Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

67/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dorel Amir, S.H, M.H.
Tanggal Registrasi: 2018-08-06
Tanggal Putusan: 2019-05-20
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saldi Isra (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut: · Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. · Menyatakan [[Pasal 240 ayat (1) huruf n]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu pilihannya selama 1 (satu) tahun. · Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : KTP atas nama Pemohon; 4. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 240 ayat (1) huruf n]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)