dalil permohonan Pemohon pada poin 3.8, 3.9, 3.10 dan
3.11 pada halaman 12–14, dalam hal ini KPU tidak dalam kapasitas untuk
memberi keterangan lebih jauh, akan tetapi sebagai bentuk keterbukaan
informasi publik KPU akan memberikan informasi berkaitan dengan
rekapitulasi pendafataran calon pada pemilihan 2020 berikut:
Tabel 3: Rekapitulasi Pendaftaran Pasangan Calon
Berdasarkan Jenis Pemilihan dan Jenis Calon
Jenis
Pemilihan
Jumlah
Wilayah
Jumlah Paslon
Total
Perseorangan
Parpol
Pemilihan
Gubernur
9
0
25
25
Pemilihan
Bupati
223
59
553
612
Pemilihan
Walikota
37
9
92
101
Total
269
68
670
738
Tabel 4: Rekapitulasi Pendaftaran Pasangan Calon
Perseorangan
Pekerjaan
Calon
Total
Gubernu
r
Wakil
Gubernu
Bupati
Wakil
Bupati
Walikota
Wakil
Walikota
Anggota DPD
0
0
1
0
0
0
1
Anggota DPR
1
0
7
0
0
0
7
Anggota DPRD
Kab/Kota
0
2
53
81
6
12
152
66
Anggota DPRD
Provinsi
0
2
36
24
5
8
73
Anggota POLRI
2
1
4
4
0
0
8
Anggota TNI
0
0
5
3
0
0
8
Aparatur Sipil
Negara
1
1
49
83
12
5
149
Bupati
5
7
135
8
0
0
143
Gubernur
6
0
6
0
0
0
6
Kepala Desa
0
0
0
2
0
0
2
Pegawai
BUMN/BUMD
0
0
6
6
0
1
13
Penjabat Bupati
0
0
0
1
0
0
1
Penjabat Gubernur
0
0
0
0
0
0
0
Penjabat Walikota
0
0
0
0
0
0
0
Penyelenggara KPU
0
0
0
0
0
0
0
Perangkat Desa
0
0
0
0
0
0
0
Swasta/Lain-lain
5
10
255
366
47
66
734
Wakil Bupati
0
0
75
57
0
0
132
Wakil Gubernur
3
1
3
1
0
0
4
Wakil Walikota
0
0
0
0
16
9
25
Walikota
2
1
2
1
15
0
18
TOTAL
25
25
637
637
101
101
1324
16. Bahwa selanjutnya berkaitan permohonan pemohon yang mengatakan potensi
penyelundupan hukum akibat pejabat Bupati yang menunda-nunda pelantikan
seperti permohonan pemohon angka 3.12 sampai dengan 3.17 pada halaman
14–16 merupakan persoalan mekanisme yang terdapat dalam UU Pemda,
sehingga dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilihan berpedoman
pada pasal 164 UU Pemilihan dalam melakukan verifikasi syarat calon.
17. KPU dalam menyelenggarakan setiap tahap Pemilu harus berpegang teguh
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, sejauh
mana setiap tahap mencerminkan nilai demokratisnya sangat dipengaruhi oleh
kepastian hukum setiap tahap Pemilihan, termasuk di dalamya mekanisne
pencalonan yang menjadi tahap penting dalam Pemilihan. Proses pendaftaran
67
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan
yang berlaku dan kemudian menjadi penting untuk mendapatkan kepastian
hukum. Hal ini memunculkan implikasi bahwa perubahan regulasi idealnya
terjadi sebelum tahap tertentu dilaksanakan, sehingga pada pelaksanaan
tahapan tertentu terdapat alas hukum yang jelas. Sebaliknya, perubahan
aturan yang terjadi setelah pelaksanaan tahap tertentu, dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga menciderai pelaksanaan Pemilu/Pemilihan
yang demokratis.
Kesimpulan:
18. Bahwa bedasarkan apa yang telah diuraikan dalam keterangan Pihak Terkait
(KPU) di atas dengan ini KPU memberikan kesimpulan bahwa pada prinsipinya
dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
19. Bahwa KPU selaku penyelenggara pemilihan memiliki tugas, wewenang dan
kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Artinya, dalam hal
ini KPU sebagai pelaksana undang-undang. Terkait dengan pemaknaan
periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota, KPU selaku pelaksana sepenuhnya akan
menjalankan apa yang menjadi amanah undang-undang. Meskipun
penyelenggaraan Pemilihan sejak berlakunya UU Pemilihan dapat dikatakan
berjalan aman, tertib dan lancar, tetapi tetap perlu dilakukan evaluasi dan
pembenahan di beberapa hal. Evaluasi tersebut guna memperbaiki hal-hal
yang kurang dalam penyelenggaraan Pemilihan yang dapat dijadikan bahan
masukan untuk pelaksanaan pemilihan selanjutnya;
20. Bahwa evaluasi perbaikan tersebut menurut pandangan KPU terutama
bertumpu pada hal-hal yang bersifat teknis. Aspek teknis tersebut penting
untuk dievaluasi terutama pada tahapan pencalonan. Pencalonan merupakan
aspek teknis yang membutuhkan regulasi yang tegas dan profesionalitas
penyelenggara. Banyaknya persoalan pencalonan membutuhkan aturan yang
detail dan tegas sehingga dapat dipedomani semua pihak dengan baik.
Diharapkan dengan adanya peristiwa-peristiwa yang terjadi sepanjang proses
penyelenggaraan pemilihan khususnya terkait dengan pencalonan sejak
berlakunya UU Pemilihan dapat menjadi bahan untuk evaluasi dan perbaikan
68
penyelenggaraan pemilihan ke depan, sehingga hal-hal yang dirasa masih
kurang baik dapat dibenahi pada penyelenggaraan pemilihan selanjutnya.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menetapkan Hamim Pou sebagai Pihak Terkait yang telah menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan telah pula
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 5 Oktober 2020 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
Bahwa kedudukan hukum (Legal Standing) Pihak Terkait dapat dijelaskan dan
diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2005 ditentukan bahwa Pihak
Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung
dengan pokok permohonan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2)
PMK 6/2005 bahwa Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah
pihak yang hak dan atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok
permohonan;
2. Bahwa Pihak Terkait mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam
perkara pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang diajukan oleh Mohammad Kilat Wartabone (Pemohon
I) dan Imran Ahmad (Pemohon II) dalam perkara nomor 67/PUU-XVIII/2020;
3. Bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujiannya kepada Mahkamah
Konstitusi oleh Para Pemohon dalam Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020
perihal pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang berbunyi:
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10 Tahun 2016:
69
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota.
4.
Bahwa Pihak Terkait yaitu H. Hamim Pou, S.Kom.,MH merupakan warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jalan Moh. Thayeb Gobel
Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango
Provinsi Gorontalo, sebagai Bupati Kabupaten Bone Bolango, yang
mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bone Bolango Tahun
2020 (Calon Petahana) yang saat ini tercatat baru menjadi Bupati Bone
Bolango untuk 1 (satu) Periode masa jabatan yakni 2016 - 2021 (Bukti
PT-1). Sedangkan untuk masa jabatan 2010-2015, Pihak Terkait secara
definitif menjabat sebagai Bupati Bone Bolango (Bupati Pengganti) yakni
selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 21 (dua puluh satu) hari yakni
sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan 17 September 2015
sebagaimana Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bone
Bolango (Bukti PT-2), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Pihak Terkait belum pernah menjabat sebagai Bupati Bone
Bolango selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
5.
Bahwa perkara yang hampir sama mengenai pengaturan masa jabatan
kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah menjabat sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah
sebagai Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, pernah
diperiksa sebelumnya di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan
Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, terkait uji materiil terhadap Pasal 58
70
huruf
o
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah.
6.
Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menjadi
dasar permohonan Para Pemohon dalam Perkara Nomor 67/PUU-
XVIII/2020, dengan norma Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Perkara Nomor
22/PUU-VII/2009 adalah hampir sama, yaitu sebagai berikut:
UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 58 huruf o (Perkara No.
22/PUU-VII/2009
UU No. 10 Tahun 2016
Pasal 7 ayat (2) huruf n (Perkara No.
67/PUU-XVIII/2020
Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala
Daerah
adalah
Warga
Negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat:
o. belum pernah menjabat sebagai
kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama
Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan
Calon
Wakil
Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon
Wakil Walikota.
7.
Bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan satu periode adalah
sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 atas
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
71
Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o yang menyatakan "Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai kepala
daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama", Oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus perkara tersebut kemudian dinyatakan bahwa
pasal 58 huruf o tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah menyatakan masa
jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah
dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Jika
dibandingkan dengan Putusan MK Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009
dengan Petitum Pemohon dalam Perkara MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020
sebagai berikut:
Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009
Petitum Pemohon Perkara MK
Nomor 67/PUU-XVIII/2020
• Menyatakan Pasal 58 huruf o
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
• Menyatakan masa jabatan yang
dihitung satu periode adalah masa
jabatan yang telah dijalani setengah
atau lebih dari setengah masa
jabatan;
• Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf n
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5898) bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
72
“masa jabatan yang dihitung satu
periode
adalah
masa
jabatan
sebagai Gubernur / Bupati / Walikota
dan
/
atau
menjadi
pejabat
Gubernur / Bupati / Walikota yang
telah dijalani setengah atau lebih
dari setengah masa jabatan”
8.
Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 7
ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang maka akan berpotensi kerugian atau kerugian
konstitusional yang akan dialami oleh Pihak Terkait, sebab jika mengacu
pada permohonan a quo Para Pemohon yang ingin menafsirkan pasal
a quo yakni “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa
jabatan sebagai Gubernur / Bupati / Walikota dan / atau menjadi pejabat
Gubernur / Bupati / Walikota yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan”, maka otomatis Pihak Terkait H. Hamim Pou,
S.KOM.,MH, tidak bisa lagi mengikuti Pilkada tahun 2020 ini. Sebab jika
perhitungan satu periode adalah setengah atau lebih dari masa jabatan
dihitung sejak menjadi Pejabat Bupati Bone Bolango yakni sejak tanggal
18 September 2010 sampai dengan tanggal 17 September 2015, maka
Pihak Terkait tidak dapat mengikuti Pilkada Tahun 2020. Akan tetapi jika
perhitungan satu periode adalah setengah atau lebih dari masa jabatan
dihitung sejak menjadi Bupati Bone Boloango yakni sejak tanggal 27 Mei
2013 sampai dengan tanggal 17 September 2015, maka Pihak Terkait
masih dapat mengikuti Pilkada Tahun 2020 ini. Sehingga dengan
demikian Pihak Terkait sangat mempunyai kepentingan dalam perkara a
quo.
9.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada hubungan sebab
akibat atau causal verband antara Pihak Terkait dengan permohonan
pengujian Pasal 7 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
73
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang jika dikabulkan memunculkan potensi kerugian dan
kerugian konstitusional pada Pihak Terkait yakni kehilangan hak untuk
dipilih sebagai Bupati Bone Bolango pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020 untuk periode kedua.
A. DALAM EKSEPSI
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON DALAM PERKARA A QUO.
1. Bahwa Para Pemohon yang terdiri dari Pemohon I Mohammad Kilat
Wartabone merupakan bakal calon Bupati Bone Bolango yang
berpasangan dengan Syamsir Djafar Kiyai sebagai Wakil Bupati Bone
Bolango yang dikenal dengan Pasangan KISAH (Kilat dan Syamsir)
telah mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan (independen) di
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango pada hari jumat tanggal
21 Februari 2020 lalu, dan pada tanggal 23 September 2020 lalu telah
ditetapkan oleh KPU Bone Bolango sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor urut 4 (Bukti PT-7), sedangkan
Pemohon II Imran Ahmad, S.E.,M.M., adalah warga negara yang
terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo.
2. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon tidak
memenuhi syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU No. 24/2003 jo UU No. 8/2011, menurut Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat:
a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian.
74
c) kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
yang dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon I Mohammad Kilat Wartabone tidak mempunyai
Kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon karena tidak ada
kerugian Konstitusional yang dialami oleh Pemohon I yang ditimbulkan
oleh Pasal 7 ayat 2 huruf n UU No.10 Tahun 2016 tersebut, karena
faktanya seperti yang telah diuaraikan oleh Para Pemohon dalam
permohonannya pada angka 2.5 halaman 5, Pemohon I merupakan
bakal calon kepala daerah yang telah mendapatkan dukungan melalui
jalur perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak tahun 2020 di
Kabupaten Bone Bolanggo, Provinsi Gorontalo, dan pada tanggal 23
September 2020 lalu juga telah ditetapkan oleh KPU Bone Bolango
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor
urut 4 (Bukti PT-7).
4. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon khususnya
Pemohon II Imran Ahmad, S.E., M.M. yang hanya merupakan warga
negara yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Bone Bolango
tidaklah mencerminkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus). Misalnya, Pemohon II adalah sebagai Calon Wakil
Bupati Bone Bolango maka ia memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena terdapat kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik. Sebab dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016
yang menjadi objek permohonan tidak hanya mengatur hak dan/atau
kewenangan konstitusional Bupati saja akan tetapi juga hak dan/atau
kewenangan konstitusional Wakil Bupati. Sehingga dengan demikian
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon II tidak terdapat kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus).
75
3.
Bahwa,
dengan
demikian
secara
nyata
tidak
ada
kerugian
Konstitusional yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II (Para
Pemohon), maka sudah sepatutnya jika permohonan Para Pemohon
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
B.
DALAM POKOK PERKARA.
III. PASAL 7 AYAT (2) HURUF N UU NO. 10 TAHUN 2016 ADALAH
KONSTITUSIONAL, SEHINGGA TIDAK PERLU DITAFSIRKAN LAGI.
1. Bahwa objek permohonan Para Pemohon adalah Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU No. 10 Tahun 2016 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota.
2. Bahwa pada pokok permohonan Para Pemohon dalam poin 2.6
yang menyatakan "...Dengan pemaknaan yang dibatasi tersebut,
maka terdapat penyelundupan hukum berupa ruang bagi sang wakil
kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah untuk mengulur-
ulur proses penetapan menjadi kepala daerah pengganti secara
defenitif, agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak
mencapai setengah masa jabatan", dan poin 3.12 menyatakan
"Alasan Kelima, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo
berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala
ukuran untuk menghitung masa jabatan satu periode adalah
menjabat sebagai kepala daerah saja. Maka, dengan hal terjadi
pemberhantian kepala daerah ditengah jalan sebelum mencapai
setengah masa jabatan, wakil kepala daerah menggunakan ruang
penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu
proses
penetapan
menjadi
bupati
pengganti.
Padahal,
76
bersamaan dengan saat kepala daerah diberhentikan sementara,
secara hukum, saat itu pula wakil bupati menjalankan wewenang
sebagai bupati", adalah tidak benar. Pihak Terkait menanggapinya
sebagai berikut:
2.1. Bahwa proses penggantian Wakil Kepala Daerah menjadi
Kepala Daerah yang diakibatkan karena Kepala Daerah
diberhentikan sementara atau karena meninggal dunia lalu
kemudian dilakukan penetapan Wakil Kepala Daerah menjadi
Penjabat Kepala Daerah adalah merupakan tugas dan
wewenang Menteri Dalam Negeri atas Pertimbangan dari
DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 3 UU No. 32
Tahun 2004 yang menyatakan "Apabila kepala daerah dan wakil
kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5),
Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri
Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur
dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
2.2. Bahwa dalam hal Kepala Daerah berhenti karena meninggal
dunia, maka Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah
yang meninggal dunia tersebut sampai habis masa jabatannya.
Hal mana diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU 32 Tahun 2004 yang
berbunyi: Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah
sampai habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus
menerus dalam masa jabatannya. Pelantikan Wakil Kepala
Daerah menjadi Kepala Daerah tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggara Pelantikan Bupati adalah DPRD Kabupaten
setempat yang diselenggarakan dalam Rapat Paripurna DPRD
yang bersifat Istimewa, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 yang
77
berbunyi ayat (2) ; Pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil
bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diselenggarakan oleh DPRD kabupaten/kota, ayat (3) ;
Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat
istimewa.
2.3. Bahwa dalam peristiwa pelantikan Pihak Terkait (Hamim Pou)
sebagai Bupati Bone Bolango menggantikan Bupati Haris
Nadjamudin yang meninggal dunia dilakukan berdasarkan Surat
Gubernur Gorontalo Nomor 880/Pem/262/IV/2013 tanggal 23
April 2013 perihal usul pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati
Bone Bolango Provinsi Gorontalo, dan Surat Ketua DPRD
Kabupaten Bone Bolango Nomor 170/DPRD-BB/39/III/2013
tanggal 28 Maret 2013 perihal Usul Pemberhentian Dengan
Hormat Ir. H. Abd. Haris Nadjamudin, ME dari Jabatan Bupati
Bone Bolango masa jabatan 2010-2015 yang kemudian menjadi
dasar atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor
131.75-2896
Tahun
2013
tentang
Pengesahan
Pemberhentian Bupati Bone Bolango atas nama H. Abdul Haris
Nadjamudin, ME (Bukti PT-3), Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 132.75-2897 Tahun 2013 tentang Pengesahan
Pemberhentian Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Hamim
Pou (Bukti PT-4), dan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor
131.75-2898
Tahun
2013
tentang
Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Bone Bolango Menjadi Bupati Bone
Bolango Provinsi Gorontalo atas nama Hamim Pou tanggal 6 Mei
2013 (Bukti PT-5) yang kemudian dilantik oleh Gubernur
Gorontalo pada tanggak 27 Mei 2013. Sehingga dari semua
proses pergantian bupati tersebut tidak satupun ada
kewenangan wakil bupati (Pihak Terkait) untuk dapat dengan
sengaja mengulur-ulur waktu penetapan dan pelantikan
menjadi Bupati Bone Bolango sebab kewenangan tersebut
ada pada DPRD Kabupaten Bone Bolango sebagai pihak
penyelenggara pelantikan, Gubernur Gorontalo sebagai
78
pihak yang melantik dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak
yang mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan.
2.4. Bahwa tuduhan para Pemohon yang menyatakan Wakil Kepala
Daerah (Pihak Terkait) yang sengaja mengulur-ulur waktu
adalah tidak benar dan sangat tendensius, sebab tanpa
didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan tanpa didukung bukti-bukti yang kuat.
2.5. Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan
menilai apakah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.75-2898 tahun 2013 adalah merupakan Penyelundupan
Hukum. Seharusnya Pemohon terlebih dahulu mengajukan
gugatan atas Surat Keputusan Mendagri No. 131.75-2898
tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
3. Bahwa objek permohonan yakni Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No.
10/2016 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum", dengan alasan-alasan sebagai berikut:
3.1 Bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 hampir
sama bunyinya dengan Pasal 58 huruf o UU No. 32/2004 yang
pada intinya mengatur tentang defenisi dari satu periode masa
jabatan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 58 huruf o (Perkara No.
22/PUU-VII/2009
UU No. 10 Tahun 2016
Pasal 7 ayat (2) huruf n (Perkara No.
67/PUU-XVIII/2020
Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala
Daerah
adalah
Warga
Negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat:
o. belum pernah menjabat sebagai
kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama
Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan
Calon
Wakil
Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
79
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon
Wakil Walikota.
3.2. Bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan satu periode adalah
sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-
VII/2009 atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o yang
menyatakan "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat
belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama", Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus perkara tersebut kemudian dinyatakan bahwa pasal 58
huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode
adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan. Jika dibandingkan dengan Putusan MK
Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 dengan Petitum Pemohon
dalam Perkara MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai
berikut:
Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009
Petitum Pemohon Perkara MK
Nomor 67/PUU-XVIII/2020
• Menyatakan Pasal 58 huruf o
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
• Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf n
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan
80
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
• Menyatakan masa jabatan yang
dihitung satu periode adalah masa
jabatan yang telah dijalani setengah
atau lebih dari setengah masa
jabatan;
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5898) bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“masa jabatan yang dihitung satu
periode
adalah
masa
jabatan
sebagai Gubernur / Bupati / Walikota
dan
/
atau
menjadi
pejabat
Gubernur / Bupati / Walikota yang
telah dijalani setengah atau lebih
dari setengah masa jabatan”
4. Bahwa yang menjadi petitum Para Pemohon justru membuat
rumusan dan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016
menjadi berubah total dan hanya mengatur kepentingan Kepala
Daerah saja, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, sementara
Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota justru dihilangkan,
padahal dalam norma tersebut juga mengatur tentang Wakil Kepala
Daerah. Jika pemaknaan norma pasal a quo oleh Para Pemohon
hanya dimaknai untuk Gubernur/Bupati/Walikota saja maka Para
Pemohon membuat pemaknaan dengan norma baru yang
menghapus pengaturan mengenai jabatan Wakil Gubernur/Wakil
Bupati/Wakil Walikota yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal
7 ayat 2 huruf n UU No. 10/2016. Sehingga atas pemaknaan baru
yang dimohonkan oleh Para Pemohon melalui petitum-nya tersebut
81
haruslah ditolak oleh Mahkamah. Adapun rumusan secara lengkap
dapat dibandingkan dalam tabel berikut:
Petitum Pemohon Perkara MK
Nomor 67/PUU-XVIII/2020
Pasal 7 ayat 2 huruf n UU No.
10/2016
• Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf
n
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 5898) bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“masa jabatan yang dihitung satu
periode
adalah
masa
jabatan
sebagai Gubernur / Bupati /
Walikota dan / atau menjadi
pejabat Gubernur / Bupati /
Walikota
yang
telah
dijalani
setengah atau lebih dari setengah
masa jabatan”
Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan
Calon
Wakil
Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota
5. Bahwa perlu diketahui, Pemohon I yang juga merupakan Wakil
Bupati Bone Bolango selama tugasnya jarang menjalankan
82
fungsinya sebagai Wakil Bupati, hal ini dibuktikan dengan tidak
pernahnya Wakil Bupati masuk kantor untuk menjalankan fungsi
dan tugasnya sebagai Wakil Bupati jika Bupati berhalangan atau
sedang berada di luar kota.
6. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, telah ditetapkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango
Nomor: 169/PL.02.3-Kpt/7503/Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi
Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango Tahun 2020 atas nama Hi. Hamim Pou, S.Kom.,MH
dan Dr. Merlan S. Uloli, SE.,MM (Bukti PT-6). Demikian juga, telah
ditetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bone Bolango Nomor: 170/PL.02.3-Kpt/7503/Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang
Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2020 atas nama Hi. Mohammad Kilat
Wartabone dan Syamsir Djafar, yang merupakan salah satu
Pemohpn dalam perkara a quo (Bukti PT-7).
7. Bahwa Pihak Terkait menilai Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No.
10/2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan sudah sesuai
(konsisten) dengan Putusan MK terdahulu yakni Nomor 22/PUU-
VII/2009 yang dalam amar putusannya sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa
jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa
jabatan
8. Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnyalah permohonan Para
Pemohon untuk dinyatakan ditolak.
83
IV. PETITUM
Berdasarkan segenap alasan yang berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang
disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
1. Menerima Ekspesi Pihak Terkait.
2. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard/NO).
Dalam Pokok Perkara.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-7 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 131.75-679 Tahun 2010 tentang Pemberhentian
Sementara Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo,
Tanggal 8 September 2010 dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
131.75-679
Tahun
2010
tentang
Pemberhentian Sementara Bupati Bone Bolango Provinsi
Gorontalo, Tanggal 8 September 2010;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Bone Bolango Tanggal 27 Mei 2013;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 131.75 - 2896 Tahun 2013 tentang Pengesahan
Pemberhentian Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo,
Tanggal 6 Mei 2013;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 132.75 - 2897 Tahun 2013 tentang Pengesahan
Pemberhentian Wakil Bupati Bone Bolango Provinsi
Gorontalo, Tanggal 6 Mei 2013;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 131.75 - 2898 Tahun 2013 tentang Pengesahan
84
Pengangkatan Wakil Bupati Bone Bolango Menjadi Bupati
Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Tanggal 6 Mei 2013;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bone Bolango Nomor: 169/PL.02.3-Kpt/7503/Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun
2020, beserta lampirannya.
Keputusan KPU ini menetapkan Nama Pasangan Calon: Hi.
Hamim Pou, S.Kom, M.H., dan Dr. Merlan S. Uloli, S.E.,
M.M.;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bone Bolango Nomor: 170/PL.02.3-Kpt/7503/Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun
2020, beserta lampirannya.
Keputusan KPU ini menetapkan Nama Pasangan Calon: Hi.
Mohammad Kilat Wartabone. Dan Syamsir Djafar Kiayi, ST,
M.Si.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait juga telah pula
menghadirkan 2 (dua) ahli yang bernama Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA.,
dan Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum., yang telah di dengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 3 November 2020 yang pada
pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: --------------------------------------
1. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA.
▪ Bahwa dalam pandangan ahli, aturan main syarat calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang dirumuskan Pemerintah dan DPR RI dalam Pasal
7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah cukup baik, tetapi mengapa masih
digugat oleh seorang wakil bupati pula yang seharusnya memahami dengan
baik ketentuan pasal tersebut.
▪ Bahwa menurut ahli, aturan itu sejauh pengetahuan ahli, tidak dibuat
sembarang buat, tetapi dikaji pemerintah secara mendalam dan diputuskan
85
law maker dengan pertimbangan yang matang guna mencegah abuse of
power dan menjamin suksesi kepala daerah secara berkala, aman, dan
damai, sehingga dengan demikian tidak terjadi kegaduhan, tidak terjadi
kemacetan jalannya roda pemerintahan, dan bahkan merugikan masyarakat.
▪ Bahwa menurut ahli, telah dua kali pula Undang-Undang Pilkada itu diubah,
tidak pernah pasal tersebut dipersoalkan. Namun ahli memahami dalam dua
dasawarsa, usia otonomi daerah kita telah terjadi berbagai macam masalah.
Ada kendala, ada kelemahan dan kekurangan yang tentu perlu dikoreksi dan
diperbaiki dari waktu ke waktu, lewat perubahan kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah. Apakah formulasinya yang kurang lengkap, kurang detail,
kurang antisipatif, atau implementasinya oleh para aktor di lapangan yang
menyimpang.
▪ Bahwa menurut ahli, beberapa di antaranya yang menonjol adalah persoalan
tarik-menarik kewenangan, soal perdebatan masalah korupsi kepala daerah,
soal pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya, dan bahkan juga soal
caretaker atau acting kepala daerah. Yang lazimnya secara normatif disebut
istilah Pj (penjabat), bukan pejabat, atau disebut juga dengan Pjs (penjabat
sementara), Plt (pelaksana tugas), dan Plh.
▪ Bahwa menurut ahli, persoalan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974, masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, terhitung
mulai tanggal pelantikannya. Sedangkan periodesasinya sudah dibatasi,
hanya boleh 2 kali saja, yaitu 2 x 5 = 10 tahun. Itu pun dengan catatan kepala
daerah yang boleh maju ke periode kedua hanyalah mereka yang memiliki
prestasi luar biasa pada periode pertama. Di tingkat nasional, presiden
memiliki masa jabatan yang sama dengan kepala daerah yakni 5 tahun, tetapi
tidak ada pembatasan periodesasinya, sesuai UUD 1945 yang berlaku pada
waktu itu. Sehingga kemudian, Presiden Soeharto sampai menjabat hingga
6 periode, dimana kemudian dalam periode keenam, dia menyatakan
berhenti. Barulah pada amandemen pertama konstitusi 19 Oktober 1999,
jabatan presiden mengikuti tradisi kepala daerah, yaitu memiliki batas
periodesasi hanya boleh 2 kali masa jabatan dan bahkan kini terdapat
wacana publik untuk melarang kepala daerah menjabat dua periode dengan
kompensasi masa jabatan ditambah dari 5 tahun menjadi 7 atau 8 tahun gara-
86
gara apa yang disebut dengan istilah kutukan periode kedua, second term
curse dan satu-satunya di Indonesia, kepala pemerintahan daerah yang tidak
memiliki batas periodesasi adalah Gubernur DIY, sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
▪ Bahwa berdasarkan uraian ahli di atas, bisa disimpulkan bahwa kekuasaan
kepala pemerintahan daerah di Indonesia saat ini bukan tak terbatas, tetapi
terbatas, yaitu oleh masa jabatan dan periodesasinya. Dimana kita menganut
mazhab masa jabatan 5 tahun dan periodesasi dua kali.
▪ Bahwa menurut ahli, persoalan pengangkatan caretaker kepala daerah,
apabila terjadi kekosongan jabatan karena kepala daerah berhalangan
sementara. Berdasarkan dalil ilmu politik no vacuum of power, maka tidak
ada boleh ada kekosongan jabatan kepala pemerintahan daerah, harus ada
orang yang memimpin penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. Sistem pemerintahan
daerah telah mengaturnya dengan rapi dan rinci. Bahkan lebih dari
pengaturan caretaker presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia.
▪ Bahwa menurut ahli, apabila kepala daerah berhalangan sementara, seperti
cuti pergi haji ke tanah suci, cuti kampanye, meninggalkan wilayah kerja,
sakit, dan sebagainya, maka wakil kepala daerah ditunjuk untuk
melaksanakan tugas kepala daerah atau disebut dengan istilah Plt
(pelaksana tugas) yang bahkan kerap diplesetkan menjadi pejabat lillahi
ta’ala. Hal tersebut terjadi karena posisinya tetap sebagai wakil, penghasilan
dan fasilitas yang diterimanya tetaplah sebagai wakil, walaupun dia
memangku jabatan Plt kepala daerah itu bertahun-tahun, khususnya jika
kepala daerahnya tersangkut perkara hukum, sampai dengan keluarnya
putusan tetap pengadilan. Bahkan kedua-duanya bila kepala daerah dan
wakilnya berhalangan, sementara sekda bisa ditugaskan sebagai Plh. Posisi
wakil kepala daerah ketika itu barulah bisa berubah bila putusan tetapnya
tidak bersalah, kepala daerah itu diaktifkan kembali paling lama 30 hari,
terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan dan wakil
yang menjadi Plt kepala daerah kembali lagi ke posisi wakil. Inilah yang sering
disebut dengan istilah wakil adalah ban serep kepala daerah.
87
▪ Bahwa menurut ahli, bila dalam putusan tetap, kepala daerahnya dinyatakan
bersalah, wakil bisa naik jabatan menjadi kepala daerah definitif, tapi harus
melalui prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku. Jadi, dari uraian
ahli tadi dapat disimpulkan, ketika wakil kepala daerah menjabat sebagai Plt
kepala daerah, posisinya tidak berubah, dia tetap sebagai wakil dan masa
jabatannya tetap dihitung sebagai wakil, bukan sebagai kepala daerah.
▪ Bahwa menurut ahli, persoalan posisi wakil apabila kepala daerahnya
berhalangan tetap, baik karena wafat, mengundurkan diri, dan/atau
diberhentikan maka wakil bisa naik menjadi kepala daerah definitif melalui
prosedur sebagai berikut.
a. Pimpinan DPRD memberitahukan ikhwal pemberhentian di dalam Rapat
Paripurna DPRD dan mengusulkan pemberhentian kepala daerah dengan
surat kepada pemerintah pusat.
b. Pemerintah Pusat menerbitkan SK pengesahan pemberhentian kepala
daerah dan sekaligus SK pengesahan pemberhentian wakil kepala daerah,
serta SK pengesahan pengangkatan wakil menjadi kepala daerah.
c. Pihak pemerintah pusat melakukan pelantikan kepala daerah dan sejak
tanggal pelantikan tersebut dimulailah hitungan masa jabatan yang
bersangkutan sebagai kepala daerah.
Dengan begitu, jelaslah bahwa masa jabatan wakil yang diangkat menjadi
kepala daerah terhitung mulai tanggal pelantikan yang bersangkutan, bukan
terhitung dari mulai tanggal berhalangan tetapnya kepala daerah yang
digantikannya.
▪ Bahwa menurut ahli, terkait persoalan pengangkatan Wakil Bupati Hamim
Pou menjadi Bupati Bone Bolango definitif karena wafatnya Bupati Bone
Bolango Haris Nadjamudin, prosedurnya sudah benar sesuai dengan
Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. DPRD Kabupaten Bone
Bolango sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah melakukan Sidang
Paripurna terkait meninggalnya Bupati Haris dan ketua DPRD, lalu membuat
surat kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil pemerintah pusat tanggal 28
Maret 2013, perihal pemberhentian Bupati Haris. Gubernur Gorontalo tanggal
23 April 2013 telah membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri tentang
pengesahan pemberhentian Bupati Bone Bolango Haris Nadjamudin dan
usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Hamim Pou menjadi Bupati
88
Bone Bolango sisa masa jabatan. Pada tanggal 6 Mei 2013 atau 13 hari
terhitung tanggal surat Gubernur Gorontalo, Mendagri telah menerbitkan SK
pengesahan pemberhentian Bupati Haris, SK pengesahan pemberhentian
Wakil Bupati Hamim Pou dan SK pengesahan pengangkatan Wakil Bupati
Hamim Pou menjadi Bupati Bone Bolango.
▪ Bahwa menurut ahli, ketika ketiga SK Mendagri tersebut diproses, kebetulan
ahli menjabat Dirjen Otda Kemendagri dimana mempunyai protap, SK-SK
pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah
selesai paling lambat lambat 14 hari kerja. Kemudian, Gubernur Gorontalo
sendiri telah melaksanakan pelantikan Hamim Pou sebagai Bupati Bone
Bolango tanggal 27 Mei 2013 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD,
sehingga masa jabatan Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango terhitung
mulai pelantikannya tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan berakhirnya masa
jabatan 17 September 2015 atau 2 tahun 3 bulan 21 hari.
▪ Bahwa menurut ahli, masa jabatan Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango
yang melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Haris Nadjamudin kurang dari
2,5 tahun atau tidak bisa dihitung sebagai satu periode sesuai Keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009.
▪ Bahwa menurut ahli, sebaiknya masa jabatan care taker atau pejabat kepala
daerah tidak dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah karena
sesungguhnya wakil kepala daerah yang menjadi penjabat juga disebut
dengan istilah Plt hanya sebagai pelaksana tugas dan wewenang kepala
daerah saja, dia tidak benar-benar menjadi kepala daerah. Jabatannya tetap
sebagai wakil kepala daerah, begitu pula penghasilan dan fasilitas yang
diterimanya.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum.
▪ Bahwa menurut ahli, analisanya adalah ukuran satu periode kepemimpinan
bupati pengganti. Dalam kondisi normal seorang bupati kepala daerah dapat
menjalankan kepemimpinannya dalam satu periode, yaitu selama 5 tahun
dan ini ditegaskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Karena begitu, ketentuan ius constitutum ini secara eksplisit menentukan
89
limitasi kepemimpinan bupati, yaitu dalam satu periode, yaitu lima tahun. Ini
kalau dalam keadaan normal. Namun, kemudian yang menjadi masalah
ketika masa kepemimpinan seorang bupati tidak penuh dijalankan karena
suatu halangan, halangan tetap, dalam kaitan ini apabila seorang bupati
berhalangan karena meninggal atau wafat, maka untuk menjalankan roda
kepemimpinan daerah selanjutnya dijalankan oleh wakil bupati yang
kemudian ditetapkan sebagai bupati sampai berakhir masa jabatan.
▪ Bahwa menurut ahli, ketentuan terkait durasi kepemimpinan seorang wakil
bupati yang kemudian ditetapkan sebagai bupati pengganti berpotensi
menimbulkan
masalah
karena
ketidakjelasan
mengenai
penentuan
pembatasan limit waktu satu periode itu. Ketidakjelasan durasi kepemimpinan
satu periode ini yang kemudian menimbulkan masalah dan dimohonkan oleh
Pemohon I dan Pemohon II.
▪ Bahwa menurut ahli, terkait Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou,
yang menjalankan masa kepemimpinannya sebagai bupati pengganti mulai
dari 27 Mei 2013 sampai 17 September 2015 sesuai Berita Acara
Pengucapan Sumpah. Maka dalam tenggat waktu tersebut Hamim Pou
sebagai bupati pengganti dapat dikategorikan telah menjalankan satu periode
kepemimpinan sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon. Berdasarkan
peninjauan oleh Para Pemohon I dan Pemohon II tersebut dengan
menggunakan interpretasi analogi, maka permohonan peninjauan semacam
ini sama artinya dengan permohonan yang sama pada Pasal 58 huruf o
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian telah dituangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009. Pengaturan
Pasal 7 ayat (2) huruf n tersebut yang menjadi objek dalam permohonan
peninjauan ini apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
▪ Bahwa menurut ahli, secara historis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22
Tahun 2009 yang sudah menjadi yurisprudensi dapat dipakai sebagai dasar
bahwa “Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.” Menyatakan, “Masa jabatan yang dihitung satu
periode dalam masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih setengah
masa jabatan.” Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka jelas
ukuran masa jabatan kepemimpinan bupati pengganti satu periode di
90
Indonesia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yaitu setengah atau
lebih setengah masa jabatan.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam ukuran normatif bahwa masa jabatan bupati
adalah lima tahun apabila masa jabatan tersebut dijalankan dalam kondisi
normal. Akan tetapi, apabila dalam perjalanannya seorang bupati kemudian
menghadapi keadaan abnormal berupa berhalangan tetap, seperti
meninggal, maka akan diteruskan oleh wakil. Bertitik tolak dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, maka Bupati
Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, menjadi dan menjalankan jabatan
bupati hanya 2 tahun, 3 bulan, 21 hari. Tentunya memiliki hak konstitusional
untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati periode tahun 2020-2025.
Artinya, Hamim Pou sebagai bupati pengganti hanya menjalankan tugasnya
dalam rentang waktu kurang dari setengah masa jabatan.
▪ Bahwa menurut ahli, dari perspektif hak asasi manusia, permohonan
peninjauan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n tersebut tanpa disadari Para
Pemohon kalau itu justru melanggar dan merugikan hak konstitusional
Hamim Pou karena Pemohon I tendensius menang dalam pemilukada,
sehingga memungkinkan memiliki sikap atau kemauan untuk diskriminatif.
Diskriminatif adalah pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang
langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas
dasar agama dan keyakinan, dan seterusnya, serta keyakinan politik.
▪ Bahwa menurut ahli, secara ontologis, UUD 1945 memberikan perlindungan
hak dan jaminan terhadap persamaan kedudukan dalam menggunakan hak
untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, memilik hak untuk
memperoleh perlakuan adil dan tidak diskriminatif. Dengan berpedoman pada
perlindungan dan jaminan konstitusional, maka pengajuan permohonan
pengujian terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, justru bertentangan secara konstitusional dengan UUD 1945 karena
Pemohon sesama calon bupati berpotensi melanggar dan merugikan hak
konstitusional Hamim Pou.
▪ Bahwa menurut ahli, alasan lain permohonan peninjauan ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945 karena mengganggu hak dan merugikan hak
konstitusi Hamim Pou sebagai Calon Bupati Bone Bolango, khususnya
ketentuan Pasal 28D yang menentukan setiap orang wajib menghormati hak
91
asasi manusia, orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Artinya, permohonan peninjauan terhadap ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf n ini bertujuan untuk menggugurkan Calon Bupati Hamim Pou
sebagai bupati, padahal Pemohon I adalah sebagai calon bupati juga.
Dengan demikian, menurut ahli, ini tidak menaati asas fair play karena dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib untuk tunduk
terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
▪ Bahwa menurut ahli, pengaturan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945, khususnya hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
merupakan hak yang bergerak dan absolut, tidak boleh dilanggar, tidak boleh
dibatasi oleh siapa pun dalam situasi apa pun. Oleh karena itu, permohonan
peninjauan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 yang berkaitan dengan calon bupati, terkesan bersifat
diskriminatif karena mengabaikan hak asas persamaan di muka umum.
▪ Bahwa menurut ahli, setiap orang berhak, bebas, atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlakuan
nondiskriminatif dan penghormatan atas asas persamaan di muka hukum
merupakan implementasi tujuan hukum yang ideal, yaitu menjamin kepastian
hukum dan keadilan. Dengan demikian, beranjak dari citra hukum tersebut,
dapat dipahami bahwa permohonan peninjauan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bersifat diskriminatif dan
bertentangan dengan tujuan kepastian hukum dan keadilan.
[2.8] Menimbang bahwa para Pihak yakni para Pemohon, Pihak Terkait dan
Pemerintah telah menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 November 2020 dan 11 November 2020
yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya;
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
92
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang in casu Pasal
7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
93
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
94
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan: “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
2. Bahwa Pemohon I dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang merupakan bakal calon kepala daerah yang telah mendapatkan
dukungan melalui jalur perseorangan untuk maju dalam pilkada serentak tahun
2020 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo (vide Bukti P-3).
Sementara itu, Pemohon II merupakan warga negara yang terdaftar sebagai
penduduk Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang mempunyai hak
untuk memilih atau right to vote dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun
2020. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Calon Bupati Kabupaten Bone
Bolango Nomor 01/SK-TIM.KAB/KISYAH/XII-2019 tertanggal 15 Desember
2019, Pemohon II juga merupakan Ketua atau Koordinator Tim Pengumpul KTP
Dukungan Calon Perseorangan H. Moh. Kilat Wartabone (Pemohon I) dan
Syamsir Djafar Kiayi, ST., MSi, di tingkat Kabupaten Bone Bolango dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, merasa hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya norma a quo dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa
para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, khususnya frasa “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota…” yang pemaknaannya tidak berlaku untuk
subyek hukum yang menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Menurut
para Pemohon, makna dari norma tersebut dibatasi hanya untuk menghitung
masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah
(Gubernur, Bupati, Walikota) saja, tetapi tidak berlaku untuk subyek hukum
95
wakil kepala daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota) yang
“menjadi pejabat kepala daerah (baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota)”,
dengan tugas dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah. Padahal,
dalam satu periode masa jabatan, praktik ketatanegaraan menunjukkan
adanya dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah, yakni (1)
Gubernur, Bupati, Walikota itu sendiri, dan/atau (2) Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, Wakil Walikota yang menjadi pejabat kepala daerah dikarenakan
Gubernur, Bupati, dan Walikota diberhentikan sementara/tetap dalam
rentang waktu yang tidak diatur secara limitatif batas-batasnya, sepanjang
masih dalam satu periode masa jabatan.
b. Bahwa dengan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dibatasi
berpotensi terjadi penyelundupan hukum, berupa ruang bagi sang wakil
kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah untuk mengulur-ulur
proses pengusulan untuk ditetapkan menjadi kepala daerah pengganti
secara definitif agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak
mencapai setengah masa jabatan.
c. Bahwa tafsir ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 di mana subjek
hukum yang dianggap telah menjabat satu periode adalah hanya “yang
pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota” tidak mencakup
“yang menjadi pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota”, secara konstitusional
potensial merugikan atau setidaknya mengurangi hak konstitusional
Pemohon I, yang bagi para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
mengingat Pemohon I adalah bakal calon yang akan berkontestasi “merebut”
kursi Bupati Bone Bolango 2020 yang mempunyai hak untuk mencalonkan
diri melalui jalur perseorangan dan Pemohon II merupakan Ketua Tim Sukses
yang telah mengumpulkan KTP dukungan persyaratan jalur perseorangan,
untuk bersaing dengan calon yang sesungguhnya telah dua kali duduk
sebagai bupati.
d. Bahwa berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 telah
menimbulkan ketidakadilan sehingga berdampak langsung dalam kontestasi
Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bone Bolango. Kerugian konstitusional
yang dialami atau potensial dialami para Pemohon bukan terhalang untuk
maju berkontestasi, namun dalam hal petahana yang telah dua kali menjabat
Bupati (Bone Bolango) tidak lagi maju dalam kontestasi pilkada serentak
96
2020, kemungkinan atau peluang Pemohon I untuk memenangi kontestasi
lebih terbuka. Selain itu, dengan tidak dibenarkannya petahana yang telah
menjabat Bupati dua periode, Pemohon akan memeroleh jaminan
persamaan perlakuan di hadapan hukum karena secara proporsional dan
menurut rasa keadilan, seseorang hanya dapat menduduki dalam jabatan
yang sama untuk dua kali saja.
4. Berdasarkan argumentasi dalam uraian para Pemohon di atas, para Pemohon
telah secara spesifik menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
para Pemohon dianggap dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil dan anggapan kerugian demikian dialami oleh para Pemohon
karena berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Dengan uraian
demikian, telah tampak hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian Pemohon I yang akan mengikuti kontestasi menjadi Calon
Bupati Kabupaten Bone Bolango dalam Pilkada Serentak 2020 dan potensi
kerugian Pemohon II sebagai tim sukses Pemohon I. Oleh karenanya, dalam
batas penalaran yang wajar, jika norma pasal a quo yang dimohonkan pengujian
dikabulkan maka kerugian atau potensi kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon ihwal
pertentangan norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dengan UUD 1945,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan provisi dan
pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan sebagaimana dalam
pokok permohonan, para Pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar
Mahkamah memprioritaskan pemeriksaan perkara sebelum tahapan pendaftaran
dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Tahun 2020.
Dengan demikian, secara tersirat, melalui permohonan provisi tersebut, para
97
Pemohon sesungguhnya memohon kepada Mahkamah agar putusan permohonan
a quo diputus sebelum atau paling lambat tanggal 9 Desember 2020.
Terhadap permohonan provisi tersebut, menurut Mahkamah pengujian
undang-undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan interpartes melainkan
menguji keberlakuan norma atau ketentuan undang-undang yang bersifat umum
yang berlaku bagi seluruh warga negara dan tidak dibatasi oleh tenggat waktu
tertentu. Oleh karena itu, pada dasarnya, pengajuan provisi yang dilandasi oleh
alasan yang sifatnya untuk memenuhi kepentingan orang-seorang tidaklah tepat.
Di samping alasan bahwa Mahkamah harus tunduk pada ketentuan hukum acara
dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, dengan berlakunya norma a
quo yang dimohonkan pengujian, para Pemohon terkhusus Pemohon I, sepanjang
memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak
terhalangi hak konstitusionalnya untuk mendaftar sebagai calon dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah. Begitu pula dengan Pemohon II, dengan berlakunya
norma a quo sama sekali tidak menghalanginya menjadi tim sukses dalam
kontestasi dimaksud.
Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan hukum tersebut di atas,
permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan provisi para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Dalam Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf n UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa menjabat sebagai gubernur, bupati,
walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”,
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam satu periode masa jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah diisi oleh pasangan calon yang dipilih bersama-sama
98
melalui proses politik untuk rentang waktu lima tahun. Namun, jabatan tersebut
dapat pula diisi oleh Wakilnya dalam kondisi Gubernur, Bupati, Walikota
berhalangan atau diberhentikan sementara atau tetap. Dengan demikian,
terdapat dua subyek hukum yang memenuhi kriteria pernah “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota” sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf n UU 10/2016, yakni pertama: kepala daerah (Gubernur, Bupati,
Walikota), dan kedua: wakil kepala daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil
Walikota). Dengan demikian, jabatan kepala daerah yang dapat diisi oleh
Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil
Walikota karena kondisi penon-aktifan/pemberhentian kepala daerah di tengah
jalan, dalam satu periode masa jabatan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dari perspektif tugas dan wewenang, tidak
dibedakan antara tugas dan wewenang subjek hukum yang “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota” dengan subjek hukum yang “menjadi Pejabat
Gubernur, Bupati, Walikota”, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU a quo menegaskan hal tersebut,
bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang
melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Dalam hal wakil kepala
daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, in casu menjadi
Pejabat Kepala Daerah, waktu pelaksanaan jabatannya dapat berlangsung lama,
bergantung pada proses penahanan kepala daerah atau status berhalangan
sementaranya kepala daerah.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang
dimohonkan pengujian, tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan
dengan asas proporsionalitas, dalam hal Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin
(pada contoh kasus ketatanegaraan di Kabupaten Bone Bolango 2010-2015)
yang tidak sempat menjalankan wewenang sebagai Bupati, dihitung telah
menjabat selama satu periode. Sebaliknya, Wakil Bupati Hamim Pou yang telah
menjalankan wewenang sebagai Bupati secara penuh dalam lima tahun, tidak
dikategorikan telah menjabat selama satu periode. Demikian pula, sama tidak adil
dan tidak proporsionalnya dalam hal diterapkan pada contoh kasus Bupati A dan
99
Wakil Bupati B Periode 2005-2010. Tidak adil manakala Bupati A yang hanya
menjabat sebagai Bupati selama 6 bulan dihitung telah menjabat selama satu
periode, sedangkan Wakil Bupati B yang menjalankan wewenang Bupati selama
4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu
periode.
5. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya frasa dalam pasal yang dimohonkan
uji materiil telah menciptakan perlakuan yang tidak sama (unequal treatment)
antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama-sama sebagai
kepala daerah, yang tidak senafas dengan maksud dari Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Menurut para Pemohon, norma yang memuat perlakuan yang tidak sama
(unequal treatment), dikategorikan sebagai norma yang bertentangan dengan
UUD 1945, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008
tanggal 4 Agustus 2008, yang di dalam pertimbangan hukumnya ditegaskan:
“Mahkamah berkesimpulan syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang
menjabat (incumbent) sebagaimana diatur Pasal 58 huruf q UU 12/2008
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid) atas
masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun [vide Pasal 110 ayat (3) UU
32/2004] dan sekaligus perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar
sesama pejabat negara [vide Pasal 59 ayat (5) huruf i UU 32/2004], sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; (iii) Selain itu, Pasal 58 huruf
q UU 12/2008 juga mengandung ketentuan yang tidak proporsional dan rancu,
baik dari segi formulasi maupun substansi, karena menimbulkan perlakuan yang
tidak sama antarsesama pejabat negara dan mengakibatkan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty, rechtson-zekerheid) sehingga permohonan Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf q Undang-Undang a quo
beralasan menurut hukum untuk dikabulkan”.
6. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016
berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk
menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala daerah
saja. Maka, dalam hal terjadi pemberhentian kepala daerah di tengah jalan
sebelum mencapai setengah masa jabatan, wakil kepala daerah menggunakan
ruang penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses
penetapan menjadi bupati pengganti. Padahal, bersamaan dengan saat kepala
100
daerah diberhentikan sementara, secara hukum, saat itu pula wakil bupati
menjalankan wewenang sebagai bupati.
7. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma pasal yang diuji tidak
berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu berkaitan
dengan tafsir norma penghitungan masa jabatan. Meskipun Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 8/PUU-VI/2008 dan Nomor 22/PUU-VII/2009 untuk mengadili
obyek permohonan yang berbeda, yakni atas berlakunya Pasal 58 huruf o UU
32/2004, namun putusan Hakim Konstitusi yang memberi tafsir tentang
pembatasan masa jabatan dengan hitungan setengah atau lebih dari setengah
dimaknai telah satu kali menjabat, sebagai putusan yang bersifat erga omnes,
tetap relevan dan berlaku terhadap norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n undang-
undang yang dimohonkan pengujian materiil.
8. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan hal tersebut di atas maka
pemaknaan atas frasa menjabat sebagai gubernur, bupati, walikota dalam Pasal
7 ayat (2) huruf n UU a quo yang tidak meliputi pula atas makna menjadi pejabat
gubernur, bupati, walikota, merupakan pemaknaan yang berbeda dengan prinsip-
prinsip dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, tidak proporsional
dan tidak berkeadilan, memberi perlakuan yang tidak sama (unequal treatment),
sehingga telah dapat dikategorikan sebagai norma yang tidak sesuai, tidak
sejalan dengan amanat konstitusi, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Dengan demikian, agar supaya pemaknaan atas frasa menjabat
sebagai gubernur, bupati, walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo, tidak
lagi bertentangan dengan UUD 1945, sesuai dengan asas proporsionalitas yang
memenuhi rasa keadilan, serta memberikan perlakuan yang sama atau equal
treatment kepada setiap warga negara, sehingga memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, maka ketentuan tersebut dimaknai “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati,
Walikota”.
9. Bahwa menurut para Pemohon, pemaknaan tersebut berdasarkan pertimbangan
hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22/PUU-VII/2009
yang
menyatakan, “Jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai
101
Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang
bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali periode masa jabatan”. Dengan
demikian, para Pemohon memohon agar frasa “menjabat sebagai Gubernur,
Bupati, Walikota” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota
dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”.
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13 dan dua ahli yang bernama Dr. Yusdianto, S.H., M.H., dan Dr. Muhtadi,
S.H., M.H., sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 21
September 2020 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan pada tanggal 17 November 2020. Adapun keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat baru diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2020
setelah sidang dinyatakan selesai dan para pihak telah menyerahkan kesimpulan
sehingga keterangan tertulis dimaksud tidak dipertimbangkan. Mahkamah hanya
mempertimbangkan keterangan lisan Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan
dalam persidangan pada tanggal 21 September 2020 sebagaimana termuat dalam
bagian Duduk Perkara.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 21 September 2020 dan telah disampaikan dalam persidangan pada tanggal
5 Oktober 2020 sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai pemberi
keterangan, KPU telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 21 September 2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis setelah
selesai persidangan pada hari yang sama. Keterangan selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara.
102
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Hamim
Pou telah menyampaikan keterangan yang disampaikan dalam persidangan pada
tanggal 5 Oktober 2020 dan sekaligus mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7 yang telah disahkan dalam
persidangan pada tanggal 5 Oktober 2020. Selain itu, untuk mendukung
keterangannya, Pihak Terkait Hamim Pou mengajukan dua ahli, yakni Prof. Dr.
Djohermansyah Djohan, M.A., dan Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H.,
M.Hum. Keterangan Pihak Terkait dan keterangan ahli selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan konstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dipersoalkan para Pemohon,
penting bagi Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa UU 10/2016 merupakan penyempurnaan dari UU 1/2015 dan UU 8/2015
di mana dalam kedua perubahan undang-undang tersebut, bab tentang
persyaratan calon menjadi bagian yang mengalami perubahan antara lain
sebagai berikut:
a. Pasal 7 UU 1/2015 menyatakan: “Warga negara Indonesia yang dapat
menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mencalonkan diri di daerah lain;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan
penjabat Walikota;
b. Pasal 7 UU 8/2015 menyatakan: “Warga negara Indonesia yang dapat
menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah
lain sejak ditetapkan sebagai calon.
103
c. Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan: “ Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil
Walikota pada daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah
lain sejak ditetapkan sebagai calon;
2. Bahwa secara keseluruhan pengaturan penyempurnaan persyaratan calon
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 selain bertujuan agar
lebih terciptanya kualitas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota, juga dimaksudkan untuk
mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki
kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.
Selain itu, perubahan dimaksud juga merupakan tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi ihwal syarat calon seperti kewajiban untuk menyatakan
pengunduran diri sejak penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah bagi PNS, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terlebih
lagi, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk mengakomodir persyaratan
terkait mantan terpidana dapat maju sebagai pasangan calon bila telah
mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum dan dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana serta pengaturan terkait pelaksanaan
pemilihan kepala daerah jika hanya terdapat satu pasangan [vide Penjelasan
Umum UU 10/2016];
3. Bahwa terkait dengan masalah masa jabatan kepala daerah yang menjadi
bagian dalam persyaratan calon kepala daerah juga telah ada dan diatur
dalam Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) yang menyatakan:
104
“Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
negara RI yang memenuhi syarat antara lain:
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama”
dalam perkembangannya persyaratan dimaksud pun telah pernah diajukan
pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menjawab isu konstitusional terkait
masa jabatan dalam Pasal 58 huruf o UU 32/2004, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 8/PUU-VI/2008 telah memberikan pertimbangan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa batasan jabatan kepala daerah dapat
diimplementasikan berupa, yaitu: pembatasan dua kali berturut-turut dalam
jabatan yang sama; atau pembatasan dua kali jabatan yang sama tidak
berturut-turut; atau pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat
yang berbeda. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
VII/2009 kembali memberikan pertimbangan berkaitan dengan penghitungan
masa jabatan kepala daerah, yakni masa jabatan yang dihitung satu periode
adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah
masa jabatan. Dalam kedua putusan tersebut Mahkamah menyatakan bahwa
norma Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah mengemukakan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon
mengenai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang
dimohonkan untuk diuji terhadap UUD 1945.
[3.17]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU 10/2016 sebagai masalah utama dalam permohonan a quo tidak
memberikan rasa keadilan, sehingga dinilai bertentangan dengan asas
proporsionalitas, menciptakan perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar
sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama sehingga berpotensi
dijadikan ruang penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu
proses penetapan menjadi bupati pengganti sehingga dinilai bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
105
[3.17.1] Bahwa pada prinsipnya kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon berawal dari adanya kasus konkret terkait mekanisme penggantian kepala
daerah in casu H. Abdul Haris Nadjamuddin yang menjabat sebagai Bupati di
Kabupaten Bone Bolango pada periode tahun 2010-2015. Pada saat itu, oleh karena
H. Abdul Haris Nadjamuddin tersangkut perkara pidana sehingga diberhentikan
sementara. Maka, secara administratif, untuk mengisi kekosongan kepala daerah
yang diberhentikan sementara, kewenangan kepala daerah dilaksanakan oleh wakil
kepala daerah. Dalam kasus konkret di Kabupaten Bone Bolango periode tahun
2010-2015, wewenang Bupati dilaksanakan Wakil Bupati Hamim Pou (Pihak Terkait)
sebagai Pejabat Bupati. Perkembangan selanjutnya, disebabkan Bupati H. Abdul
Haris Nadjamuddin meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2012 maka Wakil
Bupati Hamim Pou, yang sebelumnya sejak Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin
menjadi tersangka diangkat sebagai Pejabat Bupati, ditetapkan menjadi Bupati
Bone Bolango definitif dan dilantik oleh Gubernur Gorontalo pada tanggal 27 Mei
2013 atau hampir lima bulan setelah H. Abdul Haris Nadjamuddin meninggal dunia.
Dengan penetapan Hamim Pou (Pihak Terkait) sebagai Bupati definitif berjarak
sekitar lima bulan dari Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin berhalangan tetap
(karena meninggal dunia) maka terhitung sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan
tanggal 17 September 2015 berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Bone
Bolango Periode Tahun 2010-2015 sehingga Hamim Pou hanya menjalani masa
jabatan selama dua tahun tiga bulan. Sementara itu, terdapat peristiwa konkret
adanya jarak waktu sekitar lima bulan antara Bupati yang berhalangan tetap (karena
meninggal dunia) dengan saat pelantikan sebagai Bupati definitif sehingga didalilkan
oleh para Pemohon sebagai bentuk “penyelundupan hukum” karena ada indikasi
pejabat Bupati dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses penetapan
dan/atau menjadi bupati pengganti, sehingga masa jabatan Wakil Bupati Hamim
Pou sebagai Bupati Kabupaten Bone Bolango yang definitif menggantikan Bupati H.
Abdul Haris Nadjamuddin menjadi kurang dari dua setengah tahun. Akibatnya, masa
jabatan Hamin Pou selama dua tahun tiga bulan menjadi terhitung nol periode atau
bukan satu periode sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009.
[3.17.2] Bahwa untuk menjawab dalil yang dikemukakan para Pemohon tersebut
terlebih dahulu harus diletakkan dalam konstruksi norma ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU 10/2016 yang menyatakan warga negara Indonesia yang dapat menjadi
106
calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan:
huruf n menyatakan:
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Sekalipun Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 telah mengatur pembatasan
periodesasi masa jabatan kepala daerah (baik Gubernur, Bupati maupun Walikota)
adalah maksimal dua periode, secara normatif ketentuan dimaksud belum dapat
menjawab perhitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah yang tidak dapat
menuntaskan masa jabatan sebelum berakhir masa jabatannya selama lima tahun.
Pentingnya penentuan perhitungan dimaksud tidak hanya berkaitan dengan periode
masa jabatan kepala daerah yang berhenti sebelum habis masa jabatannya, tetapi
menyangkut pula penentuan periodesasi masa jabatan wakil kepala daerah yang
melanjutkan sisa masa jabatan kepala daerah. Berkenaan dengan hal ini, dengan
alasan, antara lain, agar adanya kepastian hukum penghitungan periodesasi masa
jabatan wakil kepala daerah yang melanjutkan masa jabatan kepala daerah yang
berhenti sebelum masa jabannya berakhir, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18] Menimbang bahwa yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika masa
jabatan periode pertama tidak penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat
Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya Pemohon II menjabat Bupati
Karimun periode pertama selama kurang dari satu tahun (kurang dari separuh
masa jabatan), sedangkan Pihak Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama
dua tahun sembilan bulan atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan
Pasal 38 PP 6/2005 menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan
dihitung sejak saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah
seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan ataukah tidak;
Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari
setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih
masa jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa
keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,”
oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau
lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat
Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau
lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali
masa jabatan;
107
Dengan memahami secara saksama pertimbangan hukum di atas, substansi
yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah
dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum. Artinya,
norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, “Belum pernah
menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan
Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, harus dimaknai sebagaimana pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dimaksud.
[3.17.3] Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang
menyatakan, “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau
lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat
Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau
lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali
masa jabatan”, sehingga persoalan permohonan para Pemohon yang memohon
agar frasa sebagaimana dimaksudkan dalam Petitum para Pemohon yang
menyatakan, “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”
telah dijawab secara tegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat masalah konstitusionalitas dalam norma yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo.
[3.17.4] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon perihal adanya penyelundupan
hukum berkenaan dengan kasus konkret yang dikemukakan oleh para Pemohon,
dalil tersebut menurut Mahkamah adalah dalil yang bukan menjadi kewenangan
Mahkamah untuk memberikan penilaian, mengingat penetapan seseorang yang
diangkat menjadi pejabat Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang
berhalangan tetap adalah merupakan ranah implementasi norma dan bukan terkait
dengan inkonstitusionalitas norma. Terlebih lagi, karena norma Pasal 7 ayat (2)
huruf n berkaitan dengan syarat pencalonan maka secara yuridis pihak yang merasa
108
dirugikan dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum kepada lembaga yang
ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tidak
beralasan menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
109
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh,
dan pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Komisi Pemilihan Umum atau yang mewakili dan Pihak Terkait atau
kuasanya.
KETUA,
Ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd.
Aswanto
Ttd.
Saldi Isra
Ttd.
Enny Nurbaningsih
Ttd.
Manahan M.P. Sitompul
110
Ttd.
Arief Hidayat
Ttd.
Suhartoyo
Ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
Ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang in casu Pasal
7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
93
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
94
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan: “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
2. Bahwa Pemohon I dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang merupakan bakal calon kepala daerah yang telah mendapatkan
dukungan melalui jalur perseorangan untuk maju dalam pilkada serentak tahun
2020 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo (vide Bukti P-3).
Sementara itu, Pemohon II merupakan warga negara yang terdaftar sebagai
penduduk Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang mempunyai hak
untuk memilih atau right to vote dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun
2020. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Calon Bupati Kabupaten Bone
Bolango Nomor 01/SK-TIM.KAB/KISYAH/XII-2019 tertanggal 15 Desember
2019, Pemohon II juga merupakan Ketua atau Koordinator Tim Pengumpul KTP
Dukungan Calon Perseorangan H. Moh. Kilat Wartabone (Pemohon I) dan
Syamsir Djafar Kiayi, ST., MSi, di tingkat Kabupaten Bone Bolango dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, merasa hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya norma a quo dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa
para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, khususnya frasa “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota…” yang pemaknaannya tidak berlaku untuk
subyek hukum yang menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Menurut
para Pemohon, makna dari norma tersebut dibatasi hanya untuk menghitung
masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah
(Gubernur, Bupati, Walikota) saja, tetapi tidak berlaku untuk subyek hukum
95
wakil kepala daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota) yang
“menjadi pejabat kepala daerah (baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota)”,
dengan tugas dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah. Padahal,
dalam satu periode masa jabatan, praktik ketatanegaraan menunjukkan
adanya dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah, yakni (1)
Gubernur, Bupati, Walikota itu sendiri, dan/atau (2) Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, Wakil Walikota yang menjadi pejabat kepala daerah dikarenakan
Gubernur, Bupati, dan Walikota diberhentikan sementara/tetap dalam
rentang waktu yang tidak diatur secara limitatif batas-batasnya, sepanjang
masih dalam satu periode masa jabatan.
b. Bahwa dengan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dibatasi
berpotensi terjadi penyelundupan hukum, berupa ruang bagi sang wakil
kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah untuk mengulur-ulur
proses pengusulan untuk ditetapkan menjadi kepala daerah pengganti
secara definitif agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak
mencapai setengah masa jabatan.
c. Bahwa tafsir ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 di mana subjek
hukum yang dianggap telah menjabat satu periode adalah hanya “yang
pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota” tidak mencakup
“yang menjadi pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota”, secara konstitusional
potensial merugikan atau setidaknya mengurangi hak konstitusional
Pemohon I, yang bagi para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
mengingat Pemohon I adalah bakal calon yang akan berkontes
