PUU
Tahun 2021
66/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono., S.E., A.K., M.Si
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Tanggal Putusan: 2022-02-24T11:15:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 42/2008, UU 2/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 23/2003
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 66/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ferry Joko Yuliantono, S.E., A.K., M.Si.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: APT 1 Park Residence, Jalan K.H. M. Syafii H, RT/RW
001/010,
Kelurahan
Kramat
Pela,
Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2021 memberi kuasa
kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. dan Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li,
adalah Konsultan Hukum/Advokat pada Kantor Hukum REFLY HARUN & Partners,
yang beralamat di Jalan Musyawarah I Nomor 10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Desember 2021 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan telah
2
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 66/PUU-XIX/2021 pada tanggal 22 Desember 2021, yang telah diperbaiki
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Januari 2022 pada
pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
“Mahkamah”) untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”), menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
4. Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman), yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
3
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD 1945;
5. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang
Tata
Beracara
dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK No. 2 Tahun 2021”) menyatakan, “Pengujian
materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian Undang-
Undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945”;
6. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU No. 7 Tahun 2017) terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
7. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK No.
2 Tahun 2021 menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
8. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4
9. Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang berusia 17
(tujuh belas) tahun ke atas dan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU No. 7
Tahun 2017 memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum presiden dan
wakil presiden;
Pasal 1 angka 34 UU No. 7 Tahun 2017
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”
11. Bahwa hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang merupakan
turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate
in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
011-017/PUU-I/2003 tentang Pulihnya Hak Politik eks PKI dan Organisasi
Terlarang Lainnya, 24 Februari 2004);
12. Bahwa selain hak untuk memilih, sebagai warga negara yang saat ini menjadi
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Pemohon
memiliki hak untuk dipilih (right to be a candidate) sebagai presiden atau wakil
presiden sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6
ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945;
5
13. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit
perolehan kursi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah terbukti mengurangi atau
membatasi hak konstitusional Pemohon untuk memilih (right to vote) dan
untuk dipilih (right to be a candidate) dalam pemilihan Presiden/Wakil
Presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian
konstitusional, baik aktual maupun potensial;
14. Bahwa secara yuridis pemberlakuan presidential threshold potensial
mengebiri/membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan calon
alternatif Presiden dan Wakil Presiden, karena besar kemungkinan hadirnya
calon tunggal (satu pasangan calon) dengan merujuk ketentuan Pasal 235
ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017
“Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan
pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”
15. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menempatkan kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat), yang
mana dengan berlakunya ambang batas pencalonan (presidential threshold)
tersebut telah mengakibatkan terbatasnya pilihan calon-calon pemimpin
rakyat di masa depan (calon presiden);
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
16. Bahwa tidak benar masalah ambang batas presiden hanya terkait dengan
eksistensi partai politik kendati hanya partai politik yang dapat mengajukan
calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A
ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945;
17. Bahwa sejatinya partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden
dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari
penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga
negara, termasuk Pemohon;
6
18. Bahwa sebagai negara demokrasi konstitusional, Indonesia juga menetapkan
prinsip “government based upon the consent of the governed”, yang artinya
pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin, dalam hal ini adalah
rakyat (pemilih), sehingga logika melepaskan/memberhentikan hak pilih (right
to vote) di pintu partai politik menjadi tidak tepat atau keliru;
19. Bahwa, adanya dissenting opinion empat orang hakim konstitusi terhadap
legal standing pemohon sebagai pemilih dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, tanggal 14 Januari 2021, menunjukkan
hakim konstitusi sendiri tidak solid dalam membuat putusan. Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang selengkapnya
berbunyi:
[6.5. …. “Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum,
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Namun
demikian, dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote bagi setiap warga negara
yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam kontestasi pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas
dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate)
sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian norma undang-undang dalam ranah pemilihan umum.”
20. Bahwa dari 22 putusan Mahkamah perihal ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), 7 putusan di antaranya telah menerima
legal standing pemohon sebagai pemilih, di mana dalam pertimbangan
hukumnya, Mahkamah menyatakan pada pokoknya “terdapat hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian ‘pemohon sebagai
pemilih’ dengan berlakunya norma presidential threshold sehingga
7
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi”. Adapun penjabaran 7 putusan tersebut, sebagai berikut:
Tabel I
Putusan Mahkamah Yang Menerima Legal Standing Pemohon
sebagai Pemilih
No.
Nomor
Putusan
Legal Standing Pemohon
sebagai Pemilih
1.
56/PUU-
VI/2008
“ … Pemohon II (Mariana) dan Pemohon III (Bob
Febrian) adalah perorangan warga negara Indonesia
yang
hendak
menggunakan
haknya
untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden dengan
menggunakan
hak
pilihnya,
dan
hendak
menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipercaya
oleh rakyat dan bukan sekadar dipercaya oleh partai
politik, dan Pemohon yang bukan anggota partai
politik dan tidak mendukung partai politik apapun, dan
tidak pernah memberi mandat kepada partai politik
untuk menyediakan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden untuk dipilih;
Bahwa kriteria yang diutarakan dalam pertimbangan
dalam paragraf [3.6] di atas, baik mengenai kualifikasi
sebagai perorangan maupun syarat tentang kerugian
hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, menurut Mahkamah telah
dipenuhi,
sehingga
meskipun
masih
akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
Pokok
Permohonan, secara prima facie para Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo
2.
26/PUU-
VII/2009
“ …Pemohon mendalilkan mempunyai kepentingan
untuk memperjuangkan hak politik rakyat, dan dengan
demikian,
sebagai
perorangan,
memiliki
hak
konstitusional berdasarkan UUD 1945 untuk tidak
diperlakukan
diskriminatif,
memiliki
hak
dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam
pemerintahan, termasuk hak untuk memilih dan
dipilih.
Menimbang bahwa pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon pada dasarnya merupakan
pasal-pasal yang mengatur mengenai mekanisme
pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,
8
terutama yang hanya memungkinkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang
memenuhi syarat mencapai perolehan 20% kursi di
DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sehingga pasal-
pasal a quo tidak memungkinkan adanya calon
independen atau perseorangan. Dengan menerapkan
5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional yang
ditentukan oleh Mahkamah, maka secara prima facie
menurut
Mahkamah
terdapat
kerugian
hak
konstitusional Pemohon dan ada hubungan sebab
akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian; oleh karenanya
Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian a
quo.”
3.
59/PUU-
XV/2017
“ ... bahwa uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan
hukumnya
telah
jelas
mengaitkan
anggapan
Pemohon
perihal
kerugian
hak
konstitusionalnya, dalam hal ini hak untuk memilih,
dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu dan
Penjelasannya, sehingga terlepas dari terbukti atau
tidak
terbuktinya
dalil
Pemohon
perihal
inkonstitusionalnya Pasal 222 UU Pemilu dan
Penjelasannya
yang
dimohonkan
pengujian,
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah jelas
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya
yang potensial dianggap dirugikan dan telah jelas pula
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian
dimaksud
dengan
berlakunya
norma
Undang-
Undang
dan
Penjelasannya
yang
dimohonkan pengujian sehingga apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai
dengan huruf c di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo.”
4.
71/PUU-
XV/2017
“ … terhadap Pemohon I dan Pemohon II, terlepas
dari
segala
aktivitasnya,
oleh
karena
objek
permohonan a quo adalah berkenaan dengan Pemilu,
in casu Pemilu untuk memilih calon Presiden dan
Wakil Presiden, maka dengan sendirinya bersangkut-
paut secara langsung dengan persoalan hak pilih
warga negara. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
9
atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas
norma Pasal 222 UU Pemilu, anggapan Pemohon I
dan Pemohon II akan terbatasinya hak mereka untuk
mendapatkan lebih banyak pilihan calon Presiden dan
Wakil Presiden dalam penggunaan hak pilihnya,
menurut
Mahkamah, telah
cukup
menjelaskan
anggapan
adanya
kerugian
hak
konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang disebabkan oleh
berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Telah cukup terang
pula
hubungan
sebab-akibat
perihal timbulnya
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud yaitu
karena berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu yang
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.”
5.
72/PUU-
XV/2017
“ … Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya pada angka 1
sampai dengan angka 2 di atas, kendatipun Pemohon
tidak secara jelas menerangkan hak konstitusionalnya
yang dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 222 UU
Pemilu,
khususnya
frasa
“yang
memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya”
dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut, oleh karena
Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
berhak memilih dan objek permohonan a quo
bersangkut-paut dengan hak pilih setiap warga
negara, dalam hal ini kekhawatiran Pemohon akan
tertutupnya peluang Pemohon untuk dapat memilih
calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari
tokoh-tokoh bangsa yang telah teruji kemampuan dan
pengalamannya
sebagai
pemimpin,
Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan
a quo.”
6.
49/PUU-
XVI/2018
“ … Pemohon I sampai dengan Pemohon X adalah
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan
selalu terdaftar hak pilihnya, khususnya dalam
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sejak
Pilpres Tahun 2004 dan karenanya adalah calon
pemilih untuk Pilpres-Pilpres yang akan datang;
Berdasarkan uraian pada huruf a sampai dengan
huruf d di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
10
21. Bahwa terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUUXVIII/2020,
tanggal 14 Januari 2021, yang menolak legal standing pemohon sebagai
pemilih, Pemohon tetap dengan keyakinan penuh mengajukan permohonan
ini dengan harapan Mahkamah akan mengabulkan permohonan, baik legal
standing Pemohon maupun substansi Permohonan;
terbuktinya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon
X perihal pertentangan Pasal 222 UU Pemilu dengan
UUD 1945, Pemohon I sampai dengan Pemohon X
telah dengan jelas menguraikan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut mereka dianggap
dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu di
mana kerugian dimaksud jelas hubungan kausalnya
dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian (in casu Pasal 222 UU Pemilu) dan telah
jelas pula bahwa apabila Permohonan a quo
dikabulkan
maka
kerugian
hak
konstitusional
dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh
karena itu Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I
sampai dengan Pemohon X memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo”
7.
54/PUU-
XVI/2018
“ … Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
(selanjutnya disebut para Pemohon) menjelaskan
kedudukannya dalam permohonan a quo sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dalam
kedudukan tersebut menganggap hak konstitusional
mereka sebagai perseorangan WNI dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu, dalam hal ini
hak pilih/memilih yang sudah dilaksanakan oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam Pemilu
DPR Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para
Pemohon mengenai pertentangan Pasal 222 UU
Pemilu dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat
bahwa para Pemohon telah cukup jelas menguraikan
secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
para Pemohon potensial dirugikan oleh berlakunya
Pasal 222 UU Pemilu jika diberlakukan untuk Pemilu
2019 dan telah tampak jelas pula hubungan kausal
(causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Pasal 222 UU Pemilu sehingga jika
permohonan dikabulkan potensi kerugian demikian
tidak akan terjadi.”
11
22. Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya, yang kesemuanya ditolak atau dinyatakan tidak
diterima oleh Mahkamah;
23. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2
Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualilan jika
materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda”
24. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold) telah diputus sebanyak 22 kali
dengan komposisi 13 pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017 dan 9 di antaranya mengenai pengujian Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II
Daftar Putusan Mahkamah Yang Menguji Konstitusionalitas Presidential
Threshold Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 222 UU No. 7
Tahun 2017
No.
Nomor Putusan
Batu Uji
UUD 1945
Dalil Permohonan & Putusan
Mahkamah
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
- Partai tidak boleh memonopoli
kedaulatan rakyat;
- Mekanisme seleksi capres tidak
boleh
menghilangkan
makna
demokrasi;
- UU
Pilpres
tidak
boleh
mengkhianati kedaulatan rakyat;
- Dalil Pemohon tidak beralasan.
Permohonan ditolak.
2.
56/PUU-VI/2008
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
- UUD
1945
tidak
melarang
pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden independen;
12
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945
bukan
penghalang
bagi
pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden perseorangan atau
independen;
- Syarat pencalonan harus melalui
partai politik merupakan open legal
policy Pasal 6A ayat (5) UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan
partai politik mengacu pada sistem
komunal/kolegial,
bukan
berlandaskan
pada
sistem
individual.
Permohonan ditolak.
3.
26/PUU-VII/2009
Pasal 1 ayat (2):
Pasal 1 ayat (3):
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28H ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat (4)
Pasal 28I ayat (5)
Pasal 28J ayat (1)
- Pasal
yang
diujikan
dianggap
membatasi hak Pemohon untuk
mencalonkan diri sebagai calon
Presiden melalui jalur independen;
- Pasal yang diujikan mempunyai
penafsiran
ganda
dalam
penerapan
hukum,
tidak
memberikan kepastian hukum;
- Presiden dipilih langsung oleh
rakyat bukan oleh DPR sehingga
Pasal
yang
diujikan
dianggap
bertentangan
dengan
sistem
Presidensial Indonesia.
- Dalil
yang
dimohonkan
sama
dengan permohonan yang telah
diputus
sebalumnya,
sehingga
tidak dipertimbangkan kembali.
Permohonan tidak dapat diterima
4.
4/PUU-XI/2013
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28I ayat (2)
- Pasal
yang
diujikan
dianggap
berpotensi
membatasi
ruang
kemunculan
pemimpin
sebagai
wujud kedaulatan rakyat;
- Presiden dipilih langsung oleh
rakyat bukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik.
- Permohonan
terkait
Pasal
9
Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 dengan batu uji yang sama,
dianggap ne bis in idem.
Permohonan tidak dapat
diterima
5.
14/PUU-XI/2013
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
- Hak memilih Presiden merupakan
hak warga negara untuk memilih
13
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 33 ayat (4)
secara cerdas dan efisien pada
Pemilu serentak.
- Mengabulkan
permohonan
Pemohon untuk sebagian.
Permohonan ditolak
6.
46/PUU-XI/2013
Pasal 28C ayat (2)
- Pemohon tidak diberikan peluang
untuk mencalonkan diri sebagai
pasangan calon independen;
- Larangan
calon
Presiden
independen
menampilkan
sifat
oportunis, konspiratif dan transaksi
politik;
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42
Tahun
2008
sudah
diajukan
sebelumnya.
Permohonan ditolak.
7.
56/PUU-XI/2013
Pasal 1 ayat (2):
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 22B
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (5)
- Presidential threshold adalah akal-
akalan
partai
tertentu
untuk
memonopoli
dan
ologarki
kekuasaan;
- Presidential threshold diskriminatif
dan mematikan kesempatan bagi
pemohon untuk diusulkan oleh
partai
yang
tidak
memenuhi
threshold.
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42
Tahun
2008
sudah
diajukan
sebelumnya.
Permohonan ditolak
8.
108/PUU-
XI/2013
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 7C
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (3)
- Pasal yang diujikan hanya untuk
mewujudkan
keinginan
dari
kekuatan dominan di DPR;
- Presidential threshold bukanlah
open legal policy karena bukan lagi
mengatur terkait tata cara, namun
sesuatu yang berkaitan langsung
dengan demokrasi dan kedaulatan
rakyat;
- Presidential threshold sama sekali
tidak memiliki pijakan konstitutional
serta penalaran yang logis.
Permohonan ditolak
9.
49/PUU-XII/2014
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 8 ayat (3)
- Syarat
calon
Presiden
harus
diusung
oleh
partai
politik
merenggut
hak
konstitutional
Pemohon
karena
tidak
dapat
memilih dan dipilih serta dan tidak
14
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat ( 5)
dapat mencalonkan Presiden dan
Wakil Presiden.
- Permohonan kabur dan tidak jelas
(obscuur libel);
- Legal standing dan permohonan
tidak dipertimbangkan.
Permohonan tidak dapat diterima
10.
44/PUU-
XV/2017
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 28D ayat (1)
- Terdapat peralihan model pemilu
dari pemilu tidak serentak ke
model pemilu serentak;
- Syarat
threshold
(perolehan
kursi/suara sah nasional pemilu
legislatif)
dijadikan
syarat
pengajuan
capres/cawapres
menabrak
logika
sistem
presidensial
yang
dapat
memperlemah presiden sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan;
- Pasal 222 sebagai pintu masuk
kartel politik;
- Baik syarat capres/cawapres dan
tata
cara
pemilihan
presiden
dalam UUD 1945 tidak mengatur
syarat threshold dan UUD 1945
tidak mendelegasikan UU untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal
222
tidak
memberi
kepastian hukum karena baik
partai baru maupun partai lama
yang tidak memiliki 20% kursi atau
25% suara sah nasional tidak
dapat
mengusulkan
capres/cawapres;
- Pemohon tidak mencantumkan
Nomor
Undang-undangan,
Lembaran Negara dan Tambahan
Lembaran Negara.
Permohonan tidak dapat diterima
11.
53/PUU-
XV/2017
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
- Threshold
tidak
relevan
dan
kadaluarsa
ketika
diterapkan
untuk pemilu 2019;
- Threshold bertentangan dengan
logika keserentakan pemilu;
- Threshold mendiskriminasi partai
baru untuk dapat mengusung
capres/cawapres;
15
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
- Threshold
menciptakan
tawar
menawar
politik
(politik
transaksional);
- Threshold bertentangan dengan
UUD 1945 karena merusak sistem
presidensial;
- Threshold mengeliminasi fungsi
evaluasi
dari
sebuah
penyelenggaraan pemilu;
- Hasil Pileg 2014 sebagai syarat
pengajuan capres/cawapres 2019
telah mencampuradukkan suara
pemilih;
- Tidak setuju open legal policy.
Permohonan ditolak
12.
59/PUU-
XV/2017
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28F
- Pasal 222 dapat menghalangi
upaya untuk mengurangi politik
transaksional;
- Pasal
222
tidak
menjamin
penyederhanaan sistem dan partai
politik
serta
tidak
menjamin
bangunan koalisi jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR 2014
sebagai ambang batas pengusulan
belum tentu ada hubungan apa
pun dengan koalisi pendukung
presiden di DPR pada periode
2019-2024 karena hasil tersebut
bisa jadi tidak ada hubungannya
dengan hasil pemilihan DPR 2019-
2024;
- Hasil atau pelaksanaan dari hak
untuk memilih pemohon (pada
pemilu DPR 2014) tidak mendapat
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil karena
akan digunakan secara cenderung
manipulatif, tanpa seizin Pemohon,
dan tanpa memberikan informasi
apa
pun
kepada
Pemohon
sebelum Pemohon melaksanakan
hak memilihnya pada Pemilu DPR
2014. Pemerintah dan DPR tidak
memberikan
informasi
yang
selengkap-lengkapnya
tentang
pemilu;
- Hak memilih warga negara akan
digunakan sebagai ambang batas
16
pengusulan pada pemilu presiden.
Jika
saja
Pemohon
diberikan
informasi bahwa hasil hak memilih
Pemohon pada Pemilu DPR Tahun
2014 akan digunakan menjadi
ambang batas pengusulan calon
presiden dan wakil presiden pada
Pemilu 2019, maka Pemohon pasti
tidak akan memilih pilihan yang
sudah dilakukan Pemohon pada
Pemilu DPR tahun 2014;
Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima
13.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (3)
Pasal 28D ayat (1)
- Bertentangan
dengan
model
pemilu yang sudah dilaksanakan
secara serentak;
- Tidak setuju open legal policy;
- Kewenangan open legal policy
pembentuk
undang-undang
bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan
yang intolerable;
- Keberadaan threshold tidak ada
kaitannya
dengan
penguatan
sistem
presidensial.
Justru
penguatan
sistem
presidensial
tidak
akan
tercapai
dengan
adanya threshold;
- Koalisi tidak dikenal dalam sistem
presidensial
karena
presiden
bertanggung jawab kepada rakyat
bukan kepada DPR.
Permohonan tidak dapat
diterima.
14.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- Menghambat kesempatan setiap
partai politik untuk mengajukan
pasangan calon presiden;
- Bertentangan
dengan
jaminan
persamaan hak seluruh peserta
pemilu
mengajukan
pasangan
calon presiden dan kesempatan
yang
sama
untuk
duduk
di
pemerintahan
- Ambang
batas
pencalonan
presiden merusak makna pemilu
serentak
sesuai
putusan
Mahkamah
Nomor
14/PUU-
XI/2013;
17
- Berdasarkan
Putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013, Mahkamah tidak
memperbolehkan
lagi
adanya
ambang
batas
pencalonan
presiden dalam pemilu serentak,
sebab
“….pasal
persyaratan
perolehan
suara
partai
politik
syarat
untuk
mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil
presiden merupakan kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”;
Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima
15.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
- Adanya
threshold
membatasi
warga negara untuk menggunakan
hak pilih secara cerdas untuk
memilih capres/cawapres karena
threshold
menjadikan
capres/cawapres terbatas.
Permohonan tidak dapat diterima.
16. 49/PUU-XVI/2018
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (6)
Pasal 28D ayat (1)
- Syarat ambang batas pencalonan
yang berpotensi menghilangkan
potensi lahirnya pasangan capres
dan cawapres alternatif, yang
sebenarnya
telah
diantisipasi
dengan sangat lengkap bahkan
melalui sistem pilpres putaran
kedua;
- Syarat pengusulan calon presiden
oleh parpol sudah sangat lengkap
diatur dalam UUD 1945 karenanya
seharusnya adalah close legal
policy bukan open legal policy
(tidak setuju open legal policy);
- Bukanlah
constitutional
engineering, tetapi justru adalah
constitutional breaching;
- Penghitungan
presidential
threshold
berdasarkan
hasil
pemilu DPR sebelumnya telah
menghilangkan
esensi
pelaksanaan pemilu;
- Pasal 222 a quo mengatur “syarat”
capres,
dan
karenanya
bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (5) UUD 1945 yang hanya
18
mendelegasikan pengaturan “tata
cara”;
- Pengaturan
delegasi
“syarat”
capres ke UU ada pada Pasal 6
ayat (2) UUD 1945, dan tidak
terkait pengusulan oleh parpol,
sehingga frasa Pasal 222 a quo
yang mengatur “syarat” capres
oleh parpol bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
- Threshold menghilangkan esensi
pemilihan presiden karena lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
- Kalaupun frasa Pasal 222 a quo
dianggap
tidak
langsung
bertentangan dengan konstitusi,
quod
non—tetapi
potensi
pelanggaran konstitusi sekecil apa
pun
yang
disebabkan
pasal
tersebut
harus
diantisipasi
Mahkamah, agar tidak muncul
ketidakpastian
hukum
yang
bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
- Pengusulan capres dilakukan oleh
partai politik peserta pemilu yang
akan berlangsung bukan “pemilu
anggota
DPR
sebelumnya”,
sehingga frasa pasal 222 a quo
bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945;
- Penghitungan
presidential
threshold
berdasarkan
hasil
pemilu DPR sebelumnya adalah
irasional dan karenanya frasa
Pasal 222 a quo bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.
Permohonan ditolak
17. 50/PUU-XVI/2018
Pembukaan UUD
1945
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
- Membatasi
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden;
- Menjadikan
partai
politik
baru
sebagai partai politik kelas 2,
mendiskriminasi partai poltik baru;
- Bukan open legal policy;
- Hasil pemilu sebelumnya (hasil
Pemilu 2014), bukan hanya bisa
19
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
digunakan untuk Pemilu 2019,
tetapi juga pemilu 2024 dan
seterusnya.
Permohonan pemohon tidak
dapat diterima
18. 54/PUU-XVI/2018
Nilai-Nilai Pancasila
yang tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan UUD
1945
- Bertentangan
dengan
nilai-nilai
Pancasila
yang
tidak
dapat
dipisahkan dari Pembukaan UUD
1945;
- Tidak sesuai dengan prinsip jujur
dalam penyelenggaraan pemilu
karena rakyat (pemilih) dibohongi
dan tidak tahu kalau pilihannya
dalam Pileg 2014 dijadikan syarat
threshold untuk partai mengajukan
capres/cawapres 2019;
- Tidak setuju dengan pandangan
MK terkait open legal policy.
Permohonan ditolak
19. 58/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28J ayat (2)
- Partai politik hasil Pemilu 2014
tidak pernah mendapat mandat dari
pemilih pemula pada Pemilu 2019
untuk mengusung pasangan calon
presiden
dan
wakil
presiden,
sehingga berpotensi hilangnya hak
konstitusional
pemilih
pemula
untuk
mendapatkan
banyak
alternatif calon pemimpin;
- Presidential threshold mengebiri
dan membatasi pemohon untuk
mendapatkan
calon
alternatif
presiden dan wakil presiden karena
berpotensi besar terhadinya calon
tunggal;
- MK
harus
bisa
menafsirkan
perbedaan frasa “syarat-syarat” (6
ayat [2]) dan “tata cara” (6A ayat
[5]).
“Syarat
menjadi
calon
presiden” menggunakan parameter
atau ukuran personalitas diri si
calon
presiden.
“Syarat
pencalonan
presiden”
menggunakan
parameter
yang
berasal dari luar diri si calon
presiden, misal harus diusulkan
partai politik peserta pemilu;
- Presidential
threshold
menghambat kesempatan setiap
20
partai politik untuk mengajukan
pasangan
calon
presiden,
sehingga
bertentangan
dengan
jaminan persamaan hak seluruh
peserta pemilu untuk mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil
presiden
dan
melanggar
kesempatan yang sama untuk
duduk di pemerintahan;
- Merujuk
pada
hasil
pemilu
sebelumnya tidak sesuai logika dan
merusak akal sehat;
- Bukan open legal policy.
Permohonan tidak dapat diterima
20. 61/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Tidak
jelas
permohonannya
sehingga
putusan
Mahkamah
menyatakan tidak diterima karena
tidak memiliki legal standing.
21. 92/PUU-XVI/2018
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28C
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- Presidential
threshold
mengharuskan presiden dan wakil
presiden
diajukan
oleh
partai
politik, sehingga pemohon tidak
dapat
mengakses
menjadi
presiden
dari
calon
mandiri
(perseorangan)
karena
harus
diangkat oleh partai atau gabungan
partai politik.
Permohonan tidak dapat diterima
22.
74/PUUXVIII/202
0
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28J ayat (1)
Pasal 28J ayat (2)
- Pemohon
tidak
memiliki
legal
standing
untuk
mengajukan
Permohonan;
- Secara post factum (inconcreto)
Pemilihan Presiden 2019 telah
menyebabkan
hilangnya
hak
konstitusional
(constitutional
rights) Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Persatuan Indonesia
(Perindo), Partai Berkarya, dan
Partai
Gerakan
Perubahan
Indonesia (Partai Garuda) dalam
mengusulkan
pasangan
calon
presiden.
Permohonan tidak dapat diterima
21
25. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel III
Perbedaan Permohonan Pemohon dengan Permohonan
Sebelumnya
No.
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Dalam permohonan a quo Pemohon
berfokus pada dalil sebagai berikut:
1. Pemberlakuan
presidential
threshold tidak saja bertentangan
dengan UUD 1945, melainkan
telah menjadi ajang demokrasi
kriminal (demokrasi berbayar)
dan pangkal sebab perpecahan
bangsa.
2. Selain
argumentasi
yuridis
konstitusional,
Pemohon
juga
mengajukan
beberapa
argumentasi
yang
bersifat
“sosiologis dan/atau politis”.
Catatan:
Batu uji ketentuan Pasal 28J
ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1946 telah
didalilkan
dalam
perkara
74/PUUXVIII/2020,
namun
Mahkamah
menyatakan
Pemohon tidak memiliki legal
standing,
sehingga
diputus
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard).
26. Bahwa selanjutnya dalil permohonan yang berbeda tersebut akan Pemohon
jabarkan dalam pokok Permohonan;
27. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, maka Pemohon telah
memenuhi legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222 UU No. 7
Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
28. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
29. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”
22
30. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal
6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang”
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
23
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta
dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pandangan Ahli Hukum, Ahli Politik, Pimpinan/Anggota Lembaga Negara
dan Organisasi Kemasyarakatan Yang Menyatakan Menolak
Pemberlakuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
31. Bahwa sebelum lebih jauh mendalilkan/menjabarkan alasan pengajuan
permohonan a quo, terlebih dahulu Pemohon akan mengutip berbagai
pandangan/pendapat dari ahli hukum, ahli politik, pimpinan/anggota dari
lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan (non governmental
organization) yang menyatakan dengan tegas penghapusan pemberlakuan
ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold);
32. Bahwa dengan merujuk pendapat atau pandangan dari berbagai kalangan
tersebut, Pemohon mengharapkan agar Mahkamah tidak ragu lagi dalam
menegakkan
keadilan
konstitusional
(constitutional
justice)
dengan
menyatakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
melanggar konstitusi (UUD 1945);
33. Bahwa lebih lanjut hasil survei Indikator Politik Indonesia dan Akar Rumput
Strategic Consulting yang dilaksanakan pada pertengahan 2021 telah
mengungkap dua hal penting, yaitu (1). publik menginginkan pasangan calon
presiden yang berlaga di pemilihan presiden lebih dari dua pasangan calon;
dan (2). calon presiden tidak harus kader partai, yang penjabaran lengkapnya
sebagai berikut:
24
Tabel IV
Hasil Survei Indikator Politik Indonesia dan Akar Rumput Strategic
Consulting
No.
Lembaga Survei
Hasil Survei
Sumber
1.
Indikator Politik
Indonesia
Survei
dilaksanakan pada
tanggal
1-3 Februari 2021
“Hasil survei Indikator Politik
Indonesia
menyebutkan
publik
menginginkan
pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden yang
berlaga di pemilihan presiden
lebih dari dua pasangan.
Sebanyak
60,7
persen
responden
menginginkan
pasangan
calon
presiden
lebih
dari
dua
pasang.
Sementara,
33,5
persen
mendukung dua pasangan
calon
saja
agar
lebih
sederhana.”
www.merdeka.
com/politik/surv
ei-indikator-
masyarakat-
ingin-capres-
lebih-dari-dua-
pasang.html
2.
Akar Rumput
Strategic
Consulting
Survei
dilaksanakan pada
tanggal
26 April-8 Mei
2021
“Mayoritas responden yakni
71,49
persen
ingin
calon
presiden tidak harus kader
partai,
dan
28,51
persen
lainnya menginginkan calon
presiden dari kader partai”.
www.merdeka.
com/politik/surv
ei-7149-
persen-publik-
ingin-capres-
tidak-harus-
kader-
partai.html
34. Bahwa diperkuat pada akhir 2021, Accurate Research and Consulting
Indonesia (ARCI), merilis data mengenai kehendak masyarakat Jawa Timur
terhadap keberlakuan presidential threshold yang diperoleh dari survei yang
dilakukan ARCI pada akhir Oktober hingga November 2021 terhadap 1.200
responden
di
38
Kota/Kabupaten
di
Jawa
Timur
(https://news.detik.com/berita/d-5860072/survei-arci-804 masyarakat-jatim-
ingin-presidential-threshold-0). Melalui survei tersebut diperoleh data:
25
Tabel V
Hasil Survey ARCI terhadap Masyarakat Jawa Timur mengenai
Presidential Threshold
Jumlah
Presentase
Hasil Jawaban
80,4%
Menginginkan presidential phreshold ditiadakan atau
menjadi
0% (nol persen)
4,7%
Menginginkan setidaknya diturunkan menjadi 10% (sepuluh
persen)
9,3%
Menginginkan setidaknya diturunkan menjadi 5% (lima
persen)
5,5%
Menjawab tidak tahu
35. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the protector of citizen's constitutional
rights seyogianya mampu menangkap aspirasi mayoritas rakyat Indonesia,
yang berdasarkan hasil survei di atas menunjukkan “adanya keinginan kuat
akan
hadirnya
sebanyak-banyak
pilihan
pemimpin
yang
akan
menyelenggarakan pemerintahan (calon presiden dan calon wakil presiden)
dalam Pemilihan Presiden 2024” yang pada prinsipnya hanya dapat
dimungkinkan terjadi jika ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) dihapuskan;
36. Bahwa lebih lanjut Pemohon akan membagi kutipan pendapat atau
pandangan dari berbagai kalangan itu dalam empat klaster, yang
selengkapnya sebagai berikut:
Bagian Pertama
Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003 -2009 dan 2013-2015
1. Jimly Asshiddiqie
Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003 – 2009
“Sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan.
Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua
kandidat calon presiden-calon wakil presiden. Jika hanya dua pasang
kandidat seperti Pemilu 2019 ini, akan memperlihatkan pembelahan di
kalangan
masyarakat.”
(https://republika.co.id/berita/nasional/politik/pqd2by377/jimly-sebaiknya-
ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus)
2. Hamdan Zoelva
Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015
“Sistem ambang batas presiden atau presidential threshold saat ini tidak
logis diterapkan karena menghalangi partai politik yang tidak lolos
parlemen mencalonkan kader potensialnya maju dalam pemilihan
presiden. Sistem presidential threshold ini harus dihapus menjadi nol
persen sebagai akibat keserentakan pemilu”
26
(https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-presidential-
threshold-hilangkan-hak-parpol.html)
Bagian Kedua
Pimpinan/Anggota Lembaga Negara
3. La Nyalla Mahmud Mattalitti
Ketua Dewan Perwakilan Daerah
“Menurut La Nyalla, presidential threshold lebih banyak mudaratnya
daripada manfaatnya. Hal tersebut didasarkan pada empat alasan,
sebagai berikut:
a. Pemilihan presiden hanya akan memunculkan dua pasangan calon
yang head to head;
b. Dampak dengan hanya ada dua pasangan calon adalah pilpres
menyebabkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di
akar rumput;
c. Presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan
partisipasi politik rakyat; dan
d. Tidak berdayanya partai kecil di hadapan partai besar mengenai
pasangan calon yang akan diusung bersama.”
(https://www.umy.ac.id/ketua-dpd-ri-ungkap-presidential-threshold-lebih-
banyak-mudaratnya-daripada-
manfaatnya?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ketua-
dpd-ri-ungkap-presidential-threshold-lebih-banyak-mudaratnya-daripada-
manfaatnya)
4. Syarief Hasan
Wakil Ketua MPR
“Aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden untuk
pemilihan presiden 2024 perlu ditinjau ulang. Aturan ini jelas membatasi
partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia. Lebih lanjut,
menurut Syarief Hasan, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan
persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa pemilihan
presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan
diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu.
Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam
regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat
menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata lain, penghapusan
presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi
sesuai konstitusi”
(https://www.merdeka.com/politik/syarief-hasan-penghapusan-
presidential-threshold-meningkatkan-kualitas-demokrasi.html )
5. Tamsil Linrung
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
“Hulu persoalan adalah presidential threshold alias ambang batas
pencalonan presiden. Aturan itu mengebiri daulat rakyat. Membatasi
calon-calon terbaik tampil di gelanggang.”
27
(https://www.republika.co.id/berita/qtuai3318/presidential-threshold-
mengebiri-daulat-rakyat)
Bagian Ketiga
Ahli Hukum/Politik
6. Siti Zuhro
Pakar Politik/Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik-LIPI
“Aturan ambang batas pemilihan presiden terbukti mengakibatkan
polarisasi dan disharmoni sosial yang mengancam persatuan
nasional.
Ambang
batas
pemilihan
presiden
membuat
fungsi
representasi tidak efektif karena pasangan calon yang muncul berasal
dari kubu tertentu saja. Menurut Siti Zuhro, ambang batas pemilihan
presiden tidak diperlukan, karena cuma perlu ambang batas pemilihan
legislatif”
(https://www.jpnn.com/news/pakar-politik-sebut-ambang-batas-
pencalonan-presiden-ancam-persatuan-nasional )
7. Zainal Arifin Mochtar
Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
“Ketentuan presidential threshold merupakan sebuah upaya untuk
menguatkan oligarki partai politik. Presidential threshold ini bahkan
cenderung tidak sejalan dengan sistem presidensial. Sebab, dalam
sistem tersebut presiden tidak mudah dijatuhkan seperti di negara-negara
yang menerapkan sistem parlementer. Penerapan ketentuan presidential
threshold telah mengamputasi hak partai politik peserta pemilu yang
telah ditetapkan KPU, parpol baru atau lama yang tidak lolos ke
Senayan”
(https://www.gatra.com/detail/news/346977-Pasal-222-Soal-Presidential-
Threshold-Dinilai-Picu-Kartel-Politik)
Bagian Keempat
Organisasi Masyarakat
8. Pengurus Pusat Muhammadiyah
“Muhammadiyah tidak setuju dengan adanya ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold). Hal itu dianggap
membatasi hak warga negara untuk dipilih sebagai calon presiden.
Ambang batas pencalonan presiden dianggap bertentangan dengan
prinsip kesempatan setiap warga negara yang memiliki hak
menjadi pemimpin di Indonesia.” (https://news.detik.com/berita/d-
3528332/muhammadiyah-
tidak-setuju-ada-presidential-threshold
28
Secara Politik Pemilihan Presiden 2024 Potensial Hanya Akan
Menghadirkan 1 Satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
(Calon Tunggal)
37. Bahwa dari 16 partai politik di tingkat nasional, 9 partai politik di antaranya
dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lolos
parliamentary threshold dan 7 partai politik lainnya terbatas hanya memiliki
suara (tidak memiliki kursi di parlemen);
38. Bahwa secara politik dari 16 partai politik tersebut, 14 partai politik telah
mendeklarasikan diri sebagai partai politik yang mendukung pemerintahan,
yang komposisinya perolehan suara dan jumlah kursinya sebagai berikut
Tabel VI
Komposisi Perolehan Suara dan Jumlah Kursi Partai Politik Pendukung
Pemerintah
No.
Partai Politik
Perolehan Suara
Perolehan Kursi
DPR
Jumlah
Persentase
(%)
Jumlah Persentase
(%)
Pendukung
Pemerintah
117.602.090
84,02
471
81,91
1.
Partai Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
27.053.961
19,33
128
22,26
2.
Partai Gerakan
Indonesia Raya
17.594.839
12,57
78
13,57
3.
Partai Golongan
Karya
17.229.789
12,31
85
14,78
4.
Partai
Kebangkitan
Bangsa
13.570.097
9,69
58
10,09
5.
Partai Nasional
Demokrat
12.661.792
9,05
59
10,26
6.
Partai Amanat
Nasional
9.572.623
6,84
44
7,65
7.
Partai Persatuan
Pembangunan
6.323.147
4,52
19
3,30
8.
Partai Persatuan
Indonesia
3.738.320
2,67
0
0,00
9.
Partai Berkarya
2.929.495
2,09
0
0,00
10.
Partai Solidaritas
Indonesia
2.651.361
1,89
0
0,00
29
39. Bahwa selanjutnya hanya tersisa 2 partai politik yang menyatakan beroposisi
terhadap pemerintahan, sebagai berikut:
Tabel VII
Komposisi Perolehan Suara dan Jumlah Kursi Partai Politik Oposisi
Pemerintahan
No.
Partai Politik
Perolehan Suara
Perolehan Kursi DPR
Jumlah
Persentase
(%)
Jumlah
Persentase
(%)
Oposisi
Pemerintah
22.370.170
15,98
104
18,09
1. Partai Demokrat
10.876.507
7,77
54
9,39
2.
Partai Keadilan
Sejahtera
11.493.663
8,21
50
8,70
40. Bahwa penjabaran/perbandingan dari Tabel VI dan Tabel VII di atas
mengonfirmasi (1) 14 partai politik yang mendukung pemerintah memiliki
jumlah suara sebesar 84,02 persen dan jumlah kursi 81,91 persen; dan (2)
dua partai politik yang beroposisi memiliki jumlah suara sebesar 15,98
persen dan jumlah kursi 18,09 persen;
41. Bahwa menilik pemetaan dukungan politik tersebut, apabila partai politik
pendukung pemerintahan bersatu atau berkoalisi pada pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden 2024 dengan presentase jumlah suara sebesar 84,02
persen dan jumlah kursi 81,91 persen, maka dapat dipastikan tidak akan ada
lagi calon presiden dan wakil presiden selain calon yang diusung partai politik
a quo (calon tunggal);
42. Bahwa secara yuridis hadirnya satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2024 sangat atau potensial terjadi dengan merujuk ketentuan Pasal 235 ayat
(6) UU No. 7 Tahun 2017, yang menyatakan “Dalam hal telah dilaksanakan
perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih
11. Partai Hati Nurani
Rakyat
2.161.507
1,54
0
0,00
12.
Partai Bulan
Bintang
1.099.848
0,79
0
0,00
13.
Partai Garuda
702.536
0,50
0
0,00
14.
Partai Keadilan
dan Persatuan
Indonesia
312.775
0,22
0
0,00
30
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”
43. Bahwa meskipun karena ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU No. 7 Tahun
2017, tidak memperbolehkan pasangan calon memborong semua partai
politik, maka 14 partai politik ini tinggal membelah diri menjadi dua pasangan
calon atau bisa juga tiga pasangan calon, tetapi mereka menggunakan
permufakatan untuk siapa pun yang menang “kekuasaan tetap di tangan
mereka”.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6
ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
44. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang mengharuskan
pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan
perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling
sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional”
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
45. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan terlepas
dari penafsiran Mahkamah pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan
Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran sistematis
dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga aturan presidential threshold
disebut sebagai aturan yang bersifat open legal policy;
46. Bahwa
dalam
pertimbangan
hukumnya,
Mahkamah
menyatakan
pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari
ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konsepual penafsiran
tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A ayat (5) a quo berkenaan
“tata cara”, sedangkan aturan presidential treshold merupakan salah satu
“syarat pencalonan presiden dan wakil presiden”, bukan tata cara
pelaksanaan pemilihan presiden;
47. Bahwa dalil permohonon Pemohon a quo segaris lurus dengan pendapat
berbeda (dissenting opinion) Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan
M. Akil Mochtar, dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang pada
pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
31
[Halaman 193 huruf b] … Bahwa pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu yang tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 sebenarnya sudah sangat jelas maksudnya dan tidak memberi
peluang bagi pembentuk undang-undang untuk membuat kebijakan
hukum (legal policy) dengan “akal-akalan” yang terkontaminasi motif
politik ad hoc menentukan “presidential threshold” sebagaimana
tercantum dalam Pasal 9 UU 42/2008 yang dimohonkan pengujian.
Alasan penggunaan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi, “Tata
cara pelaksanaan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang” sebagai manifestasi mandat UUD 1945
kepada
pembentuk
Undang-Undang
dapat
membuat
syarat
“threshold” tidak tepat, karena pasal a quo tidak mengatur tentang
persyaratan, melainkan masalah cara, karena tentang syarat sudah
diatur dalam Pasal 6 UUD 1945, tidak dapat dicampuradukkan;
48. Bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, seharusnya
“syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada Pasal 6 UUD
1945 yang berbunyi: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus
seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden”, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: “Syarat-syarat untuk
menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-
undang”;
49. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal
policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden, sebagai berikut:
1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum;
2. diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
50. Bahwa seyogianya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden
digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan
pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden putusan
Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi
syarat: (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis)
dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih
lanjut dalam undang-undang. Ketentuan presidential threshold tidak
32
memenuhi kedua syarat tersebut karena Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden;
51. Bahwa selanjutnya menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
pada Buku V tentang Pemilihan Umum Halaman 541 - 542, tidak terdapat
pembahasan tentang presidential threshold. Hanya ditemukan 6 (enam) kali
penyebutan frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP MPR
Tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan Prof. Dr. H.
Soedijarto, M.A. dari Fraksi Utusan Golongan, yang merujuk pada electoral
threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan tersebut tidak
menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu. Oleh karena itu,
dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential threshold tidak
dikehendaki oleh perumus konstitusi.
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku V tentang
Pemilihan Umum Halaman 541
Pataniari Siahaan dari F-PDIP kemudian bertanya soal usulan F-UG
mengenai partai politik dalam pemilu. Ia mengatakan, saya sebetulnya ada
beberapa pertanyaan Pak, kepada teman-teman Utusan Golongan.
“Dalam rumusan mencantumkan partai politik ini apakah hanya
sebagai pelengkap daripada sistem pemilunya? Ataukah memang
merupakan satu uraian mengenai apa itu partai politik? Karena
begini menurut saya. Terus terang kalau menggunakan asumsi
pemilihan umum multi partai itu memang akan terkait dengan
sistem namanya threshold, apakah termasuk threshold termasuk
ini?
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku V tentang
Pemilihan Umum Halaman 542
Soedijarto juga menanggapi persoalan sistem threshold yang dipertanyakan
Pataniari. Ia mengatakan,
“Nah, mengenai threshold itu. Itu yang.. kami ndak berani untuk
memberitahukan. Di Jerman itu, Pak, thresholdnya itu 5%.
Karena, kami baru dari Jerman kan? Ndak, ini kan sedang lobi
kan? Di Jerman itu Pak, threshold itu tidak membikin partai ikut
pemilu, tapi membikin partai tidak bisa ikut terwakili. Jadi kalau
yang di bawah 5%, itu kasihkan kepada yang di atas 5%. Tapi
boleh ikut pemilu. Tidak pernah dilarang kan ikut pemilu? Yang
memenuhi syarat, yang tidak bertentangan dengan negara
Jerman.
33
Jadi kayak menentang eksistensi negara Federal Jerman itu tidak
boleh ikut. Seperti partai komunis, sebenarnya ndak boleh ikut.
Tapi partai komunis boleh, tapi ndak boleh ikut pemilihan umum.
Karena asasnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
eksistensi negara Jerman. Itu saja.”
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945
52. Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 telah melanggar ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
telah memberikan hak konstitusional (constitutional right) kepada partai politik
perserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan partai
politik lain. Sepanjang menjadi peserta pemilu, partai politik berhak
mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden;
53. Bahwa secara teoretis, kemajemukan partisipasi politik dalam kontestasi
pemilihan presiden merupakan konsekuensi logis dari keberlakuan sistem
multipartai
sebagai
bagian
dari
demokrasi
Indonesia.
Sebaliknya
memaksakan
perampingan
berlebihan
dalam
pencalonan
presiden
memperlihatkan kontrakdiksi dan inkonsistensi pembentuk undang-undang
dalam menjalankan prinsip demokrasi;
54. Bahwa sebagaimana Juan Linz dalam Resiko dari Presidensialisme dalam
Arend Lijphard, 1995, memandang bahwa sistem presidensial dengan
kombinasi sistem multipartai memang berpotensi menimbulkan “matahari
kembar” atau munculnya dua organ kekuasaan yang keduanya berebut
legitimasi dari rakyat;
55. Bahwa kondisi demikian dikhawatirkan berpotensi menghasilkan minority
government atau divided government yang berujung deadlock serta
ketidakstabilan demokrasi, yang kemudian menjadi dalih pembenaran untuk
memaksakan pembentukan “koalisi kawin paksa” melalui instrumen
presidensial threshold;
56. Bahwa sebaliknya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam bukunya “Pemilu
dan Pemulihan Daulat Rakyat”, 2017, mengkritik konsep berpikir demikian
dengan menyatakan solusinya adalah menerima kodrat sistem presidensial
dengan menghadirkan seorang pemimpin eksekutif dengan karakter
persuade leadership, yaitu “presiden yang mampu melakukan pendekatan
34
persuasif dalam mendapatkan dukungan parlemen, termasuk partainya
sendiri”;
57. Bahwa kebijakan presidential threshold ini kemudian menunjukkan preferensi
politik yang menghindari jalan keseimbangan antara kodrat sistem
presidensial dan sistem multipartai dalam memperoleh legitimasi rakyat. Alih-
alih menghidupi semangat konstitusi dalam demokrasi, sistem presidential
threshold hidup untuk memakmurkan oligarki politik dan pengkawinan paksa
koalisi partai politik, dengan dalih memperkuat sistem presidensial yang
nyatanya tidak memiliki korelasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan penguatan sistem presidensial;
58. Bahwa selain itu koalisi yang terbentuk dalam memperoleh ambang batas
juga sebatas hubungan koalisi yang pragmatis dan rapuh, kemudian condong
menghasilkan politik transaksional dibandingkan politic development. Yang
kemudian menghasilkan kegagalan dalam proses check and balances antara
presiden dan parlemen dalam menjalankan negara;
59. Bahwa kegagalan check and balance tersebut merupakan implikasi yang
tidak terhindarkan melalui dominasi kursi parlemen dan/atau jumlah suara
yang harus menyertai kandidat presiden. Sehingga tidak hanya terjadi di
antara partai politik dalam proses dan kesepakatan koalisi, melainkan juga
politik transaksional yang menjadi hal yang pasti sebagai ganti check and
balance antar kekuasaan negara;
60. Bahwa disampaikan oleh Kasman Siburian, 2013, dalam “Pemilihan Umum
Serentak dan Implikasinya Terhadap Penguatan Sistem Presidensial di
Indonesia”, implikasi lebih lanjut terhadap potensi transaksional dalam
penerapan presidential threshold tersebut dapat besifat berlapis-lapis dalam
rangkaian:
a. Pada saat mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang
disebabkan ketentuan presidensial threshold;
b. Setelah diketahuinya hasil putaran pertama hasil pemilihan umum
presiden (apabila dibutuhkan putaran kedua);
c. Pada saat pembentukan kabinet; dan
d. Saat membentuk koalisi dalam parlemen;
35
61. Bahwa oleh karena itu suatu hak yang diberikan konstitusi kepada partai
politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain menjadi
hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi
dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222
UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik
peserta pemilu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal
6A ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
62. Bahwa penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik
tersebut akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan
presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilu;
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A
ayat (3) dan Pasal ayat (4) UUD 1945
63. Bahwa penerapan presidential threshold juga berpotensi menghilangkan
ketentuan tentang putaran kedua (vide Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat
(4) UUD 1945), sebagaimana penyelenggaraan pemilihan presiden 2014 dan
2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo dan
Prabowo Subianto);
Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 secara
implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam pemilihan presiden
yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan
calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi 50/PUU-XII/2014);
64. Bahwa selain daripada itu praktik atas putaran kedua dalam pemilu melalui
penelitian yang dilakukan oleh Joshua Holzer dalam The Effect Of Two-
Round Presidential Elections, 2020, terhadap 42 negara, Argentina,
Armenia, Benin, Bolivia, Brazil, Chili, Kolombia, Costa Rica, Kroasia,
Republik Dominica, Ekuador, El Salvador, Georgia, Ghana, Indonesia,
Kyrgyztan,
Lithuania,
Madagascar,
Mali,
Mongolia,
Nicaragua,
Makedonia Utara, Peru, Polandia, Portugal, Romania, Senegal, Sierra
Leone, Ukraina, Uruguay, Austria, Bulgaria, Siprus, Finlandia, Prancis,
Guatemala, Guinea-Bissau, Nigeria, Serbia, Slovakia, Slovenia, dan
Timor-Leste, dengan melakukan penghitungan atas:
36
a.
Cingra-nelli-Richards (CIRI) Physical Integrity Rights Index yaitu yang
merupakan indeks sembilan poin tambahan dari empat indikator ordinal
penghormatan pemerintah terhadap hak integritas fisik: hak semua
manusia untuk dilindungi dari torture, extrajudical killing, disappearance,
and polit-ical imprisonment; dan
b.
the Political Terror Scale (PTS) yang dihitung berdasarkan data yang
bersumber dari US Department of State’s Country Reports on Human
Rights Practices and Amnesty International’s Annual Report
Membuktikan bahwa pelaksanaan putaran kedua dalam pemilihan umum
presiden memiliki hubungan yang erat terhadap pemerintahan yang
menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (more likely to be
associated with high government respect for human rights). Dikutip lebih
lanjut dalam penelitiannya, ia menyimpulkan bahwa:
“Empirically, this article finds those administrations elected after being able to
avoid advancing to a runoffround to be associated with worse human rights
practices in comparison to those that wereelected after a runoff round;”
65. Bahwa kemudian hal ini menunjukan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal
6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan “constitutional basis” terhadap
munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon dan karena itu
presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan di atas
karena secara faktual mengarahkan hanya pada dua pasangan calon
sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019;
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945
66. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 melanggar Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945, yaitu penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan
prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mengsyaratkan adanya
kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum;
67. Bahwa pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
37
dengan
partai
politik
yang
memiliki
kursi
di
parlemen
untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden;
68. Bahwa selain itu, penerapan presidential threshold juga dapat menimbulkan
efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil yang diharuskan berebut
tempat untuk bergabung dengan partai besar demi mencalonkan pasangan
calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari calon
presiden yang diusung. Koalisi yang terbentuk dari coattail effect ini yang
membentuk kerapuhan dan kepragmatisan dalam hubungan tersebut
69. Bahwa hal ini sejalan dengan apa yang coba dijabarkan oleh Andre Borges
dan Ryan Lloyd dalam penelitiannya Presidential Coattails And Electoral
Coordination In Multilevel Elections: Comparative Lessons From Brazi,
2016, bahwa “The likelihood that presidential elections will shape party
systems depends mostly on the strength of the coattails effect, or how much
a presidential candidate affects other candidates from the same party label in
national legislative elections. When presidential elections are held
concurrently with legislative elections, voters should rely on their preferred
presidential candidate as an information shortcut to help them select a
candidate for the legislature, generating strong coattails for the more
competitive presidential candidates”;
70. Bahwa kondisi ini menjadi sangat tidak terhindarkan dan akhirnya tidak
menyisakan ruang yang sama untuk partai politik kecil untuk memperoleh hak
persamaan di antara peserta pemilihan umum yang dijamin oleh Pasal 22E
ayat 1 UUD 1945. Hal ini memberikan bukti atas kerugian yang jelas dan
terang keberlakuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 terhadap Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945;
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
71. Bahwa ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan yang
sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, karena mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh
alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden;
38
72. Bahwa secara faktual penerapan presidential treshold telah mengakibatkan
jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki
politik dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat
regenerasi pemimpin bangsa;
73. Bahwa hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Komisioner Komnas
HAM
Amiruddin
Al
Rahab
pada
2019
lalu
(https://mediaindonesia.com/politik-dan-
hukum/252350/regenerasi-politik-berjalan-lambat), yang menyatakan
“regenerasi kepemimpinan politik Indonesia berjalan sangat lambat dan
perdemokrasian Indonesia dalam tahap yang mengkhawatirkan. Dalam
pernyataannya, dijelaskan mengenai empat anomali yang terjadi di
Indonesia, salah satunya adalah power sharing yang berlebihan”;
74. Bahwa permasalahan ini juga dibuktikan dengan laporan tahunan Indeks
Kebebasan Dunia 2018, yang dirilis lembaga pemantau hak asasi Freedom
House, menunjukkan adanya kemerosotan indeks kebebasan hak asas
manusia dan demokrasi di Indonesia, khususnya pada penilaian atas hak-hak
politik dan kebebasan sipil. Indonesia yang awalnya masuk ke kategori
‘negara bebas’ kini menjadi ‘negara bebas sebagian’ di 2018. Hal itu juga
menunjukkan adanya penurunan pelaksanaan ‘hak politik dan hak sipil di
Indonesia’;
75. Bahwa hal ini menjadi jelas dan terang bagaimana aturan presidential
treshold merupakan upaya terselubung, bahkan terang-terangan, dari partai-
partai besar untuk menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan
presiden dengan sistem yang mengakibatkan power sharing yang berlebihan
sehingga menghasilkan degradasi terhadap jalannya demokrasi. Oleh karena
itu, penting bagi Mahkamah untuk menghapus ketentuan atau syarat
presidential treshold.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J
ayat (1) UUD 1945
76. Bahwa pembentuk undang-undang dalam merumuskan dan menetapkan
ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan hasil
pemilihan umum sebelumnya tidak didasarkan pada penghormatan atau
39
pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan
sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden;
77. Bahwa
seharusnya
pembentuk
undang-undang
dalam
menetapkan
presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak),
melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat
(terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan secara
proporsional mengakomodasi suara minoritas dalam kelembagan parlemen;
78. Bahwa secara faktual mekanisme voting dalam pengesahan UU No. 7 Tahun
2017 direspons oleh empat fraksi dengan aksi walk out (Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai
Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional), yang menginginkan
ambang
batas
pengajuan
kandidat
presiden
0
persen
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/23582701/votingpengesahan-
ruu-pemilu-diwarnai-aksi-walk-out-empat-fraksi;
79. Bahwa dalam sistem demokrasi, setiap keputusan tidak boleh hanya
didasarkan
pada
legitimasi
suara
terbanyak
tanpa
mengindahkan
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan
pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak
dan berkualitas;
80. Bahwa selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), pembentuk undang-undang lebih banyak
mendasarkannya pada kepentingan politik (menghilangkan penantang dalam
pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis pada kepentingan
pemilih serta pembangunan demokrasi subtansial.
Pemberlakuan Presidential Threshold Memunculkan Bipolarisasi di
Masyarakat dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945
81. Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019
yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo dan
Prabowo Subianto) telah memberikan pelajaran berharga bagi para
pembentuk kebijakan (policy maker) untuk mengeliminasi/menghapus
pemberlakuan presidential threshold, karena telah melahirkan kegaduhan
40
politik (bipolarisasi dukungan politik) yang berlarut-larut dan mengancam rasa
aman masyarakat;
82. Bahwa penerapan presidential threshold yang hanya menghadirkan dua
pasangan calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas,
sebaran hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang manjadikan
masyarakat terbelah ke dalam dua kelompok besar;
83. Bahwa dampak perpecahan dan kerusakan terhadap masyarakat menjadi
lebih kuat akibat terbelahnya masyarakat dengan hanya adanya dua
kekuatan politik yang saling berhadapan tanpa poros ketiga dalam konstetasi
sebagai penyeimbang;
84. Bahwa berdasarkan hasil survei Polmark pada tahun 2014, sebanyak 4,3%
pemilih menganggap pemilihan umum presiden memicu keretakan hubungan
pertemanan
di
masyarakat
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-
48062051). Hal ini memberikan gambaran bagaimana adanya kohesi
keseimbangan masyarakat yang berubah dan terganggu akibat presidensial
threshold yang hanya menghasilkan dua calon pasangan presiden;
85. Bahwa kemudian dalam potongan video yang tersebar di publik, Rudi S
Kamri pada suatu pertemuan yang dihadiri oleh Ade Armando dan Denny
Siregar, menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“Kabinet kita ini kok, mohon maaf sangat obesitas, sangat besar sekali,
jadi saya ngga tahu akan terjadi seperti apa ke depannya, tapi saya
melihat bahwa akan menyulitkan beliau dan saya pikir ini kita sudah
jadi kerajaan, pak Jokowi jadi raja, ada perdana menterinya pak
Luhut ya, ada ibu surinya bu Mega, itu yang terjadi sekarang. Mau
tidak mau ini adalah suara yang santer di publik dan kita harus
mengcounter sebagai pendukung Jokowi. Ini yang menurut saya
temen temen harus berpikir bahwa jangan lagi ada pejah gesang dari
pak Jokowi, itu sudah tidak boleh lagi. Kita harus menyelamatkan
karena pak Jokowi sudah selesai. Dan bagi saya, saya sudah
langsung bilang pada beliau bahwa pak Jokowi ini pragmatis dia
mengamankan lima tahun sampai 2024 setelah itu beliau tidak
perlu berpikir panjang, kita akan diwarisi sistem yang agak agak
menyulitkan. Kemarin saya ketemu dengan Denny JA, kalau pemilu
diadakan hari ini, pemenangnya siapa? Anies Baswedan. Gapapa itu
kenyataan. Kenyataan yang membuat kita harus segera untuk
evaluasi diri dan di kelompok kita itu terlalu banyak, di kelompok
sebelah hanya satu. Itu kelebihan mereka. Mereka begitu solid,
mereka begitu sabar dan kita begitu tercerai berai.”
86. Kalimat “…Kemarin saya ketemu dengan Denny JA, kalau pemilu diadakan
hari ini, pemenangnya siapa? Anies Baswedan. Gapapa itu kenyataan.
41
Kenyataan yang membuat kita harus segera untuk evaluasi diri dan di
kelompok kita itu terlalu banyak, di kelompok sebelah hanya satu. Itu
kelebihan mereka. Mereka begitu solid, mereka begitu sabar dan kita
begitu tercerai berai.” menunjukkan pembelahan di masyarakat yang suka
atau tidak memang terjadi antara pendukung Presiden Jokowi dan yang
bukan pendukung Presiden Jokowi;
87. Bahwa penerapan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.
7 Tahun 2017 seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mempersyaratkan pembatasan hak
asasi manusia diberlakukan “dengan maksud untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
88. Pemohon perpendapat pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017 tidak didasarkan pada alasan yang rasional-konstitusional
dan moralitas konstitusi (rules of constitutional morality). Bahkan, sebaliknya
penerapan ambang batas telah menyebabkan ekses-ekses negatif bagi
demokrasi Indonesia, seperti candidacy buying, penyingkiran pesaing di
tahap awal sebelum pemilihan, dan percukongan politik, yang semua itu
menyebabkan demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal, yang
menjadikan uang sebagai landasan untuk memilih pemimpin;
89. Bahwa Mahkamah sebagai penjaga/pengawal demokrasi (the guardian of
democracy) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaran
pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa adanya intimidasi
(ketakutan) dan warga negara mendapatkan pemimpin terbaik untuk
memimpin bangsa Indonesia yang besar dan majemuk ini. Oleh karena itu,
dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, cukup
beralasan bagi Mahkamah untuk menghapus atau membatalkan keberlakuan
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017.
Pemberlakuan Presidential Threshold Tidak Berkolerasi Pada Penguatan
Sistem Presidensial
90. Bahwa dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah pada pokoknya
menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold berkesesuaian
dengan penguatan sistem presidensial”, yang menurut Pemohon baik secara
42
konseptual maupun faktual tidak tepat, karena dengan porsi dukungan partai
politik atau gabungan partai politik yang besar tidak selalu mutatis mutandis
menjadikan pasangan calon tersebut dapat memenangi pemilihan presiden;
91. Bahwa secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential threshold
justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaik
karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon
alternatif yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas. Justru,
kontestasi yang lebih terbuka dan transparan akan mendorong partai politik
memunculkan calon terbaik;
92. Bahwa pada tatanan sistem presidensial yang kepala pemerintahannya
menerima legitimasi langsung dari rakyat, adalah suatu ketidakrasionalan
apabila calon-calon yang ditawarkan tidak bervariasi ataupun tidak
merepresentasikan masyarakat yang pluralistis. Terlebih, apabila hanya
terdapat satu kandidat yang dinyatakan layak sebagai calon presiden dan
wakil presiden karena partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat
mencapai ambang batas pencalonan meskipun telah berkoalisi dengan partai
lain;
93. Bahwa selain tidak memberikan alternatif kepemimpinan, hal demikian dapat
mengantarkan kepada paradoks, yakni di satu sisi pemerintahan mendapat
banyak dukungan dari parlemen, di sisi lain pemerintahan dapat
terperangkap dalam otoritarianisme dan/atau pragmatisme politik;
94. Bahwa selanjutnya, dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11
Januari 2018, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo juga
mengonfirmasi bahwa “mempertahankan ambang batas (presidential
threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas
memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam sistem
parlementer ke dalam sistem presidensial”, selengkapnya sebagai berikut:
[Halaman 141 … Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung,
mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada
pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (presiden). Karena sama-sama berasal dari pemilihan
langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan
legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik
membuktikan acapkali berbeda, dengan mandat yang diberikan
kepada pemegang kekuasaan eksekutif. Menggunakan hasil pemilu
legislatif guna mengisi posisi pemegang kekuasaan eksekutif
merupakan logika dalam pengisian posisi pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi dalam sistem parlementer. Artinya, dengan logika
43
sistem pemerintahan, mempertahankan ambang batas (presidential
threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas
memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam
sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. Padahal, salah satu
gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 adalah untuk
memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Pertanyaan elementer yang nisacaya diajukan: mengapa ambang
batas pengajuan calon presiden (dan wakil presiden) dipertahankan
ketika keberadaannya menyimpang dari logika sistem presidensial?
Bahkan, studi komparasi menujukkan, misalnya Amerika Serikat,
negara
yang
selalu
menjadi rujukan utama praktik sistem
pemerintahan presidensial sama sekali tidak mengenal aturan
ambang batas dalam pengusulan calon presiden (dan wakil
presiden)”;
95. Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden harus
dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif 2019. Bahwa
pembentuk UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden beralasan bahwa pemilu legislatif didahulukan daripada pemilu
presiden dan wakil presiden bertujuan untuk memperkuat sistem
presidensial, sehingga diperlukan ambang batas (presidential threshold) bagi
partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, dengan dilaksanakannya pemilu serentak maka penerapan ambang
batas (presidential threshold) kehilangan relevansinya (vide Pendapat
Berbeda dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terdapat tiga orang Hakim
Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu
Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar, yang pada
pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
[Halaman 193 angka 4] …. Sejatinya, apabila Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serempak dalam waktu
yang bersamaan sebagaimana secara implisit terkandung dalam
Pasal 22E ayat (2) juncto Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka mutatis
mutandis ketentuan “presidential threshold” dalam Pasal 9 UU
42/2008 kehilangan relevansinya.
96. Bahwa hilangnya relevansi atas presidential threshold tersebut dengan
keberlakuan pemilu serentak juga diukung oleh pendapat Hakim Konstitusi
Saldi Isra dalam website pribadinya sejak 2014, dalam tulisan “Jalan
Panjang Menuju Pemilu Serentak” yang dapat diakses melalui tatutan
44
(https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/26-
mediaindonesia/148-jalan-panjang-menuju-pemilu-serentak.html),
dengan
jelas menyatakan:
“Meski Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan ambang
batas
pengajuan
pasangan
calon
presiden (presidential
threshold), pada batas penalaran yang wajar, dengan dipulihkan
kembali makna pemilu serentak dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2)
UUD 1945, ambang batas minimal tersebut menjadi kehilangan
relevansi. Artinya, semua partai politik yang dinyatakan lolos menjadi
peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2)
UUD1945.”
97. Bahwa lebih lanjut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam tulisan yang sama
bahkan mengadvokasi proses yang terbuka dalam internal partai politik untuk
membuka ruang terhadap konstentasi pemilihan umum presiden kepada
calon yang berasal dari jalur perseorangan atau independen.
“Bahkan, untuk mendorong proses yang lebih terbuka di internal partai
politik, undang-undang dapat saja membuka ruang bagi calon yang
berasal
jalur
perseorangan.
Selain
bermaksud
memberikan
kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, partai
politik pun dipaksa untuk menghasilkan calon presiden dan/atau wakil
presiden yang lebih baik dan lebih aspiratif. Tentu saja, sekiranya
kesempatan ini benar-benar tersedia, calon yang memilih jalur
perseorangan harus memenuhi syarat dan dukungan yang tidak
ringan.”
98. Bahwa selanjutnya dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga tidak
selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi presiden. Misalnya,
dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan tanpa
dominasi Partai Republik terhadap House of Representative pada periode
jabatan Ronald Reagan tahun 1980 yang pada waktu itu dikuasai oleh Partai
Demokrat, tidak menjadikan Reagan lemah terhadap kebijakan dan
pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Kunci penguatan kedudukan
presidensial yang ditempuh adalah komunikasi politik Reagan dengan
Congress sebagaimana yang dijelaskan oleh William E Leuchtenberg dalam
The American President: From Teddy Roosevelt to Bill Clinton, 2015,
“Throughout 1981, Reagan frequently met with members of Congress,
focusing especially on winning support from conservative Southern
45
Democrats.”. Kesuksesan yang sama diperoleh Bill Clinton sebagai
Presiden ke-42 Amerika Serikat, berhasil memperoleh jabatannya pada
tahun 1993-1997 tanpa dominasi parlemen;
99. Bahwa faktanya, sepanjang yang dapat Pemohon temukan, semua negara
yang menganut sistem presidensial tidak menerapkan ambang batas
pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas untuk terpilih sebagai
presiden. Negara-negara tersebut antara lain:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat, yang telah menerapkan sistem presidensial sejak lama,
tidak pernah menerapkan syarat ambang batas untuk pencalonan
sebagai presiden. Pada tahun 2016, selain big parties, yaitu Partai
Demokrat dan Partai Republik, yang masing-masing mengusung Hilary
Clinton dan Tim Kaine (Partai Demokrat) serta Donald Trump dan Mike
Pence (Partai Republik), ternyata ada third party (istilah yang digunakan
untuk partai kecil) yang mengirimkan kandidatnya untuk maju pada
pilpres, seperti Gary Johnson dan Bill Weld dari Partai Liberal, Jill Stein
dan Ajamu Baraka dari Partai Hijau, serta kandidat lainnya yang maju
secara perseorangan atau independen. Namun, memang tidak ada yang
mendominasi pada setiap negara bagian, atau kalah pada popular vote.
(Ballotpedia,
Presidential
candidates,
2016,
2016,
https://ballotpedia.org/Presidential_candidates,_2016)
2. Peru
Peru tidak mengenal adanya presidential threshold atau ambang batas
minimal untuk maju menjadi seorang presiden. Berdasarkan Konstitusi
Peru Pasal 111, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
orang rakyat dengan persentase melebihi 50% plus 1. Apabila kurang,
akan dilaksanakan putaran kedua dengan dua calon presiden dan wakil
presiden. Pada Pilpres 2016 terdapat 8 pasangan calon untuk
memperebutkan kursi kekuasaan eksekutif di negara tersebut (Holly K.
Sonneland, 2016, Explainer: Who's Running in the 2016 Peruvian
Presidential
Election?,
diakses
pada
https://www.as-
coa.org/articles/explainer-whos-running-2016-peruvian-presidential-
electionz)
46
3. Brasil
Brasil tidak mengenal presidential threshold. Hal tersebut diatur dalam
Konstitusi Brazil Bab V Pasal 17 tentang partai politik, Konstitusi Brazil
memberikan kewenangan secara penuh kepada partai politik untuk
mengatur dirinya sendiri, dan diberikan kebebasan untuk mengajukan
calonnya di pemerintahan, mulai dari tingkat nasional (pilpres) sampai
dengan tingkat distrik/kota (walikota). Sehingga pada tahun 2018
memunculkan total 13 pasang capres dan cawapres yang pada akhirnya
dilaksanakan 2 putaran dan dimenangkan oleh Bolsonaro. (Sara
DiLorenzo, 2018, A look at top 5 candidates in Brazil’s presidential
election,
diakses
pada
https://apnews.com/6bbb37248266432eb85eabf685143e24)
4. Meksiko
Meksiko tidak mengenal ambang batas pencalonan persiden dan wakil
presiden. Bahkan jalur independen pun terbuka lebar apabila ingin maju
pada ajang kontestasi politik terbesar di Meksiko tersebut. Selama bakal
calon memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Konstitusi dan
Undang-Undang pilpres, seperti batas umur minimal 35 tahun, warga
negara meksiko, dan setidaknya menetap di Meksiko satu tahun sebelum
masa pilpres dilaksanakan (Konstitusi Meksiko Pasal 81 dan 82) (Ciara
Nugent, 2018, Your Complete Guide to Mexico's 2018 Elections,
https://time.com/5324817/2018-mexico-election-candidates/)
5. Kyrgyzstan
Kyrgyzstan tidak mengenal presidential threshold. Setiap warga negara
yang telah cakap hukum, minimum usia 35 tahun dan maksimal 70 dapat
mencalonkan diri sebagai calon presiden. Syarat tambahan lainnya
adalah, bakal calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan
minimal 30.000 tanda tangan dari pendukungnya (Konstitusi Kyrgyzstan
Pasal 65 ayat (1), dan ayat (2). Terbukti, pada pilpres Kyrgyzstan tahun
2011, ada 13 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju
pada pilpres Kyrgyzstan (Abdul Ghoffar, Problematika Presidential
Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara
Lain, Jurnal Konstitusi Vol.11, No.3, hlm.495). Pada pilpres terbaru,
tepatnya tahun 2017, pilpres Kyrgyzstan memiliki sebelas pasang capres
47
dan cawapres, di mana ada 1 orang perempuan maju sebagai capres
melawan koalisi petahana. (Alan Crosby, 2017, Jeenbekov Wins Kyrgyz
Presidential
Election
Outright,
Preliminary
Vote
Count
Shows,
https://www.rferl.org/a/kyrgyzstan-presidential-election-atambaev-
babanov-sariev-jeenbekov/28794893.html)
6. Uruguay
Pemilihan presiden Uruguay dilakukan tanpa presidential threshold.
Setiap partai politik diwajibkan untuk mengajukan kandidat presidennya
masing-masing. Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua ronde.
Pada pemilu presiden di tahun 2019, terdapat sebelas partai politik yang
mencalonkan
sebelas
kandidat
presiden
masing-masing.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_Uruguay)
7. Prancis
Sejak tahun 2002 pemilihan presiden Prancis dilaksanakan secara
langsung. Tidak ada presidential threshold. Setiap partai politik, bahkan
partai politik baru yang belum memiliki suara di parlemen dapat
memajukan kandidatnya. Pada pemilu presiden Prancis yang terakhir
pada tahun 2017, terdapat sebelas calon presiden yang berasal dari
sebelas partai politik berbeda. Pemilu berlangsung dua ronde, sehingga
banyaknya
kandidat
tidak
menjadi
masalah.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Presidential_elections_in_France)
8. Finlandia
Pemilihan presiden Finlandia dilakukan tanpa presidential threshold.
Setiap partai politik maupun kelompok independen dapat mengajukan
kandidat presidennya. Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua
ronde. Pada pemilu presiden Finlandia di Tahun 2018, terdapat delapan
orang kandidat Presiden. Dua di antaranya berasal dari kelompok
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Finnish_presidential_election).
9. Portugal
Pemilihan presiden Portugal dilaksanakan dengan memegang teguh
prinsip demokrasi. Tidak ada presidential threshold. Setiap partai dan
kelompok independen dapat mencalonkan kandidat presidennya sendiri.
48
Pemenangnya ditentukan dalam sistem dua ronde. Dalam pemilu
presiden yang terakhir, tahun 2016, terdapat sepuluh kandidat yang
sebagian
besarnya
tidak
didukung
oleh
partai
politik.
(https://www.euronews.com/2016/01/20/the-portuguese-presidental-
election-guide)
10. Polandia
Pemilihan presiden Polandia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu tahun 2020, terdapat enam partai politik yang mencalonkan enam
kandidat presiden. (https://www.electionguide.org/elections/id/3337/ dan
https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Polish_presidential_election)
11. Austria
Austria tidak mengenal adanya presidential threshold. Pemenangnya
ditentukan dalam dua ronde. Setiap partai politik dan kelompok
independen dapat mencalonkan kandidat presidennya. Dalam pemilu
tahun 2016, terdapat tujuh kandidat. Empat kandidat dicalonkan partai
politik, sementara tiga kandidat dicalonkan kelompok independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Austrian_presidential_election)
12. Rusia
Pemilihan presiden Rusia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden, tujuh
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Russian_presidential_election)
13. Bulgaria
Pemilihan presiden Bulgaria dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh satu kandidat calon presiden,
enam belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat
independen. (https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_Bulgaria)
14. Ukraina
Pemilihan presiden Ukraina dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
49
pemilu yang terakhir, terdapat tiga puluh sembilan kandidat calon
presiden, delapan belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
dua puluh satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Ukrainian_presidential_election)
15. Kroasia
Pemilihan presiden Kroasia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden, enam
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019%E2%80%9320_Croatian_presidential
_election#:~:text=18%20February%202025.,Electoral%20system,of%20t
he%20incumbent%20president's%20term.)
16. Rumania
Pemilihan presiden Rumania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat empat belas kandidat calon presiden, yang
dicalonkan
empat
belas
partai
politik
berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Romanian_presidential_election)
17. Republik Ceko
Pemilihan presiden Republik Ceko dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden, empat
orang dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_the_Czech_Republic)
18. Lithuania
Pemilihan presiden Lithuania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden, lima
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Lithuanian_presidential_election)
50
19. Serbia
Pemilihan presiden Serbia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden, tujuh
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Serbian_presidential_election)
20. Slovakia
Pemilihan presiden Slovakia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden, tujuh
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Slovak_presidential_election)
21. Slovenia
Pemilihan presiden Slovenia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden, delapan
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Slovenian_presidential_election)
22. Siprus
Pemilihan presiden Siprus dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden, enam
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Cypriot_presidential_election#:~:text=
2%20Second%20round,Electoral%20system,between%20the%20top%2
0two%20candidates.)
23. Moldova
Di Moldova, pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden, sepuluh
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan dua calon independen.
51
(https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Moldovan_presidential_election)
24. Chile
Pemilihan presiden Chile dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden, tujuh
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Chilean_general_election)
25. Ekuador
Pemilihan presiden Ekuador dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Ecuadorian_general_election)
26. Kolombia
Pemilihan presiden Kolombia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Colombian_presidential_election)
27. Kosta Rika
Pemilihan presiden Kosta Rika dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Costa_Rican_general_election#:~:tex
t=9%20References-
,Electoral%20system,the%20biggest%20quantity%20of%20votes.)
28. Republik Dominika
Pemilihan presiden Republik Dominka dilaksanakan secara langsung
tanpa presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
52
(https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Dominican_Republic_general_electio
n#:~:text=6%20Notes,Electoral%20system,votes%20on%20the%20first
%20round.)
29. Guatemala
Pemilihan presiden Guatemala dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sembilan belas kandidat calon presiden
yang
dicalonkan
partai
politik
berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Guatemalan_general_election)
30. Haiti
Pemilihan presiden Haiti dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada pemilu yang
terakhir, terdapat dua puluh tujuh kandidat calon presiden, dua puluh
enam orang dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon independen.
(https://account.miamiherald.com/paywall/subscriberonly?resume=85390
022&intcid=ab_archive)
31. Tunisia
Pemilihan presiden Tunisia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh enam kandidat calon presiden,
delapan belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan delapan
calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Tunisian_presidential_election)
32. Aljazair
Pemilihan presiden Aljazair dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat lima kandidat calon presiden, empat
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Algerian_presidential_election)
33. Liberia
Pemilihan presiden Liberia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh kandidat calon presiden, tujuh
53
belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Liberian_general_election)
34. Nigeria
Pemilihan presiden Nigeria dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Nigerien_general_election)
35. Ghana
Pemilihan presiden Ghana dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat tujuh kandidat calon presiden, enam
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Ghanaian_general_election)
36. Senegal
Pemilihan presiden Senegal dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat lima kandidat calon presiden, empat
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Senegalese_presidential_election)
37. Komoro
Pemilihan presiden Komoro dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat empat belas kandidat calon presiden, dua
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan dua belas kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Comorian_presidential_election)
38. Republik Kongo
Pemilihan presiden Republik Kongo dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sepuluh kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
54
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Republic_of_the_Congo_presidential_
election
39. Guinea
Pemilihan presiden Guinea dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
40. Guinea-Bissau
Pemilihan presiden Guinea-Bissau dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden,
sembilan kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_GuineaBissau_presidential_election)
41. Madagaskar
Pemilihan presiden Madagaskar dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat tiga puluh enam kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Malagasy_presidential_election)
42. Mali
Pemilihan presiden Mali dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada pemilu yang
terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden, empat kandidat
dicalonkan partai politik berbeda dan sebelas orang independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Malian_presidential_election)
43. Tanzania
Pemilihan presiden Tanzania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://www.aljazeera.com/news/2020/8/27/tanzania-approves-15-
candidates-for-presidential-election)
55
44. Togo
Pemilihan presiden Togo dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat tujuh kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=10_candidat
es_file_bids_to_vie_Togo_presidential_election&news_id=1463957&gro
up_news=ALLNEWS&news_date=&taging_subtype=TOGO&name=&se
arch=y_general&q=TOGO,%20&halaman=1)
45. Mauritania
Pemilihan presiden Mauritania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden, dua
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Mauritanian_presidential_election)
46. Sieraa Leone
Pemilihan presiden Sieraa Leone dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat enam belas kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Sierra_Leonean_general_election)
47. Zambia
Pemilihan presiden Zambia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2015_Zambian_presidential_election)
48. Afganistan
Pemilihan presiden Afganistan dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat delapan belas kandidat calon presiden,
lima kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga belas kandidat
56
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Afghan_presidential_election)
49. Turki
Pemilihan
presiden
Turki
dilaksanakan
secara
langsung
tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde. Pada
pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda. (http://turkishelections.com/)
Apabila Presidential Threshold adalah Open Legal Policy Maka Open Legal
Policy yang Melanggar Konstitusi
100. Bahwa dari 22 (dua puluh dua) putusan Mahkamah perihal konstitusionalitas
ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold): 51-52-59/PUU-
VI/2008, 56/PUU-VI/2008, 26/PUU-VII/2009, 4/PUU-XI/2013, 14/PUU-
XI/2013, 46/PUU-XI/2013, 56/PUU-XI/2013, 108/PUU-XI/2013, 49/PUU-
XII/2014, 44/PUU-XV/2017, 53/PUU-XV/2017, 59/PUU-XV/2017, 70/PUU-
XV/2017, 71/PUU-XV/2017, 72/PUU-XV/2017, 49/PUU-XVI/2018, 50/PUU-
XVI/2018, 54/PUU-XVI/2018, 58/PUU-XVI/2018, 61/PUU-XVI/2018, 92/PUU-
XVI/2018, 74/PUU-XVIII/2020, yang kesemuanya dinyatakan ditolak atau
tidak
dapat
diterima,
Mahkamah
berfokus
pada
dua
argumentasi/pertimbangan hukum: (1) kebijakan hukum terbuka (open
legal policy); dan (2) penguatan sistem presidensial (penyederahanaan
partai politik), selengkapnya sebagai berikut:
Tabel VIII
Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Memeriksa, Memutus, dan
Mengadili Konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden
(Presidential Threshold)
No. Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
- Presidential threshold merupakan open legal policy
dengan tujuan multipartai sederhana;
- Presidential threshold merupakan syarat dukungan
awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan
ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
57
2.
56/PUU-
VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai politik
merupakan open legal policy Pasal 6A ayat (5) UUD
1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai politik
mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan
berlandaskan pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-
VII/2009
- Dalil yang dimohonkan sama dengan permohonan
yang telah diputus sebalumnya, sehingga tidak
dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji
yang sama, dianggap ne bis in idem.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
5.
14/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open legal policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian Pasal 9 UU
42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan sebelumnya.
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji yang sama
dengan permohonan sebelumnya, mutatis mutandis
berlaku terhadap permohonan pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-
XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan sebelumnya
sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-
XII/2014
- Permohonan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
10.
44/PUU-
XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor undang-
undang, lembaran negara, dan tambahan lembaran
negara.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
11.
53/PUU-
XV/2017
- Merujuk Kepada Putusan 51-52-59/PUU-VI/2008
dengan menyatakan Presidential threshold adalah
open legal policy;
- Menyatakan presidential threshold sebagai
penguatan sistem Presidensial yang menjadi
desain konstitutional UUD 1945;
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
58
12.
59/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program Presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
Presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN DITOLAK
13.
70/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program Presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
14.
71/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan Presidential threshold sebagai jalan agar
program presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
15.
72/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik;
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
16.
49/PUU-
XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak oleh MK pada
Putusan
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
dan
ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-
XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan yang
sebelumnya sebagai rujukan dalam penolakan
Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
18.
54/PUU-
XVI/2018
- Tidak
ada
pemerintahan
Presidensial
yang
menerapkan dengan ciri-ciri yang sama persis dengan
59
101. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial, termasuk
negara
lainnya,
pasti
terdapat
perbedaan
menyesuaikan kebutuhan masing-masing;
- Pemohon
tidak
menjelaskan
alasan
kenapa
Penjelasan Pasal 222 bertentangan dengan UUD
1945
dan
Pancasila,
yang
telah
melakukan
pembohongan dan manipulasi suara pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal policy.
PERMOHONAN DITOLAK
19.
58/PUU-
XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017
menyatakan presidential threshold sebagai penguat
sistem presidensial merupakan open legal policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa calon yang
diajukan oleh Partai politik 2019 bukanlah pilihan
Pemohon, tidak terlepas dari keseluruhan konteks
penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
20.
61/PUU-
XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
21.
92/PUU-
XVI/2018
- Mahkamah tidak menilai terkait pembentukan pasal a
quo pada pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
22.
74/PUU-
XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah calon Presiden
dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon untuk bebas
memberikan suaranya kepada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden manapun yang telah
memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada pada partai
politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
60
penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen terhadap presiden
serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang (open legal policy). Selain itu, Mahkamah juga menyinggung
presidential threshold sebagai “tata cara” pelaksanaan pilpes. Ketiga
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menolak permohonan penghapusan
presidential
threshold
telah
Pemohon
bantah
dalam
keseluruhan
permohonan ini;
102. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis argumentasi
(pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017;
103. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar;
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda, yaitu
Suhartoyo dan Saldi Isra.
104. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan open legal
policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat ini
Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai open
legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
105. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 juncto
Nomor 010/PUU-III/2005 juncto Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, pada
pokoknya menyatakan suatu undang-undang yang merupakan open legal
policy tetap tidak diperkenankan untuk melanggar UUD 1945, melanggar
moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable dan kebuntuan
61
hukum (dead lock) sehingga terhadap produk undang-undang yang
demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkannya;
106. Bahwa secara yuridis faktual, keberlakuan ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) telah melanggar prinsip moralitas,
rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable dan kebuntuan
hukum (dead lock), yang selengkapnya sebagai berikut:
a. Bahwa Katua DPR Periode 2009-2014 Marzukie Alie menyatakan dalam
kanal youtube Politik Akademia lahirnya rumusan ketentuan ambang
batas presiden (presidential threshold), sebagaimana diatur dalam Pasal
9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, merupakan inisiasi atau upaya dari partai
besar saat itu untuk “menjegal” Susilo Bambang Yudhoyono
mencalonkan lagi (periode kedua) pada pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden 2009, di mana Partai Demokrat hanya memiliki suara sebesar
tujuh persen (https://www.youtube.com/watch?v=lxzwfAVDFSE);
b. Bahwa sejalan dengan keterangan Marzukie Alie tersebut di atas,
pemberlakuan presidential threshold secara terang benderang telah
melanggar prinsip moralitas, karena menjadi alat yang ampuh untuk
menghilangkan lawan politik yang pada akhirnya akan menghambat
regenerasi pemimpin bangsa dan berpotensi menghasilkan satu
pasangan calon presiden atau calon tunggal;
c. Bahwa dalam politik, tidak ada musuh atau kawan abadi, yang abadi
hanya kepentingan. Partai-partai politik yang kini beroposisi dapat saja
menjadi kawan apabila hendak mencapai suatu tujuan yang serupa.
Dengan persyaratan presidential threshold ini, partai-partai tersebut dapat
berkoalisi dan mendominasi persentase ambang batas, sehingga dapat
menutup kemungkinan terbentuknya koalisi lain yang dapat mengusung
calon presiden dan wakil presiden karena koalisi tidak dapat mencapai
angka ambang batas yang telah ditentukan. Hal ini kemudian dapat
berujung pada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan calon
tunggal;
d. Menurut logika hukum yang rasional, penerapan presidential threshold
tidak memberikan dampak pada penyederhanaan partai politik. Fakta
empirik telah membuktikan bahwa pemberlakuan presidential threshold
62
tidak berkolerasi langsung atau tidak langsung dalam mengurangi jumlah
partai politik, berbeda dengan penerapan parliamentary threshold yang
memang didesain secara alamiah untuk mengurangi jumlah partai politik
di DPR;
e. Lebih lanjut logika constitutional engineering bahwa Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga memiliki misi penyederhanaan partai politik tidak dapat
dibenarkan sama sekali. Dikatakan demikian, sebuah partai politik untuk
menjadi peserta pemilu telah memenuhi persyaratan dan proses yang
sangat ketat dan berat. Bilamana hendak melakukan penyederhanaan
jumlah partai politik peserta pemilu, engineering harusnya dilakukan
ketika proses hendak mendapatkan status badan hukum dan
mendapatkan status sebagai peserta pemilu. Begitu sebuah partai politik
dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, pembahasan penyederhanaan
partai politik bagi partai politik peserta pemilu menjadi kehilangan
relevansi (vide Pendapat Berbeda Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-
XV-2017, 11 Januari 2018);
f. Bahwa dalam praktik dan teorinya, di negara-negara yang menggunakan
sistem presidensial multipartai, kesemuanya menerapkan presidential
threshold sebagai syarat keterpilihan, bukan syarat pencalonan
sebagaimana di Indonesia, di antaranya: (1) Brasil: 50% persen plus 1;
(2) Ekuador: 50% plus 1 atau 45% dengan selisih suara dengan peringkat
kedua 10%; (3) Argentina: 50% plus 1 atau 40% – 45% dengan selisih
suara dengan peringkat kedua 10% (Kartawidjaya, 2016:5);
g. Bahwa selain itu, tidak ada satupun dari 167 negara yang memiliki
konstitusi dan undang-undang di dunia ini yang menetapkan syarat
khusus untuk pencalonan presiden harus mendapatkan dukungan
parlemen sebesar perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya. Begitu pula dengan 23 negara yang indeks
demokrasinya full democracy (demokrasi penuh) atau 52 negara yang
kualitas demokrasinya flaw democracy (demokrasi yang belum
sempurna) atau 35 negara yang hybrid regimes (rezim hibrid) maupun dari
57 negara yang dikategorikan sebagai negara authoritarian regimes
63
(rezim otoriter), yang memberlakukan presidential threshold sebagai
syarat pencalonan; (https://id.wikipedia.org/wiki/Indeks_Demokrasi)
h. Bahwa untuk lebih lengkapnya, persyaratan untuk mencalonkan diri
sebagai presiden di 23 (dua puluh tiga) negara yang indeks demokrasinya
full democracy (demokrasi penuh), 52 (lima puluh dua) negara yang
kualitas demokrasinya flaw democracy (demokrasi yang belum
sempurna), dan 35 (tiga puluh lima) negara yang hybrid regimes (rezim
hibrid), umumnya syarat-syaratnya sebagai berikut;
(1) Lahir di negara itu dan menjadi warga negara setempat. Persyaratan
ini mutlak di semua negara;
(2) Berumur antara 18 tahun (khususnya di Perancis), berumur 35 (tiga
puluh lima) tahun, seperti di Amerika Serikat, Meksiko, Islandia, dan
lain-lain, hingga umur 40 (empat puluh) tahun dan 45 (empat puluh
lima) tahun, seperti di Pakistan dan Turki;
(3) Persyaratan lain, seperti harus menetap tinggal di negara itu minimal
5 (lima) tahun (khususnya di Korea Selatan), tinggal minimal 14 (empat
belas) tahun (seperti di Amerika Serikat), dan tinggal selama minimal
20 (dua puluh) tahun (seperti di Meksiko);
(4) Untuk negara-negara Islam, ada persyaratan lain, yakni harus muslim
atau beragama Islam, seperti Pakistan, Afghanistan, Brunei
Darussalam, Suriah;
i. Ada 2 negara, di mana head of state (presiden) itu harus
beragama Kristen, yaitu, Andorra dan Lebanon.
ii. Ada 2 negara, di mana head of state (presiden) harus beragama
Budha, yaitu Bhutan dan Thailand;
iii. Ada 17 negara, di mana head of state (presiden) harus muslim,
yakni Afghanistan, Aljazair, Brunei, Iran, Yordania, Malaysia,
Maladewa, Mauritania, Maroko, Oman, Pakistan, Qatar, Arab
Saudi, Somalia, Suriah, Tunisia, dan Yaman.
(https://www.pewresearch.org/fact-tank/2014/07/22/in-30-countries-
heads-of-state-must-belong-to-a-certain-religion/)
(5) Ada persyaratan lain, seperti harus didukung atau diajukan oleh 1.500
hingga maksimal 3.000 petitioners atau voters, yang tersebar di
64
berbagai daerah, district atau provinsi secara proporsional seperti di
Islandia;
(6) Ada juga persyaratan lain yang harus didukung oleh minimal 500
pejabat public (elected officials). seperti anggota parliament (MP's)
dan bupati atau wali kota seperti di Perancis.
(https://en.m.wikipedia.org/wiki/List_of_presidential_qualifications_by
_country)
i. Bahwa secara teori, sistem ambang batas pencalonan atau presidential
threshold bertentangan dengan logika sistem presidensial, karena dalam
sistem presidensial, presiden dan parlemen memiliki porsi kekuasaan
yang terpisah dan memiliki ligitimasi yang sama kuatnya, sehingga tidak
tepat menempatkan posisi calon presiden subordinasi (di bawah)
parlemen dengan memberlakuan syarat suara dan/atau kursi parlemen
untuk pencalonan presiden;
j. Bahwa pendapat Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan Nomor
53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan
adanya presidential threshold mencerminkan representasi sosio-politik
dengan
mempertimbangkan
keberbhinekaan,
menurut
Pemohon,
pendapat atau pertimbangan hukum tersebut tidak tepat, karena pada
prinsipnya parameter representasi sosio-politik dan keberbhinekaan alat
ukurnya tidak berada pada partai politik melalui rumusan ambang batas,
melainkan menggunakan instrumen “pemilih atau rakyat” yang
mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan calon presiden yang diusung
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebagaimana rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945;
k. Bahwa adapun terhadap pertimbangan Mahkmah yang menyatakan
presidential threshold dimaksudkan agar calon presiden mempunyai basis
dukungan rakyat yang kuat dan luas, menurut Pemohon, pendapat
tersebut juga tidak tepat, sebab menilik sejarah kepemiluan di Indonesia,
pemilihan presiden dan wakil presiden tidak kompatibel dengan hasil
pemilihan legislatif. Misalnya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2004 dan 2014, di mana Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko
Widodo diusung gabungan partai politik yang perolehan suranya dalam
pemilihan legislatif lebih kecil daripada perolehan suara pasangan calon
65
lainnya, justru yang memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden
(vide Pendapat Berbeda dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
l. Bahwa dalam konteks menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
faktanya
presidential
threshold
telah menghadirkan/memunculkan
ketidakadilan yang intolerable melalui praktik pembelian kandidasi
(candidacy buying), di mana dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden
2009, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu partai politik untuk
berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1.000.000.000.000,-
(satu triliun rupiah). (https://wartaekonomi.co.id/read356133/mau-
jadi-Presiden-siap-siap-setor-ke-partai-di-atas-rp1-triliun);
m. Bahwa menanggapi fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying)
tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
menyatakan pada pokoknya “seharusnya keberlakuan president
threshold dihapuskan atau nol persen, karena dalam praktiknya
president threshold telah mengakibatkan terjadinya tindak korupsi
sebagai akibat mahalnya biaya politik (politik transaksional)”
(https://nasional.sindonews.com/read/624409/12/cegah-biaya-politik-
tinggi-firli-bahuri-seharusnya-pt-bukan-20-tapi-0-1639123930)
107. Berdasarkan dalil permohonan Pemohon sebagaimana dijabarkan di atas,
maka dapat disimpulkan selain melanggar konstitusi (UUD 1945), ketentuan
ambang batas presiden atau presidential threshold yang ditafsirkan sebagai
open legal policy secara terang benderang melanggar syarat open legal
policy sebagaimana putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XI/2013 juncto
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 juncto Nomor 010/PUU-III/2005;
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat,
Hak Asasi Manusia, dan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
108. Bahwa sistem pemilihan presiden/kepala daerah dengan threshold telah
mengakibatkan demokrasi dikendalikan oleh bandar. Hal ini tidak sesuai
dengan pengamalan Pancasila seperti termuat di Alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945, terutama Sila Keempat dan Sila Kelima. Demokrasi menjadi tidak
adil karena hanya menguntungkan para bandar, bukan menguntungkan
rakyat banyak;
66
109. Bahwa sistem demokrasi yang hanya mengizinkan sedikit kandidat, terutama
kandidat yang dikendalikan bandar ini, menyebabkan sulitnya mendapatkan
kandidat pemimpin yang benar-benar memikirkan untuk “memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Akibatnya
tujuan bernegara seperti termuat di Alinea ke-4 UUD 1945 menjadi sulit
diwujudkan;
110. Bahwa kemerosotan akan kedaulatan rakyat yang terjadi dalam proses
demokrasi dan politik Indonesia dapat tercermin dari Indeks Demokrasi
Indonesia yang sejak 2006 hingga 2020 memiliki nilai yang lemah dan tidak
menunjukan suatu arah perbaikan. Democracy Index yang dipublikasi oleh
The
Economist
Intelligence
Unit
(EIU)
(https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2020/) terhadap 167
negara, menempatkan Indonesia pada tahun 2020 pada kategori flawed
democracy dengan peringlat 67 jauh di bawah Malaysia pada peringkat 39,
Timor Leste peringkat 44, dan Filipina pada peringkat 55. Angka Skor
Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka 6.30, yang apabila dilihat
sejak tahun 2006:
Tabel IX
Indeks Demokrasi Indonesia 2006-2020 oleh EIU
Tahun
Skor
2006
6.41
2008
6.34
2010
6.53
2011
6.53
2012
6.76
2013
6.82
2014
6.95
2015
7.03
2016
6.97
2017
6.39
2018
6.39
2019
6.48
2020
6.30
Democracy Index ini dikalkulasikan berdasarkan lima kategori penilaian yang
di antaranya adalah: electoral process and pluralism, the functioning of
government, political participation, political culture, and civil liberties.
Indonesia pada tahun 2020 dalam 5 (lima) kategori tersebut memperoleh
skor:
67
Tabel X
Skor Per Kategori Indonesia dalam Indeks Demokrasi oleh EIU
Kategori
Skor
Electoral Process And Pluralism
7.92
The Functioning Of Government
7.50
Political Participation
6.11
Political Culture
4.38
Civil Liberties
5.59
111. Bahwa presidential threshold mengambil peran besar dalam pengaruh atas
sistem berdemokrasi Indonesia dengan menghasilkan rendahnya political
participation dalam konstestasi pemilihan Presiden, yang kemudian
melahirkan political culture yang buruk dalam dimensi politik transaksional
dan korup, serta membatasi kebebasan sipil (civil liberties) untuk memperoleh
persamaan hak dan kesempatan dalam Pemerintahan;
112. Bahwa secara prinsip presidential threshold tidak demokratis karena
melanggar prinsip-prinsip demokrasi, khususnya:
a. Prinsip demokrasi sovereignty of the people atau kedaulatan tertinggi
negara berada di tangan rakyat. Apa pun perubahan itu, kedaulatan
tertinggi tetap ada di tangan rakyat, bukan di tangan lembaga atau institusi
lain, seperti partai politik. Hal ini membuktikan bahwa persyaratan
presidential threshold 20% itu telah mengkudeta atau pelanggaran
(infringement) terhadap kedaulatan rakyat yang ada pada UUD 1945,
sekaligus melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (3), yang berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Presidential threshold ini jelas membuat hak seorang warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dipemerintahan menjadi hilang;
b. Dalam praktinya, presidential threshold menciptakan kondisi politik dan
hukum yang tidak sama (unequal under the rule of law), tidak adil (unjust
under the rule of law) dan tidak fair (unfair) khususnya bagi rakyat biasa
atau akademisi yang memiliki intelektualitas yang mumpuni, tetapi tidak
bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden, karena pintu masuknya
sudah ditutup rapat oleh persyaratan presidential threshold. Kondisi
tersebut bertolak belakang terhadap salah satu tujuan demokrasi
68
(objective democracy), yakni menciptakan equality, equal opportunity
melalui open, free and fair competition;
c. Bahwa di sisi yang lain, presidential threshold juga mengurangi “political
participation” karena dimonopoli oleh partai politik, membentuk segmen-
segmen dan kasta-kasta kekuasaan baru dalam budaya politik (political
culture) di Tanah Air, dan menghancurkan kebebasan sipil (civil liberties).
Perubahan Pandangan Mahkamah
113. Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah pandangannya
terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang, yang rangkuman putusannya sebagai berikut:
Tabel XI
Rangkuman Perubahan Pandangan Mahkamah dalam Putusannya
No.
Isu
Konstitusionalitas
Putusan
Perubahan Pandangan
Mahkamah/
Putusan
1.
Pembatasan waktu
publikasi
hitung
cepat
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
9/PUU-VII/2009,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
98/PUU-VII/2009, dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XII/2014,
menyatakan
pembatasan
waktu
publikasi hitung cepat
inkonstitusional.
Dalam putusan Nomor 25/PUU-
XVII/2019, tanggal 16 April
2019,
Mahkamah
mengubah
pandangannya
dengan
menyatakan “pembatasan waktu
publikasi
hitung
cepat”
konstitusional
dan
tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Perubahan pandangan demikian
dijelaskan oleh Mahkamah dalam
Pertimbangan
Hukum
[3.15]
mengutip
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XVII/2019 Pertimbangan
Hukum [3.16.3] didasarkan pada
selisih waktu dua jam antara
wilayah WIB dengan wilayah WIT
memungkinkan
hasil
penghitungan cepat Pemilu di
wilayah WIT sudah diumumkan
ketika
pemungutan
suara
di
wilayah
WIB
belum
selesai
dilakukan. Pengumuman hasil
penghitungan cepat demikian,
yang karena kemajuan teknologi
informasi dapat dengan mudah
69
disiarkan dan diakses di seluruh
wilayah
Indonesia,
berpotensi
memengaruhi pilihan sebagian
pemilih yang bisa jadi mengikuti
pemungutan
suara
dengan
motivasi
psikologis
“sekadar”
ingin
menjadi
bagian
dari
pemenang.
Hal
tersebut
menjadikan
ketentuan
pembatasan
publikasi
hitung
cepat menjadi penting.
Mahkamah dalam Pertimbangan
Hukum [3.16] juga menjabarkan
perubahan pandangan demikian
dari
3
putusan
sebelumnya
dimungkinkan
dengan
dasar
“Menimbang bahwa dengan telah
dinyatakan
tidak
beralasan
menurut
hukum
permohonan
Pemohon a quo dan Mahkamah
dengan sendirinya menyatakan
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon adalah konstitusional...
Pembaruan pandangan demikian
bukanlah tanpa dasar. Hal itu pun
telah
dipertimbangkan
dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang
menyatakan: [3.18] … Indonesia
yang termasuk ke dalam negara
penganut tradisi civil law, yang
tidak terikat secara ketat pada
prinsip precedent atau stare
decisis,
tentu
tidak
terdapat
hambatan
secara
doktriner
maupun praktik untuk mengubah
pendiriannya.
Hal
yang
terpenting, sebagaimana dalam
putusan-putusan
Mahkamah
Agung Amerika Serikat, adalah
menjelaskan
mengapa
perubahan
pendirian tersebut
harus
dilakukan.
Apalagi
perubahan demikian dilakukan
dalam rangka melindungi hak
konstitusional warga negara.”
70
2.
Keserentakan
pemilu
presiden
dan pemilu legislatif
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008,
tanggal 18 Februari
2009, pada pokoknya
menyatakan
pemilu
anggota
lembaga
perwakilan
yang
dilaksanakan
lebih
dulu dari pemilihan
presiden
dan
wakil
presiden
sebagai
sesuatu
yang
konstitusional.
Selanjutnya, merujuk
pertimbangan hukum
Mahkamah
dalam
Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008
tersebut, pemilu 2009
dan pemilu 2014 tetap
diselenggarakan
seperti pemilu 2004,
yaitu pemilu anggota
lembaga
perwakilan
(DPR,
DPD,
dan
DPRD)
diselenggarakan lebih
dulu
dibandingkan
pemilihan
umum
presiden
dan
wakil
presiden.
Mahkamah
dalam
putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
menyatakan
“untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan
presidensial
harus
dilaksanakan
pemilu
serentak pemilu presiden dan
pemilu legislatif (DPR, DPD
dan DPRD)”.
Selanjutnya
dalam
putusan
Nomor
55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah memberikan enam
alternatif model pemilu serentak
yang konstitusional, sebagai
berikut:
1. Pemilu
serentak
untuk
memilih anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden,
dan
pemilihan
anggota
DPRD.
2. Pemilu
serentak
untuk
memilih anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden,
gubernur, bupati/wali kota.
3. Pemilu
serentak
untuk
memilih anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden,
anggota DPRD, gubernur,
dan bupati/wali kota.
4. Pemilu
serentak
nasional
untuk memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden,
dan
beberapa
waktu setelahnya dilakukan
pemilihan umum serentak
lokal untuk memilih anggota
DPRD
provinsi,
DPRD
kab/kota,
pemilihan
gubernur,
dan
bupati/wali
kota.
5. Pemilu
serentak
nasional
untuk memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden,
dan
beberapa
waktu
setelahnya
dilaksanakan
pemilu
serentak
provinsi
untuk
memilih
anggota
DPRD
provinsi,
gubernur,
dan
71
kemudian beberapa waktu
setelahnya dilakukan pemilu
serentak
kabupaten/kota
untuk
memilih
DPRD
kab/kota
dan
memilih
bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang
tetap
menjaga
sifat keserentakan pemilihan
umum
untuk
memilih
anggota DPR, DPD, serta
presiden dan wakil presiden.
114. Bahwa merujuk pada penjabaran Tabel XI di atas, maka terhadap pengujian
ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang secara nyata telah
bertentangan
dengan
UUD
1945,
Mahkamah
dapat
mengubah
pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya terdahulu;
115. Bahwa dalam ilmu hukum secara teoritik dikenal prinsip ‘law changes by
reasons. Dalam tradisi fiqih juga dikenal prinsip yang sama yaitu “fiqih
berubah jika illat- nya (alasan hukumnya) berubah. Jadi ketentuan hukum
bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilu Presiden
tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik
dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa, seharusnya sudah
menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa
presidential threshold tidak relevan lagi;
116. Bahwa selanjutnya Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
117. Bahwa masalah yang terkait dengan presidential threshold ini bukanlah
masalah yang biasa-biasa saja dan bisa dipandang ringan bagi kelangsungan
bangsa Indonesia ke depan. Pemohon memandang ini masalah pokok utama
terkait pengembangan demokrasi ke depan. Membiarkan presidential
threshold terus dipraktikkan sama artinya membiarkan bangsa ini terjebak
dalam cengkeraman politik oligarki, politik percukongan, yang dapat
membahayakan eksistensi bangsa ini. Itulah sebabnya, kendati sudah ditolak
berkali-kali oleh Mahkamah, permohonan penghapusan presidential
threshold ini tetap Pemohon ajukan, bukan sekadar untuk kepentingan
72
Pemohon, melainkan kepentingan seluruh masyarakat yang mendambakan
hadirnya pemimpin yang amanah melalui proses pemilu yang jujur dan adil
(free and fair election);
118. Bahwa kendati Pemohon berusaha meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi
dengan menunjukkan beragam dalil permohonan, sesungguhnya Majelis
Hakim Konstitusi sudah sangat paham betul duduk permasalahan
presidential threshold ini. Sekarang tinggal terpulang kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk memutuskannya.
D. PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP elektronik a.n. Ferry Joko Yuliantono;
2.
Bukti P-2
:
Buku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
73
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
74
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
75
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak untuk memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta
menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
maka Pemohon memiliki hak untuk dipilih (right to be a candidate) sebagai
Presiden atau Wakil Presiden;
3. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah
terbukti mengurangi atau membatasi hak konstitusional Pemohon untuk memilih
(right to vote) dan untuk dipilih (right to be a candidate) dalam pemilihan
Presiden/Wakil Presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah
kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial;
4. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menempatkan kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat) maka
pemberlakuan presidential threshold potensial mengebiri/membatasi hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan calon alternatif Presiden dan Wakil
Presiden, karena besar kemungkinan hadirnya calon tunggal (satu pasangan
calon);
5. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal 222 UU 7/2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
76
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan Pemohon berkenaan dengan ketentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam
mengajukan permohonan a quo, Pemohon berkedudukan sebagai perorangan
warga negara Indonesia meskipun Pemohon menjabat sebagai Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra tetapi tidak dapat dikatakan mewakili Partai Gerindra.
[3.6.2]
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 telah menegaskan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, di dalam Putusan a quo, Mahkamah telah pula menegaskan berkenaan
dengan perbedaan mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[3.6.2] ... Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun
2014 berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun
2014 pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif
akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga berkenaan hal
tersebut Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum bagi pemilih
perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah
mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai
untuk menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon
presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 ...
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, jelaslah bahwa
Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap perseorangan warga
negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan dengan
ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan
dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
77
berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang
dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017
adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3]
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki
kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222
UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
yang menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit
menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan
konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah, bahwa pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat membuktikan
didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama
mengajukan permohonan. Penilaian kerugian hak konstitusional yang demikian
menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3)
UUD 1945.
[3.6.4]
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih meskipun Pemohon
menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tetapi tidak dapat dikatakan
mewakili Partai Gerindra. Pemohon di dalam permohonannya merasa dirugikan hak
78
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal a quo karena membatasi hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan calon alternatif Presiden dan Wakil
Presiden, karena besar kemungkinan hadirnya calon tunggal (satu pasangan calon),
menurut Mahkamah, hal tersebut tidaklah beralasan, karena Pemohon telah
mengetahui hasil hak pilihnya dalam Pemilu legislatif Tahun 2019 akan digunakan
juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan Presiden pada
Pemilu Tahun 2024 yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon. Persoalan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017, karena norma a quo tidak
membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak
mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, selain
Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal
222 UU 7/2017, tidak terdapat hubungan sebab akibat norma a quo dengan hak
konstitusional Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu.
Adapun berkenaan dengan kedudukan Pemohon sebagai Wakil Ketua
Umum Partai Gerindra sehingga memiliki hak untuk dipilih, Pemohon di dalam
persidangan pendahuluan tanggal 6 Januari 2022 menyatakan diri bukan sebagai
pihak yang mewakili Partai Gerindra sehingga tidak melampirkan surat izin dari
partai [vide risalah persidangan tanggal 6 Januari 2022, hlm. 7], selain itu Pemohon
tidak pula menjelaskan sebagai pihak yang mendapat dukungan atau dicalonkan
sebagai Presiden atau Wakil Presiden dari Partai Gerindra atau gabungan partai
lainnya serta tidak terdapat bukti yang berkenaan dengan syarat pencalonan. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat kerugian konstitusional sebagaimana
yang dimaksud oleh Pemohon, seandainya Pemohon didukung oleh Partai Gerindra
atau gabungan partai lainnya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil
Presiden maka semestinya Pemohon menunjukkan bukti dukungan itu kepada
Mahkamah.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
79
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki
pendapat berbeda sebagai berikut:
80
1. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal
kedudukan hukum Pemohon yang konsisten dengan pendapat berbeda kami
sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020.
Kedudukan Hukum Pemohon
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas yang
diajukan Pemohon a quo berkenaan dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan
oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”, telah diputus Mahkamah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima. Berkenaan dengan putusan a quo, Kami, memiliki pandangan atau
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut:
[6.1.1]
Bahwa setelah membaca secara saksama penjelasan dan argumentasi
Pemohon serta ditambah dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi perihal
ambang batas pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana saat ini
diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah diputus sebelumnya, Pemohon
seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
persyaratan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya
sebagai Pemohon dan persyaratan kerugian konstitusional yang selama ini
dijadikan paramater standar dalam menilai keterpenuhan kedudukan hukum dalam
pengajuan permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
[6.1.2]
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Republik Indonesia
yang berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU
7/2017 memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden. Selain itu, Pemohon telah menjelaskan hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
81
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon beranggapan pemberlakuan norma Pasal 222
UU 7/2017 secara faktual atau setidak-tidaknya potensial telah merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden karena
membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan sebanyak mungkin
calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon telah dapat mengkontruksikan
argumentasi (penjelasan) hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal
222 UU 7/2017, sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi.
[6.1.3]
Bahwa sebagai salah satu norma undang-undang yang kerap diuji
konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi, uraian ihwal kerugian hak
konstitusional Pemohon di atas dapat disandingkan dengan beberapa permohonan
perorangan warga negara terhadap berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Di
antara Pemohon dimaksud, antara lain, permohonan yang diajukan oleh Effendy
Gazali dalam Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017; Hadar Nafis Gumay (Pemohon I)
dan Yuda Kusumaningsih (Pemohon II) dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017;
Mas Soeroso dalam Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017; serta M. Busyro Muqoddas
(Pemohon I), Muhammad Chatib Basri (Pemohon II), Faisal Batubara (Pemohon III),
Hadar Navis Gumay (Pemohon IV), Bambang Widjojanto (Pemohon V), Rocky
Gerung (Pemohon VI), Robertus Robet (Pemohon VII), Angga Dwimas (Pemohon
VIII), Feri Amsari (Pemohon IX), dan Hasan (Pemohon X) dalam Perkara Nomor
49/PUU-XVI/2018.
Setelah membaca dengan cermat pertimbangan hukum Mahkamah dalam
beberapa putusan tersebut, khususnya pada bagian kedudukan hukum, Pemohon
berada pada titik awal berpijak yang nyaris sama dengan para Pemohon dalam
perkara sebelum-sebelumnya, yaitu merupakan pemilih. Bagi mereka, hak pilih
mereka sebagai warga negara menjadi terbatas atau mempersempit kontestasi
dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selama norma ambang batas untuk
pengusulan calon presiden (presidential threshold) tetap dipertahankan. Tidak
hanya itu, sebagian dari Pemohon dalam permohonan tersebut secara eksplisit
menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 menyebabkan mereka
tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
82
sebagaimana logika yang diterangkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.
Oleh karena uraian kedudukan hukum Pemohon dalam berbagai putusan
sebelumnya memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah secara
konsisten telah menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan tersebut.
Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan hukum
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Masih dalam konteks
kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga mengandung right to vote
bagi setiap warga negara yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam kontestasi
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam batas penalaran yang wajar,
pendapat tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagai hak
konstitusional warga negara yang selama ini menjadi roh pertimbangan-
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang
dalam ranah pemilihan umum.
Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, demi melindungi hak
konstitusional warga negara, kami berpendapat tidak terdapat alasan yang
mendasar untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan a quo. Karena itu, seharusnya Mahkamah Konstitusi
memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo. Dengan diberikannya kedudukan hukum bagi Pemohon, Mahkamah
Konstitusi seharusnya mempertimbangan pokok permohonan yang diajukan
Pemohon.
Pokok Permohonan
[6.2]
Menimbang bahwa terkait dengan masalah konstitusional, ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 yang menjadi objek permohonan a quo telah beberapa kali
dilakukan pengujian oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUUXV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi
83
Nomor 59/PUU-XV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017, berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017,
Mahkamah telah secara komprehensif mempertimbangkan konstitusionalitas norma
Pasal 222 UU 7/2017 dimaksud, termasuk menegaskan kembali pendiriannya
sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang semua pertimbangan
tersebut telah dikemukakan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-XVI/2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018.
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca semua putusan Mahkamah yang
berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden pada pokoknya Mahkamah menyatakan konstitusional
dan dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan
syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk
dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tidak
bertentangan dengan konstitusi.
Berkaitan dengan Permohonan a quo, apakah terdapat alasan konstitusional
bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya berkenaan dengan syarat ambang
batas perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur
dalam Pasal 222 UU 7/2017? Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah telah
memberikan pertimbangan hukum terhadap presidential threshold serta upaya
penyederhanaan partai politik melalui berbagai putusan sebagaimana secara
komprehensif dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 mengenai Pengujian UU 7/2017, sebagai berikut.
“[3.14] ...
4. Bahwa, di satu pihak, ...
Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal
diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
84
calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi bagi
hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu,
pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau
gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden di DPR dan, kedua, penyederhanaan jumlah partai politik.
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah
minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik
untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau estimasi bukan saja
perihal suara yang akan mendukungnya di DPR jika terpilih tetapi juga
tentang figur-figur yang akan mengisi personalia kabinetnya, yang
tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum pelaksanaan Pemilu
melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai pengusungnya,
misalnya melalui semacam kontrak politik di antara mereka. Benar bahwa
belum tentu partai-partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden akan menguasai mayoritas kursi di DPR sehingga pada akhirnya
tetap harus dilakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai
peraih kursi di DPR, namun dengan cara demikian setidak-tidaknya
kompromi-kompromi politik yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan
hal-hal fundamental dalam program-program pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat
pemilih dalam kampanyenya. Dengan demikian, fenomena lahirnya
“sistem
Presidensial
rasa
Parlementer”
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan
memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
calon
Presiden
dan Wakil
Presiden
akan
mendorong
lahirnya
penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai
berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti
sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah
penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang bertolak
dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan akan
dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun dalam program-
program kampanye partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan kepada rakyat pemilih.
Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu, rakyat pemilih
akan memiliki referensi sekaligus preferensi yang sama ketika memilih
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan ketika memilih calon
anggota DPR dari partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden itu sebab Pemilu akan dilaksanakan secara serentak.
Artinya, rakyat pemilih telah sejak awal memiliki gambaran bahwa jika
memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu karena
setuju dengan program-program yang ditawarkannya maka secara
rasional juga harus memilih anggota DPR dari partai politik yang akan
mendukung tercapainya program-program tersebut yang tidak lain adalah
partai-partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, apabila partai-partai
85
politik yang bergabung dalam mengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut berhasil menjadikan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusungnya itu terpilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden maka dengan sendirinya partai-partai politik tersebut menjadi
partaipartai yang memerintah (the ruling parties) yang secara logika politik
telah berada dalam satu kesatuan pandangan dalam tujuan-tujuan politik
yang hendak dicapai atau diwujudkan. Pada titik itu sesungguhnya secara
etika dan praktik politik partai-partai politik tersebut telah bermetamorfosis
menjadi satu partai politik besar sehingga dalam realitas politik telah
terwujud penyederhanaan jumlah partai politik kendatipun secara formal
mereka tetap memiliki identitas tertentu sebagai pembeda namun hal itu
tidak lagi secara mendasar mempengaruhi kerjasama mereka dalam
pencapaian tujuan-tujuan mereka yang tercemin dalam program-program
dan kinerja pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung
bersama. Sesungguhnya dalam kedua konteks itulah frasa “sebelum
pelaksanaan pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
didesain dan karenanya dalam kedua konteks itu pula seharusnya
diimplementasikan. Dengan kata lain, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
selengkapnya berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah norma Konstitusi
yang memuat desain konstitusional penguatan sistem Presidensial dengan
semangat, di satu pihak, mendorong tercapainya keparalelan perolehan
suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan peroleh suara
partaipartai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tersebut di DPR serta, di pihak lain, mendorong terwujudnya
penyederhanaan partai, di mana kedua hal itu merupakan penopang
utama bekerjanya sistem Presidensial dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan negara. Bahwa dalam praktik hingga saat ini keadaan
demikian belum terwujud, hal itu bukanlah berarti kelirunya desain
konstitusional di atas melainkan terutama karena belum berjalannya
fungsi-fungsi partai politik sebagai instrumen pendidikan dan komunikasi
politik”.
Kemudian dalam kaitannya dengan penguatan sistem presidensial sekaligus
penyederhanaan partai politik, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PUU-XVI/2018 berpendapat bahwa “konsep penguatan sistem
presidensial serta penyederhanaan partai politik tidak dapat dilakukan tanpa salah
satunya melalui pembatasan hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, mengingat hanya partai politik atau gabungan partai
politik yang diberi hak oleh UUD 1945 untuk mengusulkan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden [vide Pasal 6A ayat (2) UUD 1945]”. Pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018 antara lain sebagai berikut:
[3.15.1] Pembatasan untuk penyederhanaan demikian memerlukan angka,
yang dapat berupa persentase maupun jumlah tertentu, sebagai syarat yang
harus dipenuhi oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang ingin
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah
86
belum menemukan adanya metode penentuan besaran angka presidential
threshold demikian, baik secara teoritis maupun praktik. Dengan demikian
menurut Mahkamah penentuan angka demikian menjadi legal policy
pembentuk undang-undang untuk menentukan, tentu saja melalui undang-
undang.
Pertimbangan demikian sebelumnya juga telah dikemukakan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18
Februari 2009, yang meskipun merupakan putusan dalam perkara pengujian
undang-undang yang berbeda yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma
yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo yaitu
mengenai besaran angka persentase presidential threshold dan pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 pun telah
dijadikan salah satu pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-XVI/2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang dijadikan rujukan putusan-putusan tersebut di
antaranya adalah sebagai berikut:
“[3.16.3] Menimbang bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pembentuk
Undang-Undang juga telah menerapkan kebijakan ambang batas untuk
pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan kursi
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu
Anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kebijakan threshold semacam itu juga telah diterapkan sebagai kebijakan
hukum (legal policy) dalam electoral threshold (ET) dengan tujuan untuk
mencapai sistem multipartai yang sederhana, kebijakan mana dalam
Putusan Nomor 16/PUU-V/2007 bertanggal 23 Oktober 2007, serta
kebijakan parliamentary threshold (PT) tentang syarat perolehan suara
sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional
untuk ikut memperebutkan kursi di DPR, dengan Putusan Nomor 3/PUU-
VII/2009, oleh Mahkamah telah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD
1945, karena merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang
sifatnya terbuka;”
[6.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan presidential threshold atau
persyaratan perolehan suara minimal partai politik (atau gabungan partai politik)
untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut
87
Mahkamah dalam putusan sebelumnya tidak hanya dimaksudkan untuk
mendapatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan legitimasi yang
kuat dari rakyat, namun juga dalam rangka mewujudkan sistem presidensial yang
efektif berbasis dukungan dari DPR. Lebih lanjut, Mahkamah juga telah menyatakan
presidential threshold merupakan legal policy sehingga menjadi ranah pembentuk
undang-undanglah untuk menentukan dan atau akan mengubah besaran
persyaratan tersebut. Dengan demikian, menurut pendapat Kami, belum terdapat
alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas
putusan-putusan sebelumnya. Oleh karenanya, mendasarkan syarat perolehan
suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan
norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Kami berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun
dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan
ditolak.
2. Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) perihal kedudukan hukum Pemohon. Dalam hal ini,
kami konsisten dengan pandangan (pendapat) berbeda kami sebelumnya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020.
Kedudukan Hukum Pemohon
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas yang
diajukan Pemohon a quo berkenaan dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan
oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”, telah diputus Mahkamah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima. Berkenaan dengan putusan a quo, Kami, memiliki pandangan atau
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut:
88
[6.1.1]
Bahwa setelah membaca secara saksama penjelasan Pemohon serta
ditambah dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi perihal alas hak seorang
warga negara untuk menguji konstitusionalitas norma, terutama pengujian ambang
batas pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana saat ini diatur
dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah diputus sebelumnya, Pemohon
seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
persyaratan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya
sebagai Pemohon dan persyaratan kerugian hak konstitusional yang selama ini
telah dijadikan sebagai paramater standar dalam menilai keterpenuhan kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengajuan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma undang-undang.
[6.1.2]
Bahwa Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang berusia
17 (tujuh belas) tahun ke atas dan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU 7/2017
memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Pemohon telah menjelaskan hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law) sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon beranggapan pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 secara faktual
atau setidak-tidaknya potensial telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
memilih calon Presiden dan Wakil Presiden karena membatasi hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan sebanyak mungkin calon Presiden dan Wakil
Presiden. Pemohon telah dapat mengkontruksikan argumentasi (penjelasan) perihal
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, sehingga
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi.
[6.1.3]
Bahwa sebagai salah satu norma undang-undang yang kerap diuji
konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi, uraian ihwal kerugian hak
konstitusional Pemohon di atas dapat disandingkan dengan beberapa permohonan
perorangan warga negara terhadap berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Di
antara pemohon dimaksud, antara lain, permohonan yang diajukan oleh Effendy
89
Gazali dalam Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017; Hadar Nafis Gumay (Pemohon I)
dan Yuda Kusumaningsih (Pemohon II) dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017;
Mas Soeroso dalam Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017; serta M. Busyro Muqoddas
(Pemohon I), Muhammad Chatib Basri (Pemohon II), Faisal Batubara (Pemohon III),
Hadar Navis Gumay (Pemohon IV), Bambang Widjojanto (Pemohon V), Rocky
Gerung (Pemohon VI), Robertus Robet (Pemohon VII), Angga Dwimas (Pemohon
VIII), Feri Amsari (Pemohon IX), dan Hasan (Pemohon X) dalam Perkara Nomor
49/PUU-XVI/2018.
Setelah membaca dengan cermat pertimbangan hukum Mahkamah
berkenaan dengan kedudukan hukum dalam beberapa putusan tersebut, Pemohon
berada pada titik awal berpijak yang nyaris sama dengan para Pemohon dalam
perkara-perkara sebelum-sebelumnya, yaitu merupakan pemilih. Bagi mereka, hak
pilih mereka sebagai warga negara menjadi terbatas atau mempersempit kontestasi
dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selama norma ambang batas untuk
pengusulan calon presiden (presidential threshold) tetap dipertahankan. Tidak
hanya itu, sebagian dari Pemohon dalam permohonan tersebut secara eksplisit
menyatakan pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 menyebabkan mereka tidak
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
logika yang diterangkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena
uraian kedudukan hukum Pemohon dalam berbagai putusan sebelumnya
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah secara konsisten telah
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan tersebut.
Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan demikian tidak
dapat dilepaskan dari makna hak untuk dicalonkan (right to be candidate) dalam
mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Masih dalam konteks
kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga mengandung makna hak
untuk memilih (right to vote) bagi setiap warga negara yang mempunyai hak dan
memenuhi persyaratan untuk ikut memilih dalam kontestasi pemilihan presiden dan
wakil presiden. Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas
90
dari makna hakiki konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan
dan sekaligus mempertemukan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak
untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagai
hak konstitusional warga negara yang selama ini menjadi roh pertimbangan-
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang
dalam ranah pemilihan umum.
Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, demi melindungi hak
konstitusional warga negara, kami berpendapat tidak terdapat alasan yang
mendasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu,
seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon
untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan diberikannya kedudukan hukum
bagi Pemohon, Mahkamah Konstitusi seharusnya mempertimbangkan pokok
permohonan yang diajukan Pemohon.
Pokok Permohonan
[6.2]
Menimbang bahwa oleh karena kami berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,
selanjutnya kami akan mempertimbangkan bagian pokok permohonan. Dalam hal
ini, pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan
oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”, dimohonkan Pemohon untuk dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[6.3]
Menimbang bahwa oleh karena isu pokok yang dikemukakan Pemohon
tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
tertanggal 11 Januari 2018, pendapat berbeda (dissenting opinion) kami ini juga
masih merujuk sebagian pada dissenting opinion dalam Putusan Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 dengan beberapa penyesuaian, antara lain:
[6.3.1]
Bahwa merujuk perkembangan perdebatan yang terjadi sejak perubahan
pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
91
rakyat sebagaimana ditasbihkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, paling tidak
mengemuka pro-kontra yang bertumpu pada dua masalah konstitusional paling
mendasar. Pertama, pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan secara
terpisah dengan pemilihan umum anggota legislatif (yaitu pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD). Padahal, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit
menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sejatinya, adanya frasa “setiap lima
tahun sekali” dimaksudkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden (dan wakil
presiden) diselenggarakan secara serentak atau bersamaan. Kedua, munculnya
desain ambang batas untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden (dan wakil
presiden) (presidential threshold) bagi partai politik peserta pemilu dengan
persentase tertentu berdasarkan hasil pemilu anggota DPR.
[6.3.2]
Bahwa ketika dikembalikan kepada semangat Konstitusi terutama Pasal
22E ayat (2) UUD 1945, masalah presidential threshold jauh dari roh Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945. Dalam hal ini, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh partai politik yang telah dinyatakan atau
ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu dalam satu periode pemilu memiliki
hak untuk mengajukan atau mengusulkan pasangan calon Presiden (dan Wakil
Presiden). Dalam posisi sebagai norma konstitusi yang secara tegas menentukan
subjek yang berhak mengusulkan calon Presiden (dan Wakil Presiden), ketentuan
lebih lanjut (yaitu undang-undang) yang mengatur ihwal pencalonan tidak boleh
mengurangi hak dari subjek-subjek yang ditentukan oleh Konstitusi memiliki hak
mengajukan calon Presiden (dan Wakil Presiden) tersebut.
[6.3.3]
Bahwa secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu
untuk mengusulkan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) diatur secara
eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Padahal, dengan mendalami teori
konstitusi, telah menjadi pengetahuan atau pemahaman umum, dalam hal teks
konstitusi mengatur secara eksplisit atau tegas (expresis verbis) tertutup celah untuk
menafsirkan secara berbeda dari teks yang ditulis konstitusi. Dalam hal ini, sebagai
lembaga yang roh pembentukannya adalah menjaga dan sekaligus melindungi hak
konstitusional warga negara (termasuk di dalamnya hak konstitusional partai politik
peserta pemilu), bilamana pembentuk undang-undang membelokkan atau
92
menggeser teks konstitusi adalah menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah
Konstitusi untuk meluruskan dan sekaligus mengembalikannya kepada teks
konstitusi sebagai mana mestinya. Dengan demikian, sulit diterima penalaran yang
wajar apabila Mahkamah justru membiarkan adanya kebijakan pembelokan norma
konstitusi dengan dalil open legal policy pembentuk undang-undang.
[6.3.4]
Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
yaitu dengan dilaksanakannya Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) serentak
dengan pemilu anggota legislatif, rezim ambang batas dalam pencalonan Presiden
(dan Wakil Presiden) menggunakan hasil pemilu anggota DPR menjadi kehilangan
relevansinya dan mempertahankannya berarti bertahan memelihara sesuatu yang
inkonstitusional.
Tambah
lagi,
apabila
diletakkan
dalam
desain
sistem
pemerintahan, mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan
dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau Presiden) jelas
merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial,
melalui pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing
kepada pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan eksekutif
(Presiden). Karena sama-sama berasal dari pemilihan langsung, mandat yang
diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif belum tentu sama, bahkan
sejumlah fakta empirik membuktikan acapkali berbeda, dengan mandat yang
diberikan kepada pemegang kekuasaan eksekutif. Menggunakan hasil pemilu
legislatif guna mengisi posisi pemegang kekuasaan eksekutif merupakan logika
dalam pengisian posisi pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam sistem
parlementer. Artinya, dengan logika sistem pemerintahan, mempertahankan
ambang batas (presidential threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif
tertinggi jelas memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam
sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. Padahal, salah satu gagasan
sentral di balik perubahan UUD 1945 adalah untuk memurnikan (purifikasi) sistem
pemerintahan presidensial Indonesia. Pertanyaan elementer yang niscaya diajukan:
mengapa ambang batas pengajuan calon Presiden (dan Wakil Presiden)
dipertahankan ketika keberadaannya menyimpang dari logika sistem presidensial?
Bahkan, studi komparasi menujukkan, misalnya Amerika Serikat, negara yang
selalu menjadi rujukan utama praktik sistem pemerintahan presidensial sama sekali
tidak mengenal aturan ambang batas dalam pengusulan calon Presiden (dan Wakil
Presiden).
93
[6.3.5]
Bahwa logika lain yang selalu dikembangkan, ambang batas pengajuan
calon Presiden (dan Wakil Presiden) diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintah
dalam membangun hubungan dengan lembaga legislatif. Pendukung logika ini
percaya, bila Presiden didukung oleh kekuatan signifikan partai politik lembaga
perwakilan, maka akan lebih mudah mendapat dukungan di lembaga perwakilan.
Pandangan demikian hadir disebabkan praktik sistem presidensial lebih banyak
ditandai dengan masalah dasar, yaitu bagaimana mengelola relasi antara presiden
dan pemegang kekuasaan legislatif. Jamak dipahami, karena sama-sama mendapat
mandat langsung rakyat, praktik sistem presidensial acapkali terjebak dalam
ketegangan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Praktik demikian sering terjadi
jika kekuatan partai politik mayoritas di lembaga legislatif berbeda dengan partai
politik (pendukung) Presiden. Sementara itu, jika partai politik mayoritas di legislatif
sama dengan partai politik Presiden atau mayoritas partai politik legislatif
mendukung Presiden, praktik sistem presidensial mudah terperangkap menjadi
pemerintahan otoriter. Secara doktriner dipahami, sistem pemerintahan presidensial
berayun antara dua pendulum, di satu sisi pemerintahan yang tidak stabil,
sementara di sisi lain mudah terperangkap ke dalam praktik pemerintahan otoriter.
Kondisi dilematis ini dikenal sebagai paradox of presidential power.
[6.3.6]
Bahwa bilamana dikaitkan dengan frasa “pemilu anggota DPR
sebelumnya” dalam Pasal 222 UU 7/2017, pertanyaan elementer yang perlu
dikemukakan: apakah frasa tersebut dapat dibenarkan sebagai sebuah open legal
policy? Dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa,
kebijakan hukum terbuka dapat dibatalkan bila melanggar moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang intolerable. Memaknai moralitas dalam perumusan norma
hukum dapat dilacak dengan alat ukur yang sangat sederhana, yaitu seberapa besar
pembentuk Undang-Undang memiliki himpitan kepentingan (conflict of interest)
dengan norma atau Undang-Undang itu sendiri. Bagaimana mungkin menilai
kehadiran norma Pasal 222 UU 7/2017 jika ia sengaja dirancang untuk
menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun norma itu sendiri, dan di
sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak ikut dalam merumuskan
norma Pasal 222 UU 7/2017 tersebut. Sementara itu, rasionalitas adalah
menggunakan dasar argumentasi untuk menemukan kebenaran. Dalam hal ini,
bagaimana mungkin menerima rasionalitas di balik penyusunan norma Pasal 222
UU 7/2017 ketika hasil Pemilu DPR 2014 dipakai atau digunakan sebagai dasar
94
untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019. Tidak hanya
itu, pemberlakuan tersebut jelas-jelas merusak rasionalitas dan makna daulat rakyat
dalam kontestasi pemilu. Begitu pula dengan ketidakadilan yang intolerable, tanpa
perlu menjelaskan lebih filosofis dan teori-teori yang rumit, Pasal 222 UU 7/2017
secara terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik
peserta Pemilu 2024 yang tidak diberikan kesempatan mengajukan calon presiden
(dan wakil presiden) karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2019.
[6.3.7]
Bahwa pertanyaan lain yang tidak kalah mendasarnya dapat diajukan
terkait dengan frasa “pemilu anggota DPR sebelumnya” dalam Pasal 222 UU
7/2017: apakah dukungan “kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pemilu anggota DPR
sebelumnya” bisa menjadi jawaban untuk membangun stabilitas pemerintahan?
Pada titik inilah sesungguhnya muncul masalah hukum dan sekaligus masalah
politik yang sangat mendasar. Dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR
2019 sebagai ambang batas mengajukan calon Presiden (dan Wakil Presiden
Pemilu 2024), bagaimana memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu Anggota
Legislatif 2024 yang berasal dari partai politik hasil Pemilu 2019 tetap mampu
memiliki kursi atau suara sah secara nasional paling tidak sama dengan capaian
jumlah kursi atau suara sah secara nasional pada Pemilu 2019? Bagaimana jika
kursi atau suara sah secara nasional yang diraih dalam Pemilu 2024 lebih rendah
dibanding Pemilu 2019? Atau, bagaimana jika partai politik yang mengajukan calon
presiden (dan wakil presiden) dengan menggunakan hasil Pemilu 2019 tidak bisa
memenuhi ambang batas (parliamentary threshold) empat persen dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
sebagaimana diatur Pasal 414 UU 7/2017 dalam Pemilu 2024? Rangkaian
pertanyaan tersebut sangat mudah mematahkan cara pandang bahwa ambang
batas (presidential threshold) yang berasal dari hasil Pemilu anggota DPR
sebelumnya dimaksudkan untuk membangun stabilitas pemerintahan. Argumentasi
tersebut makin sulit dipertahankan dengan menggunakan hasil Pemilu Anggota
DPR 2019 karena dinamika politik dari satu periode pemilu ke pemilu periode
berikutnya amat mungkin berubah secara drastis. Bagaimana mungkin argumentasi
untuk membangun stabilitas tersebut dapat dibenarkan jika peluang partai politik
peraih kursi atau suara sah tidak bisa dijamin untuk dapat bertahan di DPR?
95
[6.3.8]
Bahwa selain masalah di atas, menggunakan hasil pemilu anggota DPR
pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan
partai politik untuk mengajukan pasangan calon Presiden (dan Wakil Presiden)
adalah tidak adil. Ketidakadilan tersebut sangat terasa bagi partai politik baru yang
dinyatakan lolos sebagai peserta pada Pemilu 2024. Padahal, ketika dinyatakan
sebagai peserta pemilu, partai politik baru tersebut serta-merta kehilangan hak
konstitusional (constitutional rights) untuk mengajukan calon Presiden (dan Wakil
Presiden). Ketika hak untuk mengajukan pasangan calon Presiden (dan Wakil
Presiden) hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi dalam
jumlah tertentu pada pemilu sebelumnya desain Pasal 222 UU 7/2017 secara nyata
menciptakan ketidakadilan. Dalam posisi demikian, secara konstitusional, Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” mengandung pemaknaan:
Partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu dapat
mengajukan calon presiden (dan wakil presiden). Dengan rumusan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 tersebut begitu dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu
pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik dimaksud sekaligus memiliki hak
konstitusional (constitutional rights) untuk mengajukan calon Presiden (dan Wakil
Presiden). Dengan pemahaman demikian, logika constitutional engineering bahwa
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga memiliki misi penyederhanaan partai politik tidak
dapat dibenarkan sama sekali. Bilamana hendak melakukan penyederhanaan
jumlah partai politik peserta pemilu, engineering harusnya dilakukan ketika proses
hendak mendapatkan status badan hukum dan mendapatkan status sebagai
peserta pemilu. Begitu sebuah partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu,
pembahasan penyederhanaan partai politik bagi partai politik peserta pemilu
menjadi kehilangan relevansi. Artinya, dengan adanya frasa “partai politik atau”
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 semua partai politik yang dinyatakan lolos
sebagai peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon Presiden (dan Wakil
Presiden) tanpa terikat atau dipersulit dengan rezim ambang batas. Sementara itu,
kekhawatiran bahwa akan muncul banyak calon Presiden (dan Wakil Presiden), hal
demikian bisa dihindari dengan memperketat persyaratan partai politik untuk
menjadi peserta pemilu. Jikalau pengetatan dilakukan, calon Presiden (dan Wakil
Presiden) tidak akan melebihi jumlah partai politik peserta pemilu. Andaipun
96
jumlahnya sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu, Pasal 6A ayat (4) UUD
1945 telah mengantisipasi dengan terbukanya kemungkinan untuk pemilihan
putaran kedua.
[6.3.9]
Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, penggunaan ambang batas
untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden potensial mengamputasi
salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin
masa depan. Disadari atau tidak, dengan rezim presidential threshold, masyarakat
tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon
pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu. Dengan membuka
kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan
calon Presiden (dan Wakil Presiden), masyarakat dapat melihat ketersediaan calon
pemimpin bagi masa depan. Selain itu, masyarakat juga disediakan pilihan yang
beragam untuk calon pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif. Yang tidak kalah
pentingnya, melihat situasi terakhir terutama pasca Pemilu Presiden (dan Wakil
Presiden 2019), menghapus ambang batas maka calon Presiden (dan Wakil
Presiden) berpotensi lebih banyak dibanding Pemilu 2019. Dengan jumlah calon
yang lebih banyak dan beragam, pembelahan dan ketegangan yang terjadi di tengah
masyarakat dapat dikurangi dengan tersedianya banyak pilihan dalam Pemilu
Presiden (dan Wakil Presiden) 2024. Di atas itu semua, penyelenggaraan Pemilu
Presiden (dan Wakil Presiden) serentak dengan pemilu DPR, pembentuk undang-
undang
telah
kehilangan
dasar
argumentasi
konstitusional
untuk
terus
mempertahankan rezim ambang batas (presidential threshold) yang telah
dipraktikkan sejak Pemilu 2004. Bagi Mahkamah Konstitusi sendiri, sebagai
lembaga yang roh pembentukannya adalah dimaksudkan untuk melindungi hak
konstitusional warga negara, dengan penggabungan penyelenggaraan Pemilu
Presiden (dan Wakil Presiden) dengan pemilu anggota legislatif (DPR), Mahkamah
Konstitusi harus pula meninggalkan pandangan yang selama ini membenarkan
rezim ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
[6.3.10] Bahwa selain argumentasi sebagaimana telah diuraikan di atas,
keharusan untuk menghapus rezim ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden juga dapat disandarkan pada original intens Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sebagai norma yang mengatur tentang proses kandidasi calon Presiden dan Wakil
Presiden, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 pada dasarnya memberi ruang
kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam proses
97
pencalonan. Batasan bagi partai politik hanya pada apakah partai politik tersebut
merupakan peserta pemilu atau bukan. Batasan ini sudah sangat tegas dan jelas
dirumuskan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sehingga sama sekali tidak
memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk mempersempitnya yang
muaranya mengurangi hak partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta
pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, baik secara sendiri-
sendiri ataupun secara bersama-sama atau berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Mengapa ruang tersebut begitu luas? Tidak lain adalah karena pencalonan calon
presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak lebih dari sekedar
menjadi pintu bagi rakyat untuk ikut menentukan calon presiden dan wakil presiden
melalui pemilu yang dilaksanakan serentak dengan Pemilu anggota DPR dan
DPRD.
[6.3.11] Bahwa bila dilacak lebih jauh risalah pembentukan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 dapat ditemukan bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (2) pada dasarnya
merupakan hasil kompromi antara kelompok yang menginginkan pencalonan calon
presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR dengan kelompok yang tidak setuju
dengan penentuan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. Sebagai jalan
tengah, hak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden diberikan kepada partai
politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Untuk selanjutnya calon-calon
yang diajukan partai politik akan dikonfirmasi kepada rakyat melalui pemilu presiden
dan wakil presiden yang dilaksanakan serentak dengan pemilu anggota DPR dan
DPD.
[6.3.12] Bahwa sebagai sebuah proses kandidasi, pemberian hak mencalonkan
calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik peserta pemilu adalah untuk
menjaring calon-calon yang ada, baik berasal dari partai politik ataupun bukan dari
kalangan partai politik. Adapun proses penyaringan terhadap calon-calon yang
diajukan partai politik peserta pemilu akan terjadi melalui proses pemilihan umum
anggota DPR yang dilaksanakan serentak dengan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konteks ini, keberadaan proses kandidasi dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
memiliki hubungan sistematis dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang
berisi ketentuan terkait ambang batas perolehan suara yang harus dipenuhi untuk
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Berdasarkan
semangat perumusannya, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sesungguhnya juga
merupakan bagian dari proses kandidasi. Di mana, jika tidak terdapat calon Presiden
98
dan Wakil Presiden yang memenuhi ambang batas minimal perolehan suara dalam
pemilu serentak, maka calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara
terbanyak pertama dan kedua akan ditetapkan sebagai calon atau kandidat
Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu Presiden dan
Wakil Presiden setelah pemilu anggota DPR dan DPD (sekarang dikenal dengan
Pemilu putaran kedua). Hanya saja, norma Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 juga
membuka ruang untuk langsung ditetapkannya calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih apabila terdapat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditentukan dalam norma dimaksud.
Dalam konteks ini, norma Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengandung dua aspek,
yaitu aspek kandidasi dalam kaitannya dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan
aspek keterpilihan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan ambang batas
perolehan suara yang telah ditentukan. Dengan dibukanya ruang bagi setiap partai
politik peserta pemilu untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama dapat pula ditempatkan
sebagai proses kandidasi yang melibatkan rakyat secara langsung.
[6.3.13] Bahwa pada saat ini, dengan dilaksanakannya Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serentak dengan pemilu anggota DPR dan DPD, maka keberadaan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 dalam kaitannya dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
semakin tegas bahwa Pemilu serentak dimaksud adalah bagian dari kandidasi calon
Presiden dan Wakil Presiden dengan melibatkan rakyat. Dikatakan demikian,
karena pada saat pemilih memilih partai politik, maka calon yang diajukan partai
politik dimaksud juga akan dipilih oleh rakyat. Semakin besar dukungan kepada
partai juga bermakna bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan
partai politik dimaksud juga diterima oleh rakyat. Sehubungan dengan itu, apabila
pemilu serentak dimaksud juga ditujukan untuk melakukan proses kandidasi, maka
membatasi hak partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon Presiden dan
Wakil Presiden melalui ketentuan ambang batas pencalonan juga bermakna
sebagai pembatasan hak rakyat untuk menentukan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Dalam konteks ini, ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden tidak saja bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,
melainkan juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam
UUD 1945.
99
[6.3.14] Bahwa selain itu, dalam risalah perumusan norma Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 sama sekali tidak ditemukan adanya diskusi tentang ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik peserta pemilu.
Kalaupun terdapat pembahasan tentang threshold, hal itu hanya terkait ambang
batas bagi partai politik untuk dapat mendudukan wakilnya di lembaga perwakilan
(parliamentary threshold). Ketiadaan pembahasan dimaksud disebabkan karena
para pengubah UUD 1945 memang tidak dalam semangat memberikan batasan
bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Melainkan hendak menentukan siapa pihak yang seharusnya diberikan
hak untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Kehendak mayoritas
anggota MPR yang tergambar dalam risalah perubahan UUD 1945 adalah
memberikan hak pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kepada rakyat, di mana
perantaranya adalah partai politik. Rakyat yang diberi hak untuk menentukan
kandidat dari calon-calon yang diajukan partai politik. Oleh karena itu, ruang
pengajuan calon oleh partai politik peserta pemilu dibuka selebar-lebarnya oleh
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bagi semua partai politik peserta pemilu. Dengan
konstruksi norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang demikian, maka penerapan
ambang batas pencalonan dapat dinilai sebagai upaya menghilangkan hak rakyat
untuk menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara menyerahkan
sepenuhnya hak tersebut kepada gabungan partai politik yang memenuhi ambang
batas pencalonan.
[6.3.15] Bahwa
oleh
karena
menggunakan
cara
berfikir
di
atas
dan
mempertimbangkan
alasan-alasan
pengujian
konstitusional
yang
diajukan
Pemohon untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan “Pasangan
calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu
anggota DPR sebelumnya” adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan
mengikat sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam permohonan adalah
beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo. Secara hakiki, mengabulkan permohonan Pemohon adalah
wujud nyata dari pemenuhan daulat rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945.
***
100
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.15 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian
Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
- Presidential threshold merupakan open legal policy
dengan tujuan multipartai sederhana;
- Presidential threshold merupakan syarat dukungan
awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan
ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
57
2.
56/PUU-
VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai politik
merupakan open legal policy Pasal 6A ayat (5) UUD
1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai politik
mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan
berlandaskan pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-
VII/2009
- Dalil yang dimohonkan sama dengan permohonan
yang telah diputus sebalumnya, sehingga tidak
dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji
yang sama, dianggap ne bis in idem.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
5.
14/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open legal policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian Pasal 9 UU
42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan sebelumnya.
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji yang sama
dengan permohonan sebelumnya, mutatis mutandis
berlaku terhadap permohonan pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-
XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan sebelumnya
sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-
XII/2014
- Permohonan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
10.
44/PUU-
XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor undang-
undang, lembaran negara, dan tambahan lembaran
negara.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
11.
53/PUU-
XV/2017
- Merujuk Kepada Putusan 51-52-59/PUU-VI/2008
dengan menyatakan Presidential threshold adalah
open legal policy;
- Menyatakan presidential threshold sebagai
penguatan sistem Presidensial yang menjadi
desain konstitutional UUD 1945;
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
58
12.
59/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program Presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
Presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN DITOLAK
13.
70/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program Presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
14.
71/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan Presidential threshold sebagai jalan agar
program presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
15.
72/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik;
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
16.
49/PUU-
XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak oleh MK pada
Putusan
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
dan
ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-
XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan yang
sebelumnya sebagai rujukan dalam penolakan
Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
18.
54/PUU-
XVI/2018
- Tidak
ada
pemerintahan
Presidensial
yang
menerapkan dengan ciri-ciri yang sama persis dengan
59
101. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial, termasuk
negara
lainnya,
pasti
terdapat
perbedaan
menyesuaikan kebutuhan masing-masing;
- Pemohon
tidak
menjelaskan
alasan
kenapa
Penjelasan Pasal 222 bertentangan dengan UUD
1945
dan
Pancasila,
yang
telah
melakukan
pembohongan dan manipulasi suara pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal policy.
PERMOHONAN DITOLAK
19.
58/PUU-
XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017
menyatakan presidential threshold sebagai penguat
sistem presidensial merupakan open legal policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa calon yang
diajukan oleh Partai politik 2019 bukanlah pilihan
Pemohon, tidak terlepas dari keseluruhan konteks
penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
20.
61/PUU-
XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
21.
92/PUU-
XVI/2018
- Mahkamah tidak menilai terkait pembentukan pasal a
quo pada pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
22.
74/PUU-
XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah calon Presiden
dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon untuk bebas
memberikan suaranya kepada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden manapun yang telah
memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada pada partai
politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
60
penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen terhadap presiden
serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang (open legal policy). Selain itu, Mahkamah juga menyinggung
presidential threshold sebagai “tata cara” pelaksanaan pilpes. Ketiga
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menolak permohonan penghapusan
presidential
threshold
telah
Pemohon
bantah
dalam
keseluruhan
permohonan ini;
102. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis argumentasi
(pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017;
103. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar;
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda, yaitu
Suhartoyo dan Saldi Isra.
104. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan open legal
policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat ini
Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai open
legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
105. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 juncto
Nomor 010/PUU-III/2005 juncto Nomor
