PUU
Tahun 2020
66/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Slamet Iswanto;
2. Maul Gani, S.E.
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Tanggal Putusan: 2020-11-25T09:37:00+07:00
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 11/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 66/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 21 Juli 2020, dari Slamet Iswanto dan Maul Gani,
S.E berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 26 Juni 2020
dan Surat Kuasa Khusus (Tambahan), bertanggal 3 Agustus
2020 memberi kuasa kepada Erdin Tahir, S.H., M.H., Hidayat,
S.H., Irwan, S.H., Muhammad Nazar, S.H., Agung Prabowo,
S.H., Yopta Eka Saputra Tanwir, S.H., Meky Yadi Saputra B.,
S.H., dan Janitra Jaya Negara, S.H., Advokat dan Advokat
Magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat
Pemerhati
Buruh (TAR-PB)
yang
berdomisil di Jalan
Belimbing, Nomor 1, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman,
Jakarta.
Permohonan
a
quo
diterima
di
Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Juli 2020 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor
66/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020, perihal
permohonan pengujian Pasal 42 ayat (4) terkait frasa “jabatan
tertentu” dan frasa “waktu tertentu”, Pasal 42 ayat (5), serta
Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK). Terhadap
Permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah
Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
155/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 23 Juli 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
159/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk memeriksa perkara Nomor
66/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 23 Juli 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah Konstitusi
telah
melakukan
Pemeriksaan
Pendahuluan
terhadap
permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 12
Agustus 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel
Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan
para Pemohon pada tanggal 7 September 2020;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Pleno
Pemeriksaan
Persidangan
dengan
agenda
mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden pada tanggal 13 Oktober 2020;
f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Tim
Advokasi Rakyat Pemerhati Buruh (TAR-PB), bertanggal 3
November 2020, perihal Penarikan Kembali Permohonan
3
Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor 66/PUU-
XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada
pokoknya menegaskan bahwa dengan telah berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
di mana telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
termasuk mengubah ketentuan Pasal 42 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dalam Perkara a quo (vide Surat
Kuasa para Pemohon bertanggal 3 November 2020);
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4
November 2020 telah menyetujui pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 sehingga
pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo adalah
beralasan menurut hukum;
i. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK,
penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak
dapat diajukan kembali dan oleh karenanya memerintahkan
kepada
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon;
4
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian
Pasal 42 ayat (4) terkait frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu”,
serta Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
5
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima bulan November,
tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 09.37 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 21 Juli 2020, dari Slamet Iswanto dan Maul Gani, S.E berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 26 Juni 2020 dan Surat Kuasa Khusus (Tambahan), bertanggal 3 Agustus 2020 memberi kuasa kepada Erdin Tahir, S.H., M.H., Hidayat, S.H., Irwan, S.H., Muhammad Nazar, S.H., Agung Prabowo, S.H., Yopta Eka Saputra Tanwir, S.H., Meky Yadi Saputra B., S.H., dan Janitra Jaya Negara, S.H., Advokat dan Advokat Magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Pemerhati Buruh (TAR-PB) yang berdomisil di Jalan Belimbing, Nomor 1, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Juli 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020, perihal permohonan pengujian Pasal 42 ayat (4) terkait frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu”, Pasal 42 ayat (5), serta Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK). Terhadap Permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 155/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020, bertanggal 23 Juli 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 159/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020, bertanggal 23 Juli 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah Konstitusi telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 12 Agustus 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan para Pemohon pada tanggal 7 September 2020; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pada tanggal 13 Oktober 2020; f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Tim Advokasi Rakyat Pemerhati Buruh (TAR-PB), bertanggal 3 November 2020, perihal Penarikan Kembali Permohonan 3 Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor 66/PUU- XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), di mana telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk mengubah ketentuan Pasal 42 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam Perkara a quo (vide Surat Kuasa para Pemohon bertanggal 3 November 2020); g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”; h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 November 2020 telah menyetujui pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 sehingga pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo adalah beralasan menurut hukum; i. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan oleh karenanya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 42 ayat (4) terkait frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu”, serta Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 5 terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima bulan November, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 09.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
