PUU
Tahun 2015
67/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)] dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 16 ayat (1) huruf g]
Pemohon: Sri Royani
Tanggal Registrasi: 2015-05-27
Tanggal Putusan: 2016-09-07T11:33:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 2/2002, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 16/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 67/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Sri Royani, S.S.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Pasir Mas Nomor 4 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Mei 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 139/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Mei 2015 dengan
Nomor 67/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dan diterima dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2) Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157 Lembaran Lembaga Negara RI
No. 5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945”
B. LEGAL STANDING PEMOHON
1) Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya menyatakan
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hal dan atau kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yaitu:
a. perorangan warga Negara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalan undang-
undang; c. Badan hukum publik atau privat; d. Lembaga Negara
2) Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima) syarat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK sebagai berikut:
a. adanya hak dan atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945.
b. hak dan atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
c. hak dan atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa
Pemohon
adalah
sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
berdasarkan bukti KTP memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materi
atau judicial review sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK terkait berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186, selanjutnya disebut UU Kepolisian) juncto Pasal 7 ayat (1)
huruf h juncto Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 1981,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut
KUHAP).
3) Bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
hak-hak konstitusi Pemohon yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara
hukum“
b. Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintaahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”.
c. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
d. Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperolah kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan”
e. Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu”.
f. Pasal
28I
ayat
(4)
yang
menyatakan,
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakkan, pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung-jawab
negara terutama pemerintah.
g. Pasal 28I ayat (5) yang menyatakan, “Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan“.
4) Bahwa norma hukum menjadi landasan setiap negara. Ada empat alasan
mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan
hukum yakni demi kepastian hukum, tuntutan perlakuan yang sama,
legitimasi demokrasi, dan tuntutan akal budi. Negara hukum berarti alat-alat
negara mempergunakan kekuasaannya berdasarkan hukum yang berlaku dan
dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum tujuan
suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai kebenaran. Tujuan suatu
perkara adalah memastikan kebenaran yang adil dan bermanfaat berdasarkan
ajaran Tuhan Yang Maha Esa, maka semua pihak berhak atas pembelaan,
bantuan hukum dan kepastian hukum, dan negara harus menjamin seperti
diamanatkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal
28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
5) Bahwa norma hukum selalu berkaitan erat dengan kepastian dan keadilan
sebagai dua poros yang saling melengkapi dan saling berlawanan dari
berbagai sudut pandang. Hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang
sulit untuk dipisahkan, keduanya seperti dua sisi mata uang. Apabila suatu
bangunan hukum dibangun tanpa memperhatikan penghormatan terhadap
prinsip keadilan dan persamaan kedudukan, maka hukum tersebut akan
menjadi alat bagi pemangku kewenangan untuk melakukan abuse of power.
Sebaliknya jika HAM dibangun tanpa didasari suatu komitmen hukum yang
jelas, maka HAM tersebut akan rapuh dan mudah disimpangi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
6) Bahwa tindakan kesewenang-wenangan pada umumnya berkaitan dengan
penggunaan alat bukti dan penerapan beban pembuktian dalam hukum acara.
Beban pembuktian merupakan titik sentral dalam hukum acara. Dalam
pandangan kenegaraan dan kemasyarakatan, kepolisian adalah garda
terdepan dalam penegakkan hukum, di mana suatu perkara pidana bisa
maju atau berhenti, adil tidak adil, baik buruk, lancar tidak lancar di
tangan kepolisian. Hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian
yang sangat komplek dalam proses ligitasi. Keadaan kompleksitasnya makin
rumit ketika pembuktian berkaitan dengan kemampuan dana dari pihak yang
berperkara. Seharusnya pihak yang berperkara mempunyai hak yang sama
dalam mengajukan kebenaran masing-masing serta mempunyai hak untuk
saling membantah, tetapi hak tersebut hanya bisa didapat oleh pihak tertentu.
Beban pembuktian menghadirkan seorang ahli adalah tugas dan kewajiban
dari penyidik/penegak hukum, bukan beban dari pihak yang berperkara. Kalau
pihak yang berperkara dilibatkan dalam proses pembuktian maka hukum tidak
akan adil dan berat sebelah seperti beban pembuktian pemanggilan seorang
ahli.
7) Bahwa Pemohon saat ini adalah seorang ibu yang sedang mencari keadilan
dan kepastian hukum di Polda Jabar yang sudah dilakukan selama kurun
waktu 4 (empat) tahun tanpa kepastian hukum karena banyaknya rekayasa
yang dilakukan oknum penyidik sehingga kehidupan Pemohon terganggu dan
tidak bisa bekerja secara normal. Institusi Polda Jabar sudah mengakui
adanya tindakan tak terpuji oknum penyidik, tetapi bukannya diselesaikan,
malah saling lempar batu sembunyi tangan hanya karena lawan pemohon
adalah istri seorang pengacara dan notaris.Pemohon juga tidak paham kenapa
penyidik tidak pernah berani menuntaskan perkara tersebut. Pemohon sering
bertemu mulai dari pimpinan teratas yakni Kapolda, Direskrim, Wadireskrim,
Kasubdit, Kanit dan Penyidik langsung. Mereka hanya bisa meminta maaf,
tanpa bisa menuntaskan dan menyelesaikannya. Pemohon apresiasi
permintaan maaf mereka, sebagai pribadi manusia yang hakiki dan tak pernah
luput dari kesalahan, tapi kemudian Pemohon berpikir, kalau semua masalah
bisa selesai dengan permintaan maaf, buat apa ada lembaga Kepolisian.
8) Kejadian peristiwa kongkritnya bisa dilihat di lampiran anatomy of crime dan
tahapan proses penyidikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
9) Bahwa akhirnya Pemohon mengetahui bahwa perkara tersebut sangat
tergantung kepada pendapat/keterangan ahli yang ingin dihadirkan oleh
penyidik hanya untuk membuat lambat penyelesaian perkara tersebut, karena
penyidik mengetahui Pemohon tidak akan bisa mengakomodir keinginan
tersebut. Penyidik akan melakukan sistem voting dari 2 pendapat ahli yang
sama, dan itulah yang akan nantinya diambil bahwa perkara tersebut adalah
pidana atau perdata ,jadi bukan berdasarkan kebenaran materil. Padahal
belum tentu keterangan ahli tersebut juga benar, seperti halnya perkara
tersebut pernah di SP3 karena ahli bernama Djismar Samosir yang dihadirkan
berpendapat bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Pemohon sudah cek ke Universitas Padjajaran bahwa memanggil ahli ada
tarifnya, yakni untuk gelar magister seharga 15-25 juta, untuk gelar doktor
seharga 25-50 juta, untuk profesor di atas 50 juta, bahkan untuk kasus-kasus
tertentu seperti kasus korupsi ada yang meminta bayaran 100-250 juta. Jadi di
mana access of justice bagi Pemohon? Wah harga yang fantastis. "Engkau
menginginkan keadilan? Pinjamlah timbangan yang memiliki dua sisi.
Masukkan koin Prita di satu sisinya, sedangkan di sisi lain masukkan
kitab-kitab hukum warisan Belanda yang kita punya. Sisi timbangan yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
berisi koin Prita akan menyentuh tanah, menyentuh Ibu Pertiwi,
sedangkan sisi timbangan yang berisi kitab hukum warisan Belanda yang
mulai
lapuk
itu
akan
tergantung
di
angkasa.
Inikah
keadilan
Indonesia?…..
10) Bahwa penyidik pernah menawarkan perdamaian, sebetulnya kalaupun terjadi
konsep pendekatan upaya restorative justice yang merupakan suatu
pendekatan yang menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan
keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, sebetulnya
tidak masalah.Tapi yang jadi masalah adalah ketika aparat penegak hukum/
penyidik seolah menjadi broker kedua belah pihak tanpa melihat dan menjamin
ditaatinya hukum materil dengan menggunakan cara prosedur yang ditetapkan
dalam hukum formal. Ketika penyidik mengabaikan prinsip tersebut maka tidak
akan ada keadilan bagi pencari keadilan. Dan upaya restorative justice itu
seharusnya bukan keinginan penyidik dan merugikan/ menguntungkan salah
satu pihak yang berperkara, tetapi harus diambil berdasarkan kesepakatan
yang adil antara yang berperkara.
C. POKOK PERMOHONAN
1) Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum pemohon sebagaimana diuraikan di atas
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
2) Bahwa perkara dengan Laporan Nomor LPB/163/III/2011/Jabar yang
dihentikan berdasarkan Surat Penghentian Penyidikannya Nomor SP.henti
Sidik/53.b/IV/2012/Dit Reskrim UM Dit dan Surat Ketetapan Nomor
S.Tap/53.a/IV/2012/Dit
Reskrim
Um
pada
tanggal
5
April
2012
berdasarkan SP2HP Nomor B/276/IV/2012/Dit Reskrim UM pada tanggal
26 April 2012 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Perkara
tersebut di SP3-kan salah satunya berdasarkan keterangan ahli yang
menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Perkara
tsb dilanjutkan kembali, tetapi terganjal lagi oleh kontroversi keterangan ahli
yakni harus memanggil 3 ahli pidana dari 3 universitas berbeda.
3) Contoh-contoh kontroversi keterangan ahli dipengadilan:
a) Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi PR di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keterangan ahli disanggah hakim
ketua karena dinilai plin-plan. Pada kesaksian pertama menjelaskan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
pengetahuannya terkait sistem call data record, simcard, nomor seri
telefon serta kartu telefon bahwa data telefon tidak dapat di cloning,
sementara pada penjelasan sebelumnya menyatakan dapat di-cloning.
b) Kasus asusila Ariel dan kasus Marcella Zalianty (plus Ananda Mikola) di
mana JPU menghadirkan ahli Roy Suryo sebagai yang dianggap ahli
dalam analis forensik digital dibantah oleh Rudy Z Alamsyah seorang
digital forensic analyst dan O.C.Kaligis yang menyatakan bahwa Roy
Suryo bukan seorang ahli digital forensic analyst karena ia tidak
mempunyai standar operasional sebagai seorang ahli telematika merujuk
standar international karena ia bukan anggota High Tecnology Crime
Investigation Association (HTCIA) dan ia tidak pernah mempunyai
sertifikasi dai HTCIA.
c) Kasus persidangan PK Mochamad Siradjuddin, terpidana pembunuhan
peragawati Dice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/02/2002)
ditunda, pasalnya ahli Mun’in Idries, dokter ahli forensik PSCM/FKUI tidak
bersedia memberikan keterangannya kalau tidak dibayar sepuluh juta
rupiah tahun 2002. Juga ketika Mun’im mengaku tidak mau meberikan
keterangan ahlinya dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syarifuddin
kecuali bayarannya jelas, padahal Mun’im adalah ahli yang diajukan JPU.
Juga ketika beliau menagih bayaran kepada hakim usai memberikan
keterangan di persidangan dalam kasus Nasrudin Zulkarnaen.
d) Kasus Korupsi Terminal Mangkang terkendala karena Kejari Semarang
tidak bisa menghadirkan ahli konstruksi. Menurut Kasi Intel Umaryadi “Kita
tidak menguasai ilmu kontruksi, makanya kita meminta bantuan ahli
kontruksi, tetapi ahli tersebut hanya bersedia menyumbangkan ilmunya jika
dibayar mahal”.
e) Kasus nenek Asyani, ahli yang didatangkan JPU yakni Hartono mengakui
bahwa ia tidak memiliki keahlian dan kompetensi khusus dibidang
perkayuan dan tidak pernah mengikuti diklat atau kegiatan di bidang
perkayuan. Dia mengakui hanya seorang PNS yang berdinas di Dinas
Pertanian Kabupaten Situbondo yang hanya berkompeten di bidang
pengurusan izin penebangan dan pengangkutan kayu jati saja.
f)
Kasus JIS, menurut ketua Peradi Otto Hasibunan “Penunjukan ahli yang
tidak memiliki kompetensi berbahaya bagi penegakkan hukum. Ahli harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
memberikan kejelasan dari suatu kasus, jadi harus dilihat jenjang
akademisnya, apakah ia memiliki pengalaman menangani kasus serupa
apa belum, kalau tidak kompeten, sangat berbahaya” dan aktivis HAM
Gufron dari Imparsial menyatakan “Ahli yang dihadirkan dalam sidang,
harusnya memiliki kesesuaian antara konteks permasalahan, sehingga
sinkron dengan yang disidangkan”. Rendahnya kompetensi ini terbukti
ketika ahli yang bernama Nella tidak mampu menunjukkan sertifikasi
psikolog forensik, kompetensi yang dibutuhkan dalam pengungkapan
kasuss ini. Nella hanya menguasai psikologi klinis.
g) Statement ahli hukum tata negara Margarito Kamis berita on line
http:m.inilah.com/news/detail/2121044/pasangan-capres-kalah- tidak perlu-
gugat-ke-MK,yang mengatakan “Menghadirkan ahli sebagai penguat data
dan bukti di MK itu sangat mahal,kalau kami para ahli sih senang-senang
saja karena kan dibayar” katanya sambil tersenyum. Menurut berita online,
ahli dibayar antara 500 juta – 1 milyar, bahkan ada seorang Profesor
menolak memberikan keterangan hanya karena dibayar 250 juta.
h) Kasus perseteruan hak paten antara Samsung V Apple. Ahli teknologi
Peter Bressler memberikan keterangan yang memberatkan Samsung dan
memasang tarif untuk satu kali persidangan seharga 75.000 USD (700
juta), Pengacara Samsung Verhoeven mempertanyakan tarif yang diterima
untuk menjadi ahli di persidangan dalam proses penegakkan hukum
karena telah menjadikan aktivitas ahli sebagai mata pencaharian, menurut
Verhoeven karena Bressler mengiklankan diri di sebuah situs web di AS.
4) Bahwa kontroversi ahli juga terjadi kepada perkara pemohon di mana penyidik
harus mendatangkan 3 ahli pidana dari 3 Universitas berbeda hanya untuk
mendalilkan apakah perkara tersebut pidana atau perdata. Semakin dilematis
ketika ahli yang dipanggil bergelar strata dua, padahal penyidik dan peserta
gelar perkara sendiri bergelar strata dua, bahkan ada yang bergelar strata tiga.
Bukankah penyidik seorang yang mahir pidana umum secara teori dan praktek
dibandingkan dengan ahli pidana yang hanya mahir secara teoritis. Padahal
untuk menjadi seorang penyidik itu diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 Pasal 2A menyatakan bahwa untuk dapat diangkat
menjadi pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
memenuhi persyaratan berpangkat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
5) Bahwa seharusnya dalam penegakan hukum seorang ahli adalah sebuah
profesi dan bukan merupakan sebuah pekerjaan, karena terdapat perbedaan
pengertian antara pekerjaan dan profesi. Pekerjaan didefinisikan sebagai
aktifitas untuk memenuhi kebutuhan dengan tujuan pendapatan yakni
menghasilkan uang. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
khusus dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus, biasanya
melalui asosiasi, profesi, kode etik, sertifikasi dan lisensi khusus dibidangnya,
yang biasanya terikat moral yang tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat.
Terjadi banyak kontroversi ahli karena tidak jelasnya dasar hukum yang
mengatur paradigma, tolak ukur, standar seorang ahli dalam proses
penegakan hukum.
6) Bahwa kadang-kala keterangan ahli yang diharapkan dapat meluruskan
informasi terkait perkara yang diperiksa, kadang kala disalahgunakan untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memberikan keterangan sesuai
permintaan pihak yang mengajukan. Maka akhirnya, relasi yang terbangun tak
ubahnya seperti hubungan antara penjual dan pembeli, lalu di mana letak
independensi seorang ahli sebagai ilmuwan yang harusnya hanya mengabdi
kepada ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya menghamba kepada modal
(capital) atau kekuasaan.Maka tidak heran kalau kemudian muncul anekdot
“ahli bersaksi” atau ”Maju tak gentar membela yang bayar” atau “pendapat
sebesar pendapatan” atau Tali rapia tali sepatu,sesama mafia mereka bersatu”
terhadap seorang ahli yang demikian, sulit untuk menilai bahwa keterangan
ahli yang diberikan pada semua tingkat pemeriksaan, murni berdasarkan
pertimbangan kompetensi ilmu pengetahuan yang dimilikinya, bukan
berdasarkan kompensasi yang diterima ahli yang bersangkutan. Hal ini
didasarkan pada kenyataan bahwa kesediaan seseorang untuk menjadi ahli
dihargai dengan honorarium besar dari pihak yang mengajukannya.
7) Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kepolisian Nomor.2
Tahun 2002 yakni “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara”. Bahwa frase “mendatangkan orang ahli” tidak disertai
parameter yang jelas dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum
sehubungan dengan syarat untuk mencari alat bukti yang sah yang harus
dipenuhi penyidik sehingga bisa memberikan ruang subjektivitas kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
penyidik dalam penerapannya, karena tidak ada tolak ukur dan kriteria kapan
dan bagaimana penyidik membutuhkan keterangan ahli, dan ini sangat
bertentangan dengan asas pidana yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan
karena biaya pemanggilan ahli itu mahal padahal anggaran penyidikan yang
diakui penyidik adalah minim, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945. Maka dari itu, untuk menghindari multitafsir, perlakukan
diskriminatif dan sebuah kepastian hukum yang adil, maka Pemohon
memohon Mahkamah menyatakan frase “mendatangkan” dan frase “orang
ahli” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “jika penyidik belum menemukan minimal 2 alat bukti yang
sah”dan “orang yang mempunyai keahlian khusus” sehingga pasal a quo
menjadi ““Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas mendatangkan
orang ahli yang mempunyai keahlian khusus jika penyidik belum menemukan
minimal 2 alat bukti yang sah yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara”, sesuai dengan Pasal 184, Pasal 1, dan Pasal 1 angka
28 KUHAP.
8) Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 yakni
“Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mendatangkan orang
ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara”.
Bahwa frase “mendatangkan orang ahli” tidak disertai parameter yang jelas
dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehubungan dengan syarat
untuk mencari alat bukti yang sah yang harus dipenuhi penyidik sehingga bisa
memberikan ruang subjektivitas kepada penyidik dalam penerapannya,karena
tidak ada tolak ukur dan kriteria kapan dan bagaimana penyidik membutuhkan
keterangan ahli, dan ini sangat bertentangan dengan asas pidana yakni cepat,
sederhana dan biaya ringan karena biaya pemanggilan ahli itu mahal padahal
anggaran
penyidikan
yang
diakui
penyidik
adalah
minim,
sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Maka dari itu ,untuk
menghindari multitafsir, perlakukan diskriminatif dan sebuah kepastian hukum
yang adil, maka Pemohon memohon Mahkamah menyatakan frase
“mendatangkan” dan “orang ahli” bertentangan dengan UUD 1945 secara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “jika penyidik belum menemukan
minimal 2 alat bukti yang sah” dan “orang yang mempunyai keahlian khusus”
sehingga pasal a quo menjadi ““Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas mendatangkan orang ahli yang mempunyai keahlian khusus jika
penyidik belum menemukan minimal 2 alat bukti yang sah yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara”, sesuai dengan Pasal 184
ayat (1) dan Pasal 1 angka 28 KUHAP.
9) Bahwa Pasal 120 ayat (1) KUHAP yakni “Dalam hal penyidik menganggap
perlu, ia dapat minta pendapat seorang ahli atau orang yang memiliki keahlian
khusus”. Bahwa frase “Dalam hal penyidik menganggap perlu” bersifat
subjektif dan menimbulkan multitafsir serta kesewenang-wenangan penyidik,
karena pemohon mendengar alasan pemanggilan 3 ahli dari 3 universitas
berbeda adalah semata-mata hanya ingin agar perkara Pemohon tidak jalan
(istilahnya di-dem), karena siapa yang akan membayar biaya 3 ahli tersebut,
sementara alasan penyidik adalah minimnya anggaran penyidikan, tetapi
memaksakan memanggil 3 ahli pidana, ini sangat bertentangan dengan asas
pidana yakni cepat, efektif, dan efisien sehingga bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2).
10) Bahwa dalam pemahaman Pemohon dalam Pasal 120 ayat (1) terdapat dua
frase yang ditengarai bersifat multi tafsir yaitu frase “dalam hal dianggap
perlu” dan frase “seorang ahli”. Frase “dalam hal dianggap perlu” tidak terdapat
penjelasan kapan dan dalam kondisi apa penyidik menganggap perlu untuk
memanggil seorang ahli. Kemudian frase “seorang ahli” tidak dijelaskan siapa
seorang ahli, apakah sama dengan orang yang mempunyai keahlian khusus.
Kalau kita melihat dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 28 yang menyatakan
“keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan” .Dalam pasal tersebut
hanya ada satu definisi yakni yang memiliki keahlian khusus. Keahlian khusus
adalah keahlian yang tidak umum, istimewa atau tertentu misalnya ahli
forensik, ahli tata negara, ahli bioteknologi, ahli fisika, dan lain-lain. Kalau ahli
pidana apakah juga dianggap seorang yang mempunyai keahlian khusus atau
hanya seorang ahli saja, karena seorang penyidik-pun masyarakat memaknai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
seorang yang expert di bidang pidana. Maka dari itu untuk menciptakan
kepastian hukum yang adil maka Pemohon memohon Mahkamah menyatakan
Pasal 120 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “jika penyidik belum menemukan minimal 2
alat bukti yang sah” dan “seseorang yang mempunyai keahlian khusus”
sehingga Pasal 120 ayat (1) KUHAP menjadi “Dalam hal penyidik belum
menemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka dapat minta
pendapat orang yang memiliki keahlian khusus” sesuai dengan Pasal 184
ayat (1) KUHAP.
11) Bahwa dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Saksi atau ahli yang
telah hadir dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat
pemeriksaan, berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Negara tidak pernah menerbitkan
peraturan perundangan yang mengatur pasal tersebut secara kongkrit
sehingga aplikasi dalam penegakan hukum menjadi sarana bisnis yang tak
terkendali, di mana hanya yang mempunyai dana banyak yang bisa
mengakomodir untuk memanggil ahli manapun, padahal amanat UUD 1945
Pasal 28I ayat (5) menyebutkan, “Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan”. Meskipun secara teori bahwa biaya
pemanggilan ahli ditanggung siapa yang memanggil (penyidik), tetapi dalam
prakteknya biaya tersebut selalu dibebankan kepada yang berperkara karena
tidak adanya tolak ukur dan parameter besarnya penggantian biaya,sehingga
hampir banyak perkara diselesaikan berdasarkan kesepakatan anggota dan
masyarakat seperti pada berita Bisnis Com tanggal 30 Desember 2014 yang
berjudul “Polri minta anggaran penyidikan naik" (http://.bisnis.com/
kabar24/read/20141230/16/386808/polri) di mana Kapolri Jendral Sutarman
mengatakan “Pada tahun 2014 anggaran penyidikan 904 M yang hanya cukup
86.842 perkara,namun tahun ini Polri mampu menyelesaikan 281.983 dari
perkara yang dilaporkan 449.085, artinya ada kasus yang tidak diselesaikan
dengan uang negara, tetapi kesepakatan polri dengan anggota masyarakat”,
artinya perkara pemohon termasuk ke dalam sisa perkara 449.085 dan tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
bisa mendapatkan kepastian hukum yang benar dan adil, karena tidak bisa
mengakomodir kesepakatan tersebut. Disini jelas bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Bahwa untuk
menjamin kesesuaian dengan prinsip HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal
1 ayat 3, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal
28I ayat (5) UUD 1945, maka permohonan Pemohon dalam Pasal 229 ayat (1)
KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai biaya akomodasi dan transportasi.
Kalaupun Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memerintahkan
pemerintah untuk menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur Pasal
229 ayat (1) KUHAP, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dapat
memberikan tafsir atas Pasal 229 ayat (1) KUHAP agar menjadi konstitusional
dan memberikan batas tafsir agar tidak menjadi inkonstitusional, karena
negara tidak menjalankan amanat dalam Undang-Undang tersebut.
12) Bahwa dalam KUHAP sendiri memang tidak diatur mengenai apa itu jenis
penggantian biaya dan tidak pernah ada peraturan perundangan yang
menjelaskan parameter frase “penggantian biaya”, padahal itu adalah amanat
UU yang harus dijalankan negara. Adapun parameter “frase penggantian
biaya” secara sistematis hanya ada dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 yang menyatakan “Bagi saksi
atau saksi ahli yang memenuhi panggilan sidang mediasi diberikan
penggantian biaya perjalanan dan akomodasi” juncto Pasal 7 yang
menyatakan, ”Bagi saksi atau ahli yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri
sipil, besarnya biaya perjalanan dan akomodasi disetarakan dengan biaya
perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan III” juncto Pasal 8 ayat (1)
yang
menyatakan,
“Penggantian
biaya
perjalanan
dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan oleh bendahara pada dinas
Provinsi
atau
Dinas
Kabupaten/Kota,setelah
saksi
atau
saksi
ahli
menyelesaikan tugasnya” juncto Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan
”Penggantian biaya perjalanan dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan melampirkan undangan sebagai saksi atau saksi ahli
dan surat keterangan telah memberikan kesaksian dari Kepala Dinas Provinsi
atau Dinas Kabupaten/Kota” juncto Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan “Biaya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan kepada
anggaran Kementrian yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan”.
13) Bahwa dalam California Evidence Code menyatakan bahwa seorang ahli
adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan jika ia mempunyai
pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan dan pendidikan khusus yang
mamadai dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.Pemerintah harusnya
membuat peraturan perundangan yang mengatur dengan jelas paradigma
seorang ahli dari mulai standarisasi, parameter, tolak ukur, kapan, apa dan
bagaimana, keseragaman penggantian biaya, siapa yang membayar ahli, apa
sanksi ketika ahli berbohong dan tidak memberikan keterangan yang benar
berdasarkan keilmuannya, agar bisa terhindari istilah ahli bersaksi.
14) Bahwa peranan seorang ahli pernah dikritik oleh hakim senior Inggris yang
bernama George Jessel dalam kasus Lord Abinger V Ashton pada tahun
1974, dia berpendapat, “Walaupun ahli sesungguhnya sudah disumpah,
namun apa yang ia kemukakan hanyalah sebatas opini yang apabila dia
berbohong, tidak bisa dikenakan sanksi pidana atau sumpah palsu. Ahli
dipekerjakan oleh yang memanggilnya (pihak yang berperkara), seberapa jujur
si ahli, secara alamiah pendapatnya akan mendukung orang yang
membayarnya, karena ahli hanya memiliki akses kepada satu pandangan saja
dan satu sisi pembuktian saja, yakni dari klien yang membayarnya”.
D. PETITUM
1) Agar mengabulkan permohonan Pemohon.
2) Menyatakan bahwa frase “mendatangkan” dan frase “orang ahli” sebagaimana
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frase “jika penyidik belum
menemukan minimal 2 alat bukti yang sah” dan “orang yang mempunyai
keahlian khusus”.
3) Menyatakan bahwa frase “mendatangkan” dan frase “orang ahli” sebagaimana
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Negara Republik Indonesia Nomor 3109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “jika penyidik belum menemukan
minimal 2 alat bukti yang sah” dan “orang yang mempunyai keahlian khusus”.
4) Menyatakan bahwa frase “dalam hal penyidik menganggap” dan frase
“seorang ahli” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “jika penyidik belum menemukan minimal 2 alat bukti yang sah”
dan “seseorang yang mempunyai keahlian khusus”
5) Menyatakan bahwa frase “penggantian biaya” sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republin Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
“penggantian biaya” adalah biaya transportasi dan akomodasi.
6) Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat SP2HP tentang Pemanggilan Tiga Ahli
Pidana dari tiga universitas berbeda;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat SP2HP tentang SP3;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat LP atas nama Sri Royani;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Permohonan Penyitaan Minuta Pembatalan
PPJB kepada MPD;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Jawaban Pengaduan dari Bidkum Polda
Jabar;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Tanggapan atas Pengaduan dari Polda
Jabar;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat bukti permohonan Judicial Review ke
Mahkamah Konstitusi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat bukti pencabutan permohonan Judicial
Review;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
dalam persidangan tanggal 6 Agustus 2015 menyampaikan keterangan lisan yang
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat bahwa sesungguhnya yang dipermasalahkan Pemohon lebih
merupakan
constitutional
complaint
dari
pada
judicial
review
atau
constitutional review. Namun, oleh Pemohon permasalahan tersebut diajukan
sebagai permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dengan
dalil bahwa ketentuan pasal dalam KUHAP yang dimohonkan pengujian itu
bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian, permohonan
a quo lebih berkaitan dengan penerapan norma atas ketentuan Pasal 16 ayat
(1) huruf g UU Kepolisian juncto pasal 7 ayat (1) huruf h juncto Pasal 120 ayat
(1) juncto Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Namun demikian Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
II. Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan
Oleh Pemohon
Sehubungan dengan anggapan Pemohon, Pemerintah dapat memberikan
keterangannya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimaksud dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian yang menyatakan, “Mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara” adalah bagian dari
salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
perlindungan, serta pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penyidik dalam
menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan a quo,
diperlukan seorang ahli untuk memberikan keterangan suatu perkara
tindak pidana guna kepentingan pemeriksaan.
2. Berkaitan dengan keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 28, Pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (1), Pasal 186
KUHAP yang pada intinya keterangan ahli memiliki unsur, yaitu:
a. Keterangan yang diberikan bersifat keahlian khusus untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan di
persidangan.
b. Keterangan ahli diperlukan dalam tahap penyidikan dan/atau dalam
tahap persidangan.
c. Keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan.
d. Keterangan ahli disampaikan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-
benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
3. Sebelum diperiksa, seorang ahli wajib mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberikan
keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali bila
disebabkan karena harkat serta martabat pekerjaan atau jabatannya yang
mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan
keterangan yang diminta [Pasal 120 ayat (2) KUHAP].
4. Pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku,
baik mengenai isinya maupun tata caranya. Penyidik dapat mengajukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau
dokter, dan/atau ahli lainnya untuk melakukan pemeriksaan korban yang
luka, atau keracunan, ataupun mati, serta terhadap benda atau barang,
bukti dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keahliannya. Keterangan
yang diberikan ahli tersebut dapat berupa Berita Acara atau keterangan
tertulis.
5. Bahwa keterangan saksi atau ahli selain diperlukan dalam tahap
penyidikan dalam hal penyidik menganggap perlu saksi atau ahli dapat
dimintakan keterangannya dalam persidangan di pengadilan.
6. Dalam hal saksi atau ahli tidak dapat hadir di persidangan, penyidik dapat
memintakan keterangan saksi atau ahli tersebut secara tertulis untuk
disampaikan dalam persidangan di pengadilan.
7. Ketentuan Pasal 179 ayat (1), “Setiap orang yang diminta pendapatnya
sebagai ahli kedokteran kehakiman, atau dokter, atau ahli lainnya, wajib
memberikan ahli demi keadilan.” Ayat (2), “Semua ketentuan tersebut di
atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan
ahli dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji
akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya
menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.”
8. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap Pasal 229 KUHAP bahwa
negara tidak pernah mengatur secara lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan terkait dengan penggantian biaya atas kehadiran
saksi atau ahli. Menurut Pemerintah, biaya penggantian saksi atau ahli
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mempunyai pengertian
bahwa tidak perlu diatur dalam aturan khusus, namun telah tersebar dalam
berbagai peraturan perundangan-undangan. Misalnya, telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang
pada intinya mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada
masyarakat miskin yang terkena perkara pidana dengan diwajibkannya
negara untuk memberikan bantuan hukum yang biayanya ditanggung oleh
negara.
Berdasarkan keterangan di atas, terhadap permohonan Pemohon yang
mempersoalkan batasan pengertian, singkatan, atau hal-hal lain yang bersifat
umum yang dijadikan dasar atau pijakan bagi pasal-pasal berikutnya dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Undang-Undang a quo sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat, sehingga
menurut Pemerintah, ketentuan a quo sama sekali tidak berkaitan dengan
masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu Undang-Undang.
III. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian dan KUHAP terhadap UUD 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum;
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h juncto Pasal 120
ayat (1) juncto Pasal 229 ayat (1) KUHAP tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal
20 Agustus 2015, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Mengenai kedudukan hukum Pemohon, DPR berpandangan bahwa Pemohon
harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya
dalam
mengkonstruksikan
adanya
kerugian
terhadap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
dari
diberlakukannya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
menilai apakah Pemohon memenuhi persyaratan legal standing sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian atas UU Polri dan KUHAP
a. Terhadap permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP, DPR menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1) Pembuktian merupakan salah satu materi hukum acara pidana
sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pembuktian perkara pidana
bertujuan untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang
sesungguhnya.
2) Dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:
a) keterangan saksi;
b) keterangan ahli;
c) surat;
d) petunjuk;
e) keterangan terdakwa.
3) Ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP memberikan definisi “Keterangan
ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.” Selanjutnya
definisi tersebut ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 186
KUHAP dengan menyatakan, Keterangan ahli ialah apa yang seorang
ahli nyatakan di sidang pengadilan.
4) Berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP, baik pendapat
maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
merupakan keterangan ahli.
5) Keterangan ahli menurut Penjelasan Pasal 186 KUHAP dapat juga
diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum
yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat
sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak
diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum,
maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan
tersebut diberikan setelah ahli mengucapkan sumpah atau janji di
hadapan hakim.
6) Keterangan ahli berperan penting dalam pembuktian perkara pidana.
Tanpa keterangan ahli, seorang penyidik dapat saja kesulitan untuk
membuktikan suatu perkara pidana terutama untuk perkara pidana
yang
memerlukan
kemampuan
atau
keahlian
khusus
dalam
pembuktiannya.
7) Dalam Pokok Permohonan a
quo,
Pemohon
pada
pokoknya
menyatakan frasa “mendatangkan orang ahli” dalam ketentuan
Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian dan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
huruf h KUHAP tidak disertai parameter yang jelas dan menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga dapat memberikan ruang subjektivitas
kepada penyidik dalam penerapannya dan bertentangan dengan asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan karena biaya
pemanggilan ahli mahal sedangkan anggaran penyidikan minim.
8) Oleh karena itu menurut Pemohon untuk menghindari multitafsir,
perlakuan diskriminatif, dan untuk menjamin kepastian hukum yang
adil maka Pemohon memohon Mahkamah menyatakan frasa
“mendatangkan orang ahli” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jika penyidik belum menemukan 2 alat bukti yang sah” dan
“orang yang mempunyai keahlian khusus” sehingga ketentuan Pasal
a quo
menjadi “Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
bertugas
mendatangkan orang ahli yang mempunyai keahlian khusus jika
penyidik belum menemukan minimal 2 alat bukti yang sah yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.”
9) Pembatasan tugas Kepolisian untuk mendatangkan ahli jika penyidik
belum menemukan minimal 2 alat bukti yang sah justru dapat
mendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia karena jika
penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang sah, penyidik
tidak boleh lagi mendatangkan ahli padahal penyidikan bertujuan untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Jadi semakin banyak alat bukti yang ditemukan maka semakin terang
tindak pidana yang terjadi dan meminimalisasi orang yang tidak
bersalah dipidana sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia.
10) Selain itu frasa “mempunyai keahlian khusus” tidak perlu dicantumkan
dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian dan Pasal 7
ayat (1) huruf h KUHAP karena frasa “keahlian khusus” telah
dicantumkan dalam definisi keterangan ahli sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 28 KUHAP yang juga berlaku bagi pasal-pasal
berikutnya.
11) Berdasarkan uraian tersebut maka Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
b. Terhadap permohonan pengujian Pasal 120 ayat (1) KUHAP, DPR
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1) Definisi penyidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP
adalah “pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
2) Untuk dapat diangkat sebagai penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, calon penyidik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan
paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
b) bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c) mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi
reserse kriminal;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter; dan
e) memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
3) Berdasarkan
ketentuan
pasal
tersebut,
meskipun
penyidik
dipersyaratkan mempunyai pengalaman bertugas di bidang fungsi
penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun dan lulus pendidikan
pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal, penyidik tidak
dipersyaratkan berpendidikan sarjana hukum. Dengan demikian,
penyidik belum tentu ahli pidana.
4) Sebelum diangkat sebagai penyidik, calon penyidik mengucapkan
sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
5) Dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang
tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,
penyidik menggunakan tata cara yang diatur dalam KUHAP.
6) Pencantuman frasa “Dalam hal penyidik menganggap perlu” pada
Pasal 120 ayat (1) KUHAP dimaksudkan untuk memberikan
kebebasan kepada penyidik sebagai pihak yang melakukan penyidikan
untuk memutuskan perlu atau tidaknya penyidik untuk meminta
pendapat ahli atau orang yang memilki keahlian khusus dalam
mengungkap suatu tindak pidana. Akan tetapi, jika pencantuman frasa
“Dalam
hal
penyidik
menganggap
perlu”
telah
menimbulkan
kesewenang-wenangan penyidik karena Pemohon mendengar alasan
pemanggilan 3 (tiga) ahli dari 3 (tiga) universitas berbeda semata-mata
agar perkara Pemohon tidak jalan (istilahnya di dem) maka hal
tersebut tidak berkaitan dengan rumusan norma Pasal 120 ayat (1)
KUHAP, melainkan berkaitan dengan implementasi dari norma
tersebut.
7) Berdasarkan uraian tersebut maka Pasal 120 ayat (1) KUHAP tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
c. Terhadap permohonan pengujian Pasal 229 ayat (1) KUHAP, DPR
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
1) Menurut Sudikno Mertokusumo (2005), hukum pidana adalah hukum
yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang
dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia.
2) Hukum pidana terdiri atas hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur mengenai tindak pidana dan
sanksinya, sedangkan hukum pidana formil mengatur mengenai cara
menegakkan hukum pidana materiil. Hukum pidana formil disebut
juga hukum acara pidana. Hukum pidana formil diatur dalam KUHAP.
3) Pasal 229 ayat (1) KUHAP menyatakan “Saksi atau ahli yang telah
hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di
semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4) Ketentuan pasal tersebut menghendaki agar materi muatan mengenai
biaya saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam
rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan diatur
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri (tidak diatur dalam
KUHAP) karena materi muatan tersebut bukan materi muatan KUHAP.
5) Jika dalam praktiknya, biaya pemanggilan ahli yang seharusnya
ditanggung oleh pihak yang memanggil (penyidik), justru ditanggung
oleh pihak yang berperkara, bukan berarti norma tersebut yang
inkonstitusional melainkan penegakkan norma tersebutlah yang perlu
diperbaiki.
6) Berdasarkan uraian tersebut maka Pasal 229 ayat (1) KUHAP tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis dalam persidangan
tanggal 20 Agustus 2015 yang mengemukakan hal-hal berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Merujuk pada permohonan Pemohon, pada intinya menyatakan bahwa
ketentuan 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian RI bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan alasan yang
substansinya antara lain :
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
1. Bahwa Pemohon sedang mencari keadilan dan kepastian hukum di Polda
Jabar yang sudah berlangsung selama 4 tahun, merasa diperlakukan tidak
adil dan diskriminatif oleh penyidik karena ketidakpahaman Pemohon
terhadap hukum formil dan materiil, padahal menurut Pemohon bukti-bukti
telah mengarah kepada perbuatan melawan hukum.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian tidak memberikan parameter yang jelas kepada penyidik terkait
kapan dan bagaimana keterangan ahli dibutuhkan. Sehingga hal tersebut
memberikan ruang subyektifitas penyidik dalam penerapannya dikarenakan
tidak adanya tolok ukur dan kriteria yang jelas. Hal tersebut tidak sejalan
dengan asas pidana yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa frase "Dalam hal dianggap perlu" dan frase "seorang ahli" pada
Pasal 120 ayat (1) KUHAP bersifat multitafsir. Frase "Dalam hal dianggap
perlu" tidak terdapat penjelasan kapan dan dalam kondisi apa penyidik
menganggap perlu untuk memanggil ahli. Frase "seorang ahli" tidak
dijelaskan siapa seorang ahli, apakah sama dengan orang yang mempunyai
keahlian khusus.
4. Terhadap Pasal 229 ayat (1) KUHAP, negara tidak pernah menerbitkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur pasal tersebut secara
kongkrit sehingga aplikasi dalam penegakan hukum menjadi sarana bisnis
yang tak terkendali, di mana hanya mempunyai dana banyak yang bisa
mengakomodir untuk memanggil ahli manapun. Meskipun dana untuk ahli
teorinya ditanggung Penyidik, tapi pada prakteknya dibebankan kepada
pihak yang berperkara.
Singkatnya menurut Pemohon ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian dianggap tidak mempunyai parameter yang jelas dan telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat
(4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pihak
Terkait menyampaikan penjelasan bahwa:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 UU MK maka pengajuan
permohonan dapat dilakukan oleh perorangan; badan hukum publik atau
privat; atau lembaga negara;
2. bahwa yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan adalah pihak
yang benar-benar memiliki kepentingan hukum saja, sesuai dengan
adagium hukum “ada kepentingan hukum, boleh mengajukan gugatan (point
d’interet point d’action);”
3. bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi legal standing sebagai
pemohon adalah:
a) adanya hak/kewajiban konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b) hak/kewajiban konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon
telah dirugikan oleh Undang-Undang yang akan diuji;
c) kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
terjadi;
d) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Atas dasar ketidak-logisan yang dibangun serta ketidak-mungkinan
adanya kerugian baik potensial maupun aktual (nyata) dari pemohon, maka
Pihak Terkait (Polri) memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemohon tidak mempunyai
kedudukan Hukum (legal standing) mengajukan Uji Materi UU Kepolisian RI.
Namun demikian, Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak atas berlakunya ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian,
seperti yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
III. KETERANGAN POLRI SELAKU PIHAK TERKAIT TERHADAP MATERI
YANG DIUJI
a. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian yang menyebutkan,
“mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara" adalah merupakan bagian dari salah satu tugas Polri
dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum, selain itu, Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik dalam menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan a quo diperlukan seorang Ahli
untuk memberikan keterangan suatu perkara tindak pidana guna
kepentingan pemeriksaan.
b. Mengenai permasalahan yuridis yang dialami oleh Pemohon berkaitan
dengan “pendapat ahli” dalam penyelesaian perkara Pemohon, pada
prinsipnya merupakan masalah teknis implementatif, dengan didasarkan
pada keterangan Pemohon, sebagai berikut:
1. bahwa perkara yang sedang dialami oleh Pemohon menurut keterangan
sebagaimana huruf B angka 7) Permohonan adalah perkara akta palsu
pembatalan PPJB Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan oleh Notaris
Taty Nurliana. Perkara tersebut menurut Pemohon telah berjalan selama
4 (empat) tahun, dikarenakan banyaknya rekayasa yang dilakukan
oknum penyidik, antara lain penyidik beranggapan bahwa perkara yang
dialami Pemohon sangat bergantung pada pendapat/keterangan ahli
sebagaima diatur dalam pasal yang dimohonkan Pemohon untuk diuji;
2. dalam keterangan huruf B angka 9) Permohonan, Pemohon menjelaskan
bahwa perkara yang sedang dialami oleh Pemohon sangat tergantung
pada pendapat/ keterangan ahli yang ingin dihadirkan oleh penyidik
hanya untuk membuat lambat penyelesaian perkara Pemohon, karena
penyidik mengetahui Pemohon tidak bisa mengakomodir keinginan
(penyidik).
c. Dihadirkannya ahli untuk didengar pendapat/keterangannya menurut
Pemohon hal ini memunculkan kontroversi karena memberikan penafsiran
hanya bahwa atas pendapat/keterangan ahli-lah suatu perkara dapat
dikategorikan sebagai perkara pidana atau perdata. Kondisi ini menurut
Pemohon semakin dilematis ketika mendatangkan ahli dalam proses
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
penanganan suatu perkara dalam praktiknya mengeluarkan biaya (vide
huruf c angka 11) Permohonan.
d. Atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemohon mendalilkan bahwa
pendapat/keterangan ahli hanya dibutuhkan dalam proses penanganan
suatu perkara dalam kondisi penyidik belum menemukan paling sedikit 2
(dua) alat bukti yang sah, dan ahli yang didatangkan merupakan seseorang
yang memiliki keahlian khusus.
e. Sebagaimana telah diuraikan di atas, kewenangan MK dalam melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 meliputi segi waktu
(Undang-Undang yang diundangkan baik sebelum maupun sesudah
perubahan UUD 1945); lingkup materi, bahwa yang diuji oleh MK meliputi
pengujian materi muatan Undang-Undang (materieele toetsing), apakah
materi UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945; dan pengujian atas
proses pembentukan Undang-Undang (formele toetsing) apakah telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak (vide
Pasal 51 ayat (4) UU MK); dan lingkup keleluasaan, yaitu MK dapat menguji
keseluruhan materi muatan dalam suatu Undang-Undang; pasal atau ayat
tertentu; dan bagian tertentu dari Undang-Undang (vide Pasal 60 UU MK).
f. Dilihat dari pengujian Undang-Undang (toetsing recht) yang menjadi
kewenangan MK maka inti pengujian adalah permasalahan substansi dari
suatu
Undang-Undang,
yang
dianggap
memberikan
kerugian
konstitusionalitas bagi warga negara. MK tidak memiliki kewenangan
dalam menguji teknis implementasi dari undang-undang.
g. Dari Permohonan yang didalilkan oleh Pemohon, permasalahan yang terjadi
adalah ada pada teknis implementasi Undang-Undang, dan bukan pada
permasalahan substansi suatu Undang-Undang, dengan demikian bukan
kewenangan MK untuk menguji Permohonan a quo. Dengan demikian,
Permohonan Pemohon selayaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian UU
Kepolisian terhadap UUD 1945, dapat memberi putusan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h juncto Pasal
120 ayat (1) juncto Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat serta tetap berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah masing-masing pada tanggal 27 Agustus 2015 dan 28 Agustus 2015
yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 7 ayat (1) huruf
h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258,
selanjutnya disebut KUHAP) dan Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU Kepolisian) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)
KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian karena menghalangi
Pemohon dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang
oleh penyidik dalam pemeriksaan perkara terkait dengan mendatangkan orang ahli
atau orang yang memiliki keahlian khusus dan penggantian biaya mendatangkan
ahli tersebut.
[3.5.2] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat
(1), dan Pasal 229 ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian
menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang, maka menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat
(1) KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, yang masing-masing
menyatakan,
Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang:
a. ...
dst
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
Pasal 120 ayat (1) KUHAP:
Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau
orang yang memiliki keahlian khusus;
Pasal 229 ayat (1) KUHAP:
Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian:
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
a. ...
dst
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, yang masing-masing
menyatakan,
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.
Pasal 28I UUD 1945:
(1) ...
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) ...
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas
terhadap norma Undang-Undang sebagaimana disebutkan pada paragraf [3.7] di
atas dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menghadapi proses hukum dan sudah melalui pemeriksaan
perkara oleh penyidik, akan tetapi tidak dilanjutkan oleh karena harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
menghadirkan 3 (tiga) ahli pidana dari 3 (tiga) universitas berbeda hanya untuk
mendalilkan apakah perkara tersebut pidana atau perdata, padahal penyidik
merupakan seorang yang mahir pidana umum secara teori dan praktik
dibandingkan dengan ahli pidana yang hanya mahir secara teoritis;
2. Bahwa seharusnya dalam penegakan hukum seorang ahli adalah sebuah
profesi dan bukan pekerjaan karena bukan bertujuan untuk mendapatkan
pendapatan namun dihadirkan oleh karena memiliki penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus, sehingga keterangan ahli yang diharapkan dapat
meluruskan informasi terkait perkara yang diperiksa;
3. Bahwa frasa “mendatangkan” dan frasa “orang ahli” dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf g UU Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP tidak disertai
parameter yang jelas, tidak ada tolok ukur, kriteria kapan dan bagaimana
penyidik membutuhkan keterangan ahli, dan telah menimbulkan ketidakpastian
hukum sehubungan dengan syarat untuk mencari alat bukti yang sah yang
harus dipenuhi penyidik sehingga dapat memberikan ruang subjektivitas
kepada penyidik dalam penerapannya;
4. Bahwa frasa “Dalam hal penyidik menganggap perlu” dalam Pasal 120 ayat (1)
KUHAP bersifat subjektif dan menimbulkan multitafsir serta kesewenang-
wenangan penyidik karena tidak terdapat penjelasan kapan dan dalam kondisi
apa penyidik menganggap perlu untuk memanggil seorang ahli dan tidak pula
dijelaskan siapa seorang ahli, apakah sama dengan orang yang mempunyai
keahlian khusus;
5. Bahwa frasa “penggantian biaya” dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP tidak diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan mengenai tolok ukur dan
parameter besarnya penggantian biaya sehingga dalam penerapannya
menjadi sarana bisnis yang tidak terkendali, hanya yang mempunyai dana
banyak yang dapat menghadirkan ahli.
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan
Presiden, Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan Pihak Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kesimpulan tertulis Pemohon dan
Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya termuat
dalam Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
[3.9.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “mendatangkan orang ahli” dalam
Pasal 16 ayat (1) UU Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP dan frasa
“Dalam hal penyidik menganggap perlu” dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP tidak
disertai parameter yang jelas, tidak ada tolok ukur kapan dan dalam kondisi apa
penyidik menganggap perlu untuk memanggil seorang ahli, dan tidak pula
dijelaskan siapa seorang ahli, oleh karenannya menimbulkan ketidakpastian
hukum dan kesewenang-wenangan penyidik;
Terhadap dalil tersebut Mahkamah berpendapat bahwa mendatangkan
ahli merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan melengkapi bukti
sehingga membuat terang tindak pidana. Oleh karena itu, pembatasan penyidik
untuk mendatangkan ahli jika belum menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang
sah sebagaimana diminta Pemohon justru dapat mendorong terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia karena jika penyidik telah menemukan minimal 2
(dua) alat bukti yang sah, maka jika mengikuti logika Pemohon, penyidik tidak
boleh lagi mendatangkan ahli, padahal gagasan utama dari pencarian bukti
dengan mendatangkan ahli adalah membuat terang tindak pidana yang terjadi dan
menetapkan tersangkanya. Pada umumnya semakin banyak alat bukti yang
ditemukan maka semakin terang tindak pidana yang terjadi dan meminimalisasi
orang yang tidak bersalah dipidana, sehingga dapat mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia.
Bahwa kewenangan penyidik mendatangkan ahli sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU
Kepolisian merupakan kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan atau
memilih tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara
pidana yang ditanganinya. Kewenangan tersebut dalam pelaksanaannya dapat
dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral, maupun secara teknis profesi
terutama hak asasi manusia. Dengan demikian adalah keliru apabila kewenangan
penyidik menghadirkan ahli disamakan begitu saja dengan kesewenang-wenangan
atau berbuat sesuka hati penyidik dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya,
sudah tepat pencantuman frasa “Dalam hal penyidik menganggap perlu” dalam
Pasal 120 ayat (1) KUHAP karena dimaksudkan untuk memberikan kebebasan
kepada penyidik untuk memutuskan perlu atau tidaknya mendatangkan ahli untuk
membuat terang tindak pidana karena pada umumnya keterangan ahli merupakan
pendapat ahli mengenai hal atau keadaan tertentu menurut pengetahuan dalam
bidang keahliannya, sehingga keterangan ahli pada umumnya hanya bersifat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
melengkapi atau mencukupi nilai pembuktian alat bukti yang lain. Oleh karena itu,
kewenangan penyidik menghadirkan ahli harus bertitik tolak dari tujuan untuk
membuat terang tindak pidana.
Bahwa frasa “seorang ahli” dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP telah
dijelaskan dalam pengertian umum keterangan ahli sebagaimana disebut dalam
Pasal 1 angka 28 KUHAP. Ketentuan umum mengenai keterangan ahli tersebut
telah memberikan batasan atau syarat yang harus diterangkan oleh ahli yakni yang
diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu dalam lingkup keahliannya atau
menurut pengetahuannya dan berhubungan dengan perkara pidana yang sedang
diperiksa. Oleh karena itu, seorang ahli harus memiliki keahlian khusus di
bidangnya baik formal maupun informal sepanjang sudah diakui dan dapat
dibuktikan tentang keahliannya. Berbeda dengan penyidik yang meskipun pejabat
di Kepolisian akan tetapi tidak dipersyaratkan memiliki keahlian yang selalu dapat
membuat terang tindak pidana. Oleh karena itu, jika menurut penilainnya dianggap
perlu, penyidik diberi wewenang untuk mendatangkan ahli dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara. Jadi ahli sangat membantu untuk meyakinkan
penyidik yang masih ragu-ragu atau ingin memperdalam, bahkan juga untuk tidak
melanjutkan suatu perkara, apabila diperlukan.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
di
atas,
permasalahan
tidak
dilanjutkannya kasus hukum Pemohon dalam tahap penyidikan karena harus
menghadirkan 3 (tiga) orang ahli pidana dari 3 (tiga) universitas berbeda untuk
mendalilkan apakah kasus hukum tersebut termasuk ranah pidana atau perdata,
menurut Mahkamah merupakan permasalahan penerapan atau implementasi
norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (1)
huruf g UU Kepolisian serta Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1)
KUHAP. Mahkamah tidak dapat menilai dan mencampuri hal tersebut karena
sudah berada dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang yang menjadi
kewenangan lembaga penegak hukum, in casu penyidik, yang dalam
melaksanakan tugasnya terikat juga oleh kode etik profesi kepolisan, sehingga jika
dalam melaksanakan wewenangnya dianggap melanggar kode etik profesi dengan
melalui
mekanisme
yang
tersedia
dapat
diadukan
untuk
diminta
pertanggungjawabannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik
Indonesia [vide Pasal 35 ayat (1) beserta Penjelasan UU Kepolisian]. Selain itu,
seandainya pun permasalahan seperti yang dialami oleh Pemohon benar dan
masih terjadi, Mahkamah perlu mengingatkan kepada aparat penegak hukum in
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
casu penyidik kepolisian agar dapat bertindak lebih profesional dalam menangani
setiap perkara sehingga tercipta kepastian hukum yang adil serta tidak berlarut-
larutnya penyelesaian sebuah perkara sebagaimana adagium yang mengatakan
bahwa tertundanya keadilan akan mengabaikan keadilan itu sendiri (justice delay
justice denied).
[3.9.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “penggantian biaya” dalam Pasal 229
ayat (1) KUHAP tidak diatur lebih konkret dalam peraturan perundang-undangan
dan dalam penerapannya dibebankan kepada pihak yang berperkara karenanya
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Oleh karena itu Pemohon meminta
agar frasa tersebut dimaknai biaya akomodasi dan biaya transportasi;
Terhadap dalil Pemohon di atas, Mahkamah berpendapat bahwa sebagai
seorang yang telah memberikan keahliannya maka sudah selayaknya seorang ahli
mendapatkan penghargaan sewajarnya yang dibebankan kepada pihak yang
menghadirkan. Namun demikian, dalam praktik bahkan tidak sedikit ahli yang
secara sukarela memberikan keterangan keahliannya tanpa mendapatkan imbalan
(pro bono). Selain itu meskipun belum ada pengaturan mengenai standarisasi
penggantian biaya untuk menghadirkan ahli oleh para pihak yang berperkara, akan
tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan norma yang
menentukan hak bagi ahli mendapatkan penghargaan yang sewajarnya atas
keterangannya bertentangan dengan UUD 1945, karena pada dasarnya ketiadaan
aturan pelaksana tidak mengurangi sifat mengikat Undang-Undang itu sendiri.
Bahwa mengenai permohonan Pemohon agar frasa “penggantian biaya”
dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP dimaknai biaya akomodasi dan biaya
transportasi, menurut Mahkamah mungkin akan merugikan ahli yang dipanggil,
misalnya dalam hal jika untuk keterangannya, ahli harus melakukan penelitian atau
setidak-tidaknya pendalaman khusus yang memerlukan biaya maka sewajarnya
biaya tersebut diganti oleh pihak yang memanggilnya, yang komponen biayanya
tentu saja berbeda dengan biaya akomodasi dan biaya transportasi untuk
memenuhi panggilan tersebut.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, tidak ditemukan persoalan
konstitusionalitas berlakunya Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Dengan perkataan lain,
jika dalam praktiknya, biaya pemanggilan ahli yang seharusnya ditanggung oleh
pihak yang memanggil (penyidik), justru ditanggung oleh pihak yang berperkara
sebagaimana dialami oleh Pemohon, hal tersebut tidak berkaitan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 229 ayat (1) KUHAP namun merupakan
persoalan konkret dalam penegakan hukum yang perlu diperbaiki.
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Aswanto,
I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Maret,
tahun dua ribu enam belas, dan pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan
Agustus, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.33 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul,
Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang
mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak Terkait.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 7 ayat (1) huruf
h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258,
selanjutnya disebut KUHAP) dan Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU Kepolisian) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)
KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian karena menghalangi
Pemohon dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang
oleh penyidik dalam pemeriksaan perkara terkait dengan mendatangkan orang ahli
atau orang yang memiliki keahlian khusus dan penggantian biaya mendatangkan
ahli tersebut.
[3.5.2] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat
(1), dan Pasal 229 ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian
menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang, maka menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat
(1) KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, yang masing-masing
menyatakan,
Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang:
a. ...
dst
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
Pasal 120 ayat (1) KUHAP:
Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau
orang yang memiliki keahlian khusus;
Pasal 229 ayat (1) KUHAP:
Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian:
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
a. ...
dst
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
terhadap Pasal 1 ayat (3),
