PUU
Tahun 2024
65/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Dr. Audrey G. Tangkudung, S.S., M.Si., Rudi Andries, S.T., M.B.A., Desy Natalia Kristanty, S.H., Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si., dan Dr. Meity Anita Lingkani, M.B.A.
Tanggal Putusan: 2024-10-16
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 65/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Dr. Audrey G. Tangkudung, S.S., M.Si.
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Baranangsiang Indah S3 No. 5 Kelurahan Katulampa
Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor
Provinsi Jawa Barat
2. Nama
: Rudi Andries, S.T.,M.B.A.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan H.M. Ismail 23D Kelurahan Kebayoran Lama Selatan
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
3. Nama
: Desy Natalia Kristanty, S.H.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Mampang Prapatan XI Kelurahan Tegal Parang
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
4. Nama
: Marlon S.C. Kansil, S.Pi.,M.Si.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Lingkungan II Kelurahan Tataaran I
Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa
Provinsi Sulawaesi Utara
5. Nama
: Dr. Meity Anita Lingkani, M.B.A.
2
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Mayjen Sardan Marbun No. 5 Palm Hill Golf
Kelurahan Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Mei 2024 memberi
kuasa kepada H. Daniel Edward Tangkau, S.H., yang beralamat di kantor Law Office
D&R (Daniel Edward Tangkau, S.H.,C.L.A. dan rekan), jalan Karimun No. 9,
Pontianak, Provinsi Kalimatan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 13 Mei 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 Juli 2024 dengan Nomor 65/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 30
Juli 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 antara lain menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa merujuk pada Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar.”
3
3. Bahwa merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) yang menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;”
4. Bahwa merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU
MK”,yang menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Repulik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
5. Bahwa merujuk Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir, yaitu Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut “UU P3”, yang menyatakan :
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan rujukan peraturan-peraturan tersebut di atas, maka
dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
melakukan pengujian peraturan perundang-undanagn yang dalam hal ini
adalah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945;
7. Bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah sebagai lembaga
pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Sehingga apabila terdapat
undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik itu dalam hal materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang termasuk keseluruhannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan memutuskan permohonan pengujian undang-undang ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang perlu
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan pengujian materiil atas
Bab XII Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK antara lain menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
5
d. lembaga privat.”
Bahwa merujuk pada Penjelasan dari Pasal 51 ayat (1) UU MK antara
lain menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) beserta dengan
penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, maka dapat disimpulkan terdapat 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi oleh Pemohon untuk memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara pengujian undang-undang pada Mahkamah
Konstitusi, yaitu :
2.1 Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
2.2 Adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
3. Bahwa sehubungan syarat kedudukan hukum Pemohon juga diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 2/2021”), menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kestauan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.”
6
4. Bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007
menerangkan bahwa :
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila :
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesif (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diuraikan di atas,
maka
Pemohon
akan menjelaskan apakah
Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ini, ada pun penjelasannya adalah sebagai
berikut :
a. Pertama, Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang
mana dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk milik
Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon telah memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam Permohonan ini sesuai dengan ketentuan
yang telah tertuang pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021;
b. Kedua, Permohonan ini diajukan oleh Pemohon dengan atas dasar
bahwa Pemohon merasa atau menganggap bahwa:
7
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh undang-undang yang berlaku;
(2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya;
(3) Adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
dan
(5) Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya
Permohonan
Pemohon,
maka
kerugian
konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon diharapkan tidak
akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Atas dasar tersebut, maka Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang atas Pasal 416 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada
Mahkamah Konstitusi.
B. Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemohon telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu
Pemohon akan menguraikan hal-hal tersebut untuk memperjelas kerugian
yang dialami oleh Pemohon berdasarkan ketentuan a quo, maka berikut
uraian dari Pemohon :
1. Bahwa dasar pengajuan Permohonan ini adalah untuk menguji Pasal 416
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum kepada Mahkamah Konstitusi yang mana dirasa telah
merugikan Hak Pemohon;
8
2. Bahwa merujuk pada Pasal 416 ayat (1) UU Pemilihan Umum, yang mana
mengatur bahwa presiden yang terpilih merupakan Pasangan Calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua
puluh persen) suara di setiap provisi yang tersebar di lebih dari ½
(setengah) jumlah provinsi di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan Pengumuman yang telah diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU RI telah resmi menetapkan Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan
dalam rapat pleno yang berlangsung pada 24 April 2024 di kantor KPU,
Jakarta Pusat. Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau
58,59% dari total suara sah nasional;
4. Bahwa sehubungan dengan telah diumumkannya Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih
untuk periode 2024-2029 oleh KPU RI. Sehubungan dengan hal tersebut
di atas maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai
Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 sudah
dilindungi keamanannya oleh Paspampers. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur tentang
Pengamanan Paspampers ini dimulai segera setelah keputusan resmi
tersebut;
5. Bahwa mengingat belum dilantiknya maka Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode
2024-2029, maka untuk saat ini Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka belum aktif menjalankan tugasnya sebagai Presiden
dan Wakil Presiden;
9
6. Bahwa saat ini, tugas kepresidenan masih dipegang oleh Joko Widodo
dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-
2024;
7. Bahwa sehubungan dengan itu, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai
Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 juga dilindungi
keamanannya oleh Paspampers;
8. Bahwa sehubungan dengan tugas kepresidenan yang dipegang oleh Joko
Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode
2019-2024, serta telah diumumkannya Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode
2024-2029, maka saat ini Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
memiliki dua tim yang bertugas mengawal dan melindungi kedua tokoh
penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo
Subianto;
9. Bahwa terhadap dua tim yang bertugas mengawal dan melindungi kedua
tokoh penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo
Subianto, tentu saja menggunakan uang negara, maka untuk itu dapat
terjadi pemborosan uang negara, terutama jika anggaran yang digunakan
untuk pengamanan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan atau
situasi yang ada. Hal ini mencerminkan pengeluaran pemerintah yang
tidak efisien.
10. Bahwa terhadap kejadian ini Pemohon mengalami kerugian secara
ekonomi dari berbagai aspek, seperti kenaikan bahan Pokok, banyak nya
usaha yang tutup dan banyak mengalami kerugian karena ekonomi yang
tidak stabil serta biaya pendidikan yang tinggi.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa pemohon merasa dengan adanya dua tim yang bertugas mengawal
dan melindungi kedua tokoh penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan
Presiden terpilih Prabowo Subianto, terjadi pemborosan uang negara untuk
10
itu sudah seharusnya Presiden terpilih untuk segera dilantik agar tidak ada
dua tim Paspampers yang mana dapat menyebabkan terjadinya pemborosan
terhadap uang negara;
2. Bahwa pemohon merasa dirugikan dari sisi ekonomi yang tidak stabil yang di
mata dunia Indonesia memiliki dua matahari yaitu memiliki dua pemimpin
negara atau dua Presiden ini sangat tidak baik di mata Dunia dan merugikan
secara ekonomi dan Pemohon meminta kepastian hukum terhadap posisi
pemimpin Negara Republik Indonesia;
3. Bahwa dengan ditambahkannya frasa “MPR harus segera melantik
Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
bulan setelah ditetapkan oleh KPU” dalam Pasal 416 ayat (1) UU
Pemilihan Umum akan mencegah terjadinya Pemborosan Uang Negara serta
akan mencegah terjadinya pengeluaran pemerintah yang tidak efisien.
IV. POKOK-POKOK PERMOHONAN
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemohon telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu,
Pemohon akan menguraikan hal tersebut untuk memperjelas kerugian yang
dialami oleh Pemohon berdasarkan ketentuan a quo, maka berikut uraian dari
Pemohon :
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok-pokok permohonan ini;
2. Bahwa dasar pengajuan Permohonan ini adalah menguji Pasal 416 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum mengatur tentang pasangan calon terpilih adalah
pasangan calon yang memperoleh sedikitnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya
20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
11
1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia dan setelah ditetapkan oleh KPU,
maka presiden dan wakil presiden yang terpilih. Haruslah segera dilantik.
Oleh anggota MPR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan. Sejak ditetapkan oleh
KPU.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global,
maka Pemohon mengusulkan bahwa ketentuan Pasal 416 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu
ditambahkan dan disempurnakan bahwa apabila calon presiden dan
calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu
putaran pertama lebih dari 50 % (lima puluh persen) dan setelah
ditetapkan oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan
Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga) bulan setelah
ditetapkan oleh KPU.
V. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa Permohonan Pemohon ini
dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menambahkan dan menyempurnakan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi apabila calon
presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada
pemilu putaran pertama lebih dari 50% (lima puluh persen) dan setelah
ditetapkan oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan
Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah
ditetapkan oleh KPU;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aeque et bono);
12
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 31 Juli 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon atas
nama Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C.
Kansil, S.Pi., Meity Anita Lingkani, dan Audrey G.
Tangkudung;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 416 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
13
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 Juli 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang menyatakan:
Pasal 39 UU MK:
(1) “Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
mengadakan
pemeriksaan
kelengkapan
dan
kejelasan
materi
permohonan.”
(2) “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari.”
Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021:
“Dalam pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah wajib memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan.”
[3.3.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 Juli
2024, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selain itu, berkenaan dengan norma yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur pasangan calon
terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presien adalah pasangan calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara
14
di setiap provinsi yang tersebar lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Mahkamah telah memberikan nasihat, agar para Pemohon menguraikan
pertentangan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan dasar pengujian yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah Sidang Perkara tanggal 17 Juli
2024, hlm. 8].
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 31 Juli 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, para
Pemohon menguraikan alasan permohonan yang pada intinya norma Pasal 416
ayat (1) UU Pemilu yang dianggap tidak sempurna, karena implementasi ketentuan
tersebut menyebabkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak
dapat segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Menurut para Pemohon, hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara
karena harus membiayai pasukan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden RI
untuk dua pasangan, yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan
Wakil Presiden periode 2019-2024, serta Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal ini mengakibatkan para Pemohon sebagai perseorangan warga negara
Indonesia mengalami kerugian secara ekonomi dari berbagai aspek, seperti
kenaikan bahan-bahan pokok, banyaknya usaha yang tutup dan mengalami
kerugian karena ekonomi yang tidak stabil, serta biaya pendidikan yang tinggi. Oleh
karena itu, para Pemohon memohon agar norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu
ditambahkan dan disempurnakan menjadi "apabila calon presiden dan calon wakil
presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari
50% (lima puluh persen) dan setelah ditetapkan oleh KPU RI, maka Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden
terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU RI".
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan alasan-alasan permohonan
(posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sebagaimana dikemukakan oleh
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah
permohonan para Pemohon secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan Pasal
15
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga dapat dinilai
permohonan a quo memenuhi syarat formal permohonan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021:
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat sura elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan
dengan
berlakunya
undang-undang
atau
peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
dan/atau materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
c. Petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat:
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
16
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.”
[3.4.2]
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama alasan-alasan (posita) dan
petitum para Pemohon yang termuat dalam perbaikan permohonan, terlepas dari
ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah akan mempertimbangkan apakah perbaikan yang telah dilakukan oleh
para Pemohon disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Berkenaan dengan perbaikan permohonan a quo,
para Pemohon secara faktual telah memperbaiki permohonan antara lain dengan
menambahkan dalil adanya dua tim pasukan pengamanan presiden yang bertugas
untuk mengawal dan melindungi Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden
dan Wakil Presiden periode 2019-2024, serta Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-
2029 telah menimbulkan pemborosan keuangan negara. Selanjutnya, para
Pemohon mengusulkan ketentuan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu ditambahkan dan disempurnakan, yakni
“apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara
pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 % (lima puluh persen) dan setelah
ditetapkan oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil
Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan oleh
KPU.” Namun para Pemohon, tidak menjelaskan atau memberikan argumentasi
mengenai urgensi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR sesegera
mungkin selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih oleh KPU, selain alasan timbulnya pemborosan uang negara.
Para Pemohon juga tidak menjelaskan tentang di mana letak inkonstitusionalitas
norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dan pertentangannya dengan norma UUD NRI
Tahun 1945, sehingga perlu ditambahkan atau disempurnakan dengan frasa
sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Dalam persidangan tanggal 17 Juli 2024,
17
Mahkamah telah menasihati para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya
dengan menjelaskan pertentangan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan
norma UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah Sidang tanggal 17 Juli 2024, hlm. 8].
Bahkan dalam persidangan tersebut, Mahkamah juga telah mengingatkan para
Pemohon tentang ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan". Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa apabila Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden periode 2024-2029 sebelum tanggal 20 Oktober 2024, hal ini berpotensi
menimbulkan pelanggaran terhadap Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, karena Joko
Widodo dan Ma’ruf Amin berarti akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil
Presiden periode 2019-2024 kurang dari 5 (lima) tahun [vide Risalah Sidang tanggal
17 Juli 2024, hlm. 9-11].
Berdasarkan hal yang diuraikan di atas, terlepas apakah terdapat atau
tidak inkonstitusionalitas terhadap norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
menilai permohonan para Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021, khususnya berkenaan dengan keharusan untuk adanya uraian dalam
permohonan tentang pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.4.3]
Bahwa selain ketiadaan uraian permohonan tentang pertentangan norma
tersebut di atas, dalam petitum permohonannya para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menambahkan dan menyempurnakan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi apabila calon
presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada
pemilu putaran pertama lebih dari 50% (lima puluh persen) dan setelah
ditetapkan oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil
Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh
KPU;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aeque et bono) [vide perbaikan permohonan hlm. 7].
18
[3.4.4]
Bahwa terhadap petitum permohonan sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.4.3] di atas, Mahkamah menilai petitum para Pemohon yang
demikian bukanlah petitum yang lazim sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, karena sama sekali tidak
menyatakan bahwa norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, petitum permohonan tersebut tidak memenuhi
syarat formal sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10
ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum berkenaan
dengan alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah (petitum) tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur karena tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10
ayat (2) PMK 2/2021 yang mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi
kabur (obscuur).
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon kabur
(obscuur), terhadap kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Arsul Sani,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal tiga puluh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 11.06 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan
Ridwan Mansyur, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
20
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 416 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
13
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 Juli 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang menyatakan:
Pasal 39 UU MK:
(1) “Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
mengadakan
pemeriksaan
kelengkapan
dan
kejelasan
materi
permohonan.”
(2) “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari.”
Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021:
“Dalam pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah wajib memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan.”
[3.3.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 Juli
2024, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selain itu, berkenaan dengan norma yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur pasangan calon
terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presien adalah pasangan calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara
14
di setiap provinsi yang tersebar lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Mahkamah telah memberikan nasihat, agar para Pemohon menguraikan
pertentangan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan dasar pengujian yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah Sidang Perkara tanggal 17 Juli
2024, hlm. 8].
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 31 Juli 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, para
Pemohon menguraikan alasan permohonan yang pada intinya norma Pasal 416
ayat (1) UU Pemilu yang dianggap tidak sempurna, karena implementasi ketentuan
tersebut menyebabkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak
dapat segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Menurut para Pemohon, hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara
karena harus membiayai pasukan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden RI
untuk dua pasangan, yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan
Wakil Presiden periode 2019-2024, serta Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal ini mengakibatkan para Pemohon sebagai perseorangan warga negara
Indonesia mengalami kerugian secara ekonomi dari berbagai aspek, seperti
kenaikan bahan-bahan pokok, banyaknya usaha yang tutup dan mengalami
kerugian karena ekonomi yang tidak stabil, serta biaya pendidikan yang tinggi. Oleh
karena itu, para Pemohon memohon agar norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu
ditambahkan dan disempurnakan menjadi "apabila calon presiden dan calon wakil
presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari
50% (lima puluh persen) dan setelah ditetapkan oleh KPU RI, maka Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden
terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU RI".
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan alasan-alasan permohonan
(posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sebagaimana dikemukakan oleh
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah
permohonan para Pemohon secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan Pasal
15
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga dapat dinilai
permohonan a quo memenuhi syarat formal permohonan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021:
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat sura elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan
dengan
berlakunya
undang-undang
atau
peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
dan/atau materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
c. Petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat:
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
16
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang di
