PUU
Tahun 2014
66/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Victor Santoso Tandiasa,
Tanggal Registrasi: 2014-07-14
Tanggal Putusan: 2015-01-28
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Muhammad Alim (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu menyatakan [[Pasal 57 huruf d]] yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap [[Pasal 69 huruf c]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Putusan Perkara Nomor [[4/PUU-X/2012]] (Putusan bukti P.5) hanya memutus sebagian dari yang dimohonkan oleh para Pemohon, dimana [[Pasal 57 huruf c]] tidak dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] oleh Mahkamah Konstitusi. Norma pada [[Pasal 57 huruf c]] menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang:
c.
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara”
Sementara pengaturan sanksi terhadap [[Pasal 57 huruf c]] diatur dalam [[Pasal 69 huruf b]], yang menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b.
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau”
Persoalan yang timbul saat ini adalah adanya frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” yang masih dianggap mengancam kebebasan warga negara untuk dapat mengekspresikan kecintaannya terhadap nilai budaya, dan kebanggaannya terhadap negara ini. Artinya jika ada seseorang warga negara yang membuat lambang untuk perseorangan yang menyerupai lambang negara maka diancam pidana penjara 1 tahun atau denda seratus juta rupiah. Sementara dalam penjelasannya tidak ada penjelasan lebih rinci terhadap frasa kata menyerupai lambang negara.
Hal ini yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan untuk yang kedua kali terhadap ketentuan Norma Pasal 57 huruf c untuk frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” dan terhadap frasa vang sama dalam Pasal 69 huruf b yang memiliki hubungan mutatis mutandis dengan Pasal 57 huruf c [[UU Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) [[UUD 1945]].
II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat [[UUD 1945]] menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat [[UUD 1945]] menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Und
Teks Putusan
# Putusan [[66/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bende...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[66/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-28
- **Significance**: Low
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2009]] tentang Bendera
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Erwin Agustian]]
- **Pemohon 2**: [[Eko Santoso]]
## Timeline
- **2013-01-15**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2014-07-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-01-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[005/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[4/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[123/PUU-XIII/2015]]
- [[16/PUU-XVI/2018]]
- [[36/PUU-XV/2017]]
- [[37/PUU-XV/2017]]
- [[92/PUU-XIII/2015]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas frasa “membuat lambang untuk perseorangan” dan frasa “menyerupai Lambang Negara” yang tercantum dalam [[Pasal 57 huruf c]] dan [[Pasal 69 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu menyatakan [[Pasal 57 huruf d]] yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap [[Pasal 69 huruf c]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Putusan Perkara Nomor [[4/PUU-X/2012]] (Putusan bukti P.5) hanya memutus sebagian dari yang dimohonkan oleh para Pemohon, dimana [[Pasal 57 huruf c]] tidak dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] oleh Mahkamah Konstitusi. Norma pada [[Pasal 57 huruf c]] menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang:
c.
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara”
Sementara pengaturan sanksi terhadap [[Pasal 57 huruf c]] diatur dalam [[Pasal 69 huruf b]], yang menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b.
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau”
Persoalan yang timbul saat ini adalah adanya frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” yang masih dianggap mengancam kebebasan warga negara untuk dapat mengekspresikan kecintaannya terhadap nilai budaya, dan kebanggaannya terhadap negara ini. Artinya jika ada seseorang warga negara yang membuat lambang untuk perseorangan yang menyerupai lambang negara maka diancam pidana penjara 1 tahun atau denda seratus juta rupiah. Sementara dalam penjelasannya tidak ada penjelasan lebih rinci terhadap frasa kata menyerupai lambang negara.
Hal ini yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan untuk yang kedua kali terhadap ketentuan Norma Pasal 57 huruf c untuk frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” dan terhadap frasa vang sama dalam Pasal 69 huruf b yang memiliki hubungan mutatis mutandis dengan Pasal 57 huruf c [[UU Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) [[UUD 1945]].
II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat [[UUD 1945]] menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat [[UUD 1945]] menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”.
4. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional) maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh ataupun per pasalnya.
5. Bahwa sebagai pengawal konstitusti, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-Undang agar berkesesuaian dengan nilai-niiai konstitusi. Tafsir [[MK]] terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK.
6. Bahwa melalui permohonan ini para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 57 huruf c untuk frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” dan terhadap frasa yang sama dalam Pasal 69 huruf b yang hubungan mutatis mutandis dengan Pasal 57 huruf c [[UU Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
III. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
## Pertimbangan Hukum Mahkamah
### 1. Kewenangan Mahkamah
Berdasarkan [[Pasal UUD 1945]], [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang:
- Menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]]
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian UU.
### 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan:
- [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan
- Adanya hak konstitusional yang diberikan [[UUD 1945]]
- Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual
- Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU
- Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan
### 3. Pokok Permohonan
Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya:
- Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional
- Norma yang diuji melanggar hak konstitusional warga negara
- Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi
### 4. Pertimbangan Hukum
Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat:
#### Terhadap Kewenangan Mahkamah
- Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
- Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan
- Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
#### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
- Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan
- Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji
#### Terhadap Pokok Permohonan
Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan:
- Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]]
- Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi
- Perlindungan hak asasi manusia
- Keseimbangan kepentingan publik dan privat
- Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas frasa “membuat lambang untuk perseorangan” dan frasa “menyerupai Lambang Negara” yang tercantum dalam [[Pasal 57 huruf c]] dan [[Pasal 69 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah
