PUU
Tahun 2021
64/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon: 1. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, sebagai Pemohon I;
2. drh. Jeck Ruben Simatupang, sebagai Pemohon II;
3. drh. Dwi Retno Bayu Pramono, sebagai Pemohon III;
4. Deddy Fachruddin Kurniawan, drh. H., sebagai Pemohon IV;
5. drh. Oky Yosianto Christiawan, sebagai Pemohon V; dan
6. Desyanna, sebagai Pemohon VI
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Tanggal Putusan: 2022-01-25T11:04:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2009, UU 20/2008
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wahiduddin Adams (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 64/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), yang diwakili oleh:
Nama
: drh. Muhammad Munawaroh, MM
Pekerjaan
: Ketua Umum
Alamat
: Kantor Grha Dokter Hewan Indonesia, Jalan Joe Nomor
9 Kav. 8A. RT 7 RW 4, Kelurahan Kebagusan,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Nama
: Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP
Pekerjaan
: Sekretaris Jenderal
Alamat
: Kantor Grha Dokter Hewan Indonesia, Jalan Joe Nomor
9 Kav. 8A. RT 7 RW 4, Kelurahan Kebagusan,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: drh. Jeck Ruben Simatupang
Pekerjaan
: Dokter Hewan
Alamat
: Perumahan Mega Regency Blok C-8 Nomor 37, RT 010
RW 010, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Serang Baru,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: drh. Dwi Retno Bayu Pramono
Pekerjaan
: Dokter Hewan
2
Alamat
: Jalan Palem Raya Nomor 29 A/B RT 004 RW 008,
Kelurahan
Petukangan
Utara,
Kecamatan
Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Deddy Fachruddin Kurniawan, drh. H.
Pekerjaan
: Dokter Hewan
Alamat
: Jalan Batok Gang I Nomor 1, RT 004 RW 005, Kelurahan
Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: drh. Oky Yosianto Christiawan
Pekerjaan
: Dokter Hewan
Alamat
: Jalan Binong Nomor 45C RT 004 RW002, Kelurahan
Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tanggerang,
Banten;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Desyanna
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Kemanggisan Utama V/28 RT 003 RW 007,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta
Barat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VI;
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
2031/THEY-T/IX/2021,
Nomor
2321/THEY-T/IX/2021, Nomor 2322/THEY-T/IX/2021, Nomor 2323/THEY-T/IX/
2021, dan Nomor 2324/THEY-T/IX/2021, yang seluruhnya bertanggal 23 September
2021, memberikan kuasa kepada Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., Teofilus Titus,
S.H., Yusuf Fachrurrozi, S.H., dan Franditya Utomo, S.H., kesemuanya adalah
Advokat/Konsultan hukum yang tergabung dalam THEY PARTNERSHIP, beralamat
di Equity Tower Lantai 49F Suite 1209, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Lot. 9,
SCBD, Jakarta Selatan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut ------- Para Pemohon;
3
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 6 Desember 2021 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 55/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 64/PUU-XIX/2021 pada 22 Desember 2021, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 14 Januari 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. PERSYARATAN FORMIL PENGAJUAN PERMOHONAN
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Amandemen terhadap UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir tunggal Konstitusi,
yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B,
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, dan diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5266), dan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493),
serta terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
4
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
6554).
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi, sebagaimana
digariskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) junctis Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398).
3. Ditegaskan kembali pada Pasal 2 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
4. Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
melakukan
pengujian
Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945.
5. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian terhadap Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal
34 Angka 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
mengenai Perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) karena
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PARA PEMOHON
6. Sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, bahwa:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
7. Bahwa dalam Penjelasan atas pasal tersebut, diuraikan kembali mengenai
apa yang dimaksud dengan Hak Konstitusional, yaitu berupa hak-hak
yang diatur di dalam UUD NRI 1945. Sehingga berdasarkan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara pengujian Undang-Undang, yaitu:
(i) Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
(ii) Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
URAIAN KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PARA PEMOHON
8. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(Legal Standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam
perkara a quo, sebagai berikut :
-
Pertama, Kualifikasi sebagai para Pemohon
Kualifikasi para Pemohon adalah badan hukum privat dan
perorangan warga negara Indonesia:
a. PEMOHON I selaku Badan Hukum Privat berbentuk Badan Hukum
Perkumpulan, dalam kedudukan sebagai wadah perhimpunan
profesi dokter hewan di Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh
6
drh. Muhammad Munawaroh, MM selaku Ketua Umum dan Dr.
drh. Widagdo Sri Nugroho, MP selaku Sekretaris Jenderal, sah
bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia (PDHI), berdasarkan Berita Acara Rapat Pengurus
Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor: 626.1/E/
KU/PBPDHI/VIII/2021
tanggal
03
Agustus
2021,
dengan
memperhatikan :
1. Ketetapan Kongres Nomor 04/Kongres Ke-18/PDHI/2018
tentang Pokok-Pokok Program Kerja Perhimpunan Dokter
Hewan Indonesia Periode 2018-2022, Angka 5 : Advokasi
peran, fungsi, dan wewenang dokter hewan.
2. Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Tahun 2018:
i.
Pasal 7 ayat (2) huruf b: Perhimpunan memperjuangkan
kepentingan anggota dalam bentuk: b. Membawa suara
nasional profesi berkenaan masalah profesi;
ii.
Pasal 8 ayat (3) huruf b: Perhimpunan melakukan
kegiatan keluar, meliputi: b. usaha untuk memposisikan
peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat
terhadap kekhususan profesi dokter hewan.
3. Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia Tahun 2018:
i.
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (21): Pengurus Besar
bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi;
ii.
Pasal 11 ayat (8): Pengurus Besar menerima mandat
dari dan menjalankan program kerja Perhimpunan yang
ditetapkan Kongres.
b. Pemohon II selaku Warga Negara Indonesia dalam kedudukannya
sebagai praktisi dokter hewan mandiri di Kabupaten Bekasi;
c. Pemohon
III
selaku
Warga
Negara
Indonesia
dalam
kedudukannya sebagai praktisi dokter hewan mandiri di Kota
Tangerang Selatan;
7
d. Pemohon
IV
selaku
Warga
Negara
Indonesia
dalam
kedudukannya sebagai praktisi dokter hewan mandiri di Kota
Batu;
e. Pemohon V selaku Warga Negara Indonesia dalam kedudukannya
sebagai praktisi dokter hewan mandiri di Kabupaten Tangerang;
f.
Pemohon VI selaku Warga Negara Indonesia, dalam kedudukan
sebagai pengguna jasa dokter hewan di DKI Jakarta.
-
Kedua, Kerugian Konstitusional para Pemohon
Mengenai parameter kerugian Konstitusional, Yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan selanjutnya serta ditegaskan kembali pada Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, MK telah
memberikan penjelasan tentang kerugian Konstitusional yang
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
9. Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo memiliki Hak Konstitusional
yang telah secara jelas dilindungi oleh Konstitusi, sebagaimana diatur
dalam UUD NRI 1945, sebagai berikut:
8
a. Hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945:
Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan untuk
meningkatkan kualitas hidup:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
c. Hak untuk mendapatkan jaminan, perlakukan yang sama di
hadapan hukum, perlindungan serta kepastian hukum:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
URAIAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
10. Bahwa para Pemohon sebagai badan hukum privat dan perorangan warga
negara Indonesia, baik dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter
hewan dan pengguna jasa dokter hewan, secara Konstitusional telah
dirugikan pemenuhan Hak Konstitusionalnya, oleh karena:
a. Kerugian Konstitusional para Pemohon Dalam Hal Memperoleh
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak:
-
Para Pemohon, baik dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter
hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, dirugikan
Hak
Konstitusionalnya
dalam memperoleh pekerjaan
dan
penghidupan yang layak meskipun telah dijamin Konstitusi dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
-
UU Cipta Kerja membawa perubahan pada beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015) (“UU Nakeswan”), di antaranya:
9
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
-
Melalui Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, bunyi Pasal 69
ayat (2) UU Nakeswan diubah menjadi:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa
laboratorium
veteriner,
pelayanan
jasa
laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik
veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan
hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
-
Semula UU Nakeswan mengatur bahwa:
Pasal 69 ayat (2) UU Nakeswan:
(1) Pelayanan Kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa
laboratorium
veteriner,
pelayanan
jasa
laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik
veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan
hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota.
-
Perubahan UU Nakeswan dalam UU Cipta Kerja di atas
menunjukkan suatu pergeseran, dimana setiap orang yang
berusaha di bidang pelayanan kesehatan, semula wajib memiliki
izin usaha, kini wajib memenuhi Perizinan Berusaha:
Izin usaha → Perizinan
Berusaha
-
Pergeseran tersebut di atas meskipun terlihat sederhana namun
menjadi penghalang dan melanggar Hak Konstitusional Pemohon
II s.d. Pemohon V, yang senyatanya termasuk sebagai
stakeholders atas keberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU
Cipta Kerja.
10
-
Berdasarkan Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta
Kerja, ditentukan bahwa:
Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
(1) Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan hewan" yaitu
serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:
a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara
klinis, patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
b. melakukan
tindakan
transaksi
terapeutik
berupa
konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed-
consent) kepada pemilik hewan yang dilanjutkan dengan
beberapa kemungkinan tindakan preventif, koperatif,
kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari
tindakan malpraktik;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan,
kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan;
d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan kesehatan
hewan rujukan jika diperlukan;
e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan
kepada otoritas veteriner;
f. menindaklanjuti
keputusan
Pemerintah
dan
atau
Pemerintah
Daerah
yang
berkaitan
dengan
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
g. melakukan
pendidikan
klien
dan/atau
pendidikan
masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan
penerapan kaidah kesejahteraan hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium
veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/atau
penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan
kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner" adalah layanan jasa
diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
atau
zoonosis,
pelaksanaan
kesehatan
masyarakat
veteriner, dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran,
mutu pakan, mutu Bibit/Benih, dan/atau mutu produk
hewan.
Yang
dimaksud
dengan
"pelayanan
jasa
medik
veteriner" adalah layanan jasa yang berkaitan dengan
11
kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada
masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan,
seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik
bersama,
klinik
rehabilitasi
reproduksi
hewan,
ambulatori,
praktik
dokter
hewan,
dan
praktik
konsultasi kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat kesehatan
hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa medik veteriner
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini
dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan
laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan
dan pengujian veteriner.
(2) Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain meliputi:
a. Rumah Sakit Hewan;
b. Praktik Kedokteran Hewan; dan
c. Laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium
Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan
oleh swasta.
-
Dari Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja di atas,
dapat diketahui beberapa hal di bawah ini:
1. Pelayanan
Kesehatan
Hewan,
salah
satunya
meliputi
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, merupakan layanan jasa
yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan, yang
diberikan
kepada
masyarakat
dalam
rangka
Praktik
Kedokteran Hewan;
2. Praktik Dokter Hewan termasuk dalam Pelayanan Jasa Medik
Veteriner;
3. Kualifikasi Perizinan Berusaha meliputi Praktik Kedokteran
Hewan.
-
Bahwa 3 hal di atas membuat terang mengenai keberlakuan
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja bagi para Pemohon,
khususnya terhadap Pemohon II s.d. Pemohon V, dalam
kapasitasnya sebagai profesi dokter hewan, dalam hal ini Praktisi
Dokter Hewan Mandiri.
12
-
Pemohon II s.d. Pemohon V sebagai stakeholders dalam bidang
pelayanan kesehatan hewan, dalam hal ini pada Pelayanan Jasa
Medik Veteriner merupakan Praktisi Dokter Hewan Mandiri. Hal ini
membawa konsekuensi Pemohon II s.d. Pemohon V wajib
memenuhi Perizinan Berusaha yang dimaksud pada Pasal 34
Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, mengingat Praktik Kedokteran
Hewan termasuk sebagai kualifikasi Perizinan Berusaha.
-
Dengan keberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja di
atas, maka ketentuan ini tidak hanya berlaku dan berdampak bagi
para Pemohon tetapi juga berdampak bagi stakeholders lainnya di
bidang pelayanan kesehatan hewan, seperti para mantri hewan.
-
Lebih jauh lagi, kewajiban memenuhi “Perizinan Berusaha” yang
dimaksud Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, ternyata
diterjemahkan Negara sebagai pemberian syarat jumlah besaran
modal finansial yang besar, di mana secara nyata telah mereduksi
nilai Pelayanan Kesehatan Hewan sesungguhnya.
-
Hal ini terlihat ketika klausul Perizinan Berusaha dalam Pasal 34
Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja diterjemahkan lebih lanjut dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
5
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian, yang menentukan bahwa Perizinan Berusaha pada
subsektor Peternakan & Kesehatan Hewan mempunyai tingkat
Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M
dan/atau usaha besar, hal mana membawa konsekuensi Pemohon
II s.d. Pemohon V harus mengikuti persyaratan layaknya Pelaku
Usaha, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kriteria modal
usaha:
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021
tentang
Kemudahan,
Perlindungan,
dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
13
Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana
telah diubah dengan UU Cipta Kerja:
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan
oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang
meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha
patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
di Indonesia.
-
Profesi Dokter Hewan dan stakeholders di bidang pelayanan
kesehatan hewan diarahkan serta diutamakan kepada persyaratan
yang mengedepankan kepemilikan modal dalam jumlah yang
sangat besar, sebagai syarat memenuhi Perizinan Berusaha di
bidang pelayanan kesehatan hewan. Hal ini berangkat dari fakta
ketika dimasukkannya perubahan atas UU Nakeswan ke dalam
Urutan Klaster 1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha RUU Cipta
Kerja.
-
Padahal secara tegas tertulis dalam Penjelasan Pasal 34 Angka 16
UU Cipta Kerja, bahwa Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagai
salah satu bidang Pelayanan Kesehatan Hewan adalah layanan
jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan:
“Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa medik veteriner"
adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi
dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam
rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan,
klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi
reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan
praktik konsultasi kesehatan hewan.”
14
Maka sudah sepatutnya Perizinan Berusaha yang dimaksud tidak
diterjemahkan sebagai mengedepankan kepemilikan modal dalam
jumlah yang sangat besar, sebab bidang Pelayanan Kesehatan
Hewan, dalam hal ini Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang
diemban oleh Pemohon II s.d. Pemohon V mengedepankan
kompetensi dokter hewan.
-
Bahwa sudah barang tentu keberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat
(2) UU Cipta Kerja yang mengedepankan kepemilikan modal
dalam jumlah sangat besar, telah merampas Hak Konstitusional
Pemohon II s.d. Pemohon V untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak di bidang pelayanan kesehatan hewan.
Ketika secara nyata Pemohon II s.d. Pemohon V, tidak dapat
bekerja di bidang pelayanan kesehatan demi memperoleh
penghidupan
yang
layak,
lantaran
terhambat
ketentuan
kepemilikan modal yang menjadi syarat pemenuhan Perizinan
Berusaha.
-
Dan karenanya Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
karena telah melanggar Hak Konstitusional para Pemohon vis a vis
Pemohon II s.d. Pemohon V untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak di bidang pelayanan kesehatan hewan.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
-
Lain daripada itu, Hak Konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V
juga telah dilanggar dengan diberlakukannya Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengubah bunyi Pasal 72 ayat (1)
UU Nakeswan, menjadi:
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
15
yang semula UU Nakeswan mengatur bahwa:
Pasal 72 ayat (1) UU Nakeswan:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktik
kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/
walikota.
-
Perubahan UU Nakeswan dalam UU Cipta Kerja di atas
menunjukkan suatu pergeseran, dimana tenaga kesehatan hewan
yang melakukan pelayanan kesehatan hewan, semula wajib
memiliki surat izin praktik kesehatan hewan, kini wajib
memenuhi Perizinan Berusaha.
Surat izin praktik kesehatan hewan → Perizinan
Berusaha
-
Pergeseran tersebut di atas, juga menjadi penghalang dan
melanggar Hak Konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V sebagai
tenaga kesehatan hewan. Menurut Pasal 1 Angka 43 UU
Nakeswan:
“Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan
aktivitas
di
bidang
kesehatan
hewan
berdasarkan
kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang
hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau
pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.”
-
Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa
Pemohon II s.d. Pemohon V mengemban Profesi Dokter Hewan
dan merupakan Praktisi Dokter Hewan Mandiri, dimana Pemohon
II s.d. Pemohon V bekerja di bidang pelayanan kesehatan hewan,
yaitu Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Maka dalam hal ini,
sebagaimana pengertian tenaga kesehatan hewan pada rumusan
Pasal 1 Angka 43 UU Nakeswan di atas, dapat diketahui bahwa
Pemohon II s.d. Pemohon V merupakan tenaga kesehatan hewan.
-
Dan karenanya, keberlakuan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja sangat berdampak bagi Pemohon II s.d. Pemohon V. Hal ini
sebab, pergeseran “surat izin praktik kesehatan hewan” menuju
frasa “Perizinan Berusaha” kembali diterjemahkan oleh Negara
16
sebagai
serangkaian
persyaratan
dan
ketentuan
yang
mengedepankan kepemilikan modal dalam jumlah yang sangat
besar.
-
Padahal secara tegas tertulis bahwa tenaga kesehatan hewan
adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan
hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik
veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal
dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
-
Maka sudah sepatutnya, aspek keahlian/kompetensi serta
kemampuan di bidang kesehatan hewan, yang menjadi syarat bagi
seorang tenaga kesehatan hewan vis a vis Pemohon II s.d.
Pemohon V, untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja.
-
Namun justru “Perizinan Berusaha” tersebut malah diarahkan dan
mengedepankan persyaratan yang berorientasi bisnis. Hal ini lagi-
lagi berangkat dari fakta ketika dimasukkannya perubahan atas UU
Nakeswan ke dalam Urutan Klaster 1 Penyederhanaan Perizinan
Berusaha RUU Cipta Kerja. Pemikiran yang berangkat dari bunyi
Pasal UU Cipta Kerja yang seperti itu, jelas berdampak pada
penafsiran yang kemudian diterjemahkan oleh Negara sebagai
pemberian syarat jumlah besaran modal finansial yang besar
dalam memenuhi persyaratan dari “Perizinan Berusaha”.
-
Hal demikian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memandang
Profesi Kesehatan Hewan, seperti Praktisi Dokter Hewan sebagai
sebuah profesi jasa yang semata-mata hanya mengejar
keuntungan/profit serta berorientasi bisnis dan bukan lagi
berorientasi pada pelayanan. Padahal perlu diketahui, terdapat
pula Profesi Kesehatan Hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan untuk Peternak Kecil yang berada di area
pedesaan dan pinggiran kota, di mana para peternak tersebut
sering kali tidak memberikan balas jasa karena kondisi
perekonomiannya yang rendah. Namun demikian, hal tersebut
tidak menghentikan semangat para Profesi Kesehatan Hewan,
17
untuk memberikan pelayanan kesehatan hewan. Maka dari itu,
pergeseran kepada “Perizinan Berusaha” a quo telah secara nyata
mereduksi nilai Pelayanan Kesehatan Hewan sesungguhnya.
-
Sama halnya dengan keberlakukan Perizinan Berusaha dalam
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, “Perizinan Berusaha”
sebagaimana dimaksud Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko juncto Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pertanian, di mana ditentukan bahwa Perizinan
Berusaha pada subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
mempunyai tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha
meliputi UMK-M dan/atau usaha besar, hal mana membawa
konsekuensi Pemohon II s.d. Pemohon V sebagai tenaga
kesehatan hewan, harus mengikuti persyaratan layaknya Pelaku
Usaha, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kriteria modal
usaha :
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021
tentang
Kemudahan,
Perlindungan,
dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
18
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana
telah diubah dengan UU Cipta Kerja:
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan
oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang
meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha
patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
di Indonesia.
-
Keberlakuan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang
menggeser paradigma pelayanan kesehatan hewan menjadi
sangat
memberatkan
ketika
bunyi
dari
pasal
tersebut
diterjemahkan dalam berbagai aturan pelaksanaanya yang
semakin jelas merampas Hak Konstitusional Pemohon II s.d.
Pemohon V, khususnya bagi profesi dokter hewan untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui
pelayanannya untuk kesehatan hewan, sebab Pemohon II s.d.
Pemohon V dihambat dengan adanya Perizinan Berusaha yang
menuntut profesi dokter hewan mempunyai modal usaha yang
besar.
-
Bilamana hal ini dibiarkan, maka para Pemohon, termasuk dan
khususnya Pemohon VI sebagai pengguna jasa dokter hewan
berpotensi akan menanggung biaya-biaya pelayanan kesehatan
hewan yang tinggi, karena profesi kesehatan hewan terpaksa
meningkatkan biaya pelayanan kesehatan hewan lantaran tuntutan
modal usaha yang dipatok tinggi. Dan karenanya, Pasal 34 Angka
17 ayat (1) UU Cipta Kerja harus dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
b. Kerugian Konstitusional para Pemohon Dalam Hal Memperoleh
Manfaat Dari Ilmu Pengetahuan Untuk Meningkatkan Kualitas
Hidup:
-
Para Pemohon, baik dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter
hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, dirugikan
Hak
Konstitusionalnya
dalam memperoleh pekerjaan
dan
19
penghidupan yang layak meskipun telah dijamin Konstitusi dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
-
UU Cipta Kerja membawa perubahan pada beberapa ketentuan
dalam UU Nakeswan, di antaranya:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
-
Keberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
sebagaimana
dijelaskan
pada
bagian
sebelumnya
juga
merugikan Hak Konstitusional Pemohon I s.d. Pemohon V
dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter hewan dalam hal
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan untuk meningkatkan
kualitas hidupnya, hal mana dilindungi Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945.
-
Dalam penjelasan Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja diatur
mengenai apa yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan
hewan”. Di mana rumusan tentang arti pelayanan kesehatan
hewan tersebut sesungguhnya merupakan arti dari “tenaga
kesehatan hewan” sehingga hal ini menyebabkan Pemohon I
s.d. Pemohon V mengalami kerugian konstitusional.
-
Pemohon II s.d. Pemohon V sebagai stakeholders dalam bidang
pelayanan kesehatan hewan, dalam hal ini pada Pelayanan Jasa
Medik Veteriner merupakan Praktisi Dokter Hewan Mandiri. Hal ini
membawa konsekuensi Pemohon II s.d. Pemohon V wajib
memenuhi Perizinan Berusaha yang dimaksud pada Pasal 34
Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, mengingat Praktik Kedokteran
Hewan termasuk sebagai kualifikasi Perizinan Berusaha.
-
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa profesi dokter hewan vis a
vis Pemohon I s.d. Pemohon V dirugikan Hak Konstitusionalnya
dalam memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuannya secara
maksimal. Alih-alih membutuhkan penguasaan ilmu, keahlian, dan
kompetensi kedokteran hewan, dalam UU Cipta Kerja Pemohon I
s.d. Pemohon V malah ditekankan harus memiliki modal usaha
yang besar dulu sebagai persyaratan awal untuk dapat melakukan
20
dan/atau berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan. Lantas
bagaimana pula Pemohon I s.d. Pemohon V dapat meningkatkan
kualitas hidupnya dalam melakukan dan/atau berusaha di bidang
pelayanan kesehatan hewan bilamana Perizinan Berusaha
diberlakukan demikian?
-
Pemohon I s.d. Pemohon V justru tidak akan dapat berusaha
dan/atau melakukan pelayanan di bidang kesehatan hewan
karena tidak dapat memenuhi “Perizinan Berusaha” yang
diterjemahkan dengan perlunya mengeluarkan sejumlah modal
uang yang sangat besar untuk pengurusan Perizinan berusaha
tersebut. Maka dalam hal ini, penguasaan ilmu, keahlian, dan
kompetensi kedokteran hewan yang selama ini ditempuh
dalam perkuliahan dan dimiliki oleh Pemohon I s.d. Pemohon
V menjadi sia-sia karena tidak dapat dijadikan “Modal Utama”
dalam menjalankan profesi dan memberikan pelayanan sehingga
secara langsung hal ini juga “merampas” pekerjaan profesi
Kesehatan Hewan yang mengakibatkan kualitas hidup Pemohon I
s.d. Pemohon V sebagai profesi dokter hewan otomatis akan
menurun.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
-
Keberlakuan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
sebagaimana
dijelaskan
pada
bagian
sebelumnya
juga
merugikan Hak Konstitusional Pemohon I s.d. Pemohon V
dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter hewan dalam hal
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan untuk meningkatkan
kualitas hidupnya, hal mana dilindungi Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945.
-
Pergeseran izin usaha dan/atau surat izin praktik kesehatan hewan
yang kini menjadi Perizinan Berusaha mengakibatkan profesi
dokter hewan yang diemban oleh Pemohon II s.d. Pemohon V tidak
lagi mengutamakan penguasaan ilmu, keahlian, dan kompetensi
kedokteran hewan. Mengingat Perizinan Berusaha yang diatur
21
dalam UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya justru menekankan pada persyaratan kepemilikan
modal usaha yang besar untuk dapat melakukan usaha dan
pelayanan kesehatan hewan.
-
Hal ini tidak hanya berimbas bagi Pemohon I s.d. Pemohon V yang
selama ini telah berkecimpung di bidang pelayanan kesehatan
hewan, namun demikian berimbas juga bagi calon mahasiswa
kedokteran hewan, mahasiswa kedokteran hewan dan lulusan
sarjana kedokteran hewan. Di saat Pemohon II s.d. Pemohon V
saja tidak dapat memperoleh manfaat dari ilmu kedokteran hewan
dan meningkatkan kualitas hidupnya, maka sudah dipastikan,
calon mahasiswa kedokteran hewan, mahasiswa kedokteran
hewan dan lulusan sarjana kedokteran hewan tidak dapat pula
memperoleh manfaat dari ilmu kedokteran hewan, untuk dapat
meningkatkan kualitas hidupnya. Melihat kenyataan di atas,
paradigma profesi dokter hewan yang salah satunya mengabdi
memberikan pelayanan kesehatan hewan sudah bergeser menjadi
paradigma profesi yang berorientasi pada bisnis semata. Hal ini
tentunya akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan profesi
dokter hewan di Indonesia.
-
Melihat pemberlakuan dari Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja ini, maka dapat membawa konsekuensi pada berkurangnya
sumber daya manusia yang bersedia untuk melakukan dan/atau
berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan. Negara
sepatutnya
melindungi
profesi
dokter
hewan
dan
tidak
menyamaratakan pelayanan kesehatan hewan dengan aktivitas
bisnis. Hal mana pelayanan kesehatan hewan mempunyai
kualifikasi khusus yang tidak mengutamakan kepemilikan modal
layaknya kerangka berpikir bisnis. Apabila hal ini terus dibiarkan,
maka dapat berimbas pula bagi Pemohon VI sebagai pengguna
jasa pelayanan kesehatan hewan lantaran terancam tidak lagi
dapat menggunakan jasa dokter hewan.
-
Pemohon VI sebagai pengguna jasa dokter hewan yang sehari-
hari mendedikasikan dirinya untuk membantu hewan liar di jalanan
22
yang membutuhkan penanganan dokter hewan agar terhindar dari
penyakit, terancam tidak dapat hidup sejahtera lahir dan batin di
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini lantaran tenaga
kesehatan hewan melakukan penanganan yang buruk sebagai
akibat oknum yang tidak mempunyai ilmu, keahlian, dan
kompetensi di bidang kesehatan hewan dan penanganan yang
buruk tersebut mengakibatkan penularan penyakit hewan kepada
manusia, vis a vis Pemohon VI terancam tidak lagi dapat
menggunakan jasa dokter hewan.
c. Kerugian Konstitusional para Pemohon Dalam Hal Tidak
Mendapat Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum:
-
Para Pemohon, baik dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter
hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, dirugikan
Hak Konstitusionalnya dalam pemberian pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
-
UU Cipta Kerja membawa perubahan pada beberapa ketentuan
dalam UU Nakeswan, di antaranya:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
-
Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa
laboratorium
veteriner,
pelayanan
jasa
laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik
veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan
hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
-
Pasal tersebut memberikan ‘’syarat’’ terhadap kegiatan-kegiatan
yang berhubungan dengan ‘’Pelayanan Kesehatan Hewan’’
berkewajiban memiliki ‘’Perizinan Berusaha’’ dari Pemerintah
Pusat. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut meliputi pelayanan jasa
23
laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan,
dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner,
dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos
kesehatan hewan, hal itu didasarkan pada Penjelasan Pasal 34
Angka 16 ayat (1) UU Cipta Kerja.
-
Bahwa didasarkan Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU
Cipta Kerja secara langsung dan limitatif menyatakan kegiatan
pelayanan kesehatan hewan yang salah satunya meliputi
‘’Pelayanan Jasa Medik Veteriner’’, merupakan jasa yang
berkaitan dengan kompetensi ‘’Profesi Dokter Hewan’’.
-
Bahwa dengan begitu, didasarkan pada rumusan Pasal 34 Angka
16 ayat (2) UU Cipta Kerja, bilamana Dokter Hewan ingin
mendirikan atau membuka Praktik Dokter Hewan, maka Dokter
Hewan tersebut ‘’wajib’’ memenuhi ‘’Perizinan Berusaha’’ dari
Pemerintah Pusat.
-
‘’Kewajiban’’ memenuhi ‘’Perizinan Berusaha’’ ini-lah yang
mengakibatkan kerugian pada Pemohon II s.d. Pemohon V ketika
ingin membuka Praktik Dokter Hewan Mandiri. Hal itu didasarkan
pengakuan negara melalui Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta
Kerja bahwa Praktik Dokter Hewan Mandiri hanya merupakan
suatu kegiatan berusaha yang dipersyaratkan dengan besaran
modal finansial yang besar.
-
Kemudian
lebih
jauh
negara mereduksi pengakuan
dan
penghormatan
pada
Profesi
Dokter
Hewan
itu
dengan
menomorduakan ‘’kompetensi’’ dan lebih mengakui dari sisi
Perizinan Berusaha. Hal itu termanifestasikan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menyatakan:
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko:
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
Resiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf c berupa:
24
a. NIB; dan
b. Izin
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
(3) sebelum memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk
persiapan kegiatan usaha.
-
Bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagai peraturan pelaksana, semakin memperjelas muatan Pasal
34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja yang tidak memberikan
pengakuan terhadap kompetensi Profesi Dokter Hewan. Hal ini
sebab ketentuan dalam peraturan pelaksana dimaksudkan untuk
memberikan pembatasan bersyarat pada Dokter Hewan ketika
ingin membuka atau mendirikan Praktik Dokter Hewan Mandiri,
yang wajib memiliki NIB terdahulu baru bisa mendapatkan Izin
Praktik Kedokteran Hewan. Ini artinya Profesi Dokter Hewan tidak
dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan sebelum memiliki
NIB. Hal ini menunjukan negara tidak mengakui kompetensi Dokter
Hewan dalam pemberian pelayanan kesehatan hewan. Namun
demikian, malah mengakui kompetensi Dokter Hewan dari sisi
finansial yang harus disetorkan.
-
Di sisi lain, Profesi Dokter Hewan yang tidak diakui oleh oleh
negara, justru memiliki peranan tugas dan fungsi yang besar,
meskipun mengenai Profesi Dokter Hewan tidak diatur dalam
undang-undang khusus. Profesi Dokter Hewan hanya disebutkan
dalam sub-bagian di UU Cipta Kerja juncto UU Nakeswan. Adapun
tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan terhadap
penyakit menular, pengawasan terhadap pengobatan hewan,
visum hewan, pengawasan pengeutansiaan atau pemusnahan
hewan, pengawasan pada obat keras, pengawasan usaha rumah
potong hewan, penjaminan higiene dan sanitasi, menjadi tenaga
25
medik/paramedik veteriner, penelitian dan/atau pemanfaatan
organ hewan.
-
Bahwa tidak terbatas yang ditentukan dalam undang-undang saja,
Profesi Dokter Hewan dapat dikatakan bagian tidak terpisahkan
dengan manusia dan lingkungan hidup, sebab Profesi Dokter
Hewan menjadi pilar utama untuk menjaga keseimbangan
bersama manusia dan lingkungan hidup. Perlu diketahui, bahwa
pekerjaan Dokter Hewan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan kesehatan hewan seperti perlindungan sumber daya
hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan
keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan
akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan
ketahanan pangan asal hewan, dan termasuk mendukung
pelayanan kesehatan hewan negara melalui peran serta yang
berdampak pada keberlangsungan kesejahteraan masyarakat.
-
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.’’
-
Ketentuan ini menurut para Pemohon menunjukkan bahwa setiap
orang memiliki hak atas pengakuan dari setiap status yang melekat
pada dirinya, termasuk pengakuan terhadap profesi dan karir yang
melekat padanya. Pengakuan ini juga perlu adanya jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Perlakuan yang sama di hadapan hukum juga
dimaknai bahwa setiap warga atau kelompok mendapat
perlakukan tanpa adanya perbedaan sesama warga negara,
termasuk juga di dalam ketentuan norma perundang-undangan
harus mengandung nilai imparsial antar sesama warga negara.
-
Pemahaman terhadap kata “setiap orang berhak atas … dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum” dalam perspektif hakekat tujuan hukum mengandung
makna bahwa setiap norma hukum harus mampu memberikan
26
pertama, keadilan yang ditandai dengan prinsip keseimbangan
(balance), kepatutan (proper), dan prinsip kewajaran (proportional);
kedua, kepastian, dan ketiga, kemanfaatan kepada setiap orang.
Dalam memahami kedudukan dan fungsi suatu norma hukum,
tidak dapat melepaskan pada perkembangan norma hukum itu
sendiri. Dari setiap tahapan perkembangannya, norma hukum
tersebut memiliki relasi konseptual dan ideologis, sehingga jiwa
atau makna setiap rumusan norma hukum menjadi satu kesatuan
sistem norma atau paradigma. Oleh karena itu suatu norma hukum
harus dibangun dari pemaknaan “a logical analysis of actual juristic
thinking” sehingga norma hukum memiliki kekuatan untuk dijadikan
dasar berpijak setiap orang untuk berkehendak bagi setiap orang
dan kelembagaan kekuasaan dan karenanya norma hukum
diasumsikan sebagai “an agency of power; an instrument of
government”.
Prinsip
tersebut
merupakan
cerminan
yang
dikehendaki oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
-
Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja tidak
memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap ‘’Profesi
Dokter Hewan’’. Sementara itu tugas dan wewenang Profesi
Dokter Hewan cukup besar dan memiliki tanggung jawab yang
besar pula sebagaimana diatur di dalam UU Nakeswan juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner.
-
Bahwa tugas dan wewenang tersebut tidak diimbangi dengan
pengakuan dan kepastian hukum yang memadai serta mampu
melindungi Profesi Dokter Hewan, berbeda dengan Profesi Dokter
dan Dokter Gigi yang telah diberikan pengakuan dan kepastian
hukum yang jelas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
-
Bahwa perbedaan antara Profesi Dokter Hewan dengan Profesi
Dokter dan Dokter Gigi sebagai subjek hukum tidaklah sama jika
dilihat dari segi positif dan legalitas hukum. Tidak ada undang-
undang khusus yang mengatur Profesi Dokter Hewan ataupun
27
memberikan jaminan, perlindungan, atau pengakuan terhadap
Profesi Dokter Hewan. UUD NRI 1945 telah menegaskan adanya
jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum bagi setiap warga negara atau kelompok dalam ruang
negara hukum Indonesia.
-
Bahwa dalam konsep negara hukum modern, sebagaimana
dijelaskan B. Arief Sidharta, dalam ‘’Kajian Kefilsafatan tentang
Negara Hukum’’ (Jurnal Hukum “Rule Of Law”, Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3, Tahun II, November 2004,
hal 124-125), menyatakan salah satu asas yang terpenting dalam
negara hukum adalah berlakunya persamaan (Similia Similibus
atau Equality Before the Law) dimana pemerintah tidak boleh
‘’mengistimewakan’’ orang atau kelompok orang tertentu, atau
mendiskriminasi orang atau kelompok orang tertentu.
-
Bahwa dari pendapat Sidharta tersebut terkandung adanya
jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan
pemerintahan. Termasuk tersedianya kesempatan untuk menuntut
perlakukan yang sama bagi semua warga negara atau kelompok.
-
Dengan tidak adanya undang-undang yang mengatur secara
khusus tentang Profesi Dokter Hewan sedangkan profesi serupa
seperti Profesi Dokter dan Dokter Gigi terdapat undang-undang
khusus, hal ini menunjukkan bentuk pengingkaran dan praktik
diskriminasi terhadap Profesi Dokter Hewan. Pemohon I s.d.
Pemohon V merasa Profesi Dokter Hewan diperlakukan sebagai
‘’anak tiri’’ dalam menjalankan profesinya.
-
Bahwa dengan dibatasinya Profesi Dokter Hewan untuk
melakukan pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, yakni berkonsep wajib
memenuhi ‘’Perizinan Berusaha’’ sebelum mendapatkan ‘’Izin
Praktik Kedokteran Hewan’’, telah mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon I. Pemohon I sebagai wadah
organisasi yang secara periodik dan konsisten berkewajiban untuk
meningkatkan kompetensi para dokter hewan dengan tujuan
memastikan dan pengawasan kualitas/kompetensi para dokter
28
hewan dirugikan dengan berlakunya Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
UU Cipta Kerja. Hal ini karena berlakunya pasal tersebut
mengakibatkan kualitas/kompetensi Dokter Hewan menjadi tidak
yang utama lagi dalam pemberian pelayanan kesehatan hewan.
Pemohon II s.d. Pemohon V juga mengalami kerugian
konstitusional, dimana kompetensi mereka dinilai berdasarkan
pada besaran finansial yang memberatkan untuk mendapatkan Izin
Praktik Kedokteran Hewan. Lain daripada itu, telah nyata
diskriminasi negara terhadap kompetensi Profesi Dokter Hewan
yang berbeda dengan Profesi Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki
undang-undang khusus. Pemohon VI juga berpotensi dirugikan,
sebab pergeseran paradigma menjadi Perizinan Berusaha jelas
akan mengakibatkan biaya pelayanan kesehatan hewan menjadi
tinggi.
-
Bahwa kemudian jika melihat Lampiran Pembagian Urusan
Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Angka 3 UU 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketidakpastian hukum
dalam bunyi Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja. Hal ini
dilihat dari kedudukan hukum wewenang Pemerintahan Daerah
mengenai kesehatan hewan telah diatur dan disebut limitatif yaitu
kewenangan Pemerintah Pusat dalam pelayanan kesehatan
hewan adalah bersifat penetapan dan yang memiliki kewenangan
untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap
penerapan adalah bagian dari wewenang Pemerintah Daerah.
-
Bahwa dengan adanya frasa ‘’wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintahan Pusat’’, sebagaimana tercantum dalam Pasal
34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, maka terjadi ketidakpastian
hukum, dimana pasal tersebut telah mencabut kewenangan
Pemerintahan Daerah dalam melakukan pengawasan pelayanan
kesehatan hewan di daerah. Namun, dalam waktu bersamaan
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja dan Lampiran
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A
29
Angka 3 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah masih berlaku.
Ketentuan dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja telah
menciptakan ketidakpastian kedudukan hukum.
-
Berdasarkan hal itu, permohonan ini memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menegaskan kembali asas hukum dalam pasal
tersebut melalui tafsir konstitusional yang menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisah dengan pasal dimaksud, sehingga dapat
memenuhi amanat konstitusi untuk memberikan kepastian hukum
yang adil.
-
Dengan demikian, maka Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
telah menyebabkan adanya pertentangan hukum sehingga telah
terjadi ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
-
Bahwa para Pemohon juga melihat dengan berlakunya Pasal 34
Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban
Perizinan Berusaha bagi dokter hewan yang ingin memiliki atau
mendirikan Praktik Dokter Hewan semakin membuat Profesi
Dokter Hewan menjadi didiskriminasikan dalam menjalankan
profesinya.
-
Bahwa Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja secara nyata
dan berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional pada
Pemohon II s.d. Pemohon V yang menjalankan pekerjaannya
sebagai Praktisi Dokter Hewan. Pemohon II s.d. Pemohon V
sebelum berlakunya pasal tersebut dapat menjalankan Profesinya
dengan ketentuan mengedepankan aspek keahlian/kompetensi
serta kemampuan di bidang kesehatan hewan. Namun, ketentuan
itu sudah tidak berlaku lagi karena Pemohon II s.d. Pemohon V
sebelum membuka Praktik Dokter Hewan diwajibkan memenuhi
‘’Perizinan Berusaha’’ dahulu yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat didasarkan pada Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
30
-
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V adalah
ketika “Perizinan Berusaha” yang ditafsirkan oleh Negara sebagai
serangkaian
persyaratan
dan
ketentuan
yang
tidak
lagi
mengedepankan aspek keahlian/kompetensi serta kemampuan di
bidang kesehatan hewan. Namun lebih kepada persyaratan yang
mengedepankan kepemilikan modal dalam jumlah tertentu bagi
“setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan” dan
“tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan” sebagai syarat untuk berusaha dan/atau berpraktik.
-
Bahwa dengan berlakunya Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja tersebut menunjukan negara tidak hadir dan mengingkari
pengakuan terhadap Profesi Dokter Hewan. Dari pasal tersebut
tercipta frasa keahlian dan kompetensi Dokter Hewan sekarang
ditentukan berdasarkan modal dan kewajiban untuk memiliki NIB
dalam membuka Praktik Dokter Hewan.
-
Bahwa kompetensi, kemampuan dapat diangkat dan disumpah
menjadi Dokter Hewan belum cukup untuk menjalankan Praktik
Dokter Hewan, sebagai konsekuensi kewajiban pemenuhan
“Perizinan Berusaha” yang membutuhkan modal. Dengan adanya
persyaratan Perizinan Berusaha yang membutuhkan modal
tersebutlah Pemohon II s.d. Pemohon V merasa sangat dirugikan.
-
Bahwa Pemohon II s.d. Pemohon V yang berprofesi sebagai
Dokter Hewan sekarang terkendala ketentuan Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja yang mewajibkan pemenuhan Perizinan
Berusaha sebelum mendapat Izin Praktik Dokter Hewan. Pemohon
II s.d. Pemohon V merasa sangat dirugikan karena sudah
menghabiskan waktu panjang dan biaya besar untuk dapat meraih
gelar Sarjana Kedokteran Hewan dan mengambil Pendidikan
Profesi Dokter Hewan, namun terkendala modal yang besar agar
dapat melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
-
Bahwa sesungguhnya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 telah
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum’’. Namun Pasal 34 Angka
31
17 ayat (1) UU Cipta Kerja justru mengingkari norma dari Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
-
Bahwa kemudian pengingkaran pengakuan terhadap Profesi
Dokter Hewan, maka secara mutatis mutandis akan berdampak
pada rendahnya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil bagi Profesi Dokter Hewan. Sebab bilamana Profesi Dokter
Hewan belum diakui secara pasti oleh hukum, maka mustahil
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil dari negara.
-
Dengan demikian, Pemohon I s.d. Pemohon V sangat dirugikan
dengan adanya pemberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja karena menghilangkan
nilai-nilai pelayanan kesehatan hewan. Hal ini juga berimbas
kepada Pemohon VI sebagai pengguna jasa dokter hewan, dimana
Pemohon VI berpotensi dirugikan lantaran Praktik Dokter Hewan
menerapkan harga yang mahal dalam pemberian pelayanan
kesehatan hewan.
-
Bahwa para Pemohon juga melihat dengan berlakunya Pasal 34
Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban
Perizinan
Berusaha
bagi
Tenaga
Kesehatan
Hewan
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon atas
ketidakpastian
hukum
antara
Perizinan
Berusaha
yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
-
Bahwa Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan:
“Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.”
-
Bahwa yang dimaksud sebagai siapa saja yang dapat disebut
sebagai “Tenaga Kesehatan Hewan’’ itu dinyatakan dalam bagian
Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (1) UU Cipta Kerja:
‘’Yang
dimaksud
‘’pelayanan
kesehatan
hewan’’
yaitu
serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk :
a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis,
patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
b. melakukan tindakan transaksi terapeurtik berupa konsultasi
dan/atau informasi awal (prior informed-consent) kepada
32
pemilik
hewan
yang
dilanjutkan
dengan
berapa
kemungkinan
tindakan
preventif,
koperatif,
kuratif,
rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan
malpraktik;
c. melakukan pemeriksaan, dan pengujian, keamanan,
kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan;
d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan kesehatan
hewan rujukan jika diperlukan;
e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan
kepada otoritas veteriner;
f. menindaklanjuti
keputusan
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan dan/atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner; dan
g. melakukan pendidikan masyarakat sehubungan dengan
paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan
hewan.
Yang
dimaksud
dengan
‘’pelayanan
jasa
laboratorium
veteriner’’ adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian
dan pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan
hewan.
Yang
dimaksud
dengan
‘’pelayanan
jasa
laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner’’ adalah layanan jasa
diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
atau zoonosis, pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner,
dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu pakan,
mutu Bibit/ Benih, dan/atau mutu produk hewan.
Yang dimaksud dengan ‘’pelayanan jasa medik veteriner’’
adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi
dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam
rangka praktek kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan,
klinik hewan, klinik praktek bersama, klinik rehabilitasi
reproduksi hewan, ambulatori, praktek dokter hewan, dan
praktek konsultasi kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan ‘’pelayanan jasa di pusat kesehatan
hewan (puskeswan)’’ adalah layanan jasa medik veteriner yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat
33
bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium
dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.”
-
Bahwa dengan demikian sebagaimana sudah dijelaskan di atas,
Tenaga Kesehatan Hewan juga termasuk di dalamnya adalah
Profesi Dokter Hewan. Keduanya, sama-sama memiliki kewajiban
untuk memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU
Cipta Kerja.
-
Bahwa sudah jelas ditentukan kewenangan untuk menerbitkan
Perizinan
Berusaha
Tenaga
Kesehatan
Hewan
adalah
kewenangan Pemerintah Daerah didasarkan Lampiran Pembagian
Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Angka 3 UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini jelas bertentangan
dengan berlakunya Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Lantas terhadap siapa Pemohon II s.d. Pemohon V melakukan
pengajuan Perizinan sebagai Tenaga Kesehatan Hewan untuk
membuka Praktik Dokter Hewan?
-
Bahwa dengan demikian, berlakunya Pasal 34 Angka 17 ayat (1)
UU Cipta Kerja telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon I yang merupakan wadah dari perkumpulan Dokter
Hewan. Di mana, Pemohon I secara periodik mengawasi dan
meningkatkan kompetensi Dokter Hewan. Namun sekarang
kompetensi tidak menjadi yang utama dalam mendirikan Praktik
Dokter Hewan, melainkan kepemilikan modal finansial yang besar
diutamakan sebagai syarat untuk mendirikan atau memiliki Praktik
Dokter Hewan.
-
Bahwa Pemohon II s.d. Pemohon V juga merasa dirugikan dan
berpotensi dirugikan atas berlakunya Pasal 34 Angka 17 ayat (1)
UU Cipta Kerja, sebab Praktik Dokter Hewan akan menjadi langka
karena tidak ada Dokter Hewan yang sanggup untuk mendirikan
atau memiliki Praktik Dokter Hewan karena dibebankan modal
yang besar.
34
11. Bahwa sebagaimana seluruh paparan di atas, telah ada keterkaitan antara
5 hal yang merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya, yang
memberikan penafsiran terhadap Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 terkait dengan Hak Konstitusional. Dengan
demikian para Pemohon telah memenuhi legal standing untuk
mengajukan permohonan uji materiil ini.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UU CIPTA KERJA
12. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, bahwa objek permohonan pengujian undang-undang
salah satunya adalah undang-undang dan permohonan tersebut dapat
berupa permohonan pengujian materiil.
13. Dalam hal ini, Permohonan a quo dimaksudkan untuk melakukan
pengujian materiil terhadap materi muatan UU Cipta Kerja, yakni
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
14. Bahwa materi muatan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja berkenaan dengan kepentingan stakeholders
pelayanan kesehatan hewan dan telah secara nyata merugikan Hak
Konstitusional
para
Pemohon.
Hal
ini
membawa
konsekuensi
diperlukannya suatu langkah hukum dan gerakan harmonis dari seluruh
pihak, terutama Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal
konstitusi yang menjamin tidak ada ketentuan dalam undang-undang
yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.
15. Tanpa bermaksud untuk tidak menghormati produk hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah ada berkenaan dengan UU Cipta Kerja,
kiranya Mahkamah Konstitusi tetap mempertimbangkan beberapa hal
berikut ini:
16. Memerhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
tanggal 25 November 2021, perlu dipertimbangan bahwa terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat pendapat berbeda
35
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi
Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
a. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar
Usman, pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan
pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja seharusnya ditolak,
sebab pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
-
Dan karenanya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman, berpendapat bahwa pemeriksaan
pengujian materiil terhadap UU Cipta Kerja dapat terus dilanjutkan.
b. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh
-
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, menerangkan bahwa terhadap dalil para
Pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena UU
12/2011 tidak mengatur metode omnibus dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat, sebab UU PPP
bukan sebagai batu uji yang dapat menyebabkan UU Cipta Kerja
inkonstitusional.
-
Dan karenanya, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, berpendapat pengujian
materiil terhadap UU Cipta Kerja masih dapat dilakukan, sebab
dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk sesuai UU
PPP, justru materi muatannya bertentangan dengan UUD NRI
1945. Sebaliknya, dapat juga suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan UU PPP, justru materi muatannya
sesuai dengan UUD NRI 1945.
17. Sehubungan dengan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, yang pada pokoknya
36
kembali menegaskan bahwa pengujian materiil masih dapat terus
dilanjutkan.
18. Di kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan bahwa terdapat “dilema
konstitusional” ketika materi muatan yang semula diatur dalam suatu UU,
dan kemudian dirubah dengan UU Cipta Kerja, tetapi yang bertentangan
dengan UUD NRI 1945 adalah materi muatan yang diatur lebih lanjut ke
dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, menjelaskan bahwa
dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terdapat
kasus seperti di atas, yakni dalam perkara pengujian konstitusionalitas UU
Sumber Daya Air, dimana Mahkamah membatalkan keseluruhan UU a quo
karena inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari
UU Sumber Daya Air.
19. Bahwa selain pemaparan Poin 12 s.d. Poin 18 di atas, amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November
2021, perlu juga menjadi pertimbangan:
“Mengadili:
...
Dalam Pokok Permohonan:
...
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu
sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang
waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi
inkonstitusional secara permanen;
...”
37
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25
November 2021 secara tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih
tetap berlaku, meskipun telah dinyatakan cacat formil. UU Cipta Kerja
yang dinyatakan masih tetap berlaku, seyogyanya membawa konsekuensi
hukum Permohonan a quo tidak kehilangan objek.
20. Lain daripada itu, amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 juga memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan, maka seyogyanya
juga, di tengah masa tenggat perbaikan formil UU Cipta Kerja tersebut,
Mahkamah Konstitusi juga menguji konstitusionalitas materi muatan UU
Cipta Kerja, in casu konstitusionalitas Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang telah diterjemahkan oleh
Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan
Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Hal ini patut dilakukan sebagai langkah
hukum dan gerakan harmonis penyempurnaan UU Cipta Kerja dari segi
formil maupun materiil, serta menanggulangi dampak meluas yang
merugikan.
21. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kiranya langkah
hukum dan gerakan harmonis di atas tetap diwujudkan dalam Putusan
yang kelak menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja, terutama dari segi
materiil, dalam hal ini setidaknya Mahkamah Konstitusi memberikan
pendapatnya atas frasa “Perizinan Berusaha” yang menjadi kemasygulan
stakeholders pelayanan kesehatan hewan.
22. Langkah hukum dan gerakan harmonis demikian sesungguhnya sedari
dulu telah menjadi sikap konsisten Mahkamah Konstitusi dalam mengawal
konstitusi, di antaranya tercermin dalam Putusan Nomor 55/PUU-
XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020. Meskipun dalam putusannya
Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan Pemohon, namun
demikian Mahkamah Konstitusi telah dengan baik memberikan pendapat,
penilaian dan rambu-rambu terhadap persoalan pemilihan umum serentak,
38
terutama buah pikiran Mahkamah Konstitusi atas 5 (lima) pilihan model
keserentakan pemilihan umum:
Paragraf [3.16] Bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020
…Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal
pemilihan umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum
serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial;
dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah
pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai
konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden,
anggota
DPRD,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih
anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan
Gubernur, dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih
anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian
beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak
kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden;
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas,
penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk
undang-undang untuk memutuskannya. Namun demikian, dalam
memutuskan pilihan model atas keserentakan penyelenggaraan
pemilihan
umum,
pembentuk
undang-undang
perlu
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan
model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian
atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan
undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih
awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum
perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk
undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi
39
teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya
tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan model
selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih
dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan
langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun
kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum;…
Bahwa pendapat, penilaian dan rambu-rambu yang telah diberikan
Mahkamah Konstitusi di atas, sekarang ini menjadi salah satu materi
muatan dalam RUU Pemilu. Hal ini menjadi bukti kuat atas peran
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi yang mumpuni dalam
mendorong langkah hukum dan gerakan harmonis penyempurnaan
konstitusi.
23. Untuk itu dengan adanya Permohonan a quo, setidaknya Mahkamah
Konstitusi dapat kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal
konstitusi dengan memberikan pendapat, penilaian dan/atau rambu-rambu
terhadap frasa “Perizinan Berusaha” pada Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berkenaan dengan
kepentingan stakeholders pelayanan kesehatan hewan.
24. Sehubungan dengan itu, sesungguhnya perubahan pendirian Mahkamah
Konstitusi dari putusan sebelumnya dapat dibenarkan sepanjang
perubahan itu didasarkan pada alasan yang substansial. Melalui Putusan
Nomor 24/PUU-XVII/2019 tanggal 16 April 2019, Mahkamah Konstitusi
pernah menyampaikan:
Paragraf [3.18] Bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
24/PUU-XVII/2019 tanggal 16 April 2019
…Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di Amerika
Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat
menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun
telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya
Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus berfungsi sebagai
Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang
berkait dengan konstitusi…
40
Bahwa Permohonan a quo sebagai langkah hukum dan gerakan harmonis
penyempurnaan UU Cipta Kerja kiranya menjadi alasan subtansial bagi
Mahkamah Konstitusi untuk merubah pendiriannya dari putusan-putusan
yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja.
25. Dengan demikian, kami mohon agar Mahkamah Konstitusi memeriksa
Permohonan a quo tentang Pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD NRI
1945, dengan alasan-alasan berikut ini:
A. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
Menjamin Hak Konstitusional para Pemohon dalam Memperoleh
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
26. Gagasan awal disusunnya UU Cipta Kerja dapat diketahui dari pandangan
Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna tanggal 20 Oktober 2019,
dimana beliau menyampaikan bahwa untuk menarik investasi masuk ke
Indonesia adalah dengan cara mencabut dan menyederhanakan
berbagai regulasi yang dianggap menghambat investasi, salah satu
caranya adalah dengan membentuk sebuah undang-undang dengan
konsep Omnibus Law yang merevisi banyak undang-undang sekaligus
dalam sebuah undang-undang besar. UU Cipta Kerja telah mengubah 79
undang-undang dan dari sekian banyak undang-undang yang diubah
tersebut, terdapat undang-undang yang berkaitan langsung dengan
kepentingan para Pemohon, yakni UU Nakeswan.
27. Dalam Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, UU Nakeswan dijelaskan
termasuk dalam Urutan Klaster 1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha
dan dikelompokan sebagai Perizinan Sektor Pertanian, sehingga
menjadi salah satu daftar undang-undang yang diubah. Bahwa alasan
perubahannya adalah sebagai berikut:
“Ketiga,
dalam
rangka
memanfaatkan
dan
melestarikan
keanekaragaman hayati di Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 (UU Nakeswan). Pada saat
diundangkan,
UU
Nakeswan
masih
dianggap
belum
mempertimbangkan aspek perdagangan internasional. Sama seperti
sebelumnya, aturan dalam beberapa peraturan perundang-undangan
41
di Indonesia mengalami sengketa di dunia internasional, terutama yang
berkaitan dengan aturan self-sufficiency. Oleh karena itu, aturan terkait
penyediaan benih dan/atau bibit serta pemasukan ternak dan produk
hewan di dalam UU Nakeswan perlu dikaji kembali.”
28. Bahwa kemudian Matriks Analisis RUU Cipta Kerja memaparkan dasar
Perubahan UU Nakeswan, dalam hal ini Pasal 69 dan Pasal 72 UU
Nakeswan, perubahannya adalah untuk dan agar:
Dasar
Pasal 69
Pasal 72
Alasan Perubahan
Kemudahan
dalam
proses
pengajuan
perizinan berusaha.
Kemudahan
dalam
proses
pengajuan
perizinan berusaha.
Potensi Implikasi
Pelayanan
kesehatan
hewan
dapat
diakses
oleh masyarakat secara
lebih luas.
Meningkatkan transfer
teknologi di kedokteran
hewan.
29. Dari pemaparan poin di atas mengenai isi Naskah Akademis RUU Cipta
Kerja sehubungan dengan Pasal 69 dan Pasal 72 UU Nakeswan, diketahui
tidak ada penjelasan rinci mengapa ketentuan tersebut kemudian diubah.
Hanya sebatas alasan untuk “Kemudahan dalam proses pengajuan
perizinan berusaha.” agar “Pelayanan kesehatan hewan dapat diakses
oleh masyarakat secara lebih luas.” dan “Meningkatkan transfer teknologi
di kedokteran hewan.” Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja, tidak menjelaskan
bagaimana keterkaitannya sehingga dibutuhkan perubahan.
30. Berangkat dari isi Naskah Akademik RUU Akademik di atas, Perubahan
Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nakeswan kemudian
dituangkan melalui Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja yang digadang-gadangkan dapat memberikan
“Kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha.”
31. Namun demikian ide “Kemudahan dalam proses pengajuan perizinan
berusaha.” tersebut di atas, justru malah merugikan Hak Konstitusional
PARA PEMOHON dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Padahal UU
Cipta Kerja sendiri mempunyai landasan filosofis yang sama:
“Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang
42
sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” oleh
karena itu, negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan
untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
32. Para Pemohon sebagai representasi profesi dokter hewan dan pengguna
jasa dokter hewan justru pada akhirnya tidak dapat memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan diberlakukannya Pasal
34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja,
manakala “Perizinan Berusaha” mewajibkan persyaratan yang bertolak
belakang dengan ide “Kemudahan dalam proses pengajuan perizinan
berusaha.” dan/atau landasan filosofis Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang digadang-gadangkan UU Cipta Kerja.
Mengenai Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Pada Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
33. Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020,
UU Cipta Kerja telah menggeser ketentuan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72
ayat (1) UU Nakeswan, sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya:
a. setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan (vide
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja juncto Pasal 69 ayat (2) UU
Nakeswan) semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi
Perizinan Berusaha; dan
Izin
usaha
→
Perizinan
Berusaha
b. tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan (vide Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja juncto Pasal 72
ayat (1) UU Nakeswan) semula wajib memiliki surat izin praktik
kesehatan hewan, kini wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Surat izin praktik kesehatan hewan → Perizinan
Berusaha
43
34. Pergeseran itu kemudian membawa konsekuensi para Pemohon wajib
untuk memenuhi Perizinan Berusaha. Frasa “Perizinan Berusaha”
sebagaimana dimaksud dalam masing-masing Pasal di atas, kemudian
diterjemahkan oleh Negara dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko:
Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
(2) Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
...
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan,
parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka
waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan,
parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka
waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(5) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(7) Standar
kegiatan
usaha
dan/atau
standar
produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada masing-
masing sektor diatur dengan peraturan menteri/ kepala
lembaga.
Pasal 36 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko :
(1) Perizinan Berusaha pada sektor pertanian terdiri atas subsektor:
a. perkebunan;
44
b. tanaman pangan;
c. hortikultura;
d. peternakan dan kesehatan hewan;
...
(5) Perizinan Berusaha pada subsektor peternakan dan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha
terdiri atas:
a. peternakan;
b. hijauan pakan ternak;
c. rumah potong hewan;
e. penanganan daging dan hasil ikutan;
f. veteriner; dan
g. obat hewan.
Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor
pertanian meliputi:
a. penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha; dan
b. ekspor dan impor.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan,
parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka
waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 tercantum dalam Lampiran I.
(2) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha pada sektor
pertanian yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tercantum dalam
Lampiran II.
Pasal 167 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara
elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS.
35. Bahwa kemudian Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
45
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
mengatur lebih lanjut:
Pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian :
(1) Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk
pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk
sektor pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Standar kegiatan usaha dan standar produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subsektor:
1. Perkebunan;
2. Tanaman Pangan;
3. Hortikultura;
4. Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5. Ketahanan Pangan; dan
6. Sarana Pertanian.
Pasal 2 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian:
Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian:
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak
proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
36. Berdasarkan paparan di atas, maka diketahui bahwa Perizinan Berusaha
di Sektor Pertanian vis a vis subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
yang dimaksud Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat
46
(1) UU Cipta Kerja adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang
pengaturannya secara rinci terdapat dalam:
a. Lampiran I dan II pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
b. Lampiran Standar Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan pada
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
serta pelaksanaannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal dengan Lembaga OSS
(https://oss.go.id/).
Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak Mencerminkan “Kemudahan
Dalam Proses Pengajuan Perizinan Berusaha.”
37. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa “Perizinan Berusaha” yang
dimaksud Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU
Cipta Kerja adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko ini membawa konsekuensi Perizinan Berusaha
pada subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tingkat
Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau
usaha besar:
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan
tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M
dan/atau usaha besar.
38. “Tingkat Risiko” pada Perizinan Berusaha subsektor Peternakan dan
Kesehatan Hewan meliputi Risiko rendah, Risiko menengah rendah, Risiko
menengah tinggi, dan Risiko tinggi:
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya
bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha,
kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
47
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
39. Bahwa kemudian ketentuan “peringkat skala kegiatan usaha” di atas,
menjadikan subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan vis a vis
Perizinan Berusaha dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka
17 ayat (1) UU Cipta Kerja, terbagi ke dalam skala usaha mikro, kecil,
menengah dan besar. Dan karenanya mengikuti juga ketentuan mengenai
kriteria modal usaha sesuai skala usahanya:
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah :
Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
sampai
dengan
paling
banyak
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; dan
c. Usaha
Menengah
memiliki
modal
usaha
lebih
dari
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja:
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha
nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
40. Tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha di atas,
kesemuanya termaktub dalam/melalui pengajuan NIB:
Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
48
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha
dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya.
Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup tahapan proses penerbitan Perizinan Berusaha:
a. pendaftaran akun/hak akses;
b. Risiko rendah berupa NIB;
c. Risiko menengah rendah terdiri dari:
1. NIB; dan
2. Sertifikat Standar.
d. Risiko menengah tinggi terdiri dari:
1. NIB; dan
2. Sertifikat Standar.
e. Risiko tinggi terdiri dari:
1. NIB; dan
2. lzin.
Pasal 176 ayat (1) Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha.
Pasal 177 ayat (1) Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 mencakup data:
a. profil;
b. permodalan usaha;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. KBLI; dan
e. lokasi usaha.
41. Berdasarkan ketentuan di atas, maka Perizinan Berusaha dalam Pasal 34
Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
mewajibkan kepemilikan NIB. NIB tersebut diajukan oleh “setiap orang
yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan
hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan”, sesuai dengan
tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang ditetapkan pada
lampiran-lampiran sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya.
42. Keberlakuan
Perizinan Berusaha
seperti
di atas,
justru malah
menggugurkan ide “Kemudahan Dalam Proses Pengajuan Perizinan
Berusaha.” Hal ini sebab tidak “setiap orang yang berusaha di bidang
49
pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan hewan yang melakukan
pelayanan kesehatan hewan”, dapat mengajukan NIB sesuai dengan
tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang ditetapkan.
43. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa peringkat skala kegiatan
usaha pada subsektor Pertanian dan Kesehatan Hewan terbagi menjadi
usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Pengaturan
demikian membawa konsekuensi “setiap orang yang berusaha di bidang
pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan hewan yang melakukan
pelayanan kesehatan hewan” dituntut harus mempunyai modal usaha
yang cukup, karena harus mengikuti kriteria modal usaha UMK-M dan
usaha besar, sebagai berikut :
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
sampai
dengan
paling
banyak
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; dan
c. Usaha
Menengah
memiliki
modal
usaha
lebih
dari
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja:
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha
nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
44. Manakala kegiatan usaha pada subsektor Pertanian dan Kesehatan
Hewan dikategorikan sebagai Usaha Kecil, maka paling tidak “setiap
orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan” dan “tenaga
kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan” harus
50
memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) untuk memulai dan/atau melanjutkan pekerjaannya.
45. Perlu kembali ditegaskan, bahwa tidak “setiap orang yang berusaha di
bidang pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan hewan yang
melakukan pelayanan kesehatan hewan” mempunyai modal usaha
sedemikian
banyaknya
dalam
berusaha
dan/atau
melakukan
pelayanan kesehatan hewan. Hal ini sudah menunjukkan bahwa Pasal
34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja sama
sekali tidak mencerminkan “Kemudahan Dalam Proses Pengajuan
Perizinan Berusaha.” ketika Negara justru malah mempersulit warga
negaranya dengan kewajiban untuk memiliki modal usaha yang besar
untuk memulai dan/atau melanjutkan pekerjaannya.
46. Bahkan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU
Cipta Kerja yang digadang-gadangkan mempunyai landasan filosofis
untuk pemenuhan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 juga tidak mungkin tercapai, ketika negara
menutup kesempatan warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak di bidang pelayanan kesehatan hewan
dengan ketentuan modal usaha yang besar.
47. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa frasa “Perizinan
Berusaha” sebagaimana dimaksud kedua Pasal a quo diterjemahkan
Negara secara demikian, hal mana pengaturan seperti ini yang
menyebabkan hak-hak konstitusional warga negara vis a vis para
Pemohon, terciderai dalam kerinduannya untuk bekerja di dunia kesehatan
hewan.
Permasalahan Perizinan Berusaha Dalam
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja
48. Selain permasalahan Perizinan Berusaha yang dilakukan dengan
penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha sebagaimana
dipaparkan di atas, terdapat masalah lain yang perlu menjadi perhatian
Negara:
a. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
51
49. Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap
orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan, wajib
memenuhi Perizinan Berusaha:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa
di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
50. Pada Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, ditentukan
bahwa:
Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
(1) Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan hewan" yaitu
serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:
a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis,
patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa konsultasi
dan/atau informasi awal (prior informed- consent) kepada
pemilik hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan
tindakan preventif, koperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif
dengan menghindari tindakan malpraktik;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan,
keutuhan, dan kehalalan produk hewan;
d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan kesehatan hewan
rujukan jika diperlukan;
e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada
otoritas veteriner;
f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah dan atau Pemerintah
Daerah
yang
berkaitan
dengan
pengendalian
dan
penanggulangan
penyakit
hewan
dan/atau
Kesehatan
Masyarakat Veteriner; dan
g. melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan masyarakat
sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah
kesejahteraan hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium veteriner"
adalah
layanan
jasa
diagnostik
dan/atau
penelitian
dan
pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan
dan pengujian veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/atau
penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan
52
penanggulangan penyakit hewan atau zoonosis, pelaksanaan
kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau pengujian mutu obat,
residu/cemaran, mutu pakan, mutu Bibit/ Benih, dan/atau mutu
produk hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa medik veteriner"
adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter
hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka
praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik
hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi
hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan praktik
konsultasi kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan
(puskeswan)" adalah layanan jasa medik veteriner yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat
bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium
veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner.
(2) Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain meliputi:
a. Rumah Sakit Hewan;
b. Praktik Kedokteran Hewan; dan
c. Laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium Kesehatan
Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.
51. Dari kutipan dan penjelasan dari Pasal a quo, maka dapat diketahui bahwa
Perizinan Berusaha harus dipenuhi oleh frasa “Setiap orang” yang
termasuk dalam kualifikasi:
a. Rumah Sakit Hewan;
b. Praktik Kedokteran Hewan; dan
c. Laboratorium
kesehatan
hewan
dan
laboratorium
Kesehatan
Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.
Hal mana frasa “Setiap orang” tersebut adalah pihak-pihak yang
“berusaha” di “bidang pelayanan kesehatan hewan”, di antaranya di bidang
pelayanan jasa medik veteriner.
52. Konstruksi kalimat Pasal a quo yang demikian, menunjukkan bahwa
Profesi Dokter Hewan atau Praktisi Dokter Hewan Mandiri adalah
53
termasuk dalam frasa “Setiap orang” itu, dan karenanya Pemohon II s.d.
Pemohon V yang merupakan Profesi Dokter Hewan atau Praktisi Dokter
Hewan Mandiri, wajib memenuhi Perizinan Berusaha dalam Pasal 34
Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja.
53. Namun demikian, menjadi masalah ketika Pemohon II s.d. Pemohon V
yang merupakan Profesi Dokter Hewan atau Praktisi Dokter Hewan
Mandiri, juga termasuk sebagai Tenaga Kesehatan Hewan:
b. Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
54. Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja telah menggariskan bahwa
tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan,
wajib memenuhi Perizinan Berusaha:
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
55. Bahwa yang dimaksud frasa “Tenaga kesehatan hewan” menurut Pasal 1
Angka 43 UU Nakeswan adalah:
“Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas
di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan
kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan
pendidikan
formal
dan/atau
pelatihan
kesehatan
hewan
bersertifikat.”
56. Dalam hal ini, Pemohon II s.d. Pemohon V mengemban Profesi Dokter
Hewan, dimana Pemohon II s.d. Pemohon V menjalankan aktivitas di
bidang pelayanan kesehatan hewan, yaitu Pelayanan Jasa Medik
Veteriner sebagai Praktisi Dokter Hewan Mandiri. Maka sebagaimana
pengertian tenaga kesehatan hewan pada rumusan Pasal 1 Angka 43 UU
Nakeswan di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon II s.d. Pemohon V
merupakan tenaga kesehatan hewan.
57. Dengan demikian, oleh karena Pemohon II s.d. Pemohon V adalah
“Tenaga kesehatan hewan” yang menjalankan aktivitas Pelayanan Jasa
Medik Veteriner sebagai Praktisi Dokter Hewan Mandiri, maka Pemohon II
s.d. Pemohon V wajib memenuhi Perizinan Berusaha dalam Pasal 34
Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
54
58. Pemaparan di atas sudah cukup membuat terang bahwa Pemohon II s.d.
Pemohon V tunduk pada 2 (dua) ketentuan hukum, yakni Pasal 34 Angka
16 ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
59. Lantas sebagai konsekuensi hukum dari kedua pasal tersebut, secara
logika Pemohon II s.d. Pemohon V dituntut untuk memenuhi kedua jenis
Perizinan Berusaha tersebut. Pemohon II s.d. Pemohon V akan terpaksa
mengeluarkan modal usaha sebanyak 2x (dua kali) agar dapat
menjalankan aktivitas Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Hal ini sudah
barang tentu akan semakin merampas Hak Konstitusional Pemohon II s.d.
Pemohon V yang dilindungi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
60. Lain daripada itu, apabila kita mau menelaah lebih dalam lagi, Negara juga
telah menunjukkan inkonsistensi. Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
UU Cipta Kerja telah secara tegas menggariskan kualifikasi Perizinan
Berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan adalah sebagai berikut
“Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain meliputi:
a. Rumah Sakit Hewan;
b. Praktik Kedokteran Hewan; dan
c. Laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium Kesehatan
Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.”
61. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan
Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian justru malah mengubah kualifikasi
Perizinanan Berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan, menjadi:
a. Ambulatori;
b. Klinik Hewan;
c. Rumah Sakit Hewan.
62. Lebih jauh lagi, Ambulatori sendiri adalah bukan sebuah kualifikasi
layaknya sebuah Klinik Hewan dan Rumah Sakit Hewan yang harus
memperoleh izin, namun Ambulatori merupakan suatu cara/upaya agar
tenaga kesehatan hewan dapat melakukan pelayanan kesehatan hewan.
63. Ketika Ambulatori ditafsirkan Negara sebagai “usaha dengan jenis
pelayanan bergerak/keliling dan memiliki fasilitas pelayanan rawat
jalan dan/atau home care yang dilakukan oleh Dokter Hewan atau
55
paramedik
kesehatan
hewan
yang
mempunyai
izin
Praktik...”
sesungguhnya Negara kembali menunjukkan inkonsistensi karena Pelaku
Usaha Ambulatori juga digariskan harus mempunyai 1 tempat unit
pelayanan kesehatan hewan, padahal Ambulatori dikatakan jenis
pelayanan bergerak/keliling. Lantas bagaimana keberlakuan Ambulatori
sebenarnya?
64. Bahwa masalah-masalah di atas hanya sejumput dari berbagai masalah
dari keberlakuan Perizinan Berusaha a quo, yang secara nyata merugikan
Hak Konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V meskipun dilindungi Pasal
27 ayat (2) UUD NRI 2021
PARA PEMOHON Terbukti Tidak Dapat Memenuhi Perizinan Berusaha
Karena Modal Usaha Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peringkat
Skala Kegiatan Usaha
65. Keberlakuan Perizinan Berusaha pada Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja sebagaimana telah dijelaskan
pada bagian sebelumnya menuntut “setiap orang yang berusaha di
bidang pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan hewan yang
melakukan pelayanan kesehatan hewan” vis a vis Pemohon II s.d.
Pemohon V untuk mempunyai modal usaha yang besar agar dapat
memulai dan/atau melanjutkan pekerjaannya.
66. Apabila persyaratan modal usaha tidak dipenuhi, maka “setiap orang
yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan
hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan” tidak dapat
“berusaha di bidang pelayanan kesehatan” ataupun “melakukan
pelayanan kesehatan hewan” sebab mereka tidak memenuhi Perizinan
Berusaha, diantaranya memiliki NIB.
67. NIB sendiri harus dimiliki oleh Pemohon II s.d. Pemohon V sebelum
melanjutkan proses Perizinan Berusaha lainnya in casu Surat Izin Praktik.
Pemohon II s.d. Pemohon V adalah representasi Profesi Dokter Hewan
dan Praktisi Dokter Hewan yang melakukan Pelayanan Jasa Medik
Veteriner:
Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
“Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa medik veteriner" adalah
layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang
diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran
56
hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik
bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik
dokter hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan.
68. Bahwa Pemohon II s.d. Pemohon V secara nyata bekerja sebagai Praktisi
Dokter Hewan Mandiri, namun demi memenuhi Perizinan Berusaha,
terpaksa harus “memilih” salah satu lingkup kegiatan usaha yang
ditentukan Negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, sebagai berikut:
a. Ambulatori;
b. Klinik Hewan;
c. Rumah Sakit Hewan.
69. Praktik Dokter Hewan Mandiri yang dijalankan oleh Pemohon II s.d.
Pemohon V, seringkali juga mencakup kegiatan Ambulatori sebagai
cara/upaya untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan. Ambulatori
sendiri ditetapkan sebagai peringkat skala Usaha Kecil dengan
tingkat Risiko menengah tinggi.
70. Dalam hal pemenuhan Perizinan Berusaha untuk lingkup kegiatan usaha
Ambulatori, maka Pemohon II s.d. Pemohon harus mengurusnya di
Lembaga OSS.
71. Lembaga OSS mensyaratkan setiap Pemohon Perizinan Berusaha untuk
mendaftar Akun OSS terlebih dahulu sebelum dapat mengakses halaman
Beranda. Halaman beranda sendiri terdiri dari berbagai kolom, sementara
untuk mengurus Perizinan Berusaha yang dimaksud Pasal 34 Angka 16
ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja, maka dilakukan
pada kolom “Perizinan Berusaha” di sebelah kolom “Beranda”. Kemudian
Pemohon akan terlebih dahulu diarahkan untuk mengisi Data Pelaku
Usaha.
72. Setelah mengisi Data Pelaku Usaha dan disimpan, maka selanjutnya
Lembaga OSS akan mengarahkan untuk mengisi Data Usaha. Pada
bagian Data Usaha inilah dimana Pemohon II s.d. Pemohon V harus
mengisi Detil Usaha, berikut dengan modal usaha yang dikeluarkan.
57
Keterangan modal usaha wajib diisi sebagai persyaratan menentukan
peringkat skala usaha suatu lingkup kegiatan.
73. Pemohon II s.d. Pemohon V tidak dapat melanjutkan proses Perizinan
Berusaha ketika modal usaha diisi dengan nominal Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Hal ini sebab modal usaha yang diisi merupakan kriteria
modal usaha untuk peringkat skala Usaha Mikro. Sementara lingkup
kegiatan usaha Ambulatori termasuk peringkat skala Usaha Kecil. Dan
karenanya proses Perizinan Berusaha tidak dapat dilanjutkan.
74. Hal berbeda ketika Pemohon II s.d. Pemohon V mengisi modal usaha
lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Lembaga OSS akan
menyatakan “Data Usaha Berhasil Disimpan” dengan tampilan notifikasi
hijau dan Pemohon II s.d. Pemohon V dapat melanjutkan proses Perizinan
Berusaha.
75. Dari proses Perizinan Berusaha di atas, diketahui bahwa Pemohon II s.d.
Pemohon V dituntut untuk mempunyai modal usaha yang cukup, sesuai
kriteria modal usaha UMK-M dan usaha besar, sebab lingkup kegiatan
usaha yang dipilih termasuk peringkat skala Usaha Kecil:
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah:
Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
b. Usaha
Kecil
memiliki
modal
usaha
lebih
dari
Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c. Usaha
Menengah
memiliki
modal
usaha
lebih
dari
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja:
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
58
tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha
nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dan karenanya apabila Pemohon II s.d. Pemohon V tidak mempunyai
modal usaha sedemikian banyaknya, maka Pemohon II s.d. Pemohon V
tidak dapat melanjutkan proses Perizinan Berusaha. Tidak dipenuhinya
Perizinan Berusaha sebagaimana Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal
34 Angka 17 ayat (1), maka Pemohon II s.d. Pemohon V tidak dapat
bekerja melakukan pelayanan kesehatan hewan.
Keberlakuan Perizinan Berusaha
Mereduksi Nilai Pelayanan Kesehatan Hewan dan
Dedikasi Profesi Dokter Hewan
76. Perizinan Berusaha sebagaimana Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal
34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengakibatkan Pemohon II s.d.
Pemohon V tidak dapat bekerja melakukan pelayanan kesehatan hewan.
Dengan kata lain, Pemohon II s.d. Pemohon V telah kehilangan
pekerjaannya berpraktik sebagai dokter hewan. Lantas hal ini juga
mengakibatkan Pemohon II s.d. Pemohon V tidak lagi dapat memenuhi
penghidupan yang layak untuk dirinya sendiri. Maka dalam hal ini Hak
Konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V secara nyata tidak dilindungi
oleh Negara sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
77. Keputusan Negara mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72
ayat (1) UU Nakeswan yang kini menjadi Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja, telah menunjukkan bahwa
Negara memandang subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Pelayanan Kesehatan Hewan, dan Profesi Dokter Hewan, semata-mata
sebagai ladang bisnis. Menganggap bahwa pekerjaan yang diemban
oleh Dokter Hewan berorientasi profit lantaran menghasilkan fee atas
keahliannya. Bahkan Profesi a quo disamakan dengan Pelaku Usaha.
Lebih dari itu, dituntut memiliki modal usaha yang sedemikian
banyaknya sebagai syarat untuk bekerja atau berpraktik. Pandangan-
pandangan itu kesemuanya kemudian dikemas ke dalam suatu
ketentuan “Perizinan Berusaha”.
59
78. Kerangka berpikir Negara yang mengemuka melalui Perizinan Berusaha
dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU
Cipta Kerja, telah mereduksi nilai Pelayanan Kesehatan Hewan
sebenarnya. Pelayanan Kesehatan Hewan tidak melulu berbicara dan
diselesaikan dengan profit, namun sesungguhnya mengedepankan
pengabdian kepada masyarakat dengan keahlian dan kompetensinya
tentang Kesehatan Hewan. Hal ini sejak awal sudah digariskan oleh
undang-undang:
Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
“Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa medik veteriner" adalah
layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan
yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran
hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik
bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter
hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan.”
Pasal 1 Angka 43 UU Nakeswan adalah:
“Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas
di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan
kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan
pendidikan
formal
dan/atau
pelatihan
kesehatan
hewan
bersertifikat.”
79. Pengabdian tersebut sangat sering sekali tidak dihargai dengan uang,
melainkan apa saja yang dapat masyarakat berikan sebagai balas jasa.
Bahkan tidak jarang, pengabdian tersebut dilakukan secara cuma-cuma.
Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat pengabdian Profesi
a quo untuk Pelayanan Kesehatan Hewan.
80. Dokter hewan memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar
dibandingkan profesi kedokteran lainnya, hal tersebut dikarenakan dokter
hewan memiliki peran khusus dalam kehidupan masyarakat melalui dunia
hewan. Jika kehidupan manusia mulai dihubungkan dengan
keberadaan hewan pasti akan menimbulkan hal yang kompleks mulai
dari kesehatan maupun kesejahteraan bagi manusia dan hewan itu
sendiri. Hanya dokter hewan yang dapat mengatasi permasalahan
kompleks tersebut dengan “manusya mriga satwa sewaka” di mana dokter
hewan mensejahterakan manusia melalui dunia hewan.
60
81. Profesi dokter hewan atau veteriner dikenal sebagai orang yang berperan
dalam mencegah hewan agar tidak terinfeksi penyakit dan mampu
menanggulangi penyakit melalui terapi, eradikasi, dan lainnya. Tetapi tidak
hanya itu, profesi ini juga memegang peranan penting dalam
menjamin keamanan bahan pangan hewani yang dikonsumsi oleh
masyarakat.
82. Pengawasan pengadaan pangan oleh dokter hewan dimulai dari pekerjaan
dokter hewan di Rumah Potong Hewan kemudian di Laboratorium
Makanan dan Hewan sampai di Industri Makanan. Kewajiban dokter
hewan meliputi penyediaan pangan asal ternak yang aman, sehat, dan
utuh. Dokter hewan sendiri menjadi polisi veteriner dalam pengadaan
pangan tersebut dari hulu sampai hilir bahkan sampai ke meja makan
konsumen. Pengawasan pengadaan pangan oleh dokter hewan
dilaksanakan sejak pengadaan ternak.
83. Untuk itu, apabila Pelayanan Kesehatan Hewan dimaknai dengan
pandangan demikian, maka mau tidak mau, “setiap orang yang berusaha
di bidang pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan hewan yang
melakukan pelayanan kesehatan hewan” vis a vis Pemohon II s.d.
Pemohon V akan meningkatkan jasa fee Pelayanan Kesehatan Hewan
karena telah mengeluarkan modal usaha yang besar demi memenuhi
Perizinan Berusaha. Bukankah hal ini bertentangan dengan “Potensi
Implikasi” RUU Cipta Kerja yang bertujuan agar “Pelayanan kesehatan
hewan dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas”? Meningkatnya
jasa
fee
Pelayanan
Kesehatan
Hewan
berpotensi
membuat
masyarakat enggan menggunakan jasa Pelayanan Kesehatan Hewan.
84. Keberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1)
UU Cipta Kerja tidak hanya membawa dampak bagi Pemohon II s.d.
Pemohon V sebagai Profesi Dokter Hewan, tetapi secara langsung juga
akan diderita oleh Pemohon VI sebagai pengguna jasa dokter hewan.
Pemohon VI sebagai representasi masyarakat yang menggunakan jasa
dokter hewan akan kesulitan untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Hewan karena harus menanggung biaya-biaya yang tinggi akibat
meningkatnya jasa fee dokter hewan. Naasnya, apabila hal ini dibiarkan,
61
akan banyak hewan yang tidak memperoleh penanganan dan akhirnya
berpotensi menyebarluaskan penyakit hewan kepada manusia.
85. Konsekuensi-konsekuensi di atas perlu menjadi perhatian Negara karena
Perizinan Berusaha sebagaimana Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal
34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja telah mereduksi nilai Pelayanan
Kesehatan Hewan dan berakibat buruk. Pelayanan Kesehatan Hewan
berikut dengan Profesinya sepatutnya tidak bisa disamakan dengan
konsep Bisnis yang berorientasi profit, hanya karena keduanya sama-
sama menerima uang sebagai imbalan.
Pelayanan Kesehatan Hewan Sebagai Faktor Pendukung
Sumber Mata Pencaharian Masyarakat Indonesia
86. Negara juga perlu mengingat bahwa hewan hidup bersama dengan
manusia dan keduanya hidup berdampingan sebagai konsekuensi
kehidupan. Eksistensi hewan bagi manusia sama pentingnya dengan
eksistensi manusia bagi hewan. Keharmonisan tersebut dapat ditunjukkan
dari bagaimana hewan menjadi sumber mata pencaharian manusia dan
bagaimana manusia melestarikan keberlangsungan hidup hewan.
Masyarakat Indonesia yang memenuhi kebutuhan hidupnya berasal dari
hewan, diantaranya para Peternak, menjadi salah satu contoh bentuk
keharmonisan hewan dan manusia.
87. Peternak di Indonesia tentu sangat bergantung pada hewan ternaknya
untuk dapat dimanfaatkan secara ekonomis. Hasil ternak seperti daging,
susu dan telur diharapkan dapat mencapai kualitas terbaik sehingga selalu
dikonsumsi dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Guna mencapai
kualitas hasil ternak yang baik, maka kesehatan hewan ternak selalu
diperhatikan. Untuk itu dilakukan upaya-upaya pemeliharaan kesehatan
hewan ternak seperti vaksinasi, penggemukan ternak, pembibitan ternak,
dan lain-lain. Kesehatan hewan ternak tidak hanya menjadi penting bagi
Peternak Indonesia, namun demikian juga bagi masyarakat Indonesia
yang akan mengkonsumsi hasil ternak.
88. Pelayanan Kesehatan Hewan hadir di antaranya untuk memelihara
kesehatan hewan ternak, hal ini tentu sebagai wujud mempertahankan
keharmonisan antara hewan dan manusia. Dan karenanya, Negara
sepatutnya mendukung Pelayanan Kesehatan Hewan vis a vis Pemohon
62
II s.d. Pemohon V sebagai dokter hewan untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak melalui Pelayanan Kesehatan Hewan. Hal mana
sudah menjadi hak Pemohon II s.d. Pemohon V yang dijamin oleh
Konstitusi dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
89. Pemaparan di atas menunjukkan bahwa masalah sesungguhnya adalah
berakar pada bunyi Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja tentang frasa “Perizinan Berusaha” yang
diterjemahkan secara gamblang dan tidak berdasar melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian, hal mana keberlakuannya telah secara nyata merampas
Hak Konstitusional para Pemohon.
90. Oleh karenanya sangat diperlukan pembatasan dan penafsiran yang jelas
dari Mahkamah Konstitusi atas frasa “Perizinan Berusaha” yang terdapat
dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU
Cipta Kerja agar tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945. Untuk itu, frasa “Perizinan Berusaha” harus dibatasi dan ditafsirkan
dengan makna sebagai berikut:
a. Mengedepankan aspek kompetensi dan keahlian;
b. Menghilangkan kewajiban setiap orang dan tenaga kesehatan hewan
memasukkan modal usaha;
c. Tidak menggunakan paradigma dan orientasi profit pada pelayanan
kesehatan hewan; dan
d. Cukup hanya berfungsi dan peran pelaporan dan pengawasan
pemerintah bukan membebani dengan syarat menyertakan modal
usaha.
91. Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 untuk mengemban tugas
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, membawa
konsekuensi Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran kepada
frasa “Perizinan Berusaha” tersebut di atas secara jelas dan tegas sesuai
63
dengan norma dan semangat yang terkandung dalam UUD NRI 1945
guna mensejahterakan seluruh rakyat indonesia.
B. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang Menjamin
Hak Konstitusional Pemohon I s.d. Pemohon V dalam Memperoleh
Manfaat dari Ilmu Pengetahuan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
92. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja,
yang berbunyi:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa
di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
bertentangan dengan:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
sehingga menyebabkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
93. Dalam hal ini, Pemohon I s.d. Pemohon V dirugikan atas pemberlakuan
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, di mana Pemohon I s.d.
Pemohon V tidak dapat memperoleh haknya sesuai dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu Pemohon I s.d. Pemohon V tidak dapat
64
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tidak tercapainya
tujuan demi kesejahteraan manusia.
94. Pemohon I selaku organisasi yang menaungi profesi dokter hewan dan
Pemohon II s.d. Pemohon V selaku pribadi yang berprofesi sebagai tenaga
pelayanan kesehatan hewan yaitu dokter hewan, jelas tidak dapat
menjalankan profesinya dengan pemberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
UU Cipta Kerja. Hal ini jelas menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon I s.d. Pemohon V selaku pihak yang menjalani profesi dokter
hewan.
95. Pemohon II s.d. Pemohon V telah menempuh pendidikan ilmu
pengetahuan di bidang Kedokteran Hewan serta menjalani masa koass
dan pelatihan untuk dapat berprofesi sebagai dokter hewan. Dengan
menempuh pendidikan tersebut, Pemohon II s.d. Pemohon V tentunya
berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan yang ditempuhnya
tersebut, yaitu dengan menjadi seorang yang berprofesi sebagai dokter
hewan.
96. Namun dengan berlakunya ketentuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta
Kerja, Pemohon II s.d. Pemohon V tidak lagi dapat memiliki hak
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan yang dimilikinya dikarenakan
adanya persyaratan untuk dapat menjalankan profesi sebagai tenaga
pelayanan kesehatan hewan, haruslah orang yang memenuhi Perizinan
Berusaha.
97. Dengan diterapkannya Perizinan Berusaha ini, Pemohon II s.d. Pemohon
V tidak lagi dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan sebagai dokter
hewan. Padahal profesi dokter hewan tidaklah sama dengan profesi
kedokteran yang lain, dibutuhkan keahlian serta pengetahuan khusus
untuk dapat menjalani profesi ini.
98. Alasan Pemohon II s.d. Pemohon V tidak dapat memberikan pelayanan
kesehatan hewan sebagai dokter hewan dikarenakan Pemohon II s.d.
Pemohon V tidak dapat memenuhi syarat Perizinan Berusaha yang
salah satunya mensyaratkan harus menyertakan modal sejumlah
uang yang nilainya cukup besar untuk dapat memenuhi syarat
Perizinan Berusaha. Padahal profesi ini tidak melulu berorientasi pada
bisnis semata, melainkan juga berorientasi pada pengabdian dokter hewan
65
di tengah masyarakat. Di mana kebutuhan dokter hewan sangatlah tinggi
untuk menanggulangi atau menghentikan penyakit hewan yang dapat
menular kepada manusia. Selain itu, di daerah-daerah terpencil sangatlah
membutuhkan peran dokter hewan untuk dapat membantu permasalahan-
permasalahan yang muncul pada hewan ternak warga.
99. Oleh karenanya sangatlah beralasan apabila dampak dari pemberlakuan
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, sangat merugikan Pemohon
II s.d. Pemohon V selaku pribadi yang berprofesi sebagai tenaga
pelayanan kesehatan hewan yaitu dokter hewan, karena keberlakuan
Pasal a quo menghilangkan hak konstitusional Pemohon II s.d.
Pemohon V untuk mendapatkan hak memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan yang diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
100. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menitikberatkan pada pengembangan
diri manusia dengan memenuhi kebutuhan dasar, karena manusia dalam
mempertahankan hidupnya harus memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, setiap manusia berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk memperbaiki
kehidupan di masa depan, karena telah memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan yang telah didapatkan dalam pendidikannya. Di mana
manfaat atas ilmu yang diperoleh tersebut, bertujuan untuk peningkatan
kualitas hidup manusia. Kualitas hidup berhubungan langsung dengan
kemakmuran dan kesejahteraan untuk semua manusia. Peningkatan
kualitas hidup di antaranya dapat diwujudkan dengan meningkatkan
pendapatan melalui berbagai sektor kegiatan perekonomian.
101. Maka Pemohon II s.d. Pemohon V selaku seorang dokter hewan yang
sudah mendapatkan ilmu setinggi-tingginya dan diharapkan agar
setidaknya
memperoleh
manfaat
atas
ilmunya
tersebut
untuk
meningkatkan kualitas hidup dari dokter hewan itu sendiri tetapi pada
kenyataannya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup, dokter
hewan terhambat atas ketentuan mengenai pemilikan modal usaha
yang besar dahulu sebagai persyaratan awal untuk dapat melakukan
dan/atau berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan, maka
sudah jelas hal ini akan mengurangi kesejahteraan dari dokter hewan.
66
102. Selain itu, pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan oleh Pemohon II
s.d. Pemohon V kepada masyarakat banyak, akan ikut berkontribusi pada
naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan. Peran
Pemohon II s.d. Pemohon V selaku dokter hewan di tengah-tengah
masyarakat
sangatlah
dibutuhkan,
yakni
sebagai
orang
yang
bertanggungjawab penuh mengobati dan melakukan pencegahan
penularan penyakit hewan kepada manusia.
103. Dengan menjalankan peran tersebut, maka keberadaan Pemohon II s.d.
Pemohon V di masyarakat adalah suatu keniscayaan. Dalam hal ini
Pemohon II s.d. Pemohon V ikut serta dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Sehingga apa yang dilakukan Pemohon II s.d.
Pemohon V bukan hanya berorientasi pada kesejahteraan pribadi saja,
namun juga turut mewujudkan kesejahteraan umat manusia di bidang
kesehatan melalui pelayanan kesehatan hewan.
104. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
sangatlah tidak relevan dan cenderung menggerus hak konstitusional
Pemohon II s.d. Pemohon V. Dengan tidak memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan yang dimiliki, maka Pemohon II s.d. Pemohon V juga
otomatis tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya sehingga Pemohon
I s.d. Pemohon V tidak bisa mendapatkan kesejahteraan hidup yang
diharapkan sebelumnya dengan perolehan ilmu, keahlian, dan
kompetensi kedokteran hewan yang dimilikinya. Sehingga dalam hal
ini Pemohon II s.d. Pemohon V jelas telah mengalami kerugian
konstitusional.
105. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, Pemohon II s.d.
Pemohon V berpotensi kehilangan haknya untuk memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia sehingga hal ini menyebabkan Pemohon II s.d. Pemohon V
mempunyai kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 34 Angka
16 ayat (2) UU Cipta Kerja.
106. Oleh karenanya sangat diperlukan pembatasan dan penafsiran yang jelas
dari Mahkamah Konstitusi atas frasa “Perizinan Berusaha” yang terdapat
dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan
67
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk itu, frasa “Perizinan
Berusaha” harus dibatasi dan ditafsirkan dengan makna sebagai berikut:
a. Mengedepankan aspek kompetensi dan keahlian;
b. Menghilangkan kewajiban setiap orang dan tenaga kesehatan hewan
memasukkan modal usaha;
c. Tidak menggunakan paradigma dan orientasi profit pada pelayanan
kesehatan hewan; dan
d. Cukup hanya berfungsi dan peran pelaporan dan pengawasan
pemerintah bukan membebani dengan syarat menyertakan modal
usaha.
107. Pembatasan dan penafsiran yang jelas atas frasa perizinan berusaha
tersebut perlu dilakukan agar nantinya di kemudian hari Peraturan
Pemerintah serta peraturan turunannya tidak kembali diterjemahkan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang sudah ada sekarang.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
108. Dalam hal ini, Pemohon I s.d. Pemohon V dirugikan atas pemberlakuan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja, di mana Pemohon I s.d.
Pemohon V tidak dapat memperoleh haknya sesuai dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu terhambat dalam meningkatkan kualitas
hidup.
109. Atas hak konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V dalam memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan, maka hak tersebut ditujukan untuk dapat
meningkatkan kualitas hidup dari Pemohon II s.d. Pemohon V. Dengan
memanfaatkan pengetahuan yang dimilikinya, Pemohon II s.d. Pemohon
V selaku pribadi yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan hewan yaitu
dokter hewan, dapat memperoleh hasil dari profesinya tersebut untuk
dapat meningkatkan kualitas hidupnya yang dijamin oleh UUD NRI 1945
110. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 mempunyai maksud agar masyarakat
dapat menunjukkan pengembangan diri yang merupakan hak setiap orang,
tanpa dibatasi oleh apapun sehingga melalui pengembangan diri tersebut,
maka yang bersangkutan dapat memenuhi segala kebutuhannya
khususnya kebutuhan dasar.
68
111. Apabila Pemohon II s.d. Pemohon V tidak bisa memanfaatkan ilmu
pengetahuan yang dimilikinya akibat terhambat dengan tidak bisa
mengaplikasikan penguasaan ilmu, keahlian, dan kompetensi kedokteran
hewan yang selama ini ditempuh dalam perkuliahan yang dimiliki Pemohon
II s.d. Pemohon V, kemudian hal ini menjadi sia-sia karena tidak dapat
dijadikan “Modal Utama” dalam menjalankan profesi, maka sudah dapat
dipastikan Pemohon II s.d. Pemohon V tidak bisa memenuhi segala
kebutuhannya bahkan kebutuhan dasar sekalipun.
112. Setiap masyarakat yang tidak dapat memenuhi segala kebutuhannya, jelas
akan tidak bisa juga meningkatkan kualitas hidupnya. Di mana salah satu
dari beberapa tujuan atas penguasaan ilmu, keahlian, dan
kompetensi kedokteran hewan yang dalam hal ini dibuktikan dengan
adanya surat izin praktik oleh Pemohon II s.d. Pemohon V adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup diri masing-masing dengan cara mencari
nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga mereka.
Sehingga apabila Pemohon II s.d. Pemohon V ditekankan harus
memiliki modal usaha yang besar dulu sebagai persyaratan awal
untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan hewan, maka jelas
Pemohon II s.d. Pemohon V tidak bisa memperoleh manfaat dari ilmu
kedokteran hewan untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
113. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
sangatlah
tidak
relevan
dan
cenderung
menggerus
hak
konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V. Dengan tidak memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan yang dimiliki, maka Pemohon II s.d.
Pemohon V juga otomatis tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Sehingga Pemohon II s.d. Pemohon V jelas telah mengalami kerugian
konstitusional
114. Bahwa kerugian akibat pemberlakuan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja tidak hanya dialami oleh Pemohon II s.d. Pemohon V, tetapi hal
ini juga merugikan calon-calon dokter hewan khususnya mahasiswa
yang sedang menempuh studinya di Fakultas Kedokteran Hewan.
Dimana mahasiswa tersebut terancam tidak dapat memperoleh manfaat
atas ilmu pengetahuan yang sedang mereka pelajari diakibatkan oleh
syarat harus memiliki modal usaha yang besar dulu sebagai persyaratan
69
awal untuk dapat melakukan dan/atau berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan.
115. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, Pemohon II s.d.
Pemohon V berpotensi kehilangan haknya untuk memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia sehingga hal ini menyebabkan Pemohon II s.d. Pemohon V
mempunyai kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 34 Angka
17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
116. Oleh karenanya sangat diperlukan pembatasan dan penafsiran yang jelas
dari Mahkamah Konstitusi atas frasa “Perizinan Berusaha” yang terdapat
dalam Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk itu, frasa “Perizinan
Berusaha” harus dibatasi dan ditafsirkan dengan makna sebagai berikut:
a. Mengedepankan aspek kompetensi dan keahlian;
b. Menghilangkan kewajiban setiap orang dan tenaga kesehatan hewan
memasukkan modal usaha;
c. Tidak menggunakan paradigma dan orientasi profit pada pelayanan
kesehatan hewan; dan
d. Cukup hanya berfungsi dan peran pelaporan dan pengawasan
pemerintah bukan membebani dengan syarat menyertakan modal
usaha.
117. Pembatasan dan penafsiran yang jelas atas frasa perizinan berusaha
tersebut perlu dilakukan agar nantinya di kemudian hari Peraturan
Pemerintah serta peraturan turunannya tidak kembali diterjemahkan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang sudah ada sekarang.
C. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang Menjamin
Hak Konstitusional para Pemohon Dalam Pengakuan, Jaminan,
Perlindungan, dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang
Sama Di Hadapan Hukum
118. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja,
yang berbunyi:
70
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa
di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Sehingga menyebabkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
119. Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa
di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
120. Pasal tersebut memberikan ‘’syarat’’ terhadap kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan ‘’Pelayanan Kesehatan Hewan’’ untuk berkewajiban
memiliki ‘’Perizinan Berusaha’’ dari Pemerintah Pusat. Adapun kegiatan-
kegiatan tersebut meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner,
pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan, dan pengujian veteriner,
pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat
71
kesehatan hewan atau pos kesehatan, hal itu didasarkan pada Penjelasan
Pasal 34 Angka 16 ayat (1) UU Cipta Kerja.
121. Bahwa didasarkan Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
secara langsung dan limitatif menyatakan kegiatan pelayanan kesehatan
hewan yang salah satunya meliputi ‘’Pelayanan Jasa Medik Veteriner’’,
merupakan jasa yang berkaitan dengan kompetensi ‘’Profesi Dokter
Hewan’’.
122. Bahwa dengan begitu, didasarkan rumusan Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
UU Cipta Kerja, bilamana dokter hewan ingin mendirikan atau membuka
Praktik Dokter Hewan, maka ‘’wajib’’ memenuhi ‘’Perizinan Berusaha’’
dari Pemerintah Pusat.
123. ‘’Kewajiban’’ memenuhi ‘’Perizinan Berusaha’’ ini lah yang mengakibatkan
kerugian pada Pemohon II s.d. Pemohon V ketika ingin membuka Praktik
Dokter Hewan Mandiri. Hal ini didasarkan pengakuan negara pada Pasal
34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja yang secara implisit menyatakan
Profesi Dokter Hewan hanya merupakan suatu kegiatan berusaha yang
ditentukan dari besaran modal finansial yang besar.
124. Bahwa dengan berlakunya Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja
memberikan ‘’syarat’’ baru pada Dokter Hewan jika ingin memiliki atau
mendirikan Praktik Dokter Hewan, maka terlebih dahulu harus memenuhi
Perizinan Berusaha.
125. Bahwa Profesi Pemohon II s.d. Pemohon V sebagai Dokter Hewan adalah
orang yang bekerja di bidang kedokteran hewan dan memiliki sertifikat
kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan hewan. Hal mana UU Cipta Kerja juncto UU
Nakeswan tidak mengatur secara komprehensif mengenai Profesi Dokter
Hewan ini.
126. Bahwa Ilmu Kedokteran Hewan dahulunya merupakan pengembangan
dari ilmu kedokteran yang memerlukan perbandingan (comparative
medicine) yang memerlukan hewan uji coba untuk menemukan
penyembuhan penyakit manusia. Kata dokter hewan berasal kata Yunani
Kuno yaitu “Veterinarius’’, yang berarti orang yang memiliki keahlian dalam
mengurus hewan-hewan. Sedangkan bila dilihat dari Pasal 1 Angka 29 UU
Nakeswan, Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang
72
kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner
dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. ‘’Veteriner’’ adalah
segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan
sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 Angka 26 UU Nakeswan.
127. Bahwa tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur tentang kedokteran hewan telah menciptakan kekosongan
hukum dalam pengakuan dan kepastian hukum terhadap Profesi Dokter
Hewan di Indonesia.
128. Bahwa sebagaimana digariskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum’’.
Ketentuan ini menurut Pemohon II s.d Pemohon V menunjukkan bahwa
setiap orang memiliki hak atas pengakuan dari setiap status yang melekat
pada dirinya, termasuk kepastian hukum terhadap profesi dan karir yang
melekat padanya.
129. Pengakuan ini meletakan prinsip dasar jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlakuan yang sama di hadapan hukum dimaknai bahwa tiap-tiap warga
negara atau komunitas mendapat perlakukan tanpa adanya perbedaan
sesama warga negara, termasuk juga di dalam ketentuan norma
perundang-undangan harus mengandung nilai imparsial antar sesama
warga negara.
130. Pemahaman terhadap kata “setiap orang berhak atas … dan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum” dalam
perspektif hakekat tujuan hukum mengandung makna bahwa setiap norma
hukum harus mampu memberikan: pertama, keadilan yang ditandai
dengan prinsip keseimbangan (balance), kepatutan (proper), dan prinsip
kewajaran (proportional); kedua, kepastian, dan ketiga, kemanfaatan
kepada setiap orang. Dalam memahami kedudukan dan fungsi suatu
norma hukum, tidak dapat melepaskan pada perkembangan norma hukum
itu sendiri. Dari setiap tahapan perkembangannya, norma hukum tersebut
memiliki relasi konseptual dan ideologis, sehingga jiwa atau makna setiap
rumusan norma hukum menjadi satu kesatuan sistem norma atau
73
paradigma. Oleh karena itu suatu norma hukum harus dibangun dari
pemaknaan “a logical analysis of actual juristic thinking” sehingga norma
hukum memiliki kekuatan untuk dijadikan dasar berpijak setiap orang untuk
berkehendak bagi setiap orang dan kelembagaan kekuasaan dan
karenanya norma hukum diasumsikan sebagai “an agency of power; an
instrument of government”. Prinsip tersebut merupakan cerminan yang
dikehendaki oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
131. Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja tidak memberikan
pengakuan dan kepastian hukum terhadap ‘’Profesi Dokter Hewan’’.
Sementara itu tugas dan wewenang profesi dokter hewan cukup besar dan
memiliki tanggung jawab yang besar sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1 Angka 2 UU Nakeswan yang berkaitan dengan kesehatan hewan
adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan,
pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta
keamanan
pakan,
yang
keseluruhan
hal
itu
diawasi
dan
dipertanggungjawabkan pada Profesi Dokter Hewan.
132. Bahwa tugas dan fungsi Profesi Dokter Hewan sebagai Tenaga Medik atau
Paramedik Veteriner pada kehidupan sangat besar. Sebagai contoh,
mengenai pencegahan dan pengawasan penyakit hewan menular, baik
yang menular ke manusia dari hewan atau sebaliknya (zoonosis)
sebagaimana pada Pasal 45 ayat (1) UU Nakeswan. Tindakan Dokter
Hewan adalah mengetahui dan melakukan pencegahan agar tidak
menular atau setidak-tidaknya tidak berdampak bagi kesehatan manusia
atau lingkungan hidup. Termasuk pula menjaga kesehatan ternak, uji
kelaikan pangan dari bahan hewani dan lain-lain. Untuk itu peran Dokter
Hewan sangat dibutuhkan dan penting bagi keberlangsungan hidup
manusia.
133. Namun tugas dan fungsi tersebut tidak diimbangi dengan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang memadai serta mampu
melindungi Profesi Dokter Hewan. Hal berbeda dengan Profesi Dokter dan
Dokter Gigi yang telah diberikan perlindungan dan kepastian hukum yang
jelas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
74
tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
tentang Pendidikan Kedokteran.
134. Bahwa jika ditinjau definisinya dan kepastian hukumnya, Profesi Dokter
dan Dokter Gigi sangat jelas disebutkan dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu “suatu
pekerjaan kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan
suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui Pendidikan yang
berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.” juncto Pasal
50 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran yang mengatur mengenai kepastian hukum Profesi Dokter dan
Dokter Gigi dalam melaksanakan tugas atau profesinya. Berbeda dengan
Profesi Dokter Hewan yang hanya disebutkan dalam ketentuan umum
pada Pasal 1 Angka 29 UU Nakeswan sebagai “orang yang memiliki
profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
hewan.” Namun tidak ditemukan sama sekali di UU Nakeswan ataupun UU
Cipta Kerja yang mengatur atau memberikan pengakuan dan kepastian
hukum mengenai Profesi Dokter Hewan.
135. Bahwa dikontekskan pada realitas saat ini, beban tugas Profesi Dokter
Hewan ataupun orang yang bekerja pada bidang kesehatan hewan
memiliki kekhususan yang berbeda dengan Profesi Dokter dan Dokter
Gigi. Hal ini terlihat dari kekhususan dan karakteristik Dokter Hewan yang
melakukan rawat jalan hewan-hewan di kandang atau habitatnya karena
sukar bagi hewan untuk datang ke tempat Praktik Dokter Hewan seperti
layaknya manusia datang ke tempat Praktik Dokter. Ini artinya,
kekhususan dan karakteristik pelayanan kesehatan hewan berbeda
dengan pelayanan kesehatan pada manusia.
136. Bahwa oleh karena itu, Pemohon I sebagai badan hukum perkumpulan
Profesi Dokter Hewan di Indonesia dan Pemohon II s.d. Pemohon V
merasa di negara ini seperti di ‘’anak tiri’’ kan dalam menjalankan
profesinya dalam pelayanan kesehatan hewan.
137. Bahwa kompetensi, kemampuan dapat diangkat dan disumpah menjadi
Dokter Hewan belum cukup untuk menjalankan Praktik Dokter Hewan,
karena Perizinan Berusaha mengedepankan kepemilikan modal. Dengan
75
adanya persyaratan Perizinan Berusaha yang membutuhkan modal
tersebutlah Pemohon II s.d. Pemohon V merasa sangat dirugikan.
138. Bahwa Pemohon II s.d. Pemohon V yang berprofesi sebagai Dokter
Hewan sekarang terkendala ketentuan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU
Cipta Kerja yang mewajibkan pemenuhan Perizinan Berusaha terlebih
dahulu sebelum memperoleh Izin Praktik Dokter Hewan. Dalam hal ini,
Pemohon II s.d. Pemohon V merasa sangat dirugikan karena sudah
menghabiskan waktu panjang dan biaya besar untuk dapat meraih gelar
Sarjana Kedokteran Hewan dan mengambil Pendidikan Profesi Dokter
Hewan. Namun malah terkendala modal yang besar agar dapat
melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
139. Bahwa kemudian, sudah jelas dan dinyatakan kewenangan menerbitkan
Perizinan Berusaha adalah kewenangan Pemerintah Daerah didasarkan
Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Angka 3
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan:
‘’Sub Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah :
a. Penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah
wabah penyakit hewan menular dalam Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke Daerah
Kabupaten/Kota serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari
Daerah kabupaten/Kota.
c. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner
dalam Daerah kabupaten/kota.
d. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan
masyarakat veteriner.
e. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan
hewan.’’
Hal itu bertentangan dengan berlakunya Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta
Kerja. Lantas terhadap siapa Pemohon II s.d. Pemohon V mengajukan Izin
Praktik Dokter Hewan ataupun mengurus perizinan membuka Praktik
Dokter Hewan? Apakah kepada Pemerintah Pusat atau kepada
Pemerintah Daerah, mengingat terdapat 2 (dua) ketentuan hukum yang
sama-sama berlaku namun sangat bertentangan.
140. Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja secara limitatif
menyatakan ‘’Perizinan Berusaha’’ diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, pada praktiknya SIP hanya berlaku dalam lingkup 1 (satu) daerah
76
atau domisili saja. Lantas mengapa keberlakuan Pasal a quo menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, jika dibatasi hanya satu daerah saja? Hal
ini juga sangat tidak relevan dengan Praktik Dokter Hewan yang memiliki
kekhususan dan karakteristik yang berbeda dengan Profesi Dokter dan
Profesi Dokter Gigi. Pelayanan kesehatan hewan seringkali harus
dilakukan pada kandang atau habitat hewan itu sendiri, yang mana
seringkali pula lintas batas.
141. Jika didasarkan pada pandangan yang digagas Satjipto Rahardjo, yang
mengutip pendapat Hans Kelsen yang menyatakan, ‘’this regressus is
terminated by highest, the basic norm..’’ (rangkaian pembentukan hukum
diakhiri oleh norma dasar yang tertinggi), Mahkamah Konstitusi
seharusnya bisa memutuskan terhadap mana Pemohon II s.d. Pemohon
V, dapat mengajukan penerbitan berusahanya atau setidak-tidaknya
Mahkamah Konstitusi dapat meluruskan ketidakpastian hukum yang nyata
ini.
142. Bahwa
pengingkaran
pengakuan
Profesi
Dokter
Hewan
dan
ketidakpastian hukum tersebut telah secara mutatis mutandis berdampak
pada rendahnya jaminan dan perlindungan hukum yang adil bagi Profesi
Dokter Hewan. Sebab bila Profesi Dokter Hewan belum diakui secara pasti
oleh hukum, maka mustahil mendapatkan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil dari negara. Dengan demikian, Pemohon I s.d.
Pemohon V sangat dirugikan dengan adanya pemberlakuan Pasal 34
Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja karena menghilangkan nilai-nilai
pelayanan kesehatan hewan oleh Profesi Dokter Hewan. Tidak hanya itu,
keberlakuan Pasal a quo menyebabkan akses pelayanan kesehatan
hewan bagi masyarakat vis a vis Pemohon VI sebagai pengguna jasa
dokter hewan semakin sulit, sebab Pemohon I s.d. Pemohon V akan
menerapkan biaya-biaya lebih lantaran terpaksa menutupi modal usaha
yang dikeluarkan.
143. Bahwa ketentuan dasar dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut
menurut Pemohon II s.d. Pemohon V merupakan hak dasar konstitusional
warga negara untuk diperlakukan secara patut berkedudukan yang setara
dihadapan baik dalam bentuk persamaan pengaturan hukum (regulasi)
terhadap kelompok atau golongan tertentu maupun dalam implementasi
77
dari suatu peraturan perundang-undangan. Persamaan kedudukan antar
warga negara tidak bisa dibatasi oleh adanya batas-batas dari kesukuan,
agama, ras, termasuk keprofesian. Oleh karenanya, setiap ketentuan
perundang-undangan harus mengakomodasi makna yang tercantum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar ketentuannya memiliki
makna adanya persamaan dihadapan hukum antar warga negara.
144. Dengan alasan tersebut, Pemohon II s.d. Pemohon V menganggap bahwa
Profesi Dokter Hewan adalah profesi yang setara dengan profesi-profesi
lainnya, atau setidak-tidaknya setara dengan Profesi Dokter dan Dokter
Gigi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran. Bahkan dapat dikatakan tugas Profesi Dokter
Hewan jauh lebih berat dibandingkan Profesi Dokter dan Dokter Gigi,
karena tugasnya tidak berhenti pada satu subjek makhluk hidup saja
melainkan sampai pada kehidupan semesta, sebagai contoh penyakit
zoonosis: seperti Epidemi Virus Covid-19 dan Virus Flu Burung H5N1 yang
membuktikan hubungan manusia dengan hewan yang sebenarnya tidak
dapat dipisahkan.
145. Selanjutnya Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi
Universal Declaration of Human Right 1948 (UDHR), di mana konvensi
tersebut mengakui keberadaan prinsip equality before the law:
Article 6 UDHR :
Everyone has the right to recognition everywhere as a person before
the law.
Article 7 UDHR :
All are equal before the law and are entitled without any discrimination
to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against
any discrimination in violation of this Declaration and against any
incitement to such discrimination.
146. Bahwa menempatkan kompetensi Izin Praktik Dokter Hewan sama dengan
prinsip
Perizinan
Berusaha
adalah
bentuk
diskriminasi
dan
pengingkaran terhadap pengakuan persamaan dihadapan hukum. Hal ini
menunjukan Profesi Dokter Hewan tidak dilihat dari kualifikasi dan
Pendidikan yang telah ditempuh oleh Dokter Hewan melainkan pada
modal disetor untuk dapat membuka Praktik Dokter Hewan.
78
147. Seharusnya, Kompetensi dan Kualifikasi tidak bisa dipersamakan oleh
Perizinan Berusaha. Hal ini menunjukan ketidakpercayaan bangsa ini pada
ilmu kedokteran dan hanya berpikiran tentang kepentingan ekonomi.
Mahkamah Konstitusi seyogyanya dapat konsisten dengan pengakuannya
terhadap ilmu kedokteran sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 halaman 306, yang secara
tegas menyatakan:
‘’…sertifikat profesi maupun sertipikat kompetensi merupakan upaya
untuk menjaga dan mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas
keilmuan dokter sebagai komponen utama pemberi pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. Proses uji tersebut akan memberikan
penajaman dan peningkatan kompetensi sekaligus landasan utama
bagi dokter dalam melakukan tindakan medis. Melalui proses tersebut
lulusan baru fakultas kedokteran akan teruji secara keilmuan sebelum
melakukan praktik mandiri sebagai seorang dokter yang profesional.’’
148. Bahwa
Pemohon
II
s.d.
Pemohon
V
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya karena mewajibkan memiliki NIB dahulu sebelum
mendapatkan Izin Praktik Dokter Hewan. Frasa ‘’Perizinan Berusaha’’
secara jelas lebih mengedepankan pemenuhan izin-izin administratif dan
modal daripada mengedepankan kualifikasi dan kompetensi para Dokter
Hewan.
149. Oleh karenanya sangat diperlukan pembatasan dan penafsiran yang jelas
dari Mahkamah Konstitusi atas frasa “Perizinan Berusaha” yang terdapat
dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan
dengan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk itu, frasa “Perizinan
Berusaha” harus dibatasi dan ditafsirkan dengan makna sebagai berikut:
a. Mengedepankan aspek kompetensi dan keahlian;
b. Menghilangkan kewajiban setiap orang dan tenaga kesehatan hewan
memasukkan modal usaha;
c. Tidak menggunakan paradigma dan orientasi profit pada pelayanan
kesehatan hewan; dan
d. Cukup hanya berfungsi dan peran pelaporan dan pengawasan
pemerintah bukan membebani dengan syarat menyertakan modal
usaha.
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
79
150. Bahwa para Pemohon juga melihat dengan berlakunya Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban Perizinan Berusaha bagi
Dokter Hewan yang ingin memiliki Praktik Dokter Hewan semakin
membuat Profesi Dokter Hewan menjadi didiskriminasikan dalam
menjalankan profesinya.
151. Bahwa Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja secara nyata dan
berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional pada Pemohon II s.d.
Pemohon V yang menjalankan pekerjaannya melalui Praktik Dokter
Hewan. Pemohon II s.d. Pemohon V sebelum berlakunya pasal tersebut
dapat menjalankan Profesinya dengan ketentuan mengedepankan aspek
keahlian/kompetensi serta kemampuan di bidang kesehatan hewan.
Namun, ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi karena Pemohon II s.d.
Pemohon V sebelum membuka Praktik Dokter Hewan diwajibkan
memenuhi ‘’Perizinan Berusaha’’ dahulu yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat didasarkan pada Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
152. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II s.d. Pemohon V adalah ketika
“Perizinan Berusaha” yang ditafsirkan oleh Negara sebagai serangkaian
persyaratan dan ketentuan yang tidak lagi mengedepankan aspek
keahlian/kompetensi serta kemampuan di bidang kesehatan hewan.
Namun lebih kepada persyaratan yang mengedepankan kepemilikan
modal dalam jumlah tertentu bagi “setiap orang yang berusaha di bidang
pelayanan kesehatan” dan “tenaga kesehatan hewan yang melakukan
pelayanan kesehatan hewan” sebagai syarat untuk berusaha dan/atau
berpraktik.
153. Bahwa sesungguhnya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 telah
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum’’. Namun Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
justru mengingkari norma dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
154. Bahwa Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja ditafsirkan sebagai frasa
rezim perizinan berusaha yang bersifat administratif dan membutuhkan
modal, yang bisa mendiskriminasi Profesi Dokter Hewan dalam
menjalankan pelayanannya. Hal itu disebabkan norma pasal tersebut tidak
mengakui kompetensi dan kemampuan Dokter Hewan yang telah
80
menempuh pendidikan kedokteran hewan dan mengingkari pengakuan
Profesi Dokter Hewan sebagai Profesi yang seharusnya dapat
dipersamakan dengan Profesi Dokter dan Dokter Gigi.
155. Bahwa kemudian, pengingkaran pengakuan terhadap Profesi Dokter
Hewan, maka secara mutatis mutandis akan berdampak pada rendahnya
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Profesi Dokter
Hewan. Sebab bila Profesi Dokter Hewan belum diakui secara pasti oleh
hukum, maka mustahil mendapatkan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil dari negara.
156. Bahwa Pasal 34 Angka 17 ayat (2) UU Cipta Kerja yang menyatakan
Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat juga sangat
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
157. Bahwa sudah jelas dan dinyatakan kewenangan menerbitkan Perizinan
Berusaha Kesehatan Hewan adalah kewenangan Pemerintah Daerah
didasarkan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf
A Angka 3 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan :
‘’Sub Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah :
a. Penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan
daerah
wabah
penyakit
hewan
menular
dalam
Daerah
Kabupaten/Kota.
b. Pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke Daerah
Kabupaten/Kota serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari
Daerah kabupaten/Kota.
c. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik
veteriner dalam Daerah kabupaten/kota.
d. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan
masyarakat veteriner.
e. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan
hewan.’’
158. Hal itu bertentangan dengan berlakunya Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU
Cipta Kerja. Lantas terhadap siapa Pemohon II s.d. Pemohon V
mengajukan Izin Praktik Dokter Hewan ataupun mengurus perizinan
membuka Praktik Dokter Hewan? Apakah kepada Pemerintah Pusat atau
kepada Pemerintah Daerah, mengingat terdapat 2 (dua) ketentuan hukum
yang sama-sama berlaku namun sangat bertentangan.
81
159. Bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja secara limitatif
menyatakan ‘’Perizinan Berusaha’’ diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, pada praktiknya SIP hanya berlaku dalam lingkup 1 (satu) daerah
atau domisili saja. Lantas mengapa keberlakuan Pasal a quo menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, jika dibatasi hanya satu daerah saja? Hal
ini juga sangat tidak relevan dengan Praktik Dokter Hewan yang memiliki
kekhususan dan karakteristik yang berbeda dengan Profesi Dokter dan
Profesi Dokter Gigi. Pelayanan kesehatan hewan seringkali harus
dilakukan pada kandang atau habitat hewan itu sendiri, yang mana
seringkali pula lintas batas.
160. Jika didasarkan pada pandangan yang digagas Satjipto Rahardjo, yang
mengutip pendapat Hans Kelsen yang menyatakan, ‘’this regressus is
terminated by highest, the basic norm..’’ (rangkaian pembentukan hukum
diakhiri oleh norma dasar yang tertinggi), Mahkamah Konstitusi
seharusnya bisa memutuskan terhadap mana Pemohon II s.d. Pemohon
V dapat mengajukan Penerbitan Berusaha atau setidak-tidaknya
Mahkamah Konstitusi dapat meluruskan ketidakpastian hukum yang nyata
ini.
161. Bahwa lain daripada itu, Izin Praktik yang diterbitkan juga masih terbatas
pada satu lingkup wilayah saja. Sebagaimana dinyatakan dalam Standar
Usaha Ambulatori KBLI 75000 Aktivitas Kesehatan Hewan Nomor 7 bagian
Struktur Organisasi SDM dan SDM dalam Lampiran Peraturan Menteri
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pertanian menyatakan:
Tenaga Medik Veteriner
a) Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
b) SIP DRH berlaku pada 1 (satu) tempat unit pelayanan
Kesehatan Hewan masa berlaku selama pelaku usaha
menjalankan kegiatan usaha;
c) SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
1. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara
Indonesia; atau
2. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing
untuk Dokter Hewan Spesialis.
82
162. Bahwa faktanya di lapangan pada saat Dokter Hewan menjalankan
profesinya, sebagai contoh Ambulatori, seringkali Dokter Hewan
melakukan rawat jalan hewan-hewan yang berada di luar wilayah
pratiknya. Hal ini disebabkan metode perawatan hewan sebagian besar
dilakukan di kandang atau habitatnya, yang berbeda dengan perawatan
manusia yang dapat datang sendiri ke tempat Praktik Dokter. Untuk itu,
meskipun Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,
sangatlah tidak konsisten apabila terdapat pembatasan terhadap wilayah
praktiknya. Keberlakuan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja sangat
merugikan Pemohon II s.d Pemohon V karena justru Pasal a quo tidak
menyelesaikan persoalan mendasar bagi Profesi Dokter Hewan. Izin
Praktik seharusnya tidak bisa dibatasi 1 (satu) wilayah domisili dan
seharusnya lebih mengedepankan kualifikasi dan kompetensi Dokter
Hewan dalam pemberian pelayanan kesehatan hewan.
163. Bahwa kemudian Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja ditafsirkan
oleh pemerintah dengan menerbitkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko menyatakan:
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Resiko
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c
berupa:
a. NIB; dan
b. Izin
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Sebelum memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan
kegiatan usaha.
164. Bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko semakin membuat
ketidakpastian hukum bagi Profesi Dokter Hewan. Di satu sisi, peraturan
itu terbit karena adanya Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka
17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyatakan frasa ‘’Setiap orang’’ dan
‘’Tenaga Kesehatan hewan’’ wajib memiliki NIB. Namun, tetap membatasi
Dokter Hewan dan Tenaga Kesehatan melakukan pelayanan kesehatan
83
hewan. Pembatasannya adalah kewajiban memenuhi NIB terdahulu baru
mendapatkan Izin Praktek. Artinya Profesi Dokter Hewan dan Tenaga
Kesehatan Hewan tidak diperbolehkan oleh negara memberikan
pelayanan kesehatan hewan sebelum memiliki NIB. Padahal berdasarkan
kompetensi dan keahliannya mereka mampu melakukannya.
165. Oleh karenanya sangat diperlukan pembatasan dan penafsiran yang jelas
dari Mahkamah Konstitusi atas frasa “Perizinan Berusaha” yang terdapat
dalam Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Untuk itu, frasa “Perizinan
Berusaha'' harus dibatasi dan ditafsirkan dengan makna sebagai berikut:
a. Mengedepankan aspek kompetensi dan keahlian;
b. Menghilangkan kewajiban setiap orang dan tenaga kesehatan hewan
memasukkan modal usaha;
c. Tidak menggunakan paradigma dan orientasi profit pada pelayanan
kesehatan hewan; dan
d. Cukup hanya berfungsi dan peran pelaporan dan pengawasan
pemerintah bukan membebani dengan syarat menyertakan modal
usaha.
F. MAHKAMAH
KONSTITUSI
Perlu
Memberikan
Penafsiran
dan
Pembatasan Atas Makna “Perizinan Berusaha” Dalam Pasal 34 Angka
16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja
166. Para Pemohon telah menjabarkan uraian kerugian konstitusional yang
berpotensi dialami oleh para Pemohon dengan adanya pemberlakuan
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Hal mana dalam pasal tersebut terdapat frasa “Perizinan Berusaha” yang
mengakibatkan para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai
warga negara berdasarkan UUD NRI 1945.
167. Frasa “Perizinan Berusaha” tersebut, perlu ditafsirkan dan diberikan
pembatasan makna oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Mengingat pelayanan
kesehatan hewan adalah suatu pelayanan dasar bagi masyarakat di
bidang kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan. Sehingga
84
tidak bisa begitu saja dimaknai oleh Pemerintah Indonesia sebagai suatu
bidang pelayanan yang berorientasi hanya pada bisnis semata.
168. Mahkamah Konstitusi perlu melakukan penafsiran dan pembatasan makna
frasa “Perizinan Berusaha” dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal
34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja, dengan cakupan makna sebagai
berikut:
a. Mengedepankan Aspek Kompetensi dan Keahlian:
-
Perizinan Berusaha harus dimaknai sebagai syarat yang
mengedepankan aspek kompetensi dan keahlian bagi setiap orang
yang memenuhinya. Artinya hanya setiap orang yang memiliki
keahlian di bidang kesehatan hewan yang dapat memperoleh
Perizinan Berusaha.
-
Tentunya dibuktikan dengan adanya ijazah dan/atau sertifikat
kompetensi dan keahlian yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang, seperti :
1) Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi
kedokteran hewan;
2) Ijazah Dokter hewan;
3) Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
4) Surat Tanda Registrasi Veteriner (STR-V);
5) Izin Praktik Dokter Hewan.
-
Dengan diberi makna mengedepankan aspek kompetensi dan
keahlian, maka pelaksanaan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta
Kerja terkait setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan, dapat dilakukan oleh orang yang berkompetensi
di bidang kesehatan hewan. Sangatlah berbahaya apabila usaha di
bidang pelayanan kesehatan hewan dijalankan oleh orang yang
hanya mengedepankan modal besar tanpa mengedepankan
kompetensi dan keahlian di bidang kesehatan hewan.
-
Karena walaupun Pemohon II s/d Pemohon V selaku tenaga
kesehatan hewan tersebut tidak memiliki modal yang harus
disertakan sebagaimana diatur dalam Perizinan Berusaha, mereka
tetap harus melakukan pelayanan kesehatan hewan bilamana
dibutuhkan masyarakat. Sebagaimana salah satu sumpah dan janji
85
mereka yaitu, “akan menggunakan ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan
kasih sayang kepada hewan”.
b. Menghilangkan Kewajiban Setiap Orang dan Tenaga Kesehatan
Hewan Memasukkan Modal Usaha Sesuai Peringkat Skala
Kegiatan Usaha UMK-M dan/atau Besar:
-
Perizinan Berusaha mensyaratkan adanya penyertaan modal
usaha bagi setiap orang yang berusaha. Tentunya hal tersebut tidak
bisa diterapkan pada sektor-sektor yang sifatnya pelayanan dasar
seperti pelayanan kesehatan hewan. Usaha yang dijalankan pada
bidang kesehatan hewan harusnya berorientasi pada kompetensi
dan keahlian dari setiap orang yang ingin berusaha di bidang
kesehatan hewan.
-
Juga pada pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan
yang memberikan pelayanan kesehatan hewan tidak boleh
diberikan persyaratan penyertaan modal yang begitu besar.
Padahal dalam hal pelayanan kesehatan hewan, sudah cukup
kompetensi dan keahlian yang dimiliki para tenaga kesehatan
hewan untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan.
-
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi perlu memaknai Perizinan
Berusaha di bidang kesehatan hewan dengan menghilangkan
kewajiban setiap orang dan tenaga kesehatan hewan memasukkan
modal usaha.
c. Tidak Menggunakan Paradigma dan Orientasi Profit pada
Pelayanan Kesehatan Hewan:
-
Pelayanan kesehatan hewan tidak bisa dimaknai sebagai suatu
usaha yang melulu berorientasi pada bisnis dan hanya mengejar
keuntungan. Pelayanan kesehatan hewan jelas adalah pelayanan
luhur yang dilakukan terhadap semua hewan yang membutuhkan.
Oleh karenanya tidak bisa dimasukkan sebagai suatu skala usaha
yang berisiko.
-
Setiap orang yang berusaha di bidang kesehatan hewan dan/atau
melakukan
pelayanan
kesehatan
hewan
haruslah
dinilai
86
berdasarkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh orang
tersebut. Bila hal tersebut dikesampingkan, maka yang terjadi
adalah para tenaga pelayanan kesehatan hewan tidak dapat
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan yang dimiliki.
-
Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi perlu untuk memaknai
Perizinan Berusaha bagi pelayanan kesehatan hewan sebagai
suatu hal yang tidak menggunakan paradigma dan orientasi profit
pada profesi kesehatan hewan. Karena dengan penggunaan
paradigma tersebut, maka Pemohon II s/d Pemohon V selaku
dokter hewan tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan
langsung kepada masyarakat.
d. Cukup Hanya Berfungsi Sebagai Pelaporan dan Pengawasan
Pemerintah Pusat, Bukan Membebani Dengan Syarat Menyertakan
Modal Usaha:
-
Perizinan Berusaha dalam Pelayanan Kesehatan Hewan tidak
sepatutnya dimaknai dengan orientasi bisnis yang mensyaratkan
hal-hal yang justru memberatkan bagi rakyat Indonesia vis a vis
para Pemohon, seperti persyaratan modal usaha yang diberlakukan
layaknya Pelaku Usaha sebagaimana dikemas dalam Pasal 34
Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja.
-
Setiap orang yang memangku kepentingan di bidang Pelayanan
Kesehatan Hewan, dalam hal ini PARA PEMOHON tidak dapat
disamakan dengan Pelaku Usaha yang mengedepankan profit,
ketika keahlian dan kompetensi di bidang Kesehatan Hewan
merupakan hal yang utama.
-
Karenanya Negara patut membatasi dan menafsirkan Perizinan
Berusaha adalah bukan untuk orientasi bisnis dengan persyaratan
modal usaha yang memberatkan. Namun demikian, Perizinan
Berusaha tersebut haruslah dimaknai dan dilaksanakan Negara
sebagai fungsi pelaporan dan pengawasan terhadap rakyat
Indonesia di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan. Hal mana
Negara diberi wewenang untuk memastikan dan menjamin melalui
perangkat-perangkatnya bahwa Pelayanan Kesehatan Hewan di
87
Indonesia terlaksana sesuai amanat Undang-Undang, di antaranya
Pelayanan Kesehatan Hewan itu dapat diakses secara luas oleh
masyarakat Indonesia.
169. Dengan penafsiran dan pembatasan makna “Perizinan Berusaha”
sebagaimana dimaksud di atas, maka penerapan frasa Perizinan
Berusaha dalam Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat
(1) UU Cipta Kerja telah mengakomodir hak konstitusional para Pemohon.
Pemerintah Indonesia tidak akan dirugikan dengan adanya tafsiran makna
Perizinan Berusaha tersebut. Karena dengan diatur sebagaimana di atas,
maka setiap orang dan tenaga kesehatan hewan yang memiliki
kompetensi dan keahlian dapat memberikan pelayanan kesehatan yang
maksimal. Mereka tidak lagi dipusingkan dengan persyaratan penyertaan
modal yang besar sebelum melakukan pelayanan kesehatan hewan.
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di dalam
permohonan uji materiil ini terbukti bahwa Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34
Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja merugikan Hak Konstitusional para Pemohon yang
dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin
(guaranteed) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan dikabulkannya
permohonan ini dapat mengembalikan Hak Konstitusional para Pemohon sesuai
dengan amanat Konstitusi.
Dengan demikian, para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang
Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai frasa “Perizinan Berusaha” hanya izin praktik yang mengedepankan
kompetensi kesehatan hewan yang berlaku nasional.
3. Menyatakan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai frasa “Perizinan Berusaha” hanya izin praktik yang mengedepankan
kompetensi kesehatan hewan yang berlaku nasional.
88
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan seadil
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-85, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Bukti P-1a
: Fotokopi Kutipan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
3. Bukti P-1b
: Fotokopi Kutipan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
4. Bukti P-1c
: Fotokopi Kutipan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Bukti P-2a
: Fotokopi Kutipan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
6. Bukti P-2b
: Fotokopi Kutipan Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (1) dan
(2) UU Cipta Kerja;
7. Bukti P-3a
: Fotokopi Kutipan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja;
8. Bukti P-3b
: Fotokopi Kutipan Penjelasan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU
Cipta Kerja;
9. Bukti P-4
: Fotokopi Akta Pendirian Pemohon I Perhimpunan Dokter
Hewan Indonesia Nomor 41 tanggal 30 Juni 1999;
10. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0048520.AH.01.07.Tahun
2016
tentang
Pengesahan
Pendirian Badan
Hukum
Perkumpulan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia;
11. Bukti P-6
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Pemohon I
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Tahun 2018;
12. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor Skep-01/KU-PBPDHI/XI/
2018 Susunan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia Masa Bhakti 2018-2022;
13. Bukti P-8
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota
Perkumpulan
Perhimpunan
Dokter
Hewan
Indonesia
Nomor 6 tanggal 12 Maret 2019;
14. Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-0000240.AH.01.08.
Tahun
2019
tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia;
15. Bukti P-10a : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II a.n. drh. Jeck
Ruben Simatupang;
89
16. Bukti P-10b : Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Nomor
1.05.1996.010608.04-16.04.2016/KDHI a.n. drh. Jeck Ruben
Simatupang;
17. Bukti P-11a : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III a.n. drh. Dwi
Retno Bayu Pramono;
18. Bukti P-11b : Fotokopi Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor
004/4-DPMPTSP/OL/2019 tentang Izin Praktik Dokter
Hewan;
19. Bukti P-12a : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV a.n. Deddy
Fachruddin Kurniawan, drh. H.;
20. Bukti P-12b : Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Nomor
1.01.2002.010590.03-16.03.2016/KDHI a.n. Drh. Deddy
Fachruddin Kurniawan;
21. Bukti P-12c : Fotokopi
Surat
Tanda
Registrasi
Veteriner
Nomor
1.01.005835.03.2016.005764;
22. Bukti P-13a : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V a.n. drh. Oky
Yosianto Christiawan;
23. Bukti P-13b : Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter Hewan Praktik
Nomor 524.3/6124/DPKP a.n. drh. Oky Yosianto Christiawan;
24. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI a.n. Desyanna
(Desy);
25. Bukti P-15a : Fotokopi Kutipan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25
November 2021;
26. Bukti P-15b : Fotokopi Kutipan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021;
27. Bukti P-15c : Fotokopi Kutipan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021;
28. Bukti P-16
: Fotokopi Kutipan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020 tanggal 25
November 2021;
29. Bukti P-17
: Fotokopi Pernyataan Pers Presiden RI mengenai Tindak
Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas
Undang-Undang Cipta Kerja, Provinsi DKI Jakarta, 29
November
2021,
diakses
dari
https://setkab.go.id/
pernyataan-pers-presiden-ri-mengenai-tindak-lanjutputusan-
uji-formal-mahkamah-konstitusi-atas-undang-undang-cipta-
kerja-di-istana-merdeka-provinsi-dki-jakarta-29-november-
2021/ pada tanggal 3 Desember 2021;
30. Bukti P-18
: Fotokopi Kutipan Pidato Presiden RI Pada Sidang Paripurna
MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil
Presiden RI Terpilih Periode 2019-2024, tanggal 20 Oktober
2019, hlm. 7;
90
31. Bukti P-19a : Fotokopi Kutipan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
Mengenai Klaster Penyederhanaan Perizinan, hlm. 125-128;
32. Bukti P-19b : Fotokopi Kutipan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
Mengenai Alasan Perubahan UU Nakeswan, hlm. 167-168;
33. Bukti P-19c : Fotokopi Kutipan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
Mengenai Matriks Analisis Rancangan Undang-Undang
Cipta Kerja Bagian 1.e Penyederhanaan Perizinan Sektor
Pertanian, Pasal 69 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 41
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
hlm. 64-65;
34. Bukti P-19d : Fotokopi Kutipan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
Mengenai Landasan Filosofis UU Cipta Kerja, hlm. 208-209;
35. Bukti P-20
: Fotokopi Kutipan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
36. Bukti P-21
: Fotokopi Kutipan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
37. Bukti P-22
: Fotokopi Kutipan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
38. Bukti P-23
: Fotokopi Kutipan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
39. Bukti P-24
: Fotokopi Kutipan Pasal 167 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
40. Bukti P-25
: Fotokopi Kutipan Pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
41. Bukti P-26
: Fotokopi Kutipan Pasal 2 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun
2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
42. Bukti P-27
: Fotokopi Kutipan Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
43. Bukti P-28
: Fotokopi Kutipan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
91
44. Bukti P-29
: Fotokopi Kutipan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
45. Bukti P-30a : Fotokopi Kutipan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
46. Bukti P-30b : Fotokopi Kutipan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja;
47. Bukti P-31
: Fotokopi Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
48. Bukti P-32
: Fotokopi Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
49. Bukti P-33
: Fotokopi Pasal 176 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
50. Bukti P-34
: Fotokopi Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
51. Bukti P-35
: Fotokopi Kutipan Penjelasan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU
Cipta Kerja;
52. Bukti P-36
: Fotokopi Kutipan Pasal 1 Angka 43 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
53. Bukti P-37
: Fotokopi Kutipan Lampiran Peraturan Menteri Nomor 15
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, Mengenai
Standar Usaha Ambulatori;
54. Bukti P-38
: Fotokopi Kutipan Lampiran Peraturan Menteri Nomor 15
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, Mengenai
Standar Usaha Klinik Hewan;
55. Bukti P-39
: Fotokopi Kutipan Lampiran Peraturan Menteri Nomor 15
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, Mengenai
Standar Usaha Rumah Sakit Hewan;
56. Bukti P-40
: Fotokopi Kutipan Lampiran Peraturan Menteri Nomor 15
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, Mengenai
Standar Usaha Praktik Dokter Hewan (WNI);
92
57. Bukti P-41
: Fotokopi Sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2021
Mengenai
Pelayanan
Perizinan
Berusaha
&
Usaha
Penunjang Dalam Bidang Kesehatan Hewan, Direktur
Kesehatan Hewan Direktorat Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Kementerian Pertanian;
58. Bukti P-42
: Fotokopi Tangkapan Layar Penolakan Proses Pengajuan
Perizinan Berusaha Pemohon II s.d. Pemohon V;
59. Bukti P-43
: Fotokopi Kutipan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
60. Bukti P-44
: Fotokopi Kutipan Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
61. Bukti P-45
: Fotokopi Artikel “Tujuan Kedokteran Hewan” yang ditulis oleh
Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya, diakses
dari
https://fkh.ub.ac.id/profil/visi-misi/tujuan/
pada
29
November 2021;
62. Bukti P-46
: Fotokopi Artikel “Sumpah Dokter Hewan Indonesia” yang
ditulis oleh Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil,
diakses
dari
http://adhphki.org/article/sumpah-atau-janji-
dokter-hewan-indonesia pada 29 November 2021;
63. Bukti P-47
: Fotokopi Artikel “Kode Etik Profesi Dokter Hewan Indonesia”
yang ditulis oleh Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan
Kecil, diakses dari http://adhphki.org/article/kode-etik-profesi-
dokter-hewan-indonesia pada 29 November 2021;
64. Bukti P-48
: Fotokopi Materi Mengenai Penghayatan Profesi Dokter
Hewan;
65. Bukti P-49
: Fotokopi Jurnal “Zoonosis dan Upaya Pencegahannya” yang
ditulis oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera
Utara;
66. Bukti P-50
: Fotokopi Agreement on the Application of Sanitary and
Phytosanitary
Measures
biasanya
disebut
sebagai
“Kesepakatan SPS” dari World Trade Organization;
67. Bukti P-51
: Fotokopi Berita “Dokter Hewan Berperan Penting Menjaga
Keamanan Bahan Pangan Hewani” yang ditulis oleh Gloria,
diakses dari https://www.ugm.ac.id/id/berita/16119-dokter-
hewan-berperan-penting-menjaga-keamanan-bahan-
pangan-hewani pada 29 November 2021;
68. Bukti P-52
: Fotokopi Berita “Peran Ilmu Sarjana Peternakan dan
Kedokteran Hewan Dalam Mendukung Peternakan Tangguh”
yang ditulis oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Provinsi
Nusa
Tenggara
Barat,
diakses
dari
https://disnakkeswan.ntbprov.go.id/peran-ilmu-sarjana-
peternakan-dan-kedokteran-hewan-dalam-mendukung-
peternakan-tangguh/ pada 30 November 2021;
69. Bukti P-53
: Fotokopi Berita “World Veteriner Day 2018” yang ditulis oleh
Balai
Veteriner
Kelas
A
Semarang,
diakses
dari
93
http://bavetsmg.disnakkeswan.jatengprov.go.id/berita/13-
world-veterinary-day-2018 pada 30 November 2021;
70. Bukti P-54
: Fotokopi Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran
Hewan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor
01/MP2KH/PDHI/V/2009 tentang Ketentuan Pendidikan
Profesi Dokter Hewan, Persyaratan Substantif, Pendidikan
Berkelanjutan, Spesialisasi Profesi, dan Kodefikasi;
71. Bukti P-55a : Fotokopi Kutipan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran;
72. Bukti P-55b : Fotokopi Kutipan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran;
73. Bukti P-56
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran;
74. Bukti P-57
: Fotokopi Berita “Viral Curhatan Dokter Hewan Tak Dapat
Booster Vaksin, Dianggap Bukan Nakes” yang ditulis oleh
Nafilah
Sri
Sagita
K,
diakses
dari
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-
5739926/viral-
curhatan-dokter-hewan-tak-dapat-booster-vaksin-dianggap-
bukan-nakes pada 29 November 2021;
75. Bukti P-58
: Fotokopi Opini “Dokter Hewan, Profesi yang Hanya Dianggap
Nakes oleh Pasiennya Sendiri” yang ditulis oleh Nabila
Cahyawati
Santosa,
diakses
dari
https://mojok.co/magangdimojok/dokter-hewan-profesi-yang-
hanya-dianggap-nakes-oleh-pasiennya-sendiri/
pada
29
November 2021;
76. Bukti P-59
: Fotokopi Opini “UU Cipta Kerja vs UU Kesehatan dan UU
Tenaga Kesehatan” yang ditulis oleh Hasmiati Sessu,
diakses dari https://kumparan.com/hasmiatisessu/uu-cipta-
kerja-vs-uu-kesehatan-dan-uu-tenaga-kesehatan-
1uMLYBxPW48 pada 4 Desember 2021;
77. Bukti P-60
: Fotokopi “Dokter Temukan Peradangan Jantung pada
Hewan Peliharaan yang Positif Covid-19” yang ditulis oleh
Zintan
Prihatini,
diakses
dari
https://www.kompas.com/sains/read/2021/11/09/180300023/
dokter-temukan-peradangan-jantung-pada-hewan-
peliharaan-yang-positif-covid?page=all pada 29 November
2021;
78. Bukti P-61
: Fotokopi Berita ‘’Buaya di Sungai Kalibaru Mati, PDHI Sebut
Buaya Pemakan Manusia’’ ditulis oleh Ali Sodiqin, diakses
dari
https://radarbanyuwangi.jawapos.com/berita-
daerah/genteng/28/11/2021/buaya-di-sungai-kalibaru-mati-
pdhi-sebut-buaya-pemakan-manusia pada 29 November
2021;
79. Bukti P-62
: Fotokopi Artikel ‘’Peran dan Pentingnya Dokter Hewan Bagi
Manusia’’ yang ditulis oleh Tresya Hanum, diakses dari
https://beritabojonegoro.com/read/18865-peran-dan-
pentingnya-dokter-hewan-bagi-manusia.html
pada
29
November 2021;
94
80. Bukti P-63
: Fotokopi Universal Declaration of Human Right 1948;
81. Bukti P-64
: Fotokopi Kutipan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant On
Economic,
Social,
and
Cultural
Rights
(Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya);
82. Bukti P-65
: Fotokopi Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XV/2017, halaman 306;
83. Bukti P-66
: Fotokopi Kutipan huruf A Angka 3 Lampiran Pembagian
Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
84. Bukti P-67a : Fotokopi Kutipan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
85. Bukti P-67b : Fotokopi Kutipan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
86. Bukti P-68
: Fotokopi Buku Jimly Asshiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara”, Jilid I, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006;
87. Bukti P-69
: Fotokopi Disertasi “Penerapan Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Formil
dan
Materil
Dalam
Pembentukan Peraturan Daerah” oleh Eka N. A. M.
Sihombing, tahun 2020;
88. Bukti P-70
: Fotokopi
Buku
Ahmad
Redi,
“Hukum
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan”, Jakarta, Sinar Grafika,
2018;
89. Bukti P-71
: Fotokopi Kutipan Standar Usaha Ambulatori KBLI 75000
Aktivitas Kesehatan Hewan Nomor 7 bagian Struktur
Organisasi SDM dan SDM Lampiran Peraturan Menteri
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan dan Standar Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
90. Bukti P-72
: Fotokopi ‘’Iklan Promosi Dokter Hewan Yang Melayani
Seluruh Indonesia Online’’ yang ditulis oleh Melkianus Hadi,
diakses dari https://infonawacita.com/dokter-hewan-cantik-
siap-layani-konsultasi-online-kesehatan-hewan/
pada
29
November 2021;
91. Bukti P-73
: Fotokopi Kutipan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
92. Bukti P-74
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pengurus Besar Perhimpunan
Dokter Hewan Indonesia Nomor 626.1/E/KU/PBPDHI/
VIII/2021 tanggal 03 Agustus 2021;
95
93. Bukti P-75
: Fotokopi Ketetapan Kongres Nomor 04/Kongres Ke-
18/PDHI/2018
tentang
Pokok-Pokok
Program
Kerja
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Periode 2018-2022;
94. Bukti P-76
: Fotokopi Kutipan Paragraf [3.16] Pertimbangan Hukum &
Amar Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Februari
2020;
95. Bukti P-77
: Fotokopi Berita “MK Minta DPR Ubah Desain Pemilu
Serentak” yang ditulis oleh Erandhi Hutomo Saputra, diakses
dari
https://kumparan.com/kumparannews/mk-minta-dpr-
ubah-desain-pemilu-serentak-1sunZyDnRUt pada 07 Januari
2022;
96. Bukti P-78
: Fotokopi Artikel “Perludem: Lima Prasyarat Perubahan Model
Keserentakan Pemilu” yang ditulis oleh Indriyani Astuti,
diakses
dari
https://mediaindonesia.com/politik-
danhukum/400934/
perludem-lima-prasyarat-perubahan-
model-keserentakan-pemilu pada 07 Januari 2022;
97. Bukti P-79
: Fotokopi Artikel “Agenda Pemilu Serentak Borongan” yang
ditulis oleh Hamdan Kurniawan (Ketua KPU DIY, Periode
2018-2023), diakses dari https://diy.kpu.go.id/web/agenda-
pemilu-serentak-borongan/ pada 09 Januari 2022;
98. Bukti P-80
: Fotokopi Berita “MK Beri Opsi Model Pemilu Serentak” yang
ditulis
oleh
Saddam
Alif,
diakses
dari
https://rakyat.news/read/18351/mk-beri-opsi-model-pemilu-
serentak/ pada 09 Januari 2022;
99. Bukti P-81
: Fotokopi Berita “Opini : Politik Hukum Sistem Pemilu Paska
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019” yang ditulis oleh
Wein
Ariffin,
diakses
dari
https://jambi.bawaslu.go.id/02/03/2021/opini-politik-hukum-
sistem-pemilu-paska-putusan-mk-nomor-55-puu-xvii-
2019.aspx/ pada 11 Januari 2022;
100. Bukti P-82
: Fotokopi Berita “KPU Mulai Susun Regulasi Untuk Pemilu
2024” yang ditulis oleh Sania Mashabi, diakses dari
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/18033881/kp
u-mulai-susun-regulasi-untuk-pemilu-2024 pada 08 Januari
2022;
101. Bukti P-83
: Fotokopi Berita ‘“Pekerjaan Rumah” DPR Pada Masa
Persidangan III 2020-2021’ yang ditulis oleh Imam
Budilaksono,
diakses
dari
https://www.antaranews.com/berita/1934248/pekerjaan-
rumah-dpr-pada-masa-persidangan-iii-2020-2021 pada 08
Januari 2022;
102. Bukti P-84
: Fotokopi Berita “Poin Krusial RUU Pemilu dan Kedaulatan
Memilih” yang ditulis oleh Imam Budilaksono, diakses dari
https://www.antaranews.com/berita/1551640/poin-krusial-
ruu-pemilu-dan-kedaulatan-memilih pada 11 Januari 2022;
103. Bukti P-85
: Fotokopi Kutipan Paragraf [3.18] Pertimbangan Hukum
Putusan 24/PUU-XVII/2019 tanggal 16 April 2019.
96
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
97
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
98
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukumnya para Pemohon dalam
permohonannya menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 69
ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009);
2.
Bahwa berkaitan dengan permohonan pada angka 1 di atas, yang
dimaksudkan oleh para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 34
angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang memuat perubahan
Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) …
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) …
17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) …
(3) …
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa Pemohon I adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang
merupakan badan hukum privat berbentuk perkumpulan yang didirikan
99
berdasarkan Akta Pendirian Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 41
tanggal 30 Juni 1999, Notaris Ny. Toety Juniarto, S.H., dan telah didaftarkan di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide bukti P-4, bukti P-5 dan bukti
P-9]. Berdasarkan Anggaran Dasar PDHI, lembaga ini memiliki salah satu
kegiatan membawa suara nasional profesi berkenaan dengan masalah profesi
[vide bukti P-6];
Pemohon I dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Munawaroh, MM
selaku Ketua Umum dan Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP selaku Sekretaris
Jenderal berdasarkan Surat Keputusan Nomor Skep-01/KU-PBPDHI/XI/2018
tentang Susunan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Masa Bhakti 2018-2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000240.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia [vide bukti P-7 dan bukti P-9];
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (21) Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Dokter Hewan Tahun 2018 (ART PDHI) menyatakan bahwa
Pengurus Besar bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi,
sedangkan yang dimaksud dengan Pengurus Besar adalah badan pengurus di
tingkat pusat yang bertanggung jawab kepada anggota melalui Kongres (vide
Pasal 11 ayat (1) ART PDHI Tahun 2018);
Berdasarkan fakta hukum tersebut pengajuan permohonan a quo
relevan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PDHI termasuk kepentingan
organisasi. Oleh karena itu, Muhammad Munawaroh, M.M., selaku Ketua
Umum dan Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, M.P., selaku Sekretaris Jenderal
berhak mewakili PDHI termasuk dalam hal ini mengajukan permohonan
pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam persidangan
Pemohon I menegaskan perihal dimaksud [vide risalah persidangan Rabu, 5
Januari 2022];
5.
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing berprofesi sebagai
dokter hewan di Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Batu, dan
Kabupaten Tangerang [vide bukti P-10a sampai dengan bukti P-13b];
6.
Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-14] sebagai
100
pengguna jasa dokter hewan serta mendedikasikan dirinya untuk membantu
hewan liar di jalanan yang membutuhkan penanganan dokter hewan agar
terhindar dari penyakit;
7.
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan akibat berlakunya Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1)
UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1)
UU 18/2009 yaitu antara lain:
a. Bahwa norma a quo menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk
memeroleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, memeroleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup,
sebagaimana telah dijamin, serta dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa norma a quo membatasi profesi dokter hewan untuk melakukan
pelayanan kesehatan hewan di mana harus memenuhi Perizinan Berusaha
terlebih dahulu sebelum mendapatkan Izin Praktik Kedokteran Hewan
tersebut menyebabkan kerugian bagi Pemohon I hingga Pemohon V, hal
tersebut mengubah yang semula menitikberatkan pada aspek keahlian/
kompetensi menjadi kepemilikan modal sangat besar sebagaimana diatur
dalam peraturan pelaksananya.
c. Bahwa menurut para Pemohon norma a quo UU 11/2020 memandang
profesi kesehatan hewan sebagai sebuah profesi jasa yang semata-mata
hanya mengejar keuntungan/profit serta berorientasi bisnis dan bukan lagi
berorientasi pada pelayanan. Padahal terdapat profesi kesehatan hewan
yang melakukan pelayanan kesehatan hewan untuk peternak kecil yang
berada di area pedesaan dan pinggiran kota, di mana para peternak
tersebut sering kali tidak memberikan balas jasa karena kondisi
perekonomiannya yang rendah, sehingga akan menjadi sulit jika tenaga
kesehatan hewan yang akan melakukan pelayanan kesehatan hewan
diharuskan memiliki perizinan berusaha yang mensyaratkan kepemilikan
modal yang besar.
d. Bahwa syarat Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam norma a quo
merugikan Pemohon II sampai dengan Pemohon V karena dibebankan
dengan keharusan memiliki modal yang besar dahulu jika akan mendirikan
atau memiliki praktik dokter hewan mandiri, dan hal tersebut berakibat
101
merugikan hak konstitusional Pemohon VI sebagai pengguna jasa dokter
hewan.
e. Bahwa Pemohon VI dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
norma a quo karena sudah tentu mengakibatkan biaya pelayanan
kesehatan hewan menjadi tinggi dan juga adanya kemungkinan Pemohon
VI mendapatkan pelayanan buruk dari oknum tenaga kesehatan hewan
yang tidak memiliki ilmu, keahlian dan kompetensi di bidang kesehatan
hewan.
f. Bahwa berlakunya frasa ‘’wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintahan Pusat’’ sebagaimana tercantum dalam norma a quo
merugikan para Pemohon dengan adanya ketidakpastian hukum, karena
norma a quo telah mencabut kewenangan Pemerintahan Daerah dalam
melakukan pengawasan pelayanan kesehatan hewan di daerah tetapi
dalam waktu bersamaan norma pasal a quo dan Lampiran Pembagian
Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Angka 3 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih berlaku.
g. Bahwa norma a quo merugikan Pemohon II sampai dengan Pemohon V
karena tidak mengakui profesi dokter hewan yang berdampak pada tidak
adanya jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon
berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian (norma
selengkapnya sebagaimana diuraikan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya). Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan potensial. Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai
kasus konkret yang dialami para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Apabila,
permohonan para Pemohon dikabulkan maka potensi kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, menurut
102
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 34 angka 16 ayat
(2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 69 ayat (2)
dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan apabila diringkas
pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi para Pemohon
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat
(1) UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat
(1) UU 18/2009 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menjamin hak konstitusional para Pemohon dalam memeroleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak, dikarenakan Perizinan Berusaha yang dipersyaratkan
oleh norma a quo justru tidak memberikan kemudahan dalam proses pengajuan
perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam naskah akademik
rancangan UU 11/2020, sebab tidak setiap orang yang berusaha di bidang
pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan dapat mengajukan Perizinan Berusaha. Hal tersebut karena
dituntut memiliki modal usaha yang cukup besar sebagaimana telah ditetapkan
dalam peraturan pelaksana dari UU 11/2020;
2. Bahwa menurut Pemohon II sampai dengan Pemohon V, yang merupakan
tenaga kesehatan hewan yang menjalankan aktifitas pelayanan jasa medis
veteriner sebagai praktisi dokter hewan mandiri. Hal tersebut pun harus
memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 angka
16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal
69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009, sehingga konsekuensi yang harus
dipenuhi oleh Pemohon II sampai dengan Pemohon V juga harus memiliki
103
modal usaha sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana dari UU 11/2020
tersebut. Hal itu merugikan para Pemohon karena secara otomatis menghalangi
hak konstitusional para Pemohon untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak karena tidak dapat membuka layanan praktik sebagai dokter hewan
secara mandiri disebabkan kesulitan memenuhi syarat permodalan agar
memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud norma
a quo;
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo yang mengatur mengenai
persyaratan Perizinan Berusaha bagi setiap orang yang berusaha di bidang
pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan
kesehatan hewan, justru mereduksi nilai pelayanan kesehatan hewan dan
dedikasi profesi dokter hewan. Profesi Dokter Hewan atau tenaga kesehatan
hewan tidak semata-mata tentang keuntungan tetapi mengedepankan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan keahlian dan kompetensinya
yang seringkali tidak dinilai dengan besarnya uang jasa yang diberikan oleh
pengguna jasa tenaga kesehatan hewan tersebut. Dengan berlakunya norma
a quo maka secara otomatis akan meningkatkan uang jasa pelayanan
kesehatan hewan sehingga masyarakat pun menjadi enggan menggunakan
jasa pelayanan kesehatan hewan;
4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, berlakunya norma
a quo menghalangi hak konstitusional dalam memeroleh manfaat dari ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidup. Hal tersebut dikarenakan para
Pemohon yang telah menempuh pendidikan ilmu pengetahuan di bidang
kedokteran hewan tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan
sebagai dokter hewan karena harus mendapatkan Perizinan Berusaha terlebih
dahulu yang membutuhkan modal besar, dan hal tersebut sulit untuk dipenuhi
oleh para Pemohon;
5. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma a quo menghalangi hak
konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal
tersebut dikarenakan kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana
diatur dalam norma a quo secara implisit menyatakan profesi dokter hewan
hanya merupakan suatu kegiatan berusaha yang ditentukan dari besaran modal
semata, dan hal itu menunjukkan negara tidak mengakui, menjamin,
104
memberikan perlindungan serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga
kesehatan hewan khususnya dokter hewan itu sendiri;
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
dengan
menyatakan Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang
memuat perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai frasa “Perizinan Berusaha” hanya izin
praktik yang mengedepankan kompetensi kesehatan hewan yang berlaku
nasional.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-85 yang telah disahkan dalam persidangan.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas
maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat
urgensi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan permohonan a quo, Mahkamah perlu
menegaskan kembali berkenaan dengan UU 11/2020 yang telah diputus pengujian
formilnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, yang amarnya menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
105
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut, terdapat 4 (empat) orang
Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon dalam permohonan
a quo yang menyatakan walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dalam pengujian formil UU 11/2020 menyatakan UU a quo adalah
inkonstitusional bersyarat, namun pengujian materiil masih dapat dilakukan sebab
106
UU 11/2020 masih tetap berlaku. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, secara formil UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa
tenggang waktu 2 (dua) tahun dimaksud. Masa 2 (dua) tahun tersebut adalah masa
perbaikan formil. Hal itu disebabkan karena dalam masa perbaikan formil tersebut
tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Terlebih lagi, dalam amar Putusan a quo
angka 7 Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan
yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para
Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian disebabkan oleh karena
permohonan a quo diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon prematur
maka terhadap pokok permohonan dan hal-hal lain dari permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon prematur;
[4.4]
Pokok permohonan dan hal-hal lain dari permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
107
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.04 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
108
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
97
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
98
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukumnya para Pemohon dalam
permohonannya menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 69
ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009);
2.
Bahwa berkaitan dengan permohonan pada angka 1 di atas, yang
dimaksudkan oleh para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 34
angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang memuat perubahan
Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) …
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) …
17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) …
(3) …
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa Pemohon I adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang
merupakan badan hukum privat berbentuk perkumpulan yang didirikan
99
berdasarkan Akta Pendirian Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 41
tanggal 30 Juni 1999, Notaris Ny. Toety Juniarto, S.H., dan telah didaftarkan di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide bukti P-4, bukti P-5 dan bukti
P-9]. Berdasarkan Anggaran Dasar PDHI, lembaga ini memiliki salah satu
kegiatan membawa suara nasional profesi berkenaan dengan masalah profesi
[vide bukti P-6];
Pemohon I dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Munawaroh, MM
selaku Ketua Umum dan Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP selaku Sekretaris
Jenderal berdasarkan Surat Keputusan Nomor Skep-01/KU-PBPDHI/XI/2018
tentang Susunan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Masa Bhakti 2018-2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000240.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia [vide bukti P-7 dan bukti P-9];
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (21) Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Dokter Hewan Tahun 2018 (ART PDHI) menyatakan bahwa
Pengurus Besar bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi,
sedangkan yang dimaksud dengan Pengurus Besar adalah badan pengurus di
tingkat pusat yang bertanggung jawab kepada anggota melalui Kongres (vide
Pasal 11 ayat (1) ART PDHI Tahun 2018);
Berdasarkan fakta hukum tersebut pengajuan permohonan a quo
relevan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PDHI termasuk kepentingan
organisasi. Oleh karena itu, Muhammad Munawaroh, M.M., selaku Ketua
Umum dan Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, M.P., selaku Sekretaris Jenderal
berhak mewakili PDHI termasuk dalam hal ini mengajukan permohonan
pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam persidangan
Pemohon I menegaskan perihal dimaksud [vide risalah persidangan Rabu, 5
Januari 2022];
5.
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing berprofesi sebagai
dokter hewan di Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Batu, dan
Kabupaten Tangerang [vide bukti P-10a sampai dengan bukti P-13b];
6.
Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-14] sebagai
100
peng
