Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

65/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Yayasan Mandala Waluya Kendari, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. La Ode Saafi, DAP&E, M.Sc, H.Ec Kuasa Hukum : Hamalin, S.H., M.Pd
Tanggal Registrasi: 2018-07-18
Tanggal Putusan: 2018-10-30
UU Diuji: UU 16/2001, UU 28/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Hakim Majelis yang mengabulkan permohonan pemohon untuk memuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya; 6. Atau, jika Hakim Majelis Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Bukti P-2 : [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]]; 3. Bukti P-3 : [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]]; 4. Bukti P-4 : Petikan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] Tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 3 ayat (2)]] - [[Pasal 5 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)