PUU
Tahun 2015
66/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. Budiyono, S.H. Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri (Guru SD)
Tanggal Registrasi: 2015-05-19
Tanggal Putusan: 2015-12-07T12:39:00+07:00
UU Diuji: UU 14/1985, UU 3/2009, UU 5/1960, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 5/2004, UU 20/1961
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 66/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan
oleh:
Nama
: Drs. Budiyono, S.H.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Guru SD)
Alamat
: Dusun Kidul Sawah RT/RW 31/7 Desa Tamanan,
Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Mei 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 137/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Mei 2015 dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Nomor 66/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dan diterima di persidangan
Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi :
1.1 bahwa pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
1.2 bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “ Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir Putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,....”.
1.3 bahwa pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan, ”Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang
Putusannya bersifat final untuk (a) menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
1.4 bahwa pada Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Mahkamah Konstitusi ( lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
157, tambahan lembaran Negara RI Nomor 5076) menyatakan, “ Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang
Putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
1.5 Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal Konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menganulirnya dengan menyatakan tidak mengikat secara
Hukum Undang-Undang tersebut baik secara menyeluruh ataupun per-
pasalnya.
1.6 Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan Pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesusaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Konstitusi terhadap Konstitusionalitas Pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan Hukum, sehingga terhadap Pasal-Pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsiran kepada Mahkamah Konstitusi.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon.
2.1
bahwa pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
beserta
penjelasannya
menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap hak dan/atau kewengang Konstitusional dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat Hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara
2.2 Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksut dengan Hak Konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.3 Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 antara
lain:
2.3.1 Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian Hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan Hukum”.
2.3.2 Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekusaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
2.3.3 Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
2.3.4 Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 berbunyi, “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara terutama pemerintah”.
2.4 Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian hak dana/atau kewenangan konsitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. hak dan/atau kewenangan Konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2.5 Bahwa Pemohon perorangan warga Negara Indonesia berdasarkan bukti
Kartu Tanda Pendududuk dan Kepala Keluarga (terlampir) telah memenuhi
kualifikasi kedudukan Hukum (Legal Standing) dan memiliki kepentingan
untuk menyampaikan hak uji materi (Yudicial Review) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 24/2003 terkait
dengan berlakunya norma Hukum yang terdapat antara lain:
2.5.1 Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (Lebaran Negara
Tahun 1985 Nomor 73, Lembaran Negara Tahun 74 Tahun 2004 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316 Tahun 2009 berbunyi
“permohonan perninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
2.5.2 Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) berbunyi “hak
guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut
dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan”.
III.
Alasan Dan Pokok-Pokok Permohonan
3.1 Bahwa Pemohon memohon melakukan pengujian Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 diubah Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “permohonan peninjauan
Kembali Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali” terhadap Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan
alasan-alasan antara lain:
3.1.1 Bahwa berdasarkan bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-8, P-9, yang pada
prinsipnya menjelaskan tanah sengketa seluas + 38 Ha atas nama
B.Painah Lisem di Desa Tegalharjo merupakan data yuridis Hak milik
B.Painah Lisem nenek Pemohon.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 122/PDT.G/2005/
PN.BWI hal 29 alinia 5 menyatakan “merupakan data yuridis atas
tanah yang terdapat di desa tempat lokasi tanah sengketa, dan
diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 101.K/TUN/2009
yang putusannya menolak Pemohon/Tergugat berarti yang digunakan
putusan PTUN Nomor 28/G.TUN/1999/PTUN.SBY yang amarnya
Antara lain:
1. Menyatakan batal:
a. Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor1451, persil 31, DIII,
Luas 7,055 Da, atas Nama Mr. The Bo Djwan dan Surat
Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor1452, persil 36, DIII Luas
4,930 Da, atas nama Nitiarjo yang diterbitkan tergugat I.
b. Surat keputusan yang diterbitkan Tergugat II tanggal 4
September
1998
Nomor
01/HGU/35/1998,
sepanjang
mengenai tanah warisan Penggugat sebagaimana termuat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
dalam surat tanda pendaftaran tanah sementara tanah milik
Indonesia Nomor Buku pendaftaran huruf C : 1.persil Nomor 31
III Luas 7,055Da dan persil Nomor36, D III luas 4,930 Da
2. Memerintahkan kepada:
a. Tergugat I untuk mencabut Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi
Nomor 1451, persil 31, DIII, Luas 7,055 Da, atas Nama Mr. The
Bo Djwan dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor 1452,
persil 36, DIII Luas 4,930 Da, atas nama Nitiarjo.
b. Tergugat II untuk mencabut Surat tanggal 4 september 1998
Nomor 01/HGU/35/1998.
Juga didukung dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 berbunyi “hak milik
adalah Hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan
dalam Pasal 6, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah berbunyi tanah
Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah
tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah”.
Berdasarkan bukti, yuris prudengsi dan perundangan diatas,
tanah Hak milik B.Painah Lisem merupakan tanah Hak milik
yang benar dengan dijamin perundangan sehingga pengambil
alihan PT. Makarti menjadi tanah Negara bekas Hak Guna
Usaha Nomor 2 tidak benar menurut perundang-Undangan,
sehingga pengambil alihan Hak milik B.Painah Lisem nenek
Pemohon yang terdapat dalam Pasal 28H ayat (4) dan Pasal
28I ayat (4) dan untuk mendapat kepastian Hukum yang Adil
sudah tertutup dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi
“permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan 1 (satu) kali,
untuk membuka tertutupnya dengan pengecualian Permohonan
Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari 1 (kali) untuk
mendapatkan kepastian Hukum yang Adil.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
3.1.2 Bahwa berdasarkan bukti P-30 dan bukti P-29 menyebutkan
dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 86 PK/PDT/2009,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam
putusan Pengadilan
Tinggi
Surabaya
yang
dimohonkan
Peninjauan Kembali tidak terdapat suatu kekhilafan atau
kekeliaruan nyata dari Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985,
diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan
ketiga Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah
Agung,
sebab
Putusan
dan
Pertimbangan
Hukumnya sudah tepat dan benar, karena para Pemohon
Peninjauan
Kembali/para
penggugat
hanya
dapat
membuktikan bahwa Mereka adalah sebagai ahli waris
pengganti dari almarhumah minah alias Siti aminah dan
Atim alias Atimah dan mereka adalah cucu dari almarhum
wagiat alias Painah Lisem (pemilik asal-asal tanah-tanah
sengketa).
Menguasai tanah sengketa atas dasar Hak Guna Usaha Nomor
2 Desa Tegalharjo tahun 1973 (tanah Negara bekas Hak Guna
Usaha) lewat Prosedur ……… menolak (hal 13-14 Putusan
Mahkamah Agung)
Dan dalam Putusan PT Nomor 457/PDT.G/2007/PT.SBY
menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti P-4, bukti P-8.
Dan lagi pula Tergugat dan turut Tergugat tidak menolak dalil
penggugat, bahwa Penggugat-Terbandung adalah anak-anak
sah dari minah alias Siti Aminah dan Atim alias Atimah masing-
masing anak B. Painah Lisem yang meninggal pada tahun 1985
dan oleh karena itu menjadi ahli waris pengganti untuk
mewarisi warisan B. Painah Lisem, maka Hukumnya adalah
Butir 4 Petitum gugatan Penggugat-Terbanding dapat
dibenarkan…….. (hal 6; Putusan PT)
Bahwa sejak Tahun 1956 yakni kepindahan Wagiat alias Painah
Lisem pindah ke Desa Dasari Tanah a quo tidak jelas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
statusnya terutama Leter C Desa tersebut yang menjadi bukti
Pembayaran-pembayaran Pajak sampai kemudian tanah
sengketa dikuasai oleh P.T Makarti tergugat-pembanding (hal 7;
Putusan PT).
Dalam Pasal 1129 KUH Perdata berbunyi, “jika setelah lewat 3
tahun
terhitung
mulai
terbukanya
Warisan,
tidak
ada
seorangpun yang mengajukan diri, maka Perhitungan Penutup
harus diserahkan kepada negara, sedangkan Negara akan
berkuasa menguasai sementara harta Peninggalannya.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960 berbunyi, “untuk kepentingan umum”, termasuk
Kepentingan
bangsa
dan
Negara
serta
Kepentingan
bersama dari rakyat, Hak-Hak atas tanah dapat dicabut,
dengan mengganti kerugian yang layak dan cara yang diatur
dengan Undang-Undang.
Berdasarkan fakta hukum di atas, perundang-Undangan yang
terdapat dalam Nomor 3.1.1 diatas dan bukti P-14 dan bukti
P-15 Sertifikat Hak milik Pemegang Hak Drs.Budiyono,SH PT.
Makarti mengambil alih tanah Hak milik B. Painah Lisem nenek
Pemohon dengan cara Antara lain:
1. Tidak Adil dan Jujur menurut SKB Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial bukti P-27 menyatakan:
Adil
menempatkan
sesuatu
pada
tempatnya
dan
memberikan yang menjadi haknya yang didasarkan pada
suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di
dalam Hukum.
Jujur bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
2. Memutar balikan kepastian Hukum yang adil yaitu Leter C
desa merupakan bukti kepemilikan Hak-Hak milik atas
tanah diputar balikan menjadi Leter C merupakan bukti
pembayaran pajak jelas salah menurut Hukum dan
Yurisprudensi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
3. Tanah Hak milik dialihkan hanya untuk kepentingan
umum tidak benar menurut Pasal 18 Undang-Undang
Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dijadikan Hak
Guna Usaha.
4. Tidak ada satupun norma Hukum yang dibenarkan
Perpindahan seseorang menyebabkan status tanah tidak
jelas.
5. Prosedur peralihan Hak atas tanah diatur dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1961 juga tidak dilakukan.
Maka perbuatan PT. Makarti ini merpakan tindakan yang
mengambil alih Hak milik yang dipunyai seseorang sewenang-
wenang tanpa kepastian Hukum yang adil mengambil harta
yang merupakan Hak Asasi Manusi sehingga merugikan orang
lain yang melanggar Hak Konstitusi Pemohon yang terdapat
dalam Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H ayat (4)
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Karena Pemohon sudah mengajukan Peninjauan kembali
berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009
tentang
Mahkamah
Agung
sudah
kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan Kepastian Hukum yang
Adil
demi
kembalinya
Hak
milik
Pemohon
kecuali
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari
1 (satu) kali.
3.1.3 Bahwa
dengan
tertutupnya
Hak
Konstitusi
Pemohon
mengakibatkan Bukti-Bukti Kepemilikan Hak Konstitusi
Pemohon menjadi tidak berguna karena ditemukan setelah
Putusan Peninjauan Kembali sehinggal Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 bertentangan dengan
hak Konstitusi yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H
ayat (4) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 kecuali permohonan
peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali.
3.1.4 Bahwa berdasarkan bukti-bukti P-4;P-5;P-7;P-8;P-9;P-14 dan
P-15 berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20
berbunyi, “Hak milik adalah Hak turun –menurun, terkuat dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
terpenuh yang dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan Pasal 6 dan bedasarkan KUH Perdata Pasal 833
disebutkan sekalian Ahli Waris dengan sendirinya karena
Hukum memperoleh Hak milik atas segala barang segala Hak
dan Piutang yang meninggal, yang merupakan Hak Konstitusi
Pemohon yang harus dilindungi mendapat kepastian Hukum
yang Adil, Perlindungan harta benda, Hak milik tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun dan
pemenuhan Hak Asasi menjadi tanggung jawab Negara
terutama Pemerintah merupakan Hak Konstitusi Pemohon yang
terdapat dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (4) Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
3.1.5 Bahwa Hak Konstitusi Pemohon harus dilundungi, untuk
mendapatkan kepastian Hukum yang Adil dan Hak milik tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun hal
ini sesuai dengan bukti P-27 SKB Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial menyatakan Adil bermakna menempatkan sesuatu
pada tempatnya dan memberikan yang menjadi Haknya
yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama
kedudukannya didepan Hukum, berdasarkan Hak Konstitusi
Pemohon
yang
kehilangan
kesempatan
mendapatkan
kepastian Hukum Hak Waris pemohon disebabkan Pemohon
sudah mengajukan Peninjauan Kembali sehingga tidak
mendapat kepastian Hukum dalam bukti P-30 Putusan
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berpendapat ...................................................
karena para pemohon Peninjauan Kembali / Para Penggugat
hanya dapat membuktikan bahwa mereka adalah sebagai ahli
waris penggati dari almarhumah Minah alias Siti Aminah dan
almarhumah Atim alias Atimah, dan mereka adalah cucu dari
almarhumah Wagiat alias Painah Lisem (Pemilik asal tanah-
tanah sengketa):
Bahwa lagi pula termohon Peninjauan Kembali/Tergugat
menguasai tanah sengketa atas dasar Hak Guna Usaha Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
2 Desa Tegalharjo tahun 1973 (tanah negara bekas Hak Guna
Usaha) lewat prosedur.
Berdasarkan bukti P-16 Keputusan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Jawa timur tentang Pembatalan dan
Pencabutan
Hak
Guna
Usaha
dalam
pertimbangannya
berbunyi:
(2) bahwa semula tanah tersebut berstatus tanah bekas
Hak Yasan Petok Desa Genteng Wetan(surat keterangan
Pajak Hasil Bumi) NomOr 1451 persil Nomor 31 klas D III
Luas 70.650 m2 atas nama P.SUKARNO ABDUL ROHIM,
yang disewakan kepada Mr. The Bo Djawan sejak tahun
1954 sampat dengan tahun 1964 namun petok (Surat
Keterangan Pajak Hasil Bumi Tersebut beralih menjadi atas
nama Mr. The Bo Djwan dan Nitiarjo,
(3) tanpa diketahui oleh pemilik tanah, berdasarkan surat
Keputusan Nomor I/Agr/8329/II tanggal 28 Desember 1962
dikonversi menjadi Hak pakai Nomor 1/Desa Genteng
Wetan yaitu Tjoa Than Nio, The Lan Hiang, The Lan Sook
dan The Lan Ing seluas 211,168 m2.
(4) selanjutnya setelah Hak pakai tersebut berakhir,
dimohonkan Hak Guna Usaha atas nama P.T Makarti
berkedudukan di Surabaya dan terbit surat keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 76/HGU/DA/73 tanggal 20
oktober 1973 kepada P.T Makarti diberikan Hak Guna
Usaha seluas 211,168 m2 selama 25 tahun yang kemudian
terbit sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Genteng
Wetan atas nama P.T Makarti berkedudukan di surabaya
dan berakhir Haknya tanggal 31-12-1998.
(5) setelah Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Genteng Wetan
Atas nama P.T Makarti berakhir, bersama dengan bekas
Hak Guna Usaha Nomor 2/Desa Karang Sari dan bekas
Hak Guna Usaha Nomor 2/Desa Tegalharjo diajukan
permohonan Hak Guna Usaha oleh P.T Makarti
berkedudukan
di
Surabaya
dan
berdasarkan
surat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 01/HGU/35/1998
tanggal 4-9-1998 diberikan Hak Guna Usaha atas nama
P.T. Makarti berkedudukan di surabaya, namun hingga saat
ini belum didaftarkan Haknya.
(halaman
2
keputusan
Kepala
Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur).
Dan berdasarkan bukti P-17 keputusan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.
Pertama : menyatakan/menegaskan Hak atas bidangtanah
seperti tercantum dalam kolom 2 (dua) daftar
lampiran Surat keputusan ini, menjadi tanah
dikuasai langsung oleh Negara sejak berakhirnya
Hak Guna Usaha pada tanggal 31-12-1998.
Kedua
: menyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana
tanda bukti Hak yang sah Sertifikat Hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama
dana
mengistruksikan
kepada
kepala
Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk menarik
dari peredaran Sertifikat Hak tersebut dalam buku
tanah yang dikuasai langsung oleh negara;
Kelima : Sertifikat
Hak
Guna
Usaha
baru
dapat
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyuwangi setelah pihak penerima Hak (P.T
Makarti) menyelesaikan tanah yang diminta oleh
pemerintah Kabupaten Banyuwangi seluas + 5
Ha.
(halaman 2 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur)
Berdasarkan bukti P-16 dan bukti P-17 merupakan tindakan
yang sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal
28H ayat (4) yang ditemukan pada tahun 2010 dan bukti P-30
terdapat ketidak jelasan kepastian Hukum yang Adil dan
Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
oleh siapapun yang merupakan Hak Konstitusi Pemohon
yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
Berdasarkan peristiwa di atas maka Pemohon kehilangan Hak
Konstitusi karena sudah mengajukan Peninjauan Kembali
menurut Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung sehingga bertentangan
dengan Hak Konstitusi Pemohon yang terdapat dalam Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 kecuali
permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari
1 (satu) kali.
3.1.6 Bahwa berdasarkan uraian diatas terdapat Hak Konstitusi
Pemohon setiap orang berhak atas perlindungan dan Kepastian
Hukum yang Adul serta perlakuan yang sama didepan Hukum,
hak milik Pribadi dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapundan pemenuhan Hak
Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, Terutama
Pemerintah.
Berdasarkan mereka adalah cucu dari almarhumah Wagiat
alias B. Painah Lisem (pemilik asal tanah-tanah sengketa)
beralih langsung menjadi HGU Nomor .2 Tahun 1973 (tanah
negara bekas Hak Guna Usaha) lewat prosedur berdasarkan
uraian diatas tanah Hak milik menjadi tanah negara lewat
prosedur, sehingga jika dikatakan lewat prosedur harus
dibuktikan dengan Perundangan yang mengaturnya anatara
lain:
Pasal 1129 KUH Perdata berbunyi “jika setelah lewat 3 tahun
terhitung
mulai
terbukanya
warisan
tidak
seorangpun
mengajukan
diri,
maka
perhitungan
penutup
harus
diserahkan kepada Negara, sedangkan Negara berkuasa
menguasai sementara harta Peninggalannya.
Pasal 18 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berbunyi, untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan
Negara serta kepentingan bersama rakyat, hak-hak atas tanah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang
Pencabutan atas tanah dengan Teknik Pencabutan diatur PP
Nomor 39 Tahun 1973 tentang acara penetapan Ganti
Kerugian Pelaksanaannya berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 1973, Hal ini tidak terjadi berdasarkan bukti
P-16 dan bukti P-17.
Pasal 26 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berbunyi, “jual-beli,
Penukaran, Penghibahan, Pemberian dengan wasiat .......”
juga tidak terbukti berdasarkan bukti P-16 dan bukti P-17.
Pasal 27
Hak milik hapus bila:
a. Tanahnya jatuk kepada negara,
1. Karena pencabutan tanah berdasrakan Pasal 18
2. Karena menyerahkan dengan sukarela oleh pemiliknya.
3. Karena ditelantarkan
4. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
b. Tanahnya musnah
Juga tidak terbukti.
Sehingga status tanah tidak jelas kepastian Hukum yang
Adil, menjadi tanah siapa tidak jelas dan agak jelas
dengan bukti P-23 yaitu Pasal 1 ayat (3) PP Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah berbunyi “Tanah
Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara
adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu Hak
atas Tanah”.
Berdasarkan Uraian diatas peralihan Hak Milik Menjadi Tanah
Negara tidak lewat prosedur sehingga merupakan tindakan
yang sewenang-wenang mengambil Hak milik yang berakibat
ketidak jelasan kepastian hukum yang Adil dan tidak
dilakukannya
pemenuhan
hak
asasi
manusia
adalah
tanggung jawab negara terutama Pemerintah dan tidak
adanya
perlindungan
harta
benda
yang
dibawah
Kekuasaanya yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
yang merupakan Hak Konstitusi Pemohon dilanggar, untuk
mengembalikan hak konstitusi Pemohon sudah hilang dengan
telah mengajukan Peninjauan Kembali Hal ini berdasarkan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung dengan demikian, Pasal 66 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 Kecuali
Permohonan Peninjauan Kembali Dapat Diajukan Lebih dari 1
(satu) kali.
3.1.7 Bahwa Hak Konstitusi Pemohon berdasarkan bukti P-14 dan
bukti P-15 yaitu Sertifikat Hak milik Nomor 1620 tahun 2011
pemegang Hak Drs. Budiyono, SH, 06-05-1963 Desa
Tegalharjo dan sertifikat Hak Milik Nomor 1621 Tahun 2011
pemegang Hak Drs. Budiyono, SH, 06-05-1963 Desa
Tegalharjo yang sudah saya kuasai sejak tahun 2006 berasal
dari pewarisan B.Painah Lisem dan berasal dari bukti P-7
Keterangan Kepala Desa Tegalharjo menurut Pasal 20 UUPA
Nomor 5 Tahun 1960 merupakan bukti yang terkuat dan
terpenuh, namun sejak tahun 2013 diambil alih secara
sewenang-wenang oleh Kepala Desa Tegalharjo sampai
dengan hari ini dibuktikan dengan dipagar keliling ditanami
tebu dan dibangun pertokoan, tindakan kepala desa ini
melanggar Hak Konstitusi Pemohon, Pemohon sudah
melaporkan ke Polres Banyuwangi tetapi setelah diadakan
penyelidikan dan olah TKP dihentikan menunggu Putusan
yang Pemohon ajukan ini, namun kesempatan Pemohon
hilang dengan adanya Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 sehingga bertentangan dengan Hak
Konstitusi Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
kecuali permohonan Peninjauan Kembali dapat Diajukan lebih
dari 1 (satu) kali.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
3.1.8 Bahwa karena telah mengajukan upaya Hukum Peninjauan
Kembali,
maka
peluang
pemohon
untuk
mengajukan
Peninjauan
Kembali
perkara
Perdata
telah
Tertutup
berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985, diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,
Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung, walaupun Pemohon Memiliki NUVOM
yang ditemukan tahun 2010 sampai 2011 yang sudah ada
putusan tahun 2009 incraht tahun 2013 antara lain:
a. Bukti P-7 (Keterangan Kepala Desa Tegalharjo Nomor :
474.2/503/429.520.1/2011
b. Bukti P-8 Surat Keterangan Kematian P.Slamet alias Mbah
Besar.
c. Bukti P-9 Surat Keretangan Waris Desa Tegalharjo.
d. Bukti P-14 Sertifikat Hak Milik Nomor 1620 Desa tegalharjo
pemegang Hak Drs.Budiyono,SH cucu B.Painah Lisem
e. Bukti P-15 Sertifikat Hak Milik Nomor 1621 Desa Tegalharjo
tahun 2011 pemegang hak Drs.Budiyono, SH cucu dari
B.Painah Lisem
f. Bukti P-16 Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 04-540-2-35-2007.
g. Bukti P-17 Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 01/HGU/35/1998
h. Bukti
P-32
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
101/K.TUN/2000
Bukti baru ini tidak memiliki nilai sama sekali bagi Pemohon
untuk mengembalikan Hak Konstitusi Pemohon untuk
mendapatkan Kepastian Hukum yang Adil, mengembalikan
Hak Milik yang diambil alih secara sewenang-wenang,
perlindungan harta dan pemenuhan Hak Asasi Manusi menjadi
tanggung jawab negara terutama Pemerintah yang terdapat
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(4),
dan
Pasal
28I
ayat
(4)
UUD
1945
dan
dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
mengembalikan Hak Konstitusi Pemohon jika Permohonan
Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali.
3.1.9 Bahwa Hak untuk mendapat Keadilan adalah Hak setiap
warga Negara tanpa kecuali terutama warga negara yang
sedang
memperjuangkan
Keadilan
(yustitiabelen)
dan
siapapun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari
keadilan untuk mendapat keadilan, dalam kaitan dengan
keadilan tersebut Prof.Dr.Moh.Mahfud MD,S.H, dalam bukunya
berjudul “Membangun Polotik Hukum, menegakkan Konstitusi”,
pustaka LP3ES, Jakarta, 2006, halaman 187 dan 188
menyatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum terutama
dalam arti materiil melihat bahwa Hukum itu bukan hanya yang
secara formal ditetapkan oleh lembaga Legislatif tetapi yang
nilai keadilannya dijadikan hal penting.
3.1.10 Bahwa penegakkan Hukum (law enforcement) itu berarti
penegakan keadilan (justice enforcement) dan kebenaran.
Disini, konsep negara Hukum diberi arti materiil sehingga acuan
utamanya bukan hanya hukum yang tertulis seperti yang
dianut di dalam paham Legisme melainkan Hukum yang Adil.
Kepastian Hukum disini haruslah diletakkan di dalam kerangka
penegakan keadilan (justice enforcement), sehingga jika
antara keduanya tidak sejalan, maka keadilanlah yang harus
dimenangkan,
sebab
Hukum
itu
adalah
alat
untuk
menegakkan
keadilan
Substansial
(materiil)
didalam
masyarakat, buka alat untuk mencari menang secara formal.
3.1.11 Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
34/PPU-XI/2013 mengabulkan pemohon Penonjauan kembali
dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali dalam KUHA Pidana
menjadi adil jika dalam KUHA Perdata yang Pemohon ajukan
lebih dari 1 (satu) kali juga dikabulkan
3.2 Pemohon memohon melakukan pengujian Pasal 28 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan alasan-alasan
antara lain:
3.2.1
Bahwa
pemohon
memiliki
Hak
Konstitusi
pengakuan,
Perlindungan harta benda yang dibawah Kekuasaannya, berhak
mempunyai Hak Milik Pribadi dan Hak Miliki tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun dan
perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Namun Hak
Konstitusi pemohon diambil alih secara sewenang-wenang,
tanpa Prosedur sehingga bertentangan dengan kepastian
Hukum yang adil, tanpa melindungi harta benda yang dibawah
Kekuasaannya dan tidak memenuhi Hak Asasi Manusia
adalah tanggung jawab negara, nerutama Pemerintah
berdasarkan bukti P-17 dan bukti P-16 yakni:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi
Jawa
Timur
Nomor
01/HGU/35/1998
dalam
Penetapannya menyatakan antara lain:
Pertama : menyatakan/menegaskan
hak
atas
bidang
tanah seperti tercantum dalam kolom 2 (dua)
daftar lampiran Surat keputusan ini, menjadi tanah
dikuasai langsung oleh Negara sejak berakhirnya
Hak Guna Usaha pada tanggal 31-12-1998.
Kedua
: menyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana
tanda bukti Hak yang sah Sertifikat Hak atas
tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
diktum
Pertama dana mengistruksikan kepada kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk
menarik dari peredaran Sertifikat Hak tersebut
dalam buku tanah yang dikuasai langsung oleh
negara;
Kelima
: Sertifikat Hak Guna Usaha baru dapat diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
setelah pihak penerima Hak (P.T Makarti)
menyelesaikan
tanah
yang
diminta
oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seluas + 5
Ha.
Dan berdasarkan bukti P-16 Keputusan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 04-540-2-35-
2007 dalam menimbang:
2. bahwa semula tanah tersebut berstatus tanah bekas\
Hak Yasan petok desa Genteng Wetan (Surat Keterangan
Pajak Hasil Bumi Nomor 1451 persil Nomor 31 Klas DIII
Luas 70.650 m2 dan Nomor 1452 persil 26 Klas DIII Luas
49.300 m2 atas nama P.Sukarno Abdul Rohim, yang
disewakan kepada Mr. The Bo Djawan sejak tahun 1954
sampai
dengan
tahun
1964,
namun
Petok
(Surat
Keterangan Pajak Hasil Bumi) tersebut beralih menjadi atas
nama Mr. The Bo Djwan dan Nitiarjo
3. Tanpa diketahui oleh pemilik tanah, berdasrkan surat
keputusan Nomor I/Agr/8329/II tanggal 28 Desember 1962
di konversi menjadi Hak Pakai Nomor 1/Desa Genteng
Wetan atas nama para ahli waris almarhum Mr. The Bo
Djwan yaitu Tjoa Than Nio, The Lang Hiang, The Lan Sook,
The Lan Ing dan The Lan Hiang dengan luas 211,168 m2
4. selanjutnya
setelah
Hak
Pakai
tersebut
berakhir,
Dimohonkan Hak Guna Usaha atas nama PT. Makarti
berkedudukan di Surabaya dan terbit Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 76/HGU/DA/73 tanggal 20
Oktober 1973 Kepada PT. Makarti diberikan Hak Guna
Usaha seluas 211,168 m2 selama 25 tahun yang kemudian
terbit Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Genteng
Wetan atas nama PT. Makarti berkedudukan di Surabaya
yang telah berakhir Haknya tanggal 31-12-1998
5. setelah Hak Guna Usaha No 01/Desa Genteng Wetan atas
Nama PT. Makarti berkedudukan di Surabaya berakhir,
bersama dengan bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa
Karangsari, bekas Hak Guna Usaha Nomor 2/Desa
Karangsari dan bekas Hak Guna Usaha Nomor 2/Desa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Tegalharjo diajukan Permohonan Hak Guna Usaha oleh
PT. Makarti berkedudukan di Surabaya, namun hingga saat
ini belum didaftarkan Haknya.
6. bahwa penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor
01/HGU/35/1998 tanggal 4-9-1998 telah menjadi obyek
perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
antara Semiati, dkk (8 orang) sebagai penggugat melawan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Banginan
Banyuwangi sebagai tergugat I dan Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur
sebagai Tergugat II, perkaranya telah memperoleh putusan
yang berkekuatan Hukum tetap, sebagaimana Putusan
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
Surabaya
Nomor
28/G.TUN/1999/PTUN.SBY
tanggal
2-8-1999
juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor
141/B/TUN/1999/PTUN.SBY
tanggal
2-8-1999
juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/TUN/2006
tanggal 4-9-2006.
Berdasarkan
bukti
P-16
dan
bukti
P-17
menunjukkan
Pelanggaran Hak Konstitusi Pemohon diatas sehingga HGU
Nomor 01/HGU/35/1998 yang didasarkan Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria berbunyi “Hak Guna Usaha adalah
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara, dalam jangka watu tersebut dalam Pasal 29, guna
perusahaan Pertanian, Perikanan atau Peternakan”.
Berdasarkan bukti P-23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran tanah Pasal 1 ayat (3) berbunyi
“Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara
adalah tanah yang tidak dipunyai dengan ssesuatu Hak atas
tanah.
Berdasarkan bukti P-23 Hak Guna Usaha PT. MAKARTI Nomor
01/HGU/25/1998
bertentangan
dengan
Peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bukti P-4, bukti P-6, bukti
P-7, bukti P10, bukti P-14, dan bukti P-15.
Berdasarkan bukti-bukti di atas menunjukkan adanya tindakan
mengambil alih Hak milik B.Painah Lisem nenek Pemohon
secara sewenang-wenang, tanpa melalui kepastian Hukum
yang Adil pemerintah tidak melindungi harta benda dan tidak
melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia
yang menjadi tanggung jawab Negara terutama Pemerintah
sehingga Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Pokok-Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bertentangan dengan Hak
Konstitusi Pemohon yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) UUD
1945.
3.2.2 Hak Konstitusi Pemohon yang berupa tanah warisan B.Painah
Lisem dalam petok C Nomor 382 atas nama B. Painah Lisem
seluas + 38 Ha Desa Tegalharjo dengan Hak Guna Usaha
Nomor 01/HGU/35/1998 tertanggal 4-9-1998 diambil alih
secara sewenang-wenang tanpa prosedur kepastian Hukum
yang Adil, tanpa perlindungan harta benda yang merupakan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab
negara
terutama
Pemerintah
mengakibatkan
kerugian
kehilangan Hak Milik Pribadi seluas + 38 Ha.
3.2.3 Bahwa hak Konstitusi Pemohon diambil alih secara sewenang-
wenang dan perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah tidak
terlaksana bahkan dilanggar dengan sewenang-wenang.
Berdasarkan bukti P-14 dan bukti P-15 yaitu:
Sertifikat Hak Milik Nomor 1620 tahun 2011 Desa Tegalharjo
Pemegang Hak Drs. Budiyono, SH diambil alih secara
sewenang-wenang oleh Kepala Desa Tegalharjo dan masa
dengan mengatasnamakan Tim 15 dengan dalih tanah HGU
Nomor : 19 Desa Tegalharjo tahun 2000 dengan luas + 25.000
m2 (2,5 Ha) yang didasarkan pada Keputusan Kantor Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Nomor
01/HGU/35/1998
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
tertanggal 4 September 1998, pada tahun 2013 sampai
sekarang dengan merusak papan nama Pemohon kemudian
ditanami tebu dan dibangin Pertokoan bahkan dibangun
Pagar Beton dan Besi, padahal Hak Kepemilikan atas tanah
dijamin dengan Pasal 20 Undang-Undang Pokok-Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang terkuat dan Terpenuh
bahkan sudah Pemohon melaporkan ke Polres Banyuwangi
penyelidikan dihentikan menunggu putusan ini akan dilanjutkan
kembali.
Berdasarkan kejadian ini Hak Konstitusi Pemohon dilanggar dan
diambil alih secara sewenang-wenang dengan ini maka Pasal
28 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
bertentangan dengan Hak Konstitusi Pemohon yang
terdapat dalam Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945.
3.2.4 Bahwa berdasarkan pendapat Dr. Aidul Fitriciada Azhary, S.H.,
M.H. hal yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar
Sebagai Dasar bagi pengujian Undang-Undang bukan hanya
mengacu pada norma atau aturan yang terdapat dalam
Undang-Undang Dasar, tetepi juga mengacu pada nilai ideal
dan
prinsip
yang
terkandung
dalam
ajaran
Konstitusionalisme, yakni nilai dan prinsip pembatasan
kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Intinya
adalah pembatasaan kekuasaan pemerintahan di suatu pihak
dan perlindungan hak warga negara di pihak lain.
3.2.5 Bahwa menurut Prof.Dr.Sri Sumantri, “Negara Hukum”. (Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 paling tidak harus
memenuhi unsur sebagai berikut:
(i)
Pemerintahan
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewajibannya harus berdasar atas Hukum atau peraturan
perundang-undangan;
(ii)
Adanya jaminan terhadap Hak-Hak asasi Manusia
(warga negara);
(iii) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
(iv) Adanya pengawasan dari badan-badan pemerintah
negara.
3.2.6 Bahwa Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H. menyatakan terdapat 12
prinsip pokok negara (rechstaat) yang menyangga berdiri
tegaknya satu Negara Hukum (The Rule of Law/ Rechtstaat)
dalam arti yang sebenarnya yakni:
• Supremasi Hukum (supremacy of law)
• Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
• Asas Legalitas (due process of Law)
• Pembatasan Kekuasaan
• Organ-organ Eksekutif Independen
• Peradilan bebas dan tidak memihak
• Peradilan Tata Usaha Negara
• Perlindungan Hak Asasi Manusia,
• Bersifat demokratis
• Sarana mewujudkan tujuan bernegara
• Transparansi dan kontrol sosial
3.2.7 Bahwa hak untuk mendapatkan keadilan adalah Hak setiap
warga Negara tanpa kecuali terutama warga negara yang
sedang
memperjuangkan
keadilan
(yustitiabelan)
dan
siapapun tidak boleh menghalangi warga Negara atau
pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan. Dalam kaitan
yang berjudul “membangun politik Hukum, Menegakkan
Konstitusi”, pustaka LP3ES, Jakarta, 2006, halaman 187 dan
188 menyatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum
terutama dalam arti materiil melihat bahwa Hukum itu bukan
hanya yang secara formal ditetapkan oleh lembaga legislative
tetapi yang nilai keadilannya dijadikan hal penting.
3.2.8 Bahwa
Hak
Konstitusi
Pemohon
setiap
orang
berhak
mempunyai Hak milik dan Hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, pengakuan,
perlindungan dan kepastian hukum yang Adil, Namun dilanggar
dan diambil alih dengan sewenang-wenang berdasarkan bukti
P-29 dan bukti P-30.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Berdasarkan bukti P-29 dalam putusan Nomor 457/PDT/
2007/PT.SBY dalam pertimbangannya menjelaskan:
Bahwa sejak tahun 1956 yakni kepindahan Wagiat alias
Painah Lisem ke Desa Dasri, tanah sengketa tidak jelas
statusnya,
dan
para
Penggugat
pun
tidak
berhasil
membuktikan keterangan tanah a quo terutama tentang Leter C
Desa tersebut yang menjadi Bukti Pembayaran-Pembayaran
Pajak atas tanah tersebut sampai kemudian PT. Makarti
Tergugat-Pembanding, bahwa PT. Makarti telah menguasai
tanah sengketa atas Dasar HGU Nomor 2 Desa Tegalharjo
tahun 1973. (Hal 7)
Dan berdasarkan bukti P-30 terdapat pada putusan Mahkamah
Agung
Nomor
86
PK/PDT/2009
dalam
pendapatnya
menyatakan para Penggugat hanya dapat membuktikan
bahwa mereka adalah sebagai ahli waris pengganti dari
almarhum Minah alias Siti Aminah dan Atim alias Atimah dan
mereka adalah cucu dari almarhum Wagiat alias B.Painah
Lisem (pemilik asal tanah-tanah Sengketa). Bahwa lagipula
Termohon peninjauan Kembali/Tergugat menguasai tanah
Sengketa atas dasar Hak Guna Usaha Nomor 2 Desa
Tegalharjo Tahun 1973 (tanah Negara bekas Hak Guna
Usaha) lewat Prosedur.
Berdasarkan bukti P-29 tidak ada satupun hukum yang
menyatakan
kepindahan
seseorang
mengakibatkan
ketidakjelasan status tanah dan berdasarkan Hukum adat,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 101.K/TUN/2000 serta
digunakan Kantor Pertanahan untuk dasar penerbitan
Sertifikat Hak milik jadi Leter C Desa merupakan Bukti
Pembayaran
Pajak
bertentangan
dengan
Perundang-
Undangan.
Berdasarkan bukti P-30 Wagiat alias B.Painah Lisem pemilik
asal tanah-tanah sengketa beralih menjadi tanah negara
bekas Hak Guna Usaha lewat prosedur peralian tanah Hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Milik karena Bekas Hak Guna Usaha bertentangan dengan
Undang-Undang antara lain:
a. PASAL 18 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960 yang berbunyi untuk kepentingan Umum,
termasuk
kepentingan
Bangsa
dan
Negara
serta
kepentingan bersama dari rakyat, Hak-Hak atas tanah dapat
dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan
menurut cara-cara yang diatur dalam dengan Undang-
Undang.
b. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Pencabutan
Hak-Hak tanah penjelasannya oleh karena Pencabutan hak
itu merupakan tindakan yang sangat penting, karena
berakibat
mengurangi
Hak
seseorang,
maka
yang
memutuskan adalah pejabat eksekutif tertinggi yaitu
Presiden.
c. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang
Pencabutan
Hak-Hak
tanah
berbunyi
“dengan
tidak
mengurangi ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (3), maka
penguasaan
tanah
dan/atau
benda-benda
yang
bersangkutan baru dapat dilakukan setelah ada Surat
Keputusan Pencabutan Hak dari Presiden sebagai yang
dimaksud dalam Pasal 1 dan setelah dilakukan pembayaran
Ganti-kerugian yang jumlahnya ditetapkan dalam surat
Keputusan tersebut serta diselanggarakan penampungan
sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2).
d. Pasal 6 ayat (1) Instuksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973
berbunyi, “pembayaran ganti-rugi kepada orang-orang
yang Hak atas tanahnya dicabut, oleh yang berkepentingan
harus dilakukan secara tunai dan dibayarkan langsung
kepada yang berhak.
e. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi, “tanah negara
atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu Hak atas
tanah.
Berdasarkan perundang-undangan di atas peralihan Tanah Hak
Milik B.Painah Lisem menjadi tanah Negara bekas Hak Guna
Usaha bertentangan dengan Perundang-Undangan dan Hak
Konstitusi Pemohon sehingga Pasal 28 ayat (1) Undang-
Undang
Pokok-Pokok
Agraria
Nomor
5
Tahun
1960
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945..
3.2.9 Bahwa berdasarkan bukti P-26 Pasal 1129 KUH Perdata
berbunyi “jika setelah lewat 3 tahun terhitung mulai terbukanya
warisan tidak ada seorangpun mengajukan diri maka
Perhitungan penutup harus diserahkan kepada negara,
sedangkan Negara akan berkuasa menguasai sementara
harta peninggalannya.
Berdasarkan uraian di atas, negara menguasai sementara
tanah yang berarti tidak boleh dialihkan apalagi menjadikan
status tanah negara dan dialihkan menjadi Hak Guna Usaha
bertentangan dengan Hak Konstitusi Pemohon yang terdapat
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(4), Pasal 28I ayat (4)
3.2.10 Bahwa berdasarkan bukti P-26, bukti P-3, bukti P-4, bukti P-6.
Berdasarkan bukti P-26 Pasal 833 KUH Perdata berbunyi
“sekalian ahli waris dengan sendirinya karena Hukum
memperoleh Hak milik atas segala barang segala Hak, dan
Piutang yang meninggal dengan dikuatkan bukti P-3 kronologis
tanah PT. Makarti, bukti P-4 Leter C (Buku Daftar Tanah) Desa
Tegalharjo atas nama B.Painah Lisem, bukti P-6 buku
Krawangan Desa yang merupakan bukti kepemilikan tanah Hak
milik B.painah Lisem nenek pemohon yang beralih menjadi
tanah negara Hak Guna Usaha PT. Makarti melanggar
perundang-Undangan
dan
bertentangan
dengan
Hak
Konstitusi Pemohon yang terdapat dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
3.2.11 Bahwa berdasrkan bukti P-7 Surat Keterangan kepala Desa
Tegalharjo Nomor 474.2/503/429.520.1/20/1 tentang tanah
yang dilepas PT. Makarti Luas + 5Ha dimohon ahli waris sampai
terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1620 dan 1621 yang sekarang
diambil alih secara sewenang-wenang oleh Kepala Desa
Tegalharjo dan sebagian dikuasaidikuasai pendatang dan
pemerintah untuk kepentingan umum tindakan ini bertentangan
dengan Hak Konstitusi Pemohon dalam Pasal 28H ayat (4) UUD
1945.
3.2.12 Bahwa berdasarkan bukti P-16 Keputusan Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tentang
Pembatalan Hak Guna Usaha Desa Genteng Wetan yang
berbunyi :
Pertama : mencabut dan membatalkan Surat Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Jawa Timur Nomor 01/HGU/35/1998
tanggal 4-9-1998 tentang pemberian Hak Guna
Usaha atas nama PT. Makarti berkedudukan di
Surabaya dan menyatakan Surat Keputusan tersebut
tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat
sepanjang mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha
Nomor
1/Desa
Genteng
Wetan,
Kecamatan
Genteng, Kabupaten Banyuwangi dan menyatakan
tanah tersebut kembali pada status semula yakni
tanah bekas Hak milik Adat.
Berdasarkan keputusan ini tanah Hak milik adat B.Painah Lisem
nenek Pemohon yang dikuasai PT. Makarti berdasarkan Hak
Guna Usaha Nomor 01/HGU/35/1998 tanggal 4-9-1998 sertifikat
Hak Guna Usaha Nomor 18 Luas + 36 Ha juga harus
dibatalkan dan dikembalikan pada tanah Hak milik adat
merupakan kepastian Hukum yang Adil, yang terdapat dalam
UUD 1945, sehingga PT. Makarti yang menguasai berdasarkan
Pasal 28 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Tahun 1960 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
3.2.13 Bahwa PT Makarti menguasai tanah Hak Milik Adat B.Painah
Lisem selain merugikan tanah milik juga hasilnya dengan
perhitungan jika ditanami tebu per Ha biaya garap tanah + Rp 5
juta hasil pertahun panen Rp 30 Juta hasilnya + 25 juta per Ha
X 38 Ha X 42 tahun (dari tahun 1973 sampai tahun 2015
kerugian pemohon + 71.400 Juta.
3.2.14 Bahwa dengan berlakunya Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 hanya menciptakan
pemodal atau orang yang bermodal (kaya) semakin Kaya dan
pemohon serta saudara-saudara Pemohon yang miskin
sebagaimana ahli waris berdasarkan Perundang-Undangan
berhak mempunyai Hak milik Pribadi dan tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,
namun dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Pokok-Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 PT. Makarti mengambil alih
secara sewenang-wenang dengan Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/HGU/35/1998
tanggal 4-9-1998 sehinggal bertentangan dengan Hak
Konstitusi Pemohon yang terdapat dalam Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
3.2.15 Bahwa tanah-tanah Hak Milik Adat yang dijadikan Hak Guna
Usaha di Kabupaten Banyuwangi + 2000 Ha yang ahli warisnya
+ 85% rakyat miskin, menurut Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
berbunyi, “fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh
Negara” dan menurut Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi,
“Perlindungan, pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak
Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama
Pemerintah.
3.2.16 Dan berdasarkan Pasal 1129 KUH Perdata berbunyi, “jika lewat
3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan, dan tidak ada
seorangpun yang mengajukan diri, maka perhitungan penutup
harus diserahkan kepada negara, sedangkan Negara akan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
berkuasa menguasai harta peninggalannya . berdasarkan
ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1961 tentang pencabutan Hak atas tanah tidak boleh
mengalihkan Hak Milik Adat ke hak yang lain seperti Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan Hak pakai dan Sewa.
Berdasarkan
perundang-undangan
negara
hanya
dapat
memberikan Hak Garap dan menurut amanah Undang-Undang
Dasar 1945 fakir miskin yang utama dengan perhitungan setiap
Kepala Keluarga 2 Ha dengan sistim bagi hasil 60% penggarap
dan 40% Negara maka pernghasilan Negara pertahun apabila
ditanami tebu 25.000.000 X 40% = Rp 10.000.000 X 2000 Ha =
Rp 20.000.000.000 (20 milyar) dan mensejahterakan rakyat
miskin 1000 Ha : 2Ha/per Kepala Keluarga = 1000 Kepala
Keluarga
dengan
perhitungan
2Ha
X
Rp15.000.000
+
Rp50.000.000 pertahunnya perbulan 4.166.666 perbulan sudah
menjalankan amanat UUD 1945, sehinggal Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
bertentangan dengan UUD 1945.
3.2.17 Bahwa Hak Guna Usaha pelaksanaan dari Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
berbunyi “Hak Guna Usaha adalah Hak untuk mengusahakan
tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka
watu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, Guna perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan” berdasarkan Pasal 28
Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
merupakan dasar terbitnya Hak Guna Usaha Nomor 01/HGU/
35/1998 tanggal 4-9-1998 yang kemudian juga terbitnya
Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 18 Tahun 2000 Luas 36
Ha Desa Tegalharjo dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor
19 Tahun 2000 Luas 2,5 Ha Desa Tegalharjo yang dijadika
tindak Gratifikasi yang diminta Pemerintah Kepala Daerah
Tingkat II Banyuwangi sebagaimana terdapat pada Keputusan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Timur Nomor 1/HGU/35/1998 tanggal 4-9-1998 pada Keputusan
Kelima.
Di samping itu masih + 2000 Ha tanah Hak Milik Adat yang
dijadikan Hak Guna Usaha di Kabupaten Banyuwangi Jawa
Timur praduga tak bersalah Kerugian Negara dapat mencapai
trilyunan Rupiah untuk Penerbitan Hak Guna Usaha
terjadinya delik Gratifikasi yang menyebabkan Kerugian
Pemohon, Negara, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Fakir Miskin
yang menjadi tanggung jawab negara, utamanya Pemerintah.
Berdasarkan Hasil Panen Pertahun jika ditanami tebu dengan
diberikan Hak Garap dengan bagi hasil 60% oenggarap dan
40% Negara maka Negara mendapat penghasilan pertahun
dengan perihitungan panen + RP 25.000.000 X 2000 Ha X 40%
= Rp 20.000.000.000 pertahun dan mensejahterakan Fakir
Miskin Kepala Keluarga 2Ha X Rp 25.000.000 X 60% = Rp
30.000.000 pertahun insya’allah sudah cukup untuk hidup layak
bagi Fakir Miskin yang menjadi tanggung jawab negara Pasal
33 ayat (3).
Bahwa sejak tahun 1956 yakni Kepindahan Wagiat Alias Painah
Lisem pindah ke Desa Dasri tanah sengketa tidak jelas
statusnya, dan para penggugat pun tidak berhasil membuktikan
Keterangan atas tanah a quo Terutama Leter C desa tersebut
yang menjadi bukti pembayaran-Pembayaran Pajak sampai
kemudian tanah sengketa dikuasai oleh PT. Makarti tergugat-
Pembanding (hal 7 Putusan PT)
Dalam Pasal 1129 KUH Perdata berbunyi “jika setelah Lewat 3
tahun terhitung mulai terbukanya Warisan tidak ada seorangpun
yang mengajukan diri maka perhitungan penutup harus
diserahkan kepada negara, sedangkan Negara akan berkuasa
menguasai sementara harta peninggalannya”.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960 berbunyi, untuk kepentingan umum, termasuk
Kepentingan Bangsa dan Negara serta Kepentingan bersama
dari rakyat, Hak-Hak atas tanah dapat dicabut dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
mengganti kerugian yang layak dan cara yang diatur dengan
Undang-Undang.
Berdasarkan fakta hukum di atas perundang-undangan yang
terdapat dalam Nomor 3.1.1 di atas dan bukti P-14 dan P-15
sertifikat Hak milik Pemegang Hak Drs. Budiyono, SH PT.
Makarti mengambil alih tanah Hak Milik B. Painah Lisem nenek
dari Pemohon dengan cara antar lain:
1. Tidak Adil dan Jujur menurut SKB Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial bukti P-27 menyatakan:
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan
memberikan yang menjadi haknya yang didasarkan pada
suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di
dalam hukum.
Jujur bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
2. Memutar balikan kepastian hukum yang adil yaitu Leter C
desa merupakan bukti kepemilikan hak milik atas tanah
diputar balikan menjadi Leter C desa merupakan Bukti
Pembayaran Pajak jelas salah menurut Hukum dan
Yurisprudensi.
3. Tanah Hak milik dialikan hanya untuk kepentingan umum
tidak benar menurut Pasal 18 Undang-Undang Pokok-Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dijadikan Hak Guna Usaha.
4. Tidak ada satupun Norma Hukum yang membenarkan
perpindahan seseorang menyebabkan Status tanah
tidak jelas.
5. Prosedur pengalihan hak atas tanah diatur dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1961 juga tidak dilakukan.
Maka perbuatan PT. Makarti ini merupakan tidakan yang
mengambil alih Hak milik yang dipunyai seseorang dengan
sewenang-wenang
tanpa
Kepastian
Hukum
yang
Adil
mengambil harta yang merupakan hak asasi manusia sehingga
merugikan orang lain yang melanggar hak konstitusi Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
3.3 Bahwa dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985, diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bertentangan dengan
Hak Konstitusi Pemohon yang terdapat padal Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
mengakibatkan kerugian Pemohon antara lain:
3.3.1
Hak Konstitusi Pemohon tertutup untuk mendapatkan Kepastian
Hukum yang Adil kecuali Permohonan Peninjauan kembali
dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
3.3.2
Hak Konstitusi Pemohon diambil alih secara sewenang-
wenang dengan berlakunya Hak Guna Usaha sengga merugi
Hak milik tanah seluas + 38 Ha.
3.3.3
Hak Konstitusi Pemohon yang dipunyai dari Hak milik atas
tanah B.Painah Lisem melalui pewarisan hilang seluas + 38 Ha
dengan diambil alih secara sewenang-wenang, tidak melalui
prosedur kepastian Hukum yang Adil, tidak terlindunginya
pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara terutama Pemerintah dan tidak dilindungi harta benda
yang di bawah kekuasaannya merugi kehilangan Hak Milik
seluas + 38 Ha
3.3.4 Hak Konstitusi Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur dengan
Putusan Mahkamah Agung yang hanya diakui sebagai Ahli
Waris Pengganti almarhum Minah alias Siti Aminah dan
almarhum Atim alias Atimah, dan mereka adalah cucu dari
alamarhumah Wagiat alias B.Painah Lisem pemilik asal tanah-
tanah sengketa) seluas + 38 Ha tanpa kepastian Hukum yang
adil dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang menjadi
tanggung jawab negara terutama Pemerintah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
3.4 Bahwa kalau dikabulkan Permohonan Pemohon Insya’allah dapat
mengembalikan Kerugian karena Kehilangan Hak milik seluas + 38 Ha
yang dipunyai Pemohon dari pewarisan B.Painah Lisem dengan
memanfaatkan Putusan ini digunakan untuk antara lain:
3.4.1
Mengajukan Peninjauan Kembali yang Ke-2 (dua) untuk
mendapatkan kepastian Hukum yang adil dengan NUVOM yang
pemohon dapatkan setelah Putusan PK Incrah dan saksi-saksi,
insya’allah majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan
dan mengembalikan Kerugian Hak milik Pemohon.
3.4.2
Mengajukan Permohonan Kepada Presiden dan tembusan
kepada instansi terkait untuk mengembalikan Hak milik
pemohon yang merupakan pemenuhan Hak Asasi Manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah.
3.4.3
Diajukan
ke
penyidik
Polres
Banyuwangi
untuk
Bukti
Penyelidikan yang sementara ini didiamkan karena menunggu
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Hak
Konstitusi Pemohon dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia
dan kepastian Hukum yang Adil yang Hak Konstitusi Pemohon
diambil alih secara sewenang-wenang.
3.4.4 Mengajukan Perubahwan Pasal 20 dan 28 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 yang belum pernah diubah utamanya
Leter C desa dijadikan bukti Hak Milik terkuat dan terpenuh
dan dijadikan Hak Guna Usaha Menjadi Hak Garap fakir miskin
untuk meningkatkan kemakmuran yang dijamin oleh UUD 1945
kepada yang berwenang yakni Presiden Republik Indonesia dan
DPR Republik Indonesia.
3.4.5 Mengajukan pembatalan Hak Guna Usaha Nomor 01/HGU/
35/1998 tertanggal 4 september 1998 kepada penerbitannya
yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Jawa Timur karena dengan dasar ini PT. Makarti dan
Kepala Desa Tegalharjo mengambil alih Hak milik B.Painah
Lisem nenek Pemohon secara sewenang-wenang, insya’allah
kerugian Pemohon kembali sebagaimana milik Sukarno
Abdurrohim dan Nitiarjo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
IV. PETITUM
4.1
Mengabulkan permohonan pemohon
4.2
Menyatakan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
73, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74 dan Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 3316) bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali
permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
4.3
Menyatakan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
73, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74 dan tambahan Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 3316) tidak mempunyai kekuatan Hukum
mengikat, kecuali permohonan peninjauan kembali dapat diajukan
lebih dari 1 (satu) kali
4.4
Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (4), Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4.5
Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.6
Memerintakan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
Mestinya
ATAU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-32 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (tidak di nazegel);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Keluarga (tidak di nazegel);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keterangan Kronologis Tanah P.T. Makarti Nomor
473/503/429.520.1/2011 (tidak di nazegel);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Leter C (buku daftar tanah) Desa Tegalharjo;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keterangan Kutipan Leter C desa Nomor
346/VII/429.518.1/2005;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Buku Krawangan Desa Tegalharjo;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keterangan Kepala Desa Tegalharjo Nomor
474.2/503/429.520.1/2011;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Keterangan Kematian P. Slamet alias Mbah
Besar;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Pernyataan Waris;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Berita Acara Pengangkatan Sita Jamin;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi SP2HP Polres Banyuwangi;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Leter C atas nama Atimah;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 Desa
Tegalharjo;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 1920 Desa Tegalharjo;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 1921 Desa Tegalharjo;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Keputusan Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 04-
540-2-35-2007;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Keputusan Kanwil BPN Jawa Timur Nomor
01/HGU/35/1998;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang
Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di
Atasnya;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973
tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan
Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Tanah
dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi SKB Mahkamah Agung dan KY;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Putusan PN Nomor 112/PDT.G/2005/PN.BWI;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Putusan PT Nomor 457/PDT.G/2007/PT.SBY;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Putusan MA Nomor 86.PK/PDT/2009;
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Putusan MK Nomor 34/PU-XI/2013;
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Putusan MA Nomor 101.K/TUN/2000;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
Bahwa permasalahan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958,
selanjutnya disebut UU MA) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya disebut UU PA) yang menyatakan,
Pasal 66 ayat (1) UU MA:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Pasal 28 ayat (1) UU PA:
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945, yang masing-masing menyatakan,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 66 ayat (1) UU MA dan
Pasal 28 ayat (1) UU PA terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 28 ayat (1) UU
PA karena bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah dari Pemohon yang ditemukan
setelah putusan Peninjauan Kembali menjadi tidak berguna;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
Pemohon yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan
Pasal 28 UU PA menimbulkan ketidakpastian hukum, maka menurut Mahkamah,
Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan
aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dengan berlakunya
norma Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan
demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 66
ayat (1) UU MA dan Pasal 28 ayat (1) UU PA yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon menghadapi kasus sengketa kepemilikan tanah dengan PT.
Makarti, dan sudah melalui proses hukum hingga Peninjauan Kembali (PK),
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
namun Putusan Mahkamah Agung Nomor 86/PK/PDT/2009 membenarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya;
b. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU
MA karena walaupun Pemohon menemukan bukti baru (novum) namun tidak
dapat mengajukan PK kembali, sehingga pasal a quo bertentangan dengan
UUD 1945 kecuali jika ketentuannya dirubah menjadi permohonan PK dapat
diajukan lebih dari 1 (satu) kali;
c. Bahwa Pemohon dirugikan oleh tindakan pengambil-alihan oleh P.T Makarti
terhadap hak milik B. Painah Lisem, nenek Pemohon, secara sewenang-
wenang melalui penerbitan HGU Nomor 01/HGU/35/1998, bertanggal
4 September 1998, sehingga menyebabkan Pemohon kehilangan hak waris
atas tanah tersebut;
d. Bahwa tindakan pengambil-alihan secara sewenang-wenang tersebut, tanpa
melalui kepastian hukum yang adil, pemerintah tidak melindungi harta benda,
dan tidak melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang
menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah, sehingga Pasal 28 ayat
(1) UU PA bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang dilindungi
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari permohonan dan
memeriksa bukti Pemohon Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.11]
Bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
[3.12] Menimbang bahwa terkait dengan permohonan Pemohon tentang
peninjauan kembali, Mahkamah telah memutus dengan Putusan Nomor 34/PUU-
XI/2013, bertanggal 6 Maret 2014, tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 268
ayat (3) KUHAP dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis
merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana.
Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi
sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan
prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan
menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
tentu
akan
melahirkan
ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian,
ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di
samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait
pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah
diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula.
Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan
kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan
formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan
kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah
diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial
baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun
penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan
kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada
tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya
hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam
proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2)
KUHAP, yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas
dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika
keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. .... dst”;
Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam
putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti
yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang
secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan
pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana
bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak
maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud
hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka
kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan
dimaksud;
Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara
umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan
negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak
yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD
1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa
yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni
untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian
kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya
pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan
kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan
manusia tentang kepastian hukum;
Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan norma
hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang
mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya hukum untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk memenuhi kepastian
hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi
terpidana. Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut”.
[3.16.2] Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat
demokratis”,
menurut
Mahkamah,
pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak
dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena
pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi
manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan
manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan,
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula
dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis;
[3.16.3] Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri
oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah,
hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam
perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena
dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi
manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru
bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh
kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
[vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai konsekuensi dari asas
negara hukum;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah oleh karena materi permohonan Pemohon terkait dengan persoalan
peninjauan kembali adalah sama dengan materi permohonan Pemohon dalam
perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah
tanggal 6 Maret 2014, maka pertimbangan hukum Mahkamah tersebut mutatis
mutandis berlaku terhadap dalil Pemohon dalam perkara a quo;
[3.14]
Bahwa terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemohon, yang
menurut Pemohon diakibatkan oleh berlakunya Pasal 28 ayat (1) UU PA, menurut
Mahkamah semata-mata merupakan masalah penerapan atau implementasi
Undang-Undang, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma oleh
karenanya bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Menurut
Mahkamah Pasal 28 ayat (1) UU PA tidak relevan dengan persoalan hukum yang
dihadapi Pemohon karena pasal a quo hanya memberikan pengertian, waktu dan
pemanfaatan tentang Hak Guna Usaha, sehingga justru memberikan kepastian
hukum karena membuka kesempatan kepada para pihak untuk mengusahakan
tanah yang dikuasai oleh negara. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon sepanjang mengenai konstitusionalitas Pasal 66
ayat (1) UU MA tidak dapat diterima;
[4.4]
Permohonan Pemohon sepanjang mengenai konstitusionalitas Pasal 28
ayat (1) UU PA tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) tidak dapat diterima;
2. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ditolak.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto,
I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni,
tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Desember,
tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 12.39 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, I Dewa Gede
Palguna, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri Pemohon/kuasanya dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
Bahwa permasalahan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958,
selanjutnya disebut UU MA) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya disebut UU PA) yang menyatakan,
Pasal 66 ayat (1) UU MA:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Pasal 28 ayat (1) UU PA:
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945, yang masing-masing menyatakan,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 66 ayat (1) UU MA dan
Pasal 28 ayat (1) UU PA terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 28 ayat (1) UU
PA karena bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah dari Pemohon yang ditemukan
setelah putusan Peninjauan Kembali menjadi tidak berguna;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
Pemohon yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan
Pasal 28 UU PA menimbulkan ketidakpastian hukum, maka menurut Mahkamah,
Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan
aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dengan berlakunya
norma Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan
demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 66
ayat (1) UU MA dan
