PUU
Tahun 2022
66/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto
Tanggal Putusan: 2022-07-20
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 66/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
yang diajukan oleh M. Yuhiqqul Haqqo Gunadi, Hurriyah
‘Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad,
Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 3 Juni 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 59/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022, bertanggal 3 Juni
2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 14 Juni 2022 dengan
Nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2
66/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
66.66/PUU/TAP.MK/Panel/06/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 66/PUU-XX/2022, bertanggal 14 Juni 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
66.66/PUU/TAP.MK/HS/6/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022, bertanggal 14 Juni
2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan
a quo melalui Sidang Panel pada 27 Juni 2022 dan sesuai
dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel
Hakim telah memberi nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 66/PUU-XX/2022, tanggal 27 Juni 2022];
d. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel
dengan acara pemeriksaan Perbaikan Permohonan para
Pemohon pada 13 Juli 2022. Dalam persidangan dimaksud
para Pemohon menyatakan menarik kembali Permohonan
Nomor 66/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pada hari yang sama
Mahkamah
menerima
Surat
para
Pemohon
perihal
Pencabutan
Permohonan
Nomor
66/PUU-XX/2022,
bertanggal 13 Juli 2022;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
3
kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Juli
2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 adalah
beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di
atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal
empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul
10.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Wahiduddin Adams ttd. Saldi Isra ttd. Manahan MP. Sitompul ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
