Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

64/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Asrullah, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-10-21
Tanggal Putusan: 2019-12-11
UU Diuji: UU 24/2013, UU 23/2006
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wahiduddin Adam (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: , menyatakan: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya b. Menyatakan [[Pasal 83]]A ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 c. Menyatakan [[Pasal 83]]A ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Asrullah; 4. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 83]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 18 ayat (1)]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Gugur** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[UU No. 24 Tahun 20]] ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)