PUU
Tahun 2016
65/PUU-XIV/2016
Permohonan Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (5), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Muhammad Syukur Mandar, S.H., M.H., dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, diwakili oleh Andi Hugeng,
Tanggal Registrasi: 2016-08-25
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 15/2011, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (5)]]
- [[Pasal 8 ayat (3)]]
- [[Pasal 10 ayat (3)]]
- [[Pasal 8 ayat (1)]]
- [[Pasal 22]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[65/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[65/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2016-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-09-19**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-02-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[003/PUU-III/2005]]
- [[005/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[060/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[140/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[79/PUU-IX/2011]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (5)]]
- [[Pasal 8 ayat (3)]]
- [[Pasal 10 ayat (3)]]
- [[Pasal 8 ayat (1)]]
- [[Pasal 22]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
