PUU
Tahun 2019
66/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sidik, S.HI., Rivaldi, S.H., dan Erwin Edison, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-11-01
Tanggal Putusan: 2020-11-25
UU Diuji: UU 13/2019, UU 17/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian Formil UU MD3 (Ditarik Kembali)
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[66/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang (Pengujian Formil)
- **Status**: Ditarik Kembali
- **Tanggal Putusan**: 2020-11-25
- **Significance**: Low
- **File**: [[Ketetapan 66 PUU 2019_MD3_ditarik_telahucap_25 Nov 2020. Doc]]
### Pemohon
Sidik, S.HI., Rivaldi, S.H., dan Erwin Edison, S.H.
### Objek Pengujian
Pengujian Formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (UU MD3) terhadap [[UUD 1945]].
## Perihal
Permohonan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
## Timeline
- **2019-10-22**: Permohonan bertanggal 22 Oktober 2019 dari Sidik, S.HI., Rivaldi, S.H., dan Erwin Edison, S.H.
- **2019-11-01**: Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor [[66/PUU-XVII/2019]]; Ketetapan Pembentukan Panel Hakim (Nomor 184/TAP.[[MK]]/2019) dan Penetapan Hari Sidang Pertama (Nomor 187/TAP.[[MK]]/2019) diterbitkan
- **2019-11-11**: Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan -- Panel Hakim memberikan nasihat perbaikan permohonan
- **2019-11-22**: Perbaikan permohonan diterima oleh Mahkamah
- **2019-11-25**: Sidang Panel mendengarkan perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti P-1 s.d. P-15
- **2020-01-08**: Sidang Pleno mendengarkan keterangan [[DPR]] (tertulis) dan [[Presiden]] (langsung); keduanya belum siap
- **2020-01-22**: Sidang Pleno mendengarkan keterangan [[DPR]] dan [[Presiden]]
- **2020-11-03**: Pemohon menyampaikan surat penarikan/pencabutan permohonan
- **2020-11-04**: Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan penarikan beralasan menurut hukum
- **2020-11-25**: Ketetapan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, pukul 09.30 WIB
## Related Cases
- Perkara pengujian [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] (UU MD3) lainnya
- Perkara pengujian [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum
Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali. Ini merupakan pengujian **formil** (prosedur pembentukan) atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] (UU MD3).
Mahkamah mempertimbangkan:
- Permohonan telah melewati tahap Pemeriksaan Pendahuluan, perbaikan permohonan, dan pemeriksaan persidangan (keterangan Presiden dan [[DPR]])
- Pemohon menyatakan penarikan kembali pada 3 November 2020, setelah hampir satu tahun proses persidangan
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] dan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|ayat (2)]] [[UU MK]], penarikan kembali beralasan menurut hukum dan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali
- Dasar hukum: [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020]]
### Amar Ketetapan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon
2. Menyatakan Permohonan Nomor [[66/PUU-XVII/2019]] mengenai Pengujian Formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] terhadap [[UUD 1945]] ditarik kembali
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo
4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk mencatat penarikan kembali dan mengembalikan salinan berkas kepada para Pemohon
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]]. Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi pengujian formil pembentukan UU MD3.
### Catatan Prosedural
Perkara ini berlangsung cukup lama (November 2019 hingga November 2020) sebelum akhirnya ditarik. Selama proses tersebut, Mahkamah telah mendengar keterangan [[DPR]] dan [[Presiden]], menunjukkan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap substansial sebelum penarikan dilakukan.
## Hakim Konstitusi
### Rapat Permusyawaratan Hakim (4 November 2020)
- **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota)
- **[[Aswanto]]** (Anggota)
- **[[Enny Nurbaningsih]]** (Anggota)
- **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota)
- **[[Arief Hidayat]]** (Anggota)
- **[[Daniel Yusmic P. Foekh]]** (Anggota)
- **[[Saldi Isra]]** (Anggota)
- **[[Suhartoyo]]** (Anggota)
- **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota)
Panitera Pengganti: Saiful Anwar
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas UU MD3
- [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]]
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020]] tentang Perubahan Ketiga Atas UU MK
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
<!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali. Ini merupakan pengujian **formil** (prosedur pembentukan) atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] (UU MD3). Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan telah melewati tahap Pemeriksaan Pendahuluan, perbaikan permohonan, dan pemeriksaan persidangan (keterangan Presiden dan [[DPR]]) - Pemohon menyatakan penarikan kembali pada 3 November 2020, setelah hampir satu tahun proses persidangan - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] dan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|ayat (2)]] [[UU MK]], penarikan kembali beralasan menurut hukum dan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali - Dasar hukum: [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020]] ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon 2. Menyatakan Permohonan Nomor [[66/PUU-XVII/2019]] mengenai Pengujian Formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] terhadap [[UUD 1945]] ditarik kembali 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk mencatat penarikan kembali dan mengembalikan salinan berkas kepada para Pemohon ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]]. Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi pengujian formil pembentukan UU MD3. ### Catatan Prosedural Perkara ini berlangsung cukup lama (November 2019 hingga November 2020) sebelum akhirnya ditarik. Selama proses tersebut, Mahkamah telah mendengar keterangan [[DPR]] dan [[Presiden]], menunjukkan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap substansial sebelum penarikan dilakukan. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (4 November 2020) - **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Enny Nurbaningsih]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Daniel Yusmic P. Foekh]]** (Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) Panitera Pengganti: Saiful Anwar ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas UU MD3 - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020]] tentang Perubahan Ketiga Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
