PUU
Tahun 2025
66/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
Tanggal Putusan: 2025-05-28
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 30/2002, UU 11/2021
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 66/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Masa’il Ishmad Mawaqif, S.H.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Reyhan Roberkat, S.H.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Kedondong I No. 07, Sitalasari, Siantar.
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Muh Amin Rais Natsir, S.H.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Birea, Pa’jukukang.
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Aldi Rizki Khoiruddin, S.H.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Batu Panca Warna No. 46, Kayu Putih,
Pulo Gadung.
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 30
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
22 Mei 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Indonesia telah menciptakan tonggak sejarah dalam pengembangan sistem
kenegaraan yang modern, salah satunya melalui pembentukan Mahkamah
Konstitusi. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi
diharapkan dapat menegakkan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum
sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi
juga berperan dalam menjaga keseimbangan (checks and balances) antar
lembaga negara serta menyelesaikan sengketa konstitusional guna
memastikan bahwa hukum dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap terlindungi.
b. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang dikenal
sebagai The Guardian of Constitution atau pelindung konstitusi, dengan tugas
utama menjaga integritas UUD NRI 1945 serta menjamin keberlangsungan
demokrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum. Para perumus konstitusi, yang
sering disebut sebagai the founding person bangsa ini, menegaskan bahwa
Indonesia didasarkan pada prinsip negara hukum (rechstaat), bukan sekadar
negara kekuasaan (machstaat). Penggunaan istilah rechstaat dan machstaat
menunjukkan bahwa para pendiri negara mengacu pada konsep negara
hukum yang berkembang di Jerman. Dalam sistem negara hukum, supremasi
hukum dan penegakan hukum merupakan dua aspek yang tidak dapat
dipisahkan dan harus berjalan selaras untuk mencapai cita-cita, fungsi, serta
3
tujuan hukum. Terdapat empat elemen utama yang menjadi karakteristik
negara hukum (rechstaat), yaitu:
1) adanya jaminan bahwa pemerintah menjalankan kewenangannya
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid
van bestuur);
2) perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar warga negara (fundamentum
rights);
3) sistem pembagian kekuasaan yang jelas, adil, dan konsisten; serta
4) adanya perlindungan hukum dari badan peradilan terhadap tindakan
pemerintahan yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
c. Bahwa Pasal 24 ayat (2) perubahan ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
d. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD NRI 1945
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum”.
e. Bahwa sesuai dengan tugasnya dan wewenangnya sebagaimana tercantum
dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi
memiliki 4 (empat) kewenangan, dan 1 (satu) kewajiban yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diatur dalam Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
4
f. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dalam
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
g. Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi kemudian
dikuatkan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945; b. Memutus segala kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945; c. Memutus pembubaran
partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; e.
Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
5
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.”
h. Bahwa para pemohon dalam hal ini mengajukan pengujian konstitusional atas
permohonan pengujian formiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di hadapan konstitusi, telah sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki sebagaimana termuat dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 jo Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013.
i. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Undang-Undang P3) (P-7)
mengatur bahwa “Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
j. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor (PMK) 2 Tahun 2021
Tentang Tata Cara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ketentuan Pasal
1 angka 3 yang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
k. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa Pengujian Undang-
Undang apabila terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
Sebagaimana dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang ketentuan Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi:
6
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pcmohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikanakan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
l. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pegawai konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh atau sebagian
pasalnya.
m. Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat melakukan pengujian materiil
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; namun juga dapat
melakukan pengujian formiil. Dimana pengujian ini dilakukan apabila Undang-
Undang yang telah disahkan dianggap bertentangan dengan syarat
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur pada Undang-
Undang P3.
n. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
terhadap undang-undang, baik secara formil maupun materiil. Kewenangan
Mahkamah untuk melakukan Pengujian Formil Undang-Undang diatur dalam
Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
7
“dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di
dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”.
o. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf
[3.19], halaman 82-83, menyatakan bahwa:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI
Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan
pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah
DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;”
Untuk menguji secara formil suatu undang-undang, perlu menggunakan tolok
ukur atau batu uji tertentu. Sejak Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,
Mahkamah berpendapat bahwa Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR
RI/I/2005.2006 (Tatib DPR) merupakan elemen penting dalam menguji formil
UU 3/2009 terhadap UUD 1945. Hal ini karena hanya dengan mengacu pada
peraturan tersebut dapat diketahui apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap RUU yang dibahas, sebagai syarat pembentukan Undang-Undang
menurut UUD 1945. Mahkamah menekankan bahwa jika pengujian formil
hanya didasarkan pada pasal-pasal UUD 1945, maka pengujian tersebut
hampir tidak akan pernah terjadi, karena UUD 1945 hanya memuat prinsip-
prinsip dasar tanpa mengatur aspek formil-prosedural secara rinci. Oleh
karena itu, pengujian formil dapat dilakukan selama Undang-Undang, tata
tertib lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur prosedur tersebut berasal dari delegasi kewenangan sesuai
konstitusi, sehingga peraturan tersebut bisa digunakan sebagai tolok
ukur dalam pengujian formil.
p. Bahwa berdasarkan hal yang disampaikan oleh Para Pemohon, apa yang
didalilkan masih dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
8
dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman.
q. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan pengujian formiil
terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
karena telah melanggar asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang termuat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
r. Bahwa terkait dengan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia telah pernah diuji material dalam
putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan amar menolak seluruhnya.
Berbeda dengan yang diajukan oleh Para Pemohon yaitu pengujian formiil
terhadap perubahan aturan a quo, sehingga permohonan Para Pemohon tidak
tergolong ne bis in idem.
s. Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk membatalkan Undang-Undang yang bertentangan dengan prinsip
pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi utama
Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution adalah menjaga
kemurnian konstitusi dengan memastikan bahwa setiap Undang-Undang
yang diberlakukan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
t. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian ini
merupakan permohonan pengujian formil Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ada, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
mengadili permohonan pengujian formil undang-undang ini.
2. JANGKA WAKTU MENGAJUKAN PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG
a. Bahwa Dalam konteks pengujian formil terhadap Undang-Undang, Mahkamah
Konstitusi menetapkan batas waktu pengajuan permohonan, yakni maksimal
45 (empat puluh lima) hari sejak Undang-Undang tersebut diundangkan
dalam Lembaran Negara. Ketentuan ini ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, khususnya pada paragraf
[3.34]. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
9
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”.
b. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025, sehingga apabila dihitung jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengundangan Undang-
Undang a quo, batas akhir pengajuan permohonan pengujian formil jatuh
pada tanggal 10 Mei 2025. Sementara permohonan ini diterima pada
tanggal 23 April 2025, sehingga perkara a quo masih memenuhi ketentuan
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak Undang-Undang a quo diundangkan
in casu dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana syarat dalam Paragraf
[3.34] Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Pasal 9
ayat (2) PMK 2/2021.
3. LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM)
a. Para Pemohon merupakan subjek hukum yang memenuhi persyaratan
menurut Undang-Undang untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi
kepada Mahkamah Konstitusi (personae standi in judicio). Dimilikinya
kedudukan hukum (legal standing) merupakansyarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian formil maupun
materil atas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK) menyatakan
bahwa Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang a
quo, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
10
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c) Badan hukum publik dan privat; atau
d) Lembaga Negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa Para Pemohon merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum dengan gelar strata satu
hukum (S.H.) dan sementara melanjutkan pendidikan magister di Universitas
Indonesia. Hal ini dilakukan Pemohon dengan bertujuan menjadi seorang
pengajar, peneliti, dan pengabdi yang dapat bermanfaat bagi negara dan
masyarakat Indonesia demi terciptanya negara hukum yang ideal, dimana
penegakan hukum menjadi prioritas utama oleh Pemohon.
d. Bahwa Para Pemohon memiliki hak-hak yang sama dihadapan hukum dan
telah dijamin oleh konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Hak ini sebagai jaminan
utama Pemohon dalam mengajukan pengujian formiil kepada Mahkamah
Konstitusi, kemudian hak a quo tidak dapat dikurangi atau dibatasi dengan
alasan apapun demi tujuan apapun sebagaimana termuat dalam Pasal 28D
Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sehingga Pemohon memiliki hak untuk mengajukan protes terhadap
pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan jalur
pengujian formiil yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK.
e. Bahwa Para Pemohon memiliki kepentingan dalam setiap kebijakan atau hasil
kebijakan yang dilakukan oleh pejabat publik karena setiap kebijakan pasti
akan berdampak pada setiap rakyat; tanpa terkecuali Pemohon. Terlebih lagi,
dalam negara demokrasi dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 telah secara
gamblang dan nyata menyebutkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara adalah rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI menyatakan
sebagai berikut:
11
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Oleh karena itu, apabila kebijakan yang ditetapkan tidak mencerminkan
prinsip-prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas, maka Pemohon
berhak untuk mempertanyakan dan menguji kebijakan tersebut, khususnya
apabila kebijakan dimaksud berpotensi atau secara nyata telah menimbulkan
kerugian terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki Pemohon sebagai
warga negara.
f. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi terdapat penentuan syarat yang harus
dipenuhi oleh pemohon dalam melakukan pengujian formil terhadap suatu
peraturan perundang-undangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VI/2009, Paragraf [3.9], angka 1b,
halaman 60-63, Mahkamah menyatakan:
- Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon
yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk mengajukan
permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan tetapi
berbeda dengan uji materiil Undang-Undang, yang menitikberatkan pada
kerugian yang terjadi karena dirumuskannya substansi norma dalam satu
Undang-Undang merugikan hak konstitusional, maka dalam uji formil
kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan
mandat yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus
dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan
mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota
DPR sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan rakyat dalam
pembentukan Undang-Undang (legislasi) tidaklah berpindah, setelah
rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya dan diberikan mandat
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut, melainkan setiap saat
rakyat pemilih berkepentingan untuk mengadakan pengawasan
berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam UUD 1945. Perubahan
ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan
bahwa “kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945”. Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil
sebagaimana
layaknya,
berdasar
transfer
atau
perpindahan
kedaulatan rakyat yang diserahkan “rakyat yang berdaulat” pada
12
wakil-wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan
(trust),
menyebabkan
anggota
legislatif
tersebut
memperoleh
kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan tetapi pemberian
mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat sebagai the
supreme power (the sovereign) yang, melalui pengawasan dalam
pengujian, tetap dapat mengawasi mandat dalam legislasi yang dihasilkan
jika dibuat secara bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan
padanya
karena
kedaulatan
rakyat
sebagai
kekuasaan
tertinggi
sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya institusi
perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada di tangan rakyat.
- Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional setiap
warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, yang
menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang terjadi ketika wakil
rakyat secara kelembagaan tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan
secara fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR
adalah hadir di dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi
konstituennya serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara
yang fair dan jujur, sehingga Undang-Undang dan kebijakan lain yang
dibentuk, yang bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan sungguh-
sungguh, yang harus mengikat warga negara secara keseluruhan termasuk
Pemohon a quo, pasti menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi
mandat. Ukuran fairness, kejujuran, kesungguhan, dan kepercayaan
tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, adalah kehadiran yang
sungguh-sungguh dalam rapat DPR sehingga tidak merupakan
hambatan berkenaan dengan kuorum yang tidak terpenuhi, karena
ketidaksungguhan tersebut, serta menaati prosedur dan tata cara
pengambilan keputusan yang telah ditentukan.
- Meskipun
dikatakan
bahwa
kedudukan
hukum
(legal
standing)
digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dalam
satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam uji materiil
dengan uji formil. Dalam uji formil, yang menyangkut tidak
dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan
bertanggung jawab dalam mengambil keputusankeputusan untuk
membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap
13
warga negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih
sebagai pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan d,
menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat, dengan
mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya
secara fiduciair.
g. Bahwa Para Pemohon merupakan warga negara yang taat hukum dimana
telah ikut berpartisipasi dan memiliki hak kedaulatan tertinggi sebagai rakyat
Indonesia, dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan serentak pada Tahun
2019 – 2024 yang lalu. Dimana Pemilihan Umum tersebut merupakan sarana
bagi Pemohon untuk menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memilih dan
yang terpilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih dengan tujuan,
mereka yang terpilih menjadi perwakilan bagi mereka yang memilih. (Vide P –
3 s.d. P – 5)
h. Bahwa terkait kerugian sebagaimana disebut dalam Putusan MK No. 27/PUU-
VII/2009 angka 10, perlu kami sampaikan bahwa dalam proses Perubahan
(revisi) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, telah terjadi pelanggaran
yang nyata dan terang-terangan. Proses tersebut dilakukan dengan cara-cara
yang mencerminkan bahwa pembentuk undang-undang tidak menjalankan
mandat sebagai wakil rakyat secara terbuka, adil, jujur, dan bertanggung
jawab, meskipun telah diketahui oleh publik. Bahkan selama revisi UU TNI
tidak ada proses transparansi yang jelas dan dilakukan secara tertutup dan
banyak terjadi mis-informasi publik yang dilakukan. Apalagi dalam
pembahasan revisi yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat pada 14 – 15
Maret 2025.
i. Oleh karena itu, kami kembali menegaskan apa yang telah ditekankan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009, bahwa apabila
wakil rakyat tidak menjalankan mandatnya secara adil, jujur, dan bertanggung
jawab dalam mengambil keputusan untuk membentuk undang-undang atau
kebijakan lainnya, maka setiap warga negara yang telah menggunakan hak
pilihnya sebagai pemegang kedaulatan—selain memenuhi syarat-syarat lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a hingga d—menurut
14
Mahkamah berhak (memiliki legal standing) untuk mengajukan permohonan uji
formil. Hal ini karena mereka merasa dirugikan secara konstitusional oleh para
wakil yang telah mereka pilih pada Pemilihan Umum, namun dalam praktiknya
tidak menjalankan mandat tersebut sesuai dengan prinsip kepercayaan
(fidusia). Terlebih lagi, dalam perkara ini, keberlakuan UU TNI dapat
berdampak terhadap Para Pemohon (Potential Loss).
j. Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon telah memenuhi legal
standing (kedudukan hukum) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya
kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, ATAU
SETIDAK-TIDAKNYA menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon merupakan mahasiswa magister hukum pada
fakultas hukum Universitas Indonesia dengan memperhatikan (concern)
terhadap segala isu hukum yang terjadi. Tidak hanya sekedar
memperhatikan, para pemohon juga menjalankan fungsinya sebagai agent
of control dan agent of change pada masyarakat.
2. Bahwa Para Pemohon berhak untuk dapat hak atas kepastian hukum
yang adil sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Sehingga tidak ada alasan yang dapat dibenarkan hak tersebut dibatasi,
dikurangi, dicabut, atau bahkan tidak terpenuhi. Namun dalam proses due
process of law making Para Pemohon sama sekali tidak mendapatkan hak
dan kesempatan yang sama untuk dapat berpartisipasi pada proses
pembuatan undang-undangnya. Dengan demikian, pembentukan Undang-
Undang a quo telah melanggar hak Para Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Para Pemohon sebagai mahasisiwa dan calon akademisi maupun
praktisi hukum membutuhkan kepastian hukum bahwa UU TNI telah lahir
15
melalui tata cara yang benar dan jelas serta dilakukannya partisipasi
publik. Hal ini untuk menjamin kualitas regulasi yang akan dibuat dan
diterapkan di masyarakat. Apabila UU tersebut lahir dengan cara yang
tidak benar maka tidak menutup kemungkinan akan mengancam hak
konstitusional Para Pemohon. Selaku pihak yang selalu concern terhadap
isu-isu nasional, Para Pemohon tidak pernah terlibat dalam partisipasi
pembentukan UU TNI, mendapatkan sosialisasi terkait penyusunan atau
bahkan pembentukan, bahkan penyusunannya dilakukan secara tertutup
dan dan tidak transparan.
4. Bahwa Para Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan informasi
sebagaimana termaktub dan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28F
sebagai berikut:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.”
Sehingga dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah
seharusnya dapat diakses melalui saluran yang tersedia. Hal ini
merupakan
salah
satu
bentuk
transparansi
pemerintah
kepada
masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangannya.
Mengingat, Indonesia merupakan negara kepulauan yang masih banyak
daerah yang kesulitan untuk mengakses langsung ke lembaga legislatif
maka saluran online dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan
akses informasi tersebut kepada masyarakat.
5. Bahwa Para Pemohon telah mencoba mendapatkan seluruh bentuk
informasi terkait UU TNI, namun terkait dengan data (informasi) tersebut
sangat minim dan sulit diakses oleh Para Pemohon. Tidak hanya Para
Pemohon akan tetapi masyarakat mengalami hal yang sama, dimana
untuk mendapatkan informasi atau mengakses UU TNI pada saat masih
dalam bentuk rancangan tidak ditemukan informasi apapun baik dalam
web DPR RI atau instansi lain yang berkaitan. Sehingga pembentukan
16
peraturan a quo telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Para Pemohon seharusnya dapat berpartisipasi secara aktif dalam
pemerintahan terutama soal pembentukan hukum. Mengingat norma yang
dibuat oleh DPR RI selaku pembuat peraturan perundang-undangan
dalam bentuk konkrit umum; dimana bentuk aturannya berlaku secara
umum. Hal ini telah dijamin oleh konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dalam
Pasal 28C Ayat (2) yaitu sebagai berikut:
“(2)
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Ketentuan pasal a quo merupakan bentuk jaminan dari UUD NRI Tahun
1945 yang menjamin setiap orang (warga negara) dapat melakukan
perbuatan dimana perbuatan tersebut ditujukan untuk menjaga dan
mengembangkan haknya. Oleh karena itu dalam pembentukan suatu
peraturan oleh pemerintah (eksekutif dan legislatif) harus ada masukan
dan partisipasi oleh masyarakat terkait aturan yang dibuat. Hal ini untuk
menghindari adanya aturan yang dapat membatasi, mengurangi, atau
bahkan menghapus hak warga negara untuk dapat memajukan dirinya
baik secara sendiri (perorangan) maupun secara kolektif.
7. Bahwa Para Pemohon seharusnya berpartisipasi dan dilibatkan dalam
pembuatan UU TNI mulai dari awal hingga akhir. Mengingat peraturan
yang dibuat tidak dapat dipastikan konsep pemberlakuannya seperti apa;
seperti batas, jangkauan, tafsir aturan. Oleh karena itu diperlukan
partisipasi dan pelibatan masyarakat yang tidak hanay sebatas formalitas
akan tetapi harus substantif.
8. Bahwa
pembentukan
Undang-Undang
harus
memenuhi
prinsip
meaningful participation sebagai bagian tak terpisahkan dari hak
konstitusional warga negara (Pasal 28C ayat 2 dan Pasal 28E ayat 3 UUD
1945).
- Meaningful participation menurut Mahkamah Konstitusi memuat tiga
unsur kumulatif: (i) akses informasi yang memadai dan tepat waktu; (ii)
kesempatan
menyampaikan
pandangan
secara
bebas;
(iii)
17
pertimbangan serius terhadap masukan publik dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 &
No. 79/PUU-XX/2022).
- Fakta‐fakta proses legislasi RUU TNI—rapat tertutup, draf naskah
akademik terlambat dipublikasikan, serta waktu tanggapan publik
sangat singkat—menunjukkan ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi.
Dengan demikian, hak konstitusional Para Pemohon untuk “berperan
serta dalam pemerintahan” telah dilanggar secara nyata.
9. Bahwa Para Pemohon memiliki hak untuk menyampaikan isi pikiran dan
pendapatnya kepada masyarakat atau pemerintah. Hal ini telah dijamin
pada Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan sebagai
berikut:
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Hak ini meliputi:
- Kebebasan berekspresi (freedom of expression): hak untuk
menyampaikan analisis, kritik, dan rekomendasi akademik terkait
rancangan undang-undang;
- Kebebasan berserikat dan berkumpul (freedom of association &
assembly): hak untuk membentuk atau bergabung dalam forum-forum
diskusi, koalisi masyarakat sipil, serta melakukan audiensi atau dengar
pendapat dengan lembaga pembentuk undang-undang;
- Hak untuk didengar secara bermakna (right to be heard): hak agar
pendapat yang disampaikan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh
dalam setiap tahapan proses legislasi.
Oleh karena itu, pengabaian atau pembatasan partisipasi substantif dalam
pembentukan UU TNI bukan saja pelanggaran prosedur, melainkan juga
pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional Para Pemohon untuk
mengemukakan pendapat dan memengaruhi kebijakan publik yang
berdampak pada diri, profesi, dan masa depan akademik mereka.
18
10. Bahwa cacatnya proses partisipasi tersebut menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial bagi Para
Pemohon, yaitu:
(i) Kerugian aktual berupa hilangnya kesempatan untuk memengaruhi
ketentuan-ketentuan yang berdampak langsung pada studi, penelitian,
dan prospek karier Para Pemohon di bidang hukum pidana, hak-asasi
manusia, dan tata kelola pertahanan.
(ii) Kerugian potensial berupa lahirnya norma-norma yang ambigu—
misalnya perluasan OMSP, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,
serta kewenangan non-pertahanan—yang berpotensi disalahgunakan
dan menghasilkan situasi chilling effect terhadap kebebasan
akademik, kebebasan berekspresi, dan rasa aman warga negara.
k. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, Para Pemohon
telah secara rinci menjelaskan hak-hak konstitusional mereka yang dirugikan,
baik secara langsung maupun secara potensial. Potensi kerugian tersebut,
menurut penalaran yang logis, hampir dapat dipastikan akan terjadi. Oleh
karena itu, apabila UU TNI dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kerugian
konstitusional yang dikhawatirkan oleh Para Pemohon dapat dicegah. Dengan
demikian, terdapat hubungan kausal (causal-verband) yang jelas antara
keberlakuan UU TNI dan kerugian konstitusional yang didalilkan.
l. Bahwa untuk memulihkan hak-hak konstitusional Para Pemohon, Mahkamah
Konstitusi harus menyatakan Undang-Undang TNI a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan (null and void), serta
memerintahkan pembentukan ulang melalui proses yang menjamin
keterbukaan, akses informasi, dan pelibatan publik yang substantif.
m. Oleh sebab itu, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang dalam perkara ini, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
beserta
penjelasannya,
serta
memenuhi unsur kerugian hak konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007.
19
4. ALASAN PERMOHONAN PROVISI
Bahwa sebelum memasuki alasan pemohon sebagai pokok permohonan ini,
dengan hormat kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk terlebih
dahulu mempertimbangkan dan memberikan putusan sela (provisi), berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
i. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan: “Putusan Mahkamah Konstitusi
dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.” Artinya Mahkamah
Konstitusi telah memandang bahwa untuk memeriksa suatu perkara
diperlukan pemberian Putusan Sela adalah merupakan suatu kebutuhan
yang wajar (tidak luar biasa).
ii. Bahwa dalam Praktek Mahkamah telah memberikan Putusan Sela dalam
beberapa putusan, antara lain:
a) Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada hari Kamis,
tanggal 29 Oktober 2009, dengan Pertimbangan Hukum pada Paragraf
[3.14], dengan Pertimbangan:
“Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD adalah
untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila suatu
norma
hukum
diterapkan
sementara
pemeriksaan
atas
pokok
permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon
yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam
perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan
kerugian konstitusional para Pemohon apabila menjadi terdakwa karena
diberhentikan (tetap) oleh Presiden padahal dasar hukum atau pasal
undang-undang tentang itu sedang diperiksa dalam pengujian terhadap
UUD 1945 di Mahkamah.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk sebagian;
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda
pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
20
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa
karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan
akhir Mahkamah terhadap pokok perkara a quo;
3. Menolak permohonan provisi untuk selain dan selebihnya.
b) Putusan Sela Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 yang yang diucapkan pada
hari selasa, 11 Oktober 2022 dengan pertimbangan hukum pada paragraf
[3.7.2] dengan pertimbangan:
“Bahwa fakta hukum demikian menurut Mahkamah potensial akan
menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain
itu, hak konstitusional para Pemohon tersebut terancam tidak dapat
dipulihkan kembali. Pemberhentian dengan hormat akan memiliki banyak
konsekuensi bagi seorang pegawai negeri sipil, yang mana konsekuensi
tersebut secara logis akan menimbulkan kerugian pada yang
bersangkutan. Seandainya permohonan para Pemohon dikabulkan dan
norma a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka akan sulit
memulihkan hak para Pemohon yang telah hilang. Untuk itu, menurut
Mahkamah Putusan Sela diperlukan untuk memberikan perlindungan
hukum pada para Pemohon serta mencegah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia saat suatu norma hukum diterapkan sementara
pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak
konstitusional Pemohon yang dirugikan akan sulit dipulihkan dalam
putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk
mencegah kemungkinan kerugian konstitusional para Pemohon apabila
diberhentikan dengan
hormat saat
berusia
60 tahun dengan
mendasarkan Pasal 40A UU 11/2021, padahal norma yang menjadi
dasar pemberhentian dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan
dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1.
Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
21
2. Menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
berlaku sejak putusan ini diucapkan.
c) Putusan Sela Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada hari
Jumat, tanggal 22 Maret 2024, dengan pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.6.3] dengan pertimbangan:
“Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, demi memperoleh
penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya
penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Provinsi
Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua
pihak, in casu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Utara tanpa terkecuali, dengan supervisi
Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan
dalam
menetapkan
batas
wilayah
sekaligus
institusi
yang
bertanggungjawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa
terkait batas daerah. Selanjutnya, demi memberikan kepastian hukum
terkait dengan upaya penyelesaian melalui mediasi dimaksud,
Mahkamah perlu menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi
tersebut, yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a
quo diucapkan. Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan
kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan
keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud. Apalagi,
sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang
“bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Bengkulu pada dasarnya
sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian
sengketa batas wilayah tersebut.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan
kepada
Gubernur
Provinsi
Bengkulu
untuk
memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten
22
Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya
penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara di bawah 257 supervisi Kementerian
Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan
kepada
Gubernur
Provinsi
Bengkulu
untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari sejak mediasi selesai dilakukan.
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan
supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada
Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak mediasi selesai dilakukan.
d) Putusan Sela Nomor 106-PS/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada hari
Senin, tanggal 15 Juli 2024, dengan Pertimbangan Hukum pada Paragraf
[3.6.3], dengan Pertimbangan:
“Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, demi memperoleh
penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, maka perlu
dilakukan kembali upaya-upaya lain dengan menghadirkan semua pihak,
in casu, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten
Sorong Selatan tanpa terkecuali, dengan supervisi Kementerian Dalam
Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan
batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggung jawab dalam
melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas wilayah.
Selanjutnya, demi memberikan kepastian hukum terkait dengan upaya
penyelesaian melalui mediasi dimaksud, Mahkamah perlu menetapkan
jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut, yakni selama paling
lama 4 (empat) bulan sejak Putusan Sela a quo diucapkan. Jangka waktu
demikian dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang
“bersengketa” untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan
persoalan batas wilayah dimaksud. Apalagi, sebagaimana fakta yang
terungkap dalam persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada dasarnya sama sama
23
memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas
wilayah tersebut [vide: risalah persidangan Perkara Nomor 106/PUU-
XXI/2023, bertanggal 5 Maret 2024, halaman 18].”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk
memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah
Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain
di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong
Selatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak mediasi selesai dilakukan;
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan
supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada
Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak mediasi selesai dilakukan.
iii. Permohonan provisi diajukan dalam perkara a quo untuk menghentikan
sementara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia, karena terdapat indikasi bahwa proses pembentukannya
tidak sesuai dengan ketentuan prosedural dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Alasan utama permohonan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerugian
konstitusional dan institusional yang lebih besar akibat berlakunya undang-
undang yang diduga cacat secara formil, serta untuk menjamin bahwa proses
pemeriksaan pokok perkara berjalan tanpa menimbulkan akibat hukum yang
sulit diperbaiki (irreparable harm).
iv. Berdasarkan kaidah hukum, dikenal adanya pembedaan antara kaidah formil
dan materiil, yang oleh Jimly Asshiddiqie dipandang sejalan dengan
24
perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil. Hukum materiil
(substantive law) mengatur mengenai isi atau substansi norma hukum,
sedangkan hukum formil (procedural law) mengatur tata cara atau
mekanisme penegakan dari norma hukum materiil tersebut.
v. Bahwa dengan mempertimbangkan bahwa proses pembentukan Undang-
Undang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
P3). Bahwa terdapat penyimpangan prosedur pembentukan undang-undang,
berupa perubahan terhadap naskah Rancangan Undang-Undang yang
mencakup substansi ayat, pasal, dan/atau bagian dari pasal setelah RUU
disetujui oleh Presiden pada tanggal 26 Maret 2025, yang seharusnya tidak
boleh diubah di luar mekanisme legislasi resmi sebagaimana ditentukan oleh
UU P3 dan tata tertib pembentukan UU;
vi. Bahwa UU TNI yang sedang diuji berpotensi menimbulkan akibat hukum
yang bersifat luas dan sistemik, termasuk dapat mengganggu prinsip-prinsip
demokrasi, supremasi sipil, serta hak-hak konstitusional warga negara,
apabila diberlakukan sebelum proses pengujian di Mahkamah Konstitusi
selesai
vii. Bahwa apabila undang-undang a quo tetap diberlakukan sebelum ada
putusan Mahkamah Konstitusi, dikhawatirkan akan timbul kerugian
konstitusional yang nyata, serius, dan sulit diperbaiki (irreparable
constitutional harm), baik bagi Pemohon maupun bagi masyarakat secara
umum;
viii. Bahwa permohonan provisi ini diajukan dalam rangka melindungi asas due
process of law, kepastian hukum, dan mencegah terjadinya kekacauan
hukum (legal uncertainty) yang dapat ditimbulkan oleh pemberlakuan
undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya;
ix. Bahwa saat ini pengujian Undang-Undang secara formil telah diatur
memiliki batas waktu penyelesaian, yaitu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK). Ketentuan ini ditegaskan dalam pertimbangan
25
hukum Paragraf [3.16] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2009. Adanya batas waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dan menjaga efektivitas penanganan perkara pengujian
formil oleh Mahkamah Konstitusi.
x. Bahwa merujuk pada sejumlah praktik dalam putusan-putusan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa
perkara telah mengeluarkan putusan sela. Dalam putusan sela tersebut,
Mahkamah tidak hanya menetapkan penundaan sementara terhadap
berlakunya suatu norma dalam Undang-Undang yang sedang diuji,
melainkan juga telah memerintahkan Pemerintah Daerah selaku pejabat
eksekutif untuk melaksanakan tindakan pemerintahan tertentu.
xi. Bahwa perlu dipahami bahwa Putusan Sela dalam perkara pengujian materiil
memiliki karakteristik yang berbeda dengan Putusan Sela dalam perkara
pengujian formil Undang-Undang. Dalam konteks pengujian formil, sejak
suatu Undang-Undang diundangkan, berlaku masa tenggang atau waiting
period konstitusional selama 45 (empat puluh lima) hari, yang merupakan
batas waktu untuk mengajukan permohonan pengujian formil. Apabila dalam
jangka waktu tersebut tidak ada pihak baik warga negara, badan hukum,
maupun
lembaga
yang
mengajukan
permohonan,
maka
proses
pembentukan Undang-Undang tersebut dianggap telah memenuhi aspek
konstitusionalitas proseduralnya. Namun, jika dalam masa 45 hari tersebut
terdapat permohonan pengujian formil yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi, maka masa tunggu terhadap status konstitusionalitas Undang-
Undang tersebut akan berlanjut selama proses pemeriksaan, yakni paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), hingga Mahkamah menjatuhkan
putusan.
xii. Bahwa oleh karena itu, penerapan Putusan Sela dalam perkara pengujian
formil Undang-Undang menjadi sangat krusial untuk menjamin efektivitas
pengujian serta mencegah timbulnya akibat hukum yang berpotensi
merugikan, antara lain:
a) terbentuknya peraturan pelaksana selama proses pengujian formil masih
berlangsung;
26
b) dilaksanakannya Undang-Undang yang sedang diuji secara formil
sebelum ada putusan Mahkamah;
c) timbulnya akibat-akibat hukum yang berpotensi merugikan warga negara,
khususnya Para Pemohon, yang dalam penalaran yang wajar
kerugiannya tidak dapat dipulihkan atau dikembalikan ke keadaan
semula.
Bahwa dengan demikian, apabila dalam pengujian formil Mahkamah
Konstitusi pada akhirnya menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-
Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945—yang memerlukan waktu
maksimal 45 hari untuk pengajuan dan 60 hari kerja untuk pemeriksaan—
maka penerapan Putusan Sela sejak awal menjadi penting untuk memastikan
tidak ada dampak hukum yang terlanjur muncul. Dengan adanya Putusan
Sela, putusan Mahkamah Konstitusi akan berfungsi sebagai solusi
konstitusional, bukan justru menjadi sumber permasalahan baru akibat
keterlambatan intervensi hukum.
xiii. Demi menjamin kepastian hukum, sebelum Mahkamah Konstitusi memutus
pokok permohonan a quo, Para Pemohon dengan hormat memohon agar
Mahkamah Konstitusi berkenan menjatuhkan putusan sela (provisi) yang
pada pokoknya menunda berlakunya dan/atau pelaksanaan Undang-Undang
Tentara Nasional Indonesia sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah
Konstitusi atas pokok perkara dimaksud.
xiv. Bahwa
untuk
menghindari
terjadinya
kekosongan
hukum
selama
pengucapan putusan sela oleh Mahkamah Konsititusi hingga pada putusan
akhir. Maka pemberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia ditunda keberlakuannya, sehingga untuk sementara
waktu kembali memberlakukan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia hingga Mahkamah
menjatuhkan putusan akhir.
5. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Sebelum menguraikan alasan-alasan dalam pokok permohonan, dapat
disampaikan bahwa ketentuan mengenai pembentukan undang-undang secara
konstitusional tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar Negara
27
Republik Indonesia Tahun 1945. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan
tertinggi di Indonesia sehingga dalam proses pembentukan aturan (kebijakan)
seluruh organ pemerintah harus meletakkan kepentingan rakyat diatas segalanya
sebagaimana termaktub pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
“(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Lebih lanjut perlu menjadi fokus utama bahwa INDONESIA ADALAH NEGARA
HUKUM dengan mengikuti ajaran jerman rechtstaat dimana seluruh bentuk
perbuatan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Hal ini telah jelas dan nyata dapat ditemukan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa tata cara pembentukan undang-undang
diatur lebih lanjut dalam undang-undang, yang dalam hal ini adalah Undang-
Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh
karena itu, seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan,
termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional
Indonesia, harus mengikuti ketentuan dalam UU 13 Tahun 2022 sebagaimana
amanat daripada UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.”
Oleh karena itu, dilakukannya Pengujian formil atas tidak terpenuhinya ketentuan
yang didasari pada UUD 1945 yang juga memberi amanat konstitusi dalam UU
13/2022. maka pengujian formil perkara a quo mendasar pada batu uji UUD 1945
dan juga menggunakan UU 13/2022.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat (4), yang menyatakan:
“Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.”
28
Pasal 22A, yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 5, yang menyatakan:
“Dalam
membentuk
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:”
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan;
g. Keterbukaan
Pasal 72 ayat (2), yang menyatakan:
Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waku paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal 72 ayat (2), yang menyatakan:
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal
yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang ke
Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan
Undang-Undang
oleh
Presiden
dan
penandatanganan
sekaligus
Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pokok permasalahan dalam Undang-Undang TNI yang menjadi objek Pengujian
Formil dalam perkara ini terletak pada proses pembentukannya yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketidaksesuaian tersebut
mencerminkan adanya cacat formil atau cacat prosedur, yang ditandai dengan
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terbuka dan telah diketahui
secara luas oleh masyarakat. Sehingga, pembentukan UU TNI yang tidak
29
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan
UU 13/2022 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I.
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia Tidak Mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 Terkait Dengan Meaningful Participation Sehingga
Proses Yang Dilakukan Cacat Formiil.
a. Bahwa Undang-Undang TNI hasil revisi ini disusun dan disahkan tanpa
partisipasi publik yang memadai, termasuk dari organisasi masyarakat
sipil, akademisi, dan komunitas hukum. Padahal, asas keterbukaan
merupakan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
yang
menekankan pentingnya partisipasi publik yang substansif dalam setiap
tahapan penyusunan undang-undang. Keterbatasan informasi yang
tersedia kepada publik dan minimnya konsultasi publik atau dengar
pendapat yang terbuka membuktikan bahwa proses penyusunan UU ini
tidak sesuai dengan standar partisipasi yang bermakna (meaningful
participation). Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum
demokratis yang mewajibkan keterlibatan rakyat dalam setiap proses
legislasi, terutama terhadap regulasi yang memiliki dampak besar
terhadap kehidupan publik dan struktur negara.
b. Bahwa apabila Mahkama Konstitusi membiarkan terjadinya manipulasi
terhadap penerapan Meaningful Participation dalam pembentukan setiap
undang-undang, sebab hal itu termasuk klister Non Participation (Non
Partisipasi), itu artinya sama dengan bentuk pembangkangan terhadap
konstitusi dan kedaulatan rakyat, serta bentuk penghinaan terhadap
Daulat rakyat yang dimanipulasi atas dasar keterwakilan rakyat di DPR
sebagai perwakilan yang kerap tidak mementingkan dan/atau tidak
mendengar serta tidak mengakomodir kepentingan rakyat dalam
membentuk Undang-Undang.
30
c. Bahwa dalam praktiknya, naskah akademik dan rancangan undang-
undang yang mendasari perubahan ini pun tidak dibuka secara luas untuk
publik, dan hanya dapat diakses oleh segelintir kalangan melalui proses-
proses internal legislatif. Proses ini jelas bertentangan dengan Pasal 5
huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur bahwa
penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan
memberikan akses publik yang memadai terhadap dokumen-dokumen
peraturan yang sedang disusun. Tanpa akses pada dokumen-dokumen
ini, masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk menilai, memberi
masukan, atau menolak substansi yang diajukan.
d. Bahwa dalam konteks negara hukum (rule of law), prosedur yang tidak
terbuka merupakan cacat formil serius karena menyangkut legitimasi
hukum dari undang-undang tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam
putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja, telah menegaskan pentingnya
keterbukaan dalam pembentukan undang-undang dan partisipasi yang
secara penuh dari Masyarakat, yang harius dijamin dalam setiap tahapan
penyusunan undang-undang. Pembentukan Undang-Undang yang tidak
terbuka dan tidak melibatkan Masyarakat dalam pengambilan Keputusan
mengarah pada pembentukan kebijkan yang tidak sah.
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan, termasuk Putusan
MK No. 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan pentingnya evaluasi terbuka
dalam
pembentukan
undang-undang
dan
penguatan
prinsip
deliberalisasi dalam sistem legislasi. Pembentukan undang-undang yang
tidak melalui evaluasi semacam ini, tidak hanya melanggar asas kehati-
hatian dan ketertiban hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian
terhadap dinamika sosial dan kebutuhan Masyarakat. Evaluasi tersebut
tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencakup faktor-faktor sosial
dan politik yang mempengaruhi kebijakan public secara lebih luas
f. Bahwa minimnya konsultasi publik bertentangan dengan semangat
demokratisasi yang telah digariskan sejak era reformasi, khususnya
mengenai supremasi sipil atas militer dan penghindaran dari kembalinya
dwifungsi TNI. Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang TNI
adalah hasil perjuangan panjang reformasi sektor keamanan, yang
31
menjamin bahwa TNI tetap berada dalam control sipil. Oleh Karena itu,
setiap perubahan terhadapnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati
dan dilaksanakan melalui proses deliberatif yang transparan, terbuka dan
demokratis. Proses yang terburu-buru dan tanpa konsultasi publik
beresiko mengancam Kembali ke era sebelumnya yang justru membawa
dampak negative terhadap stabilitas politik dan sosial.
g. Bahwa salah satu prinsip penting dalam pembentukan undang-undang
yang baik adalah adanya proses evidence-based legislation, yaitu
penyusunan yang berbasis data, evaluasi ilmiah, dan masukan dari pakar
independen. Namun, dalam pembentukan UU TNI yang baru, tidak
ditemukan jejak partisipasi aktif dari lembaga penelitian hukum,
perguruan tinggi, ataupun think tank kebijakan pertahanan dan hukum.
Ketiadaan proses konsultasi terhadap komunitas akademik yang
independen menyebabkan revisi UU TNI kehilangan landasan evaluatif
yang objektif. Dengan tidak adanya analisis berbasis bukti yang kuat,
banyak isu krusial seperti batas usia pensiun, reformasi peradilan militer,
hingga pelibatan TNI dalam jabatan sipil, tidak ditopang oleh data
perbandingan internasional, studi dampak, atau analisis tata kelola
keamanan yang kuat.
h. Bahwa infromasi dan dokumn yang tertutup serta tidak dapat diakses oleh
publik menunjukkan bagaimana pembentukan undang-undang tidak
melakukan proses penyusunan Undang-Undang a quo tidak sesuai asas
penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan
secara terbuka sesuai Pasal 5 huruf g UU No 13 Tahun 2022
i. Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah disahkan
pada tada tanggal 26 Maret 2025, namun hingga saat pemohon
mengajukan permohonan undang-undang tersebut belum dapat diakses
oleh publik melalui saluran resmi yang seharusnya tersedia. Hal ini
menunjukkan
ketidaksesuaian
dengan
prinsip
transparansi
dan
keterbukaan yang diamanatkan dalam sistem hukum Indonesia. Akses
terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan adalah
hak Masyarakat untuk mengetahui dan memantau substansi dari undang-
undang yang mempengaruhi kehidupan mereka.
32
j. Bahwa nomor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang sudah
disahkan baru dapat pemohon diperoleh melalui situs-situs yang
terpercaya, bukan melalui situs web resmi yang biasanya digunakan
untuk mengakses informasi mengenai undang-undang yang telah
disahkan atau situs resmi DPR RI. Proses ini bertentangan dengan
ketentuan dalam Pasal 5 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
yang mengatur bahwa setiap undang-undang yang telah disahkan harus
diumumkan kepada publik secara resmi dan dapat diakses melalui
saluran informasi yang mudah dijangkau. Tidak adanya akses langsung
melalui saluran resmi ini menunjukkan bahwa proses pembentukan dan
pengumuman undang-undang ini dilakukan secara tidak transparan dan
terbatas.
II. Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia Bukan Bagian Dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Tahun 2025 Sehingga Tidak Ada Alasan Yang Jelas Untuk Dilakukan
Perubahan.
a. Bahwa berdasarkan informasi resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia tidak tercantum dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, baik dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan maupun Prolegnas Jangka Menengah. (P-10)
b. Bahwa ketidaktercantuman tersebut menimbulkan pertanyaan serius
mengenai urgensi, legalitas prosedural, dan transparansi penyusunan
serta pembahasan perubahan undang-undang tersebut. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah
diubah), menyatakan sebagai berikut:
“Perencanaan
penyusunan
Undang-Undang
dilakukan
dalam
Prolegnas.”
c. Bahwa Pasal 17 UU P3 menyatakan sebagai berikut:
33
“Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala
prioritas
program
pembentukan
Undang-Undang
dalam
rangka
mewujudkan sistem hukum nasional.”
Sehingga
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
diwajibkan melalui proses prolegnas terlebih dahulu. Hal ini untuk
menghindari
pembentukan
yang
sewenang-wenang
sehingga
pembentukanya tidak terukur. Lebih lanjut, dalam Pasal 18 menyatakan
syarat atau pembentukan undang-undang didasarkan pada:
“Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.”
d. Bahwa dalam pasal 45 lebih menegaskan bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus masuk prolegnas terlebih dahulu. Adapun
bunyi pasalnya sebagai berikut:
“(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun
Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada
DPR disusun berdasarkan Prolegnas.”
Perlu diketahui bahwa penyusunan formil mensyaratkan seluruh proses
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi dalam
pembentukannya.
Namun,
pembentukan UU TNI tidak termasuk prolegnas dan sama sekali tidak
diketahui proses pembentukannya; dimana pembentukannya tidak
terdapat informasi sama sekali.
e. Bahwa dengan demikian, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu
34
dimasukkan ke dalam Prolegnas, agar memenuhi prinsip keterbukaan,
partisipasi publik, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa tidak terdapat alasan yang jelas, mendesak, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik atas dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 di luar
mekanisme Prolegnas yang telah ditentukan. Oleh karena itu,
pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 patut diduga cacat
secara prosedural dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
III. Proses Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia Telah Melanggar Ketentuan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
a. Bahwa pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:”
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan;
g. Keterbukaan
Namun dalam proses pembentukan UU TNI, Pemohon menilai bahwa
telah terjadi pelanggaran terhadap asas-asas tersebut.
b. Bahwa pada proses penyusunan UU TNI 3/2025 telah melanggar Asas
Kejelasan Tujuan. Lebih lanjut, proses penyusunan UU TNI 3/2025 tidak
ditemukan naskah akademik atau dokumen yang memadai yang mulai
dari tahapan perencanaan hingga pembahasan secara eksplisit
35
menjelaskan urgensi dan tujuan perubahan atau pembentukan norma
dalam undang-undang tersebut. Tidak adanya kejelasan atas arah
kebijakan dan kepentingan nasional yang hendak dicapai melalui UU ini,
sehingga mengakibatkan pembentukan norma tampak dipaksakan dan
tidak berdasarkan kebutuhan nyata sistem pertahanan negara, sehingga
bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a UU 13/22.
c. Bahwa pada proses penyusunan UU TNI 3/2025 telah melanggar Asas
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Hal ini merujuk
pada pasal 47 ayat (1) UU 3/2025;
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi..., diantaranya adalah Kejaksaaan Republik Indonesia.”
Lebih lanjut, pada bagian penjelasan pasal 47 ayat (1) menyatakan;
“yang dimaksud dengan jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia
adalah jabatan Kejaksaaan Republik Indonesia di bidang pidana militer.”
Pemohon berpendapat bahwa proses penyusunan UU TNI 3/2025
seharusnya tidak hanya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I,
melainkan diperlukannya pelibatan lintas Komisi yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat Komisi III. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Republik Indonesia
yang merupakan lembaga penegak hukum, yang juga merupakan Mitra
langsung Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III Sebagai lembaga yang
berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
d. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Penegak
Hukum yang merupakan Mitra Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III,
sehingga semua kebijakan, perubahan hukum, dan pelibatan pihak
eksternal (Prajurit dan/atau TNI) dalam Kejaksaan Republik Indonesia
seharusnya masuk dalam ruang pengawasan dan legaslatif Dewan
Perwakilan Rakyat Komisi III. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi III berhak dalam memberikan masukan/pendapat terhadap
muatan pasal-pasal yang menyangkut lembaga dibawah ruang
lingkupnya, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.
36
e. Bahwa dengan tidak terlibatnya Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III
dalam pembahasaan UU 3/2025 terhususnya pada muatan pasal 47 ayat
(1) akan berimplikasi pada tata kelola yang tidak sesuai ketentuan, dan
berpotensi
tumpang
tindih
wewenang.
Sehingga,
apabila
diberlakukannya pengaturan yang kontradiktif ini, maka membuka ruang
tafsir yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan
f. Bahwa pada proses penyusunan UU TNI 3/2025 telah melanggar Asas
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Merujuk pada
pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang”
Hal ini menegaskan bahwa ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD 1945
memberi amanat konstitusional terhadap Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka,
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya.
g. Bahwa pada proses penyusunan UU TNI 3/2025 telah melanggar Asas
dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan atas ketentuan tentang
perluasan peran TNI dalam urusan non-militer dan kebijakan nasional
tidak diiringi dengan mekanisme koordinasi yang jelas antara TNI dan
instansi sipil, tidak diatur pula prosedur pengawasan serta akuntabilitas
atas tindakan militer dalam konteks sipil. Ketidakjelasan ini menimbulkan
hambatan implementatif di lapangan, baik secara administratif, teknis,
maupun yuridis. Akibatnya, norma hukum tersebut menjadi sulit
dilaksanakan secara efektif dan berpotensi menimbulkan konflik
kewenangan maupun pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan
demokrasi.
h. Bahwa pada proses penyusunan UU TNI 3/2025 telah melanggar Asas
Hierarki peraturan diatasnya yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, bahwa
ketentuan terkait pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait kelembagaan Kejaksaan
37
Republik Indonesia terkhususnya jabatan dilingkungan lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Kejaksaaan
Republik Indonesia, bukan diatur didalam Undang-Undang Tentara
Nasional Indonesia. Pemohon berpendapat, Apabila hierarki ini diabaikan
maka berpotensi besar terjadinya tumpang tindih dengan norma UU
Kejaksaan Republik Indonesia yang berlaku.
i. Bahwa pada proses penyusunan UU TNI 3/2025 telah melanggar Asas
Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Sejumlah ketentuan dalam UU TNI
3/2025 justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara
institusi militer dan sipil, khususnya dalam konteks tugas perbantuan TNI
dalam urusan sipil. Hal ini menimbulkan ketidakpastian implementatif,
serta tidak memberikan manfaat hukum yang maksimal baik bagi prajurit
TNI, lembaga negara lain, maupun masyarakat luas. Oleh karena itu,
substansi UU tersebut tidak memenuhi asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan.
j. Bahwa pada Asas keterbukaan sebagaimana Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022, Paragraf [3.26], halaman 342,
mengatakan maksud "asas keterbukaan" yang semula dijelaskan dalam
Pasal 5 huruf g UU 13/2022 adalah bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
k. Bahwa merujuk Pasal 96 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 menyatakan;
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
38
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
Oleh karena itu, setiap unsur masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya
untuk menyampaikan pendapat dan masukan dalam proses tersebut
yang tetap menekankan prinsip-prinsip fundamental dalam pembentukan
hukum yang demokratis dan partisipatif.
l. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI, tidak seluruh
tahapan
pembahasan
dilakukan
secara
terbuka
sebagaimana
diamanatkan oleh asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Masyarakat tidak diberikan akses yang memadai
untuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses
pembahasan tersebut. Tidak terdapat mekanisme pelibatan publik secara
formal, baik dalam bentuk partipasi masyarakat, dengar pendapat umum,
maupun penyampaian masukan lainnya yang dapat melibatkan
masyarakat. Hal ini mempertegas bahwa pada proses penyusunan UU
TNI 3/2025 telah melanggar Asas keterbukaan. Sebaliknya, informasi
mengenai pembahasan RUU TNI justru hanya diperoleh masyarakat dari
pemberitaan media massa yang tidak selalu menyajikan informasi yang
akurat, lengkap, dan dapat diverifikasi. Keadaan ini mencerminkan tidak
terpenuhinya prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses
pembentukan undang-undang, yang secara substantif bertentangan
dengan ketentuan Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022.
m. Bahwa dalam ketentuan Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022. Ketentuan tersebut menyatakan:
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-
undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Namun, dalam praktik pembentukan undang-undang a quo, hak
konstitusional masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap Naskah
Akademik sebagaimana dimaksud di atas tidak dilaksanakan secara
39
nyata. Masyarakat, termasuk Pemohon, tidak memperoleh akses
terhadap Naskah Akademik maupun Rancangan Peraturan Perundang-
undangan selama proses pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut berlangsung. Dengan demikian, ketidaktersediaan Naskah
Akademik maupun Rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada
publik dalam
pembentukan
undang-undang
a
quo
merupakan
pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yang secara formil dapat
menjadi
dasar
pengujian
konstitusionalitas
terhadap
proses
pembentukannya.
Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan elemen esensial dalam
rangkaian mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan
yang menjunjung prinsip demokrasi dan akuntabilitas, sebagaimana telah
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
n. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
(UU
TNI)
menunjukkan
sejumlah
kejanggalan
yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Perencanaan:
Revisi UU TNI dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 pada tanggal 18 Februari 2025, yang
ternyata hal ini masih dalam bentuk usalan. Sedangkan, Badan
Legislatif (Baleg) tidak memasukkan RUU TNI kedalam dokumen
resmi prolegnas. selanjutnya, proses perencanaan ini tidak disertai
dengan penyusunan naskah akademik yang memadai dan tidak
melibatkan partisipasi publik secara luas, sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2022.
- Penyusunan:
40
Penyusunan RUU dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Terdapat pertemuan antara DPR dan pemerintah dengan pihak-pihak
tertentu, termasuk perwakilan TNI, yang dilaksanakan di luar gedung
DPR, tepatnya di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tanggal 14–15 Maret
2025. Pertemuan ini tidak diumumkan secara resmi dan tidak
melibatkan partisipasi masyarakat sipil atau akademisi, sehingga
melanggar prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses
legislasi.
- Pembahasan:
Pembahasan RUU TNI dilakukan secara kilat dan tertutup, tanpa
adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan. DPR mengesahkan RUU TNI dalam
Rapat Paripurna pada tanggal 20 Maret 2025, hanya lima hari setelah
pertemuan tertutup di Hotel Fairmont. Proses pembahasan yang cepat
dan tertutup ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterpenuhan
asas kehati-hatian dan partisipasi bermakna (meaningful participation)
dalam pembentukan undang-undang.
- Pengesahan oleh Presiden:
Presiden menandatangani UU TNI pada tanggal 26 Maret 2025.
Namun, informasi mengenai penandatanganan tersebut tidak
disampaikan
secara
resmi
kepada
publik.
Masyarakat
baru
mengetahui pengesahan UU TNI melalui pemberitaan media massa
pada tanggal 17 April 2025. Selain itu, naskah resmi UU TNI tidak
segera
dipublikasikan
di
situs
resmi
pemerintah,
sehingga
menghambat akses masyarakat terhadap informasi hukum yang
berlaku.
- Pengundangan dan Penyebarluasan:
Hingga beberapa waktu setelah pengesahan, UU TNI belum tersedia
di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR
RI maupun situs resmi pemerintah lainnya. Keterlambatan dalam
pengundangan dan penyebarluasan ini bertentangan dengan prinsip
keterbukaan informasi publik dan menghambat hak masyarakat untuk
41
mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan tahapan-tahapan di atas, jelas bahwa proses pembentukan
UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kejanggalan-kejanggalan tersebut dapat menjadi dasar
untuk mengajukan permohonan pengujian formil terhadap UU TNI ke
Mahkamah Konstitusi.
o. Bahwa setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
proses pembahasannya justru berlangsung secara tertutup, eksklusif,
dan tidak akuntabel. Rapat-rapat pembahasan dilakukan secara
tersembunyi, tanpa siaran langsung melalui kanal resmi DPR RI, serta
minim pelibatan publik atau pelaporan terbuka kepada masyarakat.
Sebagai contoh, pada tanggal 14–15 Maret 2025, DPR RI diketahui
menggelar pembahasan substansial RUU TNI di salah satu hotel
berbintang lima secara tertutup dan terbatas, tanpa disertai
mekanisme partisipasi dari elemen masyarakat sipil, akademisi, maupun
media massa. Cara pembahasan tersebut mencerminkan pelanggaran
terhadap prinsip transparansi legislasi dan hak konstitusional masyarakat
untuk mengetahui, mengamati, serta memberikan pendapat dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan
p. Bahwa setelah pembahasan tertutup tersebut, DPR RI kemudian
mengambil keputusan untuk mengesahkan RUU TNI dalam waktu
sangat singkat, yakni pada tanggal 20 Maret 2025, hanya berselang
kurang dari satu minggu sejak pembahasan informal dan eksklusif di luar
gedung parlemen. Tidak terdapat catatan resmi yang menunjukkan
bahwa DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau
melibatkan pihak-pihak yang relevan, baik dari kalangan akademisi,
LSM, praktisi hukum, maupun institusi masyarakat sipil lainnya dalam
rentang waktu tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar
tentang validitas tahapan pembahasan dan keterpenuhan prinsip
partisipasi
bermakna
(meaningful
participation)
sebagaimana
42
dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-
XVIII/2020. Pembahasan yang terburu-buru dan eksklusif tersebut secara
nyata menutup ruang partisipasi masyarakat yang seharusnya memiliki
kesempatan menyampaikan masukan sebelum pengesahan dilakukan.
q. Bahwa dalam proses pengundangan oleh Presiden RI, tidak terdapat
keterbukaan informasi yang memadai, baik mengenai tanggal
penandatanganan maupun substansi dari Undang-Undang TNI yang
telah disahkan. Berdasarkan fakta yang diperoleh, Presiden RI
menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang TNI pada
tanggal 26 Maret 2025, namun informasi tersebut baru diketahui
masyarakat secara luas pada tanggal 17 April 2025 melalui
pemberitaan media massa, tanpa adanya siaran pers resmi dari
pemerintah atau unggahan di laman-laman resmi Kementerian/Lembaga.
Bahkan setelah informasi tersebut tersebar, akses terhadap dokumen
Undang-Undang TNI tetap sangat terbatas, karena hingga waktu
tertentu naskah resmi UU a quo belum dipublikasikan secara terbuka
di situs resmi seperti JDIH Sekretariat Negara, DPR RI, maupun
Kementerian Pertahanan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa telah
terjadi pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik
dan akuntabilitas dalam proses legislasi, yang secara nyata
merugikan hak Para Pemohon dan masyarakat pada umumnya untuk
memperoleh akses terhadap peraturan yang mengikat mereka.
Ketiadaan akses terhadap substansi hukum juga menghambat hak
konstitusional warga negara untuk melakukan pengujian dan evaluasi
terhadap keberlakuan norma, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F
UUD NRI 1945.
r. Bahwa berikut tabel kronologi singkat yang dapat Pemohon sajikan
berdasarkan dari media massa dan keterangan langsung dari
pemerintah:
WAKTU
PEMBAHASAN
18 Februari 2025
RAPAT PARIPURNA DPR RI
43
Pemasukkan RUU TNI ke dalam
Program Legislasi Nasional atas
usulan fraksi Golkar
14 Maret 2025
RAPAT PEMBAHASAN UU
Komisi
I
DPR
RI
melakukan
Pembahasan UU TNI di Hotel
Fairmont.
15 Maret 2025
RAPAT PEMBAHASAN UU
Komisi
I
DPR
RI
melakukan
Pembahasan UU TNI di Hotel
Fairmont.
20 Maret 2025
PENGESAHAN OLEH DPR
DPR RI dalam rapat paripurna
mengesahkan RUU TNI menjadi UU
26 Maret 2025
TANDA
TANGAN
OLEH
PRESIDEN
Presiden melakukan tanda tangan
terhadap UU TNI
17 April 2025
PEMBERITAHUAN
(PENGUNDANGAN)
Pemerintah mengumumkan UU TNI
telah disahkan dan ditandatangani
oleh Presiden.
s. Bahwa para Pemohon memperoleh informasi mengenai waktu
pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bukan dari saluran resmi
pemerintah sebagaimana semestinya diatur dalam prinsip-prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas publik, melainkan dari pemberitaan media
elektronik. Dalam hal ini pemohon menemukan informasi melalui media
informasi elektronik terkait kapan dilakukannya pengesahan UU TNI,
dengan ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
mengatakan; "Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada
wartawan
Kompas.com.
(Sumber:
Kompas.com,
tersedia
pada
44
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/18/13381751/prabowo-
sudah-teken-uu-tni-sebelum-lebaran-di-mana-draf-resminya ) (P-8).
Lebih lanjut, pernyataan tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan dan
ketidaksesuaian dengan kenyataan hukum, sebab hingga beberapa
waktu setelah pernyataan tersebut disampaikan, salinan resmi undang-
undang yang dimaksud belum tersedia di situs resmi pemerintah maupun
DPR RI. Hal ini mempertegas tidak adanya kepastian hukum (legal
certainty) dan transparansi dalam proses pengundangan.
t. Bahwa Pemohon juga telah melakukan penelusuran terhadap
keberadaan Salinan Resmi Undang-Undang TNI yang telah disahkan dan
ditandatangani oleh Presiden melalui situs resmi lembaga negara, yaitu
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat
Negara (JDIH Setneg) pada laman https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. (P-
9) Namun demikian, hingga saat permohonan ini diajukan, dokumen
tersebut
belum
tersedia
atau
dipublikasikan
secara
resmi.
Ketidakterbukaan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan
perwujudan dari amanat konstitusional sebagaimana termuat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
u. Bahwa Pemohon telah berupaya memperoleh Naskah Final Undang-
Undang TNI yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2025 dengan
melakukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan
Rakyat melalui email persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI pada
tanggal 29 Maret 2025. Namun hingga permohonan ini diajukan,
Pemohon tidak memperoleh tanggapan maupun akses terhadap
dokumen yang dimaksud. Padahal, naskah tersebut sudah seharusnya
merupakan versi final yang akan disampaikan kepada Presiden untuk
memperoleh
pengesahan
dan
penandatanganan
sebagaimana
mestinya. Dalam konteks asas keterbukaan dan partisipasi publik,
seharusnya Naskah Final Undang-Undang TNI tersebut dapat diakses
pula oleh masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjamin hak publik
dalam mengawal proses pembentukan peraturan perundang-undangan
yang transparan dan akuntabel.
45
v. Bahwa supremasi hukum menurut Joseph Raz hanya dapat ditegakkan
jika hukum dibuat dengan prosedur yang dapat diakses, dipahami, dan
dikritik oleh publik. Hukum yang dibuat secara tertutup dan sepihak
menyalahi prinsip rule of law dan berisiko menjadi alat tirani. Raz
menekankan bahwa hukum hanya sah jika dapat diperiksa oleh
masyarakat. Jika prosedurnya tidak transparan, maka hukum kehilangan
kontrol publik dan berpotensi menjadi represif. Dengan demikian Undang-
Undang 3 Tahun 2025 merupakan undang-undang yang sangat potensial
berlaku represif.
w. Bahwa prinsip keterbukaan dan aksesibilitas hukum menurut Tom
Bingham adalah bagian tak terpisahkan dari rule of law. Hukum tidak
boleh lahir dari kegelapan, melainkan dari dialog terbuka dengan
masyarakat. Hukum yang dibuat secara rahasia bukanlah hukum yang
sah menurut prinsip negara hukum. Dengan demikian Undang-Undang 3
Tahun 2025 sebagai produk legislatif yang lahir secara tertutup telah
secara nyata melanggar keadilan prosedural.
x. Bahwa David Feldman telah menyatakan keterlibatan publik dalam
pembuatan undang-undang adalah alat pengawasan rakyat terhadap
kekuasaan legislatif. Jika proses ini disembunyikan atau dipercepat tanpa
partisipasi, maka hasil akhirnya tidak bisa mencerminkan kebutuhan
rakyat. Feldman menegaskan bahwa
partisipasi publik adalah
mekanisme kontrol demokrasi terhadap legislator. Tanpa itu, UU
sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi produk elit yang lepas
dari aspirasi rakyat.
y. Bahwa Secara konstitusional, UUD 1945 menjamin kedaulatan rakyat
dan partisipasi dalam proses pemerintahan. Prinsip “seluruh lapisan
masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan” dalam
pembentukan UU (sebagaimana diamanatkan Penjelasan Pasal 5 UU
13/2022). Karena tidak terpenuhinya asas keterbukaan (Pasal 5 UU
13/2022) dan ketidaksesuaian dengan mekanisme legislasi (Pasal 23
ayat (2) UU 13/2022), pembentukan UU TNI cacat secara formil.
Pengabaian asas keterbukaan adalah cacat formil yang menimbulkan
ketidakpastian hukum dan inkonsistensi legislasi. Kasus RUU TNI ini
sejalan dengan temuan Pemohon bahwa tidak ada draft resmi
46
dipublikasikan, publik tidak dilibatkan sama sekali, dan pembahasan
dilakukan secara rahasia. Semua bukti ini mengonfirmasi pelanggaran
asas keterbukaan yang diamanatkan UUD 1945 dan UU 13/2022.
6. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Pemohon, maka dengan demikian,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon;
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda keberlakukan
dan seluruh pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35).
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127) kembali berlaku sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
putusan akhir.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35), tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
47
mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali;
Atau
5. Menunda selama 1 tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35), untuk dapat dilakukan perbaikan yang sesuai dengan
kaidah peraturan perundang-undangan yang seharusnya serta pelibatan
masyarakat sipil dalam perbaikan;
6. Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
selaku pembentuk peraturan perundang-undangan untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35)
menjadi inkonstitusional secara permanen;
7. Memerintahkan Putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian Permohonan Uji Formiil (Judicial Review) ini kami sampaikan, atas
perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia kami sampaikan terima kasih.
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yaitu
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
48
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Atas
Nama Masa’il Ishmad Mawaqif;
4.
Bukti P-4
:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Atas Nama
Reyhan Roberkat;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Atas
Nama Muh Amin Rais Natsir;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Atas
Nama Aldi Rizki Khoiruddin;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
8.
Bukti P-8
:
Tangkapan layar Berita Kompas “Prabowo Sudah
Teken UU TNI Sebelum Lebaran, Di Mana Draf
Resminya?”;
9.
Bukti P-9
:
Tangkapan layar website Kementerian Sekretariat
Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian
Hukum;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 & Rancangan
Undang-Undang Tahun 2024 – 2029.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
49
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelasan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
50
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3] Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
51
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 25 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 April 2025 dengan Nomor 66/PUU-
XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkret yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
52
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4], dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian formil UU 3/2025 terhadap
Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa para Pemohon yang terdiri Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
kesemuanya adalah perorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-6] yang merupakan mahasiswa magister hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah ikut berpartisipasi sebagai
pemilih dalam Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024.
3. Bahwa para Pemohon beranggapan memiliki pertautan kerugian hak
konstitusional terhadap proses pembentukan UU 3/2025 karena para Pemohon
tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat berpartisipasi
secara aktif dan dilibatkan dalam proses pembentukan UU a quo. Menurut para
Pemohon, UU 3/2025 lahir melalui tata cara yang tidak benar yang dibuktikan
dengan tidak pernah dilibatkannya para Pemohon dalam proses partisipasi
pembentukan dan sosialisasi penyusunan yang dilakukan secara tertutup dan
tidak transparan. Padahal seharusnya pembentukan peraturan perundang-
undangan dapat diakses melalui berbagai macam media sebagai bentuk
transparansi kepada masyarakat. Namun, para Pemohon telah mencoba
mendapatkan seluruh bentuk informasi terkait proses pembentukan UU 3/2025
tetapi informasi tersebut sangat minim dan sulit untuk diakses oleh para
Pemohon, bahkan pada saat masih dalam bentuk rancangan undang-undang,
53
rancangan UU a quo tidak dapat ditemukan dalam website DPR RI maupun
instansi lain yang berkaitan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan tidak dipenuhinya prinsip meaningful
participation dalam proses pembentukan UU 3/2025 merupakan tindakan
pengabaian atau pembatasan terhadap partisipasi masyarakat dalam
pembentukan UU a quo sehingga berdampak secara langsung terhadap hak
konstitusional para Pemohon untuk dapat mengemukakan pendapat.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.6] serta dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian formil undang-undang sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah para Pemohon tidak dapat menguraikan
dengan jelas persoalan pertautan kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan
persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Pada uraian
kedudukan hukum para Pemohon hanya menguraikan adanya upaya yang tertutup
dan tidak transparan dalam pembentukan UU a quo serta tidak pernah dilibatkannya
para Pemohon dalam proses partisipasi pembentukan dan sosialisasi pembentukan
UU 3/2025. Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar yang
berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat kajian/tulisan mengenai
proses pembentukan UU a quo, maupun menyuarakan penolakannya dalam
berbagai bentuk aktivitas. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya berupa
adanya kesadaran berkonstitusi yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari
mengikuti proses pembentukan suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak
transparan sampai dengan tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah
Konstitusi. Dalam hal ini, keberatan para Pemohon demikian tidak cukup untuk
membuktikan adanya pertautan kepentingan para Pemohon dengan proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, dalam membuktikan kedudukannya, telah
ternyata alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon adalah alat bukti berupa
tangkapan layar berita media massa [vide Bukti P-8] dan tangkapan layar website
pada Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan
Rakyat [vide Bukti P-9]. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat tidak ada
relevansi antara alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon dengan adanya
54
anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya karena para Pemohon tidak dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang
dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
55
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh delapan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 09.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi
Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
56
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
49
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelasan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
50
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3] Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
51
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 25 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 April 2025 dengan Nomor 66/PUU-
XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkret yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
52
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-u
