PUU
Tahun 2020
65/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon: Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakili oleh Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M (Gubernur) dan Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Tanggal Putusan: 2020-09-29T11:06:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 23/2014, UU 11/1967, UU 9/2015, UU 27/2000, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Arief Hidayat (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 65/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakili
oleh:
1. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nama
: Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M.
Pekerjaan
: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Alamat
: Kompleks Perkantoran Terpadu, Jalan Pulau Bangka,
Air Itam Kota Pangkalpinang;
2. Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Nama
: Didit Srigusjaya, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Alamat
: Kompleks Perkantoran Terpadu, Jalan Pulau Bangka,
Air Itam Kota Pangkalpinang;
Nama
: Hendra Apolo, S.T., M.Si.
Pekerjaan
: Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Alamat
: Kompleks Perkantoran Terpadu, Jalan Pulau Bangka,
Air Itam Kota Pangkalpinang;
Nama
: H. Muhhamad Amin, S.T.
Pekerjaan
: Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Alamat
: Kompleks Perkantoran Terpadu, Jalan Pulau Bangka,
Air Itam Kota Pangkalpinang;
2
Nama
: Amri Cahyadi, S.T.
Pekerjaan
: Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Alamat
: Kompleks Perkantoran Terpadu, Jalan Pulau Bangka,
Air Itam Kota Pangkalpinang;
dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 4 Juli 2020 memberi kuasa
kepada Dharma Sutomo H., S.H., M.H., Gala Adhi Dharma, S.H., Tato Trisetya,
S.H., M.Kn., Aris Sucahyo, S.H., Abriansyah Harahap, S.H., Aldi Putranto, S.H.,
dan Christin Natalia, S.H., M.H. dan Surat Kuasa Nomor 01/SKK/DPRD/2020,
bertanggal 24 Agustus 2020, memberi kuasa kepada Dharma Sutomo H., S.H.,
M.H., Gala Adhi Dharma, S.H., Tato Trisetya, S.H., M.Kn., Aris Sucahyo, S.H.,
Abriansyah Harahap, S.H., dan S.H., Aldi Putranto, S.H, para Advokat pada Kantor
Hukum Dharma Sutomo & Rekan, yang berkantor di Jalan Pulau Batu Dinding,
Rukan Taman Kota Nomor 04, Kompleks Perkantoran Air Itam, Kota
Pangkalpinang-Bangka Belitung, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Juli 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 146/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2020
dengan Nomor 65/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2020, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
3
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
[1] Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
Mahkamah
Konstitusi
berwenang/memiliki
kompetensi
obsulut
mengadili perkara ini, pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[2]
Bahwa yang dimohonkan Pemohon adalah pengujian terhadap
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diundangkan
pada tanggal, 10 Juni 2020, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009, Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959) yaitu yang menghapus dan merubah ketentuan
Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 17 (2); Pasal 21; Pasal 35 (1);
Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48 huruf a dan huruf b; Pasal 67; Pasal 122;
Pasal 140; Pasal 151 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
disisipkannya Pasal 100A; Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B,
dan pasal-pasal yang lainnya sepanjang dimaknai menghapus/
mengubah kewenangan pemerintah daerah provinsi.
II.
KEDUDUKAN HUKUM [LEGAL STANDING] PEMOHON
[1]
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Penjelasannya,
menyatakan, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
4
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
[2] Para Pemohon adalah lembaga negara
a. Bahwa
lembaga
negara
adalah
institusi
kenegaraan
yang
melaksanakan atau menyelenggarakan kekuasaan Negara;
b. Bahwa
institusi
kenegaraan
yang
melaksanakan
atau
menyelenggarakan kekuasaan negara tidak hanya terbatas pada
lembaga negara yang berada di pusat dan/atau tidak hanya sebatas
yang diatur di dalam UUD 1945, tetapi termasuk institusi-institusi
yang ada di daerah yang menjalankan/melaksanakan salah satu
kekuasaan yang ada di dalam negara;
c. Bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom [Pasal 1
angka 3 UUD 1945] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah
yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah [Pasal 1 angka 4 UUD 1945];
d. Bahwa keberadaan lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten
dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang;
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota,
mengatur dan mengurus sendiri pemerintah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan;
e. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Sengketa
Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara yang berbunyi sebagai berikut:
1. Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon
dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga
negara adalah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
5
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d. Presiden;
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f. Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945.
f. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UUD 1945, Para
Pemohon adalah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
dan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
08/PMK/2006
tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Sengketa
Kewenangan
Konstitusional
Lembaga
Negara menyatakan
Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagai “lembaga Negara” dapat
menjadi
pemohon
atau
termohon
dalam
perkara
sengketa
kewenangan konstitusional lembaga negara;
g. Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dibentuk berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 juncto Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diganti dan terakhir
diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 09 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 4 Desember 2000;
h. Bahwa, Pemohon, Dr. H. ERZALDI ROSMAN, S.E., M.M. adalah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2017-2022
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 50/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sisa
Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa
Jabatan Tahun 2017-2022;
i. Bahwa, DIDIT SRUGUSJAYA, S.H., M.H, HENDRA APOLO, S.T.,
M.SI; H. MUHAMMAD AMIN,S.T. dan AMRI CAHYADI, S.T. adalah
pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung priode tahun
6
2019-2024, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 161.19-5352 Tahun 2019 tentang Peresmian,
Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tertanggal 11 Oktober 2019.
Pasal 18 UUD 1945
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 08/PMK/2006 dan beberapa kriteria dan pendapat ahli tersebut,
Pemerintahan Daerah (Pemda) dikualifikasikan sebagai Lembaga
Negara dan oleh karena itu para Pemohon memiliki kedudukan hukum
[legal standing] sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3] Hak Konstitusional Pemohon
a. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa para Pemohon memiliki “hak konstitusional” yaitu antara lain:
b.1. Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”;
b.2. Pasal 18 (5) UUD 1945 menyatakan, “pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
b.3. Hak konstitusional pemohon yang dimaksud Pasal 18 ayat (2)
dan ayat (5) UUD 1945 adalah menjalankan otonomi seluas-
luasnya tersebut diterjemahkan dalam bentuk konkrit dan rinci
dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah juncto Undang-undang Nomor: 09 Tahun
7
2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintah
Daerah
dan
Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor
04
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk dalam hal
mengatur dan mengurus urusan di sektor energi dan sumber
daya mineral;
b.4. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan, “pemerintah daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam mengatur dan mengurus urusan di sektor energi dan
sumber daya mineral ini pemerintah daerah provinsi kepulauan
Bangka Belitung telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah
yang mengatur urusan di sektor energi dan sumber daya
mineral termasuk pembentukan organisasi (SKPD) Dinas
Energi
dan
Pertambangan
provinsi,
Kepulauan
Bangka
Belitung;
Berdasarkan penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Pemohon memiliki “hak konstitusional” untuk mengajukan
permohonan a quo.
[4] Kerugian Konstitusional Pemohon
a. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 006/PUU-III/2005,
dan putusan-putusan berikutnya memperjelas pengertian “kerugian
konstitusional” yang menentukan 5 [lima] syarat adanya kerugian
konstitusional yaitu adalah:
a.1. harus adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan UUD
1945;
a.2. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang;
a.3. kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan actual
atau
setidak-tidaknya
bersifat
potensial
yang
menurut
penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi;
a.4. ada hubungan sebab akibat [causalitas verband] antara
kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang
8
dimohon pengujian;
a.5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
[Ad.a.1] harus adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan
UUD 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Lembaga Negara oleh
UUD 1945 diberikan “hak konstitusional” yaitu antara lain:
1. mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) UUD 1945];
2. menjalankan
otonomi
seluas-luasnya
kecuali
urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat. [Pasal 18 (5) UUD 1945];
3. berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
4. susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang.
[Ad.a.2] hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang;
Bahwa, dengan dihapusnya, dicabutnya ketentuan norma
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67
dan diberlakukannya Pasal 173B oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, hak konstitusional
Pemohon untuk melaksanakan otonomi dibidang energi dan sumber
daya mineral sebagaimana yang telah diatur Pasal 18 ayat (2) dan
ayat (5) UUD 1945 untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya
tersebut yang dalam bentuk konkrit dan rinci dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto Undang-
undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk dalam hal mengatur
dan mengurus urusan di sektor energi dan suber daya mineral telah
9
secara nyata dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
[Ad.a.3] Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Akibat dicabut dan dihapusnya dan diubahnya ketentuan
norma Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 17 (2); Pasal 21;
Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48 huruf a dan huruf b; Pasal
67; Pasal 100A; Pasal 122; Pasal 140; Pasal 151 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara; dan disisipnya ketentuan Pasal 169B ayat (5)
huruf g; Pasal 173B dan Pasal-pasal yang lainnya sepanjang
dimaknai menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah
Provinsi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun
2020 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
tersebut, berarti hilangnya kewenangan dan hak otonomi Pemohon
dalam urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral yang telah berjalan selama 20 [dua puluh] tahun dan telah
memberikan kemanfaatan sangat besar bagi pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, yang jika undang-undang a quo diberlakukan akan
berpotensi
hancurnya
struktur
ekonomi
masyarakat
Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, yang masih sangat bergantung pada
sektor pertambangan timah.
[Ad.a.4] Ada hubungan sebab akibat [causalitas verband] antara
kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang
dimohon pengujian.
Bahwa, semenjak kewenangan urusan Pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral yang telah berjalan selama
20 [dua puluh] tahun dan telah memberikan kemanfaatan sangat
besar bagi Pemerintah daerah dan masyarakat termasuk provinsi
10
Kepulauan Bangka Belitung, investasi di sektor pertambangan dan
industeri berbasis mineral timah selama ini telah tumbuh dan
berkembang pesat. Tumbuh dan berkembangnya smelter di luar
BUMN [PT.TIMAH.Tbk] telah memberikan kesempatan kerja dan
usaha serta meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagai
komoditi
ekspor,
sektor
timah
telah
memberikan
kontribusi
penerimaan devisa bagi Negara yang tidak kecil. Kondisi ini
berbeda terbalik ketika urusan pertambangan ini dilakukan secara
sentralistik oleh Pemerintah Pusat, dimana sering [marak] terjadi
penyelundupan biji timah [ORE] ke Negara tetangga.
Persoalan
dan
masalah
pertambangan
sebagaimana
diintrodusir
dalam
konsideran
“menimbang”
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan disebabkan karena
faktor kewenangan otonomi daerah dan regulasinya, sehingga
kebijakan untuk mengembalikan sentralisasi urusan pertambangan
di Pemerintah Pusat bukan menjadi solusi, tetapi lebih disebabkan
oleh berubah-ubahnya kebijakan dan tarik-menarik kepentingan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
dengan melakukan kebijakan sentralisasi sektor pertambangan,
Pemerintah Pusat telah pernah diberikan dan memiliki kewenangan
penuh untuk mengurus sektor pertambangan ini dan gagal.
Jika undang-undang yang dimohon pengujian ini akan
diberlakukan, berarti urusan pemerintahan di bidang pertambangan
kembali kepada sentralisasi kewenangan pengurusan sektor
pertambangan kepada Pemerintah Pusat, jika ini terjadi tidak hanya
dapat merugikan hak konstitusional hak otonomi Pemohon tetapi
juga akan merugikan masyarakat sehingga akan dapat memicu
konflik antar masyarakat daerah dengan Pemerintah Pusat dan hal
ini pernah dan sering terjadi. Disinilah adanya hubungan akibat
11
[causalitas verband] yang nyata antara kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan undang-undang yang dimohon pengujian.
[Ad.a.5]
Ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon maka kerugian
hak konstitusional akibat pencabutan hak konstitusional Pemohon
berupa hak otonomi di sektor pertambangan yang telah diatur
dan ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8;
Pasal 17 (2); Pasal 21; Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48
huruf a dan huruf b; Pasal 67; Pasal 100A; Pasal 122; Pasal 140;
Pasal 151; Pasal 169B ayat (5) huruf g; Pasal 169B; Pasal 173B dan
pasal-pasal
yang
lainnya
sepanjang
dimaknai
menghapus/
mengubah kewenangan Pemerintah Daerah provinsi Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak diberlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka hal-hal
yang didalilkan Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN, RUANG LINGKUP PASAL, AYAT
DAN FRASA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
04
TAHUN
2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA YANG DILAKUKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945
[1] Bahwa Negara Indonesia menurut Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
[amandemen]
dikonstruksikan
dalam
bentuk
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia [NKRI] yang dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang;
[2] Bahwa berdasarkan amanah Pasal 18
ayat (1) UUD 1945
[amandemen] tersebut disusun Undang-Undang Republik Indonesia
12
Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang terakhir
diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah DIUBAH KEDUA KALI
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 09 Tahun 2015
tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai Undang-Undang
yang dibentuk atas perintah UUD 1945, maka Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015
tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikualifikasikan sebagai
undang-undang pokok yang mengatur kewenangan dan urusan
Pemerintah Daerah;
[3] Bahwa, pasca reformasi 1998 dengan diamandemennya Pasal 18 UUD
1945
dan
dengan
diberlakukannya
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pemerintah Daerah telah terjadi pergeseran/perubahan politik
hukum
pemerintahan
daerah
Indonesia
dari
politik
hukum
pemerintahan daerah yang sentralistik ke politik hukum pemerintahan
daerah yang desentralistik dengan memberikan otonomi yang seluas-
luasnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999
tentang
Pemerintah
Daerah
ini
sebagai
jawaban
terhadap
permasalahan ketimpangan antara pusat dengan daerah;
[4] Bahwa, reformasi yang dinilai cukup mendasar sebagai dampak
pengaruh reformasi bidang politik dan administerasi itu adalah yang
terjadi dalam bidang atau sistem Pemerintah di Indonesia. Dimaksud
dengan perubahan mendasar ini adalah dalam dalam masalah
Pemerintahan Daerah. Secara lebih konkret berhubungan dengan
paradigma yang meliputi pola-pola hubungan antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
yang
dalam
perkembangan
terakhir
melahirkan cita pemerintahan yang berotonomi luas. Keluasaan dan
sekaligus keleluasaan otonomi daerah dimaksud adalah dengan
berupaya menjadikan potensi daerah sebagai sumber daya yang
13
dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan dan peningkatan taraf
hidup rakyat daerah yang bersangkutan. [Prof. Dr. Samsul Wahidin,
S.H., M.H., “Hukum Pemerintahan Daerah, PENDULUM OTONOMI
DAERAH Dari Masa Ke Masa”, 2013, hal 97]
[5] Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 [Amandemen], menegaskan
politik hukum Pemerintahan Daerah Indonesia menganut asas otonomi
dan tugas pembantuan dimana pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan
daerah dan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat;
Pasal18 UUD 1945
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri pemerintah menurut asas
otonomi dan pembantuan.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
Frasa “menjalankan otonomi seluas-luasnya” mengandung makna
dimana “daerah” sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai
otonomi
seluas-luasnya
berwenang
mengatur
dan
mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya
sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan
kepentingan umum.
[6] Bahwa, ketentuan Pasal 169B ayat (5) huruf g Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
menyatakan,
“Seluruh
kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan undang-undang lainnya yang mengatur kewenangan
Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
14
Dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 169B ayat (5) huruf g
maka
seluruh
kewenangan
Pemerintah
Daerah
di
bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang sebelumnya diatur dalam
pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah,
dihapus dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara termasuk pasal-pasal yang pemohon mohon untuk diuji
adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18
ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 [Amandemen];
Pasal 18A UUD 1945
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
[7]
Bahwa, ketentuan Pasal 173B Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara menyatakan, “mencabut dan menyatakan Tidak Berlakunya
“Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota Pada Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintah
Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan Mineral dan
Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, adalah inkonstitusional dan bertentangan
dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang
memberikan Pemerintah Daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi
15
dan tugas pembantuan serta mejalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat telah bertentangan dengan Pasal
18 ayat (5) UUD 1945. Selain itu ketentuan Pasal 173B Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan
“Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlakunya ketentuan yang diatur
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adalah bertentangan dengan kaidah-kaidah
hukum
perundangan-undangan
yaitu
dengan
“Mencabut
dan
Menyatakan Tidak Berlakunya ketentuan yang telah diatur oleh
undang-undang
lainnya”.
Mencabut
dan
Menyatakan
Tidak
Berlakunya kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur Undang-
undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara telah mengakibatkan terjadinya disharmonisasi undang-
undang;
[8]
Pembagian kewenangan pengurusan urusan pertambangan mineral
dan batubara yang diatur Undang-undang Republik Indonesia Nomor
04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah telah proporsional, adil dan selaras yang dilihat dari perspektif
konstitusi telah sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat
(5) UUD 1945 [Amandemen] dan sebaliknya dicabut dan dihapus dan
diubahnya ketentuan norma Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8; Pasal
17 (2); Pasal 21; Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48 huruf a
dan huruf b; Pasal 67; Pasal 100A; Pasal 122; Pasal 140; Pasal 151
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara; dan disisipnya ketentuan Pasal
169B ayat (5) huruf g; Pasal 173B dan Pasal-pasal yang lainnya
16
sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi. oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2)
dan ayat (5) UUD 1945 [Amandemen];
[9]
Bahwa, ketika Pemerintah menerbitkan/memberlakukan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah, UU No.
11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
belum diganti/diubah, namun demikian dengan diberlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah daerah sebagai undang-undang pokok yang memberikan
kewenangan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangga
sendiri termasuk di bidang pertambangan mineral dan batubara
kepada pemerintah daerah kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, maka
sebagai konsekuensi filosofis dan yuridis ketentuan Pasal 18 ayat (2)
dan ayat (5) UUD 1945 tersebut, pemerintah pusat menerbitkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang
melimpahkan kewenangan bidang pertambangan mineral dan
batubara kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,
yang kemudian kewenangan daerah di bidang pertambangan ini
dipertegas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 04
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan. Fakta ini menunjukan bahwa dalam
perspektif kewenangan kelembagaan, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang harus mengacu [menyesuaikan] dengan
17
ketentuan aturan undang-undang pokok dalam hal ini Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan bukan sebaliknya.
[10] Bahwa, dalam konsideran menimbang huruf c, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa pengaturan
mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang sa’at ini diatur
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, masih belum dapat menjawab
perkembangan,
permasalahan
dan
kebutuhan
hukum
dalam
penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu
dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang effektif,
effisien dan komperhensif dalam penyelenggaraan pertambangan
mineral dan batubara. Akan tetapi faktanya terbalik, materi substansi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara justeru dilihat dari
paradimatis filosofi pemerintahan daerah menimbulkan masalah yaitu
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945
[Amandemen]. Selain itu perubahan UU Minerba ini yang sentralistik
tidak effektif dan effisien dalam penyelenggaraan pertambangan
mineral dan batubara baik dilihat dari aspek Pemerintah Pusat dan
dari aspek masyarakat, hal ini dapat dilihat dari kewenangan
pemberian perizinan berusaha yang sentralistik di Pemerintah Pusat
termasuk Izin Pertambangan Rakyat [IPR] oleh Menteri dan hal-hal
teknis lainnya.
Penyusunan dan pengesahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang terburu-buru menyebabkan perubahan
undang-undang Minerba ini tidak komperhensif.
[11] Bahwa, dengan otonomi mengurus urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, in casu penambangan timah di
18
provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terbukti telah memberikan
pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, fakta ini tergambar
dari Pendapatan Domestik Bruto [PDB] provinsi Kepulauan Bangka
Belitung yang cukup tinggi, hal ini berbanding terbalik ketika
diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Pertambangan yang sentralistik;
[12] Bahwa, Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah
yang berciri kepulauan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27 mengatur
Kewenangan Provinsi di Laut ayat (1) menyatakan, “Daerah Provinsi
diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang
ada diwilayahnya”, ayat (2) menyatakan “Kewenangan Daerah
provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana
dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Eksplorasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar
minyak dan gas bumi;
b. Pengaturan administeratif;
c. Pengaturan tata ruang;
d. Ikut serta dalam memelihara keamanan laut; dan
e. Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Daerah
Provinsi yang Berciri Kepulauan, kewenangan mengelola sumber
daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27”;
Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit
dan tegas menyatakan:
Pasal 18A UUD 1945
(1)
Hubungan
wewenang
antara
Pemerintah
Pusat
dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
19
Bahwa, ketentuan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 ini telah
dintrodusir kedalam Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyatakan, “Daerah Provinsi yang berciri kepulauan,
kewenangan mengelola sumber daya alam di laut termasuk
eksplorasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak
dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27”. Dengan
demikian
penghapusan/perubahan
hak
otonomi
di
sektor
pertambangan yang telah diatur dan ditetapkan dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 17 (2); Pasal 21; Pasal 35
(1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48 huruf a dan huruf b; Pasal 67;
Pasal 122; Pasal 140; Pasal 151 dan Pasal-pasal yang lainnya
sepanjang dimaknai menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi yang telah diatur Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
dan diaturnya Pasal 100A; Pasal 169B ayat (5) huruf g; Pasal 173B
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2020
tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 04
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah
inkonstitusional dan telah bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1)
UUD 1945.
[13] Bahwa, dicabut/dihapusnya ketentuan Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal
8; Pasal 17 (2); Pasal 21; Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48
huruf a dan huruf b; Pasal 67; Pasal 122; Pasal 140; Pasal 151 oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan disisipnya
ketentuan Pasal 169B ayat (5) huruf g; Pasal 173B dan disisipnya
ketentuan Pasal 169B ayat (5) huruf g; Pasal 173B Pasal 100A
kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020
tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04
20
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah
inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD
1945 yaitu asas adil dan selaras;
[14] Bahwa, agar tidak terjadinya kekosongan hukum akibat dikabulkannya
permohonan
para
Pemohon
ini,
mohon
agar
ketentuan
penghapusan/pencabutan Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 17
(2); Pasal 21; Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48 huruf a dan
huruf b; Pasal 67; Pasal 122; Pasal 140; Pasal 151 serta Pasal-pasal
lain
sepanjang
dimaknai
menghapus/mengubah
kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi oleh Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dikembalikan dalam keadaan semula kedalam Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
IV.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon uraikan di atas dan bukti-
bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini
berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
[1] Menerima dan mengabulkan, permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
[2] Menyatakan, Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang mencabut dan merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Pasal 7; Pasal 8; Pasal 17 (2); Pasal 21; Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal
40; Pasal 48 huruf a dan huruf b; Pasal 67; Pasal 122; Pasal 140;
Pasal
151
serta
pasal-pasal
lain
sepanjang
dimaknai
menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah provinsi oleh
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ketentuan dan
ketentuan Pasal 169B ayat (5) huruf g; Pasal 173B dan disisipnya
21
ketentuan 100A; Pasal 169B ayat (5) huruf g; Pasal 173B Undang-
Undang Republik
Indonesia
Nomor
03
Tahun
2020 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
adalah
tidak
konstitusional;
[3] Menyatakan, seluruh ketentuan Pasal-Pasal Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Minerba dan Batubara yang menghapus, merubah dan mencabut
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Gubernur “tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
dengan
segala
akibat
hukumnya”;
[4] Menyatakan, mengembalikan Pasal 4 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8; Pasal
17 (2); Pasal 21; Pasal 35 (1); Pasal 37; Pasal 40; Pasal 48 huruf a
dan huruf b; Pasal 67; Pasal 122; Pasal 140; Pasal 151 serta Pasal-
pasal lain sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi oleh Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dalam keadaan semula kedalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Atau:
Jika majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Nomor 1904023110690001 atas nama
Erzaldi Rosman;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
22
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2017
tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sisa Masa
Jabatan
Tahun
2012-2017
dan
Pengesahan
Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
23
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 4 ayat
(2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37,
Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal
140, Pasal 151, Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya
sepanjang dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU
3/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan permohonan para Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal
8, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48
huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151,
Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya sepanjang
dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi”
UU 3/2020;
24
2. Bahwa setelah Mahkamah menyandingkan antara bukti para Pemohon [vide
bukti P-2] dengan Salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh Mahkamah dari
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, terdapat
perbedaan di antara keduanya yaitu, pada Salinan UU 3/2020 sebagaimana
diperoleh Mahkamah dari JDIH Sekretariat Negara tidak terdapat ketentuan
Pasal 100A dan Pasal 169B ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan para
Pemohon. Lebih lanjut, para Pemohon juga tidak menguraikan isi pasal yang
dimaksudkan tersebut dalam permohonan sehingga Mahkamah tidak dapat
memahami pasal yang dimaksudkan oleh para Pemohon;
3. Bahwa dalam permohonan, para Pemohon mencantumkan frasa “pasal-pasal
yang lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan
pemerintah daerah provinsi” tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang
dimaksud oleh para Pemohon;
4. Bahwa dalam petitum permohonan angka 3, para Pemohon meminta
Mahkamah untuk “Menyatakan, seluruh ketentuan Pasal–Pasal Undang-
undang Repubik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba dan Batubara yang menghapus, merubah dan
mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Gubernur “tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya”,
tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang dimaksud oleh para
Pemohon tersebut;
5. Bahwa para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan untuk
mengembalikan pasal-pasal UU 3/2020 yang diuji kepada keadaan semula
yakni sebelum perubahan UU 3/2020 sebagaimana petitum angka 4.
Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimbangkan dan dipenuhi
oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi
kepada terjadinya kekosongan hukum.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut pada
Paragraf [3.3] di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas
(kabur).
[3.5]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas
25
(kabur), Mahkamah tidak mempertimbangkan Kedudukan Hukum para Pemohon
dan permohonan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.3]
Kedudukan Hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.06 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
26
Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
23
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 4 ayat
(2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37,
Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal
140, Pasal 151, Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya
sepanjang dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU
3/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan permohonan para Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal
8, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48
huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151,
Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya sepanjang
dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi”
UU 3/2020;
24
2. Bahwa setelah Mahkamah menyandingkan antara bukti para Pemohon [vide
bukti P-2] dengan Salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh Mahkamah dari
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, terdapat
perbedaan di antara keduanya yaitu, pada Salinan UU 3/2020 sebagaimana
diperoleh Mahkamah dari JDIH Sekretariat Negara tidak terdapat ketentuan
Pasal 100A dan Pasal 169B ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan para
Pemohon. Lebih lanjut, para Pemohon juga tidak menguraikan isi pasal yang
dimaksudkan tersebut dalam permohonan sehingga Mahkamah tidak dapat
memahami pasal yang dimaksudkan oleh para Pemohon;
3. Bahwa dalam permohonan, para Pemohon mencantumkan frasa “pasal-pasal
yang lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan
pemerintah daerah provinsi” tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang
dimaksud oleh para Pemohon;
4. Bahwa dalam petitum permohonan angka 3, para Pemohon meminta
Mahkamah untuk “Menyatakan, seluruh ketentuan Pasal–Pasal Undang-
undang Repubik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba dan Batubara yang menghapus, merubah dan
mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Gubernur “tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya”,
tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang dimaksud oleh para
Pemohon tersebut;
5. Bahwa para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan untuk
mengembalikan pasal-pasal UU 3/2020 yang diuji kepada keadaan semula
yakni sebelum perubahan UU 3/2020 sebagaimana petitum angka 4.
Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimbangkan dan dipenuhi
oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi
kepada terjadinya kekosongan hukum.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut pada
Paragraf [3.3] di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas
(kabur).
[3.5]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas
25
(kabur), Mahkamah tidak mempertimbangkan Kedudukan Hukum para Pemohon
dan permohonan lebih lanjut.
4.
