PUU
Tahun 2020
64/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Drs. Helvis, S.Sos., S.H., M.H. dan Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si.
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Tanggal Putusan: 2021-10-27T12:50:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/2004, UU 20/2002, UU 22/2001, UU 11/1967, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Arief Hidayat (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 64/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Dr. Drs. Helvis, S.Sos., S.H., M.H.
Pekerjaan
: Purn. TNI/Advokat
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Alamat
: Jalan HOS Cokroaminoto II H 44, RT. 000 RW.
000, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang
Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si.
Pekerjaan
: Wiraswasta/Sekretaris Umum PP ISNU
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Alamat
: Jalan Nurul Ihsan, Nomor 83D, RT. 002 RW. 003,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK)
Alamat
: Jalan Sunan Giri Nomor 100, RT. 003, RW. 001
Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang
Tengah, Kota Tangerang, Banten dalam hal ini
diwakili oleh Bayu Segara, S.H., sebagai Ketua
Umum dan Kurniawan, S.H., M.H., sebagai
Sekretaris Jenderal
2
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 17 Juli
2020 dan tanggal 30 Juli 2020, memberi kuasa kepada Tezar Yudhistira, S.H.,
M.H., Arief Rachman, S.H., M.H., Abdul Rohim, S.H., M.H., dan Viktor Santoso
Tandiasa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Advokat pada ART & Co. Law
Firm, berkedudukan di Jalan Ampasit, Nomor 15C Cideng, Gambir, Jakarta
Pusat, Daerah Khusus Indonesia Jakarta, bertindak baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Daerah;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Juli 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 151/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2020
dengan
Nomor
64/PUU-XVIII/2020,
yang
telah
diperbaiki
dan
diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2020, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1) Bahwa Pasal 24 ayat (2) perubahan Ketiga UUD 1945, mengatur:
3
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2) Bahwa Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945, mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3) Bahwa selain diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 C ayat (1) UUD
1945 diatas, kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 juga didasarkan pada ketentuan:
3.1. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”) yang mengatur “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji undang-undang (UU)
terhadap UUD RI tahun 1945”;
3.2. Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU Kekuasan Kehakiman”), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
4
4) Bahwa para Pemohon dalam hal ini mengajukan Permohonan Pengujian
Pasal 169A UU Minerba terhadap Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah Para Pemohon uraikan
di atas, maka secara hukum Mahkamah Konstitusi berhak dan berwenang
untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan permohonan pengujian Pasal
169A UU Minerba terhadap UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1)
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2)
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan Perkara
No. 11/PUU-V/2007, menguraikan tentang kapasitas Para Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5
3)
Bahwa hak konstitusional para Pemohon untuk melakukan pengujian
materiil terhadap UU Minerba, didasarkan atas Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang mengatur:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai Para Pemohon pengujian undang-
undang, yaitu memiliki kualifikasi atau legal standing sebagai Para
Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang dan adanya kerugian
konstitusional karena berlakunya suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
4)
Bahwa Pemohon I adalah adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3, KTP)
dan sebagai pembayar pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor
Pokok Wajib Pajak (Bukti P-4, NPWP). Pemohon I berprofesi sebagai
Advokat
yang
dibuktikan
dengan
Kartu
Tanda
Advokat
No.
306136/001/DPP-KAI/2015 (Bukti P-5, KTA Advokat), dimana dalam
melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat, Pemohon I juga sering
mendapatkan pekerjaan sebagai Konsultan Hukum Pertambangan,
diantaranya di PT. Transon Bumindo Resources, yang dibuktikan dengan
Sertifikat sebagai Konsultan Hukum (Bukti P-6, Certificate of Appriciation)
yang diberikan oleh PT. Transon Bumindo Resources kepada Pemohon I.
5)
Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-7, KTP) dan sebagai
pembayar pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (Bukti P-8, NPWP), dalam aktivitasnya Pemohon II adalah
Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (“ISNU”) yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor
292/A.II.04/11/2018 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018-2023 (Bukti P-9, SK Kepengurusan
ISNU). Pemohon II juga memiliki concern terhadap tata kelola energi
Indonesia, dimana hal tersebut dapat dilihat dari beberapa karya tulisnya
dalam bentuk buku (Bukti P-10, Curriculum Vitae) dan kegiatan seminar
6
serta pandangan/pendapat yang di muat dalam media online (Bukti P-11,
Kumpulan Berita).
6)
Bahwa Pemohon III adalah Badan Hukum dalam bentuk perkumpulan
dengan nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (“FKHK”), didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan No. 1 tanggal 15 Agustus 2012
yang dibuat dihadapan Reni Helianti, S.H., Notaris di Kabupaten
Tangerang (Bukti P-12, Akta Pendirian) dan telah mendapatkan
Pengesahaan
sebagai
Badan
Hukum
Perkumpulan
berdasarkan
Keputusan Menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-220.AH.01.07.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan (Bukti P-13, SK Menkumham).
7)
Bahwa berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-0000224.AH.01.08 Tahun 2018 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan FKHK, susunan pengurus dan
pengawas telah disetujui untuk dirubah, dimana Bayu Segara, S.H.,
sebagai Ketua umum dan Kurniawan, S.H., M.H., sebagai Sekretaris
Jenderal (Bukti P-14, SK Menkumham Perubahan). Pasal 9 ayat (3) Akta
Pendirian dan ketentuaan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga FKHK
mengatur tentang kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
untuk mewakili organisasi FKHK didalam maupun diluar pengadilan (Bukti
P-15, AD/ART FKHK).
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
8)
Bahwa Pemohon I sebagai Warga Negara Indonesia dengan profesi
Advokat dan Konsultan Pertambangan merasa dirugikan dengan adanya
mekanisme yang dikhususkan bagi Badan-Badan Usaha Pertambangan
yang masih berbentuk Kontrak Karya (“KK) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”). Hal ini tentunya
mengakibatkan tidak dimungkinkannya Badan Usaha Pertambangan lain
untuk mendapatkan kesempatan yang sama diwilayah yang sudah di miliki
oleh badan-badan usaha yang memiliki KK dan PKP2B, sehingga
Pemohon I berpotensi secara pasti dirugikan oleh ketentuan norma “a
quo” saat menjadi konsultan pertambangan di perusahaan tempatnya
bekerja.
7
9)
Bahwa Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia yang menduduki
jabatan Sekretaris Umum ISNU memiliki tanggung jawab secara pribadi
untuk menjalankan visi dan misi ISNU dalam mengawal kebijakan-
kebijakan Negara incasu Peraturan Perundang-undangan agar tidak
merugikan kepentingan rakyat apalagi merugikan hak konstitusional
rakyat. Hingga saat ini Pemohon II masih konsisten mencurahkan
perhatian, pikiran dan tenaganya untuk mengamati, memantau serta
berpartisipasi pada perbaikan tata kelola energi sebagaimana amanat
Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
10) Bahwa ketentuan norma “a quo” cenderung mengakomodir kepentingan
sekelompok Badan Usaha untuk tetap mendapat jaminan penyesuaian
sekaligus perpanjangan Izin Pertambangan di Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan dalam KK dan
PKP2B. Sementara Pemohon II juga secara konsisten memperjuangkan
penerapan prinsip demokrasi ekonomi dalam kebijakan-kebijakan negara,
namun secara materiil UU Minerba bermasalah karena telah kehilangan
“ruh” idologi politik ekonomi (prinsip demokrasi ekonomi) yang berbasis
pada Pasal 33 UUD 1945 yang mana negara pada akhirya kehilangan
peran dan kedaulatannya dimana hal tersebut tergambar dalam ketentuan
norma “a quo”. Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon II
yang selama ini diperjuangkan. Oleh karenanya, apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka dapat dipastikan kerugian
atas hal tersebut tidak akan terjadi dikemudian hari.
11) Bahwa selanjutnya Pemohon III memiliki tugas pokok melakukan penelitian
dan pengkajian dalam bidang hukum dan konstitusi serta berperan aktif
dalam melakukan upaya hukum dalam rangka upaya menjaga serta
menegakan konstitusi, serta telah memiliki struktur organisasi yang terdiri
dari ketua Umum, Sekretaris Jenderal serta ketua-ketua bidang yang
masing-masing memiliki tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangganya. Namun perlu ditegaskan bahwa
dalam status organisasi Pemohon III bukanlah merupakan organisasi yang
berbasis massa melainkan suatu badan hukum perkumpulan yang berisi
8
Akademisi, Praktisi yang merupakan intelektual-intelektual muda, yang
fokus dibidang pengkajian dan pembangunan hukum dan konstitusi
dengan upaya-upaya yang konstitusional sesuai dengan mottonya yaitu
“Pentingnya Berkonstitusi dalam Bernegara”.
12) Bahwa sifat, fungsi dan upaya dari dibentuknya badan hukum perkumpulan
Pemohon III adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar
FKHK, yakni pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 angka 5, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
FKHK bersifat mandiri, tunggal dan tidak terikat pada organisasi
apapun
Pasal 7
FKHK berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan
hukum dan Konstitusi.
Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuannya, FKHK Melakukan upaya-upaya:
1. ...
2. ...
3. ...
4. ...
5. Melakukan upaya hukum apapun yang sah secara hukum dalam
upaya perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme.
6. ...
13) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka terbukti bahwa Pemohon III
dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (Public
Interest advocacy), serta melakukan perlindungan serta penegakan nilai-
nilai konstitusionalisme.
14) Bahwa Pemohon III aktif dalam menegakan nilai-nilai konstitusionalisme
saat ada undang-undang yang merugikan hak konstitusional warga negara
secara umum dan Pemohon III secara khusus, diantaranya menjadi
Pemohon dalam Perkara No. 4/PUU-X/2012 terkait tentang Penggunaan
Lambang Negara (dinyatakan oleh Mahkamah, Pemohon III memiliki legal
standing dan Permohonan dikabulkan untuk sebagian oleh Mahkamah
Konstitusi). Kemudian dalam Perkara No. 97/PUU-XI/2013 terkait dengan
9
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani Penyelesaian Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (dinyatakan oleh Mahkamah, Pemohon III
memiliki legal standing dan permohonan dikabulkan untuk seluruhnya).
Demikian juga terhadap Perkara No. 118/PUU-XVII/2014 tentang
Pengujian Perppu Pilkada Langsung terkait dengan Kewenangan KPU
dalam menyelenggarakan Pilkada, Perkara No. 25/PUU-XIII/2015 tentang
pemberhentian pimpinan KPK, Perkara No. 123/PUU-XIII/2015 tentang
batas waktu penetapan tersangka, Perkara No. 66/PUU-XIV/2016 tentang
Pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat, Perkara No. 36/PUU-XV/2017
tentang Hak Angket DPR terhadap KPK, terhadap kesemuanya Mahkamah
menyatakan bahwa Pemohon III memiliki kedudukan hukum. Terakhir
dalam Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 terkait dengan pemanggilan Paksa
oleh DPR kepada warga negara, Mahkamah juga menyatakan Pemohon III
memiliki legal standing dan mengabulkan permohonan untuk sebagian.
15) Bahwa dalam perkara “a quo” dimana Pasal 169A UU Minerba
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945. Hal ini tentunya telah merugikan hak
konstitusional Pemohon III yang secara konsisten mengawal dan
memperjuangkan
Penegakan
nilai-nilai
konstitusionalisme,
sejak
pembentukan Badan Hukum FKHK.
Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah Para Pemohon uraikan
diatas, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 169A UU
Minerba terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
006/PUU-III/2005 dan Putusan No. 011/PUU-V/2007.
III. Alasan Permohonan
Ketentuan Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945, sebagai
berikut:
A. Pasal 169A UU Minerba, mengatur:
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
10
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai
kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak; danf atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau
perjanjian yang disetujui Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa
pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara
tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan
Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang
Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di
dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah
perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10
11
(sepuluh)
tahun
setiap
kali
perpanjangan
setelah
memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945:
- Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, mengatur:
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.”
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, mengatur:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, mengatur:
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
Terhadap ketentuan norma a quo yang bertentangan dengan UUD 1945
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1)
Bahwa jika hendak berbicara kebijakan makro dan mikro di bidang
Sumber Daya Alam, maka hal yang perlu dipertimbangkan yang utama
oleh penyelenggara negara adalah soal Idiologi Politik Ekonomi
Bangsa Indoneisa.
2)
Bahwa secara prinsip Bung Hatta pernah menyatakan bahwa,
“demokrasi sebagaimana yang dipancangkan melalui revolusi Perancis
pada abad ke-18 hanya membawa masarakat Perancis pada
demokrasi politik an sich yang dalam level tertentu hanya
menguntungkan masyarakat borjuasi dan menepikan rakyat jelata. Dan
demokrasi seperti itu, dianggap tidak sesuai dengan cita-cita
perjuangan Indonesia yang mencita-citakan terlaksananya dasar-dasar
perikemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, di sebelah
demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak,
manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada.
12
Sebab itu, cita-cita demokrasi Indonesia harus mengarah pada
demokrasi sosial yang meliputi seluruh lingkungan hidup yang
menentukan nasib manusia” (Yudilatif, Negara Paripurna, cetakan
ketiga, Jakarta, Gramedia, 2011, hlm. 389)
3)
Bahwa para pendiri bangsa secara visioner menetapkan visi negara
untuk meraih perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil
dan
makmur.
Untuk
mencapai
hal
tersebut,
negara
mengembangkan misi melindungi keselamatan warga dan wilayah,
kesejahteraan umum, kecerdasan bangsa, serta ketertiban dan
perdamaian. (vide Baca Pembukaan UUD 1945). Oleh sebab itu,
apabila perkembangan demokrasi dirayakan oleh oleh ekspresi yang
oligarkis, tanpa kesanggupan negara untuk menengkkan hukum,
ketertiban,
yang berkeadilan, maka negara dapat kehilangan
legitimasinya.
4)
Bahwa konsepsi demokrasi di Indonesia tidak bisa jauh harus
dikembalikan pada konsepsi idiologi Pancasila. Pancasila merupakan
dasar falsafah pembangunan (philosophische grondslag), teropong
untuk memandang pembangunan (weltanschauung), dan bintang
penuntun pembangunan (leitstern). Sebagai dasar, cara pandang, dan
panduan pembangunan, Pancasila mestinya dijadikan paradigma
pembangunan yang harus ditempatkan di atas sekaligus merembesi
segala bidang pembangunan lain. (Jangan sampai terjadi miskonsepsi
ideologi).
5)
Bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang berdasarkan
paradigma Pancasila, hendaknya berangkat dari tiga ranah utama
kehidupan manusia: ranah mental-spiritual, ranah institusional-politikal,
dan ranah material-teknologikal. Ranah pertama kerap disebut sebagai
ranah budaya, sedangkan ranah kedua dan ketiga disebut sebagai
ranah peradaban. Meski demikian, lazim pula dipahami, dalam istilah
peradaban pun terkandung basis nilai budaya. Karena itu, ketiga ranah
itu bisa disebut dalam satu tarikan napas sebagai ranah peradaban.
Paradigma Pancasila telah mengantisipasi pentingnya memperhatikan
tiga ranah itu.
13
6)
Bahwa ranah mental-spiritual (kultural) basis utamanya adalah sila
pertama, kedua, dan ketiga. Dengan spirit ketuhanan, kemanusiaan,
dan persatuan, dikembangkan daya spiritualitas dalam sosiabilitas
yang berperikemanusiaan, egaliter, mandiri, amanah (berintegritas),
beretos kerja yang positif dan kreatif, serta sanggup menjalin
persatuan
(gotong
royong)
dengan
semangat
pelayanan
(pengorbanan).
7)
Bahwa ranah institusional-politikal basis utamanya sila keempat.
Bahwa tatanan sosial politik hendak dibangun melalui mekanisme
demokrasi bercita kerakyatan, cita permusyawaratan dan cita hikmat-
kebijaksanaan
dalam
suatu
rancang
bangun
institusi-institusi
demokrasi yang memperkuat persatuan (negara persatuan) dan
keadilan sosial (negara kesejahteraan) yang termanifestasi dalam
kehadiran pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.
8)
Bahwa Ranah material-teknologikal basis utamanya sila kelima. Bahwa
kemandirian dan kesejahteraan umum hendak diraih dengan
mengupayakan perekonomian merdeka; berlandaskan usaha tolong-
menolong (semangat kooperatif), disertai penguasaan negara atas
“karunia kekayaan bersama” (commonwealth) serta atas cabang-
cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak; seraya memberi nilai tambah atas karunia yang terberikan
dengan input pengetahuan dan teknologi.
9)
Bahwa pada akhirnya, tiga ranah tersebut, secara sendiri-sendiri dan
secara simultan, diarahkan untuk mewujudkan visi negara-bangsa:
terwujudnya perikehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur (material dan spiritual), berlandaskan
Pancasila.
10) Bahwa dalam konteks ekonomi, demokrasi ekonomi Pancasila, dapat
dimaknai sebagai perwujudan dari perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, dengan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
14
hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang mana prinsip
perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasarkan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
11) Bahwa atas bagunan prinsip itulah, konstitusi kita dalam BAB XIV yang
mengatur Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial pada
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa, “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara” ketentuan ini diiukuti dengan
rumusan ayat (3) yang menghendaki bahwa, “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
12) Bahwa ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) harus menjadi
idiologi politik ekonomi atau politik hukum ekonomi dalam setiap
pengambilan kebijakan pemerintah termasuk dalam perumusan
undang-undang oleh pembentuk undang-undang (DPR-Presiden)
beserta aturan pelaksannya.
13) Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013
pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air memberikan definisi yang tentang demokrasi ekonomi. (Vide
halaman 135), bahwa demokrasi ekonomi adalah demokrasi yang
dikonseptualisasikan berdasarkan fakta mengenai pandangan bangsa
Indonesia yang bersifat kolektif, tidak individualistik, dan tidak liberal,
sehingga perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama atas
dasar kekeluargaan. Dengan demikian maka penyelenggaraan negara
di bidang ekonomi sebagai upaya pencapaian keadilan sosial sebagai
tujuan negara haruslah didasarkan pada demokrasi ekonomi yang
memposisikan
rakyat
sebagai
perseorangan
dalam
kerangka
kemasyarakatan. Terkait dengan hal tersebut maka sesungguhnya
negara dengan kekuasaan yang diberikan kepadanya adalah sarana
bagi rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial.
15
14) Bahwa Pelbagai ujian yang di hadapi dalam menegakkan ketentuan
Pasal 33 UUD 1945 dalam pelbagai kesempatan pernah dialami yaitu
ketika hadirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air yang memposisikan air menjadi barang komersial sebagai
akibat dari adannya pengaturan “Pola Pengelolaan Sumber Daya Air”.
Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 058-059-060-
063/PUU-II/2004 kemudian menegaskan bahwa “para founding fathers
secara visioner telah meletakkan dasar bagi pengaturan air dengan
tepat dalam ketentuan UUD 1945 yaitu Pasal 33 ayat (3) yang
berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat.” Dengan demikian secara konstitusional landasan
pengaturan air adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28H
UUD 1945......” (Vide 058-059-060-063/PUU-II/2004, halaman 488).
Pada pertimbangan ini memperlihatkan sikap Mahkamah dalam
memposisikan air sebagai bagian dari objek penguasaan negara dan
merupakan hak yang harus di lindungi.
15) Bahwa dalam Putusan No. 058-059-060-063/PUU-II/2004, Mahkamah
juga kembali menegaskan dalam pertimbanganya pada halaman 495
bahwa, “air adalah res commune, dan oleh karenanya harus tunduk
pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga pengaturan
tentang air harus masuk ke dalam sistem hukum publik yang
terhadapnya tidak dapat dijadikan objek pemilikan dalam pengertian
hukum perdata. Oleh karena itu, satu-satunya konsep hak yang sesuai
dengan hakikat pengaturan tersebut adalah hak atas air sebagai hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi. Mahkamah
berpendapat konsep Hak Guna Pakai Air sebagaimana telah
dirumuskan dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan
(derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945” Oleh
karennya di luar hak guna pakai setiap pengusahaan terhadap air
haruslah tunduk pada hak penguasaan oleh negara. Pemanfaatan air
di luar hak guna pakai haruslah melalui permohonan izin kepada
Pemerintah dan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
16
Pemerintah dapat menerbitkan izin pemanfaatan air baik sebagai
bahan baku maupun pemanfaatan sumber daya dari air.
16) Bahwa Mahkamah juga melalui Putusan No. 058-059-060-063/PUU-
II/2004 menegaskan konsep menguasai negara meliputi kegiatan: (1)
merumuskan
kebijaksanaan
(beleid),
(2)
melakukan
tindakan
pengurusan (bestuursdaad), (3) melakukan pengaturan (regelendaad),
(4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan
pengawasan
(toezichthoudendaad).
(Vide
058-059-060-063/PUU-
II/2004, halaman 498)
17) Bahwa makna menguasai negara juga sebelumnya telah telah
ditafsirkan oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 001-021-
022/PUU-I/2003 pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan, dimana Mahkamah berpendapat bahwa
perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal
dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber
kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik
oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan
tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Fungsi
pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah
dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan
regulasi
oleh
Pemerintah
(eksekutif).
Fungsi
pengelolaan
(beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-
holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai
instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah
17
mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu
untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian
pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan
oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan
mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas
cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup
orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran seluruh rakyat. (Vide 001-021-022/PUU-I/2003
halaman 334)
18) Bahwa lebih lanjut dalam Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003
Mahkmah kemudian merincikan pengertian penguasaan pada aspek
perdataan yang menyatakan bahwa “Di dalam pengertian penguasaan
itu tercakup pula pengertian kepemilikan perdata sebagai instrumen
untuk mempertahankan tingkat penguasaan oleh negara c.q.
Pemerintah dalam pengelolaan cabang produksi listrik dimaksud.
Dengan demikian, konsepsi kepemilikan privat oleh negara atas saham
dalam badan-badan usaha yang menyangkut cabangcabang produksi
yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dapat didikotomikan ataupun dialternatifkan dengan
konsepsi pengaturan oleh negara. Keduanya tercakup dalam
pengertian penguasaan oleh negara. Oleh sebab itu, negara tidak
berwenang mengatur atau menentukan aturan yang melarang dirinya
sendiri untuk memiliki saham dalam suatu badan usaha yang
menyangkut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagai instrumen
atau cara negara mempertahankan penguasaannya atas sumber-
sumber
kekayaan
dimaksud
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. (Vide 001-021-022/PUU-I/2003, halaman 335)
19) Bahwa tidak hanya berhenti pada beberapa putusan diatas,
Mahkamah dalam Putusan No. 36/PUU-X/2012 (Paragraf [3.11],
halaman 99) dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kemudian kembali
menegaskan secara lebih rinci makna di kuasai negara yang berada
dalam Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 (Melalui Putusan Nomor
18
36/PUU-X/2012, Mahkamah merinci makna dikuasai negara dalam
Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003) bahwa, “Kelima bentuk
penguasaan negara dalam putusan tersebut yaitu fungsi kebijakan dan
pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan ditempatkan
dalam posisi yang sama. Dalam hal Pemerintah melakukan salah satu
dari empat fungsi penguasaan negara, misalnya hanya melaksanakan
fungsi mengatur, dapat diartikan bahwa negara telah menjalankan
penguasaannya atas sumber daya alam. Padahal, fungsi mengatur
adalah fungsi negara yang umum di negara mana pun tanpa perlu ada
Pasal 33 UUD 1945. Jika dimaknai demikian, makna penguasaan
negara tidak mencapai tujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat sebagaimana maksud Pasal 33 UUD 1945. Sehingga menurut
Mahkamah dalam Putusan No. 36/PUU-X/2012 (Vide Halaman 100),
Pasal 33 UUD 1945, menghendaki bahwa penguasaan negara itu
harus berdampak pada sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, “pengertian dikuasai oleh negara” tidak dapat dipisahkan
dengan makna untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang
menjadi tujuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini memperoleh landasannya
yang lebih kuat dari UUD 1945 yang dalam Pasal 33 ayat (3).
20) Bahwa dalam putusan Mahkamah No. 3/PUU-VIII/2010 pada Paragraf
[3.15.4]
halaman
158,
tanggal
16
Juni
2011,
Mahkamah
mempertimbangkan
bahwa,
“...dengan
adanya
anak
kalimat
“dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” maka
sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi
negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau
pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya...”.
21) Bahwa apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung
dan satu kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka
dapat memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya,
negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber
daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan
kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak
19
serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber
daya alam. Oleh karena itu, kriteria konstitusional untuk mengukur
makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada
frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
22) Bahwa Dalam rangka mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran
rakyat,
kelima
peranan
negara/pemerintah
dalam
pengertian
penguasaan negara sebagaimana telah diuraikan di atas, jika tidak
dimaknai sebagai satu kesatuan tindakan, harus dimaknai secara
bertingkat. Maka Mahkamah melalui Putusan No. 36/PUU-X/2012
membentuk rumusan tingkatan penguasaan negara sebagai berikut:
“berdasarkan efektifitasnya untuk mencapai sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Menurut Mahkamah, bentuk penguasaan
negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara
melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam,
dalam hal ini Migas, sehingga negara mendapatkan keuntungan
yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam.
Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah negara
membuat kebijakan dan pengurusan, dan fungsi negara dalam
peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan.
Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi,
dan manajemen dalam mengelola sumber daya alam maka
negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara
langsung atas sumber daya alam. Dengan pengelolaan secara
langsung, dipastikan seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh
akan masuk menjadi keuntungan negara yang secara tidak
langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat.
Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, baik dalam bentuk
pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan
Usaha Milik Negara. Pada sisi lain, jika negara menyerahkan
pengelolaan sumber daya alam untuk dikelola oleh perusahaan
swasta atau badan hukum lain di luar negara, keuntungan bagi
negara akan terbagi sehingga manfaat bagi rakyat juga akan
berkurang. Pengelolaan secara langsung inilah yang menjadi
maksud dari Pasal 33 UUD 1945 seperti diungkapkan oleh
Muhammad Hatta salah satu founding leaders Indonesia yang
mengemukakan “... Cita-cita yang tertanam dalam Pasal 33 UUD
1945
ialah
produksi
yang
besar-besar
sedapat-dapatnya
dilaksanakan oleh Pemerintah dengan bantuan kapital pinjaman
dari luar. Apabila siasat ini tidak berhasil, perlu juga diberi
kesempatan kepada pengusaha asing menanam modalnya di
Indonesia dengan syarat yang ditentukan Pemerintah... Apabila
tenaga nasional dan kapital nasional tidak mencukupi, kita pinjam
tenaga asing dan kapital asing untuk melancarkan produksi.
Apabila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan kapitalnya,
maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam
modalnya di Tanah Air kita dengan syarat-syarat yang ditentukan
20
oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Syarat-syarat yang ditentukan
itu terutama menjamin kekayaan alam kita, seperti hutan kita dan
kesuburan
tanah,
harus
tetap
erpelihara.
Bahwa
dalam
pembangunan negara dan masyarakat bagian pekerja dan kapital
nasional makin lama makin besar, bantuan tenaga dan kapital
asing, sesudah sampai pada satu tingkat makin lama makin
berkurang”... Dalam pendapat Muhammad Hatta tersebut tersirat
bahwa pemberian kesempatan kepada asing karena kondisi
negara/pemerintah belum mampu dan hal tersebut bersifat
sementara. Idealnya, negara yang sepenuhnya mengelola
sumber daya alam. (Vide Putusan No. 36/PUU-X/2012, Paragraf
[3.12], Halaman 101)
23) Berdasarkan sejumlah Putusan Mahkamah atas tafsir Pasal 33 UUD
1945 megenai menguasai negara dapat disimpulkan beberapa paoin
yang pada intinya:
a. Bahwa Hak menguasai negara meliputi kegiatan. Pertama,
merumuskan kebijaksanaan (beleid). Kedua, melakukan tindakan
pengurusan
(bestuursdaad).
Ketiga,
melakukan
pengaturan
(regelendaad). Keempat, melakukan pengelolaan (beheersdaad).
Kelima, melakukan pengawasan (toezichthoudendaad);
b. Makna penguasaan negara harus berdampak pada sebesar-besar
bagi kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, “pengertian dikuasai oleh
negara” tidak dapat dipisahkan dengan makna untuk “sebesar-
besar kemakmuran rakyat”;
c. Makna menguasai negara harus dimaknai secara bertingkat.
Bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling
penting negara melakukan pengelolaan secara langsung atas
sumber daya alam. Penguasaan negara pada peringkat kedua
negara membuat kebijakan dan pengurusan. Serta peringkat ketiga
adalah fungsi pengaturan dan pengawasan.
24) Dari berbagai ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas
sesungguhnya putusan tersebut mengikat secara umum baik terhadap
warga
negara
maupun
lembaga-lembaga
negara
sebagai
penyelenggara kekuasaan pemerintahan. Akibatnya semua organ atau
lembaga negara, terikat pada putusan tersebut. Putusan yang bersifat
final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum menyebabkan materi muatan
ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang ataupun Undang-Undang
21
secara keseluruhan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut membawa implikasi atau akibat hukum yang sama
dengan diundangkannya satu Undang-Undang yaitu bersifat erga
omnes. Itu berarti bahwa putusan tersebut mengikat seluruh warga
negara, pejabat negara, dan lembaga negara [Erga Omnes (Latin: in
relation to everyone) istilah yang sering dipergunakan dalam hukum
untuk menjelaskan hak-hak atau kewajiban yang berlaku terhadap
semua pihak].
25) Bahwa atas dasar berlakunya prinsip erga omnes terhadap pelbagai
putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan tafsir yang
secara jelas dan tegas terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945 diatas, maka seharusnya tidak ada alasan lagi bagi
pembentuk undang-undang untuk mengeyampingkanya dalam setiap
proses pembentukan undang-undang.
26) Bahwa akan tetapi dalam kondisi yang cukup sulit dan tak menentu
akibat pandemi yang melanda secara global termasuk Indonesia
pembentuk undang-undang pada tanggal 12 Mei 2020 mengesahkan
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU)
dan pada tanggal 10 Juni 2020 telah ditetapkan dan diundangkan RUU
tersebut menjadi UU MInerba, yang memiliki kecacatan secara
subtansi (materiil).
27) Bahwa UU Minerba bermasalah secara materiil karena kehilangan
“ruh” ideologi politik ekonomi (prinsip demokrasi ekonomi) yang
berbasis pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang mana negara pada
akhirya kehilangan peran dan kedaulatannya. Hal tersebut tergambar
dalam ketentuan norma “A quo”.
28) Bahwa Ketentuan Norma “A quo” berimplikasi terhadap beberapa hal :
a. Pemegang
KK
dan
PKP2B
yang
akan
berakhir
kontrak/perjanjiannya
dapat
secara
langsung
(otomatis)
diperpanjang
dengan
jaminan
mendapatkan
2
(dua)
kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK (2x 10 tahun);
22
b. Pemegang KK dan PKP2B yang memperoleh perpanjangan melalui
IUPK
langsung
memperoleh
luas
wilayah
yang
eksisting
berdasarkan kontrak yang terdahulu;
c. Pemegang KK dan PKP2B selain memperoleh luas wilayang yang
eksisting dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK
untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri (potensi
perluasan wilayah);
d. Pemegang KK dan PKP2B diperlakukan berbeda dengan Badan
Usaha swasta sebagai akibat dari tidak tunduknya Pemegang KK
dan PKP2B terhadap ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba,
yang harusnya mengikuti lelang bersama Badan Usaha swasta
lainya jika ingin memperoleh IUPK namun dengan berlakunya
ketentuan norma A quo Pemegang KK dan PKP2B yang habis
masa berlakunya tidak perlu mengikuti lelang karena dijamin
mendapatkan IUPK;
e. Negara melalui Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan
Usaha Milik Daerah (“BUMD”) memiliki hak prioritas untuk
mengelolah
dan
memanfaatkan
lahan
pertambangan
yang
ditinggalkan oleh pemegang KK dan PKP2B yang telah habis atau
berakhir masa kontrak/perjanjian, namun BUMN dan BUMD
kehilangan peluang dan kesempatan tersebut dengan berlakunya
ketentuan norma “A quo”;
f. Rumusan Pasal 169A UU Minerba memberikan peran yang terlalu
besar kepada Menteri dan menegasikan peran Pemerintah Daerah.
29) Bahwa berdasarkan pelbagai implikasi diatas menunjukan bahwa
ketentuan Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan ketentuan
Norma Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”, hal tersebut karena adanya perbedaan
perlakuan antara pemegang KK dan PKP2B dengan Badan Usaha
swasta untuk memperoleh IUPK. Padahal secara hukum pemegang
KK dan PKP2B juga merupakan Badan Usaha swasta yang sama
23
posisinya dengan Badan Usaha swata yang diatur dalam Pasal 75 ayat
(4) UU Minerba.
30) Bahwa penambahan Pasal 169A UU Minerba 2020 yang memberikan
kesempatan kepada pemegang KK dan PKP2B memperoleh jaminan
perpanjangan menjadi IUPK tidak memiliki politik hukum yang jelas,
dikarenakan tidak ada ratio legis/alasan hukum dari pembentuk
undang-undang tiba-tiba mengubah undang-undang untuk mengatur
hak-hak pemegang KK dan PKP2B yang mana 2 (dua) jenis kontrak
tersebut adalah Badan Usaha swasta (Perlu diketahui Badan Usaha
swasta berbeda dengan Badan Usaha swasta nasional. Yang
dimaksud dengan "Badan Usaha swasta nasional" adalah badan
usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya
100 % (seratus persen) dalam negeri).
31) Bahwa berdasarkan sejumlah data yang dimiliki Para Pemohon
penting untuk mengaitkan penambahan Pasal 169A UU Minerba 2020
dengan
beberapa
perusahan
pemegang
PKP2B
yang
masa
kontraknya akan berakhir diantaranya:
Tabel.1
Data Pemegang PKP2B yang Kontraknya Akan Berakhir
Perusahaan
Luas Wilayah (Ha)
Masa Berakhir
Kontrak
PT. Kendilo Coal Indonesia
1.869
13 September 2021
Kaltim Prima Coal/ KPC
84.938
31 Desember 2021
PT Multi Harapan Utama
40.531
1 April 2022
PT. Arutmin Indonesia
55.573
1 November 2020
PT Adaro Indonesia
31.379
1 Oktober 2022
PT Kedico Jaya Agung
47.500
13 Maret 2023
PT Berau Coal
106.009
26 April 2025
Sumber: Kolom Opini Harian Kompas, 18 Juli 2020
32) Bahwa sejumlah perusahaan pemegang PKP2B pada tabel diatas
adalah pemasok utama batubara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN)
untuk memenuhi kelistrikan nasional. Tahun 2019, misalnya realisasi
batubara PLN untuk kelistrikan mencapai 91,1 juta ton dan
perusahaan-perusahaan swasta nasional memasok 70 persen
24
batubara dan sisanya 30 persen dari anak usaha PLN di sektor
batubara. Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat bahwa PLN masih
mengantungkan diri kepada perusahaan-perusahaan PKP2B sebagai
pemasok batubara untuk aliran listrik nasional.
33) Bahwa besarnya keterkaitan batubara sebagai sumber energi untuk
pembangkit listik nasional pada PLN memperlihatkan bahwa batubara
adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga telah sewajarnnya
pemegang PKP2B dapat di alihkan ke BUMN/BUMD agara negara
melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya batubara
(penguasaan negara). Pengelolaan secara langsung atas sumber daya
batubara adalah sejalan dengan tafsir Pasal 33 UUD 1945 dalam
Putusan No. 36/PUU-X/2012 yang mengupayakan agar negara melalui
(BUMN/BUMD) melakukan penguasaan dengan megelola secara
langsung sumber daya batubara yang sangat berdampak langsung
untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
34) Bahwa Pasal 169A UU Minerba memperlihatkan ketidak berpihakan
pembentuk undang-undang terhadap peran (organ negara) melalui
BUMN dan BUMD yang memperoleh prioritas dalam mendapatkan
IUPK (Vide Pasal 75 yat (3) UU Minerba), akan tetapi pihak yang
memegang KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tanpa mengikuti
pelbagai mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 UU Minerba.
35) Bahwa adanya prioritas BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK
telah diatur secara dalam ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba.
Sedangkan khusus untuk Badan Usaha swasta untuk mendapatkan
IUPK dilaksanakan dengan cara lelang. Kontruksi Pasal 75 ayat (3) UU
Minerba ini menunjukan politik hukum yang menghendaki BUMN dan
BUMD di posisikan sebagai pihak yang utama memperoleh IUPK
sebagai bagian dari pelaksanaan tafsir menguasai negara (negara
melakukan pengelolaan) yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan
sejalan dengan pelbagai putusan Mahkamah Konstitusi tentang makna
menguasai negara.
25
36) Bahwa Konstuksi Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yang memberikan
prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK sejak
awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-
undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga
ketentuan Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara”, dan ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
37) Bahwa Keberadaan Pasal 169A UU Minerba telah memberikan
kewenangan yang terlampau luas kepada Menteri untuk memberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan
PKP2B tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai pihak
yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang
tertuang dalam KK dan PKP2B. Sehingga ketentuan pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang” Disamping itu keberadaan Pasal 169A
UU Minerba menunjukan relasi yang tidak adil antara pusat dan daerah
dalam mengelola sumber daya alam.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1) Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Pasal 169A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
26
6525) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-15, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon I;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat – Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Certificate of Appriciation – Pemohon I;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon II;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama Nomor 292/A.II.04/11/2018 tentang Pengesahan
Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Masa
Khidmat 2018-2023;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Curriculum Vitae – Pemohon II;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi
berita
berjudul
“Tak
Dukung
Program
Pemerintah, Pengamat: Jangan Beri Ijin AKR Berbisnis
Avtur”;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan “Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi”;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-220.AH.01.07.
Tahun 2012;
27
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000224.AH.01.08.TAHUN 2018;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Bab I, Nama, Tempat, Waktu, dan Kedudukan
“Forum Kajian Hukum dan Konstitusi”.
Selain itu para Pemohon juga mengajukan seorang ahli bernama Dr. A.
Sonny Keraf yang telah didengar keterangannya dalam persidangan yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Desember 2020 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Pertama yang menjadi fokus keterangan Ahli adalah berkaitan dengan
Pasal 169A UU No. 3/2020, khususnya yang berbunyi: “(1) KK dan PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberlkan jaminan perpanjangan menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
setelah
memenuhi
persyaratan dengan ketententuan dan seterusnya. Menurut pemahaman Ahli, baik
sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Anggota Legislatif dengan tugas
antara lain menyusun undang-undang maupun sebagai warga negara biasa, Pasal
169A harus dibaca dalam satu kesatuan dengan pasal-pasal lainnya dalam
Undang-Undang No. 3/2020.
Pertama, pada poin 119 UU No. 3/2020 dikatakan "Di antara Pasal 169 dan
Pasal 10 disisipkan 3 Pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C
sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A” dan seterusnya (huruf miring kami
tambahkan). Artinya, Pasal 169 UU No. 4/2009 sama sekali tidak mengalami
perubahan atau tetap dipertahankan. Dengan demikian, berdasarkan pemahaman
atas Pasal 169 yang dipertahankan tersebut, maka Pasal 169A tidak dibutuhkan
lagi karena sejak tahun 2010, seluruh isi KK dan PKP2B telah disesuaikan dengan
isi UU No. 4/2009 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 169 huruf (b) Pasal 169
huruf (a) mengamanatkan bahwa statusnya tetap dipertahankan sebagai KK dan
PKP2B tetapi isinya berubah sesuai dengan seluruh isi dan amanat UU No. 4/2009
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 169 huruf b, yang berbunyi: "Ketentuan
yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali
mengenai penerimaan negara" (huruf miring kami tambahkan). Maknanya, kita
semua sebagai warga negara dan semua saja yang menjalankan usahanya di
28
bidang apa raja di wilayah NKRI, termasuk pemegang KK dan PKP2B, harus
tunduk pada amanat undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 169 huruf (b)
UU No. 4/2009 yang dipertahankan dalam UU No. 3/2020. Itu berarti secara
otomatis isi KK dan PKP2B telah berubah sejak tahun 2010 tanpa perubahan
formal statusnya sebagai KK dan PKP2B. Itu berarti pula, tidak diperlukan lagi
jaminan perpanjang sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 169A ini karena
perpanjangan tersebut telah dilaksanakan dengan menyesuaikan isi KK dan
PKP2B dengan isi UU No. 4/2009 sesuai amanat Pasal 169 tersebut. Oleh karena
itu, Pasal 169A ini harus gugur dengan sendirinya demi menghormati kedaulatan
hukum dan kepastian hukum Negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga tertinggi penjamin tegaknya Konstitusi, UUD 1945 dan semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus
membatalkan Pasal 169A ini demi menghormati kedaulatan hukum dan kepastian
hukum di negara ini.
Kedua, tentang ketentuan mengenai IUPK, baik yang dimaksudkan dalam
keseluruhan UU No. 4/2009 maupun UU No. 3/2020, termasuk yang tercantum
dalam Pasal 169A, harus dibaca dalam satu kesatuan maksud dengan pasal-pasal
lainnya. Secara khusus, harus dibaca dan dipahami dalam kaitan dengan Pasal
27A UU No. 3/2020 tentang Pencadangan Negara, yaitu dimaksudkan, ayat (c)
"untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubaraa dan/atau (d) untuk
keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan
lingkungan." Mengingat, IUPK adalah izin pertambangan yang diberikan untuk
WPN yang sebagian wilayahnya dapat dijadikan WUPN, maka Pasal 169A harus
dibaca dalam satu tarikan nafas tentang maksud pencadangan negara ini.
Ada niat sangat mulia dari penetapan WPN di balik proses penyusunan UU
No. 4/2009. Selain dimaksudkan "untuk keperluan konservasi dalam rangka
menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan," dimaksudkan pula "untuk
keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubaru." Ada dua semangat dasar
atau maksud dari pencantuman "untuk keperluan konservasi Mineral logam dan
batubara ini." Pertama, para penyusun Undang Undang No. 4/2009 terpanggil
untuk mencegah pengalaman pahit kita terkait dengan minyak bumi dan gas alam,
yang karena terdorong oleh keinginan untuk menarik devisa sebesar-besarnya, di
masa lalu kita mengekspor sebanyak-banyaknya kekayaan alam Indonesia berupa
minyak bumi dengan harga yang pada saat itu masih murah, dengan akibat di
29
kemudian hari kita kekurangan pasokan kebutuhan di dalam negeri dan terpaksa
harus mengimpor minyak bumi dalam jumlah besar dengan harga yang justru
sebalikmya telah lebih mahal berlipat-lipat, sekaligus menimbulkan resiko yang
besar karena ketergantungan akan impor kebutuhan energi yang sangat vital
tersebut dapat membuka peluang boikot atau semacamnya dari negara
pengekspor yang dapat mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Oleh
karena itu, para penyusun Undang-Undang No. 4/2009 dan kemudian
dipertahankan dalam UU No. 3/2020 tidak ingin kejadian serupa terulang. Dengan
niat mulai agar kekayaan alam nasional berupa mineral logam dan batubara tidak
lagi mengalami nasib yang sama seperti nasib kekayaan minyak bumi di masa
lampau, para penyusun UU No. 4/2009 (dan juga UU No. 3/2020) bersepakat
untuk mencadangkan kekayaan alam ini untuk kebutuhan di masa yang akan
datang, bila perlu masa yang cukup lama jauh di kemudian hari selagus menjadi
warisan untuk anak cucu kita. Untuk itu, Pasal 169 huruf (b) mengamanatkan agar
isi KK dan PKP2B disesuaikan dengan amanat UU No. 4/2009 yang antara lain
mengatur pembalasan luas wilayah dan masa konsensi pengusahaan mineral dan
batubara agar wilayah selebihnya dijadikan pencadangan negara untuk
"konservasi mineral logam dan batubara" untuk kebutuhan di masa yang akan
datang, agar pengalaman buruk dengan minyak bumi di masa lalu tidak terulang
lagi.
Atas dasar niat mulia tersebut, maka sudah seharusnya Majelis Hakim
Konstitusi yang Mulia kiranya meneguhkan niat mulia tadi dengan memperketat
eksploitasi kekayaan alam nasional berupa mineral dan batubara baik untuk
mecegah hal yang dikhawatirkan para pembuat undang-undang tadi maupun untuk
warisan anak cucu. Jadi, sudah sepantasnya niat mulia ini juga diberlakukan
kepada wilayah eks KK dan PKP2B untuk tidak dibuka dan dieksploilasi secara
besar-besaran tetapi sebaiknya dibatasi demi niat mulai tadi. Pemberian konsesi
seluas-luasnya dengan masa operasi yang lama justru bertentangan dengan niat
mulia tadi.
Kedua, pencadangan tadi, secara khususnya dikandung maksud untuk
diperuntukkan penambangannya oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai
penugasan oleh negara. Ini sejalan dengan amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945,
khususnya ayat (3) bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
30
kemakmuran rakyat." Demi menjamin agar kekayaan alam yang dikuasai negara
tadi dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat, maka sudah
saatnya Badan Usaha Milik Negara diprioritaskan untuk mengusahakan mineral
dan batubara tadi tanpa membatasi peran serta sektor swasta. Karena sektor
swasta, khususnya pemegang KK dan PKP2B, telah diberi konsesi pertambangan
mineral dan batubara sedemikian lama dan sedemikian luas, sudah saatnya
Badan Usaha Milik Negara ditugasi oleh negara untuk mengusahakan mineral dan
batubara di WPN tadi, yang menurut ketentuan Pasal 27A ayat (b) "memiliki
sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/atau Batubara." Ini akan
membawa "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Ketiga, amanat Pasal 169 huruf (b) bahwa KK dan PKP2B disesuaikan
dengan UU No. 4/2009 (hal mana dipertahankan dalam UU No. 3/2020), harus
dipahami dalam niat mulia yang sama untuk membatasi luas wilayah dan masa
konsesi KK dan PKP2B sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 dan juga
dipertahankan dalam UU No. 3/2020. Di balik pembatasan ini ada pesan ideologis
dan konstitusional yang sangat kuat. Salah satu asas ideologis yang menjadi roh
penyusunan UU No. 4/2009 adalah sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” dan amanat Konstitusi UUD 1945, pasal 33 ayat (4),
yang berbunyi: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Atas dasar ideologis Pancasila dan
amanat Konstitusi ini, maka penguasaan sumber daya mineral dan batubara diatur
penguasaannya agar tidak menumpuk pada segelitir pelaku usaha. Demi
menjamin keadilan tadi, termasuk asas "demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan," maka masa konsesi dan luasan wilayah
penambangan memang perlu dibatasi agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir
pelaku pertambangan mineral dan batubara Ini akan berdampak sangat positif
untuk ikut mengubah struktur dan postur ekonomi nasional - termasuk khususnya
di bidang penguasaan mineral dan batubara - yang sangat oligopolistis dikuasai
oleh segelintir pelaku usaha dan bertentangan dengan asas keadilan, yang bahkan
dapat menimbukan keresahan sosial politik secara nasional.
Karena itu juga, akan menjadi sangat tidak adil dan bertentangan dengan
sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, apabila para pemegang KK dan
31
PKP2B yang telah berpuluh tahun diberi konsesi, malah diberi keistimewaan
dengan luas wilayah pertambanngan seluas wilayah kontrak atau perjanjian,
sebagaimana diindikasikan oleh Pasal 169A ayat 2 bumf (b): "luas wilayah IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian sesuai rencana pengembangan
seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri." lni sangat tidak adil
karena pelaku usaha pertambangan lainnya justru dibatasi luas wilayah izin usaha
pertambangannya, sementara para pemegang KK dan PKP2B malah diberi luas
wilayah usaha pertambangannya sedemikian luas sesuai kontrak atau perjanjian.
Jelas ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Karena itu, sekali lagi ini semakin
memperkuat pendapat kami di atas agar Pasal 169A ini dibatalkan demi konstitusi.
Dengan penjelasan Ahli ini, sebagai saksi ahli dari para Pemohon Ahli sekaligus
memohon agar para Hakim Konstitusi Yang Mulia dapat ikut memperkuat niat
mulia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan
cara membatasi konsesi wilayah dan masa pengusahaan mineral dan batubaru
pada segelintir pelaku, termasuk khususnya dalam hal ini pemegang KK dan
PKP2B, untuk dibuka bagi sebanyak mungkin pelaku, dengan terutama
memprioritaskannya bagi BUMN demi sebesar-besamya kemakmunm rakyat dan
demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keempat, terkait dengan Pasal 169A yang perlu dipertimbangkan selain
ketiga hal di atas, adalah tentang IUPK bagi KK dan PKP2B, sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 169A, yang antara lain berbunyi: "(1) KK dan PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
setelah
meinenuhi
persyaratan dengan ketentuan" (huruf miring kami tambahkan). Sekali lagi, Pasal
ini kalaupun dipertahankan – padahal menurut pendapat-pendapat kami di atas
perlu dbatalkan – harus dibaca dalam satu kesatuan dengan Pasal 28 ayat (2) UU
No. 3/2020, yang berbunyi: "Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari:" huruf (b) "eks WIUPK,
wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan
kembali menjadi WUPK" (huruf miring kami tambahkan). Demikian pula Pasal
169A harus pula dibaca dalam satu kesatuan dengan pasal Pasal 171A, yang
berbunyi: "Wilayah eks KK atau PKP2B dapat ditetapkan menjadi WUPK atau
WPN sesuai hasil evaluasi Menteri (huruf miring kami tambahkan). Jika dibaca
dalam satu tarikan nafas, maka amanat Pasal 169A ini kontradiktif atau tidak
32
sejalan dengan amanat Pasal 28 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 171A tersebut.
Alasannya, Pasal 169A langsung memberi jaminan bahwa KK dan PKP2B "diberi
jaminan perpanjangan menjadi IUPK" (tanpa kata "dapat") padahal menurut
pemahaman kami atas Pasal 28 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 171A, belum tentu
wilayah eks KK dan PKP2B berubah menjadi WUPK untuk selanjutnya diberi IUPK
berubah atau tidak menjadi WUPK sangat tergantung pada evaluasi menteri.
Bagaimana bisa sebuah wilayah yang belum tentu ditetapkan menjadi WUPK
sudah diberi jaminan untuk diperpanjang menjadi IUPK. Ini rancu dan karena itu
semakin kuat dasar pemikiran bahwa Pasal 169A perlu dibatalkan.
Fokus penyampaian pendapat Ahli yang kedua Ahli arahkan pada Pasal
170A, yang berbunyi "(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi
Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian;
dan/atau
c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan
pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP
Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain
yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, dapat melakukan
Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belun dimurnikan dalam jumlah
tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) talum sejak
Undang-Undang mulai berlaku" (huruf miring kami tambahkan).
Sebagai Ketua Panitia Kerja UU No. 41/2009 yang terlibat dalam penyusunan
UU Mineral dan Batubara, Ahli sungguh sedih membaca isi Pasal ini. Visi besar
UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang sejalan dengan dan merupakan
implementasi amanat Konstitusi UUD 1945 "untuk sebesar-besamya kemakmuran
rakyat," telah dibuyarkan oleh Pasal 17IA ini. Alasan kami adalah bahwa, selama
ini, dengan mengekspor konsentrat, yaitu mineral logam yang belum dimurnikan,
telah menyebabkan hilangnya peluang keuntungan finansial dan ekonomis berupa
nilai tambah harga jual logal hasil pemurnian yang berlipat-lipat besarnya,
penciptaan lapangan kerja dalam negeri, dan efek berganda lainnya dan proses
pemurnian mineral logal dalam negeri, dengan akibat sumber daya alam milik
negara lebih menjadi kutukan bagi rakyat Indonesia dan bukannya menjadi
"sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal 170 UU No. 4/2009 telah memberi
33
toleransi masa transisi untuk melakukan pemurnian demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat tersebut bagi pemegang KK, tetapi itu tidak kunjung
dilaksanakan. Ini juga mengganggu rasa keadilan sebagian pelaku usaha
pertambangan mineral lainya, yang sudah patuh kepada Undang-Undang Republik
Indonesia dengan melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri,
sementara yang tidak patuh dan terus mengulur-ulur komitmennya malah diberi
lagi kesempatan untuk mengekspor mineral logam yang belum dimurnikan. Ini
sangat tidak adil dan bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi, UUD
1945. Karena itu, Pasal ini pun sudah selayak dan semestinya dicabut oleh Majelis
Yang Mulia, Penjaga Konstitusi UUD 1945.
Demikianlah keterangan yanga bisa Ahli sampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia, demi mewujudkan baik amanat ideologi
Pancasila maupun amanat Konstitusi UUD 1945, terkait dengan permobonan uji
materi atas UU No. 3 Tahun 2020. Besar harapan kami, dengan beberapa
keterangan di atas, Majelis Hakim dapat lebih teguh mengabulkan permohonan
para penggugat.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan pada 21 Oktober 2020 dan keterangan tertulis bertanggal 21 Oktober
2020 yang diterima Mahkamah pada 10 Desember 2020, pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian Secara
Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon Perkara 64
dalam pengujian undang-undang secara materiil, DPR memberikan pandangan
dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang tercantum
dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
34
Bahwa
Para
Pemohon
mendalilkan
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Perlu ditegaskan bahwa Para Pemohon menggunakan beberapa
batu uji yang tidak relevan dengan hak konstitusional Para Pemohon. Pasal
18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak-hak
konstitusional, melainkan mengatur bahwa hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 juga sama sekali tidak mengatur mengenai hak
konstitusional warga negara, melainkan mengatur mengenai penguasaan
oleh negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
pada intinya mengatur bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat telah sejalan dengan norma Pasal a quo, yang pada
intinya mengatur syarat-syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan
Khusus
(selanjutnya
disebut
IUPK)
sebagai
kelanjutan
operasi
kontrak/perjanjian merupakan wujud dari adanya suatu bentuk kekuasaan
negara dalam mengatur kekayaan alam. Pasal a quo tidak menghalangi
Para Pemohon untuk mendapat jaminan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana telah sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, DPR berpandangan bahwa adressat atau
pihak yang dituju dari ketentuan Pasal a quo adalah Pemerintah dan badan-
badan usaha pertambangan karena secara spesifik pada intinya mengatur
tentang syarat-syarat perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian.
Dengan demikian, DPR menerangkan bahwa Para Pemohon Perkara
64 tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional serta pertautan
Pasal a quo UU 3/2020 dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
35
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Bahwa Pemohon I yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan di
perusahaan pertambangan merasa dirugikan dengan adanya mekanisme
yang dikhususkan bagi badan-badan usaha pertambangan yang masih
berbentuk KK dan PKP2B dimana Pasal a quo berpotensi secara pasti
merugikan Pemohon I saat menjadi konsultan pertambangan di perusahaan
tempatnya bekerja (vide Perbaikan Permohonan hal. 6). Terhadap dalil
Pemohon I tersebut, DPR menerangkan bahwa berlakunya Pasal a quo
tidak menghalangi hak Pemohon I dalam menjalankan profesinya sebagai
advokat
dan
konsultan
hukum.
Pemohon
I
seharusnya
dapat
mengkonstruksikan secara jelas dan sistematis kerugian yang dialami
secara langsung sebagai advokat termasuk dalam hal menangani kasus
konkret klien berkaitan dengan syarat-syarat perpanjangan KK dan PKP2B
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sehingga
tidak hanya sekadar memberikan dalil kerugian yang asumtif.
Pemohon II yang juga mendalilkan bahwa sebagai WNI dan
Sekretaris Umum ISNU memiliki tanggung jawab untuk menjalankan visi
dan misi ISNU dalam mengawal kebijakan-kebijakan negara (vide
Perbaikan Permohonan hal. 7). Terhadap dalil tersebut, DPR tidak
menemukan alasan yang relevan terkait kerugian Pemohon II secara
langsung sebagai Sekretaris Umum ISNU atas berlakunya Pasal a quo
yang ditujukan untuk badan-badan usaha pertambangan. Pemohon II juga
tetap dapat menjalankan hak dan kewenangan organisasinya sesuai visi
misinya tanpa terganggu dengan keberlakuan Pasal a quo.
Sedangkan Pemohon III juga mendalilkan sebagai badan hukum
yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Pasal a quo telah
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 9). Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan bahwa Pemohon III
sama sekali tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci kerugian
konstitusional seperti apa yang dialami oleh Pemohon III yang berarti
Pemohon tetap dapat melakukan aktivitasnya sebagai badan hukum yang
36
melakukan penelitian dan pengkajian di bidang hukum. Oleh karena itu,
tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
atas berlakunya Pasal a quo UU 3/2020.
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa Para Pemohon tidak menguraikan secara jelas hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
tersebut
telah
dilanggar
dan
memang
disebabkan oleh keberlakuan Pasal a quo. Pemohon I sebagai advokat dan
konsultan pertambangan yang merasa secara pasti dirugikan hak
konstitusionalnya tersebut tidak dapat membuktikan atau menjelaskan
kerugian konstitusional apa dan bagaimana yang diderita karena pada saat
diajukan permohonan a quo juga tidak ada kasus klien yang sedang
ditangani berkaitan dengan berlakunya Pasal a quo. Sementara telah jelas
Pasal a quo tidak ditujukan untuk Pemohon I sebagai advokat dan
konsultan hukum. Pemohon I juga hanya menyebutkan sering mendapatkan
pekerjaan sebagai konsultan hukum pertambangan di antaranya PT.
Transon Bumindo Resources namun tidak menjelaskan sama sekali apa
dan bagaimana keterkaitan kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut
dengan profesi Pemohon I.
Terhadap Pemohon II juga jelas memposisikan dirinya sebagai
perorangan atau mewakili kepentingan organisasi. Jika dilihat pada
kedudukannya sebagai Sekretaris Umum ISNU dalam mengawal kebijakan
negara yang concern di bidang tata kelola pertambangan mineral dan batu
bara yang juga membuat beberapa karya tulis terkait hal tersebut,
seharusnya Pemohon II dapat menguraikan temuan dan relevansi hasil
karya tulisnya tersebut dengan Pasal a quo. Tidak ada kerugian secara
langsung yang dialami organisasi ISNU secara spesifik. Para Pemohon
tidak menguraikan pertentangan Pasal a quo dengan ketentuan yang
dijadikan batu uji.
Begitupula dengan Pemohon III yang merasa dirugikan karena
secara konsisten menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme. Pertanyaannya,
sebagai badan hukum perkumpulan akademisi dan praktisi, apa dasar
37
Pemohon III mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional karena
Pasal a quo dianggap bertentangan dengan batu uji Para Pemohon.
Pemohon III tidak dapat menguraikan bahwa kegiatan badan hukumnya
telah terganggu dengan keberlakuan Pasal a quo. Pemohon III juga tidak
dapat menunjukkan temuan dari hasil penelitian dan pengkajian apa yang
telah didapat oleh organisasinya berkaitan dengan Pasal a quo.
Dengan demikian, DPR berkesimpulan bahwa Para Pemohon tidak
dirugikan hak konstitusionalnya baik aktual maupun potensial menurut
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi atas berlakunya Pasal a quo.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa terkait dengan uraian yang menyatakan Pemohon I dan
Pemohon II adalah pembayar pajak (taxpayer) dan karenanya memiliki hak
konstitusional
untuk
mempersoalkan
undang-undang
a
quo,
DPR
berpandangan bahwa para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap
permohonan pengujian undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki
kedudukan hukum apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak konstitusional
atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan
status para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) memang
menunjukkan kerugian yang nyata. Alasan untuk dapat mengajukan
permohonan pengujian norma baik berupa pasal, ayat, dan bagian-bagian
tertentu dari undang-undang, termasuk penjelasannya, tidak cukup dengan
hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak (tax payer) tanpa terlebih
dahulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial dan
terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan bagian-bagian tertentu dari suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke
Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam
perkembangannya
melalui
putusan-putusannya
telah
menegaskan
pendiriannya bahwa terhadap pembayar pajak (tax payer) hanya dapat
38
diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan
keuangan negara dan kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan
merupakan kerugian aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang
jelas
dengan
berlakunya
Undang-Undang
tersebut
(vide
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, bertanggal 22 September
2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019,
bertanggal 13 Maret 2019).
Oleh karena Para Pemohon tidak dapat menguraikan keterkaitan
antara kerugian yang didalilkan dengan Pasal a quo, maka sudah dapat
dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon dengan ketentuan Pasal a
quo.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permoho``nan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) maka sudah dapat dipastikan pengujian pasal a quo tidak akan
berdampak apapun bagi Para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak
relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
atau legal standing sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak
mempertimbangkan pokok permohonan Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materil DPR memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
39
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam
syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei
2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal
20 September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional
dimaksud
dengan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Meskipun
demikian
DPR
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung
jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah
hukum NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan
batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong
dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan
industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi
batubara.
40
2. Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (UU No 4/2009) dan peraturan pelaksanaannya belum dapat
menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan
pengusahaan
pertambangan
mineral
dan
batubara,
termasuk
permasalahan lintas sektoral antara sektor pertambangan dan sektor
nonpertambangan.
Berdasarkan
hal
tersebut,
maka
dilakukan
penyempurnaan terhadap UU No 4/2009 untuk memberikan kepastian
hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan
mineral dan batubara bagi pelaku usaha di bidang mineral dan batubara.
C. Keterangan DPR Terhadap Pokok Permohonan
Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU 3/2020
a. Bahwa
dalam
perkembangannya,
UU
4/2009
dan
peraturan
pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi
aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor
Pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU 4/2009 untuk memberikan
kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan
pertambangan mineral dan batubara bagi pelaku usaha di bidang
mineral dan batubara.
b. Bahwa sebagai penyempurnaan terhadap UU 4/2009, terdapat materi
muatan baru yang ditambahkan dalam UU 3/2020, yaitu:
1) pengaturan terkait konsep wilayah hukum pertambangan;
2) kewenangan pengelolaan mineral dan batubara;
3) rencana pengelolaan mineral dan batubara;
4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP;
5) penguatan peran BUMN;
6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan mineral dan
batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait
pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan
tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat;
41
7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada
kegiatan usaha pertambangan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan
paskatambang;
8) beberapa hal lain terkait kebijakan peningkatan nilai tambah mineral
dan batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan,
penggunaan lahan, data dan informasi, pemberdayaan masyarakat,
dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
c. Bahwa UU 3/2020 diharapkan dapat menyelesaikan beberapa
permasalahan
dalam
pengelolaan
kegiatan
pertambangan
oleh
pemerintah daerah, di antaranya adalah:
1) Masih maraknya jual beli IUP;
2) Masih banyak data IUP yang tidak sinkron antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
3) Pemerintah daerah tidak mengalokasikan cukup dana untuk kegiatan
penyelidikan dan penelitian pertambangan;
4) Banyak konflik pertambangan yang terjadi antara pemegang IUP
dengan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan secara baik dan
tidak berkepastian;
5) Izin pertambangan banyak diberikan tanpa mempertimbangkan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
6) Kurangnya SDM baik dari segi kuantitas maupun kualitas;
7) Kurangnya teknologi pemerintah daerah dalam pertambangan;
8) Kurangnya inspektur tambang dalam praktek pengawasan kegiatan
pertambangan.
d. Bahwa DPR sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk
melakukan tata kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, sebisa
mungkin harus mengelola pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan yang paling utama
memiliki tanggung jawab untuk memberikan nilai tambah dalam upaya
untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan. Dalam pelaksanaannya, pertambangan mineral dan
batubara memiliki berbagai tantangan dalam UU 4/2009, di antaranya:
1) Terdapat beberapa norma dalam UU 4/2009 yang tidak implementatif
atau belum cukup diatur, sebagai contoh:
42
a) Permasalahan
antarsektor
terkait
kewenangan
perizinan
pengolahan dan pemurnian yang belum terdapat kepastian
hukum;
b) Tidak adanya peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan
deposit mineral dan batubara;
c) Masih belum konsistennya kebijakan peningkatan nilai tambah;
d) Masih adanya anggapan bahwa divestasi saham sering
menghambat investasi;
e) Penyempurnaan pertambangan rakyat;
f) Pengaturan khusus izin pengusahaan batuan;
g) Isu lingkungan yang masih menjadi masalah;
h) Penguatan peran BUMN; dan
i) Kelanjutan operasional pemegang KK dan PKP2B.
2) Adanya kebutuhan untuk meningkatkan penyelarasan dengan
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
3) Adanya kebutuhan untuk menyesuaikan UU 4/2009 dengan 4
(empat) putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian UU 4/2009
yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam undang-undang
tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka DPR bersama-sama
dengan Pemerintah memandang penting untuk melakukan perubahan
terhadap UU 4/2009.
e. Terkait dengan pengujian ketentuan Pasal 169A UU a quo, DPR terlebih
dahulu menyampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa KK atau PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara. Perjanjian
tersebut dikenal sebelumnya dengan frasa “Perjanjian Karya” dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan (UU 11/1967) yang telah dicabut
dengan UU 4/2009. Bahwa ketentuan Pasal 10 UU 11/1967
menjelaskan bahwa melalui Perjanjian Karya, Menteri dapat
menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk
43
melaksanakan pekerjaan usaha pertambangan yang belum atau
tidak dapat dilaksanakan sendiri.
2) Bahwa ketentuan Pasal 35 UU 3/2020 menyebutkan bahwa usaha
pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari
Pemerintah Pusat. Perizinan berusaha tersebut dilakukan salah
satunya melalui pemberian izin yang antara lain terdiri atas Izin
Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
dan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terjadi pergeseran rezim yang
semula melalui Perjanjian Karya menjadi rezim perizinan.
3) Bahwa DPR menyadari perubahan rezim tersebut tentu akan
memerlukan adaptasi bagi pemegang KK dan PKP2B yang telah
menginvestasikan
waktu
dan
biayanya
untuk
mengelola
pertambangan. Sehingga, sebagai bentuk penghormatan terhadap
perjanjian karya yang pernah dibuat sebelumnya berdasarkan UU
11/1967 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang
Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara, maka diatur ketentuan peralihan dalam Pasal 169 huruf a
UU 4/2009 yang menyatakan bahwa “KK dan PKP2B yang telah ada
sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka
waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. Dengan ketentuan tersebut
maka masih terdapat kepastian hukum terhadap pelaksanaan KK
dan PKP2B yang telah ada tersebut, termasuk hak untuk
memperoleh perpanjangan yang diatur dalam perjanjian KK dan
PKP2B tersebut.
4) Bahwa Pasal 169A UU 3/2020 merupakan pengaturan mengenai
perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian. Dengan ketentuan tersebut maka
selanjutnya KK dan PKP2B existing tidak berlaku lagi karena sudah
terkonversi
menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian, dan ke depannya Pemerintah tidak akan
mengadakan perjanjian dalam bentuk KK dan PKP2B. Oleh karena
itu keberlakuan Pasal 169A UU 3/2020 tersebut mengakomodir
pergeseran rezim perjanjian (kontrak) menjadi rezim perizinan dan
44
merupakan cara untuk “memaksa” KK dan PKP2B untuk mau
berubah
menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian.
f. DPR menyampaikan terkait dengan perpanjangan kontrak/izin yang
merupakan demi kepastian hukum dan bukan merupakan bentuk
pembedaan perlakuan atau diskriminasi hukum sebagai berikut:
1) Sebagaimana
diketahui,
investasi
di
bidang
pertambangan
memerlukan anggaran yang besar dan waktu persiapan serta studi
yang tidak sebentar, peralatan dan teknologi serta sumber daya
manusia yang harus memadai. Dengan sifatnya yang padat modal
tersebut, maka tidak jarang kegiatan pertambangan dilakukan
selama puluhan tahun lamanya untuk memperoleh return of
investment, karena mulai dari upaya untuk menemukan sumber
cadangan mineral dan batubara sampai dilakukannya kegiatan
operasi dan penjualannya memerlukan waktu yang cukup lama.
2) Apabila
kita
menelaah
ketentuan
mengenai
jangka
waktu
pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam UU 3/2020
untuk dibandingkan dengan negara-negara penghasil tambang
terbesar lainnya di dunia, maka sesungguhnya kesempatan waktu
pengelolaan pertambangan yang diberikan kepada pelaku usaha
pertambangan Indonesia masih dalam batas toleransi yang wajar.
Hal tersebut dapat dibaca dari tabel berikut:
NO
NEGARA
JANGKA WAKTU
1.
Kanada (British Columbia)
(Legal
basis:
Mineral
Tenure Act RSBC 1996 )
a. Tahap
awal:
Maksimal
30
(tiga puluh) tahun;
b. Perpanjangan: Maksimal 30
(tiga puluh) tahun
2.
Kanada (Ontario)
(Legal basis: Mining Act
R.S.O. 1990)
a. Tahap awal: Maksimal 21 (dua
puluh satu) tahun;
b. Perpanjangan: Maksimal
21
(dua puluh satu) tahun
3.
Amerika Serikat
a. Tahap awal:
20 (dua puluh)
tahun;
45
(Legal basis: the General
Mining Law of 1872 (United
States Code – Title 30
Mineral Lands and Mining)
b. Perpanjangan: 10
(sepuluh)
tahun (federal coal lease)
4.
Australia
(Legal basis: Mining Act
1978
Part IV, Division 3, S. 76 )
a. Tahap awal: Maksimal 21 (dua
puluh satu) tahun;
b. Perpanjangan: Maksimal 21
(dua puluh satu) tahun.
5.
Turki
(Legal basis: Mining Law
No. 3213 of 4 June 1985)
Total bisa mencapai 50 (lima
puluh) tahun untuk mineral dan
batubara
serta
tidak
dapat
diperpanjang.
6.
Bolivia
(Legal basis: Law No. 535
of 28 May 2014 and Law
No. 845 of 24 October
2016 on Mining Law)
a. Tahap awal: 30 (tiga puluh)
tahun;
b. Perpanjangan: 30 (tiga puluh)
tahun.
7.
Afrika Selatan
(Legal basis: Amendment
Bill to the Mineral and
Petroleum
Resources
Development Act 2002)
a. Tahap awal:
Maksimal
30
(tiga puluh) tahun;
b. Perpanjangan: Maksimal
30
(tiga puluh) tahun.
8.
Indonesia
(Legal basis: UU 3/2020)
a. Tahap awal: Maksimal 20 (dua
puluh) tahun; (Mineral dan
batubara)
b. Perpanjangan: 2 (dua) kali,
masing-masing 10 (sepuluh)
tahun. (Mineral dan batubara)
3) Bahwa mengingat sifat pengelolaan pertambangan yang memerlukan
waktu yang panjang dan padat modal, maka perpanjangan
kontrak/izin telah dikenal sejak UU 11/1967 jo. Peraturan Pemerintah
46
Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UU 11/1967 dengan
diaturnya ketentuan mengenai perpanjangan kuasa pertambangan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam KK dan PKP2B yang mengatur
hak bagi pemegang KK dan PKP2B untuk memperoleh perpanjangan
jangka waktu kegiatan usaha pertambangan dengan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Sebagai contoh konkrit adanya
ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu dalam PKP2B yang
dibuat berdasarkan ketentuan UU 11/1967 dapat dibaca dari
ketentuan yang ada di dalam beberapa Kontrak Karya yang dibuat
oleh Pemerintah dengan perusahaan pertambangan, yang antara
lain berketentuan sebagai berikut:
“Operasi Produksi akan berakhir saat Perjanjian ini berakhir
sebagaimana diatur dalam Pasal 10.3. Perjanjian dan kelanjutan
operasi pertambangannya dapat diperpanjang oleh Menteri
dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi
Produksi perpanjangan, paling banyak dua kali secara bertahap
dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) tahun,
dengan terlebih dahulu Perusahaan mengajukan permohonan
kelanjutan operasi pertambangan tersebut sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (vide Pasal 30
Kontrak Karya antara Pemerintah dengan PT. Kaltim Prima
Coal).
4) Bahwa pengaturan mengenai perpanjangan KK dan PKP2B dalam
ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 telah diatur sebelumnya dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
(PP 23/2010). Sebagai bagian dari bentuk penghormatan perjanjian
KK/PKP2B yang telah diatur dalam Pasal 169 huruf a UU 4/2009 dan
untuk mengatur mekanisme transisi dari rezim perjanjian KK/PKP2B
menuju rezim perizinan IUPK dalam pengelolaan di bidang tambang,
maka diatur ketentuan Pasal 112 angka 2 huruf a PP 23/2010 pada
intinya mengatur mengenai perpanjangan KK dan PKP2B menjadi
IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan
operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya KK dan PKP2B dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang minerba, kecuali mengenai penerimaan negara
yang lebih menguntungkan. Frasa “kecuali mengenai penerimaan
47
negara yang lebih menguntungkan” menegaskan keberpihakan
negara pada kepentingan nasional dalam peralihan KK dan PKP2B
menjadi IUPK.
5) Bahwa ketentuan PP 23/2010 tersebut merupakan dasar hukum
yang memberikan jawaban atas permasalahan serta kondisi aktual
dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara sekaligus memberikan kepastian hukum dalam kegiatan
pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara
bagi pelaku usaha di bidang mineral dan batubara. Oleh karena itu
pembentuk undang-undang menilai terdapat urgensi untuk lebih
memberikan penguatan dan penegasan melalui pengaturan Pasal
169A UU 3/2020 yang sebelumnya telah diatur dalam KK dan PKP2B
serta Pasal 112 angka 2 huruf a PP 23/2010.
6) Bahwa Pasal 169A UU 3/2020 perlu dipahami secara utuh yang pada
intinya perpanjangan KK dan PKP2B diberikan setelah memenuhi
persyaratan
dengan
mempertimbangkan
upaya
peningkatan
penerimaan negara, sehingga penerimaan negara diproyeksikan
akan meningkat dengan keberlakuan Pasal 169A UU 3/2020. Selain
itu juga terdapat hal lainnya yang menjadi pertimbangan Menteri
dalam
memberikan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian, yaitu keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi
cadangan mineral atau batubara dalam rangka konservasi mineral
atau batubara dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan
nasional (vide Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020).
7) Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 112B angka 3 PP
23/2010 memberikan persyaratan perpanjangan KK dan PKP2B
berupa persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Namun ketentuan Pasal 112B angka 9 PP 23/2010 mengatur bahwa
Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana
dimaksud,
apabila
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Dengan demikian, jaminan perpanjangan dalam Pasal 169A UU
48
3/2020 tersebut tidak serta merta diberikan tanpa pertimbangan dan
evaluasi. Hal ini selaras dengan pernyataan Pemerintah dalam Rapat
Panja RUU Perubahan UU 4/2009, yaitu:
Pemerintah/Dirjen Minerba/Ir. Bambang Gatot Ariyono:
“Dijamin dalam hal ini adalah kepastian hukum, komitmen
Pemerintah
dalam
pelaksanaan
perpanjangan.
Tapi,
komitmen ini bersyarat kalau syaratnya tidak memenuhi,
Pemerintah akan menolak, Pemerintah kalau dimasukkan
perpanjangan kemudian ternyata memenuhi syarat, dia akan
dijamin diberikan. Kalau tidak memenuhi, tidak diberikan. Jadi
ini sebetulnya untuk strategi menarik investasi di dalam
pertambangan agar bahwa kepastian hukum dijaga betul
tetapi Anda harus gentlement agreement ini-ini harus
dipenuhi, begitu, Pak.” (Risalah Rapat Panja RUU Minerba
Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada Hari Jumat,
tanggal 21 Februari 2020).
Oleh karena itu dalil Para Pemohon Perkara 64 yang
menyatakan bahwa pemegang KK dan PKP2B yang akan
berakhir kontrak atau perjanjiannya dapat secara langsung
(otomatis) diperpanjang adalah dalil yang tidak berdasar dan
merupakan asumsi Para Pemohon.
8) Bahwa
perpanjangan
jangka
waktu
yang
diberikan
kepada
pemegang KK dan PKP2B merupakan bentuk kepastian hukum yang
adil bagi pemegang KK dan PKP2B yang telah menjalani isi
perjanjian yang tertuang dalam kontrak karya dan perjanjian karya
secara baik serta telah menjalankan kegiatan usahanya dengan
penuh tanggung jawab.
9) Bahwa perpanjangan jangka waktu usaha pertambangan tidak hanya
diberikan kepada pemegang KK dan PKP2B, tetapi juga diberikan
kepada pemegang IUP yang diatur dalam Pasal 47 UU 4/2009 yang
mengatur mengenai perpanjangan IUP yang dapat diberikan dalam
jangka waktu tertentu, sehingga tidak terdapat pembedaan perlakuan
mengenai
kepastian
perpanjangan
jangka
waktu
usaha
pertambangan yang didalilkan oleh Para Pemohon hanya diberikan
kepada pemegang KK dan PKP2B.
10) Berdasarkan fakta banyaknya kesamaan hak-hak dan kesempatan
yang telah diupayakan antara pemegang IUP dengan pemegang KK
dan PKP2B, maka ketentuan dalam UU 3/2020 jelas tidak bersifat
diskriminatif. Kepastian mengenai perpanjangan perizinan baik bagi
pemegang KK dan PKP2B maupun perusahaan pemegang IUP
49
sepenuhnya telah didasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan
kepastian investasi yang wajar diberikan dalam kegiatan usaha
pertambangan yang beresiko tinggi. Selain itu, keberlakukan UU
3/2020 jangan semata-mata dipandang hanya untuk melindungi
kepentingan “perusahaan besar” pemegang KK dan PKP2B saja,
akan tetapi dalam UU 3/2020, jika dibaca secara komprehensif dan
holistik, sebenarnya Para Pemohon justru seharusnya dapat melihat
dengan jelas semangat yang dibangun adalah untuk memberikan
kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik itu kepada BUMN maupun
pihak pemilik IUP yang dapat berbentuk koperasi, perusahaan
perseorangan atau badan usaha yang juga memiliki hak untuk
diberikan kepastian dalam perpanjangan izin.
11) Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 jelas-jelas
bukan untuk membedakan jenis pelaku usaha dan bersifat
diskriminatif, karena tidak membatasi dan memberikan perlakuan
yang
berbeda
antara
KK,
PKP2B,
koperasi,
perusahaan
perseorangan, BUMN, BUMD atau badan usaha yang lainnya.
g. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 64 yang mendalilkan Pasal 169A
UU 3/2020 menghilangkan ideologi politik ekonomi berdasarkan
ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 karena berimplikasi terhadap
hilangnya peluang dan kesempatan bagi BUMN dan BUMD untuk
memiliki hak prioritas dalam mengelola dan memanfaatkan lahan
pertambangan yang ditinggalkan pemegang KK dan PKP2B yang telah
berakhir masa kontraknya (vide Perbaikan Permohonan hal. 18-19),
DPR memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “dikuasai oleh Negara” sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 telah ditafsirkan oleh Mahkamah
Konstitusi pertama kali dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yaitu:
“Perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup
makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber
dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas
segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian
kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber
50
kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan
oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk
mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Selain itu, pemaknaan frasa “dikuasai oleh Negara” ditegaskan
kembali dalam putusan selanjutnya antara lain dalam Putusan Nomor
002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 009/PUU-I/2003, Putusan Nomor
3/PUU-VII/2010, Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, dan Putusan
Nomor 50/PUU-X/2012,
2) Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang memuat prinsip penguasaan cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak tersebut harus dapat dipahami dalam konteks bagaimana
Negara memiliki peran dan fungsi untuk mengatur (regelendaad),
mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi
(toezichthoudensdaad)
cabang-cabang
produksi
tersebut
untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini berimplikasi pada
bagaimana negara harus dapat mendayagunakan potensi dari masing-
masing cabang produksi sehingga menghasilkan keuntungan yang
dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyat.
3) Bahwa secara yuridis hak menguasai dari Negara diatur di dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur dan
menyelenggarakan
peruntukan,
penggunaan,
persediaan
dan
pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air, dan ruang angkasa; dan menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-
perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
4) Berdasarkan sistem demokrasi yang dipilih sebagai kerangka
ketatanegaraan Indonesia, prinsip demokrasi ekonomi juga tertulis
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berisi tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Sistem ekonomi
pasar merupakan sebuah kondisi yang mendasarkan mekanisme
pasar sebagai penentu dari kebijakan, yang akan mempengaruhi
51
praktik setiap negara. Pada Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
terdapat terminologi demokrasi ekonomi, ini dimaknai sebagai
sebuah kebebasan masyarakat dalam menjalankan kegiatan
ekonomi. Pada frase berikutnya pada pasal dan ayat yang sama,
dimaknai sebagai sebuah
optimisme
yang
dibangun dalam
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini
menunjukkan bahwa ekonomi pasar tidak boleh berjalan sendiri,
perlu dikontrol dan harus diatur oleh negara serta masyarakat sipil.
Pancasila sebagai pandangan hidup, telah memberi dasar yang
memperkuat kedaulatan rakyat atas kesejahteraannya. Mahkamah
Konstitusi sebagai The Guardian of The Constitution, telah memutus
berbagai
pengujian
undang-undang
dalam
bidang
ekonomi
diantaranya:
a) Perkara Minyak dan Gas Bumi (Putusan Nomor 002/PUU-I/2003,
006/PUUIII/2005
tertanggal
31
Mei
2005,
1/PUU-V/2007
tertanggal 20 September 2007, 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 16
Juni 2011, & Putusan Nomor 36/ PUU-X/2012).
b) Selanjutnya dalam pekara Undang-undang Kehutanan yang telah
diujikan hingga sepuluh kali selama frekuensi 2003-2015
(Putusan Nomor 003/PUUIII/2005 hingga Putusan Nomor
98/PUU-XIII/2015).
c) Perkara Sumber Daya Air (Putusan Nomor 058-059-060-
063/PUU-II/2004, Putusan Nomor 008/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 10/PUU-XII/2014), sekitar 3.000 individual dan berbagai
LSM mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji
konstitusionalitas UU Sumber Daya Air. Mayoritas Hakim MK
mempertahankan konstitusionalitas UU tersebut, karena MK
meyakini bahwa negara akan tetap dapat menguasai sektor
penting sumber daya air.
d) Perkara
Ketenagalistrikan
(Putusan
MK
Nomor
001-021-
022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 149/PUU-/2009), tiga
52
pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji
konstitusionalitas UU Ketenagalistrikan.
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir UUD NRI Tahun 1945,
juga telah mengisyaratkan dari setiap putusannya atas pengembalian
kedaulatan ekonomi rakyat.
5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6a UU 3/2020, KK
adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan
hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan
mineral. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 6b UU 3/2020,
PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan
batubara.
Pembentuk
undang-undang
tidak
membatasi bahwa pemegang KK dan PKP2B hanya merupakan satu
jenis badan hukum saja, namun berlaku untuk semua perusahaan
berbadan hukum Indonesia, baik yang dimiliki oleh pemerintah
maupun swasta. Jika dilihat dari definisi sebagaimana diatur dalam
UU 3/2020, KK dan PKP2B merupakan perizinan untuk perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
6) Bahwa perpanjangan KK dan PKP2B dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diberikan Pemerintah
merupakan
kewenangan
mutlak
Pemerintah
dengan
melihat
beberapa pertimbangan dan selanjutnya Pemerintah melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap izin tersebut. Dengan demikian
pemberian KK dan PKP2B, perpanjangan KK dan PKP2B menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian,
dan
pengawasan serta evaluasi terhadap izin tersebut merupakan wujud
dari “dikuasai oleh Negara” berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dalam konteks mengatur (regelendaad) dan mengawasi
(toezichthoudensdaad) dengan cara meningkatkan posisi tawar
melalui mekanisme pemberian perizinan dalam bentuk IUPK disertai
peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan bukan pajak.
Lebih lanjut, konsep “dikuasai oleh Negara” telah dimuat secara tegas
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 yag menyatakan bahwa
53
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan.”
7) Bahwa
Pasal
169A
UU
3/2020
sejatinya
merupakan
pengejawantahan dari ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang mengubah kedudukan negara yang sebelumnya
ditempatkan sejajar dengan pemegang KK/PKP2B berdasarkan UU
11/1967 menuju rezim perizinan yang baru, sehingga menempatkan
Negara dalam posisi superior sebagai penguasa “Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” untuk melakukan
pengawasan kepada pemegang izin pertambangan.
8) Oleh karena UU a quo telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 serta kemandirian
pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral
dan/atau energi batubara sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Umum UU a quo.
h. Bahwa terdapat aspek-aspek positif dalam pemberlakuan Pasal 169A
UU 3/2020, yaitu sebagai berikut:
1) adanya peningkatan penerimaan negara, dimana nantinya sebagai
pemegang IUPK, pemegang KK dan PKP2B akan dikenakan
kewajiban tambahan membayar sebesar 4% (empat persen) kepada
Pemerintah Pusat dan sebesar 6% (enam persen) kepada
Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi; Dari
6% (enam persen) porsi pemerintah daerah tersebut sebanyak 1,5%
(satu koma lima persen) akan diberikan kepada pemerintah provinsi,
sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) akan diberikan kepada
pemerintah kabupaten/ kota dan sebanyak 2% (dua persen) akan
diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 129 UU 3/2020;
2) adanya peningkatan dana hasil produksi batubara yang signifikan
setiap tahun dan jumlah tersebut belum termasuk dengan
pendapatan negara yang bersumber dari Pajak penghasilan badan
(PPh Badan); Pajak daerah dan PBB; PPN dan pajak penjualan;
54
Earning after tax (EAT) atau pendapatan setelah pajak sebesar 10%
(sepuluh persen); Iuran tetap, dan sebagainya;
3) meningkatkan aspek ketahanan produksi batubara, selain dari aspek
penerimaan negara tersebut di atas, maka apabila ditinjau dari
produksi batubara, maka apabila perpanjangan PKP2B menjadi IUPK
dilakukan secara baik, maka produksi batubara nasional dan devisa
hasil ekspor penjualan tetap terjaga dan pasokan batubara untuk
kelistrikan umum dan terjaganya kewajiban PT PLN dan IPP untuk
memenuhi kontrak kerjasama penjualan batubara tetap terjaga;
4) aspek tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat, menghindari
pemutusan hubungan kerja terutama pekerja lokal di sekitar
tambang;
menjaga stabilitas
penerimaan
negara
dari
pajak
penghasilan
karena
tidak
ada
pemutusan
hubungan
kerja;
menghindari terhambatnya pembinaan tenaga kerja, secara khusus
tenaga kerja lokal; dan adanya kewajiban penggunaan tenaga kerja,
barang, dan jasa pertambangan dalam negeri, sehingga terciptanya
lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
5) aspek konservasi batubara, blok-blok dengan status sumber daya
dapat ditingkatkan menjadi cadangan, serta eksplorasi dapat
dilanjutkan pada blok-blok yang belum memiliki data sumber daya;
cadangan dapat dimanfaatkan serta tidak ada perubahan sequence
penambangan karena adanya infrastruktur peralatan dan tenaga
kerja serta perizinan yang masih sesuai dengan perencanaan; dan
optimalnya produksi sesuai dengan kapasitas serta sumber daya
yang sudah diketahui dapat dioptimalkan menjadi cadangan;
6) aspek lingkungan dengan menjaga keberhasilan reklamasi area
sampai tingkat keberhasilan 100%, perubahan izin lingkungan
dilakukan pada saat akan perpanjangan sehingga tidak ada jeda
kegiatan penambangan, dan ganggungan pertambangan tanpa izin
yang berdampak pada kerusakan lingkungan dapat diminimalkan;
dan
7) aspek manfaat hilirisasi, yaitu manfaat bagi pertumbuhan ekonomi
daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, sehingga
kepastian usaha terjamin sesuai dengan masa operasi, mendorong
55
percepatan pembangunan smelter, sehingga terjadi peningkatan
harga jual produk mineral yang diolah atau dimurnikan, divestasi
harus dilaksanakan hingga mencapai 51% (lima puluh satu persen),
dan peningkatan pendapatan negara.
i. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU 3/2020 yang mengatur bahwa
“pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28”, yaitu pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam
negeri, sumber devisa negara, potensi untuk dikembangkan sebagai
pusat pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya ketentuan Pasal 75 ayat (2)
UU 3/2020 mengatur bahwa “IUPK sebagaimana dimaksud dapat
diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta”. Kemudian,
Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU 3/2020 menegaskan bahwa “BUMN
dan
BUMD
sebagaimana
dimaksud
mendapat
prioritas
dalam
mendapatkan IUPK” dan “Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara
lelang WIUPK.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka hak prioritas
pengelolaan pertambangan tetap melekat pada BUMN untuk mengelola
wilayah pertambangan bekas KK dan PKP2B dengan ketentuan jangka
waktu perpanjangan pemegang KK dan PKP2B telah habis dan tidak
dapat diberikan hak perpanjangan lagi atau permohonan perpanjangan
yang diajukan pemegang KK dan PKP2B ditolak Pemerintah dengan
alasan-alasan yang sah menurut hukum, misalnya KK dan PKP2B tidak
memenuhi syarat perpanjangan atau memiliki kinerja buruk berdasarkan
hasil evaluasi Pemerintah. Oleh karena itu Negara juga tetap
memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam mendapatkan
IUPK sebagai bentuk penguasaan oleh negara sehingga DPR tidak
sependapat dengan dalil Para Pemohon yang beranggapan bahwa
BUMN diperlakukan secara diskriminatif dalam pengelolaan kegiatan
pertambangan.
j. Bahwa DPR menegaskan dalil Para Pemohon Perkara 64 tidak jelas dan
tidak beralasan hukum karena banyak menguraikan konsep tanpa
menjelaskan korelasi konsep tersebut dengan Pasal a quo. Para
Pemohon Perkara 64 justru banyak menguraikan kerugian perusahaan
56
pertambangan yang tidak berkaitan dengan kerugian yang dialami Para
Pemohon sebagai pribadi dan/atau badan hukum. Sehingga menjadi
tidak jelas kapasitas Para Pemohon Perkara 64 dalam memperjuangkan
permasalahan perpanjangan KK dan PKP2B dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
D. Risalah Pembahasan UU 3/2020
Terkait dengan risalah pembahasan Pasal 169A UU 3/2020 dalam
Perkara 64/PUU-XVIII/2020, DPR menyampaikan sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamis, 13 Februari 2020)
• Menteri ESDM (Arifin Tasrif)
… Terdapat 13 (tiga belas) isu utama RUU Minerba ini yang perlu
mendapat perhatian kita bersama:
….
11. Kelanjutan operasi SKK PKP2B menjadi IUPK. Ini dilakukan
dengan mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian
berusaha bagi pemegang IUPK.
2. Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII dengan Kementerian ESDM
(Jumat, 21 Februari 2020)
Pembahasan relevan terkait frasa “dijamin” pada ketentuan lainnya,
yaitu Pasal 47, dikutip sebagai berikut:
• Pemerintah/Biro Hukum:
343 Pasal 47 ayat (1), IUP operasi produksi untuk pertambangan
mineral logam diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh 2 kali masing-masing 10
(sepuluh tahun) setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
• F-PKB (Abdul Wahid, S.Pd.I):
Soal kata-kata dijamin ini Pak maksudnya apa, Pak? Jadi menurut
saya perlu juga kritikal. Jadi, penjelasan dijamin itu Pak jadi nanti
Pemerintah merasa terbelenggu dengan kata-kata “dijamin” itu.
• Pemerintah/Dirjen Minerba/Ir. Bambang Gatot Ariyono:
57
Dijamin dalam hal ini adalah kepastian hukum, komitmen Pemerintah
dalam pelaksanaan perpanjangan. Tapi, komitmen ini bersyarat
kalau syaratnya tidak memenuhi, Pemerintah akan menolak,
Pemerintah kalau dimasukkan perpanjangan kemudian ternyata
memenuhi syarat, dia akan dijamin diberikan. Kalau tidak memenuhi,
tidak diberikan. Jadi ini sebetulnya untuk strategi menarik investasi di
dalam pertambangan agar bahwa kepastian hukum dijaga betul
tetapi Anda harus gentlement agreement ini-ini harus dipenuhi,
begitu, Pak.
• F-PAN (Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc):
Hanya di dalam konteks bahasa hukum, Pak. Kalau begini
bahasanya bisa agak kontradiktif karena “dijamin” tapi ada “sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.” Jadi harusnya “dapat
memperoleh perpanjangan setelah memenuhi” tapi kalau dicabut
tidak perlu memenuhi persyaratan karena sudah dijamin tidak perlu
memenuhi persyaratan ini dalam bahasa hukum ya.
• Ketua Rapat (Ir. Bambang Wuryanto, MBA):
Kalau begitu boleh saya jawab Bu, dijamin itu nanti sebenarnya di
dalam Pemerintah itu PP-nya dengan syarat. Ini kalimat ndlegek ini.
… karena itu pasti disertai syarat, syaratnya pasti ketat untuk orang
yang baca enak ini, padahal tidak enak juga. … Kalimat enak ke
telinga tapi ini sound to good Pak bahasa inggrisnya. Jadi kita “oke”
kan ya ini demi investasi.
3. Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII dengan Kementerian ESDM,
(Rabu, 26 Februari 2020)
• Pemerintah/Dirjen Minerba:
Ini sebetulnya merumuskan kembali apa yang ada di Pasal 169A
DIM DPR menjadi 169 A diusulkan Pemerintah yaitu kontrak karya
dan
perjanjian
karya
perusahaan
pertambangan
batu
bara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan
operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan
ketentuan:
a. Yang belum memperoleh perpanjangan kontrak/perjanjian…
58
• Pemerintah/Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu
Bara:
Saya bacakan saja?
a. Yang belum memperoleh perpanjangan kontrak/perjanjian dijamin
mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK Operasi
Produksi sebagai kelanjutan perasi kontrak/perjanjian masing-
masing untuk jangka waktu paling lambat 10 tahun sebagai
lanjutan operasi setelah berakhirnya kontrak karya/perjanjian
karya
perusahaan
pertambangan
batu
bara
dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Yang telah memperoleh perpanjangan pertama kontrak/perjanjian
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
untuk jangka waktu palimg lama 10 tahun sebagai kelanjutan
operasi setelah berakhirnya kontrak karya/perjanjian karya
perusahaan pertambangan batu bara dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
• Pemerintah/Dirjen Minerba:
Jadi ini sebenarnya Bapak Pimpinan, dalam rangka memberikan
kepastian hukum dan kepastian usaha, jangka waktu pemberian
perpanjangan dalam bentuk IUPK Operasi Produksi sebagai
kelanjutan
operasi
daripada
kontrak
karya
PKB2B
dalam
mendapatkan perpanjangan.
• Wakil Ketua Rapat (H. Gus Irawan Pasaribu, Se. Ak., Mm, Ca):
Ini sebetulnya dari draf yang kami ajukan ini dirinci jadi 2 ya? Yang
sudah mendapatkan perpanjangan 10 akan lagi diperpanjang tahun
dengan peningkatan penerimaan negara. Baik dari teman-teman?
Setuju?
(RAPAT: SETUJU)
KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Bahwa terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi
pada
persidangan
tanggal
21
Oktober
2020,
DPR
menyampaikan Keterangan Tambahan DPR sebagai berikut.
59
A. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H. mengenai penggunaan DIM dalam pembahasan RUU
carry over, DPR menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dokumentasi Rapat Kerja Komisi VII DPR Periode
2014-2019 dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM pada
tanggal 25 September 2019 dengan acara Penyerahan DIM RUU
Perubahan UU 4/2009 dan Pembentukan Panja RUU Minerba, Sekjen
Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Kementerian ESDM,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan
penyusunan DIM dan telah mendapatkan berbagai masukan yang
dituangkan dengan total 938 DIM dan seluruh kementerian kecuali
Kementerian Perindustrian telah menyepakati serta membubuhkan paraf
pada DIM 938 yang diajukan oleh Kementerian ESDM. Penyerahan DIM
ini dilakukan secara fisik dengan menyertakan surat Wakil Menteri
ESDM No. 393/30/MEM.B/2019 dan dicatat dalam Berita Acara Serah
Terima DIM yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Ego Syahrial selaku Sekjen
Kementerian
ESDM,
Achmad
Sigit
Diwahjono
selaku
Sekjen
Kementerian Perindustrian, dan Ir. H. M. Ridwan Hisjam selaku Wakil
Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019.
2. Bahwa agenda berikutnya terkait dengan DIM dilaksanakan pada
tanggal 13 Februari 2020 yakni pada forum Rapat Kerja Komisi VII
Periode 2019-2024 dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan
dengan acara Pembahasan DIM RUU Minerba dan Pengesahan Tim
Panja RUU Minerba. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan 938
DIM sebagaimana DIM yang diserahkan pada Rapat Kerja Komisi VII
DPR
RI
Periode
2014-2019
dengan
Menteri
ESDM,
Menteri
Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Hukum dan HAM pada tanggal 25 September 2019. Lebih rinci, dalam
rapat tersebut menghasilkan kesepakatan antara Komisi VII DPR RI
Periode 2019-2024 dengan Pemerintah bahwa terhadap rumusan “tetap”
sebanyak 235 DIM langsung disetujui sesuai dengan rumusan dan
60
terhadap “substansi” yang belum disetujui sebagai 703 DIM dibahas
lebih lanjut dalam rapat Panja RUU Minerba.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka telah jelas pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009 pada tahun 2020 atau pada periode keanggotaan
Komisi VII DPR RI saat ini (Periode 2019-2024) menggunakan DIM yang
diserahkan Pemerintah pada periode keanggotaan Komisi VII DPR RI
sebelumnya (Periode 2014-2019) yakni 938 poin DIM.
B. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum. mengenai persyaratan dalam perpanjangan KK dan PKP2B,
DPR menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dasar hukum mengenai persyaratan perpanjangan KK dan
PKP2B merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah ada
sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara
(PP No. 77/2014). Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
a. Pasal 112B angka 3:
“Permohonan IUPK operasi produksi perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.”
b. Pasal 112B angka 4, 5, 6, dan 7 yang mengatur lebih rinci mengenai
persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, yaitu
sebagai berikut:
“Persyaratan adminstratif meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham;
c. surat keterangan domisili.”
“Persyaratan teknis meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana
pembangunan
sarana
dan
prasarana
penunjang
kegiatan operasi produksi;
61
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.”
“Persyaratan lingkungan meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.”
“Persyaratan finansial meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun
terakhir.”
c. Pasal 112B angka 9:
“Menteri dapat menolak permohonan IUPK Operasi Produksi
perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak
karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.”
d. Pasal 112 angka 1 dan angka 2 huruf a:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara
yang
ditandatangani
sebelum
diundangkannya
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2010
tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya
berakhir.
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1:
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang
menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama
sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah
berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
di
bidang
pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai
penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
2. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan syarat-syarat peningkatan
penerimaan negara sebagai berikut:
a. Administratif, teknis, lingkungan, dan finansial;
b. Kinerja pengusahaan pertambangan yang baik;
c. Penerimaan negara lebih menguntungkan.
3. Bahwa ketentuan Pasal 86 UU 4/2009 pada intinya mengatur bahwa
Badan usaha (BUMN, BUMD, badan usaha swasta) yang melakukan
kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif,
62
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
Ketentuan tersebut merupakan pengaturan terkait IUPK baru dari
Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang ditetapkan Pemerintah
dengan persetujuan DPR.
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 86 UU 4/2009 diatur lebih
lanjut melalui Pasal 56 ayat (1) PP 23/2010 sebagai persyaratan untuk
mengikuti lelang:
“Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.”
Dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 4/2009,
masing-masing persyaratan tersebut diatur lebih rinci sebagai berikut:
Persyaratan administratif meliputi:
a. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
b. profil badan usaha;
c. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha
pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang; dan
d. nomor pokok wajib pajak.
Persyaratan teknis meliputi:
a. pengalaman badan usaha di bidang pertambangan mineral
atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi
perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan
induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang
pertambangan;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu)
tahun.
Persyaratan finansial meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan
publik;
b. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk
uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai kompensasi data informasi atau total biaya pengganti
investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir;
c. pernyataan bersedia membayar nilai sesuai surat penawaran
lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman pemenang lelang.
63
Dengan demikian, terdapat perbedaan syarat pelaksanaan ketentuan
Pasal 86 UU 4/2009 dengan Pasal 169A UU 3/2020.
5. Adapun terkait letak ketentuan Pasal 169 UU 4/2009 dan Pasal 169A
UU 3/2020 yang berada di ketentuan peralihan tersebut karena secara
khusus mengatur mengenai KK dan PKP2B yang tetap diberlakukan dan
perpanjangannya
menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian.
Sehingga
perbedaan
antara
IUPK
sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan IUPK baru dari WPN
terletak dari aspek penerbitan izinnya, penerimaan negara, luas wilayah,
serta letak pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
C. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum. mengenai kewenangan pemerintah daerah yang direduksi,
DPR menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dari aspek perizinan, UU 3/2020 telah mengatur kewenangan
dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerbitan
perizinan di bidang pertambangan yang merupakan bagian dari
keselarasan atas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, sehingga tidak sepenuhnya kewenangan daerah direduksi oleh
Pemerintah Pusat.
2. Bahwa telah ditentukan dalam Pasal 35 ayat (4) UU 3/2020 yang telah
secara
eksplisit
menyebutkan
bahwa
Pemerintah
Pusat
dapat
mendelegasikan kewenangan untuk pemberian perizinan berusaha,
seperti:
a. Nomor induk berusaha;
b. Sertifikat standar; dan/atau
c. Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Terkait keselarasan antara kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, maka pengusahaan pertambangan yang bersifat
strategis senyatanya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik
sejak pengelolaan pertambangan masih dalam bentuk kontrak karya
atau perjanjian karya berdasarkan UU 1/1967 dan Keppres 75/1996
maupun ketika telah bertransformasi menjadi IUPK berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Pemerintah
Daerah pada saat yang sama juga telah diberikan kewenangan untuk
64
mengelola perizinan dengan mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi
dan akuntabilitas.
4. Bahwa PP 23/2010 mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang
harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK yang terdiri atas IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi. Lebih lanjut dalam Pasal 63 PP
23/2010 mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK
Operasi
Produksi
harus
memenuhi
persyaratan
administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
5. Oleh karena itu tidak seluruh kewenangan pemerintah daerah direduksi
oleh Pemerintah Pusat dalam ketentuan UU 3/2020 dengan masih
terdapatnya pendelegasian kewenangan dalam pemberian perizian
berusaha seperti nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
telah
memenuhi
ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
65
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Daerah menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 21 Oktober 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2020 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Pertama, kami perlu menyampaikan bahwa sebelum memberikan keterangan
terkait Pokok materi yang digugat Pemohon, maka perlu kami sampaikan perihal
Kedudukan Hukum Pemohon (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
No. 24 Tahun 2003) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun
2020 yang menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Sedangkan parameter untuk menilai kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang, sebagaimana yang diuraikan dalam Putusan
66
Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2020
bahwa persyaratan Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
secara perorangan WNI, telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan No.
011/PUU-V/2007, yang menyebutkan tentang kapasitas PEMOHON dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang
dasar di mana salah satunya: “kerugian konstitusional PEMOHON yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”,
maka kami berpandangan bahwa dalam hal Kedudukan Hukum (Legal
Standing) di antara Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan gugatan undang-undang a quo. Hal ini didasarkan pada
alasan mengacu pada asas hukum tentang ketentuan umum tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang mengandaskan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
67
maka dalam hal ini di antara Pemohon berdasarkan domisili tidak memiliki
kepentingan langsung dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat terhadap
undang-undang a quo.
Kedua, terkait keterangan dalam Pokok materi yang digugat Pemohon yaitu
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (RUU Minerba) tidak melibatkan DPD.
Sebagaimana alasan Pemohon yang disampaikan pada Perkara Nomor 59,
60, dan 64/PUU-XVIII/2020 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kami memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. DPD telah dilibatkan dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas
Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020
sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Minerba oleh Komite II
dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR No. LG/04430/DPR RI/III/2020
tertanggal 16 Maret 2020 perihal: Pembahasan RUU Minerba yang
disampaikan kepada Pimpinan DPD. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari
DPR dalam bentuk matriks DIM. Rencana pada tanggal 8 April 2020 Komisi VII
akan mengundang DPD dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian
terkait namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan disebabkan
merebaknya pandemi COVID-19 sehingga Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) selaku leading sector dari pihak pemerintah mengusulkan
kepada DPR untuk menunda agenda tersebut.
3. Pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR menyampaikan surat No.
LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada
Pimpinan Komite II. Agenda Pembahasan berupa Rapat Panja Minerba
mendengarkan Pandangan dan masukan DPD RI atas RUU tentang
Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR dengan
Pimpinan Komite II DPD pada tanggal 27 April 2020 pukul 11.00 WIB
68
melaksanakan rapat secara virtual. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran
Pimpinan Komite II DPD.
4. Pasal 169A tidak mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Menteri, dalam hal memberikan
jaminan perpanjangan IUPK kepada pemegang KK atau PKP2B yang masa
kontrak atau perjanjiannya telah berakhir. Pasal 169A Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pemberian
jaminan perpanjangan IUPK bagi pemegang KK atau PKP2B yang tidak
melanggar ketentuan dari Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Hal ini mengacu pada
Pasal 11 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara yang tidak memerlukan rekomendasi
atau keterlibatan Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan
perpanjangan IUPK. Artinya, pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait perpanjangan
IUPK tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam
prosesnya, baik secara teknis maupun administratif. Sehingga, ketentuan yang
diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan
aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A tidak mengandung unsur diskriminasi
antara Badan Usaha swasta mana pun dalam hal memperoleh IUPK. Perlu
digaris bawahi bahwa Pasal 169A mengatur ketentuan mengenai jaminan
perpanjangan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian.
Sedangkan, ketentuan yang mengatur tentang pemberian IUPK diatur dalam
Pasal 75 Undang-Undang Minerba. Sehingga, badan usaha yang berhak
memperoleh IUPK sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-
Undang Minerba yaitu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta mempunyai
hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian selama badan usaha tersebut adalah
pemegang KK atau PKP2B. Sehingga, Pasal 169A tidak bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang
69
menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
6. Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan batubara sebagai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat
hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945, serta mengingat pemenuhan kebutuhan
kelistrikan nasional atas batubara yang masih didominasi oleh badan usaha
swasta nasional sehingga dirasa perlu agar PKP2B dapat dialihkan ke
BUMN/BUMD agar negara dapat mengelola secara langsung sumber daya
batubara yang dimiliki. Namun, keterlibatan badan usaha swasta dalam
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
masih diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh
Pemerintah dan bersifat sementara, sebagaimana yang menjadi maksud dari
Pasal 33 UUD 1945 seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Hatta dalam
Putusan No. 36/PUU-X/2012, Paragraf [3.12], Halaman 101. Hal ini juga
sejalan dengan tafsir MK atas Pasal 33 UUD 1945 di mana Mahkamah
berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak
privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara, c.q.
Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang
produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang
banyak. Ketentuan ini juga linear dengan ketentuan divestasi saham yang
harus dilakukan oleh pemegang IUPK secara bertahap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga, pengelolaan
dan pemanfaatan pertambangan batubara yang selama ini masih didominasi
oleh badan usaha swasta tidak menyalahi ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
Berdasarkan keterangan yang kami sampaikan tersebut di atas, maka kami
berkesimpulan:
1. Bahwa dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah
2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 DPD RI telah
dilibatkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
70
2. Bahwa dalam tahapan pembahasan RUU Minerba DPD RI menyampaikan
pandangan dan pendapat di rapat Panja DPR RI; dan
3. Bahwa untuk ketentuan Pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai
dengan amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, pihak
Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan hari Rabu,
tanggal 21 Oktober 2020, Keterangan Presiden secara tertulis bertanggal 19
Oktober 2020, yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Oktober 2020, serta
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 11 November 2020 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November 2020, mengemukakan
sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON (BODEM GESCHIL)
PERMOHONAN UJI MATERI
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian (constitutional review)
materi atas ketentuan Pasal 169A UU Minerba terhadap Pasal 18A ayat (2),
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang pada
intinya menurut Para Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 169A UU Minerba dianggap tidak berdasar, karena
dari data-data perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (“PKP2B”) yang akan diperpanjang, merupakan pemasok
batubara bagi Perusahaan Listrik Negara untuk kebutuhan listrik nasional,
dimana seharusnya pengelolaan batubara sebagai cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dapat
dikelola Badan Usaha Miik Negara (“BUMN”) untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, sehingga ketentuan ini tidak berpihak kepada BUMN;
b. Ketentuan dalam Pasal 169A UU Minerba dianggap telah memberikan
kewenangan terlampau luas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (“Menteri ESDM”) untuk memberikan jaminan perpanjangan atas
Kontrak Karya (“KK”) atau PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (“IUPK”) tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah sebagai pihak
yang terdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
KK atau PKP2B;
71
c. Pemohon menganggap dirinya dirugikan dengan mekanisme ketentuan
Pasal 169A UU Minerba, dengan diperpanjangnya KK atau PKP2B menjadi
IUPK yang mengakibatkan tidak dibukanya peluang bagi badan usaha lain
untuk mengusahakan wilayah pertambangan bekas KK atau PKP2B; Pada
pokoknya Para Pemohon keberatan pemegang KK dan PKP2B diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK, seolah-olah hak BUMN dan BUMD
dalam Pasal 75 ayat (3) dikesampingkan, karenanya ketentuan Pasal 169A
UU Minerba bertentangan dengan norma Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; dan
d. Para Pemohon menganggap konstruksi Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBbara yang
memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK
sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-
undang, sehingga ketentuan Pasal 169A bertentangan dengan Pasal 33
ayat (2) UUD 1945.
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap
Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”) diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) juga diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
72
4. Bahwa dengan demikian Permohonan yang diajukan Para Pemohon
termasuk ke dalam salah satu kewenangan mengadili Mahkamah
Konstitusi, yaitu tentang menguji peraturan perundang-undangan terhadap
UUD 1945.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon tersebut,
Pemerintah mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatur bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
atau
kewajiban
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya, bahwa
yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam
suatu permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya undang-undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1)
UU MK (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi No.
002/PUU-V/2007),
yang
harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
73
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat
pada Pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas,
maka
Pemerintah
perlu
mempertanyakan kepentingan masing-masing Para Pemohon apakah
sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya UU Minerba. Selain itu
apakah memang benar terdapat kerugian kontitusional dari Para Pemohon
yang bersifat khusus (specific) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan
apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang
timbul dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji
tersebut.
Pertanyaan tersebut muncul diantaranya karena:
a. Ada Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II dalam Perkara Nomor
60/PUU-XVIII/2020) yang mengaku sebagai anggota DPD RI dan
merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat tidak dilibatkannya DPD
RI dalam pembahasan RUU Minerba, namun DPD RI sendiri sebagai
74
lembaga negara tidak pernah mempersoalkan dugaan pelanggaran
kewenangan konstitusional tersebut dengan mengajukan permohonan
pengujian kepada Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berpandangan bahwa dalam permohonan tersebut sejatinya
tidak jelas kapasitas Pemohon ini bertindak untuk dan atas nama DPD
RI atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri/ pribadi; Hal ini
sangat penting dan harus dipastikan dengan jelas agar dapat dilihat
apakah betul Pemohon ini memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak dalam mengajukan permohonan perkara a quo;
Selain itu dalam permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020,
Pemohon I dan Pemohon II secara tegas menyatakan bertindak atas
nama pribadi (perorangan) dan sekaligus sebagai “Ketua Panitia
Perancangan UU DPD” dan “Anggota DPD”, justru ini semakin membuat
tidak jelas kedudukannya serta hak konstitusional mana dari Para
Pemohon yang sebenarnya telah dirugikan dengan diberlakukannya UU
Minerba;
Andaikata memang benar DPD RI mempersoalkan keterlibatannya
dalam pembentukan RUU Minerba, quod non, maka seharusnya pihak
yang menjadi Pemohon adalah DPD RI dalam pengertian “lembaga
negara” dan kemudian menunjuk perwakilannya yang sah untuk
bertindak untuk dan atas nama DPD RI dengan dilengkapi surat kuasa
khusus atau surat tugas yang relevan untuk itu;
Namun apabila diajukan oleh perorangan, maka Pemohon juga
seharusnya menjelaskan hak konstitusional mana dari dirinya secara
pribadi yang dirugikan atas pemberlakuan UU Minerba;
b. Ada Pemohon perorangan (Pemohon I Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020) yang mengaku dirugikan akibat pemberlakuan UU Minerba,
namun
justru
kerugian
konstitusional
yang
diuraikan
dalam
permohonannya adalah kerugian pemerintah daerah dan badan usaha
publik atau privat;
Andaikata memang benar perusahaan tempat Pemohon I bekerja yang
mengalami kerugian akibat diberlakukannya UU Minerba, quod non,
maka sesungguhnya yang layak untuk mengajukan pengujian UU
75
Minerba adalah perusahan tersebut selaku “badan hukum publik atau
privat” di wilayah hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
secara jelas dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK bukan malah Pemohon I
selaku konsultan pertambangan di perusahaan tersebut;
c. Ada juga pemohon yang mengaku sebagai badan hukum yang bergerak
di
bidang
keagamaan
yang
merasa
dirugikan
akibat
adanya
pemberlakuan UU Minerba, namun justru malah kerugian konstitusional
yang diuraikan dalam permohonannya adalah kerugian konstitusional
dari DPD sebagai lembaga negara; Apalagi tidak ada relevansinya sama
sekali antara badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dengan
instansi pemberi izin usaha pertambangan baik pemerintah pusat
ataupun pemerintah daerah, dan tidak pula ada hubungannya antara
badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dengan kekhususan
yang didalilkan telah diberikan kepada pemegang KK atau PKP2B;
d. Ada Pemohon yang menyatakan bertindak selaku kepala daerah
sekaligus perorangan (Pemohon III dalam Perkara Nomor 60/PUU-
XVIII/2020) yang mengaku hak konstitusionalnya dirugikan karena pada
pokoknya merasa dirinya tidak pernah diminta pendapatnya atau
dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap pembahasan UU
Minerba; Padahal yang perlu digaris bawahi adalah apakah ada
keharusan untuk melibatkan yang bersangkutan baik secara perorangan
atau selaku kepala daerah yang mewakili Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk dilibatkan dalam prosesnya;
e. Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dan Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar)
pada Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 yang dalam salah satu pokok
permohonannya telah menyatakan bahwa pembahasan UU Minerba
tidak pernah melibatkan partisipasi publik adalah merupakan suatu
upaya pembangunan opini yang tidak berdasarkan fakta, karena pada
kenyataannya ketiga Pemohon tersebut sudah pernah diundang dan
hadir dalam forum yang diadakan Pemerintah sehubungan dengan
pembahasan RUU Minerba (Vide Bukti T-1); atau
f. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 juga sangat
perlu dikaji kedudukan hukumnya karena tidak menjabarkan secara jelas
76
terkait hak konstitusional mana atas diri mereka secara pribadi yang
dirugikan atas pemberlakukan UU Minerba.
Dalam permohonannya tersebut para pemohon justru menitik beratkan
atas tidak dilibatkannya DPD RI dalam proses pembentukan UU
Minerba, yang mana pada kenyataannya DPD RI sendiri selaku
“lembaga negara” sudah pernah dimintai pendapatnya sebelum UU
Minerba diberlakukan.
Bahwa Para Pemohon perkara a quo dalam menjelaskan bentuk
kerugian konstitusionalnya juga membahas terkait keberatannya
terhadap Pasal 169A UU Minerba yang memberikan jaminan kepada
perusahan pemegang KK/PKP2B untuk mendapatkan IUPK, yang
menurut anggapan Para Pemohon berpotensi merugikan “BUMN/
BUMD” karena tidak memiliki kesempatan melakukan pengelolaan
secara langsung, padahal kedua pemohon sama sekali tidak ada
kaitannya dengan BUMN/BUMD yang menjalankan usaha pengelolaan
batubara.
g. Pemohon II (Dr. Arif Zulkifli, S.E., M.M.) dalam Perkara Nomor 59/PUU-
XVIII/2020 yang menerangkan bahwa dengan berlakunya UU Minerba
telah menyebabkan hak pemohon yang berprofesi sebagai akademisi
menjadi tidak berarti ketika proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang berlangsung dilakukan secara nyata-nyata bertentangan
dengan
konstitusi
adalah
tidak
mendasar,
karena
dengan
diberlakukannya UU Minerba Pemohon II tetap dapat memberikan
konstribusi sebagai akademisi di bidangnya, terlebih lagi kerugian yang
didalilkan Pemohon II a quo sama sekali tidak bersifat spesifik, hal ini
serupa dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
74/PUU-XVI/2018 (Vide Bukti T-2) dan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 102/PUU-XVI/2018 (Vide Bukti T-3);
Pada kenyataannya Para Pemohon dalam Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020 tidak dalam posisi yang terganggu, terkurangi dan/ atau
setidak-tidaknya terhalangi kegiatan sehari-harinya karena keberadaan
dari UU Minerba; Para Pemohon bukan pula perwakilan yang sah dari
77
BUMN atau BUMD yang menganggap dirinya telah terdampak langsung
dengan adanya Pasal 169A UU Minerba.
Bahwa Para Pemohon Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan Perkara
Nomor 60/ PUU-XVIII/2020 dalam permohonan a quo juga tidak dapat
membuktikan secara aktual dan nyata dari kerugian konstitusional dan
kerugian potensial selaku perwakilan yang sah dari lembaga negara
DPD karena menganggap lembaganya tidak ikut dilibatkan dalam
pembahasan RUU Minerba, serta tidak terdapat causal verband antara
kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon dengan ketentuan UU
Minerba yang dimohonkan pengujian.
Dengan perkataan lain, permohonan Para Pemohon tidak terkait dengan
masalah konstitusionalitas keberlakuan materi norma yang dimohonkan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian. Sehingga
menurut Pemerintah kedudukan hukum (legal standing) dari Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
74/PUU-XVI/2018 dan Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 (Vide Bukti T-
2 dan Bukti T-3), diketahui bahwa Majelis Hakim tetap dapat
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon
walaupun persidangan telah masuk dalam materi pokok permohonan;
Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya
menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara Nomor 74/PUU-
XVI/2018 dan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV perkara Nomor
102/PUU-XVI/2018 dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian (constitutional
review) setelah Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut dalam materi
pokok perkara. Lebih lanjut, apabila dikaitkan dengan perkara a quo
maka dapat disimpulkan bahwa meskipun permohonan a quo telah
melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan dalam suatu Rapat
Permusyawaratan Hakim yang membahas kedudukan hukum pemohon,
namun tidak menutup kemungkinan bahwa pada akhirnya Majelis Hakim
78
Mahkamah Konstitusi juga dapat memutuskan bahwa para pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum pada akhir pemeriksaan persidangan.
Oleh karena itu, maka menurut Pemerintah adalah sudah tepat dan
sepatutnya apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana dapat menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun demikian, apabila Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk melakukan
penilaian dan memberikan pertimbangan, apakah Para Pemohon
memang
benar-benar
memiliki
kedudukan
hukum
sebagaimana
dipersyaratkan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, diantaranya adalah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 2-3/PUU-
V/2007 (vide bukti T-4).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON
LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA
Terhadap materi permohonan Para Pemohon dalam 3 (tiga) perkara
tersebut di atas, Pemerintah menyampaikan terlebih dahulu latar belakang
dibutuhkannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral
dan Batubara, sebagai berikut:
1. Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
Sebagai kekayaan alam Indonesia yang tidak terbarukan dan habis pakai,
maka kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan sumber
daya alam yang sangat penting bagi Negara karena sifatnya yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sesuai dengan
amanah yang diintrodusir oleh Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara dengan tujuan agar hasilnya
79
benar-benar memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
2. Apabila mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 tanggal 21
Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012,
maka pengertian "dikuasai oleh negara" harus dimaknai mencakup sebagai
penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan
dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan
"bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", termasuk pula
didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber-sumber kekayaan dimaksud; Rakyat secara kolektif dikonstruksikan
UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad),
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
dan
pengelolaan
(beheersdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Putusan
MK tersebut sejalan dengan pendapat dari Bagir Manan dalam Jurnal
Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 49
Nomor 3 tanggal 21 September 2019, yang menjelaskan bahwa ketentuan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak
Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya. “Hak menguasai negara” yang didasarkan atas
konstitusi tersebut “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Penguasaan pertambangan oleh Negara bukan merupakan suatu pemilikan
tetapi Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan
pengaturan dan pengurusan atas segala sesuatu hal yang berkaitan dengan
pertambangan; Artinya bahwa pengertian “dikuasai oleh negara” tidak dapat
dipisahkan dengan makna untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
yang menjadi tujuan dari Pasal 33 UUD 1945, dimana konsep “dikuasai oleh
negara” tersebut sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam ketentuan
Pasal 4 UU Minerba yang mengatur bahwa “Penguasaan Mineral dan
Batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan”.
80
3. Dalam pengertian yang demikian tersebut, penguasaan dalam arti
kepemilikan perdata yang bersumber dari konsepsi kepemilikan publik
berkenaan dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak yang menurut ketentuan Pasal
33 ayat (2) UUD 1945 dikuasai oleh negara, tergantung pada dinamika
perkembangan kondisi kekayaan masing-masing cabang produksi. Yang
harus dikuasai oleh negara adalah: (i) cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; (ii) penting
bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; atau (iii) tidak
penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya
harus dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, halaman 209 dan 210
dinyatakan bahwa untuk menilai apakah suatu cabang produksi bernilai
penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya
dilakukan oleh pemerintah bersama lembaga perwakilan rakyat. Cabang
produksi yang pada suatu waktu penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak, pada waktu yang lain dapat berubah menjadi tidak
penting bagi negara dan/atau tidak lagi menguasai hajat hidup orang
banyak.
4. Iskandar Zulkarnain dalam bukunya berjudul “Dinamika dan peran
pertambangan rakyat di Indonesia” halaman 33-34 yang diterbitkan oleh
LIPI Jakarta tahun 2007 menjelaskan secara umum konsepsi kewenangan
pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam (SDA) terbagi ke dalam
beberapa kategori, yaitu:
a. Sumber daya alam milik negara (state property). Hal ini berarti bahwa
pengelolaan sumber daya berada dalam penguasaan negara. Dengan
demikian, pemanfaatannya pun diatur oleh negara. Sumber daya alam
alam seperti gas alam, hutan, minyak bumi, bahan mineral dan batubara
termasuk dalam kategori ini.
b. Sumber daya alam milik pribadi (private property). Sumber daya ini
dapat dimiliki secara pribadi tetapi pengelolaannya harus tetap sejalan
dengan norma-norma yang ditetapkan Negara. Menyadari bahwa
pengelolaannya pun harus melibatkan aspek kelestarian, maka
81
pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara eksesif, sebagai contoh
lahan pertanian.
c. Sumber daya alam milik bersama (common property). Sumber daya
dalam kategori ini dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama-
sama dalam suatu kelompok masyarakat dan terikat dengan sistem
sosial tertentu yang pengelolaannya juga harus memperhatikan aspek
kelestarian. Kepemilikan dan pengelolaan tanah marga atau ulayat
mencerminkan kategori ini;
d. Sumber daya alam tidak bertuan (open access). Dalam konsep
administrasi negara, secara prinsip, sebenarnya tidak ada sumber daya
yang tidak bertuan di suatu negara. Namun demikian, dalam praktiknya,
ketika status kepemilikan suatu sumber daya belum memiliki kejelasan,
setiap orang atau kelompok masyarakat merasa memiliki privilege untuk
memanfaatkannya.
Dengan menggunakan konsepsi hak dan kepemilikan sumber daya alam
tersebut di atas, maka mineral dan batubara termasuk kategori sumber
daya milik negara. Oleh karena itu, pengelolaannya secara normatif berada
dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Apabila dikaitkan lebih lanjut antara penguasaan sumber daya alam oleh
Negara dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan secara umum, maka
kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang cakupannya wilayahnya lintas
provinsi atau kabupaten, perlu diatur dalam skala nasional, sebagaimana
yang telah diterapkan pada industri minyak dan gas bumi, serta pengaturan
pengelolaan hutan;
6. Beberapa contoh permasalahan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan
oleh pemerintah daerah, diantaranya adalah:
a. Masih maraknya jual beli IUP dari satu perusahaan kepada perusahaan
lain dan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 93
ayat (1) UU Minerba menyebabkan penjualan IUP dari pemegang IUP
kepada pihak lain tetap dilakukan;
b. Masih banyak data IUP yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan
daerah. Bahwa semenjak adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), terjadi peningkatan
jumlah IUP yang signifikan; Tanpa adanya sinkronisasi data antara
82
pemerintah pusat dan daerah, maka penyusunan kebijakan dan
pelaksanaan penataan IUP menjadi tidak tepat sasaran. Dengan kondisi
yang
demikian
tersebut,
maka
kewajiban
pelaporan
dalam
penyelenggaraan usaha pertambangan oleh pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat menjadi tidak berjalan;
c. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan cukup dana untuk kegiatan
penyelidikan dan penelitian pertambangan, padahal mengacu pada
ketentuan Pasal 11 UU Minerba telah diatur bahwa pemerintah daerah
wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam
rangka untuk mempersiapkan wilayah pertambangan;
d. Banyak konflik pertambangan yang terjadi antara pemegang IUP dengan
masyarakat yang tidak dapat diselesaikan secara baik, padahal idenya
adalah pemerintah daerah dianggap lebih memahami aspek sosio-
ekonomi masyarakat setempat;
e. Izin pertambangan banyak diberikan tanpa mempertimbangkan kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS), sehingga berdampak pada
kerusakan lingkungan; Dokumen AMDAL yang dibuat sering bersifat
copy paste dari dokumen AMDAL lain yang tidak menggambarkan
kondisi real di lapangan dan jarang sekali ada upaya pemberian sanksi
kepada perusahaan yang melanggar syarat izin lingkungan tersebut;
Permasalahan terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah
daerah terkait penerbitan AMDAL.
f. Kurangnya SDM baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pada
umumnya pemberian izin pertambangan dilakukan melalui mekanisme
perizinan dari Dinas Pertambangan dan Energi, namun banyak
ditemukan Kepala Dinas yang menjabat tidak memiliki kualifikasi dan
kompetensi terkait pertambangan;
g. Kurangnya teknologi pemerintah daerah dalam pertambangan, sebagai
contoh masih banyak daerah yang tidak memiliki Geospacial Information
System (GIS) dalam pengukuran wilayah izin usaha pertambangan; dan
h. Kurangnya Inspektur Tambang dalam praktek pengawasan kegiatan
pertambangan, karena sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota
tidak
mempunyai
inspektur
tambang
yang
merupakan
jabatan
fungsional.
83
7. Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan tata
kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, Negara sebisa mungkin harus
mengelola pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, dan yang paling utama memiliki tanggungjawab
untuk memberikan nilai tambah dalam upaya untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Dalam pelaksanaanya,
pertambangan mineral dan batubara menghadapi berbagai tantangan,
diantaranya:
a. Terdapat beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara yang tidak implementatif dan belum cukup
diatur, sebagai contoh:
(i) Permasalahan
antar
sektor
terkait
kewenangan
perizinan
pengolahan dan pemurnian;
(ii) Tidak adanya peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan
deposit mineral dan batubara;
(iii) Masih belum konsistennya kebijakan peningkatan nilai tambah;
(iv) Adanya anggapan bahwa divestasi saham menghambat investasi;
(v) Penyempurnaan pertambangan rakyat;
(vi) Pengaturan khusus izin pengusahaan batuan;
(vii) Isu lingkungan yang masih menjadi masalah;
(viii) Penguatan peran BUMN; dan
(ix) Kelanjutan operasional pemegang KK/ PKP2B.
b. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan penyelarasan dengan UU
Pemda yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah;
c. Adanya kebutuhan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan 4
(empat) putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam
undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah bersama-sama
dengan DPR memandang penting untuk melakukan perubahan terhadap
84
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagai upaya untuk memperbaiki sektor pertambangan mineral
dan batubara agar dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi Negara
dan kesejahteraan masyarakat, dimana dalam pelaksanaanya tentu saja
mengacu pada asas manfaat, asas keadilan yang merata, berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa,
kepastian hukum, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
BAHWA PADA POKOKNYA PEMERINTAH MENOLAK SELURUH DALIL-
DALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA PEMOHON PERKARA A QUO
KECUALI YANG SECARA TEGAS DIAKUI KEBENARANNYA OLEH
PEMERINTAH.
Terhadap Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020, Pemerintah
akan memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pemohon a quo beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 169A UU Minerba. Menurut Pemohon,
ketentuan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan prioritas kepada BUMN
dan BUMD untuk memperoleh IUPK sejak awal telah menjadi politik hukum
yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sehingga ketentuan Pasal 169A
UU Minerba telah bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena memberikan jaminan
perpanjangan atas KK atau PKP2B menjadi IUPK tanpa mengikutsertakan
daerah dan menutup peluang bagi badan usaha lain, termasuk juga BUMN dan
BUMD untuk mengusahakan wilayah pertambangan bekas KK atau PKP2B.
Pemerintah Memberikan Penjelasan sebagai berikut:
A. PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMEGANG KK/PKP2B MENJADI
IUPK ADALAH DEMI KEPASTIAN HUKUM DAN BUKAN MERUPAKAN
BENTUK PEMBEDAAN PERLAKUAN
Apabila membaca secara utuh Pasal 169A UU Minerba yang dipersoalkan
Para Pemohon, maka ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan
pengaturan sebagai berikut:
“(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
diberikan
jaminan
perpanjangan
menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
setelah
memenuhi
persyaratan dengan ketentuan:
85
a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan
dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian masing-
masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau
PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.
b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan
pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam
bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai
kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama
KK
atau
PKP2B
dengan
mempertimbangkan
upaya
peningkatan penerimaan negara.
(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan
penerimaan negara bukan pajak; dan/atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/
Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah
kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh
selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi
barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan
pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang
Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan
kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
secara
terintegrasi
di
dalam
negeri
sesuai
rencana
pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri
diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, investasi di bidang pertambangan memerlukan
anggaran yang besar dan waktu persiapan serta studi yang tidak sebentar,
peralatan dan teknologi serta sumber daya manusia yang harus memadai;
Dengan sifatnya yang padat modal tersebut, maka tidak jarang kegiatan
pertambangan dilakukan selama puluhan tahun lamanya untuk memperoleh
return of investment, karena mulai dari upaya untuk menemukan sumber
86
cadangan mineral dan batubara sampai dilakukannya kegiatan operasi dan
penjualannya memerlukan waktu yang cukup lama.
Apabila kita menelaah ketentuan mengenai jangka waktu pertambangan
mineral dan batubara yang diatur oleh Pemerintah dalam UU Minerba untuk
dibandingkan dengan negara-negara penghasil tambang terbesar lainnya di
dunia, maka sesungguhnya kesempatan waktu pengelolaan pertambangan
yang diberikan kepada pelaku usaha pertambangan Indonesia masih dalam
batas toleransi yang wajar. Hal tersebut dapat dibaca dari tabel berikut:
NO
NEGARA
JANGKA WAKTU
1.
Kanada (British Columbia)
(Legal basis: Mineral Tenure Act RSBC
1996 )
a. Tahap awal
:
Maksimal 30 (tiga puluh)
tahun;
b. Perpanjangan
:
Maksimal 30 (tiga puluh)
tahun.
2.
Kanada (Ontario)
(Legal basis: Mining Act R.S.O. 1990)
a. Tahap awal
:
Maksimal 21 (dua puluh
satu) tahun;
b. Perpanjangan
:
Maksimal 21 (dua puluh
satu) tahun
3.
Amerika Serikat
(Legal basis: the General Mining Law of
1872 (United States Code – Title 30
Mineral Lands and Mining)
a. Tahap awal
:
20 (dua puluh) tahun;
b. Perpanjangan
:
10
(sepuluh)
tahun.
(federal coal lease)
4.
Australia
(Legal basis: Mining Act 1978 Part IV,
Division 3, S. 76 )
a. Tahap awal
:
Maksimal 21 (dua puluh
satu) tahun;
b. Perpanjangan
:
Maksimal 21 (dua puluh
satu) tahun.
5.
Turki
(Legal basis: Mining Law No. 3213 of 4
June 1985)
Total bisa mencapai 50 (lima puluh) tahun untuk mineral
dan batubara serta tidak dapat diperpanjang.
6.
Bolivia
(Legal basis: Law No. 535 of 28 May 2014
and Law No. 845 of 24 October 2016 on
Mining Law)
a.
Tahap awal
:
30 (tiga puluh) tahun;
b. Perpanjangan
:
30 (tiga puluh) tahun.
7.
Afrika Selatan
(Legal basis: Amendment Bill to the
Mineral
and
Petroleum
Resources
Development Act 2002)
a. Tahap awal
:
Maksimal 30 (tiga puluh)
tahun;
b. Perpanjangan
:
Maksimal 30 (tiga puluh)
tahun.
8.
Indonesia
(Legal basis: Undang-Undang Nomor 3
tahun 2020 (Perubahan terhadap UU
Nomor 4/ 2009))
a. Tahap awal
:
Maksimal 20 (dua puluh)
tahun;
(Mineral
dan
batubara)
b. Perpanjangan
:
2 (dua) kali, masing-masing
10
(sepuluh)
tahun.
(Mineral dan batubara)
87
Dengan lamanya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan, maka kesempatan yang cukup adalah merupakan elemen
kunci yang paling esensial dan haruslah dipertimbangkan dalam kegiatan
usaha pertambangan, karena waktu yang cukup akan menentukan berapa
lama pengembalian modal dan keuntungan, serta bagaimana tahapan dan
proses pemulihan lokasi pertambangan dapat diimplementasikan.
Bahwa pengaturan pertambangan di Indonesia pertama kali mulai dilakukan
dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (“UU 11/1967”); Dalam undang-
undang tersebut Menteri berwenang menunjuk suatu pihak selaku
kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat
dilaksanakan pemerintah atau perusahaan negara melalui kontrak karya
(“KK”); Seiring meningkatnya peran swasta dalam pengusahaan kegiatan
pertambangan, maka Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 75
tahun 1996 (“Keppres 75/ 1996”) yang mengatur tentang Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
Mengingat sifat pengelolaan pertambangan yang memerlukan waktu yang
panjang dan padat modal, maka di dalam perjanjian karya dan kontrak
karya pemegang KK/ PKP2B telah diatur hak bagi pemegang KK/ PKP2B
untuk
memperoleh
perpanjangan
jangka
waktu
kegiatan
usaha
pertambangan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebagai contoh konkrit adanya ketentuan mengenai perpanjangan jangka
waktu dalam perjanjian KK yang dibuat berdasarkan ketentuan UU 11/ 1967
dapat dibaca dari ketentuan Pasal 31 Kontrak Karya yang dibuat oleh dan
antara Pemerintah dengan PT GAG Nikel, yang dikutip sebagai berikut:
“Pasal 31
Jangka Waktu
1. Persetujuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal yang
dicantumkan pada awal Persetujuan ini.
2. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya,
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai berakhirnya Periode
Operasi terakhir untuk suatu Wilayah Pertambangan dan, jika ada
pertambahan jangka waktu periode tersebut, maka persetujuan ini
harus diperbaharui atau diperpanjang.
3. Tanpa mengurangi maksud ayat (2) Pasal ini, Pemerintah setuju,
bahwa dalam waktu yang cukup sebelum berakhirnya Periode
Operasi
bagi
suatu
Wilayah
Pertambangan,
untuk
mempertimbangkan dengan baik setiap permohonan Perusahaan
88
mengenai perpanjangan Periode Operasi untuk jangka waktu
maksimum yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang No. 11
Tahun 1967 dan Peraturan Pelaksanaannya dengan menyadari
pentingnya pengusahaan Mineral secara ekonomis di setiap
Wilayah Pertambangan tersebut.”
Ketentuan mengenai adanya perpanjangan jangka waktu perjanjian PKP2B
juga dapat dibaca dari Pasal 30 Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang dibuat antara Pemerintah dengan PT Kaltim
Prima Coal, yang akan dikutip sebagai berikut:
“Pasal 30
Jangka Waktu
30.1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam
Perjanjian ini maka Perjanjian ini akan terus berlaku selama
30 tahun sejak Tanggal Mulai dan untuk jangka waktu
tambahan tersebut, jika ada, untuk mana Perjanjian ini akan
diperbaharui atau secara lain diperpanjang.
30.2. Mengesampingkan Pasal 30.1 dari Perjanjian ini, Kontraktor
dapat meminta PN BATUBARA pada waktu yang sesuai untuk
perpanjangan Periode Operasi, jika dianggap perlu dengan
mengingat kebutuhan pemasaran jangka Panjang dan
mengingat kebutuhan akan pemulihan ekonomi yang sesuai
dari Batubara dari Daerah Pertambangan. PN Batubara harus
memberikan pertimbangan yang simpatik pada permintaan
tersebut dan jika setuju dengan hal tersebut berusaha untuk
memperoleh perpanjangan yang sebanding atas Kuasa
Pertambangannya
yang
berkaitan
dengan
Daerah
Pertambangan.
Berjalannya waktu, paradigma pengusahaan pertambangan di Indonesia
mulai berubah dari sebelumnya menggunakan konsep perjanjian sebagai
dasar pengelolaan tambang menjadi konsep perizinan. Hal tersebut ditandai
dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”); Pemerintah menyadari
bahwa perubahan konsep tersebut tentu akan memerlukan adaptasi bagi
pemegang KK/ PKP2B yang telah menginvestasikan waktu dan biayanya
untuk mengelola pertambangan. Sehingga, sebagai bentuk penghormatan
terhadap perjanjian karya yang pernah dibuat sebelumnya berdasarkan UU
11/1967 dan Keppres 75/1996, maka dengan mengacu pada ketentuan
dalam Pasal 169 UU 4/ 2009 diatur bahwa KK dan PKP2B yang telah ada
sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu
berakhir, termasuk hak untuk memperoleh perpanjangan yang diatur dalam
perjanjian KK/ PKP2B tersebut;
89
Sebagai bagian dari bentuk penghormatan perjanjian KK/PKP2B yang telah
di atur dalam Pasal 169 UU 4/2009 dan untuk mengatur mekanisme transisi
dari konsep perjanjian KK/PKP2B menuju konsep perizinan IUPK dalam
pengelolaan di bidang tambang, maka Pemerintah melalui ketentuan Pasal
112 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(“PP 23/2010”) menegaskan hak pemegang KK/PKP2B untuk memperoleh
perpanjangan jangka waktu sebagaimana yang telah di atur dalam
perjanjian KK/PKP2B.
Hal tersebut dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Perubahan
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP
77/2014”) yang memberikan hak kepada pemegang KK/PKP2B yang telah
berakhir jangka waktu kontrak karya dan perjanjian karyanya dan belum
mendapat perpanjangan pertama atau kedua untuk memperoleh jangka
waktu perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan
operasinya tanpa melalui lelang, dimana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah kecuali
mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; Frasa “kecuali
mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan” menegaskan
keberpihakan Pemerintah pada kepentingan nasional dalam peralihan
KK/PKP2B menjadi IUPK;
Dengan demikian maka sebenarnya ketentuan Pasal 169A UU Minerba
hanya merupakan bentuk penegasan atas ketentuan yang telah di atur
sebelumnya dalam KK dan PKP2B serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) PP
23/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP 77/ 2014.
Mengacu pada ketentuan Pasal 112 B PP 77/2014 tersebut, maka IUPK
Operasi Produksi Perpanjangan baru akan diberikan kepada pemegang KK/
PKP2B apabila pemegang KK/PKP2B telah memenuhi seluruh persyaratan
administrasi, teknis, lingkungan dan finansial, dimana Pemerintah berhak
untuk menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan tersebut
apabila berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pemegang KK/PKP2B
tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
90
Hak yang diberikan Pemerintah kepada pemegang KK/PKPB dalam PP 77/
2014 dan UU Minerba untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
dengan melakukan perubahan status menjadi IUPK adalah dalam rangka
memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemegang KK/PKP2B yang
telah menjalankan isi perjanjian yang tertuang dalam kontrak karya dan
perjanjian karya secara baik serta telah menjalankan kegiatan usahanya
dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai contoh, sejak diberlakukannya PP 77/2014, Pemerintah bersama-
sama dengan pemegang KK/PKP2B telah sepakat untuk merubah status
pengelolaan pertambangan dari sebelumnya dalam bentuk Kontrak Karya
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara menjadi IUPK;
Hal tersebut dapat dibaca dari ketentuan dalam Pasal 31 Amandemen
Kontrak Karya yang dibuat antara PT GAG Nikel dengan Pemerintah
tanggal 12 April 2017, yang akan dikutip sebagai berikut:
“Pasal 31
Jangka Waktu
Ketentuan Pasal 31 ayat (3) dari Persetujuan dihapus secara
keseluruhan dan diganti dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi
pertambangan dalam bentuk izin usaha di bidang pertambangan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah
dapat
memberikan
kelanjutan
operasi
pertambangan
apabila
Perusahaan memenuhi kewajibannya dalam Amandemen, yaitu:
a. Pengolahan dan Pemurnian dalam negeri,
b. Kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang-
barang dan jasa dalam negeri,
c. Penyesuaian luas wilayah,
d. Penerimaan Negara,
e. Divestasi, dan
f. Persyaratan aspek hukum, administratif, teknis, finansial dan
pengelolaan lingkungan.
Pemerintah akan menyampaikan secara tertulis kepada Perusahaan
apabila terdapat suatu penilaian dari Pemerintah bahwa Perusahaan,
secara material, tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya dalam
paragraf ini. Para Pihak akan mendiskusikan penilaian Pemerintah
tersebut dan Perusahaan setuju untuk melakukan perbaikan
terhadap ketidakpatuhan dimaksud sesegera mungkin. Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Perubahan status pengelolaan pertambangan Kontrak Karya dan Perjanjian
Karya Pengusahaan Batubara menjadi IUPK juga dapat dibaca dari Pasal
30 Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
91
yang dibuat antara Pemerintah dengan PT Kaltim Prima Coal tanggal 14
November 2017, yang akan dikutip sebagai berikut:
“Pasal 30
Jangka Waktu
1. Ketentuan Pasal 30.1. Perjanjian dihapus secara keseluruhan dan
diganti dengan ketentuan sebagai berikut:
30.1. Operasi Produksi akan berakhir saat Perjanjian ini berakhir
sebagaimana diatur dalam Pasal 10.3. Perjanjian dan
kelanjutan operasi pertambangannya dapat diperpanjang
oleh Menteri dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) Operasi Produksi perpanjangan, paling
banyak dua kali secara bertaha[ dengan jangka waktu
masing-masing 10 (sepuluh) tahun, dengan terlebih dahulu
Perusahaan mengajukan permohonan kelanjutan operasi
pertambangan
tersebut
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 30.2. Perjanjian dihapus secara keseluruhan.
Berbicara mengenai kepastian hukum, maka menurut pandangan Gustav
Radburch, pada halaman 82-83 buku berjudul “Menguak Tabir Hukum
(Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis)” yang diterbitkan oleh Toko Gunung
Agung Jakarta 2002, menyatakan bahwa keadilan dan kepastian hukum
merupakan bagian yang tetap dari hukum, keadilan dan kepastian hukum
harus diperhatikan dan harus dijaga demi keamanan dan ketertiban Negara,
serta nilai yang ingin dicapai adalah keadilan dan kebahagiaan.
John Austin, pada halaman 11 buku “Kritik Terhadap Paradigma Positivisme
Hukum” yang diterbitkan Genta Publishing Yogyakarta 2011, berpendapat
bahwa kepastian hukum merupakan tujuan yang paling akhir dari
positivisme hukum, dimana untuk mencapai kepastian hukum, maka perlu
pemisahan antara hukum dari moral sehingga menghasilkan sistem yang
logis, tetap dan bersifat tertutup.
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum
Indonesia yang diterbitkan Rajawali Press, Jakarta, 2012, mendefinisikan
kepastian hukum sebagai sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus
dijalankan dengan cara yang baik; Kepastian hukum menghendaki adanya
upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat pihak
yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan tersebut memiliki
aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum
berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
92
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa suatu kepastian hukum
merupakan suatu nilai yang menunjuk pada pemberlakuan hukum yang
jelas, tetap serta konsisten, dimana dalam pelaksanaannya tidak dapat
dipengaruhi keadaan-keadaan yang bersifat subjektif.
Apabila teori kepastian hukum dikaitkan dengan asas pacta sunt servanda
yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi dasar bagi
pemerintah dan pemegang KK dan PKP2B dalam membuat perjanjian dan
kontrak karya, maka baik pemerintah maupun pemegang KK/PKP2B dalam
posisi yang setara dan wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang
telah disepakati tersebut; Segala bentuk pengingkaran terhadap kewajiban
yang diatur dalam perjanjian merupakan tindakan melanggar janji, sehingga
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan
kepentingan para pihak;
Selain itu Pemerintah perlu meluruskan anggapan Para Pemohon yang
menyatakan bahwa ada pembedaan perlakuan mengenai kepastian
perpanjangan jangka waktu usaha pertambangan, yang seolah-olah hanya
diberikan kepada pemegang KK/ PKP2B saja, karena faktanya kepastian
yang sama juga Pemerintah berikan kepada para pemegang IUP lain, hal
tersebut dapat dibaca dari beberapa contoh sebagai berikut:
(i) Dalam ketentuan Pasal 47 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 telah diatur bahwa “Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan
dengan ketentuan…….. (e) Untuk Pertambangan Batubara paling lama
20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Ketentuan
mengenai jangka waktu dan kesempatan perpanjangan jangka waktu
perizinan bagi pemegang IUP operasi produksi tersebut juga SAMA
dengan kepastian yang diberikan kepada pemegang KK/PKP2B, yaitu
sebanyak 2 (dua) kali;
(ii) Dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23
tahun 2010 juga telah diatur bahwa “Perpanjangan IUP Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
dilengkapi (a) peta dan batas koordinat wilayah; (b) bukti pelunasan
93
iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (c) Laporan akhir
kegiatan operasi produksi; (d) Laporan pelaksanaan pengelolaan
lingkungan; (e) rencana kerja dan anggaran biaya; dan (f) neraca
sumber daya dan cadangan””; Ketentuan mengenai persyaratan
perpanjangan jangka waktu perizinan bagi pemegang IUP operasi
produksi di atas juga pada pokoknya SAMA dengan persyaratan
perpanjangan
pemegang
KK/PKP2B,
yaitu
adanya
persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
(iii) Dalam ketentuan Pasal 46 UU 4/2009 diatur bahwa “Setiap pemegang
IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai
kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya”; Ketentuan mengenai
kepastian atas kelanjutan usaha pertambangan bagi pemegang IUP
tersebut di atas SAMA dengan kepastian atas kelanjutan usaha
pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang KK/ PKP2B;
Berdasarkan fakta banyaknya kesamaan hak-hak dan kesempatan yang
telah Pemerintah upayakan antara pemegang IUP dengan pemegang KK/
PKP2B, maka ketentuan dalam UU Minerba jelas tidak bersifat diskriminatif;
Kepastian mengenai perpanjangan perizinan baik bagi pemegang KK/
PKP2B maupun perusahaan pemegang IUP sepenuhnya telah didasarkan
pada prinsip keadilan, kesetaraan dan kepastian investasi yang wajar
diberikan dalam kegiatan usaha pertambangan yang beresiko tinggi.
Selain itu, keberlakukan UU Minerba jangan semata-mata dipandang hanya
untuk melindungi kepentingan “perusahaan besar” pemegang KK/ PKP2B
saja, akan tetapi dalam UU Minerba jika dibaca secara komprehensif dan
holistik sebenarnya Para Pemohon perkara a quo justru seharusnya dapat
melihat dengan jelas semangat yang dibangun adalah untuk memberikan
kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik itu kepada BUMN maupun pihak
pemilik IUP yang dapat berbentuk koperasi, perusahaan perseorangan atau
badan usaha yang juga memiliki hak untuk diberikan kepastian dalam
perpanjangan izin.
Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 169A UU Minerba jelas-jelas
bukan untuk membedakan jenis pelaku usaha, karena tidak membatasi dan
memberikan perlakuan yang berbeda antara KK, PKP2B, koperasi,
perusahaan perseorangan, BUMN, BUMD atau badan usaha yang lainnya
94
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada permasalahan
konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba dan karenanya tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
B. PEMBERIAN PERPANJANGAN PEMEGANG KK/PKP2B MENJADI IUPK
MERUPAKAN BENTUK PENGUATAN PENGAWASAN PEMERINTAH
TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/
PUU-I/2003 dan Nomor 36/PUU-X/2012, pengertian “dikuasai oleh negara”
haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti
luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia
atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”, termasuk pula pengertian kepemilikan publik oleh
kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara
kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara
untuk
mengadakan
kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Bentuk konsep hak menguasai negara dimaksud di atas antara lain dalam
bentuk di bawah ini:
a. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut
fasilitas
perizinan
(vergunning),
lisensi
(licentie),
dan
konsesi
(concessie);
b. Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah (eksekutif);
c. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme
pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung
dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik
Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q.
Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber
kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
95
d. Fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q.
Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar
pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang
penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud
benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh
rakyat.
Lebih lanjut, konsep Hak Menguasai Negara sesuai dengan amanat UUD
1945 dan tafsir Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut telah dimuat
secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 UU Minerba, bahwa: “Penguasaan
Mineral dan Batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
sesuai ketentuan Undang-Undang ini melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan”.
Selanjutnya, dalam kaitannya permohonan a quo terkait keberlakuan Pasal
169A UU Minerba, Pemerintah menegaskan pemberian kepastian hukum
kepada pemegang KK/ PKP2B, dalam bentuk menggunakan fungsi
pengawasannya (toezichthoudensdaad) dengan cara meningkatkan posisi
tawar melalui mekanisme pemberian perizinan dalam bentuk IUPK disertai
peningkatan pendapatan negara melalui pajak/bukan pajak.
Fungsi pengawasan oleh negara ini pun bersesuaian dengan pendapat dari
Mohammad Hatta pada halaman 55 dari buku Yusril Ihza Mahendra yang
berjudul “Dinamika Tata Negara Indonesia”: Komplikasi Aktual Masalah
Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian yang diterbitkan Gema
Insani Press 1996 pada pokoknya menyatakan, pengertian “dikuasai” bukan
secara otomatis dikelola langsung oleh negara atau pemerintah, akan tetapi
pengelolaannya dapat pula diserahkan kepada pihak swasta disertai
dengan pengawasan dari Pemerintah.
Pasal 169A UU Minerba sejatinya merupakan pengejawantahan dari
ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merubah kedudukan negara
yang sebelumnya ditempatkan sejajar dengan pemegang KK/PKP2B dalam
perjanjian karya dan kontrak karya berdasarkan UU 11/ 1967 dan Keppres
75/1996, menuju rezim perizinan yang berlaku dalam Pasal 169A UU
Minerba yang menempatkan Negara dalam posisi superior sebagai
96
penguasa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”
untuk melakukan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan.
Pengawasan kegiatan pertambangan melalui mekanisme perizinan ini tetap
konsisten dilakukan oleh Pemerintah, dibuktikan dengan tidak pernah ada
lagi kontrak karya dan perjanjian karya yang dibuat sejak diberlakukannya
UU 4/2009.
Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Dr. Ahmad Redi, S.H. M.H.,
yang diajukan sebagai ahli oleh Pemerintah ketika memberikan keterangan
di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Perkara Nomor
10/PUU-XII/2014 yang akan dikutip sebagai berikut: (Vide Bukti T-5)
“Dalam skema perizinan, pemberi izin memiliki posisi tinggi/ superior
dibandingkan penerima izin. Pemberi izin, dapat mensyaratkan
apapun persyaratan bagi setiap pemohon izin agar dapat
mendapatkan izin. Hubungan hukum antara pemberi izin dan
penerima izin bukanlah seperti para pihak secara kontraktual yang
seimbang dan setara. Namun, pemberi izin (Pemerintah dan
pemerintah daerah) berkedudukan lebih tinggi dari calon pemegang
IUP/IUPK dan pemegang IUP/IUPK. Sehingga, setiap persyaratan
dari pemberi izin (Pemerintah dan pemerintah daerah) harus
dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK”
Berdasarkan keterangan dari Dr. Ahmad Redi, S.H. M.H. selaku kuasa
hukum Pemohon Perkara 60/PUU-XVIII/2020 yang sebelumnya pernah
memberikan keterangan ahli untuk Pemerintah dalam Perkara Nomor
10/PUU-XII/2014 tersebut, maka sejatinya Pasal 169A UU Minerba telah
menempatkan Negara dalam posisi yang lebih tinggi daripada pelaku usaha
sebagai pemegang izin.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada permasalahan
konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba dan karenanya tidak
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
C. PERPANJANGAN MENJADI IUPK BAGI PEMEGANG KK/PKP2B TIDAK
BERLAKU OTOMATIS
Seperti yang berlaku pada seluruh pemegang IUP operasi produksi lainnya,
hak perpanjangan kegiatan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 169A UU Minerba tidak berlaku otomatis ketika jangka
waktu KK/ PKP2B berakhir; Artinya perpanjangan hanya dapat diberikan
apabila telah dilakukan evaluasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
97
ketentuan peraturan perundang-undangan, karenanya tidak mengandung
ketentuan yang bersifat diskriminatif;
Pemerintah telah menetapkan persyaratan yang ketat supaya perpanjangan
jangka waktu yang diberikan kepada pemegang KK/PKP2B menjadi IUPK
dapat semaksimal mungkin memberikan tambahan penerimaan negara dan
secara simultan menjaga ekosistem lingkungan dari kerusakan, yaitu:
(i) Mengajukan perpanjangan dalam waktu yang telah ditetapkan;
(ii) Memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan dan finansial;
(iii) Menunjukkan kinerja yang baik, dibuktikan melalui kinerja keuangan,
produksi, penerimaan negara dan teknis lingkungan; dan
(iv) Telah melakukan seluruh kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan
dalam mengelola pertambangan dan tidak melakukan pelanggaran
dan/atau tindak pidana.
Selain persyaratan administratif dan teknis di atas, penerapan Pasal 169A
UU Minerba dilaksanakan secara komprehensif dengan memperhatikan
kepentingan nasional, yaitu:
(i) Harus ada peningkatan penerimaan pajak negara/ bukan pajak; dan
(ii) Wajib melaksanakan kegiatan peningkatan nilai tambah mineral dan
batubara di dalam negeri, diantaranya dalam bentuk pengembangan
dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.
Adanya peningkatan penerimaan negara dan kewajiban untuk melakukan
pengembangan atau pemanfaatan batubara dalam negeri bagi Pemegang
IUPK sebagai kelanjutan dari KK/ PKP2B adalah konsekuensi logis dari
norma Pasal 169A ayat (4) UU Minerba; Karena seandainya kegiatan
pengembangan dan/ atau pemanfaatan batubara dilakukan di luar negeri,
maka tidak banyak artinya dalam menciptakan lapangan kerja di dalam
negeri dan tidak pula meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan
kemakmuran rakyat; Hal ini berkaitan langsung dengan besar kecilnya
manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan kewajiban itu; Lagipula,
potensi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui
kegiatan pengolahan dan pemurnian bahan tambang di dalam negeri hanya
mengikat KK/PKP2B dan bukan pemegang IUP operasi produksi.
98
Mengutip keterangan dari Prof. Dr. Saldi Isra yang diajukan sebagai ahli
dalam Perkara Nomor 10/PUU-XII/2014, sebagai berikut: (Vide Bukti T-5)
“Ibarat pepatah Minang: maelo rambuik dalam tapuang, rambuik
indak putuih dan tapuang indak tumpah (menarik rambut di dalam
tepung, rambutnya tidak putus dan tepungnya pun tidak tumpah).
Dalam hal ini, kepentingan nasional pengelolaan mineral dan
batubara
(minerba)
demi
memberikan
nilai
tambah
bagi
perekonomian dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat harus dijaga. Di mana, di saat bersamaan, berbagai langkah
pengusahaan mineral dan batubara oleh pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) nasional juga harus dirawat dan dibina agar
dapat bisa mendukung langkah penguasaan negara terhadap
sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat”
Sampai dengan saat ini Pemerintah baru mengabulkan perpanjangan KK
menjadi IUPK terhadap 2 (dua) perusahaan yaitu PT Freeport Indonesia
dan PT Amman Mineral, karena menurut Pemerintah keduanya dinilai telah
memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, sementara KK PT Koba Tin tidak
diperpanjang menjadi IUPK karena tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
Dengan demikian, maka perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK bukan
merupakan proses lanjutan yang berlaku otomatis; Apabila pemegang KK/
PKP2B tidak memenuhi persyaratan, maka seperti yang berlaku bagi para
pemegang IUP pada umumnya, Pemerintah mempunyai dasar untuk tidak
memberikan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada permasalahan
konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba dan karenanya tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
D. ASPEK-ASPEK POSITIF PEMBERLAKUAN PASAL 169A UU MINERBA
Selain menempatkan Negara dalam posisi yang superior, terdapat banyak
aspek positif lainnya dalam pemberlakuan Pasal 169A UU Minerba yang
penting “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai tujuan dari
Pasal 33 UUD 1945, diantaranya adalah:
(i) Adanya peningkatan penerimaan negara, dimana nantinya sebagai
pemegang IUPK, pemegang KK/PKP2B akan dikenakan kewajiban
tambahan membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah
Pusat dan sebesar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari
keuntungan bersih sejak berproduksi; Dari 6% (enam persen) porsi
99
pemerintah daerah tersebut sebanyak 1,5% (satu koma lima persen)
akan diberikan kepada pemerintah provinsi, sebanyak 2,5% (dua koma
lima persen) akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/ kota dan
sebanyak 2% (dua persen) akan diberikan kepada pemerintah
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama, sebagaimana
tercermin dalam Pasal 129 UU Minerba;
(ii) Untuk komoditas Batubara, adanya peningkatan dana hasil produksi
batubara (DHPB) yang signifikan setiap tahun dan jumlah tersebut
belum termasuk dengan pendapatan negara yang bersumber dari:
- Pajak penghasilan badan (PPh Badan);
- Pajak daerah dan PBB;
- PPN dan pajak penjualan;
- Earning after tax (EAT) atau pendapatan setelah pajak sebesar
10% (sepuluh persen);
- Iuran tetap, dan sebagainya.
(iii) Aspek ketahanan produksi batubara
Selain dari aspek penerimaan negara tersebut di atas, maka apabila
ditinjau dari produksi batubara, maka apabila perpanjangan PKP2B
menjadi IUPK dilakukan secara baik, maka:
- Produksi batubara nasional dan devisa hasil ekspor penjualan tetap
terjaga;
-
Pasokan batubara untuk kelistrikan umum dan terjaganya
kewajiban PT PLN dan IPP untuk memenuhi kontrak kerjasama
penjualan batubara tetap terjaga;
(iv) Aspek tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat
- Menghindari pemutusan hubungan kerja terutama pekerja lokal di
sekitar tambang;
- Menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak penghasilan
karena tidak ada pemutusan hubungan kerja;
- Menghindari terhambatnya pembinaan tenaga kerja, secara khusus
tenaga kerja lokal; dan
-
Adanya kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa
pertambangan dalam negeri, sehingga terciptanya lapangan kerja
bagi rakyat Indonesia.
100
(v) Aspek konservasi batubara
- Blok-blok dengan status sumberdaya dapat ditingkatkan menjadi
cadangan, serta eksplorasi dapat dilanjutkan pada blok-blok yang
belum memiliki data sumberdaya;
- Cadangan dapat dimanfaatkan serta tidak ada perubahan
sequence penambangan karena adanya infrastruktur peralatan dan
tenaga
kerja
serta
perizinan
yang masih
sesuai dengan
perencanaan;
- Optimalnya produksi sesuai dengan kapasitas serta sumberdaya
yang sudah diketahui dapat dioptimalkan menjadi cadangan.
(vi) Aspek lingkungan
- Menjaga keberhasilan reklamasi area sampai tingkat keberhasilan
100% (seratus persen);
-
Perubahan izin lingkungan dilakukan pada saat akan perpanjangan,
sehingga tidak ada jeda kegiatan penambangan;
-
Gangguan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berdampak pada
kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
(vii) Aspek Manfaat Hilirisasi
-
Manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
- Iklim investasi yang kondusif, sehingga kepastian usaha terjamin
sesuai dengan masa operasi;
- Mendorong percepatan pembangunan smelter, sehingga terjadi
peningkatan harga jual produk mineral yang diolah atau dimurnikan;
- Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51% (lima puluh
satu persen);
-
Peningkatan pendapatan negara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada permasalahan
konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba dan karenanya tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
E. PRIORITAS YANG DIBERIKAN OLEH UU MINERBA KEPADA BUMN
Pemerintah tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang beranggapan
bahwa BUMN diperlakukan secara diskriminatif dalam pengelolaan kegiatan
pertambangan, karena menurut Para Pemohon seharusnya berdasarkan
101
ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba, BUMN diberikan prioritas untuk
mendapatkan IUPK, karena:
(i)
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 171 A jo Pasal 75 ayat (3) UU
Minerba, maka sesungguhnya tidak ada diskriminasi terhadap BUMN,
dimana hak prioritas pengelolaan pertambangan tetap melekat pada
BUMN untuk mengelola wilayah pertambangan bekas KK/PKP2B
dengan ketentuan:
-
Jangka waktu perpanjangan pemegang KK/PKP2B telah habis dan
tidak dapat diberikan hak perpanjangan lagi; atau
-
Permohonan perpanjangan yang diajukan pemegang KK/ PKP2B
ditolak Pemerintah dengan alasan-alasan yang sah sesuai
ketentuan,
misalnya
KK/PKP2B
tidak
memenuhi
syarat
perpanjangan, atau memilki kinerja buruk berdasarkan hasil
evaluasi Pemerintah.
(ii) Prioritas yang diberikan kepada BUMN untuk mengelola wilayah
KK/PKP2B juga dapat diberikan melalui pengelolaan perusahaan
KK/PKP2B yang diberikan perpanjangan IUPK dalam bentuk
kepemilikan saham melalui divestasi sesuai ketentuan Pasal 112 UU
Minerba;
Sebagai contoh konkrit prioritas yang diberikan oleh Pemerintah
kepada BUMN adalah melalui kepemilikan saham PT INALUM dalam
IUPK PT Freeport Indonesia sebagai kelanjutan KK PT Freeport
Indonesia dan dalam PT Vale Indonesia. Pemberian perpanjangan
KK/PKP2B tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi negara,
diantaranya dengan meningkatnya penerimaan negara, optimalisasi
potensi cadangan dalam konservasi serta kepentingan nasional.
(iii) Contoh prioritas lain yang juga diberikan Pemerintah kepada BUMN
adalah penawaran bekas wilayah izin usaha pertambangan dan
wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk diusahakan lebih lanjut
setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK berdasarkan hasil
evaluasi Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal
83 huruf c UU Minerba.
(iv) Selain beberapa prioritas utama yang telah disebutkan di atas, BUMN
juga diberikan prioritas lain dalam pengelolaan pertambangan, yaitu:
102
-
Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Minerba, BUMN dapat
memiliki lebih dari 1 (satu) IUP/ IUPK, sebagaimana yang telah
dimiliki oleh PT Antam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk;
-
Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa
pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai
dengan
berakhirnya
jangka
waktu
IUP
Operasi
Produksi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 172 C UU Minerba;
-
Hak prioritas BUMN dalam mengusahakan IUPK dari WPN/
WIUPK, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba; dan
-
IUP BUMN yang berakhir mendapatkan hak perpanjangan 2 (dua)
kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan
tetap mempertahankan luas wilayah saat ini.
Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 169A UU Minerba sama sekali
tidak memangkas hak-hak BUMN untuk mendapatkan prioritas dan
kesempatan pertama dalam pengelolaan wilayah pertambangan bekas
pemegang KK/ PKP2B yang telah habis masa berlakunya atau tidak
diberikan perpanjangan oleh Pemerintah. Jika saja Para Pemohon mau
membaca keseluruhan UU Minerba secara baik, maka Para Pemohon akan
mendapatkan fakta bahwa UU Minerba sebenarnya telah memberikan
banyak “karpet merah” kepada BUMN.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada permasalahan
konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba dan karenanya tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
F. PEMBERLAKUAN UU MINERBA TERMASUK KETENTUAN PASAL
169A TELAH MELIBATKAN PEMERINTAH DAERAH SECARA ADIL
DAN SELARAS
Pemerintah tidak sependapat dengan dalil Para Pemohon, karena dalam
perumusan UU Minerba yang didalamnya meliputi Pasal 169A UU Minerba,
Pemerintah sepenuhnya telah melibatkan pemerintah daerah, baik dalam
penyusunannya maupun dalam pelaksanaan UU Minerba, diantaranya:
a. Dari aspek perizinan, UU Minerba telah mengatur kewenangan dari
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerbitan perizinan di
bidang pertambangan yang merupakan bagian dari keselarasan atas
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
103
b. Tidak hanya dari aspek perizinan, keadilan dan keselarasan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam UU Minerba juga
ditunjukkan melalui peningkatan ekonomi daerah; Dengan adanya
perpanjangan waktu bagi pemegang KK/PKP2B menjadi IUPK, maka
akan terjadi peningkatan penerimaan negara, dan dari peningkatan
penerimaan negara tersebut, pemerintah daerah akan mendapatkan
alokasi dana bagi hasil sumber daya alam; Berdasarkan ketentuan Pasal
129 UU Minerba diatur bahwa dengan adanya perpanjangan KK/PKP2B
menjadi IUPK, pemerintah daerah akan mendapat dana bagi hasil
dengan persentase sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih
pemegang IUPK;
c. Selain peningkatan penerimaan daerah yang telah di atur dalam UU
Minerba, pemerintah daerah juga menerima tambahan penerimaan lain
yang sangat signifikan; Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 14 huruf
c Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, faktanya pemerintah
daerah juga diberikan porsi penerimaan yang lebih besar dari
pemerintah pusat dalam penerimaan dari pertambangan umum, yang
akan dikutip sebagai berikut:
“Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya
alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan
sebagai berikut……….
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari
Wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah”.
d. Lebih lanjut dalam Pasal 35 ayat (4) UU Minerba juga telah secara
eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat didelegasikan
untuk menerbitkan perizinan berusaha sepert: nomor induk berusaha,
sertifikat standar atau perizinan.
e. Bahwa terkait keselarasan antara kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, maka pengusahaan pertambangan yang bersifat
strategis senyatanya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik
sejak pengelolaan pertambangan masih dalam bentuk kontrak karya
atau perjanjian karya berdasarkan UU 1/1967 dan Keppres 75/1996
104
maupun ketika telah bertransformasi menjadi IUPK berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan; Sementara
pemerintah daerah pada saat yang sama telah diberikan kewenangan
untuk mengelola perizinan dengan mengacu pada prinsip efektivitas,
efisiensi dan akuntabilitas;
f. Dalam penyusunannya, terhadap UU Minerba juga telah dilakukan uji
publik dan konsultasi publik dengan pemerintah daerah, diantaranya
melalui Dinas-Dinas ESDM di daerah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada permasalahan
konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba dan karenanya tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Pemerintah permohonan
Para Pemohon tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan
norma yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian; Selain itu, faktanya
ketentuan Pasal 169A UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 18A ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena tidak
mengandung norma yang mencerminkan pembedaan kedudukan dan
perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) terhadap Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Menolak permohonan provisi Para Pemohon perkara Nomor: 60/PUU-
XVII/2020 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara tetap berlaku dan mengikat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
105
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya (void)
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 169A UU Minerba tidak bertentangan dengan
Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
UUD 1945 serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan proses pembentukan UU Minerba telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara tetap berlaku dan mengikat di wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga telah menyampaikan keterangan tambahan untuk
menjawab pertanyaan dari para hakim konstitusi, sebagai berikut:
I. BUKTI KETERLIBATAN PEMOHON VI (IR. BUDI SANTOSO), PEMOHON VII
(ILHAM RIFKI NURFAJAR) DAN PEMOHON V (DR. MARWAN BATUBARA,
M.SC) DALAM PARTISIPASI PUBLIK PEMBENTUKAN UU MINERBA
Bahwa dalam persidangan sebelumnya salah satu dari Hakim Panel, yaitu
Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih meminta Pemerintah untuk dapat
membuktikan fakta adanya keterlibatan dari Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dan
Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar) dalam proses pembentukan UU Minerba
sebagaimana yang telah Pemerintah uraikan dan bacakan pada huruf c
halaman 55 Keterangan Presiden tanggal 21 Oktober 2020.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
106
Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut, dengan ini
sekaligus penegasan Pemerintah atas fakta-fakta keterlibatan Pemohon VII
(Ilham Rifki Nurfajar), Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dan juga Pemohon V (Dr.
Marwan Batubara M.Sc) dalam proses pembentukan UU Minerba, yang akan
diuraikan sebagai berikut:
a. PEMOHON VII (ILHAM RIFKI NURFAJAR)
Bahwa Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar) sudah pernah diundang dan ikut
hadir dalam forum yang diadakan Pemerintah sebagai sarana partisipasi
publik dalam proses pembentukan UU Minerba tanggal 9 Oktober 2019;
Sehubungan dengan penjelasan pada bagian ini, selain telah diuraikan
pada poin huruf c halaman 55 Keterangan Presiden, Pemerintah juga telah
menguraikan keterlibatan Pemohon VII dalam poin huruf e halaman 11 dan
12 Keterangan Presiden, karena kedua penjelasannya sama-sama
mengacu pada fakta yang terungkap dalam Bukti T-1.
Apabila mencermati kembali Bukti T-1 yang telah diajukan oleh Pemerintah,
terdapat beberapa lampiran bukti yang membuktikan bahwa Pemohon VII
ikut terlibat dalam diskusi publik pembentukan UU Minerba, diantaranya:
(i) Daftar hadir diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019, yang dikutip sebagai
berikut:
NO
NAMA
UNIT/ INSTASI
NO HP/EMAIL
1.
..
2.
…
3.
Ilham Rifki
PERMATA
0815…
(ii) Notulensi diskusi publik pada tanggal 9 Oktober 2019, dimana Pemohon
VII (Ilham Rifki Nurfajar) telah hadir sebagai perwakilan dari
Perhimpunan
Mahasiswa
Pertambangan
(PERMATA)
dan
telah
memberikan saran dan masukannya dalam diskusi tersebut, yang dikutip
sebagai berikut:
“6. PERMATA
-
Berharap
konstitusi
terhadap
pengimplementasian
inkonsistensi dalam Penegakan Peraturan.
-
Tumpang tindih Regulasi.
-
Pandangan publik akan pertambangan PERMATA juga
meng-counter antaranya:
I. Pembinaan
dan
Pengawasan
Pertama
Inspektur
Tambang penegasan konsep dalam hal pengaturan dari
pusat tapi perlu ada wakil regional di daerah.
107
II. IPR banyak sekali yang akan di bahas pendekatan dan
sistem serta dampak lingkungan seperti apa.”
(iii) Foto-foto ketika berlangsungnya diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019;
(iv) Foto bersama setelah diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019, dan juga
diperkuat kembali dengan bukti foto Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar)
seorang diri pada diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019. (Vide Bukti T-
43)
b. PEMOHON VI (Ir. BUDI SANTOSO)
Bahwa terhadap Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) selaku perwakilan dari
CIRRUS (Center for Indonesian Resources Strategic Studies) juga sudah
pernah diundang dan hadir dalam forum diskusi publik yang diadakan oleh
Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2020 yang membahas tentang rencana
amandemen Pasal 169 UU Minerba, sebagaimana dapat dibuktikan dari
foto yang bersangkutan dalam forum diskusi tersebut (Vide Bukti T-44).
Lebih lanjut, fakta keterlibatan Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dalam forum
diskusi publik pembentukan UU Minerba tersebut bersesuaian dengan
keterangan tertulis yang dibuat oleh Bambang Gatot Ariyono tanggal 11
November 2020 selaku pimpinan rapat dalam diskusi publik tersebut (Vide
Bukti T-45) dan keterangan tertulis dari Muhammad Aditya Putra tanggal 11
November 2020 selaku peserta diskusi publik (Vide Bukti T-46);
Dalam keterangan tertulisnya, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa
dalam forum diskusi publik tanggal 3 Februari 2020 dirinya telah
menyampaikan rencana amandemen Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4
tahun 2009 dan membenarkan kehadiran Pemohon VI (Ir. Budi Santoso)
dalam forum tersebut, yang akan dikutip sebagai berikut:
“4. Bahwa dalam forum diskusi publik tersebut saya telah memaparkan
beberapa materi yang berkaitan dengan pembentukan UU 3/2020,
khususnya terkait dengan rencana amandemen Pasal 169 Undang-
Undang Nomor 4 tahun 2009, diantaranya adalah:
a. Bahwa pengaturan mengenai PKP2B telah di atur dalam
beberapa instrumen hukum peraturan perundang-undangan,
diantaranya yaitu:
(i) Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
(ii) Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 1981 tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Perjanjian
Kerjasama
Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara
Tambang Batubara dan Kontraktor Swasta;
(iii) Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 1993 tentang Ketentuan
Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
108
Batubara
antara
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor;
dan
(iv) Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1996 tentang Ketentuan
Pokok
Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Pertambangan
Batubara.
b. Bahwa
pemegang
PKPB2B
berhak
untuk
mendapatkan
perpanjangan
jangka
waktu
pengelolaan
pertambangan
sepanjang memenuhi persyaratan yang di atur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa rencana perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
khususnya dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 tahun
2009 dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan
negara;
d. Bahwa dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, maka
penerimaan negara dalam bentuk dana hasil produksi batubara
(DHPB) akan meningkat; dan
e. Bahwa Pemerintah juga sedang berupaya untuk mengevaluasi
aspek eksplorasi, teknis pertambangan, konservasi batubara dan
lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan.
5. Bahwa berdasarkan pengamatan saya secara langsung ketika
memimpin diskusi publik tersebut, saya melihat dan mengetahui
bahwa forum tersebut telah dihadiri oleh:
a. Ir. Budi Santoso selaku perwakilan dari Center for Indonesian
Resources Strategic Studies (CIRRUS); dan
b. Dr. Marwan Batubara, M.Sc selaku perwakilan dari Indonesian
Resources Studies (IRESS).
6. Bahwa terhadap pemaparan materi yang telah saya sampaikan,
kedua peserta di atas juga telah menyampaikan pendapat dan
pandangannya masing-masing;
c. PEMOHON V (Dr. MARWAN BATUBARA, M.Sc)
Bahwa terhadap Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc) dalam Perkara
Nomor 60/PUU-XVIII/2020 ternyata juga sudah pernah diundang dan hadir
dalam forum yang diadakan oleh Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2020
yang membahas tentang rencana amandemen Pasal 169 UU Minerba, yang
bertempat di Gedung Muhammad Sadli Lantai 5, Ditjen Minerba; Pemohon
V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc) pada saat itu hadir untuk mewakili
Indonesian Resources Studies (IRESS) sebagaimana dibuktikan dengan:
(i) Daftar hadir diskusi publik tanggal 3 Februari 2020, yang dikutip sebagai
berikut: (Vide Bukti T-47)
No
NAMA
JABATAN
UNIT
36.
..
37.
…
38.
Marwan B
IRESS
109
(ii) Foto kehadiran Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc) pada forum
diskusi publik tanggal 3 Februari 2020. (Vide Bukti T-48)
Bahwa kedua bukti keterlibatan Pemohon V (Dr. Marwan Batubara,
M.Sc) dalam proses pembentukan UU Minerba tersebut diatas
bersesuaian dengan keterangan tertulis yang dibuat Bambang Gatot
Ariyono tanggal 11 November 2020 yang telah dikutip di atas (Vide
Bukti T-45) dan keterangan tertulis yang dibuat Muhammad Aditya Putra
tanggal 11 November 2020 (Vide Bukti T-46), serta keterangan saksi-
saksi yang akan Pemerintah hadirkan dalam persidangan berikutnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada keragu-raguan dan telah
terbukti menurut hukum bahwa baik Pemohon VI (Ir. Budi Santoso), Pemohon
VII (Ilham Rifki Nurfajar), maupun Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc)
dalam Perkara Nomor 60/ PUU-XVIII/2020 telah ikut dilibatkan dalam diskusi
publik pembentukan UU Minerba. Hal ini sekaligus untuk memperkuat
keyakinan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa
ketiga pemohon tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian formil UU Minerba dalam perkara a quo.
Bahwa Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa pelibatan unsur publik
merupakan salah satu elemen penting dan sebagai upaya yang dapat
Pemerintah lakukan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam
pembentukan UU Minerba. Unsur-unsur publik yang telah Pemerintah libatkan,
diantaranya dapat dibaca dari Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 26.Und/30/SJN.R/2020 tanggal 28 Januari
2020 (Vide Bukti T-49), yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch, Jaringan
Advokasi Tambang, Pusat Studi Hukum, Energi, dan Pertambangan, Wahana
Lingkungan hidup Indonesia, Djakarta Mining Club, Indonesian Parliamentary
Center,
Perhimpunan
Ahli
Pertambangan
Indonesia,
Asosiasi
Jasa
Pertambangan Indonesia, Trend Asia, dan sebagainya.
II. PERPANJANGAN
KK/
PKP2B
MENJADI
IUPK
TIDAK
BERLAKU
OTOMATIS
Bahwa Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta Pemerintah
mempertegas maksud dari frasa “jaminan perpanjangan” yang diberikan
berdasarkan ketentuan Pasal 169A UU Minerba, apa memang benar berlaku
serta-merta/ otomatis dan apakah ada perbedaan persyaratan yang dibutuhkan
110
apabila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ketentuannya
mengatur sebagai berikut:
“(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang
melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan
finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.”
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan di halaman 34 - 35
Keterangan Presiden, yang menerangkan bahwa “jaminan perpanjangan” bagi
para pemegang KK/ PKP2B menjadi IUPK tidak berlaku secara otomatis,
karena pemegang KK/PKP2B yang ingin memperoleh IUPK sebagai kelanjutan
KK/PKP2B juga wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan
dan finansial yang serupa dengan persyaratan yang diterapkan kepada
pemegang IUPK operasi produksi yang di atur dalam Pasal 86 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009; Bahkan jika dilihat lebih seksama, Pemerintah justru
menetapkan persyaratan yang lebih ketat bagi pemegang KK/PKP2B apabila
dibandingkan dengan persyaratan pemegang IUPK operasi produksi pada
umumnya, yaitu adanya keharusan peningkatan penerimaan negara berupa
pajak dan bukan pajak, penyesuaian wilayah dalam bentuk rencana
pengembangan
seluruh
wilayah,
dan
kewajiban
untuk
melaksanakan
pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri, dimana
ketentuan tersebut hanya mengikat pemegang KK/ PKP2B, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 169A ayat (2) dan ayat (4) UU Minerba.
Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, bagi
pemegang KK/PKP2B yang ingin memperoleh perpanjangan dalam bentuk
IUPK kelanjutan dari KK/PKP2B juga harus memenuhi beberapa persyaratan
tambahan, yaitu:
a. Melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
b. Adanya kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja, serta
barang dan jasa dari dalam negeri;
c. Adanya penyesuaian luas wilayah;
111
d. Penambahan penerimaan Negara;
e. Adanya kewajiban divestasi; dan
f. Tambahan persyaratan dari aspek hukum, administratif, teknis, finansial dan
pengelolaan lingkungan.
Contoh konkrit adanya penambahan persyaratan di luar dari persyaratan
administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang di atur dalam Pasal 86
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, dapat dibaca dari ketentuan Pasal 31
Amandemen Kontrak Karya yang dibuat oleh dan antara PT GAG Nikel dengan
Pemerintah pada tanggal 12 April 2017, yang akan dikutip sebagai berikut:
“PASAL 31
JANGKA WAKTU
Ketentuan Pasal 31 ayat (3) dari Persetujuan dihapus secara keseluruhan
dan diganti dengan ketentuan sebagai berikut:
31. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi
pertambangan dalam bentuk izin usaha di bidang pertambangan
sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan
kelanjutan
operasi
pertambangan
APABILA
PERUSAHAAN
MEMENUHI KEWAJIBANNYA DALAM AMANDEMEN, yaitu:
a. Pengolahan dan Pemurnian dalam negeri,
b. Kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang-barang
dan jasa dalam negeri,
c. Penyesuaian luas wilayah,
d. Penerimaan Negara,
e. Divestasi, dan
f. Persyaratan aspek hukum, administratif, teknis, finansial dan
pengelolaan lingkungan.
PEMERINTAH
AKAN
MENYAMPAIKAN
SECARA
TERTULIS
KEPADA PERUSAHAAN APABILA TERDAPAT SUATU PENILAIAN
DARI PEMERINTAH BAHWA PERUSAHAAN, SECARA MATERIAL,
TIDAK
MEMATUHI
KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA
DALAM
PARAGRAF INI. Para Pihak akan mendiskusikan penilaian Pemerintah
tersebut dan Perusahaan setuju untuk melakukan perbaikan terhadap
ketidakpatuhan
dimaksud
sesegera
mungkin.
Sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan kutipan Amandemen Kontrak Karya tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa perpanjangan jangka waktu yang diberikan oleh
Pemerintah kepada pemegang KK/PKP2B tidak berlaku otomatis, artinya
perpanjangan hanya dapat diberikan apabila terhadap pemegang KK/PKP2B
telah dilakukan evaluasi dan memenuhi persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pemerintah tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 169 B
ayat (4) UU Minerba, yang akan dikutip sebagai berikut:
112
“(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik”
Bahwa selain bentuk persyaratan perpanjangan yang sama (bahkan lebih
ketat), yang telah Pemerintah terapkan kepada pemegang KK/PKP2B yang
ingin mendapatkan IUPK perpanjangan, Pemerintah juga telah menerapkan
ketentuan yang sama pula dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban serta
larangan yang berlaku bagi kedua pemegang IUPK operasi produksi dan
pemegang IUPK kelanjutan dari KK/ PKP2B.
Hal tersebut dapat dibaca dari ketentuan Pasal 172 A UU Minerba yang akan
dikutip sebagai berikut:
“Pasal 172 A
Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada
tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini”
Dengan demikian, maka perpanjangan yang diberikan kepada pemegang
KK/PKP2B jelas tidak bersifat diskriminatif, karena faktanya baik syarat
perpanjangannya maupun ketentuan hak dan kewajiban serta larangan yang
melekat padanya juga berlaku sama dengan yang telah diterapkan kepada
pemegang IUPK operasi produksi lainnya, karena sepenuhnya telah
didasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan dan kepastian investasi yang
wajar diberikan dalam kegiatan usaha pertambangan yang beresiko tinggi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah berharap agar Mahkamah
Konstitusi juga sependapat dengan pandangan Pemerintah, khususnya dalam
kaitannya dengan pemahaman jaminan hak perpanjangan jangka waktu tidak
berlaku secara otomatis, karena ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh
pemegang KK/PKP2B agar mendapatkan IUPK perpanjangan tersebut;
Selain itu, Pemerintah juga berharap agar Mahkamah Konstitusi berkeyakinan
bahwa jaminan perpanjangan waktu yang diberikan kepada pemegang
KK/PKP2B bukan untuk membedakan perlakuan, melainkan untuk memberikan
kepastian hukum dan sebagai upaya Pemerintah untuk mengembalikan
kedaulatan negara yang lebih superior dalam pengelolaan pertambangan,
sebagaimana juga telah ditegaskan oleh kuasa hukum dari Pemohon Perkara
113
60/PUU-XVIII/2020, Dr. Ahmad Redi, S.H. M.H., ketika memberikan keterangan
Ahli dalam Perkara Nomor 10/PUU-XII/2014 (Vide Bukti T-5).
III. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Bahwa Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta konfirmasi apakah
memang ada kewenangan pemerintah daerah yang tereduksi sejak
pemberlakukan UU Minerba dan apakah masih ada perizinan terkait lainnya
yang masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Bahwa apabila mengacu pada halaman 209 dan 210 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003, telah dinyatakan secara tegas bahwa untuk
menilai apakah suatu cabang produksi bernilai penting bagi Negara atau
menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah
bersama lembaga perwakilan rakyat; Dengan menggunakan konsepsi hak dan
kepemilikan sumber daya alam tersebut di atas, maka mineral dan batubara
termasuk dalam kategori sumber daya alam milik Negara yang pengelolaannya
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa apabila dikaitkan antara penguasaan sumber daya alam oleh Negara
dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan secara umum, maka kegiatan usaha
tertentu yang cakupan wilayahnya lintas provinsi atau kabupaten, perlu diatur
dalam skala nasional, sebagaimana yang telah diterapkan secara baik dalam
industri minyak dan gas bumi, serta pengaturan pengelolaan hutan.
Bahwa apabila mencermati industri pertambangan yang bersifat holistik, maka
kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak melulu hanya berkaitan
dengan izin usaha pertambangan semata; Artinya dengan diberlakukannya UU
Minerba tidak serta-merta membuat seluruh kewenangan atas “seperangkat”
perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara (termasuk izin pendahuluannya) ikut menjadi beralih kepada
pemerintah pusat seluruhnya; Perlu dipahami bersama bahwa perizinan untuk
melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak hanya sebatas
pada dibutuhkannya IUPK saja, akan tetapi masih ada banyak perizinan atau
persyaratan yang sangat erat kaitannya dengan pengelolaan mineral dan batu
bara yang juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pelaku usaha di
114
bidang ini, yang kewenangan terhadap perizinan atau persyaratan tersebut
masih dipegang penuh oleh pemerintah daerah, diantaranya adalah:
a. Rekomendasi tentang penggunaan kawasan hutan, apabila mengacu
pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, diketahui bahwa ada persyaratan
rekomendasi
Gubernur
setempat
yang
wajib
dipenuhi
sebelum
diterbitkannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; Bahwa Rekomendasi
Gubernur ini diperlukan bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan yang
wilayah pertambangannya masuk dalam kawasan hutan;
b. Izin Lokasi, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi secara tegas di atur
bahwa kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
c. Izin Lingkungan apabila mengacu pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas telah diatur bahwa dalam hal
untuk perlindungan lingkungan hidup baik pemerintah provinsi maupun
pemerintah kabupaten/ kota berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait
AMDAL, UKL-UPL, dan termasuk Izin Lingkungan sesuai dengan
tingkatannya masing-masing.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
2012 tentang Izin Lingkungan juga telah diatur bahwa Gubernur dan Bupati/
Walikota berwenang untuk menerbitkan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bahkan jika dicermati secara baik, izin usaha pertambangan operasi
produksi tidak akan diterbitkan sebelum dokumen lingkungan hidup dan
persetujuannya diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang
berwenang tersebut.
d. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, jika
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
115
Kepentingan Sendiri secara tegas telah diatur bahwa Gubernur dan Bupati/
Walikota berwenang untuk menerbitkan persetujuan pengelolaan Terminal
untuk Kepentingan Sendiri yang lokasinya berada di daerah lingkungan
kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal;
Bahwa Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
diperlukan bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan yang melakukan
kegiatan bongkar muat batubara dalam pelabuhan pengumpan lokal;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa tidak seluruh perangkat perizinan-perizinan terkait pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara diterbitkan oleh pemerintah pusat,
melainkan sebagian besar dari kewenangan perizinan tersebut masih
melekat pada pemerintah daerah.
Bahwa dalam kaitannya dengan kewenangan pemerintah daerah yang di atur
dalam UU Minerba sendiri, ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Minerba telah
mengatur bahwa pemerintah daerah dapat didelegasikan untuk menerbitkan
sejumlah perizinan tertentu, diantaranya yaitu nomor induk berusaha, sertifikat
standar dan/atau perizinan, seperti izin pertambangan rakyat dan izin
penambangan batuan; Dalam proses pengujian dan konsultasi publik dengan
pemerintah daerah melalui perangkat di Dinas-Dinas ESDM daerah, tidak ada
keberatan dari pemerintah daerah berkaitan dengan hal-hal tersebut. (Vide
Bukti T-17 s.d T-28)
Lebih lanjut, jika berbicara lebih khusus terhadap seluruh kewenangan yang
berkenaan dengan KK/PKP2B yang bersifat strategis, senyatanya pengawasan
terhadap para pemegang KK/ PKP2B telah menjadi kewenangan pemerintah
pusat sepenuhnya, baik sejak pengaturan pengelolaan pertambangan masih
dalam format perjanjian karya atau kontrak karya berdasarkan UU 1/1967 dan
Keppres 75/ 1996 maupun ketika pengaturan pengelolaan pertambangan telah
bertransformasi menjadi IUPK berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pertambangan, termasuk UU Minerba yang baru.
Sehingga dengan kata lain, tidak ada kewenangan pemerintah daerah terkait
perpanjangan jangka waktu pengelolaan pertambangan dari KK/PKP2B
menjadi IUPK yang tereduksi, karena sejak awal memang seluruh kewenangan
terkait KK/PKP2B tidak pernah diberikan kepada pemerintah daerah.
116
Bahwa Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa perizinan di bidang
pertambangan harus diberikan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan
evaluasi yang seksama; Pemerintah berpendapat berdasarkan bukti dan
penilaian
yang
komprehensif
bahwa
terkait
pembagian
kewenangan,
khususnya pengelolaan kegiatan usaha pertambangan oleh pemerintah
daerah, belum mencapai tujuan “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
dan cenderung timbul beberapa permasalahan di berbagai daerah.
Bahwa namun demikian, walaupun tidak seluruh kewenangan penerbitan
perizinan pertambangan diberikan kepada pemerintah daerah, namun faktanya
manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah jauh lebih besar dari
manfaat ekonomi yang diterima pemerintah pusat, sebagaimana dapat dibaca
dalam ketentuan Pasal 129 UU Minerba dan Pasal 14 huruf c Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berharap Majelis Mahkamah
Konstitusi berkeyakinan bahwa adanya pembagian kewenangan dalam
pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang di atur dalam UU Minerba
merupakan bentuk keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah; Apalagi tata kelola sumber daya alam nasional (dalam hal ini bidang
pertambangan) memerlukan perhatian khusus yang tepat agar beberapa
permasalahan yang selama ini timbul akibat kewenangannya berada di
pemerintah daerah tidak terjadi lagi.
IV. TIDAK ADA NORMA BARU YANG DISISIPKAN DALAM RUU MINERBA
SETELAH PERSETUJUAN CARRY OVER DIBERIKAN, SELAIN DARI
NORMA YANG TELAH MASUK DALAM DAFTAR INVENTARIS MASALAH
SEBELUM CARRY OVER
Bahwa Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta konfirmasi
terkait materi Keterangan Presiden pada halaman 52 (Vide Bukti T-39), yang
pada pokoknya menyatakan ada kekhawatiran penambahan norma baru dalam
RUU Minerba setelah dilakukan carry over, padahal norma baru tersebut tidak
pernah ada dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) pada periode
sebelumnya.
Atas permintaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic P. Foekh tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
117
Pemerintah mengapresiasi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam mencermati materi muatan RUU Minerba, baik ketika RUU
Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh para anggota DPR periode
2014-2019 maupun setelah RUU Minerba dilakukan carry over berdasarkan
Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPRRI/II/ 2019-2020 tanggal 22 Januari 2020
(Vide Bukti T-15).
Mengacu pada Risalah Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VII DPR dengan
Menteri ESDM tanggal 12 September 2019 dan tanggal 25 September 2019,
diketahui bahwa jumlah DIM RUU Minerba yang disampaikan oleh Pemerintah
kepada Komisi VII DPR adalah sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh
delapan) DIM RUU Minerba (Vide Bukti T-7 dan Bukti T-9);
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019 tersebut sama
dengan jumlah DIM RUU Minerba yang dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII
DPR dengan Menteri ESDM pada tanggal 13 Februari 2020;
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019 serta 13
Februari 2020 di atas juga bersesuaian dengan jumlah DIM RUU Minerba yang
menjadi pembahasan Komite II DPD, sebagaimana yang dapat dilihat dari
Laporan Singkat Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR dengan Pimpinan
Komite II DPD tanggal 27 April 2020 (Vide Bukti T-32);
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019, tanggal 13
Februari 2020 dan tanggal 27 April 2020 di atas kembali bersesuaian dengan
jumlah DIM RUU Minerba yang disampaikan dalam Laporan Ketua Panja RUU
Minerba kepada Komisi VII DPR mengenai hasil pembahasan Panja atas RUU
Minerba tanggal 11 Mei 2020.
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019, tanggal 13
Februari 2020, tanggal 27 April 2020 dan tanggal 11 Mei 2020 tersebut juga
dikuatkan dengan jumlah DIM RUU Minerba yang dibahas dalam Rapat
Paripurna DPR, sebagaimana tercermin dalam Risalah Rapat Paripurna DPR
tanggal 12 Mei 2020 (Vide Bukti T-36).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam kesempatan yang baik ini
Pemerintah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada penambahan norma baru
dalam RUU Minerba setelah adanya persetujuan carry over berdasarkan Pasal
71 A UU P3, selain daripada norma yang telah dimasukkan dalam DIM RUU
Minerba sebelum dilakukan carry over.
118
[2.6]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-
1 sampai dengan Bukti T-49. Sesuai perintah majelis, pada saat pengesahan bukti
tersebut kemudian diubah tandanya menjadi Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-
49 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Partisipasi Publik tanggal 9
Oktober 2019;
2.
Bukti PK-2
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVI/2018;
3.
Bukti PK-3
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XVI/2018;
4.
Bukti PK-4
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/
PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2-3/PUU-V/2007;
5.
Bukti PK-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XII/2014;
6.
Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-
29/Pres/06/2018
bertanggal
5
Juni
2018
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
Untuk
Membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
7.
Bukti PK-7
:
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Hukum dan HAM RI tanggal 12 September 2019 dengan
agenda Pembahasan DIM masalah RUU Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
8.
Bukti PK-8
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI
dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 12
September 2019
agenda
Pembahasan
DIM
RUU
119
Minerba;
9.
Bukti PK-9
:
Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi
VII DPR RI tanggal 25 September 2019;
10.
Bukti PK-10
:
Fotokopi
Surat
Menteri
ESDM
Nomor
393/30/MEM.B/2019 tanggal 24 September 2019 perihal
DIM RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
11.
Bukti PK-11
:
Fotokopi Surat DPR Nomor LG/14948/DPR RI/IX/2019
tanggal 9 September 2019 perihal Undangan Rapat Kerja
untuk tanggal 12 September 2019 dengan agenda rapat
Pembahasan DIM RUU Minerba kepada Menteri ESDM,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Keuangan;
12.
Bukti PK-12
:
Fotokopi Surat DPR Nomor LG/16007/DPR RI/IX/2019
tanggal 23 September 2019 perihal undangan rapat kerja
kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Keuangan;
13.
Bukti PK-13
:
Fotokopi Surat DPR Nomor LG/16113/DPR RI/IX/2019
tanggal 24 September 2019 perihal Penjadwalan Ulang
Rapat Kerja kepada kepada Menteri ESDM, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Keuangan;
14.
Bukti PK-14
:
Fotokopi Catatan Rapat Kerja Badan Legislasi Dengan
Menkumham
dan
PPUU
DPD
RI
dalam
rangka
pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020
tanggal 16 Januari 2020;
15.
Bukti PK-15
:
Fotokopi Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2019-
2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2020;
16.
Bukti PK-16
:
Fotokopi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2
April 2020 tentang Tata Tertib;
120
17.
Bukti PK-17
:
Fotokopi Laporan Pengumpulan Data Dalam Rangka
Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
Batubara Provinsi Nangroe Aceh Darusalam pada tanggal
27 April 2015 s.d. 30 April 2015;
18.
Bukti PK-18
:
Fotokopi Laporan Hasil Pengumpulan Data Provinsi
Kalimantan Timur RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
19.
Bukti PK-19
:
Fotokopi Notulensi Rapat Pembahasan tentang Evaluasi
10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Sesi 2) Tanggal 9 Oktober 2019 di Gedung
Muhamad Sadli I Lantai 5 Kantor Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara;
20.
Bukti PK-20
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Tanggal 9 s.d. 11
Januari 2020 di Hotel Marriot Jalan Ring Road Utara,
Kaliwaru, Condongcatur, Kec. Depok Yogyakarta 55283;
21.
Bukti PK-21
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 21 s.d. 23
November 2019 di Swiss Belhotel Makassar Jalan Ujung
Pandang Nomor 8 Bontoala Kec. Makasar Kota Makassar
Sulawesi Selatan 90111;
22.
Bukti PK-22
:
Fotokopi
Notulensi
Rapat
Kegiatan
Forum
Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 21 s.d. 23
November 2019 di Swiss Belhotel Makasar Jalan Ujung
Pandang Nomor 8 Bontoala Kec. Makassar Kota
121
Makassar Sulawesi Selatan 90111;
23.
Bukti T-23
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 7 November
2019 di Aston Hotel Palembang Jalan Jenderal Basuki
Rachmat Nomor 189 Talang Aman, Kota Palembang,
Sumatera Selatan;
24.
Bukti PK-24
:
Fotokopi Notulen Rapat Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 7 November
2019 di Palembang;
25.
Bukti PK-25
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 14 s.d. 16
November 2019 di Four Points by Sheraton Balikpapan
Jalan Pelita Nomor 19 Sepingan Raya, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur;
26.
Bukti PK-26
:
Fotokopi
Notulensi
Rapat
Kegiatan
Forum
Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 14 s.d. 16
November 2019 di Four Points by Sheraton Balikpapan
Jalan Pelita Nomor 19 Sepingan Raya, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur;
27.
Bukti PK-27
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 22 s.d. 24
Januari 2020 di Ruang Rapat Hotel Crowne Plaza
Bandung Jalan Lembong Nomor 19 Braga, Kecamatan
Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40111;
122
28.
Bukti PK-28
:
Fotokopi
Notulensi
Rapat
Kegiatan
Forum
Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 22 s.d. 24
Januari 2020 di Ruang Fotokopi Rapat Hotel Crowne
Plaza Bandung Jalan Lembong Nomor 19 Braga,
Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat
40111;
29.
Bukti PK-29
:
Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi
VII
DPR
dengan beberapa
stake holders
dalam
penyempurnaan rumusan RUU Minerba yaitu:
a. Risalah Rapat tanggal 17 Desember 2015;
b. Risalah Rapat tanggal 4 Februari 2016; dan
c. Risalah Rapat tanggal 17 Februari 2016.
30.
Bukti PK-30
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-
2020 tanggal 17 Desember 2019 tentang Program
Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024;
31.
Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat DPR RI Nomor LG/05225/DPR RI/IV/2020
tanggal 22 April 2020 perihal undangan rapat kerja untuk
memberikan pandangan dan masukan atas RUU Minerba
melalui virtual meeting untuk memenuhi protokol waspada
Covid-19;
32.
Bukti PK-32
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja RUU Minerba
Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD
tanggal 27 April 2020;
33.
Bukti PK-33
:
Fotokopi Daftar Hadir Anggota Panja RUU Minerba
Komisi VII DPR- RI tanggal 27 April 2020;
34.
Bukti PK-34
:
Fotokopi Masukan Komite II DPD RI terkait Rancangan
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara;
35.
Bukti PK-35
:
Fotokopi Daftar Hadir Anggota Komisi VII DPR tanggal 11
Mei 2020;
36.
Bukti PK-36
:
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Mei
2020;
37.
Bukti PK-37
:
Fotokopi
Surat
Kementerian
Keuangan
Republik
123
Indonesia Nomor S-175/KF/2019 tanggal 20 September
2019 perihal Penyampaian Tanggapan dan Pemarafan
atas Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara
(DIM RUU Perubahan UU Minerba);
38.
Bukti PK-38
:
Fotokopi Surat Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 614/M-IND/IX/2019 tanggal 19 September 2019
perihal Tanggapan atas Permohonan Paraf;
39.
Bukti PK-39
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
40.
Bukti PK-40
:
Fotokopi Surat Nomor 1734/06/SJN.R/2019 tanggal 27
September
2019
perihal
Penundaan
Pembahasan
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019;
41.
Bukti PK-41
:
Fotokopi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Tata Tertib, tanggal 16 September 2014;
42.
Bukti PK-42
:
Fotokopi Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang, tanggal 2 April 2020;
43.
Bukti PK-43
:
Foto Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar);
44
Bukti PK-44
:
Foto Pemohon VI (Ir. Budi Santoso);
45
Bukti PK-45
:
Fotokopi Surat Pernyataan/Affidavit Ir. Bambang Gatot
Ariyono, MM tanggal 11 November 2020, yang telah di
legalisasi oleh Emmyra Fauzia Kirana, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta, dengan No. 925/EFK/XI/Leg/2020-R2
tanggal 11 November 2020;
46.
Bukti PK-46
:
Fotokopi Surat Pernyataan/Affidavit Muhamad Aditya
Putra tanggal 11 November 2020, yang telah di legalisasi
oleh Emmyra Fauzia Kirana, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dengan Nomor 926/EFK/XI/Leg/2020-R2 tanggal
11 November 2020;
47.
Bukti PK-47
:
Fotokopi Daftar Hadir Forum Diskusi Publik tanggal 3
Februari 2020;
124
48.
Bukti PK-48
:
Foto Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M. Sc);
49.
Bukti PK-49
:
Fotokopi Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Republik
Indonesia
Nomor
26.Und/30/SJN.R/2020 tertanggal 28 Januari 2020 perihal
Undangan Sosialisasi dan Diskusi.
[2.7]
Menimbang bahwa selain menyampaikan keterangan lisan dan tertulis,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) saksi yakni Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M.,
dan 3 (tiga) ahli yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir.
Abrar Saleng, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal masing-masing pada tanggal
17 Juni 2021 dan 4 Agustus 2021 yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1) Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M.
1. TUJUAN DAN URGENSI PERUBAHAN UU 4/2009
a. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara merupakan
salah satu dari pemenuhan kewajiban Negara untuk melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Alinea
IV Pembukaan UUD 1945;
b. Selanjutnya di dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu ketentuan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 4 UU 4/2009 secara tegas diatur bahwa
penguasaan Negara atas mineral dan batubara diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan;
c. Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, halaman 209 dan 210 menyatakan
bahwa untuk menilai apakah cabang produksi bernilai atau menguasai
hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dilakukan pemerintah bersama
lembaga perwakilan rakyat;
d. Urgensi dilakukannya perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020
semata-mata dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
untuk memenuhi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 4 UU
4/2009 tersebut, diantaranya supaya:
(i)
Menyesuaikan dengan 4 (empat) putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia atas pengujian UU 4/2009;
125
(ii)
Terjadi sinkronisasi kewenangan dan data pemerintah pusat dan
daerah;
(iii) Optimalisasi pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pasca-tambang;
(iv) Optimalisasi pelaksanaan dan mekanisme pembangunan smelter
untuk pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan mineral
tertentu;
(v)
Perlindungan
terhadap
masyarakat
yang
terdampak
dalam
penerbitan IUP;
(vi) Peningkatan dalam penegakan sanksi administratif maupun pidana
untuk menegakkan kewajiban dan larangan.
e. Selain urgensi di atas, tujuan dan manfaat dari perubahan UU 4/2009
menjadi UU 3/2020 adalah:
(i)
Peningkatan penerimaan Negara yang signifikan dalam bentuk
kewajiban tambahan kepada Pemegang IUPK sebesar 4% (empat
persen) kepada Pemerintah Pusat dan sebesar 6% (enam persen)
kepada Pemerintah Daerah dan juga peningkatan dana hasil
produksi batubara (DHPB); dan
(ii)
Terjadi
peningkatan
nilai
tambah
batubara
dalam
bentuk
pengembangan atau pemanfaatan batubara di dalam negeri untuk
pertumbuhan ekonomi.
2. PROSES DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN UU
3/2020
a. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dari apa yang saya alami,
pembentukan UU 3/2020 telah memperhatikan aspek prosedural dan
substansial berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta telah
mempertimbangkan keseluruhan etika dan rasionalitas penerimaan
publik; Oleh karenanya, tuduhan yang tanpa disertai bukti kepada kami
bahwa perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020 adalah pesanan
oligarki dan kapitalis sangat melukai hati Pemerintah dan secara khusus
seluruh jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, karena selain
usulan perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020 merupakan inisiatif
DPR, faktanya tuduhan tersebut juga menafikkan kerja keras yang telah
kami lakukan untuk meng-goal-kan ketentuan mengenai peningkatan
126
penerimaan Negara dari sektor pajak atau bukan pajak yang akhirnya
telah diadopsi dalam UU 3/2020;
b. Bahwa ruang partisipasi dalam proses pembentukan UU 3/2020 telah
dilakukan secara adil, karena Pemerintah menyadari bahwa partisipasi
diperlukan karena 2 (dua) alasan utama, yaitu penguatan demokratisasi
dan penghargaan HAM dan penguatan keadilan serta keseimbangan
dalam pengelolaan SDA minerba
c. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, pada saat saya menjabat sebagai
Dirjen Minerba, saya dapat memastikan bahwa proses pembentukan UU
3/2020 mulai dari tahap perencanaan sampai pengundangan telah
dilakukan sesuai hukum;
Dari yang saya alami, jajaran Direktorat Jenderal Minerba beserta
Menteri ESDM, Bapak Ignatius Jonan juga telah menyampaikan Daftar
Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian melakukan pembahasan
dengan Komisi VII DPR dan Komite II DPD selaku wakil Pemerintah
sesuai amanat konstitusi, dan faktanya rapat-rapat pembahasan
tersebut dilakukan dengan waktu yang cukup secara terbuka dan tidak
sembunyi-sembunyi, dan bahkan juga telah dilakukan secara online
melalui berbagai platform media DPR yang tersedia, yang pada
pokoknya:
(i)
Penyusunan RUU Minerba mulai dilakukan dan termasuk dalam
prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yang ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR pada tanggal 10 April 2018 dan disampaikan ke
Presiden tanggal 11 April 2018;
(ii) Penunjukan wakil Pemerintah dan proses pembahasan RUU
Minerba telah mulai dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2018 sampai 27
September 2019;
(iii) Dalam rapat paripurna ke-VI masa persidangan II tahun 2019-2020
tanggal 22 Januari 2020, DPR, Pemerintah dan DPD telah
menyepakati pembahasan RUU Minerba dilanjutkan (carry over)
kepada DPR periode 2019-2020; dan
(iv) Setelah ada persetujuan carry over, pembahasan RUU Minerba
dilanjutkan sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal
6 Mei 2020.
127
d. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebagai seorang pejabat publik
dalam tata pemerintahan, kami sepenuhnya menyadari bahwa kami
diberikan gaji dari pajak yang telah dibayarkan rakyat, sehingga dalam
pembentukan UU 3/2020 secara hukum dan moral kami tentu
senantiasa menjaga kepercayaan rakyat tersebut dan memang dalam
prosesnya telah melibatkan aspirasi dan partisipasi publik, sebagaimana
affidavit yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tanggal 11
November 2020, sesuai bukti Pemerintah Nomor T-45, diantaranya:
(i)
Adanya dialog terbuka dan konsultasi publik yang memadai serta
telah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi para pemangku
kepentingan yang mewakili unsur akademisi, pelaku usaha,
masyarakat, pemerintah daerah melalui dinas-dinas ESDM
Kabupaten/ Kota, organisasi pengamat pertambangan dan wahana
lingkungan hidup, termasuk juga pendapat dan aspirasi dari Dr.
Marwan Batubara, M.Sc, Ir. Budi Santoso dan Ilham Rifki Nurfajar,
yang ternyata saat ini mengajukan permohonan pengujian UU
3/2020 kepada Mahkamah Konstitusi masing-masing selaku
Pemohon V, Pemohon VI dan Pemohon VII dalam Perkara Nomor
60/PUU-XVIII/2020, padahal seluruh pemohon tersebut telah
mengikuti forum diskusi publik yang saya adakan tanggal 9 Oktober
2019 dan 3 Februari 2020 bertempat di Gedung Muhammad Sadli
Lantai 5, Ditjen Minerba;
Pada saat saya memimpin rapat tersebut ada yang setuju dengan
perubahan UU 4/2009 dan ada yang menolak, namun sebagai
negara yang menganut prinsip demokrasi maka tentu tidak seluruh
aspirasi dapat diakomodir, melainkan perlu dipertimbangkan mana
yang memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan
bangsa dan Negara.
(ii) Jajaran di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga telah
melakukan road show ke-7 (tujuh) kota besar di Indonesia, yaitu
Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makasar, Medan, Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Bandung, yang semuanya dilakukan
dengan tujuan untuk sosialiasi dan penyerapan aspirasi publik
sebelum pemberlakuan UU 3/2020;
128
e. Pelibatan unsur publik dalam pembentukan UU 3/2020 bersifat nyata,
dialogis dan penuh makna, dan bukan pelibatan publik yang bersifat
manipulatif seperti yang diasumsikan para pemohon, karena dapat
dibuktikan dengan daftar hadir dan wujud manusianya, ada materi
diskusinya, terdapat respon dari stakeholders terhadap diskusinya, serta
telah dilakukan dalam rentang waktu yang memadai.
3. PERPANJANGAN
KK/PKP2B
MENJADI
IUPK
TIDAK
BERLAKU
OTOMATIS
a. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebagai saksi hidup yang terlibat
langsung dalam proses perumusan perubahan UU 4/2009 menjadi UU
3/2020, saya juga ingin memberikan penegasan terhadap maksud dari
ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 yang belakangan menjadi sorotan
publik, yang diasumsikan seolah-olah dengan adanya pasal tersebut,
maka pemegang KK/PKP2B dijamin 100% (seratus persen) pasti
diberikan perpanjangan jangka waktu pertambangan tanpa adanya filter
dan evaluasi yang ketat dan menyeluruh dari Pemerintah Pusat;
b. Melalui forum persidangan yang terhormat ini saya ingin menegaskan
bahwa asumsi tersebut adalah salah dan sangat tidak berdasar, karena:
(i)
Pemberian perpanjangan pemegang KK/ PKP2B menjadi IUPK
merupakan bentuk penguatan pengawasan Pemerintah Pusat
terhadap kegiatan usaha pertambangan, dimana pengertian
“dikuasai Negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak secara otomatis
dikelola langsung oleh negara atau pemerintah, akan tetapi
pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak swasta disertai
dengan pengawasan Pemerintah; Terhitung sejak diundangkannya
UU 4/ 2009, Pemerintah tidak pernah lagi membuat KK/PKP2B
dengan swasta;
(ii)
Pemegang
KK/PKP2B
tetap
wajib
memenuhi
persyaratan
administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang juga berlaku
pada pemegang IUP lain kecuali mengenai penerimaan negara
yang lebih menguntungkan;
(iii) Selain syarat-syarat di atas, pemegang KK/PKP2B juga wajib
memenuhi persyaratan tambahan lainnya, yaitu:
- Adanya kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
129
- Adanya kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga
kerja, serta barang dan jasa dari dalam negeri;
- Adanya kewajiban penyesuaian luas wilayah;
-
Adanya kewajiban penambahan penerimaan Negara; dan
- Adanya kewajiban divestasi.
(iv) Adanya kewenangan absolut dari Pemerintah untuk menolak
permohonan IUPK sebagai kelanjutan dari KK/PKP2B jika
berdasarkan
hasil
evaluasi,
pemegang
KK/PKP2B
tidak
menunjukkan kinerja yang baik; dan
(v)
Penerapan hak, kewajiban, dan larangan yang sama antara
pemegang IUPK operasi produksi dengan pemegang IUPK sebagai
kelanjutan KK/PKP2B.
c. Selain itu, saya ingin menambahkan bahwa tidak ada kewenangan
pemerintah daerah yang tereduksi sehubungan dengan perpanjangan
KK/PKP2B menjadi IUPK, karena sejak peraturan pertambangan dalam
UU 11/1967 dan Keppres 75/ 1996 sampai berlakunya UU 3/ 2020,
kewenangan pengelolaan KK/PKP2B yang bersifat strategis tersebut
tetap melekat pada Pemerintah Pusat dan tidak pernah diberikan
kepada Pemerintah Daerah; Sebagai contoh, Kontrak Karya yang
pertama kali dibuat adalah antara Freeport McMoran dengan
Pemerintah Pusat pada bulan April 1967 dan bukan dengan Pemerintah
Daerah; dan
d. Sebagai bukti keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam melakukan
evaluasi permohonan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK pasca
diberlakukannya UU 3/2020, dapat dilihat dari penerbitan IUPK sebagai
kelanjutan PKP2B PT Arutmin Indonesia pada bulan November 2020,
dimana Pemerintah Indonesia memangkas wilayah tambang PT Arutmin
Indonesia sebanyak 40% (empat puluh persen) atau setara dengan
22.900 Ha (dua puluh dua ribu sembilan ratus hektar) dari total
keseluruhan wilayah tambang yang dimilikinya saat masih berstatus
PKP2B.
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dengan lahirnya UU
3/2020, khususnya berlakunya ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 sama
sekali tidak menyebabkan penguasaan dan pengawasan yang dilakukan
130
negara menjadi melemah. Sehingga, argumentasi yang menyatakan bahwa
dengan diberikannya jaminan perpanjangan izin bagi pemegang KK/PKP2B
menyebabkan
terkikisnya
hak
menguasai
negara
sebagaimana
diamanatkan konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah
tidak tepat.
4. PEMBERIAN PRIORITAS KEPADA BUMN UNTUK MENGELOLA
TAMBANG
a. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, salah satu bentuk keberpihakan
Negara terhadap kepentingan nasional melalui BUMN dapat dilihat dari
peristiwa paling fenomenal yang terjadi pada tahun 2018 ketika saya
menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yaitu
peralihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT Freeport Indonesia
kepada BUMN PT Inalum Indonesia, dimana trend positif tersebut terus
berlanjut dengan kepemilikan PT Inalum Indonesia dalam PT Vale
Indonesia sebagai pelaksanaan divestasi saham pada tahun 2020;
b. Selain peralihan saham mayoritas Freeport dan penyertaan dalam Vale
Indonesia, bentuk prioritas lain yang diberikan kepada BUMN adalah
sebagai berikut:
(i)
Sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (3) UU 3/2020, BUMN dapat
memiliki lebih dari 1 (satu) IUP/ IUPK, sebagaimana yang telah
dimiliki oleh PT Antam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk;
(ii)
Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa
pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai
dengan berakhirnya jangka waktu izin tanpa dilakukan penciutan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 172 C UU Minerba;
(iii) BUMN dapat mengalihkan sebagian wilayah IUP/ IUPK kepada
pihak lain, dengan kepemilikan saham mayoritas (minimal 51%)
wajib dimiliki BUMN;
(iv) BUMN diberikan perpanjangan IUP/IUPK seumur cadangan
tambang;
(v)
Hak prioritas BUMN dalam mengusahakan IUPK dari WPN/
WIUPK; dan
131
(vi) IUP BUMN yang telah berakhir mendapatkan hak perpanjangan 2
(dua) kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dengan tetap mempertahankan luas wilayah saat ini.
Berdasarkan uraian tersebut, maka secara tegas saya katakan bahwa, tidak
benar kalau dikatakan bahwa Pemerintah berpihak pada kepentingan
kapitalis dan oligarki, karena sebagaimana sejalan dengan apa yang
selama ini diberitakan, pemberlakukan UU 3/ 2020 ini justru menjadi “Karpet
Merah” bagi BUMN, yang mana ini juga sejalan dengan amanat konstitusi,
khususnya berkenaan dengan hak menguasai negara.
2) Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Pertama, berkenaan dengan Partisipasi publik/masyarakat pada waktu
pembahasan revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba di DPR (yang
sekarang menjadi UU No. 3 Tahun 2020).
Dalam konteks partisipasi publik atau masyarakat, kesempatan untuk
berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
telah terakomodir dalam ketentuan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sejalan dengan dianutnya Asas
Keterbukaan dalam ketentuan Pasal 5 huruf g UU a quo. Dengan dianutnya
Asas Keterbukaan tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui: Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing, Kunjungan Kerja, Sosialisasi,
seminar, loka karya, dan/atau diskusi.
Partisipasi masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang
merupakan wujud nyata dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai
dengan prinsip-prinsip good governance, di antaranya adalah keterlibatan
masyarakat (partisipasi), akuntabilitas, dan transparansi. Keputusan dan hasil
peran serta masyarakat mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat
dan menjadi sumber informasi yang berguna sekaligus merupakan komitmen
sistem demokrasi. Dikatakan demikian, karena dalam sebuah Negara
demokrasi, sistem dan kelembagaan negara idealnya dibangun atas dasar
prinsip penyelenggaraan negara yang partisipatif. Hal ini berarti warga negara
tidak hanya memiliki hak, namun juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi
dalam struktur dan proses kenegaraan. Sebab, tidaklah cukup apabila hanya
132
mengandalkan
demokrasi
perwakilan
sepenuhnya
lewat
pemilu,
dan
mempercayai wakil rakyat akan bertindak sesuai dengan kepentingan pemilih.
Rakyat perlu memastikan bahwa permasalahan dan aspirasinya didengar oleh
wakil mereka di parlemen. Dalam konsep participatory governance, rakyat tidak
semestinya berdiam diri dan mengeluhkan pemerintahan yang tidak peduli
persoalan rakyat. Dalam konsep ini, rakyat mempunyai hak dan kewajiban
untuk menyampaikan pesan pada pemerintah tentang kebutuhannya.
Selanjutnya, pemerintah seharusnya memenuhi kebutuhan mereka tersebut
dengan menyusun kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Partisipasi bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan suatu
kebijakan. Tujuan ini terkait dengan efektivitas, pembagian beban, dan
efisiensi. Meningkatkan partisipasi akan membantu memastikan bahwa
kepentingan rakyat dapat lebih besar dipenuhi. Meningkatkan partisipasi juga
dapat menghasilkan titik temu kepentingan tersebut, dengan solusi yang
diambil yang pada gilirannya meningkatkan kepuasan banyak pihak akan suatu
kebijakan. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketika kelompok-kelompok
yang dituju oleh suatu kebijakan terlibat dalam pengambilan keputusan yang
mempengaruhi mereka (termasuk dalam melaksanakan kegiatan tersebut),
maka hasil kebijakan yang lebih baik dapat dicapai.
Sehubungan dengan itu, paling tidak ada 5 (lima) model yang dapat
dikembangkan dalam pelembagaan partisipasi masyarakat, yaitu:
1. Mengikut sertakan anggota masyarakat yang dianggap ahli dan independen
di dalam Tim atau Kelompok Kerja (Pokja) dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan;
2. Melakukan public sharing (diskusi publik) melalui seminar, lokakarya, atau
mengundang pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam rapat-
rapat penyusunan peraturan perundang-undangan;
3. Dengan
melakukan
uji
sahih
kepada
pihak-pihak
tertentu
untuk
mendapatkan tanggapan;
4. Mengadakan kegiatan musyawarah atas peraturan perundang-undangan
sebelum secara resmi dibahas oleh institusi yang berkompeten; dan
5. Mempublikasi rancangan peraturan perundang-undangan melalui media
(cetak dan elektronik) dengan memanfaatkan kemajuan IT guna
mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
133
Atas dasar itu, maka terkait dengan partisipasi publik dalam pembentukan UU
Minerba, Pemerintah sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 telah
melibatkan unsur-unsur publik yang terdiri dari kalangan perguruan tinggi,
organisasi
pengamat
pertambangan,
masyarakat
sipil,
pelaku
usaha
pertambangan, mahasiswa, wahana lingkungan hidup, bahkan penasehat
hukum dari salah satu Pemohon juga pernah diundang oleh Komisi VII DPR
dalam RDP untuk menyempurnakan RUU Minerba. Demikian pula Pemohon VI
dan VII pernah diundang untuk memberikan pandangannya dalam forum
diskusi yang diadakan sehubungan dengan upaya pelibatan unsur-unsur publik
agar dapat ikut serta berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Minerba.
Dengan menunjuk konstatasi yang demikian itu, Pemerintah telah
sepenuhnya menerapkan Asas Keterbukaan sebagaimana yang diamanatkan
oleh ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dilakukan, karena Pemerintah
menyadari sepenuhnya bahwa UU Minerba adalah produk legislatif yang
berdampak pada hajat hidup orang banyak dan karenanya bergantung pada
aspirasi dan partisipasi dari berbagai kalangan yang terkait. Bahkan sebelum
UU No. 3 Tahun 2020 diundangkan, Pemerintah telah mengadakan road show
ke 7 (tujuh) kota besar di Indonesia (dengan melibatkan berbagai kalangan)
untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang timbul dari UU Minerba
yang lama (UU No. 4 Tahun 2009) dan solusi yang ditawarkan oleh UU No. 3
Tahun 2020 dalam rapat-rapat pelaksanaan konsultasi publik terhadap RUU
Minerba. Ketujuh kota besar yang dijadikan lokasi road show adalah Jakarta,
Bandung, D.I. Yogyakarta, Palembang, Medan, Balikpapan, dan Makassar.
Selain melibatkan partisipasi publik dari segenap stakeholder yang
disebutkan di atas, Pemerintah telah pula melibatkan partisipasi pemerintah
daerah dalam proses pembentukan UU Minerba, meskipun tidak ada satu
ketentuanpun dalam UUD 1945 dan UU P3 yang mewajibkan pembentuk UU
(DPR dan Pemerintah) untuk mengikutsertakan ataupun melibatkan pemerintah
daerah dalam keseluruhan proses pembentukan UU. Bahwa Pemohon
menjadikan ketentuan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar untuk
melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan UU Minerba, adalah tidak
beralasan secara hukum, karena norma yang terkandung dalam ketentuan a
quo tidak bicara tentang proses pembentukan UU, melainkan bicara tentang
134
UU (yang substansinya terkait dengan hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan SDA, dan sumber daya lainnya antara Pusat dan Daerah) yang
dalam pelaksanaan UU tersebut dilakukan secara adil dan selaras.
Seandainyapun ada kewajiban yang melekat pada pembentuk UU (DPR dan
Pemerintah) untuk melibatkan pemerintah daerah dalam proses pembentukan
UU Minerba, quod non faktanya Pemerintah telah melibatkan unsur pemerintah
daerah dalam proses pembentukan UU Minerba dan evaluasi terhadap UU No.
4 Tahun 2009, lengkap dengan daftar kehadiran dan tanda tangan masing-
masing peserta yang berasal dari beberapa Dinas ESDM : Pemerintah Daerah
Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Sumatera Utara,
Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Tengah,
Jawa Barat, dan Banten.
Keseluruhan fakta yang disebutkan di atas memperlihatkan dengan jelas
bahwa DPR dan Pemerintah sudah melibatkan partisipasi publik dan
pemerintah daerah secara representatif dalam proses pembentukan UU
Minerba. Dalam proses pelibatan partisipasi publik dari segenap stakeholder
yang disebutkan di atas, tidaklah dilakukan secara formalitas, melainkan
dilakukan secara dialogis di mana segenap stakeholder didengar (right to be
heard) dan dipertimbangkan (right to be considered) serta dilakukan secara
terbuka dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, sehingga
masukan ataupun umpan balik (feedback) dari keterlibatan partisipasi
stakeholder bermakna sigifikan dalam pembahasan UU Minerba (meaningful
participation). Bahwa kemudian ada beberapa pihak yang menolak keberlakuan
UU Minerba tidaklah dapat dijadikan patokan bahwa UU Minerba yang
cakupannya berskala nasional tidak memenuhi substantive due process,
karena tidak ada keharusan bahwa suatu RUU harus disetujui dan memuaskan
semua pihak. Adalah suatu hal yang musyikil bahwa suatu produk legislatif
berupa UU akan dapat disetujui dan memuaskan semua pihak yang memiliki
beragam kepentingan yang berbeda-beda. Lagi pula ketiadaan format ideal dan
tolok ukur partisipasi publik menjadi sebab lain dari musyikilnya suatu UU bisa
memuaskan semua pihak.
Kedua, berkenaan dengan beban pembuktian terbalik.
135
Hukum Acara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya beban pembuktian terbalik,
sebagai suatu hal yang berbeda dengan beban pembuktian terbalik yang diatur
dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
khususnya dalam ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 yang pada intinya
menentukan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU,
dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Ketentuan Pasal 54 UU MK terkait dengan Hukum Acara
yang berkenaan dengan pemeriksaan persidangan (termasuk permohonan
Pengujian Undang-Undang/PUU) di Mahkamah Konstitusi - sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 41 yang menyebutkan:
(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat
bukti yang diajukan
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara tertulis kepada lembaga Negara yang terkait dengan permohonan
(3) Lembaga
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
wajib
menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.
Dalam perkara a quo, karena yang dimohonkan oleh (para) Pemohon adalah
pengujian UU (Minerba), maka Termohon (DPR dan Pemerintah) sebagai
lembaga negara pembentuk UU memberikan keterangan secara tertulis
sebagai respon atau jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Sesudah itu, bila kemudian Hakim MK memandang keterangan tertulis yang
disampaikan oleh DPR dan/atau Pemerintah belum cukup memadai, maka
barulah berlaku ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyebutkan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohoann yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”
136
Frasa “dapat” dalam norma pasal a quo, bukanlah bersifat imperatif ataupun
perintah,
melainkan
bersifat
fakultatif,
tergantung
sepenuhnya
pada
pertimbangan hakim MK, apakah masih dipandang perlu untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat ataukah tidak, Hakim MK lah yang
menentukan. Atas dasar itu, adalah sangat tidak beralasan secara hukum dan
keliru Ahli Hukum Pemohon memahami ketentuan Pasal 54 UU MK sebagai
norma yang mengandung substansi pembuktian terbalik.
Ketiga, berkenaan dengan carry over RUU Minerba
Pengaturan mengenai carry over dijumpai dalam ketentuan Pasal 71 A UU P3
yang pada pokoknya mengatur bahwa:
“Dalam hal pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan
DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR
periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau
DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas
jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”
Secara teknis, pengaturan mengenai carry over suatu RUU tertuang dalam
ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Undang-Undang, yang menyebutkan:
(1) Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan RUU yang telah
masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki DIM pada periode keanggotaan
DPR sebelumnya kepada Badan Legislasi sebagai usulan RUU Operan
dalam Prolegnas Prioritas Tahunan;
(2) DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan RUU Operan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Prolegnas Prioritas Tahunan;
(3) RUU Operan yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan pembahasannya dalam
Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan DIM yang
sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya;
(4) Dalam hal Pembicaraan Tingkat I pada periode Keanggotaan DPR
sebelumnya dilakukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan
Legislasi, pembicaraan Tingkat I tetap dilakukan oleh Komisi, Gabungan
Komisi, atau Badan Legislasi;
137
(5) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotaan DPR
sebelumnya dilakukan oleh Panitia Khusus, pembicaraan tingkat I dilakukan
oleh alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
(6) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini;
(7) Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membahas ulang
DIM tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.
Sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 71 A UU P3 yang sudah disebutkan di
atas, bahwa suatu RUU bisa di carry over berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan DPD. Bila kemudian dalam praktik, salah satu pihak, misalnya
DPD tidak menyetujui, sementara DPR dan Presiden sudah menyetujuinya,
tentu membutuhkan waktu untuk menghasilkan suara bulat yang berdampak
pada berlarut-larutnya waktu untuk memulai pembahasan. Padahal, RUU yang
di carry over itu sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahunan. Oleh
karena itu, maka dengan atau tanpa mekanisme voting, RUU carry over bisa
dilanjutkan pembahasannya. Dalam konteks Pasal 169A UU Minerba yang
dimihonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi yang oleh Pemohon
dinyatakan bahwa proses pembentukan UU Minerba tersebut tidak memenuhi
kualifikasi lanjutan pembahasan RUU (carry over), dapat ditunjukkan konstatasi
sebagai berikut:
1. Dengan mengacu pada catatan hasil Rapat Kerja pada tanggal 16 Januari
2020 antara Badan Legislasi, Menkumham, dan DPD telah menyepakati
Prolegnas termasuk RUU yang di carry over;
2. Bahwa dengan tidak adanya keberatan dari Presiden, DPR, dan DPD
berdasarkan Surat Keputusan DPR No. 1/DPR RI / II / 2019-2020 tanggal
22 Januari 2020 yang isinya menyatakan Prolegnas Prioritas 2020 dan
Status RUU Minerba sebagai RUU carry over tanpa danya sanggahan dari
Presiden atau DPD, maka dapat disimpulkan bahwa baik DPR maupun
Presiden dan DPD telah menyepakati adanya carry over RUU Minerba
sebagaimana yang disyaratkan ketentuan Pasal 71 A UU P3.
Dengan menunjuk konstatsi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
proses pembentukan UU Minerba telah memenuhi kualifikasi carry over RUU.
138
Keempat, berkenaan dengan keterlibatan DPD
Secara
konstitusional,
dalam
pembentukan
Undang-Undang
pasca
amandemen UUD 1945, terdapat beberapa perubahan mendasar, yaitu:
(1) bahwa original power pembentukan Undang-Undang berada di tangan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD 1945 yang menyebutkan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang”;
(2) meskipun original power pembentukan undang-undang ada di tangan DPR,
namun tidak menghilangkan hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada
DPR (vide Pasal 5 ayat 1 UUD 1945);
(3) selain Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun dapat mengajukan
kepada DPR RUU yang berkaitan dengan:
-
Otonomi daerah;
-
Hubungan Pusat dan Daerah;
-
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Daerah;
-
Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta
-
Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.
(vide Pasal 22 D ayat 1 UUD 1945);
(4) setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama (vide Pasal 20 ayat 2 UUD 1945). Artinya, dari manapun prakarsa
pengajuan RUU itu berasal, dilakukan pembahasan untuk disetujui bersama
DPR dan Presiden sebagai sebuah bentuk sharing power DPR dan
Presiden;
(5) keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan hal-hal
yang tersebut pada diktum Ketiga di atas, dilakukan hanya pada
Pembicaraan Tingkat I (Pasal 65 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan / UU P3), sebagaimana
tampak pada proses pembentukan undang-undang yang diuraikan di bawah
ini sebagai berikut:
Dengan merefer Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-ndangan (UU P3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD 3),
dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
139
Undang, maka proses pembentukan Undang-Undang meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. Perencanaan.
Pada tahap ini dilakukan penyusunan Prolegnas, baik menengah maupun
tahunan;
b. Penyusunan.
Pada tahap ini Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh:
(i) DPR (Anggota, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi); atau
(ii) Presiden, atau DPD (untuk RUU yang berkaitan dengan Otonomi
Daerah; Hubungan Pusat dan Daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; dan Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah),
yang dilengkapi dengan Naskah Akademik (kecuali untuk RUU APBN,
Penetapan Perpu menjadi UU dan pencabutan UU/Pencabutan Perpu)
disesuaikan / dimasukan dalam Prolegnas.
c. Pembahasan
Pada tahap ini, Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang
masuk dan membagikan kepada seluruh anggota DPR dalam Rapat
Paripurna yang akan memutuskan apakah RUU tersebut dapat disetujui
dengan catatan (perubahan) atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
Jika disetujui, maka akan ditindak lanjuti dengan 2 (dua) Tingkat
Pembicaraan:
(i) Pembahasan Tingkat I dilakukan dalam:
-
Rapat Kerja;
-
Rapat Panitia Kerja;
-
Rapat Tim Perumus; dan
-
Rapat Tim Sinkronisasi.
Kegiatan dalam Pembahasan Tingkat I meliputi:
-
Pengantar Musyawarah;
-
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); dan
Penyampaian Pendapat Mini oleh Fraksi, Presiden, dan DPD
Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan Tingkat I meliputi:
-
Pengantar Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, atau Panitia Khusus;
140
-
Pembacaan Naskah RUU;
-
Pendapat akhir mini
-
Penandatangan Naskah RUU;
-
Pengambilan Keputusan untuk lanjut ke Pembahasan Tingkat II.
Pengambilan keputusan RUU dilakukan melalui musyawarah untuk
mufakat jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) peserta rapat yang terdiri
dari unsur fraksi di tingkat rapat panitia kerja, apabila tidak bisa, dapat
dilanjutkan pembahasannya ke rapat kerja atau Rapat Paripurna DPR.
Apabila DPD tidak memberikan pendapatnya dalam pengantar
musyawarah dan pendapat mini, maka Pembicaraan Tingkat I tetap
dilaksanakan.
(ii) Pembahasan Tingkat II dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang
meliputi rangkaian kegiatan:
-
Laporan proses, pendapat mini fraksi, DPD, dan hasil pembicaraan
tingkat;
-
Pernyataan persetujuan dan penolakan dari fraksi dan anggota
secara lisan (musyawarah gagal, maka dapat melalui voting); apabila
tidak disetujui oleh Presiden dan DPR maka RUU tersebut tidak
dapat diajukan dalam persidangan DPR pada saat itu;
-
Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri.
d. Pengesahan
Pada tahap ini, setelah disetujui DPR dan Presiden, maka Presiden harus
menandatangani RUU tersebut dan jika tidak ditandatangani, maka apabila
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah terlewati, RUU tersebut otomatis
menjadi UU dan wajib untuk diundangkan.
e. Pengundangan
Pada tahap ini dilakukan penempatan UU tersebut dalam Lembaran
Negara.
Dengan demikian, maka sesuai dengan perintah ketentuan Pasal 65 ayat 3 UU
P3, keikutsertaan DPD dalam pembahasan UU hanya terbatas pada
Pembicaraan Tingkat I, sehingga apapun bentuk keterlibatan ataupun
keikutsertaan DPD dalam Pembicaraan Tingkat I, dianggap sudah cukup dan
juga sudah menanggapi.
141
Kelima, berkenaan dengan tata cara pengambilan keputusan dalam
Rapat Paripurna
Pengaturan tentang (tata cara) pengambilan keputusan dijumpai dalam
ketentuan Pasal 308 sampai dengan Pasal 317 Peraturan DPR No. 1 Tahun
2020 tentang Tata Terbit. Dalam ketentuan a quo, pada pokoknya mengatur
cara pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah-mufakat dan suara
terbanyak, beserta mekanisme ataupun tata cara pengambilan keputusan.
Dalam hal cara pengambilan keputusan, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga)
ketentuan yang dapat dijadikan acuan, yaitu:
1. ketentuan Pasal 308 ayat (1), (2), dan ayat (3) Peraturan DPR No. 1/2020
tentang Tata Tertib (Tatib) yang menyebutkan:
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan jika
memenuhi kuorum
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
2. Ketentuan Pasal 309 ayat (1) Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tatib,
yang menyebutkan:
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota
rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat
serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh rapat
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian
masalah yang sedang dimusyawarahkan
3. Ketentuan Pasal 311 Peraturan DPR No. 1 / 2020 tentang Tatib, yang
berbunyi:
Keputusan
berdasarkan
suara
terbanyak
diambil
jika
keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian
sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan
pendirian anggota rapat yang lain
Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi beralasan bila mayoritas fraksi di DPR
yang sudah setuju mengambil keputusan untuk menyetuji RUU tersebut.
Pengambilan keputusan yang sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR
terhadap RUU tersebut bukanlah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak
142
konstitusional suara minoritas (yaitu 1 fraksi yang tidak setuju), karena
pengambilan keputusan oleh mayoritas fraksi sudah sejalan atau sesuai
dengan ketentuan tersebut di atas. Dalam hal ini, bila mufakat tidak tercapai /
terpenuhi, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Apalagi dalam Demokrasi Pancasila yang dipraktikan selama ini di DPR, tidak
mengenal Diktator Mayoritas dan Tirani Minoritas. Pengambilan keputusan
dengan suara terbanyak (karena sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR)
bukanlah cermin dari Diktator Mayoritas. Sebaliknya 1 (satu) fraksi yang
menolak menyetujui RUU tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tirani
minoritas,
sepanjang
sikapnya
tidak
menghalang-halangi
pengambilan
keputusan yang sudah disetujui oleh mayoritas fraksi. Akan beda, misalnya,
satu fraksi yang menolak itu berusaha keras menghalang-halangi pengambilan
keputusan, maka sikap yang demikian itu dapat dikatakan sebagai cerminan
Tirani Minoritas.
3) Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.
Pertama, Kedudukan Pasal 169A dalam Ketentuan Peralihan.
Bahwa Pasal 169A UU Minerba, merupakan bagian dan kelanjutan dari
Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 169A
dalam struktur UU Minerba berada dalam Bab Ketentuan Peralihan. Pasal
169A, terdiri atas 5 ayat antara lain sebagai berikut:
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:
a. Kontrak/perjanjian yang belum memperolah memperoleh perpanjangan
dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan menjadi IUPK, masing-
masing untuk jangka 10 tahun setelah berakhirnya KK atau PKP2B
dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama,
dijamin diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
kelanjutan operasi untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah
berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagimana dimaksud, pada ayat
143
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. Pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak dan/atau;
b. Luas wilayah WIUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak/perjanjian
yang disetujui Menteri
(3) ... dst.
Ketentuan Peralihan atau Aturan peralihan merupakan bagian dari politik
hukum (rechtspolitiek) di bidang perundang-undangan, karena dengan aturan
peralihan menentukan keberlakuan hukum yang lama, demi untuk mencegah
terjadinnya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan memberikan kepastian
hukum (rechtszekerheid, legal certainty) bagi penyelenggara negara untuk
bertindak akibat adanya peraturan baru yang kemungkinan roh atau jiwa dan
filosofinya berbeda dengan peraturan lama.
Sebagai ilustrasi politik hukum bagi ketatanegaraan Indonesia setelah
merdeka yang ditetapkan dengan aturan peralihan yaitu Pasal II aturan
peralihan UUD 1945 yang menyebutkan “Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang
baru menurut UUD ini”. Dengan politik hukum yang ditentukan secara
konstitusional tersebut, maka keberlakuan hukum-hukum yang berasal dari
masa Pemerintah Hindia Belanda tetap berlaku sekedar untuk mencegah
kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum serta diberlakukan
secara efektif sesuai dengan martabat Indonesia sebagai sebuah negara
merdeka.
Hakikat aturan peralihan yang intinya adalah “(i) menyederhanakan
masalah yang akan timbul akibat lahirnya peraturan perundandang-undangan
yang baru, bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru (ii) mencegah
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum)
dan
kekosongan
kekuasaan
(machtsvacuum); (iii) menciptakan kepastian hukum (legal certainty) dalam
arti memberikan perlindungan hukum (legal protection) kepada semua
perbuatan hukum yang lahir berdasarkan hukum dan peraturan perundangan
yang lama.
Selain tujuan yang bersifat teknis di atas, pada hakikatnya aturan
peralihan sejalan dengan salah satu sifat dari hukum yaitu hukum tidak
144
berlaku surut (non- retroactive). Perbuatan hukum, peristiwa hukum dan
hubungan hukum yang sudah terjadi, baik yang bersifat publiekrechtelijk
maupun privaatrechtelijk tidak akan mengikuti hukum yang belum ada,
melainkan hanya tunduk kepada hukum yang sudah ada sebelumnya.
Kemudian bagaimana apabila perbuatan hukum itu berupa perjanjian/
kontrak (KK/PKP2B) dan/atau izin (Kuasa Pertambangan atau IUP) yang
waktunya belum berakhir, sedangkan peraturan yang menjadi dasar
pembuatan kontrak/perjanjian dan/atau izin yang bersangkutan sudah tidak
berlaku lagi, karena telah dicabut oleh peraturan yang baru? Karena tadi
Saya sebutkan bahwa perbuatan hukum yang sudah ada, tidak akan
mengikuti hukum yang belum diadakan, sementara peraturan hukum yang
menjadi dasarnya pun sudah dinyatakan tidak berlaku, maka disinilah
dibutuhkan aturan peralihan. Karena perbuatan hukum tidak serta merta atau
otomatis mengikuti hukum yang baru diadakan/dibuat, maka perbuatan
hukum dan hubungan hukum yang sudah terjadi tetap berlaku sampai waktu
yang ditentukan dalam perbuatan dan tindakan hukum tersebut.
Oleh karena itu, menurut pandangan Saya bahwa Pasal 169A tidak bisa
dilepaskan pada penempatan nya dalam Bab Aturan Peralihan dengan
sejarah panjang investasi pada industri pertambangan. Kemudian sebagai
bangsa yang besar dan bermartabat, kita harus selalu menghormati segala
perjanjian dan komitmen yang telah disepakati oleh pemerintah Republik
Indonesia, salah satu bentuk dan cara penghormatan itu adalah mengajak
kembali pemegang KK/PKP2B yang waktunya akan berakhir, untuk
berinvestasi dengan dasar pengusahaan dalam bentuk perizinan IUPK
dengan catatan saling menguntungkan.
Selanjutnya Pasal 169A UU Minerba, sejalan dengan upaya Pemerintah
Republik Indonesia, yang saat ini gencar-gencarnya mempromosikan potensi
SDA dan mengundang Investor asing untuk berinvestasi di segala bidang
terutama untuk pengelolaan dan pengusahaan pertambangan. Dengan
demikian
tepatlah
kebijakan
(beleid)
pemerintah
untuk
memberikan
kesempatan kepada pemegang KK/PKP2B yang akan berakhir, untuk
melanjutkan investasinya dengan dasar hukum pengusahaan pertambangan
melalui IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
145
Berdasarkan uraian di atas, menurut pandangan Saya bahwa Pasal 169A
tidak memiliki masalah konstitusional dan pertentangan dengan pasal-pasal
dalam UUD 1945. Pasal 169A justeru telah mendukung kebijakan pemerintah
yang saat ini berusaha dan berjuang untuk mendatangkan investor di
Indonesia. Sementara investor yang sudah ada dan memiliki trade record
yang baik dalam berinvestasi di sektor pertambangan, adalah sangat tepat
dan logis apabila pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada
pemegang
KK/PKP2B
untuk
melanjutkan
usahanya
dalam
rangka
peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan Minerba
Pasal 169A sungguh menjadi ketentuan yang bermartabat dan
menghargai jasa-jasa dan kontribusi mitra pemerintah selaku pemegang
KK/PKP2B. Kemudian ketentuan Pasal 169A inilah, mengubah posisi
pemerintah dari mitra atau principal dalam KK/PKP2B menjadi pemberi izin.
Dalam kapasitasnya sebagai pemberi izin, Pemerintah dapat melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemegang IUPK sebagai
kelanjutan operasi perjanjian/kontrak, bekas mitranya.
Kedua, Relevansi Pasal 169A UU Minerba dengan Pasal 18A ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap amanah Pasal 18A ayat (2) “Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang”. UU Minerba sebelum perubahaan
telah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan IUPK.
Kemudian dalam UU Minerba perubahan telah menambah kewenangan
Menteri untuk menerbitkan IUPK Kelanjutan operasi bagi KK/PKP2B yang
Kontrak/perjanjiaanya berakhir. Kewenangan Menteri dalam pemberian IUP,
IUPK dan IUPK Kelanjutan Operasi tidak terdapat pertentangan dengan norma
konstitusi sebagaimana amanah ketentuan Pasal 18 A ayat (2) yang saya
sebutkan di atas. Bahkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 6
ayat (1) huruf f UU Minerba diatur secara tegas bahwa “WP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah Pusat setelah ditentukan
oleh Pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”
146
Kemudian frasa yang sama dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) “Luas dan
batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri
setelah ditentukan oleh Gubernur”.
Dari aspek hukum administrasi negara, frasa ditetapkan oleh Menteri
adalah kewenagan deklaratif, sedangkan frasa ditentukan oleh Gubernur
adalah kewenangan konstitutif. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut
menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanah Pasal 18A ayat (1)
memiliki kewenangan yang seimbang. Khusus untuk SDA pertambangan
terkait dengan Pasal 169A UU Minerba, pemerintah daerah memiliki
kewenangan untuk menentukan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah
Usaha Pertambangan (WUP) sebelum ditetapkan oleh Menteri.
IUPK Kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, harus dibedakan dengan
IUPK yang wadahnya dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), baik dari
segi historisnya maupun dari segi luas wilayahnya. Terkait dengan luasan
wilayah sesungguhnya untuk kepentingan good mining practice. Sebab
luasan wilayah akan terkait dengan kewajiban untuk peningkatan penerimaan
negara
yang
lebih
besar,
ketimbang
dengan
penerimaan
negara
sebelumnya melalui royalty pada KK dan 13, 5 % deviden dari PKP2B.
Pertimbangan penetapan ketentuan 169A, selain untuk jaminan kepastian
hukum juga untuk memastikan bahwa penerimaan negara tidak akan pernah
mengalami penurunan dan memastikan usaha peningkatan penerimaan
negara akan terwujud sebagaimana amanah ketentuan Pasal 169A.
Dalam UUD 1945 hubungan pusat dan daerah sudah jelas dalam
pengelolaan
sumber
daya
alam,
dengan
pola
hubungan
semua
kabupaten/kota dan provinsi yang disebut daerah adalah bagian tak
terpisahkan dengan NKRI dan NKRI adalah terdiri atas provinsi, dan
kabupaten/kota. Tidak ada kabupaten/kota dan/atau Provinsi yang bukan
bagian dari NKRI. Demikian juga sumber daya alam dan sumber daya
lainnya adalah semua asset negara (nasional) yang keberadaannya di
daerah. Pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan dan
kemakmuran penduduk atau rakyat di daerah yang juga merupakan
penduduk dan rakyat NKRI.
147
Berdasarkan pemahaman di atas, untuk pemanfaatan sumber daya alam
pertambangan, apakah kewenangan perizinan diberikan kepada Pemerintah
Pusat atau kewenangan kepada Pemerintah daerah? Hal ini tidak perlu
dipersoalkan lagi, apalagi dikotomikan secara tajam. Sebab dalam hukum
administrasi negara, dikenal kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi
dan/atau mandat. Dalam UU Minerba ketentuan Pasal 35 ayat (4) Pemerintah
Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha
kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kewenangan perizinan berusaha dalam UU Minerba
bersumber dari Hak Menguasai negara yang sudah memiliki makna dan tafsir
dari Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari pelaksanaan fungsi beleid, regelen,
bestuuren, beheren dan tozichouden harus bermuara kepada tujuan hak
menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terhadap
kemakmuran
dan
kesejahteraan
rakyat
dalam
tataran
pelaksanaan inilah yang harus diberikan perhatian khusus dan pengawasan
yang ketat, sebab secara kasat mata, banyak penduduk dan masyarakat yang
berada disekitar usaha pertambangan belum merasakan manfaat secara
optimal dari pengusahaan pertambangan yang ada di wilayahnya. Disinilah
seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara berkala
melakukan evaluasi dalam rangka mengukur perwujudan tujuan penguasaan
negara terutama bagi masyarakat disekitar pengusahaan pertambangan.
Masalah pengusahaan sumber daya alam pertambangan dan SDA lainnya di
Indonesia, bukan persoalan kewenangan pusat atau di daerah, akan tetapi
persoalannya adalah ketidak adilan di dalam pemanfaatan hasil pengusahaan
sumber daya alam kepada masyarakat disekitar usaha pertambangan dan
pengusahaan SDA lainnya.
Pasal 169A UU Minerba tidak bertentangan dengan amanah Pasal 18A
ayat (2), bahkan UU Minerba secara keseluruhan sama sekali tidak
menciptakan dikotomi hubungan pusat dan daerah baik dari segi
kewenangan, fungsi dan tanggungjawab terhadap pemanfaatan hasil
pengusahaan
pertambangan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
dan
kesejahteraan rakyat. Sesungguhnya dikotomi hanya akan memberi peluang
dan jalan terjadinya disintegrasi bangsa, terutama bagi wilayah atau daerah
148
yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, akan tetapi memiliki
semangat dan rasa nasionalisme Keindonesiaan yang rendah.
Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dan
pengusahaan
pertambangan
adalah
“pola
konsultasi
ke
atas
dan
berkoordinasi ke bawah”. Pola hubungan yang demikian antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah telah diterapkan dalam ketentuan UU Minerba.
Semua
pengelolaan
dan
pengusahaan
yang
menjadi
kewenangan
pemerintah pusat tetap dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sebagai
satuan dan tingkatan pemerintahan di bawahnya pada wilayah sumber daya
alam pertambangan diusahakan, sebaliknya kewenangan pemerintah daerah
tetap dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sebagai pemegang fungsi
penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan. Untuk jelas nya
dalam konteks pengujian Pasal 169A terhadap amanah konstitusi Pasal 18A
ayat (2), dapat dilihat beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur
tentang
kewenangan
pemerintah
daerah
terhadap
kegiatan
usaha
pertambangan. Ketentuan tersebut antara lain; Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal
6 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17A ayat (2) dan (3) UU
Minerba.
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak
terdapat permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU
Minerba, khususnya dengan ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Terhadap amanah Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam ketentuan
Pasal 36 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa Izin Usaha pertambangan
(IUP) memiliki 7 (tujuh) tahapan kegiatan yang izinnya dibagi menjadi dua
jenis yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Apabila hasil eksplorasi
memiliki prospektif untuk dilakukan penambangan, maka pemegang IUP
Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU
Minerba:
(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin
untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
149
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 47 huruf a dan huruf e terdapat frasa
dijamin memperoleh perpanjangan...... “Jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan
dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian frasa yang sama dari ketentuan Pasal 46 dan 47 di atas secara
mutatis mutandi juga terdapat dalam ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a
dan b: (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan
ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
b. masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
c. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin
untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh)
tahun
sebagai
kelanjutan
operasi
setelah
berakhirnya
perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
150
Ketentuan di atas memberikan jaminan kepada Pemegang IUP Eksplorasi
untuk mendapatkan peningkatan izin dari IUP Eksplorasi menjadi IUP
Operasi Produksi setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan dan finansial. Kemudian Pemegang IUP Operasi Produksi
mendapatkan
jaminan
perpanjangan
setelah
memenuhi
persyaratan.
Selanjutnya terhadap pemegang KK/PKP2B yang akan berakhir, akan
mendapatkan jaminan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
setelah memenuhi persyaratan dan setelah dievaluasi oleh Menteri.
Dengan demikian semua jenis izin usaha pertambangan diberikan jaminan
untuk dapat melanjutkan usahanya ketahapan berikutnya dan jaminann
perpanjangan waktu dengan satu syarat yaitu memenuhi semua persyaratan.
Frasa dijamin dan memberikan jaminan, dimaksudkan untuk memberikan
jaminan
kepastian
hukum
terhadap
waktu
dan
kelanjutan
usaha
pertambangan Minerba. Namun untuk mendapatkan perpanjangan yang
dimaksud memiliki syarat yang berbeda. IUP dan IUPK Eksplorasi akan
diberikan apabila memenuhi persyaratan umum untuk ditingkatkan menjadi
IUP Operasi Produksi yaitu: administrasi, teknis, lingkungan dan finansial).
Sedangkan untuk jaminan perpanjangan waktu bagi KK/PKP2B menjadi
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian selain memenuhi
persyaratan umum: syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finasial, juga
harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara dan hasil evaluasi kinerja pengusahaan
pertambangannya oleh Menteri.
Syarat tambahan upaya peningkatan penerimaan negara diatur dalam
ketentuan Pasal 169A ayat (2) huruf a dan b, sebagai berikut:
(2). Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak dan/atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak/perjanjian
yang disetujui Menteri”
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 169A, dapat
dimaknai bahwa UU Minerba telah menciptakan keseimbangan dan
151
keselarasan perlakuan antara pemegang IUP/IUPK dan IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian tentang jaminan kepastian hukum untuk
kelanjutan dan waktu kegiatan pengusahaan pertambangan. Keseimbangan
dan keselarasan yang sama juga terhadap pelaku usaha pertambangan baik
kepada usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta nasional maupun kepada badan
usaha penanaman modal asing.
Meskipun terdapat keselarasan perlakuan, namun terdapat kewajiban yang
berbeda antara IUP dengan IUPK/IUPK sebagai Kelanjutan operasi
Kontrak/Perjanjian
yang
berkaitan
dengan:
(1)
upaya
peningkatan
penerimaan negara, (ii) luas wilayah dan (iii) kewajiban membayar 4 %
(empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6 % kepada Pemerintah
Daerah dari keuntungan bersih selama operasi produksi. Konsep keadilan
mengajarkan bahwa keadilan hukum adalah menempatkan perbedaan
dimana dibutuhkan perbedaan, dan menempatkan persamaan dimana
dibutuhkan persamaan. Terkadang untuk mendapatkan keadilan harus
diperlakukan berbeda, artinya perlakuan berbeda tidak selamanya tidak adil,
dan perlakuan sama tidak selamanya adil.
Kemudian, keberlakuan ketentuaan Pasal 169A UU Minerba tidak
mengurangi peluang badan usaha lain, termasuk BUMN dan BUMD untuk
mengelola wilayah pertambangan bekas KK/PKP2B, sebab wilayah
KK/PKP2B eksisting belum berakhir. Dalam ketentuan Pasal 36A UU Minerba
mengatur tentang “Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,
pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan
kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran”
Apabila ketentuan tersebut dilaksanakan oleh pemegang IUPK sebagai
kelanjutan
operasi
Kontrak/Perjanjian,
maka
potensi
wilayah
usaha
pertambangan minerba kedepan akan bertambah banyak untuk dapat
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Oleh karena itu, wilayah KK/PKP2B eksisting justeru lebih tepat dan
adil, apabila dilanjutkan pengusahaannya dengan bentuk IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dalam rangka upaya peningkatan
penerimaan negara. Sebab jika dilepas kepada negara dan kemudian
diserahkan kepada badan usaha yang belum tentu memiliki kesungguhan
152
dan tanggung jawab yang tinggi, maka tidak ada jaminan untuk mewujudkan
usaha peningkatan penerimaan negara. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi
objek bagi-bagi oleh pelaku usaha yang belum tentu profesional dan tidak
memiliki kesungguhan serta tanggungjawab tinggi di bidang pertambangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak
terdapat permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU
Minerba, khususnya dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Terhadap amanah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) ayat (2) “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara” ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak menguasai negara yang bersumber
dari Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, telah diberikan tafsir oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 dan Putusan MK Nomor
36/PUU-X/2012 diartikan menjadi negara memiliki kewenangan untuk
menetapkan kebijakan beleid, regelen, besturen, beheren dan tozichhoden.
Dari lima bentuk kewenangan yang bersumber dari hak menguasai negara,
sudah dijabarkan dalam beberapa ketentuan UU Minerba, bahkan dalam
ketentuan Pasal 4 UU Minerba secara tegas mengatur sebagai berikut;
(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan
merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-
besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
fungsi
kebijakan,
pengaturan,
pengurusan,
pengelolaan,
dan
pengawasan.”
Indikator
keberhasilan
hak
menguasai
negara
atas
pengusahaan
pertambangan
adalah
pemerintah
menetapkan
kebijakan,
membuat
pengaturan, menerbitkan perizinan sebagai fungsi pengurusan, memberikan
peluang kepada badan-badan usaha BUMN, BUMD dan badan usaha
perorangan serta koperasi. Kemudian telah melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap izin usaha pertambangan dan pelaksanaan peraturan
153
perundang-undangan.
Indikator keberhasilan pelaksanaan hak menguasai negara dalam sektor
pertambangan
adalah
menjamin
ketersediaan,
keterjangkauan
dan
keberlanjutan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak antara lain; dipastikan
ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), ketersediaan dan keterjangkauan
listrik, ketersediaan dan keterjangkauan gas, ketersediaan batubara sebagai
sumber energi dan ketersediaan mineral logam dasar untuk industri
perhubungan, industri pengelolaan makanan dan industri perumahaan serta
mineral logam tertentu dan mineral bukan logam, untuk industri yang penting
bagi negara dan menguasai hajat orang banyak.
Ketentuan Pasal 169A UU Minerba secara signifikan akan memberikan
kepastian terhadap keberhasilan hak menguasai negara terutama untuk
mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjuatan atas kebutuhan
energi (batubara) dan mineral logam (tembaga, nikel, bouxit, timah, timbal dan
emas), yang penting bagi negara dan juga menguasai hajat hidup orang
banyak (rakyat).
Substansi Pasal 169A UU Minerba telah memberikan kepastian hukum dan
jaminan kepastian berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam pengusahaan pertambangan kepastian hukum investasi dan waktu
yang cukup serta wilayah yang luas untuk mendukung good mining practice
menjadi penting dan utama. Mengapa kepastian hukum dalam investasi
pertambangan penting? Karena karakter usaha pertambangan yang high
capital, high risk, high technology dan long yielding dapat memberi jaminan
untuk memperoleh dan memperediksi profit dan benefit baik bagi investor
maupun bagi negara dan masyarakat. Bahkan ada istilah yang lebih relevan
dengan usaha pertambangan yaitu mining is gambling.
Kepastian hukum adalah salah satu tujuan hukum disamping keadilan dan
kemanfaatan. Kepastian dan jaminan hukum investasi berkorelasi dengan
perlindungan hukum dan jaminan investasi serta kenyamanan berusaha.
Kenyamanan dan keamanan berusaha harus didapatkan, agar pengelolaan
dan pengusahaan pertambangan sebagai dasar dan upaya mempercepat
perwujudan keadilan dan kemanfaatan hasil usaha pertambangan. Keadilan,
154
kemanfaatan dan kepastian hukum harus secara simultan bermuara kepada
sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagai indikator keberhasilan hak
penguasaan negara atas pertambangan dan sumber daya alam lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak terdapat
permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba,
khususnya dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Ketiga, Pemberian IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
dalam Ketentuan Pasal 169A tidak berlaku otomatis.
Terhadap ketentuan Pasal 169A pemberian IUPK sebagai kelanjutan
operasi kepada pemegang KK/PKP2B tidak secara otomatis. Jaminan
mendapatkan perpanjangan atau kelanjutan operasi tidak serta merta atau
tidak otomatis. Sebab sebelum diberikan IUPK Kelanjutan operasi, terlebih
dahulu dilakukan evaluasi oleh Menteri. Bahkan Menteri dapat menolak
permohonan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi
pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan
Pertambangan yang baik.
Dalam pengusahaan pertambangan baik bentuk perjanjian usaha
pertambangan (PUP) maupun bentuk izin usaha pertambangan (IUP) tidak
pernah ada pemberian izin dan/atau persetujuan yang otomotis atau serta
merta. Akan tetapi selalu mengikuti tahapan teknis kegiatan pertambangan
serta harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan
finasial. Selain persyaratan yang ketat juga selalu diawali dengan permohonan
baik dari pemegang IUP, IUPK, maupun dari pemegang KK/PKP2B.
Saya tegaskan bahwa dalam jaminan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang KK/PKP2B TIDAK
OTOMATIS. Pernyataan Saya ini diperkuat dan sejalan dengan ketentuan
Pasal 169B ayat (2) dan ayat (4) sebagai berikut:
Pasal 169B
(2) Untuk
memperoleh
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling
cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
155
(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.
Untuk mendapatkan perizinan berusaha baik IUP/IUPK maupun IUPK
Kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, selalu diawali dengan permohonan
atau lelang WIUP. Kemudian semua IUP/IUPK dan IUPK Kelanjutan operasi
akan diberikan setelah memenuhi syarat baik syarat umum (administrasi,
teknis, lingkungan dan finansial) maupun syarat khusus (upaya peningkatan
penerimaan negara dan setelah dievaluasi dan menunjukkan kinerja yang
baik oleh Menteri).
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak
terdapat permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU
Minerba. Dalam ketentuan Pasal 169A tidak terdapat norma yang
diskriminatif dan juga tidak terdapat ketentuan yang memberikan jaminan
untuk mendapatkan IUPK Kelanjutan operasi secara otomatis bagi
KK/PKP2B yang waktu kontrak/perjanjianya berakhir.
4) Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.
PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERTAMBANGAN
a. Bahwa sebagai salah satu kegiatan usaha yang memberikan revenue cukup
tinggi kepada Negara, industri pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia termasuk industri yang padat modal (high capital), padat resiko
(high risk), dan padat teknologi (high technology); Sehingga, apabila secara
objektif membandingkan Indonesia dengan negara penghasil tambang
terbesar lain di dunia, maka kegiatan pertambangan tidak pernah dilakukan
dalam waktu sebentar, melainkan memerlukan waktu puluhan tahun
lamanya, mulai dari persiapan permodalan, penemuan sumber cadangan,
persiapan peralatan dan teknologi, perekrutan tenaga kerja, upaya
komersialisasi produk pertambangan, sampai pemulihan lingkungan hidup;
b. Dengan lamanya waktu yang diperlukan tersebut, maka kesempatan yang
cukup merupakan elemen kunci yang paling esensial dan harus
dipertimbangkan dalam kegiatan pertambangan untuk memperoleh return of
investment bagi pengusaha dan jaminan pemulihan lingkungan hidup di
sekitar lokasi pertambangan bagi masyarakat dan Negara, sehingga sejak
156
rezim kontrak dan perjanjian karya yang tunduk pada UU 11/1967 dan
Keppres 75/1996 telah diatur sedemikian rupa jangka waktu kegiatan
pertambangan dan hak para pemegang KK/PKP2B untuk memperoleh
perpanjangannya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
c. Sebagai
bentuk
penghormatan
terhadap
KK/PKP2B
yang
telah
ditandatangani, dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi
pemegang KK/PKP2B, maka hak perpanjangan jangka waktu kegiatan
pertambangan yang telah berlaku dan dijalankan sejak tahun 1967 tersebut
diatas tetap diakomodir oleh Pemerintah dalam UU 4/2009 dan UU 3/2020
tanpa mengesampingkan perlakuan yang sama bagi para pemegang IUP
atau IUPK lainnya dari pihak swasta maupun BUMN. Hal tersebut karena
Pemerintah telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 4 UU Minerba
untuk mengelola dan menyelenggarakan kegiatan pertambangan mineral
dan batu bara di Indonesia;
d. Selain itu, apabila hak pemegang KK/PKP2B untuk mendapatkan
perpanjangan jangka waktu kegiatan pertambangan dikaitkan dengan Pasal
169A UU 3/2020 yang mensyaratkan perubahan konsep pengusahaan
tambang dari KK/PKP2B menjadi IUPK, maka beberapa aspek positif yang
diperoleh diantaranya adalah:
(i)
Kedudukan Negara dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan
IUPK akan lebih tinggi dari pemegang KK/PKP2B, karena:
- IUPK bersifat publik, sementara KK/PKP2B bersifat perdata, yang
menempatkan Negara pada posisi yang setara;
- IUPK diterbitkan oleh Pemerintah, sementara KK/PKP2B dibuat
oleh Pemerintah dan perusahaan swasta berdasarkan perjanjian;
-
IUPK memberikan hak-hak dan kewenangan yang lebih besar
kepada Pemerintah, sementara hak dan kewenangan Pemerintah
dalam KK/ PKP2B ditetapkan secara seimbang berdasarkan
perjanjian;
-
IUPK dapat menerapkan akibat hukum yang sepihak dari
Pemerintah kepada pemegang KK/PKP2B, sementara akibat
hukum dalam KK/ PKP2B berdasarkan kesepakatan Pemerintah
dan perusahaan swasta;
(ii) Menjaga citra positif atas kepastian hukum investasi di Indonesia;
157
(iii) Adanya peningkatan penerimaan negara berupa kewajiban tambahan
yang dikenakan kepada pemegang KK/PKP2B sebesar 10% (sepuluh
persen), dimana 6% (enam persen) diberikan kepada Pemerintah
Daerah, sementara 4% (empat persen) sisanya diberikan kepada
Pemerintah Pusat;
(iv) Menjaga keberhasilan reklamasi area sampai tingkat keberhasilan
100%;
(v) Mempercepat pembangunan smelter, sehingga terjadi peningkatan
harga jual produk mineral yang diolah atau dimurnikan;
(vi) Menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak penghasilan karena
tidak ada pemutusan hubungan kerja; dan
(vii) Peningkatan dana hasil produksi batubara (DHPB) yang signifikan.
PERPANJANGAN
KK/
PKP2B
MENJADI
IUPK
TIDAK
BERLAKU
OTOMATIS
a. Bahwa sebagai seorang ahli pertambangan yang juga terlibat dalam proses
perumusan perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020, saya ingin
memberikan penegasan terhadap maksud dari ketentuan Pasal 169A UU
3/2020 yang belakangan menjadi sorotan publik, yang diasumsikan seolah-
olah dengan adanya pasal tersebut, maka pemegang KK/PKP2B dijamin
100% (seratus persen) pasti diberikan perpanjangan jangka waktu
pertambangan tanpa adanya evaluasi yang ketat dan menyeluruh dari
Pemerintah Pusat;
b. Melalui forum persidangan yang terhormat ini, saya ingin menegaskan
bahwa asumsi tersebut adalah keliru, karena:
(i) Pemberian perpanjangan pemegang KK/ PKP2B menjadi IUPK
merupakan bentuk penguatan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap
kegiatan usaha pertambangan, dimana pengertian “dikuasai Negara”
dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak secara otomatis dikelola langsung oleh
negara atau pemerintah, akan tetapi pengelolaannya dapat diserahkan
kepada pihak swasta disertai dengan pengawasan Pemerintah;
Terhitung sejak diundangkannya UU 4/ 2009, Pemerintah tidak pernah
lagi membuat KK/PKP2B dengan swasta;
158
(ii) Pemegang KK/PKP2B tetap wajib memenuhi persyaratan administratif,
teknis, lingkungan dan finansial yang juga berlaku pada pemegang IUP
lain kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan;
(iii) Selain syarat-syarat di atas, pemegang KK/PKP2B juga wajib memenuhi
persyaratan tambahan lainnya, yaitu:
- Adanya kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
- Adanya kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja,
serta barang dan jasa dari dalam negeri;
- Adanya kewajiban penyesuaian luas wilayah;
- Adanya kewajiban penambahan penerimaan Negara; dan
- Adanya kewajiban divestasi.
(iv) Adanya kewenangan absolut dari Pemerintah untuk menolak permohonan
IUPK jika pemegang KK/PKP2B tidak menunjukkan kinerja yang baik;
(v) Penerapan hak, kewajiban, dan larangan yang sama antara pemegang
IUPK operasi produksi dengan pemegang IUPK sebagai kelanjutan
KK/PKP2B;
c. Selain itu, saya ingin menambahkan bahwa tidak ada kewenangan
pemerintah daerah yang tereduksi sehubungan dengan perpanjangan
KK/PKP2B menjadi IUPK, karena sejak peraturan pertambangan dalam UU
11/1967 dan Keppres 75/ 1996 sampai berlakunya UU 3/2020, kewenangan
pengelolaan KK/PKP2B yang bersifat strategis tersebut tetap melekat pada
Pemerintah Pusat dan tidak pernah diberikan kepada Pemerintah Daerah;
Sebagai contoh, Kontrak Karya yang pertama kali dibuat adalah antara Freeport
McMoran dengan Pemerintah Pusat pada bulan April 1967 dan bukan dengan
Pemerintah Daerah.
d. Sebagai bukti keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam melakukan
evaluasi
permohonan
perpanjangan
KK/PKP2B
menjadi
IUPK
pasca
diberlakukannya UU 3/2020, dapat dilihat dari penerbitan IUPK sebagai
kelanjutan PKP2B PT Arutmin Indonesia pada bulan November 2020, dimana
Pemerintah Indonesia memangkas wilayah tambang PT Arutmin Indonesia
sebanyak 40% (empat puluh persen) atau setara dengan 22.900 Ha (dua puluh
dua ribu sembilan ratus hektar) dari total keseluruhan wilayah tambang yang
dimilikinya saat masih berstatus PKP2B.
159
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dengan lahirnya UU 3/2020,
khususnya berlakunya ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 sama sekali tidak
menyebabkan penguasaan dan pengawasan yang dilakukan negara menjadi
melemah. Sehingga, argumentasi yang menyatakan bahwa dengan diberikannya
jaminan perpanjangan izin bagi pemegang KK/PKP2B menyebabkan terkikisnya
hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945 adalah tidak tepat.
PEMBERIAN PRIORITAS KEPADA BUMN UNTUK MENGELOLA TAMBANG
a. Bahwa salah satu bentuk keberpihakan Negara terhadap kepentingan nasional
melalui BUMN dapat dilihat dari peristiwa paling fenomenal yang terjadi pada
tahun 2018 ketika terjadi peralihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT
Freeport Indonesia kepada BUMN PT Inalum Indonesia, dimana trend positif
tersebut terus berlanjut dengan porsi kepemilikan PT Inalum dalam PT Vale
Indonesia sebagai pelaksanaan divestasi saham pada tahun 2020;
b. Selain peralihan saham mayoritas Freeport dan penyertaan dalam Vale
Indonesia, bentuk prioritas lain yang diberikan kepada BUMN adalah sebagai
berikut:
(i)
Sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (3) UU 3/2020, BUMN dapat
memiliki lebih dari 1 (satu) IUP/ IUPK, sebagaimana yang telah dimiliki
oleh PT Antam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk;
(ii)
Luas
wilayah
IUP
Operasi
Produksi
hasil
penyesuaian
kuasa
pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai dengan
berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi tanpa dilakukan
penciutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 172 C UU Minerba;
(iii) BUMN dapat mengalihkan sebagian wilayah IUP/ IUPK kepada pihak lain,
dengan kepemilikan saham mayoritas (minimal 51%) wajib dimiliki BUMN;
(iv) BUMN diberikan perpanjangan IUP/IUPK seumur cadangan tambang;
(v) Hak prioritas BUMN dalam mengusahakan IUPK dari WPN/ WIUPK; dan
(vi) IUP BUMN yang telah berakhir mendapatkan hak perpanjangan 2 (dua)
kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tetap
mempertahankan luas wilayah saat ini.
Berdasarkan uraian tersebut, maka secara tegas saya katakan bahwa, tidak benar
kalau dikatakan bahwa Pemerintah berpihak pada kepentingan kapitalis dan
oligarki, karena sebagaimana sejalan dengan apa yang selama ini diberitakan,
160
pemberlakukan UU 3/ 2020 ini justru menjadi “Karpet Merah” bagi BUMN, yang
mana ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia,
khususnya berkenaan dengan hak menguasai negara.
[2.8]
Menimbang bahwa pihak Presiden telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2021
yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 169A Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
161
Indonesia Nomor 6525), selanjutnya disebut UU 3/2020, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
162
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 169A UU 3/2020,
yang menyatakan:
(1)
KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian
setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya
perpanjangan
pertama
KK
atau
PKP2B
dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
(2)
Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak; dan atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian
yang disetujui Menteri.
(3)
Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian,
seluruh
barang
yang
diperoleh
selama
masa
pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap
163
dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara
wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di
dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian
yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun
setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sebagai pembayar pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemohon I
berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat
Nomor 306136/001/DPP-KAI/2015. Dalam melaksanakan tugas profesinya
sebagai Advokat, Pemohon I sering mendapatkan pekerjaan sebagai Konsultan
Hukum Pertambangan, di antaranya di PT Transon Bumindo Resources, yang
dibuktikan dengan Sertifikat sebagai Konsultan Hukum yang diberikan oleh PT
Transon Bumindo Resources kepada Pemohon I.
3. Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sebagai pembayar pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemohon II sebagai
Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor
292/A.II.04/11/2018 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018-2023. Pemohon II juga memiliki concern
terhadap tata kelola energi Indonesia, di mana hal tersebut dapat dilihat dari
beberapa karya tulisnya dalam bentuk buku dan kegiatan seminar serta
pandangan/pendapat yang di muat dalam media online.
4. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum dalam bentuk perkumpulan dengan
nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 1 tanggal 15 Agustus 2012 yang dibuat
dihadapan Reni Helianti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang (Bukti P-12
berupa Akta Pendirian) dan telah mendapatkan pengesahaan sebagai badan
164
hukum Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-220.AH.01.07.Tahun 2012 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
5. Bahwa Pemohon I sebagai Warga Negara Indonesia dengan profesi Advokat
dan Konsultan Pertambangan merasa dirugikan dengan adanya mekanisme
yang dikhususkan bagi Badan-Badan Usaha Pertambangan yang masih
berbentuk
Kontrak
Karya
(KK)
dan
Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini tentunya mengakibatkan tidak
dimungkinkannya Badan Usaha Pertambangan lain untuk mendapatkan
kesempatan yang sama di wilayah yang sudah dimiliki oleh badan-badan usaha
yang memiliki KK dan PKP2B, sehingga Pemohon I berpotensi secara pasti
dirugikan oleh ketentuan norma a quo saat menjadi konsultan pertambangan
di perusahaan tempatnya bekerja.
6. Bahwa Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia yang menduduki jabatan
Sekretaris Umum ISNU memiliki tanggung jawab secara pribadi untuk
menjalankan visi dan misi ISNU dalam mengawal kebijakan-kebijakan negara in
casu peraturan perundang-undangan agar tidak merugikan kepentingan rakyat
apalagi merugikan hak konstitusional rakyat. Saat ini Pemohon II masih
konsisten mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaganya untuk mengamati,
memantau serta berpartisipasi pada perbaikan tata kelola energi sebagaimana
amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bahwa ketentuan norma a quo cenderung
mengakomodir kepentingan sekelompok badan usaha untuk tetap mendapat
jaminan penyesuaian sekaligus perpanjangan izin pertambangan di Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan dalam KK dan
PKP2B. Selain itu Pemohon II juga secara konsisten memperjuangkan
penerapan prinsip demokrasi ekonomi dalam kebijakan-kebijakan negara,
namun secara materiil UU 3/2020 bermasalah karena telah kehilangan ruh
ideologi politik ekonomi (prinsip demokrasi ekonomi) yang berbasis pada Pasal
33 UUD 1945 yang mana negara pada akhirya kehilangan peran dan
kedaulatannya di mana hal tersebut tergambar dalam ketentuan norma a quo.
Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon II yang selama ini
diperjuangkan.
165
7. Bahwa selanjutnya Pemohon III memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan
pengkajian dalam bidang hukum dan konstitusi serta berperan aktif dalam
melakukan upaya hukum dalam rangka upaya menjaga serta menegakkan
konstitusi, serta telah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal serta ketua-ketua bidang yang masing-masing memiliki
tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya. Namun perlu ditegaskan bahwa dalam status organisasi Pemohon III
bukanlah merupakan organisasi yang berbasis massa melainkan suatu badan
hukum perkumpulan yang berisi akademisi, praktisi yang merupakan intelektual-
intelektual muda, yang fokus di bidang pengkajian dan pembangunan hukum dan
konstitusi dengan upaya-upaya yang konstitusional sesuai dengan mottonya
yaitu “Pentingnya Berkonstitusi dalam Bernegara”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma, khususnya Pasal 169A UU 3/2020 dengan UUD 1945,
menurut Mahkamah, Pemohon II telah dapat menguraikan secara spesifik dan
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband), bahwa berlakunya
ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 telah dianggap merugikan Pemohon II, baik
aktual maupun potensial. Sedangkan Pemohon I dan Pemohon III tidak dapat
menguraikan secara spesifik dan menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal
verband),
berlakunya
ketentuan
Pasal
a
quo
merugikan
hak
konstitusionalnya. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon II telah
dapat menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon II yang
dijamin dalam UUD 1945 baik secara aktual maupun setidak-tidaknya kerugian
potensial dengan berlakunya norma Pasal 169A UU 3/2020 yang diajukan dalam
permohonan pengujian a quo. Sehingga, dengan demikian menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Sedangkan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon II.
166
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
169A UU 3/2020, Pemohon II mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1) Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 169A UU 3/2020 memperlihatkan ketidak
berpihakan pembentuk undang-undang terhadap peran (organ negara) melalui
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang memperoleh prioritas dalam mendapatkan Izin Usaha Pertambangan
Khusus (vide Pasal 75 yat (3) UU 3/2020), akan tetapi pihak yang memegang
KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
tanpa mengikuti pelbagai mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 UU 3/2020;
2) Bahwa menurut Pemohon II, adanya prioritas BUMN dan BUMD dalam
mendapatkan IUPK telah diatur secara dalam ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU
3/2020. Sedangkan khusus untuk Badan Usaha Swasta untuk mendapatkan
IUPK dilaksanakan dengan cara lelang. Kontruksi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020
menunjukan politik hukum yang menghendaki BUMN dan BUMD diposisikan
sebagai pihak yang utama memperoleh IUPK sebagai bagian dari pelaksanaan
tafsir menguasai negara (negara melakukan pengelolaan) yang tertuang dalam
Pasal 33 UUD 1945 dan sejalan dengan pelbagai putusan Mahkamah
Konstitusi tentang makna menguasai negara;
3) Bahwa menurut Pemohon II, konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang
memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK sejak
awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga ketentuan Pasal 169A UU
3/2020 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan ayat (3) UUD
1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
4) Bahwa menurut Pemohon II, keberadaan Pasal 169A UU 3/2020 telah
memberikan kewenangan yang terlampau luas kepada Menteri untuk
167
memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan
PKP2B tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang secara
langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan
PKP2B. Sehingga ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 18A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang”. Di samping itu keberadaan Pasal
169A UU 3/2020 menunjukan relasi yang tidak adil antara pusat dan daerah
dalam mengelola sumber daya alam;
5) Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon II memohon
kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dengan menyatakan “Pasal
169A UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon II telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti
P-1 sampai dengan Bukti P-15 dan keterangan Ahli Dr. A. Sonny Keraf
[sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan di persidangan pada 21 Oktober 2020 beserta keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Desember 2020 [selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan dari DPD telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 21 Oktober
2020 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan pada 21 Oktober 2020
[selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima di kepaniteraan Mahkamah pada 19 Oktober 2020 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada 21 Oktober 2020 serta keterangan tertulis
tambahan bertanggal 11 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan
168
Mahkamah pada 16 November 2020. Selain itu, Presiden juga mengajukan 3 (tiga)
orang ahli yang bernama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir.
Abrar Saleng, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. serta 1 (satu)
orang saksi bernama Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M., yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan 17 Juni 2021 dan persidangan 4 Agustus 2021
[selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara]. Sementara itu, Presiden
juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13
Agustus 2021;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon II, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
DPD, keterangan ahli Pemohon II, keterangan Ahli dan Saksi Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon II dan Presiden, dan kesimpulan tertulis
Presiden sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon II.
[3.13]
Menimbang bahwa berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang
dipersoalkan oleh Pemohon II pada esensinya adalah berkenaan dengan Pasal
169A UU 3/2020 yang menurut Pemohon II bertentangan dengan Pasal 18A ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon II
tersebut, apabila dicermati lebih lanjut permasalahan hukum yang dipersoalkan
oleh Pemohon II pada pokoknya dapat diformulasikan sebagai berikut:
1. Bahwa penambahan Pasal 169A UU 3/2020 memberikan kesempatan
kepada pemegang KK dan PKP2B memperoleh jaminan perpanjangan
menjadi IUPK tidak memiliki politik hukum yang jelas karena tidak ada ratio
legis atau alasan hukum dari pembentuk undang-undang dan mengatur
hak-hak pemegang KK dan PKP2B adalah badan usaha swasta.
2. Bahwa keberadaan Pasal 169A UU 3/2020 telah memberikan kewenangan
yang terlampau luas kepada Menteri untuk memberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan PKP2B tanpa
mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang secara langsung
berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B.
169
[3.15]
Menimbang
bahwa
sebelum
lebih
lanjut
mempertimbangkan
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon II
sebagaimana dikemukakan di atas, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dikuasai
oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan
mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan
batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan
mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri
nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara (vide
Penjelasan Umum UU 3/2020).
2. Bahwa sebagai salah satu potensi sumber daya alam Indonesia, mineral
dan batubara juga diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat
Indonesia sehingga diperlukan kebijakan pertambangan yang berpihak
kepada kepentingan nasional.
3. Bahwa dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, Pemerintah
mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas
mengamanatkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Selain itu, Mahkamah telah juga menegaskan dalam
beberapa putusannya bahwa makna “dikuasai negara” mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan
dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pula
di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber kekayaan yang dimaksud (vide antara lain Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VIII/2010);
170
4. Bahwa rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan
kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan
pengawasan oleh negara. Hasil tambang di Indonesia dikuasai oleh negara
yang dikelola dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan
Pemohon II, sebagai berikut:
Bahwa Pemohon II mendalilkan norma Pasal 169A UU 3/2020 menegaskan
adanya perbedaan perlakuan antara pemegang KK dan PKP2B dengan badan
usaha swasta untuk memperoleh IUPK. Padahal secara hukum pemegang KK dan
PKP2B juga merupakan badan usaha swasta yang sama posisinya dengan badan
usaha swasta yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU 3/2020. Penambahan Pasal
169A UU 3/2020 memberikan kesempatan kepada pemegang KK dan PKP2B
memperoleh jaminan perpanjangan menjadi IUPK tidak memiliki politik hukum
yang jelas, karena tidak ada alasan hukum (ratio legis) dari pembentuk undang-
undang dalam mengubah dan mengatur hak-hak pemegang KK dan PKP2B
di mana 2 (dua) jenis kontrak tersebut adalah badan usaha swasta. Selain itu,
keberadaan Pasal 169A UU 3/2020 telah memberikan kewenangan yang
terlampau luas kepada Menteri untuk memberikan jaminan perpanjangan menjadi
IUPK kepada pemegang KK dan PKP2B tanpa mengikutsertakan Pemerintah
Daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan
yang tertuang dalam KK dan PKP2B.
Terhadap dalil Pemohon II tersebut di atas, menurut Mahkamah konstruksi
Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang ada relevansinya dengan ketentuan norma
Pasal 169A UU 3/2020 sesungguhnya telah memberikan penegasan berkenaan
dengan pemberian prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh IUPK. Hal ini sejak awal
telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Filosofi yang terkandung dalam pemberian
prioritas kepada BUMN dan BUMD tersebut tidak lain disebabkan karena negara
ingin mengejawantahkan peran serta negara dalam mengaktualisasikan prinsip
“penguasaan negara terhadap sumber daya alam”. Sebab, dengan melalui organ
171
BUMN dan BUMD tersebutlah sesungguhnya penguasaan negara terhadap
sumber daya alam dapat diwujudkan sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, menjadi hal sangat penting untuk
memperlakukan adanya perbedaan antara badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah dengan badan usaha swasta.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan sebagaimana tersebut
di atas dimaksudkan untuk memberikan penguatan (justifikasi) agar terhadap
sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah dapat diserahkan
pengelolaannya kepada pihak swasta, baik domestik maupun asing, kecuali telah
terlebih dahulu memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD. Oleh karenanya,
seleksi untuk diberikannya IUPK harus dilakukan secara ketat dan harus
berpedoman pada ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 yang menyatakan:
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 tersebut
di atas maka sesungguhnya telah jelas berkenaan dengan pemberian IUPK pada
badan swasta harus dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK dan tidak dibedakan
baik terhadap badan usaha swasta dalam negeri maupun luar negeri (vide Pasal
75 ayat (4) UU 3/2020) dan dengan harus memenuhi pertimbangan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU 3/2020. Oleh karena
itu, berkaitan dengan hal tersebut maka terhadap ketentuan Pasal 169A UU
3/2020 menimbulkan adanya ketidaksesuaian dengan semangat yang terdapat
dalam Pasal 75 UU 3/2020. Terlebih, ketentuan yang membenarkan terhadap
diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian. Artinya, terhadap badan usaha yang melakukan Kontrak Karya
172
(KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara
otomatis
mendapatkan
jaminan
perpanjangan
menjadi
IUPK,
padahal
sesungguhnya KK maupun PKP2B adalah hubungan hukum yang bersifat privat
yang sebenarnya harus sudah selesai pada saat jangka waktu perjanjian tersebut
berakhir. Oleh karenanya tidak ada lagi hubungan hukum antara Pemerintah
dengan badan usaha swasta yang terdapat dalam KK maupun PKP2B untuk
diberikan prioritas berupa jaminan perpanjangan menjadi IUPK sekalipun
memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 169A ayat (1)
UU 3/2020. Sehingga, dengan demikian Pemerintah seharusnya mulai melakukan
penataan kembali dengan mengejawantahkan penguasaan negara terhadap
sumber daya alam, khususnya dalam pemberian izin, untuk mulai dilakukan
penertiban dengan skala prioritas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU
3/2020 a quo.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terlepas dari
esensi adanya jaminan terhadap KK dan PKP2B diberikan perpanjangan IUPK
setelah memenuhi persyaratan disebabkan karena faktor historis berkenaan
dengan sejarah investasi yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan
ekonomi Indonesia, namun pemberian jaminan yang demikian akan menutup dan
menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara.
Di samping pertimbangan hukum tersebut jaminan pemberian IUPK tersebut juga
menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian
sesuai dengan semangat dalam Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendirian terhadap frasa “diberikan jaminan” dalam Pasal 169A ayat (1) UU
3/2020 serta kata “dijamin” dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU
3/2020 bertentangan dengan semangat penguasaan oleh negara dan memberikan
peluang kepada badan usaha dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU
3/2020 a quo. Dengan demikian, tanpa bermaksud mengurangi pemberian
kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut berkompetisi dalam
mendapatkan IUPK dan ditambah dengan pertimbangan agar pemerintah
mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapabilitas dan
integritas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, maka frasa “diberikan
jaminan” dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 haruslah dimaknai dengan frasa
173
“dapat diberikan” serta kata “dijamin” dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf
b UU 3/2020 haruslah dimaknai dengan kata “dapat”;
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas telah ternyata ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020
sepanjang frasa “diberikan jaminan” serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b
UU 3/2020 sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan
Pemohon II beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon II dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya. Oleh karenanya harus pula
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Pemohon I dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon II beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
174
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon III tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan
ketentuan: …”;
6. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525), selengkapnya menjadi berbunyi:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
175
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya
perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
7. Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh satu,yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.50 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Daerah atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
176
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 169A Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
161
Indonesia Nomor 6525), selanjutnya disebut UU 3/2020, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
162
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 169A UU 3/2020,
yang menyatakan:
(1)
KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian
setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya
perpanjangan
pertama
KK
atau
PKP2B
dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
(2)
Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak; dan atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian
yang disetujui Menteri.
(3)
Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian,
seluruh
barang
yang
diperoleh
selama
masa
pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap
163
dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara
wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di
dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian
yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun
setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sebagai pembayar pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemohon I
berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat
Nomor 306136/001/DPP-KAI/2015. Dalam melaksanakan tugas profesinya
sebagai Advokat, Pemohon I sering mendapatkan pekerjaan sebagai Konsultan
Hukum Pertambangan, di antaranya di PT Transon Bumindo Resources, yang
dibuktikan dengan Sertifikat sebagai Konsultan Hukum yang diberikan oleh PT
Transon Bumindo Resources kepada Pemohon I.
3. Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sebagai pembayar pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemohon II sebagai
Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor
292/A.II.04/11/2018 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018-2023. Pemohon II juga memiliki concern
terhadap tata kelola energi Indonesia, di mana hal tersebut dapat dilihat dari
beberapa karya tulisnya dalam bentuk buku dan kegiatan seminar serta
pandangan/pendapat yang di muat dalam media online.
4. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum dalam bentuk perkumpulan dengan
nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 1 tanggal 15 Agustus 2012 yang dib
