PUU
Tahun 2024
66/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pemohon: Ir. Pranoto, M.M. (pemohon I) dan Drs. Dwi Agung (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-12-13
UU Diuji: UU 9/2010, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 24/2009, UU 9/2009, UU 20/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 66/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2010 tentang Keprotokolan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Ir. Pranoto, M.M.
Alamat
: Komplek Kejagung J Nomor 25, RT 10 RW 3,
Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Jakarta.
Pekerjaan
: Dosen dan Pemerhati Sejarah Indonesia
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut
……………………………………… Pemohon I;
2. Nama
: Drs. Dwi Agung
Alamat
: Dusun Dalem, RT 10 RW 3, Desa Ngumpak
Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur.
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil [Guru SMA]
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut
…………..………………….……… Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan hak Substitusi bertanggal 29 April 2024
dan 1 Agustus 2024, diwakili oleh Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Dr. Teguh Hartono,
S.H., M.H., M. Agus Awalus Shoim, S.H., M.Phil., Agus Winarto, S.H., M.H., Singgih
Tomi Gumilang, S.H., M.H., dan Amodra Mahardhika Putra Widianto, S.H., Advokat
dan Konsultan Hukum pada “Law Office HANGA-YOMI” beralamat di Jalan Manggis
2
Raya Nomor 56, Depok Jaya, Depok, Jawa Barat, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon.
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 1 Juli 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 58/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 Juli
2024 dengan Nomor 66/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 5 Agustus 2024, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam
sistem hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu UUD
1945 yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal 24
ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
3
2.
Bahwa pengaturan mengenai kewenangan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar tersebut, terdapat dalam Pasal 24C UUD
1945, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
hasil pemilihan umum.”
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4.
Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Permohonan
adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”;
5.
Bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
4
6.
Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam suatu hal undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
7.
Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi
dari undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Maka, jika terdapat ketentuan dalam
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan
undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi;
8.
Bahwa Hak Uji menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, dalam bukunya yang berjudul
“Hak Uji Materiil Di Indonesia”, ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan Hak Uji
Materiil.
Hak Uji Formil adalah:
“Wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif, seperti undang-
undang misalnya terjelma melalui cara-cara [procedure] sebagaimana telah
ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah
tidak”.
Hak Uji Materiil adalah:
“Wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan
perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu [ver ordenen de
mach] berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu”;
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
[the guardian of constitution] berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-
5
nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya [the sole
interpreter of constitution] yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat
pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik secara formil
maupun materiil sebuah produk undang-undang terhadap UUD 1945;
11. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU Keprotokolan
terhadap UUD 1945;
12. Bahwa berdasarkan landasan hukum yang telah diuraikan, Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM [LEGAL STANDING] PARA PEMOHON
1.
Bahwa adanya kedudukan hukum [Legal Standing] merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
yang untuk selanjutnya disebut MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK, yang menyatakan bahwa Para Pemohon Pengujian Undang-
Undang adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dalam huruf
a menyebutkan termasuk perorangan warga negara indonesia. Selanjutnya
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum [legal standing] dalam perkara pengujian undang-undang,
yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Para Pemohon, dan
(ii) adanya hak dan/atau hak konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
6
3.
Bahwa Yurisprudensi Tetap [vaste jurisprudentie] MK sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan
Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan MK
lainnya sesudah itu telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a.
Adanya hak konstitusional PARA PEMOHON yang diberikan oleh UUD
1945;
b.
Hak konstitusional tersebut dianggap oleh PARA PEMOHON telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c.
Kerugian konsitusional dimaksud bersifat spesifik [khusus] dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab akibat [causal verband] antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa Pemohon I sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [KTP], memiliki hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, sesuai dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945, serta hak dari Pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional
dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3)
UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon II sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [KTP], memiliki hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, sesuai dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945, serta hak dari Pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional
dalam
rangka
7
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3)
UUD 1945.
6. Bahwa Para Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan dan berkaitan
dengan Sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan berhak untuk
meluruskan Sejarah Bangsa Indonesia yang telah mengalami kekeliruan yang
terjadi pada dunia Pendidikan di Indonesia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
7. Bahwa Para Pemohon secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan hak
konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi
dilanggar untuk mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu
pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dari satu sistem pendidikan nasional yang dibuat Pemerintah dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang dipositifkan di dalam UU Keprotokolan
a quo, karena:
a. Pemohon I yang berprofesi sebagai Dosen & Pemerhati Sejarah
Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap kesejarahan di Indonesia,
sehingga sudah menjadi kewajiban serta tugasnya untuk melestarikan
dan memperkenalka sejarah Indonesia sesuai dengan data dan fakta
yang sebenarnya, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
kepada generasi penerus bangsa pada bangku sekolah, kuliah, serta
kepada masyarakat umum. Pemohon I juga merupakan salah satu dari
Dewan Pertimbangan Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air
Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan
berdasarkan Surat Keputusan Tim Formatur Nomor: 001/SK/Tim
Formatur/ORG-PTCA-IND/06/2022 tentang Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia
Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan Dan Kemanusiaan Sehingga
sudah menjadi kewajiban serta fungsinya untuk mendidik, mengajar atau
memberikan ilmu dalam suatu sistem pendidikan nasional yang dibuat
Pemerintah, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa kepada
siswa atau anak-anak muda generasi penerus bangsa pada bangku
sekolah, serta kepada masyarakat umum;
8
b. Pemohon II yang berprofesi sebagai Guru Sekolah Menengah Atas di
Bojonegoro, sehingga sudah menjadi kewajiban serta tugasnya untuk
mengajar atau memberikan ilmu dalam suatu sistem pendidikan nasional
yang dibuat Pemerintah, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
kepada siswa atau anak-anak muda generasi penerus bangsa pada
bangku sekolah, serta kepada masyarakat umum. Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, selanjutnya disebut "UU Guru & Dosen",
berbunyi: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pemohon II sebagai Guru dan Wakil Kepala Sekolah memberikan
pembelajaran kepada siswa di sekolah baik di dalam kelas [khususnya
pemberian materi sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)] maupun saat
Pemohon II menjadi Pembina Upacara. Pemohon II juga merupakan
salah satu anggota dari Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air
Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan,
yang dibuktikan dengan Kartu Anggota, Sehingga sudah menjadi
kewajiban serta fungsinya untuk mendidik, mengajar atau memberikan
ilmu dalam suatu sistem pendidikan nasional yang dibuat Pemerintah,
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa kepada siswa atau
anak-anak muda generasi penerus bangsa pada bangku sekolah, serta
kepada masyarakat umum;
c. Bahwa sebelumnya Para Pemohon telah turut serta bersama Organisasi
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya
Keimanan dan Kemanusiaan, pada saat penandatanganan petisi
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia” 14 Dhulqodah 1437 (18-08-2016)
pada acara Tasyakkuran Ke-71 Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan
Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia di Pesantren Majma’al
Bahrain Shiddiqiyyah pada hari Kamis, 18 Agustus 2016 yang dibacakan
oleh Joko Herwanto, S.Sos (Ketua DPW Organisasi Shiddiqiyyah Jawa
Timur). Penandatangan pertama diberikan oleh Almukarrom Syech
9
Muchtarulloh Al Mujtaba (Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah), kemudian
disusul Drs. Ec. H. Nyono Soeharli (Bupati Jombang), Joko Triono (Ketua
DPRD Jombang), Almukaromah Nyai Shofwatul Ummah (Ketua Umum
Dhibra Pusat), M. Subchi Azzal (Ketua Umum DPP Opshid), Ir. Edi
Setiawan (Wakil Ketua DPP Orshid), Dra. Fatwahariwati (Ketua JKPH
Pusat), I Dewa Nyoman S Hartana (Sekjen DPP PCTAI), Kholifah
Tasrichul Adib Aziz (Forum Kholifah Shiddiqiyyah), dan Hartono Tanojo
(Tokoh Agama Konghucu). Petisi tersebut berisi tiga usulan kepada
Pemerintah Republik Indonesia Pusat dibawah pimpinan Presiden Joko
Widodo yaitu:
1) Mohon berkenan untuk mengeluarkan Keputusan Presiden
(Keppres) tentang penggunaan istilah Kemerdekaan Bangsa
Indonesia dalam setiap peringatan Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus.
2) Mensosialisakan Keppres tersebut di lingkungan pemerintahan
disemua tingkatan dan masyarakat pada umumnya.
3) Harapan dengan terbitnya Keppres tersebut sehingga sudah tidak
akan ada lagi penyebutan Kemerdekaan Republik Indonesia.
d. Bahwa Para Pemohon telah ikut serta dalam Organisasi Persaudaraan
Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan
Kemanusiaan melakukan Kunjungan Pustaka Dan Dialog Kebangsaan
17 Agustus 1945 Adalah Kemerdekaan Bangsa Indonesia & 18 Agustus
1945 Adalah Hari Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
bersama dengan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI) di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR – RI pada
hari Kamis, 12 Juli 2018, serta menyampaikan Surat Rekomendasi yang
intinya memohon :
i.
Untuk mengeluarkan TAP MPR tentang penggunaan istilah
Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam setiap peringatan
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus;
ii.
Untuk mensosialisasikan TAP MPR tersebut khususnya di
seluruh tingkatan pemerintahan dan masyarakat pada
umumnya.
10
Pada saat itu Drs. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si. selaku Wakil Ketua
MPR RI menyampaikan sependapat bahwa 17 Agustus 1945 adalah
Kemerdekaan Bangsa Indonesia, namun hingga saat ini Surat
Rekomendasi
tersebut
hanya
sekedar
ditampung
dan
belum
ditindaklanjuti dari MPR RI.
d. Bahwa Para Pemohon telah ikut serta dalam Organisasi Persaudaraan
Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan
Kemanusiaan mengadakan Seminar Kebangsaan dengan tema “Kembali
Ke Jati Diri Bangsa Indonesia, Merajut Perdamaian Nusantara” di Wisma
Perdamaian Provinsi Jawa Tengah pada hari Minggu, 07 Juli 2019 dan
menghasilkan Rekomendasi yang pada intinya memohon untuk
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia sesuai dengan Teks Proklamasi dan
Pembukaan UUD 1945’, selanjutnya menyampaikan Surat Rekomendasi
kepada instansi-instansi pemerintahan yaitu:
• Kementerian Sekretaris Negara
• Kementerian Pertahanan
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian Hukum dan HAM
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Panglima Tentara Nasional Indonesia
• Kepala Kepolisian Republik Indonesia
• Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Namun hingga saat ini, Rekomendasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti
oleh instansi-instansi pemerintahan tersebut.
e. Dalam menjalani profesi dan aktifitasnya, Para Pemohon wajib
memberikan informasi atau ilmu yang pasti dan sebenar-benarnya,
mendidik serta tidak menyesatkan para siswa atau anak-anak muda
generasi penerus bangsa pada bangku sekolah, kuliah serta kepada
masyarakat umum. Hal tersebut merupakan suatu perwujudan dalam
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, sehingga Para Pemohon memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
11
f.
Bahwa istilah bangsa telah ada dari peristiwa-peristiwa sejarah
diantaranya:
i. Sumpah Pemuda pada Konggres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober
1928, bahwa sudah terdapat istilah “Bangsa” Indonesia menggantikan
suku-suku bangsa (Jong Java, Jong Ambon, Jong Sunda dan lainnya).
ii. Pidato Soekarno tentang bangsa pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu;
“Maka, jang selalu mendengung di dalam saja punja djiwa, bukan
sadja didalam beberapa hari di dalam sidang Dokuritu Zyunbi
Tyoosakai ini, akan tetapi sedjak tahun 1918, 25 tahun lebih, ialah:
Dasar pertama, jang baik didjadikan dasar buat Negara Indonesia,
ialah dasar kebangsaan. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan
Indonesia. Saja minta, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan
saudara-saudara Islam lain: maafkan saja memakai perkataan
‘kebangsaan’ ini! Sajapun orang Islam. Tetapi saja minta kepada
saudara-saudara djanganlah saudara-saudara salah faham djikalau
saja katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar
kebangsaan. Itu bukan berarti satu kebangsaan dalam arti jang sempit,
tetapi saja menghendaki satu Nationale Staat, seperti jang saja
katakan dalam rapat di Taman Raden Saleh beberapa hari jang lalu.
Satu Nationale Staat Indonesia bukan berarti staat jang sempit.
Sebagai saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo katakan kemarin, maka
tuan adalah orang bangsa Indonesia, bapak tuanpun adalah orang
Indonesia, nenek tuanpun bangsa Indonesia, datuk-datuk tuan, nenek
mojang tuanpun bangsa Indonesia. Di atas satu kebangsaan
Indonesia, dalam arti jang dimaksudkan oleh saudara Ki Bagoes
Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan Negara Indonesia. Satu Nationale
Staat!” (Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI tanggal 29 Mei
1945 – 16 Juli 1945).
berdasarkan pidato di atas, maka istilah bangsa ini sudah disebut pada
tahun 1918. Sehingga saat terjadi Sumpah Pemuda pada tahun 1928,
maka kata “bangsa” bukanlah sesuatu yang baru dikenal.
Dan dari penjelasan Soekarno kepada Ki Bagus Hadikoesoemo, bahkan
nenek moyang kitapun adalah bangsa Indonesia. Sehingga bisa
12
disimpulkan bahwa bangsa Indonesia sudah ada sejak dulu. Itulah yang
dimaksud kata “bangsa” oleh Soekarno.
Ditegaskan pula bahwa yang menjadi dasar dari Negara Indonesia,
adalah dasar kebangsaan. Bukan dasar yang lain. Sehingga di atas satu
kebangsaan Indonesia, baru didasarkan sebuah Negara Indonesia.
Sebuah negara kebangsaan yang terikat pada tanah air.
g. Bahwa berdasarkan sejarah “Rapat Besar BPUPKI” tanggal 14 - 16 Juli
1945 (Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI tanggal 29 Mei
1945 – 16 Juli 1945) telah dijelaskan hal-hal mengenai:
i. Rapat BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 adalah rapat tentang persiapan
menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia dan mengenai struktur
pemerintahan sementara yang akan dibentuk setelah proklamasi,
serta langkah-langkah administratif dan hukum yang diperlukan untuk
mendukung transisi menuju kemerdekaan.
ii. Rapat BPUPKI pada 15 Juli 1945 mencerminkan upaya serius untuk
membangun landasan konstitusional yang kokoh bagi Indonesia yang
merdeka, dengan menekankan persatuan dan kesatuan di tengah
keragaman masyarakat Indonesia. Keputusan-keputusan ini kemudian
memainkan peran penting dalam pembentukan UUD 1945 yang
disahkan sesudah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
iii. Rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 membahas persiapan
teknis menuju proklamasi kemerdekaan, termasuk penetapan waktu
dan tempat proklamasi. Mereka juga mempertimbangkan langkah-
langkah yang diperlukan untuk transisi (perpindahan kekuasaan) dari
pemerintahan kolonial ke pemerintahan nasional yang merdeka.
Keputusan dan diskusi yang dihasilkan pada tanggal 16 Juli 1945 ini
menjadi bagian integral dari langkah-langkah final menuju proklamasi
kemerdekaan Indonesia, yang kemudian terjadi pada tanggal 17
Agustus 1945.
Berdasarkan fakta sejarah tersebut, Proklamasi Kemerdekaan telah
dipersiapkan dengan sangat baik oleh BPUPKI, dengan berlandaskan
pada Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Maka alasan pemakaian kata
“bangsa” dalam teks proklamasi telah melalui pembahasan dan
pertimbangan yang sangat matang.
13
h. Bahwa “Berdirinya Negara Indonesia” diawali dengan dari persiapan
kemerdekaan, proses kemerdekaan, dan pasca kemerdekaan, sebagai
berikut:
i. Pada tanggal 17 Agustus 1945 telah terjadi peristiwa sejarah yaitu
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan
ii. Sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]
pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan Pengesahan UUD
1945, Pembentukan Komite Nasional, dan Pemilihan Presiden serta
Wakil Presiden.
iii. Pada teks naskah Proklamasi disebutkan bahwa “Kami bangsa
Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal
jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Atas nama Bangsa Indonesia. Soekarno | Hatta.” Dalam teks
Proklamasi Kemerdekaan tersebut, selalu menyebutkan dengan kata
“bangsa” dan bukan “Republik”.
iv. Dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945, disebutkan: “Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada....” Hal ini
menunjukkan para pendiri bangsa terdahulu, selalu menggunakan
atau menyebutkan dengan kata “bangsa” untuk mereferensikan
sebuah Kemerdekaan Indonesia.
v. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, di mana dalam
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: “Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik”. UUD 1945 merupakan
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan juga sebagai
Konstitusi Indonesia, di mana menurut K.C. Wheare, Konstitusi adalah
14
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan. Hukum di Indonesia sendiri menganut asas non-
retroaktif [tidak berlaku surut], sehingga UUD 1945 berlaku ketika telah
disahkan atau berlaku, dengan demikian Negara Republik Indonesia
berdiri dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
vi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], pengertian bangsa
adalah “kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.” Sedangkan
pengertian Republik adalah “bentuk pemerintahan yang berkedaulatan
rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.”
vii. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,
Pasal 7 ayat (3) mengatur “Bendera Negara wajib dikibarkan pada
setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Bendera Negara yang
dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal
17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih”. Menurut Para
Pemohon, ketentuan tersebut telah sesuai dengan sejarah Indonesia
dan diterapkan pada Peraturan Perundang-undangan, sehingga Para
Pemohon sebagai Pemerhati Sejarah Indonesia & Guru, memiliki
rujukan atau pedoman dalam mendidik para siswa dan masyarakat
umum.
j.
Bahwa Para Pemohon berkewajiban memberikan pendidikan atau
pengetahuan kepada siswa dan masyarakat umum mengenai pentingnya
upacara bendera pada hari besar nasional khususnya Peringatan Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia selalu mengacu pada UU Keprotokolan
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
15
k. Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 16
Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, karena berbedanya
frasa atau nomenklatur yang dicantumkan dalam undang-undang dengan
fakta yang sebenarnya tersebut, karena penyampaian ilmu pengetahuan
terkait sejarah Indonesia tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tidak
didapatnya manfaat dari ilmu pengetahuan [Pasal 28C ayat (1) UUD
1945], dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945] dengan penjelasan sebagai berikut :
i. Bahwa selama menjalani profesi dan aktifitasnya, Pemohon I tidak
dapat memberikan materi secara lengkap dan historis yang
diberikan kepada masyarakat dalam sebuah seminar kebangsaan
dan diskusi kesejarahan, karena saat Pemohon I menjelaskan
terkait “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia” selalu timbul pertanyaan & penolakan dari masyarakat
yang beranggapan jika penyebutan yang benar adalah “Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” (HUT RI)
karena pemerintah selalu menggunakan kalimat tersebut pada
setiap tanggal 17 Agustus yang berangkat dari Pasal 16 Huruf a,
Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan;
ii. Bahwa selama menjalani profesi dan aktifitasnya, Pemohon II tidak
dapat memberikan pembelajaran secara lengkap dan historis yang
diberikan kepada siswa di sekolah baik di dalam kelas [khususnya
pemberian materi sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)] maupun
saat Pemohon II menjadi pembina Upacara, karena saat Pemohon
II menjelaskan terkait “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia” selalu timbul pertanyaan & penolakan dari siswa
yang beranggapan jika penyebutan yang benar adalah “Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” (HUT RI)
karena pemerintah selalu menggunakan kalimat tersebut pada
setiap tanggal 17 Agustus yang berangkat dari Pasal 16 Huruf a,
Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan;
l.
Bahwa Para Pemohon yang memiliki pengetahuan dan kepedulian terkait
sejarah Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan
16
karena tidak dapat mengamalkan ilmunya kepada siswa dan masyarakat
sehingga tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
bahkan cenderung mengarah pada pembodohan bangsa yang
diakibatkan kekeliruan penyebutan frasa “Kemerdekaan Republik
Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan. Hal ini tentunya juga sangat berdampak pada:
i.
Kerugian terhadap naskah proklamasi. Dalam naskah proklamasi
sendiri
menyebutkan
bahwa
pernyataan
kemerdekaan
itu
mengatasnamakan Bangsa Indonesia namun beralih menjadi
Republik Indonesia adalah bentuk kelalaian atas fakta sejarah. Di
mana Bangsa Indonesia dinyatakan belum pernah merdeka, hal ini
sangat merugikan Bangsa Indonesia yang telah terjajah mulai tahun
1511 hingga tahun 1945 (434 tahun).
ii.
Kerugian
terhadap
Bapak-bapak
Bangsa
yang
telah
mengumandangkan teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa ke
seluruh dunia. Penggantian frasa menjadi Kemerdekaan Republik
Indonesia secara langsung maupun tidak langsung mengaburkan
keberadaan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Bapak Bangsa
Indonesia.
iii.
Kerugian terhadap Bangsa Indonesia. Frasa Kemerdekaan Republik
Indonesia secara langsung maupun tak langsung menyatakan bahwa
Bangsa Indonesia masih dalam keadaan terjajah sebab yang
merdeka adalah negara Republik Indonesia, dan perjuangan para
pahlawan nasional menjadi tidak mendapatkan penghormatan
secara layak.
iv.
Kerugian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Frasa
Pernyataan Kemerdekaan Republik Indonesia adalah bentuk
kelalaian yang baik disadari atau tidak merendahkan martabat NKRI
sebagai negara merdeka dan berdaulat yang tidak pernah dijajah
oleh negara manapun hingga kini. Karena pernyataan yang bisa
dimunculkan dari pernyataan tersebut adalah sejak kapan Republik
Indonesia dijajah? Oleh siapa Republik Indonesia dijajah? Sedang
faktanya yang dijajah adalah bangsa Indonesia dan Republik
Indonesia didirikan oleh bangsa yang telah merdeka dari penjajahan,
17
selang sehari setelah kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu pada
tanggal 18 Agustus 1945.
v.
Kerugian terhadap sejarah Indonesia. Fakta sejarah menunjukkan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak pernah
dijajah. Pemakaian frasa tersebut apabila dibiarkan berkelanjutan
disadari atau tidak akan mengaburkan sejarah bangsa Indonesia dan
NKRI bagi generasi yang akan datang. Hasil Kajian Psikologi di
Villonova University dan Temple University pada tahun 1977
memberikan kesimpulan kebohongan/ kesalahan yang diulang terus-
menerus akan menjadi kebenaran. Demikian pula bila frasa yang
salah tersebut terus menerus digunakan tanpa ada upaya melakukan
perbaikan, maka frasa itu akan dianggap sebagai kebenaran oleh
masyarakat Indonesia. Tanpa adanya upaya memperbaiki kesalahan
dari pemerintah Indonesia, mustahil untuk mengadakan perubahan
dalam penggunaan frasa tersebut.
vi.
Kerugian terhadap Pembukaan UUD 1945. Apa artinya MPR dan
DPR menetapkan untuk tidak akan melakukan amandemen atas
Pembukaan UUD 1945 apabila mereka membiarkan kesalahan
pemakaian frasa kemerdekaan Republik Indonesia itu dibiarkan
terus-menerus terjadi di masyarakat. Karena faktanya dalam
Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa kemerdekaan yang
mendasari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah
Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Pilihannya sebenarnya sederhana,
yaitu mereka berpegang pada ketetapan yang mereka buat untuk
tidak melakukan amandemen pada Pembukaan UUD 1945 dan
memperbaiki kesalahan yang berkembang di masyarakat. Atau
membiarkan bahkan mengikuti kebiasaan dengan membiarkan
kelalaian dan kebodohan atas sejarah Bangsa dan Negara Indonesia
berkembang di masyarakat kemudian mengamandemen Pembukaan
UUD 1945 menurut versi yang beredar di masyarakat.
m. Bahwa dengan dirubahnya frasa menjadi “Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia” untuk tanggal 17 Agustus pada Pasal 16 Huruf a, Pasal
18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan menjadi frasa “Kemerdekaan Bangsa
Indonesia”, maka kerugian-kerugian di atas dan/atau kewenangan
18
Konstitusional sebagaimana dijabarkan di atas tidak akan selalu terjadi atau
tidak terulang kembali.
n. Bahwa oleh karena terdapat hak Konstitusional Para Pemohon dan terdapat
kerugian konstitusional yang dijabarkan telah spesifik, aktual atau setidak-
tidaknya berpotensi terjadi dialami Para Pemohon serta memiliki hubungan
sebab akibat, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum [legal
standing] mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, sebab
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007.
III.
POKOK-POKOK ALASAN PERMOHONAN [POSITA]
Dasar Pengujian
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[UUD 1945]
Pasal 28C ayat (1):
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
Pasal 31 ayat (3):
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang. ****)
19
yang diuji:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166]
[UU Keprotokolan]
Pasal 16 Huruf a:
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia;
Pasal 18:
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b sampai dengan huruf e;
Pasal 20:
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi: ...
1. Bahwa, Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan:
Pasal 16 Huruf a:
“Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia;”
Pasal 18:
“Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan
upacara bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud Pasal 16
huruf b sampai dengan huruf e”
20
Pasal 20:
“Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi: ...”
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945:
Pasal 28C ayat (1):
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
Pasal 31 ayat (3):
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. ****)
2. Bahwa keberadaan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan telah menjadi suatu pengingkaran terhadap hak konstitusional
Para Pemohon dan setiap orang yang seprofesi dengan Para Pemohon
yang diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31
ayat (3), yang pada pokoknya terdapat kesalahan pada fakta sejarah
Indonesia yang kemudian dicantumkan pada peraturan perundang-
undangan sehingga menjadi kesalahan yang berkelanjutan dalam sistem
pendidikan di Negara Republik Indonesia sehingga mengakibatkan tidak
diperolehnya manfaat dari ilmu pengetahuan dan tidak tercapainya tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan cenderung mengarah pada
pembodohan bangsa.
21
DARI SEGI PENGERTIAN BAHASA
3. Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas
bersama dan kesamaan dalam berbagai aspek seperti bahasa, ideologi,
budaya, sejarah, dan tujuan. Mereka biasanya dianggap memiliki asal usul
keturunan yang sama dan sering diidentifikasi sebagai sebuah grup etnis
atau afiliasi sosial-politik. Dalam Kamus Besar Bahasan Indonesia [KBBI]
pengertian bangsa adalah “kelompok masyarakat yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.”
Sedangkan pengertian Republik adalah “bentuk pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden”.
4. Dari dua pengertian di atas memanglah berbeda pengertian dan berbeda
peruntukan bila dikaitkan dengan kata Indonesia. Frasa Bangsa Indonesia
sendiri memiliki pengertian sebagai kelompok masyarakat yang sama
keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta terikat karena kesatuan
bahasa dan kebudayaan Indonesia. Sedangkan frasa Republik Indonesia
memiliki pengertian “bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan
dikepalai oleh seorang presiden”.
5. Selanjutnya definisi Kemerdekaan berasal dari kalimat “Merdeka” yang
dalam KBBI diartikan sebagai “keadaan berdiri sendiri, bebas (dari
perhambaan, penjajahan, dan sebagainya), lepas, tidak terjajah lagi, dan
sebagainya); kebebasan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau
pihak tertentu”.
6. Jika digabungkan, frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” memiliki arti
Negara Indonesia adalah sebuah negara yang bebas dan tidak terjajah lagi
artinya Indonesia telah terlahir menjadi sebuah Negera, yang kemudian
dijajah dan pada akhirnya terbebas dari penjajahan kembali. Sedangkan
frasa “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” memiliki pengertian sekelompok
masyarakat kebudayaan Indonesia yang bebas dan tidak terjajah lagi,
artinya Indonesia adalah sekelompok masyarakat budaya yang dijajah dan
kemudian terbebas dari penjajahan.
7. Dari kedua pengertian diatas jelas terdapat perbedaan pengertian dan
berbeda peruntukan bila dikaitkan dengan sejarah Indonesia. Faktanya
22
Indonesia dahulu sebelum Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945 bukan merupakan suatu negara yang berdaulat, melainkan
masih berbentuk sekelompok masyarakat dengan budaya Indonesia yang
disebut dengan Bangsa. Adapun setelah PPKI menetapkan UUD 1945 dan
Pemimpin negara, barulah Indonesia dapat dikatakan menjadi sebuah
Negara yang mempunyai kekuasaan yang sah dan mempunyai rakyat.
Sehingga
frasa
yang
paling
tepat
digunakan
merupakan
frasa
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.
LATAR BELAKANG SEJARAH INDONESIA
1. Bahwa Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas
bersama dan kesamaan dalam berbagai aspek seperti bahasa, ideologi,
budaya, sejarah, dan tujuan. Mereka biasanya dianggap memiliki asal usul
keturunan yang sama dan sering diidentifikasi sebagai sebuah grup etnis
atau afiliasi sosial-politik.
2. Bahwa Faktor Pembentukan Bangsa meliputi:
a. Primordial: Ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah,
bahasa, dan adat istiadat sebagai sebuah Bangsa Indonesia.
b. Sakral: Kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat yang
membentuk ideologi kuat dan terwujud dalam pelaksanaan
Pancasila.
c. Tokoh: Tokoh yang dijadikan panutan untuk mewujudkan misi-misi
bangsa, seperti Ir. Soekarnao, Mr. Sopepomo, Ki Hajar Dewantoro,
H.O.S. Cokroaminoto, dan yang lainnya.
d. Sejarah: Pengalaman masa lalu dalam konsisi keterjajahan yang
melahirkan
solidaritas
terbentuknya
Serikat
Isalam
(SI),
terbentuknya
Boedi
Oetomo,
dan
organisasi
kepemudaan
kedaerahan di seluruh Nusantara sehingga terciptanya soliditas
kebersamaan serta tujuan sebagai sebuah Bangsa.
e. Perkembangan Ekonomi: Meningkatnya kebutuhan masyarakat
transisi dan modern yang membuat ketergantungan antara satu
sama lain sehingga menjadi kesatuan sebagai sebuah Bangsa.
3. Bahwa Unsur Bangsa Indonesia dibentuk melalui:
23
a. Sosio-Antropologis: Suku bangsa yang memiliki tempat tinggal,
bahasa, budaya, dan adat istiadat yang sama di wilayah Nusantara.
b. Politik Kebangsaan - Sikap nasionalis dan kesepakatan umum yang
membentuk kesatuan Bangsa Indonesia.
4. Bahwa Indonesia merupakan contoh bangsa yang majemuk, terdiri dari
berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Bangsa Indonesia memiliki
sejarah yang kompleks dengan pengaruh dari berbagai bangsa pendatang
dan penjajah, dengan tujuan seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara 1945, meliputi persatuan, kemanusiaan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Bahwa sejarah memainkan peran penting dalam pembentukan bangsa.
Sejarah dan pengalaman masa lalu dapat melahirkan solidaritas dan tujuan
bersama, serta membentuk identitas bangsa.
6. Bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, mencakup
nilai-nilai seperti Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
7. Bahwa Bangsa Indonesia telah mengalami masa penjajahan selama 434
tahun oleh Portugis, Spanyol, Belanda, Perancis, Inggris dan Jepang.
Sedangkan Negara Republik Indonesia tidak pernah dijajah sama sekali.
8. Bahwa perjuangan Bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan tidaklah
mudah, banyak pemikiran yang dikeluarkan oleh Bangsa Indonesia yang
dikemukakan serta pertumpahan darah agar Bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan.
9. Bahwa pada sejarahnya Indonesia memiliki peluang untuk merdeka, ketika
Jepang memberikan kesempatan atau hadiah kepada Bangsa Indonesia
untuk merdeka yang kemudian dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] pada 29 April 1945, yang
membahas segala persiapan kemerdekaan Indonesia pada dua kali sidang,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Sidang Pertama: diadakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
1 Juni 1945 yang menghasilkan pembahasan mengenai Dasar
24
Negara dan pembentukan Panitia Sembilan yang menghasilkan
Piagam Djakarta;
b. Sidang Kedua: diadakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan
17 Juli 1945 yang menghasilkan pembahasan Rancangan Undang-
Undang Dasar sebagai konstitusi Indonesia.
10. Bahwa Jepang mengalami kekalahan pada perang dunia kedua dari sekutu
yang ditandai dengan dibom dan dihancurkannya dua kota vital di Jepang,
yakni kota HIroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada
tanggal 9 Agustus 1945, yang kemudian Jepang menyatakan kekalahan
tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Kemudian, pada
saat itulah, Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24
Agustus 1945.
11. Bahwa dua hari sebelum Jepang menyerah kepada sekutu atau tepatnya
pada tanggal 12 Agustus 1945, tiga tokoh nasional, yang terdiri dari: Dr.
Radjiman Wedyodiningrat, Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta,
memenuhi undangan dari Jenderal Terauchi di Dalat [Vietnam Selatan].
Jenderal Terauchi merupakan Panglima tentara besar tentara Jepang di Asia
Tenggara.
12. Bahwa pada pertemuan yang terjadi di Dalat antara tiga tokoh nasional dan
Jenderal Terauchi ada beberapa hal yang disampaikan oleh Jenderal
Terauchi, sebagai berikut:
● Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberikan kemerdekaan
bagi Bangsa Indonesia;
● Untuk melaksanakan kemerdekaan maka dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia [PPKI].
● Pelaksanaan kemerdekaan secepat mungkin akan dilaksanakan
setelah semua persiapan selesai dilakukan dan secara berangsur-
angsur dari Pulau Jawa, kemudian disusul pulau-pulau lainnya;
● Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia-
Belanda.
13. Bahwa Soekarno dan Mohammad Hatta kembali ke Jakarta setelah semua
urusan di Dalat selesai. Meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta diantar
oleh Laksamana Muda Tadashi Maeda untuk menemui Mayor Jenderal
25
Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara XVI [Angkatan Darat] yang menjadi
Kepala Pemerintahan Militer Jepang [Gunseikan] di Hindia Belanda.
14. Bahwa namun demikian, Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto tidak ingin
menerima Soekarno dan Mohammad Hatta, dan segera memberikan perintah
kepada Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan
Umum pemerintahan militer Jepang untuk menerima kedatangan rombongan
itu.
15. Bahwa ketika menerima pertemuan dengan rombongan itu, Nishimura
mengungkapkan bahwa sejak siang hari pada 16 Agustus 1945 telah
menerima perintah dari Tokyo, bahwa Jepang harus menjaga status quo,
sehingga tidak bisa memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
16. Bahwa padahal saat bertemu Marsekal Terauchi di Dalat, beliau sudah
menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia, sehingga Soekarno dan Hatta
merasa kecewa. Pada akhirnya, Soekarno dan Hatta meminta kepada
Nishimura supaya tidak menghalangi kerja PPKI.
17. Bahwa setelah pulang dari rumah Nishimura, Soekarno dan Hatta pergi ke
rumah Laksamana Maeda yang diiringi oleh Miyoshi, untuk melakukan rapat
mempersiapkan teks Proklamasi. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan
oleh Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, serta disaksikan oleh
Sukarni, B. M. Diah Sudiro, dan Sayuti Melik.
18. Bahwa pada saat merancang teks Proklamasi, tiba-tiba Shigetada Nishijima
seolah-olah mencampuri penyusunan teks Proklamasi dengan memberikan
saran agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan administratif.
19. Bahwa berkaitan dengan pendapat Nishijima, Soekarno, Mohammad Hatta,
Ahmad Soebardjo, B. M. Diah, Sukarni, Sudiro, dan Sayuti Melik semuanya
tidak setuju dengan pendapat Nishijima, tetapi di beberapa kalangan
pendapat Nishijima masih diagungkan.
20. Bahwa setelah semua konsep disepakati, maka Sayuti Melik menyalin teks
dan mengetik naskah di mesin ketik milik Mayor [Laut] Dr. Hermann Kandeler
yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman.
21. Bahwa pada awalnya, pembacaan Proklamasi akan dilaksanakan di
lapangan Ikada, tetapi karena alasan keamanan kemudian pelaksanaan
26
pembacaan Proklamasi dipindahkan ke kediaman Presiden Soekarno, di
Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56.
22. Bahwa pada pagi harinya tanggal 17 agustus 1945 para pemimpin nasional
dan para pemuda telah hadir di kediaman Presiden Soekarno di Jalan
Pegangsaan Timur, Nomor 56 yang kemudian diadakan Upacara yang
dipimpin oleh Latief Hendraningrat dan tanpa protokol.
23. Bahwa Ir. Soekarno kemudian mempersiapkan diri dan mendekati mikrofon.
Sebelum membacakan teks proklamasi, Soekarno membacakan pidato
singkat yang isinya adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan melawan kolonial telah cukup panjang dan memerlukan
keteguhan hati.
b. Cita-cita perjuangan itu adalah kemerdekaan Indonesia.
c. Indonesia yang berdaulat harus mampu mennetukan arah dan
kebijakannya sendiri, menjadi negara yang diakui oleh bangsa-bangsa
lain di dunia.
24. Bahwa setelah itu kemudian Soekarno membacakan teks proklamasi yang
diketik Sayuti Melik sebagai berikut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ’05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
25. Bahwa setelah proklamasi dikumandangkan, berita proklamasi yang sudah
tersebar di seluruh penjuru kota Jakarta, segera disebarluaskan ke seluruh
Indonesia. Pada hari itu juga teks proklamasi sudah diserahkan oleh
Syahrudin, wartawan Domei kepada kepala kantor bagian radio WB.
Palenewen untuk disiarkan.
27
26. Bahwa sehari setelah proklamasi dikumandangkan, para pemimpin bekerja
keras membentuk lembaga kepemerintahan sebagaimana layaknya suatu
negara merdeka. Dalam kesempatan ini, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) menyelenggarakan rapat pada tanggal 17 Agustus 1945,
sebagai rapat yang pertama setelah proklamasi kemerdekaan.
27. Bahwa Rapat Pertama PPKI dilaksanakan di Pejambon Jakarta dengan
mengkaji perihal rancangan pembukaan UUD sebagaimana tercantum
dalam Piagam Jakarta yang dinuat oleh BPUKI pada tanggal 22 Juni 1945.
Dalam membicarakan UUD ini rapat berlangsung lancar dan berhasil
menyepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik
Indonesia.
28. Bahwa Rancangan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat oleh
BPUPKI, dan dengan sedikit perubahan yang secara lengkap termaktub
sebagai berikut:
Pembukaan
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
28
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
29. Selain itu dalam sidang PPKI disahkannya pula UUD 1945 yang terdiri
atas Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal
Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan
penjelasan.
30. Dengan disahkannya UUD 1945 dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945 menjadikan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan,
pembentuk suatu negara, atau menyusun atau menyatakan berdirinya
suatu negara.
31. Bahwa dalam Sumpah Pemuda sendiri menggunakan kalimat “Bangsa“
untuk menegaskan masyarakat Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928
yang mana Sumpah Pemuda tersebut dibuat jauh sebelum Proklamasi
Kemerdekaan diucapkan, dengan demikian untuk menjelaskan Indonesia
sebelum menjadi “Negara” adalah “Bangsa”, tiga keputusan kongres
tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum
Sumpah Pemuda Penulisan menggunakan ejaan van Ophuysen adalah
sebagai berikut :
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang
satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe,
bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami
poetra
dan
poetri
Indonesia
mendjoendjoeng
bahasa
persatoean, bahasa Indonesia.
29
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
32. Bahwa Negara merupakan suatu entitas politik yang memiliki wilayah,
penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan. Terbentuknya negara
melibatkan beberapa unsur yang menjadi dasar bagi eksistensi negara
itu sendiri disebut sebagai de facto. Adapun unsur-unsur tersebut antara
lain adalah wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan dengan
penjelasan sebagai berikut :
a. Pertama, wilayah merupakan unsur yang sangat penting dalam
terbentuknya suatu negara. Wilayah negara mencakup daratan,
perairan, dan udara yang menjadi batas-batas negara tersebut.
Wilayah negara juga mencakup sumber daya alam yang ada di
dalamnya. Wilayah negara harus jelas dan terdefinisi dengan baik
agar dapat diakui oleh negara-negara lain di dunia.
b. Kedua, penduduk merupakan unsur lain yang sangat penting dalam
terbentuknya negara. Penduduk negara merupakan warga negara
yang tinggal di wilayah negara tersebut. Penduduk negara memiliki
hak
dan
kewajiban
yang
diatur
oleh
hukum
negara.
Kewarganegaraan juga menjadi hal yang penting dalam menentukan
siapa yang menjadi bagian dari suatu negara.
c. Ketiga, pemerintahan merupakan unsur yang tidak kalah penting
dalam terbentuknya negara. Pemerintahan negara bertugas untuk
mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat di dalam wilayah
negara. Pemerintahan juga bertanggung jawab dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di dalam wilayah negara. Pemerintahan
negara juga memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan dan
undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat.
d. Keempat, kedaulatan merupakan unsur terakhir yang sangat
penting
dalam
terbentuknya
negara.
Kedaulatan
negara
menunjukkan bahwa negara memiliki kekuasaan untuk mengatur
dirinya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan
negara juga menunjukkan bahwa negara memiliki hak untuk
30
membuat keputusan yang mengikat bagi penduduknya dan
wilayahnya.
33. Bahwa selain de facto terdapat de jure yang berarti pengakuan
berdasarkan atau menurut hukum dan norma internasional. De jure
terbagi menjadi dua jenis utama yakni:
a. De Jure Penuh, Merupakan bentuk pengakuan yang mencakup
hubungan resmi dan lengkap antara negara-negara. Hubungan ini
meliputi aspek diplomatik, perdagangan, ekonomi, dan politik.
Negara-negara yang mengakui satu sama lain secara resmi memiliki
kemampuan untuk membuka kedutaan, menjalin perjanjian dagang,
dan saling berhubungan dalam berbagai bidang.
b. De Jure Tetap, Jenis pengakuan yang bersifat permanen dan
berlaku selamanya. Pengakuan ini didasarkan pada kenyataan
adanya pemerintahan yang stabil dan memiliki otoritas yang diakui.
34. Bahwa pengakuan Negara Indonesia secara de facto dapat dibuktikan
dengan adanya sebuah konstitusi yakni UUD 1945 yang dibuat dan
disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menjadikan segala
ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, pembentuk suatu negara,
atau menyusun atau menyatakan berdirinya suatu negara. Sehingga
setelah disahkannya Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945, barulah unsur
pemerintahan dan kedaulatan dalam syarat terbentuknya negara dapat
terpenuhi.
35. Bahwa pengakuan Indonesia sebagai sebuah Negara secara de jure
tidak langsung diakui atau diberikan oleh semua negara. Pengakuan de
facto Belanda adalah Perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947
yang mengakui wilayah Indonesia secara de facto atas Sumatera, Jawa,
dan Madura, baru pada tanggal 27 Desember 1949, setelah
penandatanganan perjanjian Renville antara Indonesia dan Belanda,
Indonesia secara resmi diakui sebagai negara merdeka oleh Belanda.
Selain itu Inggris pada 31 Maret 1947 mengakui RI secara de facto diikuti
Amerika Serikat pada 17 April 1947, Mesir pada 11 Juni 1947, Lebanon
pada 29 Juni 1947, Afghanistan pada 23 September 1947, Saudi Arabia
pada 24 November 1947, Yaman pada 3 Mei 1948, dan Rusia pada 26
Mei 1948 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi
31
mengeluarkan Resolusi Nomor 86 yang mengakui kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 28 September 1950.
36. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas secara kronologis atau dalam
kacamata sejarah dan secara kacamata hukum, Negara Indonesia belum
terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, karena belum memiliki
pemerintahan yang berdaulat dan belum mendapatkan pengakuan dari
Negara lain. Indonesia sendiri dapat dikatakan terbentuk menjadi sebuah
Negara, setelah konstitusi atau UUD 1945 disahkan dan terpilihnya Ir.
Soekarno sebagai Presiden, yakni pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945.
PERINGATAN PADA SETIAP TANGGAL 17 AGUSTUS
37. Bahwa terdapat suatu peristiwa pada saat PARA PEMOHON
memberikan pengajaran kepada siswa di bangku pendidikan serta
memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum di suatu forum umum
warga masyarakat tentang pentingnya memperingati sejarah Para
Pahlawan Bangsa Indonesia dalam memperjuangkan Kemerdekaan
Bangsa Indonesia, dengan kewajiban mengadakan Upacara serta
mengibarkan Bendera Merah Putih. Dalam pemberian pengajaran dan
sosialisasi tersebut, Para Pemohon menggunakan dasar sejarah dan
dasar hukum untuk menjelaskan tahapan serta unsur yang terdapat
dalam Upacara tersebut. Kemudian sering terdapat pertanyaan,
mengenai penggunaan frasa yang tepat, dalam penyebutan peringatan
pada setiap tanggal 17 Agustus; apakah “Upacara Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia” ataukah “Upacara Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.
38. Bahwa untuk menjawab hal tersebut Para Pemohon telah mengadakan
sebuah penelitian mengenai “Berdirinya Negara Indonesia” dalam
permohonan a quo. Dalam penelitian tersebut dilaksanakan dengan cara
mengurutkan
peristiwa-peristiwa
sejarah
tentang
Kemerdekaan
Indonesia hingga pasca kemerdekaan atau berdirinya Negara Indonesia,
mulai dari persiapan kemerdekaan, proses kemerdekaan, dan pasca
kemerdekaan.
32
39. Bahwa pada teks naskah Proklamasi disebutkan “Kami Bangsa Indonesia
dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama
dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Atas nama Bangsa
Indonesia. Soekarno | Hatta.” Dalam teks Proklamasi Kemerdekaan
tersebut, selalu menyebutkan dengan kata “bangsa” dan bukan “Negara”.
40. Bahwa UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, di mana
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: “Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. UUD 1945 merupakan
sumber dari segala sumber hukum di Negara Republik Indonesia juga
sebagai Konstitusi Indonesia, di mana menurut K.C. Wheare, Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan. Hukum di Indonesia sendiri menganut asas non-
retroaktif [tidak berlaku surut] sehingga UUD 1945 berlaku ketika telah
disahkan. Dengan demikian Negara Republik Indonesia berdiri dan
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
41. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal
7 ayat 3 yang mengatur “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau
kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”. Kemudian, Pasal 5 ayat (1)
menyebutkan “Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih”.
42. Bahwa definisi Kemerdekaan berasal dari kalimat “Merdeka” yang dalam
KBBI diartikan sebagai “keadaan berdiri sendiri, bebas (dari perhambaan,
penjajahan, dan sebagainya), lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya);
kebebasan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak
tertentu”.
33
43. Bahwa jika digabungkan, frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”
memiliki arti Negara Indonesia adalah sebuah negara yang bebas dan
tidak terjajah lagi artinya Indonesia adalah sebuah Negera yang telah
dijajah dan kemudian terbebas dari penjajahan kembali. Sedangkan frasa
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia” memiliki pengertian sekelompok
masyarakat kebudayaan Indonesia yang bebas dan tidak terjajah lagi,
artinya Indonesia adalah sekelompok masyarakat budaya yang dijajah
dan kemudian terbebas dari penjajahan.
44. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidaklah tepat bilamana
peringatan pada setiap tanggal 17 Agustus disebut sebagai “Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia” melainkan seharusnya disebut
sebagai “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.
NASKAH AKADEMIS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPROTOKOLAN
45. Bahwa dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Tentang
Keprotokolan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia pada 1 Maret 2010, tidak mendasari pemikiran dengan
Landasan Historis. Dimana landasan historis menjadi penting bagi setiap
pembentukan perundang-undangan untuk mempelajari sejarah dan
memahami latar belakang suatu peristiwa terkait dengan pembentukan
Undang-undang.
46. Bahwa UU Keprotokolan pada dasarnya dibuat demi terjamin dan
tertibnya acara resmi, acara kenegaraan dan penghormatan terhadap
para pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pcnyelenggara
penierintahan daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan negara asing.
Namun
penggunaan
kalimat
“Hari
Ulang
Tahun
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia” sangatlah tidak tepat dan tidak
berdasar.
47. Bahwa pembuat undang-undang (DPR) seakan akan lupa dan lalai terkait
sejarah kemerdekaan Indonesia, sehingga tidak mencantumkan kalimat
yang benar yakni “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia”. Padahal UU Keprotokolan sangat berkaitan erat dengan UU
Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, namun tidak
34
satu pun yang menyadari jika seharusnya penggunaan kalimat
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia” selalu disandingkan dengan kegiatan
Upacara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan.
48. Bahwa dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan yang dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada bulan Juli 2007,
tidak dihiraukan oleh DPR dan seakan-akan membuat norma baru yang
secara jelas bertentangan dan menimbulkan ketidak selarasan antara
Undang-Undang yang dibuat.
49. Bahwa penyelarasan tersebut haruslah dilaksanakan agar tidak terjadi
kekeliruan dalam sejarah sehingga mengakibatkan tidak diperolehnya
manfaat dari ilmu pengetahuan dan tidak tercapainya tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan cenderung pembodohan
bangsa.
Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan bertentangan
dengan hak konstitusional yang terdapat dalam Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
50. Bahwa Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan selalu
menggunakan frasa “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia”
untuk upacara pada setiap tanggal 17 Agustus.
51. Bahwa UUD 1945 berlaku ketika telah disahkan yaitu pada sidang
pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI], yakni tanggal
18 Agustus 1945, di mana UUD 1945 sendiri merupakan sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia, juga sebagai Konstitusi Indonesia, di
mana menurut K.C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan.
52. Bahwa hukum di Indonesia sendiri menganut asas non-retroaktif [tidak
berlaku surut]. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia berdiri dan
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
53. Bahwa dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum”, menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie,
35
S.H., M.H., prinsip pokok Negara Hukum [The Rule of Law ataupun
Rechtsstaat] dua di antaranya adalah:
a. Supremasi Hukum [Supremacy of Law], yaitu:
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi
hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum
sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum
[supremacy of law], pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara
yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang
mencerminkan
hukum
yang
tertinggi.
Pengakuan
normatif
mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin
dalam
perumusan
hukum
dan/atau
konstitusi,
sedangkan
pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam
perilaku sebagian besar masyarakatnya, bahwa hukum itu memang
‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem
presidential yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya
lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’.
b. Asas Legalitas [Due Process of Law], yaitu:
bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih
dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang
dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan
administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and
procedures’ [regels]. Prinsip normatif demikian nampaknya seperti
sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban.
Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat
administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai
penyeimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijs ermessen’ yang
memungkinkan para pejabat tata usaha negara atau administrasi
negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’
[‘policy rules’] ataupun peraturan-peraturan yang dibuat untuk
kebutuhan internal [internal regulation] secara bebas dan mandiri
dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh
peraturan yang sah.
36
54. Bahwa Para Pemohon dalam memberikan pendidikan atau pengetahuan
kepada siswa dan masyarakat umum mengenai pentingnya upacara
bendera pada hari besar nasional, khususnya Peringatan Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia, selalu mengacu pada UU Keprotokolan
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, sebagai implementasi
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
55. Bahwa bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal
7 ayat 3 yang mengatur “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau
kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”. Kemudian pada Pasal 5
ayat (1) menyebutkan “Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih”. Menurut Para Pemohon ketentuan tersebut telah
sesuai dengan sejarah Indonesia dan diterapkan pada Peraturan
Perundang-undangan, sehingga Para Pemohon memiliki rujukan atau
pedoman dalam mendidik para siswa dan masyarakat umum.
56. Bahwa hal tersebut Para Pemohon lakukan untuk memenuhi hak Para
Pemohon serta hak seluruh warga negara Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
57. Bahwa sudah menjadi kewajiban serta fungsinya Para Pemohon untuk
mengajar dan/atau memberikan ilmu dalam suatu sistem pendidikan
nasional yang dibuat Pemerintah dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa kepada siswa atau anak-anak muda generasi penerus
bangsa pada bangku sekolah, serta kepada masyarakat umum, demi
meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia.
58. Bahwa dalam menjalani profesinya, Para Pemohon wajib memberikan
informasi atau ilmu yang pasti dan sebenar-benarnya, mendidik serta
37
tidak menyesatkan para siswa atau anak-anak muda generasi penerus
bangsa pada bangku sekolah serta kepada masyarakat umum. Adapun
fungsi Para Pemohon telah tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi
sebagai berikut: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
59. Bahwa Para Pemohon secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan
hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
berpotensi
dilanggar
untuk
mendapatkan,
memberikan,
serta
menyebarkan ilmu pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dari satu sistem pendidikan nasional yang
dibuat Pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan adanya Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan, karena berbedanya frasa atau nomenklatur yang
dicantumkan dalam undang-undang dengan fakta yang sebenarnya
tersebut, mengakibatkan pemberian ilmu dan pendidikan tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu
pengetahuan [Pasal 28C ayat (1) UUD 1945), dan tidak tercapainya
tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa [Pasal 31 ayat (3) UUD 1945].
60. Bahwa terkait kesalahan penyebutan tersebut, juga tercantum pada Surat
Edaran Pemerintah baik dari Presiden, Menteri, hingga Kepala Daerah,
tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, pada tanggal
17 Agustus setiap tahunnya. Dengan adanya Surat Edaran tersebut,
mencerminkan ketidakcermatan pemerintah, sehingga tidak turut serta
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa kepada siswa atau anak-anak
muda generasi penerus bangsa pada bangku sekolah serta kepada
masyarakat.
61. Bahwa dengan dirubahnya frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”
untuk tanggal 17 Agustus pada Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20
UU Keprotokolan menjadi “Kemerdekaan Bangsa Indonesia”, diharapkan
mampu mendukung hak, kewajiban dan kewenangan Konstitusional Para
Pemohon sebagai Pemerhati Sejarah Indonesia & Guru untuk mengajar
38
atau memberikan ilmu dalam suatu sistem pendidikan nasional yang
dibuat Pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
kepada siswa atau anak-anak muda generasi penerus bangsa pada
bangku sekolah, serta kepada masyarakat umum demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta tidak
menjadi latah atau kebiasaan Pemerintah mengulangi kesalahan dalam
menerbitkan Surat Edaran Pemerintah baik dari Presiden, Menteri,
hingga Kepala Daerah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
62. Sebagai Preponderance of evidences atau bukti-bukti yang dianggap
cukup untuk dapat membuktikan suatu peristiwa di antaranya adalah:
a. Adolf Hitler (Politisi Jerman dan Ketua Partai Nazi): “Kebohongan
yang diulang secara terus menerus, maka pikiran manusia akan
mempercayainya.
Kebohongan
itu
diterimanya
sebagai
kebenaran.”
b. Ferdinan Tonnies (Ahli sosiologi Jerman): “Propaganda adalah
suatu kegiatan untuk menggerakan (mobilisize) pendapat umum
(mass
opinion)
secara
besar-besaran
yang
bertujuan
menyebarkan suatu ide tanpa memperdulikan kecocokan dan
kebenarannya.”
c. Joseph
Goebbelz
(Menteri
propaganda
Nazi):
“Sebarkan
kebohongan berulang-ulang kepada publik. Kebohongan yang
diulang-ulang, akan membuat publik menjadi percaya bahwa
kebohongan tersebut adalah sebuah kebenaran.”
d. Leonard Doob (Profesor emeritus psikologi): “Propaganda adalah
usaha untuk mempengaruhi dan mengendalikan kepribadian serta
perilaku orang lain ke arah tujuan-tujuan yang tidak ilmiah dan
masih diragukan kebenarannya dalam masyarakat tertentu.”
Di balik kebohongan berulang-ulang itu tentu ada bahaya sangat besar,
namun terdapat kemanfaatan yang maha besar berlapis-lapis jika kita
mau mendobrak kebohongan berulang-ulang itu, demi bangsa dan negeri
ini.
39
IV.
PETITUM
Bedasarkan alasan-alasan di atas, Para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16
Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5166] bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai “Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945” Sehingga, norma Pasal 16 Huruf
a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5166] selengkapnya berbunyi “Upacara bendera hanya dapat
dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi: a. Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Sehingga,
norma Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2010 tentang Keprotokolan [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5166] selengkapnya berbunyi “Tata urutan upacara
bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi tata
urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b sampai dengan huruf e”. Sehingga, norma Pasal 20
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5166] selengkapnya berbunyi “Tata urutan upacara bendera dalam
40
rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sekurang-
kurangnya meliputi: ...;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-44, sebagai berikut:
1.
Bukti P-01:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-02:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2010 tentang Keprotokolan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166];
3.
Bukti P-03:
Fotokopi Petisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia “17 Agustus
1945 adalah Hari kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan
Kemerdekaan Republik Indonesia” yang dibuat tanggal 18
Agustus 2016;
4.
Bukti P-04:
Fotokopi berita Seminar Internasioanl Kembali ke Jati Diri
Bangsa merajut Nusantara Menuju Perdamaian Dunia;
5.
Bukti P-05:
Fotokopi berita Kunjungan Pustaka Dan Dialog Kebangsaan
17 Agustus 1945 Adalah Kemerdekaan Bangsa Indonesia &
18 Agustus 1945 Adalah Hari Lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia bersama dengan Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di
Ruang Presentasi Perpustakaan MPR – RI pada hari Kamis,
12 Juli 2018;
6.
Bukti P-06:
Fotokopi Surat Rekomendasi yang pada intinya memohon
untuk
“Mengembalikan
Frasa
Kemerdekaan
Republik
41
Indonesia menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia sesuai
dengan Teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945’, yang
ditujukan kepada instansi-instansi pemerintahan yaitu:
Kementerian Sekretaris Negara
Kementerian Pertahanan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
7.
Bukti P-07:
Fotokopi Amicus Curiae yang diajukan oleh Haryo Sumantri
selaku
Ketua
Departemen
Penelitian
Pengembangan
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai
Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan;
8.
Bukti P-08:
Fotokopi Amicus Curiae yang diajukan oleh Ir. Andyiono
selaku Pendeta GSKI Sahabat Allah;
9.
Bukti P-09:
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera Di Sekolah;
10.
Bukti P-10:
Fotokopi Makloemat Politik Pemerintah Repoeblik Indonesia,
Political Manifesto of the Goverment of the Republic of
Indonesia. Dikeluarkan Oleh Kementrian Penerangan Pada 1
November 1945 Di Jogjakarta;
11.
Bukti P-11:
Buku Jati Diri Bangsa, Kyai Muchammad Mukhtar Mu’thi,
Sang Mujadid
Wawasan Kebangsaan.
Cetakan ke-4 (2022)
Penerbit : Organisasi Shiddiqiyyah, Jombang;
12.
Bukti P-12:
Buku Kembali Kepada Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Bukan Kemerdekaan Republik Indonesai.
Cetakan pertama (2018)
Penerbit : Organisasi Shiddiqiyyah, Jombang;
13.
Bukti P-13:
Buku 17 Agustus 1945 Negara Indonesia Belum Ada.
42
Cetakan Perdana (2023)
Penulis : Tries Edy Wahyono, Malang;
14.
Bukti P-14:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Kementrian Sekertaris Negara tertanggal 8 Juli 2019 Untuk
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia
Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai Dengan
Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
15.
Bukti P-15:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Kementrian Pertahanan RI tertanggal 8 Juli 2019 Untuk
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia
Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai Dengan
Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
16.
Bukti P-16:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Kementrian Dalam Negeri RI tertanggal 8 Juli 2019 Untuk
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia
Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai Dengan
Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
17.
Bukti P-17:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Kementrian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Juli 2019 Untuk
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia
Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai Dengan
Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
18.
Bukti P-18:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tertanggal 8 Juli
2019 Untuk “Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik
Indonesia Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai
Dengan Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
19.
Bukti P-19:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Panglima Tentara Negara Indonesia tertanggal 8 Juli 2019
Untuk “Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik
Indonesia Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai
Dengan Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
20.
Bukti P-20:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Kepala Kepolisian RI tertanggal 8 Juli 2019 Untuk
43
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia
Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai Dengan
Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
21.
Bukti P-21:
Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Ditujukan Kepada
Gubernur Jawa Tengah tertanggal 8 Juli 2019 Untuk
“Mengembalikan Frasa Kemerdekaan Republik Indonesia
Menjadi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sesuai Dengan
Teks Proklamasi Dan Pembukaan UUD 1945”;
22.
Bukti P-22:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Sang Mursyid
Tandatangani Petisi
Kemerdekaan” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2016
melalui
laman
http://www.alkautsar.co/index.php/2016/08/19/sang-mursyid-
tandatangani-petisi-kemerdekaan/;
23.
Bukti P-23:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Di Pondok
Shidiqiyyah Jombang, Ribuan
Jemaah Tandatangani Petisi Tolak
"Kemerdekaan RI"” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus
2016
melalui
laman
https://surabaya.tribunnews.com/2016/08/19/di-pondok-
shidiqiyyah-jombang-ribuan-jemaah-tandatangani-petisi-
tolak-kemerdekaan-ri;
24.
Bukti P-24:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Ya Ampun!
Ribuan Orang di Jombang Ini Tolak Kemerdekaan Republik
Indonesia, Ada Apa?” dipublikasikan pada tanggal 19
Agustus
2016
melalui
laman
https://www.harian.online/26391/news/ya-ampun-ribuan-
orang-di-jombang-ini-tolak-kemerdekaan-republik-indonesia-
ada-apa;
25.
Bukti P-25:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Bupati dan Ketua
DPRD Jombang Tandatangani Petisi 17 Agustus Bukan Hari
Kemerdekaan RI” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus
2016
melalui
laman
https://www.bangsaonline.com/berita/25749/bupati-dan-
44
ketua-dprd-jombang-tandatangani-petisi-17-agustus-bukan-
hari-kemerdekaan-ri;
26.
Bukti P-26:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Bupati dan Tokoh
Masyarakat Jombang Teken Petisi, Tolak Penggunaan
Kalimat ‘HUT Republik Indonesia’” dipublikasikan pada
tanggal
19
Agustus
2016
melalui
laman
https://www.satujurnal.com/2016/08/bupati-dan-tokoh-
masyarakat-jombang.html;
27.
Bukti P-27:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Jamaah
Shiddiqiyyah Galang Petisi Tolak Kemerdekaan Republik
Indonesia” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2016
melalui
laman
https://www.jatimtimes.com/baca/145948/20160819/072918/
jamaah-shiddiqiyyah-galang-petisi-tolak-kemerdekaan-
republik-indonesia/;
28.
Bukti P-28:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Muncul Petisi
Tolak
Penggunaan
Kalimat
“Kemerdekaan
Republik
Indonesia‟” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2016
melalui laman http://www.adakitanews.com/muncul-petisi-
tolak-penggunaan-kalimat-kemerdekaan-republik-
indonesia/;
29.
Bukti P-29:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Kumpulkan
Tanda Tangan, PCTAI Tolak Istilah Kemerdekaan Republik
Indonesia” dipublikasikan pada tanggal 20 Agustus 2016
melalui
laman
https://kanalindonesia.com/3268/2016/08/20/kumpulkan-
tanda-tangan-pctai-tolak-istilah-kemerdekaan-republik-
indonesia/;
30.
Bukti P-30:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Gerakan Paraf
Petisi Ganti “Kemerdekaan RI” Dengan “Kemerdekaan
Bangsa Indonesia”” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus
2016
melalui
laman
https://hangtuahnews.co.id/%EF%BB%BFgerakan-paraf-
45
petisi-ganti-kemerdekaan-ri-dengan-kemerdekaan-bangsa-
indonesia/;
31.
Bukti P-31:
Fotokopi
berita
dalam
daring
dengan
judul
“Istilah
Kemerdekaan RI saat 17 Agustus Ditolak, Kenapa?”
dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2016 melalui laman
https://www.kiblat.net/2016/08/19/istilah-kemerdekaan-ri-
saat-17-agustus-ditolak-kenapa/;
32.
Bukti P-32:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Galang tanda
tangan, PCTAI minta Jokowi ganti istilah KKemerdekaan
Republik Indonesia‟” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus
2016
melalui
laman
http://www.lensaindonesia.com/2016/08/19/galang-tanda-
tangan-pctai-minta-jokowi-ganti-istilah-kemerdekaan-
republik-indonesia.html;
33.
Bukti P-33:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “PCTAI Kirim
„Petisi Kemerdekaan Bangsa‟ untuk Jokowi” dipublikasikan
pada
tanggal
21
Agustus
2016
melalui
laman
http://news.babe.co.id/8036440;
34.
Bukti P-34:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Seribu Orang
Bentuk Petisi Tolak Kalimat 'Kemerdekaan RI'” dipublikasikan
pada
tanggal
18
Agustus
2016
melalui
laman
https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/130790/seribu-
orang-bentuk-petisi-tolak-kalimat-kemerdekaan-ri;
35.
Bukti P-35:
Fotokopi
berita
dalam
daring
dengan
judul
“Dinilai
Mengingkari Sejarah, PCTAI Tolak Peringatan Kemerdekaan
RI” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2016 melalui
laman
http://www.matahationline.com/berita-dinilai-
mengingkari-sejarah-pctai-tolak-peringatankemerdekaan-
ri.html;
36.
Bukti P-36:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Ketua Tarikat
Pondok Sadiqqiyah Jombang : Frasa Kemerdekaan RI Dosa
Besar Politik” dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2016
melalui
laman
46
https://surabaya.tribunnews.com/2016/08/19/ketua-tarikat-
shiddiqiyyah-frasa-kemerdekaan-ri-dosa-besar-politik;
37.
Bukti P-37:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “17 Agustus Bukan
Kemerdekaan Republik Indonesia Tapi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia” dipublikasikan pada tanggal 20 Agustus
2016
melalui
laman
https://apelmerahblog.wordpress.com/2016/08/20/17-
agustus-bukan-kemerdekaan-republik-indonesia-tapi-
kemerdekaan-bangsa-indonesia/;
38.
Bukti P-38:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Petisi Tolak Istilah
Kemerdekaan RI Sambut Kunjungan Menko Kemaritiman Di
Ponpes Shidiqiyah Ploso” dipublikasikan pada tanggal 21
Maret
2017
melalui
laman
http://www.suarajombang.net/2017/03/petisi-tolak-istilah-
kemerdekaan-ri.html;
39.
Bukti P-39:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Luhut Binsar
Panjaitan Kagumi KH. Muchtar Mu’thi” dipublikasikan pada
tanggal 21 Maret 2017 melalui laman
https://nusantara.news/luhut-binsar-panjaitan-kagumi-kh-
muchtar-muthi/;
40.
Bukti P-40:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Menteri Luhut
Kunjungi Ponpes Majma‟al Bahrain-Shiddiqiyyah, Losari,
Ploso, Jombang” dipublikasikan pada tanggal 21 Maret 2017
melalui laman
http://indonesiapos.news/menteri-luhut-kunjungi-ponpes-
majmaal-bahrain-shiddiqiyyah-losari-plosojombang/;
41.
Bukti P-41:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “MENKO LUHUT
BINSAR PANJAITAN SAMBANGI MAJ’MAAL BAHRAIN”
dipublikasikan pada tanggal 21 Maret 2017 melalui laman
http://nenemonews.com/2017/03/menko-luhut-binsar-
panjaitan-sambangi-majmaal-bahrain/;
42.
Bukti P-42:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Kunjungi PP
Shiddiqiyyah, Luhut Minta Doa dan Bahas Petisi Penolakan
Frasa Kemerdekaan RI” dipublikasikan pada tanggal 21
47
Maret
2017
melalui
laman
https://jatim.tribunnews.com/2017/03/21/kunjungi-pp-
shiddiqiyyah-luhut-minta-doa-dan-bahas-petisi-penolakan-
frasa-kemerdekaan-ri#google_vignette;
43.
Bukti P-43:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Ingatkan
Pemerintah Luruskan Sejarah Kemerdekaan Indonesia”
dipublikasikan pada tanggal 6 Agustus 2018 melalui laman
https://kumparan.com/suarabanyuurip/ingatkan-pemerintah-
luruskan-sejarah-kemerdekaan-indonesia-
1533295225512257948;
44.
Bukti P-44:
Fotokopi berita dalam daring dengan judul “Memahami
Sejarah
Kemerdekaan
untuk
Hindari
Dosa
Politik”
dipublikasikan pada tanggal 20 Februari 2023 melalui laman
https://samudrafakta.com/memahami-sejarah-kemerdekaan-
dengan-benar-untuk-hindari-dosa-politik/.
Selain mengajukan bukti tertulis, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang
ahli yaitu Taufiqurrohman Syahuri dan Nazarudin serta 2 (dua) orang saksi yaitu,
Joko Herwanto dan Harjo Soemantri, yang keterangannya didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2024 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Ahli Taufiqurrohman Syahuri
Bahwa sebelum Indonesia ada, ada negara yang namanya Hindia Belanda dan
waktu itu belum dikenal istilah warga negara, tetapi penduduk. Belum ada Warga
Negara Indonesia, masih penduduk Hindia Belanda yang dibagi menjadi tiga
golongan, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Pribumi serta
masing-masing dikenakan hukumnya sendiri-sendiri. Tanggal 28 Oktober 1928, lahir
bangsa Indonesia secara politis melalui Sumpah Pemuda. Sebelumnya tidak tahu
bangsa apa, bisa bangsa Melayu, bangsa Jawa, dan bangsa Sunda. Tapi setelah
tanggal 28 Oktober tersebut, secara politis bersumpah untuk menjadi bangsa
Indonesia. Sehingga, kata bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 dinyatakan proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Belum ada apakah republik atau kerajaan karena diputus pada waktu itu. Menurut
Prof. Jimly hanya delapan anggota, mayoritas republik. Kemudian tanggal 18
48
Agustus 1945 dibentuklah negara Republik Indonesia berdasarkan teori
ketatanegaraan yang lazim dan sesuai dengan deklarasi Montevideo Convention.
Ada tiga unsur negara, yaitu wilayah, penduduk, dan pemerintah yang berdaulat.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ketiga unsur tersebut sdh terpenuhi untuk negara
Indonesia, sedangkan mengenai pengakuan sambil proses berjalan. Dalam sejarah
tersebut secara formal Belanda belum mengakui kemerdekaan, tetapi ada perjanjian
Konferensi Meja Bundar Tahun 1949 pada tanggal 27 Desember, Belanda
menyerahkan kedaulatan, serta mengakui kedaulatan Bangsa Indonesia. Satu
tahun kemudian pada tanggal 28 September, Negara Republik Indonesia menjadi
anggota PBB. Dengan demikian, maka atas dasar fakta sejarah di atas maka Ahli
ingin menunjukkan norma hukum yang sesuai dengan fakta sejarah.
Bahwa muatan norma hukum anak kalimat yang sesuai dengan fakta sejarah,
pertama, anak kalimat, “Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus.” Anak kalimat ini disebut di dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Lambang Negara Nomor 24 Tahun 2009. Kemudian Pasal 5 ayat
(1), “Bendera negara yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia.” Kemudian dalam Pasal 7 ayat (3), “Bendera negara wajib dikibarkan
pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.”
Sedangkan, muatan norma hukum yang tidak sesuai dengan fakta sejarah, yaitu
kata republik dalam anak kalimat, “Hari ulang tahun atau HUT proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 16A, Pasal 18, dan Pasal 20 tidak sesuai dengan fakta sejarah. Jika kata
republik dalam anak kalimat di Undang-Undang Protokolan a quo dikaitkan dengan
anak kalimat dalam Undang-Undang Lambang Negara di atas, yakni kata bangsa
dalam anak kalimat proklamasi kemerdekaan bangsa akan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sementara ketidakpastian hukum merupakan hak setiap
warga negara. Pasal 28D Undang-Undang Dasar Tahun 1945, setiap orang berhak
atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar, maka kata
yang tidak sesuai dengan fakta tersebut yakni Republik dalam anak kalimat, “HUT
Kemerdekaan Republik Indonesia,” dalam Undang-Undang Protokolan a quo, agar
tidak menimbulkan ketidakpastian hukum setiap tanggal 17 Agustus harus dihapus
atau harus dimaknai ‘bangsa’. Selain itu, jika kata republik tersebut tidak dihapus,
49
maka kerugian konstitusional para Pemohon dan juga seluruh anak bangsa didik
yang tetap terjadi mengingat kata republik dimaksud dalam Undang-Undang
Protokolan a quo tidak sesuai dengan fakta sejarah, bertentangan dengan ilmu.
Sehingga, semua warga negara akan merasa rugi kalau ini diteruskan seperti dalam
Undang-Undang Protokolan.
2. Ahli Nazarudin
Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kelompok
masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa sendiri secara etimologi berasal dari bahasa
Sansekerta, yang artinya yang disebut vamsa, dan kemudian diserap ke dalam
bahasa Jawa kuno, yang dimunculkan kata wangsa, yang artinya keluarga, klan,
ras, dan garis keturunan. Namun, selain dari kelompok masyarakat, ada makna
yang lain, tetapi makna yang paling utama adalah makna yang pertama, untuk
bangsa. Kemudian, negara adalah organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara berasal dari bahasa
Sansekerta. Hal tersebut juga diserap ke dalam bahasa Jawa kuno, negara, dan
dalam bahasa Melayu juga ada dari negara menjadi negeri, yang artinya sebenarnya
awalnya kota atau negeri.
Di beberapa wilayah, seperti di Indonesia Timur, kata negeri berkembang
menjadi satu wilayah-wilayah kecil, yang disebut dengan pemerintahan desa.
Maknanya ada dua untuk negara, yaitu pertama, organisasi dalam satu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, dan kedua,
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di
bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif. Negara memiliki kesatuan politik
dan negara berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Kata
republik adalah kata serapan dari bahasa asing yang berasal dari bahasa latin, yaitu
asal kata “res publica”. Res publica yaitu res artinya entity (concern). Sedangkan
publicus, artinya people (public). Artinya, hal-hal yang berkaitan dengan publik. Kata
republik dalam bahasa Indonesia atau secara umum, sekarang bermakna sebagai
bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang
presiden.
Ahli melihat penggunaan ketiga kata tersebut dalam satu korpus bahasa
Indonesia, dari 70.000.000 kata, bahwa kata bangsa identik dengan budaya.
Kemudian, ada kata lain yang muncul di dalam satu kalimat yang sama. Sementara,
50
kata republik identik dengan presiden, demokrasi, pemerintahan, dan rakyat. Kata
bangsa itu muncul dalam satu konteks yang sedikit berbeda dengan dengan
republik. Selain itu, kata negara dan Indonesia. Kata negara muncul lebih umum
karena negara bisa dipakai di negara Eropa, negara Malaysia, negara Amerika, gitu,
berkaitan dengan entitas kenegaraan. Tetapi, negara kadang muncul bersama
bangsa. Karena kata bangsa dan negara seringkali berdampingan.
Kemudian untuk Indonesia, kata Indonesia cukup luas pemaknaannya di dalam
korpus. Dengan kata lain, perbedaan utamanya adalah negara lebih bersifat yuridis
dan politis. Kata negara lebih menekankan pada aspek kekuasaan dan wilayah.
Sementara, bangsa adalah kata yang lebih bersifat sosial kultural. Dia menekankan
pada aspek identitas dan kesamaan. Sehingga lebih ke budaya dan kesamaan
sejarah, yaitu adalah bangsanya (orang). Kemudian, kata republik lebih bersifat
politis dan menekankan pada bentuk pemerintahan dan hubungan antara penguasa
dan rakyat, sehingga bentuk negara kita adalah republik. Tetapi orang yang
mendiami republik adalah bangsa Indonesia. Hubungan ketiga konsep tersebut,
kadang bangsa dan negara seringkali sebuah bangsa mendirikan sebuah negara
untuk mewujudkan aspirasi dan tujuan bersama. Namun, tidak semua negara terdiri
dari satu bangsa atau ada juga bangsa yang tidak memiliki negara. Dalam kajian
ada satu bangsa yang tidak memiliki negara. Misal, bangsa Kurdi, tidak memiliki
negara. Kemudian, negara dan republik. Tidak semua negara berbentuk republik.
Ada juga negara yang berbentuk monarki dan bentuk pemerintahan lainnya. Namun
banyak negara modern saat ini menganut sistem republic, seperti negara Indonesia.
Kesimpulan. Negara adalah rumah kita secara politis, sementara bangsa adalah
keluarga besar kita secara kultural dan republik adalah bentuk pemerintahan kita
yang dipilih oleh rakyat. Sebagai tambahan, Ahli mencoba membandingkan
penggunaan bangsa dan rakyat. Bangsa merujuk pada sebuah kelompok manusia
yang memiliki kesamaan budaya, bahasa, sejarah, dan keturunan. Sementara
rakyat lebih merujuk pada seluruh penduduk suatu negara tanpa memandang asal-
usul, suku, atau etnisnya. Rakyat adalah mereka yang berada di bawah satu
pemerintahan dan memiliki hak serta kewajiban sebagai warga negara. Perbedaan
utama antara bangsa dan rakyat adalah bangsa memiliki identitas yang lebih kuat
dan spesifik, sementara rakyat memiliki identitas yang lebih luas dan inklusif.
Kemudian ikatannya adalah antara anggota suatu bangsa umumnya lebih kuat dan
emosional, sedangkan ikatan antara anggota suatu rakyat biasanya lebih bersifat
51
politis dan legal. Tujuannya, bangsa lebih bersifat jangka panjang dan idealis,
sedangkan tujuan rakyat lebih bersifat pragmatis dan terkaitan dengan
kesejahteraan sehari-hari. Bahwa bangsa adalah konsep yang dinamis dan terus
berkembang seiring dengan perubahan zaman, sementara rakyat adalah konsep
yang lebih statis dan terkait dengan status kewarganegaraan. Meskipun bangsa dan
rakyat memiliki perbedaan, keduanya saling terkait dan saling mempengaruhi.
Dengan kata lain, bangsa memberikan identitas dan semangat persatuan,
sedangkan
rakyat
adalah
komponen
utama
dalam
membangun
dan
mempertahankan sebuah negara.
3. Saksi Joko Herwanto
• Perkenalkan nama Joko Herwanto.
• Saksi menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah.
• Saksi mengenal dengan Para Pemohon sudah mulai tahun 2000-an.
• Saksi bersama-sama berupaya mulai dari tahun 2016 dengan menyampaikan
petisi kepada bapak presiden tentang pelurusan frasa Kemerdekaan Bangsa
Indonesia.
• Saksi mengadakan dengar pendapat di Gedung MPR serta diterima serta pada
acara tersebut dihadiri oleh Muhaimin Iskandar dan Meutia Hatta, serta
beberapa ahli sejarah.
• Kami ingin menyuarakan perlu ada pelurusan frasa Kemerdekaan Bangsa
Indonesia.
• Kami berkesempatan untuk audiensi dan dalam audiensi disarankan untuk
membuat forum grup diskusi di beberapa daerah untuk dijadikan dasar
pengajuan kepres.
• Beberapa FGD sudah kita laksanakan, yaitu di Bengkulu dan di Jombang pada
tanggal 10 Januari 2024. Pada tanggal 23 Januari 2024, fokus grup diskusi
dilaksanakan di Pontianak.
• Secara umum dalam FGD sepakat dengan menghadirkan berbagai komponen
dari unsur pemerintah, akademisi sebagai narasumber, serta berbagai ormas
mempunyai pemahaman yang sama di dalam forum diskusi tersebut.
• Bahwa ada hal yang perlu diluruskan di dalam selama ini setiap tahun
dilaksanakan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
52
4. Saksi Harjo Soemantri
• Perkenalkan nama Harjo Soemantri.
• Saksi sebagai Sekretaris Jenderal Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air
Indonesia Yang dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan.
• Saksi tertarik dengan Perkara 66 karena adanya suatu pelurusan, nomenklatur
Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi nomenklatur Kemerdekaan Bangsa
Indonesia.
• Organisasi Saksi melakukan seminar dan forum group discussion (FGD).
• Selain itu melakukan upaya kepada MPR dan menyurati kepada Pemerintah.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 30 September 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 1 November 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 9/2010 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 sepanjang frasa
“Kemerdekaan Republik Indonesia” UU 9/2010, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 16 huruf a UU 9/2010
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
Pasal 18 UU 9/2010
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
b sampai dengan huruf e.
Pasal 20 UU 9/2010
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi:
53
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan
dilanggar oleh berlakunya frasa “kemerdekaan Republlik Indonesia” dalam
ketentuan pasal-pasal a quo yang berbeda dengan fakta sejarah sebenarnya
sehingga mengakibatkan tidak didapatnya manfaat dari ilmu pengetahuan dan
tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan cenderung
mengarah pada pembodohan bangsa (vide Perbaikan Permohonan hal. 26-29).
Bahwa Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16 huruf
a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2010 Tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5166) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai “Hari Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945” sehingga, norma Pasal 16 huruf
a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang.
54
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5166]
selengkapnya berbunyi “Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Sehingga, norma Pasal 18 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166] selengkapnya berbunyi
“Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b sampai dengan huruf e” sehingga, norma Pasal 20 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5166] selengkapnya berbunyi “Tata urutan
upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
sekurang-kurangnya meliputi: …”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
55
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a.
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU- III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007
dan
putusan-putusan
selanjutnya,
sebagaimana
telah
diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
56
Undang, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian kerugian hak
konstitusional ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya peraturan
perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan Para Pemohon batu uji mengatur hak konstitusional bagi
setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Dalam
konteks
permohonan
a
quo,
Para
Pemohon
tetap
dapat
mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 bahkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tidak memiliki relevansi apabila dijadikan batu uji dalam pengujian UU a
quo karena pengaturan a quo tidak menghalangi maupun mengurangi
hak konstitusional Para Pemohon.
4. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
digunakan sebagai batu uji bukanlah pasal yang mengatur mengenai
hak konstitusional melainkan norma yang mengatur amanat bagi
pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
57
yang diatur dengan undang-undang. Dalam implementasinya, Pasal 31
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah ditindaklanjuti oleh pembentuk
undang-undang melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003).
5. Bahwa Para Pemohon mendalilkan merasa dirugikan dengan
berlakunya Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan,
karena berbedanya frasa atau nomenklatur yang dicantumkan dalam
undang-undang dengan fakta yang sebenarnya tersebut, karena
penyampaian ilmu pengetahuan terkait sejarah Indonesia tidak bisa
berjalan sebagaimana mestinya (vide Perbaikan Permohonan hal 11-
12).
Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan bahwa proses
pembentukan undang-undang dan ketentuan di dalamnya tidak hanya
memperhatikan
faktor
sejarah
atau
historis
melainkan
juga
memperhatikan faktor filosofis dan sosiologis. Hal ini perlu dipahami
oleh Para Pemohon. Di samping itu, mengingat bahwa Para Pemohon
adalah pemerhati sejarah dan pendidik di SMA, maka dalam rangka
pemenuhan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Para Pemohon
seharusnya mengembangkan diri dan keilmuannya dengan berdiskusi
dan meminta keterangan dari Pemerintah maupun pembentuk undang-
undang terkait dengan hal-hal yang sekiranya dapat membantu Para
Pemohon untuk dapat memahami mengapa pengaturan dalam UU a
quo ditulis sedemikian rupa berdasarkan berbagai perspektif sehingga
dalam pemenuhan tugasnya sebagai pendidik mengingat guru
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dengan demikian,
tidak seharusnya Para Pemohon langsung menyatakan pengaturan
dalam Pasal a quo UU 9/2010 inkonstitusional hanya karena adanya
ketidaksepemahaman Para Pemohon terhadap UU a quo.
6. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno MK terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang
58
pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut
Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), MK telah
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20
September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian materiil UU
9/2010 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa Negara Indonesia memberikan penghormatan atas kedudukan
para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing
59
dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu
dengan Tata Pengaturan mengenai Keprotokolan.
2. Protokol negara berkaitan erat dengan perkembangan situasi tata
pergaulan internasional maupun tata kenegaraan suatu negara.
Perubahan ketatanegarraan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945,
juga memunculkan implikasi pada perubahan pengaturan protokol
negara. Penghormatan terhadap para pejabat negara, pejabat
pemerintah, dan tokoh masyarakat harus dilakukan sesuai dengan
pertimbangan urutan ketatanegaraan dan kondisi sosial politik
masyarakat yang baru. Demi kelancaran, kekhidmatan penyelenggaraan
acara resmi dan kenegaraan serta penghormatan itu, maka diperlukan
pedoman protokol yang diatur dalam undang-undang. Meski tidak lepas
dari kaidah-kaidah yang berlaku secara internasional, setiap bangsa dan
negara merniliki protokol sendiri dalam melaksanakan acara yang
bersifat resmi atau kenegaraan dan dalam memberikan penghormatan
terhadap para pejabat pemerintah dan tokoh masyarakatnya. Protokol
suatu negara biasanya kekhususan sesuai dengan tata negara dan
penghormatan yang dilakukan terhadap para pejabat negara,
pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakatnya (vide Naskah Akademik hal.
10-11).
3. Undang-undang tentang keprotokolan mengatur tentang penghormatan
dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara yang meliputi tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan maupun pemberian
penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukan dan martabat
jabatannya. Tata penghormatan ini meliputi juga tata penghormatan
terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, pataka, dan jenazah.
Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan
tertentu meliputi juga pemberian perlindungan, ketertiban, dan
keamanan dalam menjalankan tugas.
4. Bahwa dengan demikian dapat dipahami jika UU a quo bukan undang-
undang yang membahas atau mengatur mengenai istilah mana yang
tepat apakah kemerdekaan Republik Indonesia atau kemerdekaan
Bangsa Indonesia melainkan undang-undang yang mengatur mengenai
penghormatan atas kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat
60
Pemerintahan,
perwakilan
negara
asing
dan/atau
organisasi
internasional,
serta
Tokoh
Masyarakat
Tertentu
dalam
Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi.
5. Hal penting lain terkait permasalahan yang disampaikan oleh Para
Pemohon adalah bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (UU 8/1987) menyebutkan bahwa
acara kenegaraan antara lain berupa Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan
acara resmi yang antara lain berupa peresmian proyek-proyek
pembangunan. Dengan demikian penyebutan Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia bukanlah
penyebutan baru dalam UU 9/2010.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki pengetahuan dan
kepedulian terkait sejarah Indonesia, tetapi tidak mendapatkan manfaat
dari
ilmu
pengetahuan
akibat
kekeliruan
penyebutan
frasa
“Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam pasal-pasal a quo. Selain itu,
Para Pemohon juga mendalilkan Naskah Akademis RUU tentang
Protokol tidak didasari pemikiran dengan landasan historis, padahal
landasan historis penting bagi setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan (vide Perbaikan Permohonan hal. 12 -13 dan 25-
26).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a DPR RI mengapresiasi pengetahuan dan kepedulian Para
Pemohon terhadap sejarah bangsa Indonesia dan keinginannya
untuk mengembangkan diri dan pengetahuannya. Namun DPR RI
cukup menyayangkan Para Pemohon yang beranggapan tidak
mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan yang dimilikinya dan
adanya angapan kekeliruan dalam penggunaan frasa “Kemerdekaan
Republik Indonesia”.
b Bahwa dalam perjalanan sejarah, pembacaan naskah proklamasi
dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan hasil sidang PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah pengesahan UUD 1945,
pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, dan pembentukan
61
KNIP. Pembahasan Dasar Negara, perumusan Pancasila dan
perumusan rancangan Undang-Undang Dasar telah dilakukan
sebelumnya oleh BPUPKI. Hal ini pun disampaikan dengan jelas
dalam materi pembelajaran siswa secara nasional. Namun terkait
dengan penggunaan nomenklatur upacara bendera memperingati
“Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” hal
ini bukanlah suatu hal yang tidak sesuai dengan sejarah dan
kebiasaan yang dijalankan sejak Indonesia merdeka hingga saat ini.
c Bahwa penggunaan nomenklatur “Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia” bukan digunakan dalam upacara
bendera acara kenegaraan dan resmi berdasarkan ketentuan dalam
UU
9/2010
maupun
undang-undang
tentang
keprotokolan
sebelumnya (UU 8/1987), melainkan sejak peringatan yang pertama
yakni pada tahun 1946 hingga tahun-tahun berikutnya sampai saat
ini. Selain itu, UU 9/2010 mengatur mengenai keprotokolan yang
berasaskan
kebangsaan,
ketertiban
dan
kepastian
hukum,
keseimbangan, serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan:
a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu
Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan,
dan masyarakat;
b. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar
berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan
dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun
internasional; dan
c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka tata pergaulan antar
bangsa dan negara, penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik
Indonesia” merupakan penekanan atas bentuk identitas Indonesia
yang merupakan negara republik. Hal ini telah sejalan dengan
ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
62
berbentuk Republik” dan tidak mengalami perubahan baik melalui
amandemen perubahan undang-undang dasar.
d Selanjutnya, DPR RI menerangkan bahwa pasal-pasal a quo adalah
norma hukum berupa seperangkat aturan atau ketentuan yang
dipakai sebagai acuan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Hal ini selaras dengan konsep "Lex est norma, nonscientia", yang
bermakna bahwa hukum adalah norma atau aturan yang mengatur
perilaku dan bukan sekadar ilmu pengetahuan sehingga hukum lebih
berfokus pada fungsi normatifnya dalam mengatur masyarakat
daripada menjadi ilmu pengetahuan teoritis saja.
e Bahwa perumusan norma dalam UU 9/2010 telah melalui
pertimbangan atas segala aspek yang ada, yang dituangkan dalam
ketentuan a quo sehingga fungsi normatifnya terwujud. Sehubungan
dengan hal tersebut, terdapat konsep hukum law as a tool of social
engineering dari Roscoe Pound yang bermakna bahwa hukum
sebagai alat pembaharuan masyarakat sekaligus sebagai sarana
kontrol sosial. Menurut Satjipto Rahardjo, konsep tersebut
memberikan dasar bagi penggunaan suatu sistem hukum secara
sadar untuk mempertahankan atau mencapai masyarakat yang
diinginkan. Dalam konteks tata upacara bendera untuk acara
kenegaraan
atau
acara
resmi,
pembentuk
undang-undang
bersepakat untuk menggunakan frasa kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana kelaziman penggunaan (kondisi existing) di
tengah masyarakat. Oleh karena itu pasal-pasal a quo tidak
menghambat Para Pemohon dalam memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan khususnya terkait dengan sejarah dan justru
merupakan pengejawantahan kebiasaan yang terjadi dan proses
sejarah Indonesia yang telah berlalu dan tengah berlangsung.
f
Bahwa sebagaimana tertulis dalam naskah akademik, pembentukan
UU 9/2010 mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan
historis sebagai berikut (vide Naskah Akademis UU 9/2010 hal. 10-
13):
Aspek Filosofis:
63
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar di antara bangsa-
bangsa lain di dunia. Bangsa Indonesia bukan bangsa yang
mengisolasi diri dari pergaulan internasional dan hubungan dengan
negara-negara lain. Masyarakat Indonesia selalu rnenghormati tata
etika, perilaku, aturan dan etika yang lazim berlaku dalam pergaulan
dan menjalin persahabatan internasional.
Tata cara, perilaku, aturan dan etika yang dihormati dan
dilaksanakan masyarakat Indonesia, tidak hanya menjadi pedoman
dalam tata pergaulan internasional. Etika dan aturan telah menjadi
pedoman
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa
dan
bernegara. Etika dan aturan yang lazim dilaksanakan demi
kelancaran suatu acara atau penghormatan terhadap orang yang
dinilai layak memperoleh penghormatan itu, akhirnya menjadi sebuah
pedoman yang disebut dengan protokol. Pada tingkat kenegaraan,
protokol berkaitan dengan norma, etika dan aturan penyelenggaraan
acara yang bersifat kenegaraan atau penghormatan terhadap para
pejabat negara, pejabat pernerintah, pejabat penyelenggara
pemerintahan daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Etika dan aturan merupakan pedoman pelaksanaan suatu
acara resmi dan kenegaraan agar berjalan khidmat, lancar, dan
memberikan
penghormatan
kepada
orang
sesuai
dengan
kedudukannya dalam negara, pemerintah, maupun masyarakat.
Penghormatan diberikan sebagai penghargaan atas kedudukan dan
ketokohan yang diraih dan dimiliki seseorang hingga mencapai
kedudukan dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Protokol diberikan berdasarkan pertimbangan kedudukan
seseorang dalam negara, pemerintahan, maupun masyarakat.
Mereka memiliki hak-hak khusus sebagai bentuk penghormatan, baik
melekat pada diri maupun dalam acara resmi ataupun acara
kenegaraan. Hak-hak khusus itu, secara garis besar meliputi hak
memperoleh tata tempat, tata upacara maupun penghormatan
lainnya.
Tata
cara
pelaksanaan
sebuah
acara
maupun
penghormatan itu harus diberikan secara seksama dengan benar-
benar memperhatikan kedudukannya dalam negara, pemerintahan,
64
maupun masyarakat. karena itu, dalam memberikan penghormatan
atau hak khusus itu memerlukan norma, etika, dan aturan yang lazim
digunakan demi kelancaran penyelenggaraan acara maupun
mencerminkan adanya penghormatan negara terhadap kedudukan
yang dimiliki seseorang.
Meski tidak lepas dari kaidah-kaidah yang berlaku secara
internasional, setiap bangsa dan negara merniliki protokol sendiri
dalam melaksanakan acara yang bersifat resmi atau kenegaraan dan
dalam memberikan penghormatan terhadap para pejabat pemerintah
dan tokoh masyarakatnya. Protokol suatu negara biasanya
kekhususan sesuai dengan tata negara dan penghormatan yang
dilakukan terhadap para pejabat negara, pemerintah dan tokoh-tokoh
masyarakatnya.
Protokol negara berkaitan erat dengan perkembangan situasi
tata pergaulan internasional maupun tata kenegaraan suatu negara.
Perubahan ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memunculkan
implikasi
pada
perubahan
pengaturan
protokd
negara.
Penghormatan terhadap para pejabat negara, pejabat pemerintah,
dan tokoh masyarakat harus dilakukan sesuai dengan pertimbangan
urutan ketatanegaraan dan kondisi sosial politik masyarakat yang
baru. Demi kelancaran, kekhidmatan penyelenggaraan acara resmi
dan kenegaraan serta penghormatan itu, maka diperlukan pedoman
protokol yang diatur dalam undang-undang.
Aspek Sosiologis
Masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terikat kontrak
sosial. Hubungan di antara masing-masing indiyidu berjalan sesuai
aturan main yang telah disepakati. Dalam kontrak sosial, indiyidu
terlibat
dalam
suatu
interaksi
yang
semestinya
saling
menguntungkan satu sama lain. Setiap perilaku atau tindakan sosial
yang dilakukan indiyidu di dalam masyarakat membawa efek tertentu.
Dalam pendekatan sosiologi, model interaksi sosial antara
indiyidu atau suatu kelompok dalam masyarakat atau negara, dapat
65
dilihat dalam konteks integrasi dan keteraturan sosial dalam
masyarakat. Dan pendekatan ini, dapat dilihat apa yang membuat
masyarakat bersatu, bagaimana dasar atau landasan sosial itu
dipertahankan. Analisis fungsional memberikan kerangka untuk
melihat permasalahan kebijaksanaan sosial tersebut. Meski
fungsionalisme bersifat abstrak dan umum, namun hakikatnya
membahas persyaratan fungsional apa yang harus dipenuhi suatu
masyarakat atau sistem sosial apa supaya tetap bertahan sebagai
suatu sistem yang hidup. Pada hakikatnya, setiap norma atau
kebiasaan, kebijaksanaan, nilai-nilai budaya, dapat dianalisa dari
aspek fungsionalisme.
Tindakan sosial masyarakat yang berdasarkan kontrak sosial
dan kesepakatan-kesepakatan yang ada, termasuk peraturan-
peraturan yang memberikan kedudukan dan penghormatan serta
menjamin kelancaran dan ketertiban sosial, sangat penting
dipertimbangkan dalam melaksanakan ketertiban sosial dan
penghormatan. Memberikan penghargaan dan penghormatan
terhadap para pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh-
tokoh masyarakat perlu dilakukan demi menjaga struktur dan
keteraturan
tindakan
sosial
dalam
bermasyarakat
maupun
bernegara. Peraturan atau pedoman yang memberikan penghargaan
terhadap para pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat
penyelenggara pemerintahan daerah, tokoh masyarakat, dan
perwakilan negara asing harus benar-benar menjamin adanya
ketertiban
dan
kelancaran
penyelenggaraan
acara
dalam
masyarakat dan negara. Mereka juga harus mendapatkan
penghormatan yang layak. Karena itu, memerlukan landasan dan
pedoman atau aturan berupa protokol agar pelaksanaanya
berlangsung lancar, tertib, dan khidmat. Pelaksanaan acara resmi,
acara kenegaraaan, dan pemberian penghormatan terhadap pejabat
negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat selama itu telah
dilakukan berdasarkan protokol. Namun, protokol yang dilaksanakan
masih berdasarkan pada kondisi sosial, politik dan hukum suatu
sebelum era perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan kehidupan
66
sosial, politik, dan hukum yang lama. Karena ini, protokol ke depan
perlu dilaksanakan sesuai dengan berbagai pertimbangan secara
tepat. Pelaksanaan protokol demi kelancaran, ketertiban acara dan
penghormatan itu akan lebih terjamin bila diatur secara baik dalam
undang-undang yang baru.
Aspek Yuridis
Praktik protokol selama ini dilaksanakan berdasarkan peraturan
atau norma dalam negeri maupun internasional. Adapun peraturan
protokol pada tingkat nasional maupun dalam hubungan antar
bangsa, antara lain:
a. Persetujuan/Konyensi Internasional yang di dalamuya mengatur
tentang keprotokolan dalam kaitan hubungan antar bangsa:
1. Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik);
2. Konvensi
Wina
Chapelle
1818
(mengatur
Dinas
Diplomatik);
3. Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik;
4. Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.
b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur keprotokolan di
Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Ratifikasi
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan
Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol;
3. Undang-Undang
Nomor
37
Tahun
1999
tentang
Hubungan Luar Negeri;
4. Undang-Undang
Nomor
43
Tahun
1999
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
lnternasional;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
67
8. Undang-Lindang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005;
9. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI; dan
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Meski demikian, protokol selama ini secara hukum merujuk
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 dan sejumlah peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur tentang protokol. Protokol
yang
diatur
dalam
undang-undang
tersebut
berdasarkan
ketatanegaraaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan.
Untuk kebutuhan di masa mendatang, diperlukan Undang-
Undang baru mengenai protokol untuk menggantikan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Undang-undang baru
ini diharapkan dapat memperbaiki protokol acara resmi, kenegaraan
maupun
penghormatan
terhadap
pejabat
negara,
pejabat
pemerintah, pejabat penyelenggara penierintahan daerah, dan
tokoh-tokoh masyarakat, dan perwakilan negara asing sesuai
dengan kedudukannya masing-masing.
Bahwa pertimbangan atas aspek historis tampak jelas dalam
risalah rapat pembahasan yang tercantum pada bagian Risalah
Pembahasan. Dengan demikian, dalil Para pemohon yang
menyatakan pembentukan UU a quo tidak mempertimbangkan aspek
historis tidaklah berdasar.
2. Bahwa memperhatikan perjalanan sejarah Indonesia, bentuk negara
Indonesia sendiri pernah mengalami beberapa kali perubahan, yakni:
a. pada tahun 1945, berbentuk Republik,
b. pada tahun 1949, berbentuk Republik Indonesia Serikat, dan
c. pada tahun 1950, berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menggunakan konstitusi UUD Sementara 1950 (UUDS
1950) yang melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Presiden
68
membubarkan Konstituante, mengemukakan berlakunya Konstitusi
Proklamasi (UUD 1945).
Dengan demikian, penggunaan kata “Republik” dalam nomenklatur
resmi Indonesia merupakan penegasan identitas Indonesia sebagai
Negara Republik.
3. Bahwa apabila memperhatikan bagaimana penyebutan beberapa
negara yang ada di dunia seperti Singapura yang disebut secara resmi
dengan Republik Singapura, Amerika yang disebut secara resmi dengan
The United States of America yang disingkat dengan United States,
Australia yang disebut dengan nama resmi sebagai the Commonwealth
of Australia atau Persemakmuran Australia, dan Malaysia yang secara
resmi disebut dengan Federation of Malaysia. Penyebutan ini merujuk
pada bentuk masing-masing negara, seperti Federation of Malaysia
karena Malaysia merupakan sebuah negara federal yang terdiri dari tiga
belas negeri (negara bagian) dan tiga wilayah federal di Asia Tenggara.
Dengan demikian penyebutan Indonesia dengan Republik Indonesia
sebagai nama resmi tidaklah keliru, bahkan telah sesuai dengan
kebiasaan Internasional mengenai penamaan resmi negara-negara lain
di dunia dan sesuai dengan salah satu tujuan keberadaan UU 9/2010,
yakni menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
4. Bahwa DPR RI menerangkan peruntukan kata republik dalam pasal-
pasal a quo beserta penggunaan frasa "Kemerdekaan Republik
Indonesia" dalam UU a quo lebih terkait dengan konteks formalitas dan
kejelasan hukum daripada aspek geneologis-antropoligis dan konteks
politik. Apabila diuraikan lebih rinci sebagai berikut:
• Konteks Legal dan Konstitusional: Dalam dokumen hukum dan
dokumen resmi, termasuk dalam UU a quo, istilah "Republik
Indonesia" digunakan untuk merujuk secara spesifik pada entitas
negara yang diakui secara hukum dan internasional. Republik
Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki konstitusi,
pemerintahan, rakyat, dan yurisdiksi tertentu.
• Keberlakuan Hukum: Penggunaan frasa "Kemerdekaan Republik
Indonesia" memastikan bahwa yang dirujuk adalah kemerdekaan
sebagai suatu negara yang diakui secara hukum, bukan sekadar
69
kemerdekaan sebagai suatu bangsa atau kelompok etnis. Ini penting
untuk kejelasan hukum, karena dokumen resmi harus memiliki
ketepatan dalam terminologi untuk menghindari interpretasi yang
ambigu.
• Sejarah dan Konsistensi: Dalam sejarah dan teks-teks resmi sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, istilah "Republik Indonesia" telah
digunakan untuk merujuk pada entitas negara yang merdeka dan
berdaulat. Penggunaan ini konsisten dalam dokumen-dokumen
hukum, termasuk undang-undang, untuk menjaga keseragaman dan
kesinambungan historis serta hukum.
• Sementara itu frasa "Kemerdekaan Bangsa Indonesia" lebih umum
digunakan dalam konteks non-formal, terutama ketika membicarakan
semangat
nasionalisme,
perjuangan
rakyat,
atau
identitas
kebangsaan. Namun, dalam konteks legal dan protokoler, yang lebih
penting adalah merujuk pada negara sebagai entitas hukum yang sah,
yang dalam hal ini adalah "Republik Indonesia".
• Bahwa Para Pemohon sejatinya telah mengetahui bahkan memahami
perbedaan makna dan peruntukan kata “Bangsa” dan “Republik” yang
melekat pada Indonesia. Berdasarkan pengetahuan dan pemahaman
tersebut, artinya Para Pemohon tak lagi relevan mempersoalkan
penggunaan kata “bangsa” dan “republik” untuk konteks yang telah
jelas berbeda.
5. Bahwa Para Pemohon perlu memperhatikan pengaturan dalam UU a
quo lebih menekankan pada aspek-aspek berikut:
• Ketertiban dan Tata Cara Resmi: UU a quo mengatur tata cara, urutan,
dan pelaksanaan berbagai acara resmi negara, baik di tingkat nasional
maupun internasional yang mencakup tata cara penyambutan tamu
negara, pelaksanaan upacara kenegaraan, dan penempatan pejabat
dalam acara resmi.
• Kedudukan dan Kehormatan Pejabat: UU a quo menekankan
pentingnya kedudukan dan penghormatan terhadap pejabat negara
dan tamu asing sesuai dengan hierarki yang berlaku yang meliputi
penentuan urutan dalam barisan, tempat duduk, dan tata urutan dalam
pidato atau sambutan.
70
• Simbol dan Lambang Negara: UU a quo juga mengatur penggunaan
simbol-simbol negara, seperti bendera, lambang negara, lagu
kebangsaan, dan lain-lain dalam acara resmi. Penggunaan yang tepat
dari simbol-simbol negara tersebut adalah hakikat dari keprotokolan
yang ditujukan untuk menjaga kehormatan dan martabat negara.
• Hubungan Internasional: Keprotokolan juga mencakup aturan-aturan
yang berlaku dalam hubungan internasional, termasuk penyambutan
dan pengelolaan kunjungan kenegaraan dari pejabat atau kepala
negara asing. Aspek ini penting untuk memastikan bahwa hubungan
diplomatik dijaga dengan baik melalui tata cara yang sesuai dengan
norma internasional.
• Efisiensi dan Koordinasi: UU a quo juga bertujuan untuk memastikan
bahwa setiap acara resmi berjalan dengan lancar dan efisien, melalui
koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Hal ini
mencakup persiapan acara, pengaturan logistik, dan penanganan
komunikasi antara instansi yang terkait.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh aspek
dalam keprotokolan berfokus pada penegakan tata tertib, kehormatan,
dan martabat negara pada acara dan kegiatan resmi baik di dalam negeri
maupun dalam interaksi dengan pihak asing.
6. Bahwa Para Pemohon mempermasalahkan nomenklatur upacara
bendera “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia” yang merupakan acara kenegaraan atau acara resmi
Indonesia. Dalam pelaksanaannya, upara bendera tersebut dihadiri tidak
hanya oleh pejabat dalam negeri, tetapi juga perwakilan-perwakilan dari
negara asing dan/atau organisasi internasional. Pasal 1 angka 2 UU a
quo mengatur bahwa Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain, dan
Pasal 1 angka 3 UU a quo mengatur bahwa Acara Resmi adalah acara
yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat
Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. Hal inilah
71
yang menjadikan nomenklatur tersebut diatur sedemikian rupa demikian
pula tata pelaksanaannya dalam undang-undang tentang keprotokolan.
III.
RISALAH PEMBENTUKAN RUU KEPROTOKOLAN
Bahwa di dalam Risalah Pembahasan RUU Keprotokolan, protokol pada
intinya membicarakan antara lain mengenai tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, tokoh masyakarat
tertentu. Pemahaman tentang makna protokol dapat berbeda-beda di kalangan
masyarakat, namun pengertian protokol perlu mengacu pada makna dan
pengertian awalnya bahwa istilah tentang protokol berkaitan erat dengan tata
krama bagaimana suatu pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar
sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tingkat kenegaraan maka istilah
protokol berkaitan erat dengan tata krama penyelenggaran acara yang bersifat
kenegaraan misalnya peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia yang kita selenggarakan pada setiap tanggal 17 Agustus.
Bahwa selain itu berikut disampaikan proses pembahasan RUU
Keprotokolan yang khusus terkait membahas mengenai penggunaan kata
“Republik” yang terkait dengan pasal a quo:
1. Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja RUU tentang Protokol dengan
Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial,
dan Sekretaris Mahkamah Agung pada 12 Mei 2010
Nur Sidarta (Kepala Biro Umum/Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi):
Kami ingin menyampaikan beberapa pertanyaan sebetulnya Bapak,
pada prinsipnya RUU yang telah kami terima draftnya ini tidak ada sesuatu
yang menurut kami terlalu krusial, jadi kami pada prinsipnya setuju, hanya
ada dua pertanyaan mungkin yang ingin kami sampaikan. Yang pertama itu
senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Wakil Sekjen dari MPR tadi,
ini mengenai tata letak Ketua Lembaga Negara pada waktu upacara
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada
tanggal 17 Agustus mengenai tata letak, karena sejak tahun 2006 itu telah
ada semacam konvensi penempatan di dalam, mohon maaf itu kalau boleh
kami katakan, di dalam kotak yang sudah disediakan di Sekretariat Negara
72
itu, itu adalah Presiden, Wakil Presiden beserta Ibu, kemudian dibelakangnya
itu adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Agung,
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua BPK beserta Ibu, itu di dalam satu
kotak yang telah disediakan, dan itu mungkin seperti apa yang disampaikan
Bapak dari Mahkamah Agung tadi mungkin yang sesuai dengan pembagian
kekuasaan berdasarkan Trias Politica tadi. Jadi mengenai konvensi itu kami
melihat belum tercantum di dalam rancangan undang-undang yang telah
disusun. Itu yang pertama. Mungkin kami ingin menyampaikan kalau itu
dianggap penting mungkin bisa dicantumkan di dalam rancangan undang-
undang ini, itu yang pertama.
2. Rapat Kerja Panitia Kerja RUU Protokol dengan Pemerintah pada 27 Juli
2010
F- Partai Gerindra (Drs. H. Harun Al-Rasyid, M. Si):
… Jadi saya mereduksi barangkali di Sekneg itu ada pada hari ulang
tahun ke 50 kemerdekaan Republik Indonesia, file-nya mungkin ada.
Ketua Rapat:
17 Agustus 1945, ya Pak ya?
F- Partai Gerindra (Drs. H. Harun Al-Rasyid, M. Si):
Bukan, ke-50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Tahun 1995.
Kebetulan saya panitia negara juga termasuk, waktu itu saya Sekda, bukan
Bupati. Jadi begini dulu, kalau saya cantumkan dalam kalimatnya begini,
acara kenegaraan diselenggarakan oleh negara yang dikoordinir oleh
Sekretaris Negara dan pada saat itu ditunjuk ketua panitianya Emil Salim,
Menteri Lingkungan Hidup, kalau tidak salah, karena waktu itu suasana
lingkungan hidup itu begitu besar termasuk penanaman pertama pohon-
pohon di sekitar Monas itu sampai sekarang jadi itu. Itu pada waktu itu. Dan
saat itu saya selaku Ketua Panitia DKI yang ditunjuk untuk membantu
penyelenggaraan yang ke-50 dan kemeriahan barangkali belum pernah
terjadi di dunia pada saat itu adalah kembang api di Monas dihadiri oleh tiga
juta orang dan kebetulan saya diutus sekretaris dan pada saat itu kami
ketemu Gubernur Paris yang jadi Presiden itu, Jack Sirat. Jack Sirat itu dua
kali perdana menteri, setelah itu jadi Gubernur, setelah itu jadi Presiden. Dan
nanti waktu kalau saya tanya, kami tanya dulu setelah jadi Presiden
73
bagaimana, kalau saya ditunjuk jadi lurah oleh masyarakat saya harus terima,
karena suara rakyat itu suara tuhan gitu loh, baru saya tahu suara rakyat
suara tuhan gitu. Ya dari situ.
3. Rapat Kerja Panitia Kerja RUU Protokol dengan Pemerintah pada 9
Agustus 2010
Ketua Rapat:
Terima kasih. Banyak sekali ini pertanyaan-pertanyaan dari Anggota,
Pak, yang kurang lebih saya me-refer apa yang dikatakan oleh Pak Guntur
bahwa semangatnya adalah semangat untuk memperkokoh demokrasi
begitu melalui aktivitas simbolik ini, Pak, protokol, penempatan baik itu tempat
duduk, segala macam yang berkaitan dengan kegiatan seremonial
kenegaraan. Nah, apa yang disampaikan sebenarnya mungkin nanti
Pemerintah dalam memberikan suatu penjelasan bisa mengklasifikasi
bentuk-bentuk kegiatan upacara, Pak ya. Sebenarnya kan kita juga
memahami tidak semua kegiatan upacara itu akan selalu dihadiri oleh
sejumlah DPR yang sebanyak itu gitu loh. Tetapi misalnya kalau hari
Kemerdekaan Republik Indonesia seperti yang baru lalu saya kira memang
seluruh Anggota DPR berkepentingan untuk bisa hadir dan mendapatkan
suatu posisi, pengaturan posisi yang tepat, yang sesuai atau proporsional
dengan tuntutan demokratisasi yang seperti dikatakan Pak Rio tentang
suasana kebatinan dan proses representasi rakyat dan lain sebagainya itu.
IV.
PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Tahun 2010
74
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima dalam persidangan Mahkamah
pada 6 Februari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 huruf a:
“Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;”
Pasal 18:
“Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara bendera
dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf b sampai
dengan huruf e”
Pasal 20:
“Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi: …”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat
(3) UUD N RI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (1):
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
75
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 31 ayat (3)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang”.
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa istilah ‘bangsa’ telah ada dari peristiwa-peristiwa Sejarah diantaranya:
a. Sumpah pemuda pada Kongres Pemuda II (28 Oktober 1928) bahwa
sudah terdapat istilah “Bangsa” Indonesia menggantikan suku-suku
bangsa (Jong Java, Jong Ambon, Jong Sunda, dan lain-lain).
b. Pidato Soekarno tentang ‘Bangsa’ pada 1 Juni 1945.
2. Alasan pemakaian kata “bangsa” dalam teks proklamasi telah melalui
pembahasan dan pertimbangan yang sangat matang (seperti Rapat Besar
BPUPKI tanggal 14-16 Juli 1945).
3. Bahwa “Berdirinya Negara Indonesia” diawali dengan dari persiapan
kemerdekaan, proses kemerdekaan, dan pasca kemerdekaan:
a. Pada tanggal 17 Agustus 1945 telah terjadi peristiwa Sejarah yaitu
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
b. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
c. Pada teks naskah Proklamasi Kemerdekaan selalu menyebutkan dengan
kata “bangsa” dan bukan “Republik”.
d. Dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945, menunjukkan para pendiri
bangsa terdahulu selalu menggunakan atau menyebutkan dengan kata
“bangsa” untuk mereferensikan sebuah Kemerdekaan Indonesia.
e. UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dimana di dalam
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik”.
4. Dalam KBBI pengertian bangsa adalah “kelompok masyarakat yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri”, sedangkan pengertian Republik adalah “bentuk
pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang
presiden”. Definisi Kemerdekaan berasal dari kalimat “Merdeka”, menurut
KBBI diartikan sebagai “keadaan berdiri sendiri, bebas (dari perhambaan,
penjajahan, dan sebagainya), lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya;
76
kebebasan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu”.
Jika digabungkan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” memiliki arti
Negara Indonesia adalah sebuah negara yang bebas dan tidak terjajah lagi
artinya Indonesia telah terlahir menjadi sebuah negara, yang kemudian
dijajah dan pada akhirnya terbebas dari penjajahan kembali. Sedangkan frasa
“Kemerdekaan
Bangsa
Indonesia”
memiliki
pengertian
sekelompok
masyarakat kebudayaan Indonesia yang bebas dan tidak terjajah lagi, artinya
Indonesia adalah sekelompok masyarakat budaya yang dijajah dan kemudian
terbebas dari penjajahan.
5. Merujuk Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No 24 Tahun 2009) telah sesuai
dengan Sejarah Indonesia dan diterapkan pada Peraturan Perundang-
undangan sehingga para Pemohon sebagai Pemerhati Sejarah Indonesia
dan Guru memiliki rujukan atau pedoman dalam mendidik para siswa dan
Masyarakat umum.
6. Bahwa para Pemohon secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan hak
konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi
dilanggar untuk mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu
pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dari satu sistem pendidikan nasional yang dibuat pemerintah
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan adanya Pasal 16
Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, karena berbedanya frasa
atau nomenklatur yang dicantumkan dalam undang-undang dengan fakta
yang sebenarnya tersebut mengakibatkan pemberian ilmu Pendidikan tidak
dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu
pengetahuan (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) dan tidak tercapainya tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945). Serta
berdasarkan penjelasan diatas, tidaklah tepat bilamana peringatan pada
setiap tanggal 17 Agustus disebut sebagai “Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia” melainkan seharusnya disebut sebagai “Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.
77
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor
2 Tahun 2021), menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan WNI
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian
konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal
a quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah WNI berprofesi sebagai Dosen & Pemerhati Sejarah
Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap kesejarahan di Indonesia
dan merupakan salah satu dari Dewan Pertimbangan Organisasi
78
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya
Keimanan dan Kemanusiaan.
b. Pemohon II adalah WNI berprofesi sebagai Guru dan Wakil Kepala
Sekolah Menengah Atas di Bojonegoro.
c. Bahwa PARA PEMOHON telah turut serta bersama Organisasi
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya
Keimanan dan Kemanusiaan:
4. Dalil Kerugian Para Pemohon:
a. Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan aquo
karena berbedanya frasa atau nomenklatur yang dicantumkan dalam UU
dengan fakta yang sebenarnya karena penyampaian ilmu pengetahuan
terkait sejarah Indonesia tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tidak
didapatnya manfaat dari ilmu pengetahuan (Pasal 28C ayat (1) UUD
1945) dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
(Pasal 31 ayat (3) UUD 1945):
b. Bahwa selama menjalani profesi dan aktivitasnya, Pemohon I tidak dapat
memberikan materi secara lengkap dan historis yang diberikan kepada
Masyarakat dalam sebuah seminar kebangsaan dan diskusi kesejarahan
karena saat Pemohon I menjelaskan terkait “Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” selalu timbul pertanyaan
dan penolakan dari Masyarakat yang beranggapan jika penyebutan yang
benar adalah “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia” (HUT RI) karena pemerintah selalu menggunakan kalimat
tersebut pada setiap tanggal 17 Agustus yang berangkat dari Pasal 16
Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan;
c. Bahwa selama menjalani profesi dan aktivitasnya, Pemohon II tidak dapat
memberikan pembelajaran secara lengkap dan historis yang diberiakn
kepada siswa di sekolah baik di dalam kelas (khususnya pemberian
materi Sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam kegiatan MPLS)
maupun saat Pemohon II menjadi Pembina Upacara, karena saat
menjelaskan terkait “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia” selalu timbul pertanyaan dan penolakan dari siswa yang
beranggapan jika penyebutan yang benar adalah “Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” (HUT RI) karena
79
pemerintah selalu menggunakan kalimat tersebut pada setiap tanggal 17
Agustus yang berangkat dari Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20
UU Keprotokolan.
d. Para Pemohon yang memiliki pengetahuan dan kepedulian terkait
Sejarah Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan
karena tidak dapat mengamalkan ilmunya kepada siswa dan Masyarakat
sehingga tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
bahkan cenderung mengarah pada pembodohan bangsa yang
diakibatkan kekeliruan penyebutan frasa “Kemerdekaan Republik
Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan. Hal ini sangat berdampak pada:
a. Kerugian terhadap naskah proklamasi.
b. Kerugian
terhadap
bapak-bapak
bangsa
yang
telah
mengumandangkan teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa ke seluruh
dunia. Penggantian frasa menjadi Kemerdekaan Republik Indonesia
secara langsung maupun tidak langsung mengaburkan keberadaan
Soekarno dan M. Hatta sebagai Bapak Bangsa Indonesia.
c. Kerugian terhadap Bangsa Indonesia. Frasa Kemerdekaan Republik
Indonesia secara langsung maupun tidak langsung menyatakan
bahwa Bangsa Indonesia masih dalam keadaan terjajah sebab yang
Merdeka adalah negara Republik Indonesia, dan perjuangan para
pahlawan nasional menjadi tidak mendapatkan penghormatan secara
layak.
d. Kerugian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Frasa
pernyataan Kemerdekaan Republik Indonesia adalah bentuk kelalaian
yang baik disadari atau tidak merendahkan martabat NKRI sebagai
negara Merdeka dan berdaulat yang tidak pernah dijajah oleh negara
maupun hingga kini.
e. Kerugian terhadap Sejarah Indonesia.
5. Terhadap legal standing para pemohon diatas, Pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan a quo tidak melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 karena para Pemohon tetap dapat mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan
80
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan
budaya sebagaimana profesi para Pemohon yaitu dosen dan guru.
Menurut Pemerintah, Pasal 28C ayat (1) ini tidak ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh para
Pemohon berupa akibat pemberian ilmu Pendidikan tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu
pengetahuan, dengan adanya frasa atau nomenklatur “Republik
Indonesia” yang tercantum dalam pasal-pasal yang diuji. Dalam pasal-
pasal yang diuji justru telah mengatur secara lengkap mengenai tata
upacara yaitu upacara bendera yang diberlakukan dalam Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi. Para Pemohon tetap dapat
menjalankan profesinya dan berkontribusi dalam sistem pendidikan
nasional untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa demi
meningkatkan kualitas hidup dan juga kesejahteraan. Serta
penyampaian informasi terkait tata upacara yang diamanatkan dalam
pasal-pasal aquo tetap dapat dilakukan oleh para Pemohon sebagai
tenaga akademisi.
b. Terkait dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
menurut pemerintah tidak ada isu hak konsitutional para Pemohon
yang dilanggar serta tidak memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional para pemohon dengan pasal
yang diuji sehingga para Pemohon terlalu mengada-ada dalam
mendalilkan kerugian konsitutionalnya. Para Pemohon tidak cermat
dalam mendalilkan hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945, dimana Pasal 31 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. “
c. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI TAHUN 1945 mengatur tentang
pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. Dalam implementasinya, Pasal
81
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah ditindaklanjuti oleh para
pembentuk undang-undang melalui pembentukan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
20/2003).
d. Bahwa tidak terdapat isu konstusionalitas dalam permohonan a quo
serta tidak ada kerugian konstitusional para Pemohon yang di langgar.
Adanya perubahan atas frasa “Republik Indonesia” menjadi “Bangsa
Indonesia” dapat para Pemohon lakukan dalam proses legislative
review
kepada
pembentuk
kebijakan
undang-undang.
Oleh
karenanya, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
karena tidak jelas hak konstitusional apa yang dilanggar akibat
keberlakuan Pasal, sehingga menjadikan permohonan a quo menjadi
obscuur libel.
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat
kerugian para Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah
Konstitusi serta tidak memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan
aktual dari Pemohon maka adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Dalam sejarah Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan
momen penting yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi
dianggap sebagai alat hukum internasional yang menyatakan kepada dunia
bahwa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Termasuk hak atas
bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. Dari
perspektif hukum, proklamasi berfungsi sebagai keputusan politik tertinggi
yang menghapuskan hukum kolonial yang diterapkan oleh penjajah dan
menggantinya dengan tata hukum nasional, proklamasi juga merupakan
peristiwa yang menandai lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdaulat. proklamasi juga dipandang sebagai tindakan hukum revolusioner
yang menciptakan keberadaan Indonesia sebagai negara baru, dengan
tatanan hukum yang menggantikan hukum kolonial. Naskah proklamasi
82
sendiri mencerminkan hak bangsa untuk menentukan kemerdekaan
(selfdetermination) dan mengatur pemindahan kekuasaan yang harus
dilakukan dengan cara yang saksama, yang menunjukkan adanya prinsip
konstitusional dalam pengaturan kekuasaan di negara yang baru merdeka.
Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak
perjuangan bangsa untuk mencapai kemerdekaannya. Dengan proklamasi,
bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri
sebagai bangsa yang berdaulat. Proklamasi juga merupakan sumber hukum
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki
empat makna penting bagi bangsa Indonesia:
a. Proklamasi merupakan hasil akhir dari perjuangan bangsa Indonesia untuk
meraih kemerdekaan.
b. proklamasi merupakan alat yang menghasilkan Bangsa Indonesia menjadi
negara yang setara dengan negara-negara lain di dunia.
c. Proklamasi menjadi peristiwa sebagai tonggak awal munculnya negara
baru dengan tatanan kenegaraan yang diakui oleh dunia internasional.
d. Proklamasi menjadi faktor penentu dalam pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI),
Sedangkan Makna Proklamasi Kemerdekaan secara internasional
proklamasi kemerdekaan merupakan simbol de facto yang membuktikan
bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. De Facto sendiri memiliki arti
sebagai suatu kenyataan atau realita yang sesuai dengan fakta yang terjadi.
Karena itu, Proklamasi Kemerdekaan adalah simbol kemerdekaan De Facto
yang merupakan kenyataan yang sesuai dengan fakta bahwa Indonesia
telah merdeka. Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia telah
menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan diakui secara De
Facto. Dan tak lama setelah simbol De Facto tersebut dideklarasikan,
selanjutnya Indonesia juga kemudian mendapatkan pengakuan dan juga
simbol De Jure yang dinyatakan telah merdeka dan sangat sah di mata
hukum yang ada, bahwa Indonesia telah merdeka.
Makna penting dari proklamasi kemerdekaan Indonesia secara
konstitusional, juga tentunya menjadi sejarah awal terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Naskah proklamasi merupakan
dokumen negara yang sangat fundamental yang merupakan pernyataan
83
resmi sebuah negara yang menyatakan kemerdekaan Indonesia dari
penjajahan Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945 yang secara
kronologis merupakan hasil perjuangan dan perundingan antara tokoh-tokoh
nasional yang mewakili berbagai golongan dan organisasi yang memiliki nilai
sejarah, isi, dan makna yang penting bagi bangsa Indonesia. Isi Naskah
Proklamasi secara ketatanegaraan merupakan pintu awal dimulainya
pelaksanaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
fleksibel sesuai amanat isi naskah Proklamasi dalam kalimat “Hal-hal jang
mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara
seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja”. Sedangkan Makna
Proklamasi dimulai dimuat dalam pembukaan UUD Tahun 1945 dan dalam
makna pembukaan UUD Tahun 1945 Bangsa Indonesia menyatakan secara
konstitusional bentuk negaranya sebagaimana ketentuan Pasal 1 UUD
Tahun 1945 ayat (1) “Negera Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik” ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dan ayat (3) Negara Indonesia adalah
Negara hukum.
Berdasarkan makna sejarah Proklamasi Indonesia maka isi dan
makna teks Proklamasi secara fundamental menjadi dasar lahirnya idiologi
negara yang tercermin dalam lambang negara Indonesia yakni Pancasila
dan secara subtansi materinya terbentuk dalam ketentuan UUD Tahun 1945,
yang dalam penyusunannya sangat fleksibel sesuai kebutuhan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang merdeka yang isinya memuat
ketentuan-ketentaun yang melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil-Dalil Permohonan
a. Terhadap dalil permohonan yang mendalilkan pengunaan frasa
“Bangsa Indonesia” dan frasa “Republik Indonesia” Pemerintah
memberikan pandanganya sebagai berikut:
1) Bahwa pengunaan kata “Bangsa Indonesia” dapat dimaknai
sebagaimana dalam “KBBI pengertian bangsa adalah “kelompok
masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri”, yang secara jelas KBBI
memberikan arti secara luas sebuah kelompok masyarakat tertentu
84
yang tidak dapat dielakan bahwa negara kita sejak jaman penjajahan
sebagai Bangsa yang terjajah.
2) Faktor terbentuknya kelompok masyarakat yang berkumpul dan
terbentuknya dalam suatu bangsa yakni adanya persamaan nasib,
dimana bangsa Indonesia pada waktu itu berada di bawah penderitaan
yang sama yaitu penjajahan bangsa asing yang berlangsung selama
350 tahun, yang memiliki keinginan bersama juga untuk mendapatkan
kemerdekaan dan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing yang
ada.
3) Hal ini dapat tergambar bahwa meskipun Bangsa Indonesia telah ada
selama penjajahan namun secara yuridis belum diakui sebagai negara
yang sah untuk diakui sebagai negara di mata dunia. Dimana sebuah
negara untuk mendapatkan pengakuan secara internasional harus
memenuhi tiga unsur utama, yaitu adanya masyarakat (rakyat),
adanya wilayah, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Ketiga
unsur tersebut didukung oleh unsur lain, yaitu adanya konstitusi dan
adanya pengakuan negara-negara lain yang disebut sebagai unsur
deklaratif.
4) Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia telah dapat
memenuhi ketiga unsur tersebut yang pada pokoknya secara
berdaulat wilayah negara Indonesia sebagai negara kesatuan, bentuk
Negara Indonesia sebagai Negara yang berbentuk Republik dan
sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan sistem Presidensial.
5) Maka secara deklaratif Bangsa Indonesia setelah Proklamasi
menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka. Berdasarkan hasil
proklamasi dan perjuangan Bangsa Indonesia menjadi Negara yang
merdeka hal ini secara ketatanegaraan telah disusun suatu kaedah-
kaedah kenegaraan yang bersumber dari kemerdekaan yang
dicapainya dalam norma-norma konstitusi.
6) Penekanan yang utama dalam norma konstitusi tersebut menegaskan
bahwa Bangsa Indonesia menyatakan sebagai “Negara Kesatuan
Republik Indonesia” (NKRI)
7) Berdasarkan hal tersebut pengunaan frasa “Republik Indonesia”
memiliki esensi hukum yang mengikat secara konstitusional hal ini
85
dapat dilihat baik dalam naskah pembukaan UUD Tahun 1945 alinia
4, ….terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia……”
Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik” Pasal 4 ayat (1) “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan……”.
b. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Huruf a,
Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, berbedanya frasa atau
nomenklatur yang dicantumkan dalam undang-undang dengan fakta
yang sebenarnya Pemerintah memberikan pandamnganya sebagai
berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan,
mengunakan
frasa
“Republik
Indonesia”
telah
memenuhi kaedah pembentukan undang-undang dimana dalam
pembentukan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Dengan mengunakan frasa “Republik
Indonesia” pembentuk undang-undang telah memperhatikan dalam
ketentuan UUD Tahun 1945 baik secara makna maupun dari berbagai
aspek khususnya pengunaan nomenklatur yang secara jelas frasa
“Negara Kesatuan Republik Indonesia” telah menjadi nomenklatur
dalam UUD Tahun 1945. Sebutan frasa “Republik Indonesia” mengacu
pada ketentuan UUD Tahun 1945 yang telah digunakan dalam
berbagai ketentuan didalamnya. Selain mengacu dalam ketentuan
dalam UUD Tahun 1945 pengunaan frasa “Republik Indonesia” dapat
mencerminkan Negara yang telah merdeka.
2) Dengan merujuk beberapa ketentuan pasal dalam UUD Tahun 1945
khususnya Pasal 1 UUD Tahun 1945 maka pengunaan frasa “Republik
Indonesia” tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Namun jika
mengunakan frasa “Bangsa Indonesia” justru menjadi sebuah
pertanyaan dimana tujuan proklamasi adalah untuk menunjukan diri
sebagai Negara yang merdeka. Dimana tujuan proklamasi adalah
untuk menyatakan Bangsa Indonesia sebagai Negara yang merdeka.
Dengan kemerdekaan tersebut Bangsa Indonesia dapat menentukan
dengan bebas pilihan sendiri baik bentuk Negara atau bentuk
pemerintahannya yang secara tegas Bangsa Indonesia telah
86
menentukan pilihannya sebagai Negara yang berbentuk Republik dan
sistem Pemerintahan Presidensial dalam kerangka “Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
3) Bahwa secara subtansi tentunya pengertian frasa “Bangsa Indonesia”
dengan frasa “Republik Indonesia” memiliki esensi yang berbeda.
Pengertian frasa “Republik Indonesia” memiliki makna sebagai Negara
yang telah merdeka, yang menunjukan bentuk negaranya, bentuk
pemerintahannya dan juga sistem pemerintahannya. Sehingga
ketentuan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan,
mengunakan frasa “Republik Indonesia” telah mengacu pada landasan
hukum yang tepat yaitu landasan konstitusional dalam kerangka
“Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
4) Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk
penghormatan kepada bangsa Indonesia yang berkembang, tanpa
mengabaikan kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan sesuai dengan
jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau
masyarakat. Bahwa Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
Keprotokolan merupakan pengaturan mengenai tata upacara yaitu
upacara bendera yang merupakan bagian dari Keprotokolan yang
harus diatur untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban, dan
kekhidmatan jalannya upacara dalam acara kenegaraan atau acara
resmi.
5) Bahwa nomenklatur Kemerdekaan Republik Indonesia berdiri atas
Konvensi UU Keprotokolan bukan menjadi sumber hukum Upacara
Kemerdekaan, melainkan sumber hukum tata cara upacara. Upacara
Peringatan Kemerdekaan pertama kali dilakukan pada tanggal 17
Agustus 1946 di Gedung Agung Yogyakarta (Ibu Kota negara pada
saat itu). Nomenklatur yang digunakan adalah “Upacara Peringatan
HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.” Pada saat itu bahkan belum
terdapat undang-undang Keprotokolan. Sumber hukum pertama yang
menggunakan istilah resmi adalah “Hari Ulang Tahun Proklamasi
87
Kemerdekaan Republik Indonesia” (Pasal 16 PP No 62 Tahun 1990
sebagai turunan dari UU No 8 Tahun 1987).
6) Sesuai yang tercantum dalam Naskah Akademik dan draf RUU
tentang Protokol diusulkan oleh DPR RI kepada Presiden, DPR RI
secara konsisten menggunakan rumusan frasa “kemerdekaan
Republik Indonesia” dan bukan frasa “kemerdekaan bangsa
Indonesia”. Frasa tersebut tidak menjadi bahan diskusi yang
diperdebatkan selama pembahasan oleh ahli bahasa dan wakil
pemerintah yang ditugaskan Presiden, istilah "Republik Indonesia"
digunakan untuk merujuk secara spesifik pada entitas negara yang
diakui secara internasional.
c. Terhadap dalil frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” untuk
diubah menjadi frasa “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” dalam Pasal
16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik, hal ini tercantum
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Ketentuan mengenai bentuk
negara Indonesia ini tidak dapat diubah. Larangan perubahan
tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD Tahun
1945 “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan”.
2) Maka jika pengunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” diganti
menjadi frasa “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” tentu akan
mengurangi isi dan makna kemerdekaan itu sendiri, dimana arti
kemerdekaan adalah suatu kebebasan yang diperoleh untuk
mengunakan hak-hak nya secara bebas tanpa tekanan oleh pihak
manapun. frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” merupakan hasil
pernyataan bangsa Indonesia sebagai “Negara Kesatuan Republik
Indonesia” setelah merdeka yang bebas dalam menentukan pilihan
bentuk negara tanpa ada tekanan oleh negara manapun.
3) Dari perspektif kebahasaan, frasa kemerdekaan bangsa Indonesia
tidak dapat dipertentangkan dengan frasa kemerdekaan Republik
88
Indonesia; makna keduanya bersifat kumulatif dalam pengertian
bangsa yang bernegara dalam bentuk Republik Indonesia. Baik frasa
pertama maupun frasa kedua dapat dipergunakan semuanya
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.
4) Frasa kemerdekaan Bangsa Indonesia dan frasa Kemerdekaan
Republik Indonesia merupakan dua unsur kebahasaan yang
maknanya terkandung dalam frasa kemerdekaan Indonesia dalam
teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Makna frasa kemerdekaan
bangsa Indonesia dan kemerdekaan Republik Indonesia keduanya
bersifat kumulatif (tidak bersifat alternatif) sehingga masing-masing
dapat dipergunakan tanpa pertentangan. Penggunaan frasa
kemerdekaan bangsa Indonesia memperikutkan frasa kemerdekaan
Republik Indonesia sebagai konsekuensi pernyataan (negara bangsa)
Indonesia merdeka.
d. Terhadap dalil yang menyatakan ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18,
dan Pasal 20 UU Keprotokolan bertentangan dengan ketentuan Pasal
28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang mendalilkan
pasal a quo mengakibatkan pemberian ilmu Pendidikan tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu
pengetahuan (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) dan tidak tercapainya
tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa …, Pemerintah memberikan
pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil tersebut bukan merupakan dalil kerugian konstitusional
yang dalam penalaran yang wajar dalil kerugian tersebut tidak terukur
dimana dalam pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945
bahwa kerugian konstitusional merupakan kerugian yang bersifat
umum dan terukur yang pada pokoknya kerugian tersebut dapat
mengurangi atau menghilangkan hak-hak yang dijamin dalam
konstitusi.
2) Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan memiliki
subtansi yang berbeda dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal
31 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara esensial pasal yang diuji
89
tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak setiap orang untuk
mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan atau memperoleh
manfaat ilmu pengetahuan dimana secara fakta sistem pendidikan di
Indonesia telah berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
3) Begitu juga terhadap manfaat ilmu pengetahuan dengan pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan masyarakat Indonesia telah
memperoleh manfaat yang secara fakta negara Indonesia dapat
mengikuti perkembangan dalam dunia internasional yang semakin
pesat.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan
ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan
yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan ahli yang
dihadirkan oleh Mahkamah, yaitu Andi Achdian, dalam Sidang Pleno Mahkamah
pada tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
90
Sebagai satu awal, proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah
peristiwa monumental yang tidak hanya menjadi titik awal berdirinya Republik
Indonesia, tetapi juga menegaskan konsep bangsa sebagai basis utama identitas
politik dan kedaulatan. “Proklamasi Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia.” Kalimat ini, meski singkat, memuat gagasan dasar yang membedakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia dari banyak gerakan anti kolonial lainnya, yaitu
sebuah kesadaran kolektif sebagai sebuah bangsa yang mendahului pembentukan
negara. Telaah ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep bangsa menjadi
inti dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bagaimana gagasan tersebut
terus mempengaruhi dinamika politik, sosial, dan budaya hingga hari ini. Bangsa
sebagai satu komunitas politik yang terbayangkan itu adalah konsep dasar yang
digunakan dalam teks proklamasi dan dia bukan sebuah proses yang instan.
Sebagaimana dijelaskan oleh seorang peneliti bernama Benedict
Anderson, dalam karyanya Imagine Communities, bangsa adalah sebuah komunitas
politik yang terbayangkan. Dimana anggotanya meski tidak saling mengenal secara
langsung, memiliki rasa kebersamaan yang kuat. Hal ini sangat relevan dengan
konteks Indonesia. Dimana beragam suku, bahasa, dan budaya menyatu dalam
kesadaran
bersama
untuk
melawan
kolonialisme
Belanda.
Proklamasi
kemerdekaan menegaskan bahwa Bangsa Indonesia lahir dari pengalaman kolektif
menghadapi penjajahan, seperti yang tercermin dalam gerakan nasionalisme awal
abad 20. Sumpah Pemuda tahun 1928 menjadi fondasi awal yang merumuskan
Indonesia sebagai sebuah bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Proklamasi
1945 menjadi puncak konkretisasi dari gagasan tersebut. Dimana Bangsa Indonesia
secara resmi menyatakan keberadaannya sebagai entitas politik yang mandiri. Pada
poin kedua adalah sebuah kisah tentang bangsa yang mendahului negara. Poin
penting yang membedakan proklamasi Indonesia dari banyak negara lain adalah
fakta bahwa kesadaran bangsa mendahului pembentukan negara. Soekarno dan
Hatta dalam teks proklamasi secara eksplisit menyebut kami Bangsa Indonesia
sebagai subjek yang memproklamasikan kemerdekaannya, bukan kami sebagai
negara Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa bangsa bukan sekadar
konsekuensi berdirinya sebuah negara, tetapi entitas yang sudah ada sebelumnya.
Sebagaimana dipaparkan oleh Immanuel Wallerstein, dalam banyak kasus di Eropa
pembentukan negara selalu mendahului pembentukan bangsa. Seperti dalam
pembentukan proses negara nasional di Perancis dan Inggris, negara hadir terlebih
91
dahulu sebelum bangsa. Namun di Indonesia prosesnya justru berbalik. Bangsa
muncul respons, sebagai respons terhadap kolonialisme, menjadi alat perjuangan,
dan akhirnya membentuk negara sebagai manifestasi politik dari kesadaran bangsa.
Dalam bangsa sebagai alat solidaritas politik. Dalam konteks proklamasi
kemerdekaan, istilah bangsa bukan hanya konsep abstrak, tapi juga alat solidaritas
politik yang efektif. Indonesia terdiri dari berbagai kelompok etnis, agama, dan
budaya, membutuhkan narasi pemersatu untuk melawan dominasi kolonial.
Proklamasi mengadopsi istilah itu untuk menciptakan ruang politik baru yang
melampaui batas-batas lokal, parokial, dan etnis. Robert Edward Elson dalam The
Idea of Indonesia sebagai sebuah histori menegaskan bahwa ide tentang Indonesia
sebagai bangsa adalah sebuah hasil dari proses panjang yang melibatkan generasi
intelektual pribumi yang terpelajar di Belanda dan mengadopsi gagasan modern
tentang nasionalisme. Para intelektual, seperti Soekarno, Hatta, dan Sutan Syahrir,
tidak hanya berfokus pada pengusiran penjajah, tetapi bagaimana membangun
sebuah masyarakat baru yang lebih modern dan adil.
Bangsa dan tantangan kontemporer. Meskipun proklamasi menegaskan
kebersamaan sebagai bangsa, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam
menjaga kesatuan nasional setelah kemerdekaan. Keragaman yang menjadi
kekuatan pada perjuangan melawan kolonialisme juga menjadi sumber konflik
setelah kemerdekaan, seperti pemberontakan PRRI Permesta dan upaya
pembentukan negara Islam di beberapa wilayah. Dalam konteks ini, konsep bangsa
terus diuji dalam menghadapi berbagai dinamika politik, sosial, dan ekonomi.
Sebagaimana dicatat oleh Ong Hok Ham, keberhasilan Bangsa Indonesia dalam
menjaga persatuan sangat tergantung pada kemampuan membangun kompromi di
antara berbagai kepentingan sambil tetap menempatkan kepentingan bersama di
atas segala-galanya.
Relevansi konsep bangsa dalam konteks globalisasi. Di era globalisasi,
konsep bangsa sering dianggap sebagai sesuatu yang usang dan bahkan menjadi
penghambat dalam konteks pedagangan bebas dan mobilitas global. Namun,
pengalaman sejarah menunjukkan bahwa bangsa tetap relevan sebagai alat
membangun solidaritas di tengah tantangan global. Dalam hal ini, kalimat pembuka
teks proklamasi, kami Bangsa Indonesia, menjadi pengingat bahwa identitas kolektif
tidak hanya penting untuk melawan kolonialisme, tetapi juga menghadapi ancaman
homogenisasi budaya dan ekonomi di era modern.
92
Sebagai penutup, bangsa sebagai gagasan yang dinamis. Proklamasi
kemerdekaan Indonesia bukan hanya deklarasi politik, tetapi juga sebuah
pernyataan ideologis tentang pentingnya kesadaran bangsa sebagai basis
pembentukan negara. Konsep bangsa yang diusung dalam proklamasi memberikan
landasan yang kokoh bagi upaya nation building, meskipun tetap menghadapi
tantangan dalam implementasinya. Sebagaimana yang dikemukakan dalam telaah
ini, gagasan bangsa dalam konteks Indonesia bersifat dinamis, ia terus berkembang
seiring dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi, tetapi tetap menjadi elemen
yang tidak tergantikan dalam membangun solidaritas dan identitas kolektif. Dalam
semangat itu, kalimat, kami Bangsa Indonesia, tetap menjadi sumber inspirasi yang
relevan untuk menghadapi tantangan zaman.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
93
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 16 huruf a, Pasal 18,
dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166, selanjutnya disebut UU 9/2010)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
94
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010, yang
menyatakan:
Pasal 16 huruf a
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Pasal 18:
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b sampai dengan huruf e;
Pasal 20:
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi: ...
terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
95
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai dosen dan pemerhati
sejarah Indonesia, serta memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI Tahun 1945, yaitu hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan sesuai dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
termasuk hak dari Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk berprofesi sebagai guru memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, sesuai dalam Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta hak dari pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan dan berkaitan
dengan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia serta berhak untuk meluruskan
sejarah bangsa Indonesia telah mengalami kekeliruan yang terjadi pada dunia
pendidikan di Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Bahwa para Pemohon telah dirugikan pemenuhan hak konstitusionalnya secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi dilanggar untuk
mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan atau
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dari satu sistem
pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang dipositifkan di dalam UU 9/2010.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
96
dimohonkan pengujian yaitu hak untuk mendapatkan, memberikan, serta
menyebarkan ilmu pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dari satu sistem pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, jika permohonan para
Pemohon dikabulkan, baik kerugian yang bersifat aktual yang dialami para Pemohon
maupun kerugian yang bersifat potensial tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 16 huruf a,
Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan
Pasal 20 UU 9/2010 telah menjadi suatu pengingkaran terhadap hak
konstitusional para Pemohon dan setiap orang yang seprofesi dengan para
Pemohon yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat
(1) dan Pasal 31 ayat (3), yang pada pokoknya terdapat kesalahan pada fakta
sejarah Indonesia yang kemudian dicantumkan pada peraturan perundang-
undangan sehingga menjadi kesalahan yang berkelanjutan dalam sistem
pendidikan di Negara Republik Indonesia sehingga mengakibatkan tidak
diperolehnya manfaat dari ilmu pengetahuan dan tidak tercapainya tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan cenderung mengarah pada
pembodohan bangsa;
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam memberikan pengajaran pendidikan dan
sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya memperingati sejarah
97
para pahlawan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan
bangsa Indonesia, dengan kewajiban mengadakan upacara serta mengibarkan
bendera merah putih, para Pemohon menggunakan dasar sejarah dan dasar
hukum untuk menjelaskan tahapan serta unsur yang terdapat dalam upacara
tersebut. Kemudian sering terdapat pertanyaan, mengenai penggunaan frasa
yang tepat, dalam penyebutan peringatan pada setiap tanggal 17 Agustus;
apakah “upacara proklamasi kemerdekaan republik Indonesia” ataukah
“upacara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia”.
3. Bahwa menurut para Pemohon, untuk menjawab hal tersebut para Pemohon
telah mengadakan sebuah penelitian mengenai “Berdirinya Negara Indonesia”.
Dalam penelitian tersebut dilaksanakan dengan cara mengurutkan peristiwa
sejarah tentang kemerdekaan Indonesia hingga pasca kemerdekaan atau
berdirinya Negara Indonesia.
4. Bahwa menurut para Pemohon, dalam memberikan pendidikan atau
pengetahuan kepada siswa dan masyarakat umum mengenai pentingnya
upacara bendera pada hari besar nasional, khususnya peringatan hari
kemerdekaan Bangsa Indonesia, para Pemohon mengacu pada UU 9/2010 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, sebagai implementasi Pasal 1 ayat
3 UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal
7 ayat (3) menyatakan “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor,
satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri”. Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) menyatatkan
“Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih”. Menurut para
Pemohon ketentuan tersebut telah sesuai dengan sejarah Indonesia dan
diterapkan pada peraturan perundang-undangan, sehingga para Pemohon
98
memiliki rujukan atau pedoman dalam mendidik para siswa dan masyarakat
umum.
6. Bahwa menurut para Pemohon, adanya Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal
20 UU 9/2010 telah merugikan pemenuhan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan atau
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dari satu sistem
pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa karena berbedanya frasa atau nomenklatur yang
dicantumkan dalam Undang-Undang a quo, mengakibatkan pemberian ilmu dan
pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya
manfaat dari ilmu pengetahuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam Petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “Kemerdekaan Republik
Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945”, sehingga norma Pasal 16 huruf a UU 9/2010
selengkapnya berbunyi “Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia”. Norma Pasal 18 UU 9/2010 selengkapnya berbunyi “Tata urutan
upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi tata
urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tata urutan upacara bendera dalam upacara
bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b sampai dengan huruf e”,
dan norma Pasal 20 UU 9/2010 selengkapnya berbunyi “Tata urutan upacara
bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sekurang-kurangnya
meliputi: ...;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
99
sampai dengan Bukti P-44 yang telah disahkan dalam persidangan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) serta mengajukan dua ahli yaitu
Taufiqurrohman Syahuri dan Nazarudin serta dua saksi yaitu Joko Herwanto dan
Harjo Soemantri yang didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 4
November 2024. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 30 September 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 1 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan di depan
persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 6 September
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan satu
orang ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, yaitu Andi Achdian, di depan
persidangan pada tanggal 3 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, bukti-bukti surat/tulisan dan ahli
dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon, keterangan ahli yang dihadirkan
Mahkamah, dan kesimpulan tertulis para Pemohon sebagaimana selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa masalah konstitusionalitas norma yang harus dijawab
Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
9/2010 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana termaktub dalam Petitum permohonan a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “Kemerdekaan
Republik Indonesia” dalam norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
9/2010 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Kemerdekaan
100
Bangsa Indonesia”. Karena keberadaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”
dalam norma pasal-pasal a quo telah mengingkari hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, oleh karena isu pokok yang
dipersoalkan oleh para Pemohon berkenaan dengan ketiga norma yang diujikan
tersebut memiliki persamaan, yaitu frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”, maka
Mahkamah mempertimbangkan konstitusionalitas ketiga norma Pasal tersebut
secara bersamaan.
[3.14.1]
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan konstitusionalitas
ketiga norma Pasal tersebut, terlebih dahulu Mahkamah akan menyampaikan hal-
hal yang berkaitan dengan nomenklatur “bangsa” Indonesia ditinjau dari pendekatan
historis, pendekatan yuridis, dan pendekatan filosofis-sosiologis, sebagai berikut.
Bahwa dari perspektif historis, sebelum negara Republik Indonesia merdeka,
di wilayah nusantara telah ada suatu entitas yang bernama bangsa Indonesia.
Tonggak sejarah lahirnya bangsa Indonesia setidak-tidaknya bermula dari gerakan
kebangkitan nasional pada tahun 1908 yang kemudian tahun 1928 adanya
momentum sumpah pemuda di mana para pemuda dari beragam suku dan wilayah
di nusantara mendeklarasikan lahirnya bangsa Indonesia. Nukilan kalimat sumpah
pemuda yang dikutip dari “Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoeda Indonesia”,
sebagai berikut:
1. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe,
tanah Indonesia;
2. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe bangsa
Indonesia;
3. Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean
bahasa Indonesia.
Deklarasi
Congres
Pemoeda-Pemoeda,
khususnya
kalimat
yang
menyatakan, ”Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe
bangsa Indonesia”, telah menjadi penanda lahirnya sebuah bangsa yang bernama
bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama, sebelum lahirnya bangsa
Indonesia, ada berbagai macam suku bangsa yang menduduki nusantara. Dalam
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 yang dilampirkan menjadi bagian UUD 1945 pada
tahun 1946, dalam teritorial Indonesia terdapat lebih dari 250 zelfbesturende
landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di
101
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu
mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang
bersifat istimewa. Congres Pemoeda-Pemoeda pada 1928 telah memupuk suatu
semangat adanya bangsa yang satu, yaitu bangsa Indonesia. Perwakilan pemuda-
pemuda yang saat itu yang hadir berasal dari perwakilan Jong Java, Jong
Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Jong
Ambon, Pemuda Kaum Betawi dan perwakilan dari Perhimpunan Pelajar Indonesia.
Momentum sumpah pemuda yang telah menyatukan visi dan semangat kebangsaan
yang sama dianggap mampu mengatasi segala macam perbedaan akibat
kemajemukan bangsa Indonesia yang multikultur dan kuat akan ikatan
primordialisme.
Kebersatuan
ini
pula
didorong
oleh
rasa
senasib
dan
sepenanggungan akibat penjajahan Belanda yang berlangsung lama. Semangat
persatuan, kesatuan, dan toleransi bangsa juga diperkokoh dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika yang bermakna,”berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
Dalam perkembangannya, Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan
pada tahun 1945 yang ditandai dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia yang disampaikan Soekarno dan Mohamad Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat, yang memuat
pernyataan sebagai berikut.
Proklamasi
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal
mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama
dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-05
Wakil-wakil bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta”
Dari kutipan kedua naskah bersejarah di atas, yakni Naskah Sumpah Pemuda dan
Naskah Proklamasi di atas, menjadi jelas bahwa nomenklatur “bangsa Indonesia”
telah digunakan dalam kedua naskah dimaksud.
Kemudian dari perspektif yuridis, UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi
dalam setiap penyelenggaraan negara mencantumkan nomenklatur “bangsa
Indonesia” dan “Kebangsaan Indonesia” pada alinea keempat Pembukaan UUD
1945 yang menyatakan.
102
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta
dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemilihan nomenklatur bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
boleh jadi karena naskah Pembukaan UUD 1945 memang sebuah naskah yang
disiapkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sebab, naskah
pembukaan pada awalnya merupakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang lahir
pada 22 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) oleh Panitia Sembilan, yaitu Abikusno Tjokrosujoso, Abdul
Kahar Muzakkir, Agus Salim, dan Wahid Hasyim yang mewakili kelompok Islam.
Sementara Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Subarjo, Muhammad Yamin, dan
A.A. Maramis yang mewakili golongan nasionalis. Namun demikian, naskah
Pembukaan UUD 1945 ini kemudian berubah menjelang pengesahan UUD 1945
pada 18 Agustus 1945, yakni dengan menghapus 7 (tujuh kata), “…dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Secara prinsip,
penghapusan ini merupakan kebesaran jiwa dan titik kompromi pada pendiri bangsa
(the founding Fathers) yang menurunkan egonya dan tak ingin bangsa Indonesia
terpecah belah mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk, multikultur, dan
kuat ikatan primordialisme. Oleh karena itu, sekecil apapun risiko yang berpotensi
memecah belah bangsa mesti dihapuskan.
Dalam perkembangannya kemudian, saat ini berlaku Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (UU 24/2009). Pasal 5 ayat (1) UU 24/2009 menyatakan, “Bendera
Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal
17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera
Pusaka Sang Saka Merah Putih”. Kemudian Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009
menyatakan “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang
103
menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,
transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Di sisi lain, nomenklatur “proklamasi” juga terdapat dalam Pasal 16 huruf a,
Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010. Nomenklatur yang semula menyebut,
“Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia,” menggunakan nomenklatur atau
penyebutan “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia”, dalam 3 (tiga) pasal UU
9/2010, sebagai berikut.
Pasal 16 Huruf a UU 9/2010
“Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia”;
Pasal 18 UU 9/2010
“Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara bendera
dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b sampai
dengan huruf e”;
Pasal 20 UU 9/2010
“Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi…”.
Perbedaan redaksional penyebutan redaksi “Proklamasi Kemerdekaan”
apakah menggunakan nomenklatur “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia”
atau “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Kedua redaksi kalimat ini
berbeda dan tidak harmonis antara UU 24/2009 dan UU 9/2010. Oleh karena itu,
diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan oleh pembentuk undang-
undang in casu DPR dan Presiden yang dilakukan secara komprehensif atas adanya
dua perbedaan redaksi dimaksud, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman
sejarah dalam penamaan peristiwa dan momen bersejarah bangsa, khususnya
proklamasi. Dalam hal ini, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang perlu
menemukenali apakah masih terdapat undang-undang yang memuat perbedaan
nomenklatur yang sama atau tidak. Hal ini tentunya memerlukan sebuah kajian dan
penelusuran lanjutan yang perlu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan makna
dalam memahami sejarah bangsa.
Selanjutnya, dari perspektif filosofis dan sosiologis, penamaan peristiwa
sejarah bangsa merupakan suatu hal yang boleh dikatakan sakral, sama halnya
104
dengan penamaan suatu negara. Sebab, terdapat nilai-nilai filosofis bermakna yang
termuat dalam sebuah nama negara dan peristiwa bersejarah suatu bangsa.
Kesalahan dalam memberi nama negara dan peristiwa bersejarah tentunya
berpotensi mengubah persepsi dan arah jarum jam sejarah bangsa yang tidak
sesuai fakta, oleh karenanya dalam hal ini diperlukan kehati-hatian dan kecermatan.
Oleh karena itu, pada dasarnya penamaan suatu peristiwa dan momentum
bersejarah bangsa secara filosofis-sosiologis memuat makna yang penting dan
sakral dan tak boleh dianggap suatu hal yang sepele, termasuk dalam nomenklatur
penamaan yang tepat apakah “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” atau
“Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia”.
[3.14.2]
Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon yang memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”
dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 dimaknai “Kemerdekaan
Bangsa Indonesia”, menurut Mahkamah frasa “Bangsa Indonesia” dengan frasa
“Republik Indonesia” memiliki makna atau esensi yang belum tentu bisa
dipersamakan. Pengertian frasa “Republik Indonesia” memiliki makna sebagai
negara
yang
telah
merdeka, menunjukkan bentuk negara
dan
sistem
pemerintahannya. Ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU
9/2010, yang menggunakan frasa “Republik Indonesia” bukan “Bangsa Indonesia”
menurut Mahkamah telah mengacu pada landasan konstitusional, yaitu ketentuan
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Selain itu, penggunaan frasa
“Republik Indonesia” dalam ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal
20 UU 9/2010, telah memenuhi kaedah pembentukan undang-undang di mana
dalam pembentukan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi. Penggunaan istilah “Negara Kesatuan Republik Indonesia” telah
menjadi nomenklatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan istilah tersebut telah
mencerminkan Negara Indonesia yang telah merdeka. Dengan demikian,
penggunaan kata “Republik” dalam nomenklatur resmi Indonesia merupakan
penegasan identitas negara Indonesia sebagai Negara Republik.
Bahwa menggantikan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam
ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 menjadi
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia” di mana hal demikian berkaitan erat dengan
perubahan norma dalam ketentuan a quo, menurut Mahkamah, hal tersebut sama
105
halnya Mahkamah memasuki wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
Selain itu, terhadap ketentuan norma pasal-pasal tersebut, Mahkamah tidak
menemukan adanya alasan, antara lain melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terhadap isu
konstitusionalitas berkenaan dengan perubahan frasa “Kemerdekaan Republik
Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 menjadi
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia” pada dasarnya merupakan wilayah atau ranah
pembentuk undang-undang, sehingga berpulang kepada DPR dan Presiden untuk
menentukan nomenklatur mana yang dianggap sesuai dengan nilai kesejarahan
suatu bangsa, terutama ditinjau dari aspek historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Senyampang dengan itu, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk
melakukan harmonisasi penyebutan nomenklatur “Kemerdekaan Bangsa Indonesia”
atau “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” agar terdapat konsistensi,
koherensi, dan berkorespondensi dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum
tertinggi (the supreme law of the land).
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil
permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 16
huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan frasa
“Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal
18, dan Pasal 20 UU 9/2010, tidak mengingkari hak konstitusional para Pemohon
dalam mendapatkan dan mengembangkan pendidikan dalam rangka ikut
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkaitan
dengan ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo
tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
106
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal tiga belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 10.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
107
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
93
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 16 huruf a, Pasal 18,
dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166, selanjutnya disebut UU 9/2010)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
94
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010, yang
menyatakan:
Pasal 16 huruf a
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Pasal 18:
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b sampai dengan huruf e;
Pasal 20:
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi: ...
terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
95
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai dosen dan pemerhati
sejarah Indonesia, serta memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI Tahun 1945, yaitu hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan sesuai dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
termasuk hak dari Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk berprofesi sebagai guru memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, sesuai dalam Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta hak dari pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan dan berkaitan
dengan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia serta berhak untuk meluruskan
sejarah bangsa Indonesia telah mengalami kekeliruan yang terjadi pada dunia
pendidikan di Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Bahwa para Pemohon telah dirugikan pemenuhan hak konstitusionalnya secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi dilanggar untuk
mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan atau
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dari satu sistem
pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang dipositifkan di dalam UU 9/2010.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
96
dimohonkan pengujian yaitu hak untuk mendapatkan, memberikan, serta
menyebarkan ilmu pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dari satu sistem pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, jika permohonan para
Pemohon dikabulkan, baik kerugian yang bersifat aktual yang dialami para Pemohon
maupun kerugian yang bersifat potensial tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajuka
