PUU
Tahun 2022
65/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon: Mochamad Mashuri
Tanggal Putusan: 2022-07-20
UU Diuji: UU 20/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 65/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 2 Juni 2022, yang diajukan oleh Mochamad
Mashuri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30
Mei 2022 memberi kuasa kepada Ayyusita Nurcholissa,
Marcellino Hariadi Nugroho, Muhammad Arif Hasibuan,
Rafi Auliyaa Rizqan, dan Renaldi Marpaung, seluruhnya
adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung,
yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro
Nomor 1, Gedung Meneng, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota
Bandar
Lampung,
Provinsi
Lampung, yang
diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2 Juni 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 58/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022, bertanggal 2 Juni
2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 14 Juni 2022 dengan
Nomor 65/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
2
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
65/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
65.65/PUU/TAP.MK/Panel/06/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 65/PUU-XX/2022, bertanggal 14 Juni 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
65.1.65/PUU/TAP.MK/HS/6/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 65/PUU-XX/2022, bertanggal 20 Juni
2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 22 Juni 2022
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memenuhi syarat formil permohonan dan
memperbaiki permohonannya [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 65/PUU-XX/2022, tanggal 22 Juni 2022];
d. bahwa Mahkamah telah
menerima Surat Pemohon,
bertanggal 30 Juni 2022 perihal Penarikan Permohonan
Pengujian Materiil Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 dengan Nomor Perkara 65/PUU-
XX/2022;
e. bahwa pada 6 Juli 2022 Mahkamah melaksanakan sidang
Panel dengan agenda Konfirmasi Penarikan Permohonan
3
dan di dalam persidangan salah seorang kuasa hukum
Pemohon (Marcellino Hariadi Nugroho) membenarkan
adanya penarikan permohonan [vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 65/PUU-XX/2022, tanggal 6 Juli 2022];
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, RPH pada 13 Juli 2022 telah menetapkan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 65/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul
10.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian
5
Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian 5 Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
