PUU
Tahun 2017
64/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Akhmad Muqowam, Muhammad Mawardi, Abd. Rahman Lahabato, M. Syukur, Intsiawati Ayus, Ahmad Kanedi, dan Taufik Nugraha
Tanggal Registrasi: 2017-09-05
Tanggal Putusan: 2017-12-14
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: **MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan [[Pemerintah]] Pengganti [[UU No. 1 Tahun 2014|[[UU No. 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh Drs. H. Akhmad Muqowam.
## Timeline
- **2017-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-09-22**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XI/2013]]
- [[17/PUU-VI/2008]]
- [[33/PUU-VIII/2010]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[4/PUU-VIII/2010]]
- [[45/PUU-VIII/2010]]
- [[45/PUU-XV/2017]]
- [[57/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[UU No. 10 Tahun 2016]]
- [[UU No. 1 Tahun 2015]]
- [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Otonomi Daerah]]**: [[UU No. 10 Tahun 2016]] sejalan dengan [[Pasal 18 [[UUD 1945]]
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 28D [[UUD 1945]]
### Precedential Value
Putusan]] ini memperkuat prinsip bahwa pengaturan [[pilkada]] dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]].
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan inkonstitusionalitas undang-undang.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 10 Tahun 2016]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Memperkuat legitimasi pengaturan [[pilkada]] yang ada
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan [[pilkada]] di Indonesia
### Tindak Lanjut
- Implementasi [[pilkada]] terus berjalan sesuai [[UU No. 10 Tahun 2016]]
- Tidak ada perubahan dalam mekanisme [[pilkada]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Ida Ria Tambunan]]**
3. **[[Wahiduddin Adams]]**
4. **[[Manahan MP Sitompul]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Suhartoyo]]**
8. **[[Maria Farida Indrati]]**
9. **[[Saldi Isra]]**
10. **[[Aswanto]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memperkuat prinsip [[otonomi daerah]] dalam konteks [[pilkada]]
- Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU*
Teks Putusan
# Putusan [[64/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Pilkada
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[64/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 14 Desember 2017
- **File**: [[64 PUU 2017_UU_Pilkada-TOLAK-telahucap-14Des2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian]] [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang [[Penetapan Peraturan]] [[Pemerintah [[Pengganti Undang-[[Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang [[Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap [[UUD 1945.
## Pemohon
- **Drs. H. Akhmad Muqowam** ([[Tokoh Masyarakat]])
### Kuasa Hukum
- Tidak ada kuasa hukum yang tercatat
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan [[Pemerintah Pengganti [[UU No. 1 Tahun 2014|[[UU No. 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98)
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang [[Perubahan Atas]] [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70)
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman ([[Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157)
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] yang berkaitan dengan mekanisme dan tata cara [[pemilihan kepala daerah
- Ketentuan mengenai persyaratan dan proses [[pilkada]] langsung
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28I UUD 1945]] - Hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 18 UUD 1945]] - Pemerintahan daerah
## Pokok Permohonan
Pemohon]] memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang [[pemilihan kepala daerah]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
## Duduk Perkara
Perkara]] ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas [[UU No. 10 Tahun 2016]] yang mengatur tentang [[pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemohon menganggap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
### Kronologi
1. **2016**: Disahkan [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]]
2. **2017**: Pemohon mengajukan permohonan pengujian ke [[Mahkamah Konstitusi]]
3. **14 Desember 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] memutuskan untuk menolak permohonan
### Alasan Permohonan
- Ketentuan dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] dianggap bertentangan dengan prinsip [[otonomi daerah]] dalam [[Pasal 18 [[UUD 1945]]
- Adanya ketentuan yang berpotensi melanggar [[hak asasi manusia]] sebagaimana diatur dalam [[Pasal 28D [[UUD 1945]]
- Permasalahan terkait dengan mekanisme dan tata cara [[pilkada]] yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]].
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian karena tidak dapat menunjukkan kerugian yang nyata dan langsung akibat berlakunya [[UU No. 10 Tahun 2016]].
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena:
1. Pemohon tidak memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. Argumentasi konstitusional yang diajukan tidak cukup kuat
3. Ketentuan dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
### Analisis Konstitusional
- [[UU No. 10 Tahun 2016]] sejalan dengan prinsip [[otonomi daerah]] dalam [[Pasal 18 [[UUD 1945]]
- Mekanisme [[pilkada]] yang diatur tidak melanggar [[hak asasi manusia]] dalam [[Pasal 28D [[UUD 1945]]
- Ketentuan undang-undang mendukung implementasi demokrasi di tingkat daerah
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa:
1. Pemohon tidak memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. [[UU No. 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
3. Pengaturan [[pilkada]] dalam undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip konstitusional
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan [[Pemerintah]] Pengganti [[UU No. 1 Tahun 2014|[[UU No. 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh Drs. H. Akhmad Muqowam.
## Timeline
- **2017-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-09-22**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XI/2013]]
- [[17/PUU-VI/2008]]
- [[33/PUU-VIII/2010]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[4/PUU-VIII/2010]]
- [[45/PUU-VIII/2010]]
- [[45/PUU-XV/2017]]
- [[57/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[UU No. 10 Tahun 2016]]
- [[UU No. 1 Tahun 2015]]
- [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Otonomi Daerah]]**: [[UU No. 10 Tahun 2016]] sejalan dengan [[Pasal 18 [[UUD 1945]]
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 28D [[UUD 1945]]
### Precedential Value
Putusan]] ini memperkuat prinsip bahwa pengaturan [[pilkada]] dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]].
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan inkonstitusionalitas undang-undang.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 10 Tahun 2016]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Memperkuat legitimasi pengaturan [[pilkada]] yang ada
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan [[pilkada]] di Indonesia
### Tindak Lanjut
- Implementasi [[pilkada]] terus berjalan sesuai [[UU No. 10 Tahun 2016]]
- Tidak ada perubahan dalam mekanisme [[pilkada]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Ida Ria Tambunan]]**
3. **[[Wahiduddin Adams]]**
4. **[[Manahan MP Sitompul]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Suhartoyo]]**
8. **[[Maria Farida Indrati]]**
9. **[[Saldi Isra]]**
10. **[[Aswanto]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memperkuat prinsip [[otonomi daerah]] dalam konteks [[pilkada]]
- Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 10 Tahun 2016]] - Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]]
- [[UU No. 1 Tahun 2015]] - [[Penetapan Perppu No]]. 1 Tahun 2014
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
### Putusan Terkait
- [[2-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pilkada
- [[11-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pilkada
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] tentang Pilkada]] - Kumpulan putusan terkait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
