PUU
Tahun 2014
67/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Sanusi Wiradinata, M.A.Sc,
kuasa kepada Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-07-14
Tanggal Putusan: 2015-01-21
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 8/2000
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A)", "Anwar Usman (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat diterima";
Pemerintah sangat memahami bahwa di dalam putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bahwa hal demikian karena Pemohon pada kedudukan yang tidak mempunyai legal standing. Artinya, beium masuk kepada pokok perkara yang diajukan permohonan pengujian tersebut;
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilainya, apakah permohonan Pemohon kali ini termasuk pada kualifikasi sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 60]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] maupun sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/ 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Pemerintah sekali lagi memahami hal demikian terhadap ketentuan yang dimohonkan untuk diuji dengan putusan menolak pun menurut ketentuan atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005, [[Pasal 42]] dapat saja dimohonkan kembali asal ada alasan-alasan yang berbeda dan batu uji yang berbeda pula;
Terkait dengan permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan [[Pasal 77 huruf a]] dianggap bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap ketentuan a quo dianggap diskriminatif, yaitu karena Pemohon diperlakukan tidak sama dengan pelapor. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa:
Proses praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik atau penuntut umum, yaitu utamanya didalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi ataupun tidak.
Pemerintah dapat menjelaskan pula bahwa maksud dan tujuan yang hendak ingin ditegakkan adalah dalam proses praperadilan tersebut adalah adanya tegaknya hukum dan dalam rangka penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terhadap seseorang yang telah dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh penegak hukum, yaitu dari mulai penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dengan demikian, menurut Pemerintah bahwa mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam [[Pasal 77]] sampai dengan [[Pasal 83]] KUHAP adalah guna kepentingan pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam atau yang seringkali dikenal sebagai dalam pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana juga dijelaskan di dalam Pasal 80 KUHAP, yaitu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal demikian juga, pernah dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau pendapat Mahkamah Konstitusi, sebagai
Teks Putusan
# Putusan [[67/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab ...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[67/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-21
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[67/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Sanusi Wiradinata, MASc]]
## Timeline
- **2012-05-03**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2012-10-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-02-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-07-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-07-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-03**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2014-09-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-01-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[78/PUU-XI/2013]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana tertuang di dalam perkara atau Putusan Nomor 78/PUU-XI/2013.
2. Terkait dengan daiil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP berisi norma dengan rumusan kata yang sangat tegas, sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, juga Pemohon sebagai terlapor dalam perkara pidana telah diperlakukan secara diskriminatif dan tidak ada persamaan antara pelapor dan terlapor di hadapan hukum. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan a quo pada prinsipnya merupakan wujud asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum, yaitu dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan karena ketentuan pasal a quo juga telah memberikan hak bagi terlapor atau tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, di mana seseorang tersangka berhak juga untuk mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya tindakan penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan.
Selain itu, bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP juga menjamin adanya hak-hak tersangka di dalam ketentuan atau di dalam pasal-pasal lain di dalam KUHAP juga ditentukan bahwa KUHAP menjamin hak-hak tersangka untuk memperoleh keadilan, yaitu sebagaimana diatur di dalam Bab VI dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut.
Oleh karena itu, menurut hemat Pemerintah, apabila di dalam implementasinya, di dalam pelaksanaannya, di dalam penerapan dari pasal-pasal tersebut...
#### Pokok Permohonan
1.
Bahwa Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo sesungguhnya telah diputuskan oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 102/PUU-XI/2013 dengan Pemohon dan kepentingan konstitusional yang sama;
2.
Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarenakan adanya kekaburan materi pengujian Undang-Undang a quo dengan pola konstruksi penilaian Mahkamah dengan permohonan yang saat itu diajukan;
3.
Bahwa atas hal tersebut, muncul adanya anggapan bahwa permohonan pemohon adalah nebis in idem dan sudah sepatutnya ditolak;
4.
Bahwa terdapat perbedaan konsepsi khususnya penerapan asas ne bis in idem dalam hal perkara pengujian Undang-Undang a quo;
5.
Bahwa menurut KUHP asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim [vide Pasal 76 (1) KUHP];
6.
Bahwa asas ne bis in idem sesungguhnya merupakan asas yang digunakan oleh peradilan atas hal mengadili perbuatan konkrit, sedangkan dalam proses peradilan di Mahkamah khususnya berkenaan dengan kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan peradilan yang mengadili norma bukan mengadili perbuatan konkrit;
7.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka ne bis in idem merupakan asas yang tidak dapat dipergunakan dalam peradilan norma, dikarenakan Mahkamah selaku peradilan norma merupakan peradilan yang menguji norma abstrak yang juga menguji penilaian hak konstitusionalitas terhadap norma asbtrak yang hend...
. Konsepsi ini selanjutnya dikenal dengan nama Habeas Corpus'. Paradigma absolutisme raja bergeser ke arah kedaulatan rakyat, setelah sekian lama dikekang oleh raja, dia luluh oleh sentuhan aliran rasionalisme;
15.
Bahwa merujuk pada sejarahnya, Habeas Corpus muncul dari prinsip dasar bahwa pemerintah harus selalu tunduk pada hukum. Karenanya, hukum ditafsirkan dan diterapkan oleh hakim. Konsep ini kemudian diformalkan oleh parlemen Inggris pada abad ke 17. Pasca-lahirnya Habeas Corpus, penangkapan dan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan surat perintah dari pengadilan, yang dikeluarkan atas nama raja, dan ditujukan ke pejabat kerajaan tertentu. Surat perintah ini memiliki subpoena;
16.
Bahwa pentingnya Habeas Corpus kembali ditegaskan dalam Konstitusi Amerika Serikat pada abad ke 18. Amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat menyatakan bahwa pengadilan harus tegas mengawasi semua kasus yang memiliki dampak nyata dan cukup besar atau gangguan yang signifikan dengan pelaksanaan hak-hak fundamental seseorang (kebebasan sipil);
17.
Bahwa penegasan serupa juga muncul di Perancis, bersamaan dengan Declaration des droits de I'homme et du citoyen pada 1789, buah dari Revolusi Perancis. Terinspirasi dari Habeas Corpus, deklarasi ini mengenal hak atas surete. Hak ini menjamin bahwa tidak seorang pun bisa ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Konsep hak atas surete ini yang kemudian diadopsi prosedur hukum pidana Perancis.24 Sebelumnya, semasa kekuasaan Raja L...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D UUD 1945]]
## Amar Putusan
menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat diterima";
Pemerintah sangat memahami bahwa di dalam putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bahwa hal demikian karena Pemohon pada kedudukan yang tidak mempunyai legal standing. Artinya, beium masuk kepada pokok perkara yang diajukan permohonan pengujian tersebut;
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilainya, apakah permohonan Pemohon kali ini termasuk pada kualifikasi sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 60]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] maupun sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/ 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Pemerintah sekali lagi memahami hal demikian terhadap ketentuan yang dimohonkan untuk diuji dengan putusan menolak pun menurut ketentuan atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005, [[Pasal 42]] dapat saja dimohonkan kembali asal ada alasan-alasan yang berbeda dan batu uji yang berbeda pula;
Terkait dengan permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan [[Pasal 77 huruf a]] dianggap bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap ketentuan a quo dianggap diskriminatif, yaitu karena Pemohon diperlakukan tidak sama dengan pelapor. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa:
Proses praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik atau penuntut umum, yaitu utamanya didalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi ataupun tidak.
Pemerintah dapat menjelaskan pula bahwa maksud dan tujuan yang hendak ingin ditegakkan adalah dalam proses praperadilan tersebut adalah adanya tegaknya hukum dan dalam rangka penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terhadap seseorang yang telah dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh penegak hukum, yaitu dari mulai penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dengan demikian, menurut Pemerintah bahwa mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam [[Pasal 77]] sampai dengan [[Pasal 83]] KUHAP adalah guna kepentingan pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam atau yang seringkali dikenal sebagai dalam pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana juga dijelaskan di dalam Pasal 80 KUHAP, yaitu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal demikian juga, pernah dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau pendapat Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang di dalam perkara atau Putusan Nomor [[78/PUU-XI/2013]].
2. Terkait dengan daiil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP berisi norma dengan rumusan kata yang sangat tegas, sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, juga Pemohon sebagai terlapor dalam perkara pidana telah diperlakukan secara diskriminatif dan tidak ada persamaan antara pelapor dan terlapor di hadapan hukum. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan a quo pada prinsipnya merupakan wujud asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum, yaitu dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan karena ketentuan pasal a quo juga telah memberikan hak bagi terlapor atau tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, di mana seseorang tersangka berhak juga untuk mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya tindakan penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan.
Selain itu, bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP juga menjamin adanya hak-hak tersangka di dalam ketentuan atau di dalam pasal-pasal lain di dalam KUHAP juga ditentukan bahwa KUHAP menjamin hak-hak tersangka untuk memperoleh keadilan, yaitu sebagaimana diatur di dalam Bab VI dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut.
Oleh karena itu, menurut hemat Pemerintah, apabila di dalam implementasinya, di dalam pelaksanaannya, di dalam penerapan dari pasal-pasal tersebut oleh penegak hukum terjadi atau terdapat kelemahan, terdapat kekurangan yang terjadi di dalam proses penerapan norma tersebut, di dalam tatanan praktik, sebagaimana yang dirasakan oleh diri Pemohon, maka menurut hemat Pemerintah, ini sangat terkait erat dengan masalah implementasi yang jika para penegak hukum itu didalam melaksanakan tindakannya tidak profesional, maka menurut hemat Pemerintah tindakan demikian termasuk kategori unprofessional conduct dari aparatur yang diberikan untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan itu;
3.
Terhadap dalil yang menganggap bahwa penetapan sebagai tersangka Pemohon tidak sah karena penetapannya dilakukan sebelum pelapor dan saksi-saksi diperiksa, Pemerintah dapat memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa seseorang dapat saja dijadikan tersangka apabila dalam dugaan apabila adanya dugaan yang kuat bahwa seseorang sebagai pelaku satu tindak pidana yang sedang disidik oleh penyidik, walaupun dengan instrumen yang minimum, sebagaimana kita kenal adanya dua alat bukti yang cukup;
Kemudian, persoalan di dalam praktik hukum juga sering kali ditemukan, apakah seseorang yang dijadikan tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka atau sebagai saksi, sangat tergantung kepada diskresi dari penegak hukum itu sendiri, baik dari pihak kepolisian, maupun kejaksaan dalam hal ini, maka yang harus dilihat adalah dilihat dari konteks kasus demi kasus. Artinya, tidak bisa disamaratakan satu dengan yang lainnya. Atau dengan perkataan lain, tidak dapat digeneralisasir untuk semua kasus-kasus, sebagaimana juga yang menimpa Pemohon Prinsipal dalam permohonan pengujian ini;
Oleh karena itu, sebagaimana kita ketahui bahwa setiap kasus memang memiliki kekhususan, atau typical, atau ciri-ciri sendiri-sendiri. Ada kalanya tanpa diperiksa terlebih dahulu dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kalanya juga diperiksa dahulu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hal ini tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup, kemudian ditentukanlah seorang tersangka itu menjadi tersangka atau diawali dengan menjadi saksi terlebih dahulu;
Oleh karena itu, menurut Pemerintah, norma hukum yang dimuat di dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP tidak mungkin diartikan bahwa seorang dapat ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka sebelum adanya penyidikan. Tetapi, yang mungkin terjadi adalah seseorang dinyatakan sebagai tersangka, tetapijuga beium diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka;
Dari seluruh uraian rangkaian penjelasan Pemerintah tersebut, Pemerintah juga dapat menjelaskan hal-hal yang lain. Bahwa sebagaimana kita ketahui apa yang dirasakan oleh Pemohon dan mungkin banyak seperti yang dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu, Pemerintah sebetulnya menangkap sinyal dan hal-hal yang memang di dalam implementasi penegak hukum terjadi kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, Pemerintah sebetulnya pada era yang lalu dan beberapa tahun yang lalu, sudah mengajukan RUU KUHAP ke [[DPR]] untuk dilakukan perubahan-perubahan, sebagaimana hal-hal yang terjadi kekurangan di dalam praktik selama ini dengan menggunakan instrumen ketentuan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000]] Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang di dalam perkara atau Putusan Nomor 78/PUU-XI/2013. 2. Terkait dengan daiil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP berisi norma dengan rumusan kata yang sangat tegas, sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, juga Pemohon sebagai terlapor dalam perkara pidana telah diperlakukan secara diskriminatif dan tidak ada persamaan antara pelapor dan terlapor di hadapan hukum. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut: Bahwa ketentuan a quo pada prinsipnya merupakan wujud asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum, yaitu dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan karena ketentuan pasal a quo juga telah memberikan hak bagi terlapor atau tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, di mana seseorang tersangka berhak juga untuk mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya tindakan penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan. Selain itu, bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP juga menjamin adanya hak-hak tersangka di dalam ketentuan atau di dalam pasal-pasal lain di dalam KUHAP juga ditentukan bahwa KUHAP menjamin hak-hak tersangka untuk memperoleh keadilan, yaitu sebagaimana diatur di dalam Bab VI dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat Pemerintah, apabila di dalam implementasinya, di dalam pelaksanaannya, di dalam penerapan dari pasal-pasal tersebut... #### Pokok Permohonan 1. Bahwa Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo sesungguhnya telah diputuskan oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 102/PUU-XI/2013 dengan Pemohon dan kepentingan konstitusional yang sama; 2. Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarenakan adanya kekaburan materi pengujian Undang-Undang a quo dengan pola konstruksi penilaian Mahkamah dengan permohonan yang saat itu diajukan; 3. Bahwa atas hal tersebut, muncul adanya anggapan bahwa permohonan pemohon adalah nebis in idem dan sudah sepatutnya ditolak; 4. Bahwa terdapat perbedaan konsepsi khususnya penerapan asas ne bis in idem dalam hal perkara pengujian Undang-Undang a quo; 5. Bahwa menurut KUHP asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim [vide Pasal 76 (1) KUHP]; 6. Bahwa asas ne bis in idem sesungguhnya merupakan asas yang digunakan oleh peradilan atas hal
