PUU
Tahun 2025
64/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut
Tanggal Putusan: 2025-09-09
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 6/2023, UU 2/2022
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., DPR RI menerangkan sebagai
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon III. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya;
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 64/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Lembaga
Konsultasi
dan
Bantuan
Hukum
Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, yang
diwakili oleh Rizki Hidayat selaku Direktur Eksekutif
dan Yoga Prawira Suhut selaku Direktur Keuangan
Alamat
: Jalan Gelong Baru Utara II D Nomor 6, Kelurahan
Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru Foundation),
yang diwakili oleh Delpedro Marhaen Rismansyah
selaku Ketua Pengurus
Alamat
: Jalan Balap Sepeda Nomor 61, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Kusuma
Al
Rasyied
Agdar
Maulana
Putra
Pamungkas
Alamat
: Sidomulyo, RT 003, RW 004, Pulisen, Boyolali, Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 April 2025 dan 24 Mei
2025 memberikan kuasa kepada Arief Hidayat, S.H., M. Haikal Firzuni, S.H.,
2
Muhammad Dziqirullah, S.H., M. Syahdat, S.H., Avicenna, S.H., dan M. Fahrul Rhozi
Lubis, kesemuanya adalah kuasa hukum/advokat yang beralamat di Jl. Mapalus
Blok C Nomor 11, Kelapa Gading, Jakarta Utara, bertindak bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 9 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
59/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 April 2025 dengan Nomor 64/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2 Juni 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: "Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
3
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1), yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut "UU MK" jo.
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
selanjutnya disebut "Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009", menyatakan
bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
4
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum:"
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut "UU PPP", berbunyi:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi".
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021, yang
menyatakan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi."
7. Bahwa objek permohonan pengujian formil (objectum litis) yang Pemohon
5
ajukan dalam perkara a quo adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Terhadap UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa batu uji atas objek permohonan (objectum litis) a quo adalah ketentuan-
ketentuan yang terkandung di dalam UUD NRI 1945, yaitu:
a. Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
b. Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
c. Pasal 20A ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan
fungsi pengawasan.
d. Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
e. Pasal 22D ayat (2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaltan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
f. Pasal 22D ayat (3)
Dewan
Perwakilan
Daerah
dapat
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
g. Pasal 23 ayat (1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
6
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
h. Pasal 23 ayat (2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
i. Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
j. Pasal 23E ayat (1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
k. Pasal 23E ayat (2)
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
I. Pasal 23E ayat (3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
m. Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
n. Pasal 28C ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat 6endidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
o. Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
o. Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
7
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
q. Pasal 33 ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
r. Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
s. Pasal 33 ayat (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
t. Pasal 33 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
9. Bahwa dalam hal Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan pengujian
formil undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal 51A ayat (3) UU MK yang
pada pokoknya menyatakan:
"dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan".
10. Bahwa terhadap tolok ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai pengujian
formil sebuah undang-undang juga mempertimbangkan Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/1/2005.2006 sebagai dasar, sebagaimana
disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-VII/2009,
Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan:
"[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI
Nomor 08/DPR RI/l/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan
pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR
8
telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
11. Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian
formil h a r u s selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir
dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-
proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang
Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil;"
12. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap objek Pengujian Formil yang
dimohonkan oleh Pemohon, yaitu Pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025, tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 selanjutnya disebut "Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011" (Bukti P-3).
13. Perlu Pemohon jelaskan bahwa dalam pengujian perkara a quo digunakan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dikarenakan perubahan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 adalah perubahan
sebagian pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan
terhadap pasal-pasal yang menjadi tolok ukur dalam perkara a quo
menggunakan ketentuan norma dalam pasal yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011.
14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian formil Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan Pemohon telah tegas menyatakan
bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian formil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
9
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo.
II. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
15. Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang, Mahkamah telah memberikan penegasan
sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 Paragraf 3.34: "Menimbang bahwa terlepas dari
putusan dalam pokok permohonan a quo, Mahkamah memandang perlu
memberikan batas waktu atau tenggat suatu undang-undang dapat diuji secara
formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan,
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan
Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk
kepastian hukum, sebuah undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara
formil akan menyebabkan undang-undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil undang-undang".
16. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XX/2022 telah
memberikan penegasan terkait dengan pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari "sejak"
undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
17. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 menegaskan: "Permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia".
18. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan dalam Lembaran
Negara pada tanggal 24 Februari 2025.
19. Bahwa jangka waktu paling lama mengajukan Permohonan pengujian formil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah pada tanggal 9 April 2025.
10
20. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil a quo pada tanggal
9 April 2025.
21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon masih dalam tenggat
waktu dalam mengajukan Permohonan a quo.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
22. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
23. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menjelaskan bahwa "yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945".
24. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan
MK yang hadir berikutnya, MK telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU No.
24 Tahun 2003, yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
11
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
25. Kemudian
berdasarkan
Putusan
MK
Nomor
022/PUU-XII/2014
juga
menentukan kualifikasi lain yaitu "Warga masyarakat pembayar pajak (tax
payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jika
menggunakan istilah di Inggris terkenal ungkapan, "No Taxation Without
Representation, No Participation Without Tax". Sementara itu, di Amerika
Serikat terdapat pula ungkapan, "Taxation Without Representation is Robbery".
Di samping itu, MK juga menegaskan bahwa "Setiap warga negara pembayar
pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang".
26. Bahwa selanjutnya ketentuan mengenai status badan hukum publik telah diatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yaitu:
"Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan
hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh
kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum
itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu
maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau
kesusilaan".
27. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly: "Dari segi subjeknya, badan hukum
tersebut dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila kepentingan yang
menyebabkan badan itu dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik, bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila
kepentingan yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan
12
pribadi orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
privat atau perdata".
28. Bahwa Pemohon I merupakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam Cabang Jakarta Barat ("LKBHMI Cabang Jakarta Barat"), yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang
Jakarta Barat Nomor: 161/KPTS/A/SEK/11/1445 (Bukti P-4), yang berada di
bawah Badan Koordinator Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ("Bakornas
LKBHMI"), yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar
juncto Pasal 31 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam,
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 Anggaran Dasar
"Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI, maka
dibentuk Badan-Badan Khusus dan Lembaga Pengembangan Profesi."
Pasal 31 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga
"Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus dan Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP).";
Bakornas LKBHMI merupakan badan yang berada di bawah organisasi
Himpunan Mahasiswa Islam, suatu perkumpulan yang didirikan pada tanggal 5
Februari 1947 dan telah ditegaskan kembali pendiriannya berdasarkan Akta
Nomor 17, tanggal 18 Oktober 2006, dibuat di hadapan Erika Feni Masyitho,
Notaris di Depok (Bukti P-5) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
122.AH.01.06.Tahun 2008, tanggal 18 Desember 2008 (Bukti P-6), dengan
beberapa kali pembaharuan dan terakhir diperbaharui berdasarkan Akta Nomor
01, tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Kartini Madjid, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang (Bukti P-7) dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0001363.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 01 Oktober 2021 (Bukti P-8 );
LKBHMI Cabang Jakarta Barat berstatus sebagai badan hukum publik karena
kepentingan yang menyebabkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam
beserta badan-badan dan lembaga-lembaga di dalamnya didasarkan atas
13
kepentingan umum atau kepentingan publik, sebagaimana tertuang dalam
Pasal 4 Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Islam (Bukti P-9) juncto Pasal 5
huruf (b) Pedoman Dasar Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam (Bukti P-10), yang berbunyi:
Pasal 4 Anggaran Dasar "terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil
makmur yang diridhoi Allah SWT."
Pasal 5 huruf (b) Pedoman Dasar "Secara ekstern organisasi, lembaga
konsultasi bantuan hukum mahasiswa islam berfungsi untuk melaksanakan
program kerja HMI melalui darma bakti kemasyarakatan yang berhubungan
dengan hukum.";
LKBHMI Cabang Jakarta Barat dalam melaksanakan program kerja dharma
bakti yang berhubungan dengan hukum bersifat "semi otonom", yaitu dapat
menjalankan fungsinya secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan
tujuan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (Pasal 4 Anggaran Dasar),
sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 Pedoman Dasar Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, yang berbunyi: "Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum Mahasiswa Islam bersifat semi otonom.";
Pemohon I sebagai organisasi yang selalu memiliki keberpihakan pada
pengawalan atas jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, memiliki
tanggung jawab moral dan kepentingan konstitusional dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, sebagaimana peranan
aktif yang dapat dilakukan oleh setiap anak bangsa dalam mengamalkan
amanat Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya."
14
29. Bahwa Pemohon II merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena adanya hubungan sebab akibat (causa verband)
antara tata cara pembentukan dan/atau ketentuan pasal dalam undang-undang
yang diuji dengan aktivitas, kegiatan, dan kerja-kerja dari Pemohon II.
30. Bahwa Pemohon Il adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Yayasan
bernama Yayasan Citta Loka Taru ("Lokataru Foundation"), yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 2, tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan Virly Yusrini, Notaris di Jakarta
Timur (Bukti P-11), yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0006719.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Yayasan Citta Loka Taru (Bukti P-12), dengan
beberapa kali perubahan dan terakhir diperbaharui berdasarkan Akta Notaris
Nomor 11, tanggal 28 Januari 2025, dibuat di hadapan Virly Yusrini, Notaris di
Jakarta Timur (Bukti P-13), yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.06.0010070, tanggal 5 Februari 2025 (Bukti P-14);
31. Bahwa Pemohon II merupakan organisasi nirlaba yang ditujukan untuk memberi
kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia
sebagai tanggung jawab negara.
32. Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon Il (Bukti P-15), disebutkan
bahwa tujuan Yayasan Citta Loka Taru ("Lokataru Foundation") adalah:
-
Ikut berpartisipasi dalam mensejahterakan dan memajukan bangsa dengan
jalan melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan
hukum dan hak asasi manusia;
-
Melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah dalam hukum, hak asasi
manusia dan kebijakan baik yang berasal dari permintaan pihak lain ataupun
atas dasar inisiatif yayasan;
-
Menjalin hubungan kerja dengan institusi-institusi ilmiah, akademis,
pengambil kebijakan publik dan profesi guna menunjang kegiatan yayasan;
-
Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui
berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar maupun diskusi baik dengan
15
kalangan profesional, akademisi, pengambil kebijakan publik, mahasiswa.
Maupun anggota masyarakat serta mengupayakan badan pembinaan kader-
kader intelektual di bidang hukum melalui program rekrutmen, magang,
kompetisi dan lain sebagainya; dan
-
Melakukan studi banding ilmu hukum dan hak asasi manusia.
33. Bahwa hasil penelitian-penelitian Pemohon Il adalah sebagai berikut:
-
“Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Ekonomi Kasus Jiwasraya dan
Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia" (Bukti P-16);
-
“Laporan Penelitian Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS
Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Jaminan Kesehatan Nasional di
Indonesia" (Bukti P-17);
-
“Melawan Pengkerdilan Ruang Sipil "Meningkatkan Kapasitas dan Resiliensi
Pembela HAM di Sektor Bisnis dan HAM" (Bukti P-18);
-
“Omnibus Law Tak Mengenal Mahasiswa: Hasil Survei Persepsi Mahasiswa
Mengenai Omnibus Law Cipta Kerja” (Bukti P-19);
-
“Pengkerdilan Ruang Sipil di Tengah Pandemi” (Bukti P-20);
-
“Benang Kusut di BUMN: Catatan Kepemimpinan Erick Thohir Selama
Menjabat Menteri BUMN" (Bukti P-21).
-
“Pembangunan Tanpa Informasi: Refleksi Kritis Hak Atas Informasi Dalam
Program Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia (Dalam Rangka 1
Dasawarsa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)” (Bukti P-22).
-
“Akreditasi Fasilitas Kesehatan: Meningkatkan Mutu Atau Menghambat
Akses?” (Bukti P-23).
-
“Mahkamah Agung Putuskan Informasi Audit BPJS Tertutup Untuk Publik”
(Bukti P-24).
34. Bahwa hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Pemohon II tersebut
membuktikan bahwa Pemohon Il berperan secara aktif dalam melakukan
penelitian, advokasi dan publikasi isu-isu publik dan kaitannya dengan kebijakan
publik.
35. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon Il juga memiliki kaitan dan
kepentingan konstitusional dalam menjaga mekanisme kontrol serta check and
balances dalam proses pembentukan undang-undang a quo.
36. Bahwa Pemohon II berstatus sebagai badan hukum publik karena kepentingan
16
yang menyebabkan yayasan Lokataru Foundation berdiri didasarkan atas
kepentingan umum atau kepentingan publik, sebagaimana tertuang dalam
Pasal 2 Akta Pendirian, yang berbunyi:
"Yayasan mempunyai maksud dan tujuan bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan";
37. Bahwa Pemohon Il dalam mencapai maksud dan tujuannya dalam bidang sosial
dan kemanusiaan, senantiasa melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan dan
pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 angka (1) Akta Pendirian, yang berbunyi:
"Ikut berpartisipasi dalam mensejahterakan dan memajukan bangsa dengan
jalan melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya, dalam memajukan hukum
dan hak asasi manusia.".
38. Bahwa Pemohon Il terbukti memiliki keterkaitan dengan proses pembentukan
undang-undang a quo, dengan demikian terbukti pula bahwa Pemohon II
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan a
quo.
39. Bahwa Pemohon Ill adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-25) yang secara sah tercatat sebagai
pemegang sanam pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara yakni PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk., ("WIKA") dengan jumlah 13.300 lembar saham yang
dibuktikan dengan Client Portofolio PT Ajaib Sekuritas Asia tertanggal 30 April
2025 (Bukti P-26).
Bahwa salah satu keuntungan yang dapat diperoleh Pemohon Ill dari
berinvestasi saham pada suatu perusahaan terbuka khususnya dalam hal ini
adalah saham WIKA adalah dari selisih kenaikan harga saham (capital gain).
Bahwa sebelum memutuskan membeli saham WIKA, Pemohon III telah
melakukan berbagai macam analisa baik fundamental maupun teknikal yang
salah satunya dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan yang
kebijakan perusahaan yang tela ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
yang informasinya diperoleh dari media baik digital maupun non digital, hal
tersebut dilakukan guna menghindari kerugian karena adanya penurunan harga
saham. Bahwa Pemohon Ill telah membeli saham WIKA sejak tahun 2023,
sebelum Pemohon IlI membeli saham WIKA sampai dengan terbitnya Undang-
17
Undang Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 24 Februari 2025, Pemohon IlI sama
sekali tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi akan terbitnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang ternyata di dalamnya mengatur
adanya badan yang ditugaskan untuk melakukan pengelolaan pada WIKA yang
sahamnya dimiliki oleh Pemohon III.
Bahwa selama lima hari berturut-turut sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 pada 24 Februari 2025, yakni pada tanggal 24 sampai 28 Februari
2025, secara umum harga saham perusahaan-perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan tajam, termasuk saham-
saham yang akan dikelola oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Bahwa penurunan harga saham perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEl
tersebut merupakan reaksi negatif terhadap pengumuman suatu peristiwa yang
dianggap sebagai berita buruk (bad news) yakni terbitnya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Februari 2025 secara tergesa-gesa tanpa adanya
partisipasi
publik
yang
bermakna
(meaningful
participation)
dalam
pembahasannya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti bahwa Proses Pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah menimbulkan kerugian secara
aktual kepada Pemohon III. Maka, berdasarkan hal tersebut, Pemohon IIl
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan Permohonan a
quo.
Bahwa proses penyebarluasan terkait dengan pembentukan rancangan
undang-undang a quo tidak dilakukan secara optimal oleh DPR dan Pemerintah
kepada Pemohon I dan Pemohon Il sebagai badan hukum publik yang memiliki
tujuan dan kepentingan untuk membela kepentingan umum serta kepada
Pemohon Ill sebagai pemegang saham.
Sebagaimana UU P3 Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
"(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan
Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
18
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para
pemangku kepentingan.,"
Sebagaimana penjelasan Pasal 88 Ayat (1) yang dimaksud dengan
"penyebarluasan"
adalah
kegiatan
menyampaikan
informasi
kepada
masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang
disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat
memberikan masukan atau tanggapan terhadap undang-undang a quo tersebut
atau memahami Undang-Undang yang telah diundangkan.
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya,
melalui media elektronik dan/atau media cetak Sehingga berdasarkan
penjelasan legal standing Para Pemohon di atas, maka sangat beralasan hukum
jika Para Pemohon seharusnya dilibatkan dan mendapatkan informasi serta
dapat memberikan tanggapan atau masukan pada proses pembentukan
undang-undang a quo;
40. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, Pemohon I dan Pemohon I dan
subjek hukum lainnya memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum secara
konstitusional. Proses pembentukan undang-undang a quo yang terburu-buru
mempersempit ruang partisipasi publik, sehingga menghalangi Para Pemohon I
dan Pemohon Il untuk masuk terlibat untuk memberikan masukan sebagai
bentuk kontrol terhadap proses pembentukan undang-undang a quo, hal
tersebut selaras dengan tujuan dan kepentingan dibentuknya Pemohon I dan
Pemohon Il sebagai badan hukum publik yang bergerak aktif dalam memberikan
pengawasan terhadap kebijakan publik agar selaras kebermanfaatannya
dengan kepentingan publik.
41. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, dijamin hak
konstitusional perorangan warga negara, proses pembentukan undang-undang
a quo yang tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna (meaningful
participation) kepada publik sehingga menghalangi Para Pemohon selaku
warga negara dan/atau subjek hukum untuk turut ikut serta dalam pembentukan
undang-undang a quo guna membangun masyarakat, bangsa dan negara.
42. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Para Pemohon dijamin haknya
secara konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, oleh karena proses pembentukan
19
undang-undang a quo tidak mengedepankan asas partisipasi publik yang
bermakna dan tidak adanya penyebarluasan yang dilakukan oleh DPR dan
Pemerintah sebagaimana hal ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh DPR
dan Pemerintah sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) UU P3. Sehingga dengan telah
berlakunya undang-undang a quo Para Pemohon tidak mendapatkan jaminan
untuk mendapatkan kepastian hukum yang mana merupakan hak konstitusional
Para Pemohon.
43. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
1945 pada intinya Para Pemohon sebagai subjek hukum berhak mendapatkan
jaminan hak dari segi ekonomi maupun cabang produksi yang dikuasai oleh
negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, agar memperoleh
kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, yang mana Para Pemohon tidak
mendapatkan proses pembentukan undang-undang yang sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi, padahal undang-undang yang
berlaku berdampak secara langsung kepada para Pemohon I dan Pemohon Il
sebagai badan hukum publik yang berperan aktif untuk mengupayakan
terciptanya
kebijakan
publik
yang
mengutamakan
kepentingan
dan
kesejahteraan publik. Begitupun juga terhadap Pemohon III sebagai pemegang
saham yang memiliki dampak langsung akibat berlakunya undang-undang a
quo
44. Bahwa penjelasan Para Pemohon pada poin-poin di atas terkait tidak adanya
keterbukaan informasi dan penyebarluasan proses pembentukan undang-
undang a quo yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UU P3, yang
mengakibatkan merugikan hak konstitusional Para Pemohon, dibuktikan
dengan sulitnya Para Pemohon mendapatkan informasi resmi dari media cetak
atau media sosial Pembentuk Undang-Undang yang berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang a quo, di mana Para Pemohon justru baru
mendapatkan informasi bahwa undang-undang a quo masuk dalam prolegnas
tahun 2025 bukan melalui website resmi DPR melainkan melalui website lain
dengan link berikut https://legisteraktif.id/ yang mana validasi atau kebenaranya
masih diragukan oleh Para Pemohon karena tidak dipublikasikan melalui
website resmi DPR (Bukti P- 27), dan Pemohon juga tidak menemukan informasi
dan dokumen apapun terkait dengan undang-undang a quo melalui website
resmi DPR (Bukti P-28).
20
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana di atas, terbukti Para Pemohon
memiliki kaitan dan kepentingan konstitusional serta Para Pemohon juga
mengalami kerugian konstitusional baik secara aktual maupun potensial dalam
proses pembentukan undang-undang a quo sebagaimana ketentuan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33
ayat (2), ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Para
Pemohon terbukti memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
V. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
45. Bahwa sebelum Para Pemohon menguraikan alasan-alasan Permohonan,
izinkan Para Pemohon untuk menjelaskan duduk persoalan dari pengajuan
Permohonan a quo.
46. Bahwa menurut Para Pemohon, duduk persoalan tersebut adalah proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menurut hemat Para
Pemohon sangatlah kilat, tidak transparan, dan tidak melibatkan partisipasi
publik yang bermakna serta tidak sesuai dengan prosedur pembentukan
undang-undang sebagaimana yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945.
47. Bahwa Para Pemohon mengikuti dan mencermati setiap perkembangan proses
pembentukan undang-undang a quo melalui kanal berita yang bukan berasal
dari Pembentuk Undang-Undang, melainkan dari kanal berita media cetak
maupun daring (online). Para Pemohon mendapatkan temuan-temuan atas
perkembangan
pembentukan
undang-undang
a
quo
sebagai
berikut
sebagaimana dalam (Bukti P-29).
48. Bahwa Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 pertama kali dibahas
oleh Komisi VI DPR-RI pada bulan Januari 2025. Kemudian pada tanggal 1
Februari 2025, Komisi VI DPR-RI menyepakati untuk membawa RUU Nomor 1
Tahun 2025 ke Rapat Paripurna DPR-RI. Lalu, tanggal 4 Februari 2025, pada
Rapat Paripurna, DPR bersama dengan Presiden menyepakati bersama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lebih lanjut, pada tanggal 24 Februari
2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 resmi dan sah diundangkan.
49. Para Pemohon terus meninjau, mencermati dan menelaah sejak awal proses
pembahasan, persetujuan bersama DPR dan Presiden, pengesahan sampai
dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Bahwa Undang-
21
Undang a quo disusun sampai dengan diundangkan hanya dalam waktu kurang
dari 2 bulan, yakni sejak Januari 2025 sampai dengan Februari 2025. Hal
tersebut tentunya penting untuk ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi, mengingat,
Undang-Undang a quo merupakan undang-undang yang memiliki dampak luas
dan berkenaan dengan hal-hal strategis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
50. Bahwa atas dasar hal tersebut, Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo
sebagai bentuk mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi demi melindungi
kepentingan konstitusional Para Pemohon, tidak hanya itu, lebih luas lagi,
sebagal bentuk pembelaan atas prinsip-prinsip yang hidup di dalam Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia.
51. Bahwa Para Pemohon akan menguraikan alasan-alasan Permohonan sebagai
berikut.
A. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PROVISI
52. Bahwa menurut Prof. Meuwissen, yang mempersyaratkan validitas atau
legitimasi dari hukum (legal validity) suatu norma hukum, dalam arti keberlakuan
suatu kaidah hukum, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Keberlakuan sosial atau faktual. Dalam hal ini, kaidah hukum tersebut dalam
kenyataannya diterima dan diberlakukan oleh masyarakat umumnya,
termasuk
dengan
menerima
sanksi
jika
ada
orang
yang
tidak
menjalankannya.
2. Keberlakuan yuridis. Dalam hal ini, aturan hukum tersebut dibuat melalui
prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,
terutama dengan peraturan yang lebih tinggi.
3. Keberlakuan moral. Dalam hal ini, agar valid, maka kaidah hukum tersebut
tidaklah boleh bertentangan dengan nilai-nilai moral, misalnya kaidah hukum
tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau bertentangan dengan
kaidah-kaidah hukum alam.
53. Bahwa dengan memperhatikan adanya proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak memenuhi ketentuan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI 1945 dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
22
54. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang a quo yang tidak memenuhi
ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah secara nyata
nenimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
55. Bahwa terdapat ketentuan-ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 yang menentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-
Undang a quo diundangkan.
56. Bahwa memperhatikan juga telah terbit peraturan pelaksana Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
57. Bahwa oleh karena itu, agar Pemohon tidak semakin dirugikan hak
konstitusionanya dan demi keadilan serta kepastian hukum, sebelum
Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan a quo, maka Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Sela
(Provisi) yang menunda keberlakuan atau pelaksanaan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 hingga adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi terhadap
Pokok Permohonan a quo.
58. Bahwa sebagaimana telah diuraikan, pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan formil pembentukan undang-undang.
Pelanggaran itu terjadi karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation) sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD 1945,
pembentukan melanggar pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, dan pembahasan tidak dilakukan secara partisipatif.
59. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formil pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah menimbulkan implikasi tidak adanya
validitas atau legitimasi hukum (legal validity) pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025, karena itu hukum yang tidak dibuat dengan benar hakikatnya
bukanlah hukum.
60. Bahwa segala hal yang menjadi implikasi tersebut telah berdampak buruk bagi
perekonomian nasional pada umumnya dan BUMN pada khususnya apabila
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tetap diberlakukan. Untuk itu agar kerja
perekonomian nasional tetap bisa berjalan, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
23
2025 tersebut melalui putusan sela sampai ada putusan Mahkamah dalam
Permohonan a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang agar keberlangsungan kerja-kerja BUMN tidak
terganggu dan dilandasi dasar hukum yang memadai.
61. Bahwa memang Pasal 58 UU MK menyatakan "Undang-undang yang diuji oleh
Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan
bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Namun menurut Para Pemohon, pasal
tersebut hanya berlaku untuk pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang (pengujian materiil) karena jika seluruh undang-
undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal
lain yang tidak diuji, sehingga penundaan tersebut tidak dimungkinkan.
Sementara itu, Permohonan a quo adalah permohonan pengujian formil yang
apabila dikabulkan oleh MK berkonsekuensi pada dibatalkannya keseluruhan
undang-undang yang menjadi objek pengujian dalam Permohonan a quo. Maka,
untuk mencegah semakin besarnya kerugian hak konstitusional Para Pemohon,
maka Para Pemohon meminta Mahkamah untuk menunda pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut sebelum ada putusan akhir
Mahkamah dalam Permohonan a quo.
62. Bahwa berdasarkan kerugian konstitusional Para Pemohon yang telah diuraikan
oleh Para Pemohon pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon Permohonan a
quo, adalah alasan yang berdasarkan secara hukum, sah, dan konstitusional
bagi Mahkamah untuk mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti terdapat kepentingan
konstitusional Para Pemohon yang sifatnya objektif dan dalam batas penalaran
yang wajar, agar kerugian konstitusional Para Pemohon tidak terjadi lagi,
memberikan dasar dan alasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan dan
menjatuhkan Putusan Provisi (putusan sela).
B. ALASAN - ALASAN POKOK PERMOHONAN
24
1) DALIL
PERTAMA:
PERIHAL
TIDAK
ADANYA
PARTISIPASI
YANG
BERMAKNA
(MEANINGFUL
PARTICIPATION)
DALAM
PROSES
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
63. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,
Pembentuk Undang-Undang tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna
(meaningful participation) kepada publik, hal tersebut akan Para Pemohon
uraikan sebagaimana di bawah ini.
64. Bahwa kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
undang-undang merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan
prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
65. Sehingga Partisipasi masyarakat merupakan Hak Konstitusional yang mutlak
dimiliki oleh masyarakat berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
66. Bahwa meaningful participation sebagaimana Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
(a) Rapat dengar pendapat umum;
(b) Kunjungan kerja;
(c) Sosialisasi; dan/atau
(d) Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
67. Bahwa kemudian berdasarkan Pertimbangan Hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan:
"Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang
kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara eseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive
25
and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen
dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-
kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan
transparan (accountable and transparent)."
68. Bahwa tidak adanya meaningful participation dalam proses pembentukan
Undang-Undang a quo dapat diuraikan oleh Para Pemohon sebagai berikut:
- Video Panitia Kerja RUU BUMN Komisi VI DPR RI RDP dengan akademisi,
dengan tautan sebagai berikut: https://www.youtube.com/live/OZMW-RuIHTM ;
(Bukti P - 30A);
- Video Panitia Kerja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dengan akademisi, dengan
tautan sebagai berikut: https://www.youtube.com/watch?v=7onxJ_rCKho ;
(Bukti P - 30B);
- Berita dengan tajuk: "DPR : RUU BUMN ditargetkan selesai Akhir 2025 yang
diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2025, dengan link sebagai berikut:
https://www.beritasatu.com/network/beritakotaid/436484/dpr-ruu-bumn-
ditargetkan-selesai-akhir-2025 (Bukti P-31).
69. Bahwa Para Pemohon memantau, mencermati dan menelaah secara aktif
setiap perkembangan dalam proses pembentukan undang-undang a quo. Bukti
P-31A yang Para Pemohon ajukan adalah bukti bahwa Pembentuk Undang-
Undang a quo memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup (pada detik ke 49
sampai dengan menit 1.01) Video tersebut berdurasi 14 menit 25 detik, namun
pada menit ke 4 detik 13, sampai dengan video tersebut selesai, layar tidak
menampilkan apapun. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari rapat yang
diputuskan bersifat tertutup. Para Pemohon tidak dapat melihat dan mencermati
kelanjutan dari rapat tersebut karena layar video tersebut tidak menampilkan
apapun. Bukti P-31A tersebut adalah bukti yang paling otentik, valid dan konkret
untuk membuktikan bahwa pembentuk undang-undang a quo tidak memiliki
itikad baik untuk melaksanakan meaningful participation dalam proses
26
pembentukan undang-undang a quo. Tidak mungkin ada partisipasi publik yang
bermakna jika tidak ada keterbukaan dalam prosesnya.
70. Bahwa Bukti P-31B yang diajukan oleh Para Pemohon adalah bukti masih
banyaknya perdebatan dan silang pendapat mengenai materi muatan undang-
undang a quo terkait dengan pemisahan BUMN dari keuangan negara. Dengan
belum tuntasnya perdebatan tersebut, materi muatan yang terkandung di dalam
undang-undang
a
quo
menimbulkan
ketidakpastian
nukum
dalam
penyelenggaraan undang-undang a quo khususnya dalam kaitannya dengan
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh BUMN.
A. Bahwa Para Pemohon Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembentukan
Undang-Undang a quo.
71. Bahwa Pemohon I dan Pemohon Il selaku organisasi yang memiliki tugas untuk
melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada Publik tidak pernah
mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo.
72. Bahwa tidak pernah dilibatkannya Para Pemohon dalam proses pembentukan
Undang-Undang a quo dapat dilihat dari pembentuk undang-undang yang tidak
pernah terbuka terhadap usulan dan aspirasi Publik dan Pemohon.
73. Bahwa sebenarnya, pembentuk undang-undang dapat membuat kanal yang
dapat diakses oleh Publik agar Publik dapat memberikan usulan dan saran atas
Perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, namun pembentuk undang-
undang tidak melakukannya.
74. Bahwa apabila pembentuk undang-undang melibatkan Pemohon, maka
sebenarnya Pemohon memiliki masukan-masukan yang konstruktif yang
Pemohon himpun dari Publik. Masukan-masukan yang konstruktif tersebut
berkenaan dengan materi muatan sehingga aspirasi Publik yang dihimpun oleh
Pemohon dapat membantu pembentuk Undang-Undang dalam merumuskan
Undang-Undang a quo agar lebih komprehensif dan mewakili kepentingan
Publik.
75. Bahwa karena pembentuk undang-undang sama sekali tidak pernah melibatkan
Publik dan Para Pemohon, maka Publik dan Pemohon tidak dapat memberikan
masukan-masukan yang konstruktif tersebut kepada pembentuk undang-
27
undang.
76. Bahwa hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Pemohon, sebab Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah berlaku, mengikat Pemohon tanpa
Pemohon dilibatkan, diikutsertakan dan tanpa mempertimbangkan masukan -
masukan dari Pemohon.
77. Bahwa proses pembentukan undang-undang a quo berlangsung kilat dan
terkesan terburu-buru. Oleh karena itu, Para Pemohon berpandangan proses
pembentukan dalam jangka waktu singkat ini menjadi faktor minimnya
partisipasi publik, yang mana hal ini bertolak belakang dengan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIIl/2020 yaitu
Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-
undang sebenarnya juga merupakan amanat konstitusi yang menempatkan
prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi,
partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan
Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang memberikan
kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan
membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.
78. Berdasarkan Pasal 5 Huruf g UU P3 mengenai asas keterbukaan, Para
Pemohon berpandangan bahwa perencanaan, penyusunan dan proses
pembentukan, pengesahan, dan publikasi undang-undang a quo tidak dilakukan
secara transparan dan terbuka.
B. Bahwa Proses Pembentukan Undang-Undang A Quo Sangat Cepat dan
Tidak Ada Transparansi Kepada Publik Serta Sulitnya Para Pemohon
Mengakses Dokumen-Dokumen Primer Yang Berkaitan Dengan Proses
Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
79. Bahwa Para Pemohon juga mengikuti dan mencermati perkembangan proses
pembentukan Undang-Undang a quo, yang mana dalam pandangan Pemohon,
proses pembentukan Undang-Undang a quo sangatlah cepat dan tidak ada
transparansi dan tidak ada pelibatan publik di dalamnya.
80. Bahwa Para Pemohon selalu mengikuti dan mencermati setlap perkembangan
proses pembentukan Undang-Undang a quo dengan membaca dan menelaah
berita, baik berita cetak maupun secara berita digital. Pemohon mengikuti dan
28
mencermati, bahwa berita-berita yang beredar pun kesulitan dalam mewartakan
materi muatan yang valid dalam Draft Rancangan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025.
81. Bahwa terdapat banyak perbedaan pemberitaan terkait dengan materi muatan
Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, hal tersebut membuat
Pemohon menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, yaitu kerugian
Pemohon karena Pemohon tidak dapat memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi Pemohon dan lingkungan sosial Pemohon,
sebagaimana hak konstitusional Pemohon pada Pasal 28F UUD NRI 1945.
82. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan Daftar Inventarisasi Masalah,
Naskah Akademik RUU Nomor 1 Tahun 2025 dan Draft Rancangan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025.
83. Bahwa Para Pemohon sudah berulang kali mengakses website resmi DPR-RI
dan website resmi kementerian terkait untuk mendapatkan Daftar Daftar
Inventarisasi Masalah, Naskah Akademik RUU Nomor 1 Tahun 2025 dan Draft
Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, namun Para Pemohon tidak
dapat mengaksesnya karena dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia di
dalam website DPR-RI, selaku Pembentuk Undang-Undang (Bukti P- 28).
84. Bahwa Para Pemohon telah melakukan segala upaya melakukan penelusuran
menggunakan internet browser hanya mendapatkan Draft Rancangan Undang-
Undang BUMN Tahun 2021, (Bukti P-32) bukan Draft Rancangan Undang-
Undang BUMN dengan tahun yang terbaru.
85. Adapun materi muatan dalam Draft Rancangan Undang-Undang BUMN Tahun
2021 tersebut sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
86. Tentunya, perbedaan antara Draft Rancangan Undang-Undang BUMN pada
tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut merupakan
bukti
bahwa
pembentuk
undang-undang
tidak
menjamin
dan
tidak
melaksanakan meaningful participation dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo.
87. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak menjamin dan tidak
melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2),
29
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD
NRI 1945.
2) DALIL KEDUA : PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2025 TIDAK SESUAI DENGAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
88. Bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
perdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang
meliputi asas-asas berikut:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
89. Bahwa sejumlah asas yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 telah mengelaborasi dan menggabungkan asas formil
dan materil sebagaimana dijelaskan pada teori perundang-undangan dan ilmu
perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
a. asas kejelasan tujuan (merupakan asas formil);
b. asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat (merupakan asas
formil);
c. asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan (merupakan asas
formil dan asas materil);
d. dapat dilaksanakan (merupakan asas formil);
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan (merupakan asas materil);
f. kejelasan rumusan (merupakan asas formil dan asas materil); dan
g. keterbukaan (merupakan asas formil).
90. Bahwa gambaran pengaturan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan penggunaan asas
formil dan asas materil tersebut menunjukan bahwa penggunaan asas formil
dan materil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hal
30
yang bersifat kumulatif, bukan alternatif. Yang mana artinya, keduanya adalah
hal yang tidak dapat dipisah-pisah atau dikesampingkan satu dengan yang
lainnya dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
91. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak
berdasarkan pada asas-asas tersebut, khususnya asas kejelasan tujuan; asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan;
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; dan asas
keterbukaan.
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Telah Melanggar Asas Kejelasan Tujuan
92. Bahwa yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai.
93. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memiliki tujuan, sebagaimana
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang menentukan:
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:
a. memperoleh keuntungan;
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan
dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
f. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi
yang bersinergi dengan negara lain.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.
(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN
melalui Menteri.
94. Bahwa lebih lanjut, Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
31
2025 menyatakan bahwa:
"Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala
usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agar
masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara
merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Negara harus
mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan
pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional".
95. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak
berdasarkan dan tidak selaras dengan asas kejelasan tujuan dapat ditemukan
pada ketentuan Pasal 4B yang menentukan bahwa:
"Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN".
96. Bahwa apabila sejak awal Pembentuk Undang-Undang sudah menentukan
bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN, adalah hal yang sangat keliru dan tidak memiliki pijakan
konstitusional sama sekali. Sebab, keuntungan atau kerugian BUMN haruslah
dibaca sebagai keuntungan atau kerugian negara juga.
97. Bahwa Menentukan sejak awal bahwa keuntungan atau kerugian BUMN
merupakan keuntungan atau kerugian BUMN adalah tidak dapat dibenarkan,
baik dalam kerangka konstitusi maupun ekonomi. Sebab, dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, BUMN dapat menerima modal yang
berasal dari APBN dan non-APBN sebagai upaya meningkatkan kerja-kerja
bisnis dan produktifitas BUMN.
98. Bahwa modal BUMN yang berasal dari APBN memberikan konsekuensi logis
yakni setiap keuntungan atau kerugian BUMN bukan hanya sekedar
keuntungan atau kerugian BUMN, melainkan juga keuntungan atau kerugian
negara. Sebab, modal BUMN yang berasal dari APBN tersebut ialah modal yang
berasal dari negara, sehingga setiap keuntungan atau kerugian yang dialami
BUMN juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
99. Bahwa Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengandung
32
kontradiksi dengan asas kejelasan tujuan. Sebab, ketentuan Pasal 4B tersebut
menempatkan keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN, bukan keuntungan atau kerugian negara. Dengan
memposisikan hal demikian, ketentuan Pasal 4B tersebut membawa BUMN
tidak sejalan dan bertentangan dengan tujuan pendirian dan penyelenggaraan
BUMN itu sendiri, yakni sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
100. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti ketentuan Pasal 4B
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 melanggar asas kejelasan tujuan.
101. Bahwa Para Pemohon merujuk pada keterangan Yang Mulia Arief Hidayat, pada
tanggal 30 Agustus 2017 pada Diskusi Forum Hukum BUMN yang
diselenggarakan oleh Forum Hukum BUMN yang dilansir oleh Website Resmi
Mahkamah
Konstitusi
dengan
link
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13951 (Bukti P - 33).
Pada saat itu, Yang Mulia Arief Hidayat yang hadir sebagai Narasumber selaku
Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan pernyataan bahwa BUMN merupakan
salah satu pilar perekonomian Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. BUMN merupakan wujud keterlibatan negara dalam perekonomian
nasional. Melalui BUMN, negara melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan
barang atau jasa, serta mengelola sumber-sumber daya alam untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat luas. Menurut Yang Mulia Arief Hidayat, hal demikian
cukup untuk mengatakan bahwa BUMN mempunyai peran vital dan
menentukan dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya bidang
perekonomian.
102. Bahwa lebih lanjut, Yang Mulia Arief Hidayat menekankan bahwa dari perspektif
ketatanegaraan, kedudukan BUMN tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal
33 UUD 1945. Untuk itu, pertama sekali saya akan mengulas soal Pasal 33 UUD
1945. Ketentuan Pasal 33 dikatakan sebagai karya agung bangsa ini. Pada
ketentuan ini pula demokrasi ekonomi ke-Indonesia-an ditegaskan. Di sinilah
kemakmuran masyarakat dan kedudukan rakyat ditempatkan pada posisi
sentral substansial. Dalam posisi demikian, kepentingan masyarakat
memperoleh pengukuhannya. Suatu representasi sosial ekonomi yang harus
ditegakkan. Hatta menyebutnya sebagai sistem ekonomi sosialisme-religius.
33
103. Masih dalam keterangan Yang Mulia Arief Hidayat, "Jadi jelas, dari perspektif
UUD 1945, BUMN merupakan salah satu penggerak roda perekonomian
nasional. Eksistensi BUMN dibutuhkan semata-mata membawa negeri ini
menggapai tujuan dalam menyejahterakan rakyat. Namun, dalam praktiknya,
tidak sedikit BUMN yang menurut sebagian kalangan berjalan, akan tetapi tidak
atau belum sesuai dengan harapan. Hal itu antara lain disebabkan pengelolaan
yang katakanlah belum optimal, ditambah dengan kontrol dan pengawasan
yang juga tidak maksimal,"
104. Bahwa lebih lanjut, masih dalam bukti yang sama, Para Pemohon sepaham
dengan keterangan Yang Mulia Arief Hidayat, yang menyatakan bahwa, ada
pembahasan yang paling substansial, yakni BUMN dikelola dengan perlakuan
dan cara-cara tak ubahnya seperti korporasi swasta. Menurut Arief, hal tersebut
menjadi masalah. Yang Mulia Arief Hidayat mengatakan, pengelolaan BUMN
merupakan implementasi konkret dari Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian,
tidak seharusnya pengelolaannya bergeser dari semangat dan makna
keberadaan Pasal 33 UUD 1945.
105. Sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, Menurutnya, BUMN
harus ditegaskan sebagai kepanjangan tangan negara untuk diarahkan pada
tujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Jadi, tata kelola BUMN
tidak boleh diperlakukan dengan intensi pengelolaan korporasi swasta, apalagi
hanya mengutamakan pendekatan bisnis atau business to business. Maka,
yang perlu diperhatikan dalam tata kelola BUMN ialah kembali kepada fitrahnya
untuk selalu bersandar pada amanat Pasal 33 UUD 1945.
106. Terakhir, Yang Mulia Arief Hidayat menjelaskan perusahaan holding BUMN
dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu perusahaan induknya berbentuk
perseroan dan perusahaan induknya berbentuk perusahaan umum "Dengan
menggunakan ukuran konsep penguasaan negara untuk tujuan sebesar-besar
kemakmuran rakyat, kiranya holding BUMN yang berbentuk perum dinilai akan
lebih ramah konstitusi dibandingkan holding BUMN berbentuk perseroan.
Terlebih lagi, untuk BUMN yang mengelola sumber daya alam, dengan
memposisikan Kementerian BUMN sebagai perusahaan induk berinvestasi,
sehingga dapat dipahami dan dipandang lebih rasional,"
107. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang
34
Para Pemohon ajukan, terbukti bahwa proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan pembentukan
undang-undang.
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Melanggar Asas Kesesuaian Antara Jenis,
Hierarki, dan Materi Muatan
108. Bahwa yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
109. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan
bahwa:
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:
a. memperoleh keuntungan;
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan
dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta masyarakat;
e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak
dan untuk kebutuhan strategis; dan
g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi
yang bersinergi dengan negara lain.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.
(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN
melalui Menteri.
110. Bahwa ketentuan Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan
bahwa:
35
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum
Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat 121 bertujuan untuk meningkatkan
dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana
lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi,
Menteri menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan
Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
111. Bahwa ketentuan Pasal 3F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan
bahwa:
(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan
dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih
atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding
Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset
dengan persetujuan Presiden; dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan OPR RI
yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan
Holding Investasi dan Holding Operasional.
112. Bahwa ketentuan Pasal 3G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan
banwa:
(1) Modal Badan bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
36
b. sumber lain.
(2) penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal
Badan
ditetapkan
paling
sedikit
sebesar
Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
113. Bahwa ketentuan Pasal 3H ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan bahwa:
"Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian
Badan".
114. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah melanggar asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dibuktikan dengan meninjau
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yang akan diuraikan
Pemohon pada poin-poin di bawah ini.
115. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengandung kontradiksi antar
ketentuan Pasal dengan ketentuan Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025. Kontradiksi antar ketentuan Pasal tersebut dapat ditinjau dengan
menganalisis ketentuan Pasal 4B kepada ketentuan Pasal 2 dan ketentuan
Pasal 4 ayat (1).
116. Bahwa ketentuan Pasal 4B yang pada pokoknya menyatakan bahwa
"Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN". Ketentuan Pasal 4B tersebut mengandung kontradiksi dimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa "Modal BUMN berasal dari APBN
dan non-APBN". Kontradiksi antar ketentuan Pasal 4B dengan ketentuan Pasal
4 ayat (1) sangat terlihat jelas, yang mana modal BUMN b e r a s a l dari APBN
d a n non-APBN.
117. Bahwa dengan merujuk kepada definisi APBN sebagaimana pada ketentuan
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
37
Negara ("Undang-Undang Tentang Keuangan Negara"), APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
118. Bahwa BUMN yang mendapatkan modal yang berasal dari APBN secara nyata
adalah mendapatkan dan mengelola modal yang berasal dari keuangan negara,
sehingga setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah
keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN dan Negara.
119. Bahwa adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki pijakan yang
logis, jika modal BUMN yang berasal dari APBN tidak dihitung sama sekali
sebagai modal dari keuangan negara serta menghilangkan eksistensi modal
yang berasal dari keuangan negara tersebut. Setiap modal yang berasal dari
keuangan negara haruslah dihitung sebagai keuntungan atau kerugian negara
pula, meskipun modal tersebut dikelola oleh BUMN.
120. Bahwa ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
secara nyata dan tegas mengandung kontradiksi dan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, sehingga
terbukti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah melanggar asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, tepatnya yaitu kontradiksi
pada materi muatan antar Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
121. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah melanggar asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal tersebut dapat ditinjau dengan
merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Tentang Keuangan Negara
yang pada pokoknya menentukan:
"Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut"
122. Bahwa lebih lanjut, Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang tentang Keuangan
Negara menentukan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Tentang Keuangan Negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,
dan melakukan pinjaman;
38
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah.
123. Bahwa lebih lanjut, penjelasan kekayaan pihak lain yang dimaksud dalam
ketentuan Pasal 2 huruf i adalah "kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain
berdasarkan
kebijakan
pemerintah,
yayasan-yayasan
di
lingkungan
kementerian/lembaga, atau perusahaan negara/daerah".
124. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang
Tentang Keuangan Negara tersebut, dapat ditemukan fakta hukum bahwa
pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan
Negara. Sehingga, tidaklah tepat jika ketentuan Pasal 3H ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan bahwa "Keuntungan atau kerugian
yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan". Sebab, penyertaan
modal Badan yang berasal dari APBN memberikan konsekuensi logis bahwa
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan adalah bagian
integral dari rezim keuangan negara.
125. Bahwa dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan
negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara,
maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
39
126. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang
Tentang Keuangan Negara tersebut, dapat ditemukan fakta hukum bahwa
pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan
Negara. Sehingga, tidaklah tepat jika ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 yang menentukan "Keuntungan atau kerugian yang dialami
BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN".
127. Bahwa dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan
negara yang dilakukan oleh BUMN sebagai bagian dari rezim keuangan negara,
maka seharusnya keuntungan atau kerugian BUMN nerupakan keuntungan
atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
128. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara ("Undang-Undang Perbendaharaan Negara")
telah menentukan: "Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD".
129. Bahwa
lebih
lanjut,
ketentuan
Pasal
2
Undang-Undang
Tentang
Perbendaharaan Negara menentukan: "Perbendaharaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
b. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
d. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
e. pengelolaan kas;
f. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
g. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
h. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan
negara/daerah;
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
j penyelesaian kerugian negara/daerah;
k. pengelolaan Badan Layanan Umum;
I. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara
dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD".
40
130. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Tentang
Perbendaharaan Negara tersebut, dapat ditemukan fakta hukum pengelolaan
keuangan negara oleh BUMN termasuk keuangan negara yang integral dengan
perbendaharaan negara.
131. Bahwa ketentuan Pasal 3H ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan bahwa "Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam
melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan atau kerugian Badan". Sebab, penyertaan modal Badan yang
berasal dari APBN memberikan konsekuensi logis bahwa pengelolaan
keuangan negara yang dilakukan oleh Badan adalah keuangan negara yang
integral dengan perbendaharaan negara.
132. Bahwa adalah tidak mungkin dan tidak dapat dibenarkan secara peraturan
perundang-undangan
jika
Pembentuk
Undang-Undang
menentukan
keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
merupakan keuntungan atau kerugian Badan, sebab, ketentuan tersebut
seakan-akan menempatkan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh
Badan merupakan hal yang terpisah dari perbendaharaan negara, sedangkan
modal Badan berasal dari penyertaan modal negara melalui APBN.
133. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Tentang
Perbendaharaan Negara dapat ditemukan fakta hukum bahwa pengelolaan
keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam keuangan tepat jika ketentuan
Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menentukan "Keuntungan
atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian
BUMN".
134. Bahwa ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 seakan-akan
menyatakan banwa pengelolaan keuangan negara yang disertakan kepada
BUMN adalah terpisah dari keuangan negara dan perbendaharaan negara.
135. Bahwa Ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
tidak dapat dibenarkan secara asas maupun secara peraturan perundang-
undangan jika Pembentuk Undang-Undang menentukan keuntungan atau
kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN
semata, tanpa melepaskan keuntungan atau kerugian tersebut juga merupakan
keuntungan atau kerugian negara.
41
136. Bahwa berdasarkan uraian d a n analisis sebagaimana di atas, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 terbukti melanggar asas Kesesuaian Antara Jenis,
Hierarki, dan Materi Muatan.
C. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Melanggar Asas Kejelasan Rumusan
137. Bahwa penjelasan dari Asas Kejelasan Rumusan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
138. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 melanggar Asas Kejelasan
Rumusan dapat dianalisis dengan meninjau ketentuan Pasal 3G ayat (1),
ketentuan Pasal 3X ayat (1) dengan ketentuan Pasal 3E ayat (1), ketentuan
Pasal 3H ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 3K.
139. Bahwa ketentuan Pasal 3E ayat (1) menentukan bahwa: "Dalam melaksanakan
pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini'.
140. Bahwa ketentuan Pasal 3G ayat (1) menentukan bahwa: "Modal Badan
bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain".
141. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) menentukan bahwa: "Organ dan pegawai
Badan bukan merupakan penyelenggara negara".
142. Bahwa ketentuan Pasal 3H ayat (2) menentukan bahwa: "Keuntungan atau
kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan".
143. Bahwa ketentuan Pasal 3K menentukan bahwa: "Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan".
144. Bahwa terdapat ketidakjelasan rumusan antara ketentuan Pasal 3G ayat (1),
ketentuan Pasal 3X ayat (1) dengan ketentuan Pasal 3E ayat (1), ketentuan
Pasal 3H ayat (2) dan ayat (3), ketentuan Pasal 3K.
145. Bahwa ketentuan Pasal 3E ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa dalam
melaksanakan
pengelolaan
BUMN,
Presiden
melimpahkan
sebagian
42
kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
Yang mana artinya, Badan merupakan penyelenggara negara, sebab Badan
melaksanakan kewenangan pengelolaan BUMN yang mana kewenangan
tersebut merupakan pelimpahan dari Presiden.
146. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) mengandung kontradiksi dengan ketentuan
Pasal 3E ayat (1), yang mana Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa "Organ dan
pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".
147. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) terbukti tidak selaras dengan ketentuan
Pasal 3E ayat (1), dimana Badan dalam melaksanakan kewenangannya yang
bersumber pada ketentuan Pasal 3E ayat (1) telah secara tegas ditentukan
bahwa Badan adalah pelaksana kewenangan pengelolaan BUMN yang berasal
dari kewenangan Presiden. Maka, seharusnya Badan adalah penyelenggara
negara. Tidak dimungkinkan ketika Badan yang mendapatkan kewenangan
mengelola BUMN dari pelimpahan kewenangan Presiden, namun Badan
tersebut bukan merupakan penyelenggara negara.
148. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) selain bertentangan dengan ketentuan
Pasal 3E ayat (1), juga membuktikan bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) tidak
memenuhi Asas Kejelasan Rumusan karena mengandung kontradiksi antar
ketentuan pasal serta menimbulkan interpretasi dalam pelaksanaannya.
149. Bahwa ketentuan Pasal 3H ayat (2) bertentangan dengan ketentuan Pasal 3G
ayat (1), yang mana ketentuan Pasal 3H Ayat (2) menyatakan bahwa
"Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian
Badan", sedangkan, ketentuan Pasal 3G ayat (1) menentukan bahwa "Modal
Badan bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain".
150. Bahwa konsekuensi dari penyertaan modal negara yang diberikan kepada
Badan adalah mengalirnya keuangan negara kepada Badan dalam
melaksanakan kewenangannya, maka sudah seharusnya setiap keuntungan
atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian Badan dan Negara.
151. Bahwa penyertaan modal negara kepada Badan tidak dapat dilepaskan dari
rezim keuangan negara dan perbendaharaan negara, maka dari itu, setiap
keuntungan atau kerugian Badan juga harus dinyatakan sebagai keuntungan
atau kerugian Negara, karena modal Badan tersebut berasal dari Negara.
43
152. Bahwa terbukti ketentuan Pasal 3H ayat (2) mengandung kontradiksi yang
sangat fundamental dengan ketentuan Pasal 3G ayat (1). Bukan hanya
bertentangan secara norma dan sistematika, namun bertentangan dengan
rezim keuangan negara yang berlaku.
153. Bahwa kontradiksi antara ketentuan Pasal 3H ayat (2) dengan ketentuan Pasal
3G ayat (1) membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak
memenuhi Asas Kejelasan Rumusan.
154. Bahwa eksistensi ketentuan Pasal 3K yang menentukan bahwa: "Pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan". Ketentuan Pasal 3K tersebut telah memberikan
penegasan bahwa:
(1) Badan merupakan penyelenggara negara, sehingga BPK berwenang untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan;
(2) Keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian
Badan dan Negara, sehingga BPK berwenang untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan;
(3) Modal Badan yang berasal dari penyertaan modal negara berimplikasi
bahwa Badan tidak terpisah dengan rezim keuangan negara, dan
karenanya k o n s e k u e n s i u n t u k m e l a k u k a n pertanggungjawaban
keuangan negara kepada publik melalui mekanisme pertanggungjawaban
yang telah ditentukan oleh UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Keuangan
Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BPK
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
155. Bahwa terlihat jelas terdapat banyak sekali kontradiksi ketentuan antar Pasal
dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Hal tersebut
tentunya sangat tidak dapat ditolerir karena dengan banyaknya kontradiksi
ketentuan, maka bukan hanya tidak memenuhi Asas Kejelasan Rumusan,
melainkan tidak dapat dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tersebut.
156. Bahwa selain bertentangan antar ketentuan Pasal dengan ketentuan Pasal
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Terdapat pertentangan antara
ketentuan Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 3X ayat (1) dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 yang dalam Pertimbangan Hukumnya
44
halaman 226, menyatakan bahwa:
"Mengenai keuangan negara, selain diatur secara konstitusional dalam Pasal 23
UUD 1945 tersebut di atas, diatur pula dalam Pasal 23C UUD 1945 yang
menyatakan, "Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-
undang". Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat "hal-hal lain mengenai
keuangan negara" yang secara konstitusional diperintahkan untuk "diatur
dengan undang-undang". Dengan demikian, selain secara konstitusional
dikenal adanya mekanisme pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23,
dikenal pula mekanisme pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23C
yang diperintahkan untuk diatur dengan Undang-Undang. Sedemikian luasnya
pengertian keuangan negara, sehingga dalam perspektif pengelolaan keuangan
negara tersebut dikelompokkan ke dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub
bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara
yang dipisahkan [vide konsiderans (menimbang) huruf b dan huruf c serta
Penjelasan Umum angka 3 UU 17/2003]. Sesuai dengan perspektif pengelolaan
tersebut, khususnya sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang mekanisme
pengelolaan keuangan negara oleh badan hukum yang mengelola di bidang
pendidikan maupun yang mengelola bisnis terhadap cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak [vide
Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UUD 1945). Berdasarkan uraian tersebut
maka BHMN PT, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah
(BUMD), atau nama lain, atau yang lebih khusus lagi yang menyelenggarakan
amanah konstitusional dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UUD 1945
adalah sebagai kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian
dari fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, atau memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, dari
perspektif modal badan hukum, atau nama lain yang sejenis, yang menjalankan
sebagian dari fungsi negara tersebut, keuangan yang menjadi modalnya
sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara. Dari perspektif ini dan
fungsi badan hukum dimaksud tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai
badan hukum privat".
157. Bahwa ternyata, selain bertentangan antar Pasal dengan Pasal dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga
45
bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BPK, serta pertentangan pula
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.
158. Bahwa berdasarkan uraian dan serangkaian analisis tersebut di atas, Terbukti
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Melanggar Asas Kejelasan
Rumusan.
D. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Melanggar Asas Keterbukaan
159. Bahwa penjelasan dari Asas Keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan.
160. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,
setiap proses pembentukannya tidak dilakukan secara transparan dan terbuka.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Para Pemohon, dimana Pemohon tidak
dapat mengakses Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
161. Bahwa Para Pemohon mendapatkan informasi mengenai perkembangan
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 hanya melalui
kanal-kanal berita, baik cetak maupun digital. Pemohon tidak menerima dan
tidak dapat mengakses sumber primer proses pembentukan Undang-Undang a
quo. Adapun berita-berita seputar proses pembentukan Undang-Undang a quo
tidak dapat diverifikasi kebenarannya, karena antar kanal berita menyajikan
informasi yang berbeda-beda terkait dengan proses pembentukan maupun
materi muatan Undang-Undang a quo.
162. Bahwa Para Pemohon sudah berulang kali mencari dan mengakses website
DPR-RI untuk mendapatkan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025, namun Pemohon tidak mendapatkannya.
163. Bahwa menurut Pemohon, Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-
Undang adalah hal yang sepatutnya dapat diakses secara mudah oleh
46
Pemohon dan oleh Publik, sebab Naskah Akademik dan Draft Rancangan
Undang-Undang adalah merupakan hak konstitusional Pemohon dan Publik
untuk mendapatkannya.
164. Bahwa publikasi Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-Undang adalah
kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam nenyusun dan membentuk
undang-undang, sebagaimana amanat Pasal 88 Undang-Undang Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
165. Bahwa kemudian, Para Pemohon tidak hanya mempersoalkan terkait dengan
tidak adanya transparansi dan keterbukaan p e m b e n t u k a n Undang-Undang
a quo, Pemohon juga mempersoalkan terkait dengan tidak adanya Partisipasi
Publik Yang Bermakna.
166. Bahwa Para Pemohon selaku organisasi yang selama ini melakukan kerja-kerja
konsultasi dan advokasi hukum kepada publik, kepentingan konstitusional untuk
dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang a quo, namun,
Pembentuk Undang-Undang sama sekali tidak melakukan pelibatan dan tidak
membuka partisipasi yang bermakna tersebut kepada Pemohon. Padahal,
Pemohon memiliki masukan-masukan yang bersifat konstruktif dalam hal ini
materi muatan dalam Undang-Undang a quo.
167. Bahwa materi muatan yang konstruktif tersebut yang hendak diusulkan oleh
Pemohon akhirnya tidak dapat diusulkan dalam materi muatan Undang-Undang
a quo, sebab Pembentuk Undang-Undang tidak melaksanakan kewajibannya
menyelenggarakan
Partisipasi
Publik
Yang
Bermakna
dalam
proses
pembentukan Undang-Undang quo.
168. Partisipasi Publik Yang Bermakna sebagaimana amanat ketentuan Pasal 96
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
menentukan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
47
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
169. Bahwa kemudian, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dalam Pertimbangan Hukumnya, M a h k a m a h Konstitusi
telah memberikan panduan atas pelibatan dan partisipasi publik yang
bermakna, hal tersebut dapat ditinjau sebagai berikut:
"[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas, masalah
lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-
undang a d a l a h partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk
berpartisipasi
dalam
pembentukan
undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip
kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi
masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi
warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang undang
dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang
tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang
kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive
and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen
48
dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) mengomunikasikan kepentingan-
kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan
transparan (accountable and transparent). Oleh karena itu, selain menggunakan
aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation)
sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-
sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya
(right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut
terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung
atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang
sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam
tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan
bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden".
170. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Pembentukan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan Asas Keterbukaan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
171. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan serangkaian analisis sebagaimana
Alasan Permohonan Nomor 2 di atas, Terbukti B a h w a P r o s e s Pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tidak Sesuai Dengan Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Yaitu Asas Kejelasan Tujuan,
Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan, Asas Kejelasan
Tujuan dan Asas Keterbukaan.
172. Bahwa d e n g a n terbuktinya Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 1
49
Tahun 2025 Tidak Sesuai dengan Asas-Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana di atas, maka terbukti pula Proses
Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
3) DALIL K E T I G A : PERIHAL TIDAK DILIBATKANNYA DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
REPUBLIK
INDONESIA
DALAM
PROSES
PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
173. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: "Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
bemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah".
174. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: "Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang
mengenai:
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran
dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan".
175. Bahwa ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("UU MD3")
menentukan: "Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
diajukan kepada DPR dan pimpinan DPR menyampaikannya kepada pimpinan
DPD".
176. Bahwa ketentuan Pasal 258 UU MD3 menentukan:
50
(1) DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
serta
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran
dan
penggabungan
daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka
perwakilan daerah.
177. Bahwa ketentuan Pasal 249 UU MD3 menentukan:
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan
undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan
dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
51
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, d a n
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai
bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
dan
i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan oerimbangan keuangan
pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah
daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
178. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,
DPD tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya, khususnya dalam proses
pembahasan, yang mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 termasuk ke
dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan "pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya". sebagaimana ketentuan Pasal
22D ayat (2) UUD NRI 1945.
179. Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak secara eksplisit
52
menyatakan merupakan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, namun, ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah mengatur dan menentukan
mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
180. Bahwa hal tersebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah undang-
undang yang memenuhi kualifikasi sebagai undang-undang yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
dapat ditemukan pada konsiderans Undang-Undang a quo, yang pada
pokoknya menyatakan:
"Menimbang: bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai
bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga
negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara".
181. Bahwa dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan
rancangan undang-undang yang DPD memiliki kewenangan untuk ikut
membahasnya.
182. Bahwa DPD tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 dapat ditemukan dalam konsiderans Undang-Undang a
quo pada bagian:
"Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
53
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856)".
183. Bahwa dengan meninjau konsiderans tersebut, dapat ditemukan bahwa tidak
adanya landasan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI
1945 adalah mandatory constitutional dari DPD untuk dilibatkan dan ikut
membahas Undang-Undang a quo.
184. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, bukan hanya bermasalah secara prosedural semata, namun juga
memiliki konsekuensi konstitusional, yakni Undang-Undang a quo kehilangan
legitimasi konstitusionalitasnya.
185. Bahwa kewenangan konstitusional DPD tidak dapat dikesampingkan ataupun
dihilangkan meskipun suatu rancangan undang-undang sangat urgensi untuk
segera diundangkan.
186. Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 22D UUD NRI 1945 dalam
proses pembentukan Undang-Undang a quo, hal tersebut adalah pentuk
peniadaan
terhadap
prinsip-prinsip
konstitusi,
konstitusionalisme
dan
perwakilan daerah.
187. Bahwa lebih lanjut, kewenangan konstitusional DPD sebagaimana ketentuan
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 adalah satu tarikan nafas dengan ketentuan
Pasal 22D ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi: "Dewan Perwakilan Daerah
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
188. Bahwa berdasarkan ketentuan konstitusional tersebut, kewenangan DPD dalam
proses pembentukan rancangan undang-undang berkaitan erat pula dengan
kewenangan konstitusional DPD dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang a quo.
Maka dari itu, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
adalah perintah konstitusi yang tidak dapat dikesampingkan, sebab ketentuan
54
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 dilanjutkan dengan ketentuan Pasal 22D ayat
(3) UUD NRI 1945.
189. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, bukan hanya mengandung persoalan konstitusional pada tataran
kewenangan DPD, namun juga berimplikasi pada hilangnya legitimasi daerah
dalam Undang-Undang a quo. Kedudukan dan kewenangan konstitusional DPD
sebagaimana ketentuan Pasal 22D UUD NRI 1945 adalah cerminan dari 'ruh'
perwakilan daerah yang menjadi bagian integral dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. 'Ruh' perwakilan daerah tersebut nenjadi penting dan
memiliki nilal konstitusional dalam perumusan suatu undang-undang. Artinya,
setiap perumusan undang-undang, kepentingan konstitusional daerah diwakili
dan tidak dapat dikesampingkan eksistensi maupun peranannya.
190. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, berkelindan pula dengan pengesampingan kedaulatan rakyat
dalam proses pembentukan undang-undang a quo.
191. Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945, salah
satu kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama. Terhadap kewenangan DPD dalam memberikan pertimbangan
terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan RAPBN, pajak,
pendidikan, dan agama tersebut, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 27 Maret 2013 dalam salah satu pertimbangan
hukumnya menegaskan:
"Keterlibatan DPD untuk memberikan pertimbangan tersebut dimaksudkan
supaya DPD berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya atas
RUU tersebut karena pandangan dan pendapat tersebut pasti berkaitan dengan
kepentingan daerah-daerah." (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012 hlm. 243).
192. Bahwa lebih lanjut dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 tersebut juga ditegaskan:
55
[3.18.5] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 71 huruf f dan huruf g, serta pasal
107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 bermakna bias dan mengaburkan esensi
Pemohon
dalam
proses
pembahasan
RUU
yang
terkait
dengan
kewenangannya. Selain itu, tugas Badan Anggaran dalam pembahasan RUU
tidak mempertimbangkan pertimbangan Pemohon; Terhadap dalil Pemohon
tersebut,
menurut
Mahkamah,
makna
"memberikan
pertimbangan"
sebagaimana yang dimaksud Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama
dengan bobot kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU. Artinya, DPD
memberikan pertimbangan tanpa ikut serta dalam pembahasan dan merupakan
kewenangan DPR dan Presiden untuk menyetujui atau tidak menyetujui
pertimbangan DPD sebagian atau seluruhnya. Hal terpenting adalah adanya
kewajiban dari DPR dan Presiden untuk meminta pertimbangan DPD atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;"
193. Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan dimaksud, DPR dan
Presiden mempunyai kewajiban untuk meminta pertimbangan DPD atas suatu
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Penggunaan frasa "... yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”
dalam putusan a quo sesungguhnya menegaskan bahwa kewajiban DPR dan
Pemerintah meminta pertimbangan DPD tidak sekadar didasari judul rancangan
undang-undang melainkan dilandasi pada aspek substansi yang terkandung
dari rancangan undang-undang yang dalam hal ini berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
194. Bahwa untuk menerangkan ihwal keterlibatan DPD dalam proses pembentukan
Undang-Undang a quo, persoalan konstitusional yang diajukan oleh Pemohon
sebagai bagian dari dalil argumentasinya mengenai pengujian formil
konstitusionalitas jikalau dirumuskan sebagai suatu pertanyaan adalah sebagai
berikut: Apakah DPD harus terlibat dalam pembahasan rancangan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025?
195. Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, Para Pemohon merujuk
pada ketentuan konstitusional yang memberi mandat, sekaligus kewenangan,
yang dimiliki DPD dalam persinggungannya dengan prosedur penyusunan
suatu rancangan undang-undang. Ketentuan dimaksud termaktub dalam Pasal
22D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Dewan Perwakilan Daerah ikut
56
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-
undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama".
196. Bahwa mengawali bangunan argumentasi untuk menjawab pertanyaan di atas,
Pemohon memulai dengan menggunakan pendekatan tekstual. Dalam hal ini,
klausula konstitusional tersebut di atas, hendaknya, dibaca dalam 2 (dua)
bagian. Pertama, klausula yang memuat frasa berisi kewenangan DPD berupa
"...ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;..." Kedua,
klausula yang memuat kewenangan DPD berupa "...memberikan pertimbangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama".
197. Bahwa Kedua klausula yang memuat kewenangan DPD dalam keterlibatannya
pada prosedur penyusunan suatu rancangan undang-undang memiliki pola
yang sama, yaitu berkenaan dengan ruang lingkup keterlibatan DPD dan perihal
isi rancangan undang-undang yang menuntut derajat keterlibatan DPD dalam
pembahasannya. Pada klausula pertama ditetapkan bahwa ruang lingkup
kewenangan DPD dalam pembahasan Rancangan UU adalah "ikut membahas"
sedangkan pada klausula kedua ruang lingkupnya adalah sebatas pada
"memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat". Berkenaan
dengan kedua klausula dimaksud, Mahkamah pernah memberikan tafsir atas
pembedaan ruang lingkup kewenangan DPD ini dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada tanggal 27 Maret 2013. Berdasarkan pertimbangan hukum pada
Putusan a quo, Mahkamah telah menegaskan perbedaan bobot dan ruang
lingkup kewenangan DPD antara "ikut membahas" dengan "memberikan
pertimbangan kepada DPR".
57
198. Dalam kewenangannya DPD untuk "ikut membahas" suatu rancangan undang-
undang, Mahkamah memberi tafsir sebagai berikut:
"...pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada
Tingkat / oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan
pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris
Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam
pembahasan di Tingkat /. Kemudian DPD menyampaikan pendapat pada
pembahasan Tingkat I| dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum
tahap persetujuan." (vide Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, pada [3.18.2].
199. Bahwa sedangkan dalam klausula kedua mengenai ruang lingkup kewenangan
DPD untuk "memberikan pertimbangan kepada DPD", Mahkamah menegaskan:
"... makna "memberikan pertimbangan" sebagaimana yang dimaksud Pasal 22D
ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama dengan bobot kewenangan DPD untuk
ikut membahas RUU. Artinya, memberikan pertimbangan tanpa ikut serta dalam
pembahasan dan merupakan kewenangan DPR dan Presiden untuk menyetujui
atau tidak menyetujui pertimbangan DPD sebagian atau seluruhnya. Hal
terpenting adalah adanya kewajiban dari DPR dan Presiden untuk meminta
pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama" (vide Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, pada [3.18.5]).
200. Bahwa setelah membedakan ruang lingkup kewenangan DPD, klausula dalam
Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 juga membedakan isi dari masing-masing
rancangan
undang-undang
yang
menuntut
keterlibatan
DPD.
Dalam
kewenangan untuk "ikut membahas", isi atau materi rancangan undang-undang
yang mengharuskan DPD terlibat sejak awal pembahasan terdiri dari 4 (empat)
substansi, yaitu: (1) otonomi daerah; (2) hubungan pusat dan daerah; (3)
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; (4) pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah. Dalam hal ini, kata penghubung yang digunakan dalam
klausula tersebut adalah "berkaitan dengan". Frasa ini bermakna bahwa
rancangan undang-undang yang menjadi pembahasan tidak serta merta
memiliki tajuk utama mengenai keempat persoalan di atas. Akan tetapi,
sepanjang persoalan yang dibahas dalam rancangan undang-undang
mengandung persoalan yang menyangkut atau bersinggungan dengan keempat
substansi di atas maka DPD harus ikut atau terlibat membahas suatu rancangan
58
undang-undang semenjak tahap awal.
201. Bahwa pertanyaan berikutnya yang harus dijawab adalah dimanakah posisi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 untuk diletakkan dalam kaitan dengan
kewenangan DPD pada prosedur pembentukannya? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, maka yang harus dilakukan adalah dengan membedah
materi muatan yang merupakan intisari dari persoalan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Dalam Bagian Penjelasan Umum dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan:
"Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala
usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agar
masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara
merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Negara harus
mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan
pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional. Prinsip tersebut menjadi
legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai cabang-cabang
produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN yang di dalamnya
diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad), mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi
(toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan
sebagai perpanjangan tangan dari Negara yang tidak dapat dilakukan melalui
tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme usaha.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan
strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/ atau jasa bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau
untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan pemberdayaan,
memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil,
menengah, koperasi serta masyarakat Pengaturan dalam Undang-Undang ini
59
menegaskan definisi BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung. Selain
itu, pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan
atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan non-
APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat
persetujuan dari DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan
kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan untuk
dapat diangkat sebagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas".
202. Bahwa Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 0 2 5 menegaskan
materi muatan yang hendak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
adalah mengenai peran dan fungsi BUMN dalam melaksanakan usahanya
sebagai perpanjangan tangan negara untuk mencapai tujuan negara, yang
mana modal BUMN tersebut berasal dari APBN dan non-APBN.
203. Bahwa merunut pada uraian mengenai materi muatan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana Para Pemohon telah uraikan di atas, tidak
dapat dinegasikan, substansi yang diatur dalam Undang-Undang a quo
berkaitan, atau setidaknya bersinggungan, dengan persoalan pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Ihwal kaitannya dengan
kewenangan DPD dalam pembahasan undang-undang yang terkait dengan
persoalan tersebut, ruang lingkup DPD berarti h a r u s "ikut membahas", bukan
hanya "memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat". Dengan
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, frasa "ikut
membahas" memiliki makna bahwa DPD harus terlibat dalam pembahasan
sejak Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan
pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris
Masalah (DIM) serta menyampalkan pendapat mini sebagal tahap akhir dalam
pembahasan di Tingkat I. Kemudian, DPD juga ikut menyampaikan pendapat
pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan
sebelum tahap persetujuan.
204. Bahwa sebelum Pemohon tiba pada kesimpulan akhir mengenai apakah
60
terdapat kelalaian prosedural atas tidak dilibatkannya DPD dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu mengenai konstruksi pendekatan tekstual yang menjadi
bangunan argumentasi dalam alasan Permohonan ini. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, secara implisit, Mahkamah menyampaikan
pesan mengenai hakikat dari kewenangan DPD yang bertolak dari
keberadaannya yang diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang mengenai
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dalam hal ini adalah
UU 27/2009) dan Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(dalam
hal
ini
adalah
UU
12/2011).
Dalam
pertimbangannya, Mahkamah menyatakan:
"... seluruh ketentuan UU 27/2009 dan UU 12/2011 yang telah mereduksi atau
mengurangi kewenangan Pemohon yang ditentukan oleh UUD 1945 562 atau
telah mengurangi fungsi, tugas, dan kewenangan DPD sebagaimana yang
dikehendaki oleh konstitusi dan sebagaimana dimaksudkan pada saat DPD
dibentuk dan diadakan dalam konstitusi haruslah dinyatakan inkonstitusional
dan diposisikan sebagaimana mestinya sesuai dengan UUD 1945".
205. Bahwa lebih lanjut, pertimbangan Mahkamah juga menyinggung ihwal
proporsionalitas kedudukan DPD sebagai sebuah lembaga negara dengan
ruang lingkup kewenangan yang sejatinya dimiliki oleh sebuah lembaga negara
dengan kapasitas selayaknya DPD, antara lain, yaitu:
"Lagi pula, sebuah lembaga negara yang cukup besar seperti DPD dengan
anggaran biaya negara yang cukup besar adalah sangat tidak seimbang dengan
kewenangan yang diberikan menurut kedua Undang-Undang a quo. Dengan
anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat di masing-masing provinsi,
tetapi tanpa kewenangan yang memadai sebagaimana diatur dalam kedua
Undang-Undang a quo dapat mengecewakan para pemilih di masing-masing
daerah yang bersangkutan".
206. Bahwa berangkat dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 tersebut, secara tersirat, Mahkamah ingin mendudukkan
posisi DPD sebagai lembaga legislatif perwujudan perwakilan daerah yang perlu
dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah
61
serta menampilkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerah dalam hubungan
antara pusat dan daerah. Dalam kerangka mewujudkannya, secara prosedural,
tak pelak, DPD pun harus terlibat aktif maupun dilibatkan dalam proses
pembentukan kebijakan yang terkait dengan kepentingan pembangunan di
daerah, termasuk urusan keuangan negara in casu Badan Usaha Milik Negara
yang pada dasarnya Badan Usaha Milik Negara mendapatkan modalnya salah
satunya dari keuangan negara (APBN). Oleh sebab itu, turut serta dan terlibat
secara aktif dalam proses oembentukan rancangan undang-undang yang materi
muatannya terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan daerah oaru, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
bukanlah menarik dengan paksa DPD dalam proses tersebut melainkan
memosisikan DPD dalam kedudukan konstitusional sebagaimana mestinya.
Terlebih lagi, tidak ada ruginya mellbatkan DPD untuk setiap rancangan undang-
undang yang substansinya bersentuhan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
207. Bahwa dalam kaitannya dengan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025, akhirnya, Para Pemohon tiba pada kesimpulan: semestinya DPD
terlibat atau dilibatkan sesuai dengan kewenangannya dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud, baik ikut
membahas atau setidak-tidaknya memberikan pertimbangan. Dengan tidak
turut sertanya DPD dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025, secara prosedural, pembentukan Undang-Undang a quo tidak
dilakukan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan konstitusi sehingga
tidak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang sebagaimana yang
dikehendaki UUD 1945. Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah mengabulkan
permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 a quo.
208. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah antara lain menyatakan, "... cacat formil
undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua
atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan
bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat
formil pembentukan undang-undang." ([3.17.9]).
209. Bahwa oleh karena telah jelas DPD tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, berarti sudah
62
cukup untuk menyatakan bahwa terdapat cacat formil dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
210. Bahwa Para Pemohon merujuk pada Pendapat Yang Mulia Hakim Konstitusi
Prof. Enny Nurbaningsih, sebagaimana pada Putusan MK Nomor 130/PUU-
XXI/2023, yang pada pokoknya memberikan pendapat terkait dengan
inkonstitusionalitas suatu undang-undang yang tidak melibatkan DPD dalam
proses pembentukannya.
211. Bahwa berkenaan dengan isu keterlibatan DPD ini, penting untuk dipahami
terlebih dahulu ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan: "Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bajak,
pendidikan, dan agama".
212. Terkait dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
pada prinsipnya terdapat 2 (dua) hal penting yaitu kewenangan DPD untuk ikut
membahas dan memberi pertimbangan. Mengenai kewenangan DPD ikut
membahas RUU telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 27 Maret 2013, Sub-paragraf [3.18.2], bahwa:
''...Berdasarkan ketentuan tersebut, DPD sebagai lembaga negara mempunyai
hak dan/atau kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Penggunaan frasa “ikut membahas” dalam Pasal
22D ayat (2) UUD 1945 karena Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan
secara tegas bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama. Penggunaan frasa "ikut membahas" adalah
wajar karena Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 disahkan pada Perubahan Pertama
63
UUD 1945 tahun 1999, sedangkan Pasal 22D UUD 1945 disahkan pada
Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Hal itu berarti bahwa, "ikut
membahas" harus dimaknai DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; oembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, bersama
DPR dan Presiden. Dengan demikian, pembahasan RUU harus melibatkan
DPD sejak memulai pembahasan pada Tingkat / oleh komisi atau panitia khusus
DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan
membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini
sebagai tahap akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD
menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat Il dalam rapat paripurna
DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Menurut Mahkamah,
pembahasan RUU dari DPD harus diperlakukan sama dengan RUU dari
Presiden dan DPR. Terhadap RUU dari Presiden, Presiden diberikan
kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan DPD memberikan
pandangan. Begitu pula terhadap RUU dari DPR, DPR diberikan kesempatan
memberikan penjelasan, sedangkan Presiden dan DPD memberikan
pandangan. Hal yang sama juga diperlakukan terhadap RUU dari DPD, yaitu
DPD diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan
Presiden
memberikan
pandangan.
Konstruksi
UUD
1945
mengenai
pembahasan RUU antara Presiden dan DPR, serta DPD (dalam hal terkait RUU
tertentu) dilakukan antara lembaga negara, sehingga DIM, diajukan oleh
masing-masing lembaga negara, dalam hal ini bagi DPR seharusnya DIM
diajukan oleh DPR, bukan DIM diajukan oleh fraksi. Walaupun demikian,
Mahkamah dapat memahami bahwa mekanisme pembahasan RUU dengan
membahas DIM yang diajukan oleh fraksi adalah praktik pembahasan RUU
sebelum perubahan UUD 1945. Selanjutnya pembahasan pada tingkat Alat
Kelengkapan DPR yang sudah mengundang Presiden dan/atau sudah
mengundang DPD, maka DPR dalam pembahasan DIM hanya diwakili oleh Alat
Kelengkapan DPR sebagai satu kesatuan kelembagaan; Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pasal 147, Pasal 150 ayat
(2), ayat (3) UU 27/2009 dan Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2), ayat (3) UU
12/2011 telah mengurangi kewenangan konstitusional DPD untuk membahas
64
RUU sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945".
213. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas pada pokoknya mengabulkan
Permohonan Para Pemohon berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Selanjutnya, Putusan
tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah dan
menambah materi proses pembentukan undang-undang dengan memasukkan
DPD mulai dari tahapan perencanaan hingga tahapan pembahasan, namun
tidak termasuk persetujuan terhadap undang-undang karena telah ditentukan
dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Penegasan keterlibatan DPD
mulai dari tahapan perencanaan termaktub dalam Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019, bahwa DPD ikut melaksanakan penyusunan Prolegnas
bersama dengan DPR dan Pemerintah.
214. Menimbang
bahwa
desain
konstitusional
telah
menentukan
bahwa
pembentukan undang-undang (law making process) adalah merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri
dari 5 (lima) tahapan, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden,
serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama antara
DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan undang-undang menjadi
undang-undang; dan (v) pengundangan.
215. Berdasarkan 5 (lima) tahapan pembentukan undang-undang di atas, DPD
hanya dapat terlibat dalam dua proses atau tahapan, yaitu (1) tahapan
pengajuan dan (2) tahapan pembahasan yang termasuk dapat memberikan
pertimbangan terhadap rancangan undang-undang tertentu. Dalam hal ini,
apabila ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dibaca secara sistematis, setiap
rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD sebagaimana ketentuan
Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, DPD juga turut serta membahasnya
sebagaimana ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Akan tetapi jika
rancangan undang-undang bukan merupakan usulan DPD maka keterlibatan
DPD dalam pembahasan undang-undang hanya dapat dilakukan sepanjang
memenuhi ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang terbagi dalam
kewenangan untuk "ikut membahas" dan untuk "memberikan pertimbangan".
65
216. Bahwa oleh karena kewenangan DPD untuk ikut membahas rancangan undang-
undang merupakan kewenangan yang bersifat terbatas (limitatif), yaitu hanya
terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan (1) otonomi
daerah; (2) hubungan pusat dan daerah; (3) pembentukan, demekaran, dan
penggabungan daerah; serta (4) pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya. Maka h a r u s terlebih dahulu mempertimbangkan
apakah undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan undang-undang yang
termasuk dalam lingkup kewenangan DPD untuk membahasnya?
217. Bahwa untuk menjawab isu konstitusional di atas, Mahkamah harus
mempertimbangkan terlebih dahulu maksud frasa "yang berkaitan dengan"
sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan hal tersebut, Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih
berpendapat bahwa penilalan apakah suatu undang-undang berkaitan dengan
materi tertentu tidaklah didasarkan pada pemaknaan secara luas ataupun
sempit masing-masing materi m u t a n sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat
(1) UUD 1945. Apalagi dalam konteks pengujian formil, Mahkamah seharusnya
bertolak dari ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
P3), khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a, yang menyatakan:
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
218. Bahwa berdasarkan sudut pandang materi muatan tersebut, maka frasa
"berkaitan dengan" dalam ketentuan pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 haruslah dimaknai sebagai penjabaran dari ketentuan UUD NRI
Tahun 1945, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Rancangan
undang-undang
yang berkaitan dengan:
Penjabaran Pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945
otonomi daerah;
Pasal 18
hubungan pusat dan daerah
Pasal 18A dan Pasal 18B
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah
Pasal 18
66
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya
Pasal 33
219. Bahwa selanjutnya untuk mengetahui apakah suatu undang-undang merupakan
perintah UUD NRI Tahun 1945 dan/atau merupakan penjabaran lebih lanjut dari
pasal atau beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945, Lampiran II UU P3 yang
mengatur ketentuan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan,
setidaknya pada poin 28 sampai dengan poin 33 menunjukkan bahwa dasar
hukum "Mengingat" sebuah undang-undang dapat dijadikan rujukan untuk
mengetahui apakah suatu rancangan undang-undang berkaitan dengan materi
sebagaimana ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sehingga DPD memiliki
kewenangan untuk ikut membahasnya.
220. Bahwa mencermati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, dalam dasar hukum
"Mengingat"-nya memuat Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945. Bilamana dikaitkan dengan ketentuan dalam Lampiran I UU P3 tersebut,
maka Pasal 20 dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar
kewenangan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 a quo,
sedangkan ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran
Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi materi muatan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 a quo. Dengan demikian, undang-undang yang
dimohonkan oleh Para Pemohon merupakan rancangan undang-undang yang
menjadi kewenangan DPD untuk ikut membahasnya sesuai ketentuan Pasal
22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
221. Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 0 2 5 adalah undang-
undang yang berdampak luas dan strategis, pembentuk undang-undang harus
secara cermat memperhatikan keterlibatan DPD dalam tahap pembahasan
rancangan
undang-undang
quo,
dengan
setidak-tidaknya
meminta
pertimbangan DPD. Hal ini menjadi penting dalam rangka politik hukum otonomi
daerah, keterlibatan DPD merupakan balancing antara kepentingan pusat dan
daerah, maka keberadaan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan
klausula yang melindungi kepentingan daerah (protection clause).
222. Bahwa kemudian, Para Pemohon merujuk pada Saldi Isra dalam bukunya
Pergeseran Fungsi Legislasi yang pada pokoknya menggariskan pentingnya
67
DPD dalam proses pembentukan rancangan undang-undang.
223. Dalam Pergeseran Fungsi Legislasi karya Saldi Isra pada halaman 315, Saldi
Isra menyatakan bahwa, ihwal kewenangan DPD ikut membahas rancangan
undang-undang, DPD mendalilkan bahwa Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12
Tahun 2011 tidak mengikutsertakan DPD dalam seluruh proses pembahasan
rancangan undang-undang yang menjadi kewenangan konstitusional DPD.
Begitu pula Pasal 150 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 68 ayat (3)
UU Nomor 12 Tahun 2011 telah meniadakan kewenangan DPD untuk
mengajukan dan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang justru
merupakan jantung dari pembahasan rancangan undang-undang.
224. Bahwa berikutnya, Pasal 147 ayat (7), Pasal 150 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun
2009 serta Pasal 68 ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2011 telah mereduksi
kewenangan DPD dengan mengatur bahwa pembahasan rancangan undang-
undang tetap dilaksanakan meski tanpa keterlibatan DPD.
225. Bahwa ketentuan Pasal 150 ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a dan b
UU Nomor 27 Tahun 2009 serta Pasal 68 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat
(4) huruf a, dan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (3) UU Nomor 12
Tahun 2011 menghilangkan kewenangan DPD, karena setiap rancangan
undang-undang sepanjang yang berkaitan dengan kewenangan DPD
seharusnya dibahas oleh DPR yang diwakili oleh Alat Kelengkapan DPR in casu
bukan fraksi, Presiden yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk dan DPD yang
diwakili oleh Alat Kelengkapan.
226. Bahwa ihwal dalil kewenangan DPD dalam ikut membahas rancangan undang-
undang tersebut, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan sebagai berikut:
"...kewenangan DPD untuk membahas rancangan undang-undang telah diatur
dengan tegas dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
68
agama".
227. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, DPD sebagai lembaga negara
mempunyai hak dan/atau kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden
dalam membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penggunaan
frasa "ikut membahas" dalam Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menentukan secara tegas bahwa
setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Presiden dan DPR, untuk
mendapat persetujuan bersama. Penggunaan "ikut membahas" adalah wajar,
karena Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disahkan pada Perubahan
Pertama UUD 1945 pada tahun 1999, sedangkan Pasal 22D UUD NRI Tahun
1945 disahkan pada Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Hal itu
berarti bahwa, "ikut membahas" harus dimaknai DPD ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian,
pembahasan rancangan undang-undang harus melibatkan DPD sejak memulai
pembahasan pada Tingkat I oleh Komisi atau Panitia Khusus DPR, yaitu sejak
menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan dan membahas DIM,
serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di
Tingkat I. Bahwa kemudian DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan
Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap
persetujuan
228. Bahwa lebih lanjut, Saldi Isra menegaskan yakni Mahkamah Konstitusi
berupaya mendudukan secara konstitusional keterlibatan DPD dalam
pembentukan undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, penegasan
tersebut diperlukan karena selama sebuah lembaga negara diberikan
wewenang untuk membahas suatu rancangan undang-undang, menghilangkan
wewenang dalam ikut membahas berarti menghilangkan salah satu mahkota
dalam fungsi legislasi.
229. Bahwa masih dalam penegasan yang sama oleh Saldi Isra, pertimbangan
69
secara spesifik sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi pun
memberikan kesimpulan yang dapat dinilai relatif elastis dan umum demi
melindungi kewenangan konstitusional DPD. Pertama, seluruh ketentuan UU
Nomor 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah mereduksi
atau mengurangi kewenangan DPD yang ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945
atau telah mengurangi fungsi, tugas, dan kewenangan DPD sebagaimana yang
dikehendaki oleh konstitusi dan sebagaimana dimaksudkan pada saat DPD
dibentuk dan diadakan dalam konstitusi haruslah dinyatakan inkonstitusional
dan diposisikan sebagaimana mestinya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
230. Bahwa kesimpulan elastis tersebut dapat dibaca dalam frasa "sebagaimana
yang dikehendaki oleh konstitusi, dan dimaksudkan pada saat DPD dibentuk
dan diadakan dalam konstitusi". Pertimbangan mengembalikan semangat
konstitusi dan semangat pembentukannya tentu saja akan menghadirkan
perdebatan baru. Terlepas dari kemungkinan adanya perdebatan, semangat di
balik Putusan Mahkamah Konstitusi adalah memberikan peran kepada DPD
dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Kedua, kesimpulan Mahkamah Konstitusi
tersebut mengedepankan signifikansi kehadiran sebuah lembaga seperti DPD
yang dalam teori lembaga perwakilan rakyat, sekalipun kewenangannya tidak
sama, kehadirannya harus mampu memberi makna terutama dalam
membangun mekanisme checks and balances. Tambah lagi, salah satu dasar
argumentasi pembentukan DPD adalah faktor kepentingan daerah. Berkaitan
dengan argumentasi tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
"Dasar argumentasi Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga
negara yang cukup besar seperti DPD dengan anggaran biaya negara
yang cukup besar, adalah sangat tidak seimbang dengan kewenangan
yang diberikan menurut kedua undang-undang. Dengan anggota yang
dipilih secara langsung oleh rakyat, di masing-masing Provinsi, tetapi
tanpa kewenangan yang memadai sebagaimana yang diatur dalam UU
Nomor 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat
mengecewakan
para
pemilih
di
masing-masing
daerah
yang
bersangkutan".
Ketiga, yang jauh lebih menarik adalah kesimpulan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan "seluruh ketentuan yang mereduksi atau mengurangi kewenangan
DPD dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, baik yang
70
dimohonkan atau yang tidak dimohonkan oleh DPD, tetapi berkaitan dengan
kewenangan DPD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 atau dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun
1945 apabila tidak sesuai dengan pemahaman atau penafsiran yang diberikan
oleh Mahkamah Konstitusi.
231. B a h a Para Pemohon m a s h dalam pandangan Saldi Isra dalam Pergeseran
Fungsi Legislasi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa menelaah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, secara konstitusional, Putusan
Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas memperjelas fungsi legislasi DPD,
tetapi juga mengembalikan makna pembahasan bersama yang diatur konstitusi
yaitu pembahasan dilakukan antar institusi (DPR-DPD-Presiden atau DPR-
Presiden) dan bukan antara fraksi-fraksi DPR dengan DPD dan/atau Presiden.
Artinya, dengan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, proses
legislasi akan berlangsung jauh lebih efektif dan efisien. Jauh lebih elementer,
dibandingkan dengan proses yang lebih dan efisien, Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
92/PUU-X/2012
berupaya
mengembalikan
makna
konstitusional yang hakiki dari frasa "pembahasan persama" dalam Pasal 20
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Khusus bagi DPD, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentu menjadi sebuah reberhasian
memperjuangkan kewenangan konstitusional dalam fungsi legislasi.
232. Bahwa sebagai sebuah desain besar (grand design) fungsi legislasi, substansi
paradigma baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012
seharusnya tidak dibiarkan mati suri. Selain menggambarkan ketidakpatuhan
terhadap produk hukum, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi, membiarkan
pelaksanaan pola pembentukan undang-undang dengan pengaturan dan
praktik yang dilakukan sekarang jelas tidak sejalan dengan semangat Pasal 20
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, semestinya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tidak dipandang sebagai cara
alias strategi untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD semata, tetapi
harus dibaca dan dimaknai sebagai amanat konstitusional untuk memperbaiki
pengaturan dan praktik yang telah berlangsung sejak awal perubahan UUD NRI
Tahun 1945. Sesuai dengan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, paradigma baru
pembentukan undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012 harus diadopsi ke dalam substansi undang-undang.
71
233. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, Undang-Undang a quo bukan hanya menjadi cacat formil, namun
juga bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau inkonstitusional.
234. Bahwa berdasarkan uraian tersebut sebagaimana di atas, terbukti bahwa
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 dan sudah sepatutnya
dinyatakan inkonstitusional sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum y a n g
mengikat.
4) DALIL KEEMPAT : PERIHAL TIDAK DILIBATKANNYA BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
235. Bahwa sebelum menguraikan Dalil Keempat, Para Pemohon hendak memotret
lanskap sejarah proses pembahasan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang
salah satunya adalah pembahasan terkait dengan lembaga BPK dalam desain
konstitusi Indonesia.
236. Bahwa Para Pemohon merujuk pada Naskah Komprehensif Amandemen UUD
NRI Tahun 1945 Buku VII Tentang Keuangan, Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial. Dalam pembahasannya, dapat ditemukan para
Pengubah UUD menekankan arti penting kedudukan dan fungsi BPK aspek
perekonomian nasional. Bahkan, para Pengubah UUD, membuatkan Bab
tersendiri bagi BPK dalam desain UUD NRI Tahun 1945, yakni Bab VIIIA tentang
Badan Pemeriksa Keuangan, yang terdiri dari 3 Pasal, yakni Pasal 23E, Pasal
23F, dan Pasal 23G.
237. Klarifikasi dan penjelasan mengenai pengawasan BPK dikaitkan dengan fungsi
DPR yang prinsinya juga melakukan pengawasan datang dari Hobbes Sinaga
dari F-PDIP. Terkait hal ini, Hobbes Sinaga mengingatkan perubahan Pasal 5
dengan Pasal 20. Hobbes juga menilainya dari aspek yang diawasi BPK dan
aspek yang diawasi DPR. Menurutnya, BPK mengawasi dari aspek materilnya.
Dalam keterangannya, Hobbes Sinaga menyatakan dalam Pembahasan pada
Perubahan Ketiga, yakni:
"Sekarang persoalannya di bidang pengawasan itu ada dua hal yang harus
diawasi. Yang pertama adalah, mengenai kebijakan pemerintah itu dilakukan
oleh DPR. Selama ini kita mengatakan DPR itu melakukan pengawasan politik,
72
tanpa kita perinci atau kita artikan yang dimaksud dengan pengawasan politik
itu apa. Dari sudut hukum tata negara itu yang kami katakan dengan yang kita
awasi, DPR mengawasi kebijakan pemerintah. Apa yang, artinya yang menjadi
kebijakan pemerintah di dalam melaksanakan APBN. Itu ukuran. Kemudian,
karena tidak mungkin DPR melaksanakan pemeriksaan keuangan dan
kekayaan negara, oleh sebab itu ada satu alat perlengkapan negara yang
dibentuk yaitu namanya Badan Pemeriksaan Keuangan Negara. Jadi Badan
Pemeriksa Keuangan Negara ini, dia mengawasi keuangan negara yang lahir
dari APBN. Saya mash ikut waktu di Tim Kecil dulu, Tim Perumus, itu akhirnya
kita tempatkan, Pak Fuad juga ada pada waktu itu. Sebenarnya apa yang
diawasi oleh BPK itu? Yang diawasi adalah yang lahir dari APBN. Jadi artinya
yang lahir dari APBN itu, termasuk juga kekayaan negara yang manifestasi dari
APBN itu. Karena kalau ada gedung-gedung, ada sebidang tanah di sana yang
dikuasai oleh demerintah, itu juga kan hasil pembelian dari APBN yang dulu.
Jadi semua itu, katakanlah yang berhubungan langsung dengan APBN.
Sedangkan pengawasan atau pemeriksaan keuangan di tingkat eksekutif, ya
memang akan ada. Eksekutif juga bisa bebas melakukan itu. Jadi yang kita
katakan satu-satunya badan negara atau alat perlengkapan negara yang
melakukan pemeriksaan keuangan itu adalah khusus di tingkat atas yaitu
mengenai APBN dan apa yang dihasilkan oleh APBN itu termasuk kekayaan
negara. Jadi memang di sini persoalannya mungkin sebatas-sebatas itu,
kebawah tidak jelas sehingga mungkin juga BPK bisa memeriksa BI, bisa
memeriksa ini dan segala macam".
238. Bahwa Para Pemohon menelusuri perdebatan dan dinamika yang terjadi d a l a
m pembahasan Amandemen UUD NRI Tahun 1945 yakni pada Perubahan
Ketiga, materi muatan mengenai BPK disepakati secara aklamasi oleh seluruh
fraksi dan anggota MPR pada saat itu. Hal tersebut menegaskan oahwa para
pengubah Undang-Undang Dasar menempatkan BPK pada ‹edudukan dan
fungsi yang sangat fundamental dan esensial dalam desain UUD NRI Tahun
1945 pasca Amandemen. Artinya, baik secara yuridis-normatif, secara kajian
ekonomi maupun secara politis, para Pengubah UUD memiliki pemahaman
yang sama mengenai kedudukan dan fungsi BPK. Maka dari itu, tidak
diperbolehkan satupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
bawah UUD NRI Tahun 1945 yang mengesampingkan bahkan menghilangkan
73
kewenangan konstitusional BPK. Apabila hal tersebut terjadi, in casu dalam
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 maupun dalam
materi muatan Undang-Undang a quo, tentunya hal tersebut sangatlah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
239. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 menentukan:
"Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat".
240. Bahwa ketentuan Pasal 23E UUD NRI 1945 menentukan:
(1) Untuk memeriksa pengelola dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
241. Bahwa ketentuan Pasal 23G ayat (2) UUD NRI 1945 menentukan:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang".
242. Bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang B a
d a n Pemeriksa Keuangan ("Undang-Undang tentang BPK"), menentukan:
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
(3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
74
(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan
ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan
pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.
243. Bahwa ketentuan Pasal 7 Undang-Undang tentang BPK menentukan:
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing
lembaga perwakilan.
(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota
BPK atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan
DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga
perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka
untuk umum.
244. Bahwa ketentuan Pasal 8 Undang-Undang tentang BPK menentukan:
(1) Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan s e c a r
a tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota
kepada BPK.
(3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal
tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
75
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui
adanya unsur pidana tersebut.
(4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar
penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya
diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta
Pemerintah.
245. Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang tentang BPK menentukan:
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap
orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik
negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha
keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang wajlb disampaikan kepada
BPK;
e. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi
dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan
dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
76
g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang
bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
Pemerintah Pusat/Pemerintah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
(2) Dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dim a k s ud p a d a
ayat (1) huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.
246. Bahwa ketentuan Pasal 11 Undang-Undang tentang BPK menentukan:
"BPK dapat memberikan: a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah,
Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat
pekerjaannya; b. pertimbangan penyelesaian kerugian negara/daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau c. keterangan
ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah".
247. Bahwa BPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025. Hal tersebut dapat ditemukan pada konsideran Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 bagian 'Mengingat', yang mana hanya merujuk
pada ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
248. Bahwa pembentuk undang-undang a quo tidaklah menjadikan ketentuan Pasal
23 sampai dengan Pasal 23D yang mengatur mengenai Bab Hal Keuangan
sebagai rujukan dan juga tidak menjadikan ketentuan Pasal 23E sampal dengan
Pasal 23G yang mengatur mengenai Bab Badan Pemeriksa Keuangan.
249. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah undang-undang yang
berkaitan dengan Hal Keuangan sebagaimana diatur dalam Bab VII UUD NRI
Tahun 1945 dan oleh karena berkenaan dengan Hal Keuangan Negara, sudah
seharusnya pembentuk undang-undang merujuk dan menjadikan Pasal-Pasal
dalam Bab VII dan Bab VIIA UUD NRI Tahun 1945 sebagai rujukan dan dasar
konstitusional.
77
250. Bahwa bagi Para Pemohon, hal tersebut bukan hanya persoalan kekurangan
merujuk Pasal konstitusi semata, lebih besar lagi, hal tersebut merupakan
pengingkaran terhadap prinsip check and balances.
251. Para Pemohon memahami bahwa BPK bukan merupakan pembentuk undang-
undang, namun BPK memiliki kepentingan konstitusional dalam proses
pembentukan Undang-Undang a quo, sebab Undang-Undang a quo adalah
berkenaan dengan pengelolaan keuangan negara yang diselenggarakan oleh
BUMN.
252. Bahwa dengan merujuk pada substansi di dalam Undang-Undang Nomor 1
tahun 2025, dapat ditemukan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan
pengelolaan keuangan negara yang mana BPK berwenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadapnya, namun terdapat ketentuan-ketentuan di dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengesampingkan kewenangan
BPK dalam memeriksa BUMN atas pengelolaan keuangan negara tersebut.
253. Bahwa adapun Pemohon akan menyebutkan ketentuan-ketentuan Pasal di
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berkenaan dengan
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh BUMN, yaitu Pasal 4 ayat
(1), Pasal 4B, Pasal 9F, Pasal 9G dan Pasal 71A, yang akan diuraikan di bawah
ini.
254. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan : "Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN".
255. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) tersebut, modal BUMN
yang berasal dari APBN adalah menempatkan BUMN ke dalam rezim keuangan
negara, yang mana BPK seharusnya berwenang untuk memeriksa pengelolaan
keuangan negara yang dilakukan oleh BUMN.
256. Bahwa ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan:
"Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN”.
257. Bahwa ketentuan Pasal 4B tersebut secara implisit menyatakan sejak awal,
keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN,
bukan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara. Padahal, ketentuan
Pasal 4 ayat (1) sudah sangat jelas menyatakan bahwa modal BUMN berasal
78
dari APBN dan non-APBN, ketentuan Pasal 4B tersebut bukan hanya
mengandung contradictio in terminis dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), namun
juga menghilangkan kewenangan konstitusional BPK dalam melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara oleh BUMN.
258. Bahwa ketentuan Pasal 9F menentukan:
(1) Anggota Pasal 9F Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalalannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan balk langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul a t a u berlanjutnya
kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
259. Bahwa ketentuan Pasal 9F tersebut telah menempatkan Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris pada posisi yang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban
hukum. Pasal 9F tersebut memang memberikan batasan, namun batasan dalam
Pasal 9F tersebut sangatlah bertentangan dengan kewenangan konstitusional
BPK, sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 dan ketentuan
Pasal 6 Undang-Undang Tentang BPK.
260. Bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan
"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara".
261. Bahwa menempatkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
79
Pengawas BUMN bukan merupakan negara adalah kekeliruan yang sangat fatal
dan bertentangan dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu
sendiri, sebab kedudukan dari Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas BUMN menjadi kabur dan tidak adanya mekanisme kontrol serta
pengawasan yang optimal. Lebih lagi, tidak ada satupun landasan konstitusional
atas ketentuan Pasal 9G tersebut.
262. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN
dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan
dan Otoritas Jasa Keuangan".
263. Bahwa ketentuan Pasal 71A tersebut sangatlah mengandung kontradiksi dan
pertentangan dengan ketentuan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 23G ayat (2) UUD
NRI 1945, sebab, kedua amanat konstitusional tersebut merupakan
kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh BPK dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
264. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
juga tidak dapat dilaksanakan, sebab bertentangan dengan ketentuan Pasal 6
Undang-Undang Tentang BPK.
265. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 yang
mengesampingkan bahkan menghilangkan kewenangan konstitusional BPK,
juga berimplikasi pada tidak dapat dilaksanakannya kewenangan BPK dalam
menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana ketentuan
Pasal 7 Undang-Undang Tentang BPK.
266. Bahwa dengan tidak dapat dilaksanakannya penyerahan hasil pemeriksaan
kepada DPR, DPD, dan DPRD, memiliki konsekuensi hukum yakni DPR, DPD,
dan DPRD tidak dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
267. Bahwa dengan dihilangkannya kewenangan konstitusional BPK dalam
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN atas pengelolaan keuangan negara,
maka BPK juga tidak dapat melaporkan hasil pemeriksaan kepada instansi yang
berwenang, apabila di dalam laporan BPK tersebut, terdapat unsur tindak
pidana.
80
268. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah secara
langsung mengesampingkan, bahkan 'menghilangkan' pasal-pasal jantung
kewenangan konstitusional BPK itu sendiri.
269. Bahwa Para Pemohon juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
54/PUU-XVIl/2019, yang dalam Pertimbangan Hukumnya menegaskan:
"[3.17.1] Bahwa sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, yang menjadi
lingkup pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan keuangan negara meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas
tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka
mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya
korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara (vide UU 15/2004 dan UU 15/2006).
Apabila dilihat dari ruang lingkup pemeriksaan BPK tersebut sudah jelas adalah
institusi/lembaga yang mengelola keuangan negara yaitu Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara".
270. Bahwa ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tersebut yang telah Para Pemohon uraikan sebelumnya menunjukan kekeliran
Pembentuk Undang-Undang dalam merumuskan dan membentuk Undang-
Undang a quo. Kekeliuan tersebut disebabkan oleh karena Pembentuk Undang-
Undang tidak melibatkan BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang a
quo. Pemohon memahami, BPK memang bukanlah lembaga negara yang
berwenang untuk membentuk undang-undang serta tidak ada satupun
ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang eksplisit menyatakan BPK harus
dilibatkan dalam proses pembentukan suatu undang-undang. Namun, BPK
memiliki mandatory constitutional dan kepentingan konstitusional untuk
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Kepentingan
konstitusional BPK tersebut bukan hanya pada tataran pelaksanaan wewenang,
81
tugas, dan fungsi BPK semata, namun BPK juga memiliki kapasitas untuk
memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan kepada pembentuk
undang-undang, khususnya pada rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan keuangan negara dan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan
negara.
271. Bahwa meskipun BPK tidak memiliki kewenangan ataupun hak secara langsung
untuk dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang, namun, BPK
dalam melaksanakan kewenangannya, sebagai pelaksana mandat kedaulatan
rakyat dalam kekuasaan pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan
negara, adalah mandat untuk memeriksa dan menjaga kedaulatan keuangan
negara yang berasal dari rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945.
272. Bahwa meskipun BPK tidak memiliki kewenangan ataupun hak secara langsung
untuk dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang, namun, dalam
eksistensi lembaga BPK terdapat amanat dan mandat konstitusional untuk
mencapai cita-cita demokrasi ekonomi nasional sebagaimana amanat Pasal 33
UUD NRI 1945. Bahwa hal tersebutlah yang menjadi 'pintu masuk' bagi BPK
untuk dilibatkan dan wajib diminta pertimbangannya dalam proses pembentukan
undang-undang yang berkait dengan dengan keuangan negara dan
perekonomian nasional, dalam konteks ini adalah proses pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
273. Bahwa pelibatan BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 menjadi penting dan fundamental, karena setelah Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan, terdapat kewenangan konstitusional BPK
yang harus dilaksanakan oleh BPK dalam rangka melaksanakan tugas
konstitusionalnya berdasarkan ketentuan Pasal 23E, 23F d a n 23G UUD NRI
1945 serta Undang-Undang Tentang BPK, Undang-Undang Tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Tentang Perbendaharaan Negara, dan undang-
undang lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
274. Bahwa melibatkan lembaga negara dalam proses pembentukan undang-
undang adalah hal yang lazim dilakukan oleh pembentuk undang-undang, hal
tersebut dilakukan guna mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari seluruh
82
stakeholder serta untuk memastikan formil dan/atau substansi dari suatu
rancangan undang-undang tidak keluar dari prinsip-prinsip konstitusi dan
konstitusionalisme.
275. Bahwa tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang a
quo, secara implisit telah bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD NRI 1945.
276. Bahwa tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang a
quo, secara eksplisit telah bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 23E
ayat (1), Pasal 23E ayat (2), Pasal 23E ayat (3) dan Pasal 23G ayat (2) UUD
NRI 1945.
277. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, terbukti proses pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD NRI 1945.
5) DALIL KELIMA : TIDAK ADANYA VALIDITAS ATAU LEGITIMASI HUKUM
(LEGAL VALIDITY) PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
KARENA MENYIMPANGI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UUD NRI
TAHUN 1945 SEHINGGA UNDANG-UNDANG A QUO TIDAK DAPAT
DIBERLAKUKAN.
278. Bahwa hukum yang diberlakukan terhadap masyarakat haruslah memenuhi
syarat-syarat validitas atau legitimasi hukum (legal validity), sehingga aturan
hukum harus dalam keadaan valid terlebih dahulu baru diketahui apakah aturan
tersebut dapat menjadi efektif dan berlaku di masyarakat. Karena itu apabila
suatu kaidah hukum yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam teori validitas
atau legitimasi hukum (legal validity), hakikatnya bukanlah hukum [Dr. Munir
Fuady, S.H., M.H., LL.M, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Edisi
Pertama, 2013].
279. Bahwa menurut Munir Fuady, agar suatu kaidah hukum menjadi legitimate dan
sah (valid) berlakunya, sehingga dapat diberlakukan kepada masyarakat, bila
perlu dengan upaya paksa, yakni suatu kaidah hukum yang memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Kaidah hukum tersebut haruslah dirumuskan ke dalam berbagai bentuk
aturan formal, seperti dalam bentuk pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar,
undang-undang dan berbagai bentuk peraturan lainnya, aturan-aturan
83
internasional seperti dalam bentuk traktat, konvensi, atau setidaknya dalam
bentuk adat kebiasaan.
2. Aturan formal tersebut harus dibuat secara sah, misalnya jika dalam bentuk
undang-undang harus dibuat oleh parlemen (bersama dengan pemerintah).
3. Secara hukum, aturan hukum tersebut tidak mungkin dibatalkan.
4. Terhadap aturan formal tersebut tidak ada cacat-cacat yuridis lainnya.
Misalnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
5. Kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan oleh badan-badan penerap
hukum, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan.
6. Kaidah hukum tersebut harus dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
7. Kaidah hukum tersebut haruslah sesuai dengan jiwa bangsa yang
bersangkutan.
[Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam
Hukum, Edisi Pertama, 2013].
280. Bahwa menurut Prof. Meuwissen, yang mempersyaratkan validitas atau
legitimasi dari hukum (legal validity) suatu norma hukum, dalam arti keberlakuan
suatu kaidah hukum, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
4. Keberlakuan sosial atau faktual. Dalam hal ini, kaidah hukum tersebut dalam
kenyataannya diterima dan diberlakukan oleh masyarakat umumnya,
termasuk
dengan
menerima
sanksi
jika
ada
orang
yang
tidak
menjalankannya.
5. Keberlakuan yuridis. Dalam hal ini, aturan hukum tersebut dibuat melalui
prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,
terutama dengan peraturan yang lebih tinggi.
6. Keberlakuan moral. Dalam hal ini, agar valid, maka kaidah hukum tersebut
tidaklah boleh bertentangan dengan nilai-nilai moral, misalnya kaidah hukum
tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau oertentangan dengan
kaidah-kaidah hukum alam.
[Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam
Hukum, Edisi Pertama, 2013].
281. Bahwa
benar
pembentukan
undang-undang
merupakan
kewenangan
konstitusional dari DPR, namun tidak berarti DPR dapat menjalankannya
sesuka hati tanpa memenuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
84
282. Bahwa dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak
memenuhi ketentuan formil pembentukan undang-undang yang ditentukan UUD
1945 juncto UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana Dalil Pertama sampai
dengan Dalil Keempat Para Pemohon, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 menjadi tidak memenuhi persyaratan validitas atau legitimasi hukum (legal
validity), y a n g oleh karenanya berdasarkan doktrin-doktrin konstitusional y a n
g diakui pemahamannya tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak
dapat diberlakukan kepada masyarakat sehingga perlu dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, seluruh dalil Para Pemohon terbukti, yakni
(1) tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation); (2)
bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan; (3)
tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; (4) tidak
dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Proses
Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tidak memiliki validitas atau legitimasi hukum (legal validity) karena
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 .
Bahwa dengan demikian, Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2), Pasal 22D ayat (3), Pasal 23 ayat (1),
Pasal 23 ayat (2), Pasal 23C, Pasal 23E ayat (1), Pasal 23E ayat (2), Pasal 23G ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945. Dengan terbuktinya inkonstitusionalitas Proses Pembentukan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025, maka sudah sepatutnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
85
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25), hingga adanya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Pemohonan a quo.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25), tidak memenuhi
ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-39,
sebagai berikut:
1. P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
2. P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3. P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
86
4. P-4
: Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 23 September 2021 yang
dibuat oleh Notaris Kartini Madjid, S.H., M.Kn.,
5. P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0001363.AH.01.08.Tahun
2021 tanggal 01 Oktober 2021
6. P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa
Islam
(HMI)
Cabang
Jakarta
Barat
Nomor:
161/KPTS/A/SEK/11/1445
7. P-7
: Fotokopi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Mahasiswa Islam
8. P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Rizki Hidayat
dan Yoga Prawira Suhut c.q. Pemohon
9. P-9
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Atas Nama Yoga Prawira
10. P-10
: Fotokopi Pasal 5 Pedoman Dasar Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum Mahasiswa Islam
11. P-11
: Fotokopi Akta Pendirian Nomor 2 bertanggal 6 April 2017
dibuat di hadapan Virly Yusrini, Notaris di Jakarta Timur
12. P-12
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0006719.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 11 April 2017
13. P-13
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 11, tanggal 28 Januari 2025,
dibuat di hadapan Virly Yusrini, Notaris di Jakarta Timur
14. P-14
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.06.0010070, tanggal 5 Februari 2025
15. P-15
: Fotokopi Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Citta Loka Taru
16. P-16
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Penegakan
Hukum yang Mengganggu Roda Ekonomi Kasus Jiwasraya
dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia”
17. P-17
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Laporan
Penelitian Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS
Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Jaminan Kesehatan
Nasional di Indonesia”
18. P-18
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Melawan
Pengkerdilan Ruang Sipil "Meningkatkan Kapasitas dan
Resiliensi Pembela HAM di Sektor Bisnis dan HAM”
87
19. P-19
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Omnibus Law
Tak Mengenal Mahasiswa: Hasil Survei Persepsi Mahasiswa
Mengenai Omnibus Law Cipta Kerja”
20. P-20
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Pengkerdilan
Ruang Sipil di Tengah Pandemi”
21. P-21
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Benang Kusut
di BUMN: Catatan Kepemimpinan Erick Thohir Selama
Menjabat Menteri BUMN”
22. P-22
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Pembangunan
Tanpa Informasi: Refleksi Kritis Hak Atas Informasi Dalam
Program Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia (Dalam
Rangka
1
Dasawarsa
Undang-Undang
Keterbukaan
Informasi Publik)”
23. P-23
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Akreditasi
Fasilitas Kesehatan: Meningkatkan Mutu Atau Menghambat
Akses?”
24. P-24
: Fotokopi Penelitian Pemohon II dengan judul “Mahkamah
Agung Putuskan Informasi Audit BPJS Tertutup Untuk Publik”
25. P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III
26. P-26
: Fotokopi Client Portofolio PT Ajaib Sekuritas Asia tertanggal
30 April 2025
27. P-27
: Print-out Tangkapan Layar Website https://legisteraktif.id/wp-
content/uploads/2025/01/Buku-RUU-Prioritas-2025-
Prolegnas-2025-2029.pdf
28. P-28
: Print-out Tangkapan Layar Website atau Situs Resmi DPR RI
29. P-29
: Print-out Berita dengan tajuk “Begini Poin Lengkap Aturan
RUU BUMN yang Baru Disahkan DPR, Ada Soal Danantara”
dengan link website:
https://money.kompas.com/read/2025/02/04/111554726/begi
ni-poin-lengkap-aturan-ruu-bumn-yang-baru-disahkan-dpr-
ada-soal-danantara?utm source=chatgpt.com
Berita dengan tajuk “Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN
Jadi Undang-Undang” dengan link website:
https://kabar24.bisnis.com/read/20250204/15/1836600/tok-
dpr-akhirnya-sahkan-ruu-bumn-jadi-undang-undang?utm
source=chatgpt.com
30. P-30A
: Video Panja RUU BUMN Komisi VI DPR dengan Akademisi
31. P-30B
: Video Panja RUU BUMN Komisi VI DPR dengan Akademisi
88
32. P-31
: Print-out Berita dengan tajuk “DPR: RUU BUMN Ditargetkan
Selesai Akhir Tahun 2025” yang diterbitkan tanggal 28 Januari
2025
33. P-32
: Fotokopi Draft Rancangan Undang-Undang BUMN Tahun
2021
34. P-33
: Print-out Berita dengan tajuk “Ketua MK: BUMN Salah Satu
Pilar Perekenomian Indonesia” yang diterbitkan pada Rabu,
30 Agustus 2017
35. P-34
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XI/2013
36. P-35
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XI/2013
37. P-36
: Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
38. P-37
: Fotokopi Pasal 94A huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025
39. P-38
: Fotokopi Lampiran II halaman 46 dan 47 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
40. P-39
: Fotokopi print-out Majalah Tempo Edisi 4-10 Agustus 2025,
halaman 80-81 dengan Judul Berita Headlines “Tantangan
dan Resiko Danantara”
Selain itu, untuk membuktikan dalilnya, Pemohon juga mengajukan 2
(dua) orang ahli yaitu Bivitri Susanti dan Bhima Yudhistira Adhinegara, serta 2
(dua) orang saksi yaitu Agus Dwi Prasetyo dan Muhammad Fauzan Alaydrus,
yang masing-masing didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, serta keterangan ahli affidavit yaitu Despan
Heryansyah yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli
2025, pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Bivitri Susanti
Sekali lagi, Mahkamah Konstitusi dan semua komunitas hukum dan politik
dihadapkan pada pertanyaan mendasar bagaimana uji formil dilakukan? Apakah
89
tepat untuk merontokkan keseluruhan undang-undang karena proses legislasi, yang
memang pada dasarnya adalah sebuah proses politik? Dalam mengulas uji formil,
banyak pihak -terutama saya- mengalami kecemasan atau ketidakyakinan tentang
proses uji formil yang seakan mempertanyakan kerja legislatif. Bahkan, dalam
persidangan perkara uji formil yang melibatkan saya sebagai ahli pemohon, timbul
pertanyaan besar: bagaimana mungkin kesepakatan-kesepakatan politik diukur
secara legal? Apakah jadinya bila "terpeleset" sedikit saja, misalnya hanya
mengundang 4 dari 5 pemangku kepentingan, maka sebuah undang- u n d a n g
menjadi cacat formil?
Nampaknya kebingungan ini terjadi karena kita meletakkan uji formil
sebagai pengujian undang-undang belaka, yang memang biasanya cenderung kaku
meski diwarna berbagai metode interpretasi konstitusi. Karena sudah ada putusan
91/PUU-XVIII/2020 juga ada ada kecenderungan untuk mengkonkritkan "partisipasi
bermakna" sehingga kita kerap berkutat hanya pada tahap-tahap perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang dalam undang-undang
tentang pembentukan perundang-undangan (UU 12/2011 sebagaimana diubah
terakhir dengan UU 13/2022, selanjutnya disebut "UU PPp"). Padahal ada aspek
penting yang sudah kerap dibahas oleh Mahkamah maupun para hakim dan mantan
hakim dalam banyak forum dan dalam banyak karya ilmiah, yaitu tentang keberatan
konstitusional atau constitutional complaint.
Karena kerangka pengujian undang-undang (PUU), tak mudah mencari
perbandingan putusan di MK negara lain tentang "uji formil," karena di negara-
negara yang konstruksi pengadilan konstitusionalnya mirip dengan Indonesia,
mereka akan cenderung meletakkannya sebagai sebuah pengawasan terhadap
perilaku lembaga negara. Karena itu, barangkali kita perlu beranjak ke luar dari
kerangka "pengujian undang-undang" dan melihatnya dalam sudut pandang
constitutional complaint. Ketika mulai ada perumusan yang lebih jelas tentang uji
formil, muncul kerangka yang sangat luas: apapun yang bukan soal substansi, mulai
dari kesesuaian materi muatan sampai proses legislasi. Dengan kerangka PUU, kita
biasanya berfokus pada undang-undangnya sebagai objectum litis. Padahal yang
perlu dielaborasi dengan kerangka luas itu sebenarnya adalah perilaku pembentuk
undang-undang ketika membuat undang-undang itu, apakah sesuai dengan
konstitusi atau tidak.
90
Ini hanya tawaran kerangka berpikir agar nanti elaborasi pembuktiannya bisa lebih
bebas.
Pemohon perkara a quo mempersoalkan perilaku pembentuk undang-
undang yang melanggar mandat konstitusional dalam beberapa hal. Tidak hanya
soal partisipasi bermakna, tetapi juga dalam hal asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada akhirnya, para pemohon menutup
dalilnya dengan menyatakan bahwa undang-undang a quo tidak mempunyai
validitas atau legitimasi hukum (legal validity) karena menyimpangi ketentuan-
ketentuan dalam UUD 1945 sehingga tidak dapat diberlakukan.
ISU
Ada beberapa dalil yang dikemukakan oleh para pemohon dalam permohonan
perkara a quo dan ada beberapa isu yang akan saya bahas dalam Keterangan
tertulis ini.
1. Apakah ada partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang a
quo?
2. Bagaimana tidak diikutsertakannya Dewan Perwakilan Daerah menyebabkan
undang-undang a quo tidak mempunyai legitimasi?
KERANGKA PENGATURAN
Selain UUD 1945 dan Undang-Undang a quo, beberapa rujukan dasar hukum yang
digunakan dalam mengelaborasi isu-isu di atas adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-
Undangan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
3. Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.
ANALISIS
91
1. Apakah ada partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang a
quo?
Agar tidak mengulang uraian dalam Keterangan dalam perkara-perkara
sebelumnya, saya langsung membahas partisipasi bermakna dengan menilik Pasal
96 UU PPP, dengan memberikan gambaran ideal partisipasi bermakna. Gambaran
ini hanyalah yang bisa saya imajinasikan saat ini, dengan referensi pada proses di
negara lain, dan bisa berkembang di masa yang akan datang.
Pasal 96 UU PPP
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam
setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan
Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi
bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
92
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR,
Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Partisipasi Bermakna yang Ideal
Partisipasi
Bermakna
Penjelasan
Prasyarat: publikasi semua dokumen dalam laman resmi DPR dan/atau
Pemerintah: Naskah Akademik dan Naskah RUU, beserta perkembangan
pembahasannya (perubahan pada naskah RUU), dengan mencantumkan
tanggal pembahasan.
Hak untuk
didengar
Berbentuk:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
Ukuran:
1) Diumumkan sebagai forum partisipasi, terbuka untuk
umum (bukan rapat informal)
2) Peserta mendapatkan semua dokumen yang akan
dibahas dalam waktu yang cukup (misalnya minimal
dua hari kerja) sebelum kegiatan partisipasi
dilaksanakan.
3) Rekaman proses dipublikasikan pada laman resmi
DPR dan/atau Pemerintah
Hak untuk
dipertimbangkan
Hal-hal yang sudah didapat dari proses mendengar,
dipertimbangkan masak-masak oleh DPR dan
Pemerintah, tergantung pada Alat Kelengkapapan atau
unit kerja yang ditugaskan.
DPR dan/atau Pemerintah harus menggunakan ukuran
kebijakan yang jelas untuk politik hukum undang-undang,
untuk itu, harus ada naskah akademik.
Ukuran:
1) Bentuk rapat bisa tertutup, tetapi rekaman proses
mendengar digunakan dalam rapat.
93
2) Kesimpulan rapat terbuka untuk umum, mengenai
masukan mana saja yang ditolak dan diterima.
Hak untuk
mendapat
jawaban atas
pertimbangan
Peserta partisipasi mendapatkan surat jawaban mengenai
masukannya (diterima atau tidak) beserta alasannya.
Melibatkan pihak
yang terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas
materi muatan
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
1) Pemerintah dan DPR memiliki database pemangku
kepentingan, yang akan diundang langsung.
2) Proses penyusunan maupun pembahasan dalam
Tingkat I dibuka minimal satu masa sidang penuh
(pembahasan Tingkat II tidak termasuk dalam masa
sidang ini). Bila ada legislasi yang membutuhkan
proses cepat, harus disetujui dulu sebagai “legislasi
jalur cepat” (fast track legislation), yang terlebih dulu
dibuatkan kriterianya dalam undang-undang.
Pada saat ini, tentu saja ada beberapa hal yang belum tersedia karena melibatkan
urusan teknis, seperti adanya legislasi jalur cepat dan database pemangku
kepentingan. Tetapi hal-hal lainnya sebenarnya adalah tindakan-tindakan yang
sangat mungkin dilakukan, dengan intensi baik dari pembentuk undang-undang.
Nyatanya, dalam pembahasan undang-undang ini, kembali muncul pertanyaan
mengenai partisipasi bermakna, dalam proses yang juga sangat cepat. Berikut ini
catatan saya, dengan cara menelusuri berita, karena tidak ada penjelasan proses
yang biasanya (karena saya memang peneliti legislasi) dulu ada:
1. Meskipun Surat Presiden sudah diterima sejak akhir 2024, Rapat Paripurna untuk
memulai pembahasan dilakukan pada Kamis 23 Januari 2025.
2. Rapat Komisi VI untuk Pembentukan Panja untuk UU BUMN dilakukan pada
Jumat 24 Januari 2025.
3. Rapat Komisi VI yang menyepakati naskah untuk dibawa ke Rapat Paripurna: 1
Februari 2025.
4. Rapat Paripurna yang menyetujui RUU BUMN: 4 Februari 2025.
Artinya, hanya tersedia 3 (tiga) hari untuk pembahasan, bila tidak menghitung Sabtu
(25 Januari), Minggu (26 Januari), libur Isra' Miraj (Senin, 27 Januari), dan libur Imlek
94
(Rabu, 29 Januari). Saya menemukan setidaknya 1 RDPU dengan agenda
mendengar masukan dari Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I (FHUI) dan
Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum. (FH UGM). Mohon dikoreksi bila
saya keliru mencatat, tetapi karena keterbatasan informasi, hanya ini yang bisa saya
catat, lengkap dengan referensinya.
Dari proses yang sangat singkat ini, 3 hari, apa yang bisa didapat dalam hal hak-
hak partisipasi bermakna di atas. Tentu saja sangat minimal, padahal pemangku
kepentingan BUMN sangat banyak. Termasuk misalnya Badan Pemeriksa
Keuangan (yang juga didalilkan dalam permohonan), pegawai berbagai BUMN,
maupun penegak hukum yang juga bisa membantu DPR dan pemerintah untuk
membicarakan aspek terkait BUMN yang sering menjadi lahan korupsi.
Dalam proses juga dokumen tidak dipublikasikan. Saya juga tidak mendapatkannya
pada situs resmi setelah mencoba mengaksesnya karena ingin mengkaji soal
pengecualian aset BUMN dari kekayaan negara yang menyebabkan penegakan
hukum tindak pidana korupsi bisa terhambat.
Ketiadaan dokumen, sempitnya waktu pembahasan, dan terbatasnya forum tentu
tidak memungkinkan adanya partisipasi bermakna seperti yang diuraikan oleh
Mahkamah.
2. Bagaimana tidak diikutsertakannya Dewan Perwakilan Daerah menyebabkan
undang-undang a quo tidak mempunyai legitimasi?
Keikutsertaan DPD RI diatur dalam UUD 1945, UU PPP, UU MD3, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.
Meskipun undang-undang a quo tidak secara eksplisit menyatakan merupakan
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, namun
substansinya mengatur dan menentukan mengenai "pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya."
Hal ini misalnya terlihat dalam konsiderans "Menimbang," yang mengatakan:
“a. bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara
95
bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara".
Tidak ikutnya DPD tak hanya nampak dari proses, tetapi juga dari konsiderans
Mengingat, yang tidak menyebut Pasal 22D UUD 1945 yang menjadi dasar
keterlibatan DPD RI.
"Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi
Ekonomi;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)".
Keterlibatan DPD terletak pada dua tindakan hukum, yaitu "ikut membahas" dan
"memberi pertimbanga kepada DPR." Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012 (27 Maret 2013), Mahkamah memberi tafsir "ikut membahas"
sebagai berikut:
"...pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan
pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak
menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap
akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan
pendapat pada pembahasan Tingkat Il dalam rapat paripurna DPR sampai
dengan sebelum tahap persetujuan." (vide Putusan Nomor 92/PUU-X/2012,
pada [3.18.2].
Sedangkan dalam hal "memberikan pertimbangan kepada DPD", Mahkamah
menegaskan:
96
". makna "memberikan pertimbangan" sebagaimana yang dimaksud Pasal
22D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama dengan bobot kewenangan DPD
untuk ikut membahas RUU. Artinya, DPD memberikan pertimbangan tanpa
ikut serta dalam pembahasan dan merupakan kewenangan DPR dan
Presiden untuk menyetujui atau tidak menyetujui pertimbangan DPD
sebagian atau seluruhnya. Hal terpenting adalah adanya kewajiban dari DPR
dan Presiden untuk meminta pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama" (vide Putusan Nomor
92/PUU-X/2012, pada [3.18.5]).
Dalam hal ini, kata penghubung yang digunakan dalam klausula tersebut adalah
"berkaitan dengan". Frasa ini bermakna bahwa rancangan undang-undang yang
menjadi pembahasan tidak serta merta memiliki tajuk utama mengenai keempat
persoalan di atas. Akan tetapi, sepanjang persoalan yang dibahas dalam rancangan
undang-undang mengandung persoalan yang menyangkut atau bersinggungan
dengan keempat substansi di atas maka DPD harus ikut atau terlibat membahas
suatu rancangan undang-undang semenjak tahap awal.
Apakah benar undang-undang a quo berkaitan dengan kewenangan DPD? Dalam
Bagian Penjelasan Umum tertulis:
"Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala
usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agar
masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara
merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Negara
harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu
dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional. Prinsip
tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai
cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN
yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur
(regelendaad), mengurus (bestuursdaadl, mengelola beheersdaad, d a n
mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut. BUMN
didirikan sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan
97
tujuan Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi
harus dilakukan melalui mekanisme usaha.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan
strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/ atau jasa
bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak
atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan
pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan
usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta masyarakat Pengaturan dalam
Undang-Undang ini menegaskan definisi BUMN yaitu badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas dalam
penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan non-
APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat
persetujuan dari DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas
dan kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan
persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Direksi Persero atau Perum,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas".
Penjelasan Umum yang dikutip langsung di atas menunjukkan, politik hukum dan
substansi undang-undang a quo adalah mengenai peran dan fungsi BUMN dalam
melaksanakan usahanya sebagai perpanjangan tangan negara untuk mencapai
tujuan negara, yang mana modal BUMN tersebut berasal dari APBN dan non-APBN
dan berkaitan dengan persoalan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya. Karena itu, ruang lingkup DPD berarti harus "ikut membahas",
bukan hanya "memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat".
Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, frasa
"ikut membahas" memiliki makna bahwa DPD harus terlibat dalam pembahasan
sejak Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan
98
pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris Masalah
(DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan
di Tingkat I. Kemudian, DPD juga ikut menyampaikan pendapat pada pembahasan
Tingkat I| dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan.
Keseluruhan hal di atas tidak dilakukan dalam proses legislasi dalam perkara a quo.
KESIMPULAN
Keterangan tertulis ini membahas dua isu yaitu tidak adanya partisipasi bermakna
dalam proses pembentukan undang-undang a quo dan tidak diikutsertakannya
Dewan Perwakilan Daerah. Keduanya menyebabkan undang-undang a quo tidak
mempunyai legitimasi, tidak mempunyai daya ikat.
Bisa dipahami, ada implikasi politik dan ekonomi yang menuntut perhatian
Mahkamah. Hal-hal itu dapat dielaborasi secara verbal.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) UU perubahan BUMN ditujukan untuk pembentukan Danantara. Ini tidak bisa
digolongkan sebagai Undang-Undang yang dapat dilakukan fast track
legislation.
2) Ada tanggungjawab dari pembentuk undang-undang untuk melibatkan publik.
Tanggung jawabnya itu bentuknya tentu saja nanti bisa pengumuman kepada
publik. Jadi, poin dari publikasi adalah pengumumannya yang harus diperbesar,
terlepas kemudian tidak ada yang ikut.
3) Seharusnya ada database stakeholder, sehingga nantinya institusi-institusi yang
relevan menjadi ikut dilibatkan dalam pembahasan undang-undang.
4) Asas umumnya adalah tidak boleh dilakukan kecuali ada kesepakatan politik.
Jikapun case by case ada kesepakatan politik dengan carry over maka harus
ada dokumentasi tertulisnya.
5) Ukuran waktu berapa lama, itu harus dibahas lebih dalam lagi. Namun jika
merujuk pada prinsip proportionalitas, maka menjadi tidak masuk akal jika UU
yang mengatur perihal BUMN dibahas hanya dalam waktu 3 (tiga) hari.
6) Dalam pembahasan UU a quo, idealnya seharusnya ada cost and benefit
analysis termasuk dampaknya dengan dibentuknya Danantara. Pembahasan
UU BUMN ini justru minim. Apa yang dikatakan bahwa ada dari 2020, 2023, dan
2024,
itu
semua
masih
di
tahap
penyusunan.
Sedangkan
tahap
99
pembahasannya itu sendiri hanya 3 (tiga) hari. Sehingga menjadi tidak adil,
kecuali disepakati dalam sebuah kesepakatan politik tertulis, kalua apa yang
dibahas pada periode yang lalu, diklaim sebagai bagian dari proses
pembentukan Undang-Undang BUMN.
7) Perihal RPJMN Prolegnas, biasanya RPJMN ini dibuat menjelang berakhirnya
suatu pemerintahan, di mana Bappenas akan membuat draf teknokratik, yang
memang isinya mengandung ketersambungan, yang isinya mengacu juga
kepada RPJP panjang. Ketika Presiden terpilih, tapi belum dilantik, Bappenas
akan mengecek visi-misinya dan akan menyesuaikannya, sehingga jadilah draf
RPJMN dari Pemerintahan. Harusnya sejak pembahas pengusulan di
Prolegnas, sudah ada identifikasi perihal UU mana yang DPD harus ikut. DPD
lah sebenarnya yang harusnya menjaga konsep desentralisasi yang dalam
NKRI diberikan dalam UUD 1945.
2. Ahli Bhima Yudhistira Adhinegara
Ahli menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian UU No. 1 Tahun 2025
Tentang BUMN sebagai berikut:
1. Partisipasi publik pembentukan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Badan Usaha Milik Negara memiliki implikasi luas terhadap berbagai aspek
ekonomi masyarakat, investor dan pelaku usaha. Sebagai konteks, aset
konsolidasi BUMN tahun 2024 mencapai Rp10.950 triliun setara dengan 49,4%
Produk Domestik Bruto Indonesia (PDB harga berlaku). Artinya, perubahan satu
saja kebijakan BUMN berdampak terhadap berbagai indikator perekonomian
nasional, apalagi dalam konteks perubahan status pengalihan aset ke Danantara
serta pengalihan dividen yang sebelumnya disetorkan ke APBN kini beralih ke
Danantara.
2. Dalam proses penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2025, masyarakat tidak dilibatkan
secara bermakna, padahal masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer) telah
berkontribusi nyata melalui APBN terhadap modal awal pendirian BUMN dan
PMN (Penyertaan Modal Negara) ke BUMN. Masyarakat kesulitan mengakses
Naskah Akademik, Draft Rancangan Undang-Undang BUMN maupun Daftar
Inventarisasi Masalah RUU BUMN.
3. Selain akses masyarakat dalam proses perundang-undangan Nomor 1 Tahun
2025, investor baik investor institusional dan investor ritel tidak dilibatkan secara
bermakna dalam proses perumusan undang-undang tentang BUMN. Tercatat
100
ada 6.381.444 SID per 31 Desember 2024, sebagian memiliki kepemilikan saham
BUMN yang melantai di bursa saham. Keputusan UU No.1 Tahun 2025 tentang
BUMN berpengaruh pada pembentukan persepsi dan harga saham BUMN di
bursa saham. Para investor ritel berhak mendapatkan akses informasi
pembahasan RUU BUMN sejak awal, dan diumumkan poin-poin perubahan yang
berpengaruh pada kinerja BUMN publik khususnya pada RUPS sebelum dan/
atau di saat pembahasan rancangan undang-undang. Praktik meaningful
participation yang didalamnya termasuk syarat right to be explained atau berhak
mendapatkan penjelasan seharusnya termasuk penjelasan perubahan status dan
pengelolaan BUMN kepada investor di bursa saham.
4. Proses penyusunan UU BUMN juga tidak melibatkan secara bermakna deposan
atau masyarakat yang memiliki simpanan di bank Himbara sehingga
menimbulkan berbagai kegaduhan dan reaksi berupa seruan tarik uang dari bank
BUMN yang kontraproduktif. Jumlah rekening simpanan di Bank Himbara per
April 2024 menurut Lembaga Penjamin Simpanan mencapai 336,5 juta unit,
dengan nominal Rp3.799 triliun. Kekhawatiran dari pemilik dana baik perusahaan
maupun perorangan terkait dengan risiko dari Danantara merupakan
kekhawatiran yang beralasan. Salah satunya disebabkan oleh tidak adanya
informasi yang jelas, utuh dan disampaikan kepada para pemilik simpanan bank
BUMN. Para pemilik dana di bank BUMN merasa pelibatan partisipasi yang tidak
terbuka selama proses pembahasan UU BUMN No. 1 Tahun 2025, membuat rasa
aman pemilik dana simpanan di bank BUMN menurun.
5. Keterlibatan secara bermakna dari institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
selama penyusunan UU terkait dengan BUMN merupakan hal yang mutlak
diperlukan, karena berdampak pada pengelolaan aset konsolidasi BUMN paska
UU No.1 Tahun 2025 berlaku. BPK yang memiliki fungsi pemeriksaan,
pengawasan hingga penilaian terhadap BUMN menjadi pihak yang tidak banyak
terlibat dalam proses perumusan UU No.1 Tahun 2025. Tanpa keterlibatan
bermakna BPK khususnya pada pembahasan Pasal 71 Ayat 2 menimbulkan
konsekuensi terhadap lemahnya pengawasan BUMN maupun Danantara.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Di Alaska, negara bagian Amerika, saat itu bicara tentang uang dari hasil minyak
hendak dikelola ke mana. Hal tersebut diperdebatkannya kurang-lebih selama
101
16 tahun. Jadi, artinya untuk hal yang sifatnya memang dampak skalanya besar,
maka bisa menjadi pertimbangan untuk membahasnya jauh lebih lama.
2) Isu Danantara itu yang pertama adalah soal dividen pemerintah sehingga legal
standing pembayar pajak harus dipertimbangkan.
3) Saat Danantara mulai beroperasi, di kuartal kedua 2025 menunjukkan adanya
perlambatan ekonomi. 4,7% saja ekonominya sudah sangat berat. Jadi, artinya
Danantara ini menjadi leverage ekonomi atau justru menjadi beban dari
perekonomian karena proses untuk bisa membuat Danantara tadi dianggap
sebagai proses yang bermasalah.
3. Saksi Agus Dwi Prasetyo
Saksi menyampaikan perihal kronologi terkait proses pembahasan RUU Tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di DPR yang
terkesan terburu-buru dan sembunyi-sembunyi:
1. Pada tanggal 23 Januari 2025, pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir
menyerahkan DIM RUU BUMN ke DPR RI. Dalam keterangan pers, Menteri
BUMN mengatakan ada tiga poin penting dalam RUU BUMN tersebut. Pertama,
RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan
kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan
BUMN. Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (BPI Danantara).
2. Selanjutnya dari informasi yang saya terima, DPR RI membentuk Panitia Kerja
(Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN setelah pemerintah menyerahkan DIM. Panja tersebut
diketuai Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio yang merupakan Wakil Ketua
Komisi VI DPR RI.
3. Pada tanggal 30 Januari, untuk pertama kali saya mendengar Panja RUU BUMN
menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda mendengar
masukan dari Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I (FH UI) dan Prof. Dr.
Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum, (FH UGM). Rapat tersebut disepakati
tertutup oleh Panja. Sementara narasumber menyampaikan paparan via Zoom.
4. Karena dilakukan secara tertutup, saya tidak dapat mengikuti proses pembahasan
RUU BUMN. Namun, saya sempat berdiskusi dengan salah seorang tenaga ahli
(TA) anggota Komisi VI terkait dengan pembahasan RUU BUMN tersebut. TA itu
102
mengatakan bahwa RUU BUMN akan segera disahkan awal Februari. Karena
tidak paham dengan substansi RUU BUMN tersebut, saya lantas menanyakan
apa urgensinya RUU BUMN disahkan pekan depan? TA tersebut menyinggung
mengenai Danantara yang nantinya akan mengelola investasi.
5. Pada tanggal 1 Februari 2025, saya mendapatkan informasi bahwa pemerintah
dan DPR kembali membahas RUU BUMN dalam Rapat Kerja Tingkat I. Dalam
agenda rapat tersebut, ada Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri
Sekretaris Negara yang diagendakan ikut dalam rapat bersama Komisi VI DPR
RI dan pimpinan DPR. Rapat tersebut menyetujui RUU BUMN dibawa ke Rapat
Kerja Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Hal
tersebut disampaikan Ketua Komisi VI Anggia Ermarini.
6. Selanjutnya, dalam undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Februari 2025,
diagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU BUMN. Dalam rapat
paripurna tersebut, RUU BUMN akhirnya disahkan menjadi UU. Sehingga, total
hanya kurang dari sepekan pembahasan, RUU BUMN tersebut disahkan menjadi
UU.
7. Sependek sepengetahuan saya, tidak pernah ada agenda rapat dengar pendapat
(RDP) yang melibatkan publik secara luas dalam pembahasan RUU BUMN
tersebut. Anggota Panja RUU BUMN juga tidak pernah menyampaikan kepada
publik mengenai siapa saja pihak non akademisi yang dilibatkan dalam
pembahasan RUU BUMN.
8. Sebagai seorang wartawan, kami juga tidak pernah mendapatkan DIM yang
dibahas oleh Panja RUU BUMN. Bahkan, sampai RUU tersebut disahkan menjadi
UU, kami belum bisa menemukan DIM RUU BUMN tersebut.
4. Saksi Muhammad Fauzan Alaydrus
Saksi adalah seorang mahasiswa fakultas hukum, hadir untuk memberikan
kesaksian sebagai berikut:
1. Sebagai warga negara indonesia, saya merupakan subjek hukum yang memiliki
hak konstitusional untuk turut serta dalam proses penyelenggaraan n e g a r a
berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Saya memiliki hak konstitusional untuk
berpartisipasi dalam penyelengaraan negara, termasuk memberikan perhatian
dan pengawasan terhadap proses pembentukan kebijakan publik dan peraturan
perundang-undangan
yang
berdampak
langsung
terhadap
kehidupan
masyarakat dan arah masa depan bangsa.
103
2. Sebagai individu yang pernah menjalani peran sebagai mahasiswa, saya
berkewajiban secara moral dan konstitusional untuk melakukan kontrol sosial
terhadap kebijakan negara guna memastikan keselarasan dengan prinsip-
prinsip konstitusi. Bahwa peran mahasiswa dalam sistem ketatanegaraan
bukan sekedar sebagai subjek pendidikan tinggi, melainkan sebagai bagian
integral dari elemen pengawasan yang sah terhadap jalannya pemerintahan.
3. Sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti
periode 2023-2024. Dalam hal ini saya tidak bertindak sebagai perorangan,
melainkan bersama segenap civitas akademika Masyarakat Mahasiswa
Universitas Trisakti (MM-UT), BEM FH Universitas Trisakti dan Organisasi
Mahasiswa lingkup Universitas Trisakti secara kolektif, yang secara aktif
melakukan berbagai bentuk upaya kajian substantif, advokasi, diskusi publik
dan gerakan sosial untuk mengawal kebijakan negara dan proses legislasi.
Yang telah saya buktikan dan berikan kepada pemohon dengan SK
Pengukuhan dari dekanat Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
4. Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti telah
melakukan pengawalan intensif terhadap proses legislasi dan isu-isu nasional
melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk kajian akademik, advokasi, diskusi
publik, serta gerakan sosial. Kegiatan yang telah kami laksanakan a n t a r a
lain:
- Kajian Hari Ham Sedunia.
- Kajian RUU KUHAP.
- Kajian Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan.
- Diskusi Publik Revisi UU Polri.
- Diskusi Publik "Membedah RUU KUHAP: Urgensi dan Problematika"
- Diskusi Publik dan Road Show Ada dan Berlipat Ganda, "Merawat Ingat
Menolak Lupa: Meneruskan Perjuangan Hak Asasi Manusia dan Melawan
Impunitas" bersama KontraS.
- Aksi Peringatan Darurat mengawal RUU TNI digerbang Pancasila gedung DPR
RI.
- Aksi Sosial dengan Tagline : Mahasiswa Trisakti Adili Jokowi di Depan kampus
Universitas Trisakti.
5. Pada 23 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025, telah berlangsung tahapan
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-
104
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang berujung
pada pengesahan Undang-Undang a quo oleh DPR RI. Yang dalam kurun
waktu tersebut saya menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk periode tahun 2024-2025.
6. Pada praktiknya, keterlibatan publik sebagai pemangku kepentingan
konstitusional berjalan secara tidak optimal. Proses pembahasan berlangsung
dalam tempo yang singkat dan dilakukan secara tertutup, sehingga tidak m e m
b e r i k a n ruang deliberatif yang memadai sebagaimana telah diamanatkan
oleh prinsip partisipasi publik.
7. Hal ini dibuktikan dengan upaya akademis yang dilakukan oleh Biro Kajian Aksi
dan Strategis BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti terhadap Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara mengalami
hambatan signifikan akibat keterbatasan akses yang seharusnya disediakan
secara terbuka oleh DPR RI. Minimnya ketersediaan dokumen berupa draft
Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Undang-Undang a quo
telah menghalangi proses pengkajian terhadap suatu kebijakan negara maupun
suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari tanggung
jawab akademik dan konstitusional kami sebagai bagian dari civitas akademika.
8. Selanjutnya, upaya kami dari BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti yaitu
kami secara aktif dan berkala mengakses situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id
sebagai sumber utama informasi legislasi publik. Namun hingga hari ini draft
Rancangan Undang-Undang maupun Naskah Akademik Undang-Undang a quo
masih tidak tersedia. Semua upaya kami lakukan dalam mengakses dan
mendapatkan dokumen resmi untuk pengkajian substantif tidak membuahkan
hasil. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi publik menjadi
dasar partisipasi pun tidak difasilitasi.
9. Secara geografis, Universitas Trisakti berjarak kurang lebih 6 hingga 7 kilometer
dari gedung DPR RI. Namun demikian, dalam praktiknya, kami BEM Fakultas
Hukum dan segenap civitas akademika Universitas Trisakti tidak pernah
menerima undangan ataupun dilibatkan secara langsung dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha
Milik Negara.
10. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, mengingat institusi akademik
yang secara geografis hanya berjarak 7 kilometer dari gedung DPR RI, seperti
105
Universitas Trisakti tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo. Fakta ini mencerminkan lemahnya mekanisme partisipasi publik
yang bermakna.
11. Kemudian, apabila kampus-kampus yang berada dalam radius dekat tidak
memperoleh akses atau keterlibatan, bagaimana kampus-kampus di daerah
yang berjarak puluhan, ratusan, hingga ribuan kilometer dari pusat
pemerintahan seperti yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara,
Papua dan lainnya.
12. Hal ini secara nyata menunjukan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan hak
konstitusional partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. khususnya dari kalangan akademisi dan mahasiswa
sebagai bagian dari elemen pengawasan publik.
Keterangan ahli affidavit Despan Heryansyah:
Pada saat ini, setelah lebih dari 27 tahun Indonesia melakukan reformasi,
banyak sekali keluhan bahwa supremasi hukum tumpul, hukum tidak supreme,
hukum menjadi komoditas, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, dan
sebagainya. Terutama, yang belakangan paling banyak muncul ke permukaan dan
kerap kali menjadi topik perdebatan adalah absennya partisipasi publik dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk kebijakan negara lainnya).
Mengapa itu terjadi? Bagaimana memakndai prinsip kedaulatan rakyat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan?
Jika menggunakan pendekatan "politik hukum" yang kenalkan oleh Prof.
Mahfud MD., situasi ini dapat terjadi karena konfigurasi politik yang tidak demokratis,
sehingga hukum-hukumnya berwatak konservatif. Hukum konservatif adalah lawan
dari hukum responsif. Dalam studinya, Mahfud MD menyatakan karakter hukum
ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Jika konfigurasi politik
berjalan secara demokratis maka akan lahir hukum-hukum yang berwatak responsif.
Sebaliknya, jika konfigurasi politik berlanggam otoriter maka hukum-hukum yang
lahir akan berwatak ortodoks atau konservatif. Hukum responsif ditandai oleh tiga
hal, yaitu pembuatannya pastisipatif, isinya aspiratif sebagai gambaran kehendak
publik, dan cakupannya dirinci secara limitatif. Sedangkan hukum ortodoks atau
106
konservatif juga ditandai oleh tiga hal, yaitu pembuatannya sentralistik, isinya
potivistik-instrumentalistik, dan cakupan isinya bersifat opened-interpretative.
Pasca reformasi 1998, konfigurasi politik Indonesia memang sudah tidak
otoriter sebagaimana orde baru yang lalu, namun mengapa karakter produk
hukumnya tidak responsif? Mengapa masih banyak UU yang dibuat tidak
partisipatif? Jawabannya, adalah karena konfigurasi politik pasca reformasi
bergeser namun tidak ke arah yang lebih demokratis. Jadi, dapat dikatakan bahwa
konfigurasi politik Indonesia saat ini belum demokrasi, maka karakter produk
hukumnya masih konservatif. Hukum konservatif itu lahir karena pergeseran praktik
demokrasi dari prinsipnya. Sekarang ini ada kecenderungan demokrasi di Indonesia
sudah bergeser ke praktik politik yang oligarkis atau poliarkis. Tepatnya kedaulatan
rakyat yang diwujudkan dengan demokrasi sudah bergeser ke dominasi elit seperti
yang ada sekarang adalah kedaulatan rakyat yang secara substantif bias, menjadi
kedaulatan elit. Ada yang menyebut bahwa secara politik negara Indonesia
sekarang ini bergeser dari negara demokrasi (pada awal reformasi) menjadi negara
oligarki, ada pula yang menyebut bergeser dari demokrasi ke poliarki seperti yang
pernah dikonsepkan oleh Robert A. Dahl.
Secara prosedural, pemilihan jabatan eksekutif di level pusat dan daerah
dan legislatif di level pusat dan daerah, memang sudah demokratis, dalam artian
dipilih langsung oleh rakyat dan diselenggarakan oleh lembaga pemilihan umum
yang independen. Namun, secara substansial, jika dilihat dari produk hukum yang
dilahirkan, terutama dari aspek pengabaian partisipasi bermakna masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip demokrasi tidak dipenuhi.
Isinya, tidak berangkat dari kehendak publik, namun representasi dari elit politik,
penguasa, dan pengusaha. Jika pun terjadi penggalangan partisipasi, lebih pada
aspek seremonial dan asal mendapatkan aspirasi saja, tidak jelas kemana hasil
aspirasi akan di bawa dan siapa yang dilibatkan dalam partisipasi tersebut.
Beberapa UU yang sangat fenomenal, dalam mengabaikan partisipasi
masyarakat diantaranya adalah UU KPK, UU MK, UU Ciptakerja, terbaru adalah UU
TNI dan UU BUMN. Dari kacamata HAM dan Demokrasi, semua UU ini dinilai dibuat
dengan mengenyampingkan atau bahkan mengabaikan partisipasi masyarakat
secara memadai. Sekalipun pemerintah dan DPR menganggap partisipasi sudah
dijaring sedemikan rupa, namun tidak memenuhi standar meaningfull participation
sebagaimana dipersyaratkan oleh MK, yaitu hak untuk menyampaikan partisipasi,
107
hak untuk diakomodir pastisipasinya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas partisipasi yang sudah diberikan. Bagaimana mungkin?
Jika menilik lebih jauh, bagaimana penjaringan partisipasi yang selama ini
dilakukan oleh pembentuk UU, adalah setidaknya dalam tiga bentuk. Pertama,
melakukan kunjungan ke beberapa universitas, dan meminta masukan atas draf
yang sudah disiapkan. Jumlah universitas yang dikunjungi biasany a sangat
terbatas, selai itu pembicaraan lebih banyak diisi oleh basa-basi, bukan
mendiskusikan secara mendalam topik bahasan rancangan peraturan. Kedua,
melakukan FGD dengan beberapa perwakilan akademisi dan masyarakat sipil yang
ada di daerah. Dalam pengalaman penulis, beberapa peserta dalam acara ini
dimintai pendapatnya secara langsung, dalam waktu yang sangat terbatas.
Sehingga, selain tidak dapat menyampaikan semua narasi masukan, juga tidak
semua peserta dapat berbicara dalam forum diskusi. Terlebih lagi, tidak ada yang
tahu atau setidaknya tidak diberi tahu, kemana hasil diskusi ini ditujukan selanjutnya.
Ketiga, mengundang beberapa orang narasumber atau ahli untuk memberikan
keterangan di hadapan pembentuk undang-undang. Isunya sama, dalam acara ini
biasanya yang diundang adalah ahli yang memiliki "perspektif" yang sama dengan
UU yang sedang dibahas, sehingga tidak ada diskusi atau perdebatan panjang di
dalamnya. Terlebih lagi, masukan ahli juga tidak jelas apakah dipertimbangkan atau
tidak di dalam naskah rancangan undang-undang.
Tiga model penjaringan aspirasi yang selama ini dilakukan, termasuk
dalam pembentukan UU BUMN, tidaklah dapat dikatakan sudah memenuhi standar
partisipasi yang bermakna. Karena tidak mempertimbangkan, mendiskusikan, dan
menjaring dengan cukup memadai aspirasi dari masyarakat. Seharusnya,
partisipasi masyarakat mengutamakan dua aspek penting: Pertama, membuka
ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara, namun tetap
memberikan ruang yang lebih besar bagi warga negara atau kelompok, atau
jaringan masyarakat sipil yang memang aktif dalam isu-isu tertentu yang sedang
dibahas. Artinya, masyarakat dan jaringan masyarakat sipil yang sehari-hari bekerja
dalam isu militer misalnya, selayaknya diberikan ruang yang lebih besar untuk
memberikan masukan dan terlibat dalam diskusi pembentukan UU TNI. Kedua,
berangkat dari poin pertama, maka dalam diskusi-diskusi publik yang
diselenggarakan oleh pembentuk undang-undang, harus mengutamakan untuk
mengundang jaringan masyarakat sipil yang betul-betul mendalami isu tertentu yang
108
sedang dibahas. Mengundang pakar pidana dalam diskursus pembentukan
lembaga negara misalnya, tidak akan menghasilkan masukan apa-apa karena
memang itu bukan bidangnya. Ketiga, ada ruang lanjutan bagi masyarakat yang
sudah memberikan partisipasi untuk mendiskusikan lebih lanjut atas aspirasi yang
sudah disampaikannya. Jadi, bukan forum sekali selesai, artinya setelah diundang
dan dimintai masukan, lalu masukan itu tertinggal begitu saja di notulensi rapat, tidak
ada diskusi lanjutan untuk mengakomodir masukan. Selama ini misalnya, penolakan
atau catatan jaringan masyarakat sipil atas sebuah Rancangan Undang-Undang,
tidak pernah direspon secara memadai oleh pembentuk undang-undang, petisi yang
kerap dikirimkan dan tandatangani oleh ribuan masyarakat, dibiarkan begitu saja
dan RUU tetap lanjut. Harus dipahami, kesempatan bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat
sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan
dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang-
undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang
tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Jika mengacu pada ketentuan konstitusi dan konvensi internasional, yang
memerintahkan negara untuk menjaring partisipasi bermakna dalam pembentukan
peraturan perundang - undangan, maka sejatinya pembentuk undang-undang
(pemerintah dan DPR), menyediakan sarana dan mekanisme yang jelas, terbuka,
dan mudah bagimasyarakat untuk menyampaikan partisipasinya. Harus ada
mekanisme yang lebih baik dari pada seminar, sosialisasi, dan FGD seperti yang
selama ini dilakukan. Tiga mekanisme itu, harus memenuhi standar substansial
partisipasi, agar tidak terkensan formalitas seperti yang selama ini terjadi. Artinya,
partisipasi masyarakat sebagai hak, tidak dapat dilihat dari kacamata "karena dia
adalah hak, maka tidak masalah jika masyarakat tidak mau menggunakan haknya"
semata, karena itu adalah gambatan pemerintah yang apatis dan naif. Hak
masyarakat harus dipandang sebagai kewajiban negara/pemerintah untuk
109
memenuhinya. Sehingga, hak partisipasi dalam pembentukan
Peraturan
perundang-undangan
harus
dimaknai
sebagai
kewajiban
negara
untuk
menyediakan prosedur dan mekanisme yang memadai, agar setiap warga dapat
menikmati hak yang dimilikinya. Situasi dimana masyarakat kesulitan mendapatkan
Naskah Akademik dan draf RUU seperti halnya dalam proses pembentukan RUU
TNI dan RUU BUMN, bahkan mendapatkan draf namun bukan draf RUU yang
sedang dibahas di DPR, tidak dapat dibiarkan terjadi lagi di masa depan. Ini adalah
wajah dari karakter produk hukum yang konservatif.
Lalu apa hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum ini
dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi? Menurut penulis, Mahkamah
Konstitusi yang saat ini diharapkan dapat menjaga agar karakter produk hukum kita
tetap responsif, sekalipun di tengah dinamika konfigurasi politik yang tidak
demokratis. Secara substansial artinya Mahkamah Konstitusi harus memastikan
agar sebuah undang-undang dibentuk dengan mengakomodir partisipasi
masyarakat, tidak hanya melalui kanal formal prosedural, melainkan secara
substansial telah melewati diskusi publik yang memadai. Konfigurasi politik, tentu
tidak berada dalam jangkauan Mahkamah Konstitusi untuk memastikannya agar
menjadi lebih demokratis, namun karakter sebuah UU, apakah responsif atau
konservatif, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi saat dilakukan
judicial review.
Keterangan terhadap Perkara:
1. Bagian konsiderans sebuah undang-undang bukan berisi semua UU atau Pasal
yang menjadi rujukan UU tersebut, artinya tidak perlu semua UU dan Pasal yang
menjadi rujukan perlu disebutkan di dalam konsiderans. Dalam praktik aktual
pembentukan peraturan perundang-undangan, UU dan Pasal yang disebutkan
di dalam ketentuan konsidrans cukup UU dan Pasal yang betul-betul menjadi
rujukan utama dan/atau menjadi dasar pembentukan sebuah UU. Namun,
sekalipun tidak disebutkan, bukan berarti sebuah UU tidak tunduk pada pada
semua Pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 adalah
norma tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga
semua peraturan yang ada di bawahnya harus tunduk pada semua ketentuan
dalam UUD NRI Tahun 1945. Artinya, sekalipun tidak secara tegas disebutkan
di dalam konsiderans, ketentuan di dalam semua Pasal UUD NRI Tahun 1945
harus menjadi rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan.
110
2. Ahli menilai bahwa belakangan ini ada upaya yang terstruktur untuk
menyempitkan wewenang Dewan Perwakilan Daerah, khususnya dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, memaknai "urusan/
kepentingan daerah" atau "berkaitan dengan otonomi daerah", selama ini
maknanya disempitkan hanya sebuah UU yang mengatur otonomi daerah
secara tekstual yang melibatkan DPD, atau sebuah UU yang mengatur
esksistenti daerah tertentu. Bagi ahli, ini adalah penafsiran yang keliru, baik
secara konsep maupun normatif. Pertama, kelahiran DPD sejak awal adalah
ditujukan untuk mewujudkan check and balances dalam fungsi legislasi.
Sehingga, original intent Pasal 22D adalah memperkuat wewenang DPD, bukan
memangkasnya seperti yang kerap dipertontonkan oleh DPR dan pemerintah.
Kedua, urusan daerah sejatinya dimaknai sebagai segala hal yang berkaitan
dengan kepentingan daerah, atau menyangkut kepentingan daerah secara luas.
Dengan begitu, UU tentang Tambang misalnya, sangat erat hubungannya
dengan kepentingan daerah, karena di daerah-lah tambang berada, daerah dan
masyarakat daerah yang akan mendapatkan dampak langsung dan tidak
langsung atas pengaturan tambang yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sehingga, pengaturan tambang di dalam UU, tidak hanya menyangkut
wewenang pemerintah pusat namun juga hak daerah dan masyarakat daerah.
Oleh karena itu, DPD wajib dilibatkan dalam pembentukan UU Tambang.
Begitupun halnya dengan UU Kehutanan, daerahlah yang secara langsung
bersentuhan dengan hutan dan masyarakat daerahlah yang merasakan segala
dampak atas pengelolaan hutan. Dengan begitu, UU BUMN sejatinya sangat
kental dengan kepentingan daerah sehingga harus melibatkan DPD dalam
proses pembentukannya, karena dua hal. Pertama, karena pengelolaan BUMN
akan menyangkut kepentingan daerah dan hak masyarakat daerah,
sebagaimana ahli paparkan sebelumnya. Kedua, secara normatif Pasal 22D
menyebut, "pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya",
yang ketentuan ini sangat kental hubungannya dengan BUMN. Dapat dipastikan
bahwa semua pengelolaan BUMN akan sangat berkaitan dengan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi, sehingga wewenang DPD untuk ikut
membahas sangatlah kuat.
3. Tahapan dalam pembentukan pertaraturan perundang-undangan adalah syarat
formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila
111
ada satu syarat yang dilangkahi atau tidak terpenuhi, maka artinya sebuah UU
harus dinyatakan cacat formil sehingga harus dibatalkan. Keterpenuhan syarat
formil tidak dapat dikesampingkan atau sama pentingan dengan syarat materil,
karena syarat formil berfungsi untuk memastikan pembentukan sebuah UU
memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi bermakna.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dirancang dan dibentuk dalam rangka
menjalankan fungsi pengawasan penggunaan anggaran negara sebagai mana
diatur dalam APBN. Artinya, segala penggunaan anggaran yang berasal dari
APBN harus dapat diawasi oleh BPK, ini merupakan amanat UUD. UU BUMN
mengatur bahwa salah satu sumber anggaran BUMN adalah APBN, sehingga
secara otomatis BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas
penggunaan anggarannya. Logika sederhananya, tugas dan fungsi BPK adalah
untuk mengawasi penggunaan anggaran tidak menyalahgunakan wewenang
dan anggaran, sehingga jika memang pengelolaan BUMN dilakukan dengan
baik, mengapa harus takut diawasi oleh BPK. Hal ini kecuali jika sejak semua
pengelolaan BUMN ke depan memang direncanakan untuk menghalalkan
penyalahgunaan.
5. Jika UU BUMN dimaknai secara tekstual, memang kewenangan BPK dalam
melakukan pengawasan telah di cabut, yang artinya tidak akan ada lagi laporan
PK kepada DPR, DPD, dan DPRD dalam pengelolaan BUMN. Ini bertentangan
dengan konsep dasar pengawasan (controling) yang menjadi salah satu
kewenangan utama kekuasaan legislatif.
6. Pelibatan lembaga negara lain, terutama yang terdampak atas pemberlakuan
sebuah UU adalah dalam rangka menjalankan prinsip partisipasi. Dalam
pandangan ahli, pembentukan UU BUMN dilakukan secara singkat dan tertutup
oleh pembentukan UU. Tidak ada partisipasi memadai yang diakomodir dalam
proses pembentukannya. Sehingga, ahli berpandangan ini bertentangan
dengan prinsip partisipasi sebagaimana yang diatur dalam UUD, UU, dan
Putusan MK. Konsekuensinya, MK harus menyatakan UU tersebut cacat formil
dan membatalkannya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal
24 Juni 2025 yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah tanggal 25 Juli
2025 dan 29 Juli 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
112
I. PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 1/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 1/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 64
Para Pemohon Perkara 64 mengajukan pengujian formil terhadap UU 1/2025
dengan dalil pada intinya berupa:
1. Pembentukan UU a quo tanpa adanya partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation) karena Para Pemohon tidak pernah dilibatkan,
dilakukan dengan cepat, dan publik sulit mengakses dokumen yang berkaitan
dengan proses pembentukan UU a quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 21-
24).
2. Proses pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan
perundang-undangan, yaitu asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas
keterbukaan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 25-41).
3. Proses pembentukan UU a quo tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) karena UU a quo termasuk dalam rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan “pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya” yang terlihat dari konsiderans UU a quo tidak mencantumkan Pasal
22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 42-60).
4. Proses pembentukan UU a quo tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) karena UU a quo berkenaan dengan pengelolaan keuangan negara oleh
BUMN dan BPK memiliki mandatory constitutional (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 60-69)
Para
Pemohon
mendalilkan
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
113
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
Pasal 22D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 23C UUD NRI Tahun 1945
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang--undang.
114
Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945
(1) Untuk
memeriksa
pengelolaan dan tanggung
jawab
tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
115
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa pembentukan UU a quo secara
konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji berupa:
1. Pasal 5 huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf g, Pasal 68 ayat (1), Pasal 88,
Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan
PUU) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 5 UU Pembentukan PUU
Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. ...;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. ...;
e. ...;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 68 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
Pasal 88 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.
Pasal 96 UU Pembentukan PUU
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
116
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
2. Pasal 165 ayat (2), Pasal 249, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
MD3), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 165 ayat (2) UU MD3
Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
diajukan kepada DPR dan pimpinan DPR menyampaikannya kepada
pimpinan DPD.
Pasal 249 UU MD3
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan
undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan
dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-
undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
117
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai
bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
BPK; dan
i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah
daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 258 UU MD3
(1) DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-
undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama; serta
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka
perwakilan daerah.
3. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 UU BPK
118
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan
berdasarkan
undang-undang
tentang
pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan
ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan
pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa
sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.
Pasal 7 UU BPK
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-
masing lembaga perwakilan.
(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh
Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan
DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga
perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan
terbuka untuk umum.
Pasal 8 UU BPK
(1) Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara
tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota
kepada BPK.
(3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan
hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diketahui adanya unsur pidana tersebut.
(4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar
penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
119
(5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD,
serta Pemerintah.
Pasal 9 UU BPK
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh
setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang
milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata
usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan
daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK;
e. menetapkan
standar
pemeriksaan
keuangan
negara
setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib
digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
(2) Dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.
Pasal 11 UU BPK
BPK dapat memberikan: a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah,
Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat
pekerjaannya; b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau c.
keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
120
4. Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat (2) huruf b, Pasal 121 ayat (1) Pasal 123
ayat (1), dan Pasal 124 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020)
Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyusun
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 116 ayat (2) huruf b Peraturan DPR 1/2020
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan DPD,
serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan
komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
5. Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3) huruf c Peraturan DPR
RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan
DPR 2/2020)
Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 33 ayat (3) huruf c Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. ...;
b. ...; dan
121
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam Prolegnas
prioritas tahunan.
6. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat
konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah
satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai
hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk
turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa,
dan negara. Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan
mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan
partisipasi
masyarakat
untuk
turut
serta
mendiskusikan
dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-
undang
tersebut
melanggar
prinsip
kedaulatan
rakyat
(people
sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang
lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif
dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan
keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and
confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat
legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama
untuk setiap keputusan dan tindakan; (v) meningkatkan pemahaman
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen
oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara
(opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-
kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to
be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi
publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
122
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden,
dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.”
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Perkara 64
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya.
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25), hingga
adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a
quo.
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25),
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
123
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang tanggal
20 Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing)
Para Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan
selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian
formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.”
Dalam penerapannya pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, dari
empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, hanya satu
Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil
oleh MK, yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai advokat karena memiliki
pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah Agung. Adapun Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota masyarakat tidak memiliki
124
legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut adalah kutipan
pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan
kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya
para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang-
Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung,
Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan
dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang
berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan
demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
secara formil;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan
Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
pertautan
dengan
Undang-Undang
Mahkamah
Agung
tidak
mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang a quo.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon Perkara 52 merupakan mahasiswa yang saat ini
sebagai mahasiswa aktif yang mendalami ilmu ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pendapatnya mengenai
persyaratan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian secara
formil dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, yaitu persyaratan
adanya hubungan pertautan langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dalam menjelaskan kedudukannya, Para
Pemohon Perkara 52 tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan
materi norma yang terdapat di dalam UU 1/2025. Selanjutnya, tidak ada
satu pun ketentuan pasal dalam UU 1/2025 yang mengurangi hak Para
Pemohon Perkara 52 sebagai mahasiswa di kampusnya dalam
menyuarakan pandangannya untuk memastikan keberlangsungan
demokrasi dan kestabilan pemerintah dalam ketatanegaraan.
125
2. Bahwa salah satu Pemohon Perkara 64 merupakan lembaga di bawah
badan khusus yang dibentuk dan dikembangkan oleh Himpunan
Mahasiswa Islam sebagai perkumpulan berbadan hukum publik
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam
Cabang Jakarta Barat Nomor: 161/KPTS/A/SEK/11/1445 dan merupakan
badan yang berada di bawah organisasi Himpunan Mahasiswa Islam
(vide Perbaikan Permohonan Perkara 64 hlm.11). Keterangan tersebut
menunjukkan bahwa Pemohon Perkara 64 tersebut merupakan bagian
dari perkumpulan Himpunan Mahasiswa Islam dan bukan merupakan
entitas yang berdiri sendiri. Dengan demikian maka Pemohon Perkara 64
bukanlah badan hukum publik yang memenuhi kriteria sebagai pemohon
dalam pengujian undang-undang di MK. Adapun jika Pemohon Perkara
64 tersebut hadir sebagai wakil dari perkumpulan Himpunan Mahasiswa
Islam, Pemohon Perkara 64 tersebut tidak menguraikan legalitas dirinya
sebagai pihak yang berhak mewakili perkumpulan di peradilan
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.
3. Para Pemohon Perkara 64 yang mendalilkan organisasinya memiliki
tugas untuk mengadvokasi masyarakat untuk menjaga kepentingan
hukum masyarakat dan mengedukasi masyarakat agar dapat memahami
hukum secara jelas dan benar tidak memiliki pertautan langsung dengan
materi muatan yang diatur dalam UU 1/2025. Para Pemohon Perkara 64
bukan merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung atau terdapat
hak istimewa yang dimiliki oleh Negara. Pemohon bukan merupakan
adressat dari UU 1/2025 yang terdampak langsung dengan keberlakuan
UU
1/2025.
Pemohon
tetap
dapat
menjalankan
tugas-tugas
organisasinya untuk memberikan pemahaman yang jelas dan benar
mengenai arah kebijakan pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
di Indonesia saat ini.
4. Bahwa dalam pertimbangan hukum MK dalam Putusan MK Nomor
55/PUU-XXIII/2025 dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Majelis Hakim MK menyatakan
bahwa pada pokoknya Para Pemohon harus menguatkan dalil
126
kedudukan hukumnya dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan yang
menunjukkan adanya upaya secara aktif (real action) dalam proses
pembentukan undang-undang, misalnya kegiatan seminar, diskusi,
tulisan pendapat Para Pemohon kepada pembentuk undang-undang
ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan Para
Pemohon dalam proses pembentukan undang-undang. DPR RI telah
membuka akses kepada publik terhadap konsep NA dan draf RUU a quo
yang
sedang
disusun
melalui
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107.
Melalui
laman tersebut, Badan Keahlian DPR RI telah mengunggah konsep NA
dan draf RUU a quo yang dapat diunduh oleh publik untuk kemudian
dapat memberikan masukan melalui pengisian kuesioner pada laman
tersebut. Namun demikian tidak terdapat satu pun masukan yang
diajukan oleh Para Pemohon kepada DPR RI terkait dengan konsep NA
dan draf RUU a quo. Dengan demikian Para Pemohon terbukti tidak
melakukan aksi nyata (real action) dalam proses pembentukan UU
1/2025.
5. Para Pemohon menggunakan 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif
dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
sebagai dasar adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional.
Adapun dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil
undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian formil
dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing dalam
pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan
pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian
materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial
dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada
apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
127
6. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal
22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23C, Pasal
23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28F, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu
uji oleh Pemohon Perkara 64 tidak dapat dijadikan batu uji dalam
permohonan pengujian formil karena tidak terkait dengan proses
pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur tentang pembentukan undang-undang adalah Pasal 20
dan Pasal 21 yang telah terpenuhi dalam pembentukan UU a quo. Selain
itu Para Pemohon Perkara 64 juga menggunakan ketentuan dalam UU
BPK sebagai batu uji dalam dalil Para Pemohon terkait keterlibatan BPK
dalam pembentukan UU 1/2025 padahal UU BPK tidak mengatur
mengenai pembentukan undang-undang.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 1/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU
1/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah Para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan dari negara.
Pendirian BUMN dilakukan untuk menjalankan tujuan negara yang tidak
dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, melainkan harus dilakukan
melalui mekanisme usaha.
128
2. Kinerja BUMN harus mampu berperan sebagai salah satu alat negara
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan
yang baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara.
Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun
ekonomis dalam menjalankan tugasnya, maka diperlukan BUMN yang
berdaya saing secara global.
3. Bahwa pelaksanaan peran BUMN dalam perekonomian nasional sudah
tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan,
sehingga dibutuhkan pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional serta memberikan
kesempatan,
dukungan,
pelindungan,
dan
kemitraan
dalam
pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai
pilar utama pengembangan ekonomi nasional. Salah satu cara untuk
mengoptimalkan pengelolaan BUMN adalah dengan melakukan
pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional.
4. Bahwa perlu dilakukan penyesuaian materi muatan pengaturan tentang
BUMN terhadap perkembangan penyelenggaraan BUMN yang efektif
dan berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum, maka diperlukan
pembentukan UU 1/2025.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 1/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil Para
Pemohon, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan UU 1/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU,
yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara terdapat dalam Prolegnas jangka
menengah Tahun 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas Tahunan
dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan
Keputusan DPR RI sebagai berikut:
129
1) Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2020-2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 55 dalam
Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Lampiran 1).
2) Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2020
dan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024 yang
menempatkan RUU a quo nomor 11 dalam Daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran 2).
3) Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a quo nomor 5
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan nomor 54
dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Lampiran 3).
4) Keputusan DPR RI Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU
Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU
a quo pada nomor 4 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2022 dan nomor 54 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah
2020-2024 (vide Lampiran 4).
5) Keputusan DPR RI Nomor: 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 5 dalam
Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dengan keterangan
“Luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022” dan nomor 55 dalam
Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Lampiran 5).
6) Keputusan DPR RI Nomor: 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 7
dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan keterangan
“Luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022” (vide Lampiran 6).
130
Pada DPR RI Periode 2024-2029 RUU BUMN masuk ke dalam
Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029 pada urutan nomor
107 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 7).
b. Tahap Penyusunan
1) Tahap penyusunan diawali dari adanya Nota Dinas Nomor
TU/1145/KOM.VI/DPR RI/II/2020 perihal Permintaan Penyiapan
NA dan draf RUU a quo kepada Badan Keahlian DPR RI cq.
Kepala Pusat Perancangan Undang-undang (vide Lampiran 8).
Pada tahun 2020 tersebut RUU a quo tercantum dalam nomor 11
Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
2) Berdasarkan permintaan tersebut, Badan Keahlian DPR RI
mengadakan tiga kali diskusi dengan pakar/akademisi untuk
mendapatkan masukan terhadap konsep NA dan draf RUU a quo
(vide Lampiran 8 s.d. Lampiran 15 dan Lampiran 20 s.d.
Lampiran 21). Selain itu, dilakukan uji konsep ke dua provinsi,
yaitu D.I.Yogyakarta dan Jawa Barat (vide Lampiran 16 s.d.
Lampiran
19
dan
Lampiran
38)
dan
pada
akhirnya
mempublikasikan konsep NA dan draf RUU a quo dalam Sistem
Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-
Undang (“SIMAS PUU”) untuk mendapatkan masukan dari
masyarakat melalui laman https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/106
(vide
Lampiran
22)
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 (vide
Lampiran 23).
3) Komisi VI DPR RI membentuk Panja Penyusunan NA dan RUU
a quo dan berdiskusi dengan banyak pakar/akademisi baik
melalui kegiatan RDPU (vide Lampiran 24 s.d. Lampiran 27)
maupun kunjungan kerja ke empat universitas (vide Lampiran 28
s.d. Lampiran 31). Hasil dari audiensi tersebut digunakan untuk
menyempurnakan konsep NA dan RUU a quo dalam berbagai
131
Rapat Panja yang diselenggarakan sejak tanggal 8 November
2021 sampai 14 Desember 2021 (vide Lampiran 32 s.d.
Lampiran 35).
4) Pada tanggal 14 Desember 2021, Komisi VI menyampaikan NA
dan RUU a quo kepada Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
(vide Lampiran 36).
5) Pada tanggal 19 Januari 2022, Badan Legislasi DPR RI
mengadakan rapat dengan acara penjelasan Komisi VI sebagai
pengusul RUU a quo terkait dengan harmonisasi RUU a quo (vide
Lampiran 37).
6) Pada tanggal 6 September sampai dengan 13 September 2023
Badan Legislasi DPR RI melakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU a quo kemudian
Badan Legislasi DPR RI menyerahkan hasil pengharmonisasian
ke Komisi VI (vide Lampiran 39).
7) Pada tanggal 2 Oktober 2023 Komisi VI menyampaikan NA dan
RUU a quo kepada pimpinan DPR RI untuk diagendakan dalam
rapat paripurna pengambilan keputusan (vide Lampiran 40).
8) Pada tanggal 3 Oktober 2023 diselenggarakan Rapat Paripurna
DPR RI untuk menyetujui RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif
DPR RI (vide Lampiran 41).
9) Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 DPR RI
mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian RUU usul DPR
RI (vide Lampiran 42).
c. Tahap Pembahasan
1) Pada
tanggal
25
November
2024
Presiden
Prabowo
mengirimkan surat kepada DPR RI dengan nomor R-
64/Pres/11/2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas RUU a quo (vide Lampiran 43).
2) Pada tanggal 22 Januari 2025 Wakil Ketua DPR RI menugaskan
Komisi VI DPR RI untuk membahas RUU a quo berdasarkan
132
Surat Wakil Ketua DPR RI kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI
Nomor
T/33/PW.11.01/01/2025
perihal
Penugasan
untuk
membahas RUU a quo (vide Lampiran 44).
3) Pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi
VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri
Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan (vide Lampiran
45) dengan agenda:
a) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan RUU
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang BUMN.
b) Penyampaian Pandangan Presiden.
c) Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari
Pemerintah.
d) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN.
Selanjutnya dibentuk Panitia Kerja Pembahasan RUU a quo
melalui Rapat Intern Komisi VI pada tanggal 23 Januari 2025 (vide
Lampiran 46).
4) Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan pakar dan
akademisi yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dan
Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J.
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM., dan Dr. Toto
Pranoto (vide Lampiran 47 s.d. Lampiran 53).
5) Selanjutnya dari tanggal 31 Januari sampai dengan 1 Februari
2025 dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah untuk
membahas DIM, pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi,
kegiatan Perumusan dan Sinkronisasi, dan laporan Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi dalam Rapat Panja (vide Lampiran 54 s.d.
Lampiran 57).
6) Pada tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI
DPR RI dengan Pemerintah membahas Laporan Panja atas hasil
pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi, pendapat
akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I atas
133
pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan
tingkat II (vide Lampiran 58).
7) Pada tanggal 4 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Paripurna
dengan salah satu agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo dan disetujui untuk disahkan
menjadi undang-undang (vide Lampiran 59). Selanjutnya
pimpinan DPR RI mengirimkan surat kepada Presiden dengan
nomor B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap
RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI (vide Lampiran
60).
d. Tahap Pengesahan
Pada tanggal 24 Februari 2025 Presiden mengesahkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
e. Tahap Pengundangan
Pada tanggal 24 Februari 2025 Menteri Sekretaris Negara
mengundangkan UU 1/2025 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097.
Berdasarkan uraian tersebut maka jelas terlihat bahwa proses
pembentukan UU 1/2025 telah melalui seluruh tahapan pembentukan
undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, mulai
dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
2. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 52 yang menyatakan praktik
pembentukan program legislasi RUU BUMN oleh DPR secara faktual
menyerupai pembentukan RUU carry over meskipun secara hukum
positif RUU BUMN bukan merupakan carry over sehingga
perubahan ketiga atas UU BUMN tidak
melalui
prosedur
134
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
sesuai
sebagaimana pembentukan RUU non-carry over (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 34), DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober
2007 ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU
Kumulatif terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU
luncuran 2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang
selama ini belum dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam Prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal
71A
UU
Pembentukan
PUU
tidak
secara
eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
b. Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 1/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
1/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
135
c.
Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
d. Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep NA
dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada saat
telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM dalam
rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di dalam
praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode kepresidenan
padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
136
e. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019, Pemerintah dan
DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam Pembahasan Tingkat I
untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II, yakni pengambilan
keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada tanggal 26 September
2019, Pemerintah menunda Pembahasan RUU KUHP pada
Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI periode 2014-2019 akan
berakhir pada 1 Oktober 2019, maka pembahasan RUU KUHP akan
dilanjutkan pada periode berikutnya. Namun demikian, pembahasan
RUU KUHP tidak langsung dilaksanakan pada tahun 2020, melainkan
pada tahun 2022. Selanjutnya pembahasan juga tidak meneruskan
untuk pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna melainkan
kembali membahas isu-isu krusial. Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma
yang
ada
di
dalam
Buku
Kesatu
RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
f.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
137
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
g. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam Prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
h. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk undang-
undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa keanggotaan DPR
RI sebelumnya belum memasuki tahap pembahasan DIM, namun
telah melewati tahap pengajuan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR
RI dan selama telah disepakati oleh pembentuk undang-undang
terhadap keberlanjutan proses pembentukan UU 1/2025 dari periode
sebelumnya yang ditandai dengan adanya Surat Presiden tentang
penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo, maka
tidak ada mekanisme yang salah dalam pembentukan UU 1/2025.
i.
Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
138
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan sejatinya tidak terdapat kekosongan keanggotaan
DPR RI berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa,
“masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian, sejatinya terdapat proses yang berkesinambungan,
termasuk proses administrasi atau surat menyurat dari periode lama
tetap berlanjut ke yang baru.
j.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden berikutnya,
demikian pula sebaliknya. Selanjutnya Presiden periode berikutnya
memiliki
kewenangan
sebagai
kepala
pemerintahan
untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya. Kemudian pada akhirnya, dalam konteks
pembentukan undang-undang perlu dipenuhi ketentuan Pasal 20 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. RUU a quo
telah memenuhi ketentuan tersebut, yaitu dibahas bersama dan
mendapat persetujuan bersama.
k.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 diselenggarakan Rapat
Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan RUU a quo menjadi
usul inisiatif DPR RI (vide Lampiran 41). Berdasarkan persetujuan
dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI bersurat ke
Presiden Joko Widodo dengan nomor B/11814/LG.01.01/09/2024
139
perihal penyampaian RUU usul DPR RI pada tanggal 25 September
2024 (vide Lampiran 42).
l.
Kemudian setelah pelantikan Presiden Prabowo dan Anggota DPR RI
periode 2024-2029, Presiden bermaksud untuk melanjutkan proses
pembentukan UU 1/2025 dengan merespons surat dari Wakil Ketua
DPR RI sebelumnya dengan menunjuk Menteri BUMN, Menteri
Keuangan, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai
wakil Pemerintah dalam tahap pembahasan RUU a quo. Hal tersebut
disampaikan Presiden Prabowo melalui Surat kepada Ketua DPR RI
Nomor: R-64/Pres/11/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 43).
m. Maksud Presiden untuk melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025
yang telah dimulai sejak tahun 2020 tersebut disambut oleh DPR RI
dengan menugaskan Komisi VI DPR untuk membahas RUU a quo
melalui Surat Wakil Ketua DPR RI kepada Pimpinan Komisi VI DPR
RI Nomor T/33/PW.11.01/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 perihal
Penugasan untuk membahas RUU a quo (vide Lampiran 44).
n. Berdasarkan uraian tersebut telah tersirat adanya kesepakatan
antara DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang
untuk melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025 tanpa mengulang
dari tahap perencanaan. Keputusan untuk melanjutkan proses
pembentukan UU 1/2025 yang telah dimulai pada periode
sebelumnya merupakan upaya pembentuk undang-undang untuk
menjaga
kesinambungan
politik
hukum
antar
periodisasi
kepresidenan dan keanggotaan DPR RI.
o. Bahwa melanjutkan pembahasan RUU antar-periode keanggotaan
DPR RI merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber
daya negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan tersebut maka sumber daya yang
telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-sia
karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-undang
sedari awal. Hal ini dimaksudkan juga untuk mengejar ketertinggalan
140
proses legislasi dalam merespons kebutuhan hukum dalam rangka
penguatan
BUMN
dalam
pembangunan
dan
kesejahteraan
masyarakat.
p. Undang-Undang
merupakan
dokumen
politico-legal
sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang dinamis
dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan RUU
antar-periode keanggotaan DPR RI karena mekanisme politik yang
ada merupakan penentu apakah dapat meneruskan pembentukan
undang-undang yang telah dimulai pada periode keanggotaan DPR
RI sebelumnya.
3. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 52 yang menyatakan RUU a
quo terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah tanpa adanya
prosedur perubahan untuk didaftar dalam Prolegnas Prioritas, DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dokumen prolegnas prioritas terdiri dari 2 (dua) bagian yang
salah satunya adalah tabel daftar RUU Kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
1) Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang
Pengesahan Perjanjian Internasional
2) Daftar Rancangan Undangan-Undangan Kumulatif Terbuka akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi
3) Daftar
Rancangan
Undang-Undangan
Kumulatif
Terbuka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4) Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang
Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5) Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
menjadi Undang-Undang.
b. RUU a quo masuk ke dalam kategori kumulatif terbuka akibat adanya
beberapa putusan MK yang mengindikasikan adanya permasalahan
yang berkaitan erat dengan pengaturan dalam UU 19/2003, antara
lain:
141
1) Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara pada pokoknya MK menyatakan bahwa piutang
BUMN bukan merupakan piutang negara. Dalam pertimbangan
hukumnya hlm. 72, MK menyatakan bahwa,
“menurut Mahkamah, piutang Bank BUMN setelah
berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah
bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan
penyelesaiannya ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN
dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing
Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di
masing-masing Bank BUMN. Bank BUMN sebagai
perseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari
kekayaan negara yang dalam menjalankan segala tindakan
bisnisnya termasuk manajemen dan pengurusan piutang
masing-masing
Bank
bersangkutan
dilakukan
oleh
manajemen Bank yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan
kepada PUPN.”
2) Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 2
huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) pada
pokoknya MK menyatakan bahwa kekayaan BHMN-PT masih
termasuk kekayaan negara. Oleh karena itu terhadap BUMN
berlaku ketentuan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU
Keuangan Negara. BUMN atau badan lain yang
menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah atau
menggunakan kekayaan negara harus tetap dapat diawasi
sebagai konsekuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara
yang baik dan akuntabel.
3) Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 2
huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 huruf a sepanjang UU BPK
yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa dari perspektif
transaksi pemisahan kekayaan negara yang menjadi modal
BUMN
tidak
dapat
dikonstruksikan
sebagai
pengalihan
kepemilikan sehingga kekayaan BUMN tetap sebagai kekayaan
negara dan kewenangan negara di bidang pengawasan tetap
142
berlaku. Bahwa dalam putusan tersebut terdapat dissenting
opinion dari Hakim Konstitusi Harjono yang salah satu
pendapatnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Negara
tidak lagi mempunyai kekuasaan yang bebas terhadap sebagian
kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal
Perseroan karena telah dikonversi menjadi hak pemegang
saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga hubungan
negara dengan kekayaan yang semula dimilikinya menjadi putus.
4) Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) UU 19/2003 yang pada pokoknya MK
menyatakan bahwa tidak ada relevansinya melibatkan DPR
dalam aksi atau tindakan korporasi yang dilakukan BUMN
Persero, seperti pembentukan anak perusahaan, sebab DPR
bukanlah bagian dari RUPS maupun Dewan Komisaris dan
BUMN merupakan subjek hukum berupa badan hukum
(rechtpersoon) yang berhak melakukan perbuatan hukum. Dalam
hubungannya
dengan
BUMN,
pengawasan
DPR
harus
diletakkan dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden,
seperti
pengelolaan
keuangan
negara
dalam
pelaksanaan pemerintahan, termasuk yang oleh Pemerintah
dialokasikan untuk BUMN.
5) Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003.
Dalam pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan
bahwa maksud dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada
Pasal 2 ayat (1) huruf b harus dikaitkan dengan maksud dan
tujuan lain dari pendirian BUMN dimaksud sebagaimana tertuang
dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e secara kumulatif,
sehingga jika dilihat secara normatif dan dalam batas penalaran
yang wajar, sangat sulit untuk terjadi penyelewengan oleh BUMN
hanya karena adanya salah satu tujuannya untuk mengejar
keuntungan. Selain itu penyertaan modal negara yang dananya
143
berasal dari APBN yang telah disetujui oleh DPR RI tersebut,
termasuk perubahan penyertaan modal negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah sepenuhnya
berada di tangan pemerintah sehingga sudah tepat jika
pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
6) Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal
77 huruf c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK
menyatakan bahwa Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak
menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan
penguasaan negara c.q. pemerintah, untuk menjadi penentu
utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi
negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Anak
perusahaan yang berada di bawah Persero yang dikelola BUMN
akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat
dengan prinsip “privatisasi tidak meniadakan penguasaan
negara”, salah satunya dengan prinsip penguasaan oleh negara.
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam beberapa putusan tersebut
maka terlihat adanya perdebatan dan perbedaan pandangan
khususnya terkait dengan pemisahan kekayaan BUMN dari
kekayaan negara yang perlu segera untuk diselesaikan dengan
memberikan penegasan dalam undang-undang. Mengingat daftar
RUU Kumulatif terbuka masuk ke dalam bagian Prolegnas Prioritas
maka RUU a quo juga termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
c. Bahwa masuknya UU 1/2025 dalam Daftar Kumulatif Terbuka tidak
harus berkaitan dengan adanya Putusan MK yang menguji UU
19/2003
dan
menyatakan
sebagian
materi
muatannya
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Masuknya sebuah RUU dalam Daftar Kumulatif Terbuka akibat
Putusan MK juga didasari pada pertimbangan hukum MK yang
menjadi dasar putusan (ratio decidendi). Pertimbangan hukum
tersebut adalah suatu ratio decidendi hakim untuk melakukan
penalaran hukum yang menjadi landasan berpikir dalam memutus
perkara dan tetap sebagai bagian dari putusan hakim yang mengikat
meskipun tidak ada di dalam amar putusan. Bahwa pertimbangan
144
hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi) dan amar
putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide Pasal 48
ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak dapat
dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
d. Sebagai contoh adalah perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
berdasarkan pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam pertimbangan hukum
MK dalam paragraf [3.20.3] Putusan tersebut, MK memberikan
pertimbangan pada intinya memerintahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk
dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang
menggunakan metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan
tersebut.
e. Bahwa terkait dengan daftar kumulatif terbuka akibat putusan MK,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah menginventarisasi 56 (lima
puluh enam) undang-undang yang perlu ditindaklanjuti dan dari hasil
inventarisasi tersebut telah disiapkan beberapa Naskah Akademik
dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat diajukan sewaktu-waktu oleh
DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI di luar daftar judul RUU
yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas
Prioritas namun termasuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka
akibat Putusan MK.
f.
Bahwa pada DPR RI periode 2019-2024 RUU a quo selalu masuk
dalam Prolegnas jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas
Tahunan dari Tahun 2020-2024. Artinya pada saat penyusunan pada
tahun 2020, RUU BUMN masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2020. Apabila menggunakan istilah luncuran yang terdapat dalam
dokumen Prolegnas tersebut maka seharusnya pada Tahun 2025
RUU a quo juga dianggap sebagai luncuran.
145
g. Bahwa praktik penetapan masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas
di DPR RI didasarkan pada kuota alokasi per Komisi, yang berjumlah
antara satu hingga dua RUU tiap tahunnya. Bahwa Komisi VI DPR RI
dibantu oleh Badan Keahlian DPR RI, telah menyiapkan dan
melakukan proses penyusunan 3 (tiga) RUU, yang telah mendapat
dukungan dan memenuhi aspirasi masyarakat, yaitu RUU tentang
Perubahan Atas UU Perlindungan Konsumen, RUU tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Perubahan Atas
UU Badan Usaha Milik Negara. Bahwa terkait dengan perkembangan
penyusunan ketiga RUU tersebut, hanya RUU tentang Perubahan
Atas UU BUMN yang telah mencapai tingkat persetujuan DPR RI
untuk menjadi RUU inisiatif DPR melalui Surat DPR RI Nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI
tertanggal 25 September 2024. Oleh karena terdapat alokasi jumlah
RUU per Komisi yang dapat dimasukkan dalam daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, maka Komisi VI DPR RI berkeputusan bahwa
RUU yang masuk dalam daftar prioritas adalah RUU tentang
Perubahan Atas UU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemilihan RUU tersebut dengan
pertimbangan bahwa kedua RUU tersebut masih dalam proses
penyusunan, sedangkan RUU tentang Perubahan Atas UU BUMN
sudah menyelesaikan tahap penyusunan dan dapat dilanjutkan
proses pembentukannya melalui pintu kumulatif terbuka tanpa
judulnya harus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Dengan demikian pada tahun 2025 Komisi VI DPR RI tetap dapat
melanjutkan proses penyusunan 2 RUU dan pembahasan 1 RUU
sesuai dengan perencanaan.
h. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU, suatu RUU
dapat diajukan di luar Prolegnas apabila terdapat urgensi nasional.
Dalam konteks BUMN terdapat suatu urgensi dimana banyak BUMN
mengalami kerugian yang terindikasi dari banyaknya praktik korupsi
sehingga diperlukan perbaikan tata kelola BUMN. Selain itu return of
146
asset BUMN terus mengalami penurunan sejak tahun 2008 hingga
2020 dengan laba bersih hanya Rp28,67 triliun. Pada tahun 2019
hanya beberapa BUMN yang berkontribusi terhadap penerimaan
negara melalui dividen yang menunjukkan kondisi kinerja keuangan
yang kurang baik. Perkembangan bisnis global juga mendorong
terjadinya pergerakan yang lebih terbuka untuk berkompetisi global
sehingga diperlukan konsolidasi sumber daya yang dimiliki, salah
satunya dengan membentuk holding company. Oleh karena itu
diperlukan langkah besar dan cepat untuk mengatasi kemerosotan
kinerja BUMN dan upaya optimalisasi pengelolaan BUMN, salah
satunya dengan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan
operasional.
i.
Persetujuan antara DPR RI dan Presiden terkait urgensi perlunya
segera dilakukan pembahasan perubahan UU BUMN tercermin dari
disampaikannya surat Presiden kepada DPR RI yang menunjuk wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo dan Penugasan kepada
Komisi VI untuk membahas RUU tersebut bersama Pemerintah.
j.
Oleh karena itu proses perencanaan untuk mengubah UU 19/2003
telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena
telah
masuk
dalam
daftar
Prolegnas
Prioritas
pada
saat
penyusunannya, merupakan tindak lanjut akibat putusan MK, dan
adanya urgensi untuk segera melakukan perubahan.
4. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 52 yang menganggap proses
pembentukan UU 1/2025 melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan
keterangan
bahwa
telah
dipenuhinya
aspek
keterbukaan pada tiap tahap pembentukan UU a quo, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
Bahwa pembentukan UU 1/2025 berdasarkan perencanaan yang
telah disusun sejak Periode Keanggotaan 2019-2024 dalam
Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan tiap tahunnya
masuk dalam Prolegnas Prioritas. Selanjutnya pada Periode
Keanggotaan 2024-2029, RUU Perubahan Atas UU 19/2003 masuk
147
dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Dokumen
perencanaan
tersebut
telah
dipublikasikan
melalui
website
www.dpr.go.id
khususnya
dalam
laman
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas.
b. Tahap Penyusunan
1) Pada tahap awal penyusunan NA dan RUU a quo dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI berdasarkan permintaan dari Sekretariat
Komisi VI DPR RI. Proses penyusunan tersebut melibatkan
sejumlah pakar/akademisi dan praktisi BUMN melalui forum
diskusi dan kegiatan uji konsep NA dan RUU. Konsep NA dan draf
RUU
a
quo
kemudian
dipublikasikan
dalam
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 untuk
mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap konsepsi
tersebut.
2) Kemudian Komisi VI DPR RI membentuk Panja Penyusunan NA
dan RUU dan melalukan berbagai audiensi secara terbuka dengan
pakar/akademisi melalui kegiatan RDPU dan kunjungan kerja ke
berbagai universitas.
3) Hasil penyusunan NA dan RUU a quo dimintakan persetujuan
Rapat Paripurna tanggal 3 Oktober 2023 untuk menjadi usul
inisiatif DPR RI. Rapat Paripurna tersebut disiarkan secara
langsung
dalam
Youtube
dengan
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=zowHdEYXvgk&list=PL0xc46
57cib58JRpvpPEcDD6y3Ri9a8pA&index=6.
c. Tahap Pembahasan
Keterbukaan dalam kegiatan pembahasan RUU a quo dapat dilihat
melalui kegiatan berikut:
1) Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri
Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan
pada tanggal 23 Januari 2025 disiarkan secara langsung dan
dapat
diakses
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=LSyVub5mFDs.
148
2) Kegiatan RDPU pada tanggal 30 Januari 2025 disiarkan secara
live melalui kanal TV Parlemen saat melakukan RDPU Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dapat
diakses
melalui
link
https://www.youtube.com/live/2MuGIJPbwOI?si=6NqI09_yu8imk
Xp0.
3) Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI dengan Menteri BUMN RI,
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI pada tanggal 1 Februari 2025 disiarkan secara
langsung
dan
dapat
diakses
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=JVlSBB1ggtc.
4) Rapat Paripurna pada tanggal 4 Februari 2025 dengan salah satu
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 dan
disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang disiarkan
secara
live
dan
dapat
diakses
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=vAPdYOzk-_Q.
5) Informasi terkait pembentukan UU 1/2025 juga ada dalam media
sosial DPR RI yaitu TV Parlemen yang dapat diakses melalui link
https://youtu.be/T5maYv4Vptc?si=f02ywpwCuvuew7zr.
6) Selain itu berbagai media lain juga diberikan kesempatan dalam
meliput langsung kegiatan dalam proses pembentukan UU
1/2025 contohnya sebagaimana dapat diakses dalam link
https://www.youtube.com/live/cXxDCli5u_g?si=Mvc_Oo-
bcfxMcwYM
dan
link
https://youtu.be/NopCC80QBwY?si=39kM7z-RKRdmudmB.
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 64 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pembentukan UU 1/2025 tidak
melibatkan
partisipasi
publik
yang
bermakna
(meaningful
participation), maka DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai
berikut:
149
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan
dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, pembentuk
undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
c. DPR RI senantiasa mengundang berbagai macam pihak yang
berkepentingan untuk mendengar masukan dan masukan dalam
rangka memperkaya substansi UU a quo tersebut. Ketentuan Pasal
96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas menyatakan bahwa
masyarakat yang berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan undang-undang
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU
a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan sebagai
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang,
masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas. Hal ini juga
150
sejalan dengan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya
oleh pembentuk undang-undang. Namun secara teknis
prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara
maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya
menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu, berkaitan
dengan siapa saja pihak yang dapat didengar masukannya
dalam proses pembentukan undang-undang, ketentuan Pasal
96 ayat (3) UU 12/2011 telah membatasi hanya kepada orang
perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-
undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011
menentukan yang termasuk dalam kelompok orang, antara lain,
kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat. … (hlm. 169).
d. Terkait dengan pemenuhan right to be heard, proses pembentukan
UU a quo telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan-
masukan dari segala pihak yang berkepentingan dalam proses
penyelenggaraan BUMN, baik pada tingkat penyusunan RUU hingga
pada tahap pembahasan. Saat tahap awal penyusunan NA dan RUU
a quo yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI telah mendengar
masukan dari berbagai pakar/akademisi dan praktisi, yaitu:
1) Dr. N. Pininta Amburawu S.H., M.M., LL.M.;
2) Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.;
3) Dr. Riant Nugroho;
4) Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.;
5) Rismawati, S.H., M.H.;
6) Dr. W. M. H. Susilowati, S.H., M.Hum.;
7) Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.;
8) Arief Rahman, S.E., M.Com., Ph.D.;
9) Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H;
10) PT. Bio Farma (Persero);
11) PT. Pindad (Persero); dan
12) PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko
(Persero).
151
e. Kemudian pada tahap penyusunan NA dan RUU a quo, Komisi VI
DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar/akademisi dalam
kegiatan RDPU dan kunjungan kerja ke universitas, yaitu:
1) Dr. Tanri Abeng, MBA;
2) Dr. Toto Pranoto;
3) Fazar Harry Sampurno;
4) Akademisi Universitas Gadjah Mada;
5) Akademisi Universitas Padjadjaran;
6) Akademisi Universitas Hasanuddin;
7) Akademisi Universitas Brawijaya.
f.
Dalam berbagai forum diskusi tersebut, DPR RI telah mendengarkan
masukan dari pakar/akademisi terkait dengan materi muatan dalam
RUU a quo, antara lain:
1) Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H.
“Berbagai proses liberalisasi aktifitas ekonomi yang terjadi secara
global, regional dan bilateral menjadikan persaingan bisnis
semakin kompetitif. Berbagai perjanjian internasional, baik
berbentuk multilateral, regional dan bilateral yang telah disepakati
Indonesia mendorong terjadinya pergerakan yang lebih terbuka
dari
perusahaan-perusahaan
multinasional,
perusahaan-
perusahaan dari Negara-negara ASEAN untuk berkompetisi di
Indonesia. Keadaan ini menjadikan berbagai perusahaan di
Indonesia “dipaksa” untuk mengkonsolidasikan berbagai sumber
daya yang mereka miliki. Terbentuknya Holding Company pada
berbagai perusahaan di Indonesia menjadi pilihan yang dianggap
tepat untuk mengkonsolidasikan dan mensinergikan semua
sumber daya yang dimiliki perusahaan. Tidak terkecuali BUMN
juga menghadapi masalah yang sama.”
2) Dr. Tanri Abeng, MBA
“Sangat mengkhawatirkan kinerja BUMN yang kualitasnya terus
menurun misalnya ROA tahun 2008 3,9% tahun 2018 menjadi
1,90% dan tahun 2020 merosot lagi ke 0,34% dengan laba bersih
hanya 28,67 Triliyun. Harus ada langkah-langkah besar dan cepat
untuk mengatasi kemerosotan kinerja BUMN ini. Hal ini sangat
banyak tergantung kepada kompetensi dan kapasitas dari Direksi
dan Komisaris (intellegent, integrity energy and courage dengan
proses pengambilan keputusan/persetujuan dari Menteri BUMN
sebagai RUPS dengan sense of urgency khususnya dalam
kondisi kritis ini).”
3) Akademisi Universitas Padjadjaran
“Dalam implementasinya, pengelolaan BUMN masih belum
optimal dan terjadi inefesiensi di beberapa BUMN yang
152
berpeluang merugikan negara. Dari 113 BUMN, hanya beberapa
BUMN yang memiliki kinerja keuangan perusahaan yang baik dan
mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan
negara pada tahun 2019. Selain itu, sepuluh BUMN kontributor
terbesar
terhadap
penerimaan
negara
melalui
dividen
menyumbangkan 85% dari total penerimaan negara atas laba
(setoran dividen) pada tahun 2019. Kondisi tersebut menunjukkan
bahwa banyak BUMN tidak memiliki kinerja keuangan yang baik
dan belum mampu memberikan kontribusi secara signifikan
terhadap penerimaan negara.”
4) Dr. Sukarni, S.H., M.H.
“Beberapa
tantangan
yang
perlu
diperhatikan
dalam
pembentukan holding, antara lain pertama, Efisiensi: Tujuan
pembuatan holding adalah tercipta efisiensi sehingga apabila
sinergi BUMN berakhir menjadi holding, harus ada payung hukum
dalam
undang-undang.
Kedua,
Potensi
monopoli
akibat
pembentukan holding, baik secara vertikal maupun horizontal,
perlu payung hukum dalam UU. Apabila yang melakukan praktik
monopoli adalah holding dan menyangkut hajat hidup orang
banyak, maka Pasal 51 UU 5/1999 bisa diberlakukan.”
5) Akademisi Universitas Gadjah Mada
“Terkait dengan monopoli usaha, perlu dilakukan harmonisasi
dengan Undang-Undang Persaingan Usaha mengingat BUMN
yang diberikan monopoli hanyalah BUMN yang diatur secara
khusus melalui Undang-Undang. Selain itu, terkait dengan
monopoli, perlu didefinisikan kriteria kondisi “berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara” sehingga tidak menyebabkan salah atau
multitafsir.”
g. Pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan RDPU untuk
menerima penjelasan dan masukan dari pakar/akademisi, yaitu:
1) Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I.;
2) Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum.;
3) Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D.;
4) Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.;
5) Dr. Toto Pranoto
h. Panja menerima penjelasan terkait masukan terhadap Undang-
Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dari Prof. Didik J
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H., LLM., dan Dr. Toto
Pranoto. Selanjutnya, masukan-masukan tersebut akan menjadi
153
bahan pertimbangan Panja dalam Pembahasan RUU a quo antara
lain:
1) Profesor Universitas Paramadina (Prof. Didik J Rachbini, M.Sc.,
Ph.D.):
Tujuan pertumbuhan ekonomi 8% harus didukung melalui
Danantara yang harus diposisikan untuk bersaing secara
internasional. Untuk menumbuhkan 8%, tidak mungkin tanpa
industrialisasi. Danantara punya kesempatan yang besar, dengan
aset 9000 triliun, untuk membuat Indonesia tidak masuk middle
income trap. Danantara tidak boleh diposisikan sebagai BUMN
yang dipisah. Harus ada pernyataan yang jelas agar Danantara
bersaing di tingkat internasional.
...
BUMN Perbankan sudah bertransformasi secara kuat dan tidak
boleh diganggu dimana BUMN Perbankan merupakan 2/3 bagian
dari BPI Danantara. Oleh karena itu, BPI Danantara harus bervisi
global seperti Temasek. Tata kelola BUMN yang sudah bagus,
khususnya BUMN Perbankan, dilindungi secara baik pada holding
BPI Danantara.
2) Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Dr. Yuli
Indrawati, S.H., LLM.):
Konsep Badan Pengelola Investasi lebih baik dalam bentuk
konsep usaha swasta. Jika dalam bentuk badan hukum publik
banyak menimbulkan grey area. Perlu dipertegas kewenangan
dari posisi antara BPI dan Kementerian BUMN.
Peran DPR dalam pengelolaan BUMN diantaranya melakukan
persetujuan rencana privatisasi dan penerimaan negara atas
penugasan dan setoran dividen.
Selama BUMN tidak mandiri dan selalu disokong oleh negara
melalui PMN, konsep BPI Danantara dalam RUU ini sulit untuk
terwujud. Intinya BUMN harus dibuat atau dibentuk menjadi
mandiri sehingga BPI Danantara akan berfungsi secara optimal.
2) Akademisi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia
(Dr. Toto Pranoto):
Tugas BPI Danantara tidak hanya mengelola dana investasi
BUMN (investment portofolio) tetapi juga mengembangkan bisnis
atau industri baru.
BPI Danantara harus memiliki struktus organisasi yang kuat yang
berfokus pada agility dan praktek GCG yang sehat. Karakteristik
ideal
Struktur
Organisasi
BPI
Danantara
diantaranya
Independensi dan Profesionalisme, Tata Kelola yang Baik (Good
Governance), Fleksibilitas dan Adaptabilitas, Holding Investasi
dan Holding Operasional, Fokus pada Investasi.
154
i.
Salah satu bentuk pemenuhan right to be considered adalah
masukan dari pakar/akademisi tersebut dibahas dalam rapat-rapat
pembentukan UU 1/2025, termasuk di dalam Rapat Panja mengingat
RDPU dilaksanakan oleh Panja RUU a quo. Beberapa pembahasan
tersebut sebagai berikut:
1) Ketua Rapat/Wakil Ketua Komisi VIi DPR RI (Eko Hendro
Purnomo, S.Sos./F-PAN):
Untuk pendalaman dari RDPU ini ya di sini sudah banyak yang
ingin bertanya. Saya kasih kesempatan terlebih dahulu di sebelah
kiri saya ada Kakanda Herman Khaeron, kami persilakan
Kakanda.
2) F-P.DEMOKRAT (Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si.,):
Terima kasih ya Adinda. Saya baru duduk langsung pertama
memang saya pertama hadir ya Pak ya Prof ya. Terima kasih Pak
Eko yang bijaksana dan baik hati, tidak sombong. Sebagai Ketua
Panja Revisi Undang-Undang BUMN Pak Adi, Pimpinan dan
seluruh Anggota Komisi VI, Prof Yetti dan Prof Paripurna yang
saya hormati, saya muliakan di forum ini. Pertama, terima kasih
atas waktu dan kesempatan dan ini mengulang sebetulnya. Dulu
kami membahas undang-undang ini di era Pak Demer ini sebagai
pimpinan komisi dulu dan memang lama dibahas. Kami sudah
mengelaborasi berbagai pandangan, masukan, pendapat, dan
rasa-rasanya ini sudah menuju kepada titik kulminasi untuk
menyimpulkan beberapa persoalan dengan BUMN.
3) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Prof. Dr.
Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum.):
Baik terima kasih Ibu-Bapak sekalian. Saya akan menjawab
secara umum semua pertanyaan-pertanyaan. Kalau belum
dianggap menjawab dengan senang hati, saya akan menjawab
jika ada semacam penjelasan atau klarifikasi dari Bapak-bapak
dan Ibu penanya. Pertanyaan tentang apakah kekayaan PT
dalam hal ini Persero merupakan kekayaan maaf apakah
kekayaan aset yang ada dalam PT itu masuk di dalam ranah
keuangan negara? Jawabannya ada dua. Berdasarkan filosofi
hukum PT maka aset yang ada dalam PT adalah milik PT, tetapi
berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-
Undang
Perbendaharaan
Negara,
Undang-Undang
BPK
mengklaim bahwa kekayaan negara yang dipisahkan yang
kemudian dimasukkan ke dalam PT adalah kekayaan negara.
Jadi kita hidup dalam kontroversi ini selama 20 tahun dan dengan
berkembangnya sistem manajemen resiko, berkembangnya
prinsip-prinsip kesehatan suatu perusahaan dan seterusnya,
maka sudah waktunya ditinjau kembali. Supaya apa? Supaya
ada kejelasan dan business judgement rule itu bisa mendapatkan
155
proporsi yang sebenar-benarnya. Saya terus terang banyak
mendapati ya orang yang mengambil keputusan bisnis yang
kemudian berkalikali harus menghadapi penegak hukum untuk
menjelaskan. Apakah bisnis yang diambil itu keputusan yang
diambil itu satu berdasarkan itikad baik, dua tidak ada conflict of
Interest, tiga sudah diupayakan apa tidak terjadi kerugian, tetapi
namanya bisnis kan ada resiko.
Nah kalau resiko ini kemudian di masuki ranah pidana korupsi
maka ada dua kemungkinan, yang pertama pengambil kebijakan
manajemen di BUMN itu selalu play safe aja dia gitu, enggak
berani mengambil keputusan-keputusan yang sekiranya akan
rugi. Sehingga apa daya saing terhadap perusahaan-perusahaan
lain secara internasional itu tidak maksimal gitu. Maka saya
mengusulkan ini dimasukkan bahwa aset apa PT adalah milik PT
itu sendiri gitu. Tidak berarti direksi jika melakukan kesalahan
tidak bisa dipidana: 1. pengadaan barang dan jasa; 2.
penyuapan; 3. pencurian; 4. penggelapan. Itu semua masuk
kalau terbukti kan gitu, tapi kalau itu masuk ranah keuangan
negara menjadi sangat luas dan berdasarkan undang-
undang anti korupsi dianggap memperkaya diri sendiri
dan/atau orang lain secara melawan hukum, itu betul-betul
menjerat decision-decision yang seharusnya bisa diambil
menjadi terhambat gitu. Nah ini mohon dipertimbangkan.
Kemudian mengenai Danantara. Tadi ada kontroversi apakah ini
badan hukum privat, badan hukum publik, apakah ini badan
hukum, dan seterusnya. Pasal 1653 KUHPerdata mengatakan
bahwa badan yang didirikan oleh penguasa maka dia bisa
menjadi badan atau dia menjadi badan hukum gitu. Jadi cara
terjadinya itu bisa dua. Yang paling gampang disebutkan dalam
undang-undang Danantara adalah badan hukum, selesai. Maka
jadilah dia badan hukum, lahir dia badan hukum, tetapi PP
Perpres pun bisa mengatakan ini badan hukum, meskipun ini
terbuka untuk di-challenge, tetapi dari segi fungsinya dia bisa
dikatakan sebagai badan hukum gitu, tapi 1653 mengatakan asal
didirikan oleh penguasa, maka dia merupakan badan hukum.
Nah badan hukum yang seperti apa Ini memang dia bisa masuk
diharapkan Danantara supaya bisa membuat konsolidasi aset ini
menjadi lincah begitu dan fleksibel. Apakah ini badan usaha atau
badan hukum publik dan seterusnya memang ada teori-teorinya,
tetapi kita memiliki satu teori yang namanya badan hukum
sui generis seperti yang ada di LPI berdasarkan omnibus law.
Jadi ini memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi ini apa dari segi
teori.
j.
Kemudian terkait dengan pemenuhan right to be explained, pada
tanggal 1 Maret 2022 Wakil Ketua Komisi VI DPR menjelaskan
156
bahwa RUU a quo perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2022 mengingat UU 19/2003 sudah berlaku selama 19 tahun
dan Komisi VI telah menyelesaikan penyusunan NA dan RUU a quo
dengan salah satu usulan perubahannya adalah Kementerian BUMN
hanya memegang peran regulator, sedangkan peran operator
dilaksanakan
oleh
Badan
Pengelola
BUMN
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=SOpG10AWIhg).
k. Rapat Kerja Komisi VI DPR dan Pemerintah pada tanggal 3 Februari
2025 telah menyepakati untuk melanjutkan RUU a quo pada Tahap
Pembicaraan Tingkat Dua pada Rapat Paripurna selanjutnya (vide
https://www.youtube.com/watch?v=c2enPwTiIfM).
l.
Pada tanggal 4 Februari 2025 Ketua Komisi VI DPR RI menjelaskan
poin-poin DIM perubahan yang disetujui antara pembentuk undang-
undang dalam Rapat Paripurna, salah satunya BUMN didorong
bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan
berdaya
saing
global
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=9lwyummDrCo).
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 64 yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU 1/2025 dilakukan
dengan sangat cepat, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa UU Pembentukan PUU tidak menetapkan lamanya jangka
waktu pembentukan sebagai tolok ukur formil pembentukan undang-
undang, melainkan menekankan pada pemenuhan setiap proses
tahapan yang harus dilaksanakan. Proses penyusunan suatu
undang-undang dengan seluruh tahapan-tahapannya sebagaimana
termuat dalam UU Pembentukan PUU merupakan suatu proses yang
panjang, namun tidak dapat dimaknai proses tersebut hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan berlarut-larut. Bahwa
tahapan
dan
mekanisme
pembentukan
undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya
terminologi fast track legislation.
157
b. Bahwa proses pembentukan undang-undang yang konstitusional
bukan diukur berdasarkan jangka waktu penyelesaian undang-
undang tersebut. Lama atau tidaknya proses pembentukan suatu
undang-undang tidaklah dapat menjadi tolak ukur dalam menilai
apakah suatu undang-undang telah disusun sesuai dengan kaidah
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.
Namun yang terpenting adalah apakah proses pembentukan suatu
undang-undang tersebut sudah menempuh atau melalui seluruh
tahapan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor
25/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022,
yang pada pertimbangan hukum [paragraf 3.27] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
"..., menurut Mahkamah proses pembentukan suatu undang-
undang tidak tergantung dari berapa lama atau cepat dan
lambatnya pembahasan, namun proses pembentukan undang-
undang wajib mengikuti kaidah proses pembentukan undang-
undang
sebagaimana
diatur
dalam
UU
12/2011
dan
perubahannya, yang meliputi proses dalam tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang dengan berpatokan kepada asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan
keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan
waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti cepat
atau fast track legislation merupakan bagian dari upaya
pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan undang-undang
pada umumnya,.."
c. Bahwa proses pembentukan UU 1/2025 telah melalui proses
perencanaan, penyusunan Naskah Akademik dan RUU a quo di
Komisi VI DPR RI, pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah,
pengesahan, dan pengundangan. Dengan demikian, proses
penyusunan UU a quo tidak dapat dinilai cacat secara formil semata-
mata karena hanya disusun dalam waktu cepat. Proses penyusunan
UU a quo justru dapat memberikan gambaran proses pembentukan
158
suatu undang-undang yang efektif, dengan tetap menaati ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam kaidah pembentukan peraturan
perundang-undangan.
7. Bahwa berkaitan dengan dalil Para Pemohon Perkara 64 yang pada
pokoknya menyatakan proses pembentukan UU 1/2025 tidak sesuai
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
yaitu asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan, dan asas kejelasan rumusan, DPR RI
menyampaikan keterangan sebagai berikut ini:
a. Terkait dengan asas kejelasan tujuan bahwa telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan. Pertimbangan hukum tersebut diuraikan dalam
paragraf [3.15.4], halaman 366:
“...dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-
undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-undang
tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional
warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil;”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim MK telah
jelas menyatakan bahwa pemenuhan asas kejelasan tujuan
dilepaskan
dari
permasalahan
apakah
norma
UU
1/2025
menyimpang dari tujuan penyusunan undang-undang dan adanya
kekhawatiran adanya kerugian hak konstitusional. Oleh karena itu,
dalil Pemohon Perkara 64 yang membangun argumentasi dengan
membenturkan materi muatan Pasal 4B UU 1/2025 dengan tujuan
pendirian dan penyelenggaraan BUMN dalam Pasal 2 UU 1/2025
tidak berdasar dan tidak termasuk dalam ranah pengujian formil.
159
b. Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 1/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
“Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh
Negara melalui BUMN harus bertujuan agar masyarakat dapat
lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara
merata, tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut
maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada
prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan
pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.
...
Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan
untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai
salah satu alat Negara untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat
dan
tidak
membebani
keuangan
Negara.
Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis
maupun
ekonomis
dalam
mencapai
tujuan
negara
kesejahteraan, diperlukan BUMN yang berdaya saing secara
global.”
Selain itu dalam konsiderans Menimbang UU 1/2025 juga telah
termaktub
tujuan
dari
pembentukannya
yang
pada
intinya
menyatakan bahwa perlu dilakukan penyesuaian materi muatan
pengaturan
mengenai
BUMN
terhadap
perkembangan
penyelenggaraan BUMN yang efektif dan berdaya saing serta
memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
c. Terkait dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, terlebih dahulu DPR RI menyampaikan bahwa ketentuan
Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU, “yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.”
Bahwa Bab III UU Pembentukan PUU mengatur mengenai jenis,
hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dan
menyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan PUU bahwa
160
materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi lima
hal, yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun
1945;
2) perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-
undang;
3) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) tindak lanjut atas putusan MK; dan/atau
5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
d. Bahwa materi muatan UU 1/2025 pada pokoknya mengatur tentang:
1) penegasan definisi BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
langsung;
2) asas dalam penyelenggaraan BUMN, yaitu berasaskan atas
demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
3) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
sebagai badan hukum, tugas, kewenangan, dan organnya;
4) penambahan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai direksi,
dewan komisaris, dan dewan pengawas;
5) pengaturan tegas mengenai Danantara, holding investasi,
holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan
anak usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN;
6) pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk
memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan
negara;
7) pengaturan
mengenai
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan BUMN;
8) pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
9) Pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada
BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum,
penelitian dan pengembangan, serta inovasi dengan tetap
161
memperhatikan
tujuan
BUMN
serta
mempertimbangkan
kemampuan BUMN;
10) pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit,
dan komite lainnya;
11) pengaturan mengenai pemeriksaan eksternal yang dilakukan
oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk persero
dan ditetapkan oleh Menteri untuk perusahaan umum;
12) pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan
pembinaan UMKM dan koperasi serta pembinaan masyarakat di
seluruh wilayah Indonesia dengan mengutamakan masyarakat
sekitar;
13) tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN,
anak usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi yang
diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Sebagaimana telah dinyatakan dalam konsiderans Menimbang dan
Penjelasan Umum UU 1/2025, bahwa dibutuhkan penyesuaian
materi
muatan
pengaturan
mengenai
BUMN
terhadap
perkembangan penyelenggaraan BUMN yang efektif dan berdaya
saing serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Dengan
demikian materi muatan tersebut telah tepat untuk dirumuskan dalam
undang-undang sesuai dengan jenis dan hierarkinya dan dalil
Pemohon Perkara 64 yang dibangun dengan membenturkan antar
materi muatan dalam UU 1/2025 ataupun dengan materi muatan
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara adalah tidak tepat untuk menjadi pokok
permohonan dalam pengujian formil.
e. Terkait dengan asas kejelasan rumusan, DPR RI menyampaikan
keterangan dengan merujuk pada pertimbangan hukum Majelis
Hakim MK dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019, yaitu:
[3.15.4]
b) berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut
para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
162
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka
terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian
materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah akan
menjawab dan menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian sesungguhnya terhadap dalil adanya
pelanggaran asas tentang kejelasan tujuan sehingga tidak
dapat digunakan, secara umum dimaksudkan terhadap seluruh
norma yang terdapat dalam undang-undang a quo dan tidak
dapat dinilai tanpa melalui pengujian materiil;
(hlm. 366-367).
Bahwa Pemohon Perkara 64 mendalilkan adanya kontradiksi dan
pertentangan antara satu pasal dengan pasal lainnya dalam UU
1/2025 sehingga proses pembentukan UU 1/2025 dianggap tidak
sesuai dengan asas kejelasan rumusan. Berdasarkan uraian
pertimbangan hukum di atas, telah jelas disampaikan oleh Majelis
Hakim MK bahwa pemenuhan asas kejelasan rumusan dapat terlihat
dengan mendalami lebih lanjut pasal demi pasal dalam UU 1/2025,
sehingga perlu dinilai melalui pengujian materiil.
8. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon Perkara 64 yang menyatakan
bahwa pembentukan UU 1/2025 tidak melibatkan DPD RI yang
terlihat dari konsiderans UU 1/2025 tidak mencantumkan Pasal 22D
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, DPR RI merasa perlu menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
bahwa,
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat
dan
daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
UU a quo tidak memiliki keterkaitan langsung dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
163
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Dengan demikian RUU a quo tidak terkait dengan
kewenangan DPD RI untuk membahas RUU bersama dengan DPR
RI dan Presiden.
b. Bahwa terkait dengan perumusan dasar hukum dalam konsiderans
suatu undang-undang, merujuk pada UU Pembentukan PUU
khususnya Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan. Hal ini terdapat dalam Angka 28 sampai
dengan Angka 31 Lampiran II UU Pembentukan PUU yang
menguraikan sebagai berikut:
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-
undangan; dan
b. peraturan perundang-undangan yang memerintahkan
pembentukan peraturan perundang-undangan.
29. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal
dari DPR adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal
dari Presiden adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal
dari DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Berdasarkan uraian tersebut maka pencantuman Pasal 22D UUD
NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dalam bagian Mengingat
suatu undang-undang tidak berkaitan dengan keterlibatan DPD RI
dalam pembahasan undang-undang tersebut. Sebagai contoh
adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang melibatkan DPD dalam tiap rapat
pembahasan, namun bagian “Mengingat” undang-undang tersebut
mencantumkan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena UU a quo merupakan usul
inisiatif dari DPR RI dengan Naskah Akademik dan RUU berasal dari
DPR RI, maka bagian “Mengingat” UU a quo telah tepat dengan tidak
mencantumkan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 melainkan Pasal
164
20, Pasal 21, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian
dalil Pemohon Perkara 64 yang mengaitkan konsiderans suatu
undang-undang dengan keterlibatan DPD RI dalam pembahasannya
merupakan dalil yang tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
d. Kemudian terkait dengan kewenangan yang dimiliki DPD RI dalam
pembentukan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa
materi muatan UU 1/2025 tidak berkaitan langsung dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, dan pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Salah satu dasar hukum pembentukan UU 1/2025
adalah ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan hak
menguasai negara terhadap cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Penguasaan
oleh negara tersebut digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Adapun keterlibatan DPD RI
dalam proses pembentukan undang-undang lebih tepat dalam hal
pengaturan mengenai badan usaha milik daerah dalam undang-
undang tentang pemerintahan daerah dan badan usaha milik desa
dalam undang-undang tentang desa.
9. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 64 yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo tidak melibatkan
BPK karena UU a quo berkenaan dengan pengelolaan keuangan
negara oleh BUMN dan BPK memiliki mandatory constitutional, DPR
RI menyampaikan keterangannya sebagaimana berikut ini:
a. Bahwa Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR RI dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Berdasarkan
dasar hukum tersebut maka BPK bukan merupakan lembaga
pembentuk undang-undang sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
Tahun 1945.
b. Berdasarkan Pasal 68 ayat (6) UU Pembentukan PUU dan Pasal 94
ayat (8) Peraturan DPR 2/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa
165
dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga
negara atau lembaga lain apabila materi rancangan undang-undang
berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain. Adanya frasa
“dapat” dalam kedua ketentuan tersebut memberikan konsekuensi
hukum bahwa keterlibatan lembaga negara atau lembaga lain bukan
merupakan suatu obligatif melainkan bersifat fakultatif. Selain itu,
keterlibatan
lembaga
negara
atau
lembaga
lain
juga
mempertimbangkan keterkaitan materi muatan rancangan undang-
undang dengan lembaga tersebut.
c. Berdasarkan hasil konsultasi publik dengan para pakar telah
dirumuskan bahwa politik hukum dalam UU a quo adalah BUMN
merupakan entitas badan hukum tersendiri yang bertanggung jawab
penuh atas pengelolaan seluruh aset dan kewajibannya, sehingga
keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara. Adapun BPK
merupakan lembaga yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Dalam konteks ini,
materi muatan UU 1/2025 tidak memiliki keterkaitan dengan
keuangan negara. Oleh karena itu BPK bukan merupakan lembaga
negara yang memiliki keterkaitan dengan materi muatan UU 1/2025.
10. Bahwa terkait dengan permohonan provisi dan petitum Para
Pemohon perkara 64 DPR RI memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait dengan permohonan provisi Para Pemohon Perkara 64,
dalam putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 pada bagian menimbang
MK menyatakan:
“Sebagaimana
putusan-putusan
terdahulu
mengenai
permohonan provisi, yaitu salah satunya adalah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VI/2008 tanggal 21
Oktober
2008,
Mahkamah
perlu
menegaskan
kembali
pendiriannya bahwa UU MK tidak mengenal permohonan
provisi dalam pengujian undang-undang, karena selama dalam
proses pengujian, undang-undang yang diuji tetap berlaku
sebelum adanya putusan yang menyatakan bahwa undang-
undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 [vide Pasal
58 UU MK].
Bahwa kemudian dalam kaitannya dengan memutus permohonan
166
provisi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009
mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk sebagian
karena terdapat alasan yang kuat untuk itu, sehingga permohonan
provisi dalam pengujian undang-undang akan dipertimbangkan
secara tersendiri dan secara kasuistis yang menurut pendapat
Mahkamah relevan dan mendesak untuk dilakukan. Hal ini diperkuat
kembali dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 terkait pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang
menyatakan:
[3.15] ...
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-
undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan merupakan
perkara yang bersifat interpartes atau bukan merupakan
sengketa
kepentingan
para
pihak,
melainkan
menguji
keberlakuan suatu undang-undang yang bersifat umum yang
berlaku bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, terhadap
permohonan provisi a quo, haruslah dipertimbangkan secara
tersendiri dan kausistis sepanjang hal tersebut relevan dan
mendesak untuk dilakukan.
b. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Para Pemohon Perkara
64 yang memohon adanya putusan provisi maka terlebih dahulu harus
dapat menguraikan dan menjelaskan adanya alasan yang kuat dan
rasional bagi MK untuk mengabulkan permohonan provisi tersebut.
Pada faktanya tidak ada kepentingan mendesak Para Pemohon
Perkara 64 yang berprofesi sebagai yang berkaitan langsung dengan
pokok permohonan provisi. Apabila permohonan provisi a quo
dikabulkan oleh MK, maka hal tersebut tidak akan berdampak apapun
terhadap Para Pemohon Perkara 64 sebagai anggota organisasi yang
bukan merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung atau
terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh negara untuk menjalankan
aktivitasnya. Permohonan Provisi Para Pemohon untuk menunda
keberlakuan UU a quo sampai adanya Putusan Akhir tidak relevan
untuk dikabulkan karena permohonan a quo akan diputus dalam
waktu segera. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengikat
Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa permohonan pengujian formil
167
wajib diputus paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Presiden
dan/atau DPR memberikan keterangannya dalam persidangan agar
menjamin kepastian hukum.
c. Bahwa berkaitan dengan petitum Para Pemohon yang pada intinya
meminta agar UU a quo tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan UD NRI Tahun 1945, DPR RI
menanggapi bahwa, petitum
Para
Pemohon tersebut
tidak
berkesesuaian dengan uraian positanya yang menjadikan beberapa
peraturan perundang-undangan dan Putusan MK sebagai batu uji
seperti UU tentang Pembentukan PUU, UU MD3, UU BPK, Peraturan
DPR 1/2020, Peraturan DPR 2/2020, dan Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Oleh karena itu petitum Para Pemohon kabur (obscuur).
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
A. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia
Hakim Konstitusi dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juni
2025, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pelaksanaan asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat bermakna dalam tahapan pembentukan UU 1/2025,
sebagaimana juga ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
dan Yang Mulia Hakim Prof. Arief Hidayat, DPR RI memberikan
Keterangan sebagai berikut:
a. Terhadap
pemenuhan
asas
keterbukaan
dalam
tahapan
penyusunan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Saat tahap awal penyusunan NA dan RUU a quo yang dilakukan
oleh Badan Keahlian DPR RI telah mendengar masukan dari
berbagai pakar/akademisi dan praktisi BUMN, yaitu:
a) Dr.
N.
Pininta Amburawu
S.H.,
M.M.,
LL.M.
yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2020 (vide Lampiran
9).
168
b) Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. yang diselenggarakan
pada tanggal 16 Juli 2020 (vide Lampiran 10) dengan materi
paparan pada Lampiran 11.
c) Dr. Riant Nugroho pada tanggal 23 September 2020 (vide
Lampiran 12) dengan materi paparan pada Lampiran 13;
169
d) Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. pada tanggal 23
September 2020 (vide Lampiran 12 dan Lampiran 14)
dengan materi paparan pada Lampiran 15.
e) Rismawati, S.H., M.H. dan Dr. W. M. H. Susilowati, S.H.,
M.Hum. selaku akademisi dari Fakultas Hukum Universitas
Parahyangan dalam kegiatan uji konsep yang dilakukan pada
tanggal 10-12 September 2020 (vide Lampiran 16 dan
Lampiran 17).
170
f)
PT. Bio Farma (Persero) dan PT. Pindad (Persero) dalam
kegiatan uji konsep yang dilakukan pada tanggal 10-12
September 2020 (vide Lampiran 16).
g) Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. selaku akademisi
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Arief Rahman,
S.E., M.Com., Ph.D. selaku akademisi Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Indonesia dalam kegiatan uji konsep yang
dilakukan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2020. Materi yang
dipaparkan oleh Arief Rahman terdapat dalam Lampiran 18
dan laporan kegiatan terdapat dalam Lampiran 19.
(1) Arief Rahman, S.E., M.Com., Ph.D.
171
(2) Irna Nurhayarti, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
h) PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu
Boko (Persero) dalam kegiatan uji konsep yang dilakukan
pada tanggal 7 – 9 Oktober 2020 (vide Lampiran 19).
172
i)
Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H pada tanggal 28 April
2021 (vide Lampiran 20) dengan materi narasumber pada
Lampiran 21.
173
j)
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Paripurna P.
Sugarda, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Hamdi SE, MBA.
pada tanggal 2 September 2023 dengan materi narasumber
pada Lampiran 38.
2) Pada tahap penyusunan NA dan RUU a quo, Komisi VI DPR RI
juga telah mendengar masukan dari pakar/akademisi dalam
kegiatan RDPU dan kunjungan kerja ke universitas, yaitu:
174
a) Dr. Tanri Abeng, MBA, Dr. Toto Pranoto, dan Fazar Harry
Sampurno pada kegiatan RDPU tanggal 23 Juni 2021 (vide
Lampiran 24 s.d. Lampiran 27).
b) Akademisi Universitas Gadjah Mada, yaitu Dr. Veri Antoni,
S.H., M.Hum., Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H,, LL.M., M.Dev.
Prac. (Adv), Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., dan Dr.
Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. dalam kegiatan Kunjungan
Kerja Panja Penyusunan NA dan RUU BUMN Komisi VI DPR
RI ke Provinsi D.I.Yogyakarta tanggal 27-29 Agustus 2021
(vide Lampiran 28).
175
c) Akademisi Universitas Padjadjaran, yaitu Dr. Isis Ikhwansyah,
S.H., M.H., C.N., Dr. Nyulistiowati, S.H., M.H., C.N., Dr Anita
Afriana, S.H., M.H., dan Rai Mantili S.H., M.H. dalam kegiatan
Kunjungan Kerja Panja Penyusunan NA dan RUU BUMN
Komisi VI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat tanggal 27-29
Agustus 2021 (vide Lampiran 29).
d) Akademisi Universitas Brawijaya, yaitu Dr. Reka Dewantara,
S.H., M.H., Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Dr. Sukarmi, S.H., M.H.,
dan Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. dalam kegiatan Kunjungan
Kerja Panja Penyusunan NA dan RUU BUMN Komisi VI DPR
RI ke Provinsi Jawa Timur tanggal 6-8 September 2021 (vide
Lampiran 30).
176
e) Akademisi Universitas Hasanuddin, yaitu Prof. Dr. Ir. Abrar
Saleng, S.H., M.H., Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.H., Prof.
Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Aminuddin Ilmar,
S.H.,
M.H.
dalam
kegiatan
Kunjungan
Kerja
Panja
Penyusunan NA dan RUU BUMN Komisi VI DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 6-8 September 2021 (vide
Lampiran 31).
b. Terkait dengan proses pembahasan UU/2025 mulai dari tanggal 25
November 2024 hingga 4 Februari 2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 25 November 2024 Presiden menyampaikan surat
kepada Ketua DPR RI, Surat Presiden Nomor: : R-64/Pres/11/2024
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo
(vide Lampiran 43).
2) Selanjutnya Pimpinan DPR RI menugaskan Pimpinan Komisi untuk
membahas RUU a quo melalui Surat Wakil Ketua DPR RI kepada
Pimpinan Komisi VI DPR RI Nomor T/33/PW.11.01/01/2025 perihal
Penugasan untuk membahas RUU a quo (vide Lampiran 44).
3) Pada tanggal 23 Januari 2025 Komisi VI DPR RI telah
melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan (vide
177
Lampiran
45)
dan
dapat
dilihat
dari
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=LSyVub5mFDs
4) Pada tanggal 30 Januari 2025 DPR RI telah melaksanakan RDPU
Panja Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Dr. Yetty Komalasari
Dewi, S.H., M.L.I. dan Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum.
(vide Lampiran 47) dengan materi yang dipaparkan narasumber
tersebut dalam Lampiran 48 dan Lampiran 49.
5) Selanjutnya pada tanggal yang sama, pada 30 Januari 2025 DPR
RI melanjutkan RDPU Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Didik
J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H., LLM., dan Dr. Toto
Pranoto (vide Lampiran 50) dan disiarkan langsung dalam platform
Youtube
dengan
pranala
178
https://www.youtube.com/watch?v=7onxJ_rCKho. Adapun materi
paparan dari tiap narasumber disampaikan dalam Lampiran 51 s.d.
Lampiran 53.
a) Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc, Ph.D. (FEB-UI)
b) Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM. (FH-UI)
179
c) Dr. Toto Pranoto
6) Pada 31 Januari 2025 DPR RI melaksanakan Rapat Panja dengan
Pemerintah degan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) RUU a quo (vide Lampiran 54).
180
7) Pada tanggal 1 Februari 2025 DPR RI melanjutkan Rapat Panja
dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU a quo serta Pembentukan Timus dan Timsin (vide Lampiran
55). Rangkaian rapat pembahasan dilanjutkan dengan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi (vide Lampiran 56) dan Rapat Panja
untuk mendengarkan Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
(vide Lampiran 57). Selanjutnya diadakan Rapat Kerja Komisi VI
DPR dengan Pemerintah untuk membahas Laporan Panja atas
hasil pembahasan RUU a quo, mendengar pendapat akhir mini
fraksi, mendengar pendapat akhir Presiden, dan mengambil
keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk
dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (vide Lampiran 58). Rapat
tersebut disiarkan secara langsung melalui platform Youtube melalui
pranala https://www.youtube.com/watch?v=S0208KNzhv0&t=70s.
8) Pada tanggal 4 Februari 2025 DPR RI melaksanakan Rapat
Paripurna dengan salah satu agenda Pembicaraan Tingkat
181
II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan
Ketiga atas UU 19/2003 dan disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang (vide Lampiran 59). Rapat tersebut disiarkan
langsung melalui platform Youtube dan dapat diakses melalui
pranala https://www.youtube.com/watch?v=vAPdYOzk-_Q.
2. Terkait dengan partisipasi masyarakat yang memberikan dampak
terhadap dinamika perumusan materi muatan RUU Perubahan Atas
UU 19/2003 sebagaimana ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., MPA, DPR RI memberikan Keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan RDPU dengan para pakar/akademisi pada tahap
pembahasan, diperoleh masukan dan pendapat terkait dengan dua
belas pokok perubahan UU 19/2003, yaitu:
1. Presiden sebagai kepala pemerintahan memberikan kuasa
atribusi kepada Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN.
2. Untuk penguatan pengelolaan BUMN, perlu dilakukan pemisahan
antara fungsi regulator, Pembina dan pengawas BUMN dengan
fungsi pengelolaan dan konsolidator aset BUMN.
3. Pembentukan
Badan
Pengelola
investasi
Daya
Anagata
Nusantara (BPI Danantara) yang merupakan suatu badan hukum
yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Menteri BUMN
dalam melaksanakan fungsi sebagai pengelola dan konsolidator
aset BUMN.
182
4. BPI Danantara akan bertanggung jawab dan melapor kepada
Presiden dan diawasi oleh Menteri BUMN.
5. BPI Danantara memiliki organ yang terdiri dari: a) Dewan
Pengawas (ex-officio Menteri BUMN; ex-officio Kementerian
Keuangan; dan 1 pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden; dan b)
Badan Pelaksana (Ketua dan Wakil Ketua) yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
6. Presiden dapat membentuk dewan penasihat dimana anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan mempunyai tugas
untuk memberikan masukan dan saran kepada Badan.
7. Menteri BUMN Bersama Badan akan mendirikan Holding Investasi
dan Holding Operasional. Negara c.q. Menteri BUMN akan
menjadi pemegang 1 lembar saham seri A Dwi Warna dan BPI
Danantara akan memiliki 99,9% saham seri B.
8. Holding investasi akan berfokus pada pengelolaan dividen dan
leveraging asset BUMN sedangkan holding operasional akan
fokus pada pengelolaan BUMN.
9. Dengan adanya Badan, holding investasi dan holding operasional
diharapkan untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan di BUMN
tidak lagi bergantung kepada APBN. Dalam perubahan UU BUMN
ini, kebutuhan pendanaan yang berasal dari APBN dibatasi untuk
penugasan khusus atau apabila Badan mengalami kesulitan
likuiditas atau solvabilitas.
10. Dalam rancangan perubahan ketiga UU BUMN juga diatur peran
dan keterlibatan DPR dan Menteri keuangan.
11. Peran DPR dalam pengelolaan BUMN antara lain:
a. Memberikan persetujuan atas rencana privatisasi, dan
pemberian modal negara atas penugasan dan setoran dividen;
b. Memberikan konsultasi kepada Menteri dan BPI Danantara
untuk penyusunan RKAP holding investasi dan holding
operasional serta hapus buku dan hapus tagih; dan
183
c. Meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu di BUMN.
12. Peran Menteri keuangan dalam pengelolaan BUMN antara lain:
a. Berkoordinasi dengan Menteri BUMN untuk penentuan alokasi
dividen yang akan diberikan kepada negara serta pemberian
PMN untuk penugasan khusus;
b. Menempatkan perwakilan di dewan pengawas badan; dan
c. Keanggotaan komite (privatisasi dan penyelamatan).
b. Masukan
dan
pendapat
dari
para
pakar/ahli
kemudian
dipertimbangkan dan menghasilkan rumusan akhir yang berbeda dari
rumusan awal atau pokok perubahan awal, antara lain:
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
Pokok Perubahan UU
19/2003
1. Pembentukan
Badan
Pengelola
Investasi
Daya
Anggata Nusantara
(BPI
Danantara)
yang
merupakan
suatu badan hukum
yang
menerima
pelimpahan
sebagian
kewenangan
Menteri
BUMN
dalam
melaksanakan
fungsi
sebagai
pengelola
dan
konsolidator
aset
BUMN.
2. BPI Danantara akan
bertanggung jawab
dan melapor kepada
Presiden
dan
Prof. Dr. Paripurna P.
Suganda, S.H., M.Hum.
Terdapat
ambiguitas
kewenangan BPI. Dalam
RUU,
kewenangan
diberikan oleh Menteri
Keuangan
tetapi
laporannya
dan
pertanggungjawabannya
diberikan
kepada
Presiden.
Seharusnya
pada saat kewenangan
diberikan oleh Menteri
Keuangan,
pelaporannya
pun
disampaikan
kepada
Menteri Keuangan.
Dr.
Yuli
Indrawati,
S.H.,LLM.
Konstruksi kelembagaan
dan
kewenangan
menteri BUMN dan BPI
Pasal 3E UU
1/2025
(1) Dalam
melaksanakan
pengelolaan
BUMN, Presiden
melimpahkan
sebagian
kewenangannya
kepada
Badan
yang
dibentuk
dengan Undang-
Undang ini.
(2) Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
badan
hukum
Indonesia
yang
sepenuhnya
dimiliki
oleh
Pemerintah
Indonesia.
184
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
diawasi oleh Menteri
BUMN.
akan rancu. Konsep ini
menjadikan BPI sebagai
bagian dari Kementerian
BUMN
(delegasi).
Dengan demikian, BPI
tidak bertanggung jawab
kepada Presiden, tetapi
kepada Menteri BUMN.
(3) Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) bertujuan
untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan
investasi
dan
operasional
BUMN
dan
sumber dana lain.
(4) Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bertanggung
jawab
kepada
Presiden.
(5) Dalam
rangka
memastikan
kontribusi dividen
untuk
pengelolaan
investasi, Menteri
menempatkan
perwakilannya di
Badan,
Holding
Investasi,
dan
Holding
Operasional atas
persetujuan
Presiden.
Pokok Perubahan UU
19/2003
Peran
DPR
dalam
pengelolaan
BUMN
antara
lain
memberikan
persetujuan
dan
rencana
privatisasi,
dan pemberian modal
Dr.
Yuli
Indrawati,
S.H.,LLM.
a. Penyertaan
modal
negara pada BUMN
bukan
suatu
keharusan.
Harus
ada
mekanisme
pengawasan yang
ketat dari DPR. Perlu
Pasal 4A UU
1/2025
(3) Menteri
mengajukan
penyertaan
modal
negara
dalam rangka:
a. pendirian
Badan,
185
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
negara
atas
penugasan
dan
setoran dividen.
dibedakan
dan
diperhatikan
BUMN
yang
mendapatkan
PMN.
b. Prosedur pengajuan
PMN:
BUMN
->
Menteri
BUMN
->
Menteri Keuangan ->
DPR.
c. Penugasan
negara
kepada BUMN harus
diikuti
dengan
pembiayaan
yang
tidak
merugikan
kegiatan
usaha
BUMN.
Holding
Investasi,
Holding
Operasional,
dan
BUMN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1);
b. perubahan
penyertaan
modal
negara
kepada
Badan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2);
c. penambahan
penyertaan
modal
negara
kepada
Badan;
dan/atau
d. penugasan
Pemerintah
Pusat,
kepada
alat
kelengkapan
DPR RI yang
membidangi
BUMN
untuk
mendapat
persetujuan.
Pasal 1 angka 1 UU
19/2003
Badan
Usaha
Milik
Negara,
yang
selanjutnya
disebut
BUMN, adalah badan
Prof.
Dr.
Yetty
Komalasari Dewi, S.H.,
M.L.I.
a. Perlu
dipertimbangkan
Persero
yang
Pasal 1 UU 1/2025
Dalam
Undang-
undang
ini,
yang
dimaksud dengan:
186
Rumusan Awal
Masukan Pakar
Rumusan Akhir
usaha yang seluruh
atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh
negara
melalui
penyertaan
secara
langsung.
memiliki saham 1%
dwiwarna
dapat
dikualifikasikan
sebagai BUMN.
b. Apakah
Holding
Investasi
ingin
dianggap
sebagai
“badan usaha milik
negara”?
Jika
ya,
maka
dengan
rencana kepemilikan
BPI
99%
dan
Kementerian BUMN
1%, tidak memenuhi
definisi BUMN.
a. Badan
Usaha
Milik
Negara,
yang selanjutnya
disingkat BUMN
adalah
badan
usaha
yang
memenuhi
minimal
salah
satu
ketentuan
berikut:
b. seluruh
atau
sebagian
besar
modalnya dimiliki
oleh
Negara
Republik
Indonesia melalui
penyertaan
langsung; atau
c. terdapat
hak
istimewa
yang
dimiliki
Negara
Republik
Indonesia.
c. Selain itu terdapat pula masukan yang diberikan oleh kelompok
masyarakat yang terdampak, yaitu PT. Bio Farma (Persero) dan PT.
Pindad (Persero) dalam kegiatan uji konsep yang dilakukan pada
tanggal 10-12 September 2020 (vide Lampiran 16) dan PT. Taman
Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (Persero) dalam
kegiatan uji konsep yang dilakukan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2020
(vide Lampiran 19) sebagai berikut:
Narasumber
Masukan
PT. Bio Farma
(Persero) dan
PT.
Pindad
(Persero)
187
Narasumber
Masukan
1. Hakikat BUMN sebagai fungsi sosial untuk
kesejahteraan, melaksanakan pelayanan bagi
kepentingan
umum,
tetap
harus
mencari
keuntungan yang berarti komersial hybrid,
sebagai tuntutan untuk pengelolaan secara
profesional, akan mengaburkan hakikat BUMN,
maka perlu pemilihan hakikat keberadaan BUMN
yang telah mengalami pergeseran makna. Hal ini
perlu perumusan yang tegas.
2. Diperlukan pengaturan yang tegas mengenai
sumber modal untuk dapat berlaku sebagai
badan
privat
yang
mencari
keuntungan
kepemilikan (50 + 1) % atau skema pembagian
50% : 50% untuk bidang yang tidak termasuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hidup orang banyak
(lihat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945).
3. Penegasan
mengenai
tempat
kedudukan
memberikan kepastian bahwa BUMN harus
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
NKRI. Penentuannya dalam anggaran dasar juga
sesuai dengan ketentuan dalam UU 40/2007
tentang Perseroan Terbatas.
4. Pertanggungjawaban Direksi terdiri dari tanggung
jawab internal dan eksternal serta diuji dengan
“Business Judgment Rule”.
5. RUU BUMN mengatur ketentuan pemilihan
direktur utama Persero dengan melibatkan
Menteri dan DPR melalui alat kelengkapan DPR
yang membidangi BUMN. Sistem demikian
menjadikan
BUMN
sebagai
“alat
bagi
kepentingan
kelompok
tertentu/penguasa”.
Sebaiknya dalam pemilihan direktur utama
Menteri tidak perlu melibatkan DPR. Menteri
dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden
cukup menggunakan daya upaya profesional
dalam penjaringan calon direktur utama. BUMN
didirikan
tidak
semata-mata
memperoleh
keuntungan,
namun
dapat
dimaknai
pula
memperoleh keuntungan. Sebaiknya berkaitan
dengan hal ini perlu ditegaskan bahwa pendirian
BUMN
dimaksudkan
untuk
memperoleh
188
Narasumber
Masukan
keuntungan, namun tetap melakukan pelayanan
publik terlebih untuk cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak (untuk
diposisi ini, ingat modalnya tetap negara harus
(50+1)%.
6. Perlu ditegaskan mengenai kondisi dan waktu
DPR melakukan pengawasan terhadap BUMN.
Misalnya dalam proses untuk memilih perangkat
kelengkapan BUMN seperti direksi dan juga
dewan komisaris. Berkaitan dengan pemilihan
direksi juga perlu ditegaskan mengenai kapan
DPR dilibatkan atau tidak dilibatkan. Hal ini perlu
diatur sebagai bentuk perwujudan hak prerogatif
Presiden dalam memilih pembantunya. Adanya
penegasan pengaturan demikian juga akan
menjadi tonggak adanya BUMN yang sungguh
independen
tanpa
campur
tangan
politik.
Selanjutnya apabila telah terbentuk perangkat
kelengkapan BUMN yang pemilihannya tanpa
campur tangan politik, maka DPR dapat masuk
dalam
fungsi
pengawasan
tetapi
bukan
mengintervensi kepengurusan BUMN.
7. Dalam hal privatisasi, DPR perlu dilibatkan untuk
memberikan
persetujuannya.
Namun
untuk
pembubaran,
DPR
tidak
perlu
dimintai
persetujuan tetapi hanya pemberitahuan saja
sebagai upaya untuk mewujudkan sinergitas
Pemerintah dengan DPR dalam forum konsultasi.
8. Dewan Komisaris diwajibkan menandatangani
kontrak manajemen dan pakta integritas setelah
ditetapkan pengangkatannya untuk disampaikan
kepada Menteri dan/atau RUPS. Selain itu juga
dilakukan pengawasan baik secara internal dan
eksternal oleh negara dan oleh pemegang
saham. Kondisi demikian akan menyulitkan gerak
langkah Dewan Komisaris dalam menjawab
tantangan
zaman
untuk
menyelenggarakan
pengelolaan BUMN secara profesional dan
komersial. Oleh sebab itu, sebaiknya perlu
ditegaskan salah satu mekanisme saja, yakni jika
telah ditetapkan dalam bentuk swasta maka
cukup pakta integritas kepada RUPS.
189
Narasumber
Masukan
9. Bab
tentang
Ketentuan
Penutup.
Masa
penyesuaian BUMN yang telah berdiri terhadap
ketentuan UU BUMN yang baru sebaiknya paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU ini mulai
berlaku. Hal ini didasarkan pada pemikiran
bahwa penyesuaian BUMN menurut UU yang
lama ke yang baru tidaklah mudah, terlebih untuk
memandirikan BUMN dari intervensi pihak lain,
khususnya pihak legislator sebagai lembaga
politik dan punya agenda politik sendiri terhadap
keberadaan
BUMN.
Belum
lagi
kesiapan
penataan modal negara yang disertakan dalam
modal BUMN yang harus disinkronkan dengan
UU Keuangan Negara, hal ini terkait tanggung
jawab dan pengelolaannya.
PT.
Taman
Wisata Candi
Borobudur
Prambanan
dan
Ratu
Boko
(Persero)
1. Pasal 3 ayat (1) huruf d
a. Menambah penjelasan terhadap Pasal 3 ayat
(1)
huruf
d,
yaitu
menyelenggarakan
kemanfaatan
umum
berupa
penyediaan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan
strategis;
b. bahwa
“cakupan
penyelenggaraan
kemanfaatan umum” yang dimaksud termasuk
cagar
budaya.
Alasannya
bahwa
TWC
dibentuk dengan penugasan pengelolaan
berdasarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun
1982 tentang Pengelolaan Taman Wisata
Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi
190
Narasumber
Masukan
Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan
Kawasannya.
2. Penyertaan Modal Negara
Setuju untuk tetap mengatur adanya PMN
kepada
BUMN,
khusus
untuk
penugasan
pemerintah/proyek pemerintah yang berkaitan
dengan multiplier effect bagi masyarakat. Namun
untuk
business
as
usual,
PMN
tidak
diperkenankan.
3. Pasal 20
Menambah persyaratan untuk calon anggota
Direksi, yaitu tidak pernah terkena kasus korupsi.
4. Pasal 75 – Anak Perusahaan
Selain anak perusahaan yang dibentuk untuk
pengembangan usaha induk, perlu ditambahkan
bahwa persyaratan pendirian anak perusahaan
karena memang dipersyaratkan regulasi untuk
berdiri. Misalnya pada proyek infrastruktur
dimana 1 PT berdiri untuk mengelola 1 jenis
proyek.
5. Bab XVI tentang Pembinaan dan Kerjasama
a. Proporsi
Program
Kemitraan
dan
Bina
Lingkungan sebesar 4% akan mengurangi
kemampuan BUMN untuk berkinerja.
b. Tidak semua BUMN memiliki kemampuan
untuk
menyalurkan
program
kemitraan,
sehingga seringkali menyerahkan kepada
BUMN lain (dalam hal ini PT. PNM (Persero)
untuk mengelola, walaupun penilaian terhadap
perusahaan menjadi turun, hingga 75%).
3. Terkait dengan pemenuhan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, khususnya asas kejelasan tujuan, asas dapat
dilaksanakan,
asas
kedayagunaan
dan
asas
kehasilgunaan,
sebagaimana disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
191
1) Bahwa pembentukan UU 1/2025 tidak terlepas dari adanya
urgensi nasional yang guna memperkuat peran strategis
perusahaan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Regulasi yang lebih adaptif dinilai diperlukan agar BUMN dapat
berinovasi, bertransformasi, dan semakin kompetitif di tengah
dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Sejak awal periode
Keanggotaan DPR RI 2024-2029, Komisi VI DPR RI telah
memprioritaskan pembahasan revisi UU 19/2003 pada tahun
2025. Hal ini dilaksanakan untuk BUMN lebih kompetitif dan
mampu mengejar ketertinggalan dari pesaing global. Adanya
urgensi tersebut dalam praktiknya juga ditegaskan dengan
menempatkan RUU a quo menjadi prioritas utama yang dibuktikan
bahwa UU 1/2025 merupakan undang-undang yang pertama kali
diundangkan
pada
masa
keanggotaan
baru
(https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/53833/t/Revisi+UU+BUMN+M
endesak%2C+Amin+AK%3A+Perlu+Regulasi+yang+Adaptif+dan
+Modern).
2) Terkait dengan asas kejelasan tujuan, juga telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan.
3) Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 1/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 1/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional
sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya,
memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi menyediakan
barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka
pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan
strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan
pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun
192
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi,
serta masyarakat.
Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan
untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan
sebagai salah satu alat Negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan
Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara
sosiologis maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara
kesejahteraan, diperlukan BUMN yang berdaya saing secara
global.
4) Bahwa hal tersebut juga telah secara langsung disampaikan oleh
Yang Mulia Hakim Prof Arief Hidayat dalam Sidang Perkara Nomor
52 dan 64/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa kejelasan
tujuan direvisinya UU 1/2025 dikaitkan dengan tujuan negara serta
visi dan misi negara pada sistem pembangunan nasional yang
dibangun jangka panjang yang selaras tertuang dalam 8 (delapan)
misi utama Presiden yang disebut dengan Asta Cita.
b. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 1/2025 telah
mempertimbangkan ketiga aspek tersebut sebagaimana yang
tertuang dalam Naskah Akademik dan yang dikembangkan lebih
lanjut dalam konsiderans Menimbang.
2) Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 1/2025 merupakan
manifestasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan
mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang merata untuk
sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
BUMN merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan
pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang
193
produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang perlu
dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk
menuju arah pengelolaan yang lebih profesional untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat Indonesia.
3) Pembentukan UU 1/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis yang mendasarkan pada efektivitas pelaksanaan
undang-undang sebelumnya. Beberapa permasalahan dalam
praktik penyelenggaraan BUMN yang perlu diperjelas yaitu
mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan. Perbedaan
interpretasi mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan.
Perbedaan interpretasi berimplikasi pada tanggung jawab hukum
pengelolaan
keuangan
negara,
khususnya
jika
terjadi
pengambilan
keputusan
oleh
direksi
dalam
menjalankan
perseroan. Kerugian BUMN dalam paradigma keuangan negara
dapat dianggap sebagai kerugian negara (state loss) dan dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, sedangkan
kerugian BUMN dalam paradigma korporasi, dianggap sebagai
kerugian usaha (bussiness loss). Dalam paradigma korporasi, jika
terjadi kerugian usaha, direksi dilindungi oleh prinsip BJR yang
dilaksanakan berdasarkan fiduciary duty dan statutory good faith,
persoalan praktik pemisahan anak perusahaan (spin off) dan
berbagai persoalan lainnya. Dengan memperhatikan aspek
sosiologis tersebut, maka penyusunan UU 1/2025 telah jelas
menerapkan prinsip dapat dilaksanakannya norma U 1/2025 ke
depan.
4) Penerapan asas dapat dilaksanakannya suatu undang-undang
dalam pembentukan UU 1/2025, juga tidak terlepas dari ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Penyesuaian
pengaturan dilakukan melalui penyempurnaan baik terkait dengan
UU tentang BUMN itu sendiri maupun sinkronisasi dengan
Undang-Undang lain yang terkait dengan BUMN antara lain, UU
tentang Akuntan Publik, UU tentang Kementerian Negara, UU
tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Keuangan
Negara,
UU
tentang
Perseroan
Terbatas,
UU
tentang
194
Perbendaharaan Negara, UU tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU tentang Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang.
Dengan
dilakukannya
penyesuaian
pengaturan
dengan
peraturan
perundang-undangan lainnya maka telah UU 1/2025 secara
yuridis dapat dilaksanakan.
5) Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian materiil
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu
dengan
pasal
lainnya
sehingga
tidak
dapat
dilaksanakan,
maka
terkait
dengan
norma
tersebut
sebaiknya dilakukan pengujian materiil di Mahkamah
Konstitusi, sehingga Mahkamah akan menjawab dan
menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
c. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
1) Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK
saja tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya
undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia
yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
2) Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi
195
seluruh rakyat Indonesia melalui penguasaan cabang-cabang
produksi yang penting dan strategis. Dalam konteks ini BUMN
berperan dalam perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, memperoleh
keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu
dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang
banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan
membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah,
koperasi, serta masyarakat. Bahwa pembentukan UU a quo
merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala
usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan
agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan
keadilan sosial secara merata tanpa terkecuali.
3) Bahwa tercapainya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan juga
telah dibuktikan dengan adanya kenaikan signifikan beberapa
saham BUMN bahkan non-BUMN setelah dibentuknya Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Adanya BPI Danantara telah menciptakan sentimen positif
terhadap BUMN karena mendorong integrasi dan digitalisasi antar
BUMN, terutama dalam sistem informasi keuangan, pengadaan,
dan logistik, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan
mengurangi potensi kebocoran atau korupsi. Pembentukan BPI
Danantara yang mendapatkan dukungan regulasi dan politik telah
memberikan rasa aman bagi investor. Hal ini menunjukkan
pembentukan BPI Danantara sebagai badan pengelola investasi
berdasarkan UU 1/2025 telah memenuhi proyeksi asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan UU
1/2025.
(https://www.cnbcindonesia.com/research/20250612074205-128-
196
640262/5-saham-ini-terbang-usai-kena-angin-segar-
danantara?mtype=mpc.w.B-boxccxmpcxmp-modelB)
4. Terkait dengan pencantuman RUU Perubahan Atas UU 19/2003 dalam
dokumen perencanaan dan terkait dengan pembentukan UU 1/2025
sebagai tindak lanjut Putusan MK, sebagaimana permintaan Yang Mulia
Prof dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., DPR
RI memberikan Keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa penyusunan NA dan RUU a quo telah dilakukan pada tahun
2020 oleh Badan Keahlian DPR RI cq. Kepala Pusat Perancangan
Undang-Undang. Permintaan tersebut didasarkan pada Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 yang menempatkan RUU a quo pada nomor 11.
Dengan demikian proses penyusunan NA dan RUU a quo dimulai pada
saat RUU a quo terdapat dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
b. Daftar Prolegnas Prioritas Tahunan terdiri dari dua tabel, yaitu tabel
yang memuat judul RUU dan tabel yang memuat Daftar RUU Kumulatif
Terbuka. Meskipun RUU Perubahan Atas UU 19/2003 tidak termasuk
dalam 41 judul RUU pada Tabel Pertama, namun RUU a quo telah
memenuhi kriteria untuk ditempatkan sebagai RUU a quo dalam
kategori kumulatif terbuka akibat adanya Putusan MK. Pada Tabel
Kedua telah menyebutkan secara eksplisit judul RUU yang berstatus
sebagai RUU kumulatif terbuka akibat Putusan MK. Akan tetapi
rumusan kalimat dalam Tabel tersebut menggunakan frasa “antara
lain” yang menunjukkan bahwa dimungkinkan adanya pengusulan
RUU selain dari judul RUU yang tercantum dalam daftar RUU kumulatif
terbuka. Penggunaan frasa tersebut juga untuk mengantisipasi adanya
kebutuhan untuk menindaklanjuti Putusan MK dalam bentuk
perubahan undang-undang pada tahun berjalan tanpa melalui proses
perubahan Prolegnas.
c. Selain adanya Putusan MK yang perlu ditindaklanjuti dengan
mengubah UU 19/2003, terdapat pula Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 10 Tahun 2020 yang memberikan penafsiran mengenai
kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN. Berdasarkan
surat edaran tersebut, Mahkamah Agung memberi ketegasan bahwa
197
kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN bukan merupakan
kerugian negara selama modalnya bukan berasal APBN atau bukan
penyertaan modal dari BUMN dan anak perusahaan BUMN tersebut
tidak menerima/menggunakan fasilitas negara. Artinya, diperlukan
ketelitian untuk dapat memilah dan menelusuri sumber permodalan
anak perusahaan BUMN tersebut untuk dapat menentukan apakah
kerugian yang timbul merupakan kerugian negara atau tidak. Meskipun
Surat Edaran ini hanya berlaku di lingkup Mahkamah Agung, namun
pada praktiknya hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian sebab
setiap persoalan hukum yang menyangkut kerugian keuangan negara,
pada akhirnya akan diperiksa di pengadilan di bawah Mahkamah
Agung.
d. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan MK dan adanya
Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, maka terlihat adanya
perdebatan dan perbedaan pandangan khususnya terkait dengan
pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara. Oleh karena
banyaknya perdebatan terkait status kekayaan BUMN yang
memberikan dampak pada pelaksanaannya dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, maka DPR RI bersama dengan Pemerintah
sebagai pembentuk undang-undang mengambil langkah terhadap
arah politik hukum UU 19/2003 dengan menegaskan status dan
kedudukan BUMN dalam UU 1/2025.
e. Berikut akan diuraikan materi muatan revisi UU 19/2003 yang
berkaitan erat dan merupakan bentuk konkret tindak lanjut atas
pertimbangan hukum MK dalam berbagai putusan tersebut, antara
lain:
1) Ketentuan Pasal 62D ayat (1) dan ayat (4) UU 1/2025 yang
menyatakan
bahwa
BUMN
mempunyai
wewenang
untuk
melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih dan BUMN wajib
terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah
dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih. Materi
muatan ini merupakan konsekuensi hukum dari pertimbangan
hukum Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa piutang badan atau BUMN telah dikeluarkan
198
dari lingkup piutang negara, sehingga terhadap penyelesaiannya
dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing
BUMN.
2) Ketentuan Pasal 5 UU 1/2025 yang menyatakan bahwa modal
BUMN yang berasal dari APBN dan non-APBN merupakan bagian
dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Materi muatan
ini mendasarkan pada pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
MK Nomor 62/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa kekayaan negara yang turut serta menjadi modal usaha
BUMN, pengelolaannya tunduk pada paradigma usaha (business
judgement rules) dan bukan pada goverment judgement rules
serta berimplikasi diperlukan penyesuaian pengaturan terkait
pengawasan BUMN. Dalam pertimbangan tersebut Mahkamah
juga menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan ranah
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, mendasarkan pada
pertimbangan
tersebut
pembentuk
undang-undang
telah
melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan prinsip tata
kelola dan pengawasan terhadap BUMN dalam UU 1/2025.
3) Ketentuan Pasal 8 menegaskan bahwa BUMN berbentuk badan
hukum yang terdiri atas Persero dan Perum. Selain itu, Pasal 19
sampai dengan Pasal 31 juga telah mengatur tegas mengenai
kedudukan dan mekanisme RUPS sebagai organ tertinggi
perseroan.
Materi
muatan
dalam
pasal-pasal
tersebut
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12 dan 14/PUU-XVI/2018
yang pada pokoknya Mahkamah memberikan pertimbangan
bahwa BUMN merupakan subjek hukum yang berupa badan
hukum (rechtspersoon atau legal person). Sebagai badan hukum
maka terhadap BUMN juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-
prinsip
yang
berlaku
bagi
perseroan
terbatas
termasuk
menempatkan segala keputusan tertinggi dalam RUPS.
5. Terkait dengan pelaksanaan penyerapan aspirasi dan masukan
masyarakat melalui teknologi digital, sebagaimana juga ditanyakan
199
oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Yang Mulia Hakim Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., DPR RI memberikan Keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam website DPR RI, telah dibuka satu laman khusus dalam
rangka
penyerapan
aspirasi
masyarakat
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/32/informasi-tugas). Dalam laman tersebut terdapat empat
bagian, yaitu:
1) “Pengaduan ke DPR RI” (vide https://pengaduan.dpr.go.id/);
2) “Pengaduan ke Pemerintah” (vide https://dpr.lapor.go.id/);
3) “Partisipasi
Masyarakat”
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-
dpr/alat-kelengkapan-dewan/32/informasi-tugas); dan
4) “Kunjungan Masyarakat” (vide https://humas.dpr.go.id/).
b. Pada
bagian
“Partisipasi
Masyarakat”,
masyarakat
dapat
menyampaikan
masukan
dan
aspirasinya
terhadap
proses
pembentukan undang-undang maupun terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang.
Melalui
laman
Sistem
Informasi
Partisipasi
Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU),
masyarakat dapat memberikan aspirasi dan masukan secara online
dalam dua kegiatan yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI, yaitu
pada saat “Rencana Penyusunan NA dan RUU” dan telah terdapat
“Konsep Awal NA dan RUU”. Dengan adanya SIMAS PUU,
penyusunan NA dan RUU dapat dengan mudah menjangkau
masyarakat secara lebih luas dan memudahkan masyarakat dalam
memberi masukan terhadap NA dan RUU kapanpun dan dimanapun.
c. Pada kegiatan “Rencana Penyusunan NA dan RUU”, masyarakat
dapat memberikan masukan dan aspirasi dengan cara menjawab
pertanyaan yang telah tersedia dalam laman tersebut dan/atau dengan
cara mengunggah masukan tertulis melalui laman tersebut. Adapun
dalam hal telah terdapat “Konsep Awal NA dan RUU”, masyarakat
dapat mengunduh dokumen konsep awal NA dan konsep awal RUU
yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Terhadap dokumen
tersebut, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan aspirasi
dengan cara menjawab pertanyaan yang telah tersedia dalam laman
200
tersebut dan/atau dengan cara mengunggah masukan tertulis melalui
laman SIMAS PUU.
d. Terhadap masukan yang telah diberikan oleh masyarakat, secara
prosedural Badan Keahlian DPR RI akan menindaklanjuti setelah
mencermati terlebih dahulu masukannya untuk menentukan pada
bagian apa masukan tersebut dapat dimasukkan ke dalam NA dan
RUU. Hal ini untuk memastikan bahwa masukan masyarakat tepat
sasaran. Kemudian Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian dan
mendiskusikan dengan para pakar/ahli terhadap masukan tersebut
untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan NA dan RUU.
e. SIMAS PUU memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada
masyarakat tanpa membatasi masyarakat ke dalam kelompok usia,
pekerjaan, jenis kelamin, kepentingan, dan lainnya, sehingga seluruh
lapisan masyarakat dapat memberikan masukan dalam proses
penyusunan NA dan RUU. Masukan masyarakat melalui SIMAS PUU
dapat digunakan dalam perbaikan materi muatan NA dan RUU.
f.
Bahwa selain memanfaatkan sistem teknologi informasi, keanggotaan
DPR RI periode 2024-2029 melakukan terobosan dengan membentuk
satu alat kelengkapan baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Pembentukan ini berdasarkan ketentuan Pasal 72 huruf g dan Pasal
81 huruf j UU MD3 yang menyatakan bahwa “DPR bertugas menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”
dan “Anggota DPR berkewajiban menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat”.
201
g. Bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15
Oktober 2024, telah dibentuk BAM DPR RI yang bertugas untuk:
1) menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak
langsung;
2) menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat;
3) menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk
ditindaklanjuti;
4) melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD;
5) melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat
umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait; dan
6) menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan
meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan
rancangan undang-undang.
h. Meskipun telah terdapat platform dan aplikasi yang membuka ruang
partisipasi publik, DPR RI senantiasa berupaya untuk memperbaiki
dan menyempurnakan sistem penyerapan aspirasi masyarakat dan
partisipasi publik dengan menggunakan teknologi informasi.
B. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia
Hakim Konstitusi dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juli
2025, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pelibatan DPD RI dalam pembahasan RUU a quo
sebagaimana pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Dr. Daniel
Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Dalam praktiknya undang-undang yang materi muatannya langsung
terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti UU tentang
Mineral dan Batu Bara dan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, telah mengikutsertakan DPD RI dalam
pembahasan. Begitu pula dalam pembahasan UU tentang Cipta Kerja
pada tahun 2020 yang juga mengikutsertakan DPD RI.
b. Adapun terkait dengan kelembagaan yang salah satu bidang
usahanya mengelola sumber daya alam diatur dalam undang-undang
yang tersendiri. Lembaga tersebut memiliki tingkatan yang berbeda,
202
yaitu tingkat nasional yang dikelola oleh BUMN, tingkat daerah yang
dikelola oleh badan usaha milik daerah, dan tingkat desa yang dikelola
oleh badan usaha milik desa.
c. Mendasarkan pada kewenangan DPD RI, maka keikutsertaan DPD RI
dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan badan
usaha milik daerah dan badan usaha milik desa akan lebih relevan.
2. Terkait dengan pintu masuk pembahasan RUU Perubahan Atas UU
19/2003 sebagaimana yang ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi
Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU Perubahan Atas UU 19/2003 telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Jangka Menengah Tahun 2020-2025 dan selalu
masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dirinci
berikut:
1) terdapat pada nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka
Menengah Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1);
2) terdapat pada nomor 11 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2020 (vide Lampiran 2);
3) terdapat pada nomor 5 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2021 (vide Lampiran 3);
4) terdapat pada nomor 4 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2022 (vide Lampiran 4);
5) terdapat pada nomor 5 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2023 (vide Lampiran 5);
6) terdapat pada nomor 7 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2024 (vide Lampiran 6).
Oleh karena proses penyusunan NA dan RUU telah mulai dilakukan
pada tahun 2020, maka pembentukan UU 1/2025 berdasarkan pada
Prolegnas Prioritas Tahunan.
b. Bahwa praktik penetapan masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas
di DPR RI didasarkan pada kuota alokasi per Komisi, yang berjumlah
antara satu hingga dua RUU tiap tahunnya. Bahwa Komisi VI DPR RI
dibantu oleh Badan Keahlian DPR RI, selama tahun 2024 telah
203
menyiapkan dan melakukan proses penyusunan 3 (tiga) RUU yang
telah mendapat dukungan dan memenuhi aspirasi masyarakat, yaitu
RUU tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Konsumen, RUU
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Perubahan Atas UU
Badan Usaha Milik Negara. Bahwa terkait dengan perkembangan
penyusunan ketiga RUU tersebut, hanya RUU tentang Perubahan
Atas UU BUMN yang telah mencapai tingkat persetujuan DPR RI untuk
menjadi RUU usul inisiatif DPR melalui Surat DPR RI Nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI
tertanggal 25 September 2024.
c. Oleh karena terdapat alokasi jumlah RUU per Komisi yang dapat
dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025, maka
Komisi VI DPR RI berkeputusan bahwa RUU yang masuk dalam daftar
prioritas adalah RUU tentang Perubahan Atas UU Perlindungan
Konsumen dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemilihan RUU
tersebut dengan pertimbangan bahwa kedua RUU tersebut masih
dalam proses penyusunan, sedangkan RUU tentang Perubahan Atas
UU BUMN sudah menyelesaikan tahap penyusunan dan dapat
dilanjutkan proses pembentukannya melalui pintu kumulatif terbuka
karena adanya Putusan MK tanpa harus masuk dalam daftar
Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Dengan demikian pada tahun 2025
Komisi VI DPR RI tetap dapat melanjutkan proses penyusunan 2 RUU
dan pembahasan 1 RUU sesuai dengan perencanaan.
3. Terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan,
Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri BUMN selaku wakil
Pemerintah dalam pembahasan RUU a quo sebagaimana pertanyaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pendapat Pemerintah mengenai suatu rancangan undang-
undang yang diusulkan oleh DPR RI disampaikan pada tahap
pembahasan, yakni dalam Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan
204
Tingkat II. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan Pasal
68 ayat (4) huruf c UU tentang Pembentukan PUU, dalam Pembicaraan
Tingkat I Presiden menyampaikan pendapat dalam dua kali
kesempatan, yaitu “Pandangan Presiden” pada saat Rapat Kerja
dengan agenda pengantar musyawarah dan “Pendapat Mini Presiden”
pada akhir Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya dalam Pembicaraan
Tingkat II pada Rapat Paripurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69 ayat (1) huruf c UU tentang Pembentukan PUU, Presiden
menyampaikan “Pendapat Akhir Presiden”. Adapun berdasarkan Pasal
65 UU tentang Pembentukan PUU Presiden dapat menugasi menteri
untuk melakukan pembahasan undang-undang bersama dengan DPR
RI, dengan demikian seluruh pendapat yang disampaikan oleh menteri-
menteri yang ditugasi merupakan suatu satu-kesatuan yang mewakili
Presiden.
b. Bahwa pendapat yang bersifat satu-kesatuan tersebut dalam
pembentukan UU 1/2025, juga disampaikan dalam beberapa tahapan
antara lain:
1) Penyampaian pandangan dari Presiden terkait dengan RUU a quo
yang disampaikan oleh Menteri BUMN pada Rapat Kerja 23 Januari
2025 (vide Lampiran 45).
2) Penyampaian pendapat mini Presiden terkait RUU a quo yang
disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam Rapat Kerja
1 Februari 2025 (vide Lampiran 58).
3) Penyampaian pendapat akhir Presiden terkait dengan RUU a quo
yang disampaikan oleh Menteri BUMN dalam Rapat Paripurna 4
Februari 2025 (vide Lampiran 59).
4. Terkait dengan evaluasi Prolegnas sebagaimana yang ditanyakan Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., DPR RI
memberikan keterangan bahwa evaluasi dapat dilakukan terhadap
Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Evaluasi
terhadap Prolegnas Jangka Menengah dilakukan setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun
berikutnya. Adapun Evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahunan dapat
205
dilakukan sewaktu-waktu. Dalam konteks pembentukan UU 1/2025 yang
dilanjutkan pada tahun 2025, tidak diperlukan evaluasi Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 karena RUU Perubahan Atas UU 19/2003 telah memenuhi
syarat kumulatif terbuka akibat adanya Putusan MK.
IV.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) telah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah
memenuhi
ketentuan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
206
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7097) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DAFTAR LAMPIRAN KETERANGAN DPR
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
1
17
Desember
2019
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari
2020
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun
2020-2024
3
23 Maret
2021
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2021
4
15
Desember
2022
Fotokopi
Keputusan
DPR
Nomor
13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024
207
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
5
3 Oktober
2023
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024
6
3 Oktober
2023
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 15/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024
7
19
November
2024
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025
8
24
Februari
2020
Fotokopi Nota Dinas Nomor TU/1145/KOM.VI/DPR
RI/II/2020 perihal Permintaan Penyiapan NA dan
draf RUU a quo kepada Badan Keahlian DPR RI cq.
Kepala Pusat Perancangan Undang-undang
9
18 Juni
2020
Fotokopi Surat Undangan Diskusi dengan Dr.
Pininta Ambuwaru, Tambahan Catatan Masukan
Narasumber, dan Rekaman Audio Diskusi
10
16 Juli
2020
Fotokopi Laporan Singkat Diskusi Pakar dengan Dr.
Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
11
16 Juli
2020
Materi Paparan Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
12
23
September
2020
Fotokopi Laporan Singkat Diskusi Pakar dengan Dr.
Riant Nugroho
13
23
September
2020
Materi Paparan Dr. Riant Nugroho
208
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
14
23
September
2020
Pointer Moderator Diskusi dengan Prof. Nindyo
Pramono, S.H., M.S
15
23
September
2020
Materi Paparan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,
M.S
16
10 – 12
September
2020
Poin Moderator Kegiatan Uji konsep NA dan RUU
ke Provinsi Jawa Barat
17
10 – 12
September
2020
Materi Paparan Rismawati, S.H., M.H.
18
7 – 9
Oktober
2020
Materi Paparan Arief Rahman
19
7 – 9
Oktober
2020
Fotokopi Laporan Uji Konsep RUU BUMN ke
Provinsi D.I.Yogyakarta
20
28 April
2021
Fotokopi Laporan Singkat Diskusi Pakar dengan
Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H.
21
28 April
2021
Fotokopi Materi Paparan Prof. Dr. Bismar Nasution,
S.H., M.H.
22
Tangkapan Layar SIMAS PUU draf NA RUU BUMN
dalam
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/106
23
Tangkapan Layar SIMAS PUU konsep awal RUU
BUMN
dalam
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-
ruu/id/107
24
23 Juni
2021
Fotokopi Laporan Singkat RDPU Komisi VI DPR RI
dengan Dr. Tanri Abeng MBA, Dr. Toto Pranoto,
dan Fazar Harry Sampurno
209
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
25
23 Juni
2021
Pointers Materi Dr. Tanri Abeng MBA
26
23 Juni
2021
Materi Paparan Toto Pranoto
27
23 Juni
2021
Materi Paparan Harry Sampurno
28
27 – 29
Agustus
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke Universitas
Gadjah Mada
29
27 – 29
Agustus
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke Universitas
Padjadjaran
30
6 – 8
September
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke Universitas
Brawijaya
31
6 – 8
September
2021
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja ke Universitas
Hasanuddin
32
8
November
2021
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Intern Panja
Penyusunan NA dan RUU a quo
33
16
November
2021
Fotokopi Risalah Rapat Panja Penyusunan NA dan
RUU a quo dengan Kepala Badan Keahlian DPR
RI, Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN
II
34
26 -27
November
2021
Fotokopi Catatan Rapat Panja Penyusunan NA dan
RUU a quo dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI
35
14
Desember
2021
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Intern Komisi VI
DPR
RI
dengan
agenda
Laporan
Panja
Penyusunan NA dan RUU a quo
210
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
36
14
Desember
2021
Fotokopi Surat Pimpinan Komisi VI kepada
Pimpinan
Badan
Legislasi
Nomor:
B/16783/LG.01.01/12/2021 tanggal 14 Desember
2021 perihal Penyampaian Rancangan Undang-
Undang dan Naskah Akademik tentang BUMN
37
19 Januari
2022
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi
DPR dengan acara Penjelasan Pengusul terkait
Harmonisasi RUU a quo
38
2
September
2023
Fotokopi Laporan Singkat Uji Konsep RUU BUMN
ke D.I.Yogyakarta
39
13
September
2023
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Pleno Badan
Legislasi DPR RI dengan acara Pengambilan
Keputusan
atas
Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU dan
Surat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Nomor:
B/686/LG.01.01/IX/2023 kepada Pimpinan Komisi
VI
DPR
RI
Perihal
Penyampaian
Hasil
Pengharmonisasian RUU
40
2 Oktober
2023
Fotokopi Surat Pimpinan Komisi VI DPR RI kepada
Pimpinan DPR RI Nomor: B/703/LG.01.01/10/2023
tanggal 2 Oktober 2023 perihal Permintaan
Penjadwalan dalam Rapat Paripurna DPR RI
41
3 Oktober
2023
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI
pengambilan keputusan RUU a quo menjadi usul
inisiatif DPR RI
42
25
September
2024
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI kepada
Presiden
Joko
Widodo
dengan
nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 perihal penyampaian
RUU usul DPR RI
211
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
43
25
November
2024
Fotokopi Surat Presiden Prabowo kepada Ketua
DPR
RI
Nomor:
R-64/Pres/11/2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo
44
22 Januari
2025
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI kepada
Pimpinan
Komisi
VI
DPR
RI
Nomor
T/33/PW.11.01/01/2025 perihal Penugasan untuk
membahas RUU a quo
45
23 Januari
2025
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI
dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri
Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan
46
23 Januari
2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Intern Komisi VI
DPR RI Pembentukan Panja Pembahasan RUU
BUMN
47
30 Januari
2025
Fotokopi
Laporan
Singkat
RDPU
Panja
Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Dr. Yetty
Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dan Prof. Dr.
Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum
48
30 Januari
2025
Materi RDPU Paparan Prof. Dr. Yetty Komalasari
Dewi, S.H., M.L.I
49
30 Januari
2025
Materi RDPU Paparan Prof. Dr. Paripurna P.
Sugarda, S.H., M.Hum
50
30 Januari
2025
Fotokopi
Laporan
Singkat
RDPU
Panja
Pembahasan RUU a quo dengan Prof. Didik J.
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,
LLM., dan Dr. Toto Pranoto
51
30 Januari
2025
Materi RDPU Paparan Prof. Didik J. Rachbini,
M.Sc., Ph.D.
52
30 Januari
2025
Materi RDPU Paparan Dr. Yuli Indrawati, S.H.,
LLM.
53
30 Januari
2025
Materi RDPU Paparan Dr. Toto Pranoto
212
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
54
31 Januari
2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja dengan
Pemerintah untuk membahas Daftar Inventariasi
Masalah (DIM) RUU a quo
55
1 Februari
2025
Fotokopi
Laporan
Singkat
Rapat
Panja
Pembahasan DIM dan Pembentukan Timus Timsin
56
1 Februari
2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi
57
1 Februari
2025
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Laporan
Timus Timsin
58
1 Februari
2025
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI
dengan Pemerintah membahas Laporan Panja atas
hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini
fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan
keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a
quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II
59
4 Februari
2025
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna dengan salah
satu agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan
Ketiga atas UU 19/2003 dan disetujui untuk
disahkan menjadi undang-undang
60
4 Februari
2025
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden
Nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025
perihal
Persetujuan terhadap RUU Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang
2024-2025 DPR RI
Selain itu, untuk memperkuat keterangannya, DPR juga mengajukan 1
(satu) orang saksi bernama Pininta Ambuwaru yang didengar keterangannya di
bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2025, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
213
Saksi Pininta Ambuwaru:
1. Saksi dalam kapasitas sebagai pihak yang diundang oleh DPR pada tahun 2020
untuk membahas draft rancangan Undang-Undang BUMN.
2. Pada saat diskusi pada tahun 2020, Saksi menggarisbawahi antara lain bahwa
batasan pengertian BUMN yang perlu dipilih, apakah masuk dalam rezim
keuangan negara atau rezim koorporasi.
3. Saksi juga memberikan usulan pada saat itu bahwa BUMN dibagi berdasarkan
klasifikasi, berdasarkan apa yang tujuan awalnya. Apabila BUMN tersebut
didirikan untuk melayani kepentingan umum, maka tidak perlu dibebani untuk
menciptakan keuntungan, tetapi apabila BUMN tersebut dibentuk untuk
memberikan dividen bagi negara, maka seharusnya BUMN tersebut tidak lagi
masuk dalam ranah keuangan negara. Hal ini karena berdasarkan pengalaman
dan praktik yang terjadi akan sedikit menghambat bagi BUMN untuk bergerak
lebih cepat karena panjangnya dan karena rezim keuangan negara itu
menyebabkan banyak direksi BUMN untuk mengambil tindakan.
4. Penting juga ketentuan tentang anak perusahaan ataupun cucu BUMN, berapa
persen sebenarnya yang dimiliki oleh BUMN sehingga bisa masuk dalam ranah
yang disebut dengan anak perusahaan.
5. Kemudian hal penting lain yang waktu itu dibahas dengan DPR adalah
mengenai apabila BUMN tersebut harus diperiksa oleh BPK, maka dicantumkan
secara jelas, bagaimana BPK bisa memeriksa BUMN yang bersangkutan.
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 20
Juni 2025 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juni
2025, serta tambahan keterangan yang diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 23 Juli 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara 64/PUU-XXIII/2025:
a. Pemohon 2 mendalilkan bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025
tidak
membuka
ruang
partisipasi
yang
bermakna
(meaningful
participation) kepada publik dengan alasan:
1) Pemohon tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU
BUMN 1/2025; dan
214
2) Proses pembentukan UU BUMN 1/2025 sangat cepat dan tidak ada
transparansi kepada publik, serta sulit mengakses dokumen yang
berkaitan
dengan
proses
pembentukannya
seperti:
Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan draft RUU
BUMN Perubahan.
b. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak sesuai dengan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas
kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
c. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak melibatkan:
1) Dewan Perwakilan Daerah yang perlu memberikan pertimbangan
terkait kebijakan pembangunan di daerah; dan
2) Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan pertimbangan terkait
dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “UU MK”, jelas
mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
215
2. Berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Putusan MK
Nomor 54/PUU-XXI/2023, Para Pemohon harus dapat membuktikan:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Para
Pemohon
dengan
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
B. Tanggapan Pemerintah Atas Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para
Pemohon
1. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Para Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon tidak terhalang dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan
UU BUMN 1/2025. Hak-hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti
hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak mendapatkan
pendidikan, tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun
dirugikan oleh berlakunya UU BUMN 1/2025.
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU BUMN 1/2025 hanya bersifat asumsi semata, tidak
bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-
syarat adanya kerugian konstitusional tersebut.
2. Bahwa menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pemohon dalam Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I dalam Perkara 64/PUU-XXIII/2025 yang dalam
hal ini merupakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Mahasiswa
Islam
Cabang
Jakarta
Barat
tidak
dapat
membuktikan
dirinya
sebagai
badan
hukum¸
karena
berdasarkan perbaikan permohonan yang disampaikan Pemohon,
216
hanya melampirkan Akta Pendirian Himpunan Mahasiswa Islam
dan perubahannya (vide bukti Pemohon Nomor P-5 sampai
dengan P-8).
2) Bahwa terhadap Pemohon II dalam Perkara 64/PUU-XXIII/2025
yang merupakan organisasi nirlaba bernama Yayasan Citta Loka
Taru tidak dapat menjelaskan dan membuktikan kerugian
konstitusional secara spesifik baik yang bersifat aktual maupun
potensial dari diundangkannya UU BUMN 1/2025.
3) Bahwa terhadap dalil Pemohon III dalam Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 yang menyatakan terbitnya UU BUMN 1/2025
mengakibatkan sentimen negatif atas saham PT WIKA (Persero)
Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional dapat
disampaikan bahwa fenomena turunnya nilai saham PT WIKA
(Persero) Tbk dalam pasar modal tidak dapat serta merta hanya
dikaitkan dengan terbitnya UU BUMN 1/2025. Naik turunnya harga
saham dalam pasar modal secara umum dipengaruhi oleh
dinamika pasar modal dan kinerja perusahaan itu sendiri.
3. Kemudian, dalam Putusan MK yang mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) pemohon juga dipertimbangkan ada atau tidaknya
aksi nyata (real action) dari Pemohon pengujian formil dalam memberikan
masukan terhadap UU yang diuji. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
Pertimbangan Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 dalam pengujian
formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia yang menyatakan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas
serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi
kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan
konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai
kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa
yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan
bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
217
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain
yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025,
hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14-15]. Oleh karena para
Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah
melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang
dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum
para Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang
dalam menjelaskan kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan dalam Putusan MK tersebut, perlu
dipertimbangkan ada atau tidaknya aksi nyata (real action) dari Para
Pemohon dalam proses pembentukan UU BUMN 1/2025.
4. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa DPR telah mempublikasikan
dokumen Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang
(RUU)
melalui
kanal
DPR
pada
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 agar dapat
diakses masyarakat.
5. Dengan telah dipublikasikannya dokumen yang didalilkan Para Pemohon
tidak dapat diakses tersebut, semakin menguatkan tidak adanya aksi
nyata (real action) dari Para Pemohon karena tidak ada satupun bukti
Para Pemohon telah memberikan masukan dalam proses pembentukan
UU BUMN 1/2025, meskipun akses terhadap dokumen yang dibutuhkan
Para Pemohon telah dibuka oleh DPR.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi kerugian
218
Para Pemohon dengan adanya persoalan konstitusionalitas dalam
pembentukan UU BUMN 1/2025. Uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan Para Pemohon tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan pembentukan sebuah undang-undang, serta tidak
ditemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para pemohon dengan pembentukan UU BUMN
1/2025 dan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan
kerugian hak konstitusional Para Pemohon dengan pembentukan UU
BUMN 1/2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan dan
sudah sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa
perkara a quo untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU BUMN
I/2025
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait dalil Para Pemohon,
Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan latar belakang pembentukan UU
BUMN I/2025, sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti
segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan
agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial
secara merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka
Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas
219
yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Dalam upaya
mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara
fungsi pengawasan dan operasional.
2. Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui
berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi
untuk, menetapkan kebijakan (beleid), mengatur (regelendaad), mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi
(toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan
sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan tujuan
Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus
dilakukan melalui mekanisme usaha.
3. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan
strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa
bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang
banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi,
melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta
masyarakat.
4. Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk
mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat
Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani
keuangan negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis
maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan,
diperlukan BUMN yang berdaya saing secara global.
5. Peran dan kontribusi strategis BUMN tersebut semakin vital dengan adanya
cita-cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui 8 (delapan) misi
utama (Asta Cita), yang antara lain berfokus pada kemandirian bangsa,
220
penciptaan lapangan kerja, hilirisasi dan industrialisasi, serta pemerataan
ekonomi. Dengan visi dan misi Pemerintah tersebut, peran dan kontribusi
BUMN dituntut semakin kuat dalam mendukung program pemerintahan dan
perekonomian nasional secara keseluruhan.
Bahwa pada pokoknya alasan permohonan pengujian formil UU BUMN
1/2025 adalah sebagai berikut:
1. Para Pemohon tidak mendapatkan akses terhadap DIM, Naskah Akademik,
dan draf RUU BUMN Perubahan pada tahap pembentukan.
2. Proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Pembentukan UU BUMN 1/2025 melanggar prinsip partisipasi yang
bermakna (meaningful participation).
bahwa terhadap pengujian formil tersebut dapat Pemerintah jelaskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
tidak terpenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna
yang salah satunya didasarkan atas dalil bahwa Para Pemohon tidak dapat
mendapatkan
akses
terhadap
dokumen-dokumen
terkait
proses
pembentukan RUU BUMN Perubahan, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa akses terhadap Naskah Akademik dan draf RUU BUMN
Perubahan
telah
dimuat
pada
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107
b. Kemudian terkait dengan akses terhadap DIM telah Pemerintah berikan
kepada stakeholder yang merupakan masyarakat yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung sebagaimana tertuang dalam
Penjelasan asas keterbukaan Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
221
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) yang
selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3
Yang
dimaksud
dengan
"asas
keterbukaan"
adalah
bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan
masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis
dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
2. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Sebelum Pemerintah menyampaikan proses pembentukan RUU BUMN
Perubahan, periode 2025-2029, perlu Pemerintah sampaikan bahwa
RUU BUMN Perubahan telah dilakukan penyerapan aspirasi sejak
tahun 2020, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pada tahun 2019, RUU BUMN Perubahan ditetapkan dalam
Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU a quo
nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Bukti
PK-1).
2) Pada tahun 2020, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-
2024 yang menempatkan RUU a quo nomor 5 dalam Daftar
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan nomor 54 dalam Daftar
Prolegnas Jangka Menengah (vide Bukti PK-2), Pemerintah telah
melakukan Pembahasan Lanjutan Masukan terhadap RUU BUMN
Inisiatif
DPR
yang
diperoleh
melalui
website
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107
dan
222
dilaksanakan melalui rapat tanggal 24 September 2020 dengan
mengundang:
1. Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
2. R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA
(Persero);
3. Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT
BRI (Persero), Tbk;
4. Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
5. Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum,
L.L.M. – Ahli Hukum Kekayaan Negara;
6. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
7. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli
Hukum Pidana;
8. Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan
Publik.
(vide Bukti PK-3).
3) Pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a
quo dalam nomor 05 (vide Bukti PK-4), Pemerintah melalui Tim
Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara yang
dibentuk pada tahun 2020 (vide Bukti PK-5) telah melakukan
rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis perubahan UU BUMN
sebagai berikut:
a) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci
dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN
19/2003).
b) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
c) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk
dengan tugas menyusun kajian.
223
d) Pembahasan masukan dari para Ahli Hukum yang telah
disampaikan oleh Prof. Paripurna Sugarda, Prof. Eddie O.S.
Hiariej, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Satya Arinanto, DR. Dian
Simatupang, dan Toto Pranoto.
e) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal
21 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina
(Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia
(Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP Indonesia
Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Nindyo Pramono, dan
Dr. Dian Puji Simatupang.
f) Penyampaian hasil draft RUU BUMN yang telah disusun Tim
PMO (RUU BUMN versi Pemerintah) pada tanggal 7 Januari
2021.
g) Pembahasan lanjutan draft RUU BUMN yang telah disusun Tim
PMO (RUU BUMN versi Pemerintah) pada tanggal 29-30
Januari 2021.
(vide Bukti PK-6)
4) DPR kemudian mengirimkan RUU BUMN inisiatif DPR melalui
Surat Nomor B/11814/LG.01.01/09/2024 tanggal 25 September
2024 perihal penyampaian RUU Usul DPR RI (vide Bukti PK-7).
5) Kemudian, pada bulan Oktober tahun 2024 terjadi pergantian
Presiden dan sebagai wujud mendukung kesinambungan proses
pembentukan RUU yang sedang berlangsung berdasarkan
Prolegnas periode tahun 2020 – 2024, maka Presiden tetap
mengeluarkan Surat Presiden tanggal 25 November 2024
dengan merujuk pada Surat penyampaian RUU oleh DPR
tanggal 25 September 2024 di atas, meskipun pada saat itu telah
ditetapkan Prolegnas periode tahun 2025 – 2029.
6) Bahwa pada tanggal 19 November 2024 ditetapkan Keputusan
DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
224
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025.
7) Pemerintah kemudian melalui melalui Surat Presiden Nomor R-
64/Pres/11/2024
tanggal
25
November
2024
perihal
Penunjukkan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (vide Bukti PK-8) menyampaikan Wakil Pemerintah
yang ditugaskan untuk membahas RUU BUMN inisiatif DPR.
8) Selanjutnya pada rapat kerja Komisi VI DPR RI tanggal 23
Januari 2025 dilakukan penyerahan DIM oleh Pemerintah
kepada DPR RI (vide Bukti PK-9). DIM Pemerintah tersebut
disusun berdasarkan bahan yang diperoleh dari kegiatan pada
tahun 2020 sampai dengan 2021 di atas. (vide Bukti PK-3 dan
Bukti PK-6).
9) Komitmen
Pemerintah
untuk
tetap
melanjutkan
proses
pembentukan RUU BUMN Perubahan tersebut juga merupakan
tindak lanjut atas:
a) Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan
usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan,
usaha, termasuk penyelesaian utang BUMN, tunduk pada
hukum perseroan terbatas.
b) Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan
sebagian fungsi negara untuk mencapai tujuan negara,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan
kesejahteraan
umum.
Sebagai
kepanjangan
tangan
Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi Pemerintahan
dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda
225
dengan pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
c) Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain
dalam pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi
eksternal terhadap aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat
membawa dampak tidak dapatnya BUMN melaksanakan
prinsip-prinsip
GCG
harus
dihindarkan.
MK
juga
menegaskan bahwa pengawasan terhadap BUMN hanya
dilakukan
oleh
organ
Perusahaan
(yaitu
Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang
Saham). Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN,
harus diletakkan konteksnya dalam kerangka fungsi
pengawasan
politik
DPR
terhadap
pelaksanaan
pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
10) Selain adanya Putusan MK tersebut di atas, terdapat pula urgensi
untuk mengubah UU BUMN 19/2003 yang telah berusia lebih dari
20 (dua puluh) tahun yaitu perlunya membentuk sebuah badan
pengelola investasi BUMN sebagai lembaga sui generis untuk
mendukung Asta Cita Presiden dalam rangka mendorong
kemandirian bangsa, penciptaan lapangan kerja, hilirisasi, dan
industrialisasi, serta pemerataan ekonomi. Selain itu, revisi UU
BUMN 19/2003 juga diperlukan untuk:
a) menegaskan bahwa aset BUMN merupakan kekayaan BUMN
itu sendiri dan bukan merupakan kekayaan negara;
b) menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian
keuangan negara; dan
c) optimalisasi pengelolaan BUMN dengan adanya pemisahan
fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional.
Dengan demikian, RUU BUMN Perubahan merupakan RUU yang
diajukan
berdasarkan
terdapatnya:
1)
urgensi
nasional
pembentukan BPI Danantara dalam rangka mendukung Asta Cita
Presiden, 2) sebagai tindak lanjut atas Putusan MK, dan 3)
keinginan
bersama
pembentuk
undang-undang
untuk
melanjutkan pembentukan perubahan UU BUMN 19/2003 yang
226
ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi VI di DPR dan
ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk membahas RUU
BUMN Perubahan.
b. Bahwa tahap perencanaan RUU BUMN Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 P3 jo.
ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (selanjutnya disebut Perpres 87/2014), RUU BUMN
diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa dalam Prolegnas periode
2020-2024,
RUU
BUMN
Perubahan
menjadi
RUU
yang
diprioritaskan untuk dibahas setiap tahun. Kemudian, pada tahun
2025 berdasarkan Prolegnas periode 2025-2029, RUU BUMN
Perubahan tetap menjadi RUU yang diprioritaskan untuk dibahas
pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut
2 tabel kumulatif terbuka Daftar Rancangan Undang-Undang
Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Pada tahap penyusunan RUU BUMN Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46
P3 jo. Pasal I angka 5 UU 13/2022 yang mengubah ketentuan Pasal
49 P3 secara terbuka. Dalam rangka penyusunan RUU BUMN,
Pemerintah dan DPR (selanjutnya disebut Pembentuk UU) telah
melakukan penjaringan masukan melalui beberapa kegiatan pada
tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang kemudian hasilnya
menjadi bahan dalam penyusunan DIM oleh Pemerintah yang
dibahas dalam Rapat Pembahasan Tingkat I (vide Bukti PK-3 dan
Bukti PK-6).
d. Pada tahap pembahasan RUU BUMN dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU 12/2011 dalam
227
beberapa rapat pembahasan (Dokumentasi Kegiatan Tahap
Pembahasan) sebagai berikut:
1) Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4
(empat) kali dengan uraian proses pembahasan sebagai berikut:
a) Pada tanggal 25 November 2024 Presiden mengirimkan surat
kepada DPR RI dengan nomor R-64/Pres/11/2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU BUMN
(vide Bukti PK-8).
b) Pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan (vide
Bukti PK-9) dengan agenda:
(1) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan
RUU BUMN Perubahan.
(2) Penyampaian Pandangan Presiden.
(3) Penyerahan DIM dari Pemerintah.
(4) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU BUMN
Perubahan.
c) Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan pakar
dan akademisi yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H.,
M.L.I., Prof. Dr. Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof.
Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.,
dan Dr. Toto Pranoto (vide Bukti PK-10).
d) Selanjutnya dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah
untuk membahas DIM dari tanggal 31 Januari sampai dengan
1 Februari 2025 (vide Bukti PK-11).
e) Pada tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah membahas Laporan
Panja atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini
fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan
tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan
pada pembicaraan tingkat II (vide Bukti PK-12).
2) Pembicaraan Tingkat II
228
Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan
pada tanggal 4 Februari 2025 berdasarkan Undangan DPR RI
Nomor B/1479/LG.01.03/02/2025 tanggal 3 Februari 2025 perihal
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Februari 2025
(vide Bukti PK-13), yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota
DPR RI, serta unsur Pemerintah. Selanjutnya pimpinan DPR RI
mengirimkan
surat
kepada
Presiden
dengan
nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap RUU
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI (vide Bukti
PK-14).
e. Pada tahap pengesahan RUU BUMN Perubahan sudah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 8 UU 13/2022 yang
mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU P3 jo. ketentuan Pasal
110 Perpres 87/2014 melalui pengajuan surat permohonan
pengesahan kepada Presiden melalui Surat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor: B/1638/LG.01.03/02/2025 tanggal 4
Februari 2025 perihal Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (vide Bukti PK-14)
f. Setelah diajukan permohonan pengesahan sebagaimana huruf e
tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU 13/2022, maka
selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melaporkan sekaligus
memohon kepada Presiden untuk penandatanganan oleh Presiden.
Setelah Presiden menandatangani RUU tersebut, selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan undang-
undang (memberikan nomor undang-undang dan tambahan
lembaran negara).
3. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa pembentukan UU BUMN 1/2025 melanggar prinsip
partisipasi yang bermakna (meaningful participation), Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
229
a. Bahwa terkait terpenuhinya partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation) berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea
Ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) UU 13/2022;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered),
yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU 13/2022; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained), yang kemudian diatur
dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022.
Pertimbangan [3.17.8] Alinea
Ketiga Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 selengkapnya
menyatakan:
Ketentuan Pasal 96 UU 13/2022
selengkapnya menyatakan:
Oleh
karena
itu,
selain
menggunakan aturan legal
formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna
(meaningful
participation)
sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan
publik
secara
sungguh-
sungguh.
Partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
tersebut
setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan
pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan
Pasal 96
(1) Masyarakat
berhak
memberikan
masukan
secara
lisan
dan/
atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(2) Pemberian
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
secara
daring
dan/atau luring.
(3) Masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
merupakan
orang
perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan
atas
materi
muatan
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
230
penjelasan atau jawaban
atas
pendapat
yang
diberikan
(right
to
be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukan bagi kelompok
masyarakat
yang
terdampak langsung atau
memiliki
perhatian
(concern)
terhadap
rancangan undang-undang
yang sedang dibahas.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
setiap
Naskah Akademik dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan,
dapat
diakses
dengan
mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan
menginformasikan kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Untuk
memenuhi
hak
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik
melalui:
a. rapat dengar pendapat
umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar,
lokakarya,
diskusi; dan/ atau
d. kegiatan
konsultasi
publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi
publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
menjadi
bahan
pertimbangan
dalam
perencanaan, penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat mengenai hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
231
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Dengan
demikian,
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful participation) merupakan hak dari masyarakat untuk
menyampaikan masukan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Artinya adalah ketika masyarakat tidak
memberikan
masukan
saat
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan (meskipun telah dibuka aksesnya oleh
pembentuk peraturan perundang-undangan), maka masyarakat
dimaksud dianggap tidak menggunakan haknya.
c. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan [3.26.3] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari
upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XX/2022 a quo, menurut Mahkamah Konstitusi partisipasi
masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian masukan secara
proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau diundang sebagaimana
pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi di atas).
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya, Pemerintah telah membuka akses kepada
232
masyarakat
untuk
memberikan
masukan
secara
langsung
sebagaimana telah diuraikan pada Keterangan Pemerintah angka 1
dan angka 2 di atas, sehingga terpenuhinya atau tidaknya partisipasi
masyarakat tergantung dari apakah Pemerintah membuka akses dan
apakah masyarakat tersebut ingin memberikan masukan atau tidak.
e. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses
pembentukan UU BUMN 1/2025 ini merupakan sinergi antara:
1) pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses bagi
masyarakat (vide Pasal 5 huruf g P3 berikut Penjelasannya); dan
2) masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif (vide
Pasal 96 UU P3).
4. Bahwa terkait permohonan provisi Para Pemohon Perkara 64/PUU-
XXIII/2025, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Terkait
permohonan
provisi,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan pertimbangan bahwa permohonan provisi harus
dipertimbangkan secara tersendiri dan kasuistis sepanjang hal
tersebut relevan dan mendesak sebagaimana Pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022
terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara yang menyatakan:
“[3.15] ...
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-
undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan merupakan
perkara yang bersifat interpartes atau bukan merupakan
sengketa
kepentingan
para
pihak,
melainkan
menguji
keberlakuan suatu undang-undang yang bersifat umum yang
berlaku bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, terhadap
permohonan provisi a quo, haruslah dipertimbangkan secara
tersendiri dan kausistis sepanjang hal tersebut relevan dan
mendesak untuk dilakukan.”
233
b. Menurut Pemerintah, tidak ada kepentingan mendesak Para
Pemohon Perkara 64/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan
proses pembentukan UU BUMN 1/2025. Apabila permohonan
provisi a quo dikabulkan oleh MK pun, maka hal tersebut tidak akan
berdampak apapun terhadap Para Pemohon Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 sebagai anggota organisasi yang bukan merupakan
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Negara melalui penyertaan langsung atau terdapat hak
istimewa yang dimiliki oleh negara untuk menjalankan aktivitasnya.
c. Dengan demikian, menurut Pemerintah, sudah sepatutnya Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat menolak permohonan provisi
Para Pemohon Perkara 64/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU BUMN 1/2025 yang
telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Proses pembentukan UU BUMN 1/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres 87/2014;
3. Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan sebagai
materi muatan RUU BUMN Perubahan telah dimulai sejak tahun 2020
menunjukan bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 tidak
dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan
memenuhi prinsip Meaningful Participation; dan
4. Para Pemohon tidak memiliki kepentingan yang relevan dan mendesak
atas proses pembentukan UU BUMN 1/2025, sehingga permohonan
Provisi Para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 sudah
sepatutnya untuk ditolak.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) UU BUMN 1/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
234
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-
XXIII/2025.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 52/PUU-XXIII/2025
dan Perkara Register 64/PUU-XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Register 64/PUU-XXIII/2025 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para
Pemohon Perkara Register 52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Register
64/PUU-XXIII/2025tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Tambahan keterangan Presiden:
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden
yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Nah, ini dalam perkembangannya, apakah ada evaluasi? Karena saya lihat
di prioritas 2025 itu, tidak ada sebetulnya rancangan undang undang BUMN-
nya di 2025, mohon dikoreksi nanti, karena dia sudah ada di dalam long list-
nya 2025-2029, tetapi di … apa … prioritasnya itu saya cari-cari, apa saya
salah buka lamannya, tapi saya lihat kok benar ini ada logo DPR di situ, tetapi
kok tidak masuk di situ? Nah, ini masuknya ke mana? Mohon nanti bisa
dijelaskan soal ini. Ini saya kira, baik Pemerintah maupun DPR, ini kami
memang butuh sekali dokumen-dokumen itu untuk bisa mem … apa …
memberi terang-benderang proses perjalanan dari Undang-Undang
235
1/2025 ini. Itu tidak hanya soal asas keterbukaan, tetapi dari hulunya,
yaitu tujuannya dulu, sampai kemudian proses keterbukaannya di situ.
2. Mohon bisa dijelaskan. Kalau di Pemerintah, saya tidak tahu ada … apakah
kitab … DPR, Pemerintah punya juga semacam ini? Dulu setahu saya di
BPHN pernah mencoba membangun mekanisme partisipasi publik lewat e-
participation itu. Apakah ada seperti itu? Karena saya membayangkan kalau
kemudian proses ini tidak dibangun secara digital, itu kan kita ada efisiensi
anggaran dan sebagainya, itu kan menyulitkan sebetulnya. Nah, sejauh
mana sebetulnya mekanisme digital ini juga berkembang? Baik itu di
DPR maupun di Pemerintah untuk bisa mengantisipasi mekanisme
asas keterbukaan itu sendiri.
3. Kemudian yang berikutnya, termasuk asas dapat dilaksanakan itu, Bu,
termasuk dari Pemerintah juga nanti. Asas dapat dilaksanakan ini kan
berkaitan dengan untuk mengetahui tingkat efektivitasnya. Efektivitasnya
seperti apa, baik itu kemudian dilihat dari sisi filosofisnya,
sosiologisnya, maupun dari yuridisnya.
4. Saya ke Pemerintah ini, kepada Sekretaris BUMN. Mohon nanti ada
tambahan, Pak, keterangan dari Pemerintah, ya. Pertama, menyangkut soal
kelompok-kelompok masyarakat itu. Kalau di sini kan sudah ahli-ahli, sudah
ada nih, Pak. Kelompok masyarakat, apakah memang ada yang
dilibatkan terkait dengan proses itu? Kemudian keterlibatan seperti
apa? Mohon nanti ditambahkan keterangan itu. Termasuk kemudian,
apakah betul, Pak, itu memang sulit untuk diakses sampai sekarang?
Itu juga mohon nanti ditambahkan keterangan soal hal itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. Pada intinya meminta penjelasan jalur masuk
UU BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa RUU BUMN Perubahan menjadi RUU yang diprioritaskan untuk
dibahas pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor:
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2
tabel Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi (vide bukti PK-15).
b. Pemerintah dapat jelaskan bahwa meskipun dalam tabel Daftar
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan judul RUU
BUMN Perubahan, namun adanya frasa “antara lain” pada Daftar
236
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan adanya RUU lain selain
RUU Perubahan UU Perkoperasian dan RUU Perubahan Keempat UU
MK, sehingga kolom tersebut tidak dapat dibaca hanya 2 (dua) RUU saja
yang masuk dalam Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif
Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Pemerintah menyampaikan Putusan MK yang menimbulkan akibat dan
kemudian ditindaklanjuti melalui RUU BUMN Perubahan adalah sebagai
berikut:
1) Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga
kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
utang BUMN, tunduk pada hukum perseroan terbatas. Selain itu,
dalam pertimbangan Putusan MK dimaksud juga menimbulkan kondisi
piutang bank BUMN (setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN dan
UU PT) bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan
penyelesaiannya ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat
diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN
berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN.
Dengan demikian, demi kepastian hukum diperlukan perubahan UU
BUMN 19/2003 yang mengakomodir pengaturan penyelesaian piutang
BUMN bukan bagian dari penyelesaian piutang negara.
2) Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya
menegaskan
bahwa
BUMN
merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi
Pemerintahan dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda dengan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga.
237
3) Putusan
MK
No
62/PUU-XI/2013
yang
antara
lain
dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa paradigma fungsi BUMN
sebagai kepanjangan tangan dari negara, yang dilaksanakan
berdasarkan paradigma bisnis yang sungguh-sungguh berbeda
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
dilaksanakan
berdasarkan paradigma pemerintahan.
4) Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi eksternal terhadap
aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat membawa dampak tidak
dapatnya BUMN melaksanakan prinsip-prinsip GCG harus
dihindarkan. MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap
BUMN hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham).
Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN, harus diletakkan
konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden.
5) Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003. Dalam
pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan bahwa
maksud dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada Pasal 2
ayat (1) huruf b harus dikaitkan dengan maksud dan tujuan lain
dari pendirian BUMN dimaksud sebagaimana tertuang dalam huruf
a, huruf c, huruf d, dan huruf e secara kumulatif, sehingga jika dilihat
secara normatif dan dalam batas penalaran yang wajar, sangat sulit
untuk terjadi penyelewengan oleh BUMN hanya karena adanya salah
satu tujuannya untuk mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan
modal negara yang dananya berasal dari APBN yang telah disetujui
oleh DPR RI tersebut, termasuk perubahan penyertaan modal negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah
sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga sudah tepat
jika pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
6) Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 77
huruf c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK menyatakan
238
bahwa Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi,
asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q.
pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam
cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat
hidup orang banyak. Anak perusahaan yang berada di bawah Persero
yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero
BUMN yang terikat dengan prinsip “privatisasi tidak meniadakan
penguasaan negara”, salah satunya dengan prinsip penguasaan oleh
negara.
d. Pemerintah menyampaikan bahwa terdapat urgensi nasional untuk
melakukan perubahan UU BUMN 19/2003 demi melaksanakan visi misi
Presiden Periode 2025-2029. Presiden telah menyampaikan surat Nomor
R-64/Pres/11/2024 pada tanggal 25 November 2024 hal Penunjukkan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara kepada Ketua DPR RI (vide Bukti PK-15).
Surat tersebut menunjuk Menteri BUMN, Menteri Hukum dan Menteri
Sekretaris Negara untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU
BUMN Perubahan, penunjukkan wakil pemerintah merupakan wujud dari
political will pemerintah untuk mendukung pembahasan RUU BUMN
Perubahan yang merupakan salah satu regulasi yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan visi misi Presiden Periode 2025-2029.
Presiden Periode 2025-2029 telah menetapkan delapan prioritas
nasional pembangunan yang disebut dengan Asta Cita. Salah satu misi
Presiden Periode 2025-2029 yang dituangkan dalam Asta Cita adalah
untuk “Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis
sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.”,
selanjutnya disebut Prioritas Nasional 5. Selanjutnya, dalam dokumen
RPJMN yang termuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, diperoleh
penjelasan arah/tujuan Pembangunan Prioritas Nasional 5 tersebut
adalah untuk memajukan Ilmu Pengetahuan dan teknologi (IPTEK),
inovasi, dan produktivitas ekonomi, serta integrasi ekonomi domestik dan
global.
239
Selanjutnya, dapat dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Prioritas
Nasional 5 tersebut perlu adanya dukungan regulasi dan penataan
kelembagaan. Salah satu kebutuhan regulasi tersebut adalah undang-
undang tentang pembentukan Danantara sebagai Lembaga sui generis.
Pembentukan Danantara dimaksudkan untuk mengelola investasi,
mengelola BUMN dalam mewujudkan tata kelola investasi yang optimal
dan
terpadu,
selain
itu
Danantara
juga
dimaksudkan
untuk
mengoptimalkan potensi sumber daya nasional. Selain pembentukan
Danantara, RUU BUMN Perubahan juga ditujukan untuk meningkatkan
efisiensi BUMN yang dilakukan dengan mendorong kinerja BUMN yang
mampu berperan sebagai salah satu alat negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat dan tidak membebani keuangan negara.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih,
S.H.
M.Hum.
pada
intinya
meminta
penjelasan
perkembangan
mekanisme
partisipasi
masyarakat
secara
digital,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Kementerian BUMN melalui website JDIH Kementerian BUMN yang
dapat diakses pada laman https://jdih.bumn.go.id/ telah menyediakan
suatu platform bernama Tanya Hukum BUMN yang memungkinkan
masyarakat
berinteraksi
dengan
Kementerian
BUMN
termasuk
diantaranya untuk mengajukan pertanyaan maupun aspirasi. Platform
pada JDIH Kementerian BUMN tersebut memberikan kesempatan pada
user untuk menyampaikan identitasnya termasuk e-mail, hal ini
dimaksudkan agar setiap masukan/pertanyaan yang diperoleh dapat
ditanggapi oleh Kementerian BUMN kepada user yang bersangkutan.
b. Bahwa Pemerintah telah memberikan informasi mengenai kontak yang
dapat dihubungi dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat
untuk
memberikan
masukan
dalam
laman
https://bumn.go.id/pelayanan/terhubung/kontak
serta
https://jdih.bumn.go.id/.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan tinjauan asas
240
dapat dilaksanakan pada UU BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 terkait uji formil Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pada pokoknya menyampaikan dalam pertimbangan 3.15.4
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait
dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi, ….”.
b. Namun demikian, dapat disampaikan juga bahwa penjelasan asas dapat
dilaksanakan yang ditinjau secara filosofis, sosiologis dan yuridis dapat
dilihat dalam konsideran menimbang yang pada pokoknya menyatakan:
1) dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik
Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara;
2) pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini
dan ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam
membangun daya saing nasional serta memberikan kesempatan,
dukungan, pelindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama
pengembangan ekonomi nasional;
241
3) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu
dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan
operasional;
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian
materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan
Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing serta memenuhi
kebutuhan hukum dan partisipasi masyarakat, sehingga perlu diubah.
Kemudian, secara filosofis pembentukan BUMN diharapkan dapat
membawa misi kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai
kesejahteraan rakyat dan pembentukan BUMN ini tercermin pada Nilai
Pancasila Sila Kelima dan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Secara sosiologis peran BUMN dalam perekonomian
nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peranan
BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia semakin penting dan
strategis, antara lain karena melaksanakan peran pelopor atau perintis
dalam sektor - sektor usaha di mana swasta belum tertarik untuk
menggelutinya, menjadi pengelola bidang-bidang usaha yang strategis
dan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-
kekuatan swasta besar dan sebagai salah satu sumber penerimaan
negara. Secara yuridis, kebutuhan untuk mengubah UU tentang BUMN
menjadi penting karena terdapat materi muatan yang perlu dilakukan
penyesuaian dan diubah dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU
tentang BUMN. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan multi tafsir dan
menjamin adanya kepastian hukum bagi pengaturan BUMN.
4. Terhadap poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan kelompok
masyarakat yang dilibatkan dan akses terhadap informasi terkait RUU
BUMN Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha
Milik Negara yang dibentuk pada tahun 2020 (vide Bukti PK-5) telah
242
melibatkan kelompok masyarakat berupa direksi dan karyawan BUMN.
Pemerintah menilai bahwa pelibatan kelompok masyarakat tersebut
sangat diperlukan mengingat BUMN termasuk di dalamnya pejabat dan
karyawan merupakan kelompok yang mempunyai kepentingan dan
terdampak langsung oleh adanya RUU BUMN Perubahan. Direksi dan
karyawan tersebut telah dilibatkan sebagai Tim Kerja dan Tim PMO
dengan tugas untuk menampung dan menyusun masukan. Masukan
yang diberikan tersebut diantaranya telah dihimpun dari aspirasi
langsung anggota tim maupun BUMN lain serta dari akademisi dan
pemerhati BUMN. Tim Percepatan Perbaikan Regulasi tersebut juga
membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dari PT Bank Mandiri (Persero), PT
BRI (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero), kelompok kerja ini
mempunyai tugas untuk menyusun kajian berdasrkan tema yang telah
ditentukan (vide Bukti PK-6).
b. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa DPR telah mempublikasikan
dokumen Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang
(RUU)
melalui
kanal
DPR
pada
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 agar dapat
diakses masyarakat.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
Bahkan, ya, saya ini langsung mengaitkan ke Pak Wamen dari Pemerintah,
Presiden. Tadi, Pak Wamen menyebutkan bahwa … apa … di halaman 27 dan
sebetulnya juga ini menggantung, belum dijawab secara langsung oleh Pak
Wamen sendiri, nih. Nah, di sini disebutkan oleh Pak Wamen bahwa di halaman
27 itu, “Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat
yang bermakna, ya, meaningful participation dalam proses pembentukan
Undang-Undang BUMN Nomor 1 merupakan sinergi antara ini pembentuk
undang-undang, ya, dan masyarakat.” Ini kan normatifnya seperti ini, tapi
bagaimana
ini
kelihatan
dalam kenyataannya?
Apakah
memang
Pemerintah, dalam arti … dalam arti pembentuk undang-undang, apakah
pembentuk undang-undang ini sudah menyediakan akses itu? Paling tidak,
kalau misalnya disebutkan pemberi … apa … pembentuk undang-undang tidak
menghalangi masyarakat untuk memberikan masukan. Bagaimana caranya
bisa mengetahui bahwa masyarakat tidak terhalangi, dia punya haknya
untuk berpartisipasi?
243
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai
pemberian akses oleh pembentuk undang-undang kepada Masyarakat
untuk berpartisipasi, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah memberikan akses kepada stakeholder yang
merupakan masyarakat yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung sebagaimana tertuang dalam Penjelasan asas keterbukaan Pasal
5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) yang
selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3
Yang
dimaksud
dengan
"asas
keterbukaan"
adalah
bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan
masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis
dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
b. Bahwa dalam proses pembentukan RUU BUMN 1/2025, Pemerintah telah
melakukan penyerapan aspirasi sejak tahun 2020. Pada tahun 2020,
Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait RUU BUMN Inisiatif DPR yang diperoleh melalui website
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107 sebagai berikut:
1) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
1) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
2) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA (Persero);
3) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI
(Persero), Tbk;
4) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
5) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. –
Ahli Hukum Kekayaan Negara;
244
6) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
7) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli Hukum
Pidana;
8) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan Publik.
(vide Bukti PK-3).
2) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci dalam revisi
UU BUMN 19/2003.
3) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang diselenggarakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
4) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk dengan tugas menyusun
kajian.
5) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
a) Kajian
dari
Pokja
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero)
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
b) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,
Sumber Daya Manusia BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha,
Holding BUMN, Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan
Key Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
c) Kajian dari Pokja PT Hutama Karya Persero menyampaikan kajian
terkait Penugasan Khusus BUMN (vide Bukti PK-18);
d) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. selaku ahli
hukum perusahaan (vide Bukti PK-19),
e) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana (vide Bukti PK-20),
f) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
(vide Bukti PK-21),
g) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara (vide
Bukti PK-22),
h) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum
keuangan negara (vide Bukti PK-23), dan
245
i) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB UI dan
Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
6) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober
2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT
Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
7) Hasil dari serangkaian kegiatan di atas disusun dan dituangkan dalam
bentuk Laporan Tim PMO dan Tim Kerja kepada Menteri BUMN yang
didalamnya seluruh masukan stakeholder dan tindak lanjutnya dalam
bentuk konsep rancangan UU BUMN (vide Bukti PK-6).
Dengan demikian masukan dari para stakeholder telah ditampung oleh
pemerintah (telah memenuhi prinsip meaningful participation right to be
heard, right to be considered dan right to be explained).
c. Kemudian pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a quo dalam nomor
05 (vide Bukti PK-4), Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan
Regulasi Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk pada tahun 2020 (vide
Bukti PK-5) telah melakukan rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis
perubahan UU BUMN sebagai berikut:
1) Penyampaian masukan atas RUU BUMN yang telah disusun Tim PMO
pada tanggal 7 Januari 2021 (vide Bukti PK-6 dan PK-25).
2) Pembahasan lanjutan masukan atas RUU BUMN yang telah disusun Tim
PMO pada tanggal 29-30 Januari 2021.
(vide Bukti PK-6)
d. Bahwa hasil dari serangkaian kegiatan pada tahun 2020-2021 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM setelah disampaikannya RUU BUMN
inisiatif DPR (vide Bukti PK-26).
246
e. Bahwa Pemerintah juga telah menyediakan mekanisme partisipasi
masyarakat secara digital melalui:
1. Kementerian BUMN melalui website JDIH Kementerian BUMN yang
dapat diakses pada laman https://jdih.bumn.go.id/ telah menyediakan
suatu platform bernama Tanya Hukum BUMN yang memungkinkan
masyarakat
berinteraksi
dengan
Kementerian
BUMN
termasuk
diantaranya untuk mengajukan pertanyaan maupun aspirasi. Platform
pada JDIH Kementerian BUMN tersebut memberikan kesempatan pada
user untuk menyampaikan identitasnya termasuk e-mail, hal ini
dimaksudkan agar setiap masukan/pertanyaan yang diperoleh dapat
ditanggapi oleh Kementerian BUMN kepada user yang bersangkutan.
2. Bahwa Pemerintah telah memberikan informasi mengenai kontak yang
dapat dihubungi dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat
untuk
memberikan
masukan
dalam
laman
https://bumn.go.id/pelayanan/terhubung/kontak
serta
https://jdih.bumn.go.id/.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah telah memberikan akses kepada
masyarakat yang memang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung
dari RUU BUMN Perubahan, seperti: para Direktur pada BUMN, para Akademisi
(Ahli Hukum Perusahaan, Ahli Hukum Bisnis, Ahli Hukum Kekayaan Negara,
Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, dan Ahli Hukum Keuangan
Publik), dan pemerhati BUMN.
III.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Apakah Para Pemohon ini pernah menyampaikan aspirasi tertentu, baik secara
tertulis atau dengan datang ke DPR? Itu kami mohon itu ditegaskan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si.,
Pr.M.,
yang
menanyakan
apakah
Para
Pemohon
pernah
menyampaikan aspirasi tertentu, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian Pemerintah sebelumnya, dalam rangka
pembentukan UU BUMN 1/2025 yang telah dilakukan sejak tahun 2020,
Pemerintah telah memberikan akses kepada masyarakat yang memang
247
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung dari RUU BUMN
Perubahan, seperti: para Direktur pada BUMN, para Akademisi (Ahli Hukum
Perusahaan, Ahli Hukum Bisnis, Ahli Hukum Kekayaan Negara, Ahli Hukum
Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, dan Ahli Hukum Keuangan Publik), dan
pemerhati BUMN dalam beberapa kali rapat dan FGD. Dengan demikian,
menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak termasuk dalam masyarakat yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung dari RUU BUMN
Perubahan yang dapat diberikan akses pada kegiatan yang dilakukan
Pemerintah saat itu.
2. Bahwa Kementerian BUMN telah memiliki laman JDIH yang dapat diakses
melalui https://jdih.bumn.go.id/. Laman JDIH Kementerian BUMN tersebut
telah ada sejak tahun 2016 dan sejak saat itu telah memiliki fitur untuk
mempermudah masyarakat mengajukan pertanyaan, termasuk bagi
masyarakat yang hendak memperoleh informasi mengenai RUU BUMN.
Selain laman JDIH tersebut, Kementerian BUMN juga memiliki platform
sosial media berupa instagram dan facebook, namun tidak ada masukan
maupun pertanyaan dari pemohon mengenai RUU BUMN.
3. Kemudian, pada tahap Pembahasan Tingkat I di DPR tahun 2025, DPR juga
telah dibuka akses Para Pemohon untuk memberikan masukan pada setiap
rapat pembahasan sebagai berikut:
a. Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI dengan Menteri BUMN RI, Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI yang
disiarkan secara langsung (live) dan dapat diakses pada link
https://www.youtube.com/watch?v=JVlSBB1ggtc;
b. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disiarkan secara
live melalui kanal TV Parlemen saat melakukan RDPU Panja
Pembahasan RUU BUMN Perubahan dan dapat diakses pada link
https://www.youtube.com/live/2MuGIJPbwOI?si=6NqI09_yu8imkXp0;
dan
c. Selain itu, beberapa media lain juga diberikan kesempatan meliput
langsung kegiatan dalam proses pembentukan UU BUMN 1/2025
(Contohnya
sebagaimana
dapat
diakses
dalam
link
https://www.youtube.com/live/cXxDCli5u_g?si=Mvc_Oo-bcfxMcwYM
dan link https://youtu.be/NopCC80QBwY?si=39kM7z-RKRdmudmB).
248
Seluruh kanal Youtube yang telah disediakan DPR saat Pembahasan
Tingkat I RUU BUMN Perubahan tidak menutup kolom komentar bagi
penontonnya, sehingga Para Pemohon seharusnya dapat menyampaikan
masukannya pada saat itu.
4. Bahwa dari seluruh kanal Youtube tersebut tidak ada satupun masukan dari
Para Pemohon, meskipun telah dibuka aksesnya oleh pembentuk Undang-
Undang.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, menjadi semakin kuat alasan untuk
menyatakan Para Pemohon tidak melakukan aksi nyata (real action) dalam
pembentukan UU BUMN 1/2025, sehingga sudah selayaknya Para Pemohon
dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil UU BUMN 1/2025.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancasakti Foekh, S.H., M.H.
Tindak lanjut putusan-putusan MK selama ini seperti apa, ya? Karena seringkali
putusan MK itu bisa segera disikapi oleh pembentuk undang-undang, tetapi
kadang-kadang juga ini baru terwujud ketika 2-3 tahun atau bahkan DPR
periode berikutnya. Nah, ini mungkin bisa dijelaskan terkait hal ini, terutama
untuk relevansi dengan pengujian formil.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancasakti Foekh, S.H., M.H., yang menanyakan tindak lanjut putusan MK
oleh pembentuk undang-undang, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK dapat langsung
menindaklanjuti putusan MK atau menginventarisir dulu beberapa putusan
MK yang kemudian dituangkan dalam bentuk perubahan atau penggantian
undang-undang, sebagai contoh tindak lanjut putusan MK yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah adalah Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
ditindaklanjuti oleh pemerintah pada tahun 2022 dalam bentuk perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan untuk mengakomodir metode omnibus law,
pengaturan lebih lanjut partisipasi masyarakat, dan prinsip meaningful
participation.
249
2. Kemudian, contoh pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan cara
menginventarisir beberapa putusan MK adalah pada pembentukan UU
BUMN 1/2025 ini. Undang-Undang ini mengakomodir beberapa Putusan MK
sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga
kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
utang BUMN, tunduk pada hukum perseroan terbatas. Selain itu, dalam
pertimbangan Putusan MK dimaksud juga menimbulkan kondisi piutang
bank BUMN (setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN dan UU PT)
bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke
PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh
manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip
yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Dengan demikian, demi
kepastian hukum diperlukan perubahan UU BUMN 19/2003 yang
mengakomodir pengaturan penyelesaian piutang BUMN bukan bagian
dari penyelesaian piutang negara. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN
1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan aset BUMN adalah “segala
bentuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat
dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.”
2) Pasal 62D ayat (1) UU BUMN 1/2025 yang memberikan wewenang
BUMN untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
b. Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN merupakan kepanjangan
tangan dari negara dalam menjalankan sebagian fungsi negara
untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Sebagai kepanjangan
tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi Pemerintahan
dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan keuangan
negara, namun dengan paradigma berbeda dengan pengelolaan
keuangan
negara
sebagaimana
dilakukan
oleh
250
Kementerian/Lembaga. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 1A ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
c. Putusan
MK
No
62/PUU-XI/2013
yang
antara
lain
dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa paradigma fungsi BUMN sebagai
kepanjangan tangan dari negara, yang dilaksanakan berdasarkan
paradigma
bisnis
yang
sungguh-sungguh
berbeda
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
dilaksanakan
berdasarkan
paradigma pemerintahan. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 1a ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
251
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
d. Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi eksternal terhadap
aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat membawa dampak tidak
dapatnya
BUMN
melaksanakan
prinsip-prinsip
GCG
harus
dihindarkan. MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap BUMN
hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham). Adapun pengawasan
DPR terhadap BUMN, harus diletakkan konteksnya dalam kerangka
fungsi pengawasan politik DPR terhadap pelaksanaan pemerintahan
yang dilakukan oleh Presiden. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN
1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 62a ayat (1) yang mengatur bahwa aset BUMN wajib dikelola
oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
e. Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003. Dalam
pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan bahwa maksud
dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada Pasal 2 ayat (1) huruf b
harus dikaitkan dengan maksud dan tujuan lain dari pendirian BUMN
dimaksud sebagaimana tertuang dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan
252
huruf e secara kumulatif, sehingga jika dilihat secara normatif dan dalam
batas penalaran yang wajar, sangat sulit untuk terjadi penyelewengan
oleh BUMN hanya karena adanya salah satu tujuannya untuk
mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan modal negara yang
dananya berasal dari APBN yang telah disetujui oleh DPR RI tersebut,
termasuk perubahan penyertaan modal negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah sepenuhnya berada di tangan
pemerintah sehingga sudah tepat jika pengaturannya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN
1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa tujuan pendirian BUMN salah
satunya adalah memperoleh keuntungan.
2) Pasal 4A ayat (1) yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3) Pasal 4A ayat (2) yang mengatur bahwa setiap perubahan penyertaan
modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau
pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara
atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
f. Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 77 huruf
c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu
tidak meniadakan penguasaan negara c.q. pemerintah, untuk menjadi
penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting
bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Anak
perusahaan yang berada di bawah Persero yang dikelola BUMN akan
tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan prinsip
“privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara”, salah satunya
dengan prinsip penguasaan oleh negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal
77 UU BUMN 1/2025 yang mengatur mengenai persero yang tidak dapat
diprivatisasi, meliputi:
253
1) Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
2) Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri
strategis pertahanan dan keamanan negara;
3) Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat
diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
4) Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
Tapi, masalah yang harus dilakukan adalah partisipasi dari masyarakat yang
bermakna. Untuk itu dibuktikan bukti, dokumen, risalah, foto-foto kegiatan, dan
sebagainya yang berkaitan dengan itu, ini diperkuat. Karena permintaan dari
teman-teman Pemohon mahasiswa yang sekarang mulai sadar konstitusi ini,
menghendaki konsepsi negara hukum dalam pembentukannya adalah
demokratis. Jadi, tidak perlu saya ulang, tolong diperkuat aspek the meaningful
participation-nya, baik teman-teman dari DPR maupun dari Pemerintah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. yang meminta penjelasan lebih lanjut telah terpenuhinya aspek
meaningful participation, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR
sebagai pembentuk Undang-Undang telah dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa sebagaimana uraian Pemerintah sebelumnya, Pemerintah telah
memberikan akses terhadap masyarakat yang memang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung dari RUU BUMN Perubahan
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan asas keterbukaan Pasal 5 huruf
g UU P3:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3
Yang
dimaksud
dengan
"asas
keterbukaan"
adalah
bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
254
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan
masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis
dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
c. Pemberian akses oleh Pemerintah dilakukan pada kegiatan pembentukan
UU BUMN 1/2025 sejak tahun 2020 melalui beberapa rapat dan FGD
sebagai berikut:
1) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
a) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
b) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA (Persero);
c) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI
(Persero), Tbk;
d) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
e) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. –
Ahli Hukum Kekayaan Negara;
f)
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
g) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli Hukum
Pidana;
h) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan
Publik.
(vide Bukti PK-3).
2) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci dalam revisi
UU BUMN 19/2003.
3) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang diselenggarakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
4) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk dengan tugas menyusun
kajian.
5) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
a) Kajian
dari
Pokja
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero)
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
255
b) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,
Sumber Daya Manusia BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha,
Holding BUMN, Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan
Key Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
c) Kajian dari Pokja PT Hutama Karya Persero menyampaikan kajian
terkait Penugasan Khusus BUMN (vide Bukti PK-18);
d) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. selaku ahli
hukum perusahaan (vide Bukti PK-19),
e) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana (vide Bukti PK-20),
f) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
(vide Bukti PK-21),
g) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara (vide
Bukti PK-22),
h) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum
keuangan negara (vide Bukti PK-23), dan
i) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB UI dan
Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
6) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober
2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT
Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
7) Hasil dari serangkaian kegiatan di atas disusun dan dituangkan dalam
bentuk Laporan Tim PMO dan Tim Kerja kepada Menteri BUMN yang
didalamnya seluruh masukan stakeholder dan tindak lanjutnya dalam
bentuk konsep rancangan UU BUMN (vide Bukti PK-6).
d. Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah telah memberikan akses kepada
stakeholder yang memang mempunyai kepentingan dan terdampak
256
langsung dari RUU BUMN Perubahan, seperti: para Direktur pada BUMN
dan para Akademisi (Ahli Hukum Bisnis, Ahli Hukum Perusahaan, Ahli
Hukum Kekayaan Negara, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, dan
Ahli Hukum Keuangan Publik). Adapun masukan dari stakeholder tersebut
juga telah dibahas dan mendapatan tanggapan dari Pemerintah melalui
TIM PMO (vide Bukti PK-6), sehingga Pemerintah telah memenuhi prinsip
meaningful participation.
e. Kemudian, sebagaimana uraian Pemerintah atas pertanyaan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. di atas, DPR juga telah
memberikan akses pada tahap Pembahasan Tingkat I di DPR melalui kanal
Youtube, namun tidak ada satupun masukan dari Para Pemohon pada saat
itu meskipun telah dibuka akses bagi Para Pemohon berkomentar
menyampaikan masukan.
Dengan demikian, Pemerintah dapat sampaikan bahwa proses pembentukan
UU BUMN 1/2025 telah memenuhi prinsip meaningful participation.
VI. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Kalau dibandingkan Keterangan DPR dan Keterangan Pemerintah,
sebetulnya tadi menjelaskan ada peristiwa 25 November 2024, 23 Januari
2025, 30 Januari 2025, yang menghadirkan para pakar itu, 31 Januari sampai
1 Februari 2025, pembahasan tim, 4 Februarinya lanjutan di Tingkat II, tolong
ini bukti-bukti semua kegiatan ini disampaikan ke Mahkamah. Karena begini,
puncak atau top dari partisipasi publik itu ada di pembahasan. Jadi, kenapa
dikatakan begitu? Semua yang dipersiapkan yang awal itu, Bu Anggi dan Pak
Wamen, itu mungkin saja berubah ketika pembahasan dan itu sudah di ... apa
... pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, perubahan itu,
itu memang jauh lebih baik kalau menunjukkan bagaimana partisipasi
masyarakatnya dalam proses itu. Nah, tolong kami ditunjukkan, dibuktikan
dengan bukti-bukti yang jelas bahwa pada tahapan ini, ini lho, yang
terlibat dalam proses pembahasan itu.
Ini diingatkan lagi nih, Pak Wamen, Ibu Anggi, dan teman-teman dari DPR,
itu kumulatif artinya tidak boleh ada yang missed di persiapan, penyampaian,
pembahasan, persetujuan. Nah, itu yang dimaksud dengan kumulatif itu. Nah,
tugas pembentuk undang-undang menjelaskan dan membuktikan kepada
Mahkamah setiap tahapan ini begini lho, ini buktinya. Sederhana soal-soal
seperti ini.
2. Mohon kami nanti dilengkapi, Pak, rekaman atau risalah pembahasan
undang-undang
apa
ini
…
BUMN
ini.
Jadi,
kalau
ada
video
pembahasannya, sekaligus risalahnya, harusnya ada bukan kalau. Jadi,
tolong diserahkan ke Mahkamah rekaman video pembahasan dan risalah
pembahasannya itu.
257
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. yang meminta agar dibuktikan siapa saja yang terlibat dalam proses
pembentukan UU BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan sebelumnya, dalam proses
pembentukan UU BUMN 1/2025 telah melibatkan berbagai stakeholder
meliputi: Direktur pada BUMN, akademisi (Ahli Hukum Perusahaan, Ahli
Hukum Bisnis, Ahli Hukum Kekayaan Negara, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli
Hukum Pidana, dan Ahli Hukum Keuangan Publik), dan pemerhati BUMN.
Adapun para stakeholder tersebut terlibat dalam beberapa rapat dan FGD
yang diselenggarakan Pemerintah sebagai berikut:
1) Rapat pada tanggal 24 September 2020 dengan mengundang:
a) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Bahana PUI (Persero);
b) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA (Persero);
c) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI
(Persero), Tbk;
d) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum BRI;
e) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. –
Ahli Hukum Kekayaan Negara;
f) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata Negara;
g) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli Hukum
Pidana;
h) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum Keuangan Publik.
(vide Bukti PK-3).
2) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci dalam revisi
UU BUMN 19/2003.
3) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang diselenggarakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
4) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dan Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk dengan tugas menyusun
kajian.
5) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
258
a) Kajian
dari
Pokja
PT
Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero)
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
b) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) menyampaikan hasil
kajian terkait dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,
Sumber Daya Manusia BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha,
Holding BUMN, Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan
Key Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
c) Kajian dari Pokja PT Hutama Karya Persero menyampaikan kajian
terkait Penugasan Khusus BUMN (vide Bukti PK-18);
d) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. selaku ahli
hukum perusahaan (vide Bukti PK-19),
e) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana (vide Bukti PK-20),
f) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
(vide Bukti PK-21),
g) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara (vide
Bukti PK-22),
h) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum
keuangan negara (vide Bukti PK-23), dan
i) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB UI dan
Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
6) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober
2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT
Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan PT Danareksa
(Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
b. Kemudian, pada tanggal 30 Januari 2025 DPR juga telah menyelenggarakan
RDPU dengan mengundang pakar dan akademisi sebagai berikut: Prof. Dr.
Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., Prof. Dr. Paripurna P. Suganda, S.H.,
259
M.Hum, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM.,
dan Dr. Toto Pranoto.
c. Bahwa seluruh masukan dari para stakeholder juga telah diberikan
tanggapan oleh pembentuk undang-undang.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. yang meminta agar menyampaikan bukti-bukti pembahasan UU
BUMN 1/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah telah mengikuti Pembahasan RUU BUMN Perubahan pada
kegiatan berikut:
1. Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan pada tanggal 23
januari 2025. Kegiatan tersebut dihadiri berdasarkan Undangan dari Wakil
Ketua DPR RI Nomor B/895/LG.01/1/2025 tanggal 22 Januari 2025 (vide
Bukti PK-27). Hasil kegiatan tersebut telah dituangkan dalam Risalah (vide
Bukti PK-28) dan Laporan Singkat (vide Bukti PK-29) yang disusun oleh
DPR RI.
2. Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Rapat
tersebut dihadiri berdasarkan undangan dari Kepala Sekretariat Komisi VI
DPR RI Nomor B/86/LG.01/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 (vide Bukti PK-
30). Hasil kegiatan tersebut teah dituangkan dalam Risalah (vide Bukti PK-
31) dan Laporan Singkat (vide Bukti PK-32) yang disusun DPR RI.
Atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, kami mengucapkan terima kasih.
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-32 , sebagai berikut:
1.
PK-1
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU a quo
nomor 55 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah
260
2.
PK-2
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024
yang menempatkan RUU a quo nomor 5 dalam Daftar
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan nomor 54 dalam Daftar
Prolegnas Jangka Menengah
3.
PK-3
: Fotokopi Risalah rapat Pembahasan Lanjutan Masukan
terhadap RUU BUMN Inisiatif DPR tanggal 24 September
2020
4.
PK-4
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-2021
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU a quo
dalam nomor 05
5.
PK-5
: Fotokopi Surat Penyampaian Salinan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-338/MBU/10/2020
tentang Pembentukan Tim Percepatan Perbaikan Regulasi
Badan Usaha Milik Negara
6.
PK-6
: Rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis perubahan UU
BUMN, meliputi:
1. Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci
dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
2. Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
3. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan Pokja PT Hutama Karya
(Persero) Tbk dengan tugas menyusun kajian.
4. Pembahasan masukan dari para Ahli Hukum yang telah
disampaikan oleh Prof. Paripurna Sugarda, Prof. Eddie
O.S. Hiariej, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Satya Arinanto,
DR. Dian Simatupang, dan Toto Pranoto.
261
5. Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada
tanggal 21 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN
diantaranya dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),
PT Pertamina (Persero), PT Bamk Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya
(Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta
Api Indonesia (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero), dan PT Danareksa (Persero), serta
dihadiri juga oleh Prof. Nindyo Pramono, dan Dr. Dian Puji
Simatupang.
6. Penyampaian hasil draft RUU BUMN yang telah disusun
Tim PMO pada tanggal 7 januari 2021.
Pembahasan lanjutan draft RUU BUMN yang telah disusun
Tim PMO pada tanggal 29-30 Januari 2021.
7.
PK-7
: Fotokopi Surat DPR RI Nomor B/11814/LG.01.01/09/2024
tanggal 25 September 2024 perihal Penyampaian RUU Usul
DPR RI
8.
PK-8
: Fotokopi Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024 tanggal
25 November 2024 perihal Penunjukkan Wakil Pemerintah
untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
9.
PK-9
: Fotokopi Lapsing Penyerahan DIM oleh Pemerintah pada
rapat kerja Komisi VI DPR RI tanggal 23 januari 2025
10.
PK-10
: Fotokopi Surat/Lapsing RDPU dengan pakar dan akademisi
yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., Prof. Dr.
Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J. Rachbini,
M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati, S.H.,LLM., dan Dr. Toto
Pranoto pada tanggal 30 Januari 2025.
11.
PK-11
: Fotokopi Surat/Lapsing Rapat Panja dengan Pemerintah
untuk membahas DIM dari tanggal 31 Januari sampai dengan
1 Februari 2025
262
12.
PK-12
: Fotokopi Surat/Lapsing Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan
Pemerintah
membahas
Laporan
Panja
atas
hasil
pembahasan RUU BUMN Perubahan pada tanggal 1 Februari
2025
13.
PK-13
: Fotokopi
Surat
Undangan
DPR
RI
Nomor
B.1479/LG.01.03/02/2025
tanggal
3
Februari
perihal
Undangan Rapat Paripurna DPR tanggal 4 Februari 2025
14.
PK-14
: Fotokopi
Surat
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025
kepada
Presiden
perihal
Persetujuan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara dalam Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI
15.
PK-15
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029
16.
PK-16
: Fotokopi Hasil Kajian Kelompok Kerja PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero)
17.
PK-17
: Fotokopi Hasil Kajian Kelompok Kerja PT Bank Mandiri
(Persero)
18.
PK-18
: Fotokopi Hasil Kajian Kelompok Kerja PT Hutama Karya
(Persero)
19.
PK-19
: Fotokopi Materi Prof. Paripurna Sugarda
20.
PK-20
: Fotokopi Materi Prof. Eddie O.S. Hiariej
21.
PK-21
: Fotokopi Materi Prof Nindyo Pramono
22.
PK-22
: Fotokopi Materi Prof. Satya Arinanto
23.
PK-23
: Fotokopi Materi Dr. Dian Puji Simatupang
24.
PK-24
: Fotokopi Materi Toto Pranoto
25.
PK-25
: Fotokopi Draft RUU BUMN hasil masukan Tim Percepatan
Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara
26.
PK-26
: Fotokopi DIM RUU BUMN Perubahan
263
27.
PK-27
: Fotokopi Undangan DPRI RI Nomor B/895/LG.01/1/2025
tanggal 22 Januari 2025 perihal Rapat Kerja Komisi VI DPR
RI
28.
PK-28
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan
Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI,
dan Menteri Sekretaris Negara RI tanggal 23 Januari 2025
29.
PK-29
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI
bidang Perdagangan, Kawasan Perdagagan, Kawasan
Perdagangan dan Pengawasa Persaingan Usaha, dan BUMN
30.
PK-30
: Fotokopi Undangan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor
B/86/LG.01/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Rapat Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor
19 Tahun 2003 tentang BUMN
31.
PK-31
: Fotokopi Risalah Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN tanggal 1 Februari 2025
32.
PK-32
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara Komisi VI DPR RI (Bidang Perdagangan,
Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha,
dan BUMN)
Selain itu, untuk memperkuat keterangannya, Presiden mengajukan 2
(dua) orang ahli bernama Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Prof. Dr.
Wicipto Setiadi, S.H., M.H., serta 1 (satu) orang saksi bernama Robertus Billitea,
yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 23 Juli 2025 dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada 21 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Perkara No. 52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara No.64/PUU-XXI/2025, keduanya
merupakan perkara pengujian formil Undang - Undang No.1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (selanjutnya disebut dengan UU BUMN) terhadap UUD 1945. Oleh
264
karena perkaranya merupakan perkara pengujian formil, maka dalil - dalil atau
pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon lebih terletak pada
proses, tata-cara ataupun prosedur pembentukan UU No.1 Tahun 2025
sebagaimana yang ditentukan dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan.
Sehubungan dengan itu, beberapa dalil ataupun pokok permohonan yang diajukan,
baik oleh para Pemohon pada Perkara No. 52/PUU-XXIII/2025 maupun oleh para
Pemohon pada Perkara No. 64/PUU-XXI/2025, semuanya sudah ditanggapi,
dijawab ataupun direspon dengan disampaikannya Keterangan DPR dan
Keterangan Presiden di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 24 Juni 2025. Karena itu, untuk menghidari pengulangan ataupun
duplikasi dengan Keterangan DPR dan Keterangan Presiden, maka saya tidak akan
menanggapinya lagi, dengan alasan bahwa pokok - pokok permohonan yang
didalilkan oleh para Pemohon lebih ditujukan pada proses pembentukan UU No. 1 /
2025 yang memang menjadi kewenangan DPR dan Presiden terlibat di dalamnya
dan oleh karenanya kedua lembaga Negara itulah yang lebih tahu proses
pembentukan UU a quo. Sungguhpun begitu, ada beberapa hal penting dari pokok
permohonan para Pemohon yang perlu saya berikan pendapat yang sifatnya berupa
penegasan dan / atau menambahkan / melengkapi apa yang sudah disampaikan
dalam Keterangan DPR dan Keterangan Presiden, yaitu sebagai berikut:
Pertama, perihal masuknya Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang
Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(sekarang menjadi UU No. 1 Tahun 2025) dalam Daftar Komulatif Terbuka. Ada
beberapa alasan masuknya RUU a quo dalam Daftar Komulatif Terbuka, yaitu:
1. Akibat dari adanya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 23 ayat
1 UU P3) yang mengindikasikan adanya permasalahan yang berkaitan erat
dengan pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu Putusan
MK No. 77/PUU - IX/2011, Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013, dan Putusan MK
No.12/PUU-XVI/2018 ;
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b., terdapat keadaan tertentu
lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU. Dalam hal
ini, keadaan tertentu lainnya yang dimaksud adalah banyaknya BUMN yang
mengalami kerugian yang terindikasi korupsi, sehingga diperlukan upaya
265
optimalisasi pengelolaan BUMN, salah satunya dengan adanya pemisahan
antara fungsi pengawasan dan operasional.
Terkait dengan masuknya RUU a quo dalam Daftar Komulatif Terbuka, maka, -
sebagai perbandingan, sekaligus referensi - terdapat Putusan MK No. 90/PUU-
XVIII/2020 tentang pengujian formil atas UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan a
quo, Mahkamah memberikan pertimbangan yang pada intinya menyatakan bahwa :
1. Bahwa perubahan UU MK merupakan usulan Daftar Komulatif Terbuka dalam
rangka menindaklanjuti Putusan MK ;
2. Usulan RUU dalam Daftar Komulatif Terbuka dapat dibentuk kapan saja dan tidak
terbatas jumlahnya selama memenuhi ketentuan yang berlaku ;
3. Perubahan undang - undang melalui Daftar Komulatif Terbuka memiliki sifat
khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan yang
bersifat normal.
4. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan Revisi Ketiga UU
MK dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK, sehingga menjadi tidak relevan
apabila Perubahan RUU a quo masih mempersyaratkan pembahasan termasuk
syarat partisipasi publik yang ketat.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembahasan RUU yang masuk dalam
Daftar Komulatif Terbuka (seperti halnya pembentukan Revisi Ketiga UU BUMN)
tidak memerlukan mekanisme pembahasan yang sama dengan mekanisme
pembahasan undang - undang pada umumnya, termasuk dalil para Pemohon yang
menilai bahwa proses pembentukan UU No. 1 Tahun 2025 dilakukan dengan sangat
cepat. Terhadap dalil a quo, UU P3 tidak menentukan tolok ukur ataupun parameter
jangka waktu cepat atau tidaknya proses pembentukan undang - undang. Lama atau
tidaknya proses pembentukan undang-undang tidak dapat dijadikan ukuran
penilaian apakah suatu undang - undang telah disusun sesuai dengan kaidah
pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik. Namun yang terpenting
adalah apakah proses pembentukan suatu undang - undang sudah menempuh
ataupun melalui seluruh tahapan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
peraturan perundang - undangan. Sepanjang semua proses dalam tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah
terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh - sungguh dan penuh kehati - hatian
oleh pembentuk undang-undang dengan berpatokan pada asas - asas yang
266
digariskan dalam ketentuan Pasal 5 UU P3, maka terkait dengan waktu
penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti cepat atau fast track
legislation, merupakan bagian dari upaya pembentuk undang - undang untuk
menyelesaikan undang - undang pada umumnya (vide Putusan MK No. 25/PUU-
XX/2022).
Kedua, tentang tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pembentukan UU No. 1 Tahun 2025
Reasoning ataupun ratio legis tidak dilibatkannya DPD dan BPK dalam
pembentukan UU No. 1 Tahun 2025, adalah didasarkan pada alasan - alasan yang
bersumber pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: "Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang - undang". Ketentuan a quo
mengandung makna bahwa "original power" pembentukan undang – undang
berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, DPR
adalah Legislator (wetgever);
2. Sunggupun original power pembentukan undang - undang ada pada DPR, namun
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk
mengajukan rancangan undang - undang kepada DPR dan setiap rancangan
undang - undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama (vide Pasal 20 ayat 2 UUD 1945). Dengan demikian, pembentukan
undang - undang menurut UUD 1945 merupakan "sharing power" DPR dan
Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPD yang pembentukannya didasarkan pada ketentuan Pasal 22 C dan Pasal 22
D UUD 1945, semula adalah Utusan Daerah yang merupakan bagian dari
Anggota Majelis Permusyarawaratan Rakyat (MPR). Namun kemudian Utusan
Daerah dilembagakan dalam bentuk DPD sejalan dengan keinginan untuk
membangun Sistem Perwakilan Dua Kamar (Becameral system), maka melalui
amandemen Ketiga UUD 1945, dibentuklah DPD sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 22C dan Pasal 22 D UUD 1945.
Khusus dalam ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, disebutkan
bahwa:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
267
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang - undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta memberikanpertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang - undang anggaran pendapatan dan belanja Negara
dan rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
Atas dasar ketentuan a quo, pertanyaan yang timbul dari ketentuan Pasal 22
D ayat (2) UUD 1945, adalah: apakah yang dimaksud dengan frasa "Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang - undang........"
Sepintas lalu, frasa ini seperti memberi peran kepada DPD, padahal tidak
demikian. Ketentuan ini menguatkan pendirian bahwa DPD tidak mempunyai
hak inisiatif dan mandiri dalam membentuk undang - undang (sekalipun di
bidang yang berkaitan dengan masalah daerah). Frasa DPD ikut membahas
itu secara hukum berarti, hanya DPR lah yang memiliki kekuasaan
membentuk undang - undang, demikian pula mengenai hak inisiatif. Oleh
sebab itu, dalam Pasal 22 D ayat (1) dipergunakan kata dapat (dapat
mengajukan kepada DPR...). Dengan perkataan lain, DPD sama sekali tidak
memiliki original power dalam pembentukan undang - undang ataupun
kekuasaan legislative lainnya. Karena itu, menjadi sangat beralasan secara
konstitusional DPD tidak dilibatkan dalam pembentukan UU No. 1 Tahun
2025.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketika pada tanggal 15 Juli 1945 dalam rapat besar Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Prof. Soepomo yang diminta oleh
Ketua Badan tersebut (Dr. Radjiman) untuk menjelaskan pasal - pasal dari
Rancangan Undang - Undang Dasar, antara lain mengatakan :"Untuk memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan Negara, diadakan satu badan pemeriksa
keuangan yang dulu dinamakan "Algemene Rekenkamer" yang peraturannya
268
ditetapkan dengan undang - undang. Meskipun sistem pemerintahan Hindia
Belanda tidak sama dengan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dan
karena itu tentunya tugas dan fungsi Rekenkamer tidak sama dengan tugas dan
fungsi BPK, namun ada baiknya apabila diperoleh sekadar gambaran mengenai
lembaga pemeriksa keuangan Hindia Belanda itu.
"Algemene Rekenkamer" itu sendiri diatur dalam 'Undang - Undang Dasar' Hindia
Belanda yang disebut dengan Indische Staatsregeling (IS). Pasal 117 IS
menetapkan adanya Algemene Rekenkamer dengan tugas melakukan
pengawasan atas penguasan mata uang nasional (Landsgeldmiddelen) dan atas
tanggungjawab Pejabat yang bertanggung jawab untuk itu (Rekenplichtigen).
Meskipun Algemene Rekenkamer dijadikan rujukan oleh Prof. Soepomo dalam
Rapat BPUPKI, namun karena adanya sistem pemerintahan yang berbeda antara
Pemerintahan Hindia Belanda dengan pemerintahan Negara Republik Indonesia,
maka tugas Algemene Rekenkamer yang diatur dalam IS berbeda dengan tugas
BPK yang diatur dalam UUD 1945. Pada awalnya BPK diatur dalam Pasal 23
UUD 1945 (sebelum amandemen). Namun setelah Amandemen Ketiga UUD
1945, BPK diatur dalam BAB VIII A Pasal 23 E ayat (1) yang menyebutkan:
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan Mandiri
(2) Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan kewenangannya
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan / atau
badan sesuai dengan undang – undang.
Undang-Undang organik yang mengatur lebih lanjut ketentuan a quo adalah UU No.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggungjawab Keuangan
Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada
kedua UU a quo disebutkan tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, yang terdiri atas:
a. Pemeriksaan Keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara
yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan
aspek efektivitas
269
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk
dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal - hal lain yang berkenaan
dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Atas dasar itu, menjadi beralasan BPK tidak dilibatkan dalam pembentukan UU No.
1 Tahun 2025, karena :
1. Tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksa atas pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan Negara, sedangkan UU No.1 Tahun 2025, - sesuai
dengan nama UU nya tentang BUMN dan BUMN itu sendiri merupakan entitas
badan hukum tersendiri yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan
seluruh aset dan kewajibannya, sehingga keuangan BUMN bukan merupakan
keuangan Negara ;
2. Karena keuangan BUMN bukan merupakan keuangan Negara, maka BPK tidak
berwenang melakukan audit terhadap keuangan BUMN, sehingga menjadi tidak
relevan melibatkan BPK dalam pembentukan UU No. 1 Tahun 2025 ;
3. Pembentukan undang - undang menurut UUD 1945 merupakan sharing power
DPR dan DPR, sedangkan BPK tidak memiliki kewenangan dalam membentuk
undang - undang, m a k a tidak ada kewajiban melibatkan BPK dalam
pembentukan undang - undang.
Sungguhpun demikian, jika diperlukan, BPK masih bisa memiliki akses untuk
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, dengan syarat :
1. Bila diminta oleh Alat Kelengkapan DPR yang membidangi BUMN (in casu Komisi
VI DPR - RI); dan
2. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (atas permintaan Alat Kelengkapan DPR
yang membidangi BUMN) bukanlah Pemeriksaan keuangan dan Pemeriksaan
Kinerja, melainkan terbatas pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK, biasanya diminta oleh
aparat penegak hukum. Jika terhadap BUMN, BPK harus masuk sebagaimana
kementerian karena dipakai uang negara. Namun BUMN sebagai badan hukum
270
perdata maka ia memiliki kekayaan yang terpisah. Ketika BUMN mendapat
keuntungan maka dividennya masuk ke negara, namun jika ada kerugian maka
itu adalah resiko sebagai badan usaha, rezimnya hukum perdata. Kerugian
BUMN dalam menjalankan usahanya bukanlah kerugian negara.
2) Sejak awal ada persoalan pada ketentuan tentang kewenangan DPD ini yang
dibatasi hanya sebatas berkaitan otonomi daerah. Padahal semua UU bisa
berdampak pada daerah. Keberadaan DPD seperti pelengkap saja untuk
memenuhi prinsip bicameral. Karena fungsi pembentukan UU pada dasarnya
ada pada DPR.
3) Konsiderans mengingat berbeda dengan konsiderans menimbang. Konsideran
menimbang itu ada pokok-pokok pikiran yang berkenaan dengan landasan
filosofis, yuridis, dan sosologis. Sementara dasar hukum mengingat itu berkaitan
dengan dasar kewenangan suatu institusi untuk melahirkan satu undang-
undang.
4) Penyarapan aspirasi ini dibentuk secara cepat. Perihal cepat atau tidak itu tidak
ada ukuran dalam UU P3. Secara faktual sebagaimana pada tahun 2020
pembentukan UU 1/2025 sudah dimulai, jadi tidak bisa dikatakan pembentukan
yang cepat.
2. Ahli Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
I. Pendahuluan
Permohonan ini merupakan pengujian formil, yang berarti pokok perkaranya adalah
keabsahan prosedur pembentukan UU berdasarkan ketentuan konstitusi dan
peraturan perundang-undangan, terutama:
a. Pasal 20 dan Pasal 22A UUD NRI 1945;
b. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun
2022);
c. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
d. Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR;
e. Preseden di Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
271
Selama ini MK secara konsisten menetapkan bahwa suatu UU dapat dinyatakan
inkonstitusional secara formil jika terbukti:
a. Tidak memenuhi tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
c. Tidak mematuhi asas keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses
legislasi.
d. Tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Il. Penjelasan mengenai Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna
Dalam Keterangan Ahli ini perkenankan saya menjelaskan secara khusus mengenai
dua hal, yaitu asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna (meaningful
participation) yang sering menjadi perdebatan/diskusi.
A. Asas keterbukaan
Asas keterbukaan merupakan salah satu asas fundamental dalam pembentukan
undang-undang.
Dasar hukumnya adalah:
1) Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022, yang menentukan:
Dalam
membentuk
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
2) Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15
Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022.
3) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa
partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan unsur wajib dari asas
keterbukaan, dan mencakup:
a. Tersedianya akses terhadap dokumen dan proses pembentukan RUU;
b. Adanya waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan;
272
c. Masukan dari masyarakat dipertimbangkan secara substansial.
Tindak lanjut asas keterbukaan dituangkan dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun
2022 yang pada intinya pasal ini memberi pengakuan bahwa:
a. Setiap masyarakat berhak berpartisipasi dalam proses legislasi;
b. Partisipasi bisa dilakukan dalam bentuk tertulis dan/atau lisan;
c. Partisipasi bisa dilakukan dalam berbagai forum terbuka, seperti RDPU, seminar,
diskusi, dan sebagainya.
Unsur-unsur di atas merupakan bagian dari asas keterbukaan dalam pembentukan
undang-undang yang mengedepankan prinsip demokrasi partisipatoris.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU tersebut diarahkan bahwa masyarakat yang
berhak memberikan masukan adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan ini bukan berarti
membatasi akses publik, melainkan menjelaskan siapa yang secara prioritas wajib
difasilitasi, yaitu:
a. Orang atau kelompok yang terdampak langsung oleh materi muatan RUU
(dikaitkan dengan pembentukan UU BUMN 1/2025 misalnya: pekerja BUMN
dalam RUU BUMN);
b. Orang atau kelompok yang secara logis mempunyai kepentingan langsung atas
isi regulasi (dikaitkan dengan pembentukan UU BUMN 1/2025misalnya: pelaku
usaha, akademisi, organisasi profesi).
Mereka wajib dipertimbangkan secara substantif karena paling mengetahui
persoalan di lapangan dan berpotensi dirugikan atau diuntungkan oleh regulasi
tersebut. Meskipun prioritas diberikan pada pihak yang terdampak langsung, UU
tidak melarang masyarakat umum (tanpa hubungan langsung) untuk:
a. Memberikan masukan tertulis secara sukarela,
b. Mengikuti forum publik (webinar, diskusi),
c. Menyampaikan kritik atau aspirasi secara terbuka.
Sepanjang disampaikan secara sah dan dalam batas hukum, semua bentuk
partisipasi tetap sah menurut asas keterbukaan. Pembedaan ini bukan diskriminasi,
tapi bersifat fungsional:
a. Agar pembentuk UU dapat memprioritaskan dan menimbang masukan yang
paling relevan dan substantif;
273
b. Untuk menghindari overload dari pendapat yang terlalu umum atau tidak terkait
langsung.
Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15
Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada masyarakat untuk
memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun disebut bahwa masyarakat adalah orang atau kelompok yang terdampak
langsung dan/atau memiliki kepentingan, hal ini tidak dimaksudkan untuk
membatasi hak publik secara umum, melainkan untuk menegaskan bahwa masukan
dari pihak yang relevan dan terdampak harus diprioritaskan dan dipertimbangkan
secara lebih substansial. Oleh karena itu, asas keterbukaan tetap menjamin ruang
partisipasi bagi semua, selama dijalankan secara proporsional dan konstruktif.
Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam proses pembentukan UU
dalam negara hukum yang demokratis. Namun, pemenuhan asas ini harus dinilai
secara obyektif berdasarkan fakta dan konteks, bukan sekadar asumsi atau
penilaian sepihak. Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam proses pembentukan
UU adalah bahwa proses pembentukan UU dilakukan melalui prosedur resmi yang
terbuka, misalnya Draft RUU telah dimuat di situs resmi DPR dan Pemerintah,
pembahasan dilakukan dalam rapat-rapat DPR yang terbuka untuk untuk publik,
sebagian di antaranya disiarkan atau tersedia transkripnya.
Selanjutnya, masih dalam rangka keterbukaan adalah bahwa pembentukan UU
dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Dalam konteks
pembentukan UU BUMN 2025 misalnya antara lain melibatkan direksi dan karyawan
BUMN serta akademisi dan pakar pemerhati BUMN.
Dengan demikian, asas keterbukaan dalam pembentukan UU tidak menuntut
kehadiran semua pihak dalam setiap forum, melainkan menjamin adanya akses,
kesempatan, dan transparansi yang wajar dan proporsional. Dalam kaitannya
dengan pembentukan UU BUMN 2025, prinsip tersebut telah dijalankan secara
substantif dan tidak terdapat pelanggaran yang bersifat sistematis atau substansial
terhadap asas keterbukaan.
B. Partisipasi bermakna (meaningful participation)
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No.
13 Tahun 2022 mengenai partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96. Pasal 96
274
ini merupakan tindak lanjut dari asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 huruf
g yang mengatur secara umum, tidak mengatur secara rinci dan pengaturan secara
rinci mengenai partisipasi masyarakat didelegasikan kepada Peraturan Presiden
(Perpres). Sampai saat ini Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan
UU No. 12 Tahun 2011 belum dilakukan revisi. Selain itu, dasar hukum partisipasi
bermakna adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020
(Pengujian formal terhadap UU Cipta Kerja). MK menekankan bahwa partisipasi
publik yang bermakna (meaningful participation) adalah syarat mutlak dalam
pembentukan UU. MK memperkenalkan istilah "partisipasi yang bermakna"
(meaningful participation) dan menyatakan bahwa keterbukaan tidak hanya
formalitas, tapi juga substansi.
MK menetapkan standar minimal partisipasi bermakna adalah:
a. tersedianya akses terhadap pembahasan;
b. adanya ruang yang memadai untuk memberikan masukan; dan
c. masukan tersebut dipertimbangkan dalam proses pembentukan.
Mengenai partisipasi yang bermakna, agar ada kepastian dan kejelasan perlu ada
kriteria yang dituangkan dalam regulasi. Karena hingga saat ini belum ada regulasi
yang mengatur mengenai partisipasi bermakna, saya berpendapat bahwa
partisipasi yang bermakna paling tidak mengandung tiga elemen kunci:
a. Tersedianya akses informasi
1) RUU dan Naskah Akademik harus tersedia secara terbuka di kanal resmi,
misalnya di situs DPR atau pemerintah;
2) Rapat-rapat pembahasan dapat dipantau masyarakat, termasuk siaran langsung
atau dokumentasi hasil rapat;
3) Ada transparansi mengenai waktu, agenda, dan pokok pembahasan.
Artinya, tidak cukup hanya ada pembahasan di DPR, tetapi publik harus bisa
mengetahui dan mengakses materi serta prosesnya.
b. Kesempatan yang wajar untuk memberikan masukan
1) Pembentuk UU harus menyediakan ruang dan waktu yang proporsional agar
publik dapat menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis;
2) Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, atau kanal
daring.
Namun, ini tidak berarti bahwa semua orang harus ikut serta; cukup dengan
membuka kanal partisipasi dan memberikan waktu yang wajar.
275
c. Masukan dipertimbangkan secara substansial
1)
Masukan
masyarakat
tidak
harus
seluruhnya
diterima,
tapi
harus
didokumentasikan, dicatat, dan dievaluasi secara serius dalam pembahasan;
2)
Jika ditolak, disertai alasan yang logis dalam risalah atau laporan.
Jadi, partisipasi bermakna bukan "persetujuan bersama", melainkan
keterlibatan yang dihargai secara prosedural.
Sebagai penutup perkenankan saya menyampaikan pertanyaan apakah semua
pihak harus dilibatkan dalam pembentukan UU dan sampai kapan harus
menunggu? Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa:
a. Pembentuk UU tidak wajib mengundang setiap warga atau organisasi secara
personal;
b. Pembentuk UU juga tidak harus menunggu semua pihak memberi masukan;
c. Yang penting adalah akses dan ruang sudah disediakan secara proporsional dan
terbuka.
Sedangkan mengenai batas waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan
masukan adalah mengikuti tahapan legislasi, dan tidak boleh menghambat prinsip
efektivitas pembentukan UU. Partisipasi publik tidak berarti semua pihak harus
bicara, tetapi bahwa semua pihak diberi kesempatan untuk bicara. Dengan
demikian, makna partisipasi bermakna menurut hukum positif Indonesia adalah
terbukanya
akses
terhadap
informasi,
tersedianya
ruang
wajar
untuk
menyampaikan pendapat, serta adanya pertimbangan terhadap masukan
masyarakat. Pelibatan atau partisipasi publik bukan berarti setiap masukan harus
diakomodasi/diterima. "Partisipasi yang bermakna" tidak identic dengan "menyetujui
semua masukan." Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) tetap berwenang menilai,
memilah, dan memutuskan substansi yang disepakati secara konstitusional.
Dalam konteks pembentukan UU BUMN, pembentuk UU tidak wajib menunggu
semua orang memberikan pendapat, tetapi wajib menyediakan kanal dan waktu
yang memadai secara proporsional. Oleh karena itu, sepanjang akses dan forum
telah disediakan, maka prinsip partisipasi publik telah terpenuhi secara hukum dan
konstitusional.
Ketika pembentuk UU telah menyediakan seluruh dokumen RUU dan Naskah
Akademik secara terbuka, mempublikasikannya melalui kanal resmi, dan membuka
ruang partisipasi publik dalam tahap pembentukan, maka kewajiban konstitusional
pembentuk UU terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi bermakna telah
276
dipenuhi. Jika masyarakat tidak menggunakan kesempatan itu dan baru
menyampaikan keberatan setelah UU diundangkan, maka hal tersebut tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan proses pembentukan UU cacat secara formil.
Partisipasi adalah hak aktif masyarakat, bukan kewajiban pembentuk UU untuk
menunggu tanpa batas."
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Ada 5 tahapan pembentukan undang-undang, maka asas keterbukaan dan
meaningful participation itu adalah pada setiap tahapan tersebut.
2) Menurut ahli, jika tidak memenuhi asas keterbukaan dan meaningful
participation pada satu tahap, maka seharusnya tidak dilanjutkan ke tahap
berikutnya.
3) Rambu-rambu pembentukan undang-undang itu harus dibuat dan dimasukkan
dalam peraturan.
4) Akan lebih fair jika ditentukan waktu untuk memberikan masukan kepada
pembentuk undang-undang.
3. Saksi Robertus Billitea
Kehadiran saski adalah sebagai saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami
sendiri serangkaian tahapan partisipasi publik yang bermakna yang dilakukan oleh
Pemerintah dalam proses pembentukan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (UU BUMN).
Dalam proses tersebut diatas, Saksi bertugas sebagai Direktur Utama PT. Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) ("PT BPUI (Persero)") dari tahun 2020
sampai 2023.
Pada
tanggal
24
September
2020,
Saksi
menghadiri
rapat
yang
diselenggarakan oleh Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Rapat tersebut bertujuan untuk
membahas masukan terhadap Rancangan Perubahan Undang Undang BUMN.
Pada bulan Oktober 2020, Kementerian BUMN membuat Tim Percepatan
Perbaikan Regulasi BUMN yang bertugas membahas perbaikan atau
perubahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mengatur BUMN
yang salah satunya adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003.
277
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
338/MBU/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020, saya sebagai Direktur Utama PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dilibatkan sebagai Tim
Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara sebagai Ketua Tim
Kerja.
Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara tersebut
melibatkan Direksi dan Karyawan BUMN sebagai bagian dari Tim Kerja dan Tim
PMO. Tim Kerja terdiri dari:
1. Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
2. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
3. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tim PMO terdiri dari:
1. Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero);
2. Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
3. Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
4. Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
5. Kepala Divisi Hukum PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
6. Kepala Divisi Legal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tugas dari Tim PMO antara lain untuk (i) melakukan koordinasi dengan pihak-
pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan perbaikan regulasi BUMN; (ii)
membentuk tim pendukung untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Tim; dan (iii) melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan implementasi
percepatan perbaikan regulasi BUMN.
Sedangkan tugas Tim Kerja antara lain untuk (i) merekomendasikan konsep
keputusan strategis kepada Tim Pengarah terkait percepatan perbaikan regulasi
BUMN; dan (ii) memberikan arahan/keputusan terkait percepatan perbaikan
regulasi BUMN, atas hal-hal yang berada di bawah lingkup kewenangan BUMN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan
Usaha Milik Negara membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok, Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
Pokja PT Hutama Karya (Persero) Tbk yang menjadi bagian dari Tim Project
Management Office (PMO) dengan tugas menyusun kajian yang akan
digunakan sebagai landasan bagi Tim Percepatan Perbaikan Regulasi dalam
278
memberikan masukan/usulan terhadap rancangan UU BUMN.
Saksi mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Tim Percepatan
Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik Negara tersebut, yaitu:
1. Focus Group Discussion (FGD) dengan Para Direksi BUMN pada tanggal 21
Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN diantaranya dari PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT
Danareksa (Persero), serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,
M.S., dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H.
2. Pembahasan hasil kajian masing-masing Pokja tersebut pada tanggal 19
November 2020 dan 24 November 2020.
3. Kajian kelompok kerja Hutama Karya membahas tentang penugasan, dimana
salah satu usulan pengaturan dalam RUU BUMN adalah (i) dukungan
Pemerintah kepada BUMN yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat
termasuk penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BUMN
dan (ii) pemisahan pembukuan antara penugasan dengan kegiatan usaha
utama.
4. Kajian kelompok kerja Bank Mandiri membahas tentang (i) program kemitraan
dan bina lingkungan (sekarang menjadi tanggung jawab sosial dan
lingkungan); (ii) karyawan dan sumber daya manusia; (iii) sanksi administratif;
dan (iv) kepailitan dan PKPU. Untuk masukan dari kelompok kerja Bank
Mandiri terhadap RUU BUMN antara lain mengenai (i) talent pool dan talent
mobility karyawan BUMN, dan (ii) penerapan business judgment rules dalam
pengelolaan BUMN.
5. Kajian kelompok kerja Bank BRI membahas tentang pengelolaan aset BUMN,
dimana berdasarkan hasil kajian dan benchmark disimpulkan dan diusulkan
untuk menjadi subtansi RUU BUMN bahwa paradigma hukum yang
menempatkan BUMN ke dalam ranah keuangan dan perbendaharaan negara
adalah tidak tepat karena PMN dalam BUMN telah terkonversi menjadi
saham sehingga BUMN merupakan entitas yang terpisah dengan Negara
sebagai pemegang saham. Oleh karenanya pertanggung jawaban terhadap
kerugian BUMN tidak dapat diartikan sebagai bentuk kerugian negara secara
279
langsung tetapi harus dipandang sebagai kerugian BUMN sebagai badan
hukum.
6. Pembahasan hasil kajian ahli hukum yaitu:
a. Kajian Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, LL.M. selaku ahli
hukum perusahaan. Dalam kajiannya, Prof Paripurna membahas
mengenai usulan perubahan terhadap RUU BUMN, yang antara lain (i)
perubahan definisi BUMN dimana kepemilikan negara pada BUMN tidak
mayoritas tetapi memiliki hak pengendali dan (ii) pengertian aset BUMN
adalah bukan milik negara tetapi milik BUMN itu sendiri sehingga
pengelolaannya
tunduk
pada
prinsip
GCG
(Good
Corporate
Governance);
b. Kajian Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum
pidana yang menyarankan bahwa harus ada ketegasan dalam RUU
BUMN bahwa (i) kekayaan BUMN adalah kekayaan terpisah dan tidak
merupakan bagian dari kekayaan atau keuangan negara; (ii) pelanggaran
yang terjadi dalam konteks BUMN tunduk terhadap undang-undang a
quo; dan (iii) harus ada parameter yang tegas dan jelas terkait business
judgment rules;
c. Kajian Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli hukum bisnis
yang membahas tentang corporate social responsibility (CSR) dan
Penugasan BUMN. Terhadap RUU BUMN, beliau mengusulkan agar
ketentuan CSR harus diatur secara jelas dan tegas;
d. Kajian Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata negara, yang
antara lain membahas tentang Badan Pengelola BUMN;
e. Kajian Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli hukum keuangan
negara. Kajian membahas antara lain tentang pengaturan pemisahan
kekayaan negara sebagai penegasan kekayaan BUMN sebagai
kekayaan dan keuangan BUMN; dan
f. Kajian Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM FEB Ul dan
Pemerhati BUMN yang membahas tentang (i) isu strategis BUMN;
(ii)kelembagaan (klasifikasi BUMN dengan tujuan komersial dan tujuan
pelayanan publik (PSO)); (iii) governance (prinsip business judgment
rules); dan (iv) corporate action.
280
7. Presentasi Progress p e n y u s u n a n RUU BUMN dari Tim PMO kepada
Kementerian BUMN pada tanggal 7 Januari 2021, menyampaikan concern
yang mengacu pada poin-poin masukan FGD pada tanggal 21 Oktober 2020
tersebut.
8. Pada tanggal 9 Februari 2021, Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan
Usaha Milik Negara menyampaikan Surat kepada Menteri BUMN yang antara
lain berisikan usulan pengaturan terhadap Rancangan Undang Undang
tentang BUMN. Dapat Saya sampaikan bahwa salah satu masukan dari Tim
Kerja dan Tim PMO terhadap Rancangan Undang Undang BUMN adalah
mengenai Badan Pengelola BUMN.
9. Dapat Saya sampaikan bahwa masukan yang disampaikan oleh Tim Kerja
dan Tim PMO telah diterima oleh Pemerintah yang kemudian dirumuskan
dalam pasal-pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025. Konsep-konsep
yang telah dihasilkan oleh Tim Kerja dan Tim PMO tersebut diantaranya
adalah megenai:
a. Pembentukan Badan Pengelola BUMN dalam rangka Pengelolaan
BUMN. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 3E Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
b. Penegasan delegasi kewenangan atributif pengelolaan BUMN dari
Presiden kepada Menteri BUMN dan Kepala Badan Pengelola BUMN.
Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025.
c. Prinsip "business judgement rule" termasuk dalam rangka penguatan
posisi pengurus BUMN dalam hal pengambilan keputusan. Ketentuan ini
telah diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (2), Pasal 9F,
dan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
d. Penegasan pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan Negara
(termasuk kewenangan untuk hapus buku dan hapus tagih). Ketentuan
ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1A ayat (1) huruf f, Pasal 4
ayat (2), pasal 4a ayat (5), pasal 62D, dan pasal 62E.
e. Pengelolaan Dividen sebagai sumber dana untuk penyertaan modal yang
bersifat korporasi. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 3F, dan Pasal 4
ayat (5); dan
281
f. Pengembangan sumber daya manusia (karyawan BUMN), dimana
karyawan BUMN dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain
untuk jangka waktu tertentu (talent mobility). Ketentuan ini telah diatur
dalam Pasal 87.
Narasi yang Saksi sampaikan secara keseluruhan menegaskan bahwa
Perubahan Undang-Undang BUMN Nomor 19 tahun 2003 dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah melibatkan partisipasi publik yang
bermakna. Proses penjaringan aspirasi kepada stakeholder terkait dan para
akademisi juga pengamat BUMN telah dimulai dari tahun 2020 yang mana pada
saat itu saya dilibatkan selaku Direktur Utama PT BPUI (Persero). Proses
tersebut memberikan kesempatan kepada saya dan para stakeholder lain baik
dari direksi maupun karyawan BUMN untuk menyampaikan masukan kepada
Kementerian BUMN. Selain itu, masukan dalam bentuk kajian juga telah
disampaikan para akademisi dan pengamat BUMN. Tim Percepatan Perbaikan
Regulasi Badan Usaha Milik Negara tersebut telah menghasilkan konsep-
konsep yang pada perkembangannya telah menjadi pasal-pasal dalam Undang-
Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon, DPR, dan Presiden telah
menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah pada 14 Agustus 2025 yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
KESIMPULAN PARA PEMOHON:
I. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MEMUTUS, DAN
MENGADILI PERMOHONAN A QUO
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
282
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK” jo.
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
selanjutnya disebut “Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009”, menyatakan
bahwa : “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
283
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum:”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”, berbunyi: “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021, yang
menyatakan: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
7. Bahwa objek permohonan pengujian formil (objectum litis) yang Pemohon
ajukan dalam perkara a quo adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Terhadap UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo dengan berdasarkan
batu uji UUD NRI Tahun 1945 antara lain:
a. Pasal 1 ayat (2)
b. Pasal 1 ayat (3)
c. Pasal 20A ayat (1)
284
d. Pasal 22A
e. Pasal 22D ayat (2)
f. Pasal 22D ayat (3)
g. Pasal 23 ayat (1)
h. Pasal 23 ayat (2)
i. Pasal 23C
j. Pasal 23E ayat (1)
k. Pasal 23E ayat (2)
l. Pasal 23E ayat (3)
m. Pasal 27 ayat (1)
n. Pasal 28C ayat (1)
o. Pasal 28C ayat (2)
p. Pasal 28D ayat (1)
q. Pasal 33 ayat (2)
r. Pasal 33 ayat (3)
s. Pasal 33 ayat (4)
t. Pasal 33 ayat (5)
9. Bahwa dalam hal Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan pengujian
formil undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal 51A ayat (3) UU MK yang
pada pokoknya menyatakan: “dalam hal permohonan pengujian berupa
permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”.
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon juga merujuk dan menjadikan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “Undang-Undang Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”) sebagai batu uji dalam
Permohonan a quo.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian formil Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, yang mana Para Pemohon telah tegas
menyatakan bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian formil
285
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo.
II. PERMOHONAN A QUO MASIH DALAM TENGGAT WAKTU PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG
12. Bahwa berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang, Mahkamah telah memberikan penegasan
sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 Paragraf 3.34: “Menimbang bahwa terlepas dari
putusan dalam pokok permohonan a quo, Mahkamah memandang perlu
memberikan batas waktu atau tenggat suatu undang-undang dapat diuji secara
formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan,
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan
Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk
kepastian hukum, sebuah undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara
formil akan menyebabkan undang-undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-
undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil undang-undang”.
13. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XX/2022 telah
memberikan penegasan terkait dengan pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak”
undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
14. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 menegaskan: “Permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
15. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan dalam Lembaran
Negara pada tanggal 24 Februari 2025.
16. Bahwa jangka waktu paling lama mengajukan Permohonan pengujian formil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah pada tanggal 9 April 2025.
286
17. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil a quo pada tanggal
9 April 2025.
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon masih dalam tenggat
waktu dalam mengajukan Permohonan a quo.
III. PARA PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN A QUO
19. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
20. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menjelaskan bahwa “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”.
21. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan
MK yang hadir berikutnya, MK telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU No.
24 Tahun 2003, yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
287
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
22. Kemudian berdasarkan Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014 juga menentukan
kualifikasi lain yaitu “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang
memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jika menggunakan istilah di Inggris
terkenal ungkapan, “No Taxation Without Representation, No Participation
Without Tax”. Sementara itu, di Amerika Serikat terdapat pula ungkapan,
“Taxation Without Representation is Robbery”. Di samping itu, MK juga
menegaskan bahwa “Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”.
23. Bahwa Pemohon I merupakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam Cabang Jakarta Barat (“LKBHMI Cabang Jakarta Barat”), yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang
Jakarta Barat Nomor: 161/KPTS/A/SEK/11/1445 , yang berada di bawah Badan
Koordinator Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (“Bakornas LKBHMI”), yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar juncto Pasal 31 ayat
(4) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam, yang berbunyi
sebagai berikut: Pasal 15 Anggaran Dasar “Dalam rangka memudahkan
realisasi usaha mencapai tujuan HMI, maka dibentuk Badan-Badan Khusus dan
Lembaga Pengembangan Profesi.” Pasal 31 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga
“Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus dan Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP).”; Bakornas LKBHMI merupakan badan yang
berada di bawah organisasi Himpunan Mahasiswa Islam, suatu perkumpulan
yang didirikan pada tanggal 5 Februari 1947 dan telah ditegaskan kembali
pendiriannya berdasarkan Akta Nomor 17, tanggal 18 Oktober 2006, dibuat
dihadapan Erika Feni Masyitho, Notaris di Depok dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-122.AH.01.06.Tahun 2008, tanggal 18 Desember 2008, dengan
288
beberapa kali pembaharuan dan terakhir diperbaharui berdasarkan Akta Nomor
01, tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Kartini Madjid, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0001363.AH.01.08.Tahun 2021 tanggal 01 Oktober 2021. LKBHMI
Cabang Jakarta Barat berstatus sebagai badan hukum publik karena
kepentingan yang menyebabkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam
beserta badan-badan dan lembaga-lembaga di dalamnya didasarkan atas
kepentingan umum atau kepentingan publik, sebagaimana tertuang dalam
Pasal 4 Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Islam juncto Pasal 5 huruf (b)
Pedoman Dasar Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, yang
berbunyi:
Pasal 4 Anggaran Dasar
“terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam dan
bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah SWT”.
Pasal 5 huruf (b) Pedoman Dasar
“Secara ekstern organisasi, lembaga konsultasi bantuan hukum mahasiswa
islam berfungsi untuk melaksanakan program kerja HMI melalui darma bakti
kemasyarakatan yang berhubungan dengan hukum.”;
LKBHMI Cabang Jakarta Barat dalam melaksanakan program kerja dharma
bakti yang berhubungan dengan hukum bersifat “semi otonom”, yaitu dapat
menjalankan fungsinya secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan
tujuan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (Pasal 4 Anggaran Dasar),
sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 Pedoman Dasar Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, yang berbunyi:
“Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam bersifat semi otonom.”;
Pemohon I sebagai organisasi yang selalu memiliki keberpihakan pada
pengawalan atas jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, memiliki
tanggung jawab moral dan kepentingan konstitusional dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, sebagaimana peranan
aktif yang dapat dilakukan oleh setiap anak bangsa dalam mengamalkan
amanat Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
289
Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945
“1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
24. Bahwa berdasarkan uraian atas kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I
tersebut di atas, maka terbukti bahwa Pemohon I sebagai organisasi Mahasiswa
Islam yang memiliki hak konstitusional sebagaimana Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
25. Bahwa selain memiliki hak konstitusional. Pemohon I juga dirugikan hak
konstitusionalnya atas proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025, sebab dalam proses pembentukannya telah secara nyata melanggar hak
konstitusional Pemohon I yang dijamin pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3),
Pasal 22A, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang akan
diuraikan lebih lanjut dalam Kesimpulan Alasan-Alasan Permohonan.
26. Bahwa uraian tersebut di atas juga sekaligus membantah Keterangan DPR dan
Presiden yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon I tidak memiliki
kedudukan hukum karena dianggap bukan sebagai badan hukum dan tidak
memiliki kerugian secara spesifik atas proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
27. Bahwa Pemohon II merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena adanya hubungan sebab akibat (causa verband)
antara tata cara pembentukan dan/atau ketentuan pasal dalam undang-undang
yang diuji dengan aktivitas, kegiatan, dan kerja-kerja dari Pemohon II.
28. Bahwa Pemohon II adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Yayasan
bernama Yayasan Citta Loka Taru (yang selanjutnya disebut sebagai “Lokataru
Foundation”), yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2, tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan
Virly Yusrini, Notaris di Jakarta Timur, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
290
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Lampiran
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0006719.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 11 April 2017 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Citta Loka Taru, dengan
beberapa kali perubahan dan terakhir diperbaharui berdasarkan Akta Notaris
Nomor 11, tanggal 28 Januari 2025, dibuat dihadapan Virly Yusrini, Notaris di
Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor
AHU-AH.01.06.0010070, tanggal 5 Februari 2025.
29. Bahwa Pemohon II merupakan organisasi nirlaba yang ditujukan untuk memberi
kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia
sebagai tanggung jawab negara.
30. Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon II, disebutkan bahwa tujuan
Lokataru Foundation adalah:
- Ikut berpartisipasi dalam mensejahterakan dan memajukan bangsa dengan
jalan melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan hukum
dan hak asasi manusia;
- Melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah dalam hukum, hak asasi manusia
dan kebijakan baik yang berasal dari permintaan pihak lain ataupun atas dasar
inisiatif yayasan;
- Menjalin hubungan kerja dengan institusi-institusi ilmiah, akademis, pengambil
kebijakan publik dan profesi guna menunjang kegiatan yayasan;
- Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai
kegiatan seperti pelatihan, seminar maupun diskusi baik dengan kalangan
profesional, akademisi, pengambil kebijakan publik, mahasiswa. Maupun
anggota masyarakat serta mengupayakan badan pembinaan kader-kader
intelektual di bidang hukum melalui program rekrutmen, magang, kompetisi
dan lain sebagainya; dan
- Melakukan studi banding ilmu hukum dan hak asasi manusia.
31. Bahwa Pemohon II juga telah melakukan penelitian-penelitian terhadap
kebijakan-kebijakan publik yang dibuktikan berdasarkan Bukti P-16 sampai
dengan Bukti P-24. Hal tersebut menunjukan bahwa Pemohon II secara aktif
terlibat dan berpartisipasi dalam kebijakan-kebijakan publik in casu Undang-
Undang a quo.
291
32. Bahwa terbukti Pemohon II memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
33. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang a quo yang sangat kilat, tidak
transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) serta materi muatan yang terkandung bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, telah secara nyata melanggar hak konstitusional Pemohon II
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal
23 ayat (1), Pasal 23C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang akan diuraikan lebih
lanjut dalam Kesimpulan Alasan-Alasan Permohonan.
34. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon II memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan a quo.
35. Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia selaku pemegang saham
pada Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut sebagai “BUMN”) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai “PT WIKA”), yang
dibuktikan dengan Bukti P-25 sampai dengan P-26.
36. Bahwa Pemohon III selaku pemegang saham pada BUMN PT WIKA tidak
pernah diberitahu, tidak pernah dimintakan pendapatnya dan tidak pernah
dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang a quo. Pemohon III
selaku pemegang saham memiliki hak untuk menentukan jalannya perusahaan,
namun pembentuk undang-undang tidak menjamin bahkan mereduksi hak
Pemohon III tersebut.
37. Bahwa pada proses pembentukan Undang-Undang a quo, saham milik
Pemohon III pada BUMN PT WIKA mengalami penurunan nilai, namun
Pemohon III tidak dapat menjual saham miliknya dikarenakan sedang ada
konsolidasi BUMN-BUMN karena Undang-Undang a quo sedang dalam proses
pembentukannya.
38. Bahwa Pemohon III mengalami kerugian karena tidak dapat menjual saham
miliknya. Saham milik Pemohon III terus mengalami penurunan nilai sampai
dengan saat ini.
39. Bahwa terbukti Pemohon III memiliki hak dan kepentingan secara langsung
dengan proses pembentukan Undang-Undang a quo, Pemohon III juga terbukti
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
292
40. Bahwa hak konstitusional Pemohon III sebagaimana dijamin oleh Pasal Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD
NRI Tahun 1945 telah secara nyata dilanggar oleh proses pembentukan
Undang-Undang a quo.
41. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Pemohon III memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan a quo.
42. Bahwa oleh karena hak konstitusional beserta kerugian konstitusional setiap
Pemohon telah diuraikan dan terbukti, maka Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan a quo, sehingga sudah
secara patut agar Permohonan a quo dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
43. Bahwa sebelum Para Pemohon menguraikan alasan-alasan Permohonan,
izinkan Para Pemohon untuk menjelaskan duduk persoalan dari pengajuan
Permohonan a quo.
44. Bahwa menurut Para Pemohon, duduk persoalan tersebut adalah proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menurut hemat Para
Pemohon sangatlah kilat, tidak transparan, dan tidak melibatkan partisipasi
publik yang bermakna serta tidak sesuai dengan prosedur pembentukan
undang-undang sebagaimana yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945.
45. Bahwa Para Pemohon mengikuti dan mencermati setiap perkembangan proses
pembentukan undang-undang a quo melalui kanal berita yang bukan berasal
dari Pembentuk Undang-Undang, melainkan dari kanal berita media cetak
maupun daring (online). Para Pemohon mendapatkan temuan-temuan atas
perkembangan
pembentukan
undang-undang
a
quo
sebagai
berikut
sebagaimana dalam Bukti P-29.
46. Bahwa Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 pertama kali dibahas
oleh Komisi VI DPR-RI pada bulan Januari 2025. Kemudian pada tanggal 1
Februari 2025, Komisi VI DPR-RI menyepakati untuk membawa RUU Nomor 1
Tahun 2025 ke Rapat Paripurna DPR-RI. Lalu, tanggal 4 Februari 2025, pada
Rapat Paripurna, DPR bersama dengan Presiden menyepakati bersama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lebih lanjut, pada tanggal 24 Februari
2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 resmi dan sah diundangkan.
293
47. Para Pemohon terus meninjau, mencermati dan menelaah sejak awal proses
pembahasan, persetujuan bersama DPR dan Presiden, pengesahan sampai
dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Bahwa Undang-
Undang a quo disusun sampai dengan diundangkan hanya dalam waktu kurang
dari 2 bulan, yakni sejak Januari 2025 sampai dengan Februari 2025. Hal
tersebut tentunya penting untuk ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi, mengingat,
Undang-Undang a quo merupakan undang-undang yang memiliki dampak luas
dan berkenaan dengan hal-hal strategis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
48. Bahwa atas dasar hal tersebut, Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo
sebagai bentuk mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi demi melindungi
kepentingan konstitusional Para Pemohon, tidak hanya itu, lebih luas lagi,
sebagai bentuk pembelaan atas prinsip-prinsip yang hidup di dalam Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia.
49. Bahwa Para Pemohon akan menguraikan alasan-alasan Permohonan sebagai
berikut.
A. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PROVISI
Bahwa menurut Prof. Meuwissen, yang mempersyaratkan validitas atau
legitimasi dari hukum (legal validity) suatu norma hukum, dalam arti keberlakuan
suatu kaidah hukum, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Keberlakuan sosial atau faktual. Dalam hal ini, kaidah hukum tersebut dalam
kenyataannya diterima dan diberlakukan oleh masyarakat umumnya, termasuk
dengan menerima sanksi jika ada orang yang tidak menjalankannya.
2. Keberlakuan yuridis. Dalam hal ini, aturan hukum tersebut dibuat melalui
prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,
terutama dengan peraturan yang lebih tinggi.
3. Keberlakuan moral. Dalam hal ini, agar valid, maka kaidah hukum tersebut
tidaklah boleh bertentangan dengan nilai-nilai moral, misalnya kaidah hukum
tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau bertentangan dengan
kaidah-kaidah hukum alam.
50. Bahwa dengan memperhatikan adanya proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak memenuhi ketentuan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI 1945 dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
294
51. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang a quo yang tidak memenuhi
ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah secara nyata
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon.
52. Bahwa terdapat ketentuan-ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 yang menentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-
Undang a quo diundangkan.
53. Bahwa memperhatikan juga telah terbit peraturan pelaksana dari Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025.
54. Bahwa oleh karena itu, agar Pemohon tidak semakin dirugikan hak
konstitusionalnya dan demi keadilan serta kepastian hukum, sebelum
Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan a quo, maka Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Sela
(Provisi) yang menunda keberlakuan atau pelaksanaan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 hingga adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi terhadap
Pokok Permohonan a quo.
55. Bahwa sebagaimana telah diuraikan, pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan formil pembentukan undang-undang.
Pelanggaran itu terjadi karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation) sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD 1945,
pembentukan melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, dan pembahasan tidak dilakukan secara partisipatif.
56. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formil pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah menimbulkan implikasi tidak adanya
validitas atau legitimasi hukum (legal validity) pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025, karena itu hukum yang tidak dibuat dengan benar hakikatnya
bukanlah hukum.
57. Bahwa segala hal yang menjadi implikasi tersebut telah berdampak buruk bagi
perekonomian nasional pada umumnya dan BUMN pada khususnya apabila
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tetap diberlakukan. Untuk itu agar kerja
perekonomian nasional tetap bisa berjalan, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tersebut melalui putusan sela sampai ada putusan Mahkamah dalam
295
Permohonan a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang agar keberlangsungan kerja-kerja BUMN tidak
terganggu dan dilandasi dasar hukum yang memadai.
58. Bahwa memang Pasal 58 UU MK menyatakan “Undang-undang yang diuji oleh
Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan
bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun menurut Para Pemohon, pasal
tersebut hanya berlaku untuk pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang (pengujian materiil) karena jika seluruh undang-
undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal
lain yang tidak diuji, sehingga penundaan tersebut tidak dimungkinkan.
Sementara itu, Permohonan a quo adalah permohonan pengujian formil yang
apabila dikabulkan oleh MK berkonsekuensi pada dibatalkannya keseluruhan
undang-undang yang menjadi objek pengujian dalam Permohonan a quo. Maka,
untuk mencegah semakin besarnya kerugian hak konstitusional Para Pemohon,
maka Para Pemohon meminta Mahkamah untuk menunda pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut sebelum ada putusan akhir
Mahkamah dalam Permohonan a quo.
59. Bahwa berdasarkan kerugian konstitusional Para Pemohon yang telah diuraikan
oleh Para Pemohon pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon Permohonan a
quo, adalah alasan yang berdasarkan secara hukum, sah, dan konstitusional
bagi Mahkamah untuk mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti terdapat
kepentingan konstitusional Para Pemohon yang sifatnya objektif dan dalam
batas penalaran yang wajar, agar kerugian konstitusional Para Pemohon tidak
terjadi lagi, memberikan dasar dan alasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan
dan menjatuhkan Putusan Provisi.
ALASAN - ALASAN POKOK PERMOHONAN
296
DALIL PERTAMA : TERBUKTI TIDAK ADANYA PARTISIPASI YANG
BERMAKNA
(MEANINGFUL
PARTICIPATION)
DALAM
PROSES
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
60. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,
Pembentuk Undang-Undang tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna
(meaningful participation) kepada publik, hal tersebut akan Para Pemohon
uraikan sebagaimana di bawah ini.
61. Bahwa kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
undang-undang merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan
prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
62. Sehingga Partisipasi masyarakat merupakan Hak Konstitusional yang mutlak
dimiliki oleh masyarakat berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
63. Bahwa tidak adanya meaningful participation dalam proses pembentukan
Undang-Undang a quo dapat diuraikan oleh Para Pemohon sebagai berikut:
- Video Panitia Kerja RUU BUMN Komisi VI DPR RI RDP dengan akademisi,
dengan tautan sebagai berikut: https://www.youtube.com/live/OZMW-
RuIHTM ; (Bukti P - 30A);
- Video Panitia Kerja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dengan akademisi, dengan
tautan sebagai berikut: https://www.youtube.com/watch?v=7onxJ_rCKho ;
(Bukti P-30 B);
- Berita dengan tajuk: “DPR : RUU BUMN ditargetkan selesai Akhir 2025 yang
diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2025, dengan link sebagai berikut:
https://www.beritasatu.com/network/beritakotaid/436484/dpr-ruu-bumn-
ditargetkan-selesai-akhir-2025 (Bukti P-31).
64. Bahwa Para Pemohon memantau, mencermati dan menelaah secara aktif setiap
perkembangan dalam proses pembentukan undang-undang a quo. Bukti P-31A
yang Para Pemohon ajukan adalah bukti bahwa Pembentuk Undang-Undang a
quo memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup (pada detik ke 49 sampai
dengan menit 1.01) Video tersebut berdurasi 14 menit 25 17detik, namun pada
menit ke 4 detik 13, sampai dengan video tersebut selesai, layar tidak
menampilkan apapun. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari rapat yang
297
diputuskan bersifat tertutup. Para Pemohon tidak dapat melihat dan mencermati
kelanjutan dari rapat tersebut karena layar video tersebut tidak menampilkan
apapun. Bukti P-31A tersebut adalah bukti yang paling otentik, valid dan konkret
untuk membuktikan bahwa pembentuk undang-undang a quo tidak memiliki
itikad baik untuk melaksanakan meaningful participation dalam proses
pembentukan undang-undang a quo. Tidak mungkin ada partisipasi publik yang
bermakna jika tidak ada keterbukaan dalam prosesnya.
65. Bahwa Bukti P-31B yang diajukan oleh Para Pemohon adalah bukti masih
banyaknya perdebatan dan silang pendapat mengenai materi muatan undang-
undang a quo terkait dengan pemisahan BUMN dari keuangan negara. Dengan
belum tuntasnya perdebatan tersebut, materi muatan yang terkandung di dalam
undang-undang
a
quo
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
penyelenggaraan undang-undang a quo khususnya dalam kaitannya dengan
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh BUMN.
66. Bahwa sampai dengan Kesimpulan ini diajukan, Para Pemohon masih tetap
tidak bisa mengakses dan tidak mendapatkan Naskah Akademik, Daftar
Inventarisasi Masalah, dan Draft RUU a quo versi yang terbaru.
67. Bahwa di dalam keterangan tertulisnya, DPR menyatakan bahwa Naskah
Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, dan Draft RUU a quo versi yang terbaru
dapat diakses pada laman https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-
na/id/106 dan laman https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/107.
68. Bahwa berdasarkan penelusuran atas kedua laman tersebut, Pemohon hanya
menemukan Naskah Akademik Tahun 2021 dan Draft RUU BUMN Tahun 2021,
bukan versi yang terbaru. Maka, keterangan DPR tersebut tidak dapat dijadikan
sebagai justifikasi bahwa pembentuk undang-undang telah melaksanakan
prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.
69. Bahwa quodnon adanya publikasi pada kedua laman tersebut pada Angka 67 di
atas, laman tersebut bukanlah laman utama DPR selaku pembentuk undang-
undang. DPR memiliki laman utama yaitu pada https://www.dpr.go.id/yang
mana seharusnya seluruh dokumen-dokumen primer rancangan undang-
undang dipublikasikan pada laman tersebut.
70. Bahwa kedua laman pada Angka 67 tersebut adalah laman yang tidak umum
diketahui oleh Para Pemohon maupun oleh publik, sehingga Para Pemohon dan
publik juga pasti tidak mengetahui eksistensi dari laman tersebut, mengingat
298
DPR memiliki laman utama yang resmi. Penggunaan laman yang tidak resmi
oleh DPR adalah bentuk nyata dari tidak terlaksananya prinsip keterbukaan dan
partisipasi publik yang bermakna.
71. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, terbukti bahwa proses pembentukan
Undang-Undang a quo tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
DALIL KEDUA : TERBUKTI BAHWA PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TIDAK SESUAI DENGAN ASAS-ASAS
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Telah Melanggar Asas Kejelasan
Tujuan
72. Bahwa yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai.
73. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memiliki tujuan, sebagaimana
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang menentukan:
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:
a. memperoleh keuntungan;
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan
dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
f. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang
bersinergi dengan negara lain.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.
(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN
melalui Menteri.
299
(4) Bahwa lebih lanjut, Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 menyatakan bahwa:
“Penyelenggaraan
BUMN
harus
bertujuan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN
harus bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan
keadilan sosial secara merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada
prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan
pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan
operasional”.
74. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak
berdasarkan dan tidak selaras dengan asas kejelasan tujuan dapat ditemukan
pada ketentuan Pasal 4B yang menentukan bahwa:
“Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN”.
75. Bahwa apabila sejak awal Pembentuk Undang-Undang sudah menentukan
bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN, adalah hal yang sangat keliru dan tidak memiliki pijakan
konstitusional sama sekali. Sebab, keuntungan atau kerugian BUMN haruslah
dibaca sebagai keuntungan atau kerugian Negara juga.
76. Bahwa Menentukan sejak awal bahwa keuntungan atau kerugian BUMN
merupakan keuntungan atau kerugian BUMN adalah tidak dapat dibenarkan,
baik dalam kerangka konstitusi maupun ekonomi. Sebab, dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, BUMN dapat menerima modal yang
berasal dari APBN dan non-APBN sebagai upaya meningkatkan kerja-kerja
bisnis dan produktifitas BUMN.
77. Bahwa modal BUMN yang berasal dari APBN memberikan konsekuensi logis
yakni setiap keuntungan atau kerugian BUMN bukan hanya sekedar
keuntungan atau kerugian BUMN, melainkan juga keuntungan atau kerugian
negara. Sebab, modal BUMN yang berasal dari APBN tersebut ialah modal yang
berasal dari negara, sehingga setiap keuntungan atau kerugian yang dialami
BUMN juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
300
78. Bahwa Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengandung
kontradiksi dengan asas kejelasan tujuan. Sebab, ketentuan Pasal 4B tersebut
menempatkan keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN, bukan keuntungan atau kerugian negara. Dengan
memposisikan hal demikian, ketentuan Pasal 4B tersebut membawa BUMN
tidak sejalan dan bertentangan dengan tujuan pendirian dan penyelenggaraan
BUMN itu sendiri, yakni sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
79. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti ketentuan Pasal 4B
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 melanggar asas kejelasan tujuan.
80. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang Para
Pemohon ajukan, terbukti bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan pembentukan undang-
undang.
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Melanggar Asas Kesesuaian Antara
Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
81. Bahwa yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
82. Bahwa terbukti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal tersebut akan
diuraikan sebagai berikut di bawah.
83. Bahwa Undang-Undang a quo menentukan “Kerugian atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan” dan juga menentukan
“Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN”.
84. Bahwa dengan merujuk kepada definisi APBN sebagaimana pada ketentuan
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (“Undang-Undang Tentang Keuangan Negara”), APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
301
85. Bahwa BUMN yang mendapatkan modal yang berasal dari APBN secara nyata
adalah mendapatkan dan mengelola modal yang berasal dari keuangan negara,
sehingga setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah
keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN dan Negara.
86. Bahwa adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki pijakan yang
logis, jika modal BUMN yang berasal dari APBN tidak dihitung sama sekali
sebagai modal dari keuangan negara serta menghilangkan eksistensi modal
yang berasal dari keuangan negara tersebut. Setiap modal yang berasal dari
keuangan negara haruslah dihitung sebagai keuntungan atau kerugian negara
pula, meskipun modal tersebut dikelola oleh BUMN.
87. Bahwa ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
secara nyata dan tegas mengandung kontradiksi dan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, sehingga
terbukti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah melanggar asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, tepatnya yaitu kontradiksi
pada materi muatan antar Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
88. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah melanggar asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal tersebut dapat ditinjau dengan
merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Tentang Keuangan Negara
yang pada pokoknya menentukan:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut”
89. Bahwa lebih lanjut, Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tentang Keuangan
Negara menentukan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Tentang Keuangan Negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,
dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban
negara
untuk
menyelenggarakan
tugas
layanan
umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
302
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i.
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah.
90. Bahwa lebih lanjut, penjelasan kekayaan pihak lain yang dimaksud dalam
ketentuan Pasal 2 huruf i adalah “kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain
berdasarkan
kebijakan
pemerintah,
yayasan-yayasan
di
lingkungan
kementerian/lembaga, atau perusahaan negara/daerah”.
91. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang
Tentang Keuangan Negara tersebut, dapat ditemukan fakta hukum bahwa
pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan
Negara. Sehingga, tidaklah tepat jika ketentuan Pasal 3H ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan bahwa “Keuntungan atau kerugian
yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”. Sebab, penyertaan
modal Badan yang berasal dari APBN memberikan konsekuensi logis bahwa
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan adalah bagian
integral dari rezim keuangan negara.
92. Bahwa dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan
negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara,
maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
93. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang
Tentang Keuangan Negara tersebut, dapat ditemukan fakta hukum bahwa
pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan
Negara. Sehingga, tidaklah tepat jika ketentuan Pasal 4B Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 yang menentukan “Keuntungan atau kerugian yang
dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”.
303
94. Bahwa dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan
negara yang dilakukan oleh BUMN sebagai bagian dari rezim keuangan negara,
maka seharusnya keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
95. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
Perbendaharaan
Negara
(“Undang-Undang
Tentang
Perbendaharaan Negara”) telah menentukan: “Perbendaharaan Negara
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan
APBD”.
96. Bahwa
lebih
lanjut,
ketentuan
Pasal
2
Undang-Undang
Tentang
Perbendaharaan Negara menentukan: “Perbendaharaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
b. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
d. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
e. pengelolaan kas;
f. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
g. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
h. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan
negara/daerah;
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
j. penyelesaian kerugian negara/daerah;
k. pengelolaan Badan Layanan Umum;
l. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan
dengan
pengelolaan
keuangan
negara
dalam
rangka
pelaksanaan
APBN/APBD”.
97. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Tentang
Perbendaharaan Negara tersebut, dapat ditemukan fakta hukum pengelolaan
keuangan negara oleh BUMN termasuk keuangan negara yang integral dengan
perbendaharaan negara.
98. Bahwa ketentuan Pasal 3H ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan bahwa “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam
304
melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan atau kerugian Badan”. Sebab, penyertaan modal Badan yang
berasal dari APBN memberikan konsekuensi logis bahwa pengelolaan
keuangan negara yang dilakukan oleh Badan adalah keuangan negara yang
integral dengan perbendaharaan negara.
99. Bahwa adalah tidak mungkin dan tidak dapat dibenarkan secara peraturan
perundang-undangan
jika
Pembentuk
Undang-Undang
menentukan
keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
merupakan keuntungan atau kerugian Badan, sebab, ketentuan tersebut
seakan-akan menempatkan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh
Badan merupakan hal yang terpisah dari perbendaharaan negara, sedangkan
modal Badan berasal dari penyertaan modal negara melalui APBN.
100. Bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Tentang
Perbendaharaan Negara dapat ditemukan fakta hukum bahwa pengelolaan
keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam keuangan negara yang
integral dengan perbendaharaan negara. Sehingga, tidaklah tepat jika
ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menentukan
“Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN”.
101. Bahwa ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 seakan-
akan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara yang disertakan
kepada BUMN adalah terpisah dari keuangan negara dan perbendaharaan
negara.
102. Bahwa Ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
tidak dapat dibenarkan secara asas maupun secara peraturan perundang-
undangan jika Pembentuk Undang-Undang menentukan keuntungan atau
kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN
semata, tanpa melepaskan keuntungan atau kerugian tersebut juga merupakan
keuntungan atau kerugian negara.
103. Bahwa berdasarkan uraian dan analisis sebagaimana di atas, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 terbukti melanggar asas Kesesuaian Antara Jenis,
Hierarki, dan Materi Muatan.
305
C. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Melanggar Asas Keterbukaan
104. Bahwa penjelasan dari Asas Keterbukaan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
105. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,
setiap proses pembentukannya tidak dilakukan secara transparan dan terbuka.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Para Pemohon, dimana Pemohon tidak
dapat mengakses Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025.
106. Bahwa Para Pemohon mendapatkan informasi mengenai perkembangan
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 hanya melalui
kanal-kanal berita, baik cetak maupun digital. Pemohon tidak menerima dan
tidak dapat mengakses sumber primer proses pembentukan Undang-Undang
a quo. Adapun berita-berita seputar proses pembentukan Undang-Undang a
quo tidak dapat diverifikasi kebenarannya, karena antar kanal berita
menyajikan informasi yang berbeda-beda terkait dengan proses pembentukan
maupun materi muatan Undang-Undang a quo.
107. Bahwa Para Pemohon sudah berulang kali mencari dan mengakses website
DPR-RI untuk mendapatkan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025, namun Pemohon tidak mendapatkannya.
108. Bahwa menurut Pemohon, Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-
Undang adalah hal yang sepatutnya dapat diakses secara mudah oleh
Pemohon dan oleh Publik, sebab Naskah Akademik dan Draft Rancangan
Undang-Undang adalah merupakan hak konstitusional Pemohon dan Publik
untuk mendapatkannya.
109. Bahwa publikasi atas Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang
adalah kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam menyusun dan
membentuk undang-undang, sebagaimana amanat Pasal 88 Undang-Undang
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
306
110. Bahwa kemudian, Para Pemohon tidak hanya mempersoalkan terkait dengan
tidak adanya transparansi dan keterbukaan proses pembentukan Undang-
Undang a quo, Pemohon juga mempersoalkan terkait dengan tidak adanya
Partisipasi Publik Yang Bermakna.
111. Bahwa Para Pemohon selaku organisasi yang selama ini melakukan kerja-kerja
konsultasi dan advokasi hukum kepada publik, memiliki kepentingan
konstitusional untuk dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang a
quo, namun, Pembentuk Undang-Undang sama sekali tidak melakukan
pelibatan dan tidak membuka partisipasi yang bermakna tersebut kepada
Pemohon. Padahal, Pemohon memiliki masukan-masukan yang bersifat
konstruktif dalam hal ini materi muatan dalam Undang-Undang a quo.
112. Bahwa materi muatan yang konstruktif tersebut yang hendak diusulkan oleh
Pemohon akhirnya tidak dapat diusulkan dalam materi muatan Undang-
Undang a quo, sebab Pembentuk Undang-Undang tidak melaksanakan
kewajibannya menyelenggarakan Partisipasi Publik Yang Bermakna dalam
proses pembentukan Undang-Undang quo.
113. Partisipasi Publik Yang Bermakna sebagaimana amanat ketentuan Pasal 96
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
menentukan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
114. Bahwa kemudian, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dalam Pertimbangan Hukumnya, Mahkamah Konstitusi
telah memberikan panduan atas pelibatan dan partisipasi publik yang
bermakna, hal tersebut dapat ditinjau sebagai berikut:
“[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
307
undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga
merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip
kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi
masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi
warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang-undang
dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang
tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Secara
doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-undang
bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat
(strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive
and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen
dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga
negara
(opportunities
for
citizens)
untuk
mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Oleh karena itu,
selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-
undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna
(meaningful
participation)
sehingga
tercipta/terwujud
partisipasi
dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
308
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Apabila diletakkan
dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang telah diuraikan pada
pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama
antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden”.
115. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, terbukti Proses Pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan Asas
Keterbukaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
116. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan serangkaian analisis sebagaimana
Alasan Permohonan Nomor 2 di atas, Terbukti Bahwa Proses Pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tidak Sesuai Dengan Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Yaitu Asas Kejelasan
Tujuan, Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan, Asas
Kejelasan Tujuan dan Asas Keterbukaan.
DALIL KETIGA : PERIHAL TIDAK DILIBATKANNYA DEWAN PERWAKILAN
DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
117. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: “Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah”.
118. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-
309
undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan”.
119. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,
DPD tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya, khususnya dalam proses
pembahasan, yang mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 termasuk ke
dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan “pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya” sebagaimana ketentuan
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945.
120. Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak secara eksplisit
menyatakan merupakan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, namun, ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah mengatur dan menentukan
mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
121. Bahwa hal tersebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah undang-
undang yang memenuhi kualifikasi sebagai undang-undang yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
dapat ditemukan pada konsiderans Undang-Undang a quo, yang pada
pokoknya menyatakan:
“Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga
negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari
negara”.
122. Bahwa dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan
rancangan undang-undang yang DPD memiliki kewenangan untuk ikut
membahasnya.
310
123. Bahwa DPD tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 dapat ditemukan dalam konsiderans Undang-Undang a
quo pada bagian:
“Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)”.
124. Bahwa dengan meninjau konsiderans tersebut, dapat ditemukan bahwa tidak
adanya landasan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI
1945 adalah mandatory constitutional dari DPD untuk dilibatkan dan ikut
membahas Undang-Undang a quo.
125. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, bukan hanya bermasalah secara prosedural semata, namun
juga memiliki konsekuensi konstitusional, yakni Undang-Undang a quo
kehilangan legitimasi konstitusionalitasnya.
126. Bahwa kewenangan konstitusional DPD tidak dapat dikesampingkan ataupun
dihilangkan meskipun suatu rancangan undang-undang sangat urgensi untuk
segera diundangkan.
127. Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 22D UUD NRI 1945 dalam
proses pembentukan Undang-Undang a quo, hal tersebut adalah bentuk
peniadaan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, konstitusionalisme dan
perwakilan daerah.
128. Bahwa lebih lanjut, kewenangan konstitusional DPD sebagaimana ketentuan
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 adalah satu tarikan nafas dengan ketentuan
311
Pasal 22D ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi: “Dewan Perwakilan Daerah
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti”.
129. Bahwa berdasarkan ketentuan konstitusional tersebut, kewenangan DPD
dalam proses pembentukan rancangan undang-undang berkaitan erat pula
dengan kewenangan konstitusional DPD dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang a quo.
Maka dari itu, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
adalah perintah konstitusi yang tidak dapat dikesampingkan, sebab ketentuan
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 dilanjutkan dengan ketentuan Pasal 22D
ayat (3) UUD NRI 1945.
130. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, bukan hanya mengandung persoalan konstitusional pada
tataran kewenangan DPD, namun juga berimplikasi pada hilangnya legitimasi
daerah dalam Undang-Undang a quo. Kedudukan dan kewenangan
konstitusional DPD sebagaimana ketentuan Pasal 22D UUD NRI 1945 adalah
cerminan dari ‘ruh’ perwakilan daerah yang menjadi bagian integral dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. ‘Ruh’ perwakilan daerah tersebut
menjadi penting dan memiliki nilai konstitusional dalam perumusan suatu
undang-undang. Artinya, setiap perumusan undang-undang, kepentingan
konstitusional daerah diwakili dan tidak dapat dikesampingkan eksistensi
maupun peranannya.
131. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, berkelindan pula dengan pengesampingan kedaulatan rakyat
dalam proses pembentukan undang-undang a quo.
132. Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945, salah
satu kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan
312
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama. Terhadap kewenangan DPD dalam memberikan pertimbangan
terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan RAPBN, pajak,
pendidikan, dan agama tersebut, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 27 Maret 2013 dalam salah satu pertimbangan
hukumnya menegaskan:
“Keterlibatan DPD untuk memberikan pertimbangan tersebut dimaksudkan
supaya DPD berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya
atas RUU tersebut karena pandangan dan pendapat tersebut pasti berkaitan
dengan kepentingan daerah-daerah.” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 hlm. 243).
133. Bahwa lebih lanjut dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 tersebut juga ditegaskan:
“[3.18.5] Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 71 huruf f dan huruf g, serta
Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 bermakna bias dan mengaburkan
esensi Pemohon dalam proses pembahasan RUU yang terkait dengan
kewenangannya. Selain itu, tugas Badan Anggaran dalam pembahasan RUU
APBN tidak mempertimbangkan pertimbangan Pemohon; Terhadap dalil
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, makna “memberikan pertimbangan”
sebagaimana yang dimaksud Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama
dengan bobot kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU. Artinya, DPD
memberikan pertimbangan tanpa ikut serta dalam pembahasan dan
merupakan kewenangan DPR dan Presiden untuk menyetujui atau tidak
menyetujui pertimbangan DPD sebagian atau seluruhnya. Hal terpenting
adalah adanya kewajiban dari DPR dan Presiden untuk meminta pertimbangan
DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;”
134. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, Undang-Undang a quo bukan hanya menjadi cacat formil,
namun juga bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau inkonstitusional.
135. Bahwa berdasarkan uraian tersebut sebagaimana di atas, terbukti bahwa
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 dan sudah sepatutnya
313
dinyatakan inkonstitusional sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat.
DALIL KEEMPAT : PERIHAL TIDAK DILIBATKANNYA BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
136. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah undang-undang yang
berkaitan dengan Hal Keuangan sebagaimana diatur dalam Bab VII UUD NRI
Tahun 1945 dan oleh karena berkenaan dengan Hal Keuangan Negara, sudah
seharusnya pembentuk undang-undang merujuk dan menjadikan Pasal-Pasal
dalam Bab VII dan Bab VIIA UUD NRI Tahun 1945 sebagai rujukan dan dasar
konstitusional.
137. Bahwa bagi Para Pemohon, hal tersebut bukan hanya persoalan kekurangan
merujuk Pasal konstitusi semata, lebih besar lagi, hal tersebut merupakan
pengingkaran terhadap prinsip check and balances.
138. Para Pemohon memahami bahwa BPK bukan merupakan pembentuk undang-
undang, namun BPK memiliki kepentingan konstitusional dalam proses
pembentukan Undang-Undang a quo, sebab Undang-Undang a quo adalah
berkenaan dengan pengelolaan keuangan negara yang diselenggarakan oleh
BUMN.
139. Bahwa dengan merujuk pada substansi di dalam Undang-Undang Nomor 1
tahun 2025, dapat ditemukan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan
pengelolaan keuangan negara yang mana BPK berwenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadapnya, namun terdapat ketentuan-ketentuan di dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengesampingkan kewenangan
BPK dalam memeriksa BUMN atas pengelolaan keuangan negara tersebut.
140. Bahwa adapun Pemohon akan menyebutkan ketentuan-ketentuan Pasal di
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berkenaan dengan
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh BUMN, yaitu Pasal 4 ayat
(1), Pasal 4B, Pasal 9F, Pasal 9G dan Pasal 71A, yang akan diuraikan di
bawah ini.
141. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan : “Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN”.
142. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) tersebut, modal BUMN
yang berasal dari APBN adalah menempatkan BUMN ke dalam rezim
314
keuangan negara, yang mana BPK seharusnya berwenang untuk memeriksa
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh BUMN.
143. Bahwa ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan
keuntungan atau kerugian BUMN”.
144. Bahwa ketentuan Pasal 4B tersebut secara implisit menyatakan sejak awal,
keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian
BUMN, bukan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara. Padahal,
ketentuan Pasal 4 ayat (1) sudah sangat jelas menyatakan bahwa modal
BUMN berasal dari APBN dan non-APBN, ketentuan Pasal 4B tersebut bukan
hanya mengandung contradictio in terminis dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1),
namun juga menghilangkan kewenangan konstitusional BPK dalam
melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara oleh BUMN.
145. Bahwa ketentuan Pasal 9F menentukan:
(1) Anggota Pasal 9F Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas
kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
146. Bahwa ketentuan Pasal 9F tersebut telah menempatkan Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris pada posisi yang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban
hukum. Pasal 9F tersebut memang memberikan batasan, namun batasan
315
dalam Pasal 9F tersebut sangatlah bertentangan dengan kewenangan
konstitusional BPK, sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945
dan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Tentang BPK.
147. Bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menentukan
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara”.
148. Bahwa menempatkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas BUMN bukan merupakan negara adalah kekeliruan yang sangat
fatal dan bertentangan dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 itu sendiri, sebab kedudukan dari Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas BUMN menjadi kabur dan tidak adanya mekanisme kontrol
serta pengawasan yang optimal. Lebih lagi, tidak ada satupun landasan
konstitusional atas ketentuan Pasal 9G tersebut.
149. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
menentukan “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN
dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan
dan Otoritas Jasa Keuangan”.
150. Bahwa ketentuan Pasal 71A tersebut sangatlah mengandung kontradiksi dan
pertentangan dengan ketentuan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 23G ayat (2)
UUD NRI 1945, sebab, kedua amanat konstitusional tersebut merupakan
kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh BPK dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
151. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
juga tidak dapat dilaksanakan, sebab bertentangan dengan ketentuan Pasal 6
Undang-Undang Tentang BPK.
152. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 yang
mengesampingkan bahkan menghilangkan kewenangan konstitusional BPK,
juga berimplikasi pada tidak dapat dilaksanakannya kewenangan BPK dalam
menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana ketentuan
Pasal 7 Undang-Undang Tentang BPK.
153. Bahwa dengan tidak dapat dilaksanakannya penyerahan hasil pemeriksaan
kepada DPR, DPD, dan DPRD, memiliki konsekuensi hukum yakni DPR, DPD,
dan DPRD tidak dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
316
154. Bahwa dengan dihilangkannya kewenangan konstitusional BPK dalam
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN atas pengelolaan keuangan negara,
maka BPK juga tidak dapat melaporkan hasil pemeriksaan kepada instansi
yang berwenang, apabila di dalam laporan BPK tersebut, terdapat unsur tindak
pidana.
155. Bahwa ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah
secara langsung mengesampingkan, bahkan ‘menghilangkan’ pasal-pasal
jantung kewenangan konstitusional BPK itu sendiri.
156. Bahwa Para Pemohon juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
54/PUU-XVII/2019,
yang
dalam
Pertimbangan
Hukumnya
menegaskan:
“[3.17.1] Bahwa sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, yang menjadi
lingkup pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan keuangan negara meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas
tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka
mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya
korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara (vide UU 15/2004 dan UU 15/2006).
Apabila dilihat dari ruang lingkup pemeriksaan BPK tersebut sudah jelas
adalah institusi/lembaga yang mengelola keuangan negara yaitu Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara”.
157. Bahwa ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tersebut yang telah Para Pemohon uraikan sebelumnya menunjukan
kekeliruan Pembentuk Undang-Undang dalam merumuskan dan membentuk
Undang-Undang a quo. Kekeliruan tersebut disebabkan oleh karena
Pembentuk
Undang-Undang
tidak
melibatkan
BPK
dalam
proses
pembentukan Undang-Undang a quo. Pemohon memahami, BPK memang
317
bukanlah lembaga negara yang berwenang untuk membentuk undang-undang
serta tidak ada satupun ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang eksplisit
menyatakan BPK harus dilibatkan dalam proses pembentukan suatu undang-
undang. Namun, BPK memiliki mandatory constitutional dan kepentingan
konstitusional untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan
negara. Kepentingan konstitusional BPK tersebut bukan hanya pada tataran
pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi BPK semata, namun BPK juga
memiliki
kapasitas
untuk
memberikan
masukan
dan
pertimbangan-
pertimbangan
kepada
pembentuk
undang-undang,
khususnya
pada
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara dan
tanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara.
158. Bahwa meskipun BPK tidak memiliki kewenangan ataupun hak secara
langsung untuk dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang,
namun, BPK dalam melaksanakan kewenangannya, sebagai pelaksana
mandat kedaulatan rakyat dalam kekuasaan pemeriksaan tanggung jawab
pengelolaan keuangan negara, adalah mandat untuk memeriksa dan menjaga
kedaulatan keuangan negara yang berasal dari rakyat sebagaimana ketentuan
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
159. Bahwa meskipun BPK tidak memiliki kewenangan ataupun hak secara
langsung untuk dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang,
namun, dalam eksistensi lembaga BPK terdapat amanat dan mandat
konstitusional untuk mencapai cita-cita demokrasi ekonomi nasional
sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Bahwa hal tersebutlah yang
menjadi ‘pintu masuk’ bagi BPK untuk dilibatkan dan wajib diminta
pertimbangannya dalam proses pembentukan undang-undang yang berkait
dengan dengan keuangan negara dan perekonomian nasional, dalam konteks
ini adalah proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
160. Bahwa pelibatan BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 menjadi penting dan fundamental, karena setelah Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan, terdapat kewenangan
konstitusional BPK yang harus dilaksanakan oleh BPK dalam rangka
melaksanakan tugas konstitusionalnya berdasarkan ketentuan Pasal 23E, 23F
dan 23G UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Tentang BPK, Undang-Undang
Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Tentang Perbendaharaan
318
Negara, dan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
161. Bahwa melibatkan lembaga negara dalam proses pembentukan undang-
undang adalah hal yang lazim dilakukan oleh pembentuk undang-undang, hal
tersebut dilakukan guna mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari
seluruh stakeholder serta untuk memastikan formil dan/atau substansi dari
suatu rancangan undang-undang tidak keluar dari prinsip-prinsip konstitusi dan
konstitusionalisme.
162. Bahwa tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, secara implisit telah bertentangan dengan amanat
konstitusi Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 23C, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD
NRI 1945.
163. Bahwa tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-
Undang a quo, secara eksplisit telah bertentangan dengan amanat
konstitusi Pasal 23E ayat (1), Pasal 23E ayat (2), Pasal 23E ayat (3) dan
Pasal 23G ayat (2) UUD NRI 1945.
164. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, terbukti proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan
dengan UUD NRI 1945.
DALIL KELIMA : TIDAK ADANYA VALIDITAS ATAU LEGITIMASI HUKUM
(LEGAL VALIDITY) PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025 KARENA
MENYIMPANGI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UUD NRI TAHUN 1945
SEHINGGA UNDANG-UNDANG A QUO TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN.
165. Bahwa benar pembentukan undang-undang merupakan kewenangan
konstitusional dari DPR, namun tidak berarti DPR dapat menjalankannya
sesuka hati tanpa memenuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
166. Bahwa menurut Munir Fuady, agar suatu kaidah hukum menjadi legitimate dan
sah (valid) berlakunya, sehingga dapat diberlakukan kepada masyarakat, bila
perlu dengan upaya paksa, yakni suatu kaidah hukum yang memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Kaidah hukum tersebut haruslah dirumuskan ke dalam berbagai bentuk
aturan formal, seperti dalam bentuk pasal-pasal dari Undang-Undang
319
Dasar, undang-undang dan berbagai bentuk peraturan lainnya, aturan-
aturan internasional seperti dalam bentuk traktat, konvensi, atau
setidaknya dalam bentuk adat kebiasaan.
2. Aturan formal tersebut harus dibuat secara sah, misalnya jika dalam
bentuk undang-undang harus dibuat oleh parlemen (bersama dengan
pemerintah).
3. Secara hukum, aturan hukum tersebut tidak mungkin dibatalkan.
4. Terhadap aturan formal tersebut tidak ada cacat-cacat yuridis
lainnya. Misalnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi.
5. Kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan oleh badan-badan
penerap hukum, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan.
6. Kaidah hukum tersebut harus dapat diterima dan dipatuhi oleh
masyarakat.
7. Kaidah hukum tersebut haruslah sesuai dengan jiwa bangsa yang
bersangkutan.
[Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam
Hukum, Edisi Pertama, 2013].
167. Bahwa dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak
memenuhi ketentuan formil pembentukan undang-undang yang ditentukan
UUD 1945 juncto UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana Dalil Pertama
sampai dengan Dalil Keempat Para Pemohon, maka Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 menjadi tidak memenuhi persyaratan validitas atau legitimasi
hukum (legal validity), yang oleh karenanya berdasarkan doktrin-doktrin
konstitusional yang diakui pemahamannya tersebut, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan kepada masyarakat sehingga perlu
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, seluruh dalil Para Pemohon
terbukti, yakni (1) tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation); (2) bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan; (3) tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia; (4) tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak memiliki
320
validitas atau legitimasi hukum (legal validity) karena menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 .
Bahwa dengan demikian, Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2), Pasal 22D ayat (3),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23C, Pasal 23E ayat (1), Pasal 23E
ayat (2), Pasal 23G ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1),
dan
Pasal
33
UUD
NRI
Tahun
1945.
Dengan
terbuktinya
inkonstitusionalitas Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025, maka sudah sepatutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
V. FAKTA - FAKTA HUKUM SELAMA PERSIDANGAN DPR Tidak Menunjukan
Itikad Baiknya Selama Proses Persidangan
168. Bahwa selama proses persidangan, kami mencatat bahwa DPR seringkali tidak
hadir pada persidangan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa keterangan. Bahkan DPR
tidak hadir pada saat sidang agenda Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli
yang diajukan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025.
169. Bahwa tidak hadirnya DPR pada saat sidang agenda Mendengar Keterangan
Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-
XXIII/2025 adalah bukti bahwa DPR tidak memiliki itikad baik untuk mendengar
masukan dan pembuktian dari Para Pemohon.
170. Bahwa selain tidak hadirnya DPR pada saat sidang, DPR juga terlambat
menyerahkan Keterangan Tertulisnya kepada Mahkamah Konstitusi, yang
mana keterangan tertulis tersebut sangatlah penting bagi Para Pemohon dan
bagi publik, sebab di dalam keterangan tertulis tersebutlah Para Pemohon
dapat mencermati
dalil-dalil
dan bukti-bukti
terkait
dengan proses
pembentukan Undang-Undang a quo.
171. Bahwa DPR baru menyerahkan keterangan tertulisnya kepada Mahkamah
sebelum sidang terakhir. Dalam perkembangan persidangan, Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi juga kerap kali meminta dan mempertanyakan
keterangan tertulis beserta bukti-bukti dari DPR, namun DPR tidak
321
melaksanakannya dengan segera, sehingga proses pembuktian menjadi
terhambat, dan Para Pihak belum mendapatkan dokumen resmi tersebut.
DPR Tidak Dapat Membantah Satupun Dalil Para Pemohon
172. Bahwa berdasarkan keterangan secara langsung dan keterangan tertulis DPR,
DPR tidak dapat membantah satupun dalil Para Pemohon. DPR justru tidak
memahami secara presisi dalil-dalil dari Para Pemohon, yang pada pokoknya
DPR menyatakan:
1) Bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan Permohonan a quo.
Dalil tersebut sudah dibantah secara tegas oleh Para Pemohon
sebagaimana Perbaikan Permohonan dan bukti-bukti, serta keterangan
saksi dan ahli yang diajukan oleh Para Pemohon. Oleh karena hal tersebut,
maka dalil DPR tersebut adalah dalil yang keliru dan sama sekali tidak
memiliki pijakan konstitusionalnya, sehingga dalil DPR tersebut adalah tidak
beralasan menurut hukum.
2) Bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah
melaksanakan partisipasi publik yang bermakna. Dalil tersebut sudah
dibantah secara tegas oleh Para Pemohon, sebagaimana di dalam
Perbaikan Permohonan dan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan ahli
yang diajukan oleh Para Pemohon. Oleh karena hal tersebut, maka dalil
DPR tersebut adalah dalil yang keliru dan sama sekali tidak memiliki pijakan
konstitusionalnya, sehingga dalil DPR tersebut adalah tidak beralasan
menurut hukum. Justru, dalil-dalil dan bukti-bukti serta saksi yang diajukan
oleh DPR melemahkan dalil dari DPR sendiri karena tidak memiliki kualitas
pembuktian yang layak dan sah.
3) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bukan merupakan undang-
undang yang berkaitan dengan keuangan negara sehingga tidak perlu
melibatkan DPD dan BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang a
quo. Dalil DPR tersebut adalah dalil yang keliru dan sama sekali tidak
memiliki pijakan konstitusionalnya, sehingga dalil DPR tersebut adalah tidak
beralasan menurut hukum. Bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh DPR
pun tidak dapat mempertahankan dalil dari DPR itu sendiri karena bukti-
322
bukti dan saksi yang diajukan oleh DPR tidak memiliki kualitas pembuktian
yang layak dan sah.
Presiden Tidak Dapat Membantah Satupun Dalil Para Pemohon
173. Bahwa keterangan secara langsung maupun keterangan tertulis dari Presiden
tidak membantah satupun dalil-dalil Para Pemohon. Justru, Presiden tidak
memahami substansi Permohonan Para Pemohon yang pada pokoknya
Presiden menyatakan:
1) Bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan Permohonan a quo. Dalil tersebut sudah dibantah
secara tegas oleh Para Pemohon sebagaimana Perbaikan Permohonan
dan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Para
Pemohon. Oleh karena hal tersebut, maka dalil Presiden tersebut adalah
dalil yang keliru dan sama sekali tidak memiliki pijakan konstitusionalnya,
sehingga dalil Presiden tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.
2) Bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah
melaksanakan partisipasi publik yang bermakna. Dalil tersebut sudah
dibantah secara tegas oleh Para Pemohon, sebagaimana di dalam
Perbaikan Permohonan dan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan ahli
yang diajukan oleh Para Pemohon. Oleh karena hal tersebut, maka dalil
Presiden tersebut adalah dalil yang keliru dan sama sekali tidak memiliki
pijakan konstitusionalnya, sehingga dalil Presiden tersebut adalah tidak
beralasan menurut hukum. Justru, dalil-dalil dan bukti-bukti serta saksi dan
ahli yang diajukan oleh Presiden melemahkan dalil dari Presiden sendiri
karena tidak memiliki kualitas pembuktian yang layak dan sah.
3) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 bukan merupakan undang-
undang yang berkaitan dengan keuangan negara sehingga tidak perlu
melibatkan DPD dan BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang a
quo. Dalil Presiden tersebut adalah dalil yang keliru dan sama sekali tidak
memiliki pijakan konstitusionalnya, sehingga dalil Presiden tersebut adalah
tidak beralasan menurut hukum. Bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh
Presiden pun tidak dapat mempertahankan dalil dari Presiden itu sendiri
karena bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh DPR tidak memiliki kualitas
pembuktian yang layak dan sah. Bahkan, Saksi dan Ahli yang diajukan oleh
Presiden tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Para Pemohon
323
pada saat di persidangan. Ahli yang diajukan oleh Presiden tidak menjawab
secara substansial pertanyaan dari Para Pemohon terkait dengan Pasal
22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, justru salah satu ahli dari Presiden
malah mengkritisi norma Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
mendegradasi kewenangan konstitusional dari DPD. Tentunya, hal tersebut
adalah kekeliruan yang sangat fatal dan sangat bertentangan dengan
norma-norma yang hidup dalam UUD NRI Tahun 1945.
VI. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25), hingga adanya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25), tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
324
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN DPR:
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena selama persidangan Para Pemohon tidak dapat
menunjukkan suatu bukti yang bersifat konkret dan aktual yang dapat memberikan
gambaran terhadap pertautan kepentingan Para Pemohon dengan proses
pembentukan UU a quo. Salah satu Pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk
mewakili perkumpulan Himpunan Mahasiswa Islam karena Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat bukan merupakan entitas
yang berdiri sendiri dan merupakan bagian dari perkumpulan Himpunan Mahasiswa
Islam. Para Pemohon hanya menegaskan kepentingannya secara umum dan
abstrak, sebagai mahasiswa maupun sebagai organisasi kemahasiswaan, namun
tidak dapat membuktikan adanya pertautan langsung sebagaimana dipersyaratkan
dalam Putusan MK No. 54/PUU-XXI/2023 maupun putusan-putusan lainnya yang
telah memberikan parameter yang tegas dan konkret sebagai landasan legal
standing para pemohon dalam perkara pengujian formil.
1. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 1/2025
a. Tahapan Pembentukan UU 1/2025 dan Pemenuhan Partisipasi Publik
1) Tahap Perencanaan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU Perubahan
Atas UU 19/2003) masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-
2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Seluruh dokumen perencanaan
telah dipublikasikan dalam website resmi DPR RI dan masyarakat dapat
mengunduhnya, termasuk dokumen evaluasi Prolegnas dan kegiatan
sosialisasi Prolegnas.
2) Tahap Penyusunan
Kegiatan penyusunan diawali oleh Badan Keahlian DPR pada tahun 2020
dan kemudian dilanjutkan oleh Komisi VI DPR RI hingga menjadi usul
inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 3 Oktober 2023.
Pada tahap ini kegiatan melibatkan pakar, yaitu Dr. N. Pininta Amburawu
325
S.H., M.M., LL.M., Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., Dr. Riant Nugroho,
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Rismawati, S.H., M.H., Dr. W. M. H.
Susilowati, S.H., M.Hum., Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Arief
Rahman, S.E., M.Com., Ph.D., Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H., Dr.
Tanri Abeng, MBA, Dr. Toto Pranoto, Fazar Harry Sampurno, dan para
akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran,
Universitas Hasanuddin, dan Universitas Brawijaya. Selain itu kegiatan
penyusunan NA dan RUU juga melibatkan praktisi BUMN, yaitu PT. Bio
Farma (Persero), PT. Pindad (Persero), dan PT. Taman Wisata Candi
Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (Persero). Hasil penyusunan konsep
NA dan konsep RUU oleh Badan Keahlian DPR RI telah dipublikasikan
dalam Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan
Undang-Undang (SIMAS PUU) untuk mendapatkan aspirasi dan masukan
dari masyarakat.
3) Tahap Pembahasan
Rapat pembahasan dimulai setelah adanya Surat Presiden tanggal 25
November 2024 perihal penunjukan wakil Pemerintah dan Surat Wakil
Ketua DPR RI tanggal 22 Januari 2025 perihal penugasan Komisi VI untuk
membahas RUU. Sejak tanggal 23 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025
dilakukan berbagai rapat dengan agenda, yaitu Rapat Kerja, RDPU dengan
Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dan Prof. Dr. Paripurna P.
Sugarda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli
Indrawati, S.H.,LLM., dan Dr. Toto Pranoto, Rapat Panja, Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi, dan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat
II.
4) Tahap Pengesahan dan Pengundangan
RUU Perubahan Atas UU 19/2003 disahkan oleh Presiden dan diundangkan
oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 24 Februari 2025 menjadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, proses pembentukan RUU a quo telah
memenuhi seluruh tahapan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD
326
NRI Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap tahapan telah memenuhi
partisipasi publik yang dibuktikan dengan keterangan Saksi Dr. N. Pininta
Amburawu S.H., M.M. bahwa beliau diminta untuk memberikan masukan
terhadap RUU a quo dan telah menerima konsep NA dan draf RUU. Terhadap
masukan dari pakar, akademisi, dan praktisi tersebut, pembentuk undang-
undang lalu mempertimbangkannya sehingga menghasilkan rumusan akhir
yang berbeda dari rumusan awal atau pokok perubahan awal. Kemudian DPR
RI telah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan proses
pembentukan UU 1/2025, mulai dari dimasukkannya RUU a quo dalam
Prolegnas dan poin-poin perubahan yang disetujui antara pembentuk undang-
undang dalam Rapat Paripurna.
b. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
Kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan faktor kunci
menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses pembentukan undang-undang
yang tidak dapat dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis,
termasuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam dokumen Prolegnas.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU merupakan dasar hukum untuk
keberlanjutan pembentukan undang-undang antar-periode tanpa mengulangi
proses yang telah dilakukan sebelumnya. Kesepakatan tersebut terlihat dari
adanya Surat Presiden Nomor: R-64/Pres/11/2024 tertanggal 25 November
2024 perihal penunjukan wakil Pemerintah dan disambut oleh DPR RI dengan
menugaskan Komisi VI DPR untuk membahas RUU a quo tertanggal 22 Januari
2025.
c. Prolegnas
Proses penyusunan NA dan RUU a quo telah dimulai sejak tahun 2020
berdasarkan
Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020.
Kemudian
terdapat
perkembangan bisnis global yang membutuhkan langkah besar dan cepat untuk
mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan memisahkan fungsi pengawasan
dan operasional serta memberikan kepastian hukum terkait status keuangan
BUMN yang tidak termasuk keuangan negara. Akibat adanya berbagai Putusan
MK yang memperlihatkan adanya perdebatan dan perbedaan pandangan
khususnya terkait dengan pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara,
maka proses pembahasan RUU a quo dilakukan berdasarkan Daftar Kumulatif
Terbuka dalam Prolegnas. Bahwa praktik penetapan masuknya RUU dalam
327
Prolegnas Prioritas di DPR RI didasarkan pada kuota alokasi per Komisi, yang
berjumlah antara satu hingga dua RUU. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI
mengusulkan dua RUU lain dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan
melanjutkan proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 19/2003
berdasarkan Daftar Kumulatif Terbuka.
d. Pelibatan DPD RI dan BPK RI dalam pembahasan RUU a quo
1) Materi muatan UU 1/2025 berkaitan dengan kelembagaan yang salah satu
bidang usahanya dapat berupa pengelolaan sumber daya alam, bukan
berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan sumber daya alam, seperti
UU tentang Mineral dan Batu Bara dan UU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang di dalam pembahasannya
mengikutsertakan DPD. Dengan demikian materi muatan RUU a quo tidak
terkait dengan kewenangan DPD RI untuk turut membahas RUU bersama
dengan DPR RI dan Presiden. Adapun materi muatan RUU yang lebih
sesuai untuk mengikutsertakan DPD RI adalah terkait dengan kelembagaan
daerah, yaitu Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa.
2) BPK bukan merupakan lembaga pembentuk undang-undang sebagaimana
diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. BPK juga bukan merupakan lembaga
negara yang memiliki keterkaitan dengan materi muatan UU 1/2025.
Adapun keterlibatan lembaga negara atau lembaga lain diatur dalam Pasal
68 ayat (6) UU Pembentukan PUU dan Pasal 94 ayat (8) Peraturan DPR
2/2020 yang pada intinya mengatur bahwa dalam pembicaraan tingkat I
dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain jika materi
RUU berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain. Penggunaan
frasa “dapat” menunjukkan bahwa keterlibatan lembaga negara atau
lembaga lain tidak obligatif melainkan bersifat fakultatif bagi pembentuk
undang-undang.
3) Hal ini diperkuat oleh Keterangan Ahli Presiden, yaitu Prof. I Gde Pantja
Astawa yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 mengandung makna bahwa original power
pembentukan undang-undang berada di tangan DPR RI. Namun dengan
adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, maka pembentukan undang-undang menurut konstitusi merupakan
sharing power antara DPR RI dan Presiden. Selain itu Ahli juga menyatakan
328
bahwa keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara sehingga BPK
tidak berwenang melakukan audit terhadap keuangan BUMN, sehingga
menjadi tidak relevan melibatkan BPK dalam pembentukan UU 1/2025.
Dengan demikian menjadi sangat beralasan secara konstitusional untuk
tidak melibatkan DPD RI dan BPK dalam pembentukan UU 1/2025.
e. Bersama ini DPR RI juga memberikan Keterangan Tambahan terkait dengan
pemenuhan kuorum dalam Rapat Paripurna pada tanggal 4 Februari 2025
dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
a quo. Berdasarkan Risalah Rapat Paripurna tersebut (vide Lampiran 59), pada
permulaan rapat telah dihadiri 469 orang Anggota DPR RI dan oleh karenanya
telah memenuhi ketentuan kuorum rapat.
2. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI DAN AHLI PARA PEMOHON
a. Terhadap keterangan Ahli Para Pemohon Perkara 64/PUU-XXIII/2025 yang
menyampaikan bahwa proses pembentukan undang-undang harus dibatasi
dalam satu periode pemerintahan karena adanya perbedaan konfigurasi politik,
DPR RI memberikan tanggapan bahwa keberlanjutan proses pembentukan
antar-periode justru untuk menemukan titik keseimbangan materi muatan
terhadap konfigurasi politik pada periode yang baru, sehingga diperlukan
kesepakatan politik dan agar materi muatan RUU menjadi relevan dengan visi
politik periode saat ini. Apabila proses pembentukan undang-undang dibatasi
hanya pada periode yang sama, maka dapat mengakibatkan proses
pembentukan menjadi tidak efektif dan efisien karena proses harus dimulai lagi
dari awal tahapan.
b. DPR RI berpandangan selaras dengan Keterangan Ahli bahwa pembentukan
SIMAS PUU merupakan suatu sistem yang dapat menunjang partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan suatu undang-undang dengan
menggunakan
teknologi
informasi
sebagai
upaya
untuk
memastikan
pelaksanaan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang yang
lebih ideal. SIMAS PUU telah digunakan dalam proses pembentukan UU 1/2025
untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat.
c. Menurut Ahli Para Pemohon, BPK RI unsur yang memiliki signifikasi untuk
dilibatkan dalam proses pembahasan UU a quo. Terhadap hal tersebut DPR RI
menyampaikan pandangan bahwa BPK RI tidak diletakkan sebagai lembaga
yang memiliki kewenangan konstitusional dalam proses pembentukan undang-
329
undang. Diperlukan pembatasan yang tegas terhadap pihak-pihak mana saja
yang memiliki pertautan langsung dengan proses pembentukan undang-undang
sehingga relevan untuk dilibatkan dalam proses tersebut sebagaimana yang
telah dilakukan DPR RI dalam pembentukan UU 1/2025. Namun demikian DPR
RI tidak menutup ruang bagi siapa pun untuk dapat menyalurkan aspirasinya
terhadap pembentukan UU 1/2025.
d. Pada sidang tanggal 16 Juli 2025, Saksi Para Pemohon Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 menyampaikan bahwa proses pembentukan UU a quo dimulai pada
23 Januari 2025. Terhadap hal tersebut DPR RI menyampaikan bahwa Saksi
tidak mempertimbangkan proses panjang pembentukan UU a quo yang telah
dilaksanakan sejak dimasukkannya RUU a quo dalam Prolegnas pada tahun
2020. Selain itu, Saksi juga menyampaikan bahwa kampusnya tidak pernah
dilibatkan dalam proses pembentukan UU 1/2025. Terhadap hal tersebut DPR
RI menyampaikan bahwa proses pembentukan UU a quo telah melibatkan
berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia yang keterwakilannya
dihadirkan melalui pakar-pakar dan akademisi yang turut menyampaikan ide
dan gagasannya berkaitan dengan materi muatan pada UU a quo. Dalam hal
tidak terdapat undangan maupun kunjungan dari pembentuk undang-undang,
akademisi dapat secara pro aktif memberikan masukan. Pemikiran dari para
pakar dan akademisi menjadi hal yang vital dan patut dikedepankan, demi
terciptanya suatu bangun model pengelolaan BUMN yang ideal dalam materi
muatan UU a quo. Dengan demikian fakta yang disampaikan oleh Saksi tersebut
menjadi tidak relevan dengan proses pembentukan UU 1/2025.
3. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan
UU 1/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional) dan telah
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
KESIMPULAN PRESIDEN:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak
memiliki kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan
330
pertautan yang langsung dengan UU BUMN 1/2025, dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Putusan MK
Nomor 54/PUU-XXI/2023, dalam menguji kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian formil, Para Pemohon harus dapat
membuktikan:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya.
2. Bahwa menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pemohon 1 dalam Perkara 52/PUU-
XXIII/2025 dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemohon I dan Pemohon II sebagai mahasiswa Fakultas Hukum
dan aktivis yang mengimplementasikan ilmu hukum tata negara
dan ilmu perundang-undangan, serta Pemohon I sebagai
pelaksana tugas Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa UI
(DPM UI) tidak dilanggar hak konstitusionalnya sebagaimana
diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan terbitnya
UU BUMN 1/2025. Dengan terbitnya UU BUMN 1/2025 justru lebih
memberikan kepastian hukum mengenai sistem pengelolaan
BUMN yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
2) Pemohon I dan Pemohon II sebagai mahasiswa Fakultas Hukum,
aktivis yang mengimplementasikan ilmu hukum tata negara dan
ilmu perundang-undangan, dan pembayar pajak tidak dilanggar
hak konstitusionalnya sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28F UUD 1945 dalam
meningkatkan kualitas hidupnya dengan terbitnya UU BUMN
1/2025. Dengan terbitnya UU BUMN 1/2025 justru bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali terhadap Pemohon 1.
3) Pemohon I dan Pemohon II yang mendalilkan dirinya sebagai
pembayar
pajak
tidak
dapat
membuktikan
hubungan
331
kausalitas hak pemohon pembayar pajak yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 terhadap dalil kerugian konstitusional
yang diajukan oleh pemohon pembayar pajak. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 010/PUU-XVII/2019 perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum memberikan pertimbangan bahwa pembayar
pajak tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, jika tidak terdapat kaitan yang cukup
antara kerugian hak konstitusional yang dianggapkan dengan
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kemudian,
mengutip hasil penelitian Dian Agung dan Enny Nurbaningsih yang
berjudul ”Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer)
sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-
Undangoleh Mahkamah Konstitusi” yang diterbitkan oleh Jurnal
Konstitusi, Volume 17, Nomor 3, September 2020, dapat
dipahami bahwa ratio legis penetapan pembayar pajak dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mengalami
perkembangan paradigma dari penafsiran seluas-luasnya menjadi
terbatas dengan ketentuan pembatasan yang telah ditentukan
oleh Mahkamah Konstitusi. Dalil Pemohon 1 sebagai pembayar
pajak pertambahan nilai tidak memiliki keterkaitan dengan
kerugian konstitusional yang didalilkan terkait dengan UU BUMN.
Hadirnya UU BUMN justru dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
kinerja BUMN melaksanakan fungsi BUMN sebagai sumber
pendapatan negara, pelayanan umum, dan penugasan dari
negara dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pemohon dalam Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I dalam Perkara 64/PUU-XXIII/2025 yang
dalam hal ini merupakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat tidak dapat
membuktikan dirinya sebagai badan hukum¸ karena
berdasarkan perbaikan permohonan yang disampaikan
332
Pemohon, hanya melampirkan Akta Pendirian Himpunan
Mahasiswa Islam dan perubahannya (vide bukti Pemohon
Nomor P-5 sampai dengan P-8).
2) Bahwa terhadap Pemohon II dalam Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 yang merupakan organisasi nirlaba bernama
Yayasan Citta Loka Taru tidak dapat menjelaskan dan
membuktikan kerugian konstitusional secara spesifik baik
yang bersifat aktual maupun potensial dari diundangkannya
UU BUMN 1/2025.
3) Bahwa terhadap dalil Pemohon III dalam Perkara 64/PUU-
XXIII/2025 yang menyatakan terbitnya UU BUMN 1/2025
mengakibatkan sentimen negatif atas saham PT WIKA
(Persero)
Tbk,
sehingga
mengakibatkan
kerugian
konstitusional dapat disampaikan bahwa fenomena turunnya
nilai saham PT WIKA (Persero) Tbk dalam pasar modal tidak
dapat serta merta hanya dikaitkan dengan terbitnya UU BUMN
1/2025. Naik turunnya harga saham dalam pasar modal
secara umum dipengaruhi oleh dinamika pasar modal dan
kinerja perusahaan itu sendiri.
2. Bahwa Para Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan
pertautan antara potensi kerugian Para Pemohon dengan adanya persoalan
konstitusionalitas dalam pembentukan UU BUMN 1/2025. Uraian kerugian hak
konstitusional yang telah diuraikan Para Pemohon tidak relevan dijadikan
alasan dalam kaitannya dengan pembentukan sebuah undang-undang, serta
tidak ditemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para pemohon dengan pembentukan UU BUMN 1/2025
dan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak
konstitusional Para Pemohon dengan pembentukan UU BUMN 1/2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 54/PUU-XXI/2023).
333
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II.
KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 20 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 24 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 meliputi tahap
perencanaan (vide Bukti PK-1 s.d. Bukti PK-6 dan Bukti PK-15 s.d. PK-
25), penyusunan (vide Bukti PK-7 s.d. Bukti PK-8), pembahasan (vide
Bukti PK-9 s.d. Bukti PK-13 dan PK-26 s.d. PK-32), pengesahan (vide
Bukti PK-14), dan pengundangan dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang keterlibatan dan partisipasi
publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan
pembentukan UU a quo melalui beberapa kegiatan rapat yang melibatkan
stakeholder.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
S.H., M.H. dan Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., serta keterangan Saksi
Pemerintah Robertus Billitea pada persidangan tanggal 23 Juli 2025 dan telah
dinyatakan bahwa Pemerintah telah memenuhi meaningful participation pada
setiap tahapan pembentukan UU BUMN 1/2025.
III.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Persidangan tanggal 24 Juni 2025 dan tanggal 16 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU BUMN 1/2025, Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Dr. Daniel
334
Yusmic Pancasakti Foekh, S.H., M.H., Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,
dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A., telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya
kepada
Pemerintah.
Terhadap
pertanyaan
tersebut
Pemerintah telah menjawab melalui Keterangan Tambahan Presiden
tertanggal 23 Juli 2025 dan telah diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU BUMN 1/2025 telah dimulai sejak tahun 2019
(Prolegnas 2020-2024), sehingga penyerapan masukan UU BUMN
1/2025 telah dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
BUMN Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 sebagai berikut:
a. Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU BUMN Perubahan telah
ditetapkan oleh DPR RI dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-
2024 (Prolegnas 2020-2024) sebagai berikut:
1) Pada tahun 2019, RUU BUMN Perubahan ditetapkan dalam
Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 yang menempatkan RUU
BUMN Perubahan pada nomor urut 55 dalam Daftar Prolegnas
Jangka Menengah (vide Bukti PK-1);
2) Pada tahun 2020, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-
2024 yang menempatkan RUU BUMN Perubahan pada nomor urut
5 dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan pada nomor
urut 54 dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah (vide Bukti PK-
2);
3) Pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang menempatkan RUU
BUMN Perubahan pada nomor urut 05 (vide Bukti PK-4);
4) Pada tahun 2022, RUU BUMN Perubahan menjadi rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan pembahasannya pada
335
tahun 2022 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 8/DPR
RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024 pada nomor urut 6 yang kemudian diubah dengan
Keputusan DPR RI Nomor: 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-
2024 pada nomor urut 4;
5) Pada tahun 2023, RUU BUMN Perubahan menjadi rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan pembahasannya pada
tahun 2023 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 11/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2023 pada nomor urut 5; dan
6) Pada tahun 2024, RUU BUMN Perubahan menjadi rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan pembahasannya pada
tahun 2024 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 15/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024 pada nomor urut 7.
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa dalam Prolegnas periode
2020-2024 tersebut, RUU BUMN Perubahan menjadi RUU yang
diprioritaskan untuk dibahas setiap tahun.
Kemudian, pada tahun 2025 berdasarkan Prolegnas periode 2025-
2029, RUU BUMN Perubahan tetap menjadi RUU yang diprioritaskan
untuk dibahas pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor:
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2
tabel kumulatif terbuka Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif
Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (vide Bukti PK-15).
b. Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat
menjadi pemrakarsa RUU BUMN Perubahan pada kurun waktu tahun
2020-2025, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
336
1) Bahwa dalam proses pembentukan UU BUMN 1/2025, Pemerintah
telah melakukan penyerapan aspirasi sejak tahun 2020.
2) Pada tahun 2020, Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan
penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU BUMN Perubahan
Inisiatif
DPR
yang
diperoleh
melalui
laman
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107
sebagai
berikut:
a) Rapat
pada
tanggal
24
September
2020
dengan
mengundang:
1) Robertus Bilitea, Direktur Utama PT BPUI (Persero);
2) R. Muhammad Irwan, Direktur Hukum & SDM PT PPA
(Persero);
3) Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Jaringan dan
Layanan PT BRI (Persero) Tbk;
4) Kris Hananto, Wakil Kepala Divisi Hukum PT BRI
(Persero) Tbk;
5) Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H.,
M.Hum, L.L.M. – Ahli Hukum Kekayaan Negara;
6) Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. – Ahli Hukum Tata
Negara;
7) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. – Ahli
Hukum Pidana;
8) Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. – Ahli Hukum
Keuangan Publik.
(vide Bukti PK-3).
b) Pelaksanaan inventarisasi point-point yang menjadi kunci
dalam revisi UU BUMN 19/2003.
c) Penyelenggaraan FGD dengan Komisi VI-DPR RI yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
d) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yaitu Pokja PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pokja PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan Pokja PT arya (Persero) Tbk
dengan tugas menyusun kajian.
e) Laporan kepada Tim PMO (vide Bukti PK-6) terdiri atas:
337
1) Kajian dari Pokja PT BRI (Persero) Tbk menyampaikan
hasil kajian terkait dengan Pengelolaan Aset BUMN
(vide Bukti PK-16);
2) Kajian dari Pokja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
menyampaikan hasil kajian terkait dengan Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan, Sumber Daya Manusia
BUMN, Kepailitan, Persaingan Usaha, Holding BUMN,
Privatisasi, Restrukturisasi, Rencana Strategis, dan Key
Performance Indicator (vide Bukti PK-17);
3) Kajian
dari
Pokja
PT
Hutama
Karya
(Persero)
menyampaikan kajian terkait Penugasan Khusus BUMN
(vide Bukti PK-18);
4) Materi Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M.
selaku ahli hukum perusahaan (vide Bukti PK-19);
5) Materi Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku
ahli hukum pidana (vide Bukti PK-20);
6) Materi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. selaku ahli
hukum bisnis (vide Bukti PK-21);
7) Materi Prof. Dr. Satya Arinanto selaku ahli hukum tata
negara (vide Bukti PK-22);
8) Materi Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku ahli
hukum keuangan negara (vide Bukti PK-23); dan
9) Materi Dr. Toto Pranoto selaku Managing Director LM
FEB UI dan Pemerhati BUMN (vide Bukti PK-24).
f) Pelaksanaan FGD dengan Para Direksi BUMN pada tanggal
21 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direksi BUMN
diantaranya dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pupuk
Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), PT Kereta Api Indonesia
(Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(Persero), dan PT Danareksa (Persero), serta dihadiri juga
338
oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Dr. Dian Puji
Simatupang, S.H., M.H. (vide Bukti PK-6).
g) Hasil dari serangkaian kegiatan di atas disusun dan
dituangkan dalam bentuk Laporan Tim PMO dan Tim Kerja
kepada Menteri BUMN yang didalamnya seluruh masukan
stakeholder dan tindak lanjutnya dalam bentuk konsep
rancangan UU BUMN (vide Bukti PK-6).
Dengan demikian, masukan dari para stakeholder telah ditampung
oleh
pemerintah
dan
telah
memenuhi
prinsip
meaningful
participation, yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan masukannya (right to be considered) dan hak untuk
mendapatkan penjelasan (right to be explained).
3) Kemudian, pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2021
yang
menempatkan RUU a quo dalam nomor 05 (vide Bukti PK-4),
Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk pada tahun 2020 (vide Bukti PK-
5) telah melakukan rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis
perubahan UU BUMN sebagai berikut:
a) Penyampaian masukan atas RUU BUMN yang telah disusun Tim
PMO pada tanggal 7 Januari 2021 (vide Bukti PK-6 dan PK-25).
b) Pembahasan lanjutan masukan atas RUU BUMN yang telah
disusun Tim PMO pada tanggal 29-30 Januari 2021. (vide Bukti
PK-6).
4) Bahwa hasil dari serangkaian kegiatan pada tahun 2020-2021
tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM setelah
disampaikannya RUU BUMN inisiatif DPR. (vide Bukti PK-26).
c. Pada tahap pembahasan RUU BUMN dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU 12/2011 dalam
beberapa rapat pembahasan (Dokumentasi Kegiatan Tahap
Pembahasan) sebagai berikut:
1) Pembicaraan Tingkat I
339
Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4
(empat) kali dengan uraian proses pembahasan sebagai berikut:
a) Pada tanggal 25 November 2024 Presiden mengirimkan
surat kepada DPR RI dengan nomor R-64/Pres/11/2024
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
BUMN (vide Bukti PK-8).
b) Pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum,
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan
(vide Bukti PK-9, PK-27, PK-28, dan PK-29) dengan
agenda:
(1) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan
RUU BUMN Perubahan.
(2) Penyampaian Pandangan Presiden.
(3) Penyerahan DIM dari Pemerintah.
(4) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU
BUMN Perubahan.
c) Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan
pakar dan akademisi yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi,
S.H., M.L.I., Prof. Dr. Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum,
Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati,
S.H.,LLM., dan Dr. Toto Pranoto (vide Bukti PK-10).
d) Selanjutnya dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah
untuk membahas DIM dari tanggal 31 Januari sampai
dengan 1 Februari 2025 (vide Bukti PK-11 dan PK 30).
e) Pada tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah membahas Laporan
Panja atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir
mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan
keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk
dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (vide Bukti PK-12,
PK-31, dan PK-32).
2) Pembicaraan Tingkat II
340
Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan
pada tanggal 4 Februari 2025 berdasarkan Undangan DPR RI
Nomor B/1479/LG.01.03/02/2025 tanggal 3 Februari 2025 perihal
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Februari 2025
(vide Bukti PK-13), yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota
DPR RI, serta unsur Pemerintah. Selanjutnya pimpinan DPR RI
mengirimkan
surat
kepada
Presiden
dengan
nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap RUU
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI (vide Bukti PK-
14).
d. Pada tahap pengesahan RUU BUMN Perubahan sudah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 8 UU 13/2022
yang mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU P3 jo. ketentuan
Pasal 110 Perpres 87/2014 melalui pengajuan surat permohonan
pengesahan kepada Presiden melalui Surat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor: B/1638/LG.01.03/02/2025 tanggal 4
Februari 2025 perihal Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (vide Bukti PK-14).
e. Pada
tahap
pengundangan,
Menteri
Sekretaris
Negara
melaporkan
sekaligus
memohon
kepada
Presiden
untuk
penandatanganan
oleh
Presiden.
Setelah
Presiden
menandatangani RUU tersebut, selanjutnya Menteri Sekretaris
Negara melakukan pengundangan RUU BUMN Perubahan
menjadi UU BUMN 1/2025 dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097.
2. Pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi Asas Dapat
Dilaksanakan.
a. Bahwa telah jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 terkait uji formil Undang-Undang
341
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pada pokoknya menyampaikan dalam pertimbangan
3.15.4 “berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih
lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas
atau memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, ….”.
b. Namun demikian, dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa penjelasan
asas dapat dilaksanakan yang ditinjau secara filosofis, sosiologis dan
yuridis dapat dilihat dalam konsideran menimbang yang pada pokoknya
menyatakan:
1) dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik
Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara;
2) pelaksanaan
peran
Badan
Usaha
Milik
Negara
dalam
perekonomian nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan
ekonomi saat ini dan ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan
Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional serta
memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan kemitraan
dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional;
3) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan,
dan operasional;
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
342
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan
penyesuaian
materi
muatan
terhadap
perkembangan
penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan
berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum dan partisipasi
masyarakat, sehingga perlu diubah.
c. Kemudian, secara filosofis pembentukan BUMN diharapkan dapat
membawa misi kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai
kesejahteraan rakyat dan pembentukan BUMN ini tercermin pada Nilai
Pancasila Sila Kelima dan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Secara sosiologis peran BUMN dalam perekonomian
nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia semakin
penting dan strategis, antara lain karena melaksanakan peran pelopor
atau perintis dalam sektor - sektor usaha di mana swasta belum tertarik
untuk menggelutinya, menjadi pengelola bidang-bidang usaha yang
strategis dan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang
kekuatan-kekuatan swasta besar dan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara. Secara yuridis, kebutuhan untuk mengubah UU
tentang BUMN menjadi penting karena terdapat materi muatan yang
perlu dilakukan penyesuaian dan diubah dengan pengaturan yang lebih
jelas dalam UU tentang BUMN. Hal ini diperlukan agar tidak
menimbulkan multi tafsir dan menjamin adanya kepastian hukum bagi
pengaturan BUMN.
3. UU BUMN 1/2025 merupakan wujud tindak lanjut Pembentuk Undang-
Undang atas Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menyampaikan bahwa Putusan MK yang menimbulkan akibat
dan kemudian ditindaklanjuti melalui RUU BUMN Perubahan adalah
sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, yang antara lain dalam
pertimbangannya menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga
kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
343
utang BUMN, tunduk pada hukum perseroan terbatas. Selain itu, dalam
pertimbangan Putusan MK dimaksud juga menimbulkan kondisi
piutang bank BUMN (setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN dan
UU PT) bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan
penyelesaiannya ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat
diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN
berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN.
Dengan demikian, demi kepastian hukum diperlukan perubahan UU
BUMN 19/2003 yang mengakomodir pengaturan penyelesaian piutang
BUMN bukan bagian dari penyelesaian piutang negara. Hal ini telah
diatur dalam UU BUMN 1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan aset BUMN adalah “segala
bentuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat
dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.”
2) Pasal 62D ayat (1) UU BUMN 1/2025 yang memberikan wewenang
BUMN untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
b. Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, yang antara lain dalam
pertimbangannya
menegaskan
bahwa
BUMN
merupakan
kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi
Pemerintahan dalam arti luas, BUMN juga melakukan pengelolaan
keuangan negara, namun dengan paradigma berbeda dengan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui
penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki
Negara Republik Indonesia.
344
2) Pasal 1A ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
c. Putusan
MK
No
62/PUU-XI/2013
yang
antara
lain
dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa paradigma fungsi BUMN sebagai
kepanjangan tangan dari negara, yang dilaksanakan berdasarkan
paradigma
bisnis
yang
sungguh-sungguh
berbeda
dengan
penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan
paradigma pemerintahan. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025
diantaranya dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui
penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki
Negara Republik Indonesia.
2) Pasal 1a ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa penyelenggaraan
BUMN berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4) Pasal 4a ayat (5) yang mengatur bahwa modal negara pada BUMN
yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian
BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang
menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
d. Putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, yang antara lain dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa intervensi eksternal terhadap
345
aksi-aksi korporasi BUMN yang dapat membawa dampak tidak
dapatnya BUMN melaksanakan prinsip-prinsip GCG harus
dihindarkan. MK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap
BUMN hanya dilakukan oleh organ Perusahaan (yaitu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham).
Adapun pengawasan DPR terhadap BUMN, harus diletakkan
konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR
terhadap
pelaksanaan
pemerintahan
yang
dilakukan
oleh
Presiden. Hal ini telah diatur dalam UU BUMN 1/2025 diantaranya
dalam:
1) Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha
yang memenuhi salah satu ketentuan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui
penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki
Negara Republik Indonesia.
2) Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa modal BUMN merupakan
bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
3) Pasal 62a ayat (1) yang mengatur bahwa aset BUMN wajib dikelola
oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
e. Putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003. Dalam
pertimbangan hukumnya MK pada pokoknya menyatakan bahwa
maksud dan tujuan BUMN “mengejar keuntungan” pada Pasal 2 ayat
(1) huruf b harus dikaitkan dengan maksud dan tujuan lain dari pendirian
BUMN dimaksud sebagaimana tertuang dalam huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf e secara kumulatif, sehingga jika dilihat secara normatif dan
dalam batas penalaran yang wajar, sangat sulit untuk terjadi
penyelewengan oleh BUMN hanya karena adanya salah satu
tujuannya untuk mengejar keuntungan. Selain itu penyertaan modal
negara yang dananya berasal dari APBN yang telah disetujui oleh DPR
RI
tersebut,
termasuk
perubahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 telah
sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga sudah tepat
346
jika pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini
telah diatur dalam UU BUMN 1/2025 diantaranya dalam:
1) Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa tujuan pendirian BUMN
salah satunya adalah memperoleh keuntungan.
2) Pasal 4A ayat (1) yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3) Pasal 4A ayat (2) yang mengatur bahwa setiap perubahan
penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa
penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan
struktur kepemilikan negara atas saham Persero ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
f.
Putusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 77
huruf c dan d UU 19/2003 yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi, asalkan
privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q. pemerintah,
untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi
yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang
banyak. Anak perusahaan yang berada di bawah Persero yang dikelola
BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat
dengan prinsip “privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara”,
salah satunya dengan prinsip penguasaan oleh negara. Hal ini telah
diatur dalam Pasal 77 UU BUMN 1/2025 yang mengatur mengenai
persero yang tidak dapat diprivatisasi, meliputi:
1) Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
2) Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan
industri strategis pertahanan dan keamanan negara;
3) Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah
Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
347
4) Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang
untuk diprivatisasi.
Bahwa Pemerintah telah menguraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas
dalam Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang merupakan
satu kesatuan, beserta bukti-buktinya sebagai berikut:
A. Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-14 yang telah disampaikan pada tanggal
20 Juni 2025; dan
B. Tambahan Bukti PK-15 sampai dengan Bukti PK-32 yang telah disampaikan
pada tanggal 23 Juli 2025.
IV.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
PARA PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juli 2025
dengan agenda mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon, Ahli
dan Saksi Para Pemohon pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. AHLI PARA PEMOHON:
1. Bhima Yudhistira Adhinegara sebagai Ahli dari Para Pemohon
Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 (16 Juli 2025):
a. Masyarakat kesulitan untuk memperoleh NA dan DIM RUU BUMN
Perubahan dan masyarakat tidak dilibatkan ketika pembahasan
substansi; dan
b. Saat ini terdapat 3.799 Triliun nasabah di Bank Himbara (Himpunan
Bank Milik Negara) dan apakah mereka dilibatkan ketika
pembentukan RUU BUMN Perubahan, mengingat ada pihak yang
mempunyai kepentingan secara ekonomi dan terdampak adanya
perubahan UU a quo. ontoh negara lain (Norwegia, Alaska)
menunjukkan proses pembentukan sovereign wealth fund yang
transparan dan partisipatif.
c. Aset BUMN mencapai Rp10.950 triliun (49,4% PDB), sehingga
perubahan pengelolaan melalui Danantara memiliki dampak
signifikan.
2. Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
64/PUU-XXIII/2025 (16 Juli 2025):
348
a. Uji formil sebagai salah satu bentuk constitutional complaint dan
Indonesia terkunci dengan UU sebagai pengatur, sehingga
mengakibatkan penilaiannya akan cenderung teknokratik yang sulit
untuk mau menilai yang sifatnya politik. Terkait persoalan teknis
dapat diselesaikan dengan baik karena ada perangkatnya seperti
DPR, BKD, Kemenkum, BPHN. Sehingga yang tersisa adalah
persoalan politik yaitu tindakan para pembentuk undang-undang,
yang harus diukur dari kepatutan. Selain itu terikat pula oleh prinsip
good democratic governance atau asas-asas umum pemerintahan
yang baik. Undang-undang harus dipandang sebagai kebijakan
(policy) berbasis bukti dan empati (evidence and empathy based),
bukan sekadar produk teknokratik;
b. Siklus pembahasan suatu Undang-Undang harus berada dalam
satu periode pemerintahan yang sama. Klaim bahwa sebuah RUU
telah dibahas sejak lama, misalnya dari tahun 2020, tidak dapat
serta merta dianggap sebagai satu proses yang berkelanjutan,
karena konfigurasi politik, tujuan, bahkan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJP dan RPJMN) pada
setiap periode pemerintahan dapat berbeda. Oleh karena itu,
proses pembentukan yang terjadi pada periode pemerintahan
sebelumnya tidak bisa dihitung sebagai bagian dari proses
pembentukan undang-undang yang sedang diuji.
c. Elemen partisipasi bermakna yaitu: (1) hak untuk didengar seperti
RDP, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan/atau
kegiatan konsultasi publik lainnya; (2) hak untuk dipertimbangkan
dimana didapat dari proses mendengar, dan dipertimbangkan oleh
DPR dan Pemerintah; (3) hak untuk mendapat jawaban atas
pertimbangan, dimana peserta partisipasi mendapatkan surat
jawaban mengenai masukannya diterima atau tidak beserta
alasannya; (4) melibatkan pihak yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan;
d. Lapisan pemangku kepentingan yang harus diidentifikasi: individu
yang punya kepedulian dan/atau terdampak, kelompok warga
349
terdampak tergantung isunya, organisasi non-pemerintah (profesi,
kepedulian), akademisi sesuai bidangnya; dan
e. Pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, DPD harus terlibat
dalam pembahasan sejak Tingkat I dan juga ikut menyampaikan
pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR
sampai dengan sebelum tahap persetujuan.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Ahli mengusulkan agar Mahkamah menilai "kepatutan" dari kesepakatan
politik antara Pemerintah dan DPR. Pemerintah berpandangan bahwa
usulan ini berisiko menggeser peran Mahkamah Konstitusi dari penjaga
konstitusi (guardian of the constitution) menjadi penilai kebijakan politik
(political appraiser). Sesuai Pasal 20 UUD 1945, kekuasaan membentuk
Undang-Undang berada di tangan DPR dengan persetujuan bersama
Presiden. Proses di dalamnya, termasuk lobi dan kesepakatan politik,
adalah bagian dari ranah legislatif dan eksekutif yang tidak dapat
diintervensi sejauh tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan secara
eksplisit dalam UUD 1945 dan UU P3. Uji formil harus didasarkan pada
tolok ukur yang objektif dan tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Menilainya berdasarkan konsep "kepatutan" yang abstrak dan tidak terukur
akan menciptakan ketidakpastian hukum. Setiap Undang-Undang dapat
dianulir hanya karena proses politiknya dianggap "tidak patut" oleh
sebagian pihak, yang mana ini sangat subjektif.
2. Ahli berpendapat bahwa proses legislasi harus diisolasi dalam satu periode
pemerintahan lima tahunan. Pandangan ini, meskipun ideal secara
teoretis, sangat tidak praktis dan dapat menghambat efektivitas jalannya
pemerintahan. Pembahasan undang-undang yang kompleks dan
fundamental, seperti UU BUMN 1/2025, sering kali membutuhkan waktu,
riset, dan sumber daya yang melampaui satu periode legislatif. Memaksa
proses untuk selalu dimulai dari nol setiap lima tahun adalah sebuah
pemborosan sumber daya negara dan akan menyebabkan stagnasi
legislasi.
350
3. Terkait partisipasi masyarakat yang bermakna, Pemerintah menegaskan
telah memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU P3. Pemerintah dan DPR
telah membuka ruang partisipasi melalui berbagai mekanisme yang
diamanatkan Undang-Undang. Hak untuk didengar dan dipertimbangkan
bukan berarti setiap masukan harus diterima sepenuhnya. Pemerintah dan
DPR memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan, namun keputusan
akhir tetap berada di tangan pembentuk undang-undang berdasarkan
pertimbangan yang lebih luas untuk kepentingan nasional. Hal ini telah
disampaikan dalam keterangan ahli Pemerintah oleh Prof Wicipto Setiadi
yang pada intinya menyatakan masyarakat yang berhak memberikan
masukan adalah orang perorangan yang terdampak langsung atau
memiliki kepentingan atas materi muatan rancangan undang-undang, yaitu
Badan
Usaha
Milik
Negara
(Karyawan,
Direksi,
dan
Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas) dan tidak ada kewajiban untuk menerima
seluruh masukan masyarakat.
4. Terkait usulan Ahli yang memberi ukuran yang jelas mengenai hak untuk
didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained),
seperti bentuk kegiatan (RDPU, seminar), siapa yang harus diundang, dan
bagaimana masukan tersebut diolah maka menurut Pemerintah ukuran
tersebut tidak terikat secara hukum. Beban pembuktian seharusnya
berada pada Pemohon untuk menunjukkan bahwa ruang partisipasi sama
sekali tidak ada, bukan sekadar mengklaim bahwa partisipasi yang ada
tidak sesuai dengan kerangka ideal menurut seorang Ahli.
5. Sistem sovereign wealth fund Norwegia/Alaska yang menjadi rujukan Ahli
tidak sepenuhnya relevan karena Indonesia memiliki karakteristik ekonomi
dan hukum berbeda dan Danantara bukan sovereign wealth fund murni,
tetapi merupakan badan hukum yang melakukan pengelolaan BUMN
secara menyeluruh termasuk pengelolaan dividen, pemberdayaan aset
dan pengelolaan operasional BUMN.
B. SAKSI PARA PEMOHON
1. Agus Dwi Prasetyo sebagai Saksi dari Para Pemohon Perkara
Nomor 64/PUU-XXIII/2025 (16 Juli 2025):
351
a. Pada tanggal 23 Januari 2025, Menteri BUMN menyerahkan DIM
ke DPR RI sekaligus memberikan keterangan mengenai
perubahan RUU BUMN Perubahan yaitu mengenai kewenangan
Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada
BUMN, penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN
dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN, dan
pembentukan BPI Danantara;
b. Pada undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 4 Februari 2025
diagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU BUMN
Perubahan, namun kemudian disahkan menjadi UU; dan
c. Tidak pernah ada agenda RDP yang melibatkan publik secara luas
dan anggota Panja tidak pernah menyampaikan kepada publik
mengenai siapa saja pihak non-akademisi
yang terlibat
pembahasan.
2. Muhammad Fauzan Alaydrus sebagai Saksi dari Para Pemohon
Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 (16 Juli 2025):
a. Keterlibatan publik berjalan tidak optimal, dimana pembahasan
dilakukan dalam waktu sangat singkat sehingga menyebabkan
kurangnya partisipasi publik;
b. Aktif mengakses dan memantau website DPR RI dan lainnya untuk
memperoleh informasi, namun hingga saat ini tidak terdapat DIM
UU a quo; dan
c. Tidak pernah sekalipun diundang ketika pembahasan RUU,
termasuk RUU BUMN Perubahan.
Terhadap Keterangan Saksi Para Pemohon, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Dokumen Naskah Akademik dan RUU BUMN telah dipublikasikan
secara
resmi
dan
daring
di
laman
DPR
(https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/107). Hal ini
membuktikan akses terbuka bagi publik yang ingin membaca atau
mengunduh
dokumen
tersebut,
menunjukkan
bahwa
asas
keterbukaan telah dipenuhi sesuai Pasal 5 huruf g UU P3.
352
2. Sejak tahun 2020, rangkaian FGD, RDPU, dan penyerapan aspirasi
telah dilakukan:
a. FGD dengan Komisi VI DPR dan para ahli hukum (Prof. Paripurna,
Prof. E.O.S. Hiariej, dan lain-lain.).
b. Tim Percepatan Perbaikan Regulasi BUMN dibentuk sejak 2020.
c. Pokja BUMN seperti BRI, Mandiri, dan Hutama Karya dilibatkan
dalam kajian perubahan.
hal ini juga telah disampaikan oleh saksi Pemerintah Robertus
Billitea yang menyatakan bahwa saksi terlibat dalam proses
penyerapan aspirasi perubahan UU BUMN. Hal ini juga telah
disampaikan dalam keterangan tertulis ahli Pemerintah.
3. Tidak diundangnya organisasi mahasiswa atau individu tertentu tidak
otomatis berarti bahwa prinsip keterbukaan atau partisipasi bermakna
dilanggar, karena:
a. UU tidak mewajibkan DPR atau Pemerintah mengundang semua
elemen masyarakat.
b. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan menegaskan
bahwa keterlibatan bermakna harus dibuktikan dengan upaya
nyata (real action) untuk terlibat, misalnya dengan mengirimkan
masukan, opini tertulis, atau menghadiri forum publik.
c. Dalam kasus ini, saksi tidak dapat membuktikan adanya inisiatif
aktif untuk memberikan masukan—mereka hanya mengklaim tidak
diundang.
4. Proses pembahasan UU BUMN telah berlangsung sejak 2020,
termasuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020–
2024, dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan 2021, bukan baru muncul
di 2025 dan pembahasan di Komisi VI dan panja DPR sudah dilakukan
sejak lama, sehingga tuduhan “tiba-tiba dan kilat” tidak sesuai fakta.
5. Klaim Saksi tentang tidak adanya partisipasi publik tidak tepat, karena
Pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi dan informasi
secara daring serta bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkrit
tentang keterbatasan akses atau pelanggaran konstitusi.
V.
KESIMPULAN
353
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon tidak dapat menguraikan adanya bukti konkret yang
menunjukkan keterpautan langsung Para Pemohon dengan pembentukan
UU BUMN 1/2025 dan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara
anggapan kerugian hak konstitusional Para Pemohon dengan pembentukan
UU BUMN 1/2025.
2. Bahwa proses pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi seluruh
tahapan dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pembentuk UU BUMN 1/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat, dan
Uji Publik yang melibatkan stakeholder dalam rangka memenuhi hak untuk
didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered) dan hak untuk diberikan penjelasan (right to be explained),
sehingga pembentukan UU BUMN 1/2025 telah memenuhi prinsip
partisipasi bermakna (meaningful participation).
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
VI.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi maupun
argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 52/PUU-XXIII/2025
dan 64/PUU-XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
354
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
Perkara Register 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
355
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf
a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian
materiil disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010.
Terakhir, istilah pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit
dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
356
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam
tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 1/2025 diundangkan pada tanggal 24 Februari
2025 sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097, sehingga batas waktu paling lambat
pengajuan permohonan, yaitu tanggal 9 April 2025. Adapun permohonan para
357
Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 April 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 59/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021,
terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
358
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan tersebut di
atas, dalam perkara a quo Mahkamah juga perlu kembali menegaskan adanya
perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil. Dalam pengujian formil
selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan persidangan demi
kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula urgensi bagi
Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau keterangan dari
pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai keterpenuhan syarat
pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang dan jelas dengan
didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses pembentukan
undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah memandang
permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah memenuhi syarat
kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum, dan kejelasan pokok
permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk mendengarkan keterangan
359
Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses pembentukan undang-undang
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh)
hari kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam
sidang pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan
waktu 60 (enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah
undang-undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden
dan DPR dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan
keterangan Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
360
d. lembaga negara.
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7] dan Paragraf [3.8] di atas, pada
pokoknya para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian
formil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mendalilkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20A
ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2),
361
dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 33 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon I adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili oleh Direktur Eksekutif dan Direktur
Keuangan. Pemohon I yakni LKBHMI Cabang Jakarta Barat, dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang
Jakarta Barat Nomor 161/KPTS/A/SEK/11/1445 yang berada di bawah Badan
Koordinator Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI), yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar juncto Pasal 31 ayat
(4) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam. Adapun Bakornas
LKBHMI merupakan badan yang berada di bawah organisasi Himpunan
Mahasiswa Islam, suatu perkumpulan yang didirikan pada tanggal 5 Februari
1947 dan telah ditegaskan kembali pendiriannya berdasarkan Akta Notaris
Nomor 17, bertanggal 18 Oktober 2006, dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
122.AH.01.06.Tahun 2008, bertanggal 18 Desember 2008. Sebagai organisasi
yang mengawal jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemohon I
merasa memiliki tanggung jawab moral dan kepentingan konstitusional dalam
proses pembentukan UU 1/2025.
3. Bahwa Pemohon Il adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Yayasan
bernama Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru Foundation). Yayasan Pemohon II
didirikan berdasarkan Akta Pendirian di hadapan Notaris Nomor 2, tanggal 6 April
2017, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006719.AH.01.04.Tahun 2017
tertanggal 1 April 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
Citta Loka Taru. Pemohon Il mendalilkan bahwa dalam mencapai maksud dan
tujuannya dalam bidang sosial dan kemanusiaan, dirinya senantiasa
melaksanakan
fungsi
pengawasan
dan
pengawalan
terhadap
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon II, hasil-hasil
penelitian yang dilakukannya membuktikan bahwa Pemohon Il berperan secara
aktif dalam melakukan penelitian, advokasi dan publikasi isu-isu publik dan juga
362
yang berkaitan dengan kebijakan publik, sehingga memiliki keterkaitan dengan
proses pembentukan UU 1/2025.
4. Bahwa Pemohon Ill adalah perorangan warga negara Indonesia yang tercatat
sebagai pemegang saham pada perusahaan BUMN yakni PT. Wijaya Karya
(Persero) Tbk., dengan jumlah 13.300 lembar saham sebagaimana Client
Portofolio yang diterbitkan perusahaan sekuritas yakni PT. Ajaib Sekuritas Asia
tertanggal 30 April 2025. Menurut Pemohon III, terbitnya UU 1/2025 pada tanggal
24 Februari 2025 menyebabkan penurunan harga saham perusahaan-
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, termasuk saham yang
dimiliki Pemohon III.
[3.10] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.9] di atas serta syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian formil undang-undang sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.8] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum Pemohon,
Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa suatu permohonan pengujian
undang-undang yang dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan (sidang
pleno), tidak serta-merta dapat dipastikan dari awal perihal ada atau tidak
adanya kedudukan hukum Pemohon karena masih terdapat kemungkinan
Pemohon memiliki kedudukan hukum setelah didalami dan dicermati pada
sidang pleno dengan agenda pembuktian. Hal tersebut disebabkan pada saat
Mahkamah menyepakati untuk melanjutkan pemeriksaan suatu perkara ke
sidang pleno, masih terdapat hal-hal yang menurut Mahkamah perlu didalami
lebih lanjut terkait dengan keterpenuhan syarat kedudukan hukum Pemohon
yang baru dapat diketahui dengan jelas dan dipastikan perihal ada atau tidaknya
kedudukan hukum Pemohon tersebut setelah selesainya pemeriksaan
persidangan. Dengan perkataan lain, fakta bahwa suatu permohonan telah
diperiksa dalam pemeriksaan persidangan (sidang pleno) dengan agenda
pembuktian tidaklah serta-merta meneguhkan atau menjamin adanya
kedudukan
hukum
Pemohon,
sebab
Mahkamah
tetap
dapat
mendalami/mencermati dan berwenang untuk menilai kembali kedudukan
363
hukum Pemohon, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suatu permohonan
yang diajukan memenuhi syarat kedudukan hukum atau tidak.
2. Bahwa Pemohon I adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan
Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Cabang Jakarta Barat) yang
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam
Cabang Jakarta Barat (HMI Cabang Jakarta Barat) yang berada di bawah Badan
Koordinator Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan
Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas
LKBHMI) [vide Bukti P-6]. Namun demikian, kedudukan hukum Pemohon I yang
diwakili oleh Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut, masing-masing sebagai
Direktur Eksekutif dan Direktur Keuangan LKBHMI Cabang Jakarta Barat tidak
dijelaskan dan diuraikan lebih lanjut dalam AD/ART-nya apakah Direktur
Eksekutif dan Direktur Keuangan pada tingkat cabang memiliki kedudukan
hukum untuk mewakili organisasi Pemohon I dalam mengajukan permohonan.
Sebab, Pemohon I merupakan badan yang berada di bawah organisasi
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) maka sepatutnya yang
berwenang mengajukan pengujian undang-undang a quo adalah Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal PB HMI sebagai organisasi induk. Dengan demikian,
Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a
quo.
3. Bahwa Pemohon II adalah Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru Foundation) yang
merupakan badan hukum yang diwakili oleh Delpedro Marhaen Rismansyah
selaku Ketua Pengurus. Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama bukti-
bukti para Pemohon, telah ternyata Pemohon II bukanlah badan hukum publik
sebagaimana didalilkan, melainkan badan hukum privat yang berbentuk
yayasan yang tujuan pendiriannya berorientasi pada bidang sosial,
kemanusiaan, dan keagamaan sebagaimana akta pendirian di hadapan notaris
bertanggal 6 April 2017 [vide Bukti P-11]. Selain itu, Pemohon II bukanlah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan langsung, sehingga Pemohon II tidaklah terdampak langsung
dengan keberlakuan UU 1/2025. Artinya, Pemohon II tidak dapat menjelaskan
dan membuktikan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik baik
yang bersifat aktual maupun potensial dari diundangkannya UU 1/2025, maupun
pertautannya dengan UU 1/2025 yang dimohonkan pengujian. Dengan
364
demikian, Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan a quo.
4. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia yang juga
pemegang saham pada salah satu BUMN, yakni PT. Wijaya Karya (PT. WIKA)
dengan jumlah 13.300 lembar saham [vide Bukti P-27]. Pemohon III merasa
dirugikan sebagai pemegang saham PT. WIKA akibat adanya badan yang
ditugaskan untuk melakukan pengelolaan pada BUMN yang berdampak saham
dimaksud mengalami penurunan akibat adanya UU 1/2025. Artinya, Pemohon
III telah dapat menjelaskan dan membuktikan anggapan kerugian hak
konstitusional secara spesifik baik yang bersifat aktual atau setidaknya potensial
dengan diundangkannya UU 1/2025. Dengan demikian, Pemohon III telah dapat
menguraikan adanya hubungan pertautan langsung serta hubungan sebab
akibat atas berlakunya UU 1/2025 yang dimohonkan pengujian, sehingga
Pemohon III memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil mengenai inkonstitusionalitas pembentukan UU 1/2025, Pemohon
I dan Pemohon II telah ternyata tidak memilliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo. Sedangkan Pemohon III (selanjutnya disebut
sebagai Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi Pemohon.
Dalam Provisi
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya memohon agar
sebelum
menjatuhkan
Putusan
Akhir,
Mahkamah
menyatakan
menunda
keberlakuan atau pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya Putusan Akhir Mahkamah
Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo, dengan alasan menurut Pemohon
pada pokoknya terdapat ketentuan norma dalam UU 1/2025 yang menentukan
365
peraturan pelaksana dari UU 1/2025 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang a quo diundangkan.
Terhadap permohonan provisi Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-undang bukanlah bersifat
adversarial dan bukan merupakan perkara yang bersifat interpartes atau bukan
merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan suatu
undang-undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara. Oleh
karena itu, terhadap permohonan provisi a quo, haruslah dipertimbangkan secara
tersendiri dan kasuistis sepanjang hal tersebut relevan dan mendesak untuk
dilakukan. Namun, setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan a
quo, selain tidak terdapat alasan khusus yang mengharuskan menunda keberlakuan
UU 1/2025, alasan permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon lebih berkaitan
erat dengan materi muatan UU 1/2025 sehingga tidak tepat apabila dijadikan
sebagai alasan permohonan provisi dalam pengujian formil. Di samping itu,
Mahkamah juga telah memberikan batasan waktu yang singkat (speedy trial) untuk
memutus perkara pengujian formil sebagaimana telah dipertimbangkan pada
Paragraf [3.6] di atas. Dengan demikian, permohonan provisi Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan provisi Pemohon tidak
beralasan menurut hukum, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok
permohonan.
Dalam Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan UU 1/2025 sangatlah kilat, tidak
transparan, dan tidak memenuhi partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) karena Pemohon tidak pernah dilibatkan dan publik sulit
mengakses dokumen yang berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo.
2. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan UU 1/2025 tidak sesuai dengan asas-
asas pembentukan perundang-undangan yaitu asas kejelasan tujuan, asas
366
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan,
serta asas keterbukaan.
3. Bahwa menurut Pemohon, proses pembentukan UU 1/2025 seharusnya
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena UU a quo termasuk dalam
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
4. Bahwa menurut Pemohon, proses pembentukan UU 1/2025 seharusnya
melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena UU a quo berkenaan
dengan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitum
permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU
1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945 dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.15] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-39, 2 (dua) orang ahli yaitu Bivitri Susanti dan Bhima Yudhistira Adhinegara, serta
2 (dua) orang saksi yaitu Agus Dwi Prasetyo dan Muhammad Fauzan Alaydrus,
yang masing-masing keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal
16 Juli 2025. Selain itu Pemohon juga menyerahkan keterangan tertulis ahli yaitu
Despan Heryansyah yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2025, serta
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.16]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 24 Juni 2025 yang
keterangan tertulisnya beserta lampirannya diterima oleh Mahkamah tanggal 25 Juli
2025 dan 29 Juli 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.17]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, DPR juga
mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama Pininta Ambuwaru yang didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6
Agustus 2025. Selain itu, DPR juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
367
Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara);
[3.18]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2025, serta tambahan keterangan
yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-32, 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan
Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., serta 1 (satu) orang saksi bernama Robertus
Billitea, yang masing-masing keterangannya didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.20]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli dan saksi Pemohon, keterangan saksi DPR, keterangan ahli dan
saksi Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh Presiden, kesimpulan tertulis Pemohon, kesimpulan
tertulis DPR, dan kesimpulan tertulis Presiden, sebagaimana selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil
permohonan Pemohon.
[3.21]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Pemohon, terlebih
dahulu Mahkamah akan menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.21.1] Bahwa telah menjadi pedoman bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni
ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara. Amanat konstitusi tersebut menjadi prinsip tentang
cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara Indonesia yaitu kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Sektor-sektor yang strategis dan berkaitan dengan hajat
368
hidup orang banyak memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan sehari-hari
masyarakat, sehingga negara harus hadir untuk menjamin agar manfaat atas
cabang-cabang produksi yang penting tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
Bahwa perwujudan penguasaan negara terhadap cabang-cabang
produksi yang penting dan strategis tersebut bukan berarti bahwa negara harus
memiliki atau mengelola sendiri semua sektor tersebut secara langsung.
Penguasaan negara lebih menekankan pada fungsi dari negara yaitu menetapkan
kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) cabang-
cabang produksi tersebut. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemudian didirikan
sebagai perpanjangan tangan dari negara dalam menjalankan tujuan negara yang
tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui
mekanisme usaha. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat
penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara
pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa bagi
kemanfaatan umum dan kebutuhan strategis dalam rangka pemenuhan hajat hidup
orang banyak, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan,
dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta
masyarakat [vide Penjelasan Umum UU 1/2025]. Dalam rangka menjamin dan
meningkatkan kinerja BUMN, maka disusunlah Undang-Undang tentang BUMN
sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi BUMN sebagai sumber
pendapatan negara, pelayanan umum, dan penugasan dari negara dalam rangka
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[3.21.2] Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), bentuk-bentuk usaha negara
diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-
Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang (UU 9 Prp. 1969). Pada saat
berlakunya UU 9 Prp. 1969, usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan
dalam 3 bentuk yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum),
369
dan Perusahaan Perseroan (Persero). Kemudian pada tahun 2003, dengan
disahkan UU 19/2003, BUMN menjadi terdiri dari Perum dan Persero. Sehingga,
dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 19/2003 mulai berlaku, semua BUMN
yang berbentuk Perjan harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero
[vide Pasal 93 ayat (1) UU 19/2003].
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan [vide Pasal 1 angka 1 UU 19/2003]. Dalam perjalanannya,
UU 19/2003 telah mengalami beberapa perubahan terhadap beberapa pasal yang
ada di dalamnya, yakni termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) yang menjadi objek permohonan
dalam perkara a quo.
[3.22]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan
pembentukan UU 1/2025 sangatlah kilat, tidak transparan, tidak memenuhi
partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta tidak sesuai
dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan,
dan asas keterbukaan. Selain itu, menurut Pemohon, proses pembentukan UU
1/2025 tidak sesuai prosedur dan melanggar amanat konstitusi karena tidak
melibatkan DPD dan BPK. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.22.1] Bahwa berkenaan dengan tahapan-tahapan dalam proses pembentukan
undang-undang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, antara lain sebagai berikut.
[3.17.2]
Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan
undang-undang (lawmaking process) merupakan serangkaian kegiatan yang
370
dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu:
(i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama
antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat
(1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden;
(iv) pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (v)
pengundangan;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, proses pembentukan
undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 13/2022), yang kemudian
menentukan proses pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari 5
(lima) tahapan, yaitu: (i) perencanaan, (ii) penyusunan, (iii) pembahasan, (iv)
pengesahan, dan (v) pengundangan. Pada tahapan penyusunan rancangan
undang-undang (RUU), in casu yang diajukan atau atas usul inisiatif DPR, maka
setelah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terdapat
beberapa proses yang harus dilalui oleh suatu RUU untuk dapat diteruskan pada
tahapan pembahasan, baik untuk RUU yang berasal dari anggota DPR maupun dari
komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Proses tersebut dimulai dari
penyiapan RUU dan naskah akademik (NA) yang kemudian dilanjutkan pada
kegiatan penyusunan konsep, pembahasan konsep hingga penyebarluasan RUU
untuk selanjutnya dimintakan masukan dari masyarakat hingga diserahkan kepada
badan legislasi guna dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsep RUU untuk kemudian disetujui dalam rapat paripurna agar dilakukan
pembahasan dengan Presiden. Sementara itu, dalam tahapan pembahasan,
khususnya setelah Pembicaraan Tingkat I yang telah ditentukan dalam Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM), dalam hal ini oleh Presiden, maka setiap perubahan
substansial RUU a quo harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan
Presiden serta DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
Setiap tahapan dalam proses pembentukan undang-undang, mulai dari
perencanaan hingga pengundangan, memiliki arti yang penting dan tidak dapat
371
diabaikan. Hal ini karena masing-masing tahapan berfungsi menjamin terciptanya
produk legislasi yang partisipatif, transparan, akuntabel, selaras dengan prinsip-
prinsip konstitusional, dan asas-asas dalam pembentukan undang-undang. Dalam
kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengabaian terhadap
salah satu atau beberapa tahapan tersebut, berpotensi menimbulkan cacat formil
dalam pembentukan undang-undang. Dengan demikian, pemenuhan secara
konsisten dan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, in casu undang-undang, merupakan syarat konstitusional
yang harus dipenuhi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap
hak-hak konstitusional warga negara [vide Pertimbangan Hukum pada Sub-paragraf
[3.11.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum tanggal 17 Juli 2025].
[3.22.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempermasalahkan tidak
terpenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna karena
Pemohon tidak dapat mendapatkan akses terhadap dokumen terkait proses
pembentukan rancangan undang-undang (RUU) BUMN Perubahan, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU 13/2022, salah satu asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik adalah asas keterbukaan. Keterpenuhan asas
keterbukaan tersebut berkaitan erat dengan partisipasi masyarakat yang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai
partisipasi bermakna (meaningful participation). Terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
pembentuk
undang-undang
telah
menindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 melalui UU
13/2022, antara lain dalam Pasal 96 UU 13/2022 yang mengatur lebih rinci
mengenai partisipasi masyarakat sebagai berikut.
Pasal 96 UU 13/2022:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
372
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c.
seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d. kegiatan konsultasi publik
lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU 13/2022 tersebut dapat dipahami
bahwa partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam proses legislasi.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Adapun
masyarakat yang berhak memberikan masukan adalah orang perseorangan atau
kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini bukan
berarti membatasi akses publik, melainkan menjelaskan siapa yang secara prioritas
wajib difasilitasi untuk didengar masukannya. Asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan
undang-undang merupakan sinergi antara pembentuk undang-undang dalam
menyediakan akses bagi masyarakat [vide Pasal 5 huruf g UU 13/2022 beserta
Penjelasannya] dan masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif [vide
Pasal 96 UU 13/2022]. Artinya, dengan terpenuhi atau tidaknya partisipasi
masyarakat tergantung dari 2 (dua) pihak yaitu apakah pembentuk undang-undang
membuka akses kepada masyarakat dan apakah masyarakat tersebut ingin
memberikan masukan atau tidak.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama keterangan,
dokumen, dan bukti yang diajukan para pihak disertai fakta yang terungkap dalam
persidangan, berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam konteks pembentukan
UU 1/2025, ditemukan fakta sebagai berikut:
373
1. Bahwa rencana perubahan undang-undang tentang BUMN (UU 19/2003) telah
ada dalam perencanaan yang telah disusun sejak Periode Keanggotaan DPR
Tahun 2019-2024 sebagaimana termuat dalam Prolegnas Jangka Menengah
Tahun 2020-2024, maupun Prolegnas Prioritas Tahun 2020 [vide Lampiran 1
dan Lampiran 2 Keterangan DPR]. Selanjutnya pada Periode Keanggotaan
DPR Tahun 2024-2029, RUU Perubahan Atas UU 19/2003 kembali dimuat
dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 [vide Lampiran 7
Keterangan DPR]. Dokumen perencanaan tersebut dipublikasikan pula melalui
website resmi DPR yakni https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas;
2. Bahwa sejak tahun 2020, DPR melalui Badan Keahlian telah mengadakan
diskusi dengan pakar/akademisi untuk mendapatkan masukan terhadap konsep
naskah akademik (NA) dan draft RUU Perubahan Atas UU 19/2003 [vide
Lampiran 8 s.d. Lampiran 15, Lampiran 20, dan Lampiran 21 Keterangan DPR].
Selain itu, pada bulan September dan Oktober 2020 dilaksanakan pula uji
konsep ke daerah di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Barat [vide Lampiran 16
s.d. Lampiran 19, dan Lampiran 38 Keterangan DPR];
3. Bahwa Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan NA dan
draft RUU Perubahan Atas UU BUMN serta berdiskusi dengan beberapa
pakar/akademisi baik melalui kegiatan rapat dengar pendapat umum (RDPU)
[vide Lampiran 24 s.d. Lampiran 27 Keterangan DPR] maupun kunjungan kerja
ke 4 (empat) universitas [vide Lampiran 28 s.d. Lampiran 31 Keterangan DPR].
Hasil dari audiensi tersebut digunakan untuk menyempurnakan konsep NA dan
draft RUU Perubahan Atas UU BUMN dalam berbagai Rapat Panja yang
diselenggarakan sejak tanggal 8 November 2021 sampai dengan 14 Desember
2021 [vide Lampiran 32 s.d. Lampiran 35 Keterangan DPR];
4. Bahwa DPR melalui Badan Keahlian telah membuka akses kepada publik
terhadap konsep NA dan RUU Perubahan Atas UU BUMN yang sedang disusun
melalui laman puuekkukesra.dpr.go.id, yakni khususnya pada menu SIMAS
PUU. Melalui laman tersebut, Badan Keahlian DPR juga membuka akses publik
untuk dapat memberikan masukan melalui pengisian kuesioner yang tersedia
pada laman tersebut [vide Lampiran 22 dan Lampiran 23 Keterangan DPR]
5. Bahwa hasil penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU BUMN dimintakan
persetujuan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 3 Oktober 2023 untuk menjadi
374
usul inisiatif DPR. Rapat Paripurna tersebut disiarkan secara langsung melalui
kanal
Youtube
[vide
https://www.youtube.com/watch?v=zowHdEYXvgk&list=PL0xc4657cib58JRpvp
PEcDD6y3Ri9a8pA&index=6].
Bahwa selain itu, sejak tahun 2020 pemerintah telah melakukan beberapa
kegiatan penyerapan aspirasi terkait RUU Perubahan Atas UU BUMN, yaitu:
1. Penyelenggaraan rapat untuk mendengar masukan terhadap RUU BUMN pada
tanggal 24 September 2020 oleh Kementerian BUMN dengan mengundang
Robertus Bilitea (Direktur Utama PT. Bahana PUI), R. Muhammad Irwan
(Direktur Hukum & SDM PT PPA), Ahmad Solichin Lutfiyanto (Direktur Jaringan
dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia), Kris Hananto (Wakil Kepala Divisi
Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia), Prof. Dr. Drs. Paripurna Poerwoko
Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M. (Ahli Hukum Kekayaan Negara), Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Edward Omar Sharif
Hiariej, S.H. M.Hum. (Ahli Hukum Pidana), dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H.,
M.H. (Ahli Hukum Keuangan Publik) [vide Bukti PK-3 dan Keterangan Saksi
Robertus Billitea].
2. Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VI DPR RI
yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020 [vide Bukti PK-6].
3. Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan Usaha Milik
Negara juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dari PT. Bank Mandiri
(Persero), PT. BRI (Persero), dan PT. Hutama Karya (Persero), yang
mempunyai tugas untuk menyusun kajian berdasarkan tema yang telah
ditentukan [vide Bukti PK-6].
4. Pelaksanaan FGD dengan para Direksi BUMN pada tanggal 21 Oktober 2020
yang dihadiri oleh Direksi BUMN, antara lain, PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT. Pupuk Indonesia (Persero), PT.
Hutama Karya (Persero), PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT. Kereta Api
Indonesia (Persero), PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan
PT. Danareksa (Persero), serta dihadiri oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,
M.S., dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. [vide Bukti PK-6]
5. Kementerian BUMN menyediakan laman yang dapat diakses melalui
https://jdih.bumn.go.id/
dan
https://bumn.go.id/pelayanan/terhubung/kontak.
375
Fitur yang terdapat dalam laman Kementerian BUMN tersebut dimaksudkan
untuk mempermudah masyarakat mengajukan pertanyaan, termasuk bagi
masyarakat yang hendak memperoleh informasi maupun memberikan masukan
mengenai RUU BUMN.
Bahwa selanjutnya, terkait dengan asas keterbukaan, Mahkamah
menemukan fakta pula bahwa rapat-rapat yang berkaitan dengan perubahan RUU
1/2025 disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, sebagai berikut:
1. Rapat Paripurna tanggal 3 Oktober 2023 untuk menyetujui bahwa hasil
penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU BUMN menjadi usul inisiatif DPR,
yang disiarkan secara langsung dalam kanal Youtube [vide Lampiran 41
Keterangan DPR berupa Risalah Rapat DPR tanggal 3 Oktober 2023 dan
https://www.youtube.com/watch?v=zowHdEYXvgk&list=PL0xc4657cib58JRpvp
PEcDD6y3Ri9a8pA&index=6]
2. Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum, Wakil
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan pada tanggal 23
Januari 2025 disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube [vide Lampiran
45 Keterangan DPR berupa Risalah Rapat DPR tanggal 23 Januari 2025 dan
https://www.youtube.com/watch?v=LSyVub5mFDs].
3. Kegiatan RDPU pada tanggal 30 Januari 2025 disiarkan secara langsung
melalui
TV
Parlemen
melalui
kanal
Youtube
[vide
https://www.youtube.com/live/2MuGIJPbwOI?si=6NqI09_yu8imkXp0]
4. Rapat Kerja Tingkat I yang diselenggarakan Komisi VI DPR dengan dihadiri
Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 1 Februari 2025 disiarkan secara langsung melalui kanal
Youtube resmi DPR [vide https://www.youtube.com/watch?v=JVlSBB1ggtc].
5. Rapat Paripurna pada tanggal 4 Februari 2025 dengan salah satu agenda
Pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 yang disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang, dengan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube
resmi DPR [vide https://www.youtube.com/watch?v=vAPdYOzk-_Q].
6. DPR juga menyediakan informasi terkait pembentukan UU 1/2025 melalui
media sosial DPR yaitu TV Parlemen yang dapat diakses melalui Youtube [vide
https://youtu.be/T5maYv4Vptc?si=f02ywpwCuvuew7zr].
376
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
menilai bahwa telah ada upaya pembentuk undang-undang untuk mewujudkan
partisipasi bermakna, yakni dengan memberikan akses kepada masyarakat dan
juga mendengarkan masukan dari orang atau kelompok yang mengetahui persoalan
di lapangan serta terdampak langsung oleh materi muatan RUU Perubahan Atas
UU BUMN yaitu para direktur atau perwakilan BUMN, termasuk mendengarkan
masukan dari sejumlah akademisi dan pakar pemerhati BUMN. Selain itu, RUU dan
NA telah disediakan oleh pembentuk undang-undang melalui laman resmi milik DPR
yaitu puuekkukesra.dpr.go.id, yakni pada menu SIMAS PUU. Melalui laman
tersebut, DPR juga membuka akses kepada publik untuk dapat memberikan
masukan melalui pengisian kuesioner pada laman tersebut [vide Lampiran 22 dan
Lampiran 23 Keterangan DPR berupa Tangkapan Layar SIMAS PUU]. Di samping
itu, rapat-rapat pembahasan telah disiarkan pula secara langsung melalui kanal
Youtube untuk dapat disaksikan oleh publik.
Bahwa dengan telah membuka akses kepada publik maka terlepas dari
ada atau tidak adanya masukan dari masyarakat, hal tersebut telah cukup
membuktikan bahwa proses perubahan UU BUMN telah memenuhi prinsip
partisipasi dan keterbukaan. Jikapun terdapat masukan dari masyarakat namun
masukan tersebut ternyata tidak dimuat sebagai materi UU 1/2025 maka hal
tersebut tidak pula menegasikan makna partisipasi dan keterbukaan tersebut,
mengingat digunakan atau tidak digunakannya masukan tersebut dalam UU 1/2025
adalah
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan
tetap
memerhatikan kebutuhan dan korelasi masukan tersebut terhadap materi yang
dimuat dalam UU 1/2025. Meskipun demikian, sebagai perwujudan prinsip negara
demokrasi, Mahkamah tetap mendorong pembentuk undang-undang untuk ke
depannya selalu dan senantiasa mendengar dan memprioritaskan masukan dari
masyarakat (stakeholders) sebagai bahan pertimbangan substantif berkaitan
dengan materi suatu undang-undang, sekaligus memastikan bahwa undang-undang
yang disusun adalah sesuai dengan kehendak dan kebutuhan masyarakat.
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya rapat
pembahasan RUU 1/2025 di DPR dengan akademisi yang dilaksanakan secara
tertutup, Mahkamah perlu mengutip Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014)
377
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas UU 17/2014, yang menyatakan bahwa semua rapat
di DPR bersifat terbuka kecuali rapat tertentu dinyatakan tertutup. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR RI 1/2020) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Tatib DPR RI 1/2020, pada Pasal 276 ayat (1) telah mengatur
mengenai rapat tertutup yakni setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan
tertutup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang pimpinan rapat atas
kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-
undang menyatakan bahwa rapat dilakukan tertutup maka rapat dimaksud dapat
dinyatakan
bersifat
rahasia.
Oleh
karenanya,
segala
pembicaraan
dan
keputusannya pun bersifat rahasia sehingga dilarang untuk diumumkan atau
disampaikan kepada pihak lain atau publik. Sedangkan, dalam hal rapat dilakukan
tertutup namun isi rapat tidak dinyatakan rahasia maka terkait dengan pembicaraan
rapat dimungkinkan untuk disampaikan kepada masyarakat melalui catatan rapat
baik seluruhnya maupun sebagian isi pembahasan [vide Pertimbangan Hukum Sub-
paragraf [3.11.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum tanggal 17 Juli 2025]. Meskipun
demikian, Mahkamah memahami bahwa terdapat akses terbatas yang diperoleh
oleh Pemohon karena adanya beberapa rapat dilaksanakan secara tertutup, hal
demikian menurut Mahkamah seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk
undang-undang agar lebih selektif dalam menentukan rapat yang dapat
dilaksanakan secara tertutup dan menyampaikan alasan mengapa rapat perlu
dilaksanakan secara tertutup, serta sekaligus melakukan evaluasi terhadap desain
aturan tata tertib rapat agar sedapat mungkin mengedepankan pelaksanaan rapat
secara terbuka sehingga tetap sejalan dengan asas keterbukaan dalam
pembentukan undang-undang.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,
pembentukan UU 1/2025 telah memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik
yang bermakna. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempermasalahkan tidak
terpenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation)
dalam pembentukan UU 1/2025 adalah tidak beralasan menurut hukum.
378
[3.22.3] Bahwa dalil Pemohon selanjutnya adalah mempersoalkan pembentukan
UU 1/2025 yang menurut Pemohon berlangsung sangat kilat. Terhadap dalil
tersebut, berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan dokumen yang
diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah
menemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tahap perencanaan untuk melakukan perubahan undang-undang tentang
BUMN (UU 19/2003) telah dimulai pada tahun 2019 sebagaimana termuat
dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-
2024 yang menempatkan RUU tentang Perubahan Atas UU 19/2003 dalam
daftar Prolegnas Jangka Menengah [vide Bukti PK-1 dan Lampiran 1
Keterangan DPR].
2. Kemudian pada tahun 2020, berdasarkan Keputusan DPR Nomor 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024 menempatkan RUU tentang
Perubahan Atas UU 19/2003 ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020
[vide Bukti PK-2 dan Lampiran 2 Keterangan DPR]. Meskipun perubahan atas
UU BUMN tersebut belum terlaksana di tahun 2020, pada tahun 2021 RUU
tentang Perubahan Atas UU 19/2003 kembali dimuat dalam Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 sebagaimana
Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 [vide Bukti PK-4].
Bersamaan dengan hal tersebut, sebagai upaya mewujudkan perubahan UU
BUMN tersebut, Pemerintah melalui Tim Percepatan Perbaikan Regulasi Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk pada tahun 2020 [vide Bukti PK-5] telah
melakukan rangkaian kegiatan terkait isu-isu strategis perubahan UU BUMN,
yaitu inventarisasi poin-poin yang dinilai penting, penyelenggaraan FGD dengan
Komisi VI DPR, Pembentukan Pokja khusus yang melibatkan sejumlah BUMN,
pembahasan dengan mendengar masukan dari para ahli hukum, serta
pelaksanaan FGD dengan sejumlah Direksi BUMN. Rangkaian kegiatan
tersebut menghasilkan suatu draft rancangan perubahan UU BUMN versi
Pemerintah pada tanggal 7 Januari 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan
pembahasan lanjutan draft RUU BUMN pada tanggal 29 s.d. 30 Januari 2021
[vide Bukti PK-6].
379
3. Pada tahun 2022, RUU tentang Perubahan Atas UU 19/2003 telah memasuki
tahap harmonisasi pada Badan Legislasi DPR dan kembali dimuat dalam
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
sebagaimana Keputusan DPR Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun
2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024 [vide Lampiran 4 Keterangan DPR]. Demikian pula
pada tahun 2023, RUU tentang Perubahan Atas UU 19/2003 yang telah
memasuki tahap harmonisasi pada Badan Legislasi DPR, kembali dimuat dalam
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2023
sebagaimana Keputusan DPR Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 [vide Lampiran 5 Keterangan DPR].
4. Pada tanggal 3 Oktober 2023 diselenggarakan Rapat Paripurna DPR yang
menyetujui bahwa RUU BUMN menjadi usul inisiatif DPR [vide Lampiran 41
Keterangan DPR berupa Risalah Rapat hlm. 70 dan hlm. 73]. DPR kemudian
mengirimkan
RUU
BUMN
inisiatif
DPR
melalui
Surat
Nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 tanggal 25 September 2024 yang ditujukan kepada
kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI [vide Bukti PK-7 dan
Lampiran 42 Keterangan DPR]. Kemudian, pada tanggal 20 Oktober 2024
terjadi pergantian Presiden dan pada tanggal 19 November 2024 ditetapkan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025.
Untuk melanjutkan proses pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan
atas UU 19/2003, Pemerintah kemudian melalui melalui Surat Presiden Nomor
R-64/Pres/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Penunjukkan Wakil
Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara [vide Bukti PK-8] menyampaikan wakil pemerintah yang ditugaskan
untuk membahas RUU BUMN.
5. Pada tahun 2025, rancangan perubahan atas UU BUMN menjadi RUU yang
dimuat dalam Prolegnas periode 2025-2029, sebagaimana Keputusan DPR RI
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
380
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 [vide Bukti PK-15].
6. Pada tahap penyusunan RUU Perubahan atas UU BUMN, sebelumnya
pembentuk undang-undang telah melakukan penjaringan masukan melalui
beberapa kegiatan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang kemudian
hasilnya menjadi bahan dalam penyusunan DIM oleh Pemerintah yang dibahas
dalam Rapat Pembahasan Tingkat I [vide Bukti PK-3, Bukti PK-6, dan PK-26].
Maksud Presiden untuk melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025 yang
telah dimulai sejak tahun 2020 tersebut disambut oleh DPR dengan
menugaskan Komisi VI DPR untuk membahas RUU a quo melalui Surat Wakil
Ketua
DPR
RI
kepada
Pimpinan
Komisi
VI
DPR
RI
Nomor
T/33/PW.11.01/01/2025 bertanggal 22 Januari 2025 perihal Penugasan untuk
Membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara [vide Lampiran 44 Keterangan DPR]. Selanjutnya pada
rapat kerja Komisi VI DPR tanggal 23 Januari 2025 dilakukan penyerahan DIM
oleh Pemerintah kepada DPR RI [vide Bukti PK-9]. DIM Pemerintah tersebut
disusun berdasarkan bahan yang diperoleh dari kegiatan pada tahun 2020
sampai dengan 2021 [vide Bukti PK-3 dan Bukti PK-6].
7. Selanjutnya, tahap pembahasan pada tanggal 23 Januari 2025 dilaksanakan
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum, Wakil
Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan [vide Bukti PK-9]
dengan agenda: (1) Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan Pembahasan RUU
BUMN Perubahan; (2) Penyampaian Pandangan Presiden; (3) Penyerahan DIM
dari Pemerintah; dan (4) Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan RUU
BUMN Perubahan. Pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan RDPU dengan
sejumlah pakar dan akademisi [vide Bukti PK-10]. Selanjutnya dilaksanakan
Rapat Panja dengan Pemerintah untuk membahas DIM dari tanggal 31 Januari
sampai dengan 1 Februari 2025 [vide Bukti PK-11]. Pada tanggal 1 Februari
2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah
membahas Laporan Panja atas hasil pembahasan RUU BUMN, pendapat akhir
mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I atas
pembahasan draf RUU BUMN untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II
[vide Bukti PK-12].
8. Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR dilaksanakan pada tanggal 4
381
Februari 2025 berdasarkan Undangan DPR Nomor B/1479/LG.01.03/02/2025
tanggal 3 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna DPR tanggal 4
Februari 2025 [vide Bukti PK-13], yang dihadiri Pimpinan DPR, Anggota DPR,
serta unsur Pemerintah yakni Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri
Sekretaris Negara [vide Lampiran 59 Keterangan DPR]. Selanjutnya pimpinan
DPR
mengirimkan
surat
kepada
Presiden
dengan
nomor
B/1638/LG.01.03/02/2025 bertanggal 4 Februari 2025 perihal Persetujuan
terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Paripurna DPR
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 [vide Bukti PK-14].
9. Pada tahap pengesahan, dengan telah disetujuinya RUU tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara dalam Rapat Paripurna DPR sebagaimana surat DPR kepada Presiden
melalui Surat Ketua DPR Nomor B/1638/LG.01.03/02/2025 tanggal 4 Februari
2025, maka Menteri Sekretaris Negara melaporkan hal tersebut kepada
Presiden. Setelah Presiden menandatangani RUU dimaksud, selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan undang-undang dengan
memberikan nomor undang-undang dan tambahan lembaran negara [vide
Keterangan Presiden hlm. 23].
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pada pokoknya proses pembentukan rancangan undang-
undang (RUU) BUMN telah dimulai dengan tahapan perencanaan pada tahun 2019
sebagaimana Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2020-2024 yang salah satunya memuat RUU Atas Perubahan UU 19/2003 [vide
Bukti PK-1]. Selanjutnya pada tahap penyusunan dilakukan dengan menyiapkan
konsep RUU dan naskah akademik (NA) termasuk menerima masukan dari
berbagai pihak yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan RUU BUMN melalui beberapa kegiatan pada tahun 2020 sampai
dengan tahun 2021 yang kemudian hasilnya menjadi bahan dalam penyusunan DIM
[vide Bukti PK-3, Bukti PK-6, dan Bukti PK-26]. Hingga tahun 2024, RUU Atas
Perubahan UU 19/2003 selalu dimuat dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah
maupun Prolegnas Prioritas. Bahkan pada saat ditetapkannya Prolegnas 2025-
2029, RUU Atas Perubahan UU 19/2003 tetap dimuat dalam daftar Prolegnas.
Setelah pelantikan Presiden dan Anggota DPR RI periode 2024-2029, Presiden
382
melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025 dengan menunjuk wakil pemerintah
untuk membahas RUU Atas Perubahan UU BUMN yang disambut pula oleh DPR
dengan menugaskan Komisi VI DPR untuk membahas RUU a quo [vide Lampiran
43 dan Lampiran 44 Keterangan DPR]. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2025
dilakukan RDPU dengan sejumlah pakar dan akademisi [vide Bukti PK-10].
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Panja dengan Pemerintah untuk membahas DIM
dari tanggal 31 Januari sampai dengan 1 Februari 2025 [vide Bukti PK-11]. Pada
tanggal 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan
Pemerintah yang membahas Laporan Panja atas hasil pembahasan RUU BUMN,
pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan
tingkat I atas pembahasan draft RUU BUMN untuk dilanjutkan pada pembicaraan
tingkat II [vide Bukti PK-12]. Adapun pembicaraan tingkat II telah dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 4 Februari 2025, yang dihadiri Pimpinan
DPR, Anggota DPR, serta unsur Pemerintah yakni Menteri BUMN, Menteri
Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara [vide Bukti PK-13 dan Lampiran 59
Keterangan DPR]. Setelah itu, RUU Perubahan Atas UU 19/2003 disahkan oleh
Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 24 Februari
2025 menjadi UU 1/2025. Dengan demikian, proses pembentukan UU 1/2025 telah
memenuhi semua tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu (i)
perencanaan, (ii) penyusunan, (iii) pembahasan, (iv) pengesahan, dan (v)
pengundangan.
Bahwa Mahkamah memahami bahwa meskipun proses penyusunan UU
1/2025 mencakup antar-periode keanggotaan DPR, pada dasarnya telah terdapat
kesepakatan antara DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk
melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025 yang telah dimulai pada periode DPR
sebelumnya tanpa mengulang dari tahap perencanaan. Kesepakatan untuk
melanjutkan proses pembentukan UU 1/2025 tersebut dapat dinilai sebagai upaya
pembentuk undang-undang untuk menjaga kesinambungan politik hukum antar
periodisasi kepresidenan dan keanggotaan DPR, sekaligus menghindari inefisiensi
anggaran akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak diselesaikan karena
terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR.
Bahwa adapun perihal cepat atau lambatnya penyelesaian dan
pembahasan
suatu
undang-undang,
Mahkamah
perlu
mengutip
kembali
pertimbangan hukum dalam Paragraf [3.27] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
383
25/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut:
”… menurut Mahkamah proses pembentukan suatu undang-undang tidak
tergantung dari berapa lama atau cepat dan lambatnya pembahasan, namun
proses pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah proses
pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 dan
perubahannya
yang
meliputi
proses
dalam
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan tersebut
telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-
hatian oleh pembentuk undang-undang dengan berpatokan kepada asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi asas:
kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan [vide
Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan waktu penyelesaian dan
pembahasan yang terkesan seperti cepat atau fast track legislation merupakan
bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan undang-
undang pada umumnya ... Terlebih lagi, menurut Mahkamah, terkait dengan
frame waktu pembentukan sebuah undang-undang, UU 12/2011 dan
perubahannya sampai saat ini tidak memberikan ketentuan yang definitif kapan
suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan diselesaikan”
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan
tersebut, sepanjang semua proses dalam tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah terpenuhi dan dilaksanakan,
maka terkait dengan cepat atau tidaknya waktu penyelesaian undang-undang, hal
tersebut merupakan hal yang dipandang sebagai bagian dari upaya pembentuk
undang-undang dalam menyelesaikan suatu undang-undang dengan sebaik-
baiknya. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa pembentukan UU 1/2025
sangatlah kilat adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.22.4] Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU
1/2025 tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan, yaitu
asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,
asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah perlu mengutip ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 sebagaimana diubah
terakhir dengan UU 13/2022 yang mengatur tentang asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik yang meliputi asas-asas sebagai berikut:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
384
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan
Pemohon dalam mendalilkan pembentukan UU 1/2025 yang menurut Pemohon
tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan, yaitu asas
kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas
kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan, Pemohon mempersoalkan beberapa
pasal yang ada dalam UU 1/2025. Hal tersebut terlihat dari dalil Pemohon perihal
ketidaksesuaian UU 1/2025 dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan
karena menurut Pemohon di dalam UU 1/2025 terdapat kontradiksi dan
pertentangan antara satu pasal dengan pasal lainnya [vide Permohonan Pemohon
hlm. 27 dan hlm. 31]. Demikian pula dalil Pemohon yang menyatakan bahwa UU
1/2025 tidak sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, menurut Pemohon disebabkan terdapat kontradiksi dan pertentangan
antara satu pasal dengan pasal lainnya [vide Permohonan Pemohon hlm. 32]. Selain
itu, dalam mendalilkan UU 1/2025 melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan, Pemohon mempersoalkan rumusan pasal dalam UU 1/2025
yang mengatur perihal pengelolaan keuangan negara yang disertakan kepada
BUMN [vide Permohonan Pemohon hlm. 35].
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah merupakan
dalil yang berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya substansial terhadap pasal-pasal
yang ada dalam UU 1/2025. Oleh karena itu, dalil demikian lebih relevan digunakan
sebagai dalil dalam permohonan pengujian materiil. Adapun terhadap dalil Pemohon
mengenai asas keterbukaan yang menurut Pemohon dilanggar dalam pembentukan
UU 1/2025, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.22.2] di
atas. Dengan demikian, dalil Pemohon perihal asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan
asas keterbukaan adalah tidak berdasar, sehingga dalil a quo tidak beralasan
menurut hukum.
[3.22.5] Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan perihal proses pembentukan
UU 1/2025 tidak sesuai prosedur dan melanggar amanat konstitusi karena tidak
melibatkan DPD dan BPK. Terhadap dalil tersebut Mahkamah perlu mengutip
385
ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”. Berdasarkan Pasal
22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka sepanjang rancangan undang-undang
yang dibahas oleh DPR dan Presiden adalah berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka DPD ikut dan terlibat dalam
pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Adapun UU 1/2025 merupakan
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN
[vide Konsiderans Menimbang huruf c UU 1/2025]. Pengelolaan BUMN tersebut
dapat dipahami sebagai fungsi manajerial yang sifatnya strategis demi optimalisasi
kinerja BUMN. Tanpa bermaksud menilai materi substansi dari UU 1/2025, apabila
dicermati secara saksama, UU 1/2025 memuat ketentuan yang mengatur mengenai
tata kelola BUMN yang meliputi antara lain struktur organisasi BUMN,
penggabungan dan pengawasan BUMN, hingga pengelolaan aset BUMN. Dengan
demikian, materi muatan RUU a quo tidak terkait dengan kewenangan DPD yang
dimaksud oleh Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Materi muatan dalam UU
1/2025 berbeda dengan materi muatan RUU yang lebih sesuai untuk
mengikutsertakan DPD seperti antara lain RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU
tentang Pelindungan Masyarakat Adat, serta RUU tentang Daerah Kepulauan.
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon perihal perlunya keterlibatan BPK
dalam proses pembentukan UU 1/2025, Mahkamah perlu mempertimbangkan
bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah menentukan lembaga yang memiliki
kewenangan pembentukan undang-undang adalah DPR dan Presiden [vide Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Selain itu, Pasal 20 ayat (2)
menegaskan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Adapun
386
terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, maka DPD ikut
serta dalam proses pembahasan bahkan dapat mengajukan melalui DPR perihal
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah [vide Pasal 22D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945].
Berkaitan dengan lembaga BPK, Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri”. Selanjutnya, Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya”. Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK merupakan lembaga yang
berwenang dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian,
fungsi dan tugas BPK adalah dijalankan terhadap pengelolaan keuangan negara
yang telah dilakukan kementerian/lembaga yang menggunakan keuangan negara.
BPK berwenang memastikan bahwa keuangan negara telah digunakan secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan
transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam konteks UU
1/2025, peran BPK akan dilaksanakan setelah UU 1/2025 disahkan oleh pembentuk
undang-undang yakni dalam fase pelaksanaan dari UU 1/2025 sepanjang terdapat
keuangan negara yang digunakan. Sedangkan sebelum UU 1/2025 disahkan dan
masih dalam tahap penyusunan rancangan undang-undang maka hal tersebut
merupakan kewenangan dari lembaga pembentuk undang-undang. Andaipun BPK
hendak diundang dan dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang, hal
tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk undang-undang untuk melihat
urgensi keterlibatan lembaga lain, in casu BPK, dalam proses pembentukan undang-
undang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
12/2011) yang pada intinya mengatur bahwa dalam pembicaraan tingkat I dapat
diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain jika materi RUU berkaitan
dengan lembaga negara atau lembaga lain. Penggunaan frasa “dapat” menunjukkan
bahwa keterlibatan lembaga negara atau lembaga lain tidak bersifat obligatif
melainkan fakultatif bagi pembentuk undang-undang. Dengan demikian, dalil
Pemohon perihal proses pembentukan UU 1/2025 tidak sesuai prosedur dan
387
melanggar amanat konstitusi karena tidak melibatkan DPD dan BPK, adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.23]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukkan UU 1/2025
secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, UU
1/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil permohonan
Pemohon adalah tidak berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.24]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil;
[4.3]
Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.5]
Permohonan provisi Pemohon III tidak beralasan menurut hukum;
[4.6]
Pokok permohonan Pemohon III tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
388
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon III.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya;
---------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 4 (empat) orang hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
1. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
64/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya, saya mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) terkhusus
mengenai penilaian Mahkamah atas pokok permohonan dengan uraian pendapat
hukum sebagai berikut.
[6.1.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan dan
pembahasan rancangan undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN)
dilakukan secara tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik yang
bermakna sehingga tidak sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang.
Selain itu, pembentukan UU 1/2025 dilaksanakan dalam waktu singkat yaitu sejak
bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025. Pemohon menguraikan pula
389
bahwa terjadi kesulitan dalam mengakses dokumen primer terkhusus RUU BUMN
dan naskah akademik serta dokumen pendukung lainnya berkaitan dengan proses
pembentukan UU 1/2025. Oleh karena itu, pembentukan UU 1/2025 telah
melanggar asas keterbukaan di samping pelanggaran lainnya yaitu asas kejelasan
tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
rumusan, serta tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses
pembentukan UU 1/2025. Berkenaan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah telah
melakukan periksa silang atas bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak sehingga
diperoleh keyakinan bahwa fakta tersebut benar telah terjadi dan dalam batas
penalaran yang wajar dapat dibuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, setelah pula
mempertimbangan fakta hukum lain yang terungkap dalam persidangan.
[6.1.2] Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR dalam keterangannya
menyampaikan bahwa tahap perencanaan dan penyusunan rancangan undang-
undang tersebut telah dilaksanakan oleh DPR periode sebelumnya (2019 s.d. 2024)
sehubungan telah masuknya RUU BUMN dalam Prolegnas Jangka Menengah
Tahun 2020-2024 [vide Keterangan DPR hlm. 22]. Berkenaan dengan itu, pada
tanggal 25 September 2024, DPR periode 2019 s.d. 2024 juga telah mengirimkan
surat kepada Presiden mengenai rancangan undang-undang usulan DPR tentang
perubahan undang-undang Badan Usaha Milik Negara yang disertai naskah
akademik [vide Keterangan DPR hlm. 24 dan hlm. 25].
Lebih lanjut, DPR RI periode saat ini (2024 s.d. 2029) telah memasukkan
RUU BUMN dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2025 s.d. 2029 pada urutan
nomor 107 [vide Keterangan DPR hlm. 23]. DPR dalam keterangannya
menyampaikan bahwa untuk memenuhi hak masyarakat memberikan masukan
terhadap pembentukan RUU BUMN a quo, telah dilaksanakan rapat dengar
pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar dan akademisi tanggal 30 Januari
2025 [vide Keterangan DPR hlm. 25, hlm. 78 s.d. hlm. 80]. Selanjutnya, rapat
pembahasan DIM dilaksanakan tanggal 31 Januari s.d. 1 Februari 2025 [vide
keterangan DPR hlm. 26]. Adapun pada tanggal 4 Februari 2025 dilaksanakan rapat
paripurna tingkat II dengan hasil persetujuan agar RUU BUMN disahkan menjadi
undang-undang [vide Keterangan DPR hlm. 26].
390
[6.1.3]
Bahwa berkenaan dengan upaya pembentuk undang-undang memenuhi
asas keterbukaan, DPR pada pokoknya telah menyiarkan sebagian rapat
pembahasan RUU BUMN dalam kanal pemberitaan serta menyampaikan
penjelasan terkait pembahasan rapat kepada media massa [vide Keterangan DPR
hlm. 40-42]. Pemerintah menyampaikan bahwa DPR telah mempublikasikan
dokumen naskah akademik dan RUU BUMN melalui kanal DPR. [vide Keterangan
Presiden hlm. 10-11]. Sejalan dengan itu, DPR dalam keterangannya
menyampaikan telah membagikan draft RUU BUMN dan Naskah Akademik melalui
aplikasi SIMAS PUU dengan keterangan sebagai berikut:
“...DPR RI telah membuka akses kepada publik terhadap konsep NA dan draf RUU
a quo yang sedang disusun melalui laman https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-
ruu/id/107. Melalui laman tersebut, Badan Keahlian DPR RI telah mengunggah
konsep NA dan draf RUU a quo yang dapat diunduh oleh publik untuk kemudian
dapat memberikan masukan melalui pengisian kuesioner pada laman tersebut.”
[vide Keterangan DPR hlm. 19].
Bahwa terhadap fakta hukum mengenai proses pembentukan UU 1/2025
sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan pada pokoknya berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang
[vide Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) UU PPP]. Adanya hak masyarakat memberikan
masukan tersebut menyebabkan pembentuk undang-undang berkewajiban
menyampaikan informasi mengenai pembentukan undang-undang [vide Pasal 96
ayat (5) UU PPP]. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memudahkan akses
masyarakat untuk memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan
undang-undang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat [vide Pasal 96 ayat
(4) UU PPP]. Uraian di atas mengindikasikan bahwa hak masyarakat dalam
memberikan masukan akan terhambat apabila pembentuk undang-undang tidak
menginformasikan mengenai pembentukan undang-undang ataupun apabila
naskah akademik dan rancangan undang-undang tidak dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat. Ketentuan ini merupakan turunan dari adanya asas
keterbukaan dalam pembentukan undang-undang yang dimaksudkan antara lain
391
agar
masyarakat
yang
berkepentingan
dan
terdampak
langsung
dapat
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
PPP].
[6.1.4]
Bahwa selain mencermati ketentuan UU PPP di atas, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, pada pokoknya telah
mempertimbangkan mengenai pentingnya peran partisipasi masyarakat yang
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dengan tiga prasyarat
pemenuhannya, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained), dengan uraian sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
392
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomu-
nikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen
yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan,
paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa mencermati ketentuan UU PPP dan tiga prasyarat partisipasi
bermakna serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mengenai proses
pembentukan UU 1/2025 sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa RUU
BUMN bulan Mei 2021 beserta naskah akademik memang telah diunggah dalam
laman SIMAS PUU. Lebih lanjut, jika dicermati pula adanya keterangan DPR yang
menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian rapat-rapat lanjutan di tahun
2022, 2023, dan 2024, hingga RUU BUMN usulan DPR tersebut dikirimkan kepada
Presiden tanggal 25 September 2024. Namun demikian, berdasarkan penelusuran
yang saya cermati, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan tidak terdapat
informasi lebih lanjut dalam kanal-kanal resmi DPR baik dalam SIMAS PUU maupun
dalam laman DPR mengenai dokumen naskah RUU BUMN dan naskah akademik
yang menjadi usulan DPR yang telah dikirimkan kepada Presiden di bulan
September 2024 dimaksud. Selain itu, DPR periode saat ini (2024-2029) juga tidak
mengunggah RUU BUMN yang dibahas pada bulan Januari dan Februari 2025
dalam kanal-kanal resmi DPR berikut perkembangan pembahasannya hingga
kemudian disahkan tanggal 24 Februari 2025.
393
[6.1.5]
Bahwa berkenaan dengan pendapat DPR dan pemerintah bahwa telah
dilaksanakan penyusunan RUU BUMN oleh DPR periode sebelumnya, saya
berpendapat, setelah mencermati draft RUU BUMN bulan Mei 2021 yang terdapat
dalam SIMAS PUU pada pokoknya draft tersebut mempunyai perbedaan
substansial dengan UU 1/2025. Seharusnya, DPR periode saat ini (2024-2029)
dapat melakukan penyebarluasan dokumen RUU BUMN dan naskah akademik
serta dokumen pendukung lainnya dalam kanal-kanal resminya sejak masuknya
RUU BUMN dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Dengan
demikian, tahapan perencanaan dan penyusunan yang dilaksanakan di periode
pemerintahan sebelumnya tidak serta merta menunjukkan keterpenuhan atas asas
keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna karena tidak terdapat upaya dari
pembentuk undang-undang periode saat ini untuk menyebarluaskan informasi
dokumen RUU BUMN, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya berikut
perkembangan pembahasannya dalam rangka memudahkan masyarakat yang
terdampak untuk memberikan masukan serta memenuhi tiga prasyarat partisipasi
masyarakat yang bermakna yang dilandasi pemenuhan atas hak masyarakat untuk
didengarkan,
dipertimbangkan
pendapatnya,
ataupun
untuk
mendapatkan
penjelasan atau jawaban.
Bahwa pemerintah dalam keterangannya menguraikan perubahan UU
BUMN didasari adanya urgensi nasional pembentukan BPI Danantara serta dalam
rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XVI/2018 [vide Keterangan Presiden hlm. 18 s.d. 20].
Meskipun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak
mengoptimalkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
terutama asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Asas
keterbukaan merupakan salah satu asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik yang dimaksudkan agar masyarakat yang berkepentingan dan
terdampak langsung dapat mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan [vide
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP].
[6.1.6]
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah ternyata proses pembentukan UU
1/2025 tidak sejalan prinsip-prinsip dalam tata cara pembentukan peraturan
394
perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan pengejawantahan
mandat dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Salah satu asas yang tidak dipenuhi
yaitu asas keterbukaan yang dimaksudkan agar masyarakat memperoleh akses
terhadap informasi serta memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan
undang-undang. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 menilai “... jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah
undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.” Dengan
demikian, ketidakterpenuhan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna menyebabkan proses pembentukan UU 1/2025 adalah cacat formil.
[6.1.7]
Bahwa sekalipun saya berkesimpulan berkenaan proses pembentukan
UU 1/2025 terdapat tahapan yang tidak terpenuhi dan seharusnya undang-undang
a quo dinyatakan cacat formil. Namun demikian, setelah saya mencermati adanya
perkembangan praktik ketatanegaraan di mana UU 1/2025 juga telah memuat
beberapa ketentuan mengenai tata kelola lembaga sehingga saya berpendapat jika
dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, terlepas ada atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo secara materiil, maka hal tersebut
akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dapat di atasi secara
sederhana hanya dengan memberlakukan UU BUMN yang lama. Disamping itu,
putusan Mahkamah berkaitan dengan pemaknaan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) tersebut telah lazim diterapkan dalam beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, saya memilih untuk di satu sisi tidak
membenarkan proses pembentukan UU 1/2025 cacat formil sehingga harus tetap
dilakukan perbaikan atas undang-undang a quo tetapi di sisi lain UU 1/2025 yang
sudah diberlakukan tersebut tidak bisa secara seketika dinyatakan tidak berlaku.
Terlebih, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, telah menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta
Kerja telah cacat formil dan menyatakan inkonstitusional bersyarat namun undang-
395
undang dimaksud tetap diberlakukan selama proses perbaikan, apalagi berkenaan
dengan undang-undang yang dinyatakan konstitusional bersyarat.
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, saya berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan untuk
sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 1/2025 tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan
partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan undang-
undang a quo.
2. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra
[6.3] Menimbang bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 64/PUU-
XXIII/2025 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 1/2025 (1) tidak
memenuhi prinsip partisipasi bermakna; (2) terdapat pelanggaran atas asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan; dan (3) tidak melibatkan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan dalil-
dalil dimaksud, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
proses pembentukan UU 1/2025 cacat secara formal karena bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Dalam amar putusan a quo, Mahkamah menyatakan menolak
permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan Putusan a quo, saya, Hakim
Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat/pandangan berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagaimana diuraikan pada paragraf
berikut.
[6.4] Menimbang bahwa berkenaan dengan ketiga pokok persoalan tersebut, perlu
untuk terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai hal yang berkenaan dengan
ukuran konstitusional ketika Mahkamah melakukan pengujian formil pembentukan
suatu undang-undang. Prinsip partisipasi bermakna diejawantahkan, salah satunya,
dengan perlindungan atas hak-hak fundamental warga negara untuk terlibat secara
aktif dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu (1) hak untuk didengar, (2)
hak untuk dipertimbangkan masukannya, dan (3) hak memperoleh penjelasan dari
pembentuk undang-undang atas norma yang diadopsi sebagai bagian dalam
396
undang-undang yang dibahas. Ketiga hak fundamental tersebut harus senantiasa
tercermin dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, yaitu sejak tahap
perencanaan, pembahasan, persetujuan, pengesahan hingga pengundangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 antara lain menyatakan:
“…partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara (Sub-
paragraf [3.17.8])”.
Pertimbangan hukum tersebut di atas menegaskan, perlindungan hak konstitusional
untuk memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan juga tercermin secara
tersurat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Cakupan hak konstitusional yang dikandung pada Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 tidak boleh dimaknai secara sempit hanya berkenaan dengan
kesempatan untuk menjadi pemilih atau mengajukan diri berkontestasi sebagai
peserta dalam pemilihan umum atau mengisi jabatan-jabatan publik dalam posisi di
pemerintahan. Pemaknaan frasa “kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
pada Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga harus dikaitkan dengan prinsip
partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Dengan
demikian, warga negara memiliki hak konstitusional yang didasari oleh adanya
kepentingan bersama ketika menyusun undang-undang.
[6.5] Menimbang bahwa proses pembentukan undang-undang tidak lagi dimaknai
sebagai proses eksklusif yang menjadi monopoli lembaga-lembaga negara yang
diberi wewenang dalam urusan legislasi. Lembaga pembentuk undang-undang tidak
lantas memiliki keistimewaan untuk menyusun dan membahas suatu undang-
undang dengan dasar pertimbangan bahwa pengisian keanggotaan lembaga
pembentuk undang-undang merupakan perwujudan dari sistem perwakilan atas
penerapan asas kedaulatan rakyat (demokrasi). Perkembangan zaman telah
menuntut lebih dari sekedar penyampaian aspirasi melalui perwakilan. Kebutuhan
saat ini adalah bahwa warga negara juga berkepentingan terlibat langsung secara
aktif untuk tidak lagi sekedar mencerminkan demokrasi perwakilan melainkan
mewujudkan demokrasi partisipatif.
397
[6.6] Menimbang bahwa tujuan untuk membentuk pemerintahan, sebagaimana
dimaktubkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah untuk “…melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Tujuan bernegara
tersebut, dalam hakikatnya terkandung makna proses berpemerintahan perlu
menekankan prinsip keterbukaan sebab yang dilindungi bukanlah golongan atau
kelompok tertentu melainkan segenap bangsa Indonesia. Makna hakiki demikian
harus pula dijelmakan dalam proses pembentukan undang-undang. Bahkan lebih
dari itu, prinsip partisipasi bermakna memiliki cakupan pengertian yang lebih luas
dibanding perwujudan asas keterbukaan. Proses pembentukan undang-undang
dalam rapat ataupun sidang yang dinyatakan terbuka serta mempermudah akses
masyarakat/publik untuk sekedar mengetahui proses pembentukan undang-undang
tidak cukup untuk dimaknai telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Dalam hal
ini, keberadaan lembaga-lembaga pembentuk undang-undang tidak hanya sekadar
menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang kemudian menyiarkan proses
dan fungsi yang dijalankannya kepada masyarakat. Lebih dari itu, pembentuk
undang-undang perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan
undang-undang. Oleh sebab itu, dalam UU 12/2011 (dan perubahannya) pun
terdapat bagian khusus yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat. Tujuan
untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang harus
dilihat sebagai bentuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk
mengetahui dan sehingga merasa memiliki atas kebijakan-kebijakan yang diambil
pembentuk undang-undang, terlebih undang-undang yang memiliki dampak
terhadap kehidupannya sehari-hari.
[6.7] Menimbang bahwa pelibatan masyarakat tidak boleh dilihat secara sempit
sebagai upaya yang hanya akan mengulur-ulur waktu dan memperlambat proses
pembahasan
suatu
rancangan
undang-undang
yang
berlarut-larut
serta
menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pengambilan keputusan dalam penyusunan
undang-undang. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-
undang justru akan mengukuhkan sistem demokrasi perwakilan. Pembahasan
rancangan undang-undang yang ditambah dengan adanya keterlibatan masyarakat
akan memperkokoh legitimasi produk undang-undang yang dihasilkan oleh
pembentuk undang-undang.
398
Dalam putusan Doctors for Life International v Speaker of the National Assembly
and Others (2006), Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan antara lain berpandangan
bahwa konsekwensi fungsi legislasi yang membuka partisipasi publik seluas-
luasnya, yaitu menyuntikkan gairah kehidupan bagi kesinambungan gerak
demokrasi perwakilan. Dalam hal ini, putusan dimaksud antara lain menyatakan:
“…The participation by the public on a continuous basis provides vitality to
the functioning of representative democracy. It encourages citizens of the
country to be actively involved in public affairs, identify themselves with the
institutions of government and become familiar with the laws as they are
made. It enhances the civic dignity of those who participate by enabling their
voices to be heard and taken account of. It promotes a spirit of democratic
and pluralistic accommodation calculated to produce laws that are likely to
be widely accepted and effective in practice. It strengthens the legitimacy
of legislation in the eyes of the people. Finally, because of its open and
public character it acts as a counterweight to secret lobbying and influence
peddling (Paragraf 115).”
Berdasarkan hal tersebut di atas, keterlibatan publik dalam proses pembentukan
undang-undang, yaitu (1) mendorong warga negara untuk terlibat secara aktif dalam
urusan-urusan sosial kemasyarakatan demi kemaslahatan bersama, sehingga
timbul rasa memiliki dan menjadi bagian dari negara dan pemerintahan juga
setidaknya mengetahui aturan hukum sebab terlibat dalam pembahasannya; (2)
meningkatkan martabat kewarganegaraan sebab suara-suaranya didengar dan
merasa diperhatikan dan dipertimbangkan; (3) memajukan semangat kerakyatan
dan mengakomodasi kebhinekaan; (4) mengukuhkan legitimasi dari produk hukum
yang dihasilkan; dan (5) meminimalisir pembahasan undang-undang yang dilakukan
secara tertutup, diam-diam dan penuh rahasia serta praktik jual-beli kepentingan
politik.
[6.8] Menimbang bahwa dengan memperhatikan pertimbangan di atas, berkenaan
dengan pemeriksaan permohonan pengujian formil UU 1/2025 khususnya persoalan
yang diutarakan oleh para pemohon bahwa proses pembentukan UU 1/2025 tidak
memenuhi prinsip partisipasi bermakna dan melanggar asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, maka perlu dipertimbangkan secara saksama
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sebagai berikut:
Bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip partisipasi
bermakna, menurut pemohon, adalah dikarenakan proses pembentukan UU 1/2025
yang berlangsung kilat dan terkesan terburu-buru. Terhadap dalil ini, perlu diperiksa
399
fakta yang disesuaikan dengan kronologi proses pembentukan UU 1/2025 pada
setiap tahapannya.
Berdasarkan
keterangan
pembentuk
undang-undang,
lini
masa
proses
pembentukan undang-undang yang menjadikan penetapan program legislasi
nasional (prolegnas) 2025-2029, sebagaimana termuat pada Keputusan DPR RI
Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 tanggal 19 November 2024 sebagai titik tolak
tahapan perencanaan yang dilanjutkan pada tahap pembahasan adalah
Pembicaraan Tingkat I
25 November 2024
Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI
dengan
nomor
R-64/Pres/11/2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
RUU BUMN
23 Januari 2025
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri
BUMN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris
Negara, dan Wakil Menteri Keuangan dengan
agenda:
Penjelasan Komisi VI terkait Penugasan
Pembahasan RUU BUMN Perubahan.
Penyampaian Pandangan Presiden.
Penyerahan DIM dari Pemerintah.
Pengesahan jadwal acara rapat Pembahasan
RUU BUMN Perubahan.
30 Januari 2025
RDPU dengan pakar dan akademisi yaitu Prof. Dr.
Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., Prof. Dr.
Paripurna P. Suganda, S.H., M.Hum, Prof. Didik J.
Rachbini, M.Sc., Ph.D., Dr. Yuli Indrawati,
S.H.,LLM., dan Dr. Toto Pranoto
31 Januari s.d. 1 Februari 2025
Rapat Panja dengan Pemerintah untuk membahas
DIM
1 Februari 2025
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah
membahas Laporan Panja atas hasil pembahasan
400
RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi, pendapat
akhir Presiden, dan pengambilan keputusan
tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk
dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II
Pembicaraan Tingkat II
Pada tanggal 4 Februari 2025 dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna
DPR RI, berdasarkan Undangan DPR RI Nomor B/1479/LG.01.03/02/2025 tanggal
3 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Februari 2025
yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, serta unsur Pemerintah.
Pembentuk undang-undang, baik Pemerintah dan DPR, menyampaikan keterangan
yang senada dalam persidangan bahwa pembahasan rancangan undang-undang
telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada periode keanggotaan DPR tahun 2019-
2024. Oleh sebab itu, kurun waktu tahap pembahasan rancangan undang-undang
antara pembicaraan Tingkat I dan pembicaraan Tingkat II dapat dilakukan dalam
tempo yang singkat sebab, menurut keterangan pembentuk undang-undang,
penyusunan naskah akademik draf rancangan undang-undang dan Daftar
Inventarisasi Masalah telah dilakukan sebelum pergantian periodesasi keanggotaan
DPR.
Bahwa sebelum tiba pada uraian mengenai tahap pembahasan UU 1/2025 yang
berlangsung singkat, perlu terlebih dahulu memeriksa mengenai proses
perencanaan UU 1/2025. Dalam hal ini, Perubahan UU BUMN merupakan
rancangan undang-undang yang diusulkan DPR. Hingga akhir keanggotaan DPR
periode 2019-2024, proses pembentukan belum memasuki tahapan pembahasan
yang ditandai dengan dimulainya pembicaraan Tingkat I. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keterangan yang disampaikan pemerintah bahwa DPR mengirimkan
Rancangan
UU
BUMN
inisiatif
DPR
melalui
Surat
Nomor
B/11814/LG.01.01/09/2024 tanggal 25 September 2024 perihal penyampaian RUU
Usul DPR RI (vide Bukti PK-7 = Keterangan DPR Lamp. 42). Lebih lanjut, dalam
keterangan Pemerintah disampaikan
“… pada bulan Oktober tahun 2024 terjadi pergantian Presiden dan sebagai
wujud mendukung kesinambungan proses pembentukan RUU yang sedang
berlangsung berdasarkan Prolegnas periode tahun 2020–2024, maka
Presiden tetap mengeluarkan Surat Presiden tanggal 25 November 2024
dengan merujuk pada Surat penyampaian RUU oleh DPR tanggal 25
401
September 2024 di atas, meskipun pada saat itu telah ditetapkan Prolegnas
periode tahun 2025 – 2029.”
Bahwa apabila dicermati secara saksama Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025, Rancangan UU Perubahan UU BUMN tidak masuk dalam
daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 maupun daftar Rancangan UU Kumulatif
Terbuka (Lampiran II Keputusan DPR a quo). Dalam hal ini, rancangan undang-
undang Perubahan UU BUMN masuk pada daftar Prolegnas Tahun 2025-2029
nomor 107. Selain itu, dalam Keputusan DPR tersebut tidak tertera keterangan yang
menyatakan rancangan undang-undang Perubahan UU BUMN merupakan
rancangan undang-undang operan/luncuran (carry over). Merujuk pada Pasal 110
ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020, mekanisme rancangan undang-
undang operan dapat diusulkan apabila telah masuk pembicaraan Tingkat I dan
memiliki Daftar Inventarisasi Masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya.
Rancangan undang-undang Perubahan UU BUMN tidak memenuhi syarat tersebut.
Oleh sebab itu, argumentasi yang menyatakan rancangan undang-undang
Perubahan UU BUMN adalah rancangan undang-undang operan meski tidak tertera
dalam keterangan pada Keputusan DPR yang menetapkan Prolegnas 2025-2029
tidaklah dapat dibuktikan secara cukup dan meyakinkan. Dengan kata lain, dapat
dikatakan atau dinilai proses pembentukan UU 1/2025 pada tahap perencanaan
memiliki masalah tersendiri dalam pembentukannya.
[6.9] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembahasan UU 1/2025 berlangsung kilat dan terburu-buru sehingga mengabaikan
prinsip partisipasi bermakna, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan pemerintah dan DPR serta fakta persidangan, rapat
yang diselenggarakan dalam pembahasan rancangan undang-undang Perubahan
UU BUMN dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tanggal 23 Januari, 30 Januari,
31 Januari dan 1 Februari 2025. Untuk menghindari prasangka dan sikap prejudice
yang berkesimpulan bahwa frekuensi penyelenggaraan rapat sangat sedikit
sehingga mustahil dapat menghasilkan sebuah produk legislasi, penting untuk
mengukurnya dengan memperhatikan jumlah dan tingkat kesulitan materi muatan
yang menjadi pokok bahasan. Sebab, dapat saja rapat pembahasan suatu produk
402
undang-undang dilakukan secara cepat dengan jumlah pertemuan yang sedikit
sepanjang materi muatan yang hendak diatur juga mudah dan sedikit.
Bahwa tanpa bermaksud menilai materi muatan UU 1/2025, dengan membaca isi
dari UU 1/2025, terdapat banyak materi muatan baru yang disisipkan sebagai
perubahan dari UU BUMN. Apabila dibandingkan antara draf rancangan undang-
undang yang disusun DPR tahun 2020 dengan draf rancangan undang-undang
yang diselesaikan dan menjadi UU 1/2025 terdapat perbedaan yang mendasar,
dalam hal jumlah norma yang diubah dan ditambahkan, dengan materi muatan baru
yang hendak disisipkan. Salah satu diantaranya adalah pengaturan materi muatan
baru yang disisipkan antara Bab IB dan Bab II, yakni Bab IC dengan judul bab
“Badan Pengelola Investasi” (vide Pasal I angka 7 dan angka 8 UU 1/2025). Dengan
kata lain, penambahan materi muatan ini baru dimasukkan dalam draf RUU Tahun
2024-2025 dan tidak termasuk dalam agenda ketika menyusun rancangan
perubahan UU BUMN pada periode keanggotaan DPR Tahun 2019-2024.
Bahwa materi muatan yang sedemikian banyak, dalam batas penalaran yang wajar,
tidak
mudah
untuk
menemukan
kesepakatan
politik
dan
diselesaikan
pembahasannya hanya dalam 4 (empat) kali pertemuan. Belum lagi, bilamana unsur
penerapan prinsip partisipasi bermakna ditambahkan sebagai alat ukur untuk
memeriksa sejauh mana pembahasan rancangan undang-undang perubahan UU
BUMN a quo memerhatikan keterlibatan aktif dari masyarakat memberi masukan
serta seberapa besar masukan tersebut dipertimbangkan dalam rapat-rapat
pembahasan. Selain itu, terdapat pula keluhan dari masyarakat dalam mengakses
dokumen yang benar dan mutakhir dalam upaya mengikuti perkembangan
pembahasan.
Padahal,
proses
pembahasan
yang
melibatkan
partisipasi
masyarakat menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pembentuk
undang-undang. Tujuannya, antara lain untuk menghindari sedapat mungkin proses
pembahasan yang dilakukan secara diam-diam dan penuh rahasia (secret lobbying)
serta pengambilan keputusan yang berlandaskan pada proses tawar menawar demi
kepentingan politik golongan (influence peddling).
[6.10] Menimbang bahwa dengan memperhatikan segala pertimbangan di atas,
saya berpendirian bahwa proses pembentukan UU 1/2025 mengandung cacat
formil. Dalil pemohon berkenaan dengan proses pembentukan UU 1/2025,
khususnya dalam tahap pembahasan, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna
403
dan melanggar asas keterbukaan adalah beralasan menurut hukum. Dalam hal ini,
sebagai penjaga konstitusi dan sekaligus penjaga hak konstitusional warga negara
untuk keterlibatan warga negara dalam proses pembentukan undang-undang,
Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
dengan menyatakan bahwa proses pembentukan UU 1/2025 adalah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus
memperbaiki proses pembentukan UU 1/2025 dan memberikan kesempatan bagi
masyarakat/publik untuk partisipasi secara bermakna (meaningful participation)
dalam proses perbaikan dimaksud. Untuk itu, dipersyaratkan dalam waktu paling
lama 2 (dua) tahun memperbaiki proses yang dinilai cacat formil dimaksud. Dengan
diberikan waktu untuk memperbaiki dimaksud, permohonan para Pemohon a quo
harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
3.
Pendapat
Berbeda
(Dissenting
Opinion)
Hakim
Konstitusi
Enny
Nurbaningsih
[6.11]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 64/PUU-
XXIII/2025 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 1/2025 tidak memenuhi
tata cara pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan proses pembentukan UU 1/2025
cacat secara formal sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan a
quo, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan
dengan Putusan a quo, saya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagaimana diuraikan pada sub-paragraf berikut.
[6.11.1] Bahwa untuk memahami proses pembentukan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025), penting untuk terlebih dahulu
menguraikan kronologi perencanaannya dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas). Perubahan terhadap UU 19/2003 (UU BUMN) sesungguhnya telah
direncanakan sejak tahun 2019, yaitu ketika RUU BUMN dimasukkan ke dalam
daftar Prolegnas 2020–2024 sebagai inisiatif DPR dengan Nomor Urut 55,
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR RI/I/2019–2020 tentang Program
404
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020–2024. Namun, pada
saat itu belum terdapat kejelasan mengenai status prioritas pembahasannya.
Kemudian, pada Tahun 2020 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Tahun 2020-2024, RUU BUMN diprioritaskan untuk dibahas pada tahun
2020 dengan Nomor Urut 11, namun faktanya pembahasan belum sempat
dilakukan. Selanjutnya, Tahun 2021, RUU BUMN kembali diprioritaskan dengan
Nomor Urut 5 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/IV/2020-2021
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2021 dengan menggeser nomor urutnya menjadi 54 dalam Daftar Prolegnas Jangka
Menengah. Namun, secara faktual juga sama, RUU BUMN juga belum dibahas
sehingga pada tahun 2022, RUU BUMN diajukan kembali dalam Prioritas 2022
Nomor Urut 5 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023
tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024. Sebagaimana kondisi sebelumnya, oleh karena RUU
BUMN belum juga dibahas, kembali lagi RUU tersebut diajukan dalam prolegnas
prioritas tahun 2023 nomor urut 5 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. Oleh karena RUU BUMN
belum juga dibahas maka dalam prolegnas prioritas 2024 kembali diajukan dengan
nomor urut 7 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 15/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2024. Dalam Daftar Prolegnas prioritas tersebut ditegaskan bahwa RUU BUMN
merupakan “Luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022”. Artinya, menegaskan status
RUU BUMN sebagai RUU yang pembahasannya tertunda dari tahun-tahun
sebelumnya
Perkembangan
selanjutnya,
dengan
adanya
pergantian
periode
keanggotaan DPR RI 2024-2029, dilakukan terlebih dahulu penetapan Prolegnas
jangka menengah 2025-2029 (longlist) dan RUU BUMN kembali masuk dalam
Nomor urut 107 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029
405
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025,
yang ditetapkan tanggal 19 November 2024. Apabila dicermati secara saksama
dalam daftar RUU prioritas 2025, RUU BUMN tidak disebutkan sebagai prioritas lagi
karena pada tanggal 25 November 2024 Presiden Prabowo telah mengirimkan surat
kepada DPR RI dengan nomor R-64/Pres/11/2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo serta adanya penugasan kepada Komisi
VI DPR RI untuk membahas RUU BUMN berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI
kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI Nomor T/33/PW.11.01/01/2025 tanggal 22
Januari 2025. Namun demikian, pembahasan RUU BUMN pada Tingkat I baru
dilakukan pada tanggal 23 Januari 2025 pada saat dilaksanakan Rapat Kerja Komisi
VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan
Wakil Menteri Keuangan dengan agenda: 1) Penjelasan Komisi VI terkait
Penugasan Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU BUMN; 2)
Penyampaian Pandangan Presiden; Penyerahan DIM dari Pemerintah; dan
pengesahan jadual rapat pembahasan RUU BUMN. Sebagai tindak lanjutnya,
Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU BUMN melalui
rapat internal.
[6.11.2] Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas, RUU BUMN tidak
dapat dikategorikan sebagai RUU “carry over”, atau RUU lanjutan pembahasan
antarperiode keanggotaan DPR. Hal ini disebabkan karena pembahasan Tingkat I
terhadap RUU BUMN baru dimulai pada tanggal 23 Januari 2025, yakni dalam
periode keanggotaan DPR RI masa jabatan 2024–2029. Dengan demikian, RUU
BUMN tidak memenuhi ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 15/2019), yang menyatakan:
Dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar
lnventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD,
RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status “carry over” hanya dapat
diberikan kepada RUU yang telah memasuki pembahasan DIM pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya. Dalam hal ini, pembahasan DIM merupakan bagian
integral dari proses pembahasan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat
406
(1) UU 12/2011, yang meliputi agenda penyampaian pengantar musyawarah;
pembahasan DIM; dan penyampaian pendapat mini. Artinya, meskipun DIM telah
disusun sebelumnya, namun selama belum dibahas dalam forum resmi
pembahasan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah, RUU yang bersangkutan tidak
dapat dikategorikan sebagai RUU yang telah memasuki tahapan pembahasan
dalam arti formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU 15/2019. Penyusunan
DIM pada tahap pra pembahasan lebih dimaksudkan sebagai bagian dari persiapan
teknokratis, termasuk dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan/atau
rancangan RUU, bukan sebagai bagian dari Pembahasan Tingkat I.
[6.11.3] Bahwa di samping tidak dapat dikategorikan sebagai RUU “carry over”,
RUU BUMN juga tidak dapat masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka (DKT). Terkait
dengan adanya pandangan DPR bahwa RUU BUMN tidak dimasukkan dalam daftar
prioritas 2025 karena merupakan DKT sesungguhnya hanya karena persoalan
administratif internal yang membatasi kuota pengajuan RUU oleh masing-masing
komisi di DPR, yaitu hanya satu atau dua RUU [vide Keterangan DPR halaman 97-
98]. Jika dikaitkan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011 memang benar
dinyatakan RUU yang masuk dalam DKT adalah akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi yang dirujuk dalam Keterangan DPR
maupun Presiden sebagai dasar klaim bahwa RUU BUMN merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah, antara lain: 1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-
IX/2011 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara, di mana pada pokoknya Mahkamah menyatakan
bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara; 2) Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pada
pokoknya Mahkamah menyatakan kekayaan BHMN-PT masih termasuk kekayaan
negara; serta beberapa putusan di mana Mahkamah menolak permohonan dengan
berbagai pertimbangan di antaranya: a) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i dan Pasal 6 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU keuangan Negara; b) Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Pasal 14 ayat (2)
dan ayat (3) UU 19/2003; c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
407
XVI/2018 perihal pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 4 ayat (4)
UU 19/2003; dan d) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVIII/2020
perihal pengujian Pasal 77 huruf c dan d UU 19/2003 [vide keterangan DPR halaman
34 s.d 36].
Jika dicermati secara saksama, substansi dalam RUU BUMN telah meluas
melampaui isu-isu hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
perkara-perkara tersebut. Bahkan dalam beberapa putusan yang dirujuk,
Mahkamah menolak permohonan dan tidak mempertimbangkan norma-norma
tertentu sebagai ratio decidendi putusan. Oleh karena itu, jika dijadikan sebagai
dasar untuk memasukkan RUU BUMN sebagai bagian dari DKT [vide Keterangan
DPR halaman 37] maka hal tersebut “tidaklah murni” sebagai DKT, sehingga RUU
BUMN tetap menjadi bagian dari RUU yang harus masuk dalam Prolegnas jangka
menengah (long list) dan juga RUU prioritas dengan dilengkapi naskah akademik
dan draft RUU. Dalam kaitan dengan RUU Prioritas 2025, RUU BUMN seharusnya
tetap dimasukkan dalam RUU Prioritas 2025 karena tidak memenuhi persyaratan
sebagai RUU “carry over” agar memenuhi prosedur atau tata cara tahapan
perencanaan dalam pembentukan perundang-undangan.
[6.11.4] Bahwa dengan melihat rangkaian proses atau prosedur di atas
menunjukkan bahwa RUU BUMN sesungguhnya baru masuk Pembahasan Tingkat
I pada tanggal 23 Januari 2025 dan diambil keputusan dalam Rapat Paripurna
Pembahasan Tingkat II pada tanggal 4 Februari 2025. Dengan waktu yang singkat
dan materi muatan yang banyak berubah dari UU 19/2003 maka dalam batas
penalaran yang wajar diperlukan manajemen waktu yang terorganisir dengan baik
agar dapat menyerap aspirasi berbagai kepentingan pihak yang terdampak oleh
aturan tersebut. Dalam konteks ini, memang telah dilakukan beberapa kegiatan oleh
DPR dan pemerintah yang melibatkan ahli dalam proses perencanaan dan
penyusunan RUU BUMN [vide Keterangan DPR halaman 23 dan 24 serta
Keterangan Pemerintah halaman 16 dan 17]. Berkenaan dengan kegiatan yang
telah dilakukan tersebut, jika dikaitkan dengan tahapan proses pembentukan
undang-undang yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, maka tahapan pembahasan
termasuk sangat krusial karena akan menentukan materi muatan apa saja yang
pada akhirnya diatur. Oleh karena itu pada tahapan Pembahasan Tingkat I ini tetap
408
harus dilakukan kegiatan penyerapan aspirasi publik. Dalam hal ini, masukan yang
telah diberikan pada tahapan perencanaan dan penyusunan, sebelum dilakukan
Pembahasan Tingkat I tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Namun demikian, oleh karena proses pembentukan undang-undang
merupakan rangkaian tahapan maka keseluruhan tahapan ini harus mengikuti
proses, prosedur atau tata cara yang telah ditentukan dalam UU 12/2011 berikut
perubahannya, termasuk peraturan tata tertib yang ada dalam lingkup atau internal
pembentuk undang-undang. Oleh karena adanya ketidakjelasan proses atau
prosedur tersebut muncul persoalan yang mempermasalahkan mengenai partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan UU BUMN sebagaimana ketentuan Bab XI
UU 12/2011 berikut perubahannya. Dalam kaitan ini, kegiatan yang telah dilakukan
Pemerintah sebelum Pembahasan Tingkat I dimulai, tidak dapat diklaim secara
formal telah melaksanakan partisipasi publik pada tahapan pembahasan RUU.
Dalam proses pembahasan RUU di Tingkat I tersebut sangat mungkin terjadi
dinamika yang menyebabkan berkembangnya kebutuhan yang mengubah draft
awal RUU BUMN. Sekalipun pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan rapat dengar
pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi namun pada tanggal 1
Februari 2025 telah dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah
untuk membahas Laporan Panja atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir
mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I [vide
Keterangan DPR halaman 25]. Artinya, dalam jangka waktu pembahasan RUU yang
singkat tersebut, tidak terdapat ruang bagi masyarakat/publik atau pihak yang
terdampak atau pun concerns untuk memberikan masukan dan mendapatkan
respons atas masukan tersebut sehingga memenuhi setidaknya partisipasi
bermakna (meaningful participation), yang telah ditegaskan dalam Konsiderans
Menimbang huruf b UU 13/2022 dan Penjelasan Umum UU 13/2022 sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya
menghendaki penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga
prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Ketidaktersediaan ruang yang memadai untuk melakukan
partisipasi publik dalam masa Pembahasan Tingkat I dari tanggal 23 Januari s.d 3
409
Februari 2025 serta tidak mudahnya draft RUU BUMN tersebut diakses sehingga
menyebabkan tidak adanya jaminan pemenuhan hak masyarakat sebagaimana
maksud partisipasi yang bermakna sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945, Terlebih, pada tanggal 4 Februari 2025 telah dilakukan Pembicaraan
tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang menyetujui perubahan UU 19/2003
dengan UU 1/2025.
[6.11.5] Bahwa selain persoalan partisipasi publik, hal lain yang menjadi dalil
keberatan Pemohon adalah tidak jelasnya pelibatan DPD dalam proses perubahan
UU BUMN, meskipun dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 disebutkan
bahwa naskah akademik dan RUU BUMN disiapkan oleh DPR/DPD dengan Nomor
Urut 107
Dalam konteks inilah Pemohon mempersoalkan keterlibatan DPD yang tidak
ada kejelasannya sekalipun disebutkan dalam Prolegnas. Berkenaan dengan hal ini,
DPR menyatakan bahwa, “terkait dengan kewenangan yang dimiliki DPD RI dalam
pembentukan UU 1/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa materi muatan
UU 1/2025 tidak berkaitan langsung dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, dan pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah. Salah satu dasar hukum pembentukan UU 1/2025 adalah
ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan hak menguasai negara
terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Penguasaan oleh negara tersebut digunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Adapun keterlibatan DPD
RI dalam proses pembentukan undang-undang lebih tepat dalam hal pengaturan
mengenai badan usaha milik daerah dalam undang-undang tentang pemerintahan
daerah dan badan usaha milik desa dalam undang-undang tentang desa” [vide
Keterangan DPR halaman 6]. Persoalannya adalah pada saat Prolegnas 2025-2029
ditetapkan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025,
DPR/DPD disebutkan sebagai kelembagaan yang menyiapkan naskah akademik
dan draft RUU BUMN. Namun, pada saat di Pembahasan Tingkat I keberadaan
DPD sudah tidak ada lagi karena yang mewakili DPR adalah Komisi VI DPR RI.
Dalam kaitan ini, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tidak dilibatkannya DPD
tersebut. Apabila merujuk pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa
410
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [vide Pasal
22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945].
Bertolak dari ketentuan konstitusional tersebut, apabila substansi UU 1/2025
dianggap tidak terkait langsung dengan bidang kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, maka seharusnya sejak awal DPD
tidak dicantumkan sebagai lembaga pengusul dalam Prolegnas 2025–2029.
Sebaliknya, jika DPD telah disebutkan sebagai lembaga yang menyusun naskah
akademik dan draft RUU, maka keberlanjutan peran tersebut seharusnya dijamin
dan dijelaskan sepanjang proses pembahasan, termasuk dalam Pembahasan
Tingkat I. Dengan demikian, tidak dilibatkannya DPD RI dalam proses pembentukan
UU 1/2025, tanpa adanya penjelasan resmi, menimbulkan persoalan transparansi
dan akuntabilitas dalam pembentukannya.
[6.11.6] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51A ayat (3) UU MK ditentukan
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan”. Tata cara dimaksud merujuk pada Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam UU 12/2011 beserta perubahannya,
termasuk peraturan yang terdapat dalam lingkup DPR (Tata Tertib DPR) dan
Pemerintah (Perpres No 87/2014), yang keseluruhannya berkaitan dengan tata cara
pembentukan undang-undang.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, terdapat prosedur yang belum
sepenuhnya terpenuhi dalam proses perubahan UU BUMN, baik dari aspek
partisipasi publik yang bermakna maupun konsistensi peran lembaga yang terlibat
dalam tahapan perencanaan dan pembahasan. Di sisi lain, perlu juga ditegaskan
bahwa perubahan terhadap UU BUMN memang diperlukan, antara lain untuk
menyesuaikan dengan sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang
411
telah memberikan tafsir konstitusional mengenai aspek status hukum kekayaan
BUMN, hubungan keuangan negara, dan karakteristik hukum BUMN dalam
kerangka Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dengan memperhatikan pentingnya
substansi pengaturan tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya ketaatan
terhadap prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, maka perlu
dilakukan perbaikan prosedur tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan. Dengan demikian, menurut saya, UU 1/2025 konstitusional
bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan tersebut.
4. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Arsul Sani
[6.12] Menimbang terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim Konstitusi
Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon III yang selengkapnya terurai sebagai berikut.
1. bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 64/PUU-XXII/2025 pada pokoknya
memohonkan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (UU
19/2003) tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025), yang menurut
anggapan para Pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagaimana didalilkan
dalam permohonan para Pemohon.
2. bahwa ihwal kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana yang
dipertimbangkan dan diputuskan oleh Mahkamah, saya memiliki pendapat
berbeda sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon III.
3. bahwa Pemohon III pada pokoknya mendalilkan mengalami kerugian
konstitusional terkait dengan proses legislasi atau pembentukan UU 1/2025.
Pemohon III merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
mendalilkan sebagai pemegang saham sebuah badan usaha milik negara
(BUMN) berbentuk perusahaan persero yang telah menjual sebagian sahamnya
di pasar modal (go-public) di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk, yang dikenal dengan singkatan WIKA. Selanjutnya, Pemohon IlI
mendalilkan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi
ihwal proses legislasi untuk melakukan perubahan ketiga atas UU 19/2003, yang
kemudian disahkan dan diundangkan sebagai UU 1/2025. Lebih lanjut,
412
Pemohon III menyatakan bahwa sejak terbitnya UU 1/2025 pada tanggal 24
Februari 2025, secara umum harga saham perusahaan-perusahaan yang
terdaftar di BEI mengalami penurunan tajam, termasuk harga saham WIKA.
Menurut Pemohon III, penurunan harga saham ini merupakan reaksi negatif atas
disahkan dan diundangkannya UU 1/2025 yang proses legislasinya didalilkan
telah dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik yang bermakna
(meaningful public participation). Untuk itu, Pemohon III mennganggap proses
pembentukan UU a quo telah menimbulkan kerugian secara aktual terhadap
dirinya.
4. bahwa berkenaan dengan kerugian konstitusional dalam permohonan pengujian
formil atas undang-undang, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya dalam
sejumlah Putusan Mahkamah. Dalam kaitan ini, saya merujuk pada sejumlah
Putusan Mahkamah terakhir yang berkelindan satu sama lain terkait pengujian
formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
yakni Putusan-Putusan Mahkamah: Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor
58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 74/PUU-XXIII/2025,
Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 83/PUU-XXIII/2025.
Dalam Putusan 55/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mempertimbangkan pada
paragraf [3.6] sebagai berikut.
[3.6] …
….. Oleh karena para Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai
pihak yang telah melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan
undang-undang dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat
kedudukan hukum para Pemohon, sementara uraian kerugian hak
konstitusional yang telah diuraikan di atas tidak relevan dijadikan alasan
dalam kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang
dalam menjelaskan kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah, para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Dengan pertimbangan hukum sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah
mensyaratkan adanya “upaya nyata dalam proses pembentukan undang-
413
undang” dari mereka yang hendak menjadi pemohon pengujian formil atas
undang-undang. Selain itu menurut Mahkmah, uraian kerugian hak
konstitusional juga harus relevan dengan proses legislasi atau pembentukan
undang-undang tersebut, sehingga patut menjadi alasan diajukannya
permohonan pengujian formil terhadap suatu undang-undang.
5. bahwa apabila pertimbangan hukum Mahkamah vide Putusan Mahkamah
tersebut di atas diterapkan dalam permohonan a quo, maka terkait dengan
kedudukan hukum Pemohon III, saya berpendapat Pemohon III seharusnya
juga tidak diberikan kedudukan hukum sebagaimana Pemohon I dan Pemohon
II. Oleh karena sebagaimana dapat dibaca dari permohonan para Pemohon
maupun dari bukti yang diajukan pada persidangan, Pemohon III tidak
menguraikan dengan jelas pertautan langsung Pemohon III dengan proses
legislasi atas UU 1/2025 dalam bentuk upaya nyata yang telah dilakukan
Pemohon III berkaitan dengan dan selama proses legislasi atas UU 1/2025.
Dalam hal ini, Pemohon III tidak membuktikan bahwa dirinya telah
menyampaikan pendapat, keberatan atau terlibat dalam aktivitas tertentu yang
berkaitan dengan proses legislasi sebelum disahkan dan diundangkannya UU
1/2025. Dilihat dari permohonan para Pemohon, uraian terkait kedudukan
hukum Pemohon III hanya menerangkan ihwal kerugian yang dialami Pemohon
III sebagai pemegang saham WIKA karena adanya penurunan harga saham
WIKA yang terjadi sejak disahkan dan diundangkannya UU 1/2025 yang
menurut Pemohon III telah dibuat tanpa melalui proses pembentukan undang-
undang yang partisipatif dengan tidak membuka ruang partisipasi publik yang
bermakna. Dengan demikian menurut saya, Pemohon III telah tidak
membuktikan pertautan dan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian yang diakibatkan penurunan harga saham WIKA dengan proses
legislasi tersebut.
6. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, saya berpendapat
bahwa Pemohon III tidak seharusnya diberikan kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
terhadap para Pemohon lain. Oleh karena itu, Mahkamah seyogianya
memutuskan permohonan a quo tidak dapat diterima.
414
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P.
Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
415
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
355
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf
a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian
materiil disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010.
Terakhir, istilah pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit
dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
356
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam
tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 1/2025 diundangkan pada tanggal 24 Februari
2025 sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097, sehingga batas waktu paling lambat
pengajuan permohonan, yaitu tanggal 9 April 2025. Adapun permohonan para
357
Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 April 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 59/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021,
terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh
