PUU
Tahun 2016
64/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 9 huruf a dan Pasal 22B huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Ahmad Irawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Juli 2016 memberikan kuasa kepada Samsul Arifin., S.H.,M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-08-25
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
# Putusan [[64/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[64/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[101/PUU-XIII/2015]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VIII/2010]]
- [[113/PUU-VII/2009]]
- [[51/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.04 WIB oleh delapan Hakim Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
