PUU
Tahun 2016
67/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drh. Khairul Daulay, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 3 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Sahat Tambunan, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-08-31
Tanggal Putusan: 2016-10-13
UU Diuji: UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Hani Adhani (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[67/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[67/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[Pasal 310]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2016-08-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 310]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 310]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
