PUU
Tahun 2025
65/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.M., M.I.KOM., M.H.MIL.
Tanggal Putusan: 2025-06-04
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 39/1999
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 65/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.Mil.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Gili Gede Nomor 23 RT/RW 001/223 Lingkungan
Suradadi
Barat,
Kelurahan
Karang
Baru,
Kecamatan
Selaprang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 17 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 71/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 April 2025
dengan Nomor 65/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 17 April 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa, kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NRI
Tahun 1945). Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10
ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”; serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan
bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahmakah Konstitusi adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-Undang
3
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
2 Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam
ketentuan
pada
UUD
NRI
Tahun
1945.
Tafsir
MK
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan
tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki
kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-
undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
undang-undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau
sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran
MK;
7. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 in casu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi,
4
serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
merupakan suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
negara hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari
DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan
efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga Negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
5
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verba) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan
bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK
“setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
7. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan
dengan
identitas
(KTP
Bukti
P-01)
yang
hak-hak
konstitusionalnya secara aktual terlanggar dan di rampas dengan
keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
8. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian
6
hak-hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu
uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
(Bukti P-02 salinan UUD NRI Tahun 1945)
9. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian
Undang-Undang Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang
nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja.”
(Bukti P-03 salinan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan)
10. Bahwa berdasarkan keberlakuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah membuka potensi
diskriminasi di mana pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan
kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau
latar belakang etnis. Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan
prinsip-prinsip kesetaraandan non-diskriminasi yang mendasari hukum
ketenagakerjaan. Selain itu, Pasal a quo dianggap berpotensi menghambat
7
akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan
yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka, karena pemberi
kerja dapat leluasa menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang
mengandung unsur diskriminatif, sehingga keberadaan Pasal a quo
menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan
pekerjaan yang menghambat dan merampas hak Pemohon memperoleh
pekerjaan seperti misalnya “batas usia minimal” melamar pekerjaan yang
disyaratkan.
11. Bahwa dengan adanya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah digunakan sebagai dasar
hukum oleh semua Perusahaan swasta hingga perusahaa milik Negara
untuk mencari kandidat yang mereka inginkan akan tetapi karena Pasal 35
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
memberikan perhatian khusus di masa saat ini dan masa depan terkait
batasan-batasan larangan penetapan persyaratan pekerjaan yang
menghambat bagi pelamar kerja. Persyaratan seperti ini telah menuai
kontroversial bagi semua pelamar pekerjaan. Mereka merasa bahwa
adanya penetapan syaratan usia kandidat telah menghambat mereka untuk
mendapatkan pekerjaan, hal ini juga sangat dirasakan oleh Pemohon.
A. Permohonan a quo tidak ne bis in idem
1. Bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
8
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh
Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda;
3. Bahwa tolok ukur dan /atau batu uji dasar pengujian permohonan a quo
menggunakan Pasal 28D ayat (2), UUD NRI Tahun 1945 yang telah
pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan-
permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah, yaitu Pasal 28D ayat
(1), (Permohonan Nomor 35/PUU-XXII/2024), dan dalam permohonan
Nomor 124/PUU-XXII/2024, yang menguji ketentuan yang di putus oleh
mahkamah Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (1) 28 D ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, tetapi dalam permohonan a quo menggunakan
alasan yang berbeda dengan permohonan- permohonan yang telah
diputus oleh Mahkamah;
4. Bahwa, alasan konstitusional yang digunakan dalam Permohonan
Nomor Permohonan Nomor 35/PUU-XXII/2024 pada intinya adalah
kerugian potensial yang dialami Pemohon sementara dalam
Permohonan Nomor 124/PUU-XXII/2024, Menggunakan alasan pada
intinya berkenaan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM terhadap potensi-potensi kerugian para
pemohon, sedangkan dalam permohonan a quo adalah terkait dengan
kerugian konstitusi secara nyata yang dialami Pemohon;
5. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, setelah membandingkan alasan
dalam permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan
a quo, di mana Pemohon sudah merasakan kerugian konstitusi secara
nyata dan jelas, maka alasan permohonan a quo menegaskan adanya
perbedaan alasan konstitusional dengan permohonan-permohonan
sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dan
oleh karenanya permohonan a quo dapat diajukan kembali.
9
III. Alasan-Alasan Permohonan
A. HUBUNGAN PASAL 35 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
YANG
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 27 AYAT (2) JUNCTO PASAL 28D AYAT (1) JUNCTO
PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945.
1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
2. Bahwa isi Pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa setiap orang
memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan /atau
bekerja tanpa perlakuan diskriminasi, perbedaan etnis, usia,
background pendidikan, agama, suku dll. Dan Pemerintah harus turut
terlibat dalam segala upaya mengatasi permasalahan diskriminasi yang
terjadi di negara Indonesia. Isi Pasal tersebut berlaku pula terhadap
lowongan-lowongan pekerjaan yang diskriminasi, menghambat dan
merampas hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan.
3. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kepastian
kepada setiap warga negara kepastian dan penghidupan yang layak
dan kesempatan yang sama dan melarang apapun bentuk diskrimasi
yang dialami oleh setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan
termasuk melarang adanya pemberlakuan Pasal disuatu Undang-
Undang yang memberikan kesempatan terjadi diskriminasi dalam
memperoleh pekerjaan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
4. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 melarang apapun
bentuk diskrimasi yang dialami oleh setiap warga negara dalam
memperoleh pekerjaan termasuk melarang adanya pemberlakuan
Pasal disuatu Undang-Undang yang memberikan kesempatan terjadi
diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan bagi setiap warga negara.
5. Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagai bentuk peraturan normatif yang
memberikan keleluasaan kepada Perusahaan untuk menentukan
10
sendiri
persyaratan-persyaratan
lowongan
pekerjaan.
Atas
pemberlakuan tersebut menjadi normalisasi persyaratan persyaratan
lowongan pekerjaan yang diskriminasi seperti mencantumkan: batas
maksimal usia, pengalaman kerja, Pendidikan, jenis kelamin dllm dan
hal tersebut bertentangan dengan prinsip rumusan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945
6. Bahwa, kebebasan absolute Perusahaan menentukan
sendiri
persyaratan-persyaratan lowongan pekerjaan yang diberikan Pasal 35
ayat
(1)
Undang-Undang
nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanpa adanya penilaian yang obyektif
secara ilmiah dan diterima akal sehat yang bertentangan dengan
prinsip rumusan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
(bukti P-02 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
7. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah memberikan himbauan Ketidakpastian hukum
(legal urcentainty) untuk tidak diskriminasi tetapi tida ada Batasan
himbauan kepada Perusahaan, karena mengingat bukan Pasal berisi
larangan dan tidak ada sanksi dan/atau dasar hukum mengikat kepada
perusahaan membuat persyaratan-persyaratan lowongan pekerjaan
yang diskriminasi. Sehingga dapat dipahami bahwa memberikan kesan
antara Pasal 5 dengan Pasal 35 ayat 1 sebagai pasal yang berdiri
sendiri tanpa adanya sanksi.
8. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan “hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” kemudian
dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU nomor 14 Tahun 1970
menyebutkan “Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai
hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke
tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu
menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
11
masyarakat. Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU nomor 14 Tahun 1970
menjadi kewajiban Hakim untuk mengenal, merasakan dan mampu
menyelami perasaan hukum sehingga permasalahan Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
selama
ini
menimbulkan
keresahan
pencari
pekerja
akibat
Perusahaan-perusahaan menetapkan persyaratan-persyaratan yang
diskriminasi dan menyimpang Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar
1945 bisa terselesaikan dan mengurangi pengangguran.
B. Permasalahan Pemberlakuan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
membuka pintu bagi iskriminasi dan pemberi kerja dapat memilih
tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan atau diskriminatif,
seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis. Hal ini
bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi
yang mendasari hukum ketenagakerjaan.
2. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
memperkuat kekuasaan ekonomi pemberi kerja atas tenaga kerja.
Dalam situasi di mana pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja tanpa
melalui proses seleksi yang adil atau transparan, pemberi kerja dapat
dengan
mudah
memanfaatkan
keadaan
tersebut
untuk
mengeksploitasi tenaga kerja dengan memberlakukan kondisi kerja
yang tidak sesuai atau memberikan upah yang rendah. Hal ini dapat
menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar dalam hubungan kerja
yang secara aktual (vide P06 - Kumpulan berita permasalahan syarat
batas umur rekrutmen kerja).
3. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menghasilkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja
untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan
keahlian mereka, hal ini disebabkan kecenderungan Pasal 35 ayat (1)
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kerap
menimbulkan kesempatan kepada Perusahaan dalam menentukan
12
persyaratan-persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminasi seperti
“Batas Usia” (vide P06 - Kumpulan berita permasalahan syarat batas
umur rekrutmen kerja).
4. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menciptakan
ketidakpastian hukum karena ketidakjelasannya. Kurangnya pedoman
yang jelas dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam
praktiknya, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan konflik hukum
antara pemberi kerja dan tenaga kerja atau antara pemberi kerja dan
regulator sehingga menimbulkan tingginya tinggkat pengangguran
hingga 7,9 Juta Pengangguran di Republik Indonesia akibat dari
ketidak pastina Hukum dari Pasal 35 Ayar 1 UU Nomor 13 Tahun 2003
(vide P07 - Data BPS Total Pengangguran di Indonesia).
5. Bahwa, Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 cenderung
memberikan keleluasaan yang besar kepada pemberi kerja dalam
proses perekrutan tenaga kerja. Hal ini dapat menciptakan
ketidakseimbangan kekuatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja, di
mana pemberi kerja dapat dengan mudah menentukan syarat dan
kondisi kerja tanpa mempertimbangkan kepentingan atau hak-hak
tenaga kerja. Akibatnya, tenaga kerja mungkin tidak memiliki negosiasi
yang seimbang dalam menetapkan kondisi kerja mereka (vide P08 -
Sample Syarat lowongan kerja dengan batas umur).
6. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memperhatikan prinsip kesetaraan dalam akses
terhadap peluang pekerjaan. Dalam situasi di mana pemberi kerja
memiliki kebebasan penuh untuk merekrut tenaga kerja, individu atau
kelompok yang memiliki keunggulan akses atau sumber daya dapat
mendominasi pasar tenaga kerja. Hal ini dapat mengakibatkan
ketidaksetaraan peluang antara individu atau kelompok yang memiliki
akses dan yang tidak memiliki akses, yang pada gilirannya dapat
meningkatkan kesenjangan sosial dan ekonomi (vide P08 - Sample
Syarat lowongan kerja dengan batas umur)
7. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak efektif dalam mengatasi ketidakseimbangan
pasar tenaga kerja, pasar tenaga kerja mungkin mengalami
13
ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan, yang dapat
mengakibatkan pengangguran struktural atau kekurangan tenaga kerja
dalam sektor-sektor tertentu.
8. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
tidak
mampu
mengatasi
tren
pengangguran
struktural, risiko terjadinya kesenjangan antara keterampilan yang
dimiliki tenaga kerja dan kebutuhan pekerjaan yang tersedia dapat
meningkat. Hal ini dapat mengakibatkan pengangguran struktural yang
berkelanjutan (vide P07 - Data BPS Total Pengangguran di Indonesia),
(vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan batas umur).
9. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan atas keberlakuan Pasal tersebut dapat sulit
mensukseskan rencana Pemerintah yang menargetkan tingkat
pengangguran terbuka tahun 2025 diharapkan dapat ditekan dalam
kisaran 4,0% hingga 4,9%. Bahwa salah satu penyebab pengganguran
adalah bukan karena kurangnya lapangan pekerjaan tapi karena
adanya persyaratan persyaratan lowongan pekerjaan yang tidak masuk
diakal (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan batas umur).
10. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam
hubungan kerja. Ketika pemberi kerja memiliki kekuatan penuh untuk
merekrut tenaga kerja tanpa memperhatikan aspek-aspek keadilan,
seperti transparansi, non-diskriminasi, dan perlindungan hak-hak
pekerja, hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan
dalam hubungan kerja. Perlindungan hukum yang memadai diperlukan
untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dihormati dan
diterapkan dalam setiap aspek hubungan kerja (vide P08 - Sample
Syarat lowongan kerja dengan batas umur).
11. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
tidak
memberikan
cukup
fleksibilitas
dalam
mengatasi permasalahan mobilitas pekerja. Ketika pemberi kerja
memiliki kendali penuh atas proses perekrutan, tenaga kerja
menghadapi kesulitan dalam mencari peluang kerja di luar wilayah lokal
14
mereka. Hal ini dapat membatasi mobilitas pekerja, serta menghambat
pertumbuhan ekonomi dan kesempatan pekerjaan yang lebih luas.
12. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memberikan cukup kesempatan bagi tenaga
kerja rentan, seperti penyandang disabilitas, mantan narapidana, atau
mereka yang tinggal di daerah terpencil, untuk mendapatkan
pekerjaan. mereka kesulitan untuk bersaing dalam pasar tenaga kerja
dan mendapatkan akses terhadap peluang kerja yang setara.
13. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
tidak
memperhitungkan
kebutuhan
akan
keberagaman tenaga kerja. seperti mereka dengan kebutuhan khusus
atau latar belakang yang beragam, Perusahaan justru enggan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon pekerja yang
memiliki catatan mantan narapidana sehingga letak permasalahan
inilah menyebabkan orang-orang tertentu sangat sulit mendapatkan
pekerjaan dan Hal ini dapat menghambat inklusi dan kesempatan yang
setara dalam dunia kerja (vide P07 - Data BPS Total Pengangguran di
Indonesia) (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan batas
umur).
14. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak cukup efektif dalam mendorong kesetaraan
peluang kerja bagi semua individu, risiko terjadinya diskriminasi atau
ketidaksetaraan dalam kesempatan kerja dapat meningkat. Hal ini
dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan.
15. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
menyebabkan
kesenjangan
akses
terhadap
pekerjaan bagi kelompok rentan atau terpinggirkan. kesulitan untuk
bersaing dalam pasar tenaga kerja dan mendapatkan akses terhadap
pekerjaan yang layak. Hal ini dapat meningkatkan kesenjangan sosial
dan ekonomi dalam masyarakat. Kriteria-kriteri persyaratan lowongan
pekerjaan yang tidak bisa diterima akal sehat menimbulkan
permasalahan ketidak adilan bagi mereka yang memiliki ijazah Strata -
1 hingga Strata – 3 yang memiliki umur 35 tahun – 50 tahun tidak dapat
15
mencoba dan /atau mendapatkan kesempatan pekerjaan layak karena
adanya batas syarat umur kerja yang menutup kesempatan tersebut,
hal ini sangat menciderai rasa keadilan dan Marwah kesempatan
kesejahteraan sosial Masyarakat (VIDE P08 - Sample Syarat lowongan
kerja dengan batas umur).
16. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan meningkatkan potensi persaingan yang tidak sehat di
antara pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja. Tanpa pembatasan
atau pedoman yang jelas, pemberi kerja dapat terlibat dalam praktik-
praktik yang tidak etis atau merugikan, seperti karena begitu bebas
diberikan
kepada
Perusahaan
dalam
merekrut
sendiri
calon
karyawannya atau menentukan sendiri syarat-syarat lowongan
pekerjaan semakin besar menimbulkan adanya calo calon pekerjaan.
(vide P06 - Kumpulan berita permasalahan syarat batas umur
rekrutmen kerja), (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan
batas umur).
17. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mendorong mobilitas pekerja secara efektif, baik
geografis maupun vertikal, tenaga kerja terbatas dalam kesempatan
untuk mencari atau memperoleh pekerjaan yang lebih baik sesuai
dengan kemampuan dan aspirasi mereka. Hal ini dapat menghambat
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial dalam jangka
Panjang;
18. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak cukup efektif dalam memastikan kesetaraan
gender dalam akses pekerjaan, perempuan menghadapi kesulitan
dalam mendapatkan akses ke peluang kerja yang sama dengan laki-
laki, baik dalam hal jumlah maupun kualitas pekerjaan. Hal ini
bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender yang dijamin
oleh konstitusi dan hukum internasional. Ketidak seteraan yang
dihadapi Perempuan dalam mengakses pekerjaan seperti masih
banyak menggangap bahwa Perempuan kurang begitu gesit dalam
bekerja dan sangat terkesan stereotip (vide P06 - Kumpulan berita
16
permasalahan syarat batas umur rekrutmen kerja), (vide P08 - Sample
Syarat lowongan kerja dengan batas umur).
19. Bahwa. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan rentan terhadap pemberian kesempatan Kembali
kepada mantan karyawan PKWT hal ini didasari bahwa kerap dijumpai
maksimal usia melamar pekerjaan sehingga Ketika ada seseorang
yang statusnya karyawan PKWT kemudian masa PKWT nya berakhir
dan tidak diperpanjang maka seseorang tersebut kesulitan Kembali
mencari pekerjaan karena usia seseorang tersebut tidak memenuhi
kualifikasi standar dan ketentuan berlaku yang ditetapkan Perusahaan
(vide P06 - Kumpulan berita permasalahan syarat batas umur
rekrutmen kerja), (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan
batas umur).
20. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyebabkan penurunan motivasi dan keterikatan
tenaga kerja terhadap pekerjaan dan organisasi, risiko terjadinya
ketidakpuasan, kelelahan, atau kehilangan minat dalam pekerjaan
dapat meningkat. Hal ini dapat mengurangi produktivitas dan kualitas
kinerja tenaga kerja. isu yang semakin berlarut-larut atas persyaratan
lowongan pekerjaan yang membatasi kesempatan yang sama bagi
setiap orang sehingga dapat menimbulkan penurunan bersaing dalam
memperoleh pekerjaan (vide P06 - Kumpulan berita permasalahan
syarat batas umur rekrutmen kerja), (vide P08 - Sample Syarat
lowongan kerja dengan batas umur).
21. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menimbulkan Pemerintah sangat sulit mengatasi
angka pengganguran hal ini dikarenakan Pasal 35 tersebut
memberikan ruang yang seluas luasnya bagi Perusahaan dalam
menentukan sendiri kriteria kandidatnya karena ini pula selama ini
Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kepada Perusahaan
Perusahan yang menetapkan syarat-syarat lowongan pekerjaan yang
diskriminasi (vide P06 - Kumpulan berita permasalahan syarat batas
umur rekrutmen kerja), P07 - Data BPS Total Pengangguran di
17
Indonesia, (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan batas
umur).
22. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
meningkatkan potensi ketidakstabilan pekerjaan dan karier, risiko
terjadinya ketidakpastian pekerjaan, terbenturnya usia akibat lowongan
pekerjaan, atau ketidakmampuan untuk mengembangkan karier yang
berkelanjutan dapat meningkat. Hal ini dapat mengakibatkan
kecemasan, stres, dan ketidakpuasan kerja di antara tenaga kerja.
Dan/atau pencari kerja;
23. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
meningkatkan potensi tingkat pengangguran dan ketidakstabilan
ekonomi. risiko terjadinya ketidakcocokan antara permintaan dan
penawaran tenaga kerja dapat meningkat, yang dapat mengakibatkan
peningkatan tingkat pengangguran dan ketidakstabilan ekonomi secara
keseluruhan. Hal ini disebabkan banyak nya kriteria kriteria terlalu tinggi
yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam lowongan kerja mereka dan
masih
banyak
dijumpai
lowongan
lowongan
pekerjaan
yang
mencamtukan skil-skil yang terlampaui tinggi;
24. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan membuat pemerintah tidak tegas dalam bersikap,
bahkan sepanjang keseluruhan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ditemukan satu ayat atau pasal
pemerintah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Perusahaan
yang menetapkan lowongan pekerjaannya yang sangat diskriminasi
dan merampas hak bagi pencari kerja (vide P06 - Kumpulan berita
permasalahan syarat batas umur rekrutmen kerja), P07 - Data BPS
Total Pengangguran di Indonesia, (vide P08 - Sample Syarat lowongan
kerja dengan batas umur).
25. Bahwa, kerap dijumpai di dalam lowongan pekerjaan mengenai batas
Pendidikan seperi minimal Pendidikan SMA/SMK atau S1 dan Maximal
Umur: 30-35 Tahun, Persyaratan persyaratan seperti ini menimbulkan
diskriminasi kepada seseorang yang tidak beruntung memperoleh
ijazah SMA/SMK atau S1 sehingga Nampak jelas Pasal 35 ayat 1 UU
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan
18
ketimpangan bagi sejumlah Masyarakat. Dengan nampak jelas
ketimpangan/ketidakadilan dari adanya akibat pemberlakuan Pasal 35
ayat 1 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bisa mengatasi permasalahan
Pasal 35 tersebut (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan
batas umur).
26. Bahwa, dengan adanya kebebasan absolute dalam mencari kandidat
yang diberikan Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 kerap
Perusahaan dalam menetapkan standar dan ketentuan berlaku dalam
lowongan kerja mereka tidak objektif seperti batas maksimal usia untuk
posisi admin, tinggi badan untuk asisten, pengalaman kerja, status
belum kawin (vide P08 - Sample Syarat lowongan kerja dengan batas
umur).
27. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
selain
menimbulkan
permasalahan
diskriminasi,
keterbatasan
memperoleh pekerjaan juga dapat mengurangi pendapatan negara.
Hal ini didasarkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
tidak
mengenakan
pajak
penghasilan kepada Masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.
Karena masih maraknya angka pengganguran dan salah satu
penyebab angka pengganguran meninggkat karena adanya lowongan
pekerjaan yang diskriminasi menyebabkan negara tidak bisa
memperoleh peningkatan pajak penghasilan (vide P06 - Kumpulan
berita permasalahan syarat batas umur rekrutmen kerja), P07 - Data
BPS Total Pengangguran di Indonesia, (vide P08 - Sample Syarat
lowongan kerja dengan batas umur).
28. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menciptakan
ketimpangan generasi, hal ini didasarkan bahwa perusaaan lebih
menyukai merekrut usia muda seperti gen z ketimbang generasi
milenial yang untuk tahun ini usianya menginjak 25 Tahun. Banyak
Perusahaan menetapkan batas maksimal yang tidak wajar sehingga
usia yang tidak memenuhi kualifikasi dapat dianggap tidak kompeten
atau sudah uzur. Tetapi hal uniknya adalah banyak Perusahaan yang
mengeluhkan kinerja gen Z yang dianggap generasi cengeng dan tidak
19
tahan mental tetapi justru kriteria usia lowongan pekerjaan perusahan
tersebut marketnya adalah gen z (vide P06 - Kumpulan berita
permasalahan syarat batas umur rekrutmen kerja), P07 - Data BPS
Total Pengangguran di Indonesia, (vide P08 - Sample Syarat lowongan
kerja dengan batas umur).
29. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memperhitungkan potensi diskriminasi dan
actual diskriminasi yang dihasilkan oleh algoritma dalam proses
rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Dalam beberapa kasus,
algoritma yang digunakan dalam sistem rekrutmen dapat memiliki bias
yang
tidak
disengaja
atau
bahkan
disengaja,
yang
dapat
mengakibatkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu
seperti minoritas atau perempuan. Tanpa regulasi yang memadai,
risiko terjadinya diskriminasi dalam proses rekrutmen dan penempatan
tenaga kerja dapat meningkat (vide P06 - Kumpulan berita
permasalahan syarat batas umur rekrutmen kerja), P07 - Data BPS
Total Pengangguran di Indonesia, (vide P08 - Sample Syarat lowongan
kerja dengan batas umur).
30. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya di dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.2]
“Ketentuan norma Pasal a quo, khususnya sepanjang frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” telah membuka
potensi diskriminasi di mana pemberi kerja dapat memilih tenaga
kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif,
seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis. Hal ini menurut
para Pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan
non-diskriminasi yang mendasari hukum ketenagakerjaan. Selain
itu, Pasal a quo dianggap berpotensi menghambat akses dan
kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang
sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka, karena pemberi
kerja dapat leluasa menentukan persyaratan lowongan pekerjaan
yang mengandung unsur diskriminatif, sehingga keberadaan Pasal
a quo menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.”
31. Bahwa pada Permohonan sebelumnya di dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
20
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.3]
“Sehingga, apabila dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal
yang diuji oleh para Pemohon secara umum (in general) memang
sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, quod non.
Walakin, jika dilihat lebih dalam, khususnya dari kacamata keadilan
(sense of justice), saya justru melihat norma a quo potensial
disalahgunakan, sehingga mencederai rasa keadilan, khususnya
bagi pekerja dan para pencari kerja yang memiliki kompetensi dan
kapasitas yang mumpuni namun harus kecewa/gagal secara
administrative karena adanya syarat usia/umur tertentu, sehingga
terhadap persyaratan usia/umur dalam rekrutmen tenaga kerja dan
selama bekerja sejatinya tidak tepat mencantumkan syarat/alasan
usia/umur, dan untuk itu membutuhkan penegasan (lex stricta)
karena syarat usia/umur sangat bias terkait dengan larangan
diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.
Terlebih, frasa “setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” sebagaimana
termaktub dalam Pasal 5 UU 13/2003 tersebut mendorong saya
untuk mencermati dan mendalami setiap jenis/bagian dalam syarat-
syarat kerja agar benar-benar steril/bersih dari unsur diskriminasi.
32. Bahwa pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.4]
“Menurut saya, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja
khususnya sepanjang frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan” yang sangat diletakan pada pertimbangan
subjektif pemberi kerja (pengusaha), seperti mensyaratkan calon
pekerja “berpenampilan menarik” (good looking). Jika dibiarkan
pertimbangan diletakan pada pemberi kerja semata, meskipun ada
norma/ketentuan yang secara umum melarang adanya tindakan
diskriminatif in casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa
“dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam
konteks ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan secara expressis verbis
masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm)
dan sejatinya telah terjadi “contradictio in terminis” sebab di satu
pihak Pasal 5 UU 13/2003 secara tegas melarang tindakan
diskriminatif, namun di pihak lain berkenaan dengan syarat
usia/umur tidak disebut sebagai bagian dari ruang lingkup tindakan
diskriminatif, sehingga terhadap syarat usia/umur dimaksud telah
jelas (clara et clara) bersifat diskriminatif, sehinga tidak
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil.
Dalam kaitan ini, perlu penegasan berkaitan dengan syarat
rekrutmen dan syarat kerja apa saja yang tidak boleh ditolerir dalam
dunia kerja, khususnya dalam hal lowongan atau penerimaan
21
pekerjaan, in casu syarat usia/umur agar tidakmasuk kategori
diskriminatif.”
33. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.5]
“Secara filosofis, pembangunan ketenagakerjaan merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional yang dalam
pelaksanaannya harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata,
baik materiil maupun spiritual. Oleh sebab itu, pembangunan
ketenagakerjaan harus ditujukan guna terpenuhi hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan
ketenagakerjaan
memiliki
banyak
dimensi
yang
saling
beririsan/berkelindan satu sama lain yakni tidak hanya berkenaan
dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan setelah
masa kerja, tetapi juga termasuk di dalamnya harus ada
norma/ketentuan hukum yang bersifat tidak diskriminatif untuk
memastikan atas jaminan perlindungan hukum bagi pekerja dan
pencari kerja, baik pada saat atau selama bekerja maupun saat
mencari lowongan pekerjaan.”
34. Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
melahirkan diskriminasi Pendidikan. Maraknya lowongan pekerjaan
untuk posisi umum seperti waters, kasir dll semuanya mensyaratkan
minimal Pendidikan SMA. Apabila melihat data Badan Pusat Statistik
per Agustus 2024 penduduk bekerja dalam negeri didominasi oleh
lulusan SD ke bawah. Jumlahnya mencapai 50,47 juta orang atau
menyumbang 36,62% dari total penduduk bekerja di Tanah Air,
Berikutnya, penduduk bekerja lulusan SMA berjumlah 28,67% juta
orang pada Oktober 2024, atau menyumbang 20,01%, Kemudian
pekerja lulusan SMP tercatat sebanyak 22,17 juta orang, atau 17,01%
dari total penduduk bekerja di Indonesia.
35. Bahwa,
sesuai
pemberitaan
yang
Dikutip
dari
sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7852461/wamenaker-bicara-syarat-
batas-usia-lowongan-kerja-itu-penghambat wakil Menteri Tenaga Kerja
22
Menyampaikan bahwa “batasan usia lowongan kerja menjadi
penghambat bagi orang-orang yang mencari pekerjaan;
“Wamenaker ini berharap syarat batas usia lowongan kerja tersebut
dihapus ke depannya sehingga mengurangi hambatan., “Orang
yang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” ujar
Wamenaker
Immanuel
Ebenezer
dikutip
dari
Instagram
@pembasmi.kehaluan.reall., Wamenaker Immanuel Ebenezer
mengungkapkan jika orang-orang di usia 40 hingga 45 tahun sulit
mencari pekerjaan karena tidak sesuai dengan syarat lowongan
kerja yang maksimal 35 tahun atau lebih.
Banyak orang yang mencari pekerjaan menjadi pupus harapan
karena adanya syarat batas usia lowongan kerja., Oleh karena itu,
ia sebagai Wamenaker berharap syarat batas usia lowongan kerja
ini segera dihapus.
Wamenaker Immanuel Ebenezer akan berusaha memastikan
kebijakan tentang syarat batas usia lowongan kerja dihapus ini tidak
bertabrakan dengan Undang-Undang., Ia mengungkapkan belum
bisa segera menghapus syarat batas usia lowongan kerja karena
masih baru di Kementerian Ketenagakerjaan.”
36. Bahwa,
Dikutip
dari
sumber:
https://topcareer.id/read/2025/04/08/110597/wamenaker-syarat-batas-
usia-hambat-orang-dapat-kerja/#google_vignette juga menyampaikan
Impact dan /atau Dampak dari batasan usia lowongan kerja:
“Immanuel Ebenezer menekankan bahwa kebijakan ini secara tidak
langsung menciptakan kemiskinan di masyarakat. Menurutnya, banyak
pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja di usia empat puluhan
akibat aturan tersebut.
"Negara tidak boleh membiarkan aturan ini. Sebab bisa
mempersempit kesempatan kerja," ujanya.
Lebih lanjut, Ebenezer menyatakan bahwa pemerintah harus
mengambil langkah untuk menghapus syarat batas usia. Dia
berpendapat bahwa perusahaan juga harus bertanggung jawab
dalam menciptakan sistem perekrutan yang lebih inklusif.
"Kami akan melakukan sosialisasi. Yakni agar perusahaan
memahami pentingnya kebijakan ini," jelas Ebenezer.
Ebenezer mengungkapkan bahwa penghapusan syarat usia dapat
meningkatkan daya saing tenaga kerja. Menurutnya, hal ini dapat
mendorong pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung
kebijakan ini. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar kebijakan
ini dapat diterapkan secara efektif oleh perusahaan.”
23
C. NEGARA
DIAMANAHKAN
HARUS
TEGAS
MENGATASI
PERMASALAHAN
DISKRIMINASI
BATAS
UMUR
SYARAT
LOWONGAN PEKERJAAN
1. Bahwa Pasal 2 Konvensi ILO nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan Dan Jabatan “Setiap Anggota yang telah memberlakukan
Konvensi ini berjanji untuk menyatakan dan mengupayakan kebijakan
nasional yang dirancang untuk memajukan, dengan metode yang
sesuai dengan kondisi dan praktik nasional, kesetaraan kesempatan
dan perlakuan dalam hal ketenagakerjaan dan pekerjaan, dengan
tujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terkait hal
tersebut”
Bahwa konvensi ILO tersebut sudah diratifikasi di dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999.
2. Bahwa, Negara wajib memberikan perlindungan hukum yang jelas dan
adil kepada setiap individu. Diskriminasi syarat lowongan pekerjaan
menciptakan ketidakpastian hukum karena individu yang memenuhi
kualifikasi untuk suatu pekerjaan dapat diabaikan hanya karena faktor
non-profesional, seperti jenis kelamin, usia, atau agama, yang
seharusnya tidak relevan dengan kompetensi kerja.;
3. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.8] poin 1,2,3:
“Bahwa berkenaan dengan adanya diskriminasi syarat usia,
kendatipun tidak terdapat aturan berkenaan dengan usia/umur
maksimum bekerja, ILO ternyata memahami adanya pembatasan
usia/umur
dalam
melamar
pekerjaan
merupakan
bentuk
diskriminasi. ILO melarang keras tindakan diskriminasi dalam
bentuk apapun karena tidak sesuai dengan ratifikasi konvensi ILO
No.111 tahun 1958 tentang diskriminasi, meskipun tidak diatur
secara expressis verbis dalam konvensinya. Sehingga, seharusnya
pemerintah yang sudah meratifikasi konvensi-konvensi ILO ini, tidak
punya lagi alasan untuk membiarkan diskriminasi usia/umur di
dalam dunia kerja bagi orang dewasa, apalagi mempromosikan
melalui lowongan kerja tanpa adanya alasan yang jelas, terlebih jika
dilakukan test kesehatan. Walakin, sementara ini, saya memahami
terdapat beberapa pengecualian di mana syarat usia/umur dalam
lowongan pekerjaan dapat dibenarkan sepanjang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, misalnya dalam hal:
24
1. Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu seperti
pilot pesawat yang membutuhkan kondisi fisik prima dan refleks
yang
cepat,
atau
petugas
pemadam
kebakaran
yang
membutuhkan kekuatan dan stamina yang tinggi.
2. Pekerjaan yang membutuhkan pengalaman atau keahlian
tertentu seperti dokter spesialis yang membutuhkan pendidikan
dan pelatihan khusus.
3. Pekerjaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
seperti misalnya Hakim konstitusi yang harus berusia paling
rendah 55 (lima puluh lima) tahun sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.11]
“Saya berpandangan, lowongan pekerjaan yang mensyaratkan
adanya usia/umur tertentu memang dapat menghambat masyarakat
yang sejatinya memiliki kapasitas, kompetensi dan pengalaman
lebih namun terhalang karena soal usia. Apalagi, pembatasan
demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini
saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah
Konstitusi yaitu prinsip memberi kesempatan dan menghapus
pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel. Sehingga, dalam upaya untuk
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang
telah masuk usia kerja dan masih dalam usia produktif, maka
seharusnya setiap lowongan pekerjaan dilarang mensyaratkan
adanya syarat usia/umur tertentu bagi orang dewasa. Pemberi kerja
tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia/umur
tertentu bagi seseorang yang telah dewasa tanpa melihat kualifikasi
dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif. Persyaratan
hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga
berapa pun usianya (dewasa), sepanjang telah memasuki usia kerja
dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau
lowongan pekerjaan dimaksud, maka seharusnya tidak terhalang
karena usia/umur.”
5. Bahwa, berdasarkan dengan pada poin ke-4 (empat) di atas Hakim
Konstitusi Y.M Guntur Hamzah berpendapat Batas umur syarat
lowongan kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan Suci
(Sacred Justice) yang memegang teguh kepentingan rakyat adalah
hukum tertinggi.
6. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
25
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.12]
“Berkenaan hal tersebut diatas, dalam prespektif meritokrasi,
persoalan usia/umur ternyata merupakan bagian dari hal-hal yang
tidak boleh dibeda-bedakan (diskriminasi) dan sebaliknya harus
mengedepankan tata kelola sumber daya manusia didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja. Dalam konteks ini,
saya mengambil contoh pengaturan penjelasan prinsip meritokrasi
yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip
meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang
didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta
integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar
dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit,
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
berkebutuhan khusus. Tanpa bermaksud menilai peraturan
pemerintah (PP), prinsip yang sama juga dapat ditemukan dalam
Pasal 1 angka 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil bahwa sistem Merit adalah kebijakan dan
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. UU ASN dan PP
11/2017 telah secara tegas melarang diskriminasi berdasarkan
usia/umur, mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan dan
kesetaraan dalam dunia kerja. Namun, prinsip ini seharusnya tidak
terbatas pada ruang lingkup ASN saja, melainkan diterapkan secara
lebih luas bagi seluruh pekerja di berbagai sektor termasuk di sektor
swasta.”
7. Bahwa, berdasarkan dengan pada poin ke-6 (enam) di atas Hakim
Konstitusi Y.M Guntur Hamzah berpendapat
“Secara tegas melarang diskriminasi berdasarkan usia/umur,
mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan dan kesetaraan
dalam dunia kerja. Namun, prinsip ini seharusnya tidak terbatas
pada ruang lingkup ASN saja, melainkan diterapkan secara lebih
luas bagi seluruh pekerja di berbagai sektor termasuk di sektor
swasta”
8. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.16]
“Persoalan diskriminasi usia/umur a quo tidak semata-mata menjadi
isu personal, tetapi juga berdampak sistemik. Diskriminasi
berdasarkan usia/umur dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat
menciptakan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan
26
prinsip kesetaraan kesempatan kerja. Padahal, keberagaman
usia/umur dalam lingkungan kerja justru dapat menjadi aset yang
berharga,
karena
menciptakan
kolaborasi
antara
pengalaman/kematangan dan kreativitas/inovasi. Oleh karena itu,
menurut saya, sudah saatnya kebijakan ketenagakerjaan lebih
inklusif dan progresif, dengan fokus pada penilaian kemampuan dan
kompetensi individu, bukan diletakkan pada batasan usia/umur
yang kaku dan sering kali tidak relevan.”
9. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.17]
“Dalam konteks Indonesia Emas 2045, diskriminasi usia/umur dapat
menghalangi optimalisasi potensi tenaga kerja dari berbagai
generasi. Banyak pekerja senior yang secara usia dianggap tidak
lagi produktif, padahal pengalaman dan kearifan mereka bisa
menjadi aset penting dalam membangun ekosistem kerja yang
berkelanjutan. Sebaliknya, generasi muda yang berbakat acapkali
dihadapkan pada persyaratan usia/umur minimal yang membatasi
akses mereka untuk memulai karier lebih awal, meskipun memiliki
kompetensi yang mumpuni. Kondisi ini menciptakan kesenjangan
besar dalam pemberdayaan tenaga kerja, yang pada akhirnya
mengurangi efisiensi dan produktivitas nasional. Dalam jangka
panjang, saya melihat hal ini pada gilirannya akan menghambat
Indonesia untuk mewujudkan potensi penuh dari bonus demografi
yang diharapkan menjadi landasan keberhasilan Indonesia Emas
2045. Tanpa kebijakan yang mendukung inklusivitas tenaga kerja
lintas generasi, bonus demografi ini berisiko menjadi beban
daripada peluang. Sehingga, untuk mendukung visi Indonesia Emas
2045, diperlukan pendekatan yang holistik dalam menangani
diskriminasi usia baik dalam lowongan pekerjaan maupun selama
dalam pekerjaan. Penguatan regulasi yang melarang diskriminasi
usia/umur harus dipadukan dengan program pelatihan dan
pengembangan kompetensi yang dirancang untuk memberdayakan
pekerja dari semua kelompok usia. Di samping itu, budaya kerja
yang menghargai keberagaman usia/umur harus ditanamkan,
sehingga setiap individu dapat berkontribusi sesuai dengan
kapasitas, kompetensi dan potensinya.”
10. Bahwa, pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi Y.M M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraf [6.18]
“Berdasarkan seluruh uraian di atas, saya tetap konsisten pada
pendirian/pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pernah saya
sampaikan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 terdahulu
dengan tambahan penjelasan di atas dan tata letak/susunan yang
27
lebih baik. Dengan demikian, sekali lagi, Mahkamah seharusnya
dapat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
dengan memberikan tafsir terhadap norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan”
bertentangan
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai “dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang
mensyaratkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan
politik, kebangsaan, asal usul keturunan, usia/umur, atau
berpenampilan menarik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Sehingga, Pasal a quo selengkapnya
berbunyi “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan
lowongan pekerjaan yang mensyaratkan ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, asal usul
keturunan, usia/umur, atau berpenampilan menarik, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. Dengan
demikian, menurut saya, Permohonan Pemohon seharusnya
dikabulkan untuk sebagian (partially granted).
11. Bahwa, berdasarkan dengan pada poin ke – 10 (Sepuluh) di atas Hakim
Konstitusi Y.M Guntur Hamzah berpendapat norma Pasal 35 ayat (1)
UU 13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan”
bertentangan
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“dilarang
mengumumkan
lowongan
pekerjaan
yang
mensyaratkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan
politik,
kebangsaan,
asal
usul
keturunan,
usia/umur,
atau
berpenampilan menarik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”
12. Bahwa, sebagaimana yang sudah dipaparkan isi Pasal 38 ayat (2) UU
HAM, Pasal 6 Konvensi Internasional Ekonomi dan Sosial Budaya,
Pasal 2 Konvensi ILO nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan Dan Jabatan, merupakan sebagai keharusan Negara hadir
dalam melindungi serta menjamin hak hak manusia terkhususnya
mempunyai kewajiban untuk hadir menyelesaikan permasalahan
diskriminasi lowongan pekerjaan.
Dan selaras dengan fungsi tugas nan luhur dari Mahkamah Konstitusi,
Adapun Mahkamah Konstitusi memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian
of Constitution)
28
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian
of Democracy)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizens Constitutional Rights)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
D. FRASA “DAPAT MEREKRUT SENDIRI TENAGA KERJA YANG
DIBUTUHKAN” PASAL 35 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
MERUPAKAN
PERSOALAN KONSTITUSI SECARA NYATA.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
Masyarakat”
2. Banyak masyarakat yang menyesali terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon sebelumnya di nomor
perkara 35/PUU-XXII/2024, Pemohon mengutip beberapa komentar
masyarakat yang menyesali penolakan permohonan Pemohon sebagai
berikut:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, semestinya Hakim Mahkamah
Konstitusi melihat bahwa terdapat persoalan konstitusi didalam Frasa
“Dapat Merekrut Sendiri Tenaga Kerja Yang Dibutuhkan” Pasal 35 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menurut teori keadilan Jeremy Bentham dan John Stuart Mill memaknai
keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk
sebanyak mungkin orang.
3. Bahwa diskriminasi mengenai ageism pada lowongan pekerjaan
menjadi momok menakutkan bagi para jobseeker. Sebagaimana pada
video Youtube yang diupload Kompas TV pada tanggal 4 Juli 2023
29
yang berjudul “Adanya Diskriminasi Usia untuk Pekerja, Jadi Faktor
Sandwich Generation? | 60 Menit Special Report”
Secara
singkat
memberikan
informasi
“Meski
pemerintah
menetapkan batasan usia produktif antara 15 hingga 64 tahun,
namun banyak pemberi kerja memilih membuka lowongan pekerja
dengan usia tertentu. Akibatnya pekerja yang kompeten dan miliki
kapabilitas pun harus berhadapan dengan diskriminasi usia. Dampak
dari praktik ini pun luas, tak hanya angka pengangguran yang ada
didepan mata, tapi juga hilangnya potensi bonus demografi akibat
munculnya generasi yang harus menanggung orang tua, anak, dan
dirinya sendiri atau lazim disebut sandwich generation.”
Durasi 21.41 menit.
4. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sangat bias dan rentan disalahgunakan sekelompok
Perusahaan misalnya batas usia pelamar yang menurut Pemohon
syarat lowongan kerja yang mempersyaratkan batas usia sangatlah
subjektif dan tidak ada tolok ukur yang pas karena dengan umur yang
tidak muda memiliki tanggungan dan/atau kewajiban yang lebih banyak
daripada yang lebih muda dalam segi usia.
5. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang
atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar yang
diperlukan. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan
pelanggaran
hak-hak
pekerja
atau
ketidakseimbangan
dalam
hubungan kerja.
6. Bahwa tanpa adanya ketentuan yang jelas, frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat
membuka peluang untuk diskriminasi dalam proses perekrutan. Tidak
ada jaminan bahwa tenaga kerja yang direkrut akan dipilih berdasarkan
kualifikasi atau meritokrasi.
7. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak social yang
semakin meluas dikarenakan sering dijumpai persyaratan lowongan
30
pekerjaan yang tidak masuk diakal menimbulkan banyaknya pencari
kerja sangat kesulitan mendapatkan pekerjaan
8. Bahwa Dalam konteks global yang semakin menekankan pentingnya
pembangunan berkelanjutan, pasal ini tidak memperhitungkan
bagaimana
perekrutan
tenaga
kerja
dapat
mendukung
atau
menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengurangan
kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, atau penciptaan
lapangan kerja yang layak
9. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang prinsip kesetaraan dalam
proses rekrutmen, yang bisa menyebabkan diskriminasi terhadap
kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis
kelamin, atau asal daerah. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen
dapat merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan dan
bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang diakui secara luas
dalam hukum ketenagakerjaan
10. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang isi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan
yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” belum
secara konkrit melindungi pencari kerja terhadap diskriminasi lowongan
pekerjaan dikarenakan Pasal tersebut berisi himbauan dan tidak ada
bentuk penegasan yang tegas, apa aja yang dilarang dalam bentuk
diskriminasi
11. Bahwa, banyak terjadinya batas usia lowongan pekerjaan seperti
maksimal usia 25 (Dua Puluh lima tahun) sampai maksimal 30 (Tiga
Puluh Tahun) Pemohon merasa di rampas Haknya kareana
menetapkan batas usia lowongan pekerjaan, permasalahan dalam
pembatasan usia lowongan pekerjaan yang sebetulnya tidak perlu
adanya batas usia asalkan dia mampu bekerja giat dan memiliki
kompetensi, Knowledge, skill, dan Experience. Akan tetapi masih
banyak Profesi-profesi yang masih sering dijumpai batas usia lowongan
pekerjaan yang seharusnya tidak perlu ada batas umur tersebut secara
urgentsitas.
31
12. Bahwa Pemerintah tidak bersikap tegas pada lowongan pekerjaan
diskriminasi, secara tidak langsung Pemerintah tidak mewujudkan cita-
cita bangsa yang terdapat di dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yang berbunyi:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
E. PEMBATASAN USIA DIBERLAKUKAN SECARA TERBATAS UNTUK
POSISI TERTENTU SESUAI PASAL 35 AYAT 1 UU NOMOR 13 TAHUN
2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
1. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja.”
Pasal tersebut memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada
setiap Perusahaan untuk menentukan kriterianya sendiri calon calon
pegawainya. Pasal tersebut telah menimbulkan keresahan-keresahan
bagi para pencari kerja, mulai dari terhambatnya karena batas usia,
pengalaman kerja, Pendidikan, harus menguasai beberapa skill yang
tidak berhubungan dengan posisi yang dilamar dll.
Apabila melihat pengertian diskriminasi pada Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi;
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
32
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Bahwa berdasarkan Pasal di atas mengenai pengertian diskriminasi
secara arti norma abstrak dapat dipahami dengan adanya kebebasan
absolute atau kebebasan yang sebesar-besarnya yang diberikan Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Perusahaan
yang
menuliskan
persyaratan-
persyaratan lowongan pekerjaan seperti batas usia, pengalaman dll
telah melakukan diskriminasi dan sekaligus dapat dipahami bahwa
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai Pasal yang bermasalah dan masih eksis
digunakan dalil Perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan
persyaratan lowongan pekerjaannya
2. Bahwa dalam profesi seperti akademisi, konsultan, peneliti, atau
pengacara, misalnya, usia tidak relevan dengan kinerja profesional.
Pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh melalui
waktu justru bisa menjadi nilai tambah. Di bidang-bidang ini,
kemampuan seseorang untuk berpikir analitis, menyelesaikan masalah
kompleks, atau memberikan solusi berdasarkan pengalaman sangat
penting, dan usia yang lebih matang sering kali berkontribusi pada
kualitas tersebut.
Membatasi usia dalam rekrutmen untuk profesi ini dapat menghalangi
masuknya
tenaga
kerja
yang
lebih
berpengalaman
dan
berpengetahuan luas. Misalnya, dalam profesi akademik, seseorang
yang lebih tua mungkin memiliki pengalaman yang lebih kaya dalam
mengajar dan meneliti, yang bisa menjadi manfaat besar bagi lembaga
pendidikan. Pengetahuan dan wawasan yang lebih dalam tidak dapat
dicapai dalam waktu singkat dan sering kali membutuhkan waktu
bertahun-tahun.
3. Bahwa, pembatasan usia dalam lowongan kerja juga bisa merugikan
kelompok-kelompok tenaga kerja tertentu, terutama mereka yang lebih
tua tetapi masih produktif. Dengan meningkatnya harapan hidup dan
kesehatan yang lebih baik di usia lanjut, banyak individu yang berusia
lebih tua tetap mampu dan ingin bekerja. Namun, jika perusahaan terus
memberlakukan batasan usia, individu-individu ini bisa kehilangan
33
kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja, yang
bisa berdampak pada kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Selain itu, pengangguran di kalangan pekerja yang lebih tua bisa
membebani sistem sosial dan ekonomi, terutama jika mereka masih
harus menanggung biaya hidup dan tanggungan keluarga. Larangan
pembatasan usia dalam rekrutmen dapat memberikan perlindungan
lebih bagi tenaga kerja ini, memastikan bahwa mereka tidak disisihkan
secara tidak adil dari pasar kerja hanya karena faktor usia.
4. Bahwa, batasan usia dalam lowongan pekerjaan sering kali didasarkan
pada stereotype negatif terkait kemampuan individu yang lebih tua,
seperti anggapan bahwa mereka kurang adaptif terhadap teknologi
atau memiliki energi yang lebih rendah. Namun, stereotype ini tidak
selalu benar. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang lebih tua
tetap mampu belajar hal-hal baru dan beradaptasi dengan teknologi,
terutama jika mereka diberikan pelatihan dan dukungan yang memadai.
Sementara itu, ada banyak contoh pekerja muda yang mungkin belum
memiliki kedewasaan atau pengalaman yang dibutuhkan untuk posisi
tertentu.
Dengan melarang pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan,
perusahaan dapat membantu mengurangi stigma negatif yang terkait
dengan usia, mendorong pengakuan terhadap nilai pengalaman dan
kontribusi unik dari pekerja yang lebih tua. Hal ini juga mendorong
pendekatan berbasis kompetensi yang lebih adil dan objektif dalam
rekrutmen, di mana fokus utama adalah pada kualitas dan kemampuan
individu, bukan pada usia.
5. Bahwa, terdapat beberapa posisi tertentu yang sebetulnya tidak perlu
adanya pembatasan usia tetapi kerap dijumpai masih diberlakukan
persyaratan pembatasan usia. Seperti pelayan restoran, pelayanan
hotel, customer service, barista, chef, legal officer, admin, guru honorer,
tenaga pengajar bimbel, konsultan, supir, satpam dan lain-lain profesi
yang mengutamakan kompetensi dan keterampilan.
6. Bahwa, profesi-profesi yang mengutamakan keterampilan dan
pengalaman dapat memberikan keuntungan yang besar kepada
perusahaan dikarenakan seseorang yang memiliki pengalaman yang
34
tinggi dapat membantu Perusahaan dalam menjalankan proses
bisnisnya.
F. PEMBATASAN USIA SESUAI PASAL 35 AYAT 1 UU NOMOR 13 TAHUN
2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI PERMASALAHAN
HINGGA TERBITNYA SE TENTANG LARANGAN DISKRIMINASI
DALAM PROSES REKRUTMEN.
1. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja.”
Pasal tersebut menjadi sebuah landasan pembatasan kebebasan
mendapatkan pekerjaan karena pemberlakuan pasal a quo.
2. Bahwa, Kementerian tenaga kerja sudah mengeluarkan SE Tentang
Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Dengan Nomor:
M/6/HK.04/V/2025.yang menjadi angin segar bagi pencari kerja
terutama Pemohon yang saat ini masih ber status Pengangguran.
3. Bahwa, Pokok isi Nomor: M/6/HK.04/V/2025. SE Tentang Larangan
Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen sebagai berikut:
35
Bahwa Pembatasan usia dalam syarat lowongan kerja masuk dalam
diskriminasi yang secara nyata merampas hak constitutional warga
negara yang termaktub dalam 66 Poin Hak Konstitutional warga
Negara.
Bahwa, Mahkamah Konstitusi yang sejatinya menjadi Penjaga
Konstitusi (Guardian of the Constituion) dalam Pembatasan usia dalam
syarat lowongan kerja harus melihat dalam kacamata keadilan (sense
of justice) kemaslahatan dan kesejahteraan Masyarakat Republik
Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
mendapatkan pekerjaan dan tidak di diskriminasi dalam syarat usia
yang termaktub dalam constitutional norma.
(vide P09 - SE tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses
Rekrutmen)
G. PERBANDINGAN
PERATURAN
LARANGAN
DISKRIMINASI
PERSYARATAN LOWONGAN PEKERJAAN DI NEGARA LAIN
1. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) European Directive 2000/78/EC:
Employment Framework Directive “diskriminasi tidak langsung akan
36
dianggap terjadi apabila ketentuan, kriteria atau praktik yang
tampaknya netral akan membuat orang yang memiliki agama atau
kepercayaan tertentu, disabilitas tertentu, usia tertentu, atau orientasi
seksual tertentu berada pada posisi yang kurang menguntungkan”
Pasal 3 ayat (1) huruf a European Directive 2000/78/EC: Employment
Framework Directive juga berlaku untuk “syarat-syarat untuk akses ke
pekerjaan, ke wirausaha atau pekerjaan, termasuk kriteria seleksi dan
syarat-syarat perekrutan, apa pun cabang kegiatannya dan di semua
tingkat hierarki profesional, termasuk promosi”
2. Bahwa Pemohon menemukan beberapa fakta peraturan dari negara
lain yang melarang persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminasi
a. USA (United State)
•
§ 1625.4 Help wanted notices or advertisements.
“Pemberitahuan atau iklan lowongan kerja tidak boleh memuat
istilah dan frasa yang membatasi atau menghalangi perekrutan
orang yang lebih tua. Pemberitahuan atau iklan yang
mengandung istilah seperti usia 25 hingga 35 tahun, muda,
mahasiswa, lulusan perguruan tinggi, pria, wanita, atau istilah
lain yang serupa melanggar Undang-Undang”.
•
Age Discrimination in Employment Act of 1967
“Gagal atau menolak mempekerjakan atau memberhentikan
seseorang atau mendiskriminasikan seseorang sehubungan
dengan kompensasi, syarat, ketentuan, atau hak-hak istimewa
dalam pekerjaannya, karena usia orang tersebut”
b. Jerman
Section 21 ayat 2 General Act on Equal Treatment
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan diskriminasi, orang
yang bertanggung jawab melakukan diskriminasi diharuskan untuk
memberikan kompensasi atas segala kerusakan yang timbul
darinya. Hal ini tidak berlaku jika orang yang melakukan
diskriminasi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran tugas
tersebut. Orang yang mengalami diskriminasi dapat menuntut ganti
rugi yang sesuai dalam bentuk uang untuk kerusakan yang bukan
merupakan kerugian ekonomi”
3. Bahwa Pemohon mengharapkan yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi melihat permohonan ini dalam kacamata keadialan (sense of
justice),
mengingat
masyakarat
membutuhkan
keadilan
yang
bermartabat untuk kepastian, keadilan dan kesejahteraan.
37
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja, dan
dilarang membuat klausul terhadap persyaratan persyaratan sebagai
berikut:
a. usia
b. Agama
c. Etnis
d. Suku
e. Ras
f.
Gender
g. Pendidikan
Kecuali ada penilaian yang wajar dapat diterima secara obyektif dan
dibenarkan secara Peraturan Perundang-undangan”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Syamsul Jahidin;
38
2. Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XXII/2024;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-
XXII/2024;
6. Bukti P-6
:
Printout Kumpulan berita permasalahan syarat batas umur
rekrutmen kerja;
7. Bukti P-7
:
Printout Data BPS Total Pengangguran di Indonesia;
8. Bukti P-8
:
Printout Kumpulan pengumuman/poster syarat lowongan
kerja.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 35 ayat (1) Undang-
39
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) terhadap
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
40
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon pada bagian identitas permohonan menyatakan diri sebagai
mahasiswa dan pada bagian uraian permohonan menjelaskan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dikaitkan dengan keberadaan warga
negara sebagai pembayar pajak.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan secara aktual
oleh berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, di mana norma tersebut
menurut Pemohon membuka potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat
memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan bersifat
diskriminatif, seperti kriteria usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis.
41
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Mahkamah menemukan fakta
bahwa Pemohon pada bagian identitas permohonan menyatakan sebagai
mahasiswa, dan status mahasiswa demikian dikuatkan secara lisan pada
persidangan pendahuluan, namun pada bagian uraian mengenai kedudukan
hukum Pemohon tidak menjelaskan dan tidak membuktikan statusnya sebagai
mahasiswa maupun keterkaitannya dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Sementara itu, hal yang diuraikan Pemohon pada
bagian kedudukan hukum justru status Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang dihubungkan dengan keberadaan warga negara pembayar
pajak. Adapun ihwal uraian mengenai kerugian atas hak konstitusionalitasnya,
Pemohon menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 adalah kerugian yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya
potensial, namun Pemohon tidak menjelaskan dan tidak pula membuktikan
mengenai kerugian aktual maupun potensial yang diderita atau dialami oleh
Pemohon dalam statusnya sebagai mahasiswa terkait dengan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Terlebih, dalam menguraikan ihwal
kerugian hak konstitusional dimaksud, Pemohon tidak membuktikan secara faktual
telah mengalami kerugian dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan fakta demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian faktual yang
dialami Pemohon.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai
Pemohon tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan kedudukan hukumnya
sebagai mahasiswa dan kerugian faktual yang dialami Pemohon. Oleh karena itu,
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan serta hal-hal yang lain karena tidak ada relevansinya.
42
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
43
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 35 ayat (1) Undang-
39
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) terhadap
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
40
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon pada bagian identitas permohonan menyatakan diri sebagai
mahasiswa dan pada bagian uraian permohonan menjelaskan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dikaitkan dengan keberadaan warga
negara sebagai pembayar pajak.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan secara aktual
oleh berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, di mana norma tersebut
menurut Pemohon membuka potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat
memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan bersifat
diskriminatif, seperti kriteria usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis.
41
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Mahkamah menemukan fakta
bahwa Pemohon pada bagian identitas permohonan menyatakan sebagai
mahasiswa, dan status mahasiswa demikian dikuatkan secara lisan pada
persidangan pendahuluan, namun pada bagian uraian mengenai kedudukan
hukum Pemohon tidak menjelaskan dan tidak membuktikan statusnya sebagai
mahasiswa maupun keterkaitannya dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Sementara itu, hal yang diuraikan Pemohon pada
bagian kedudukan hukum justru status Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang dihubungkan dengan keberadaan warga negara pembayar
pajak. Adapun ihwal uraian mengenai kerugian atas hak konstitusionalitasnya,
Pemohon menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 adalah kerugian yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya
potensial, namun Pemohon tidak menjelaskan dan tidak pula membuktikan
mengenai kerugian aktual maupun potensial yang diderita atau dialami oleh
Pemohon dalam statusnya sebagai mahasiswa terkait dengan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Terlebih, dalam menguraikan ihwal
kerugian hak konstitusional dimaksud, Pemohon tidak membuktikan secara faktual
telah mengalami kerugian dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan fakta demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian faktual yang
dialami Pemohon.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai
Pemohon tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan kedudukan hukumnya
sebagai mahasiswa dan kerugian faktual yang dialami Pemohon. Oleh karena itu,
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan serta hal-hal yang lain karena tidak ada relevansinya.
42
4.
