PUU
Tahun 2023
65/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II
Tanggal Putusan: 2023-08-02
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 10/2008, UU 8/2012, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2003
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 65/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Handrey Mantiri, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Empang Bahagia Raya Nomor 35.A,
RT.008/RW.006,
Kelurahan
Jelambar,
Kecamatan
Grogol
Petamburan,
Kota
Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Ong Yenny
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
Alamat
: Jalan Pasar Pagi Nomor 132, Kelurahan Roa
Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Mei 2023, telah memberikan kuasa
kepada Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., Harli, S.H., M.A., M.T., Putu Bravo Timothy,
S.H., M.H., dan Irwan Gustaf Lalegit, S.H., para Advokat yang tergabung dalam Tim
Hukum “Badan Saksi Pemilu Nasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(BSPN PDI Perjuangan)”, yang berkedudukan dan berkantor di DPP PDI
Perjuangan, Gedung B, Lantai 4, Jalan Pegangsaan Barat Nomor 30B,
2
RT.001/RW.02, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 8
Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 20 Juni
2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 20 Juli 2023 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
3. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
3
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir
yang
putusannya
bersifat
final
untuk:
(a)
menguji
undangundang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945.
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI) dalam menguji UU terhadap UUD juga diatur dalam Pasal
9 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”.
6. Bahwa MKRI dibentuk sebagai Lembaga Pengawal Konstitusi (The
Guardian of Constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inkonstitutional), maka
Mahkamah dapat menganulirnya dengan menyatakan tidak mengikat
secara hukum undang-undang tersebut baik secara menyeluruh ataupun
per Pasalnya.
7. Bahwa sebagai Pengawal Konstitusi, MKRI juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MKRI terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir
satu-satunya (The Sole Interpreter of The Constitution) yang memiliki
kekuatan hukum, sehingga terhadap Pasal-Pasal yang memiliki makna
4
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MKRI.
8. Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya menyatakan:
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.
Permohonan dapat berupa Permohonan pengujian Formil dan/atau
pengujian materiil. Yang dimaksud pengujian materil berkenan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
9. Bahwa para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil
terhadap Materi Muatan dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945,
dimana Para Pemohon menganggap bahwa Objek Permohonan a quo
bertentangan dengan Hak Konstitusional para Pemohon. Maka dengan
demikian MKRI berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan para Pemohon ini.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka MKRI
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo. Para
Pemohon memohon kiranya MKRI melakukan pengujian terhadap
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
B. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: Yang dimaksud dengan “Hak
5
Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa Hak Konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD NRI 1945
berdasarkan buku Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN) yang
diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan APHTN-HAN
serta Fakultas Hukum Universitas Jember, terdiri dari 66 ikon hak
konstitusional warga negara, diantaranya adalah:
a. Hak individual, berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; dan
b. Hak individual, berupa hak untuk memilih secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun
sekali, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.
4.
Bahwa terhadap syarat kedudukan hukum PARA PEMOHON sebagaimana
dimaksud pada angka 1 juga diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.
5.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang menilai
Hak dan/atau Kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang
mengacu pada Putusan MKRI Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
6
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
6.
Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23
Tahun 2004, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, dalam
hal ini para Pemohon membuktikan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan fotokopi KTP (bukti P-1 dan P2).
Oleh karenanya para Pemohon dengan statusnya sebagai WNI telah
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7.
Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan b PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya Hak
Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka batu
pijakan yang dapat para Pemohon terangkan dalam perkara a quo yaitu Hak
Konstitusional yang diatur di:
a. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan: Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali, sesuai dengan i-HKWN berkait dengan hak
individual para Pemohon untuk memilih secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali;
dan
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan
7
i-KWN berkait dengan hak individual PARA PEMOHON atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Oleh karenanya, para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021,
karena dalam kedudukannya sebagai Pemilih dan/atau sebagai Calon
Anggota DRPD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 (Pemohon II), para
Pemohon memiliki hak Konstitusional untuk:
a. memilih dalam Pemilu setiap lima tahun sekali dengan jaminan
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil sebagaimana yang
yang dijamin di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945; dan
b. mendapatkan
Kepastian
Hukum
yang
adil
khususnya
dalam
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana yang dijamin di dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
8.
Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK
Nomor 2 Tahun 2021, yaitu adanya Kerugian Konstitusional bersifat Spesifik
(khusus) dan Aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, maka dapat kami terangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan, WNI, beragama Kristen,
dibuktikan dengan KTP NIK: 3172061102780003 (bukti P-1), dalam hal
ini berkedudukan sebagai Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada TPS Nomor 51, Jalan
Empang Bahagia Raya Nomor 35A, RT.008/RW.006, Kelurahan
Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta (Bukti P-5).
b. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan, WNI, beragama Budha,
dibuktikan dengan KTP NIK: 3173045803730002 (bukti P-2), dalam hal
ini berkedudukan sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPSHP pada
TPS Nomor 5, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Bukti P-6), sekaligus
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu
Tahun 2024 dari Dapil 9, sebagaimana Surat Keputusan DPP PDI
Perjuangan Nomor: 793/KPTS/DPP/V/2023 tentang Penetapan dan
8
Pengesahan Bakal Calon Anggota DPRD dari PDI Perjuangan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 09 Mei 2023 (Bukti P-7). Bahwa
Pemohon II juga bukan petahana anggota DPR-RI yang memiliki
kewenangan atributif membentuk Undang-Undang (legislator) yang
tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam pengujian
suatu Undang-Undang/Perppu, melainkan sebagai petahana anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024 (Bukti P-9).
c. Bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang:
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.
d. Bahwa dari ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h di atas dapat
ditegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu
dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.
Karena
begitu
pentingnya
pelarangan
tersebut,
UU
Pemilu
melengkapinya dengan sanksi pidana yang cukup berat untuk
memastikan agar tidak dilanggar sebagaimana yang diatur di ketentuan
Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat
juta rupiah).
e. Bahwa pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280
ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebut, yang seharusnya tidak perlu lagi
diberikan penjelasan, ternyata tetap diberikan penjelasan. Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan “tempat Pendidikan” adalah gedung
dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
f.
Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, berdasarkan penalaran
yang wajar dipastikan akan mengakibatkan kerugian konstitusional
terhadap para Pemohon sebagai pemilih dan/atau sebagai calon
anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, yaitu terjadinya ketidakpastian
9
hukum dalam larangan kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ketidakpastian hukum itu terjadi
karena adanya pertentangan antara Penjelasan Pasal dengan materi
pokoknya (contradictio in terminis). Adanya sifat contradictio in terminis
tersebut dapat dilihat dimana Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara
tegas melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat kampanye
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan, namun di Penjelasannya justru mengecualikannya dengan
syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye.
Adanya 2 (dua) ketentuan yang mengatur secara berbeda itu (walaupun
Penjelasan Pasal bukanlah norma namun mengandung rumusan
norma) telah mengakibatkan norma hukum menjadi tidak pasti.
Terlebih lagi, pada Pemilu 2019, larangan kampanye yang diatur di
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang apabila dilanggar akan
dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp 24.000.000,00 berdasarkan Pasal 521, ternyata oleh
Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu tidak lagi
dimasukkan ke dalam kategori pidana Pemilu. Hal ini tercantum di
dalam Pasal 69 ayat (4) yang menyatakan (Bukti P-10):
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan
tindak pidana Pemilu.
g. Bahwa menurut pandangan Tony Prayogo di dalam Jurnalnya yang
berjudul “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang
Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, menyatakan
bahwa kepastian hukum berkait dengan:
Suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) dan logis sehingga
menjadi suatu sistem norma dengan norma lain yang tidak
berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang
ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontentasi
norma, reduksi norma atau distorsi norma.
10
h. Berdasarkan pandangan Tony Prayogo tersebut di atas, jika dikaitkan
dengan in casu permohonan ini, ketidakpastian hukum terjadi akibat
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h membentur norma yang
terkandung di Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang menyebabkan
ketidakpastian dalam pelaksanaan dan penegakan hukum dalam hal
larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan. Akibatnya Pemohon II tidak dapat mengetahui secara pasti
pada Pemilu 2019 lalu dan pada Pemilu 2024 nanti, apakah kampanye
di fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tetap
dilarang dengan ancaman pidana penjara dan denda, atau
diperbolehkan karena bukan merupakan bagian dari pidana Pemilu.
Oleh karenanya Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h telah terbukti
merugikan para Pemohon dalam hal memperoleh kepastian hukum
sebagaimana yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
i.
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu juga merugikan Hak
Konstitusional para Pemohon dalam hal mendapatkan Keadilan dalam
Penyelenggaraan Pemilu karena telah melanggar Asas-asas Pemilu
yang tertuang di Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 khususnya asas Adil.
j.
Bahwa menurut D. Grier Stephenson Jr., dalam tulisannya “The
Principles of Democratic Election (Democracy Papers), di beberapa
negara asas adil dan bebas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan. Di Amerika Serikat, asas bebas dan adil merupakan prinsip
pemilihan yang demokratis yang menjanjikan integritas baik dari
penyelenggara maupun partai politiknya:
Free and fair elections allow people living in a representative
democracy to determine the political makeup and future policy
direction of their nation's government.
k. Bahwa Asas Adil di dalam Penjelasan Umum UU Pemilu menerangkan
setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
l.
Bahwa “perlakuan yang sama” dalam konteks untuk menjamin asas adil
dalam Pemilu dengan dibolehkannya kampanye di fasilitas pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan oleh Penjelasan Pasal 280 ayat
(1) huruf a mustahil diwujudkan karena:
11
1) penggunaan fasilitas pemerintah tidak akan merata terhadap semua
partai politik dan caleg, karena akan lebih banyak ditentukan dari
kedekatan masing-masing peserta dengan pemerintah daerah.
Sebab sebagaimana diketahui Kepala Daerah dalam Pemilihan
Kepala Daerah, diusung dan di dukung oleh Partai Politik.
Dikhawatirkan kepala daerah nantinya tidak akan bersikap netral
karena yang akan diberikan fasilitas nantinya cenderung para caleg
yang berasal dari partai politik pendukung dan pengusungnya saja.
2) penggunaan tempat ibadah tidak akan adil bagi caleg yang berlatar
belakang non muslim seperti Pemohon II yang beragama budha,
sebab jika dibandingkan antara jumlah tempat ibadah antara masjid
dan vihara di Dapil 9 DKI (Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) pada
tahun 2022 berdasarkan data BPS DKI Jakarta, jumlah masjid dan
mushollah sebanyak 756 buah dan jumlah vihara hanya 96 buah
(vide Bukti-11) [https://jakarta.bps.go.id/indicator/27/605/1/jumlah-
sarana-ibadah-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-dki-
jakarta.html]. Disamping itu, pembolehan kampanye di tempat
ibadah menurut para Pemohon cenderung berpotensi menciptakan
politik identitas (berdasarkan agama). Sebab tentu saja Pemohon I
tidak dapat menghadiri kampanye-kampanye di tempat-tempat
ibadah yang bukan dari agama Pemohon I. Di samping itu para
Pemohon
khawatir
nantinya
calon
terpilih
hanya
akan
memperjuangkan aspirasi berdasarkan kesamaan agama saja,
sehingga ini menjadi tidak adil bagi Pemohon I yang berkedudukan
sebagai pemilih dengan latar belakang agama Kristen. Bahwa
berdasarkan pengalaman PILGUB DKI Tahun 2017, digunakannya
tempat ibadah sebagai tempat kampanye telah menimbulkan
pertengkaran antar pendukung pasangan calon dengan membawa
isu perbedaan agama (vide bukti P-8) [Jobpie Sugiharto,
“Kaleidoskop 2017: Pilkada Brutal Gubernur DKI Jakarta,” News,
Tempo,
Desember
2017,
https://metro.tempo.co/read/1045103/kaleidoskop-2017-pilkada-
brutal-gubernur-dki-jakarta]. Oleh karena itu seharusnya kampanye
Pemilu hanya boleh diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-
12
religius untuk mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota
masyarakat karena semua masyarakat dapat hadir ke tempat-
tempat kampanye tersebut walaupun agamanya berbeda-beda.
3) penggunaan tempat pendidikan tidak akan adil bagi caleg yang latar
belakang pendidikannya hanya tingkat SLTA atau sederajat, karena
dipastikan akses untuk menjangkau kampus-kampus perguruan
tinggi dan pondok-pondok pesantren akan jauh lebih terbatas
dibandingkan caleg yang latar belakang pendidikannya S1 ke atas
dan lulusan pesantren.
m. Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengecualian larangan kampanye
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan terbukti telah mengakibatkan kerugian konstitusional para
Pemohon dalam hal memilih dalam Pemilu setiap lima tahun sekali
dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil
sebagaimana yang yang dijamin di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.
C. POKOK PERMOHONAN
9. Bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang:
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.
10. Bahwa dari ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h di atas dapat ditegaskan
bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.
11. Bahwa karena begitu pentingnya pelarangan tersebut, UU Pemilu
melengkapinya dengan Sanksi Pidana yang cukup berat untuk memastikan
agar tidak dilanggar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 521
UU Pemilu yang berbunyi:
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana
13
dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
12. Bahwa larangan kampanye khususnya di tempat ibadah sama dengan apa
yang diberlakukan di Malaysia saat ini. Di Malaysia, khususnya di Negara
Bagian Selangor, aturan tentang kampanye di Masjid juga dilarang.
Larangan itu ditetapkan oleh Departemen Agama Islam Selangor yang
didasarkan kepada Keputusan Majelis Agama Islam Selangor (MAIS) yang
memutuskan untuk menjaga masjid dan surau sebagai zona aman dan
bebas dari unsur pengaruh politik partai apapun, sehingga tidak digunakan
sebagai arena politik dan pusat propaganda politik partai. Keputusan MAIS
tersebut didasarkan kepada Perintah Sultan Selangor pada tahun 2018
yang memerintahkan agar masjid dan surau menjadi tempat ibadah yang
damai dan sejahtera serta tidak dipolitisasi. Bagi yang melanggar larangan
tersebut akan dikenakan tindakan berdasarkan Bagian 12 (a) atau (b)
Undang-Undang Tindak Pidana Syariah (Selangor) 1995. Penunjukan
sebagai pengurus masjid juga dapat dibatalkan oleh MAIS. Selain Selangor,
negara bagian lain di Malaysia yang juga melarang atau membatasi aktivitas
politik di masjid dan surau antara lain Johor, Terengganu, dan Perak. Di
Perak, bahkan Departemen Agama Islam-nya melarang anggota parlemen,
anggota dewan negara dan individu yang memegang jabatan di partai politik
manapun mengajar atau berceramah di masjid dan surau. Bahkan sejak
bulan April 2023, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa
Billah Shah telah mendesak umat Islam di seluruh Malaysia untuk menjaga
masjid agar tidak berubah menjadi arena politik. Raja Malaysia tidak
menghendaki masjid dicampuri unsur-unsur politik agar institutisi masjid
tidak
terpecah
belah
(vide
Bukti
P-12)
[https://khazanah.republika.co.id/berita/rxtn3f430/malaysia-larang-
kampanye-di-masjid-pengurus-masjid-masih-ada-yang-ngeyel]
13. Bahwa pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280 ayat
(1) huruf h UU Pemilu, yang seharusnya tidak perlu lagi diberikan
penjelasan, ternyata tetap diberikan penjelasan. Penjelasan Pasal 280 ayat
(1) huruf h berbunyi sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
14
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan “tempat Pendidikan” adalah gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
14. Bahwa berdasarkan Lampiran II UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai
”Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”, pada angka 176,
177, 178 dan 186 dijelaskan bahwa (Bukti P-13):
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai
dengan
contoh.
Penjelasan
sebagai
sarana
untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
Peraturan
Perundangundangan.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur
dalam batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang
telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian.
15. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, sepanjang frasa:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
telah melanggar Angka 176 Lampiran II UU RI Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena tidak
memuat uraian kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing yang ada
di dalam norma, melainkan membuat norma baru yang berbeda dengan
15
materi pokok sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma.
Padahal Angka 176 telah menegaskan bahwa:
...penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud.
16. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, sepanjang frasa:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
telah melanggar Angka 177 Lampiran II UU RI Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
karena
mencantumkan rumusan yang berisi norma, di mana rumusan yang berisi
norma tersebut kemudian dijadikan dasar hukum (atau setidak-tidaknya
dijadikan rujukan hukum) dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilu khususnya di Pasal 69 ayat (4), yang mengecualikan
kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan sebagai bagian dari tindak pidana Pemilu. Padahal angka 177
telah menegaskan bahwa: ”Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai
dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma”. Pasal 69 Peraturan KPU No
23 Tahun 2018 yang telah menjadikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf
h sebagai dasar hukum selengkapnya berbunyi sebagai berikut (Bukti P-10):
Pasal 69
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
16
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok
anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut
selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu
yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye.
(2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye,
dilarang melibatkan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan
di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat
sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut
serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan
tindak pidana Pemilu.
17. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, sepanjang frasa:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
17
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
telah melanggar Angka 178 Lampiran II UU RI Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena telah
menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung, di
mana di dalam materi pokok telah ditegaskan bahwa kampanye
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
dilarang, diubah dengan memperbolehkannya dengan syarat tanpa atribut
kampanye dan diundang oleh pihak penanggungjawab. Padahal angka 178
telah menegaskan bahwa: Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang
isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
18. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, sepanjang frasa:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
telah melanggar Angka 186 huruf a, huruf b dan huruf e Lampiran II UU RI
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, karena:
a. membuat penjelasan yang bertentangan dengan materi pokok, dimana
kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h tegas dilarang,
justru di penjelasannya diperbolehkan sehingga bertentangan, padahal
Angka 186 huruf a Lampiran II UU RI No 12 Tahun 2011 telah
menegaskan bahwa rumusan penjelasan pasal demi pasal: ”tidak
bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh”.
b. membuat penjelasan yang bersifat memperluas dan menambah
pengertian norma, dimana larangan kampanye menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan yang diatur di Pasal
280 ayat (1) huruf h diperluas dengan cara memperbolehkannya dengan
syarat dilaksanakan tanpa atribut kampanye dan diundang oleh pihak
penanggungjawab, padahal Angka 186 huruf b Lampiran II UU RI No 12
Tahun 11 telah menegaskan bahwa rumusan penjelasan pasal demi
18
pasal: ”tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
norma yang ada dalam batang tubuh”; dan
c. membuat penjelasan yang memuat rumusan bersifat delegatif di mana
pembolehan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah dan tempat pendidikan dengan syarat dilaksanakan tanpa atribut
kampanye dan diundang oleh pihak penanggungjawab, tentunya akan
berkonsekuensi membutuhkan aturan delegatif karena harus diatur
lebih teknis berkait dengan tata cara dan persyaratannya, padahal
Angka 186 huruf b Lampiran II UU RI No 12 Tahun 2011 telah
menegaskan bahwa rumusan penjelasan pasal demi pasal: tidak
memuat rumusan pendelegasian.
19. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h yang telah melanggar teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan yang tertuang di Lampiran II
angka 176, 177, 178 dan 186 UU RI No 12 Tahun 2011 tersebut, setelah
para Pemohon pelajari ternyata diadopsi dari undang-undang yang berlaku
sebelumnya yaitu UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD (Bukti P-14). Aturan tersebut tertuang di
ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf h, yang berbunyi:
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
Di Penjelasan pasalnya juga disebutkan dengan frasa yang sama persis,
yang berbunyi:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini adalah
gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi”.
20. Bahwa berdasarkan risalah pembahasan RUU Pemilu yang melahirkan UU
RI No 8 Tahun 2012 tersebut, pembahasan tentang ketentuan Pasal 86 ayat
(1) huruf h terjadi pada saat dilaksanakannya Rapat Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi pada tanggal 5 dan 6 Maret 2012, yang dibuktikan dari:
a. Risalah Rapat Tim Perumus-Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin) RUU
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
19
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Senin, 5 Maret 2012 (Bukti P-
15); dan
b. Risalah Rapat Timus-Timsin RUU tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Selasa, 6 Maret 2012 (Bukti P-16).
21. Bahwa berdasarkan original intent selama perdebatan di dalam rapat Timus-
Timsin, sikap fraksi-fraksi adalah sebagai berikut:
a. Fraksi PKS (Al Muzzammil Yusuf), menyampaikan pandangan yang
pada intinya bahwa larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat
pendidikan pada dasarnya tidak perlu diatur ke dalam undang-undang
melainkan diserahkan kepada kebijakan lokal yang disesuaikan dengan
kearifan lokal. Karena menurut F-PKS kekhawatiran banyak pihak
bahwa nantinya akan terjadi konflik karena perbedaan pilihan selama ini
terbukti tidak pernah terjadi, karena masyarakat sudah dewasa dalam
berpolitik (Bukti P-15, hal.27, 28 dan 29);
b. Fraksi PDIP (Arif Wibowo), menyampaikan pandangan yang pada
intinya
tetap
menghendaki
kampanye
menggunakan
fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang. Namun
setiap peserta masih boleh menghadiri undangan acara-acara di tempat
ibadah maupun tempat pendidikan sepanjang tidak dalam rangka
melaksanakan kampanye. Dapat dikatakan masuk kategori kampanye
apabila terdapat peserta, petugas dan pelaksana kampanye dan materi-
materi yang disampaikan adalah materi kampanye. Itulah yang dilarang
oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana karena masuk
kategori pidana pemilu. Namun jika hanya sebatas menghadiri
undangan acara-acara yang bukan bagian dari acara kampanye, dan
saat hadir tidak menyampaikan materi-materi kampanye, maka hal
tersebut
bukan
masuk
kategori
kampanye
sehingga
masih
diperbolehkan (Bukti P-15, hal.28, 29 dan 30);
c. Fraksi Partai Golkar (Ibnu Munzir), menyampaikan pandangan yang
pada intinya juga tetap menghendaki kampanye menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang dengan
alasan untuk menghindari terjadinya diskriminasi kepada peserta
20
kampanye. Dengan larangan tersebut maka semua peserta sama-sama
tidak dapat kampanye di tempat-tempat tersebut sehingga akan berlaku
adil kepada seluruh peserta dengan latar belakang agama dan
pendidikan yang berbeda. Selebihnya, F-PG juga memberikan
pandangan bahwa peserta tetap diperbolehkan menghadiri undangan
acara-acara di tempat ibadah dan tempat pendidikan sepanjang tidak
dalam rangka kampanye (Bukti P-15, hal.32);
d. Fraksi PPP (Muhamad Arwani Thomafi), menyampaikan pandangan
yang pada intinya tetap menghendaki kampanye (khususnya) di tempat
ibadah
dan
tempat
pendidikan
dilarang
karena
berdasarkan
pengalamannya telah mengakibatkan perpecahan. Hanya karena beda
pilihan dengan imam masjid, banyak jamaah yang akhirnya
memindahkan sholat berjamaahnya ke masjid lain. Begitu pula dalam
hal sekolah dan pesantren, karena berbeda orientasi politik dengan
pihak pengelola sekolah dan/atau pesantren, orang tua murid lalu
memindahkan anak-anaknya ke sekolah/pesantren lain. Oleh karena itu
F-PPP menghendaki pelarangan tersebut tetap dipertahankan (Bukti P-
15, hal.33);
e. Fraksi PKB (Muh. Hanif Dhakiri), menyampaikan pandangan yang pada
intinya memberikan 2 (dua) opsi, yaitu: dilarang dalam hal tempatnya
(dilarang kampanye dengan alasan apapun di fasilitas pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan) atau diperbolehkan kampanye
dengan syarat tanpa menggunakan atribut kampanye (Bukti P-15,
hal.34);
f.
Fraksi Partai Demokrat (Saan Mustopa), menyampaikan pandangan
yang pada intinya memberikan fakta-fakta kejadian dimana banyak
pertemuan di kampung-kampung karena tidak memiliki tempat akhirnya
menggunakan mushollah, masjid atau sekolah sebagai tempat
pertemuannya. F-PD secara tersirat menghendaki agar kampanye di
tempat ibadah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang
diundang dan karena keterbatasan tempat (Bukti P-15, hal.27, 29, 30
dan 31);
21
g. Fraksi PAN (Totok Daryanto), menyampaikan pandangan yang pada
intinya larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau
tempat pendidikan berharap tetap disepakati saja. Hal-hal mengenai
apakah menghadiri undangan dalam acara-acara di tempat ibadah dan
tempat pendidikan pada masa kampanye apakah masuk kategori
pelanggaran kampanye atau tidak disarankan untuk diatur lebih lanjut
ke dalam Peraturan KPU karena sifatnya teknis (Bukti P-15, hal.32);
22. Bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi tersebut di atas, dapat
diketahui bersama bahwa mayoritas fraksi (F-PDIP, F-PG, F-PPP dan F-
PAN) tetap menghendaki kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah
dilarang. Namun setiap peserta tetap diperbolehkan menghadiri undangan-
undangan di tempat ibadah atau tempat pendidikan sepanjang diundang
dan bukan dalam rangka/agenda kampanye Pemilu. Hanya F-PKS yang
menghendaki larangan tersebut dicabut dan diserahkan kepada kebijakan
lokal. Sementara F-KB salah satu opsinya sama dengan F-PAN
menghendaki kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan diperbolehkan sepanjang diundang dan tanpa atribut kampanye.
23. Bahwa karena mayoritas fraksi menghendaki tetap dilarang, maka Ketua
Rapat kemudian menyimpulkan bahwa kampanye menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tetap dilarang. Dalam hal
apabila ada undangan dari tempat-tempat ibadah dan/atau tempat-tempat
pendidikan, selama tidak dalam rangka atau bukan bagian dari agenda
kampanye diperbolehkan yang ditunjukkan dengan syarat: harus diundang
dan datang secara pribadi bukan sebagai peserta Pemilu. Keterangan
tersebut diusulkan oleh Ketua Rapat untuk dijelaskan di bagian penjelasan
pasal saja dan disetujui oleh seluruh peserta rapat (Bukti P-16, hal.3).
24. Bahwa yang menjadi persoalan adalah ternyata frasa yang dimuat dalam
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h justru berbeda. Seharusnya yang
perlu dijelaskan bahwa setiap peserta kampanye dapat menghadiri tempat-
tempat ibadah apabila mendapatkan undangan sepanjang undangan
tersebut bukan dalam rangka kampanye. Contoh-contoh yang seharusnya
dapat diberikan di dalam Penjelasan pasal misalnya: menghadiri undangan
perayaan hari-hari besar keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun
Baru, Waisak, Galungan dan lain-lain), undangan ceramah/khotbah di
22
tempat-tempat ibadah, undangan tasyakuran peresmian tempat ibadah,
undangan dies natalis kampus, undangan reuni sekolah dan lain-lain.
Kehadiran tersebut harus atas nama pribadi, bukan sebagai peserta Pemilu
sehingga tidak diperbolehkan menggunakan atribut-atribut partai dan tidak
boleh menyampaikan materi-materi kampanye. Seharusnya hal-hal seperti
itulah yang dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal jika mengacu kepada
original intent.
Sementara materi yang dimuat di Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h
justru berbeda. Kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan diperbolehkan sepanjang diundang oleh penanggungjawab dan
tidak menggunakan atribut kampanye. Padahal berdasarkan original intent
kampanye tetap dilarang, yang diperbolehkan itu hanya menghadiri
undangan-undangan yang bukan bagian dari kampanye, dan kehadirannya
harus secara pribadi bukan sebagai peserta sehingga tidak boleh memakai
atribut kepartaiannya. Sebagaimana yang tertuang di dalam Penjelasan
Pasal, sepanjang frasa:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Frasa di dalam penjelasan tersebut secara umum akan ditafsirkan bahwa
fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tetap dapat
digunakan kampanye oleh peserta pemilu sepanjang diundang pihak
penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye. Tafsir umum
ini akhirnya dipakai oleh KPU untuk menyatakan bahwa kampanye di
fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak lagi
dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana Pemilu sebagaimana yang
dituangkan di dalam Pasal 69 ayat (4) Peraturan KPU No 23 Tahun 2018
tentang kampanye Pemilu.
25. Bahwa karena kesalahan frasa yang dimuat di dalam Penjelasan Pasal 280
ayat (1) huruf h telah mengakibatkan terjadinya pertentangan antara
penjelasan pasal dengan materi pokoknya, sehingga mengakibatkan
terjadinya contradictio in terminis. Adanya sifat contradictio in terminis
antara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dengan Pasal 280 ayat (1)
huruf h dapat dilihat: dimana Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara tegas
23
melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat namun di Penjelasan justru
mengecualikannya dengan beberapa syarat.
26. Bahwa karena adanya sifat contradictio in terminis tersebut telah
mengakibatkan terjadinya kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon khususnya dalam hal mendapatkan kepastian hukum. Sebab
para Pemohon dihadapkan pada situasi ketidakpastian hukum dalam
menghadapi kampanye Pemilu 2024 nanti. Disatu sisi, para Pemohon harus
mematuhi ketentuan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dengan tidak
berkampanye di tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan,
namun di sisi yang lain para Pemohon khawatir peserta yang lain tetap
melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan dengan mendasarkannya kepada Penjelasan Pasal 280 ayat (1)
huruf h. Terlebih lagi Pasal 69 ayat (4) Peraturan KPU No 23 Tahun 2013
tentang Kampanye Pemilu mengecualikannya dari tindak pidana pemilu.
Walaupun Peraturan KPU tersebut digunakan untuk Pemilu 2019 namun
sampai saat ini belum dicabut dan digantikan dengan Peraturan KPU yang
baru.
Akibat adanya 2 (dua) aturan yang berbeda yang menyebabkan
ketidakpastian hukum berdampak pada ketidakadilan kepada para
Pemohon khususnya Pemohon II sebagai calon anggota DPRD Provinsi
DKI Jakarta dengan latar belakang agama minoritas (Budha). Sehingga
dapat dibuktikan bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam mendapatkan kepastian
hukum yang adil sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
27. Bahwa tentang kepastian hukum, menurut pandangan Tony Prayogo di
dalam Jurnalnya yang berjudul “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil
dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang
Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, menyatakan bahwa
kepastian hukum berkait dengan:
Suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan
keragu-raguan (multitafsir) dan logis sehingga menjadi suatu sistem
24
norma dengan norma lain yang tidak berbenturan atau menimbulkan
konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian
aturan dapat berbentuk kontentasi norma, reduksi norma atau distorsi
norma.
28. Bahwa berdasarkan pandangan Tony Prayogo tersebut di atas, jika
dikaitkan dengan in casu permohonan ini, ketidakpastian hukum terjadi
akibat Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h membentur norma yang
terkandung di Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang menyebabkan
ketidakpastian dalam pelaksanaan dan penegakan hukum dalam hal
larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan. Akibatnya Pemohon II tidak dapat mengetahui secara pasti
pada Pemilu 2019 lalu dan pada Pemilu 2024 nanti, apakah kampanye di
fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tetap dilarang
dengan ancaman pidana penjara dan denda atau diperbolehkan karena
bukan merupakan bagian dari pidana Pemilu. Oleh karenanya Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h telah terbukti merugikan para Pemohon dalam
hal memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
29. Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu juga merugikan Hak
Konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan Keadilan dalam
Penyelenggaran Pemilu sehingga melanggar Asas-asas Pemilu yang
tertuang di Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 khususnya asas Adil.
Selengkapnya ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut: Pemilihan
Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali.
30. Bahwa menurut D. Grier Stephenson Jr., dalam tulisannya “The Principles
of Democratic Election (Democracy Papers), di beberapa negara asas adil
dan bebas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Di Amerika
Serikat, asas bebas dan adil merupakan prinsip pemilihan yang demokratis
yang menjanjikan integritas baik dari penyelenggara maupun partai
politiknya:
Free and fair elections allow people living in a representative
democracy to determine the political makeup and future policy
direction of their nation's government.
25
31. Bahwa Asas Adil di dalam Penjelasan Umum UU Pemilu menerangkan
setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang
sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
32. Bahwa “perlakuan yang sama” dalam konteks untuk menjamin asas adil
dalam Pemilu dengan dibolehkannya kampanye di fasilitas pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan oleh Penjelasan Pasal 280 ayat (1)
huruf a mustahil diwujudkan karena:
a. penggunaan fasilitas pemerintah tidak akan merata terhadap semua
partai politik dan caleg, karena akan lebih banyak ditentukan dari
kedekatan masing-masing peserta dengan pemerintah daerah. Sebab
sebagaimana diketahui Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala
Daerah, diusung dan di dukung oleh Partai Politik. Dikhawatirkan kepala
daerah nantinya tidak akan bersikap netral karena yang cenderung akan
diberikan fasilitas nantinya hanyalah para caleg yang berasal dari partai
politik pendukung dan pengusungnya saja.
b. penggunaan tempat ibadah, jelas tidak akan adil bagi caleg yang
berlatar belakang non muslim seperti Pemohon II yang beragama
budha, sebab jika dibandingkan antara jumlah tempat ibadah antara
masjid dan vihara di Dapil 9 DKI (Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu)
pada tahun 2022 berdasarkan data BPS DKI Jakarta, jumlah masjid dan
mushollah sebanyak 756 buah dan jumlah vihara hanya 96 buah (Bukti
P-11). Di samping itu, pembolehan kampanye di tempat ibadah menurut
para Pemohon cenderung berpotensi menciptakan politik identitas
(berdasarkan agama). Sebab tentu saja Pemohon I tidak dapat
menghadiri kampanye-kampanye di tempat-tempat ibadah yang bukan
dari agama Pemohon I. Di samping itu para Pemohon khawatir nantinya
calon terpilih hanya akan memperjuangkan aspirasi berdasarkan
kesamaan agama saja, sehingga ini menjadi tidak adil bagi Pemohon I
yang berkedudukan sebagai pemilih dengan latar belakang agama
Kristen. Bahwa berdasarkan pengalaman PILGUB DKI Tahun 2017,
digunakannya tempat ibadah sebagai tempat kampanye telah
menimbulkan pertengkaran antar pendukung pasangan calon dengan
membawa isu perbedaan agama (bukti P-8) [obpie Sugiharto,
“Kaleidoskop 2017: Pilkada Brutal Gubernur DKI Jakarta,” News,
26
Tempo,
Desember
2017,
https://metro.tempo.co/read/1045103/kaleidoskop-2017-pilkada-brutal-
gubernur-dki-jakarta]. Oleh karena itu seharusnya kampanye Pemilu
hanya boleh diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-religius untuk
mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota masyarakat
karena semua masyarakat dapat hadir ke tempat-tempat kampanye
tersebut apapun latar belakang agamanya.
c. penggunaan tempat pendidikan, jelas tidak akan adil bagi caleg yang
latar belakang pendidikannya hanya tingkat SLTA atau sederajat,
karena dipastikan akses untuk menjangkau kampus-kampus perguruan
tinggi dan pondok-pondok pesantren akan jauh lebih terbatas
dibandingkan caleg yang latar belakang pendidikannya S1 ke atas dan
pesantren.
33. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengecualian larangan kampanye
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
terbukti berpotensi akan terjadinya ketidakadilan dalam kampanye sehingga
harus dinyatakan bertentangan dengan Asas Adil dalam Pemilu
sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945, oleh karena itu Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu
sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
34. Bahwa dengan diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk
kampanye akan membuat Pemerintah sulit untuk bersikap netral kepada
semua peserta Pemilu. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama, Presiden
dan Kepala Daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun
pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau
gabungan partai politik. Dengan dibukanya peluang bagi Presiden dan/atau
Kepala Daerah untuk mengijinkan digunakannya fasilitas Pemerintah
(gedung
pemerintah,
alun-alun,
lapangan
upacara
dan
lain-lain)
dikhawatirkan Presiden dan/atau Kepala Daerah hanya akan memberikan
fasilitas itu kepada caleg yang berangkat dari partai politik yang menjadi
pengusung dan pendukungnya saja.
35. Bahwa potensi tidak netralnya Presiden dan/atau Kepala Daerah dalam
pelaksanaan kampanye tersebut tentunya akan mencederai sekaligus
27
melemahkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana yang diatur di
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Sebab Presiden dan/atau Kepala Daerah
pada dasarnya merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat karena dipilih
secara langsung oleh rakyat. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka
Presiden
dan/atau
Kepala
Daerah
seharusnya
mewakili
(merepresentasikan) kepentingan seluruh rakyat, sehingga tidak boleh
berpihak atau membiarkan dirinya dimanfaatkan dan digunakan oleh salah
satu kekuatan politik.
36. Bahwa dengan diperbolehkannya menggunakan tempat ibadah untuk
kampanye juga akan berpotensi melemahkan prinsip-prinsip negara
kesatuan karena peserta pemilu dan para pemilih akan terjebak ke dalam
politik identitas khususnya agama. Padahal hak untuk beragama
merupakan hak konstitusional warga negara yang paling hakiki yang dijamin
dan dilindungi oleh konstitusi (Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945), sehingga
harus dijauhkan dari anasir-anasir politik agar tidak dimanfaatkan oleh salah
satu kepentingan politik tertentu dalam Pemilu.
37. Bahwa di samping itu, pembolehan kampanye di tempat ibadah juga akan
mengakibatkan para pemilih terjebak pada pilihan-pilihan atas latar
belakang agama para caleg. Padahal seharusnya dalam konteks negara
kesatuan, pilihan-pilihan politik harus tetap diarahkan kepada visi dan misi
tiap calon tanpa melihat latar belakang agamanya. Jika ini dibiarkan tentu
saja akan mengancam eksistensi negara kesatuan kita sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945.
38. Bahwa dengan diperbolehkannya menggunakan tempat pendidikan untuk
kampanye juga akan berpotensi melahirkan penyelenggaraan Pemilu yang
akan membelah institusi-institusi pendidikan ke dalam aliran-aliran kekuatan
politik tertentu selama pelaksanaan kampanye. Dan ini tentunya akan
mencederai
sistem
pendidikan
kita
yang
memiliki
tujuan
pokok
mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat (bangsa) tanpa menbedakan latar
belakang
agama,
ras,
suku,
golongan
maupun
latar
belakang
pendidikannya.
39. Di samping itu, perlu kiranya para Pemohon tegaskan kembali bahwa para
pendidik pada dasarnya merupakan bagian dari pemerintah yang harus
28
bersikap netral dalam pemilu sehingga tidak boleh berpihak kepada
kekuatan politik tertentu. Para pendidik harus tetap istiqomah dalam
menjalankan tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
yang diamanatkan di dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
40. Bahwa dengan dihapusnya Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
Pemilu, para Pemohon meyakini bahwa tidak akan lagi terjadi
ketidakpastian hukum yang menyebabkan ketidakadilan bagi para
Pemohon. Di samping itu penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam hal
kampanye juga tidak lagi berpotensi melemahkan negara kesatuan dan
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat kita.
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, PARA PEMOHON memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang
frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
29
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP An. Handrey Mantiri, S.H;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP An. Ong Yenny;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) pada TPS Nomor 51, Jalan Empang Bahagia
Raya Nomor 35A, RT.008/RW.006, Jelambar, Grogol
Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, An.
Handrey Mantiri;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) pada TPS Nomor 5, Roa Malaka, Tambora, Kota
Jakarta Barat, DKI Jakarta, An. Ong Yenny;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:
793/KPTS/DPP/V/2023
tentang
Penetapan
dan
Pengesahan Bakal Calon Anggota DPRD dari PDI
Perjuangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal
09 Mei 2023, Dapil 9, An. Ong Yenny;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi artikel Jobpie Sugiharto, “Kaleidoskop 2017:
Pilkada Brutal Gubernur DKI Jakarta,” News, Tempo,
Desember
2017,
https://metro.tempo.co/read/1045103/kaleidoskop-2017-
pilkada-brutal-gubernur-dki-jakarta;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi profil Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas
nama Pemohon II, diambil dari website DPRD DKI Jakarta;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilu;
30
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Jumlah Sarana Ibadah Menurut Kabupaten/Kota
di Provinsi DKI Jakarta 2020-2022, Badan Pusat Statistik
Provinsi DKI Jakarta;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Berita yang dimuat di Harian Republika tanggal
15 Juli 2023, Malaysia Larang Kampanye di Masjid Masih
Ada yang Ngeyel;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Risalah Rapat Tim Perumus-Tim Sinkronisasi
(Timus-Timsin) RUU tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD tanggal 5 Maret 2012;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Risalah Rapat Tim Perumus-Tim Sinkronisasi
(Timus-Timsin) RUU tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD tanggal 6 Maret 2012.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
31
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, in casu frasa
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika
peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak
penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
32
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
33
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan “tempat Pendidikan” adalah gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) tahun 2024, dan khusus Pemohon II juga merupakan Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki hak konstitusional
untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan penegakan
hukum terkait larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa UU 7/2017 sebenarnya telah menentukan setiap pelaksana,
peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan
kampanye, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf h
UU 7/2017 yang kemudian dikuatkan dengan ketentuan pidana terhadap
pelanggaran atas larangan tersebut dalam norma Pasal 521 UU 7/2017;
3.2. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 justru
memberikan ruang agar dapat menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye dengan
syarat “jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan”;
34
3.3. Bahwa adanya contradictio in terminis antara norma Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 dengan Penjelasannya a quo, dalam batas penalaran
yang wajar, menurut para Pemohon, telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD
Provinsi DKI Jakarta, karena mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam
larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan;
3.4. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a quo juga
bertentangan dengan asas adil dalam pemilu, karena menurut para
Pemohon, adanya pengecualian terhadap larangan penggunaan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan justru akan
menyebabkan perlakuan yang sama dalam konteks penerapan asas adil
dalam pemilu, menjadi mustahil diwujudkan mengingat kondisi latar
belakang pendidikan, agama, serta netralitas pejabat pemerintahan
terhadap masing-masing peserta pemilu;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama para Pemohon [vide
bukti P-1 dan bukti P-2] serta telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan pada Pemilu Tahun 2024 mendatang [vide bukti P-5 dan bukti P-6]. Di
samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai pemilih. Sekalipun Pemohon II (Ong Yenny) yang pada saat
ini merupakan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus juga sebagai bakal
calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI-
P Nomor: 793/KPTS/DPP/V/2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon
Anggota DPRD dari PDI Perjuangan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal
09 Mei 2023 [vide bukti P-7]. Namun, Pemohon II juga menerangkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun
2024;
Bahwa para Pemohon juga telah menguraikan hak konstitusionalnya yang
menurut para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya bagian undang-undang
35
yang dimohonkan pengujian, yakni frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut
kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf
h UU 7/2017. Hak konstitusional para Pemohon yang dianggap telah dirugikan
dengan berlakunya norma penjelasan a quo adalah hak untuk memilih (right to vote)
dalam pemilu yang dilaksanakan secara adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,
khususnya dalam pelaksanaan kampanye pada pemilu tahun 2024 sebagaimana
dijamin juga dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terkait dengan anggapan
kerugian hak konstitusional demikian, menurut Mahkamah, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud tersebut bersifat spesifik (khusus) terkait dengan hak
untuk memilih (right to vote) yang dimiliki oleh Pemohon I (Handrey Mantiri).
Sedangkan terkait dengan kerugian hak konstitusional Pemohon II (Ong Yenny),
walaupun yang bersangkutan merupakan bagian dari partai politik yang memiliki
kursi di DPR RI sebagai salah satu organ pembentuk undang-undang, menurut
Mahkamah, dalam perkara a quo, kerugian hak konstitusional Pemohon II (Ong
Yenny) secara spesifik lebih pada pemenuhan dan perlindungan hak sebagai
pemilih untuk berkompetisi secara adil dalam proses pemilu (fair elections) yang
merupakan hak eksklusif Pemohon II. Sehingga, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tersebut secara potensial dapat dipastikan terjadi
karena Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 menurut para Pemohon
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas penyelenggaraan pemilu
yang adil. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon,
anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,
baik sebagai pemilih maupun peserta pemilu, tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
36
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “Fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta
pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung
jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” dalam
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan
dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut
kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal
280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
telah secara tegas menentukan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye
Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat
pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa pengecualian. Namun,
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a quo justru memberikan ruang
agar dapat menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan untuk kepentingan kampanye walaupun dengan syarat tertentu;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 a quo justru bertentangan (contradictio in terminis) dengan materi norma
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sehingga menimbulkan ketidakjelasan
yang berujung pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Padahal Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) telah secara
tegas
menentukan
penjelasan
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan serta tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
37
4. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan original intent pembentukan UU
7/2017, mayoritas fraksi (F-PDIP, F-PG, F-PPP dan F-PAN) pada dasarnya
tetap menghendaki kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan adalah dilarang. Namun, masih
diperbolehkan menghadiri undangan-undangan di tempat ibadah atau tempat
pendidikan
sepanjang
mendapatkan
undangan
dan
bukan
dalam
rangka/agenda kampanye. Akan tetapi, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h
UU 7/2017 a quo justru berbeda dan bertentangan dengan materi pokok dalam
batang tubuh, in casu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 a quo juga telah bertentangan dengan asas adil dalam penyelenggaraan
pemilu karena adanya pengecualian terhadap larangan penggunaan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan justru akan menyebabkan
perlakuan yang sama dalam konteks penerapan asas adil dalam pemilu,
menjadi mustahil diwujudkan mengingat kondisi latar belakang pendidikan,
agama, serta netralitas pejabat pemerintahan terhadap masing-masing peserta
pemilu;
6. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitumnya
memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “Fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa
atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal
280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-16 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan para
Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK;
38
[3.10]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang
harus dijawab berdasarkan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas adalah apakah Penjelasan Pasal 280 ayat (1)
huruf h bertentangan dengan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menjawab permasalahan di atas,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa secara doktriner, pemilu merupakan salah satu mekanisme sentral
dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan warga negara berpartisipasi
secara aktif dalam proses politik dengan memilih wakil mereka untuk menjalankan
pemerintahan. Sebab, pemilu mencerminkan prinsip fundamental perihal kekuasaan
politik berasal dari rakyat dan digunakan untuk merepresentasikan kehendak rakyat.
Dengan peran sentral dalam menjalankan demokrasi dalam mengimplementasikan
kedaulatan rakyat, pengaturan terkait dengan pemilu perlu dituangkan dalam norma
konstitusi. Pengaturan di tingkat konstitusi bertujuan untuk memastikan proses
politik dan suksesi kepemimpinan dilakukan sesuai dengan nilai demokrasi dan
kedaulatan rakyat sebagai landasan kehidupan bernegara. Latar belakang
pemahaman tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam proses
amandemen UUD 1945, di mana akhirnya para pengubah UUD 1945 sepakat untuk
menuangkan pengaturan tentang pemilu dalam batang tubuh UUD 1945 untuk
dijadikan dasar acuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Secara umum,
pengaturan terkait pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945 telah menentukan prinsip-
prinsip pelaksanaan pemilu. Sementara itu, perihal pengaturan yang lebih detail dan
teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Hal ini
sekaligus
memberikan
ruang
kepada
pembentuk
undang-undang
dan
penyelenggara pemilu dalam menentukan aturan main yang lebih rinci dan sesuai
dengan konteks waktu dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
[3.11.2] Bahwa salah satu materi terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang
bersifat teknis adalah pengaturan mengenai kegiatan kampanye. Dalam hal ini,
Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 mendefinisikan kampanye pemilu sebagai kegiatan
39
peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Selain memberikan pengertian tersebut, UU 7/2017 pun menempatkan kampanye
pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara
bertanggung jawab [vide Pasal 267 ayat (1) UU 7/2017]. Dengan demikian,
kampanye pada hakikatnya adalah salah satu bentuk komunikasi politik yang
esensinya merupakan strategi kontrol sosial dalam rangka mengarahkan psikologi
dan perilaku pemilih untuk menyesuaikan dan mengikuti program dari suatu partai
politik. Oleh karena itu, kampanye memiliki peran penting untuk memajukan
kehidupan politik dalam berdemokrasi dengan cara memberikan informasi kepada
pemilih, mendorong partisipasi aktif dalam proses pemilu, serta membentuk opini
publik terkait dengan berbagai isu politik. Namun, kampanye juga harus dijalankan
secara bertanggung jawab agar dapat memastikan proses pemilihan berlangsung
secara adil dan transparan. Terlebih lagi, apabila dikaitkan dalam konteks pemilu
sebagai sebuah kontestasi politik maka kampanye (secara pragmatis) bertujuan
untuk memenangkan pemilu melalui perolehan suara sebanyak mungkin dari
pemilih. Artinya, dengan strategi kampanye yang baik, akan berdampak signifikan
pada hasil pemilihan dan mendorong kandidat atau partai politik meraih
kemenangan. Namun dalam upaya meraih kemenangan dalam suatu kontestasi,
kampanye pun berpotensi menimbulkan efek negatif misalnya, munculnya
polarisasi, diskriminasi dan stereotype, hingga kekerasan politik yang berujung pada
perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, agar tidak
“terjerumus” ke dalam hal-hal tersebut, penting bagi para kandidat, partai politik,
media dan masyarakat menjaga kampanye secara bertanggung jawab dan inklusif
dengan menjaga kepentingan bernegara yang jauh lebih luas daripada hanya
sekadar memenangkan kontestasi pemilu.
[3.12]
Menimbang bahwa untuk mengurangi potensi negatif kampanye, adanya
pembatasan-pembatasan
penyelenggaraan
kampanye
memiliki
landasan
rasionalitas yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam
proses politik. Secara a contrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi
menimbulkan penyebaran informasi palsu, fitnah, atau manipulasi dalam upaya
40
memengaruhi pemilih. Oleh karenanya, pembatasan kampanye dapat membantu
mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. Selain itu,
dalam
perspektif
peserta
pemilu,
pembatasan
kampanye
membantu
mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu, sehingga semua kandidat
memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan. Pembatasan kampanye
dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara membatasi waktu pelaksanaan, media
yang digunakan, pendanaan, serta lokasi atau tempat tertentu. Dalam perkara a
quo, isu permohonan utama adalah terkait dengan pembatasan kampanye di lokasi
atau tempat tertentu, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan. Menurut Mahkamah, pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau
tempatnya adalah didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk
menjaga netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan terhadap
aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga mampu mempertahankan
prinsip keseimbangan dan sekaligus menjaga prinsip netralitas serta untuk
menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik. Bagaimanapun, prinsip
keseimbangan mengharuskan adanya keseimbangan antara hak-hak dan
kepentingan para kandidat atau partai politik yang berkampanye dengan hak-hak
dan kepentingan masyarakat umum serta institusi publik. Sedangkan prinsip
netralitas mengharuskan agar beberapa tempat publik tetap netral dari anasir politik
praktis guna menjaga adanya kenetralan dalam penggunaan sumber daya publik.
Berpijak pada kedua prinsip tersebut, larangan atau pembatasan beberapa tempat
publik untuk tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan kampanye merupakan
keniscayaan dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
[3.13]
Menimbang bahwa salah satu tempat yang oleh Pasal 280 ayat (1) huruf
h UU 7/2017 dilarang digunakan untuk tempat kampanye adalah tempat ibadah.
Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya,
agama, dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu. Meskipun
kampanye politik adalah bagian penting dari proses demokrasi, namun harus diatur
batasan-batasan sedemikian rupa agar tidak merusak keharmonisan dan nilai-nilai
yang dipegang oleh masyarakat. Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual
yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai
41
tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-
nilai agama. Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat
yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan
dengan politik identitas, etnis, dan agama tanpa merujuk dan menilai fakta yang
objektif berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan
opini yang berbeda terhadap fakta yang sama yang dapat bermuara pada
melemahnya kohesi sosial. Dalam hal ini, pembatasan penggunaan tempat ibadah
untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan
institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi
keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah
yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.
[3.14]
Menimbang bahwa sebagai negara yang berlandaskan pada Pancasila
sebagai ideologi negara, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa, negara diharapkan
melindungi dan mendukung pengembangan kehidupan beragama sebagai wahana
menyuburkan nilai-nilai moral dan etis dalam kehidupan publik. Namun demikian,
Pancasila pun tidak menghendaki terbentuknya negara berdasarkan agama
tertentu, yang merepresentasikan salah satu aspirasi kelompok keagamaan karena
hal tersebut justru akan mematikan pluralitas kebangsaan. Di bawah panduan nilai-
nilai ketuhanan, Pancasila dapat memberikan landasan moral, etis, dan spiritual
sebagai dasar filosofis bagi sistem demokrasi yang hendak dikembangkan, yaitu
dengan mengembangkan etika sosial dan politik dalam kehidupan publik dengan
memupuk rasa perikemanusiaan dan persatuan. Berpijak dari pemahaman tersebut,
larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi
salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik
yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya
arus informasi dan perkembangan teknologi secara global.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan dalam
permohonan a quo, yaitu apakah Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h
bertentangan dengan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Berkenaan
42
dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa untuk dapat menentukan ada atau tidaknya pertentangan norma
dalam batang tubuh dengan penjelasan suatu norma, menurut Mahkamah, perlu
dipahami terlebih dahulu substansi norma yang terkandung dalam Pasal 280 ayat
(1) huruf h UU 7/2017 sebagai norma pokok dan kemudian dipersandingkan dengan
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Persandingan tersebut dapat
dilakukan baik dari sisi materi atau substansi maupun dari sisi teknik perumusan
suatu penjelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 telah menentukan salah satu
kegiatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dalam kampanye, baik oleh
pelaksana,
peserta,
maupun
tim
kampanye.
Larangan
tersebut
berupa
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk
kampanye.
Secara historis, norma serupa sebelumnya telah diatur juga dalam Pasal
86 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU 8/2012) yang menyatakan, “Pelaksana, peserta,
dan petugas kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Penjelasan atas ketentuan norma Pasal 86
ayat (1) huruf h UU 8/2012 ternyata sama dengan Penjelasan Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut
kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Lebih lanjut, dijelaskan pula dalam UU
8/2012 yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini adalah
gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi. Sedangkan, sanksi bagi pelaksana,
peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan
dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) [vide Pasal 299 UU 8/2012].
43
Selanjutnya, materi norma yang sama diatur pula dalam Pasal 84 ayat (1)
huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (UU 10/2008) yang menyatakan, “Pelaksana, peserta, dan petugas
kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan”. Namun dalam penjelasan hanya dijelaskan mengenai maksud ”tempat
pendidikan” adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi. Selain itu, dalam
Pasal 270 UU 10/2008 ditegaskan ancaman pidananya jika melanggar larangan
kampanye dimaksud, berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
[vide Pasal 270 UU 10/2008].
Sebelum UU 10/2008, ternyata norma larangan dimaksud juga telah
diatur dalam Pasal 74 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 12/2003) yang menyatakan, “Dalam
kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan”. Dengan penjelasan hanya untuk tempat pendidikan,
dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan
dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak
menganggu proses belajar mengajar. Sekalipun terdapat pengecualiannya namun
ditentukan pula sanksi yang dikenakan atas pelanggaran dimaksud yakni:
peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar larangan
walaupun belum terjadi gangguan; atau penghentian kegiatan kampanye di tempat
terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila
terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain [vide Pasal 76 ayat (2) UU 12/2003]. Sedangkan, terkait dengan
ancaman pidana atas pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan tersebut adalah berupa pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
44
rupiah) [vide Pasal 138 ayat (2) UU 12/2003]. Jika ditelusuri lebih jauh, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (UU 3/1999), juga memuat
norma larangan kampanye yang serupa, namun hanya terbatas pada larangan
untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah [vide Pasal 47 ayat (1)
huruf g UU 3/1999]. Ditegaskan pula dalam Penjelasannya bahwa adanya larangan
ini dimaksudkan agar kampanye dapat berjalan dengan bebas, lancar, aman, tertib,
serta tidak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa [vide Penjelasan Pasal
47 ayat (1) UU 3/1999]. Sebagai undang-undang yang dihasilkan di era awal
reformasi yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu tahun 1999
rumusannya lebih singkat dibandingkan dengan undang-undang pemilu lainnya,
bahkan tidak terdapat pengaturan sanksi pidana yang lengkap atas pelanggaran
larangan Pasal 47 ayat (1) huruf g UU 3/1999.
[3.15.2] Bahwa berdasarkan telaahan historis pengaturan larangan kampanye
untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
telah diatur, paling tidak sejak era reformasi. Bahkan, telah pula diatur sanksi pidana
jika terjadi pelanggaran atas larangan tersebut. Namun, jika dicermati secara
saksama norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang mengutip kembali norma
Pasal 299 UU 8/2012 yang sama-sama menentukan larangan bagi pelaksana,
peserta dan tim kampanye untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Bahkan, terhadap larangan
dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tersebut ditentukan sanksi yaitu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) [vide Pasal 521 UU 7/2017].
Ketentuan pidana ini pun mengutip kembali rumusan yang diatur dalam Pasal 299
UU 8/2012. Masalahnya, apakah sanksi pidana tersebut dapat diterapkan secara
efektif karena dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 ditentukan
adanya unsur pengecualian atas norma larangan bahwa fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir
tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selanjutnya, dijelaskan
45
pula yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman
sekolah dan/atau perguruan tinggi.
[3.15.3] Bahwa berkenaan dengan adanya pengecualian dalam Penjelasan suatu
undang-undang di luar norma pokok yang telah ditentukan, penting bagi Mahkamah
untuk merujuk ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimuat dalam butir 176 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Ketentuan teknis tersebut telah
memberikan panduan atau pedoman dalam merumuskan penjelasan, pengertian
dan sekaligus fungsi penjelasan adalah sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan
kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan
merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh yang tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Tidak hanya
itu, butir 178 Lampiran II UU 12/2011 juga telah menentukan bahwa “penjelasan
tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam kaitan ini, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan
dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan” telah menimbulkan kondisi pertentangan dengan materi muatan atau
norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Misalnya, apabila dipelajari
secara cermat frasa “dapat digunakan jika” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017, secara leksikal frasa dimaksud mengandung pengertian
pembolehan atas otoritas atau hak untuk melakukan sesuatu secara terbatas,
padahal batas atau syarat tersebut telah ditentukan sebagai sebuah larangan. Oleh
karena itu, apabila diletakkan dalam pemahaman materi pokoknya yang sifatnya
46
memberikan larangan atau pembatasan untuk melakukan kampanye menggunakan
fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan maka materi
Penjelasan a quo sepanjang frasa yang dimohonkan para Pemohon adalah
mengandung makna adanya pengecualian daripada sebagai sebuah penjelasan
yang merupakan interpretasi resmi mengenai arti, ruang lingkup, dan implikasi dari
materi norma pokok yang dijelaskannya. Frasa yang dimohonkan tersebut berbeda
dengan penjelasan perihal yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah
gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi”.
Dalam konteks materi muatan suatu peraturan perundang-undangan,
antara norma larangan dengan pengecualian sebenarnya mengandung maksud
mengesampingkan norma pokoknya karena adanya sebuah klausa atau pernyataan
yang mengaitkan pelaksanaan suatu norma dengan terjadinya suatu peristiwa atau
kondisi tertentu pada waktu atau batas waktu tertentu di luar peristiwa atau kondisi
pokok yang dikehendaki dalam norma larangan. Kedua kondisi tersebut sebenarnya
adalah seimbang dan masing-masing seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah
materi muatan dari norma pokok, bukan merupakan esensi penjelasan suatu norma.
Materi muatan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana telah diuraikan
pada Sub-paragraf [3.15.1] dan Sub-paragraf [3.15.2] di atas secara jelas dan tegas
melarang pelaksanaan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Terlebih, telah ditentukan pula
sanksi pidana penjara dan/atau denda yang dijatuhkan bagi pihak-pihak yang
melanggar larangan tersebut, di mana berpotensi ketentuan sanksi tersebut sulit
untuk ditegakkan. Oleh karena itu, apabila terhadap norma yang memuat
pengecualian atas norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a quo masih atau
tetap diperlukan, seharusnya hal tersebut dimuat dalam batang tubuh UU 7/2017
sebagai norma tersendiri yang mengecualikan atas hal-hal yang dilarang selama
kampanye, bukan diletakkan pada bagian Penjelasan. Dengan demikian,
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sepanjang frasa “Fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta
pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung
jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”, dengan
47
penekanan pada anak frasa “dapat digunakan jika” justru menimbulkan ambiguitas
dalam memahami dan menerapkan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
yang dalam pelaksanaannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum;
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
perihal perumusan norma pengecualian tersebut seharusnya diletakkan sebagai
bagian norma batang tubuh UU 7/2017 karena merupakan bagian dari pengecualian
atas larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017. Mahkamah menyadari, dalam konteks kampanye pemilu, fasilitas
pemerintah atau tempat pendidikan masih mungkin untuk digunakan. Namun,
karena kedua tempat tersebut dilarang sehingga Mahkamah perlu memasukkan
sebagian dari pengecualian sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017. Pemuatan ke dalam norma pokok tersebut didasarkan pada ketentuan UU
12/2011, di mana penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi
norma, terlebih lagi jika penjelasan tersebut bertentangan dengan norma pokok.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penting untuk memasukkan sebagian dari
esensi penjelasan tersebut menjadi bagian dari pengecualian atas norma Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 sehingga pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu
dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye. Oleh karena terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017,
meskipun inskontitusionalitas norma Pasal a quo tidak dimohonkan oleh para
Pemohon, namun karena norma a quo berkaitan erat dengan penjelasan yang akan
dinyatakan dalam amar putusan adalah inkonstitusional, maka untuk kepentingan
kampanye pemilu, norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang menyatakan,
“menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak mengecualikan fasilitas pemerintah
dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat
dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dengan demikian, terhadap
norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 selengkapnya akan dimaknai
sebagaimana dalam amar Putusan a quo.
48
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah menyatakan frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut
kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf
h UU 7/2017 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, oleh karena
terdapat sebagian materi Penjelasan yang dimasukkan ke dalam norma Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 maka penting bagi Mahkamah untuk memberikan
pengecualian dalam norma pasal a quo sebagaimana yang akan dimuat dalam amar
putusan a quo. Dengan demikian, oleh karena amar putusan tidak sebagaimana
yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitum permohonan a quo, menurut
Mahkamah, pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
49
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa
atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye pemilu”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
50
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal lima
belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul
14.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
51
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
31
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, in casu frasa
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika
peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak
penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
32
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
33
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan “tempat Pendidikan” adalah gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) tahun 2024, dan khusus Pemohon II juga merupakan Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki hak konstitusional
untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan penegakan
hukum terkait larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa UU 7/2017 sebenarnya telah menentukan setiap pelaksana,
peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan
kampanye, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf h
UU 7/2017 yang kemudian dikuatkan dengan ketentuan pidana terhadap
pelanggaran atas larangan tersebut dalam norma Pasal 521 UU 7/2017;
3.2. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 justru
memberikan ruang agar dapat menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye dengan
syarat “jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan”;
34
3.3. Bahwa adanya contradictio in terminis antara norma Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 dengan Penjelasannya a quo, dalam batas penalaran
yang wajar, menurut para Pemohon, telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD
Provinsi DKI Jakarta, karena mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam
larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan;
3.4. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a quo juga
bertentangan dengan asas adil dalam pemilu, karena menurut para
Pemohon, adanya pengecualian terhadap larangan penggunaan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan justru akan
menyebabkan perlakuan yang sama dalam konteks penerapan asas adil
dalam pemilu, menjadi mustahil diwujudkan mengingat kondisi latar
belakang pendidikan, agama, serta netralitas pejabat pemerintahan
terhadap masing-masing peserta pemilu;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama para Pemohon [vide
bukti P-1 dan bukti P-2] serta telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan pada Pemilu Tahun 2024 mendatang [vide bukti P-5 dan bukti P-6]. Di
samping itu,
