PUU
Tahun 2018
65/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Yayasan Mandala Waluya Kendari, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. La Ode Saafi, DAP&E, M.Sc, H.Ec
Kuasa Hukum : Hamalin, S.H., M.Pd
Tanggal Registrasi: 2018-07-18
Tanggal Putusan: 2018-10-30
UU Diuji: UU 16/2001, UU 28/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Hakim Majelis yang mengabulkan permohonan pemohon untuk memuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya;
6. Atau, jika Hakim Majelis Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Bukti P-2
:
[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]];
3.
Bukti P-3
:
[[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]];
4.
Bukti P-4
:
Petikan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] Tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Yayasan
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[65/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2018 Juni 10
- **Significance**: Medium
- **File**: [[65 PUU 2018_UU_Yayasan-tidakditerima-telahucap30Okt2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] Tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-07-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-10-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Hakim Majelis yang mengabulkan permohonan pemohon untuk memuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya;
6. Atau, jika Hakim Majelis Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Bukti P-2
:
[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]];
3.
Bukti P-3
:
[[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]];
4.
Bukti P-4
:
Petikan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] Tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
