PUU
Tahun 2023
64/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Marion
Tanggal Putusan: 2023-07-26
UU Diuji: UU 31/1999, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 64/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. H. Marion., S.H., M.H.
Tempat tanggal lahir : Jambi, 26 April 1960
Pekerjaan
: Advokat
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Perumahan Pondok Damai Nomor 5A RT.04
RW.08
Kelurahan
Sukamaju,
Kecamatan
Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12
Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/
PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Juni 2023 dengan Nomor 64/PUU-XXI/2023,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 12 Juli 2023 dan diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2023 dan 17 Juli 2023, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa selanjutnya oleh Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum".
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 a quo kemudian
Kembali diulang dalam Pasal 10 ayat (1) UU. RI. No. 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas UU. RI. No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU.RI.No.8/2011) yang berbunyi: "Mahkamah
Konstitusi Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD
NRI 1945.
4. Undang-Undang RI.No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Bukti Tambahan P-11) juncto UU.RI.No.13 Tahun
2022 (Bukti Tambahan P-12) tentang Perubahan Atas UU.RI.No.12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terutama
Pasal 9 ayat (1) menyatakan; “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”, di Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”.
5. Bahwa, atas dasar Ketentuan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU. RI. No. 24 Tahun 2003 dan UU. RI.No.8
Tahun 2011 Juncto UU.RI.No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
UU.RI.No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang mana
3
UU.RI.No.7 Tahun 2020 tersebut memperkuat Pasal 10 ayat (1) huruf (a)
UU.RI.No.24 Tahun 2003 tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Bukti
P- 7), maka, Pemohon mengajukan Permohonan Dalam Perkara Pengujian
materiil Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (1) dan
ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
6. Bahwa, Identitas pribadi saya selaku Pemohon, telah sesuai atau seiring dan
sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 2/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. (Bukti P-8).
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU. RI. No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan: "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan WNI,
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang,
c. Badan hukum publik dan privat, atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK No. 2/2021, yang menyatakan: Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang
atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap
Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK No.2/2021 yang mengacu
pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
a.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e.
Adaya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Selain itu, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:006/ PUU-III/2005
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, Pemohon/Para Pemohon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya Hak Konstitusional Pemohon/Para Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
diuji.
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon/Para Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon/Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji.
c. Bahwa Kerugian Konstitusional Pemohon/Para Pemohon yang dimaksud
bersifat Spesifik atau khusus dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
5
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi.
d. Adanya hubungan Sebab-Akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adaya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, maka,
kerugian Konstitusional yang di dalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa 5 (lima) Syarat sebagaimana tersebut di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Negara Hukum melalui Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 dalam Pengujian formil Kedua
Undang-undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan: "Dari Praktik
Mahkamah (2003-2005), perorangan WNI, terutama Pembayar Pajak dan
berbagai Asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi untuk kepentingan Publik, badan hukum, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara, dan lain-lainnya, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan Permohonan Pengujian, baik formil maupun
materil dari Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi/Hukum Konstitusi
Indonesia Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila sebagai Sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Bangsa
Indonesia Negara Hukum".
6. Bahwa Pemohon adalah Perorangan warga negara Indonesia negara hukum
adalah Wajib sebagai Pembayar Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundangan mengenai Kewajiban
Membayar Pajak. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan
hukum dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juli 2009 a quo
pemohon/para Pemohon telah memenuhi syarat legal standing sebagaimana
disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-
VII/2009
tersebut
telah
terpenuhi
oleh
Pemohon/para
Pemohon,
sebagaimanamestinya.
7. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Indonesia negara
hukum, maka, tugas utama mewakili Rakyat dan atau Warga Negara
Indonesia tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap Kinerja (Prestasi Kerja) kemudian dianalisa
dan dievaluasi serta dapat dipertanyakan secara demokratis oleh Rakyat
6
guna mengetahui sampai sejauhmana hasil Kinerja Anggota DPR tersebut
dalam rangka menilai telah sesuai dengan aspirasi atau kehendak Rakyat
yang diinginkan. DPR memiliki tiga tugas utama dan salah satu di antaranya
yakni pembentukan dan pembuatan undang-undang (Legislasi).
8. Selaku sebuah Lembaga yang menjalankan fungsi Legislasi, tentu saja tugas
utama DPR untuk menciptakan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomar 12 Tahun 2011 (Bukti
Tambahan P-11) tentang Pembentukan Peraturan Perundangan juncto UU.
RI. No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU.RI. No. 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 9
ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
9. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranan DPR yang diisi Sumber Daya
Manusia, maka, kecenderungan untuk melakukan Penyimpangan baik di
sengaja maupun tidak sengaja tentu saja dapat terjadi, mengingat DPR
merupakan lembaga politik yang mana diwarnai oleh berbagai Kepentingan
yang senantiasa mewujudkan hukum sebagai produk politik. Hal tersebut
sangat disadari Para Ahli dan atau Pemikir Ketatanegaraan. Dengan
demikian, untuk memperbaiki Kekhilafan atau penyimpangan yang terjadi di
DPR termaksud, maka, dibentuklah sebuah Institusi/Lembaga Hukum yang
mampu melakukan penilaian terhadap hasil Produk Legislasi DPR yang
berupa Undang-Undang tersebut. Di Indonesia Negara Hukum ini,
Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan tugas oleh UUD NRI 1945 untuk menilai
hasil Legislasi DPR dalam bentuk Undang-Undang itu berkesesuaian atau
tidak dengan ide-ide dan norma konstitusional.
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan tersebut di atas, benar
benar telah terjadi kerugian bagi Pemohon/Para Pemohon dengan
diberlakukannya Pasal 21 UU.RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menabrak UU. RI. No. 18 Tahun
2003 Tentang Advokat terutama Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 31
juncto Pasal 16, UU Ri No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga
Kerugian yang dimaksud dengan uraian di atas mengenai Kerugian Warga
7
Negara dengan kegagalan terwujudnya Nilai-nilai Konstitusionalisme
Advokat Indonesia Negara Hukum.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN.
1. Bahwa saya atas nama Dr. H. MarIon, S.H., M.H., yang dalam hal ini,Selaku
Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara Sah
menurut hukum adalah seorang yang Berprofesi Advokat dan Advokat
merupakan Profesi terhormat(officium nobile) dalam Bahasa Latin Hukum
tersebut serta Advokat berstatus sebagai penegak hukum atau Aparat
Penegak Hukum(APH) sebagaimana tertulis(Lex Scriptum/Scripta) di dalam
UU.RI.No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat terutama dalam Pasal 5 ayat (1)
yang menyatakan:"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".
Demikian juga Sdr. Dr.Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut adalah
seorang Advokat yang Sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Sah pula sebagai seorang
Penasihat Hukum (PH) sebagaimana dimaksud dalam UU.RI.No.8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang disebut
KUHAP BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir atau Angka 13 yang berbunyi:
"Penasihat Hukum adalah Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan
oleh atau berdasar Undang-Undang untuk memberi bantuan hukum”.
Jadi, Saya atas nama Dr. H. Marion, S.H., M.H., yang dalam hal ini selaku
Pemohon, "Memang Belum Kenal Dekat dan bersahabat dengan Sdr. Dr.
Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut dan juga Yang Bersangkutan
Tidak Pernah Memberi Kuasa kepada Saya untuk mewakilinya, namun, Saya
atas nama Dr. H. Marion, S.H.,M.H., selaku Pemohon yang mengajukan
Permohonan Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ini dan Sdr. Dr.
Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut adalah Advokat Yang Sebenar-
benarnya tidak lain daripada yang Sebenarnya. Sehingga Saya dan Sdr. Dr.
Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut tidak dapat dikenakan ketentuan
Pidana dalam UU.RI.No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat terutama Pasal 31
yang selengkapnya berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja
menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai
Advokat, tetapi, bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
8
paling banyak Rp50.000.000.00 (Lima puluh juta) rupiah”. Pasal 31 ini secara
tegas dan Jelas (Lex Certa) melarang Orang yang "Bukan Advokat"
Berpraktik Seolah-olah Sebagai Profesi Advokat.
Selain itu, Saya atas nama Dr. H. Marion, S.H., M.H., yang dalam hal ini
selaku Pemohon, dan Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., yang kini
sedang dalam rangka Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tingkat Pertama
dibawah Otoritas APH KPK yang telah menetapkannya selaku tersangka
Perintangan Penyidikan Dalam Perkara Korupsi Tersangka atau Terdakwa
atas nama Sdr.Lukas Enembe/Gubernur Provinsi Papua-NKRI Non Aktif
dengan tuduhan melanggar Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menunjukkan secara nyata
dan jelas bahwa Penyidik KPK selaku Aparat Penegak Hukum(APH)
Melakukan Tindakan Hukum Yang Tidak Tepat dan Tidak Adil Terhadap
Profesi Advokat Yang Berstatus Penegak Hukum/Aparat Penegak Hukum
Yang Setara atau Sejajar dengan Penegak Hukum atau Aparat Penegak
Hukum(APH) Lainnya yang diakui dan dihormati sebagai Sesama Petugas
Penegakan Hukum Yang Setara atau Sejajar Dalam Sistem Peradilan
Pidana Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
2. Bahwasanya advokat dan KPK sama-sama berstatus sebagai penegak
hukum atau aparat penegak hukum (APH) yang setara atau sejajar yang
diikat oleh perilaku etis dan hukum dalam tugas penegakan hukum dan
penegakan hak asasi manusia. Namun demikian,dalam rangka implementasi
Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan antara APH KPK dan APH Advokat di
tinjau dari Tujuan Hukum/Penegakan Hukum, yakni menuju terwujudnya
Kepastian
Hukum,
Keadilan
dan
Kemanfaatan,
tentunya
secara
Pasti/Kepastian Hukum (lex stricta) dibedakan oleh Visi dan Misi serta
Strategi dan Kebijakannya masing-masing Guna tertib dan tegaknya hukum
dalam rangka mewujudkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam UU.RI.
No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) sebagai Hukum Pidana Formil (Lembaran Negara Tahun 1981 No.
76) dan (Tambahan Lembaran Negara Tahun 1981 No. 3209) di Indonesia
Negara Hukum Tercinta yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
9
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika.
3. Adapun Alasan-alasan Permohonan Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan uraian yang jelas oleh Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selengkapnya
berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas
tahun) dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,-(seratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Ketentuan tersebut di atas tidak konstitusional atas Advokat dan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 terutama Pasal 28D ayat (1)
Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Juncto Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5)
juncto 28J ayat (1) dan ayat (2).
Karena ketika Pasal 21 tersebut diterapkan oleh Aparat Penegak
Hukum(APH) Lainnya kepada Advokat sebagai Penegak Hukum juga
tanpa terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Advokat,seperti Contoh
Konkrit Penyidik APH KPK yang telah melakukan Tindakan/Penerapan
Pasal 21 UU.RI.No.31Tahun 1999 tentang Perintangan Penyidikan oleh
Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut Dalam Perkara
Korupsi Tersangka dan atau Terdakwa Lukas Enembe, Gubernur Provinsi
Papua-NKRI non Aktif, maka, Tindakan APH KPK tersebut merupakan
Tindakan hukum yang bersifat diskriminasi yang mana merupakan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Advokat Dalam Aspek Substansi yakni
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam keadaan damai.
10
b. Bahwa Ketentuan Norma hukum yang dikonstruksi dalam Pasal 21
UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,yang kemudian digunakan oleh APH Lainnya seperti APH KPK
yang menerapkan Pasal 21 termaksud kepada Advokat Resmi pada
umumnya dan khususnya kepada seorang Advokat a.n. Sdr. Dr. Stefanus
Roy Rening, S.H., M.H., secara konkrit tersebut menunjukkan dengan
Jelas (Lex Certa) bahwasanya sadar atau tidak sadar APH KPK yang
Setara atau Sejajar selaku sesama penegak hukum yang diatur oleh
Undang-Undang secara hierarkhi menurut UU.RI.No.12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangan juncto UU.RI.No.13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas UU.RI.No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganan di Negara Indonesia
adalah Negara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Merupakan Pelanggaran Hak Konstitusional Advokat yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
Hukum Konstitusi Indonesia Negara Hukum yang wajib dihormati oleh
Setiap Orang termasuk APH KPK dan APH lainnya dalam tertib kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, yang mana bahwa Tindakan
APH KPK yang menetapkan Advokat pada umumnya dan khususnya
Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., sebagai Tersangka
Perintangan Penyidikan dengan menerapkan Pasal 21 termaksud
adalah/merupakan Pelanggaran Hak Konstitusional Saya Dr. H. Marion,
S.H., M.H., atas nama Seluruh Advokat termasuk Advokat Sdr. Dr.
Stefanus Roy Rening., S.H., M.H., tersebut yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang adalah hak
konstitusional Saya Dr. H. Marion, S.H., M.H., (Advokat Resmi) selaku
Pemohon yang saya anggap telah dirugikan oleh penerapan Pasal 21
UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
termaksud.
c. Bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 Butir 1 UU.RI.No.18
Tahun 2003 tentang Advokat), dan yang dimaksud dengan Jasa Hukum
11
adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.(Vide Pasal 1 Butir 2 UU.RI.No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
Sedangkan klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang
menerima jasa hukum dari advokat (Vide Pasal 1 Butir 3 UU.RI.No.18
Tahun 2003 Tentang Advokat). Di samping itu, apakah yang dimaksud
dengan organisasi advokat?. Menurut UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang
Advokat Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir/Angka 4.Organisasi
Advokat (OA) adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan
undang-undang ini. Selain itu, advokat atau para advokat diberikan suatu
hak untuk dapat membela dirinya oleh undang-undang advokat sebagai
wujud penghargaan atas hak konstitusional seorang advokat yang sah
secara yuridis yang disebut dengan"Hak Pembelaan Diri". Dalam undang-
undang ini yang dimaksud dengan hak pembelaan diri adalah hak dan
kesempatan yang diberikan kepada advokat untuk mengemukakan
alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam
menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesinya.
d. Bertalian dengan implementasi Jasa Hukum seorang Advokat tersebut di
atas, maka, menurut Undang-Undang Advokat ini, bahwa Advokat
mempunyai hak dalam hal Manajemen Keuangan yang berupa suatu
Honorarium. "Honorarium itu Apa?. Dalam UU.RI.No.18 Tahun 2003
tentang Advokat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan honorarium itu
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan
kesepakatan dengan klien. Sementara mengenai bantuan hukum adalah
jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien
yang tidak mampu. (vide Pasal 1 Butir 9 UU.RI.No.18 Tahun 2003
Tentang Advokat).
Selanjutnya Asas Hukum mengenai Honorarium tersebut telah pula
dikuatkan dengan Pasti (Lex Stricta) dan tersurat/tertulis (Lex Scripta/Lex
Scriptum) serta Jelas (Lex Certa) dalam Norma hukum Pasal 21
UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat pada :
-
Ayat (1) Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang
telah diberikan kepada kliennya.
12
-
Ayat (2) Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan
persetujuan kedua belah pihak.
4. Bahwa semua hal yang dikemukakan tersebut di atas menunjukkan secara
Das solen dan/atau secara law in book, bahwa hal-hal tersebut inheren dalam
Advokat sebagai subjek hukum dan atau korporasi yang memiliki legal
standing atau status sebagai penegak hukum yang tegas dan jelas (Lex
Certa) sebagaimana dimaksud dalam UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang
Advokat terutama Pasal 5 Ayat:
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah Kerja advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
a. Bahwa bunyi lengkapnya Pasal 5 ayat (1) tersebut di atas menegaskan
bahwa Advokat Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang Sejajar atau
Setara dengan APH KPK dan APH atau Intansi Penegak Hukum Lainnya
di negara Indonesia adalah negara hukum tercinta dan terbanggakan ini.
sehingga seyogianya atau seharusnya status advokat sebagai bagian
konfrehensif-integral sesama aparat penegak hukum yang setara atau
sejajar tersebut dihormati dan dihargai oleh APH Lainnya dengan
menghilangkan Orientasi APH Lainnya termasuk APH KPK terhadap
Advokat sebagai Penegak Hukum yang juga sebagai potensi subjek
hukum pidana dengan Selalu mengenyampingkan UU. RI. No.18 Tahun
2003 tentang Advokat yang merupakan dasar hukum advokat sebagai
penegak hukum atau sebagai aparat penegak hukum yang setara atau
sejajar dengan APH lainnya dalam sistem peradilan pidana Indonesia
negara hukum.
b. Bahwa keberadaan (eksistensi) Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaksud secara analisa
hukum saya sebagai Advokat, yang dalam hal ini selaku Pemohon,
menganalisis bahwa rumusan dalam norma hukum Pasal 21 tersebut
dengan hak dan kewajiban advokat serta aspek Prosedural Rights dalam
sistem peradilan pidana serta advokat dan penegakan hukum di Indonesia
negara hukum, baik secara implisit maupun eksplisit menunjukkan
13
adanya suatu bentuk kesalahan (Schuld) sebagai pelanggaran Hak Asasi
Manusia Dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni menimbulkan Kerugian
Konstitusional Pemohon, sebagaimana diatur dan dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama bukan
hanya yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1), melainkan juga dalam
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Dan Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
c. Bahwa Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI
1945 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
-
Ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai Pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi
Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
-
Ayat (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif
atas
dasar
apapun
dan
berhak
mendapatkan
Perlindungan terhadap Perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-
Ayat (4) Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak
Asasi Manusia adalah tanggung-jawab negara terutama Pemerintah.
-
Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam Peraturan Perundang-Undangan.
d. Demikian pula Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
selengkapnya berbunyi:
-
Ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Ayat (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
14
e. Bahwasanya saya atas nama Dr. H.Marion, S.H., M.H., adalah Advokat
Resmi yang dalam hal ini, selaku Pemohon, Perlu menegaskan bahwa
eksistensi Pasal 21 Dalam UU.RI.No.31 Tahun 1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar berpotensi sebagai
ancaman dan dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dan semua
orang selaku advokat resmi secara spesifik atau khusus yaitu advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
secara konstitusional oleh norma hukum fundamental baik oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maupun oleh Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(2) dan ayat (4) dan ayat (5) serta oleh Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
konstitusi atau hukum konstitusi negara indonesia adalah negara hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
lengkapnya berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
Sehingga anasir-anasir yang termuat atau terkandung dalam Pasal 21 UU
RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dapat Pemohon kategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak
asasi manusia Pemohon sebagai advokat berstatus sebagai penegak
hukum yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka dikemudian hari atau
di masa-masa yang akan datang oleh aparat penegak hukum lainnya
dengan perspektif advokat itu identik dengan subjek hukum pidana
semata-mata dengan mengabaikan advokat juga berstatus penegak
hukum yang setara atau sejajar dalam tugas penegakan hukum dengan
petugas atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Negara Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana perlindungan hak asasi manusia
pada umumnya dan khususnya penegakan hak asasi manusia advokat
dalam UUD NRI Tahun 1945.
f. Di samping itu pula bahwasanya menurut analisa hukum Pemohon,
penerapan Pasal 21 UU RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Advokat Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening,
S.H., M.H., berstatus sebagai Penegak Hukum sebagai Profesi Terhormat
(officium nobile) tersebut oleh Penyidik APH kpk merupakan tindakan
atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) APH KPK terhadap Pasal 31
UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang selengkapnya berbunyi
15
sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan
pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat,
tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah”, yang mana
undang-undang ini bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generaly,
mengingat bahwa Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut
tidak termasuk atau tergolong, "Yang Bukan Advokat" yang dimaksud oleh
undang-undang advokat Indonesia yang berlaku hingga pada masa
sekarang ini dan seterusnya, sepanjang belum dicabut sebagaimana-
mestinya.
g. Dengan demikian, saya atas nama Dr. H. Marion, S.H., M.H., adalah
advokat resmi selaku Pemohon, dengan tegas berpendapat bahwa
penerapan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap advokat berstatus sebagai penegak
hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya di indonesia
negara hukum adalah sangat tidak tepat dan juga tidak baik dan tidak
benar" serta tindakan APH KPK tersebut secara tegas dan jelas
merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam keadaan damai
terhadap harkat dan martabat dan derajat advokat sebagaimana Teori
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan" (Prof. Dr.
Abdussalam, SIK., S.H., M.H.).
Sehingga eksistensi dan penerapan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut sudah sangat
bertentangan dan atau tak seiring dan sejalan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bukan hanya oleh Pasal 28D ayat (1), melainkan
juga yang dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan
ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) dari UUD NRI
1945 tersebut sebagai hukum konstitusi indonesia negara hukum tercinta.
h. Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia "Advokat" melalui
penerapan dan eksistensi Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditegakkan atau diterapkan
oleh Penyidik APH KPK yang menetapkan dengan enteng atau gampang
16
terhadap advokat atau PH Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H.,
tersebut sebagai tersangka "Perintangan Penyidikan" dalam perkara
korupsi dari klien resminya atas nama Sdr. Lukas Enembe (LE) tersebut
adalah juga berlawanan atau bertentangan dengan pengertian atau
definisi hak asasi manusia menurut ketentuan hukum indonesia negara
hukum tentang hak asasi manusia sebagaimana yang dimaksud dalam
UU.RI.No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto UU.RI.No.26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Mabusia juncto UU.RI.No.2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Sedunia, 1948 (The Universal
Declaration of Human Rights, 1948 yang berisi 30 Pasal sebagai Norma
Hukum Universal Bagi Hak–Hak Manusia Untuk Hukum).
i. Sehubungan dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia advokat
Pemohon dapat membuktikannya dengan Bukti Awal yang Memadai yang
telah dimiliki oleh Pemohon sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
"Advokat". Apa Saja Bukti Awal yang Memadai tersebut?. Bahwa Bukti
Awal dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya penerapan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap advokat sebagai
"subjek hukum pidana semata-mata". Padahal advokat itu berstatus
sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum
lainnya termasuk APH KPK yang setara dalam tugas menegakkan
hukum atau dalam penegakan hukum di Indonesia Negara Hukum.
2. Adanya tindakan APH KPK menetapkan penegak hukum advokat dan
Advokat atau PH Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut
menjadi Bukti petunjuk sebagai penyimpangan APH KPK terhadap
batasan definisi hak asasi manusia dan batasan definisi tentang
apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia menurut
UU.RI.No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Indonesia
Negara Hukum dan menurut UU.RI.No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia?.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tersebut memberikan definisi hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
17
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum,
Pemerintah dan Setiap Orang Demi Kehormatan serta Perlindungan
Harkat dan Martabat Manusia.
Demikian pula di dalam UU.RI.No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia terutama penjelasan Pasal 4 dari Undang-
Undang Kepolisian tersebut menjelaskan secara tegas bahwa yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara
alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat,
meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga Hak
Masyarakat, Bangsa dan Negara yang secara utuh terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
sesuai pula dengan Prinsip-Prinsip yang terkandung Dalam The
Universal Declaration of Human Rights, 1948 dan konvensi
internasional lainnya.
j. Selanjutnya timbul pertanyaan demikian: "Apakah Semua Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Merupakan Pelanggaran Hukum?. Untuk itu, Perlunya
suatu pengertian dan pemahaman mengenai Apakah yang dimaksud
dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Pelanggaran HAM)?. Menurut
UU.RI.No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Indonesia Negara
Hukum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir/Angka 6 menyatakan,
bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau Kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-
undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
k. Bahwasanya dengan berupaya memaknai definisi Hak Asasi Manusia
(HAM) dan pengertian pelanggaran hak asasi manusia (Pelanggaran
HAM) tersebut di atas dikaitkan dengan status advokat pada umumnya
dan khususnya Advokat atau PH Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H.,
sebagai Tersangka Melanggar Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999
18
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Jelas
menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia (Pelanggaran HAM)
itu di lakukan oleh aparat negara, yang dalam hal ini, oleh APH KPK
terhadap APH Advokat sebagai sesama penegak hukum yang sejajar
atau setara menurut undang-undang/peraturan perundang-undangan
republik indonesia yang seyogianya dan atau seharusnya patuh untuk di
taati oleh semua aparat penegak hukum di Negara Indonesia adalah
negara hukum menuju perkembangan konsep negara hukum pancasila.
Namun demikian, bahwa pelanggaran hak asasi manusia (Pelanggaran
HAM) yang terjadi terhadap Pemohon sebagai Advokat dan Advokat atau
PH Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut, yang dilakukan
oleh APH KPK dapat dipastikan merupakan pelanggaran hak asasi
manusia dalam keadaan damai pada Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
proses peradilan.
Dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam keadaan damai
terhadap advokat tersebut tentunya merupakan pula pelanggaran hukum
atas hak konstitusional Pemohon yang Pemohon anggap telah dirugikan
oleh eksistensi dan penerapan Pasal 21 UU.RI. No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Advokat atau
PH Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut, akan tetapi Pasal
21 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tersebut bersifat Potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi juga suatu saat atas Pemohon dan merugikan hak
konstitusional Pemohon, yang telah diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
l. Bahwa atas dasar hukum baru serta hal-hal yang telah Pemohon uraikan
secara tegas dan Jelas tersebut di atas, maka, Eksistensi Pasal 21 UU.RI.
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang ditegakkan atau diterapkan oleh APH KPK adalah sengaja
menabrak asas berlakunya suatu undang yang mendasari undang-
undang advokat yang menegaskan secara pasti (Lex Stricta) dan Jelas
(Lex Certa) dan tersurat atau tertulis (Lex Scripta atau Lex Scriptum)
bahwa Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum (APH) yang setara
atau sejajar dengan APH Lainnya,malahan profesi advokat tetap saja di
19
posisikan Sebagai "Subjek Hukum Pidana" oleh APH lainnya dalam
praktik penegakan hukum di lapangan secara dunia nyata (Das sein) dan
atau hukum dalam tindakan (Law In Action), di mana yang seharusnya
tidak boleh terjadi demikian terhadap advokat sebagai APH yang setara
atau sejajar dengan APH KPK tersebut.
m. Bahwa selanjutnya menurut analisa hukum Advokat a.n. Dr. H. Marion,
S.H., M.H., yang dalam hal ini selaku Pemohon, berpendapat bahwa
eksistensi Pasal 21 tersebut sama sekali tidak mengatur hal-hal yang
spesifik atau khusus mengenai advokat sebagai objek perintangan
penyidikan dalam hal perkara korupsi, sebab advokat itu adalah profesi
terhormat (officium nobile) dan mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) atau advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
Mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
dan dijamin serta mendapatkan perlindungan hak asasi manusia Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang adalah
Konstitusi Indonesia Negara Hukum, sehingga penerapan Pasal 21
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU.RI) No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut harus dinyatakan
secara tegas sebagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang tidak berlaku secara Khusus kepada advokat
yang telah memenuhi syarat sah menurut UU.RI.No.18 Tahun 2003
tentang Advokat Indonesia Negara Hukum.
Sebab menurut norma hukum atau ketentuan pidana dalam Undang-
Undang Advokat Indonesia Negara Hukum, bahwa advokat yang dapat di
pidana Penjara selama 5 (lima) tahun itu adalah "yang bukan advokat",
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU.RI.No.18 Tahun 2003
tentang Advokat yang berlaku pada masa sekarang ini di Negara
Indonesia adalah Negara Hukum.
Sedangkan Sdr. Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., yang
ditersangkakan perintangan penyidikan tersebut adalah Advokat yang sah
menurut hukum sama seperti Pemohon juga yang adalah Advokat Resmi
menurut Undang-Undang RI. No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat
termaksud.
20
n. Bahwa atas dasar analisis hukum Pemohon tersebut di atas, semua
orang atau Pihak lain dapat membayangkan secara Rasional dengan
membandingkan demikian:"Advokat Resmi saja bisa ditetapkan sebagai
tersangka berarti bahwa walaupun advokat sah atau resmi tetap
dipandang oleh APH KPK selama ini sebagai "yang bukan advokat" yang
di identikan sebagai subjek hukum pidana semata-mata dengan
senantiasa mengabaikan kedudukan hukum (Legal Standing) dan/atau
Advokat sebagai status penegak hukum yang setara atau sejajar dengan
aparat penegak hukum lainnya dan itulah hukum dalam tindakan (Law in
action) yang tidak seiring dan sejalan dengan hukum dalam dunia cita-cita
atau hukum dalam dunia norma (Law In Book) sebagaimana suatu kasus
konkrit yang kini dialami oleh Advokat atau Penasihat Hukum Dr. Stefanus
Roy Rening, S.H., M.H., termaksudkan.
Dengan demikian, bahwa tindakan hukum APH KPK yang telah dialami
oleh Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut secara tegas
dan nyata merupakan tindakan atau perbuatan APH KPK yang amat
sangat merugikan hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
o. Bahwa oleh karena itu,Menurut Pemohon, Eksistensi dan Penerapan
Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tersebut menabrak status advokat sebagai penegak
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto
Pasal 31 juncto Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,
sehingga Jelas (Lex Certa) merugikan Hak Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terutama sangat bertentangan dengan bukan hanya Pasal 28D ayat
(1) melainkan juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
dan ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
Jadi, sekali lagi Pemohon tegaskan bahwasanya penerapan atau
implementasi Pasal 21 Dalam UU.RI. No. 31Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan penetapan advokat
Indonesia yang juga merupakan salah satu sistem penegakan hukum
21
Indonesia negara hukum tentunya sangat merugikan kedudukan hukum
(legal standing) dan atau status advokat sebagai aparat Penegak Hukum
(APH) yang sejajar atau setara dengan APH KPK dan atau aparat
penegak hukum lainnya, sebagaimana dimaksud dalam UU.RI.No.18
Tahun 2003 tentang Advokat terutama Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang
Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
-
Ayat (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
-
Ayat (2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Dengan demikian, maka, penerapan atau implementasi Pasal 21 UU.Ri.
No. 31 Tahun 1999 yang menetapkan Advokat dalam hal perintangan
penyidikan perkara korupsi sangat merugikan hak konstitusional Advokat
Resmi Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., tersebut termasuk pula
merugikan hak konstitusional advokat resmi atas nama Dr. H. Marion,
S.H., M.H., sebagai Pemohon.
Sehingga secara jelas (Lex Certa) dan secara pasti (Lex Stricta) serta
secara tertulis (Lex Scripta/Lex Strictum) bertentangan dengan Pasal 28D
Ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5)
juncto Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. PETITUM.
Berdasarkan pada alasan-alasan permohonan yang telah diuraikan dengan jelas
tersebut di atas serta bukti-bukti terlampir, maka Pemohon memohonkan kepada
Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
mengadili, memeriksa dan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Seluruh Permohonan Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Yang Diajukan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tersebut Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto
Pasal 31 juncto Pasal 16 UU. RI. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Indonesia Negara Hukum, bertentangan bukan hanya dengan Pasal 28D
ayat (1) melainkan juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
22
dan ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat khusus
terhadap advokat sebagai status penegak hukum yang setara atau sejajar
dengan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia Negara Hukum.
4. Menyatakan Advokat Sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam
menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum dan hak asasi
manusia, undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang
teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
5. Menyatakan profesi advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar
dengan aparat penegak hukum lainnya harus saling menghargai antara
sesama penegak hukum lainnya.
6. Menyatakan advokat tidak boleh ditetapkan secara langsung oleh APH KPK
atau penegak hukum lainnya yang sejajar atau setara sebagai tersangka
subyek pidana sebelum terlebih dahulu (Lex Pra evia) dikenakan tindakan
oleh keputusan dewan kehormatan profesi advokat sebagaima mestinya
ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat Indonesia Negara Hukum.
7. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara dalam jangka
waktu selambat-lambatnya Tiga Puluh hari Kerja Sejak Putusan Diucapkan.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Berpendapat atau Berpandangan Lain, Mohon putusan Yang Seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), atas
nama H. Marion, S.H., M.H.;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dr. H.
Marion, S.H., M.H.;
23
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 21.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang
Undang Republik Indonesia 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun pada perihal permohonan a quo tertulis,
“Permohonan Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang secara Materiil Pasal 21
UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang
Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 31 Jo Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun
2003 Tentang Advokat Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) Jo Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Jo Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tidak sebagaimana
lazimnya penulisan sebuah perihal dalam permohonan pengujian undang-undang
karena seolah-olah mempertentangkan dua undang-undang yaitu Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU 31/1999) dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288). Namun, Mahkamah dapat memahami bahwa yang sebenarnya
dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 21 UU 31/1999 terhadap
UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 5 Juli 2023, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
25
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2023 dan tanggal 17 Juli 2023, yang pada
pokoknya substansi kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa
dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24 Juli 2023.
Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Alasan-
Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian kedudukan hukum,
Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas pertautan potensi kerugian
Pemohon dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
Pasal 21 UU 31/1999. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan
mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tugas dan fungsinya antara lain sebagai
pembentuk dan pembuat undang-undang. Adapun DPR dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan perannya yang diisi oleh sumber daya manusia dianggap terdapat
kecenderungan untuk melakukan penyimpangan terhadap produknya. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai institusi/lembaga hukum yang
mampu melakukan penilaian terhadap hasil produk legislasi DPR. Selain itu,
Pemohon belum menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas
berlakunya UU 31/1999 yang dimohonkan pengujian dan yang dianggap merugikan
atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Indonesia selaku Advokat yang berkaitan dengan pasal a quo.
Dengan demikian, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian
mengenai kedudukan hukum Pemohon;
Selain itu, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon sama
sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal yang
26
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan masalah konkret yang
dialami oleh saudara Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. selaku Advokat yang
ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara korupsi
dengan tersangka atau terdakwa saudara Lukas Enembe (Gubernur Provinsi Papua
Non Aktif), sehingga menurut Mahkamah, posita yang demikian tidak ada
relevansinya bagi Mahkamah untuk menilainya.
Selanjutnya permintaan Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum,
sekalipun telah diberi nasihat oleh Majelis Panel, dapat ditemukan Petitum angka 2,
“Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tersebut Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 31 Jo
Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Indonesia Negara Hukum,
Bertentangan bukan hanya dengan pasal 28D ayat (1) melainkan juga Bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Jo Pasal 28J ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
dan Petitum angka 3, “Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang
Mengikat Khusus Terhadap Advokat sebagai Status Penegak Hukum Yang Setara
atau Sejajar Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya di Indonesia Negara Hukum”.
Menurut Mahkamah, rumusan kedua petitum a quo adalah rumusan petitum yang
tidak lazim. Karena, di satu sisi Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk
menyatakan norma Pasal 21 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945
sementara di sisi lain, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 21 UU 31/1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat. Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan kedua petitum tersebut
saling bertentangan satu sama lainnya dan Mahkamah tidak mungkin
mengabulkannya secara bersamaan. Petitum yang demikian hanya dapat
dibenarkan sepanjang satu sama lainnya dirumuskan secara alternatif.
Terlebih lagi, ditemukan Petitum angka 4, “Menyatakan Advokat Sebagai
Profesi Terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan Profesinya Berada
dibawah Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang dan Kode
Etik, memiliki Kebebasan yang didasarkan kepada Kehormatan dan Kepribadian
Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan
Keterbukaan”, Petitum angka 5, “Menyatakan Profesi Advokat adalah Selaku
27
Penegak Hukum Yang Sejajar Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya harus
Saling Menghargai antara Sesama Penegak Hukum lainnya”, Petitum angka 6,
“Menyatakan Advokat Tidak Boleh Ditetapkan Secara Langsung oleh APH KPK atau
Penegak Hukum Lainnya yang Sejajar atau Setara Sebagai Tersangka Subyek
Pidana Sebelum Terlebih Dahulu (Lex Pra evia) Dikenakan Tindakan oleh
Keputusan Dewan Kehormatan Profesi Advokat sebagaimamestinya Ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Indonesia Negara Hukum”, dan Petitum angka 7, “Memerintahkan Pemuatan
Putusan ini dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya Tiga
Puluh hari Kerja Sejak Putusan Diucapkan”. Seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum
dalam perkara pengujian undang-undang. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi
kembali kepada Pemohon pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 24 Juli 2023 [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 64/PUU-XXI/2023, Senin, tanggal 24 Juli 2023, hlm.
11-12] dan Pemohon tetap pada pendiriannya. Secara formal, petitum yang
demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf d PMK 2/2021;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
adanya ketidakjelasan kedudukan hukum, posita yang tidak relevan, serta petitum
tidak lazim sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (2) PMK 2/2021. Dengan demikian, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil, hal-hal lain, dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
28
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur dan tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.26 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P.
Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, M. Guntur
Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
29
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun pada perihal permohonan a quo tertulis,
“Permohonan Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang secara Materiil Pasal 21
UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang
Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 31 Jo Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun
2003 Tentang Advokat Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) Jo Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Jo Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tidak sebagaimana
lazimnya penulisan sebuah perihal dalam permohonan pengujian undang-undang
karena seolah-olah mempertentangkan dua undang-undang yaitu Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU 31/1999) dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288). Namun, Mahkamah dapat memahami bahwa yang sebenarnya
dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 21 UU 31/1999 terhadap
UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 5 Juli 2023, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
25
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2023 dan tanggal 17 Juli 2023, yang pada
pokoknya substansi kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa
dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24 Juli 2023.
Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Alasan-
Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian kedudukan hukum,
Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas pertautan potensi kerugian
Pemohon dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
Pasal 21 UU 31/1999. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan
mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tugas dan fungsinya antara lain sebagai
pembentuk dan pembuat undang-undang. Adapun DPR dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan perannya yang diisi oleh sumber daya manusia dianggap terdapat
kecenderungan untuk melakukan penyimpangan terhadap produknya. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai institusi/lembaga hukum yang
mampu melakukan penilaian terhadap hasil produk legislasi DPR. Selain itu,
Pemohon belum menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas
berlakunya UU 31/1999 yang dimohonkan pengujian dan yang dianggap merugikan
atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Indonesia selaku Advokat yang berkaitan dengan pasal a quo.
Dengan demikian, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian
mengenai kedudukan hukum Pemohon;
Selain itu, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon sama
sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal yang
26
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan masalah konkret yang
dialami oleh saudara Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. selaku Advokat yang
ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara korupsi
dengan tersangka atau terdakwa saudara Lukas Enembe (Gubernur Provinsi Papua
Non Aktif), sehingga menurut Mahkamah, posita yang demikian tidak ada
relevansinya bagi Mahkamah untuk menilainya.
Selanjutnya permintaan Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum,
sekalipun telah diberi nasihat oleh Majelis Panel, dapat ditemukan Petitum angka 2,
“Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tersebut Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 31 Jo
Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Indonesia Negara Hukum,
Bertentangan bukan hanya dengan pasal 28D ayat (1) melainkan juga Bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Jo Pasal 28J ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
dan Petitum angka 3, “Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang
Mengikat Khusus Terhadap Advokat sebagai Status Penegak Hukum Yang Setara
atau Sejajar Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya di Indonesia Negara Hukum”.
Menurut Mahkamah, rumusan kedua petitum a quo adalah rumusan petitum yang
tidak lazim. Karena, di satu sisi Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk
menyatakan norma Pasal 21 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945
sementara di sisi lain, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 21 UU 31/1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat. Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan kedua petitum tersebut
saling bertentangan satu sama lainnya dan Mahkamah tidak mungkin
mengabulkannya secara bersamaan. Petitum yang demikian hanya dapat
dibenarkan sepanjang satu sama lainnya dirumuskan secara alternatif.
Terlebih lagi, ditemukan Petitum angka 4, “Menyatakan Advokat Sebagai
Profesi Terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan Profesinya Berada
dibawah Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang dan Kode
Etik, memiliki Kebebasan yang didasarkan kepada Kehormatan dan Kepribadian
Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan
Keterbukaan”, Petitum angka 5, “Menyatakan Profesi Advokat adalah Selaku
27
Penegak Hukum Yang Sejajar Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya harus
Saling Menghargai antara Sesama Penegak Hukum lainnya”, Peti
