PUU
Tahun 2021
65/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Tanggal Putusan: 2022-08-31T14:45:00+07:00
UU Diuji: UU 21/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 5/1960, UU 21/2011, UU 12/2011, UU 05/1960, UU 1/2004, UU 19/2008
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Suhartoyo (A) Fransisca Farouk (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 65/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
NIK
Pekerjaan
:
:
:
Rega Felix
3674061605900006
Advokat
Alamat
: Pamulang
Permai 1
Blok
A57/52,
Kelurahan
Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang
Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Bank Indonesia (BI),
Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pihak Terkait Majelis Ulama
Indonesia (MUI);
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Bank Indonesia
(BI), Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pihak Terkait Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Desember 2021 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 56/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
22 Desember 2021 dengan Nomor 65/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 16 Januari 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 18 Januari 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang
juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
3
MK) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
1.4.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah yang berbunyi:
Pasal 1 angka 12
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 26 ayat (1)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20,
dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada
Prinsip Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 26 ayat (3)
Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
Peraturan Bank Indonesia.
terhadap UUD 1945:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
4
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
1.5.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”
2.2.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang berprofesi sebagai advokat (Bukti
P-26 dan Bukti P-27) sekaligus sebagai nasabah bank syariah (Bukti P-4);
2.3.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
2.4.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
5
2.5.
Bahwa hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
memberikan manfaat dan kemudahan yang sama untuk mengakses
layanan perbankan syariah dalam konteks tertib hukum berdasarkan
prinsip negara hukum merupakan hak konstitusional Pemohon yang telah
dilindungi oleh konstitusi berdasarkan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.6.
Bahwa negara telah melembagakan perbankan syariah melalui Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan hal
tersebut, dengan harapan bahwa perbankan syariah dapat memberikan
layanan yang mudah, memberikan manfaat, serta memiliki dasar pengaturan
hukum yang jelas yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi
Pemohon, Pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah
berdasarkan Akad Murabahah (Bukti P-4);
2.7.
Bahwa Pemohon sebagai advokat memiliki usaha memberikan jasa hukum,
dan sehubungan dengan perkembangan zaman maka adalah suatu hak bagi
setiap warga negara untuk melakukan usaha apapun dalam rangka
mengembangkan diri. Berdasarkan hal tersebut Pemohon berhak untuk
menggunakan berbagai macam moda produk perbankan syariah yang
sesuai dengan kebutuhan Pemohon dan memiliki landasan hukum yang
kuat. Namun, Pemohon menyadari pengaturan perbankan syariah bersifat
tidak jelas karena tersebar di berbagai macam bentuk produk hukum dan
saling bertentangan antara produk hukum yang satu dengan yang lainnya,
sehingga menimbulkan keraguan bagi Pemohon;
2.8.
Bahwa UU Perbankan Syariah merupakan bagian dari suatu sistem hukum,
sehingga memiliki keterkaitan dengan undang-undang lain terutama dalam
menjalankan transaksinya, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)
(“UUPA”) (Bukti P-6) yang menurut Pemohon konsepnya tidak sesuai
dengan perkembangan transaksi-transaksi atas tanah yang ada di
masyarakat Indonesia termasuk dalam transaksi perbankan syariah;
2.9.
Bahwa Pemohon menyadari salah satu penyebab kerugian konstitusional
Pemohon adalah kekakuan dalam UUPA. Namun, ketika suatu UU dipahami
sebagai suatu sistem yang saling berkaitan, Pemohon juga menyadari suatu
6
akibat tidak hanya berasal dari satu sebab, sehingga penyebab kerugian
konstitusional Pemohon juga bersumber dari UU Perbankan Syariah yang
mengatur tidak secara jelas;
2.10. Bahwa Kerugian konstitusional tersebut juga disebabkan oleh Pasal 1
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan
Syariah karena memberikan “delegasi blangko” kepada Majelis Ulama
Indonesia (“MUI”) maupun Bank Indonesia (“BI”)/Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), sehingga terjadi disharmoni pengaturan perbankan
syariah yang menyebabkan ketidakpastian hukum;
2.11. Bahwa prinsip hukum Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 12
UU Perbankan Syariah mempunyai pengertian yang sangat luas.
Karakteristik utama transaksi dalam perbankan syariah adalah asset backed
financing, dengan demikian konsep kepemilikan benda menjadi sangat
penting untuk menentukan keabsahan transaksi perbankan syariah. UU
Perbankan Syariah secara umum hanya mengatur kelembagaan perbankan
syariah, sehingga detail prinsip syariah yang semestinya diatur dalam tingkat
UU tidak diatur di dalam UU Perbankan Syariah, melainkan melalui Pasal 26
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah didelegasikan kepada
MUI untuk ditetapkan dalam fatwa yang kemudian dituangkan dalam
Peraturan Bank Indonesia/atau OJK setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”);
2.12. Bahwa Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah
bersifat
multitafsir
yaitu
sejauh
apa
pemberian
kewenangan
mengaturnya. Karena luasnya pengertian prinsip hukum Islam,
akibatnya adalah tumpang tindih antara materi muatan undang-undang
(UU) dengan materi muatan yang didelegasikan. Hal ini dapat dilihat dari
bagaimana menentukan pengaturan hak milik yang sah dalam transaksi
perbankan syariah. Peraturan tersebut tersebar di berbagai macam
peraturan dengan pengaturan yang berbeda-beda, seperti Fatwa DSN-MUI,
Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran OJK,
dan bahkan jenis “Buku Standart Produk OJK” yang sering menjadi rujukan
dalam pembentukan SOP produk perbankan syariah;
2.13. Bahwa selain itu, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan
Syariah bersifat multitafsir karena memberikan delegasi kewenangan
7
kepada dua lembaga yang berbeda yaitu MUI (non-lembaga negara)
dengan BI/OJK (Lembaga Negara). Kewenangan dalam pembentukan
hukum-nya
juga
berbeda,
yaitu
MUI
sebagai
lembaga
yang
“menetapkan”
prinsip
syariah
dan
BI/OJK
lembaga
yang
“menuangkan” prinsip syariah tersebut. Konsep ini membingungkan
karena kata “menuangkan” tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
PPP”), sehingga tercipta ruang penafsiran jika MUI sudah “menetapkan”
prinsip syariah, maka untuk apa “dituangkan” karena dalam konteks
pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ada lembaga negara
yang mendapatkan atribusi/delegasi kewenangan sebagai pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk menuangkan peraturan yang bukan
dari peraturan yang lebih tinggi. Kata “menuangkan” berbeda dengan
menyetujui, jadi seolah-olah menuangkan adalah menerima tanpa ada
kewenangan untuk menyetujui atau tidak. Karena multitafsir, maka OJK
melalui Pasal 18 POJK Nomor 24/POJK.03/2015 (Bukti P-7) menunjuk
kembali yang dimaksud dengan sesuai prinsip syariah adalah sesuai dengan
Fatwa MUI. Namun, akibat penafsiran yang ambigu menjadikan seolah
OJK mempunyai “celah” untuk tidak mengatur dalam POJK melainkan
mengatur melalui beleidsregel dalam lingkup pengaturan yang luas
bahkan mengatur materi muatan UU;
2.14. Bahwa akibat pola delegasi blangko dan dualisme kewenangan ini
menyebabkan persepsi di masyarakat adanya dikotomi antara “hukum
negara” dengan “hukum agama”, hingga timbul persepsi “lebih baik ikuti
hukum agama, daripada hukum negara”, di satu sisi ada yang memandang
“praktik bank syariah adalah praktik riba terselubung”, “praktik bank syariah
sama saja dengan bank konvensional”, karena memang di dalam hukum
negara itu banyak pertentangannya (disharmoni). Dikotomi yang terpecah
di masyarakat semua berakar pada pemahaman akan penafsiran
konsep “hak milik” yang tidak diatur di dalam UU Perbankan Syariah,
namun terpencar di berbagai macam pengaturan (Bukti P-8 s.d. P10);
2.15. Bahwa Pemohon memahami ketidakmengaturan UU Perbankan Syariah
secara detail dan jelas “memaksa” MUI maupun BI/OJK untuk mengatur
materi muatan yang seharusnya diatur di dalam UU akibat adanya
8
polemik di masyarakat, dan di sisi lain adalah untuk memberikan
legitimasi atas kelancaran dan keabsahan transaksi perbankan syariah.
Di satu sisi, instrumen yang tidak “memiliki gangguan” adalah melalui
beleidsregel, sehingga meskipun tidak sesuai antara jenis dan materi
muatan, tetapi secara substansi memiliki nilai kebenaran doelmatigheid
dan tidak dapat dilakukan uji materiil. Namun, tentu jika terus dilakukan hal
tersebut, disharmoni pengaturan peraturan perundang-undangan akan terus
semakin terjadi, dan seolah memberikan “legitimasi” beleidsregel dapat
menjadi
instrumen
bagi
lembaga
negara
untuk
melampaui
kewenangannnya. Hal ini tentu harus diperbaiki karena jika tidak pada
akhirnya perbankan syariah yang telah tumbuh akan roboh akibat tidak
mempunyai pondasi hukum yang kuat;
2.16. Bahwa akibat tidak jelasnya aturan delegasi dalam UU Perbankan
Syariah menyebabkan kebingungan bagi Pemohon secara khusus dan
masyarakat secara umum, serta menyebabkan terjadinya disharmoni
peraturan perundang-undangan. Hal ini telah nyata terjadi, sehingga baik
secara potensial maupun aktual menimbulkan keraguan apakah
transaksi perbankan syariah sesungguhnya telah memiliki kepastian
hukum yang memberikan keadilan kepada Pemohon? Di satu sisi, jika
Pemohon harus mendasarkan kepada UUPA, maka akan melalui prosedur
yang panjang dan berbiaya mahal serta menjadikan posisi nasabah dalam
kondisi “rentan” (penjelasan detail pada poin 3.3.51 s.d. 3.3.63),
sedangkan jika Pemohon mendasarkan kepada PBI/OJK juncto PERMA
atau aturan kebijakan lainnya justru akan bertentangan dengan UU. Suatu
kondisi dilema akibat ketidakjelasan aturan UU adalah kondisi
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi;
2.17. Bahwa bagi Pemohon Mahkamah Konstitusi sebagai guardian atas
constitutional rights Pemohon serta the sole interpreter of constitution
memiliki kewenangan mengembalikan hak konstitusional Pemohon. Jika
Pasal 1 angka 12, dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
Perbankan Syariah diberikan penafsiran yang jelas, maka Pemohon
akan dapat kembali mengajukan fasilitas layanan perbankan syariah
seperti sedia kala;
3. POKOK PERKARA
Ruang Lingkup Pasal Yang Diuji
9
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 angka 12
UU
Perbankan
Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan
oleh
lembaga
yang
memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.
Pasal 26 ayat (1)
UU
Perbankan
Syariah
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk
dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
UU
Perbankan
Syariah
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 26 ayat (3)
UU
Perbankan
Syariah
Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dasar Konstitusional Yang Digunakan
Ketentuan
UUD 1945
Rumusan
Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan
Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28I ayat (5)
UUD 1945
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3.1.
LANDASAN FILSAFAT HAK MILIK
3.1.1.
Bahwa
untuk
mendapatkan
pengertian
“delegasi
blangko”
dan
keterkaitannya dengan transaksi perbankan syariah, maka landasan filsafat
hak milik diperlukan untuk melihat esensi dari transaksi perbankan syariah,
sehingga didapatkan pengertian apa yang seharusnya diatur dan
bagaimana seharusnya mengatur materi muatan UU Perbankan Syariah.
Dalam menguraikan landasan filsafat hak milik tersebut, Pemohon
mendasari kepada pemikiran:
1) Hak milik bukan merupakan natural rights melainkan suatu yang
terbentuk dalam hubungan intersubjektif yang kompleks;
10
2) Hak milik tidak bersifat mutlak, sehingga segala sesuatu yang
merupakan turunan dari hak milik bukan suatu yang mutlak;
3) Hukum benda bersifat dinamis, sehingga secara prinsip, pengaturan
hukum benda bukan sesuatu yang bersifat tertutup;
3.1.2.
Bahwa pandangan yang menyatakan hak milik adalah natural rights adalah
John Locke. Menurut pandangan John Locke, Tuhan menciptakan dunia
beserta benda di dalamnya sebagai common rights, semua diberikan
kepada manusia untuk kehidupan yang baik bagi manusia itu sendiri.
Menurut John Locke manusia memiliki kebebasan akan dirinya
sebagaimana manusia berkehendak atas tubuhnya sendiri. Kondisi
kebebasan ini disebut oleh John Locke sebagai state of nature. Atas
kehendak tersebut, manusia melakukan sesuatu atas dunia-nya, pertautan
antara kehendak (melakukan pekerjaan) manusia dengan dunia luar
(benda) ini yang melahirkan hak milik atas benda. Hak milik merupakan
martabat dari manusia itu sendiri karena hak milik adalah bukti kebebasan
manusia, maka dari itu fungsi negara adalah untuk melindungi hak milik;
3.1.3.
Bahwa Hegel juga memiliki pandangan bahwa manusia memiliki kehendak
bebas, dan untuk menegaskan eksistensinya, kehendak tersebut
termanifestasi pada dunia luar. Kehendak tersebut pada dasarnya
melahirkan hak milik, jadi hak milik adalah salah satu hal yang penting
dalam eksistensi manusia. Pada poin ini pandangan Hegel serupa dengan
Locke. Namun, perbedaannya adalah dalam pandangan Hegel kesadaran
manusia terhadap dunianya juga terarah pada yang lain, yang lain tersebut
secara simultan menjustifikasi eksistensi manusia tersebut. Dalam konteks
hak milik, esensi hak milik adalah justifikasi atau pengakuan dari subjek lain.
Sebagaimana dinyatakan oleh Hegel dalam bukunya Philosophy of Rights:
Existence, as determinate being, is essentially being for another.
Property in view of its existence as an external thing, exist for other
external things and within context of their necessity and contingency.
But as the existence of the will, its existence for another can only be
for the will of another person. This relation of will to will is the true
distinctive ground in which freedom has its existence. This mediation
whereby I no longer own property merely by means of a thing and my
subjective will, but also by means of another will, and hence within the
context of a common will, constitute the sphere of contract. (G.W.F.
Hegel: Par.71);
11
3.1.4.
Bahwa dari pandangan Hegel tersebut, hubungan kehendak antar subjek
(will to will) menjadi faktor determinan dari kebebasan manusia yang
menjustifikasi hak milik itu sendiri, sedangkan Locke mengedepankan
pertautan kehendak subjek (manusia) terhadap benda sebagai justifikasi,
dan Locke berpendapat pada prinsipnya alam selalu dalam kecukupan
(sufficiency proviso), jadi kehendak bebas manusia tersebut tidak akan
mencederai kehendak bebas lainnya, sebagaimana dikatakan Locke dalam
An Essay Concerning The True Original Extent And End Of Civil
Government: “there was still enough and as good left, and more than the
yet unprovided could use”. (John Locke: Par.32);
3.1.5.
Bahwa dari pendapat-pendapat di atas, Locke berpendapat bahwa hak milik
adalah mutlak, karena itu ia merupakan suatu natural rights yang tidak
dapat
dikurangi,
sedangkan
dalam
pandangan
Hegel
justru
justifikasi/pengakuan dari subjek lain menjadi faktor determinan dari suatu
hak milik. Pandangan filsafat ini menjadi penting untuk menentukan
bagaimana landasan berfikir dalam pengaturan hukum benda, apakah
suatu yang bersifat tertutup atau terbuka;
3.1.6.
Bahwa tidak dapat dipungkiri konsep hak milik merupakan konsep yang tua
dan berkembang seiring dengan perkembangan kesadaran manusia itu
sendiri. Berdasarkan hal tersebut untuk memahami landasan filsafat atas
hak milik, tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kesadaran manusia
itu sendiri. Era modern (ditandai dengan renaissance) memberikan
justifikasi yang kuat atas dominasi manusia sebagai subjek terhadap
alamnya. Manusia berusaha melakukan objektivikasi atas alam, bahkan
terhadap manusia itu sendiri. Akibatnya adalah hak milik menjadi
objektivikasi yang bersifat statis, menjadi suatu yang mutlak, dianggap
sebagai representasi kehendak bebas manusia. Berangkat dari hal
tersebut, era modern telah berjasa melahirkan perkembangan teknologi
yang pesat dan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, tidak dapat
dipungkiri juga melahirkan/memperkuat kolonialisme;
3.1.7.
Bahwa manusia modern lupa menyadari bahwa kenyataan adalah suatu
proses, suatu yang temporer, tidak dengan serta-merta dapat diobjektivikasi
terlepas dalam konteks ruang dan waktu. Namun, perlu dipahami manusia
juga tidak berada di dalam waktu, tetapi secara ontologis manusia adalah
12
mewaktu. Manusia sebagai kenyataan tidak dapat ada tanpa menjadi
bagian dari sejarah, maka pengalaman manusia juga tidak terpatah-patah
dalam momen-momen “masa kini”, melainkan berstruktur historikal. Waktu
bukan semata-mata sebagai “benda” sebagaimana umum dipahami secara
matematis dilambangkan dengan “t”. Pemahaman waktu yang diperlakukan
sebagai “benda” yang bersifat statis menyebabkan historikalitas pemikiran
manusia menjadi terabaikan, padahal historikalitas merupakan kategori
fundamental pemikiran manusia yang justru membuka kemungkinan
perjumpaan, dialogi dengan yang otentik. Pengalaman manusia memang
terjadi kini, tetapi “kini” tersebut mencakup masa lalu yang tidak terbatas
dan masa depan yang terbuka lebar. Setiap “kini” menggenggam yang
sudah lewat dan sekaligus menunjuk masa depan yang masih akan datang,
setiap saat ber-retensi dan ber-reaktivasi. Manusia tidak dapat direduksi
menjadi atau disamakan dengan benda alami. Pengalaman manusia
memiliki keunikan sendiri, maka pengalaman manusia juga tidak statis,
melainkan merupakan suatu perjumpaan, suatu dialogi yang tidak habis-
habisnya dengan suatu dunia yang nampak pada kita sebagai suatu
cakrawala yang membuka perspektif-perspektif yang tidak terbatas
jumlahnya. Hal ini yang memungkinkan terjadinya intersubjektivitas dari
berbagai kesadaran yang berbeda-beda. Persepsi tidak pernah dapat
disederhanakan menjadi kehadiran secara sadar pada bermacam ragam
hal yang memberi kesan inderani yang saling tidak berhubungan, karena
yang riil senantiasa mengartikan yang lain, saling menjelaskan. Karena itu
kebenaran secara ontologis adalah suatu peristiwa, maka kebenaran
hakikatnya terbatas, tidak lengkap, dan sementara, maka juga tidak pernah
dapat definitif, tidak merupakan kata akhir. Kebenaran yang lebih benar
selalu mungkin terungkap terus;
3.1.8.
Bahwa atas dasar kenyataan tersebut di atas, maka setelah era modern
kesadaran manusia terarah kepada kesadaran dialogis, suatu yang
historikal, bukan suatu kesadaran mutlak. Kebenaran yang dirasa benar
selalu hadir falsifikasi-nya. Dalam studi biologi juga mengalami falsifikasi,
sebelumnya dinyatakan bahwa evolusi terjadi karena “survival of the fittest”,
studi terbaru menunjukan adanya prinsip kin selection dan reciprocal
altruism bagi organisme untuk mempertahankan hidupnya. Prinsip ini yang
13
menginspirasi Francis Fukuyama dalam bukunya Origins of Political Order
untuk menyatakan bahwa manusia tidak pernah berada dalam
keterasingan/isolasi kehidupan yang individual sebagaimana diandaikan
dalam state of nature. Bahkan primata sebagai hewan yang “dianggap”
paling dekat dengan manusia secara genetika tidak memiliki fase pre social,
primata hidup dalam koloni-koloni sosial tertentu. Bahwa dari fakta tersebut
disertai dengan studi antropologis, Francis Fukuyama menyatakan bahwa
fakta biologis memberikan pondasi bagi manusia untuk membentuk struktur
politik, dengan prinsip:
1) Human beings never existed in a pre social state;
2) Natural human sociability is built around two principles, kin selection
and reciprocal altruism;
3) Human beings have an innate propensity for creating and following
norms or rules;
4) Human beings have a natural propensity for violence;
5) Human beings by nature desire not just material resources but also
recognition. (Francis Fukuyama, 2011: 438-441)
3.1.9.
Bahwa berdasarkan prinsip tersebut, maka sesungguhnya kesadaran
manusia selalu bersifat resiprokal (timbal – balik), suatu yang senantiasa
berdialogis. Karena itu hak milik sebagai bagian dari kesadaran manusia
bukan-lah suatu yang mutlak, bukan suatu yang diberikan secara a priori,
bukan pula pemberian negara, tetapi suatu yang tumbuh dalam hubungan
intersubjektif yang kompleks dalam masyarakat. Hak milik tumbuh seiring
dengan keberadaan masyarakat, dan karena negara lahir setelah
masyarakat ada, maka konsep hak milik adalah konsep “pengakuan” bukan
“pemberian’ oleh negara, karena itu negara tidak dapat me-mutlak-an
konsep hak milik yang justru akan merusak kohesi sosial;
3.1.10. Bahwa pengaturan hukum benda di Indonesia tidak dapat dipungkiri
mempunyai pengaruh yang kuat dari sistem hukum Belanda. Tidak dapat
dipungkiri juga sistem hukum Belanda dipengaruhi oleh sistem hukum
Perancis (code napoleon), di mana Belanda pernah dijajah Perancis setelah
terjadi revolusi Perancis, sehingga tidak dapat dipungkiri ide-ide liberalisme
individualisme sangat kental dalam sistem hukum yang diadopsi, karena
14
revolusi Perancis tidak dapat dilepaskan dari ide-ide liberalisme
individualisme;
3.1.11. Bahwa ide-ide liberalisme individualisme juga bertendensi dipergunakan
untuk
menjustifikasi
kolonialisme,
meskipun
John
Locke
sendiri
mengatakan kehendak bebas manusia tersebut tidak akan mencederai
kehendak bebas lainnya. Namun, faktanya keadaan sufficiency proviso
yang diandaikan John Locke tidak pernah tercapai karena sifat dasar
manusia yang tidak pernah puas;
3.1.12. Bahwa Belanda menggunakan asas konkordansi dalam menerapkan
hukum di Indonesia, sehingga code civil Belanda (Burgerlijke Wetboek/BW)
diterapkan di Indonesia hingga selanjutnya lahir undang – undang yang
mengatur mengenai pertanahan di Indonesia. Namun, berkat perjuangan
pakar hukum adat Belanda hukum adat tetap diakui oleh Pemerintah
Kolonial sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat pribumi asli, sehingga
terjadi dualisme hukum yang mengatur terkait hukum benda khususnya
pertanahan di Indonesia;
3.1.13. Bahwa faktanya meskipun berlaku dualisme hukum, dalam praktik, konsep
hukum Belanda lebih dominan digunakan untuk melindungi kepentingan
kolonial. Hal ini terlihat dengan adanya asas domeinverklaring, di mana
terhadap tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan eigendom menjadi milik
negara. Hukum adat tidak mengenal konsep eigendom, karena itu banyak
terjadi “aneksasi” tanah masyarakat yang dianggap oleh pemerintah
Kolonial, berdasarkan asas domeinverklaring, adalah milik negara,
sehingga kemudian negara dapat memberikan tanah-tanah tersebut untuk
pembukaan lahan perkebunan bagi perusahaan-perusahaan barat;
3.1.14. Bahwa alam fikiran hukum Belanda adalah pemisahan buku II Burgerlijke
Wetboek (hukum benda) sebagai sistem tertutup, sedangkan buku III
Burgerlijke Wetboek (hukum perikatan) sebagai sistem terbuka. Sebagai
sistem tertutup, maka hak kebendaan hanya sebatas apa yang dinyatakan
dalam undang-undang, sedangkan dalam hukum perikatan setiap orang
bebas membentuk perjanjian sehingga aturannya bersifat terbuka. Tidak
dapat dipungkiri bahwa landasan berfikir ini masih digunakan dalam sistem
hukum nasional, sebagaimana dikatakan Mariam Darus Badrulzaman
dalam bukunya “Sistem Hukum Benda Nasional” yang menyatakan asas
15
hukum benda secara umum salah satunya adalah asas sistem tertutup,
artinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitatif, terbatas hanya pada
yang diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak
diperkenankan menciptakan hak-hak yang baru. (Mariam Darus, 2015:4);
3.1.15. Bahwa pemisahan asas sistem tertutup dan terbuka dalam hukum benda
seperti dalam BW tidak dikenal dalam sistem hukum benda adat. Dominikus
Rato dalam bukunya “Hukum Benda Dan Harta Kekayaan Adat”
menyatakan dalam hukum adat tidak dikenal sifat tertutup dan terbuka.
Hukum adat pada intinya berintikan pada sifat harmoni (selaras, serasi,
seimbang), maka dasar yang lahir dari sana ialah asas kesepahaman.
Tidak adanya pemisahan yang tegas seperti dalam BW dikarenakan dalam
hukum adat antara norma hukum, subjek hukum, dan hak-hak subjek
hukum saling menjalin secara holistik/integrasi. (Dominikus Rato 2016: 9).
Terhadap hak kebendaan antara hak pribadi dengan hak komunal misalnya
saling mengisi dan menjalin, sehingga seperti balon, jika dikembangkan sisi
yang satu akan mengempes pada sisi yang lain, demikian seterusnya (teori
Ter Haar). Dominikus Rato juga menjelaskan perbedaan konsep hak milik
dalam adat dengan hak milik yang terkandung dalam BW, menurutnya
hukum benda adat bersifat “keempunyaan”, karena itu berbeda dengan
istilah hak milik, dalam hukum adat lebih tepat menggunakan istilah “hak
punya”. Penggunaan kata hak milik dipengaruhi oleh falsafah barat yang
terkandung dalam KUHPerdata [BW] yang disebut eigendom. Eigendom
bersifat mutlak dan individual, sedangkan hak punya bersifat relasi dan
komunal. Konsep “relasi” berbeda dengan “relative”. Hubungan relasi
bersifat “mulur – mungkret, kembang – kempis, atau kuat – lemah”.
Hubungan relasi bersifat dua arah, sedangkan hubungan relative bersifat
satu arah. (Dominikus Rato, 2016: 4);
3.1.16. Bahwa dari pandangan Dominikus Rato, terlihat bahwa hukum benda adat
bersifat intersubjektif karena bersifat relasi. Mulur – mungkret adalah suatu
prinsip dialogis dua arah, suatu yang dinamis, berbeda dengan konsep
hukum benda barat yang cenderung bersifat mutlak/statis. Namun, tidak
dapat dipungkiri mulur - mungkret mendapat pengaruh keberlakuannya
akibat hukum benda barat, bahkan ketika sudah berlaku Undang-Undang
Nomor 05 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hukum adat
16
mendapatkan pengaruh/tekanan kuat dari UUPA. Dominikus Rato
mencontohkan di Desa Panglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, hak komunal
desa adat dibagi-bagikan kepada anggota masyarakat hukum adat dengan
sertipikat atas nama anggota masyarakat hukum adat itu secara pribadi.
Sekalipun sertipikat itu “hak milik” namun anggota masyarakat tidak
memiliki hak milik atas tanah dan rumah yang telah disertipikatkan atas
namanya itu, melainkan tetap menjadi “hak punya” dari masyarakat adat
Desa Panglipuran. (Dominikus Rato, 2016: 93);
3.1.17. Bahwa berdasarkan penelitian I Made Suwitra dalam disertasi di Universitas
Brawijaya yang berjudul: “Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas
Tanah Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional” (Bukti
P-11), adanya Pasal II aturan konversi dalam UUPA menyebabkan banyak
tanah milik adat (druwe desa) yang dikonversi menjadi hak milik pribadi.
Namun, meskipun telah dilakukan sertipikat dengan hak milik, terhadap hak
atas tanah tersebut seharusnya tetap terikat dengan kewajiban tertentu
seperti ayahan desa karena berada di atas tanah ulayat. (I Made Suwitra,
2009: 342). Hak milik tersebut bersifat “terbatas”, hal ini memiliki keunikan
sendiri karena tidak dikenal dalam UUPA, tetapi secara sosiologis dapat
diterima sebagai bentuk mempertahankan nilai-nilai adat. Menurut
Dominikus Rato hak milik adat lebih tepat disebut “hak punya”. Namun,
tentu hak punya ini tidak ada padanannya dalam UUPA, sehingga bukan
sebagai hak yang dapat didaftarkan. Filosofi hak milik dalam UUPA adalah
bersifat individual serta turun temurun, terkuat, dan terpenuh, makna
tersebut berarti tidak bersifat terbatas kecuali dibatasi oleh fungsi sosial,
namun pengertian fungsi sosial juga dalam arti kepentingan umum yang
direpresentasikan oleh negara, hal ini yang kadang menjadi tantangan
ketika berhadapan dengan hukum adat. Meskipun Pasal 5 UUPA mengakui
hukum adat sebagai dasar dari hukum agraria nasional, namun faktanya
konsep dalam UUPA banyak bertentangan dengan hukum adat itu sendiri,
yang dalam praktik di lapangan justru perlahan-lahan menghilangkan
makna ‘adat’ itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari akibat konversi “tanah adat”
menjadi “hak milik” pribadi di Bali bukan berarti masyarakat memiliki
kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang bebas konflik. Banyak
kasus akibat konsep hak milik dalam UUPA yang “turun-temurun, terkuat,
17
dan terpenuh”, maka dimungkinkan turunan/pewaris pemegang sertipikat
“hak milik” yang ikatan adatnya sudah mulai luntur, karena merasa hak milik
yang dipegangnya adalah terkuat dan terpenuh, maka ia berhak
mengalihkan ke pihak lain, sedangkan menurut adat, objek tanah terikat
dengan kewajiban ayahan desa, namun setelah tanah tersebut beralih
kepada pihak lain (pembeli), dan karena pembeli tanah tersebut adalah dari
luar lingkungan masyarakat desa, maka pemilik tanah baru merasa tidak
memiliki ikatan dengan desa, terlebih sebagai pemegang sertipikat hak milik
menurut UUPA memiliki kedudukan sebagai pemegang hak atas tanah
yang “terkuat dan terpenuh”, sehingga konflik/sengketa tidak dapat
dielakan. Permasalahan tanah di Bali ini menjadi salah satu contoh bahwa
pertentangan antara konsep hak milik dalam UUPA dengan hukum adat itu
terjadi, terutama ketika hak milik dipahami sebagai suatu hak yang “turun-
temurun, terkuat, terpenuh” yang bersifat statis, sedangkan UUPA
mengharuskan adanya konversi hak-hak tertentu menjadi hak milik,
sehingga terjadi-lah proses “individualisasi” hak atas tanah;
3.1.18. Bahwa selain yang terjadi di Bali, hak atas tanah yang telah lama hidup dan
dilaksanakan di masyarakat, ternyata juga menghadapi tantangan dalam
masyarakat Minangkabau. Pasal 53 UUPA menyatakan bahwa hak gadai,
hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian merupakan hak yang
bersifat sementara yang diusahakan hapusnya di dalam waktu yang
singkat. Lalu melalui Perpu Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan
Luas Pertanian, hak gadai tersebut dihapuskan / tidak berlaku di Indonesia.
Namun, dalam praktik, berdasarkan Tesis oleh Aliasman di Universitas
Diponegoro dengan judul “Pelaksanaan Gadai Tanah Dalam Masyarakat
Hukum Adat Minangkabau Di Nagari Campago Kabupaten Padang
Pariaman Setelah Berlakunya Pasal 7 UU No.56/PRP/1960” (Bukti P-12),
dinyatakan bahwa Hak Gadai secara sosial masih diterima dalam
masyarakat Nagari Campago karena bersifat sosial yang berfungsi tolong
menolong, tidak mempunyai unsur pemerasan. Masyarakat Nagari
Campago mendasari pada falsafah “lamak diawak katuju diurang” (enak
sama kita direstu sama orang lain). (Aliasman, 2005: 90);
3.1.19. Bahwa menurut Pemohon, kenyataan sosial ini menarik, karena suatu yang
menurut undang-undang dilarang tetapi masyarakat tetap menjalankannya,
18
sehingga harus dilakukan penelaahan apakah konsep UUPA tidak
sepenuhnya dapat ditegakkan di masyarakat karena ada nilai yang tidak
dapat dihapuskan di masyarakat. Untuk itu mari kita lihat pengertian gadai
tanah itu sendiri menurut Soerjono Soekamto, pengertian gadai (tanah)
atau yang disebut dengan jual gadai adalah suatu perbuatan pemindahan
hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara terang dan tunai
sedemikian rupa sehingga pihak yang melakukan pemindahan hak
mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut. Sedangkan
menurut Perpu Nomor 56 Tahun 1960, Gadai ialah hubungan antara
seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang
uang padanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu
tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi
("pemegang-gadai"). Perpu Nomor 56 Tahun 1960 menghapuskan hak
gadai tanah akibat banyaknya unsur pemerasan/ “lintah darat” dengan
bunga yang tinggi kepada petani, praktik ini banyak terjadi terhadap petani
di Jawa. Dari definisi Soerjono Soekamto, terlihat bahwa dalam gadai tanah
terdapat peralihan hak atas tanah, karena alas hak yang digunakan adalah
“jual-beli”, hanya saja ketika tanah tersebut dialihkan, masih terikat hak
penjual sebelumnya untuk menebus kembali tanah tersebut (beralih
kembali kepemilikannya), Soerjono Soekamto dalam definisinya tidak
menyebutkan dasar menebus kembali-nya apakah “utang uang” atau
pinjaman atau bentuk perikatan lainnya, hanya menyebutkan adanya “hak
untuk menebus kembali”. Berbeda dengan definisi Perpu Nomor 56 Tahun
1960 yang menegaskan perikatan yang terjadi antara pemberi gadai
dengan pemegang gadai adalah “utang uang”, namun tanah tersebut
menjadi objek yang “digadaikan” atau dialihkan penguasaannya, namun
penguasaannya dapat beralih kepada pemilik lama jika utang tersebut
dibayar lunas;
3.1.20. Bahwa berdasarkan penelitian Aliasman salah satu penyebab sulitnya
gadai tanah dihapuskan karena unsur pemerasan sebagaimana dinyatakan
dalam Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tidak ada, karena nilai penebusan
kembali tidak berbeda dengan nilai pembelian, sehingga pelaksanaan gadai
tanah lebih cenderung bersifat tolong menolong. Hal ini juga serupa seperti
yang dinyatakan Ter Haar yang menjelaskan bahwa jual gadai adalah
19
pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai sedemikian rupa
bahwa pemindah hak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan tanahnya
kembali setelah membayar sejumlah uang yang sama. (Ter Haar, 2013:83).
Ter Haar bahkan menegaskan gadai tanah sama sekali bukan pinjaman
uang (perjanjian uang), bahkan bukan jual dengan perjanjian beli kembali
(ver koop met beding van wederinkoop), pengertian wederinkoop menurut
Ter Haar digantungkan pada tempo tertentu lamanya, yang bisa
menyebabkan hak beli kembalinya lenyap, hal mana menurut hukum adat
tidak demikian (Ter Haar, 2013:90). Menurut Pemohon transaksi ini menarik
karena tidak bergantung pada waktu, dan meskipun ada hak melekat pada
penjual tetapi perbuatan hukumnya tidak menjadi satu, serta seandainya
terjadi pembelian kembali dilakukan dengan harga yang sama, jadi
memang bukan utang uang dalam jual-beli, tetapi memang jual-beli.
Pembentuk UUPA saat itu mungkin hanya melihat pada praktik yang terjadi
di pulau Jawa, tetapi tidak melihat praktik jual gadai di luar daerah pulau
Jawa, sehingga melakukan generalisir bahwa gadai tanah adalah praktik
“rentenir” yang menghisab petani dengan bunga pinjaman uang yang besar,
sehingga dengan semangat landreform gadai tanah dihapuskan;
3.1.21. Bahwa dalam pandangan Pemohon sesungguhnya yang menghisab
adalah prinsip time value of money dalam pinjaman atau sering disebut
bunga. Dari pandangan tersebut uang dianggap memiliki nilai ketika
dikaitkan dengan jalannya waktu, karena adanya anggapan yang bersifat
spekulatif bahwa uang adalah kapital. Uang yang tadinya sebagai alat tukar,
berubah fungsi menjadi instrumen investasi, karena itu lahir-lah konsep
bunga atas uang. Konsep tersebut sesungguhnya tidak dikenal dalam
hukum adat, karena hukum adat berasaskan kepada asas konkrit dan tunai.
Asas konkrit mempunyai pengertian tiap-tiap perbuatan atau keinginan
dalam hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan
benda-benda berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji,
semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu
dengan lainnya. Asas tunai berarti pemindahan atau peralihan hak dan
kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, yaitu peristiwa
penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, hal ini
dimaksudkan
agar
menjaga
keseimbangan
di
dalam
pergaulan
20
bermasyarakat. Berdasarkan asas ini, maka sulit dikatakan bahwa dalam
masyarakat hukum adat berkembang prinsip time value of money.
Transaksi-transaksi dalam adat khususnya tanah selalu berasas pada
keadaan riil, seandainya ada keuntungan dari transaksi tersebut harus
didasarkan kepada keadaan riil atas sebab keuntungan tersebut, misal
menurut Ter Haar salah satu transaksi terhadap tanah adalah terkadang
dalam gadai tanah dilakukan perjanjian paruh hasil tanam (deelbouw
overeenkomst) (Ter Haar, 2013 : 102), konsep ini seperti prinsip bagi hasil
(hak usaha bagi hasil), seorang yang menyerahkan gadai tanah maka
kepemilikan tanahnya telah beralih, namun karena tenaga nya masih dapat
digunakan sehingga ia mengikatkan diri dalam perjanjian bagi hasil atas
penggarapan tanah tersebut dengan pemegang gadai. Hasil panen adalah
kenyataan riil, berbeda dengan konsep pembungaan atas uang. Jika
dianalogikan dalam ekonomi syariah prinsip ini serupa dengan konsep
syirkah atau dalam konteks yang rumit seperti musyarakah mutanaqisah.
Namun, mengapa hak-hak tersebut justru hendak dihapuskan dalam Pasal
53 UUPA? Pola penguasaan tanah memang banyak berubah semenjak
bangsa kolonial datang, sehingga menggeser pengertian-pengertian hak
atas tanah yang ada pada hukum adat. Salah satunya semenjak kebijakan
landrente oleh Raffles di pulau Jawa, pemungutan pajak atas tanah
dikenakan terhadap perorangan dan dimulai sistem pembayaran pajak
dengan uang. Setelah itu praktik penggunaan uang mulai dikenal luas,
hingga berkembang pembungaan atas uang (rentenir), banyak petani yang
tidak memiliki tanah sawah sendiri akibat menggadaikan tanahnya, namun
terbebani dengan utang yang berbunga-bunga yang mencekik petani. Atas
dasar hal itulah pengertian gadai (hak gadai) menurut Perpu No. 56/1960
dilekatkan dengan utang uang yang merugikan petani, sehingga hak gadai
tersebut dihapus di seluruh Indonesia;
3.1.22. Bahwa yang menarik adalah jika yang menghisab petani adalah “bunga”-
nya seharusnya yang dihapus adalah bunga-nya, bukan hak kebendaan
atas tanahnya. Berbeda dengan pelaksanaan gadai tanah di Nagari
Campago yang hanya berlaku di lingkungan masyarakat tersebut, sehingga
perpindahan tangannya tidak menyebabkan peralihan tanah di luar hak
matrilineal atas tanah, sehingga hak gadai lebih sering bersifat tolong-
21
menolong dalam lingkungan kekeluargaan. Hal ini juga berfungsi untuk
mengikat tanah adat agar tidak terlepas ke luar kepemilikan adat. Dapat
dibayangkan jika hak gadai benar-benar dihapuskan dan dilaksanakan,
ketika masyarakat tidak ada pilihan, terpaksa untuk mengajukan pinjaman
ke perbankan, karena perbankan mensyaratkan jaminan atas tanah yang
bersertipikat serta diikat dengan hak tanggungan, maka masyarakat segera
melakukan sertipikasi menjadi hak milik, setelah mendapatkan sertipikat
hak milik maka orang tersebut dapat menjaminkan tanah tersebut ke bank.
Ketika terjadi gagal bayar, maka tanah sertipikat hak milik tersebut dapat
dilelang oleh bank berdasarkan hak tanggungan. Pembeli lelang tentu
dapat siapa saja, tidak harus masyarakat adat setempat, maka lambat laun
tanah adat akan hilang secara perlahan. Hal ini tentu akibat dari kebijakan
konversi dan penghapusan hak-hak yang lahir secara adat dalam UUPA.
Blunder UUPA adalah mengakui hukum adat, tetapi sekaligus berupaya
menghapus hak-hak adat.
3.1.23. Bahwa asas konkrit dan tunai dalam transaksi hukum adat untuk
mempertahankan kohesi sosial menarik perhatian Pemohon, karena prinsip
tersebut serupa dengan prinsip ekonomi syariah. Prinsip ekonomi syariah
menekankan pentingnya aspek riil dan menghindari unsur spekulasi,
karena itu prinsip syariah secara umum adalah larangan riba, gharar,
maisir, dan transaksi terhadap objek yang diharamkan. Transaksi-transaksi
dalam ekonomi syariah juga memiliki kemiripan dengan asas konkrit dan
tunai yaitu dalam setiap transaksi wajib ada underlying asset yang menjadi
dasar transaksi. Muhammad Taqi Usmani menyebutnya dengan asset
backed financing (Taqi Usmani, 1998:12), karena itu transaksi berdasarkan
prinsip syariah tidak berdasar atas perjanjian pinjam-meminjam uang yang
melibatkan bunga (kredit). Transaksi berdasarkan prinsip syariah
mengutamakan akad berbasis bagi hasil (syirkah), jual – beli (bai’), maupun
sewa – menyewa (ijarah), karena itu dalam transaksi ekonomi syariah
terdapat peralihan-peralihan hak atas benda secara riil untuk menghindari
unsur spekulasi. Transaksi tanah menurut hukum adat seperti adanya jual
gadai, jual lepas, deelbouw overeenkomst yang mana jual – beli/bagi hasil
menjadi dasar transaksi-nya, dan karena mensyaratkan underlying asset
memiliki kemiripan dengan ekonomi syariah yang juga bersifat konkrit.
22
Meskipun, tidak serta-merta dapat dikatakan identik, tetapi ada kemiripan
berdasarkan unsur yang sama, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa nilai-
nilai dalam hukum adat meskipun perlahan-lahan tergerus oleh
perkembangan zaman, bahkan hendak dihapuskan oleh UUPA, tetapi nilai
tersebut ternyata tidak hilang seluruhnya, melainkan ber-retensi untuk
kemudian
ber-reaktivasi
kembali
dalam
bentuk
barunya,
tanpa
menghilangkan nilai – nilai yang baik (ma’ruf). Berdasarkan hal tersebut,
menurut Pemohon ekonomi syariah adalah suatu sintesa atas perjalanan
dialektis hak milik. Bahkan dialektika antara adat dan agama ini sudah
dikenal dalam falsafah Minang yaitu “Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi
Kitabullah”. Transaksi ekonomi syariah sebagai dialektika memiliki
kompleksitas sendiri yang mempengaruhi pemahaman terhadap hak milik
itu sendiri, sebagaimana rumitnya memahami hakikat hak milik dalam
hukum adat. Bahkan kompleksitas itu meluas tidak sebatas hanya antara
subjek hukum adat yang umumnya bersifat teritorial dalam wilayah
setempat, tetapi meluas, bahkan secara global. Meskipun subjek-nya
berubah, tetapi nilai-nilai luhur dalam adat ternyata masih relevan. Inilah
yang mendasari pemikiran Pemohon bahwa hak milik bukan suatu yang
mutlak, tetapi suatu yang dinamis, yang terbentuk dalam hubungan
intersubjektif yang kompleks, sesuatu yang mulur - mungkret;
3.1.24. Bahwa karena hak milik tidak bersifat mutlak, maka segala turunan atas hak
milik pun tidak bersifat mutlak seperti perihal pendaftaran. falsafah Jawa
yang menyatakan “sedhumuk bathuk senyari bumi” yang berarti untuk
mempertahankan atau membela hak-hak atas tanah jika perlu seseorang
sampai rela mengorbankan nyawanya memiliki konteks yang berbeda
dengan pendaftaran. Term “nyawa” dengan term “mutlak” memiliki konteks
kebenaran yang tidak serta-merta dapat dipersamakan. Penarikan
kesimpulan dari “sedhumuk bathuk senyari bumi” ke pernyataan
pendaftaran bersifat mutlak harus dilakukan secara hati-hati, karena
menganalogikan “nyawa” terhadap “tanah” serta menyimpulkan kepada
sifat “mutlak” atas pendaftaran berpotensi menciptakan penafsiran bahwa
satu-satunya hak yang sah adalah yang terdaftar, sehingga harga atas
sebuah pendaftaran adalah nyawa;
23
3.1.25. Bahwa konteks sedhumuk bathuk senyari bumi salah satunya seperti
digunakan pada saat kerajaan Mataram terpecah menjadi kesultanan
Surakarta dengan kesultanan Ngayogyakarta akibat adanya intervensi
VOC, banyak penguasaan tanah yang hilang akibat pecahnya kerajaan
tersebut. Selain itu, juga sering digunakan pada saat perang Diponegoro
yang salah satunya akibat makam leluhur Diponegoro dipatok untuk
pembangunan jalan. Falsafah tersebut sering digunakan dalam konteks
“perang” atau “perlawanan” terhadap aneksasi. Ada unsur politik yang
menjadi dasar untuk merebut kembali tanah yang dimilikinya, karena itu
kontekstualisasinya harus dilihat apa urgensi menganalogikan nyawa
dengan tanah, dalam kontestasi politik apa? Apakah dapat diterapkan
dalam suatu konflik agraria antara privat dengan privat? Karena itu
penafsirannya harus berpegang pada prinsip tidak dapat dikatakan sesuatu
selalu benar, dengan berdasar kepada yang hanya benar pada keadaan
tertentu (ab uno disce omnes);
3.1.26. Bahwa berdasarkan pandangan tersebut, maka harus dilihat pada konsep
pendaftaran dalam UUPA sendiri, apakah memang bersifat mutlak atau
tidak. Penjelasan Pasal 19 UUPA menerapkan sistem pendaftaran secara
rechts kadaster yaitu suatu pendaftaran hak, oleh karenanya tanah yang
dapat didaftarkan adalah tanah yang hak-nya diakui dalam Pasal 16 UUPA
(asas tertutup), di luar hak itu, maka dilakukan konversi atau dihapuskan.
UUPA adalah unifikasi, maka lambat laun seluruh hak-hak atas tanah yang
ada di bumi Indonesia akan terunifikasi dalam bentuk hak-hak sebagaimana
terdapat dalam UUPA. Namun, untuk memahaminya, Pemohon akan
melihat pada keterkaitan antar pasal dalam UUPA. Pemohon mencoba
melakukan analisa berdasarkan konsep dari H.L.A. Hart terkait bagaimana
kaidah hukum sebagai aturan itu berlaku. Hal ini dapat dilihat pada
pandangan H.L.A. Hart yang membagi kaidah menjadi kaidah primer
(primary rules) dan kaidah sekunder (secondary rules). Kaidah primer
adalah suatu kewajiban bagi masyarakat untuk berperilaku tertentu (rules
of obligation). Bentuk umumnya adalah perintah, larangan, izin, dan
dispensasi (kebolehan). Kaidah primer ini berlaku akibat adanya kaidah
sekunder yang menentukan bagaimana kaidah primer itu diketahui,
berubah, serta prosedur jika terdapat pelanggaran atas kaidah tersebut.
24
Kaidah sekunder ini terdiri dari: 1) kaidah pengakuan (rules of recognition)
yaitu kaidah yang menetapkan kaidah mana yang di dalam sebuah
masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, 2) kaidah perubahan (rules of
changes) yaitu kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat
dirubah, 3) kaidah kewenangan (rules of adjudication) yaitu kaidah yang
menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana kaidah
ditetapkan. Pemahaman akan kesatuan antara kaidah primer dengan
kaidah sekunder ini lah yang menjadi penting untuk memahami bagaimana
suatu aturan dapat berlaku, dan kesatuan kaidah inilah yang menjadi
jantung atas peraturan tersebut;
3.1.27. Bahwa selain kaidah – kaidah tersebut, Bruggink juga menambahkan
adanya suatu kaidah penilaian atau yang sering disebut dengan asas
hukum. Namun, Bruggink lebih menyebutnya bukan sebagai kaidah, tetapi
sebagai meta-kaidah. (Bruggink, 2015 :119). Meta-kaidah ini penting untuk
menilai bagaimana keberlakuan asas-asas hukum dalam pengaturan
hukum benda yang akan Pemohon sampaikan setelah didapatkan kesatuan
antara kaidah primer dan sekunder sebagaimana dimaksud Hart;
3.1.28. Bahwa untuk melakukan analisa, Pemohon menempatkan Pasal 23 ayat (1)
UUPA sebagai kaidah primer, yaitu suatu kaidah yang memberikan
perintah/suatu keharusan bagi pemegang hak milik untuk mendaftarkan
hak-nya, kaidah ini mengikat kepada masyarakat untuk berperilaku
demikian.
Pasal 23 UUPA
Hak
milik,
demikian
pula
setiap
peralihan,
hapusnya
dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan – ketentuan yang dimaksud Pasal 19.
Untuk melihat bagaimana kaidah ini dapat berlaku, maka perlu dilihat pada
kaidah sekunder yaitu pertama, rules of recognition sebagai kaidah yang
menetapkan kaidah hukum apa yang sebenarnya mengatur tentang hak
milik, kedua rules of changes apakah kaidah yang mengatur mengenai hak
milik dapat dirubah kemudian, ketiga rules of adjudication yaitu kepada
siapa kaidah hukum ini memberikan kewenangan untuk menentukan kaidah
kewajiban ini diterapkan, yaitu terkait keharusan hak milik ini didaftarkan.
Pemohon mencoba menentukan kaidah – kaidah tersebut sebagai berikut:
25
1) Rules of recognition
Pasal 5 UUPA
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,
dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang
tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan
perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-
unsur yang bersandar pada hukum agama.
Pasal 56 ayat (1) UUPA
Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam
pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-
ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya
mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau
mirip dengan yang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan pasal ini, sesungguhnya UUPA tidak mengatur secara detail
mengenai hak milik, hal ini mengingat pula bahwa UUPA hanya mengatur
pokok-pokoknya saja (moederwet), sehingga detail pengaturan mengenai
hak milik diserahkan kembali kepada hukum adat. Inilah sebagai kaidah
pengakuan yang menetapkan hukum apa yang berlaku bagi pengaturan
hak milik yaitu hukum adat. Bahkan kaidah ini oleh pakar hukum agraria
di Indonesia ditetapkan menjadi suatu asas, yaitu asas pengakuan
terhadap hukum adat.
2) Rules of changes
Pasal 50 ayat (1) UUPA
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan
Undang-undang.
Berdasarkan rules of recognition hukum adat adalah hukum yang
mengatur tentang hak milik karena UUPA sendiri hanya mengatur hal-hal
yang bersifat pokok saja. Namun, kaidah tersebut dapat dirubah, karena
hak milik diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
sehingga undang-undang baru yang mengatur hak milik akan menjadi
kaidah baru yang mengatur tentang hak milik. Bahwa UUPA telah
memerintahkan untuk dibentuk undang-undang hak milik semenjak tahun
1960, namun mengapa hingga tahun 2021 tidak ada undang-undang yang
26
dimaksud? Maka karena belum adanya perubahan terhadap kaidah
tersebut, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UUPA adalah beralasan hukum
jika pemegang hak milik untuk mengakui hukum adat sebagai hukum yang
mengatur.
3) Rules of adjudication
Pasal 19 ayat (3) UUPA
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan
Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta
kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri
Agraria.
Pasal 23 UUPA merupakan kaidah perintah, namun pelaksanaannya juga
merujuk kembali kepada Pasal 19 UUPA yang mana Pasal 19 UUPA
memberikan
penugasan
kepada
Pemerintah
untuk
melakukan
pendaftaran.
Pasal
19
UUPA memberikan
kewenangan
dalam
pelaksanaan pendaftaran termasuk dalam Pasal 19 ayat (3) UUPA
memberikan kewenangan untuk menentukan bagaimana pendaftaran itu
dilakukan, termasuk apakah mungkin dilaksanakan atau tidak. Pasal ini
membuka ruang bahwa pendaftaran adalah mungkin untuk tidak
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
kondisi
tertentu
yang
kewenangannya diberikan kepada menteri Agraria. Menariknya baru-baru
ini mengingat rumitnya persoalan pertanahan di Sumetera Barat,
Pemerintah melakukan terobosan hukum dengan sistem “pencatatan”,
menurut Pemerintah tidak seperti penerbitan Sertipikat tanah pada
umumnya.
Berdasarkan penentuan kaidah sekunder di atas, maka untuk memahami
jantung UUPA perlu diperhatikan kesatuan antara kaidah primer dengan
kaidah sekunder dalam UUPA tersebut. Pasal 23 UUPA memang
memerintahkan dengan kata “harus”, namun apakah makna “harus”
tersebut bersifat mutlak atau tidak harus dilihat pada kaidah sekundernya.
Pasal 5 dan Pasal 56 ayat (1) UUPA mengakui hukum adat adalah hukum
yang mengatur mengenai hak milik, terlebih ketika UU hak milik itu sendiri
belum ada, maka harus dilihat pada hukum adat apakah pendaftaran
merupakan suatu kewajiban mutlak atau tidak? Jika tidak maka sifat mutlak
itu sendiri hilang. Namun, sifat mutlak itu bisa kembali muncul ketika UU
hak milik telah diundangkan jika konsep yang diterapkan adalah hak milik
27
itu sendiri bersifat mutlak (terlepas apakah konsep hak milik tersebut
konstitusional dan relevan atau tidak). Namun, sampai dengan saat ini UU
hak milik belum diundangkan, sehingga dapat dikatakan konsep hak milik
sebenarnya adalah konsep yang belum final, lalu mengapa pendaftaran hak
milik dilekatkan sifat mutlak jika UU sendiri belum mengetahui hak milik itu
sendiri bagaimana pengaturannya? Bahkan UUPA sendiri belum mampu
menjawab persoalan hak milik atas tanah di Bali maupun di Sumatera Barat,
konsep hak milik apa yang digunakan? Bagaimana hubungan – hubungan
hukum yang telah terjadi di antara masyarakat, apakah dihapuskan
sebagaimana hak gadai yang telah dihapuskan dan druwe desa yang telah
dikonversi? Tidak ada konsep matang dan terperinci tentang hak milik
dalam UUPA yang dapat menjawab, lalu bagaimana hak tersebut mau
didaftarkan? Kemungkinan besar hanya akan menimbulkan konflik
berkepanjangan jika harus dipaksakan. Selain itu, melalui Pasal 19 ayat (3)
UUPA juga memberikan kewenangan kepada menteri Agraria untuk
memungkinkan tidak dilaksanakan pendaftaran berdasarkan kondisi
tertentu (salah satunya lalu lintas ekonomi), dengan demikian jantung
UUPA sebagai kesatuan antara kaidah primer dengan kaidah sekunder
sesungguhnya adalah pendaftaran hak milik itu sendiri sebenarnya tidak
bersifat mutlak, ada factor-faktor tertentu yang menjadikannya untuk
dikesampingkan atau tidak dilaksanakan;
3.1.29. Bahwa selanjutnya Pemohon akan melakukan analisa terhadap asas-asas
hukum benda yang berlaku seperti asas sistem tertutup, asas dwingend,
maupun asas publisitas (openbaarheid) terhadap kaidah-kaidah dalam
UUPA. Namun, yang paling pokok adalah asas sistem tertutup yaitu hak-
hak atas benda bersifat limitatif, terbatas hanya pada yang diatur undang-
undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan
hak-hak yang baru. Asas dwingend bergantung pada asas sistem tertutup,
karena jika hak atas benda itu sendiri tidak diakui undang-undang, maka
aturan apa yang dapat memaksa hak tersebut tentu tidak ada. Asas
publisitas juga bergantung pada asas sistem tertutup, karena jika hak atas
benda itu sendiri tidak diakui undang-undang, lalu apa yang mau
dipublikasikan-pun tidak ada. Berdasarkan hal tersebut, maka penentuan
28
hak atas benda apa saja yang dapat diakui undang-undang dan bagaimana
keberlakuan asas ini terhadap kaidah dalam UUPA menjadi penting;
3.1.30. Bahwa Pemohon memulai dengan pengertian asas hukum menurut
Bruggink yaitu asas hukum adalah kaidah yang memuat ukuran (kriteria)
nilai. Asas hukum itu berfungsi sebagai meta-kaidah terhadap kaidah
perilaku karena menentukan interpretasi terhadap aturan hukum dan
wilayah penerapan aturan tersebut, tetapi asas hukum juga pedoman bagi
perilaku, walaupun dengan cara yang kurang langsung jika dibandingkan
dengan kaidah perilaku. Selanjutnya dikatakan asas hukum bersifat umum,
sedangkan kaidah perilaku bersifat khusus, sehingga wilayah penerapan
asas hukum lebih luas. Dari pandangan Bruggink dapat disimpulkan pada
intinya adalah asas hukum berfungsi untuk menentukan interpretasi
terhadap kaidah hukum sehingga wilayah penerapan kaidah hukum itu
jelas. Selain itu, Bruggink juga menyatakan bahwa asas hukum dapat
kehilangan keberlakuan karena ukuran nilai yang terkandung di dalamnya
juga dapat mengalami perubahan. Dalam hal terdapat dua asas hukum
yang hendak digunakan dalam kasus tertentu, maka harus ditimbang-
timbang asas hukum yang mana yang memiliki bobot paling besar
(relevan). (Bruggink, 2015 :127);
3.1.31. Bahwa berdasarkan pandangan Bruggink, Pemohon berpendapat untuk
menentukan asas hukum yang berlaku dapat dilihat dari sifat ke-umum-
annya, semakin umum maka wilayah penerapannya semakin luas, namun
relevansi terhadap kenyataan semakin sulit ditentukan. Oleh karenanya,
asas hukum tersebut memerlukan asas hukum yang lebih spesifik atau
dapat juga dikesampingkan jika benar – benar tidak memiliki relevansi.
Yang terpenting adalah asas hukum tersebut dapat memberikan
interpretasi yang jelas terhadap kasus tertentu, sehingga tidak bersifat
multitafsir yang malah akan menciptakan ketidakpastian. Pemohon
mencoba mengimplementasikan hal tersebut terhadap asas hukum benda
bersifat tertutup untuk mendapatkan pengertian hak milik dalam kaidah
UUPA. Apakah asas tersebut dapat berdiri sendiri atau tidak.
Asas Umum
: Hak milik atas tanah adalah apa yang
dinyatakan dalam undang-undang.
Kaidah Dalam UUPA
: Hak milik atas tanah berdasar pada hukum
adat (Pasal 5 dan Pasal 56 ayat (1) UUPA,
29
hal ini juga sebagai asas karena bersifat
pengakuan)
Kenyataan Sosial
: Hak milik atas tanah dalam hukum adat
bukan hak seperti yang dinyatakan dalam
undang – undang.
Asas sistem tertutup jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah dalam UUPA
ketika hendak mencari pengertian hak milik menjadi suatu pengertian yang
sirkuler atau bahkan dapat menjadi contradictio in terminis. Di satu sisi pasal
5 dan Pasal 56 ayat (1) UUPA mengakui hukum adat adalah hukum yang
mengatur hak milik, tetapi sebagai kenyataan sosial hak milik dalam UUPA
tidak sesuai dengan yang ada di masyarakat. Jika asas sistem tertutup
digunakan sebagai asas yang berdiri sendiri dan mutlak, maka yang terjadi
adalah hak atas tanah seperti druwe desa dikonversi menjadi hak milik,
serta hak gadai dihapuskan, karena tidak sesuai dengan hak milik dalam
UUPA. Asas sistem tertutup bersifat terlalu umum. Hal ini dapat dilihat dari
intensi (komprehensi) nya tidak memiliki ekstensi yang jelas, atau tidak
memiliki keterkaitan dengan ekstensi, sehingga intensinya menjadi
determinan terhadap konsep lainnya. Bagaimana asas ini digunakan
sebagai arah (interpretasi) untuk memberikan pengertian terhadap kaidah
hukum jika intensinya tidak dapat menjelaskan lingkup ekstensinya?
Sehingga menjadi yang memberikan arah bukan asasnya, tetapi justru
tergantung kemauan pembentuk undang – undang itu sendiri atau
kepentingan politik. Untuk lebih jelas dapat dilihat dari perkembangan politik
akan hak milik itu sendiri:
1) Pada masa feodalisme hak milik atas tanah dimiliki oleh kaum
bangsawan, jadi hukum berfungsi untuk melindungi pemilik tanah
(bangsawan) dengan memungut pajak/sewa dari yang menggunakan
tanah;
2) Pada masa setelah revolusi industri di Inggris, ide liberalisme (individu)
tumbuh sehingga hak milik individu meningkat menggantikan open field
system (tanah garapan bersama);
3) Belanda memiliki pengaruh dari Perancis yang saat itu juga terpengaruh
secara kuat dengan ide liberalisme (individu) pada saat revolusi
Perancis, sehingga ide-ide liberal tumbuh di Belanda;
30
4) Sesuai asas konkordansi Belanda menerapkan hukum di Belanda untuk
diterapkan di Hindia Belanda, termasuk aturan terkait dengan tanah di
mana dianut asas domainverklaring yaitu terhadap tanah yang tidak
dapat dibuktikan dengan eigendom adalah milik negara, atas dasar ini
banyak tanah-tanah dimiliki negara kemudian diberikan kepada
perusahaan perkebunan barat;
5) Tumbuhnya
kapitalisme
akibat
industrialisasi
menimbulkan
ketimpangan sosial yang tinggi, hingga akhirnya paham sosialisme
komunisme berkembang, di mana hak milik individu “dihilangkan”
digantikan
dengan
kepemilikan
bersama
oleh
kaum
buruh
(direpresentasikan oleh negara).
Berdasarkan perkembangannya, pengertian hak milik dideterminasi oleh
keadaan politik tertentu. Ketika asas yang digunakan raja adalah mandat
Tuhan sehingga yang berhak sebagai pemilik atas tanah adalah raja seperti
dalam sistem feodal, maka pengertian hak milik tersebut ada pada raja
(kaum bangsawan). Ketika asas yang digunakan adalah liberalisme
individualisme, maka pengertian hak milik tersebut ada pada individu.
Ketika asas yang digunakan adalah sosialisme komunisme, maka
pengertian hak milik tersebut ada pada negara. Bagaimana asas sistem
tertutup dapat dikatakan sebagai asas yang memberikan interpretasi
sedangkan pengertiannya determinan terhadap kepentingan politik
tertentu. Jika asas sistem tertutup tujuannya adalah untuk memberikan
kepastian, bukankah semua undang-undang tujuannya untuk memberikan
kepastian. Jika demikian, maka asas tersebut cukup dimasukan sebagai tri
asas hukum formal sebagaimana dimaksud Meuwissen yaitu 1) asas
konsistensi logikal, 2) asas kepastian, dan 3) asas persamaan. (Bruggink,
2015:136). Karena asas tertutup sifatnya terlalu umum, maka asas
pengakuan terhadap hukum adat memiliki bobot yang lebih berat (relevan)
untuk diterapkan, dengan demikian pengertian hak milik menjadi lebih luas
dibanding pengertian hak milik dalam UUPA, atau dengan kata lain hak milik
dalam UUPA tidak bersifat doktriner karena masih terbuka terhadap konsep
yang lebih luas;
3.1.32. Bahwa dengan dasar pemikiran filsafat demikian serta kenyataan sosial
terkait kompleksnya hak atas tanah yang ada di Indonesia, maka kita akan
31
terbuka bagaimana konsep hak manfaat (equitable interest) serta konsep
overriding interest sebagaimana yang telah diterapkan di negara common
law menjadi suatu kemungkinan untuk diterapkan di Indonesia untuk
menguraikan kompleksitas antinomi hak milik dalam UUPA dengan hukum
adat serta dengan perkembangan transaksi ekonomi termasuk transaksi
perbankan syariah;
3.2.
HAK MANFAAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Konsep Hak Manfaat (Equitable Interest) Dalam Trust
3.2.1.
Bahwa untuk memulai dalam menguraikan konsep hak manfaat, Pemohon
mengutip terlebih dahulu pandangan William Blackstone:
There is nothing which so generally strikes the imagination, and
engages the affections of mankind, as the right of property; or that sole
and despotic dominion which one man claims and exercises over the
external things of the world, in total exclusion of the right of any other
individual in the universe. (Alison Clarke & Paul Kohler, 2005:183)
William Blackstone mengistilahkan hak milik sebagai sole and despotic
dominion, yang dimaksud adalah sebagai hak yang mutlak yang dapat
mengekslusifkan seseorang terhadap benda-nya dari yang lain (rights in
rem). Hal tersebut dapat terjadi ketika pikiran kita secara a priori
menganggap bahwa hak milik adalah natural rights sebagai hak yang dapat
dilepaskan dalam konteks waktu. Segala kehendak manusia terhadap
benda adalah pertautan antara perbuatan dalam kenyataan dengan natural
rights yang dianggap ada dalam pikiran. Pandangan tersebut ternyata
menjadi sebuah despotic, karena melepaskan benda dalam konteks waktu
menyebabkan dominasi subjek terhadap dunia nya secara berlebihan yang
hingga akhirnya berpotensi terjadinya over eksploitasi;
3.2.2.
Bahwa selanjutnya seiring dengan perkembangan pemikiran, pemahaman
hak milik sebagai sole and despotic dominion mulai berubah menjadi bundle
of rights. Konsep ini mempunyai arti hak milik adalah sekumpulan hak – hak
yang dapat terpecah dan menyatu kembali. Proses menjadi bundle of rights
melewati tahap hubungan hukum yang kompleks dalam masyarakat yang
mempunyai hubungan yang setara. Konsep ini yang memungkinkan dalam
suatu hak milik terdapat beberapa kepemilikan (dual ownership). Hak
manfaat adalah suatu konsep dual ownership, yaitu hak kebendaan yang
melekat pada hak kebendaan yang terdaftar menurut undang-undang.
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
32
Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2008) (UU SBSN) (Bukti
P-13) dalam Pasal 1 angka 16 memberikan pengertian hak manfaat yaitu
hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu
aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak
tersebut. Hak manfaat berbeda dengan hak – hak lain yang ada di UUPA
seperti HGB, Hak Pakai, maupun Hak Sewa karena pengertian hak tersebut
dalam UUPA lebih kepada manfaat sebagai usufructuary. Manfaat dalam
pengertian hak manfaat lebih kepada equitable interest, karena esensinya
adalah hak di luar hak yang terdaftar, jadi merupakan hak yang tidak ada
padanannya pada UUPA. Hal ini karena pengertian hak manfaat tersebut
esensinya adalah “tanpa perlu dilakukan pendaftaran”, yaitu sebagai negasi
dari UUPA itu sendiri;
3.2.3.
Hak manfaat sebagai equitable interest merupakan hak yang telah lama
dikenal dalam sistem common law. Bermula pada abad 13, Raja Edward I
di Inggris memerintahkan untuk dibentuk Court of Chancery untuk melihat
nilai keadilan yang ada pada masyarakat. Putusan Court of Chancery ini
ternyata sangat berpengaruh dalam sistem hukum di Inggris, kekakuan
sistem common law tidak dapat mengatasi masalah keadilan di masyarakat,
karena itu pengakuan terhadap lembaga ini sangat tinggi. Prinsip – prinsip
keadilan yang lahir dari putusan Court of Chancery ini yang dinamakan
dengan equity. (Philip H. Pettite, 2009:2). Salah satu yang paling
berpengaruh dari equity adalah lahirnya lembaga trust. Trust bermula dari
banyaknya bangsawan Inggris yang pergi meninggalkan tanah Inggris.
Sistem pertanahan pada masa feodal Inggris bersifat patriarki dan hak nya
melekat pada bangsawan. Ada kekhawatiran jika bangsawan tersebut
pergi, hak atas tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan kepada
keluarganya yang tidak bisa mendapatkan hak atas tanah menurut common
law, oleh karenanya dibentuk suatu perjanjian trust, yaitu bangsawan
tersebut menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain yang berhak
menerima hak atas tanah untuk kepentingan pihak yang ditunjuk oleh pihak
yang menyerahkan tanah. Ada tiga pihak dalam suatu perjanjian trust yaitu
pihak yang memiliki absolute title (settlor) yang menyerahkan benda kepada
pihak yang menerima legal title (trustee) untuk kepentingan pihak yang
ditunjuk settlor yaitu beneficiary sebagai pemegang equitable title;
33
3.2.4.
Bahwa trust terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Fungsi trust di Inggris semula hanya berlaku pada tanah kemudian
berkembang kepada aset-aset selain tanah, seperti aset finansial. Bentuk
trust juga bervariasi, tidak sesederhana perjanjian trust sebagaimana pada
awal munculnya. Dalam bentuk paling sederhana, seperti yang dalam
contoh pada awal terjadinya disebut dengan express trust, yaitu antara
settlor, trustee, dan beneficiary jelas kedudukannya dan dinyatakan secara
jelas, sehingga tidak sulit untuk menentukan apakah aset tersebut berada
dalam trust atau tidak. Bentuk kedua adalah resulting trust yaitu settlor telah
mendeklarasikan aset yang dimilikinya ke dalam trust, dan trustee juga
telah menerima penyerahan aset tersebut, hanya saja dalam pernyataan
trust tidak dijelaskan secara jelas siapa yang akan menjadi beneficiary.
Dalam kasus terjadinya resulting trust, pada umumnya beneficiary akan
kembali kepada settlor, namun umumnya hakim yang menentukan pada
kasus-kasus tertentu siapa yang berhak menjadi beneficiary. Selanjutnya
terdapat bentuk constructive trust yaitu trust yang terjadi karena hukum (“by
operation of law” /pengertian hukum dalam common law lebih kepada
pengertian putusan hakim). Constructive trust memiliki kerumitan tersendiri
karena terjadi bukan karena ada kesepakatan yang jelas antara para pihak,
tetapi karena ada keadaan tertentu yang menurut hukum terjadi trust.
Dalam konteks pembentukan constructive trust dalam hak atas tanah,
umumnya terjadi dalam bentuk:
1) by common intention by their conduct in contributing jointly to the
purchase price or mortgage over a property;
2) by entering into a contract for the transfer of rights in land there is
an automatic transfer of the equitable interest in that land as soon
as there is a binding contract in effect;
3) by entering into negotiation for a joint venture to exploit land and
subsequently seeking to exploit that land alone when those negotiations
had precluded the claimant from exploiting any interest in that land.
(Alastair Hudson, 2001:95);
3.2.5.
Bahwa prinsip yang penting untuk menentukan terjadinya constructive trust
adalah pengetahuan (knowledge) akan adanya hak beneficiary (equitable
interest) atas aset yang dimiliki oleh pemegang hak tersebut, serta itikad
34
(conscience) dari pemegang hak (legal title/trustee). Hakim pada umumnya
untuk menentukan apakah suatu aset menjadi suatu constructive trust
dengan melakukan penyelidikan apakah ada pengetahuan dari trustee dan
itikad buruk (unconscionable) dari trustee yang menyebabkan kerugian bagi
beneficiary yang didasari pada common intention atau perikatan – perikatan
yang tersirat yang menimbulkan hak bagi beneficiary, sehingga pihak yang
dirugikan mempunyai legal standing sebagai pemegang equitable title untuk
mengklaim aset tersebut. Pemahaman akan terbentuknya constructive trust
ini berguna untuk memahami bagaimana suatu transaksi yang rumit bisa
menimbulkan hak kebendaan (rights in rem) bagi pihak tertentu, dan untuk
memahami bagaimana hukum dapat menjamin antara para pihak untuk
mendapatkan hak-nya secara adil;
3.2.6.
Bahwa pada prinsipnya equitable interest didasarkan kepada itikad baik
para pihak agar tidak terjadi ketidakadilan atas penguasaan benda oleh
pihak tertentu. Meskipun secara legal pemegang hak tersebut sebenarnya
telah mendapatkan berdasarkan alas hak yang sah, equity menggali lebih
dalam lagi kepada intensi para pihak sehingga keadilan benar – benar
dapat tercapai. Dalam sistem common law, hakim yang menentukan
bagaimana keadilan itu bisa diciptakan meskipun sistem hukum tidak
mengatur hal tersebut, jadi equity berfungsi menembus nilai keadilan yang
tidak dapat dicapai oleh sistem hukum yang kaku. Berdasarkan hal tersebut
dalam equity terdapat lembaga estoppel. Estoppel adalah suatu prinsip
yang
digunakan
untuk
memberikan
perlindungan
hukum
dalam
menentukan kompensasi apa yang dapat diberikan kepada pihak yang
dirugikan. Estoppel juga bermacam-macam, ada promissory estoppel
yaitu suatu prinsip untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak
yang dirugikan apabila pihak lainnya menghindar dari apa yang telah
dijanjikannya kepada pihak yang dirugikan itu, perlindungan hukum ini juga
diberikan pada fase pra-kontrak. Prinsip ini berguna untuk menentukan
kerugian dan kompensasi apa yang dapat diberikan ketika seseorang
diberikan janji tertentu tetapi tidak dilaksanakan hingga menyebabkan
kerugian, meskipun janji tersebut belum dalam bentuk perjanjian formal
menurut hukum yang berlaku. Selanjutnya juga terdapat proprietry estoppel
yang lebih fokus kepada kerugian terkait dengan hak - hak kebendaan
35
terhadap benda tertentu. Prinsip proprietry estoppel ini yang berlaku
diterapkan dalam suatu benda yang melekat di dalamnya suatu trust.
Fungsi proprietry estoppel yaitu: 1) Preventing claimants from suffering
detriment, 2) Creating rights in property, 3) Circumventing statutory
formalities to achieve fairness. (Alastair Hudson, 2001: 105). Pemohon
akan menjelaskan kemudian bagaimana prinsip – prinsip equity ini berlaku
untuk menciptakan keadilan dalam transaksi perbankan syariah, karena
sifat – sifat dalam transaksi perbankan syariah yang rumit dan kompleks
seperti adanya akad, wa’ad, konversi akad, multi akad, serta underlying
asset dalam suatu transaksi, yang sulit dilihat dari kacamata civil law;
Penerapan Hak Manfaat Di Indonesia
3.2.7.
Bahwa konsep beneficial ownership atau hak manfaat sesungguhnya
sudah diadopsi di Indonesia. Bahkan secara tegas Bank Indonesia
menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tentang
Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
Bahkan Pasal 1 PBI 14/17/PBI/2012 secara tegas memberikan definisi trust
sesuai dengan konsep express trust pada common law (Bukti P-14);
3.2.8.
Bahwa kebutuhan konsep dual ownership dalam kegiatan transaksi
ekonomi memang semakin dibutuhkan. Namun, trust yang dapat dilakukan
masih sebatas terhadap aset finansial seperti pada PBI 14/17 /PBI/2012.
Penerapan trust pada benda tidak bergerak atau tanah masih merupakan
suatu yang “tabu” di Indonesia mengingat tradisi hukumnya adalah civil law
yang tidak mengenal konsep dual ownership. Namun, sesungguhnya
Indonesia sudah mengakui konsep dual ownership bisa dilakukan terhadap
tanah, tetapi masih terbatas terhadap tanah negara dalam rangka
penerbitan sukuk negara. Hal ini telah diakui dalam Pasal 1 angka 16 UU
SBSN yang mengakui “Hak Manfaat” (Equitable Title/Beneficial Ownership)
sebagai hak kepemilikan yang dapat dialihkan tanpa perlu didaftarkan. Hal
ini dilakukan karena atas barang milik negara menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang milik negara
tidak dapat dialihkan/dijadikan jaminan ketika sedang dalam suatu kerja
sama, maka dari itu dalam sukuk negara yang dialihkan bukan lah legal title
36
dari barang milik negara tetapi hak manfaat dari barang milik negara. Dalam
penjelasan pasal 11 UU SBSN dikatakan pemindahtanganan barang milik
negara tersebut bersifat khusus dan berbeda dengan pemindahtanganan
barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam UU Perbendaharaan
Negara, maka dapat dikatakan bahwa UU SBSN menjadi lex specialis dari
UU Perbendaharaan Negara;
3.2.9.
Bahwa Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 10 ayat (2) UU SBSN menyatakan:
Pasal 11 ayat (1)
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri dengan cara
menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara
atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam
rangka penerbitan SBSN.
Pasal 10 ayat (2)
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.
tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau
bangunan.
Berdasarkan pasal tersebut, maka dual ownership sesungguhnya sudah
dapat diterapkan terhadap benda tidak bergerak atau tanah. Dalam konteks
penggunaan tanah negara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 halaman 333 menyatakan:
“konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah
satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga
pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-
sumber kekayaan dimaksud.”
Dalam konteks negara sebagai subjek hukum perdata, maka hak
menguasai negara menjadi sebuah hak pengelolaan yang diberikan kepada
badan-badan negara untuk bertindak sebagai subjek hukum perdata.
Terhadap hak pengelolaan tersebut, maka wajib dilakukan pendaftaran
sebagaimana amanat dari Pasal 19 UUPA juncto Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (PP
18/2021) (Bukti P-15) yang menyatakan: “Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.”,
maka tanah negara adalah objek yang wajib didaftarkan, namun karena
konteks sukuk negara yang digunakan adalah konsep hak manfaat maka
tidak perlu ada peralihan legal title, cukup peralihan equitable title, di mana
37
bukti kepemilikan investor cukup bukti kepemilikan atas porsi aset yang
dicatatkan dalam lembaga kustodian pasar modal;
Hak Manfaat Sebagai Overriding Interest Yang Dilindungi Undang-Undang
3.2.10. Bahwa sejarah pertanahan di Inggris memiliki kompleksitas tersendiri.
Konsep yang terbuka dan adanya equity menyebabkan sulitnya untuk
mendefinitifkan hak-hak yang ada di atas tanah. Oleh karena itu, ketika
menerbitkan Land Registration Act tahun 1925 hak-hak yang telah ada tidak
dihapuskan atau tidak dikonversi melainkan tetap diakui sebagai overriding
interest. Overriding interest mempunyai pengertian yaitu hak yang melekat
pada hak atas tanah yang terdaftar meskipun hak tersebut tidak muncul di
dalam pendaftaran dan overriding interest mengikat bagi pemegang hak
atas tanah yang terdaftar tersebut. Pada tahun 2002, Land Registration Act
mengalami perubahan menjadi Land Registration Act 2002 (LRA 2002), dan
overriding interest masih diakui sebagaimana diatur schedule I LRA 2002;
3.2.11. Bahwa salah satu penyebab overriding interest diakui menurut Alison
Clarke dan Paul Kohler dalam buku Property Law adalah: “the attempt of
the legislator to anticipate the most obvious instance of the problem
endemic in formality, 2) and there are some transient interests, too trivial
or fleeting or too numerous, that should not be put on the register, either
because it would be a waste of resources or because it would impose too
heavy an administrative burden on the Land Registry. (Alison Clarke &
Paul Kohler, 2005:555);
3.2.12. Bahwa Konsep transient interest (hak yang bersifat sementara)
sesungguhnya ada dalam UUPA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16
ayat (1) huruf h UUPA yang menyatakan: “hak-hak lain yang tidak termasuk
dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-
undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan
dalam pasal 53”. Namun, sayangnya dalam Pasal 53 UUPA, hak-hak
tersebut yang bersifat sementara justru harus dihapuskan dalam waktu
singkat. Melalui Perpu Nomor 56/1960 hak gadai-pun kemudian
dihapuskan. Konsep transient interest di dalam UUPA berbeda dengan
overriding interest dalam LRA 2002. Dalam overriding interest hak-haknya
justru diakui, hanya overriding interest diberikan perlakuan yang berbeda
dengan hak atas tanah yang harus dilakukan pendaftaran (registration).
38
Dalam LRA 2002, overriding interest cukup dicatatkan (notice) saja baik
melalui agreed notice maupun unilateral notice. Meskipun overriding
interest tidak harus didaftarkan dan hak nya melekat pada hak atas tanah
yang terdaftar, namun overriding interest tidak harus terjadi karena trust.
Hal ini dapat dilihat bahwa salah satu overriding interest dalam Schedule I
seperti short lease, customary rights, dan actual possession (penguasaan
nyata). Pengertian trust adalah adanya settlor, trustee, dan beneficiary,
tetapi overriding interest tidak perlu ada hal tersebut. Namun, trust bisa
menjadi overriding interest, sebagai contoh equitable interest yang lahir dari
constructive trust, meskipun tidak ada perjanjian trust, tetapi equitable
interest itu dapat meng-override pemilik legal title tanah tersebut, misalnya
dikarenakan adanya actual possession dari pemegang equitable interest
yang lahir dari sebuah constructive trust;
3.2.13. Bahwa selain itu, terdapat prinsip yang berbeda antara trust dengan
overriding interest. Dalam trust berlaku curtain principles yaitu trusts relating
to the registered land are kept off the title. (Alison Clarke & Paul Kohler,
2005:555). Jadi konsep trust dalam common law adalah penolakan atas
publisitas. Berdasarkan hal tersebut, maka di dalam Article 33 LRA 2002
dinyatakan:
“No notice may be entered in the register in respect of any of the
following:
(a) an interest under—
(i) a trust of land”;
3.2.14. Bahwa curtain principles ini akan menjadi debatable jika diterapkan di
Indonesia mengingat konsep civil law tidak mengenal dual ownership dan
menganut asas publisitas yang kuat. Namun, perkembangan transaksi
ekonomi yang cepat kadangkala menuntut fleksibilitas, karena itu hak
manfaat mulai diadopsi di Indonesia seperti pada sukuk negara. Pada
prinsipnya equitable interest atau hak manfaat bisa menjadi overriding
interest, dan atas overriding interest bisa dilakukan pencatatan / notice, jadi
tidak perlu proses pendaftaran yang rumit dan panjang, namun bisa menjadi
solusi
untuk
tetap
menjaga
asas
publisitas
dengan
tetap
mempertimbangkan fleksibilitas;
3.2.15. Bahwa dalam konteks publisitas terhadap tanah yang telah terdaftar di
Indonesia hanya dikenal peralihan dan pembebanan. Meskipun tidak serta
39
merta overriding interest serupa dengan konsep pembebanan di Indonesia,
tetapi salah satu pintu masuk untuk mengadopsi hak manfaat sebagai
overriding interest yang dilindungi undang-undang adalah melalui
pembebanan. Namun, pengertian pembebanan dalam hak tanggungan di
Indonesia masih terlalu sempit, karena hanya bersifat kredit (utang uang).
Dalam transaksi perbankan syariah sebenarnya sifatnya bukan utang uang,
tetapi hak manfaat/equitable interest. Konsep overriding interest dengan
menggunakan notice ini sesungguhnya bisa diterapkan di Indonesia. Misal
di dalam transaksi perbankan syariah dalam satu fasilitas pembiayaan
terdapat empat kali peralihan hak milik, maka peralihan hak milik tersebut
tidak perlu dilakukan pendaftaran/balik nama seluruhnya, tetapi cukup satu
kali
dibebankan
hak
tanggungan
yang
dipegang
oleh
bank.
Pencatatan/notice dilakukan di dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan
(APHT) yang menunjuk bahwa pembebanan atas hak tanggungan ini
adalah dilakukan terhadap akad ijarah dan/atau akad lainnya sebagai akad
pokok atau akad turunan yang menimbulkan suatu hak manfaat/equitable
interest atas objek tanah yang dibiayai. Setiap ada perubahan/derivatif dari
akad pokok yang menyebabkan peralihan tidak perlu dilakukan pendaftaran
karena telah dicatat sebelumnya, dengan demikian asas publisitas
(openbarheeid) dapat tetap terpenuhi;
3.3.
PENGUJIAN PASAL 1 ANGKA 12, PASAL 26 AYAT (1), AYAT (2), DAN
AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG
PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PASAL 28H AYAT (4), PASAL 28H
AYAT (2), PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28I AYAT (5), DAN PASAL 28D
AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perumusan Hak Konstitusional Pemohon
3.3.1. Bahwa Pemohon merumuskan hak konstitusional dengan menguraikan hak-
hak konstitusional Pemohon pasal per pasal untuk kemudian oleh Pemohon
uraikan dalam satu rangkaian pengertian, karena itu Pemohon coba uraikan
secara berurutan dari Pasal 28H ayat (4), lalu ke Pasal Pasal 28H ayat (2),
lalu ke Pasal 1 ayat (3), lalu ke Pasal 28I ayat (5), dan lalu ke Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
3.3.2. Bahwa metode Pemohon pertama adalah menguraikan apa relevansi “hak
milik” dalam transaksi perbankan syariah, hal tersebut telah Pemohon uraikan
40
dalam bagian sebelumnya, untuk kemudian akan Pemohon uraikan lebih
lanjut pada bagian selanjutnya dalam konteks konstitusional. Metode
pertama dalam menguraikan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 Pemohon
mencoba memahami dengan mencari original intent dari Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 dari rapat - rapat pembahasan saat perumusan perubahan UUD
1945, serta mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya yang memiliki
keterkaitan/relevansi dengan konsep “hak milik pribadi” serta hak-hak yang
relevan dalam konstitusi. Setelah itu, Pemohon mencoba untuk menafsirkan
dari fakta – fakta sosial yang ada. Pemohon mencoba memandang konstitusi
sebagai suatu yang harus dimaknai secara hidup, sebagaimana disampaikan
Beverley McLachlin sebagai Chief Justice of Canada dalam pidatonya yang
mengatakan underlying principles dalam konstitusi yaitu “infuse it [our
constitution] and breathe life into it”.
3.3.3. Bahwa pertama, frase yang harus dijelaskan adalah apa yang dimaksud
dengan “mempunyai hak milik pribadi” dan “tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang”. Apakah arti “mempunyai” berbeda dengan “memiliki”?
Pengertian to posses dengan to own memiliki pengertian yang berbeda,
posses mempunyai konotasi menguasai, dalam BW dikenal dengan bezit.
Seseorang yang dalam kondisi bezit belum tentu memiliki. Own berarti
memiliki yang dalam pengertian ownership dimaknai sebagai hak atas benda
yang terkuat dan terpenuh sebagai rights in rem dalam pengertian paripurna.
Seseorang yang menguasai belum tentu memiliki, namun seseorang yang
memiliki belum tentu menguasai, karena adanya hubungan hukum tertentu.
Mempunyai dan memiliki dalam pengertian hukum adat juga berbeda.
Menurut Dominikus Rato “punya” mempunyai arti “keempunyaan” yang
berasal dari kata dasar “empu” yang berarti melindungi (memberikan
perlindungan), menyuburkan (memberi kesuburan), dan hidup serta yang
menghidupkan (memberi hidup dan kehidupan), dan menyemangati
(memberi semangat/jiwa dan roh). (Dominikus Rato, 2016:5). Hak yang
melekat pada seseorang yang menguasai tanah itu disebut hak punya. Hak
punya bersifat relasi dan komunal, sehingga dapat dikatakan bahwa makna
“mempunyai hak milik” bersifat relasi dan komunal. Oleh karena itu sifat hak
milik menurut Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 bukan berarti kepemilikan
mutlak, pengertiannya lebih kepada bezit dengan sifat yang berbeda, karena
41
sifat relasi yang melekat pada kata punya (mem-punya-i). Ada landasan
filsafat yang berbeda dengan konsep hak milik sebagai hak induk
(moederrecht) dan menguasai sebagai hak anak (dochtersrecht), karena
hubungannya tidak lagi secara vertikal;
3.3.4. Bahwa hak milik memiliki dimensi yang luas. “Hak” secara umum dikenal
menjadi dua, yaitu hak subjek hukum dengan hubungannya terhadap benda
(rights in rem) dan hak subjek hukum dengan hubungannya terhadap subjek
hukum lainnya (rights in personam). Keduanya kadang saling mempengaruhi,
namun memiliki sifat yang berbeda. Dari adanya konsep rights in rem dan
rights in personam, maka Pemohon mencoba menggambarkan dimensi hak
milik meliputi: 1) hubungan manusia sebagai individu terhadap benda, 2)
hubungan manusia sebagai individu dengan individu lain terhadap benda; 3)
hubungan manusia sebagai individu dengan penguasa (negara) terhadap
benda; 4) hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakat terhadap
benda; 5) hubungan masyarakat dengan masyarakat terhadap benda; 6)
hubungan masyarakat dengan penguasa (negara) terhadap benda;
3.3.5. Bahwa dalam memahami hak milik maka diperlukan pemahaman terhadap
seluruh dimensi dari hak milik tersebut agar dapat memahami makna “tidak
boleh diambil secara sewenang-wenang”, karena tanpa mengetahui hakikat
hak milik secara keseluruhan kita akan sulit menentukan apa yang “diambil”.
Tanpa hal tersebut akan menjadi samar, seolah-olah tidak diambil dengan
alasan menurut hukum, padahal hukumnya secara tidak langsung
mengambil. Namun, jika dilihat pada pembahasan dalam perumusan Pasal
28H ayat (4) tidak ada yang membahas secara detail apa yang dimaksud
dengan “hak milik”, dalam dimensi apa yang dimaksud. Perumus
menyarankan agar diatur lebih lanjut dalam undang-undang sebagaimana
dinyatakan oleh Ramson Siagian dari Fraksi PDIP pada Rapat Komisi A ke-
5, 13 Agustus 2000 (Buku 8 Naskah Komprensif Perubahan UUD 1945,
2010:327):
“Terus yang kelima ini, ayat kelima ini, pasal berapa lagi 28H: ”Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.” Ini sebenarnya
sudah ada di dalam undang-undang dan ini juga harus disebut diatur
dalam perundang-undangan mengenai hak milik tanah itu sudah ada
undang-undangnya, mengenai hak pribadi, hak punya istri itu ada arti
perkawinan ada undang-undangnya, mengenai anak, ada akte
kelahiran.”
42
3.3.6. Bahwa meskipun tidak ada pembahasan secara mendetail pada saat
perumusan Pasal 28H ayat (4), tetapi konsep hak milik banyak dibahas dalam
pembahasan politik perekonomian dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun,
pembahasan pada Pasal 33 lebih banyak dalam dimensi hubungan hak milik
antara individu (pasar bebas) dengan negara (dikuasai negara), meskipun
usulan mengenai hak ulayat (masyarakat) selalu menjadi pembahasan baik
dalam pembahasan pada perubahan kedua maupun perubahan ketiga.
Bahkan dalam rumusan yang ditetapkan untuk dilakukan pembahasan pada
agenda sidang selanjutnya pada perubahan kedua dan perubahan ketiga
menyisipkan ayat mengenai “pengakuan” terhadap hak ulayat, sebagaimana
berikut:
“Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama
seluruh rakyat secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan,
efisiensi, dan demokrasi ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran,
kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan/atau diatur oleh
negara beradasarkan asas keadilan dan efisiensi yang diatur dengan
undangundang.
(3) Bumi, air, dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai dan/atau diatur oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang diatur dengan
undangundang.
(4) Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara, dan usaha
swasta, termasuk usaha perseorangan.
(5) Penyusunan dan pengembangan Perekonomian Nasional harus
senantiasa menjaga dan meningkatkan tata lingkungan hidup,
memperhatikan dan menghargai hak Ulayat, serta menjamin
keseimbangan kemajuan seluruh wilayah negara.” (Buku 7 Naskah
Komprensif Perubahan UUD 1945, 2010:528)
3.3.7. Bahwa hak ulayat mempunyai pengertian yang sangat luas. Ter Haar
menyebutnya dengan beschikingrecht (Ter Haar, 2013:49), jika dilihat secara
mendalam hak ulayat tidak dapat hanya dipandang sebagai kesatuan
masyarakat hukum (rechtgemeenschap) sebagai kenyataan yang dalam
artian bentuk luarnya ada saja, tetapi mencakup di dalamnya hubungan-
hubungan yang kompleks antara individu dengan individu dalam konteks
43
masyarakat, individu dengan masyarakat maupun terhadap pihak di luar
masyarakat hukum tersebut. Hubungan antara individu dengan individu
digambarkan sebagai perjanjian segi dua, namun tetap pelaksanaannya
dalam konteks masyarakat hukum tersebut, dan ada pula perbuatan-
perbuatan individu sendiri seperti pembukaan lahan tetapi tetap dalam
konteks masyarakat hukum tersebut, yang kesemuanya saling terjalin dan
mempengaruhi. Hubungan keseluruhannya tersebut bersifat sangat
kompleks karena bergantung pada ikatan teritorial dan genealogis yang tidak
mudah untuk didefinitifkan. Karena itu dalam konteks pembahasan
perubahan Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya para perumus seharusnya
sudah membayangkan konsep hak milik dalam dimensi yang luas;
3.3.8. Bahwa tidak adanya kata “ulayat” dalam perubahan keempat disebabkan
karena penghalusan bahasa, namun bukan berarti dihilangkan tetapi menjadi
suatu yang tetap harus diperhatikan. Seperti yang disampaikan Ida Fauziah
dari F-KB (Buku 7 Naskah Komprensif Perubahan UUD 1945, 2010:673):
Ayat (5) yang dalam rancangan ini yang kami usulkan, substansinya
kami sepakat bahwa memang penyusunan dan pengembangan
perekonomian nasional itu harus menjaga kelestarian lingkungan
hidup, menghormati Hak Asasi Manusia, menjaga keseimbangan
kemajuan wilayah. Namun demikian kami juga sepakat dengan
beberapa pendapat teman-teman yang terdahulu berkaitan dengan
kata “ulayat”. Pertanyaannya, apakah dengan menggunakan kata
“ulayat” apakah tidak justru dapat mempertentangkan dengan
kepentingan pembangunan nasional. Kalau kami boleh mengusulkan
maka kata “ulayat” itu diganti dengan, kata “hak ulayat” itu
diganti dengan “Hak Masyarakat”, dalam pengertian masyarakat
itu tercakup masyarakat adat. Dengan tercakupnya masyarakat
adat maka tercakup pula Hak Masyarakat adat termasuk hak
ulayat.
3.3.9. Bahwa karena hak ulayat ini hadir dalam pembahasan – pembahasan dalam
tiga perubahan, maka pemahaman terhadap konsep hak milik ini juga harus
dilihat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak
tradisional, karena dari makna hak tradisional tercakup makna hak ulayat dan
hak-hak lainnya yang hidup dalam masyarakat. Pasal 18B ayat (2) berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Bagir Manan sebagai pakar
hukum tata negara dalam Rapat Lobi Komisi A MPR, 14 Agustus 2000 (Buku
44
4
Naskah
Komprehensif
Perubahan
UUD
1945,
2010:1372-1373)
memberikan penjelasan:
“Pertama, misalnya masyarakat tradisional itu hak-hak tradisional.
Yang kita maksud dengan hak-hak tradisionalnya itu karena tadi
malam dan di sana juga ada perdebatan antara Bapak-Bapak, ya,
disamping hak ulayat masih ada hak-hak lain sehingga kita
meluweskan jadi hak-hak tradisional sehingga itu hak ulayat, hak-
hak adat lainnya, hak numpang karang, hak macam-macam itu
kalau ada. Itu sehingga kita luweskan ke sana begitu ya. Mengapa
kita batasi sepanjang masih hidup, artinya masih merupakan
kenyataan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan, bukan
sesuatu hal hukum itu, apa? Secara sosiologis sudah tidak ada lagi
tetapi hanya mempunyai nilai-nilai historis saja. Itu maksudnya
sepanjang itu masih hidup. Tapi nanti kita akan satu per satu lihat
kembali.
Nah, istilah mengembangkan seperti dikatakan Pak Seto misalnya tadi
di dalam negara mengakui, menghormati dan mengembangkan,
karena kita masih di sini satuan-satuan pemerintahan asli, satuan
pemerintahan khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-
undang. Saya terima kasih kepada Pak Taufik yang diartikan khusus
dan istimewa itu ada DKI dan Yogyakarta atau Aceh, kan begitu?
Sedangkan pengertian penjelasan Pasal 18, itu istimewa itu bukan itu.
Istimewa itu justru pemerintah asli itu. Yaitu adalah desa, marga,
nagari. Tapi kalau di sini kita mau artikan itu, tak soal. Tapi secara
konseptual di dalam konstitusi kita yang ada, pengertian istimewa itu
adalah itu, yang swapraja, desa, dan sebagainya itu. Jadi itu
maksudnya. Tapi nanti kita sesuaikan kalau memang itu maksudnya.
Nah, terus, mengapa mengembangkan? Jadi tidak hanya sekedar
mengakui dan menghormati. Ini satu pemikiran antithesis dari
politik kolonial terhadap pemerintahan asli. Sebab pemerintahan
kolonial
itu
memelihara
pemerintahan
desa
tapi
tidak
mengembangkan dan itu yang kita jalankan sampai pada
misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun ’79. Yaitu politik
terhadap pemerintahan asli itu tidak ada prinsip membangunnya.
Tapi memeliharanya saja sehingga tidak jalan dengan baik. Maka itu
kita masukkan, jadi ada kewajiban mengembangkan sehingga terjadi
modernisasi terhadap pemerintahan asli itu”
3.3.10. Bahwa menurut Pemohon kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak
tradisionalnya
tidak
dapat
dipisahkan,
karena
esensi
dari
rechtgemeenschap adalah beschikingrecht yang di dalamnya mencakup
hubungan hak yang kompleks, jika hilang satu maka hilang semuanya atau
hilang
keseimbangan
dalam
masyarakat,
karena
itu
makna
“mengembangkan” adalah suatu pemahaman yang utuh mencakup hak
tradisionalnya
bukan
sekedar
bentuk
“formal”
keberadaan
pemerintahannya. Namun, dalam konteks “mengembangkan” dapat saja
45
berubah bentuknya sebagaimana yang akan Pemohon jelaskan kemudian.
Berdasarkan dari pembahasan – pembahasan terhadap perubahan pasal –
pasal tersebut, maka dapat dikatakan menurut original intent Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 mempunyai makna: 1) Hak milik harus dimaknai secara
luas menyangkut seluruh dimensi hubungan hukum; 2) Pengaturan terkait
hak milik harus dilakukan pada tingkat undang – undang; 3) Hak tradisional
diakui dan dihormati dengan makna dapat berkembang (bukan konsep
antithesis politik kolonial);
3.3.11. Bahwa selanjutnya Pasal 33 UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 halaman 332-334 dimaknai:
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan
tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Fungsi
pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah
dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah (eksekutif).
3.3.12. Bahwa menurut Pemohon makna regelendaad ini harus diartikan secara
luas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal lainnya seperti
Pasal 28H ayat (4) maupun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan Mahkamah
Konstitusi dapat memberikan penafsiran lebih lanjut terhadap fungsi
regelendaad tersebut karena jika tidak ada penafsiran konstitusional yang
jelas, maka hak milik tersebut rentan untuk diambil oleh Pemerintah atas
dasar kepentingan politik tertentu. UUPA mengatur terkait hak milik atas
tanah, namun sebenarnya UUPA belum selesai mengatur hak milik atas
tanah, karena Pasal 50 UUPA memerintahkan terkait hak milik untuk diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Namun, sampai dengan saat ini Pasal
50 UUPA tidak pernah dilaksanakan, karena itu harus dilihat apakah
memang untuk melindungi kepentingan tertentu sehingga didiamkan untuk
tidak diatur atau memang ketiadaan konsep hak milik yang matang?
Menurut Pemohon dalam pembahasan perubahan UUD 1945 mengenai
hak milik ini tidak ada pengertian yang definitif, maka dari itu pengertian hak
milik dari UUPA tidak dapat dimaknai secara doktriner karena tidak mungkin
46
menafsirkan konstitusi menggunakan undang–undang, yang mana undang-
undang itu sendiri belum tuntas pengaturannya. Bahwa untuk itu maka
untuk menggali makna konstitusional dari hak milik dapat diterapkan prinsip
“infuse our constitution and breathe life into it” dengan melihat pada
kenyataan-kenyataan sosial yang ada dan mengkaji apakah konsepsi hak
milik di Indonesia benar-benar telah menjamin hak asasi warga negaranya,
dari hal tersebut-lah penafsiran konstitusional terhadap makna Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 dapat dilakukan;
3.3.13. Bahwa selanjutnya pengertian Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dalam
pembahasan perubahan UUD 1945 dimaknai sebagai bentuk affirmative
action. Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan dalam Putusan MK
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 halaman 97-98:
Affirmative action juga disebut sebagai reverse discrimination,
yang memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya
kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-
field) antara perempuan dan laki-laki, sekalipun dalam dinamika
perkembangan sejarah terdapat perbedaan, karena alasan kultural,
keikutsertaan perempuan dalam pengambilan keputusan dalam
kebijaksanaan nasional, baik di bidang hukum maupun dalam
pembangunan ekonomi dan sosial politik, peran perempuan relatif
masih kecil. Kini, disadari melalui sensus kependudukan ternyata
jumlah penduduk Indonesia yang terbesar adalah perempuan, maka
seharusnyalah aspek kepentingan gender dipertimbangkan dengan
adil dalam keputusan-keputusan di bidang politik, sosial, ekonomi,
hukum, dan kultural;
3.3.14. Bahwa reverse discrimination disebut juga diskriminasi positif akibat adanya
faktor diskriminasi dalam kesejarahan suatu negara. Secara sejarah,
affirmative action pertama kali dilakukan di Amerika Serikat terutama akibat
adanya tindakan rasial antara kulit putih dengan kulit hitam, yaitu perlakuan
diskriminatif terhadap kulit hitam (segregasi rasial). Kedudukan orang kulit
hitam di Amerika adalah sebagai budak akibat eksodus dari Afrika yang
memang diperuntukan untuk menjadi budak, sedangkan bangsa kulit putih
adalah bangsa kolonial, sehingga orang kulit hitam berfungsi untuk
kepentingan orang kulit putih. Kedua penduduk imigran tersebut menjadi
mayoritas penduduk di Amerika, dan kesadaran hukum semakin meningkat
karena itu dilakukan affirmative action terhadap orang kulit hitam agar dapat
mencapai persamaan sebagai manusia. Untuk memahami mengapa terjadi
diskriminasi di Amerika tidak dapat dilepaskan dari bagaimana konsepsi
47
hak milik itu diterapkan, dan bagaimana pelepasan manusia dari tanahnya
berdampak pada eksodus besar orang Afrika ke Amerika. Hal ini
digambarkan oleh Francis Fukuyama sebagai berikut:
The failure of Westerners to understand the nature of customary
property rights and their embeddness in kinship groups lies in some
measure at the root of many of Africa’s current dysfunctions. European
colonial officials were convinced that economic development could not
occur in the absence of modern property rights, that is, rights that were
individual, alienable, and formally specified through the legal system.
Many were convinced that Africans, left to their own devices, did not
know how to manage land efficiently or sustainably. They were also
motivated by self interest, either for the sake of natural resources,
commercial agricultural interest, or on behalf of European settlers.
They wanted to be able to acquire legal title to land and assumed that
local chiefs “owned” the tribe’s land, much like feudal lord in Europe,
and could convey it to them. In other cases, they set up the chief as
their agent, not just for the purpose of acquiring land but also as an
arm of the colonial administration. Traditional African Leaders in tribal
societies found their authority severely constrained by the check and
balances imposed by complex kinship systems. Mahmood Mamdani
argues that the Europeans deliberately empowered a class of
rapacious African Big Men, who could tyrannize their fellow tribesmen
in a totally nontraditional way as a consequence of the Europeans’
desire to create a system of modern property rights. They thus
contributed to the growth of neopatrimonial government after
independence. (Francis Fukuyama, 2011:68-69)
3.3.15. Bahwa dari yang dipaparkan Fukuyama dengan fakta adanya politik
apartheid (diskriminasi rasial), menurut Pemohon ada tiga hal yang menjadi
dasar/akar terjadinya diskriminasi, yaitu:
1) Pencabutan ikatan manusia dengan tanah;
2) Perpindahan penduduk (eksodus);
3) Perubahan sistem pemerintahan asli.
3.3.16. Bahwa sejarah Indonesia berbeda jauh dengan sejarah Amerika, karena
bumi Indonesia telah dihuni oleh penduduk asli dengan berbagai ragam
etnis budaya dengan struktur pemerintahan yang rumit yang tetap hidup
sampai dengan saat ini. Meskipun di bumi Amerika telah menetap
penduduk asli, tetapi kolonisasi di benua Amerika cenderung bersifat
penaklukan, sehingga penduduk mayoritas menjadi terdikotomi dalam
segregasi berdasarkan warna kulit. Keragaman di Indonesia tidak dapat
dilihat dari perbedaan warna kulit yang mencolok. Pemerintah kolonial
Belanda memahami akan sulit jika kebijakan yang digunakan adalah
penaklukan, karena resistensi masyarakat akan sangat kuat dan pada
48
akhirnya tujuan kolonial untuk mendapatkan sumber daya alam tidak dapat
tercapai. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa diskriminasi tidak terjadi.
Pemerintah kolonial Belanda melakukan penggolongan penduduk
berdasarkan Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) dan Pasal 163 IS. Hal
ini yang menjadi dasar terjadinya pluralisme hukum di Indonesia. Namun,
penggolongan itu juga dengan membuat sistem peradilan yang berbeda
seperti adanya landraad. Pemerintah Kolonial memandang untuk
mempertahankan status quo di Bumi Indonesia harus memelihara
masyarakat asli tetap ada. Terhadap regulasi pemerintahan desa-pun,
pemerintah kolonial membagi berdasarkan teritorialnya yaitu lndlansche
Gemeente Ordonantie untuk wilayah Jawa Madura, sedangkan untuk
wilayah selain itu lndlansche Gemeente Ordonantie Buitengewesten.
Namun, untuk kepentingan kolonial, Pemerintah kolonial juga melakukan
pencabutan ikatan manusia dengan tanah yang dilakukan dengan
menerapkan asas domainverklaring, sehingga Pemerintah kolonial memiliki
kekuasaan atas tanah, namun sepanjang untuk kepentingan kolonial,
karena itu tidak seluruh wilayah Indonesia terpengaruh. Ada masyarakat
asli yang tetap bertahan, ada yang terpengaruh oleh pemerintah kolonial;
3.3.17. Bahwa diskriminasi yang terjadi di Indonesia tidak meninggalkan jejak yang
jelas seperti di Amerika, dan tindakan yang dilakukan juga bersifat soft,
sehingga di satu sisi dianggap sebagai penghormatan agar nilai – nilai
masyarakat tetap ada, di satu sisi juga bersifat diskriminatif, namun bukan
berarti tidak berdampak sama sekali, bahkan setelah Indonesia merdeka
perlakuan soft segregation ini terlihat samar. Hal ini dapat dilihat dari
kebijakan politik hukum pertanahan, politik hukum transmigrasi, dan politik
hukum desa yang digunakan di Indonesia. Dapat dimungkinkan atas nama
“pembangunan” sebenarnya Pemerintah melakukan soft segregation.
Dampak nya akan terasa dalam waktu jangka panjang akibat kebijakan-
kebijakan masa lalu;
3.3.18. Bahwa Pemohon mencoba memberikan ilustrasi:
A tinggal di sebuah desa yang menjunjung nilai adat-nya. A saat itu hendak
merantau ke kota, karena nya A menjual gadai tanah yang dimilikinya
kepada B (sesuai adat), di mana dengan harapan A dapat memiliki
tanahnya kembali (hak menebus) sepulangnya dari kota dan bisa
49
membangun desanya lebih baik. A merantau ke kota dan mendapatkan
pekerjaan dan untuk sementara tinggal di kota, namun memang waktunya
cukup lama. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pemerintah desa
merupakan alat/aparatur pemerintah atasan desa, lalu petugas pemerintah
datang ke desa tersebut hendak melakukan pendaftaran tanah melalui
PRONA. Sebagai bawahan pemerintah atasan desa, maka pemerintah
desa hanya menjalankan tugas untuk menyukseskan program PRONA.
Tanah yang dimiliki B didaftarkan atas nama B, karena A tidak berhak
memegang hak gadai berdasarkan Perpu 56/1960, dan sesuai prinsip
landreform, maka A tidak memiliki hak apa-apa. Lalu bank mulai
berdatangan untuk mengucurkan kredit, tanah B-pun dijaminkan ke bank.
Setelah itu pemerintah membuka program transmigrasi, dan B-pun ikut
program transmigrasi dengan pikiran daripada harus terus membayar
angsuran ke bank, padahal musim panen tidak menentu. Ketika A sudah
mengumpulkan uang, ia berencana pulang ke kampungnya, namun kaget
desa-nya telah berubah, tanahnya telah dikuasai orang lain, banyak
perubahan yang signifikan termasuk melunturnya nilai-nilai adat di desanya,
karena desa-nya menjadi hanya sebatas pemerintahan administratif saja.
Apakah kebijakan pemerintah itu merupakan bentuk upaya segregasi? A
dahulu adalah sebagai individu yang hidup dalam lingkungan adat, A
melakukan rantau dengan harapan dapat kembali ke kampungnya dahulu.
Jika kita lihat bahwa akar diskriminasi adalah pencabutan ikatan manusia
dengan tanah, perpindahan penduduk, perubahan sistem pemerintahan
asli (desa), maka siapa yang menjadi korban dalam ilustrasi tersebut?
Masyarakat asli adalah salah satu subjek yang dilindungi dalam konteks
affirmative action, namun bagaimana menentukan siapa yang menjadi
korban sejarah, jika sejarahnya telah secara halus menghapuskannya
tanpa jejak?
3.3.19. Bahwa Pemohon memandang dalam konteks penentuan affirmative action
terhadap masyarakat hukum adat (asli) di Indonesia akan sangat sulit
dilakukan karena identifikasinya membutuhkan proses yang panjang untuk
membuktikan apa yang menjadi indikator ia sebagai korban diskriminasi.
Pemohon mencoba untuk memberikan tiga bentuk dampak eksistensi
50
masyarakat hukum adat yang terjadi akibat sejarah perlakuan pemerintah
atasan terhadap masyarakat hukum adat, dengan adanya bentuk:
1) Kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak terpengaruh sehingga
keberadaannya sebagai kenyataan dan nilai masih kuat;
2) Kesatuan masyarakat hukum adat yang nilai – nilai nya masih ada dalam
kenyataan tetapi sudah terpengaruh dengan kebijakan pemerintah
atasannya;
3) Individu yang benar – benar hilang identitas aslinya akibat kesatuan
masyarakat hukum adatnya dihilangkan oleh pemerintah atasannya.
Bahwa pada bentuk nomor 1) sebagai kenyataan masih ada dan nilai-nilai
yang dijaga masih kuat dapat dikarenakan resistensi yang kuat terhadap
pemerintah atasannya atau pemerintah atasannya tidak melakukan
intervensi yang berarti terhadap kesatuan masyarakat tersebut, bentuk
nomor 2) kesatuan masyarakat adat tersebut mendapatkan pengaruh dari
pemerintah atasannya, tetapi masyarakat tetap memertahankan nilai – nilai
adatnya. Hal ini seperti yang ada di Bali, kebijakan yang mempengaruhi
seperti adanya konversi tanah adat menjadi hak milik, dan terlihat pula dari
adanya dualisme desa adat dan desa dinas di Bali, bentuk nomor 3) adalah
kesatuan masyarakat hukum adatnya benar-benar hilang, sehingga
menjadi individu – individu sendiri yang tidak terikat dengan nilai adat
tertentu baik secara teritorial maupun genealogis seperti yang Pemohon
ilustrasikan. Yang menjadi pertanyaan adalah yang mana yang dilindungi
oleh konstitusi? Jika ukuran yang digunakan adalah masyarakat yang
“rentan” apa ukurannya untuk menentukan seseorang keberadaannya
rentan bagi eksistensinya? Bentuk nomor 1) dapat dikatakan tidak terlalu
rentan karena secara kesejarahan berhasil mempertahankan eksistensinya
dengan segala resistensinya, meskipun bagi kita tetap perlu dilindungi
karena bagaimana-pun negara dalam posisi yang berkuasa, bentuk nomor
2) sesungguhnya lebih rentan untuk mempertahankan eksistensi nilai
adatnya, karena pengaruh yang kuat dari luar, sehingga bagi masyarakat di
dalamnya perlu upaya yang kuat menjaga tradisi kepada pewarisnya
karena pengaruh luar, bentuk nomor 3) ini kadangkala disebut dengan
“manusia modern” karena sudah lepas dari nilai-nilai adat. Kadangkala
disebut “orang Indonesia” karena orang tersebut bingung untuk
51
menjelaskan identitas aslinya, kampungnya sudah tidak ada, genealogis
sudah bercampur, sehingga penggunaan kata “Indonesia” digunakan untuk
mendeskripsikan “kemodernannya”;
3.3.20. Bahwa bagi Pemohon yang paling rentan adalah nomor 3) terutama
generasi muda, karena nilai-nilai dalam dirinya sudah hilang, ikatan batin
(magis religius) terhadap tanah digantikan dengan hanya sebatas nilai
ekonomis atas tanah, nilai kekeluargaan meluntur, mungkin saja tradisi
pulang kampung akan berkurang mengingat kampungnya sudah tidak ada
dan generasi sebelumnya sudah tidak ada, sehingga tradisi yang semula
sebagai penyambung nilai-nilai luhur masyarakat akan hilang. Namun,
sebagai manusia pencarian akan sebuah nilai adalah keniscayaan
eksistensial. Romantisme akan nilai-nilai dahulu ada dalam pikirannya,
namun sebagai kenyataan tidak mungkin diwujudkan, maka generasi muda
tersebut akan mencari nilai-nilai baru yang kadangkala terlepas dari nilai
asli masyarakat Indonesia, hingga terjadi radikalisasi pikiran. Karena itu,
kadang kita lihat seorang pemuda melakukan tindakan radikalisme yang
tidak memikirkan dirinya sendiri dan lingkungan, karena memang kebijakan
dahulu mencabut nilai-nilai asli manusia dari tradisinya yang berdampak
pada saat ini. Bagi Pemohon itulah korban sejarah, itulah yang paling rentan
akibat dari soft segregation;
3.3.21. Bahwa bagi Pemohon sejarah Indonesia rumit, tidak mudah seperti di
Amerika sebagai tanah koloni yang segregasinya jelas. Ciri fisik tidak
melekat di Indonesia, karena itu affirmative action tidak dapat dipahami
sebagai suatu yang dikotomis seperti gender atau warna kulit, tetapi
sesuatu yang lebih luas yang rumit untuk dijelaskan. Karena itu, yang
terpenting adalah bukan membuktikan apakah subjek hukum tersebut
memiliki legal standing untuk dikategorikan dalam suatu tindakan
affirmative action, tetapi cukup membuktikan bahwa ada perlakuan yang
berbeda/tidak adil dari Pemerintah terhadap objek yang sama tanpa perlu
melihat siapa subjek yang terkena perlakuan tersebut. Rumusan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 mengakui subjeknya adalah “setiap orang”, maka
cukup kita pahami “orang” dalam artian luas, sebagai suatu faktisitas yaitu
manusia berada dalam keterlemparan di dunia tanpa bisa memilih
(geworfenheit). Seorang manusia tidak dapat memilih untuk hidup menjadi
52
gender apa, untuk dilahirkan oleh siapa, untuk dilahirkan kapan dan
dimana, dan dilahirkan dalam adat apa. Namun, manusia lahir terlempar
tidak dalam kekosongan, ia terikat dalam satu ikatan sejarah, namun ia juga
menyejarah. Ketika ada perbedaan/ ketidakadilan, maka “setiap orang”
punya legal standing untuk meminta hal yang sama tanpa perlu
membuktikan identitas sejarahnya;
3.3.22. Bahwa Pemohon akan menjelaskan ke dasar konstitusional selanjutnya.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai prinsip negara hukum sudah ada dalam
penjelasan UUD 1945 pada awal berdirinya republik yang menyatakan
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan
berdasarkan matchstaat (kekuasaan belaka). Dalam suatu negara
berdasarkan prinsip negara hukum baik yang dikatakan oleh Julius Stahl
maupun A.V. Dicey pada prinsipnya adalah hendak memberikan jaminan
dan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia, juga sama-
sama ingin membatasi tindakan penguasa melalui hukum. Dalam suatu
negara hukum, maka pengakuan hak asasi manusia menjadi poin yang
penting karena itu pengakuan hak asasi manusia harus diatur dalam
peraturan tertinggi atau konstitusi. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip
konstitusionalisme, HAM telah diatur dalam UUD 1945 sebagai hak
konstitusional warga negara;
3.3.23. Bahwa Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 adalah konsekuensi logis atas
pengakuan Indonesia sebagai negara hukum. Setiap pelaksanaan terkait
hak asasi manusia harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan undang-
undang, oleh karenanya dalam ilmu perundang-undangan hak asasi
manusia adalah materi muatan yang harus diatur pada tingkat undang-
undang. Hak milik adalah hak asasi manusia yang fundamental bagi
kehidupan manusia. Seseorang yang memiliki hak milik tidak dapat diambil
sewenang-wenang oleh orang lain, baik oleh negara atau oleh individu
lainnya. Karena itu, setiap hal-hal yang menyangkut dengan hak milik
adalah harus diatur dalam undang-undang, termasuk pengertiannya, ruang
lingkupnya, pemberian hak-nya, dan bagaimana menghilangkan hak milik
itu sendiri. Jika tidak diatur dalam undang-undang, maka ada
kecenderungan pihak lain menafsirkan hak milik dengan penafsirannya
sendiri, sehingga atas definisi yang absurb, terdapat pengambilalihan
53
secara tidak sadar meskipun semua berdasarkan hukum. UUPA mengatur
mengenai hak milik, namun pengaturannya tidak lengkap karena UUPA
memerintahkan
untuk
diatur
lebih
lanjut
dalam
undang-undang.
Ketidakmengaturan semenjak tahun 1960 memberikan ruang penafsiran
yang luas terhadap hak milik, sehingga tarik-menarik antar kepentingan
terjadi. Bagi Pemohon pembiaran ini adalah pelanggaran konstitusional,
dan secara nyata konflik itu terjadi. Jika UUPA sudah final dan jelas, kenapa
ia mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang, namun
tidak pernah dilaksanakan? Oleh karena itu, jika amanat Pasal 50 UUPA ini
tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan permasalahan konstitusional
kemudian;
3.3.24. Bahwa pelaksanaan Pasal 50 UUPA akan dapat memberikan kepastian
hukum bagi Pemohon dalam melakukan transaksi di perbankan syariah,
karena transaksi perbankan syariah erat kaitannya dengan konsep hak
milik. Namun, akibat tidak dilaksanakannya Pasal 50 UUPA, maka konsep
hak milik dalam transaksi perbankan syariah menjadi berada dalam ruang
penafsiran yang luas yang berakibat pada ketidakpastian hukum itu sendiri.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dipahami hanya sebatas
memberikan “kepastian hukum” saja. Sekilas UUPA sendiri memang tujuan
utamanya adalah unifikasi untuk memberikan kepastian hukum, tetapi frase
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum harus dilihat
secara keseluruhan yaitu “kepastian hukum yang adil”, frase “yang adil”
bukan suatu yang terpisah. UUPA harus bisa memberikan bukan hanya
sekedar kepastian hukum, tapi juga menjamin keadilan dalam semua
lingkup kehidupan manusia di Indonesia terhadap tanah. Bahwa
berdasarkan uraian Pemohon terhadap Pasal 28H ayat (4), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (5), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka adalah berdasarkan hukum untuk mendeskripsikan ke dalam suatu
pengertian hak konstitusional pemohon dalam konteks transaksi perbankan
syariah, yaitu : “hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
memberikan manfaat dan kemudahan yang sama untuk mengakses
layanan perbankan syariah dalam konteks tertib hukum berdasarkan prinsip
negara hukum”;
54
Perumusan Masalah Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU Perbankan Syariah Dalam Kaitannya Sebagai Kerugian Hak
Konstitusional Pemohon
3.3.25. Bahwa atas dasar telah ditemukannya hak konstitusional Pemohon, maka
selanjutnya adalah bagaimana Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), (2),
dan (3) UU Perbankan Syariah merugikan hak konstitusional Pemohon. Hal
yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah:
1) Apa yang dimaksud dengan “Prinsip Hukum Islam” dalam Pasal 1 angka
12 UU Perbankan Syariah, dan sejauh apa materi hukum Islam itu
mengatur?
2) Jika sudah diketahui materinya, maka terlihat apakah materi hukum
Islam tersebut merupakan materi muatan undang – undang atau bukan?
3) Kepada siapa kewenangan pengaturan terhadap materi muatan
tersebut diberikan menurut Pasal 26 UU Perbankan Syariah?
4) Bagaimana prosedur pembentukan peraturan tersebut sampai dengan
menjadi suatu produk hukum yang mengikat bagi seluruh rakyat
Indonesia menurut Pasal 26 UU Perbankan Syariah?
Prinsip Syariah Dalam Transaksi Perbankan
3.3.26. Bahwa untuk menjawab pertanyaan sejauh apa materi muatan hukum Islam
dalam perbankan syariah, maka perlu dipahami apa yang dimaksud dengan
prinsip syariah itu sendiri. Secara umum prinsip syariah dalam kegiatan
perbankan syariah adalah larangan riba, gharar, maisir, dan transaksi
terhadap objek yang diharamkan, di samping prinsip-prinsip lainnya;
3.3.27. Bahwa Prinsip syariah di atas diatur dalam hukum Islam yang bersumber
dari sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadist. Berdasarkan
Al-Quran dan hadist para ahli fiqih melakukan penafsiran melalui akal
pikiran (ra’yu) manusia (ijtihad). Ijtihad dapat dilakukan dengan berbagai
jalan (metode) diantaranya adalah ijma, qiyas, istidal, al-masalih al-
mursalah, istihsan, istisha, dan ‘urf;
3.3.28. Bahwa prinsip larangan riba telah secara jelas diharamkan dalam Al Quran
Surat Al Baqarah ayat 275 dan Surat Ali Imran ayat 130. Prinsip larangan
gharar dinyatakan dalam Hadits Muslim: “Rasulullah SAW melarang jual -
beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim). Prinsip larangan maisir
dinyatakan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 90. Prinsip larangan
55
transaksi terhadap objek yang diharamkan tersebar dalam beberapa ayat
Al-Quran yang pada intinya adalah dilarang melakukan transaksi terhadap
apa yang diharamkan dalam Al-Quran dan Hadist seperti jual-beli khamr,
babi, dan lain sebagainya. Prinsip ini adalah prinsip yang umum, meskipun
prinsip-prinsip lainnya masih terdapat lagi yang diturunkan dari Al Quran
dan Hadits. Prinsip-prinsip pokok tersebut pada intinya juga diatur dalam
UU Perbankan Syariah;
3.3.29. Bahwa dari prinsip-prinsip tersebut maka produk bank syariah memiliki
karakteristik yang berbeda dari bank konvensional. Produk-produk
perbankan syariah yang telah dikenal secara umum saat ini antara lain
adalah pembiayaan berdasarkan pada bagi hasil yaitu musyarakah dan
mudharabah, pembiayaan berdasarkan pada jual - beli yaitu murabahah,
salam, dan istishna’, dan pembiayaan berdasarkan pada sewa -
menyewa atau ijarah;
3.3.30. Bahwa dari perbedaan tersebut menurut Muhammad Taqi Usmani dalam
buku an Introduction to Islamic Finance ciri yang berbeda dari transaksi
berdasarkan syariah adalah sifatnya yang asset backed financing (Taqi
Usmani, 1998: 12). Asset backed financing mempunyai arti pembiayaan
dalam Islam selalu berdasarkan kepada aset riil, berbeda dengan bank
konvensional yang dapat menjadikan uang sebagai komoditas yang
diperdagangkan. Berdasarkan hal tersebut, maka konsep kepemilikan
benda menjadi sangat penting dalam menentukan suatu keabsahan
transaksi perbankan syariah;
3.3.31. Bahwa terdapat beberapa hadist Nabi yang mengatur bagaimana
kepemilikan benda harus dilakukan dalam suatu transaksi, salah satunya
yang diriwayatkan oleh Tarmizi yang pada intinya menyatakan: “….
Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (H.R.
Tarmizi);
3.3.32. Bahwa untuk memberikan penafsiran “jangan menjual sesuatu yang tidak
ada padamu”, ulama-ulama internasional telah melakukan ijtihad untuk
menghasilkan ijma’ sebagaimana dituangkan dalam majma’ fiqh al-islami
yang ditetapkan di Jeddah pada 14-20 Maret 1990 yang menyatakan:
“Just as the possession of commodities may be physical, by taking
the commodity in one’s hand or measuring or weighing the eatables,
or by transferring or delivering the commodity to the premises of the
56
possessor, similarly the possession may also be an implied or
constructive possession which takes place by leaving the
commodity at one’s disposal and enabling him to deal with it as he
wills. This will be deemed a valid possession, even though the
physical possession has not taken place. As for the mode of
possession, it may vary from commodity to commodity,
according to its nature and pursuant to the different customs
prevalent in this behalf.” (translated)
Berdasarkan majma’ fiqh al-islami tersebut penyerahan dapat dilakukan
berdasarkan penyerahan nyata/fisik/physical (qabdh haqiqi) maupun
penyerahan konstruktif/implied (qabdh hukmi). Namun, dalam majma fiqh
al-islami tersebut tidak disebutkan bagaimana penerapannya terhadap
jenis benda bergerak atau benda tidak bergerak. majma fiqh al-islami
menyerahkan metode penyerahannya tergantung jenis barang dan
kebiasan/custom/’urf yang berlaku;
3.3.33. Bahwa dalam sharia standart bab 18 Nomor 3/1 tentang qabdh yang
dikeluarkan oleh lembaga Accounting and Auditing On Islamic Finance
Institution (AAOIFI) juga menyatakan ‘urf sebagai dasar untuk menentukan
metode penyerahan benda:
The basis for determining the mode of possession in things is
custom (‘urf). It is for the reason that possession of things has differed
in accordance with the nature of things and difference among people with
respect to things” (translated)
3.3.34. Bahwa secara prinsip baik majma’ fiqh al-islami maupun AAOIFI mendasari
bahwa dasar model penyerahan benda adalah ‘urf. Hal ini didasari karena
Al-Quran dan Hadist tidak menjabarkan secara detail metode penyerahan
kepemilikan benda. Karena secara prinsip yang mendasari adalah ‘urf,
maka sah-nya peralihan hak atas tanah dalam suatu transaksi perbankan
syariah juga bergantung kepada bagaimana ‘urf di suatu wilayah/negara
mengaturnya. Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat dikatakan
bahwa prinsip syariah dalam transaksi perbankan syariah bersifat luas
dan sangat berkaitan erat dengan konsep hak milik. Hukum Islam
sendiri menyerahkan kepada ‘urf, maka dari itu untuk dapat
memberikan kepastian hukum dalam suatu negara hukum, maka
terhadap konsep peralihan hak kebendaan dalam transaksi perbankan
syariah seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam undang-
undang;
Pelaksanaan Peraturan Delegasi Prinsip Syariah Dalam UU Perbankan Syariah
57
3.3.35. Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, prinsip hukum Islam (prinsip
syariah) sangat luas, sehingga menyangkut dengan materi muatan
peralihan hak milik yang menjadi materi muatan dalam undang – undang.
Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memberikan pola delegasi
pengaturan yaitu prinsip syariah ditetapkan oleh Fatwa MUI untuk kemudian
BI menuangkannya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun,
semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011) (Bukti P-16), sesuai Pasal 69 UU
21/2011, maka kewenangan BI berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU
Perbankan Syariah didelegasikan kepada OJK. Menurut Pemohon Pasal
26 UU Perbankan Syariah tersebut sangat multitafsir siapa yang
sesungguhnya berwenang mengatur perbankan syariah? Hal ini berakibat
pada ketika kita hendak mencari sebenarnya dasar peralihan hak milik yang
sah seperti apa, ternyata tersebar di banyak peraturan;
3.3.36. Bahwa semenjak kewenangan BI didelegasikan ke OJK, fakta yang terjadi
adalah OJK tidak banyak mengatur soal prinsip syariah dalam POJK. Hal
ini dapat dilihat dari rasio perbandingan jumlah Fatwa yang telah ditetapkan
MUI sampai dengan saat ini sudah berjumlah 143 Fatwa, tetapi OJK tidak
menerbitkan POJK yang mengatur prinsip syariah, malah POJK merujuk
kembali ke Fatwa MUI dalam hal penentuan prinsip syariah. Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (2) POJK No. 24
/POJK.03/2015:
“Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus didukung dengan:
a. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang
menjadi dasar penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan
Aktivitas;
b. Opini dari Dewan Pengawas Syariah Bank terhadap Produk
dan/atau Aktivitas.”
3.3.37. Bahwa OJK lebih sering menggunakan instrumen Surat Edaran OJK
(SEOJK) atau bahkan semacam Buku Standart Produk Perbankan Syariah
dalam mengatur secara detail tentang prinsip syariah yang sering menjadi
acuan bagi bank syariah untuk membuat Standart Operating Procedure
(SOP) produk bank syariah;
3.3.38. Bahwa di samping itu ternyata Mahkamah Agung juga mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi
58
Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (Bukti P-17) yang mengatur mengenai
prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 KHES:
“Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan
dengan ekonomi syariah, mempergunakan sebagai pedoman
prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.”
KHES berisi 796 Pasal yang mengatur secara detail mengenai prinsip
syariah dalam transaksi ekonomi syariah. Namun, materi muatannya seperti
materi muatan buku II dan buku III BW karena mengatur terkait subjek hukum
dan kebendaan, perjanjian (akad), zakat dan hibah, dan akuntansi syariah;
3.3.39. Bahwa berdasarkan fakta di atas, maka dimungkinkan objek yang sama
diatur oleh tiga lembaga yang berbeda (MUI, OJK, dan MA). Hal ini
terbukti karena masing-masing lembaga mengatur terkait kepemilikan
benda dengan pengaturan yang menyebabkan multitafsir;
3.3.40. Bahwa hal ini dapat dilihat bagaimana perolehan kepemilikan benda dalam
transaksi jual-beli murabahah diatur. DSN-MUI melalui Fatwa Nomor
04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (Bukti P-18) menyatakan:
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan
setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Pengertian “setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.” tidak
dijelaskan secara jelas dalam Fatwa ini apa yang dimaksud secara prinsip
milik bank, apakah cukup dengan “kesepakatan” atau perlu “peralihan titel
aset”?
3.3.41. Bahwa OJK melalui SEOJK 36/SEOJK.03/2015 Tentang Produk dan
Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lampiran IV) (Bukti
P-19) juga memberikan aturan yang sama dengan Fatwa DSN-MUI Nomor
04/DSN-MUI/IV/2000:
Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang
dibutuhkan oleh nasabah dari pihak ketiga untuk dan atas nama Bank.
Dalam hal ini, akad murabahah baru dapat dilakukan setelah secara
prinsip barang tersebut menjadi milik Bank.
Namun, SEOJK tersebut juga tidak memberikan kejelasan apa yang
dimaksud “barang secara prinsip milik bank”.
59
3.3.42. Bahwa kemudian OJK memberikan penafsiran terhadap “barang secara
prinsip milik bank” sebagaimana dinyatakan dalam buku standart produk
murabahah (Bukti P-20):
“3.3.4. Obyek Pembiayaan Murabahah harus dimiliki oleh Bank terlebih
dahulu. Konsep kepemilikan oleh Bank bisa diakui berdasarkan
bukti yang sah secara prinsip dan sesuai dengan syariah.
3.3.5. Ciri obyek pembiayaan Murabahah telah dimiliki secara
prinsip adalah obyek tersebut memiliki spesifikasi yang
jelas, mudah diidentifikasi, memiliki nilai, memiliki bukti
legal kepemilikan (akta milik), dapat diperjualbelikan, serta
dapat dipindahkan kepemilikannya.
3.3.10.
Kepemilikan
Obyek
Pembiayaan
harus
sudah
dalam
penguasaan penjual baik dalam penguasaan fisik (qabdh haqiqi)
ataupun penguasaan konstruktif (qabdh hukmi).
3.3.11. Kepemilikan Obyek Pembiayaan sedapat mungkin dialihkan
secara efektif dari Bank sebagai Penjual kepada Nasabah
sebagai Pembeli sesuai kebiasaan yang berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Syariah.
3.3.12. Konsep kepemilikan Obyek Pembiayaan secara efektif yang
dimaksud adalah saat kedua belah pihak memasuki dan
menyepakati kontrak sah jual beli sekalipun tidak diharuskan
adanya bukti legal administrasi kepemilikan oleh Bank
(penguasaan fisik). Kepemilikan oleh Bank dianggap sah hanya
cukup dengan bukti transaksi antara Bank dan Pemasok
(penguasaan konstruktif).”
Berdasarkan buku standart tersebut OJK mengakui bentuk penguasaan
konstruktif (qabdh hukmi) sebagai bentuk kepemilikan yang terjadi pada
saat terjadinya kesepakatan kontrak sah jual beli tanpa perlu bukti legal
administrasi. Dari pandangan OJK tersebut maka qabdh hukmi dibuktikan
dengan adanya bukti saat terjadinya “kesepakatan”. (poin 3.3.12. bukti
P-20) Dalam praktik di perbankan syariah “kuitansi” pembelian dianggap
menjadi dasar kepemilikan bank yang sah, dan praktik ini juga didasari
pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d PBI Nomor 7/46/PBI/2005 yang
menyatakan “kuitansi pembelian” merupakan bukti kepemilikan (Bukti
P-21);
3.3.43. Bahwa MUI dalam Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tidak secara tegas
menyatakan bentuk qabdh hukmi dalam transaksi murabahah seperti apa.
DSN-MUI memberikan fatwa tentang qabdh dalam transaksi komoditi di
bursa dengan Fatwa Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011. DSN-MUI mengakui
60
konsep qabdh hukmi sebagai bentuk penyerahan yang sah dalam transaksi
komoditi di bursa. Namun, dalam Fatwa tersebut dinyatakan yang dimaksud
dengan qabdh hukmi adalah penguasaan komoditi oleh pembeli secara
dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya baik dalam bentuk catatan
elektronik maupun non-elektronik;
3.3.44. Bahwa meskipun Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tidak menjelaskan
secara detail tentang pengertian “barang secara prinsip milik bank”, DSN-
MUI memperjelas lagi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Jual Beli jo. Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah (Bukti P-22), dalam kondisi
apa bank mempunyai kewenangan untuk melakukan jual-beli dengan
nasabah. Disebutkan dalam fatwa tersebut: “penjual (al-bai’) harus memiliki
kewenangan (wilayah) untuk melakukan akad jual beli, baik kewenangan
yang bersifat ashliyah maupun kewenangan yang bersifat niyabiyyah” yang
dimaksud dengan wilayah ashliyyah adalah kewenangan yang dimiliki
oleh penjual karena yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik.
Terkait objek jual-beli dalam fatwa tersebut dinyatakan: “mutsman/mabi’
boleh dalam bentuk barang dan/atau hak yang dimiliki penjual secara penuh
(milk al-tam)”. Dan disebutkan juga: mutsman/mabi’ harus wujud,
jelas/pasti/tertentu, dan dapat diserahterimakan (qudrat al-taslim) pada
saat akad jual beli murabahah dilakukan. Dengan demikian menurut DSN-
MUI yang dapat menjadi wilayah ashliyyah adalah seseorang yang
memiliki hak kebendaan secara penuh (milk al-tam) sehingga benda
tersebut dapat diserahterimakan secara bebas tanpa adanya halangan
(qudrat al-taslim);
3.3.45. Bahwa selanjutnya KHES juga mengatur bagaimana penyerahan
kepemilikan benda (dalam hal ini tanah) yang sesuai prinsip syariah.
Dinyatakan dalam Pasal 82 KHES:
“Jika pembeli berada pada pelataran, atau di tanah yang akan dijual,
atau jika pembeli dari jarak dekat bisa melihat sebidang lahan atau
tempat tersebut, setiap izin yang diberikan oleh penjual untuk
menerima penyerahan barang dianggap sebagai penyerahan.”
3.3.46. Bahwa berdasarkan aturan-aturan diatas muncul pertanyaan dalam kondisi
apa seseorang (penjual) dinyatakan memiliki hak milik sehingga dapat
mengalihkan benda kepada pihak pembeli? Dengan adanya tiga lembaga
61
yang mengatur secara berbeda, maka penafsiran atas kemungkinan yang
terjadi adalah:
1) Berdasarkan
PBI
Nomor
7/46/PBI/2005
juncto
SEOJK
36/SEOJK.03/2015 juncto Buku Standart Produk Murabahah OJK
Milk al-tam dibuktikan dengan bukti transaksi pada saat terjadinya
kesepakatan (bisa “kuitansi”);
2) Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011
Milk al-tam dibuktikan dengan bukti dokumen kepemilikan (dalam
bentuk catatan elektronik/non elektronik);
3) Berdasarkan KHES
Milk al-tam dibuktikan dengan bukti izin penjual kepada pembeli di
pelataran tanah yang dijual;
3.3.47. Bahwa kondisi di atas merupakan fakta bahwa terdapat permasalahan
besar dalam sistem hukum yang mengatur perbankan syariah, bagaimana
mungkin terhadap objek yang sama diatur oleh tiga lembaga yang berbeda
yang masing-masing memiliki pengaturan yang berbeda padahal materi
muatan yang diatur adalah terkait hak atas kebendaan yang seharusnya
diatur dalam tingkat undang-undang? Berdasarkan hal ini lah menurut
Pemohon masih terdapat ketidakpastian hukum dalam transaksi di
perbankan syariah (khususnya dalam pembelian tanah), karena UUPA
mengatur hal yang serupa yang menurut pendapat Pemohon dapat menjadi
hambatan hukum dalam melaksanakan transaksi di perbankan syariah;
3.3.48. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPA dikatakan hak milik
merupakan objek tanah yang harus didaftarkan, sebagaimana
disebutkan: “Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19”. Berdasarkan Pasal
23 ayat (2) UUPA disebutkan: “Pendaftaran termaksud dalam ayat (1)
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta
sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. Pelaksanaan Pasal 23
UUPA ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 yang
selanjutnya dirubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 (PP Pendaftaran
Tanah). Baik PP 24/1997 maupun PP 18/2021 keduanya sama-sama
menegaskan bahwa makna “harus” dalam peralihan hak milik sebagaimana
62
dimaksud dalam Pasal 23 UUPA adalah “wajib”, kemudian ditegaskan
kembali melalui Putusan MK No. 12/PUU-XIX/2021 (Bukti P-5), sehingga
pengaturan peralihan hak milik terhadap tanah dalam transaksi perbankan
syariah menjadi:
3.3.49. Bahwa jika ditelaah lebih lanjut ada perbedaan mendasar antara konsep
jual beli dalam KHES dengan BW. Jual beli dalam Pasal 64 KHES
dinyatakan: “jual beli terjadi dan mengikat ketika objek jual beli diterima
pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung”. Berbeda dengan
ketentuan di dalam BW, Pasal 1458 BW menyatakan: “jual beli dianggap
sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai
sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan
maupun harganya belum dibayar”. Menurut Subekti unsur-unsur pokok
(essentialia) perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai asas
“konsensualisme” yang menjiwai hukum perjanjian B.W. (KUHPerdata),
perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya “sepakat”
mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang
barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. (Subekti,
1995:2). Bahwa dari asas tersebut maka dalam konsep BW terdapat
63
pemisahan perjanjian yang bersifat konsensual obligatoir (pactum de
contrahendo) dengan penyerahan sebagai perjanjian kebendaan (zakelijke
overeenkomst van levering). Menurut pandangan Pemohon konsep KHES
yang menjadikan levering menjadi satu kesatuan dengan perjanjian
konsensual obligatoir tidak dapat dilepaskan dari prinsip larangan gharar.
Uniknya asas dalam KHES mirip dengan asas konkrit dan tunai dalam
hukum adat, di mana dalam suatu perjanjian harus ada penyerahan benda
nyata sekaligus. Hal inilah yang menjadi landasan bagi Pemohon bahwa
ekonomi syariah adalah perjalanan dialektika dari hak milik, yaitu konsep –
konsep yang ada dalam hukum adat mewujud kembali dalam bentuk
barunya, hal ini juga dapat dilihat dari adanya kemiripan antara transaksi
syariah dengan perjanjian segi dua dalam masyarakat hukum adat. Seperti
anamnesis Plato, namun bukan berarti kesesuaian identik dalam pengertian
ide Plato. Bukan pula ditafsirkan sebagai ide absolut Hegel yang mewujud
dalam negara, karena negara pada akhirnya memunculkan antinomi lagi;
3.3.50. Bahwa hukum Islam bersifat fleksibel karena mengakui ‘urf sebagai
sumber hukum, maka dari itu pelaksanaan Pasal 82 KHES sebenarnya
adalah wujud dari hukum adat. PBI Nomor 7/46/PBI/2005 yang menyatakan
bahwa kuitansi pembelian sebagai dasar kepemilikan adalah berdasar pada
hukum adat. Namun, memang akibat adanya BW, pandangan umum
tentang transaksi memandang bahwa perjanjian jual beli dengan
penyerahan adalah suatu yang terpisah, dan itu menjadi pakem yang kuat
termasuk dalam UUPA. Pemohon menyadari bahwa secara substansi yang
diatur MA, OJK, BI adalah untuk memperlancar transaksi perbankan
syariah sehingga secara doelmatigheid memiliki nilai kebenaran, hanya dari
sisi tertib hukum (rechtmatigheid) sulit mendapatkan justifikasinya karena
tidak sesuai substansinya dengan jenis dan materi muatan peraturan
perundang-undangan. Karena itulah Pemohon menganggap konsep
tersebut agak sulit diterima, maka Pemohon mencari landasan yang lebih
kokoh dengan harapan Putusan MK mempunyai kekuatan yang “setingkat”
dengan undang-undang termasuk adanya judicial order agar dilakukan
perubahan terhadap UU Perbankan Syariah dalam petitum Pemohon dalam
perkara sebelumnya;
Praktik Transaksi Perbankan Syariah Serta Kendala Hukumnya Dan
Bagaimana Seharusnya
64
3.3.51. Bahwa Pemohon dalam hal ini akan memberikan contoh praktik transaksi
perbankan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 89/DSN-
MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah yang
menyatakan:
“1. Calon Nasabah yang memiliki barang ('urudh) mengajukan
pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka
pembiayaan ulang (refinancing);
2. Lembaga Keuangan Syariah membeli barang ('urudh) milik
nasabah dengan akad bai ';
3. Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas
pembiayaan sebelumnya jika ada;
4. Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad Ijarah
Muntahiiyyah bit tamlik; dan
5. Pengalihan kepemilikan obyek sewa (ma 'jur) kepada nasabah
hanya boleh dilakukan dengan akad hibah, pada waktu akad ijarah
berakhir;”
3.3.52. Bahwa jika skema refinancing ini dilakukan tehadap aset yang dibiayai
berdasarkan akad murabahah, maka pihak bank akan membeli aset yang
dibiayai sebelumnya sehingga nasabah memiliki dana dan kepemilikan aset
beralih kepada bank. Dari dana tersebut nasabah menyelesaikan kewajiban
terhadap pembiayaan sebelumnya. Karena aset saat ini sudah menjadi
milik bank, maka bank dapat menyewakan kembali aset tersebut kepada
nasabah berdasarkan akad ijarah/sewa dengan janji pada akhir masa sewa
aset tersebut akan dihibahkan kepada nasabah. Berdasarkan skema
tersebut akan tercipta hubungan hukum sebagai berikut:
1) Jual-beli antara suplier dengan bank syariah;
2) Jual-beli antara bank syariah dengan nasabah;
3) Jual-beli antara nasabah dengan bank syariah;
4) Sewa-menyewa antara bank syariah dengan nasabah;
5) Hibah antara bank syariah dengan nasabah.
3.3.53. Bahwa untuk memperjelas Pemohon ilustrasikan:
1) Nasabah pembiayaan untuk pembelian ruko untuk usaha ke bank
syariah berdasarkan akad murabahah dengan harga ruko sebesar
Rp500jt dari developer, dan karena akad murabahah maka harga jual
bank kepada nasabah sebesar Rp740jt dengan dibayar cicil selama 5
tahun;
2) Di tahun ke-4, sisa kewajiban nasabah sebesar Rp148jt. Namun, karena
nasabah memerlukan kembali dana untuk pengembangan usaha
65
nasabah mengajukan kembali pembiayaan (refinancing) dengan akad
bai’ wal istikjar;
3) Ruko nasabah dijual (akad bai’) kepada bank seharga Rp500jt sehingga
nasabah mendapatkan dana sebesar Rp352jt setelah dikurangi
kewajiban nasabah;
4) Namun, karena nasabah masih memerlukan ruko tersebut untuk
usahanya, nasabah menyewa dari bank dengan harga sewa
Rp12,3jt/bulan. Selain ada akad sewa (ijarah), nasabah juga diberikan
janji (wa’ad) jika nasabah terus menyewa sampai 5 tahun, maka ruko
tersebut akan dihibahkan kepada nasabah;
5) Di tahun ke-4 nasabah menyewa, ternyata usaha nasabah mengalami
penurunan sehingga tidak mampu untuk membayar sewa.
Dari kasus tersebut, bagaimana hukum melindungi kedua belah pihak
secara adil?
3.3.54. Bahwa jika merujuk pada UUPA juncto PP Pendaftaran Tanah juncto
Putusan MK Nomor 12/PUU-XIX/2021, maka dalam skema tersebut
peralihan hak milik atas tanah (ruko) akan terjadi:
1) AJB oleh PPAT antara suplier dengan bank syariah dengan proses
balik nama;
2) AJB oleh PPAT antara bank syariah dengan nasabah dengan proses
balik nama;
3) AJB oleh PPAT antara nasabah dengan bank syariah dengan proses
balik nama;
4) Akta Hibah oleh PPAT antara bank syariah dengan nasabah syariah
dengan proses balik nama.
Dalam kasus tersebut, maka di tahun ke-4 sewa nasabah tidak membayar
sewa, posisi ruko merupakan hak milik bank dengan sertipikat hak
kepemilikan ada di bank, secara hukum dalam hubungan sewa ketika pihak
yang menyewa tidak membayar sewa, maka adalah hak pemberi sewa
untuk
memerintahkan
yang
menyewa
untuk
keluar
dari
tanah/bangunannya, oleh karena itu hak bank untuk mengusir nasabah
untuk pergi dari ruko miliknya. Nasabah yang sudah kehilangan keuntungan
maka juga kehilangan ruko. wa’ad bank kepada nasabah belum mengikat
dalam artian penghibahan tidak dapat dilakukan sehingga tidak terjadi
66
peralihan hak kembali ke nasabah. wa’ad mengikat ketika dilekatkan syarat,
dan syarat itu harus terpenuhi, dan karena syaratnya adalah sewa selama
5 tahun sedangkan nasabah tidak lagi membayar uang sewa, maka segala
hak dan kewajiban melekat kepada akad ijarah. Pada kondisi ini bank
berpotensi untuk zalim, karena sudah mendapatkan uang sewa selama 4
tahun ditambah uang angsuran akad murabahah selama 4 tahun sekaligus
memiliki ruko tersebut secara penuh (ditambah nilai surplus harga tanah),
namun secara hukum juga tidak salah karena nasabah sudah menjual
kepada bank dan nasabah selama 4 tahun juga menikmati usufructuary
ruko tersebut. Namun, kondisi yang paling dirugikan adalah nasabah
karena harus kehilangan semua. Hal mana sesungguhnya kondisi ini yang
tidak diharapkan dalam Pasal 53 UUPA yang berupaya menghapuskan hak
gadai, hak usaha bagi hasil, dan hak sewa tanah pertanian, karena
berpotensi adanya kondisi zalim/penghisaban. Transaksi perbankan
syariah memiliki kerumitan sendiri, sehingga jika dilihat dari kacamata civil
law dan sistem hukum Indonesia akan sulit terlihat nilai keadilannya. Dalil
BI yang menyatakan kuitansi pembelian dapat menjadi dasar kepemilikan
yang sah didasarkan pada kebiasaan yang tentu dalam konteks transaksi
perbankan syariah relevan untuk menjaga keadaan fair, tetapi perlu
pendalaman lebih lanjut serta dasar hukum yang kuat (UU);
3.3.55. Bahwa bagi Pemohon lahirnya perbankan syariah membawa keadaan
seperti saat perumusan UUPA yang hendak meletakan asas landreform
yang menyebabkan transaksi-transaksi tanah dalam hukum adat hendak
dihapuskan dalam Pasal 53 UUPA. Yang menjadi pertanyaan bagaimana
transaksi-transaksi terhadap tanah dalam hukum adat bisa hidup lama,
tetapi di dalamnya termuat potensi ketidakadilan? Asas gotong royong /
tolong menolong-lah yang mendasari bagaimana transaksi tanah dalam
hukum adat bisa hidup lama. Pengertian eksploitasi antara pemilik lahan
dengan buruh tani adalah akibat pergeseran pengertian akibat datangnya
bangsa kolonial;
3.3.56. Bahwa hak gadai di Nagari Campago didasari pada prinsip tolong menolong
dalam kekeluargaan, sehingga tidak ada unsur pemerasan. Hak gadai
menerapkan konsep (dual ownership) karena meskipun tanah dialihkan
kepada pihak lain sebagai pemegang legal title, tetapi pemberi gadai masih
67
memiliki hak kebendaan (equitable title) terhadap tanah tersebut. Bahwa
jika kita lihat kesejarahan lahirnya trust adalah karena bangsawan Inggris
melakukan “rantau” tetapi hendak tetap memiliki equitable interest terhadap
tanah yang ditinggalkannya, Indonesia juga memiliki budaya rantau,
sehingga sesungguhnya hak gadai juga bisa berfungsi untuk menjaga
ikatan teritorial bagi anggota masyarakat adat ketika sedang dalam rantau,
dan ikatan genealogis menjadi penyambung akan hak kebendaan tersebut,
sehingga kohesi sosial terjaga. Bahwa menurut Pemohon equitable interest
tersebut tidak sebatas bersifat rights in personam saja, tetapi bersifat rights
in rem karena ikatan lahir batin manusia terhadap tanah kelahirannya
sangat kuat. Itulah filosofi tanah ulayat tidak dapat dialihkan;
3.3.57. Bahwa kedatangan bangsa kolonial membawa pengertian bahwa hak milik
itu mutlak menjadi suatu yang bersifat sole and despotic dominion. Dalam
pandangan itu adalah mutlak hak milik untuk diberikan kepastian, karena
itu pendaftaran adalah mutlak agar pemegang legal title memiliki dominion
yang pasti atas tanah, ketika terdaftar maka mutlak-lah hak-nya. Hak milik
diangkat derajatnya melampaui waktu, menjadi suatu natural rights, suatu
yang limitatif dan definitif, sehingga politik hukum unifikasi adalah
melakukan konversi atau penghapusan terhadap hak yang telah ada. UUPA
telah masuk ke dalam vicious circle di satu sisi mengakui hukum adat, di
satu sisi melakukan unifikasi dan penyederhaan hak. Untuk mengatasi hal
ini, maka equity yang dapat menjembatani;
3.3.58. Bahwa dalam konteks ilustrasi yang Pemohon berikan dalam transaksi
perbankan syariah, konsep equity dapat memegang peran untuk
memberikan keadilan bagi para pihak. Hal ini dapat dilakukan dengan
skema nasabah tetap memegang legal title atas ruko yang dimilikinya. Pada
saat refinancing, nasabah menyerahkan equitable title kepada bank. Akad
bai’ wal istikjar ini membentuk suatu constructive trust, tanpa perlu
dideklarasikan maka secara otomatis hak tersebut terbentuk. Mengapa
tidak diserahkan legal title kepada bank? Jawabannya adalah karena
ultimate owner sesungguhnya ada di nasabah berdasarkan wa’ad dari
bank, meskipun wa’ad tersebut belum mengikat/terlaksana. Equitable
interest pada bank hanya bersifat sementara (transient interest/overriding
interest) yang tidak perlu didaftarkan;
68
3.3.59. Bahwa sesungguhnya kondisi ini yang diharapkan dalam praktik. Namun,
sampai dengan saat ini belum ada landasan hukum yang kuat. Oleh karena
itu, yang Pemohon ajukan dalam permohonan sebelumnya hanyalah
kata “peralihan” dalam Pasal 23 UUPA untuk dapat dikesampingkan
karena sesungguhnya yang dialihkan adalah equitable interest, dan
Pemohon tidak meminta kata “pembebanan” dapat dikesampingkan
karena
Pemohon
memandang
melalui
pembebanan-lah
asas
publisitas dilakukan. Dalam LRA 2002 ada dua konsep dalam asas
publisitas yaitu registration dan notice. Registration dilakukan terhadap hak-
hak atas tanah yang ada dan diakui dalam uu pertanahan, sedangkan di
luar hak tersebut masuk sebagai overriding interest yang cukup dilakukan
notice. Menurut Pemohon konsep pembebanan sudah cukup, dalam
artian dalam satu transaksi perbankan syariah yang sampai
menyebabkan terjadinya empat kali transaksi peralihan hak atas
tanah, sesungguhnya itu dilakukan dalam rangka melaksanakan satu
tujuan transaksi. jika setiap peralihan harus dilakukan pendaftaran maka
hal itu akan membebankan bank maupun nasabah dengan proses maupun
biaya yang mahal. Sehingga, di atas transaksi perbankan syariah
sesungguhnya cukup dilakukan notice, karenanya cukup dilekatkan dengan
pembebanan dan cukup hanya dilakukan satu kali tidak perlu sampai empat
kali. Saat ini lembaga pembebanan yang ada adalah “hak tanggungan”,
karena itu kita bisa gunakan instrumen hak tanggungan agar asas publisitas
tetap dapat dilaksanakan, dan bank tetap memiliki hak kebendaan (rights in
rem) terhadap objek transaksi. Namun, konsep hak tanggungan ini juga
harus diperluas, karena pandangan sempit hak tanggungan adalah
pembebanan atas perjanjian utang (kredit), sehingga ada larangan
kepemilikan beding dalam hak tanggungan. Pengertian “kredit” harus
diperluas dengan pengertian “pembiayaan” karena mencakup berbagai
macam jenis transaksi;
3.3.60. Bahwa konsep ini memang unik, ketika dilakukan akad murabahah, tanah
tersebut secara legal title adalah milik nasabah, dan ketika dilakukan
refinancing, tanah tersebut secara legal title tetap di nasabah, namun
nasabah menyewa tanah tersebut dari bank, jadi seolah-olah nasabah
menyewa tanah yang dimilikinya sendiri. Dalam konsep transaksi
69
perbankan syariah yang diserahkan kepada bank adalah equitable
title, dan sesungguhnya itu bukan utang uang, tetapi suatu hak
kebendaan,
posisinya
adalah
bank sebagai
pemilik
manfaat
(equitable) menyewakan equitable rights nya kepada nasabah, dan
kalau kita mengakui hal tersebut, maka equitable title dapat dikatakan
sebagai suatu milk al-tam dimana sesuai asas nemo plus iuris, maka
bank memiliki kedudukan penuh (al-tam) untuk menyewakan. Ketika
atas transaksi tersebut dibebankan hak tanggungan, maka yang dijaminkan
adalah equitable interest bukan utang uang, karena itu seharusnya tidak
ada larangan kepemilikan beding dalam hak tanggungan dalam konteks
transaksi perbankan syariah. Hal ini untuk melindungi bank sebagai pemilik
tanah ketika nasabah pailit, seharusnya aset tersebut tidak masuk boedel
pailit, karena dalam UU Hak tanggungan dalam konteks kepailitan,
pemegang hak tanggungan harus segera menjual aset yang dijaminkan
agar tidak masuk boedel pailit, namun dalam konteks ini maka bank syariah
dapat melakukan kepemilikan beding untuk melindungi dirinya sebagai
pemilik tanah;
3.3.61. Bahwa bank sebagai beneficiary berhak meminta trustee untuk segera
mengalihkan aset tersebut. Konsep beneficiary untuk meminta trustee
menyerahkan absolute ownership ke beneficiary dalam keadaan tertentu
telah diakui dalam kasus Saunders v Vauitiers (dalam common law).
Berdasarkan doktrin proprietry estoppel yang berfungsi creating rights in
property, maka hal tersebut dapat dilakukan. Namun, untuk mencegah
kezaliman bank, hak nasabah juga dilindungi dengan promissory
estoppel. Hal ini didasarkan kepada adanya janji (wa’ad) dari bank untuk
menghibahkan tanah tersebut di akhir masa sewa, jadi meskipun tidak
dilakukan hibah dan wa’ad belum melahirkan hak kebendaan, nasabah
tetap berhak atas kompensasi dari bank dalam jumlah uang tertentu. Hal ini
tentu berdasarkan perhitungan outstanding bank, dan jika ada sengketa
atas nilainya, maka dapat diselesaikan di Pengadilan;
3.3.62. Bahwa konstruksi hukum ini-lah yang diharapkan, namun karena Indonesia
adalah negara tradisi civil law maka bukan menjadi hal yang umum.
Padahal ini adalah instrumen untuk menciptakan suatu keadaan yang fair
bagi bank maupun nasabah. Hal ini bukan pula suatu yang belum pernah
70
dilakukan di Indonesia. Sukuk negara menggunakan instrumen sama yaitu
hak manfaat. Melalui hak manfaat investor memegang bagian kepemilikan
atas aset yang dibiayai, tentu kepemilikannya bukan sebagai legal title yang
terdaftar di BPN, melainkan equitable title yang tercatat di lembaga kustodi
pasar modal. Konsep sukuk negara telah mendapatkan legitimasi
berdasarkan Putusan MK Nomor 143/PUU-VII/2009 (Bukti P-24);
3.3.63. Bahwa dalam konteks tanah negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945
dalam Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menyatakan bahwa
dalam hak menguasai negara juga mempunyai pengertian kepemilikan
dalam artian sebagai subjek hukum perdata. Bahwa dengan pengertian
tersebut, maka dalam konteks negara sebagai subjek hukum perdata, hak
menguasai negara menjadi hak pengelolaan yang dipegang oleh badan
pelaksana negara. Berdasarkan Pasal 19 UUPA jo. Pasal 10 PP 18/2021
hak pengelolaan adalah objek yang wajib didaftarkan, namun dalam
konteks sukuk negara, kewajiban pendaftaran boleh dikesampingkan. Jika
konsep trust sesungguhnya sudah diadopsi dalam sukuk negara, mengapa
tidak bisa di lakukan oleh Pemohon di perbankan syariah?
Affirmative Action?
3.3.64. Bahwa Pemohon pada tanggal 16 November 2021 membaca berita bahwa
untuk mengatasi permasalahan tanah ulayat di Sumatera Barat Pemerintah
melakukan terobosan hukum pendaftaran hanya dengan pencatatan tanpa
perlu diterbitkan sertipikat. (Bukti P-25) Pemohon mencoba mencari
konsep pencatatan dalam aturan yang ada:
Pasal 56 PP 24/1997
Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat
pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatatnya di
dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti mengenai
ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran
Tanah (PP 18/2021)
(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan
pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa
atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.
71
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah.
Pasal 91 ayat (1) PP 18/2021
Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pihak yang
berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor
Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan dengan
menyampaikan salinan surat gugatan.
Pasal 56 PP 24/1997 adalah dalam konteks perubahan data yuridis jika
terdapat proses peralihan, jadi terhadap hak-hak atas tanah yang diakui
Pasal 16 UUPA yang telah bersertipikat jika terjadi perubahan data maka
dilakukan pencatatan dalam buku tanah tersebut (sertipikat). Pengertiannya
adalah pencatatan sebagai salah satu perbuatan dalam seluruh rangkaian
proses pendaftaran, karena sesuai UUPA setiap peralihan terhadap hak
atas tanah dalam Pasal 16 UUPA harus didaftarkan (sering dikenal dengan
balik nama). Namun, berbeda dengan Pasal 90 PP 18/2021 perjanjian
pengikatan jual beli (PPJB) dan hak sewa bukan merupakan hak atas tanah
yang wajib didaftarkan, karena itu terhadap hak tersebut cukup dapat
dilakukan pencatatan. Pasal 91 PP 18/2021 juga merupakan pencatatan
dalam terhadap objek tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan,
hal ini sering disebut dengan blokir. Pencatatan dalam Pasal 90 maupun 91
PP 18/2021 adalah perbuatan yang berdiri sendiri, bukan merupakan
rangkaian proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 PP
24/1997 karena sifatnya hak bukan kewajiban;
3.3.65. Bahwa pencatatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 90 dan 91 PP
18/2021 mirip dengan konsep notice dalam LRA 2002. Bahkan dapat
dilakukan oleh satu pihak, hal ini dikenal dengan istilah unilateral notice
yang mempunyai pengertian a [unilateral] notice may be entered without the
consent of the relevant proprietor. Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) PP
18/2021 pencatatan dapat dilakukan terhadap tanah yang telah
bersertipikat ataupun dilakukan pada suatu daftar umum, maka dari itu jika
konsep pencatatan yang akan digunakan di wilayah Sumatera Barat tidak
dengan menerbitkan sertipikat, maka kemungkinan dilakukan dengan cara
tidak dilakukan penerbitan sertipikat baik kepada Pemangku Adat maupun
72
anggotanya, tetapi wilayahnya dicatat dalam daftar umum, dan Pemangku
Adat diberikan kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antar
anggota masyarakat;
3.3.66. Bahwa tanah ulayat sesungguhnya sudah diatur dalam PP 18/2021
termasuk pendaftarannya. Pendaftaran tanah ulayat di PP 18/2021
didasarkan dari Pasal 2 ayat (4) UUPA yang berbunyi:
Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-
masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan
kepentingan
nasional,
menurut
ketentuan-ketentuan
Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan itu maka di atas tanah ulayat dapat diberikan hak
pengelolaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 PP 18/2021 dan Pasal
5 ayat (2) PP 18/2021:
“Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah
Ulayat.”
“Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada
masyarakat hukum adat.”
Konsep hak ulayat dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA dan PP 18/2021 adalah
sebagai hak yang diberikan oleh negara (derivatif), karena itu masyarakat
hukum adat diberikan kewenangan menguasai negara, dan atasnya
diberikan dengan hak pengelolaan, maka mereka mempunyai kewenangan
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 18/2021:
Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk:
a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan
Tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah
Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan
dengan pihak lain; dan
c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai
dengan perjanjian.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 PP 18/2021-lah hak pengelolaan di atas
tanah ulayat itu didaftarkan. Bagi sebagian masyarakat hukum adat
mungkin akan menjadi dilematis, karena menurut Pasal 8 ayat (1) PP
18/2021 terhadap hak pengelolaan dapat diberikan di atasnya hak guna
usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai. Walaupun hak
pengelolaan tidak dapat dialihkan, tetapi ketika sudah diberikan hak lain di
atasnya, maka hak tersebut dapat dialihkan. Konsep ini yang akan menjadi
sulit jika diterapkan di wilayah Minangkabau. Perkembangan zaman
73
mempengaruhi pola perkawinan semendo. Hal ini mempengaruhi
hubungan – hubungan hukum yang kompleks terhadap tanah ulayat di
Minangkabau. Dapat dimungkinkan istri tinggal di kota bersama suami
karena budaya rantau yang kuat, namun masih memiliki ikatan genealogis
dengan keturunan matrilineal. Ikatan ini yang membuat budaya pulang
kampung, jadi meskipun tinggal di kota tapi hubungan dengan tanah
kelahirannya tidak hilang. Bisa saja tanah tersebut sedang digadaikan,
sehingga tanah tersebut sedang digarap oleh kerabat lainnya. Namun,
dengan instrumen gadai pemberi gadai masih memiliki hak kebendaan
(rights in rem) terhadap tanah tersebut. Hal ini sebenarnya bisa untuk
menjaga adat-istiadat meskipun dalam rantau, tetapi pemegang gadai
tidak serta-merta bisa mengalihkan tanah kepada pihak lain. Tanah ulayat
pada umumnya oleh Pemangku Adat dicatatkan dalam ranji yang
merupakan catatan keturunan matrilineal. Jika diberikan hak pengelolaan
seperti dalam PP 18/2021, bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu
dengan diberikan HGB, HGU, atau Hak Pakai, meskipun hak pengelolaan
tidak dapat dialihkan tetapi tentu HGB, HGU, atau Hak Pakai bisa
dialihkan. Tanah ulayat dalam pengertiannya adalah tidak dapat dialihkan,
seandainya harus dialihkan-pun dalam kondisi terpaksa karena kebutuhan
mendesak dengan cara menggadaikan dengan proses adat yang rumit
yang masih dalam lingkup kekeluargaan, di satu sisi UUPA melarang hak
gadai, padahal itu sudah menjadi tradisi masyarakat. Bisa saja orang yang
masih memiliki keturunan matrilineal kaget jika tanahnya ternyata sudah
bersertipikat HGB yang dipegang oleh sebuah perseroan terbatas, karena
hak gadai dia tidak dianggap;
3.3.67. Bahwa karena itu dapat dimaklumi jika terobosan hukum dengan
pencatatan tanpa diterbitkan sertipikat agar tanah ulayat tidak dapat
dialihkan adalah langkah yang baik untuk menjaga tradisi Minangkabau.
Adat Minangkabau sesungguhnya sudah memiliki sistem ranji untuk
menjaga keturunan dan tanah ulayatnya, dan dari hal itulah masyarakat
mengatur hubungan-hubungan hukum antar anggota masyarakat. Pasal 7
ayat (1) PP 18/2021 negara tidak memberikan kewenangan untuk mengatur
hubungan hukum tersebut dalam hak pengelolaan, maka dengan tidak
diterbitkan sertipikat (hak pengelolaan) masyarakat hukum adat tersebut
74
dapat diberikan keleluasaan menjaga hubungan hukum antar anggota
masyarakat berdasarkan hukum adatnya. Hukum adat Minangkabau
memang memiliki tradisi yang berbeda dari UUPA maupun aturan
pelaksananya, sehingga sulit dilakukan pendaftaran jika konsep UUPA
harus dipaksakan. Apakah perlakuan yang berbeda ini sebagai sebuah
affirmative action?
3.3.68. Bahwa jika hal tersebut adalah suatu affirmative action, lalu bagaimana
dengan penyelesaian permasalahan tanah ulayat di Bali? Pengertian tanah
ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat
hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati
dengan sesuatu Hak Atas Tanah. Di Bali terhadap tanah druwe desa oleh
UUPA dilakukan upaya konversi menjadi hak milik. Jika demikian maka
banyak desa adat yang kehilangan tanah ulayat karena di atasnya sudah
melekat hak milik, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tanah ulayat.
Jika affirmative action adalah suatu reverse discrimination akibat sejarah
diskriminasi
masa
lampau,
sehingga
diperlukan
upaya
tindakan
pembedaan untuk semata-mata mengembalikan hak-nya seperti semula,
siapa yang menjadi korban yang lebih rentan eksistensinya? Jika ternyata
dilakukan pembedaan, akan menjadi suatu anggapan bahwa lebih baik dari
dulu tidak menuruti perintah pemerintah atasan untuk melaksanakan
PRONA, kalau ternyata tidak didaftarkan menjadi lebih baik;
3.3.69. Bahwa bagi Pemohon jika ternyata tindakan affirmative action tersebut
justru memberikan manfaat yang lebih besar kepada orang banyak,
menurut Pemohon tidak perlu dilakukan pembedaan. Terobosan hukum
dengan konsep pencatatan (notice) tanpa perlu proses pendaftaran yang
rumit ternyata dibutuhkan oleh banyak pihak, bukan hanya masyarakat
hukum adat saja. Bahkan negara terhadap tanah negara sudah
menerapkan “hak manfaat” sehingga dalam suatu transaksi sukuk, tanah
negara itu tidak perlu didaftarkan karena yang dialihkan adalah equitable
title bukan legal title, dan sebagai equitable title investor cukup
mendapatkan bukti kepemilikan atas bagian aset yang dibiayai di lembaga
kustodi pasar modal (inilah bentuk pencatatannya/notice). Bagi Pemohon
hal itu sama saja dengan transaksi di perbankan syariah karena akad yang
digunakan sama, bahkan transaksi-transaksi terhadap tanah yang
75
dilakukan oleh masyarakat hukum adat sebagaimana yang berupaya
dihapuskan dalam Pasal 53 UUPA memiliki kemiripan dengan transaksi
perbankan syariah. Mengapa bisa begitu? karena nilai – nilai agama
tertanam dalam tanah sampai ke akar – akarnya menjadi budaya dan ikatan
lahir batin hubungan manusia dengan sesama manusia maupun alam
sekitarnya. Itulah kenapa dalam hukum adat ada asas magis religius. Magis
religius menjadi keseharian (everydayness). Identitas kebahasaan dalam
agama bahkan melebur menjadi simbol-simbol keseharian yang sulit
dipahami oleh masyarakat modern, menjadi nilai luhur yang dipertahankan.
Masyarakat dapat menjalankan kehidupannya secara sustainable selama
ribuan tahun dalam bentuk aturan tidak tertulis, melainkan melalui kisah-
kisah yang disampaikan secara lisan yang masuk dalam sanubari dalam
hidup keseharian. Bagi Pemohon menggunakan layanan perbankan
syariah adalah salah satu wujud manifestasi nilai luhur asli bangsa
Indonesia yang mempunyai nilai yang sama dengan hukum adat. Ketika
masyarakat hukum adat berhasil mempertahankan tradisi-nya meskipun
telah dilarang oleh UUPA, dan diberikan kemudahan hanya dengan
pencatatan, dan begitupula tanah negara diberi kemudahan hanya dengan
hak manfaat, mengapa warga negara lainnya tidak boleh?
Perluasan Hak Milik, Legal Transplant Atau Adopsi Parsial?
3.3.70. Bahwa dual ownership dalam konsep trust bukan hanya berfungsi untuk
mengatasi polemik antara sistem hukum benda yang kaku dengan hukum
adat
yang
fleksibel,
tetapi
juga
berfungsi
untuk
menjembatani
perkembangan ekonomi yang pesat yang sangat berpengaruh terhadap
kecepatan perkembangan transaksi dengan berbagai macam variasinya.
China pada tahun 2001 telah melakukan sebuah reformasi hukum dengan
menerbitkan Trust Law of the People's Republic of China berdasarkan
Order No. 50 of the President of the People’s Republic of China. Secara
politik China merupakan negara sosialis dan secara tradisi hukum
merupakan tradisi civil law, namun perkembangan ekonomi yang pesat
menuntut reformasi di segala bidang termasuk bidang hukum hingga
akhirnya China melakukan legal transplant dari tradisi common law;
3.3.71. Bahwa hal ini menunjukan ideologi politik bukan menjadi hambatan untuk
melakukan reformasi hukum. Kebutuhan perkembangan transaksi
mendorong suatu negara untuk melakukan reformasi terhadap sistem
76
hukumnya yang kaku. Faktanya, Indonesia sesungguhnya sudah
mengadopsi konsep trust dalam common law secara parsial seperti
terhadap aset finansial (bank trust) dan barang milik negara/termasuk tanah
negara (sukuk negara). Namun, terhadap benda tidak bergerak (tanah),
Indonesia masih belum memiliki arah yang jelas, padahal Pasal 16 ayat (1)
huruf h juncto Pasal 50 UUPA sudah membuka ruang dan memerintahkan
untuk diatur lebih lanjut dalam UU. Selain itu, praktik adat secara tersirat
mengakui adanya dual ownership yang mana tidak ada padanannya pada
konsep UUPA, karena itu negara juga mulai secara perlahan “terpaksa”
membuka kekakuannya dengan konsep baru seperti pencatatan tanpa
sertipikat;
3.3.72. Bahwa reformasi hukum adalah keniscayaan, karena perubahan selalu
terjadi, Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat ditafsirkan secara statis dalam satu
pandangan ideologi politik tertentu, maka dari itu perubahan diperlukan
termasuk mengakomodir kebutuhan transaksi perbankan syariah yang
bersifat khusus baik dilakukan dengan cara legal transplant atau adopsi
parsial;
Pertentangan Konstitusional Dan Menuju Kepastian Hukum Yang Adil
3.3.73. Bahwa jika objek pasal yang diuji dalam permohonan (objectum litis) adalah
aturan delegasi, maka mau tidak mau harus melihat kepada keterkaitan
dengan pasal-pasal lain dalam UU tersebut maupun terhadap UU lain
sebagai suatu sistem. Selain itu, harus dilihat pada pelaksanaan peraturan
pelaksananya sebagai akibat dari pemberian delegasi. Jika objek pasal
yang diuji peraturan pelaksana yang bertentangan dengan UU, maka hal
tersebut adalah permasalahan penerapan norma (concrete norm). Namun,
permasalahan penerapan norma juga dapat diakibatkan dari aturan yang
memberikan delegasinya. Jika aturan delegasi memerintahkan untuk tidak
diatur dalam UU yang seharusnya diatur dalam UU maka aturan tersebut
dikategorikan sebagai “delegasi blangko”. Jika pasal yang diuji adalah pasal
delegasi blangko dalam UU, maka hal tersebut adalah permasalahan
norma
abstrak
(abstract
norm)
sehingga
dikategorikan
sebagai
permasalahan konstitusional;
3.3.74. Bahwa untuk menguji konstitusionalitas norma aturan delegasi blangko
perlu dilakukan analisis terhadap pasal-pasal lain dalam UU yang diuji
77
maupun yang beririsan dengan pasal-pasal dalam UU lain. Dapat
dimungkinkan peraturan pelaksana-nya justru tidak bertentangan dengan
konstitusi tetapi bertentangan dengan UU lain, sehingga terdapat dua
kemungkinan apakah UU lain tersebut yang bertentangan dengan konstitusi
atau justru Pasal UU yang memberikan delegasi blangko yang
bertentangan dengan konstitusi. Dalam konteks pasal UU yang
memberikan delegasi blangko yang menjadi objek permasalahan
konstitusional maka dapat diketahui ketika UU tersebut seharusnya
mengatur hal yang harus diatur agar UU tersebut dapat dilaksanakan.
Namun, UU tersebut justru mendelegasikan objek yang harus diatur kepada
lembaga yang mendapatkan delegasi, sehingga “memaksa” lembaga
penerima delegasi untuk mengatur melampaui UU dan bertentangan
dengan UU lain semata-mata agar UU tersebut dapat dilaksanakan;
3.3.75. Bahwa untuk menjawab apakah suatu UU beririsan dengan UU lain perlu
dilihat pada esensi dari materi muatan UU yang dimaksud. Dalam konteks
UU Perbankan Syariah yang karena UU tersebut berkaitan dengan kegiatan
ekonomi, dan kegiatan ekonomi berkaitan dengan kegiatan transaksi, maka
esensi dari perbankan syariah adalah transaksi. Kegiatan transaksi memiliki
unsur adanya subjek hukum, alas hak (perjanjian/akad), dan objek hukum.
Suatu peristiwa transaksi melibatkan dua subjek hukum, maka memiliki
keterkaitan dengan perjanjian (akad). Setiap perjanjian pasti memiliki objek,
maka dalam suatu transaksi memiliki keterkaitan dengan objek hak milik.
Dalam hukum perjanjian terdapat asas kebebasan berkontrak dan pacta
sunt servanda, sehingga hukum perjanjian bersifat terbuka, sedangkan
hukum benda (hak milik) relatif bersifat tertutup karena itu telah diatur lebih
rigid dalam UU. Suatu transaksi berdasarkan prinsip syariah memiliki sifat
khusus (perkembangan dari hukum perjanjian) yang dapat dilaksanakan
hanya jika apa yang menjadi objek dari transaksi dapat mengakomodasi
sifat kekhususan dari transaksi syariah. Jika tidak dapat diakomodasi maka
pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebagai
contoh transaksi sukuk negara memiliki sifat yang khusus, karena itu UU
SBSN mengatur mengenai hak manfaat agar transaksi tersebut dapat
dilaksanakan terhadap objek tanah negara. Dengan demikian, UU SBSN
78
dapat menjadi lex specialis dari UU Perbendaharaan Negara jo. UUPA jo.
aturan pelaksananya;
3.3.76. Bahwa transaksi perbankan syariah memiliki sifat yang sama dengan sukuk
karena menggunakan akad yang sama, sehingga dapat dikatakan UU
Perbankan Syariah dapat dilaksanakan dengan semestinya ketika memiliki
differentia specia dari konsep hak milik yang ada dalam UUPA. Transaksi
perbankan syariah dapat menciptakan keadaan yang fair antara nasabah
dan bank hanya jika ditetapkan konsep yang sama dengan UU SBSN (dalil
poin 3.3.51 s.d. 3.3.63.). Hal tersebut dapat dilaksanakan hanya jika UU
Perbankan Syariah mengatur konsep hak kebendaan (hak milik) dalam UU
karena beririsan/bersinggungan dengan UUPA;
3.3.77. Bahwa UU Perbankan syariah secara umum hanya mengatur kelembagaan
saja dan melalui Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU Perbankan Syariah menjadikan seolah “memaksa” MUI
atau BI/OJK untuk melampaui UU agar transaksi perbankan syariah
dapat
terlaksana
sebagaimana
mestinya,
sehingga
terjadilah
pertentangan (disharmoni) di berbagai macam peraturan perundang-
undangan. Kondisi ini membuat bingung Pemohon dan menyebabkan
dikotomi di masyarakat. Kondisi ini tentu bukan yang diharapkan oleh
konstitusi yang mengamanatkan jika materi muatan yang terkait dengan
hak asasi manusia, dalam hal ini hak milik, harus diatur dalam UU
sebagaimana telah terdapat dalam konstitusi Pasal 28H ayat (4) dan Pasal
28I ayat (5) UUD 1945. Terlebih konstitusi menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
maka konsekuensi logisnya adalah pembentukan peraturan perundang-
undangan harus dilakukan secara tertib sehingga tidak tercipta disharmoni
yang justru akan menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3.3.78. Bahwa selain itu Pasal 16 ayat (1) huruf h juncto Pasal 50 UUPA
sebenarnya memberi ruang untuk diatur dalam undang – undang lain
jika diperlukan. Karena hak milik berkaitan dengan hak asasi manusia
dan adanya perintah dari undang-undang, maka berdasarkan Pasal 10
UU 12/2011 jika hendak mengatur lebih lanjut terkait hak milik harus
diatur dalam level UU. Berdasarkan hal ini, maka MUI maupun BI/OJK
79
tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Konsep hak
manfaat adalah konsep yang menciptakan hak kebendaan (rights in rem),
sehingga tidak serta-merta dapat diatur oleh MUI atau BI/OJK. Pelaksanaan
Pasal 19 ayat (3) UUPA juga harus dilandaskan kepada aturan undang –
undang, sehingga menteri agraria bisa menentukan hak atas tanah mana
yang harus didaftarkan dan yang mana yang cukup hanya dicatatkan. Oleh
karena itu, jika hendak mengakui hak manfaat atas suatu hak milik dapat
diterapkan dalam transaksi perbankan syariah harus terlebih dahulu diatur
dalam undang-undang agar bisa menjadi lex specialis dari Pasal 23 UUPA;
3.3.79. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka permasalahan Pasal 1 angka
12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 yang memberikan
delegasi
blangko
dapat
dikategorikan
sebagai
permasalahan
konstitusional, dengan demikian adalah beralasan bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan apa materi muatan konstitusi yang
seharusnya jadi materi muatan dalam UU untuk diatur. Namun, karena
Mahkamah Konstitusi bukan merupakan lembaga legislatif maka adalah
beralasan hukum jika putusan Mahkamah Konstitusi sebatas memberikan
perintah (judicial order) kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan
terhadap UU Perbankan Syariah. Hal mana putusan untuk memberikan
perintah kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan UU pernah
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya seperti
Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017. Jika putusan memberikan perintah
(judicial order) kepada pembentuk UU ini tidak dilakukan akan
menimbulkan
permasalahan
konstitusional
lainnya
kemudian,
terutama pertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
dikarenakan sesungguhnya konsep “dual ownership” telah dilaksanakan
terhadap objek tanah negara maupun akan dilaksanakan terhadap objek
tanah ulayat yang seharusnya juga bisa diterapkan terhadap konsep hak
milik pribadi dalam konteks transaksi perbankan syariah;
3.3.80. Bahwa akar permasalahan UU Perbankan Syariah adalah delegasi blangko
yang tidak mengatur apa yang seharusnya diatur dalam UU. Namun,
pemberian delegasi serta proses pembentukan produk hukum terkait
prinsip syariah sebagaimana dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah juga bersifat
80
multitafsir/ambigu. Akibat sifat multitafsir/ambigu ini menjadikan adanya
celah bagi regulator untuk mengatur melalui beleidsregel akibat adanya
penafsiran “ketiadaan wewenang” sedangkan secara faktual perlu
dikeluarkan kebijakan. Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah berbunyi:
“Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.” Untuk
mendapatkan pengertian siapa yang memiliki kewenangan menetapkan
fatwa, maka Pasal 1 angka 12 perlu dikaitkan dengan Pasal 26 ayat (2) UU
Perbankan Syariah yang berbunyi “Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia”. Pasal 26 ayat (2)
memberikan pengertian definitif partikular dengan menyebutkan lembaga
tertentu. Jika Pasal 1 angka 12 menjadi proposisi premis mayor dan Pasal
26 ayat (2) menjadi proposisi premis minor, maka kesimpulan yang didapat
adalah yang berwenang menetapkan fatwa adalah Majelis Ulama
Indonesia. Dari penafsiran tersebut, maka dapat ditafsirkan prinsip syariah
dalam kegiatan perbankan tergantung pada MUI. Pasal 26 ayat (1) UU
Perbankan Syariah menegaskan kaidah primer bahwa bank syariah wajib
tunduk kepada prinsip syariah, dan karena prinsip syariah berdasarkan
kepada fatwa, sedangkan MUI yang berwenang menetapkan fatwa, maka
implikasi penafsirannya adalah bank syariah wajib tunduk kepada MUI
(dalam pengertian fatwa);
3.3.81. Bahwa menetapkan dalam memberlakukan suatu kaidah adalah suatu
proses menentukan sesuatu boleh atau tidak boleh. Ada fungsi
pembentukan hukum dalam kata penetapan. Karena Pasal 1 angka 12
juncto Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah menegaskan dengan kata
menetapkan maka MUI mempunyai fungsi pembentukan hukum yang
mengikat kepada umum. Pasal 1 angka 12 juncto 26 ayat (1) dan ayat (2)
UU Perbankan Syariah sudah dapat dikatakan sebagai kaidah hukum,
karena memuat perintah kewajiban kepada subjek hukum tertentu
sekaligus memberikan kewenangan (kaidah primer dan kaidah sekunder).
Kaidah ini dapat berdiri sendiri, karena tanpa adanya Pasal 26 ayat (3) UU
Perbankan Syariah kaidah ini tidak kehilangan pengertiannya sebagai
kaidah hukum. Berbeda dengan Pasal 26 ayat (3) UU Perbankan Syariah
81
tidak mungkin bisa berdiri tanpa ada ayat (1) dan ayat (2), karena fungsi BI
hanya “menuangkan fatwa”, tanpa ada fatwa yang dituangkan maka tidak
ada PBI soal prinsip syariah. Penggunaan frase “fatwa dituangkan” ini
bersifat multitafsir yaitu sejauh apa kewenangannya. Pasal 1 angka 12,
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) pengertiannya sudah jelas dan definitif siapa
yang menentukan isi/substansi prinsip syariah. Penetapan berarti
menentukan isi/substansi dari suatu norma, karena dalam penetapan
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dalam penetapan
terkandung di dalamnya pembentukan norma, sedangkan kata “dituangkan”
multitafsir apakah terkandung di dalamnya pembentukan norma? Apakah
dapat menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh? Jika
dipadankan dengan konsep APBN ditetapkan dalam UU oleh DPR
kemudian
dituangkan
dalam
Keputusan
Presiden/atau
Gubernur/Walikota/Bupati tentu agak berbeda padanannya, karena
Keputusan tersebut hanya merinci peruntukan tanpa menciptakan norma
baru yang melampaui atau bertentangan UU yang menjadi dasarnya. Selain
itu, Keputusan Presiden/atau Gubernur/Walikota/Bupati tersebut menjadi
pelaksana dari UU yang jelas merupakan peraturan yang lebih tinggi
sehingga tidak akan menimbulkan konflik atau permasalahan;
3.3.82. Bahwa konteks UU Perbankan Syariah berbeda dengan UU Keuangan
Negara karena yang ditetapkan oleh MUI adalah suatu norma prinsip yang
mengatur dan bersifat mewajibkan subjek hukum tertentu. Dualisme
kewenangan penggunaan kata “ditetapkan” dan “dituangkan” kepada
dua lembaga berbeda ini menjadi multitafsir/ambigu yang berakibat
dalam pelaksanaannya menjadi lebih ambigu;
3.3.83. Bahwa akibat sifat yang multitafsir, maka menjadi pertanyaan apakah ada
kewajiban bagi OJK untuk menuangkan, sedangkan OJK sebagai penerima
delegasi pembentuk peraturan perundang-undangan kewenangannya
adalah menetapkan? Karena itu seringkali OJK memilih untuk tidak
menuangkan, karena memang tidak ada kewajiban dalam UU 12/2011
sebagai lembaga penerima delegasi pembentuk peraturan perundang-
undangan untuk menuangkan peraturan bukan dari peraturan yang
lebih tinggi. Terlebih OJK melalui POJK No. 24 /POJK.03/2015 malah
menunjuk kembali MUI, kita tidak dapat juga menyalahkan, karena UU
82
Perbankan Syariah melalui Pasal 1 angka 12 juncto Pasal 26 ayat (1) dan
(2) juga memberikan pengertian yang definitif yang dimaksud prinsip
syariah adalah berdasarkan fatwa, sehingga bertentangan dengan POJK
belum tentu bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi bertentangan
dengan fatwa MUI sudah pasti bertentangan dengan prinsip syariah, karena
itu untuk apa OJK menetapkan kembali yang substansinya sudah
ditetapkan dan tidak mungkin dirubah? Apakah Pasal 18 POJK Nomor 24
/POJK.03/2015 berarti mengakui seluruh fatwa berlaku seutuhnya tanpa
penolakan OJK dalam pengertian fatwa MUI terserap secara otomatis
karena makna “menuangkan” tidak ada ruang untuk tidak menyetujui
substansinya?
3.3.84. Bahwa akibat multitafsir pasal tersebut, dalam pelaksanaan seolah tidak
perlu OJK menetapkan kembali prinsip syariah, karena sudah jelas yang
diperintahkan UU menentukan substansi adalah MUI bukan OJK, sehingga
ditafsirkan OJK tidak dalam kapasitas untuk menetapkan, maka bukan
dalam kapasitas membentuk peraturan perundang-undangan. Jadi seolah-
olah fatwa MUI sebagai pseudo peraturan perundang-undangan, tapi
bukan pula beleidsregel karena bukan lembaga negara. Jika dikatakan
sebagai hukum tidak tertulis juga bukan karena fatwa bentuknya tertulis dan
dipositivisasi dengan kata menetapkan. Namun, secara faktual UU
Perbankan Syariah dapat berjalan dengan semestinya hanya jika memiliki
sifat yang berbeda dengan UUPA. Regulator baik MUI maupun OJK
sepertinya menyadari jika dibuat regulasi berdasarkan Pasal 1 angka 12
dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah akan
melampaui UU dan bahkan bertentangan dengan UUPA. Kondisi ini
menjadi dilema, MUI mengeluarkan fatwa dengan penafsiran yang general
seperti menggunakan istilah milk al tam (kepemilikan penuh), makna
“penuh” tentu multitafsir, jika OJK menetapkan untuk menjelaskan lebih
lanjut dalam POJK tentu OJK akan berbenturan dengan UU. Oleh
karenanya, kondisi tersebut seolah ditafsirkan sebagai ketiadaan
wewenang sehingga dapat diatur dalam beleidsregel, karena itu tidak dapat
dilakukan uji materiil. Namun, substansinya memiliki kebenaran doelmatig;
3.3.85. Bahwa Mahkamah Agung nampaknya menyadari Pasal ini akan banyak
menimbulkan kekosongan hukum, terlebih secara prinsip fatwa adalah
83
jawaban atas pertanyaan, atau hasil ijtihad, atau ketetapan hukum
mengenai suatu kejadian sebagai jawaban atas pertanyaan yang belum
jelas hukumnya, dan secara terminologi konsep fatwa adalah terdapat
peminta fatwa (mustafti) dengan pemberi fatwa (mufti). (Asrorun Ni’am
Sholeh, 2016:78-79). Dari konsep tersebut memang kebanyaan fatwa
didasarkan pada suatu kejadian (konkrit-individual), namun diangkat
keumumannya menjadi suatu hukum yang mengikat, hal yang berbeda
dengan konsep legislasi yang umumnya berangkat dari hal umum ke
konkrit. Mungkin atas dasar hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan
PERMA KHES yang berisi hukum materiil yang detail. Hal ini
membingungkan karena MA tidak mendapatkan delegasi pengaturan dalam
UU Perbankan Syariah, tetapi materi muatannya adalah hukum materiil
bukan hukum formil, sedangkan UU Perbankan Syariah dengan tegas
memberikan delegasi kepada MUI dan BI/OJK bukan MA;
3.3.86. Bahwa dengan kondisi tersebut bagaimana Pemohon bisa yakin
bahwa transaksi Pemohon kelak memiliki kepastian hukum jika secara
faktual cara mengaturnya seperti itu? Bagi regulator ada kondisi faktual
yang mengharuskan seperti itu agar transaksi perbankan syariah dapat
berjalan lancar. Namun, semua dapat dilakukan karena pasal delegasi
dalam UU Perbankan Syariah memang membuka celah penafsiran
demikian. Namun, tidak sadar permasalahan tersebut dapat menjadi
tumpukan bola salju yang sewaktu – waktu akan merobohkan
perbankan syariah, dan polemik di masyarakat bukan berarti tidak
terjadi;
3.3.87. Bahwa permasalahan selanjutnya adalah pola delegasi kepada non-
lembaga negara belum pernah dilakukan selain di dalam UU Perbankan
Syariah. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan permasalahan lain
kedepannya. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perbankan Syariah memberikan delegasi menetapkan prinsip syariah
kepada MUI, maka dari itu harus dilihat dari sisi kelembagaannya, sebagai
badan hukum apa MUI? Jika MUI dikategorikan sebagai organisasi
kemasyarakatan,
maka
MUI
tunduk
kepada
UU
Organisasi
Kemasyarakatan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XVI/2018
Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin
84
organisasi kemasyarakatan. Jika Pemerintah memiliki kewenangan
mencabut izin MUI, lalu bagaimana legitimasi prinsip syariah dalam
perbankan syariah? Apakah harus dibentuk organisasi kemasyarakatan
baru atau mengalihkan kewenangannya ke organisasi kemasyarakatan
lain? sedangkan menurut Pasal 26 ayat (3) UU Perbankan Syariah BI/OJK
hanya berwenang “menuangkan fatwa” saja, tidak menetapkan prinsip
syariah. Dengan demikian, perbankan syariah akan sangat rentan
terpengaruh terhadap situasi politik. Bahwa bagi Pemohon seharusnya
fungsi “menetapkan” suatu kaidah/norma hukum ada pada lembaga
negara yang mendapatkan kewenangan atribusi/delegasi dari undang
- undang, sehingga Pemerintah tidak dapat intervensi ataupun dengan
mudah mencabutnya. Namun, kita juga harus sadari peran MUI sebagai
representasi masyarakat Islam memiliki nilai sejarah, sosiologis, maupun
kepahaman soal fiqih yang tepat. Dalam tradisi hukum Islam, secara prinsip
yang mempunyai legitimasi menentukan suatu hukum Islam adalah ‘ulama,
maka kedudukan ‘ulama sangat penting, tapi harus dipahami bukan dalam
konteks menetapkan peraturan perundang-undangan atau sejenisnya yang
mempunyai kekuatan mengikat secara umum. Ketika kaidah hukum dalam
UU memberikan perintah kewajiban yang mengikat umum seperti Pasal 26
ayat (1) UU Perbankan Syariah, maka aturan pelaksananya wajib
ditetapkan oleh lembaga negara yang mendapatkan atribusi/delegasi dari
UU, karena sifatnya mengikat umum bukan mengikat orang beragama
tertentu. Berdasarkan hal tersebut, maka sepatutnya peran MUI ada pada
pemberian materi pembentukan hukum bagi BI/OJK bukan dalam konteks
menetapkan;
3.3.88. Bahwa rumusan klausul Pasal 1 angka 12, dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU Perbankan Syariah bersifat multitafsir/ambigu sehingga
secara faktual telah menciptakan disharmoni pengaturan mengenai
perbankan syariah. Rumusan yang ada saat ini sebagai berikut:
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 angka 12
UU
Perbankan
Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan
perbankan
berdasarkan
fatwa
yang
dikeluarkan
oleh
lembaga
yang
memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.
85
Pasal 26 ayat (1)
UU
Perbankan
Syariah
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk
dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
UU
Perbankan
Syariah
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 26 ayat (3)
UU
Perbankan
Syariah
Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
3.3.89. Bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, sehingga pengaturan peraturan perundang-undangan
seharusnya dilakukan melalui prosedur dan tahapan yang jelas agar
tercipta suatu ketertiban hukum. Ketidakjelasan delegasi pengaturan
menyebabkan disharmoni yang jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, seharusnya suatu pasal delegasi tidak
terdapat dualisme kewenangan dalam menetapkan prinsip syariah kepada
dua lembaga dengan konsep “ditetapkan” dan “dituangkan” yang terpisah.
Masing – masing lembaga harus didudukan dalam konteks negara hukum
sesuai dengan kewenangannya masing - masing;
3.3.90. Bahwa menurut Pemohon frase “berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.” dalam Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah agar tidak
menciptakan multitafsir harus memberikan definisi yang jelas kepada
lembaga negara mana yang berwenang menetapkan sesungguhnya.
Sehingga, frase tersebut seharusnya menjadi “yang ditetapkan dalam
Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan kewenangannya.”. Dengan frase pada Pasal 1 angka 12 telah
dimaknai demikian, maka konsekuensinya pengertian frase “prinsip
syariah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) juga harus
dimaknai sebagai “prinsip syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.”;
3.3.91. Bahwa karena Pasal 1 angka 12 sudah bersifat definitif dan jelas, maka
fungsi MUI berubah menjadi lembaga yang memberikan materi
pembentukan hukum kepada BI/OJK. Namun, tentu agar suatu pasal dalam
UU tidak menciptakan pengertian yang sempit yang berpotensi
86
menciptakan permasalahan kedepannya, maka BI/OJK juga mempunyai
kewenangan untuk merujuk kepada fatwa – fatwa lain seperti majma’ fiqih
al islami maupun AAOIFI sebagai referensi untuk menetapkan prinsip
syariah, maka dari itu klausul “Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.” dalam Pasal 26 ayat (2)
UU Perbankan Syariah secara keseluruhan seharusnya dapat dimaknai
menjadi “Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan
prinsip syariah memperhatikan fatwa yang ditetapkan Majelis Ulama
Indonesia dan/atau lembaga lain yang berwenang menetapkan fatwa.”;
3.3.92. Bahwa dengan penafsiran demikian, maka tidak ada lagi dualisme
kewenangan yang menciptakan ruang penafsiran yang luas yang
menyebabkan disharmoni pengaturan perbankan syariah. Dengan
demikian, maka Pasal 26 ayat (3) UU Perbankan Syariah sudah tidak
diperlukan lagi, sehingga dapat dilakukan pembatalan terhadap seluruh
klausulnya. Rumusan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU Perbankan Syariah kemudian akan menjadi:
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 angka 12
UU
Perbankan
Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan
perbankan
yang
ditetapkan
dalam
Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26 ayat (1)
UU
Perbankan
Syariah
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk
dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
UU
Perbankan
Syariah
Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan dalam
menetapkan prinsip syariah memperhatikan fatwa
yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia dan/atau
lembaga lain yang berwenang menetapkan fatwa.
Pasal 26 ayat (3)
UU
Perbankan
Syariah
*dibatalkan
3.3.93. Bahwa dengan rumusan ini maka akan tercipta kepastian hukum
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Konsep ini sebenarnya sudah diterapkan di
Malaysia, kewenangan pengaturan prinsip syariah dilakukan oleh Sharia
Advisory Council yang berada di Bank Sentral (Bank Negara Malaysia).
Karena hal tersebut, di Malaysia tidak ada pertentangan antara hukum
agama dengan hukum negara, semua diintegrasikan ke dalam
87
kewenangan bank sentral. Berdasarkan hal di atas serta melihat pada
perkembangan sosial bahwa penerimaan perbankan syariah sudah
sangat baik oleh masyarakat secara luas, maka saat ini perbankan
syariah menjadi bukan hanya milik umat Islam tetapi milik seluruh
masyarakat Indonesia, maka integrasi fatwa MUI ke dalam Peraturan
Bank Indonesia/OJK seharusnya sudah bisa dilakukan;
3.3.94. Bahwa selain itu, mengingat objek pasal yang diuji menyangkut dengan
berbagai macam pihak yang berkepentingan, maka sekiranya menurut
pertimbangan Mahkamah Konstitusi diperlukan, maka Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pihak terkait untuk
memberikan keterangan, yaitu:
1) Majelis Ulama Indonesia;
2) Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan;
3) Mahkamah Agung;
4) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN, dan
5) Perwakilan Bank Syariah;
Untuk memberikan penjelasan bagaimana proses pembentukan regulasi
yang ada, kebutuhan regulasi apa saja, kendala apa yang terjadi, dan
bagaimana praktik merespon, serta yang sekiranya dapat menjadi
pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Dan mengingat asas putusan erga
omnes dan asas audi al teram partem, maka adalah lebih baik semua pihak
yang terdampak untuk memberikan keterangan sebagai bahan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi guna proses mencari kebenaran yang sebenar-
benarnya;
4.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada pembentuk Undang - Undang untuk melakukan
perubahan terhadap Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867) khususnya mengenai hak
kebendaan dalam transaksi perbankan syariah atau melakukan
88
pembentukan undang – undang yang di dalamnya mengatur mengenai
hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah;
3. Menyatakan frase “berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”
dalam Pasal 1 angka 12 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4867) bertentangan dengan Undang - Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “yang ditetapkan dalam Peraturan
Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
kewenangannya.”;
4. Menyatakan frase “prinsip syariah.” dalam Pasal 26 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran
Negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4867) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “prinsip syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.”;
5. Menyatakan frase “Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.” dalam Pasal 26 ayat (2)
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
(Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4867) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan dalam
menetapkan prinsip syariah memperhatikan fatwa yang ditetapkan Majelis
Ulama Indonesia dan/atau lembaga lain yang berwenang menetapkan
fatwa.”;
6. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867) bertentangan dengan Undang
- Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
89
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-30 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akad Murabahah Nomor 07/MRB/HIKP/01/I/2021,
tanggal 27 Januari 2021;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-
XIX/2021;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran negara
Nomor 2043);
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Peraturan
Otoritas
Jasa
keuangan
Nomor
24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Nomor
289 Tahun 2015);
8.
Bukti P-8
:
Video “Benarkah istilah bank syariah hanyalah kedok?,
Ustadz
Dr.
Erwandi
Tarmizi”,
diunduh
dari
https://www.youtube.com/watch?v=RIcWmJS86xY pada 27
April 2021 pukul 11:34 WIB;
9.
Bukti P-9
:
Video “Hukum KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah
Ustadz
Ammi
Nur
Baits””
diunduh
dari
https://www.youtube.com/watch?v=S6fqvaiAuOM pada 27
April 2021 pukul 11:32 WIB;
10. Bukti P-10
:
Video “Kredit Rumah via bank Syariah Riba Atau Tidak:
Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat” diunduh dari
https://www.youtube.com/watch?v=C80zkPD7HKo&t=14s
pada 27 April 2021 pukul 11:32 WIB;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Disertasi oleh I Made Suwitra, Universitas
Brawijata, 2009: “Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas
Tanah Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria
Nasional”;
90
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Tesis Oleh Aliasman, Universitas Diponegoro,
2005: “Pelaksanaan Gadai Tanah Dalam Masyarakat Hukum
Adat Minangkabau Di Nagari Campago Kabupaten Padang
Pariaman
Setelah
Berlakunya
Pasal 7
UU
Nomor
56/PRP/1960”;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Nomor
70 Tahun 2008);
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012
tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan
Pengelolaan (Trust) (Lembaran Negara Nomor 260 Tahun
2012);
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Nomor
28 Tahun 2021);
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara 111 Tahun
2011);
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008
tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000
tentang Murabahah;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi SEOJK 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan
Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
(Lampiran IV);
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Buku Standart Produk Murabahah Diterbitkan
Otoritas Jasa Keuangan;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005
Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi
Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah (Lembaran Negara Nomor 124 Tahun 2005
dan Tambahan Lembaran Negara 4563);
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017
tentang Akad Jual Beli Murabahah;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1997);
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-
VII/2009;
91
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Screenshot berita kompas “Pencatatan, Cara
Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera
Barat”
Dikutip
dari:
https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/16/1303027
21/pencatatan-cara-pemerintah-bereskan-sengketa-tanah-
ulayat-di-sumbar;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi
Keputusan
Pengangkatan
Advokat
Nomor
Kep.27.0125/ADV/PERADI/DPN/V/2018;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan Advokat di
Pengadilan Tinggi Tangerang Nomor W.29.U/272/HK-
ADV/VI/2018.
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024
yang diterbitkan oleh Kementerian Bappenas;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah
2020-2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/PJOK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
Umum.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan secara daring pada 8 Maret
2022 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 6 April
2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR
berpandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dinyatakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon menyatakan mendapatkan kepastian hukum yang
adil dan memberikan manfaat dan kemudahan yang sama untuk
mengakses layanan perbankan syariah berdasarkan prinsip negara
hukum adalah hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh
konstitusi berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal
92
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 (vide
perbaikan permohonan hal. 4)
Bahwa terkait batu uji yang digunakan oleh Pemohon terlebih
dahulu DPR menerangkan sebagai berikut:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai
hak konstitusional Pemohon melainkan pada intinya mengatur
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga
ketentuan ini tidak tepat apabila dianggap sebagai dasar adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi Pemohon.
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dimana pengaturan pasal
a quo telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum serta perlakuan yang sama terhadap seluruh pengguna
layanan perbankan syariah. Selain itu, dalam transaksi-transaksi di
perbankan syariah sudah semestinya dijalankan berdasarkan
prinsip syariah.
-
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, namun sebelum menggunakan ketentuan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 ini sebagai batu uji,
Pemohon seharusnya terlebih dahulu memahami apa yang
dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) tersebut. Bahwa
naskah
komprehensif
perubahan
UUD
NRI
Tahun
1945
menyebutkan bahwa “kemudahan dan perlakuan khusus” muncul
sebagai bentuk dari perluasan pasal-pasal Hak Asasi Manusia. Hak
kemudahan dan perlakuan khusus sama dengan “affirmative action”
merupakan apa yang disebut “the special treatment” yang berasal
dari ide dasar “treat like cases alike atau different cases differently”.
Pengaruh affirmative action menunjukkan prinsip yang tidak hanya
berakar dari aktivitas, melainkan juga tanggung jawab negara untuk
memenuhinya. Hal ini sesuai dengan pendapat hukum Mahkamah
93
Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan:
Sekalipun
norma
konstitusi
dimaksud
memberikan
kesempatan bagi setiap orang, namun bukan bermakna
bahwa norma tersebut berlaku untuk siapa pun. Sebab, frasa
“setiap orang” dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
harus dibaca dalam satu napas dengan frasa “guna mencapai
persamaan dan keadilan”. Dengan membaca dua frasa “guna
mencapai persamaan dan keadilan” tersebut dalam satu
kesatuan maksud, maka kemudahan dan perlakuan khusus
dimaksud hanya boleh atau dapat diberikan kepada orang
yang apabila tanpa adanya kemudahan dan perlakuan khusus
dimaksud ia tidak mampu mencapai persamaan dengan orang
lain, sehingga ia tidak akan mendapatkan keadilan. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
merupakan hak yang diberikan secara khusus kepada orang
yang
memiliki
hambatan
tertentu
dalam
mencapai
persamaannya dengan orang lain, sehingga membutuhkan
apa yang dikenal dengan affirmative action. Penegasan
Mahkamah Konstitusi perihal keterkaitan affirmative action
sebagai wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
dapat dibaca, misalnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008,
tanggal 12 Maret 2014; dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XI/2013, tanggal 12 Maret 2014. Tidak hanya
itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara
substansial menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang
bersifat khusus dan sementara (affirmative actions) ditujukan
untuk mendorong dan sekaligus mempercepat kelompok
masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu
untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat
perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok
masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju.
94
Ditegaskan pula dalam putusan-putusan tersebut, affirmative
action dalam pemilu sebagai wujud dari pelaksanaan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 misalnya kuota 30 (tiga puluh) persen
bagi perempuan sebagai bentuk perlakuan khusus untuk
mencapai kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai
persamaan
dan
keadilan
sebagaimana
dicantumkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian menjadi tidak relevan apabila Pemohon
mendasarkan
adanya
kerugian
hak dan/atau
kewenangan
konstitusional pada ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, karena Pemohon tidak termasuk dalam kategori orang yang
memerlukan perlakuan khusus sehingga tidak memerlukan adanya
affirmative action.
-
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai hak
untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak
kepemilikan tersebut tidak memiliki korelasi dengan pasal a quo
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon yang mana mengatur
mengenai definisi prinsip syariah, kegiatan usaha perbankan
syariah yang wajib tunduk pada prinsip syariah yang difatwakan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian dituangkan
dalam Peraturan Bank Indonesia. Pasal yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon sama sekali tidak mengancam atau
merampas hak milik pribadi Pemohon. Oleh karenanya menjadi
tidak relevan apabila Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dijadikan dasar adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dalam pengujian pasal a quo.
-
Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. Telah sangat jelas bahwa ketentuan a quo
tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional
warga negara melainkan amanat bagi penyelenggara negara untuk
95
menjamin, mengatur, dan menuangkan pelaksanaan hak asasi
manusia dalam peraturan perundang-undangan agar hak asasi
manusia tersebut dapat ditegakkan dan dilindungi.
Dengan demikian, jelas bahwa tidak ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo
UU 21/2008, selain itu pasal a quo UU 21/2008 juga tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diuraikan oleh Pemohon.
2. Terkait hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji
Bahwa Pemohon menguraikan kerugian konstitusional disebabkan
oleh Pasal 1 angka 12, dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
21/2008 memberikan delegasi blangko kepada MUI maupun BI/OJK
sehingga terjadi disharmoni pengaturan perbankan syariah yang
menyebabkan ketidakpastian hukum.
Terhadap uraian Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah dipenuhi dengan
adanya pengaturan dalam pasal-pasal a quo UU 21/2008. Ketentuan
Pasal 1 angka 12 UU 21/2008 telah menjelaskan mengenai apa yang
dimaksud dengan prinsip syariah dalam perbankan syariah, dan Pasal
26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2008 telah sangat jelas mengatur
kegiatan usaha apa saja yang wajib tunduk kepada prinsip syariah yang
difatwakan oleh MUI yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank
Indonesia, atau yang saat ini kewenangan tersebut telah dialihkan dan
dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
21/2011). Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon mendalilkan
dasar kerugiannya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) yang
tidak sesuai dengan transaksi-transaksi atas tanah yang ada di
masyarakat Indonesia termasuk dalam transaksi perbankan syariah.
Namun dalam permohonan tersebut, Pemohon hanya mengajukan
pengujian ketentuan UU 21/2008 dan tidak mengajukan pengujian UU
5/1960 sehingga menjadi tidak jelas apa yang sebenarnya menjadi dasar
kerugian yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, DPR
96
menekankan bahwa permasalahan yang dialami dan disampaikan oleh
Pemohon tidak jelas dan membingungkan yang diakibatkan oleh
ketidakjelasan uraian materi yang disampaikan oleh Pemohon dalam
perbaikan permohonannya dan ketidaksesuaian antara posita dengan
petitum yang dimohonkan oleh Pemohon sehingga permohonan
Pemohon ini harus dinyatakan obscuur libel.
3. Terkait adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa Pemohon mendalilkan pengaturan perbankan syariah bersifat
tidak jelas menimbulkan kebingungan Pemohon dan berpotensi
menimbulkan kerugian potensial dan actual berupa keraguan apakah
transaksi perbankan syariah telah memiliki kepastian hukum yang
memberikan keadilan bagi Pemohon. Dilema ini menurut Pemohon
merupakan kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
konstitusi.
DPR berpandangan bahwa kebingungan Pemohon bukanlah suatu
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Jika pemohon ingin
lebih memahami lebih lanjut mengenai prinsip syariah dalam sistem
perbankan syariah maka Pemohon dapat meminta informasi kepada
OJK. Kepahaman Pemohon terhadap hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah suatu keharusan mengingat Pemohon
adalah seorang advokat yang bekerja memberikan bantuan hukum
terhadap masyarakat khususnya dalam membela masyarakat dengan
menggunakan jasanya. Permasalahan hukum yang ada dalam
masyarakat tentunya cukup komplek dan tidak hanya sekedar pidana
dan perdata, sehingga merupakan suatu kelaziman dan keharusan bagi
Pemohon untuk memahami peraturan perundang-undangan yang ada
dan berlaku khususnya di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon telah
jelas tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
baik aktual maupun potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi atas berlakunya pasal a quo UU 21/2008.
97
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3 di
atas,
Pemohon
yang
mendalilkan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang dilanggar oleh keberlakuan ketentuan pasal a quo
tidaklah relevan karena Pemohon tidak jelas dalam menyampaikan
uraian permasalahannya. Jika Pemohon merasa kurang paham
mengenai rumusan ketentuan pasal a quo, hal tersebut tidak serta merta
menjadikan suatu ketentuan dalam undang-undang bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara. Ketidakpahaman tersebut dapat di atasi
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, mendatangi
lembaga atau orang yang kompeten dan memahami pengaturan terkait
perbankan syariah dan hal-hal terkait dengan perbankan syariah dan
bukan malah mengajukan pengujian ketentuan a quo ke Mahkamah
Konstitusi dan memohon agar ketentuan a quo dimaknai sebagaimana
pemahaman Pemohon yang jelas keliru. Oleh karenanya, tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
oleh Pemohon dengan berlakunya ketentuan pasal a quo.
5. Terkait adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan Pemohon maka kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa Pemohon mendalilkan jika Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2008 diberikan penafsiran yang jelas
maka Pemohon akan dapat kembali mengajukan fasilitas layanan
perbankan syariah seperti sedia kala. Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan bahwa pengaturan yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon dan dianggap merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon tersebut telah ada sejak diundangkannya UU
21/2008 pada tahun 2008 dan berlaku hingga saat ini. Selain itu,
penafsiran yang jelas yang dimaksud oleh Pemohon ini harus dilihat
kembali, jangan sampai pengaturan yang diubah sebagaimana “jelas”
dalam perspektif Pemohon tersebut justru menimbulkan permasalahan
98
hukum baru bagi masyarakat Indonesia yang justru menjadikan UU
21/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1, 2, 3, dan 4, maka sudah
dapat dipastikan dengan dikabulkan atau tidak permohonan pengujian
ketentuan Pasal-Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian, menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah
Konsitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Bahwa dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal
dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip
yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya
Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum” (no action without legal connection). Syarat adanya kepentingan
hukum juga telah digariskan dalam syarat kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007.
Berdasarkan uraian-uraian terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
B. Pandangan DPR Terhadap Pokok Permohonan
1. Pandangan Umum
a. Bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya
masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi,
99
dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada
mekanisme
pasar
yang
berkeadilan.
Agar
tercapai
tujuan
pembangunan nasional dan dapat berperan aktif dalam persaingan
global yang sehat, diperlukan partisipasi dan kontribusi semua elemen
masyarakat untuk menggali berbagai potensi yang ada di masyarakat
guna
mendukung
proses
akselerasi
ekonomi
dalam
upaya
merealisasikan tujuan pembangunan nasional. Bahwa salah satu
bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam
perekonomian nasional tersebut adalah pengembangan sistem
ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat
prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah
berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan,
dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan
dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip Syariah
yang disebut Perbankan Syariah.
b. Bahwa Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan
nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat
memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi
nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah adanya
pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya.
c. Indonesia adalah negara demokrasi yang mayoritas masyarakatnya
muslim. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam
menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum
Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan
qiyas. Penerapan ijtihad kolektif merupakan sebuah keniscayaan di
zaman sekarang ini, sebab permasalahan hukum keislaman yang
muncul senantiasa baru dan berkembang terutama berkenaan dengan
hukum-hukum kontemporer sebab persoalan tersebut tidak terjadi di
zaman Rasululullah maupun generasi sahabat dan tabiin sesudah
beliau, sehingga para ulama salaf maupun ulama kontemporer yang
berkompeten saat ini mau tidak mau melakukan ijitihad hukum baik
secara individu maupun kolektif. Ijitihad kolektif biasanya dilakukan
oleh sebuah lembaga fatwa yang memang memiliki otoritas penuh dari
Negara dan masyarakatnya. Indonesia memiliki beberapa lembaga
100
fatwa keislaman diantaranya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM),
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan MUI. Ketiga lembaga fatwa
tersebut memiliki karakteristik tersendiri dalam menerapkan ijtihad
kolektif, terutama dari segi pendekatan maupun metode istimbath
hukum yang digunakan sehingga diperlukan legitimasi atas lembaga
mana yang fatwanya dapat dijadikan dasar pembentukan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perekonomian
syariah termasuk perbankan syariah tanpa menimbulkan perpecahan
dalam masyarakat.
d. Bahwa sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan
syariah, UU 21/2008 juga mengatur mengenai masalah kepatuhan
syariah (syariah compliance) yang kewenangannya diberikan kepada
MUI yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang
dikeluarkan MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal
Bank
Indonesia
dibentuk
komite
perbankan
syariah,
yang
keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia (yang
saat ini dilaksanakan oleh OJK), Departemen Agama (yang saat ini
nomenklaturnya adalah Kementerian Agama), dan unsur masyarakat
yang komposisinya berimbang.
2. Pokok Permohonan
a. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU 21/2008 juga bersifat multi tafsir karena memberikan delegasi
kewenangan kepada 2 lembaga yang berbeda, yakni MUI dengan
BI/OJK, dengan kewenangan pembentukan hukum yang berbeda juga
(vide Perbaikan Permohonan hlm 6)
Bahwa terkait dengan pendelegasian kewenangan pengaturan prinsip
syariah melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, DPR menerangkan
sebagai berikut:
1) Bahwa fatwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
yang diakses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah
101
keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu
masalah dengan kata lain yaitu nasihat orang alim.
2) Bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius yang
meletakkan agama sebagai panduan hidup berbangsa dan
bernegara. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia telah
mengakar kuat dalam berbagai bidang kehidupan. Terbentuknya
berbagai organisasi Islam di Indonesia terikat kuat dengan
sosiologi beragama masyarakat. MUI di kalangan akademisi
didefinisikan sebagai organisasi semi-pemerintah di Indonesia
yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan saran dan
fatwa tentang agama dan masalah bangsa kepada pemerintah dan
masyarakat. Selain itu, MUI juga diharapkan turut mempromosikan
persatuan di antara umat Islam, dan bertindak sebagai mediator
antara pemerintah dan ulama.
3) Bahwa yang dimaksud dengan MUI menurut Peraturan Presiden
Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan
Majelis Ulama Indonesia (Perpres 151/2014) adalah wadah
musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim
dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang
Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam
pembangunan nasional.
4) Bahwa fatwa menempati kedudukan penting dalam hukum Islam
karena fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli
hukum Islam (fuqaha) tentang kedudukan hukum suatu masalah
baru yang muncul di kalangan masyarakat. Ketika muncul suatu
masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara
eksplisit (tegas), baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’
maupun pendapat-pendapat fuqaha terdahulu, maka fatwa
merupakan salah satu institusi normatif yang berkompeten
menjawab atau menetapkan kedudukan hukum masalah tersebut.
Karena kedudukannya yang dianggap dapat menetapkan hukum
atas suatu kasus atau masalah tertentu, maka para sarjana Barat
ahli hukum Islam mengkategorikan fatwa sebagai jurisprudensi
Islam.
102
5) Bahwa dalam praktik, doktrin (pendapat ahli hukum) banyak
mempengaruhi pelaksanaan administrasi negara, demikian juga
dalam proses pengadilan. Seorang hakim diperkenankan
menggunakan
pendapat
ahli
untuk
dijadikan
sebagai
pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara, kemudian
bagi seorang pengacara/pembela yang sedang melakukan
pembelaannya pada suatu perkara perdata, seringkali mengutip
pendapat-pendapat ahli sebagai penguat pembelaannya. Begitu
pula dengan fatwa, dalam sejarah Peradilan Agama di Indonesia,
Pengadilan Agama untuk dapat memeriksa, menangani, dan
memutus perkara perdata (masalah kekeluargaan, kewarisan,
perceraian, dan lain sebagainya), maka Pengadilan Agama
memakai fatwa sebagai landasan hukum, yakni fatwa disepakati
oleh Mahkamah Agung bersama Pengadilan Agama. Pada
dasarnya, fatwa hanyalah pendapat, nasehat ulama yang tidak
mengikat, dan untuk dapat berlaku mengikat maka fatwa harus
melewati legislasi terlebih dahulu yang kemudian menjadi
peraturan perundang-undangan.
6) Bahwa UU 21/2008 memberikan kewenangan kepada MUI yang
fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk
menerbitkan fatwa terkait suatu hukum atas suatu akad yang
menjadi dasar adanya produk dan jasa perbankan syariah.
Kemudian fatwa dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang
telah dialihkan dan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan UU 21/2011 dan peraturan pelaksanannya yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini merupakan pengakuan
bahwa MUI merupakan lembaga yang berwenang untuk
menerbitkan fatwa yang dijadikan dasar dalam kegiatan usaha
perbankan syariah.
7) Bahwa frasa “Prinsip Syariah” yang didefinisikan dalam Pasal 1
angka 12 UU Perbankan Syariah a quo sebagai “prinsip hukum
Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang Syariah”, yang kemudian diperkuat
103
dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU a quo bahwa prinsip
Syariah yang dimaksudkan difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia, secara jelas memberikan batasan bahwa fatwa yang
digunakan dan dijadikan rujukan dalam kegiatan perbankan
Syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia
(MUI),
bukan
dari
lembaga
atau
organisasi
kemasyarakatan atau keagamaan lainnya. Selain itu, asas
kepastian hukum juga melatarbelakangi Pembentuk Undang-
Undang memberikan kewenangan mengeluarkan fatwa kepada
MUI sebagai majelis yang beranggotakan para ulama yang
merepresentasi pelbagai kalangan.
8) Bahwa pembentuk Undang-Undang memahami bahwa fatwa tidak
termasuk dalam jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan
dan Majelis Ulama Indonesia bukan pula merupakan lembaga
yang memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (UU Nomor 12
Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019), sehingga agar
fatwa ini dapat diaplikasikan dan kegiatan perbankan Syariah,
pembentuk Undang-Undang memerintahkan lembaga yang
memiliki
kewenangan
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perbankan yakni Bank Indonesia (dan Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan perkembangan legislasi di bidang
perbankan) untuk mengadopsi fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI
yang dalam hal ini dikeluarkan oleh organ Dewan Syariah Nasional
(DSN MUI) agar dapat menjadi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengikat dan berlaku secara umum dan luas.
Sebagai sebuah nilai yang diyakini oleh umat Islam di negeri ini,
fatwa mempunyai kedudukan penting dalam penyusunan setiap
peraturan perundang-undangan yang mengatur umat muslim
terkait dengan prinsip Syariah Islam. Karena setiap penyusunan
peraturan perundangan sudah seharusnya menyerap dan
mengakomodasi nilai-nilai yang telah berkembang dan diyakini
oleh masyarakat.
104
9) Apabila Pemohon menghendaki fatwa dikeluarkan oleh BI/OJK,
maka hal ini justru akan menimbulkan permasalahan baru dalam
masyarakat mengingat bahwa BI/OJK tidak memiliki kompetensi
menilai dan memahami hukum islam sebagaimana yang dilakukan
oleh para ulama. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengaturan
kewenangan kelembagaan sebagaimana yang terdapat dalam
pasal a quo termasuk kewenanganannya dalam hal perbankan
syariah telah memberikan kepastian hukum terhadap pelaku
usaha keuangan syariah dan masyarakat.
b. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 telah memberikan delegasi blangko
kepada MUI (non Lembaga Negara) maupun BI/OJK (Lembaga
Negara) sehingga terjadi disharmoni pengaturan perbankan syariah
yang
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
(vide
Perbaikan
Permohonan Hlm 5-6).
1) Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan dalam pendelegasian
kewenangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011) diatur sebagai berikut:
198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut
kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih
rendah.
200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut
dengan tegas: a. ruang lingkup materi muatan yang diatur;
dan b. jenis Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan lampiran 198 dan 200 tersebut, maka
pembentuk undang-undang jika akan mendelegasikan suatu
ketentuan atau aturan maka harus ada persyaratan yang jelas
mengenai materi muatan yang akan didelegasikan dan jenis
didelegasikan kepada jenis aturannya, jika tidak memenuhi aturan
tersebut itulah yang disebut delegasi blangko.
2) Bahwa terkait dengan delegasi blangko, larangan penggunaan
delegasi blangko terdapat di dalam UU 12/2011. Dalam Pedoman
105
Nomor 210 Lampiran UU 12/2011, melarang adanya delegasi
blangko yang diatur sebagai berikut:
210. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh
adanya delegasi blangko. Contoh 1: Pasal … Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Contoh 2: Qanun
Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Pasal 24 Hal-hal yang
belum diatur dalam Qanun ini sepanjang pengaturan
pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati.
3) Bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas delegasi blangko
seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon. Berdasarkan ketentuan
Pasal 26 ayat (1), ayat (2) UU 21/2008 pembentuk undang-undang
telah jelas memberikan kewenangan secara atribusi kepada MUI
untuk memberikan fatwa mengenai prinsip syariah dalam kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah lainnya. Sedangkan di
dalam ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 21/2008 memberikan
pengaturan bahwa fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI harus
dikuatkan melalui pengaturan lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan Bank
Indonesia. Selanjutnya, UU a quo telah jelas mengatur mengenai
ruang lingkup materi muatan dan ketentuan-ketentuan yang
diberikan delegasi oleh pembentuk undang-undang kepada MUI
maupun kepada BI/OJK. Sehingga dalam hal ini Pemohon perlu
memperjelas delegasi blangko yang bagaimana yang dimaksud
oleh Pemohon dalam pasal a quo.
c. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon banyak menguraikan teori-
teori mengenai hak milik atas tanah dan perkembangan yang ada
terkait dengan hak-hak yang muncul atas tanah dan permasalahannya
dalam perspektif Pemohon, serta uraian mengenai hak-hak
kebendaan. Tetapi Pemohon sama sekali tidak memberikan dasar
uraian Permohonan yang jelas atas pertautan pengaturan dalam UU
106
21/2008 dengan kerugian Pemohon, sehingga apa yang tengah
dipermasalahkan oleh Pemohon menjadi kabur atau tidak jelas
mengingat Pemohon banyak menguraikan mengenai UU 5/1960 yang
tidak dimohonkan pengujiannya dalam Permohonan Pemohon.
d. Bahwa Pemohon pernah mengajukan permohonan pengujian yang
serupa dengan permasalahan yang terdapat dalam permohonan
a quo, yakni dalam perkara Nomor 12/PUU-XIX/2021 yang
mempermasalahkan UU 5/1960 dikaitkan dengan UU 21/2008, yang
telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
menolak
permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya.
Adapun
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi terhadap perkara
tersebut adalah sebagai berikut:
• [3.13.1] ...mengingat pentingnya kepastian hukum terhadap
kepemilikan hak atas tanah, in casu hak milik, maka setiap
perbuatan
hukum
yang
menyangkut
peralihan
atau
pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran
pada instansi yang berwenang untuk itu. Hal ini bukanlah
merupakan bentuk penafsiran atau pemahaman secara letterlijk
terhadap norma Pasal 23 UUPA sebagaimana dalil Pemohon tetapi
merupakan suatu keharusan yang mesti dilewati sesuai dengan
proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan demi memperoleh kepastian hukum terhadap
kepemilikan hak atas tanah tersebut. Sementara, kuitansi yang
didalilkan oleh Pemohon sudah cukup menjadi bukti kepemilikan
adalah tidak tepat karena pada hakikatnya kuitansi hanyalah
merupakan bukti pembayaran atau transaksi, bahkan akta jual beli
yang dibuat di hadapan PPAT pun belum dapat disebut sebagai
bukti kepemilikan tetapi baru sebagai salah satu syarat adanya
peralihan hak. Oleh karena itu, berkaitan dengan bukti kepemilikan
yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah (vide Pasal 3
huruf a, Pasal 4 ayat (1) PP 24/1997), karena melalui pendaftaran
tanah dimaksud akan dapat diketahui tentang siapa sesungguhnya
pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkannya hak atas tanah
tersebut serta siapa pemegang hak yang baru termasuk juga jika
tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Dalam kaitan ini jika
kuitansi saja yang dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah
sebagaimana dalil Pemohon maka hal tersebut justru dapat
mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah,
yang pada akhirnya justru merugikan perbankan/kreditor, in casu
perbankan syariah sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau
kredit. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan proses dan
prosedur peralihan serta pendaftaran hak atas tanah yang
memerlukan waktu lama dan berbiaya mahal karena dibutuhkan
beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan
107
demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas
norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, jika tidak dikecualikan
untuk perbankan syariah adalah dalil yang tidak beralasan menurut
hukum.
• [3.13.2] Bahwa selanjutnya Pemohon meminta kepada Mahkamah
agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan terhadap UU 21/2008 berkenaan dengan hak
kebendaan dalam transaksi perbankan syariah. Permintaan
Pemohon ini bukan merupakan objek permohonan Pemohon
(objectum litis) yang dinyatakan baik dalam perihal permohonan dan
kewenangan Mahkamah. Sementara, dalam menguraikan kerugian
konstitusional
Pemohon
hanya
disinggung
sekilas
tentang
keberadaan UU a quo namun tidak menguraikan apa sesungguhnya
hak konstitusional Pemohon yang menurut anggapan Pemohon
dirugikan dengan berlakunya UU a quo. Terlebih-lebih dalam uraian
alasan
permohonan
(posita),
Pemohon
tidak
menjelaskan
pertentangan norma UU 21/2008 dengan UUD 1945 sehingga
Mahkamah sulit untuk memahami apa sesungguhnya yang
dipersoalkan oleh Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma UU 21/2008 sehingga dalil Pemohon a quo tidak relevan
untuk dipertimbangkan.
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang diuraikan oleh
Pemohon dalam perkara ini merupakan suatu permasalahan yang
memiliki kemiripan dengan permasalahan yang diajukan oleh
Pemohon sebelumnya dalam perkara Nomor 12/PUU-XIX/2021 dan
telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya tidak
relevan apabila dikaitkan dengan kewenangan MUI dan BI/OJK dalam
pasal a quo termasuk dengan definisi prinsip syariah dalam ketentuan
Pasal 1 angka 12 UU 21/2008.
f. Bahwa dalam Petitum Pemohon yang memohon agar Mahkamah
Konstitusi untuk “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang
untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan syariah (Lembar Negara Nomor 94
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867) khususnya
mengenai hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah atau
melakukan pembentukan undang-undang yang di dalamnya mengatur
mengenai hak kebendaan dalam transaksi perbankan Syariah”, DPR
memandang permohonan ini merupakan permohonan yang tidak jelas
mengingat Pemohon tidak mencantumkan ketentuan mana yang
harus diubah. Selain itu Mahkamah Konstitusi sebagai negative
legislator seharusnya hanya dapat membatalkan dan mempertegas
108
undang-undang yang diujikan, sedangkan tindak lanjut atas Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam mempertegas atau membatalkan
undang-undang seharusnya dilaksanakan oleh pembentuk Undang-
Undang, hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU 12/2011. Petitum ini
pun juga dituliskan oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang
yang diajukan oleh Pemohon melalui Perkara Nomor 12/PUU-
XIX/2021 yang dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi ditanggapi sebaagi berikut:
“[3.13.2] Bahwa selanjutnya Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang
untuk melakukan perubahan terhadap UU 21/2008 berkenaan
dengan hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah.
Permintaan Pemohon ini bukan merupakan objek permohonan
Pemohon (objectum litis) yang dinyatakan baik dalam perihal
permohonan dan kewenangan Mahkamah. ….”
Maka menjadi tidak relevan bagi Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
II.
RISALAH PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana
telah diuraikan di atas, DPR menyampaikan risalah pembahasan pasal-pasal
a quo UU 21/2008 sebagai berikut:
A. Risalah Rapat Komisi XI (Bidang: Departemen Keuangan, Bank
Indonesia, Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/BAPPENAS,
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Setjen Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Rabu, 6 Juni 2007)
Anggota F-PAN (DR. DRADJAD HARIWIBOWO, MEC)
…. Mengenai batas-batas kewenangan lembaga independen yang diatur
dalam RUU Perbankan Syariah yaitu Komite Perbankan Syariah, perlu kami
sampaikan bahwa hal ini sebenarnya merupakan kompromi antara usulan
dari Bank Indonesia dengan usulan dari MUI atas posisi Komisi Fatwa dalam
RUU Perbankan Syariah. Sebagaimana kita ketahui, fatwa merupakan
domain dari MUI bukan kewenangan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia
sebagai lembaga negara berwenang menetapkan peraturan tentang
Perbankan Syariah. Namun demikian, apabila fatwa dari MUI dijadikan
109
hukum
yang
mengikat,
maka
itu
akan
mempunyai
komplikasi
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu dicari jalan tengah agar tidak
menimbulkan persoalan ketatanegaraan. (hal. 629)
B. Risalah Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Inisiatif Tentang Perbankan
Syariah Komisi XI DPR RI (Rabu, 20 Februari 2008)
DIRJEN BIMAS ISLAM
…. Baik Pak Ketua, Jadi sebetulnya konsisten dari Pasal 20, 21, dan 22
bahkan 25 ini bisa menjawab apa yang diusulkan oleh Bapak-bapak kita
yang lain, ini ayatnya. Jadi tanpa harus mencantumkannya prinsip syariah
disana di atas Pasal 21 dan 22 karena kita beranggapan bahwa Pasal 25 ini
adalah ikatannya disini, puncaknya disini. Jadi prinsip syariah adalah prinsip
syariah sebagaimana dimaksudkan di dalam undang-undang tentang
perbankan. Kami beranggapan bahwa ini masih mengesankan bagian dari
sistem perbankan konvensional padahal yang akan kita lakukan ini adalah
bagian lain dari perbankan itu sendiri, makanya kita tambahkan bahwa
prinsip syariah itu adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan berdasarkan
lembaga yang memiliki kewenangan didalam penetapan fatwa di bidang
syariah. Nah jadi untuk menciptakan dua sistem perbankan maka
diupayakan ketentuan didalam rumusan RUU ini tidak lagi merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan secara
konvensional itu, jadi ini ada lebih distinctive yah kira-kira. (hal. 40)
Ketua Rapat
Kami persilahkan fraksi Partai Golkar (hal. 40)
Anggota F-PG (H. Asep Ruchimat Sudjana)
Terima kasih Pimpinan.
Pada prinsipnya apa yang disampaikan usul oleh pemerintah itu sudah
memberikan legitimasi terhadap Bank Syariah itu sendiri bahwa Bank
Syariah ini adalah melaksanakan prinsip hukum islam didalam kegiatan
perbankan tetapi saya tidak ingin menggaris bawahi apa yang dikatakan
oleh pihak pemerintah yang mengatakan masalah Undang-Undang tentang
Perbankan barangkali perlu disampaikan dimana sebenarnya ada keraguan
terhadap bunyi Undang-Undang Perbankan, apakah didalam Undang-
Undang Perbankan kurang tegas atau bagaimana supaya clear dulu.
Mungkin bisa dibacakan, prinsip setuju ini ada spesifiknya bahwa ini harus
110
disebutkan bahwa yang dimaksud Bank Syariah adalah Prinsip Hukum
Islam dalam Kegiatan Perbankan tetapi coba bunyi didalam Undang-
Undang Perbankan dibacakan dulu. ... (hal. 40-41)
Anggota F-PDS (Retna Romanita Situmorang, MBA)
Dari awal PDS sudah menyatakan bahwa PDS setuju saja prinsip syariah
bukan dalam bentuk Undang-Undang tersendiri tetapi dalam Undang-
Undang Perbankan silahkan saja atau peraturan Bank Indonesia karena
disini sudah jelas sekali No 24 Unit Syariah yang selanjutnya disebut UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat dan sebagainya. Nah disini kan Bank
Umum Konvensional berdasarkan Undang-Undang Perbankan. Jadi
kenapa ini dipaksakan harus Undang-Undang Perbankan Syariah dan disini
Prinsip Syariah adalah Prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Ini sudah jelas-jelas
berdasarkan hukum islam yaitu berdasarkan agama tertentu sedangkan
negara kita ini masih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pancasila dan juga dalam kerangka NKRI. Itu pak apa yang kami sampaikan
ini untuk jadi bahan bagi bapak-bapak untuk tidak memaksakan ini menjadi
harus menjadi Undang-Undang. .... (hal. 43-44)
Anggota F-PDIP (DRS. Tukidjo, MM)
.... Seperti usul saya tadi, kita itu dalam membuat undang-undang ini kan
perlu ada undang-undang yang kita taati Undang-Undang Perbankan, ada
usulan yang cukup bagus tadi bahwa usul pemerintah ini supaya dikombinir
dengan Undang-Undang Perbankan sehingga yang dikhawatirkan oleh Ibu
Retna tidak akan mencuat ke dalam. Disini saya hanya ingin ini yang agak
mengandung kerawanan dalam aplikasinya nanti prinsip syariah adalah
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam. Nah ini fatwa
perlu diperjelas pak jangan sampai saat ini fatwa bukan negara tetapi ormas
yang memberikan fatwa yang justru itu memberikan kacau balau di negara
oancasila ini, kalau lembaganya itu jelas misalnya dari pemerintah lembaga
apa yang ini sehingga nanti kita itu tetap didalam koridor negara kesatuan
Republik Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945. Prinsipnya saya
sependapat kalau syariah ini tahu persis bahwa ini berdasarkan hukum
111
Islam tetapi fatwanya ini harus dirundingkan secara konkrit, jangan setiap
orang bisa menggunakan fatwa dan fatwa ini kalau bisa jangan ormas pak
itu ada satu lembaga pemerintahan. Ini yang perlu diformulasikan secara
detail ini sehingga untuk masalah ini saya prinsip dapat menyetujui untuk
syariah ini tetapi juga dikombinasi dengan ini dan fatwa harus diperjelas.
Ini yang catatan saya. Terima kasih. (hal. 45-46)
Ketua rapat
Baik, ini usul Pak Tukidjo ini menarik memberikan kehati-hatian, Kami
persilahkan Pemerintah. (hal. 46)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Saya menambahkan saja mengenai fatwa yang kompeten adalah makna.
Jadi begini sekaligus merefresh memori kita bahwa DPR mengambil inisiatif
untuk membuat dua sistem perbankan. Jadi ada Undang-Undang
Perbankan Konvensional dan yang satu adalah Undang-Undang Perbankan
Syariah. Kurang lebih begitu kan konstruksinya sehingga apa-apa yang
dirujuk dalam Undang-Undang Perbankan sekarang ini harus masuk
didalam Undang-Undang Perbankan Syariah berarti kalau dia menjadi
Undang-Undang Perbankan Konvensional rujukannya tidak hilang sehingga
harus dimuat seluruhnya. Jadi itu tehnis dalam sisi penyusunan hukum
karena itulah DPR mengajukan undang-undang Perbankan sendiri tetapi
kan pilihan kita sudah sama yaitu adalah membuat undang-undang
tersendiri. Jadi kami rujuk saja pak ketua tadi ada anggota yang meminta
untuk membacakan ketentuan umum di Undang-Undang Perbankan yang
mau kita adopsi itulah No. 13. Prinsip Syariah adalah antara aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam, antara bank dan pihak lain dan
seterusnya. Jadi itu saja yang kita ambil sebenernya, tidak ada sama sekali
kita reduksi sama sekali nanti kalau yang Undang-Undang Perbankan itu
diamandemen supaya tidak hilang itu pengertian itu. Jadi kita hanya
mengadopsi saja.
Nah mungkin masalah kedua yang lebih serius yang kita diskusikan adalah
pertanyaan yang terhormat Pak Tukidjo tadi mengenai fatwa karena ini
berhubungan dengan DIM No 26 itu mengenai Komite Perbankan yang kami
minta penjelasan dari anggota dewan, potrnsi overlappingnya dengan
112
lembaga yang akan menghasilkan fatwa tadi. Mungkin prof Nasar bisa
menyelesaikan penjelasan mengenai fatwa.
Silahkan. (hal. 46-47)
Dirjen Bimas Islam
Terima kasih Pimpinan dan bapak anggota yang terhormat.
Prinsip syariah tadi disebutkan memang dimasukkan dalam Udnang-
Undang Perbankan kemudian yang diusulkan Pemerintah rinci secara
eksplisit karena Undang-Undang Perbankan yang akan datang pun kalau
nanti berubah maka ini tentu kita akan menampung definisi yang ada ini.
Adapun yang lalu memang tadi kata Pak Anggito ada penggalan definisi
yang supaya tidak hilang, nah yang tidak hilang itulah prinsip hukum islam
dalam kegiatan perbankan. Praktek selama ini bahwa prinsip hukum islam
dalam perbankan itu berdasarkan fatwa. Jadi fatwa lembaga yang
berwenang selama ini adalah melalui Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama itu menjadi dasar untuk membuat peraturan termasuk Peraturan
Bank Indonesia, jadi dia hanya dasar saja, jadi fatwa itu sendiri tidak
merupakan jenis peraturan perundang-undangan karena peraturan
perundang-undangan kita sudah jelas mulai dari Undang-Undang Dasar,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden. Jadi dia bukan jenis peraturan
perundang-undangan tetapi dia bisa menjadi dasar untuk diserap nanti
didalam peraturan perundang-undangan. Terima kasih pak. (hal. 47-48)
Anggota F-PDIP (Drs. Tukidjo, MM)
Pimpinan, terima kasih atas penjelasan tadi, kalau memang itu fatwa tidak
merupakan dasar hukum berarti harus masuk dalam Undang-Undang tetapi
bisa menjadi dasar sebagai argumen. Oleh sebab itu jalan keluarnya saya
pikir usulan Pak Anggito tadi sudah cukup bagus Undang-Undang Syariah
tadi yang menyebutkan tadi dimaksukkan kesini tanpa menyebutkan fatwa
soalnya nanti masalah ini aplikasinya nanti menggunakan fatwa MUI dan
sebagainya tetapi tidak perlu dimasukkan didalam Undang-Undang. Ini
prinsip bagi saya pak, bagi Fraksi PDIP sehingga syariahnya tetap
melaksanakan dengan hukum Islam tetapi disatu sisi lain itu tidak akan
memberikan peluang kepada fatwa-fatwa yang istilahnya fatwa yang kurang
pas sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita dan Dasar Negara kita. Saya
113
setuju saja, jadi ini usulan yang dari Pak Anggito tadi bisa diadopsi untuk
mengeliminir itu. (hal. 48)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Ksmi tidak ada masalah dengan mengadopsi semuanya, hanya sekarang
substansi yang kedua yang kita bicarakan adalah mengenai fatwa, jadi
definisi ketentuan umum dengan mengadopsi seluruh ketentuan No. 13
kami tidak ada masalah. Sekarang begini saja, jadi memang kita observasi
dari 2 hal yang satu mengenai prakteknyanya saja sekarang, saya minta
komentar dari Bank Indonesia selam ini bagaimana operasinya, fatwa itu
sudah ada 70-an fatwa yang keluar dan itu praktek yang sudah berjalan
selama ini, jika itu baik mengapa tidak kita masukan dalam substansi
undang-undang saja jika itu memang baik, jadi saya kira supaya lebih
objektif saya undang Bapak Ramsi untuk menyampaikan sebagai
narasumber untuk menyampaikan bagaimana praktek khusunya dalam
fatwa sebagai dasar kebijakan pengawasan di Bank Indonesia.(hal. 53)
C. Risalah Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Inisiatif Tentang Perbankan
Syariah Komisi XI DPR RI (Sabtu, 28 Maret 2008)
Ketua Rapat
Oke, kita masuk di Timus ini, yah baik sudah selesai ini, kita kembali ke
diskusi sejak awal mengenai Dewan Syariah Nasional dalam kaitannya
dengan Komite Perbankan Syariah, sudah ada bahannya pak Anggito. (hal.
635)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Anggito Abimanyu)
Ini langsung diketik saja pak ketua, sudah ada bahannya. Mungkin masuk
ke DIM 156 dulu. Alternatifnya Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia, ini dulu pak ketua mengenai lembaga yang menetapkan fatwa
dulu pak ketua nanti baru setelah ini adalah mengenai bagaimana
menterjemahkan fatwa ini menjadi Pembentukan Komite tadi. (hal. 636)
Ketua Rapat
Lembaga fatwa itu selama ini diorganisir bernama Dewan Syariah nasional
itu pak yah, kalau langsung saja MUI tidak usah pakai lembaga fatwa
bagaimana. (hal. 636)
114
Dirjen Bimas Islam (Prof. Nasaruddin Umar)
Jadi begini pak kalau menyebut Dewan Syariah Nasional disini kita tahu
bahwa Dewan Syariah Nasional ini adalah produk Majelis Ulama sementara
eksistensi Majelis Ulama itu sendiri didalam Hukum Tata Negara itu ada
yang mempersoalkan. Nah sementara produknya lagi yang namanya BSN
ini itu lebih rendah lagi tergugatnya dibanding dengan Majelis Ulama. Nah
terus ini dirujuk oleh Undang-Undang kita. Yah bayangan saya misalnya
kalau terjadi perubahan setiap lima tahun Majelis ulama ini melakukan
Muhtamah Area, jadi kita rubah namanya bukan lagi Dewan Syariah
Nasional mungkin ada badan atau apa maka taruhannya adalah redaksi
Undang-Undang kita ini. Nah jadi saya kira kita membuat satu redaksi yang
bisa supel. Jadi saya kira ini salah satu alternatif yang sangat bagus dimana
alternatif yang lain. Prinsip syariah sebagaimana dimaksudkan ayat 1
ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa dibidang syariah yang dibentuk oleh Majelis Ulama. Itu salah satu
alternatif yah tetapi kalau langsung ke Majelis Ulama itu sendiri, Majelis
Ulama itu kan juga punya satu struktur yang namanya Majelis Fatwa. Jadi
Ketua Komisi Fatwa ini, nah apakah itu yang kita akomodir memang sudah
kuat strukturnya atau Dewan Syariah Nasional itu yang kita akui disini yang
belum terlalu kuat. Jadi saya kira apa yang diusulkan tadi pimpinan itu saya
kira sudah bagus untuk kita pertimbangkan apakah langsung atau seperti ini
redaksinya: Penetapan fatwa di bidang syariah dibentuk oleh Majelis Ulama.
(hal. 636-637)
Ketua Rapat
Maksudnya kalau langsung itu soal Majelis Ulama membuat itu mekanisme
intern, rumusan dalam negeri. Kita tidak usah mendikte harus membuat
lembaga fatwa atau apa begitu kan, kalau ini kan sepertinya kita
memerintahkan Majelis Ulama membuat lembaga fatwa. Jadi urusan nanti
Majelis Ulama meminta ormas atau meminta itu urusan Majelis Ulama bisa
saja kan fatwa tertentu Majelis Ulama meminta Muhammadiyah, fatwa
tertentu NU, fatwa tertentu meminta yang lain. (hal. 637)
DIRJEN
Memang yang eksis sekarang ini memang ada suatu dewan yang disebut
Dewan Syariah Nasional yang disebut Dewan Syariah Nasional yang
115
dibentuk Majelis Ulama dan berbagai fungsi khususnya untuk memberikan
fatwa terhadap produk-produk syariah dari yang selama ini menetapkan
fatwa itu karena ada beredar satu lagi di Majelis Ulama itu ada komisi fatwa.
Nah komisi fatwa ini secar umum tetapi terkait dengan fatwa-fatwa di bidang
ekonomi syariah itu hanya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional itu, jadi
kalau nanti difatwakan saja maka ini konotasinya nanti oleh Komisi Fatwa
yang secara umum itu. (hal. 637)
KETUA RAPAT
Yah terserah MUI saja, maksud kita tidak ingin menyebut Dewan Syariah
Nasional itu di Undang-Undang ini lalu dia menjadi lembaga sendiri. MUI
mau membuat fatwa itu menggunakan mekanisme apa atau membuat
lembaga apa. (hal. 637)
ANGGOTA F-PKS (ANDI RAHMAT)
Pimpinan ayat nomor dua ini sudah membuat MUI itu disebutkan secara
formal oleh Undang-Undang ini sebagai satu otoritas, soal bagaimana nanti
bentuknya mau pakai BSN terserah MUI tetapi kenyataannya kan tidak
mungkin meminta fatwa pak nanti Deaan Syariah Nasional yang akan
lakukan. (hal. 637)
DIRJEN BIMAS ILAM (PROF. NASARUDDIN UMAR)
Karena begini pak memang di mekanisme Majelis Ulama itu yang saya tahu
bahwa dalam urusan jaminan produk halal itu MUI membentuk apa yang
disebut dengan LP BOM dalam Urusan Perbankan Syariah MUI membentuk
suatu lembaga yang disebut dengan Dewan Syariah Nasional, masalah-
masalah keagamaan yang lain MUI membentuk Fatwa Majelis Ulama.
Nah saya kira tidak bertentangan dengan apa yang kita kehendaki disini
dengan redaksi ini tetapi memungkinkan tidak nanti redaksi yang paling
bawah itu diinterpretasi oleh para pihak dengan interpretasi lain tidak seperti
yang kita pahami. Ini tidak kuat, jadi Dewan Syariah Nasional yang punya
fatwa yang diundang-undangnya itu adalah Majelis Ulama, lain Dewan
Syariah Nasional, lain Majelis Ulama. Nah tetapi kalau kita bisa memegang
penjelasan bahwa yang dimaksudkan disini adalah Majelis Ulama toh
tekniknya seperti apa, seperti yang disebutkan pimpinan tadi mungkin baru
bisa clear. (hal. 638)
116
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL (ANGGITO ABIMANYU)
Kalau begitu yang alternatif satu dibuang saja pak ketua, tinggal sekarang
alternatif dua dan tiga. Saya teruskan dengan usulan ayat ketiga yah, ini
substansinya begini: Dalam rangka menjabarkan lebih lanjut fatwa syariah
sebagaimana dimaksud dalam. Fatwa syariah sebagaimana dimaksud ayat
dua, Bank Indonesia membentuk komite perbankan syariah. Ini alternatif
pertama artinya wajib untuk membentuk perbankan syariah. Ini pak ketua
substansinya dulu lah kira-kira jadi untuk menjabatkan operasionalisasi atau
pelaksanaan dari fatwa tersebut, Bank Indonesia membentuk Komite
Perbankan
Syariah.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembentukan dan tugas Komite Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Ini pak ketua kira-kira
sambungannya langsung masuk ke Komite Perbankan Syariah. (hal. 639-
640)
KETUA RAPAT
Baik, ayat 3 ini kan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan fatwa kan
begitu, kata menjabarkan itu operasional tidak. Bukan maksudnya itu
fatwanya sudah kongkrit, sudah pasti, final kalau menjabarkan itu dianggap
jangan-jangan Bank Indonesia nanti. Di ayat 2 ini pesannya membuat
komite yah. Silahkan bapak-bapak. (hal. 640)
ANGGOTA F-PKS (ANDI RAHMAT)
Pasal duanya sudah benar yang seperti itu lalu kemudian ini kita masukan
dengan nomor ayat 157 usulan pemerintah. Justru itu yang perlu kita
masukan ke ayat 3 lalu 4-nya itu ada Komite Perbankan Syariah karena
harus ada urutan persoalan. Jadi fatwa masuk itu supaya fatwa itu berlaku
ditetapkan jadi Peraturan Bank Indonesia untuk membuat PBI itu menjadi
PBI dibentuk Komite Perbankan Syariah. Komite Perbankan Syariah ini
bagaimana nanti aturannya diatur dengan peraturan Bank Indonesia, jadi
begitu urutannya pimpinan, jangan missing, Jadi kalau dibaca langsung
begini Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud oleh Majelis Ulama. Ketiga,
dalam rangka menjabarkan lebih lanjut, menjabarkan lebih lanjut itu kan ada
interpretasi lagi terhadap fatwa ini, ini bahaya menurut saya, jadi kita taruh
saja DIM No 3 ini Fatwa sebagaimana yang dimaksud pada ayat dua
dituangkan oleh Bank Indonesia kedalam Peraturan Bank Indonesia wajib
117
dipatuhi oleh Bank Syariah dan Unit Syariah baru masuk ke DIM ini. Dalam
rangka menuangkan atau apa istilahnya. (hal 640-641)
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL (ANGGITO ABIMANYU)
Yah kan fatwanya dituangkan dalam PBI dulu begitu yah. (hal 641)
KETUA RAPAT
Yah kan kita menyepakati begini, fatwa itu kan belum operasional yah,
belum menjadi hukum positif perbankan kan begitu. Untuk menjadi hukum
positif perbankan syariah kan dia di. (hal. 641).
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL (ANGGITO ABIMANYU)
Fatwa sebagaimana dimaksud dalam ayat dua dituangkan oleh Bank
Indonesia kedalam Peraturan Bank Indonesia yang wajib dipatuhi oleh. (hal
641)
KETUA RAPAT
Fatwa syariah sebagaimana dimaksud pada ayat dua dituangkan dalam
peraturan Bank Indonesia yang wajib dipatuhi oleh Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah.
Terus yang ketiga ini, dalam rangka. Nah mungkin komite perbankan
syariahnya itu penjelasan dari Peraturan Bank Indonesia itu. Jadi kan Bank
Indonesia menjalankan fatwa itu membuat Peraturan Bank Indonesia, nah
dalam rangka menjalankan Peraturan Bank Indonesia itu ada Komite
Perbankan Syariah. (hal 641)
D. Risalah Rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (PANJA)
RUU Inisiatif Tentang Perbankan Syariah Komisi XI DPR RI (Sabtu, 5
April 2008)
Anggota F-PG (IR Ahmad Hafiz Zawawi, M.SC)
Akan tetapi jika mau kita lihat di DIM yang sebelumnya, pada waktu itu kita
mulai diskusi dari soal difatwakan oleh MUI. Fatwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Dalam rangka
penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Bank Indonesia membentuk Komite Perbankan Syariah, artinya ini
perintah pada Bank Indonesia kemudian ketentuan mengenai tata cara
pembentukan keanggotaan tugas Komite Perbankan Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Seinget
saya diskusi kita banyak pada waktu malah apa yang disebutkan Bapak
118
Yusuf bahwa ada ayat sendiri untuk mengatur, tetapi persoalannya karena
ini merupakan perintah kepada Bank Indonesia maka kita berikan kepada
Bank Indonesia cukup diatur dalam Peraturan Bank Indonesia saja, tetapi
yang tidak boleh dilupakan adalah memasukan unsur-unsur itu.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 12, dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
(Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4867) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian
keterangan
dari
DPR
disampaikan
sebagai
bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan secara daring pada 16 Maret 2022
dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 14 Maret 2022
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Dalam permohonannya, menurut Pemohon, UU Perbankan Syariah memberikan
keraguan apakah transaksi Perbankan Syariah sesungguhnya telah memiliki
kepastian hukum karena memperbolehkan 2 (dua) lembaga yang berbeda, dhi.
119
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk
mengatur prinsip-prinsip syariah yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang.
Ketidakpastian hukum ini membuat disharmoni pengaturan Perbankan Syariah
yang membuat kerugian konstitusional bagi Pemohon. Secara khusus Pemohon
mengaitkan dalilnya dengan hak kepemilikan hak kebendaan atas tanah
(sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dinilai tidak sesuai dengan
prinsip syariah yang seharusnya diatur dalam UU Perbankan Syariah.
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman, mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan
konstitusi dan prinsip Negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
(selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), mengatur sebagai berikut:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa di dalam Permohonannya, Sdr. Rega Felix in casu Pemohon
mendalilkan adanya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan
diberlakukannya Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU Perbankan Syariah, karena terhadap pasal tersebut memberikan
“delegasi blangko” kepada MUI maupun Bank Indonesia (BI)/OJK, sehingga
terjadi disharmoni pengaturan perbankan syariah yang menyebabkan
ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan aturan delegasi dan adanya dualisme
kewenangan dalam UU Perbankan Syariah yang dapat menimbulkan
keraguan, apakah transaksi perbankan syariah yang dilakukan Pemohon
sesungguhnya telah memiliki kepastian hukum atau justru tidak dapat
memberikan keadilan kepada Pemohon.
120
3. Bahwa menurut dalil Pemohon, UU Perbankan Syariah secara umum hanya
mengatur kelembagaan perbankan syariah, sehingga detail prinsip syariah
yang semestinya diatur dalam tingkat Undang-Undang tidak diatur di dalam
UU Perbankan Syariah, melainkan melalui Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU Perbankan Syariah didelegasikan kepada MUI untuk ditetapkan
dalam fatwa yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia
(PBI) (menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan (UU
OJK).
4. Bahwa apabila kita cermati dalil-dalil Pemohon pada Permohonannya,
permasalahan yang didalilkan Pemohon adalah lebih terkait dengan
permasalahan
implementasi
UU
Perbankan
Syariah.
Pemohon
mempermasalahkan seolah-olah ada dua kewenangan yang mengatur
prinsip syariah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Faktanya justru
yang dituangkan (bukan secara substansi diatur) dalam POJK adalah isi
fatwa MUI. Artinya pemegang kewenangan pengaturan prinsip syariah sudah
tepat diwakili oleh MUI. Menyerahkan pengaturan prinsip syariah kepada
BI/OJK justeru menyalahi pemberian kewenangan mengatur prinsip syariah
kepada lembaga yang bukan berwenang. Hal tersebut dibuktikan dengan dalil
Pemohon yang menyatakan “karena multitafsir, maka OJK melalui Pasal 18
POJK Nomor 24/POJK.03/2015 menunjuk kembali yang dimaksud dengan
sesuai prinsip syariah adalah sesuai dengan fatwa MUI. Namun, akibat
penafsiran yang ambigu menjadikan seolah OJK mempunyai celah untuk
tidak mengatur dalam POJK melainkan mengatur melalui beleidsregel dalam
lingkup pengaturan yang luas bahkan mengatur materi muatan UU”.
Konstruksi yang dibangun Pemohon dalam dalilnya tersebut justru
menginginkan semua pengaturan prinsip syariah diatur dalam UU.
Sedangkan transaksi perbankan yang bersifat syariah merupakan hal-hal
teknis yang bersifat dinamis bukan ranah UU. Menempatkan hal-hal teknis
dalam UU tidak hanya tidak sejalan dengan prinsip pembentukan UU
sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011, tetapi juga mengikat terhadap
kedinamisan transaksi Perbankan Syariah yang berkembang di lapangan.
Dengan demikian, dikarenakan yang dipersoalkan oleh Pemohon pada
dasarnya mengenai subtansi dari POJK, sehingga permasalahan tersebut
121
merupakan permasalahan implementasi teknis perbankan yang sifat
syariahnya ditentukan oleh MUI dan dituangkan dalam aturan positif oleh
BI/OJK, maka permohonan Pemohon a quo bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian konstitusionalitas.
5. Selain itu, Permohonan Pemohon pada prinsipnya juga mempersoalkan atau
mempertentangkan ketentuan pada peraturan teknis mengenai Produk
Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang ditentukan dalam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), Peraturan Mahkamah
Agung Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (PERMA KHES) dan Fatwa DSN-
MUI terhadap UU Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaannya. Hal
tersebut juga bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
menilainya.
6. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan uji materiil ketentuan Pasal
1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah
tersebut tidak dapat diajukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi dan
atasnya patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvenkelijke
verklaard).
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Dalam Surat Permohonannya, disebutkan bahwa Pemohon bertindak atas
nama diri sendiri yang berprofesi sebagai Advokat sekaligus Nasabah Bank
Syariah, sebagaimana permohonan Pemohon “karena mempertimbangkan
profesi Pemohon sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum maka
memiliki hak untuk menggunakan berbagai macam moda produk perbankan
Syariah yang sesuai dengan kebutuhan Pemohon dan memiliki landasan
hukum yang kuat, namun sayangnya pengaturan perbankan Syariah bersifat
tidak jelas karena tersebar di berbagai macam bentuk produk hukum dan
saling bertentangan antara produk hukum yang satu dengan yang lainnya
sehingga menimbulkan keraguan bagi Pemohon” (vide angka 2.7 Perbaikan
Permohonan).
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut sebagai “UU MK”), disebutkan bahwa “Pemohon adalah pihak yang
122
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonsia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu permohonan uji materiil
Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
1) Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya Undang-Undang yang diuji.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif, yaitu:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2) Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa terkait dalil
Pemohon dalam permohonan a quo yang mendalilkan adanya hak
konstitusional
Pemohon
yang
dianggap
oleh
Pemohon
telah
dirugikan/dilanggar dengan berlakukan ketentuan Pasal 1 angka 12 dan
123
Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah, adalah
menjadi tidak relevan dan berdasar hukum sama sekali, karena di dalam
permohonannya Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional
apa yang dialami oleh Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan actual.
6. Selain itu, Pemohon tidak menjelaskan secara lebih terperinci mengenai
argumentasi yang eksplisit dan cukup terang terkait dengan kondisi konkrit
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dengan
berlakunya undang-undang yang diuji, melainkan hanya secara minimalis
dalam angka 2.6 halaman 4 Perbaikan Permohonannya menyatakan dalam
hal “UU Perbankan Syariah sudah dapat memberikan dasar pengaturan yang
jelas yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil maka Pemohon
mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank Syariah berdasarkan Akad
Murabahah”.
7. Lebih lanjut, menurut Pemohon dalam angka 2.9 Perbaikan Permohonan
menyatakan
“Pemohon
menyadari
salah
satu
penyebab
kerugian
konstitusional Pemohon adalah kekakuan dalam UUPA. Namun, ketika suatu
UU dipahami sebagai suatu sistem yang saling berkaitan, ... sehingga
penyebab kerugian konstitusional Pemohon juga bersumber dari UU
Perbankan Syariah yang mengatur tidak secara jelas.”
8. Dengan demikian Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya tidak mampu
menguraikan alasan-alasan valid mengenai ada tidaknya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945 yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
(Undang-Undang Perbankan Syariah), melainkan langsung melompat pada
kesimpulan akan “mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank Syariah
berdasarkan Akad Murabahah”.
9. Tidak
mampunya
Pemohon
menjelaskan
argumentasi
kerugian
konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji berarti juga memperlihatkan
Pemohon hanya semata-mata mempermasalahkan penerapan norma
(implementasi) dan tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan untuk diuji.
10. Bahwa atas kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Pemerintah berpendapat dalil kerugian yang dikemukakan sangat kabur dan
cenderung memaksakan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh Pasal 1
124
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah
yang diuji Pemohon tersebut.
11. Bahwa dikarenakan kerugian konstitusional itu harus dinilai secara kumulatif,
maka tidak terpenuhinya salah satu syarat kerugian berarti pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah, Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah
Konstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo secara bijaksana menyatakan Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
13. Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo,
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
IV. KETERANGAN PRESIDEN ATAS DALIL PEMOHON DALAM PERMOHONAN
YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI MENGENAI HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON YANG DIRUGIKAN DENGAN BERLAKUNYA PASAL 1 ANGKA 12
DAN PASAL 26 AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) UU PERBANKAN SYARIAH
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah akan
menyampaikan landasan filosofis terkait dengan UU Perbankan Syariah sebagai
berikut:
1. Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa
memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur
pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.
2. Bahwa untuk mencapai cita-cita Negara Republik Indonesia menjadi negara
yang adil dan makmur serta mensejahterakan kehidupan bangsa dibutuhkan
125
suatu sistem perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan
berkelanjutan. Mengingat pentingnya hal tersebut maka dalam Pasal 33 UUD
1945 telah diatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan perekonomian nasional.
3. Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 selanjutnya memberikan amanat kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur pelaksanaan Pasal a quo dalam
Undang-Undang. Dengan demikian dalam rangka mewujudkan amanat
konstitusi tersebut maka telah diterbitkan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan perekonomian nasional berdasarkan prinsip-prinsip
dasar sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang salah satunya
adalah UU Perbankan Syariah.
4. Upaya membuat pengaturan Perbankan Syariah didasarkan pula atas landasan
yang kuat, sejalan dengan isi Pasal 29 UUD 1945 yang menetapkan bahwa
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal tersebut
menegaskan bahwa kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang mengandung arti bahwa setiap perilaku umat beragama,
termasuk umat Islam dalam melakukan interaksi sosial (muamalah) harus dijiwai
oleh nilai-nilai agamanya.
5. Dengan berpijak pada Pasal 29 UUD 1945 juncto Pasal 33 UUD 1945 tersebut,
dibentuklah UU Perbankan Syariah agar menjadi landasan hukum kegiatan
perbankan yang dilakukan secara Syariah, dimana setiap warga negara berhak
memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk bagi umat
Islam dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi yang didasarkan
pada hukum agama Islam (Syariah). Prinsip syariah itu sendiri diartikan sebagai
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
6. UU Perbankan Syariah disahkan sebagai salah satu bentuk penggalian potensi
dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional melalui
pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (syariah) dengan
mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam sistem hukum nasional. Selain itu,
urgensi disahkannya UU Perbankan Syariah karena landasan hukum yang
digunakan sebelumnya, yaitu UU Perbankan, dianggap belum spesifik dan
126
kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana,
di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha bank syariah berkembang cukup
pesat.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN UJI MATERIIL PASAL 1
ANGKA 12, PASAL 26 Ayat (1), (2), dan (3) UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN
2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH.
Sehubungan dengan dalil-dalil Pemohon dalam permohonannya terkait Pasal 1
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) UU Perbankan Syariah yang diuji
Pemohon tersebut yang berbunyi:
Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah
“Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”
Pasal 26 ayat (1) UU Perbankan Syariah
“Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.”
Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah
“Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia.”
Pasal 26 ayat (3)
“Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan
Bank Indonesia.”
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
127
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945:
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.”
terhadap permohonan tersebut Pemerintah akan menyampaikan tanggapan
sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN MUI DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL – MAJELIS
ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
1. KEDUDUKAN
KELEMBAGAAN
MUI
DALAM
KETATANEGARAAN
INDONESIA
Majelis Ulama Indonesia disingkat dengan MUI merupakan lembaga swadaya
masyarakat yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di
Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di
seluruh Indonesia. MUI bisa dikatakan sebagai organisasi independent yang
tidak berafiliasi dengan partai politik, mazhab atau aliran keagamaan Islam
yang ada di Indonesia. Tugas utama MUI sebagaimana termaktub dalam
pedoman dasarnya menyebutkan bahwa majelis ini diharapkan melaksanakan
peran dan tugasnya dalam pemberian fatwa dan nasihat, baik kepada
Pemerintah maupun kepada masyarakat berkaitan dengan persoalan agama
khususnya dan persoalan yang berkaitan yang dihadapi negara pada
umumnya.
Melalui web resmi MUI, diketahui bahwa MUI merupakan sebagai wadah
musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:
a. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam
mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah
Subhanahu wa Ta’ala;
b. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan
kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan
kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat
beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (Pemerintah) dan
penterjemah timbal balik antara umat dan Pemerintah guna mensukseskan
pembangunan nasional, serta;
128
d. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, Lembaga Islam
dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan
kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan
konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Lebih lanjut dijelaskan dalam khitah pengabdian MUI telah dirumuskan lima
fungsi dan peran utama MUI, yaitu:
a. Sebagai pewaris tugas-tugas para nabi (warasatul anbiya);
b. Sebagai pemberi fatwa (mufti);
c. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah);
d. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid;
e. Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam hal yang demikian, maka posisi MUI jika ditinjau secara kelembagaan
negara berada pada ranah infrastruktur politik. Infrastruktur lebih berada di
ruang-ruang pemberdayaan masyarakat sehingga action-nya hanya dapat
dilihat dengan cara mendalami masyarakat tersebut, sebab MUI adalah
organisasi alim ulama umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk
pemberdayaan masyarakat/umat Islam.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ainun Najib dalam Jurnal yang berjudul Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif,
kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada
dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi Alim
Ulama Umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan
masyarakat/umat Islam, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam
masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan
negara.
Meski demikian, terdapat kemungkinan kerjasama antara Pemerintah dan MUI
dalam penyelenggaraan negara, khususnya disektor hukum. Hubungan ini
dapat dikonfirmasi dalam Peraturan Presiden Nomor 151 tahun 2014 tentang
Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (Perpres 151/2014)
yang pada intinya, Perpres itu mengatur tentang adanya bantuan keuangan
yang diberikan oleh Pemerintah kepada MUI melalui dana yang bersumber dari
Kementerian Agama.
Menilik pada ketentuan Pasal 2 Perpres 151/2014 dijelaskan kedudukan MUI
bagi Pemerintah sebagai berikut:
129
“MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program
pembangunan pengembangan kehidupan yang Islami”.
Kedudukan sebagai mitra pemerintah ini mengartikan bahwa MUI diakui
sebagai Lembaga yang mempunyai peran penting dalam bidang syariah
keagamaan umat islam.
Lebih lanjut dalam konteks Pasal 26 UU Perbankan Syariah, terlihat kerjasama
antara MUI dengan Pemerintah sekaligus menunjukkan peran negara
sebagaimana amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara
dalam memeluk dan menjalankan kewajiban keagamaan dalam bidang
muamalah. Peran Negara tersebut tampak dalam Pasal 26 ayat (3) UU
Perbankan Syariah guna melindungi kepentingan segenap warga negara
terutama bagi umat muslim yang menggunakan jasa Perbankan Syariah.
2. POSISI DSN-MUI
a. Aspek Historis
Gagasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia
berawal dari inisiatif dan pro-aktif MUI bersama komponen umat Islam
lainnya pada awal tahun 1990-an. Menurut Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin,
sebagaimana disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar di UIN Jakarta
tahun 2017, bahwa Bank Syariah pertama didirikan tahun 1991 yang
merupakan tindak lanjut dari hasil lokakarya MUI pada tahun sebelumnya.
Lokakarya tersebut membahas "bunga bank dan perbankan” yang diadakan
di Cisarua Bogor Jawa Barat oleh MUI tanggal 22-25 Maret 1990, dan
diperkuat dalam Musyawarah Nasional MUI ke-4 tanggal 4-6 Agustus 1990.
Dalam tulisan lainnya Prof. Dr. (HC) KH. Maruf Amin mengisahkan bahwa "
... dinamika tumbuh kembang ekonomi syariah di Indonesia erat terkait
dengan Fatwa DSN-MUI. Ia dinilai mempunyai efek berantai (multiplier
effect) dalam membangun sektor ekonomi syariah di Indonesia”. Ketika
Lokakarya MUI pada tanggal 22-25 Maret 1990 mengamanatkan untuk
membentuk kelompok kerja guna mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Kelompok Kerja tersebut dinamakan Tim Perbankan MUI. Pada tanggal 1
November 1991, Tim ini menandatangani akta pendirian bank yang
menggunakan sistem tanpa bunga pertama.
Satu tahun setelah berdirinya bank syariah pertama tersebut, lahirlah UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memuat aturan tentang telah
130
dimungkinkannya kegiatan usaha perbankan dengan menggunakan prinsip
syariah yang disebut dengan istilah bagi hasil (Pasal 6 huruf m, dan Pasal
13 huruf c). Selanjutnya pada tahun yang sama Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1992 tentang
Perbankan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam Pasal 1 PP Nomor 72
Tahun 1992 tersebut, ditetapkan bahwa Bank berdasarkan prinsip bagi hasil
wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (ayat 1), yang dibentuk atas dasar
konsultasi dengan ulama (ayat 2), dan ulama yang dimaksud adalah MUI
(penjelasan Pasal 5 ayat (2)).
Selanjutnya, 6 (enam) tahun setelahnya terhadap UU Nomor 7 Tahun 1992
dilakukan perubahan melalui UU No. 10 Tahun 1998, yang secara jelas di
dalamnya mengakomodasi dual banking system di Indonesia, yaitu
Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah.
Hubungan baik yang terjalin antara Bank Indonesia dan DSN-MUI telah
menghasilkan banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengadopsi
dan mengharmonisasi fatwa-fatwa DSN-MUI. Dapat dikatakan bahwa
penyerapan fatwa ke dalam peraturan resmi negara telah berlangsung
dengan baik di sektor perbankan. Hal yang sama juga terjadi di sektor lain,
seperti sektor asuransi, pembiayaan, dan pasar modal.
Pada tahun 2003, MUI merilis fatwa tentang keharaman bunga bank, karena
dinilai sama dengan riba. Efek berantai setelah dikeluarkannya fatwa
tersebut segera terasakan setelahnya. Hal ini bisa dilihat dari ditetapkannya
bagian khusus di lembaga regulator yang menangani masalah ekonomi
syariah, baik di Bank Indonesia melalui Direktorat Perbankan Syariah yang
khusus menangani Perbankan Syariah, maupun di Departemen Keuangan
melalui Direktorat Pembiayaan Syariah, Bapepam-LK, Biro Asuransi
Syariah, Bursa Efek Indonesia (BEI), yang kesemuanya saat ini
disatuatapkan di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di samping itu, dalam Naskah Akademik RUU Perbankan Syariah, DPR RI
(halaman 154-155) ditulis mengenai adanya tiga pendapat Parlemen yang
muncul terkait lembaga yang berwenang dalam aspek syariah, yaitu:
1) DSN-MUI tetap sebagai bagian dari MUI:
2) DSN sebagai bagian dari Bank Indonesia: dan
131
3) Dibentuk Lembaga baru sebagai pemegang otoritas pedoman prinsip
syariah di bawah naungan BI atau di bawah naungan OJK (setelah kelak
lembaga OJK terbentuk, saat itu ide pembentukan OJK sudah ada).
Opsi kedua dan ketiga mengandung makna bahwa DSN dilepaskan dari
MUI.
Adapun tanggapan Pemerintah atas pendapat parlemen tersebut yang
disampaikan pada tanggal 21 Maret 2007 adalah:
“Berkenaan dengan keberadaan Dewan Syariah Nasional yang
saat ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan Majelis
Ulama indonesia, kami berpendapat bahwa sebagai suatu
Lembaga independen yang berwenang mengeluarkan fatwa atas
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta
mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh Lembaga keuangan
syariah, maka dalam rangka tetap menjaga independensi Dewan
Syariah Nasional, sudah seharusnya Dewan Syariah Nasional
tetap berada di bawah Majelis Ulama Indonesia dan bukan menjadi
bagian dari instansi pemerintahan tertentu.”
b. Aspek Sosiologis
Di Indonesia terdapat banyak sekali organisasi keagamaan Islam, ada
kurang lebih 60 (enam puluh) organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam
yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu separuh di antaranya
mempunyai lembaga fatwa. Namun setiap ormas Islam mempunyai metode
penyimpulan hukum (al manhaj fi istinbath al-hukmi) yang khas yang boleh
jadi antara satu ormas Islam dengan lainnya tidak sama, sehingga
berpotensi adanya perbedaan dalam menetapkan fatwa atas suatu kasus
yang sama. Kondisi ini tentu saja bisa membuat kebingungan dalam
masyarakat. Belum lagi jika hal ini dibawa ke ranah ekonomi syariah, boleh
jadi akan membawa dampak kurang kondusif bagi dunia ekonomi dan
keuangan, hal ini disebabkan oleh potensi tidak adanya kepastian hukum
dalam satu kasus yang sama. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya sebuah
lembaga yang merepresentasi keberadaan ormas-ormas islam di Indonesia
yang mempunyai otoritas merumuskan fatwa. Selama ini lembaga yang
merepresentasikan ormas Isiam di Indonesia dan diberi kewenangan untuk
mengeluarkan fatwa adalah MUI, yang di dalamnya terhimpun hampir
semua komponen umat Islam di Indonesia, MUI sesungguhnya tidak di
design sebagai suprastruktur dari ormas-ormas Islam yang ada di
132
Indonesia, akan tetapi MUI bisa dipahami sebagai sebuah wadah yang
merepresentasikan umat Islam di Indonesia. Hal ini disebabkan antara lain
karena pengurus MUI merupakan fungsionaris atau pimpinan ormas Islam,
bahkan MUI juga mengakomodir tokoh-tokoh lain yang mempunyai
kredibilitas dan kapabilitas yang tidak berasal dari ormas Islam, misalnya
dari Perguruan Tinggi Islam, dari Pondok Pesantren serta dari institusi
keislaman lainnya. Fatwa yang ditetapkan oleh MUI mempunyai daya terima
yang baik dikalangan umat Islam Indonesia, karena ulama yang tergabung
dalam komisi fatwa MUI merupakan ulama yang berasal dari hampir semua
komponen umat Islam.
c. Aspek Yuridis
Bahwa kedudukan MUI menjadi lembaga fatwa untuk aspek syariah dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia tidak hanya tertuang
dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perbankan Syariah,
namun dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, antara
lain sebagai berikut:
1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 109 ayat (1)
“Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah selain memiliki Dewan Komisaris, wajib memiliki Dewan
Pengawas Syariah”,
Pasal 109 ayat (2)
“Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas
rekomendasi Majelis Ulama Indonesia”,
Pasal 109 ayat (3)
“Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bertugas memberikan saran dan nasehat pada direksi serta mengawasi
kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah”.
2) UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 25
“Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau
pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah”
133
Penjelasan Pasal 25
“yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah adalah Majelis Ulama Indonesia atau
lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah”.
3) UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 12 ayat (1)
“Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan oleh
LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah”.
Pasal 12 ayat (2)
“Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia”,
Pasal 13 ayat (1)
“Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan oleh
LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah”.
Pasal 13 ayat (2)
“Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia”.
4) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pasal 1 angka 10
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang
dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang
dikeluarkan oleh MUI”.
Pasal 10 ayat (2)
“Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal
Produk”.
Dari bebarapa peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas,
terlihat jelas MUI diberikan kewenangan untuk menentukan aspek syariah dari
suatu transaksi konvensional guna membantu Pemerintah dalam upaya
pengembangan ekonomi syariah antara lain melalui fatwa DSN-MUI.
134
3. PRINSIP SYARIAH
Prinsip syariah diartikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Undang-Undang Perbankan Syariah disahkan sebagai salah satu bentuk
penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian
nasional melalui pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam
(Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam sistem hukum
nasional. Selain itu, urgensi disahkannya UU Perbankan Syariah karena
landasan hukum yang digunakan sebelumnya, yaitu UU Perbankan, dianggap
belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional
Perbankan Syariah, untuk mengimbangi pertumbuhan dan volume usaha bank
syariah yang berkembang cukup pesat.
Pemikiran tersebut merupakan koreksi sekaligus respon umat islam atas
keberadaan Bank Konvensional yang menerapkan prinsip riba, oleh karena itu
penerapan prinsip syariah merupakan hal yang penting untuk diaplikasikan.
apabila hal yang demikian tidak terjadi, akan menjadi kegelisahan dikalangan
umat islam untuk menjalankan ibadah muamalahnya.
UU Perbankan Syariah memiliki tujuan untuk memberikan keyakinan pada
masyarakat terhadap prinsip syariah dimana kegiatan usaha yang dilakukan
tidak boleh mengandung unsur:
1. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain
dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,
kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-
meminjam
yang
mempersyaratkan
Nasabah
Penerima
Fasilitas
mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena
berjalannya waktu (nasi’ah);
2. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang
tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
3. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak
diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi
dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
4. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
5. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
135
UU Perbankan Syariah di dalamnya mengatur pula mengenai masalah
kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada
MUI yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Dan juga
menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI ke dalam
PBI/POJK, di dalam internal BI/OJK dibentuk Komite Perbankan Syariah, yang
keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari BI/OJK, Kementerian Agama, dan
unsur masyarakat yang komposisinya berimbang.
4. FATWA DSN-MUI
Fatwa adalah jawaban atau penjelasan mengenai aspek syariah terkait hal
tertentu yang dikeluarkan oleh MUI/DSN-MUI secara tertulis dan berlaku
umum. Fatwa dapat didefinisikan sebagai tabyin al-hukm as-syar’iy liman saala
‘anhu (menjelaskan hukum syar’i kepada orang/pihak yang menanyakan).
Definisi ini memberikan gambaran bahwa fatwa merupakan hasil dari proses
penyimpulan syar’i dari permasalahan yang ditanyakan.
Ibn Rusyd dalam fatawa menjelaskan bahwa arti fatwa secara istilah adalah
mejelaskan (izhhar) hukum syariah karena adanya perbedaan kesimpulan
hukum dari sumber dan dalil hukum yang berbeda (al-Qur’an, al-sunnah, ijma’,
dan qiyas, Syeikh Zadan dalam Miftah al-Sa’adah 2:428) menjelaskan bahwa
arti fatwa secara istilah adalah ilmu yang menjelaskan hukum syariah yang
berupa fuqaha’ terkait kejadian nyata yang parsial (al-waqa’I al-juz’iyyah) untuk
memudahkan penyelesaian masalah yang dihadapi orang-orang yang ilmunya
terbatas, Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam al-Futiya wa Manahij al-Ifta’
menjelaskan bahwa arti fatwa secara istilah adalah memberitahukan (ikhbar)
ketentuan Allah melalui ijtihad berdasarkan dalil syar’i kepada orang yang
bertanya (mustafti) tentang syatus hukum kejadian nyata (nazil) tertentu, dan
Quthub al-Risyuni mengatakan bahwa arti fatwa secara istilah adalah
pemberitahuan mufti kepada mustafti tentang status hukum khusus terkait
topik atas peristiwa tertentu baik didasarkan pada dalil naqli (al-Quran dan
hadist) maupun ijtihad yang bersifat tidak mengikat.
Dewan Syariah Nasionai Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan
lembaga yang dibentuk MUI dalam rangka menumbuhkembangkan ekonomi
136
syariah di tanah air yang menjalankan fungsi untuk menetapkan fatwa khusus
terkait bidang ekonomi dan keuangan syariah baik yang berhubungan dengan
sistem operasional Perbankan Syariah maupun hal lainnya. Secara langsung,
MUI dapat melakukan koordinasi di antara para ulama untuk melakukan usaha
secara efektif dan efisien dalam menanggapi setiap persoalan yang dihadapi
umat dengan menetapkan sebuah fatwa. Dengan demikian, Fatwa DSN-MUI
adalah keputusan hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah (PO-
MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Pasal 1 angka 10).
Selain menetapkan fatwa, DSN-MUI juga secara proaktif melakukan
pengawasan, pengarahan dan penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip ajaran
Islam bagi para pelaku ekonomi syariah. Oleh karena itu, peran DSN-MUI
sangat penting untuk meningkatkan Perbankan Syariah dan menjaga
kepatuhan bank syariah terhadap hukum Islam.
5. FATWA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Fatwa menemukan urgensitasnya karena memuat penjelasan dan bimbingan
hukum mengenai berbagai hal, mulai dari masalah ibadah, mu’amalah (sosial,
politik, maupun ekonomi) hingga masalah-masalah aktual dan kontemporer,
yang muncul seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan apabila
pemerintah atau masyarakat setempat memerlukan fatwa yang berhubungan
dengan masalah yang terkait seperti yang di atas.
Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin yang
dikutip dari Artikel Kompas.com dengan judul "Sumber Hukum: Pengertian dan
Jenisnya", sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan,
menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum.
Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa.
Menurut Bagir Manan dengan mengutip pendapat N.E Van Duyvendijk,
menempatkan fatwa sebagai bagian dari sumber hukum materiil dalam
kelompok tradisi (pendapat keagamaan dan moral, tradisi di bidang hukum).
Sebaliknya, Utrectht memasukkan agama (hukum agama) sebagai sumber
hukum formil, dengan menjelaskan bahwa di daerah-daerah (Indonesia) yang
137
pandangan hidup penduduknya sangat terikat oleh agama, sumber hukum
(agama) penting sekali.
Sumber hukum materiil dapat diartikan sebagai sumber yang menentukan isi
dari kaidah hukum dan faktor yang membantu pembentukan hukum formil.
Adapun sumber hukum materiil dapat berasal dari hubungan sosial, kekuatan
politik, situasi sosial, tradisi keagamaan, adat isitiadat, dan living law.
Ma’ruf Amin berpendapat bahwa fatwa sebagai instrumen untuk
menetapkan suatu hukum sangat penting posisinya dalam memberikan
legitimasi terhadap legalitas segala sesuatu. Fatwa MUI sebagaimana
Hukum Islam di Indonesia bukan merupakan ius constitutum maupun ius
contituendum, melainkan lebih pada living law. Fatwa MUI dapat juga
dikatakan sebagai sumber yang tidak mendapatkan pengakuan secara formal,
sehingga tidak dapat diterima secara langsung sebagai hukum melainkan
hanya merupakan sumber kesejahteraan masyarakat. Fatwa MUI merupakan
sumber sosial, disebut sebagai sumber bahan dan lebih disebabkan karena
kekuatannya tidak otoritatif melainkan bersifat persuasif. Untuk itu,
keberlakuan living law dalam sistem hukum nasional harus dituangkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Dari beberapa pandangan para ahli hukum mengenai kududukan fatwa,
mayoritas sepakat memposisikan Fatwa MUI sebagai salah satu sumber
hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan Fatwa MUI dalam
tata hukum Indonesia harus mendapatkan legitimasi lewat peraturan
perundang-undangan oleh Lembaga Pemerintah.
Lebih lanjut, dalam ilmu perundang-undangan, pengadopsian norma hukum
dapat dilakukan secara materiil maupun secara formil. Meskipun secara tegas,
Indonesia sudah menyatakan bahwa sistem perundang-undangan di
Indonesia berdasarkan pada jenis dan hierarki norma hukum secara formil. Hal
ini dapat dilihat pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Pertaturan Perundang-Undangan (UU P3). Namun, dalam hal
ini patut dibedakan sumber hukum materiil dengan formil. Dalam pembentukan
hukum dengan mengambil sumber pada sumber hukum materiil, dapat saja
berasal dari norma agama, norma adat, bahkan norma moral. Hanya saja,
untuk masuk ke dalam sistem perundang-undangan diperlukan prosedur
138
formil, sehingga jelas bahwa sebagai sebuah sistem tentu tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam
hal ini Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dengan menggunakan PBI/POJK
untuk memberikan bentuk formil kepada fatwa, merupakan langkah yang tepat
untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, dengan memberikan bentuk
formil dalam PBI/POJK, artinya, konsep hukum agama telah diadopsi ke dalam
hukum negara. Penjelasan dimaksud, juga menunjukan bahwa tidak terdapat
tumpang tindih kewenangan antara BI/OJK dan MUI.
Apabila dikaitkan dengan norma Pasal 26 ayat (3) UU Perbankan Syariah,
sesungguhnya dapat dipahami secara jelas penggunaan frasa “dituangkan”
yang disebutkan pada Pasal tersebut, mengartikan bahwa fatwa merupakan
suatu sumber hukum yang penting dalam penetapan peraturan perundang-
undangan berkaitan dengan prinsip Syariah yang mana untuk selanjutnya
dituangkan dalam PBI/POJK.
Oleh karena itu, dalam membaca Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), (2),
dan (3) undang-undang Perbankan Syariah, seharusnya dibaca secara
komprehensif pasal per pasalnya oleh Pemohon, agar tidak menimbulkan
pemaknaan yang berbeda terhadap Pasal-Pasal tersebut. Pasal 26 Undang-
Undang Perbankan Syariah tersebut menunjukan pilihan hukum Pemerintah
untuk menunjuk kelembagaan tertentu maupun kewenangannya untuk
menentukan prinsip syariah pada sektor ekonomi syariah in casu MUI melalui
fatwanya dan lembaga lain yang memiliki kewenangan membentuk peraturan
perundangan in casu BI/OJK untuk menjadikan fatwa.
Dalam Pasal 8 UU P3 peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dengan pembentukan BI dan OJK melalui UU serta adanya amanat Pasal
26 UU Perbankan Syariah maka POJK menjadi peraturan perundang-
undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu OJK
139
berdasarkan Pasal 8 UU OJK memang diberi kewenangan untuk
membentuk berbagai peraturan terkait dengan tugas dan kewenangannya”.
Pasal 8 UU OJK mengatur bahwa:
“untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b. menetapkan
peraturan
perundang-undangan
di
sektor
jasa
keuangan;
c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa
keuangan;
e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah
tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola
statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola,
memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Setiap kewenangan lembaga negara/pejabat negara harus didasarkan pada
sumber kewenangan. Sumber kewenangan bersumber dari peraturan
perundang-undangan. Melalui norma hukum yang ada dalam peraturan
perundang-undangan kewenangan itu kemudian dilaksanakan. Terhadap
kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan disumberkan
pada sumber hukum mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan di
bawahnya
Meskipun telah memiliki kewenangan pembentukan POJK untuk menuangkan
fatwa MUI menjadi hukum positif penerapan prinsip syariah dalam proses
bisnis Perbankan Syariah, agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dan
disharmoni antara PBI/POJK dengan fatwa DSN-MUI, sebelum menuangkan
fatwa DSN-MUI tersebut ke dalam PBI/POJK, terlebih dahulu akan dilakukan
pembahasan oleh Komite Perbankan Syariah (yang dibentuk berdasarkan PBI
Nomor 10/32/PB1/2008). Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih
kewenangan antara MUI dan OJK dalam penerbitan POJK penuangan prinsip
syariah dari transaksi perbankan.
140
B. TANGGAPAN ATAS DALIL PEMOHON MENGENAI PENERAPAN PRINSIP
SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI DALAM PERATURAN YANG
DIKELUARKAN OLEH OJK YANG MENURUT PEMOHON TELAH TERJADI
DISHARMONI
1. Dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) UU Perbankan
Syariah yang saat ini sedang diuji materiil, Pemohon berpendapat bahwa
terdapat “delegasi blangko” dimana hal ini menurut pemohon dikategorikan
sebagai permasalahan konstitusional. Pemaknaan delegasi blanko oleh
Pemohon mencampuradukkan pengertian pendelegasian kewenangan dalam
Pasal 26 UU Perbankan Syariah seolah diberikan kepada 2 lembaga yang
berbeda yaitu MUI (non lembaga negara) dengan BI/OJK (lembaga negara)
sehingga Pemohon berpendapat pasal 26 UU Perbankan Syariah multitafsir.
Terdapat ketidak jelasan dalam dalil pemohon memaknai Pasal 26 sebagai
delegasi blanko dan multi tafsir.
2. Pasal 26 ayat (1), (2), serta (3) bukan merupakan bentuk pendelegasian
karena kewenangan MUI sebagai lembaga non negara dalam pemberian fatwa
mengenai prinsip syariah adalah didasarkan kedudukan sebagai MUI lembaga
yang dibentuk masyarakat mewadahi para ulama, cendikiawan Islam di
Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di
Indonesia. Kewenangan ini tidak didelegasikan kepada OJK. OJK hanya
sebatas menuangkan prinsip syariah atas transaksi Perbankan Konvensional.
Bahwa kata penuangan tidak diatur dalam UU P3 dalam konteks penerapan
prinsip syariah seyogyanya tidak untuk dipertentangkan. Pengaturan dalam
pasal-pasal dimaksud merupakan open legal policy dari pembentuk UU
Perbankan Syariah yang lahir untuk menjembatani penerapan prinsip syariah
sebagai hukum yang hidup dimasyarakat Indonesia dalam transaksi
perbankan konvensional. Pengaturan prinsip syariah sepenuhnya diserahkan
kepada MUI melalui fatwa DSN – MUI dan mendapatkan legitimasi sebagai
hukum positif oleh BI/OJK melalui PBI/POJK.
3. Open legal policy dari pembentuk UU yang mengakui fatwa sebagai sumber
hukum positif in casu fatwa MUI tidak hanya dikenal dalam UU Perbankan
Syariah. Namun juga dikenal dalam berbagai Undang-Undang sebagaimana
yang telah Pemerintah sebutkan sebelumnya pada bagian aspek yuridis Fatwa
DSN-MUI.
141
4. Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah kedudukan MUI pada UU Perbankan
Syariah tidak hanya sebatas penyusun fatwa yang berisikan prinsip syariah.
Hal tersebut tampak pada kewenangan MUI yang ditunjuk oleh pembentuk
undang-undang, sebagai pihak yang memberikan rekomendasi bagi
pencalonan anggota DPS di bank syariah. Dimana sesuai dengan Penjelasan
Umum UU Perbankan Syariah menegaskan bahwa DPS sebagai bagian dari
bank syariah bertugas mengawasi kepatuhan prinsip syariah oleh bank
syariah. Dengan demikian, pembentuk undang-undang ingin memastikan
bahwa fatwa MUI dapat dilaksanakan dengan baik oleh bank syariah melalui
pengawasan internal perusahaan, yaitu melalui DPS.
5. Selain itu, penuangan fatwa MUI dalam PBI/POJK, merupakan upaya
mengubah bentuk fatwa yang tidak termasuk dalam pengertian peraturan
perundang-undangan menjadi hukum positif di Indonesia agar menjadi
peraturan yang harus ditaati. Hal tersebut menunjukan peran negara dalam
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu sebagaimana norma yang terkandung dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
6. Setiap penyusunan peraturan terkait prinsip syariah yang dikeluarkan oleh
OJK, OJK selalu mengacu pada fatwa MUI sebagaimana yang telah
diamanatkan dengan undang-undang, namun tetap harus melalui proses
penyelarasan yang dilakukan oleh Komite Perbankan Syariah agar tidak terjadi
kesalahan penafsiran antara fatwa MUI dengan PBI/POJK, sehingga dengan
melalui proses tersebut, tidak mungkin terjadi disharmoni antara ketentuan
yang mengatur mengenai Perbankan Syariah yang dikeluarkan OJK dengan
fatwa DSN MUI.
7. Penuangan fatwa MUI dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dapat dilihat
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang
Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK 13/2021). Dalam peraturan
dimaksud, sumber fatwa tetap disebutkan secara jelas. Atas hal tersebut,
ketentuan produk Perbankan Syariah tetap memperhatikan Fatwa DSN MUI
yang mana terlihat dalam lampiran POJK tersebut. Oleh karena itu, POJK
13/2021 tidak bertentangan dengan fatwa MUI karena apa yang ditetapkan
dalam Fatwa MUI telah dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diamanatkan dalam UU Perbankan Syariah.
142
8. Berangkat dari konsep UU Perbankan Syariah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bahwa pemenuhan prinsip syariah adalah wajib bagi
bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, maupun unit usaha
syariah. Hal tersebut juga terlihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan
Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (yang telah mencabut Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan
Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, termasuk Pasal 18),
khususnya Pasal 22, dan Pasal 27 POJK 13/2021 Otoritas Jasa Keuangan
menegaskan kembali bahwa:
1) Bank Syariah wajib menerapkan prinsip syariah dalam penyelenggaraan
produk; dan
2) Pemenuhan penerapan prinsip syariah oleh Bank Syariah harus didukung
dengan (didasarkan pada):
a) Fatwa DSN MUI; dan
b) Opini dari DPS Bank Syariah.
9. Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan, pengaturan
yang saat ini ada dalam UU Perbankan Syariah telah senyatanya benar dan
tidak perlu diperdebatkan lebih jauh. Dalam permohonannya sendiri, Pemohon
menyadari bahwa secara substansi, apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan Fatwa MUI adalah untuk memperlancar transaksi
Perbankan Syariah. OJK hanya memastikan transaksi dari bank syariah sudah
sesuai ketentuan prinsip syariah yang diadopsi dari Fatwa MUI.
C. TANGGAPAN TERHADAP KONSEP KEPEMILIKAN BENDA DALAM DSN
MUI-PBI/SEOJK-KHES
1. Dalil Pemohon terkait dengan adanya kemungkinan disharmoni dan multitafsir
pengaturan mengenai hak kebendaan dalam transaksi Perbankan Syariah
dihubungkan dengan adanya kewenangan tiga Lembaga (fatwa MUI,
PBI/POJK, dan PERMA KHES) yang menerbitkan pengaturan berbasis
syariah, menurut Pemerintah sebagaimana diakui juga oleh Pemohon adalah
terkait dengan pelaksanaan dari Pasal 26 UU Perbankan Syariah.
2. Namun di dalam permohonannya, Pemohon mengkaitkan hal tersebut sebagai
permasalahan konstitusional. Sedangkan disisi lain Pemohon juga mengakui
pada halaman 54 butir 3.3.39, permasalahan multitafsir yang dikemukakan
hanya bersifat kemungkinan, belum tentu terjadi. Hal ini dapat dipahami karena
Pemohon hanya melihat dari sudut pandang adanya tiga jenis pengaturan
143
mengenai ekonomi syariah (adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/46/PBI/2005,
Surat
Edaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
36/SEOJK.03/2015,
Buku
Standar
Produk
Murabahah
OJK)
tanpa
memperhatikan lebih detail isi substansi masing-masing peraturan, bahkan
terdapat peraturan yang sudah dicabut (SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015).
Oleh karena itu, sebenarnya Pemohon telah keliru dengan menafsirkan
peraturan tersebut sehingga seolah-olah telah terjadi multitafsir.
3. Menurut Pemohon UU Perbankan Syariah tidak mengatur mengenai prinsip
syariah atas hak kepemilikan benda dalam transaksi Perbankan Syariah,
melainkan menyerahkan kepada MUI sebagai Lembaga yang diakui memiliki
kewenangan untuk memberikan fatwa atas prinsip-prinsip syariah yang terkait
dengan transaksi Perbankan Syariah. Pandangan tersebut tentu salah,
mengingat bahwa UU Perbankan Syariah hanya mengatur pokok-pokok
prinsip syariah pada transaksi Perbankan Syariah sehingga memenuhi kaidah
Hukum Islam, sedangkan hal-hal teknis akan diatur lebih lanjut dalam aturan
pelaksanaan di bawahnya yaitu salah satunya sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
Umum. Pengaturan hal-hal pokok dalam UU Perbankan Syariah ini sejalan
dengan prinsip UU P3 bahwa materi dalam muatan UU adalah norma umum,
sedangkan hal teknis diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bawah
UU. Pelimpahan kewenangan tersebut seringkali harus dilakukan oleh karena
terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara langsung dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena sifatnya yang mudah
untuk berubah, atau bersifat terlalu teknis.
4. Pembuktian hak milik seseorang berdasarkan prinsip syariah memang
disesuaikan pada konteks peraturan masing-masing. Apabila pembuktian
kepemilikan hak milik dipersamakan antara satu peraturan dengan yang
lainnya sebagaimana dalil pemohon angka 3.3.46, maka justru menjadi tidak
kontekstual dan tidak sesuai dengan peruntukan transaksi yang memang
berbeda-beda.
5. Mengingat hal ini merupakan ranah teknis transaksi Perbankan Syariah,
penjelasan lebih rinci mengenai Hak Kepemilikan Benda termasuk
Pembebanan Hak Tanggungan dan pengawasan dalam mekanisme
Perbankan Syariah kiranya lebih tepat disampaikan oleh Lembaga yang
144
memiliki kewenangan mengaturnya dalam hal ini MUI sebagai pemberi Fatwa
dan/atau OJK sebagai lembaga yang menuangkan fatwa sebagai aturan.
6. Mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Perma tersebut ditetapkan
dengan pertimbangan untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian
sengketa ekonomi syari'ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf i beserta
Penjelasan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syari'ah
Negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syari'ah, perlu dibuat pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi menurut
prinsip syari'ah.
7. Perma tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung (MA)
dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung
yang berbunyi, “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-
hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.” Namun, pasal
tersebut juga membatasi bahwa peraturan yang dibuat oleh MA adalah
mengenai hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan Perma Nomor 2 Tahun 2008
tentang KHES, Perma tersebut ditetapkan sebagai pedoman bagi hakim yang
ditetapkan dengan pertimbangan untuk kelancaran pemeriksaan dan
penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah saja, karena hal-hal yang diatur
dalam KHES bukan saja terkait dengan Perbankan Syariah, namun di
dalamnya termasuk juga ketentuan tentang (antara lain) reksa dana syariah,
pasar modal, hibah, dan zakat.
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Pemohon
sudah
mencampuradukkan
beberapa
peraturan
tanpa
secara
jelas
memastikan substansinya secara utuh.
ANALISA DAMPAK
1. Mencermati posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa Pemerintah memandang permohonan pemohon justru
mengaburkan bahkan menghilangkan prinsip-prinsip syariah yang telah secara
tepat diterapkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah sehingga
membedakannya dari Perbankan Konvensional. UU Perbankan Syariah telah
145
mengakomodasi prinsip syariah untuk dikeluarkan oleh lembaga yang dipercaya
oleh masyarakat Islam dan dipedomani serta ditaati sebagai hukum positif
melalui PBI/POJK. Menghilangkan peran MUI dan menyerahkan kepada OJK
justru memberikan peran kepada lembaga yang tidak terlegitimasi oleh
masyarakat Islam untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan prinsip syariah
berdasarkan Hukum Islam sesuai pengertian Prinsip Syariah dalam Pasal 1
angka 12 UU Perbankan Syariah. Dengan perubahan definisi Pasal 1 angka 12
yang dimohonkan Pemohon, justru akan mengubah secara fundamental makna
prinsip syariah.
2. Bahwa pengaturan kewenangan kelembagaan sebagaimana terdapat pada
Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang diuji dimaksud, termasuk
kewenangan pengaturan prinsip-prinsip syariah di bidang perbankan
berdasarkan fatwa MUI, selain menempatkan prinsip syariah sebagai landasan
utama transaksi Perbankan Syariah, justru telah memberikan kepastian hukum
terhadap kegiatan Perbankan Syariah. Dengan demikian seandainya
kewenangan dalam menentukan prinsip-prinsip syariah yang saat ini berada
pada MUI beralih kepada BI/OJK yang tidak memiliki kompetensi menilai prinsip-
prinsip syariah, maka tidak hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum,
juga menghilangkan filosofi dan kekhususan perbankan syariah yang
didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
3. Quod Non dalam kasus konkrit yang dialami pemohon terdapat permasalahan
teknis maka penyelesaian yang harus dilakukan adalah dalam ranah
implementasi. Implementasi norma dari waktu ke waktu terus memerlukan
perbaikan sesuai dengan perkambangan jaman, namun norma UU in casu UU
Perbankan Syariah sebagai pedoman umum perlu dipertahankan karena tidak
melanggar hak konstitusional Pemohon.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan
146
(4), dan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
4.
Menyatakan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
(selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (4), dan Pasal
28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Menyatakan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
(selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Bank
Indonesia (BI) menyampaikan keterangan dalam persidangan secara daring pada
11 April 2022 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
8 April 2022 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan dan
Pengawasan Perbankan
1. Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia merupakan bank sentral yang
pembentukannya diamanatkan oleh Konstitusi. Amanat pembentukan bank
sentral dinyatakan secara tegas dalam Pasal 23D UUD 1945 yaitu “Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang”. Bank sentral yang
diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah Bank Indonesia sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
147
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor6 Tahun 2009 (UU Bank
Indonesia).
2. Sebelum berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU Otoritas Jasa Keuangan), salah satu tugas Bank Indonesia
adalah mengatur dan mengawasi bank (vide Pasal 8 huruf c UU Bank
Indonesia). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 24 UU Bank Indonesia, Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin,
melaksanakan pengawasan, dan mengenakan sanksi terhadap Bank.
Kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan bank diatur lebih
lanjut dalam Pasal 25 UU Bank Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia”.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Bank Indonesia antara lain berbunyi:
“Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan
kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang
sehat”.
3. Kewenangan Bank Indonesia di bidang pengaturan dan pengawasan bank juga
diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), antara lain dalam
Pasal 29 yang berbunyi:
“(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan
dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
(5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penjelasan Pasal 29 ayat (5) UU Bank Indonesia berbunyi:
148
“Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;
b. kriteria penilaian tingkat kesehatan;
c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;
d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah”.
4. Tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang pengaturan dan pengawasan
bank tersebut mencakup juga pengaturan dan pengawasan terhadap Bank
Syariah, sesuai dengan definisi Bank Umum dan Bank Perkreditian Rakyat yang
diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU Perbankan yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 3: “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran”.
Pasal 1 angka 4: “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
5. Tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang pengaturan dan pengawasan
terhadap Bank Syariah selanjutnya diatur secara lebih komprehensif dan
spesifik dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU
Perbankan Syariah).
6. Setelah UU Otoritas Jasa Keuangan berlaku, berdasarkan Pasal 55 ayat (2) dan
Pasal 69 ayat (1) huruf c UU tersebut, tugas dan kewenangan pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih (bukan
“didelegasikan”, sebagaimana dalil Pemohon dalam permohonan pengujian
perkara a quo) dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55 ayat (2) UU Otoritas Jasa Keuangan berbunyi sebagai berikut:
“Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK”.
Sementara Pasal 69 ayat (1) duruf c UU Otoritas Jasa Keuangan berbunyi:
“Fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33,
Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 46, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56,
Pasal 57, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
149
4867), beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK sejak
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2)”.
III. Perbankan Syariah Memerlukan Berbagai Sarana Pendukung
7. Perbankan syariah di Indonesia lahir berdasarkan pertimbangan antara lain
bahwa agar tercapai tujuan pembangunan nasional dan dapat berperan aktif
dalam persaingan global yang sehat, diperlukan partisipasi dan kontribusi
semua elemen masyarakat untuk menggali berbagai potensi yang ada di
masyarakat guna mendukung proses akselerasi ekonomi dalam upaya
merealisasikan tujuan pembangunan nasional. Salah satu bentuk penggalian
potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional tersebut
adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah)
dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam sistem hukum nasional (vide
Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah).
8. Perbankan syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan
berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum
bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital
adalah adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya.
Pengaturan tersebut di antaranya dituangkan dalam UU Perbankan Syariah.
Pembentukan UU Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaan bagi
berkembangnya lembaga perbankan tersebut (vide Penjelasan Umum UU
Perbankan Syariah).
9. Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam UU
Perbankan Syariah diatur mengenai kepatuhan syariah (syariah compliance)
yang kewenangan pengaturan dan pengawasan prinsip syariahnya berada pada
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan
Pengawas Syariah yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan
Unit Usaha Syariah. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang
dikeluarkan MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di Bank Indonesia
dibentuk Komite Perbankan Syariah, yang keanggotaannya terdiri dari
perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan unsur masyarakat
yang komposisinya berimbang (vide Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah).
10. Beberapa langkah penting untuk dapat memastikan pemenuhan prinsip syariah,
khususnya dalam pengaturan kegiatan operasional perbankan syariah, yaitu:
150
a. Menciptakan regulasi dan sistem pengawasan yang sesuai dengan
karakteristik bank syariah;
b. Menetapkan aturan tentang mekanisme pengeluaran setiap produk bank
syariah yang memerlukan pengesahan (endorsement) dari Dewan Syariah
Nasional MUI tentang kehalalan/kesesuaian produk dan jasa keuangan bank
dengan prinsip syariah; dan
c. Menerapkan sistem pengawasan baik untuk penilaian aspek kehati-hatian
dan kesesuaian operasional bank dengan ketentuan syariah dengan
melibatkan Dewan Pengawas Syariah dan unsur pengawasan syariah
lainnya.
IV. Pembentukan Regulasi di Bank Indonesia
11. Kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum publik dan lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditetapkan dengan UU Bank Indonesia membawa konsekuensi yuridis logis
bahwa Bank Indonesia berwenang menerbitkan Peraturan yang merupakan
pelaksanaan atau amanat dari UU Bank Indonesia dan peraturan perundang-
undangan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia
secara langsung maupun tidak langsung.
12. Berdasarkan UU Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan yang
diterbitkan Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan
Dewan Gubernur serta peraturan pelaksanaannya. Peraturan Bank Indonesia
adalah yaitu ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. Sedangkan, Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan
hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan intern Bank
Indonesia.
13. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (yang telah dicabut) dan Undang-undang yang
menggantikannya, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Perundang-undangan, peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
merupakan jenis peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (vide Pasal
8 UU Nomor 12 Tahun 2011).
151
14. Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Bank Indonesia, Bank
Indonesia mengundang instansi, lembaga, atau pihak lain yang terkait untuk
memperoleh masukan secara lisan dan/atau tertulis, kecuali dalam penyusunan
rancangan Peraturan Bank Indonesia yang bersifat rahasia dan/atau berdampak
negatif apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan
oleh Bank Indonesia.
V. Pengaturan Kegiatan Usaha dan Produk serta Jasa Perbankan Syariah
Sesuai UU Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia Didasarkan pada
Fatwa/Opini Syariah dari Otoritas Yang Berwenang
15. Menurut Cholil Nafis, fatwa merupakan pandangan ulama dalam menetapkan
hukum Islam tentang suatu peristiwa yang memerlukan ketetapan hukum.
Seorang mufti tidak hanya ahli ilmu fiqih, akan tetapi juga menguasai
permasalahan yang akan diberikan ketetapan hukum. Oleh karena itu, fatwa
merupakan cermin dari respon para ulama terhadap suatu masalah yang
memerlukan jawaban dari aspek agama Islam, sehingga bersifat dinamis dan
juga merupakan cermin refleksi dari pemikiran intelektual masyarakat tertentu.
16. Untuk keberlangsungan dan perkembangan perbankan syariah dan mengingat
bahwa Bank Indonesia selaku otoritas pengatur dan pengawas perbankan
syariah tidak memiliki legitimasi untuk merumuskan prinsip-prinsip syariah
secara langsung ke dalam bentuk peraturan (regulasi), maka UU Perbankan
Syariah mengamanatkan bahwa fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menjadi
salah satu prasyarat penentuan suatu produk dapat diberlakukan bagi lembaga
perbankan syariah. Mengingat bahwa fatwa diamanatkan oleh undang-undang,
keberadaan fatwa bersifat mengikat untuk keberlangsungan dan perkembangan
sistem operasional bisnis di lembaga perbankan syariah. Oleh karena itu, fatwa
Dewan Syariah Nasional MUI merupakan hal penentu bagi dapat atau tidak
suatu produk atau jasa untuk dikembangkan pada perbankan syariah.
VI. Mekanisme Pengaturan Kegiatan Usaha, Produk dan Jasa Perbankan
Syariah Sebagai Pelaksanaan UU Perbankan Syariah
17. Mekanisme pengadopsian fatwa Dewan Syariah Nasional MUI ke dalam bentuk
Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai produk dan jasa perbankan
syariah diatur dalam Pasal 26 UU Perbankan Syariah:
“(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20
dan Pasal 21, dan/atau produk jasa syariah wajib tunduk pada Prinsip
Syariah.
152
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia.
(3) Fatwa sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Peraturan
Bank
Indonesia.
(4) Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud ayat (2), Bank Indonesia membentuk komite perbankan
syariah.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembentukan,
keanggotaan dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia”.
18. Pasca UU Perbankan Syariah diundangkan, Bank Indonesia menerbitkan
sejumlah peraturan terkait perbankan syariah sesuai amanat UU Perbankan
Syariah tersebut. Proses pengaturan produk dan jasa perbankan syariah pada
tataran peraturan pelaksanaan UU Perbankan Syariah yang diamanatkan
kepada Bank Indonesia dilakukan dengan melibatkan dua lembaga yaitu Dewan
Syariah Nasional MUI (vide Pasal 26 ayat (2)) dan Komite Perbankan Syariah
(vide Pasal 26 ayat (4)).
19. Sesuai amanat Pasal 26 ayat (4) UU Perbankan Syariah, Komite Perbankan
Syariah dibentuk oleh Bank Indonesia. Adapun mengenai tata cara
pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah (PBI Komite
Perbankan Syariah). Dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, diatur bahwa
keanggotaan Komite Perbankan Syariah ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia.
Secara sederhana, pembentukan Peraturan Bank Indonesia di Bank Indonesia
sebagai pelaksanaan dari UU Perbankan Syariah dilakukan sebagai berikut:
a. Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam
pembentukan fatwa, menerbitkan fatwa di bidang ekonomi syariah;
b. Fatwa di bidang ekonomi syariah dimaksud kemudian akan ditafsirkan oleh
Komite Perbankan Syariah dan diberikan masukan dalam rangka
implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia; dan
c. Hasil penafsiran dan masukan Komite Perbankan Syariah tersebut
kemudian menjadi dasar bagi Bank Indonesia dalam menerbitkan Peraturan
Bank Indonesia terkait perbankan syariah.
153
20. Hubungan antara Dewan Syariah Nasional MUI dan Komite Perbankan Syariah
dalam pembentukan Peraturan Bank Indonesia tersebut dapat digambarkan
dalam bagan berikut:
21. Dalam melakukan penafsiran dan pemberian masukan dalam rangka
implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia, Komite Perbankan
Syariah senantiasan melibatkan Dewan Syariah Nasional MUI untuk
memutuskan bahwa materi yang akan dituangkan dalam Peraturan Bank
Indonesia sudah sesuai dengan fatwa yang bersangkutan. Dengan demikian,
peluang terjadinya perbedaan antara kehendak pembuat fatwa (Dewan Syariah
Nasional MUI) dengan penafsiran Komite Perbankan Syariah sangat kecil,
bahkan dapat dikatakan tidak ada.
22. Pada saat kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan syariah masih
berada pada Bank Indonesia, dalam proses perumusan ketentuan mengenai
produk dan layanan perbankan syariah yang akan dimuat dalam Peraturan Bank
Indonesia, Bank Indonesia juga dapat melibatkan Dewan Syariah Nasional MUI.
Selain itu, penyusunan fatwa MUI yang terkait dengan bidang tertentu juga
melibatkan otoritas terkait dalam pleno Dewan Syariah Nasional. Hal tersebut
juga berlaku dalam penyusunan fatwa yang terkait dengan lembaga keuangan
atau sistem keuangan, yaitu melibatkan Bank Indonesia sebagai otoritas
perbankan. Dengan kolaborasi seperti itu, dapat dipastikan bahwa Peraturan
Bank Indonesia yang mengatur mengenai produk dan layanan perbankan
syariah senantiasa selaras dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan
kebutuhan praktek perbankan.
23. Sebagai tambahan, dapat disampaikan pula bahwa penuangan fatwa MUI ke
dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia juga telah dilakukan
sebelum UU Perbankan Syariah diundangkan, yaitu dalam UU Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU Surat Berharga Syariah
Fatwa Dewan
Syariah Nasional
MUI
(Pasal 26 & 32
UU No.21
Tahun 2008)
Komite Perbankan
Syariah
(Pasal 26 ayat (4)
& (5) UU No.21
Tahun 2008)
Peraturan Bank
Indonesia dan
Peraturan Pelaksanaan
dari Peraturan Bank
Indonesia
(Pasal 26 & 32 UU
No.21 Tahun 2008)
154
Negara). Hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 25 UU Surat Berharga
Syariah Negara yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Menteri
meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian Surat Berharga Syariah
Negara terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”.
Pada penjelasan Pasal 25 UU Surat Berharga Syariah Negara tersebut,
dijelaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah” adalah Majelis Ulama Indonesia
atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah”.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterangan dalam persidangan
secara daring pada 11 April 2022 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada 8 April 2022 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I.
POKOK-POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon berpendapat Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah memberikan delegasi blangko
kepada dua Lembaga yang berbeda yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI)
maupun OJK/Bank Indonesia (BI) untuk mengatur prinsip-prinsip Syariah yang
seharusnya diatur dalam undang-undang, sehingga terjadi disharmoni
pengaturan perbankan syariah yang menyebabkan ketidakpastian hukum.
2.
Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa UU Perbankan Syariah memiliki
keterkaitan dengan undang-undang lain terutama dalam menjalankan
transaksinya, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (untuk selanjutnya disebut UUPA), yang
menurut Pemohon UUPA tidak sesuai dengan perkembangan transaksi-
transaksi atas tanah yang ada di masyarakat Indonesia, termasuk dalam
transaksi perbankan syariah. Pemohon mendalilkan salah satu penyebab
kerugian konstitusional Pemohon adalah kekakuan dalam UUPA dan
bersumber dari UU Perbankan Syariah yang mengatur tidak secara jelas.
3.
Kemudian, Pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal dimaksud bersifat
multitafsir, yaitu cakupan pemberian kewenangan pengaturan karena
pengertian prinsip hukum Islam bersifat luas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih
155
antara materi muatan undang-undang dengan materi muatan yang
didelegasikan.
II.
KEPENTINGAN HUKUM OJK SELAKU PIHAK TERKAIT DALAM
PERKARA A QUO
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK)
ditentukan bahwa OJK dibentuk berdasarkan UU OJK sebagai sebuah
lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam UU OJK.
2.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8
dan Pasal 9 UU OJK, fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah untuk
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, termasuk perbankan syariah. Di dalam pasal-pasal UU
Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (2) UU OJK sendiri juga disebutkan
secara tegas bahwa OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan Bank Syariah serta Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan
kewenangan yang didelegasikan oleh UU Perbankan Syariah.
3.
Apabila memperhatikan pokok permohonan Pemohon, hal-hal yang
disampaikan Pemohon dalam permohonannya sangat berkaitan erat dengan
fungsi, tugas, dan wewenang dari OJK sebagai pengatur dan pengawas
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Terlebih lagi, Pemohon juga
menyandarkan dasar permohonannya pada peraturan-peraturan yang
dikeluarkan maupun yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang
OJK. Demikian pula hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi pada bagian petitum sangat terkait dengan
kewenangan OJK, karena Pemohon antara lain memohon agar fatwa di bidang
syariah dalam UU Perbankan Syariah ditetapkan dalam Peraturan OJK sesuai
kewenangan OJK.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OJK dalam hal ini memiliki kepentingan
atas pokok permohonan Pemohon karena kedudukan OJK sebagai lembaga
yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, khususnya perbankan syariah.
156
III.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (untuk selanjutnya disebut UU MK),
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara.
2.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Pemohon
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya
disebut UU MK);
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
3.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan
pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (vide Putusan Makamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
157
a.
adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b.
bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi perlu mempertimbangkan kembali persyaratan Pemohon sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah terhadap ketentuan Pasal Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 28I
ayat (5) UUD 1945.
5.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, OJK berpendapat
bahwa alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya Permohonan pengujian
perkara a quo tidak memiliki dasar yang memadai sesuai dengan ketentuan
yang telah dijelaskan di atas.
6.
Berdasarkan Surat Permohonan dari Pemohon pengujian a quo, identitas
Pemohon adalah sebagaimana tercantum dalam halaman 1 surat permohonan
a quo yang pada pokoknya Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat, yang bertindak untuk dan atas nama dirinya
sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
7.
Permasalahan yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya pada
dasarnya merupakan permasalahan penerapan norma (implementasi) dan
tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji. Hal
ini telah disebutkan dalam beberapa pokok permohonan a quo, yaitu:
a.
Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat menyampaikan alasan
Pemohon menyampaikan uji materiil Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah adalah “karena
158
mempertimbangkan
profesi
Pemohon
sebagai
advokat
untuk
memberikan jasa hukum maka Pemohon memiliki hak untuk
menggunakan berbagai macam moda produk perbankan Syariah yang
sesuai dengan kebutuhan Pemohon dan memiliki landasan hukum yang
kuat. Namun sayangnya, pengaturan perbankan Syariah bersifat tidak
jelas karena tersebar di berbagai macam bentuk produk hukum dan
saling bertentangan antara produk hukum yang satu dengan yang lainnya
sehingga menimbulkan keraguan bagi Pemohon” (vide angka 2.7
Perbaikan Permohonan).
b.
Dapat kami sampaikan Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi, bahwa
dalam permohonan a quo Pemohon juga tidak menjelaskan secara
perinci mengenai argumentasi yang eksplisit dan cukup terang terkait
dengan kondisi konkrit hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang diuji,
melainkan hanya secara sumir atau singkat dalam angka 2.6 halaman 4
Perbaikan Permohonannya Pemohon menyatakan dalam hal “UU
Perbankan Syariah sudah dapat memberikan dasar pengaturan yang
jelas yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil maka Pemohon
mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank Syariah berdasarkan Akad
Murabahah”.
c.
Selain itu, menurut Pemohon dalam angka 2.9. halaman 5
Permohonannya menyatakan bahwa “Pemohon menyadari salah satu
penyebab kerugian konstitusional Pemohon adalah kekakuan dalam
UUPA. Namun, ketika suatu UU dipahami sebagai suatu sistem yang
saling berkaitan, Pemohon juga menyadari suatu akibat tidak hanya
berasal dari satu sebab, sehingga penyebab kerugian konstitusional
Pemohon juga bersumber dari UU Perbankan Syariah yang mengatur
tidak secara jelas”.
8.
Alasan-alasan Pemohon yang mendalilkan telah terjadi kerugian konsitusional
dalam Perbaikan Permohonan Perkara a quo patut dipertanyakan kembali
apakah Pemohon memang memenuhi persyaratan sebagai Pihak yang
dirugikan kewenangan konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 1 angka 12
dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah.
159
9.
Selanjutnya, Pemohon dalam Permohonannya tidak mampu menguraikan
alasan-alasan valid mengenai ada tidaknya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, melainkan langsung
melompat pada kesimpulan akan “mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank
Syariah berdasarkan Akad Murabahah”.
10. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan kepada Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa ketika
Pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan Akad
Murabahah, sebagaimana yang tercantum dalam Permohonan Pemohon,
maka seharusnya Pemohon tunduk dan patuh terhadap ketentuan terkait
perbankan syariah yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta
persyaratan lainnya, sebagai perwujudan dari prinsip kehati-hatian yang
mengacu pada ketentuan lainnya yang terkait.
11.
Oleh karena itu, kiranya adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Ketua/Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
UU MK sehingga dengan demikian Permohonan Pemohon layak untuk
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
12. Namun jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan pendapat yang berbeda, maka OJK menyerahkan kepada Yang
Mulia
Ketua/Anggota
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
IV.
LATAR BELAKANG PENGATURAN DAN ASPEK MANFAAT PERBANKAN
SYARIAH
Setelah membaca dan mempelajari surat permohonan a quo, OJK terlebih dahulu
akan menjelaskan terkait latar belakang pengaturan perbankan Syariah sebagai
berikut:
160
Latar Belakang dan Sejarah pengaturan Perbankan Syariah di Indonesia
1.
Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang cukup berpengaruh dalam
perkembangan perbankan di awal kemerdekaan yaitu nasionalisasi De
Javasche Bank melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 tentang
Nasionalisasi De Javasche Bank. Selanjutnya pada tahun 1953 dengan
pertimbangan guna lebih memberikan kemudahan menjalankan kebijakan
moneter dan kebijakan perekonomian maka ditetapkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia dan yang lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia 1953. Sesuai dengan UU tersebut, Bank Indoensai (BI) sebagai
bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank.
2.
Kemudian dalam rangka mendukung pembinaan sistem ekonomi Indonesia
berdasarkan Pancasila yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi,
pada tahun 1967 ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, yang menjadi pengaturan awal tatanan perbankan di
Indonesia. Selanjutnya, untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional, disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disebut UU Perbankan).
3.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Perbankan bahwa bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4.
Tujuan perbankan Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 UU
Perbankan adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Oleh
karena itu, tidak dapat disangkal bahwa sedari awal kemerdekaan Republik
Indonesia, Perbankan menjadi sektor penggerak ekonomi nasional di
Indonesia.
5.
Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam
bentuk bank tabungan pedesan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan
berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi.
Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan tahun
161
1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975, yang
merupakan lembaga keuangan internasional Islam multilateral, mengawali
periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh di berbagai
negara, seperti Dubai Islamic Bank di Dubai (Maret 1975), Faisal Islamic Bank
di Mesir dan Sudan (1977), dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977).
Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi
di 70 negara muslim dan nonmuslim yang total portofolionya sekitar USD200
milyar.
6.
Perkembangan kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dalam
perkembangannya dimulai pada tahun 1992 sejak pendirian PT Bank
Muamalat Indonesia, Tbk (PT BMI) atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 88.
Perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan
bank konvensional. Operasional perbankan syariah di Indonesia didasarkan
pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
selanjutnya diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pertimbangan
perubahan
Undang-Undang
tersebut
dilakukan
untuk
mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin maju dan kompleks
dan untuk mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi.
7.
Bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis prinsip syariah. Hal ini
berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang
memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan
memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi (sisi
pasiva atau liability) bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong
dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai
produknya, sedangkan di sisi lain (sisi aktiva atau aset) bank syariah aktif untuk
melakukan investasi di masyarakat. Dalam kacamata mikro, bank syariah
adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh aktivitas investasi yang
menyertainya telah sesuai dengan Syariah.
8.
Dengan mulai tumbuhnya kegiatan usaha atau kegiatan pendanaan berprinsip
syariah sehingga perlu diaturnya pengaturan yang dapat mengimbangi
peraturan terkait bank konvensional. Pembentukan peraturan perundang-
undangan tersebut tentu melihat kebutuhan yang ada dalam masyarakat
dengan memperhatikan asas manfaat.
162
9.
Dengan adanya kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan
syariah semakin meningkat dan perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional, dibentuklah UU Perbankan
Syariah sebagai wujud pengaturan dan dasar hukum perbankan syariah di
Indonesia.
10. Pengaturan dalam masyarakat mengikuti dinamika perkembangan dan
kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan berkembangnya industri perbankan
syariah di Indonesia diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional
semakin signifikan.
11. Pada dasarnya, perbankan syariah berprinsip keadilan dan hanya membiayai
kegiatan usaha yang halal serta mengikuti aturan-aturan dan norma-norma
Islam sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 UU Perbankan
Syariah bahwa kegiatan usaha dalam perbankan syariah berasaskan prinsip
Syariah yang tidak mengandung unsur:
a.
riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain
dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,
kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-
meminjam
yang
mempersyaratkan
Nasabah
Penerima
Fasilitas
mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena
berjalannya waktu (nasi’ah);
b.
maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang
tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
c.
gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak
diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat
transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
d.
haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
e.
zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
12. Dari sisi pengaturan perbankan, UU Perbankan Syariah merupakan Undang-
Undang yang bersifat lex specialis. Kekhususan tersebut ada karena terdapat
pengaturan khusus untuk bank syariah yaitu antara lain:
a.
Kegiatan usaha bank syariah dan/atau produk dan jasa syariah wajib
tunduk kepada Prinsip Syariah (vide Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
UU Perbankan Syariah);
b.
Prinsip Syariah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia;
163
c.
Fatwa sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Peraturan OJK (dahulu
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia);
d.
Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia, Bank Indonesia
membentuk komite perbankan syariah.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan,
dan tugas komite perbankan syariah diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
13. Pada dasarnya, latar belakang lahirnya UU Perbankan Syariah adalah sebagai
wujud implementasi dalam menghadapi permasalahan yang ada dan untuk
melindungi masyarakat Islam seperti dalam bertransaksi. Selain itu, perbankan
syariah mengakomodir masyarakat Islam yang merupakan mayoritas
masyarakat di Indonesia sehingga mendapatkan perlindungan hukum terkait
kegiatan, tindakan, dan transkasi seuai prinsip-pronsip syariah.
14. Namun demikian perbankan syariah terbuka untuk masyarakat Indonesia baik
masyarakat Islam maupun masyarakat non-Islam yang mana dimungkinkan
adanya produk yang tidak ada di bank konvensional.
15. Terbentuknya perbankan syariah juga bertujuan untuk menyejahterakan
masyarakat terutama masyarakat dengan ekonomi lemah sehingga
mempunyai payung hukum yaitu UU Perbankan Syariah dalam melakukan
kegiatan ekonomi.
16. Produk bank syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan produk yang
ada di bank kovensional antara lain bahwa produk yang dikeluarkan
bank syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah, terdapat produk yang
mengakomodir penyimpan dana dan pengguna dana terhindar dari risiko
fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan rencana dalam melakukan
usaha, dan produk perbankan syariah juga bervariatif yang sebagian besar
tidak ada di bank konvensional seperti Murabahah, Ijarah dan Ijarah Muntahiya
Bit Tamlik (IMBT).
17. Oleh karena itu, lahirnya perbankan syariah merupakan salah satu bentuk
pengaturan yang mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat
dalam bertransaksi sesuai dengan prinisp-prinsip syariah dan menghindarkan
dari tindakan-tindakan yang dilarang. UU Perbankan Syariah membuka ruang
atas kegiatan transaksi dan pendanaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
164
dalam agama Islam yang mana dengan dikeluarkannya fatwa oleh Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
18. Dengan demikian, prinsip syariah sebagai dasar dalam perbankan syariah
menjadi sangat fundamental karena menjadi dasar eksistensi bank syariah itu
sendiri sehingga membedakannya dengan bank konvensional.
19. Dapat dipahami bahwa UU Perbankan Syariah dalam tatanan hukum ekonomi
Islam di Indonesia, merupakan UU pertama yang secara khusus mengatur
tentang lembaga keuangan syariah di Indonesia. UU Perbankan Syariah pada
dasarnya untuk melengkapi unsur substansi hukum perbankan syariah,
mengingat struktur hukum berupa lembaganya telah beroperasi 16 (enam
belas) tahun sebelumnya. Sinergitas diperlukan antar institusi/profesi/elemen
untuk mendukung akselerasi industri perbankan syariah yang kompetitif.
20. Adapun urgensi diaturnya prinsip syariah dalam suatu Undang-Undang, yaitu:
a.
Eksistensi hukum Islam di Indonesia sangat kuat secara filosofis, historis,
praktis, sosiologis, keilmuan/ilmiah, yuridis, dan konstitusional sejak
masa kolonial sampai pasca kemerdekaan.
b.
Ruang lingkup dan prinsip hukum Islam yaitu ibadah antara manusia
dengan Tuhan dan muamalah (kaidah hukum) antara manusia dengan
masyarakat, manusia dengan dirinya, dan manusia dengan lingkungan.
c.
Penguatan
syariah
compliance
diperlukan
untuk
meningkatkan
kepercayaan nasabah dan mengakselerasi industri perbankan syariah
dengan jaminan prinsip syariah.
21. Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah, BI/OJK mentransformasi
muatan fatwa ke PBI/POJK sebagai wujud nyata bahwa negara bisa
menjembatani apa yang menjadi kebutuhan umat muslim atas terpenuhinya
hak spiritual dalam bertransaksi. Artinya, hal ini merupakan hal yang khusus
bersifat
mikro.
Dalam
peraturan
perundang-undangan
atau
terkait
pembentukan lembaga merupakan sifat yang makro.
22. Lebih lanjut, perbankan syariah Indonesia yang terdiri atas Bank Umum
Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) terus menunjukkan pertumbuhan positif sebagaimana
diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
165
Aspek Manfaat dan Perkembangan Perbankan Syariah
23. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2020,
Pada tahun 2020 kondisi ketahanan perbankan syariah semakin solid. Hal ini
tercermin dari meningkatnya rasio CAR Bank Umum Syariah (BUS) sebesar
105 bps (yoy) menjadi 21,64%. Sementara itu, fungsi intermediasi perbankan
syariah berjalan dengan baik. Pembiayaan yang diberikan (PYD) dan Dana
Pihak Ketiga (DPK) masing-masing tumbuh positif sebesar 8,08% (yoy) dan
11,98% (yoy), sehingga pertumbuhan aset perbankan syariah selama periode
tersebut sebesar 13,11% (yoy). Total Aset, PYD, dan DPK perbankan syariah
masing-masing mencapai Rp608,90 triliun, Rp394,63 triliun, dan Rp475,80
triliun pada akhir tahun 2020.
24. Selanjutnya, likuiditas perbankan syariah juga memadai, yang ditunjukkan oleh
rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang terjaga pada kisaran 80-90%.
Rata-rata harian rasio AL/NCD selalu berada di atas threshold 50%, yaitu
sebesar 119,13%. Rata-rata harian rasio AL/DPK juga berada di atas threshold
10%, yaitu sebesar 24,51%. Risiko kredit perbankan syariah menunjukkan
penurunan Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 3 bps (yoy)
menjadi sebesar 3,08%.
25. Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Desember 2020, bahwa pada
Desember 2020 total aset BUS sekitar Rp397,073 triliun dengan jumlah bank
yaitu 14 BUS dan jumlah kantor sebanyak 2.034 kantor. Pada Desember 2020,
total aset UUS adalah sekitar Rp196,875 triliun dengan jumlah Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS yaitu 20 UUS dan jumlah kantor UUS yaitu
sebanyak 392 kantor. Pada Desember 2020, BPRS memiliki jumlah bank yaitu
163 BPRS dengan jumlah kantor yaitu 627 kantor.
26. Lebih lanjut, berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Desember 2021, bahwa
pada Desember 2021 total aset BUS yaitu Rp441,789 triliun dengan jumlah
bank yaitu 12 BUS dan jumlah kantor yaitu sebanyak 2.035 kantor. Pada
Desember 2021, total aset UUS yaitu Rp234,947 triliun dengan jumlah Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS adalah 21 UUS dan jumlah kantor
UUS sebanyak 444 kantor. Pada Desember 2021, BPRS memiliki jumlah bank
sebanyak 164 BPRS dengan jumlah kantor yaitu 659 kantor. Total aset
Perbankan Syariah adalah Rp.693,80 triliun.
166
27. Berdasarkan posisi Desember 2021, market share aset perbankan syariah
sebesar 6,74% dengan BUS memiliki porsi aset sebesar 63,68% sementara
UUS sebesar 33,86%, dan BPRS sebesar 2,46%. DPK tumbuh lebih tinggi dari
tahun sebelumnya dan PYD masih tumbuh positif serta jumlah rekening
perbankan syariah (BUS, UUS, dan BPRS) terus menunjukkan peningkatan
dibandingkan akhir tahun 2020.
28. Kinerja perbankan syariah dapat terlihat dengan perbankan syariah tumbuh
positif baik dari sisi aset, PYD, maupun DPK dengan laju masing-masing
sebesar 13,94%, 6,18%, dan 12,89%. Ketahanan perbankan syariah memadai
dengan ditunjukkan oleh permodalan yang meningkat, stabilitas risiko kredit,
dan likuiditas yang terjaga. Rentabilitas membaik yang didukung oleh
peningkatan efisiensi.
29. Berdasarkan perkembangan perbankan syariah, market share perbankan
syariah mengalami peningkatan pada Desember 2021 dengan market share
tertinggi pada DPK yang mencapai 7,06%, market share aset mencapai 6,74%,
dan market share PYD terjaga pada 7,11%. Selain itu, jumlah rekening DPK
meningkat 4,66 juta rekening dari Desember 2020 dan jumlah rekening PYD
pun mengalami peningkatan 572 ribu sejak Desember 2020.
30. Saat ini perbankan syariah di Indonesia posisinya sangat baik dibandingkan
dengan negara-negara lain di dunia. Indonesia berada pada posisi peringkat
pertama Islamic Finance Country Index (IFCI) pada Global Islamic Finance
Report 2021. Selanjutnya, Indonesia berhasil berada posisi kedua berdasarkan
Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2021. Hal tersebut menunjukkan
bahwa perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia tidak
bisa disangkal keberadaannya sehingga mempertahankan ketahanan
ekonomi nasional.
31. Oleh karena itu, agar pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah
dapat terus dilanjutkan, diperlukan integrasi setiap elemen pendukung
ekonomi syariah yang tercemin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat di
mana perbankan syariah menjadi salah satunya yang berperan besar. Elemen
commercial finance, industri halal, social finance, komunitas (lembaga islam,
pesantren, masjid) ataupun lainnya saling terhubung dan perlu dikembangkan
dengan
kapasitas
sumber
daya
manusia
(SDM),
penelitian
dan
167
pengembangan, regulasi, branding (sosialisasi dan promosi), teknologi digital,
dan perlindungan konsumen.
32. Adapun tantangan (kendala) yang dihadapi industri perbankan syariah di
Indonesia, yaitu daya saing (skala usaha kecil dan modal yang belum
memadai), model bisnis dengan produk yang kurang variatif dan terkesan
sama dengan bank konvensioal, kuantitas dan kualitas SDM belum memadai,
dampak digitalisasi yang terus meluas dan belum siap, jumlah jaringan layanan
belum memadai, efektifitas kebijakan spin off dan office chanelling belum
optimal, rendahnya pemahaman dan pastisipasi masyarakat, terbatasnya SDM
Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan terbatasnya SDM berkompetensi
syariah pada profesi yang dibutuhkan.
33. Dengan demikian, pada faktanya dapat terlihat bahwa perbankan syariah di
Indonesia tumbuh dan semakin berkembang di lingkungan masyarakat
Indonesia. Terlebih
lagi bahwa
dengan
adanya
pertumbuhan
dan
perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga memberikan dampak
positif bagi pembangunan dan perekonomian Indonesia, yaitu memberikan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia sehingga bertambahnya
jumlah tenaga kerja di Indonesia.
34.
Berdasarkan data dalam statistik, pada Desember 2020 bahwa jumlah tenaga
kerja pada BUS adalah 50.212 tenaga kerja, pada UUS adalah 5.357 tenaga
kerja, dan pada BPRS adalah 6.750 tenaga kerja. Sedangkan pada Desember
2021 bahwa jumlah tenaga kerja pada BUS adalah 50.708 tenaga kerja, pada
UUS adalah 5.590, dan pada BPRS adalah 6.964 tenaga kerja.
35. Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami bahwa kehadiran bank syariah di
Indonesia mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki
layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang
dianutnya. Oleh karena itu, produk perbankan syariah harus menghindari
unsur-unsur yang dilarang oleh prinsip-prinsip syariah sebagaimana dalam
hukum Islam.
36. Perbankan syariah hadir untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan
masyarakat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam yang mana produk
dan layanan yang ada di bank syariah tidak terdapat di bank konvensional,
khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba, kegiatan yang
bersifat spekulatif yang nonproduktif yang serupa dengan perjudian,
168
ketidakjelasan, dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, serta
keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang
etis dan halal secara Syariah.
37. Dengan demikian, perbankan syariah merupakan ekspresi kesadaran dan
kebutuhan umat Islam secara universal dan global dalam mengamalkan Islam,
khususnya dalam bertransaksi sesuai syariah. Sifat UU Perbankan Syariah
pada dasarnya untuk melengkapi unsur substansi hukum perbankan syariah.
38. Perkembangan perbankan syariah yang sangat baik tersebut di atas tentunya
menunjukkan bahwa tingkat keyakinan dan kepercayaan masyarakat atas
bank-bank syariah di Indonesia terus tumbuh dan meningkat.
39. Dengan demikian pernyataan Pemohon dalam perkara a quo yang
mendalilkan bahwa dalam layanan perbankan syariah tidak terdapat kepastian
hukum yang adil, memberikan manfaat, dan kemudahan yang sama (vide
angka 2.5 hal. 4 Permohonan) dan bahwa transaksi perbankan syariah tidak
berjalan dengan lancar (vide angka 3.3.86 hal. 79 Permohonan) adalah
argumen yang tidak sesuai dengan fakta-fakta sebaimana diuraikan di atas.
V.
KETENTUAN TEKNIS ATAU IMPLEMENTASI PERBANKAN SYARIAH
A.
UNDANG-UNDANG
PERBANKAN
SYARIAH
TIDAK
MENGENAL
DELEGASI BLANGKO
1.
Pendelegasian wewenang pengaturan oleh suatu peraturan perundang-
undangan merupakan hal yang biasa dan diperbolehkan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
2.
Pada Lampiran II Bab II UU P3 diatur secara khusus terkait dengan
pendelegasian wewenang dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. UU P3 juga
membuka ruang untuk dilakukan pendelegasian wewenang dari suatu undang-
undang kepada undang-undang yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi
kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.
Sehingga pendelegasian wewenang pengaturan bisa bersifat horizontal
maupun vertikal.
169
3.
Selanjutnya, UU P3 mengatur secara tegas bahwa suatu pendelegasian
kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko. Contoh yang
diberikan seperti penggunaan kalimat, “Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.” dan
“Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang pengaturan
pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati.” Dalam hal ini berarti,
delegasi blangko dimaknai sebagai tidak adanya pembatasan materi yang
dapat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang menerima
delegasi, sepanjang diatur dalam jenis peraturan perundang-undangan yang
ditunjuk.
4.
Materi muatan dalam Pasal 1 angka 12 maupun Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU Perbankan Syariah berisikan norma-norma yang memberikan
kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan
fatwa sebatas tentang prinsip syariah. Selanjutnya, fatwa dimaksud dituangkan
dalam Peraturan Bank Indonesia (saat ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK)).
5.
Memperhatikan apa yang diatur dalam UU P3 dan pasal-pasal yang
diujimateriilkan, pasal dimaksud tidak termasuk dalam pengertian delegasi
blangko yang dikenal dalam UU P3. Apa yang diatur dalam pasal-pasal yang
dimintakan uji materil merupakan bentuk open legal policy dari pembentuk
peraturan perundang-undangan (dhi. Undang-Undang). Pembentuk peraturan
perundang-undangan telah menyerahkan pendefinisian prinsip syariah yang
lebih mendetail kepada MUI. Selanjutnya, atas fatwa yang telah difatwakan
oleh MUI, oleh pembentuk UU diputuskan untuk menuangkannya dalam
bentuk Peraturan Bank Indonesia (saat ini POJK).
6.
Pembentuk peraturan perundang-undangan juga menyerahkan fatwa pada
MUI dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (untuk selanjutnya disebut UU SBSN), yang pengesahannya
dilakukan sebelum UU Perbankan Syariah. Selain itu, dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga menegaskan posisi
pentingnya fatwa MUI atas sertifikat halal yang merupakan pengakuan
kehalalan suatu produk.
7.
Pasal 26 ayat (3) UU Perbankan Syariah mengatur terkait penuangan fatwa
MUI dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dilakukan dalam rangka
170
mengesahkan suatu fatwa menjadi suatu bentuk peraturan perundang-
undangan sebagaimana diakui oleh UU P3. Dengan telah dituangkannya
substansi fatwa dalam peraturan perundang-undangan, substansi fatwa
menjadi peraturan yang harus ditaati. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa di
Indonesia, hukum agama tidak dapat dipisahkan dengan hukum negara
sebagaimana juga terlihat dari Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
8.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang dimintakan uji materi merupakan cerminan
kebijakan pembentuk peraturan perundang-undangan, untuk mendelegasikan
urusan fatwa yang berisikan prinsip syariah kepada MUI dan penuangannya
dalam peraturan perundang-undangan oleh lembaga yang memiliki fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan di sektor perbankan syariah.
9.
Proses penuangan fatwa MUI ke dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dilakukan tanpa mengurangi apa yang telah ditetapkan dalam fatwa dimaksud.
Setiap penyusunan peraturan terkait prinsip syariah yang dikeluarkan oleh
OJK, senantiasa mengacu pada fatwa MUI sehingga tidak ada satupun
peraturan OJK terkait perbankan Syariah yang bertentangan atau dishamoni
dengan fatwa yang ditetapkan oleh MUI. Oleh karena itu, tidak terdapat
disharmoni antara ketentuan yang mengatur mengenai perbankan syariah
yang dikeluarkan OJK dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).
10. Selama ini, OJK hanya mengatur produk dan layanan perbankan syariah yang
telah diatur oleh fatwa dari MUI. Adapun terkait dengan kewenangan
menetapkan prinsip Syariah bukan kewenangan OJK, sehingga OJK
mendasarkan pengaturan-pengaturan terkait dengan prinsip syariah pada
fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, secara prinsip, dalam menuangkan fatwa
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, OJK tidak pada posisi untuk tidak
menyetujui substansi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 s.d. Pasal 9 UU OJK, kewenangan OJK hanya terbatas pada
pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk sektor
perbankan.
Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila OJK diberikan kewenangan untuk
mementukan prinsip syariah termasuk dalam layanan perbankan syariah,
karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari OJK.
11. Penuangan fatwa MUI dalam POJK dapat dilihat antara lain pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan
171
Produk Bank Umum (POJK 13/2021). Dalam peraturan dimaksud, apa yang
telah ditetapkan dalam fatwa dimuat dalam bentuk POJK, yang mana sumber
fatwa tetap disebutkan secara jelas. Atas hal tersebut, ketentuan produk
perbankan syariah tetap memperhatikan Fatwa DSN MUI. Oleh karena itu,
POJK 13/2021 tidak bertentangan dengan fatwa MUI karena apa yang
ditetapkan dalam Fatwa MUI telah dimuat dalam POJK sebagaimana
diamanatkan dalam UU Perbankan Syariah.
12. Dalam POJK 13/2021, penuangan fatwa diikuti dengan penyebutan dasar
hukum atas fatwa, sebagai contoh, pada produk pembiayaan ijarah, acuan
fatwa yang digunakan, yaitu:
a.
Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Ijarah.
b.
Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh).
c.
Fatwa DSN-MUI Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 tentang Ketentuan Review
Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah.
d.
Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi.
13. Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan, pengaturan yang saat ini ada
dalam UU Perbankan Syariah sudah tepat, khususnya mengenai pembagian
kewenangan pengaturan prinsip Syariah bukan kepada OJK. Dalam
permohonannya sendiri, Pemohon menyadari bahwa secara substansi, apa
yang diatur dalam POJK dan Fatwa DSN-MUI bertujuan untuk memperlancar
transaksi perbankan syariah. OJK hanya memastikan transaksi dari bank
syariah sudah sesuai ketentuan prinsip syariah yang diadopsi dari Fatwa DSN-
MUI. Penerapan fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan OJK telah tercantum baik
dalam POJK maupun SEOJK.
B.
PERMASALAHAN HAK MILIK/HAK MANFAAT DALAM PERMOHONAN
PEMOHON
Konsep Beneficial Ownership Disandingkan Dengan Konsep Hak
Manfaat
14. Menurut Pemohon, konsep beneficial ownership dapat diterapkan pada UU
Perbankan Syariah sebagaimana konsep beneficial ownership telah diadopsi
pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
172
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (untuk selanjutnya disebut Perpres 13/2018).
15. Beneficial ownership atau pemilik manfaat yang dijelaskan dalam permohonan
merupakan konsep yang lazimnya dikenal pada negara-negara common law
system.
16. Adapun konsep beneficial ownership di Indonesia diadopsi/diserap sesuai
dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing peraturan yang ada. Sebagai
contoh, dalam Perpres 13/2018, pemilik manfaat adalah pihak yang menerima
manfaat baik langsung maupun tidak langsung (vide Pasal 1 angka 2 Perpres
13/2018) karena terkait dengan menelusuri pemilik sebenarnya dari suatu
dana atau saham korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
17. Contoh
yang
lain,
sebagaimana
telah
diuraikan
Pemohon
dalam
permohonannya adalah hak manfaat dalam UU SBSN. Negara sebagai pihak
yang memegang hak milik atas aset negara (yang terdaftar khususnya tanah)
tetap sebagai pemilik atas aset negara. Adapun underlying penerbitan SBSN,
yaitu penjualan atau penyewaan atas barang milik negara hanya hak
manfaatnya saja. Pelaksanaan penjualan atau penyewaan hak manfaat hanya
dapat dilakukan dengan akad ijarah sehingga bentuknya adalah SBSN Ijarah.
Selain itu, tujuan dari dikeluarkannya SBSN sendiri yaitu untuk membiayai
anggaran pendapatan dan belanja negara termasuk membiayai pembangunan
proyek (vide Pasal 4 UU SBSN). Oleh karena itu, konsep hak manfaat yang
dikenal dalam UU SBSN tidak sama dengan konsep beneficial owner yang
lebih dikenal dalam common law system.
18. Dengan demikian, secara mendasar, hak manfaat yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak selalu sama dengan konsep beneficial
ownership pada common law system. Hal ini tergantung pada konteks
pengaturan dari peraturan perundang-undangan dimaksud.
19. Dalam UU Perbankan Syariah, akad-akad yang diperlukan dalam transaksi
perbankan syariah tidak memerlukan adanya adopsi konsep beneficial
ownership dari common law system karena status kepemilikan serta hak dari
para pihak telah secara jelas diatur dalam akad-akad dalam perbankan syariah
(sebagaimana diuraikan dalam bagian Skema Pembiayaan). Dan hal ini tidak
173
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apapun. Dengan
demikian, adopsi konsep beneficial ownership pada tingkat undang-undang
tidak diperlukan.
20. Selanjutnya apabila memahami lebih jauh terkait Trust sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang
Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) (untuk
selanjutnya disebut POJK 27/2015) yang telah mencabut Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa
Penitipan
Dengan
Pengelolaan
(Trust)
yang
disebutkan
dalam
permohonannya, dapat kami sampaikan bahwa trust dalam konteks
pengaturan ini juga memiliki konsep yang berbeda dengan beneficial
ownership, bahkan dual ownership (yang disebutkan dalam permohonannya).
Trust dalam POJK 27/2015 adalah kegiatan penitipan yang dilakukan oleh
bank atas harta milik orang lain. Dari pengelolaan harta ini, bank sebagai
pengelola memberikan hasil pengelolaan kepada pihak yang diperjanjikan
(baik kepada pihak yang memiliki harta maupun orang lain, vide Pasal 1 angka
2 POJK 27/2015). Dari pengertian ini, tentu konsepnya tidak sama dengan
beneficial ownership yang dikenal di common law system. Dalam pengaturan
Trust di dalam POJK, pihak yang menerima hasil pengelolaan dalam lembaga
trust (Penerima Manfaat) tidak memiliki kuasa penuh atas harta yang dititipkan,
tetapi hanya menerima hasil pengelolaannya saja.
21. Konsep Trust pada POJK 27/2015 berbeda karena fungsi trust yang diatur di
POJK lebih menitikberatkan kepada fungsi bank sebagai agen (intermediari).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) POJK 27/2015 yang
mengatur bahwa bank sebagai trustee dapat bertindak untuk dan atas nama
settlor sesuai perjanjian trust sebagai: (a). agen pembayaran (paying agent);
(b) agen investasi dana secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah; dan/atau (c) agen peminjaman secara konvensional (borrowing agent)
dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
22. Dengan menggunakan POJK 27/2015 ini, pihak-pihak yang menggunakan jasa
bank sebagai lembaga intermediari untuk memfasilitasi transaksi bisnis pihak-
pihak tersebut dapat menggunakan jasa bank tanpa harus khawatir bahwa
bank bertindak sebagai pemilik. Tanpa pengaturan ini, maka dikhawatirkan
pihak yang melakukan transaksi bisnis dan menggunakan jasa bank
174
sebagaimana diatur dalam POJK 27/2015 menjadi tidak terfasilitasi karena
bank tidak dapat menjadi agen pembayaran, agen investasi, dan atau agen
peminjaman/pembiayaan.
23. Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan, konsep beneficial ownership
sebagaimana dikenal dalam common law system, diadopsi secara spesifik
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan sesuai
dengan konteks dari pengaturan tersebut. Adapun terkait akad dalam
perbankan syariah seperti Ijarah, sesuai prinsip syariah sebagaimana diatur
dalam Fatwa DSN-MUI, pihak pemberi sewa bertindak sebagai pemilik barang
yang memberikan hak penggunaan/pengambilan manfaat atas barang kepada
penyewa dan dalam akad tersebut tidak diperlukan konsep beneficial
ownership.
Hak Tanggungan Digunakan Oleh Bank Syariah Dalam Rangka Memenuhi
Prinsip Kehati-Hatian
24. Prinsip syariah dalam akad ijarah menempatkan pemberi sewa berhak
melakukan akad ijarah karena berkedudukan sebagai pemilik. Dalam ranah
perbankan syariah, sesuai POJK 13/2021 yang mengadopsi prinsip syariah
dalam fatwa DSN-MUI tentang akad ijarah, pembiayaan ijarah adalah
penyediaan dana untuk pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan aset itu sendiri. Dalam hal ini, bank syariah adalah pihak yang
memindahkan hak guna/manfaat atas suatu aset.
25. Konsep pembiayaan ijarah sebagaimana prinsip syariah yang ditetapkan
dalam Fatwa DSN-MUI dan diadopsi dalam POJK 13/2021, menempatkan
Bank Syariah harus bertindak sebagai pemilik dan/atau pihak yang mempunyai
hak penguasaan dan hak menyewakan atas barang sewa. Prinsip syariah ini
tidak bisa dipenuhi hanya dengan pembebanan hak tanggungan karena pada
dasarnya hak tanggungan tidak mengalihkan hak milik atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Apabila dipahami lebih lanjut,
sesungguhnya prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI melalui
fatwanya dan dituangkan oleh OJK dalam POJK, tidak mengatur secara detail
terkait konsep kepemilikan itu sendiri, namun pengaturannya lebih fokus
kepada pemenuhan prinsip syariah itu sendiri agar dapat terpenuhi.
175
26. Sebagaimana prinsip syariah pada akad ijarah, dengan beralasan kepemilikan
oleh Bank Syariah atas barang, maka Bank Syariah dapat memberikan hak
guna/manfaat dari suatu barang kepada penyewa. Prinsip ini tidak dapat
dipenuhi dalam hal Bank Syariah hanya memegang hak tanggungan karena
sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (untuk selanjutnya
disebut UU Hak Tanggungan), hak ini tidak memberikan kepemilikan pada
pihak yang menerima hak tanggungan. Dalam hal pihak yang menerima hak
tanggungan tidak bisa dianggap sebagai pemilik dan/atau pihak yang
mempunyai hak penguasaan dan hak menyewakan atas barang sewa, maka
tidak akan muncul kewenangan pemegang hak tanggungan untuk memberikan
hak guna/manfaat kepada pihak lain. Dalam transaksi perbankan syariah
(fasilitas pembiayaan ijarah atau akad lainnya), tidak dimungkinkan adanya
pembebanan hak tanggungan kepada bank yang memunculkan kewenangan
bank untuk memberikan hak manfaat atas objek tanah yang dibiayai kepada
pihak lain. Dalam hal ini, hak tanggungan tidak mungkin memberikan
wewenang bank untuk menyewakan hak manfaat kepada nasabahnya.
27. Terkait hak tanggungan, dapat pula disampaikan bahwa dalam kegiatan
usahanya, Bank Syariah juga berposisi sebagai penerima hak tanggungan. Hal
ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh Bank
Syariah, khususnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU Perbankan
Syariah. Oleh karena itu, posisi Bank Syariah sebagai penerima hak
tanggungan tidak terkait dengan pemenuhan prinsip syariah, akan tetapi lebih
kepada pemenuhan prinsip kehati-hatian.
28. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (untuk
selanjutnya disebut POJK 16/2014) diatur bahwa Agunan Yang Diambil Alih
(AYDA) adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun
selain pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik
agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. AYDA
dalam hal ini menjadi salah satu alat mitigasi risiko pembiayaan yang harus
dijaga oleh bank.
176
29. Berdasarkan hal-hal tersebut, dalam operasional bank untuk memitigasi risiko
kredit sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, bank juga dapat meletakkan
agunan pada pembiayaan. Apabila agunan yang diberikan debitur adalah
tanah dan bangunan, maka bank mengikatnya menggunakan Hak
Tanggungan.
Cakupan Pengaturan Terkait Hak Milik dan Hak Tanggungan Tidak Tepat
Jika Dimasukkan ke Dalam UU Perbankan Syariah
30. OJK berpandangan bahwa urgensi pengaturan mengenai hak milik dalam UU
Perbankan Syariah akan membuat UU Perbankan Syariah keluar dari esensi
disahkannya undang-undang ini. UU Perbankan Syariah pada prinsipnya
mengatur perizinan, proses bisnis/operasional, dan pengawasan dari bank
syariah sebagaimana halnya juga UU Perbankan yang konteks pengaturannya
juga terkait dengan hal-hal tersebut. Sedangkan, pengaturan tentang hak milik
dan hak tanggungan atas tanah terdapat dalam undang-undang tersendiri,
yaitu dalam UUPA dan UU Hak Tanggungan. Dengan demikian, petitum
Pemohon agar UU Perbankan Syariah memuat pengaturan terkait hak
kebendaan yang mengusulkan agar ketentuan dalam hak tanggungan dalam
transaksi perbankan syariah adalah petitum yang tidak tepat.
31. UU SBSN didasarkan pada prinsip syariah yang memiliki mekanisme khusus
dan berbeda dengan transaksi keuangan konvensional. Dalam UU SBSN
diatur secara khusus baik terkait instrumen maupun perangkat yang
diperlukan, antara lain kejelasan apa yang akan dijual atau disewakan sebagai
underlying penerbitan SBSN, pihak yang menerbitkan, dan pihak yang
mengelola. Dari pemahaman ini menjadi logis diaturnya penjualan dan
pemberian sewa atas tanah milik negara, karena didalamnya terdapat campur
tangan negara atas tanah dimaksud. Mengingat adanya campur tangan
negara, maka penjualan, penukaran, penghibahan tanah negara hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini diperlukan proses yang
panjang dan tidak sederhana (vide UU Perbendaharaan Negara). Oleh karena
itu, pengaturan hak manfaat dalam UU SBSN dilakukan untuk mempertegas
bahwa pemindahtanganan hak manfaat yang digunakan sebagai underlying
diterbitkannya SBSN, bukan merupakan pemindahtanganan hak milik atas
tanah yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara.
177
32. Meskipun sama-sama menggunakan prinsip syariah, karakteristik kepemilikan
tanah pada akad perbankan syariah tidak sama dengan penerbitan SBSN. Hal
mendasar yang membedakan keduanya yaitu keterkaitan dengan tanah
negara yang penggunaannya dan pemindahtanganannya dibatasi dan diatur
oleh UU Perbendaharaan Negara.
33. Berkaca pada perbedaan utama antara status tanah yang berkaitan dengan
transaksi di perbankan syariah dengan penerbitan SBSN, tentu tidak
diperlukan pengaturan khusus hak atas tanah dalam UU Perbankan Syariah.
Alasan yang paling mendasar adalah karena hubungan kepemilikan atas tanah
pada transaksi perbankan syariah tidak melibatkan barang negara sehingga
hal ini telah diatur jelas dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan
lainnya serta hak dan kewajiban para pihak telah secara jelas diatur dalam
akad-akad dalam perbankan syariah.
34. Dengan demikian, menjadi wajar apabila prinsip-prinsip syariah yang diatur
dalam fatwa (dalam lingkup perbankan syariah) tidak menyebutkan atau
mengatur hal-hal yang bertentangan dengan UUPA. Hal tersebut karena fatwa
tidak pernah mengatur jenis-jenis hak atas tanah maupun pencatatannya.
Dengan kata lain, setiap pengaturan hak milik dalam suatu produk bank
syariah atau produk pembiayaan, memuat aspek prinsip syariah dan aspek
hukum positif. Adapun aspek hukum positif, antara lain peralihan kepemilikan
termasuk mengenai akta-akta yang diperlukan dan pengikatan agunan yang
diatur dalam hukum positif negara, namun juga diselaraskan dengan prinsip
syariah.
35. Konsep pengaturan yang memuat aspek hukum positif dan aspek prinsip
Syariah, berlaku pula dalam hukum kebendaan yang secara umum telah diatur
dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.
36. Terlebih lagi, mengingat prinsip syariah dalam UU Perbankan Syariah
merupakan acuan bagi bank syariah untuk melakukan kegiatan usahanya,
maka sudah tepat jika UU Perbankan Syariah mengatur bahwa prinsip syariah
yang difatwakan, hanya terkait dengan kegiatan usaha bank saja (transaksi
bisnis bank syariah). Justru aakan terjadi kerancuan apabila prinsip syariah
dalam UU Perbankan Syariah juga dimaknai mencakup pembuktian hak milik
178
seseorang atas tanah dan bangunan, yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri. Apa yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan terkait tanah dimaksud secara prinsip tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi di bank
syariah.
37. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka tidak diperlukan pengaturan tambahan
terkait hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah. Pengaturan atas
produk bank syariah atau produk pembiayaan menyelaraskan prinsip syariah
dan hukum positif. Dari perspektif ini, sudah tentu hukum positif di Indonesia
tidak dapat dipisahkan dari hukum agama, karena pada praktiknya antara
hukum agama dengan hukum positif saling mempengaruhi satu sama lain.
Dengan demikian, tidak diperlukan pengaturan tambahan terkait hak
kebendaan dalam transaksi perbankan syariah karena saat ini hukum agama
(prinsip syariah) dapat berjalan beriringan dengan hukum positif yang telah ada
(dhi. UUPA).
C.
PERMASALAHAN DISHARMONI PERATURAN DAN KEKAWATIRAN
PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH OLEH BANK YANG DISAMPAIKAN
PEMOHON BUKAN PERMASALAHAN KONSTITUSIONAL
38. Pemohon dalam permohonannya menyampaikan beberapa masalah yang
dinilai sebagai permasalahan konstitusional bagi Pemohon.
39. Permasalahan pertama adalah terkait disharmoni pengaturan oleh tiga
lembaga, yaitu antara OJK, DSN-MUI, dan Mahkamah Agung (MA) terkait
dengan pengaturan peralihan hak milik. Pengaturan ketiga lembaga dimaksud
sendiri memiliki dimensi yang berbeda antara satu sama lain. OJK memiliki
fungsi pengaturan terkait kegiatan di sektor jasa keuangan, dimana DSN-MUI
berdasarkan UU Perbankan Syariah memiliki kewenangan memfatwakan
prinsip syariah, sedangkan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(untuk selanjutnya disebut UU MA) memiliki wewenang dalam mengatur lebih
lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
40. Adapun peraturan yang dipermasalahkan oleh Pemohon terkait dengan:
179
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 juncto Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 juncto Buku Standar
Produk Murabahah OJK;
Dapat
kami
sampaikan
bahwa
Surat
Edaran
OJK
Nomor
36/SEOJK.03/2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Umum Syariah Dan
Unit Usaha Syariah (untuk selanjutnya disebut SEOJK 36/2015) bukanlah
ketentuan teknis yang menjelaskan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana
Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah, SEOJK 36/2015 merupakan ketentuan teknis pelaksanaan dari
POJK 24/POJK.03/2015 yang telah dinyatakan dicabut dan digantikan oleh
POJK 13/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan
Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (untuk selanjutnya disebut
POJK 25/2021). Terlepas dari hal dimaksud, SEOJK 36/2015 sendiri telah
dicabut oleh POJK 13/2021 sehingga saat ini SEOJK dimaksud tidak lagi
berlaku. Dalam hal ini, tidaklah tepat jika SEOJK 36/2015 tetap menjadi
salah satu dasar adanya permasalahan kerugian konstitusional Pemohon.
Selain itu, dapat disampaikan bahwa Buku Standar Produk Murabahah
bukan merupakan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh OJK karena
bukan lampiran dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Suret
Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
b. Fatwa DSN-MUI Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011; dan
Fatwa DSN-MUI ini mengatur tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan
Prinsip Syariah di Bursa Komoditi. Fatwa ini merupakan pengaturan terkait
perdagangan komoditi di PT Bursa Berjangka Jakarta. Sesuai dengan
ruang lingkup isi fatwa, fatwa ini tidak selayaknya dijadikan acuan
Pemohon atas kerugiannya dengan berlakunya UU Perbankan Syariah
karena tidak berhubungan dengan transaksi bisnis bank syariah.
c. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
KHES diatur oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (untuk
selanjutnya disebut PERMA 2/2008). Dalam bagian menimbang PERMA
2/2008, KHES ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran
180
pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah, sebagaimana
dimaksud Pasal 49 huruf i beserta Penjelasan Undang-Undang 7 Tahun
1986 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama, UU SBSN, dan
Pasal 55 UU Perbankan Syariah. Oleh karena itu, hal-hal yang diatur dalam
KHES bukan saja terkait dengan perbankan syariah, namun termasuk juga
ketentuan terkait, antara lain reksa dana syariah, pasar modal, hibah, dan
zakat. Oleh karena itu, KHES (yang tidak dapat dipandangkan KHES atau
PERMA 2/2008) tidak dapat dipadankan secara langsung dengan
peraturan-peraturan yang berlaku di sektor perbankan syariah, terutama
dipedomani oleh Pemohon dalam menilai kerugian konstitusionalnya.
41. Selain itu, dalil terkait peraturan yang dipertentangkan oleh Pemohon
merupakan dalil yang mencampuradukan satu peraturan dengan peraturan
lainnya yang mengatur hal-hal yang berbeda, hanya karena menurut
Pemohon, peraturan-peraturan dimaksud sama-sama mengatur tentang hak
milik. Dalil Pemohon tersebut perlu diluruskan dan diperjelas mengenai duduk
perkara pembuktian mengenai hak milik yang dimiliki seseorang dalam
transaksi jual-beli yang diatur pada peraturan yang disebutkan Pemohon di
atas.
42. Pembuktian atas hak milik seseorang berdasarkan prinsip syariah, dilakukan
sesuai dengan pengaturan masing-masing hak milik dalam peraturan
perundang-undangan. Mempertimbangkan bahwa peraturan yang disebutkan
Pemohon pada Perbaikan Permohonannya mengatur hal yang berbeda-beda,
maka permasalahan pembuktiannya tersebut tergantung pada konteks
permasalahan yang diatur, sehingga menjadi praktis dan sesuai dengan
kebutuhan bisnis/usaha yang berkembang. Lebih lanjut, apabila pembuktian
kepemilikan hak milik diseragamkan maka justru menjadi tidak kontekstual dan
tidak sesuai dengan peruntukan transaksi yang memang berbeda-beda.
Namun demikian, secara substansi peraturan-peraturan yang dipertentangkan
dimaksud merupakan suatu pedoman mengenai pembuktian atas suatu hak
milik untuk kepentingan para pihak dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Oleh karena itu, hal yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut
181
memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang akan melakukan
perbuatan hukum terkait aset yang dimiliki.
43. Permasalahan selanjutnya terkait dengan permasalahan kepastian hukum
atas transaksi perbankan syariah. Kepatuhan bank syariah (baik bank umum
syariah, bank pembiayaan rakyat syariah, maupun unit usaha syariah)
merupakan suatu keharusan sebagaimana Pasal 2 UU Perbankan Syariah.
Terlebih lagi dalam POJK 25/2021 dan POJK 13/2021 juga ditekankan bahwa
bank syariah wajib menerapkan prinsip syariah dalam penyelenggaraan
produk dimana pemenuhan atas prinsip syariah harus didukung (didasarkan
pada): (a). fatwa DSN MUI; dan (b). Opini dari DPS bank syariah.
44. Dalam UU Perbankan Syariah, pengawasan atas bank syariah dilakukan oleh
OJK dan dilakukan secara internal oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pengawasan yang dilakukan OJK bersifat lebih luas terhadap aspek-aspek
perbankan, antara lain aspek prudensial, aspek risiko dan aspek prinsip
syariah. Sedangkan pengawasan yang dilakukan DPS, sebatas pelaksanaan
prinsip syariah oleh bank syariah (bersifat internal bank).
Keberadaan DPS membedakan bank syariah dengan bank konvensional. DPS
pertama kali disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 huruf m dan Penjelasan
Pasal 13 huruf c UU Perbankan. Selanjutnya, Bank Indonesia menetapkan
Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999
tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang juga mengatur terkait
dengan eksistensi DPS. Selain itu, dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut UUPT)
juga diatur terkait dengan eksistensi DPS pada sebuah perseroan yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Secara tegas, UUPT
menyebutkan tugas DPS sebagai pemberi nasihat dan saran kepada direksi
serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
45. Sejak awal berdirinya Bank Syariah, pengaturan dan kedudukan DPS sebagai
pengawas pelaksanaan prinsip syariah oleh bank adalah penting. Selain dilihat
dari tugasnya, juga dapat dilihat dari bagaimana pembentuk UU dan peraturan
pelaksanaannya mengatur DPS secara komprehensif. Oleh karena itu, bagi
Bank Syariah, dipatuhinya prinsip syariah adalah kewajiban sehingga
peraturan
perundang-undangan
yang
ada
secara
terintegrasi
terus
182
menegaskan pengawasan atas pelaksanaan prinsip syariah bagi Bank Syariah
yang secara khusus tugasnya diberikan tugas kepada DPS.
46. Dengan demikian, permasalah-permasalahan yang disampaikan Pemohon
termasuk permasalahan terkait dengan disharmoni peraturan dan tidak
dipenuhi prinsip syariah oleh bank Syariah, bukan merupakan permasalahan
konstitusional.
Permasalahan-permasalahan
dimaksud
hanya
sebatas
permasalahan implementasi yang sebenarnya juga sudah diberikan jalan
keluar oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya oleh UU
Perbankan Syariah.
VI.
SKEMA PEMBIAYAAN SESUAI AKAD IJARAH PADA BANK SYARIAH
1.
Sebagaimana
Fatwa
DSN-MUI
Nomor
09/DSN-MUI/IV/2000
tentang
Pembiayaan Ijarah dan sesuai pandapat Sutan Ramy Sjahdeini dalam
bukunya berjudul Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek
Hukumnya, ijarah adalah pemindahan hak pakai suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
2.
Secara prinsip, bank harus menjadi pemilik atas barang sebelum barang itu
sendiri disewakan kepada nasabah.
3.
Nasabah akan datang kepada Bank untuk menyatakan keperluannya atas
suatu barang. Dalam hal ini, bank akan membeli barang yang dibutuhkan
nasabah dimaksud yang kemudian diikuti dengan pemberian sewa dari bank
kepada nasabah. Oleh karena itu, dalam transaksi ijarah akan terdapat 2 (dua)
akad yaitu: (a) jual-beli bank dengan pemasok; dan (b) sewa-menyewa antara
bank dengan nasabah.
4.
Kedua transaksi dimaksud dimaknai sebagai transaksi berangkai, tetapi tidak
memiliki keterkaitan yang satu dengan yang lain (tidak bersifat assesor
sebagaimana pembebanan jaminan). Hal ini berarti, bila terjadi cacat atau
cidera janji pada salah satu perjanjian, maka tidak menimbulkan akibat hukum
pada perjanjian yang lain.
5.
Katika bank membeli dari pemasok, maka dalam posisi ini, bank telah menjadi
pemilik atas barang. Atas dasar kepemilikan ini, bank akan menyewakannya
kepada nasabah dimana nasabah dapat membayar sewa baik secara angsur
maupun tidak (vide POJK 13/2021).
183
6.
Selain itu, dalam akad ijarah dimungkinkan terdapat janji bahwa nasabah dapat
memiliki barang pada akhir masa sewa yang umumnya disebut dalam akad
ijarah-nya. Akad ini lebih dikenal dengan nama pembiayaan Ijarah al
Muntahuyah bi al Tamlik. Akad ini lebih rinci diatur dalam Fatwa DSN-MUI
Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-muntahiyah bi al-Tamlik.
Karena pada akad ini sifatnya juga sendiri-sendiri (akad pembelian barang dari
bank kepada pemasok dengan akad sewa barang dari nasabah ke bank
dengan diikuti pilihan untuk memiliki barang), maka antara perjanjian satu dan
yang lainnya tidak saling menimbulkan akibat hukum.
7.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak ada hak-hak kebendaan maupun
konstitusional Pemohon yang terlanggar dengan skema transaksi di bank
syariah. Peralihan kepemilikan antara pemasok dengan bank dan kemudian
antara bank dengan nasabah, telah jelas secara hukum sehingga kekawatiran
Pemohon terlanggarnya hak-hak Pemohon sangat tidak mendasar dan tidak
beralasan.
VII. PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
Sebagai penutup, sebagaimana telah kami jabarkan melalui poin-poin di atas, kami
berkesimpulan permohonan pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah terhadap ketentuan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5)
UUD 1945 merupakan kekhawatiran yang sifatnya bukan merupakan persoalan
konstitutional, melainkan hanya terkait implementasi teknis pelaksanaan kegiatan
usaha perbankan syariah.
Dengan demikian kami mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap ketentuan Pasal 1
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah
terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan
ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima keterangan OJK sebagai Pihak Terkait secara keseluruhan;
2.
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
3.
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
184
4.
Menyatakan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
Perbankan Syariah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU Perbankan Syariah tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, ex aequo et bono.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keterangan dalam persidangan
secara daring pada 12 Mei 2022 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada 4 April 2022 serta keterangan tertulis yang diterima melalui e-mail
Mahkamah pada 10 Mei 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I.
PENDAHULUAN:
PEMBENTUK UUD 1945 TELAH MENCANTUMKAN KETENTUAN YANG
BERHUBUNGAN DENGAN NILAI-NILAI AGAMA DALAM UNDANG-
UNDANG DASAR 1945
Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum harus dipandang
sebagai suatu kesatuan yang holistic, hukum tidak berdiri sendiri, melainkan ada
kaitannya yang sangat kuat dengan nilai-nilai ketuhanan (nilai-nilai
agama). Bahkan secara Filosofis, konstitusi kita sebagai sumber hukum
positif tertinggi menempatkan nilai-nilai agama sebagai bagian terpenting
dalam menjalankan kehidupan bebangsa dan benegara. Hal mana dapat kita
temukan dalam Sila I Pancasila yang menyatakan “Ketuhanan yang Maha
Esa”.
Bahwa penempatan Sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai Sila Pertama
dalam Pancasila, tentu bukanlah tanpa alasan dan nilai-nilai filosofis yang
melatabelakanginya. Hal tersebut menyiratkan bahwa Indonesia dibangun
dengan pondasi nilai-nilai keagamaan dan ketuhanan yang kuat, meskipun
secara bentuk kenegaraan Indonesia bukanlah negara agama, tapi negara
beragama. Implementasi nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai keagamaan
tersebut kemudian diejawantahkan dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
185
1) Pembukaan Alinea ketiga yang menyatakan,
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa …”
2) Pembukaan Alinea keempat yang menyatakan,
” … berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa…”
3) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan,
“… Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji…”
4) Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan,
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya…”
5) Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan…”
6) Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan,
“… hak beragama…”
7) Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan,
“… nilai-nilai agama…”
8) Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan,
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
9) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan,
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama-nya masing-masing…”
10) Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan,
“… meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia…”
Bahwa selain itu, dalam setiap Titel Eksekutorial disana juga mencantumkan
klausula: Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketentuan-ketentuan di atas, dalam perspektif prinsip negara hukum Indonesia
dapatlah dipahami bahwa cara pandang UUD 1945, menempatkan prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang
melandasi gerak kehidupan bangsa dan Negara. Indonesia bukanlah negara
yang memisahkan antara hubungan agama dan negara (separation of state
and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualisme
maupun
prinsip
komunalisme,
melainkan
negara
beragama
yang
menempatkan nilai-nilai agama sebagai prinsip utama dan harus melindungi
umat yang beragama.
Dengan perspektif hukum serupa itulah, maka segala perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia wajib menghormati segala aturan
hukum yang telah ada dan diatur di dalam agama yang sah di Indonesia,
termasuk dalam menjalankan aktifitas keagamaannya.
Pandangan MUI seperti demikian itu, juga selaras dengan pendapat
Mahkamah Konstitusi (Mahkamah). Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-
VII/2009, Mahkamah menyatakan:
186
Bahwa Pancasila telah menjadi Dasar Negara, yang harus diterima oleh
seluruh warga negara. Pancasila mengandung lima sila yang saling
berkait satu sama lain sebagai suatu kesatuan. Oleh sebab itu setiap
warga negara, baik sebagai individu maupun sebagai bangsa secara
kolektif harus dapat menerima Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai
sila-sila lain, baik Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, maupun keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia; (vide: Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 alinea
[3.34.1] hlm. 271-272)
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan:
Bahwa pembentuk UUD 1945 telah mencantumkan ketentuan yang
berhubungan dengan nilai-nilai agama dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pembukaan alinea ketiga yang menyatakan, “Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa …”
2. Pembukaan alinea keempat yang menyatakan, ”… berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa…”
3. Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan, “… Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji…”
4. Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya…”
5. Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan…”
6. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan, “… hak beragama…”
7. Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan, “… nilai-nilai agama…”
8. Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.”
9. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing…”
10. Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan, “… meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia…”
(vide: Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 alinea [3.34.2] hlm. 272).
Bahwa berdasakan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis
Ulama Indonesia berpandangan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal
26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah merupakan ketentuan derivatif dan/atau
penjabaran dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai upaya
dan ikhtiar negara dalam mewujudkan pengamalan Pasal 29 ayat (1) dan (2)
serta Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
187
Di samping itu, eksistensi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah juga sangat penting dan sejalan dengan Tujuan
Pembangunan Nasional Indonesia untuk mencapai tercipta-nya masyarakat
adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem
ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan
dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sehingga dengan demikian, ketentuan Pasal-pasal a quo, yaitu Pasal 1 angka
12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah KONSTITUSIONAL dan telah
sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
mencantumkan ketentuan yang berhubungan dengan nilai-nilai ketuhanan
(nilai-nilai agama), sebagaimana telah dikemukakan di atas.
II.
DALAM POKOK PERKARA:
1. DALIL-DALIL PEMOHON DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 1
ANGKA 12 DAN PASAL 26 AYAT (1) dan (2) UU NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG PERBANKAN SYARIAH, PERKARA NOMOR 65/PUU-
XIX/2021, ADALAH TIDAK JELAS & KABUR (OBSCUUR LIBLE);
1. Bahwa Pemohon Pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, dalam
perkara a quo, sebagaimana tercantum dalam Permohonan Nomor:
65/PUU-XIX/2021 dan Perbaikan-nya, adalah kabur dan tidak jelas
(Obscuur Lible);
2. Bahwa
kekaburan
Permohonan
Pemohon,
karena
Pemohon
mendasarkan kepada LANDASAN FILSAFAT HAK MILIK. Dalam
menguraikan landasan hak milik tersebut, Pemohon mendasarkan
kepada Pemikiran:
a) Hak milik bukan merupakan natural right melainkan sesuatu yang
terbentuk dalam hubungan inter subyektif yang kompleks;
b) Hak milik tidak bersifat mutlak, sehingga segala sesuatu yang
merupakan turunan dari hak milik bukan sesuatu yang mutlak;
c) Hukum benda bersifat dinamis, sehingga secara prinsip pengaturan
hukum benda bukan sesuatu yang bersifat tertutup.
188
3. Bahwa kemudian pemikiran tersebut diatas dikaitkan dengan Pandangan
JOHN LOCKE mengenai “Tuhan menciptakan dunia beserta benda
didalam-nya sebagai common rights. Dan Manusia memiliki kehendak
bebas, atas benda yang dimiliki-nya itu;
4. Bahwa kemudian Pemohon memperkuat dalil-nya itu dengan mengutip
Pandangan HEGEL, yaitu hubungan kehendak antar subyek (will to
will) menjadi faktor determinan dari kebebasan manusia yang
menjustifikasi milik itu sendiri.
Sedang LOCKE, mengedepankan pertautan kehendak subyek (manusia)
terhadap benda sebagai justifikasi. Sehingga JOHN LOCKE berpendapat
bahwa “Pada Prinsip-nya alam selalu dalam kecukupan (Sufficiency
Proviso). Jadi kehendak bebas manusia tersebut tidak akan mencedrai
kehendak bebas manusia lainnya. Sebagaimana dikatakan Locke dalam
“An Essay Concerning the True Orignal Extent and End of Civil
Government: “there was still enough and as good left, and more then
the yet unprovided could use” (John Locke: Par.32).
5. Bahwa kemudian setelah Pemohon berselancar dalil-dalil-nya dari John
Locke, ke Hegel, lalu kemudian berselancar ke Pengaruh Sistem
Hukum Belanda, dipengaruhi Sistem Hukum Perancis (CODE
NAPOLEON), masuk ke Buku II Burgerlijke Wetboek (Hukum Benda),
masuk ke Hukum Adat dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA);
6. Bahwa kemudian Pemohon mengaitkan-nya dengan “Hak Milik Tidak
Bersifat Mutlak” yang dikaitkan dengan Falsafah Jawa “SEDUMUK
BATHUK SENYARI BUMI”, sebagaimana digunakan pada Saat Kerajaan
MATARAM dan seterusnya;
7. Bahwa kemudian Pemohon, menindak lanjuti dalil permohonan-nya
dengan mengutip beberapa Pasal dari Undang-Undang Pokok Agraria,
antara lain Pasal 5, Pasal 56 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 19 Undang-
Undang Pokok Agraria.
8. Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
Permohonan-nya, sangat-lah kabur dan tidak jelas. Dan tidak ada
relevansi-nya dengan pokok permohonan Pemohon. Sementara yang
dimohonkan untuk dilakukan pengujian adalah:
189
Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.,
Dengan Petitum-petitum sebagai berikut:
1) Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Memerintahkan
kepada
Pembentuk
Undang-Undang
untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran negara Nomor 94 Tahun
2008, Tambahan Lembaran negara Nomor 4867) khususnya
mengenai hak kebendaan dalam transaksi kebendaan syariah atau
melakukan pembentukan undang-undang yang didalam-nya mengatur
mengenai hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah;
3) Menyatakan frase “berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.” Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor
21 Tahun 2008, (Lembaran negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan
Lembaran negara Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-
undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “yang ditetapkan dalam
Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangan-nya;
4) Menyatakan frase “prinsip syariah” dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008, (Lembaran negara Nomor 94 Tahun
2008, Tambahan Lembaran negara Nomor 4867) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “prinsip
syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
5) Menyatakan frase “Prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.” Dalam Pasal 26
ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, (Lembaran negara
Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran negara Nomor 4867)
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan
190
dalam menetapkan prinsip syariah memperhatikan fatwa yang
ditetapkan Majelis Ulama Indonesia dan/atau lembaga lain yang
berwenang menetapkan fatwa;
6) Menyatakan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008,
(Lembaran negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran
negara Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7) Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, terbukti
bahwa dalil-dalil Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal
26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah, adalah TIDAK JELAS DAN KABUR
(OBSCUUR LIBLE).
Oleh karenanya permohonan yang demikian, HARUSLAH DINYATAKAN
DITOLAK SELURUHNYA.
2. PASAL 1 ANGKA 12 DAN PASAL 26 AYAT (1) dan (2) UU NOMOR 12
TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH, TELAH SESUAI DAN
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1945.;
1. Bahwa pendirian Bank-Bank Syariah di negara-negara Islam pada awal
Periode tahun 1980-an berpengaruh ke Indonesia. Diskusi-diskusi
mengenai Bank Syariah sebagai Pilar Ekonomi Islam mulai dilakukan di
Indonesia, seperti antara lain oleh KARNAEN A. PERWAATMADJA; M.
DAWAM RAHARDJO, A. M. SAEFUDIN; M. AMIEN AZIS dan lain-lain.
Beberapa uji coba dalam skala terbatas diwujudkan antara lain, BAITUT
TAMWIL-SALMAN di BANDUNG yang tumbuh mengesankan, serta di
Jakarta dibentuk lembaga serupa dalam bentuk Koperasi, yaitu
KOPERASI RIDHO GUSTI. (Karnaen A. Perwataatmadja, SE, MPA,
Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Jakarta: Usaha Kami, 1996. h.
16)
2.
Namun prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia
(Baca: Bank Syariah), baru dilakukan pada tahun 1990. MAJELIS
ULAMA INDONESIA (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990
191
menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank & Perbankan, di Cisarua
Bogor, Jawa Barat;
3.
Hasil Loka karya tersebut dibahas lebih mendalam pada MUSYAWARAH
NASONAL IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta,
tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan AMANAT MUNAS IV MUI
tersebut dibentuk, KELOMPOK KERJA untuk MENDIRIKIAN BANK
ISLAM (BANK SYARIAH) di Indonesia;
4.
Maka kemudian lahir-lah Bank Islam (Bank Syariah) Pertama di Indonesia
yaitu: PT. BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI) pada tanggal 1
November 1991, yang kemudian landasan operational Bank ini, sangat
jelas tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, sekalipun tidak mengatur
secara eksplisit mengenai perbankan syariah, tetapi kemungkinan suatu
bank umum dan bank perkreditan rakyat memberikan fasilitas kredit
dengan imbalan atau pembagian hasil keuntungan (sebagai prinsip dasar
dari perbankan syariah), diakomodir dalam undang-undang tersebut,
seperti tertuang pada Pasal 1 ayat 12, berikut:
“Kredit
adalah
penyediaan
uang
atau
tagihan
yang
dapat
dipersamakan
dengan
itu,
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan”.
Ketentuan prinsip bagi hasil selanjutnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip
Bagi Hasil (PP Nomor 72/1992) sebagai peraturan pelaksanaan dari
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal
1 ayat (1) PP Nomor 72/1992 disebutkan bahwa: Bank berdasarkan
prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang
melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Selanjutnya mengenai prinsip bagi hasil itu disebutkan dalam Pasal 2 PP
No. 72/1992 sebagai berikut:
(1) Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syari'at yang
digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
192
a. menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada
masyarakat
sehubungan
dengan
penggunaan/
pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan
kepadanya;
b. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan
dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam
bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi
maupun modal kerja;
c. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan
usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan
prinsip bagi hasil.
(2) Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana
kepada
masyarakat
dalam
bentuk
pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf b, termasuk
pula kegiatan usaha jual beli.
5.
Bahwa kemudian, di ERA REFORMASI melalui Undang-undang Nomor:
10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Nomor 10/1998), mulai diatur
secara rinci, landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syariah. Undang-Undang
tersebut memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk
membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total
menjadi bank Syariah (Muhammad Syafi’I Antonio, “Bank Syariah Bagi
bankir & Praktisi Keuangan” Diterbitkan atas kerjasama Bank Indonesia
dan Tazkia Institut, Cet.1, Desember 1999, halaman 64 – 66). Hal ini
ditegaskan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 sebagai berikut: ”Bank umum adalah bank yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
secara
konvensional
dan/atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran”.
6.
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/1998 tersebut, berdiri dan
tumbuh perbankan Syariah, baik dalam bentuk Bank Umum Syariah sejak
awal (full pledge) maupun yang berasal dari Bank Konvensional yang
membuka Unit Usaha Syariah (UUS), seperti UUS dari Bank BNI,
sehingga dinamakan “Bank BNI Unit Usaha Syariah” atau “Bank BNI
Syariah (UUS)”. Begitu juga dari bank konvensional lainnya yang
membuka Unit Usaha Syariah seperti Bank BRI lahir Bank BRI Syariah
(UUS), Bank Bukopin Syariah (UUS), Bank Mega Syariah (UUS) dan
Bank BTN Syariah (UUS). Dari sejumlah UUS dari bank konvensional
193
tersebut secara bertahap sekarang sudah melakukan spint off menjadi
sebuah entitas tersendiri (full pledge) Bank Umum Syariah (BUS).
7.
Bahwa kelahiran Perbankan Syariah sebagaimana tersebut di atas, tidak
lepas dari PERAN STRATEGIS ULAMA, Khususnya MAJELIS ULAMA
INDONESIA (MUI). MUI secara nyata mewujudkan peran-nya dalam
mengembangkan Lembaga Keuangan Syariah di antaranya perbankan
syariah dengan ikut serta melakukan pembinaan, pengawasan dan
arahan yang memungkinkan pengembangan perbankan syariah berjalan
sehat dan berkelanjutan.
8.
Di antara bentuk dukungan yang diberikan Majelis Ulama Indonesia
adalah dibentuk-nya Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) pada tanggal 10 Februari 1999. DSN-MUI dibentuk bertujuan
untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan Fatwa atas sistem,
kegiatan, produk, dan jasa di Lembaga perekonomian, keuangan dan
bisnis syariah dan mengawasi penerapan-nya dalam rangka menumbuh-
kembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di
Indonesia. Tugas DSN-MUI lainnya adalah memberikan rekomendasi
kepada calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) di LKS termasuk
perbankan
syariah
khususnya
guna
mengawasi
pelaksanaan
fatwa/prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan syariah tersebut
(Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/PO-
MUI/VIII/2021tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tanggal 3 Agustus
2021).
9.
Bahwa fungsi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI) sebagaimana disebutkan di atas merupakan bagian penting dalam
menumbuh kembangkan perbankan syariah khususnya dan juga memiliki
Peran Strategis sebagai satu-satunya, lembaga yang dipercaya oleh
Masyarakat dan Pemerintah untuk mengawal dan mengembangkan serta
mengawasi jalannya Perbankan Syariah di Indonesia;
10.
Bahwa karena itu sudah sangatlah, tepat, benar dan sesuai dengan
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia bersama Pemerintah
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam:
194
Pasal 1 angka 12 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syaiah,
berbunyi sebagai berikut:
“Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah”.
Selanjutnya, Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan UU Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1):
“Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal
20 dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk
kepada Prinsip Syariah”.
Pasal 26 ayat (2):
“Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di fatwakan
oleh MAJELIS ULAMA INDONESIA.”
Pasal 26 ayat (3):
“Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
Peraturan bank Indonesia.
11.
Bahwa selanjutnya, Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, telah secara tegas
mengatur, mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk bisa menjadi
Peraturan Bank Indonesia. Selengkapnya pasal 26 ayat (4) dan (5)
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, berbunyi:
“Dalam
Rangka
Penyusunan
Peraturan
Bank
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia
membentuk Komite Perbankan Syariah”
Penjelasan Pasal 24 ayat (4) telah secara otentik menyebutkan:
“Komite Perbankan Syariah beranggotakan dari unsur-unsur Bank
Indonesia, Departemen Agama, dan unsur Masyarakat dengan
komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah
dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.”
Selanjutnya Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembentukan,
keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.”
195
Bahwa berdasarkan uraian, dalil dan ketentuan hukum tersebut diatas,
bahwa yang dirasakan “kaku” oleh Pemohon adalah Undang-undang
Pokok Agraria, BUKAN bersumber pada Undang-undang Perbankan
Syariah khususnya Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Namun kemudian Pemohon seolah-olah dirugikan oleh Pasal 1 angka 12
dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, yang telah memberikan “DELEGASI
BLANGKO” kepada MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), BANK
INDONESIA (BI) dan OTOROTAS JASA KEUANGAN (OJK), sehingga
terjadi disharmoni pengaturan Perbankan Syariah, menyebabkan ketidak
pastian hukum.
12.
Bahwa kemudian Pemohon lebih aneh lagi, didalam Petitumnya justru
malah, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengalihkan,
kewenangan:
a) Fatwa di bidang Syariah, yang tadinya melekat dan merupakan
kewenangan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,
dialihkan kepada Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan
dengan meminta Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-
undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b) Menyatakan Frase; “PRINSIP SYARIAH” yang bersumber pada
hukum Islam dan DIFATWAKAN oleh MAJELIS ULAMA INDONESIA,
sebagaiamana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor
21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum
mengikat;
c) Menyatakan Frase; “PRINSIP SYARIAH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di-FATWAKAN oleh Majelis Ulama Indonesia
sebgaiamana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum
mengikat;
196
d) Menyatakan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, yang berbunyi:
“FATWA sebagaimana pada ayat (2) DITUANGKAN dalam
PERATURAN BANK INDONESIA” dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang dasar 1945 dan tidak mempunyai
hukum mengikat”;
13.
Bahwa Permohonan Pengujian Pasal Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat
(1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, yang dimohonkan Pemohon dalam Perkara Nomor 65/PUU-
XIX/2021 sebagaimana tersebut di atas, sangatlah bertentangan dengan:
a) Bertentangan dengan LANDASAN HISTORIS – SOSIOLOGIS.
➢ Bahwa Pemrakarsa dan inisiatif Pendiri Perbankan Syariah di
Indonesia adalah Para Ulama, khususnya Ulama-ulama yang
tergabung di dalam MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI),
yang pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan
Lokakarya Bunga Bank & Perbankan, di Cisarua Bogor,
Jawa Barat.;
➢ Hasil Loka karya tersebut dibahas lebih mendalam pada
MUSYAWARAH NASONAL IV MUI yang berlangsung di
Hotel Sahid Jaya, Jakarta, tanggal 22-25 Agustus 1990.
Berdasarkan AMANAT MUNAS IV MUI tersebut dibentuk,
KELOMPOK KERJA untuk MENDIRIKIAN BANK ISLAM (BANK
SYARIAH) di Indonesia.;
➢ Maka kemudian lahirlah Bank Islam (BANK SYARIAH) Pertama
di Indonesia yaitu: PT. BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI)
pada tanggal 1 November 1991, yang kemudian landasan
operational Bank ini, sangat jelas tercermin dalam UU No.7
Tahun 1992 Tentang Perbankan, dengan Prinsip BAGI HASIL
jo. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
➢ Bahwa secara sosiologis, di Indonesia terdapat banyak sekali
organisasi keagamaan Islam. Ada kurang lebih 60 organisasi
kemasyarakatan keagamaan Islam. Dari jumlah itu separuh di
antaranya mempunyai lembaga fatwa, dengan metode
penyimpulan hukum (al-manhaj fi istinbath al-hukmi) yang
197
khas yang boleh jadi antara satu ormas Islam dengan lainnya
tidak sama, sehingga berpotensi adanya perbedaan dalam
menetapkan fatwa suatu kasus yang sama termasuk di bidang
ekonomi, keuangan dan bisnis syariah (mu`amalah maliyyah
al-mashrafiyyah). Kondisi ini tentu saja bisa membuat bingung
masyarakat awam dan juga menimbulkan ketidakpastian.
Selama ini lembaga yang merepresentasikan ormas Islam di
Indonesia dan diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa
adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis Ulama
Indonesia, yang di dalamnya terhimpun hampir semua
komponen umat Islam di Indonesia. Fatwa yang ditetapkan oleh
Majelis Ulama Indonesia mempunyai daya terima yang lebih
tinggi di kalangan umat Islam Indonesia di banding dengan
fatwa yang ditetapkan oleh ormas Islam lainnya. Karena ulama
yang tergabung dalam komisi fatwa MUI merupakan ulama
yang berasal dari hampir semua komponen umat Islam (DR.
KH. Ma'ruf Amin,, Otoritas Fatwa MUI Dalam Konteks
Masyarakat Demokratis: (Legitimasi Peran Mui Sebagai Mufti
Resmi Negara), makalah yang disampaikan dalam acara
Seminar dengan tema: “Optimalisasi Penguatan Fatwa MUI
dalam
Pembentukan
Produk
Hukum
dan
Kebijakan
Penyelenggaraan Pemerintah”, yang dilaksanakan oleh MUI
Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, pada tanggal 11
Mei 2013.)
➢ Dengan demikian, MUI sebagai rumah besar umat Islam
Indonesia dan merupakan representasi dari ormas-ormas Islam
di Indonesia, selama ini fatwa-fatwa yang diterbitkannya
diterima dengan sangat baik oleh masyarakat muslim
Indonesia. Apabila kewenangan penerbitan fatwa ini
diserahkan kepada lembaga lain atau kepada ormas lainnya
dikhawatirkan adanya resistensi dan adanya ketidakpastian
hukum
sehingga
menjadi
kontra
produktif
dalam
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah termasuk
perbankan syariah.
198
Oleh karena itu, MENGALIHKAN DAN ATAU MENGHAPUS
KEWENANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ke Lembaga lain
tidak memiliki landasan historis dan sosiologis. Partisipasi dan
dukungan penuh Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 1990, sekitar
31 (tiga puluh satu) tahun sampai sekarang, memperjuangkan
berdirinya Bank Syariah atau Perbankan Syariah di Indonesia,
sehingga permohonan pemohon adalah merupakan perbuatan
yang sangat tidak rasional (illogical) dan sangat bertentangan
dengan Nilai-nilai Luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b) Bertentangan dengan Landasan FILOSOFIS & YURIDIS;
1) Bahwa Pancasila yang merupakan dasar filsafat negara dan
merupakan pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum, mengakui
bahwa:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2) Sila
Pertama
Pancasila
Ketuhanan
Yang
Maha
Esa,
sebagaimana Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 Negara berdasarkan
atas ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 29 ayat (2): Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.;
3) Begitu juga Sila ke-5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, sebagaimana Pasal 33 ayat (1) Perekonomian
disusun
sebagai
usaha
bersama
berdasarkan
azas
kekeluargaan.;
199
Pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
4) Dari Sila-Sila Pancasila tersebut di atas, dihubungkan dengan
Sumber Hukum Syariah yang merupakan Hukum Islam,
dihubungkan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUN 1945.
5) Bahwa secara yuridis pengaturan MUI sebagai pihak yang
menerbitkan fatwa, selama ini tidak hanya terkait dengan
kegiatan dan produk perbankan syariah, namun juga diatur
dalam undang-undang lainnya seperti:
a) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Pasal
109): (1) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah selain memiliki Dewan
Komisaris, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah; (2)
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari seorang ahli syariah atau lebih yang
diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia; (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bertugas memberikan saran dan
nasehat pada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan
agar sesuai dengan prinsip syariah;
b) UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (pasal 25): Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri
meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap
prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
dan dalam Penjelasan Pasal 25, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan
dalam menetapkan fatwa di bidang syariah" adalah Majelis
200
Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk
Pemerintah;
c) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
(Pasal 32): (1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di
Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki
UUS;
(2)
Dewan
Pengawas
Syariah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia; (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan
saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar
sesuai dengan Prinsip Syariah; (4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai
pembentukan
Dewan
Pengawas
Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.;
d) UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro
(Pasal
12):
(1)
Penyaluran
Pinjaman
atau
Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan oleh LKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat dilaksanakan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah; (2)
Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan
fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional, Majelis Ulama Indonesia; (pasal 13): (1)
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan
Simpanan oleh LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat; (2) dilaksanakan secara konvensional atau
berdasarkan
prinsip
syariah.
(2)
Kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis
Ulama Indonesia;
e) UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal
1 angka 10): Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan
201
suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan
fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI; [Pasal 10
ayat (2)]: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam
bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk;
f)
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Pasal 1
angka 3): Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
g) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Pasal angka
3): Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan
penjaminan
berdasarkan
fatwa
yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah; dan
h) Berbagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang di
atas antara lain tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
dan Surat Edaran Bank Indonesia, serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
6) Dari begitu banyak peraturan perundang-undangan yang
memberikan kewenangan kepada MUI pada aspek syariah hal
ini menunjukan bahwa:
a) Negara dalam hal ini DPR dan Pemerintah telah bersepakat
bahwa aspek syariah berada dan menjadi kewenangan
MUI, selama ini membawa kebaikan dan bermanfaat besar
bagi kepastian hukum di Indonesia terkait aspek syariah;
b) Apabila kewenangan aspek syariah tersebut diberikan
kepada lembaga lain selain MUI atau ormas lainnya maka
hal ini akan merubah nomenklatur sistem hukum yang ada
terkait dengan kewenangan aspek syariah dan tentu saja
akan membawa kontra produktif dalam upaya akselerasi
pengembangan ekonomi dan pengembangan keuangan
syariah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah.
202
Dengan demikian, Pengalihan dan/atau Penghapusan
Kewenangan MAJELIS ULAMA INDONESIA sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, Haruslah DITOLAK SELURUHNYA.
3. PERMOHONAN PEMOHON JUDICIAL REVIEW A QUO SELAYAKNYA
DINYATAKAN DITOLAK SELURUHNYA, KARENA PASAL 1 ANGKA 12
DAN PASAL 26 AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) UU NO.21 TAHUN 2008
TENTANG PERBANKAN SYARIAH ADALAH KONSTITUSIONAL & TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
1. Bahwa Pembentuk Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) bersama Pemerintah Republik Indonesia, telah tepat, dan
konstitusional, memberikan kewenangan dan menempatkan Majelis
Ulama Indonesia, sebagai pihak yang menerbitkan Fatwa dan
Prinsip-Prinsip Syariah sebagaimana tertera Pasal 1 angka 12 dan
Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah
sesuai dengan Nilai Agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J
UUD 1945;
2. Bahwa Fatwa dan Prinsip-prinsip Syariah terkait Perbankan Syariah
tentu, haruslah bersumber kepada Al-Quran, Sunnah-sunnah
Rasulullah, dan Kitab-kitab Fiqih Islam. Tentu yang mengerti, faham
dan membidangi permasalahan ini adalah Majelis Ulama Indonesia, yang
telah memiliki otoritas keilmuan dan kewenangan yang dimilikinya:
3. Bahwa secara ringkas dalam Perbankan Syariah, akan bersinggungan
erat dengan Hukum Perjanjian Islam (akad Syariah), yang ketentuannya
telah diatur dalam Al-Quran, Hadist, Ijma’ dan Qiyas, dan hal tersebut
tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang /pihak-pihak yang
memenuhi persyaratan terkait hal tersebut, sehingga menjadi
relevan dan mudah diterapkan dalam operasional perbankan
syariah. Sehingga sudahlah tepat dan konstitusional bila Fatwa
Perbankan Syariah tersebut diberikan kewenangan-nya kepada Majelis
Ulama Indonesia:
203
4. Bahwa sudah tepat dan benar Fatwa Perbankan Syariah diberikan
Kewenangannya kepada Majelis Ulama Indonesia, karena:
1) Fatwa adalah pandangan ulama dalam menetapkan hukum
Islam/syariah tentang suatu peristiwa yang memerlukan ketetapan
hukum;
2) MUI khususnya DSN-MUI sebagai otoritas fatwa atau lembaga ijtihad
yang bersifat kolektif (mufti jama`i), memiliki peran yang sangat
strategis dalam pengembangan dan penguatan ekonomi, keuangan
dan bisnis syariah;
Oleh karena itu, sudahlah tepat, benar dan konstitusional, Pasal 1
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.;
5. Bahwa Perbankan Syariah merupakan aktivitas keuangan dan
perbankan, yang mendasarkan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan,
keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin), sebagaimana
dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU No.21 tahun 2008, paragraf dua,
sebagai berikut:
“… Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan,
kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil
‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan
perbankan yang didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut
Perbankan Syariah”.
Dalam paragraph 3 Penjelasan Umum UU Nomor 21 Tahun 2008
ditegaskan bahwa:
“Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam
yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam
ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya,
dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil”.;
6. Dalam perbankan syariah dilarang keras untuk melakukan transaksi yang
bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, maisir, gharar,
haram dan dzalim. Hal ini seperti dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2
UU No 21 tahun 2008 sebagai berikut:
Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah
kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain
dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,
kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-
204
meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas
mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena
berjalannya waktu (nasi’ah);
b. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan
yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
c. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak
diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat
transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
d. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
e. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak
lainnya.
7. Bahwa tidak ada “DELEGASI BLANGKO” sebagaimana dalil Pemohon,
karena telah jelas dan tegas berdasarkan, Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,
telah secara tegas mengatur, mengenai FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA UNTUK BISA MENJADI PERATURAN BANK INDONESIA
(sekarang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Selengkapnya pasal
26 ayat (4) dan (5) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, berbunyi:
“Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia
membentuk Komite Perbankan Syariah”
Penjelasan Pasal 24 ayat (4) telah secara otentik menyebutkan:
“Komite Perbankan Syariah beranggotakan dari unsur-unsur
Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur Masyarakat
dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian dibidang
syariah dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.”
8. Bahwa Selanjutnya Pasal 26 ayat (5) UU No.21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah, berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
keanggotaan,
dan
tugas
komite
perbankan
syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Bank Indonesia.”
9. Bahwa Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
205
Syariah telah sejalan dan sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasan-nya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, NILAI AGAMA, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
10. Bahwa Pemohon yang seolah-olah dirugikan oleh Pasal 1 angka 12 dan
Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah, yang telah memberikan “DELEGASI BLANGKO”
kepada MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), BANK INDONESIA (BI)
dan OTOROTAS JASA KEUANGAN (OJK), sehingga terjadi disharmoni
pengaturan Perbankan Syariah, dalil tersebut haruslah ditolak seluruhnya,
karena tidak beralasan hukum sama sekali;
Bahwa berdasarkan uraian, dalil dan ketentuan hukum tersebut diatas, maka
Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah, adalah Konstitusional dan tidak ada yang
bertentangan dengan Ketentuan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. HUKUM ISLAM (BACA: HUKUM SYARIAH) ADALAH BAGIAN DARI
HUKUM NASIONAL INDONESIA
1.
Bahwa Teori Hukum Living Law merupakan hukum yang hidup di
masyarakat. Menurut EUGEN EHRLICH (1862-1922) pusat kegiatan
dari perkembangan hukum, tidak terletak pada undang-undang, tidak
pada ilmu hukum dan juga tidak pada putusan Pengadilan, melainkan
di dalam masyarakat itu sendiri.;
2.
Bahwa di dalam Kaidah Fiqih yang lima, telah secara tegas
dikemukakan “AL-’AADATU MUHKAMAH”, bahwa adat kebiasaan
yang hidup dan tumbuh dan berlaku di masyarakat dapat dijadikan
hukum.;
3.
Bahwa Islam sebagai sebuah agama yang berakar panjang dalam
sejarah Nusantara adalah suatu unsur penting yang mempengaruhi
budaya hukum bangsa Indonesia.;
4.
Bahwa seperti hal-nya Hukum Barat, Hukum Islam (Syariah) juga
berciri perubahan untuk mengantisipasi perkembangan zaman.
206
Perbedaan-nya dengan hukum barat adalah Bahwa Hukum Islam
sebagai Hukum Ilahi ada yang bersifat abadi (tsubut/Qath`i) seperti
terkait dengan keyakinan dan ada yang bersifat mengalami
perubahan (mutaghayyar/ Dhanni), seperti terkait dengan kegiatan
ekonomi dan bisnis yang mengalami dinamisasi sesuai dengan ruang
dan waktu namun tetap mendasarkan kepada dasar hukum Islam.;
5.
Bahwa
legislasi
hukum
Islam
sepanjang
sejarah
mulai
dari
pertumbuhan-nya hingga sekarang melalui berbagai tahap, dan pada
waktu ini telah memasuki tahap kompilasi dan kodifikasi, dalam negara
hukum modern dan menjadi bagian dari hukum Nasional, baik
dalam bentuk produk perundang-undangan maupun pemikiran
hukum yang dikembangkan oleh berbagai lembaga termasuk
didalam-nya oleh Majelis Ulama Indonesia;
6.
Bahwa sebelum kedatangan Penjajah Belanda, Hukum Islam (Syariah)
telah menjadi hukum positif di Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri
di persada Indonesia. Keberadaan Hukum Islam tersebut mendapat
pengakuan dari Penguasa Belanda sesuai dengan teori Receptio in
Complexu yang kemudian menjadi hukum adat.;
7.
Bahwa hal ini berlaku juga setelah Indonesia merdeka. Di alam
Indonesia merdeka, Hukum Islam telah menjadi bagian dari Hukum
Nasional Indonesia, sebagai pelaksanaan Sila Pertama Pancasila
dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 (Dr. Rifyal Ka’bah, MA.
“Hukum Islam di Indonesia” Jakarta, Penerbit Universitas Yarsi,
Cet.1 1999, hal.84-85);
8.
Bahwa Ekonomi Syariah sekarang telah memasyarakat dan khas
menjadi istilah di Indonesia untuk menggantikan sebutan “Ekonomi
Islam”. Kini telah muncul istilah Perbankan Syariah, Asuransi Syariah,
Pegadaian Syariah dan Hotel Syariah. Dalam praktek-nya di Indonesia
Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan Syariah harus mematuhi
ketentuan Hukum Islam yang ditentukan dengan Keputusan Fatwa yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui lembaga Dewan
Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia.
9.
Bahwa oleh karena sudah tepat dan benar, dimana Pembentuk Undang-
undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Republik
207
Indonesia, men-Taqninkan/mengundangkan Pasal 1 angka 12 dan
Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.;
10.
Bahwa sesuai Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam rangka men-
taqninkan (menjadikan hukum positif) Fatwa Syariah yang di
fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia menjadi Peraturan Bank
Indonesia. Maka Bank Indonesia membentuk Komite Perbankan
Syariah., sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.;
11.
Bahwa penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU No.21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah, telah secara tegas menjelaskan: “Komite
Perbankan
Syariah
beranggotakan
dari
unsur-unsur
Bank
Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat dengan
komposisi yang berimbang, memiliki keahlian dibidang syariah dan
berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang”.
12.
Bahwa sejak berlaku-nya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diundangkan pada tanggal 22
November 2011. Yang kemudian Wewenang Pengaturan dan
Pengawasan Bank Indonesia beralih ke Otoritas Jasa Keuangan
sejak 31 Desember 2013 Maka kedudukan Peraturan Bank Indonesia
yang mengatur Bank Syariah dan Usaha Unit Syariah, masih tetap
berlaku sepanjang belum diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa
Keunagan.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan selama ini sudah
membuat Peraturan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
mengatur
mengenai
Perbankan
Syariah
baik
dari
aspek
operasional perbankan syariah maupun aspek syariah yang
mendasarkan pada fatwa-fatwa MUI/DSN-MUI.
13.
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, dimana Majelis
Ulama Indonesia yang diberikan kewenangan untuk membuat dan
merumuskan fatwa-fatwa bidang keuangan syariah dan perbankan
syariah berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
208
Syariah, maka sudah seharusnya Fatwa-fatwa MUI tersebut
dijadikan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PERBANKAN
SYARIAH,
yang
secara
mutasi
mutandis
diamanatkan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 50 Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah., juncto
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.;
14.
Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Undang-Undang dasar 1945,
Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan…”; Pasal 28J ayat (2) yang
menyatakan “…nilai-nilai agama…” dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
yang menyatakan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing”.
Maka, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Seluruhnya tidak ada yang bertentangan dengan Ketentuan Undang-
undang Dasar Tahun 1945.
III.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN - PETITUM
A. KESIMPULAN;
1. Bahwa pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
telah
mencantumkan
ketentuan-ketentuan
yang
berhubungan dengan nilai-nilai agama dan ketuhanan dalam UUD RI
1945;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, NILAI-NILAI AGAMA
DIAKUI DAN DIBENARKAN OLEH UUD RI 1945. Selengkapnya kami
kutipkan sebagai berikut:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasan-nya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, NILAI AGAMA,
209
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. **)
3. Bahwa Pemohon Pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah, yang dimohonkan oleh Sdr. REGA FELIX, Perkara Nomor:
65/PUU-XIX/2021, TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM & LEGAL
STANDING sehingga Permohonan Pemohon haruslah ditolak
seluruhnya.;
4. Pemohon Pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2)
dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang
dimohonkan oleh Sdr. REGA FELIX, Perkara Nomor: 65/PUU-
XIX/2021, TIDAK MEMILIKI ALASAN HUKUM sama sekali, sehingga
Permohonan tersebut harus ditolak seluruhnya.;
5. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, ADALAH
KONSTITUSIONAL dan SESUAI dengan Ketentuan Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.;
6. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, ADALAH
KONSTITUSIONAL dan SESUAI dengan Ketentuan Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Serta TIDAK BERTENTANGAN dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.;
7. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, TIDAK
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia 1945.;
B. PERMOHONAN DAN PETITUM.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, maka MAJELIS
ULAMA INDONESIA sebagai PIHAK TERKAIT dalam Perkara Nomor:
65/PUU-XIX/2021 memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia berkenan menerima, memeriksa dan
mengadili perkara a quo dengan menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut :
210
1. Menerima Keterangan Majelis Ulama Indonesia untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon Pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat
(1) ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah, yang dimohonkan oleh Sdr. REGA FELIX, Perkara Nomor:
65/PUU-XIX/2021, TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING.;
3. MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan ayat
(3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
5. Menyatakan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan ayat
(3) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,
(Lembaran negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran negara
Nomor 4867) TETAP KONSTITUSIONAL DAN MEMILIKI KEKUATAN
HUKUM MENGIKAT;
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada 13 Juni 2022 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya.
[2.9]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada 15 Juni 2022 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya.
[2.10]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
masing-masing pada 15 Juni 2022 sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada 10 Juni 2022, yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
211
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4867, selanjutnya disebut UU 21/2008) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
212
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
213
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai advokat dan merupakan nasabah dari salah satu bank syariah yang
mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan Akad Murabahah
(bukti P-4). Selanjutnya dalam upaya mengembangkan profesinya untuk
memberikan jasa hukum, Pemohon berencana untuk menggunakan kembali
produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhannya dan memiliki
landasan hukum yang kuat. Namun demikian, menurut Pemohon pengaturan
terkait perbankan syariah bersifat tidak jelas karena tersebar di berbagai macam
bentuk produk hukum dan saling bertentangan;
2. Bahwa
Pemohon
menyatakan
memiliki
hak-hak
konstitusional
untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan memberikan manfaat serta
kemudahan yang sama untuk mengakses layanan perbankan syariah dalam
konteks tertib hukum berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat
(4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 serta beranggapan hak-hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 12
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah
Pasal 26 ayat (1)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis
Ulama Indonesia.
Pasal 26 ayat (3)
Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank
Indonesia.
214
4. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon disebabkan oleh
kekakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang tidak sesuai dengan transaksi atas tanah
yang terjadi dalam masyarakat. Keadaan ini diperburuk dengan ketidakjelasan
pengaturan dalam UU 21/2008 khususnya ketentuan dalam Pasal 1 angka 12
dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 karena memberikan
“delegasi blanko” kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bank Indonesia (BI),
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008
bersifat multitafsir karena memberikan delegasi kewenangan kepada dua
lembaga yang berbeda yaitu MUI sebagai non lembaga negara dan BI/OJK
sebagai lembaga negara. Kewenangan dalam pembentukan hukumnya pun
berbeda, MUI sebagai lembaga yang menetapkan prinsip syariah sedangkan
BI/OJK sebagai lembaga yang menuangkan prinsip syariah yang difatwakan oleh
MUI. Hal demikian memberikan penafsiran jika MUI telah menetapkan prinsip
syariah maka tidak perlu lagi dituangkan ke dalam peraturan karena dalam
konteks pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ada lembaga
negara yang mendapatkan atribusi/delegasi kewenangan sebagai pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk menuangkan peraturan yang bukan dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
6. Bahwa menurut Pemohon, akibat tidak jelasnya aturan delegasi dalam UU
21/2008 menyebabkan terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-
undangan sehingga menimbulkan keraguan Pemohon secara aktual dan
potensial tentang kepastian hukum dalam transaksi perbankan syariah yang
memberikan keadilan kepada Pemohon;
7. Bahwa menurut Pemohon, jika Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
yang jelas terhadap ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 21/2008 maka kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi
sehingga Pemohon dapat kembali mengajukan fasilitas layanan perbankan
syariah seperti sebelumnya;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
215
secara spesifik atau bersifat khusus dalam menguraikan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
21/2008. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat faktual dan
potensial yang apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak
akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut Pemohon, Perbankan Syariah memiliki ciri yang membedakan
dengan transaksi pada perbankan konvensional yaitu sifat asset backed
financing yang maksudnya adalah transaksi yang mendasarkan kepada aset riil.
Berdasarkan hal tersebut, konsep hak milik menjadi sangat penting dalam
menentukan keabsahan suatu transaksi di perbankan syariah;
2. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon dirugikan karena UU
21/2008 tidak mengatur terkait hak milik padahal dalam pelaksanaan transaksi
perbankan syariah sering terjadi perpindahan hak milik. Adapun pengaturan
terkait dengan hak milik terutama hak atas tanah terdapat pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hal demikian menimbulkan keraguan kepada Pemohon ketika akan
menggunakan produk bank syariah khususnya berupa pembiayaan ulang karena
jika Pemohon mendasarkan kepada UUPA maka sebagai nasabah, Pemohon
216
akan dikenai biaya tinggi dan waktu yang lama dalam proses peralihan hak milik,
namun jika hanya mendasarkan kepada UU 21/2008 Pemohon menganggap
akan bertentangan dengan undang-undang;
3. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan terkait hak milik sudah seharusnya
menjadi materi muatan yang terdapat dalam UU 21/2008, namun faktanya UU
21/2008 hanya mengatur masalah kelembagaan dan justru mendelegasikan
penetapan prinsip syariah kepada MUI melalui fatwa yang kemudian dituangkan
ke dalam peraturan perundang-undangan oleh BI/OJK. Dengan demikian
konsep hak milik yang merupakan materi muatan undang-undang diatur hanya
oleh MUI dan Peraturan BI (PBI) atau Peraturan OJK (POJK);
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 21/2008 telah memberikan ‘delegasi blangko’ kepada MUI
dan BI/OJK untuk mengatur materi yang seharusnya menjadi materi muatan
undang-undang tanpa diberikan batasan kewenangannya;
5. Bahwa menurut Pemohon, dualisme kewenangan dengan penggunaan kata
“ditetapkan” dan “dituangkan” kepada dua lembaga yang berbeda menjadikan
Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) multitafsir/ambigu. Akibat sifat yang
multitafsir ini, dalam pelaksanaannya OJK seringkali memilih untuk tidak
menuangkan fatwa
ke
dalam
peraturan
perundang-undangan
namun
menggunakan instrumen Surat Edaran OJK atau Buku Standart Produk
Perbankan Syariah dalam mengatur secara detail tentang prinsip syariah yang
sering menjadi acuan bagi bank syariah dalam membuat Standart Operating
Procedure (SOP) produk bank syariah;
6. Bahwa menurut Pemohon, pola delegasi kepada non lembaga negara belum
pernah dilakukan selain di dalam UU 21/2008. Pemberian delegasi kepada MUI
sebagai organisasi kemasyarakatan dalam menetapkan prinsip syariah
menimbulkan
pertanyaan
bagaimana
jika
MUI
sebagai
organisasi
kemasyarakatan kemudian dicabut izinnya oleh pemerintah. Bagaimanakah
legitimasi prinsip syariah dalam perbankan syariah? Apakah akan dibentuk
organisasi kemasyarakatan baru untuk menggantikan MUI, karena jika
mendasarkan kepada UU 21/2008, kewenangan untuk menetapkan prinsip
syariah hanya dapat dilakukan oleh MUI sedangkan BI/OJK hanya menuangkan
fatwa MUI saja. Oleh karena itu, fungsi menetapkan suatu kaidah/norma hukum
217
harus
berada
pada
lembaga
negara
yang
mendapat
kewenangan
atribusi/delegasi dari undang-undang, sehingga dalam hal ini peran MUI dalam
menentukan prinsip syariah hanya sebagai pemberi materi pembentukan hukum
bagi BI/OJK, sedangkan fungsi menetapkan prinsip syariah berada pada BI/OJK
sebagai lembaga negara;
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
a. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan
perubahan terhadap UU 21/2008 khususnya mengenai hak kebendaan
dalam transaksi perbankan syariah atau melakukan pembentukan undang-
undang yang di dalamnya mengatur mengenai hak kebendaan dalam
transaksi perbankan syariah;
b. Menyatakan frase “berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.” dalam Pasal
1 angka 12 UU 21/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.”;
c. Menyatakan frase “prinsip syariah.” dalam Pasal 26 ayat (1) UU 21/2008
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “prinsip syariah yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
kewenangannya.”;
d. Menyatakan frase “Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.” dalam Pasal 26 ayat (2) UU
21/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bank Indonesia
atau Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan prinsip syariah
memperhatikan fatwa yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia dan/atau
lembaga lain yang berwenang menetapkan fatwa.”;
e. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU 21/2008 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
218
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-30 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara. Selain itu, Pemohon juga menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 13 Juni 2022;
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada 8 Maret 2022 beserta keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada 6 April 2022 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan pada 16 Maret 2022 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada 14 Maret 2022 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara], serta menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada 15
Juni 2022;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait BI dan OJK telah menyampaikan
keterangannya dalam persidangan pada 11 April 2022 dan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 8 April 2022 sedangkan Pihak
Terkait MUI telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada 12 Mei
2022 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 4 April
2022 dan keterangan tertulis yang diterima melalui e-mail Mahkamah pada 10 Mei
2022 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara]. Selain itu, Pihak
Terkait BI dan OJK telah menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
15 Juni 2022, begitu pula MUI telah menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 10 Juni 2022;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, Keterangan DPR, Keterangan Presiden, dan Keterangan
Pihak Terkait BI, OJK, dan MUI, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
Pemohon serta kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BI, OJK, dan MUI
sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon;
219
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan perihal dalil Pemohon
berkenaan dengan: (a) konsep hak milik menjadi sangat penting dalam menentukan
keabsahan suatu transaksi di perbankan syariah, (b) UU 21/2008 tidak mengatur
terkait hak milik padahal dalam pelaksanaan transaksi perbankan syariah sering
terjadi perpindahan hak milik, dan (c) pengaturan terkait hak milik sudah seharusnya
menjadi materi muatan yang terdapat dalam UU 21/2008, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon
yaitu norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
21/2008. Sebagaimana didalilkan Pemohon, Pasal 1 angka 12 UU 21/2008
sepanjang frasa “berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya”, norma Pasal 26 ayat (1) UU
21/2008 sepanjang frasa “prinsip syariah” adalah bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “prinsip
syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan kewenangannya”, norma Pasal 26 ayat (2) UU 21/2008 sepanjang frasa
“Prinsip Syariah sebagaimana pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
Keuangan dalam menetapkan prinsip syariah memperhatikan fatwa yang ditetapkan
Majelis Ulama Indonesia dan/atau lembaga lain yang berwenang menetapkan
fatwa” dan norma Pasal 26 ayat (3) UU 21/2008 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh isu konstitusionalitas yang
berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 21/2008, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut. Pertama, ihwal keberadaan perbankan syariah yang diatur dalam UU
21/2008. Dalam hal ini, diadopsinya pengaturan perbankan syariah dalam sistem
hukum, in casu dalam sistem perbankan Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari fakta
empirik tingginya kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia terhadap jasa
perbankan syariah. Sebagai sebuah entitas perbankan yang didesain berbeda
dengan bank-bank lain yang telah lama dikenal, keberadaan perbankan syariah
220
memiliki sejumlah perbedaan atau kekhususan dibanding dengan perbankan
konvensional. Salah satu bentuk kekhususan perbankan syariah dimaksud adalah
keharusan proses perbankan tunduk pada sistem syariah Islam. Adapun mengenai
penentuan standar syariah dalam usaha perbankan tersebut bukanlah otoritas
perbankan, melainkan otoritas agama;
Bahwa penempatan urusan penentuan prinsip syariah sebagai otoritas
agama tidak terlepas dari ketentuan konstitusi, dalam hal ini norma Pasal 29 UUD
1945. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa negara menjamin tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUD 1945,
seluruh umat beragama, termasuk umat Islam berhak menjalankan agama dan
beribadah menurut agamanya. Dalam kaitannya dengan bank syariah, bagi umat
Islam, menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariat agama tentu menjadi
bagian dari cara menjalankan kehidupan dalam bidang ekonomi sesuai dengan
agama yang diyakininya. Sehubungan dengan hal itu, pada saat pembentuk
undang-undang memfasilitasi kebutuhan demikian dengan cara menyediakan bank
syariah, maka hal-hal yang berkaitan dengan penentuan prinsip syariah dalam
penyelenggaraan perbankan tentunya harus tetap diserahkan kepada pemegang
otoritas agama Islam, bukan sebaliknya diambil alih oleh negara melalui organ yang
diberi kewenangan menyelenggarakan perbankan. Sebab, prinsip syariah dimaksud
terkait dengan prinsip hukum Islam yang penetapannya hanya boleh dilakukan oleh
ulama yang memiliki kapasitas, dan bukan oleh pengelola perbankan yang memiliki
kewenangan, “kapasitas”, dan pengetahuan terbatas di bidang syariah;
Kedua, konstruksi norma Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
21/2008 mengandung dua materi muatan utama, yaitu: penentuan substansi prinsip
syariah, dan berkenaan dengan bentuk hukum penuangan prinsip syariah dalam
peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan kedua hal tersebut, penentuan
substansi prinsip syariah ditempatkan sebagai kewenangan MUI, sedangkan
penuangan prinsip syariah ke dalam peraturan perundang-undangan ditempatkan
sebagai wewenang BI/OJK. Secara doktriner, substansi peraturan perundangan-
undangan, yang disebut dengan sumber hukum dalam pengertian materiil, dapat
berasal dari berbagai sumber seperti dari hukum-hukum agama, hukum adat dan
lain-lain. Meskipun dapat berasal dari berbagai sumber materiil, ketika dituangkan
ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan, materi tersebut hanya dapat
221
dituangkan oleh lembaga yang secara eksplisit diperintahkan suatu peraturan
perundang-undangan atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Masalahnya, ketika
pembentuk undang-undang, in casu pembentuk UU 21/2008 menyerahkan otoritas
penentuan prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan syariah kepada MUI,
apakah hal demikian merupakan bentuk kesalahan yang dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga harus dinyatakan sebagai bertentangan dengan
UUD 1945;
Bahwa terkait dengan persoalan tersebut, pada dasarnya sudah terjawab
dengan prinsip dan posisi perbankan syariah yang memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional. Kekhususan tersebut berkenaan
dengan penerapan prinsip syariah dalam penyelenggaraan perbankan, di mana
otoritas agama Islam yaitu MUI terlibat di dalamnya. Bahkan, guna menjamin
kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada
masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa bank syariah, diatur jenis usaha,
ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan
bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang menjadi bagian dari bank
konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang
masih meragukan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalisasi perbankan syariah,
diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi
kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram,
dan zalim (vide Penjelasan Umum UU 21/2008). Jika prinsip syariah dalam
perbankan syariah tersebut ditempatkan sebagai kekhususan, maka pelibatan MUI
sama sekali tidak mengandung persoalan hukum sepanjang hanya sebatas
mengeluarkan fatwa terkait prinsip syariah, yang memang menjadi kewenangannya
sebagai salah satu otoritas agama dalam masyarakat Islam Indonesia;
Selanjutnya, fatwa terkait prinsip syariah dimaksud baru akan menjadi
peraturan apabila BI/OJK telah menuangkannya ke dalam Peraturan BI/Peraturan
OJK. Dalam konteks ini, fatwa MUI akan menjadi sumber hukum materiil dari
peraturan BI/OJK berkaitan dengan perbankan syariah. Jika hal ini hendak dilihat
dalam perspektif sistem hukum Indonesia, maka ia juga dapat dibenarkan. Sebab,
dalam pembentukan hukum perundang-undangan, salah satu sumbernya adalah
hukum Islam. Ketika hukum Islam yang dituangkan dalam fatwa MUI dijadikan
sumber materiil dari peraturan BI/peraturan OJK, maka hal tersebut sama sekali
tidak dapat dianggap memiliki masalah konstitusional;
222
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas sejumlah norma dalam UU 21/2008
yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon. Namun demikian, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, oleh karena norma Pasal 1
angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 adalah saling
berkaitan dengan keberlakuan prinsip syariah dalam perbankan syariah, oleh
karena itu Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma-norma
a quo secara bersamaan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa terkait keberadaan fatwa MUI dalam penentuan prinsip syariah
pada penyelenggaraan usaha perbankan syariah, perlu disadari sebagai bagian dari
sistem ekonomi nasional yang mengupayakan penggalian potensi dan wujud
kontribusi
masyarakat
demi
tercapainya
tujuan
pembangunan
nasional
sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, perbankan syariah
memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi
maksimal bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung
yang mendasar bagi perbankan syariah adalah peran dari fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga terpercaya dan terjaga kredibilitasnya di tengah umat muslim demi
tegaknya prinsip syariah dalam segala kegiatan perbankan syariah yang akan
memberikan jaminan kepastian hukum bagi stakeholders;
Bahwa MUI yang merupakan wadah para ulama, zu’ama dan
cendekiawan muslim adalah lembaga yang berkompeten menjawab dan merespon
permintaan fatwa, pertanyaan dari pemerintah, lembaga, atau organisasi sosial
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Pemberian atau penetapan
fatwa MUI dilakukan atas permintaan (istifta) dari peminta fatwa (mustafti) baik
secara pribadi, organisasi masyarakat, atau pemerintah. Dalam menetapkan fatwa
di bidang keuangan syariah, hal ini dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga
yang dinamakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Tugas DSN MUI adalah untuk
menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga
perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna
menumbuhkembangkan usaha di bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.
Selain dilakukan secara kolektif oleh DSN MUI, penetapan fatwa dalam hal tertentu
melibatkan tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Adapun DSN MUI ini diisi oleh para ulama, praktisi, dan para pakar yang memenuhi
kualifikasi tertentu di bidang Fiqh, Ushul Fiqh, Fiqh Muqorin, keuangan, bisnis,
223
perekonomian syariah, dan berkemampuan dalam penetapan hukum (istinbath
hukum). Produk hukum yang dihasilkan oleh DSN MUI kemudian ditetapkan sebagai
fatwa MUI yang didasarkan pada Al-Quran, Sunnah (Al-Hadis), Ijma, dan Qiyas
serta dalil lain yang kokoh (mu’tabar). Tegasnya penetapan fatwa MUI dilakukan
oleh para ahli yang memenuhi kualifikasi mujtahid dan dilakukan secara kolektif.
Fatwa DSN MUI bersifat responsif, proaktif, dan antisipatif. Persyaratan, sifat,
metode, serta prosedur penetapan fatwa yang sedemikian ketat adalah agar
diperoleh hasil yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan umum (maslahatul
ammah) dan sesuai dengan intisari ajaran agama Islam (maqashid al-syariah) yang
selanjutnya dituangkan dalam jenis peraturan perundang-undangan yaitu
PBI/POJK;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, baik BI maupun OJK tidak memiliki fungsi ataupun
kewenangan yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menetapkan prinsip
syariah khususnya dalam perbankan syariah sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon. Dengan tidak terdapatnya kewenangan dalam menetapkan prinsip
syariah sebagai landasan fundamental bagi kegiatan perbankan syariah, sehingga
BI dan OJK tidak memiliki kompetensi maupun sumber daya untuk menilai, dan
memberikan penjelasan terkait dengan hukum Islam sebagaimana kompetensi yang
dimiliki oleh para ahli hukum Islam (fuqaha). Seandainya penetapan prinsip syariah
diserahkan kepada BI/OJK dalam PBI atau POJK dengan mengikuti tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya, BI/OJK akan
kesulitan dalam merumuskan substansi dari PBI/POJK tersebut karena memiliki
pengetahuan yang terbatas terkait dengan substansi atau prinsip syariah. Artinya,
menyerahkan penetapan prinsip syariah dalam perbankan syariah kepada BI/OJK
dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang pembentuk undang-undang yang
dapat berujung pada terjadinya kekacauan dalam penentuan substansi peraturan
yang memuat prinsip-prinsip syariah. Pada gilirannya, hal demikian juga dapat
menciderai keyakinan dan cara umat Islam menjalankan agamanya;
[3.14.2] Bahwa apabila fatwa berkenaan dengan prinsip syariah tidak diatur untuk
dikeluarkan oleh satu otoritas agama Islam yang mewakili mayoritas umat Islam
Indonesia, in casu MUI, maka sangat mungkin akan menimbulkan kekacauan. Saat
ini, di Indonesia terdapat sekitar 60 organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki
224
lembaga fatwa dengan metode pembentukan fatwa yang khas dan berbeda antara
satu organisasi dengan organisasi lainnya [vide Keterangan tertulis Presiden
bertanggal 14 Maret 2022 hlm.15 dan Keterangan tertulis MUI bertanggal 21 Maret
2022 hlm. 17]. Masing-masing memiliki basis keilmuan agama sendiri-sendiri yang
sangat mungkin memiliki perbedaan satu sama lain. Apabila fatwa berkenaan
dengan prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan syariah tidak diatur secara
eksplisit dalam undang-undang, in casu UU 21/2008, untuk ditentukan oleh otoritas
agama yang mewakili umat Islam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan
perbedaan fatwa terhadap permasalahan yang sama, termasuk di bidang ekonomi
dan perbankan syariah. Pada akhirnya, hal demikian justru akan membingungkan
masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah dan hal demikian akan
menimbulkan ketidakpastian hukum;
Bahwa secara historis,
pembentukan bank syariah merupakan
perwujudan dari hasil Musyawarah Nasional MUI pada tahun 1990. Berkenaan
dengan hal tersebut, MUI telah aktif mengeluarkan fatwa terkait dengan kegiatan
perbankan syariah jauh sebelum diperintahkan oleh UU 21/2008. Pada
perkembangan perbankan syariah selanjutnya, MUI berperan aktif dan ikut serta
melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan
syariah;
[3.15] Menimbang bahwa apabila otoritas penetapan prinsip syariah dalam
penyelenggaraan perbankan syariah tidak lagi diserahkan kepada MUI melainkan
diserahkan kepada BI atau OJK sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, hal
demikian potensial menimbulkan sejumlah persoalan yang dapat berujung pada
ketidakpastian hukum. Pertama, kekhususan penyelenggaraan perbankan syariah
akan hilang. Sebab, aspek kekhususan pengaturan perbankan syariah justru pada
aspek adanya organ lain yang terlibat dalam penentuan prinsip syariah. Kedua,
penetapan prinsip syariah akan dikeluarkan langsung oleh negara, bukan oleh
otoritas agama yang mengayomi kepentingan mayoritas umat Islam. Sebagaimana
diketahui, Indonesia bukanlah negara Islam, melainkan negara yang berdasarkan
pada Pancasila yang menjadikan ajaran agama dan nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagai salah satu sumber hukum. Oleh karena bukan negara Islam, lalu
bagaimana mungkin otoritas negara yang menentukan prinsip syariah yang
notabene merupakan bagian dari penentuan hukum Islam. Sekalipun negara
225
memiliki wewenang penuh dalam membentuk hukum, namun ketika bersentuhan
dengan penetapan hukum agama, in casu perbankan syariah, negara perlu
membatasi dirinya dengan cara menyerahkan penetapan materi hukum tersebut
kepada pemegang otoritas agama. Dalam hal ini, negara mengambil peran
mengadopsi hukum agama yang telah ditetapkan oleh pemegang otoritas agama
menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara di
bidang pengelolaan perbankan syariah;
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berkesimpulan norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 21/2008 sama sekali tidak menyebabkan terjadinya ketidakpastian
hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Bahkan keberadaan norma a quo telah
ditempatkan secara tepat dan proporsional ihwal penentuan prinsip syariah dan
pemuatannya dalam peraturan perundang-undangan. Proporsionalitas tersebut
dapat dijelaskan karena menyangkut substansi prinsip syariah ditentukan
berdasarkan fatwa MUI sebagai salah satu pemegang otoritas agama yang diakui
umat Islam Indonesia serta diberikan mandat oleh negara. Sedangkan pemuatan
fatwa tersebut ke dalam bentuk hukum peraturan perundang-undangan dilakukan
oleh organ yang mewakili otoritas negara di bidang jasa keuangan atau perbankan
syariah, in casu BI/OJK. Prinsip syariah yang ditetapkan melalui fatwa dan
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa,
dalam hal ini DSN MUI, justru merupakan bentuk jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum bagi umat Islam yang menginginkan kehidupan ekonomi yang
dijalankan sesuai dengan syariah Islam sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Negara dalam hal ini memberikan jaminan bahwa prinsip syariah
yang mendasari pembentukan peraturan perbankan syariah merupakan hasil fatwa
para ulama yang tergabung dalam MUI dengan kemampuan khusus di bidang
masing-masing yang berasal dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang
berbeda dan juga masukan dari tim ahli di bidang perbankan, ekonomi, akuntansi,
pasar modal, asuransi, BI, OJK, hukum, maupun Mahkamah Agung. Sehingga,
dalam menetapkan fatwa telah dilihat dari berbagai sudut pandang, hal ini
memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi
stakeholders dalam
melaksanakan kegiatan perbankan syariah. Pembentuk undang-undang dalam hal
ini telah menempatkan sesuatu pada posisi yang seharusnya yaitu menyerahkan
penetapan prinsip syariah kepada para ulama yang ahli di bidang syariah kemudian
226
menuangkan prinsip tersebut dalam peraturan perundang-undangan (PBI/POJK)
agar prinsip syariah hasil fatwa para ulama tersebut dapat berlaku dan mengikat
secara umum. Penetapan prinsip syariah melalui fatwa oleh DSN MUI yang
kemudian dituangkan dalam PBI atau POJK merupakan perwujudan bahwa negara
mengakui, menghormati, melindungi, dan memfasilitasi umat Islam dalam
menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinannya sebagaimana termuat dalam
Pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas ketentuan Pasal 1 angka 12 UU 21/2008 sepanjang
frasa “berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah” dan inkonstitusionalitas ketentuan Pasal
26 ayat (1) UU 21/2008 sepanjang frasa “prinsip syariah”, inkonstitusionalitas norma
Pasal 26 ayat (2) UU 21/2008 sepanjang frasa “Prinsip Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia” serta
inkonstitusionalitas Pasal 26 ayat (3) UU 21/2008 adalah tidak beralasan menurut
hukum;
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon yang meminta
kepada Mahkamah untuk memerintahkan pembuat undang-undang melakukan
perubahan terhadap UU 21/2008 berkenaan dengan hak kebendaan dalam
transaksi perbankan syariah atau melakukan pembentukan undang-undang yang di
dalamnya mengatur mengenai hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah.
Dalam hal ini, seperti telah dikemukakan pada Paragraf [3.13] di atas, Petitum
demikian bermuara dari dalil Pemohon, yaitu (a) konsep hak milik menjadi sangat
penting dalam menentukan keabsahan suatu transaksi di perbankan syariah, (b) UU
21/2008 tidak mengatur terkait hak milik padahal dalam pelaksanaan transaksi
perbankan syariah sering terjadi perpindahan hak milik, dan (c) pengaturan terkait
hak milik sudah seharusnya menjadi materi muatan yang terdapat dalam UU
21/2008. Berkenaan dengan Petitum demikian, dapat dikatakan bahwa Pemohon
telah keliru menafsirkan kewenangan Mahkamah dalam menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Terlebih lagi, dalil-dalil yang bermuara pada Petitum tersebut
tidak memiliki kejelasan relevansi dengan norma Pasal 1 angka 12, Pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya
oleh Pemohon. Dengan demikian, Petitum dan dalil-dalil demikian serta hal-hal lain
yang terkait adalah tidak relevan dipertimbangkan oleh Mahkamah;
227
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum, ketidakadilan, ketidakmanfaatan, dan hambatan bagi
Pemohon dalam mengakses layanan perbankan syariah seperti yang dijamin oleh
UUD 1945 sebagaimana di dalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, sedangkan hal-
hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
228
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
dua dan pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
229
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4867, selanjutnya disebut UU 21/2008) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
212
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
213
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai advokat dan merupakan nasabah dari salah satu bank syariah yang
mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan Akad Murabahah
(bukti P-4). Selanjutnya dalam upaya mengembangkan profesinya untuk
memberikan jasa hukum, Pemohon berencana untuk menggunakan kembali
produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhannya dan memiliki
landasan hukum yang kuat. Namun demikian, menurut Pemohon pengaturan
terkait perbankan syariah bersifat tidak jelas karena tersebar di berbagai macam
bentuk produk hukum dan saling bertentangan;
2. Bahwa
Pemohon
menyatakan
memiliki
hak-hak
konstitusional
untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan memberikan manfaat serta
kemudahan yang sama untuk mengakses layanan perbankan syariah dalam
konteks tertib hukum berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat
(4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 serta beranggapan hak-hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 12
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah
Pasal 26 ayat (1)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis
Ulama Indonesia.
Pasal 26 ayat (3)
Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank
Indonesia.
214
4. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon disebabkan oleh
kekakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang tidak sesuai dengan transaksi atas tanah
yang terjadi dalam masyarakat. Keadaan ini diperburuk dengan ketidakjelasan
pengaturan dalam UU 21/2008 khususnya ketentuan dalam Pasal 1 angka 12
dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 karena memberikan
“delegasi blanko” kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bank Indonesia (BI),
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008
bersifat multitafsir karena memberikan delegasi kewenangan kepada dua
lembaga yang berbeda yaitu MUI sebagai non lembaga negara dan BI/OJK
sebagai lembaga negara. Kewenangan dalam pembentukan hukumnya pun
berbeda, MUI sebagai lembaga yang menetapkan prinsip syariah sedangkan
BI/OJK sebagai lembaga yang menuangkan prinsip syariah yang difatwakan oleh
MUI. Hal demikian memberikan penafsiran jika MUI telah menetapkan prinsip
syariah maka tidak perlu lagi dituangkan ke dalam peraturan karena dalam
konteks pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ada lembaga
negara yang mendapatkan atribusi/delegasi kewenangan sebagai pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk menuangkan peraturan yang bukan dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
6. Bahwa menurut Pemohon, akibat tidak jelasnya aturan delegasi dalam UU
21/2008 menyebabkan terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-
undangan sehingga menimbulkan keraguan Pemohon secara aktual dan
potensial tentang kepastian hukum dalam transaksi perbankan syariah yang
memberikan keadilan kepada Pemohon;
7. Bahwa menurut Pemohon, jika Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
yang jelas terhadap ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 21/2008 maka kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi
sehingga Pemohon dapat kembali mengajukan fasilitas layanan perbankan
syariah seperti sebelumnya;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon da
