PUU
Tahun 2023
66/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal
Tanggal Putusan: 2024-01-08
UU Diuji: UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 7/2017, UU 7/2023, UU 10/2004, UU 11/2012, UU 23/1999
Majelis Hakim: Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 66/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh:
1.
Nama
: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
Kewarganegaraan
: Indonesia
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, No.1B,
Jakarta Selatan;
2.
Nama
: Ir. Afriansyah Noor, M.Si.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, No.1B,
Jakarta Selatan;
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor A.836/DPP-Sek/VI/2023 bertanggal 6 Juni
2023 memberi kuasa kepada Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H., Eddi Mulyono, S.H.,
M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Irfan Maulana Muharam, S.H., Elfano Eneilmy,
S.H., M.H., Yusmarini, S.H., M.H., dan Radiassati Matram, S.H, Advokat pada
Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM yang beralamat di Kasablanka Office Tower,
Tower A Lantai 19, Jalan Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, bertindak
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Mahkamah;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 12
Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
66/PUU-XXI/2023 pada tanggal 20 Juni 2023, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar”.
Dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1), yang
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
3
1945”. Selanjutnya, di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dan untuk terakhir
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU MK”) kembali ditegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka
3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang tata beracara
dalam perkara pengujian undang-undang (“PMK 2 tahun 2021”) menegaskan
"Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi. Demikian pula di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (“UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”), disebutkan bahwa “Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa di dalam literatur ilmu hukum dikenal adanya dua jenis pengujian
terhadap undang-undang, yakni pengujian materil dan pengujian formil.
Pengujian materil berkaitan dengan menguji sebuah norma peraturan yang lebih
rendah dengan norma peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal pengujian materil,
kewenangan Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas diatur di dalam Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dan undang-undang sebagaimana diuraikan dalam
4
angka 1 di atas. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian tentang
terpenuhi atau tidaknya pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut
sesuai ketentuan prosedur yang berlaku. Dalam hal melakukan pengujian formil,
norma Pasal 51A ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dan terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dinyatakan
bahwa “Dalam hal permohonan pengujian merupakan formil, pemeriksaan dan
putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan”.
Pemohon
memahami
bahwa
karena
prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan diatur juga di dalam beberapa
pasal dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka pengujian tersebut
dengan sendirinya dapat pula menggunakan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Bahwa walaupun pada dasarnya pengujian undang-undang yang diajukan
Pemohon ini adalah pengujian materil atas Penjelasan Norma Pasal 7 ayat (1)
huruf b undang-undang a quo, namun sebagaimana nanti akan diuraikan dalam
argumentasi dan alasan-alasan permohonan, Pemohon juga memasukkan satu
sisi pengujian formil, terkait materi muatan Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-
undang a quo, yakni adanya pertentangan antara norma pengaturan di dalam
Pasal, dengan penjelasan, yang batu ujinya adalah Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51A Undang-Undang MK.
4. Bahwa dikarenakan objek pengujian yang Pemohon ajukan untuk diuji, baik
materil maupun formil, adalah sebuah peraturan perundang-undangan
berbentuk Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan
pengujian materil atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan
secara formil menguji Undang-Undang dengan Undang-Undang yang mengatur
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka jelaslah Mahkamah
Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
5. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. Perorangan Warga Negara Indonesia, b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang, c. badan hukum publik atau privat, atau d.
Lembaga Negara”. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dari Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak – hak yang diatur dalam Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1)
PMK 2 Tahun 2021 menentukan “Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusional nya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang atau Perppu, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. masyarakat adat;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; d. Lembaga Negara”.
6. Pemohon
adalah
partai politik yang
berbadan
hukum
yang
didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 5 November 1998 tentang
Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang, yang dibuat di
hadapan
Anasrul
Jambi,
S.H.,
Notaris
di
Jakarta, dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan
telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor: M.UM.06.08-77 tanggal 16
Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik. Dengan
status Pemohon sebagai partai politik berbadan hukum maka Pemohon
memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK.
7. Bahwa status dan kedudukan Pemohon sebagai partai politik yang berbadan
hukum sejak tahun 1999 sampai dengan diajukannya permohonan ini tidak
pernah mengalami perubahan, walaupun anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Pemohon telah beberapa kali mengalami perubahan sejalan dengan
dinamika internal partai dan penyesuaiannya dengan dinamika perubahan
peraturan perundang-undangan yang mengatur partai politik. Perubahan
6
terakhir terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon,
dilakukan melalui Akta Nomor 17 tanggal 17 Februari 2023 tentang Perubahan
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangga
Partai
Bulan
Bintang, yang dibuat di hadapan Notaris Nur Alfa Kusumapatria, SH, Mkn,
Notaris di Bogor, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Keputusan Nomor M.HH–01.AH.11.03 Tahun 2023 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Bulan Bintang tanggal 20 Maret 2023.
8. Bahwa selain perubahan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pemohon, susunan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan
Bintang juga telah beberapa kali mengalami perubahan sejak partai ini berdiri
pada tahun 1999. Perubahan terakhir dilakukan melalui Muktamar V Partai
Bulan Bintang yang dilaksanakan pada akhir tahun 2019 dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang terakhir didasarkan
kepada Akta Nomor 3 tanggal 15 September 2022 tentang Pengesahan
Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil
Revisi periode 1441 (seribu empat ratus empat puluh satu) – 1446 (seribu empat
ratus empat puluh enam) Hijriah / 2019 (dua ribu sembilan belas) – 2024 (dua
ribu dua puluh empat) Masehi yang dibuat di hadapan Ratna Djatnika S.H,
Notaris di Jakarta Selatan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-27.AH.11.02 TAHUN 2022 tanggal 6 Oktober 2022, yang
dalam Kepengurusan yang terbaru Partai Bulan Bintang diwakili oleh Ketua
Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Ir. Afriansyah
Noor, M.Si, masing-masing menjadi prinsipal dalam permohonan ini yang
kewenangannya didasarkan kepada ketentuan Pasal 12 huruf (a) Anggaran
Dasar Partai Bulan Bintang jo. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (5) huruf
c Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a,
Pasal 2 ayat (4) huruf Peraturan Partai Bulan Bintang Nomor 6 Tahun 2020.
9. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan
sah sebagai peserta dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif)
tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
7
Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024 (“Keputusan KPU 518”).
10. Bahwa Pemohon bukanlah partai politik yang mempunyai wakil di DPR RI
sebagai hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, 2014 dan 2019 yang membahas
dan mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berserta dua kali
pembahasan perubahannya, dan yang terakhir adalah perubahan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Dengan demikian, Pemohon bukanlah partai politik
yang dikategorikan sebagai subyek atau pihak yang tidak diperkenankan untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Nomor 73/PUU-XII/2014
dan Nomor 85/PUU-XII/2014, karena turut serta mengambil bagian dalam
pembahasan,
penyusunan dan
pengambilan
keputusan
dalam
proses
penyusunan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji ini beserta
perubahan-perubahannya. Pemohon sama sekali tidak terlibat dalam
pembahasan pembentukan maupun perubahan atas undang-undang tersebut.
11. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah memberikan
pengertian dan
batasan kumulatif tentang
apa yang dimaksud
dengan
“kerugian
konstitusional”
dengan berlakunya
suatu
norma undang-
undang, yaitu:
(1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
(3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
8
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
12. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan dalam angka 8, Pemohon adalah
adalah partai politik yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta
dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif) tahun 2024 yang akan
datang sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan KPU 518. Ketika
permohonan ini didaftarkan ke Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Pemohon
telah menyerahkan daftar calon sementara anggota DPR RI dan calon
sementara anggota DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh tanah air.
Proses ini akan terus berlanjut sesuai tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu
sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sampai
dengan hari pelaksanaan pemilihan umum dan pelantikan anggota-anggota
DPR, DPD, MPR dan DPRD pada tahun 2024 yang akan datang.
13. Bahwa sebagai sebuah partai politik yang berbadan hukum, Pemohon
mempunyai hak yang diberikan oleh konstitusi, dalam hal ini Pasal 22E Undang-
Undang Dasar Negara Tahun 1945 untuk mengikuti Pemilihan Umum. Seperti
telah dikemukakan di atas, Pemohon telah dinyatakan memenuhi syarat untuk
mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagai peserta pemilihan umum,
Pemohon berhak untuk merumuskan cita-cita perjuangan, program-program
yang akan dilaksanakan, sebagai materi kampanye pemilihan umum.
Merumuskan
cita-cita
perjuangan
dan
program-program
yang
akan
dilaksanakan adalah juga merupakan hak konstitusional Pemohon untuk
menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang pelaksanaannya dirumuskan lebih
lanjut tentang penyusunan program partai politik sebagai bahan materi untuk
melakukan kampanye pemilihan umum. Salah satu program yang kini sedang
disusun oleh Pemohon dalam menghadapi Pemilihan Umum adalah keinginan
Pemohon untuk memperkuat kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
antara lain dengan adanya kepastian hukum bahwa MPR dapat membuat
9
Ketetapan-Ketetapan MPR yang bersifat regeling (pengaturan) untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
maupun
berisi
pengaturan-pengaturan
tertentu
untuk
mengantisipasi
kemungkinan terjadinya krisis konstitusional di negara kita ini. Namun keinginan
untuk merumuskan keberadaan Ketetapan-Ketetapan MPR terbentur dengan
penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang a quo yang
dimohonkan untuk diuji.
14. Bahwa krisis konstitusional yang Pemohon maksudkan adalah terjadinya hal-
hal yang luar biasa, dan tidak dapat diperkirakan kapan akan terjadi, namun
menurut penalaran yang wajar, hal tersebut adalah sesuatu yang sangat
mungkin dapat terjadi, sementara konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Tahun
1945, tidak memberikan jalan keluar apapun untuk mengatasi keadaan itu.
Ambil dua contoh saja, ketentuan Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali.
Masa jabatan Presiden juga dibatasi hanya selama lima tahun, walaupun
sesudah jabatan lima tahun pertama dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
kedua. Bagaimana caranya mengatasi keadaan – yang Pemohon namakan
suatu krisis konstitusional – terjadi bencana alam yang dahsyat seperti misalnya
gempa bumi “megathrust” yang setiap saat dapat terjadi di selatan Pulau Jawa
yang mengakibatkan tsunami yang diperkirakan setinggi lebih dari 50 meter,
terjadinya peperangan, huru-hara yang mengganggu keamanan negara, dan
merebaknya pandemi yang sulit diatasi dalam waktu singkat, sementara
Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan dalam lima tahun sekali tidak dapat
dilaksanakan, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR dan DPRD serta
Menteri-Menteri anggota kabinet juga habis masa jabatannya.
15. Bahwa jika keadaan luar biasa yang digambarkan di atas terjadi, maka
bagaimana mengatasi keadaan ini untuk menyelamatkan bangsa dan negara
dari kevakuman kekuasaan? Norma-norma UUD Tahun 1945 tidak memberi
jalan keluar apapun. Keadaan seperti ini juga tidak dapat diatasi dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena materi muatannya
adalah materi norma konstitusi yang tidak dapat digantikan dengan norma
setingkat undang-undang. Begitu juga halnya, jika sekiranya dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, sejak awal hingga ditutupnya pintu
10
pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden, ternyata hanya ada satu
pasangan yang mendaftar dan/atau hanya ada satu pasangan yang memenuhi
syarat, maka dapatkah Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan? Norma Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 dalam
pemahaman Pemohon mengandaikan bahwa pasangan calon yang akan ikut
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan terdiri minimum dua pasangan
atau lebih. Bagaimana kalau terjadi hanya ada satu pasangan calon? Apakah
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilaksanakan? Undang-Undang
Pemilihan Umum yang ada sekarang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tidak
memberikan jalan keluar apapun untuk mengatasi keadaan ini, seandainya hal
itu terjadi. Kalau seandainya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditunda,
maka lembaga apa yang berwenang untuk memperpanjang masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden, atau mengangkat Pejabat Presiden sampai
dilaksanakannya Pemilihan Presiden? Pemohon berpendapat bahwa secara
konstitusional, persoalan ini hanya akan dapat diatasi dengan dua jalan:
amandemen konstitusi, atau MPR membuat Ketetapan-Ketetapan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 guna
mengatasi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.
16. Bahwa Pemohon ingin menuangkan persoalan di atas ke dalam program partai
untuk dijadikan bahan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan dijadikan sebagai
salah satu program perjuangan yang akan dilaksanakan apabila nantinya
Pemohon berhasil menempatkan anggota-anggotanya di MPR-RI. Tetapi
maksud Pemohon tersebut, yang sesungguhnya adalah hak konstitusional
Pemohon sebagai partai politik peserta pemilu, justru terhalang oleh adanya
ketidak-pastian hukum dengan berlakunya norma penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji. Sementara adanya
kepastian hukum yang adil adalah hak konstitusional Pemohon sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Norma
Pasal 7 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa Ketetapan MPR adalah salah
satu bentuk peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas yang menurut
hemat Pemohon tidak memerlukan penjelasan apapun. Namun penjelasan atas
norma Pasal 7 ayat (1) huruf b itu sendiri yang menyatakan “Yang dimaksud
11
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Sementara dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7
Agustus 2003.” Penjelasan ini justru mengaburkan makna materi muatan Pasal
7 ayat (1) huruf b sendiri dan menimbulkan pertanyaan: Apakah selain
Ketetapan MPRS dan MPR yang disebutkan dalam Pasal 2 dan 4 Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut, MPR tidak boleh lagi membuat Ketetapan-
Ketetapan MPR yang baru? Penjelasan itu jelaslah menimbulkan ketidakpastian
hukum. Adanya ketidak-pastian hukum akibat penjelasan pasal ini telah
melanggar hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh norma Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Akibat dari ketidakpastian hukum
tersebut, Pemohon menjadi ragu-ragu apakah memperjuangkan adanya
Ketetapan-Ketetapan MPR tersebut dapat dijadikan sebagai materi kampanye
yang akan diwujudkan oleh Pemohon apabila nantinya calon-calon yang
Pemohon ajukan dalam Pemilu DPR telah terpilih menjadi anggota DPR yang
akan secara otomatis menjadi anggota MPR-RI.
17. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon untuk memperoleh adanya kepastian
hukum sebagaimana diberikan oleh norma Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 secara spesifik telah dilanggar oleh penjelasan norma Pasal 7 ayat
(1) huruf b yang seolah-olah membatasi keberlakuan Ketetapan-Ketetapan
MPR adalah Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud oleh norma Pasal 2 dan
Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, sementara Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003 itu sendiri tidak secara jelas mengatur, apakah MPR masih
berwenang atau tidak untuk membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang baru.
Dengan demikian, ketidakjelasan di dalam Ketetapan MPR itu menjadi semakin
tidak jelas dengan keberadaan penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Ketidakjelasan ini secara spesifik menghilangkan kepastian hukum yang
merupakan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diberikan oleh norma
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
12
18. Bahwa keberadaan penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b yang dimohonkan
untuk diuji ini jelas mempunyai sebab akibat yang nyata (causal verband)
dengan ketiadaan kepastian hukum bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang baru yang justru diinginkan
oleh Pemohon untuk dimiliki dan diwujudkan oleh MPR-RI untuk mengatasi
berbagai krisis konstitusional yang menurut penalaran yang wajar, sangat
mungkin dapat saja terjadi. Kerugian konstitusional tersebut, pada hemat
Pemohon, bukan saja spesifik dan mempunyai causal verband yang nyata
dengan hak konstitusional Pemohon, tetapi juga hak konstitusional bagi semua
warga-negara Indonesia, lembaga negara dan badan hukum yang sama-sama
berkepentingan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari sebuah krisis
konstitusional yang sangat mungkin dapat saja terjadi seperti munculnya
keadaan chaos akibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu setelah lima
tahun
dari
penyelenggaraan
Pemilu
sebelumnya,
yang
berimplikasi
kadaluarsanya masa jabatan DPR, MPR, DPD dan Presiden serta Wakil
Presiden. Kabinet juga bubar dengan sendirinya bersamaan dengan habisnya
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga “triumvirat” yang
dimaksud dalam norma Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
juga bubar dengan sendirinya. Norma hukum apa yang akan digunakan
mengatasi keadaan ini ketika kevakuman kekuasaan benar-benar terjadi? Jika
tidak ada Ketetapan MPR yang dapat mengatasinya, maka kemungkinan yang
terjadi adalah militer (Tentara Nasional Indonesia) yang akan mengambil-alih
kekuasaan dengan alasan demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
19. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini sebagaimana nanti akan
dituangkan di dalam petitum, maka norma Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang a quo utuh dipertahankan, namun penjelasannya yang dimohonkan
untuk diuji (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b) yang menjadi salah satu sumber
ketidakpastian hukum itu dihapuskan, maka hak konstitusional Pemohon untuk
memiliki kepastian hukum yang dirugikan dengan keberadaan penjelasan
tersebut tidak terjadi dan tidak akan terulang lagi. Pemohon dengan bebas dan
leluasa menyusun program-program dalam Pemilu dan, Insya Allah, jika
Pemohon berhasil menempatkan calon-calon anggota DPR menjadi anggota
DPR terpilih dan dengan demikian otomatis akan dilantik menjadi anggota-
13
anggota MPR, maka fraksi partai Pemohon akan memperjuangkan agar MPR
membuat Ketetapan-Ketetapan MPR untuk menjabarkan ketentuan-ketentuan
UUD Tahun 1945 guna mengatasi berbagai krisis konstitusional yang mungkin
saja akan terjadi di negara kita ini.
20. Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon berkeyakinan bahwa Pemohon
yang merupakan sebuah partai politik yang berbadan hukum dapat
dikategorikan sebagai badan hukum privat atau publik yang mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Pemohon bukanlah partai politik yang terlibat dalam proses penyusunan
Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji beserta perubahannya,
sehingga dikecualikan dari partai politik yang tidak diperkenankan mengajukan
permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.
Kerugian konstitusional Pemohon, yakni hak untuk memiliki kepastian hukum
sebagaimana diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah nyata-
nyata dilanggar dengan berlakunya penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b
undang-undang a quo yang dimohonkan untuk diuji. Kerugian konstitusional itu
belum sepenuhnya terjadi secara faktual, namun menurut penalaran yang wajar
adalah sesuatu yang sangat mungkin atau potensial akan terjadi. Begitu pula
dengan sifat spesifik dari kerugian konstitusional tersebut beserta hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dengan berlakunya penjelasan norma Pasal 7 ayat
(1) huruf b undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Dengan demikian,
Pemohon menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum atau
“legal standing” untuk mengajukan permohonan ini.
III. ARGUMENTASI PERMOHONAN
21. Bahwa dengan dilakukannya amandemen terhadap pasal-pasal yang mengatur
keberadaan MPR di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dihapuskannya
Penjelasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang dasar
tersebut, maka telah terjadi perubahan yang fundamental dari MPR sebagai
satu-satunya lembaga “yang melaksanakan kedaulatan rakyat” dan
merupakan “lembaga tertinggi negara” yang merupakan penjelmaan
“seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang untuk mengubah Undang-
Undang Dasar, menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta memilih
14
Presiden dan Wakil Presiden dan meminta pertanggungjawaban Presiden.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah status MPR sebagai
lembaga tertinggi negara dan menempatkannya sebagai lembaga negara yang
sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Kedaulatan
yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR telah
berubah
menjadi
“dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar”.
Keanggotaan MPR tidak lagi terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah
dengan utusan daerah-daerah dan golongan-golongan, melainkan terdiri atas
anggota-anggota DPR dan anggota-anggota DPD yang seluruhnyan dipilih
melalui pemilihan umum. Meskipun kedudukan MPR telah berubah, namun
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa MPR berwenang mengubah
Undang-Undang Dasar serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
melalui proses pemakzulan, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk
mengisi kevakuman dalam masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Apakah
dengan demikian, MPR hanya berwenang membuat Ketetapan yang bersifat
beschikking dan einmalig saja, tetapi tidak berwenang lagi untuk membuat
Ketetapan-Ketetapan yang bersifat regeling atau pengaturan?
22. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum maupun sesudah
amandemen tidaklah secara eksplisit menyebutkan keberadaan Ketetapan
MPR sebagai suatu bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan
sebagaimana halnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Ketetapan MPR sebagai suatu
produk hukum secara implisit disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar
1945 sebelum amandemen yang menyatakan “Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan
negara”. Dari kata “menetapkan” itulah lahir produk MPRS pada tahun 1960
yang dinamai dengan Ketetapan, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960
tentang “Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Dari
pada Haluan Negara”. Dalam perkembangan selanjutnya, baik MPRS maupun
MPR hasil Pemilihan Umum sampai dengan hasil Pemilihan Umum tahun 1999
MPR telah melahirkan sejumlah Ketetapan-Ketetapan baik yang bersifat
beschikking maupun yang bersifat regeling.
15
23. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, Ketetapan MPR yang bersifat
pengaturan
lahir
sebagai konvensi ketatanegaraan,
yakni
kebiasaan
ketetanegaraan yang lahir dalam praktik penyelenggaraan negara dalam kurun
waktu antara tahun 1960-1966, sampai munculnya Memorandum DPR-GR
tanggal 9 Juni 1966 mengenai “Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan
Perundangan RI dan Skema Susunan Kekuasaan di Dalam Negara Republik
Indonesia” yang secara tegas menyebutkan Ketetapan MPR sebagai “bentuk
peraturan perundang-undangan” menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang
kedudukannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-
undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang materi
muatannya adalah mengatur “garis-garis besar di bidang legislatif yang
dilaksanakan dengan undang-undang” dan Ketetapan MPR yang memuat garis-
garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden”.
Memorandum DPR-GR tersebut kemudian diterima dan ditetapkan oleh MPR
dengan Ketetapan Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR
tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan Republik Indonesia. Sejak saat itu dalam semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur tata urutan peraturan
perundang-undangan yang pernah ada, ketetapan MPR dicantumkan dalam
hierarki peraturan perundang-undangan. Kecuali di dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Ketetapan MPR tidak lagi dicantumkan sebagai salah satu dan bentuk peraturan
perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita. Hal
ini disebabkan oleh keragu-raguan pembentuk undang-undang ketika itu
apakah dengan perubahan kedudukan dan fungsi MPR, lembaga itu masih
berwenang atau tidak untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat
pengaturan. Namun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah diganti
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b kembali memuat Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis dan bentuk
peraturan
perundang-undangan,
namun
mengandung
problema
pada
penjelasannya, sehingga sekarang ini dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah
Konstitusi.
16
24. Bahwa menurut hemat Pemohon, MPR tidak lagi membuat Ketetapan yang
bersifat pengaturan sejak lahirnya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 adalah
disebabkan oleh keragu-raguan anggota MPR apakah dengan amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 yang merubah status, kedudukan dan wewenang
MPR, yang menyebabkan mereka bertanya-tanya apakah MPR masih
mempunyai kewenangan untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat
pengaturan atau tidak dengan adanya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dan
penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo yang
dimohonkan untuk diuji? Keragu-raguan tersebut juga terjadi ketika muncul
gagasan agar MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) seperti
digagas oleh Pimpinan MPR sekarang yang diketuai oleh Bambang Soesatyo,
yakni, dalam bentuk peraturan apakah MPR menuangkan PPHN tersebut,
apakah dalam bentuk Ketetapan MPR yang bersifat beschikking dan einmalig
ataukah Ketetapan dalam bentuk regeling yang selanjutnya dapat dituangkan
dalam undang-undang seperti Undang-Undang tentang Pembangunan
Nasional Jangka Menengah dan Jangka Panjang. Kalau Ketetapan dalam
bentuk regeling yang dipilih, pertanyaannya adalah apakah MPR masih
berwenang membuat ketetapan jenis itu?
25. Bahwa apakah MPR masih mempunyai kewenangan membuat Ketetapan-
Ketetapan yang bersifat pengaturan atau tidak, hal itu menjadi diskursus
akademis yang berujung pada munculnya perbedaan pendapat. Ada akademisi
yang berpendapat bahwa MPR tidak lagi berwenang membuat Ketetapan-
Ketetapan yang bersifat pengaturan karena status dan kedudukan MPR sudah
berubah. MPR bukan lagi satu-satunya lembaga yang melaksanakan
kedaulatan rakyat. Akademisi lain berpendapat bahwa karena keberadaan
Ketetapan MPR lahir dari konvensi ketatanegaraan, maka tergantung kepada
MPR apakah akan membuat Ketetapan atau tidak. Seandainya MPR membuat
Ketetapan, maka MPR harus melihat apakah konvensi itu diterima dalam praktik
penyelenggaraan negara dalam kurun waktu yang panjang atau tidak.
Akademisi yang lain berpandangan bahwa karena Ketetapan MPR sudah diakui
oleh undang-undang sebagai salah satu bentuk dan jenis peraturan perundang-
undangan, maka MPR berwenang untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang
berisi pengaturan yang letaknya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan
17
di atas Undang-Undang, tetapi terkendala dengan adanya Penjelasan dalam
Undang-Undang tersebut. Jika penjelasan tersebut dihapuskan, maka secara
sah MPR dapat membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan.
Pendapat terakhir yang sering Pemohon dengar dalam berbagai diskusi
mengenai topik Ketetapan MPR mengatakan karena UUD tidak melarang MPR
membuat Ketetapan, maka jika mau, MPR dapat saja membuat Ketetapan.
26. Bahwa karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan akademisi dan juga di
kalangan politisi dan aktivis mengenai keberadaan Ketetapan MPR, maka
Pemohon berpandangan perlu untuk menyimak dan menganalisis seperti
apakah perdebatan di Majelis Permusyawaratan Rakyat seputar lahirnya
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai
Dengan Tahun 2002. Sebagaimana telah Pemohon kemukakan, Ketetapan ini
disebutkan di dalam penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo yang
dimohonkan untuk diuji. Namun Ketetapan ini bukanlah muncul secara tiba-tiba
melainkan terkait dengan Perubahan Pasal I Aturan Tambahan Undang-
Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis
Permusyarawatan Rakyat tahun 2003”. Kemudian pada tahun 2003 itu lahirlah
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002”.
27. Bahwa jika teks yang bersifat normatif dalam perubahan Aturan Tambahan
Undang-Undang Dasar 1945, teks itu hanya berisi penugasan kepada MPR
untuk melakukan “peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Sementara dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003”.
Artinya yang harus ditinjau itu adalah Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR
yang sudah ada dan menentukan status hukum Ketetapan-Ketetapan tersebut
untuk diambil keputusan dalam Sidang Umum MPR tahun 2003. Ketentuan
Aturan Tambahan itu tidak menyinggung sama sekali, apakah MPR masih
18
berwenang untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat regeling di
masa-masa yang akan datang. Begitu pula hasil dari tugas yang dibebankan
kepada MPR untuk melakukan peninjauan itu sebagaimana tertuang di dalam
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang judulnya adalah tentang “Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai
Dengan Tahun 2002”, hanyalah berisi klasifikasi terhadap Ketetapan-Ketetapan
MPRS dan MPR yang sudah ada dan mengelompokkannya ke dalam 6 (enam)
kelompok yakni:
(1) Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, yang terdiri atas 8 (delapan) Ketetapan;
(2) Ketetapan MPRS dan MPR dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tertentu
yang meliputi 3 (tiga) Ketetapan;
(3) Ketetapan MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya Pemerintahan hasil Pemilu 2004 yang terdiri atas 8 (delapan)
Ketetapan;
(4) Ketetapan MPRS dan MPR yang tetap berlaku sampai terbentuknya
undang-undang terdiri atas 11 (sebelas) Ketetapan;
(5) Ketetapan MPR tentang Peraturan Tata Tertib yang masih berlaku sampai
ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR hasil Pemilu
tahun 2004;
(6) Ketetapan MPRS dan MPR yang tidak memerlukan tindak-lanjut baik
karena bersifat einmalig (final), telah dicabut maupun telah selesai
dilaksanakan, terdiri atas 104 (seratus empat) Ketetapan.
28. Bahwa selain hanya menetapkan Ketetapan MPRS dan MPR ke dalam 6
kategori tersebut di atas, baik konsiderans maupun pasal-pasal Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/2003 di atas sama sekali tidak menyinggung apakah MPR masih
diperbolehkan membuat Ketetapan-Ketetapan yang baru atau tidak. Pemohon
berpendapat bahwa apa yang dilakukan MPR dengan menetapkan Ketetapan
Nomor I/MPR/2003 adalah sesuai dengan amanat Aturan Tambahan Undang-
Undang Dasar 1945 yang menugaskan MPR untuk melakukan peninjauan
terhadap Ketetapan-Ketetapan MPRS yang ada untuk diputuskan mana yang
masih berlaku dan mana yang tidak berlaku lagi. Aturan Tambahan Undang-
Undang Dasar 1945 memang tidak memerintahkan kepada MPR untuk
19
mengkaji apakah dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih
dibolehkan membuat Ketetapan-Ketetapan atau tidak.
29. Bahwa dari 6 (enam) kategori Ketetapan-Ketetapan hasil peninjauan
sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut,
dikemukakan ada 2 (dua) kategori Ketetapan MPR yang masih berlaku
sebagaimana dikategorikan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan-Ketetapan
MPR tersebut. Jika Ketetapan ini dihubungkan dengan norma Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, maka materi muatan Pasal 7
ayat (1) huruf b menyebutkan Ketetapan MPR sebagai salah satu bentuk atau
jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah
Undang-Undang Dasar 1945 tetapi di atas undang-undang. Namun Penjelasan
atas pasal tersebut membatasi Ketetapan-Ketetapan MPR yang diakui
keberadaannya sebagai bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan di
dalam hierarki peraturan perundang-undangan hanyalah Ketetapan-Ketetapan
yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003.
30. Bahwa pembatasan yang dibuat oleh penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf
b Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji, pada hemat Pemohon,
mengandung makna bahwa selain Ketetapan-Ketetapan MPR yang disebut di
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I Tahun 2003, tidak ada
Ketetapan-Ketetapan MPR yang berlaku. Sebab itu, seandainya MPR membuat
Ketetapan-Ketetapan yang baru, maka Ketetapan-Ketetapan yang baru
tersebut berdasarkan penjelasan pasal tersebut tidak diakui sebagai salah satu
bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal
pengaturan seperti itu tidak ditemui di dalam Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 bukanlah Ketetapan yang
berisi tata-urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan bukan pula berisi pembatasan keberlakuan Ketetapan-
Ketetapan MPR. Ketetapan itu adalah hasil kajian yang diamanatkan oleh
Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945, dengan kata lain berisi
peninjauan terhadap Ketetapan-Ketetapan MPR yang ada pada waktu itu dan
kemudian mengklasifikasikannya, dengan menyebutkan dalam Pasal 2 dan
Pasal 4 tentang adanya sejumlah Ketetapan MPR yang masih berlaku dengan
20
syarat tertentu dan Ketetapan-Ketetapan lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 juga tidak mengatur bahwa selain
Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku dengan syarat tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan tersebut, di masa
kemudian MPR tidak boleh membuat Ketetapan-Ketetapan yang baru.
Andaikan MPR membuatnya, maka Ketetapan-Ketetapan tersebut tidak diakui
sebagai salah satu jenis atau bentuk peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagaimana penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji. Dengan demikian, jelaslah bahwa
penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang a quo yang
dimohonkan untuk diuji telah mengebiri keinginan MPR untuk membuat
Ketetapan-Ketetapan yang baru.
31. Bahwa menurut hemat Pemohon, pembatasan keberlakuan Ketetapan-
Ketetapan MPR oleh penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang
a quo yang dimohonkan untuk diuji, sebagai salah satu bentuk dan jenis
peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan dalam angka 28 di
atas, dilihat secara formil pembentukan peraturan perundang-undangan,
bertentangan dengan norma atau materi muatan di dalam penjelasan norma
Pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut. Keberadaan Penjelasan yang justru bersifat
normatif dan malahan membatasi norma di dalam pasal, secara formil adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu sendiri,
khususnya pada bagian Lampiran II Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan pada Bagian BAB I Kerangka Peraturan Perundang-undangan poin
177 yang telah mengatur bahwa Penjelasan tidak boleh mengandung norma.
Fungsi penjelasan hanyalah untuk menjelaskan istilah, frasa kata atau kalimat-
kalimat di dalam pasal, bukan untuk memuat norma baru, apalagi membatasi
keberlakuan norma yang menjadi materi muatan di dalam pasal yang
dijelaskannya.
32. Bahwa Pemohon berpandangan tidak ada satupun pasal dari amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit melarang MPR untuk
membuat Ketetapan-Ketetapan baik yang bersifat beschikking seperti melantik
Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikannya sebagai akibat
pemakzulan, maupun untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat
21
pengaturan (regeling) untuk menjabarkan pengaturan di dalam Undang-Undang
Dasar 1945, yang materi muatannya tidak dapat diatur dengan undang-undang.
Oleh sebab itu, penyebutan keberadaan Ketetapan MPR sebagai salah satu
jenis peraturan perundang-undangan, yang hierarkinya berada di bawah
Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang adalah dapat diterima dan
dibenarkan.
33. Bahwa keberadaan Ketetapan MPR yang bercorak pengaturan itu dalam
sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia setidaknya telah tiga kali menjadi
penyelamat Negara Republik Indonesia ketika negara ini mengalami krisis
konstitusional.
Pertama,
MPRS
telah
membuat
Ketetapan
Nomor
XXV/MPRS/1966 yang memperkuat keputusan eksekutif yang diambil oleh
Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966 membubarkan Partai Komunis
Indonesia (PKI) dan melarang penyebaran paham Komunisme, Marxisme dan
Leninisme setelah terjadinya pemberontakan G 30 S PKI pada tahun 1965.
Kedua, MPRS menerbitkan Penetapan yang bersifat beschikking untuk
menetapkan Pengemban Supersemar sebagai Pejabat Presiden Republik
Indonesia setelah Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS pada tahun
1967. Keberadaan Pejabat Presiden tidaklah dikenal di dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Namun pada saat itu, jabatan Wakil Presiden kosong, tetapi
dengan
diberhentikannya
Presiden
Soekarno
dari
jabatannya,
MPR
memandang perlu untuk mengisi kevakuman Presiden tersebut dengan
melantik seorang Pejabat Presiden.
34. Bahwa selain Ketetapan di atas, MPR juga telah membuat Ketetapan Nomor
III/MPR/1978 dan Ketetapan Nomor I/MPR/1983 yang memuat pengaturan
tentang pertanggungjawaban Presiden dalam melaksanakan Haluan Negara
yang dapat berujung pada pemberhentian Presiden dari jabatannya. Ketetapan-
Ketetapan ini membuat pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid pada
tahun 2001 menjadi sah dan konstitusional. Keempat, MPR telah membuat
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Berhalangan. Ketetapan ini dijadikan dasar untuk berhentinya
Presiden Soeharto dari jabatannya dan pengambilan sumpah jabatan Presiden
BJ Habibie di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung, ketika MPR dalam
keadaan tidak dapat bersidang akibat krisis moneter tahun 1998. Ketetapan ini
22
membuat berhentinya Presiden Soeharto dan pengambilan sumpah Wakil
Presiden BJ Habibie sebagai penggantinya menjadi sah dan konstitusional.
35. Bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukanlah lembaga yang
berwenang untuk merumuskan hierarki peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara kita setelah terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar
1945. Kewenangan untuk menentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan adalah kewenangan Presiden dan DPR dengan menetapkannya di
dalam undang-undang berdasarkan norma Pasal 22A Undang-Undang Dasar
1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”. Undang-undang
yang dibentuk berdasarkan norma pasal inilah yang mengatur tentang jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan, bukan Ketetapan MPR atau bahkan
dalam memorandum DPR-GR seperti terjadi di awal Pemerintahan Orde Baru.
Pada hemat Pemohon, sudahlah tepat dan benar Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan dengan menempatkan Ketetapan MPR sebagai salah
satu jenis peraturan perundang-undangan yang letaknya berada di bawah
Undang-Undang Dasar 1945 dan di atas undang-undang. Apa yang tidak tepat
justru pada penjelasannya yang membatasi Ketetapan MPR yang termasuk
sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan hanya sebatas
Ketetapan MPR sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
MPR Nomor 1 Tahun 2003. Penjelasan atas norma Pasal 7 ayat (1) huruf b ini
sebagaimana telah Pemohon uraikan sebelumnya, menimbulkan kesan bahwa
MPR tidak berwenang lagi membuat Ketetapan-Ketetapan baru selain dari apa
yang sudah ada dan masih berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan
Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.
36. Bahwa Pemohon telah menelusuri risalah pembahasan amandemen Aturan
Tambahan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga menelusuri risalah
pembahasan penyusunan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 untuk
mengetahui apakah sesungguhnya original intent para anggota MPR ketika
merumuskan perubahan Aturan Peralihan dan Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003 tersebut. Buku yang berjudul Naskah Komprehensif Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar
23
Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku X Perubahan
UUD, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, Edisi Revisi, yang diterbitkan
oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2010,
memberikan informasi untuk menelusuri perumusan Aturan Tambahan UUD
Tahun 1945 (Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
37. Bahwa pembahasan mengenai Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 telah mulai diperdebatkan dalam sidang-sidang PAH I MPR Tahun
2000, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Bahkan para anggota
MPR saling berdebat apakah keberadaan Aturan Tambahan masih perlu atau
tidak dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam
sidang PAH I tanggal 28 Juni 2000, Hendi Tjaswandi dari Fraksi TNI POLRI
mengusulkan agar ketentuan Aturan Tambahan UUD Tahun 1945 dihapus, dan
digabungkan dalam bab terakhir UUD Tahun 1945 dengan judul Aturan
Peralihan (halaman 372 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun
1945). Zain Badjeber dari Fraksi PPP menganggap Aturan Tambahan sudah
tidak diperlukan lagi dengan alasan bahwa dengan perubahan pertama UUD
Tahun 1945 “…MPR sudah melakukan penetapan secara diam-diam terhadap
Undang-Undang Dasar ini” (halaman 373 Buku X Naskah Komprehensif
Perubahan UUD Tahun 1945). Sementara Hamdan Zoelva dari Fraksi PBB
mengusulkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Aturan Tambahan sudah tidak
diperlukan lagi dan karena itu dihapuskan saja dari UUD Tahun 1945 (halaman
374 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945). Patrialis
Akbar dari Fraksi Reformasi berpendapat dan setuju Aturan Tambahan
dihapuskan (halaman 375 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD
Tahun 1945). Sebaliknya Valina Singka Subekti dari Fraksi Utusan Golongan
mengungkapkan masih perlunya Aturan Tambahan (halaman 376 Buku X
Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945). Sementara Ketua PAH I
BP MPR Harun Kamil berpendapat Aturan Tambahan tetap diperlukan dengan
materi pengaturan yang berbeda dari tahun 1945, tetapi berisi ketentuan yang
berisi perintah kepada DPR dan Pemerintah untuk “menyesuaikan peraturan
dari lembaga ini dengan perubahan yang dilakukan dengan Undang-Undang
Dasar ini” (halaman 375 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun
24
1945). Sampai akhir sidang PAH I MPR tahun 2000, tidak ada kesepakatan
apapun dari MPR mengenai Aturan Tambahan tersebut.
38. Bahwa pada masa Perubahan Keempat UUD Tahun 1945 pada tanggal 28
Maret 2002, dalam sidang tersebut baru pertama kalinya ada usulan dari Ali
Hardi Kiaidemak agar ada Aturan Tambahan yang baru dalam UUD Tahun 1945
yang berisi penegasan bahwa Penjelasan UUD Tahun 1945 dihapuskan
seluruhnya dan tidak lagi menjadi bagian dari UUD Tahun 1945 (halaman 377
Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945). M. Hatta Mustafa
dari Fraksi Utusan Daerah sependapat dengan F-PPP bahwa penjelasan UUD
Tahun 1945 dihapuskan seluruhnya dan ketentuan mengenai hal itu dituangkan
di dalam Aturan Tambahan. Mengenai keberadaan Ketetapan-Ketetapan MPR
Hatta Mustafa mengatakan “Kemudian, saya sepakat bahwa Tap-Tap MPR
yang begitu banyak tadinya, kalau MPR kita ini tinggal joint session. Walapun di
situ misalnya ada TNI/Polri-nya karena sudah masuk tapi di-joint session baru
bisa hadir. Tap-Tap MPR yang tadi istilahnya menggantung itu bagaimana
pemberlakuannya? Ini juga banyak peraturan-peraturan yang perlu kita teliti
untuk bagaimana, apa ini akan masuk dalam Aturan Peralihan atau di dalam
Aturan Tambahan?” (halaman 379 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan
UUD Tahun 1945). Sejalan dengan Ali Hardi, Lukman Hakim Saifuddin juga
menegaskan bahwa dalam Aturan Tambahan itu perlu ada kejelasan mengenai
Ketetapan-Ketetapan MPR yang ada, maka sebelum MPR yang baru terbentuk
maka kita “…menugaskan kepada MPR yang ada, artinya MPR yang sekarang
ini, untuk membuat keputusan berkenaan dengan berbagai Ketetapan MPR
yang masih berlaku dan yang masih diperlukan, serta membuat Peraturan Tata
Tertib MPR menurut Undang-Undang Dasar ini” (halaman 390 Buku X Naskah
Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945). Fraksi TNI/POLRI mengusulkan
agar dalam Aturan Tambahan diatur mengenai keberadaan utusan TNI/POLRI
mengingat MPR akan terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD melalui
Pemilu, sementara keberadaan Utusan Golongan akan dihapuskan (halaman
392 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
39. Bahwa selanjutnya, Soetjipto dari F-UG mengemukakan pandangan bahwa
Aturan Tambahan harus memuat pengaturan mengenai keberadaan utusan
TNI-POLRI dan perlunya kejelasan mengenai status Ketetapan-Ketetapan MPR
25
yang perlu dituangkan dalam Aturan Tambahan. Dia mengatakan “Saya kira
yang perlu lagi dipikirkan adalah kalau memang kita sepakat bahwa MPR sudah
tidak boleh membuat Tap lagi. Ada satu persoalan bagaimana Tap-Tap yang
sekarang sudah ada, Tap yang tidak diatur di dalam Konstitusi kita atau
pengaturannya tidak bisa dikatakan. Apakah ini bertentangan atau tidak
bertentangan? Karena MPR sudah tidak boleh membuat Tap lagi.” (halaman
395 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945). Pertanyaan
senada mengenai apakah MPR masih tetap mempunyai kewenangan membuat
Ketetapan-Ketetapan yang baru juga dikemukakan oleh Hatta Mustafa dari F-
UD, bahkan dia mempertanyakan apakah MPR hasil Pemilu 1999 itu masih
berwenang membuat Ketetapan-Ketetapan atau tidak (halaman 396 Buku X
Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
40. Bahwa pertanyaan mengenai apakah MPR masih berwenang membuat
Ketetapan-Ketetapan juga dikemukakan oleh Andi Mattalata dari F-PG yang
mengatakan “Yang berikut, saya ingin berasumsi bahwa titik tujuan yang akan
kita capai adalah lahirnya sebuah MPR yang kewenangannya terbatas.
Kewenangan yang terbatas seperti dicantumkan dalam pasal-pasal sehingga
menjadi pertanyaan. Apakah dia masih mempunyai kewenangan untuk
mengeluarkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat regulatif, regeling atau tidak?
Asumsi saya, tidak lagi. Karena itu menjadi pertanyaan, lalu diapakan
Ketetapan-Ketetapan MPR yang ada sekarang ini? Kalau sampai 2004
Ketetapan itu masih ada dan MPR baru terbentuk. Kalau kita sependapat bahwa
tahun 2004 tidak ada lagi, maka Ketetapan-Ketetapan MPR yang ada sekarang
ini ya harus ditentukan statusnya Pak. Karena kalau tidak ditentukan, dia akan
berlaku seumur hidup, tidak ada lagi kewenangan, tidak ada lagi Lembaga yang
punya hak untuk mencabut dia” (halaman 399 Buku X Naskah Komprehensif
Perubahan UUD Tahun 1945). Atas berbagai pandangan mengenai status
Ketetapan MPR dalam Aturan Tambahan itu, Pimpinan Rapat, Harun Kamil dari
F-UG menyimpulkan bahwa masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan
anggota mengenai apa yang akan dituangkan di dalam Aturan Tambahan,
terutama mengenai status Penjelasan UUD Tahun 1945 dan Ketetapan MPR
yang menurutnya “Sehingga perlu kita menata lebih jauh bagaimana kedudukan
Tap MPR tadi. Ada yang berpendapat bahwa sampai tahun 2004 ini coba kita
26
benahi Tap MPR yang ada, juga termasuk Keputusan-Keputusan yang
Ketetapan yang mesti dilakukan, karena itu Tap amanat dari Tap MPR sendiri”
(halaman 415 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
41. Pembahasan mengenai Aturan Tambahan terus berlanjut sampai ke Rapat PAH
I BP MPR ke 36 dengan agenda Laporan Tim Perumus Aturan Peralihan dan
Aturan Tambahan pada tanggal 9 Juli 2002. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua
PAH I Slamet Efendi Yusuf menyampaikan kesepakatan Tim Perumus
mengenai rancangan Aturan Tambahan sebagai berikut: “Kemudian Aturan
Tambahan itu, yaitu Pasal I, MPR ditugasi untuk melaksanakan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk
diambil putusan pada Sidang MPR 2003”. Pasal II: “Dengan ditetapkannya
perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1900.. [1945] terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”
(halaman 420-421 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
Setelah Pimpinan PAH membacakan laporan Tim Perumus, masih terdapat
serangkaian perdebatan di PAH baik mengenai rumusan Aturan Tambahan
maupun mengenai usul TNI-POLRI agar keberadaan utusan TNI-POLRI dimuat
di dalam Aturan Tambahan. Fraksi F-PG melalui Agun Gunanjar Sudarsa sekali
lagi menginginkan adanya penegasan di dalam ketentuan Pasal I Aturan
Tambahan, berkaitan dengan “Karena sesuai dengan perubahan Undang-
Undang Dasar 1945, di mana pada masa-masa yang akan datang, Majelis tidak
berwenang lagi membuat Ketetapan yang bersifat pengaturan. Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat membuat ketetapan yang bersifat
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal III. Oleh karena itu, di masa
yang akan datang tentunya tidak akan kita kenal lagi berbagai Ketetapan-
Ketetapan Majelis dalam tata urutan peraturan perundang-undangan kita.”
(halaman 429-430 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
42. Bahwa pandangan Agun Gunanjar tidak hanya mendapat dukungan rekan
sefraksinya Andi Mattalata, tetapi mendapat dukungan juga dari fraksi-fraksi
yang lain. JE Sahetapy dari Fraksi PDIP berpendapat bahwa rumusan Aturan
Tambahan yang terdiri atas dua pasal sebagaimana dirumuskan oleh Tim
Perumus tidak perlu diubah lagi. Sahetapy mengatakan “Partai Demokrasi
Perjuangan setuju dengan redaksi yang sudah disepakati dalam PAH I yang
27
bertalian dengan redaksi peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Sebab
hal itu sudah begitu jelas dan dengan demikian, berbicara untuk dirinya sendiri,
speak for itself” (halaman 433 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD
Tahun 1945). Fraksi-fraksi lain termasuk Ahmad Zaky Siradj dari F-UG
menyatakan setuju dengan rumusan Tim Perumus dalam PAH I mengenai dua
pasal Aturan Tambahan, begitu juga Vincent T Radja yang mewakili F-UD
menyatakan secara tegas menyetujui rumusan Aturan Tambahan yang
dihasilkan oleh Tim Perumus PAH I. Sayuti Rahawarin dari Fraksi Daulatul
Ummah menyatakan “untuk Aturan Peralihan dan aturan Tambahan, fraksi kami
dapat menyetujui semua rumusan yang ada.” (halaman 435 Buku X Naskah
Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945). Demikian pula, Fraksi PBB yang
diwakili oleh Bondan Abdul Majid mengatatakan “Fraksi Bulan Bintang setelah
mempertimbangkan dan mendengar apa yang diajukan tadi, maka terhadap
Aturan Peralihan Pasal I, Pasal II dan Pasal III dapat menerimanya. Demikian
pula Aturan Tambahan Pasal I dan Pasal II menerimanya pula” (halaman 435
Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945).
43. Bahwa meskipun telah menerima rumusan Pasal I dan Pasal II Aturan
Tambahan yang dihasilkan oleh PAH I, namun masih terdapat perdebatan
panjang mengenai berbagai keinginan untuk menambahkan hal-hal baru terkait
dengan rumusan tersebut, termasuk keinginan Fraksi TNI POLRI dan F-PG
yang menginginkan penegasan bahwa MPR yang akan datang tidak lagi
mempunyai kewenangan untuk membuat Ketetapan-Ketetapan di dalam
pandangan umum fraksi-fraksi, namun akhirnya setelah rapat paripurna diskors
dan dibuka kembali oleh Ketua MPR Amien Rais untuk mengambil keputusan
Rancangan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945, termasuk materi
Aturan Tambahan. Para anggota MPR menyepakati materi Aturan Tambahan
secara aklamasi, dengan rumusan sebagai berikut: Aturan Tambahan. Pasal I:
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003. Pasal II:
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, maka Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
28
dan pasal-pasal. (Halaman 440 Buku X Naskah Komprehensif Perubahan UUD
Tahun 1945).
44. Bahwa dengan kesepakatan secara aklamasi terhadap rumusan Aturan
Tambahan yang semula dihasilkan oleh Tim Perumus PAH I Badan Pekerja
MPR, sangat sulit untuk memastikan apakah original intent dari pembentuk
Undang-Undang Dasar ketika merumuskan dua Pasal Aturan Tambahan
Undang-Undang Dasar 1945 karena rumusan akhir yang dicapai dan disepakati
secara aklamasi dalam Sidang Paripurna MPR adalah sebuah rumusan
kompromi. Dari semua pembicara dalam PAH I maupun Rapat Paripurna yang
membahas materi Aturan Peralihan Khusus mengenai rumusan Pasal I yang
menugaskan MPR untuk melakukan peninjauan atas materi Ketetapan-
Ketetapan MPRS dan MPR, usulan Fraksi Golkar melalui Gunanjar agar
dimasukkan ketentuan bahwa MPR yang akan datang tidak lagi berwenang
membuat Ketetapan-Ketetapan yang baru, tidak mendapat kesepakatan dari
semua fraksi MPR. Apakah dengan demikian, berarti MPR tetap berwenang
atau tidak berwenang lagi membuat Ketetapan-Ketetapan atau tidaklah dapat
dipahami dengan merujuk kepada perdebatan-perdebatan yang berisi original
intent dari pembentuknya. Permasalahan tersebut tetap akan menjadi pro-
kontra secara akademis dan politis.
45. Bahwa sesuai dengan amanat Pasal I Aturan Tambahan, MPR ditugasi untuk
melakukan peninjauan atas materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan
MPR yang akan diambil keputusan dalam Sidang MPR Tahun 2003, maka
Panita Ad Hoc (PAH) II MPR mulai melakukan tugasnya membahas amanat
Aturan Peralihan UUD Tahun 1945 tersebut dengan melakukan Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar dan akademisi untuk
menyampaikan pandangannya. Dalam RDPU tanggal 24 dan 25 Februari 2003,
empat pakar hukum yang diundang Prof. Dr. Sri Soemantri, Prof. Dr. Dahlan
Thaib dan Prof. Philipus M. Hadjon masing-masing berbeda pendapat mengenai
keberadaan Ketetapan MPR pasca amandemen UUD 45. Prof. Sri Soemantri
dan Prof. Jimly berpendapat bahwa dengan terjadinya perubahan UUD Tahun
1945 yang menempatkan semua lembaga negara secara sejajar, maka MPR
tidak lagi mungkin berwenang membuat Ketetapan-Ketetapan sebagaimana
sebelumnya. Produk hukum yang dapat dibuat oleh MPR pasca amandemen
29
adalah perubahan undang-undang dasar. Sementara Prof. Dahlan Thaib
berpendapat sebaliknya, MPR masih berwenang membuat Ketetapan-
Ketetapan dengan muatan materi pengaturan lebih lanjut ketentuan undang-
undang dasar jika dipandang perlu. Prof. Philipus M. Hadjon berpendapat,
keberadaan Ketetapan MPRS maupun MPR adalah illegal karena MPR baik
sebelum maupun sesudah amandemen tidak berwenang membuat produk
hukum yang dinamai dengan ketetapan itu. MPR menurut Prof. Philipus M.
Hadjon sejak semula hanya berwenang membuat keputusan yang bersifat
beschikking, bukan bersifat regeling. Pandangan yang berbeda mengenai
keberadaan Ketetapan MPR pasca amandemen di kalangan anggota PAH II
lebih kurang sama dengan perbedaan pendapat antara Prof. Sri Soemantri dan
Prof. Jimly di satu pihak dengan Prof. Dahlan Thaib di lain pihak.
46. Bahwa pembahasan selanjutnya mengenai pelaksanaan tugas kepada MPR
untuk melaksanakan ketentuan Pasal I Aturan Tambahan dilakukan dengan
semiloka di beberapa tempat dan seminar serta membentuk tim perumus untuk
mengkaji Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR kepada tim Universitas
Indonesia dan Tim Universitas Gadjah Mada. Dari tiga jilid tebal buku Risalah
Rapat Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960
Sampai Dengan Tahun 2002 Dan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1999
Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI yang berisi notulen seluruh pembahasan
mulai dari Pengantar Musyawarah Fraksi-Fraksi MPR, RDPU, Pembahasan
dalam PAH sampai dengan Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas
Rancangan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 pembahasan terfokus kepada
klasifikasi terhadap Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR tentang mana yang
masih berlaku dan tidak berlaku lagi dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Perdebatan apakah MPR masih dapat membuat Ketetapan-Ketetapan yang
baru, hanya terjadi pada Pengantar Musyawarah Fraksi-Fraksi dan RDPU,
tetapi kemudian fokus membahas pengelompokan Ketetapan-Ketetapan MPRS
dan MPR sampai akhirnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna MPR
tanggal 7 Agustus 2003 yang menyetujui Rancangan Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003 untuk disahkan menjadi Ketetapan MPR. Terhadap persetujuan
dari fraksi-fraksi itu, Fraksi PDIP meminta diperkenankan menyampaikan
30
minderheids nota yang dibacakan oleh Drs. Soewarno. Fraksi PDIP setuju
dengan Rantap MPR Nomor I/MPR/2003, namun menyampaikan beberapa
catatan khusus terkait dengan Ketetapan MPRS mengenai Supersemar dan
beberapa Ketetapan MPRS mengenai Presiden RI yang pertama, Ir. Soekarno
agar menjadi catatan sejarah mengenai sikap PDIP atas disahkannya
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 (Halaman 1192-1194, Buku III Risalah
Rapat Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003).
47. Bahwa dengan menelaah risalah-risalah pembahasan pelaksanaan tugas
kepada MPR yang diberikan oleh Pasal I Aturan Tambahan dapat disimpulkan
bahwa tidak ada original intent dari pembentuk Ketetapan MPR tersebut yang
dapat dijadikan sebagai pegangan untuk menyimak apakah sesungguhnya
maksud para pembentuk Ketetapan tersebut dibalik apa yang secara tersurat di
dalam teks Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut. Para pembentuk
Ketetapan tersebut saling berdebat dan berbeda pandangan, namun kemudian
berujung kepada kompromi sebagaimana tertuang di dalam teks yang diberikan
catatan dalam bantuk minderheids nota oleh Fraksi PDIP. Pertanyaan
mendasar yang ingin dicari jawabannya oleh Pemohon dengan menelaah
Risalah Rapat Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, yakni apakah MPR masih
berwenang membuat Ketetapan-Ketetapan dengan adanya Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/2003 tidak terjawab dengan telaah atas risalah tersebut. Karena
itu, Pemohon berpendapat bahwa pembatasan keberlakuan Ketetapan MPR
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR tersebut
sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b
undang-undang a quo yang dimohonkan untuk diuji tidaklah mempunyai pijakan
baik di dalam ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
maupun di dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 itu sendiri, sehingga
beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan atas
norma Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang yang dimohonkan untuk diuji
adalah bertentangan dengan norma Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945
karena mengandung ketidak-pastian hukum.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
31
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNRI
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LNRI Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNRI Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan LNRI Nomor 6801) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(LN RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LNRI Nomor
5234);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 5 November 1998
Tentang Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang, yang
dibuat oleh Anasrul Jambi, S.H., Notaris di Jakarta
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Pengumuman Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor: M.UM.06.08-77 tentang Pendaftaran
dan Pengesahan Partai Politik Partai bulan bintang
tanggal 16 Februari 1999;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Akta Nomor 3 tanggal 11 Februari 1999
tentang Perubahan Anggaran Dasae Partai Bulan
32
Bintang, yang dibuat oleh Anasrul Jambi, S.H., Notaris
di Jakarta;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Nomor 14 tanggal 19 Januari 2022
Tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi
1441-1446 H/2009-2024 M, yang dibuat oleh Hanafi,
S.H., Notaris di Jakarta;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia,
Nomor:
M.HH-
04.AH.11.02
Tahun
2022
tentang
pengesahan
perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan
Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi 1441-1446
H/2009-2024 M tanggal 16 Maret 2022;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Ketetapan Muktamar V Partai Bulan Bintang
Nomor:
07/TAP/Muktamar
V/2019
tanggal
26
September 2019 tentang Anggaran Rumah Tangga
Partai Bulan Bintang Sebagaimana termuat dalam
Buku saku AD/RT Partai Bulan Bintang;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Buku Hasil Muktamar V Partai Bulan Bintang;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Akta Nomor 17 tanggal 17 Februari 2023
tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Bulan Bintang, yang dibuat di
hadapan Notaris Nur Alfa Kusumapatria, SH, Mkn,
Notaris di Bogor;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia,
Nomor
M.HH–
01.AH.11.03
Tahun
2023
tentang
Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Bulan Bintang tanggal 20 Maret 2023;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
33
Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Aceh
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
13.
Bukti P-13
:
Print out Artikel berjudul “Decree of the People’s
Consultative Assembly as the legal basis in the
lawmaking process (analysis of the Decree of the
People’s Consultative Assembly of the Republic of
Indonesia No. XVI/MPR/1998 on the Political Economy
in term of Economic Democracy)” yang ditulis oleh
Kuntari & Fitra Arsil.
[2.3] Menimbang bahwa selain mengajukan alat bukti surat/tulisan, Pemohon
juga mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Dr. Fitra Arsil dan Dr. Margarito Kamis, S.H.,
M.Hum., serta 4 (empat) saksi, yaitu Kamarul Zaman Rambe, Rully Chairul Azwar,
Ahmad Yani, dan Martin Hamonangan Hutabarat yang didengar keterangannya di
bawah sumpah pada persidangan tanggal 24 Agustus 2023, 13 September 2023,
dan 18 Oktober 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI
1. Dr. Fitra Arsil
A. Pengaturan Ketetapan MPR di UU
1. Berdasarkan bacaan ahli terhadap pengaturan mengenai Ketetapan MPR di
dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 nampak terjadi komplikasi hukum yang
cukup serius yang berakibat Ketetapan MPR bukan saja menjadi tidak jelas
keberlakuannya namun juga menjadi mandul, tidak bisa ditegakkan dan
digunakan dalam kehidupan kenegaraan di Republik Indonesia.
2. Menggunakan UU Nomor12 Tahun 2011 sebagai tempat untuk memberi
landasan bagi pengaturan mengenai kedudukan, keberlakuan dan
pembentukan Ketetapan MPR memiliki berbagai resiko karena kelemahan
kedudukan peraturan. UU Nomor 12 Tahun 2011 tetaplah sebuah UU dengan
segala karakteristiknya termasuk kedudukannya dalam hierarki peraturan
yang berada di bawah Ketetapan MPR sehingga kesulitan untuk mengatur
keberlakuan dan materi muatan Ketetapan MPR. Kontroversi sebenarnya
34
sudah tampak ketika Kedudukan, Keberlakuan dan pembentukan TAP MPR
diatur oleh UU yang oleh UU a quo justri diberi kedudukan di atas UU.
3. Dengan posisi demikian, jika larangan pembentukan TAP MPR hanya
didasarkan pada pemahaman terhadap Penjelasan UU Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana dipersoalkan dalam pengujian ini tentu larangan tersebut
dapat dikatakan tidak memadai berdasar prinsip lex supreriori derogate legi
inferiori. Ketetapan MPR dapat saja dibentuk dengan mengabaikan larangan
tersebut karena kedudukan peraturan yang melarangnya lebih rendah
dibanding Ketetapan MPR dan tentu saja Ketetapan MPR dapat
menyimpangi larangan tersebut.
4. Jika melihat ketentuan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang telah
melakukan klasifikasi semua ketetapan MPR/S yang pernah terbit memang
ada anggapan bahwa Ketetapan MPR nampak telah menundukkan diri
menjadi setingkat dengan UU ketika membaca ketentuan Pasal 4 TAP
I/MPR/2003 berdasar frasa “tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang-undang”. Namun argumen ini lemah karena jika melihat lebih cermat
ketentuan Pasal 4 tersebut. Jika frasa tersebut dimaknai ketetapan MPR
menundukkan diri menjadi setingkat UU tentu hanya bisa dimaknai
ketetapan-ketetapan MPR yang dimaksud dalam Pasal 4 saja. Sedangkan
ketetapan-ketetapan MPR/S yang dinyatakan masih berlaku terdapat pula
dalam pengaturan yang dilakukan oleh Pasal 2 TAP I/MPR/2003. Dalam
Pasal 2 tidak disebutkan bahwa keberlakuan ketetapan MPR didasarkan
kepada terbitnya UU yang mengatur materi dalam Ketetapan MPR/S
dimaksud. Oleh karena itu alasan ini cukup lemah karena tidak mungkin
terdapat kedudukan yang berbeda-beda diantara Ketetapan MPR.
5. Pengaturan Pembentukan, Perubahan, keberlakuan, Pengecualian dan
Pembatasan
Konstitusi
diatur
oleh
konstitusi
sendiri.
Pengaturan
pembentukan, perubahan, keberlakuan, UU diatur oleh konstitusi dan UU.
Ketetapan MPR yang diakui kedukannya setingkat di bawah konstitusi
seharusnya hanya dapat diatur oleh Konstitusi dan Ketetapan MPR itu
sendiri. Suatu Peraturan Perundang-undangan hanya bisa diatur kedudukan,
pembentukan, keberlakuan dan pembatasannya oleh peraturan di atasnya
dan oleh peraturan itu sendiri. Akibat pengaturan Ketetapan MPR oleh UU
35
mengakibatkan terjadinya berbagai komplikasi hukum yang relatif tidak
memiliki jalan keluar.
B. Kontroversi Keberlakuan
1. Seandainya pun diikuti logika pengaturan yang dilakukan oleh UU Nomor 12
Tahun 2011 mengenai keberlakuan Ketetapan MPR, tidak terdapat jawaban
yang memuaskan mengenai keberlakuan Ketetapan MPR yang ada pada
saat ini.
2. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan
bahwa “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
yang
masih
berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”. Kalimat
tersebut bermaksud menjelaskan status keberlakuan Ketetapan MPR/S saat
ini. Namun secara substansi kalimat tersebut memuat kontroversi. Kalimat
tersebut tidak memberi kepastian hukum jika dikaitkan dengan subtansi
pengaturan yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP I/MPR/2003 yang
mengatur bahwa keberlakuan Ketetapan-Ketetapan MPR/S didasarkan
kepada syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada pasal-pasal tersebut.
3. Satu Ketetapan MPR dalam Pasal 2 dan 11 (sebelas) Ketetapan dalam Pasal
4 TAP I/MPR/2003 memiliki pesan bahwa ketetapan-ketetapan MPR/S
sebagaimana yang disebutkan tidak berlaku terus menerus melainkan akan
tidak berlaku jika syaratnya terpenuhi yaitu dengan dipenuhinya ketentuan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan dibentuknya UU sebagaimana
diatur dalam Pasal 4. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun
2011 menentukan bahwa ketetapan-ketetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dinyatakan memiliki keberlakuan tanpa
menentukan apakah semua ketetapan dalam kedua pasal tersebut (14
Ketetapan MPR/S) masih berlaku atau terdapat ketetapan-ketetapan yang
sudah tidak berlaku. Kenyataannya syarat keberlakuan Ketetapan MPR
36
Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur yang
merupakan salah satu Ketetapan yang disebutkan oleh Pasal 2 telah
dilaksanakan sampai tingkat tertentu dan disebutkan bahwa keberlakuan
Ketetapan ini sampai dilaksanakannya ketentuan-ketentuan tersebut.
Sementara itu, Ketetapan-ketetapan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4
yang syarat keberlakuannya adalah sampai terbentuknya UU. Sampai saat
ini sudah banyak UU yang terbit mengatur materi yang disebutkan dalam
Ketetapan-Ketetapan dimaksud. Sejauh ini berdasar pengamatan ahli hanya
terdapat 4 (empat) Ketetapan saja yang belum materinya diatur dalam UU.
Dengan kondisi seperti ini, secara keseluruhan, apakah hanya tersisa 6
(enam) saja yang masih berlaku?
4. Logika pengaturan yang terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 faktanya
tidak memuaskan secara yuridis dan teknik perundang-undangan. Secara
yuridis
dan
praktik
kepastian
hukum
di
kehidupan
kenegaraan
ketidakberlakuan suatu peraturan perundang-undangan harus dinyatakan
secara tegas melalui peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan
dan pencabutan suatu peraturan tidak mungkin dilaksanakan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah melainkan dilakukan oleh peraturan
perundangan-undang sejenis atau di atasnya.
Keberlakuan Ketetapan MPR/S
berdasar TAP I/MPR/2003
Pasal 2
"berlaku dengan ketentuan"
(3 Ketetapan MPR/S)
berlaku dengan ketentuan
dilaksanakan dengan norma-
norma dan nilai-nilai tertentu
(2 Ketetapan MPR/S)
2 Ketetapan Masih berlaku
tetap berlaku sampai dengan
terlaksananya ketentuan.
-Sampai tingkat tertentu
ketentuan sudah dilaksanakan-
(1 Ketetapan MPR)
1 Ketetapan Tidak Berlaku?
Pasal 4
"berlaku sampai dengan
terbentuknya UU"
(11 Ketetapan MPR/S)
terdapat 7 Ketetapan MPR/S
yang materinya diatur oleh UU
4 Ketetapan Masih Berlaku
7 Ketetapan Tidak Berlaku?
37
5. Selain itu, sebelum dilakukan pencabutan tentu perlu dilakukan pengkajian
apakah syarat suatu Ketetapan MPR sudah diatur materinya oleh UU yang
diterbitkan, ditentukan pula lembaga mana yang melakukan pengkajian dan
dengan prosedur apa pernyataan ketidakberlakuan tersebut dilakukan.
Semua mekanisme tersebut tentu menimbulkan masalah jika diaturnya
melalui UU yang memiliki kekuataan hirarki di bawah Ketetapan MPR.
6. TAP MPR Nomor I/MPR/2003 nampak memang belum cukup tuntas dalam
menentukan skenario keberlakuan Ketetapan MPR/S yang tersisa.
Berdasarkan pengetahuan dan pengamatan ahli yang sempat terlibat dalam
penelitian di MPR ketika melakukan peninjauan terhadap seluruh Ketetapan
MPR/S, memang terjadi diskusi bahwa Ketetapan MPR tentang peninjuan
materi dan status hukum akan memuat mekanisme sunset clause (Sunset
provisions are clauses embedded in legislation that allow a piece of legislation
or a regulatory board to expire on a certain date unless the legislature takes
affirmative action to renew the legislation or board. Lihat Brian Baugus and
Feler Bose, “Sunset Legislation in the States: Balancing the Legislature and
the Executive”. Mercatus Research, Mercatus Center at George Mason
University, Arlington, VA, August 2015) untuk mengakhiri pemberlakuan
Ketetapan MPR/S di masa mendatang namun mekanisme sunset clause
tidak jadi digunakan atau tidak dimuat secara utuh dan sistemik.
7. Munculnya berbagai skenario keberlakuan Ketetapan MPR/S juga menjadi
tanda bahwa pengaturan keberlakuan Ketetapan MPR/S yang diharapkan
dilakukan oleh TAP nomor I/MPR/2003 ternyata belum memadai, memiliki
dan menyimpan masalah. Pengaturan yang dilakukan oleh UU Nomor 12
Tahun 2011 bukan mengakhiri kontroversi keberlakuan ini malah cenderung
membiarkan kontroversi yang ada dan menambah masalah baru. Kontroversi
ini tidak mungkin diakhiri dengan penerbitan peraturan setingkat UU
melainkan diperlukan Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR Dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang
Digunakan Sebagai Dasar Hukum UU
Tap MPR Nomor I/MPR/2003
Undang-Undang
Pasal 2
38
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di
bawah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing
sebagai berikut.
1. Ketetapan MPR RI Nomor
XXV/MPRS/I966 tentang
Pembubaran Partai Kornunis
Indonesia, Pernyataan Sebagai
Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik
Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan Larangan Setiap
Kegiatan untuk Menyebarkan
atau Mengembangkan Faharn
atau Ajaran
Komunis/MarxismeLeninisme
dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan seluruh ketentuan
dalarn Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Sernentara Republik Indonesia
Nomor XXV/MPRS/1966 ini. ke
depan diberlakukan dengan
berkeadilan dan menghormati
hukum, prinsip demokrasi dan
hak asasi manusia.
Tidak ada
2. Ketetapan MPR RI Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi, dinyatakan
tetap berlaku dengan ketentuan
Pemerintah berkewajiban
mendorong keberpihakan politik
ekonomi yang lebih memberikan
kesempatan dukungan dan
pengembangan ekonomi, usaha
1. UU Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (LN
1999 Nomor 66, TLN Nomor
3843)
2. UU Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian (LN 2014
Nomor 4, TLN Nomor 5492)
39
kecil menengah, dan koperasi
sebagai pilar ekonomi dalam
membangkitkan terlaksananya
pembangunan nasional dalam
rangka demokrasi ekonomi
sesuai hakikat Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (LN 2014
Nomor 45, TLN Nomor 5512)
3. Ketetapan Majelis MPR RI
Nomor V/MPR/1999 tentang
Penentuan Pendapat di Timor
Timur tetap berlaku sarnpai
dengan terlaksananya ketentuan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor
V/MPR/1999.
Tidak ada
Pasal 4:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di
bawah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU.
1. Ketetapan MPR RI Nomor
XXIX/MPRS/1966 tentang
Pengangkatan Pahlawan Ampera
tetap berlaku dengan
menghargai Pahiawan Ampera
yang telah ditetapkan dan
sampai terbentuknya undang-
undang tentang pemberian gelar,
tanda jasa, lain-lain tanda
kehormatan
Tidak ada
2. Ketetapan MPR RI Nomor
XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang
1. UU Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (LN
40
Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi,
dan Nepotisme sampai
terlaksananya seluruh ketentuan
dalam Ketetapan tersebut.
1999 Nomor 66, TLN Nomor
3843)
2. UU. Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme (LN 1999 No. 75,
TLN 3852)
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (LN 1999 No.
140, TLN 3874)
4. UU Nomor 33 Tahun 1999
tentang Perhitungan Anggaran
Negara Tahun Anggaran
1997/1998( LN 1999 No. 145,
TLN 3877)
5. UU Nomor .22 Tahun 2000
tentang Perhitungan Anggaran
Negara Tahun Anggaran
1998/1999 (LN 2000 No.132,
TLN 3990)
1. Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan Pembagian,
dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang Berkeadilan; serta
Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik
Indonesia sampai dengan
terbentuknya undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diamanatkan oleh
1. UU Nomor 25 Tahun 1999
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(LN 1999 No. 72, TLN 3848)
2. UU Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (LN 1999
No. 167, TLN 5068)
3. UU Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua LN 2001 No.
135, TLN 4151)
41
Pasal 18, 18A, dan 188 Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. UU Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi
(LN 2001 No. 136, TLN 4152)
2. Ketetapan MPR RI Nomor
III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan.
UU Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (LN
2001 No. 135, TLN 4151)
3. Ketetapan MPR RI Nomor
V/MPR/2000 tentang
Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Nasional.
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua LN 2001 No. 135, TLN
4151
4. Ketetapan MPR RI Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sampai terbentuknya
undang-undang yang terkait
1. UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (LN 2002
No. 2, TLN 4168)
2. UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (LN
2002 No.3, TLN 4169)
5. Ketetapan MPR RI Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran
Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia sampai
terbentuknya undang-undang
yang terkait dengan
penyempurnaan Pasal 5 ayat (4)
dan Pasal 10 ayat (2) dari
Ketetapan tersebut yang
disesuaikan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (LN 2002
No. 2, TLN 4168)
2. UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (LN
2002 No.3, TLN 4169)
3. Ketetapan MPR RI No
VI/MPR/200I tentang Etika
Kehidupan Berbangsa.
Tidak ada
42
4. Ketetapan MPR RI No
VII/MPR/2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan.
Tidak ada
5. Ketetapan MPR RI No
VIII/MPR/200I tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan Pencegahan
Korupsi, Kolusi. dan Nepotisme
sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam Ketetapan
tersebut.
UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
(LN 2002 No.30, TLN 4191)
6. Ketetapan MPR RI No
IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam
sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam Ketetapan
tersebut.
Tidak ada
C. Berlaku Tanpa Ditegakkan
1. Mengikuti logika pengaturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, memang
Ketetapan MPR/S diberikan kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-
undangan dan diberikan status keberlakuan meskipun menyimpan
kontroversi seperti yang disampaikan di atas, namun UU 12 Tahun 2011
sama sekali tidak memberikan pedoman mengenai penegakkan dari materi-
materi dalam Ketetapan MPR/S. Bahkan, bukan saja tanpa pedoman
penegakkannya, UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak memberi tempat bagi
penggunaan Ketetapan MPR/S dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan, baik dalam pembentukan UU maupun peraturan perundang-
undangan lainnya.
2. Dalam Lampiran II dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan,TAP MPR sama sekali tidak
disebutkan sebagai dasar hukum yang bisa digunakan dalam pembentukan
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya secara
43
formil memang Ketetapan MPR tidak dijadikan landasan bagi pembentukan
UU dan peraturan perundang-undangan lainnya atau tidak digunakan
sebagai konsiderans “mengingat”.
3. Secara materiil Ketetapan MPR/S juga tidak mendapat tempat. Apa yang
layak menjadi materi muatan (sumber materiil) Undang-Undang juga dibatasi
sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu meliputi:
(a).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b).
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; (c)
pengesahan perjanjian internasional tertentu; (d). tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi; dan/atau, (e). pemenuhan kebutuhan hukum dalam
Masyarakat
4. Akibat tidak ada pengaturan mengenai penggunaan ketetapan MPR dalam
pembentukan UU dan peraturan perundang-undangan lainnya maka didapati
fenomena bahwa dalam kurun 62 tahun, yaitu Tahun 1961 hingga Tahun
2023, terdapat 228 Undang-Undang yang menempatkan Tap MPR/S dalam
dasar “Mengingat”. Terdapat 54 Ketetapan MPR/S yang digunakan sebagai
dasar
hukum
“mengingat”
oleh
undang-undang.
Namun
terdapat
kesenjangan penggunaan Ketetapan MPR sebagai dasar hukum “mengingat”
oleh UU, sejak diterbitkannya TAP I/MPR/2003 dan UU 10 Tahun 2004
hingga diterbitkannya UU 12 Tahun 2011 tidak ada lagi UU yang
menempatkan Ketetapan MPR sebagai dasar hukum “mengingat”. Sejak
diterbitkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 pernah hanya 2 (dua) UU yang
menempatkan Ketetapan MPR sebagai dasar hukum yaitu pada tahun 2014.
Sejak tahun 2014 hingga tahun 2023 tidak ada lagi Ketetapan MPR yang
digunakan sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang.
Padahal masih banyak Ketetapan MPR yang masih berlaku dan memuat
aturan-aturan penting dalam kehidupan bernegara
44
5. Dahulu Ketetapan MPR bukan saja menjadi dasar hukum suatu undang-
undang tetapi peraturan perundang-undangan lainnya. Saat ini keberadaan
Ketetapan MPR diakui dan dianggap sebagai hukum yang mengikat tentu
seharusnya Ketetapan MPR harus ditegakkan. Penegakkan hukum
keberlakuan Ketetapan MPR yang dianggap paling efektif adalah
memastikan materi-materi dalam Ketetapan MPR menjadi dasar bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan dan semua lembaga negara
terkait juga aktif dan terikat untuk mengimplementasikannya.
D. Ketetapan MPR berlaku abadi, tidak bisa diubah namun tidak bisa juga
ditegakkan
1. Dengan kondisi pengaturan yang ada sekarang, Ketetapan MPR berlaku
abadi, tidak ada lembaga negara yang dapat mengubahnya, lembaga
pembentuknya dianggap tidak memiliki kekuasaan membentuk Ketetapan
MPR bahkan untuk mencabut dan mengubah Ketetapan yang masih berlaku.
1961-2003
2003-2011
2011-2014
2014-2023
Series 1
226
0
2
0
226
0
50
100
150
200
250
Jumlah UU yang menggunakan Ketetapan MPR sebagai
dasar hukum
45
Mahkamah Konstitusi pun menyatakan tidak berwenang melakukan
pengujian terhadap Ketetapan MPR.
“Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran IIA Tap MPRS Nomor
XX/MPRS/1966, Pasal 3 Tap MPR Nomor III/MPR/2000, serta Pasal
7 ayat (1) UU 12/2011, kedudukan Ketetapan MPRS/MPR ditetapkan
secara hierarkis berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan di
atas
Undang-Undang.
Oleh
karena
Ketetapan
MPRS/MPR
mempunyai kedudukan yang secara hierarkis berada di atas Undang-
Undang maka berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pengujian
terhadap Ketetapan MPRS/MPR tidak termasuk dalam kewenangan
Mahkamah”; (Putusan Nomor Nomor 24/PUU-XI/2013)
“Menimbang bahwa dari uraian dan pertimbangan tersebut di atas,
maka menurut Mahkamah permohonan para Pemohon kabur (obscuur
libel), baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon maupun pokok permohonan. Namun seandainya pun yang
dimaksud oleh para Pemohon ingin menguji TAP MPR maka hal
tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah”. (Pendapat
Mahkamah Nomor 59/PUU-XIII/2015)
2. Ketetapan MPR juga tidak digunakan sebagai batu uji untuk pengujian
peraturan perundang-undangan manapun. Lazimnya sebuah peraturan
perundang-undangan dapat digunakan untuk menjadi batu uji bagi peraturan
perundang-undangan di bawahnya. Selain itu Ketetapan MPR/S tidak
memiliki program legislasi sebagai pedoman implementasi materi-materi
yang terdapat di dalam Ketetapan tersebut. Tidak juga terdapat lembaga
yang melakukan pemantauan dan peninjauan dari pelaksanaan Ketetapan
MPR/S yang masih berlaku
3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak bisa diubah dan
tidak ditegakkan memiliki dampak kepada kewibawaan negara di hadapan
warga negara dan membuat masyarakat terbiasa melihat kekuasaan mudah
melakukan penyimpangan. Seperti diketahui Ketetatapan MPR tidak secara
langsung memerintah warga negara melainkan lembaga-lembaga negara
yang diminta untuk melaksanakan materi dari Ketetapan-Ketetapan MPR/S.
Bahkan di dunia negara-negara yang memiliki unwritten constitution yang
biasanya merupakan dokumen-dokumen bersejarah dan memiliki kedudukan
yang istimewa, mereka memiliki mekanisme mengubah konstitusi tidak
tertulisnya (amending unwritten constitution). unwritten constitution juga
diakui bahkan di negara-negara yang memiliki konstitusi tertulis karena
46
konstitusi tertulis saja selalu dianggap tidak bisa mencukupi. Lihat Richard
Albert, Ryan C. Williams and Yaniv Roznai, Amending America’s Unwritten
Constitution, (Cambridge: Cambridge University Press, 2022).
E. Pembentukan Ketetapan MPR oleh MPR sebagai Majelis Pilihan Rakyat
Sesuai Kewenangan
1. Jika melihat kewenangan MPR yang ada sekarang memang terjadi
perubahan dibanding sebelumnya. Sebelum perubahan UUD 1945, MPR
ditempatkan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat atau
penjelmaan kedaulatan rakyat. Menurut Prof Hamid Attamimi kedaulatan
rakyat di Indonesia tidak dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia
melainkan oleh MPR oleh karena itu MPR disebut sebagai locus sovereignty,
didudukkan sebagai lembaga tertinggi negara. Diantara semangat perubahan
kedudukan MPR adalah untuk mengubah paradigma lembaga tertinggi
negara tersebut. Jika diperiksa cermat keberadaan Ketetapan MPR apakah
sebagai lembaga tertinggi negara ataupun bukan lagi sebagai lembagai
tertinggi negara, tidak terkait langsung dengan kewenangan MPR dalam
menerbitkan Ketetapan MPR
2. Setiap lembaga negara berdasar kewenangannya tidak terhindarkan untuk
membentuk peraturan. Diskusi pembatasan lembaga yang dapat membentuk
peraturan lazimnya terdapat pada kekuasaan eksekutif karena kekuasaan ini
47
aslinya bukan untuk membentuk hukum. Sedangkan kekuasaan legislatif
memang dibentuk untuk menerbitkan hukum. Rakyat memilih mereka
memang untuk membentuk hukum. John Locke menyebutkan “Tidak ada
hukum yang dapat berlaku tanpa diputuskan terlebih dahulu oleh kekuasaan
ini, betapapun mendapat dukungan dari berbagai pihak”. (“... nor can any
edict of any body else, in what form soever conceived, or by what power
soever backed, have the force and obligation of a law, which has not its
sanction from that legislative which the public has chosen and appointed: for
without this the law could not have that which is absolutely necessary to its
being a law*, the consent of the society ; over whom nobody can have a power
to make laws, but by their own consent, and by authority received from
them...” John Locke, Two Treatises of Government and A Letter Concerning
Toleration, Edited and with an Introduction by Ian Shapiro, (New Heaven and
London: Yale University Press, 2003). “no body else can say other men shall
make laws for them; nor can the people be bound by any laws, but such as
are enacted by those whom they have chosen, and authorized to make laws
for them”. Ibid.,) Lebih lanjut Locke menyatakan bahwa “tidak ada orang yang
bisa menerima jika hukum mereka dibuat orang lain dan bersedia terikat oleh
hukum apapun kecuali yang diberlakukan oleh orang yang telah mereka pilih
dan mereka berikan kekuasaan untuk membuat hukum tersebut”. Ketika
lembaga legislatif yang membentuk peraturan sebenarnya mereka sedang
melaksanakan tugasnya. Apalagi jika kebutuhan pembentukan peraturan
tersebut memang dirasakan, seharusnya tidak ada halangan peraturan itu
dibentuk. Paparan di atas menunjukkan bahwa keberadaan Ketetapan MPR
dibutuhkan untuk mengatasi berbagai komplikasi hukum yang dirasakan
dalam kehidupan bernegara. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan-
kewenangan yang harus diimplementasi dengan menggunakan produk
hukum berbentuk peraturan perundang-undangan yang bukan konstitusi.
2. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pebentukan
Peraruran Perundangan mengatur: “Jenis dan hirearki Peraturan Perundang-
undangan terdiri atas: ….b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam
48
penjelasan, pasal 7 ayat (1) huruf b ini dijelaskan sebagai berikut “ Yang
dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2003 Tentang
Peninjauan
Terhadap
Materi
dan
Status
Hukum
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 tanggal 7 Agustus
2002.
Dengan interpretasi dan konstruksi hukum apa, yang beralasan secara
keilmuan untuk menghasilkan hukum yang mengkualifikasi penjelasan pasal 7
ayat (1) huruf b valid, dan atau memiliki kapasitas sebagai norma, kaidah atau
hukum? Pergi memasuki khasanah interpretasi, telah menjadi pekerjaan hebat
Majelis Mahkamah ini. Andai tersedia detail-deteil kecil dalam khasanah
interpretasi, yang dapat diandalkan Majelis Mahkamah, sehingga Mahkamah
memiliki nalar menyatakan “penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12
Tahun 2011 “konstitusional” jelas menarik. Putusan itu harus diterima, semata-
mata karena sistem hukum tidak menyediakan cara untuk mengoreksinya. Itu
saja, tidak lebih. Memberi hormat terhadap putusan itu, pasti. Tetapi hormat
terhadap putusan itu, hemat saya, tidak akan mampu membawa kita ke
kepastian hukum. Malah akan menarik kita sejauh-jauhnya dari kepastian,
karena sejumlah kelemahan pada aspek rasio. Ada masalah tak terelakan, yang
menyertainya.
Apa masalahnya? Pertama, penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b itu mau
disebut “pasal” atau “ayat” atau “huruf”? Kedua, dalam hal terdapat
pertentangan antara pasal dengan penjelasan pasal, maka hukumnya
penjelasan pasal yang berlaku sebagai hukum. Singkatnya, penjelasan pasal
mengesampingkan pasal. Ini menjadi paradigma baru dalam ilmu hukum.
Paradigma itu berisi “penjelasan pasal sama hukumnya dengan pasal.”
Penjelasan pasal memiliki kapasitas sebagai norma, sebagai hukum. Hebat.
Mengesampingkan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara setelah
perubahan UUD 1945, hemat saya, logis. Tetapi bila ini dijadikan dasar
mendiskualifikasi kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR atau nama
49
lain yang dapat disamakan dengan itu, hemat saya, tidak logis. Mengapa?
Pertama, tak satu pun norma UUD 1945 sebelum diubah yang tegas dan terang
“mengkualifisir status hukum MPR” sebagai lembaga tertinggi negara. Kedua,
status itu – lembaga tertinggi negara – merupakan hasil interpretasi struktural
antar pasal dalam UUD (sebelum diubah), yang mengambil pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 sebagai dasarnya. Ketiga, kecuali menyatakan “kedaulatan adalah
di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” quorum pengambilan
keputusan atas usul perubahan UUD 1945 dan quorum pegambilan keputusan
perubahan UUD (lihat pasal 37), tidak satupun pasal dalam UUD 1945 sebelum
diubah yang secara tegas merinci satu demi satu (enumeration) wewenang
MPR. Tetapi dalam kenyataan ketatanegaraan sebelum UUD 1945 diubah,
MPR telah melakukan serangkaian tindakan hukum –membentuk ketetapan
MPR- yang dengannya, kekacauan penyelenggaraan pemerintahan, dapat
dihentikan. Walau saya memberi hormat terhadap kenyataan itu, tetapi saya
tidak ingin meromantisasi kenyataan itu, karena bukan disitu masalahnya.
Masalahnya, darimana MPR memperoleh wewenang membuat ketetapan-
ketetapan itu? Kalau pasal-pasal tadi diambil dan disodorkan sebagai dasar
wewenang MPR, tentu untuk membenarkan semua tindakan hukum yang telah
dibuat, masalahnya pasal-pasal itu tidak jelas, tegas dan terang mengatur
secara rinci wewenang MPR. Tetapi hukum tata negara telah memberi kapsitas
hukum terhadap wewenang MPR membentuk Ketetapan MPR.
Menerima penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b sebagai hukum, hemat saya
akan mengacaukan sistem hukum kita. Tetapi satu hal “kepastian hukum yang
dipromosikan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011, benar-benar terlihat memiliki
karakter fasistik, yang tersistem.” Sistem hukum yang dipromosikan oleh UU ini,
dengan demikian, layak disebut sistem hukum fasistik. Kita bernegara dengan
sistem hukum yang menerima pertentangan sebagai hal adil.
Itu sebab yang membuat saya memberanikan untuk berkeyakinan, Majelis
Mahkamah ini, tidak akan mampu menerima penjelasan pasal sebagai pasal.
Terbimbing oleh ilmu hukum, saya juga berkeyakinan penjelasan pasal tidak
memiliki kapasitas normatif, juga tidak memiliki kapasitas sebagai hukum.
50
Mahkamah, saya menyerukan, harus berada pada garis nalar yang sama
dengan yang ditawarkan Pemohon.
Nalar permohonan pemohon, hemat saya, mewakili satu perspektif dalam
ilmu hukum, yang menggambarkan bahwa hukum-hukum organik, telah sangat
sering digunakan sebagai wadah konsolidasi gagasan arbitrer dan non
konstitusional. Penalaran konstitusionalisme, saya percaya Mahkamah sangat
terpelajar dalam soal ini, muncul sebagai penantang dan penyaring utama
masuknya gagasan arbirer itu dalam hukum positif.
Perspektif ini menjadi alasan saya menantikan keberanian Mahkamah
menyatakan tanpa ragu “penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b yang sedang
diperiksa ini tidak memiliki kapasitas dan sifat hukum sebagai norma.
Penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b dalam perkara a quo, hemat saya harus
dinyatakan “inkonstitusional”.
Konsekuensinya, semua Ketetapan MPR yang dinyatakan oleh TAP MPR
Nomor 1 Tahun 2003, eksis. Ketetapan itu dengan sendirinya memiliki sifat dan
kapasitas normatif sebagai hukum. Ketetapan MPR, dengan demikian tetap
memiliki sifat sebagai salah satu bentuk hukum dalam sistem hukum kita. Pada
titik ini, saya akui, akan muncul beberapa masalah kecil. Masalahnya; Pertama,
apakah mengakui TAP MPR sebagai hukum, menimbulkan akibat hukum MPR
berstatus sebagai lembaga tertinggi negara? Kedua, apakah mengakui TAP
MPR menimbulkan akibat hukum, MPR saat ini dan akan datang memiliki
wewenang membentuk TAP MPR?
Terhadap masalah pertama, saya berpendapat Majelis Mahkamah tidak
perlu menyediakan waktu, apalagi banyak, untuk memikirkannya. Status MPR
sebagai “lembaga tertinggi”, hemat saya biarkan saja menajdi diskursus
akademis. Sebabnya sederhana, soal ini – lembaga tertinggi - tidak disebut
secara tegas dalam UUD 1945 sebelum diubah.
Bagi saya, status lembaga tertinggi yang disematkan kepada MPR
merupakan hasil interpretasi struktural terhadap pasal 1 ayat (2) dengan pasal-
pasal yang saling terhubung secara fungsional sebelum UUD 1945 diubah.
Gagasan inilah yang dipositifisasi ke dalam Ketetapan MPR RI Nomor:
51
VI/MPR/1973 tentang Kedudukan Dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Antara
Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Pasal
1 ayat (1) Ketetapan ini mengatur “Yang dimaksud dengan Lembaga Teritinggi
Negara dalam Ketetapan ini ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
selanjutnya disebut Majelis.” Ketetapan ini menjadi sebab MPR menyandang
status hukum sebagai lembaga tertinggi negara.
Cerahkanlah dunia hukum Indoensia dengan pernyataan, hukum tata
negara dan administrasi negara modern, tidak menunjuk status lembaga
sebagai sumber wewenang. Ilmu hukum tata negara juga tidak menunjuk status
lembaga sebagai penentu adanya atau timbulnya wewenang.
Mahkamah, saya berkeyakinan, mengetahui lebih dari yang dapat
dibayangkan, bahwa Ilmu hukum tata negara modern jelas dalam diskripsi
mengenai sumber wewenang. Sebagai “inti atau esensi” dalam hukum tata
negara dan administrasi negara, Mahkamah pasti tahu bahwa wewenang
lembaga didefenisikan, diberikan dan dinyatakan dalam hukum, bukan status
lembaga. Bila Mahkamah memiliki keberanian itu, saya tidak dapat mengatakan
lain, selain Mahkamah telah melukis sistem hukum kita dengan menempatkan
hukum sebagai titik star tak terelakan dalam setiap pembicaraan tentang
wewenang.
Terhubung dengan itu, Saya ingin mengajak Mahkamah yang sangat
terpelajar dibidang hukum, bukan politik ini, memasuki detail analisis tentang:
(1) Wewenang yang disebut secara tegas atau wewenang yang dirinci satu demi
satu (enumeration authority). (2) Wewenang yang tidak disebut secara tegas
atau tidak dirinci secara tegas atau implied authority.
Mahkamah yang hormati, rasional dan beralasan konstitusionalkah andai
MPR diberi wewenang membentuk ketetapan atau nama lain yang semakna
secara substansial dengan ketetapan? Dalam konteks itu, saya ingin mengajak
Mahkamah memikirkan kenyataan konstitusional, yang saya pandang memiliki
nilai untuk dijadikan detail pertimbangan menerima atau menyatakan MPR
berwenang membentuk ketetapan.
52
Untuk tujuan itu, Saya mengambil dua pasal UUD 1945 setelah diubah sekadar
sebagai contoh kecil untuk dijadikan pijakan analisis. Pertama, dalam hal
Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap. Dalam kasus ini, kekuasaan
presiden dipegang oleh tiga menteri (Mendagri, Menhan dan Menlu.) MPR,
dalam keadaan ketatanegaraan seperti ini, diperintahkan memilih presiden dan
wakil presiden selambat-lambatnya tiga puluh hari (lihat pasal 8 UUD 1945
setelah diubah).
Kedua, pemberhentian presiden. Presiden hanya dapat diberhentikan dari
jabatannya, tentu karena perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepadanya
terbukti. Perbuatan-perbuatan itu adalah; penghianatan terhadap negara,
korupsi, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau terbukti tidak
memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden (Lihat Pasal 7A UUD
1945).
Majelis Mahkamah yang saya hormati, dengan interpretasi apa, yang
memungkinkan kita dapat menyamakan karakter hukum pada kedua pasal ini.
Pasal 8 memiliki kepastian, dibandingkan pasal 7A. Tidak ada makna lain,
apapun itu, selain 30 (tiga puluh) hari, MPR wajib memilih presiden dan wakil
presiden baru. Kepastian ini tidak ditemukan pada pasal 7A. Apa yang dimaksud
dengan “penghianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya dan apa itu
perbuatan tercela?
Ketidakpastian yang nyata ini, hemat saya, terlalu berisiko untuk dibiarkan
oleh
Mahkamah.
Membiarkan
sistem
hukum
berkompromi
dengan
ketidakpastian, apalagi ketidakpastian pada level hukum tertinggi, hemat saya,
bukan cara berharga buat Mahkamah. Membiarkan ketidakpastian hukum eksis
dalam sistem hukum, sama dengan menyediakan panggung untuk tirani
mayoritas, yang terkenal dengan tindak-tanduk tak beraturannya, menulis
makna norma-norma itu sesuai ekspektasinya. Lalu bagaimana mengatasinya?
Menyerahkan masalah itu dibereskan oleh pembentuk UU – DPR dan
Presiden– tentu melalui UU, untuk saat ini, terlihat seolah-olah sebagai satu-
satunya cara konstitusional yang tersedia. Tetapi UU tentang apa? UU tentang
penjelasan norma pasal 7A UUD 1945? UU Tentang pemberhentian presiden
dan wakil presiden? Tidakkah presiden yang sedang memerintah, siapapun
53
orangnya, potensial terkena UU yang dibuatnya sendiri? Tidakkah ini akan
menjadi hambatan politis terberat dalam politik pembentukan UU kita?
Majelis Mahkamah Yang Saya Hormati, pada titik ini, saya ingin mengajak
Mahkamah menempatkan MPR pada meja putusan, sebagai satu-satunya
organ yang berwenang membuat terang, jelas dan pasti norma yang tidak pasti
itu. Untuk tujuan itu, saya ingin melihat Mahkamah menyediakan waktu
memikirkan konsep implied authority atau implied power. Saya benar-benar
percaya percaya Mahkamah memiliki pengetahuan lebih dari yang dapat saya
bayangkan, tentang konsep ini.
Dalam kerangka itu, Saya menggoda Mahkamah dengan pengetahuan kecil
tentang sejarah kedua konsep itu. Saya tdak ragu menyatakan untuk pertama
kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton,
seorang republican, sekaligus menteri keuangan dalam kabinet pertama
Presiden George Washington) dengan James Madison dan Thomas Jefferson,
keduanya demokrat, diseberangnya. Isu konstitusional yang memicu debat ini
adalah apakah Senat memiliki wewenang membentuk UU, membentuk First
National American Bank Act 1791.
Wewenang yang disebut secara tegas dan umum (enumeration authority),
menjadi dasar lahirnya wewenang terapan, yang bersifat implikatif itu.
Wewenang terapan atau implikatif ini, dalam sifatnya, memberi bentuk atau
memberi efek kongkrit terhadap wewenang umum yang tak memerincikan
tindakan tersebut. Tindakan-tindakan yang harus diambil ini, tetapi tidak
didefenisikan dalam enumeration authority, itulah bentuk esensial implied power
atau implied authority.
Dalam perkara a quo, saya menyerukan Mahkamah yang hebat ini, untuk
memasuki konsep implied power atau implied authority yang baru saja saya
kemukakan. Saya ingin Mahkamah memiliki penalaran yang meyakinkan secara
rasional untuk menyatakan MPR berwenang membentuk TAP MPR sebagai
wewenang implikatif atau implied authority. Pastikanlah wewenang implikatif
sebagai wewenang MPR, yang dengannya, sistem hukum memiliki
54
kesanggupan membuat terang norma-norma UUD yang tidak terang, tidak pasti,
yang contohkan tadi.
Dalam hubungan itu, Saya mengajak Mahkamah menghiasi perkara a quo,
khusus isu MPR berwenang membentuk TAP, dengan mengambil dan
menjadikan “wewenang MPR mengubah dan menetapkan UUD” sebagai
wewenang yang bersifat umum. Wewenang “mengubah dan menetapkan UUD”
hemat saya, beralasan dijadikan premis mayor dalam kerangka interpretasi
extensive.
Disebabkan “mengubah dan menetapkan” UUD 1945 tidak pernah
bermakna lain, selain tindakan hukum MPR membuat jelas norma yang belum
jelas atau menambah, maka membentuk TAP MPR beralasan dihargai sebagai
tindakan hukum MPR membuat terang norma yang belum jelas dan pasti.
Tindakan yang disebut terakhir ini beralasan dijadikan premis minornya.
Kongklusinya, tindakan “mengubah dan menetapkan” UUD bermakna MPR
membuat terang dan pasti norma dan atau konsep yang tidak terang, tidak jelas
dan tentu tidak berkepastian hukum itu.
Saya akui, “tindakan mengubah dan menetapkan UUD” tidak menghasilkan
bentuk hukum baru, selain UUD itu sendiri. Tetapi justru itulah titik start alasan
lahirnya wewenanang implikatif MPR, dengan satu bentuk hukum yang tak
terhindarkan, yaitu Ketetapan atau nama lain yang samakna secara hukum.
Wewenang membuat terang, jelas dan pasti konsep dan atau norma UUD yang
tidak terang, jelas dan tidak pasti, itulah yang saya tawarkan untuk diterima
sebagai wewenang yang bersifat implied.
Tidak mudah, tetapi bukan tak tersedia cara dalam ilmu hukm tata negara
untuk tiba pada titik itu. Saya berkeyakinan, Mahkamah ini memiliki kekayaan
perspektif, yang memudahkan Mahkamah mengombinasikan konsep implied
authority dengan konsep “perlu dan pantas” necessary and proper.
Esensi gagasan “necessary and proper – perlu dan pantas – dalam
sejarahnya, diciptakan untuk memberi wewenang kepada badan pembuat UU,
membuat UU, yang detail isunya dinilai tidak disebut secara enumeration dalam
55
UUD sebagai wewenang badan pembuat UU. Ini wewenang dikaitkan dengan
apa yang disebut necessity, dibutuhkan tetapi belum memiliki hukumnya.
Dalam kasus perkara a quo, konsep “mengubah” dan “menetapkan” UUD
dapat diinterpretasi sebagai tindakan memperjelas hal-hal hukum yang belum
jelas. Ketidakjelasan ini bisa terjadi karena normanya tidak jelas, atau peristiwa
hukum yang secara logis dapat terjadi, belum tercakup dalam norma-norma
UUD.
Mahkamah yang saya Muliakan; Wewenang implied, hemat saya, beralasan
disifatkan sebagai wewenang yang “perlu dan pantas” necessary and proper,
yang rasional dimiliki oleh MPR. Bagi Saya, wewenang ini dibutuhkan –
necessity - dalam rangka memperjelas ketidakjelasan konsep atau norma, salah
satunya, yang terdapat dalam pasal 7A yang saya ajukan sebagai contoh tadi,
berikut contoh-contoh lain yang dikemukakan oleh Pemohon.
Memperjelas konsep-konsep, misalnya “penghianatan terhadap negara,
tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela” juga hal-hal yang
dicontohkan oleh Pemohon sebagai hal hukum yang “perlu, pantas dan
dibutuhkan” necessary, proper and necessity, dimiliki oleh MPR. Implied
authority, necessary and proper, bahkan constitutional necessity hemat saya,
bukan hal baru dalam tatanan hukum tata negara kita. Konsep- konsep ini,
hemat saya, telah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita. Rangkaian
Ketetapan MPR sejak tahun 1960, dan ketetapan sejak tahun 1973,
membuktikan konsep implied authority, necessary and proper dan necessity
telah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita.
Kehilangan rasionalitas akan terasa sebagai kehilangan seluruh hidup ini.
Menunjuk pendapat satu orang, beberapa orang atau sekelompok orang atau
satu fraksi dalam pembentukan UUD dan UU, sebagai original intent dari satu
atau serangkaian norma, hemat saya, merupakan tindakan irasional. Sungguh
ini mengada-ada.
Legalis atau bukan, tak seorang pun yang memulai pencarian dan
penemuan hukum tanpa menjadi teks sebagai titik tolaknya. Memeriksa detail
teks, konsep atau norma, hemat saya menjadi pekerjaan tak terelakan oleh
56
setiap penegak hukum. Saya percaya Mahkamah mengerti lebih dari yang
lainnya, bahwa kaidah interpretasi memandu setiap penegak hukum untuk
menemukan hukum pada setiap perkara dengan cara memeriksa detail teks,
bukan penjelasan pasal, apalagi pendapat para pembentuk yang beragam itu.
Risalah debat, tidak pernah diterima oleh ilmu hukum sebagai hukum. Risalah
hukum tidak pernah memiliki sifat dan kapasitas sebagai hukum. Sampai
kapanpun risalah pembentukan UUD, termasuk UU, tidak memiliki sifat, kualitas
dan kapasitas hukum sebagai hukum. Risalah tetaplah risalah. Hanya itu, tak
lebih.
Mengandalkan pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 setelah diubah, yang
berisi ketentuan “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2003, sebagai norma yang mengandung hukum MPR tidak berwenang
melakukan tindakan hukum lain, selain yang disebut secara tegas dalam UUD
1945, hemat saya, terlalu simplistis. Mengapa?
Andai MPR tidak membentuk pasal I Aturan Tambahan ini, keadaan
ketatanegaraan macam apakah yang terjadi? Andai semua ketetapan MPR
yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun
2011 eksis, tidak dinyatakan tidak berlaku, apa akibatnya terhadap keadaan
ketatanegaraan kita? Hemat saya tidak ada.
Mahkamah yang saya hormati, dengan “interpretasi” apa Pasal I Aturan
Tambahan itu, dinyatakan mengandung hukum “MPR setelah tahun 2003 tidak
lagi memiliki wewenang membentuk Ketetapan? Pendapat siapa diantara
berbagai pendapat anggota PAH I BP MPR, yang diberi sifat “original” sehingga
Pasal I Aturan Tambahan itu memiliki “intensi” mengakhiri wewenang MPR
membentuk ketetapan?
Beragam pendapat anggota PAH I BP MPR yang membentuk Pasal I Aturan
Tambahan, yang dikemukakan oleh Pemohon (hal 21 – 27), jelas. Tidak ada
kesatuan pendapat mengenai intensi asli dari mereka mengenai, misalnya,
57
“MPR tidak lagi berwenang melakukan tindakan hukum lain, selain yang nyata-
nyata disebut dalam UUD 1945.” Cara rasional apa, yang dengannya pendapat
yang saling menyanggah atau menyangkal itu diberi sifat sebagai pendapat
yang sama satu sama lainnya?
Tidak mungkin pendapat-pendapat yang saling menyanggah antar-anggota
PAH I BP MPR, menghasilkan teks pasal I Aturan Tambahan. Tampilan
beragam pendapat itu, hemat saya, tidak mungkin menghasilkan rumusan
tunggal, persis Pasal I Aturan Tambahan itu. Bagi saya, beralasan
memperkirakan pasal itu merupakan kompromi maksimum orang-orang tertentu
dalam PAH I BP MPR. Argumentasi kompromistis itu, jelas tidak dituliskan
dalam risalah rapat.
Mahkamah yang Saya Hormati; Menyenangkan andai Mahkamah tidak
terpanggang oleh ide original intent. Apalagi mengambil satu dua pendapat
anggota PAH I BP MPR sebagai dasar hukum atau dasar politis adanya original
intent Pasal I Aturan Tambahan. Dalam konteks itulah saya menyarankan agar
Scalia style atau Scalia Methode, dimasuki dan diambil oleh Mahkamah yang
hebat ini. Apa esensi Scalia Style atau method itu? Teks, teks dan teks sebagai
titik tolak pencarian orginal intent, bukan risalah, dan sejenisnya.
Andai Mahkamah tergoda untuk berpendapat Pasal I Aturan Tambahan itu
mengandung hukum mengkahiri wewenang MPR membentuk Ketetapan,
karena intensi itu benar-benar diasumsikan oleh anggota PAH I BP MPR, hemat
saya, asumsi itu tidak memiliki sifat sebagai original intent. Sebabnya
sederhana. Sebabnya adalah tidak ada teks yang dapat diinterpretasi
mengandung hukum, setidaknya makna MPR tidak lagi berwenang melakukan
tindakan hukum lain selain “mengubah dan membentuk UUD.
Andai terdapat asumsi wewenang MPR dimasa lalu bersumber dari status
MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, hemat saya, sekali lagi, asumsi itu
tidak memiliki basis rasional dalam ilmu hukum tata negara dan administrasi
negara. Kecuali dalam tata negara kuno, tata negara modern dengan konsep
konstitusonalismenya, menyangkal status lembaga sebagai sumber wewenang.
58
Konstitusionalisme modern “tidak menerima status lembaga” sebagai sumber
wewenang.
Konsekuensinya mencari dan menemukan hukum pasal I Aturan Tambahan,
imperative, harus bertolak dari teks pasal I Aturan Tambahan itu sendiri. Pada
titik ini, hemat saya methode interpretasi teks dengan cara edjusdem generis,
noscitur a socis, empirical enrichment, bahkan dengan extensive interpretation,
pantas ditaruh dimeja interpretasi Mahkamah.
Saya memiliki keyakinan metode-metode ini tidak mungkin membawa
Mahkamah menemukan hukum yang menyatakan Pasal I Aturan Tambahan itu
“mengakhiri” wewenang MPR melakukan tindakan hukum lain; membentuk
ketetapan atau nama lain yang semakna, selain wewenang yang nyata-nyata
disebut dalam UUD. Tidak ada cara logis menyamakan teks “meninjau” dengan
“mengakhiri.”
Dalam ilmu interpretasi hukum dikenal prinsip “unius ad alterum” dan
“duorum ad alterum.” Esensi prinsip pertama adalah adanya hubungan
sederhana dari dua hal, yang kemiripan dalam proporsinya harus dihargai
secara pasti. Esensi prinsip kedua adalah dalam analogi harus dipastikan
adanya kemiripn dalam proporsi yang sama dari dua hal yang dianalogikan.
Dalam ilmu interpretasi juga dikenal teks atau norma bernilai hukum sebagai
konsep.
Andai “teks atau rangkaian teks Pasal I Aturan Peralihan” dinyatakan
mengandung hukum “mengakhiri wewenang MPR membentuk TAP MPR,”
hemat saya hipotesis ini tidak logis. Rangkaian teks Pasal I Aturan Tambahan,
“menugaskan” MPR “meninjau” TAP MPR yang eksis. Jenis metode interpretasi
apa yang dapat digunakan menyatakan teks “meninjau” mengandung hukum
“mengkahiri” wewenang MPR? Andai hendak dianalogi, soalnya adalah bagian-
bagian mana dari rangkaian konsep atau teks atau norma Pasal I Aturan
Tambahan yang secara proporsi harus diberi penghargaan yang sama dengan
“mengakhiri” wewenang MPR?
Majelis Mahkamah Yang Saya Muliakan, Semua argumentasi ini membawa
saya tiba pada kesimpulan “tak ada alasan konstitusional yang rasional
59
menyatakan“ penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstitusional. Majelis
Mahkamah yang saya Muliakan, nyatakanlah MPR berwenang melakukan
tindakan hukum lain, selain wewenang umum yang nyata-nyata, tegas dan jelas
didefenisikan dalam UUD 1945.
Mahkamah yang Saya Muliakan; Terimalah itu sebagai wewenang MPR
yang tak terelakan. Pastikanlah wewenang itu sepenuhnya bersandar pada
wewenang umum MPR; membentuk dan mengubah UUD. Menjauhlah dari lebel
“despotic” sebagaimana lebel itu diberikan Thomas Jefferson kepada
Mahakamah Agung, yang dipimpin oleh John Marshal hanya karena
Mahkamah, mengklaim sebagai satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.
Saya percaya pada kedalam penalaran hukum Mahkamah. Saya juga
percaya Mahkamah memiliki kemampuan mengenali kebutuhan menyatakan
wewenang MPR membentuk Ketetapan, sebagai kebutuhan konstitusional,
constitutional necessity, yang tak terhindarkan. Saya cukup percaya
Mahkamah, tidak memiliki keberanian menyodorkan open legal policy, yang kini
terlihat laksana mantra popular ini, dalam kasus a quo, membenarkan
konstitusionalitas penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011.
Majelis Mahkamah tidak harus menjadi realis sejati. Tetapi saya menantikan
keberanian Mahkamah mempertimbangkan konsep clear and present
necessity, analog dengan clear and present danger bikinan Oliver Windell
Holmes, sebagai kebutuhan nyata bangsa ini bahwa MPR berwenang
membentuk Ketetapan. Wewenang itu, berlasan diterima sebagai hal yang
nyata-nyata perlu, pantas dan dibutuhkan, sebagai cara konstitusional yang
pantas dalam mengefektifkan keandalan UUD 1945. Mahkamah yang saya
hormati, sekali lagi, nyatakanlah penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor
12 RTahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
inkonstitusional. Terima kasih.
60
SAKSI
1. Rully Chairul Azwar
- Saksi menerangkan fakta-fakta dalam proses pembentukkan TAP MPR No. 1
Tahun 2003. Saksi pada saat itu adalah menjadi Anggota Badan Pekerja Panitia
ad-hoc I Badan Pekerja MPR Tahun 1999-2004.
- Reformasi mungkin menjadi alasan yang utama menghendaki adanya
perubahan UUD 1945 karena dirasakan kekuasaan presiden yang terlalu besar
dimana kekuasaan DPR kurang dinilai waktu itu. Semangatnya waktu itu adalah
memperkuat DPR dan mengurangi kekuasaan presiden. Dan ada pemikiran
bahwa rakyat yang dijelmakan melalui MPR, namun MPR sendiri dia telah
bekerja dari hari ke hari akhirnya memberikan mandat kepada seorang
presiden. Jadi kedaulatan rakyat itu pada hakikatnya dilaksanakan oleh seorang
presiden. Inilah dinilai sumber daripada persoalan yang terkesan jadi otoriteri.
- Yang paling mendasar mungkin yang diperdebatkan adalah mengenai
kewenangan MPR dalam Pasal 1 ayat (2). Karena tadi dirasakan bahwa sudah
saatnya rakyat mendapatkan langsung kedaulatannya dan tidak lagi dititipkan
kepada MPR, maka terjadilah supremasi konstitusi menggantikan supremasi
institusi. Semangatnya itu dalam Pasal 1 ayat (2) dan akhirnya dirumuskanlah
kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, kalau
dulu dipegang oleh MPR.
- Konsekuensi dari ini, Pasal 3 MPR yang semula adalah MPR menetapkan UUD
1945 dan GBHN yang secara konvensi sejak tahun 1960 sampai tahun 2002,
membuat kebijakan-kebijakan haluan negara berdasarkan TAP MPR. Dengan
diubahnya Pasal 3 MPR itu dan GBHN tidak ada lagi, Garis-Garis Besar Haluan
Negara, dan pengertian garis-garis besar haluan negara maka menurut PAH I
termasuk masih beranggapan bahwa tidak ada lagi Kewenangan MPR untuk
membuat TAP MPR dengan regeling.
- Dalam pembahasan pada sidang tahun 2002 pada bulan Maret ya, sidang PAH
I, ini semua mulai PAH I, Pak, Ali Hardi Kyai Demak dari PPP mengangkat soal
penjelasan tidak diperlukan lagi, harus dihapus. Hal ini didukung oleh Pak Hatta
Mustafa dari utusan daerah. Pak Hatta menyinggung juga selain masalah
penjelasan tidak diperlukan lagi juga bagaimana keberadaan TAP-TAP MPR
karena statusnya sudah berubah.
61
- Pak Lukman Hakim juga setuju memang penjelasan tidak diperlukan dan perlu
pengaturan TAP-TAP MPR. Pak Sucipto dari Utusan Golongan, ini banyak
menyampaikan tentang soal keberadaan TAP MPR itu perlu diperhatikan dan
soal keberadaan Fraksi TNI-Polri. Yang akhirnya Pak Hatta Mustafa
mengatakan bahwa aturan tambahan diperlukanlah untuk menampung
bagaimana keberadaan TAP-TAP MPR yang ada karena status kedudukan
MPR sudah tidak lagi seperti dulu. Artinya sudah tidak lagi menjadi lembaga
tertinggi negara. Saya sebenarnya tidak sependapat dengan istilah-istilah itu ya,
yang penting apa sih, kewenangan yang tertingginya? Itu dulu penjelmaan
rakyatnya hilang, sekarang diberikan rakyat langsung dalam pemilihan umum
presiden itu Pasal 6A. Jadi, MPR tidak lagi memilih presiden.
- Akhirnya, pada sidang terakhir, 9 Juli 2002, di mana dalam beberapa kali sidang,
akhirnya tim perumus ditugasi untuk menyusun, bagaimana rumusan aturan
tambahan itu. Perdebatannya ada pada mencantumkan kewenangan MPR
bahwa tidak lagi ada TAP MPR yang bersifat mengatur lagi dalam rumusan di
aturan tambahan. Itu yang menjadi perdebatan di tim perumus waktu itu.
- Namun, disepakati akhirnya cuma dua itu, aturan tambahan Pasal 1 mengenai
status hukum dan materi daripada ketetapan MPR dan MPRS, tidak
menyebutkan ini, tidak menyebutkan tahun 1960 sampai tahun 2020, tidak ada
itu, dan dibahas dalam sidang MPR tahun 2003. Substansinya mengenai UUD
1945 harus memberikan mandat kepada MPR yang sekarang ini karena sudah
tidak punya kewenangan lagi membuat TAP. Untuk tahun 2003 menetapkan
masih, keluarlah TAP 1 MPR 2003 itu.
- Bahwa MPR sekarang masih bisa buat ketetapan apabila presiden atau wakil
presiden berhalangan tetap, lalu MPR menetapkan dan memilih yang baru, itu
kan harus ada TAP yang regeling, TAP yang menetapkan tapi yang berlaku
keluar. Tidak lagi diperdebatkan bahwa buat keputusan masih ada, tapi yang
bersifat mengatur dan itu harus ada cantolannya juga. Tapi pada akhir waktu
tim perumus berdebat terakhir mengenai usulan Pak Agun mengenai itu, ya,
mengenai MPR dicantumkan dalam aturan tambahan. Tidak lagi bisa membuat
ketetapan yang regeling, itu ditolak.
62
2. Rambe Kamarul Zaman
- Pasal 1 aturan tambahan yang dimana MPR ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum, ketetapan MPRS, dan ketetapan
MPR untuk diambil putusan dalam sidang MPR tahun 2003. Jadi atas dasar itu,
aturan peralihan juga menyatakan Pasal 2, semua lembaga negara yang ada
masih berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
- Proses pembahasan pembicaraan untuk diambil keputusan dalam sidang
paripurna harus melalui empat tingkatan. Tingkat pertama adalah dalam rapat
Badan Pekerja MPR, Pleno Badan Pekerja MPR memilih pimpinan Panitia ad
hoc II dan materi pembahasannya. Pada saat itu, dalam rapat pleno, yang
pertama untuk mempersiapkan materi dan kesepakatan yang telah diambil,
maka dipilihlah Ketua PAH II yang bernama Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi
Partai Gokar. Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, Drs. Postdam Hutasoit. Dan wakil
ketua berikutnya adalah dari PPP, Hj. Aisyah Amini S.H. dan sekretarisnya,
Prof. Mohamadi dari PAN dan PK fraksi gabungan.
- Masih dalam proses pembahasan di tingkat satu dalam rapat PAH II
dilaksanakan rapat-rapat dengan pandangan fraksi-fraksi dengan jumlah
dengan jumlah 10 fraksi, ada tanpa gabungan dan ada gabungan partai, yaitu
pertama PDIP, Fraksi PDIP. Kedua, Fraksi Partai Gokar. Ketiga, Fraksi PPP.
Keempat, Fraksi PKB. Kelima, Fraksi PBB. Keenam, Fraksi Reformasi
Gabungan PAN dan Partai Keadilan. Yang ketujuh, KKI, Fraksi Kesatuan
Kebangsaan Indonesia terdiri dari PDI, IPKI, PNI Massa Marhaen, PIB Partai
Indonesia Baru, PNI Front Marhaenis, PKP, PP Partai Patriot, dan, Fraksi PDU
terdiri dari Partai Nahdlatul Ummah, Partai Kebangkitan Ummah (PKU), Partai
Masyumi, PSII, Partai Syarikat Islam Indonesia, PDR, dan Fraksi PDKB Partai
Demokrasi Kasih Bangsa. Yang kesepuluh, Fraksi TNI-Polri.
- Dalam melihat pandangan fraksi di PAH II, masing-masing fraksi menyoroti,
yang pertama, apa bentuk hukum yang akan kita hasilkan? Kenapa harus TAP
MPR? Dalam pembahasan lebih lanjut, melalui seminar, semiloka, RDP, yang
bekerja sama juga dengan tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gajah
Mada, dan perguruan tinggi lain.
63
- Yang kedua, jika bentuk hukum adalah TAP, muncullah pendapat tentang pada
saat itu, TAP yang akan dihasilkan adalah sunset clause. Yang kedua, TAP
sapu jagad. Idenya seluruh TAP dinyatakan setingkat undang-undang. Ini dalam
pembahasan ya, diajukan oleh Fraksi PDI Perjuangan, ternyata gagal dan tidak
terwujud dalam isi TAP 1 Tahun 2003 yang dikelompokkan dalam 6 pasal. Dan
yang menjadi perdebatan adalah pada awalnya di Rapat Badan Pekerja MPR
sebenarnya bukan 6 pasal, tapi adalah 8 pasal. 8 pasal yang intinya harus ada
TAP yang dicabut karena tidak memenuhi syarat lagi.
- Pertama adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Dua, ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang
dinyatakan dicabut dengan ketentuan ini di PAH II sebelum masuk ke
pembicaraan tingkat II, tidak ada kesepakatan, ketetapan MPRS dan ketetapan
MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan.
- Yang keempat, ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu tahun2004. Kelima,
ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang berlaku sampai dengan
terbentuknya undang-undang. Keenam, ketetapan MPRS dan ketetapan MPR
yang masih berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan tata tertib yang baru
oleh MPR RI hasil pemilu 2004. Dan yang ketujuh, ketetapan MPRS dan
ketetapan MPR RI yang masih berlaku dan dinyatakan berlaku setingkat
undang-undang. Jadi, perdebatan itu tidak bisa selesai.
- Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut. Jadi, PAH II menghasilkan masih beberapa alternatif. Tetapi
karena harus diputuskan, harus diputuskan dalam sidang umum tahun 2003.
Dan sudah ketetapan MPR mengeluarkan sidang tahunan pada 1 sampai 7
Agustus, sidang itu harus dilaksanakan.
- Masuk pada pembicaraan tingkat II. Jadi, sunset clause gagal, tidak dapat, sapu
jagad gagal yang setingkat undang-undang, gagal. Tapi perlu juga saya
sampaikan dalam kesempatan ini, pada Sidang Umum MPR Tahun 1998 telah
pula dikeluarkan TAP MPR seperti TAP MPR Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden, TAP MPR Nomor 17 MPR 1998 tentang
HAM, TAP MPR Nomor 8 MPR 1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor 2
Tahun 1978 tentang P4 dan Penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar
64
Negara. Yang keempat, TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pencabutan
TAP MPR Nomor 4 MPR 1983 tentang Referendum. Yang kelima, TAP MPR
Nomor 9 MPR 1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor 2 MPR 1998 tentang
garis-garis besar haluan negara. Pada saat itu saya selaku Wakil ketua
Penelitian Ad Hoc 2. Dengan ketetapan yang ada terhadap proses perubahan
UUD 1945, terkhusus penempatan posisi TAP terhadap pasal-pasal yang akan
ditetapkan termasuk substansi TAP MPR Tahun 2003.
- Inti pembicaraan pembahasan tingkat satu terjadi perdebatan yang diawali
Fraksi PDIP, tugas yang diberikan pasal satu aturan tambahan perlu
diterjemahkan secara tepat. Seluruh TAP yang ada dikelompokkan ke dalam
yang bersifat einmalig, jika TAP yang masih relevan dinyatakan setingkat
undang-undang dan pengaturannya ditentukan di dalam undang-undang. Ini
sapu jagad.
- Fraksi yang lain FEG, FPBB, TNI-Polri, FUD, FUG, FKKI, FPAN, PPP
menyatakan yang masih berlaku statusnya harus menjadi hukum positif karena
hal ini tidak ada aturan hukumnya memungkinkan diubah kedudukannya
setingkat undang-undang karena keadaan TAP merupakan dokumen historis
yang tidak dapat dihilangkan keberadaannya. Dengan demikian, ran-TAP MPR
yang telah dipersiapkan disahkan di Pleno PAH II pada tanggal 20 Juli 2002,
serta dilaporkan dalam rapat Pleno V Badan Pekerja MPR RI tanggal 23 Juli
2003 untuk menjadi bahan pembicaraan tingkat II di dalam Rapat Paripurna
Majelis Sidang Tahunan 2003 yang terdiri dari 8 pasal tadi, belum 6 pasal. TAP
1 Tahun 2003, masih 8 pasal.
- Di dalam pembahasan tingkat II sedang paripurna MPR, intinya pertama, FPDIP
oleh jurubicaranya Dr. Harjono, S.H., M.C.L. yang intinya untuk melakukan
koreksi terhadap ketetapan MPRS yang menyangkut nama baik dan martabat
Bapak Bangsa Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia. Jadi,
minta ada TAP yang dicabut TAP MPRS Nomor 33, TAP MPRS Nomor 63, dan
TAP MPRS Nomor 9, dan juga Nomor 53. Fraksi yang lain FYG dengan juru
bicara Drs. H. Amidan, FPP dengan juru bicara Drs. H. Lukman Hakim, FUG
dengan juru bicara Drs. H. Arosat, FUD dengan juru bicara Bambang Prayitno.
Fraksi TNI-Polri, Mayjen TNI Bambang Wijayanto. FPBB M.S. Kabban, S.H.,
M.Si. FKKI, Dr. Sutradara Ginting. Fraksi Perserikatan Daulatul Umah, K.H. Drs.
65
Abdullah Al-Wahdi yang intinya pendapatnya di dalam sidang paripurna TAP
MPRS Nomor 25, MPRS Nomor 66, TAP MPRS Nomor 9 Tahun 1966, tentang
Supersemar, TAP MPRS Nomor 63, MPRS Nomor 68, TAP MPRS Nomor 33,
MPRS Nomor 67 semuanya sudah diberlakukan dan dilaksanakan.
- Jadi, ini dari pandangan fraksi-fraksi yang lain, tidak perlu dilakukan tindakan
hukum apa pun dan tidak perlu pencabutan khusus TAP MPR Nomor 25 untuk
tetap berlaku dengan ketentuan. Dan harus dipertegas tentang usul pencabutan
itu agar yang mengusulkan agar mengurungkan niatnya.
- Masuk pada proses pembicaraan tingkat tiga, setelah paripurna, setelah
pimpinan membacakan kesimpulan. Ketepatan di pimpinan Komisi B. Pimpinan
Komisi B adalah saya sendiri, Rambe Kamarul Zaman, Wakilnya Ibu Aisyah
Amini, Wakilnya Potsdam Hutasoit dari PDIP, dan ditambah wakil satu lagi
adalah dari fraksi TNI Polri. Dalam pengantar musyawarah tidak dapat diambil
kesepakatan. Lantas perpanjang, perdebatan cukup panjang, hanya bisa
mengeluarkan alternatif tentang perdebatan ini.
- Soal yang menyangkut isi ketentuan penetapan penempatan TAP MPRS Nomor
25 dan juga penempatan TAP MPRS Nomor 33, TAP MPRS Nomor 63, terdapat
pandangan yang berbeda. Tidak perlu dilakukan pencabutan dan tidak perlu
dilakukan penambahan apa-apa. FPDIP mengusulkan agar TAP MPRS Nomor
33, MPRS Nomor 67 untuk dicabut dan pemberlakuannya sekaligus
mengembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan Dr. Ir. Soekarno sebagai
Bapak Bangsa, proklamator, dan presiden pertama Republik Indonesia. Fraksi
yang lain mengatakan masuk dalam Pasal 6, kecuali TAP MPRS Nomor 25
Tahun 1966.
- Tanggal 6 Agustus 2003, dilaksanakan rapat gabungan pimpinan MPR,
pimpinan komisi, pimpinan PAH, pimpinan fraksi, khusus menyelesaikan soal di
Komisi B terhadap alternatif tersebut. Jadi, saya waktu itu memutuskan
perbedaan pendapat di Komisi B tidak bisa kita selesaikan, harus kita bawa,
bilaperlu voting di pembicaraan tingkat 4 di sidang paripurna. Tetapi karena ada
TAP yang mengatur tentang tata tertib dan pelaksanaan sidang tahunan bahwa
muncul pikiran dari seluruh anggota MPR. Jadi, saya hanya menyampaikan ada
TAP, di samping tata tertib ada juga TAP yang menyangkut pelaksanaan sidang
tahunan untuk menerima laporan danevaluasi pelaksanaan putusan MPR.
66
- Dan oleh karena itu, rapat dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus dan diambil
kesepakatan. Pak Amien Rais memimpin rapat itu, seluruh fraksi dan pimpinan
komisi diminta berbicara terhadap alternatif yang belum diselesaikan di Komisi
B. Dengan alternatif tersebut, dapat disepakati agar usulan merehabilitasi Nama
Soekarno selaku Presiden pertama dan proklamator bapak bangsa. Seluruh
fraksi menyetujui untuk masuk dalam laporan Komisi C. Dan sebagai keputusan
Komisi C, Ketua Komisi C pada waktu itu adalah Almarhum Bang Barlianta
Harahap dari PPP bahwa perlunya dilaksanakan inti idenya dalam laporan saya
selaku Pimpinan Komisi B bahwa perlunya dilaksanakan rekonsoliasi untuk
lancarnya reformasi.
- Oleh karena itu, Komisi C diminta untuk menetapkan dalam saran saran atas
laporan pelaksanaan atas putusan MPR oleh Presiden DPR-BPK, MA dapat
diakomodasi. Saran tersebut ditujukan kepada Presiden dalam bagian politik
dan keamanan, perlunya diciptakan rekonsoliasi nasional yang berbunyi “Untuk
menciptakan situasi kondusif bagi rekonsoliasi nasional, Majelis menyarankan
kepada Presiden untuk merehabilitasi nama baik para pahlawan dan tokoh-
tokoh nasional yang telah berjasa pada bangsa dan negara. Mengingat jasa-
jasa Bung Karno, khususnya sebagai salah seorang proklamator dan Presiden
Pertama Republik Indonesia, Majelis menyarankan kepada Presiden untuk
mengambil langkah-langkah merehabilitasi nama baik Bung Karno.”
- Ini TAP MPR yang mengakomodasi itu. Jika seandainya waktu itu tidak ada TAP
MPR, saya kira perpecahan. Di MPR dalam sidang itu tidak akan ada keputusan
dan Amanat Undang-Undang Dasar Pasal 1 Aturan Tambahan tidak akan bisa
terselesaikan.
- Setelah disepakati, seluruh rancangan yang dibahas Komisi B dapat disetujui
seluruh fraksi di Sidang Paripurna MPR dan ditetapkanlah TAP 1 MPR Tahun
2003 tanggal 7 Agustus yang terdiri dari, dari kata-kata yang dicabut itu keluar,
yang terdiri dari 6 pasal sebagaimana yang ada sekarang ini. Yang ingin saya
tambahkan, Hakim Yang Mulia bahwa begitu sulitnya melaksanakan tugas dari
Pasal 1, tugas konstitusi Aturan Tambahan ternyata dapat diselesaikan dengan
TAP MPR. Demikian juga terhadap TAP MPR yang berkait dengan perubahan
UUD 1945.
67
- Yang kedua, dalam pembahasan pembicaraan tingkat I sampai dengan IV tidak
pernah diperdebatkan apakah TAP MPR baik regeling ataupun beschikking.
Apakah MPR masih memiliki kewenangan untuk membentuknya? Dan jika
Amanat Pasal 4 dan 2 TAP 1 MPR Tahun 2003,
- Pasal 4 misalnya bahwa seluruh substansi TAP telah termuat dalam UUD.
Siapakah yang mengatakan TAP tersebut tidak berlaku lagi? Apakah harus
dikeluarkan TAP MPR berikutnya? Demikian juga tentang 3 TAP, jadi bukan 2
TAP. Yang dikelompokkan di dalam Pasal 2 TAP MPRS Nomor 25 MPR Tahun
1966, TAP MPRS Nomor 16 MPR Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi, dan
TAP MPR Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pemisahan. Timor Timur itu saya kira
TAP yang tetap berlaku dengan ketentuan. Jika TAP yang tetap berlaku,
Mahkamah Konstitusi sudah pernah mengambil keputusan, tidak bisa
mengevaluasi dan menguji TAP tersebut terhadap UUD 1945.
- Oleh karenanya ini TAP ini nanti bisa menjadi TAP yang abadi. Demikian juga
dari Pasal 4, yang dinyatakan sebelum makna seluruh amanat TAP tersebut
dilaksanakan, tetap TAP itu dinyatakan berlaku, itu yang berkembang pada saat
kita membahas dan akhirnya muncul kesepakatan. Contohnya TAP tentang
KKN, penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, TAP XI. Selama
masih ada korupsi, selama itu pula TAP ini tetap berlaku. Sekarang yang
menjadi persoalan bagi kita penting soal ketetapan ini.
3. Ahmad Yani
- Saksi menjadi Anggota DPR periode 2009-2014. Pada waktu Anggota DPR,
saya mendapati di Alat Kelengkapan DPR, di Komisi III DPR RI dan di Badan
Legislasi DPR RI. Di Badan Legislasi DPR RI penuh 5 tahun dan di Komisi III
juga penuh 5 tahun.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah murni inisiatif DPR yang pada
waktu itu yang menyusun adalah Badan Legislasi dan saya adalah Anggota
Badan Legislasi dan kebetulan ikut menjadi pengusul dari Undang-Undang
Badan Legislasi ini. Karena untuk dijadikan usulan DPR, minimal diusulkan oleh
dua Anggota Fraksi dan beberapa jumlah Anggota Badan Legislasi. Seingat
saya pada waktu itu, fraksi saya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bagian
dari partai yang mengusulkan tentang perubahan dari undang-undang
68
sebelumnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011.
- Setelah undang-undang ini disusun dan mendapat persetujuan dari DPR
dibawa ke Paripurna, karena yang menjadi penggagas awal adalah Badan
Legislasi, setelah Badan Legislasi diputuskan melalui Rapat Pleno Badan
Legislasi dan ini menjadi usulan Badan Legislasi, mekanisme berikutnya itu
harus dibawa ke Paripurna dan diputuskanlah bahwa ini menjadi RUU Usul
Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pada waktu kami menyusun RUU ini di Badan Legislasi, kami juga meminta
pandangan dan pendapat pakar hukum dan juga sekaligus mensosialisasikan
rencana draf RUU ini. Seingat saya, ini dalam catatan saya, yang kita undang
di dalam proses penyusunan itu, yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, yang kedua Prof. Dr. Bargir Manan, yang ketiga Prof. Dr. Laica
Marzuki, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, Prof. Paulus Effendi Lotulung, Prof. Dr.
Ahmad Sarifuddin Natabaya, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Dr. Zahid Hamidi,
Zain Badjeber Esa, Pusat Studi Hukum Kebijakan, Forum Konstitusi, dan
beberapa kampus di Indonesia yang kami ajak untuk memberikan masukan dan
sumbangan.
- Dalam rangka pembahasan, kami juga mengundang Pansus pada waktu itu,
beberapa ahli. Yang pertama adalah Prof. Laica Marzuki, yang kedua adalah
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang ketiga Prof. Dr. Satya Arinanto, Prof. Dr. I
Gde Pantja Astawa, Prof. Dr. Arief Sidharta, Pusat Studi Hukum Kebijakan
(PSHK), Forum Konstitusi, Dr. Fajrul Falaakh, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, dan
beberapa juga stakeholder daerah dan kampus-kampus.
- Sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon, karena UU 10/2004 dilakukan
perubahan menjadi UU 12 Tahun 2011, ini adalah ada beberapa substansi yang
berubah dari uu 10 Tahun 2004, baik materi muatannya, terdiri dari: definisi,
jenis, hierarki, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan
perundang-undangan.
- Khusus mengenai jenis dan hierarki peraturan perundangundangan, RUU PPP,
karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, memasukkan hal yang baru
yang pada undang-undang sebelumnya belum ada, yaitu memasukkan hierarki
setelah UUD itu adalah ketetapan MPR. Itu ada di Pasal 7 ayat (1). Ketetapan
69
MPR dan merinci peraturan daerah menjadi peraturan daerah provinsi dan
peraturan daerah kota/kabupaten. terkait mengenai ketetapan MPR. Saat RUU
disusun di Badan Legislasi, ini memang telah menjadi isu dan perdebatan
tentang ketetapan MPR ini, apakah bisa dimasukkan atau tidak? Akan tetapi,
dengan berbagai macam pertimbangan karena juga ada kawan-kawan masih
berpandangan tidak perlu memasukkan ini di dalam Ketetapan MPR menjadi
hierarki, maka di dalam draf usulan awal, TAP MPR ini belum masuk dalam
usulan awal. Jadi, gagasan memasukkan Ketetapan MPR walaupun sudah
menjadi bahan pertimbangan, diskusi yang begitu panjang-lebar yang kita buat
pada waktu itu, perdebatan, belum dimasukkan. Baru ide ini masukkan kembali
itu pada waktu sudah ada pembahasan di Pansus dan tentunya karena sudah
ada pembahasan di Pansus, keterlibatan Pemerintah juga ikut di dalam
menyangkut masalah TAP MPR ini.
- Ide dan gagasan Ketetapan MPR tersebut diterima dengan baik. Karena ide dan
ini kita sampaikan juga kepada Pimpinan MPR yang pada waktu itu seingat saya
Pak Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR menerima ide dan ini memberikan
respons dan memberikan dukungan agar TAP MPR ini menjadi masuk lagi
dalam hierarki perundang-undangan yang belum diakomodir atau belum diatur
di UU 10 Tahun 2004. Ide dan gagasan Ketetapan MPR tersebut diterima
dengan baik oleh Pimpinan DPR, saat itu masih ada beberapa Ketetapan MPR
yang berlaku, argumentasi hukumnya seperti itu.
- Pansus berkeyakinan bahwa MPR masih berwenang membentuk Ketetapan
MPR, sebab MPR merupakan satu-satunya lembaga negara pembentuk UUD
1945. Tidak ada lembaga negara lain di Republik ini mempunyai otoritas dan
kewenangan untuk membentuk UUD 1945, yaitu adalah MPR. Yang kedua
adalah argumentasinya tempat yang paling sakral untuk melantik Presiden
terpilih yang melakukan pemilihan Presiden secara langsung itu adalah MPR di
Persidangan Paripuna MPR untuk melantik atau menyumpah, mengangkat
sumpah Presiden.
- Yang ketiga adalah apabila Presiden atau dan Wakil Presiden berhalangan,
maka proses pemilihannya itu ke MPR. Dan yang terakhir, ini adalah kenapa
masih MPR itu? Impeachment, andaipun DPR setuju melalui hak mosi tidak
percaya atau hak menyatakan pendapat tentang Presiden atau Wakil Presiden,
70
hak tersebut diputuskan melalui Paripuna DPR dan keputusan Paripuna DPR
ini harus mendapat persetujuan ke Sidang Mahkamah Konstitusi ini dan
Mahkamah Konstitusi berpendapat atau bersesuaian pandangannya juga
dengan Paripuna DPR dan menyetujui permakzulan itu, menyetujui
permakzulan, tidak sertamerta Presiden itu di-impeach, maka harus mendapat
persetujuan MPR. Kalau MPR-nya tidak setuju, maka baik Paripuna DPR
maupun keputusan Mahkamah Konstitusi itu, maka tidak berlaku.
- Argumentasi berikutnya adalah karena ini adalah lembaga negara yang masih
eksis, masih ada keberadaannya dan lembaga negara ini juga mempunyai
fungsi yang sangat vital, kewenangan yang sangat vital, maka lembaga negara
ini tidak mungkin tidak punya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan
berbagai macam keputusan atau ketetapannya. Masalah perdebatan apakah
dia lembaga ini tidak dikategorikan lagi adalah lembaga tertinggi atau lembaga
tertinggi, itu hanya sebutan saja pada waktu perdebatannya itu. Tapi yang paling
penting itu fungsi dan kewenangannya yang masih cukup tinggi.
- Yang kesepuluh, dari para ahli yang kita undang, yang memberikan masukan,
walaupun ada juga ahli yang berbeda pandangan. Ibu Maria Farida
menganggap bahwa tidak diperlukan lagi karena MPR sudah tidak lagi
mempunyai GBHN, maka sudah tidak ada lagi relevansinya memasukkan
Ketetapan MPR itu. Ahli-ahli yang lain bahwa menganggap menjadi penting,
TAP MPR itu masuk di dalam hierarki di UU 12 Tahun 2011 tersebut. Bahkan,
ada berbagai ahli memberikan contoh. Lembaga saja, lembaga negara yang
tidak dibentuk berdasarkan UUD 1945, atau dibentuk berdasarkan undang-
undang, atau dibentuk berdasarkan peraturan menteri, atau peraturan presiden,
dia bisa mengeluarkan peraturannya dan peraturannya itu berlaku, baik ke
dalam maupun ke luar. Apalagi MPR, ya kan, kalau dia memberi ketetapannya
berlaku ke luar dan berlaku ke dalam.
- Perdebatannya, apakah ketetapan MPR itu masuk atau tidak? Isu yang paling
utama itu, apakah TAP MPR itu hanya dibatasi TAP MPR yang sudah ada dan
masih berlaku? Atau dia bersifat terbuka? Seperti itu. Pada waktu itu, fraksi saya
dan beberapa fraksi yang lain menyatakan bahwa dia terbuka, dia tidak terikat.
Tidak hanya terikat kepada Ketetapan MPR yang sudah ada, bisa saja
Ketetapan MPR yang akan datang yang bersifat terbuka dan memberi kekuatan
71
hukum, seperti itu. Perdebatan itu begitu panjang, sehingga ini mekanismenya
tidak semata-mata mekanisme akademik, mekanisme politik yang harus
diambil.
4. Martin Hamonangan Hutabarat
- Pada tahun 2009, kita di MPR menggagas adanya empat pilar, maka kita
mempersiapkan buku-buku sebagai pedoman dalam mensosialisasikannya. Isi
buku ini khusus yang menyangkut ketatanegaraan UUD 1945, menjelaskan
secara tegas bahwa sesudah Amandemen UUD, MPR tidak lagi berwenang
membuat Ketetapan MPR. Itu menjadi pegangan seolah-olah menjadi doktrin
kita dan itulah bahan yang kita sosialisasikan di perguruan tinggi, di tengah-
tengah masyarakat, dan sebagainya. MPR tidak lagi sebagai Lembaga Tinggi
Negara, MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, MPR tidak lagi
membuat Ketetapan MPR. Mengapa itu dilakukan? Karena memang isi UUD
1945, tidak ada yang mengatakan wewenang MPR untuk membuat ketetapan.
Sebelumnya, MPR berhak untuk membuat GBHN, menetapkan GBHN. Atas
dasar itulah, ada ketetapan-ketetapan lain. Tetapi di sudah Amandemen, jelas
MPR mengatakan demikian, tidak ada Ketetapan MPR lagi.
- Dalam pembentukan UU 12/2011 terdapat dua potensi persoalan, satu pihak
semangat daripada Amandemen Undang-Undang Dasar menyatakan MPR
sudah tidak lagi berwenang membuat Ketetapan MPR, tapi di pihak lain
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberi kesan bahwa ada peluang
adanya TAP MPR lagi. Akhirnya munculah penjelasan, penjelasan daripada
Undang-Undang Nomor 11, Undang-Undang 12 Tahun 2011 itu menyatakan
yang dimaksud dengan TAP MPR di dalam hierarki perundangan hanya TAP
MPR yang masih berlaku. Jadi, penjelasan itu menjelaskan bahwa hanya TAP
MPR yang masih berlaku sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4 TAP Nomor 1 MPR
Tahun 2003. Memang kedua arus berpikir ini jelas terlihat dan di situ kuncinya
adalah kepada penjelasan itu.
- Saksi mengetahui dari Sucipto dari Fraksi Demokrat yang ngotot untuk
memperjuangkan UU 12 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa faktanya adalah
sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar di dalam peralihan bahwa segala
aturan yang masih ada sebelum dibuat peraturan baru atau dicabut dan ternyata
TAP MPR itu masih ada yang berlaku sesua dengan TAP MPR Nomor 1 Tahun
72
2003 Pasal 2 dan 4. Tidak bisa TAP MPR yang masih berlaku itu kita abaikan,
seolah-olah itu adalah barang mati. Atau kalau kita lihat, belum dihilangkan,
masih ada, tapi tidak ada tempatnya di dalam sistem konstitusi kita.
[2.4] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan
tertulis dan lisan dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2023, sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 12/2011 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil dan
formil terhadap Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 yang
berketentuan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
yang
masih
berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal
7 Agustus 2003.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 tidak memberikan kepastian
hukum bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menerbitkan
Ketetapan MPR (TAP MPR) baru yang bersifat regeling (pengaturan) guna
melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD NRI Tahun 1945 maupun berisi
pengaturan-pengaturan tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
krisis konstitusional di Indonesia (vide Perbaikan Permohonan hal. 8, poin 13).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
73
1. Menerima permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian keterangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo, Pemohon mendalilkan pengujian UU a quo adalah
pengujian secara formil dan materiil. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR
berpandangan bahwa Pemohon hanya menuliskan dalam permohonannya
mengajukan pengujian formil terhadap UU a quo, tetapi tidak ditemukan
uraian dalil permohonan pengujian UU a quo secara formil baik dalam posita
maupun dalam petitum Pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon yang
menyatakan pengujian UU a quo adalah pengujian formil adalah dalil yang
tidak beralasan hukum.
Bahwa terhadap pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI
memberikan pandangan kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan 5
(lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
74
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak
dan/atau kewenangan konstitusional warga negara atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum telah tercermin dalam rumusan Penjelasan
Pasal a quo. Penjelasan Pasal a quo menjelaskan lebih lanjut TAP MPR
mana saja yang masih berlaku dan dianggap sebagai peraturan
perundang-undangan karena MPR tidak lagi memiliki kewenangan
konstitusional untuk mengeluarkan TAP MPR maupun GBHN. Penjelasan
yang demikian justru merupakan pengejawantahan atau konkritisasi dari
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa pada awalnya ketentuan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 semula
mengatur:
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar
dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
Kemudian dalam amandemen ketiga dan keempat UUD NRI Tahun
1945 ketentuan Pasal 3 tersebut telah diubah sehingga menjadi:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
Implikasi dari perubahan tersebut, MPR tidak lagi memiliki kewenangan
untuk menetapkan TAP MPR dan GBHN. Dengan demikian Penjelasan
Pasal a quo telah memenuhi kepastian hukum yang adil sebagai hak
konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
75
Bahwa
Pemohon
mendalilkan
Penjelasan
Pasal
a
quo
mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon sebagai partai politik
yang
memenuhi
syarat
untuk
mengikuti
Pemilu
2024
untuk
mengkampanyekan program penguatan kedudukan MPR dengan cara
menerbitkan TAP MPR baru yang bersifat regeling (pengaturan) (vide
Perbaikan Permohonan hal. 8-10, poin 13-15).
Menanggapi dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa mempertimbangkan kapasitas Pemohon yang merupakan
partai politik, dan saat ini tidak berkedudukan sebagai pihak yang
mewakili MPR, maka permasalahan yang diuraikan oleh Pemohon
bukanlah permasalahan yang berkaitan erat dengan Pemohon maupun
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.
b. Bahwa apabila Pemohon, sebagai salah satu peserta Pemilu 2024
hendak mengkampanyekan suatu program pembangunan maka
hendaknya Pemohon memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, arah kebijakan nasional yang telah disusun sebagai
program yang berkesinambungan, beserta latar belakang dan visi yang
dituju. Dalil Pemohon yang menginginkan Penguatan MPR dengan
memberikan kewenangan pada MPR untuk mengeluarkan TAP MPR
jelas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 mengingat
kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP MPR dan GBHN telah
dihapus. Masih banyak permasalahan yang harus disolusikan di
Indonesia yang dapat diusung sebagai program kampanye dalam
Pemilu 2024 nanti, yang tentunya tanpa melanggar ketentuan dalam
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak merugikan hak konstitusional warga
negara Indonesia lainnya.
c. Bahwa berdasarkan keterangan DPR RI pada poin sebelumnya,
Penjelasan Pasal a quo sejatinya telah sejalan dengan Pasal 3 UUD
NRI Tahun 1945 dimana MPR tidak lagi berwenang menetapkan TAP
MPR dan GHBN. Dengan demikian apabila Pemohon berkeinginan
untuk tetap mengkampanyekan program penguatan MPR melalui
penetapan
TAP
MPR
yang
baru
justru
akan
menimbulkan
76
permasalahan konstitusional yang sistemik di bidang hukum dan
ketatanegaraan karena akan bertentangan dengan ketentuan yang
telah diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa Penjelasan Pasal a quo telah memberikan perlindungan dan
kepastian hukum terhadap semua warga negara Indonesia termasuk
Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu
tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dengan berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal a quo.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
Bahwa Pemohon mendalilkan perlunya kewenangan MPR untuk
mengeluarkan TAP MPR adalah untuk mengantisipasi krisis konstitusional,
yakni suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat dipastikan kapan akan
terjadi namun konstitusi kita tidak memberikan jalan keluar apapun (vide
Perbaikan Permohonan hlm 8-9). Terhadap dalil tersebut DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024, Pemohon
dapat mengusung program kampanye lainnya mengingat masih
terdapat banyak program lain yang dapat diusung dan ditawarkan
kepada masyarakat untuk mensolusikan permasalahan bangsa dalam
kampanye.
b. Bahwa Pemohon perlu memahami pengaturan-pengaturan yang ada
dalam UUD NRI Tahun 1945 khususnya terkait dengan terjadinya suatu
kedaruratan atau suatu kondisi ihwal kegentingan memaksa.
Disamping itu apabila terjadi kondisi dimana Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Hal ini telah diatur
dengan jelas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
77
Dengan demikian kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon tidak terjadi dan tidak bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon atas berlakunya Penjelasan Pasal a quo dan tidak
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka sudah
dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan Penjelasan Pasal a quo
UU 12/2011 yang diajukan permohonan oleh Pemohon.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya
Penjelasan Pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
Penjelasan Pasal a quo tidak relevan untuk dilanjutkan. Namun, apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, hal ini justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan problematika hukum baru
secara sistemik.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam
pengujian materiil dan formil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras
dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016,
78
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut
Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without
legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection), MK telah
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 12/2011
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
(1) Bahwa UU 12/2011 merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-
undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Namun, ruang lingkup materi muatan UU 12/2011 diperluas tidak saja
undang-undang melainkan mencakup pula peraturan perundang-
79
undangan lainnya yakni UUD NRI Tahun 1945, TAP MPR, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan
peraturan daerah kabupaten/kota (vide Penjelasan Umum UU 12/2011).
(2) Bahwa UU 12/2011 didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan
dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem
hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku
di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu
dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi
permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
(vide Penjelasan Umum UU 12/2011).
(3) Bahwa UU 12/2011 merupakan penyempurnaan terhadap undang-
undang sebelumnya yang salah satunya mengatur materi muatan
mengenai penambahan TAP MPR sebagai salah satu jenis peraturan
perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah UUD NRI
Tahun 1945. TAP MPR tersebut secara limitatif didefinisikan dalam
penjelasan batang tubuh UU 12/2011 sebagai TAP MPRS (Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan TAP MPR yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Nomor
I/MPR/2003
tentang
Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (TAP
MPR I/2003) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2003 (vide
Penjelasan Umum UU 12/2011).
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
(1) Bahwa Pemohon mendalilkan UUD NRI Tahun 1945 baik sebelum
maupun sesudah amandemen tidak secara eksplisit menyebutkan
keberadaan TAP MPR sebagai suatu bentuk dan jenis peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
halnya
undang-undang
(vide
80
Perbaikan Permohonan hal. 13, poin 22). Terhadap dalil tersebut, DPR
menerangkan sebagai berikut:
1. Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar negara.
Dalam arti yang luas, konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah, konstitusi
adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit, konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar negara. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.
2. Bahwa sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
hal-hal terperinci, melainkan menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi
dasar ketatanegaraan yang kemudian didelegasikan untuk diatur
secara lebih terperinci ke dalam peraturan yang ada di bawahnya.
UUD NRI Tahun 1945 tidak pernah menyebut mengenai peraturan
perundang-undangan meskipun pengaturan di dalam batang tubuhnya
menyebut “undang-undang” dan “peraturan pemerintah penganti
undang-undang”. Bahkan, sebelum Undang-Undang Nomor 10 tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak
ada
pedoman
penyusunan
peraturan
perundang-undangan.
Dibentuknya undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan
amanat UUD NRI Tahun 1945 pada amandemen kedua.
3. Bahwa untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai
TAP MPR, Pemohon dapat membaca Naskah Akademik dan Risalah
Pembahasan Rancangan UU 12/2011. Berdasarkan tinjauan teoretik
dan kepustakaan dalam Naskah Akademik Rancangan UU 12/2011,
TAP MPR tidak akan dikeluarkan lagi sebagai jenis peraturan
perundang-undangan karena MPR bukan lagi sebagai lembaga
tertinggi negara pemegang kedaulatan rakyat melainkan sekadar
sebagai lembaga negara yang bersifat forum yang eksis jika ada joint
session antara DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
81
4. Bahwa selain dari Naskah Akademik Rancangan UU 12/2011,
informasi mengenai TAP MPR dapat dibaca dari risalah pembahasan
Rancangan UU 12/2011. Berikut disampaikan beberapa kutipan
risalah yang relevan dengan pokok permohonan mengenai TAP MPR:
• berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Rancangan UU 12/2011 pada 26 Januari 2011, pakar hukum
bernama I Gde Pantja Astawa menyampaikan pandangannya
sebagai berikut:
“Kita dihadapkan suatu kondisi objektif bahwa MPR itu kan
join session. Join session dari DPR dan DPD. Tinggal
persoalannya sekarang kalau TAP MPR yang ada masih
tersisa ini yang belum ditampung dalam undang-undang
itu dimasukkan akan menjadi repot. Jadi pertanyaan tadi,
kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan MPR
kemana larinya? Kita hanya mengatakan satu undang-undang
bertentangan dengan undang-undang di atasnya dilarikan ke
MK. Tapi saya tetap sependapat pada akhirnya nanti semua
materi TAP yang ada dituangkan dalam bentuk undang-undang
sehingga tidak lagi kita gunakan TAP MPR yang sudah-sudah
pada masa Pemerintah orde baru itu.”
• Masih dalam forum rapat yang sama, pakar hukum lain, Asep
Warlan Yusuf mengemukakan:
“Pasal 3 UUD yang baru menyatakan bahwa MPR menetapkan
UUD, produknya boleh ditetapkan. Oleh karena itu ketika
tidak ada TAP MPR yang sifatnya regulative maka tidak
perlu ada dalam hierarki, tetapi problem kita berikutnya
adalah bagaimana nasib TAP MPR yang sudah ada? Ada
tiga TAP MPR yang masih hidup, TAP MPR Nomor XXV Tahun
1966 tentang Pembubaran PKI, TAP MPR Nomor XVI Tahun
1998 tentang Politik Ekonomi, dan TAP MPR Nomor V Tahun
1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Oleh karena
itu ketika undang-undang ini tidak menyebutkan hal-hal khusus
mengenai TAP MPR, maka nasibnya menjadi tidak pasti.
Ketidakpastian hukum ini yang menyebabkan timbulnya
masalah karena TAP MPR tidak pernah jelas nasibnya ada atau
tiada. Oleh karena itu, Bapak Pimpinan dan Anggota Dewan
yang terhormat, sebaiknya ada bab khusus mengenai
keberadaan TAP MPR supaya jelas keberlakuan TAP MPR
agar ada kepastian dalam pelaksanaan TAP MPR yang
masih berlaku.”
82
“Pendapat saya, dalam UUD tidak ada lagi kewenangan
MPR
untuk
menetapkan
yang
sifatnya
regulasi.
Pengangkatan Presiden, pemecatan Presiden, itu kan
beschikking, nah uniknya itu bukan dengan Keputusan
MPR, tetapi dengan Ketetapan MPR, padahal keputusan
undang-undang itu selalu disebutnya beschikking. Oleh
karena itu hemat saya tidak ada lagi tugas dan kewenangan
MPR untuk membuat TAP yang regulatif. Hanya satu saja
yaitu menetapkan UUD, produknya bukan Ketetapan, tetapi
UUD itu sendiri. Sekarang tidak ada lagi kewenangan MPR
untuk menetapkan regulasi, yang ada adalah TAP MPR yang
beschikking yaitu mengangkat dan memberhentikan Presiden.
Jadi hemat saya, memang perlu penjelasan kepastian dalam
undang-undang yang akan dibentuk.”
• Masih dalam forum rapat yang sama, pakar hukum lain, Satya
Arinanto mengemukakan:
“Ini penting sekaligus juga menunjukkan bahwa tetap perlu ada
hierarki yang menetapkan TAP MPR karena TAP MPR akan
selalu ada. Ada TAP MPR yang memang masih di atas undang-
undang misalnya TAP MPR tentang Visi Misi Indonesia Tahun
2020. Ada juga TAP MPR tentang Etika Pemerintahan yang
sebenarnya mau dijadikan undang-undang.”
• Dalam forum rapat tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP,
Rahadi Zakaria, juga menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
“Kalau TAP MPR tidak mendapat tempat, tidak ada cantolannya
maka operasionalisasi dari pembuatan ini saya kira juga nanti
akan timbul persoalan di kemudian hari dari sisi yuridis, dari sisi
hukum, dari sisi aturan.”
• Berlanjut pada agenda RDPU berikutnya pada 27Januari 2011,
Zain Badjeber dari Forum Konstitusi mengutarakan pemikirannya:
“Jadi kita berpijak dari Pasal 22A dan Pasal I Aturan Peralihan
dan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945. Lahirlah peraturan
perundang-undangan kalau hanya berpijak pada Pasal 22A.
Kami kaitkan dengan Pasal 1 Aturan Peralihan karena dengan
begitu MPR tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan TAP
yang bersifat regeling karena berubahnya Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 3 UUD.”
• Pemikiran Zain Badjeber tersebut ditanggapi oleh Anggota DPR RI
dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak, yang mengemukakan:
83
“Dari penjelasan Pak Zain, jelas bahwa masih ada TAP MPR
yang sudah ada dan masih berlaku sepanjang undang-
undangnya belum ada. Saya tertarik dengan pemikiran Pak
Zain bahwa TAP MPR ini lebih ke bagaimana kita merespons
perspektif historis yang menunjukkan suasana kebatinan.”
• Berlanjut lagi pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan UU 12/2011 pada 23 Februari 2011, Menteri Hukum
dan HAM saat itu, Patrialis Akbar, menyampaikan:
“Keputusan-keputusan MPR ke depan bersifat beschikking.
Namun dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang masih kita
akui keberadaannya jangan sampai dieleminasi karena satu-
satunya TAP MPR dari 139 TAP MPR yang ada setelah
dilakukan kajian pada tahun 2002 oleh Badan Pekerja MPR.”
… “Pemerintah merespons baik kehadiran TAP MPR dalam
hierarki perundang-undangan. inilah bagian dari penghargaan
kami karena memang berdasarkan TAP MPR Nomor I Tahun
2003 itu ada 139 TAP MPR. Kami sangat setuju kalau TAP
MPR ke depan tidak akan bersifat regulasi tetapi hanya
beschikking. Ke depan pasti akan ada TAP MPR, tidak mungkin
tidak, tetapi hanya bersifat beschikking.”
• Dalam Raker pada 23 Februari 2011 tersebut juga disorot oleh
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, yang
menyampaikan:
“TAP MPR yang mana yang mau kita pakai, apakah
keseluruhan TAP MPR karena konstitusi kita memang
sekarang ini tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai
lembaga tinggi negara, tetapi bahwa ada historis hal-hal yang
substantif, penting, yang tidak bisa kita tinggalkan begitu saja
dari apa yang dimaksud dalam TAP-TAP MPR tersebut.”
• Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly juga turut
menyampaikan pandangannya sebagai berikut:
“Di samping narasumber kita Satya Arinanto, ada surat dari
Pimpinan MPR, kemarin waktu kita konsultasi ke Mahkamah
Konsitutsi juga betul-betul disampaikan. Kami mendorong dan
menyambut baik usul Pemerintah untuk mencantumkan TAP
MPR dalam hierarki. Jadi UUD, TAP MPR, undang-undang,
Perppu, Perpres.”
84
• Sebagai konklusi, Ketua Raker pada 23 Februari 2011, Sutjipto,
Fraksi Partai Demokrat menyatakan:
“Jadi pada prinsipnya kita semua setuju bahwa TAP MPR
masuk dalam hierarki, tinggal persoalannya di mana dalam
hierarki? TAP MPR itu bermacam-macam, ada yang
beschikking, ada yang regeling, ada yang einmalig seperti TAP
MPR penyumpahan Presiden. Yang menjadi persoalan
sekarang adalah TAP MPR yang masih berlaku meskipun ke
depan MPR tidak membuat GBHN yang bersifat regeling. Inilah
yang sebenarnya ingin diakomodir.”
• Kemudian berdasarkan risalah Raker Panitia Kerja (Panja)
Rancangan UU 12/2011 pada 27 Mei 2011, Anggota DPR RI dari
Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat menyampaikan:
“Kemarin kalau tidak salah dalam risalah itu soal TAP MPR
sudah disepakati masuk dalam hierarki, tetapi pemikiran ini juga
punya dasar yang cukup bisa kita pahami karena TAP MPR
masuk dalam norma hukum sehingga ada pertimbangan
filosofis, historis, dan sebagainya.”
• Raker Panja Rancangan UU 12/2011 pada 15 Juni 2011, Ketua
Rapat Deding Ishak menyampaikan:
“DIM Nomor 53 menyangkut TAP MPR ini sangat substansial.
Disetujui sesuai naskah RUU, catatan disetujui Pansus
penambahan substansi TAP MPR untuk diletakkan dalam
hierarki Pasal 7 pembahasannya lebih lanjut diserahkan
kepada Panja.”
… “Brainstorming pada putaran pertama sudah cukup,
sekarang penyikapan dengan argumennya untuk melihat
eksistensi TAP MPR yang masih berlaku dan itu dijelaskan
dalam penjelasan. Jadi sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pencantuman TAP MPR dalam hierarki di atas undang-
undang.”
… “Soal TAP MPR ini dengan ketentuan yang masih berlaku
yang sebetulnya harus didorong segera adanya undang-
undang.”
Dirjen Kementerian Hukum dan HAM
“Pada waktu Pansus memang disetujui penambahan substansi
TAP MPR untuk diletakkan dalam hierarki Pasal 7 dan pada
85
waktu itu Pak Menteri menyampaikan kepentingan memuat
TAP MPR dalam hierarki adalah dalam rangka menjelaskan
eksistensi dari TAP MPR yang sekarang masih berlaku yang
kalau diklasifikasi ada di TAP MPR No. I/MPR/2003. Khusus
untuk TAP MPR, urgensi memasukkannya adalah untuk
menjelaskan eksistensi dari TAP MPR yang masih ada
sekarang. Tidak akan diatur lagi dalam RUU ini bagaimana
pembuatannya karena memang sudah tidak akan ada lagi,
tidak akan diatur lagi materinya apa, tidak akan diatur
bagaimana pengesahan dan lain sebagainya karena memang
sudah selesai, berbeda dengan peraturan perundang-
undangan lainnya.”
… “Jadi untuk TAP MPR tidak akan ada lagi pembentukan TAP
MPR ke depan, tidak akan ada tahapan persiapan,
perencanaan, lalu pembahasan, kemudian pengundangan,
dan sebagainya, tetapi ingin diletakkan bahwa TAP MPR yang
masih berlaku diletakkan dalam hierarki dan sepanjang
historinya selama ini TAP MPR berada di bawah Undang-
Undang Dasar. Lalu kemudian di penjelasan yang dimaksud
TAP MPR adalah termasuk TAP MPRS dan TAP MPR yang
masih berlaku dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.”
… “Terkait dengan posisi dari TAP MPR, kita siapkan saja
di penjelasan ini yang dimaksud dengan TAP MPR adalah
TAP MPR yang ada di Nomor I/2003.”
• Pada Raker Pansus Rancangan UU 12/2011 dengan Menteri
Hukum dan HAM pada 21 Juli 2011 dengan agenda pengambilan
keputusan tingkat I Rancangan UU 12/2011. Dalam Raker
tersebut, Ketua Panja, Deding Ishak melaporkan bahwa:
TAP MPR disepakati masuk dalam jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan yaitu TAP MPRS dan TAP
MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2
dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang
Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
MPRS dan TAP MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun
2002.”
5. Berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan
risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, dapat
disimpulkan sebagai berikut:
• Bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dengan
Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki
86
peraturan perundang-undangan dengan penjelasan TAP MPR
dimaksud adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor
I/MPR/2003.
• Bahwa TAP MPR yang dapat dibentuk setelah TAP MPR Nomor
I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking
(keputusan) atau ketetapan saja.
(2) Bahwa Pemohon mendalilkan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011 telah mengebiri keinginan MPR untuk membuat ketetapan-
ketetapan yang baru (vide Perbaikan Permohonan hlm 19 poin 30).
Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a Bahwa dalil tersebut merupakan suatu dalil yang tidak berdasar
mengingat perubahan undang-undang dasar merupakan kewenangan
konstitusional MPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
b Bahwa sebelum dilakukannya amandemen UUD NRI Tahun 1945,
MPR merupakan lembaga negara tertinggi, sebagai penjelmaan
seluruh rakyat (vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes) dan
presentasi kedaulatan rakyat sehingga Presiden harus menjalankan
GBHN
yang
ditetapkan
oleh
MPR
dan
menyampaikan
pertanggungjawabannya di hadapan sidang umum MPR. Di samping
itu, MPR dapat memberhentikan Presiden. Munculnya era reformasi
pasca krisis perekonomian nasional pada tahun 1998, mengubah tata
negara Indonesia secara masif.
c Bahwa sejak terjadinya empat tahap perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, fungsi, tugas dan kedudukan MPR mengalami
perubahan drastis. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
MPR juga tidak lagi memilih Presiden sebagaimana sebelumnya,
termasuk kewenangan MPR untuk membuat Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN), serta meminta pertanggungjawaban Presiden
diakhir masa jabatannya. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga
berimbas pada posisi MPR menjadi lembaga negara yang posisisnya
sama seperti lembaga negara lain yang di atur dalam UUD NRI Tahun
1945. Perubahan ini diharapkan bisa menjamin berlangsungnya
87
sistem checks and balances diantara lembaga negara. Dengan begitu
harapan masyarakat agar hubungan antar lembaga negara bisa
berjalan makin baik dan harmonis segera terwujud.
d Bahwa konsep checks and balances merujuk pada doktrin pemisahan
kekuasaan (separation of powers) yang telah dikenal dan berkembang
di dunia jauh sebelum UUD NRI Tahun 1945 dirumuskan, kemudian
menurut beberapa ahli dikembangkan menjadi konsep pembagian
kekuasaan (division of powers). Membaca UUD NRI Tahun 1945 dari
perspektif
separation
of
power
maka
mengharuskan
untuk
mengelompokkan berbagai lembaga negara menjadi tiga kelompok
besar, yaitu i) fungsi legislatif atau fungsi membentuk undang-undang
(dilakukan oleh DPR bersama Presiden), ii) fungsi eksekutif atau fungsi
melaksanakan undang-undang (di tangan Presiden); dan iii) fungsi
yudikatif atau fungsi mengadili para pelanggar undang-undang
(dilakukan oleh MA dan MK). Pada dasarnya, pembagian cabang
kekuasaan tetap memiliki tujuan untuk mencegah agar tidak terjadi
penumpukan kekuasaan pada salah satu cabang, serta agar masing-
masing
lembaga
(cabang
kekuasaan)
melakukan
upaya
pengimbangan terhadap kekuasaan lembaga (cabang kekuasaan)
lainnya. Jika tidak dilakukan pengimbangan, penumpukan demikian
berpotensi mengarah pada otoritarianisme atau kesewenang-
wenangan.
e Bahwa pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 terjadi peralihan
paradigma dari sebelumnya berupa supremasi parlemen menjadi
supremasi konstitusi. Konsep Supremasi Konstitusi (The Supremacy
of The Constitution) sebagaimana dirumuskan oleh Jutta Limbach
memiliki ciri i) pembedaan antara norma hukum konstitusi dan norma
hukum lainnya; ii) keterikatan penguasa terhadap Undang-Undang
Dasar; dan iii) adanya suatu lembaga yang memiliki kewenangan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan tindakan hukum
pemerintah (vide Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia, Mardian Wibowo).
88
f Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen
menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Supremasi konstitusi, perubahan
kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai
pelaku kedaulatan rakyat, menunjukkan bahwa ide dasar penataan
struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep
hubungan “checks and balances”. Untuk menguatkan konsep checks
and balances, serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi,
maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional yaitu MK.
g Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), MPR merupakan “lembaga
permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara” sehingga berdasarkan pasal tersebut MPR tidak dapat lagi
disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih
tinggi dari lembaga negara lainnya. Dalam kalimat lain, MPR
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara
lainnya.
Perubahan
paradigma
kelembagaan
MPR
ini
turut
mempengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan ketetapan MPR
karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan MPR yang
mengatur berbagai hal seperti di masa lalu.
h Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Angka 176-178 UU
12/2011, penjelasan pasal tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal
yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang
tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang disebutkan
tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang
terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-
undangan. Pada dasarnya penjelasan hanya memberikan tafsiran dari
89
norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat
berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas, mempersempit,
atau menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang
tubuh peraturan perundang-undangan. Artinya, yang mengikat
sebagai norma (dan dapat dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-
pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan dan bukan
penjelasannya, karena penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir
resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh. Dengan demikian,
penjelasan Pasal a quo hanya menjelaskan materi dan status hukum
TAP MPR yang masih berlaku yang sudah dinyatakan dalam TAP
MPR I/2003 sehingga Penjelasan Pasal a quo tidak memuat norma
baru.
(3) Bahwa pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 dan
penjelasannya
telah
memberikan
kepastian
hukum
dan
telah
berkesesuaian dengan pengaturan yang ada dalam UUD NRI Tahun
1945. Maka jaminan kepastian hukum telah diberikan terhadap semua
orang atas kewenangan MPR dan produk hukum yang dikeluarkan oleh
MPR yang masih ada dan berlaku hingga saat ini.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Berdasarkan pertanyaan majelis hakim Konstitusi dalam persidangan,
DPR RI menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,
M.A.
Ini ke DPR, ya. Dari uraian yang disampaikan ada kronologis, historis, dan
kondisi saat ini dari posisi norma atau lebih lengkapnya muatan
penjelasan di Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pundang-undangan. Nah, ini Undang-Undang 12/2011 secara
historisnya, saya kira Pemohon paham betul karena pada waktu undang-
undang pertamanya itu 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Pihak Pemerintah itu Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia, waktu itu adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dan
kemudian tahun 2011 diganti dengan Undang-Undang 12/2011. Undang-
Undang 10/2004 itu inisiatif DPR. 12/2011 itu inisiatif DPR juga,
menggantikan. Kemudian dari perubahan di Undang-Undang 15/2019, itu
90
inisiatif DPR juga. Dan terakhir Undang-Undang 13/2022 itu inisiatif DPR
juga, ya.
Nah, terkait substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon ini, ini belum
pernah sama sekali diajukan untuk apa … perubahan. Demikian juga di
DIM presiden tidak pernah ada soal itu karena substansinya tidak pernah
dipersoalkan. Apakah ini di DPR sudah pernah ada juga semacam
pemikiran lepas atau pemikiran yang intensif, ya, terkait hal ini, ya?
Jawaban:
Benar bahwa DPR RI bersama dengan Pemerintah telah melakukan 2
(dua) kali perubahan terhadap UU 12/2011. Namun pada kedua
perubahan tersebut tidak pernah menjadikan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan sebagai salah satu materi muatan yang dibahas
untuk dilakukan perubahan.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
Kemudian yang berikutnya kepada DPR karena undang-undang terkait
dengan pembentukan peraturan perundang-undangan ini memang riil
semuanya adalah inisiatif dari DPR. Nah, di sini saya mohon kepada Pak
Habib, ya, mohon nanti bisa dijelaskan lebih jauh ya bahwa mengapa TAP
MPR yang … apa namanya … yang sesungguhnya masih tersisa ada 2
… ada … ada apa namanya … Pasal 2 dan Pasal 4 itu, ya, yang masih
tersisa itu, dia dimasukkan kembali, yang tadinya sudah keluar di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, kemudian masuk kembali di
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kenapa kemudian
masuknya itu adalah di bawah Undang-Undang Dasar? Padahal ketika
kita lihat perkembangan historisnya, tidak ada lagi posisi MPR sebagai
lembaga tertinggi negara. Kenapa kemudian dimasukkan di dalam TAP
… di dalam Pasal 7 yang mengatur soal jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan? Sementara kita tahu persis bahwa berkaitan
dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undang itu mengandung
konsekuensi
pengujian.
Nah,
bagaimana
kemudian
pada
saat
pembahasan, perdebatan proses pembuatan Undang-Undang 12/2011?
Tadi belum sampai kemudian dijelaskan soal itu, apakah kemudian
memang terdebatkan, terpikirkan di dalam proses itu, kenapa kok
kemudian di keluar, masuk lagi? Dulu memang masuk di dalam TAP MPR
Nomor … apa namanya … 20 masuk, kemudian keluar lagi, masuk lagi,
kan begitu. Nah, ketika dia keluar-masuk ini dan masuk, kemudian
sekarang di bawah Undang-Undang Dasar itu, apakah itu kemudian
91
memposisikan masih sebagai staatsgrundgesetz juga? Ya toh, di situ?
Apakah kemudian di situ mengandung juga satu konsekuensi bisa diuji?
Karena pada ketentuan berikutnya dari Pasal 7 itu adalah dia memang
mengatakan ini adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
di bawahnya. Jadi yang di bawahnya harus kemudian merujuk kepada
yang di atasnya. Itu kan bisa diuji seharusnya begitu. Nah, itu bagaimana
kemudian pembahasan terkait dengan soal itu? Mohon nanti bisa ada
tambahan soal itu. Termasuk kalau begitu, pernah enggak terpikirkan
sesungguhnya meletakkannya itu di mana, gitu lho? Terkait dengan TAP
MPR yang sebetulnya dari sisi historis itu memang sangat luar biasa, ya,
dalam menata perjalanan bangsa kita dari sisi ketatanegaraan, luar biasa.
Tapi bagaimana kemudian posisi meletakkannya? Dari Permohonan ini
memang tidak sampai ke situ, tetapi bagaimana posisi meletakkan TAP
MPR itu kalau pada akhirnya TAP MPR itu kesannya kan seperti hanya
semacam simbol saja, ya. Simbol di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b itu.
Kemudian … apa … dijelaskan dalam penjelasannya. Jadi yang dilihat
akhirnya kan penjelasannya di situ.
Nah, bagaimana kemudian meletakkannya kalau kemudian ini masuk
dalam pasal, jenis, dan hierarki peraturan perundang-undangan? Nah, itu
bagaimana menempatkannya? Karena kan kedudukannya MPR, DPR,
dan seterusnya itu adalah lembaga tinggi negara semua sama, gitu.
Sementara di bawahnya adalah undang-undang yang dibentuk oleh DPR
dan presiden. Nah, itu bagaimana kemudian menempatkan itu di dalam
pembahasan Undang-Undang 12/2011?
Jawaban:
Untuk mendapatkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai
penempatan TAP MPR ke dalam salah satu jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011,
DPR RI mengutip beberapa risalah rapat yang relevan sebagai berikut:
• Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Rancangan
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan pada 26 Januari 2011
92
93
Pakar bernama Asep Warlan Yusuf:
Pakar bernama Satya Arinanto:
94
Rahadi Zakaria, Fraksi PDIP:
95
Pakar bernama Asep Warlan Yusuf:
Ketua Rapat atas nama Sutjipto:
96
Pakar bernama Satya Arinanto:
97
98
99
Ketua Rapat atas nama Sutjipto:
100
• Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Rancangan Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada 27
Januari 2011
101
102
103
104
• Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan pada 23 Februari 2011
Menteri Hukum dan HAM saat itu, Patrialis Akbar:
Dalam forum Rapat Kerja tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang lain,
Yasonna Laoly juga ikut berpendapat sebagai berikut:
“Di samping narasumber kita Satya Arinanto, ada surat dari Pimpinan MPR,
kemarin waktu kita konsultasi ke Mahkamah Konsitutsi juga betul-betul
disampaikan. Kami mendorong dan menyambut baik usul Pemerintah
untuk mencantumkan TAP MPR dalam hierarki. Jadi UUD, TAP MPR,
undang-undang, Perppu, Perpres.”
Kemudian sebagai konklusi, Ketua Raker pada 23 Februari 2011, Sutjipto, Fraksi
Partai Demokrat menyatakan:
“Jadi pada prinsipnya kita semua setuju bahwa TAP MPR masuk dalam
hierarki, tinggal persoalannya di mana dalam hierarki? TAP MPR itu
bermacam-macam, ada yang beschikking, ada yang regeling, ada yang
einmalig seperti TAP MPR penyumpahan Presiden. Yang menjadi persoalan
sekarang adalah TAP MPR yang masih berlaku meskipun ke depan MPR
tidak membuat GBHN yang bersifat regeling. Inilah yang sebenarnya ingin
diakomodir.”
105
• Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan pada 27 Mei 2011
106
107
108
109
110
111
Selanjutnya berdasarkan risalah Raker Panja Rancangan UU 12/2011 pada
15 Juni 2011, Ketua Rapat, Deding Ishak menyampaikan:
“DIM Nomor 53 menyangkut TAP MPR ini sangat substansial. Disetujui
sesuai naskah RUU, catatan disetujui Pansus penambahan substansi
TAP MPR untuk diletakkan dalam hierarki Pasal 7 pembahasannya
lebih lanjut diserahkan kepada Panja.”
… “Brainstorming pada putaran pertama sudah cukup, sekarang
penyikapan dengan argumennya untuk melihat eksistensi TAP MPR
yang masih berlaku dan itu dijelaskan dalam penjelasan. Jadi
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencantuman TAP MPR
dalam hierarki di atas undang-undang.”
… “Soal TAP MPR ini dengan ketentuan yang masih berlaku yang
sebetulnya harus didorong segera adanya undang-undang.”
Dirjen Kementerian Hukum dan HAM juga mengemukakan pendapatnya dalam
Raker tersebut sebagai berikut:
“Pada waktu Pansus memang disetujui penambahan substansi TAP
MPR untuk diletakkan dalam hierarki Pasal 7 dan pada waktu itu Pak
Menteri menyampaikan kepentingan memuat TAP MPR dalam hierarki
adalah dalam rangka menjelaskan eksistensi dari TAP MPR yang
sekarang masih berlaku yang kalau diklasifikasi ada di TAP MPR No.
I/MPR/2003. Khusus untuk TAP MPR, urgensi memasukkannya
adalah untuk menjelaskan eksistensi dari TAP MPR yang masih
ada sekarang. Tidak akan diatur lagi dalam RUU ini bagaimana
pembuatannya karena memang sudah tidak akan ada lagi, tidak
akan diatur lagi materinya apa, tidak akan diatur bagaimana
pengesahan dan lain sebagainya karena memang sudah selesai,
berbeda dengan peraturan perundang-undangan lainnya.”
… “Jadi untuk TAP MPR tidak akan ada lagi pembentukan TAP MPR
ke depan, tidak aka nada tahapan persiapan, perencanaan, lalu
pembahasan, kemudian pengundangan, dan sebagainya, tetapi ingin
diletakkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku diletakkan dalam
hierarki dan sepanjang historinya selama ini TAP MPR berada di bawah
Undang-Undang Dasar. Lalu kemudian di penjelasan yang dimaksud
TAP MPR adalah termasuk TAP MPRS dan TAP MPR yang masih
berlaku dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.”
… “Terkait dengan posisi dari TAP MPR, kita siapkan saja di
penjelasan ini yang dimaksud dengan TAP MPR adalah TAP MPR
yang ada di Nomor I/2003.”
Akhirnya tibalah pada Raker Pansus Rancangan UU 12/2011 dengan
Menteri Hukum dan HAM pada 21 Juli 2011 dengan agenda
pengambilan keputusan tingkat I Rancangan UU 12/2011. Dalam Raker
tersebut, Ketua Panja, Deding Ishak melaporkan bahwa “TAP MPR
112
disepakati masuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang
Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan TAP
MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.”
Berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan
risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, dapat
disimpulkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR dengan
Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan
perundang-undangan dengan penjelasan TAP MPR dimaksud adalah TAP
MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2
dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams,
S.H., M.A.
Tadi seperti yang sudah disampaikan Yang Mulia Prof. Enny, apa yang
disampaikan oleh DPR agak sedikit berbeda dengan disampaikan oleh
MPR. Walaupun anggota DPR adalah juga anggota MPR, ya. Nah, ada
pertanyaan saya terkait dengan TAP III … TAP MPR Nomor I/2003, ini
pertanyaan saya untuk MPR, DPR, dan juga nanti Presiden. Supaya nanti
dalam Keterangan Presiden nanti saya kira perlu juga untuk dijawab.
Pertanyaan ini adalah terkait dengan eksistensi Pasal 2 dan Pasal 4
TAP MPR I/2003, bagaimana political will dari MPR sendiri, DPR
sendiri, dan dari Presiden? Ini hal ini penting karena semangat dari
Permohonan Pemohon ini ada irisannya. Kalau tadi yang disampaikan oleh
MPR itu memberi kesan bahwa MPR ini masih malu-malu kucing ini,
mengakui ada TAP MPR nanti karena ditafsirkan dari Pasal 8 ayat (1) dan
(2), terutama ayat (2) karena ada kewenangannya. Sehingga ini masih
memungkinkan adanya TAP MPR yang bernuansa regeling, ya, yang saya
tangkap dari apa yang disampaikan oleh Pak Dr. Asrul tadi
Jawaban:
Dalam
konteks
pembahasan
mengenai
keberlakuan
TAP
MPR
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor
I/MPR/2003, political will DPR RI tetap konsisten pada pengakuan bahwa
TAP MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku adalah sebagai
berikut:
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor XXV/ MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai
Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di
113
Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau
Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan
berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi
manusia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan
Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi
yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan
ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi
dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam
rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor /MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tetap
berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/1999.
d. Selain itu, DPR RI juga masih mengakui keberlakuan TAP MPRS dan
TAP MPR sampai dengan terbentuknya undang-undang yakni sebagai
berikut:
e. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan
Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang
telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang
pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
f. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
g. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan
terbentuknya
undang-undang
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
114
h. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan.
i. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan
Nasional.
j. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya
undang-undang yang terkait.
k. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya
undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 ayat (4)
dan Pasal 10 ayat (2) dari Ketetapan tersebut yang disesuaikan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
l. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
m. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
n. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/2001
tentang
Rekomendasi Arah
Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
o. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam
Ketetapan tersebut.
Lebih lanjut, political will DPR RI ialah bahwa selain TAP MPRS dan TAP
MPR yang telah tersebut di atas, TAP MPR yang dapat dibentuk setelah
TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking
(keputusan) atau ketetapan saja.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.H.
Nah, oleh karena itu, untuk mendalami ini, Risalah TAP MPR Nomor I
Tahun 2003 itu penting kita miliki, Pak Arsul, dan kepada DPR kita juga
bisa dibantu risalah ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu
dibahas, terutama terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b itu yang
meletakkan lagi TAP MPR itu, lalu kemudian dijelaskan di Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945.
115
Jawaban
DPR RI akan menyerahkan risalah rapat-risalah rapat pembahasan
rancangan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan yang pada akhirnya disahkan menjadi UU 12/2011. Adapun
perihal pembahasan TAP MPR dalam risalah rapat tersebut telah DPR RI
ringkas dan kutip dalam Keterangan DPR RI yang telah dibacakan pada
sidang 15 Agustus 2023 dan Keterangan DPR RI Tambahan ini
sebagaimana pada jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
E. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
12 Tahun 201 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
116
[2.5] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis pada
tanggal 23 Agustus 2023 yang didengarkan di dalam persidangan pada tanggal 24
Agustus 2023, sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon pada pokoknya menguji ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur:
Yang dimaksud dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 tanggal 7 Agustus
2003”
2. Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
yang mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon saat ini sedang menyusun program untuk memperkuat
kedudukan MPR antara lain dengan adanya kepastian hukum bahwa MPR
dapat membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang bersifat regelling
(pengaturan) untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 maupun berisi
pengaturan-pengaturan
tertentu
untuk
mengantisipasi
kemungkinan
terjadinya krisis konstitusional di negara kita. Namun keinginan tersebut
terbentur dengan Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo yang
dimohonkan untuk diuji. Krisis konstitusional adalah terjadinya hal-hal yang
117
luar biasa dan tidak dapat diperkirakan kapan akan terjadi namun menurut
penalaran yang wajar sangat mungkin dapat terjadi (contoh terjadi bencana
alam yang dahsyat seperti gampa bumi “megathrust” yang setiap saat dapat
terjadi diselatan Pulau Jawa yang mengakibtkan tsunami yang diperkirakan
setinggi lebih dari 50m, terjadi peperangan, huru-hara yang mengganggu
keamanan negara dan merebaknya pandemi yang sulit diatasi dalam waktu
singkat, sementara Pemilu yang harus dilaksanakan dalam 5 tahun sekali
tidak dapat dilaksanakan, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR dan
DPRD serta Menteri-menteri anggota kabinet juga habis masa jabatannya),
sementara UUD 1945 tidak memberikan jalan keluar apapun untuk mengatasi
keadaan itu. Begitu pula dengan Perppu karena materi muatanya adalah
materi norma konstitusi yang tidak dapat digantikan dengan norma setingkat
UU. Sehingga persoalan tersebut dapat diatasi dengan jalan amandemen
konstitusi atau MPR membuat ketetapan-ketetapan untuk melaksanakan
ketentuan UUD 1945 guna mengatasi kevakuman pengaturan di dalam
konstitusi. Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b menurut hemat Pemohon tidak
memerlukan penjelasan apapun karena justru mengaburkan makna materi
muatan Pasal 7 ayat (1) huruf b sendiri dan menimbulkan pertanyaan apakah
selain Ketetapan MPRS dan MPR yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan MPR No I/MPR/2003 tersebut MPR tidak boleh lagi membuat
ketetapan-ketetapan MPR yang baru? Penjelasan ini menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon (vide
Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945). Akibat dari ketidakpastian hukum
tersebut, Pemohon menjadi ragu-ragu apakah memperjuangkan adanya
ketetapan-ketetapan MPR tersebut dapat dijadikan sebagai materi kampanye
yang akan diwujudkan oleh Pemohon apabila nantinya calon-calon yang
Pemohon ajukan dalam Pemilu DPR telah terpilih menjadi anggota DPR yang
akan secara otomatis menjadi anggota MPR-RI.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf seolah-olah membatasi keberlakuan
Ketetapan-Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud
oleh norma Pasal 2 dam Pasal 4 Ketetapan MPR No I/MPR/2003, sementara
Ketetapan MPR No I/MPR/2003 itu sendiri tidak secara jelas mengatur
118
apakah MPR masih berwenang atau tidak untuk membuat Ketetapan-
Ketetapan MPR yang baru.
3. Bahwa dalam Aturan Tambahan UUD Tahun 1945 tidak menyinggung sama
sekali apakah MPR masih berwenang untuk membuat ketetapan-ketetapan
yang bersifat regelling di masa-masa yang akan datang. Begitu pula hasil dari
tugas yang dibebankan kepada MPR untuk melakukan peninjauan
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No I/MPR/2003 hanyalah
berisi klasifikasi terhadap Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR yang sudah
ada dan mengelompokkannya ke dalam 6 kelompok. Didalam Ketetapan
MPR No I/MPR/2003 juga sama sekali tidak menyinggung apakah MPR
masih diperbolehkan membuat Ketetapan-Ketetapan yang baru atau tidak.
Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai Advokat, PEMOHON
telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf
a PMK 2/2021 dan berdasarkan hal tersebut diatas maka sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan a quo.
4. Berdasarkan Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo
mengandung makna bahwa selain Ketetapan-Ketetapan MPR yang disebut
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No I/MPR/2003, tidak ada
Ketetapan-Ketetapan MPR yang berlaku. Sebab itu, seandainya MPR
membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang baru maka tidak diakui sebagai
salah satu bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal pengaturan tersebut tidak ditemui dalam Ketetapan MPR No
I/MPR/2003. Ketetapan MPR No I/MPR/2003 bukanlah Ketetapan yang berisi
tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan
bukan pula berisi pembatasan keberlakuan Ketetapan-Ketetapan MPR.
5. Bahwa keberadaan Penjelasan pasal a quo yang justru bersifat normatif dan
membatasi norma di dalam Pasal secara normatif bertentangan dengan UU
No 12 Tahun 2022 khususnya pada Lampiran II Teknik Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Bab I Kerangka Peraturan
Perundang-undangan Poin 177 yang telah mengatur bahwa Penjelasan
tidak boleh mengandung norma. Fungsi penjelasan hanyalah untuk
menjelaskan istilah, frasa kata atau kalimat dalam pasal bukan untuk memuat
119
norma baru apalagi membatasi keberlakuan norma yang menjadi materi
muatan dalam pasal yang dijelaskannya.
6. Bahwa tidak ada satupun pasal dari amandemen UUD Tahun 1945 yang
secara eksplisit melarang MPR untuk membuat ketetapan-ketetapan baik
yang bersifat beschikking seperti melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta
memberhentikannya sebagai akibat pemakzulan, maupun untuk membuat
ketetapan-ketetapan yang bersfiat pengaturan (regelling) untuk menjabarkan
pengaturan di dalam UUD Tahun 1945.
7. Bahwa keberadaan Ketetapan MPR telah 3 kali menjadi penyelamat Negara
RI Ketika negara mengalami krisis konstitusional:
a. Ketetapan Nomor XXV/MPRS/1966 yang memperkuat keputusan
eksekutif yang diambil oleh Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966
membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham Komunisme,
Marxisme dan Leninisme setelah terjadinya Pemberontakan G30S PKI
tahun 1965;
b. Menerbitkan Penetapan yang bersifat beschikking untuk menetapkan
Pengemban Supersemar sebagai Pejabat Presiden RI setelah
Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS pada tahun 1967.
Keberadaan pejabat Presiden tidaklah dikenal dalam UUD 1945.
Namun pada saat itu, jabatan Wakil Presiden kosong tetapi dengan
diberhentikannya
Presiden
Soekarno
dari
jabatannya,
MPR
memandang perlu untuk mengisi kevakuman Preisden tersebut
dengen melantik seorang Pejabat Presiden;
c. Ketetapan MPR No III/MPR/1978 dan Ketetapan MPR No I/MPR/1983
yang memuat pengaturan tentang pertanggungjawaban presiden
dalam melaksanakan Haluan Negara yang dapat berujung pada
pemberhentian Presiden dari jabatannya. Ketetapan ini membuat
pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001
menjadi sah dan konstitusional.
d. Ketetapan MPR No VII/MPR/1973 tentang keadaan presiden dan/atau
Wakil Presiden berhalangan. Ketetapan ini dijadikan dasar untuk
berhentinya Presiden Soeharto dari jabatannya dan pengambilan
sumpah jabatan Presiden BJ Habibie dihadapan pimpinan MA, Ketika
120
MPR dalam keadaan tidak bersidang akibat krisis moneter tahun 1998.
Ketetapan ini membuat berhentinya Presiden Soeharto dan
pengambilan
sumpah
Wakil
Presiden
BJ
Habibie
sebagai
penggantinya menjadi sah dan konstitusional.
8. Bahwa dengan menelaah risalah-risalah pembahasan pelaksanaan tugas
kepada MPR yang diberikan oleh Pasal I Aturan Tambahan dapat
disimpulkan bahwa tidak ada orginal intent dari pembentuk Ketetapan MPR
tersebut yang menjelaskan bahwa pembatasan keberlakuan Ketetapan MPR
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR tersebut
sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b
UU a quo yang dimohonkan untuk diuji tidaklah mempunyai pijakan didalam
ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 maupun dalam Ketetapan
MPR No I/MPR/2003 itu sendiri sehingga telah menimbulkan ketidakpastian
hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D UUD Tahun 1945.
III. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus
memenuhi syarat, yaitu:
121
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari Permohonan perkara Nomor 66/PUU-
XXI/2023 dalam pengujian ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
4. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon:
Partai Bulan Bintang adalah Partai Politik yang berbadan hukum yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 5 November 1998
tentang Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang, yang
dibuat di hadapan Anasrul Jambi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan
telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor : M.UM.06.08 – 77 tanggal
16 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan partai Politik, dalam
hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan
Ir. Afriansyah Noor, M.S.i, selaku Sekretaris Jenderal, beralamat di Jalan
Raya Pasar Minggu Km. 18, No. 1B, Jakarta Selatan.
5. Kerugian Pemohon:
a. Bahwa Pemohon saat ini sedang menyusun program untuk memperkuat
kedudukan MPR antara lain dengan adanya kepastian hukum bahwa
122
MPR dapat membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang bersifat regelling
(pengaturan) untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 maupun berisi
pengaturan-pengaturan tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya krisis konstitusional di negara kita. Namun keinginan tersebut
terbentur dengan Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo
yang dimohonkan untuk diuji. Krisis konstitusional adalah terjadinya hal-
hal yang luar biasa dan tidak dapat diperkirakan kapan akan terjadi
namun menurut penalaran yang wajar sangat mungkin dapat terjadi
(contoh terjadi bencana alam yang dahsyat seperti gampa bumi
“megathrust” yang setiap saat dapat terjadi diselatan Pulau Jawa yang
mengakibtkan tsunami yang diperkirakan setinggi lebih dari 50m, terjadi
peperangan, huru-hara yang mengganggu keamanan negara dan
merebaknya pandemi yang sulit diatasi dalam waktu singkat, sementara
Pemilu yang harus dilaksanakan dalam 5 tahun sekali tidak dapat
dilaksanakan, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR dan
DPRD serta Menteri-menteri anggota kabinet juga habis masa
jabatannya), sementara UUD 1945 tidak memberikan jalan keluar
apapun untuk mengatasi keadaan itu. Begitu pula dengan Perppu
karena materi muatanya adalah materi norma konstitusi yang tidak
dapat digantikan dengan norma setingkat UU. Sehingga persoalan
tersebut dapat diatasi dengan jalan amandemen konstitusi atau MPR
membuat ketetapan-ketetapan untuk melaksanakan ketentuan UUD
1945 guna mengatasi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.
Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b menurut hemat Pemohon tidak
memerlukan penjelasan apapun karena justru mengaburkan makna
materi muatan Pasal 7 ayat (1) huruf b sendiri dan menimbulkan
pertanyaan apakah selain Ketetapan MPRS dan MPR yang disebutkan
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No I/MPR/2003 tersebut
MPR tidak boleh lagi membuat ketetapan-ketetapan MPR yang baru.
Penjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar
hak konstitusional Pemohon (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
b. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon untuk memperoleh adanya
kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh norma Pasal 28D ayat (1)
123
Undang-Undang Dasar 1945 secara spesifik telah dilanggar oleh
penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b yang seolah-olah membatasi
keberlakuan Ketetapan-Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003, sementara Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 itu sendiri
tidak secara jelas mengatur, apakah MPR masih berwenang atau tidak
untuk membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang baru. Dengan
demikian, ketidakjelasan di dalam Ketetapan MPR itu semakin tidak
jelas dengan keberadaan penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Ketidakjelasan ini secara spesifik menghilangkan kepastian hukum
yang merupakan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diberikan
oleh norma Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
6. Berdasarkan kedudukan hukum dan dalil-dalil kerugian Pemohon tersebut
pemerintah memberikan keterangannya terhadap legal standing Pemohon
sebagai berikut:
a. Kedudukan hukum pemohon:
1) Bahwa pemohon mendlilkan dirinya berkedudukan sebagai Partai
Bulan Bintang adalah Partai Politik yang berbadan hukum yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 5 November
1998 tentang Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan
Bintang,
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
huruf c dalil pemohon yang menyatakan sebagai badan hukum yang
disahkan menurut akte pendirian tetap harus dilihat dari hubungan
sebab akibat (causalverband) antara ruang lingkup berlakunya akte
sebagai batasan kewenangan badan hukum Partai Bulan Bintang
sebagai Partai Politik.
3) Jika subtansi yang dimohonkan menjadi bagian dari ruang lingkup
dalam akte pendirian Partai Bulan Bintang sebagai Partai Politik
maka pemohon memiliki hak uji penjelasan norma Pasal 7 ayat (1)
huruf b sebagai mana permohonan, namun jika subtansi ketentuan
penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b tidak masuk dalam ruang
lingkup dalam isi akte sebagaimana kedudukan hukum pemohon
124
maka pemohon tidak memiliki hak uji atas ketentuan penjelasan
norma Pasal 7 ayat (1) huruf b.
b. Terhadap kerugian Pemohon:
Terhadap kerugian pemohon sebagai mana dalil-dalil kerugian
pemerintah telah mencermati baik secara konstitusional maupun secara
nilai-nilai keakademisan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
a) Jika dilihat kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) dan hubungan sebab akibat (causalverband) maka dalil
kerugian pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional baik
dalam hal megurangi atau dapat menghilangkan hak-hak
kosntitusional sebagaimana hak konstitusional ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
b) Jika ketentuan penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b dikaitkan
dengan kepastian hukum secara yuridis penjelasan norma Pasal 7
ayat (1) huruf b juga dapat dinyatakan ketentuan yang memberikan
kepastian hukum yang secara jelas dengan ketentuan tersebut
dapat memberikan kepastian hukum sebagaimana yang dimaksud
ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b.
c) Bahwa dalil kerugian yang menyatakan penjelasan norma Pasal 7
ayat (1) huruf b yang seolah-olah membatasi keberlakuan
Ketetapan-Ketetapan
MPR
bukan
merupakan
kerugian
konstitusional namun merupakan suatu pendapat, kajian yang dapat
dilakukan setiap orang warga negara sebagai hak untuk
mengembangkan diri atau memajukan dirinya sebagaimana
ketentuan Pasal 28C UUD Tahun 1945.
d) Menurut penalaran yang wajar dalil kerugian pemohon yang
menyatakan “sedang menyusun program untuk memperkuat
kedudukan MPR bahwa MPR dapat membuat Ketetapan-Ketetapan
MPR yang bersifat regelling (pengaturan) untuk melaksanakan
ketentuan UUD 1945 maupun berisi pengaturan-pengaturan
tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis
125
konstitusional di negara” bukan merupakan dalil hukum yang dapat
digunakan sebagai kerugian konstitusional namun merupakan
pendapat, pandangan atau asumsi yang masih perlu adanya kajian
keakademisan yang dapat dilihat dari berbagai aspek ketata
negaraan.
Berdasarkan kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) dan hubungan sebab akibat (causalverband) dan penalaran
yang wajar dalil kerugian pemohon sebagaimana didalilkan pemerintah
bukan merupakan kerugian konstitusional. Sehingga pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIUJI
1. Bahwa pada pokoknya ketentuan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
undang-undang a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D Ayat (1) UUD Tahun 1945. Isi Penjelasan, adalah “Yang dimaksud
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002 tanggal 7 Agustus 2003” Sedangkan isi Batu Uji,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
2. Sesuai pada pokok perkara dan berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dalam lampiran angka 176, dan angka 177 yang
intinya bahwa “penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma-norma
126
tertentu dalam batang tubuh” sedangkan tujuan penjelasan adalah
“untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh agar lebih jelas maksud
dari norma yang dijelaskan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
dalam merumus suatu penjelasan ada beberapa hal yang sagat penting
untuk perhatikan:
a. dalam membuat rumusan penjelasan tidak boleh penjelasan
tersebut justru menimbulkan ketidakjelsan terhadap norma yang
dijelaskan.
b. dalam membuat rumusan penjelasan tidak boleh mengandug
subtansi atau norma hukum yang bersifat mengatur.
c. dalam membuat rumusan penjelasan tidak boleh yang bersifat
rumusan norma terselubung.
3. Berdasarkan esensi fungsi penjelasan sebagaimana ketentuan undang-
undang a quo maka norma yang dijelaskan dalam pokok perkara
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b adalah “Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Yakni Ketetapan MPRS dan Ketetapan
MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 dan berdasarkan
kondisi factual Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tersebut,
setelah
Perubahan
ketatanegaraan
dengan
beberapa
kali
amandemen UUD Tahun 1945 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun secara yuridis Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
dirumuskan dalam norma Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagai
Hirarki Peraturan Perundang-undangan.
4. Hirarki Peraturan Perundang-undangan sesuai penjelasan Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang dimaksud “hirarki” adalah
“penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa peraturan Perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi”. Secara yuridis berlakunya peraturan
perundang-undangan berlaku sesuai dengan hierarki. Berdasarkan
hirarki Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” berada dibawah
UUD dan diatas UU. Dilihat dari kedudukan hukumnya maka
mengandung norma yang sagat tinggi namun belum jelas subtansinya
127
mengingat “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” tersebut
berdasarkan
kondisi
faktual
sangat
banyak
jika
dilihat
dari
pemberlakuanya yakni dari tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, dan
telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Norma yang demikian merupakan
norma yang belum jelas baik baik secara subtansi yang dimaksud
“Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat”
sebagai
hirarki
sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b sehingga ketentuan yang
demikian diperlukan adanya penjelasan.
5. Sesuai kedudukan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
sebagai hirarki dibawah UUD dan diatas UU maka secara penormaan
harus adanya perbedaan jenjang norma antara norma UUD, norma
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dan norma UU agar tidak
terjadi pertentangan norma sehingga dapat implementatip sesuai tata
urutan jenjang sebagai hirarki peraturan perundang-undangan.
6. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b secara esensial memberikan
penjelasan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan dalam rumusan
penjelasan tersebut hanya memuat uraian untuk memperjelas yang
dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
sebagaimana norma dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b, dengan
rumusan ““Yang dimaksud dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan
terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 tanggal 7 Agustus 2003”
7. Rumusan penjelasan tersebut tidak mengandung norma hukum, namun
hanya bersifat uraian yang dimaksud Ketetapan MPR dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b adalah ketetapan MPR sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003.
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) hurub b tidak membatasi norma Pasal 7 ayat
(1) hurub b, sehingga secara esensial jika adanya pembatasan
128
berlakunya norma maka yang membatasi bukan penjelasan Pasal 7 ayat
(1) hurub b namun secara subtansi adalah Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003.
8. Sebagai bahan pertimbangan kiranya penting juga untuk dijelaskan
terhadap esensi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor I/MPR/2003, merupakan implikasi adanya perubahan
kondisi hukum yang secara konstitusional telah disepakati sebagai
langkah pergerakan reformasi ketata negaraan melalui beberapa kali
amademen UUD Tahun 1945.
b. Kondisi tersebut telah menetapkan tidak lagi MPR sebagai
Lembaga Tertinggi Negara namun menjadi Lembaga Tinggi
Negara. Hal tersebut berimplikasi berubahnya kedudukan,
kewenagan, fungsi dan tugas MPR sebagai Lembaga Tinggi
Negara.
1) Dimana kewenangan, fungsi dan tugas MPR secara konstitusional
telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun
1945. Maka lahirlah TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS
dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Hal
tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dilakukan
karena masih ada beberapa ketetapan-ketetapan MPR yang
masih berlaku hingga saat ini. TAP MPR NO I/MPR/2003
merupakan bentuk evaluasi materi dan status hukum TAP MPR/S
yang ada sejak tahun 1960 sampai tahun 2002 serta sebagai
perwujudan amanat Pasal I Aturan Tambahan UUD NRI Tahun 1945.
TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang berisi tentang peninjauan
Kembali terhadap materi dan status ketetapan MPRS dan MPR
menetapkan yang isinya menempatkan status TAP MPR tersebut
diantaranya dinyatakan “tidak berlaku”, “masih berlaku”, “masih
berlaku tetapi dengan syarat dan tidak perlu dilakukan dengan
tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final, karena telah
129
dicabut atu telah selesai dilaksanakan” sebagaimana yang dimuat
dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor I/MPR/2003.
2) Hal ini juga sebagai konsekuensi bahwa setelah MPR menjadi
Lembaga Tinggi Negara tidak boleh lagi mengeluarkan TAP MPR
kecuali dalam rangka melaksanakan ketentuan UUD Tahun 1945
yakni ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun 1945.
3) Maka secara subtansi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 merupakan isi norma
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b sebagai hirarki peraturan
perundang-undangan.
9. Berdasarkan uraian diatas maka Pemerintah berkeyakinan bahwa
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) hurub b merupakan penjelasan yang telah
dirumuskan berdasarkan ketentuan tentang tata cara pembentukan
undang-undang dengan mempertimbangkan hal-hal diantaranya:
a. adanya perubahan kondisi hukum dalam ketatanegaraan;
b. berubahnya kedudukan MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara;
c. berubahnya kewengangan, tugas dan fungsi MPR;
d. ditetapkanya Ketetapan MPR sebagai hirarki peraturan perundang-
undangan dibawah UUD dan diatas UU;
Dengan pertimbangan-pertimbagan tersebut maka Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b tidak bersifat memperluas atau mempersempit
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Namun Penjelasan tersebut bersifat
uraian berdasarkan kondisi factual yang yang merujuk terhadap hasil
peninjauan kembali terhadap materi dan status hukum TAP
MPR/MPRS dalam sidang MPR Tahun 2003 yang dimuat dalam
TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
V. JAWABAN ATAS DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa kepastian hukum bahwa MPR dapat
membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang bersifat regelling (pengaturan)
untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 maupun berisi pengaturan-
pengaturan tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis
130
konstitusional di negara kita. Namun keinginan tersebut terbentur dengan
Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo yang dimohonkan untuk
diuji.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo dimaksud untuk
memberikan penegasan terhadap norma Pasal 7 sebagai isi TAP MPR
dimaksud dalam hirarki peraturan perundang-undangan dengan
menekankan kondisi bahwa TAP MPR setelah perubahan UUD Tahun
1945 tidak berlaku lagi. Sehingga dengan adanya penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b dapat memberikan kepastian hukum yang dimaksud TAP
MPR sebagai hirarki sebagai norma yang masih berlaku sebagai
kebutuhan hukum dalam ketatanegaraan.
b. Setelah berubahnya kedudukan MPR dari Lembaga tertinggi negara
menjadi Lembaga Tinggi negara maka kewenagan MPR telah ditetapkan
dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun 1945.
c. MPR dapat membuat keputusan yang bersifat regelling manakal Ketika
MPR melakukan perubahan UUD Tahun 1945 dalam bentuk Naska
Rancangan Perubahan UUD Tahun 1945 sebagai kewenagan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) bahwa MPR berwenang mengubah UUD Tahun 1945.
d. Jika MPR difungsikan untuk melaksanakan ketentuan UUD Tahun 1945
maupun berisi pengaturan-pengaturan tertentu untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya krisis konstitusional, maka dapat berpotensi
mengembalikan kedudukan Lembaga MPR dari Lembaga Tinggi
Negara menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan berpotensi akan
mengembalikan sistem kekuasaan yang dominan executive heavy
dimana ensansi sebuah ketetapan bersifat indifidual dengan sifat
indifidual tersebut maka norma yang terkandung bersifat perintah
terhadap Lembaga yang dituju.
2. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b tidak
memerlukan penjelasan apapun karena justru mengaburkan makna materi
muatan Pasal 7 ayat (1) huruf b sendiri dan menimbulkan pertanyaan apakah
selain Ketetapan MPRS dan MPR yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal
131
4 Ketetapan MPR No I/MPR/2003 tersebut MPR tidak boleh lagi membuat
ketetapan-ketetapan MPR yang baru? Penjelasan ini menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon (vide
Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945).
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum dalam keadaan adanya perubahan kondisi hukum
setelah perubahan UUD Tahun 1945. Dalam keadaan itu secara yuridis
TAP MPR sudah tidak berlaku lagi namun disisi lain secara kronologis
Sejarah ketatanegaraan masiah ada ketentuan TAP MPR yang dianggap
masih diperlukan dan dianggap penting dalam ketatanegaraan sehingga
hal yang dimaksud, dijelaskan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
untuk memberikan kejelasan terhadap TAP-TAP MPR yang dimaksud
sebagai herarki sehingga tidak dimaknai keseluruhan TAP-TAP MPR
sebagi herarki.
b. Berdasrkan Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No I/MPR/2003 dan
dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b, maka secara yuridis MPR
tidak boleh lagi membuat ketetapan-ketetapan MPR yang baru sebagai
konsekwensi berubahnya kedudukan MPR dari lembaga Tertinggi Negara
menjadi Lembaga Tinggi Negara dalam rangka untuk menciptakan sistem
checks and balances pada institusi-institusi Lembaga Negara dalam
sistem pemerintahan setelah perubahan UUD Tahun 1945. Maka
berdasarkan kondisi dan keadaan dengan adanya perubahan kondisi
hukum dalam ketatanegaraan berdasarkan perubahan UUD Tahun 1945
penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo dapat lebih memberikan
kepastian hukum baik secara norma hukum maupun secara konstitusional
sebagai jaminan kepastian hukum sebagaimana ketentuan 28D ayat (1)
UUD Tahun 1945.
3. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa, dalam Aturan Tambahan UUD
Tahun 1945 tidak menyinggung sama sekali apakah MPR masih berwenang
untuk membuat ketetapan-ketetapan yang bersifat regelling di masa-masa
yang akan datang. Begitu pula hasil dari tugas yang dibebankan kepada MPR
132
untuk melakukan peninjauan sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR
No I/MPR/2003 hanyalah berisi klasifikasi terhadap Ketetapan-Ketetapan
MPRS dan MPR yang sudah ada dan mengelompokkannya ke dalam 6
kelompok.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Secara yuridis setelah kedudukan Lembaga MPR berubah menjadi
Lembaga Tinggi Negara maka tidak lagi diberi wewenang untuk
membuat ketetapan-ketetapan yang bersifat regelling kecuali dalam
rangka melaksanakan ketentuan UUD Tahun 1945 sebagaimana
ketentuan Aturan Peralihan Pasal II “Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-
Undang Dasar” dalam bentuk naska rancangan perubahan UUD Tahun
1945, yang menjadi kewenaganya sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat
(1) “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar”.
b. Jika MPR Masih diberi kewengan untuk membuat ketetapan-ketetapan
yang bersifat regelling dan tidak dalam rangka melaksanakan ketentuan
UUD Tahun 1945 dapat berimplikasi antara lain:
1) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 terutama dengan pembukaan
UUD 1945, serta akan berpotensi tidak berjalanya sistim checks and
balances antar lembaga negara yang telah ditetapkan dalam
ketentuan UUD Tahun 1945.
2) berpotensi mengembalikan kekuasaan terpusat pada presiden dengan
alasan bahwa Presiden melaksankan TAP MPR.
3) berpotensi terjadi sengketa kewenangan dalam ranah Lembaga Tinggi
Negara.
4) berpotensi terjadi pertentangan antara norma TAP MPR dengan
norma undang-undang.
c. klarifikasi terhadap Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR yang sudah
ada dan mengelompokkannya ke dalam 6 kelompok merupakan tindakan
ketatanegaraan akibat adanya perubahan keadaan hukum baru dalam
rangka mempertegas posisi kedudukan MPR yang semula Lembaga
133
Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara dengan penyesuaian
tugas, fungsi dan kewenanganya yang baru sebagai konsekwensi
berubahnya kedudukan hukumnya sebagai Lembaga Tinggi Negara yang
secara tegas fungsi dan tugas MPR ditentukan dalam Pasal 2 dan Pasal
3 UUD Tahun 1945.
4. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa Penjelasan pasal a quo yang justru
bersifat normatif dan membatasi norma di dalam Pasal secara normatif
bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2022 khususnya pada Lampiran II
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Bab I
Kerangka Peraturan Perundang-undangan Poin 177 yang telah mengatur
bahwa Penjelasan tidak boleh mengandung norma. Fungsi penjelasan
hanyalah untuk menjelaskan istilah, frasa kata atau kalimat dalam pasal
bukan untuk memuat norma baru apalagi membatasi keberlakuan norma
yang menjadi materi muatan dalam pasal yang dijelaskannya.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b tidak mengandung makna untuk
menciptakan peraturan lebih lanjut namun lebih memberikan makna
penjelasan yang dimaksud TAP MPR sebagai isi norma ketentuan Pasal
7 sebagai hirarki peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b tidak bersifat normative namun
hanya memberikan penjelasan yang bersifat uraian terhadap TAP MPR
sebagai norma dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b.
c. Dengan adanya penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b maka secara umum
dapat sebagai landasan hukum untuk tidak menyatakan semua TAP MPR
yang ada berlaku namun hanya yang diuraikan dalam penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b.
5. Terhadap Dalil yang menyatakan bahwa, tidak ada satupun pasal dari
amandemen UUD Tahun 1945 yang secara eksplisit melarang MPR untuk
membuat ketetapan-ketetapan baik yang bersifat beschikking seperti
melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikannya sebagai
akibat pemakzulan, maupun untuk membuat ketetapan-ketetapan yang
134
bersfiat pengaturan (regelling) untuk menjabarkan pengaturan di dalam UUD
Tahun 1945.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa norma konstitusi tidak dapat memuat larangan-larangan namun
bersifat mendasar dan berisi pokok-pokok dalam bernegara sehingga
memiliki substansi yang penting, terpilih, dan mendasar.
b. Bahwa UUD Tahun 1945 secara implisit tidak melarang MPR membuat
ketetapan yang bersifat regelling dan beschekking , namun Secara yuridis
MPR dapat membuat ketatapan yang bersifat regelling dan beschekking
hanya sebatas dalam kewenaganya yang tercantum dalam ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun 1945.
c. Jika MPR membuat ketetapan yang bersifat regelling dan beschekking di
luar kewengannya sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 maka
secara konstitusional MPR melanggar UUD Tahun 1945 dan secara
yuridis ketetapan tersebut merupakan ketetapan yang inkonstitusional.
6. Terhadap Dalil yang menyatakan bahwa, tidak ada orginal intent dari
pembentuk Ketetapan MPR tersebut yang menjelaskan bahwa pembatasan
keberlakuan Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan MPR tersebut sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan
Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo yang dimohonkan untuk diuji
tidaklah mempunyai pijakan didalam ketentuan Pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945 maupun dalam Ketetapan MPR No I/MPR/2003 itu sendiri
sehingga telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 28D UUD Tahun 1945.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasrkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Semua
Lembaga
negara
yang
ada
tetap
berfungsi
sepanjang
untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar Ini”.
b. berdasrkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 MPR merupakan
Lembaga yang telah ada sehingga fungsinya tetap ada dan sepanjang
135
untuk melaksanakan ketentuan UUD maka MPR melaksanakan
fungsinya sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun 1945.
VI. Proyeksi Ketetapan MPR dalam perkembangan hukum yang akan datang
Berdasarkan pada sidang terdahulu “Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi” memberikan saran agar Keterangan Presiden untuk memuat
pandangan kedepan Proyeksi Ketetapan MPR dalam dinamika perkembangan
hukum yang akan datang.Terhadap hal tersebut dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan tata urut pembentukan peraturan perundang-undangan
“Ketetapan MPR” telah sah sebagai hirarki peraturan perundang-undangan.
2. Kewenagan MPR telah ditetapkan secara konstitusional dalam ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun 1945. Terhadap kewenagan tersebut
berkaitan erat dengan herarki peraturan perundang-undangan, terutama
ketentuan Pasal 3 ayat (1) “MPR berwenang mengubah dan menetapkan
UUD”. Secara subtansi kewenagan mengubah dan menetapkan UUD
merupakan kewengan yang lebih tinggi derajatnya dari pada kewenagan
pembentuk undang-undang.
3. Jika MPR pada suatu saat mengubah UUD maka DPR sebagai pembentuk
UU secara hirarkis juga harus menyesuaikan terhadap perubahan UUD
tersebut sebagai konsekwensi peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Namun berdasarkan fakta yang terjadi bahwa MPR selama ini belum pernah
melaksankan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD Tahun 1945 sehingga
keberadaan MPR seolah-olah tidak berfungsi hal ini berbeda dengan fungsi
DPR yang secara fakta telah aktif melaksanakan fungsi dan kewenaganya
dalam pembentukan undang-undang. Hal tersebut disebabkan karena MPR
memiliki derajat kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi derajatnya. Berdasarkan subtansi maka dalam membentuk
norma UUD lebih sulit dari pada membentuk norma UU.
5. Berdasarkan pandangan tersebut Proyeksi “Ketetapan MPR” dalam rangka
mengikuti perkembangan hukum dan perkembangan Masyarakat secara
global ada 3 (tiga) pandangan yang pemerintah dapat sampaikan yakni:
136
a. Bahwa berdasarkankondisi factual keseluruhan isi ketentuan Pasal 2
dan Pasal 4 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 yang memiliki Status
Keberlakuan hanya tingal ketetapan Tap MPR Nomor XXV/ MPRS/1966
dan Tap MPR Nomor XVI/ MPR/1998. Jika “Ketetapan MPR” tetap ingin
dipertahankan sebagai hirarki peraturan perundang-undangan maka Tap
MPR Nomor XXV/ MPRS/1966 dan Tap MPR Nomor XVI/ MPR/1998
tetap harus dipertahankan keberadanya. Jika materi Tap MPR Nomor
XXV/ MPRS/1966 dan Tap MPR Nomor XVI/ MPR/1998 telah diatur
dalam ranah undang-undang sebagaimana TAP MPR yang materinya
telah diatur dalam undang-undang dan keberadaan “Ketetapan MPR”
tidak dicabut sebagai hirarki sebagaiman ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagai herarki peraturan perundang-
undangan maka “Ketetapan MPR” tersebut telah kehilangan subtansi,
sebagai “Ketetapan MPR” yang tanpa norma. Proyeksi tersebut dapat
menimbulkan propektif ketidak pastian hukum.
b. Namun jika “Ketetapan MPR” berdasarkan kondisi hukum yang dinamis
dalam prnsip formal legality bahwa hukum dimaknai sebagai norma yang
jelas, propektif dan pasti dan dilandaskan atas negara hukum
berkembang “Ketetapan MPR” berpotensi dapat dihapus dari hirarki
peraturan perundang-undangan. Proyeksi yang demikian dilandaskan
bahwa secara kondisi factual yang dimaksud ketetapan MPR
sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b hanya memuat materi
Tap MPR Nomor XXV/ MPRS/1966 dan Tap MPR Nomor XVI/
MPR/1998. Sedangkan isinya mengandung norma undang-undang
sehingga jika Proyeksi yang demikian dilaksankan, harus terlebih dahulu
materi Tap MPR Nomor XXV/ MPRS/1966 dan Tap MPR Nomor XVI/
MPR/1998 untuk diatur terlebih dahulu dengan undang-undang dengan
maksud untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Berdasarkan
tata cara pembentukan undang-undang Proyeksi tersebut dapat
dilakukan hanya dengan merubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tanpa
mengubah UUD Tahun 1945.
137
c. Jika “Ketetapan MPR” ingin diperluas fungsinya sebagaimana dalil
pemohon yang dapat mengeluarkan ketetapan diluar berdasarkan
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tahun 1945 maka ketetapan
tersebut merupakan ketetapan yang in konstitusional. Proyeksi
diperluasnya “Ketetapan MPR” dapat menimbulkan ketidak pastian
hukum karena secara subtansi “Ketetapan MPR” memiliki norma derajat
diatas undang-undang sehingga sulit diterapkan dalam ranah sistim
hukum. Selain hal tersebut perlu dipertimbangkan juga terhadap eksistesi
“Ketetapan MPR” dalam kedudukan hukumnya. Dimana secara yuridis
ciri dari ketetapan bersifat indifidual sehingga isinya tidak bersifat umum
namun bersifat perintah dan adanya obyek yang dituju. Proyeksi yang
demikian dapat berimplikasi kembalinya kedudukan MPR dari Lembaga
Tinggi Negara menjadi Lembaga Tertinggi Negara lagi.
VII.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan Penjelasan Pasal 7 Ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat diterima
(niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang
138
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR RI) telah memberikan dan menyampaikan keterangan dalam persidangan
tanggal 15 Agustus 2023, sebagai berikut.
A. Pendahuluan
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang telah memberi
kesempatan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
untuk menyampaikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 66/PUU-XX/2023
mengenai Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Surat
Pemanggilan Sidang Nomor 290.66/PUU/PAN.MK/PS/08/2023 bertanggal 07
Agustus 2023 telah kami terima pada tanggal 07 Agustus 2023.
Kedudukan MPR sebagai pihak pemberi keterangan diatur di dalam Pasal 54
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang diperiksa kepada MPR,
DPR, DPD, dan/atau Presiden. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 juncto
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, bahwa salah satu pihak
dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah Pemberi Keterangan, dan salah
satu Pemberi Keterangan adalah MPR.
139
Karena itu, izinkanlah kami menyampaikan keterangan terkait dengan hal-hal
yang berhubungan permohonan para pemohon mengenai Penjelasan Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU PPP. Pasal 7 ayat (1) huruf b meletakkan Ketetapan MPR sebagai
salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang secara hierarki berada di
bawah UUD 1945 dan di atas Undang- Undang. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf
b UU PPP menentukan bahwa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pemohon mendalilkan bahwa penjelasan tersebut pada pokoknya membuat
MPR tidak lagi memiliki kewenangan membentuk produk hukum yang bersifat
mengatur berbentuk Ketetapan MPR. Padahal, kewenangan tersebut tidak dibatasi
oleh UUD 1945 dan didalilkan masih dibutuhkan dalam perkembangan dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu hukum utama dalam perkara ini adalah
apakah MPR masih memiliki wewenang membentuk produk hukum pengaturan
setelah Perubahan UUD 1945.
Sebagai
pihak
pemberi
keterangan,
kami
tentu
tidak
menilai
konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan para pemohon. MPR sebagai pihak
pemberi keterangan akan menyampaikan pokok-pokok pembahasan dan latar
belakang lahirnya ketentuan terkait dengan kelembagaan dan kewenangan MPR
di dalam pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999 hingga 2022, serta
pembahasan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Selain itu, sebagai bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan pula kami menyampaikan
perkembangan dinamika hukum dan ketatanegaraan yang berkaitan dengan
kewenangan MPR.
B. Kedaulatan dan Kelembagaan MPR Dalam Perubahan UUD 1945
Perubahan kelembagaan MPR dalam Perubahan UUD 1945 meliputi
perubahan kedudukan dan komposisi keanggotaan MPR. Perubahan kedudukan
merupakan implikasi dari Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat” menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
140
dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar”.
Sedangkan
perubahan
keanggotaan merupakan implikasi dari perubahan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”
menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan perubahan pola
transformasi kedaulatan rakyat kepada kekuasaan lembaga-lembaga negara. Pada
masa pembahasan perubahan pertama telah terdapat dua pendapat mengenai
kedaulatan rakyat. Pertama, kedaulatan rakyat tetap dilaksanakan “sepenuhnya”
oleh MPR, sehingga lembaga-lembaga negara lain mendapatkan kewenangan dari
MPR. Mandataris MPR bukan hanya Presiden, tetapi juga semua lembaga “tinggi
negara”. Kedua, kedaulatan rakyat tidak lagi “sepenuhnya” dilakukan MPR.
Kekuasaan sebagai wujud kedaulatan rakyat ada yang tetap dimiliki rakyat, ada
yang didistribusikan kepada lembaga negara, termasuk salah satunya kepada
MPR.
Pada pembahasan perubahan kedua dan ketiga, muncul kesepemahaman
bahwa MPR bukan lagi “sepenuhnya” pelaku kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga
lain yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 juga merupakan pelaksana
kedaulatan rakyat. Rakyat yang memilih wakil rakyat dan Presiden melalui
Pemilihan Umum juga menjalankan kedaulatan rakyat. Namun demikian masih
terdapat perbedaan rumusan antara mempertahankan MPR dalam Pasal 1 ayat (2)
tanpa kata “sepenuhnya” dengan mengganti rumusan menjadi “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perbedaan ini
disatukan melalui hasil Tim Perumus pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001.
Pendapat pertama bahwa MPR tetap sebagai pelaku “sepenuhnya”
kedaulatan rakyat disampaikan pada sidang pertama PAH III tanggal 7 Oktober
1999. Hal ini dapat dilihat dari pendapat J.E. Sahetapy, Anthonius Rahail, dan
Patrialis Akbar. J.E. Sahetapy dari F-PDIP mengemukakan mengenai keberadaan
MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat sehingga berkedudukan sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi.
141
Sebagai pengantar, kalau boleh ada ahli tata negara boleh
mengkoreksi saya, bahwa yang kita pertanyakan ini sistem Undang-
Undang Dasar 1945 ini apakah murni Trias Politica dengan plus?
Mengingat bahwa MPR adalah merupakan penjelmaan tertinggi
daripada kedaulatan rakyat. Sebetulnya dengan MPR sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dia mendistribusikan kewenangannya
terhadap tiga, legislatif, eksekutif dan yudikatif…
Anthonius Rahail (F-KKI) menyatakan bahwa mengingat kedaulatan tertinggi
adalah pada rakyat, maka lembaga-lembaga tinggi negara harus dipilih oleh MPR.
Mengingat pemegang kedaulatan di bidang eksekutif, yudikatif dan
legislatif
itu
adalah
rakyat
yang
di
lakukan
oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka hendaknya terhadap pengangkatan
lembaga-lembaga tinggi negara juga dilakukan oleh Majelis, oleh
MPR.
Patrialis Akbar dari F-Reformasi mengemukakan pandangan mengenai
kedaulatan dan keberadaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan
konsekuensinya terhadap hubungan antara lembaga negara.
...Yang pertama yang berkaitan dengan masalah Kedaulatan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, lembaga tertinggi negara. Kami memiliki
konsep dalam waktu yang dekat ini haruslah kita memberikan suatu
ketegasan wewenang daripada lembaga tertinggi negara ini untuk
membagi secara tegas terhadap lembaga-lembaga tinggi negara.
Selama ini tidak dibagi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh
karena itu maka konsekuensi logisnya adalah oleh karena Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang membagi itu, maka salah satu tugas
tambahan dari pada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu adalah juga
membentuk, memilih, dan menetapkan Ketua-ketua lembaga tinggi
negara…
Sedangkan pendapat kedua menempatkan MPR tidak lagi sebagai
pelaksana “sepenuhnya” kedaulatan rakyat. Pendapat ini antara lain disampaikan
oleh Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB sebagai berikut.
Yang berikutnya dalam rangka penguatan MPR, saya kira kita juga
harus berani menyatakan bahwa di dalam satu negara demokrasi
mestinya kan kedaulatan rakyat yang utama terwujud melalui
Pemilihan Umum. Jadi MPR tidak boleh mengambil alih kekuasaan
rakyat melalui Pemilu. Karena itu saya ingin supaya kita juga berani
merubah interpretasi yang ada di dalam penjelasan bahwa Majelis itu
memegang kekuasaan yang tidak terbatas. Menurut saya MPR pun
harus dibatasi dan batasnya adalah hasil Pemilihan Umum. Karena di
sanalah rakyat mewujudkan kedaulatannya…
142
Pada Rapat Ke-2 PAH III BP MPR 1999 dilaksanakan pada 8 Oktober 1999
kedua pendapat berbeda mengenai kedaulatan rakyat dan kedudukan MPR tetap
ada. Namun perumus perubahan yang menyampaikan bahwa MPR bukan lagi
memegang kekuasaan “sepenuhnya” menjalankan kedaulatan rakyat lebih banyak.
Pendapat kedudukan MPR yang “sepenuhnya” melakukan kedaulatan rakyat
disampaikan oleh Valina Singka Subekti dan Antonius Rahail.
Valina Singka Subekti dari F-UG menyampaikan bahwa konsekuensi dari
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 adalah adanya trias politica dan checks and balances
sehingga perlu dipertahankan.
...kami ingin katakan bahwa Pasal 1 ayat (2) yang mengatakan bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
MPR ini masih tetap. Oleh karena justru sebetulnya realitas dari praktik
trias politica yang mengedepankan checks and balances itu ada di sini.
Oleh karena MPR adalah pencerminan dari kedaulatan rakyat. Oleh
karena MPR itu mempunyai hak untuk meng-impeach Presiden. Suatu
hak yang tidak dimiliki oleh misalnya DPR. DPR tidak bisa
menjatuhkan Presiden dan Presiden tidak bisa menjatuhkan DPR.
Tetapi MPR bisa meng-impeach walaupun itu tidak dikatakan secara
eksplisit dalam konstitusi kita tetapi sebetulnya secara implisit itu
sudah semangatnya menyatakan bahwa MPR punya wewenang untuk
meng-impeach. Jadi memang Pasal 1 ayat (2) ini menurut kami
memang masih tetap harus dipertahankan.
Antonius Rahail dari F-KKI mengusulkan rumusan perubahan Pasal 1 ayat
(2) dengan menambahkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
…Pasal 1 ayat (2) ada usul, kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara dalam bentuk
penetapan kebijakan negara melalui sidang paripurna yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga tinggi negara lainnya yang manapun.
Refleksi situasi yang ada sekarang bahwa ternyata keputusan MPR
juga masih bisa diganggu gugat oleh lembaga tinggi negara. Mungkin
ini suasana masa lalu, tapi perlu ada ketegasan di dalam amandemen
ini terhadap Undang-Undang Dasar sehingga ke depan tidak akan ada
lembaga tinggi negara yang bisa merubah apa yang telah ditetapkan
oleh lembaga tertinggi negara.
Sedangkan
pendapat
kedua
bahwa
kedaulatan
rakyat
tidak
lagi
“sepenuhnya” dilakukan oleh MPR disampaikan oleh Asnawi Latief dan Aberson M.
Sihaloho. Asnawi Latief dari F- PDU mengusulkan penghapuskan kata
143
“sepenuhnya” dalam Pasal 1 ayat (2) sebagai berikut.
…Bab 1 Pasal 1 ayat (2) itu hanya menghapus kata-kata sepenuhnya
sehingga berbunyi “Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan oleh MPR”
Aberson M. Sihaloho dari F-PDIP yang mengusulkan perubahan dan
penambahan ketentuan mengenai kedaulatan rakyat, sebagai berikut.
…Kemudian
ayat
(2)
kami
sempurnakan
menjadi
berbunyi
“Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat” dan ayat (3) “Kedaulatan
rakyat dapat dilakukan langsung melalui pemilu dan melalui MPR”. Itu
sebagai pengganti daripada kata sepenuhnya yang tidak begitu jelas.
Jadi artinya kedaulatan rakyat itu adalah dapat dilakukan langsung
oleh rakyat itu melalui pemilu dan dapat juga melalui MPR. Kalau
rakyat yang berdaulat tentunya semua kekuasaan negara harus
dibentuk oleh rakyat yang mekanisme pembentukannya bisa langsung
dan bisa tidak langsung…
Untuk merumuskan pendapat-pendapat tentang perubahan ketentuan MPR
dalam UUD, dibentuk Tim Perumus yang terdiri atas pimpinan PAH ditambah
dengan wakil-wakil fraksi yang belum tercermin dalam unsur pimpinan, serta dari
Sekretariat Jenderal MPR sebagai tim pendukung administrasi. Pimpinan rapat,
Slamet Effendy Yusuf, membacakan hasil rumusan sebagai berikut.
Kemudian yang ke 2 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan (sepenuhnya) oleh MPR.” Kata “sepenuhnya” itu masih
dalam briket, masih di dalam kurung. Maksudnya masih belum ada
kesepakatan. Ada yang berpendapat kata sepenuhnya itu lebih baik
tetap saja tidak usah dihilangkan karena itu justru memberikan
tekanan tentang peranan yang dilakukan atau posisi yang dipunyai
oleh Majelis dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat…
Untuk melanjutkan pembahasan Perubahan UUD 1945, SU MPR 1999
menugaskan kepada BP MPR RI untuk melanjutkan Perubahan UUD 1945 dengan
mempersiapkan rancangan perubahan UUD 1945 yang harus sudah siap untuk
disahkan pada ST MPR 2000 pada 18 Agustus 2000 melalui Ketetapan MPR
Nomor IX/MPR/1999.
Pada masa perubahan kedua, masih terdapat perbedaan pendapat apakah
MPR merupakan lembaga yang “sepenuhnya” melaksanakan kedaulatan rakyat
ataukah tidak lagi “sepenuhnya” melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun
demikian, fraksi yang berpendapat bahwa MPR tidak lagi “sepenuhnya”
144
melaksanakan kedaulatan rakyat semakin bertambah. Pada Rapat ke-3 PAH I yang
dilaksanakan 6 Desember 1999 dengan agenda pengantar musyawarah fraksi.
Hanya ada satu satu fraksi yang dengan jelas menyebut MPR sebagai lembaga
tertinggi, yaitu Fraksi Reformasi. Juru bicara F-Reformasi, A. M. Luthfi
mengusulkan beberapa hal yang perlu pembahasan lebih lanjut, diantaranya
adalah masalah kedudukan MPR sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Berikut ini
penjelasannya.
Sebagai pelaku kedaulatan rakyat, MPR merupakan lembaga tertinggi
negara dan merupakan sumber kekuasaan. Dalam menjalankan
perannya, perlu dirumuskan tata kerja MPR dan hubungan tata kerja
MPR dengan lembaga tinggi negara lain…
Sedangkan pendapat bahwa MPR tidak lagi menjadi pelaku “sepenuhnya”
kedaulatan rakyat mulai mengaitkannya dengan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung. Hal ini dapat dilihat dari pendapat yang disampaikan
pada rapat ke-8 PAH I BP MPR. Rapat ini diharapkan dapat merumuskan Daftar
Inventarisasi Masalah sebagaimana dikemukakan oleh pimpinan rapat sebagai
berikut.
Sesuai dengan acara yang sudah kita sepakati bersama, maka pada
hari ini kita akan mendiskusikan secara pleno hal-hal yang sudah kita
sampaikan pada waktu acara pengantar Musyawarah dari fraksi-fraksi
dan pada waktu penjelasan dan tanggapan fraksi-fraksi beberapa hari
yang lalu dan kita kemarin mempunyai banyak masukan dari para
tokoh yang kita nilai sebagai banyak mengetahui. Oleh karena itu pada
hari ini kita akan memulai diskusi kita tentang materi yang ditugaskan
kepada kita dan sekaligus pada hari ini kita akan mencoba atau
membuat suatu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kita sebut
sebagai DIM awal karena nanti akan masih berkembang, masih dibuka
kesempatan untuk berkembang. Jadi sekaligus sambil kita berdiskusi
dan mengkompilasikan permasalahan yang ada dan dari Sekretariat
ini ada juga menyampaikan kepada kita sebuah rancangan kompilasi
yang mudah-mudahan bisa membantu pekerjaan kita sekalian…
M. Hatta Mustafa dari F-PG menyampaikan masalah kedaulatan rakyat serta
konsekuensi pemilihan Presiden terhadap kedudukan MPR, sebagai berikut.
Ini menyangkut kedaulatan rakyat, tentunya kita letakan di mana
kedaulatan rakyat itu. Dipegang oleh rakyat tanpa perwakilan, maka
Presidennya dipilih langsung tentunya. Tapi kalau kedaulatan itu
145
dipegang oleh wakil-wakil rakyat yang seperti sekarang berlaku, maka
Presiden itu tidak bisa dipilih langsung karena jadi dua kali dipilih...
Andi Mattalatta dari F-PG mengemukakan masalah penempatan kedaulatan
rakyat dan kedudukan MPR jika terjadi pemilihan Presiden secara langsung.
Sistem penyelenggaraan negara ini, kalau kita mau membangun
sebuah demokrasi, kita mulai dengan menempatkan rakyat. Eksistensi
rakyat dalam negara ini bagaimana? Dia pemegang kedaulatan
seluruhnya atau pemegang kedaulatan dilimpahkan ke MPR atau
pemegang kedaulatan atau kedaulatannya dilimpahkan sebagian, tapi
sebagian tetap dipegang. Ini untuk mengakomodir kehendak-
kehendak kalau memang ada mau pemilihan langsung. Jadi, dalam
sistem penyelenggaraan negara yang pertama kita harus pertama,
eksistensi rakyat, kalau dia pemegang kedaulatan diserahkan ke
mana kedaulatan itu? Diserahkan sepenuhnya atau sebagian dia
pegang.
Harjono dari F-PDI P berpendapat perlu meninjau ulang pengertian
kedaulatan rakyat karena kedaulatan rakyat sudah dimulai ketika rakyat
melaksanakan pemilihan umum. Oleh karena itu, kata sepenuhnya oleh MPR harus
diubah.
Kami berpikir bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi sebagaimana yang
lama, sepenuhnya oleh MPR, karena di dalam praktik memang
kedaulatan sudah dimulai pada saat kita melaksanakan pemilu. Oleh
karena itu, kalau sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melupakan
keadaaan nyata bahwa kedaulatan rakyat sudah mulai dilaksanakan
pada saat dilaksanakan pemilu. Oleh karena itu kata sepenuhnya oleh
MPR ini kita ubah.
Rumusan kedaulatan yang telah dicapai oleh PAH I BP MPR masih
membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena ada yang belum tercapai
kesepakatan serta terkait dengan perubahan pada pasal-pasal lain di dalam UUD
1945. Hal itu dapat dilihat dari laporan PAH I BP MPR pada rapat ke-5 BP MPR, 6
Maret 2000 yang dipimpin oleh M. Amien Rais. Pada Rapat tersebut, Jakob Tobing
selaku pimpinan PAH I menyampaikan bahwa materi tentang kedaulatan dan MPR
merupakan materi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Pada 17 Mei 2000 dilakukan rapat ke-32 PAH I BP MPR dengan agenda
mendengarkan usulan fraksi mengenai perubahan Bab I UUD 1945. Pada rapat ini
telah terjadi perubahan pandangan fraksi-fraksi. Dari pandangan umum yang
146
disampaikan fraksi, tercapai kesatuan pemahaman bahwa MPR tidak lagi
berkedudukan sebagai pelaksana “sepenuhnya” kedaulatan rakyat. Kedaulatan
rakyat juga dilaksanakan dalam bentuk Pemilihan Umum dan ditransformasikan
menjadi kewenangan lembaga-lembaga negara. Namun demikian, masih terdapat
perbedaan pendapat mengenai rumusan Pasal 1 ayat (2) antara tetap
mencantumkan MPR tanpa kata “sepenuhnya” atau menghilangkan frasa yang
menyebut MPR sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi.
Pendapat pertama dapat dilihat dari pandangan F-PPP, F-Reformasi, F-PBB,
F- TNI/Polri, dan F-UG. F-PPP dengan juru bicara Lukman Hakim Saifuddin
mengusulkan rumusan Pasal 1 ayat (2) menjadi, “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, sebagai berikut.
Ayat yang (2) berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Bila dibandingkan
dengan ayat (2) pada UUD yang berlaku selama ini maka di situ kami
menghapus atau menghilangkan kata sepenuhnya, jadi kedaulatan itu
tetap di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kata sepenuhnya ini kami usulkan dihapus dengan
pertimbangan bahwa ke depan nanti juga berkaitan dengan bab atau
pasal-pasal yang lain. Menurut kami tidak sepenuhnya kedaulatan
rakyat itu dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
F-Reformasi melalui juru bicaranya Patrialis Akbar mengusulkan rumusan
kedaulatan dengan menghilangkan kata sepenuhnya pada pasal tentang
kedaulatan karena rakyat tidak melimpahkan semua kedaulatannya kepada MPR.
F-PBB dengan juru bicara Hamdan Zoelva meninjau ulang keberadaan MPR
sebagai lembaga tertinggi negara yang selama ini dianggap sebagai pelaksana
mutlak kedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) sebelum perubahan. Berikut
ini usulan F-PBB.
Kemudian masalah pelaksanaan kedaulatan negara, mendudukkan
posisi MPR sebagai lembaga parlemen yang melaksanakan fungsi
legislasi, fungsi kontrol, dan fungsi budgeting dalam rangka
pelaksanaan checks and balances. Jadi tidak menempatkan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi, merupakan
kekuasaan yang supreme yang paling tinggi di negara ini, tidak pada
MPR. Jadi, kalau dilihat dalam rumusan aslinya bahwa kedaulatan ada
di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Jadi seluruh kekuasaan itu sebenarnya ada
pada MPR dan MPR mendistribusikan kepada lembaga-lembaga
147
negara yang lain. Ini menurut pengertian Undang- Undang Dasar kita
yang ada sekarang ini. Oleh karena itu, kami setuju supremasi
kekuasaan MPR ini kita pangkas dan kita distribusikan dalam
konstitusi ini kekuasaan itu secara tegas kepada badan-badan negara
yang lain. Jadi, nanti akan mempengaruhi juga mengenai tugas-tugas
dan wewenang MPR yang diatur dalam pasal-pasal yang lain. Oleh
karena itu, kami setuju bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR itu kita hapuskan dan kita
rumuskan dalam bentuk rumusan yang lain.
F-TNI/Polri dengan juru bicara Hendy Tjaswadi juga mengusulkan
penghapusan kata “sepenuhnya”, sebagai berikut.
Kemudian ayat (2), kata “sepenuhnya” dihapus sehingga menjadi
berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh
MPR”.
F-UG melalui juru bicara Valina Singka Subekti berpendapat bahwa
kedaulatan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) lama harus diubah karena memang
kedaulatan tidak hanya dilaksanakan oleh MPR.
Lalu Pasal 1 ayat (3) adalah kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini
diubah menjadi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi kata sepenuhnya itu
dihilangkan oleh karena memang kata sepenuhnya dilaksanakan oleh
MPR. Ini mengesankan seolah-olah MPR memonopoli kedaulatan
rakyat itu.
Padahal sebetulnya walaupun di dalam sistem ketatanegaraan kita
bahwa dikatakan MPR adalah lembaga tertinggi negara, tapi
sebetulnya kedaulatan rakyat itu di samping dilaksanakan oleh MPR
juga terdistribusikan ke dalam lembaga tinggi negara lainnya dalam
realitasnya. Karena itu, memang kata sepenuhnya itu memang kita
usulkan untuk dihilangkan. Selain untuk memberdayakan lembaga
tinggi negara lainnya dalam rangka menciptakan chek and balance,
itu juga untuk memberdayakan masyarakat kita sehingga walaupun
MPR itu lembaga tertinggi negara tetapi membuka kemungkinan
kontrol dari masyarakat…
Sedangkan pendapat kedua yang mengusulkan kedaulatan rakyat
dilaksanakan menurut UUD dikemukakan oleh F-PDI P, F-PBB, dan F-PDU. F-PDI
P melalui juru bicaranya Harjono mengemukakan usulan terkait dengan konsep
kedaulatan rakyat yang tidak dilaksanakan secara linear dan kedudukan MPR yang
bukan merupakan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat
148
sebagai berikut.
Apa yang kita pahami sampai saat sekarang bahwa MPR adalah
merupakan lembaga tinggi negara maka hal itu akan kita tinggalkan,
karena kedaulatan tidak lagi dilaksanakan dan diurut secara linear
tetapi kedaulatan didistribusikan tidak hanya ke MPR, tetapi juga
lembaga- lembaga negara yang lain. Contohnya, pada saat kita
membuat perjanjian internasional yang dilakukan oleh Presiden
bersama
DPR.
Sebetulnya
Presiden
dengan
DPR
sudah
melaksanakan juga kedaulatan atas negara, yaitu pada saat
melakukan penandatanganan persetujuan dengan negara lain. Jadi,
maksudnya lembaga tinggi negara, tertinggi negara tidak kena lagi,
kemudian kedaulatan itu didistribusikan kepada lembaga negara
yang lain.
Oleh karena itu, bagaimana pelaksanaan distribusi kedaulatan rakyat
itu, kita baru bisa mengetahui kalau lengkap Undang Undang Dasar
ini kita pahami yang kita ajukan itu. Oleh karena itu, bunyinya tadi
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
ketentuan Undang-Undang Dasar ini.”
Selanjutnya, F-PDI P menyampaikan tanggapan melalui juru bicaranya
Harjono, dengan menjelaskan bahwa usulan-usulan itu mempersempit pengertian
kedaulatan rakyat menjadi hanya terbatas pada tugas dan wewenang MPR.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat itu mempunyai pengertian yang sangat luas tidak
terbatas pada tugas dan wewenang MPR saja, tetapi juga persoalan-persoalan lain
seperti aspek ekonomi, politik, dan aspek implementatif lainnya yang sangat luas
bila dijabarkan. Berikut ini tanggapan F-PDI P.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat ini adalah pelaksanaan kedaulatan
yang sangat luas. Taruh saja persoalan hubungan dengan hutang
luar negeri tadi saya sebutkan. Membuat perjanjian internasional itu
adalah juga melaksanakan kedaulatan. Persoalan-persoalan yang
berhubungan dengan imigrasi itu juga persoalan-persoalan dengan
kedaulatan. Persoalan- persoalan juga dengan negara, keamanan
nasional itu juga pelaksanaan kedaulatan. Oleh karena itu,
pelaksanaan kedaulatan rakyat mempunyai pengertian yang sangat
luas di samping aspek politik, juga ada aspek implementatif yang lebih
luas.
Oleh karena itu, kami memandang bahwa karena begitu luasnya
pelaksanaan kedaulatan rakyat itu maka pelaksanaan bagaimana?
Segala sesuatu pelaksanaannya nanti adalah akan bisa kita lihat di
dalam konfigurasinya Undang-Undang Dasar ini mengatur tentang
apa? Jadi, tidak bisa kita sebutkan ini sajalah pelaksanaan
149
kedaulatan rakyat, apalagi kalau dirujuk dalam MPR yang hanya tiga
hal itu saja.
Harjono dari F-PDIP juga menjelakan usulan yang dikemukakan yang
memasukkan kalimat dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar
sebagai berikut.
Oleh karena itu, untuk menampung hal-hal seperti itulah, kami
jelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah kedaulatan di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ini. Satu persoalan
yang harus kita pertimbangkan adalah dengan kita pilihnya sistim
Undang- Undang Dasar, maka kita sudah secara otomatis menganut
adanya faham konstitualisme. Faham konstitualisme adalah satu
faham yang membatasi kewenangan-wenangan itu. Ini yang juga ter-
implied dalam pengertian bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Jadi,
dengan cara ini sebetulnya kami berpendapat bahwa tidak akan ada
lagi penyebutan bahwa tentang lembaga tertinggi negara, tapi
terdistribusikan dalam fungsi-fungsi dan di dalam konfigurasi fungsi-
fungsi itulah kita akan berbicara tentang distribution sekaligus checks
and balances. Ini yang kami pikirkan pada saat merumuskan Pasal 1
ayat (3).
Hamdan Zoelva sebagai juru bicara F-PBB memberikan tanggapan bahwa
MPR bukan merupakan lembaga tertinggi negara sebagai sumber kekuasaan
lembaga-lembaga lain, walaupun MPR tetap merupakan lembaga yang penting
dalam memutus masalah kenegaraan.
Pertama-tama kami ingin menanggapi masalah kedudukan MPR.
Bahwa sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa lembaga
negara MPR ini tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi
negara yang merupakan sumber kekuasaan dari lembaga-lembaga
tinggi negara yang lainnya. Walaupun demikian, kami harus
mengakui bahwa MPR ini adalah lembaga yang amat penting dalam
sistem tata negara kita yang memiliki kewenangan dan kekuasaan
yang sangat strategis di negara kita sesuai dengan fungsi-fungsinya
yang teramat penting dalam memutuskan masalah-masalah
kenegaraan…
Asnawi Latief sebagai juru bicara F-PDU mengemukakan tanggapannya
mengenai kedaulatan dan kedudukan MPR bukan sebagai lembaga tertinggi
negara walaupun kewenangannya tetap tertinggi.
150
Kami menganggap bahwa MPR itu tidak lagi berpredikat sebagai
lembaga tertinggi sebab tidak dikenal oleh UUD, tetapi wewenangnya
tetap tertinggi/supreme.
Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, Slamet Effendy Yusuf selaku pimpinan
rapat menyimpulkan bahwa semua fraksi setuju eksistensi MPR tetap
dipertahankan, terlepas disebut lembaga tertinggi atau tidak.
Yang pertama adalah saya kira semua fraksi sudah sepakat bahwa
lembaga yang bernama MPR itu masih dipertahankan eksistensinya
dalam konstitusi ini. Persoalannya adalah apakah disebut sebagai
lembaga tertinggi atau tidak. Itu persoalan yang masih ada...
Pada 29 Juli 2000, dilakukan rapat ke-51 PAH I BP MPR dengan agenda
mendengarkan pandangan akhir fraksi. Pada rapat ini masih terdapat pandangan
bahwa MPR tidak lagi “sepenuhnya” melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini
tercermin dari pandangan F-PDIP, F- PBB, dan F-PKB. F-PDI P dengan juru bicara
Soetjipto, menyampaikan pandangan agar tidak perlu menggunakan kata
“sepenuhnya” agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda.
Pemahaman kedaulatan rakyat tidak bisa terlepas dari falsafah
Pancasila dan kedaulatan rakyat itu tidak hanya dilakukan oleh MPR,
tetapi juga dilakukan oleh lembaga-lembaga lainnya yaitu Presiden,
DPR, MA, dan oleh rakyat itu sendiri seperti dalam pemilu,
referendum, dan lain-lain. Dalam hubungan inilah kami sepakat
dengan
fraksi-fraksi
lain
untuk
tidak
menggunakan
kata
“sepenuhnya”, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda dan
kedudukan MPR dalam menjalankan kedaulatan rakyat itu berada
pada posisi yang tepat.
F-PBB, melalui juru bicara Hamdan Zoelva juga menyampaikan usulan
menghapuskan kata “sepenuhnya” namun kewenangan MPR tetap diakui.
Kitapun telah sepakat untuk mengubah ketentuan yang sangat
mendasar mengenai kedaulatan rakyat. Jika dalam UUD kita
sekarang ini diatur bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, diubah menjadi “kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR”. Perubahan ini
mengandung dua arti yang sangat penting, pertama dihapuskannya
kata-kata “sepenuhnya” dengan pengertian bahwa MPR tidak lagi
sebagai
satu-satunya
lembaga
negara
yang
sepenuhnya
melaksanakan kedaulatan rakyat karena pelaksanaan kedaulatan
rakyat itu telah berbagi juga kepada Iembaga-lembaga negara lainnya
yaitu antara lain: Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain-lain. Kedua, kita masih
151
mengakui adanya MPR yang mempunyai wewenang, kekuasaan
serta haknya yang diatur secara tegas dalam UUD ini MPR tidak lagi
kita pahami sebagai sebuah lembaga tertinggi negara yang kita
pahami selama ini yang mendistribusikan kekuasaannya pada
lembaga-lembaga negara yang lain…
Sedangkan F-KB melalui juru bicara Ali Masykur Musa menyampaikan
pandangan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan dengan kedudukan
MPR sebagai berikut.
Menurut Fraksi Kebangkitan Bangsa, bahwa kedaulatan rakyat tidak
bisa diwakilkan. Rakyat di dalam mengeksekusi apa yang menjadi
keinginannya adalah menjadi hak yang tidak boleh diwakilkan,
menurut pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Apalagi kita juga
telah sepakat bahwa MPR tidak lagi sepenuhnya menjadi dan
menjalankan kedaulatan rakyat itu.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan pada masa perubahan kedua
(1999-2000) diperoleh materi rancangan UUD 1945 yang akan dibahas pada masa
perubahan ketiga (2000 – 2001). Untuk melanjutkan Perubahan UUD 1945, dibuat
Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Mempersiapkan Rancangan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada
tanggal 18 Agustus 2000. Ketetapan tersebut dilampiri dengan matrik Rancangan
Perubahan UUD 1945. Terkait dengan materi kedaulatan, rumusan rancangan
perubahan Pasal 1 ayat (3) adalah “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pada masa Perubahan Ketiga UUD 1945, pembahasan mengenai ketentuan
kedaulatan rakyat mulai dilakukan pada diskusi dengan Tim Ahli dalam rapat ke-14
PAH I BP MPR, 10 Mei 2001. Dalam rapat ini Tim Ahli Politik dan Tim Ahli Hukum
merekomendasikan rumusan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Anggota Tim Ahli, Maswadi Rauf,
menyampaikan hasil perumusan antara Tim Hukum dengan Tim Politik mengenai
kedaulatan dan kedudukan MPR sebagai berikut.
Kemudian ayat (3) mengenai kedaulatan. Semula kedaulatan adalah
di tangan
rakyat dan
dilakukan
sepenuhnya
oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, begitu rumusan Undang Undang Dasar
kita yang asli. Di dalam rangka perubahan pertama, kedua dan
152
kemudian dalam rangka perubahan yang ketiga, ada pikiran untuk
mengubah prinsip berpikir kita tentang kedaulatan rakyat, prinsip
pemisahan dan pembagian kekuasaan dan prinsip penjelmaan
kedaulatan rakyat itu dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh
karena itu diusulkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang Undang
Dasar.
Pada 17 Juli 2001 dilakukan rapat ke-22 PAH I BP MPR. Beberapa anggota
PAH I menyampaikan tanggapan dan pertanyaan terhadap rumusan yang
disampaikan oleh Tim Ahli. Sutjipto dari F-UG memberikan pertanyaan mengenai
kedudukan MPR sebagai konsekuensi dari rumusan yang diusulkan Tim Ahli.
Lalu di dalam ayat (3), kami juga bisa mengerti bahwa masukan kita
sebenarnya bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
oleh MPR. Tapi karena masalah bikameral di sini masih belum final,
jadi, bagaimana nanti kedudukan MPR. Jadi, rasanya secara sistemik
kami bisa mengerti apa yang, dan juga menyetujui kalau di dalam Tim
Ahli hanya ada satu rumusan menurut Undang-Undang Dasar,
karena di sini tidak mengurangi substansi apabila kata MPR diganti
dengan Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya, Hamdan Zoelva dari F-PBB memberikan tanggapan terhadap
usulan rumusan Tim Ahli tersebut sesuai dengan kedudukan MPR yang tidak lagi
menjadi lembaga tertinggi. Jika MPR merupakan lembaga tertinggi, maka tidak ada
checks and balances karena semua kekuasaan ada di MPR.
Kemudian yang terakhir adalah mengenai rumusan kedaulatan
rakyat. Kita melihat bahwa apa yang dirumuskan Tim Ahli ini memang
sesuai dengan sistematika pada rumusan selanjutnya, yaitu
mengenai adanya bikameral dan tidak menempatkan MPR itu
sebagai supreme institusi yang tertinggi. Dia hanyalah joint session
yang kita istilahkan. Oleh karena itu memang wajar, memang wajar
kedaulatan dilaksanakan oleh MPR itu dihilangkan.
Dan kami, dalam kerangka pikiran kami yang dari awal, sejak pada
masa persidangan yang lalu kami sependapat dengan rumusan Tim
Ahli ini, bahwa MPR itu hanyalah joint session antara DPR dan
dengan DPD, dan kedaulatan rakyat itu, kedaulatan yang ada di
tangan rakyat itu, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang ada,
sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar ini. Di sinilah arti checks and balances dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga-lembaga negara yang
kalau sekarang ini, kalau dalam kedudukan MPR sebagai lembaga
negara yang tertinggi, maka checks and balances itu memang tidak
ada pada prinsipnya karena semua diambil.
153
Anggota Tim Ahli Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan mengenai latar
belakang pemikiran rumusan kedaulatan tersebut sesuai dengan prinsip nomokrasi
dan demokrasi. Yang berdaulat adalah rakyat dan hukum.
Kemudian mengenai negara, kedaulatan rakyat itu tadi. Jadi
kedaulatan rakyat berdasar atas hukum. Jadi pada akhirnya, diskusi
berkenaan dengan kedaulatan. Apa sesungguhnya yang berdaulat
dalam setiap negara itu? Siapa pemegang kedaulatan kekuasaan
tertinggi itu? Perdebatannya adalah apakah rakyat ataukah hukum?
Ini persis perdebatan filosofi, filsafat hukum antara demokrasi atau
nomokrasi. Adanya adalah di dalam konsep yang dua tadi, yang satu
democratische rechstaat, yang satu lagi constitutional democracy,
yang kalau kita gabung inginnya dua-duanya itu dianut di dalam
Undang-Undang Dasar kita, dan memang kalau kita baca, pelajari
perdebatan sejak tahun 1930-an, memang dua-duanya itu dianut oleh
the founding fathers.
Itu sebabnya ada istilah sistem konstitusional, yang tadi dijelaskan di
dalam rumusan yang dibuat oleh Supomo itu. Sistem konstitusional
untuk menggambarkan ada constitutional democracy. Ketika kita
harus memperbaiki rumusan mengenai MPR, adanya MPR itu,
kenapa kita tidak masukkan di dalamnya? Jadi kita rumuskan di sini,
kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar, begitu kira-kira. Jadi jalan pikirannya antara
nomokrasi dan demokrasi. Kita jadikan dia sebagai dua sisi dari mata
uang yang sama. Kira-kira begitu. Jadi negara hukum itu harus
demokratis, sebaliknya negara demokrasi itu kalau mau lengkap
berdasar atas hukum. Kira-kira begitu.
Perbedaan pandangan rumusan Pasal 1 ayat (2) antara yang tetap
mempertahankan MPR namun menghilangkan kata “sepenuhnya” dengan
mengubah menjadi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar” tetap ada hingga Rapat Lobi dan Perumus PAH I BP MPR
pada 5 September 2001. Pimpinan rapat, Slamet Effendy Yusuf, menyatakan
pendapatnya bahwa posisi perbedaan pendapat tidak berubah, sebagai berikut.
Menurut bayangan saya nampaknya posisi ini tidak berubah ya?
Kalau tidak berubah, kita buat alternatif sendiri,..
Pimpinan rapat, Slamet Effendi Yusuf, menyampaikan bahwa tetap ada dua
alternatif, sebagai berikut.
Dari pendapat yang ada ini kita tetap pada 2 alternatif itu. Kita ternyata
tidak bisa menyatukan. Oh iya betul-betul. Sebenarnya tidak hanya
Tim Ahli di sini. Sudah didiskusikan dulu di sini, apakah lembaga
154
tertinggi atau bukan atau sebuah joint session sebenarnya sebelum
Tim Ahli berbicara kita sudah ok, 2 alternatif saja.
Hasil pembahasan PAH I BP MPR mengenai rancangan Perubahan Ketiga
UUD 1945 selanjutnya di bahas pada ST MPR RI Tahun 2001, khususnya oleh
Komisi A. Pembahasan materi mulai dilakukan Pada Rapat Komisi A ke-2 ST MPR
RI Tahun 2001, 5 November 2001. Pada rapat mendengar pandangan fraksi,
terdapat dua fraksi yang menghendaki ketentuan kedaulatan rakyat dilaksanakan
oleh MPR, yaitu F-KKI dan F-Reformasi.
F.X. Sumitro dari F-KKI menyampaikan pandangannya terhadap alternatif
rumusan ketentuan tentang kedaulatan sebagai berikut.
…bentuk dari pada negara kita adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya, jangan dikurangi sepenuhnya itu. Karena apa? MPR
adalah penjelmaan daripada rakyat. Oleh karena itu MPR dibentuk
anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan maksudnya
supaya seluruh rakyat itu diwakili termasuk golongan-golongan yang
mempunyai kepentingan itu, dan MPR adalah penyelenggara negara
tertinggi tidak ada lain.
Abdullah Ali dari F-Reformasi menyampaikan pendapatnya terkait dengan
kedudukan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sebagai berikut.
Kemudian saya ingin membahas Pasal 3 itu yaitu Kedaulatan. Ada
dua alternatif itu, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
oleh MPR”, yang satu. Dan kedua adalah “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang–undang Dasar”.
Menurut hemat saya, rakyat ini mempunyai kedaulatan tertinggi di
negara demokrasi dan inilah yang kita tuju. Jadi kemudian kedaulatan
rakyat yang tertinggi ini dilaksanakan oleh MPR. MPR kerjanya
membuat Undang-Undang Dasar dan kemudian juga memiliki
kedaulatan. Artinya melaksanakan kedaulatan rakyat dan kemudian
lalu memantau apakah kedaulatan rakyat itu dilaksanakan.
Mengevaluasi apakah Undang-Undang Dasar itu dilaksanakan.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar itu juga ada GBHN.
GBHN itu adalah juga perlu di evaluasi, diperbaiki, dipantau.
Jadi dengan demikian maka jelas bahwa kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan oleh MPR. Oleh karenanya saya juga turut
memilih alternatif satu daripada ayat (3) Pasal 1 daripada bentuk dan
kedaulatan negara ini.
Sedangkan beberapa fraksi yang memilih alternatif “Kedaulatan berada di
155
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar” adalah
F-PG, F-KB, F- TNI/Polri, F-PDIP, F-PDU, dan F-PBB. Agun Gunandjar Sudarsa
dari F-PG mengemukakan pandangannya memilih rumusan alternatif kedua, yaitu
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-
Undang Dasar”.
…untuk ayat (3) nya itu sudah kami dapat menyepakati, menerima
alternatif yang ke-2 dan ayat (4) menjadi ayat (3) dengan rumusan
alternatif 1…
Amru al-Mu’tashim dari F-KB menyampaikan pandangannya rumusan
alternatif ke-2 lebih logis.
…Yang kedua, bahwa alternatif ke-3 dari pada ayat (1), alternatif ke-
2 menurut pendapat kami yang bisa kita pikir secara logis,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Kami sependapat dengan pemikiran ini jadi
dengan demikian dalam ayat (3) ini alternatif ke-2...
Ishak Latuconsina dari F-TNI/Polri memberikan pendapatnya bahwa
rumusan kedaulatan berada di tangan rakyat dilakukan oleh MPR kurang relevan
lagi dengan susunan MPR dan pemilihan Presiden secara langsung.
…Saya kira perkembangan kehidupan demokrasi dan sistem
ketatanegaraan kita sekarang sedang mengalami perkembangan dan
dalam hari-hari kita menyelesaikan Sidang Tahunan. Kita akan
melihat juga kemungkinan besar ada perubahan dalam susunan
Majelis. Kemudian ada pemilihan Presiden secara langsung kalau
sampai hal ini dilakukan maka bunyi ayat (3), bunyi Pasal ini yang
mengatakan bahwa “Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat” kemudian menjadi, saya kira sudah
kurang relevan…
I Dewa Gede Palguna dari F-PDI P yang menyampaikan bahwa kurang logis
menyatakan kedaulatan dilaksanakan oleh MPR karena hanya salah satu unsur
saja. Rumusan yang lebih sesuai adalah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-
Undang Dasar.
Saya hendak menegaskan bahwa prinsip yang kita anut sekarang
adalah prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Kalau dilihat dengan
rancangan ini pertanyaannya kemudian apakah betul bahwa MPR itu
masih sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Bahwa dia
menjadi salah satu dari unsur pelaksana kedaulatan rakyat, bahkan
156
juga bahwa dia menjadi salah satu unsur pelaksana kedaulatan
rakyat yang terbesar, barangkali ya. Tetapi dengan pemilihan
Presiden langsung misalnya, kalau nanti kita sudah sampai pada
pembahasan itu, saya kira itu rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat
sendiri untuk soal itu.
Oleh karena itu, maka menjadi tidak logis kalau kemudian karena
pilihan yang kita ambil itu adalah MPR yang melaksanakan
kedaulatan itu karena ada badan-badan lain, bahkan rakyat sendiri
yang melaksanakan kedaulatan itu. Oleh karena itu pilihannya,
makanya menurut saya itu adalah sudah lebih baik seperti yang
tercantum di dalam Rancangan ini, yaitu memang kedaulatan
memang di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya adalah sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Jadi kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Kemudian yang kedua, jangan lupa bahwa paham pemusatan
kekuasaan seperti itu sesungguhnya adalah paham dari otokrasi,
paham dari statisme. Oleh karena itu, kita mau menuju ke paham
demokrasi dengan penegasan bahwa kita negara hukum. Oleh
karena itu supaya tidak terjadi pertentangan di dalam satu gagasan
maka kita perlu menyesuaikan soal- soal yang demikian itu..
Fraksi F-PDU melalui juru bicara Asnawi Latief menyampaikan pandangan
mengenai pilihan alternatif Pasal 1 ayat (2) sebagai berikut.
Fraksi kami berpendapat bahwa Bab I judul tetap. Pasal 1 ayat (1)
tetap, ayat (2) Kedaulatan ada di tangan Rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar…
Hamdan Zoelva sebagai juru bicara F-PBB menyampaikan persetujuan
terhadap alternatif 2 rumusan Pasal 1 ayat (3).
Yang pertama, kami setuju Bab I ini judulnya tetap yaitu Bentuk dan
Kedaulatan…. kemudian ayat (3) nya kami memilih alternatif ke-2
yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang Undang Dasar...
Lukman Hakim Saifuddin sebagai juru bicara F-PPP menyampaikan
persetujuan terhadap rumusan alternatif 2, kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dengan argumentasi bahwa ke
depan rakyat tetap memiliki kedaulatan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya pada ayat (2) masih pada Pasal 1 ini, kami berpandangan
bahwa memang untuk ke depan kedaulatan rakyat, kedaulatan yang
hakekatnya di tangan rakyat itu tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh
157
Majelis. Jadi kedaulatan itu harus dilakukan menurut Undang-
Undang Dasar kita. Apalagi kita sudah satu pemahaman bahwa ke
depan bahwa rakyat memiliki kedaulatanya dalam hal memilih
Presiden dan Wakil Presiden. Jadi itu sudah tidak dilakukan oleh
Majelis lagi. Oleh karenanya rumusan alternatif dua pada ayat (2) ini,
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar, menurut Fraksi kami merupakan rumusan
yang terbaik…
F-PDI P melalui juru bicaranya, Soewarno, menyampaikan persetujuannya
terhadap alternatif 2 dengan alasan juga terkait dengan pemilihan Presiden secara
langsung.
Kemudian ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Kami memang
menyetujui urusan pengaturan ini menurut Undang-Undang Dasar.
Soalnya kedaulatan ini di samping ada yang tetap di tangan rakyat
misalnya
pemilihan
umum,
referendum
yang
menyangkut
pembukaan, referendum yang menyangkut kedaulatan negara,
referendum yang menyangkut wilayah yang nanti juga kami
tambahkan referendum yang menyangkut dasar negara itu tidak di
MPR. Sehingga semua akan diatur dalam Undang- Undang Dasar.
Lalu kami menyetujui bahwa ayat (2) itu berbunyi “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.”…
Yusuf Muhammad sebagai juru bicara F-KB kembali menegaskan pilihan
alternatif 2 rumusan Pasal 1 ayat (3).
Terakhir, Bab II, saya langsung saja menyampaikan pilihan. Untuk
Pasal 1 itu kami memilih alternatif 2. Saya kira karena sejak dulu
sudah memilih itu. Ya, tidak pakai alasan. Alasannya sama dengan
yang lain. Ini tidak pakai alasan, ini keputusan politik...
F-TNI/Polri melalui juru bicaranya Affandy, menyampaikan pilihan fraksi
terhadap alternatif 2 dengan argumentasi realitas kedaulatan yang tidak mungkin
dimonopoli oleh satu lembaga saja.
…Kemudian selanjutnya untuk yang ketiga, berkenaan dengan
kedaulatan rakyat, dari Fraksi TNI/Polri menentukan pilihan pada
altenatif dua. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang Dasar. Alasannya dalam realitasnya
kedaulatan rakyat tidak bisa dan tidak mungkin diotonomi oleh satu
lembaga saja dan implementasinya didistribusikan kepada beberapa
lembaga negara secara proposional sesuai dengan fungsi masing-
masing serta berinteraksi dalam proses politik secara checks and
158
balances dan bahkan untuk beberapa hal dilaksanakan langsung oleh
rakyat misalnya Presiden. Alasan yang kedua, apapun status MPR di
masa mendatang apakah sebagai lembaga formal ataukah joint
session itu tidak menjadi masalah. Yang penting checks and balances
secara fundamental kemudian jelas MPR itu fungsi peran dan tugas
wewenangnya secara esensial. Jadi kedaulatan rakyat ada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, kami
memilih yang itu…
F-PDKB melalui juru bicaranya, Gregorius Seto Harianto menyampaikan
pilihan terhadap alternatif 2 karena alternatif 1 dinilai sumir dan dapat menimbulkan
pengertian lembaga lain bukan pelaksana kedaulatan rakyat.
Pada ayat (2), kami tetap memilih alternatif ke dua, Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang
Dasar. Karena alternatif satu ini juga sangat bisa menimbulkan sumir
juga. Pemahaman yang sumir karena kalau kedaulatan di tangan
rakyat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat maka jangan-
jangan DPR/DPRD bukan wadah kedaulatan rakyat…
Pembahasan selanjutnya mengenai MPR dilakukan oleh Tim Perumus
Komisi A. Hasil kerja Tim Perumus dilaporkan pada Rapat Komisi A ke-5 ST MPR
RI Tahun 2001, 8 November 2001. Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat,
Jakob Tobing menyampaikan hasil Tim Perumus untuk ketentuan kedaulatan
rakyat adalah seperti dirumuskan dalam alternatif 2 yaitu “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
C. Wewenang MPR dalam Perubahan UUD 1945
Ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan mengatur wewenang MPR di dua
pasal, yaitu Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 9. Pasal 3 menentukan MPR
menetapkan Undang- Undang Dasar dan garis-garis besar daripada Haluan
negara. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 mengatur wewenang MPR memilih Presiden
dan Wakil Presiden. Pasal 9 mengatur tentang sumpah Presiden dan Wakil
Presiden di hadapan MPR.
Di dalam UUD 1945 setelah Perubahan, wewenang MPR diatur di dalam
Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, dan Pasal 8, dan Pasal 9. Pasal 3 mengatur
wewenang MPR mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya. Pasal 7A mengatur pemberhentian Presiden
159
dan/atau Wakil Presiden oleh MPR atas usul DPR. Pasal 7B mengatur lebih lanjut
mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul
DPR setelah mendapatkan putusan MK. Pasal 8 mengatur penggantian Presiden
oleh Wakil Presiden serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal
keduanya berhenti dalam masa jabatannya bersama-sama. Pasal 9 mengatur
pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden di hadapan MPR.
Perubahan tersebut dibahas mulai dari perubahan pertama tahun 1999
hingga perubahan keempat tahun 2002. Pembahasan perubahan wewenang MPR
berkaitan dengan perubahan konsep kedaulatan yang diatur di dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 serta perkembangan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden. Pada perubahan pertama, pembahasan konsep
kedaulatan adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR
dan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum ada kejelasan. Hal
ini berpengaruh pada pembahasan wewenang MPR yang kuat dan perlu
dioptimalisasi. Lembaga-lembaga lain dipandang sebagai mandataris MPR.
Pembicaraan tentang MPR sebagai salah satu materi Perubahan UUD 1945
telah dimulai pada rapat ke-2 BP MPR dengan agenda sidang Pemandangan
Umum Fraksi tentang Materi Sidang Umum MPR. Sidang tersebut diselenggarakan
pada 6 Oktober 1999. F-KB dengan juru bicara Abdul Kholiq Ahmad menyampaikan
pemandangan umum perlunya melakukan optimalisasi MPR termasuk wewenang
menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
…yang terakhir Saudara Pimpinan, adalah tentang Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945. Ada tiga hal penting yang kami ingin
agendakan dalam perbincangan Sidang Badan Pekerja, yaitu adalah
yang berkait dengan pembatasan kekuasaan Presiden. Lalu yang
kedua, tentang optimalisasi lembaga tertinggi dan tinggi negara,
terutama MPR dan DPR.
F-Reformasi dengan juru bicaranya Muhammadi berpandangan perlunya
peningkatan wewenang MPR, sebagai berikut.
… Kami mengidentifikasikan ada 18 butir yang akan kita kemukakan
dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Tapi di
dalam waktu seminggu yang akan datang ini kami hanya akan
mengusulkan empat untuk dibahas secara tuntas, yaitu pertama,
mengenai peningkatan wewenang Lembaga Tertinggi Negara MPR,
pembatasan kekuasaan Presiden, dan pemilihan Presiden dan Wakil
160
Presiden, ketiga peningkatan wewenang lembaga parlemen DPR,
dan
keempat
peningkatan
wewenang
lembaga
kehakiman,
Mahkamah Agung. …
Vincent Radja, juru bicara F-KKI menyampaikan pemandangan penguatan
wewenang MPR terhadap lembaga lain sebagai mandataris MPR.
… Amandemen tersebut untuk memulai checks and balances adalah
melaksanakan perubahan Tap MPR No. III Tahun 1978 menyangkut:
pertama, Presiden bukan satu- satunya Mandataris MPR karena
semua lembaga tinggi negara adalah Mandataris MPR, juga dan
accountability terhadap rakyat. Khusus dengan Mahkamah Agung
memang mempunyai kebebasan. Namun masalah-masalah tertentu,
harus dikonsultasikan dengan MPR.
Pembahasan selanjutnya mengenai rancangan perubahan UUD 1945
dilakukan oleh PAH III BP MPR. Sidang pertama PAH III dilaksanakan pada 7
Oktober 1999 F-PG dengan juru bicara Andi Mattalatta mengusulkan perubahan
pasal-pasal tentang penguatan peran lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara
sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat dan pengontrol jalannya pemerintahan.
…Fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan semua pasal-pasal
yang menyangkut dua hal. Yang pertama adalah pembatasan
kewenangan Presiden dan yang kedua pasal-pasal yang mempunyai
semangat untuk meningkatkan peran, kualitas, kinerja dari lembaga-
lembaga penyalur aspirasi rakyat dan lembaga-lembaga pengontrol
jalannya pemerintah-an. Seperti pasal-pasal yang menyangkut MPR,
DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, peningkatan
peran Kejaksaan Agung dari lembaga pemerintahan menjadi
lembaga negara, kalau disepakati. Jadi, semua pasal- pasal yang
menyangkut kedua hal itu seandainya bisa menjadi putusan Sidang
Umum MPR tanggal 14 nanti adalah sangat baik.
Selanjutnya Aberson M. Sihaloho dari F-PDIP menyampaikan wewenang
MPR menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
…Kita juga ada kesepakatan bahwa semua Tap MPR harus
dinyatakan tidak berlaku karena dia bukan peraturan perundangan
yang berlaku publik. Hanya ada tiga Tap MPR. Tap MPR tentang
penetapan Undang-Undang Dasar, Tap MPR tentang penetapan
Garis- Garis Besar daripada Haluan Negara, bukan haluan negara
dalam garis-garis besar, GBHN seperti selama ini, dan baru kemudian
Tap MPR tentang Pemilihan atau Penetapan Presiden dan Wakil
Presiden. Jadi hanya tiga Tap MPR dan Tap MPR ini bukan Peraturan
Perundangan.
161
Namun demikian terdapat pandangan perlunya pembatasan wewenang
MPR. Hal ini dikemukakan oleh Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB sebagai
berikut.
Yang berikutnya dalam rangka penguatan MPR, saya kira kita juga
harus berani menyatakan bahwa di dalam satu negara demokrasi
mestinya kan kedaulatan rakyat yang utama terwujud melalui
pemilihan umum. Jadi MPR tidak boleh mengambil alih kekuasaan
rakyat melalui Pemilu. Karena itu saya ingin supaya kita juga berani
mengubah interpretasi yang ada di dalam penjelasan bahwa Majelis
itu memegang kekuasaan yang tidak terbatas. Menurut saya MPR
pun harus dibatasi dan batasnya adalah hasil pemilihan umum karena
di sanalah rakyat mewujudkan kedaulatannya…
Pada Rapat Ke-2 PAH III BP MPR 1999 sudah terdapat gagasan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang memengaruhi wewenang
MPR. Hal ini dikemukakan oleh Harun Kamil dari F-UG sebagai berikut.
Pendapat selanjutnya dari F-UG ditambahkan oleh Harun Kamil sebagai
berikut.
Kemudian apabila itu disepakati bahwa Presiden dipilih langsung
tentu kewenangan MPR sudah tidak lagi mengangkat Presiden, tapi
cuma menyumpah atau barangkali katakanlah melantik di depan
MPR yang dipandu oleh MA. Jadi kewenangan MPR sudah berkurang
satu. Cuma MPR masih boleh memberhentikan Presiden kalau dia
nyata-nyata secara sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan
melanggar sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.55
Hamdan Zoelva dari F-PBB memberikan pandangan relevansi GBHN jika
dilakukan pemilihan Presiden secara langsung.
… mengenai alternatif satu Ayat b, kami ingin memberikan catatan
bahwa kalau MPR menetapkan GBHN dengan dasar pemikiran
bahwa Presiden masih dipilih oleh MPR. Kalau seandainya nanti pada
saatnya Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka adalah tidak
pada tempatnya Presiden itu tunduk pada GBHN yang ditetapkan
oleh MPR, karena dia dipilih langsung oleh rakyat. Pada saat dia
sebelum dipilih oleh rakyat dan dia mengkampanyekan dirinya
tentunya dia membuat program-program sendiri. Dengan dasar
program itulah rakyat memilih dia menjadi Presiden. Jadi mungkin
pada saatnya setelah kita mengubah atau mengamandir pasal lain
mengenai tata cara pemilihan Presiden ketika Presiden itu dipilih
langsung oleh rakyat maka tidak ada lagi GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Itu catatan saya mengenai angka b Ayat (1) ini.
Untuk merumuskan pendapat-pendapat tentang perubahan ketentuan MPR
dalam UUD, dibentuk tim perumus yang terdiri atas pimpinan PAH ditambah
dengan wakil-wakil fraksi yang belum tercermin dalam unsur pimpinan. Pimpinan
162
rapat membacakan hasil rumusan sebagai berikut.
Kemudian Pasal 3 ada tiga alternatif. Alternatif 1 adalah bunyi pasal yang
lama “MPR menetapkan UUD dan GBHN.” Alternatif 2 adalah membedakan
antara tugas dan wewenang. Jadi, yang pertama Alternatif 2 Ayat (1), Pasal 3
Ayat (1) “MPR bertugas untuk :
a. menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
b. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara ;
c. menetapkan Presiden dan Wakil Presiden;
d. menetapkan pengangkatan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua BPK, dan
Ketua (DPA), yang dalam kurung ini masih ada perbedaan pendapat. Apakah
perlu dicantumkan karena ada fraksi yang berpendapat DPA ini sebaiknya
dihapus saja.
Ayat 2 berbunyi “MPR berwenang untuk:
a. mengubah UUD;
b. meminta laporan pelaksanaan tugas Presiden, MA dan BPK (DPR dan DPA)
setiap tahun ini masih ada perbedaan. Apakah DPR yang anggotanya 500 itu
masuk MPR itu ikut-ikutan melapor di MPR apa tida, soal dewan
pertimbangan karena masih ada fraksi yang mempunyai usul agar DPA itu
dihapuskan;
c. menafsirkan segala putusan MPR;
d. menyelenggarakan Sidang Istimewa, antara lain, jika perlu dan/atau apabila
Presiden dipandang melanggar hukum atau haluan negara, yang dalam
putusan tertingginya dapat memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya;
e. memberhentikan Ketua MA dan Ketua BPK, tentu saja juga dan Ketua DPA
apabila DPA tidak kita hapus.
Alternatif 3 sama dengan alternatif 2, tetapi huruf a yaitu menetapkan
UUD-RI dihapus pada alternatif 3 Ayat (1), dan pada Ayat (2)
mengubah UUD juga dihapus itu yang ada.
Dalam pembahasan perubahan kedua mulai banyak perumus yang
mengaitkan kewenangan MPR dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung. Hal ini memengaruhi wewenang MPR dalam memilih
163
Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan garis-garis besar daripada haluan
negara, dan dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pembahasan mengenai wewenang MPR pada proses perubahan kedua
UUD 1945 mulai dilakukan pada rapat ke-3 PAH I, 6 Desember 1999. F-PPP
dengan juru bicara Lukman Hakim Saifuddin yang mengusulkan pemilihan
Presiden secara langsung. Usul itu berpengaruh terhadap susunan dan kedudukan
MPR sebagai berikut.
Fraksi PPP berpendirian pemilihan Presiden dan Wakil Presiden perlu
dilakukan secara langsung atau dengan lain, perkataan tidak
dilakukan oleh MPR seperti ketentuan yang ada sekarang. Dengan
demikian semua hal yang kami sebutkan di atas sepanjang mengenai
Presiden dan Wakil Presiden memerlukan pembaharuan termasuk
menampung dan memperbaharui hal-hal yang diatur dalam berbagai
Tap MPR, yang termasuk dalam lingkup materi pembahasan PAH I
ini.
Konsekuensi
lebih
lanjut
dari
pembaharuan
lembaga
kePresidenan ini tentu saja akan mengubah pula tentang lembaga
negara MPR itu sendiri, baik mengenai susunan, kedudukan, dan
lain-lainnya.
Pada 14 Desember 1999 dilaksanakan rapat ke-8 PAH I BP MPR dengan
agenda mendiskusikan hasil penjelasan dan tanggapan fraksi serta hasil dengar
pendapat dengan pakar. Pada kesempatan tersebut M. Hatta Mustafa dari F-PG
menyampaikan pendapat tentang kedaulatan rakyat serta konsekuensi pemilihan
Presiden terhadap kedudukan MPR.
Kalau Presiden dipilih langsung tidak akan bertanggung jawab lagi
kepada MPR, atau konsekuensinya yaitu akan bertanggung jawab
pada rakyat secara langsung saja. Hal ini sangat penting karena
menyangkut keberadaan MPR nantinya. Kalau masalah Presiden ini
sudah kita tetapkan akan dipilih langsung berarti apakah pertanyaan
kita apakah MPR masih diperlukan? Kalau DPR mungkin masih tetap.
Bagir Manan menjawab mengenai kedudukan MPR dan bahwa GBHN tidak
diperlukan lagi, sebagai berikut.
Kalau nanti Presiden itu sudah dipilih langsung, maka itu sudah tidak
ada persoalan lagi. Bahkan, kalau Presiden itu dipilih langsung,
kemungkinan MPR itu tidak diperlukan. Mengapa tidak diperlukan?
Karena Presiden kalau dipilih langsung kan tidak bertanggung jawab
kepada MPR. Jadi karena dipilih langsung, tidak perlu GBHN, karena
kata Presiden, GBHN dari rakyat langsung.
164
Untuk melanjutkan perubahan UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus 2000
dibuat Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Mempersiapkan
Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Ketetapan tersebut dilampiri dengan matriks Rancangan Perubahan UUD
1945, khusus tentang materi MPR. Rumusan dalam matriks tersebut adalah
sebagai berikut.
Pasal 3
Alternatif 1: Jika Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah:
1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2. menetapkan haluan negara dalam garis-garis besar;
3. memilih, menetapkan, dan melantik Presiden dan Wakil Presiden;
4. Alternatif 1:
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
apabila
terbukti
melanggar
Undang-Undang
Dasar,
me!anggar haluan negara, mengkhianati negara, melakukan tindak
pidana kejahatan, melakukan tindak pidana penyuapan, dan/atau
melakukan perbuatan yang tercela.
Alternatif 2 :
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
apabila
terbukti
melanggar
Undang-Undang
Dasar,
melanggar haluan negara, mengkhianati negara, melakukan tindak
pidana kejahatan, melakukan tindak pidana penyuapan, dan/atau
melakukan perbuatan yang tercela, berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi.
5. Alternatif 1:
Menilai pertanggungjawaban Presiden pada akhir masa jabatannya.
Alternatif 2:
tidak perlu hal ini.
6. Dapat membentuk badan pekerja untuk mempersiapkan pelaksanaan
kegiatan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Alternatif 2: Jika Presiden dipilih langsung
Tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Alternatif 1:
Tidak perlu menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Alternatif 2:
Menetapkan dan mengesahkan haluan negara dalam garis-garis besar.
3. Alternatif 1:
Menetapkan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Alternatif 2:
165
Menetapkan 2 paket calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih
secara langsung oleh rakyat, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden
terpilih.
4. Alternatif 1:
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
apabila
terbukti
melanggar
Undang-Undang
Dasar,
melanggar haluan negara, mengkhianati negara, melakukan tindak
pidana kejahatan, melakukan tindak pidana penyuapan, dan/atau
melakukan perbuatan yang tercela.
Alternatif 2:
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
apabila
terbukti
melanggar
Undang-Undang
Dasar,
melanggar haluan negara, mengkhianati negaral melakukan tindak
pidana kejahatan, melakukan tindak pidana penyuapan, dan/atau
melakukan perbuatan yang tercela, berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi.
5. Alternatif 1:
Menilai pertanggungjawaban Presiden pada akhir masa jabatannya.
Alternatif 2:
Tidak perlu hal ini.
6. dapat membentuk badan pekerja untuk mempersiapkan pelaksanaan
kegiatan MPR.
Pembahasan pada perubahan ketiga semakin kuat gagasan pemilihan
Presiden secara langsung yang mempengaruhi wewenang MPR, khususnya dalam
menetapkan garis-garis besar Haluan negara. Hal ini juga dikemukakan oleh Tim
Ahli Hukum dan Tim Ahli Politik. Pada rapat ke-12 PAH I BP MPR, 29 Maret 2001,
anggota tim ahli Nazaruddin Sjamsuddin mengemukakan pandangan mengenai
rumusan Bab 2 tentang MPR bahwa GBHN tidak diperlukan.
Kemudian, berikutnya masih Pasal 3 itu mengenai tugas MPR di
alternatif pertama Ayat (1) “Mengubah dan menetapkan UUD”, kami
mengusulkan sebagai alternatif dua, “mengubah dan menetapkan
UUD dengan persetujuan rakyat melalui referendum”. Artinya, usaha
untuk mengubah UUD itu tidak hanya cukup apabila dilakukan oleh
Majelis saja, tetapi harus ditanyakan dahulu kepada rakyat melalui
referendum.
Terhadap Ayat (2) daripada usul atau draft Badan Pekerja mengenai
tidak perlu menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, kami
setuju itu. Tetapi kami menolak alternatif 1 dan 2 untuk Ayat (3) yaitu
166
mengenai proses atau tugas MPR untuk melantik Presiden dan Wakil
Presiden.
Kami mengusulkan alternatif 3 yang berbunyi “memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila
terbukti melanggar UUD, mengkhianati Negara, melakukan tindak
pidana kejahatan dan atau melakukan perbuatan yang tercela”. Jadi,
lebih terperinci.
Kemudian, mengenai Ayat (5), ada alternatif 1 dan 2, kami setuju
dengan alternatif 2 yang berbunyi “tidak perlu MPR menilai
pertanggungjawaban” seperti alternatif 1 yang disebutkan di atas.
Begitu juga mengenai Ayat (6) yang berbunyi “dapat membentuk
Badan Pekerja untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MPR”.
Kami menilai itu tidak perlu.
Kemudian Pasal 3 A, kami juga menilai tidak perlu.
Diskusi dengan tim ahli dilanjutkan pada rapat ke-14 PAH I BP MPR, 10 Mei
2001. Pada rapat tersebut, anggota tim ahli, Maswadi Rauf, menyampaikan hasil
perumusan antara Tim Hukum dengan Tim Politik mengenai wewenang MPR
sebagai berikut.
Ayat (2), “Persidangan MPR dilaksanakan atas permintaan DPR atau
DPD untuk:
a) menetapkan perubahan Undang Undang Dasar;
b) memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden;
c) menetapkan Wakil Presiden menjadi Presiden dalam hal apabila
terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden;
Sebelum sampai ke sana, kita mengusulkan pemilihan Presiden
secara langsung, tidak dipilih oleh MPR. Jadi, alternatif itu masih
ada variannya yang diajukan oleh Badan Pekerja MPR. Kita
menyetujui pemilihan Presiden secara langsung.
d) memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan dalam
jabatan Wakil Presiden, itu nanti akan ada ketentuannya.
Jawaban dari tim ahli terhadap tanggapan anggota PAH I diberikan pada
rapat ke-15 PAH I BP MPR, 15 Mei 2001. Maswadi Rauf, sebagai anggota tim ahli,
menyampaikan pendapat mengenai MPR sebagai berikut.
Lalu, pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan, pertanyaan Pak Ali
Masykur apakah GBHN masih perlu? Kita memang beranggapan
tidak perlu GBHN karena itu menjadi wewenang Presiden yang dipilih
167
secara langsung oleh rakyat sehingga tidak diperlukan adanya
bimbingan dari MPR RI, tidak diperlukan adanya tolok ukur dari MPR
RI sehingga Presiden itu nanti tidak bisa lagi dijatuhkan karena
perbedaan policy, perbedaan pendapat dalam kebijakan antara MPR
RI dengan Presiden. Sehingga yang bisa menjatuhkan Presiden nanti
adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum,
pelanggaran konstitusi, tidak lagi kepada pelanggaran GBHN.
Hasil pembahasan PAH I dilaporkan dalam rapat ke-4 BP MPR, 2 Oktober
2001. Hasil pembahasan PAH I dilaporkan dalam rapat ke-5 BP MPR pengesahan
Rancangan Putusan MPR hasil BP MPR. Jakob Tobing, pimpinan PAH I,
menyampaikan rumusan mengenai MPR sebagai berikut.
Pasal 3 Ayat (1),
Alternatif 1:
Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapkan haluan negara dalam garis-
garis besar.
Alternatif 2:
Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. Ayat(2),
Alternatif 1:
Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih, menetapkan, dan melantik
Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil
Presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dalam hal tidak ada paket yang memenuhi
persyaratan perolehan suara.
Alternatif 2:
Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih, menetapkan, dan melantik
Presiden dan Wakil Predisen.
Ayat (3),
Alternatif 1:
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
memberhentikan
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya karena pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau
perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
168
Alternatif 2:
Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya karena pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau
perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
Hasil pembahasan Komisi A dilaporkan dalam rapat paripurna ke-6 ST MPR
2001 yang dipimpin oleh M. Amien Rais. Laporan tersebut disampaikan oleh Jakob
Tobing, pimpinan Komisi A. Tentang MPR laporannya adalah sebagai berikut.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang- Undang Dasar.
Alternatif 1:
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara.
Alternatif:
Tidak perlu ayat ini.
Alternatif 1:
Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
dalam hal tidak ada pasangan yang terpilih pada pemilihan umum.
Alternatif 2:
Tidak perlu ayat ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Dalam pembahasan di PAH I BP MPR 2002 disepakati untuk kewenangan
MPR di dalam Pasal 3 ayat (2) adalah tidak diperlukan dan ayat (3) tidak perlu.
Hasil pembahasan ini selanjutnya disahkan sebagai bagian dari Perubahan
Keempat UUD 1945.
Wewenang MPR yang secara eksplisit ditentukan UUD 1945 pasca
169
perubahan adalah wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Wewenang ini berbeda
dengan wewenang yang diatur sebelum perubahan Pasal 3 UUD 1945 yakni
menetapkan Undang Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Wewenang "menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara", dihapus.
Perubahan tersebut sangat disadari oleh MPR dan menjadi pijakan dalam
menjalankan lembaga MPR. Hal ini sebagaimana dinyatakan Taufiq Kiemas (Ketua
MPR), bahwa:
MPR pasca reformasi konstitusi bukan lagi sebagai lembaga tertinggi
negara
yang
melaksanakan
sepenuhnya
kedaulatan
rakyat,
kewenangan MPR dan lembaga negara lain saat ini secara jelas dan
tegas telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Perubahan fungsi dan wewenang MPR dalam
sistem kelembagaan negara menyebabkan MPR tidak lagi
mempunyai kewenangan memilih dan mengangkat presiden atau
wakil presiden serta menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Disadari bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang
memegang kedaulatan rakyat dan kekuasaanya tidak terbatas sehingga MPR
menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari.
Kesadaran akan perubahan fungsi dan kewenangan MPR tersebut menyebabkan
MPR melakukan peninjauan produk hukum MPR sejak tahun 1960 sampai dengan
tahun 2002 yang terdiri dari 139 ketetapan MPR/MPRS. Selanjutnya peninjauan
dari status hukum TAP MPRS dan TAP MPR dituangkan dalam TAP MPR Nomor
I/MPR/2003. Ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku diakui mempunyai
nilai yang sangat penting terkait dengan kepentingan ideologi, politik, demokrasi
ekonomi, sosial, maupun dalam rangka pembangunan hukum apalagi pasca
perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang perlu
dilakukan penataan di bidang hukum untuk memenuhi kebutuhan hukum
masyarakat. Mengingat pentingnya Ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku
maka perlu dipikirkan mengenai keberadaan TAP MPRS dan MPR dalam hirarki
perundang-undangan yang akan dibentuk Pansus RUU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan penyempurnaan Undang-Undang 10 Tahun 2004.
Berdasarkan pernyataan Ketua MPR tersebut, dipahami bahwa MPR tidak
lagi mempunyai wewenang untuk membentuk TAP MPR. Ketetapan MPRS dan
MPR yang masih berlaku diakui mempunyai nilai yang sangat penting terkait
170
dengan kepentingan ideologi, politik, demokrasi ekonomi, sosial, dan penataan
hukum, sehingga perlu dipikirkan mengenai keberadaan TAP MPRS dan MPR
dalam hirarki perundang-undangan.
Pemahaman yang sama bahwasanya MPR tidak lagi mempunyai wewenang
membuat ketetapan dikemukakan oleh Ketua Pansus RUU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan penyempurnaan Undang-Undang 10 Tahun 2004,
Sutjipto. Dalam pernyataannya Sutjipto menyampaikan bahwa meskipun MPR tidak
akan membuat TAP lagi yang bersifat mengatur, tetapi MPR masih memiliki TAP-
TAP yang pada saat menjadi lembaga tertinggi negara, masih tetap berlaku.
Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan usul kepada
Pansus RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 agar ketetapan MPR yang masih berlaku
diakomodasi dengan diatur dalam undang-undang pembentukan peraturan
perundang-undangan karena juga merupakan sumber hukum. Jadi terlepas apakah
MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat regulasi yang mengatur itu satu soal
tapi ada soal bahwa ada sumber hukum yang namanya ketetapan MPR yang punya
daya guna dan masih berlaku sebagai sumber hukum, acuan hukum kita bersama
yaitu ada dalam TAP I/2003. Jadi dengan adanya norma atau ketentuan tersebut,
TAP MPR yang masih berlaku menjadi sumber hukum dan mengikat. Hajriyanto Y.
Thohari, Wakil Ketua MPR, menambahkan bahwa hilangnya ketetapan MPR dari
tata urut dalam UU 10/2004 menjadi sesuatu yang serius. Oleh karena hilang dari
tata urut maka karena dianut asas hirarkis, TAP MPR menjadi hilang dari mata
rantai peraturan perundang-undangan.
D. Ketentuan Pasal I Aturan Tambahan dan Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003
Selanjutnya kami akan menerangkan terkait aspek-aspek berkenaan dengan
lahirnya mandat UUD 1945 agar MPR melakukan peninjauan terhadap materi dan
status Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2002, bagaimana MPR
melaksanakan mandat tersebut dengan membentuk Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003, dan bagaimana Ketetapan MPR yang telah dihilangkan dari hierarki
peraturan perundang-undangan kembali diadopsi dalam Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
171
Pertama, terkait lahirnya Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 yang
mengamanatkan agar MPR melakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Bahwa dalam risalah sidang proses perubahan
UUD 1945, khususnya terkait Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 diketahui bahwa
kerangka berpikir para pengubah konstitusi ketika merumuskan norma tersebut
adalah menempatkan MPR tidak lagi akan mengeluarkan berbagai Ketetapan
sebagaimana pernah dilakukan MPR ketika masih berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara. Selain itu, para pengubah konstitusi juga tidak berbeda pandangan
ihwal tidak ada lagi wewenang MPR dalam menerbitkan Ketetapan MPR yang
bersifat mengatur seperti yang pernah dilakukan MPR sebelum perubahan UUD
1945.
Dalam perubahan keempat UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyepakati untuk mengadopsi ketentuan Pasal I Aturan Tambahan yang
berbunyi, Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan
pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. Pasal itu dirumuskan
setelah melalui sejumlah pembahasan. Dalam Sidang PAH I BP MPR tanggal 9 Juli
2002 disampaikan hasil kerja Tim Perumus terkait rancangan Aturan Peralihan dan
Aturan Tambahan. Adapun rancangan pasal-pasal Aturan Peralihan dan Aturan
Tambahan terkait Ketetapan MPRS dan MPR yang dihasilkan Tim Perumus yang
disampaikan dan diusulkan dalam Rapat PAH I dimaksud adalah:
Aturan Peralihan:
Pasal III: “Segala Ketetapan MPRS dan MPR masih tetap berlaku sebagai peraturan
perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang (sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini).”
Aturan Tambahan:
Pasal I, MPR ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil Putusan pada Sidang
MPR 2003.
172
Terhadap usulan Pasal III Aturan Peralihan muncul berbagai pertimbangan
dari anggota PAH I BP MPR, baik terkait aspek formil penempatan TAP MPR
sebagai peraturan perundang- undangan setingkat Undang-Undang maupun aspek
substansi yang dimuat dalam Ketetapan MPR. Beberapa hal pokok yang diminta
anggota PAH I untuk dipertimbangkan dalam rangka mengadopsi usulan rumusan
Pasal III Aturan Peralihan dapat diringkas dari beberapa pandangan anggota PAH
I BP MPR sebagai berikut:
(1) Hamdan Zoelva (F-PBB) menyampaikan pertimbangan terkait bagaimana
menempatkan Ketetapan MPR setara dengan Undang-Undang yang
dibentuk oleh Presiden dan DPR yang diundangkan dalam Lembaran
Negara, sehingga ia memiliki daya berlaku. Hamdan mengajukan pertanyaan
terkait bagaimana formalitas dan penempatan Ketetapan MPR dan substansi
Ketetapan MPR sebagai rujukan dalam pembuatan peraturan perundang-
undangan? Pertanyaan tersebut ia ajukan karena hal tersebut justru akan
menimbulkan masalah.
(2) Patrialis Akbar (F-Reformasi) juga menyampaikan bahwa draf Pasal III Aturan
Peralihan tersebut tidak diperlukan karena menempatkan TAP MPR setingkat
undang-undang tidak pas dan tidak lazim. Kalaupun Pasal III Aturan
Peralihan dihapus, itu juga tidak akan mengurangi makna dan substansi yang
terkandung dalam isi norma itu sendiri.
(3) Sutjipno (F-PDIP) juga menyampaikan pandangan yang tidak jauh berbeda,
di mana ia meminta agar terhadap keberadaan Ketetapan MPR dilakukan
kajian, khususnya terkait apa yang disampaikan Hamdan Zoelva.
(4) Lukman Hakim Saifuddin (F-PPP) menyampaikan pandangan terkait draf
Pasal III Aturan Peralihan, dimana menurutnya norma tersebut dapat
menimbulkan kekaburan, karena dalam draf Aturan Tambahan juga terdapat
penugasan kepada MPR untuk melakukan peninjauan terhadap materi TAP
MPRS dan MPR. Atas alasan itu, Lukman mempertanyakan urgensi draf
Pasal III Aturan Peralihan, karena menurutnya apa yang diadopsi dalam draf
Pasal III tersebut sudah terakomodasi dalam Pasal I Aturan Peralihan.
(5) Agun Gunandjar Sudarsa (F-PG) juga memberikan pandangan bahwa
substansi Pasal III Aturan Peralihan harusnya hanya semacam deklaratoris
173
saja, yaitu Pendeklarasian berkenaan dengan posisi TAP MPR di masa yang
akan datang. Karena TAP yang akan datang itu sudah tidak akan ada lagi
karena kewenangan MPR tidak bisa lagi membuat Ketetapan-Ketetapan
Majelis.
(6) Andi Mattalatta (F-PG) juga mempertanyakan draf Pasal III Aturan Peralihan.
Ia menilai, norma tersebut memunculkan banyak pertanyaan, sehingga ia
menyetujui pandangan yang disampaikan anggota PAH I BP MPR lainnya,
salah satunya Patrialis Akbar yang menyatakan draf Pasal III Aturan
Peralihan tidak diperlukan.
(7) I Ketut Astawa (F-TNI/Polri) memberikan pandangan terkait tugas dan
wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Ia
menyampaikan,
Berkaitan dengan itu, timbulkan pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan
jawaban agar ada kepastian. Misalnya bagaimana GBHN Tahun 1999-2004.
Apakah MPR sekarang ini masih berwenang membuat TAP-TAP MPR yang
merupakan putusan Majelis yang berisi arah kebijakan penyelenggara
negara, berisi rekomendasi Majelis kepada MPR dan lembaga tinggi negara
tertentu lainnya mengenai putusan Majelis yang harus dilaporkan
pelaksanaannya dalam Sidang Tahunan. Hal-hal seperti ini perlu dibahas
secara mendalam agar masalah-masalah tersebut dapat dengan jelas diberi
pemecahan atau jawaban yang perlu dituangkan dalam aturan peralihan.
Utamanya dalam kurun waktu tertentu sekarang ini sampai dengan
terbentuknya MPR yang baru.
(8) Harjono (F-PDIP) juga menyampaikan pandangan yang cukup panjang
terkait Ketetapan MPR sehubungan dengan telah berubahnya kedudukan
MPR. Ia menyatakan,
“ Yang berikutnya adalah mengenai produk-produk MPR sendiri. Baik
produk MPRsetelah 1999 atau produk MPR sebelum 1999 sampai
1973 dan lain sebagainya. Kita bisa gabungkan, kita bisa kategorikan,
bahwa produk-produk MPR tersebut adalah:
1. Produk MPR yang sifatnya einmalig, sekali pakai saja.
mengangkat Presiden, memberhentikan Presiden, itu sekali pakai
174
saja. Tidak ada persoalan sebetulnya dengan produk-produk yang
einmalig ini.
2. yang kemudian adalah produk-produk MPR yang substansinya
sudah dimuat di dalam perubahan Undang-Undang Dasar. Kita
punya TAP MPR tentang Hubungan Antar Lembaga Tinggi dan
Tertinggi Negara, belum pernah dicabut. Tapi jelas itu sudah tidak
relevan lagi bagi kita karena kita sudah mengaturnya di dalam
Undang-Undang Dasar.
3. Kemudian ada TAP-TAP MPR yang pending, yang menggantung,
tidak karuan ke mana. Nantinya kalau kita hubungkan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar baru itu adalah TAP tentang
GBHN. Kita baru punya tentang Misi dan Visi. lalu TAP-TAP yang
lain yang baru saja kita produksi pada saat 1999- 2000. Saya tidak
tahu apakah 2002 ini PAH II sudah menyiapkan TAP baru? Ini
nanti akan menjadi TAP - TAP yang pending. Pending itu tidak
berakar, tidak menggantung. Inilah nasib dari TAP - TAP yang
harus kita perhatikan di dalam Aturan Peralihan itu.
Oleh karena itu, di dalam mengemas Aturan Peralihan, itu menjadi
tugas besar, yang saya kira juga harus kita tetapkan sekarang. Kalau
perlu, saya usulkan ada tim pengkaji khusus, tidak harus kita.
Barangkali tim pengkaji khusus dari luar yang menjaga agar supaya
konsistensi pelaksanaan Undang-Undang Dasar ini yang sudah kita
tetapkan 2002 itu sebagai suatu momentum, itu tidak mengalami
hambatan- hambatan di dalam perjalanannya.”
Pembahasan terkait Aturan Peralihan berjalan cukup alot hingga dibawa ke
forum Lobi. Selanjutnya dalam Rapat Finalisasi PAH I BP MPR ke-3, rumusan
Pasal III Aturan Peralihan tidak jadi diadopsi dan diganti dengan rumusan, Pasal III
”Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus
2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung”. Rumusan ini dibahas cukup panjang, dan akhirnya disetujui menjadi
ketentuan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.
Dalam proses pembahasan masa perubahan keempat UUD 1945, PAH I BP
MPR juga mempersiapkan rumusan Aturan Tambahan. salah satunya adalah
rumusan Pasal I yang rumusan normanya adalah, MPR ditugasi untuk
melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR untuk diambil Putusan pada Sidang MPR 2003. Usulan
memasukkan ketentuan ini dalam Aturan Tambahan disampaikan sejumlah
anggota MPR, diantaranya Lukman Hakim Syaifuddin dan Ali Hardi Kiaidemak (F-
PPP) dalam Rapat Tim Perumus tanggal 5 April 2002. Lukman menyampaikan:
175
“Khusus menyangkut wewenang MPR, saya ingin mengusulkan ini,
nanti bisa dimasukkan dalam Aturan Tambahan, yang kurang
lebihnya itu adalah, selama MPR menurut Undang-Undang Dasar ini
belum dibentuk, artinya MPR sesuai dengan yang kita putuskan nanti,
dalam perubahan ke-4 nanti itu belum terbentuk maka menugaskan
kepada MPR yang ada, artinya MPR yang sekarang ini, untuk
membuat keputusan berkenaan dengan berbagai Ketetapan MPR
yang masih berlaku dan yang masih diperlukan, serta membuat
Peraturan Tata Tertib MPR menurut Undang-Undang Dasar ini.
Artinya dalam masa transisi sebelum terbentuknya MPR, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar ini hasil perubahan ke-4 nanti maka
MPR yang ada sekarang ditugaskan.”
Selanjutnya, pembahasan terkait pengaturan wewenang MPR dalam Aturan
Tambahan dibahas dalam beberapa kesempatan rapat MPR. Dalam Rapat PAH I
BP MPR tanggal 24 Juni 2002, beberapa anggota MPR menyampaikan pandangan
sebagai berikut:
(1) Soetjipto (F-UG) menyampaikan,
“Saya kira yang perlu lagi dipikirkan adalah kalau memang kita
sepakat bahwa MPR sudah tidak boleh membuat TAP lagi. Ada satu
persoalan bagaimana TAP - TAP yang sekarang sudah ada, TAP
yang tidak diatur di dalam Konstitusi kita atau pengaturannya tidak
bisa dikatakan. Apakah ini bertentangan atau tidak bertentangan?
Karena MPR sudah tidak boleh membuat TAP lagi. Saya kira di sini
perlu apakah itu dimasukkan dalam satu Aturan Peralihan dan
Tambahan? Apakah MPR yang ada sekarang sampai 2004 nanti
masih diberi kesempatan untuk meninjau TAP - TAP itu yang
memang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang setelah
mengalami empat kali perubahan? Karena kalau tidak, memang
dalam sistem hukum kita, saya kira kita semuanya mengetahui bahwa
kalau ada ketentuan yang baru tentu itu yang berlaku. Tetapi kalau
hirarkinya tidak cocok undang-undang keberadaannya di bawah TAP
sehingga tidak bisa undang-undang mencabut TAP menurut
pendapat kami, begitu.
Oleh karena itu, harus MPR yang punya kewenangan mencabut TAP.
Oleh karenanya perlu ada aturan keberadaan MPR yang memang di
dalam Konstitusi kita sudah tidak dimungkinkan membuat TAP itu
diberi kesempatan. Jadi sampai hasil pemilu 2004 itu masih bisa
melakukan tugasnya untuk meneliti dan memeriksa dan dalam satu
sidang untuk mencabut TAP ini. Saya kira ini perlu kita pikirkan
bersama jangan sampai nanti menjadi permasalahan baru setelah
MPR tidak bisa membuat TAP -TAP lagi”
(2) Pataniari Siahaan (F-PDIP) menyampaikan pandangan,
176
Kami tadi mengatakan awal dari pada pendapat kami, bahwa segala
peraturan perundangan yang tidak bertentangan atau menimbulkan
kerancuan terhadap pengertian Undang-Undang Dasar baru ini, itu
masih berlaku. Artinya kalau misalnya di amendemen pertama,
kedua, ketiga, tidak ada kewenangan-kewenangan terhadap lembaga
MPR, seyogyanya tidak boleh TAP-TAP yang memberikan
kewenangan baru itu ada.
(3) Theo L. Sambuaga (F-PG) berpandangan,
Yang terakhir saya ingin sampaikan karena memang kita singkat-
singkat saja waktu sudah sangat mendesak untuk kita selesaikan
pukul 16.30 sebelum ini. Saudara Ketua. Saya kira beberapa hal tadi
menunjukkan concerned kita bahwa MPR tidak akan sesuai dengan
wewenangnya tidak lagi akan melahirkan TAP- TAP. Wewenang yang
akan dilahirkan itu dalam bentuk perubahan atau putusan tetapi
berkisar kepada soal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,
impeachment dan satu lagi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang TAP-TAP yang telah ada banyak di- concerned, kita mau
diapakan yang telah menjadi produk hukum selama ini. Tadi ada
pemikiran saya kira itu sangat baik bahwa Tap-Tap yang telah ada ini
yang telah menjadi produk hukum selama ini perlu ditinjau kembali.
(4) Soewarno (F-PDIP) menyampaikan,
Toh, itu sudah diatur dalam TAP MPR No. VII yang andaikata nanti
dalam rangka peninjauan TAP-TAP ini, TAP ini tidak perlu dihapus
kita bisa mengalihkannya pada pengaturan undang-undang, di mana
ada golongan warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya
dan untuk itu maka mendapat jatah.
(5) Harun Kamil (F-UG) sebagai pimpinan rapat ketika hendak mengakhiri
rapat menyampaikan catatan terkait ketetapan MPR. Ia menyampaikan,
Kemudian mengenai masalah TAP MPR, ini adalah suatu kenyataan
sejarah kita hadapi sekarang sebab dengan dihapuskan. Halnya, ada
sejarahnyalah sehingga muncul TAP MPR tadi. Sehingga perlu kita
menata lebih jauh bagaimana kedudukan TAP MPR tadi. Ada yang
berpendapat bahwa sampai tahun 2004 ini coba kita benahi TAP
MPR yang ada, juga termasuk Keputusan-keputusan yang Ketetapan
yang mesti dilakukan, karena itu TAP amanat dari TAP MPR sendiri.
Pembahasan mengenai Aturan Tambahan terkait ketetapan MPR berlanjut
pada Rapat PAH I BP MPR tanggal 9 Juli 2002, di mana dalam rapat tersebut telah
dihasilkan rumusan Pasal I Aturan Tambahan yang dirancang oleh Tim Perumus
dalam rapat-rapat sebelumnya. Rumusan Aturan Tambahan tersebut adalah, Pasal
177
I, MPR ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil Putusan pada Sidang MPR
2003. Sekalipun dalam rapat tersebut masih terdapat beberapa anggota BP MPR
yang menyampaikan pandangannya terkait ketetapan MPR, namun rumusan Pasal
I Aturan Tambahan tidak lagi dipersoalkan. Rumusan itu pun disepakati oleh Tim
Perumus dalam Rapat Komisi A yang dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2002, dan
disahkan dalam Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 10 Agustus
2002.
Kedua, terkait tindak lanjut MPR terhadap mandat konstitusi yang dituangkan
dalam Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945. Bahwa untuk menindaklanjuti amanat
ketentuan Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945, pada tahun 2003 MPR kembali
melaksanakan Sidang Tahunan, di mana tugas untuk membahas dan
memperbincangkan tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan MPRS dan MPR dari tahun 1960 sampai tahun 2002 diserahkan kepada
Komisi B. Komisi B diamanatkan untuk membahas materi-materi yang telah
disiapkan PAH II Badan Pekerja MPR sebelumnya. Materi yang telah disiapkan
PAH
II
BP
MPR
berupa
pengkajian
terhadap
139
TAP
MPR
dan
pengklasifikasiannya ke dalam 8 kategori status hukum.
Pembahasan mengenai peninjauan terhadap status dan materi TAP-TAP
MPR dimulai dengan pengantar musyawarah masing-masing Fraksi, di mana
secara umum fraksi-fraksi yang ada memberikan pandangan tentang urgensi
dilakukannya peninjauan kembali materi Ketetapan MPR dan juga pandangan
terhadap Ketetapan-Ketetapan yang masih memerlukan pembahasan terkait status
materi dan status hukumnya, di antaranya TAP MPR tentang penyelenggaraan
otonomi daerah, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan, TAP MPR tentang Pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran
komunisme.
Dalam proses pembahasan tersebut, terdapat pandangan sejumlah anggota
MPR terkait bagaimana sesungguhnya mandat Pasal I Aturan Tambahan dimaknai,
khususnya dalam kaitannya dengan eksistensi Ketetapan MPR setelah perubahan
UUD 1945. Berikut anggota MPR yang memberikan pandangan terkait hal
dimaksud:
(1) Arifin
Djunaedi
(F-PKB)
dalam
pengantar
musyawarah
F-PKB
178
menyampaikan
pandangan
terhadap
esensi
dilakukannya
proses
peninjauan status ketetapan MPR. Ia menyatakan,
Status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia perlu dilihat dari kebutuhan untuk memberikan kejelasan
akibat selama ini terlalu banyak diterbitkan ketetapan sehingga
seakan-akan muncul inflasi ketetapan, muncul kerancuan tentang
materi konstitusi dan muncul garis-garis kecil haluan negara.
Kerangka inilah yang seharusnya membingkai tugas peninjauan
tersebut. Semula berbagai ketetapan tersebut Fraksi Kebangkitan
Bangsa mengusulkan agar dalam rangka peninjauan ini Ketetapan
MPRS dan Ketetapan MPR itu dipilah menjadi ketetapan yang berisi
regulasi dan ketetapan yang berupa penetapan. Sungguhpun
pemilahan demikian tidak sepenuhnya dapat dilakukan dengan
mudah oleh karena ada ketetapan yang memuat baik regulasi
maupun penetapan.
(2) Zainudin Isman (F-PPP) dalam pengantar musyawarah menyampaikan
pandangan sebagai berikut,
Sebagaimana kita pahami dan alami bersama, sebelum dilakukan
amandemen
terhadap
Undang-Undang
Dasar
1945,
MPR
merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang berkuasa
menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR
juga menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta
memilih Presiden dan Wakil Presiden. Lembaga ini sejak tahun 1960
telah membuat Ketetapan-ketetapan MPRS dan MPR, baik yang
materi muatannya bersifat pengaturan secara internal maupun
eksternal. Fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang utama dalam hal ini adalah kewenangannya untuk menetapkan
dan mengubah Undang-Undang Dasar. Fungsi dan kewenangan
tersebut erat terkait dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar. Akibat
perubahan pada Undang-Undang Dasar tersebut, maka banyak
Putusan MPRS dan MPR yang perlu ditinjau kembali dari segi materi
dan status hukumnya.
(3) Zubair Bakry (F-PBB) dalam pengantar musyawarah fraksi menyampaikan,
Keseluruhannya berjumlah 139 Ketetapan. Berdasarkan Ketentuan
Undang Undang Dasar tahun 1945 dalam Aturan Tambahan, Pasal I
berbunyi,
”Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
ditugasi
untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis
Permusyawarat
Rakyat
Sementara
dan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis
tahun 2003”. Ketentuan Undang Undang Dasar 1945 tersebut adalah
perintah dimana majelis ditugasi untuk melakukan peninjauan
Ketetapan MPRS maupun MPR tersebut. Mengapa perlu dilakukan
179
peninjauan oleh Majelis, itu disebabkan karena hanya Majelis-lah
yang berwenang melakukannya sebab ketentuan yang berlaku
bahwa suatu produk hukum hanya dapat ditiadakan, produk hukum
atau ketentuan hukum yang setingkat sesuai asas contrarius actus.
(4) J.E Sahetapy (F-PDIP) dalam penjelasan tambahan atau pembahasan
materi Rancangan Ketetapan MPR menyampaikan pandangannya terkait
ketetapan MPR sebagai berikut,
Kalau kita berpangkal tolak dari proposisi bahwa bangsa Indonesia
memiliki negara hukum, maka sebetulnya Undang-Undang Dasar
yang sudah amandemen ini tidak, sekali lagi tidak, memberikan
kesempatan dan memberikan dasar hukum untuk adanya TAP MPR
dalam bentuk apa pun. Secara konklusif Undang-Undang Dasar 1945
itu hanya secara implisit mengatakan bahwa TAP MPR dan MPRS itu
harus dicabut dan substansinya itu nanti bisa diatur di dalam Undang-
Undang.
(5) Harjono (F-PDIP) dalam penjelasan tambahan atau pembahasan materi
Rancangan Ketetapan MPR kembali menegaskan ihwal amanat peninjauan
ketetapan MPR yang dinyatakan dalam Pasal I Aturan Tambahan UUD
1945. Ia menyatakan,
Ada suatu rasio yang saya lihat agaknya kemudian tidak didalami
secara benar apa perintah Aturan Tambahan ini dan mengapa keluar
tambahan itu. Ratio legis dari keluarnya aturan tambahan adalah
masuknya ke dalam sebuah Undang-Undang Dasar yang sudah
dilakukan perubahan tidak memberi eksistensi TAP MPR sebagai
sumber hukum harus berangkat di situ dulu.
Jadi itu intinya bukan macam-macam tidak memberi eksistensi lagi
TAP MPR sebagai sumber hukum, oleh karena itu kalau kita mau teliti
TAP-TAP MPRS maupun MPR yang telah lalu itu bisa diklasifikasikan
sebagai TAP MPR pertama yang einmalig sudah hapal ini dilakukan,
dihapalkan. Einmalig itu biasanya mengenai status hukum tapi
persoalan einmalig disini belum berhenti, ada yang einmalig tak
mempunyai relevansi hukum lagi sekarang ada einmalig yang masih
mempunyai sampai saat sekarang.
Sekarang mengenai status hukum, yang kedua TAP MPR yang berisi
peraturan- peraturan kita banyak sekali TAP MPR yang berisi
peraturan yang melengkapi Undang-Undang Dasar dimasa lalu.
Kemudian ada TAP MPR yang berisi larangan-larangan suruhan,
dilarang ini, disuruh seperti itu. Kemudian ada TAP MPR yang berisi
cita-cita idealisme masa depan visi misi dan lain sebagainya
keinginan-keinginan ideal. Ini harus kita kaji secara satu persatu,
sebuah TAP MPR itu terkandung tidaknya terkandung suatu norma
180
seperti ini, ini bisa tercampur antar yang einmalig sekali pakai
sekarang tidak punyai relevansi hukum ada yang einmalig sampai
sekarang masih mempunyai relevansi hukum ada yang einmalig yang
kita pertanyakan apakah ini masih punya relevansi hukum. Jadi
kajiannya kembali ke situ sebenarnya.
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan sejumlah perdebatan terkait
pengklasifikasian Ketetapan MPR, Komisi B Sidang Tahunan MPR 2003
menyetujui Rancangan Ketetapan MPR tentang Peninjauan Kembali Ketetapan
MPRS dan MPR 1960- 2002 dengan catatan dua Ketetapan MPR berupa TAP
MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan TAP MPRS NO.XXXIII/MPRS/1967 dibawa ke
Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR untuk diputuskan. Sidang Tahunan MPR
2003 menyetujui dan mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960
sampai dengan 2002.
Ketiga, mengapa Ketetapan MPR kembali masuk dalam hierarki peraturan
perundang- undangan? Bahwa setelah itu, pada tahun 2004, pada saat pembentuk
undang-undang menyetujui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan MPR tidak lagi
dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Di mana, dalam
perjalanannya ternyata terdapat sejumlah persoalan hukum terkait masalah
kenegaraan yang berkaitan dengan materi yang diatur dalam Ketetapan MPR yang
masih berlaku dan diakui berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2011 dilakukan perubahan/pergantian terhadap
Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut,
Ketetapan MPR kembali dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-
undangan, namun hanya dibatasi untuk mengakui keberadaan Ketetapan MPR
yang dimuat dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
Untuk menjawab pertanyaan kenapa Ketetapan MPR kembali masuk dalam
hierarki peraturan perundang-undangan dan di mana posisinya secara hierarki,
pada saat pembentukan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pansus RUU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan melakukan konsultasi dengan pimpinan MPR.
181
Dalam proses konsultasi tersebut pimpinan MPR menyampaikan sejumlah
pandangan terkait Ketetapan MPR kepada Pansus RUU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tahun 2011. Pandangan tersebut sebagai berikut:
1. Taufik Kemas (Ketua MPR) menyampaikan pandangan berkaitan dengan
lahirnya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sebagai berikut:
Dengan perubahan fungsi dan kewenangan MPR, maka kita perlu
melakukan peninjauan produk hukum MPR sejak tahun 1960 sampai
tahun 2002 yang terdiri dari 139 Ketetapan MPR/MPRS. Selanjutnya
peninjauan dari status hukum TAP MPRS dan TAP MPR dituangkan
dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Sesuai dengan perkembangan
yang ada dari hasil peninjauan materi dan status hukum terhadap 139
Ketetapan MPR, terdapat 12 Ketetapan MPR, MPRS dan MPR
dinyatakan masih berlaku. Sedangkan 127 ketetapan MPRS dan
MPR lainnya dinyatakan tidak berlaku. Ketetapan MPRS dan MPR
yang masih berlaku sungguh mempunyai nilai yang sangat penting
terkait dengan kepentingan ideologi, politik, demokrasi ekonomi,
sosial, maupun dalam rangka pembangunan hukum apalagi pasca
perubahan Undang- undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
yang perlu kita lakukan penataan di bidang hukum untuk memenuhi
kebutuhan hukum masyarakat mengingat pentingnya Ketetapan
MPRS dan MPR yang masih berlaku maka perlu kita pikirkan
bersama-sama mengenai keberadaan TAP MPRS dan MPR dalam
hirarki perundang-undangan kita.
2. Lukman Hakim Syaifuddin (Wakil Ketua MPR) menyampaikan pandangannya
terkait penempatan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-
undangan sebagai berikut,
....Oleh karenanya singkat cerita kami mengusulkan agar ketetapan
MPR itu diakomodasi diatur dalam undang-undang pembentukan
peraturan perundang- undangan ini karena dia sumber hukum juga.
Jadi terlepas apakah MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat
regulasi yang mengatur itu satu soal tapi ada soal bahwa ada sumber
hukum yang namanya ketetapan MPR yang punya daya guna dan
masih berlaku sebagai sumber hukum, acuan hukum kita bersama
yaitu ada dalam TAP MPR Nomor I//MPR/2003. Oleh karenanya,
kami berharap ada norma dalam Undang- undang 10/2004 yang akan
direvisi nanti itu dimana norma itu mengatakan bahwa ada TAP MPR
Nomor I//MPR/2003 tentang peninjauan ulang tepatnya adalah
tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan
MPRS dan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Itu yang
menjadi acuan hukum kita bersama yang merupakan perintah atau
amanah dari Undang-undang Dasar kita. Jadi dengan adanya norma
atau ketentuan yang menyatakan seperti itu maka keberadaan TAP-
TAP yang masih berlaku yang ada dalam Pasal 2 maupun Pasal 4
182
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 itu menjadi sumber hukum dan
mengikat kita bersama. Saya pikir itu singkatnya, inti dari yang kami
usulkan dan tentunya nanti Pak Hajriyanto atau Ibu Melani Leimena
Suharli, Pak Ketua dan beberapa yang lain bisa menambahkan
substansi dari apa yang kami sampaikan. Demikian, terima kasih.
3. Hajriyanto Y. Thohari (Wakil Ketua MPR) juga menyampaikan penjelasan
berikut,
Disini yang saya rasa perlu mendapatkan kalau TAP ini tidak masuk
lagi saya rasa perubahan itu bisa terjadi saja di dalam Undang-
undang ini. untuk itu maka menurut hemat saya ini masuk dalam tata
urut ini menjadi sangat penting oleh karena kita menganut sistem
hirarkis. Sekarang mungkin pertanyaan berikutnya adalah bagaimana
TAP itu akan dilaksanakan jika tidak ada dalam tata urut. Jadi kalau
tidak masuk tata urut karena kita menganut asas hierarkis maka tidak
akan dilaksanakan, Itu ada TAP MPR tentang Visi Indonesia Masa
Depan itu nomor berapa? TAP Nomor VII Tahun 2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan. Itukan bagus sekali TAP itu disamping isinya
bagus secara substansial dan juga secara legal formal itu masih
dinyatakan sebagai TAP MPR yang berlaku. Hajriyanto melanjutkan
penjelasannya, Pertanyaan yang terakhir, kalau kemudian masuk
dalam tata urut peraturan perundang- undangan, pertanyaannya
adalah disebelah mana TAP MPR itu masuk? Saya mempunyai dua
jawaban yang mungkin akan menjadi masukan dan perhatian dari
Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Pansus saya mendapatkan dua jawaban.
Yang pertama, dari perspektif bahwa TAP MPR itu merupakan aturan
dasar maka dia harus masuk sedalam satu tarikan nafas dengan
Undang-Undang Dasar . Jadi kalau pada tata urut itu yang pertama
itu Undang-Undang Dasar 1945 maka disitu ada “dan”. Dan karena
kita sudah memiliki kajian itu kita tidak membuat istilah yang sifatnya
itu generik atau umum karena nanti akan memancing sebuah reaksi
MPR membuat TAP lagi padahal yang kita persoalkan cuma TAP
yang sudah ada dan masih berlaku sehingga dengan demikian
Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor I/MPR/2003,
begitu. Jadi memang pedoman kita cuma satu itu, jadi TAP MPR
Nomor I/MPR/2003. Dari perspektif itu karena TAP ini sudah
menundukkan dirinya setingkat dengan Undang- undang maka
jawaban terhadap pertanyaan posisinya dimana TAP MPR itu ya di
nomor 2. Jadi setelah Undang-Undang Dasar baru kemudian nomor
dua itu TAP MPR Nomor 1/MPR/2003. Tetapi tentu menurut saya
yang lebih kuat adalah dari perspektif itu merupakan aturan dasar
ditingkat nomor 1.
Berdasarkan risalah pembentukan Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, di mana MPR juga terlibat memberikan masukan ketika
RUU tersebut dibahas, dapat dipahami bahwa masuknya TAP MPR dalam hierarki
peraturan perundang- undangan dilatarbelakangi keinginan agar Ketetapan MPR
183
yang masih berlaku sesuai TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tetap dapat diacu sebagai
dasar hukum. Hal mana, pengakuan terhadap TAP MPR dimaksud hanya ditujukan
terhadap Ketetapan MPR yang telah ada dan ditetapkan sebelumnya.
E. Dinamika Wewenang MPR membentuk Produk Hukum
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 UUD 1945 beserta penjelasannya sebelum
diubah, MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum diubah ditentukan bahwa kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal
1 UUD 1945 sebelum diubah, maka Majelis permusyawaratan Rakyat
berkedudukan penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai
penjelmaan Rakyat yang memegang kedaulatan negara.
Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang mengatasi seluruh
lembaga tinggi negara, kekuasaannya tidak terbatas sebagaimana dijelaskan Pasal
3 UUD 1945 sebelum diubah. Wewenang MPR dengan kedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara tersebut meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat (Pasal 1 UUD 1945);
b. menetapkan
Undang-undang
Dasar
(Pasal
3
UUD
1945
beserta
penjelasannya);
c. menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara yang hendaknya dipakai
untuk di kemudian hari setiap 5 tahun sekali dengan memperhatikan segala
yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu (Pasal 3 UUD 1945 beserta
penjelasannya); dan
d. memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat (2) UUD 1945).
Pasca Perubahan UUD 1945, Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 6 UUD 1945 berikut
penjelasannya dilakukan perubahan. Kedudukan dan wewenang MPR berubah.
MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Wewenang MPR
juga berubah. Pasca perubahan UUD 1945, ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
diubah dengan menghilangkan wewenang MPR melaksanakan sepenuhnya
kedaulatan rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 juga diubah dengan hanya
memberikan wewenang kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
184
Wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, dihapus.
Wewenang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pun juga diubah
dengan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat. Wewenang MPR pasca perubahan UUD 1945 meliputi:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (1) UUD
1945);
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) UUD 1945);
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD 1945);
d. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tentang pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B UUD 1945);
e. menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat (2) UUD 1945); dan
f. menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8
ayat (3) UUD 1945).
Kedudukan dan wewenang MPR dalam UUD 1945 lebih lanjut diatur dalam
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 ditentukan
bahwa MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Berbeda dengan pada saat berlakunya UUD 1945
sebelum perubahan, pasca perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi disebut sebagai
lembaga tertinggi negara.
Sedangkan wewenang MPR yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014
mengatur secara aanloop wewenang MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945,
yakni meliputi:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran
185
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2014 ditambahkan pengaturan tugas
MPR meliputi:
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan kedudukan dan wewenang MPR tersebut berimplikasi pada
bentuk produk hukum yang dimiliki MPR untuk melaksanakan wewenangnya.
Produk hukum tersebut berupa peraturan perundang-undangan (regeling) dan
keputusan (beschikking). Wewenang membentuk Peraturan Perundang-undangan
merupakan wewenang menyusun dan menetapkan peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
186
dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan wewenang membentuk
Keputusan merupakan wewenang untuk menyusun dan menetapkan ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh MPR yang bersifat kongkrit, individual, dan final.
Jenis produk hukum MPR yang secara eksplisit termaktub dalam UUD 1945
terdiri atas peraturan perundang-undangan yakni berupa "Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945" sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)
UUD 1945 dan "keputusan" sebagaimana ketentuan Pasal 7B ayat (7) UUD 1945.
Selain itu ada produk hukum MPR yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 ayat
(1) dan ayat (2) yakni berupa Peraturan MPR yang diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Keberadaan Ketetapan MPR dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b hanya berupa
pengukuhan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun
2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Berdasarkan uraian di atas, pengaturan di dalam UUD 1945 yang
menentukan secara tegas wewenang MPR membentuk produk hukum adalah
produk hukum pengaturan berupa Undang-Undang Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 dan produk hukum keputusan usulan DPR
tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7B ayat (7) UUD 1945. Selain itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, MPR dapat membentuk Peraturan MPR yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Di luar produk hukum berupa Undang-Undang Dasar, Peraturan MPR, dan
Keputusan MPR atas usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya, saat ini belum ada ketentuan produk hukum apa
187
yang harus digunakan oleh MPR dalam menjalankan wewenang yang dimiliki.
Wewenang konstitusional MPR yang belum memiliki pengaturan bentuk hukum
adalah:
a. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum;
b. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya;
c. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden
apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
dan
d. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.
Terdapat perkembangan dinamika pemikiran tentang produk hukum yang
digunakan
untuk
menjalankan
wewenang-wewenang
tersebut,
apakah
menggunakan bentuk hukum Keputusan, Ketetapan, ataukah dalam bentuk
tindakan konkrit. Selain itu terdapat pula dinamika gagasan mengenai hal-hal yang
tidak ditentukan di dalam UUD 1945. Misalnya, pada saat Presiden dan Wakil
Presiden berhenti bersamaan dalam masa jabatannya, UUD 1945 menentukan
bahwa pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, atau yang kita kenal
dengan istilah triumvirat. Apakah status hukum sebagai pelaksana tugas
kepresidenan tersebut memerlukan suatu bentuk atau tindakan hukum tertentu,
atau ada demi hukum pada saat terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil
Presiden secara bersamaan. Persoalan-persoalan ketatanegaraan baik yang telah
terjadi maupun potensial terjadi tentu berkembang seiring dengan perkembangan
dinamika sosial. Hal ini memerlukan perhatian dan pemikiran bersama
berlandaskan pada UUD 1945.
188
F. Penutup
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi. Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan
mempertimbangkan secara komprehensif, tidak hanya soal konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan yang lebih penting lagi
adalah perkembangan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan masyarakat
yang harus diantisipasi, sehingga UUD 1945 mewujud menjadi konstitusi yang
hidup (the living constitution) yang mampu menjawab tantangan perkembangan
zaman.
[2.7] Menimbang bahwa Mahkamah menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr.
Drs. Jacob Samuel Halomoan Lumbantobing dan Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,
M.Hum., yang keterangannya telah didengarkan dalam persidangan tanggal 23
November 2023 dan tanggal 7 Desember 2023, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Jakob Samuel Halomoan Lumbantobing
-
Perubahan UUD 45 telah dilakukan MPR RI hasil pemilihan umum tahun
1999 dalam 4 tahap yang berkesinambungan dari tanggal 6 Oktober tahun
1999 sampai dengan 10 Agustus 2002. Mengakhiri proses perubahan UUD
45, MPR-RI menyepakati menambahkan Aturan Peralihan dan Aturan
Tambahan sebagai bagian tak terpisahkan daripada UUD 45.
-
Aturan Peralihan Pasal I menyatakan bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang Undang Dasar ini
-
Aturan Peralihan Pasal II menyatakan bahwa semua lembaga negara yang
ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang
Undang Dasar ini.
-
Aturan Peralihan Pasal III menyatakan Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
189
-
Aturan Tambahan Pasal I menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
-
Hasil peninjauan MPR itu dituangkan kedalam Ketetapan MPR no. I/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS
dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
-
Di dalam TAP MPR I/2003 itu ditetapkan antara lain:
Pasal 2.
Menyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu atas 3 Ketetapan MPR,
yaitu:
1. TAP MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia (PKI), Pernyataan Sebagai Organisasai Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI dan Larangan Setiap
Kegiatan untuk Menyebarkan dan Mengembangkan Faham atau Ajaran
Komunis/Marxisme-Leninisme
dinyatakan
tetap
berlaku
dengan
ketentuan seluruh ketentuan dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 ini,
ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum,
prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2. TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah
berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih
memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha
kecil
menengah,
dan
koperasi
sebagai
pilar
ekonomi
dalam
membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka
demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
3. TAP MPR No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur
tetap berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 TAP MPR No. V/MPR/1999.
Pasal 4.
TAP MPRS dan TAP MPR-RI sebagaimana dimaksud dibawah ini tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya undang-undang.
190
1. TAP MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan
Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah
ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2. TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya
seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
3. TAP MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daaerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
dengan terbentuknya undang-undang tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun
1945.
4. TAP MPR-RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Peundang-undangan.
5. TAP MPR-RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Nasional.
6. TAP MPR-RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sampai
terbentuknya undang terkait.
7. TAP MPR-RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai
terbentuknya undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan Pasal
5 ayat (4) dan pasal 10 ayat (2) dari Ketetapan tersebut yang disesuaikan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
8. TAP MPR-RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
9. TAP MPR-RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
10. TAP MPR-RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sampai
terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
191
11. TAP MPR-RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pemgelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya selutuh
ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
-
4 tahap amandemen UUD 45 yang berkesinambungan dari tahun 1999 s/d
tahun 2002 yang dilakukan oleh MPR, telah memenuhi keputusan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 untuk
sesegera mungkin melakukan perbaikan atas Batang Tubuh UUD 45.
-
Sebagaimana dicatat dalam sejarah, menyongsong rencana penguasa militer
Jepang di Kawasan Indonesia unuk memberikan kemerdekaan bagi
Indonesia sebagai bagian dari pembentukan kawasan Asia Timur Raya yang
berpusat di Tokyo, sebuah Panitia 9 yang diketuai oleh Sukarno dan terdiri
atas tokoh-tokoh BPUPK, telah menyusun sebuah naskah yang diberi nama
Piagam Jakarta, sebagai pembukaan bagi rancangan UUD yang akan
disusun oleh BPUPK.
-
Namun, sewaktu Piagam Jakarta itu dilaporkan pada BPUPK, naskah itu
dirombak oleh BPUPK menjadi sebuah naskah baru yang terdiri dari
Pernyataan Kemerdekaan dan Pembukaan (yang singkat). Berbeda dengan
Piagam Jakarta, naskah yang baru memuat pernyataan terima kasih kepada
penguasa Jepang yang telah membantu memberi jalan bagi kemerdekaan
Indonesia dan menyatakan bahwa Indonesia Merdeka adalah bagian dari
kawasan Asia Timur Raya yang berpusat di Tokyo.
-
Sementara itu, tim kerja Panitia BPUPK yang diketuai Soepomo
merampungkan sebuah rancangan UUD yang terdiri dari pasal dan ayat
UUD.
-
Sejalan dengan perkembangan peperangan di Kawasan Asia, penguasa
Jepang membubarkan BPUPK dan membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Berbeda dengan BPUPK, anggota PPKI
seluruhnya warga Indonesia, tidak memiliki anggota warga negara Jepang.
-
Dalam peralihan itu, BPUPK mewariskan 2 naskah kepada PPKI, yaitu
naskah pengantar UUD tersebut diatas, yang merupakan rombakan Piagam
Jakarta, yang terdiri dari Pernyataan Kemerdekaan dan Pembukaan yang
singkat, serta naskah Pasal dan Ayat Batang Tubuh UUD.
192
-
Pada tangggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
-
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, atas usul Mohammad Hatta, PPKI
sempat mengganti pengantar UUD buatan BPUPK dan mengembalikan
Piagam Jakarta, dengan penyempurnaan pada “7 kata”, menjadi Pembukaan
UUD.
-
Namun, untuk perbaikan atas batang tubuhnya, pasal dan ayat-ayatnya, tidak
cukup waktu.
-
Selama sidang yang berlangsung singkat, disamping mengembalikan
Pembukaan sebagaimana harusnya, PPKI hanya sempat menyempurnakan
Pasal 29 dengan menyesuaikannya dengan Pembukaan.
-
Setelah berunding, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua PPKI Soekarno,
pleno PPKI bersepakat untuk melanjutkan perbaikan atas batang tubuhnya
sesegera mungkin.
-
Untuk itu, PPKI bersepakat menambahkan Pasal 37 tentang tata-cara
Perubahan Undang-Undang Dasar serta Aturan Peralihan dan Aturan
Tambahan.
-
Namun selama 54 tahun kemerdekaan, yang diselingi agresi Belanda,
keretakan hubungan Pusat dan Daerah, berbagai pemberontakan, bencana
dan kepahitan, rencana perbaikan Batang Tubuh UUD 45 itu tidak terwujud.
-
Dengan demikian, UUD 45 yang semula, terdiri atas 2 bagian, yaitu
Pembukaan dan Batang Tubuh, yang tidak serasi satu dengan yang lain.
Penjelasan tentang UUD yang ditambahkan kemudian oleh Soepomo
mempertegas ketidak serasian itu.
-
UUD 45 yang asli adalah ibarat bayi yang lahir pada 18 Agustus 1945,
seorang bayi revolusi yang dengan segala kekurangannya, sangat kita cintai.
Bayi revolusi ini, dengan segala keberadaannya, betapapun, telah menjadi
semangat dan kekuatan bangsa Indonesia untuk berjuang mempertahankan
dan menegakkan kemerdekaan Indonesia.
-
Bayi revolusi ini, hati dan otaknya serta semangatnya, adalah Pembukaan
UUD 45, sempurna dan telah menyemangati serta memberi arah perjuangan
mencapai tujuan kemerdekaan. Namun batang tubuhnya, tercemar oleh ide-
ide fasisme Jepang PD II, bagaikan otot, tulang belulang yang mengandung
193
kelainan, tidak mampu mengemban dengan baik ide-ide yang ada dalam
Pembukaan.
-
Namun betapapun, bayi revolusi ini, yang mempunyai birth-defects ini,
tetaplah bayi revolusi kita yang amat kita cintai. Kita berkewajiban
menyembuhkan dan memperbaiki birth-defects itu, bukan membuang sang
bayi revolusi yang kita cintai. Walau, teramat sering, cinta kita pada sang bayi
revolusi, justru telah menghalangi kita untuk menyembuhkan birth-defects-
nya.
-
Sesuai kesepakatan, perubahan/amandemen dilakukan MPR atas UUD 45
yang telah diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
-
UUD 45 yang semula itu memiliki berbagai ciri khas yang merupakan
kelemahannya, seperti:
1. Tidak mengatur tentang pemilihan umum. Soepomo berpendapat bahwa
pemilu tidak bisa diterima karena menyamakan manusia sama satu
dengan yang lain seperti angka-angka belaka yang sama harganya.
Pendapat itu mengikuti pendapat Jean Bodin yang mengatakan bahwa
jumlah orang bodoh lebih banyak daripada orang pintar dan jumlah orang
jahat lebih banyak daripada orang baik. Dengan demikian pemilu hanya
akan menghasilkan kebodohan dan kerusakan.
2. Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR, namun tata cara
pembentukan MPR dan pemilihan anggotanya tidak diatur dalam UUD.
3. Negara hanya mengenal partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia
(bukan PNI 1926), sebagaimana ditetapkan oleh PPKI tanggal 22
Agustus 1945. Partai Tunggal itulah yang akan memilih dan menentukan
anggota MPR.
4. UUD tidak mengatur pembatasan batas masa jabatan Presiden. Masa
jabatan Presiden ditetapkan 5 tahun, tetapi tidak ada pembatasan berapa
kali seorang Presiden boleh menjabat.
5. Tidak memiliki mekanisme check and balance karena semua lembaga
tinggi negara bertanggung jawab kepada MPR.
6. Tidak mengenal hak asasi manusia. Hak asasi orang-per-orang dianggap
telah termasuk dalam hak masyarakat secara keseluruhan.
194
-
Perubahan atas UUD 45 telah dilaksanakan oleh MPR hasil pemilu
demokratis tahun 1999 dalam 4 tahapan berkesinambungan dari tahun 1999
sampai dengan tahun 2002.
-
Demikianlah 4 tahap proses amandemen yang berkesinambungan itu, telah
berhasil memperbaiki birth-defects sang bayi revolusi.
-
Kedalam batang tubuh UUD 45 telah ditanamkan prinsip-prinsip kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan menurut UUD, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 45 setelah amandemen.
-
Negara Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum, bukan negara
kekuasaan. Kekuasaan kehakiman yang merdeka, begitu pula sirkulasi
kekuasaan yang jujur dan berkala dan pembatasan masa jabatan Presiden
telah ditanamkan kedalamnya.
-
Pemisahan kekuasaan ditegaskan dan mekanisme checks and balances
ditegakkan.
-
Demikian pula pengakuan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia
telah ditetapkan menjadi bagian UUD 45.
-
Dengan pasal dan ayat yang sudah disempurnakan itu, isi hati dan nurani
bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD akan memberi
arah dan dorongan bagi bangsa Indonesia bergerak kemasa depan yang
cerah dan bahagia. Penyempurnaan atas Batang Tubuh UUD telah
menyatukan hati nurani bangsa yang terkandung dalam Pembukaan dengan
tata cara berbangsa dan bernegara yang diatur dalam Batang Tubuh UUD
45.
-
Dengan demikian, Pembukaan dan Batang Tubuh telah merupakan satu
kesatuan system.
-
Pasal 1 ayat (2) UUD 45 setelah amandemen menyatakan bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
-
Kemudian, Pasal 3 UUD 45 merinci kewenangan MPR, yaitu kewenangan
mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden
serta hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD 45.
-
Dengan demikian, jelas sekali, menurut seluruh Pasal UUD 45, dari Pasal 1
sampai dengan Pasal 37 dan juga seluruh ketentuan Pasal-Pasal Aturan
195
Peralihan dan Aturan Tambahan, tidak ada kewenangan MPR untuk
membentuk Ketetapan MPR sebagai produk hukum yang bersifat mengatur
(regeling).
-
Untuk mengantisipasi keadaan krisis sebagaimana disampaikan oleh
Pemohon Pengujian, Pasal 4 ayat (1) UUD 45 menyatakan bahwa Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang
Undang Dasar.
-
Selanjutnya, Pasal 12 UUD 45 menyatakan Presiden memegang
kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya.
-
Dengan demikian, jika diperlukan, Presiden, yang menurut Pasal 10 UUD 45
juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara dapat mengambil langkah-langkah efektif yang diperlukan
dengan segera.
-
Selain itu, jika Presiden berhalangan tetap dan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya, untuk mencegah kekosongan kekuasaan, Pasal 8 ayat (1)
UUD 45 mengatur bahwa ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya.
-
Dengan demikian, pada waktu krisis kekuasaan itu bisa dipusatkan pada satu
orang Presiden, dan oleh karena itu, pengambilan langkah awal yang
diperlukan untuk mengatasi keadaan krisis dapat lebih efektif daripada jika
langkah tanggap-cepat itu harus diambil melalui rapat lintas/berbagai
lembaga/instansi.
-
Keinginan PBB untuk mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan
Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling), tidak bisa dipahami hanya
sebagai sebuah aturan konstitusi yang berdiri sendiri. Kewenangan itu akan
merombak seluruh sistem. Paling tidak akan menimbulkan kerancuan.
-
Sebagaimana pelaksanaan Pemilu tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 yang
lalu, pemilihan umum tahun 2024 akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
UUD 45. Oleh karena itu, para Peserta Pemilihan Umum wajib tunduk kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Peserta Pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan UU no. 7/201 tentang
pemilihan umum, wajib menyatakan kesetiaan kepada Pancasila sebagai
dasar negara, UUD 45, cita-cita Proklamasi sebagaimana dimaksud dalam
196
Pembukaan UUD 45, tidak diperkenankan mempersoalkan dasar negara
Pancasila, Pembukaan UUD 45, bentuk negara kesatuan Republik Indonesia
dan wajib menjaga ketertiban umum.
-
Apabila terpilih menjadi anggota DPR/MPR, maka sebagai anggota MPR
hasil Pemilihan Umum tahun 2024, mereka dapat berusaha untuk mengubah
dan menyesuaikan UUD 45 dengan keinginannya.
-
Upaya itu dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Pasal 37 UUD 45
yang mengatur tata-cara perubahan atas UUD 45 dengan mengecualikan
Pembukaan dan bentuk negara kesatuan yang tidak boleh diubah.
-
Selama proses amandemen dari tahun 1999 s/d 2002, kecuali satu
keputusan perubahan UUD 45 tentang penghapusan keberadaan utusan
golongan di MPR yang diangkat yang diambil dengan cara pemungutan
suara, seluruh keputusan perubahan maupun untuk tidak melakukan
perubahan atas UUD 45, telah diambil dengan musyawarah mufakat.
-
Minderheidsnota F-PDIP yang dibacakan oleh sdr Drs. Soewarno, bukanlah
penolakan atas TAP MPR no. I/MPR/2003. Itu adalah catatan khusus terkait
dengan Ketetapan MPRS mengenai Supersemar dan beberapa Ketetapan
MPRS mengenai Presiden RI yang pertama, Ir. Soekarno, agar menjadi
catatan sejarah atas disahkannya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
tersebut.
-
Dalam pidatonya tanggal 12 November 2023 yang lalu, Ketua Umum PDI-P,
Ibu Megawati Soekarnoputri telah kembali menegaskan pentingnya untuk
menegakkan konstitusi UUD 45 dengan selurus-lurusnya.
7. I Dewa Gede Palguna
-
Bahwa isu konstitusional dari permohonan a quo adalah apakah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), setelah dilakukannya perubahan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan?
-
Terhadap pertanyaan tersebut, pertama-tama perkenankan ahli memberikan
keterangan bahwa, sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, dasar
pemberian kewenangan MPR untuk mengeluarkan ketetapan diturunkan dari
konstruksi pemikiran bahwa MPR adalah pelaksana sepenuhnya kedaulatan
197
rakyat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 yang
menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-
garis besar daripada haluan negara. Kedudukan MPR sebagai pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat tersebut kemudian “dijabarkan” lebih lanjut
dalam Penjelasan UUD 1945 yang, antara lain, mengatakan bahwa MPR
adalah lembaga tertinggi negara dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Dari konstruksi pemikiran perihal kedudukan MPR yang demikian itulah lahir
praktik ketatanegaraan yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk
membuat ketetapan. Dari konstruksi pemikiran perihal kedudukan MPR
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, lembaga tertinggi negara,
penjelmaan seluruh rakyat Indoensia itu pula lahir sistem dan praktik
ketatanegaraan yang memberlakukan prinsip supremasi MPR.
-
Dengan demikian, secara tekstual, bahkan sebelum dilakukan perubahan
terhadap UUD 1945 pun kewenangan MPR untuk membuat atau menerbitkan
ketetapan tidak disebutkan secara eksplisit. Bahkan, kalaupun kewenangan
untuk membuat atau menerbitkan ketetapan itu dianggap melekat (inherent)
dalam konstruksi pemikiran bahwa MPR adalah pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia meskipun secara
tekstual hal demikian tidak ditemukan secara tegas maka dengan sendirinya
secara tekstual tidak ditemukan pula ketentuan yang menyatakan apakah
ketetapan yang diturunkan dari konstruksi pemikiran demikian itu diberi sifat
regeling atau beschikking. Namun, sebagaimana juga telah disebutkan oleh
Pemohon dalam permohonannya pada angka 22 dan 23, sejarah mencatat
bahwa dengan menafsirkan ketentuan dalam Pasal 3 UUD 1945 (sebelum
perubahan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara buat kali pertama
mengeluarkan ketetapan yaitu Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960
tentang Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis-garis Besar
Daripada Haluan Negara. Sejak saat itulah lahir praktik ketatanegaraan di
mana MPRS maupun (kemudian) MPR mengeluarkan ketetapan-ketetapan
baik yang bersifat regeling maupun beschikking.
-
Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, yang dimulai tahun 1999,
terjadilah perubahan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang semula
berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
198
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” menjadi “Kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Perubahan ini menyebabkan terjadinya perubahan terhadap kedudukan MPR
yang tidak lagi sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat dan lembaga
tertinggi negara. Dengan perubahan itu maka telah terjadi pula perubahan
mendasar
pada
sistem
ketatanegaraan
Indonesia
yang
semula
memberlakukan prinsip supremasi MPR menjadi sistem ketatanegaraan
yang memberlakukan prinsip supremasi konstitusi (c.q. UUD 1945).
Pertanyaannya kemudian, dengan terjadinya perubahan demikian, apakah
MPR masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menerbitkan
ketetapan?
-
Jawaban terhadap pertanyaan ini, jika mengacu pada pembicaraan di Panitia
Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR) saat berlangsungnya proses
perubahan terhadap UUD 1945, dengan memahami seluruh proses
perdebatan yang terjadi serta dikaitkan rancangan perubahan sistem
ketatanegaraan yang diinginkan (yang tidak lagi bertumpu pada prinsip
supremasi
MPR),
kewenangan
MPR
untuk
membuat
ketetapan
sesungguhnya sudah tidak ada. Namun demikian, pada saat itu, di PAH I BP
MPR timbul pertanyaan, bagaimana dengan TAP-TAP MPR juga TAP MPRS,
yang masih ada dan keberadaannya dipandang penting? Hal ini kemudian
menjadi topik pembicaraan intensif di PAH I BP MPR yang berujung pada
kesepakatan lahirnya Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi,
“Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
diambil putusan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun
2003.” Inilah yang mendasari lahirnya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS
dan Ketatapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002. Kepada
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 inilah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf
b UU P3 yang dimohonkan pengujian saat ini mengacu. Dengan kata lain,
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU P3 dimaksud justru sesungguhnya
melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003,
199
sementara TAP MPR Nomor I/MPR/2003 itu sendiri lahir sebagai perintah
dari Pasal I Aturan Tambahan.
-
Sebagai sekadar catatan tambahan, sebelum para anggota PAH I BP MPR
tiba pada kesepakatan sebagaimana kemudian tertera dalam Pasal I Aturan
Tambahan UUD 1945, terhadap kedudukan dan status ketetapan MPR (dan
MPRS) yang masih dipandang penting dan relevan sesungguhnya sempat
ada usul dari Prof Dr Jimly Asshiddiqie, S.H. (dari Tim Ahli MPR) untuk
menambahkan ke dalam ketentuan UUD 1945 norma yang menyatakan
bahwa ketetapan-ketetapan MPR (dan MPRS) dimaksud disetarakan
kedudukan dengan undang-undang. Namun, usul ini tidak mendapatkan
persetujuan PAH I BP MPR.
-
Pertanyaannya kemudian, apakah dengan penalaran demikian, Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) UU P3 bertentangan dengan UUD 1945? Terhadap
pertanyaan ini akan menjadi sangat aneh jika dijawab “Ya.” Sebab,
bagaimana bisa suatu ketentuan yang secara substansial sesungguhnya
melanjutkan pelaksanaan perintah yang tertuang ketentuan Undang-Undang
Dasar dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Namun,
yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah tepat jika perintah dari
suatu ketentuan dalam Undang-Undang Dasar itu dituangkan ke dalam
penjelasan undang-undang? Pertanyaan demikian, menurut ahli, adalah
pertanyaan yang berada dalam domain ilmu dan teknik perundang-
undangan. Jika dilihat dari perspektif ilmu dan teknik perundang-undangan,
jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah “Tidak.” Terhadap substansi
demikian (yang merupakan pelaksanaan atau turunan dari Undang-Undang
Dasar), menurut ilmu dan teknis perundang-undangan, seharusnya
merupakan materi muatan norma dalam pasal undang-undang, bukan
penjelasan undang-undang. Karena penjelasan undang-undang “tugasnya”
adalah menjelaskan norma yang tertuang dalam ketentuan yang
dijelaskannya, bukan membuat norma baru.
-
Pertanyaan berikutnya, apakah penjelasan undang-undang yang prima facie
tampak memuat norma baru (sehingga tidak sesuai dengan ilmu dan teknis
perundang-undangan) namun sesungguhnya justru melaksanakan amanat
dalam UUD 1945 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
200
menurut ahli, Mahkamah Konstitusi sepenuhnya memiliki kewenangan untuk
menentukan syarat konstitusional terhadap ketentuan demikian tanpa harus
terjebak menjadi positive legislature. Misalnya dengan memberikan
pertimbangan kepada pembentuk undang untuk “memidahkan” substansi
yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 ke dalam
norma pasal dalam UU P3.
-
Dengan penjelasan di atas, yang secara umum bertolak dari penafsiran
histroris, dalam hal ini perdebatan yang terjadi di PAH I BP MPR, maka
pertanyaan di awal keterangan ini perihal apakah MPR, setelah dilakukannya
perubahan terhadap UUD 1945, masih memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan ketetapan, dengan sendirinya sesungguhnya sudah terjawab.
Jika yang dimaksud dengan pertanyaa itu adalah kewenangan membuat
ketetapan yang diturunkan dari konstruksi pemikiran perihal kedudukan MPR
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia, dan lembaga tertinggi negara, maka jawabannya adalah
“Tidak.”
-
Pertanyaannya berikutnya, bahwa benar adanya MPR tidak lagi memiliki
kewenangan untuk membuat ketetapan yang diturunkan dari kedudukannya
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia, dan sebagai lembaga tertinggi negara, namun
bagaimana halnya dengan pelaksanaan kewenangan MPR yang secara jelas
disebutkan dalam UUD? Terhadap pertanyaan tersebut, ahli berpendapat,
hal itu dapat diatur secara tersendiri dalam pasal-pasal UU P3.
-
Selanjutnya,
Ketua
mempersilahkan
kepada
Majelis Hakim,
untuk
mengajukan pertanyaan kepada Ahli. Terhadap pertanyaan dari Majelis
Hakim, ahli menerangkan dan menanggapi sebagai berikut:
-
Dengan tidak adanya lagi Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011,
maka bobot normatif dari TAP MPR pada Pasal 7 tersebut menjadi tidak ada,
dan dia tidak lagi bersifaf sebagai staatsgrundgesetz. Hal ini karena MPR
tidak lagi berhak untuk mengeluarkan peraturan yang sifatnya sebagai
Ketetapan.
-
Apabila posisi TAP itu kemudian disamakan dengan undang-undang, maka
konsekuensinya di harus dapat diuji di Mahkamah Konstitusi, karena apabila
201
tingkatan TAP di bawah UUD namun di atas undang-undang, maka menjadi
persoalan mengenai di mana sebenarnya kedudukan MPR. Menurut ahli,
jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan yang benar adalah
sebagaimana diatur dalam UU 10/2004.
-
TAP yang masih ada, pemaknaannya hanya historis, masih dapat dijadikan
rujukan namun dalam kedudukannya harus disejajarkan undang-undang.
-
Menempatkan TAP MPR ke dalam norma UU PPP akan berpotensi
meletakkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, hal ini akan
menimbulkan pertentangan dalam Pasal UUD 1945 itu sendiri.
-
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut dapat dipertimbangkan untuk
dimasukkan
ke
dalam
Aturan
Peralihan
atau
ketentuan
lainnya.
Persoalannya apakah hal ini dapat dilakukan melalui putusan Mahkamah
Konstitusi.
-
Penjelasan Pasal 7 tersebut tidak dapat dikatakan memuat norma baru,
karena dia hanya melaksanakan perintah dari Pasal 1 Aturan Tambahan
UUD 1945,
-
Dalam hal keadaan darurat yang melumpuhkan pemerimtahan, jika kita setia
pada konstruksi pemikiran bahwa sekarang kita menganut prinsip supremasi
konstitusi, seharusnya keadaan yang demikian tidaklah keliru misalnya kalau
diatur di dalam undang-undang tentang keadaan darurat. Keadaan demikian
itu. Jadi jalannya adalah bukan di ketetapan MPR. Bisa jadi pada saat
penyusunan perubahan UUD 1945, krisis konstitusional belum terbayangkan.
-
Secara implisit dari rekaman Panitia ad hoc 1 BP MPR terlihat ada niatan
untuk meletakkan TAP MPR tersebut setara kedudukannya dengan undang-
undang. Mahkamah dapat memberikan penafsiran konstitusi bahwa TAP
MPR tersebut kemudian seteara dengan undang-undang, sepanjang TAP itu
sifatnya regelingen.
[2.8] Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan pada
tanggal 14 Desember 2023, sebagai berikut.
I.
MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS
PERMOHONAN PEMOHON
202
1. Bahwa Ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1), yang
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Selanjutnya, di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah
diubah dan untuk terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) kembali ditegaskan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 2 tahun 2021”) menegaskan "Pengujian undang-
undang terhadap UUD Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi. Demikian pula di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
203
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”), disebutkan bahwa
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa terbukti objek pengujian yang Pemohon ajukan untuk diuji adalah
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNRI Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan LNRI Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dan
terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNRI Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan LNRI Nomor 6801) dan penjelasannya yang senyatanya
merupakan peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang.
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi jelas berwenang menerima,
memeriksa dan memutus permohonan a quo.
II.
PEMOHON TERBUKTI MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. Perorangan Warga Negara Indonesia,
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang, c. Badan hukum publik atau
privat, atau d. Lembaga Negara”. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dari Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya dalam
Pasal 4 ayat (1) PMK 2 Tahun 2021 menentukan “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu: a. Perorangan warga
negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
204
b. Masyarakat adat; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; d.
Lembaga Negara”.
4. Pemohon terbukti merupakan partai politik yang berbadan hukum yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 5 November 1998
tentang Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang, yang dibuat
di
hadapan
Anasrul
Jambi,
S.H.,
Notaris
di
Jakarta, dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan
telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor: M.UM.06.08-77 tanggal 16
Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik. Dengan
status Pemohon sebagai partai politik berbadan hukum maka Pemohon
memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK.
5. Bahwa terbukti pula Pemohon bukanlah partai politik yang mempunyai wakil
di DPR RI sebagai hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, 2014 dan 2019 yang
membahas dan mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berserta
dua kali pembahasan perubahannya, dan yang terakhir adalah perubahan
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Dengan
demikian,
Pemohon
bukanlah partai politik yang dikategorikan sebagai subyek atau pihak yang
tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, Nomor 73/PUU-XII/2014, dan Nomor 85/PUU-XII/2014, karena turut
serta mengambil bagian dalam pembahasan, penyusunan, dan pengambilan
keputusan dalam proses penyusunan undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji ini beserta perubahan-perubahannya. Pemohon samasekali tidak
terlibat dalam pembahasan pembentukan maupun perubahan atas undang-
undang tersebut.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
juncto. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya,
Pemohon terbukti mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya
norma yang Pemohon mohonkan untuk diuji yakni:
205
(6) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(7) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
(8) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(9) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
(10) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
7. Bahwa terbukti kerugian konstitusional Pemohon untuk memperoleh adanya
kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh norma Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 secara spesifik telah dilanggar oleh penjelasan
norma Pasal 7 ayat (1) huruf b yang seolah-olah membatasi keberlakuan
Ketetapan-Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud
oleh norma Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003,
sementara Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 itu sendiri tidak secara jelas
mengatur, apakah MPR masih berwenang atau tidak untuk membuat
Ketetapan-Ketetapan MPR yang baru. Dengan demikian, ketidakjelasan di
dalam Ketetapan MPR itu menjadi semakin tidak jelas dengan keberadaan
penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b. Ketidakjelasan ini secara spesifik
menghilangkan kepastian hukum yang merupakan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diberikan oleh norma Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
8. Bahwa keberadaan penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b yang
dimohonkan untuk diuji ini jelas mempunyai sebab akibat yang nyata (causal
verband) dengan ketiadaan kepastian hukum bagi Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk membuat Ketetapan-Ketetapan MPR yang baru yang justru
diinginkan oleh Pemohon untuk dimiliki dan diwujudkan oleh MPR-RI untuk
mengatasi berbagai krisis konstitusional yang menurut penalaran yang wajar,
sangat mungkin dapat saja terjadi. Kerugian konstitusional tersebut, pada
206
hemat Pemohon, bukan saja spesifik dan mempunyai causal verband yang
nyata dengan hak konstitusional Pemohon, tetapi juga hak konstitusional bagi
semua warga-negara Indonesia, lembaga negara dan badan hukum yang
sama-sama berkepentingan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari
sebuah krisis konstitusional yang sangat mungkin dapat saja terjadi dimana
krisis konstitusional tersebut sampai menyebabkan terjadinya kevakuman
kekuasaan karena Presiden, Wakil Presiden dan “triumvirat” yang dimaksud
dalam norma Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga bubar
dengan sendririnya.
9. Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon terbukti merupakan sebuah
partai politik yang berbadan hukum dapat dikategorikan sebagai badan
hukum privat atau publik yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo. Pemohon bukanlah partai politik yang
terlibat dalam proses penyusunan Undang-Undang a quo yang dimohonkan
untuk diuji beserta perubahannya, sehingga dikecualikan dari partai politik
yang tidak diperkenankan mengajukan permohonan pengujian undang-
undang kepada Mahkamah Konstitusi. Kerugian konstitusional Pemohon,
yakni hak untuk memiliki kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah nyata-nyata dilanggar dengan
berlakunya penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang a quo
yang dimohonkan untuk diuji. Kerugian konstitusional itu belum sepenuhnya
terjadi secara faktual, namun menurut penalaran yang wajar adalah sesuatu
yang sangat mungkin atau potensial akan terjadi. Begitu pula dengan sifat
spesifik dari kerugian konstitusional tersebut beserta hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945 dengan berlakunya penjelasan norma Pasal 7 ayat (1)
huruf b undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Dengan demikian,
Pemohon menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum atau
“legal standing” untuk mengajukan permohonan ini.
III.
TERBUKTI PENJELASAN PASAL 7 AYAT (1) HURUF B UNDANG-
UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERTENTANGAN DENGAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
207
III.1. TERBUKTI TIDAK TERDAPAT LARANGAN MPR DAPAT MEMBUAT
KETETAPAN YANG BERSIFAT REGELING
10. Bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menguraikan kedudukan
ketetapan MPR dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum maupun
sesudah amandemen tidaklah secara eksplisit menyebutkan keberadaan
Ketetapan MPR sebagai suatu bentuk dan jenis peraturan perundang-
undangan sebagaimana halnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
11. Bahwa menurut Pemohon, MPR tidak lagi membuat Ketetapan yang bersifat
pengaturan sejak lahirnya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 adalah
disebabkan oleh keragu-raguan anggota MPR apakah dengan amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 yang merubah status, kedudukan dan
wewenang MPR, yang menyebabkan mereka bertanya-tanya apakah MPR
masih mempunyai kewenangan untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang
bersifat pengaturan atau tidak dengan adanya Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003 dan penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
a quo yang dimohonkan untuk diuji.
12. Bahwa munculnya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 terkait dengan
Perubahan Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis
Permusyarawatan Rakyat tahun 2003”. Kemudian pada tahun 2003 itu
lahirlah Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2022”.
13. Bahwa jika teks yang bersifat normatif dalam perubahan Aturan Tambahan
Undang-Undang Dasar 1945, teks itu hanya berisi penugasan kepada MPR
untuk melakukan “peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun
2003”. Artinya yang harus ditinjau itu adalah Ketetapan-Ketetapan MPRS dan
208
MPR yang sudah ada dan menentukan status hukum Ketetapan-Ketetapan
tersebut untuk diambil keputusan dalam Sidang Umum MPR tahun 2003.
Ketentuan Aturan Tambahan itu tidak menyinggung sama sekali, apakah
MPR masih berwenang untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat
regeling di masa-masa yang akan datang. Begitu pula hasil dari tugas yang
dibebankan kepada MPR untuk melakukan peninjauan itu sebagaimana
tertuang di dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang judulnya adalah
tentang “Peninjauan Terhadap Materi dan Status Ketetapan MPRS dan MPR
RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002”, hanyalah berisi klasifikasi
terhadap Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR yang sudah ada dan
mengelompokkannya ke dalam 6 (enam) kelompok.
14. Bahwa pembatasan yang dibuat oleh penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf
b Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji, pada hemat Pemohon,
terbukti mengandung makna bahwa selain Ketetapan-Ketetapan MPR yang
disebut di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I Tahun 2003,
tidak ada Ketetapan-Ketetapan MPR yang berlaku. Sebab itu, seandainya
MPR membuat Ketetapan-Ketetapan yang baru, maka Ketetapan-Ketetapan
yang baru tersebut berdasarkan penjelasan pasal tersebut tidak diakui
sebagai salah satu bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Padahal pengaturan seperti itu tidak ditemui di dalam Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/2003. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 bukanlah
Ketetapan yang berisi tata-urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan bukan pula berisi pembatasan
keberlakuan Ketetapan-Ketetapan MPR. Ketetapan itu adalah hasil kajian
yang diamanatkan oleh Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945,
dengan kata lain berisi peninjauan terhadap Ketetapan-Ketetapan MPR yang
ada pada waktu itu dan kemudian mengklasifikasikannya, dengan
menyebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 tentang adanya sejumlah Ketetapan
MPR yang masih berlaku dengan syarat tertentu dan Ketetapan-Ketetapan
lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
juga tidak mengatur bahwa selain Ketetapan MPR yang dinyatakan masih
berlaku dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan tersebut, di masa kemudian MPR tidak boleh membuat
209
Ketetapan-Ketetapan yang baru. Andaikan MPR membuatnya, maka
Ketetapan-Ketetapan tersebut tidak diakui sebagai salah satu jenis atau
bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana
Penjelasan atas Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji. Dengan demikian, jelaslah bahwa Penjelasan norma Pasal 7 ayat
(1) huruf b undang-undang a quo yang dimohonkan untuk diuji telah
mengebiri keinginan MPR untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang baru di
masa yang akan datang.
15. Bahwa Pemohon berpandangan tidak ada satupun pasal dari amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit melarang MPR untuk
membuat Ketetapan-Ketetapan baik yang bersifat beschikking seperti
melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikannya sebagai
akibat pemakzulan, maupun untuk membuat Ketetapan-Ketetapan yang
bersifat pengaturan (regeling) untuk menjabarkan pengaturan di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, yang materi muatannya tidak dapat diatur
dengan undang-undang. Oleh sebab itu, penyebutan keberadaan Ketetapan
MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yang
hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-
undang terbukti dapat diterima dan dibenarkan di mata hukum.
16. Bahwa Pemohon telah menelusuri risalah pembahasan amandemen Aturan
Tambahan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga menelusuri risalah
pembahasan penyusunan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 untuk
mengetahui apakah sesungguhnya original intent para anggota MPR ketika
merumuskan perubahan Aturan Peralihan dan Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003 tersebut. Pertanyaan mendasar yang ingin dicari jawabannya
oleh Pemohon dengan menelaah Risalah Rapat Ketetapan MPR RI Nomor
I/MPR/2003, yakni apakah MPR masih berwenang membuat Ketetapan-
Ketetapan dengan adanya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tidak terjawab
dengan telaah atas risalah tersebut. Karena itu, Pemohon berpendapat
bahwa pembatasan keberlakuan Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR tersebut sebagaimana disebutkan
dalam Penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang a quo yang
dimohonkan untuk diuji tidaklah mempunyai pijakan baik di dalam ketentuan
210
Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 maupun di dalam
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 itu sendiri, sehingga beralasan hukum
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan atas norma Pasal
7 ayat (1) huruf b undang-undang yang dimohonkan untuk diuji adalah
bertentangan dengan norma Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 karena
mengandung ketidak-pastian hukum.
17. Bahwa
untuk memperkuat dalil-dalil Permohonan,
Pemohon
telah
mengajukan bukti-bukti surat sebanyak 13 (tiga belas) alat bukti yang ditandai
dengan kode bukti P-1 sampai dengan P-13 yang masing-masing
disampaikan oleh Pemohon pada:
e) Bukti P1 sampai dengan P-2 disampaikan pada 12 Juni 2023;
f) Bukti P3 sampai dengan P-12 disampaikan pada 21 Agustus 2023;
g) Bukti P13 disampaikan pada 07 November 2023.
Keseluruhan alat bukti yang pemohohon ajukan tersebut telah diterima dan
disahkan olah Mahkamah.
18. Bahwa Untuk memperkuat dalil argumentasi yuridis Pemohon dalam perkara
a quo Pemohon telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yakni: 1) Rambe
Kamarul Zaman, Msc., 2) Ir. Rully Chairul Azwar, 3) Dr. H. Ahmad Yani, S.H.,
M.H. dan 4) Martin Hamonangan Hutabarat, S.H. yang di hadirkan oleh
Pemohon pada Persidangan tanggal 23 Agustus 2023 dan 13 September
2023 dan 2 (dua) orang Ahli yakni: 1) Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum dan
2) Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. yang di hadirkan oleh Pemohon pada
Persidangan tanggal 18 Oktober 2023. seluruh saksi-saksi dan ahli-ahli
tersebut telah disumpah dan diperiksa keterangannya di persidangan
Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menerangkan:
1. Saksi Pemohon atas nama Rambe Kamarul Zaman, Msc.
Keterangan:
Saksi Rambe Kamarul Zaman, Msc. dihadirkan oleh Pemohon untuk
didengar kesaksiannya mengenai proses pembentukan Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/2003. Di bawah sumpah Saksi menjelaskan:
“dalam pembahasan pembicaraan tingkat I sampai dengan IV tidak
pernah diperdebatkan apakah TAP MPR baik regeling ataupun
211
beschikking. Apakah MPR masih memiliki kewenangan untuk
membentuknya? Dan jika Amanat Pasal 4 dan 2 TAP 1 MPR Tahun
2003, Pasal 4 misalnya bahwa seluruh substansi TAP telah termuat
dalam Undang-Undang Dasar. Siapakah yang mengatakan TAP
tersebut tidak berlaku lagi? Apakah harus dikeluarkan TAP MPR
berikutnya? Demikian juga tentang 3 TAP, jadi bukan 2 TAP. Yang
dikelompokkan di dalam Pasal 2 TAP MPRS Nomor 25 MPR Tahun
1966, TAP MPRS Nomor 16 MPR Tahun 1998 tentang Politik
Ekonomi, dan TAP MPR Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pemisahan.
Timor Timur itu saya kira TAP yang tetap berlaku dengan ketentuan.
Mahkamah Konstitusi sudah pernah mengambil keputusan, tidak
bisa mengevaluasi dan menguji TAP tersebut terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945.”
“Oleh karenanya ini TAP ini nanti bisa menjadi TAP yang abadi.
Demikian juga dari Pasal 4, yang dinyatakan sebelum makna seluruh
amanat TAP tersebut dilaksanakan, tetap TAP itu dinyatakan
berlaku, itu yang berkembang pada saat kita membahas dan
akhirnya muncul kesepakatan. Contohnya TAP tentang KKN,
penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, TAP XI. Selama
masih ada korupsi, selama itu pula TAP ini tetap berlaku. Sekarang
yang menjadi persoalan bagi kita penting soal ketetapan ini”.
2. Saksi Pemohon atas nama Ir. Rully Chairul Azwar
Keterangan:
Saksi Ir. Rully Chairul Azwar dihadirkan oleh Pemohon untuk
didengar kesaksiannya mengenai munculnya Pasal I Aturan
Tambahan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Saksi
pada saat itu adalah menjadi Anggota Badan Pekerja Panitia ad hoc
I Badan Pekerja MPR Tahun 1999-2004. Di bawah sumpah Saksi
menerangkan:
“Terkait dengan persidangan-persidangan yang melahirkan aturan
tambahan. Pada bulan Juni 2000 persidangan MPR yang kedua ini
ya, dari Fraksi ABRI (Pak Hendy Cahyadi), dari Fraksi PPP (Pak Zain
Badjeber), dari Fraksi PBB (Pak Hamdan Zoelva), termasuk dari
Fraksi PAN Patrialis Akbar, beranggapan aturan tambahan sudah
tidak diperlukan lagi. Tapi Ibu Valina Sinka dan Pak Harun Kamil dari
Fraksi Utusan Golongan menganggap itu masih diperlukan.
Pembahasan belum masuk pada substansi yang utama, karena
masih melihat bunyi aturan tambahan asli itu memang sudah tidak
relevan lagi dengan keadaan. Namun, dalam pembahasan pada
sidang tahun 2002 pada bulan Maret ya, sidang PAH I, ini semua
mulai PAH I, Pak Ali Hardi Kyai Demak dari PPP mengangkat soal
212
penjelasan tidak diperlukan lagi, harus dihapus. Hal ini didukung
oleh Pak Hatta Mustafa dari Utusan Daerah. Pak Hatta menyinggung
juga selain masalah penjelasan tidak diperlukan lagi juga bagaimana
keberadaan TAP-TAP MPR karena statusnya sudah berubah.
Pak Lukman Hakim juga demikian, setuju memang penjelasan tidak
diperlukan dan perlu pengaturan TAP-TAP MPR kemudian. Yang
saya ingat Pak Sucipto dari Utusan Golongan, ini banyak
menyampaikan tentang soal keberadaan TAP MPR itu perlu
diperhatikan dan soal keberadaan Fraksi TNI-Polri. Yang akhirnya
Pak Hatta Mustafa lagi mengatakan bahwa aturan tambahan
diperlukanlah untuk menampung bagaimana keberadaan TAP-TAP
MPR yang ada karena status kedudukan MPR sudah tidak lagi
seperti dulu. Artinya sudah tidak lagi menjadi lembaga tertinggi
negara.
Pada sidang terakhir, 9 Juli 2002. Dimana dalam beberapa kali
sidang, akhirnya tim perumus ditugasi untuk menyusun, bagaimana
rumusan aturan tambahan itu. Dalam risalahnya, memang tidak
muncul dalam itu, ya, dalam buku tebal itu, tidak ada. Tapi, tidak ada
lagi sebenarnya waktu itu persoalan dengan memasukkan status
TAP MPR, tidak ada lagi, juga memasukkan kejelasan daripada
penjelasan masalah, tidak ada lagi. Tapi, perdebatannya ada pada
mencantumkan kewenangan MPR bahwa tidak lagi ada TAP MPR
yang bersifat mengatur lagi dalam rumusan di aturan tambahan. Itu
yang menjadi perdebatan di tim perumus waktu itu. Namun,
disepakati akhirnya cuma dua itu, aturan tambahan Pasal 1
mengenai status hukum dan materi daripada TAP MPR ketetapan
MPR dan MPRS.
3. Saksi Pemohon atas nama Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H.
Keterangan:
Saksi Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H. dihadirkan oleh Pemohon untuk
mendengarkan kesaksiannya mengenai proses pembentukan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang memasukan Ketetapan MPR
dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Di bawah sumpah
Saksi menerangkan:
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah murni inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu
itu yang menyusun adalah Badan Legislasi dan saya adalah
Anggota Badan Legislasi dan kebetulan ikut menjadi pengusul dari
Undang-Undang Badan Legislasi ini. Karena untuk dijadikan usulan
213
DPR, minimal diusulkan oleh dua Anggota Fraksi dan beberapa
jumlah Anggota Badan Legislasi.”
“Saat RUU disusun di Badan Legislasi, ini memang telah menjadi isu
dan perdebatan tentang ketetapan MPR ini, apakah bisa
dimasukkan atau tidak? Akan tetapi, dengan berbagai macam
pertimbangan karena juga ada kawan-kawan masih berpandangan
tidak perlu memasukkan ini di dalam Ketetapan MPR menjadi
hierarki, maka di dalam draft usulan awal, TAP MPR ini belum masuk
dalam usulan awal. Jadi, gagasan memasukkan Ketetapan MPR
walaupun sudah menjadi bahan pertimbangan, diskusi yang begitu
panjang-lebar yang kita buat pada waktu itu, perdebatan, belum
dimasukkan. Baru ide ini masukkan kembali itu pada waktu sudah
ada pembahasan di Pansus dan tentunya karena sudah ada
pembahasan di Pansus, keterlibatan Pemerintah juga ikut di dalam
menyangkut masalah TAP MPR ini.”
“Pansus berkeyakinan bahwa MPR masih berwenang membentuk
Ketetapan MPR, sebab MPR merupakan satu-satunya lembaga
negara pembentuk Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ide dan
gagasan Ketetapan MPR tersebut diterima dengan baik. Karena ide
dan ini kita sampaikan juga kepada Pimpinan MPR yang pada waktu
itu seingat saya Pak Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR menerima
ide dan ini memberikan respons dan memberikan dukungan agar
TAP MPR ini menjadi masuk lagi dalam hierarki perundang-
undangan yang belum diakomodir atau belum diatur di Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004”.
“dari para Ahli yang kita undang, yang memberikan masukan,
walaupun ada juga ahli yang berbeda pandangan, ya, satu di
antaranya kalau tidak salah itu Ibu Maria Farida,. Ahli-ahli yang lain
bahwa menganggap menjadi penting TAP MPR itu masuk di dalam
hierarki di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut. Bahkan,
ada berbagai teman dan beberapa Ahli memberikan contoh.
Lembaga saja, Lembaga negara yang tidak dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Dasar, atau dibentuk berdasarkan undang-undang,
atau dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri, atau Peraturan
Presiden, dia bisa mengeluarkan peraturannya dan peraturannya itu
berlaku, baik ke dalam maupun ke luar. Apalagi MPR, ya kan, kalau
dia memberi ketetapannya berlaku ke luar dan berlaku ke dalam.
“Memang menjadi perdebatannya apakah ketetapan MPR itu hanya
dilokalisir? Hanya dibatasi TAP MPR yang sudah ada dan masih
berlaku? Atau dia bersifat terbuka?. Nah, ini perdebatan yang cukup
panjang. Saya pada waktu itu, fraksi saya dan beberapa fraksi yang
lain menyatakan bahwa dia terbuka, dia tidak terikat. Tidak hanya
terikat kepada Ketetapan MPR yang sudah ada, bisa saja Ketetapan
MPR yang akan datang yang bersifat terbuka dan memberi kekuatan
hukum, seperti itu”.
214
4. Saksi Pemohon atas nama Martin Hamonangan Hutabarat, S.H.
Keterangan:
Saksi Martin Hamonangan Hutabarat, S.H. dihadirkan oleh Pemohon
untuk mendengarkan kesaksiannya mengenai proses pembentukan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang memasukan Ketetapan MPR
dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Di bawah sumpah
Saksi menerangkan:
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengenai Susunan
Peraturan Perundang-Undangan, menghilangkan posisi MPR dalam
tata urutan perundang-undangan kita. Ini memperkuat keyakinan itu.
Tetapi kemudian, setahun kemudian, DPR ada usul inisiatif
membuat revisi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Di
situ dimasukkan lagi Ketetapan MPR itu sebagai salah satu sumber
hukum hierarki sesudah Undang-Undang Dasar di atas Undang-
Undang.
Nah, timbul pertanyaan perdebatan kita waktu itu di dalam Badan
Legislasi DPR, apakah adanya TAP MPR sebagai sumber hukum,
tidak akan membuka peluang untuk nanti ketetapan-ketetapan MPR
akan muncul lagi dalam sistem kenegaraan kita? Itu yang selalu
dipertanyakan kepada pengusul.
Nah, jangan sampai dua masalah, satu pihak semangat daripada
Amandemen Undang-Undang Dasar menyatakan MPR sudah tidak
lagi berwenang membuat Ketetapan MPR, tapi di pihak lain Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberi kesan bahwa ada peluang
adanya TAP MPR lagi. Akhirnya munculah penjelasan, penjelasan
daripada Undang-Undang Nomor 11, Undang-Undang 12 Tahun
2011 itu menyatakan yang dimaksud dengan TAP MPR di dalam
hierarki perundangan hanya Undang-Undang … hanya TAP MPR
yang masih berlaku. Jadi, ada pengunciannya di situ. Jadi,
penjelasan itu menjelaskan bahwa hanya TAP MPR yang masih
berlaku sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4 TAP Nomor 1 MPR Tahun
2003. Memang kedua arus berpikir ini jelas terlihat dan di situ
kuncinya adalah kepada penjelasan itu”.
“Dengan adanya undang-undang ini, menimbulkan perdebatan di
dalam hukum … di dalam ahli-ahli tata negara. Apakah masih
berwenang MPR membuat ketetapan, sebab sudah diakomodir di
dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 atau sama sekali tidak
berwenang lagi? Sampai sekarang perdebatan itu masih ada.”
“Nah, saya lihat, inilah yang menjadi persoalan pada kita, sehingga
keinginan memberi peranan kepada MPR membuat ketetapan
dalam rangka memperkuat sistem Undang-Undang Dasar yang kita
215
sudah amandemen. Kita harus akui bahwa sistem amandemen,
sistem Undang-Undang Dasar yang kita bangun ternyata ada
masalah baru yang belum dipikirkan. Salah satu yang selalu
dikatakan Prof. Yusril adalah andaikata ada keadaan darurat, ada
satu sistem konstitusi yang macet, bagaimana cara untuk
menyelesaikannya?.”
“Nah, di sini kita lihat, memang Undang-Undang Dasar yang
diamandemen itu belum sempurna. Ada kemungkinan-kemungkinan
masalah yang harus diperkuat lagi, tetapi apakah TAP MPR yang
akan memperkuat itu? Nah, saya lihat ada pikiran bahwa TAP MPR
bisa memperkuat itu”.
5. Ahli Pemohon atas nama Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum
Keterangan:
Ahli Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum Pemohon hadirkan untuk
menjelaskan
mengenai
kedudukan
ketetapan
MPR
pasca
amandemen UUD NRI Tahun 1945. Di bawah sumpah Ahli
menerangkan:
“Mengesampingkan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara
setelah perubahan UUD 1945, hemat saya, logis. Tetapi bila ini
dijadikan dasar mendiskualifikasi kewenangan MPR membentuk
Ketetapan MPR atau nama lain yang dapat disamakan dengan itu,
hemat saya, tidak logis. Mengapa? Pertama, tak satu pun norma UUD
1945 sebelum diubah yang tegas dan terang “mengkualifisir status
hukum MPR” sebagai lembaga tertinggi negara.
Kedua, status itu – lembaga tertinggi negara – merupakan hasil
interpretasi struktural antar pasal dalam UUD (sebelum diubah), yang
mengambil Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasarnya. Ketiga,
kecuali menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” quorum pengambilan keputusan
atas usul perubahan UUD 1945 dan quorum pegambilan keputusan
perubahan UUD (lihat pasal 37), tidak satupun pasal dalam UUD 1945
sebelum diubah yang secara tegas merinci satu demi satu
(enumeration) wewenang MPR.
Tetapi dalam kenyataan ketatanegaraan sebelum UUD 1945 diubah,
MPR telah melakukan serangkaian tindakan hukum -membentuk
ketetapan MPR yang dengannya, kekacauan penyelenggaraan
pemerintahan, dapat dihentikan. Walau saya memberi hormat
terhadap kenyataan itu, tetapi saya tidak ingin meromantisasi
kenyataan itu, karena bukan disitu masalahnya.
216
Masalahnya, dari mana MPR memperoleh wewenang membuat
ketetapan-ketetapan itu? Kalau pasal-pasal tadi diambil dan
disodorkan sebagai dasar wewenang MPR, tentu untuk membenarkan
semua tindakan hukum yang telah dibuat, masalahnya pasal-pasal itu
tidak jelas, tegas dan terang mengatur secara rinci wewenang MPR.
Tetapi hukum tata negara telah memberi kapasitas hukum terhadap
wewenang MPR membentuk Ketetapan MPR”.
Menunjuk pendapat satu orang, beberapa orang atau sekelompok
orang atau satu fraksi dalam pembentukan UUD dan UU, sebagai
original intent dari satu atau serangkaian norma, hemat saya,
merupakan tindakan irasional. Sungguh ini mengada-ada.
Legalis atau bukan, tak seorang pun yang memulai pencarian dan
penemuan hukum tanpa menjadi teks sebagai titik tolaknya.
Memeriksa detail teks, konsep atau norma, hemat saya menjadi
pekerjaan tak terelakan oleh setiap penegak hukum. Saya percaya
Mahkamah mengerti lebih dari yang lainnya, bahwa kaidah
interpretasi memandu setiap penegak hukum untuk menemukan
hukum pada setiap perkara dengan cara memeriksa detail teks, bukan
penjelasan pasal, apalagi pendapat para pembentuk yang beragam
itu.
Risalah debat, tidak pernah diterima oleh ilmu hukum sebagai hukum.
Risalah hukum tidak pernah memiliki sifat dan kapasitas sebagai
hukum. Sampai kapanpun risalah pembentukan UUD, termasuk UU,
tidak memiliki sifat, kualitas dan kapasitas hukum sebagai hukum.
Risalah tetaplah risalah. Hanya itu, tak lebih.
Mengandalkan Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 setelah diubah,
yang berisi ketentuan “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi
untuk untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan
pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003, sebagai
norma yang mengandung hukum MPR tidak berwenang melakukan
tindakan hukum lain, selain yang disebut secara tegas dalam UUD
1945, hemat saya, terlalu simplistis. Mengapa?
Andai MPR tidak membentuk Pasal I Aturan Tambahan ini, keadaan
ketatanegaraan macam apakah yang terjadi? Andai semua ketetapan
MPR yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
Nomor 12 Tahun 2011 eksis, tidak dinyatakan tidak berlaku, apa
akibatnya terhadap keadaan ketatanegaraan kita? Hemat saya tidak
ada.
Mahkamah yang saya hormati, dengan “interpretasi” apa Pasal I
Aturan Tambahan itu, dinyatakan mengandung hukum “MPR setelah
tahun 2003 tidak lagi memiliki wewenang membentuk Ketetapan?
217
Pendapat siapa diantara berbagai pendapat anggota PAH I BP MPR,
yang diberi sifat “original” sehingga Pasal I Aturan Tambahan itu
memiliki “intensi” mengakhiri wewenang MPR membentuk ketetapan?
Beragam pendapat anggota PAH I BP MPR yang membentuk Pasal I
Aturan Tambahan, yang dikemukakan oleh Pemohon (hal 21 – 27),
jelas. Tidak ada kesatuan pendapat mengenai intensi asli dari mereka
mengenai, misalnya, “MPR tidak lagi berwenang melakukan tindakan
hukum lain, selain yang nyata-nyata disebut dalam UUD 1945.” Cara
rasional apa, yang dengannya pendapat yang saling menyanggah
atau menyangkal itu diberi sifat sebagai pendapat yang sama satu
sama lainnya?
Tidak mungkin pendapat-pendapat yang saling menyanggah antar
anggota PAH I BP MPR, menghasilkan teks Pasal I Aturan Tambahan.
Tampilan beragam pendapat itu, hemat saya, tidak mungkin
menghasilkan rumusan tunggal, persis Pasal I Aturan Tambahan itu.
Bagi saya, beralasan memperkirakan pasal itu merupakan kompromi
maksimum orang-orang tertentu dalam PAH I BP MPR. Argumentasi
kompromistis itu, jelas tidak dituliskan dalam risalah rapat.
Menyenangkan andai Mahkamah tidak terpanggang oleh ide original
intent. Apalagi mengambil satu dua pendapat anggota PAH I BP MPR
sebagai dasar hukum atau dasar politis adanya original intent Pasal I
Aturan Tambahan. Dalam konteks itulah saya menyarankan agar
Scalia style atau Scalia Methode, dimasuki dan diambil oleh
Mahkamah yang hebat ini. Apa esensi Scalia Style atau method itu?
Teks, teks dan teks sebagai titik tolak pencarian orginal intent, bukan
risalah, dan sejenisnya.
Andai Mahkamah tergoda untuk berpendapat Pasal I Aturan
Tambahan itu mengandung hukum mengakhiri wewenang MPR
membentuk Ketetapan, karena intensi itu benar-benar diasumsikan
oleh anggota PAH I BP MPR, hemat saya, asumsi itu tidak memiliki
sifat sebagai original intent. Sebabnya sederhana. Sebabnya adalah
tidak ada teks yang dapat diinterpretasi mengandung hukum,
setidaknya makna MPR tidak lagi berwenang melakukan tindakan
hukum lain selain mengubah dan membentuk UUD.
Andai terdapat asumsi wewenang MPR dimasa lalu bersumber dari
status MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, hemat saya, sekali
lagi, asumsi itu tidak memiliki basis rasional dalam ilmu hukum tata
negara dan administrasi negara. Kecuali dalam tata negara kuno, tata
negara modern dengan konsep konstitusonalismenya, menyangkal
status lembaga sebagai sumber wewenang. Konstitusionalisme
modern “tidak menerima status lembaga” sebagai sumber wewenang.
Konsekuensinya mencari dan menemukan hukum Pasal I Aturan
Tambahan, imperative, harus bertolak dari teks Pasal I Aturan
Tambahan itu sendiri. Pada titik ini, hemat saya metode interpretasi
218
teks dengan cara edjusdem generis, noscitur a socis, empirical
enrichment, bahkan dengan exetensive interpretation, pantas ditaruh
di meja interpretasi Mahkamah.
Saya memiliki keyakinan metode-metode ini tidak mungkin membawa
Mahkamah menemukan hukum yang menyatakan Pasal I Aturan
Tambahan itu “mengakhiri” wewenang MPR melakukan tindakan
hukum lain; membentuk ketetapan atau nama lain yang semakna,
selain wewenang yang nyata-nyata disebut dalam UUD. Tidak ada
cara logis menyamakan teks “meninjau” dengan “mengakhiri.”
Dalam ilmu interpretasi hukum dikenal prinsip “unius ad alterum” dan
“duorum ad alterum.” Esensi prinsip pertama adalah adanya
hubungan sederhana dari dua hal, yang kemiripan dalam proporsinya
harus dihargai secara pasti. Esensi prinsip kedua adalah dalam
analogi harus dipastikan adanya kemiripn dalam proporsi yang sama
dari dua hal yang dianalogikan. Dalam ilmu interpretasi juga dikenal
teks atau norma bernilai hukum sebagai konsep.
Andai “teks atau rangkaian teks Pasal I Aturan Peralihan” dinyatakan
mengandung hukum “mengakhiri wewenang MPR membentuk TAP
MPR,” hemat saya hipotesis ini tidak logis. Rangkaian teks Pasal I
Aturan Tambahan, “menugaskan” MPR “meninjau” TAP MPR yang
eksis. Jenis metode interpretasi apa yang dapat digunakan
menyatakan teks “meninjau” mengandung hukum “mengakhiri”
wewenang MPR? Andai hendak dianalogi, soalnya adalah bagian-
bagian mana dari rangkaian konsep atau teks atau norma Pasal I
Aturan Tambahan yang secara proporsi harus diberi penghargaan
yang sama dengan “mengakhiri” wewenang MPR?
Majelis Mahkamah Yang Saya Muliakan, Semua argumentasi ini
membawa saya tiba pada kesimpulan “tak ada alasan konstitusional
yang rasional menyatakan“ penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, konstitusional. Majelis Mahkamah yang saya Muliakan,
nyatakanlah MPR berwenang melakukan tindakan hukum lain, selain
wewenang umum yang nyata-nyata, tegas dan jelas didefenisikan
dalam UUD 1945.
Mahkamah yang Saya Muliakan; Terimalah itu sebagai wewenang
MPR yang tak terelakan. Pastikanlah wewenang itu sepenuhnya
bersandar pada wewenang umum MPR; membentuk dan mengubah
UUD. Menjauhlah dari lebel “despotic” sebagaimana lebel itu diberikan
Thomas Jefferson kepada Mahakamah Agung, yang dipimpin oleh
John Marshal hanya karena Mahkamah, mengklaim sebagai satu-
satunya lembaga penafsir konstitusi.
Saya percaya pada kedalam penalaran hukum Mahkamah. Saya juga
percaya Mahkamah memiliki kemampuan mengenali kebutuhan
menyatakan wewenang MPR membentuk Ketetapan, sebagai
219
kebutuhan
konstitusional,
constitutional
necessity,
yang
tak
terhindarkan. Saya cukup percaya Mahkamah, tidak memiliki
keberanian menyodorkan open legal policy, yang kini terlihat laksana
mantra
popular
ini,
dalam
kasus
a
quo,
membenarkan
konstitusionalitas penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12
Tahun 2011.
Majelis Mahkamah tidak harus menjadi realis sejati. Tetapi saya
menantikan keberanian Mahkamah mempertimbangkan konsep clear
and present necessity, analog dengan clear and present danger
bikinan Oliver Windell Holmes, sebagai kebutuhan nyata bangsa ini
bahwa MPR berwenang membentuk Ketetapan. Wewenang itu,
beralasan diterima sebagai hal yang nyata-nyata perlu, pantas dan
dibutuhkan, sebagai cara konstitusional yang pantas dalam
mengefektifkan keandalan UUD 1945. Mahkamah yang saya hormati,
sekali lagi, nyatakanlah penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor
12 RTahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan inkonstitusional.
6. Ahli Pemohon atas nama Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H.
Keterangan:
Ahli Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. Pemohon hadirkan untuk menjelaskan
mengenai pengaturan ketetapan MPR di dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011. Di bawah sumpah Ahli menerangkan:
“Pertama, tentang pengaturan ketetapan MPR di undang-undang.
Berdasarkan bacaan Ahli terhadap pengaturan mengenai ketetapan
MPR di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, nampak
terjadi komplikasi hukum yang cukup serius, yang berakibat
ketetapan MPR bukan saja menjadi tidak jelas keberlakuannya,
namun juga menjadi mandul, tidak bisa ditegakkan, dan tidak bisa
digunakan dalam kehidupan kenegaraan di Republik Indonesia.
Kedua, menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagai tempat untuk memberi landasan bagi pengaturan mengenai
kedudukan, keberlakuan, dan pembentukan ketetapan MPR
memiliki berbagai risiko karena memang kelemahan kedudukan
peraturan yang mengaturnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tetaplah
sebuah
undang-undang
dengan
segala
karakteristiknya, termasuk kedudukannya dalam hierarki peraturan
perundang-undangan yang berada di bawah ketetapan MPR,
sehingga kesulitan untuk mengatur keberlakuan materi muatan
ketetapan MPR. Kontroversi sebenarnya sudah nampak Ketika
kedudukan keberlakuan dan pembentukan TAP MPR diatur oleh
undang-undang, yang oleh undang-undang a quo justru diberi
kedudukan di atas undang-undang.
220
Tiga. Dengan posisi demikian, jika larangan pembentukan TAP MPR
hanya didasarkan kepada pemahaman terhadap Penjelasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana dipersoalkan
dalam pengujian ini, tentu larangan tersebut dapat dikatakan tidak
memadai berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori.
Ketetapan MPR dapat saja dibentuk dengan mengabaikan larangan
tersebut karena kedudukan peraturan yang melarangnya lebih
rendah dibanding ketetapan MPR yang tentu saja ketetapan MPR
dapat menyimpangi larangan tersebut.
Jika melihat ketentuan dalam Ketetapan MPR Nomor 1 MPR 2003
yang telah melakukan klasifikasi semua ketetapan MPR dan MPRS
yang pernah terbit, memang ada anggapan bahwa ketetapan MPR
Nampak telah menundukkan diri menjadi setingkat dengan undang-
undang, ketika membaca ketentuan Pasal 4 TAP 1 MPR 2003
berdasarkan frasa tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang-undang . Namun, argumen ini lemah karena jika melihat
lebih cermat ketentuan Pasal 4 tersebut, jika frasa tersebut dimaknai
‘ketetapan MPR menundukkan diri
menjadi setingkat undang-undang’, tentu hanya bisa dimaknai
ketetapan-ketetapan MPR yang dimaksud dalam Pasal 4 saja.
Sedangkan ketetapan-ketetapan MPR dan MPRS yang dinyatakan
masih berlaku, terdapat pula di dalam pengaturan yang dilakukan
oleh Pasal 2 TAP 1 MPR 2003. Dalam Pasal 2 tidak disebutkan
bahwa keberlakuan ketetapan MPR didasarkan kepada terbitnya
undang-undang yang mengatur materi dalam ketetapan MPR atau
MPRS dimaksud. Oleh karena itu, alasan ini cukup lemah karena
tidak mungkin terdapat kedudukan yang berbeda-beda di antara
ketetapan MPR.
Lima.
Pengaturan,
pembentukan,
perubahan,
keberlakuan,
pengecualian, dan pembatasan konstitusi diatur oleh konstitusi
sendiri.
Pengaturan,
pembentukan,
perubahan,
keberlakuan
undang-undang
diatur
oleh
konstitusi
dan
undang-undang.
Ketetapan MPR yang diakui kedudukannya setingkat di bawah
konstitusi seharusnya hanya dapat diatur oleh konstitusi dan
ketetapan MPR itu sendiri. Suatu peraturan perundang-undangan
hanya bisa diatur kedudukan, pembentukan, keberlakuan, dan
pembatasannya oleh peraturan di atasnya dan oleh peraturan itu
sendiri. Akibat pengaturan ketetapan MPR oleh undang-undang
mengakibatkan terjadinya berbagai komplikasi hukum yang relatif
tidak memiliki jalan keluar.
Dengan kondisi pengaturan yang ada sekarang, Ketetapan MPR
berlaku abadi, tidak ada lembaga negara yang dapat mengubahnya,
lembaga pembentuknya dianggap tidak memiliki kekuasaan
membentuk Ketetapan MPR bahkan untuk mencabut dan mengubah
Ketetapan yang masih berlaku. Mahkamah Konstitusi pun
menyatakan tidak berwenang melakukan pengujian terhadap
Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR juga tidak digunakan sebagai batu uji untuk
pengujian peraturan perundang-undangan manapun. Lazimnya
221
sebuah peraturan perundang-undangan dapat digunakan untuk
menjadi batu uji bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Setiap lembaga negara berdasar kewenangannya tidak terhindarkan
untuk
membentuk
peraturan.
keberadaan
Ketetapan
MPR
dibutuhkan untuk mengatasi berbagai komplikasi hukum yang
dirasakan dalam kehidupan bernegara. Selain itu, MPR juga
memiliki kewenangan-kewenangan yang harus diimplementasi
dengan
menggunakan
produk
hukum
berbentuk
peraturan
perundang-undangan yang bukan konstitusi.”
19. Bahwa sejalan dengan Permohonan Pemohon, keterangan pihak MPR yang
diwakili oleh Dr. H. Arsul Sani, S.H, M.Si. Pr.M yang didengar keterangannya
di hadapan persidangan 15 Agustus 2023 juga memperkuat dalil
Permohonan
Pemohon
tentang
urgensi
MPR
memiliki
wewenang
mengeluarkan produk hukum bersifat beshicking maupun regelling
sebagaimana kutipan keterangan pihak MPR sebagai berikut:
Keterangan MPR yang diwakili oleh Dr. H. Arsul Sani, S.H, M.Si. Pr.M
Keterangan:
“Keberadaan Ketetapan MPR dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b hanya berupa
pengukuhan Ketetapan MPR Sementara Ketetapan MPRS dan Ketetapan
MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi
dan Status Hukum TAP MPR Sementara dan TAP MPR Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002.
Berdasarkan uraian di atas, pengaturan dalam Undang-Undang Dasar 1945
menentukan secara tegas wewenang MPR membentuk produk hukum
adalah produk hukum pengaturan berupa Undang-Undang Dasar dan
produk hukum keputusan usulan DPR tentang pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden. Selain itu, berdasarkan berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, MPR dapat membentuk peraturan
MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan
kewenangan.
Terdapat perkembangan dinamika pemikiran tentang produk hukum yang
digunakan untuk menjalankan wewenang tersebut, apakah menggunakan
bentuk hukum keputusan, ketetapan, ataukah dalam bentuk tindakan
konkret. Selain itu, terdapat pula dinamika gagasan mengenai hal-hal yang
tidak ditentukan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya, pada saat
Presiden dan Wakil Presiden berhenti bersamaan dalam masa jabatannya,
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama atau yang kita dengan istilah
222
triumvirat. Apakah status hukum sebagai pelaksana tugas kepresidenan
tersebut memerlukan suatu bentuk atau tindakan hukum tertentu atau ada
demi hukum pada saat terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil
Presiden secara bersamaan?
Persoalan-persoalan ketatanegaraan, baik yang telah terjadi maupun
potensial terjadi, tentu berkembang seiring dengan perkembangan dinamika
sosial, politik, dan kemasyarakatan kita. Hal ini memerlukan perhatian dan
pemikiran bersama berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
20. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Ahli-Ahli yang
pemohon ajukan tersebut terbukti penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu sendiri. Baik bukti-bukti
maupun keterangan Saksi-Saksi dan Ahli-Ahli yang Pemohon ajukan telah
menguatkan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang tepat dan
konstitusional Pembuat Undang-Undang mengunci kewenangan MPR
menetapkan produk hukum beshicking ataupun bersifat regeling di masa
yang akan datang. Atas dasar itu, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jelas bertentangan dengan Pasal 1
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
III.2. TERBUKTI PENJELASAN PENJELASAN PASAL 7 AYAT (1) HURUF B
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERTENTANGAN DENGAN
UNDANG-UNDANG
DASAR
1945
DAN
TEKNIK
PENYUSUNAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KARENA
MENGANDUNG
NORMA
21. Bahwa terbukti penjelasan norma Pasal 7 ayat (1) huruf b yang bersifat
normatif
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
1945
dan
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu sendiri,
khususnya pada bagian Lampiran II Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan pada Bagian BAB I Kerangka Peraturan Perundang-
Undangan poin 177 yang telah mengatur bahwa Penjelasan tidak boleh
223
mengandung norma. Fungsi penjelasan hanyalah untuk menjelaskan istilah,
frasa kata atau kalimat-kalimat di dalam pasal, bukan untuk memuat norma
baru, apalagi membatasi keberlakuan norma yang menjadi materi muatan di
dalam pasal yang dijelaskannya.
22. Bahwa argumentasi Pemohon tersebut, juga dikuatkan dengan Ahli yang
diajukan oleh Pemohon Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum yang di hadirkan
oleh Pemohon pada Persidangan tanggal 18 Oktober 2023 dan Ahli atas
nama Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum yang dihadirkan oleh
Mahkamah Konstitusi pada Persidangan tanggal 7 Desember 2023, dimana
Ahli dari Mahkamah Konstitusi menerangkan di hadapan Majelis Hakim
sebagai berikut:
1. Ahli Pemohon atas nama Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum
Keterangan:
Ahli menerangkan:
“Dengan interpretasi dan konstruksi hukum apa, yang beralasan
secara keilmuan untuk menghasilkan hukum yang mengkualifikasi
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b valid, dan atau memiliki kapasitas
sebagai norma, kaidah atau hukum? Pergi memasuki khasanah
interpretasi, telah menjadi pekerjaan hebat Majelis Mahkamah ini.
Andai tersedia detail-detail kecil dalam khasanah interpretasi, yang
dapat diandalkan Majelis Mahkamah, sehingga Mahkamah memiliki
nalar menyatakan “Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12
Tahun 2011 “konstitusional” jelas menarik. Putusan itu harus
diterima, semata-mata karena sistem hukum tidak menyediakan cara
untuk mengoreksinya. Itu saja, tidak lebih. Memberi hormat terhadap
putusan itu, pasti. Tetapi hormat terhadap putusan itu, hemat saya,
tidak akan mampu membawa kita ke kepastian hukum. Malah akan
menarik kita sejauh-jauhnya dari kepastian, karena sejumlah
kelemahan pada aspek rasio. Ada masalah tak terelakan, yang
menyertainya.”
“Apa masalahnya? Pertama, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b itu
mau disebut “Pasal” atau “ayat” atau “huruf”? Kedua, dalam hal
terdapat pertentangan antara Pasal dengan Penjelasan Pasal, maka
hukumnya penjelasan Pasal yang berlaku sebagai hukum.
Singkatnya, penjelasan Pasal mengesampingkan Pasal. Ini menjadi
paradigma baru dalam ilmu hukum. Paradigma itu berisi “Penjelasan
Pasal sama hukumnya dengan Pasal.” Penjelasan Pasal memiliki
kapasitas sebagai norma, sebagai hukum.”
“Menerima Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b sebagai hukum, hemat
saya akan mengacaukan sistem hukum kita. Tetapi satu hal
“kepastian hukum yang dipromosikan oleh UU Nomor 12 Tahun
224
2011, benar-benar terlihat memiliki karakter fasistik, yang tersistem.”
Sistem hukum yang dipromosikan oleh UU ini, dengan demikian,
layak disebut sistem hukum fasistik. Kita bernegara dengan sistem
hukum yang menerima pertentangan sebagai hal adil.”
“Itu sebab yang membuat saya memberanikan untuk berkeyakinan,
Majelis Mahkamah ini, tidak akan mampu menerima Penjelasan
Pasal sebagai Pasal. Terbimbing oleh ilmu hukum, saya juga
berkeyakinan Penjelasan Pasal tidak memiliki kapasitas normatif,
juga tidak memiliki kapasitas sebagai hukum. Mahkamah, saya
menyerukan, harus berada pada garis nalar yang sama dengan yang
ditawarkan Pemohon. Nalar permohonan pemohon, hemat saya,
mewakili satu perspektif dalam ilmu hukum, yang menggambarkan
bahwa hukum-hukum organik, telah sangat sering digunakan sebagai
wadah konsolidasi gagasan arbitrer dan non konstitusional.
Penalaran konstitusionalisme, saya percaya Mahkamah sangat
terpelajar dalam soal ini, muncul sebagai penantang dan penyaring
utama masuknya gagasan arbitrer itu dalam hukum positif “.
“Perspektif ini menjadi alasan saya menantikan keberanian
Mahkamah menyatakan tanpa ragu “Penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b yang sedang diperiksa ini tidak memiliki kapasitas dan sifat
hukum sebagai norma. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam
perkara a quo, hemat saya harus dinyatakan “inkonstitusional””.
2. Ahli dari Mahkamah Konstitusi atas nama Dr. I Dewa Gede
Palguna, S.H., M.Hum.
Keterangan:
Saksi menerangkan “Pertanyaannya kemudian, apakah dengan
penalaran demikian, Penjelasan dengan Undang-Undang Dasar
1945?, Terhadap pertanyaannya ini, akan menjadi sangat aneh jika
dijawab, ya. Sebab bagaimana bisa suatu ketentuan yang secara
substansial sesungguhnya melanjutkan perintah yang tertuang
dalam ketentuan Undang-Undang Dasar dikatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar?”
“Namun yang menjadi persoalan kemudian adalah apakah tepat
jika perintah dari suatu ketentuan dalam Undang-Undang Dasar itu
dituangkan ke dalam Penjelasan Undang-Undang? Pertanyaan
demikian menurut Ahli adalah pertanyaan yang berada dalam
domain ilmu dan teknik perundang-undangan.”
225
“Jika dilihat dari perspektif ilmu dan teknik perundang-undangan
jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah tidak. Terhadap
substansi demikian yang merupakan pelaksanaan atau turunan
dari Undang-Undang Dasar, menurut ilmu dan teknik perundang-
undangan, seharusnya merupakan materi muatan norma dalam
pasal Undang-Undang, bukan penjelasan Undang-Undang.
Karena penjelasan Undang-Undang “tugasnya” dalam tanda petik
adalah menjelaskan norma yang tertuang dalam ketentuan yang
dijelaskannya, bukan membuat norma baru.”
“Pertanyaan berikutnya, apakah penjelasan Undang-Undang yang
prima facie tampak memuat norma baru, sehingga tidak sesuai
dengan
ilmu
dan
teknik
perundang-undangan?
Namun
sesungguhnya justru melaksanakan amanat dalam Undang-
Undang Dasar harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945. Menurut ahli, Mahkamah Konstitusi
sepenuhnya memiliki kewenangan untuk menentukan syarat
konstitusional terhadap ketentuan demikian tanpa harus terjebak
menjadi positive legislature. Misalnya, dengan memberikan
pertimbangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk dalam
tanda petik “memindahkan” substansi yang tertuang dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ke dalam norma pasal dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.”
23. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang pemohon ajukan dan Keterangan
Ahli dari Mahkamah Konstitusi tersebut terbukti penjelasan norma Pasal 7
ayat (1) huruf b yang bersifat normatif bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 itu sendiri, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
226
Nomor 12 Tahun 2011 jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
4. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
5. Menyatakan Penjelasan Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (LNRI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LNRI Nomor 5234)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
227
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), selanjutnya disebut UU 12/2011, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
228
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
229
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai partai politik yang
berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 5
November 1998 tentang Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan
Bintang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dan telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor: M.UM.06.08-77
tanggal 16 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.
4. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan
sah sebagai peserta dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif)
tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024.
5. Bahwa Pemohon bukanlah partai politik yang mempunyai wakil di DPR RI
sebagai hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, 2014 dan 2019 yang membahas
dan mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta dua kali
pembahasan perubahannya, dan yang terakhir adalah perubahan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
6. Bahwa sebagai sebuah partai politik yang berbadan hukum, Pemohon
mempunyai hak yang diberikan oleh konstitusi, dalam hal ini Pasal 22E UUD
1945 untuk mengikuti Pemilihan Umum. Sebagai peserta pemilihan umum,
Pemohon berhak untuk merumuskan cita-cita perjuangan, program-program
yang akan dilaksanakan, sebagai materi kampanye pemilihan umum.
Merumuskan cita-cita perjuangan dan program-program yang akan dilaksanakan
adalah juga merupakan hak konstitusional Pemohon untuk menyatakan pikiran
230
dan pendapat sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28 UUD 1945 yang
pelaksanaannya dirumuskan lebih lanjut tentang penyusunan program partai
politik sebagai bahan materi untuk melakukan kampanye pemilihan umum. Salah
satu program yang kini sedang disusun oleh Pemohon dalam menghadapi
Pemilihan Umum adalah keinginan Pemohon untuk memperkuat kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), antara lain dengan adanya kepastian
hukum bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat regelingen
(pengaturan) untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 maupun berisi
pengaturan-pengaturan tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
krisis konstitusional di negara Indonesia. Namun keinginan untuk merumuskan
keberadaan Ketetapan MPR terbentur dengan berlakunya Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b UU 12/2011.
7. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik
peserta pemilu, justru terhalang oleh adanya ketidakpastian hukum dengan
berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo yang dimohonkan untuk
diuji. Sementara adanya kepastian hukum yang adil adalah hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Norma Pasal 7 ayat (1) huruf b sesungguhnya telah menegaskan bahwa
Ketetapan MPR adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang
jelas dan tegas, sehingga menurut Pemohon tidak diperlukan lagi adanya
penjelasan apapun.
8. Bahwa menurut Pemohon, adanya ketidakpastian hukum akibat Penjelasan
pasal ini telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh norma
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akibat dari ketidakpastian hukum tersebut,
Pemohon meragukan apakah dapat memperjuangkan adanya Ketetapan MPR
tersebut untuk dijadikan sebagai materi kampanye yang akan diwujudkan oleh
Pemohon apabila nantinya calon-calon yang Pemohon ajukan dalam Pemilu
DPR telah terpilih menjadi anggota DPR yang akan secara otomatis menjadi
anggota MPR-RI.
9. Bahwa menurut Pemohon keberadaan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b yang
dimohonkan untuk diuji ini jelas mempunyai sebab akibat yang nyata (causal
verband) dengan ketiadaan kepastian hukum bagi MPR untuk membuat
Ketetapan MPR yang baru yang justru diinginkan oleh Pemohon untuk dimiliki
231
dan diwujudkan oleh MPR-RI untuk mengatasi berbagai krisis konstitusional
yang menurut penalaran yang wajar, sangat mungkin dapat saja terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian perihal kedudukan hukum di atas, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon mengenai ketidakpastian hukum yang
disebabkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan melalui alat
bukti tulisan yaitu bukti P-3 sampai dengan bukti P-12 sebagai partai politik peserta
Pemilihan Umum 2024 sehingga dapat menguraikan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang secara potensial dianggap
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 yang
dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, terdapat anggapan potensi kerugian di mana
Pemohon selaku partai politik peserta pemilihan umum yang berpotensi mengisi
jabatan DPR dan MPR akan mengalami ketidakpastian hukum berkenaan dengan
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 yang menurut Pemohon telah
membatasi kewenangan MPR dalam membuat dan memberlakukan Ketetapan
MPR sehingga Penjelasan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
Permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, MPR tidak lagi membuat Ketetapan yang bersifat
pengaturan sejak lahirnya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, disebabkan oleh
232
keragu-raguan anggota MPR apakah dengan amandemen UUD 1945 yang
mengubah
status,
kedudukan
dan
wewenang
MPR,
menyebabkan
ketidakpastian mengenai apakah MPR masih mempunyai kewenangan untuk
membuat Ketetapan yang bersifat pengaturan atau tidak, dengan adanya
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011 yang dimohonkan untuk diuji.
2. Bahwa menurut Pemohon, pembatasan yang dibuat oleh Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b UU 12/2011, mengandung makna bahwa selain Ketetapan-
Ketetapan MPR yang disebut dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/2003, tidak ada Ketetapan MPR yang berlaku. Sebab itu, seandainya
MPR membuat Ketetapan yang baru, maka Ketetapan yang baru tersebut
berdasarkan Penjelasan pasal tersebut tidak diakui sebagai salah satu bentuk
dan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal pengaturan
seperti itu tidak ditemui dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 karena
Ketetapan tersebut bukanlah Ketetapan yang berisi tata-urutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan bukan
pula berisi pembatasan keberlakuan Ketetapan MPR. Andaikan MPR
membuatnya, maka Ketetapan tersebut tidak diakui sebagai salah satu jenis atau
bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU a quo telah mengebiri keinginan MPR untuk membuat Ketetapan
MPR yang baru.
3. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada original intent dari pembentuk Ketetapan
MPR yang dapat dijadikan sebagai pegangan untuk menyimak apakah
sesungguhnya maksud para pembentuk Ketetapan tersebut dibalik apa yang
secara tersurat tertuang dalam teks Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
tersebut. Karena itu, Pemohon berpendapat bahwa pembatasan keberlakuan
Ketetapan MPR sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
MPR tersebut sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf
b UU 12/2011 yang dimohonkan untuk diuji, tidaklah mempunyai pijakan baik di
dalam ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 maupun di dalam
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 itu sendiri, sehingga beralasan menurut
hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat
233
(1) huruf b UU 12/2011 adalah bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena mengandung ketidakpastian hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU 12/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-13 dan mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Dr. Fitra
Arsil, S.H., M.H., dan Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2023, serta
4 (empat) orang saksi bernama Rambe Kamarul Zaman, Rully Chairul Azwar,
Ahmad Yani, dan Martin Hamonangan Hutabarat yang telah didengar kesaksiannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 September 2023 dan 18 Oktober
2023. Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 Desember 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2023 dan
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Agustus
2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2023 dan didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2023 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2023 dan didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2023 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
234
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah juga
telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Drs. Jakob Tobing, MPA, yang telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21
November 2023 dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah 23
November 2023 dan Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., yang telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7
Desember 2023 dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah 7
Desember 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli dan saksi,
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
MPR, dan keterangan ahli yang dihadirkan Mahkamah, sebagaimana tersebut di
atas, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
[3.14] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai pokok permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu desain kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
sebelum dan setelah Perubahan UUD 1945, sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 sampai
dengan
tahun
2002
telah
mengakibatkan
adanya
perubahan
dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan negara. Perubahan tersebut di antaranya
adalah terjadinya penghapusan maupun pembentukan lembaga negara, pergeseran
tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, susunan dan kedudukan
lembaga negara. Di antara perubahan mendasar yang memiliki pengaruh terhadap
sistem ketatanegaraan Indonesia adalah perubahan fungsi dan wewenang MPR.
Sebelum perubahan UUD 1945, MPR berwenang menetapkan dan mengubah
Undang-Undang Dasar, menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara,
serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan kewenangan untuk
menetapkan
garis-garis
besar
haluan
negara
tersebut
maka
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan MPR sejak tahun 1960 sampai
dengan tahun 2002 menetapkan berbagai Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.
235
Kewenangan MPR menetapkan Ketetapan MPR tidak dapat dilepaskan
dari kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945
sebagai lembaga tertinggi negara. Ihwal demikian ditegaskan dalam Penjelasan
UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR (die gezamte Staatsgewalt liegt allein beider Majelis) dan ditegaskan
pula bahwa MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat serta sebagai penjelmaan
seluruh Rakyat Indonesia (vertretungsorgan des Willens der Staatsvolkes). Dalam
kedudukan sebagai pemegang kekuasaan Negara yang tertinggi tersebut, maka
Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
ditetapkan oleh Majelis [vide Butir III Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan].
Bahkan, untuk menegaskan lebih lanjut kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi
negara dimaksud diterbitkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Kedudukan
dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-
Lembaga Tinggi Negara (Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973), bahwa MPR adalah
lembaga tertinggi negara, MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah
pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksanan dari kedaulatan rakyat. MPR
memberikan mandat kepada presiden untuk melaksanakan garis-garis besar
daripada haluan negara dan putusan-putusan MPR lainnya [vide Pasal 1 dan Pasal
3 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973]. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi
pemegang kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945, secara filosofis dan
historis dikarenakan struktur MPR mencerminkan unsur-unsur yang terdiri dari
semua aspirasi dan konstelasi komponen masyarakat yang merupakan representasi
dari unsur aspirasi politik, daerah, serta golongan (misalnya: golongan agama,
fungsional, profesi).
Dalam kaitan dengan kewenangan MPR menetapkan garis-garis besar
daripada haluan negara, MPR menerbitkan Ketetapan MPR, yang pertama kali tahun
1960 dengan menetapkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto
Politik Republik Indonesia Sebagai Garis-Garis Besar Daripada Haluan Negara dan
beberapa Ketetapan MPRS/MPR lainnya. Sejak saat itu MPRS atau MPR
menerbitkan sejumlah ketetapan, yang substansinya mengenai berbagai hal.
Bahkan, termasuk materi muatan pokok yang seharusnya dimuat dalam konstitusi,
namun karena kedudukan MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi,
materi muatan tersebut dimaktubkan dalam bentuk ketetapan MPR. Oleh karena itu,
236
terdapat pula muatan ketetapan MPR, yang antara lain mengatur mengenai
perubahan UUD 1945 melalui referendum tanpa MPR mengubah muatan Pasal 37
UUD 1945, pemilihan umum, masa jabatan presiden, hak asasi manusia, dan
otonomi daerah. Selain ketetapan MPRS/MPR yang bersifat mengatur (regelingen),
terdapat juga ketetapan MPRS/MPR yang bersifat beschikking misalnya mengenai
pengangkatan presiden dan/atau wakil presiden.
[3.14.2] Bahwa lebih lanjut untuk memperjelas kedudukan hukum ketetapan MPR
dalam sistem perundang-undangan telah ditetapkan Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia,
yang merupakan hasil peninjauan kembali dan penyempurnaan, serta Memorandum
MPRS tanggal 12 Mei 1961 No. 1168/U/MPRS/61 mengenai "Penentuan Tata Urutan
Perundang-undangan Republik Indonesia”. Berdasarkan Ketetapan tersebut,
ditentukan pertama kali Ketetapan MPR sebagai salah satu “bentuk” peraturan
perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di
bawah Ketetapan MPR terdapat UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang [Vide Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Angka II tentang Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia Menurut Undang Undang Dasar 1945,
Huruf A Mengenai Bentuk-Bentuk Peraturan Perundangan]. Ketetapan MPR yang
dimaksudkan adalah Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang
legislatif yang dilaksanakan dengan Undang-Undang dan Ketetapan MPR yang
memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden. Bahkan, dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan pula bahwa “sesuai dengan sistem konstitusi seperti yang dijelaskan
dalam Penjelasan autentik UUD 1945, bentuk peraturan perundangan yang tertinggi,
menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam
negara, dan sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya” [Vide Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, Angka II tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik
Indonesia Menurut Undang Undang Dasar 1945, Huruf A Mengenai Bentuk-Bentuk
Peraturan Perundangan angka 2 dan angka 3].
237
[3.14.3] Bahwa dalam perkembangannya pada era reformasi, Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 dicabut oleh Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan karena MPR hendak
menguatkan supremasi hukum dan mempertegas sumber hukum yang merupakan
pedoman bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun
demikian, keberadaan Ketetapan MPR tetap sebagai bagian dari tata urutan peraturan
perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum di
bawahnya. Bahkan, ditegaskan oleh MPR dalam Pasal 4 Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 bahwa sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini,
maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan
hukum yang lebih tinggi [vide Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000]. Selain itu, dinyatakan pula bahwa MPR berwenang menguji undang-
undang terhadap UUD 1945 dan Ketetapan MPR [vide Pasal 5 ayat (1) Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000], namun kewenangan MPR ini belum pernah dilakukan sampai
dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tidak berlaku lagi.
Berkenaan dengan keberadaan ketetapan MPR yang masih tetap ada
dalam hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut
dikarenakan pada saat itu MPR masih memiliki kewenangan menetapkan garis-garis
besar daripada haluan negara dan masih berposisi sebagai lembaga tertinggi
negara. Sebab, Pasal 3 UUD 1945 pada saat itu belum dilakukan perubahan karena
perubahan baru terjadi pada tahun 2001 (Perubahan Ketiga). Selanjutnya, seiring
dengan diubahnya Pasal 3 UUD 1945 (pada tahun 2001) yang menyatakan MPR
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, mulai terjadi
perubahan terhadap kewenangan MPR membentuk ketetapan MPR yang bersifat
mengatur (regelingen), sebagaimana yang selama ini dilakukan. Terlebih pada
waktu itu dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Implikasinya, dengan adanya perubahan tersebut, terjadi
perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi sejalan dengan
perubahan paradigma dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam kaitan dengan keberlakuan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
sebagai konsekuensi dari hasil peninjauan terhadap status dan materi muatan
seluruh ketetapan MPRS/MPR berdasarkan Pasal 4 Ketetapan MPR No.
238
I/MPR/2003, Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku dengan
diakomodasi substansinya dalam produk hukum berupa undang-undang. Undang-
undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004). Dalam ketentuan UU
a quo ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah [vide Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004].
Dalam konteks ini, Ketetapan MPR sudah tidak dicantumkan lagi sebagai
bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan penegasan
karena adanya perubahan terhadap Pasal 3 UUD 1945 yang tidak lagi memberikan
kewenangan kepada MPR untuk membentuk atau menerbitkan ketetapan MPR
yang bersifat mengatur (regelingen). Terlebih, struktur kelembagaan MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara namun sebagai lembaga negara
sebagaimana lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur dalam UUD
1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan kekuatan hukum jenis dari peraturan
perundang-undangan yang berada dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004
adalah sesuai dengan hierarkinya, dengan maksud penjenjangan setiap jenis
peraturan perundang-undangan didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi [vide Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU 10/2004]. Untuk
menegaskan mengenai kelembagaan dan kewenangan pengujian terhadap
peraturan perundang-undangan apakah ada pertentangan atau tidak terhadap
peraturan yang lebih tinggi, pada saat itu telah berlaku Perubahan Ketiga UUD 1945
(2001) yang menentukan pada pokoknya bahwa Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar [vide Pasal 24A ayat (1) dan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]. Artinya, jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan yang dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 telah sejalan
239
dengan pengaturan kelembagaan dan kewenangan pengujian yang termaktub
dalam UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada satupun jenis peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengikat umum dan berada dalam suatu
hierarki yang tidak dapat diuji atau dijadikan dasar pengujian.
[3.14.4] Bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan pengaturan jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan tatkala UU 10/2004 diganti dengan UU
12/2011 yang selengkapnya dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 adalah:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam kaitan ini, Ketetapan MPR kembali dimunculkan sebagai salah satu
jenis dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan Penjelasan yang
menyatakan, “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun
2002, tanggal 7 Agustus 2003” (Ketetapan MPR No. I/MPR/2003) [Vide Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011]. Artinya, pengaturan terhadap jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan yang semula dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU
10/2004 tidak dikaitkan dengan keberadaan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003, oleh
pembentuk undang-undang hendak dikaitkan dengan Ketetapan a quo sehingga
diupayakan memasukkan Ketetapan MPR dalam bagian jenis dan hierarki dalam
norma Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
[3.15] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, Mahkamah
setelah mencermati secara saksama uraian dalil Pemohon, ternyata Pemohon
menyandarkan keseluruhan dalilnya mengenai anggapan inkonstitusionalitas
240
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 dengan satu alasan utama, yaitu
bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai kewenangan MPR untuk membentuk dan
memberlakukan Ketetapan MPR selain yang telah disebutkan pada Penjelasan
norma a quo. Sementara norma Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 telah mencantumkan
Ketetapan MPR sebagai salah satu dari jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan. Menurut Pemohon Penjelasan atas norma Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011 telah memberikan pembatasan terhadap keberlakuan Ketetapan MPR yang
telah diatur dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU a quo. Pemohon beranggapan
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 menyebabkan ketidakpastian
hukum berkenaan dengan kewenangan MPR dalam membuat dan memberlakukan
Ketetapan MPR yang telah disebutkan sebagai salah satu jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Pemohon hal tersebut
bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 a quo,
sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan dan maksud pembentukan
Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 yang dilakukan setelah selesai perubahan UUD
1945. Ihwal pentingnya pembentukan Ketetapan MPR dimaksud karena UUD 1945
dikehendaki oleh MPR sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejalan dengan
prinsip mewujudkan supremasi konstitusi. Dengan dilakukannya perubahan UUD
1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia [vide Konsideran Menimbang huruf
a, huruf b, dan huruf c Ketetapan MPR No. I/MPR/2003]. Dalam kaitan ini,
kewenangan MPR telah dinyatakan secara jelas dalam UUD 1945, bahwa MPR
berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)] dan melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)] serta dapat memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 [Pasal
3 ayat (3)]. Perubahan UUD 1945 tersebut berimplikasi salah satunya dengan tidak
adanya lagi kewenangan MPR mengeluarkan Ketetapan MPR yang berlaku
241
mengikat keluar seperti Ketetapan MPR yang menetapkan hal ihwal garis-garis
besar daripada haluan negara. Sebab, MPR bukan lagi berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana dinyatakan
dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Perubahan struktur kelembagaan
negara dimaksud mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas,
dan wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada. Perubahan
tersebut memengaruhi aturan-aturan yang berlaku menurut UUD 1945, sehingga
mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) [vide Konsiderans
Menimbang huruf d dan huruf e Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003]. Selain itu,
pentingnya melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum seluruh
ketetapan MPRS/MPR karena adanya perintah perubahan UUD 1945 yang
diamanatkan melalui Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 yang pada pokoknya
menyatakan MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang
MPR tahun 2003. Dengan demikian, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
merupakan pelaksanaan Aturan Tambahan UUD 1945 yang harus dilakukan
sebelum sidang MPR tahun 2003.
[3.15.2] Bahwa berdasarkan hasil peninjauan materi dan status Ketetapan
MPRS/MPR diputuskan 6 (enam) kategori yuridis status dan materi muatan
Ketetapan MPRS/MPR dari tahun 1960 sampai dengan 2002. Dari keenam kategori
tersebut yang secara riil perlu ditindaklanjuti adalah kategori yuridis yang
menyatakan “tetap berlaku sesuai dengan ketentuannya masing-masing”, yakni: 1)
Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan
untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-
Leninisme, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam
Ketetapan tersebut ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati
hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia; 2) Ketetapan MPR No.
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,
242
dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong
keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan
pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar
ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam
rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan 3) Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang
Penentuan Pendapat di Timor Timur, tetap berlaku sampai dengan terlaksananya
ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Tap a quo [vide Pasal 2 Ketetapan MPR No.
I/MPR/2003]. Artinya, apabila ketentuan yang diamanatkan telah dilaksanakan
maka dengan sendirinya Ketetapan tersebut tidak berlaku lagi. Berikutnya, kategori
yuridis yang mengamanatkan 11 (sebelas) Ketetapan “tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya undang-undang” [vide Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003].
Secara faktual dari sebelas Ketetapan tersebut ada yang telah dilaksanakan,
misalnya UU 10/2004 sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Namun, sebagian besar masih belum berjalan sebagaimana amanat Pasal 4
Ketetapan a quo.
[3.15.3] Bahwa norma Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 pada pokoknya merupakan
bagian dari pengaturan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Penempatan Ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan, dimaksudkan untuk mengakui keberadaan Ketetapan MPR
yang hingga saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya masing-
masing dan yang belum terbentuk undang-undang yang dimaksud. Norma Pasal 7
ayat (1) UU 12/2011 a quo tidak dapat diartikan sebagai pengaturan yang
memberikan kewenangan MPR untuk membuat Ketetapan MPR yang berlaku keluar
dan bersifat regelingen pasca Perubahan UUD 1945. Andaikata MPR hendak
membentuk peraturan maka dengan merujuk pada Pasal 8 UU 12/2011 ditentukan
jenis peraturan perundang-undangan selain yang telah ditentukan dalam Pasal 7
ayat (1) UU 12/2011, salah satunya adalah Peraturan MPR. Namun, Peraturan
MPR tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan [vide Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011]. Artinya, MPR
tetap harus merujuk pada UUD 1945 sebagai peraturan yang lebih tinggi yang
menentukan ada tidaknya perintah tersebut atau berdasarkan kewenangannya,
243
misalnya kewenangan MPR untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden, dapat
saja apabila MPR akan membentuk tata caranya dalam Peraturan MPR, namun
peraturan tersebut bukan merupakan regelingen yang berlaku mengikat keluar,
seperti halnya Ketetapan MPR sebelum perubahan UUD 1945. Ketetapan MPR
yang disebutkan dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU a quo tidak dapat dipisahkan dari
keberadaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang memberikan penegasan
mengenai Ketetapan MPR apa saja yang masih berlaku dan syarat dari keberlakuan
masing-masing Ketetapan MPR. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
memiliki makna selain memberikan pengakuan terhadap sejumlah Ketetapan MPR
yang dianggap masih berlaku, juga memberikan penegasan bahwa MPR setelah
perubahan sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945 sudah tidak lagi
memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat mengatur
(regelingen) dan berlaku mengikat keluar. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 tidak dapat dikatakan memiliki
makna yang bertentangan atau kontradiktif dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011.
[3.15.4] Bahwa apabila norma Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 dipahami tanpa
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo sebagaimana dimohonkan Pemohon,
di mana Penjelasan norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki
kekuatan hukum, maka hal tersebut justru akan menimbulkan persoalan
konstitusional dan ketidakpastian hukum. Sebab, norma Pasal 7 ayat (1) UU a quo
menempatkan Ketetapan MPR sebagai salah satu dari jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan dalam sistem perundang-undangan. Sementara itu, untuk
memahami norma Pasal 7 ayat (1) tidaklah dapat dilepaskan dari ayat (2) UU a quo,
yang menegaskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai
dengan hierarkinya. Lebih lanjut, norma Pasal 7 ayat (2) dinyatakan dalam
Penjelasannya, bahwa “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki”
adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan
pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Artinya,
konsekuensi yuridis norma Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan Penjelasannya adalah
bahwa Ketetapan MPR yang kemudian diletakkan di atas undang-undang akan
memiliki kekuatan hukum yang secara hierarkis lebih tinggi dari undang-undang, dan
244
terhadapnya berlaku asas penjenjangan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, untuk menilai ketaatan pada asas penjejangan dimaksud maka Ketetapan
MPR seharusnya dapat diuji atau menjadi dasar pengujian. Namun, dengan merujuk
pada ketentuan UUD 1945, baik MA maupun MK tidak memiliki kewenangan
menguji Ketetapan MPR [vide Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945]. Berkenaan dengan tidak berwenangnya Mahkamah menguji Ketetapan MPR
telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XI/2013,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10
September 2013, dan dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 75/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 11 November 2014, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
59/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 7 September 2016. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 75/PUU-XII/2014 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.6] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permohonan a quo pernah
diajukan sebelumnya dan diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor
24/PUU-XI/2013, bertanggal 10 September 2013. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan, “Mahkamah perlu mempertimbangkan
kewenangan Mahkamah yang diatur secara limitatif dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945, yaitu “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, dan Pasal 24C ayat (2) UUD
1945, yaitu “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”. Selain itu,
Mahkamah juga perlu mempertimbangkan eksistensi Ketetapan MPRS/MPR
secara historis dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang hierarki
peraturan
perundang-undangan,
yaitu
Ketetapan
MPRS
Nomor
XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib
Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966)
dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut Tap MPR
Nomor III/MPR/2000), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU
12/2011)” (vide Putusan Nomor 24/PUU-XI/2013, bertanggal 10 September
2013, halaman 32, paragraf [3.10] );
Pada bagian lain dalam putusan tersebut Mahkamah mempertimbangkan,
“Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran IIA Tap MPRS Nomor
XX/MPRS/1966, Pasal 3 Tap MPR Nomor III/MPR/2000, serta Pasal 7 ayat
(1) UU 12/2011, kedudukan Ketetapan MPRS/MPR ditetapkan secara
245
hierarkis berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan di atas Undang-
Undang. Oleh karena Ketetapan MPRS/MPR mempunyai kedudukan yang
secara hierarkis berada di atas Undang-Undang maka berdasarkan Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 pengujian terhadap Ketetapan MPRS/MPR tidak
termasuk dalam kewenangan Mahkamah” (vide Putusan Nomor 24/PUU-
XI/2013, bertanggal 10 September 2013, halaman 32, paragraf [3.11] );
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena permasalahan yang diuji dalam
permohonan ini adalah sama dan telah dipertimbangkan dalam putusan
tersebut di atas maka pertimbangan tersebut mutatis mutandis menjadi
pertimbangan pula dalam putusan a quo, sehingga Mahkamah tidak
berwenang mengadili permohonan a quo;”
Dengan demikian, andaipun permohonan Pemohon dikabulkan, quod non
yaitu dengan menghilangkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011, justru
akan menimbulkan ketidakpastian terhadap Ketetapan MPR yang mana yang
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 sebagai salah satu jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan. Tanpa penjelasan tersebut, MPR secara faktual
akan nampak menjadi lembaga negara yang tidak sejajar dengan lembaga negara
lainnya, karena dapat mengeluarkan ketetapan yang tidak dapat diuji atau ditinjau
oleh lembaga konstitusional lainnya, di mana kedudukan Ketetapan MPR dalam
peraturan perundang-undangan berada di atas undang-undang. Permasalahan
tersebut pada ujungnya justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya
dalam sistem peraturan perundang-undangan dan ketatanegaraan yang telah
meniadakan kewenangan MPR membentuk dan menerbitkan Ketetapan MPR yang
bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar. Oleh karena itu, MPR
tidak dapat lagi membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regelingen).
Selain itu, apabila Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dinyatakan inkonstitusional,
quod non, juga akan menimbulkan persoalan karena Ketetapan MPR No. I/MPR
2003 yang merupakan amanat dari Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945, hingga
saat ini belum semua ketentuan-ketentuan dalam kategori yuridis hasil Ketetapan
MPR a quo sudah terlaksana, in casu Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.
I/MPR/2003. Oleh karena itu, telah jelas fungsi Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
UU 12/2011 terhadap maksud dari penyebutan Ketetapan MPR dalam norma Pasal
7 ayat (1) UU 12/2011. Penjelasan dalam Pasal a quo bukanlah suatu norma karena
penjelasan dimaksud hanya memberikan penegasan terhadap Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 yang masih eksis karena sampai saat ini belum
dilaksanakan sepenuhnya. Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum di atas,
246
menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan anggapan Penjelasan Pasal
7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa meskipun tidak terdapat permasalahan konstitusional
terhadap Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011, namun terdapat urgensi
bagi pembentuk undang-undang untuk dapat menegaskan posisi dan keberlakuan
Ketetapan MPR sebagaimana disebutkan sebagai salah satu jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Penegasan ini
penting, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah
berpendapat, Ketetapan MPR seharusnya tidak lagi menjadi bagian dari jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana hal tersebut juga telah
pernah diberlakukan dalam UU 10/2004. Namun, dikarenakan Ketetapan MPR
secara faktual masih ada karena kategori yuridis “tetap berlaku sesuai dengan
ketentuannya masing-masing” dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 dan
kategori yuridis yang mengamanatkan 11 (sebelas) Ketetapan “tetap berlaku sampai
dengan terbentuknya undang-undang” sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ketetapan
MPR No. I/MPR/2003, maka lembaga-lembaga terkait perlu segera melaksanakan
amanat Pasal 2 Ketetapan a quo dan kepada pembentuk undang-undang perlu
segera merencanakan pembentukan undang-undang yang diamanatkan dimaksud
atau menyesuaikan substansi undang-undang dengan materi ketentuan dalam
Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Dengan demikian, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan agar ke depan perubahan terhadap undang-undang
yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu
menentukan dan memastikan keberadaan Ketetapan MPR tidak lagi menjadi bagian
dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma Penjelasan Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU 12/2011 tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana
didalilkan Pemohon. Oleh karenanya permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
247
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------
248
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan
Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
menyatakan, “Yang dimaksud dengan Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7
Agustus 2003.
[6.2]
Menimbang bahwa dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan,
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Berkenaan dengan amar
Putusan tersebut, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan Putusan a quo dengan
alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[6.2.1] Bahwa sebelum perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia
mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara
tertinggi. Di bawahnya terdapat lima lembaga negara yang berkedudukan sebagai
lembaga tinggi termasuk DPR. Dalam kedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara, MPR pemegang kekuasaan negara tertinggi (die gezamte staatgewald liegi
allein bei der Majelis) karena MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(vertretungsorgaan des willens des staatsvolkes). Namun pasca reformasi konstitusi
(1999-2002), MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
dan pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Penghapusan sistem lembaga tertinggi
249
negara adalah upaya logis untuk keluar dari perangkap disain ketatanegaraan yang
rancu dalam menciptakan mekanisme checks and balances di antara lembaga-
lembaga negara. Perubahan tersebut dapat dilihat dari adanya keberanian untuk
‘memulihkan’ kedaulatan rakyat dengan mengamendemen Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 dari “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
menjadi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
[6.2.2] Bahwa sebelum Perubahan UUD 1945, MPR pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat sehingga lembaga-lembaga negara lain memperoleh mandat dari
MPR. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut, UUD 1945 sebelum perubahan
memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan UUD dan garis-garis besar
daripada haluan negara. Untuk menjalankan wewenang tersebut, MPR membentuk
produk hukum yang dikenal dengan “Ketetapan MPR”. Sementara itu, lembaga-
lembaga tinggi negara menjalankan mandat untuk melaksanakan Ketetapan MPR
dan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Perubahan prinsip kedaulatan rakyat
dalam UUD 1945 berakibat perubahan kedudukan dan wewenang MPR dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
[6.2.3] Bahwa perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dimaksud setidaknya
membawa lima konsekuensi mendasar. Pertama, penegasan prinsip demokrasi
yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya harus mengikuti
prinsip negara hukum yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Kedua, Majelis
MPR tidak lagi memegang kekuasaan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat, sehingga dengan sendirinya tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Ketiga, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh organ-organ konstitusi sesuai dengan
yang ditentukan oleh UUD, sehingga organ-organ itu tidak dapat lagi dibedakan
secara hierarkis (setidaknya dapat dikatakan sederajat), tetapi dibedakan menurut
fungsi dan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Keempat, terjadi perubahan
wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara, khususnya MPR. Kelima, terjadi
perubahan hubungan antara lembaga negara yang lebih mencerminkan prinsip
saling mengawasi dan mengimbangi.
[6.2.4] Bahwa sebelum Perubahan UUD 1945, MPR pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat sehingga lembaga-lembaga negara lain memperoleh mandat dari
250
MPR. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut, UUD 1945 sebelum perubahan
memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan UUD dan garis-garis besar
daripada haluan negara. Untuk menjalankan wewenang tersebut, MPR membentuk
produk hukum yang dikenal dengan “Ketetapan MPR”. Sementara itu, lembaga-
lembaga tinggi negara menjalankan mandat untuk melaksanakan Ketetapan MPR
dan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Perubahan prinsip kedaulatan rakyat
dalam UUD 1945 berakibat perubahan kedudukan dan wewenang MPR dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
[6.3] Menimbang bahwa meski kedudukan MPR telah berubah, sebagaimana
dinyatakan dan diterima oleh Pemohon, UUD 1945 hasil perubahan tidak
menghilangkan sama sekali wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Sebagai suatu lembaga negara, MPR masih berwenang untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1) UUD 1945], melantik
presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya [Pasal 3 ayat (3) UUD
1945], memilih wakil presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden [Pasal 8
ayat (2) UUD 1945], dan memilih presiden dan wakil presiden dalam hal terjadi
kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan [Pasal 8 ayat
(3) UUD 1945]. Namun demikian, sebagaimana didalilkan Pemohon tidak terdapat
pengaturan perihal produk hukum yang dapat dibuat MPR untuk menjalankan
wewenang tersebut.
[6.4] Menimbang bahwa berkenaan dengan produk hukum berupa “Ketetapan
MPR” dimaksud, baik sebelum maupun setelah perubahan, secara tekstual atau
eksplisit, tidak ditemukan dalam UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, adanya
wewenang MPR (menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-
Undang Dasar; menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara) telah
dimaknai sebagai bentuk hukum berupa “Ketetapan” dengan adanya kata
“menetapkan” dalam kedua kewenangan dimaksud. Menurut Bagir Manan (1992),
makna tersirat tersebut sekaligus mengandung kekuasaan tersirat (implied power)
yang diakui setiap sistem undang-undang dasar. Dalam praktik, bentuk hukum
berupa “Ketetapan MPR” diatur secara eksplisit dalam sejumlah Ketetapan MPR
251
(Tap MPR No XX/MPRS/1966 dan Tap MPR No III/MPR/2000) dan undang-undang
(in casu, UU No 12/2011).
[6.5] Menimbang bahwa dengan adanya penataan terhadap lembaga negara
dengan prinsip “supremasi konstitusi”, di mana MPR tidak lagi berkedudukan
sebagai lembaga negara tertinggi berimplikasi terhadap eksistensi produk hukum,
in casu Ketetapan MPR. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal I Aturan Peralihan
UUD 1945 menyatakan: MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil
putusan pada sidang MPR tahun 2003. Sesuai dengan amanat Pasal I Aturan
Peralihan UUD NRI 1945, Sidang Umum MPR Tahun 2003 memutuskan Ketetapan
MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Berdasarkan hasil peninjauan, dihasilkan enam kelompok Ketetapan MPRS/MPR
1960 hingga 2002, sebagai berikut:
1. Sembilan Ketetapan MPRS/MPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Tiga Ketetapan MPRS/MPR tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing.
3. Delapan Ketetapan MPRS/MPR tetap berlaku sampai terbentuknya
pemerintahan hasil Pemiu 2004.
4. Sebelas Ketetapan MPRS/MPR tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang-undang.
5. Lima Ketetapan MPRS/MPR masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan
Tata Tertib yang baru oleh MPR hasil Pemilu 2004.
6. Seratus empat Ketetapan MPRS/MPR tidak perlu dilakukan tindakan hukum
lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah
selesai dilaksanakan.
[6.6] Menimbang bahwa di antara enam kategori kelompok Ketetapan MPRS/MPR
1960 hingga 2002 tersebut, dalam kategori keempat “Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-
undang”. Artinya, Ketetapan MPR telah diposisikan oleh MPR sebagai produk
hukum yang sejajar dengan undang-undang. Namun masuknya kembali Ketetapan
MPR dalam hierarki menjadi tidak lazim apabila diletakkan dalam semangat
perubahan dan perbaikan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia
252
setelah perubahan UUD 1945. Terlebih Ketetapan diposisikan di atas undang-
undang yang sudah barang tentu merupakan sebuah posisi yang dilematis. Sebagai
sebuah norma peninggalan masa lalu yang sudah tereduksi kuantitasnya melalui
amanat perubahan konstitusi dalam Sidang Panitia Ad Hoc MPR, menjadi janggal
kemudian jika Ketetapan MPR justru malah secara hierarki ditempatkan di atas
undang-undang.
[6.7] Menimbang bahwa apabila dibaca secara saksama putusan a quo, perihal
bentuk jenis produk hukum “Ketetapan MPR” yang dimasukkan dan ditempatkan
dalam hirarki peraturan perundang-undangan telah diuraikan secara komprehensif,
termasuk dampak atau implikasinya dalam praktik penyelenggaraan negara setelah
perubahan UUD 1945. Namun, perbedaan pendapat kami dengan putusan a quo,
kami menghendaki substansi tersebut dimasukkan ke dalam amar putusan dan tidak
berhenti sampai pertimbangan hukum (ratio decidendi). Dalam hal ini, untuk
menghindari segala implikasi masuknya Tap MPR dalam hierarki peraturan
perundang-undangan, kami menghendaki penegasan untuk menghapus Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011. Karena, secara teori dan praktik pembentukan
peraturan perundang-undangan, penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang
tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma pokok yang disertai dengan
contoh. Selain itu, penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung di dalam peraturan perundang-undangan. Di samping itu,
rumusan penjelasan pasal demi pasal tidak memperluas, mempersempit, atau
menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh (vide Lampiran I UU
12/2011). Namun demikian, menghapus Penjelasan dimaksud tetap saja tidak akan
menghilangkan ihwal persoalan hukum masuknya Tap MPR dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, selain penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 12/2011, kami sekaligus menyatakan inkonstitusional Tap MPR dalam
hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 12/2011 dimaksud.
[6.8] Menimbang bahwa secara faktual masih terdapat sejumlah Tap MPR yang
masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003,
253
sehingga memerlukan dasar hukum pengaturannya. Namun demikian, meletakkan
Ketetapan MPR di dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah tidak
tepat, apalagi jika hierarki kedudukannya diletakkan di atas undang-undang. Untuk
itu, Ketetapan MPR seyogianya diletakkan sebagai ketentuan peralihan di dalam UU
12/2011, atau setidaknya kedudukannya diletakkan sejajar dengan undang-undang,
dan bukan di atas undang-undang karena sesuai dengan TAP MPR Nomor
I/MPR/2003, materi muatan yang terkandung di dalam Ketetapan MPR memiliki
kandungan materi muatan yang diatur di dalam undang-undang. Hal ini juga
diperkuat dengan adanya beberapa Ketetapan MPR yang telah dicabut yang materi
muatannya telah dipindahkan ke dalam undang-undang. Dengan memosisikan Tap
MPR sejajar dengan undang-undang, maka Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
dapat diangkat menjadi norma dalam batang tubuh UU 12/2011.
[6.9] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, karena materi
yang kami kabulkan tidak sama dengan yang dimohonkan Pemohon, seharusnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 18.16 WIB oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, serta Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri Presiden atau yang mewakili.
254
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
227
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), selanjutnya disebut UU 12/2011, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
228
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
229
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai partai politik yang
berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 5
November 1998 tentang Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan
Bintang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dan telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor: M.UM.06.08-77
tanggal 16 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.
4. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan
sah sebagai peserta dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif)
tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024.
5. Bahwa Pemohon bukanlah partai politik yang mempunyai wakil di DPR RI
sebagai hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, 2014 dan 2019 yang membahas
dan mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta dua kali
pembahasan perubahannya, dan yang terakhir adalah perubahan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
6. Bahwa sebagai sebuah partai politik yang berbadan hukum, Pemohon
mempunyai hak yang diberikan oleh konstitusi, dalam hal ini Pasal 22E UUD
1945 untuk mengikuti Pemilihan Umum. Sebagai peserta pemilihan umum,
Pemohon berhak untuk merumuskan cita-cita perjuangan, program-program
yang akan dilaksanakan, sebagai materi kampanye pemilihan umum.
Merumuskan cita-cita perjuangan dan program-program yang akan dilaksanakan
adalah juga merupakan hak konstitusional Pemohon untuk menyatakan pikiran
230
dan pendapat sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28 UUD 1945 yang
pelaksanaannya dirumuskan lebih lanjut tentang penyusunan program partai
politik sebagai bahan materi untuk melakukan kampanye pemilihan umum. Salah
satu program yang kini sedang disusun oleh Pemohon dalam menghadapi
Pemilihan Umum adalah keinginan Pemohon untuk memperkuat kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), antara lain dengan adanya kepastian
hukum bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat regelingen
(pengaturan) untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 maupun berisi
pengaturan-pengaturan tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
krisis konstitusional di negara Indonesia. Namun keinginan untuk merumuskan
keberadaan Ketetapan MPR terbentur dengan berlakunya Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b UU 12/2011.
7. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik
peserta pemilu, justru terhalang oleh adanya ketidakpastian hukum dengan
berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a
