Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

67/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Drh. Khairul Daulay, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 3 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Sahat Tambunan, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-08-31
Tanggal Putusan: 2016-10-13
UU Diuji: UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Hani Adhani (PP)"]

Teks Putusan