PUU
Tahun 2022
64/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal
Tanggal Putusan: 2022-07-18
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2018, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 64/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh:
1. Nama
: Giring Ganesha Djumaryo
Jabatan
: Ketua Umum PSI
Alamat
: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jalan K.H. Wahid
Hasyim Nomor 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat
2. Nama
: Dea Tunggaesti
Jabatan
: Sekretaris Jenderal PSI
Alamat
: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jalan K.H. Wahid
Hasyim Nomor 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Juni 2022, memberi
kuasa kepada Carlo Axton Lapian, S.H., Francine Eustacia V.W. (Francine
Widjojo), S.H., M.H., Michael, S.H., Pandu Satyahadi Putra, S.H., dan Rian
Ernest Tanudjaja, S.H., M.P.A, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) PSI yang berkedudukan hukum di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 194,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 3 Juni 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 60/PUU/PAN.MK/
AP3/06/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 64/PUU-XX/2022 pada 8 Juni 2022, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan bertanggal 1 Juli 2022 dan diterima Mahkamah pada
1 Juli 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
1. Bahwa pemeriksaan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
merupakan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (bukti P-05) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran parpol, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
c. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 (“UU
Mahkamah Konstitusi”) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
terakhir
diubah
dengan
Undang-Undang
Republik
Indonesia
3
Nomor 13 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
2. Berdasarkan uraian di atas maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan warga negara Indonesia;
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
(c) badan hukum publik atau privat; atau
(d) lembaga negara.”
yang dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
2. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik yang terakhir diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU Partai
Politik”) menyatakan bahwa:
“Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum.”
3. Bahwa Pemohon adalah parpol yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 14 tanggal 16 November 2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (bukti P-07) dan telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-01.AH.01.04 Tahun
2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) sebagai Badan Hukum (bukti P-08).
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon serta susunan
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Pemohon terakhir diubah dengan Akta
Risalah Rapat Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
4
(AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
“Partai Solidaritas Indonesia” (PSI) Nomor 05 tanggal 3 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang (bukti
P-09) dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-19.AH-11.01 Tahun 2021
tanggal 25 Oktober 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode
2019-2024 (bukti P-10).
5. Pasal 1 angka (22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PKPU 6/2018”) (bukti P-35)
menegaskan bahwa:
“Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik
sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang
bersangkutan.”
6. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Pemohon yang menyatakan
bahwa:
“Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan eksekutif tinggi dalam
struktur Partai.”
dan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon yang berbunyi:
“Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal.”
serta susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas
Indonesia Periode 2019-2024 (bukti P-09 dan bukti P-10) maka Pemohon
dalam hal ini sah dan berwenang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo
selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal.
7. Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mewakili Pemohon
tersebut juga diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
putusannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018 tanggal
24 Januari 2019 (Bukti P-36), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 (Bukti P-17); dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021 tanggal 24 November 2021 (Bukti P-06).
8. Berdasarkan uraian di atas dan Angka 3.8 (halaman 47) Pertimbangan
5
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014 (bukti P-11) maupun
fakta bahwa Pemohon tidak pernah ambil bagian maupun turut serta dalam
pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui
perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) atas
pengesahan
UU
Pemilu
serta
kerugian
konstitusional
Pemohon
sebagaimana diuraikan di bawah ini, maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon berdasarkan UUD 1945
yang menjadi batu uji pengujian ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu
adalah:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
d. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
6
3. Pemohon adalah parpol yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai
peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mensyaratkan minimal 4%
(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR, dengan perolehan suara sebanyak
2.650.361 (1,89%) (bukti P-37) dan Pemohon berencana untuk mengikuti
pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
4. Bahwa Pemohon secara spesifik, aktual, dan/atau potensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan mengalami kerugian konstitusional
akibat diberlakukannya Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang telah berubah
maknanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 karena verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik
(parpol) yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold,
parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/
Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang
sangat merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, hak, perlakuan, dan kesempatan
yang sama dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif
sebagai sesama parpol yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024.
5. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut diuraikan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum dan
pemerintahan harus diartikan bahwa siapapun wajib mendapat
perlakuan yang sama tanpa ada pengecualian, termasuk bagi kelompok
kecil atau minoritas. Perlakuan yang berbeda terkait cara verifikasi parpol
antara parpol yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2019 dengan parpol tidak lolos/memenuhi ketentuan
parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019, sebagai akibat dari
lahirnya Objek Permohonan, telah merugikan Pemohon karena: (i)
Pemohon yang tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2019 mendapat perlakuan yang tidak sama dan tidak
setara dengan parpol lainnya yang lolos/memenuhi ketentuan
7
parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019; dan (ii) Pemohon
mendapatkan beban lebih berat menjalani verifikasi faktual dalam pemilu
tahun 2024 meskipun Pemohon telah lolos verifikasi administrasi dan
faktual dalam pemilu tahun 2019; padahal persamaan kedudukan di
dalam hukum merupakan jaminan yang diberikan kepada Pemohon
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
b. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum harus diterapkan bagi
seluruh subjek hukum tanpa terkecuali. Namun paska lahirnya Objek
Permohonan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
yang memberikan makna baru pada Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu), telah
terjadi pembedaan syarat verifikasi antara parpol yang lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019 dan yang
tidak lolos, dan secara nyata melanggar, mencederai, dan merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai parpol calon peserta pemilu yang
seharusnya memiliki pengakuan, kesempatan, kedudukan, dan hak yang
sama dengan parpol calon peserta pemilu lainnya, termasuk hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
c. Berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
harus didapatkan sama dan setara untuk seluruh parpol, dimulai dari
proses pendaftaran sampai dengan tahap akhir proses pemilu. Pasca
lahirnya Objek Permohonan, terhadap parpol yang lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019 hanya perlu
dilakukan verifikasi secara administrasi, sedangkan terhadap parpol
yang tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada
pemilu tahun 2019 diwajibkan untuk melakukan verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual. Pembedaan perlakuan tersebut tentu saja telah
memberikan kesempatan serta peluang yang lebih besar terhadap parpol
yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu
tahun 2019 untuk kembali menjadi peserta pemilu berikutnya, sedangkan
Pemohon merasakan beban kerja lebih berat, yang merugikan
kesempatan Pemohon untuk menjadi parpol calon peserta pemilu tahun
8
2024. Hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kesempatan
yang sama berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tidak terpenuhi
dan hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon.
d. Berdasarkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
Konsekuensi daripada lahirnya Objek Permohonan (Putusan MK
55/PUU-XVIII/2020 yang memberikan makna baru pada Pasal 173 ayat
(1) UU Pemilu) telah mendiskriminasi parpol yang tidak lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019. Diskriminasi
tersebut terlihat pada hasil verifikasi administrasi yang dimiliki oleh parpol
yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu
tahun 2019 yang dianggap sudah pasti benar dan akurat karena tidak
perlu dilakukan verifikasi faktual kembali, sedangkan terhadap parpol
yang tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada
pemilu tahun 2019, termasuk Pemohon, didiskriminasi karena
pernyataannya dan datanya diragukan kebenaran dan akurasinya serta
diharuskan kembali untuk diverifikasi secara faktual, meskipun Pemohon
telah lolos verifikasi faktual dalam pemilu tahun 2019. Hal ini jelas
merugikan hak konstitusional Pemohon karena bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin bahwa Pemohon bebas dari
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan merugikan hak
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif
tersebut, oleh karenanya Pemohon dengan ini mengajukan pengujian
terhadap Objek Permohonan.
6. Selain itu, dengan banyaknya pertambahan jumlah penduduk Indonesia,
pemekaran daerah baru di Indonesia, dinamisnya perpindahan anggota
parpol ke parpol lain terlebih menjelang diselenggarakannya pemilu
di Indonesia, konflik internal yang memicu perpecahan parpol calon peserta
pemilu Indonesia, dinamisnya suara pemilih yang dapat berubah dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun antara pemilu, dan hal-hal lainnya yang akan
diuraikan Pemohon pada alasan permohonan di bawah ini, dapat
berpengaruh kepada setiap parpol tanpa terkecuali (baik parpol yang
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019
maupun parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2019), sehingga masuknya suatu parpol ke dalam
9
parlemen (karena lolos parliamentery threshold dalam pemilu tahun 2019)
tidak lantas mengakibatkan mereka sudah pasti memenuhi syarat menjadi
parpol yang dapat dipilih pada pemilu di tahun 2024.
7. Lebih lanjut, pencantuman nama anggota maupun pengurus, alamat kantor
parpol termasuk yang berada di kabupaten/kota, dan syarat lainnya yang
dikirimkan parpol kepada KPU pada proses verifikasi administrasi, namun
ketika dilakukan pemeriksaan secara langsung (biasa disebut sebagai proses
verifikasi faktual) ternyata masih berpotensi ditemukannya ketidaksesuaian
data.
8. Hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan, pengakuan,
hak, kedudukan, dan kesempatan yang sama dan adil bagi sesama parpol
yang akan ikut pemilu tahun 2024; hak untuk mendapat kepastian bahwa
seluruh parpol baik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2019 maupun yang tidak lolos/memenuhi ketentuan
parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019 untuk memenuhi syarat
yang dituangkan UU Pemilu tanpa terkecuali; dan hak Pemohon untuk diakui
dan tidak didiskriminasi keberadaannya terhadap parpol lainnya secara
spesifik, faktual, dan/atau potensial telah dilanggar dan dirugikan oleh
ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang telah berubah maknanya
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
dengan tidak diperlukannya pemeriksaan kembali secara faktual terhadap
berkas pemenuhan pemilu yang dikirimkan oleh parpol yang telah lulus
verifikasi pemilu tahun 2019 dan berada di dalam parlemen karena dianggap
“sudah pasti benar dan akurat” sedangkan bagi parpol yang tidak
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019
wajib dan tetap diperiksa secara faktual serta dipersamakan perlakuannya
dengan parpol yang baru dan belum pernah mengikuti pemilu, meskipun
Pemohon telah lolos verifikasi faktual dalam pemilu tahun 2019.
9. Berdasarkan uraian di atas, dengan dikabulkannya permohonan a quo maka
kerugian konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D
ayat (1) dan (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak akan terjadi di dalam
proses menuju pemilu 2024 dan pemilu dapat terlaksana secara adil dan tidak
diskriminatif karena seluruh parpol calon peserta pemilu mendapat
pengakuan, hak, perlakuan, kedudukan, dan kesempatan yang sama, adil,
10
dan tidak diskriminatif serta wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual
tanpa pengecualian atau perlakuan khusus.
IV. Tentang Pengujian Kembali
1. Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi berbunyi mengatur bahwa:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda.”
2. Dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“PMK 2/2021”) diatur lebih lanjut sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
3. Bahwa objek permohonan yaitu Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu semula
berbunyi:
“Partai
Politik
Peserta
Pemilu
merupakan
parpol
yang
telah
ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.”
telah berubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 menjadi:
“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan parpol yang lulus verifikasi oleh
KPU.”
kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 diubah menjadi:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu tahun
2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi
secara faktual, adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di
tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru”;
sehingga telah berubah sebagai norma yang memiliki sifat baru dan memiliki
kekuatan mengikat layaknya norma pada umumnya yang terdapat pada
undang-undang.
4. Lebih lanjut, berdasarkan Angka 3.9.2 Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021 (bukti P-06) maka sebagai konsekuensi
11
yuridis terhadap norma baru yang sebelumnya belum pernah diajukan
permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia maka
Objek Permohonan yaitu Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang telah berubah
maknanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020, dapat dilakukan pengujian terhadap UUD 1945 sesuai ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021 dengan alasan permohonan yang berbeda sebagaimana diuraikan
di bawah ini.
V. Alasan Permohonan
1. Bahwa Objek Permohonan saat ini juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam perkara nomor 57/PUU-XX/2022 dan Pemohon
memiliki alasan permohonan yang berbeda terhadap pengujian Objek
Permohonan sebagai berikut:
Perkara
Batu Uji
Alasan Permohonan
Amar Putusan
53/PUU-XV/2017
(Bukti P-13)
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 6A ayat (2),
Pasal 22E ayat (1),
(2), dan (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan (3),
Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945
Pasal 173 ayat (1) frasa
“telah ditetapkan” bersifat
diskriminatif dikarenakan
parpol berbadan hukum
diwajibkan
untuk
ikut
verifikasi untuk menjadi
peserta pemilu tahun 2019
sedangkan parpol yang
ikut serta pemilu 2014
tidak
perlu
diverifikasi
ulang.
Frasa "telah ditetapkan/"
dalam Pasal 173 ayat (1)
dan Pasal 173 ayat (3)
UU Pemilu bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
60/PUU-XV/2017
(Bukti P-17)
Pasal 22 E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1)
dan (3), dan Pasal
28I ayat (2) UUD
1945
Bahwa setiap parpol, baik
lama maupun baru harus
diverifikasi setiap kali akan
mengikuti
pemilu
untuk
memastikan bahwa parpol
tersebut
adalah
telah
memenuhi
syarat
yang
diterapkan oleh peraturan
yang
berlaku
dan
karenanya layak untuk ikut
sebagai
parpol
peserta
pemilu. Verifikasi tersebut
harus
selalu
dilakukan
sekalipun
tidak
ada
perubahan
dalam
peraturan terkait pemilu
mengingat
adanya
dinamika internal parpol
maupun dinamika dalam
demografi indonesia.
Menolak
seluruhnya
permohonan
pengujian
undang-undang
yang
diajukan oleh pemohon.
12
Perkara
Batu Uji
Alasan Permohonan
Amar Putusan
55/PUU-
XVIII/2020
(Bukti P-19 dan
P-29)
Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945
Politik
penyederhanaan
parpol
dengan
syarat
verifikasi dianggap tidak
efektif dan lebih efektif
dengan
meningkatkan
ambang batas parlemen
(parliamentary threshold)
(vide halaman 37 Putusan
MK 55/PUU-XVIII/2020).
Menyatakan Pasal 173
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6109)
yang menyatakan, “Partai
Politik
Peserta
Pemilu
merupakan parpol yang
telah lulus verifikasi oleh
KPU”,
bertentangan
dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
dan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Partai Politik
yang telah lulus verifikasi
pemilu tahun 2019 dan
lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary
threshold pada pemilu
tahun
2019
tetap
diverifikasi
secara
administrasi namun tidak
diverifikasi secara faktual,
adapun partai politik yang
tidak
lolos/tidak
memenuhi
ketentuan
parliamentary threshold,
parpol
yang
hanya
memiliki keterwakilan di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/ Kota
dan parpol yang tidak
memiliki keterwakilan di
tingkat DPRD Provinsi/
Kabupaten/Kota,
diharuskan
dilakukan
verifikasi kembali secara
administrasi dan secara
faktual, hal tersebut sama
dengan ketentuan yang
berlaku terhadap partai
politik baru.”
48/PUU-XII/2021
(Bukti P-06)
Pasal 1 ayat (2) jo.
Pasal 22 E ayat (1),
(2), dan (3) UUD
1945
Penerapan perlakuan 2
(dua) ketentuan tentang
verifikasi kepada 3 (tiga)
kategori
parpol
yang
berbeda
dianggap
bertentangan dengan asas
kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan
menurut
UUD 1945.
Menolak
permohonan
para
pemohon
untuk
seluruhnya.
13
Perkara
Batu Uji
Alasan Permohonan
Amar Putusan
57/PUU-XX/2022
Pasal 22E ayat (2)
UUD 1945
Perlakuan
berbeda,
khusus dan/atau perlakuan
istimewa terhadap parpol
yang lolos Parliamentary
Threshold
mencederai
asas equality before the
law dan keadilan serta
verifikasi faktual yang tidak
diterapkan dalam Pemilu
2024.
Belum
diputus
oleh
Mahkamah
Konstitusi
Republik Indonesia.
Permohonan
a
quo
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1)
dan (3), Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945
Agar
setiap
parpol
mendapat
pengakuan,
hak,
perlakuan,
kedudukan,
dan
kesempatan yang sama,
adil, dan tidak diskriminatif
sebagaimana
dijamin
dalam UUD 1945 maka
verifikasi administrasi dan
faktual diberlakukan bagi
seluruh
parpol
calon
peserta
pemilu
tanpa
kecuali, baik bagi parpol
yang
lolos/memenuhi
ketentuan
parliamentary
threshold
pada
pemilu
tahun 2019 maupun parpol
yang tidak lolos/memenuhi
ketentuan
Parliamentary
threshold
pada
pemilu
tahun 2019.
Belum
diputus
oleh
Mahkamah
Konstitusi
Republik Indonesia.
2. Berdasarkan uraian di atas maka permohonan yang diajukan Pemohon tidak
ne bis in idem serta memenuhi syarat bahwa objek permohonan dapat diuji
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 78 ayat
(2) PMK 2/2021.
3. Paska berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
yang memberikan makna baru pada Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu (yang
melahirkan objek permohonan), telah terjadi pembedaan syarat verifikasi
antara parpol yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada
pemilu tahun 2019 dan parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan
parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019, hal mana merupakan
perbedaan perlakuan yang mencederai dan merugikan hak konstitusional
Pemohon selaku parpol calon peserta pemilu, yang seharusnya mendapat
pengakuan, hak, perlakuan, kedudukan, dan kesempatan yang sama, adil,
dan tidak diskriminatif dari parpol calon peserta pemilu lainnya dalam hal
verifikasi khususnya verifikasi faktual, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
14
A. Umum
1) Bahwa
sesungguhnya
parpol
didirikan
dengan
maksud
untuk
memperjuangkan kepentingan umum, menjadi alat bagi siapa pun rakyat
Indonesia untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, dan
parpol menjadi ekspresi kebebasan berserikat dan berkumpul rakyat
Indonesia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
2) Ekspresi kebebasan berserikat dan berkumpul dalam wujud parpol
sebagai subjek hukum untuk memperjuangkan kepentingan umum dalam
rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera tersebut haruslah
mendapatkan pengakuan, hak, perlakuan, kedudukan, dan kesempatan
yang sama di hadapan hukum secara adil dan tidak diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, tanpa ada pengecualian perlakuan
khususnya terhadap partai yang telah lolos verifikasi faktual dalam pemilu
tahun 2014 namun tidak memenuhi parliamentary threshold maupun
terhadap partai baru yang hanya karena lahir belakangan mendapatkan
persyaratan yang tidak setara atau terdapat pembedaan dari parpol yang
telah ada.
3) Bahwa setiap parpol, baik lama ataupun baru, harus selalu diverifikasi
setiap kali akan mengikuti pemilu untuk memastikan bahwa parpol
tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang
berlaku dan karenanya layak untuk ikut sebagai parpol calon peserta
pemilu, dan verifikasi tersebut (khususnya verifikasi faktual) harus selalu
dilakukan sekalipun tidak ada perubahan dalam peraturan terkait pemilu
mengingat adanya dinamika dalam internal parpol, suara pemilih, maupun
dinamika dalam demografi Indonesia.
4) Adanya dinamika tersebut mengakibatkan tidak ada satupun parpol yang
lepas dari perubahan sekalipun telah lolos verifikasi pada pemilu
sebelumnya atau dengan kata lain, verifikasi atas parpol secara
administrasi dan faktual harus selalu dilakukan mengingat perubahan,
baik internal maupun eksternal, hampir dapat dipastikan selalu terjadi dari
waktu ke waktu sehingga verifikasi administrasi dan faktual tersebut
penting dilakukan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya
degradasi kualifikasi seluruh parpol calon peserta pemilu.
15
5) Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
memberikan perlakuan berbeda atau tidak setara, yang tidak adil dan
diskriminatif dengan memberikan keistimewaan pada 9 (sembilan) parpol
yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold 4% di pemilu
tahun 2019 untuk tidak mengikuti verifikasi faktual pemilu berikutnya, di
mana kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya,
Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan
Pembangunan (bukti P-39) sehingga pengakuan, hak, perlakuan,
kedudukan, dan kesempatan yang sama di hadapan hukum secara adil
dan tidak diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak
tercapai dan merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai salah satu
parpol calon peserta pemilu tahun 2024 di mana Pemohon juga telah lolos
verifikasi faktual dalam pemilu tahun 2019 dan pada pemilu yang akan
diselenggarakan tahun 2024 telah ditetapkan menggunakan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum atau undang-undang yang sama digunakan dalam pemilu tahun
2019.
B. Pentingnya Verifikasi Faktual
1) Pasal 1 angka (27) PKPU 6/2018 (Bukti P-35) mendefinisikan verifikasi
sebagai berikut:
“Verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan,
keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.”
2) KPU menetapkan parpol peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi
tersebut sebagaimana dinyatakan Pasal 3 ayat (2) dan (3) PKPU 6/2018
(Bukti P-35) yang berbunyi:
(2)
“KPU
melaksanakan
Verifikasi
terhadap
kelengkapan,
keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon
Peserta Pemilu.
(3) KPU menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan
hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
3) Bahwa setiap parpol calon peserta pemilu mempunyai hak, kesempatan,
16
serta perlakuan yang adil dan setara dalam verifikasi, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 7 PKPU 6/2018 (Bukti P-35) sebagai berikut:
“Partai Politik calon Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan,
serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan
dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang [UU Pemilu].”
4) Dalam pedoman “International Electoral Standards Guidelines for
reviewing the legal framework of elections” yang dirancang oleh
International Institute for Democracy and Electoral Assistance (yang
mana Indonesia merupakan anggota), dikatakan bahwa semua parpol
dan calon yang bersaing dalam pemilu harus diperlakukan atas dasar
perlakuan yang setara. Lebih lanjut lagi, dikatakan bahwa terkait
registrasi parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu: harus memberikan
keseragaman dalam proses pendaftaran sehingga proses yang sama
berlaku untuk semua politik partai di semua tingkatan (bukti P-40).
5) Verifikasi administrasi merupakan seleksi awal terhadap parpol calon
peserta pemilu dan juga menjadi syarat untuk dilakukan tahap berikutnya
berupa verifikasi faktual. Sebagaimana terlihat dalam proses tahapan
pemilu tahun 2019, setelah diberikan kesempatan melakukan perbaikan
verifikasi administrasi terhadap 14 parpol, terdapat 2 parpol yaitu Partai
Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia yang tidak
memenuhi persyaratan administrasi sehingga kedua parpol tersebut
tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, berdasarkan Berita Acara
Hasil Akhir Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor 86/PL.01.1-BA/03/KPU/
XII/2017 tanggal 14 Desember 2017
(bukti P-41) setelah dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap:
a. Surat pendaftaran parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019;
b. Surat pernyataan memiliki kepengurusan dan alamat kantor tetap
parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
c. Surat pernyataan memiliki anggota parpol pada kepengurusan parpol
tingkat kabupaten/kota;
d. Surat pernyataan memiliki keterwakilan perempuan paling sedikit
30% pada kepengurusan parpol tingkat pusat, dan memperhatikan
17
30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat
provinsi dan kabupaten/kota; dan
e. Surat pernyataan status kantor tetap parpol tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/kota;
yang masing-masing disampaikan oleh kepengurusan parpol tingkat
pusat beserta lampirannya.
6) Selanjutnya dalam verifikasi faktual pemilu tahun 2019, di tingkat
nasional KPU memeriksa dan meneliti bukti-bukti berikut ini:
● Kesesuaian antara nama ketua umum, sekretaris jenderal dan
bendahara umum yang tercantum dalam keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ‘Menkumham’ tentang
susunan kepengurusan parpol tingkat pusat dengan Kartu Tanda
Anggota (KTA) yang dimiliki oleh masing-masing pengurus;
● Kesesuaian antara jumlah 30% keterwakilan perempuan yang
tercantum
dalam
keputusan
Menkumham
tentang
susunan
kepengurusan parpol tingkat pusat dengan jumlah pengurus
perempuan yang hadir; dan
● Kesesuaian antara domisili kantor tetap dengan surat keterangan
domisili dari camat/lurah/kepala desa/sebutan lainnya;
yang dilakukan pada setiap parpol, dan ditemukan fakta bahwa:
a. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi syarat verifikasi
faktual namun terdapat perbedaan keterwakilan perempuan dari
yang dilaporkan 9 dari 28 pengurus ternyata dalam verifikasi faktual
adalah 8 dari 25 pengurus berdasarkan Berita Acara Verifikasi
Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, dan Domisili
Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Pusat nomor
89/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 (bukti
P-95);
b. Berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administrasi
Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2019 nomor 86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 14 Desember
2017 (bukti P-41) Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan
Indonesia tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi sehingga
tidak dilanjutkan verifikasi faktual. Setelah dilakukan perbaikan,
18
Partai Berkarya memenuhi syarat verifikasi faktual berdasarkan
Berita Acara Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan Kepengurusan,
Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tingkat Pusat Nomor 4/PL.01.1-BA/03/KPU/I/2018
tanggal 5 Januari 2018 (bukti P-96).
7) Verifikasi faktual merupakan proses lanjutan yang krusial bagi parpol
yang lolos verifikasi administratif. Bila verifikasi faktual tidak dilakukan,
KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya mengandalkan kebenaran
dan keakuratan dokumen yang diserahkan parpol berdasarkan kejujuran
dan integritas dari parpol yang bersangkutan, sedangkan faktanya dalam
verifikasi faktual pun masih ditemukan data fiktif baik terkait
keanggotaan, kepengurusan, maupun kantor parpol sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
8) Politik begitu dinamis dan kedudukan parpol dalam pemilu sangat
tergantung dari suara pemilihnya di mana jumlah suara pemilih suatu
parpol dapat bertambah atau berkurang signifikan ketika ada perubahan
jumlah parpol peserta pemilu, isu konflik internal parpol, perpindahan
pengurus dan/atau anggota parpol (bukti P-39 dan bukti P-45)
sebagaimana terlihat dalam tabel Partai Politik Nasional Peserta Pemilu
di bawah ini.
9) Perubahan dinamika politik tersebut juga dapat mempengaruhi
eksistensi parpol itu sendiri termasuk atas pengurus dan anggotanya
sehingga wajib dilakukan pengkinian data yang dicek kebenaran dan
kesesuaiannya melalui verifikasi faktual dan dapat berujung pada temuan
keanggotaan dan/atau KTP ganda maupun fiktif, pengurus parpol yang
pindah parpol namun belum ada pengkinian data di parpol lamanya, dan
tidak terpenuhinya syarat minimum keterwakilan perempuan di parpol
sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Perolehan Kursi DPR dalam Pemilu Sebelumnya bukan Jaminan
Lolos Verifikasi Faktual pada Pemilu Berikutnya
10) Faktanya pada verifikasi faktual tahun 2008, hanya 11 dari 35 parpol atau
hanya 31,43% yang lolos verifikasi faktual di tingkat KPU Banyumas, dan
dari 15 (lima belas) parpol yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu tahun
2004 seluruhnya tidak lolos verifikasi faktual termasuk PDIP dan Golkar
19
(bukti P-16).
11) Kepesertaan dan perolehan suara parpol dalam pemilu dapat terlihat dari
tabel berikut ini (rangkuman dari bukti P-39 dan bukti P-45):
Partai Politik Nasional Peserta Pem ilu
No.
Partai Politik
Akronim
1999
2004
2009
2014
2019
2024
Berdasarkan Putusan M K
55/PUU-XVIII/2020
1 Partai Dem okrasi Indonesia Perjuangan
PDIP
33.75%
18.53%
14.01%
18.96%
19.33%
Tidak verifikasi faktual
2 Partai Gerakan Indonesia Raya
Gerindra
4.46%
11.81%
12.57%
Tidak verifikasi faktual
3 Partai Golongan Karya
Partai Golkar
22.43%
21.57%
14.45%
14.75%
12.31%
Tidak verifikasi faktual
4 Partai Kebangkitan Bangsa
PKB
12.62%
10.56%
4.95%
9.04%
9.69%
Tidak verifikasi faktual
5 Partai Nasional Dem okrat
Nasdem
6.74%
9.05%
Tidak verifikasi faktual
6 Partai Keadilan Sejahtera (dahulu Partai
Keadilan)
PKS
1.36%
7.34%
7.89%
6.77%
8.21%
Tidak verifikasi faktual
7 Partai Dem okrat
PD
7.45%
20.81%
10.19%
7.77%
Tidak verifikasi faktual
8 Partai Am anat Nasional
PAN
7.11%
6.44%
6.03%
7.57%
6.84%
Tidak verifikasi faktual
9 Partai Persatuan Pem bangunan
PPP
0.52%
8.15%
5.33%
6.53%
4.52%
Tidak verifikasi faktual
10 Partai Persatuan Indonesia
Perindo
2.67%
11 Partai Berkarya
Berkarya
2.09%
12 Partai Solidaritas Indonesia
PSI
1.89%
13 Partai Hati Nurani Rakyat
Hanura
3.77%
5.27%
1.54%
14 Partai Bulan Bintang
PBB
1.94%
2.62%
1.79%
1.46%
0.79%
15 Partai Gerakan Perubahan Indonesia
Partai Garuda
0.50%
16 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
PKP Indonesia/PKPI
1.01%
1.26%
0.90%
0.91%
0.22%
17 Partai Kebangkitan Nasional Ulam a
PKNU
1.47%
18 Partai Dam ai Sejahtera
PDS
2.14%
1.46%
19 Partai Karya Peduli Bangsa
PKPB
2.12%
1.40%
20 Partai Bintang Reform asi
PBR
2.44%
1.21%
21 Partai Peduli Rakyat Nasional
PPRN
1.21%
22 Partai Dem okrasi Pem baruan
PDP
0.86%
23 Partai Barisan Nasional
Barnas
0.73%
24 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
PPPI
0.72%
25 Partai Dem okrasi Kebangsaan (dahulu Partai
Persatuan Demokrasi Kebangsaan)
PDK
1.16%
0.65%
26 Partai Republika Nusantara
RepublikaN
0.61%
27 Partai Patriot (dahulu Partai Patriot
Pancasila)
0.95%
0.53%
28 Partai Persatuan Daerah
PPD
0.58%
0.53%
29 Partai Nasionalis Banteng Kem erdekaan
(dahulu Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Indonesia)
PNBK Indonesia
1.07%
0.45%
30 Partai Kedaulatan
0.42%
31 Partai M atahari Bangsa
PM B
0.40%
32 Partai Pem uda Indonesia
PPI
0.40%
33 Partai Karya Perjuangan
PKP
0.34%
34 Partai Pelopor
0.78%
0.33%
35 Partai Nasional Indonesia M arhaenism e
PNIM
0.81%
0.31%
36 Partai Indonesia Sejahtera
PIS
0.31%
37 Partai Kesatuan Dem okrasi Indonesia
(dahulu Partai Kasih Demokrasi Indonesia)
PKDI
0.31%
38 Partai Buruh (dahulu Partai Buruh Sosial
Demokrat)
0.56%
0.26%
39 Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
(dahulu Partai Perjuangan Indonesia Baru dan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru)
PKBIB (dahulu PPIB)
0.59%
0.19%
40 Partai Persatuan Nahdlatul Um m ah
Indonesia
PPNUI
0.79%
0.14%
41 Partai Sarikat Indonesia
PSI
0.60%
0.14%
42 Partai Penegak Dem okrasi Indonesia
PPDI
0.75%
0.13%
43 Partai M erdeka
0.74%
0.11%
44 Partai M asyum i
0.43%
45 Partai Daulat Rakyat
0.40%
46 Partai Nasional Indonesia
0.36%
47 Partai Syarikat Islam Indonesia
0.36%
48 Partai Kristen Nasional Indonesia
0.35%
49 Partai Nasional Indonesia - Front M arhaenis
0.35%
50 Partai Bhinneka Indonesia (dahulu Partai
Bhinneka Tunggal Ika Indonesia)
PBI
0.34%
Pem ilihan Um um (Pem ilu)
20
12) Dari tabel di atas terdapat fakta bahwa:
a. Partai politik nasional peserta pemilu pada tahun 1999 berjumlah 48
parpol, tahun 2004 berjumlah 24 parpol, tahun 2009 berjumlah 38
parpol, tahun 2014 berjumlah 12 parpol, dan tahun 2019 berjumlah
16 parpol.
b. Kedudukan parpol dalam pemilu sangat tergantung dari suara
pemilihnya yang dapat bertambah atau berkurang signifikan,
termasuk terhadap parpol yang sudah lama terbentuk, sebelumnya
memiliki kursi di DPR, seperti:
-
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh
33,75% suara di pemilu tahun 1999 namun di pemilu tahun 2004
Partai Politik Nasional Peserta Pem ilu
No.
Partai Politik
Akronim
1999
2004
2009
2014
2019
2024
Berdasarkan Putusan M K
55/PUU-XVIII/2020
51 Partai Nasional Indonesia - M assa M arhaen
0.33%
52 Partai Ikatan Pendukung Kem erdekaan
Indonesia
0.31%
53 Partai Kebangkitan Um m at
0.28%
54 Partai Kebangkitan M uslim Indonesia
0.27%
55 Partai Um m at Islam
0.25%
56 Partai Abul Yatam a
0.20%
57 Partai Katolik Dem okrat
0.20%
58 Partai Republik
0.20%
59 Partai M usyaw arah Kekeluargaan Gotong
Royong
0.19%
60 Partai Indonesia Baru
0.18%
61 Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
0.17%
62 Partai Cinta Dam ai
0.16%
63 Partai M asyum i Baru
0.14%
64 Partai Nasional Bangsa Indonesia
0.14%
65 Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
0.14%
66 Partai Uni Dem okrasi Indonesia
0.13%
67 Partai Buruh Nasional
0.11%
68 Partai Kebangsaan M erdeka
0.10%
69 Partai Nasional Dem okrat
0.09%
70 Partai Aliansi Dem okrat Indonesia
0.08%
71 Partai Rakyat Dem okratik
0.07%
72 Partai Islam Dem okrat
0.06%
73 Partai M usyaw arah Rakyat Banyak
0.06%
74 Partai Pekerja Indonesia
0.06%
75 Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
0.06%
76 Partai Rakyat Indonesia
0.05%
77 Partai Solidaritas Pekerja
0.05%
78 Partai Um m at M uslim in Indonesia
0.05%
79 Partai Pilihan Rakyat
0.04%
80 Partai Pem ersatu Bangsa
PPB
81 Partai Reform asi
PR
Jum lah peserta partai politik nasional peserta pem ilu
48
24
38
12
16
Partai politik yang m em iliki kursi di Dew an Perw akilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
Partai politik yang tidak lolos persyaratan adm inistrasi
Partai politik yang tidak m em enuhi ketentuan keterwakilan perem puan m inim al 30% di tingkat pusat
Dirangkum dari berbagai sum ber:
https://infopem ilu2.kpu.go.id/silon2019/veriftdklengkap/
https://www.bps.go.id/statictable/2009/03/04/1573/hasil-penghitungan-suara-sah-partai-politik-peserta-pem ilu-legislatif-tahun-1955-2019.htm l
Pem ilihan Um um (Pem ilu)
21
hingga tahun 2019 jumlah persentase suaranya hanya berkisar
dari 14% sampai 19% atau dapat berkurang lebih dari
setengahnya.
-
Partai Golongan Karya (Golkar) di pemilu tahun 1999 dan 2004
di atas 20% namun di pemilu tahun 2019 berkurang jauh hingga
menjadi sekitar 12% atau berkurang hampir setengahnya.
-
Partai Demokrat (PD) melonjak signifikan menjadi 20,81% dalam
pemilu tahun 2009 setelah sebelumnya hanya 7,45% di pemilu
tahun 2004, namun dalam pemilu tahun 2014 berkurang
setengahnya menjadi 10,19% dan makin menurun di pemilu tahun
2019 menjadi 7,77%.
-
Partai Bulan Bintang (PBB) memperoleh kursi di DPR dalam
pemilu tahun 1999 dan 2004 namun dalam 3 pemilu setelahnya
(tahun 2009 hingga 2019) tidak memperoleh kursi di DPR.
-
Partai yang sebelumnya memiliki kursi di DPR dalam pemilu tahun
2004 namun dalam pemilu berikutnya tahun 2009 tidak lagi
memperoleh kursi di DPR yaitu Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya
Peduli Bangsa (PKPB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai
Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme (PNIM), Partai Penegak Demokrasi Indonesia
(PPDI). Bahkan dari partai-partai ini ada yang tidak lolos
persyaratan administrasi di pemilu tahun 2014 maupun tidak
memenuhi syarat minimum keterwakilan perempuan dalam
pemilu tahun 2019.
c. Verifikasi faktual di pemilu tahun 2009 dengan pengecekan kantor
dan anggota secara faktual (bukti P-16) diduga kuat berdampak pada
berkurangnya jumlah parpol peserta pemilu 2014 sebanyak 26 parpol
atau 68,42% dibandingkan pemilu tahun 2009, dari semula 38 parpol
menjadi hanya 12 parpol.
d. Di tahun 2014 terdapat 18 parpol yang tidak lolos persyaratan
administrasi.
e. Upaya penyederhanaan parpol tidak berpengaruh signifikan paska
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 karena
22
faktanya bertambah 4 parpol di pemilu tahun 2019 dibandingkan
dengan pemilu tahun 2014 atau bertambah 33,33%, dari semula 12
parpol menjadi 16 parpol.
13) Pada tahun 2019 terdapat parpol yang sudah lulus administrasi namun
lolosnya parpol pada verifikasi administrasi di suatu daerah tersebut,
tidak menjamin untuk partai tersebut bisa lolos verifikasi faktual yang
diselenggarakan oleh KPU.
Berikut ini beberapa parpol yang lolos verifikasi administrasi namun
setelah dilakukan verifikasi faktual ditemukan bahwa partai tersebut tidak
lolos verifikasi faktual pada beberapa daerah di tahun 2019 (bukti P-38,
bukti P-38a sampai bukti P-38p):
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
1.
PDIP
(Bukti P-38d)
Kabupaten
Agam
(Provinsi
Sumatera
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Siak
(Provinsi Riau)
Jumlah
kepengurusan,
domisili,
dan keanggotaan tidak memenuhi
syarat
Kabupaten
Paniai
(Provinsi Papua)
Kecamatan dan domisili kantor
tidak memenuhi syarat
Kabupaten
Intan
Jaya (Papua)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 137 anggota).
Yang diajukan 255 tapi yang
memenuhi
syarat
hanya
96
anggota.
2.
Partai
Gerindra
(Bukti P-38g)
Kota
Tangerang
Selatan
(Provinsi
Banten)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Buru
(Provinsi Maluku)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Teluk
Bintuni
(Provinsi
Papua Barat)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 76 anggota). Yang
diajukan 120 tapi yang memenuhi
syarat hanya 66 anggota.
3.
Partai Golkar
(Bukti P-38h)
Kabupaten Subang
(Provinsi
Jawa
Barat)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat.
Kabupaten
Yalimo
(Provinsi Papua)
Kepengurusan
tidak
memenuhi
syarat.
23
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten
Intan
Jaya
(Provinsi
Papua)
Kepengurusan,
domisili
kantor,
kantor tetap, dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat.
Kabupaten Maybrat
(Provinsi
Papua
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
4.
PKB
(Bukti P-38l)
Kabupaten
Aceh
Timur
(Provinsi
Aceh)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Langsa
(Provinsi Aceh)
Kepengurusan,
domisili
kantor,
kantor tetap dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Karo
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Kepengurusan dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat (minum 399
anggota). Yang diajukan 535 tapi
yang memenuhi syarat hanya 40
anggota.
Kabupaten
Simalungun
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat (minimum
1.000 anggota). Yang diajukan
1.786 anggota tapi tidak ada yang
memenuhi syarat.
Kabupaten Mentawa
(Provinsi
Sumatera
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Kampar
(Provinsi Riau)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Bengkalis
(Provinsi
Riau)
Kepengurusan, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Pelalawan (Provinsi
Riau)
Kepengurusan
kecamatan,
kepengurusan, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Kerinci
(Provinsi Jambi)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Bungo
(Provinsi Jambi)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Lampung
Tengah
(Provinsi
Lampung)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Way
Kanan
(Provinsi
Lampung)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi standar.
24
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten
Bangka
Barat
(Provinsi
Bangka Belitung)
Kecamatan dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat (minimum
189 anggota). Yang diajukan 307
tapi yang memenuhi syarat hanya
20.
Kabupaten Anambas
(Provinsi Kepulauan
Riau)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Yogyakarta
(Provinsi
D.
I.
Yogyakarta)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Blitar
(Provinsi
Jawa
Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Sumenep
(Provinsi
Jawa
Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kota
Madiun
(Provinsi
Jawa
Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Bangli
(Provinsi Bali)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Karangasem(Provins
i Bali)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Kupang
(Provinsi
Nusa
Tenggara Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Samarinda
(Provinsi Kalimantan
Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Minahasa Tenggara
(Provinsi
Sulawesi
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Tomohon
(Provinsi
Sulawesi
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Banggai
(Provinsi
Sulawesi
Tengah)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Poso
(Provinsi
Sulawesi
Tengah)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
25
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten Soppeng
(Provinsi
Sulawesi
Selatan)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Enrekang
(Provinsi
Sulawesi
Selatan)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Tana
Toraja
(Provinsi
Sulawesi Selatan
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Luwu
Timur
(Provinsi
Sulawesi Selatan)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 294 anggota).
Yang diajukan 305 tapi yang
memenuhi syarat hanya 293.
Kabupaten
Toraja
Utara
(Provinsi
Sulawesi Selatan)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Buton
Selatan
(Provinsi
Sulawesi Tenggara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan
Kabupaten
Halmahera
Timur
(Provinsi
Maluku
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan
Kabupaten
Jawawijaya (Provinsi
Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan, dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat (minimum
268 anggota tapi yang memenuhi
syarat hanya 238 anggota).
Kabupaten
Sarmi
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Pegunungan Bintang
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Yahukimo (Provinsi
Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Tolikara
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Yalimo
(Provinsi Papua)
Kepengurusan di kecamatan tidak
sesuai syarat.
Kabupaten
Lanny
Jaya
(Provinsi
Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
26
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten
Teluk
Wondama (Provinsi
Papua Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Pegunungan
Arfak
(Provinsi
Papua
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
5.
Partai
NasDem
(Bukti
P-38m)
Kabupaten
Puncak
Jaya
(Provinsi
Papua)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 215 anggota tapi
yang memenuhi syarat hanya 207
anggota).
Kabupaten
Boven
Digoel
(Provinsi
Papua)
Kepengurusan
tidak
memenuhi
syarat.
Kabupaten
Mappi
(Provinsi Papua)
Kabupaten, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Yalimo
(Provinsi Papua)
Kepengurusan, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Intan
Jaya
(Provinsi
Papua)
Kepengurusan,
domisili
kantor,
kantor tetap dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat (minimum
137 anggota tapi yang memenuhi
syarat hanya 40 anggota).
6.
PKS
(Bukti P-38k)
Kabupaten
Aceh
Selatan
(Provinsi
Aceh)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Aceh
Timur
(Provinsi
Aceh)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Aceh
Utara
(Provinsi
Aceh)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Tapanuli
Utara
(Provinsi
Sumatera Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Nias
Selatan
(Provinsi
Sumatera Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Humbang
Hasundutan
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Samosir Tidak mengajukan kepengurusan
27
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
(Provinsi
Sumatera
Utara)
kecamatan.
Kabupaten
Nias
Utara
(Provinsi
Sumatera Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Nias
Barat
(Provinsi
Sumatera Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Gunungsitoli
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Mentawai
(Provinsi
Sumatera
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Empat
Lawang
(Sumatera
Selatan)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Pesisir
Barat
(Provinsi
Lampung)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Kepulauan Anambas
(Provinsi Kepulauan
Riau)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Kepulauan
Seribu
(Provinsi
DKI
Jakarta)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Gianyar
(Provinsi Bali)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Bangli
(Provinsi Bali)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Lombok
Utara (Provinsi Nusa
Tenggara Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Timor
Tengah
Utara
(Provinsi
Nusa
Tenggara Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Ngada
(Provinsi
Nusa
Tenggara Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Sumba Tidak mengajukan kepengurusan
28
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Timur (Provinsi Nusa
Tenggara Timur)
kecamatan.
Kabupaten
Sabu
Raijua
(Provinsi
Nusa
Tenggara
Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Sanggau
(Provinsi Kalimantan
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Katingan
(Provinsi Kalimantan
Tengah)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Gunung
Mas
(Provinsi
Kalimantan Tengah)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Mahakam
Ulu
(Provinsi Kalimantan
Timur)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kota
Tomohon
(Provinsi
Sulawesi
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Toraja
Utara
(Provinsi
Sulawesi Selatan)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Bombana
(Provinsi
Sulawesi
Tenggara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Konawe
Utara
(Provinsi
Sulawesi Tenggara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan
Kabupaten
Pahuwato (Provinsi
Gorontalo)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Maluku
Tenggara
Barat
(Provinsi Maluku)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Maluku
Barat Daya (Provinsi
Maluku)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Taliabu
(Provinsi
Maluku
Utara)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
29
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten
Puncak
Jaya
(Provinsi
Papua)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 215 anggota).
Yang diajukan 200, tapi yang
memenuhi syarat hanya 199.
Kota
Jayapura
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Deiyai
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Kaimana
(Provinsi
Papua
Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan dan kantor pusat tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Tambrauw (Provinsi
Papua Barat)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
7.
Partai
Demokrat
(Bukti P-38e)
Kabupaten
Bondowoso (Provinsi
Jawa Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kotawaringin Timur
(Provinsi Kalimantan
Tengah)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten Tolikara
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
Kabupaten
Puncak
(Provinsi Papua)
Tidak mengajukan kepengurusan
kecamatan.
8.
PAN
(Bukti P-38a)
Kabupaten
Simalungun
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 2.433 anggota
tapi yang memenuhi syarat hanya
200).
Kabupaten
Pati
(Provinsi
Jawa
Tengah)
Kepengurusan,
domisili
kantor,
kantor tetap dan jumlah anggota
tidak memenuhi syarat (minimum
1.000 anggota tapi yang memenuhi
tidak ada yang memenuhi syarat
atau 0).
Kabupaten
Toraja
Utara
(Provinsi
Sulawesi Selatan)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Maluku
Tengah
(Provinsi
Maluku)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Mimika
(Provinsi Papua)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 306 anggota tapi
yang memenuhi syarat hanya 240).
30
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten Toukara
(Provinsi Papua)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Yalimo
(Provinsi Papua)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Intan
Jaya
(Provinsi
Papua)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 137 anggota tapi
yang memenuhi syarat hanya 76
anggota).
Kabupaten
Teluk
Wondama (Provinsi
Papua Barat)
Kepengurusan, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
9.
PPP
(Bukti P-38o)
Kota
Langsa
(Provinsi Aceh)
Kepengurusan, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten Tapanuli
Utara
(Provinsi
Sumatera Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Nias
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Nias
Selatan
(Provinsi
Sumatera Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Samosir
(Provinsi
Sumatera
Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Mentawa
(Provinsi
Sumatera
Barat)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Padang
Panjang
(Provinsi
Sumatera Barat)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Rokan
Hilir (Provinsi Riau)
Kepengurusan, domisili kantor, dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Oki
(Provinsi
Sumatera
Selatan)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Lampung
Barat
(Provinsi
Lampung)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kota
Bandung
(Provinsi
Jawa
Barat)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
31
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Kabupaten
Lebak
(Provinsi Banten)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Gianyar
(Provinsi Bali)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Bangli
(Provinsi Bali)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kota
Kupang
(Provinsi
Nusa
Tenggara Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Ngada
(Provinsi
Nusa
Tenggara Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Sumba
Timur (Provinsi Nusa
Tenggara Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Sumba
Barat (Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Gunung
Mas
(Provinsi
Kalimantan Tengah)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Kutai
Barat
(Kalimantan
Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kota
Samarinda
(Provinsi Kalimantan
Timur)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Kepulauan Sangihe
(Provinsi
Sulawesi
Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Talaud
(Provinsi
Sulawesi
Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Kepulauan
Siau
Tagulandang
Biaro
(Provinsi
Sulawesi
Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Enrekang
(Provinsi
Sulawesi
Selatan)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Tana Kepengurusan di kecamatan tidak
32
No.
Nama Parpol
Daerah
Syarat yang Tidak Dipenuhi
Toraja
(Provinsi
Sulawesi Selatan)
memenuhi syarat.
Kabupaten
Toraja
Utara
(Provinsi
Sulawesi Selatan)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Konawe
(Provinsi
Sulawesi
Tenggara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Maluku
Tenggara
Barat
(Provinsi Maluku)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Maluku
Barat Daya (Provinsi
Maluku)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Halmahera Tengah
(Provinsi
Maluku
Utara)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten Tolikara
(Provinsi Papua)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
Kabupaten
Yalimo
(Provinsi Papua)
Kepengurusan di kecamatan dan
kantor tetap tidak memenuhi syarat.
Kabupaten
Puncak
(Provinsi Papua)
Kepengurusan,
domisili
kantor,
kantor tetap dan anggota tidak
memenuhi syarat (minimum 158
anggota
tapi
tidak
ada
yang
memenuhi syarat atau 0).
Kabupaten
Raja
Ampat
(Provinsi
Papua Barat)
Jumlah anggota tidak memenuhi
syarat (minimum 80 anggota tapi
yang memenuhi syarat hanya 60
anggota).
Kabupaten Maybrat
(Provinsi
Papua
Barat)
Kepengurusan di kecamatan tidak
memenuhi syarat.
14) Berdasarkan fakta-fakta dalam tabel hasil verifikasi faktual di atas, terlihat
jelas bahwa verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan
kesesuaian data, bahkan dari parpol-parpol yang memenuhi ketentuan
parliamentary threshold di pemilu tahun 2019 dan/atau sudah berulang
kali memiliki kursi di DPR yang secara otomatis dianggap benar dan
sesuai persyaratannya serta dianggap pasti mampu memenuhi
persyaratan dalam pemilu berikutnya berdasarkan Putusan Mahkamah
33
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, sehingga seluruh parpol tanpa
kecuali wajib dan perlu dicek kebenaran dan kesesuaian persyaratannya
sebagai parpol calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
15) Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU ditemukan adanya
keanggotaan fiktif dan/atau KTP ganda, kepengurusan fiktif, tidak
terpenuhinya keterwakilan perempuan di tingkat pusat, kantor fiktif
sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Keanggotaan Fiktif dan/atau KTP Ganda
16) Dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu, verifikasi di tingkat
kabupaten/kota dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan kebenaran:
a. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan salinan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai pengganti
sementara KTP elektronik, yang disampaikan oleh pengurus parpol
tingkat
kabupaten/kota
atau
sebutan
lain
melalui
petugas
penghubung; dan
b. Daftar nama dan alamat anggota parpol yang disampaikan oleh
pengurus parpol tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui
petugas penghubung menggunakan formulir Lampiran 2 Model F2-
Parpol;
untuk kemudian dicocokkan dengan daftar nama dan alamat yang
terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (c) PKPU 6/2018 (Bukti P-35).
17) Ditemukan juga keanggotaan ganda seperti yang terjadi di Kabupaten
Blora pada tahun 2017 telah ditemukan 1.105 KTP palsu dan juga
ditemukan 676 anggota parpol ganda (bukti P-15).
18) Masih soal keanggotaan ganda, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
menemukan adanya 3.046 data ganda anggota parpol (Bukti P-97), KPU
Klaten yang menemukan 492 KTP ganda (Bukti P-98), KPU Kabupaten
Semarang menemukan 476 data ganda keanggotaan parpol baik di KTA
dan KTP (Bukti P-99). Selain itu ditemukan juga 9 Aparatur Sipil Negara
(ASN), 3 TNI/Polri dan 7 orang yang belum usia 17 tahun terdaftar
sebagai anggota parpol (bukti P-99).
34
19) Dalam buku yang diterbitkan oleh KPU berjudul “Verifikasi Partai Politik
Peserta pemilu tahun 2019 Sebuah Catatan Reflektif dari Komisi
Pemilihan Umum” (bukti P-42), KPU menjelaskan pentingnya untuk
melaksanakan verifikasi faktual dalam pemilu guna memastikan supaya
sebuah partai “sehat”.
Selain itu, terdapat juga berbagai kecurangan parpol dalam mengakali
syarat parpol yang diatur dalam UU Pemilu. Oleh karenanya, verifikasi
faktual menjadi hal yang penting dan wajib dilaksanakan, sebagaimana
dikutip dari buku tersebut sebagai berikut:
(Halaman 10) “Namun, dilihat dari perspektif yang berbeda, sebenarnya
verifikasi parpol tak hanya berperan sebagai salah satu mekanisme
penyederhanaan parpol. Verifikasi parpol juga bisa “memaksa” parpol
untuk menjadi lebih tertib administrasi, sekaligus membuka jalan menuju
modernisasi kepartaian dan profesionalisme pengelolaan partai. Syarat
yang harus dipenuhi oleh parpol untuk menjadi peserta pemilu
sebenarnya bisa dijadikan sebagai salah satu indikator minimal untuk
melihat apakah partai itu “sehat”, punya basis organisasi dan
keanggotaan yang riil atau sekedar partai yang eksis di atas “kertas”.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2018 [Sic!] tentang Pemilu, partai
disyaratkan, di antaranya, untuk memiliki kepengurusan di 100 persen
provinsi, 75 persen kabupaten/kota di dalam satu provinsi, serta 50
persen kecamatan dalam tiap kabupaten/kota. Selain itu, juga memiliki
keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk
dalam satu kabupaten/kota. Tidak kalah penting, memiliki kantor, serta
memenuhi
representasi
perempuan
minimal
30
persen
pada
kepengurusan tingkat pusat.
Dari syarat itu, secara logis, kepengurusan partai dan keanggotaan partai
merupakan komponen yang sangat vital dalam partai. Pipi R.
Kartawidjaja dan M. Faishal Aminuddin (2014) menuturkan, anggota
parpol dan simpatisan partai memerankan peranan penting dalam
berjalannya fungsi kepartaian. Pertama, sudah tentu anggota dan
simpatisan ikut pemilihan umum. Kedua, anggota dibutuhkan oleh parpol
untuk menyebarkan ideologi partai, sekaligus menjembatani partai
dengan masyarakat umum. Oleh karena itu, apakah mungkin sebuah
35
partai bisa menjalankan fungsinya jika hanya memiliki pengurus, tetapi
tidak punya anggota? begitu juga sebaliknya. Sulit membayangkan partai
bisa menjalankan fungsinya dengan baik jika memiliki anggota tetapi
tidak ada struktur kepengurusan yang jelas, atau jika struktur
kepengurusan ada, tetapi terjadi dualisme kepengurusan akibat konflik
internal.”
(Halaman 37) “Sesuai rapat konsultasi, pada malam harinya, anggota
KPU menggelar rapat pleno di Kantor KPU, membicarakan kesimpulan
rapat bersama DPR dan Pemerintah. Sebab, bagi KPU, usulan memberi
pemaknaan penelitian administrasi dengan menggunakan SIPOL
sebagai verifikasi bisa jadi ancaman terhadap kualitas peserta pemilu. Ini
karena, partai akan lolos menjadi peserta pemilu tanpa melalui verifikasi
faktual untuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di
lapangan.”
(Halaman 102-105) “Di Kota Yogyakarta, DIY, misalnya, ada parpol yang
menyerahkan hasil fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang buram
hingga tidak bisa terbaca. Dari sekitar 400-an jumlah KTP yang
diserahkan, hanya 36 KTP yang bisa dibaca. Sementara itu, kopian KTP
yang terbaca, sebagian ganda, yakni satu orang didaftarkan lebih dari
satu kali.
“Untuk tulisan yang buram, kami sampai mencoba membacanya dengan
menggunakan suryakanta (kaca pembesar), tapi tetap tidak terbaca,”
ungkap anggota KPU Kota Yogyakarta Aris Munandar, mengenang
peristiwa yang berlangsung Oktober 2017.”
“Pada kasus lainnya, ada parpol yang menyerahkan 300-an daftar nama
anggotanya, juga fotokopian KTP dengan jumlah sama. Namun, saat
diperiksa, KTP itu hanya milik sekitar 30-an orang yang dikopi berkali-kali
untuk memenuhi jumlah tersebut. Di kasus berbeda, salah satu parpol
“baru”, menginput data dengan mencantumkan profesi anggota
parpolnya yang berbeda di Kota Yogyakarta, semua sebagai guru.
Namun, saat verifikasi, data tersebut tidak akurat. Tidak ada satu nama
yang didaftarkan tersebut yang bekerja sebagai guru. Sebagian
berprofesi sebagai juru parkir, porter, dan ada pula yang bekerja sebagai
penjual tiket di terminal bus. Di beberapa kasus, ada pula KTP milik
36
keluarga anggota KPU di Kota Yogyakarta serta pegawai KPU yang ikut
didaftarkan, padahal mereka tak pernah menjadi anggota parpol.
Selain itu, fotokopi KTP dan KTA parpol juga disusun acak, sehingga
membuat petugas memeriksa kesulitan mencocokkan daftar nama
anggota dengan KTP dan KTA-nya. Kondisi ini juga tidak hanya terjadi
di Kota Yogyakarta, tetapi juga di daerah lain di Provinsi DIY. Bahkan,
hal yang sama juga terjadi di provinsi lain. Padahal, parpol sudah diberi
informasi untuk menyusun daftar nama dan KTP dan KTA dengan teratur
untuk
memudahkan
pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
dokumen. Alhasil, petugas harus putar otak untuk memeriksa dokumen
yang tak beraturan itu. Di KPU Gunungkidul, petugas berusaha
menyusun ulang KTP dan KTA disesuaikan dengan urutan namanya.
Namun, hal ini memakan waktu lama.
Kopian KTP yang diserahkan juga sebagian dipertanyakan. Adang
Nugroho, anggota KPU Gunungkidul, misalnya, pernah menemukan KTP
yang diserahkan salah satu parpol baru, benar dari sisi nama dan nomor
induk kependudukan, tetapi tidak sinkron dari sisi nama dusun dan desa
yang tidak disebutkan. Saat verifikasi ke lokasi, saat desa yang tertera di
KTP didatangi, tidak ada nama dusun yang dicantumkan di sana. Dalam
fotokopi KTP itu, gambar potongan bola dunia dengan lokasi Indonesia
yang menjadi latar belakang KTP-el itu terlihat sangat jelas, berbeda dari
kopian KTP-el pada sebelumnya.
Kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Di beberapa kabupaten di
Papua, muncul berbagai kasus “unik”. Misalnya ada kopian KTP-el yang
fotonya menampilkan seseorang yang mengenakan dasi dan jas dan
berwajah bukan penduduk asli Papua, tetapi tertera dengan nama,
termasuk nama marga orang asli Papua. Tidak hanya itu, ada foto yang
sama persis, tetapi dengan nama yang berada di daerah yang sama.
Hal yang serupa terjadi di Provinsi Bengkulu. Muncul temuan ada foto
seseorang yang muncul di berapa daerah di Provinsi Bengkulu, dengan
identitas nama dan alamat berbeda. Namun, semuanya didaftarkan
sebagai anggota satu parpol. Saat informasi itu didiskusikan di grup
Whatsapp SIPOL KPU, kemudian foto yang sama juga ternyata
ditemukan di provinsi lain, seperti di Bangka Belitung, tetapi dengan
37
identitas yang berbeda. Semua dilaporkan oleh satu parpol baru. “Wajah”
dalam foto itu kemudikan diberikan julukan yang sama se-Indonesia,
yakni “SI Gundul”. Kopian KTP-El tersebut juga tampak jelas, tidak kabur,
dan rapih. Selain itu, di DKI Jakarta juga ada temuan KTP-el yang berisi
informasi “salah” dalam jumlah cukup banyak, misalnya bertuliskan
“Kabupaten Jakarta Barat”. Temuan-temuan yang “unik” itu kebanyakan
berasal dari parpol baru.
Pada saat verifikasi faktual, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, salah
satu parpol di sebuah daerah di Sulawesi Tengah menghadirkan lima
orang yang dipilih sendiri oleh pengurus partai itu sebagai sampel dalam
verifikasi faktual keanggotaan parpol. Saat verifikator KPU di daerah itu,
mencoba menguji apakah memang orang yang didatangkan itu benar
pemilik identitas yang didaftarkan oleh parpol. Alih-alih menyebut nama
yang ada di daftar yang diserahkan oleh parpol, tim verifikator itu
memanggil satu per satu nama mereka sendiri. Kemudian satu per satu
orang-orang yang dihadirkan oleh parpol itu berdiri.”
20) Bahwa Pemohon juga telah berusaha mendapatkan data hasil temuan
verifikasi faktual parpol tahap awal (sebelum dilakukan perbaikan) pada
tahapan pemilu tahun 2019 dengan bersurat kepada Pusat Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU melalui surat nomor
122.A.7/DPP/2022 tanggal 21 Juni 2022 (bukti P-43).
Adapun data tersebut menurut Pemohon sangatlah penting untuk
membuktikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa tahapan
verifikasi faktual sangatlah penting untuk melakukan pemeriksaan serta
validasi terhadap dokumen verifikasi administrasi.
Namun disayangkan usaha Pemohon ini tidaklah berbuah manis, karena
seluruh data hasil temuan verifikasi faktual tahap awal (sebelum
dilakukan perbaikan) tersebut berada di PPID KPU tingkat kabupaten
dan kota, dan tidak terdata secara sentral di KPU pusat.
Kepengurusan Fiktif
21) Parpol peserta pemilu berkewajiban memiliki kepengurusan di seluruh
provinsi
(100%),
75%
pada
kabupaten/kota
di provinsi
yang
bersangkutan dan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf
38
(b), (c), dan (d) (bukti P-04).
22) KPU Kalimantan Selatan dalam verifikasi faktualnya tahun 2008
menemukan pengurus fiktif di mana Danu Hanura tercatat sebagai Ketua
Parti Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB) namun ketika dikonfirmasi
ternyata yang bersangkutan menyatakan tidak terlibat dengan PDKB baik
langsung maupun tidak langsung (bukti P-16).
23) KPU Gianyar pada tahun 2017 menemukan ratusan pengurus fiktif,
anggota di bawah umur, anggota ganda, dan juga ASN serta polisi yang
beranggota di parpol. Bahkan ada juga beberapa anggota parpol yang
tidak mengetahui statusnya yang dikategorikan sebagai anggota parpol
(bukti P-44).
Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan di Tingkat Pusat
24) Pasal 173 ayat (2) huruf (e) UU Pemilu mewajibkan parpol untuk
menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada
kepengurusan parpol tingkat pusat
(bukti P-04).
25) Dalam pemilu tahun 2019, terdapat 4 dari 27 parpol peserta pemilu atau
14,8% yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal
30% di tingkat pusat, yaitu Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
(PNIM), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Reformasi (PR), dan Partai
Republika Nusantara (RepublikaN) (bukti P-45).
26) Pada tahun 2012, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Golkar gagal penuhi
verifikasi faktual karena kurangnya keterwakilan perempuan, sehingga
mereka harus mengikuti masa perbaikan (bukti P-46).
Kantor Fiktif dan Tidak Terpenuhinya Syarat Mempunyai Kantor Tetap
27) Bahwa Pasal 173 ayat (2) huruf (g) UU Pemilu mewajibkan parpol
peserta pemilu memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu (bukti
P-04).
28) Faktanya pada tahun 2019 KPU menemukan sejumlah parpol (termasuk
yang sudah lolos parliamentary threshold ke DPR) yang tidak memiliki
kantor kepengurusan di kabupaten/kota di antaranya:
a. Partai Golkar tidak memiliki kantor pengurus di Kabupaten Intan
39
Jaya (Provinsi Papua) (bukti P-38); dan
b. Partai Hanura tidak memiliki kantor pengurus di Kabupaten Tolikara
(Provinsi Papua) dan Kota Bandung (Provinsi Jawa Barat) (bukti
P-38).
29) Pada tahun 2008 ketika dilakukan verifikasi faktual terhadap 22 parpol
KPU Kalimantan Selatan menyatakan:
c. PDKB tidak memenuhi syarat pada tingkat provinsi karena
ditemukan alamat kantornya yang diduga fiktif (bukti P-16); dan
d. Partai Pemersatu Bangsa (PPB) tidak lolos verifikasi karena alamat
kantor PPB di Jl. Rinjani 39, Palangkaraya yang ternyata rumah
warga dan tidak ada papan nama PPB (bukti P-16).
30) Verifikasi faktual adalah wujud keseriusan dan kecermatan agar tidak
terulang lagi berbagai praktik tahun 2014 di mana KPU seringkali
menemukan kantor fiktif dan keanggotaan fiktif ketika dilakukan verifikasi
sebagaimana diuraikan dalam Angka 32 Posita (Halaman 20-21)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 (bukti P-13), di
mana keberadaan kantor parpol tingkat provinsi yang tidak berada
di Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara sebagai berikut:
No.
Partai Politik
Alamat Pengurus Provinsi di Maluku Utara
1
Partai
Gerakan
Indonesia Raya
Jl. Bunga Sedap Malam, Kompleks Pohon Pala,
Kota Ternate
2
Partai
Kebangkitan
Bangsa
Jl. Melati (depan Hotel Bukit Pelangi), Kota Ternate
3
Partai
Keadilan
Sejahtera
Jl. Juma Puasa No. 20, Kelurahan Santiong, Kota
Ternate
4
Partai
Demokrasi
Indonesia Perjuangan
Jl. Nusa Indah, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota
Ternate
5
Partai Demokrat
Jl. Ahmad Yani No. 03, RT 001, RW 01, Kelurahan
Tanah Raja Kota, KecamatanTernate Tengah, Kota
Ternate
6
Partai
Hati
Nurani
Rakyat
Jl. Raya Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate
Selatan, Kota Ternate
31) Di tahap awal undangan uji coba sistem informasi parpol tahun 2022,
KPU mengungkapkan bahwa 45 dari 75 parpol yang terdaftar di
Kemenkumham beralamat fiktif, yang mana hal serupa juga terjadi di
40
tahun 2007 (Bukti P-47) sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
Tahun
Undangan Uji Coba Sistem Informasi parpol (Sipol)
Terkirim ke parpol yang
Terdaftar di Kemenkumham
Diterima
Pengurus parpol
Tidak Diterima
karena Alamat Fiktif
2022
75
30
45 (60%) *)
2017
73
33
40 (55%)
*) Per tanggal 9 Juni 2022 karena alamat tidak benar (kosong; alamat
tersebut adalah rumah sakit, rumah warga, kantor travel, toko sembako).
Perpecahan Parpol akibat Konflik Internal
32) Perpecahan parpol akibat konflik internal dapat terjadi pada parpol
manapun, termasuk parpol yang memiliki kursi di DPR, mulai dari
terpecah antar kubu hingga melahirkan parpol baru, sebagai berikut:
a. Partai Golkar (bukti P-48)
Sejak era reformasi, Partai Golkar beberapa kali mengalami konflik
internal dan menelurkan partai-partai baru:
i.
Paska munas Golkar tahun 1998 terbentuk 2 parpol baru yaitu
Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan
(kini Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
ii.
Paska munas Golkar tahun 2004 terbentuk 2 parpol baru yaitu
Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat.
iii.
Paska munas Golkar tahun 2009 terbentuk organisasi massa
Nasional Demokrat yang menjelma menjadi Partai NasDem.
iv.
Pada tahun 2014 perpecahan di Partai Golkar melahirkan 2 kubu
yaitu kubu pimpinan Aburizal Bakrie hasil munas di Nusa Dua,
Bali dan kubu pimpinan Agung Laksono hasil munas di Jakarta.
v.
Partai
Golkar
di Sulawesi
Selatan
(Sulsel)
mengalami
perpecahan di mana diajukan keberatan oleh hampir 2/3
pesertanya atas tidak sahnya keputusan musyawarah daerah
Partai Golkar Sulsel tahun 2020 terkait dipilihnya Taufan Pawe
sebagai Ketua Golkar Sulsel (bukti P-49).
b. PPP (bukti P-48)
Persoalan internal PPP di tahun 2014 melahirkan 2 kubu yaitu kubu
Djan Faridz hasil muktamar Jakarta dan kubu Romahurmuziy hasil
41
muktamar Surabaya, yang melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) hingga peninjauan kembali, dan berakhir dengan
Djan Faridz mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP
muktamar Jakarta tahun 2018.
c. PKB (bukti P-48)
Pada tahun 2007-2008 terjadi perseteruan antara Abdurrahman
Wahid alias Gus Dur sebagai Dewan Syuro PKB dengan
keponakannya yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di mana Gus
Dur memecat Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB melalui rapat pleno
Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz PKB. Cak Imin, yang tidak terima
dengan pemecatan tersebut, menggelar musyawarah luar biasa di
Hotel Mercure Ancol dengan hasil melengserkan posisi Gus Dur yang
digantikan Aziz Mansyur, yang diadakan sehari setelah kubu Gus Dur
menggelar musyawarah luar biasa tanggal 30 April 2008 - 1 Mei 2008
di Parung, Bogor. Konflik internal ini berlanjut ke pengadilan dan
kemudian pemerintah mengesahkan kepengurusan Cak Imin.
d. Partai Hanura (bukti P-48)
Parpol yang lahir dari konflik paska munas Golkar 2004 ini juga
mengalami konflik internal sebagai berikut:
i.
Dualisme kepemimpinan antara kubu Oesman Sapta Odang
(OSO) dengan Daryatmo;
ii.
Rotasi pengurus fraksi Hanura dan anggota komisi di DPR pada
bulan Februari 2018 paska konflik kubu OSO dan Daryatmo
(bukti P-100).
iii.
Pemecatan Ketua Umum Oesman Sapta Odang oleh kubu
Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding dalam musyawarah
nasional luar biasa.
iv.
Perseteruan kubu OSO dan kubu Wiranto karena kubu Wiranto
menolak mengakui OSO yang terpilih secara aklamasi sebagai
Ketua Umum Hanura dalam musyawarah nasional Hanura III
tanggal 18 Desember 2019.
e. Partai Berkarya (bukti P-48 dan bukti P-50)
i.
Konflik internal melahirkan 2 kubu yaitu kubu Hutomo Mandala
Putra atau Tommy Suharto dan kubu Muchdi Pr, di mana kubu
42
Muchdi Pr menggelar musyawarah nasional luar biasa tanggal
11-12 Juli 2020 di Jakarta yang mengangkat Muchdi Pr sebagai
Ketua Umum Partai Berkarya.
ii.
Paska munaslub tanggal 25-27 Mei 2022 kembali terjadi gejolak
di internal Partai Berkarya yang berdampak adanya boikot
kegiatan dari pengurusnya selain menyiapkan verifikasi calon
parpol peserta pemilu tahun 2024.
f. Partai Demokrat (bukti P-48)
Konflik terjadi setelah beberapa kader senior Partai Demokrat
mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 5 Maret 2021 di Deli
Serdang, Sumatera Utara yang melengserkan Agus Harimurti
Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan digantikan
oleh Moeldoko sehingga timbul dualisme kepemimpinan partai atau
perpecahan menjadi dua kubu.
g. Partai Gelora (bukti P-51)
Dinamika internal di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemudian
melahirkan Partai Gelora. Partai Gelora sendiri dipimpin oleh mantan
Presiden PKS, M. Anis Matta. Jabatan Presiden PKS sangatlah
signifikan karena Presiden PKS memimpin Dewan Pengurus Pusat
dari PKS. Artinya, dinamika di internal PKS pasca keluarnya Anis
Matta yang merupakan mantan Presiden PKS diduga kuat signifikan
terjadi. Tidak hanya beliau, nama besar di PKS juga bergabung dalam
Partai Gelora yakni Fahri Hamzah (selama di PKS, menjabat sebagai
mantan Wakil Ketua DPR dan tiga periode menjabat di DPR);
Achmad Rilyadi (salah satu pendiri PKS, mantan anggota DPR dari
PKS), Mahfuz Sidik (mantan anggota DPR 3 periode dari PKS dan
mantan ketua fraksi PKS di DPR). Bahkan Sekretaris Jenderal Partai
Gelora mengakui bahwa sebagian besar anggota dan pengurus
Partai Gelora dulunya memang kader dan pengurus PKS (Bukti P-
50). Artinya, dalam penalaran yang wajar, tentulah dinamika serta
hubungan antara PKS, Anis Matta, dan Partai Gelora akan berujung
kuat kepada perubahan komposisi keanggotaan dan kepengurusan
di dalam PKS. Sehingga jelas PKS yang merupakan sebuah parpol
yang telah lulus verifikasi (baik administrasi maupun faktual) pemilu
43
tahun 2019 dan sudah lolos/memenuhi ketentuan parliamentary
threshold pada pemilu tahun 2019, tetaplah perlu menjalani verifikasi
faktual untuk memastikan kualitas dan validitas pengurus dan
anggotanya.
h. Partai Ummat (bukti P-52)
Hampir mirip dengan kasus lahirnya Partai Gelora, Partai Ummat
berawal dari perpecahan di Partai Amanat Nasional (PAN), yang
berawal dari mundurnya Amien Rais dari PAN paska Kongres V PAN
bulan Februari 2020. Adapun PAN sendiri sebenarnya didirikan oleh
Amien Rais, seorang sosok politisi senior yang berhasil turut
menumbangkan Orde Baru. Amien Rais sendiri merupakan Ketua
Umum DPP PAN yang pertama. Artinya, dalam penalaran yang wajar,
tentulah dinamika serta hubungan antara PAN, Amien Rais (pendiri
PAN), dan Partai Ummat akan berujung kuat kepada perubahan
komposisi keanggotaan dan kepengurusan di dalam PAN. Sehingga
jelas PAN yang merupakan sebuah parpol yang telah lulus verifikasi
pemilu tahun 2019, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi
faktual, dan sudah lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold pada pemilu tahun 2019, tetaplah perlu menjalani verifikasi
faktual untuk memastikan kualitas dan validitas pengurus dan
anggotanya.
33) Konflik-konflik di internal parpol tentulah mengakibatkan perubahan
jumlah keanggotaan pada parpol sehingga penting untuk dilakukan
pengecekan, tidak hanya pendataan (administrasi) namun juga perlu
dilakukan pengecekan secara langsung atau verifikasi faktual dengan
mendatangi anggota partai secara acak untuk memastikan kebenaran
dan kesesuaiannya sebagai pengurus dan/atau anggota parpol tersebut.
Pemekaran dan Pembentukan Wilayah
34) Perubahan dinamika daerah di Indonesia dimulai dari pertambahan
jumlah penduduk serta pemekaran beberapa daerah akan berakibat
pada berubahnya syarat bagi parpol calon peserta pemilu untuk lolos
verifikasi parpol yang diselenggarakan oleh KPU.
35) Salah satu contoh bentuk dinamika daerah yang terjadi dapat dilihat pada
pemekaran daerah yang Pemohon rangkum sebagai berikut:
44
a. Pemekaran wilayah Papua dengan penambahan 3 (tiga) provinsi
yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan yang
rancangan undang-undangnya baru saja disetujui dan disahkan
menjadi undang-undang tanggal 30 Juni 2022 sehingga total provinsi
di Indonesia dari 34 menjadi 37 provinsi (bukti P-57).
Sebagai akibatnya, setiap parpol calon peserta pemilu berdasarkan
Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu wajib memenuhi kepengurusan di
seluruh provinsi (100%) sehingga wajib memiliki kepengurusan di
ketiga provinsi baru di Papua tersebut mulai dari tingkat provinsi
hingga kecamatan, beserta seluruh kelengkapan seluruh persyaratan
terkait,
termasuk
di
antaranya
kepengurusan,
keanggotaan,
keterwakilan perempuan, yang wajib dilakukan verifikasi administrasi
dan
verifikasi
faktual
untuk
mengetahui
kebenaran
dan
kesesuaiannya.
b. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penataan Kecamatan yang berlaku tanggal 13 Agustus 2020
(selanjutnya disebut “Perda Pekanbaru 2/2020”) (bukti P-12):
1) Pemekaran Kecamatan Binawidya (dahulu Tampan) menjadi
Kecamatan Tuahmadani (Pasal 3 huruf (a) juncto Pasal 5 huruf
(a) Perda Pekanbaru 2/2020) dan diperluas dengan ditambah
wilayah Kelurahan Sungaisibam Kecamatan Payung Sekaki
(Pasal 4 ayat (1) Perda Pekanbaru 2/2020).
2) Pemekaran Kecamatan Tenayan Raya menjadi Kecamatan Kulim
(Pasal 3 huruf (b) Perda Pekanbaru 2/2020).
3) Penggabungan sebagian wilayah Kecamatan Rumbai (dahulu
Rumbai Pesisir) (Pasal 5 huruf (c) Perda Pekanbaru 2/2020)
dengan Kecamatan Rumbai Barat (dahulu Rumbai) (Pasal 5 huruf
(b) Perda Pekanbaru 2/2020) menjadi Kecamatan Rumbai Timur
(Pasal 3 huruf (c) Perda Pekanbaru 2/2020) dan diperluas dengan
ditambah wilayah Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan
Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai (Pasal 4 ayat (2)
Perda Pekanbaru 2/2020).
c. Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan
45
Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
yang berlaku tanggal 28 Januari 2020 (selanjutnya disebut “Perda
Way Kanan 1/2020”) (bukti P-12):
1) Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu menjadi Kecamatan
Blambangan
Umpu
dan
Kecamatan
Umpu
Semenguk
berdasarkan Pasal 2 Perda Way Kanan 1/2020; dan
2) Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk sebagai hasil
pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu tersebut berdasarkan
Pasal 5 Perda Way Kanan 1/2020.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur yang berlaku
tanggal 30 Desember 2020 (selanjutnya disebut “Perda Sarolangun
10/2020”) (bukti P-12):
Dibentuk Kecamatan Mandiangan Timur dalam wilayah Kabupaten
Sarolangun yaitu yang merupakan pemekaran dari Kecamatan
Mandiangin berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Perda Sarolangun
10/2020.
e. Pasal 3 Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Kecamatan Sukamakmue yang berlaku tanggal 10
Desember 2020 (selanjutnya disebut “Qanun Sabang 4/2020”) (bukti
P-12):
Dibentuk Kecamatan Sukamakmue yang merupakan penggabungan
dari pemekaran sebagian wilayah Kecamatan Sukajaya dan
Kecamatan Sukakarya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Qanun
Sabang 4/2020.
f. Rencana di tahun 2022 terkait penambahan jumlah provinsi di Pulau
Sulawesi, semula 6 yang rencananya ditambah 5 calon provinsi baru
(bukti P-53) yaitu:
1) Provinsi Nusa Utara yang merupakan rencana pemekaran dari
Provinsi Sulawesi Utara termasuk rencana pemekaran terhadap
Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kepulauan Sangihe;
2) Provinsi Bolaang Mongondow Raya yang merupakan rencana
pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara;
46
3) Provinsi Sulawesi Timur yang merupakan rencana pemekaran
dari Provinsi Sulawesi Tengah;
4) Provinsi Luwu Raya yang merupakan rencana pemekaran dari
Provinsi Sulawesi Selatan termasuk rencana pemekaran
Kabupaten Luwu; dan
5) Provinsi Kepulauan Buton yang merupakan rencana pemekaran
dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
36) Konsekuensi dari pemekaran daerah tersebut antara lain:
a. Perlu dibuatnya pengurus tambahan pada:
1) Provinsi-provinsi
baru
untuk
memenuhi
persyaratan
kepengurusan pada seluruh provinsi di Indonesia (100%)
berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf (b) UU Pemilu;
2) Kabupaten/kota baru untuk memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat
(2) huruf (c) UU Pemilu yang mensyaratkan parpol calon peserta
pemilu memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen)
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan
3) Kecamatan-kecamatan baru untuk memenuhi ketentuan Pasal
173 ayat (2) huruf (d) UU Pemilu yang mensyaratkan parpol calon
peserta pemilu memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
b. Perubahan nama kecamatan yang berdampak pada penyesuaian
data administrasi kependudukan khususnya alamat sesuai KTP
elektronik bagi para pengurus maupun anggota parpol calon peserta
Pemilu yang terdampak pemekaran untuk dicocokkan dengan daftar
alamat dalam Sipol yang sudah diperbarui dengan perubahan alamat
tersebut, sebagaimana juga disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf (c) PKPU 6/2018;
Sehingga verifikasi faktual memegang peranan penting, yang harus
dipenuhi oleh seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024 termasuk
oleh parpol yang telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu
tahun 2019, untuk membuktikan kelengkapan dan kebenarannya
melalui verifikasi faktual dan karenanya jika ada pembedaan
golongan parpol yang dilakukan verifikasi faktual berdasarkan Pasal
47
173 ayat (1) UU Pemilu yang telah berubah maknanya berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 maka
secara nyata terjadi diskriminasi, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan
baik dari hak, kedudukan, perlakuan, maupun pengakuan pada
parpol calon peserta pemilu tahun 2024 (termasuk Pemohon).
Penambahan Jumlah Penduduk
37) Verifikasi faktual juga diperlukan karena adanya dinamika daerah lainnya
yaitu perihal penambahan jumlah penduduk yang juga berpengaruh
dengan syarat sebagai parpol yaitu setiap parpol wajib memiliki anggota
sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk
pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (2) huruf (c) UU Pemilu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu
tanda anggota dan KTP Elektronik, sehingga dengan bertambahnya
penduduk mengakibatkan perubahan pada syarat jumlah kepengurusan
maupun keanggotaan parpol di tingkat kabupaten, kota maupun
kecamatan.
38) Penambahan jumlah penduduk negara Republik Indonesia sejak tahun
2019
hingga
2022
yang
menyebabkan
bertambahnya
syarat
keanggotaan yang harus dipenuhi oleh setiap parpol diuraikan dalam
contoh berikut ini:
a. Provinsi Jawa Timur (bukti P-54)
Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten dan Kota
di Provinsi Jawa Timur per Juni 2022
No
Nama Daerah
2019
2020
2021
2022
Jumlah
minimum
penambaha
n anggota
parpol yang
wajib
diverifikasi
karena
penambaha
n jumlah
penduduk
antara
tahun 2019-
2022
1
Kab. Pacitan
555 304
586 110
589 108
592 916
37
2
Kab. Ponorogo
871 370
949 318
955 839
964 253
93
48
No
Nama Daerah
2019
2020
2021
2022
Jumlah
minimum
penambaha
n anggota
parpol yang
wajib
diverifikasi
karena
penambaha
n jumlah
penduduk
antara
tahun 2019-
2022
3
Kab. Trenggalek
696 295
731 125
734 888
739 669
43
4
Kab.
Tulungagung
1 039 284
1 089 775
1 096 588
1 105 337
0
5
Kab. Blitar
1 160 677
1 223 745
1 231 013
1 240 322
0
6
Kab. Kediri
1 574 272
1 635 294
1 644 400
1 656 020
0
7
Kab. Malang
2 606 204
2 654 448
2 668 296
2 685 900
0
8
Kab. Lumajang
1 042 395
1 119 251
1 127 094
1 137 227
0
9
Kab. Jember
2 450 668
2 536 729
2 550 360
2 567 718
0
10
Kab. Banyuwangi
1 613 991
1 708 114
1 718 462
1 731 731
0
11
Kab. Bondowoso
775 715
776 151
778 525
781 417
6
12
Kab. Situbondo
682 978
685 967
688 337
691 260
9
13
Kab. Probolinggo
1 168 503
1 152 537
1 155 894
1 159 965
0
14
Kab. Pasuruan
1 627 396
1 605 969
1 611 805
1 619 035
0
15
Kab. Sidoarjo
2 249 476
2 082 801
2 091 930
2 103 401
0
16
Kab. Mojokerto
1 117 688
1 119 209
1 125 522
1 133 584
0
17
Kab. Jombang
1 263 814
1 318 062
1 325 914
1 335 972
0
18
Kab. Nganjuk
1 054 611
1 103 902
1 109 683
1 117 033
0
19
Kab. Madiun
682 684
744 350
750 143
757 665
75
20
Kab. Magetan
628 977
670 812
674 133
678 343
50
21
Kab. Ngawi
830 108
870 057
873 346
877 432
47
22
Kab. Tuban
1 249 692
1 301 635
1 203 127
1 209 543
0
23
Kab. Bojonegoro
1 172 790
1 198 012
1 307 602
1 315 125
0
24
Kab. Lamongan
1 189 106
1 344 165
1 356 027
1 371 509
0
25
Kab. Gresik
1 312 881
1 311 215
1 320 570
1 332 664
0
49
No
Nama Daerah
2019
2020
2021
2022
Jumlah
minimum
penambaha
n anggota
parpol yang
wajib
diverifikasi
karena
penambaha
n jumlah
penduduk
antara
tahun 2019-
2022
26
Kab. Bangkalan
986 672
1 060 377
1 071 712
1 086 620
14
27
Kab. Sampang
978 875
969 694
976 020
984 162
6
28
Kab. Pamekasan
879 992
850 057
853 507
857 818
0
29
Kab. Sumenep
1 088 910
1 124 436
1 129 822
1 136 632
0
b. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Bukti P-55)
Jumlah Penduduk Kabupaten atau Kota
di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta per Juni 2022
No
Kabupaten
2019
2020
2021
2022
Jumlah minimum
penambahan
anggota parpol yang
wajib diverifikasi
karena penambahan
jumlah penduduk
antara
tahun 2019-2022
1
Kulonprogo
432 058
437 373
442 724
448 131
16
2
Bantul
1 022 788
1 036 489
1 050 308
1 064 286
0
3
Gunungkidul
749 229
758 316
767 464
776 705
27
4
Sleman
1 231 246
1 248 258
1 265 429
1 282 804
0
5
Yogyakarta
433 267
438 761
444 295
449 890
16
39) Konsekuensi dari penambahan jumlah penduduk tersebut mewajibkan
parpol untuk menambah jumlah anggota untuk memenuhi syarat
kepemilikan jumlah anggota yang mencapai 1000 atau 1/1000 pada
kabupaten/kota selayaknya yang terurai dalam pasal 173 ayat (2) huruf
(c) UU Pemilu.
40) Penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan
dengan dokumen persyaratan atau verifikasi faktual penting dilakukan
50
untuk menjamin kualitas parpol calon peserta pemilu karena salah satu
persyaratan menjadi peserta pemilu adalah harus dapat dibuktikan
kebenaran dan kesesuaiannya (bukti P-56).
Perpindahan Keanggotaan Parpol
41) Dalam satu periode (lima tahun) kepengurusan parpol, baik pengurus
maupun anggotanya akan dinamis atau bias tidak selalu sama. Pada
prakteknya akan selalu ada pergantian pengurus dan anggota akibat
adanya pengurus atau anggota yang meninggal dunia, mengundurkan
diri, dan/atau berpindah menjadi pengurus dan/atau anggota parpol lain,
bahkan ada kepengurusan ganda dalam suatu parpol tertentu.
Sebelum pemilu tahun 2014 terdapat setidaknya 18 politisi pengurus
parpol yang berpindah parpol sebagai terurai dalam Halaman 19 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XV/2017 (bukti P-17).
42) Fenomena politisi pindah parpol kerap dijumpai jelang perhelatan pemilu,
termasuk politisi di DPR yang juga melakukan pindah parpol sebelum
mendaftar ke KPU sebagai calon legislatif (bukti P-58 dan bukti P-59).
43) Perpindahan keanggotaan parpol kadangkala baru diketahui di kemudian
hari oleh parpol asal setelah anggota dan/atau atau pengurusnya
berpindah ke parpol lain seperti perpindahan Irwan Nasir dari PAN ke
Partai NasDem tanpa mengajukan surat pengunduran diri maupun
mengembalikan KTA-nya (Bukti P-60), dan karenanya penting untuk
dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran
data parpol khususnya terkait kepengurusan dan keanggotaan.
44) Perpindahan keanggotaan parpol juga terjadi ketika masih menjabat
sebagai anggota legislatif di partai asalnya. Ada juga yang berpindah
parpol hanya dalam hitungan bulan, hingga berujung pada ungkapan
‘petualang politik’ atau ‘kutu loncat’. Ada pula yang karena diberhentikan
parpol asalnya ataupun dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW),
sebagaimana terlihat dari daftar berikut ini:
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
1
Okky Asokawati
(Bukti P-58 dan
Partai
Persatuan
Pembangunan/PPP
Partai NasDem
Partai NasDem
(Bukti P- 61)
51
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
P-59)
2
Krisna Mukti
(Bukti P-58 dan
P-59)
Partai
Kebangkitan
Bangsa/PKB
(anggota DPR 2014-
2019)
Partai NasDem
Tidak diketahui
3
Venna
Melinda
(Bukti P-58 dan
P-59)
Partai
Demokrat
(anggota DPR dapil
Jawa
Timur
VI
periode tahun 2014-
2019)
Partai NasDem
Partai NasDem
(Bukti P-62)
4
Fauzi H. Amro
(Bukti P-58, P-59,
dan P-63)
- Partai Bintang
Reformasi
- Partai Persatuan
Indonesia/Perindo
(Deklarator dan
Sekretaris Dewan
Sosial DPP
Perindo)
- Partai Hanura
(anggota DPR dapil
Sumatera Selatan I
periode 2014-2019,
di bulan Februari
2018 ditetapkan
sebagai Sekretaris
Fraksi Partai
Hanura)
Partai NasDem
(anggota
DPR
dapil Sumsel I
periode
tahun
2019-2024)
Partai NasDem
(anggota DPR
dapil Sumsel I
periode tahun
2019-2024)
5
Roberth
Rouw
(Bukti P-58)
- Partai Gerindra
(anggota DPR
periode tahun 2014-
2018 kemudian
dilakukan PAW
karena pindah ke
Partai NasDem)
- Partai NasDem
Partai NasDem
(anggota
DPR
dapil
Papua
periode
tahun
2019-2024)
Partai NasDem
(anggota DPR
dapil
Papua
periode tahun
2019-2024)
(Bukti P-64)
6
Sri Wulan
(Bukti P-58)
- Partai Gerindra
(pindah di tahun
2018 ke Partai
NasDem)
- Partai NasDem
Partai NasDem
(anggota
DPR
dapil
Jawa
Tengah
III
periode
tahun
2014-2019)
Partai NasDem
7
Rita
Zahara
(Bukti P-58)
Partai Gerindra
Partai NasDem
Tidak diketahui
8
Sjachrani Mataja
(Bukti P-58)
Partai
Gerindra
(anggota DPR Komisi
VI
periode
tahun
2014-2018,
dikenakan
PAW
Partai NasDem
Tidak diketahui
52
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
dalam rapat paripurna
tanggal
2
Oktober
2018)
9
Lucky
Hakim
(Bukti P-58)
- Partai Amanat
Nasional/PAN
(anggota DPR
dapil Jawa Barat 6
periode tahun
2014-2018,
mundur dari PAN
tahun 2018)
- Partai NasDem
Partai NasDem
Tidak diketahui
10
Indira
Chundra
Tita (Bukti P-58)
PAN (anggota DPR
periode tahun 2014-
2019)
Partai NasDem
Tidak diketahui
11
Arif S. Suditomo
(Bukti P-58 dan
P-59)
Partai
Hanura
(anggota DPR dan
Wakil
Bendahara
Fraksi
Hanura
periode tahun 2014-
2019)
Partai NasDem
Tidak diketahui
12
Rufinus
Hotmaulana
Hutauruk
(Bukti P-58)
Partai
Hanura
(anggota DPR dapil
Sumatera II periode
tahun 2014-2019)
Partai NasDem
(dapil Bali)
Tidak diketahui
13
Dossy
Iskandar
Prasetyo
(Bukti P-58)
Partai
Hanura
(anggota DPR dan
Wakil Ketua Fraksi
Hanura periode tahun
2014-2019
yang
diganti bulan Februari
2018)
Partai NasDem
(dapil
Jawa
Timur VIII)
Tidak diketahui
15
Wanda Hamidah
(Bukti P-58)
PAN (anggota DPRD
DKI Jakarta periode
tahun 2009 - 2014,
diberhentikan
dari
PAN
bulan
September
2014
karena tidak sejalan
dengan
kebijakan
partai (Bukti P-73)
Partai NasDem
Tidak diketahui
16
Mamat
Rahayu
Abdullah
(Bukti P-59)
- Partai Golongan
Karya/Golkar
(Ketua Kelompok
Fraksi Partai Golkar
di Komisi IX DPR,
mengundurkan diri
dari Partai Golkar
Partai NasDem
Tidak diketahui
53
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
bulan Januari 2013)
- Partai NasDem
(bergabung Maret
2013)
17
Ahmad
Adly
Fayruz
(Bukti P-59)
- Partai Keadilan
Sejahtera/PKS
(bergabung sejak
Februari 2018)
- Partai NasDem
(diketahui pindah di
bulan Agustus 2018
atau hanya dalam 6
bulan)
Partai NasDem
Tidak diketahui
18
Christian
John
(Bukti P-59)
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
(diketahui pindah
bulan Agustus 2018
dan hanya 6 bulan
di parpol
sebelumnya)
Partai NasDem
Tidak diketahui
19
Dadang
Rusdiana (Bukti
P-59)
- Partai Golkar
(anggota DPRD
Kabupaten
Bandung periode
tahun 1999-2004)
- Partai Hanura
(anggota DPR
periode tahun 2014-
2019 yang diganti
bulan Februari
2018)
Partai NasDem
(dapil
Jawa
Barat II)
Meninggal
dunia tanggal 4
April
2021
(Bukti P-65)
20
Siti
Hediati
Hariyadi
alias
Titiek Soeharto
(Bukti P-66 dan
P-67)
Partai
Golkar
(anggota DPR dapil
DIY
periode tahun
2014-2019) (Bukti P-
66)
Partai Berkarya
Tidak diketahui
paska
konflik
Partai Berkarya
setelah
munaslub
tanggal 25-27
Mei 2022 (Bukti
P-67)
21
Eggi
Sudjana
(Bukti P-59)
Partai
Pemersatu
Bangsa/PBB
(calon
gubernur
pada
Pilkada Jawa Timur
2013)
PAN
22
Abraham
Lunggana
alias
H.
Lulung
Abraham
(Bukti P-68 dan
Partai
Persatuan
Pembangunan/PPP
(Wakil Ketua DPRD
DKI Jakarta)
PAN
(anggota
DPR
dapil
Jakarta
III
periode
tahun
2019-2021)
- PPP
(September
2021)
(Bukti P-68)
- Meninggal
54
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
P-59)
dunia tanggal
14 Desember
2021
(Bukti P-68)
23
Sarifuddin
Sudding (Bukti P-
59)
Partai
Hanura
(anggota DPR dapil
Sulawesi Tengah dan
Ketua Fraksi Hanura
periode tahun 2014-
2019
yang
diganti
bulan Februari 2018,
diberhentikan
sebagai Wakil Ketua
Mahkamah
Kehormatan Daerah
pada bulan Februari
2018) (Bukti P-66)
PAN
(anggota
DPR
dapil
Sulteng periode
tahun
2019-
2024) (Bukti P-
P-69)
PAN (anggota
DPR
dapil
Sulteng
periode tahun
2019-2024)
(Bukti P-69)
24
Achmad Dimyati
Natakusumah
(Bukti P-66 dan
P-69)
PPP
(dapil
DKI
Jakarta III) (Bukti P-
66)
PKS
(anggota
DPR
dapil
Banten
I
periode
tahun
2019-2024)
(Bukti P-69)
PKS (anggota
DPR
dapil
Banten
I
periode tahun
2019-2024)
(Bukti P-69)
25
Mukhtar
Tompo
(Bukti P-70)
- Anggota DPRD
Sulsel periode
tahun 2009-2014
- Anggota DPR
Komisi VII periode
tahun 2014-2019
PAN
(per
tanggal
27
Agustus 2021)
26
Bayu
Airlangga
(Bukti P-71)
Partai Demokrat
(anggota Komisi
A DPRD Jawa
Timur,
Pelaksana
Tugas
(Plt.)
Sekretaris DPD
Partai Demokrat
Jatim)
Partai
Golkar
(per tanggal 21
Mei 2022)
27
Ilham
Arief
Sirajuddin
(Bukti P-49)
Partai Demokrat
Partai
Golkar
(akhir
Mei
2022)
28
Annas
Maamun
(Bukti P-72)
Partai Golkar (Ketua
DPD I Golkar Riau
tahun 2014)
Partai Nasdem
(per tanggal 13
Oktober 2021)
(Bukti P-73)
29
Irwan Nasir (Bukti
P-73)
PAN
(Ketua
PAN
Riau)
Partai Nasdem
(per tanggal 13
Oktober 2021)
55
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
30
Effendhi
Djufrianto
(Bukti P-74)
Partai Golkar
Hanura
PKS
31
Samsul
Hadi
(Bukti P-75)
PKB
PKB
PPP
32
Ferry Sauneville
Lesa (Bukti P-76)
PDIP
PDIP
Demokrat
33
Arie
Septia
Adinata
(Bukti P-77)
Nasdem
NasDem
NasDem
34
Saan Mustopa
(Bukti P-17)
Partai
Demokrat
(Wakil Sekjen Partai
Demokrat
Partai NasDem
(Ketua
DPW
NasDem Jabar)
Partai NasDem
(Komisi II DPR
RI)
(Bukti P-66)
35
Harry Wicaksono
(Bukti P-17)
Partai
Demokrat
(Ketua DPP)
Partai NasDem
(Ketua
DPD
NasDem
Depok,
Jawa
Barat)
Tidak diketahui
36
Gede
Pesek
Suardika
(Bukti P-17)
Partai Demokrat
Partai
Hanura
(Wakil
Ketua
Umum)
Partai
Kebangkitan
Nusantara
(Ketua Umum)
(Bukti P-78)
37
Tridianto
(Bukti P-17)
Partai
Demokrat
(Ketua DPC Partai
Demokrat Cilacap)
Wakil
Sekjen
Partai Hanura
Tidak diketahui
38
I Ketut Pasek
(Bukti P-17)
Ketua
DPC
Partai
Demokrat Kabupaten
Karangasem, Bali
Partai Hanura
Tidak diketahui
39
Wayan Ratna
(Bukti P-17)
Ketua
PAC
Kecamatan Rendang,
Kabupaten
Karangasem, Bali
Partai Hanura
Tidak diketahui
40
I
Nengah
Sudiarta
(Bukti P-17)
Ketua
PAC
Kecamatan Sidemen,
Kabupaten
Karangasem, Bali
Partai Hanura
Tidak diketahui
41
Yos Sudarso
(Bukti P-17 dan
P-79)
Ketua
Dewan
Pertimbangan
DPD
Partai
Demokrat
Sulteng
Partai NasDem
Tidak diketahui
42
Hardi D Yambas
DPD Provinsi Sulteng
Partai NasDem
Tidak diketahui
56
No
.
Nama
Partai Politik
sebelum pemilu
tahun 2019
Partai Politik saat
pemilu tahun
2019
Partai Politik
saat ini (Juni
2022)
(Bukti P-17 dan
P-80)
Partai Demokrat
43
Andy
Ikhsan
Hamid
(Bukti P-81)
Ketua DPAC Ulujadi
PAN,
Kota
Palu,
Sulteng
Partai PAN
Partai Nasdem
(Bukti P-81)
44
Andi Kristianto
(Bukti P-17)
Ketua
DPAC
Mantikulore,
Kota
Palu, Sulteng
Partai NasDem
Tidak diketahui
45
Suwitno Burase
(Bukti P-17)
Ketua
DPAC
Palu
Utara,
Kota
Palu,
Sulteng
Partai NasDem
Partai Berkarya
(Bukti P-82)
46
Calis Labanu
(Bukti P-17 dan
P-83)
Ketua DPAC Tawaeli
Demokrat, Kota Palu,
Sulteng
Partai NasDem
Tidak diketahui
47
Muhammad
Thahar Rum
(Bukti P-17)
Ketua
Dewan
Pembina
Partai
Gerindra Kabupaten
Luwu Utara, Sulawesi
Selatan
Partai NasDem
(Ketua
DPD
NasDem
Kabupaten
Luwu
Utara,
Sulsel)
Vakum
dari
dunia politik
(per tanggal 1
Desember
2021)
(Bukti P-84)
48
Rusdi Masse
(Bukti P-17)
Kader Partai Golkar
Sulsel
Partai NasDem
(Ketua
DPW
Partai NasDem
Sulawesi
Selatan)
NasDem (Bukti
P-85 dan P-69)
49
Awang Faroek
(Bukti P-17)
Partai Golkar
Partai NasDem
NasDem
(Bukti P-P-69)
50
Anna Sophanah
(Bukti P-17)
Partai Golkar
Partai NasDem
Tidak diketahui
45) Pemohon juga adalah parpol yang mengalami dinamika kepengurusan
internal partai. Di bawah ini adalah grafik pergantian pengurus Pemohon
pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sepanjang tahun 2015 - 2022
(bukti P-86).
57
46) Berikutnya, Pemohon menyajikan data jumlah pengurus yang wajib ada
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yakni kurang lebih hampir 3.000
jabatan pengurus (bukti P-86):
Jabatan di DPW (Tingkat
Provinsi)
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Jumlah Jabatan di DPW (a):
7
Jumlah Provinsi di Indonesia (b):
34
Jumlah Pejabat DPW di Indonesia
(a) dikali (b):
238
58
Jabatan di DPD
(Tingkat Kab/Kota)
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Jumlah Jabatan di DPD (c):
5
Jumlah Kab/Kota di Indonesia (d):
545
Jumlah Pejabat DPD di Indonesia
(c) dikali (d):
2725
Jumlah Pejabat DPW dan DPD
di Indonesia: 238 + 2725
2963
47) Pada grafik pergantian pengurus Pemohon pada tingkat provinsi dan
kabupaten/kota di atas, terlihat bahwa di tahun 2017 dan 2022, yang
merupakan periode menjelang masa verifikasi, pergantian jabatan
pengurus di internal Pemohon bisa mencapai kurang lebih 600 jabatan
pengurus. Pada sisi lain, bila pergantian pengurus di Pemohon sejak
tahun 2019-2022 dijumlahkan, artinya ada sekitar kurang lebih 1.400
pergantian jabatan pengurus di organisasi parpol Pemohon. Data
tersebut menunjukkan bahwa pergantian pengurus di dalam organisasi
parpol Pemohon sepanjang tahun 2019-2022 bisa mencapai 46%
(kurang lebih 1400/3000) dari total seluruh pengurus provinsi dan
kabupaten/kota Pemohon, yang mana potensi pergantian pengurus
tersebut tidak hanya khas dan terbatas kepada Pemohon, namun juga
terjadi pada parpol-parpol lain, baik yang lolos parliamentary threshold
ataupun tidak. Karenanya Objek Permohonan yang hanya menerapkan
verifikasi administrasi kepada partai yang lolos parliamentary threshold
tidaklah cukup. Verifikasi faktual wajib diberlakukan untuk memastikan
kualitas infrastruktur partai tetap terjaga dan yang terpenting adalah
memastikan kebenaran dan kesesuaiannya agar tidak terjadi data-data
fiktif seperti yang terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya hasil temuan
verifikasi faktual oleh KPU.
48) Dinamika yang dialami Pemohon juga dialami Partai Bulan Bintang
(PBB). Berdasarkan korespondensi antara Pemohon dengan perwakilan
Partai Bulan Bintang melalui Bapak Husni Jumat selaku Ketua Bidang
59
Pembentukan dan Pembinaan Infrastruktur PBB, diperoleh informasi
bahwa “dapat dipastikan dalam setiap bulan terjadi proses penerbitan
Surat Keputusan tidak kurang dari lima Surat Keputusan tentang
Pergantian Antar Waktu Kepengurusan karena terjadi perpindahan
(keluar masuk) fungsionaris termasuk pimpinan harian/pimpinan teras
partai. Hal ini terjadi pada hampir semua tingkatan/jenjang kepengurusan
dan didominasi oleh tingkat kabupaten kota.” (bukti P-87)
Berdasarkan informasi tersebut, Pemohon mencoba menganalisa
sebagai berikut: bila ada lima pergantian per bulan, maka dalam lima
tahun antar pemilu saja, bisa diasumsikan ada 300 pergantian pengurus
di PBB pada hampir semua tingkatan kepengurusan di PBB.
Jelas bahwa dinamika di internal parpol adalah hal yang lumrah terjadi
dan karenanya menerapkan verifikasi faktual adalah jalan terbaik untuk
memeriksa kualitas infrastruktur partai.
49) KPU dalam keterangannya sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada tanggal 14 November 2017, sebagaimana
dikutip dari Angka 13 (Halaman 84) Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XV/2017 (bukti P-17) menegaskan bahwa verifikasi yang
dimaksud pada Pasal 173 ayat (3) UU a quo (yang mana ketentuannya
sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia) tak lain dan tak bukan ialah verifikasi faktual.
KPU sebagai bagian dari pelaksanaan UU Pemilu dan lembaga negara
yang berwenang dalam penyelenggaraan pemilu dan juga memastikan
kualifikasi dan kompetensi parpol calon peserta pemilu sendiri juga telah
mengamini bahwa jantung dari verifikasi, tak lain dan tak bukan adalah
verifikasi faktual.
50) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
memberikan keistimewaan luar biasa pada parpol yang lulus verifikasi
pemilu tahun 2019 dan memenuhi parliamentary threshold pemilu tahun
2019 untuk tidak mengikuti verifikasi faktual dan hanya mengikuti
verifikasi administrasi saja, sedangkan mungkin saja jika dilakukan
verifikasi faktual ulang maka partai tersebut bisa tidak lolos atau tidak
memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu 2024 maupun
pemilu-pemilu berikutnya.
60
51) Apalagi parpol adalah badan hukum yang bersifat dinamis sebagaimana
juga diuraikan dalam Angka 3.13.7 Poin (3) (Halaman 116-117)
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
(Bukti P-18) yang juga dikutip dalam Angka 3.13.7 Poin (3) (Halaman 55-
56) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 (bukti
P-19 dan bukti P-29), di mana dinamika parpol tidak dapat dihindarkan,
mulai dari kantor tetap yang hanya berjangka waktu sampai tahapan
terakhir pemilu maupun perpecahan internal parpolnya, yang berdampak
pada tidak terpenuhinya syarat verifikasi faktual.
52) Verifikasi administrasi harus didukung dengan verifikasi faktual untuk
memastikan kelengkapan dan kebenarannya sehingga parpol yang
seharusnya tidak lolos menjadi lolos karena tidak dilakukan verifikasi
faktual, baik partai yang sudah berdiri lama dan/atau memiliki kursi di
DPR, apalagi untuk partai yang sekadar nama atau dibentuk dadakan
(bukti P-16).
53) Verifikasi
faktual
juga
diperlukan
untuk
memenuhi
prinsip
penyelenggaraan pemilu yang adil, akuntabel, dan profesional
berdasarkan Pasal 3 UU Pemilu agar tidak terjadi manipulasi data karena
pencatutan nama, perpindahan anggota maupun pengurus yang tidak
diperbarui datanya sehingga timbul keanggotaan dan atau kepengurusan
parpol ganda, keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (bukti P-20).
54) Adil merupakan esensi penting dalam pemilu berdasarkan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Pemilu bahwa pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
55) Selain itu, Pasal 4 UU Pemilu mengamanatkan bahwa pengaturan
penyelenggaraan pemilu antara lain bertujuan untuk mewujudkan pemilu
yang adil dan berintegritas serta memperkuat sistem ketatanegaraan
yang demokratis.
56) Lebih lanjut, verifikasi administrasi dan faktual dilakukan seluruhnya oleh
KPU sedangkan KPU wajib memperlakukan seluruh peserta pemilu,
termasuk Pemohon, secara adil dan setara berdasarkan Pasal 14 huruf
(b) UU Pemilu.
61
57) Kewajiban memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara
tersebut harus dilakukan oleh KPU di semua tingkatan mulai termasuk
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17
huruf (b) dan Pasal 20 huruf (b) UU Pemilu.
58) Namun Objek Permohonan justru memberikan perlakuan tidak adil
dengan memberikan keistimewaan pada parpol yang lolos parliamentary
threshold pemilu tahun 2019 tentunya sangat mencederai asas equality
before the law dan keadilan, serta merugikan hak konstitusional
Pemohon selaku parpol yang akan menjalani proses verifikasi
administrasi dan faktual sebagai persyaratan mengikuti pemilu tahun
2024.
59) Oleh karenanya, untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan tanpa
diskriminasi tersebut seluruh syarat dan ketentuan bagi parpol untuk
mengikuti pemilu tahun 2024 dan seterusnya tidak dapat dan tidak boleh
dibeda-bedakan, baik karena alasan parpol memiliki kursi di DPR atau
DPRD maupun karena alasan telah mendapat dukungan rakyat,
sebagaimana pertimbangan dalam dissenting opinion halaman 70-71
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 (bukti P-21)
yang mengutip pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017:
“Dalam hal bahwa satu parpol tertentu memperoleh suara dan kursi
dalam Pemilu, tidak berarti bahwa hal itu menjadi alasan bagi parpol
dimaksud untuk langsung dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu
berikutnya atau menjadi peserta Pemilu tanpa harus diverifikasi lagi
keterpenuhan syarat sebagai calon peserta Pemilu.”
60) Pembedaan perlakuan bagi parpol yang lolos/memenuhi ketentuan
parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019 maupun terhadap
parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2019 telah mencederai hak konstitusional Pemohon
untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak
mendapatkan
perlindungan
dari
perlakuan
yang
diskriminatif
sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
61) Selain itu, pembedaan perlakuan di atas juga tidak sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan pada tiap warga negara di dalam hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta jaminan
62
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
C. Verifikasi Faktual Harus Dilakukan bagi Seluruh Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tanpa Kecuali
1) Terdapat 16 (enam belas) parpol peserta Pemilu tahun 2019 dan hanya
9 (sembilan) parpol saja yang memenuhi ambang batas parlemen
(parliamentary threshold) yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI Perjuangan), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Nasdem (Nasional Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN) (bukti P-39).
2) Bahkan pada tahun 2012, terdapat beberapa partai besar seperti Partai
Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang
gagal memenuhi verifikasi faktual sehingga mereka harus mengikuti
masa perbaikan (bukti P-46) sehingga tidak menutup kemungkinan juga
bahwa apabila dilakukan verifikasi faktual untuk pemilu tahun 2024 akan
ditemukan parpol yang memenuhi ketentuan parliamentary threshold
tahun 2019 namun bisa juga gagal ketika menjalani proses verifikasi
faktual. Padahal di tahun 2009, Golkar maupun PKS telah berada di
parlemen karena lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2009, namun fakta tersebut tidak memastikan mereka
memenuhi persyaratan pemilu yang ada untuk pemilu tahun 2014.
Sama halnya dengan pemilu di tahun 2024 nanti, bahwa belum tentu
parpol yang berada di parlemen tahun 2019 karena lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019, lalu sudah
pasti lolos verifikasi faktual.
Oleh karenanya, verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol adalah
sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, terutama demi melaksanakan
prinsip persamaan derajat atau kesetaraan baik dari pengakuan, hak,
perlakuan, dan kesempatan yang sama bagi seluruh parpol calon peserta
pemilu.
D. Esensi dan Perspektif Keadilan guna mewujudkan Keadilan bagi
Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
1) Dalam teori keadilan oleh John Rawls, beliau menyatakan; "Setiap orang
63
harus memiliki hak yang sama atas sistem dari kebebasan dasar yang
sama untuk semua" - John Rawls . Salah satu kebebasan mendasar
yang harus memiliki hak yang sama kepada semua warga menurut
Rawls adalah "political liberty" yang ia perjelas sebagai hak untuk
memilih dan menjabat dalam kantor publik.(bukti P-22) Filsuf T.M.
Scanlon membagikan keadilan dalam penyamarataan antara 2 hal (bukti
P-23): (1) equality of outcome dan (2) equality of opportunity.
Dalam halnya outcome, tentu tak mungkin bahwa segala hasil
disamaratakan karena hasil dari kinerja setiap orang berbeda yang mana
hasil akan disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan tenaga
orang tersebut. Proponen terhadap equality of outcome jelas terlihat di
pemahaman komunis yang ingin menyamaratakan kemampuan finansial
semua warga. Di lain sisi; equality of opportunity, John Rawls
mencetuskan ide bahwa posisi yang menguntungkan seharusnya
terbuka untuk semua, tidak hanya sebagai formalitas tetapi juga diberi
upaya sehingga semua orang dapat kesempatan yang adil untuk
meraihnya. Ide ini sama saja dengan klaim bahwa orang dengan level
kemampuan dan bakat yang sama, yang juga memiliki keinginan yang
sama untuk menggunakan bakat dan kemampuan tersebut, sudah
seharusnya memiliki prospek kesuksesan yang sama tanpa memandang
kelas, ras, dan gender (bukti P-88).
Konstitusi Indonesia secara tegas juga memberikan jaminan konstitusi
(constitutional guarantee) yang serupa, sebagaimana salah satunya
termuat pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (bukti P-89). Yang mana juga
terurai dalam Pasal 25 huruf (b) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang
telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2005 (bukti P-24) mengatur bahwa semua orang harus
memiliki equal access on general terms of equality to public services
positions, atau selengkapnya berbunyi:
“Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan,
tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur,
dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan
64
melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin
kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.“
2) Sebagai negara yang juga menganut prinsip equality before the law
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, sangat penting untuk memastikan apakah prinsip ini telah
berjalan pada segala bidang, termasuk bagi parpol yang akan mengikuti
pemilu di tahun 2024 dan di tahun-tahun berikutnya untuk wajib melalui
proses verifikasi faktual oleh KPU yang berlaku untuk seluruh parpol
peserta pemilu tanpa pembedaan dan pengecualian.
3) Dikutip Pemohon dari buku Political Theory: An Encyclopaedia of
Contemporary and Classic Terms karya Scott John Hammond (bukti
P-90), baik Plato maupun Aristoteles memahami keadilan (justice)
sebagai kebajikan (virtue) tunggal yang ditujukan terhadap kebaikan
orang lain lebih besar daripada kebajikan yang lain.
Itulah sebabnya, menurut Aristoteles, “keadilan sering dianggap sebagai
induk dari segala kebajikan dan lebih agung”. Sebuah “kebajikan
sempurna” karena keadilan diterapkan dalam pertimbangan apa yang
adil kepada orang lain, dan tidak hanya ‘baik’ terhadap seorang diri saja.
Dalam pandangan Pemohon, penerapan verifikasi faktual terhadap
seluruh parpol terlepas sudah lolos parliamentary threshold tahun 2019
ataupun tidak, ialah memenuhi keadilan dalam kerangka pemikiran Plato
dan Aristoteles di atas. Verifikasi faktual memiliki peranan sangat krusial
dan penting, untuk menjaga kualitas parpol dalam melayani masyarakat
di daerah-daerah seluruh Indonesia. Perbedaan perlakuan yang dialami
Pemohon dikarenakan adanya objek permohonan, mungkin dirasakan
adil bagi parpol sudah lolos parliamentary threshold tahun 2019. Namun
jelas tidaklah adil bagi Pemohon dan rakyat yang akan mengalami
penurunan kualitas kedekatan masyarakat dengan eksistensi fisik parpol
di daerah yang bersangkutan. Inilah salah satu letak ketidakadilan yang
merugikan Pemohon.
4) Keadilan sangat esensial dalam penyelenggaraan pemilu. Setidaknya
ada tiga komponen dasar yang membentuk pemilu yang adil menurut
ACE Electoral Knowledge Network (The ACE Encyclopaedia: Electoral
Integrity, 1998) (Bukti P-91), yaitu sound legal framework (kerangka
65
hukum yang baik); impartial administration (penyelenggara pemilu yang
tidak memihak), dan equal treatment (perlakuan yang setara). Khusus
menyangkut komponen equal treatment (perlakuan yang setara),
termasuk juga di dalamnya prasyarat kesempatan yang sama dan akses
yang adil.
Ini berarti semua peserta harus mendapat perlakuan yang sama dari
penyelenggara pemilu pada setiap tahapan pemilihan, dan memiliki
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, termasuk dari persamaan
persyaratan yang harus dipenuhinya.
5) Namun demikian pemaknaan baru terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 telah
berpihak pada parpol yang telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan sudah
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019
karena terhadap mereka tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, namun
terhadap parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary
threshold pada pemilu tahun 2019 diwajibkan untuk diverifikasi secara
faktual.
Pembedaan perlakuan tersebut juga telah menunjukan adanya
keberpihakan serta perlakuan yang tidak setara dalam penyelenggaraan
pemilu terhadap parpol yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary
threshold pada pemilu tahun 2019 dan yang tidak lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019 yang artinya
melanggar prinsip pemilu yang adil menurut ACE Electoral Knowledge
Network.
E. Diskriminasi bagi Partai Politik Yang Tidak Lolos/Memenuhi Ketentuan
Parliamentary Threshold pada pemilu tahun 2019
1)
Dalam mendalilkan alasannya, Pemohon menyadari bahwa sebelum
obyek permohonan lahir secara hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia telah memiliki berbagai sikap dan posisi soal diskriminasi
apabila ada pembedaan di antara parpol.
2)
Angka 3.15.3 (Halaman 131) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-VIII/2010 (Bukti P-25) yang menyatakan:
“..., pembedaan yang dapat mengakibatkan diskriminasi hukum
66
adalah pembedaan yang menimbulkan hak yang berbeda di antara
pihak yang dibedakan. Dengan demikian, hanya pembedaan yang
melahirkan hak dan/atau kewajiban yang berbeda saja yang dapat
menimbulkan diskriminasi hukum”.
3)
Angka 3.13.3 (Halaman 111-112) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 (bukti P-26) memuat pertimbangan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia bahwa dapat ditarik benang merah yang
harusnya dipedomani pembentuk undang-undang dalam menentukan
syarat maupun untuk menerapkan syarat kepada setiap calon peserta
pemilu yaitu:
a. “Norma UU Pemilu tidak boleh memuat norma yang pada
pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon
peserta Pemilu, sebab perlakuan berbeda bertentangan
dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan;
b. Perlakuan berbeda terhadap parpol calon peserta Pemilu dapat
dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan Pemilu,
setiap parpol calon peserta Pemilu harus mengikuti verifikasi”.
Bahwa pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik seperti pemilu,
perlakuan berbeda seperti terlihat pada objek permohonan, sama sekali
tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan konstitusi. Bukan
saja bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama
dalam pemerintahan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, melainkan juga menyebabkan terjadinya ketidakadilan
pemilu, sebagaimana juga ditegaskan lagi dalam Angka 3.13.7
(Halaman 113) putusan yang sama (Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017) (bukti P-27).
4)
Kemudian dalam Angka 3.13.5 (Halaman 112) Pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 (bukti P-28) dinyatakan
bahwa:
“... dalam setiap Pemilu selalu ada parpol baru calon peserta
Pemilu, maka jalan untuk menghindari terjadinya perlakuan
berbeda adalah dengan memverifikasi seluruh parpol calon
peserta Pemilu tanpa membeda-bedakan parpol yang telah
mengikuti verifikasi pada pemilu sebelumnya dengan parpol yang
belum pernah mengikuti pemilu maupun parpol yang sudah pernah
mengikuti pemilu namun tidak memperoleh kursi di DPR.”
67
5)
Namun demikian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian
mengubah sikapnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020, khususnya pada angka 3.11.2 (Halaman 58) (bukti
P-29) sehingga terjadi pembedaan perlakuan verifikasi pemilu antara
partai yang lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
pemilu tahun 2019 dan partai yang tidak lolos, dengan berbasiskan
kepada alasan fundamental perspektif keadilan dan juga biaya negara
dan pandemi Covid-19. Argumentasi Pemohon tentang perspektif
keadilan telah Pemohon uraikan di atas, sedangkan terkait biaya negara
dan pandemi Covid-19 diuraikan di bawah ini.
6)
Dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu diatur syarat agar suatu parpol
untuk dapat mengikuti pemilu yaitu sebagai berikut: (a) berstatus badan
hukum sesuai dengan undang-undang tentang parpol; (b) memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi; (c) memiliki kepengurusan di 75%
(tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan; (d) memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; (e)
menyertakan minimal 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
pada kepengurusan parpol tingkat pusat; (f) memiliki anggota sekurang-
kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah penduduk pada kepengurusan parpol pada huruf (c) tersebut
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; (g)
mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; (h)
mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU;
dan (i) menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama
parpol kepada KPU (bukti P-30).
7)
Pada saat dilakukan verifikasi parpol calon peserta pemilu maka akan
ada beberapa hal yang diperiksa oleh KPU dengan merujuk Pasal 173
ayat (2) UU Pemilu antara lain terkait terpenuhinya kepengurusan di
tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu,
minimal 30% keterwakilan perempuan di kepengurusan tingkat pusat,
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari
68
jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat provinsi,
kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota
(KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
8)
Terhadap
syarat
tersebut,
bayangkan
apabila
parpol
yang
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun
2019 hanya dibebankan pemeriksaan secara dokumen sedangkan bagi
parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold
pada pemilu tahun 2019 lalu dibebankan pemeriksaan dokumen, yang
kemudian
dilanjutkan
dengan
verifikasi
faktual
persyaratan
keanggotaan parpol yang dilakukan dengan menemui anggota parpol
yang tercantum dalam LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL untuk
mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada KTA
dan KTP elektronik atau Surat Keterangan melalui metode sensus atau
metode sampel acak sederhana, yang jelas menimbulkan beban kerja
bagi parpol seperti Pemohon (bukti P-31). Dengan demikian apabila
verifikasi
faktual
hanya
diwajibkan
bagi
parpol
yang
tidak
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu tahun
2019 maka telah terjadi pembedaan sekaligus diskriminasi terhadap
parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold
pada pemilu tahun 2019.
9)
Prinsip pembedaan bertentangan dengan asas ubi lex non distinguit,
nec nos distinguere debemus”, yang artinya “dikarenakan hukum tidak
membedakan, kita seharusnya tidak membedakan”. Dalam prinsip ini,
mengatakan bahwa hukum pada prinsipnya tidak boleh dibuat maupun
dilaksanakan secara membeda-bedakan, atas prinsip ini maka sesama
parpol (baik di dalam maupun yang tidak lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019), harus diperlakukan
secara sama. Termasuk pada proses pemeriksaan atau verifikasi faktual
yang seharusnya juga menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh
parpol calon peserta pemilu. Yang diikuti partai baru, parpol yang
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun
2019, maupun diikuti pula oleh parpol yang tidak lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019.
69
10) Pembedaan
metode
verifikasi
faktual
antara
parpol
yang
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun
2019 dan parpol tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary
threshold pada pemilu tahun 2019 adalah bentuk diskriminasi yang
melanggar hak konstitusional Pemohon untuk tidak mendapatkan
diskriminasi yang sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
F. Alasan Fundamental Perubahan Pendirian Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Kondisi
Ekonomi Indonesia sudah Tidak Sejalan dengan Kondisi Saat Ini
1) Dalam Angka 3.11.2 (Halaman 58) pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dinyatakan bahwa “biaya negara
untuk melakukan verifikasi parpol tidak murah apalagi dalam situasi dan
kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai penanggulangan
pandemi Covid-19, serta dengan memperhatikan perspektif keadilan yaitu
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan
sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya
diperlakukan berbeda” di mana pernyataan ini merupakan dasar
pemberlakuan yang berbeda bagi parpol yang sudah lolos ambang batas.
2) Menurut Pemohon, verifikasi faktual parpol yang tidak murah tidaklah
tepat untuk dijadikan alasan lahirnya diskriminasi verifikasi faktual bagi
parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Di dalam negara demokrasi
besar seperti Indonesia, kualitas demokrasi memang harus dirawat dan
dipertahankan, dengan konsekuensi logis biaya yang tidak sedikit.
Menjaga kualitas demokrasi memang sangatlah bernilai harganya
sehingga wajar akan adanya pandangan dalam bahasa Inggris: “Don’t put
a price tag on democracy”. Apalagi faktanya, negara Republik Indonesia
tetap menjalankan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 di masa
pandemi Covid-19, tanpa adanya perlakuan berbeda atau khusus.
3) Lebih lanjut, Press Release Kementerian Keuangan Republik Indonesia
menyatakan bahwa “Realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.003,1
triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2021
(114,9% dari target atau tumbuh 21,6% dibandingkan realisasi tahun
2020). Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.546,5 triliun
70
(107,1% dari target APBN 2021) atau telah kembali pada level pra-
pandemi pada tahun 2019 sebesar Rp1.546,1 triliun.” (bukti P-32).
4) Kementerian Keuangan juga menyampaikan informasi dan data
optimisme perekonomian dalam konferensi pers Kementerian Keuangan
berjudul Kinerja APBN Terus Dijaga Untuk Keberlanjutan Pemulihan
Ekonomi pada tanggal 20 April 2022. Menurut Menkeu:
“Surplus perdagangan kembali meningkat pada Maret 2022
didukung kinerja ekspor dan impor yang tumbuh positif. Konsistensi
pemulihan ekonomi terjaga dan diperkirakan menguat di 2022.
Pasar SBN domestik terdampak risiko global namun terbatas,
didukung cukup baiknya kondisi fundamental dan likuiditas
domestik. Proyeksi lembaga internasional atas pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2022 berada di kisaran 5 persen (yoy)
(IMF: 5,4 persen, World Bank 5,1 persen, Bloomberg 5,2 persen).
Tren penurunan kasus Covid-19 domestik diharapkan berlanjut dan
menjaga aktivitas konsumsi, produksi maupun investasi. Laju
perekonomian diperkirakan akan tetap kuat di Kuartal 2, meskipun
risiko dari tekanan eksternal, terutama kenaikan harga, perlu terus
diwaspadai.”
“Ekonomi Indonesia dan momentum pemulihan masih terus berjalan
dengan baik, dan ini akan terus terjaga seiring dengan kegiatan
ekonomi masyarakat yang akan terus meningkat, terutama
menjelang Idul Fitri, di mana mobilitas akan meningkat. Mobilitas
telah menunjukkan peningkatan secara konsisten di kuartal I-2022
dan disertai kegiatan konsumsi mereka”.
Bahkan Menkeu menyampaikan bahwa “Realisasi belanja barang untuk
penanganan pandemi Covid-19 menurun seiring kondisi Covid-19 yang
membaik.” (bukti P-33).
5) Beragam fakta di atas telah menunjukkan alasan fundamental MK dalam
mengubah pendirian MK ---yang sebelumnya mendorong verifikasi
terhadap seluruh partai--- sehingga menghasilkan pemaknaan baru Pasal
173 ayat 1 UU Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020 yang menjadi objek permohonan, tidaklah sejalan
dengan kondisi perekonomian negara saat ini. Oleh karena pertumbuhan
ekonomi yang sudah sangat baik sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon berkeyakinan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh
parpol tidak akan membebani perekonomian negara, sehingga dengan
demikian
akan
memenuhi
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
mendapatkan persamaan di depan hukum yang diatur pada Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam
71
pemerintahan yang diatur pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
G. Upaya Penyederhanaan Parpol
1) Menurut Syamsuddin Haris, dkk (2015:3) (bukti P-92), setidaknya ada tiga
alasan mengapa kombinasi sistem presidensial dan sistem multipartai
cenderung bermasalah, yaitu: (1) Sistem presidensial berbasis multipartai
cenderung mengakibatkan kebuntuan hubungan eksekutif dan legislatif
sehingga kerja pemerintahan menjadi tidak efektif; (2) Sistem multipartai
cenderung menciptakan polarisasi ideologis daripada sistem dua-partai;
(3) Kombinasi kedua sistem tersebut juga berimplikasi pada sulitnya
membentuk koalisi antar partai dalam sistem presidensial; Permasalahan
yang terjadi dalam penentuan koalisi pilpres untuk mengusung calon
presiden dan wakil presiden ada pasca penetapan kursi legislatif yang
fragmentatif. Lobi politik terjadi di mana-mana, sifat pragmatis, dan
singkat menjadi kerikil tajam yang juga kerap terjadi dimanapun, termasuk
di Indonesia. Akibatnya, pemerintah yang terpilih menjadi tersandera baik
oleh kekuatan pendukungnya sendiri dan juga oleh pihak oposisi.
2) Sejalan dengan upaya penyederhanaan partai, dalam Angka 3.13.6
(Halaman 112-113) Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 (bukti P-34) dinyatakan bahwa:
“Alasan mendasar lainnya mempertahankan verifikasi adalah untuk
menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. Dalam batas
penalaran yang wajar, bilamana dalam setiap penyelenggara Pemilu
tidak dilakukan verifikasi terhadap semua parpol calon peserta
Pemilu, maka jumlah parpol akan cenderung terus bertambah.”
3) Dengan dalil yang telah disampaikan Pemohon tentang sangat krusial dan
pentingnya verifikasi faktual dalam memastikan kualitas dari verifikasi itu
sendiri, maka dalam penalaran yang wajar apabila parpol yang
merupakan “parpol lolos verifikasi pemilu tahun 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu tahun 2019” cukup
menjalankan verifikasi administratif (yang mana kualitasnya bermasalah,
sesuai dengan informasi dan data yang disajikan Pemohon pada bagian
Alasan Permohonan ini), maka tiap partai yang sudah lolos verifikasi dan
parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019, akan terus menerus
ada. Pemaknaan verifikasi yang ada saat ini, adalah (i) bertentangan
dengan
tujuan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
yang
72
menerapkan verifikasi pemilu guna menyederhanakan jumlah partai, dan
(ii) tentu saja merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon.
4) Sebagai bukti, pada tahun 2009, verifikasi faktual berhasil menyaring 19
parpol agar tidak menjadi peserta pemilu (bukti P-93) sedangkan pada
tahun 2014 verifikasi faktual menyaring 24 parpol agar tidak menjadi
peserta pemilu (bukti P-94). Efektifnya verifikasi faktual, yang secara
historis juga dapat berdampak pada partai yang sudah menembus
parliamentary threshold, memperlihatkan bahwa tool ini wajib konsisten
diterapkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyederhanaan parpol di atas
yang membuktikan bahwa verifikasi faktual telah berhasil dalam rangka
penyederhanaan parpol.
VI.
Petitum
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas maka mohon kiranya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan
menguji permohonan a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang telah berubah maknanya
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Seluruh parpol, yakni (i) parpol yang
telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan sudah lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu tahun 2019; (ii) parpol
yang telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan tidak lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu tahun 2019; dan (iii)
parpol baru; wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
73
atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-100 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 4 Juli 2022, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Giring
Ganesha Djumaryo;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dea
Tunggaesti;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Juni 2022;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang terakhir diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
48/PUU-XIX/2021 bertanggal 24 November 2021;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 16 November
2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.01.04
Tahun 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Sebagai Badan Hukum, bertanggal 7
Oktober 2016;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Akta Risalah Rapat Perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran
Rumah
Tangga
(AD/ART)
dan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 05
bertanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Lilly
Fitriyani, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang;
10.
Bukti P-10A
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01
Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan
Dewan
Pimpinan
Pusat
Partai
Solidaritas Indonesia Periode 2019-2024, bertanggal 25
Oktober 2021;
11.
Bukti P-10B
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-18.AH.11.01
Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas
74
Indonesia, bertanggal 25 Oktober 2021;
12.
Bukti P-11
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 35/PUU-XII/2014 bertanggal 26 Mei
2015;
13.
Bukti P-12A
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan;
14.
Bukti P-12B
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan
Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan
Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
15.
Bukti P-12C
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun
Nomor
10
Tahun
2020
tentang
Pembentukan
Kecamatan Mandiangin Timur;
16.
Bukti P-12D
:
Fotokopi Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pembentukan Kecamatan Sukamakmue;
17.
Bukti P-13
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 11
Januari 2018;
18.
Bukti P-14
:
Fotokopi artikel “19 Politisi Senayan Pindah Partai, Ini
Daftarnya” yang diberitakan oleh JPNN.com tanggal
20 Juli 2018;
19.
Bukti P-15
:
Fotokopi artikel “Temukan 676 Anggota Parpol Ganda”
yang diberitakan tanggal 20 November 2017;
20.
Bukti P-16
:
Fotokopi artikel “KPU Temukan Alamat serta Pengurus
Parpol Fiktif” yang diberitakan Kompas.com tanggal 18
Juni 2008;
21.
Bukti P-17
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 60/PUU-XV/2017 bertanggal 11
Januari 2018;
22.
Bukti P-18
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 11
Januari 2018;
23.
Bukti P-19
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 55/PUU-XVII/2020 bertanggal 04
Mei 2021;
24.
Bukti P-20
:
Fotokopi artikel “Menakar Keabsahan Parpol Tanpa
Verifikasi
Faktual”
yang
diberitakan
oleh
rumahpemilu.org bertanggal 26 Oktober 2021;
25.
Bukti P-21
:
Fotokopi Pertimbangan dalam dissenting opinion
halaman
70-71
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
55/PUU-XVIII/2020;
26.
Bukti P-22
:
Fotokopi “A Theory of Justice” yang ditulis oleh John
Rawls;
75
27.
Bukti P-23
:
Fotokopi Jurnal berjudul “The Diversity of Objections to
Inequality” yang ditulis oleh T.M. Scanlon;
28.
Bukti P-24
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
29.
Bukti P-25
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1
November 2011;
30.
Bukti P-26
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 11
Januari 2018;
31.
Bukti P-27
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 11
Januari 2018;
32.
Bukti P-28
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 11
Januari 2018;
33.
Bukti P-29
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertanggal 4 Mei
2021;
34.
Bukti P-30
:
Fotokopi Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
35.
Bukti P-31
:
Fotokopi artikel “Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai
Politik Peserta Pemilu”;
36.
Bukti P-32
:
Fotokopi Press release
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Judul “APBN 2021 Telah Bekerja
Keras dan Berkinerja Positif dalam Pengendalian
Covid-19
dan
Pemulihan
Ekonomi
Nasional”
tertanggal 3 Januari 2021;
37.
Bukti P-33
:
Fotokopi Press release
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Judul “Kinerja APBN Terus Dijaga
Untuk Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi” tertanggal
20 April 2022;
38.
Bukti P-34
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 bertanggal 4 Mei
2021;
39.
Bukti P-35
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU 6/2018);
76
40.
Bukti P-36
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
48/PUU-XVI/2018;
41.
Bukti P-37
:
Fotokopi
artikel
“KPU
Tetapkan
Rekapitulasi
Perolehan Suara Nasional Pilpres 2019” yang
diunggah pada tanggal 21 Mei 2019;
42.
Bukti P-38
:
Fotokopi Berita Acara 21/PL.01.1-BA/KPU/II/2018
tanggal 17 Februari 2018 dan Berita Acara 22/PL.01.1-
BA/KPU/II/2018 serta Lampiran Berita Acara KPU
nomor 21/PL.01.1-BA/KPU/II/2018 tanggal 17 Februari
2018 perihal Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019;
43.
Bukti P-39
:
Fotokopi “Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik
Peserta Pemilu Legislatif Tahun 1955-2019” yang
diunggah Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui
tanggal 13 Juli 2020;
44.
Bukti P-40
:
Fotokopi International Electoral Standards Guidelines
for reviewing the legal framework of elections hal. 49-
51;
45.
Bukti P-41
:
Fotokopi
Berita
Acara
Hasil
Akhir
Penelitian
Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor 86/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017, bertanggal 14 Desember 2017;
46.
Bukti P-42
:
Fotokopi Buku Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
2019 - Sebuah Catatan Reflektif dari Komisi Pemilihan
Umum;
47.
Bukti P-43
:
Fotokopi Surat DPP PSI Nomor 122/A.7/DPP/2022
perihal Permohonan Data Verifikasi Faktual 2019
Tahap Awal;
48.
Bukti P-44
:
Fotokopi artikel “KPUD Gianyar Temukan Ratusan
Anggota Parpol Fiktif, Perindo Aman”;
49.
Bukti P-45
:
Fotokopi “Rekapitulasi Partai”;
50.
Bukti P-46
:
Fotokopi artikel “Golkar, PKS, dan PBB Belum Lolos
Verifikasi Faktual”, bertanggal 10 November 2012;
51.
Bukti P-47
:
Fotokopi artikel “KPU Ungkap 45 dari 75 Parpol
Terdaftar di Kemenkumham Beralamat Fiktif” yang
diunggah DetikNews tanggal 9 Juni 2022;
52.
Bukti P-48
:
Fotokopi artikel “Selain Demokrat, 5 Partai ini juga
pernah Dirundung Konflik Internal” yang diberitakan
Tempo.co tanggal 6 Maret 2021;
53.
Bukti P-49
:
Fotokopi artikel “Nurdin Halid: Golkar Sulsel Pecah dan
Butuh Musdalub” yang diberitakan Media Indonesia
tanggal 23 Juni 2022;
54.
Bukti P-50
:
Fotokopi artikel “Ada Gejolak Internal Usai Munaslub,
Partai Berkarya Minta Kegiatan PCB dengan KPK
77
Ditunda” yang diberitakan Republik Merdeka tanggal
30 Mei 2022;
55.
Bukti P-51
:
Fotokopi artikel “Profil Partai Gelora, Jejak PKS dan
Ambisi Indonesia Jadi Kekuatan Global ke-5”,
bertanggal 5 April 2022;
56.
Bukti P-52
:
Fotokopi artikel “Profil Partai Ummat, Pendatang Baru
Besutan Amien Rais”, bertanggal 6 April 2022;
57.
Bukti P-53
:
Fotokopi artikel “Ini 5 Usulan Pemekaran Calon
Provinsi Baru di Pulau Sulawesi, 2 di antaranya dari
Sulut” yang diberitakan Teras Gorontalo tanggal 26
Februari 2022;
58.
Bukti P-54
:
Fotokopi Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin
dan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur (Jiwa)
Tahun 2019-2022;
59.
Bukti P-55
:
Fotokopi
Jumlah
Penduduk
menurut
BPS
Kabupaten/Kota di D.I. Yogyakarta (Jiwa) 2019-2022;
60.
Bukti P-56
:
Fotokopi artikel “Arief Budiman: Verifikasi Faktual agar
Peserta Pemilu Berkualitas”, bertanggal 16 Januari
2018;
61.
Bukti P-57
:
Fotokopi artikel “Papua Dimekarkan, Indonesia Kini
Resmi Punya 37 Provinsi”;
62.
Bukti P-58
:
Fotokopi artikel “Deretan Politisi Senayan yang Pindah
ke Nasdem” yang diberitakan Merdeka.com tanggal 25
April 2022;
63.
Bukti P-59
:
Fotokopi artikel “Para Politisi yang Pindah “Gerbong”
di Pemilu 2019 yang diberitakan Kompas.com tanggal
15 Agustus 2018;
64.
Bukti P-60
:
Fotokopi artikel “Belum Mengundurkan Diri dan
Kembalikan KTA, PAN akan Minta Klarifikasi Irwan
Nasir yang Resmi Gabung Nasdem” yang diberitakan
Cakaplah.com tanggal 14 Oktober 2021;
65.
Bukti P-61
:
Fotokopi
Unggahan
Okky
Asokawati
di
akun
Instagramnya tanggal 30 Mei 2022 Diunduh dari akun
Instagram Okky Asokawati:
66.
Bukti P-62
:
Fotokopi artikel “Gak Cukup Penghasilan dari Dunia
Entertainment,
Venna
Melinda
Kembali
Nyaleg
Periode 2024-2029: Kami Niat…” yang diberitakan
Herstory.co.id tanggal 9 Mei 2022;
67.
Bukti P-63
:
Fotokopi Keanggotaan partai politik Fauzi H Amro;
68.
Bukti P-64
:
Fotokopi Halaman Profil Anggota DPR atas nama
Roberth Rouw;
78
69.
Bukti P-65
:
Fotokopi
artikel
“Innalillahi,
Politisi
Kabupaten
Bandung, H. Dadang Rusdiana Meninggal Dunia” yang
diberitakan Galamedianews.com tanggal 4 April 2021;
70.
Bukti P-66
:
Fotokopi artikel “Daftar Anggota DPR periode tahun
2014 - 2019” yang diunggah Openparliament.id;
71.
Bukti P-67
:
Fotokopi Postingan instagram Titiek Soeharto;
72.
Bukti P-68
:
Fotokopi artikel “Haji Lulung Meninggal Dunia, Ini
Rekam Jejak Politik dari PPP, PAN, hingga Kembali ke
PPP”
yang
diberitakan
Bisnis.com
tanggal
14
Desember 2021;
73.
Bukti P-69
:
Fotokopi artikel “Daftar Anggota DPR periode tahun
2019 - 2024” yang diunggah Openparliament.id;
74.
Bukti P-70
:
Fotokopi artikel “Lama Tak Muncul di Publik, Mantan
Legislator DPR RI Mukhtar Tompo Kini Selesaikan S2
di Dua Kampus” yang diberitakan TribunNews tanggal
27 Agustus 2021;
75.
Bukti P-71
:
Fotokopi artikel “Bayu Airlangga Beber Alasan Gabung
Golkar setelah Keluar dari Demokrat” yang diberitakan
JPNN.com tanggal 21 Mei 2022;
76.
Bukti P-72
:
Fotokopi artikel “Annas Maamun Kendalikan Golkar
Riau dari Penjara” yang diberitakan Sindonews tanggal
29 Oktober 2014;
77.
Bukti P-73
:
Fotokopi artikel “PAN Pecat Wanda Hamidah” yang
diberitakan VIVAnews tanggal 16 September 2014;
78.
Bukti P-74
:
Fotokopi artikel “Setelah Resmi Keluar Dari Golkar,
Effendhi Djuprianto Perkenalkan Diri Sebagai Kader
Baru PKS” yang diberitakan tanggal 20 Maret 2022;
79.
Bukti P-75
:
Fotokopi artikel “Politisi Senior Bergabung PPP
Bondowoso,
Mengaku
Didepak
dari
Partai
Sebelumnya” 6 Februari 2022;
80.
Bukti P-76
:
Fotokopi artikel “Ferry Lesa Gabung Demokrat karena
Ketua DPP, DPD Sosok Karismatik” 19 Januari 2022;
81.
Bukti P-77
:
Fotokopi artikel “Pindah Partai Manuver Politik Wabup
Bengkulu Utara Menjelang Pemilu 2024, Bagaimana
Nasib Kader Ir H. Mian” 17 Maret 2022;
82.
Bukti P-78
:
Fotokopi artikel Profil I Gede Pasek Suardika, Sobat
Anas
Urbaningrum
Jadi
Ketua
Umum
Partai
Kebangkitan Nusantara tanggal 18 April 2022;
83.
Bukti P-79
:
Fotokopi artikel “Petinggi Demokrat Ramai-Ramai
Masuk NasDem” 25 Februari 2017;
84.
Bukti P-80
:
Fotokopi artikel “Lengkapi Kekurangan, PKPI Penuhi
Syarat Verifikasi Faktual Parpol”, 31 Januari 2018;
79
85.
Bukti P-81
:
Fotokopi artikel “Tinggalkan PAN, Andi Ikhsan Hamid
Pilih Gabung Partai Nasdem”, tanggal 30 Desember
2021;
86.
Bukti P-82
:
Fotokopi artikel “DPP Sahkan Hi Suwitno Burase
Pimpin Partai Berkarya Sulteng”, bertanggal 17
Oktober 2021;
87.
Bukti P-83
:
Fotokopi artikel “Petinggi Demokrat Ramai-Ramai
Masuk NasDem” 25 Februari 2017;
88.
Bukti P-84
:
Fotokopi artikel “Ketua Nasdem Luwu Utara Putri
Dakka Mau Tumbangkan Golkar di Bawah Kendali
Indah Putri Indriani” yang tayang di Tribun-Timur.com
tanggal 1 Desember 2021;
89.
Bukti P-85
:
Fotokopi artikel “Rusdi Masse: Nasdem Paling Siap
Jadi Pemenang Pemilu 2024”, tanggal 6 Agustus 2022;
90.
Bukti P-86
:
Fotokopi Data dan kalkulasi jumlah pengurus Provinsi
dan Kabupaten/Kota PSI;
91.
Bukti P-87
:
Fotokopi Surat Elektronik Partai Bulan Bintang (PBB);
92.
Bukti P-88
:
Fotokopi Equal opportunity political theory
https://www.britannica.com/topic/equal-opportunity;
93.
Bukti P-89
:
Fotokopi Jurnal Teori Keadilan John Rawls, ditulis oleh
Pan Mohamad Faiz
https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=
2847573;
94.
Bukti P-90
:
Fotokopi Buku Political Theory: An Encyclopedia of
Contemporary and Classic Terms: An Encyclopedia of
Contemporary and Classic Terms;
95.
Bukti P-91
:
Fotokopi artikel “Keadilan Verifikasi Partai Politik Oleh
Titi Anggraini”, bertanggal 12 Januari 2018;
96.
Bukti P-92
:
Fotokopi Presidential Threshold Anomaly in Indonesia
Government
System:
Parlementer
Reduction
in
Indonesian Presidential System (Halaman 37);
97.
Bukti P-93
:
Fotokopi artikel “Daftar 17 Parpol yang Gagal Jadi
Peserta Pemilu 2009”;
98.
Bukti P-94
:
Fotokopi artikel “Parpol yang Lolos dan Gagal Sebagai
Peserta Pemilu 2014”, bertanggal 8 Januari 2013;
99.
Bukti P-95
:
Fotokopi
Berita
Acara
Verifikasi
Faktual
Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, dan Domisili
Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat
Pusat
Nomor
89/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017,
bertanggal 20 Desember 2017;
100.
Bukti P-96
:
Fotokopi
Berita
Acara
Verifikasi
Faktual
Hasil
Perbaikan Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan,
dan Domisili Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu
80
Tingkat Pusat Nomor 4/PL.01.1-BA/03/KPU/I/2018,
bertanggal 5 Januari 2018;
101.
Bukti P-97
:
Fotokopi artikel “KPU DIY temukan 3.046 data ganda
dari Parpol calon peserta Pemilu 2019”, bertanggal 31
Oktober 2017;
102.
Bukti P-98
:
Fotokopi artikel “KPU Klaten Deteksi 492 KTP Ganda”,
bertanggal 14 November 2017;
103.
Bukti P-99
:
Fotokopi artikel “Verifikasi Parpol, KPU Temukan PNS,
TNI, Polri, Jadi Anggota Partai”, bertanggal 10
November 2017;
104.
Bukti P-100
:
Fotokopi artikel “Sejumlah Pengurus Fraksi Hanura
dan Anggota Komisi di DPR Dirotasi” yang diberitakan
Kompas.com bertanggal 22 Februari 2018.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
81
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap UUD 1945, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
82
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020,
yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru”
2. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 14 tanggal 16 November 2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko,
83
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (vide bukti P-7) dan telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.01.04 Tahun 2016
tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
sebagai Badan Hukum (vide bukti P-8);
3. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon serta susunan
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Pemohon terakhir diubah dengan Akta
Risalah Rapat Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
dan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 05 tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Lilly Fitriyani, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang (vide bukti P-9)
dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH-11.01 Tahun 2021 tanggal 25
Oktober 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode 2019-2024 (vide bukti
P-10);
4. Bahwa berdasarkan kepengurusan DPP Partai Solidaritas Indonesia Periode
2019-2024, Giring Ganesha Djumaryo menjabat sebagai Ketua Umum dan Dea
Tunggaesti sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-9 dan bukti P-10);
5. Bahwa Pemohon adalah parpol yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan
sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan berencana untuk mengikuti
pemilihan umum (pemilu) tahun 2024;
6. Bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah berubah maknanya berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 karena Pemohon
tidak mendapatkan pengakuan, perlakuan, dan kesempatan yang sama. Selain
itu juga menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan kedudukan serta
tindakan diskriminatif bagi sesama parpol yang akan mengikuti pemilu tahun
2024;
84
7. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak akan terjadi di dalam proses menuju pemilu
2024 dan pemilu dapat terlaksana secara adil dan tidak diskriminatif karena
seluruh parpol calon peserta pemilu mendapat pengakuan, perlakuan,
kedudukan, dan kesempatan yang sama, adil, dan tidak diskriminatif serta wajib
mengikuti verifikasi administrasi dan faktual tanpa pengecualian atau perlakuan
khusus;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon adalah parpol peserta pemilu
tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan berencana
untuk mengikuti pemilu tahun 2024. Selanjutnya dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo yang menjabat sebagai
Ketua Umum dan Dea Tunggaesti sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
periode 2019-2024 [vide bukti P-1, bukti P-2, bukti P-9, bukti P-10A, dan bukti
P-10B].
Bahwa terkait dengan potensi kerugian yang dialami Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 a quo sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020,
yaitu Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, perlakuan, dan kesempatan yang
sama serta adanya ketidakadilan dan ketidaksetaraan kedudukan serta tindakan
diskriminatif bagi sesama parpol yang akan mengikuti Pemilu tahun 2024, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara potensi kerugian konstitusionalitas Pemohon sebagai
partai yang telah pernah mengikuti Pemilu Tahun 2019 namun tidak memenuhi
ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan berlakunya norma Pasal
173 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dimaksud dan potensi
kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terlepas dengan terbukti atau
tidak terbuktinya dalil Pemohon a quo mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal
173 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
85
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat
(1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
55/PUU-XVIII/2020,
Pemohon
mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan
kesesuaian data sehingga seluruh parpol tanpa kecuali wajib dan perlu dicek
kebenaran dan kesesuaian persyaratannya sebagai parpol calon peserta pemilu
melalui verifikasi faktual;
b. Bahwa menurut Pemohon, bila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU sebagai
penyelenggara pemilu hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan
dokumen yang diserahkan parpol berdasarkan kejujuran dan integritas dari
parpol yang bersangkutan, sedangkan faktanya dalam verifikasi faktual pun
masih ditemukan data fiktif baik terkait keanggotaan, kepengurusan, maupun
kantor parpol (keanggotaan fiktif dan/atau KTP ganda, kepengurusan fiktif, tidak
terpenuhinya keterwakilan perempuan di tingkat pusat, kantor fiktif dan tidak
terpenuhinya syarat mempunyai kantor tetap, perpecahan parpol akibat konflik
internal, pemekaran dan pembentukan wilayah, dan perpindahan keanggotaan
parpol);
c. Bahwa menurut Pemohon, perolehan kursi DPR dalam pemilu sebelumnya
bukan jaminan lolos verifikasi faktual pada pemilu berikutnya;
d. Bahwa menurut Pemohon, verifikasi faktual harus dilakukan bagi seluruh partai
politik calon peserta pemilu tanpa kecuali;
86
e. Bahwa menurut Pemohon, pembedaan metode verifikasi faktual antara parpol
yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada pemilu tahun
2019 dan parpol tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada
pemilu tahun 2019 adalah bentuk diskriminasi yang melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk tidak mendapatkan diskriminasi sebagaimana
diatur pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
f. Bahwa menurut Pemohon, alasan fundamental perubahan pendirian Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
terkait kondisi ekonomi Indonesia sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini
karena pertumbuhan ekonomi yang sudah sangat baik sehingga pelaksanaan
verifikasi faktual bagi seluruh parpol tidak akan membebani perekonomian
negara;
g. Bahwa menurut Pemohon, verifikasi faktual telah berhasil dalam rangka
penyederhanaan parpol;
h. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah
berubah maknanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Seluruh parpol, yakni (i)
parpol yang telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan sudah lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu tahun 2019; (ii) parpol yang
telah lulus verifikasi pemilu tahun 2019 dan tidak lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada pemilu tahun 2019; dan (iii) parpol baru; wajib
lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-100.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
87
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, pernah diajukan
sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 24
November 2021, dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Juli 2022, dengan amar
putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, Perkara
Nomor 48/PUU-XIX/2021 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) juncto
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, serta Perkara Nomor 57/PUU-
XX/2022 menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Kemudian berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan,
Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 menggunakan alasan syarat verifikasi partai
88
politik menciptakan perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara partai politik
yang lolos ambang batas parlemen dengan partai politik peserta Pemilu 2019 yang
tidak lolos ambang batas parlemen, baik partai politik yang memiliki keterwakilan
di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan yang tidak memiliki keterwakilan
di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Selanjutnya alasan konstitusional dalam
Perkara Nomor 57/PUU-XX/2022 adalah syarat verifikasi partai politik menciptakan
perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara partai politik peserta Pemilu
2019 yang lolos ambang batas parlemen dan memiliki wakil-wakil di DPR RI dengan
partai politik yang sama sekali baru dan belum pernah mengikuti Pemilu. Sedangkan
alasan konstitusional dalam permohonan a quo adalah pembedaan metode
verifikasi faktual antara parpol yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary
threshold pada Pemilu tahun 2019 dan parpol yang tidak lolos/memenuhi ketentuan
parliamentary threshold pada Pemilu tahun 2019 merupakan bentuk diskriminasi.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 57/PUU-
XX/2022 dengan dasar pengujian permohonan a quo, yaitu dalam permohonan
a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam
Perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 57/PUU-XX/2022. Selain itu,
terdapat pula perbedaan alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor
48/PUU-XIX/2021
dan
Perkara
Nomor
57/PUU-XX/2022
dengan
alasan
konstitusional permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial
permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan
a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, terhadap permohonan Pemohon a quo
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
89
[3.12.1] Bahwa persoalan konstitusional dalam permohonan a quo adalah adanya
pembedaan perlakuan terkait dengan verifikasi partai politik, khususnya verifikasi
secara faktual yaitu antara partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 dengan
Pemohon yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 namun tidak lolos/memenuhi
ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 ataupun dengan partai politik
baru.
[3.12.2] Bahwa berkaitan dengan persoalan konstitusional dimaksud dalam
permohonan a quo, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait verifikasi
partai politik peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU
7/2017 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.13] Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,“Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh
KPU”, yang kemudian ketentuan tersebut sepanjang frasa “telah
ditetapkan/” telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018. Dengan demikian
bunyi ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tersebut menjadi, ”Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh
KPU.” Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017, Mahkamah juga membatalkan keberlakuan Pasal 173 ayat (3)
UU 7/2017 yang menyatakan, ”Partai politik yang telah lulus verifikasi
dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi
ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”. Pembatalan
keberlakuan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 berdampak pada
penyamarataan terhadap semua partai politik untuk dilakukan verifikasi
dalam Pemilu serentak 2019 dan partai politik yang lolos verifikasi
memiliki hak konstitusional sebagai peserta Pemilu.
[3.14] Menimbang bahwa dalam perkembangannya pasca Pemilu
serentak 2019, Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 ini dimohonkan kembali
pengujiannya oleh Pemohon (Partai Garuda) melalui Perkara Nomor
55/PUU-XVIII/2020 yang pada petitumnya Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar Pasal 173
ayat
(1) UU
7/2017
dinyatakan
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai “Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi
kembali untuk Pemilu selanjutnya”. Artinya, Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar pada Pemilu serentak 2024, terhadap partai politik
peserta Pemilu 2019 tidak perlu lagi dilakukan verifikasi ulang.
[3.15] Menimbang bahwa posisi Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus 2012 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11
90
Januari 2018 terkait dengan verifikasi partai politik sudah sangat jelas,
yakni semua partai politik diharuskan mengikuti verifikasi untuk menjadi
peserta Pemilu selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari
pemberlakuan syarat yang berbeda (unequal treatment) kepada peserta
suatu kontestasi (pemilihan umum) yang sama. Posisi dan standing
Mahkamah dalam memberlakukan ketentuan terkait kewajiban verifikasi
terhadap semua partai politik, baik yang telah lolos ketentuan
parliamentary threshold maupun yang tidak lolos ketentuan ini, tetapi
telah menjadi peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dengan partai
politik baru yang akan mengikuti Pemilu selanjutnya merupakan upaya
untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before
the law) akan tetapi cenderung abai pada penegakan prinsip keadilan
karena memandang sama terhadap sesuatu yang seharusnya
diperlakukan secara berbeda.
[3.16] Menimbang bahwa pada prinsipnya, verifikasi terhadap partai
politik untuk menjadi peserta Pemilu menjadi bagian yang sangat penting
dan strategis. Sebab, partai politik merupakan manifestasi perwujudan
aspirasi rakyat. Melalui partai politik ini lah rakyat menyalurkan
aspirasinya. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar dalam sebuah
negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan seperti hal nya
Indonesia. Namun demikian, tidak semua partai politik dapat menjadi
peserta Pemilu. Hanya partai politik yang memenuhi syarat lah yang
memiliki kesempatan menjadi peserta Pemilu. Di dalam Pasal 173 ayat
(2) UU 7/2017, partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama
partai politik kepada KPU.
[3.17] Menimbang bahwa persyaratan untuk menjadi partai politik
peserta Pemilu sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ujian yang
cukup berat. Sebab, partai politik peserta Pemilu merefleksikan aspirasi
rakyat dalam skala besar dan bersifat nasional (terkecuali partai politik
lokal di Provinsi Aceh). Oleh karena itu, struktur kepengurusan partai
91
politik harus berada di seluruh provinsi (skala nasional), memiliki
kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, mempunyai kantor
tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dan persyaratan lainnya.
Tantangannya tidak selesai sampai di situ, setelah menjadi peserta
Pemilu pada Pemilu serentak 2019, ada partai politik yang lolos
Parliamentary Threshold sehingga memiliki wakil di DPR dan ada pula
partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold sehingga tidak
memiliki wakil di DPR, tetapi boleh jadi memiliki wakil di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan ada pula partai politik peserta Pemilu yang
tidak memiliki wakilnya baik di tingkat DPR maupun di tingkat DPRD
Prov/Kabupaten/Kota. Melihat dinamika dan perkembangan capaian
perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik pada suatu
kontestasi Pemilu, maka pertanyaannya adalah apakah adil ketiga varian
capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik
disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilu
pada “verifikasi” kontestasi Pemilu selanjutnya? Dalam perspektif
keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan
sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya
diperlakukan berbeda. Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap
semua partai politik peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu
pada Pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu
ketidakadilan.
Oleh
karena
itu,
terhadap
partai
politik
yang
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold tetap diverifikasi
secara adimistrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru. Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang
menyatakan,”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang
lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019
dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak
diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak
lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai
politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,
hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai
politik baru”. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
92
[3.12.3]
Bahwa terhadap pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sebagaimana diuraikan
pada Sub-paragraf [3.12.2] di atas, terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Saldi
Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, ketiga hakim konstitusi tersebut juga mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam putusan a quo.
Namun demikian, terlepas dari adanya pendapat berbeda (dissenting
opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan
pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan a quo, Mahkamah
berpendirian
bahwa
terhadap
Pasal
173
ayat
(1)
UU
7/2017
yang
menyatakan,”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus
verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah
lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun
tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya
memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara
administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang
berlaku terhadap partai politik baru”.
[3.13]
Menimbang bahwa dengan mengutip pertimbangan hukum di atas, oleh
karena substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan
apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian serta alasan konstitusional
yang berbeda, namun esensi dan hakikat yang dimohonkan dalam perkara a quo
adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi
partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual. Dengan demikian,
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
93
XVIII/2020 tersebut mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum Putusan
a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya. Adapun terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon yang
dipandang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum Putusan
a quo;
[4.4] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
94
-------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 173
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya ditulis UU Pemilu) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu
merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU” yang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018, perihal frasa “telah ditetapkan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (selanjutnya
ditulis UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut,
secara konstitusional, norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berubah menjadi, “Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”.
Verifikasi dimaksud dimaknai secara administratif maupun dalam makna secara
faktual. Namun pemaknaan a quo mengalami perubahan karena Mahkamah
memiliki pandangan baru (“mengubah pendirian sebelumnya”) sebagaimana
termaktub di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 a quo, Mahkamah berpendirian
bahwa terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, ”Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap
diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai
politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
95
Provinsi/Kabupaten/Kota,
diharuskan
dilakukan
verifikasi
kembali
secara
administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku
terhadap partai politik baru”.
[6.2]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon menyatakan
secara spesifik, aktual, dan/atau potensial berdasarkan penalaran yang wajar dapat
dipastikan telah mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya
pemaknaan baru terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sebagai termaktub dalam
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Sebagaimana
didalilkan Pemohon, yang pada intinya, menyatakan, “verifikasi faktual hanya
diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan
parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan
di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sangat merugikan hak konstitusional
Pemohon mendapatkan pengakuan, hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama
dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama parpol
yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024.
[6.3]
Menimbang bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan a quo,
Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait verifikasi partai politik peserta
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah
dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020. Dengan menggunakan pertimbangan hukum yang tertuang dalam
Paragraf [3.13], [3.14], [3.15], [3.16], dan [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 secara mutatis
mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum permohonan a quo. Oleh karena
itu, amar Putusan a quo menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya”.
[6.4]
Menimbang bahwa terkait dengan Putusan tersebut, kami, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih memiliki pandangan/pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan
Putusan a quo dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
96
[6.4.1] Bahwa oleh karena pertimbangan hukum yang digunakan untuk menolak
permohoan a quo adalah mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terlebih dahulu kami juga akan
merujuk beberapa pokok pertimbangan hukum kami di dalam pendapat berbeda
(dissenting opinion) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 a quo
dengan beberapa penekanan antara lain sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU
Pemilu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-XV/2017
telah dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “telah ditetapkan”
sehingga jika dibaca secara utuh norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu
menjadi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus
verifikasi oleh KPU”. Pertanyaan hukum mendasar yang perlu dijawab,
apabila dikaitkan dengan ide dasar pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah No 53/PUU-XV/2017 untuk memperkuat desain sistem
pemerintahan presidensial adalah apakah norma “Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945? Sehubungan dengan itu, merujuk
pokok permohonan Pemohon, terdapat dua pertanyaan turunan yang juga
perlu dijawab, yaitu: (1) apakah benar bahwa argumentasi Mahkamah tidak
relevan lagi, khusus alasan hukum bahwa keberadaan norma Pasal 173
ayat (1) UU Pemilu setelah Putusan Mahkamah No 53/PUU-XV/2017
dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu, yaitu
belajar dari pengalaman Pemilu 2019? Apakah partai politik peserta pemilu
yang telah diverifikasi untuk menjadi peserta pemilu pada satu periode
pemilu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan kemudahan dan
perlakukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
1945, sehingga tidak perlu diverifikasi kembali pada periode pemilu
berikutnya?
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan perihal konstruksi baru Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang
dikehendaki Pemohon. Dalam hal ini, sebagai termaktub dalam petitum,
Pemohon menghendaki agar ketentuan a quo dimaknai menjadi “Partai
yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk pemilu
selanjutnya”. Artinya, norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”
dimaknai (konstitusional bersyarat) menjadi “Partai yang telah lulus verifikasi
Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk pemilu selanjutnya”. Dengan
memaknai secara benar dan saksama petitum Pemohon, makna baru yang
dikehendaki tersebut menjadi tidak jelas ihwal partai politik yang bagaimana
yang dikehendaki karena tidak dibedakan lagi antara partai politik yang
belum terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan partai
politik yang telah terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia,
serta tidak pula dapat dibedakan status partai politik peserta pemilu dengan
partai politik yang belum terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi
manusia serta partai politik yang telah terdaftar di kementerian hukum dan
97
hak asasi manusia. Artinya, makna baru yang dikehendaki Pemohon
menghilangkan, atau setidak-tidaknya, mengaburkan status partai politik
perserta pemilu sebagai status penting partai politik dalam UUD 1945.
Selain itu, disadari atau tidak, pemaknaan baru yang dikehendaki Pemohon
jelas-jelas mengeleminir peran KPU sebagai lembaga yang berwenang
melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Bahwa sehubungan dengan itu, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal
173 ayat (1) UU Pemilu yang mensyaratkan bahwa partai politik peserta
pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta
pemilu oleh KPU, apakah partai politik-partai politik yang telah pernah
diverifikasi sebagai peserta pemilu juga berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk tidak diverifikasi kembali ketika hendak menjadi
peserta pemilu dalam periode pemilu berikutnya? Pertanyaan ini dapat
dijawab dengan menjawab pertanyaan lanjutan, apakah dengan tetap
mengikuti proses verifikasi sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, partai politik yang telah diverifikasi dan
dinyatakan
lulus
verifikasi
dalam
pemilu
sebelumnya
kehilangan
kesempatan atau tidak dapat mencapai persamaannya dengan partai politik
lainnya?
Bahwa verifikasi keterpenuhan syarat menjadi partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama sekali
tidak menyebabkan partai politik tertentu kehilangan haknya untuk mencapai
persamaan dengan partai politik lainnya. Sebab, semua partai politik
berangkat dan berada pada titik yang sama ketika hendak menjadi partai
politik peserta pemilu lagi pada pemilu berikutnya. Dengan berada pada
posisi dan titik yang sama, maka segala beban pemenuhan syarat menjadi
peserta pemilu juga ditanggung sama berat oleh masing-masing partai
politik. Dengan demikian, ketika verifikasi ihwal keterpenuhan syarat diatur
sebagai syarat menjadi partai politik peserta pemilu, maka sama sekali tidak
terjadi kondisi di mana partai politik yang telah pernah diverifikasi dan lulus
sebagai peserta pemilu kehilangan atau tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan persamaan dalam kepesertaannya menjadi peserta pemilu
berikutnya. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama
sekali tidak relevan untuk diuji menggunakan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, kami menyampaikan
pendapat hukum terkait sejumlah pertanyaan hukum yang muncul dari permohonan
Pemohon sebagai berikut:
Pertama, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa argumentasi
Mahkamah terkait keberadaan norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dibangun
atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu tidak lagi relevan.
Sebab, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, penyederhanaan partai politik
sama sekali tidak terjadi. Bahwa penilaian Pemohon a quo pada dasarnya
hendak mendelegitimasi pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017, hal mana dalam pertimbangan tersebut terkait norma Pasal 173 ayat
(1) UU Pemilu, Mahkamah secara tegas menyatakan sebagai berikut :
98
[3.13.6] Bahwa oleh karena itu, sekalipun dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No 52/PUU-X/2012 Mahkamah menyatakan verifikasi dilakukan
terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014, namun guna
menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta
Pemilu 2019, pertimbangan dimaksud juga relevan dan harus diberlakukan
untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya
untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD
dalam Pemilu periode-periode selanjutnya. Alasan mendasar lainnya
mempertahankan verifikasi adalah untuk menyederhanakan jumlah partai
politik peserta Pemilu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana dalam
setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan verifikasi terhadap semua
partai politik calon peserta Pemilu, maka jumlah partai politik akan
cenderung terus bertambah. Misalnya dalam Pemilu 2019, partai politik yang
memiliki kursi di DPR tidak diverifikasi dan otomatis menjadi peserta
pemilihan umum, maka jumlah peserta Pemilu 2019 akan menjadi semua
partai politik yang memiliki kursi di DPR ditambah partai politik baru yang
lulus verifikasi. Begitu pula di Pemilu 2024, seandainya pada Pemilu 2019
terdapat 12 partai politik yang memiliki kursi di DPR maka peserta Pemilu
2024 akan menjadi 12 partai politik ditambah dengan partai politik baru yang
lulus verifikasi, akhirnya jumlah partai politik peserta Pemilu akan terus
bertambah dan ide besar menyederhanakan partai politik dengan
memperketat persyaratan menjadi peserta Pemilu, yang menjadi desain
konstitusional (constitutional design) UUD 1945, tidak akan pernah terwujud.
Hal ini tidak berarti Mahkamah menolak hak konstitusional warga negara
untuk mendirikan partai politik sebagai bagian dari hak berserikat dan
berkumpul yang dijamin dalam Konstitusi untuk menjadi peserta Pemilu
sepanjang memenuhi semua persyaratan dan telah dinyatakan lulus
verifikasi.
Berkenaan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-X/2012 a quo, kami tidak berubah dan yakin bahwa pertimbangan
untuk mempertahankan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu untuk
tujuan penyederhanaan partai politik peserta pemilu tidak kehilangan relevansi.
Meski diuji dengan realitas jumlah peserta Pemilu 2019, di mana jumlah partai politik
peserta pemilu lebih banyak dibandingkan jumlah partai politik peserta pemilu 2014.
Kondisi demikian justru semakin memperkuat kebenaran pendapat hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, yang
antara lain menyatakan verifikasi dapat memperkuat kesiapan partai politik untuk
menjadi peserta pemilu. Mengenai keberadaan verifikasi partai politik calon peserta
pemilu untuk memberikan jaminan perlakukan yang sama bagi semua partai politik,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 Sub-
paragraf [3.13.7] hlm. 114 antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
99
…perlakuan yang sama antarpeserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, maka
seluruh syarat dan penetapan syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta
Pemilu tidak dapat dibeda-bedakan, baik karena alasan bahwa partai politik
dimaksud memiliki kursi di DPR atau DPRD maupun karena alasan telah
mendapat dukungan dari rakyat melalui Pemilu. Bahwa perolehan suara
partai politik dan kursi dalam suatu Pemilu haruslah dibedakan dari syarat
yang harus dipenuhi setiap partai politik calon peserta Pemilu. Dalam hal
bahwa satu partai politik tertentu memperoleh suara dan kursi dalam Pemilu,
tidak berarti bahwa hal itu menjadi alasan bagi partai politik dimaksud untuk
langsung dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu berikutnya atau menjadi
perseta Pemilu tanpa harus diverifikasi lagi keterpenuhan syarat sebagai
calon peserta Pemilu. Bagaimanapun, perolehan suara dan kursi merupakan
indikator kepercayaan rakyat terhadap partai politik dalam sebuah Pemilu,
sedangkan keterpenuh-an syarat untuk menjadi calon peserta Pemilu
merupakan indikator bahwa partai politik dimaksud masih layak untuk turut
dalam kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat dalam Pemilu.
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 a quo, secara jelas dan tegas berangkat dari semangat: semua partai
politik calon peserta pemilu mesti diperlakukan secara setara. Segala bentuk
pembedaan yang menyebabkan unfairness penyelenggaraan pemilu mesti
dieliminasi. Sekiranya, terhadap sejumlah partai politik diberlakukan secara
berbeda, hal demikian justru bertolak belakang dengan kehendak konstitusi agar
semua diperlakukan secara sama, termasuk partai politik dalam kaitan dengan
kepesertaannya dalam pemilu. Lebih jauh dalam pertimbangan pendapat berbeda
(dissenting opinion) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, kami
menyatakan:
Oleh karena itu, verfikasi partai politik, baik administratif maupun faktual,
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan
presidensial. Menerima logika Pemohon dengan menghapus keharusan
verikasi, baik administratif maupun faktual, bagi semua partai partai politik
yang hendak menjadi peserta pemilu, jelas mengubah makna hakiki
penyerdehanan partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial.
Seharusnya,
untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan
presidensial
Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai
politik yang hendak menjadi peserta pemilu. Membenarkan sejumlah partai
politik tidak perlu dilakukan verifikasi, terutama verifikasi faktual, sebagai
peserta pemilu dapat mengubah dan menggerakkan penyederhanaan partai
politik menuju pendulum yang berbeda.
[6.4.2] Bahwa apabila ditelusuri secara saksama dan komprehensif dalil-dalil dan
argumentasi hukum yang dikemukakan dalam permohonan a quo, untuk adanya
perlakuan yang sama bagi semua partai politik calon peserta pemilu, selain verifikasi
100
administratif, verfikasi faktual menjadi sebuah keniscayaan. Sebagaimana dalil-dalil
Pemohon, verifikasi faktual diperlukan karena jikalau verifikasi faktual tidak
dilakukan, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya mengandalkan kebenaran
dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik. Merujuk fakta empirik,
misalnya dalam verifikasi 2019, masih terbuka kemungkinan perbedaan antara data
administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal keterpenuhan jumlah anggota
maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah. Selain itu, verifikasi faktual
diperlukan karena adanya pemekaran dan pembentukan wilayah atau daerah baru.
Dalam hal ini, kami sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa verifikasi
faktual merupakan jantung dari verifikasi partai politik peserta pemilu.
[6.4.3] Bahwa apabila dibaca secara saksama substansi dan pesan dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, sebagai salah satu infrastruktur
politik yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, meniadakan atau menghapus
pembedaan perlakuan dalam verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu
merupakan perwujudan pemenuhan dasar, yaitu “hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum” sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[6.5]
Menimbang bahwa oleh karena, sebagian dari dalil-dalil yang
dikemukakan Pemohon, yang intinya, menghendaki verifikasi, baik administratif
maupun faktual harus diberlakukan sama terhadap semua partai politik yang akan
menjadi peserta pemilu, memiliki tujuan yang nyaris sejalan dengan substansi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, serta dalil-dalil demikian
memiliki kesamaan pandangan dengan posisi dissenting opinion kami dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dan berpijak pada upaya
pemenuhan hak dasar dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu “hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu, kami tetap sama dengan pendirian
sebelumnya, yaitu semua partai politik harus diverifikasi, baik secara administratif
maupun faktual, untuk menjadi peserta pemilu. Dengan demikian, seharusnya
Mahkamah mengabulkan permohonan a quo.
***
101
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua,
dan pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 15.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan
MP Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
102
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
81
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap UUD 1945, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
82
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020,
yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru”
2. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 14 tanggal 16 November 2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko,
83
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (vide bukti P-7) dan telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.01.04 Tahun 2016
tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
sebagai Badan Hukum (vide bukti P-8);
3. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon serta susunan
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Pemohon terakhir diubah dengan Akta
Risalah Rapat Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
dan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 05 tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Lilly Fitriyani, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang (vide bukti P-9)
dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH-11.01 Tahun 2021 tanggal 25
Oktober 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode 2019-2024 (vide bukti
P-10);
4. Bahwa berdasarkan kepengurusan DPP Partai Solidaritas Indonesia Periode
2019-2024, Giring Ganesha Djumaryo menjabat sebagai Ketua Umum dan Dea
Tunggaesti sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-9 dan bukti P-10);
5. Bahwa Pemohon adalah parpol yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan
sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan berencana untuk mengikuti
pemilihan umum (pemilu) tahun 2024;
6. Bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah berubah maknanya berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 karena Pemohon
tidak mendapatkan pengakuan, perlakuan, dan kesempatan yang sama. Selain
itu juga menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan kedudukan serta
tindakan diskriminatif bagi sesama parpol yang akan mengikuti pemilu tahun
2024;
84
7. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak akan terjadi di dalam proses menuju pemilu
2024 dan pemilu dapat terlaksana secara adil dan tidak diskriminatif karena
seluruh parpol calon peserta pemilu mendapat pengakuan, perlakuan,
kedudukan, dan kesempatan yang sama, adil, dan tidak diskriminatif serta wajib
mengikuti verifikasi administrasi dan faktual tanpa pengecualian atau perlakuan
khusus;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon adalah parpol peserta pemilu
tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan berencana
untuk mengikuti pemilu tahun 2024. Selanjutnya dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemo
