PUU
Tahun 2018
66/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI), dalam hal ini diwakili oleh Minola Sebayang, S.H., M.H. dan Herwanto, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2018-08-06
Tanggal Putusan: 2018-10-30
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Arief Hidayat (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Pemohon mendalilkan [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]] KUHAP sepanjang frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” dianggap multitafsir dan bertententangan dengan prinsip kepastian hukum. Oleh karena dapat menimbulkan tafsir yaitu, praperadilan dapat gugur sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, sejak diperiksa pada sidang perdana, atau sejak setelah pembacaan surat dakwaan (vide Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]], hlm. 51)
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.
Menyatakan [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”.
3.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Permohonan Perkara No. [[66/PUU-XVI/2018]] yang diajukan oleh PEMOHON
Pemohon mendalilkan bahwa Norma Pasal a quo KUHAP sepanjang frasa “permintaan tersebut gugur” telah menegasikan praperadilan sebagai pranata yang eksistensinya menjamin hak asasi manusia cq. tersangka dan menghambat PEMOHON untuk mengetahui hasil dari proses praperadilan yang sedang ditangani. Oleh karena proses praperadilan dinyatakan gugur apabila sidang pertama pemeriksaan perkara dimulai tanpa tahu sama sekali hasilnya, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum [[[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]] dan prinsip kepastian hukum yang adil [[[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]]
4. Bahwa penting untuk ditegaskan oleh PEMOHON, apabila Permohonan ini dikabulkan sama sekali tidak menegasikan Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]] meskipun objeknya sama dengan Permohonan ini. Karena dalam Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]] yang dipersoalkan adalah mengenai kepastian hukum dari tafsir frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” yang MK memaknai pada saat sidang pertama pemeriksaan perkara, sedangkan Permohonan PEMOHON pada pokoknya meminta penafsiran terhadap frasa “permintaan tersebut gugur ”, agar proses praperadilan jangan terlebih dahulu dinyatakan gugur ketika sidang pertama pemeriksaan perkara diperiksa oleh pengadilan negeri, akan tetapi sidang pemeriksaan perkara tersebut ditunda sampai adanya putusan praperadilan.
III.2.
Ketentuan a quo dalam KUHAP yang diuji Konstitusionalitasnya:
Bahwa ketentuan norma pasal yang diuji konstitusionalitasnya antara lain:
[[Pasal 82 ayat (1) huruf c]] dan huruf d KUHAP, yang menyatakan:
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 79]], [[Pasal 80]] dan Pasal 81 ditentukan
Teks Putusan
# Pengujian UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[66/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Juli 11
- **Significance**: Medium
- **File**: [[66 PUU 2018_KUHAP-tolak-telahucap30Okt2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-08-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-10-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[102/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[65/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[80/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
Pemohon mendalilkan [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]] KUHAP sepanjang frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” dianggap multitafsir dan bertententangan dengan prinsip kepastian hukum. Oleh karena dapat menimbulkan tafsir yaitu, praperadilan dapat gugur sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, sejak diperiksa pada sidang perdana, atau sejak setelah pembacaan surat dakwaan (vide Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]], hlm. 51)
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.
Menyatakan [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”.
3.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Permohonan Perkara No. [[66/PUU-XVI/2018]] yang diajukan oleh PEMOHON
Pemohon mendalilkan bahwa Norma Pasal a quo KUHAP sepanjang frasa “permintaan tersebut gugur” telah menegasikan praperadilan sebagai pranata yang eksistensinya menjamin hak asasi manusia cq. tersangka dan menghambat PEMOHON untuk mengetahui hasil dari proses praperadilan yang sedang ditangani. Oleh karena proses praperadilan dinyatakan gugur apabila sidang pertama pemeriksaan perkara dimulai tanpa tahu sama sekali hasilnya, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum [[[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]] dan prinsip kepastian hukum yang adil [[[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]]
4. Bahwa penting untuk ditegaskan oleh PEMOHON, apabila Permohonan ini dikabulkan sama sekali tidak menegasikan Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]] meskipun objeknya sama dengan Permohonan ini. Karena dalam Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]] yang dipersoalkan adalah mengenai kepastian hukum dari tafsir frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” yang MK memaknai pada saat sidang pertama pemeriksaan perkara, sedangkan Permohonan PEMOHON pada pokoknya meminta penafsiran terhadap frasa “permintaan tersebut gugur ”, agar proses praperadilan jangan terlebih dahulu dinyatakan gugur ketika sidang pertama pemeriksaan perkara diperiksa oleh pengadilan negeri, akan tetapi sidang pemeriksaan perkara tersebut ditunda sampai adanya putusan praperadilan.
III.2.
Ketentuan a quo dalam KUHAP yang diuji Konstitusionalitasnya:
Bahwa ketentuan norma pasal yang diuji konstitusionalitasnya antara lain:
[[Pasal 82 ayat (1) huruf c]] dan huruf d KUHAP, yang menyatakan:
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 79]], [[Pasal 80]] dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a.
…
b.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 82 ayat (1) huruf c]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
